70/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 70/PDT/2015/PT.BTN
Tergugat I;Ir. PRASETYO JATI, Msc Penggugat;SIGIT SURYO NUGROHO, Dkk
-Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 11 Desember 2014, sepanjang menambah eksepsi dalam amar putusan, sebagai berikut : DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II -Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini DALAM POKOK PERKARA -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 11 Desember 2014 -Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 70/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ir. PRASETYO JATI, Msc, beralamat di Pamulang Permai I B-4/9, Rt. 01/Rw. 15, Kecamatan Pamulang, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
L A W A N
SIGIT SURYO NUGROHO, beralamat di Jalan Senayan Bintaro Blok HJ4/4, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan,
BANK MANDIRI KANTOR CABANG RSUPN CIPTO MANGUNKUSUMO, berkedudukan di Jalan Diponegoro 71, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
PT. TASPEN (Persero), Kantor Cabang Pembantu Tangerang, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Cikokol, Ruko Tangerang City Blok A No. 16, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 07 Agustus 2015 Nomor 70/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 21 Februari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 26 Februari 2014 dengan Register Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng Penggugat sekarang Terbanding telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
POSITA
Berdasarkan hal dan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat bersama – sama dengan yang diwakilinya adalah anak dari almarhumah dr. Retno Kadarsih Soemanto (Untuk selanjutnya disebut Almarhumah) dari perkawinan almarhumah dengan mantan suami terdahulu dr. Fransisicus Borgias Soetikno,SPOG yang bercerai pada tanggal 2 November 2006, yakni sesuai :
Akte Kelahiran No.275/JS/1989 Tanggal 25 Februari 1989 atas nama Purnomo Hyaswicaksono;
Akte Kelahiran No.809/JS/1990 Tanggal 5 Juni 1990 atas nama Agya Ayu Perwitasari;
Akte Kelahiran No.851/U/JS/1992 Tanggal 16 Juni 1992 atas nama Sigit Suryo Nugroho;
(Bukti P1, P2, dan P3)
Bahwa Almarhumah telah meninggal dunia di Jakarta tanggal 15 Desember 2013 dan meninggalkan harta berupa :
“Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya setempat dikenal sebagai Komplek Pamulang Permai I B.4/09 RT.001 RW.15, Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (untuk selanjutnya disebut rumah) “ .(bukti P4 dan P5);
Bahwa disamping harta peninggalan berupa rumah tersebut, almarhumah yang semasa hidup bekerja dan membaktikan diri di RSUPN Cipto Mangunkusumo, juga memiliki dana berupa TASPEN dan Rekening/Buku Tabungan di Bank Mandiri cabang RSUPN Cipto Mengunkusumo, dan saat ini harta peninggalan almarhumah tersebut baik berupa rumah maupun dokumen/surat-surat kepemilikan almarhumah ditempati dan dikuasai oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat telah berulang kali menegur dan mendatangi Tergugat dengan maksud untuk meminta yang menjadi haknya sebagai ahliwaris dari almarhumah secara baik-baik, namun Tergugat tidak mengindahkan dan malah Tergugat mengatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut;
Bahwa Tergugat telah menunjukkan niat buruknya untuk menguasai sendiri seluruh harta peninggalan almarhum, padahal Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah yang berhak atas peninggalan almarhumah, bahkan Tergugat pernah melakukan penarikan sejumlah dana milik almarhumah yang tersimpan di Bank Mandiri cabang RSUPN Cipto Mangunkusumo;
Bahwa Penggugat menuntut hak selaku ahli waris terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiap – tiap waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya”;
Bahwa dalam kaitan gugatan a quo, adalah sesuai ketentuan yang berlaku apabila PT.TASPEN (Persero), Kantor Cabang Pembantu Tangerang, Cikokol, Tangerang maupun Bank Mandiri Cabang RSUPN Cipto Mangunkusumo ditarik sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam kasus a quo;
