36/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 36/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
NEKO MANALU
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 36/PID.SUS.ANAK/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : Terdakwa Anak
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tanggal lahir : 16 Tahun / 19 April 2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Perjuangan Desa Bulan Suari Kec.
Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Buruh bangunan
Pendidikan : S M P
Anak ditahan dalam Tahanan LP. Anak oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016:
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 09 September 2016;
Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 08 September 20016 sampai dengan tanggal 17 September 2016 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2016
Anak di persidangan didampingi oleh Henry Jahotman Sinaga, S.H., dan Yenzarmon, SH Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Henry J Sinaga, SH & Associates beralamat kantor di Jalan A.R Hakim / Bakti No. 153 C berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor W2-U4/168 HKM 01.10/IX/2016 tanggal 08-09-2016;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 10 Oktober 2016 No.36/Pid.Sus.Anak/2016/PT-Mdn.- tentang Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti;
Membaca, berkas perkara No.41/Pid.Sus.Anak/2016/PN-Lbp.- tanggal 2 September 2016 dan surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk:PDM-10.a/Epp.2/08/2016 tanggal 08 Agustus 2016, yang dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa Anak berumur 16 (enam belas) tahun bersama dengan temannya Terdakwa II dan Terdakwa III (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 bertempat di daerah Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau pada suatu tempat setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa Anak bersama dengan temannya Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di rumah Terdakwa IV di jalan Jermal XV Kampung Keramat Kuda/Indah Desa gotong royong Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang untuk merencanakan pembunuhan atas diri korban HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR karena merasa sakit hati atas perkataan korban HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR yang menghina keluarga Terdakwa II disampaikan baik kepada teman-teman dan pacarnya dan rencananya mayat korban diangkut dengan mobil XENIA warna Silver Nopol BK 1434 JV milik korban dan dibuang ke daerah Galang Kab. Deli Serdang lalu pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016, Terdakwa II menghubungi korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya selanjutnya Ia menghubungi terdakwa Anak untuk mempersiapkan parang lalu mengendarai sepeda motor miliknya dan mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa II bersama korban selanjutnya Terdakwa II mengajak korban ke jalan Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Serdang dekat Kampung Karo Daerah Jati-jatian dan di tengah perjalanan Terdakwa II turun dari mobil lalu mendekati terdakwa Anak yang mengikuti dari belakang mengatakan Sudah gas, tidak menunggu lama terdakwa Anak mengambil parang yang telah dipersiapkannya langsung mendekati korban yang sudah turun dari mobilnya lalu mengarahkan parang dan membacok kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka pada kepalanya seterusnya korban berlari menghindari terdakwa namun terdakwa dan Terdakwa II mengejar korban, terdakwa Anak membacok kepala dan badan korban menggunakan parang sebanyak 5 (lima) kali sehingga korban merasakan sakit dan luka di kepala dan badannya, korban jatuh ke tanah selanjutnya terdakwa berkata kepada Terdakwa II Sudah la lae, mana pisau kau, cucukkan la, lalu Terdakwa II menikan perut korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebilah pisau sehingga korban luka dan tidak berdaya lagi secepatnya Terdakwa II menghubungi sepupunya Terdakwa III menggunakan hand phone mengatakan Sudah itu bang, kemari abang untuk bawa mobilnya, ini kami di Kampung Karo karena belum datang juga maka terdakwa dan Terdakwa II menaiki sepeda motor menjemput temannya Terdakwa III ke simpang dekat rumahnya dan bersama-sama ke tempat kejadian lalu Terdakwa III mengatakan “Sudah gila kalian, sudahlah tidak usah jadi lalu Terdakwa II mengatakan tolong la bang, tolong la bang dan Terdakwa III mau membawa mobil korban, Terdakwa II mengambil sebuah goni plastik dari sekitar tempat kejadian digunakan menutupi kepala korban supaya darahnya tidak menetes di dalam mobil, korban yang saat itu merintih kesakitan dimasukkan ke dalam bagasi mobil seterusnya Terdakwa III bersama terdakwa Anak mengendarai mobil korban sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang sesampainya di SPBU jalan Galang korban dibuang, terdakwa dan kedua temannya pergi mengendarai mobil korban menuju daerah Langkat, akibat perbuatan terdakwa maka HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR mengalami luka-luka di tubuhnya sebagai berikut :
- dijumpai luka robek pada kepala, dahi pelipis, pipi, telinga, lengan atas, lengan bawah, tangan kanan dan kiri, jari tangan kanan dan kiri, perut, pinggang dan pinggul dijumpai luka memar pada bahu kanan.
-dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai pecahnya tulang tengkorak kepala, pendarahan jaringan otak dan dasar otak, resapan darah pada kepala diafragma, kantung lambung dan kantung jantung.
-dijumpai luka robek pada limpa, diafragma kantung lambung, kantung jantung, paru-paru, jantung dan pembuluh darah besar jantung.
-dijumpai rongga dada kiri berisi cairan darah sebanyak 500 CC
Sehingga dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam mayat diperoleh kesimpulan HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR meninggal dunia disebabkan pendarahan yang banyak pada rongga dada kiri akibat luka tusuk pada pinggang kiri menembus paru-paru, jantung dan robeknya pembuluh darah besar jantung disertai dengan pendarahan pada jaringan otak besar dan dasar otak akibat luka bacok pada kepala, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Refertum No. B/09/VII/2016/Reskrim tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat ditandatangani oleh dr. GUNTUR BUMI NASUTION, Sp.F. pada RS BHAYANGKARA TK.II MEDAN/FK USU lalu pada tanggal 23 Juli 2016, saksi INTAN AFRIDAWATY SIPANGKAR membuat laporan ke Polres Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SUBSIDIAIR
Bahwa Ia terdakwa Anak berumur 16 (enam belas) tahun bersama dengan temannya Terdakwa II dan Terdakwa III (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 bertempat di daerah Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau pada suatu tempat setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016, Terdakwa II menghubungi korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya selanjutnya Ia menghubungi terdakwa Anak untuk mempersiapkan parang lalu mengendarai sepeda motor miliknya dan mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa II bersama korban selanjutnya Terdakwa II mengajak korban ke jalan Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Serdang dekat Kampung Karo Daerah Jati-jatian dan di tengah perjalanan Terdakwa II turun dari mobil lalu mendekati terdakwa Anak yang mengikuti dari belakang mengatakan Sudah gas, tidak menunggu lama terdakwa Anak mengambil parang yang telah dipersiapkannya langsung mendekati korban yang sudah turun dari mobilnya lalu mengarahkan parang dan membacok kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka pada kepalanya seterusnya korban berlari menghindari terdakwa namun terdakwa dan Terdakwa II mengejar korban, terdakwa Anak membacok kepala dan badan korban menggunakan parang sebanyak 5 (lima) kali sehingga korban merasakan sakit dan luka di kepala dan badannya, korban jatuh ke tanah selanjutnya terdakwa berkata kepada Terdakwa II Sudah la lae, mana pisau kau, cucukkan la, lalu Terdakwa II menikan perut korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebilah pisau sehingga korban luka dan tidak berdaya lagi secepatnya Terdakwa II menghubungi sepupunya Terdakwa III menggunakan hand phone mengatakan Sudah itu bang, kemari abang untuk bawa mobilnya, ini kami di Kampung Karo karena belum datang juga maka terdakwa dan Terdakwa II menaiki sepeda motor menjemput temannya Terdakwa III ke simpang dekat rumahnya dan bersama-sama ke tempat kejadian lalu Terdakwa III mengatakan Sudah gila kalian, sudahlah tidak usah jadi lalu Terdakwa II mengatakan tolong la bang, tolong la bang dan Terdakwa III mau membawa mobil korban, Terdakwa II mengambil sebuah goni plastik dari sekitar tempat kejadian digunakan menutupi kepala korban supaya darahnya tidak menetes di dalam mobil, korban yang saat itu merintih kesakita dimasukkan ke dalam bagasi mobil seterusnya Terdakwa III bersama terdakwa Anak mengendarai mobil korban sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang sesampainya di SPBU jalan Galang korban dibuang, terdakwa dan kedua temannya pergi mengendarai mobil korban menuju daerah Langkat, akibat perbuatan terdakwa maka HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR meninggal dunia disebabkan pendarahan yang banyak pada rongga dada kiri akibat luka tusuk pada pinggang kiri menembus