38/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPdari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Proposal Pengajuan Bantuan Sosil Pembangunan Dermaga Program Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut, Kementerian PDT di Pamakayo T.A 2014 Nomor : Hubkominfo.522/646.a/hubla/2013, tanggal 9 November 2013. 2. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya T.A 2014 Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo. 3. 1 (satu) bundel fotokopi DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor. 067.01.1.439602/2014. 4. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal Nomor : 175/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Penetapan Bantuan Sosial Bidang Pengembangan Daerah Khusus di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014. 5. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 251/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014, tanggal 9 November 2013 6. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 253/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014. 7. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 176/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tanggal 2 Januari 2014. 8. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen pengadaan nomor : 03/RKS/Dep-V/POKJA-PK/UULP-KPDT/IV/2014, 3 April 2014. 9. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 03/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014, beserta lampirannya. 10. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.086/PPK-1PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 mei 2014 “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 11. 1 (satu) bundel asli Amandemen Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.152.2/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014“ Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 12. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.092.3/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 “Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Aria Graha. 13. 1 (satu) bundel Fotokopi Shop Drawing Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT TA 2014. 14. 1 (satu) eksemplar salinan Akta Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa, Nomor. 12 tanggal 19 Mei 2014 dari Mardjuki, Ms, BE kepada Darius Jefry Atmaja, yang dibuat oleh Notaris Iwan Saleh Irawan, SH. 15. 1 (satu) lembar Manifest TK Artamas I dari Gresik menuju Pamakayo-Flores Timur 16. 1 (satu) lembar fotokopi memorandum pemeriksaan dokumen kapal TB.SDS-6/TK.Artamas I, tanggal 6 Juni 2014 beserta lampiran. 17. 1 (satu) jepitan fotokopi pemberitahuan kedatangan kapal TB-SDS-6/TK.Artamas I tanggal 5 Juni 2014 beserta lampiran 18. 1 (satu) jepitan Surat Persetujuan Berlayar No.0.2/AP.II/104 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TB.SDS-6 Surat Persetujuan Berlayar No. 0.2/AP.II/105 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TK. Artamas I beserta Lampiran. 19. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : KP.104/01/01/K.sop.Gsk-2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta lampiran 20. 1 (satu) lembar Print Out catatan keberangkatan kapal. 21. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada kapal TK.Artamas I Nomor: Q.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014. 22. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari kantor unit penyelenggara pelabuhan Larantuka Kapal TB.SDS-6. Nomor :0.6/KM.17/496/VIII/2014, tanggal 16 Agustus 2014. 23. 1 (satu) lembar asli daftar anak buah kapal TB.SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 24. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang TK. Artamas-I tanggal 16 Agustus 2014. 25. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 26. 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dokumen kapal TB.SDS-6 tanggal 27 Juni 2014. 27. 1 (satu) lembar asli laporan kedatangan/ keberangkatan kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 28. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TB.SDS 6 TB.SDS-6, Nomor : 0.2/AP.II/104/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 29. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TK. Artamas-I Nomor : 0.2/AP.II/105/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 30. 1 (satu) lembar asli daftar awak kapal TB. SDS-6 tanggal 5 Juni 2014 31. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan menggandeng kapal Nomor : KP.004/26/VI/KSOP.Gsk-2014 tangggal 5 Juni 2014 32. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang Artamas-I dari perusahaan pelayaran Spectra Tirtasegara Line, tanggal 4 Juni 2014. 33. 1 (satu) lembar asli Bill Of Landing PTS Perusahaan Pelayaran Spectra Tagasegara Line, tanggal 3 Juni 2014. 34. 2 (dua) lembar asli Manifest TB.SDS-6 dar KM TK.Artamas-I tanggal 5 Juni 2014 . 35. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 941256H/175/110, tanggal 28 Mei 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat permohonan pembayaran uang muka dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari • Rencana Penggunaan Dana • Berita Acara Pembayaran • Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa • Copy surat perjanjian kerja nomor : KTR.086/PPPK-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, 8 Mei 2014 • Copy Jaminan Uang Muka Asuransi MAG • Surat Kuasa Nomor : 095.5/PPPK 1-PDK/Dep.V/V/2014 36. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 352485K/175/110, tanggal 28 Agustus 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 3.323.095.387,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin I dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari : • Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.139.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VII/2014 • Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa • Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/156/Sekret/ 2014 tanggal 30 Juni 2014 37. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin I Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 38. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 359211K/175/110, tanggal 16 September 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.984.643.080,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin II dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari : • Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.163.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/IX/2014 • Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 040/AG/VIII/2014 • Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/222/Sekret/ 2014 tanggal agustus 2014. 39. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin II Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 40. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 181176L/175/110, tanggal 2 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin III dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari : • Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.203.5/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 • Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 059/BAPP/AG/X/2014 • Surat rekomendasi No: Hubkominfo.552/285.b/Sekret /2014 tanggal 9 Oktober 2014. 41. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin III Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 42. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 184308L/175/110, tanggal 5 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.234,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin IV dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari : • Jaminan pemeliharaan dari Asuransi MAG • Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.2PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014 • Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 064/BAPP/AG/XI/2014 • Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/291/Sekret/ 2014 tanggal 6 Nopember 2014 43. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin IV Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 44. Laporan Harian dan Laporan Mingguan “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014”. 45. Foto-foto beserta Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. Lokasi Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kab. Flores Timur Propinsi NTT oleh PT Linggarjati Perkasa. 46. 1 (satu) bundel laporan antara periode 19 Mei s/d 3 Agustus 2014 yang dibuat oleh Konsultan Supervisi PT Aria Graha. 47. 1 (satu) bundel copy As Built Drawing Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. 48. Laporan Akhir periode 19 Mei 2014 s/d 7 November 2014 untuk pembangunan dermaga di Pamakayo dari Konsultan Supervisi PT. Aria Graha. 49. Berita Acara Serah terima Awal pekerjaan (PHO) pembangunan dermaga di Pamakayo Flores Timur antara Direktur PT. Linggarjati Perkasa dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, Nomor : 209/PHO/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014, tanggal 7 November 2014. 50. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, beserta lampirannya. 51. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014, beserta lampirannya. 52. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, beserta lampirannya. 53. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, beserta lampirannya. 54. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kuasa Mardjuki, MS, BE kepada Lanny Wilyana dan Yudhie Herrie Priyanto 55. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Lanny Wilyana; 56. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Yudhie Herie Priyanto, SE 57. 2 (dua) lembar Fotokopi kartu Specimen tandatangan Lanny Wilyana atas nama PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya, Nomor. 0211.01.000833.30.5,- 58. 3 (tiga) lembar fotokopi 6 lembar cek dari rekening PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya Nomor. 0211.01.000833.30.5. 59. Fotokopi Perjanjian Sewa Kapal Tongkang N0.001/SPST/AJMS-TM/V/2014, tanggal 19 Mei 2014. 60. Fotokopi Deposito Berjangka BRI Atas Nama Lanny Wilyana dengan rekening nomor. 0211-01-003598-40-9 tanggal 10 Desember 2014. 61. Fotokopi Pencairan Deposito Berjangka atas nama Lanny Wilyana tanggal 15 Desember 2014 dari rekening nomor. 0211-01-003598-40-9. 62. 1 Bundel berkas pembukuan rekening giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa. 63. 1 Jepitan Print Out Rekening Giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa periode bulan Januari s/d desember 2014. 64. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari PT. LINGGAR JATI PERKASA kepada PT. SWARNA BAJA PASIFIC sebesar Rp. 276.731.000. 65. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari Betty kepada Vina Natalia Wimpie sebesar Rp. 284.150.000. 66. Deposito berjangka BRI An. Lanny Wilyana sebesar Rp. 700.000.000. 67. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Betty kepada Arya Tanata Kusuma sebesar Rp. 1.204.018.000. 68. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Arya kepada Anthony Gozali sebesar Rp.189.930.000. 69. Penyerahan Cek BRI Surabaya pahlawan Kepada Dina Andriati sebesar RP.800.000.000. 70. Slip Penyetoran tanggal 12 Juni 2014 dari Dina A kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 500.000.000 71. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 420.100.000. 72. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Djs kepada Lanny Wilyana sebesar Rp.1.538.000.000 73. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 1.562.886.000. 74. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Vinna Natalia Wimpie sebesar RP. 221.730.000 75. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Paulus Yulianto sebesar Rp. 60.30.000 76. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni dari PT. Linggar JatiPerkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 378.1000.400. 77. Bilyet Giro tanggal 20 Juni 2014 An. PT. Tugu Kresna sebesar RP.7.048.000. 78. Penyerahan Cek kepada Andy Kurniawan Junedi tanggal 15 juli 2014 Sebesar Rp. 51.800.000 79. Bilyet Giro tanggal 25 juli 2014 An. PT. Asian Profile Indostel sebesar Rp. 55.628.000 80. Bilyet Giro Tanggal 8 Agustus 2014 An. PT. Rangka Raya Sebesar Rp.274.791.000 81. Bilyet Giro tanggal 15 Agustus 2014 An. Welly Subagio sebesar Rp. 57.825.000. 82. Bilyet Giro Tanggal 15 Agustus 2014 An. PT. Benteng Anugerah Sejahtera Sebesar Rp.14.220.000,- 83. Bilyet Giro Tanggal 29 Agustus 2014 An. PT. Rangka raya sebesar Rp. 395.486.000. 84. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 210.750.000. 85. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada Ari Handoyo sebear Rp. 2.446.309.600. 86. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 669.281.400. 87. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 786.804.000. 88. Slip pengiriman uang dari Inge kepada Lanny Wilyana tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 540.000.000,- 89. Slip pengiriman uang tanggal 1 september 2014 dari Inge kepada Arya Permadi Tanata kususma sebesar Rp.1.996.291.000. 90. Slip penyetoran tanggal 18 september 2014 dari Inge kepada Goey Andrea Ezra kepada Liani Wilyana Sebesar Rp. 500.000.000. 91. Slip Penyetoran tanggal 18 september 2014 dari lanny Wilyana kepada PT. Senasanjaya Makmur Sejahtera sebesar Rp. 800.000.000. 92. Slip Pengiriman tanggal 18 September 2014 uang dari Inge kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.101.168.000. 93. Slip Pengiriman dari Inge kepeda Ari Handoyo sebesar Rp. 3.448.940.00 94. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 836.632.000. 95. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 938.535.000. 96. Slip Pengiriman Uang tanggal 18 September 2014 dari Inge kepada Haryadi sebesar Rp. 204.030.000. 97. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Mulyono Sutarman sebesar Rp. 12.400.000. 98. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Yanuar Shidarta sebesar Rp. 2.250.000. 99. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 dari Betti kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.289.517.000. 100. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 PT. Lince Romauli Raya kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 772.352.000 101. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember dari PT. Lince Romauli Raya kepada Kiyanti Anandrji sebesar Rp.92.000.000. 102. Penyerahan Cek kepada Betty Lewantono sebesar Rp. 4.157.926.000 tanggal 5 Desember 2014. 103. Slip Pengiriman uang Tanggal 5 Desember 2014 dari Beti kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.926.000 104. Penyerahan Cek kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000 tanggal 10 Desember 2014. 105. Slip Penyetoran uang tanggal 10 desember dari Rebeka kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000. 106. Slip Penyetoran uang tanggal 10 Desember 2014 dari lanny Wilyana kepada Lanny Wilyana sebesar Rp. 4.153.869.000. 107. Daftar Kuantitas dan Harga (HPS) Pembangunan dermaga penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. Terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan untuk perkara lain ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor :38/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP Tempat Lahir : Bukit Tinggi Umur /Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 28 November 1973 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Jawasari No.27 A. RT.005. RW.005. Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Agama : Islam Pekerjaan : PNS Pendidikan : Sarjana
PENAHANAN :
Terdakwa ditahan dalam perkara Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP didampingi oleh Penasihat Hukum, GEORGE DIETER NAKMOFA, S.,H. M.H., beralamat Kantor di jalan Air Lobang I RT.039/017, Kelurahan Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang NTT berdasarkan Surat Kuasa Nomor 07/SK.Pid.Sus / VII/ 2016, tanggal 11 Agustus 2016, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 15 AGUSTUS 2016, dibawah Register Nomor : 79 / LGS / SK / PID.SUS / 2016 / PN. Kpg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 38/Pen.Pid.Sus/2016/PN.KPG tanggal 5 Agustus 2016 tentangPenunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 38/PIDSUS/2016/PN.KPG tanggal 5 Agustus 2016, tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP, serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntuUmum dari Kejaksaan NegeriFlores Timur, No. REG. PERKARA : PDS- 02/LRTK/08/2016, yang dibacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 26September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip oleh karenanya dari dakwaan Primair penuntut umum;
Menyatakan terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip, olehkarenaitudengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Proposal Pengajuan Bantuan Sosil Pembangunan Dermaga Program Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut, Kementerian PDT di Pamakayo T.A 2014 Nomor : Hubkominfo.522/646.a/hubla/2013, tanggal 9 November 2013. |
| 2. | 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya T.A 2014 Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo. |
| 3. | 1 (satu) bundel fotokopi DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor. 067.01.1.439602/2014. |
| 4. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal Nomor : 175/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Penetapan Bantuan Sosial Bidang Pengembangan Daerah Khusus di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014. |
| 5. | Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 251/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014, tanggal 9 November 2013 |
| 6. | Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 253/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014. |
| 7. | 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 176/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tanggal 2 Januari 2014. |
| 8. | 1 (satu) bundel fotocopi dokumen pengadaan nomor : 03/RKS/Dep-V/POKJA-PK/UULP-KPDT/IV/2014, 3 April 2014. |
| 9. | 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 03/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014, beserta lampirannya. |
| 10. | 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.086/PPK-1PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 mei 2014 “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. |
| 11. | 1 (satu) bundel asli Amandemen Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.152.2/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014“ Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. |
| 12. | 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.092.3/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 “Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Aria Graha. |
| 13. | 1 (satu) bundel Fotokopi Shop Drawing Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT TA 2014. |
| 14. | 1 (satu) eksemplar salinan Akta Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa, Nomor. 12 tanggal 19 Mei 2014 dari Mardjuki, Ms, BE kepada Darius Jefry Atmaja, yang dibuat oleh Notaris Iwan Saleh Irawan, SH. |
| 15. | 1 (satu) lembar Manifest TK Artamas I dari Gresik menuju Pamakayo-Flores Timur |
| 16. | 1 (satu) lembar fotokopi memorandum pemeriksaan dokumen kapal TB.SDS-6/TK.Artamas I, tanggal 6 Juni 2014 beserta lampiran. |
| 17. | 1 (satu) jepitan fotokopi pemberitahuan kedatangan kapal TB-SDS-6/TK.Artamas I tanggal 5 Juni 2014 beserta lampiran |
| 18. | 1 (satu) jepitan Surat Persetujuan Berlayar No.0.2/AP.II/104 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TB.SDS-6 Surat Persetujuan Berlayar No. 0.2/AP.II/105 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TK. Artamas I beserta Lampiran. |
| 19. | 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : KP.104/01/01/K.sop.Gsk-2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta lampiran |
| 20. | 1 (satu) lembar Print Out catatan keberangkatan kapal. |
| 21. | 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada kapal TK.Artamas I Nomor: Q.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014. |
| 22. | 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari kantor unit penyelenggara pelabuhan Larantuka Kapal TB.SDS-6. Nomor :0.6/KM.17/496/VIII/2014, tanggal 16 Agustus 2014. |
| 23. | 1 (satu) lembar asli daftar anak buah kapal TB.SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 |
| 24. | 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang TK. Artamas-I tanggal 16 Agustus 2014. |
| 25. | 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. |
| 26. | 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dokumen kapal TB.SDS-6 tanggal 27 Juni 2014. |
| 27. | 1 (satu) lembar asli laporan kedatangan/ keberangkatan kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 |
| 28. | 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TB.SDS 6 TB.SDS-6, Nomor : 0.2/AP.II/104/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 |
| 29. | 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TK. Artamas-I Nomor : 0.2/AP.II/105/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 |
| 30. | 1 (satu) lembar asli daftar awak kapal TB. SDS-6 tanggal 5 Juni 2014 |
| 31. | 1 (satu) lembar asli surat persetujuan menggandeng kapal Nomor : KP.004/26/VI/KSOP.Gsk-2014 tangggal 5 Juni 2014 |
| 32. | 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang Artamas-I dari perusahaan pelayaran Spectra Tirtasegara Line, tanggal 4 Juni 2014. |
| 33. | 1 (satu) lembar asli Bill Of Landing PTS Perusahaan Pelayaran Spectra Tagasegara Line, tanggal 3 Juni 2014. |
| 34. | 2 (dua) lembar asli Manifest TB.SDS-6 dar KM TK.Artamas-I tanggal 5 Juni 2014 . |
| 35. | 1 (satu) bundel SP2D Nomor 941256H/175/110, tanggal 28 Mei 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat permohonan pembayaran uang muka dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari:
|
| 36. | 1 (satu) bundel SP2D Nomor 352485K/175/110, tanggal 28 Agustus 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 3.323.095.387,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin I dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
|
| 37. | 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin I Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. |
| 38. | 1 (satu) bundel SP2D Nomor 359211K/175/110, tanggal 16 September 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.984.643.080,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin II dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
|
| 39. | 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin II Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. |
| 40. | 1 (satu) bundel SP2D Nomor 181176L/175/110, tanggal 2 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin III dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
|
| 41. | 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin III Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. |
| 42. | 1 (satu) bundel SP2D Nomor 184308L/175/110, tanggal 5 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.234,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin IV dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
|
| 43. | 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin IV Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. |
| 44. | Laporan Harian dan Laporan Mingguan “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014”. |
| 45. | Foto-foto beserta Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. Lokasi Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kab. Flores Timur Propinsi NTT oleh PT Linggarjati Perkasa. |
| 46. | 1 (satu) bundel laporan antara periode 19 Mei s/d 3 Agustus 2014 yang dibuat oleh Konsultan Supervisi PT Aria Graha. |
| 47. | 1 (satu) bundel copy As Built Drawing Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. |
| 48. | Laporan Akhir periode 19 Mei 2014 s/d 7 November 2014 untuk pembangunan dermaga di Pamakayo dari Konsultan Supervisi PT. Aria Graha. |
| 49. | Berita Acara Serah terima Awal pekerjaan (PHO) pembangunan dermaga di Pamakayo Flores Timur antara Direktur PT. Linggarjati Perkasa dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, Nomor : 209/PHO/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014, tanggal 7 November 2014. |
| 50. | Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, beserta lampirannya. |
| 51. | Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014, beserta lampirannya. |
| 52. | Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, beserta lampirannya. |
| 53. | Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, beserta lampirannya. |
| 54. | 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kuasa Mardjuki, MS, BE kepada Lanny Wilyana dan Yudhie Herrie Priyanto |
| 55. | 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Lanny Wilyana; |
| 56. | 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Yudhie Herie Priyanto, SE |
| 57. | 2 (dua) lembar Fotokopi kartu Specimen tandatangan Lanny Wilyana atas nama PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya, Nomor. 0211.01.000833.30.5,- |
| 58. | 3 (tiga) lembar fotokopi 6 lembar cek dari rekening PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya Nomor. 0211.01.000833.30.5. |
| 59. | Fotokopi Perjanjian Sewa Kapal Tongkang N0.001/SPST/AJMS-TM/V/2014, tanggal 19 Mei 2014. |
| 60. | Fotokopi Deposito Berjangka BRI Atas Nama Lanny Wilyana dengan rekening nomor. 0211-01-003598-40-9 tanggal 10 Desember 2014. |
| 61. | Fotokopi Pencairan Deposito Berjangka atas nama Lanny Wilyana tanggal 15 Desember 2014 dari rekening nomor. 0211-01-003598-40-9. |
| 62. | 1 Bundel berkas pembukuan rekening giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa. |
| 63. | 1 Jepitan Print Out Rekening Giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa periode bulan Januari s/d desember 2014. |
| 64. | Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari PT. LINGGAR JATI PERKASA kepada PT. SWARNA BAJA PASIFIC sebesar Rp. 276.731.000. |
| 65. | Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari Betty kepada Vina Natalia Wimpie sebesar Rp. 284.150.000. |
| 66. | Deposito berjangka BRI An. Lanny Wilyana sebesar Rp. 700.000.000. |
| 67. | Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Betty kepada Arya Tanata Kusuma sebesar Rp. 1.204.018.000. |
| 68. | Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Arya kepada Anthony Gozali sebesar Rp.189.930.000. |
| 69. | Penyerahan Cek BRI Surabaya pahlawan Kepada Dina Andriati sebesar RP.800.000.000. |
| 70. | Slip Penyetoran tanggal 12 Juni 2014 dari Dina A kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 500.000.000 |
| 71. | Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 420.100.000. |
| 72. | Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Djs kepada Lanny Wilyana sebesar Rp.1.538.000.000 |
| 73. | Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 1.562.886.000. |
| 74. | Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Vinna Natalia Wimpie sebesar RP. 221.730.000 |
| 75. | Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Paulus Yulianto sebesar Rp. 60.30.000 |
| 76. | Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni dari PT. Linggar JatiPerkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 378.1000.400. |
| 77. | Bilyet Giro tanggal 20 Juni 2014 An. PT. Tugu Kresna sebesar RP.7.048.000. |
| 78. | Penyerahan Cek kepada Andy Kurniawan Junedi tanggal 15 juli 2014 Sebesar Rp. 51.800.000 |
| 79. | Bilyet Giro tanggal 25 juli 2014 An. PT. Asian Profile Indostel sebesar Rp. 55.628.000 |
| 80. | Bilyet Giro Tanggal 8 Agustus 2014 An. PT. Rangka Raya Sebesar Rp.274.791.000 |
| 81. | Bilyet Giro tanggal 15 Agustus 2014 An. Welly Subagio sebesar Rp. 57.825.000. |
| 82. | Bilyet Giro Tanggal 15 Agustus 2014 An. PT. Benteng Anugerah Sejahtera Sebesar Rp.14.220.000,- |
| 83. | Bilyet Giro Tanggal 29 Agustus 2014 An. PT. Rangka raya sebesar Rp. 395.486.000. |
| 84. | Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 210.750.000. |
| 85. | Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada Ari Handoyo sebear Rp. 2.446.309.600. |
| 86. | Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 669.281.400. |
| 87. | Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 786.804.000. |
| 88. | Slip pengiriman uang dari Inge kepada Lanny Wilyana tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 540.000.000,- |
| 89. | Slip pengiriman uang tanggal 1 september 2014 dari Inge kepada Arya Permadi Tanata kususma sebesar Rp.1.996.291.000. |
| 90. | Slip penyetoran tanggal 18 september 2014 dari Inge kepada Goey Andrea Ezra kepada Liani Wilyana Sebesar Rp. 500.000.000. |
| 91. | Slip Penyetoran tanggal 18 september 2014 dari lanny Wilyana kepada PT. Senasanjaya Makmur Sejahtera sebesar Rp. 800.000.000. |
| 92. | Slip Pengiriman tanggal 18 September 2014 uang dari Inge kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.101.168.000. |
| 93. | Slip Pengiriman dari Inge kepeda Ari Handoyo sebesar Rp. 3.448.940.00 |
| 94. | Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 836.632.000. |
| 95. | Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 938.535.000. |
| 96. | Slip Pengiriman Uang tanggal 18 September 2014 dari Inge kepada Haryadi sebesar Rp. 204.030.000. |
| 97. | Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Mulyono Sutarman sebesar Rp. 12.400.000. |
| 98. | Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Yanuar Shidarta sebesar Rp. 2.250.000. |
| 99. | Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 dari Betti kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.289.517.000. |
| 100. | Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 PT. Lince Romauli Raya kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 772.352.000 |
| 101. | Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember dari PT. Lince Romauli Raya kepada Kiyanti Anandrji sebesar Rp.92.000.000. |
| 102. | Penyerahan Cek kepada Betty Lewantono sebesar Rp. 4.157.926.000 tanggal 5 Desember 2014. |
| 103. | Slip Pengiriman uang Tanggal 5 Desember 2014 dari Beti kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.926.000 |
| 104. | Penyerahan Cek kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000 tanggal 10 Desember 2014. |
| 105. | Slip Penyetoran uang tanggal 10 desember dari Rebeka kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000. |
| 106. | Slip Penyetoran uang tanggal 10 Desember 2014 dari lanny Wilyana kepada Lanny Wilyana sebesar Rp. 4.153.869.000. |
| 107. | Daftar Kuantitas dan Harga (HPS) Pembangunan dermaga penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT. |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah.)
Setelah mendengar pembelaan lisan penasihat hukum terdakwa, yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan -ringannya dan dipandang adil bagi Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum atas Pembelaanlisan Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP., diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI, S.Ip selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, pada tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 ataudalam kurun waktu antara bulan Mei Tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya di Tahun 2014 bertempat di : 1) Kantor Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal yang beralamat di Jalan Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat,
2) Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur,atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Mardjuki, MS,BE, Sjambas Chotib, Darius Jefry Atmaja, Andi Prayana, Ir.Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST, Arya Permadi Tanata Kusuma (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 terdapat anggaran untuk pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut/dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar Kab. Flores Timur Propinsi NTT yang tertuang dalam DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 dengan nomor DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan DIPA nomor 067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 maka telah diterbitkan beberapa keputusan penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimaksud sebagai berikut :
Surat Keputusan Menteri PDT Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang perubahan atas keputusan Menteri PDT Nomor: 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di LIngkungan Kementerian PDT :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Arief Budhiono
Pejabat Pembuat Komitmen : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom.
Pejabat Penandatangan SPM : Thomas Pambudi, SE,MM.
Bendahara Pengeluaran : Ani Syahhani, SH.
Penunjukan Panitia Pelelangan yaitu melalui keputusan menteri pembangunan daerah tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XI/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014;
Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Panitia Penilai dan Penerima barang/jasa pada satuan kerja Pengembangan Daerah Khusu Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 adalah :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiah
Slamet Maryoto, ST
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa berdasarkan surat keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera dalam dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal tahun 2014.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang anggarannya telah tersedia didalam DIPA kemudian panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pekerjaan konstruksi melakukan proses pelelangan, salah satunya adalah paket pelelangan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa dari proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja pekerjaan konstruksi tersebut ditetapkanlah PT. Linggarjati Perkasa sebagai pemenang lelang untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 02/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014 tanggal 23 April 2014;
Bahwa setelah PT. Linggarjati Perkasa ditetapkan sebagai pemenang kemudian pada tanggal 6 Mei 2014 Antoni Gozali yang merupakan Staf dari Arya Permadi Tanata Kusuma menghubungi Mardjuki, MS,BE untuk bersama-sama ke Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal guna menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) sehingga pada tanggal 8 Mei 2014 Mardjuki, MS, BE datang ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan bertemu dengan Antoni Gozali di lantai 7 Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, setelah itu Antoni Gozali menyerahkan dokumen kontrak untuk ditandatangani oleh Mardjuki, MS, BE sehingga walaupun tanpa bertemu dengan Maprih Unggul Purwanto selaku PPK tetapi Mardjuki, MS.BE telah menandatangani dokumen kontrak Nomor : KTR.086/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 Mei 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.552.866.787,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2014;
Bahwa adapun rincian pekerjaan dan harga kontrak yang ditandatangani terdakwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom dan Mardjuki, MS,BE sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN(Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan nama proyek | ls | 1 | 762.567,50 | 762.567,50 |
| 2 | Pekerjan mobilisasi dan demobilisasi | Ls | 1 | 910.584.400,- | 949,900,000,00 |
| 3 | Administrasi pelapor dokumentasi | Ls | 7 | 7.860.000 | 55.020.000,- |
| 4 | Penerangan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja | Ls | 210 | 347.387,08 | 72.951.286,80 |
| 5 | pengadaan air bersih dan air kerja | Ls | 210 | 142.852 | 29,998.920,- |
| 6 | Pembersihan lokasi pekerjaan | Ls | 4 | 6,608.000 | 26,432.000 |
| 7 | pengukuran dan pemasangan titik tetap | Ls | 90 | 835.960,20 | 74.236.418,- |
| 8 | Direksi Keet, bedeng kerja dan Gudang Bahan | M2 | 100 | 901.313 | 90.131.300,- |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1,261.116.892, 30 |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | Volume | ||||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø45,7 cm t=12mm | Kg | 130.416 | 26.266,24 | 3.425.537.955,84 | |||
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 26.00 | 2,361.464,29 | 61.398.071,54 | |||
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 1419,67 | 167.885 | 238.341.297,95 | |||
| 4 | pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 988 | 143.718,86 | 141.998.2333,68 | |||
| 5 | Pemancangan tiang tegak | m’ | 910 | 678.232,87 | 617.191.911,70 | |||
| 6 | Penyambunga tiang pancang baja | Buah | 78 | 870.600 | 67.906.800 | |||
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 26 | 884.000 | 22.984.000 | |||
| 8 | Pelat baja alas beton isi tiang | Kg | 335,21 | 102.806 | 34.479.700,60 | |||
| 9 | Tulangan steak untuk Tiang pancang dia 22* | Buah | 26 | 1.132.726 | 29.450.876 | |||
| 10 | Beton isi tiang panjang isian =2m | m3 | 8,10 | 8.462.401,50 | 68.545,452,15 | |||
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 29,95 | 8.919.979,50 | 267.153.378,54 | |||
| 12 | Pembuatan balok beton 46/700 (melintang dan memanjang) | m3 | 30,42 | 10.103.586,75 | 307.351.108,94 | |||
| 13 | pembuatan lantai beton (cor setempat) | m3 | 81,45 | 10.026.865,75 | 816.688.215,34 | |||
| 14 | Kansteen | m3 | 3,12 | 7.958.720,50 | 24.831.207,96 | |||
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 93,40 | 3.685.000 | 344.179.000 | |||
| 16 | PDA test | Titik | 1.00 | 27.000.000,- | 27,000,000,00 | |||
| 17 | Dilatasi | m’ | 21.00 | 474.985 | 9.974.685 | |||
| 18 | Test beton material | Is | 1.00 | 27.100.000,- | 27.100.000,- | |||
| 19 | Lampu penerangan solar sistem | Buah | 4,00 | 35,500,000,00 | 142,000,000,00 | |||
| 20 | Pengecatan konsteen | m2 | 42,63 | 167.885,- | 7.156.937,55 | |||
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 6.681.264.832,78 | |||||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA | |||||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø45,7 cm t=12mm | Kg | 243.936 | 26.266,24 | 6.407.281.520,64 | |||
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 42,00 | 2,477,000,00 | 99.181.500,18 | |||
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 2,655,42 | 166,680,00 | 445.805.186,70 | |||
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 1,848 | 141,380,00 | 265.592.453,28 | |||
| 5 | Pemencangan tiang tegak | m’ | 1.512 | 623,480,00 | 1025.488.099,44 | |||
| 6 | Penyambungan tiang pancang baja | Buah | 126 | 808,450,00 | 109.695.600,- | |||
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 42,00 | 881,550,00 | 37.128.000 | |||
| 8 | Pelat bajA alas beton isi tiang | Kg | 541,50 | 58,300,00 | 55.698.690 | |||
| 9 | Tulangan stek untuk tiang pancang dia 22* | Buah | 42,00 | 791,110,00 | 47.574.592 | |||
| 10 | Beton isin tiang panjang isian =2m | m3 | 13,8 | 5,261,430,00 | 116.781.140,7 | |||
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 83,95 | 8,094,410,00 | 748.832.258,04 | |||
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 40,50 | 9,130,640,00 | 409.195.263,38 | |||
| 13 | Pembuatan lantai beton | m3 | 112,8 | 8,989,620,00 | 1,131.030.456,6 | |||
| 14 | Kansteen | m3 | 2,93 | 7,540,810,00 | 23.319.051,07 | |||
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 150,88 | 3,706,250,00 | 555.992.800 | |||
| 16 | PDA Test | Titik | 3,00 | 28,000,000,00 | 81,000,000,00 | |||
| 17 | Dilatasi | m’ | 9,00 | 380,800,00 | 4.274.864 | |||
| 18 | Test beton material | Is | 1,00 | 28,000,000,00 | 27,100,000,00 | |||
| 19 | pengecatan konsteen | m2 | 18,38 | 166,680,00 | 3,085.726,30 | |||
| 20 | Pengadaan dan angkutan karet fender V200 L=1500 | Buah | 14,00 | 22.500.000 | 315.000.000,- | |||
| 21 | Pemasangan karet fender | Buah | 14,00 | 917,800,00 | 12.849.200 | |||
| 22 | Pengadaan dan angkutan Bolland 15 ton | Buah | 3,00 | 37.500.000 | 112.500.000,- | |||
| 23 | Pemasangan bollard 15 ton | Buah | 3,00 | 887.800 | 2.663.400 | |||
| 24 | Pengadaan cliet baja | Buah | 11,00 | 194.000 | 2.134.000 | |||
| 25 | Pemasangan cliet baja | Buah | 11.00 | 712.800 | 7.840.800 | |||
| 26 | Lampu penerangan solar system | Buah | 4,00 | 35.500.000 | 142,000,000 | |||
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12,189.044.503,32 | |||||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY | |||||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60 cm | m3 | 297,5 | 741.615 | 220.630.462,5 | |||
| 2 | Pondasi batu kali 1PC:2PS | m3 | 306,5 | 956.475 | 293.159.587,5 | |||
| 3 | Plesteran 1PC:3PS | m2 | 306,5 | 56.927,8 | 17.447.144,70 | |||
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 306,6 | 111.110 | 34.055.215 | |||
| 5 | urugan tanah pilihan untuk cause way (termasuk pengankutan dan pemadatan) | m3 | 622,5 | 318,875 | 198.499.687,5 | |||
| 6 | Pipa peresapan PVC dia 2,5* | Batang | 62,5 | 108.360 | 6.772.500 | |||
| 7 | Pembuatan perkerasan beton t=16 cm | m3 | 38 | 7.234.774,25 | 274.921.421,5 | |||
| 8 | kansteen beton | m3 | 1,58 | 7.958.720,5 | 12.574.778,39 | |||
| 9 | Pengecatan konsteen beton | m2 | 16,21 | 167.885 | 2.838.935,35 | |||
| 10 | L-Shape beton | m3 | 22,62 | 9.698.104,25 | 219.371.118,14 | |||
| JUMLAH PEKERJAAN LAIN-LAIN | 1.280.270.850,58 | |||||||
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur. kemudian pada tanggal 9 Mei 2014 Arya Permadi Tanata Kusuma menghubungi direktur PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki, MS.BE untuk membuat akte kuasa direktur lalu Arya Permadi Tanata Kusuma menyuruh Budiyanto untuk menyerahkan fotokopi KTP atas nama Darius Jefry Atmaja kepada Mardjuki, MS.BE selanjutnya Mardjuki, MS.BE menghubungi Notaris Iwan Saleh Irawan yang beralamat di Jl. Sidosermo Indah XII No. 3 Surabaya dengan maksud untuk membuat Akte Kuasa Direktur, sehingga pada tanggal 9 Mei 2014 walaupun tanpa kehadiran penerima kuasa Darius Jefry Atmaja telah dibuatkan akte kuasa direktur No. 12 perihal pemberian kuasa direktur PT. Linggarjati Perkasa dari Mardjuki, MS.BE kepada Darius Jefry Atmaja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa dengan adanya Akte Kuasa Direktur tersebut maka seluruh pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tidak lagi dikerjakan oleh Mardjuki, MS.BE tetapi dialihkan kepada pihak lain, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 tahun 2010 jo Perpres No. 70 tahun 2012, yang menyatakan :
“penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedian barang/jasa spesialis” dan juga bertentangan dengan pasal 10 Syarat-syarat umum kontrak yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku PPK bersama-sama dengan Mardjuki, MS.BE, yang menyatakan :
10.1.Pengalihan Seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lain;
10.2.Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan;
10.3.Penyedia hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakan seluruh pekerjaan;
10.4.Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan didalam kontrak dijadikan untuk disubkontrakan;
10.5.Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6.Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas sebagian pekerjaan yang disubkontrakan.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Maprih Unggul Purwanto selaku PPK bersama-sama dengan H. Sjambas Chotib selaku Direktur PT. Aria Graha menandatangani Kontrak supervisi dan pengawasan Pembangunan /pengembangan infrastruktur transportasi laut (dermaga) didaerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT Tahun anggaran 2014 sebagaimana dalam Nomor: KTR.092.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nilai Kontrak Rp. 332.722.500.
