51/Pid.Sus/2016/PN Msh
Putusan PN MASOHI Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN Msh
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PENUNTUT UMUM : -SESCA TABERIMA , SH TERDAKWA: -SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA alias YANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti Berupa : - 1 (satu) buah baju baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, merk “ BIMO USAHA MAJU”, dengan bagian bahu kiri hingga lengan kiri depan dan punggung kiri sebelah belakang ada bercak darah; - 1 (satu) buah celana baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, dengan bagian panggul kanan, sekitar belakang paha ada bercak darah; Dikembalikan kepada saksi korban NAJIA TUBAKA Alias JIA; - 1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu yang telah patah, ijuk terbuat dari plastik berwarna merah, kuning, hijau dengan bercak darah, merk “SELEBRITI BESAR SAPU KIPAS”; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN Msh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | SUBYANI HEHANUSSA alias YANI; |
| : | Hualoy; |
| : | 34 Tahun / 15 Agustus 1981; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat; |
| : | Islam; |
| : | Wiraswasta; |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Mei 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masohi, sejak tanggal 5 Mei 2016 sampai dengan 3 Juli 2016;
Telah mendengar pernyataan Terdakwa akan menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk.:
PDM-05/Euh.2/03/2016, pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yakni “melakukan perbuatan penganiayaan” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) buah baju baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, merk “ BIMO USAHA MAJU”, dengan bagian bahu kiri hingga lengan kiri depan dan punggung kiri sebelah belakang ada bercak darah;
1 (satu) buah celana baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, dengan bagian panggul kanan, sekitar belakang paha ada bercak darah;
Dikembalikan kepada saksi korban NAJIA TUBAKA Alias JIA;
1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu yang telah patah, ijuk terbuat dari plastik berwarna merah, kuning, hijau dengan bercak darah, merk “SELEBRITI BESAR SAPU KIPAS”;
Dikembalikan kepada MUDDIN TUBAKA alias UDIN;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut diatas, Terdakwa mengatakan mengaku bersalah dan mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, selanjutnya atas permohonan Terdakwa secara lisan tersebut Penuntut Umum mengajukan replik pada hari itu juga secara lisan yang pokoknya tetap dengan tuntutannya, selanjutnya atas replik dari Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan Duplik pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap dengan Permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum Terdakwa telah diperhadapkan dipersidangan untuk diperiksa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2015, bertempat di dalam rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban NAJIA TUBAKA Alias JIA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di ruang tamu rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin kemudian Terdakwa datang untuk menemui saksi korban, karena melihat Terdakwa datang saksi korban lari masuk ke dalam kamar, setelah itu Terdakwa menuju ke pintu kamar dan mendorong pintu kamar yang sementara ditutup oleh saksi korban, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kena pada bagian alis mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat sapu lantai yang berada di sudut tembok ruang keluarga, lalu Terdakwa mengambil sapu lantai tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung memukul saksi korban kena pada bagian pergelangan tangan kiri, setelah itu saksi korban menangis dan tersungkur di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian punggung belakang dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan sapu lantai secara berulang kali sampai sapu lantai tersebut patah dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bagian pergelangan tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian punggung belakang, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 05/VR/PK/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YODYA M. SINANU, dokter pada Puskesmas Kairatu dengan Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Luka sudah dijahit (5 jahitan) pada bagian samping kiri kepala;
Luka lecet pada dahi kiri ukuran 1,2 cm x 1 cm;
Bengkak pada dahi kiri ukuran 3 cm x 2 cm;