paru-paru, jantung dan robeknya pembuluh darah besar jantung disertai dengan pendarahan pada jaringan otak besar dan dasar otak akibat luka bacok pada kepala, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Refertum No. B/09/VII/2016/Reskrim tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat ditandatangani oleh dr. GUNTUR BUMI NASUTION, Sp.F. pada RS BHAYANGKARA TK.II MEDAN/FK USU lalu dan pada tanggal 23 Juli 2016, saksi INTAN AFRIDAWATY SIPANGKAR membuat laporan ke Polres Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo. UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa Ia terdakwa Anak berumur 16 (enam belas) tahun bersama dengan temannya Terdakwa II dan Terdakwa III (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 bertempat di daerah Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau pada suatu tempat setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016, Terdakwa II menghubungi korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya selanjutnya Ia menghubungi terdakwa Anak untuk mempersiapkan parang lalu mengendarai sepeda motor miliknya dan mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa II bersama korban selanjutnya Terdakwa II mengajak korban ke jalan Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Serdang dekat Kampung Karo Daerah Jati-jatian dan di tengah perjalanan Terdakwa II turun dari mobil lalu mendekati terdakwa Anak yang mengikuti dari belakang mengatakan Sudah gas, tidak menunggu lama terdakwa Anak mengambil parang yang telah dipersiapkannya langsung mendekati korban yang sudah turun dari mobilnya lalu mengarahkan parang dan membacok kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka pada kepalanya seterusnya korban berlari menghindari terdakwa namun terdakwa dan Terdakwa II mengejar korban, terdakwa Anak membacok kepala dan badan korban menggunakan parang sebanyak 5 (lima) kali sehingga korban merasakan sakit dan luka di kepala dan badannya, korban jatuh ke tanah selanjutnya terdakwa berkata kepada Terdakwa II Sudah la lae, mana pisau kau, cucukkan la, lalu Terdakwa II menikam perut korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebilah pisau sehingga korban luka dan tidak berdaya lagi secepatnya Terdakwa II menghubungi sepupunya Terdakwa III menggunakan hand phone mengatakan Sudah itu bang, kemari abang untuk bawa mobilnya, ini kami di Kampung Karo karena belum datang juga maka terdakwa dan Terdakwa II menaiki sepeda motor menjemput temannya Terdakwa III ke simpang dekat rumahnya dan bersama-sama ke tempat kejadian lalu Terdakwa III mengatakan Sudah gila kalian, sudahlah tidak usah jadi lalu Terdakwa II mengatakan tolong la bang, tolong la bang dan Terdakwa III mau membawa mobil korban, Terdakwa II mengambil sebuah goni plastik dari sekitar tempat kejadian digunakan menutupi kepala korban supaya darahnya tidak menetes di dalam mobil, korban yang saat itu merintih kesakitan dimasukkan ke dalam bagasi mobil seterusnya Terdakwa III bersama terdakwa Anak mengendarai mobil korban sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang sesampainya di SPBU jalan Galang korban dibuang, terdakwa dan kedua temannya pergi mengendarai mobil korban menuju daerah Langkat, akibat perbuatan terdakwa maka HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR meninggal dunia disebabkan pendarahan yang banyak pada rongga dada kiri akibat luka tusuk pada pinggang kiri menembus paru-paru, jantung dan robeknya pembuluh darah besar jantung disertai dengan pendarahan pada jaringan otak besar dan dasar otak akibat luka bacok pada kepala, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Refertum No. B/09/VII/2016/Reskrim tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat ditandatangani oleh dr. GUNTUR BUMI NASUTION, Sp.F. pada RS BHAYANGKARA TK.II MEDAN/FK USU lalu dan pada tanggal 23 Juli 2016, saksi INTAN AFRIDAWATY SIPANGKAR membuat laporan ke Polres Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana Jo. UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa Anak berumur 16 (enam