381/Pid.Sus/2015/PN.Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 381/Pid.Sus/2015/PN.Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASHARI bin MUSA
1. Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ashari Bin Musa tersebut diterima; 2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. PDM-197/DUMAI/08/2015 tanggal 18 Agustus 2015 BATAL DEMI HUKUM; 3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan; 4. Mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 381/Pid.Sus/2015/PN.Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
N a m a : ASHARI bin MUSA;
Tempat lahir : Bangsal Aceh;
U m u r : 44 Tahun / 07 Desember 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaaan : Indonesia;
Tempat tinggal : - Ujung Simpur RT.003, RW.002 Desa Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir:
Jalan Nerbit Kecil RT.011 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan surat perintah penahanan, yaitu :
1. Penyidik, tanggal 15 April 2015, Nomor : 02/Sprin.Han/Polhut-DK/IV/2015, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, tangga1 04 Mei 2015, Nomor : B-1090/N.4.4/Euh.1/05/2015 sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 09 Juni 2015, Nomor : 399/Pen.Pid/2015/PN.Dum, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 13 Juli 2015;
4. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 08 Juli 2015, Nomor : 399/Pen.Pid/2015/PN.Dum, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2015;
5. Penuntut Umum, tanggal 06 Agustus 2015, Nomor : Print-1453/N.4.13/Epp.2/08/2015, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
6. Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 21 Agustus 2015, Nomor : 399/Pen.Pid/ 2015/PN.Dum, sejak tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 07 September 2015, Nomor : 551/Pen.Pid/2015/PN.Dum, sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2015;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu : 1. IKI DULAGIN, SH.,MH,
2. SUSILANINGTYAS, SH,
3. ABDUL HARIS, SH,
4. JUDIANTO SIMANJUNTAK, SH,
5. TOTOK YULIANTO, SH;
Masing-masing Advokat dari kantor Hukum ARR & LIS Law Office, yang beralamat di Gedung The City Tower (TCT) level 12-1N jalan MH.Thamrin nomor 81 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 03 September 2015, Nomor 009/ARR&Lis/Ashari/IX/2015 dan saat ini memilih domisili hukum di jalan Sibayak Nomor 16 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Surat Kuasa mana telah terdaftar pada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 02 September 2015, Nomor 91/SK/2015/PN.DUM;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor
381/Pen.Pid/2015/PN.Dum tanggal 21 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Nomor 381/Pen.Pid/2015/PN.Dum tanggal 21 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkara tersebut;
Telah membaca Surat Pelimpahan perkara pidana atas nama Terdakwa Ashari dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai tanggal 20 Agustus 2015, Nomor : 472/Pid.B/07/2015;
Telah membaca dan mendengar di Persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.: PDM-197/Dum/08/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama :
-------- Bahwa ia Terdakwa ASHARI, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi kira tahun 2002 sampai dengan tanggal 20 Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2002 sampai dengan bulan Mei tahun 2012 bertempat di Areal Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, mengerjakan dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan RI. No. 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP) Bagan Siapi-api dan terhadap Kawasan Hutan Produksi (HP) Bagan Siapi-api ini telah diberikan konsesi kepada PT. Diamond Raya Timber dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 443/Kpts-II/1998 tanggal 08 Mei 1998 tentang Perpanjangan Hak Pengusahaan Hutan PT. Diamond Raya Timber yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/Kpts/Um/6/1979 tanggal 27 Juni 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan luas + 90.956 ha yang terletak di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan batas-batas antara lain :
Sebelah Utara berbatasan dengan Pantai Selat Malaka Kab. Rokan Hilir ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Areal ex. PT. Riau Tanah Putih / PT. R.U.J ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Areal ex. Perladangan Masyarakat Kab. Rohil ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Selat Malaka dan PT. Suntara Gaja Pati Kota Dumai.