Luka lecet pada kening kiri ukuran 4 cm x 0,1 cm;
Bengkak dan memar pada kelopak mata kiri ukuran 5,8 cm x 1,5 cm;
Luka lecet pada dagu kiri ukuran 5 cm x 2,5 cm;
Memar pada dagu kiri 6 cm x 3 cm;
Bengkak pada pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri dan punggung jari-jari tangan kiri;
Tampak kebiruan pada kuku jari telunjuk tangan kiri;
Denyut jantung janin 143 x/menit;
Menstruasi terakhir korban tidak ingat;
Tinggi fudus uteri (jarak antara bagian atas rahim wanita hamil ke tulang kemaluan) adalah pertengahan proscessus xyphodeus (tonjolan pada bagian tengah bawah tulang dada) dan pusar;
Kesimpulan :
Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Seorang wanita hamil dengan adanya denyut jantung janin yang merupakan salah satu tanda pasti kehamilan. Usia kehamilan diperkirakan 28 minggu;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban telah hidup sebagai suami isteri selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak masing-masing Firda Hehanussa, Iwan Hehanussa dan Sifa Hehanussa pada hari Minggu tanggal 25 April 2004 yang bertempat di Desa Tomalehu Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang menikahkan Terdakwa dan saksi korban bapak IMAM TOMALEHU BADARUDIN MANUPUTTY (ALMH), namun buku nikah tersebut sampai dengan saat ini saksi korban dan Terdakwa belum terima dari bapak IMAM TOMALEHU BADARUDIN MANUPUTTY (ALMH) sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Nomor: Kk.25.06/1/PW.01/10/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Abd. Rahman Sely, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat yang menerangkan bahwa:
Bahwa setelah meneliti dan memeriksa daftar pemeriksaan nikah yang dilaksanakan pada tahun 2004, tidak menemukan nama pasangan suami/isteri SUBYANI HEHANUSSA (Suami) dan NAJIA TUBAKA (Isteri) belum tercatat di Buku Register KUA dan belum pernah mengeluarkan buku nikah atas nama pasangan suami/isteri tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2015, bertempat di dalam rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi korban NAJIA TUBAKA Alias JIA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di ruang tamu rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin kemudian Terdakwa datang untuk menemui saksi korban, karena melihat Terdakwa datang saksi korban lari masuk ke dalam kamar, setelah itu Terdakwa menuju ke pintu kamar dan mendorong pintu kamar yang sementara ditutup oleh saksi korban, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kena pada bagian alis mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat sapu lantai yang berada di sudut tembok ruang keluarga, lalu Terdakwa mengambil sapu lantai tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung memukul saksi korban kena pada bagian pergelangan tangan kiri, setelah itu saksi korban menangis dan tersungkur di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian punggung belakang dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan sapu lantai secara berulang kali sampai sapu lantai tersebut patah dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bagian pergelangan tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian punggung belakang, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 05/VR/PK/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YODYA M. SINANU, dokter pada Puskesmas Kairatu dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisik :
Luka sudah dijahit (5 jahitan) pada bagian samping kiri kepala;
Luka lecet pada dahi kiri ukuran 1,2 cm x 1 cm;
Bengkak pada dahi kiri ukuran 3 cm x 2 cm;
Luka lecet pada kening kiri ukuran 4 cm x 0,1 cm;
Bengkak dan memar pada kelopak mata kiri ukuran 5,8 cm x 1,5 cm;
Luka lecet pada dagu kiri ukuran 5 cm x 2,5 cm;
Memar pada dagu kiri 6 cm x 3 cm;
Bengkak pada pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri dan punggung jari-jari tangan kiri;
Tampak kebiruan pada kuku jari telunjuk tangan kiri;
Denyut jantung janin 143 x/menit;
Menstruasi terakhir korban tidak ingat;
Tinggi fudus uteri (jarak antara bagian atas rahim wanita hamil ke tulang kemaluan) adalah pertengahan proscessus xyphodeus (tonjolan pada bagian tengah bawah tulang dada) dan pusar;
Kesimpulan:
Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Seorang wanita hamil dengan adanya denyut jantung janin yang merupakan salah satu tanda pasti kehamilan. Usia kehamilan diperkirakan 28 minggu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti isi dari dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi NAJIA TUBAKA alias JIA, dibawah Sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan mengenai perkara pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya;
