94/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Putusan PN TEBO Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
No. 94/Pid.Sus/2015/PN.Mrt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI
Tempat lahir : Semabu
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 11 September 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Semabu RT. 05 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tanggal 10 Juli 2015, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 28 Juli 2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015;
Penuntut Umum, tanggal 01 September 2015, sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 15 September 2015, sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, tanggal 6 Oktober 2015, sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Majelis Hakim dipersidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor : 94/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 15 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor: 94/Pen.Pid/2015/PN.Mrt, tertanggal 15 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-49/Ma.TB/09/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 5 huruf a dengan ketentuan Pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT);
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan Penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;
3. Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebo No. Reg. Perkara : PDM-49/Ma.TB/09/2015, tertanggal 1 September 2015 yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRIANTO Als HEN Bin AZNAWI pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Jl. Lintas Tebo-Jambi Km.7 (pal 7) Desa Semabu Rt.05 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa HENDRIANTO Als HEN Bin AZNAWI dan korban DATI MARYANA Binti USMAN telah menikah dan tercatat di Kutipan akta Nikah Nomor : 125,20,V,2007 dan menikah tanggal 09 mei 2007 serta telah dikaruniai 4 (empat) orang anak lalu pada hari minggu tanggal 03 mei 2015 sekira jam 10.00 wib pada saat terdakwa selesai bekerja menyadap karet dikebun milik terdakwa kemudian terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa bernama AZNAWI di desa semabu kec. tebo tengah kab. Tebo, sesampainya dirumah terdakwa pada saat terdakwa mau makan dan membuka priuk nasi, terdakwa melihat tidak ada nasi kemudian terdakwa mendekati korban yang sedang melipat pakaian di ruang tamu menanyakan “mengapa dak masak (tanak) dek” lalu korban menjawab “belum masak” mendengar perkataan korban lalu terdakwa menjadi emosi dan marah-marah kemudian terdakwa menendang korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa ke arah paha sebelah kiri korban kemudian korban masuk ke dalam kamar menangis dan pada saat itu perbuatan terdakwa diketahui dan dilihat langsung oleh ibu terdakwa bernama SUJARMI dan AZNAWI selanjutnya sekira pukul 17.30 wib datang adik kandung korban bernama ALKA HOLIL (ULIL) untuk mengantar sayur kemudian korban menceritakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan korban menyuruh HOLIL untuk memanggil ayah nya bernama USMAN untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami korban kemudian sekira pukul 18.15 wib pada saat korban sedang duduk diruang tamu sambil membuka buah pinang untuk dikupas datang ibu mertua korban bernama SUJARMI sambil mengangkat karung yang berisikan buah pinang dan saat hendak menurunkan buah pinang tidak sengaja SUJARMI mengenai pelipis mata kiri korban yang menyebabkan pelipis mata kiri korban memar tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 wib datang ALKA HOLIL (ULIL) bersama USMAN menanyakan kepada terdakwa “apo ribut-ribut ni, apo masalahnyo” namun terdakwa tidak menjawab melainkan terdakwa mengatakan “bawalah pulang anak bapak ni” selanjutnya korban bersama 4 (empat) orang anaknya dibawa pulang kerumah orang tuanya yaitu USMAN;
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami bekas tendangan di paha kiri panjang + 5 cm, lebar 5 cm, disimpulkan luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum No : 445/120//VER/RSUD/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Restu Purnomo;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a dengan ketentuan Pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yakni :
1. Saksi DATI MARYANA Binti USMAN, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa lebih kurang 5 Tahun dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
Bahwa sejak menikah saksi dan terdakwa tinggal di rumah orang tua terdakwa di Jl. Lintas Tebo-Jambi km.7 (pal 7) Desa Semabu Kec. Tebo Tengah Kab. Teb;o
Bahwa terdakwa telah menendang saksi pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira pukul 10.00 wib di dalam rumah mertua saksi di Jl. Lintas Tebo-Jambi km.7 (pal 7) Desa Semabu Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo;
