354/Pid.Sus/2015/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 354/Pid.Sus/2015/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sumli Siswanto Als Sumli Bin Sehan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sumli Siswanto als Sumli bin Sehan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah celana panjang dengan warna cokelat dengan merk Chanel; • 1 (satu) buah baju lengan panjang dengan warna biru yang bergambar Micky mouse; • 1 (satu) buah jaket berwarna biru yang bergambar angry bird; Dikembalikan kepada saksi korban Istiyowati als Wati binti Haryadi; • 1 (satu) buah baju berwarna abu-abu yang bergambar pulau Kalimantan; • 1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau; • 1 (satu) buah celana pendek yang berwarna abu-abu; • 1 (satu ) lembar uang Rp.50.000,00; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 354/Pid.Sus/2015/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : Sumli Siswanto als Sumli bin Sehan; -------- Tempat Lahir : Gantung Pengayuh; ------------------------------ Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun/14 Juli 1983; --------------------------- Jenis Kelamin : Laki – laki; ------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------- Tempat Tinggal : Afdeling 5 Esatate 1 PT. BJAP Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prop. kalimantan Tengah dan Desa Gantung Pengayuh, kecamatan Rantau Pulut, Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, Propinsi Kalimantan Tengah; ------------------------------ Agama : Islam; ------------------------------------------------- Pekerjaan : Karyawan swasta PT, BJAP sebagai Mandor; -----------------------------------------
Penangkapan pada tanggal 1 Oktober 2015; ----------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: -------------------
Penyidik sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015; -----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015; ---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016; ------------------------
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016; ---------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, bernama: Suriansyah, S.H.M.H., Abdul Syukur, S.H. dan Jefri Era Pranata, S.H.MKn., Pengacara, berkedudukan di Kantor PosBakum (Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jl. Sutan Syahrir No 16 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor: 354/Pen.Pid/Sus/2015/PN Pbu tanggal 19 Nopember 2015; --------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------
Setelah membaca: ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 354/Pen.Pid/2015/PN Pbu tanggal 12 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 354/Pid.Sus/2015/PN Pbu tanggal 12 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang; --------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------
Menyatakan terdakwa SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan UURI no.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan; ------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang dengan warna cokelat dengan merk Chanel; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju lengan panjang dengan warna biru yang bergambar Micky mouse; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket bewarna biru yang bergambar angry bird; -----------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu: ISTIYOWATI; ----------------
1 (satu) buah baju bewarna abu-abu yang bergambar pulau Kalimantan; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam bewarna hijau; ----------------------------------
1 (satu) buah celana pendek yang bewarna abu-abu;---------------------
1 (satu ) lembar uang Rp.50.000,-; --------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu: SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut: -----
Memberikan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum dan hak asasi manusia (HAM) untuk kepentingan Terdakwa, serta; --------------------------------------------------------------------------------
Memberikan putusan atas diri Terdakwa dengan amar putusan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Sumli Siswanto Alias Sumli Bin Sehan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat 91) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam requisitoir Saudara Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------
Membebaskan Terdakwa Sumli Siswanto Alias Sumli Bin Sehan dari seluruh Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Sumli Siswanto Alias Sumli Bin Sehan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging); -------------------------------------------------------------
Memulihkan hak Terdakwa Sumli Siswanto Alias Sumli Bin Sehan dalam kemampuan (rehabilitasi), nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sediakala; ---------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara; -------------------------
ATAU; ------------------------------------------------------------------------------
----- Jika sekiranya ketua pengadilan negeri Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim pengadilan Negeri pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------------
Setelah mendengar pula Surat Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Bahwa dari tahapan awal persidangan hingga Tuntutan, Terdakwa merasa tidak ada unsur-unsur yang memberatkan Terdakwa dalam pembuktian di persidangan; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berharap, memutuskan vonis hukuman Terdakwa yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya demi hukum dan kebenaran; -------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa dan Surat Pledoi/ Pembelaan dari Terdakwa tertanggal 4 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima seluruh tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum; ----------
Menolak Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa; ----
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi ISTIYOWATI Als WANTI Binti HARYADI, umur 17 tahun (lahir pada tanggal 02 januari 1998) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan UURI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana sesuai yang tercantum dalam Surat Tuntutan Pidana tanggal 21 Januari 2016; ---
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tertanggal 11 Februari 2016 yang pada pokoknya, sebagaimana halnya yang telah disampaikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -----------------------
Kesatu : -----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat diKebun sawit PT.BJAP 1 Desa Gandis Kecamatan arut Utara Kab.Kotawaringin Barat Prop.Kalteng atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI , umur 17 tahun (lahir pada tanggal 02 Januari 1998 ) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
Berawal pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB, Terdakwa datang bertamu di rumah saksi ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI , umur 17 tahun (lahir pada tanggal 02 Januari 1998 ) yang selanjutnya disebut sebagai korban di Afd 7 estate 2 PT.BJAP 2 Desa Penyombaan Kecamatan arut utara kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu dengan bapak korban Saksi HARYADI dan pada saat itu saksi HARYADI sedang bekerja dan tidak berada di rumah; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Terdakwa mengajak korban ke tempat kerja bapak korban untuk meminta ijin kepada bapak korban bahwa Terdakwa akan mengajak korban untuk menemani Terdakwa mencari kado di Pasar B3 dan bapak korban mengijinkannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Terdakwa dan korban berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju pasar B3 dan pada saat di tengah jalan timbul niat jahat Terdakwa untuk menyetubuhi korban; -
Sekitar Jam 17.00 WIB belum sampai ke Pasar B3, tiba-tiba Terdakwa membelokkan sepeda motornya diKebun sawit PT.BJAP 1 Desa Gandis Kecamatan arut Utara Kab.Kotawaringin Barat Prop.Kalteng , kemudian Terdakwa dan korban turun dari sepeda motor lalu Terdakwa mengajak korban duduk akan tetapi korban tidak mau lalu Terdakwa memeluk korban dari belakang dan meraba-raba payudara korban, kemudian dengan paksaan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam korban, tidak mau diperlakukan seperti itu korban berontak dan berteriak akan tetapi Terdakwa dengan tangannya membekap mulut korban dan karena takut dan kalah tenaga korban diam kemudian Terdakwa langsung melepas celana nya dan langsung menindih badan korban dan dengan kondisi kemaluan Terdakwa yang sudah tegang Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan gerakan naik turun sampai sperma keluar dari kemaluan Terdakwa dan masuk kedalam kemaluan korban. Perbuatan ini dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali .Setelah memuaskan hawa nafsunya Terdakwa dan korban mengenakan celana mereka masing-masing dan Terdakwa mengantarkan korban pulang ke rumah serta memberi uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban dan berkata kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun; --------------------------------------------------------
Akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh bapak korban HARYADI dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya korban ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI dibawa ke Puskesmas ARUT UTARA dan diperiksa oleh dr.TENNO UKKAGA dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/589/Au.A tanggal 02 Oktober 2015 , pada pemeriksaan di dapatkan: --
Korban datang dalam keadaan sadar , dengan tanda vital : ----------------
Tekanan darah : seratus sepuluh per enam puluh millimeter air ------
raksa; --------------------------------------------------------
Nadi : tujuh puluh per kali menit; --------------------------------
Pernafasan : dua puluh kali permenit; --------------------------
Suhu : tiga puluh enam koma Sembilan derajat celcius; ----
Daerah Kepala : tidak tampak kelainan; ------------------------------------
Daerah leher : tidak tampak kelainan; ------------------------
Daerah Dada : Tidak tampak kelainan; -----------------------
Daerah perut : tidak tampak kelainan; ------------------------
Daerah lengan : -----------------------------------------------------------------
Pada lengan kanan atas : tidak terdapat kelainan; -------------------------
Pada lengan kanan bawah : tidak terdapat kelainan; ---------
Pada lengan kiri atas : tidak terdapat kelainan; ------------------
Pada lengan kiri bawah : tidak tampak kelainan; -------------------
Pada tangan kanan : tidak tampak kelainan; -------------------
Pada tangan kiri : tidak tampak kelainan; -------------------
Daerah tungkai: ----------------------------------------------------------------------
Tungkai kanan atas : tidak tampak kelainan; -------------------
Tungkai kanan bawah : tidak tampak kelainan; -------------------
Tungkai kiri atas : tidak tampak kelainan; -------------------
Tungkai kiri bawah : tidak tampak kelainan; -------------------
Daerah Genitalis Bagian Dalam : pada bagian selaput dara terdapat tiga luka robek. Luka pertama pada arah jam tujuh dengan panjang nol koma lima sentimeter, luka kedua pada arah jam Sembilan dengan panjang nol koma lima centimeter dan luka ketiga pada arah jam empat dengan panjang nol koma lima sentimeter. Terdapat luka lecet dibawah luka ketiga dengan lebar nol koma lima sentimeter dan panjang satu sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan penunjang: ------------------------------------------------------------