Bahwa dalam pelaksanaannyaH. Sjambas Chotib selaku Dirut PT. Arya Graha telah mengalihkan seluruh pekerjaan pengawasan dan tanggungjawab kepada ANDI PRAYANA, dan untuk menutupi adanya pengalihan pekerjaan tersebut dibuat seakan-akan ada penugasan dari H. Sjambas Chotib Kepada Andi Prayana sebagaimana tertuang dalam Surat Penugasan Nomor:043.b.AG/V-2014/Srt. tanggal 20 Mei 2014;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, Konsultan pengawas dalam hal PT. Aria Graha dengan Direkturnya Sjambas Chotib yang mengikat kontrak dengan Maprih Unggul Purwanto selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak pengawasan, melainkan menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada ANDY PRAYANA dan sebagai akibatnya penempatan personil dilapangan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang diajukan baik dari sisi kualitas dan kuantitas, yang menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Bahwa sesuai dengan syarat teknis dalam penawaran yang diajukan oleh PT. Aria Graha, Personil, jenis keahlian dan uraian pekerjaan yang diajukan sebagai berikut :
1. Team Leader : Ir. Aswamar Bakri,MT jenis keahlian Ahi teknik Sipil
2. Quality Enginer : Ir. Ahmad Rauf dan Eko Yulianto,ST M.T, jenis keahlian Ahli tekni Sipil.
3. Asisten Tenaga Ahli, jenis keahlian Ahli Teknik Sipil.
Bahwa ternyata personil yang ditempatkan oleh Andi Prayana dalam melakukan pengawasan dilapangan hanyalah 1 (satu) orang yaitu Wawan Erawan yang bukan berkualifikasi sebagai ahli Teknik Sipil dan tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil dan ternyata Ir. Ahmad Rauf dan Eko Yulianto,ST M.T yang berdasarkan dokumen penawaran ditugaskan sebagai quality Enginer tidak pernah melakukan pengawasan serta tidak terdapat personil yang mengantikan mereka, padahal Quality Enginer merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pengawasan dilapangan yang bertugas memastikan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana telah sesuai atau tidak dengan kontrak.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang ditandatangani oleh Mardjuki MS.BE dan MAPRIH UNGGUL PURWANTO, dan akibat dari perbuatan Mardjuki yang tidak melakukan pengawasan dan koordinasi denganARYA PERMADI TANATAKUSUMA terkait dengan perkembangan kemajuan pekerjaan yang dialihkan Madjuki, dan sebagai akibat dari perbuatan H. Sjambas Chotib yang setelah mengalihkan pekerjaan pengawasan tidak pernah mengawasi dan berkoordinasi dengan ANDI PRAYANA tentang pelaksanaan pengawasan dilapangan, serta perbuatanMAPRIH UNGGUL PURWANTO,S.Kom yang dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan tindakan yang diharuskan kontrak untuk memastikan kesesuaian personil inti dan peralatan yang ditempatkan dilapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan pihak ARYA PERMADI TANATAKUSUMA sebagai pihak yang secara nyata melakukan pekerjaan dilapangan telah mengajukan permintaan pembayaran baik termin I, Termin II, Termin III dan termin IV (100 %) dengan cara memalsukan tandatangan dari MARDJUKI, MS. BE, dilampiri dengan laporan Progres Termin I. Termin II, Termin III dan Termin IV yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan.
Bahwa adapun permintaan pembayaran yang diajukan serta dokumen pendukung yang dibuat dengan cara memalsukan tandatangan Mardjuki, MS. BE adalah :
I) Permohonan Pembayaran Uang muka (20%) sebesar Rp 4.153.869.233,-
Bahwa permohonan pembayaran uang muka diajukan melalui Surat Direktur Utama PT. Linggarjati Nomor: 022a/ UM-LJP/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki MS, BE selaku Direktur Utama. Permohonan Pembayaran uang muka dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 4.710.573.357, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tugu Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati;
Bahwa Surat Permintaan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Rencana Pengunaan Dana yang ditandatangani oleh Mardjuki MS. BE.
Bahwa dalam Rencana Pengunaan Dana yang ditandatangani oleh Mardjuki MS. BE. di sebutkan Uang muka yang diminta akan dipergunakan untuk :
1.Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi Rp. 910.584.400,-
2.Uang Muka Pemesanan Pengadaan Tiang Pancang Baja 45,7 m t -12 mm volume : 128.368 Kg sebesar Rp. 3.371.775.015, 82
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0064/SPTJB-LS/PDK-3298/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0064/SPP/PDK-3296/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto
Bahwa sebagai syarat untuk pencairan uang muka, walaupun Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata bahwa tandatangan Mardjuki, MS. BE dipalsukan oleh pihak yang meminjam perusahaannnya, Maprih Unggul Purwanto telah menandatangani surat-surat sebagai syarat pembayaran uang antara lain :
Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 001/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 senilai Rp. 4.710.573.357,
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal... mei 2014 antara Direktur Utama PT. Linggarjati dengan Maprih Unggul Purwanto, S. Kom selaku PPK;
Bahwa selanjutnya atas dasar Surat Permohonan dari Direktur Utama PT. Linggar Jati Nomor: 022a/ UM-LJP/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Dokumen Rencana Penggunaan Uang Muka, Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 001/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 senilai Rp. 4.710.573.357 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal... mei 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom yang dalam surat-surat tersebut terdapat tandatangan Mardjuki MS.BE yang dipalsukan, Maprih Unggul Purwanto selaku PPK tanpa melakukan penilaian dari kebenaran materil surat-surat tersebut telah menandatangani SPM No. 00083/SPM/SPDK/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai dasar dari terbitnya SP2D No. 941256H/175/110 tanggal 30 Mei 2014 untuk Pembayaran Uang muka (20%) sebesar Rp 4.153.869.233,
II).Permohonan Pembayaran Termin I sebesar Rp 3.323.095.387,
Bahwa adapun dokumen dan surat -surat pendukung dari pembayaran termin I ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin I diajukan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Linggar Jati Nomor: 025a/ TM-LJP/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin I, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki MS. BE yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS.BE tersebut dipalsukan.
Permohonan Pembayaran Termin I dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 4.710.573.357, dikurangi uang muka 20 % x Rp.4.710.573.357 = Rp. 942.114.671 sehingga total yang diminta adalah Rp. 3.768.458.686, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati Perkasa;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 032/AG/VI/2014 tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,11 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah satu orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Rekomendasi No. Hubkominfo.552/156/Sekret/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, yang isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 56, 11 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 28 Juni 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-1 s.d 8 ( 08 mei s.d 29 juni 2014) yang telah mencapai 56,11 %;
b. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/156/Sekret/2014 tanggal 30 Juni 2014;
4. Telah dilakukan Pengecekan ke lokasi pekerjaan oleh perwakilan pihak pertama dan keasdepan Urusan Daerah Pulau terpencil dan terluar pada tanggal 15-17 Juli 2014;
5. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan pencairan termin I (kesatu)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dengan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina , Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku Direktur PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-1 s.d 8 ( 08 mei s.d 29 juni 2014) yang telah mencapai 56,11 % yang diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
5. Bahwa terdapat Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 004/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 02 Juli 2014 senilai Rp.3.768.458.686 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.139.1/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VII/2014 tanggal... Juli 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran Termin I sebesar Rp. 3.768.458.686, Pajak PPN sebesar Rp.342.587.153 dan PPH sebesar Rp. 445.363.299.
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangan Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
6. Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 5 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaran materil dokumen-dokumen tersebut telah menandatangani/ membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0148/SPTJB-LS/PDK-3298/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0064/SPP/PDK-3296/V/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto.
Bahwa atas dasar surat dan dokumen sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 6 diatas maka terbitlah SPM No. 00351/SPM/SPDK/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014, SP2D No. 352485K/175/110 tanggal 29 Agustus 2014
III).Permohonan pembayaran Termin II sebesar Rp 4.984.643.080,-
Bahwa adapun dokumen dan surat -surat pendukung dari pembayaran termin II ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin II diajukan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa Nomor: 031a/ TM-LJP/VIII/2014 tanggal 08 Agustus 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin II, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki Selaku Direktur Utama PT. Linggar Jati Perkasa, yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS.BE tersebut dipalsukan.
Bahwa Permohonan Pembayaran Termin II dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 4.710.573.357, dikurangi uang muka 20 % x Rp.4.710.573.357 = Rp. 942.114.671 sehingga total yang diminta adalah Rp. 3.768.458.686, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati Perkasa;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 040/AG/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingar Jati dan Wawan Erawan selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 66,16 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah satu orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Surat Rekomendasi No. Hubkominfo.552/222/Sekret/2014 tanggal ... Agustus 2014 yang ditandatangani pleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur. Bahwa isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah : Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 66,16 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 01 September 2014 yang ditandatnagani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-9 s.d 12 ( 01 Juli s.d 27 Juli 2014) yang telah mencapai 66,160 %;
b. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/222/Sekret/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang digunakan untuk proses pencairan termin II (kedua) sebesar 30 %
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan Periode Minggu ke-9 s.d 12 ( 01 Juli s.d 27 Juli 2014) yang telah mencapai 66,160 %; yang diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
5. Bahwa terdapat Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.163.1/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/IX/2014 tanggal 04 September 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran Termin II sebesar Rp. 5.652.688.029, Pajak PPN sebesar Rp.513.880.730 dan PPH sebesar Rp.154.164.219 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom;
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangan Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
6. Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 5 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaran materil dari dokumen-dokumen tersebut telah membuat/menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0235/SPTJB-LS/PDK-3298/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0235/SPP/PDK-3296/V/2014 tanggal 12 September 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto;
Bahwa atas dasar surat dan dokumen sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 6 diatas maka terbitlah SPM No. 00405/SPM/SPDK/IX/2014 tanggal 16 September 2014, SP2D No. 359211K/175/110 tanggal 17 September 2014.
IV).Termin III sebesar Rp 4.153.869.233,- dengan SPM No. 00622/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014, SP2D No. 181176L/175/110 tanggal 4 Desember 2014.
Bahwa adapun dokumen dan surat -surat pendukung dari pembayaran termin III ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin III diajukan Surat Direktur Utama PT. Linggar Jati Nomor: 036a/ TM-LJP/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin III, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki Selaku Direktur Utama PT. Linggar Jati Perkasa, yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS.BE tersebut dipalsukan.
Permohonan Pembayaran Termin III dimaksud adalah sebesar 30 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 7.056.860.036, dikurangi uang muka 50 % x Rp.4.710.573.357 = Rp. 2.355.286.678 sehingga total yang diminta adalah Rp. 4.710.573.358 , dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati perkasa;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 059/AG/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingar Jati dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 91,67 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah satu orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Nomor No. Hubkominfo. 552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014 yang ditandatangani pleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur. Bahwa isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah : Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 91,673 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 05 Oktober 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014
Berita Acara tersebut dibuat oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra.Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-13 s.d 22 ( 01 Agustus s.d 05 Oktober 2014) yang telah mencapai 91,673 %;
b. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014;
d.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dari PT. Aria Graha, Nomor :059/BAPP/AG/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan kondisi dilapangan, untuk digunakan untuk proses pencairan termin III sebesar 30 % (Tiga puluh) persen.
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, , Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan Periode Minggu ke-13 s.d 22 ( 01 Agustus s.d 05 Oktober 2014) yang telah mencapai 91,673 % diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
5. Bahwa terdapat Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.203.5/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 antara Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa dengan Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran Termin I sebesar Rp. 4.710.573.385, Pajak PPN sebesar Rp.428.233.942 dan PPH sebesar Rp.128.704.124;
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
6. Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 5 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaran materil dari dokumen-dokumen tersebut telah membuat/menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0364/SPTJB-LS/PDK-3298/XI/2014 tanggal Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0364/SPP/PDK-3296/XI/2014 tanggal... Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto;
V).Permohonan pembayaran Termin IV sebesar Rp 4.153.869.234,- dengan SPM No. 00777/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014, SP2D No. 183308L/175/110 tanggal 8 Desember 2014.
Bahwa adapun dokumen dan surat-surat pendukung dari pembayaran termin IV ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin III diajukan Surat Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa Nomor: 038a/ TM-LJP/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin IV, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki Selaku Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa, yang ternyata tandatangan Mardjuki tersebut dipalsukan.
Permohonan Pembayaran Termin IV dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- = Rp. 4.710.573.357, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 064/AG/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingar Jati dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 100 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah 1 (satu) orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Rekomendasi No. Hubkominfo.552/291/Sekret/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur. Adapun isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah : Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 100 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 06 Nopember 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 075/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
Berita Acara tersebut dibuat oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra.Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-23 s.d 26 ( 06 Oktober s.d 05 Nopember 2014) yang telah mencapai 100 %;
b.Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014;
d. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dari PT. Aria Graha, Nomor :064/BAPP/AG/XI/2014 tanggal 06 Nopember 2014
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan kondisi dilapangan, untuk digunakan untuk proses pencairan termin IV sebesar 20 % (Dua puluh) persen.
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip , Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan Periode Minggu ke-23 s.d 26 ( 06 Oktober s.d 05 Nopember 2014) yang telah mencapai 100 %; diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh Site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
6. Bahwa tanggal 7 Nopember 2014 Maprih Unggul Purwanto telah menandatangani Berita Acara PHO sebagaimana dalam Berita Acara Nomor : 209/PHO/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014 dengan Mardjuki Ms.BE, dan kepada PT. Linggar Jati Perkasa
7. Bahwa terdapat Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014 tanggal 27 Nopember 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran sebesar Rp. 4.710.573.357, Pajak PPN sebesar Rp.428.233.942 dan PPH sebesar Rp.128.704.124.
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangan Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 7 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto membuat Surat Pernyataan tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaan materil dari dokumen-dokumen yang diajukan telah membuat/menandatangani Tanggungjawab Belanja Nomor : 0364/SPTJB-LS/PDK-3298/XI/2014 tanggal Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0364/SPP/PDK-3296/XI/2014 tanggal... Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto;
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip , Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST selaku panitia peneliti dan penerima barang dan jasa yang walaupun tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan namun telah membuat berita Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk termin I, termin II, termin III, termin IV (100%) seakan-akan pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan sehingga menyatakan laporan-laporan progres termin I, termin II, termin III dan termin IV (100%) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan telah 100 % sesuai kontrak yang kemudian dijadikan salah satu dasar bagi PPK melakukan pembayaran baik termin I, termin II, termin III dan Termin IV (100%) padahal dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak karena terdapat kekurangan volume pekerjaan bertentangan dengan :
1.pasal 18 ayat 3 UU No.1 tahun 2004 yang menyebutkan :
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2. Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan:
1) Setelah pekerjaan selesai 100% ( seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
3) Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
3. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang menyebutkan :
Tugas dan tanggungjawab Panitia PHO berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa Pembayaran uang muka, termin I, termin II, termin III dan termin IV kepada PT. Linggarjati Perkasa atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 dilakukan melalui rekening atasnama PT. Linggarjati perkasa Nomor : 00000211-01-000833-30-5 Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya yang berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Februari 2011 telah dikuasakan Mardjuki, MS.BE Kepada Lanny Wilyana, dengan waktu dan total dana yang masuk sebagai berikut:
Tanggal 30 Mei 2014, sebesar jumlah Rp. 4.153.869.233. (empat milyar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Tanggal 29 Agustus 2014, sebesar Rp. 3.326.341.379. (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Tangggal 17 September 2014, sebesar Rp.4.984.643.080. (empat milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh rupiah).
Tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp. 4.153.896.233
Tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 4.153.896.234,
Bahwa akibat perbuatan Mardjuki, MS.BE mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pihak yang melaksanakan pekerjaan secara nyata dilapangan, dan perbuatan Sjambas Cotib selaku direktur PT. Aria Graha yang mengalihkan pekerjaan pengawasan kepada pihak lain tanpa melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pihak yang melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut secara nyata dilapangan, serta perbuatan Maprih Unggul Purwanto selaku PPK yang tidak melakukan pemeriksaan bersama dan inspeksi sehingga personil inti yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak menyebabkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana tidak sebagaimana yang diharuskan oleh kontrak menyebakan terjadinya kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan pembangunan pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Anggaran 2014.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Ahli dari Tim Politeknik Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebagai berikut:
1.Setelah dilakukan analisa terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih volume kurang antara Volume yang dikontrakkan (terakhir sesuai Volume CCO) dengan Volume sesuai Analisa Terpasang. Dengan demikian, tentu pula hal ini menimbulkan selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang antara jumlah biaya yang dikontrakkan dengan jumlah biaya yang seharusnya dibayarkan.
Tabel 1 menunjukkan rekapitulasi hasil analisa volume dimana menujukkan adanya kekurangan volume terpasang antara volume kontrak (setelah CCO) dengan volume terpasang (hasil analisa).
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih Volume Kurang | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 130,416.00 | 75,355.28 | 55,060.72 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 26.00 | 26.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 1,419.67 | 823.68 | 595.99 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 988.00 | 572.00 | 416.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 910.00 | 520.00 | 390.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 78.00 | 52.00 | 26.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 26.00 | 26.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 335.21 | 335.21 | - |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 243,936.00 | 132,793.92 | 111,142.08 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 42.00 | 42.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 2,655.42 | 1,451.52 | 1,203.90 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang | m' | 1,848.00 | 1,008.00 | 840.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,512.00 | 714.00 | 798.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 126.00 | 84.00 | 42.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 42.00 | 42.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 541.50 | 541.50 | - |
Bahwa akibat adanya selisih volume kurang diatas bila dikalikan dengan harga satuan masing-masing item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak maupun amandamennya maka diperoleh selisih biaya kurang untuk pekerjaan tiang pancang pada AreaTrestle sebesar Rp. 1.893.229.332,30 sedangkan pada Area Dermaga diperoleh selisih biaya kurang sebesar Rp. 3.819.920.171,54. Dengan demikian, total jumlah selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang Dermaga Penumpang di Pamakayo sebesar Rp. 5.713.149.504,- (terbilang: lima milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah).
2. Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang pada Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo yang dikerjakan oleh PT Linggarjati Perkasa Tahun 2014,
Adapun hasil analisanya sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan volume beton menunjukkan adanya pengurangan ketebalan beton pada Plat Lantai (Trestle dan Dermaga) dari seharusnya 30 cm menjadi 20 cm, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kekurangan Volume Beton pada pekerjaan Plat Lantai Area Trestle dari seharusnya 81,45 m3 menjadi hanya 53,7 m3 (Volume kurang sebesar 27,75 m3). Demikian pula pada Area Dermaga terjadi kekurangan volume beton dari seharunya 112,8 m3 menjadi hanya 75,20 m3 (volume kurang sebesar 37,6 m3). Rincian perhitungan volume pekerjaan ini dapat dilihat pada Lampiran II.B serta rekapitulasi hasil pada Lampiran II.A.1
Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Volume Beton
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 | ||||
| 1. | Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m | m3 | 8.10 | 8.10 | - |
| 2. | Pembuatan Poer Beton | m3 | 29.95 | 29.95 | - |
| 3. | Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | m3 | 26.33 | 26.33 | - |
| 4. | Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) | m3 | 81.45 | 53.70 | 27.75 |
| 5. | Kansteen | m3 | 3.12 | 3.12 | - |
| 6. | Pengecatan Kansteen | m2 | 42.63 | 42.63 | - |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 | ||||
| 1. | Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m | m3 | 13.80 | 13.80 | - |
| 2. | Pembuatan Poer Beton | m3 | 83.95 | 83.95 | - |
| 3. | Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | m3 | 33.89 | 33.89 | - |
| 4. | Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) | m3 | 112.80 | 75.20 | 37.60 |
| 5. | Kansteen | m3 | 2.93 | 2.93 | - |
| 6. | Pengecatan Kansteen | m2 | 18.38 | 18.38 | - |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| III. | PEKERJAAN CAUSE WAY (25 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pembuatan Perkerasan Beton Bertulang, t=20 cm | m3 | 38.00 | 38.00 | - |
| 2. | Kansteen | m3 | 1.58 | 1.58 | - |
| 3. | Pengecatan Kansteen | m2 | 16.91 | 16.91 | - |
| 4. | L-Shape Beton | m3 | 22.62 | 22.62 | - |
Akibat kekurangan volume beton plat lantai pada kedua area tersebut diatas maka tentu terjadi kekurangan biaya pekerjaannya, dimana untuk harga satuan pekerjaan beton bertulang khusus per m3 volume beton mutu K-300 kg/cm2, sesuai analisa harga satuan kontraktor No. An.26, adalah sebesar Rp. 1.778.130,50. (satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah dan lima puluh sen) dengan demikian, bilamana penjumlahan selisih volume kurang beton plat lantai untuk masing-masing area dikalikan dengan biaya pekerjaan beton bertulang per m3 diatas maka total selisih biaya kurang yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 116.200.828,- (seratus enam belas juta dua ratus ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
Hasil pemeriksaan besi tulangan pada pekerjaan struktur beton bertulang juga menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Bahwa, pada pembesian tulangan balok (baik arah memanjang maupun melintang) ditemukan baja tulangan terpasang Dia-19 mm dari seharusnya Dia-22 mm. Demikian halnya pada pekerjaan Poer Beton, dimana hasil rebar detector pun menunjukkan bahwa jumlah tulangan yang terpasang baik arah memanjang maupun melintang hanya berjumlah 4 (empat) baris dari seharusnya 11 baris (Diameter tulangan 16 mm). selanjutnya, untuk penulangan plat lantai juga ditemukan adanya variasi jarak antar tulangan antara 30 s.d 33 cm (atau rata-rata 30 cm) dari seharunya 20 cm, dengan diameter tulangan terpasang Dia-16 mm dari seharusnya Dia-19 mm.
Tabel 3. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Pembesian Beton Bertulang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume An. L-II.C | Selisih Vol Kurang (kg) | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 DAN DAN DERMAGA (47 X 8) m2 | ||||
| 1. | Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 | kg | 6,187 | 3,157 | 3,029.74 |
| 2. | Tulangan Poer Beton | kg | 13,751 | 9,446 | 4,304.54 |
| 3. | Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | kg | 20,997.15 | 17,518.7 | 3,478.41 |
| 4. | Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) | kg | 24,084 | 11,400 | 12,684.00 |
Akibat selisih volume kurang atas pembesian struktur beton bertulang ini menimbulkan selisih biaya kurang atas pekerjaan pembesian, dimana sesuai analisa harga satuan kontraktor bahwa untuk per kg pekerjaan pembesian dibayarkan sebesar Rp. 24.251,75 per kg. Dengan demikian maka jika total selisih volume kurang diatas sebesar 23.496,69 kg dikalikan dengan biaya per kg pembesian diatas didapat selisih biaya kurang untuk pekerjaan pembesian sebesar Rp. 569.835.779,- (terbilang: lima ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwaAdi Nugraha Suryadi, S.Ip selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan penerima Barang dan Jasa pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2014 bersama-sama dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Mardjuki, MS.BE, Sjambas Chotib, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjarnahor, SE, Slamet Maryoto, ST , Arya Permadi Tanata Kusuma, Darius Jefri Atmadja, Andy Prayana menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.399.186.183,72 atau disekitar nilai tersebut, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-368/PW24/2015, tanggal 27 November 2015, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1. Pembayaran yang dilakukan kepada rekanan 23.552.866.787,00 2. PPN yang telah dipungut 2.141.169.708,00 3. Jumlah Pembayaran Netto (1-2) 21.411.697.079,00 4. Realisasi pekerjaan konstruksi pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut (dermaga) didaerah Pulau terpencil dan terluar desa Pamaayo Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terpasang menurut perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang 15.012.510.895,28 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (3-4) 6.399.186.183, 72
Perbuatan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bersama-sama dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Mardjuki, MS.BE, Sjambas Chotib, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjarnahor, SE, Slamet Maryoto, ST, Arya Permadi Tanata Kusuma, Darius Jefri Atmadja, dan Andy Prayana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
----- Bahwa terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI.S.Ip selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, pada tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 ataudalam kurun waktu antara bulan Mei Tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya di Tahun 2014 bertempat di : 1) Kantor Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal yang beralamat di Jalan Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat,
2) Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur,atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Mardjuki, MS,BE, Sjambas Chotib, Darius Jefry Atmaja, Andi Prayana, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST, Arya Permadi Tanata Kusuma (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 terdapat anggaran untuk pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut/dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar Kab. Flores Timur Propinsi NTT yang tertuang dalam DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 dengan nomor DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan DIPA nomor 067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 maka telah diterbitkan beberapa keputusan penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimaksud sebagai berikut:
Surat Keputusan Menteri PDT Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang perubahan atas keputusan Menteri PDT Nomor: 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di LIngkungan Kementerian PDT :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Arief Budhiono
Pejabat Pembuat Komitmen : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom.
Pejabat Penandatangan SPM : Thomas Pambudi, SE,MM.
Bendahara Pengeluaran : Ani Syahhani, SH.
