272/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 272/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASNAWI Bin PUKARSA
pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 272/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
| Nama lengkap | : | ASNAWI Bin PUKARSA |
| Tempat Lahir | : | Sumenep |
| Umur atau | : | 41 tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dsn Banlapah,Desa Bragung, Kec.Guluk-Guluk, Kab. Sumenep |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 05 Oktober 2013 s/d tanggal 24 Oktober 2013 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tgl 25 Oktober 2013 s/d tgl 03 Desember 2013 ;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tgl 02 Desember 2013 s/d tgl 21 Desember 2013 .;
4. Penahanan oleh Hakim PN.Smp. sejak tgl 09 Desember 2013 s/d tgl 07 Januari 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 17/O.5.34/Eul.2/ XII / 2013. tanggal 09 Desember 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 546/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Smp tanggal 09 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.547/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Smp. tanggal 10 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-86/SUMEN/EUL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ASNAWI Bin PUKARSA bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASNAWI Bin PUKARSA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa : sebilah celurit yang terbuat dari besi gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange dengan panjang kurang lebih 50 cm dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 26 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-86/SUMEN/UL/XII/2013 tanggal 17 Desember 2013 sebagaimana berikut :
-----------Bahwa terdakwa ASNAWI Bin PUKARSA, pada hari Jum?at, tanggal 04 Oktober 2013, sekitar pukul 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lainnya yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di jalan PUD Dusun Ongaan, Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah celurit yang terbuat dari besi panjang + 50 cm, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-----------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi AGUS SUGITO, SH. MH bersama saksi KUSMAN FERI JUNAIDI dan saksi MOH. FAISAL serta beberapa anggota Polres lainnya sedang melaksanakan patroli di Desa Pareduan pada saat pemilihan Kepala Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep mendapati terdakwa sedang pulang dari rumah H. SALEH (calon Kepala Desa Parenduan) yang akan menuju kerumah saudara ABDURRAHMAN lalu di tengah perjalanan terdakwa diberhentikan oleh para saksi tersebut, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa di temukan senjata tajam berupa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju terdakwa dan setelah ditanyakan kepada terdakwa terhadap kepemilikan senjata tajam tersebut ternyata tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke mapolres Sumenep untuk diperoses lebih lanjut.
-----------Bahwa senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, dengan panjang + 50 cm tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau itu adalah untuk mejaga diri dari ancaman orang lain.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibacakan sesuai BAP Penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi AGUS SUGITO :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib.saksi bersama dengan saksi II ( KUSMAN FERI JUNAIDI) dan saksi III ( MOH.FAISAL) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asnawi Bin Pukarsa yang telah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tepatnya di Jalan PUD Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;
Bahwa cirri-ciri dari senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa berupa sebilah celurit yang terbuat dari besi, gagang terbuat kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, panjang lk. 50 cm dan sarung warna coklat terbuat dari kulit panjang 26 Cm yang pinjam dari Hayat dengan maksud untuk menjaga keselamatan diri
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Badri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi KUSMAN FERI JUNAIDI :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib.saksi bersama dengan saksi ( AGUS SUGITO) dan saksi ( MOH.FAISAL) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asnawi Bin Pukarsa yang telah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tepatnya di Jalan PUD Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;
Bahwa cirri-ciri dari senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa berupa sebilah celurit yang terbuat dari besi, gagang terbuat kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, panjang lk. 50 cm dan sarung warna coklat terbuat dari kulit panjang 26 Cm yang pinjam dari Hayat dengan maksud untuk menjaga keselamatan diri
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Badri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi MOH FAISAL :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib.saksi bersama dengan saksi ( KUSMAN FERI JUNAIDI) dan saksi (AGUS SUGITO) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Asnawi Bin Pukarsa yang telah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tepatnya di Jalan PUD Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep;
Bahwa cirri-ciri dari senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa berupa sebilah celurit yang terbuat dari besi, gagang terbuat kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, panjang lk. 50 cm dan sarung warna coklat terbuat dari kulit panjang 26 Cm yang pinjam dari Hayat dengan maksud untuk menjaga keselamatan diri
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Badri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib di jalan PUD Dusun Onggaan Desa Prenduan, Kec.Pragaan, Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa celurit tanpa ijin;
Bahwa terdakwa membawa celurit tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa tujuan terdakwa membawa celurit tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
sebilah senjata celurit yang terbuat dari besi, gagang terbuat kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, panjang lk. 50 cm dan sarung warna coklat terbuat dari kulit panjang 26 Cm;
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib di jalan PUD Dusun Onggaan Desa Prenduan, Kec.Pragaan, Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa golok tanpa ijin;
Bahwa benar terdakwa membawa celurit tersebut tanpa izin dari yang berwenang;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa celurit tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa ASNAWI Bin PUKARSA dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa ASNAWI Bin PUKARSA hari Jum’at, tanggal 04 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib di jalan PUD Dusun Onggaan Desa Prenduan, Kec.Pragaan, Kabupaten Sumenep terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena membawa senjata tajam berupa Celurit tanpa ijin, benar tujuan terdakwa membawa celurit tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya terdakwa membawa pisau tersebut tanpa izin dari yang berwenang senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan perkara ini telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari penahanan tersebut maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah celurit yang terbuat dari besi, gagang terbuat kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, panjang lk. 50 cm dan sarung warna coklat terbuat dari kulit panjang 26 Cm adalah senjata yang dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat maka kedua barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
1.Menyatakan terdakwa ASNAWI Bin PUKARSA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan .
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dujatuhkan ;
4.Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
5.Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Sebilah celurit yang terbuat dari besi, gagang terbuat kayu warna coklat yang dililiti tali nilon warna orange, panjang lk. 50 cm dan sarung warna coklat terbuat dari kulit panjang 26 Cm,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp..5.000,-( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Senin, tanggal 30 Desember 2013 dengan SATRIYO MUKTIAJI,SH.sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH.MH. dan WIDODO HARIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh SITI AISYAH,SH. Panitera Pengganti, HERMAN HIDAYAT,SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ISDARYANTO, SH.MH SATRIYO MUKTI AJI, SH.
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
SITI AISYAH, SH.