Dilakukan pemeriksaan swab vagina dan pemeriksaan spermatozoa di laboratorium klinik Terra pada tanggal satu oktober tahun dua ribu lima belas; ------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang anak perempuan tujuh belas tahun; ---------------
Terdapat luka robek pada selaput dara; ----------------------------------------
Terdapat luka lecet pada Genitalia dalam; --------------------------------------
Luka tersebut tidak menyebabkan korban terganggu untuk melakukan pekerjaan sehari-hari; -----------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan UURI no.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ------------------------------------------------
Atau :
Kedua : ------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat diKebun sawit PT.BJAP 1 Desa Gandis Kecamatan arut Utara Kab.Kotawaringin Barat Prop.Kalteng atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI , umur 17 tahun (lahir pada tanggal 02 Januari 1998 ) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
Berawal pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB, Terdakwa datang bertamu di rumah saksi ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI , umur 17 tahun (lahir pada tanggal 02 Januari 1998 ) yang selanjutnya disebut sebagai korban di Afd 7 estate 2 PT.BJAP 2 Desa Penyombaan Kecamatan arut utara kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu dengan bapak korban Saksi HARYADI dan pada saat itu saksi HARYADI sedang bekerja dan tidak berada di rumah; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Terdakwa mengajak korban ke tempat kerja bapak korban untuk meminta ijin kepada bapak korban bahwa Terdakwa akan mengajak korban untuk menemani Terdakwa mencari kado di Pasar B3 dan bapak korban mengijinkannya; ----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Terdakwa dan korban berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju pasar B3 dan pada saat di tengah jalan timbul niat jahat Terdakwa untuk menyetubuhi korban; -
Sekitar Jam 17.00 WIB belum sampai ke Pasar B3, tiba-tiba Terdakwa membelokkan sepeda motornya diKebun sawit PT.BJAP 1 Desa Gandis Kecamatan arut Utara Kab.Kotawaringin Barat Prop.Kalteng , kemudian Terdakwa dan korban turun dari sepeda motor lalu Terdakwa mengajak korban duduk akan tetapi korban tidak mau lalu Terdakwa memeluk korban dari belakang dan meraba-raba payudara korban, kemudian dengan paksaan Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam korban, tidak mau diperlakukan seperti itu korban berontak dan berteriak akan tetapi Terdakwa dengan tangannya membekap mulut korban dan karena takut dan kalah tenaga korban diam kemudian Terdakwa langsung melepas celana nya dan langsung menindih badan korban dan dengan kondisi kemaluan Terdakwa yang sudah tegang Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan gerakan naik turun sampai sperma keluar dari kemaluan Terdakwa dan masuk kedalam kemaluan korban. Perbuatan ini dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali .Setelah memuaskan hawa nafsunya Terdakwa dan korban mengenakan celana mereka masing-masing dan Terdakwa mengantarkan korban pulang ke rumah serta memberi uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban dan berkata kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepada siapapun; --------------------------------------------------------
Akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh bapak korban HARYADI dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya korban ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI dibawa ke Puskesmas ARUT UTARA dan diperiksa oleh dr.TENNO UKKAGA dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/589/Au.A tanggal 02 Oktober 2015 , pada pemeriksaan di dapatkan: --
Korban datang dalam keadaan sadar , dengan tanda vital : ----------------
Tekanan darah : seratus sepuluh per enam puluh millimeter air ------
raksa; --------------------------------------------------------
Nadi : tujuh puluh per kali menit; ------------------------
Pernafasan : dua puluh kali permenit; --------------------------
Suhu : tiga puluh enam koma Sembilan derajat celcius; ----
Daerah Kepala : tidak tampak kelainan; --------------------------
Daerah leher : tidak tampak kelainan; ------------------------
Daerah Dada : Tidak tampak kelainan; -----------------------
Daerah perut : tidak tampak kelainan; ------------------------
Daerah lengan : ----------------------------------------------------------------
Pada lengan kanan atas : tidak terdapat kelainan; ------------------
Pada lengan kanan bawah : tidak terdapat kelainan; ---------
Pada lengan kiri atas : tidak terdapat kelainan; ------------------
Pada lengan kiri bawah : tidak tampak kelainan; -------------------
Pada tangan kanan : tidak tampak kelainan; -------------------
Pada tangan kiri : tidak tampak kelainan; -------------------
Daerah tungkai: ----------------------------------------------------------------------
Tungkai kanan atas : tidak tampak kelainan; -------------------
Tungkai kanan bawah : tidak tampak kelainan; -------------------
Tungkai kiri atas : tidak tampak kelainan; -------------------
Tungkai kiri bawah : tidak tampak kelainan; -------------------
Daerah Genitalis Bagian Dalam : pada bagian selaput dara terdapat tiga luka robek. Luka pertama pada arah jam tujuh dengan panjang nol koma lima sentimeter, luka kedua pada arah jam Sembilan dengan panjang nol koma lima centimeter dan luka ketiga pada arah jam empat dengan panjang nol koma lima sentimeter. Terdapat luka lecet dibawah luka ketiga dengan lebar nol koma lima sentimeter dan panjang satu sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan penunjang: ------------------------------------------------------------
Dilakukan pemeriksaan swab vagina dan pemeriksaan spermatozoa di laboratorium klinik Terra pada tanggal satu oktober tahun dua ribu lima belas; ------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang anak perempuan tujuh belas tahun; ---------------
Terdapat luka robek pada selaput dara; ----------------------------------------
Terdapat luka lecet pada Genitalia dalam; --------------------------------------
Luka tersebut tidak menyebabkan korban terganggu untuk melakukan pekerjaan sehari-hari; -----------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan UURI no.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: -------------------------------------------
Geser Bin Kuni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang yang bernama SUMLI SISWANTO orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Sdri. ISTOYOWATI Als WATI anak kandung dari Sdr. HARYADI; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai rekan kerja karena Terdakwa dengan saksi sama-sama bekerja di PT BJAP; --------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 oktober 2015 sekitar jam 18.00 Wib saat itu berada di mess BJAP Desa Penyombaan Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng melihat Sdri. WATI melintas pulang kerumahnya yang di bonceng oleh mandor sawit yaitu Sdr. SUMLI SISWANTO (Terdakwa) dan kemudian Sdri. WATI sesampainya dirumah langsung jatuh pingsan dan kemudian saksi mendatangi ke tempat tersebut dan sesaat kemudian tempat tersebut ramai orang kebetulan teman saksi Sdr. RINO juga datang dan selanjutnya saksi melihat kondisi Sdr. WATI sadar Sdr. WATI menceritakan bahwa telah diperkosa oleh Sdr. SUMLI di kebun sawit Desa Gandis PT BJAP Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng; -------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perbuatan yang dilakukan Sdr. SUMLI terhadap Sdri WATI, saksi hanya menduga duga karena saat saksi melihat kondisi Sdri WATI yang saat itu pingsang resleting celana panjang yang dipakai Sdri WATI terbuka dan tidak memakai celana dalam dan setelah mendengar sendiri Sdri. WATI bercerita tentang kejadian pemerkosaan yang dialaminya baru saksi percaya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar cerita dari korban Sdri WATI bahwa telah di perkosa oleh Sdr. SUMLI kemudian bersama sama dengan Sdr. RINO saksi mengamankan pelaku Sdr. SUMLI yang saat itu berada di depan rumah Sdr. HARIYADI (Ayah kandung Sdri. WATI) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aruta untuk di proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab Sdri. WATI pingsan; -------------------
Bahwa Terdakwa membonceng Sdr. WATI dengan menggunakan sepeda motor Vega R; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat Sdr WATI pingsan, Terdakwa masih ada selanjutnya saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menolong Sdri. WATI atau tidak; ----
Bahwa saksi mengetahui umur korban baru 17 tahun dari data Kartu Keluarga saat didata oleh polisi; ----------------------------------------------------
Bahwa korban saat dibonceng oleh Terdakwa menghadap kedepan; -----
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan korban melintas pada jam 19.00 WIb.; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, adalah pakaian milik sdri WATI yang dipakai pada waktu kejadian; --------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian milik Terdakwa yang dipakai pada waktu kejadian; --------
Bahwa Sdri. WATI tinggal bersama Ayah kandungnya; -----------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan sdri. WATI kurang lebih 5 pintu; ---------
Bahwa saksi mengetahui saat Sdr. WATI pingsan, dan saksi langsung mendatangi sdri. WATI waktu pingsan; -------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal sdri. WATI kurang lebih 1 bulan; ---------------------
Bahwa saksi melihat pada hari itu saja Terdakwa membonceng sdri WATI; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, Sdr.WATI beserta ayahnya telah meninggalkan pekerjaannya dan mess; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alamat atau tempat kerjanya ayah dan Sdr WATI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------
Rino Bin Gani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah mengamankan seseorang yang bernama SUMLI SISWANTO orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Sdri. ISTOYOWATI Als WATI anak kandung dari Sdr. HARYADI; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebagai rekan kerja karena Terdakwa dengan saksi sama-sama bekerja di PT BJAP; --------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 oktober 2015 sekitar jam 18.00 Wib saat itu berada di mess BJAP Desa Penyombaan Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng melihat Sdri. WATI melintas pulang kerumahnya yang di bonceng oleh mandor sawit yaitu Sdr. SUMLI SISWANTO (Terdakwa) dan kemudian Sdri. WATI sesampainya dirumah langsung jatuh pingsan dan kemudian saksi mendatangi ke tempat tersebut dan sesaat kemudian tempat tersebut ramai orang kebetulan teman saksi Sdr. Geser juga datang dan selanjutnya saksi melihat kondisi Sdr. WATI sadar Sdr. WATI menceritakan bahwa telah diperkosa oleh Sdr. SUMLI di kebun sawit Desa Gandis PT BJAP Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perbuatan yang dilakukan Sdr. SUMLI terhadap Sdri WATI, saksi hanya menduga duga karena saat saksi melihat kondisi Sdri WATI yang saat itu pingsang resleting celana panjang yang dipakai Sdri WATI terbuka dan tidak memakai celana dalam dan setelah mendengar sendiri Sdri. WATI bercerita tentang kejadian pemerkosaan yang dialaminya baru saksi percaya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar cerita dari korban Sdri WATI bahwa telah di perkosa oleh Sdr. SUMLI kemudian bersama sama dengan Sdr. Geser saksi mengamankan pelaku Sdr. SUMLI yang saat itu berada di depan rumah Sdr. HARIYADI (Ayah kandung Sdri. WATI) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aruta untuk di proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab Sdri. WATI pingsan; -------------------