Penunjukan Panitia Pelelangan yaitu melalui keputusan menteri pembangunan daerah tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XI/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014;
Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Panitia Penilai dan Penerima barang/jasa pada satuan kerja Pengembangan Daerah Khusu Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 adalah :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiah
Slamet Maryoto, ST
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa berdasarkan surat keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera dalam dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal tahun 2014.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang anggarannya telah tersedia didalam DIPA kemudian panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pekerjaan konstruksi melakukan proses pelelangan, salah satunya adalah paket pelelangan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa dari proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja pekerjaan konstruksi tersebut ditetapkanlah PT. Linggarjati Perkasa sebagai pemenang lelang untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 02/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014 tanggal 23 April 2014;
Bahwa setelah PT. Linggarjati Perkasa ditetapkan sebagai pemenang kemudian pada tanggal 6 Mei 2014 Antoni Gozali yang merupakan Staf dari Arya Permadi Tanata Kusuma menghubungi Mardjuki, MS,BE untuk bersama-sama ke Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal guna menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) sehingga pada tanggal 8 Mei 2014 Mardjuki, MS, BE datang ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan bertemu dengan Antoni Gozali di lantai 7 Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, setelah itu Antoni Gozali menyerahkan dokumen kontrak untuk ditandatangani oleh Mardjuki, MS, BE sehingga walaupun tanpa bertemu dengan Maprih UNggul Purwanto selaku PPK tetapi Mardjuki, MS.BE telah menandatangani dokumen kontrak Nomor : KTR.086/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 Mei 2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.552.866.787,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2014;
Bahwa adapun rincian pekerjaan dan harga kontrak yang ditandatangani Maprih Unggul Purwanto, S.Kom dan Mardjuki, MS,BE sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN(Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan nama proyek | ls | 1 | 762.567,50 | 762.567,50 |
| 2 | Pekerjan mobilisasi dan demobilisasi | Ls | 1 | 910.584.400,- | 949,900,000,00 |
| 3 | Administrasi pelapor dokumentasi | Ls | 7 | 7.860.000 | 55.020.000,- |
| 4 | Penerangan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja | Ls | 210 | 347.387,08 | 72.951.286,80 |
| 5 | pengadaan air bersih dan air kerja | Ls | 210 | 142.852 | 29,998.920,- |
| 6 | Pembersihan lokasi pekerjaan | Ls | 4 | 6,608.000 | 26,432.000 |
| 7 | pengukuran dan pemasangan titik tetap | Ls | 90 | 835.960,20 | 74.236.418,- |
| 8 | Direksi Keet, bedeng kerja dan Gudang Bahan | M2 | 100 | 901.313 | 90.131.300,- |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1,261.116.892, 30 |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | Volume | |||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø45,7 cm t=12mm | Kg | 130.416 | 26.266,24 | 3.425.537.955,84 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 26.00 | 2,361.464,29 | 61.398.071,54 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 1419,67 | 167.885 | 238.341.297,95 |
| 4 | pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 988 | 143.718,86 | 141.998.2333,68 |
| 5 | Pemancangan tiang tegak | m’ | 910 | 678.232,87 | 617.191.911,70 |
| 6 | Penyambunga tiang pancang baja | Buah | 78 | 870.600 | 67.906.800 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 26 | 884.000 | 22.984.000 |
| 8 | Pelat baja alas beton isi tiang | Kg | 335,21 | 102.806 | 34.479.700,60 |
| 9 | Tulangan steak untuk Tiang pancang dia 22* | Buah | 26 | 1.132.726 | 29.450.876 |
| 10 | Beton isi tiang panjang isian =2m | m3 | 8,10 | 8.462.401,50 | 68.545,452,15 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 29,95 | 8.919.979,50 | 267.153.378,54 |
| 12 | Pembuatan balok beton 46/700 (melintang dan memanjang) | m3 | 30,42 | 10.103.586,75 | 307.351.108,94 |
| 13 | pembuatan lantai beton (cor setempat) | m3 | 81,45 | 10.026.865,75 | 816.688.215,34 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3,12 | 7.958.720,50 | 24.831.207,96 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 93,40 | 3.685.000 | 344.179.000 |
| 16 | PDA test | Titik | 1.00 | 27.000.000,- | 27,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 21.00 | 474.985 | 9.974.685 |
| 18 | Test beton material | Is | 1.00 | 27.100.000,- | 27.100.000,- |
| 19 | Lampu penerangan solar sistem | Buah | 4,00 | 35,500,000,00 | 142,000,000,00 |
| 20 | Pengecatan konsteen | m2 | 42,63 | 167.885,- | 7.156.937,55 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 6.681.264.832,78 | ||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø45,7 cm t=12mm | Kg | 243.936 | 26.266,24 | 6.407.281.520,64 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 42,00 | 2,477,000,00 | 99.181.500,18 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 2,655,42 | 166,680,00 | 445.805.186,70 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 1,848 | 141,380,00 | 265.592.453,28 |
| 5 | Pemencangan tiang tegak | m’ | 1.512 | 623,480,00 | 1025.488.099,44 |
| 6 | Penyambungan tiang pancang baja | Buah | 126 | 808,450,00 | 109.695.600,- |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 42,00 | 881,550,00 | 37.128.000 |
| 8 | Pelat bajA alas beton isi tiang | Kg | 541,50 | 58,300,00 | 55.698.690 |
| 9 | Tulangan stek untuk tiang pancang dia 22* | Buah | 42,00 | 791,110,00 | 47.574.592 |
| 10 | Beton isin tiang panjang isian =2m | m3 | 13,8 | 5,261,430,00 | 116.781.140,7 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 83,95 | 8,094,410,00 | 748.832.258,04 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 40,50 | 9,130,640,00 | 409.195.263,38 |
| 13 | Pembuatan lantai beton | m3 | 112,8 | 8,989,620,00 | 1,131.030.456,6 |
| 14 | Kansteen | m3 | 2,93 | 7,540,810,00 | 23.319.051,07 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 150,88 | 3,706,250,00 | 555.992.800 |
| 16 | PDA Test | Titik | 3,00 | 28,000,000,00 | 81,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 9,00 | 380,800,00 | 4.274.864 |
| 18 | Test beton material | Is | 1,00 | 28,000,000,00 | 27,100,000,00 |
| 19 | pengecatan konsteen | m2 | 18,38 | 166,680,00 | 3,085.726,30 |
| 20 | Pengadaan dan angkutan karet fender V200 L=1500 | Buah | 14,00 | 22.500.000 | 315.000.000,- |
| 21 | Pemasangan karet fender | Buah | 14,00 | 917,800,00 | 12.849.200 |
| 22 | Pengadaan dan angkutan Bolland 15 ton | Buah | 3,00 | 37.500.000 | 112.500.000,- |
| 23 | Pemasangan bollard 15 ton | Buah | 3,00 | 887.800 | 2.663.400 |
| 24 | Pengadaan cliet baja | Buah | 11,00 | 194.000 | 2.134.000 |
| 25 | Pemasangan cliet baja | Buah | 11.00 | 712.800 | 7.840.800 |
| 26 | Lampu penerangan solar system | Buah | 4,00 | 35.500.000 | 142,000,000 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12,189.044.503,32 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60 cm | m3 | 297,5 | 741.615 | 220.630.462,5 |
| 2 | Pondasi batu kali 1PC:2PS | m3 | 306,5 | 956.475 | 293.159.587,5 |
| 3 | Plesteran 1PC:3PS | m2 | 306,5 | 56.927,8 | 17.447.144,70 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 306,6 | 111.110 | 34.055.215 |
| 5 | urugan tanah pilihan untuk cause way (termasuk pengankutan dan pemadatan) | m3 | 622,5 | 318,875 | 198.499.687,5 |
| 6 | Pipa peresapan PVC dia 2,5* | Batang | 62,5 | 108.360 | 6.772.500 |
| 7 | Pembuatan perkerasan beton t=16 cm | m3 | 38 | 7.234.774,25 | 274.921.421,5 |
| 8 | kansteen beton | m3 | 1,58 | 7.958.720,5 | 12.574.778,39 |
| 9 | Pengecatan konsteen beton | m2 | 16,21 | 167.885 | 2.838.935,35 |
| 10 | L-Shape beton | m3 | 22,62 | 9.698.104,25 | 219.371.118,14 |
| JUMLAH PEKERJAAN LAIN-LAIN | 1.280.270.850,58 | ||||
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur. kemudian pada tanggal 9 Mei 2014 Arya Permadi Tanata Kusuma menghubungi direktur PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki, MS.BE untuk membuat akte kuasa direktur lalu Arya Permadi Tanata Kusuma menyuruh Budiyanto untuk menyerahkan fotokopi KTP atas nama Darius Jefry Atmaja kepada Mardjuki, MS.BE selanjutnya Mardjuki, MS.BE menghubungi Notaris Iwan Saleh Irawan yang beralamat di Jl. Sidosermo Indah XII No. 3 Surabaya dengan maksud untuk membuat Akte Kuasa Direktur, sehingga pada tanggal 9 Mei 2014 walaupun tanpa kehadiran penerima kuasa Darius Jefry Atmaja telah dibuatkan akte kuasa direktur No. 12 perihal pemberian kuasa direktur PT. Linggarjati Perkasa dari Mardjuki, MS.BE kepada Darius Jefry Atmaja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa dengan adanya Akte Kuasa Direktur tersebut maka seluruh pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tidak lagi dikerjakan oleh Mardjuki, MS.BE tetapi dialihkan kepada pihak lain, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 tahun 2010 jo Perpres No. 70 tahun 2012, yang menyatakan :
“penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedian barang/jasa spesialis” dan juga bertentangan dengan pasal 10 Syarat-syarat umum kontrak yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku PPK bersama-sama dengan Mardjuki, MS.BE, yang menyatakan :
10.1.Pengalihan Seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan, maupun akibat lain;
10.2.Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan;
10.3.Penyedia hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakan seluruh pekerjaan;
10.4.Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal didalam dokumen pengadaan dan didalam kontrak dijadikan untuk disubkontrakan;
10.5.Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
10.6.Penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas sebagian pekerjaan yang disubkontrakan.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2014 Maprih Unggul Purwanto selaku PPK bersama-sama dengan H. Sjambas Chotib selaku Direktur PT. Aria Graha menandatangani Kontrak supervisi dan pengawasan Pembangunan /pengembangan infrastruktur transportasi laut (dermaga) didaerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT Tahun anggaran 2014 sebagaimana dalam Nomor: KTR.092.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nilai Kontrak Rp. 332.722.500.
Bahwa dalam pelaksanaannyaH. Sjambas Chotib selaku Dirut PT. Arya Graha telah mengalihkan seluruh pekerjaan pengawasan dan tanggungjawab kepada ANDI PRAYANA, dan untuk menutupi adanya pengalihan pekerjaan tersebut dibuat seakan-akan ada penugasan dari H. Sjambas Chotib Kepada Andi Prayana sebagaimana tertuang dalam Surat Penugasan Nomor:043.b.AG/V-2014/Srt. tanggal 20 Mei 2014;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, Konsultan pengawas dalam hal PT. Aria Graha dengan Direkturnya Sjambas Chotib yang mengikat kontrak dengan Maprih Unggul Purwanto selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak pengawasan, melainkan menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada ANDY PRAYANA dan sebagai akibatnya penempatan personil dilapangan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang diajukan baik dari sisi kualitas dan kuantitas, yang menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Bahwa sesuai dengan syarat teknis dalam penawaran yang diajukan oleh PT. Aria Graha, Personil, jenis keahlian dan uraian pekerjaan yang diajukan sebagai berikut :
1. Team Leader : Ir. Aswamar Bakri,MT jenis keahlian Ahi teknik Sipil
2. Quality Enginer : Ir. Ahmad Rauf dan Eko Yulianto,ST M.T, jenis keahlian Ahli tekni Sipil.
3. Asisten Tenaga Ahli, jenis keahlian Ahli Teknik Sipil.
Bahwa ternyata personil yang ditempatkan oleh Andi Prayana dalam melakukan pengawasan dilapangan hanyalah 1 (satu) orang yaitu Wawan Erawan yang bukan berkualifikasi sebagai ahli Teknik Sipil dan tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil, dan ternyata Ir. Ahmad Rauf dan Eko Yulianto,ST M.T yang berdasarkan dokumen penawaran ditugaskan sebagai quality Enginer tidak pernah melakukan melakukan pengawasan serta tidak terdapat personil yang mengantikan mereka, padahal Quality Enginer merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pengawasan dilapangan yang bertugas memastikan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana telah sesuai atau tidak dengan kontrak.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang ditandatangani oleh Mardjuki MS.BE dan MAPRIH UNGGUL PURWANTO, dan akibat dari perbuatan Mardjuki yang tidak melakukan pengawasan dan koordinasi denganARYA PERMADI TANATAKUSUMA terkait dengan perkembangan kemajuan pekerjaan yang dialihkan Madjuki, dan sebagai akibat dari perbuatan H. Sjambas Chotib yang setelah mengalihkan pekerjaan pengawasan tidak pernah mengawasi dan berkoordinasi dengan ANDI PRAYANA tentang pelaksanaan pengawasan dilapangan, serta perbuatanMAPRIH UNGGUL PURWANTO yang dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan tindakan yang diharuskan kontrak untuk memastikan kesesuaian personil inti dan peralatan yang ditempatkan dilapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan pihak ARYA PERMADI TANATAKUSUMA sebagai pihak yang secara nyata melakukan pekerjaan dilapangan telah mengajukan permintaan pembayaran baik termin I, Termin II, Termin III dan termin IV (100 %) dengan cara memalsukan tandatangan dari MARDJUKI, MS. BE, dilampiri oleh dengan laporan Progres Termin I. Termin II, Termin III dan Termin IV yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan.
Bahwa adapun permintaan pembayaran yang diajukan serta dokumen pendukung yang dibuat dengan cara memalsukan tandatangan Mardjuki, MS. BE adalah :
I) Permohonan Pembayaran Uang muka (20%) sebesar Rp 4.153.869.233,-
Bahwa permohonan pembayaran uang muka diajukan melalui Surat Direktur Utama PT. Linggarjati Nomor: 022a/ UM-LJP/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki MS, BE selaku Direktur Utama. Permohonan Pembayaran uang muka dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 4.710.573.357,dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati;
Bahwa Surat Permintaan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Rencana Pengunaan Dana yang ditandatangani oleh Mardjuki MS. BE.
Bahwa dalam Rencana Pengunaan Dana yang ditandatangani oleh Mardjuki MS. BE. di sebutkan Uang muka yang diminta akan dipergunakan untuk :
1.Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi Rp. 910.584.400,-
2.Uang Muka Pemesanan Pengadaan Tiang Pancang Baja 45,7 m t -12 mm volume : 128.368 Kg sebesar Rp. 3.371.775.015, 82
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0064/SPTJB-LS/PDK-3298/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0064/SPP/PDK-3296/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto
Bahwa sebagai syarat untuk pencairan uang muka, walaupun Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata bahwa tandatangan Mardjuki, MS. BE dipalsukan oleh pihak yang meminjam perusahaannnya, Maprih Unggul Purwanto telah menandatangani surat-surat sebagai syarat pembayaran uang antara lain :
Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 001/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 senilai Rp. 4.710.573.357,
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal... mei 2014 antara Direktur Utama PT. Linggarjati dengan Maprih Unggul Purwanto, S. Kom selaku PPK;
Bahwa selanjutnya atas dasar Surat Permohonan dari Direktur Utama PT. Linggar Jati Nomor: 022a/ UM-LJP/V/2014 tanggal 5 Mei 2014, Dokumen Rencana Penggunaan Uang Muka, Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 001/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 senilai Rp. 4.710.573.357 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal... mei 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom yang dalam surat-surat tersebut terdapat tandatangan Mardjuki MS.BE yang dipalsukan, Maprih Unggul Purwanto selaku PPK tanpa melakukan penilaian dari kebenaran materil surat-surat tersebut telah menandatangani SPM No. 00083/SPM/SPDK/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai dasar dari terbitnya SP2D No. 941256H/175/110 tanggal 30 Mei 2014 untuk Pembayaran Uang muka (20%) sebesar Rp 4.153.869.233,
II).Permohonan Pembayaran Termin I sebesar Rp 3.323.095.387, (tiga miliar tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Bahwa adapun dokumen dan surat -surat pendukung dari pembayaran termin I ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin I diajukan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Linggar Jati Nomor: 025a/ TM-LJP/VII/2014 tanggal 02 Juli 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin I, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki MS. BE yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS.BE tersebut dipalsukan.
Permohonan Pembayaran Termin I dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 4.710.573.357, dikurangi uang muka 20 % x Rp.4.710.573.357 = Rp. 942.114.671 sehingga total yang diminta adalah Rp. 3.768.458.686, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati Perkasa;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 032/AG/VI/2014 tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,11 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah 1 (satu) orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Rekomendasi No. Hubkominfo.552/156/Sekret/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, yang isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 56, 11 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 28 Juni 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-1 s.d 8 ( 08 mei s.d 29 juni 2014) yang telah mencapai 56,11 %;
b. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/156/Sekret/2014 tanggal 30 Juni 2014;
4. Telah dilakukan Pengecekan ke lokasi pekerjaan oleh perwakilan pihak pertama dan keasdepan Urusan Daerah Pulau terpencil dan terluar pada tanggal 15-17 Juli 2014;
5. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan pencairan termin I (kesatu)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dengan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku Direktur PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-1 s.d 8 ( 08 mei s.d 29 juni 2014) yang telah mencapai 56,11 % yang diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
6. Bahwa terdapat Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 004/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 02 Juli 2014 senilai Rp.3.768.458.686 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.139.1/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VII/2014 tanggal... Juli 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran Termin I sebesar Rp. 3.768.458.686, Pajak PPN sebesar Rp.342.587.153 dan PPH sebesar Rp. 445.363.299.
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
7. Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 5 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaran materil dokumen-dokumen tersebut telah menandatangani/ membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0148/SPTJB-LS/PDK-3298/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0064/SPP/PDK-3296/V/2014 tanggal 18 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto.
Bahwa atas dasar surat dan dokumen sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 6 diatas maka terbitlah SPM No. 00351/SPM/SPDK/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014, SP2D No. 352485K/175/110 tanggal 29 Agustus 2014
III).Permohonan pembayaran Termin II sebesar Rp 4.984.643.080,-
Bahwa adapun dokumen dan surat -surat pendukung dari pembayaran termin II ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin II diajukan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa Nomor: 031a/ TM-LJP/VIII/2014 tanggal 08 Agustus 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin II, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki Selaku Direktur Utama PT. Linggar Jati Perkasa, yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS.BE tersebut dipalsukan.
Bahwa Permohonan Pembayaran Termin II dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 4.710.573.357, dikurangi uang muka 20 % x Rp.4.710.573.357 = Rp. 942.114.671 sehingga total yang diminta adalah Rp. 3.768.458.686, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati Perkasa;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 040/AG/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingar Jati dan Wawan Erawan selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 66,16 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah satu orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Surat Rekomendasi No. Hubkominfo. 552/222/Sekret/2014 tanggal ... Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur. Bahwa isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah : Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 66,16 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 01 September 2014 yang ditandatnagani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-9 s.d 12 ( 01 Juli s.d 27 Juli 2014) yang telah mencapai 66,160 %;
b. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/222/Sekret/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang digunakan untuk proses pencairan termin II (kedua) sebesar 30 %
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan Periode Minggu ke-9 s.d 12 ( 01 Juli s.d 27 Juli 2014) yang telah mencapai 66,160 %; yang diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
5. Bahwa terdapat Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.163.1/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/IX/2014 tanggal 04 September 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran Termin II sebesar Rp. 5.652.688.029, Pajak PPN sebesar Rp.513.880.730 dan PPH sebesar Rp.154.164.219 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom;
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangan Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
6. Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 5 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaran materil dari dokumen-dokumen tersebut telah membuat/menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0235/SPTJB-LS/PDK-3298/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0235/SPP/PDK-3296/V/2014 tanggal 12 September 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto;
Bahwa atas dasar surat dan dokumen sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 6 diatas maka terbitlah SPM No. 00405/SPM/SPDK/IX/2014 tanggal 16 September 2014, SP2D No. 359211K/175/110 tanggal 17 September 2014.
IV).Termin III sebesar Rp 4.153.869.233,- dengan SPM No. 00622/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014, SP2D No. 181176L/175/110 tanggal 4 Desember 2014.
Bahwa adapun dokumen dan surat -surat pendukung dari pembayaran termin III ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin III diajukan Surat Direktur Utama PT. Linggar Jati Nomor: 036a/ TM-LJP/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin III, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki Selaku Direktur Utama PT. Linggar Jati Perkasa, yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS.BE tersebut dipalsukan.
Permohonan Pembayaran Termin III dimaksud adalah sebesar 30 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- x 20 % = Rp. 7.056.860.036, dikurangi uang muka 50 % x Rp.4.710.573.357 = Rp. 2.355.286.678 sehingga total yang diminta adalah Rp. 4.710.573.358 , dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati perkasa;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 059/AG/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingar Jati dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 91,67 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah satu orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Nomor No.Hubkominfo. 552/285.b /Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur. Bahwa isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah : Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur ( Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 91,673 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 05 Oktober 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014
Berita Acara tersebut dibuat oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra.Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-13 s.d 22 ( 01 Agustus s.d 05 Oktober 2014) yang telah mencapai 91,673 %;
b. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014;
d.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dari PT. Aria Graha, Nomor :059/BAPP/AG/X/2014 tanggal 07 Oktober 2014
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan kondisi dilapangan, untuk digunakan untuk proses pencairan termin III sebesar 30 % (Tiga puluh) persen.
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip , Ir. Noer Suwartina , Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan Periode Minggu ke-13 s.d 22 ( 01 Agustus s.d 05 Oktober 2014) yang telah mencapai 91,673 % diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
5. Bahwa terdapat Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.203.5/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 30 Oktober 2014 antara Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa dengan Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran Termin I sebesar Rp. 4.710.573.385, Pajak PPN sebesar Rp.428.233.942 dan PPH sebesar Rp.128.704.124;
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
6. Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 5 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaran materil dari dokumen-dokumen tersebut telah membuat/menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0364/SPTJB-LS/PDK-3298/XI/2014 tanggal Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0364/SPP/PDK-3296/XI/2014 tanggal... Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto;
V).Permohonan pembayaran Termin IV sebesar Rp 4.153.869.234,- dengan SPM No. 00777/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014, SP2D No. 183308L/175/110 tanggal 8 Desember 2014.
Bahwa adapun dokumen dan surat-surat pendukung dari pembayaran termin IV ini adalah :
1. Permohonan pembayaran Termin III diajukan Surat Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa Nomor: 038a/ TM-LJP/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014, perihal Permohonan Pembayaran Termin IV, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan ditandatangani oleh Mardjuki Selaku Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa, yang ternyata tandatangan Mardjuki tersebut dipalsukan.
Permohonan Pembayaran Termin IV dimaksud adalah sebesar 20 % x nilai Kontrak 23.552.866.787,- = Rp. 4.710.573.357, dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati;
2. Bahwa permohonan pembayaran tersebut diajukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 064/AG/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingar Jati dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 100 %.
Bahwa ternyata Budi Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Husnul Anam demikian juga Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan ANDI PRAYANA dilapangan hanyalah 1 (satu) orang yaitu Wawan Erawan.
3. Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat juga Surat Rekomendasi No. Hubkominfo.552/291/Sekret/2014 tanggal 06 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Benediktus B. Herin selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur. Adapun isi Surat Rekomendasi tersebut pada pokoknya adalah : Drs. Benediktus B. Herin Jabatan Plt. Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Flores Timur, setelah mempelajari data-data hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksankan melalui monitoring Tim Teknis Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flotim Provinsi Nusa Timur (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 telah mencapai 100 % sesuai dengan pelaksanaan sampai dengan tanggal 06 Nopember 2014.
4. Bahwa sebagai salah satu syarat untuk pembayaran juga terdapat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 075/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
Berita Acara tersebut dibuat oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra.Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
a. Periode Minggu ke-23 s.d 26 ( 06 Oktober s.d 05 Nopember 2014) yang telah mencapai 100 %;
b.Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
c. Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014;
d. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dari PT. Aria Graha, Nomor :064/BAPP/AG/XI/2014 tanggal 06 Nopember 2014
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan kondisi dilapangan, untuk digunakan untuk proses pencairan termin IV sebesar 20 % (Dua puluh) persen.
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa ternyata terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Mardjuki MS. BE selaku PT. Linggarjati Perkasa yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Mardjuki MS. BE di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan Periode Minggu ke-23 s.d 26 ( 06 Oktober s.d 05 Nopember 2014) yang telah mencapai 100 %; diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan), adalah laporan yang tidak benar karena Minung Sri Indarto selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Husnul Anam, demikian juga site manager (Ir. Yandi Rusyana) yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Farid Masyudi. Selain itu Wawan Erawan yang menandatangani laporan pengawas lapangan adalah orang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas lapangan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak Pengawasan karena tidak berlatarbelakang pendidikan sarjana teknik.
6. Bahwa tanggal 7 Nopember 2014 Maprih Unggul Purwanto telah menandatangani Berita Acara PHO sebagaimana dalam Berita Acara Nomor : 209/PHO/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014 dengan Mardjuki Ms.BE, dan kepada PT. Linggar Jati Perkasa
7. Bahwa terdapat Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014 tanggal 27 Nopember 2014 antara Direktur Utama PT. Linggar Jati dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom; untuk pembayaran sebesar Rp. 4.710.573.357, Pajak PPN sebesar Rp.428.233.942 dan PPH sebesar Rp.128.704.124.
Bahwa ternyata Maprih Unggul Purwanto dalam menadatangan Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Mardjuki, MS. BE dan ternyata Mardjuki MS. BE tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar surat sebagai syarat sebagaimana dalam point 1 sampai dengan 7 diatas tersebut Maprih Unggul Purwanto Surat Pernyataan tanpa melakukan penelitian terhadap kebenaan materil dari dokumen-dokumen yang diajukan telah membuat/menandatangani Tanggungjawab Belanja Nomor : 0364/SPTJB-LS/PDK-3298/XI/2014 tanggal Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0364/SPP/PDK-3296/XI/2014 tanggal... Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Maprih Unggul Purwanto;
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip , Ir. Noer Suwartina,Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST selaku panitia peneliti dan penerima barang dan jasa yang walaupun tidak pernah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan namun telah membuat berita Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk termin I, termin II, termin III, termin IV (100%) seakan-akan pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaa sehingga menyatakan laporan-laporan progres termin I, termin II, termin III dan termin IV (100%) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan telah 100 % sesuai kontrak yang kemudian dijadikan salah satu dasar bagi PPK melakukan pembayaran baik termin I, termin II, termin III dan Termin IV (100%) padahal dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak karena terdapat kekurangan volume pekerjaan bertentangan dengan :
1.pasal 18 ayat 3 UU No.1 tahun 2004 yang menyebutkan :
(3)Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2. Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan:
1) Setelah pekerjaan selesai 100% ( seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
3) Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
3. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang menyebutkan:
Tugas dan tanggungjawab Panitia PHO berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa Pembayaran uang muka, termin I, termin II, termin III dan termin IV kepada PT. Linggarjati Perkasa atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014 dilakukan melalui rekening atasnama PT. Linggarjati perkasa Nomor : 00000211-01-000833-30-5 Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya yang berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Februari 2011 telah dikuasakan Mardjuki, MS.BE Kepada Lanny Wilyana, dengan waktu dan total dana yang masuk sebagai berikut :
Tanggal 30 Mei 2014, sebesar jumlah Rp. 4.153.869.233. (empat milyar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Tanggal 29 Agustus 2014, sebesar Rp. 3.326.341.379. (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Tangggal 17 September 2014, sebesar Rp.4.984.643.080. (empat milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh rupiah).
Tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp. 4.153.896.233
Tanggal 8 Desember 2014 sebesar Rp. 4.153.896.234,
Bahwa akibat perbuatan Mardjuki, MS.BE mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pihak yang melaksanakan pekerjaan secara nyata dilapangan, dan perbuatan Sjambas Cotib selaku direktur PT. Aria Graha yang mengalihkan pekerjaan pengawasan kepada pihak lain tanpa melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pihak yang melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut secara nyata dilapangan, serta perbuatan Maprih Unggul Purwanto selaku PPK yang tidak melakukan pemeriksaan bersama dan inspeksi sehingga personil inti yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak menyebabkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana tidak sebagaimana yang diharuskan oleh kontrak menyebakan terjadinya kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan pembangunan pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Ahli dari Tim Politeknik Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebagai berikut:
1. Setelah dilakukan analisa terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih volume kurang antara Volume yang dikontrakkan (terakhir sesuai Volume CCO) dengan Volume sesuai Analisa Terpasang. Dengan demikian, tentu pula hal ini menimbulkan selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang antara jumlah biaya yang dikontrakkan dengan jumlah biaya yang seharusnya dibayarkan.
Tabel 1 menunjukkan rekapitulasi hasil analisa volume dimana menujukkan adanya kekurangan volume terpasang antara volume kontrak (setelah CCO) dengan volume terpasang (hasil analisa).
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih Volume Kurang | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 130,416.00 | 75,355.28 | 55,060.72 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 26.00 | 26.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 1,419.67 | 823.68 | 595.99 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 988.00 | 572.00 | 416.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 910.00 | 520.00 | 390.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 78.00 | 52.00 | 26.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 26.00 | 26.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 335.21 | 335.21 | - |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 243,936.00 | 132,793.92 | 111,142.08 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 42.00 | 42.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 2,655.42 | 1,451.52 | 1,203.90 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang | m' | 1,848.00 | 1,008.00 | 840.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,512.00 | 714.00 | 798.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 126.00 | 84.00 | 42.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 42.00 | 42.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 541.50 | 541.50 | - |
Bahwa akibat adanya selisih volume kurang diatas bila dikalikan dengan harga satuan masing-masing item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak maupun amandamennya maka diperoleh selisih biaya kurang untuk pekerjaan tiang pancang pada Area Trestle sebesar Rp. 1.893.229.332,30 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah dan tiga puluh sen) sedangkan pada Area Dermaga diperoleh selisih biaya kurang sebesar Rp. 3.819.920.171,54. (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus tujuyh puluh satu rupiah dan lima puluh empat sen) dengan demikian, total jumlah selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang Dermaga Penumpang di Pamakayo sebesar Rp. 5.713.149.504,- (terbilang:lima milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah).
2. Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang pada Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo yang dikerjakan oleh PT Linggarjati Perkasa Tahun 2014,
Adapun hasil analisanya sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan volume beton menunjukkan adanya pengurangan ketebalan beton pada Plat Lantai (Trestle dan Dermaga) dari seharusnya 30 cm menjadi 20 cm, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kekurangan Volume Beton pada pekerjaan Plat Lantai Area Trestle dari seharusnya 81,45 m3 menjadi hanya 53,7 m3 (Volume kurang sebesar 27,75 m3). Demikian pula pada Area Dermaga terjadi kekurangan volume beton dari seharunya 112,8 m3 menjadi hanya 75,20 m3 (volume kurang sebesar 37,6 m3). Rincian perhitungan volume pekerjaan ini dapat dilihat pada Lampiran II.B serta rekapitulasi hasil pada Lampiran II.A.1
Table 2. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Volume Beton
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 | ||||
| 1. | Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m | m3 | 8.10 | 8.10 | - |
| 2. | Pembuatan Poer Beton | m3 | 29.95 | 29.95 | - |
| 3. | Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | m3 | 26.33 | 26.33 | - |
| 4. | Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) | m3 | 81.45 | 53.70 | 27.75 |
| 5. | Kansteen | m3 | 3.12 | 3.12 | - |
| 6. | Pengecatan Kansteen | m2 | 42.63 | 42.63 | - |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 | ||||
| 1. | Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m | m3 | 13.80 | 13.80 | - |
| 2. | Pembuatan Poer Beton | m3 | 83.95 | 83.95 | - |
| 3. | Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | m3 | 33.89 | 33.89 | - |
| 4. | Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) | m3 | 112.80 | 75.20 | 37.60 |
| 5. | Kansteen | m3 | 2.93 | 2.93 | - |
| 6. | Pengecatan Kansteen | m2 | 18.38 | 18.38 | - |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| III. | PEKERJAAN CAUSE WAY (25 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pembuatan Perkerasan Beton Bertulang, t=20 cm | m3 | 38.00 | 38.00 | - |
| 2. | Kansteen | m3 | 1.58 | 1.58 | - |
| 3. | Pengecatan Kansteen | m2 | 16.91 | 16.91 | - |
| 4. | L-Shape Beton | m3 | 22.62 | 22.62 | - |
Akibat kekurangan volume beton plat lantai pada kedua area tersebut diatas maka tentu terjadi kekurangan biaya pekerjaannya, dimana untuk harga satuan pekerjaan beton bertulang khusus per m3 volume beton mutu K-300 kg/cm2, sesuai analisa harga satuan kontraktor No. An.26, adalah sebesar Rp. 1.778.130,50. (satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ruibu seratus tiga puluh rupiah dan lima puuh sen) dengan demikian, bilamana penjumlahan selisih volume kurang beton plat lantai untuk masing-masing area dikalikan dengan biaya pekerjaan beton bertulang per m3 diatas maka total selisih biaya kurang yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 116.200.828,- (terbilang: seratus enam belas juta dua ratus ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
Hasil pemeriksaan besi tulangan pada pekerjaan struktur beton bertulang juga menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Bahwa, pada pembesian tulangan balok (baik arah memanjang maupun melintang) ditemukan baja tulangan terpasang Dia-19 mm dari seharusnya Dia-22 mm. Demikian halnya pada pekerjaan Poer Beton, dimana hasil rebar detector pun menunjukkan bahwa jumlah tulangan yang terpasang baik arah memanjang maupun melintang hanya berjumlah 4 (empat) baris dari seharusnya 11 baris (Diameter tulangan 16 mm). selanjutnya, untuk penulangan plat lantai juga ditemukan adanya variasi jarak antar tulangan antara 30 s.d 33 cm (atau rata-rata 30 cm) dari seharunya 20 cm, dengan diameter tulangan terpasang Dia-16 mm dari seharusnya Dia-19 mm.
Tabel 3. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Pembesian Beton Bertulang
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume An. L-II.C Selisih Vol Kurang (kg) Setelah CCO Analisa Terpasang I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 DAN DAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 kg 6,187 3,157 3,029.74 2. Tulangan Poer Beton kg 13,751 9,446 4,304.54 3. Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) kg 20,997.15 17,518.7 3,478.41 4. Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) kg 24,084 11,400 12,684.00
Akibat selisih volume kurang atas pembesian struktur beton bertulang ini menimbulkan selisih biaya kurang atas pekerjaan pembesian, dimana sesuai analisa harga satuan kontraktor bahwa untuk per kg pekerjaan pembesian dibayarkan sebesar Rp. 24.251,75 per kg. Dengan demikian maka jika total selisih volume kurang diatas sebesar 23.496,69 kg dikalikan dengan biaya per kg pembesian diatas didapat selisih biaya kurang untuk pekerjaan pembesian sebesar Rp. 569.835.779,- (terbilang: lima ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwaAdi Nugraha Surayadi, S.Ip selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan penerima Barang dan Jasa pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2014 bersama-sama dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Mardjuki, MS.BE, Sjambas Chotib, Ir.Noer Suwartina, Berman Banjarnahor, SE, Slamet Maryoto, ST , Arya Permadi Tanata Kusuma, Darius Jefri Atmadja, Andy Prayana menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 6.399.186.183,72 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu dan tujuh puluh dua sen) atau disekitar nilai tersebut, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-368/PW24/2015, tanggal 27 November 2015, dengan rincian perhitungan sebagai berikut
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1. Pembayaran yang dilakukan kepada rekanan 23.552.866.787,00 2. PPN yang telah dipungut 2.141.169.708,00 3. Jumlah Pembayaran Netto (1-2) 21.411.697.079,00 4. Realisasi pekerjaan konstruksi pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut (dermaga) didaerah Pulau terpencil dan terluar desa Pamaayo Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang terpasang menurut perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang 15.012.510.895,28 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (3-4) 6.399.186.183, 72
Bahwa Perbuatan terdakwaAdi Nugraha Suryadi,S.Ip selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan penerima Barang dan Jasa pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2014 bersama-sama dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Mardjuki, MS.BE, Sjambas Chotib, Ir.Noer Suwartina, Berman Banjarnahor, SE, Slamet Maryoto, ST, Arya Permadi Tanata Kusuma, Darius Jefri Atmadja, Andy Prayana diatur dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
ANI SYAHANI, S.Hdipersidangan dan dibawah sumpah saksi memberikan keterangan sebgai berikut :
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flotim Propinsi NTT pada satker Pembangunan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA.2014.