-------- Bahwa terhadap sebagian lahan areal kawasan Hutan Produksi Bagan Siapi-api yang terletak di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tersebut, tanpa sepengetahuan PT. Diamond Raya Timber sebagai pemegang izin konsesi,terdakwa telah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 29 April 2003 yang menyatakan bahwa sejak tahun 2002 terdakwa telah mengolah/memanfaatkan lahan yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan tepatnya di Sungai Senepis Kelurahan Batu Teritip, dimana lahan tersebut akan dipergunakan untuk kelompok tani dan pemukiman kelompok tani degan luas kawasan 2000 Meter X 10.000 Meter dan lahan tersebut belum memiliki surat bukti kepemilikan lahan dan selanjutnya lahan tersebut disebut dengan Blok Ashari .
-------- Bahwa selanjutnya di akhir tahun 2003, saksi Tauler Sipahutar ada bertemu langsung dengan terdakwa Ashari di panglong Arang di Sinepis, lalu terdakwa mengatakan kepadanya bahwa ia telah membuat pondok dan juga mempunyai lahan di pinggir Sungai Sinepis (yang sekarang disebut kampung Tengah berada di dalam areal konsesi) IUPHHK-HA PT.Diamond Raya Timber dan pada tahun 2007 terdakwa telah membangun 1 unit rumah bertingkat (disebut dengan Gedung putih) dan terdakwa juga membuka kebun kelapa sawit seluas ± 5 Ha dengan usia saat ini ± 5 tahun serta di awal tahun 2008 terdakwa juga mengatakan kepada saksi bahwa 1 Km kiri kanal dan 1 Km kanan kanal sepanjang kanal yang dibuatnya yakni 9 Km adalah lahan milik terdakwa.
-------- Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2010 saat terdakwa bersama saksi Jani bertemu di Pelabuhan Buluh Hala Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai, saksi menyampaikan keinginannya kepada terdakwa untuk membuat ladang dan membuat gubuk /pondok , akan tetapi terdakwa mengatakan kepada saksi Jani agar saksi Jani mengolah lahannya (lahan terdakwa) dan menebas /imas tumbang , yakni yang terletak di Kampung Tengah Sinepis. Lalu terdakwa menyerahkan begitu saja lahannya seluas 1 pancang (2 Ha) kepada saksi Jani yang berada di kampung Tengah Sinepis dalam kawasan hutan Sungai Sinepis Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai dalam konsesi/izin IUPHHK-HA PT.Diamond Raya Timber. Dan saat saksi Jani mengerjakan ladang dan mengolah kayu untuk dibuat gubuk/pondok, telah ada parit /kanal , masih berbentuk hutan kayu Mahang, dan rumah telah berdiri sebanyak 10 unit, yang mana menurut saksi, ketika saksi datang bersama dengan warga lain ke tempat itu mereka mendapatkan lahan rumah dengan cara membayar per pancang (2 ha) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga membangun pondok/rumahnya di tempat tersebut .
-------- Bahwa selanjutnya lahan yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan yang masih berbentuk hutan, dijual oleh terdakwa kepada saksi Edison Jae pada tahun 2011 dengan cara memperlihatkan Surat Blok tanah berikut sketnya yang terletak Sungai Sinepis Kel.Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai dengan harga 2 (dua) pancang / 4 (empat) Ha seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan biaya tersebut sudah termasuk untuk biaya menebas/ imas tumbang dan dalam hal ini saksi Edison Jae tidak mengetahui bahwa lahan yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah kawasan hutan.