Bahwa Terdakwa membonceng Sdr. WATI dengan menggunakan sepeda motor Vega R; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat Sdr WATI pingsan, Terdakwa masih ada selanjutnya saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menolong Sdri. WATI atau tidak; ----
Bahwa saksi mengetahui umur korban baru 17 tahun dari data Kartu Keluarga saat didata oleh polisi; ----------------------------------------------------
Bahwa korban saat dibonceng oleh Terdakwa menghadap kedepan; -----
Bahwa saksi melihat Terdakwa dan korban melintas pada jam 19.00 WIb.; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, adalah pakaian milik sdri WATI yang dipakai pada waktu kejadian; --------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian milik Terdakwa yang dipakai pada waktu kejadian; --------
Bahwa Sdri. WATI tinggal bersama Ayah kandungnya; -----------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan sdri. WATI kurang lebih 2 pintu; ---------
Bahwa saksi mengetahui saat Sdr. WATI pingsan, dan saksi langsung mendatangi sdri. WATI waktu pingsan; -------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal sdri. WATI kurang lebih 1 bulan; ---------------------
Bahwa saksi melihat pada hari itu saja Terdakwa membonceng sdri WATI; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, Sdr.WATI beserta ayahnya telah meninggalkan pekerjaannya dan mess; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alamat atau tempat kerjanya ayah dan Sdr WATI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------
Istiyowati als Wati Bin Haryadi, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi disetubuhi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik PT. BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng dan yang menyetubuhi terhadap saksi adalah orang yang bernama SUMLI dan saksi kenal dengan pelaku pada hari kejadian tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB saat saksi berada di rumah datang seorang laki-laki yang mengaku teman bapaknya dan bertanya kepada saksi “Dimana bapakmu ?” saksi jawab “Masih kerja” kemudian laki laki tersebut menunggu orangtua saksi pulang di rumah saksi beberapa saat kemudian laki laki tersebut mengajak saksi ke tempat bapak saksi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Merk Vega R warna hitam dan setelah bertemu ayah saksi sdr. HARYADI saat itulah saksi mengetahui bahwa laki laki tersebut bernama SUMLI kemudian sdr SUMLI meminta ijin ke bapak saksi untuk mengajak saksi pergi ke Pasar Desa batu Agung B3 Kec. Rantau Pulut Kab. Seruyan untuk membeli baju sebagai kado perkawinan teman Sdr. SUMLI dan setelah berpamitan kepada bapak saksi kemudian saksi bersama dengan sdr. SUMLI pulang kerumah saksi untuk mengambil jaket saksi dan setelahnya kemudian saksi bersama dengan sdr. SUMLI berangkat ke Pasar Desa Batu Agung B3 untuk membeli baju dengan melewati jalan perkebunan PT BJAP tiba tiba di tengah jalan sdr. SUMLI mengarahkan sepeda motor yang dikendarai ke area kebun dan berhenti di tempat tersebut sdr. SUMLI mengajak turun dari sepeda motornya dan menarik tangan kiri saksi dan meminta untuk duduk ditanah namun saksi tidak mau kemudian sdr SUMLI memeluk saksi dari arah belakang dan tangan kiri sdr SUMLI memegang payudara saksi saat itu saksi berontak melepaskan diri namun sdr SUMLI kemudian dengan paksa membuka kancing celana serta celana dalam saksi dan menurunkan sebatas lutut kemudian sdr. SUMLI membuka celananya selanjutnya saksi ditidurkan ditanah kemudian sdr SUMLI menindih saksi dan mencoba memasukkan alat kelamin yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi namun tidak berhasil masuk penis sdr SUMLI, kemudian oleh sdr SUMLI penisnya diberi liurnya sendiri kemudian penis sdr. SUMLI dimasukan kedalam lubang vagina saksi dengan menindih tubuh saksi dan menekan tubuh sdr SUMLI menggoyang goyangkan tubuhnya naik turun hingga alat kelamin (vagina) saksi terasa sakit selang beberapa saat kemudian saksi merasakan dari penis sdr. SUMLI keluar cairan dan kemudian sdr SUMLI berdiri selanjutnya saksi bermaksud naikkan celana namun seketika itu sdr SUMLI menindih saksi lagi dan melepas semua celana panjang dan celana dalam saksi dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi lagi saat itu saksi teriak minta tolong namun mulut saksi dibekap dengan menggunakan tangan sdr SUMLI dikarenakan saksi kalah kuat tenaganya dan tidak kuasa untuk berontak maka saksi hanya pasrah disetubuhi sdr. SUMLI sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah sdr SUMLI puas menyetubuhi kemudian sambil menangis saksi memakai celana panjangnya sedangkan celana dalam saksi masukkan dalam saku jaket saksi dan saat itu sdr SUMLI bilang kepada saksi “Jangan bilang ke orang orang ya” selanjutnya sdr SUMLI memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi tidak mengetahui apa maksud sdr SUMLI memberi uang tersebut namun pelaku sdr SUMLI dia bilang “Untuk beli pulsa” selanjutnya saksi diantar pulang kerumah saksi dan setibanya di rumah saksi langsung jatuh tidak sadarkan diri; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat disetubuhi oleh sdr SUMLI pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik PT. BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng saat itu saksi menolak dan memberontak namun sdr SUMLI tetap memaksa dan saksi melakukan perlawanan dengan cara berontak namun saksi dibekap dengan menggunakan tangan sdr SUMLI maka saksi hanya pasrah disetubuhi sdr. SUMLI; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat disetubuhi oleh sdr SUMLI pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik PT. BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng, perbuatan tersebut dilakukan oleh sdr. SUMLI dengan cara memaksa saksi dan saat itu saksi teriak minta tolong namun mulut saksi dibekap dengan menggunakan tangan sdr SUMLI agar teriakan saksi tidak di dengan oleh orang lain saksi saat itu hanya pasrah disetubuhi sdr. SUMLI sebanyak 3 (tiga) kali pada saat itu; -----------------------------------------------
Bahwa antara saksi dan sdr SUMLI baru kenal pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 saat pelaku sdr SUMLI datang kerumah dan mengajak saksi pergi ke pasar desa batu Agung B3 Kec. Rantau Pulut Kab. Seruyan untuk membeli kado untuk teman pelaku yang akhirnya sdr SUMLI menyetubuhi saksi di kebun sawit milik PT BJAP tersebut dan tempat kejadian adalah tempat yang sepi karena saat itu karyawan tidak ada yang berkerja di tempat tersebut dan saksi sesampainya di rumah dan setelah sadar dari pingsan saksi menceritakan kejadian yang dialami saksi kepada bapak saksi sdr HARYADI selanjutnya kejadian tersebut laporkan ke satpam dan polsek Aruta, serta akibat dari perbuatan yang dilakukan sdr SUMLI saksi merasa alat kelamin (vagina) saksi sakit dan perih apalagi saksi kencing serta merasa trauma atas kejadian yang telah dialaminya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang perempuan warna coklat yang reslitingnya rusak, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru gambar MICKY MOUSE, 1 (satu) buah jaket warna biru yang bergambar Angry Bird adalah baju milik saksi yang dipakai saat saksi di setubuhi oleh pelaku sdr SUMLI dan 1 (satu) buah kaos warna abu-abu yang bergambar pulau kalimantan, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah celana pendek jean / levis warna abu-abu adalah pakaian pelaku yang dipakai saat menyetubuhi saksi serta seseorang yang di perlihatkan atas nama SUMLI SISWANTO Als SUMLI Bin SEHAN adalah orang yang telah menyetubui saksi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 WIB di kebut sawit milik PT BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng; ------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangan tersebut tidak benar; -------------------------
Haryadi Bin Minar Als Tamar, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian pemerkosaan yang dialami oleh anak kandungnya sdri WATI saat itu pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.30 WIB saat saksi pulang dari bekerja dan sesampainya dirumah saksi melihat anaknya yang saat itu juga kebetulan tiba di rumah jatuh pingsan dan kemudian saksi menggotong anaknya Sdri WATI dibawa masuk ke dalam rumah yang dibantu oleh para tetangga dan setelah anaknya sdri WATI sadar menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh sdr. SUMLI di kebun sawit PT. BJAP Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng; -------
Bahwa yang menyetubuhi atau memperkosa anak kandungnya sdri. WATI adalah sdr SUMLI dari keterangan anak kandungnya saat akan pergi ke pasar desa B3 namun di tengah jalan tepatnya di kebun sawit PT. BJAP korban di perkosa dan menurut keterangan korban pelaku melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa anak kandungnya dan antara saksi dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas teman kerja yang sama-sama bekerja di perusahaan PT. BJAP saja; -----
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 14.30 WIB saat saksi sedang bekerja di kebun kelapa sawit PT. BJAP saksi di datangi oleh sdr SUMLI dengan anak kandung saksi sdri WATI dan saat itu pelaku sdr. SUMLI meminta ijin dengan saksi akan mengajak anak saksi Sdri WATI ke pasar Desa Batu Agung B3 untuk membeli baju untuk kado teman pelaku yang akan nikah pada hari minggu tanggal 4 oktober 2015 selanjutnya saksi mengijinkan dan selang beberapa saat kemudian Sdr. SUMLI beserta anak kandung saksi Sdri WATI berangkat menuju pasar Desa Batu Agung B3 tersebut dan saat itu saksi melanjutkan bekerja dan sekitar jam 17.30 WIB saat saksi pulang ke rumah atau Mess Afd 1 Estate 2 PT. BJAP 2 Desa Penyombaan Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng bersamaan dengan kepulangan saksi, Sdr. SUMLI dan anak saksi Sdri WATI juga pulang dan setelah turun dari sepeda motor anak saksi langsung jatuh pingsan kemudian saksi angkat kedalam rumah dan mencari air serta saksi usap-usapkan ke muka anak saksi, selang beberapa saat kemudian anak saksi sadar dari pingsannya dan saksi bertanya kepada anak saksi “KENAPA CELANA KAMU SOBEK’ dan anak saksi menjawab sambil menangis ‘SAYA DIPERKOSA’ kemudian saksi bertanya lagi ‘ SIAPA YANG TELAH MEMPERKOSA KAMU’ dan dijawab anak saksi ‘YANG MEMPERKOSA SUMLI’ sambil anak saksi menunjuk ke arah Sdr. SUMLI yang saat itu berada di depan rumah, kemudian saksi bertanya kepada Sdr. SUMLI namun Sdr. SUMLI tidak mengakuinya selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke satpan oleh satpam Sdr. SUMLI diamankan dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Aruta; -----------------------------------------
Bahwa Sdri WATI adalah anak kandung saksi yang pertama hasil perkawinan dengan istri saksi yang bernama Sdri. INAYAH dan saat ini anak kandung saksi baru berumur 17 (tujuh belas) tahun yang lahir pada tanggal 2 Januari 1998 dan anak kandung saksi tersebut belum pernah menikah; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perbuatan Sdr SUMLI terhadap anak kandungnya Sdri WATI, saksi hanya mendapatkan cerita dari anak saksi sambil menangis menceritakan bahwa diperkosa oleh Sdr. SUMLI dengan cara Sdr. SUMLI memeluk dari belakang dan meraba raba payudaranya kemudian dengan paksaan Sdr. SUMLI melepas kancing celana anak kandung saksi dan menidurkan ditanah kemudian menyetubuhinya secara berulang-ulang hingga pelaku puas walaupun saat itu Sdri WATI memberontak dan berteriak namun mulut korban dibekap dengan tangan pelaku dan karena tenaga anak kandung saksi kalah kuat dengan tenaga pelaku Sdr. SUMLI sehingga anak kandung saksi Sdri. WATI hanya bisa pasrah saja di setubuhi oleh pelaku Sdr. SUMLI; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali laki-laki yang ditunjukkan oleh pemeriksa tersebut adalah Sdr. SUMLI orang yang telah menyetubuhi anak saksi Sdri. WATI dari keterangan atau cerita anak saksi; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak benar; ----------------------------------------------------
