82/PDT/2015/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 82/PDT/2015/PT JAP
Kepala Ranting PT. PLN (Persero) Serui, dkk (vs) Theo Manderi
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I DALAM EKSEPSI 1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor : 11/Pdt.G/2014/ PN. Sru, tanggal 27 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut DALAM POKOK PERKARA 1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor : 11/Pdt.G/2014/ PN. Sru, tanggal 27 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding dihitung sebesar Rp 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor.82/PDT/2015/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq Menteri BUMN RI di Jakarta, Cq Direktur Utama PT. PLN (persero) Kantor Pusat berkedudukan di Jl. Trunojoyo Blok M 1/135 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Cq Kepala Wilayah PT.PLN (persero) Papua berkedudukan di Jl. A. Yani No. 18 Jayapura, Cq Kepala Cabang PT. PLN (persero) Biak berkedudukan di Jl. Yos Sudarso No.8 di Biak, Cq Kepala Ranting PT. PLN (persero ) Serui, berkedudukan di Jl. Wolter Monginsidi Serui, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Onisimus Reba,SH, Ronald Agus Albert Demen Touw,SH, Satrio Agung Anderi, SH, Hermes Everd Moses Ansanay,SH, Simon Karel Ronsumbre;
Seluruhnya adalah pegawai PT. PLN Persero Wilayah Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2014, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Negeri Serui nomor : 25/SK-KH/2014/PN.Sru tanggal 22 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagai : Pembanding/ Tergugat I;
M E L A W A N
1.THEO MANDERI,Pekerjaan Pensiunan TNI AD, beralamat di Jl, Gajah Mada belakang Hotel Gajah Mada, Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Serui, dalam hal ini diwakili oleh FIDELIS MASRIAT, S.H., Pekerjaan Advokat / Pengacara, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor Induk Anggota : A.02.13351, Beralamat di Jl, Gajah Mada Atas Belakang Hotel Gajah Mada Serui berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2015 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serui no. 17/SK-KH/2015/PN.Sru tanggal 3 Agustus 2015,selanjutnya disebut sebagai :
Terbanding/Penggugat;
2.TUAN ALMARHUM YOBERT MANDERI Cq Ahli Warisnya Ny. Ros Nenepat/ Manderi, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Gajah Mada Bawah Serui, selanjutnya disebut sebagai : Turut Terbanding I/ Tergugat II;
3.TUAN ALMARHUM HENDRIK NENEPAT, Cq Ahli Warisnya Yan Isak Nenepat, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jl. Sota Sore Famboaman Serui, selanjutnya disebut sebagai: Turut Terbanding II /Tergugat III;
4.TUAN ISMAIL THALISMAN, Pekerjaan, Pesiunan Pegawai Negeri Sipil, dahulu beralamat terakhir di Jl. Jenderal Sudirman Serui, sekarang tidak diketahui alamatnya, selanjutnya disebut sebagai : Turut Terbanding III/Tergugat IV;
5.TUAN ALMARHUM MARINUS MANDERI, Cq Ahli warisnya Ny. Yeta Manderi, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Sota Sore Kampung Famboaman, Kelurahan Anotaurei Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Serui,selanjutnya disebut sebagia :
Turut Tebanding IV/Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terkait perkara ini;
DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 18 September 2014, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serui dibawah Register Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2014/PN.Sru, dibacakan dipersidangan tanggal 10 Desember 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa penggugat memiliki sebidang tanah adat seluas 2.087 M2 yang terletak di Jl Gajah Mada, Keluran Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Serui yang batas -batasnya adalah sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah / Rumah Penggugat ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hendrik Nenepat dan Yobert Manderi ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl, Raya Gajah Mada ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan Pemda ;
Tanah adat mana merupakan tempat berkebun/bercocok tanam, dimana diatas tanah tersebut ditanam 1 ( satu ) pohon Mangga yang sampai sekarang masih berdiri diatas tanah adat dan masih dipanen penggugat sampai sekarang dan sebagian seluas 587 M2 dilepaskan oleh tergugat II dan III kepada tergugat I sedangkan sebagian seluas 1.500 M2 dilepaskan tergugat V kepada tergugat IV selanjutnya tergugat IV menjual kepada tergugat I;
Bahwa pada tahun 1976 terugat II dan Tergugat III melepaskan tanah adat penggugat seluas 587 M2 kepada Tergugat I tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat dan tanggal 5 Januari tahun 1981 tergugat V membuat surat pelepasan kepada tergugat IV selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Yapen Waropen waktu itu, atas sebidang tanah Adat milik penggugat seluas 1.500M2 sebagaimana uraian dalam posita (1) surat gugatan ini, untuk pembangunan Rumah Sosial kepada Masyarakat, yang mana diatas tanah sengketa masih ada 2 (dua) Bangunan rumah Sosial dan dari tergugat IV menjual obyek sengketa tersebut kepada tergugat I, tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat, padahal semua orang di Serui tahu bahwa tanah obyek sengketa adalah hak milik adat penggugat yang sah ;
Bahwa dengan adanya pelepasan dari tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I, serta pelepasan dari Tergugat V kepada Tergugat IV mejual kepada tergugat I, maka diterbitkan sertifikat hak guna bangunan No: B.489/SK atas nama tergugat I, sehingga tergugat I mengklaim obyek sengketa sebagai haknya, padahal penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa tidak pernah melepaskan kepada siapapun dan tidak pernah mendapat pembayaran ganti rugi sepersenpun dari tergugat I dan II,III,IV,V jelas perbuatan para Tergugat tersebut dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari surat pelepasan dari tergugat II,dan Tergugat III serta Tergugat IV dan Tergugat V yang kemudian melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah hak milik adat, sebagaimana terurai pada posita (3) surat gugatan ini dengan tergugat I, sehingga dengan demikian sebidang tanah hak milik Adat penggugat telah menjadi hak milik tergugat I sampai sekarang ; -
Bahwa telah berkali-kali penggugat mendatangi tergugat I baik melalui surat -menyurat sejak tahun 2001 sampai Bulan April 2014, maupun bertemu langsung untuk menuntut ganti rugi atas pembebasan obyek sengketa, namun tergugat I tidak pernah menggubrisnya, bahkan menyarankan kepada penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri saja ;
Bahwa adanya fakta bahwa tanah seluas 2.087 M2 telah beralih kepada tergugat I, bahkan telah bersertipikat hak guna bangunan no: B.489/SK atas nama tergugat I, jelas penggugat sangat dirugikan karena peralihan tanah sengketa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat;
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan dari tergugat I, II dan III,IV dan V, secara tanpa hak telah mengalihkan/memproses obyek sengketa sehingga adanya fakta bahwa lokasi tanah sengketa telah jatuh kepada tergugat I, tanpa sepengetahuan penggugat, jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya mohon kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa tergugat I, II dan III, IV, V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