Bahwa pada saat itu, saksi sedang melipat pakaian di ruang tamu rumah mertua saksi, kemudian sekira pukul 10.00 wib, terdakwa pulang dari menyadap karet dan hendak makan, tetapi hanya ada nasi dan tidak ada lauknya, lalu terdakwa bertanya “mana lauk”, dan oleh saksi dijawab “dak ado lauk, apa yang mau dimasak?”. Setelah itu terdakwa mendekati saksi sambil marah marah dan menendang saksi dengan menggunakan kaki kanannya;
Bahwa terdakwa menendang saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai paha bagian kiri, kemudian saksi lari masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menyusul masuk ke kamar dan kembali menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha bagian kiri;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan hanya menangis saja pada saat ditendang oleh terdakwa;
Bahwa sekira pukul 17.30 wib adik saksi bernama ULIL datang ke rumah saksi dan saat itu saksi menceritakan kejadian yang saksi alami kepada adik saksi, kemudian sekitar jam 18.30 wib bapak/orang tua saksi (USMAN) datang, karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya saksi bersama 4 (empat) anak saksi ikut kerumah orang tua saksi di Desa semabu Rt.06 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo;
Bahwa akibat tendangan terdakwa saksi mengalami sakit selama 5 (lima) hari;
Bahwa terdakwa tidak meminta maaf kepada saksi saat kejadian;
Bahwa foto yang diperlihatkan pada saksi pada berkas perkara adalah memar pada paha kiri akibat ditendang oleh terdakwa;
Bahwa yang melihat saksi ditendang oleh terdakwa adalah mertua saksi dan anak saksi;
Bahwa saksi tidak dendam kepada terdakwa dan sudah memaafkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi AZNAWI Bin RADEN THAYIB, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira jam 10.00 wib, saksi sedang mencuci sepeda motor di depan rumah, lalu saksi melihat anak saksi yaitu terdakwa Hendrianto pulang dari menyadap karet, lalu ia masuk ke dalam rumah, kemudian saksi mendengar suara ribut ribut di dalam rumah antara terdakwa dengan isterinya saksi Dati Maryana, tidak lama kemudian saksi mendengar saksi Dati Maryana menangis dan anaknya Nur Aini juga menangis;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada saksi Dati Maryana mengapa ia menangis saat itu, karena saksi sudah sering mendengar mereka bertengkar, jadi saksi tetap mencuci sepeda motor di depan rumah. Pada malam harinya saat orang tua saksi Dati Maryana ke rumah, saksi baru mengetahui bahwa saksi Dati Maryana menangis karena ditendang oleh suaminya;
Bahwa ketika bapak saksi Dati Maryana yang bernama Usman datang ke rumah, ia mengatakan, “macam mano ribut ribut kayak ini, apo masalahnyo”, lalu isteri saksi Juhermi menjawab “masalah masak ini lah”, kemudian terdakwa Hendrianto mengatakan ”bawalah balek anak bapak”;
Bahwa saksi tidak melihat saat terdakwa menendang saksi Dati Maryana;
Bahwa saksi Dati Maryana menikah dengan terdakwa sekira tahun 2006 dan sejak menikah tinggal di rumah saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa akibat dari tendangan terdakwa terhadap saksi Dati Maryana karena saksi tidak menanyakan kepada saksi Dati Maryana;
Bahwa setelah bapak saksi Dati Maryana datang, lalu saksi Dati Maryana dan anaknya ikut ke rumah orang tua saksi Dati Maryana;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi SUJARMI Binti PASIO (Alm), dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah anak saksi;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa menendang;
Bahwa saat kejadian saksi berada di dapur karena saksi sedang memasak dan menyuapi cucu saksi;
Bahwa pada saat kejadian nasi dan lauk tidak ada;
Bahwa saksi ada memberikan uang kepada istri terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan belanja;
Bahwa terdakwa marah-marah terhadap korban (istrinya) karena korban tidak mau memasak;
- Bahwa setelah kejadian korban (menantu) dijemput dan dibawa pulang oleh bapaknya;
- Bahwa saksi tidak ada menjemput menantu/korban dirumah orang tuanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa dan korban telah menikah sejak tahun 2007 dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
- Bahwa penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap isteri terdakwa karena pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015, sekira jam 10.00 wib, terdakwa pulang dari menyadap karet di kebun milik terdakwa, ketika sampai di rumah orang tua terdakwa di Jl. Lintas Tebo-Jambi Km 7 (pal 7) Desa Semabu Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, terdakwa mau makan, tetapi terdakwa melihat di meja makan tidak ada lauk. Lalu terdakwa tanyakan kepada isteri terdakwa “ngapo dak masak, dek” dan isteri terdakwa menjawab “masak lah dewek, mamak ado”. Karena pulang kerja hendak makan tetapi tidak ada lauk, terdakwa menjadi emosi dan marah kepada isteri terdakwa lalu terdakwa tendang paha kiri nya;