-------- Kemudian sekitar tahun 2011 juga, ketika saksi Oloan Parulian Sihite bertemu dengan terdakwa di Jl.Budi Kemuliaan Kota Dumai, terdakwa ada menawarkan kepada saksi, lahan miliknya seluas 2000 Meter X 7.000 Meter di Sungai Sinepis Kampung Tengah , dengan harga per pancangnya/2 (dua) Ha seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) .Selanjutnya saksi bersama kawan-kawannya melihat lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa melalui orang kepercayaannya dan setelah cocok lalu mereka membeli sebanyak 35 (tiga puluh lima) pancang /70 (tujuh puluh) Ha yang mana lahan tersebut dibayar dengan cara mencicil dengan angsuran pertama sejumlah Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa, dilengkapi dengan Kwitansi ber Kop surat Kelompok Tani Rizki Melayu Jaya tanggal 20 Mei 2012, yang mana sebagai ketuanya adalah terdakwa dan dalam hal ini saksi Oloan Parulian Sihite tidak mengetahui, bahwa lahan yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah kawasan hutan. Selanjutnya kawasan hutan yang telah dikapling oleh terdakwa dengan nama Blok Ashari telah diperjual belikan kepada masyarakat dan sebahagian telah menjadi perkampungan dan berdiri 30 unit rumah tinggal dan ada yang menjadikan lahan perkebunan sawit serta ada yang ditanami padi dan tanaman pertanian lainnya. Kemudian dari pihak PT.Diamond Raya Timber telah melakukan pelarangan pembukaan kawasan hutan akan tetapi masih juga terjadi.
-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 bertempat di Kawasan hutan Produksi Bagan Siapi-api Areal Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Tim Operasi Gabungan Pemberantasan Pembalakan Liar dan Perambahan Kawasan Hutan (yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Polda Riau, Korem 031 WB, SPORC Riau) menemukan bahwa di areal tersebut telah terjadi pembukaan lahan di Kampung Tengah seluas ± 2000 Ha dan telah berdiri gubuk atau rumah tempat tinggal sekitar 30 rumah dan disita 1 (satu) unit Chain saw mini dan 1 (satu) unit Ganset beserta dynamo;
-------- Bahwa selanjutnya terhadap lahan yang telah dikelola oleh terdakwa tersebut, setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan diplotkan ke Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan peta perkembangan tata batas kawasan Hutan Provinsi Riau oleh Ahli Oktoberman Tampubolon, areal tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Negara yang berfungsi sebagai Hutan Produksi Tetap di wilayah Kota Dumai dan juga masuk kedalam izin konsesi PT.Diamond Raya Timber.
-------- Bahwa terdakwa Ashari yang telah mengerjakan dan atau menggunakan, dan atau menduduki lahan seluas ± 2.000 Ha untuk kegiatan pembangunan gubuk atau rumah tempat tinggal atau kegiatan perkebunan kelapa sawit di lokasi Kampung Tengah Sinepis ,Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber, tanpa mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri Kehutanan RI .
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) UU. RI No. : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
D A N
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa ASHARI, awal tahun 2000 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2000 sampai dengan 2012 bertempat di Areal Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, merambah kawasan hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Bahwa berdasarkan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan RI. No. 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai telah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP) Bagan Siapi-api dan terhadap Kawasan Hutan Produksi (HP) Bagan Siapi-api ini telah diberikan konsesi kepada PT. Diamond Raya Timber dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 443/Kpts-II/1998 tanggal 08 Mei 1998 tentang Perpanjangan Hak Pengusahaan Hutan PT. Diamond Raya Timber yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/Kpts/Um/6/1979 tanggal 27 Juni 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan luas + 90.956 Ha yang terletak di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, dengan batas-batas antara lain :
Sebelah Utara berbatasan dengan Pantai Selat Malaka Kab. Rokan Hilir ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Areal ex. PT. Riau Tanah Putih / PT. R.U.J ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Areal ex. Perladangan Masyarakat Kab. Rohil ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Selat Malaka dan PT. Suntara Gaja Pati Kota Dumai.
-------- Bahwa terhadap sebagian lahan areal kawasan Hutan Produksi Bagan Siapi-api yang terletak di Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tersebut, tanpa sepengetahuan PT. Diamond Raya Timber sebagai pemegang izin konsesi,terdakwa pada awal tahun 2000 telah merambah atau membuka kawasan hutan di wilayah Kampung Tengah yakni dengan membuat rintisan jalan ,dengan lebar + 2 meter ,panjang + 3000 meter dan disamping jalan dibuat parit dengan lebar + 1 meter, dalam 1 meter dan panjang 3000 meter yakni dengan menggunakan parang, kapak, chain saw.