Bunsu Bin Kuntol, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti sebabnya dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian sehubungan dengan permasalahan pemerkosaan Sdri. ISTOYOWATI Als. WATI anak kandung Sdri. HARYADI;----------------------
Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 WIB saat itu saksi sedang dirumah kemudian mendengar orang ribut ribut dari rumah Sdr. HARYADI kemudian saksi mendatangi tempat orang ribut atau atau rame rame tersebut dan saat itu saksi mendengar bahwa Sdri WATI telah diperkosa oleh Sdr. SUMLI dan setelah tiba di rumah Sdr. HARYADI (Ayah WATI) saksi melihat Sdri. WATI pingsan dan digotong oelh Sdr. HARYADI masuk ke dalam rumah dan saksi ikut membantu menyadarkan Sdri WATI dan setelah sadar Sdr. WATI bercerita bahwa telah di perkosa oleh Sdr. SUMLI dan saksi lihat saat itu Sdr. SUMLI sudah diamankan oleh satpam dan kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Aruta; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung perbuatan yang dilakukan Sdr. SUMLI terhadap Sdri. WATI, saksi hanya mendengar cerita dari korban Sdri WATI setelah siuman dari pingsannya bahwa di perkosa oleh Sdr. SUMLI pada hari kamis tanggal 1 oktober 2015 sekitar jam 17.00 WIB di kebun sawit PT. BJAP Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng, dan korban saat itu korban menceritakan sambil menangis dan saat itu saksi melihat celana panjang warna coklat yang dipakai Sdri WATI sudah tidak memakai celana dalam; -----------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan saudara SUMLI dan antara saksi dengannya tidak ada hubungan keluarga, sedangkan dengan korban Sdri WATI saksi bertetangga dan jarak rumah saksi dengan Sdri. WATI hanya sekitar 10 (sepuluh) meter di mess PT. BJAP desa Penyombaan Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng dan saksi mengetahui umur Sdri. WATI sekitar 17 tahun dan Sdri WATI belum menikah; -----------------------
Bahwa pelaku memperkosa Sdri. WATI dengan cara pelaku membuka paksa celana korban dan menidurkan korban ditanah dan kemudian diperkosa sebanyak 3 (tiga) kali dan menurut korban saat diperkosa ada melakukan perlawanan atau memberontak namun kalah kuat dengan tenaga pelaku Sdr. SUMLI sehingga korban cuma bisa menangis dan pasrah saja diperkosa oleh Sdr. SUMLI; ------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali seseorang yang diperlihatkan oleh pemeriksa atas nama SUMLI SISWANTO Bin SEHAN adalah orang yang diamankan satpam Sdr. RINO dan GESER yang menurut korban telah memperkosanya pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 17.00 WIB di kebun sawit PT. BJAP desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang perempuan warna coklat yang reselitingnya rusak, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna biru gambar MICKY MOUSE, 1 (satu) buah jaket warna biru yang bergambar Angry Bird adalah pakaian korban yang dipakai saat di lihat saksi sudah berada di rumahnya yang saat itu sedang pingsan; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------
Tenno Ukaga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai dokter jaga pada Puskesmas rawat inap di Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan Visum et Repertum terhadap seorang perempuan yang bernama ISTIYOWATI; ---------------------------------------
Bahwa Visum et Repertum tersebut saksi lakukan atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Arut Utara tertanggal 01 Oktober 2015 dengan alasan yang bersangkutan diduga telah menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di kebun kelapa sawit m ilik PT BJAP Desa Gandis, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah; -----------------
Bahwa umur Istiyowati kira-kira 17 tahun; ---------------------------------------
Bahwa saksi melakukan Visum et Repertum terhadap seorang perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut pada tanggal 01 Oktober 2015 pukul 22.00 Wib bertempat di ruang Rawat Inap Puskesmas Arut Utara, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat yang melakukan Visum et Repertum terhadap seorang perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut ditemani 2 orang bidan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengantar seorang perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut adalah Polisi dan Security PT BJAP; -----------------
Bahwa yang saksi lihat keadaan perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut masih dalam keadaan panik, kebingungan, tatapan matanya kosong, apatis dan masih sulit untuk diajak untuk komunikasi, setelah melihat keadaan perempuan tersebut saksi lalu berusaha membuat keadaan agar menjadi santai agar bisa diajak berkomunikasi dan akhirnya ia bisa saksi ajak berkomunikasi; -------------
Bahwa setelah perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut bisa saksi ajak komunikasi lalu saksi tanyakan apa yang terjadi padanya dan Istiyowati mengatakan bahwa Istiyowati baru saja di perkosa; --------------
Bahwa setelah itu saksi minta ijin ke korban untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadapnya; -----------------------------------------
Bahwa sekitar ½ - 1 jam saksi melakukan Visum et Repertum tersebut; -
Bahwa pada waktu saksi lakukan pemeriksaan daerah Genitalis Dalam, pada bagian selaput dara terdapat tiga luka robek, yaitu; --------------------
Luka pertama pada arah jam tujuh dengan panjang nol koma lima sentimeter; ------------------------------------------------------------------------
Luka kedua pada arah jam sembilan dengan panjang nol koma lima sentimeter; -------------------------------------------------------------------------
Luka ketiga pada arah jam empat dengan panjang nol koma lima sentimeter; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain luka tersebut, terdapat luka lecet dibawah luka yang ketiga dengan lebar nol koma lima sentimeter dan panjang satu sentimeter; ----
Bahwa selain melakukan pemeriksaan daerah Genitalis Dalam, saksi juga melakukan pemeriksaan penunjang dengan melakukan pemeriksaan swab vagina dan pemeriksaan spermatozoa di laboratorium klinik terra; --------------------------------------------------------------
Bahwa ada cairan lendir di kemaluan perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut namun saksi tidak dapat memastikan apakah cairan tersebut sperma atau bukan; -----------------------------------------------
Bahwa tiga luka robek pada bagian selaput dara tersebut adalah luka baru karena masih ada warna kemerahannya, sedangkan jika luka lama ada jaringan parutnya dibekas luka tersebut; ------------------------------------
Bahwa tiga luka robek pada bagian selaput dara tersebut bisa diakibatkan oleh benda tumpul atau tarikan suatu benda yang kuat yang masuk keluar dikemaluan korban; -------------------------------------------------
Bahwa luka robek di bagian selaput dara perempuan itu, bisa lebih atau kurang dari tiga luka robek pada bagian selaput dara, tergantung trauma penyebabnya jika lebih besar luka robek pada vagina bisa lebih banyak;-
Bahwa saat di lakukan Visum, kondisi kesadarannya dalam keadaan normal; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk melakukan Visum et Repertum kepada korban tindak pidana pemerkosaan tidak ada Standar Operasional prosedur harus dapat persetujuan dari pelakunya atau diduga pelakunya dan menurut Standar Operasional prosedur sebelum melakukan Visum et Repertum dokter ijin terlebih dahulu dari korban bila keluarganya tidak ada; ----------
Bahwa saat Visum et Repertum kepada korban tindak pemerkosaan dilakukan, yang menentukan siapa yang boleh mendampingi korban adalah korban sendiri sebelum Visum et Repertum tersebut dilakukan; --
Bahwa saat Visum et Repertum kepada korban tindak pemerkosaan tidak boleh disaksikan oleh pacarnya; --------------------------------------------
Bahwa orang yang diduga pelakunya tidak diperbolehkan menyaksikan Visum et Repertum kepada korban tindak pemerkosaan; ---------------------
Bahwa saksi tidak bisa memastikan siapa pelakunya karena bukan tugas saksi memastikan siapa pelakunya; -----------------------------------------------
Bahwa dalam hubungan badan tidak selalu bisa mengeluarkan sperma; -
Bahwa jika Hubungan badan saat ejakulasi dan sperma tersebut dikeluarkan dalam vagina tentu ada bekas cairan sperma dalam vagina perempuan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa semakin lama sperma bisa hilang dalam vagina perempuan; ------
Bahwa saat saksi melakukan Visum et Repertum kepada perempuan bernama ISTIYOWATI tersebut, hasil pemeriksaan terhadap sperma atau lendir didalam vagina korban belum keluar karena saksi kirimkan ke Pangkalan Bun terlebih dahulu; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dan keberatan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa diajukan bukti surat berupa: ------------------------------
Visum et Repertum No. 445/589/Au.A tanggal 2 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Tenno Ukaga, dokter jaga pada Puskesmas Rawat Inap di Pangkut, Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan tidak benar; ----------------------
Bahwa tanda tangan seperti tertera dalam BAP adalah tanda tangan Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menandatanganinya; ----------------
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan kemuka persidangan ini sehubungan dengan tuduhan Terdakwa melakukan kekerasan untuk mengajak memaksa sdri. Wati ( ISTIYOWATI Als WATI Bin HARYADI) melakukan Persetubuhan; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut;
Bahwa dalam BAP tersebut bukan keterangan Terdakwa; -------------------
Bahwa Terdakwa tanda tangan dalam BAP tersebut karena merasa ditekan dan disiksa dengan cara dicekik; -----------------------------------------
Bahwa sewaktu di Kejaksaan Terdakwa tidak mengakui perbuatan Terdakwa, tetapi di paksa untuk mengakuinya dan juga Terdakwa dimarah-marahi dan diancam akan diganti Jaksa laki-laki untuk menuntut Terdakwa di Pengadilan; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang pernah mengajak sdri. Wati pergi ke pasar B3 untuk membeli kado; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengajak sdr. Wati untuk membeli kado tersebut pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pertama menemui sdr. Wati dirumahnya dan Terdakwa hanya sendirian saja datang kerumah sdri. wati tersebut; --------------------
Bahwa Terdakwa dan sdr. Wati tidak ada hubungan pacaran; --------------
Bahwa Terdakwa baru 1 kali itu saja mengajak Sdri Wati; -------------------
Bahwa Terdakwa mengajak sdri. Wati jalan bersama karena sudah kenal dengan ayahnya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa beli kado untuk kawan Terdakwa; ----------------
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai isteri; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengajak isteri karena tempat isteri jauh; ----------
Bahwa Terdakwa tinggal sendirian di rumah; -----------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi kerumah sdri. Wati dengan maksud untuk membeli baju untuk kado, dan sesampainya dirumah sdri. Wati bertemu dengannya sedang sendirian saja dan Terdakwa bertanya “Kemana bapakmu ?” dan dijawab sedang bekerja, kemudian Terdakwa mengajak sdri. Wati untuk menemui ayahnya yang bernama HARYADI ditempatnya bekerja dan bertemu dengan ayahnya lalu Terdakwa meminta ijin untuk membawa sdri. Wati ke Pasar membeli baju untuk beli kado dan ayahnya mengijinkannya, dan sebelum ke Pasar singgah terlebih dahulu dirumah sdri. Wati untuk mengambil jaket dan selanjutnya berangkat kepasar B3 membeli baju untuk kado; ---------------
