1073/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1073/Pid.Sus/2012/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOY HENDRA GANDI NAINGGOLAN Ad. BENGET NAINGGOLAN
hukum 6 bulan
P U T U S A N
NOMOR: 1073/Pid.Sus/2012/PN.TNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JOY HENDRA GANDI NAINGGOLAN Ad. BENGET
NAINGGOLAN;
Tempat lahir : Pematang Nibung (Sumut);
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/ 07 Juli 1978;
Jenis kelamin : Laki - Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Citra Raya Graha Segovia Blok S.20
No.38 RT.041/006, Desa Ciakar, Kecamatan
Panongan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan;
Penyidik, tanggal 28 Maret 2012, Nomor: SP. Han/91/III/2012/Reskrim, sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 16 April 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 10 April 2011, Nomor: B-79/0.6.15/Epp.2/04/2012, sejak tanggal 17 April 2012 sampai dengan tanggal 26 Mei 2012;
Surat Perintah Penahanan dari Penuntut Umum, tanggal 23 Mei 2012, No: PRINT-149/0.6.15/Ep.2/05/2012, sejak tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 11 Juni 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 29 Mei 2012, Nomor: /PEN.1073/Pid.Sus/2012/PN.TNG, sejak tanggal 29 Mei 2012 sampai dengan tanggal 27 Juni 2012;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 18 Juni 2012, Nomor: /PEN.1073/Pid.Sus/2012/PN.TNG, sejak tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 02 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa JoyHendra Gandi Nainggolan Ad. Benget Nainggolan bersalah melakukan tindak pidana “Membeli minyak tanpa Izin Usaha Niaga” sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf d UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam surat dakwaan kesatu subsidair kami;
Pidana penjara terhadap Terdakwa JoyHendra Gandi Nainggolan Ad. Benget Nainggolan selama 7 (tujuh) bulan potong tahanan dikurangi lamanya Terdakwa berada dalam tahanan;
Barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ warna putih Noka: 725596;
1 (satu) lembar STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) terhadap Nomor Registrasi: B 9601 XAZ;
2 (dua) lembar Foto copy Surat Jalan No.772690, tanggal 27 Maret 2012;
1 (satu) kunci kontak;
Digunakan dalam perkara Moch Nur Elwan Bin Alm. Maryata;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna kuning ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 20 liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna biru ukuran 25 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 liter;
1 (satu) batang selang plastik warna kuning;
1 (satu) buah corong plastik warna sirver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan / replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutan pidananya dan sebaliknya Terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata (berkas perkara terpisah) mengendarai 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih keluar Tol Bitung, kemudian Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata memberhentikan mobil yang dikendarainya di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran usaha milik Terdakwa atas hal tersebut Terdakwa menegur Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata “mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Terdakwa berapa jerigen, dijawab oleh Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata satu jerigen dan disepakati seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin usaha niaga untuk membeli minyak jenis solar, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha niaga untuk membeli minyak jenis solar;
Atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa membeli minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dibawah harga pasaran dan tidak ditujukan kepada pihak yang berwenang;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDIAR
Bahwa Terdakwa Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter tanpa Izin Usaha Niaga. Perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata mengendarai 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih keluar Tol Bitung, kemudian Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata memberhentikan mobil yang dikendarainya di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran usaha milik Terdakwa atas hal tersebut Terdakwa menegur Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata “mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Terdakwa berapa jerigen, dijawab oleh Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata satu jerigen dan disepakati Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata menjual minyak jenis solar seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah). Setelah sepakat selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu ) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) menanyakan kepada Terdakwa mengenai izin usaha niaga untuk membeli minyak jenis solar, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin usaha niaga untuk membeli minyak jenis solar;
Atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa membeli minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter tanpa izin usaha niaga;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan, pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa yang sedang berjaga di tempat usaha tambal ban dan penjualan BBM jenis solar eceran dibawah jembatan Tol Bitung pinggir Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten milik Terdakwa menegur Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata mengingat 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ yang dikendarai Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata menghalangi bengkel tambal ban milik Terdakwa dan berkata “ Bang… mau ngapain Bang… “ kemudian dijawab oleh Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata “mau beli solar tidak “ selanjutnya dijawab oleh Terdakwa berapa jerigen, dijawab oleh Terdakwa satu jerigen dan disepakati Terdakwa menjual minyak jenis solar seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / 25 (dua puluh lima) liter minyak jenis solar dengan harga per liternya Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) (dibawah harga normal yang harganya Rp.4.500,- empat ribu lima ratus rupiah). Setelah sepakat selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan mengambil 1 (satu) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang plastik warna putih dari tempat tambal ban miliknya. Bahwa selanjutnya Joy Hendra Gandi Nainggolan Ad Benget Nainggolan memasukkan 1 (satu) buah selang plastik warna putih kedalam tangki bensin 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ dan memindahkannya kedalam 1 (satu) buah jerigen plastik warna coklat ukuran 25 (dua puluh lima) liter hingga terkumpul minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya datang saksi Suharyanto, saksi Ading Asroni dan saksi M. Sinaga (ketiganya Anggota Polres Kota Tangerang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan atas hal tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang;