belas) tahun bersama dengan temannya Terdakwa II dan Terdakwa III (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2016 bertempat di daerah Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau pada suatu tempat setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Juli 2016, Terdakwa II menghubungi korban untuk menggadaikan sepeda motor miliknya selanjutnya Ia menghubungi terdakwa Anak untuk mempersiapkan parang lalu mengendarai sepeda motor miliknya dan mengikuti mobil yang dikendarai Terdakwa II bersama korban selanjutnya Terdakwa II mengajak korban ke jalan Selambo Medan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Serdang dekat Kampung Karo Daerah Jati-jatian dan di tengah perjalanan Terdakwa II turun dari mobil lalu mendekati terdakwa Anak yang mengikuti dari belakang mengatakan Sudah gas, tidak menunggu lama terdakwa Anak mengambil parang yang telah dipersiapkannya langsung mendekati korban yang sudah turun dari mobilnya lalu mengarahkan parang dan membacok kepala bagian kiri korban sehingga korban mengalami luka pada kepalanya seterusnya korban berlari menghindari terdakwa namun terdakwa dan Terdakwa II mengejar korban, terdakwa Anak membacok kepala dan badan korban menggunakan parang sebanyak 5 (lima) kali sehingga korban merasakan sakit dan luka di kepala dan badannya, korban jatuh ke tanah selanjutnya terdakwa berkata kepada Terdakwa II Sudah la lae, mana pisau kau, cucukkan la, lalu Terdakwa II menikam perut korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan sebilah pisau sehingga korban luka dan tidak berdaya lagi secepatnya Terdakwa II menghubungi sepupunya Terdakwa III menggunakan hand phone mengatakan Sudah itu bang, kemari abang untuk bawa mobilnya, ini kami di Kampung Karo karena belum datang juga maka terdakwa dan Terdakwa II menaiki sepeda motor menjemput temannya Terdakwa III ke simpang dekat rumahnya dan bersama-sama ke tempat kejadian lalu Terdakwa III mengatakan Sudah gila kalian, sudahlah tidak usah jadi lalu Terdakwa II mengatakan tolong la bang, tolong la bang dan Terdakwa III mau membawa mobil korban, Terdakwa II mengambil sebuah goni plastik dari sekitar tempat kejadian digunakan menutupi kepala korban supaya darahnya tidak menetes di dalam mobil, korban yang saat itu merintih kesakita dimasukkan ke dalam bagasi mobil seterusnya Terdakwa III bersama terdakwa Anak mengendarai mobil korban sedangkan Terdakwa II mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang sesampainya di SPBU jalan Galang korban dibuang, terdakwa dan kedua temannya pergi mengendarai mobil korban menuju daerah Langkat, akibat perbuatan terdakwa maka HAMONANGAN PAULUS SIPANGKAR meninggal dunia disebabkan pendarahan yang banyak pada rongga dada kiri akibat luka tusuk pada pinggang kiri menembus paru-paru, jantung dan robeknya pembuluh darah besar jantung disertai dengan pendarahan pada jaringan otak besar dan dasar otak akibat luka bacok pada kepala, sebagaimana disebutkan dalam Visum et Refertum No. B/09/VII/2016/Reskrim tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat ditandatangani oleh dr. GUNTUR BUMI NASUTION, Sp.F. pada RS BHAYANGKARA TK.II MEDAN/FK USU dan beberapa hari kemudian terdakwa bersama Terdakwa II dan Terdakwa III membawa mobil korban ke Stabat Kab. Langkat dengan maksud untuk dijual kepada teman Terdakwa III akan tetapi tidak terlaksana karena temannya mengetahui mobil korban berhubungan dengan perkara pembunuhan sehingga terdakwa meninggalkan mobil tersebut di daerah Kab. Langkat dan pada tanggal 23 Juli 2016, saksi INTAN AFRIDAWATY SIPANGKAR membuat laporan ke Polres Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (4) KUH Pidana Jo. UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor:Reg. Perkara:PDM-10.a/Ep.2/LPKAM/08/2016 pada hari Senin tanggal 01 September 2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Anak bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar: pasal 340 Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anak dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani.
