15/Pid.Sus/2019/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT.BGL
RAJA BUANA BIN ALI PARTONO
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 636/Pid.Sus/2018/PN.Bgl TANGGAL 17 JANUARI 2019
P U T U S A N
Nomor 15/Pid.Sus/2019/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tingggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RAJA BUANA Bin ALI PARTONO;
Tempat Lahir : Pondok Kubang;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/13 Mei 2000;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kelapa,
Kabupaten Bengkulu Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bengkulu berdasarkan Surat Perintah/Surat Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 5 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 26 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 25 Desember 2018;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, sejak tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2019;
6. Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 24 Januari 2019 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2019;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 23 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 23 April 2019;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya, yaitu: 1.IRVAN YUDA OKTARA, S.H., 2.SATRIA BUDHI PRAMANA, S.H., 3.PUSPA WULANDARI, S.H., 4.DWIPERTIWI JELITAHATI, S.H., 5.FITRIANSYAH, S.H., 6.KHAIRUNNISYAH, S.H., 7.MEITA YOLANDARI, S.H., 8.ENDA PERMATA SARI, S.H. kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum dan Advokat Magang pada “Firma Hukum IRVAN dan REKAN” yang beralamat di GRAHA ADVOKAT Jalan Beringin Nomor 15, RT. 6, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, No.Telp/Fax : (0736) -7323932, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 Januari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu di bawah Register Nomor 46/SK/I/2019/PN.Bgl tertanggal 24 Januari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan, Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 15/Pen.Pid.Sus/2019/PT.Bgl tanggal 8 Pebruari 2019 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 636/Pid.Sus/2018/PN Bgl., tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg.Perkara:PDM-296/BKULU/11/2018, tanggal 21 Nopember 2018, Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO, pada hari Minggu, tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 bertempat di rumah anak korban NABILLAH JESKIA ARTA Als KIA Binti SAIPUDIN di Jalan Semangka 3 RT.14 RW.5 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu “ telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anak korban NABILLAH JESKIA ARTA Als.KIA Binti SAIPUDIN yang baru berumur 16 (enam belas) tahun untuk mengajak anak korban bertemu di Simpang Empat Tugu Hiu Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 wib anak korban mengajak Saksi Resi untuk menemani anak korban dengan menggunakan motor milik anak korban menemui terdakwa di Simpang Tugu Hiu setelah sampai di Simpang Tugu Hiu anak korban berboncengan dengan terdakwa sedangkan Saksi Resi dengan mengendarai sepeda motor milik anak korban pergi menuju Pantai Panjang Kota Bengkulu untuk menemui Pacar Saksi Resi, setelah sampai di Pantai Panjang Terdakwa mengajak anak korban ke Curup Kabupaten Rejang Lebong saat itu anak korban menolak namun terdakwa terus memaksa akhirnya anak korban menuruti keinginan terdakwa dan meninggalkan saksi Resi di Pantai Panjang lalu sekira pukul 13.00 Wib anak korban dan terdakwa tiba di Desa Sumber Urip Kabupaten Rejang Lebong namun karena motor yang dikendaraan oleh terdakwa macet dan tidak mau hidup lalu anak korban dan terdakwa membawa sepeda motor ke Bengkel milik saksi Paijan namun tetap tidak mau kemudian saksi Paijan menawari untuk beristirahat di rumahnya yang letaknya sekitar 15 meter dari Bengkel milik saksi Paijan kemudian anak korban dan terdakwa pergi kerumah saksi Paijan sesampai di rumah pemilik bengkel anak korban langsung duduk di ruang tamu bersama terdakwa ketika saksi Paijan bersama keluarganya menunaikan sholat magrib di kamar pada saat itu terdakwa langsung memeluk anak korban dari samping dengan kedua tangannya setelah itu terdakwa mencium kedua pipi anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan mencium bibir anak korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung meremas payudara anak korban dari belakang dengan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali pada saat itu anak korban marah dan berkata “Jadilah marolah pulo iko ko tempek orang” kemudia terdakwa berpamitan untuk keluar rumah namun erdakwa tidak kembali kemudian
pada Pukul 23.30 wib keluarga anak korban menjemput anak korban dan membawa anak pulang ke Bengkulu.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor 2 630/Um/2001 tanggal 06 November 2001, anak korban NABILLAH JESKIA ARTA lahir pada tanggal 01 November 2001 yang mana saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 bertempat di rumah anak korban NABILLAH JESKIA ARTA Als.KIA Binti SAIPUDIN di Jalan Semangka 3 RT 14 RW 5 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu “telah melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah ataupun tidak dengan nikah”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anak korban NABILLAH JESKIA ARTA Als.KIA Binti SAIPUDIN yang baru berumur 16 (enam belas) tahun untuk mengajak anak korban bertemu di Simpang Empat Tugu Hiu Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu kemudian pada hari Minggu, tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 wib anak korban mengajak Saksi Resi untuk menemani anak korban dengan menggunakan motor milik anak korban menemui terdakwa di Simpang Tugu Hiu setelah sampai di Simpang Tugu Hiu anak korban berboncengan dengan terdakwa sedangkan Saksi Resi dengan mengendarai sepeda motor milik anak korban pergi menuju Pantai Panjang Kota Bengkulu untuk