Bahwa peristiwa pemukulan terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di dalam rumah saudara Udin Tubaka, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri sedangkan yang melakukan penganiayaan adalah suami dari saksi korban yaitu SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2004 sampai sekarang dan lama waktu pernikahan kurang lebih 11 (sebelas) tahun dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak masing-masing Firda Hehanussa, Iwan Hehanussa dan Sifa Hehanussa;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 April 2004 yang bertempat di Desa Tomalehu Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang menikahkan kami bapak IMAM TOMALEHU BADARUDIN MANUPUTTY (ALMH), namun buku nikah tersebut sampai dengan saat ini saksi dan Terdakwa belum terima bapak IMAM TOMALEHU BADARUDIN MANUPUTTY (ALMH);
Bahwa saksi korban tidak mempunyai buku nikah ataupun surat-surat lain yang dapat membuktikan pernikahan saksi korban dan Terdakwa sah secara hukum ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap diri saksi dengan menggunakan alat berupa sapu dengan menggunakan bagian tangkai atau pegangan sapu lantai berulang kali masing-masing pada bagian kepala sebelah kiri, pada pergelangan tangan kiri dan pada bagian punggung belakang;
Bahwa pada saat itu saksi sementara membuat secangkir teh manis kemudian Terdakwa datang dan langsung memukul dengan menggunkaan kepalan tangan kanan yang diarahkan pada bagian alis mata sebelah kiri dengan cara meninju yang dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa langsung mengambil sapu lantai dan menggenggam sapu tersebut lalu memukul menggunakan sapu tersebut yang diarahkan pada bagian kepala sebelah kiri dan betis tangan kiri sehingga saksi terjatuh ke lantai dengan posisi terduduk, namun setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi dirumah saudara Udin Tubaka ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban disebabkan karena saksi koran pergi menonton pesta tanpa izin dari Terdakwa, saksi korban pergi dari jam 11.00 WIT sampai jam 01.00 WIT;
Bahwa pada saat Terdakwa memukul saksi korban, saksi korban dalam keadaan hamil;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan menderita sakit pada bagian betis tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan menderita rasa sakit pada bagian punggung belakang ;
Bahwa saat kejadian saksi menggunakan baju kaos oblong berwarna kuning muda dan celana panjang kain berwarna kuning muda sedangkan Terdakwa menggunakan baju kaos oblong berwarna merah dan menggunakan celana jeans pendek berwarna hitam ;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat kejadian saat Terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi korban dan Terdakwa sudah melakukan perdamaian dan saksi korban masih sayang dengan Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa memberikan pendapat atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi APIA TUBAKA alias EPI, dibawah Sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi didengarkan keterangan atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa pemukulan terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di dalam rumah saudara Udin Tubaka, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa yang menjadi korban adalah NAJIA TUBAKA alias JIA sedangkan yang melakukan penganiayaan adalah suami dari saksi korban yaitu SUBYANI HEHANUSSA alias YANI;
Bahwa saksi tidak melihat langsung peristiwa tersebut tetapi pada saat itu saksi mendengar ada suara tangisan dari dalam rumah keluarga Udin Hehanussa dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa ketika mendengar suara tangisan tersebut saksi langsung menuju rumah keluarga Udin Hehanussa, pada saat saksi sampai di dalam rumah saksi melihat saksi korban tertidur menyamping dan berkata kepada saksi bahwa “YANI PUKUL B” dan saksi melihat darah pada pakaian yang digunakan oleh saksi korban ketika melihat darah saksi merasa takut dan langsung meninggalkan saksi korban, tidak lama kemudian warga datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi korban langsung bangun dari tidurnya dan duduk di lantai, kemudian keluarga saksi korban pun datang langsung mengangkat dan membawa saksi korban ke rumah orang tua saksi korban yang bertempat di Desa Tomalehu Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa saksi hanya melihat sekumpulan darah di pakaian yang digunakan oleh saksi korban dan tidak mengetahui luka-luka yang dialami oleh saksi korban;