Bahwa oleh karena surat pelepasan dari tergugat, II, III dan IV ,V kepada tergugat I, maka tanah seluas 2.087 M2 yang sudah dilepaskan seterusnya diperjual belikan kepada tergugat I, adalah hak milik Adat penggugat yang sah, Mohon kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 2087 M2 adalah hak milik Adat penggugat yang sah dan berhak menerima pembayaran ganti rugi dari Tergugat I yang dirinci sebagai berikut; Luas Tanah sengketa 2.087 M3 X Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) / per meter persegi adalah sebesar Rp. 10.435.000.000,- ( Sepuluh Milyard Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang sudilah kiranya dibayar secara tunai kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena lokasi tanah Adat sengketa seluas 2.087 M2 walaupun sudah diperjual belikan oleh tergugat, II dan III, IV dan V kepada Tergugat I, namun adanya fakta bahwa penggugat tidak pernah mendapat pembayaran ganti rugi satu senpun dari Tergugat I,II,III,dan Tegugat IV dan tergugat V, maka apabila Tergugat I tidak mampu membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana uraian posita 8 diatas, Mohon kepada pengadilan untuk menghukum tergugat I atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah bangunan rumah kepada penggugat dalam keadaan kosong utuh dan baik;
Bahwa obyek sengketa asal mulanya adalah Tanah Adat yang telah dikuasai oleh tergugat I selama 38 tahun, maka penggugat selaku pemilik tanah adat merasa belum pernah melepaskan secara adat kepada Tergugat I, maka adalah patut dan wajar tergugat I harus membayar uang sewa pakai tanah kepada penggugat yang dapat dirinci sebagai berikut: = Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah)/perbulan = 12 X Rp.5.000.000,-/per bulan = Rp. 60.000.000, ( Enam puluh juta Rupiah) x 38 Tahun = Rp 2.280.000.000,-( Dua Milyard Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Mohon kepada pengadilan untuk menghukum tergugat I untuk membayar uang sewa pakai tanah adat kepada penggugat secara tunai dan sekaligus;
Bahwa oleh karena Surat pelepasan hak dari tergugat II, III kepada tergugat I tanggal 15 Juli tahun 1976 dan surat pelepasan dari tergugat V kepada Tergugat IV sehingga terbit sertifikat hak milik No: 183 Tahun 1981 atas nama tergugat IV (ISMAIL THALISMAN ), yang dijual kepada Tergugat I dan telah diterbitkan sertipkat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat I, maka mohon kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa :
Surat pelepasan tanah adat tanggal 15 Juli 1976 dari Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I atas tanah adat seluas 589 M2 ;
Surat pelepasan Tanah Adat tanggal 5 Januari tahun 1981 dari tergugat V kepada tergugat IV dan; atas tanah adat seluas 1500 M2 dan;
Sertifikat Hak milik no 183 tahun 1981 atas nama tergugat IV serta sertipikat Hak guna Bangunan No.B.489/SK tanggal 29 Januari 1997 atas nama tergugat I;
Adalah tidak Sah dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
Bahwa oleh karena akibat perbuatan para tergugat, sehingga tanah hak milik adat penggugat seluas 2.087 M2 telah jatuh ke tangan tergugat I dan menjadi hak tergugat I jelas perbuatan para tergugat telah sangat merugikan penggugat baik secara Materiil maupun moril karena harus mengurus ke sana kemari, terutama kerugian moril karena penggugat dianggap tidak berhak atas tanah obyek sengketa, jelas di mata keluarga besar sekampung tercemar nama baik penggugat mohon kepada pengadilan untuk menghukum tergugat I dan II,III,IV,V untuk membayar kerugian moril yang diperkirahkan sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Milyard Rupiah ) kepada Penggugat dan dibayar secara tunai dan sekaligus;
Bahwa oleh karena tuntutan penggugat jumlah cukup besar, dan untuk itu kiranya mohon kepada pengadilan untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa dan 2 ( dua ) buah Bangunan Rumah Dinas Sosial yang berada dalam obyek sengketa, serta barang bergerak milik tergugat I, agar apabila putusan telah jatuh dan memenangkan penggugat barang-barang tersebut dilelang untuk menutupi beban hukumannya;
Bahwa untuk mencegah agar para tergugat jangan lalai melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan, mohon kepada pengadilan untuk menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) perhari terhitung saat putusan di bacakan sampai putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti dan
Bahwa untuk mencegah kerugian penggugat lebih lanjut, mohon kepada pengadilan untuk menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding verzet maupun kasasi ;
Bahwa demi wibawa pengadilan dalam memutuskan perkara ini mohon Kepada Pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mentaati putusan pengadilan ini;
Bahwa oleh karena perkara ini mohon kepada pengadilan untuk menghukum tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Berdasarkan seluruh uraian hukum yang penggugat kemukakan di atas, mohon kepada pengadilan yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa tergugat I, dan II,III,IV,V, telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) ;
Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 2.087 M2 yang dengan batas-batas : -
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah / tanah milik penggugat ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yobert Manderi dan tanah Hendrik Nenepat ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl, Raya Gajah Mada ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan PEMDA TKII Yapen;
Adalah Hak milik Adat penggugat yang sah;
Menghukum Terugat I untuk membayar ganti rugi tanah adat sengketa kepada penggugat sehesar Luas Tanah sengketa 2.087 M3 X Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) / per meter persegi adalah sebesar Rp 10.435.000.000,-( Sepuluh Milyard Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) yang sudilah kiranya dibayar secara tunai;
Menghukum tergugat I atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa seluas 2.087 M2 beserta 2 (dua) buah Bangunan yang berada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan baik kepada penggugat, apabila Tergugat I tidak mampuh membayar ganti rugi tanah sengketa;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang sewa Pakai Tanah Adat sengketa selama 38 tahun sebesar Rp. 1.380.000.000 (Satu Milyard tiga ratus delapan puluh juta rupiah) Kepada Pengugat secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan bahwa :
Surat pelepasan tanah adat tanggal 15 Juli 1976 dari Tergugat II dan Tergugat III sepanjang tanah adat seluas 589 M2 kepada Tergugat I ;
Surat pelepasan Tanggal 5 Januari Tahun 1981 dari tergugat V Kepada Tergugat IV atas tanah adat seluas 1500 M2 serta;
Sertifikat hak milik No: 183. Tahun 1981 atas nama tergugat IV dan telah dialihkan kepada Tergugat I dan sertipikat Hak Guna Bangunan No.B.489/SK tanggal 29 Januari 1997 atas nama Tergugat I;
Adalah tidak Sah dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Pengugat sebesar Rp; 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) dan dibayar secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan adalah sah dan berharga ;
Menghukum tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah) perhari apabila setiap kali lalai melaksanakan isi putusan, terhitung saat putusan dibacakan sampai memperoleh kekuatan hukum yang pasti dan tetap.;
Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verset maupun Kasasi;
Menghukum para tergugat untuk mentaati putusan pengadilan ini ;
Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara ;
dan atau :
Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan putusan lain yang dianggap patut dan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan aquo Tergugat I telah mengajukan jawabannya tertanggal 12 Januari 2015 yang dibacakan pada persidangan tanggal 14 Januari 2014,sedangkan Tergugat II,III.IV dan V tidak hadir dan tidak mengajukan jawaban,adapun jawaban Tergugat I sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
A. Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plirius Litis Consortium);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo kurang pihak (Plirium Litis Consortium), dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan aquo hanya mengajukan gugatan kepada PT PLN (Persero) sebagai Tergugat I, sementara Bupati Kepala Daerah Kabupaten Yapen Waropen (pada saat itu) yang mengesahkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dan Tanaman serta benda-benda tidak bergerak diatasnya dari YR. Manderi dan H. Nenepat kepada PT PLN (Persero) serta Camat Yapen Waropen (pada saat itu) yang menandatangani Surat Berita Acara tentang Penelitian Tanah tidak dijadikan Pihak (Tergugat) dalam gugatan aquo;
Kantor Pertanahan Serui Sebagai instansi yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan aquo atas nama PT PLN (Persero) (SHGB) in casu Tergugat tidak dijadikan Pihak (Tergugat) dalam gugatan aquo;
Bahwa dengan demikian jelas dan terbukti bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah kurang pihak (Plirium Litis Consortium), karena tidak menjadikan Bupati Yapen Waropen, Camat Yapen Waropen dan Kantor Pertanahan Serui Kabupaten Yapen Waropen (pada saat itu) sebagai Pihak dalam gugatan aquo (tergugat lainnya);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas dan terbukti gugatan aquo adalah kurang pihak (Plirius Litis Consortium), sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78.K/SIP/1972 tanggal 11 November 1975, yang menyatakan :
"Gugatan Kurang Pihak atau Kekurangan Formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.";
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365.K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, yang menyatakan : "Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.";
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546.K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, yang menyatakan : "Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara Kurang Pihak.";
Mengingat gugatan Penggugat jelas dan terbukti kurang pihak (Plurium Litis Consortium), maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menerapkan Yurisprudensi di atas, dengan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
B. Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libbel)
Bahwa gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libbel), dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa gugatan aquo kabur/tidak jelas karena di dalam posita dan petitum Penggugat sama sekali tidak pernah menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap mengenai kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat;
Bahwa gugatan aquo kabur/tidak jelas karena petitum mengandung cacat formil (tidak memenuhi syarat gugatan) karena di dalam petitum Penggugat sama sekali tidak menyebutkan alas hak penguasaan tanah yang resmi;
Bahwa gugatan aquo kabur/tidak jelas karena Penggugat tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap perhitungan kerugian yang didasarkan pada data, fakta, dan acuan yang jelas, rill, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik materil maupun immateril;
Suatu gugatan yang di dalam posita-nya tidak menjelaskan dan menguraikan secara rinci dan lengkap sebagaimana dimaksud di atas haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971, yang menyatakan :
"Suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim." ;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 459.K/Sip/1975 tanggal 18 September 1975, yang menyatakan :
"Dalam surat gugatan baik posita maupun petitumnya menuntut agar Tergugat dihukum membayar "uang ganti rugi" kepada Penggugat. Hakim baru dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tersebut, bilamana Penggugat dapat membuktikan secara terperinci kerugian dan berapa besarnya kerugian tersebut."
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 19,K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003, yang menyatakan :
"...karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima." ;
Dengan demikian terbukti gugatan aquo kabur/tidak jelas, karena baik dalam posita/fundamentum petendi maupun petitum tidak diuraikan secara jelas dan rinci mengenai besaran/jumlah kerugian yang diderita Penggugat;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas dan terbukti bahwa gugatan aquo kabur/tidak jelas (Obscuur Libbel), untuk itu mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, kecuali yang secara tegas Tergugat I akui kebenarannya;
Bahwa apa yang didalilkan oleh Tergugat I dalam Eksepsi adalah merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini dan berlaku secara mutatis mutandis;
Bahwa tidak benar Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalikan Penggugat, karena bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Perumahan dikompleks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel PLN Rayon Serui berada di atas tanah milik Tergugat I yang diperoleh berdasarkan prosedur hukum;
Bahwa yang menjadi dasar atau bukti penguasaan tanah berdasarkan hukum oleh Tergugat I pada areal Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Perumahan dikompleks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel PLN Rayon Serui yaitu :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dan Tanaman serta benda - benda tidak bergerak diatasnya No.14/B.A/1976 tanggal 06 Agustus 1976 dari Y. F. MANDERI dan H. NENEPAT kepada Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Yapen Waropen dan disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Yapen Waropen. [Bukti TI-1];
Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dan Ganti rugi tanaman kepada yang berhak/Masyarakat No. 14/B.A/1976 [Bukti TI-2];
Berita Acara Pembayaran Imbalan jasa ganti rugi tanah seluas 6.000 M2 di Jalan Gajah Mada Serui No. 024/BA/PROY/1976 kepada YR. Manderi dan H. Nenepat. [Bukti TI-3];
Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanaman diatas Tanah seluas 6.000 M2 di Jalan Gajah Mada Serui No. 025/BA/PROY/1976 kepada Pemilik Tanaman. [Bukti TI-4];
Sertifikat Hak Milik No.38/HM/1982 tanggal terbit 10 Juni 1982 seluas 1.200 M2 atas nama ISMAIL TALISMAN; [Bukti TI-5] ;
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.B.489/SK tanggal 16 Mei 1997 seluas 7.505 M2 atas nama PT PLN (PERSERO); [Bukti TI-6] ;
Dengan demikian telah jelas alas hak Tergugat I untuk menggunakan tanah tersebut dan mendirikan bangunan Perumahan serta Pusat Pembangkit Tenaga Listrik di atasnya telah melalui prosedur hukum;
Bahwa pernyataan Penggugat pada point 1, 6,8,9,12, dalam gugatan aquo tidak benar dan tidak konsisten karena luas tanah yang menjadi sengketa di dalam gugatan aquo menurut Penggugat adalah tanah seluas 2.087 M2, sedangkan berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Tergugat I (PLN) adalah tanah seluas 7.505 M2;
Bahwa pernyataan Penggugat pada point 2 dalam gugatan aquo tidak benar dan tidak konsisten karena luas tanah yang dilepaskan oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat I adalah tanah seluas 587M2, sedangkan berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Tergugat I (PLN) adalah tanah seluas 100M x 60M = 6000 M2 ;
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, telah jelas bahwa Penggugat tidak memiliki bukti yang sah atas tanah dimaksud, karena:
Penggugat tidak memiliki alas hak berdasarkan hukum positif yang berlaku;
Penggugat tidak dapat menjelaskan dengan pasti tentang batas-batas maupun luas tanahnya;
Dalil Penggugat mengenai sejarah perolehan tanah dimaksud tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;
Dengan demikian, gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak;
Bahwa gugatan aquo oleh penggugat adalah tidak relevan dan patut ditolak karena:
Antara Tergugat I dengan Penggugat tidak ada hubungan hukum;
Objek tanah yang disengketakan Penggugat tidak jelas, baik luas maupun batas-batasnya;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 8 sampai dengan butir 17;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan memutus perkara aquo dengan Putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard/N.O.);
Menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I adalah pemilik sah hak atas bidang tanah yang terletak di Jalan Gajah Mada Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua seluas 7.505 m2;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas bidang tanah yang terletak di Jalan Gajah Mada Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua seluas 7.505 m2;
Menyatakan tuntutan kerugian materil, kerugian immateril, dan dwangsom tidak dapat dikabulkan;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa mengutif dan memperhatikan uraian sebagaimana tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serui tanggal 25 Mei 2015 Nomor : 11/Pdt.G/2014/PN.Sru, dengan amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi pihak Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa tergugat I, dan II,III,IV,V, telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad);
Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 2.087 M2 yang dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah / tanah milik penggugat ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yobert Manderi dan tanah Hendrik Nenepat;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl, Raya Gajah Mada;
Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan PEMDA TKII Yapen;
Adalah Hak milik Adat penggugat yang sah;
Menghukum Terugat I untuk membayar ganti rugi tanah adat sengketa kepada penggugat sehesar Luas Tanah sengketa 2.087 M3 X Rp. 5.000.000.- ( Lima Juta Rupiah ) / per meter persegi adalah sebesar Rp 10.435.000.000,-( Sepuluh Milyard Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
Menghukum tergugat I atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa seluas 2.087 M2 beserta 2 (dua) buah Bangunan yang berada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan baik kepada penggugat, apabila Tergugat I tidak mampu membayar ganti rugi tanah sengketa;
Menyatakan bahwa :
Surat pelepasan tanah adat tanggal 15 Juli 1976 dari Tergugat II dan Tergugat III sepanjang tanah adat seluas 589 M2 kepada Tergugat I;
Surat pelepasan Tanggal 5 Januari Tahun 1981 dari tergugat V Kepada Tergugat IV atas tanah adat seluas 1500 M2 serta;
Sertifikat hak milik No: 183. Tahun 1981 atas nama tergugat IV dan telah dialihkan kepada Tergugat I dan sertifikat Hak Guna Bangunan No.B.489/SK tanggal 29 Januari 1997 atas nama Tergugat I;
Adalah tidak Sah dan oleh karenanya Batal Demi Hukum;
Menghukum tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 ( Seratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum para tergugat untuk mentaati putusan pengadilan ini ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.556.000,- (Satu Juta Lima Ratus lima puluh enam Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut diatas telah dilakukan pemberitahuan pada tanggal 29 Mei 2015 kepada Turut Terbanding I /Tergugat II, Turut Terbanding II/ Tergugat III, Turut Terbanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding IV/ Tergugat V yang tidak hadir dipersidangan pada saat putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu,27 Mei 2015;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serui yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2015 Pembanding/ Tergugat I telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Serui pada tanggal 27 Mei Nomor : 11/Pdt.G/2014/PN.Sru, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Serui yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara syah dan patut kepada Terbanding/ Penggugat dan tidak diberitahukan kepada Turut Terbanding I /Tergugat II, Turut Terbanding II/ Tergugat III, Turut Terbanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding IV/ Tergugat V;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan Tergugat I/ Pembanding pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 dan Surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara syah dan patut kepada Terbanding/ Penggugat pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 dan tidak diberitahukan kepada Turut Terbanding I /Tergugat II, Turut Terbanding II/ Tergugat III, Turut Terbanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding IV/ Tergugat V;
Membaca,akta penerimaan Kontra Memori Banding yang diajukan Penggugat/Terbanding pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Serui dan relaas pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding kepada Tergugat I/Pembanding pada hari Selasa 4 Agustus 2015
Membaca, Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) No.11/Pdt.G/2014/PN.Sru, yang dibuat Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Serui, telah memberikan kesempatan kepada Pembanding/ Tergugat I dan Terbanding/ Penggugat pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 dan tidak diberitahukan kepada Turut Terbanding I /Tergugat II, Turut Terbanding II/ Tergugat III, Turut Terbanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding IV/ Tergugat V;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan cermat berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Serui tanggal 27 Mei 2015, Nomor : 11/Pdt.G / 2014/PN.Sru dan telah membaca dengan cermat Surat Memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat I tertanggal 6 Juli 2015, dan Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding/Penggugat tertanggal 3 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana tersebut dibawah ini;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Pembanding /Tergugat I didalam memori bandingnya telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dalam pemeriksaan di tingkat banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melainkan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait dengan posita gugatan Penggugat pada poin 11 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 183 tahun 1981 atas nama Tergugat IV,Sertifikat Hak guna Bangunan Nomor B.489/SK tanggal 29 Januari 1987 atas nama Tergugat I, adalah tidak sah dan oleh karena itu batal demi hukum dan sesuai petitum gugatan Penggugat poin 7, Penggugat secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan SHM Nomor 183 tahun 1981 atas nama Tergugat IV dan SHGB Nomor B.489/SK tanggal 29 Januari atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat posita gugatan Terbanding/Penggugat, ternyata dalil-dalil gugatan Terbanding/Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pembanding/Tergugat I,dan Para Turut Terbanding I,II,III,IV/Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV, Tergugat V, terhadap peralihan hak atas tanah adat milik Penggugat/Terbanding dan selanjutnya dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I/Pembanding,oleh karena itu menjadi kewenangan absolut peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Serui berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini dan bukan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa untuk seksepsi-eksepsi selain dan selebihnya alasan-alasan dan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolah eksepsi Pembanding/Tergigat I untuk seluruhnya sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat I didalam memori bandingnya tertanggal 6 Juli 2015, telah mengajukan keberatan dan menolak pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama yang dapat disimpulkan bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tidak satupun surat bukti tersebut menunjukkan Penggugat/Terbanding memiliki alas hak yang sah terhadap bidang-bidang tanah sengketa yang diakui sebagai miliknya,pada pokoknya sebagai berikut :
Bukti P-1 berupa Surat Keterangan bukti kepemilikan tanah hak milik adat no: 593.22/04.08/2014 ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Serui Kota dan diketahui Kepala Distrik Yapen Selatan.