menemui Pacar Saksi Resi, setelah sampai di Pantai Panjang Terdakwa mengajak anak korban ke Curup Kabupaten Rejang Lebong saat itu anak korban menolak namun terdakwa terus memaksa akhirnya anak korban menuruti keinginan terdakwa dan meninggalkan saksi Resi di Pantai Panjang lalu sekira pukul 13.00 Wib anak korban dan terdakwa tiba di Desa Sumber Urip Kabupaten Rejang Lebong namun karena motor yang dikendaraan oleh terdakwa macet dan tidak mau hidup lalu anak korban dan terdakwa membawa sepeda motor ke Bengkel milik saksi Paijan namun tetap tidak mau hidup kemudian saksi Paijan menawari untuk beristirahat di rumahnya yang letaknya sekitar 15 meter dari Bengkel milik saksi Paijan kemudian anak korban dan terdakwa pergi kerumah saksi Paijan sesampai di rumah pemilik bengkel anak korban langsung duduk di ruang tamu bersama terdakwa ketika saksi Paijan bersama keluarganya menunaikan sholat magrib di kamar pada saat itu terdakwa langsung memeluk anak korban dari samping dengan kedua tangannya setelah itu terdakwa mencium kedua pipi anak korban sebanyak 1 (satu) kali dan mencium bibir anak korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa langsung meremas payudara anak korban dari belakang dengan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali pada saat itu anak korban marah dan berkata “Jadilah marolah pulo iko ko tempek orang” kemudian terdakwa berpamitan untuk keluar rumah namun terdakwa tidak kembali kemudian pada Pukul 23.30 wib keluarga anak korban menjemput anak korban dan membawa anak pulang ke Bengkulu.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor 2630/Um/2001 tanggal 06 November 2001, anak korban NABILLAH JESKIA ARTA lahir pada tanggal 01 November 2001 yang mana saat ini berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, NO. REG.PERK:PDM–296/BKULU/11/2018, tanpa tanggal, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Korban Jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO berupa pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
3. Barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Jilbab Ungu Merah
2. 1 (satu) lembar baju kemeja warna hitam dengan mutiara
3. 1 (satu) lembar celana jeans kuning;
Dikembalikan kepada Anak Korban NABILLAH JESKIA ARTA.
4. 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BD 4509 YF beserta STNK dan Kunci;
Dikembalikan kepada RAJA BUANA Bin ALI PARTONO.
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 3 (Tiga) bulan kurungan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Jilbab Ungu Merah;
1 (satu) lembar baju kemeja warna hitam dengan mutiara;
1 (satu) lembar celana jeans kuning;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak Korban NABILLAH JESKIA ARTA, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BD 4509 YF beserta STNK dan Kunci;
Dikembalikan kepada terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 24 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 6/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Bgl. dan permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Januari 2019, sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 6/Akta.Pid.Sus/2019/PN.Bgl;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding dari Terdakwa, maka kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana surat dari Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: W.8.U1/480/HN/I/2009, tertanggal 28 Januari 2019, yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi, Penuntut Umum tidak mengajukan banding, Terdakwa maupun Tim Penasihat Hukumnya juga tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Terdakwa secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 636/Pid.Sus/2018/PN Bgl, tanggal 17 Januari 2019, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa RAJA BUANA Bin ALI PARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DENGANNYA” sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama karena akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban NABILLAH JESKIA ARTA Als.KIA Binti SAIPUDIN telah menyebabkan kondisi kesehatan anak korban menurun, pucat, tidak nafsu makan, mengalami tekanan psikologis karena takut jika kejadian terulang lagi, mengalami trauma, menjadi sering menyendiri dan menangis serta menjadi tidak semangat lagi untuk belajar sesuai dengan Laporan Sosial dari Pekerja Sosial Perlindungan Anak, tertanggal 19 Oktober 2019 dan oleh karena itu sudah sepatutnya pertimbangan Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan diatas, Pengadilan Tinggi juga berpendapat, bahwa penjatuhan hukuman pokok maupun hukuman tambahan terhadap Terdakwa juga sudah tepat, karena lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa sudah merupakan hukuman yang paling ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 636/Pid.Sus/2018/PN Bgl., tanggal 17 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi juga perlu kembali mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan moral anak korban;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa masih berusia muda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 27 Ayat (1) dan (2) KUHAP Jo
Pasal 193 Ayat (2b) KUHAP, dimana tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 636/Pid.Sus/ 2018/PN Bgl, tanggal 17 Januari 2019, yang dimintakan banding;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari : SENIN, tanggal 18 PEBRUARI 2019 oleh kami : LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Ketua Majelis, BAHTRA YENNI WARITA, S.H., M.Hum. dan WIWIK SUHARTONO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 15/Pen.Pid.Sus/2019/PT BGL., tanggal 8 Pebruari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari: SELASA, 26 PEBRUARI 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh: FATMAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H.,M.H. 1. BAHTRAYENNI WARITA, SH., MHum.
2. WIWIK SUHARTONO, S.H,M.H.
Panitera Pengganti
FATMAWATI, S.H.