117/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUADI Bin KURDI (Alm).
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
P U T U S A N
Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
JUADI Bin KURDI (Alm).
Negara.
55 tahun / 01 Juli 1961.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl Musyawarah RT. 005 RW. 003 Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan.
Islam.
Pandai Besi.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Maret 2017..
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik terhitung sejak tanggal 23 Maret 2017 s/d tanggal 11 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 12 April 2017 s/d 17 Mei 2017;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 18 Mei 2017 s/d 23 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d tanggal 22 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 23 Juni 2017 s/d 21 Agustus 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUSNURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 117/Pen.Pid/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 24 Mei 2017, No. 117/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 24 Mei 2017, No. 117/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JUAIDI bin KURDI (Alm) beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar atau memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli, Surat dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa JUADI Bin KURDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUADI Bin KURDI (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Dextro
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar secara lisan permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitor-nya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Mei 2017, Nomor Reg. Perkara : PDM-125/KANDA/05/2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JUADI Bin KURDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri, selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis DextrO adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Dextro tersebut dengan cara membeli seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS, selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor Hk.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013, tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal;
Bahwa Terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat jenis Dexstro bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0410 tanggal 07 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUADI Bin KURDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri, selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis Dextro adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Dextro tersebut dengan cara membeli seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS, selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Nomor Hk.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013, tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal;
Bahwa Terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat jenis Dexstro bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat-obatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0410 tanggal 07 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Dextro.
Uang sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi ERI SETIADI (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri;
Bahwa selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis Dextro adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Dexstro;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan obat jenis Dextro tersebut dengan cara membeli seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS, selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi EGA SHELFANDI PUTRA (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri;
Bahwa selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis Dextro adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Dexstro;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan obat jenis Dextro tersebut dengan cara membeli seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS, selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan pendapat dari seorang Ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR(dibacakan) yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa sebagai Ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kasi Farmasi, yang mana tugas dan wewenang Ahli dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan, termasuk psikotropika dan narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di wilayah Kab HSS.
Bahwa dari jenis penggolongannya untuk obat Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;
Bahwa untuk obat jenis Dexstro adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter.
Bahwa untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Dexstro ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Bahwa maksudnya obat Dexstro tidak boleh dijual bebas di pasaran dan untuk mendapatkannya harus melalui resep dari dokter melalui apotik, tanpa resep dokter tidak boleh.
Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: Hk.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013, tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal.
Bahwa apabila obat-obatan obat Carnophen dan Dexstro dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannnya dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan kegunaannya
Bahwa standar penggunaan obat jenis Carnophen dan Dexstro maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum.
Atas pendapat dari Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan alat bukti surat berupa :
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.17.0410 tanggal 07 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa JUAIDI bin KURDI (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Terdakwa membeli obat Dexstro seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berawal Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri;
Bahwa selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis Dextro adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Dexstro;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis Dexstro tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual Dexstro itu dilarang Undang-undang;
Bahwa hasil keuntungan menjual obat Dexstro Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari karena hasil pekerjaan sebagai pandai besi;
Bahwa semua barang bukti yang ada dalam persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat/keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, alat bukti Surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa benar berawal Terdakwa membeli obat Dexstro seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar berawal Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa;
Bahwa benar beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri;
Bahwa benar selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis Dextro adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa benar Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Dexstro;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis Dexstro tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau menjual Dexstro itu dilarang Undang-undang;
Bahwa benar hasil keuntungan menjual obat Dexstro Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari karena hasil pekerjaan sebagai pandai besi;
Bahwa benar menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya untuk obat Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;
Bahwa benar untuk obat jenis Dexstro adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter.
Bahwa benar untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Dexstro ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Bahwa benar maksudnya obat Dexstro tidak boleh dijual bebas di pasaran dan untuk mendapatkannya harus melalui resep dari dokter melalui apotik, tanpa resep dokter tidak boleh.
Bahwa benar setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa benar menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: Hk.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013, tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal.
Bahwa benar apabila obat-obatan obat Carnophen dan Dexstro dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa benar apa yang dilakukan oleh Terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannnya dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan kegunaannya
Bahwa benar standar penggunaan obat jenis Carnophen dan Dexstro maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum.
Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.17.0410 tanggal 07 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Bahwa benar semua barang bukti yang ada dipersidangan adalah yang ada dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif pertama yang menurut Majelis Hakim dapat terpenuhi seluruh unsur-unsurnya sebagaimana yang termuat dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan alternatif kesatu tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa JUADI bin KURDI (Alm) didepan persidangan telah mengakui identitasnya sehingga dalam proses persidangan tidak terjadi kesalahan orang/(error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” :
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur yang ada bersifat alternatif maka Majelis Hakim tidak ada kewajiban untuk membuktikan seluruh elemen unsur yang ada asalkan jika ada salah satu elemen unsur yang terpenuhi maka elemen unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan meskipun tidak menutup kemungkinan terpenuhi seluruh elemen unsur yang ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki yang dilandasi oleh adanya sikap bathin dari si pelaku (niat) dimana selain itu juga si pelaku menyadari atau menginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 skp. 16.15 Wita di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Menimbang, bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa membeli obat Dexstro seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bok yang berisi 1000 butir dari Banjarmasin, melalui ARMADI (DPO) dengan cara Terdakwa mengirim uang terlebih dahulu yang di titipkan melalui temannya yang pergi ke Banjarmasin menggunakan kapal dari Negara Desa Tumbukan Banyu, setelah itu ARMADI (DPO) membelikan obat-obatan tersebut untuk dikirim menggunakan kapal kembali menuju Ke Negara Kec.Daha Selatan Kab.HSS;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu barang datang dipelabuhan Negara Desa Tumbukan Banyu selanjutnya Terdakwa menjual obat jenis Dextro tersebut dengan harga Rp.7000,-(tujuh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berawal Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi mendapat laporan informasi masyarakat kalau di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. HSS ada peredaran obat terlarang selanjutnya saat Saksi Ega Shelfandi Putra dan Saksi Eri Setiadi serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi tempat tersebut, setelah sampai ditempat tersebut (rumah Terdakwa) hanya ada istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang dan masih berada dipinggir jalan selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan selanjutnya ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 180 butir yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa, selain itu ditemukan juga uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang disimpan dalam kantong bagian depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya para Saksi menanyakan kepemilikan Obat jenis Dextro tersebut kepada Terdakwa menjawab kalau obat jenis Dextro adalah miliknya selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya.
Menimbang, bahwa obat sediaan farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Dexstro dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis Dexstro tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual Dexstro itu dilarang Undang-undang dan dari hasil keuntungan menjual obat Dexstro Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari karena hasil pekerjaan sebagai pandai besi;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya untuk obat Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Dexstro adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter dan untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Dexstro ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Menimbang, bahwa maksudnya obat Dexstro tidak boleh dijual bebas di pasaran dan untuk mendapatkannya harus melalui resep dari dokter melalui apotik, tanpa resep dokter tidak boleh.
Menimbang, bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: Hk.04.1.35.07.13.3855 tahun 2013, tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 Tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal;
Menimbang, bahwa apabila obat-obatan obat Carnophen dan Dexstro dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannnya dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan kegunaannya;
Menimbang, bahwa standar penggunaan obat jenis Carnophen dan Dexstro maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.17.0410 tanggal 07 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan alternatif pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut akan disebutkan nanti dalam amar putusan dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana penjara yang juga akan disebutkan berapa lama Terdakwa harus menjalani pidana penjara tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memerangi dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat- obatan berbahaya dan terlarang;.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan jujur selama proses persidangan;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Dextro.
oleh karena semua barang bukti tersebut merupakan milik dari Terdakwa namun keberadaannya sangat membahayakan apabila disalah gunakan kembali maka sudah sepatutnya menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan untuk barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah).
oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan maka sudah sepatutnya untuk barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JUADI bin KURDI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUADI bin KURDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama .2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Dextro.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan pada Hari Kamis, tanggal 06 Juli 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, oleh kami EKO SETIAWAN, S.H selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI FARIDAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dan dihadiri oleh ASIS BUDIANTO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, (SITI FARIDAH) |