Menetapkan agar barang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil Daihatsu XENIA Warna Silver BK 1434 JV, 1 ( satu ) buah baju warna biru dan 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan SABAS dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa II, DKK (penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing)
Menetapkan agar Anak dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor:41/Pid.Sus.Anak /2016/PN-Lbp tanggal 2 September 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Anak tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Anak dalam menjalani Pidana ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Mobil Daihatsu XENIA Warna Silver BK 1434 JV;
1 ( satu ) buah baju warna biru dan 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan SABAS;
Keseluruhannya dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa II, DKK.
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00- ( Dua Ribu Rupiah) ;
Membaca Surat-surat
Akta Permintaan Banding Nomor :71/Akta.Pid/2016/PN-Lbp.- yang dibuat oleh DARWIN,SH, sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 8 September 2016, HENRY JAHOTMAN SINAGA,SH dan YENZARMON,SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut,
Akta Pemberitahuan Permintaaan Banding untuk Penuntut Umum Nomor 71/Akta.Pid/2016/PN-Lbp.- pada hari Rabu tanggal 14 September 2016, yang ditanda tangani BISTOK SIANIPAR, Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;
Memori Banding tanggal 15 September 2016 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 19 September 2016 ;
Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 41/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Lbp.-, hari Senin Tangggal 19 September 2016, yang ditanda tangani oleh BILIATER SITEPU, SH Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;
Akta Penyerahan Memori Banding Noor 41/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Lbp.-, hari Rabu tanggal 21 September 2016 yang ditanda tangani BISTOK SIANIPAR, Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas untuk Terdakwa Anak dan REHULINA SEMBIRING, SH Jaksa Peneuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang ditanda tangani BILIATER SITEPU, SH Panitera Pengadilan negeri Lubuk Pakam pada tanggal 15 September 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding tanggal 15 September 2015, yang diterima Kepaniteraan tanggal 19 September 2016, yang sebagai berikut;
Bahwa adapun alasan-alasan keberatan banding dari Anak/Pembanding adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini :
POKOK PERMASALAHAN PERKARA/URAIAN PERKARA ;
Bahwa sebelum kami menguraikan alasan-alasan keberatan kami atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut diatas, ada baiknya terlebih dahulu kami sampaikan pokok permasalahan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Anak ini. Pokok permasalahan ataupun uraian singkat duduk perkara ini beserta uraian singkat keberatan banding sengaja kembali kami kemukakan pada bagian awal Memori Banding ini agar Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili dapat dengan mudah memahami duduk perkara ini dan memiliki focus perhatian dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa adapun pokok permasalahan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (terlampir dalam berkas perkara), yang pada pokoknya Anak/Terdakwa Anak dituduh/didakwa telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa Hamonangan Paulus Sipangkar, Primair, Pertama yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. UU RI : 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Subsidair Pasal 339 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. UU RI : 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lebih Subsidair Pasal 338 Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. UU RI : 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo. UU RI : 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Bahwa adapun tuduhkan Pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa Anak terhadap korban Hamonagan Paulus Sipangkar terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di daerah Selambo, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang;