Bahwa bukti P-1 secara administrasi telah mengalami cacat permanen karena tidak memenuhi syarat sebagai surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat Kelurahan Serui Kota hal ini nyata dapat dilihat dengan akhir dari surat TIDAK DIBERI TANGGAL PENERBITAN SURAT. Dengan tidak diberikan tanggal maka surat dimaksud tidak dapat diketahui kapan diterbitkannya dan dapat dipastikan surat bukti P-1 tidak dapat diarsipkan karena tidak beridentitas tanggal bulan dan tahun pengeluaran surat bukti P-1
Bahwa dalam bukti P-1 berisi keadaan yang tidak benar karena dalam keterangan yang ada didalamnya dalam poin pertama tertulis antara lain: “Tanah tersebut sampai waktu surat keterangan ini dibuat masih tetap/dikuasainya”. Karena surat keterangan ini tidak bertanggal maka tidak dapat diketahui sejak kapan tanah dikuasai.
Bahwa tanah seluas 2.087 M2 yang didalilkan dimiliki oleh PENGGUGAT disebut dalam surat keterangan poin kedua digunakan sebagai TEMPAT TINGGAL, bahwa berdasarkan fakta persidangan pada saat dilakukan peninjauan setempat tanah milik Pemohon Banding sama sekali tidak ditempati oleh Termohon Banding.
Pada poin kedua pada bukti P-1 disebutkan bahwa tanah yang diterangkan dalam surat aquo dalam keadaan tidak ada perselisihan/sengketa dengan pihak lain baik batas maupun haknya. Bahwa surat keterangan ini mengandung cacat hukum dan penipuan karena dengan membandingkan dengan bukti surat P-7 sampai dengan bukti P-14 tidak dapat disangkal bahwa ketujuh surat milik Termohon kasasi tersebut menunjukkan adanya sengketa kepemilikan dengan TERGUGAT I/Pemohon Banding.
Bahwa bukti P-1 senyatanya bukan sebagai bukti kepemilikan tanah adat seperti SURAT PELEPASAN TANAH ADAT, bukti P-1 telah dijelaskan dalam poin ke 4 yang berisi tentang Keterangan ini diberikan untuk memenuhi pasal 24 PP nomor 24 tahun 1997, yang ternyata bunyinya adalah sebagai berikut;
“(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.”
Bahwa ternyata bukti P-1 bukanlah sebagai alas hak kepemilikan tanah yang berisi identitas surat kepemilikan tanah adat akan tetapi sekedar surat keterangan yang akan dipakai untuk pelengkap administrasi pendaftaran tanah yang tentunya ada persyaratan lain yang lebih penting dari pada bukti surat P-1 yang tidak bertanggal itu.
Bahwa bukti P-1 bukan merupakan bukti yang menjelaskan hubungan antara PENGGUGAT sebagai orang yang mendalilkan sebagai pemilik tanah adat akan tetapi sekedar Surat Keterangan yang namanya surat keterangan merujuk pada hal yang diterangkan akan tetapi tidak terdapat surat PELEPASAN TANAH ADAT yang akan diterangkan dengan surat dimaksud yang seharusnya disebutkan dalam surat keterangan bukti P-1 yang menyertai kepemilikan tanah yang lazimnya ditandatangani oleh pimpinan persekutuan masyarakat adat seperti ondoafi atau kepala suku serta ditandatangani oleh para saksi saksi yang mengetahui adanya pelepasan tanah adat dan diketahui oleh lurah dan camat setempat untuk menyatakan bahwa tanah adat yang dimaksud telah dilepaskan kepemilikan komunal sebagai tanah ulayat kepada subyek hukum perseorangan sehingga sebidang tanah telah terlepas dari hak ulayat milik masyarakat adat setempat.
Dalam bukti surat P-1 terdapat kelemahan fatal yang dapat diperbandingkan antara pemberi tanda tangan pada bukti P-1dan bukti P-2 dimana jelas terlihat tanda tangan yang berbeda milik YETHA M KAYAI pada bukti surat P-1 dan tanda tangan YAN ISHAK NENEPAT pada bukti surat P-1 dan bukti surat P-2. Setelah dilihat dan dianalisa ternyata kedua tanda tangan dapat disimpulkan adalah tanda tangan yang tidak sama atau tanda tangan non identik, hal ini akan dipermasalahkan Pemohon Banding dalam ranah hukum pidana sebagai pelanggaran pidana yaitu pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu;
Bukti P-2 menjelaskan bahwa surat dibawah tangan bukan surat autentik surat aquo merupakan surat buatan PENGGUGAT sendiri, ditandatangani sendiri tanpa diketahui kapan surat tersebut diterbitkan karena memang tidak diberikan tanggal penerbitan surat dan dalam bukti P-2 jelas terlihat kejanggalan tanda tangan dari saksi saksi yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam ranah hukum pidana dimana tanda tangan berbeda beda pada orang yang sama antara bukti P-1 dengan bukti P2.
Bukti P-3 bukan merupakan bukti yang diamanatkan oleh hukum acara karena bukti dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT/Termohon Banding tanpa ada tanda tangan lain dari pejabat yang berwenang untuk itu sehingga bukti P-3 tidak memiliki nilai pembuktian
Bahwa bukti surat P-4,P-5 dan P-6 merupakan satu rangkaian yaitu Undangan, daftar hadir dan berita acara dimana dalam Berita Acara disebutkan bahwa Berita acara dibuat untuk ditindak lanjuti secara hukum, jadi bukti P-6 bukan merupakan putusan final dan tidak berisi tentang penghukuman pada pihak TERGUGAT I.
Bukti P-7, P-8, P-9 adalah surat pribadi dari PENGGUGAT yang pada intinya memohon ganti kerugian atas tanah yang di klaim sebagai milik PENGGUGAT.
Bahwa bukti P-8 adalah bukti surat yang tidak jelas karena bukti P-8 adalah bukti surat dengan kop surat dari Kantor Pengacara Law Office Antonius Johanes Marsella,SH dibuat pada tanggal 25 Mei 2001 yang ditandatangani oleh orang yang mengaku sebagai Kuasa Hukum bernama Fidelis Masriat SH akan tetapi dalam surat tersebut tidak terdapat lampiran surat kuasa sebagai syarat formal menjadi kuasa hukum
Bukti P-10 merupakan surat dari Kepala Distrik Yapen Selatan tertanggal 21 Januari 2003 dimana dalam bukti P-10 secara jelas dan berulang ulang dinyatakan bahwa tanah obyek sengketa menurut Kepala Distrik sebagai TANAH ULAYAT jadi bukan sebagai tanah milik pribadi PENGGUGAT. Dengan keterangan dari Kepala Distrik yang dituangkan dalam P-10 yang dihadirkan oleh PENGGUGAT dalam persidangan bukti surat tersebut maka telah menyangkal posita gugatan poin pertama dan posita seterusnya tentang kepemilikan PENGGUGAT atas tanah obyek sengketa.