----- Bahwa kemudian pada tahun 2002, saksi Tauler Sipahutar ada mendengar terdakwa telah melakukan penebangan kayu tidak sah (illegal loging) di Sungai Sinepis dalam areal konsesi IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber dan sekitar tahun 2003 saksi melakukan survey ke lapangan lalu menemukan terdakwa bersama temannya yang tidak dikenal melakukan kegiatan penebangan kayu secara tidak sah / tanpa izin (illegal loging) di Kampung Tengah areal konsesi PT.Diamond Raya Timber dengan menggunakan mesin chain saw (gergaji rantai ), kemudian pada tahun 2007 terdakwa bersama kawannya yang tidak dikenal oleh saksi melakukan kegiatan merambah kawasan hutan lagi di Sungai Sinepis yakni dengan membuat kanal sepanjang + 9 Km dengan lebar + 2 meter dan kedalaman + 2 meter dengan menggunakan alat berat berupa Excavator dan sepanjang pembuatan kanal itu masih dilakukan kegiatan penebangan pohon dengan menggunakan mesin chain saw (gergaji rantai) lalu dijadikan balok tim serta papan dan broti kemudian diangkut keluar sungai Senepis dengan menggunakan kapal motor untuk dijual dan kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa hingga tahun 2012 .
-------- Bahwa selanjutnya pada tahun 2004 hingga tahun 2005, saksi Kusno mengetahui dan melihat terdakwa Ashari bersama masyarakat yang tidak dikenalnya ,melakukan kegiatan merambah /membuka kawasan hutan yakni dengan cara melakukan penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) di wilayah Sungai Sinepis Kelurahan Batu Tritip Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai di areal konsesi PT.Diamond Raya Timber dengan menggunakan mesin chain saw (gergaji rantai) dan kayu hasil tebangan itu dijadikan kayu bulat dan balok tim ) lalu dibawa ke Malaysia dengan mengggunakan kapal motor .Dan sekitar tahun 2006 ,di lokasi penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) tersebut , terdakwa memasukkan alat berat berupa 1 unit excavator untuk membuat kanal sepanjang + 9 Km dengan lebar + 2 meter dan kedalaman + 2 meter dan disisi kanal (tanah galian kanal)terdakwa membuat jalan berkuran lebar + 6 meter juga memakai alat berat berupa 1 unit excavator.
-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 bertempat di Kawasan hutan Produksi Bagan Siapi-api Areal Konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis ,Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai , Tim Operasi Gabungan Pemberantasan Pembalakan Liar dan Perambahan Kawasan Hutan (yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau ,Polda Riau ,Korem 031 WB ,SPORC Riau ) menemukan bahwa di areal tersebut telah terjadi pembukaan lahan di Kampung Tengah seluas ± 2000 Ha dan telah berdiri gubuk atau rumah tempat tinggal sekitar 30 rumah dan disita 1 (satu) unit Chain saw mini dan 1 (satu) unit Ganset beserta dynamo;
-------- Bahwa selanjutnya terhadap lahan yang telah dirambah oleh terdakwa tersebut, setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan diplotkan ke Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan peta perkembangan tata batas kawasan Hutan Provinsi Riau oleh Ahli Oktoberman Tampubolon, areal tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Negara yang berfungsi sebagai Hutan Produksi Tetap di wilayah Kota Dumai dan juga masuk kedalam izin konsesi PT.Diamond Raya Timber.
-------- Bahwa perbuatan terdakwa Ashari yang telah merambah kawasan hutan produksi Bagan Siapi-api untuk dijadikan sawah, pendirian pondok atau kebun sawit di lokasi Kampung Tengah Sinepis, Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT.Diamond Raya Timber, tanpa mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU. RI No. : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi atau keberatan, yang dibacakan dipersidangan hari Selasa tanggal 08 September 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
| DALAM EKSEPSI |
Pengadilan Negeri Dumai TIDAK BERWENANG Memeriksa dan Memutus Perkara A quo.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 96), menjelaskan bahwa pada dasarnya masalah sengketa kewenangan mengadili yang diatur pada Bagian Kedua, Bab XVI adalah kewenangan mengadili secara relatif. Artinya, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mana yang berwenang mengadili suatu perkara.
Landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya. Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain adalah:
Tindak pidana dilakukan (locus delicti);
Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)
Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 96-97), inilah asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”
Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana;
Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya. Jika sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang, dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”.
Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil
M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 99-100) menjelaskan bahwa asas kedua menentukan kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi:
“Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”
Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut :
Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal.
Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi:
a) terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
b) sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum pengadilan negeri tersebut.
Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut, kewenangan relatif mengadili terdakwa atau memeriksa perkara, beralih dari Pengadilan Negeri tempat di mana peristiwa pidana terjadi ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal.
Tempat kediaman terakhir terdakwa
Syarat yang harus dipenuhi:
terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri.
sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.
Jadi, apabila terdakwa melakukan tindak pidana di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, akan tetapi ternyata terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Demikian pula, saksi-saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asaslocus delicti dapat dikesampingkan, dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa.
Di tempat terdakwa diketemukan
Di samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus delicti dengan syarat:
terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta
saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.
Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asaslocus delicti apabila sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.
Di tempat terdakwa ditahan
Syarat-syaratnya adalah:
tempat penahanan terdakwa
saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan
Bahwa dalam perkara a quo, untuk diketahui dan dipahami oleh semua pihak bahwa:
Tempat kejadian perkara atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana [locus delictie] dalam perkara a quo terletak di Kampung Tengah Kepenghuluan [desa] Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
Terdakwa dalam perkara a quo yaitu saudara ASHARI merupakan pejabat aktif Penghulu [kepala desa] Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
Selama hari kerja Terdakwa saudara ASHARI karena jabatannya sebagai Penghulu [kepala desa] Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, maka Terdakwa tinggal dan menetap di Kampung Tengah Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir;
Sebagian besar saksi-saksi dalam perkara a quo berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Berdasarkan hal-hal tersebut maka serusnya pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dan bukan Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir bukan Pengadilan Negeri Dumai.
Surat Dakwaan Disusun Dengan Tidak Jelas Menyangkut Hukum dan/atau Pasal-nya
Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama mendakwakan Terdakwa telah melanggar perbuatan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di sisi lain berdasarkan Pasal 112 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mencabut ketentuan di dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berikut ketentuan Pasal 112 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan
ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10)
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Sehingga seharusnya pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum tidak dapat digunakan lagi untuk mendakwa seseorang karena telah mengerjakan dan/atau menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Berdasarkan asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama.
Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara
otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Atas dasar tersebut, maka seharusnya yang berlaku adalah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun demikian ketentuan inipun tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena tempusdelictie-nya adalah sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berlaku dan di sini berlaku asas legalitas.
Di sisi lain surat dakwaan ini ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2015, dimana tentu saja Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak dapat diterapkan karena sudah dicabut. Sementara berdasarkan asas legalitas, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pun tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo.
Bahwa sesuai dengan yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa, Dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan Pasal 143 ayat 3 dan Pasal 250 ayat (4) HIR. Untuk itu dapat diketahui bersama dengan jelas dan terang bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM.
DALAM JAWABAN
Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta Terdakwa dan pengunjung persidangan yang senantiasa menjunjung tinggi keadilan yang kami hormati.