Bahwa dalam hal Terdakwa membeli minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter seharga Rp.100.00,- (seratus ribu rupiah) jauh dibawah harga pasar;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I: Suharyanto.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012, saksi telah menangkap Terdakwa dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi Moch. Nur Elwan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ yang dikemudikan saksi Moch. Nur Elwan dan dipindahkan ke dalam jerigen;
Bahwa solar yang dikeluarkan dari tangki mobil truk tersebut adalah untuk dijual oleh saksi Moch. Nur Elwan kepada Terdakwa dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa BBM jenis solar tersebut sebelumnya dibeli oleh saksi Moch. Nur Elwan di SPBU Cakung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha jual beli BBM jenis solar;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi bersama 2 (dua) orang temannya pada waktu saksi sedang patroli;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi II: Ading Asroni.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012, saksi telah menangkap Terdakwa dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi Moch. Nur Elwan;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena sedang memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ yang dikemudikan saksi Moch. Nur Elwan dan dipindahkan ke dalam jerigen;
Bahwa solar yang dikeluarkan dari tangki mobil truk tersebut adalah untuk dijual oleh saksi Moch. Nur Elwan kepada Terdakwa dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa BBM jenis solar tersebut sebelumnya dibeli oleh saksi Moch. Nur Elwan di SPBU Cakung;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha jual beli BBM jenis solar;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah saksi bersama 2 (dua) orang temannya pada waktu saksi sedang patroli;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi III: Bhatara Yudha Ad. Alm. Paian Marisi Siahaan.
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Pemasaran dan Operasi di PT. Eka Dharma Jaya Sakti sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa kantor saksi beralamat di Jalan Angkasa Kav. B6 Kota Baru Bandra Kemayoran Jakarta Pusat yang bergerak di bidang distribusi truk;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan menurut keterangan dari Lauran Tobing, bahwa Moch. Nur Elwan adalah sopir yang sering dipakai oleh PT. Eka Dharma Bakti Jaya Sakti untuk mengantar mobil;
Bahwa Lauran Tobing adalah bawahan saksi yang juga bekerja di PT. Eka Dharma Jaya Sakti;
Bahwa Moch. Nur Elwan yang mengantar mobil Truk Tronton merk Volvo milik PT. Eka Dharma Jaya Sakti yang awalnya berangkat dari gudang PT. Puninar Jaya beralamat di Jalan Raya Cakung Cilincing Km 1,5 Jakarta dan akan dibawa ke PT. PRU (Porter Rekayasa Utama) untuk pemasangan karoserinya;
Bahwa tidak ada Surat Ijin Usaha atas Truk Tronton merk Volvo milik PT. Eka Dharma Jaya Sakti tersebut untuk niaga BBM jenis solar;
Bahwa sebelum berangkat setiap mobil yang akan diantar di isi BBM sekitar 30 (tiga puluh) liter sampai dengan 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi IV: Moch. Nur Elwan Bin (Alm) Maryata
Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 19.00 WIB dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang;
Bahwa saksi ditangkap karena saksi selaku sopir 1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih kedapatan sedang mengurangi isi bahan bakar jenis solar yang awalnya berada didalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan sebanyak sekira 25 (dua puluh lima) liter melalui selang yang terbuat dari plastik dimasukkan kedalam 1 (satu) jirigen warna coklat biru ukuran 30 (tiga puluh) liter yang hendak dibeli oleh Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mendapatkan BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter tersebut dengan cara membeli di SPBU Jalan Raya Cakung Jakarta Timur yang kemudian akan saksi jual kepada Terdakwa seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), karena dari jarak tujuan saksi mengantar truk tersebut di PT. PRU Jalan Raya Serang Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang yang hanya berjarak 2 Km padahal saksi melihat amper solar masih posisi satu strip diatas “E” yaitu sekira 40 (empat puluh) liter sehingga saksi tidak mau merugi karena hak saksi terhadap 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut karena saksi menerima dari saksi Lauran Tobing dari pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti hanya menerima uang jalan borongan sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah saksi pergunakan untuk membeli makan, minum, membeli rokok, membayar tol, padahal tidak ada kewajiban saksi untuk mengembalikan uang lebih dari ongkos perjalanan tersebut kepada pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti;
Bahwa pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti tidak dirugikan jika saksi menjual 25 (dua puluh lima) liter BBM jenis solar tersebut karena adalah hak saksi untuk menjual barang yang saksi beli dari uang yang diberikan tersebut walaupun uang tersebut dari penyerahan pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti karena sudah 96 kali saksi bekerja pada PT. Eka Dharma Jaya Sakti sekira 2 (dua) tahun dengan cara mengantarkan truk sebanyak 1 (satu) unit per minggu dan tidak pernah ada komplain / keberatan / kerugian dari pihak PT. Eka Dharma Jaya Sakti;