Bahwa Terdakwa pulang dari Pasar pukul 16.30 Wib.; ------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mendapat baju untuk kado tersebut; -----------------
Bahwa waktu yang dibutuhkan dari rumah Sdr Wati ke Pasar sekitar 1,5 jam perjalanan memakai sepeda motor; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan Sdr Wati sampai kepasar tetapi tidak dapat baju untuk kado; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tidak mendapat baju untuk kado, Terdakwa mengajak sdri. Wati untuk pulang kembali kerumahnya; -----------------------------------
Bahwa waktu Terdakwa sampai rumah Sdr Wati sudah ada Satpam; -----
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan uang Rp. 50.000,- kepada sdri. Wati; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan uang Rp. 50.000,- kepada sdri. Wati; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu turun dari sepeda motor, sdri. Wati pingsan dan Terdakwa ikut mengangkatnya masuk ke dalam rumah; ----------------------
Bahwa sdri. Wati turun dari sepeda motor dengan menjatuhkan diri dan loncat sewaktu turun dari sepeda motor; -----------------------------------------
Bahwa sebab Sdr Wati pingsan sewaktu Terdakwa mengantar pulang, karena sepengetahuan Terdakwa dari informasi teman-teman, sdri. Wati memang sering sakit-sakitan; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sebab resleting sdri. Ayu terbuka; ----
Bahwa setelah mengetahui resleting sdr Wati terbuka, Terdakwa diamankan oleh satpam Perusahaan dan dibawa ke Polsek Arut Utara lalu Terdakwa dipaksa dan dipukul untuk akui perbuatan Terdakwa; ------
Bahwa Terdakwa sudah kenal sdr. Haryadi sekitar 3 tahun; -----------------
Bahwa Terdakwa hanya mengajak sdri. Wati untuk mencari kado saja, tidak ada tujuan lainnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa Sdri. Wati memakai celana panjang; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan resleting celana panjang sdri. Wati; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama dalam perjalanan Terdakwa tidak pernah berhenti; --------
Bahwa Terdakwa melewati jalan di tengah kelapa sawit; ---------------------
Bahwa waktu jatuh sdri. Wati masih bisa bicara; -------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah sdri. Wati ada berteriak atau tidak saat sadar dari pingsannya; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sebab diamankan oleh satpam, yang Terdakwa tahu Terdakwa tiba-tiba diborgol saja oleh Satpam tersebut; ---
Bahwa yang Terdakwa tahu Terdakwa dituduh telah memperkosa sdri. Wati; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdri. Wati saat itu yang mengatakan Terdakwa telah memperkosanya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdri. Wati saat itu yang mengatakan Terdakwa telah memperkosanya; ----------------------------------------------------------------------- -
Bahwa lama perjalanan dari tempat tinggal Terdakwa diperusahaan dengan tempat tinggal isteri Terdakwa didesa adalah setengah hari perjalanan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu pertama pergi jalan dengan Terdakwa keadaan sdri. Wati sehat; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr Wati turun biasa saja dari sepeda motor; --------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa Sdr Wati jatuh dari sepeda motor dan nangis-nangis; -----------------------------------------------------------
Bahwa Sdri. Wati tidak bisa naik sepeda motor; --------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan Sdri. Wati; ----------------------
Bahwa Terdakwa jarang ngobrol dengan Sdri. Wati; --------------------------
Bahwa isteri Terdakwa kenal dengan Sdri. Wati; -------------------------------
Bahwa saat Terdakwa duduk diteras rumahnya sehabis Sdr Wati pingsan dan dibawa masuk kedalam rumahnya sdri. Wati ada berteriak Terdakwa telah memperkosanya; --------------------------------------------------
Bahwa selama melakukan perjalanan bersama dengan sdri. Wati Terdakwa tidak ada memegang atau merayu-rayu sdri. Wati; ---------------
Bahwa yang mengangkat Sdr Wati, adalah Terdakwa dan ayahnya; ------
Bahwa Terdakwa mengetahui Sdr Wati sering sakit-sakitan, dari info yang diberikan teman-teman Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kemana perginya Sdr Wati dan ayahnya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengajak Sdr Wati karena dekat dengan ayahnya; -----
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di depan penyidik berbeda dengan didepan persidangan karena sewaktu di penyidik Terdakwa dipukul; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Kejaksaan Terdakwa tidak mengakui perbuatan Terdakwa tetapi di paksa untuk mengakuinya dan juga Terdakwa dimarah-marahi dan diancam akan diganti jaksa laki-laki untuk menuntut Terdakwa di Pengadilan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kekerasan selama pemeriksaan di Kejaksaan, cuma Terdakwa dimarahi, dengan suara yang keras saja; ---------------------------
Bahwa Terdakwa pertama di periksa di Polsek Pangkut, kemudian di Polres Kotawaringin Barat; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bisa membaca dan menulis; ---------------------------------
Bahwa sebelum tanda tangan dalam BAP Kepolisian tersebut Terdakwa tidak membaca isi BAPnya; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diberi rokok dan kopi agar suasana santai; ---------------
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa dan WATI saat pergi untuk beli kado; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nama penyidik yang memeriksa Terdakwa adalah Tulus; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut: ---------------------------------------------
Sehan, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------
Bahwa saksi adalah Bapak Terdakwa; -------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa sewaktu berada di Polsek Pangkut mukanya benjol-benjol dan tangannya biru-biru; -------------------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sewaktu menengok pada tanggal 2 Oktober 2014 di Polsek Pangkut; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab terdakwa mukanya benjol-benjol dan tangannya biru-biru; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaku yang telah membuat terdakwa mukanya benjol dan tangannya biru; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan karena sudah tidak tega melihat keadaan terdakwa seperti itu; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak menanyakan mengapa terdakwa berada dalam Polsek tersebut; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa dimasukkan ke Polsek tanggal 1 Oktober 2015; ---------
Bahwa terdakwa sudah mempunyai 1 isteri dan 1 orang anak yang masih sekolah di TK; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pulang ke rumah isterinya kadang 1 minggu kadang 1 bulan sekali; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa isteri terdakwa ikut orang tuanya di desa; -------------------------------
Bahwa isteri terdakwa pernah tinggal diperumahan perusahaan ditempat terdakwa namun tidak seterusnya; -------------------------------------------------
Bahwa jarak mess dengan rumah istri Terdakwa sekitar antara 5 Km s/d 10 Km; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering ke rumah terdakwa; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tinggal sendirian saja; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak menentu pulangnya ke rumah isterinya; ------------
Bahwa waktu ada kejadian antara terdakwa dan isterinya sedang pisah ranjang; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan isterinya belum cerai sampai sekarang; ------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------
Sardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------
Bahwa yang saksi ketahui ketika terdakwa berada di Polsek Pangkut mukanya benjol-benjol dan tangannya biru-biru; --------------------------------
Bahwa saksi ke Polsek Pangkut bersama ayah terdakwa; -------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sewaktu menengok pada tanggal 2 Oktober 2014 di Polsek Pangkut; -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab terdakwa mukanya benjol-benjol dan tangannya biru-biru; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahuinya pelaku yang menyebabkan muka Terdakwa benjol dan tangannya biru-biru; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan karena tidak diperbolehkan Polisi bertemu terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak menanyakan mengapa terdakwa berada dalam Polsek tersebut; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa dimasukkan ke Polsek tanggal 1 Oktober 2015; ---------
Bahwa saksi mengetahui dari informasi keberadaan terdakwa yang diberikan teman-teman; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menanyakan sebabnya, sekarang baru tahu Terdakwa di Polsek tersebut karena kemungkinan memperkosa orang; -
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai 1 isteri dan 1 orang anak yang masih sekolah di TK; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pulang ke rumah isterinya kadang 1 minggu kadang 1 bulan sekali; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal orang yang bernama Istiyowati; ---------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa mandor panen; -------------------------------------
Bahwa terdakwa dan isterinya tinggal terpisah, terdakwa tinggal di perumahan Perusahaan sedangkan isterinya ikut orang tua kandungnya;
Bahwa jarak mess dengan rumah istri Terdakwa sekitar antara 5 Km s/d 10 Km; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering berkunjung ke rumah terdakwa; ---------------------------
Bahwa Terdakwa tinggal sendirian saja; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak menentu pulangnya kerumah isterinya; -------------
Bahwa waktu ada kejadian antara terdakwa dan isterinya sedang pisah ranjang; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan isterinya belum cerai sampai sekarang; ------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membantah keterangan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan, sebagai berikut: ------------------
Tulus Wahyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa saat diperiksa sebagai tersangka dalam pindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang bernama ISTIYOWATI Als WATI Binti HARYADI yang dilaporkan oleh sdr. HARYADI; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan Terdakwa yang waktu itu masih dalam status tersangka hanya 1 kali saja; ---------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di dalam ruangan Reskrim Polres Kotawaringin Barat; ------------------------------------
Bahwa saksi sudah memberitahukan hak terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum sebelum melakukan pemeriksaan terhadapnya namun saat itu terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya; -----------------------------
Bahwa tehnik yang saksi pakai sudah sesuai prosedur yaitu saksi lakukan didalam ruang pemeriksaan yang berada dalam Kantor Kepolisian Resort Kotawaringin Barat, kemudian saksi mengajukan pertanyaan lalu dijawab oleh saksi, setelah itu pertanyaan dan jawaban tersebut saksi ketik untuk dijadikan BAP; -----------------------------------------
Bahwa setelah BAP tersebut selesai lalu terdakwa saksi suruh membacanya dan setelah itu ditandatangan oleh terdakwa; -----------------