Bahwa menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan Anak/terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa/anak bersama dengan temannya Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di rumah Terdakwa III di Jalan Jermal XV Kampong Keramat Kuda/Indah Desa Gotong royong Kec. Precut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang merencanakan pembunuhan atas diri korban Hamonangan Paulus Sipangkar yang menghina keluarga Martin Agustinus Hutagaol ;
Bahwa Anak/terdakwa dijanjikan/diimingi akan diberi uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa II, agar mau ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hamonangan Paulus Sipangkar ;
Bahwa Terdakwa II ketika di tempat kejadian perkara/TKP memerintahkan Terdakwa Anak dengan menyatakan : “sudah gas” kemudian tanpa pikir panjang Anak/terdakwa membacokan pisau kebagian kepala korban Hamonangan Paulus Sipangkar kemudian oleh Terdakwa II menusukan pisau kebagian perut korban Hamonangan Paulus Sipangkar sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa II menghubungi sepupunya Terdakwa III agar membawakan mobilnya untuk membuang korban ke daerah Galang ;
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK MEMAHAMI PSIKOLOGIS ANAK
Bahwa setelah membaca dengan teliti dan seksama seluruh isi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara ini ternyata Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara ini tidak mempertimbangkan Psykologis Anak.
Bahwa secara psykologis kejahatan Anak atau lebih tepatnya kenakalan Anak tidak dapat disamakan dengan kejahatan yang dilakukan orang yang telah dewasa. Hal ini disebabkan oleh karena pandangan Anak terhadap sesuatu berlainan dengan orang yang sudah dewasa.
Bahwa tingkah laku orang dewasa adalah tingkah laku yang sempurna, sedangkan perilaku anak apabila diselidiki adalah merupakan suatu krisis nilai saja, karena dalam pertumbuhan ke masa remaja sedang dalam proses mencari identitas diri. Dalam proses demikian Anak sering tidak dapat mengendalikan kepribadiannya (jiwanya) sehingga mudah tergelincir ke alam apa yang dinamakan kenakalan/kejahatan.
Bahwa Anak tidak akan mampu untuk memikirkan resiko atas sesuatu yang dilakukannya dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, kepolosan, keluguan Anak telah dimanfaatkan oleh orang yang sudah dewasa (ic.Terdakwa II, dkk) untuk mempengaruhi/menyuruh Anak melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau dengan kata lain Anak hanya ikut-ikutan saja ;
Bahwa secara Psikoligis Kriminil, seorang Anak tidak akan berani untuk melakukan pembunuhan seorang diri tanpa adanya pengaruh atau dorongan dari orang lain. Bahwa hal ini telah terungkap dipersidangkan ternyata Anak nekat untuk menghilangkan nyawa orang lain karena adanya imbalan dari Tergugat II dan juga telah “mencuci otak” Anak, bahwa Anak tidak akan menanggung resiko yang dilakukannya. Bahwa selain itu, dengan adanya beberapa orang dewasa dilokasi kejadian telah menambah pengaruh Anak untuk berprilaku nekat ;
Bahwa kenakalan Anak tidaklah timbul secara spontanitas seperti anak panah yang lepas dari busurnya, tetapi timbul setelah melalui Proses Kejiwaan, tahap demi tahap seperti perkembangan jiwa Anak itu sendiri menurut yang sebenarnya, selanjutnya diwarnai oleh alam lingkungannya, ekonomi orang tuanya, teristimewa pengaruh pyiskologisnya ;
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Anak telah mengalami fase-fase yang tidak menyenangkan dalam kehidupannya, dimana Anak tidak mengenal ayahnya sejak lahir, kemudian pada fase berikutnya disaat menjelang remaja/masuk SMP harus kehilangan ibunya karena meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Fase berikutnya Anak tidak dapat melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi dan harus bekerja untuk menghidupkan dirinya sendiri disaat teman seusianya masih bersekolah ;