Bahwa terdakwa adalah Ketua Panitia Penerima barang dan Jasa pada kegiatan pembangunan dermaga di Pamakayo, Flores Timur TA 2014 ;
Bahwa kedudukan saksi pada satker pengembangan Daerah Khusus adalah sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/Kep/M-PDT/I/2014 tanggal 02 Januari 2014.
Bahwa struktur organisasi pengelola keuangan satker pengembangan daerah khusus kementrian PDT tahun 2014 berdasarkan SK Pengangkatan dari Menteri PDT Nomor : 001/Kep/M-PDT-I/2014 tanggal 2 Januari 2014 adalah sebagai berikut :
KPA dijabat oleh Arif Budiono yang menjabat sejak Januari 2014 sd. tanggal 22 September 2014 ;
Pejabat Penandatangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi
Bendahara Pengeluaran dijabat oleh saya sendiri
Pejabat Pembuat Komitmen :
PPK 1 dijabat oleh Maprih Unggul Purwantoyang membidangi 3 Asdep :
Asdep Pulau terluar dan pulau terpencil ;
Asdep pengembangan kawasan Perdesaan ;
Asdep Penguatan kelembagaan ;
PPK 2 dijabat oleh Bambang Supriatnoyang membidangi 3 Asdep :
Asdep Kawasan Perbatasan ;
Asdep Bencana ;
Asdep wilayah strategis.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2014 KPA an. Arif Budiono diganti dengan Supriadi sesuai dengan SK Nomor : 140/Kep/M-PDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014.
Bahwa di dalam SK pengangkatan saksi selaku bendahara pengeluaran tidak dicantumkan tugas dan tanggungjawab saksi selaku bendahara pengeluaran, namun secara garis besar berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang keuangan Negara serta peraturan menteri keuangan, tugas dan tanggungjawab saya selaku bendahara pengeluaran adalah :
Menerima, menyimpan serta membayarkan uang sesuai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dari PPK ;
Membuat laporan realisasi keuangan kepada KPA dan PPK ;
Membuat pertanggungjawaban keuangan berupa pembukuan yaitu BKU dan lain-lain ;
Membayar Pajak.
Bahwa pada tahun 2014, Satker Pengembangan Daerah Khusus mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 708.742.012. 000,- berdasarkan DIPA No. SP DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 05 Desember 2013, yang terdiri dari :
Pengembangan Kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, penguatan kelembagaan pemerintah daerah tertinggal dengan alokasi anggaran sebesar Rp.10.295.052.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pengembangan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 203.151.509.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah tertingal di kawasan perbatasan dengan pagu sebesar Rp. 110.984.550.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah pasca bencana alam dan social di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp.58.660.901.000,-
Pengambangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pulau terluar dan pulau terpencil di daerah tertinggal dengan pagu Rp. 322.475.000.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembangunan wilayah strategis di wilayah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 3.175.000.000,-
Bahwa dari 6 program kegiatan di atas, program yang pelaksanaannya dilakukan di wilayah NTT adalah :
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pengembangan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 203.151.509.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah pasca bencana alam dan social di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp.58.660.901.000,-
Pengambangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pulau terluar dan pulau terpencil di daerah tertinggal dengan pagu Rp. 322.475.000.000,-
Untuk realisasi anggaran khususnya program kegiatan yang dilaksanakan di wilayah NTT adalah :
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pengembangan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 203.151.509.000,-, realisasi pelaksanaan kegiatannya berupa Bantuan Sosial (Bansos) yang pelaksanaannya dilakukan di :
Kab. Rote Ndao sebesar Rp. 700.000.000,-
Kab. Belu sebesar Rp. 700.000.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah pasca bencana alam dan sosial di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp.58.660.901.000,- realisasi pelaksanaan kegiatannya berupa pembangunan/peningkatan jalan atau jembatan di 2 kabuten yaitu :
Kab Kupang sebesar Rp. 1.500.000.000,-;
Kab Rote Ndao sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Pengambangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pulau terluar dan pulau terpencil di daerah tertinggal dengan pagu Rp. 322.475.000.000,- realisasi pelaksanaan kegiatan berupa :
Pengembangan infrastruktur transportasi laut dermaga (jetty) di Kab. Flores Timur sebesar Rp. 24.000.000.000,-
Pengembangan infrastruktur transportasi laut dermaga (jetty) di Kab. Alor sebesar Rp. 24.000.000.000,-
Bahwa mekanisme pencairan yaitu adanya Nodis dari Asdep PTT kepada KPA, Nodis tersebut selanjutnya didisposisi kepada PPK, kemudian PPK membuat SPP dan diteruskan kepada Bendahara. Bendahara kemudian menginput MAK, Nilai, Teliti berkas termasuk pajak, selanjutnya diajukan kepada PP-SPM. Setelah terbit SPM diteruskan kepada Bendahara untuk dibawa ke KPKN disertai pengantar dari Bendahara. Oleh KPKN kemudian menerbitkan SP2D yang diserahkan ke Bendahara. Untuk pembayaran ke rekanan langsung ditransfer kerekening perusahaan sesuai kontrak.
Bahwa yang harus disiapkan adalah Laporan Progres Pekerjaan yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan. Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil Pekerjaan terdiri dari Ketua Ibu Noer Suwartina Anggotanya Slamet Maryoto, Berman Banjarnahor, Adi Nugraha Suryadi dan Sofiah.
Bahwa rekanan pelaksana untuk pekerjaan dermaga di Flores Timur adalah PT Linggarjati Perkasa, Direkturnya Mardjuki, MS, BE, No. Kontraknya KTR.086/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 Tanggal 08 Mei 2014, nilai kontraknya Rp 23.552.866.787.-
Bahwa untuk Konsultan Supervisi rekanannya adalah PT Arya Graha, Direkturnya H. Sjambas Chotib, No. Kontraknya KTR.092.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 19 Mei 2014, nilai kontraknya Rp 346.197.500,-
Bahwa terhadap realisasi pembayaran pada Kab. Flores Timur dengan rekanan PT Linggarjati Perkasa yaitu :
Uang muka sebesar Rp 4.153.869.233,- dengan SPM No. 00083/SPM/SPDK/V/2014 tanggal 28 Mei 2014, SP2D No. 941256H/175/110 tanggal 30 Mei 2014 ;
Termin I sebesar Rp 3.323.095.387, dengan SPM No. 00351/SPM /SPDK/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014, SP2D No. 352485K/175/110 tanggal 29 Agustus 2014 ;
Termin II sebesar Rp 4.984.643.080,- dengan SPM No. 00405/ SPM/SPDK/IX/2014 tanggal 16 September 2014, SP2D No. 359211K/175/110 tanggal 17 September 2014 ;
Termin III sebesar Rp 4.153.869.233,- dengan SPM No. 00622/ SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014, SP2D No. 181176L/175/110 tanggal 4 Desember 2014 ;
Termin IV sebesar Rp 4.153.869.234,- dengan SPM No. 00777/ SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014, SP2D No. 183308L/175/110 tanggal 8 Desember 2014 ;
Bahwa saksi menerangkan untuk Konsultan Supervisi di Kab. Flores Timur, PT Aria Graha, realisasi pembayarannya antara lain :
Termin I sebesar Rp 148.701.000,- dengan SPM No. 00824/SPM /SPDK/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014, SP2D No. 185763L/ 175/112 tanggal 11 Desember 2014;
Termin II sebesar Rp 144.699.750,- dengan SPM No. 00933/ SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, SP2D No. 191178L/175/112 tanggal 17 Desember 2014.
Bahwa untuk rekanan PT Linggarjati Perkasa yang mengerjakan Dermaga di Kab. Flores Timur, ada mengajukan Jaminan Uang Muka dari Asuransi MAG No. Jaminan 05110314000652 tanggal 9 Mei 2014 senilai Rp 4.710.573.360,- dengan masa berlaku selama 180 hari kalender sejak tanggal 9 Mei 2014 s/d 04 November 2014.
Bahwa saksi sudah tidak ingat apakah ada denda keterlambatan atau tidak terhadap pekerjaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Ir. NOER SUWARTINA,di persidangan dan dibawah sumpah saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan tersangka tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi terlibat dalam kegiatan tersebut selaku Ketua Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/ I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang Perubahan Keputusan Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/ I/2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014.
Yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014
Panitia Peneliti dan Penerima Barang/Jasa adalah :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiyah
Slamet Maryoto, ST
PPK : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom
KPA : Arief Budhiono
Untuk Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur nilai pagunya : Rp.24.000.000.000. bersumber dari APBN Tahun 2014.
Kontraktor yang mengerjakan adalah PT. Linggarjati Perkasa (SPK No.KTR.086/ PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 8 Mei 2014), Direktur Utama : Mardjuki MS, BE. Pelaksana Lapangan terdiri dari : Minung Sri Indarto, ST (Project Manager) dan Ir. Yandi Rusyana (Site Manager), nilai Kontraknya adalah : Rp. 23.552.866.787. Konsultan Pengawas adalah PT. Aria Graha (Konsultan Pengawas : Wawan Erawan).
Untuk Propinsi NTT, obyek pemeriksaan pembangunan dermaga adalah Dermaga Bakalang - Kecamatan Pantar Timur - Kabupaten Alor dan Demaga Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur. Sebagai Panitia Penilai dan Penerima Hasil Pekerjaan, kami tidak membuat rencana kerja untuk kegiatan penilaian pekerjaan pada tahun 2014 karena kegiatannya tidak memiliki jadwal yang tetap dan bersifat insidentil sehingga tidak dibuatkan jadwal tahunan. Kalau ada permintaan dari PPK dan Deputi untuk pemeriksaan ke lapangan barulah kami mengadakan rapat panitia.
Prosedur pemeriksaan dan penelitian sebagai berikut : rekanan bersurat kepada pelaksana kegiatan (PPK) bahwa pekerjaan mereka sudah dapat dilakukan pemeriksaan, setelah itu PPK membuat surat tugas kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan rekanan tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada PPK.
Bahwa pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan di Pamakayo Kabupaten Flores Timur sudah kami lakukan sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan termin pencairan dana yang dimintakan oleh rekanan yaitu :
Termin satu tanggal 21 Juli 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai 56,11%.
Termin kedua tanggal 1 September 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 66,160 %.
Termin ketiga tanggal 14 Oktober 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 91,673 %.
Termin keempat tanggal 7 November 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 100 %.
Prosedur dimulai dari surat permohonan dari rekanan (PT. Linggarjati Perkasa) kepada PPK untuk dapat dilakukan pembayaran per termin terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Pamakayo Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi NTT, kemudian kami ditugaskan oleh PPK untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan berdasarkan pengajuan per termin kegiatan, jadi kami melakukan penilaian dan penelitian hasil pekerjaan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan, kami tidak turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung. Dari hasil penelitian dokumen tersebut kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu :
Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Site Manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh Pengawas Lapangan (Aswandy, ST, MT) dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto, ST).
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Minung Sri Indarto, ST) dan Konsultan Supervisi (Wawan Erawan).
Dokumen yang digunakan untuk melakukan pencairan dana adalah:
Untuk termin pertama 56,11% :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/156/Sekret/2014, tanggal 30 Juni 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.032/AG/VI/2014 tanggal 28 Juni 2014.
Untuk termin kedua 66,160% :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 1 September 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/222/Sekret/2014, tanpa tanggal, bulan Agustus 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.040/AG/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014.
Untuk termin ketiga 91,673% :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049.2/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 14 Oktober 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/285.b/ Sekret/2014, tanggal 09 Oktober 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.059/AG/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Untuk termin keempat 100 % :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 7 November 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/291/Sekret/2014, tanggal 06 November 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.064/AG/XI/2014 tanggal 6 November 2014.
Untuk menilai hasil pemeriksaan termin I saksi sendiri turun ke lapangan.
Untuk menilai hasil pemeriksaan termin II tidak ada yang turun ke lapangan.
Untuk menilai hasil pemeriksaan termin III saksi tidak ingat pasti siapa yang ke sana.
Untuk termin IV saksi beserta PPK dan Inspektorat KPDT turun langsung ke lapangan.
Acuan yang kami gunakan untuk memeriksa dan menilai hasil pekerjaan adalah : dokumen-dokumen perkembangan pekerjaan dari rekanan dan dari konsultan supervisi serta rekomendasi dari Tim Pengendali Daerah.
Bahwa untuk pemeriksaan termin II di Pamakayo Kabupaten Flores Timur, kami melihat dari dokumen yang diserahkan oleh pihak rekanan sehingga dari situ kami menilai presentasi pekerjaan. Kami tidak turun ke lokasi karena ketiadaan anggaran, tugas kami rangkap dengan jabatan struktural di kementerian. Sedangkan untuk termin I termin III dan termin IV setelah saksi dan Sdr. Berman Banjarnahor, SE kembali dari lokasi di Flores Timur langsung melaporkan kepada rekan-rekan panitia tentang perkembangan pekerjaan
Bahwa walaupun tanpa turun ke lapangan kami dapat menilai bahwa perkembangan pekerjaan telah sesuai dengan presentasi perkembangan pekerjaan yang dilaporkan oleh rekanan dan konsultan supervisi, konsultan supervisi/pengawas yang lebih mengetahui tentang perkembangan fisik di lapangan berdasarkan keahlian mereka sehingga ketika mereka sudah memberikan berita acara pemeriksaan pekerjaan kami selaku panitia percaya dari laporan yang mereka buat karena mereka yang dilapangan, dan kami tidak memiliki dana untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bahwa pada waktu melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus, pada tanggal 15 Juli 2014, 26 September 2014 dan tanggal 16 Desember 2014 menggunakan transportasi pesawat terbang. Bukti-bukti perjalanan dinas tersebut terlampir.
Bahwa pada saat saksi melakukan monev di lapangan pekerjaan telah selesai 100% secara kasat mata pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak dan berdasarkan laporan dari pelaksana kegiatan serta konsultan supervisi bahwa kegiatan telah dilaksanakan 100 % sedangkan bila hitungan secara teknis saksi tidak mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa Item-item pekerjaan yang dilakukan adalah pembangunan causeway, pembangunan trestle dan pembangunan dermaga.
Ukuran causeway dalam kontrak adalah 8 M X 22 M
Ukuran trestle dalam kontrak adalah 6 M X 44 M
Ukuran dermaga dalam kontrak adalah 8 M X 47 M
Bahwa di lapangan ukuran item pekerjaan tersebut telah sesuai dengan yang ada di dalam Kontrak karena pada waktu saksi bersama inspektorat kementerian turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan termin IV 100%, inspektorat kementerian melakukan pengukuran ulang terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya pekerjaan telah sesuai dengan Kontrak.
Bahwa secara teknis tidak bisa memastikan apakah telah sesuai dengan Kontrak atau tidak karena saksi tidak dapat menghitung secara teknis dan saksi juga tidak melibatkan instansi lain yang terkait untuk menghitung secara teknis dari pekerjaan yang dilakukan karena tidak ada penunjukan dari PPK.
Dapat saksi jelaskan bahwa evaluasi yang kami lakukan hanya berupa rapat-rapat kecil untuk membahas tentang pelaksanaan pekerjaan tetapi kami tidak membuat berita acara evaluasi terhadap pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terhadap seluruh hasil pemeriksaan untuk pekerjaan dermaga di Kabupaten Flores Timur sudah kami buatkan laporannya dan sudah kami laporkan kepada PPK kurang lebih tanggal 7 November 2014 dan kepada Kasatker juga kurang lebih tanggal 7 November 2014 di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal, yang melaporkan saat itu adalah saksi sendiri.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi NTT yang saksi ingat mulai bulan Juli 2014 (saksi lupa tanggalnya) sampai dengan tanggal 14 November 2014, namun pada tanggal 7 November pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Bahwa saksi menerima honor yang besarannya bervariasi tergantung besaran nilai Kontrak, untuk kegiatan ini saksi diberikan honor kurang lebih Rp. 1.000.000,- per kegiatan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SLAMET MARYOTO, S.T. dipersidangan dan dibawah sumpah saksi memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi dalam kegiatan tersebut selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/ I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/ VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang Perubahan Keputusan Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/ I/2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014.
Yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014
Panitia Peneliti dan Penerima Barang/Jasa adalah :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiyah
Slamet Maryoto, ST
PPK : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom
KPA : Arief Budhiono
Bahwa untuk Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur nilai pagunya : Rp.24.000.000.000. bersumber dari APBN Tahun 2014.
Bahwa kontraktor yang mengerjakan adalah PT. Linggarjati Perkasa (SPK No.KTR.086/ PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 8 Mei 2014), Direktur Utama : Mardjuki MS, BE. Pelaksana Lapangan terdiri dari : Minung Sri Indarto, ST (Project Manager) dan Ir. Yandi Rusyana (Site Manager), nilai Kontraknya adalah : Rp. Rp. 23.552.866.787. Konsultan Pengawas adalah PT. Aria Graha (Konsultan Pengawas : Wawan Erawan).
Bahwa untuk Propinsi NTT, obyek pemeriksaan pembangunan dermaga adalah Dermaga Bakalang - Kecamatan Pantar Timur - Kabupaten Alor dan Demaga Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur. Sebagai Panitia Penilai dan Penerima Hasil Pekerjaan, kami tidak membuat rencana kerja untuk kegiatan penilaian pekerjaan pada tahun 2014 karena kegiatannya tidak memiliki jadwal yang tetap dan bersifat insidentil sehingga tidak dibuatkan jadwal tahunan. Kalau ada permintaan dari PPK dan Deputi untuk pemeriksaan ke lapangan barulah kami mengadakan rapat panitia.
Bahwa prosedur pemeriksaan dan penelitian sebagai berikut : rekanan bersurat kepada pelaksana kegiatan (PPK) bahwa pekerjaan mereka sudah dapat dilakukan pemeriksaan, setelah itu PPK membuat surat tugas kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan rekanan tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada PPK.
Bahwa pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan di Pamakayo Kabupaten Flores Timur sudah kami lakukan sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan termin pencairan dana yang dimintakan oleh rekanan yaitu :
Termin satu tanggal 21 Juli 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai 56,11%.
Termin kedua tanggal 1 September 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 66,160 %.
Termin ketiga tanggal 14 Oktober 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 91,673 %.
Termin keempat tanggal 7 November 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 100 %.
Bahwa prosedur dimulai dari surat permohonan dari rekanan (PT. Linggarjati Perkasa) kepada PPK untuk dapat dilakukan pembayaran per termin terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Pamakayo Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi NTT, kemudian kami ditugaskan oleh PPK untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan berdasarkan pengajuan per termin kegiatan, jadi kami melakukan penilaian dan penelitian hasil pekerjaan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan, kami tidak turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung. Dari hasil penelitian dokumen tersebut kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu :
Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Site Manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh Pengawas Lapangan (Aswandy, ST, MT) dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto, ST).
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Minung Sri Indarto, ST) dan Konsultan Supervisi (Wawan Erawan).
Bahwa Dokumen yang digunakan untuk melakukan pencairan dana adalah :
Untuk termin pertama 56,11% :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/156/Sekret/2014, tanggal 30 Juni 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.032/AG/VI/2014 tanggal 28 Juni 2014.
Untuk termin kedua 66,160% :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 1 September 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/222/Sekret/2014, tanpa tanggal, bulan Agustus 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.040/AG/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014.
Untuk termin ketiga 91,673% :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049.2/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 14 Oktober 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/285.b/ Sekret/2014, tanggal 09 Oktober 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.059/AG/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Untuk termin keempat 100 % :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 7 November 2014.
Surat Rekomendasi dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur No : Hubkominfo.552/291/Sekret/2014, tanggal 06 November 2014.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No.064/AG/XI/2014 tanggal 6 November 2014.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin I saya sendiri turun ke lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin II tidak ada yang turun ke lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin III saya tidak ingat pasti siapa yang ke sana.
Bahwa untuk termin IV saya beserta PPK dan Inspektorat KPDT turun langsung ke lapangan.
Bahwa acuan yang kami gunakan untuk memeriksa dan menilai hasil pekerjaan adalah : dokumen-dokumen perkembangan pekerjaan dari rekanan dan dari konsultan supervisi serta rekomendasi dari Tim Pengendali Daerah.
Bahwa untuk pemeriksaan termin II di Pamakayo Kabupaten Flores Timur, kami melihat dari dokumen yang diserahkan oleh pihak rekanan sehingga dari situ kami menilai presentasi pekerjaan. Kami tidak turun ke lokasi karena ketiadaan anggaran, tugas kami rangkap dengan jabatan struktural di kementerian. Sedangkan untuk termin I termin III dan termin IV setelah saya dan Sdr. Berman Banjarnahor, SE kembali dari lokasi di Flores Timur langsung melaporkan kepada rekan-rekan panitia tentang perkembangan pekerjaan
Bahwa walaupun tanpa turun ke lapangan kami dapat menilai bahwa perkembangan pekerjaan telah sesuai dengan presentasi perkembangan pekerjaan yang dilaporkan oleh rekanan dan konsultan supervisi, konsultan supervisi/pengawas yang lebih mengetahui tentang perkembangan fisik di lapangan berdasarkan keahlian mereka sehingga ketika mereka sudah memberikan berita acara pemeriksaan pekerjaan kami selaku panitia percaya dari laporan yang mereka buat karena mereka yang dilapangan, dan kami tidak memiliki dana untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bahwa pada waktu melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus, pada tanggal 15 Juli 2014, 26 September 2014 dan tanggal 16 Desember 2014 menggunakan transportasi pesawat terbang. Bukti-bukti perjalanan dinas tersebut terlampir.
Bahwa pada saat saksi melakukan monev di lapangan pekerjaan telah selesai 100% secara kasat mata pekerjaan tersebut telah sesuai dengan kontrak dan berdasarkan laporan dari pelaksana kegiatan serta konsultan supervisi bahwa kegiatan telah dilaksanakan 100 % sedangkan bila hitungan secara teknis saya tidak mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa Item-item pekerjaan yang dilakukan adalah pembangunan causeway, pembangunan trestle dan pembangunan dermaga.
Ukuran causeway dalam kontrak adalah 8 M X 22 M
Ukuran trestle dalam kontrak adalah 6 M X 44 M
Ukuran dermaga dalam kontrak adalah 8 M X 47 M
Bahwa di lapangan ukuran item pekerjaan tersebut telah sesuai dengan yang ada di dalam Kontrak karena pada waktu saya bersama inspektorat kementerian turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan termin IV 100%, inspektorat kementerian melakukan pengukuran ulang terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya pekerjaan telah sesuai dengan Kontrak.
Bahwa secara teknis tidak bisa memastikan apakah telah sesuai dengan Kontrak atau tidak karena saya tidak dapat menghitung secara teknis dan saya juga tidak melibatkan instansi lain yang terkait untuk menghitung secara teknis dari pekerjaan yang dilakukan karena tidak ada penunjukan dari PPK.
Bahwa evaluasi yang kami lakukan hanya berupa rapat-rapat kecil untuk membahas tentang pelaksanaan pekerjaan tetapi kami tidak membuat berita acara evaluasi terhadap pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur.
Bahwa terhadap seluruh hasil pemeriksaan untuk pekerjaan dermaga di Kabupaten Flores Timur sudah kami buatkan laporannya dan sudah kami laporkan kepada PPK kurang lebih tanggal 7 November 2014 dan kepada Kasatker juga kurang lebih tanggal 7 November 2014 di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal, yang melaporkan saat itu adalah saya sendiri.
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi NTT yang saya ingat mulai bulan Juli 2014 (saya lupa tanggalnya) sampai dengan tanggal 14 November 2014, namun pada tanggal 7 November pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Bahwa saksi menerima honor yang besarannya bervariasi tergantung besaran nilai Kontrak, untuk kegiatan ini saya diberikan honor kurang lebih Rp. 1.000.000,- per kegiatan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.Kom, keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri PDT Nomor :001/KEP/M-PDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PDT Nomor:176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian PDT, adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa meliputi :
Spesifikasi teknis barang/ jasa;
HPS;
Rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa;
Menyetujui bukti pembelian/ atau menandatangani kwitansi/ SPK/ Surat Perjanjian;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada KPA dengan Berita Acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen;
Mengusulkan kepada KPA :
Perubahan paket pekerjaan dan / atau;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan Tim/ tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa.
sedangkan Hak dan kewajiban saksi sebagai PPK sesuai yangtercantum dalam klausul masing-masing kontrak adalah :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang ditetapkan kepada penyedia;
mengenakan denda keterlambatan apabila ada;
membayar uang muka ( apabila diberikan);
memberikan instruksi sesuai jadwal;
Membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecorobohan dan pelangaran kontrak yang dilakukan oleh PPK;
Mengusulkan penetapan sanksi daftar hitan kepada PA atau KPA (apabila ada)
Bahwa untuk paket pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014, saya sebagai PPK bertanggungjawab kepada KPA sebagai atasan langsung saya yang awalnya dijabat oleh ARIEF BUDIONO yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Urusan Pengembangan Perdesaan, dan karena beliau pensiun maka pada bulan september 2014 digantikan oleh Drs. Supriadi yang saat menjabat sebagai Asdep Wilayah Strategi, berdasarkan SK Menteri PDT nomor : 140/Kep/M-PDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014. Sedangkan sebagai Pengguna Angaran langsung berada pada menteri Pembangunan Daerah tertinggal saat itu di Jabat oleh Bapak A. Helmi Faisal Zaini.
Bahwa panitia PHO nya dibentuk berdasarkan Keputusan KPA Satker Pengembangan daerah Khsusu Nomor: 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor:001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 Tentang pembentukan panitia Penilai dan penerima barang/ jasa pada Satker pengembangan daerah Khusus Ta. 2014. Ketua ; Ir. Noer Suwartina, Anggota : Adi Nugraha, Berman Banjar Nahor, Sofia, Slamet Maryoto ;
Bahwa secara umum spesifikasi dari dermaga yang akan dibangun adalah : Luas Trestle 6 m x 44 m, Dermaga 8 M x 47 M dan Cause Way 8 x 25 M.
Bahwa mekanisme sampai dengan dianggarkannya Paket Pekerjaan Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT yaitu adanya proposal dari Bupati Flores Timur untuk pembangunan dermaga di Pamakayo pulau Solor yang ditujukan kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal kemudian diproses di Asisten Deputi Pulau Terpencil dan Terluar sampai dengan ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa didalam proposal yang diajukan tersebut telah dicantumkan gambar rencana dan perhitungan RAB sehingga di kementrian tidak dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan dermaga.
Bahwa sumber anggaran berasal dari APBN tahun 2014 dengan besar anggaran Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), anggaran tersebut dalam bentuk DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus.
Bahwa untuk pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur ada terdapat perencanaan, yang membuat perencanaannya adalah Pemda Kabupaten Flores Timur dimana perencanaan tersebut sudah dilampirkan dalam proposal yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Flores Timur Kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme/prosedur penunjukan pihak yang melakukan perencanaan serta berapa besar anggaran yang disediakan untuk perencanaan Paket pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor Kabupaten Flores Timur karena itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Flores Timur.
Bahwa kontraktor palaksana yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor Kabupaten Flores Timur adalah PT. LInggarjati, dengan direkturnya adalah Pak. Marjuki, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.552.866.787,- dan jangka waktu pelaksanaannya 180 hari kalender sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan 7 November 2014, dengan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan sampai Mei 2015.
Bahwa Mekanisme Penunjukan PT. Linggarjati selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor Kabupaten Flores Timur melalui proses pelelangan Umum (LPSE) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPK terkait dengan proses pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor Kabupaten Flores Timur yaitu menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Rancangan Kontrak, sedangkan untuk proses pelelangan sampai dengan penentuan pemenang adalah tugas kelompok kerja (POKJA) di ULP.
Bahwa Nilai HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 23.969.000.000,- dengan mengacu pada RAB dalam proposal yang diajukan dan harga satuan daerah yang diusulkan dalam proposal dari Pemda Kabupaten Flores Timur dengan dibantu oleh Tim Teknis kementerian untuk menyusun HPS.
Mengenai jadwal pelaksanaan pelelangan saksi tidak mengetahui karena bukan kewenangannya selaku PPK tetapi merupakan kewenangan POKJA.
Bahwa saksi menerangkan dasar penunjukan Panitia pelelangan yaitu Keputusan Menteri Pembagunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XI/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua : PUWADI SUKARELAWANTO.
Sekretaris : MUH. NASER
Anggota : BLEGUH ANDI SETYA
MEDIAN PETRA HALOMOAN
ARDIAN HIDAYAT
MANSUR TIRO
RUDI PUR HARTONO
Panitia pelelangan mempunyai tugas pokok yaitu :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan Dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penanwaran;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa di website Kementerian dan melakukan pengumuman resmi ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nansional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melaui prakualifikasi atau paska kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya yang bernilai Rp.100.000.000.000,-
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang benilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Dalam hal diperlukan panitia pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
Perubahan HPS
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bahwa untuk proses pengumuman pelelangan sampai dengan penentuan pemenang lelang seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya itu merupakan kewenangan POKJA dan saya selaku PPK tidak terlibat dalam proses pelelangan.
Bahwa penandatanganan kontrak kerja antara saksi selaku PPK dengan Marjuki sebagai Direktur PT Linggarjati selaku kontraktor pelaksana pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor Kabupaten Flores Timur dilakukan pada tanggal 8 Mei 2014 bertempat di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Bahwa yang menjadi project managernya adalah Minung Sri Indarto, dan side Managernya adalah Yandi Rusyana yang dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab kepada direktur PT. Linggarjati Perkasa
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan H. Mardjuki selaku Direktur PT. Linggarjati tidak pernah menyampaikan permohonan untuk pergantian personil dilapangan dan terdakwa juga tidak pernah membuat persetujuan tentang pergantian personil dilapangan.
Bahwa selaku PPK menerima laporan perkembangan pekerjaan dari rekanan yang dikirimkan oleh rekanan baik secara langsung maupun melalui kurir, saya menerima laporan bulanan sebanyak 6 laporan bulanan selain itu ada juga laporan per termin pembayaran, laporan yang dikirimkan kepada saya dipergunakan oleh saya untuk mengetahui perkembangan pekerjaan.
Bahwa laporan bulanan tersebut memuat tentang laporan progress fisik pekerjaan dalam bulan tersebut, yang didalamnya terdiri dari laporan harian dan mingguan.
Bahwa laporan per termin kegiatan memuat tentang rekap laporan bulanan sesuai dengan termin pencairan dana yang diinginkan dilengkapi dengan foto dokumentasi kegiatan dalam termin tersebut.
Bahwa konsultan pengawas (supervisi) untuk pekerjaan dermaga di Flores Timur yaitu PT. Arya Graha dengan direktur Syambas Chotib yang memkanisme penunjukannya melalui LPSE dan nilai kontrak Rp. 332.722.500,-. Berdasarkan kontrak Nomor : KTR.092.3/PPK I/PDK/DEP.V-PDT/V/2014, tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa konsultan pengawas (supervisi) mengirimkan laporan-laporan kepada saksi berupa laporan awal, laporan antara, laporan akhir, laporan awal diberikan pada awal pelaksanaan kegiatan, laporan antara diberikan pada waktu pertengahan pelaksanaan kegiatan dan laporan akhir diberikan pada waktu kegiatan tersebut berakhir, terdakwa menerima laporan-laporan tersebut saksi terima dari sekretariat, tindak lanjut terdakwa setelah menerima laporan-laporan tersebut adalah adalah terdakwa simpan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengingat secara pasti apakah pernah ada permintaan pergantian personil maupun persetujuan dari saya untuk pergantian personil tersebut, saya minta waktu untuk melakukan pengecekan dokumen-dokumen di kantor.