Bahwa dalam Surat Dakwaan dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan bahwa Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi:
Padal 50 ayat (3):
“Setiap orang dilarang:
Mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Merambah kawasan hutan;”
Pasal 78 ayat (2):
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) hurufa, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 [sepuluh] tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- [lima miliar rupiah];”
Bahwa tempat kejadian perkara atau lokasi perkara [locus delictie] terjadinya dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, selain berlokasi di Kampung Tengah Kepenghuluan [Desa] Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, yang mana Terdakwa menjabat sebagai Penghulu-nya, secara nyata dan faktual maka:
Bahwa sudah sejak tahun 1980-an lokasi tersebut sudah bukan menjadi kawasan hutan lagi, melainkan sudah menjadi areal kebun dan perladangan masyarakat, bahka saat ini wilayah tersebut bukan saja hanya menjadi areal kebun dan perladangan masyarakat melainkan juga areal permukiman dan/atau perkampungan;
Bahwa ketika Kabupaten Rokan Hilir dibentuk berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999, Kampung Tengah Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi merupakan salah satu kecamatan dan kepenghuluan yang juga di bentuk, sebab diwilayah ini sudah merupakan wilayah areal kebun, perladangan serta menjadi wilayah tinggal masyarakat;
Bahwa saat ini berdasarkan data kependudukan yang terdapat di wilayah Kepenghuluan Darussalam saja tercatat berjumlah kurang lebih 250 KK [kepala keluarga], yang kesemuanya memiliki dokumen kependudukan berupa KK [kartu keluarga] dan KTP [kartu tanda penduduk];
Bahwa sejak dibentuknya wilayah Kepenghuluan Daerussalam, daerah ini sudah mendapatkan sentuhan pembangunan baik dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir maupun dari Pemerintah Provinsi Riau, yaitu dalam bentuk bantuan pembangunan perumahan warga, pembangunan jalan dan pembangkit serta jaringan listrik;
Bahwa sejak dibentuknya wilayah Kepenghuluan Daerussalam selain sudah mendapatkan sentuhan pembangunan dari pemerintah, dalam proses pemilu dan pemilu kada baik untuk eksekutif maupun legeslatif, wilayah Kepenghuluan Darussalam juga menjadi daerah pemilihan sendiri yang dibuktikan dengan dibentuknya KPPS dan tempat pemungutan suara;
Bahwa adapun bukti sentuhan pembangunan dari pemerintah maupun pelaksanaan pemilu dan pemilu kada di Kepenghuluan Darussalam dapat dilihat dari gambar-gambar berikut ini:
1
3
2
Penjelasan Gambar Berdasarkan Nomor:
30 [tiga puluh] Bangunan rumah masyarakat bantuan dari Pemda Kabupaten Rokan Hilir;
Bangunan gardu listrik bantuan dari Pemda Provinsi Riau;
Instalasi listrik PLN untuk rumah masyarakat;
Semua gambar di atas diambil di lokasi yang JPU sebut sebagai kawasan hutan;
1
2
1
3
4
5
6
7
Penjelasan gambar berdasarkan nomor:
Gambar 1 & 2, KPPS bersama-sama anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir sedang mempersiapkan kotak suara untuk PILPRES 2014, di lokasi yang JPU sebut sebagai kawasan hutan;
Gambar 3, Pembangunan jalan kabupaten oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir , di lokasi yang JPU sebut sebagai kawasan hutan;
Gambar 4, Terdakwa sedang melakukan pemantauan lapangan kondisi ladang masyarakat yang rusak akibat banjir, di lokasi yang JPU sebut sebagai kawasan hutan;
Gambar 5&6, Terdakwa sedang melakukan peninjauan lapangan sawah masayarakat yang siap panen, di lokasi yang JPU sebut sebagai kawasan hutan;
Gambar 7, Terdakwa sedang melakukan peninjauan lapangan terkait hasil panen padi di sawah masyarakat, di lokasi yang JPU sebut sebagai kawasan hutan;
PENUTUP DAN PERMOHONAN
Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta Terdakwa dan pengunjung persidangan yang senantiasa menjunjung tinggi keadilan yang kami hormati.
Berdasarkan uraian diatas, maka Kami Tim Kuasa Hukum atas nama Terdakwa, dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus perkara a quo dengan amar:
PRIMER :
Menerima Eksepsi dan Jawaban Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan/atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan demi hukum;
Merehabilitasi nama baik dan kehormatan Terdakwa serta mengembalikan semua harta benda dan hak keperdataan milik Terdakwa yang telah dirampas;
Membebankan biaya perkara pada negara;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aquo et bono].