Bahwa pengertian hak ulayat dapat kita lihat pada Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yang menetapkan bahwa “hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat” masih tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat itu “menurut kenyataan masih ada”. Sedangkan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, didefinisikan sebagai “kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan”.Hak ulayat mengandung dua unsur. Unsur pertama adalah unsur hukum perdata, yaitu sebagai hak kepunyaan bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas tanah ulayat, yang dipercayai berasal mula-mula sebagai peninggalan nenek moyang mereka dan merupakan karunia suatu kekuatan gaib, sebagai pendukung utama kehidupan dan penghidupan serta lingkungan hidup seluruh warga masyarakat hukum adat itu. Unsur kedua adalah unsur hukum publik, yaitu sebagai kewenangan untuk mengelola dan mengatur peruntukan, penggunaan, dan penguasaan tanah ulayat tersebut, baik dalam hubungan intern dengan para warganya sendiri maupun ekstern dengan orang-orang bukan warga atau “orang luar”.Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, bukan perseorangan, masyarakat hukum adatyang perupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genecalogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya. Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tetua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya. Ia bukanlah subyek hak ulayat, melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.Mengenai kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat tanda-tanda yang perlu diteliti untuk menentukan masih adanya hak ulayat meliputi 3 unsur, yaitu, pertama unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat dengan tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.Kedua unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang manjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan. Ketiga unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu terdapatnya tatanan hukum adat menganai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.Setelah Indonesia merdeka dan berlangsung hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dengan mengingat pentingnya tanah dalam kahidupan, jauh sebelum diundangkan UUPA telah dikenal sistem penguasaan sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang dikenal sebagai hal ulayat. Pada dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: “eksistensi” dan mengenai pelaksananya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan kembali.Pelaksanaan tentang hak ulayat dalam UUPA diatur di dalam pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum (Angka H/3) disini ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas".Oleh sebab itu, pelaksanaan hak ulayat secara mutlak, yaitu seakan-akan anggota-anggota masyarakat itu sendirilah yang berhak atas tanah wilayahnya itu, dan seakan hanya di peruntukan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka sikap yang demikianlah yang oleh UUPA dianggap bertentangan, hal ini sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal 1 dan 2.Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan 106 E).Menurut UUPA mengakui adanya hak ulayat sebagaimana Pasal 3 UUPA. Pengakuan terhadap tanah merupakan suatu hal yang memang dilindungi sesuai dengan yang dimaksud oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun pengakuan hak ulayat tersebut dibatasi yaitu hak ulayat yang masih selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban sebagaimana Pasal 28 I UUD 1945 dan tidak didaftar.
Dengan adanya bukti P-10 yang menyatakan adanya hak ulayat diatas tanah yang dinyatakan oleh Kepala Distrik dalam suratnya dan surat tersebut menjadi bukti kepemilikan dari PENGGUGAT maka bukti yang diajukan menunjukkan saling bertentangan satu dengan yang lain dan tidak saling mendukung khususnya posita gugatan yang menyatakan sebagai tanah milik PENGGUGAT telah terbantahkan dengan sendirinya, sedangkan fakta dilapangan hak ulayat itu sendiri diatas bukti P-10 sudah tidak ada lagi.
Bahwa saksi MATHEOS NENEPAT memberikan keterangan mengenai silsilah keluarga atau keturunan dari DAVID MANDERI merupakan keterangan saksi berdiri sendiri tanpa didukung oleh keterangan atau bukti pendukung lainnya seperti surat keterangan ahli waris dan surat lainnya.
Bahwa kedua saksi dari PENGGUGAT yang lain tidak dapat menjelaskan dan tidak mengetahui keturunan dari DAVID MANDERI.
Bahwa dalam persidangan ini tidak terdapat bukti formal berupa surat keterangan ahli waris yang menyatakan adanya ahli waris dari keturunan DAVID MANDERI yang dapat memperkuat keterangan saksi MATHEOS NENEPAT.
Bahwa keterangan saksi MATHEOS NENEPAT merupakan keterangan satu saksi yang tidak memiliki kekuatan pembuktian (Unus testis nullus testis) karena masih membutuhkan keterangan saksi lain atau bukti lain yang saling mendukung untuk memperkuat keterangan saksi MATHEOS NENEPAT
Bahwa tidak ada bukti formal dan tidak ada bukti lain yang dapat mensahkan bahwa TERGUGAT V dalam hal ini adalah MARINUS MANDERI adalah anak kandung dari DAVID MANDERI.
Bahwa dalam perkara ini tidak ada bukti surat yang menyatakan bahwa MARINUS MANDERI telah meninggal dunia karena tidak ada surat kematian yang dibuktikan selama persidangan berlangsung.
Bahwa tidak ada bukti yang sah yang menyatakan bahwa MARINUS MANDIRI setelah meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang bernama YETA MANDERI.
Bahwa pertimbangan yang keliru dari Majelis Hakim terlihat dengan kalimat yang membingungkan yaitu: “…sehingga TERGUGAT V berhak untuk melepaskan tanah seluas 1.530 M2 kepada pihak TERGUGAT V”. anak kalimat ini tidak mengandung nilai kebenaran karena tidak mungkin TERGUGAT V melakukan transaksi jual beli dengan dirinya sendiri.
Bahwa ternyata setelah diperiksa terbukti sebaliknya bahwa tidak terdapat fakta persidangan dan tidak pula terdapat fakta yuridis yang menyatakan bahwa TERGUGAT V adalah anak dari DAVID MANDERI apabila terdapat fakta yuridis tentu akan diketahui berdasarkan surat keterangan ahli waris maka diketahui DAVID MANDERI telah menikah dengan seorang wanita yang tentunya memiliki nama sedangkan dalam gugatan perkara ini tidak pernah disebutkan nama dalam posita gugatan sebagai isteri DAVID MANDERI.
Bahwa bukti T1-14 yang telah diajukan dalam persidangan bukanlah bukti surat satu satunya fakwa yang dimiliki oleh TERGUGAT I/Pemohon Banding.
Dalam perkara tingkat banding ini akan diluruskan bahwa selain bukti T1-14 ada bukti tambahan yang akan diajukan oleh TERGUGAT I/Pemohon Banding yaitu bukti T1-16 dimana bukti surat ini adalah bukti yang sangat mendukung kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan bukti surat TI-15
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum karena TERGUGAT I/Pemohon Banding juga memiliki asset tanah yang berdekatan dengan bukti surat TI-15 akan tetapi surat yang berkenaan dengan penerbitan bukti T1-15 terdapat pada bukti T1-16 yang diajukan dalam proses pemeriksaan tingkat banding, bahwa surat bukti T1-16 adalah sebagai bukti yang sah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahanyang menjadi bagian dari unsur surat yang menjadi dasar penerbitan bukti T1-15.
Bahwa ketiga saksi dari PENGGUGAT tidak ada yang mengetahui adanya tanah seluas 587 M2 yang dilepaskan TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Bahwa kedua saksi dari PENGGUGAT tidak ada yang mengetahui bahwa luas tanah 587 M2 merupakan bagian dari luas tanah 2.087 M2 yang menjadi obyek sengketa.