Bahwa terhadap pekerjaan konsultan supervisi telah dilakukan pembayaran yaitu termin pertama sebesar Rp.168.630.000,- dan termin II sebesar Rp.164.092.500,-
Bahwa laporan yang dikirimkan oleh rekanan berbeda waktunya dengan laporan yang dikirimkan oleh konsultan supervisi, laporan yang diberikan oleh rekanan berisi : Laporan perkembangan kegiatan di lapangan, rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan tempat kegiatan dilaksanakan, Berita Acara Pemeriksaan lapangan dari kontraktor dan pengawas/supervisi, kuitansi pengajuan pembayaran berdasarkan termin.
Bahwa untuk Tim pengawas internal ada dibentuk Tim Pengendali Daerah oleh Pemda Kabupaten Flores Timur, dan juga ada panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan/pengadaan barang/jasa.
Bahwa berdasarkan laporan dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas (supervisi) serta terdakwa pernah turun ke lokasi pekerjaan, maka terdakwa melihat pekerjaan pembangunan Dermaga Pamakayo Pulau Solor Kabupaten Flores Timur telah selesai dikerjakan.
Sebelum dilakukan PHO, Tim PHO dalam hal ini Ibu Noer Suwartina bersama dengan saksi dan tim dari Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan dilapangan pada bulan November 2014, pemeriksaan yang kami lakukan hanya terbatas pada ukuran dari Cause Way, trestle dan dermaga, dan Tim PHO melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan Kontraktor Pelaksana, konsultan Pengawas dan Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Alor terkait dengan pekerjaan pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar, mengenai pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim panitia PHO saksi tidak mengetahui dengan pasti.
Bahwa hasil pemeriksaan dari panitia peneliti dan penerima pekerjaan (PHO) bahwa pekerjaan fisik dilapangan telah selesai 100 %, dan laporan tersebut dibuat dalam bentuk Berita Acara Penilaian dan penerima hasil pekerjaan yang kemudian diserahkan oleh Panitia Penilai dan penerima hasil pekerjaan.
Bahwa terhadap kontraktor pelaksana telah dibayarkan 100% sebesar Rp. 23.552.868.000,- dengan tahap–tahapan pembayaran sebagai berikut:
Uang Muka sebesar 20% dari kontrak sebesar Rp. 4.710.572.357,-
Termin I sebesar 20 % dengan perhitungan (20 % X kontrak) – (20 % X Uang muka) sama dengan Rp. 3.768.458.686,-
Termin II ditambah sebesar 30% sehingga menjadi 50 % dengan perhitungan (30% X kontrak)- (30% X Uang Muka) sama dengan Rp. 5.652.688.029,-
Termin III ditambah sebesar 30% sehingga menjadi 80% dengan perhitungan (30 % X Kontrak) – (50% X Uang Muka) sama dengan Rp. 4.710.573.357,-
Termin IV sebesar ditambah 20% sehingga menjadi 100% dengan perhitungan (20% X kontrak) sama dengan Rp. 4.710.573.357,-
Bahwa termin I syaratnya berita acara pemeriksaan pekerjaan dari panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan, rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan daerah tempat pelaksanaan kegiatan, berita acara pemeriksaan lapangan oleh kontraktor dan konsultan, pengajuan permintaan pembayaran dari pihak kontraktor dilampirkan laporan progress perkembangan kegiatan minimal 20 %.
Bahwa termin II berita acara pemeriksaan pekerjaan dari panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan, rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan daerah tempat pelaksanaan kegiatan, berita acara pemeriksaan lapangan oleh kontraktor dan konsultan, pengajuan permintaan pembayaran dari pihak kontraktor dilampirkan laporan progress perkembangan kegiatan minimal 50%.
Bahwa termin III berita acara pemeriksaan pekerjaan dari panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan, rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan daerah tempat pelaksanaan kegiatan, berita acara pemeriksaan lapangan oleh kontraktor dan konsultan, pengajuan permintaan pembayaran dari pihak kontraktor dilampirkan laporan progress perkembangan kegiatan minimal 80%.
Bahwa termin IV berita acara pemeriksaan pekerjaan dari panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan, rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan daerah tempat pelaksanaan kegiatan, berita acara pemeriksaan lapangan oleh kontraktor dan konsultan, pengajuan permintaan pembayaran dari pihak kontraktor dilampirkan laporan progress perkembangan kegiatan minimal 100 % dilengkapi dengan as buil drawing dan jaminan pemeliharaan selama 6 bulan sebesar 5 % dari nilai kontrak, dan berita acara serah terima awal pekerjaan (PHO) yang ditandatangani oleh saya selaku PPK dengan kontraktor pelaksana kegiatan dalam hal ini H. Mardjuki, ST, MT selaku Direktur PT. Linggarjati Perkasa.
Bahwa saksi menandatangani dokumen tersebut karena ada berita acara penyelesaian pekerjaan 100% dari Panitia PHO, dan rekanan juga telah memberikan jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh pihak asuransi dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
Bahwa pada waktu menandatangani dokumen berita acara PHO tersebut saksi tandatangani sendiri di ruangannya karena saat itu dokumen berita acara PHO tersebut telah di tandatangani oleh rekanan terlebih dahulu, dan yang menyerahkan dokumen tersebut adalah staf dari Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal.
Bahwa sebelum menandatangani dokumen tersebut, melihat ada tandatangan diatas nama H. Mardjuki serta ada cap perusahaan sehingga saksi merasa yakin bahwa itu benar tandatangan dari pak Mardjuki.
Bahwa prosedurnya berawal dari permintaan pembayaran dari rekanaan/ kontraktor yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen kepada KPA kemudian dokumen dokumen yang menjadi lampiran tersebut diperiksa oleh panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan kemudian diterbitkan berita acara penilaian dan serah terima hasil pekerjaan, setelah itu berita acara penilaian tersebut diserahkan kepada saya selaku PPK untuk selanjutnya saya selaku PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan dilampiri dokumen dari rekana dan berita acara dari panitia penilai hasil pekerjaan kepada pejabat penandatanganan SPM (PPSPM), kemudian PPSPM yang membuat SPM lalu mengajukan kepada KPPN untuk proses pembayaran kepada rekanan.
Bahwa rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten tersebut diserahkan oleh rekanan bersamaan dengan pengajuan pembayaran pertermin yang dibuat oleh rekanan, dan saksi menerima dokumen tersebut dikantor saksi melalui staf sekretariat.
Bahwa berita acara penilaian dan serah terima hasil pekerjaan terdakwa terima dari panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan, sedangkan terdakwa tidak mengetahui apakah panitia penilia dan penerima hasil pekerjaan telah melaksanakan pemeriksaan dilapangan atau tidak.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan sampai sejauh itu, hanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terbatas dari laporan-laporan yang diberikan oleh rekanan maupun konsultan supervisi.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak boleh dilakukan subkontrak kepada pihak lainnya, dan terdakwa juga tidak pernah menerima surat dari rekanan tentang permohonan ataupun laporan untuk disubkontrakan kepada pihak lainnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MARDJUKI, MS.,BE,keterangan saksi dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2014 saksi pernah mengikuti lelang proyek pekerjaan dermaga di pada Satker pengembangan daerah khusus Kementrian PDT;
Bahwa saksi mengikuti lelang proyek pekerjaan dermaga di Desa Pamakayo Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT dengan kontrak Nomor. KRT.086/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 08 Mei 2014 dengan nilai kontrak adalah Rp. 23.552.866.787,-;
Bahwa yang tanda tangan kontrak adalah PPK dari Kementrian PDT yaitu saksi Marpih Unggul Purwanto dengan saksi ( Mardjuki,,MS.BE) selaku Direktur dari PT. Lingar Jati Perkasa ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu namun sekitar bulan Pebruari 2014 saksi didatangi oleh Saksi Arya Permadi Tanata Kusuma untuk meminjam berdera perusahaan saksi yaitu PT. Lingar Jati Perkasa untuk mengikuti lelang proyek pekerjaan dermaga di Kementrian PDT ;
Bahwa saksi Arya Permadi Tanata Kusuma sampaikan kepada saksi bahwa ia mau mengikuti lelang proyek utuk di daerah mana pekerjaan dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa saat itu saksiArya Permadi Tanata Kusuma menyampaikan kepada saksi bahwa apabila perusahaan saksi menang maka saksi akan diberikan biaya administrasi perusahaan senilai Rp. 200.000.000,- ;
Saat itu saksi menyetujui permintaan saksi Arya Permadi tanata Kusuma tersebut kemudian saksi Arya Permadi Tanata Kusuma menyiapkan seluruh dokumen lalu saksi tanda tangan kemudian saksi Arya Permadi Tanata Kusuma melakukan pendaftarkan melalui LPSE Kementrian PDT sekitar bulan Pebruari 2014 ;
Bahwa dokumen-dokumen yang disiapkan oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma antara lain sebagai berkut : Daftar personil, daftar riwayat hidup tenaga inti/ahli untuk pekerjan dermaga di Pamakayo, Surat penawaran pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo, Bill of quantity (BOQ) serta rekapitulasinya, Analisa harga satuan pekerjaa, Daftar harga satuan peralatan, upah dan bahan,Jadwal waktu pelaksanan, Dokumen-dokumen lain yang terdapat dalam dokumen penawaran ;
Bahwa saksi tidak tahau nama-nama tenaga ahli yang dimasukan dalam dokumen penawaran oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma tersebut ;
Bahwa saksi menandatangani seluruh dokmen lelang tersebut di mana di Kementrian PDT ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen tersebut saksi bertemu dengan saksi Maprih Unggul Purwanto selaku PPK pekerjaan tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan saksi Maprih Unggul Purwanto dan saksidiperkenalkan dengan saksi Maprih Unggul Purwanto oleh saudara Antoni Gosali;
Bahwa saksi tidak sampaikan kepada PPK bahwa yang menanda tangani seluruh dokumen penawaran adalah saksi namun yang akan melaksanakan pekerjan adalah Arya Permadi Tanata Kusuma ;
Bahwa setelah penanda tangan kontrak saksi tidak bertemu dengan saksi Arya Permadi Tanata Kusuma dan saksi baru menghubungi Aryasaat saksi mengurus sertifikat Badan Usaha serta administrasi PT. Lingar Jati Perkasa sekitar bulan Agustus 2014 untuk menagih janji dari Arya tentang biaya administrasi perusahaan saat kami sepakati ketika Arya datang meminjam bendera perusahaan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut dilaksanakan di lapangan, yang saksi tahu dilakukan PHO pada bulan Nopember 2014 dan itu saksi dapat informasi dari Arya Permadi Tanata Kusuma ;
Bahwa setelah perusahaan saksi keluar sebagai pemenang saksi diminta olehArya Permadi Tanata Kusuma untuk memberikan kuasa Direktur kepadanya dan saksi Arya Permadi Tanata Kusuma menyuruh Darius Jefry Atmaja datang ke rumah saksi membawa KTP milik saksi Arya Permadi Tanata Kusuma untuk membuat surat Kuasa Direktur sehingga dengan dasar KTP dari Darius Jefry Atmaja tersebut lalu tanggal 0 Mei 2014 saksi ke Notaris Saleh Irawan,SH. yang berkantor di jalan Sidosermo Indah XII No. 3 Surabaya untuk membuat surat Kuasa Direktur kepada saksi Arya Permadi Tanata Kusuma untuk mewakili PT. Lingar Jati Perkasa dalam melakukan pekerjaan dermaga di Desa Pamakayo Kabupaten Flores Timur ;
Bahwa pembayaran pekerjaan dermaga di Desa Pamakayo dibayarkan melalui KPPN Jakarta VI dengan mentransver ke rekening No.0211.01. 000833.30.5 atas nama PT.Linggar Jati Perkasa pada BRI Cabang Surabaya Pahlawan dan rekening tersebut sudah lama dibuka mengingat perusahaan saksi sering dipakai oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma untuk mengerjakan proyek dan mengenai spesimenya tanda tangannya saksi tidak tahu karena bukan atas nama saksi, dan rekening tersebut dipegang oleh Arya Permadi Tanata Kusuma sehingga mengenai pencairan saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi terima fee dari Arya Permadi Tanata Kusuma dibayarkan secara bertahap sebanyak 2(dua) kali pertama Rp. 100.000.000, dan kedua Rp. 100.000.000,- dan pemnayaran melalui transver ke rekening saksi pada Bank Mandiri Cabang Bratang Binagun Surabaya dengan rekening No. 1420006947997 atas nama Mardjuki,MS.BE ;
Bahwa Arya Permadi Tanata Kusuma hanya meminjam perusahaan saksi untuk pekerjaan proyek dermaga di Desa Pamakayo ;
Bahwa pada tahun 2011 mereka ada pegang stempel perusahaan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SJAMBAS CHOTIB, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Adi Nugraha Suryadi.S.Ip serta tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan dasar pendirian PT. Aria Graha Akta Notaris Chobing Hobir, SH namun saksi lupa nomor dan tanggal Aktanya. Perusahaan ini bergerak di bidang Jasa Konsultansi.
Bahwa saksi menerangkan tahu tentang adanya pekerjaan pembangunan dermaga tersebut karena perusahaan saksi PT. Aria Graha Konsultan turut terlibat dalam paket pekerjaan pembangunan dermaga tersebut sebagai pihak Konsultan Supervisi sesuai dengan Kontrak nomor : KTR.092.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa pada sekitar bulan maret tahun 2014, saudara Gungun mendatangi saksi di kantor PT. Aria Graha Konsultan menyampaikan maksud meminjam Perusahaan saksi PT. Aria Graha Konsultan untuk mengikuti lelang pekerjaan supervisi di Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, saat itu saksi menanyakan ke saudara Gungun : siapa yang akan bertindak sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan tersebut dan dijawab oleh Gungun bahwa yang Andi Prayana-lah yang akan mengerjakan pekerjaan sebagai tenaga ahli, selanjutnya pada sekitar pertengahan April 2014 saudara Gungun datang lagi menemui saksi di Kantor memperkenalkan saudara Andi Prayana sebagai tenaga ahli untuk pekerjaan dermaga tersebut serta meminta ijin saksi mendaftarkan perusahaan PT. Aria Graha Konsultan di Kementrian PDT pada paket Pekerjaan Supervisi pembangunan dermaga di Desa Pamakayo Kab. Flores Timur sehingga saat itu saksi memberikan seluruh keperluan administrasi perusahaan kepada saudara Gungun untuk proses lebih lanjut. Setelah PT. Aria Graha Konsultan dinyatakan sebagai pemenang dan harus menandatangani kontrak kerja, saksi memanggil Andi Prayana lewat Gungun untuk membicarakan kesiapan Tim Ahli di lapangan yang dimiliki oleh saudara Andi Prayana, selanjutnya setelah saksi menandatangani kontrak kerja di Jakarta, saksi memberikan kepada Andi Prayana surat penugasan yang pada intinya memberikan kuasa penuh kepada Andi Prayana dalam hal Teknis, Administrasi dan managemen di lapangan karena merekalah yang mempunyai pekerjaan tersebut.
Bahwa segala isi dokumen penawaran, selain legalitas perusahaan yaitu dokumen teknis dan biaya ditanggung/ diurus oleh Gungun sehingga saksi tidak mengetahui siapa saja tenaga ahli yang dimasukan dalam dokumen penawaran tersebut.
Bahwa terkait dengan fee/ jasa perusahaan konsultansi, saat itu kami sepakti sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak PPn dan PPh. Total yang saksi peroleh saat itu sebesar Rp. 14.670.000,-. Terkait dengan penerimaan dana saksi peroleh secara bertahap yaitu Tahap I sebesar Rp. 7.435.050,- pada tanggal 11 Desember 2014 dan tahap II sebesar Rp. 7.234.988,- pada tanggal 17 Desember 2014 ketika pencairan dana dari KPPN.
Bahwa sekitar tanggal 15 Mei 2014 saksi dihubungi oleh saudara Gungun untuk bersama-sama ke Jakarta menandatangani kontrak kerja pekerjaan supervisi pembangunan dermaga di Pamakyo Kab. Flores Timur tahun 2014 adalah KTR.092.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nilai sebesar Rp. 332.722.500,- dengan jangka waktu selama 6 bulan kalender (tanggal 19 Mei 2014 s/d 18 November 2014), kontrak tersebut ditandatangani oleh saksi selaku Direktur PT. Aria Graha Konsultan dan Maprih Unggul Purwanto selaku PPK di ruang kerja PPK lantai 2 Gedung ITC Jakarta pada tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa saksi saat itu yang bersama dengan saksi ke Jakarta untuk menandatangani kontrak tersebut hanya saudara Gungun.
Bahwa sepengetahuan saksi nama lengkap Gungun adalah Triyana Wiguna, menurut informasi yang saksi dapat dari Gungun, antara Andi Prayana dan Gungun alias Triyana Wiguna adalah teman sejak mereka bekerja di PT. GWS, sedangkan hubungan antara Gungun dan Andi Prayana dalam pekerjaan supervisi pembangunan dermaga di Pamakayo ini adalah Gungun bertindak sebagai tenaga administrasinya saudara Andi Prayana.
Bahwa terkait pelaksanaan kegiatan Supervisi pembangunan dermaga di Desa Pamakayo Kab. Flores Timur tahun 2014 dilaksanakan sepenuhnya oleh saudara Andi Prayana berdasarkan Surat Penugasan yang dibuat setelah penandatanganan kontrak dengan surat penugasan : 043.b.AG/V-2014/Srt. Penugasan tanggal 20 Mei 2014 yang isinya :
Saksi selaku Direktur PT. Aria Graha Menugaskan saudara Andi Prayana, ST untuk :
Bertugas dan bertindak mewakili perusahaan sebagai coordinator teknik;
Koordinator teknik berhak menunjuk pelaksana teknis dan tenaga ahli yang berkompeten untuk pekerjaan tersebut;
Sebagai pengelola pendanaan yang terkait dengan operasional dan mobilitas pekerjaan tersebut;
menyampaikan laporan kepada Direktur Utama baik tentang pelaksanaan teknis maupun tentang pengelolaan pendanaan;
Agar yang bersangkutan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
Bahwa Andi Prayana bukan merupakan tenaga ahli /staf PT. Aria Graha, setahu saksi Andi Prayana tidak dimasukan sebagai tim ahli dalam dokumen penawaran PT. Aria Graha pada saat mengikuti proses lelang paket pekerjaan supervisi pembangunan dermaga di Desa Pamakayo Kab. Flores Timur tahun 2014 sehingga saksi menerbitkan surat penugasan Andi Prayana selaku Divisi Teknik.
Bahwa saksi jelaskan bahwa surat penugasan tersebut hanya bersifat personal saksi dengan Andi Prayana sebagai tindak lanjut secara formal peminjaman perusahaan saksi yang dilakukan oleh Andi Prayana.
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi terima dari Andi Prayana bahwa tenaga ahli yang ditempatkan dilapangan oleh Andi Prayana adalah saudara Budi Wahyu, saudara Wawan dan saudara Dadang Iskandar. dapat saksi tambahkan bahwa ketiga tenaga ahli tersebut bukan merupakan staf di perusahaan PT. Aria Graha.
Bahwa saksi jelaskan garis besar kewajiban PT. Aria Graha dalam pekerjaan pembangunan dermaga di Desa pamakayo Kab. Flores Timur tahun 2014 adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga di Desa Pamakayo Kab. Flores Timur tahun 2014 sehingga sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Bentuk pengawasan ini selanjutnya dilaporkan kepada PPK dalam bentuk Laporan Pendahuluan, Laporan bulanan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan-laporan tersebut, karena saksi tidak pernah menerima laporan-laporan dimaksud dari saudara Andi Prayana, saksi sudah berkali-kali meminta laporan tersebut dari saudara Andi Prayana namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi permintaan saksi tersebut.
Bahwa setelah melihat, mencermati secara saksama laopran yang ditunjukan oleh penyidik kepada saksi dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak pernah melihat dan menerima kedua laporan dimaksud, tandatangan yang yang tertera atas nama saksi dalam laporan tersebut adalah bukan tanda tangan saksi . Andi Prayana maupun Gungun alias Triyana Gunawan tidak pernah memberitahukan kepada saksi perihal laporan maupun tandatangan saksi tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pencairan pembayaran dilakukan secara bertahap per termin (2 termin) dari KPPN Jakarta ke rekening PT. Aria Graha pada Bank BNI 46 Cabang PTB Bandung nomor : 0028667348 An. PT. Aria Graha yaitu :
Termin I sebesar Rp. 148.701.000,- pada tanggal 11 Desember 2014 sesuai SP2D nomor : 185763L tanggal 11 Desember 2014;
Termin II sebesar Rp. 144.699.750,- pada tanggal 17 Desember 2014 sesuai dengan SP2D nomor : 191178L tanggal 17 Desember 2014.
Namun tidak pernah tahu terkait proses permintaanpembayaran ke dua termin tersebut. Saksi juga tidak secara persis kapan, siapa, dimana dan bagaiman proses pengurusan pencairan anggaran tersebut karena saksi tidak pernah menerima laporan khusus terkait hal tersebut.
Bahwa untuk pembayaran kepada Andi Prayana adalah setelah dana masuk ke rekening PT. Aria Graha, saksi dihubungi oleh Gungun untuk mencairkan dana. Kemudian menerbitkan cek tunai BNI untuk diserahkan kepada Andi Prayana melalui saudara Kris nomor HP. 081324060499 (Adik dari Andi Prayana) masing-masing :
Pada tanggal 19 Desember 2014 nomor Cek : C0690855 sebesar Rp.141.265.000,-
Pada tanggal 05 Januari 2015 nomor Cek : C0690875 sebesar Rp.137.464.000,-.
Bahwa jumlah yang tertuang dalam cek tersebut adalah setelah dipotong masing-masing 5% sesuai dengan kesepakatan awal kami.
Bahwa saksi hanya mengenal yang namanya Paulus Yulianto, sedangkan Arya Permadi Tanata Kusuma dan Darius Jefri Atmaja saksi tidak kenal. Pada sekitar awal bulan Maret 2015, saudara Gungun alian Triyana Wiguna bersama Andi Prayana mendatangi saksi di Kantor PT. Aria Graha Konsultan dengan membawa seseorang yang belum saksi kenal, yang kemudian diperkenalkan kepada saksi bernama saudara Paulus Yulianto dengan ciri-ciri laki-laki, etnis Thionghoa, sekitar umur 30 tahun, berkacamata, berperawakan sedang serta mengaku sebagai kontraktor dari Surabaya yang mengerjakan pembangunan dermaga di Desa Pamakayo Kab. Flores Timur. Saat itu saudara Paulus memberikan kepada saksi Surat Panggilan dari Penyidik Kejati NTT untuk dimintai keterangan terkait pembangunan Dermaga di Pamakyo Kab. Flores Timur, saat itu saudara Paulus menyampaikan bahwa saksi tidak perlu datang menghadap memenuhi panggilan Penyidik tersebut, dengan janji bahwa Paulus akan mengurus perkara ini sehingga tidak akan ada lagi panggilan – panggilan berikut. Namun berselang beberapa waktu kemudian saksi memperoleh panggilan penyidik langsung ke email kantor saksi sehingga saksi menghubungi saudara Paulus melalui nomor HP nya : 081234563795 dan nomor 081232566700 menggunakan nomor HP saksi : 08122000727 untuk mendiskusikan surat panggilan ini (semua sms masih tersimpan di HP saksi ), sehingga saksi bersama dengan saudara Sri Raharjo diundang oleh saudara Paulus Yulianto ke Surabaya untuk membahas permasalahan ini sebelum menghadap ke Penyidik Kejati NTT. Di Surabaya kami diinapkan di Hotel Ibis, dalam pertemuan di Surabaya tersebut saudara Paulus mengatakan bahwa Sudah Ada Penasehat Hukum yang mendampingi jadi kami tidak perlu kuatir. Keesokan harinya saksi bersama dengan Sri Raharjo di temani saudara Paulus Yulianto berangkat ke Kupang untuk memenuhi panggilan Penyidik.
bahwa selanjutnya kami melakukan lagi pertemuan di Kota Bandung sekitar bulan Mei 2015 setelah ada panggilan lagi dari penyidik, saat itu pertemuan kami lakukan di Kafe Bali di Jl. R.M. Martadinata Bandung yang hadir saat itu adalah Paulus Yulianto, Sri Raharjo, saksi , Andi Prayana serta seluruh tenaga-tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan dermaga di Kab. Flores Timur dan Kab. Alor. Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah saudara Paulus Yulianto meyakinkan kami bahwa perkara ini akan diamankan oleh saudara paulus sehingga kami semua tidak perlu lagi menghadap penyidik apabila ada panggilan saat itu saudara Paulus Yulianto juga meminta kami semua yang dipanggil untuk masing-masing membuat alasan agar tidak menghadap penyidik di Kejati NTT.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ANDI PRAYANA, keterangannya di bacakan di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flotim Propinsi NTT pada satker Pembangunan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA.2014.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2014, mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan supervisi terkait pekerjaan Dermaga di Desa Pamakayo, Kab. Flores Timur, pada awalnya diberitahu oleh saudara Gungun untuk berkoordinasi dengan Sjambas Chotib, sedangkan proses pelelangan maupun proses administrasi sudah disiapkan semuanya oleh saudara gungun. Sehingga saksi tinggal melaksanakan pekerjaan dermaga di Desa Pamakayo Kabupaten Flores timur.
Bahwa segala isi dokumen penawaran, selain legalitas perusahaan yaitu dokumen teknis dan biaya ditanggung/ diurus oleh Gungun sedangkan siapa saja tenaga ahli yang dimasukan dalam dokumen penawaran tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak pernah ikut pada saat proses penandatangan, karena saya menerima pekerjaan tersebut sudah terelasisasi semuanya dan diberitahui oleh saudara gungun jadi saksi tinggal melaksanakannya.
Bahwa proses pelaksanaan pengawasan tersebut saksi melaksanakan berdasarkan Surat Penugasan yang dibuat dan ditandatangani oleh Sjambas Chotib selaku PT Aria Graha, kemudian saksi menugaskan secara lisan kepada saudara wawan untuk melakukan pengawasan pekerjaan di Desa Pamakayo, Kab. Flores Timur, mengenai laporan yang dibuat setiap bulannya, dibuat oleh saudara Eka dan Budi berdasarkan laporan yang diterima dari saudara wawan.
Bahwa alasan dibuat Surat Penugasan karena bukan merupakan bagian dari pegawai PT Aria Graha sehingga dibuatkan surat penugasan nomor : 043.b.AG/V-2014/Srt. Penugasan tanggal 20 Mei 2014 yang isinya :
Saksi selaku Direktur PT. Aria Graha Menugaskan saudara Andi Prayana, ST untuk :
Bertugas dan bertindak mewakili perusahaan sebagai koordinator teknik;
Koordinator teknik berhak menunjuk pelaksana teknis dan tenaga ahli yang berkompeten untuk pekerjaan tersebut ;
Sebagai pengelola pendanaan yang terkait dengan operasional dan mobilitas pekerjaan tersebut ;
menyampaikan laporan kepada Direktur Utama baik tentang pelaksanaan teknis maupun tentang pengelolaan pendanaan ;
Agar yang bersangkutan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.
Bahwa saudara wawan yang melakukan pengawasan tersebut latar belakang mereka bukan sarjana tetapi telah berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi, sedangkan saudara eka dan budi yang membuat laporan setiap bulannya keduanya merupakan sarjana teknik sipil. Dan mereka mendapatkan upah/ gaji dari saksi sendiri.
Bahwa saksi tidak pernah membaca atau melihat item kontrak pekerjaan selaku konsultan supervisi pekerjaan maupun item pekerjaan pembangunan dermaga di desa Pamakayo, Kab. Flores Timur sedangkan mengenai pekerjaan di lapangan saksi mengarahkan kepada saudara wawan untuk mencari tahu item apa saja yang tertuang dalam pekerjaan dermaga tersebut, sehingga berdasarkan info dari lapangan itulah yang kami jadikan dasar untuk membuat laporan yang nantinya akan kami serahkan melalui Tim PHO pada Kementerian PDT.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi menugaskan saudara wawan untuk mengawasi pekerjaan di lapangan, sedangkan saudara eka dan budi membantu dalam proses administrasi yang diterima berdasarkan laporan dari saudara wawan selaku pengawas di lapangan, kemudian laporan dalam bentuk Laporan Pendahuluan, Laporan bulanan, Laporan Antara dan Laporan Akhir di tandatangani oleh Budi selaku Team Leader dan diserahkan kepada Tim PHO pada Kementerian PDT.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan kepada Sjambas chotib selaku Direktur PT Aria Graha saya hanya membuat masing masing laporan sebanyak 5 (lima) rangkap yang kemudian diserahkan langsung oleh anak buah saya diantara kedua orang tersebut yaitu saudara budi atau saudara eka kepada Tim PHO pada Kementerian PDT.
Bahwa biasanya langsung menyerahkan laporan tersebut kepada PPK karena sebelumnya pernah bekerja sebagai konsultan terkait pekerjaan pembangunan yang menggunakan biaya dari negara.
Bahwa saksi tidak pernah meninjau maupun turun ke lapangan pekerjaan pembangunan Dermaga di Desa Pamakayo, Kab. Flores timur.
Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan kemudian dibuat berdasarkan laporan akhir, yang diserahkan kepada PPK maupun Tim PHO pada Kementerian PDT.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KETERANGAN AHLI :
KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT, Keterangannya dibacakan dalam persidanngan, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli benar pernah melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014 ;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik sebanyak 2 kali yaitu Pada tanggal 13 Januari 2014 di dermaga pamakayo, pemeriksaan tersebut didasarkan pada adanya permintaan bantuan pendampingan teknis dari kejaksaan tinggi NTT melalui Surat Nomor: B-112/P.3.1/Fd.1/ 01/2015 tanggal 08 januari 2015 yang ditindaklanjuti dengan surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor: 188.a/PL23/HK/ 2015 tanggal 12 Januari 2015 dan Pemeriksaan lanjutan pada tanggal 19 April 2014 didasarkan pada adanya permintaan bantuan Tenaga teknis dari kejaksaan tinggi NTT melalui Surat Nomor: B-1005/ P.3.1/Fd.1/04/2015 tanggal 14 April 2015 yang ditindaklanjuti dengan surat Tugas Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor: 451.a/ PL23/HK/2015 tanggal 14 April 2015 ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap data dan fakta yang diperoleh selama hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume pada pekerjaan Proyek Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014 yaitu :
1. Setelah dilakukan analisa terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih volume kurang antara Volume yang dikontrakkan (terakhir sesuai Volume CCO) dengan Volume sesuai Analisa Terpasang. Dengan demikian, tentu pula hal ini menimbulkan selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang antara jumlah biaya yang dikontrakkan dengan jumlah biaya yang seharusnya dibayarkan.
Tabel 1 menunjukkan rekapitulasi hasil analisa volume dimana menujukkan adanya kekurangan volume terpasang antara volume kontrak (setelah CCO) dengan volume terpasang (hasil analisa).
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih Volume Kurang | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 130,416.00 | 75,355.28 | 55,060.72 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 26.00 | 26.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 1,419.67 | 823.68 | 595.99 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 988.00 | 572.00 | 416.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 910.00 | 520.00 | 390.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 78.00 | 52.00 | 26.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 26.00 | 26.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 335.21 | 335.21 | - |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 243,936.00 | 132,793.92 | 111,142.08 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 42.00 | 42.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 2,655.42 | 1,451.52 | 1,203.90 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang | m' | 1,848.00 | 1,008.00 | 840.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,512.00 | 714.00 | 798.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 126.00 | 84.00 | 42.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 42.00 | 42.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 541.50 | 541.50 | - |
Bahwa akibat adanya selisih volume kurang diatas bila dikalikan dengan harga satuan masing-masing item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak maupun amandamennya maka diperoleh selisih biaya kurang untuk pekerjaan tiang pancang pada Area Trestle sebesar Rp 1.893.229.332,30 sedangkan pada Area Dermaga diperoleh selisih biaya kurang sebesar Rp. 3.819.920.171,54. Dengan demikian, total jumlah selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang Dermaga Penumpang di Pamakayo sebesar Rp. 5.713.149.504,- (terbilang: lima milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah).
2. Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang pada Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo yang dikerjakan oleh PT Linggarjati Perkasa Tahun 2014,
Adapun hasil analisanya sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan volume beton menunjukkan adanya pengurangan ketebalan beton pada Plat Lantai (Trestle dan Dermaga) dari seharusnya 30 cm menjadi 20 cm, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kekurangan Volume Beton pada pekerjaan Plat Lantai Area Trestle dari seharusnya 81,45 m3 menjadi hanya 53,7 m3 (Volume kurang sebesar 27,75 m3). Demikian pula pada Area Dermaga terjadi kekurangan volume beton dari seharunya 112,8 m3 menjadi hanya 75,20 m3 (volume kurang sebesar 37,6 m3). Rincian perhitungan volume pekerjaan ini dapat dilihat pada Lampiran II.B serta rekapitulasi hasil pada Lampiran II.A.1
Tabel 2. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Volume Beton
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume Selisih Setelah CCO Analisa Terpasang (1) (2) (3) (4) (5) (6) I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 1. Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m m3 8.10 8.10 - 2. Pembuatan Poer Beton m3 29.95 29.95 - 3. Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) m3 26.33 26.33 - 4. Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) m3 81.45 53.70 27.75 5. Kansteen m3 3.12 3.12 - 6. Pengecatan Kansteen m2 42.63 42.63 - II. PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m m3 13.80 13.80 - 2. Pembuatan Poer Beton m3 83.95 83.95 - 3. Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) m3 33.89 33.89 - 4. Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) m3 112.80 75.20 37.60 5. Kansteen m3 2.93 2.93 - 6. Pengecatan Kansteen m2 18.38 18.38 - (1) (2) (3) (4) (5) (6) III. PEKERJAAN CAUSE WAY
(25 X 8) m2
1. Pembuatan Perkerasan Beton Bertulang, t=20 cm m3 38.00 38.00 - 2. Kansteen m3 1.58 1.58 - 3. Pengecatan Kansteen m2 16.91 16.91 - 4. L-Shape Beton m3 22.62 22.62 -
Akibat kekurangan volume beton plat lantai pada kedua area tersebut diatas maka tentu terjadi kekurangan biaya pekerjaannya, dimana untuk harga satuan pekerjaan beton bertulang khusus per m3 volume beton mutu K-300 kg/cm2, sesuai analisa harga satuan kontraktor No. An.26, adalah sebesar Rp. 1.778.130,50. Dengan demikian, bilamana penjumlahan selisih volume kurang beton plat lantai untuk masing-masing area dikalikan dengan biaya pekerjaan beton bertulang per m3 diatas maka total selisih biaya kurang yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 116.200.828,- (terbilang: seratus enam belas juta dua ratus ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
Hasil pemeriksaan besi tulangan pada pekerjaan struktur beton bertulang juga menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Bahwa, pada pembesian tulangan balok (baik arah memanjang maupun melintang) ditemukan baja tulangan terpasang Dia-19 mm dari seharusnya Dia-22 mm. Demikian halnya pada pekerjaan Poer Beton, dimana hasil rebar detector pun menunjukkan bahwa jumlah tulangan yang terpasang baik arah memanjang maupun melintang hanya berjumlah 4 (empat) baris dari seharusnya 11 baris (Diameter tulangan 16 mm). selanjutnya, untuk penulangan plat lantai juga ditemukan adanya variasi jarak antar tulangan antara 30 s.d 33 cm (atau rata-rata 30 cm) dari seharunya 20 cm, dengan diameter tulangan terpasang Dia-16 mm dari seharusnya Dia-19 mm.
Tabel 3. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Pembesian Beton Bertulang
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume An. L-II.C Selisih Vol Kurang (kg) Setelah CCO Analisa Terpasang I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 DAN DAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 kg 6,187 3,157 3,029.74 2. Tulangan Poer Beton kg 13,751 9,446 4,304.54 3. Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) kg 20,997.15 17,518.7 3,478.41 4. Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) kg 24,084 11,400 12,684.00
Akibat selisih volume kurang atas pembesian struktur beton bertulang ini menimbulkan selisih biaya kurang atas pekerjaan pembesian, dimana sesuai analisa harga satuan kontraktor bahwa untuk per kg pekerjaan pembesian dibayarkan sebesar Rp. 24.251,75 per kg. Dengan demikian maka jika total selisih volume kurang diatas sebesar 23.496,69 kg dikalikan dengan biaya per kg pembesian diatas didapat selisih biaya kurang untuk pekerjaan pembesian sebesar Rp. 569.835.779,- (terbilang: lima ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah).
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
HARDONO,SE, Ak, CA,CFE,CfrA. keterangannya dibacakan dalam persidanngan, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli merupakan ahli dari BPKP yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun 2014;
Bahwa cakupan Audit adalah pengujian formal dan material terhadap data dan bukti dokumen atas pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun 2014;
Bahwa tahapan-tahapan yang dilakukan dalam penugasan yaitu :
Melakukan ekspose bersama dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT
Mempelajari fakta dan proses kejadian yang diperoleh dan dibuat oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT
Melakukan reviu atas dokumen, menguji pencatatan, melakukan verifikasi, penghitungan dan melaksanakan prosedur analitis atas perhitungannya
Melakukan klarifikasi kepada pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Tinggi NTT
Menetapkan metode perhitungan kerugian keuangan negara
Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
Melakukan pembahasan audit dengan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Bahwa setelah mempelajari dokumen-dokumen yang diperoleh dari Penyidik dan hasil pemeriksaan ahli dari politeknik Negeri Kupang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait kemudian Ahli bersama dengan Tim melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara;
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flore Timur tahun 2014 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen), dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Pembayaran yang telah dilakukan kepada rekanan | 23.552.866.787,00 | |
| 2 | PPN yang telah dipungut | 2.141.169.708,00 | |
| I | Jumlah pembayaran netto (1-2) | 21.411.697.079,00 | |
| II | Realisasi pekerjaan konstruksi pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut (dermaga) didaerah pulau terpencil dan terluar desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terpasang menurut perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang | 15.012.510.895,28 | |
| Jumlah kerugian keuangan negara (I-II) | 6.399.186.183,72 |
Bahwa dalam proses penyidikan dan penuntutan, terhadap kerugian keuangan negara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Direktur PT.Arya Graha Makmur Sejahtera dengan mengembalikan/menitipkan uang sebesar Rp. 6.300.000. 000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) untuk selanjutnya dititipkan pada rekening Nomor :161-00-0147243-5 pada Bank Mandiri Cabang Kupang.
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
KETERANGAN TERDAKWA ADI NUGRAHA SURYADI,SI.P., dipersidangan, terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam Pembangunan/pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT terdakwa ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa adalah Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang Pembentukan Panitia Penilaian dan Penerimaan Barang/jasa pada satuan Kerja Pengembangan Daerah khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014. Sesuai dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan
Bahwa yang menjadi Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan terdiri dari :
Ketua : Ir. Noer Suwartina.
Sekertaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip.
Anggota : - Berman Banjarnahor, SE.
Dra. Sofiyah.
Slamet Maryoto, ST.
Bahwayang menjadi KPA adalah pak Arief Budhiono selaku Asisten Deputi V urusan daerah perdesaan) periode sampai dengan tanggal 29 September 2014, setelah itu diganti oleh Drs. Supriadi, M.Si
Bahwa PPK adalah Pak Maprih Unggul Purwanto, S.Kom.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa NilaiPagu Anggaran untuk pekerjaan Pembangunan /Pengembangan Infrastruktur Transportasi laut/Dermaga di Daerah Pulau terpencil dan terluar di Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT adalah sebesar Rp. 24.000.000.000,- yang bersumber dari APBN.
Bahwa yang menjadi kontraktor dalam pekerjaan tersebut adalah PT. Linggarjati Perkasa.
Bahwa, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan berupa Surat Perjanjian/Kontrak Nomor :KTR.086/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 8 Mei 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.23.552.866.787,-
Bahwa jangka waktu pelaksanaannya selama 180 hari kalender berlaku sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan 7 November 2014.
Bahwa yang terlibat dalam penandatanganan kontrak tersebut adalah Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan Mardjuki MS, BE. Selaku Direktur PT. Linggarjati Perkasa.
Bahwa prosedur agar dapat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh panitia PHO adalah sebagai berikut :
Pertama rekanan bersurat kepada pelaksana kegiatan (PPK) bahwa pekerjaan mereka sudah dapat dilakukan pemeriksaan, setelah itu PPK membuat surat tugas kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan rekanan tersebut;
Sesuai kontrak kami melakukan pemeriksaan yang didukung oleh laporan dari konsultan supervisi dan rekomendasi dari Pemda;
Membuat berita acara penilaian dan serah terima pekerjaan;
Bahwa benar, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan berupa Berita Acara hasil pemeriksaan (PHO) diberikan kepada PPK untuk proses pencairan dana.
Bahwa pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan di Pamakayo Kabupaten Flores Timur sudah di lakukan sebanyak 4 (empat) kali sesuai dengan termin pencairan dana yang dimintakan oleh rekanan yaitu :
Termin satu tanggal 21 Juli 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai 56,11 %.
Termin kedua tanggal 1 September 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 66,160 %.
Termin ketiga tanggal 14 Oktober 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 91,673 %.
Termin keempat tanggal 7 November 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen telah mencapai kemajuan 100 %.
Bahwa dengan adanya surat permohonan dari rekanan (PT. Linggarjati Perkasa) kepada PPK untuk dapat dilakukan pembayaran per termin terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Pamakayo Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi NTT, kemudian kami ditugaskan oleh PPK untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan berdasarkan pengajuan per termin kegiatan
Bahwa, terdakwa bersama – sama dengan Panitia PHO yang lainnya melakukan penilaian dan penelitian hasil pekerjaan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan,
Bahwa Panitia PHO tidak turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung tetapi hanya melakukan penelitian dokumen tersebut kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa pemeriksaan dan penelitian hasil pekerjaan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan, adapun dokumen tersebut yaitu :
Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Site Manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh Pengawas Lapangan (Aswandy, ST, MT) dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto, ST).
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Minung Sri Indarto, ST) dan Konsultan Supervisi (Wawan Erawan).
Bahwa, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam persidangan berupa hasil penelitian dokumen tersebut kemudian Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang dilampiri dengan Surat Rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dengan rincian :
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, tanggal 21 Juli 2014, dengan progres fisik mencapai 56,11%.
Surat Rekomendasi No : 552/156/Sekret/2014, tanggal 30 Juli 2014 dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 032/AG/VI/2014 tanggal 28 Juni 2014 dari PT. Aria Graha selaku konsultan supervisi.
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014, tanggal 1 September 2014, dengan progres fisik mencapai 66.16%.
Surat Rekomendasi No : 552/222/Sekret/2014, tanggal – Agustus 2014 dari Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 040/AG/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 dari PT. Aria Graha selaku konsultan supervisi.
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 049.2/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, tanggal 14 Oktober 2014, dengan progres fisik mencapai 91.67%.
Surat Rekomendasi No : 552/285.b/Sekret/2014, tanggal 9 Oktober 2014 dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 059/BAPP/AG/XI/2014 tanggal 7 Oktober 2014 dari PT. Aria Graha selaku konsultan supervisi.
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 7 November 2014, dengan progres fisik mencapai 100%.
Surat Rekomendasi No : 552/291/Sekret/2014, tanggal 6 November 2014 dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 064/BAPP/AG/XI/2014 tanggal 6 November 2014 dari PT. Aria Graha selaku konsultan supervisi.
Bahwa Berita acara sudah dibuat menurut kemajuan pekerjaan dan yang mendatangani berita acara tersebut adalah :
Ir. Noer Suwartina
Adi Nugraha Suryadi, S.Ip. (tersangka sendiri)
Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiyah
Slamet Maryoto
Dan Direktur PT. Linggar Jati.
Bahwa hasil monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Ir. Noer Suwartina tersebut tidak dijadikan dasar dalam pembuatan laporan PHO dan FHO.
Bahwa laporan PHO dan FHO berdasarkan Dokumen Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Site Manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh Pengawas Lapangan (Aswandy, ST, MT) dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto, ST), Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (PT. Linggarjati) dan Konsultan Supervisi (PT.Aria Graha).
Bahwa secara fisik tersangka dan anggota panitia yang lainnya tidak melakukan evaluasi dan hanya melakukan pemeriksaan dokumen dikarenakan keterbatasan biaya, tupoksi dan unit pekerjaan yang berbeda.
Bahwa sebelum pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan memang ada pertemuan seluruh anggota Panitia membahas mengenai persiapan pembuatan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan yang diantaranya adalah mengoreksi dan meneliti dokumen-dokumen yang meliputi Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Frores Timur, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Konsultan Supervisi PT. Aria Graha serta adanya Laporan mengenai progres pekerjaan dari PT. Linggarjati Perkasa selaku Kontaktor Pelaksana dan dari PT. Aria Graha selaku Konsultan Supervisi.
Bahwa Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tersebut adalah sebagai salah satu syarat/kelengkapan agar dilakukan pencairan dana/ pembayaran per termin dengan rincian :
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tanggal 21 Juli 2014 kelengkapan untuk pencairan termin I sebesar 30%;
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tanggal 1 September 2014 kelengkapan untuk pencairan termin II sebesar 30%+20% = 50%;
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tanggal 14 Oktober 2014, kelengkapan untuk pencairan termin III sebesar 50%+30% = 80%;
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 7 November 2014, kelengkapan untuk pencairan termin IV sebesar 80%+ 20 %= 100%.
Bahwa dalam pelaksanaannya apakah item pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan seluruhnya atau belum oleh rekanan PT. Linggarjati Perkasa dan apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknik dalam kontrak tersangka tidak mengetahuinya.
Bahwa pembayaran kepada kontraktor sudah dibayarkan 100%, dibayar pada tanggal barapa dan bagaimana proses pembayarannya tersangka tidak mengetahui.
Bahwa yang menjadi dasar dari PT. Aria Graha selaku Konsultan Supervisi untuk pekerjaan tersebut adalah adanya Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : KTR.092.3/PPK.1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 332. 722.500,- dan jangka waktu pelaksanaannya selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Mai 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2014.
Bahwa yang terlibat dalam penandatanganan kontrak tersebut adalah Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan SJAMBAS CHOTIB. Selaku Direktur PT. Aria Graha.
Bahwa terhadap hasil Pekerjaan pengawasan /supervisi yang dilakukan PT. Aria Graha telah dilakukan penilaian oleh Panitia Penilai dan penerima barang/jasa, sedangkan Prosedur sampai dilakukan penilaian dan penerimaan hasil pekerjaan adalah berawal dari surat rekanan (PT. Aria Graha) kepada PPK yang nomor dan tanggal nya saksi lupa untuk dapat dilakukan pembayaran pertermin terhadap kegiatan pengawasan/supervisi terhada pembangunan dermaga di Desa Pamakayo Kecamatan Solor Barat Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT, kemudian Panitia ditugaskan oleh PPK untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu Laporan Progres kemajuan pekerjaan jasa Konsultasi Supervisi yang dibuat oleh PT. Aria Graha dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten flores Timur, dari hasil penelitian dokumen tersebut kemudian Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan, dengan rincian :
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 073.6/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, tanggal 20 Oktober 2014, untuk laporan progres pekerjaan bulan Mei s.d Agustus 2014.
Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 079.26/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 17 Nopember 2014, untuk laporan progres pekerjaan bulan September s.d November 2014.
Bahwa tersangka selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa juga ikut menandatangani kedua Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tersebut diatas.
Benar Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tersebut adalah salah satu syarat/kelengkapan agar dilakukan pencairan dana/ pembayaran per termin.
Bahwa selaku Sekretaris Panitia PPHP mendapat honor sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu sebagai berikut :
-
1. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Proposal Pengajuan Bantuan Sosil Pembangunan Dermaga Program Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut, Kementerian PDT di Pamakayo T.A 2014 Nomor : Hubkominfo.522/646.a/hubla/2013, tanggal 9 November 2013. 2. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya T.A 2014 Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo. 3. 1 (satu) bundel fotokopi DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor. 067.01.1.439602/2014. 4. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal Nomor : 175/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Penetapan Bantuan Sosial Bidang Pengembangan Daerah Khusus di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014. 5. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 251/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014, tanggal 9 November 2013 6. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 253/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014. 7. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 176/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tanggal 2 Januari 2014. 8. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen pengadaan nomor : 03/RKS/Dep-V/POKJA-PK/UULP-KPDT/IV/2014, 3 April 2014. 9. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 03/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014, beserta lampirannya. 10. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.086/PPK-1PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 mei 2014 “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 11. 1 (satu) bundel asli Amandemen Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.152.2/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014“ Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 12. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.092.3/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 “Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Aria Graha. 13. 1 (satu) bundel Fotokopi Shop Drawing Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT TA 2014. 14. 1 (satu) eksemplar salinan Akta Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa, Nomor. 12 tanggal 19 Mei 2014 dari Mardjuki, Ms, BE kepada Darius Jefry Atmaja, yang dibuat oleh Notaris Iwan Saleh Irawan, SH. 15. 1 (satu) lembar Manifest TK Artamas I dari Gresik menuju Pamakayo-Flores Timur 16. 1 (satu) lembar fotokopi memorandum pemeriksaan dokumen kapal TB.SDS-6/TK.Artamas I, tanggal 6 Juni 2014 beserta lampiran. 17. 1 (satu) jepitan fotokopi pemberitahuan kedatangan kapal TB-SDS-6/TK.Artamas I tanggal 5 Juni 2014 beserta lampiran 18. 1 (satu) jepitan Surat Persetujuan Berlayar No.0.2/AP.II/104 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TB.SDS-6 Surat Persetujuan Berlayar No. 0.2/AP.II/105 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TK. Artamas I beserta Lampiran. 19. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : KP.104/01/01/K.sop.Gsk-2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta lampiran 20. 1 (satu) lembar Print Out catatan keberangkatan kapal. 21. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada kapal TK.Artamas I Nomor: Q.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014. 22. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari kantor unit penyelenggara pelabuhan Larantuka Kapal TB.SDS-6. Nomor :0.6/KM.17/496/VIII/2014, tanggal 16 Agustus 2014. 23. 1 (satu) lembar asli daftar anak buah kapal TB.SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 24. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang TK. Artamas-I tanggal 16 Agustus 2014. 25. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 26. 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dokumen kapal TB.SDS-6 tanggal 27 Juni 2014. 27. 1 (satu) lembar asli laporan kedatangan/ keberangkatan kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 28. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TB.SDS 6 TB.SDS-6, Nomor : 0.2/AP.II/104/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 29. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TK. Artamas-I Nomor : 0.2/AP.II/105/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 30. 1 (satu) lembar asli daftar awak kapal TB. SDS-6 tanggal 5 Juni 2014 31. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan menggandeng kapal Nomor : KP.004/26/VI/KSOP.Gsk-2014 tangggal 5 Juni 2014 32. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang Artamas-I dari perusahaan pelayaran Spectra Tirtasegara Line, tanggal 4 Juni 2014. 33. 1 (satu) lembar asli Bill Of Landing PTS Perusahaan Pelayaran Spectra Tagasegara Line, tanggal 3 Juni 2014. 34. 2 (dua) lembar asli Manifest TB.SDS-6 dar KM TK.Artamas-I tanggal 5 Juni 2014 . 35. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 941256H/175/110, tanggal 28 Mei 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat permohonan pembayaran uang muka dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari:
Rencana Penggunaan Dana
Berita Acara Pembayaran
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Copy surat perjanjian kerja nomor : KTR.086/PPPK-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, 8 Mei 2014
Copy Jaminan Uang Muka Asuransi MAG
Surat Kuasa Nomor : 095.5/PPPK 1-PDK/Dep.V/V/2014
36. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 352485K/175/110, tanggal 28 Agustus 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 3.323.095.387,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin I dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.139.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VII/2014
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/156/Sekret/ 2014 tanggal 30 Juni 2014
37. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin I Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 38. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 359211K/175/110, tanggal 16 September 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.984.643.080,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin II dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.163.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/IX/2014
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 040/AG/VIII/2014
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/222/Sekret/ 2014 tanggal agustus 2014.
39. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin II Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 40. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 181176L/175/110, tanggal 2 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin III dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.203.5/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014
Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 059/BAPP/AG/X/2014
Surat rekomendasi No: Hubkominfo.552/285.b/Sekret /2014 tanggal 9 Oktober 2014.
41. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin III Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 42. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 184308L/175/110, tanggal 5 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.234,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin IV dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Jaminan pemeliharaan dari Asuransi MAG
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.2PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014
Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 064/BAPP/AG/XI/2014
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/291/Sekret/ 2014 tanggal 6 Nopember 2014
43. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin IV Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 44. Laporan Harian dan Laporan Mingguan “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014”. 45. Foto-foto beserta Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. Lokasi Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kab. Flores Timur Propinsi NTT oleh PT Linggarjati Perkasa. 46. 1 (satu) bundel laporan antara periode 19 Mei s/d 3 Agustus 2014 yang dibuat oleh Konsultan Supervisi PT Aria Graha. 47. 1 (satu) bundel copy As Built Drawing Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. 48. Laporan Akhir periode 19 Mei 2014 s/d 7 November 2014 untuk pembangunan dermaga di Pamakayo dari Konsultan Supervisi PT. Aria Graha. 49. Berita Acara Serah terima Awal pekerjaan (PHO) pembangunan dermaga di Pamakayo Flores Timur antara Direktur PT. Linggarjati Perkasa dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, Nomor : 209/PHO/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014, tanggal 7 November 2014. 50. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, beserta lampirannya. 51. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014, beserta lampirannya. 52. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, beserta lampirannya. 53. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, beserta lampirannya. 54. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kuasa Mardjuki, MS, BE kepada Lanny Wilyana dan Yudhie Herrie Priyanto 55. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Lanny Wilyana; 56. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Yudhie Herie Priyanto, SE 57. 2 (dua) lembar Fotokopi kartu Specimen tandatangan Lanny Wilyana atas nama PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya, Nomor. 0211.01.000833.30.5,- 58. 3 (tiga) lembar fotokopi 6 lembar cek dari rekening PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya Nomor. 0211.01.000833.30.5. 59. Fotokopi Perjanjian Sewa Kapal Tongkang N0.001/SPST/AJMS-TM/V/2014, tanggal 19 Mei 2014. 60. Fotokopi Deposito Berjangka BRI Atas Nama Lanny Wilyana dengan rekening nomor. 0211-01-003598-40-9 tanggal 10 Desember 2014. 61. Fotokopi Pencairan Deposito Berjangka atas nama Lanny Wilyana tanggal 15 Desember 2014 dari rekening nomor. 0211-01-003598-40-9. 62. 1 Bundel berkas pembukuan rekening giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa. 63. 1 Jepitan Print Out Rekening Giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa periode bulan Januari s/d desember 2014. 64. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari PT. LINGGAR JATI PERKASA kepada PT. SWARNA BAJA PASIFIC sebesar Rp. 276.731.000. 65. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari Betty kepada Vina Natalia Wimpie sebesar Rp. 284.150.000. 66. Deposito berjangka BRI An. Lanny Wilyana sebesar Rp. 700.000.000. 67. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Betty kepada Arya Tanata Kusuma sebesar Rp. 1.204.018.000. 68. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Arya kepada Anthony Gozali sebesar Rp.189.930.000. 69. Penyerahan Cek BRI Surabaya pahlawan Kepada Dina Andriati sebesar RP.800.000.000. 70. Slip Penyetoran tanggal 12 Juni 2014 dari Dina A kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 500.000.000 71. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 420.100.000. 72. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Djs kepada Lanny Wilyana sebesar Rp.1.538.000.000 73. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 1.562.886.000. 74. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Vinna Natalia Wimpie sebesar RP. 221.730.000 75. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Paulus Yulianto sebesar Rp. 60.30.000 76. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni dari PT. Linggar JatiPerkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 378.1000.400. 77. Bilyet Giro tanggal 20 Juni 2014 An. PT. Tugu Kresna sebesar RP.7.048.000. 78. Penyerahan Cek kepada Andy Kurniawan Junedi tanggal 15 juli 2014 Sebesar Rp. 51.800.000 79. Bilyet Giro tanggal 25 juli 2014 An. PT. Asian Profile Indostel sebesar Rp. 55.628.000 80. Bilyet Giro Tanggal 8 Agustus 2014 An. PT. Rangka Raya Sebesar Rp.274.791.000 81. Bilyet Giro tanggal 15 Agustus 2014 An. Welly Subagio sebesar Rp. 57.825.000. 82. Bilyet Giro Tanggal 15 Agustus 2014 An. PT. Benteng Anugerah Sejahtera Sebesar Rp.14.220.000,- 83. Bilyet Giro Tanggal 29 Agustus 2014 An. PT. Rangka raya sebesar Rp. 395.486.000. 84. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 210.750.000. 85. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada Ari Handoyo sebear Rp. 2.446.309.600. 86. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 669.281.400. 87. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 786.804.000. 88. Slip pengiriman uang dari Inge kepada Lanny Wilyana tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 540.000.000,- 89. Slip pengiriman uang tanggal 1 september 2014 dari Inge kepada Arya Permadi Tanata kususma sebesar Rp.1.996.291.000. 90. Slip penyetoran tanggal 18 september 2014 dari Inge kepada Goey Andrea Ezra kepada Liani Wilyana Sebesar Rp. 500.000.000. 91. Slip Penyetoran tanggal 18 september 2014 dari lanny Wilyana kepada PT. Senasanjaya Makmur Sejahtera sebesar Rp. 800.000.000. 92. Slip Pengiriman tanggal 18 September 2014 uang dari Inge kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.101.168.000. 93. Slip Pengiriman dari Inge kepeda Ari Handoyo sebesar Rp. 3.448.940.00 94. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 836.632.000. 95. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 938.535.000. 96. Slip Pengiriman Uang tanggal 18 September 2014 dari Inge kepada Haryadi sebesar Rp. 204.030.000. 97. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Mulyono Sutarman sebesar Rp. 12.400.000. 98. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Yanuar Shidarta sebesar Rp. 2.250.000. 99. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 dari Betti kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.289.517.000. 100. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 PT. Lince Romauli Raya kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 772.352.000 101. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember dari PT. Lince Romauli Raya kepada Kiyanti Anandrji sebesar Rp.92.000.000. 102. Penyerahan Cek kepada Betty Lewantono sebesar Rp. 4.157.926.000 tanggal 5 Desember 2014. 103. Slip Pengiriman uang Tanggal 5 Desember 2014 dari Beti kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.926.000 104. Penyerahan Cek kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000 tanggal 10 Desember 2014. 105. Slip Penyetoran uang tanggal 10 desember dari Rebeka kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000. 106. Slip Penyetoran uang tanggal 10 Desember 2014 dari lanny Wilyana kepada Lanny Wilyana sebesar Rp. 4.153.869.000. 107. Daftar Kuantitas dan Harga (HPS) Pembangunan dermaga penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa suratsurat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwapada tahun 2014 pemerintah RI melalui Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan PembangunanInfrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp.24.000.000.000,- (dua puluh empat miliar rupiah) dan sumber dananya berasal dari dana APBN yang tertuang dalam DIPA Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus dengan No. DIPA-067.01.1439602/2014 tertanggal 05 Desember 2013;
Bahwa disetujuinya anggaran dalam DIPA sebesar Rp. 24.000.000.000,- tersebut berawal dari adanya Proposal Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur yang ditandatangani oleh Bupati Flores Timur YOSEPH LAGADONI HERIN sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Flores Timur yang ditujukan kepada Menteri PDT Nomor : Hubkominfo. 522/646.a/ Hubla/2013, tanggal 9 Nopember 2013, yang pada pokoknya meminta bantuan kepada menteri PDT untuk pembangunan dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur dengan anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,-;
Bahwa untuk pelaksanaan DIPA nomor 067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 maka telah diterbitkan beberapa keputusan penunjukan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimaksud sebagai berikut:
Surat Keputusan Menteri PDT Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang perubahan atas keputusan Menteri PDT Nomor: 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di LIngkungan Kementerian PDT :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. Arief Budhiono
Pejabat Pembuat Komitmen : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom. dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi
Spesifikasi teknis barang/jasa
HPS
Rancangan kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
Menyetujui bukti pembelian/menandatangani kuitansi/SPK/Surat Perjanjian
Menandatangani kontrak
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporakan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada KPA dengan berita acaa penyerahan
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen.
Mengusulkan kepada KPA perubahan paket pekerjaan dan /atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapkan tim/tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP.
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barng/jasa.
Pejabat Penandatangan SPM : Thomas Pambudi, SE,MM.
Bendahara Pengeluaran : Ani Syahhani, SH.