Bahwa pada masa ini merupakan fase progressif, dimana pada masa ini manusia akan menemui masa-masa krisis jiwa, masa ini merupakan masa lampu merah bagi si Anak, pada masa krisis kejiwaan ini, si Anak akan mengalami goncangan-goncangan, yang menempatkan anak dalam keadaan yang menjadi perhatian serius, dan harus mendapatkan bimbingan dan pengarahan yang tepat. Sedikit saja kesalahan dalam memberikan arah, si Anak bisa terperosok kepada jalan yang tidak diingini, yang seharusnya dicegah dan ditanggulangi ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah lalai dan keliru tidak mempertimbangkan hal-hal yang dipaparkan diatas padahal berdasarkan fakta persidangan, kenakalan yang dilakukan Anak, tidak terlepas dari riwayat kehidupannya yang penuh dengan kedukaan dan kesediihan (anak yatim piatu), dan berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak menegaskan bahwa “Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh Negara atau orang atau badan “ artinya secara tidak langsung Negara dan mungkin juga kita punya andil sehingga Anak melakukan kenakalan akibat ketidakpedulian kita terhadap Anak ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelaslah putusan maksimal yang diberikan Majelis Hakim kepada Anak tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan oleh karena berdasarkan pasal 43 ayat (2) huruf b UU RI No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak harus mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak ;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersifat apriori dan tidak mempertimbangkan kelangsungan hidup Anak, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperbaikinya sesuai dengan azas dan tujuan dari penyelenggaraan perlindungan anak yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang salah satunya adalah KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (Vide pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) ;
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TIDAK MEMATUHI UU No. 11 Tahun 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Bahwa proses persidangan peradilan pidana anak yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi Bantuan Hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Penuntut Umum, sedangkan pasal 62 ayat (2) menegaskan Pengadilan Wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Penuntut Umum, akan tetapi Pengadilan/Majelis Hakim tidak melaksanakannnya, sehingga mempersulit Kuasa Hukum untuk membuat memori banding ;
Bahwa dengan tidak dipatuhinya UU RI No. 11 tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan Pidana Anak, Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikwalifisir sebagai putusan yang mengandung cacat hukum, sehingga oleh karenanya sangat beralasan hukum Pengadilan Tinggi Medan untuk membatalkannya ;
Bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk, dalam mengambil Putusan tidak mempertimbangkan hasil Penelitian yang dilakukan BAPAS. Meskipun pada halaman 38 pertimbangan hukumnya seolah-olah Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan BAPAS dengan menyatakan Anak dalam menjalani pidananya dengan ditempatkan di LPKA agar mendapatkan pembinaan ;
Bahwa menempatkan Anak di LPKA ((Lembaga Pembinaan Khusus Anak) bukan dianggap sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini, oleh karena hal itu merupakan suatu keharusan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 85 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan pidana Anak
Oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak menjadikan bahan pertimbangan hasil penelitian BAPAS, maka sangat berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk membatalkannya ;
MAJELIS HAKIM TIDAK MEMPERTIMBANGKAN HAL-HAL YANG MERINGANKAN ANAK
Bahwa persidangan dalam suatu perkara pidana bertujuan memeriksa dan mengadili seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Bahwa apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Majelis Hakim punya penilaian tersendiri terhadap seseorang yang telah didudukkan dikursi pesakitan tersebut. Ada hal-hal yang memberatkan ada pula hal-hal yang meringankan bagi seorang terdakwa.