Bahwa saksi korban mengalami rasa sakit;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa memberikan pendapat atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YUNI HEHANUSSA alias YUNI, dibawah Sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi didengarkan keterangan atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa pemukulan terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di dalam rumah saudara Udin Tubaka, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa yang menjadi korban adalah NAJIA TUBAKA alias JIA sedangkan yang melakukan penganiayaan adalah suami dari saksi korban yaitu SUBYANI HEHANUSSA Alias YANI;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi korban yang merupakan suami isteri yang berdomisili di Desa Hualoy dan saksi tidak mengetahui kapan mereka menikah tapi setahu saksi lama waktu perkawinan antara Terdakwa dan saksi korban kurang lebih 11 (sebelas) tahun;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian namun pada saat itu saksi datang melihat saksi korban dengan posisi sementara duduk di kursi plastik dengan kondisi kepala berdarah;
Bahwa saksi tidak mengetahu bagaimana cara dan dengan apa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban;
Bahwa situasi cuaca pada saat itu terjadi pada malam hari namun didalam rumah tersebut diterangi dengan cahaya lampu listrik sehingga mudah melihat wajah saksi korban;
Bahwa saksi korban pada saat itu menggunakan baju kaos oblong warna kuning muda serta celana panjang kain berwarna kuning muda dan terhadap Terdakwa saksi tidak tahu warna pakaian serta celana yang dipergunakan pada saat melakukan pemukulan terhadap diri saksi korban;
Bahwa pada hari senin tanggal 25 Januari sekitar pukul 21.00 WIT saksi bersama Hany Tubaka sementara nonton acara pernikahan di Desa Tomalehu dan pada saat kami kembali ke rumah saudara Udin Tubaka sekitar pukul 22.30 WIT sesampainya di depan rumah tersebut saksi melihat anak dari saudara Damir Hehanussa yang berusia kurang lebih 1 (satu) tahun sementara menangis di depan pintu rumah dan saksi menghampiri anak tersebut dan mengajak untuk masuk ke dalam rumah, sesampai di dalam rumah saksi melihat saksi korban sementara duduk di kursi plastik sambil menyandarkan kepala saksi korban di tangan kursi sambil menangis dan kepala penuh dengan darah kemudian saksi sempat bertanya kepada saksi korban “sapa pukul ose deng ose kanapa” tetapi saksi korban tidak menjawab pertanyaan saksi dan keluarga dari saksi korban pun datang ke rumah saudara Udin Tubaka kemudian membawa saksi kkorban menuju rumah dari pada orang tua saksi korban yang bertempat di Desa Tomalehu;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa memberikan pendapat atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MUDDIN TUBAKA alias UDIN, dibawah Sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi didengarkan keterangan atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa pemukulan terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di dalam rumah saksi, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa pada saat itu saksi tidak berada di rumah, saat itu saksi sedang nonton pesta;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa sapu dengan ganggang kayu yang telah patah, ijuk terbuat dari plastik berwarna merah, kuning, hijau dengan bercak darah, merk ‘SELEBRITI BESAR SAPU KIPAS;
Bahwa saksi selesai menonton pesta sekitar pukul 02.30 WIT dan saksi korban sudah tidak ada di rumah karena sudah dijemput oleh saudaranya yang bernama Modasir Tubaka;
Terhadap keterangan saksi korban, Terdakwa memberikan pendapat atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 2016 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di dalam rumah adik tersangka yang bernama UDIN TUBAKA, di Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat ;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah Terdakwa sendiri dan yang menjadi korban adalah Najia Tubaka Alias Jia yaitu isteri dari Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 25 April tahun 2004 Terdakwa menikah dengan saksi korban bertempat di rumah HJ IBRAHIM di Desa Tomalehu Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat yang menikahkan Terdakwa dan saksi korban adalah Bapak IMAM TOMALEHU BADARUDIN MANUPUTTY (ALMH), namun buku nikah sampai sekarang Terdakwa dan saksi korban belum terima dari bapak IMAM BADARUDIN MANUPUTTY (ALMH);