Bahwa saksi belum mendapatkan keuntungan atas perbuatan saksi yang hendak menjual 25 (dua puluh lima) liter BBM solar kepada terdakwa karena saksi belum menerima uang sesuai harga kesepakatan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa karena sudah ditangkap pihak kepolisian;
Ahli: Harni Rianto Ponto, SE.
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Badan Pengatur Hilir Migas;
Bahwa sesuai pasal I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa sesuai pasal I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa berdasarkan pasal 23 ayat I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah, yaitu: Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga, Izin Usaha Hilir Migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah (Cq. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral);
Bahwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Usaha Kecil (KUK), Badan Usaha Swasta (BUS);
Bahwa berdasarkan pasal 15 (2) Peraturan Presiden No.36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah: Akte Pendirian Perusahaan / Perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan, NPWP, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan, Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, persetujuan prinsip dari Pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha adalah Menteri sesuai pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 dan pasal 13 Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 (2) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM subsidi yaitu sebagaimana penjelasan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan pengangkutan dan Niaga tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari Pemerintah sedangkan Menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan Perseroan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM ke Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan pasal I Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud BBM adalah bahan bakar yang berasal dan atau di olah dari Minyak Bumi;
Bahwa BBM yang di subsidi Pemerintah adalah BBM yang mempunyai harga tertentu, spesifikasi tertentu, volume tertentu dan konsumen tertentu sedangkan BBM yang tidak di subsidi Pemerintah adalah BBM yang dengan harga keekonomian;
Bahwa BBM yang di subsidi Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 tentang harga eceran dan komsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa BBM jenis premium dan solar yang dijual di SPBU merupakan jenis BBM subsidi;
Bahwa berdasarkan pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa yang dapat melakukan niaga BBM yaitu Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha dengan perjanjian atau lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Badan Usaha dengan perjanjian kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah kegiatan niaga tanpa izin usaha niaga yang mana Para Terdakwa tersebut merupakan konsumen pengguna dan bukan mitra badan usaha atau yang memiliki izin usaha bidang Hilir Migas sehingga konsumen pengguna hanya dapat membeli BBM secara resmi untuk penggunaan sendiri tidak boleh diniagakan kembali maka perbuatan para Terdakwa tersebut diatas patut diduga telah melanggar pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001tentang Migas;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 bertempat dibawah jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membeli BBM jenis solar dari terdakwa Moch. Nur Elwan;
Bahwa solar yang saksi beli sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dan harga yang disepakati Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Bahwa solar tersebut akan dijual kembali;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin usaha jual beli BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ warna putih Noka: 725596;
1 (satu) lembar STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) terhadap Nomor Registrasi: B 9601 XAZ;
2 (dua) lembar Foto copy Surat Jalan No.772690, tanggal 27 Maret 2012;
1 (satu) kunci kontak;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna kuning ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 20 liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna biru ukuran 25 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 liter;
1 (satu) batang selang plastik warna kuning;
1 (satu) buah corong plastik warna sirver;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah pedagang eceran BBM yang berlokasi dibawah jembatan Tol Bitung jalan Raya Serang;
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi dari Polres Tangerang karena kedapatan sedang membeli solar dari saksi Moch Nur Elwan sebanyak 25 liter;
Bahwa benar solar yang dibeli di ambil dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ, yang dikemudikan oleh saksi Moch Nur Elwan yang sebelumnya di beli dari SPBU Cakung;
Bahwa benar Terdakwa membeli solar tersebut dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter dan Terdakwa akan menjualnya kembali;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin usaha niaga;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternative subsidaritas, yaitu:
Kesatu :
Primair : Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi;
Subsidair : Pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
Kedua : Pasal 480 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa walaupun dakwaan disusun secara alternative subsidaritas, tetapi Majelis Hakim hanya akan langsung memilih dakwaan yang fakta-faktanya terungkap di persidangan yaitu dakwaan kesatu subsidaritas yang mempunyai unsur pokok sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan niaga;
Unsur tanpa memiliki ijin usaha niaga;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban atas suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tentulah yang dimaksud adalah Terdakwa sebagai orang yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri terbukti bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh Jakwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga kekeliruan terhadap orang (error in persona) tidak akan terjadi, lagi pula Terdakwa terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhI;
Ad.2. Unsur “Melakukan Niaga”.
Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 butir 14 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 Terdakwa telah membeli BBM jenis solar sebanyak 25 liter dari saksi Moch Nur Elwan yang diambil dari tangki mobil Truk Tronton merk Volvo No. Pol B 9601 XAZ yang dikemudikannya dimana sebelumnya solar tersebut dibeli di SPBU Cakung. Bahwa BBM jenis solar tersebut dibeli Terdakwa dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter dan akan dijual kembali oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa tindakan pembelian solar yang dilakukan Terdakwa masuk di dalam pengertian Niaga tersebut. Sehingga dengan demikian unsur yang melakukan niaga telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa Izin Usaha Niaga”.
Menimbang, bahwa di dalam pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi antara lain disebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari pemerintah. Dan menurut pasal 1 butir 10 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga. Bahwa lebih lanjut dalam pasal 5 ayat 2 huruf d. disebutkankegiatan usaha hilir mencakup niaga;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Maret 2012 bertempat dibawah Jembatan Tol Bitung Jalan Raya Serang Terdakwa telah membeli BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter dari saksi Moch Nur Elwan dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa terbukti Terdakwa tidak memiliki ijin niaga dalam pembelian BBM jenis solar tersebut. Sehingga dengan demikian unsur tanpa ijin usaha niaga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut semua unsur-unsur dari pasal 53 huruf d. Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Sehingga dengan demikian apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut apakah kepada Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa didalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa melihat tujuan pemidanaan adalah bukan saja memberi efek jera akan tetapi juga untuk membuat Terdakwa akan kedepannya lebih bersikap hati-hati dan dapat memperbaiki diri, oleh karena itu jenis dan lamanya pidana sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan. Menurut majelis hakim adalah sudah pantas dan adil;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di pidana;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan maka sesuai pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa selama Terdakwa berada dalam tahanan tersebut haruskah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf i dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 53 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JoyHendra Gandi Nainggolan Ad. Benget Nainggolan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Membeli Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Niaga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truk Tronton merk Volvo No. Pol: B 9601 XAZ warna putih Noka: 725596;
1 (satu) lembar STCKB (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor) terhadap Nomor Registrasi: B 9601 XAZ;
2 (dua) lembar Foto copy Surat Jalan No.772690, tanggal 27 Maret 2012;
1 (satu) kunci kontak;
Digunakan dalam perkara Moch Nur Elwan Bin Alm. Maryata;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna kuning ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna biru ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter;
1 (satu) buah jerigen terbuat plastik warna coklat ukuran 30 (tiga puluh) liter yang berisi BBM jenis solar sebanyak 25 (dua puluh) liter;
1 (satu) batang selang plastik warna kuning;
1 (satu) buah corong plastik warna sirver;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: SELASA, tanggal: 14 AGUSTUS 2012, oleh kami: DEHEL K. SANDAN, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, STERRY M. RANTUNG, SH, MH dan GERCHAT PASARIBU, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh I GDE WIJAYA ASTIKA, SH, M. Hum, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh REZA OKTAVIAN, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
STERRY M. RANTUNG, SH, MHDEHEL K. SANDAN, SH, MH
GERCHAT PASARIBU, SH PANITERA PENGGANTI
I GDE WIJAYA ASTIKA, SH, M. Hum