100/PID/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 100/PID/2014/PT.DKI
STEFANUS RAHARDJO
MENGADILI : Menerima permintaan banding Terdakwa ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1623/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 100/PID/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : STEFANUS RAHARDJO;----------------------------
Tempat lahir : Jakarta;----------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 25 tahun/16 September 1989;----------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan KS Tubun I Rt.003/004, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Pusat;----------------------------------------------------
A g a m a : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta;-------------------------------------
Pendidikan : SMK ;------------------------------------------------------
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh T.M Hutabarat. SE, SH, MSi dan Hendra Mansyah Nasution, SH Advokat dan Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl. Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Pebruari 2014 ;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan dengan jenis tahanan Rutan oleh :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Polri tertanggal 02 September 2013 Nomor : SP-Tah/55/IX/2013/Dittipid sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 21 September 2013 ;----------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan tertanggal 18 September 2013 No.B-678-L/0.1.10/Ep.2/09/2013 sejak tanggal 22 September 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013 ;--------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 30 Oktober 2013 No.PRINT-2022/0.1.10/Ep.1/10/2013 sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2013 ;-----------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 11 Nopember 2013 No.1623/Pen.Pid/2013/PN.JKT.PST. sejak tanggal 11 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 10 Desember 2013, di rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat ;--------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 04 Desember 2013 Nom0r :1623/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST. sejak tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2014 ;----------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 06 Pebruari 2014 Nomor :247/PEN.PID/2014/PT.DKI. sejak tanggal 09 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 23 Februari 2014 ;---------------------------------------------
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 Pebruari 2014 No.431/Pen.Pid/2014/PT.DKI, sejak tanggal 24 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 25 Maret 2014 ;-----------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 07 Maret 2014 No.492/Pen.Pid/2014/PT.DKI, sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014 ;-----------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut :-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :--------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Reg. Perk No PDM-892/JKTPS/10/2013 tanggal 30 Oktober 2013 terhadap Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------
DAKWAAN ;------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa STEFANUS RAHARDJO, pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Hotel WR Jalan KS. Tubun Raya No.49, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk “Dji Sam Soe” berisi tiga bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3607 gram dan 1 (satu) buah kaleng alumunium berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8421 gram. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi P. NABABAN dan Saksi NASRUL JAMIL (keduanya anggota Polisi) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya yang menyatakan bahwa di Hotel WR Jalan KS. Tubun Raya No.49, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat akan ada orang melakukan transaksi narkotika. Kemudian Saksi P. NABABAN dan Saksi NASRUL JAMIL (keduanya anggota Polisi) mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tinggal di Hotel WR. Jalan KS. Tubun Raya No.49, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk “Djie Sam Soe” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,82 gram dari laci, selain itu juga ditemukan dari atas meja berupa 1 (satu) buah kaleng aluminium berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 1,60 gram. Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari JHON alias UWA (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 di daerah jalan Karet Tengsin Jakarta Pusat dengan cara membeli dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket dan 3 (tiga) paket dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sehingga tersisa 6 (enam) paket dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kaleng aluminium, sedangkan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk “Djie Sam Soe” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,82 gram tersebut adalah milik HASAN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dengan maksud untuk dijual kembali. Bahwa Terdakwa dalam perantara jual beli narkotika jenis shabu sudah dilakukan selama 6 (enam) bulan. Bahwa mereka Terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari menteri kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke polsek Metro gambir, Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ;-------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No.Lab.:2351/NNF/2013 tanggal 11 September 2013 yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk “Dji Sam Soe” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3607 gram dan 1 (satu) buah kaleng aluminium berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8421 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Surat Tuntutan Penuntut Umum NoReg. Perk : PDM-892/JKTPS/10/2013 tanggal 12 Pebruari 2014 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa STEFANUS RAHARDJO bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dalam dakwaan tunggal ;--------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk “Dji Sam Soe” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3607 gram dan 1 (satu) buah kaleng alumunium berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8421 gram, dirampas untuk dimusnahkan ;-------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
3. Salinan Resmi putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor : 1623/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST tanggal 17 Pebruari 2014 yang amarnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa STEFANUS RAHARDJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”;---------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STEFANUS RAHARDJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk “Dji Sam Soe” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,3607 gram dan 1 (satu) buah kaleng alumunium berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8421 gram, dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupian) ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permintaan Banding Nomor 09/Akta.Pid/2014/PN.JKT.PST tanggal 24 Pebruari 2014 yang dibuat oleh H. EDY NASUTION, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 1623/Pid.Sus/2013/ PN.JKT.PST tanggal 17 Pebruari 2014 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 03 Maret 2014 ;---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;-----------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 01 April 2014 telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 07 April 2014 ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1623/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2014 dengan dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, kemudian pada tanggal 24 Februari 2014 Terdakwa menyatakan banding, maka pernyataan banding tersebut telah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981, sehingga memenuhi syarat formal dan karenanya dapat diterima ;-------------------
Menimbang, bahwa banding yang diajukan Terdakwa tidak dilengkapi dengan Memori Banding, sehingga tidak diketahui hal-hal yang menjadi keberatan Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa namun demikian setelah memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara No. 1623/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Sidang beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1623/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2014, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan, yaitu setelah memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan berupa keterangan para saksi, surat-surat dan keterangan Terdakwa beserta barang-barang bukti, yang saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan lainnya, ternyata kesimpulan mengenai fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan telah sesuai dan didasarkan pada alat-alat bukti dan barang barang bukti, sehingga telah tepat dan benar ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian fakta hukum yang terbukti tersebut, membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian fakta surat dakwaan ;------
Menimbang, bahwa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi unsur-unsur dari pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dan karena itu melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009;------------------------------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara, ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan perkara juga tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada diri Terdakwa, yang membuktikan Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan karenanya harus dijatuhi pidana ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, setelah memperhatikan kualitas perbuatan dan tingkat kesalahan Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut sudah tepat dan adil ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1623/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2014 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam tingkat banding, tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ataupun untuk mengalihkan status penahanan terhadap Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara untuk dua tingkat pengadilan ;-------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dan UU No. 8 Tahun 1981, khususnya pasal 67 dan Bab XVII Bagian Kesatu ;------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding Terdakwa ;---------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1623/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis SUTARTO KS, SH.MH dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 100/Pid/2014/PT.DKI. tanggal 15 April 2014 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : SITI KHAERIYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum.--------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. SUTARTO KS, SH.MH HERU MULYONO ILWAN, SH.MH
2. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
SITI KHAERIYAH, SH