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan alat berupa sapu dengan menggunakan tangkai atau pegangan sapu lantai berulang kali kena pada bagian kepala sebelah kiri, pada bagian pergelangan tangan kiri dan pada bagian punggung belakang;
Bahwa Terdakwa menggenggam tangkai sapu lantai dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa ayunkan ke atas dan memukul dengan sekuat tenaga Terdakwa yang diarahkan pada tubuh saksi korban;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban karena Terdakwa emosi kepada saksi korban karena kurang lebih 2 (dua) hari saksi korban tinggal di rumah saudara Terdakwa yaitu Udin Tubaka sehingga tidak memperhatikan anak-anak dengan baik ;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIT Terdakwa menutup bengkel dan pergi mengambil anak Terdakwa di rumah bibi Terdakwa, pada saat Terdakwa sementara makan Terdakwa mendengar suara orang pertama dari luar bahwa “ Najia ini seng datang liat dia pung anak-anak ini” dan Terdakwa mendengar lagi suara orang kedua bahwa “barang dia dimana” dan orang pertama kembali menjawab “dia ada di Yuni istrinya Udin Tubaka dong” setelah Terdakwa mendengar kata-kata tersebut Terdakwa langsung menuju rumah Yuni istrinya Udin Tubaka dan Terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di ruang tamu dan saksi korban lari masuk ke dalam kamar karena melihat Terdakwa datang ;
Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke pintu kamar dan mendorong pintu kamar yang sementara ditutup oleh saksi korban dan Terdakwa langsung meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan pada bagian wajah, dan Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat sapu lantai yang berada di sudut tembok ruang keluarga dan Terdakwa mengambil sapu lantai tersebut dengan menggenggam menggunakan tangan kanan dan Terdakwa memukul saksi korban dengan posisi saling berhadapan dengan jarak setengah meter kena pada bagian betis tangan kiri lalu saksi korban menangis dan tersungkur atau berlutut di atas tempat tidur dan Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian punggung belakang dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan sapu lantai secara berulang kali sampai sapu lantai tersebut patah dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa ;
Bahwa sapu lantai tersebut bahan-bahannya terbuat dari tangkai atau pegangannya terbuat dari kayu kering, pada bagian luar terbungkus menggunakan plastik berwarna abu-abu, sapunya terbuat dari mika yang berwarna merah, kuning dan hijau dan unjung-ujung mika tersebut dijepit menggunakan plastik berwarna hijau muda yang bertuliskan SAPU KIPAS ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menggunakan baju kaos oblong berwarna merah dan celana jeans pendek warna biru sedangkan saksi korban menggunakan baju kaos oblong berwarna kuning muda dan celana panjang kain berwarna kuning muda ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan menderita rasa sakit pada bagian betis tangan kiri dan menderita rasa sakit pada bagian punggung belakang ;
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2004 tersangka dan saksi korban menikah secara agama namun pernikahan tersebut belum terdaftar di KUA Kecamatan Kairatu dan Terdakwa maupun saksi korban belum memiliki buku nikah sebagai bukti yang sah pernikahan Terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangkai / pegangan sapu lantai ke arah badan saksi korban kemudian saksi korban menangkis dengan mengangkat tangan kiri saksi korban sehingga tangkai / pegangan sapu tersebut mengenai pergelangan tangan kiri saksi korban;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, merk “ BIMO USAHA MAJU”, dengan bagian bahu kiri hingga lengan kiri depan dan punggung kiri sebelah belakang ada bercak darah;
1 (satu) buah celana baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, dengan bagian panggul kanan, sekitar belakang paha ada bercak darah;
1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu yang telah patah, ijuk terbuat dari plastik berwarna merah, kuning, hijau dengan bercak darah, merk “SELEBRITI BESAR SAPU KIPAS”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : 05/VR/PK/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YODYA M. SINANU, dokter pada Puskesmas Kairatu dengan Hasil Pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Luka sudah dijahit (5 jahitan) pada bagian samping kiri kepala.
Luka lecet pada dahi kiri ukuran 1,2 cm x 1 cm.
Bengkak pada dahi kiri ukuran 3 cm x 2 cm.
Luka lecet pada kening kiri ukuran 4 cm x 0,1 cm.
Bengkak dan memar pada kelopak mata kiri ukuran 5,8 cm x 1,5 cm.
Luka lecet pada dagu kiri ukuran 5 cm x 2,5 cm.