Penunjukan Panitia Pelelangan yaitu melalui keputusan menteri pembangunan daerah tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XI/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ketua : Purwadi Sukarelawanto
Sekretaris : Muh. Naser
Anggota : Bleguh Andi Setya, Median Petra Halomoan, Ardian Hidayat, Mansur Tiro, Rudi Pur Hartanto
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014;
Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Panitia Penilai dan Penerima barang/jasa pada satuan kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 adalah :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : Berman Banjarnahor, SE, Dra. Sofiah Slamet Maryoto, ST
Bahwa tugas dan Tanggungjawab terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ipselaku sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa, bersama Panitia PHO lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Menerima dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan yang tertara pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang dan jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang dan jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang / dan jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Bahwa setelah melalui proses pelelangan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (PokjaULP) Kementrian pembangunan Daerah Tertinggal, yang dilaksanakan oleh Saksi Purwadi Sukarelawan, SH melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kemudian berdasarkan surat Penetapan Pemenang No : 02/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014 tanggal 23 April 2014 ditetapkan PT. Linggarjati dengan direkturnya saksiMARDJUKI, MS, BE sebagai pemenang lelang untukpekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur dengan Nilai penawaran Terkoreksi sebesar Rp.23.552.868.000,- (Dua puluh tigamilyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Mai 2014saksiMAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggalbersama dengan saksiMARDJUKI, MS, BE selaku Direktur Utama PT. Linggarjati melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mei 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliarlima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), serta menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 086.1/PPK1-PDK/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 yang pada pokoknya SaksiMARDJUKI, MS, BE selaku Direktur PT. Linggarjati Perkasa dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang/jasa wajib melaksanakan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggran 2014 sesuai dengan perincian daftar kuantitas dan harga sebagaimana tertuang dalam lampiran kontrak sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN(Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| II | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan nama proyek | lLs | 1 | 762.567,50 | 762.567,50 |
| 2 | Pekerjan mobilisasi dan demobilisasi | LLs | 1 | 910.584.400,- | 949,900,000,00 |
| 3 | Administrasi pelapor dokumentasi | LLs | 7 | 7.860.000 | 55.020.000,- |
| 4 | Penerangan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja | LLs | 210 | 347.387,08 | 72.951.286,80 |
| 5 | pengadaan air bersih dan air kerja | LLs | 210 | 142.852 | 29,998.920,- |
| 6 | Pembersihan lokasi pekerjaan | LLs | 4 | 6,608.000 | 26,432.000 |
| 7 | pengukuran dan pemasangan titik tetap | LLs | 90 | 835.960,20 | 74.236.418,- |
| 8 | Direksi Keet, bedeng kerja dan Gudang Bahan | MM2 | 100 | 901.313 | 90.131.300,- |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1,261.116.892, 30 | ||||
| III. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | Volume | |||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø45,7 cm t=12mm | Kkg | 130.416 | 26.266,24 | 3.425.537.955,84 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 26.00 | 2,361.464,29 | 61.398.071,54 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | mM2 | 1419,67 | 167.885 | 238.341.297,95 |
| 4 | pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | mm’ | 988 | 143.718,86 | 141.998.2333,68 |
| 5 | Pemancangan tiang tegak | mm’ | 910 | 678.232,87 | 617.191.911,70 |
| 6 | Penyambunga tiang pancang baja | Buah | 78 | 870.600 | 67.906.800 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 26 | 884.000 | 22.984.000 |
| 8 | Pelat baja alas beton isi tiang | Kkg | 335,21 | 102.806 | 34.479.700,60 |
| 9 | Tulangan steak untuk Tiang pancang dia 22* | Buah | 26 | 1.132.726 | 29.450.876 |
| 1 | Beton isi tiang panjang isian =2m | mm3 | 8,10 | 8.462.401,50 | 68.545,452,15 |
| 1 | Pembuatan poer beton | mm3 | 29,95 | 8.919.979,50 | 267.153.378,54 |
| 1 | Pembuatan balok beton 46/700 (melintang dan memanjang) | mm3 | 30,42 | 10.103.586,75 | 307.351.108,94 |
| 1 | pembuatan lantai beton (cor setempat) | mm3 | 81,45 | 10.026.865,75 | 816.688.215,34 |
| 1 | Kansteen | mm3 | 3,12 | 7.958.720,50 | 24.831.207,96 |
| 1 | Densotip proteksi korosi | mm2 | 93,40 | 3.685.000 | 344.179.000 |
| 1 | PDA test | Titik | 1.00 | 27.000.000,- | 27,000,000,00 |
| 1 | Dilatasi | mM’ | 21.00 | 474.985 | 9.974.685 |
| 1 | Test beton material | Ils | 1.00 | 27.100.000,- | 27.100.000,- |
| 1 | Lampu penerangan solar sistem | Buah | 4,00 | 35,500,000,00 | 142,000,000,00 |
| 2 | Pengecatan konsteen | mM2 | 42,63 | 167.885,- | 7.156.937,55 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 6.681.264.832,78 | ||||
| IIII | PEKERJAAN DERMAGA | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø45,7 cm t=12mm | KKg | 243.936 | 26.266,24 | 6.407.281.520,64 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 42,00 | 2,477,000,00 | 99.181.500,18 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | M2 | 2,655,42 | 166,680,00 | 445.805.186,70 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | mM’ | 1,848 | 141,380,00 | 265.592.453,28 |
| 5 | Pemencangan tiang tegak | mM’ | 1.512 | 623,480,00 | 1025.488.099,44 |
| 6 | Penyambungan tiang pancang baja | Buah | 126 | 808,450,00 | 109.695.600,- |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 420 | 881,550,00 | 37.128.000 |
| 8 | Pelat bajA alas beton isi tiang | Kg | 541,50 | 58,300,00 | 55.698.690 |
| 9 | Tulangan stek untuk tiang pancang dia 22* | Buah | 42,00 | 791,110,00 | 47.574.592 |
| 1 | Beton isin tiang panjang isian =2m | M3 | 13,8 | 5,261,430,00 | 116.781.140,7 |
| 1 | Pembuatan poer beton | M3 | 83,95 | 8,094,410,00 | 748.832.258,04 |
| 1 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | M3 | 40,50 | 9,130,640,00 | 409.195.263,38 |
| 1 | Pembuatan lantai beton | M3 | 112,8 | 8,989,620,00 | 1,131.030.456,6 |
| 1 | Kansteen | M3 | 2,93 | 7,540,810,00 | 23.319.051,07 |
| 1 | Densotip proteksi korosi | M2 | 150,88 | 3,706,250,00 | 555.992.800 |
| 1 | PDA Test | Ttitik | 3,00 | 28,000,000,00 | 81,000,000,00 |
| 1 | Dilatasi | mM’ | 9,00 | 380,800,00 | 4.274.864 |
| 1 | Test beton material | Ils | 1,00 | 28,000,000,00 | 27,100,000,00 |
| 1 | pengecatan konsteen | mM2 | 18,38 | 166,680,00 | 3,085.726,30 |
| 2 | Pengadaan dan angkutan karet fender V200 L=1500 | Buah | 14,00 | 22.500.000 | 315.000.000,- |
| 2 | Pemasangan karet fender | Buah | 14,00 | 917,800,00 | 12.849.200 |
| 2 | Pengadaan dan angkutan Bolland 15 ton | Buah | 3,00 | 37.500.000 | 112.500.000,- |
| 2 | Pemasangan bollard 15 ton | Buah | 3,00 | 887.800 | 2.663.400 |
| 2 | Pengadaan cliet baja | Buah | 11,00 | 194.000 | 2.134.000 |
| 2 | Pemasangan cliet baja | Buah | 11.00 | 712.800 | 7.840.800 |
| 2 | Lampu penerangan solar system | Buah | 4,00 | 35.500.000 | 142,000,000 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12,189.044.503,32 | ||||
| IIV | PEKERJAAN CAUSE WAY | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60 cm | M3 | 297,5 | 741.615 | 220.630.462,5 |
| 2 | Pondasi batu kali 1PC:2PS | M3 | 306,5 | 956.475 | 293.159.587,5 |
| 3 | Plesteran 1PC:3PS | M2 | 306,5 | 56.927,8 | 17.447.144,70 |
| 4 | Pemasangan geotextile | M2 | 306,6 | 111.110 | 34.055.215 |
| 5 | urugan tanah pilihan untuk cause way (termasuk pengankutan dan pemadatan) | M3 | 622,5 | 318,875 | 198.499.687,5 |
| 6 | Pipa peresapan PVC dia 2,5* | Batang | 62,5 | 108.360 | 6.772.500 |
| 7 | Pembuatan perkerasan beton t=16 cm | M3 | 38 | 7.234.774,25 | 274.921.421,5 |
| 8 | kansteen beton | M3 | 1,58 | 7.958.720,5 | 12.574.778,39 |
| 9 | Pengecatan konsteen beton | M2 | 16,21 | 167.885 | 2.838.935,35 |
| 1 | L-Shape beton | M3 | 22,62 | 9.698.104,25 | 219.371.118,14 |
| JUMLAH PEKERJAAN LAIN-LAIN | 1.280.270.850,58 | ||||
Dengan rekapitulasi BOQ sebagai berikut :
| NO | NAMA PEKERJAAN | JUMLAH BIAYA |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp. 1.261.116.892,- |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x44)M2 | Rp. 6.681.264.833,- |
| III. | PEKERJAAN DERMAGA (8x47)M2 | Rp. 12.189.044.503,- |
| IV. | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx25M | Rp. 1.280.270.851,- |
| A | TOTAL BIAYA FISIK I | Rp. 21.411.697.079,- |
| B | PPN (10% X A) | Rp. 2.141.169.708,- |
| C | SUB TOTAL (A+B) | Rp. 23.552.866.787, |
| F | DIBULATKAN | |
| Terbilang : Dua Puluh tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah. | ||
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur yang akan dilaksanakan olehsaksi MARDJUKI, MS, BE selaku Dirut PT. Linggar Jati adalah selama 180 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 08 Mai 2014 sampai dengan tanggal 07 November 2014, dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal serah terima pertama (PHO) ;
Bahwa setelah menandatangani Kontrak pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 dan menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 086.1/PPK1-PDK/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 Saksi MARDJUKI, MS, BE mengalihkan pekerjaan tersebut kepada DARIUS JEFRI ATMADJA dengan cara membuat Surat Kuasa Direktur atas permintaan ARYA PERMADI TANATA KUSUMA tanpa sepengetahuan saksi MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa pengalihan pekerjaan tersebut dari Saksi Mardjuki, MS, BE kepada Darius Jefri Atmadja atas permintaan Arya Permadi Tanata Kusuma adalah sebagai bentuk peminjaman perusahaan PT. Linggarjati Perkasa oleh saksi MARDJUKI, MS, BE kepada ARYA PERMADI TANATA KUSUMA sebelum penandatanganan kontrak Nomor: KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 dan atas peminjaman perusahaan PT. Linggarjati Perkasa kepada ARYA PERMADI TANATA KUSUMA tersebut saksi MARDJUKI, MS, BE mendapat komisi atau imbalan dari saksi ARYA PERMADI TANATA KUSUMA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dimana fee tersebut telah diterima saksi MARDJUKI, MS,BE setelah kontrak Nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 di tanda tangani oleh saksi MARDJUKI, MS, BE.
Bahwa terhadap kontrak Nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 tentang pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 dilakukan addendum sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No. KTR152.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang bukan ditandatangani oleh saksi MARDJUKI, MS, BE ;
Bahwa benar, terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud oleh kontrak No. KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tertanggal 08 Mai 2014 tersebut saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku kuasa direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima pembayaran dari kementrian PDT, pembayaran tersebut dibayarkan dalam 5 (lima) termin dengan perincian sebagai berikut :
Permohonan Pembayaran Uang muka (20%) sebesar Rp 4.153.869. 233,- dengan SPM No. 00083/SPM/SPDK/ V/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai dasar dari terbitnya SP2D No. 941256H/175/110 tanggal 30 Mei 2014 dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati Perkasa ;
Permohonan Pembayaran Termin I sebesar Rp 3.323.095.387,-dengan SPM No. 00351/SPM/ SPDK/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan SP2D No. 352485K/ 175/110 tanggal 29 Agustus 2014 dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggar Jati Perkasa ;
Permohonan pembayaran Termin II sebesar Rp 4.984.643.080,- dengan SPM No. 00405/SPM/SPDK/IX/2014 tanggal 16 September 2014, SP2D No. 359211K/175/110 tanggal 17 September 2014 dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01. 000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati Perkasa ;
Permohonan pembayaran Termin III sebesar Rp 4.153.869.233,- dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati perkasa;
Permohonan pembayaran Termin IV sebesar Rp 4.153.869.234,- dan dibayarkan melalui Bank : BRI Cabang Tuga Pahlawan Surabaya, Nomor Rekening : 0211.01.000833.30.5, atas nama PT. Linggarjati Perkasa ;
Bahwa, Arya Permadi Tanata Kusuma selaku kuasa direktur PT. Linggar Jati untuk dapat melakukan pencairan dana terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja telah melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Untuk pembayaran uang muka 20% persyaratan yang telah dilampirkan adalah :
Permohonan pembayaran dari PT. Linggarjati Perkasa ;
Kwitansi / bukti pembayaran No : 001/KWT-RJ/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 senilai Rp. 4.710.573.357 ;
Berita acara pembayaran No. BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014 bulan Mei 2014 antara Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa dengan saksi Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK ;
Untuk pembayaran termin I persyaratan yang telah dilampirkan adalah:
Permohonan pembayaran dari PT. Linggarjati Perkasa ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 032/AG/ VI/2014 tanggal 21 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,11%.
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE,Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-1 s.d 8 ( 08 mei s.d 29 juni 2014) yang telah mencapai 56,11% ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan);
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo.552/156/Sekret/2014 tanggal 30 Juni 2014 ;
Telah dilakukan Pengecekan ke lokasi pekerjaan oleh perwakilan pihak pertama dan keasdepan Urusan Daerah Pulau terpencil dan terluar pada tanggal 15-17 Juli 2014 ;
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan pencairan termin I (kesatu);
Untuk pembayaran temin II persyaratan yang telah dilampirkan adalah:
Permohonan pembayaran dari PT. Linggarjati Perkasa ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 040/AG/ VI/2014 tanggal 5 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 66,16%.
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 1 September 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-9 s.d 12 ( 01 Juli s.d 27 Juli 2014) yang telah mencapai 66,160% ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo. 552/222/Sekret/2014 tanggal 05 Agustus 2014 ;
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang digunakan untuk progress pencairan termin II (kedua) sebesar 66,160% ;
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan pencairan termin II (kedua);
Untuk pembayaran temin III persyaratan yang telah dilampirkan adalah :
Permohonan pembayaran dari PT. Linggarjati Perkasa ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 059/AG/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leadr Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 91,67%.
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
3.1. Periode Minggu ke-13 s.d 22 ( 01 Agustus s.d 05 Oktober 2014) yang telah mencapai 91,673% ;
3.2. Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo. 552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014 ;
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang digunakan untuk progress pencairan termin II (kedua) sebesar 91,673% ;
d.Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan pencairan termin III (ketiga);
- Untuk pembayaran temin IV persyaratan yang telah dilampirkan adalah :
Permohonan pembayaran dari PT. Linggarjati Perkasa ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 064/AG/XI/2014 tanggal 06 November 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Lingarjati perkasa dan Budi Wahyu Nugraha selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 100%.
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nofember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT (Dermaga V-3) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-23 s.d 26 ( 06 Oktober s.d 05 November 2014) yang telah mencapai 100% ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Minung Sri Indarto) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Ir. Yandi Rusyana) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Wawan Erawan) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur Nomor : Hubkominfo. 552/285.b/Sekret/2014 tanggal 09 Oktober 2014 ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan dari PT. Aria Graha No : 064/BAPP/AG/XI/2014 tanggal 06 Nopember 2014 ;
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang digunakan untuk progress pencairan termin II (kedua) sebesar 100% ;
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan pencairan termin IV (keempat) ;
Bahwa yang telah membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk ke 5 (lima) termin pembayaran tersebut adalah terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama Ir. Noer Suwartina danSlamet Maryoto selaku Panitia Peniali dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Barang / Jasa ;
Bahwa benar, Tugas dan wewenang terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip,Ir. Noer Suwartina danSLAMET MRYOTO,ST bedasarkan SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 pada halaman 3 huruf c adalah “membuat berita Acara Hasil Pemeriksaan, Penilaian serta Hasil Evaluasi Pengadaan Barang / dan Jasa;
Bahwa benar, terhadap dokumen – dokumen yang dilampirkan dalam permintaan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, dokumen – dokumen tersebut dibuat seolah – olah kemajuan pekerjaan dilapangan telah sesuai dengan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Linggarjati Perkasa, karena dokumen – dokumen yang dilampirkan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melengkapi syarat adminitrasi pencairan dana;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet Maryoto, ST selaku Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa telah membuat Berita Acara Penelitian dan serah terima hasil pekerjaan yang menyebutkan setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan terhadap presentase progress pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 yang dilaksakan oleh PT. Linggarjati Perkasa telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang tersebut dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi SLAMET MARYOTO hanya untuk memenuhi syarat adminitrasi pencairan dana saja, sedangkan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, saksi Ir. NOER SUWARTINA dansaksi Slamet Maryoto, ST selaku Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa tidak pernah turun kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi dilapangan ;
Bahwa Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang yang telah dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi SLAMET MARYOTO,ST yang telah dipergunakan oleh saksi ARYA PERMADI TANATA KUSUMA untuk pencairan dana adalah sebagai berikut:
Berita Acara acara pembayaran No. BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, antara Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa dengan saksi Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 1 September 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu :terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu:terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE,Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nofember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Bahwa berdasarkan dokumen – dokumen yang telah dibuat oleh terdakwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet Maryoto tersebut diatas saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima uang pembayaran 100% yaitu sejumlah Rp. Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 melalui rekening No.0211.01.000833.30.5 atas nama PT. Linggarjati Perkasa ;
Bahwa pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku kuasa direktur PT. Linggarjati tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Politeknik Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebagai berikut:
Setelah dilakukan analisa terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih volume kurang antara Volume yang dikontrakkan (terakhir sesuai Volume CCO) dengan Volume sesuai Analisa Terpasang. Dengan demikian, tentu pula hal ini menimbulkan selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang antara jumlah biaya yang dikontrakkan dengan jumlah biaya yang seharusnya dibayarkan.
Tabel 1 menunjukkan rekapitulasi hasil analisa volume dimana menujukkan adanya kekurangan volume terpasang antara volume kontrak (setelah CCO) dengan volume terpasang (hasil analisa).
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume Selisih Volume Kurang Setelah CCO Analisa Terpasang (1) (2) (3) (4) (5) (6) I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 1. Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm Kg 130,416.00 75,355.28 55,060.72 2. Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Bh 26.00 26.00 - 3. Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja m2 1,419.67 823.68 595.99 4. Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang m' 988.00 572.00 416.00 5. Pemancangan Tiang Tegak m' 910.00 520.00 390.00 6. Penyambungan Tiang Pancang baja Bh 78.00 52.00 26.00 7. Pemotongan Tiang Pancang Bh 26.00 26.00 - 8. Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang Kg 335.21 335.21 - (1) (2) (3) (4) (5) (6) II. PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm Kg 243,936.00 132,793.92 111,142.08 2. Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Bh 42.00 42.00 - 3. Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja m2 2,655.42 1,451.52 1,203.90 4. Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang m' 1,848.00 1,008.00 840.00 5. Pemancangan Tiang Tegak m' 1,512.00 714.00 798.00 6. Penyambungan Tiang Pancang baja Bh 126.00 84.00 42.00 7. Pemotongan Tiang Pancang Bh 42.00 42.00 - 8. Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang Kg 541.50 541.50 -
Bahwa akibat adanya selisih volume kurang diatas bila dikalikan dengan harga satuan masing-masing item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak maupun amandamennya maka diperoleh selisih biaya kurang untuk pekerjaan tiang pancang pada AreaTrestle sebesar Rp. 1.893.229.332,30 sedangkan pada Area Dermaga diperoleh selisih biaya kurang sebesar Rp. 3.819.920.171,54. Dengan demikian, total jumlah selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang Dermaga Penumpang di Pamakayo sebesar Rp. 5.713.149.504,- (terbilang: lima milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus empat rupiah).
Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang pada Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo yang dikerjakan oleh PT Linggarjati Perkasa Tahun 2014,
Adapun hasil analisanya sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan volume beton menunjukkan adanya pengurangan ketebalan beton pada Plat Lantai (Trestle dan Dermaga) dari seharusnya 30 cm menjadi 20 cm, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya kekurangan Volume Beton pada pekerjaan Plat Lantai Area Trestle dari seharusnya 81,45 m3 menjadi hanya 53,7 m3 (Volume kurang sebesar 27,75 m3). Demikian pula pada Area Dermaga terjadi kekurangan volume beton dari seharunya 112,8 m3 menjadi hanya 75,20 m3 (volume kurang sebesar 37,6 m3). Rincian perhitungan volume pekerjaan ini dapat dilihat pada Lampiran II.B serta rekapitulasi hasil pada Lampiran II.A.1
Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Volume Beton
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume Selisih Setelah CCO Analisa Terpasang (1) (2) (3) (4) (5) (6) I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 1. Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m m3 8.10 8.10 - 2. Pembuatan Poer Beton m3 29.95 29.95 - 3. Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) m3 26.33 26.33 - 4. Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) m3 81.45 53.70 27.75 5. Kansteen m3 3.12 3.12 - 6. Pengecatan Kansteen m2 42.63 42.63 - II. PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m m3 13.80 13.80 - 2. Pembuatan Poer Beton m3 83.95 83.95 - 3. Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) m3 33.89 33.89 - 4. Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) m3 112.80 75.20 37.60 5. Kansteen m3 2.93 2.93 - 6. Pengecatan Kansteen m2 18.38 18.38 - (1) (2) (3) (4) (5) (6) III. PEKERJAAN CAUSE WAY
(25 X 8) m2
1. Pembuatan Perkerasan Beton Bertulang, t=20 cm m3 38.00 38.00 - 2. Kansteen m3 1.58 1.58 - 3. Pengecatan Kansteen m2 16.91 16.91 - 4. L-Shape Beton m3 22.62 22.62 -
Akibat kekurangan volume beton plat lantai pada kedua area tersebut diatas maka tentu terjadi kekurangan biaya pekerjaannya, dimana untuk harga satuan pekerjaan beton bertulang khusus per m3 volume beton mutu K-300 kg/cm2, sesuai analisa harga satuan kontraktor No. An.26, adalah sebesar Rp. 1.778.130,50. Dengan demikian, bilamana penjumlahan selisih volume kurang beton plat lantai untuk masing-masing area dikalikan dengan biaya pekerjaan beton bertulang per m3 diatas maka total selisih biaya kurang yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 116.200.828,- (terbilang: seratus enam belas juta dua ratus ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
Hasil pemeriksaan besi tulangan pada pekerjaan struktur beton bertulang juga menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Bahwa, pada pembesian tulangan balok (baik arah memanjang maupun melintang) ditemukan baja tulangan terpasang Dia-19 mm dari seharusnya Dia-22 mm. Demikian halnya pada pekerjaan Poer Beton, dimana hasil rebar detector pun menunjukkan bahwa jumlah tulangan yang terpasang baik arah memanjang maupun melintang hanya berjumlah 4 (empat) baris dari seharusnya 11 baris (Diameter tulangan 16 mm). selanjutnya, untuk penulangan plat lantai juga ditemukan adanya variasi jarak antar tulangan antara 30 s.d 33 cm (atau rata-rata 30 cm) dari seharunya 20 cm, dengan diameter tulangan terpasang Dia-16 mm dari seharusnya Dia-19 mm.
Tabel 3. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Pembesian Beton Bertulang
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume An. L-II.C Selisih Vol Kurang (kg) Setelah CCO Analisa Terpasang I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 DAN DAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 kg 6,187 3,157 3,029.74 2. Tulangan Poer Beton kg 13,751 9,446 4,304.54 3. Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) kg 20,997.15 17,518.7 3,478.41 4. Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) kg 24,084 11,400 12,684.00
Akibat selisih volume kurang atas pembesian struktur beton bertulang ini menimbulkan selisih biaya kurang atas pekerjaan pembesian, dimana sesuai analisa harga satuan kontraktor bahwa untuk per kg pekerjaan pembesian dibayarkan sebesar Rp. 24.251,75 per kg. Dengan demikian maka jika total selisih volume kurang diatas sebesar 23.496,69 kg dikalikan dengan biaya per kg pembesian diatas didapat selisih biaya kurang untuk pekerjaan pembesian sebesar Rp. 569.835.779,- (terbilang: lima ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Sehingga jumlah seluruh kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun 2014 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen), dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| 1 | Pembayaran yang telah dilakukan kepada rekanan | 23.552.866.787,00 | |
| 2 | PPN yang telah dipungut | 2.141.169.708,00 | |
| I | Jumlah pembayaran netto (1-2) | 21.411.697.079,00 | |
| II | Realisasi pekerjaan konstruksi pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut (dermaga) didaerah pulau terpencil dan terluar desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terpasang menurut perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang | 15.012.510.895,28 | |
| Jumlah kerugian keuangan negara (I-II) | 6.399.186.183,72 |
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dituangkan dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT Nomor : SR-368/PW24/5/2015 tanggal 27 November 2015.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidiair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan subsidiair, namun jika dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair.;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
setiap orang ;
secara melawan hukum ;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Ad. 1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam hal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, yang berbunyi : “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, maka berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan barang bukti bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorangyang bernamaADI SURYADI, S.Ip, selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan panitia penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus Kemanterian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 ;
Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ajaran melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum
Bahwa sejalan dengan itu, maka dalam menerapkan dan memahami ketentuan suatu peraturan perundang-undangan, haruslah memahami makna, isi dan jiwa lahirnya peraturan perundang-undangan itu. Bahwa yang melatar belakangi pembentuk undang-undang merumuskan sifat melawan hukum di dalam pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercermin pada kutipan penjelasan umum undang-undang tersebut, yang berbunyi : “..Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil.”
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah dalam arti yang formil maupun dalam arti materiil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas, selanjutnya Majelis akan memberikan pertimbangan hukum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum.
Menimbang, bahwa benar pada tahun 2014 pemerintah RI melalui Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat miliar rupiah) dan sumber dananya berasal dari dana APBN yang tertuang dalam DIPA Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus dengan No. DIPA-067.01.1439602/2014 tertanggal 5 Desember 2013;
Menimbang, bahwa benar dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 001/Kep/M-PDT/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Mentri PDT No. 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menimbang, bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk pula panitia-panitia antara lain :
Bendahara Pengeluaran yang dijabat oleh Anisyah Hani dan Pejabat Penanda tangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi berdasarkan SK Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal No : 140/Kep/M-PDT/IIX/2014 tanggal 23 September 2014.
Personil Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (Pokja ULP) Kementrian PDT berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal No. 172/Kep/M-PDT/XII/2013 tanggal 16Desember 2013 dengan personil pokja ULP sebagai berikut :
Ketua : Purwadi Sukarelawan, SH
Sekretaris : Muh. Naser
Anggota : Balegoh Andi Setia Utama
Midian Petra Halomaoan, ST
Ardian Hidayat, ST
Ir. Mansur Tiru.
Rudi Pur Hartono, SE
Serta panitia PHO yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPA Satker Pengembangan Daerah Khusus No. 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tertanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dijabat oleh :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip. (terdakwa)
Anggota : Berman Banjar Nahor, SE.
: Dra. Sofiyah.
: Slamet Maryoto, ST
Menimbang, bahwa tugas dan Tanggungjawab terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip. selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa, bersama panitia PHO lainnya,sebagaimana yang dimaksud dalam SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Menerima dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan yang tertara pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang dan jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang dan jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang / dan jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Menimbang, bahwa setelah melalui proses pelelangan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (PokjaULP) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dilaksanakan oleh Saksi Purwadi Sukarelawan, SH melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kemudian berdasarkan surat Penetapan Pemenang No : 02/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014 tanggal 23 April 2014 ditetapkan PT. Linggar Jati dengan direkturnya saksiMARDJUKI, MS, BE sebagai pemenang lelang untukpekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur dengan Nilai penawaran Terkoreksi sebesar Rp.23.552.868.000,- (Dua puluh tigamilyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet Maryoto, ST selaku Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa telah membuat Berita Acara Penelitian dan serah terima hasil pekerjaan yang menyebutkan setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan terhadap presentase progress pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 yang dilaksakan oleh PT. Linggarjati Perkasa telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang tersebut dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi dan saksi SLAMET MARYOTO hanya untuk memenuhi syarat adminitrasi pencairan dana saja, sedangkan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA dansaksi Slamet Maryoto, ST selaku Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa tidak pernah turun kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi dilapangan ;
Menimbang bahwa adapun Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang yang telah dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dansaksi SLAMET MARYOTO,ST yang telah dipergunakan oleh saksi ARYA PERMADI TANATA KUSUMA untuk pencairan dana adalah sebagai berikut :
Berita acara pembayaran No. BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, antara Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa dengan saksi Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK ;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 1 September 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nofember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Menimbang, bahwa, berdasarkan dokumen – dokumen yang telah dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet Maryoto tersebut diatas saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima uang pembayaran 100% yaitu sejumlah Rp. Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 melalui rekening No.0211.01.000833.30.5 atas nama PT. Linggarjati Perkasa ;
Menimbang, bahwa pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Politeknik Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun 2014, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen),
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dipertimbangkan di atas Majelis berpendapat bahwa :
Perbuatan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet maryoto, STselaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang PekerjaanKonstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor:KTR.0182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 telah bertentangan dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang menyebutkan Tugas dan tanggung jawab Panitia adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/ jasa;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 .
Perbuatan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet maryoto, ST, selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang telah dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan :
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 ;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 1 September 2014;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nofember 2014;
yang telah dipergunakan oleh Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa untuk permintaan pembayaran yang pada kenyataanya Berita Acara yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana dokumen – dokumen tersebut sengaja dibuat seolah – olah kemajuan fisik pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa dengan tujuan untuk melengkapi syarat adminitrasi pencairan dana telah bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat 1, 4 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menentukan :
Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Anggaran menetapkan Penitia/ Pejabat penerima hasil pekerjaan ;
Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
b) Menerima hasil pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/Pengujian ; dan
c) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis ;
kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ;
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Menimbang, atas dasar pertimbangan tersebut, maka Majelis berkeyakinan unsur “secara melawan hukum“telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri ;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “kaya“ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya. Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta-fakta yuridis dari pemeriksaan persidangan ini telah memperkaya Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini akan Majelis pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur secara melawan hukum di atas. terbukti Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet maryoto, ST, selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 telah dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang Pekerjaayang telah sesuai dengan kondisi dilapangan, padahal dalam kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 jo addendum kontrak No. KTR152.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Kupang ;
Menimbang bahwa dari perhitungan Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT terhadap pembangunan fisik Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggran 2014 , sesuai laporan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Politeknik Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan terangan Ahli HARDONO, SE, Ak, CA, CFE, CFrA dari BPKP Perwakilan NTT terhadap pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen)
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut di atas, Arya Permadi Tanata Kusuma telah mengembalikan uang atas kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut :
Dilakukan penyitaan pada tingkat penyidikan uang sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) dititipkan pada rekening Nomor :161-00-0147243-5 pada Bank Mandiri Cabang Kupang.
Dalam proses penuntutan mengembalikan /menitipkan kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp. 99.186.183 (sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena ARYA PERMADI TANATA KUSUMA, telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dari perkara ini, yang didalamnya termasuk uang yang diterima oleh saksi MARDJUKI, MS, BE, maka dengan sendirinya unsur memperkaya telah menjadi hilang, atas dasar pertimbangan ini, maka majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya sudah tidak terpenuhi lagi dalam perbuatan terdakwa. Dan perbuatan terdakwa tersebut lebih tepat dan adil telah menguntungkan diri terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dakwaan subsidair perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidaklah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karenaUnsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang oleh karena unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi pada dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka menurut hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam Primair tersebut ;
Menimbang oleh karena Dakwaan primer tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad.2Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang,bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa selaku sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagaimana fakta hukum berikut ini :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur “menguntungkan“ ini, semua fakta-fakta yang telah Majelis uraikan pada pertimbangan dalam unsur “secara melawan hukum“ dakwaan primair, dijadikan dasar pula bagi Majelis dalam mempertimbangkan unsur menguntungkan ini, dan dinyatakan tertuang kembali selengkapnya dalam pertimbangan ini
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam fakta-fakta hukum dari pemeriksaan perkara ini,Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 1 September 2014, Nomor : 049/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan Nomor : 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nofember 2014
yang telah dibuat oleh Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi NOER SUWARTINA dan saksi SLAMET MARYOTO, telah dipergunakan oleh ARYA PERMADI TANATA KUSUMA untuk permintaan pembayaran yang pada kenyataanya Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana dokumen – dokumen tersebut sengaja dibuat seolah – olah kemajuan fisik pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan, dengan tujuan untuk melengkapi syarat adminitrasi pencairan dana, sehingga mengakibatkan dan ARYA PERMADI TANATA KUSUMA selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima uang pembayaran sejumlah Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari Kementrian PDT ;
Menimbang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli dari Tim Politeknik Negeri Kupang terhadap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah);
Menimbang, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 %, yang telah diterima oleh Sugiarto Prayitno, dan didalam pencairan uang pembayaran 100% tersebut termasuk pencairan uang kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah) ;
Menimbang, tehadap pencairan uang kekurangan volume pekerjaan tersebut yang adalah kelebihan bayar sebesar Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah) telah menguntungkan Arya Permadi Tanata Kusuma dan menimbulkan kerugian keuangan Negara sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTTNomor : SR-368/PW24/5/2015 tanggal 27 November 2015. ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan dari perbuatan TerdakwaAdi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi SLAMET MARYOTOtelah menguntungkan Arya Permadi Tanata Kusuma ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono dan Drs. Adami Chazawi, SH), yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 43 tahun 1999, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan“ kedudukan “yaitu disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, kata “ kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “sarana“ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bestaandel delictatau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3,
Menimbang bahwa segala yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum dalam unsur secara melawan hukum dalam dakwaan primer, diambil alih untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum dalam unsur “secara melawan hukum“, bahwa pada pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 berdasarkan keterangan Ahli KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT dari Politeknik Negeri Kupang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014, sebesar Rp. 6.399.186.183,72 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga tujuh puluh dua sen),
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AhliHARDONO,SE, Ak, CA,CFE,CfrA.dari BPKP Perwakilan NTT terhadappelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2104 setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan nilai sebesarRp. 6.399.186.183,72 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga tujuh puluh dua sen) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum yang telah dipertimbangkan di atas Majelis berpendapat bahwa :Perbuatan Terdakwa TerdakwaAdi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi SLAMET MARYOTOPanitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dengan sengaja telah membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang PekerjaaKonstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2104 yang dilaksanakan oleh saksi Andi Prayana Tanata Kusuma selaku kuasa direktur PT. Linggar Jati Perkasa telah sesui dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan, sehingga Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima uang pembayaran 100% yaitu sejumlah Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) melalui rekening No.0211.01.000833.30.5 atas nama PT. Linggarjati Perkasa, menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 dan addendum kontrak No. KTR152.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang telah menimbulkan kerugian keuangannegaraadalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa Selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 dari pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33) ;
Menimbang bahwa Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima uang pembayaran 100% yaitu sejumlah Rp. Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 melalui rekening No.0211.01.000833.30.5 atas nama PT. Linggarjati Perkasa
Menimbang bahwa dari uang pembayaran 100% tersebut, sesuai perhitungan Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT terhadap pembangunan fisik Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo, terdapat item pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi/kualitas sebagaimana yang ditetapkan dalam surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 dan addendum kontrak No. KTR152.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014, sebesar Rp. 6.399.186.183,72 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga tujuh puluh dua sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AhliHARDONO, SE, Ak, CA,CFE,CfrA.dari BPKP Perwakilan NTT terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2104 setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan nilai sebesarRp. 6.399.186.183,72 (enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga tujuh puluh dua sen) ;
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut di atas, saksi ARYA PERMADI TANATA KUSUMA selakukuasa direktur PT. Linggar Jati Perkasa telah mengembalikan uang atas kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :
Dilakukan penyitaan pada tingkat penyidikan uang sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) dititipkan pada rekening Nomor :161-00-0147243-5 pada Bank Mandiri Cabang Kupang.