Bahwa jika dalam BAP tersebut ada yang kurang jelas dan ditanyakan terdakwa akan saksi jelaskan maksudnya; ---------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa tidak ada mengajukan keberatan dan terdakwa menanda tangani setiap lembar halaman dalam BAP miliknya tanpa saksi paksa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menggunakan cara kekerasan, intimidasi, siksaan dan ancaman sewaktu memeriksa terdakwa; -------------------------
Bahwa suasana antara saksi sebagai pemeriksa dan Terdakwa saat itu dalam keadaan normal saja, bahkan terdakwa saksi persilahkan untuk merokok dan minum kopi saat melakukan interogasi agar suasana menjadi santai tanpa ada ketegangan antara saksi dan Terdakwa; --------
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan sebelum memberikan tanda tangan dalam BAP; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan dalam setiap halaman dalam BAP tersebut adalah milik terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengatakan dengan lancar saat saat memberikan jawaban; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perkara terdakwa sebelumnya ditangani Polsek Arut Utara dibawah Polres Kotawaringin Barat, dan akhirnya diambil alih Polres Kotawaringin Barat karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki di polsek tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dibawa oleh masyarakat ke Polsek Arut Utara bibir korban ada luka dan mengeluarkan darah; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membaca BAP lama sebelum membubuhkan tanda tangannya; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama interogasi terdakwa selalu dalam pengawasan saksi sendiri; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada CCTV dalam ruangan Reskrim Polres Kotawaringin Barat; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada keharusan untuk memakai CCTV selama proses interogasi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menambah dan mengurangi jawaban/keterangan terdakwa yang diberikan selama proses pemeriksaannya sebagai tersangka, semua jawaban sesuai apa yang diberikan terdakwa; ----------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian yang dialami Terdakwa di Polsek Arut Utara karena saksi saat itu berada di Polres Kotawaringin Barat; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi verbal lisan tersebut, Terdakwa menyatakan sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengalami siksaan saat pemeriksaan di Polres Arut Utara sedangkan di Polres Kotawaringin Barat Terdakwa tidak disiksa; --
Bahwa proses selama interogasi Terdakwa hanya menjawab yang benar saja kalau salah tidak Terdakwa jawab; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang dengan warna cokelat dengan merk Chanel; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju lengan panjang dengan warna biru yang bergambar Micky mouse; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket bewarna biru yang bergambar angry bird; -----------
1 (satu) buah baju berwarna abu-abu yang bergambar pulau Kalimantan; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau; ----------------------------------
1 (satu) buah celana pendek yang berwarna abu-abu;---------------------
1 (satu ) lembar uang Rp.50.000,00; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Mandor di PT BJAP yang berlokasi di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah; -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa pergi ke rumah korban (Istiyowati als Wati) di Mess Afd 1 Estate 2 PT. BJAP 2 Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, dengan maksud untuk mengajak korban menemani Terdakwa membeli baju untuk kado di Pasar Desa Batu Agung B3, dan sesampainya di rumah korban, Terdakwa bertemu dengan korban sedang sendirian saja dan Terdakwa bertanya “Kemana Bapakmu ?” dan dijawab sedang bekerja, kemudian Terdakwa mengajak korban untuk menemui ayahnya yang bernama Haryadi ditempatnya bekerja dan bertemu dengan ayah korban, lalu Terdakwa meminta ijin untuk membawa korban ke Pasar membeli baju untuk kado dan ayah korban mengijinkannya, dan sebelum ke Pasar singgah terlebih dahulu di rumah korban untuk mengambil jaket dan selanjutnya berangkat ke Pasar Desa Batu Agung B3 membeli baju untuk kado dengan menggunakan sepeda motor Vega R; --------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 Wib., saat itu saksi Geser dan saksi Rino yang merupakan Satpam Perusahaan, berada di mess BJAP Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, melihat korban (Istiyowati als Wati) melintas pulang ke rumah dengan di bonceng sepeda motor Vega R oleh mandor sawit yaitu Sdr. Sumli Siswanto (Terdakwa) dan kemudian korban sesampainya di depan rumah langsung jatuh pingsan dan kemudian saksi Geser, saksi Rino dan ayah korban (Haryadi) mendatangi ke tempat tersebut, mengangkat korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah; -----------------------------------
Bahwa kondisi korban yang saat itu pingsan dengan resleting celana panjang yang dipakai korban terbuka dan tidak memakai celana dalam; -
Bahwa saat korban sadar, Ayah korban (Haryadi) bertanya kepada korban “Kenapa celana kamu sobek ?” dan korban menjawab sambil menangis “Saya diperkosa” kemudian Ayah korban bertanya lagi “Siapa yang telah memperkosa kamu ?” dan dijawab korban “Yang memperkosa Sumli” sambil korban menunjuk ke arah Terdakwa yang saat itu berada di depan rumah, kemudian ayah korban bertanya kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui, selanjutnya saksi Geser dan saksi Rino mengamankan Terdakwa dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Arut Utara; --------------------------------------------------------------------
Bahwa korban adalah anak kandung Haryadi yang pertama hasil perkawinan dengan istri Haryadi yang bernama Sdri. Inayah dan saat ini korban baru berumur 17 (tujuh belas) tahun yang lahir pada tanggal 2 Januari 1998 dan anak kandung saksi tersebut belum pernah menikah; --
Bahwa Terdakwa pertama di periksa di Polsek Arut Utara, kemudian di Polres Kotawaringin Barat; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------------------
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ----------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Ad.1 Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah orang perseorangan atau korporasi; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan, telah menerangkan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa Sumli Siswanto als Sumli bin Sehan, yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 11 Nopember 2015 Reg.Perkara No : PDM-77/PKBun/11.15 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Sumli Siswanto als Sumli bin Sehan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Sumli Siswanto als Sumli bin Sehan yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini dinyatakan terbukti; ------------
Ad.2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; --------------
Menimbang, bahwa unsur pasal ini terdiri dari 2 (dua) elemen yang bersifat alternatif dan dengan terpenuhinya salah satu atau keduanya dari elemen tersebut maka terbukti pula unsur dalam pasal ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang merumuskan tentang arti dari kekerasan, yaitu setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal 89 KUHP mengartikan “kekerasan” yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. R.Soesilo memberi arti kekerasan dengan kata-kata mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah (vide R.Soesilo ; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia-Bogor), sedangkan menurut Satochid kekerasan adalah setiap perbuatan yang terdiri atas digunakannya kekuatan badan yang tidak ringan atau agak berat (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H.; Tindak Pidana mengenai kesopanan, PT RajaGrafindo Persada); ------------------
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak merumuskan definisi ancaman kekerasan, maka digunakan pengertian yang umum digunakan, adalah ancaman kekerasan fisik yang ditujukan pada orang, yang pada dasarnya juga berupa perbuatan fisik, perbuatan fisik mana dapat saja berupa perbuatan persiapan untuk dilakukan perbuatan fisik yang besar atau lebih besar yang berupa kekerasan, yang akan dan mungkin segera dilakukan/diwujudkan kemudian bilamana ancaman itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diinginkan pelaku (vide: Drs. Adami Chazawi, S.H.); --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memaksa (dwingen) adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang lain itu agar orang lain tadi menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendak sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dilarang memiliki pengertian umum sebagai perintah (aturan) yang melarang suatu perbuatan, dan oleh karena pengertian dilarang ini merupakan unsur dari suatu tindak pidana maka pengertian dilarang disini tidak bisa lepas dari pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana, dengan demikian pengertian dilarang memiliki kaitan dengan perbuatan yang sudah diatur dalam perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana; ------------------------------------
Menimbang, bahwa anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (vide: Pasal 1 angka1);-----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan adalah tujuan dari perbuatan pelaku tersebut terhadap korban “anak” itu sendiri yang dapat berupa sikap “aktif”, dan persetubuhan itu sendiri ialah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk ke dalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (vide: R.Soesilo; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea-Bogor; 1996); ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa bekerja sebagai Mandor di PT BJAP yang berlokasi di Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah; -----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 1 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa pergi ke rumah korban (Istiyowati als Wati) di Mess Afd 1 Estate 2 PT. BJAP 2 Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, dengan maksud untuk mengajak korban menemani Terdakwa membeli baju untuk kado di Pasar Desa Batu Agung B3, dan sesampainya di rumah korban, Terdakwa bertemu dengan korban sedang sendirian saja dan Terdakwa bertanya “Kemana Bapakmu ?” dan dijawab sedang bekerja, kemudian Terdakwa mengajak korban untuk menemui ayahnya yang bernama Haryadi ditempatnya bekerja dan bertemu dengan ayah korban, lalu Terdakwa meminta ijin untuk membawa korban ke Pasar membeli baju untuk kado dan ayah korban mengijinkannya, dan sebelum ke Pasar singgah terlebih dahulu di rumah korban untuk mengambil jaket dan selanjutnya berangkat ke Pasar Desa Batu Agung B3 membeli baju untuk kado dengan menggunakan sepeda motor Vega R; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 Wib., saat itu saksi Geser dan saksi Rino yang merupakan Satpam Perusahaan, berada di mess BJAP Desa Penyombaan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah, melihat korban (Istiyowati als Wati) melintas pulang ke rumah dengan di bonceng sepeda motor Vega R oleh mandor sawit yaitu Sdr. Sumli Siswanto (Terdakwa) dan kemudian korban sesampainya di depan rumah langsung jatuh pingsan dan kemudian saksi Geser, saksi Rino dan ayah korban (Haryadi) mendatangi ke tempat tersebut, mengangkat korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa kondisi korban yang saat itu pingsan dengan resleting celana panjang yang dipakai korban terbuka dan tidak memakai celana dalam; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa saat korban sadar, Ayah korban (Haryadi) bertanya kepada korban “Kenapa celana kamu sobek ?” dan korban menjawab sambil menangis “Saya diperkosa” kemudian Ayah korban bertanya lagi “Siapa yang telah memperkosa kamu ?” dan dijawab korban “Yang memperkosa Sumli” sambil korban menunjuk ke arah Terdakwa yang saat itu berada di depan rumah, kemudian ayah korban bertanya kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui, selanjutnya saksi Geser dan saksi Rino mengamankan Terdakwa dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Arut Utara; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi korban (Istiyowati als Wati Binti Haryadi) beserta ayah korban yang bernama Haryadi, telah diupayakan oleh Penuntut Umum untuk dihadirkan dipersidangan, namun oleh karena korban beserta ayah korban tersebut, sebagaimana Surat tertanggal 18 November 2015 yang dikeluarkan oleh pihak PT Bangun Jaya Alam Permai 2 (PT BJAP-2) yang diketahui merupakan tempat kerja ayah korban terakhir, menyatakan bahwa ayah korban dan korban terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2015 sudah tidak menjadi karyawan PT BJAP 02 dan kedua orang tersebut sudah tidak berada di wilayah PT BJAP 02, dan sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui, dan oleh karena itu dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka keterangan saksi korban beserta ayah korban tersebut yang diberikan didepan Penyidik serta telah disumpah, dibacakan dipersidangan dan menjadi salah satu alat bukti saksi yang dipertimbangkan bagi Majelis dalam mempertimbangkan substansi pemeriksaan perkara a quo, dan pertimbangan tersebut juga berlaku bagi keterangan saksi atas nama Bunsu Bin Kuntol; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi korban (Istiyowati als Wati Binti Haryadi) memberikan keterangan di Penyidik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 2 Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------
Bahwa saksi disetubuhi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik PT. BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng dan yang menyetubuhi terhadap saksi adalah orang yang bernama SUMLI dan saksi kenal dengan pelaku pada hari kejadian tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 oktober 2015 sekitar jam 14.00 WIB saat saksi berada di rumah datang seorang laki-laki yang mengaku teman bapaknya dan bertanya kepada saksi “Dimana bapakmu ?” saksi jawab “Masih kerja” kemudian laki laki tersebut menunggu orangtua saksi pulang di rumah saksi beberapa saat kemudian laki laki tersebut mengajak saksi ke tempat bapak saksi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Merk Vega R warna hitam dan setelah bertemu ayah saksi sdr. HARYADI saat itulah saksi mengetahui bahwa laki laki tersebut bernama SUMLI kemudian sdr SUMLI meminta ijin ke bapak saksi untuk mengajak saksi pergi ke Pasar Desa batu Agung B3 Kec. Rantau Pulut Kab. Seruyan untuk membeli baju sebagai kado perkawinan teman Sdr. SUMLI dan setelah berpamitan kepada bapak saksi kemudian saksi bersama dengan sdr. SUMLI pulang kerumah saksi untuk mengambil jaket saksi dan setelahnya kemudian saksi bersama dengan sdr. SUMLI berangkat ke Pasar Desa Batu Agung B3 untuk membeli baju dengan melewati jalan perkebunan PT BJAP tiba tiba di tengah jalan sdr. SUMLI mengarahkan sepeda motor yang dikendarai ke area kebun dan berhenti di tempat tersebut sdr. SUMLI mengajak turun dari sepeda motornya dan menarik tangan kiri saksi dan meminta untuk duduk ditanah namun saksi tidak mau kemudian sdr SUMLI memeluk saksi dari arah belakang dan tangan kiri sdr SUMLI memegang payudara saksi saat itu saksi berontak melepaskan diri namun sdr SUMLI kemudian dengan paksa membuka kancing celana serta celana dalam saksi dan menurunkan sebatas lutut kemudian sdr. SUMLI membuka celananya selanjutnya saksi ditidurkan ditanah kemudian sdr SUMLI menindih saksi dan mencoba memasukkan alat kelamin yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi namun tidak berhasil masuk penis sdr SUMLI, kemudian oleh sdr SUMLI penisnya diberi liurnya sendiri kemudian penis sdr. SUMLI dimasukan kedalam lubang vagina saksi dengan menindih tubuh saksi dan menekan tubuh sdr SUMLI menggoyang goyangkan tubuhnya naik turun hingga alat kelamin (vagina) saksi terasa sakit selang beberapa saat kemudian saksi merasakan dari penis sdr. SUMLI keluar cairan dan kemudian sdr SUMLI berdiri selanjutnya saksi bermaksud naikkan celana namun seketika itu sdr SUMLI menindih saksi lagi dan melepas semua celana panjang dan celana dalam saksi dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi lagi saat itu saksi teriak minta tolong namun mulut saksi dibekap dengan menggunakan tangan sdr SUMLI dikarenakan saksi kalah kuat tenaganya dan tidak kuasa untuk berontak maka saksi hanya pasrah disetubuhi sdr. SUMLI sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah sdr SUMLI puas menyetubuhi kemudian sambil menangis saksi memakai celana panjangnya sedangkan celana dalam saksi masukkan dalam saku jaket saksi dan saat itu sdr SUMLI bilang kepada saksi “Jangan bilang ke orang orang ya” selanjutnya sdr SUMLI memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi tidak mengetahui apa maksud sdr SUMLI memberi uang tersebut namun pelaku sdr SUMLI dia bilang “Untuk beli pulsa” selanjutnya saksi diantar pulang kerumah saksi dan setibanya di rumah saksi langsung jatuh tidak sadarkan diri; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat disetubuhi oleh sdr SUMLI pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik PT. BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng saat itu saksi menolak dan memberontak namun sdr SUMLI tetap memaksa dan saksi melakukan perlawanan dengan cara berontak namun saksi dibekap dengan menggunakan tangan sdr SUMLI maka saksi hanya pasrah disetubuhi sdr. SUMLI; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat disetubuhi oleh sdr SUMLI pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun sawit milik PT. BJAP 1 Desa Gandis Kec. Aruta Kab. Kobar Prop. Kalteng, perbuatan tersebut dilakukan oleh sdr. SUMLI dengan cara memaksa saksi dan saat itu saksi teriak minta tolong namun mulut saksi dibekap dengan menggunakan tangan sdr SUMLI agar teriakan saksi tidak di dengar oleh orang lain saksi saat itu hanya pasrah disetubuhi sdr. SUMLI sebanyak 3 (tiga) kali pada saat itu; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan korban tersebut, pada pokoknya seperti halnya yang didengar oleh saksi Geser dan saksi Rino, Satpam yang ada di rumah korban saat korban sadar dari pingsannya, serta sesuai pula dengan keterangan saksi Haryadi (ayah korban) dan saksi Bunsu di Penyidik dan telah disumpah, yang dibacakan dipersidangan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor : 445/589/Au.A tanggal 02 Oktober 2015, yang ditanda tangani oleh dr. Tenno Ukaga, dokter jaga pada Puskesmas Rawat Inap di Pangkut, Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat, yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: --------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang anak perempuan tujuh belas tahun; --------------
Terdapat luka robek pada selaput dara; ----------------------------------------
Terdapat luka lecet pada Genitalia dalam, yaitu: ------------------------------
pada bagian selaput dara terdapat tiga luka robek. Luka pertama pada arah jam tujuh dengan panjang nol koma lima sentimeter, luka kedua pada arah jam Sembilan dengan panjang nol koma lima centimeter dan luka ketiga pada arah jam empat dengan panjang nol koma lima sentimeter. Terdapat luka lecet dibawah luka ketiga dengan lebar nol koma lima sentimeter dan panjang satu sentimeter; ------------------------
Luka tersebut tidak menyebabkan korban terganggu untuk melakukan pekerjaan sehari-hari; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan dr. Tenno Ukaga dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai dokter jaga pada Puskesmas rawat inap di Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa umur Istiyowati kira-kira 17 tahun; ---------------------------------------
Bahwa saksi melakukan Visum et Repertum terhadap seorang perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut pada tanggal 01 Oktober 2015 pukul 22.00 Wib bertempat di ruang Rawat Inap Puskesmas Arut Utara, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat keadaan perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut masih dalam keadaan panik, kebingungan, tatapan matanya kosong, apatis dan masih sulit untuk diajak untuk komunikasi, setelah melihat keadaan perempuan tersebut saksi lalu berusaha membuat keadaan agar menjadi santai agar bisa diajak berkomunikasi dan akhirnya ia bisa saksi ajak berkomunikasi; -------------
Bahwa setelah perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut bisa saksi ajak komunikasi lalu saksi tanyakan apa yang terjadi padanya dan Istiyowati mengatakan bahwa Istiyowati baru saja di perkosa; --------------
Bahwa pada waktu saksi lakukan pemeriksaan daerah Genitalis Dalam, pada bagian selaput dara terdapat tiga luka robek, yaitu; --------------------
Luka pertama pada arah jam tujuh dengan panjang nol koma lima sentimeter; ------------------------------------------------------------------------
Luka kedua pada arah jam sembilan dengan panjang nol koma lima sentimeter; -------------------------------------------------------------------------
Luka ketiga pada arah jam empat dengan panjang nol koma lima sentimeter; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain luka tersebut, terdapat luka lecet dibawah luka yang ketiga dengan lebar nol koma lima sentimeter dan panjang satu sentimeter; ----
Bahwa selain melakukan pemeriksaan daerah Genitalis Dalam, saksi juga melakukan pemeriksaan penunjang dengan melakukan pemeriksaan swab vagina dan pemeriksaan spermatozoa di laboratorium klinik terra; --------------------------------------------------------------
Bahwa ada cairan lendir di kemaluan perempuan yang bernama ISTIYOWATI tersebut namun saksi tidak dapat memastikan apakah cairan tersebut sperma atau bukan; -----------------------------------------------
Bahwa tiga luka robek pada bagian selaput dara tersebut adalah luka baru karena masih ada warna kemerahannya, sedangkan jika luka lama ada jaringan parutnya dibekas luka tersebut; ------------------------------------
Bahwa tiga luka robek pada bagian selaput dara tersebut bisa diakibatkan oleh benda tumpul atau tarikan suatu benda yang kuat yang masuk keluar dikemaluan korban; -------------------------------------------------
Bahwa luka robek di bagian selaput dara perempuan itu, bisa lebih atau kurang dari tiga luka robek pada bagian selaput dara, tergantung trauma penyebabnya jika lebih besar luka robek pada vagina bisa lebih banyak;-
Bahwa saat di lakukan Visum, kondisi kesadarannya dalam keadaan normal; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi dr. Tenno Ukaga dan Visum et Repertum, mendukung keterangan korban terkait dengan telah terjadi perkosaan yang dialami korban, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Genitalis Dalam yang menyebutkan terdapat tiga luka pada selaput dara korban, dan tiga luka robek pada bagian selaput dara tersebut adalah luka baru karena masih ada warna kemerahannya. Fakta-fakta tersebut cocok, dikaitkan dengan tempus delictus yaitu hari Kamis di sekitar jam 17.00 Wib., dan waktu pemeriksaan korban untuk memperoleh Visum et Repertum tersebut pada tanggal 01 Oktober 2015 pukul 22.00 Wib. yang berarti jarak kejadian dengan pemeriksaan pada diri korban berlangsung masih dalam waktu yang tidak lama;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya tidak mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam keterangan Terdakwa di Penyidik, dengan alasan Terdakwa memperoleh intimidasi selama proses pemeriksaan di tingkat Penyidikan, dimana Terdakwa tanda tangan dalam BAP tersebut karena merasa ditekan dan disiksa dengan cara dicekik; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pulang dari Pasar pukul 16.30 Wib.; ------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mendapat baju untuk kado tersebut; -----------------