Memar pada dagu kiri 6 cm x 3 cm.
Bengkak pada pergelangan tangan kiri, punggung tangan kiri dan punggung jari-jari tangan kiri.
Tampak kebiruan pada kuku jari telunjuk tangan kiri.
Denyut jantung janin 143 x/menit.
Menstruasi terakhir korban tidak ingat.
Tinggi fudus uteri (jarak antara bagian atas rahim wanita hamil ke tulang kemaluan) adalah pertengahan proscessus xyphodeus (tonjolan pada bagian tengah bawah tulang dada) dan pusar.
Kesimpulan :
Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Seorang wanita hamil dengan adanya denyut jantung janin yang merupakan salah satu tanda pasti kehamilan. Usia kehamilan diperkirakan 28 minggu.
Surat Keterangan Nomor: Kk.25.06/1/PW.01/10/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Abd. Rahman Sely, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sebagai telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, setelah dilihat dan dinilai persesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi pemukulan telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA alias YANI terhadap saksi korban NAJIA TUBAKA alias JIA;
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di dalam rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa berawal dari Terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di ruang tamu rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin kemudian Terdakwa datang untuk menemui saksi korban, karena melihat Terdakwa datang saksi korban lari masuk ke dalam kamar, setelah itu Terdakwa menuju ke pintu kamar dan mendorong pintu kamar yang sementara ditutup oleh saksi korban, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kena pada bagian alis mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat sapu lantai yang berada di sudut tembok ruang keluarga, lalu Terdakwa mengambil sapu lantai tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung memukul saksi korban kena pada bagian pergelangan tangan kiri, setelah itu saksi korban menangis dan tersungkur di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian punggung belakang dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan sapu lantai secara berulang kali sampai sapu lantai tersebut patah dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bagian pergelangan tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian punggung belakang, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 05/VR/PK/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YODYA M. SINANU, dokter pada Puskesmas Kairatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan seperti tersebut diatas, dapat dijadikan Terdakwa di persalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dimiliki paling tepat untuk dipertimbangkan dalam perkara Terdakwa, maka berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa yang paling tepat diperlihatkan dalam dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Melakukan penganiayaan;
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ barangsiapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA alias YANI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani, dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah dilakukannya dan telah didakwa oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan penganiayaan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokrin hukum pidana, perbuatan melakukan “penganiayaan” (mishandeling) itu harus lah ditafsirkan sebagai perbuatan yang bisa berupa pemukulan, penjebakan, pengirisan atau dalam pekara ini berupa pemukulan terhadap seseorang (saksi korban) yang mengakibatkan luka disamakan dengan merusak kesehatan seseorang. Kesengajaan disini menurut yurisprudensi adalah sifat perbuatan yang menyebabkan cidera pada badan. Dalam dakwaan dan pembuktian dikatakan ada kesengajaan Terdakwa melakukan perbuatan teretentu ( Vide: Prof. Dr. jur. Andi Hamzah ; Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP ; Penerbit Sinar Grafika ; Ed.1 Cet. 3 ; 2010 ; hal. 68). Kesengajaan (opzettelijk) dalam perkara ini menurut Memorie van Toelicting (MvT) dikatakan sama dengan willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui: “pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dihendaki (willens) dan diketahui (wetens)” mengenai dihendaki dan di ketahui dalam hal ini mempunyai “maksud demikian” bahwa seseorang yang melakukan perbuatan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus mengerti akibat perbuatanya/ menyertainya ( Vide: Prof. Moeljatno, SH ; Asas-Asas Hukum Pidana ; Penerbit Rineka Cipta ; Edisi Revisi ; 2008 ; hal. 185);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bila dikaitkan dengan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa di persidangan, terungkap, sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi pemukulan telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA alias YANI terhadap saksi korban NAJIA TUBAKA alias JIA;