Agar gugatan ini tidak sia-sia dikemudian hari, khusus atas rumah, maka mohon Pengadilan Negeri Tangerang berkenan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas :
“Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya setempat dikenal sebagai Komplek Pamulang Permai I B.4/09 RT.001 RW.15, Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (untuk selanjutnya disebut rumah)”
dan apabila telah diletakkan maka mohon dinyatakan sah dan berharga;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti – bukti yang sah yang kebenarannya tidak dapat disanggah lagi oleh Tergugat dan karenanya mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
Maka berdasarkan uraian dan bukti yang digunakan oleh Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sependapat dengan Penggugat dan karenanya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat bersalah tanpa hak menguasai harta warisan almarhumah dr. Retno Kadarsih berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Komplek Pamulang Permai I B.4/09 RT.001 RW.15, Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan
Buku/Dokumen TASPEN
Rekening/buku tabungan di Bank Mandiri Cabang RSPUN Cipto Mangunkusumo;
Menghukum Tergugat dan / atau yang memegang hak atasnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan :
Tanah berikut bangunan yang terletak di Komplek Pamulang Permai I B.4/09 RT.001 RW.15, Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Buku/Dokumen TASPEN
Rekening/buku tabungan di Bank Mandiri Cabang RSPUN Cipto Mangunkusumo;
disertai dwangsom sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) perhari, apabila Tergugat melalaikan putusan ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
“Tanah berikut terletak di Komplek Pamulang Permai I B.4/09 RT.001 RW.15, Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan”;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mematuhi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadilnya – adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat II telah mengajukan jawaban secara tertulis yang isinya masing-masing sebagai berikut :
Jawaban Tergugat :
DALAM EKSEPSI
Gugatan obscuri libelli.
Bahwa posita lembar ke – 2 nomor 3 tidak jelas karena seolah-olah tiba-tiba Tergugat langsung menguasai harta Almarhumah dr. Retno Kadarsih Soemanto sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Pamulang Permai I B-4/9 ,RT.01/RW.15 Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan atau selanjutnya dapat disebut OBJEK PERKARA. Penggugat tidak mendalilkan siapa Tergugat, mengapa bisa menguasai fisik OBJEK PERKARA apa yang melatar belakanginya atau casualitasnya, selanjutnya pada nomor/point yang sama pada gugatan;
Penggugat juga menyatakan “Tergugat menguasai dokumen “, Penggugat tidak menyebutkan dokumen apa, nomor ? Tahun terbit dan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh siapa ? serta lainnya yang dapat menjelaskan agar dapat difahami serta dimengerti sesuai penjelasan atau keterangan tentang dokumen yang dimaksud oleh Penggugat;
Pada posita lembar ke – 2 nomor 5 dinyatakan oleh Penggugat “ Tergugat pernah melakukan penarikan sejumlah dana milik almarhumah yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang RSUPN Cipto Mangunkusumo “, pada dalil ini Penggugat tidak menyebutkan berapa dana yang ditarik tersebut, kapan, kenapa bisa serta tertera atas nama siapa dana dimaksud ? ada hubungan apa antara Tergugat dengan almarhumah sehingga Tergugat dapat menarik dana milik almarhumah, penarikan dana dimaksud melalui cara ? dan apakah ini peristiwa perdata waris, atau onrechtmatige daad atau delik pidana ?
Dari dalil – dalil hukum Penggugat membuat gugatan rancu, kabur permasalahannya karena gugatan Penggugat adalah Gugatan Warisan / Gugat Waris , akan tetapi Penggugat tidak memberikan dalil – dalil hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat secara waris karena (bahkan) tidak ada kronologis peristiwa. Karena menurut teori hukum syarat diajukannya suatu gugatan adalah peristiwa hukum, hubungan antara subjek hukum, ada objek hukum dan peristiwa hukum yang dilanggar serta jenis perbuatan hukum (pasal hukum) yang dilanggar;
Petitum tidak didukung oleh Pundamentum Petendi.