Bahwa tidak ada fakta persidangan dan fakta hukum yang diketahui oleh kedua saksi yang dihadirkan oleh Penggugat yang mengetahui adanya tanah obyek sengketa seluas 2.087M2
Bahwa tidak ada bukti formal berupa surat keputusan adat atau saksi yang menyatakan bahwa DAVID MANDERI adalah anak adat asli dari keluarga MANDERI.
Bahwa tidak ada satu bukti suratyang menyatakan bahwa DAVID MANDERI secara turun temurun memiliki hak atau berhak atas tanah obyek sengketa.
Bahwa tidak ada fakta yang dapat dipegang sebagai pedoman bahwa saksi saksi dari PENGGUGAT mengenal alm DAVID MANDERI.
Bahwa saksi MATHEOS NENEPAT dan saksi YEHESKIEL MUABUAY, kedua saksi dari PENGGUGAT tidak ada yang mengetahui secara langsung bahwa DAVID MANDERI dahulunya bercocok tanam diatas tanah obyek sengketa.
Bahwa bukti kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan hanya dengan adanya aktifitas bercocok tanam diatasnya, untuk membuktikannya harus dibuktikan dengan bukti lain yang lebih kuat seperti surat pelepasan adat, surat hibah, surat waris tanah dan sebagainya.
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam mempertimbangkan hukum tentang kepemilikan tanah seluas 587 M2 sebagai tanah milik PENGGUGAT tanpa adanya bukti surat yang sah dan tanpa adanya saksi saksi yang mendukung pertimbangan hukum dimaksud.
Bahwa Mejelis Hakim telah salah dalam mempertimbangkan hukum karena tidak ada bukti saksi dan tidak ada bukti surat yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah keluarga Manderi yang merupakan hak ulayat secara turun temurun dan diusahakan oleh Keluarga David Manderi.
Bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa dinyatakan sebagai hak ulayat dengan demikian posita gugatan dari PENGGUGAT telah terbantahkan oleh pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 30 alenia terakhir ini.
Bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk dapat mengabulkan petitum gugatan poin ketiga.
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum diatas maka Pembanding/Tergugat I memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh Memori Banding dari TERGUGAT I/Pemohon Banding.
Membatalkan Putusan Majelis Hakim dalam perkara gugatan perdata nomor 11/Pdt.G/2014/Pn-SRU tertanggal 27 Mei 2015.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat telah pula mengajukan surat kontra Memori Banding tertanggal 3 Agustus 2015 dan setelah dipelajari secara cermat ternyata tidak ada hal-hal baru yang dikemukakan selain yang telah dipertimbangkan didalam putusan pengadilan tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum yang sudah tepat dan benar sehingga Terbanding/ Penggugat memohon agar Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan sebagai berikut :
Menolak seluruh dalil-dalil Memori Banding dari Pembanding/ Tergugat I
Menerima seluruh dalil-dalil Kontra Memori Banding Terbanding/ Penggugat karena berdasarkan hukum.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor: 11/Pdt.G/2014/ PN. Sru,tanggal 27 Mei 2015, karena secara yuridis judex facti Pengadilan Negeri Serui telah benar dan tepat dalam menerapkan hukum,-
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan Pembanding/Tergugat I terhadap putusan hakim tingkat pertama sebagaimana diuraikan dalam Memori Banding maka terungkap fakta hukum sebagaimana alat-alat bukti surat yang diberi tanda T.I-1 sampai dengan T.I-15 yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat I sebagaimana termuat dalam daftar bukti surat tertanggal 3 Januari 2015,ternyata Pembanding/Tergugat I telah menguasai tanah sengketa sesuai dalil gugatan seluas 2.087 M2 merupakan bagian dari bidang-bidang tanah seluas 7.505 M2 sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.489/SK atas nama PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA berkedudukan di Jakarta,Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1991 Nomor. 716/1991, Luas 7.505 M2, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Yapen Waropen tanggal 16 Mei 1997(Vide bukti T.I-15);
Menimbang,bahwa terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.489/SK atas nama PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA berkedudukan di Jakarta,Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1991 Nomor. 716/1991, Luas 7.505 M2, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Yapen Waropen tanggal 16 Mei 1997 berdasarkan :
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : Agr.14/HP/1978,tanggal 16 Februari 1978 dengan luas tanah yang dimohonkan seluas 6.185 M2,sesuai dengan Surat Permohonan yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat I tanggal 12 Desember 1976(Vide bukti T.I-3);
Surat Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : Agr.261/HM/1982, tentang Menerima Pelepasan Hak Milik Adat dan memberikan Hak Milik kepada Ismail Thalisman Turut Terbanding III/Tergugat IV tanah seluas 1.530 M2(Vide bukti T.I-9);
Menimbang, bahwa terkait luas bidang tanah yang dimohonkan dalam Surat Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : Agr.261/HM/1982, seluas 6.185 M2 dan dalam Surat Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : Agr.261/HM/1982 seluas 1.530 M2, atas nama Ismail Thalisman Turut Terbanding III/Tergugat IV, maka luas keseluruhan menjadi 7.715 M2, terdapat selisih luas tanah 210 M2 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: B.489/SK seluas 7.505 M2, maka didalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : Agr.14/HP/1978,tanggal 16 Februari 1978 tercantum opsi di poin 9 dan 10 yang menyatakan :
“Luas tanah yang sebenarnya sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan ini didasarkan kepada/tergantung dari surat ukur/gambar situasi yang dibuat oleh Kantor Sub Derektorat Agraria Tingkat II Yapen Waropen”(poin 9);
“Apabila luas tanah berdasarkan surat ukur/Gambar situasi kurang dari pada luas tanah yang dimohon,maka tidak ada sesuatu alasan bagi pemohon untuk menuntut selisih luas dimaksud, sedangkan apabila luas tanah yang dimohon itu menurut kenyataan berdasarkan surat ukur/gambar situasi melebihi luas tanah yang dimohon, maka atas petunjuk Kantor Sub Derektorat Agraria Daerah Tingkat II Yapen Waropen,pemohon wajib mengajukan permohonan hak atas sisa tanah dimaksud”(poin 10);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbedaan luas tanah keseluruhan yang dimohon didalam SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya seluas 7.715 M2 dan didalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.489/SK tercantum luas 7.505 M2 sesuai Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1991 Nomor. 716/1991 tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.489/SK tercantum luas 7.505 M2 sesuai Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1991 Nomor. 716/1991,telah melalui proses yang legal dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide bukti T.I-1 s/d T.I-15), sebagaimana tercantum dalam klausul bagian menimbang SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya tersebut diatas sebagai berikut :