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016, sekitar pukul 22.00 WIT, bertempat di dalam rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin, Desa Hualoy Kecamatan Kairatu Timur Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa berawal dari Terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di ruang tamu rumah saudara Muddin Tubaka Alias Udin kemudian Terdakwa datang untuk menemui saksi korban, karena melihat Terdakwa datang saksi korban lari masuk ke dalam kamar, setelah itu Terdakwa menuju ke pintu kamar dan mendorong pintu kamar yang sementara ditutup oleh saksi korban, kemudian Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan cara meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kena pada bagian alis mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat sapu lantai yang berada di sudut tembok ruang keluarga, lalu Terdakwa mengambil sapu lantai tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung memukul saksi korban kena pada bagian pergelangan tangan kiri, setelah itu saksi korban menangis dan tersungkur di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian punggung belakang dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan sapu lantai secara berulang kali sampai sapu lantai tersebut patah dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bagian pergelangan tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian punggung belakang, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 05/VR/PK/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YODYA M. SINANU, dokter pada Puskesmas Kairatu;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta terungkap di persidangan yang sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memukul korban dengan cara meninju saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa kena pada bagian alis mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan melihat sapu lantai yang berada di sudut tembok ruang keluarga, lalu Terdakwa mengambil sapu lantai tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung memukul saksi korban kena pada bagian pergelangan tangan kiri, setelah itu saksi korban menangis dan tersungkur di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian punggung belakang dan bagian kepala sebelah kiri menggunakan sapu lantai secara berulang kali sampai sapu lantai tersebut patah dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan kembali ke rumah Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bagian pergelangan tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian punggung belakang, yang dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 05/VR/PK/I/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YODYA M. SINANU, dokter pada Puskesmas Kairatu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa menghendaki memukul korban sebagai perbuatan di sengaja untuk diketahui mempunyai maksud untuk membuat korban merasa sakit, dan Terdakwa mengetahui perbuatannya itu adalah perbuatan yang dilarang/melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “Melakukan penganiayaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sehingga oleh karenanya haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka kepadanya ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu akan Majelis Hakim akan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL–HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bagian pergelangan tangan kiri, memar pada bagian atas alis mata sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian punggung belakang;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa mengakui secara terus terang dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dan saksi korban sudah berdamai, telah ada perdamaian secara tertulis;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu 3 (tiga) orang anak dan 1 (satu) orang bayi;
Saksi korban telah mencabut laporannya secara tertulis (terlampir dalam berkas);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan perbuatannya ;
Mengingat, ketentuan Pasal pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUBYANI HEHANUSSA alias YANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama
4 (empat) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) buah baju baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, merk “ BIMO USAHA MAJU”, dengan bagian bahu kiri hingga lengan kiri depan dan punggung kiri sebelah belakang ada bercak darah;
1 (satu) buah celana baby doll berwarna kuning bermotif boneka beruang, dengan bagian panggul kanan, sekitar belakang paha ada bercak darah;
Dikembalikan kepada saksi korban NAJIA TUBAKA Alias JIA;
1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu yang telah patah, ijuk terbuat dari plastik berwarna merah, kuning, hijau dengan bercak darah, merk “SELEBRITI BESAR SAPU KIPAS”;
Dirampas untuk dimusnakan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016, oleh WILLEM MARCO ERARI, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, MAWARDY RIVAI, S.H, dan RIVAI R. TUKUBOYA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JOSEPH JACOBIS PARERA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, serta dihadiri oleh SESCA TABERIMA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd, Ttd,
Mawardy Rivai, S.H. Willem Marco Erari, S.H. M.H,
Ttd,
Rivai. R. Tukuboya, SH.
Ttd,
Joseph Jacobis Parera, S.H
Salinan Sesuai Aslinya
PANITERA PENGADILAN NEGERI MASOHI
ROSE L. SAINAWAL,S.AP
NIP. 19640406 198303 2 001
Dicatat disini bahwa Putusan ini telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap karena Jakasa Penuntut Umum dan Terdakwa Menerima Putusan.
Masohi, 24 Mei 2016
PANITERA PENGADILAN NEGERI MASOHI
ROSE L. SAINAWAL,S.AP
NIP. 19640406 198303 2 001