Bahwa waktu yang dibutuhkan dari rumah Sdr Wati ke Pasar sekitar 1,5 jam perjalanan memakai sepeda motor; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan Sdr Wati sampai kepasar tetapi tidak dapat baju untuk kado; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tidak mendapat baju untuk kado, Terdakwa mengajak sdri. Wati untuk pulang kembali kerumahnya; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya mengajak sdri. Wati untuk mencari kado saja, tidak ada tujuan lainnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa selama dalam perjalanan Terdakwa tidak pernah berhenti; --------
Bahwa Terdakwa melewati jalan di tengah kelapa sawit; ---------------------
Bahwa selama melakukan perjalanan bersama dengan sdri. Wati Terdakwa tidak ada memegang atau merayu-rayu sdri. Wati; ---------------
dengan demikian Terdakwa menolak keterangannya yang diberikan di depan Penyidik, maka Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya berupa telah melakukan perkosaan kepada korban; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bantahannya, Terdakwa menghadirkan saksi ade charge, atas nama Sehan dan Sardi, yang kedua saksi tersebut, yang menerangkan, bahwa saksi-saksi mengetahui ketika Terdakwa berada di Polsek Pangkut (Polsek Arut Utara) dengan kondisi muka Terdakwa benjol-benjol dan tangannya biru-biru, tanpa mengetahui penyebab atau alasan Terdakwa berada di Polsek tersebut; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengkonfirmasi keterangan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan yang bernama Tulus Wahyanto, yang merupakan Penyidik yang memeriksa Terdakwa saat berada di Polres Kotawaringin Barat, yang pada pokoknya menerangkan proses pemeriksaan atas diri Terdakwa sudah sesuai dengan hukum acara pidana, hak-hak Terdakwa sudah diberitahu dan dipenuhi, dan perkara Terdakwa sebelumnya ditangani Polsek Arut Utara dibawah Polres Kotawaringin Barat, dan akhirnya diambil alih Polres Kotawaringin Barat karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki di Polsek tersebut, dan saat dibawa oleh masyarakat ke Polsek Arut Utara bibir korban ada luka dan mengeluarkan darah; -----------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi verbalisan dan diakui secara tidak langsung oleh Terdakwa, maka selama pemeriksaan Terdakwa oleh Penyidik di Polres Kotawaringin Barat, tidak ada intimidasi atau kekerasan sebagaimana keterangan Terdakwa dipersidangan, dengan demikian tidak ada alasan pula bagi Terdakwa untuk tidak dapat memberikan keterangan secara leluasa tanpa paksaan dari pihak lain atau Penyidik selama pemeriksaan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa tertanggal 02 Oktober 2015, dengan kata lain alasan Terdakwa menolak atau mencabut keterangannya di Penyidik, tidak beralasan menurut hukum, dan sudah sepatutnya dikesampingkan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari substansi keterangan saksi korban di Penyidik dan keterangan saksi-saksi lainnya, baik yang dibacakan dipersidangan maupun saksi-saksi yang memberikan keterangan dipersidangan, bukti Visum et Repertum serta keterangan Terdakwa di Penyidik, Majelis melihat ada persesuaian mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, sebagaimana keterangan korban (Istiyowati als Wati binti Haryadi), sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melewati jalan perkebunan PT BJAP tiba tiba di tengah jalan sdr. Sumli (Terdakwa) mengarahkan sepeda motor yang dikendarai ke area kebun dan berhenti di tempat tersebut sdr. Sumli (Terdakwa) mengajak turun dari sepeda motornya dan menarik tangan kiri saksi korban dan meminta untuk duduk ditanah namun saksi korban tidak mau kemudian sdr Sumli (Terdakwa) memeluk saksi korban dari arah belakang dan tangan kiri sdr Sumli (Terdakwa) memegang payudara saksi korban saat itu saksi korban berontak melepaskan diri namun sdr Sumli (Terdakwa) kemudian dengan paksa membuka kancing celana serta celana dalam saksi korban dan menurunkan sebatas lutut kemudian sdr. Sumli (Terdakwa) membuka celananya selanjutnya saksi korban ditidurkan ditanah kemudian sdr Sumli (Terdakwa) menindih saksi korban dan mencoba memasukkan alat kelamin yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban namun tidak berhasil masuk penis sdr Sumli (Terdakwa), kemudian oleh sdr Sumli (Terdakwa) penisnya diberi liurnya sendiri kemudian penis sdr. Sumli (Terdakwa) dimasukan kedalam lubang vagina saksi korban dengan menindih tubuh saksi korban dan menekan tubuh sdr Sumli (Terdakwa) menggoyang goyangkan tubuhnya naik turun hingga alat kelamin (vagina) saksi korban terasa sakit selang beberapa saat kemudian saksi korban merasakan dari penis sdr. Sumli (Terdakwa) keluar cairan dan kemudian sdr Sumli (Terdakwa) berdiri selanjutnya saksi korban bermaksud naikkan celana namun seketika itu sdr Sumli (Terdakwa) menindih saksi korban lagi dan melepas semua celana panjang dan celana dalam saksi korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban lagi saat itu saksi korban teriak minta tolong namun mulut saksi korban dibekap dengan menggunakan tangan sdr Sumli (Terdakwa) dikarenakan saksi korban kalah kuat tenaganya dan tidak kuasa untuk berontak maka saksi korban hanya pasrah disetubuhi sdr. Sumli (Terdakwa) sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah sdr Sumli (Terdakwa) puas menyetubuhi kemudian sambil menangis saksi korban memakai celana panjangnya sedangkan celana dalam saksi masukkan dalam saku jaket saksi korban dan saat itu sdr Sumli (Terdakwa) bilang kepada saksi korban “Jangan bilang ke orang orang ya” selanjutnya sdr Sumli (Terdakwa)memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa korban (Istiyowati als Wati binti Haryadi) adalah anak kandung Haryadi yang pertama hasil perkawinan dengan istri Haryadi yang bernama Sdri. Inayah dan saat ini korban baru berumur 17 (tujuh belas) tahun yang lahir pada tanggal 2 Januari 1998 dan korban (Istiyowati als Wati binti Haryadi) tersebut belum pernah menikah, atau masih dibawah umur, yang berarti saksi korban (Istiyowati als Wati binti Haryadi) termasuk dalam kategori “anak” menurut UU RI No. 23 tahun 2002 Jo. UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maupun dari keterangan saksi korban, saksi-saksi, keterangan Terdakwa di Penyidik serta hasil Visum et Repertum, dapat diketahui bahwa Terdakwa telah menggunakan kesempatan untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada saksi korban (Istiyowati als Wati binti Haryadi), saat Terdakwa pergi berdua dengan saksi korban mengendarai sepeda motor menuju Pasar Desa Batu Agung B3 untuk membeli baju dengan melewati jalan perkebunan PT BJAP tiba tiba di tengah jalan Terdakwa mengarahkan sepeda motor yang dikendarai ke area kebun, dan dengan menggunakan tenaganya kepada saksi korban hingga saksi korban tidak berdaya, selanjutnya memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa hingga sebanyak 3 (tiga) kali, dengan demikian sebagaimana pengertian dari kekerasan diatas, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam suatu perbuatan terhadap Anak, yang membuat saksi korban tidak berdaya dan berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara seksual, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai kekerasan, diluar kehendak dari saksi korban yang masih kategori anak, untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa; -----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian elemen berupa melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi, maka unsur inipun telah terbukti; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa maupun surat pledoi (pembelaan) Terdakwa, menurut Majelis alasan-alasan yang dikemukakan dalam pembelaan tersebut, sudah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur diatas, dan keterangan saksi korban yang diberikan di Penyidik diterima setelah terdapatnya persesuaian dengan alat bukti lainnya, baik itu saksi-saksi maupun bukti surat, yang mendukung satu dan lainnya, sehingga menjadi rangkaian fakta-fakta yang bersesuaian serta mendukung fakta hukum yang telah diperoleh dipersidangan serta memperkuat keyakinan Majelis bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat pledoi (pembelaan) secara substansi Terdakwa menggabungkan alasan-alasan yang mendukung pembelaan Terdakwa, namun Terdakwa secara tidak langsung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman, yang seolah-olah Terdakwa mengakui perbuatannya, dan inkonsistensi Terdakwa tersebut menimbulkan dugaan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya; ------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: -------------------
1 (satu) buah celana panjang dengan warna cokelat dengan merk Chanel; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju lengan panjang dengan warna biru yang bergambar Micky mouse; -------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket bewarna biru yang bergambar angry bird; -----------
yang telah disita dari saksi korban Istiyowati als Wati binti Haryadi, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi korban Istiyowati als Wati binti Haryadi; -
1 (satu) buah baju berwarna abu-abu yang bergambar pulau Kalimantan; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau; ----------------------------------
1 (satu) buah celana pendek yang berwarna abu-abu;---------------------
1 (satu ) lembar uang Rp.50.000,00; -------------------------------------------
yang telah disita dari Terdakwa, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dipersidangan; ----------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ----
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sumli Siswanto als Sumli bin Sehan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; ----------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; -------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang dengan warna cokelat dengan merk Chanel; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju lengan panjang dengan warna biru yang bergambar Micky mouse; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaket berwarna biru yang bergambar angry bird; ---------------
Dikembalikan kepada saksi korban Istiyowati als Wati binti Haryadi; ----------
1 (satu) buah baju berwarna abu-abu yang bergambar pulau Kalimantan;
1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau; ---------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek yang berwarna abu-abu;--------------------------
1 (satu ) lembar uang Rp.50.000,00; ------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari Jum’at, tanggal 12 Februari 2016, oleh A. A. Gede Agung Parnata, S.H.CN., sebagai Hakim Ketua, Iman Santoso, S.H.M.H. dan Agustinus Herwindu Wicaksono, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hariyanto, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri oleh Angga Pandansari, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. ---------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Iman Santoso, S.H.M.H. A.A. Gd. Agung Parnata, S.H.CN.
TTD
Agustinus Herwindu, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Hariyanto, S.E.