- Bahwa terdakwa ada menendang dengan keras istri terdakwa (korban) sebanyak 3 (tiga) kali mengggunakan kaki kanan tanpa mengenakan alas kaki;
Bahwa pada waktu ditendang isteri terdakwa (korban) dalam keadaan duduk sedang melipat pakaian;
Bahwa setelah terdakwa menendang korban, saat itu korban menangis lalu masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa menyusul ke kamar dan kembali menendang isteri terdakwa (korban) 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai bagian paha kiri;
Bahwa terdakwa dan korban sering bertengkar karena masalah keuangan;
Bahwa pada saat terdakwa menendang istri terdakwa (korban) ada semua di rumah dan anak-anak melihat;
Bahwa terdakwa menyesal telah menendang istri terdakwa;
Bahwa setelah menendang terdakwa langsung ke dapur dan tidak ada usaha menolong korban;
Bahwa pada saat istri terdakwa mau pulang ke rumah orang tuanya, terdakwa tidak mencegah karena masih emosi dan tidak ada meminta maaf pada istri pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta alat bukti lainnya, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut di atas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa benar terdakwa dan korban telah menikah sejak tahun 2007 dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
2. Bahwa benar penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap isteri terdakwa karena pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015, sekira jam 10.00 wib, terdakwa pulang dari menyadap karet di kebun milik terdakwa, ketika sampai di rumah orang tua terdakwa di Jl. Lintas Tebo-Jambi Km 7 (pal 7) Desa Semabu Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, terdakwa mau makan, tetapi terdakwa melihat di meja makan tidak ada lauk. Lalu terdakwa tanyakan kepada isteri terdakwa “ngapo dak masak, dek” dan isteri terdakwa menjawab “masak lah dewek, mamak ado”. Karena pulang kerja hendak makan tetapi tidak ada lauk, terdakwa menjadi emosi dan marah kepada isteri terdakwa lalu terdakwa tendang paha kiri nya;
3. Bahwa benar terdakwa ada menendang dengan keras istri terdakwa (korban) sebanyak 3 (tiga) kali mengggunakan kaki kanan tanpa mengenakan alas kaki;
4. Bahwa benar pada waktu ditendang isteri terdakwa (korban) dalam keadaan duduk sedang melipat pakaian;
5. Bahwa benar setelah terdakwa menendang korban, saat itu korban menangis lalu masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa menyusul ke kamar dan kembali menendang isteri terdakwa (korban) 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai bagian paha kiri;
6. Bahwa benar terdakwa dan korban sering bertengkar karena masalah keuangan;
9. Bahwa benar setelah menendang terdakwa langsung ke dapur dan tidak ada usaha menolong korban;
10. Bahwa benar pada saat istri terdakwa mau pulang ke rumah orang tuanya, terdakwa tidak mencegah karena masih emosi dan tidak ada meminta maaf pada istri pada saat kejadian;
11. Bahwa benar dipersidangan antara Terdakwa dan istrinya sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa kiranya perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa untuk menyatakan terbuktinya suatu dakwaan haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa system pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem negatif (negatief wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan didalam pasal 138 KUHAP, sebagai berikut : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa dengan beranjak dari ketentuan pasal 138 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berikut ini, Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagai berikut
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang menurut ketentuan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga adalah ditujukan kepada orang atau manusia ( Natuurlijke Personen ) sebagai subyek hukum pidana yaitu sebagai pelaku perbuatan ( dader ) atau sebagai pembuat dari suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dibebani pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang mengaku bernama : HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI yang identitas selengkapnya telah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan persidangan, Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik phisik maupun psykhis ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagai pendukung hak dan kewajiban), karena ia secara lancar dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan – pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur pasal yang di dakwakan, maka unsur “setiap orang” tersebut dipandang telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” :