Tanah yang dimaksud diatas adalah tanah Hak Milik Adat yang telah dilepaskan Hak milik Adatnya sehingga tanah tersebut menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
Bahwa pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh Hak Milik;
Bahwa tanah yang dimohonkan dapat diberikan dengan Hak Milik;
Bahwa menurut azaz-azaz dan kebijaksanaan Pemerintah, permohonan pemohon atas tanah tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.489/SK atas nama PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA berkedudukan di Jakarta,Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1991 Nomor. 716/1991, Luas 7.505 M2, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Yapen Waropen tanggal 16 Mei 1997 tidak lagi berstatus Tanah Hak Adat termasuk tanah sengketa seluas 2.038 M2 yang didalilkan Terbanding/ Penggugat sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti yang diajukan Terbanding/ Penggugat diberi tanda P-1 s/d P-14 seluruhnya tidak mempunyai nilai pembuktian terkait status kepemilikan Tanah Adat atas nama Terbanding/Penggugat seluas 2.038 M2 oleh karena setelah diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor B.489/SK atas nama PT.PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA berkedudukan di Jakarta,Surat Ukur dan Gambar Situasi tanggal 24 Oktober 1991 Nomor. 716/1991, Luas 7.505 M2, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Yapen Waropen tanggal 16 Mei 1997 tidak lagi berstatus Tanah Hak Adat termasuk didalamnya tanah sengketa seluas 2087 M2 yang didalilkan Terbanding/Penggugat sebagai berstatus Tanah Hak Adat miliknya;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti P-1,P-2,P-4,P-5,P-6 terkait dengan keterangan kepemilikan dan penguasaan tanah sengketa diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2014, sehingga kehilangan kekuatan nilai pembuktian bahwa tanah sengketa adalah berstatus Hak Atas Tanah Adat milik Terbanding/ Penggugat yang belum dilepaskan atas Hak Adatnya;
Menimbang, bahwa demikian pula surat-surat bukti Terbanding/ Penggugat P-7,P-8,P-9,P-10,P-11,P-12,P-13,P-14 hanya berupa surat-menyurat terkait penyelesaian dan permohonan ganti rugi tanah sengketa kepada Pembanding/Tergugat I dan tidak mempunyai dan tidak ada relevansinya dengan dokumen syah kepemilikan tanah sengketa berstatus Hak Tanah Adat yang didalilkan milik Terbanding/Penggugat yang belum dilepaskan Hak Adatnya kepada siapapun;
Menimbang, bahwa pelepasan Tanah Hak Adat seluas 587M2 oleh Yobert Manderi (alm),Turut Terbanding I/Tergugat II dan Hendrik Nenepat(alm),Turut Terbanding II/Tergugat III pada tanggal 6 Juli tahun 1976 kepada Pembanding/Tergugat I adalah sah dan tidak melawan hukum;
Menimbang, bahwa demikian pula pelepasan Tanah Hak Adat seluas 1500 M2 oleh Marinus Manderi(alm) Turut Terbanding IV/Tergugat V pada tanggal 5 Januari 1981 kepada Turut Terbanding III/Tergugat IV Ismail Thalisman kemudian dijual kepada Pembanding/Tergugat I,adalah sah dan tidak melawan hukum;
Menimbang, bahwa sejak tanah obyek sengketa seluas 2087 M2 dilepaskan status hak tanah adatnya tanggal 6 Juli tahun 1976 dan 5 Januari tahun 1981 oleh Turut Terbanding I,II,III,IV/Tergugat II,III,IV,V, dikuasai oleh Pembanding/Tergugat I menjadi bagian dari tanah seluas 7.505 M2 sesuai SHGB Nomor B.489/SK dan digunakan untuk sarana dan prasarana PLTD milik PLN, sejak awal tidak ada klaim keberatan, telah membuktikan secara akurat bahwa Ternbanding/Penggugat secara fakta tidak menguasai tanah sengketa yang diakuinya sebagai berstatus Hak Tanah Adat miliknya yang belum dilepaskan status hak tanah adatnya kepada siapapun;
Menimbang, bahwa mengenai dalil gugatan Terbanding/Penggugat bahwa tanah sengketa seluas 2087 M2 adalah Tanah Hak Adat Miliknya yang belum dilepaskan Hak Tanah Adatnya tidak dapat dibuktikan, karena dari alat-alat bukti Surat yag diajukan tidak ada yang diterbitkan sebelum tanggal 6 Juli tahun 1976 sebagai bukti bahwa Tanah Hak Adat sengketa adalah benar dikuasai dan milik Terbanding/Penggugat sebelum dilepaskan Hak Adatnya oleh Turut Terbanding I,II,IV/Tergugat II,III,V;
Menimbang, bahwa demikian pula saksi-saksi yang diajukan Terbanding/Penggugat tidak ada keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian sebagai sahih bahwa saksi benar mengalami, melihat dan mengetahui tentang status tanah sengketa sebagai berstatus Tanah Hak Adat milik dan dikuasai Terbanding/Penggugat dan belum pernah dilepaskan status Hak Adatnya atas seijin Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, Terbanding/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa Pembanding/Tergugat I,dan Para Turut Terbanding I,II,III dan IV/Tergugat II,III,IV dan V,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa didalam putusan peradilan tingkat pertama dinyatakan Pembanding/Tergugat I,Turut Terbanding I,II,III,IV/Tergugat II,III, IV, V, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun hanya Pembanding/ Tergugat I yang dibebani membayar ganti kerugian kepada Terbanding/ Penggugat,jelaslah pertimbangan yang demikian tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas telah nyata bahwa dalil pokok gugatan Terbanding/Penggugat tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan-alasan hukum yang syah bahwa Pembanding/Tergugat I,Turut Terbanding I,II,III,IV/Tergugat II,III,IV,V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka mengenai petitum gugatan pokok dan petitum gugatan selain dan selebihnya haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor : 11/Pdt.G/2014/ PN.Sru, tanggal 27 Mei 2014,haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat berada pada pihak yang kalah,maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang jumlahnya akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum,RBG dan peraturan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I;
DALAM EKSEPSI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor : 11/Pdt.G/2014/ PN. Sru, tanggal 27 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor : 11/Pdt.G/2014/ PN. Sru, tanggal 27 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam peradilan tingkat banding dihitung sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jayapura hari Senin tanggal 21 Desember 2015, oleh kami Ida Bagus Djagra,SH.MH, hakim ketua majelis, I Made Suraatmaja,SH.MH, dan Fatchul Bari, SH.MH, hakim-hakim anggota majelis;
Putusan telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016, oleh majelis hakim tersebut diatas, dibantu Maria Sabono,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri para pihak dalam perkara ini;
Hakim Ketua Majelis
IDA BAGUS DJAGRA,SH.MH.
Hakim-Hakim Anggota Majelis
IMADE SURAATMAJA,SH.MH. FATCHUL BARI,SH.MH.
Panitera Pengganti
MARIA SABONO,SH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Meterai ……………………. Rp. 6.000.-
2. Redaksi …………………… Rp. 5.000.-
3. Biaya Proses …………….. Rp. 139.000.-
Jumlah …………………….... Rp. 150.000.-
(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Untuk :Salinanresmi :
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, SH.
NIP : 19551129 197703 1001