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap dengan Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan hal ihwal yang dikemukakan dalam nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan mengenai tanggapan dari Jaksa/Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan menguraikan mengenai syarat-syarat surat dakwaan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai syarat-syarat Surat Dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sedangkan mengenai sanksinya ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :
“(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka ;
b. uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut, surat dakwaan harus memuat dua syarat yang harus dipenuhi oleh surat dakwaan, yaitu:
1. Syarat formal, yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan :
a. Surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka ;
2. Syarat materiel, yang memuat dua unsur yang tidak boleh dilalaikan, yaitu :
a. Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan ;
b. Dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti dan locus delicti) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, akibat tidak dipenuhinya syarat materiel, maka surat dakwaan adalah batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa Pasal 156 (1) KUHAP mengatur tentang jenis-jenis keberatan (eksepsi) yang dapat diajukan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, yaitu:
Keberatan (eksepsi) mengenai Kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkaranya ;
Keberatan (eksepsi) mengenai dakwaan tidak dapat diterima ;
Keberatan (eksepsi) mengenai surat dakwaan batal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, materi keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa adalah mengenai :
Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara A quo;
Surat Dakwaan disusun dengan tidak jelas menyangkut hukum dan atau pasal-pasal-nya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, sebagai berikut :
Ad.1 ”Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo”
Menimbang bahwa terhadap eksepsi point Pertama “Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara A quo” Tim Penasihat Hukum Terdakwa menjabarkan di dalam eksepsinya yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Bahwa Tim Penasihat Hukum Terdakwa mempunyai kriteria sebagai tolok ukur untuk menentukan Pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara antara lain :
a.Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti);
b.Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil;
sehingga menurut Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pengadilan Yang berwenang mengadili perkara terdakwa adalah Pengadilan Negeri Rokan Hilir;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Dumai dalam menerima berkas perkara adalah berpedoman kepada Surat Dakwaan Penuntut Umum, didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan identitas dan alamat terdakwa dimana terdakwa mempunyai dua tempat tinggal yaitu :
Ujung Simpur RT.003, RW.002 Desa Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir: dan
di Jalan Nerbit Kecil RT.011 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
sedangkan mengenai dugaan tempat tindak pidana (Locus Delicti) yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tertulis di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah di Kampung Tengah Sinepis Kalurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, ternyata telah jelas menyebutkan perbuatan dilakukan di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai maka Pengadilan Negeri Dumai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini namun apabila dalam pemeriksaan pokok perkara, ternyata perbuatan pidana bukan dilakukan di daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus menyatakan Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang mengadilinya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti dengan seksama materi keberatan (eksepsi) point I dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, ternyata tidak termasuk keberatan (eksepsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, melainkan sudah memasuki pokok perkara yang kebenarannya memerlukan pembuktian lebih lanjut, sehingga dengan demikian keberatan (eksepsi) point 1 Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak beralasan dan karenanya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Ad.2. Surat Dakwaan disusun dengan tidak jelas menyangkut hukum dan atau pasal-pasal nya:
Menimbang bahwa undang-undang, mensyaratkan untuk dapat diperiksa di persidangan Surat Dakwaan Penuntut Umum harus memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, serta memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang bahwa mengenai syarat materiil yang menyaratkan surat dakwaan penuntut umum harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap, undang-undang tidak memberikan penjelasan, namun dalam Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan cermat adalah:
Surat Dakwaan harus dirumuskan dengan teliti, didasarkan kepada ketentuan undang-undang yang berlaku bagi Terdakwa serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain :
Apa ada pengaduan, dalam hal delik aduan;
Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat;
Apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut;
Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluwarsa;
Apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak ne bis in idem;
Yang dimaksud dengan jelas adalah:
Surat dakwaan disusun dengan merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaa;
Yang dimaksud dengan lengkap adalah:
Surat Dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap berikut uraian perbuatan materiil dari tiap tiap unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan dengan jelas dan lengkap mengenai syarat-syarat formal dan menggambarkan secara detail mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam Surat Dakwaan Komulatif tersebut, sebagai syarat materielnya sebuah Surat Dakwaan, sedangkan mengenai pencantuman Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Terdakwa didakwa dengan dakwaan dalam bentuk dakwaan kumulatif yaitu:
Kesatu : melanggar pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) UU. RI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan;
Kedua : melanggar pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (b) jo Pasal 78 ayat (2) UU. RI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menimbang bahwa sebagaimana telah diungkap dalam eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, dalam ketentuan pasal 112 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditentukan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku (yaitu pada tanggal 6 Agustus 2013)
ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan
ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP sebagai ketentuan umum menentukan :
“Bilamana ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap Terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut (Pasal 1 ayat (2) KUHP) untuk memberlakukan surut hukum pidana harus dipenuhi tiga syarat yakni:
harus ada perubahan perundang-undangan mengenai suatu perbuatan;
perubahan itu terjadi setelah perbuatan dilakukan;
dimana peraturan yang baru itu lebih menguntungkan atau meringankan bagi pelaku perbuatan itu;
Menimbang bahwa persoalan mengenai Undang-undang yang diberlakukan telah dicabut, Mahkamah Agung didalam mengadili perkara dalam tingkat kasasi berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (2) KUHP berlaku pada kejadian ini. Hal ini terdapat kasus penerbitan cek kosong (tindak pidana) ketika berlakunya Undang undang nomor 17 tahun 1964, yang kemudian pada saat perkara itu diperiksa pada tingkat kasasi, undang undang mengenai cek kosong tersebut dicabut (menjadi bukan lagi tindak pidana) melalui Perpu nomor 1 tahun 1971, maka terhadap para Terdakwa diterapkan ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP dimana ketentuan yang baru lebih menguntungkan Terdakwa, tidak lagi merupakan tindak pidana. Oleh karena itu Mahkamah Agung memutus melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)
Menimbang bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah diuraikan Penuntut umum dalam Surat Dakwaannya, Terdakwa telah didakwa dengan ketentuan yang berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang undang nomor 18 tahun 2013 telah dicabut, padahal walaupun penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 21 Oktober 2012 namun berkas baru dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan sejak tanggal 6 Agustus 2015 dan dilimpahkan ke Pengadilan pada tanggal 21 Agustus 2015 sehingga telah berlaku ketentuan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sejak tanggal 6 Agustus 2013);
Menimbang bahwa mengacu pada pedoman penyusunan surat dakwaan sebagaimana telah diuraikan diatas, pencantuman pasal yang didakwakan dengan pasal yang telah nyata-nyata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk dalam ketidak cermatan dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana disyaratkan dalam syarat materiil Surat Dakwaan;
Menimbang bahwa terhadap ketentuan peralihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 110 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, harus dipahami pemberlakuan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dapat tetap dilakukan kecuali terhadap ketentuan pasal yang telah dicabut sebagaimana ketentuan pasal 112 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang bahwa ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan syarat materiil penyusunan surat dakwaan yang sesuai ketentuan Pasal 143 (3) KUHAP, mengakibatkan Surat dakwaan Penuntut umum batal demi hukum, oleh karenanya keberatan penasehat hukum Terdakwa point 2 (dua) dapat diterima;
Menimbang bahwa oleh karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka harus segera dibebaskan dari tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum batal demi hukum, maka berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut umum;
Menimbang bahwa oleh karena keberatan diterima, biaya perkara dibebankan kepada negara;
Mengingat dan Memperhatikan akan ketentuan Pasal 156 dan Pasal 143 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ashari Bin Musa tersebut diterima;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. PDM-197/DUMAI/08/2015 tanggal 18 Agustus 2015 BATAL DEMI HUKUM;
3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
4. Mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh kami, Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Sacral Ritonga, S.H. dan Adiswarna Chainur Putra, S.H., CN., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Abbas sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dengan dihadiri oleh Lignauli Sirait, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Muhammad Sacral Ritonga, S.H Isnurul Syamsul Arif, S.H.,M.Hum
Adiswarna Chainur Putra, S.H.,CN.,M.H
Panitera Pengganti
A b b a s