Bahwa dalam praktek peradilan Majelis Hakim selalu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, biasanya Majelis Hakim menilainya dari kejujuran, adanya penyesalan dari Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya ;
Bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak sedikitpun mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, padahal yang diperiksa dan diadili adalah seorang Anak ;
Bahwa Majelis Hakim tidak obyektif dalam menilai Anak, padahal Jaksa Penuntut Umum sendiri sudah mengakui ada hal-hal yang meringakan bagi Anak, yakni Anak bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan Anak mengakui dan menyesali perbuatannya ;
PROSES PERADILAN TIDAK SESUAI DENGAN UU No. 11 TAHUN 2012
Bahwa proses Perdilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (vide pasal 1 angka 1 UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) ;
Bahwa setelah mencermati berkas-berkas yang ada terhadap perkara Anak, ternyata ketika Anak diperiksa/proses verbal oleh pihak penyidik Polres Deli Serdang tanggal 25 Juli 2016, anak tidak didampingi oleh orang tua/wali atau orang tua atau orang yang dipercayai oleh anak. Dan menurut keterangan Anak dipersidangan dirinya juga tidak didampingi Penasehat Hukum, sekalipun dalam Berita Acara Pemeriksaan ada ditandatangani Penasehat Hukum, namun Anak membantahnya dan menegaskan dirinya tidak pernah didampingi Penasehat Hukum ;
Bahwa dengan tidak didampinginya Anak dalam proses tersebut, proses hukum Anak dianggap bertentangan dengan pasal 3 huruf J UU RI No.11 tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Anak, maka konsekwensi hukumnya proses peradilan Anak mengandung cacat hukum ;
VI. PENUTUP
Bahwa akhirnya sampailah kami kepada permohonan kami dalam perkara ini yang pada pokoknya memohon agar Yang Mulia Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara dengan amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Anak /Pembanding Terdakwa Anak
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 02 September 2016 No. 41/Pid.Sus.Anak/2016/PN-Lbp.- yang dimintakan banding ini, DAN..
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pembanding/ Terdakwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana Dakwaan Primer pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Memberikan hukuman yang seringan-ringannya demi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak yang lebih baik ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penutnut Umum tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 41/Pid.Sus.Anak/2016/PN-Lbp.- tanggal 2 September 2016, dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Anak bersalah melakukan tindak pidana “Turut seta melakukan pembunuhan berencana”, melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak sebagaimana dakwaan Pertama Primair telah tepat dan benar, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi terlalu berat, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang ,bahwa mengenai memori banding Penasehat Hukum Terdakwa, sependapat dengan memori Penasehat Hukum Terdakwa sepanjang mengenai psikologi anak dan terlalu berat penjatuhan hukum terhadap anak tersebut, kecuali mengenai hal-hal lain sebagaimana dalam memori banding tersebut , Hakim tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang harus dipertimbangkan secara khusus, oleh karena pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat hukum Terdakwa dan Hakim tingkat pertama telah sependapat tentang terbuktinya Anak melakukan tindak pidana, hanya saja berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Anak tersebut yang berbeda, hal ini telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, oleh karena itu memori banding sepanjang mengenai beratnya hukuman harus dinyatakan dterima;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Anak tidak hanya mendidik Anak sendiri akan tetapi sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan perbuatan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 41/Pid.Sus.Anak/2016/PN-Lbp tanggal 2 September 2016, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Anak, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah, menurut hakim Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk menetapkan Anak berada dalam tahanan dan menetapkan Anak dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 41/Pid.Sus.Anak /2016/PN-Lbp.- tanggal 2 September 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Anak tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Anak dalam menjalani Pidana ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Mobil Daihatsu XENIA Warna Silver BK 1434 JV;
1 ( satu ) buah baju warna biru dan 1 (satu) buah karung plastik bertuliskan SABAS;
Keseluruhannya dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa II, DKK.
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan oleh ADE KOMARUDIN SH, M.Hum.- selaku Hakim Anak berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 10 Oktober 2016, Nomor : 36/Pid.Sus.Anak /2016/PT-Mdn.-, dan SUSILA WARDHANI,SH.- Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Panitera Pengganti dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Anak.
Panitera Pengganti, H a k i m,
Ttd Ttd
ttd
SUSILA WARDHANI,SH.- ADE KOMARUDIN SH.M.Hum.-