Menimbang, bahwa Menurut Moerti Hadiati Soeroso dalam bukunya “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis- Viktimologis” Penerbit Sinar Gragika hal 18, yang dimaksud dengan kekerasan (Violence) adalah serangan atau invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut ketentuan Undang-undang ini dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya diperoleh fakta bahwa kejadian tersebut berawal pada hari hari Minggu tanggal 3 Mei 2015 sekira Pukul 10.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Tebo-Jambi Km.7 (pal 7) Desa Semabu Rt.05 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, ketika Terdakwa mau makan, tetapi Terdakwa melihat di meja makan tidak ada lauk. Lalu terdakwa tanyakan kepada isteri terdakwa “ngapo dak masak, dek” dan isteri terdakwa menjawab “masak lah dewek, mamak ado”. Karena pulang kerja hendak makan tetapi tidak ada lauk, terdakwa menjadi emosi dan marah kepada isteri terdakwa lalu terdakwa menendang istrinya sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa ke arah paha sebelah kiri korban kemudian istri Terdakwa lari masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menyusul masuk ke kamar dan kembali menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha bagian kiri;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut istri Terdakwa yang bernama Dati Maryana Binti Usman mengalami sakit selama 5 (lima) hari hal ini juga diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/120//VER/RSUD/2015 tanggal 08 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Restu Purnomo Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin dengan kesimpulan mengalami bekas tendangan di paha kiri panjang + 5 cm, lebar 5 cm, disimpulkan luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul, dan mengakibatkan korban terhalang untuk melakukan aktivitas kesehariannya sebagai ibu rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga meliputi :
Suami, istri dan anak
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa menendang saksi korban yang dalam hal ini saksi korban adalah merupakan istri sah dari terdakwa begitu juga sebaliknya terdakwa merupakan suami sah dari korban berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 125,20,V,2007 dan menikah tanggal 09 mei 2007 serta telah dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka sesuai teori hukum bahwa kesalahan adalah merupakan unsur dari perbuatan pidana, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa namun demikian, walaupun Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka perlu dipertimbangkan pula, apakah kesalahan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada diri Terdakwa sebagai pertanggungan jawab pidana;
Menimbang, bahwa suatu putusan Hakim haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat, sehingga menurut Majelis, begitu pentingnya nilai pembuktian dari fakta-fakta yang diperoleh dari suatu proses persidangan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, karena dengan membaca dan memperhatikan fakta-fakta persidangan, masyarakat akan mengetahui apakah Terdakwa memang layak dituntut pertanggung jawabannya atau tidak atau apakah sudah selayaknya hukuman yang akan diterimanya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maupun yang tercantum dalam azas-azas hukum tidak tertulis serta Yurisprudensi, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yaitu berupa pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan sampai dengan sekarang maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, dikarenakan Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka ditetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit bagi korban;
Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa adalah pantas dan adil sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat, Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRIANTO Als HEN Bin ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada hari JUM’AT tanggal 30 OKTOBER 2015 oleh kami KAMIJON, S.H., sebagai Hakim Ketua, CINDAR BUMI, S.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 02 NOPEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut di atas dengan didampingi oleh ANDRI LESMANA, S.H. dan RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh SEPTILIA ANGGRAENI, S.IP. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh NURASIAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Tebo serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, ANDRI LESMANA, S.H. RADEN ANGGARA KURNIAWAN, S.H. | Hakim Ketua, KAMIJON, S.H. Panitera Pengganti, SEPTILIA ANGGRAENI, S.IP. |