Dalam proses penuntutan mengembalikan /menitipkan kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp. 99.186.183 (sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) ;
Menimbang, walaupun Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggar Jati Perkasa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dari perkara ini, yang didalamnya termasuk uang yang diterima oleh MARDJUKI, MS, BE oleh karena tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidaklah menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh TerdakwaAdi Nugraha Suryadi, S.Ip;
Menimbang, bahwa atas alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap unsur dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab ;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger ;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ” meedoer ” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu ;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar ;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader) ;
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak ;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa benar pada tahun 2014 pemerintah RI melalui Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Pamakayo Pulau Solor di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat miliar rupiah) dan sumber dananya berasal dari dana APBN yang tertuang dalam DIPA Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus dengan No. DIPA-067.01.1439602/2014 tertanggal 5 Desember 2013;
Menimbang, bahwa benar dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 001/Kep/M-PDT/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Mentri PDT No. 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menimbang, bahwa benar dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk pula panitia-panitia antara lain :
Bendahara Pengeluaran yang dijabat oleh Anisyah Hani dan Pejabat Penanda tangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi berdasarkan SK Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal No : 140/Kep/M-PDT/IIX/2014 tanggal 23 September 2014.
Personil Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (Pokja ULP) Kementrian PDT berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal No. 172/Kep/M-PDT/XII/2013 tanggal 16Desember 2013 dengan personil pokja ULP sebagai berikut :
Ketua : Purwadi Sukarelawan, SH
Sekretaris : Muh. Naser
Anggota : Balegoh Andi Setia Utama
Midian Petra Halomaoan, ST
Ardian Hidayat, ST
Ir. Mansur Tiru.
Rudi Pur Hartono, SE
Serta panitia PHO yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPA Satker Pengembangan Daerah Khusus No. 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tertanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dijabat oleh :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip. (terdakwa)
Anggota : Berman Banjar Nahor, SE.
: Dra. Sofiyah.
: Slamet Maryoto, ST
Menimbang, bahwa tugas dan Tanggungjawab terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip. selaku Sekretaris Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa, bersama panitia PHO lainnya,sebagaimana yang dimaksud dalam SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Menerima dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan yang tertara pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang dan jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang dan jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang / dan jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Menimbang, bahwa benar setelah melalui proses pelelangan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (PokjaULP) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dilaksanakan oleh Saksi Purwadi Sukarelawan, SH melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kemudian berdasarkan surat Penetapan Pemenang No : 02/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014 tanggal 23 April 2014 ditetapkan PT. Linggar Jati dengan direkturnya saksiMARDJUKI, MS, BE sebagai pemenang lelang untukpekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur dengan Nilai penawaran Terkoreksi sebesar Rp.23.552.868.000,- (Dua puluh tigamilyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa setelah menandatangani Kontrak pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 dan menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 086.1/PPK1-PDK/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 Saksi MARDJUKI, MS, BE mengalihkan pekerjaan tersebut kepada DARIUS JEFRI ATMADJA dengan cara membuat Surat Kuasa Direktur atas permintaan ARYA PERMADI TANATA KUSUMA tanpa sepengetahuan saksi MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur ;
Menimbang, bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet Maryoto, ST selaku Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa telah membuat Berita Acara Penelitian dan serah terima hasil pekerjaan yang menyebutkan setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan terhadap presentase progress pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 yang dilaksakan oleh PT. Linggarjati Perkasa telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang tersebut dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi dan saksi SLAMET MARYOTO hanya untuk memenuhi syarat adminitrasi pencairan dana saja, sedangkan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi Slamet Maryoto, ST selaku Panitia Peneliti dan Penerima Barang dan Jasa tidak pernah turun kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi dilapangan ;
Menimbang bahwa adapun Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang yang telah dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi SLAMET MARYOTO,ST yang telah dipergunakan oleh saksi ARYA PERMADI TANATA KUSUMA untuk pencairan dana adalah sebagai berikut :
Berita acara pembayaran No. BAP.094.3/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, antara Direktur Utama PT. Linggarjati Perkasa dengan saksi Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK ;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 1 September 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 049/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014 tanggal 14 Oktober 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 tanggal 07 Nofember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/ Jasa yaitu : terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir. Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, saksi Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Linggarjati Perkasa Mardjuki MS, BE
Menimbang, bahwa, berdasarkan dokumen – dokumen yang telah dibuat oleh terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet Maryoto tersebut diatas saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa telah menerima uang pembayaran 100% yaitu sejumlah Rp. Rp. 23.552.866.787 (dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 melalui rekening No.0211.01.000833.30.5 atas nama PT. Linggarjati Perkasa ;
Menimbang, bahwa pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli Politeknik Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp.6.399.186.111 (Enam Milyar Tiga Ratus sembilan Puluh Sembilan Juta seratus delapan puluh enam ribu seratus sebelasa rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut (dermaga) di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun 2014, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 6.339.186.183,72 (enam milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah koma tujuh puluh dua sen),
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat :
Bahwa Perbuatan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA dan Saksi SLAMET MARYOTO, ST, yang dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Arya Permadi Tanata Kusuma selaku kuasa direktur PT. Linggar Jati Perkasa telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor : KTR.086/PPK1-PD/DEP.V-PDT/V/2014 tanggal 08 Mai 2014 dan addendum kontrak No. KTR152.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, merupakan wujud perbuatan antara Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama-sama dengan Saksi Ir. Noer Suwartina, saksi Slamet Maryoto, ST, Saksi Maprih Unggul Purwanto, saksi Mardjuki, MS, BE dan Arya Permadi Tanata Kusuma selaku kuasa direktur PT. Linggar Jati Perkasa, masing-masing sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, dari uraian tersebut Majelis berkeyakinan unsur “bersama-sama“ ini telah terpenuhi ;
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
Menimbang, bahwa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas, maksudnya ialah sebagai pengganti dari keuangan negara yang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan pidananya, maka terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping itu pulah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp6.399.186.183,72(enam miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh tiga tujuh puluh dua sen) telah di pulihkan dengan dikembalikan seluruhnya oleh Arya Permadi Tanata Kusuman selaku pelaksana pekerjaan tersebut, oleh karena itu terhadap Terdakwa tidak lagi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan, yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan dipandang adil bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan majelis pertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya,maka terhadap barang bukti di bawah ini :
-
1. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Proposal Pengajuan Bantuan Sosil Pembangunan Dermaga Program Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut, Kementerian PDT di Pamakayo T.A 2014 Nomor : Hubkominfo.522/646.a/hubla/2013, tanggal 9 November 2013. 2. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya T.A 2014 Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo. 3. 1 (satu) bundel fotokopi DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor. 067.01.1.439602/2014. 4. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal Nomor : 175/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Penetapan Bantuan Sosial Bidang Pengembangan Daerah Khusus di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014. 5. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 251/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014, tanggal 9 November 2013 6. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 253/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014. 7. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 176/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tanggal 2 Januari 2014. 8. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen pengadaan nomor : 03/RKS/Dep-V/POKJA-PK/UULP-KPDT/IV/2014, 3 April 2014. 9. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 03/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014, beserta lampirannya. 10. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.086/PPK-1PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 mei 2014 “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 11. 1 (satu) bundel asli Amandemen Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.152.2/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014“ Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 12. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.092.3/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 “Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Aria Graha. 13. 1 (satu) bundel Fotokopi Shop Drawing Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT TA 2014. 14. 1 (satu) eksemplar salinan Akta Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa, Nomor. 12 tanggal 19 Mei 2014 dari Mardjuki, Ms, BE kepada Darius Jefry Atmaja, yang dibuat oleh Notaris Iwan Saleh Irawan, SH. 15. 1 (satu) lembar Manifest TK Artamas I dari Gresik menuju Pamakayo-Flores Timur 16. 1 (satu) lembar fotokopi memorandum pemeriksaan dokumen kapal TB.SDS-6/TK.Artamas I, tanggal 6 Juni 2014 beserta lampiran. 17. 1 (satu) jepitan fotokopi pemberitahuan kedatangan kapal TB-SDS-6/TK.Artamas I tanggal 5 Juni 2014 beserta lampiran 18. 1 (satu) jepitan Surat Persetujuan Berlayar No.0.2/AP.II/104 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TB.SDS-6 Surat Persetujuan Berlayar No. 0.2/AP.II/105 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TK. Artamas I beserta Lampiran. 19. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : KP.104/01/01/K.sop.Gsk-2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta lampiran 20. 1 (satu) lembar Print Out catatan keberangkatan kapal. 21. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada kapal TK.Artamas I Nomor: Q.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014. 22. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari kantor unit penyelenggara pelabuhan Larantuka Kapal TB.SDS-6. Nomor :0.6/KM.17/496/VIII/2014, tanggal 16 Agustus 2014. 23. 1 (satu) lembar asli daftar anak buah kapal TB.SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 24. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang TK. Artamas-I tanggal 16 Agustus 2014. 25. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 26. 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dokumen kapal TB.SDS-6 tanggal 27 Juni 2014. 27. 1 (satu) lembar asli laporan kedatangan/ keberangkatan kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 28. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TB.SDS 6 TB.SDS-6, Nomor : 0.2/AP.II/104/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 29. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TK. Artamas-I Nomor : 0.2/AP.II/105/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 30. 1 (satu) lembar asli daftar awak kapal TB. SDS-6 tanggal 5 Juni 2014 31. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan menggandeng kapal Nomor : KP.004/26/VI/KSOP.Gsk-2014 tangggal 5 Juni 2014 32. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang Artamas-I dari perusahaan pelayaran Spectra Tirtasegara Line, tanggal 4 Juni 2014. 33. 1 (satu) lembar asli Bill Of Landing PTS Perusahaan Pelayaran Spectra Tagasegara Line, tanggal 3 Juni 2014. 34. 2 (dua) lembar asli Manifest TB.SDS-6 dar KM TK.Artamas-I tanggal 5 Juni 2014 . 35. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 941256H/175/110, tanggal 28 Mei 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat permohonan pembayaran uang muka dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari
Rencana Penggunaan Dana
Berita Acara Pembayaran
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Copy surat perjanjian kerja nomor : KTR.086/PPPK-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, 8 Mei 2014
Copy Jaminan Uang Muka Asuransi MAG
Surat Kuasa Nomor : 095.5/PPPK 1-PDK/Dep.V/V/2014
36. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 352485K/175/110, tanggal 28 Agustus 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 3.323.095.387,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin I dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.139.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VII/2014
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/156/Sekret/ 2014 tanggal 30 Juni 2014
37. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin I Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 38. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 359211K/175/110, tanggal 16 September 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.984.643.080,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin II dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.163.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/IX/2014
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 040/AG/VIII/2014
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/222/Sekret/ 2014 tanggal agustus 2014.
39. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin II Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 40. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 181176L/175/110, tanggal 2 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin III dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.203.5/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014
Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 059/BAPP/AG/X/2014
Surat rekomendasi No: Hubkominfo.552/285.b/Sekret /2014 tanggal 9 Oktober 2014.
41. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin III Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 42. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 184308L/175/110, tanggal 5 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.234,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin IV dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Jaminan pemeliharaan dari Asuransi MAG
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.2PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014
Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 064/BAPP/AG/XI/2014
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/291/Sekret/ 2014 tanggal 6 Nopember 2014
43. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin IV Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 44. Laporan Harian dan Laporan Mingguan “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014”. 45. Foto-foto beserta Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. Lokasi Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kab. Flores Timur Propinsi NTT oleh PT Linggarjati Perkasa. 46. 1 (satu) bundel laporan antara periode 19 Mei s/d 3 Agustus 2014 yang dibuat oleh Konsultan Supervisi PT Aria Graha. 47. 1 (satu) bundel copy As Built Drawing Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. 48. Laporan Akhir periode 19 Mei 2014 s/d 7 November 2014 untuk pembangunan dermaga di Pamakayo dari Konsultan Supervisi PT. Aria Graha. 49. Berita Acara Serah terima Awal pekerjaan (PHO) pembangunan dermaga di Pamakayo Flores Timur antara Direktur PT. Linggarjati Perkasa dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, Nomor : 209/PHO/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014, tanggal 7 November 2014. 50. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, beserta lampirannya. 51. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014, beserta lampirannya. 52. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, beserta lampirannya. 53. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, beserta lampirannya. 54. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kuasa Mardjuki, MS, BE kepada Lanny Wilyana dan Yudhie Herrie Priyanto 55. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Lanny Wilyana; 56. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Yudhie Herie Priyanto, SE 57. 2 (dua) lembar Fotokopi kartu Specimen tandatangan Lanny Wilyana atas nama PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya, Nomor. 0211.01.000833.30.5,- 58. 3 (tiga) lembar fotokopi 6 lembar cek dari rekening PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya Nomor. 0211.01.000833.30.5. 59. Fotokopi Perjanjian Sewa Kapal Tongkang N0.001/SPST/AJMS-TM/V/2014, tanggal 19 Mei 2014. 60. Fotokopi Deposito Berjangka BRI Atas Nama Lanny Wilyana dengan rekening nomor. 0211-01-003598-40-9 tanggal 10 Desember 2014. 61. Fotokopi Pencairan Deposito Berjangka atas nama Lanny Wilyana tanggal 15 Desember 2014 dari rekening nomor. 0211-01-003598-40-9. 62. 1 Bundel berkas pembukuan rekening giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa. 63. 1 Jepitan Print Out Rekening Giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa periode bulan Januari s/d desember 2014. 64. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari PT. LINGGAR JATI PERKASA kepada PT. SWARNA BAJA PASIFIC sebesar Rp. 276.731.000. 65. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari Betty kepada Vina Natalia Wimpie sebesar Rp. 284.150.000. 66. Deposito berjangka BRI An. Lanny Wilyana sebesar Rp. 700.000.000. 67. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Betty kepada Arya Tanata Kusuma sebesar Rp. 1.204.018.000. 68. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Arya kepada Anthony Gozali sebesar Rp.189.930.000. 69. Penyerahan Cek BRI Surabaya pahlawan Kepada Dina Andriati sebesar RP.800.000.000. 70. Slip Penyetoran tanggal 12 Juni 2014 dari Dina A kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 500.000.000 71. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 420.100.000. 72. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Djs kepada Lanny Wilyana sebesar Rp.1.538.000.000 73. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 1.562.886.000. 74. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Vinna Natalia Wimpie sebesar RP. 221.730.000 75. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Paulus Yulianto sebesar Rp. 60.30.000 76. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni dari PT. Linggar JatiPerkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 378.1000.400. 77. Bilyet Giro tanggal 20 Juni 2014 An. PT. Tugu Kresna sebesar RP.7.048.000. 78. Penyerahan Cek kepada Andy Kurniawan Junedi tanggal 15 juli 2014 Sebesar Rp. 51.800.000 79. Bilyet Giro tanggal 25 juli 2014 An. PT. Asian Profile Indostel sebesar Rp. 55.628.000 80. Bilyet Giro Tanggal 8 Agustus 2014 An. PT. Rangka Raya Sebesar Rp.274.791.000 81. Bilyet Giro tanggal 15 Agustus 2014 An. Welly Subagio sebesar Rp. 57.825.000. 82. Bilyet Giro Tanggal 15 Agustus 2014 An. PT. Benteng Anugerah Sejahtera Sebesar Rp.14.220.000,- 83. Bilyet Giro Tanggal 29 Agustus 2014 An. PT. Rangka raya sebesar Rp. 395.486.000. 84. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 210.750.000. 85. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada Ari Handoyo sebear Rp. 2.446.309.600. 86. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 669.281.400. 87. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 786.804.000. 88. Slip pengiriman uang dari Inge kepada Lanny Wilyana tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 540.000.000,- 89. Slip pengiriman uang tanggal 1 september 2014 dari Inge kepada Arya Permadi Tanata kususma sebesar Rp.1.996.291.000. 90. Slip penyetoran tanggal 18 september 2014 dari Inge kepada Goey Andrea Ezra kepada Liani Wilyana Sebesar Rp. 500.000.000. 91. Slip Penyetoran tanggal 18 september 2014 dari lanny Wilyana kepada PT. Senasanjaya Makmur Sejahtera sebesar Rp. 800.000.000. 92. Slip Pengiriman tanggal 18 September 2014 uang dari Inge kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.101.168.000. 93. Slip Pengiriman dari Inge kepeda Ari Handoyo sebesar Rp. 3.448.940.00 94. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 836.632.000. 95. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 938.535.000. 96. Slip Pengiriman Uang tanggal 18 September 2014 dari Inge kepada Haryadi sebesar Rp. 204.030.000. 97. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Mulyono Sutarman sebesar Rp. 12.400.000. 98. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Yanuar Shidarta sebesar Rp. 2.250.000. 99. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 dari Betti kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.289.517.000. 100. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 PT. Lince Romauli Raya kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 772.352.000 101. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember dari PT. Lince Romauli Raya kepada Kiyanti Anandrji sebesar Rp.92.000.000. 102. Penyerahan Cek kepada Betty Lewantono sebesar Rp. 4.157.926.000 tanggal 5 Desember 2014. 103. Slip Pengiriman uang Tanggal 5 Desember 2014 dari Beti kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.926.000 104. Penyerahan Cek kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000 tanggal 10 Desember 2014. 105. Slip Penyetoran uang tanggal 10 desember dari Rebeka kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000. 106. Slip Penyetoran uang tanggal 10 Desember 2014 dari lanny Wilyana kepada Lanny Wilyana sebesar Rp. 4.153.869.000. 107. Daftar Kuantitas dan Harga (HPS) Pembangunan dermaga penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dikembalikanseluruhnya ;
Pembangunan Dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2014 sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Flores Timur ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPdari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Proposal Pengajuan Bantuan Sosil Pembangunan Dermaga Program Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut, Kementerian PDT di Pamakayo T.A 2014 Nomor : Hubkominfo.522/646.a/hubla/2013, tanggal 9 November 2013. 2. 1 (satu) eksemplar fotokopi dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya T.A 2014 Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo. 3. 1 (satu) bundel fotokopi DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor. 067.01.1.439602/2014. 4. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal Nomor : 175/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Penetapan Bantuan Sosial Bidang Pengembangan Daerah Khusus di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014. 5. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 251/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014, tanggal 9 November 2013 6. Surat Keputusan Bupati Flores Timur No. 253/188.4.45/2013 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Flores Timur tahun 2014. 7. 1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 001/KEP/M-PDT/I/2014 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 176/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, tanggal 2 Januari 2014. 8. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen pengadaan nomor : 03/RKS/Dep-V/POKJA-PK/UULP-KPDT/IV/2014, 3 April 2014. 9. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 03/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IV/2014, beserta lampirannya. 10. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.086/PPK-1PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 8 mei 2014 “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 11. 1 (satu) bundel asli Amandemen Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.152.2/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VIII/2014, tanggal 20 Agustus 2014“ Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Linggarjati Perkasa. 12. 1 (satu) buku asli Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.092.3/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, tanggal 19 Mei 2014 “Pekerjaan Jasa Konsultansi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur TA 2014” antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dengan PT Aria Graha. 13. 1 (satu) bundel Fotokopi Shop Drawing Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT TA 2014. 14. 1 (satu) eksemplar salinan Akta Kuasa Direktur PT. Linggarjati Perkasa, Nomor. 12 tanggal 19 Mei 2014 dari Mardjuki, Ms, BE kepada Darius Jefry Atmaja, yang dibuat oleh Notaris Iwan Saleh Irawan, SH. 15. 1 (satu) lembar Manifest TK Artamas I dari Gresik menuju Pamakayo-Flores Timur 16. 1 (satu) lembar fotokopi memorandum pemeriksaan dokumen kapal TB.SDS-6/TK.Artamas I, tanggal 6 Juni 2014 beserta lampiran. 17. 1 (satu) jepitan fotokopi pemberitahuan kedatangan kapal TB-SDS-6/TK.Artamas I tanggal 5 Juni 2014 beserta lampiran 18. 1 (satu) jepitan Surat Persetujuan Berlayar No.0.2/AP.II/104 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TB.SDS-6 Surat Persetujuan Berlayar No. 0.2/AP.II/105 VI/2014 tanggal 5 Juni 2014 kapal TK. Artamas I beserta Lampiran. 19. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : KP.104/01/01/K.sop.Gsk-2014, tanggal 2 Januari 2014 beserta lampiran 20. 1 (satu) lembar Print Out catatan keberangkatan kapal. 21. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada kapal TK.Artamas I Nomor: Q.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014. 22. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari kantor unit penyelenggara pelabuhan Larantuka Kapal TB.SDS-6. Nomor :0.6/KM.17/496/VIII/2014, tanggal 16 Agustus 2014. 23. 1 (satu) lembar asli daftar anak buah kapal TB.SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 24. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang TK. Artamas-I tanggal 16 Agustus 2014. 25. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 26. 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dokumen kapal TB.SDS-6 tanggal 27 Juni 2014. 27. 1 (satu) lembar asli laporan kedatangan/ keberangkatan kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014 28. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TB.SDS 6 TB.SDS-6, Nomor : 0.2/AP.II/104/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 29. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kelas II Gresik untuk kapal TK. Artamas-I Nomor : 0.2/AP.II/105/VI/2014 tanggal 05 Juni 2014 30. 1 (satu) lembar asli daftar awak kapal TB. SDS-6 tanggal 5 Juni 2014 31. 1 (satu) lembar asli surat persetujuan menggandeng kapal Nomor : KP.004/26/VI/KSOP.Gsk-2014 tangggal 5 Juni 2014 32. 1 (satu) lembar asli daftar pengikut tongkang Artamas-I dari perusahaan pelayaran Spectra Tirtasegara Line, tanggal 4 Juni 2014. 33. 1 (satu) lembar asli Bill Of Landing PTS Perusahaan Pelayaran Spectra Tagasegara Line, tanggal 3 Juni 2014. 34. 2 (dua) lembar asli Manifest TB.SDS-6 dar KM TK.Artamas-I tanggal 5 Juni 2014 . 35. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 941256H/175/110, tanggal 28 Mei 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat permohonan pembayaran uang muka dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari
Rencana Penggunaan Dana
Berita Acara Pembayaran
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Copy surat perjanjian kerja nomor : KTR.086/PPPK-PDK/Dep.V-PDT/V/2014, 8 Mei 2014
Copy Jaminan Uang Muka Asuransi MAG
Surat Kuasa Nomor : 095.5/PPPK 1-PDK/Dep.V/V/2014
36. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 352485K/175/110, tanggal 28 Agustus 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 3.323.095.387,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin I dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.139.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/VII/2014
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/156/Sekret/ 2014 tanggal 30 Juni 2014
37. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin I Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 38. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 359211K/175/110, tanggal 16 September 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.984.643.080,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin II dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran nomor : BAP.163.1/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/IX/2014
Kuitansi bukti pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 040/AG/VIII/2014
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/222/Sekret/ 2014 tanggal agustus 2014.
39. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin II Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 40. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 181176L/175/110, tanggal 2 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.233,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin III dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.203.5/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014
Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 059/BAPP/AG/X/2014
Surat rekomendasi No: Hubkominfo.552/285.b/Sekret /2014 tanggal 9 Oktober 2014.
41. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin III Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 42. 1 (satu) bundel SP2D Nomor 184308L/175/110, tanggal 5 Desember 2014 kepada PT Linggarjati Perkasa beserta SPM senilai Rp 4.153.869.234,- dan bukti Faktur Pajak serta Surat Permohonan pembayaran Uang Termin IV dari Linggarjati Perkasa yang terdiri dari :
Jaminan pemeliharaan dari Asuransi MAG
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.2PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014
Kuitansi pembayaran PT Linggarjati Perkasa
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 064/BAPP/AG/XI/2014
Surat rekomendasi No : Hubkominfo.552/291/Sekret/ 2014 tanggal 6 Nopember 2014
43. 1 (satu) bundel Laporan Progress Termin IV Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014 yang dibuat oleh PT Linggarjati Perkasa. 44. Laporan Harian dan Laporan Mingguan “Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014”. 45. Foto-foto beserta Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. Lokasi Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat Kab. Flores Timur Propinsi NTT oleh PT Linggarjati Perkasa. 46. 1 (satu) bundel laporan antara periode 19 Mei s/d 3 Agustus 2014 yang dibuat oleh Konsultan Supervisi PT Aria Graha. 47. 1 (satu) bundel copy As Built Drawing Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan terluar Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V – 3) TA 2014. 48. Laporan Akhir periode 19 Mei 2014 s/d 7 November 2014 untuk pembangunan dermaga di Pamakayo dari Konsultan Supervisi PT. Aria Graha. 49. Berita Acara Serah terima Awal pekerjaan (PHO) pembangunan dermaga di Pamakayo Flores Timur antara Direktur PT. Linggarjati Perkasa dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, Nomor : 209/PHO/PPK 1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014, tanggal 7 November 2014. 50. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 022/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/VII/2014, beserta lampirannya. 51. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 042/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/IX/2014, beserta lampirannya. 52. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 049.2/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/X/2014, beserta lampirannya. 53. Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Pamakayo. No. 075/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, beserta lampirannya. 54. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Kuasa Mardjuki, MS, BE kepada Lanny Wilyana dan Yudhie Herrie Priyanto 55. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Lanny Wilyana; 56. 1 (satu) lembar Fotokopi KTP An. Yudhie Herie Priyanto, SE 57. 2 (dua) lembar Fotokopi kartu Specimen tandatangan Lanny Wilyana atas nama PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya, Nomor. 0211.01.000833.30.5,- 58. 3 (tiga) lembar fotokopi 6 lembar cek dari rekening PT. Linggarjati Perkasa pada Bank BRI Cabang Pahlawan Surabaya Nomor. 0211.01.000833.30.5. 59. Fotokopi Perjanjian Sewa Kapal Tongkang N0.001/SPST/AJMS-TM/V/2014, tanggal 19 Mei 2014. 60. Fotokopi Deposito Berjangka BRI Atas Nama Lanny Wilyana dengan rekening nomor. 0211-01-003598-40-9 tanggal 10 Desember 2014. 61. Fotokopi Pencairan Deposito Berjangka atas nama Lanny Wilyana tanggal 15 Desember 2014 dari rekening nomor. 0211-01-003598-40-9. 62. 1 Bundel berkas pembukuan rekening giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa. 63. 1 Jepitan Print Out Rekening Giro No. Rek. 0211.01.000833.30.5 An. PT. Linggar Jati Perkasa periode bulan Januari s/d desember 2014. 64. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari PT. LINGGAR JATI PERKASA kepada PT. SWARNA BAJA PASIFIC sebesar Rp. 276.731.000. 65. Slip Pengiriman Uang Tanggal 2 Juni 2014 dari Betty kepada Vina Natalia Wimpie sebesar Rp. 284.150.000. 66. Deposito berjangka BRI An. Lanny Wilyana sebesar Rp. 700.000.000. 67. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Betty kepada Arya Tanata Kusuma sebesar Rp. 1.204.018.000. 68. Slip pengiriman uang tanggal 4 Juni 2014 dari Arya kepada Anthony Gozali sebesar Rp.189.930.000. 69. Penyerahan Cek BRI Surabaya pahlawan Kepada Dina Andriati sebesar RP.800.000.000. 70. Slip Penyetoran tanggal 12 Juni 2014 dari Dina A kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 500.000.000 71. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Goey Andrea Ezra Liani sebesar Rp. 420.100.000. 72. Slip Penyetoran Tanggal 12 Juni 2014 dari Djs kepada Lanny Wilyana sebesar Rp.1.538.000.000 73. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 1.562.886.000. 74. Slip Pengiriman Uang Tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Vinna Natalia Wimpie sebesar RP. 221.730.000 75. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni 2014 dari Betty kepada Paulus Yulianto sebesar Rp. 60.30.000 76. Slip Pengiriman Uang tanggal 12 Juni dari PT. Linggar JatiPerkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 378.1000.400. 77. Bilyet Giro tanggal 20 Juni 2014 An. PT. Tugu Kresna sebesar RP.7.048.000. 78. Penyerahan Cek kepada Andy Kurniawan Junedi tanggal 15 juli 2014 Sebesar Rp. 51.800.000 79. Bilyet Giro tanggal 25 juli 2014 An. PT. Asian Profile Indostel sebesar Rp. 55.628.000 80. Bilyet Giro Tanggal 8 Agustus 2014 An. PT. Rangka Raya Sebesar Rp.274.791.000 81. Bilyet Giro tanggal 15 Agustus 2014 An. Welly Subagio sebesar Rp. 57.825.000. 82. Bilyet Giro Tanggal 15 Agustus 2014 An. PT. Benteng Anugerah Sejahtera Sebesar Rp.14.220.000,- 83. Bilyet Giro Tanggal 29 Agustus 2014 An. PT. Rangka raya sebesar Rp. 395.486.000. 84. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 210.750.000. 85. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada Ari Handoyo sebear Rp. 2.446.309.600. 86. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 669.281.400. 87. Slip Pengiriman uang tanggal 1 September 2014 dari Inge kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 786.804.000. 88. Slip pengiriman uang dari Inge kepada Lanny Wilyana tanggal 1 September 2014 sebesar Rp. 540.000.000,- 89. Slip pengiriman uang tanggal 1 september 2014 dari Inge kepada Arya Permadi Tanata kususma sebesar Rp.1.996.291.000. 90. Slip penyetoran tanggal 18 september 2014 dari Inge kepada Goey Andrea Ezra kepada Liani Wilyana Sebesar Rp. 500.000.000. 91. Slip Penyetoran tanggal 18 september 2014 dari lanny Wilyana kepada PT. Senasanjaya Makmur Sejahtera sebesar Rp. 800.000.000. 92. Slip Pengiriman tanggal 18 September 2014 uang dari Inge kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.101.168.000. 93. Slip Pengiriman dari Inge kepeda Ari Handoyo sebesar Rp. 3.448.940.00 94. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 836.632.000. 95. Slip Pengiriman uang tanggal 18 september 2014 dari PT. Linggar Jati Perkasa kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 938.535.000. 96. Slip Pengiriman Uang tanggal 18 September 2014 dari Inge kepada Haryadi sebesar Rp. 204.030.000. 97. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Mulyono Sutarman sebesar Rp. 12.400.000. 98. Bilyet Giro tanggal 1 Desember 2014 An. Yanuar Shidarta sebesar Rp. 2.250.000. 99. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 dari Betti kepada Arya Permadi Tanata Kusuma sebesar Rp. 3.289.517.000. 100. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember 2014 PT. Lince Romauli Raya kepada PT. Swarna Baja Pasific sebesar Rp. 772.352.000 101. Slip Pengiriman Uang tanggal 5 desember dari PT. Lince Romauli Raya kepada Kiyanti Anandrji sebesar Rp.92.000.000. 102. Penyerahan Cek kepada Betty Lewantono sebesar Rp. 4.157.926.000 tanggal 5 Desember 2014. 103. Slip Pengiriman uang Tanggal 5 Desember 2014 dari Beti kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.926.000 104. Penyerahan Cek kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000 tanggal 10 Desember 2014. 105. Slip Penyetoran uang tanggal 10 desember dari Rebeka kepada Ari Handoyo sebesar Rp. 4.157.900.000. 106. Slip Penyetoran uang tanggal 10 Desember 2014 dari lanny Wilyana kepada Lanny Wilyana sebesar Rp. 4.153.869.000. 107. Daftar Kuantitas dan Harga (HPS) Pembangunan dermaga penumpang di Desa Pamakayo, Kec. Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan untuk perkara lain ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 oleh kami HERBERT HAREFA, S.H.sebagai Hakim Ketua, YELMI, S.H.,M.H., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim yang sama dan dibantu oleh JOHANES J. AMBI, S.H.,sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
| Y E L M I, S.H., M.H. | HERBERT HAREFA, S.H. |
| IBNU KHOLIK, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN NEGERI KUPANG,
SULAIMAN MUSU, SH
NIP. 19580808 198103 1 003