Dalam petitum, Penggugat minta dalam “ A.PRIMAIR “ lembar gugatan halaman 3; Bahwa Penggugat tetap tidak menyebutkan surat tanah dalam bentuk AJB atau Sertipikatkah, Nomor, tahun serta luas dan batas-batas tanah sebagai bukti tanda kepemilikan atas sebuah benda tak bergerak dimaksud, sebagai bukti kepemilikan atau hak Penggugat terhadap OBJEK PERKARA, serta petitum tentunya karena diawali dengan posita yang tidak jelas, kabur atau obscuur karena tidak menyebutkan selain keterangan yang terkait dengan dokumen taspen, rekening buku serta jumlah dana yang pernah ditarik oleh Tergugat, kapan dan lain lain yang dapat memperjelas atau mendukung petitum sehingga tentunya berakibat petitum yang tidak dapat dapat membuat jelas atau terangnya peristiwa hukum yang terjadi;
Sehingga menurut hukum apabila peristiwa hukumnya tidak jelas atau kabur maka petitum tentunya tidak dapat diterima karena kabur atau gugatan obscur libel;
JAWABAN POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat menolak seluruh gugatan pada pokok perkara, kecuali diakui secara tegas oleh Tergugat dalam jawaban Tergugat pada jawaban a quo;
Bahwa benar apa yang dinyatakan Penggugat pada gugatan halaman pertama “ bahwa Penggugat adalah anak almarhumah dr.Retno Kadarsih Soemanto “;
Bahwa yang sebenarnya secara hukum positip Tergugat adalah suami yang sah dari ibu kandung Penggugat almarhumah dr.Retno Kadarsih Soemanto, yang menikah dihadapan pejabat yang berwenang pada kantor KUA Kecamatan Pamulang pada 1 Agustus 2009;
Bahwa perkawinan antara Tergugat dengan dr.Retno Kadarsih Soemanto (almarhumah) adalah selaku pasangan suami istri yang sama-sama beragama Islam serta menikah secara dan menurut agama Islam sehingga perkawinan sah sesuai undang-undang perkawinan yang mengatur jo.UU.RI.No.1 tahun 1974 Undang-Undang Tentang Perkawinan;
Bahwa sampai saat ini belum ada pembatalan akta nikah antara Tergugat dengan almarhumah dr.Retno Kadarsih Soemanto secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa oleh karena tidak ada peristiwa hukum yang membatalkan (inkracht) melalui putusan lembaga peradilan baik peradilan umum maupun PTUN. Tentang hubungan perkawinan antara Tergugat dengan istrinya yang sah yang bernama dr.Retno Kadarsih Soemanto, maka peristiwa hukum apapun yang terjadi antara Tergugat dan almarhumah dr.Retno Kadarsih Soemanto semasa hidupnya adalah peristiwa hukum yang tidak dapat dituntut secara hukum oleh orang lain apapun kwalitas hukum diri si Penggugat;
Bahwa Penggugat telah pernah menerima bagian sebagaimana telah diamanahkan secara lisan oleh Almarhumah dr.Retno Kadarsih Soemanto (semasih hidupnya) kepada Tergugat tentang apa saja yang mesti diberikan Tergugat kepada Penggugat/Para Penggugat selaku anak kandung dari dr. Retno Kadarsih Soemanto;
Bahwa Tergugat telah siap memberikan tambahan bagian kepada Penggugat /Para Penggugat sesuai kepatutan pada saat mediasi oleh Hakim yang ditunjuk Majelis Hakim perkara a quo, akan tetapi Penggugat menolaknya kecuali diberikan 100 % ;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil hukum yang disampaikan oleh Tergugat pada ekspsi dan jawaban Tergugat, mohon Majelis Hakim yang menangani perkara a quo, menyatakan dalam putusannya :
Dalam ekspsi .
Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas atau obscure libel sehingga gugatan tidak dapat diterima /N.O atau niet onvankelijk verklaard.
Atau
Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan prematur (exeptie van litispendentie) gugatan ini masih ketergantungan dengan gugatan perkara lain terlebih dahulu;
Dalam Pokok Perkara .
Menolak seluruh petitum gugatan karena peristiwa hukum yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan yang sah dilakukan secara hukum atau bukan suatu pelanggaran hukum, karena dilakukan seorang suami bersama-sama dan sepengetahuan istrinya dalam hal ini Tergugat selaku suami dengan istri (subjek hukum) pada saat perkawinan berlangsung, selebihnya adalah perbuatan hukum Tergugat yang selayaknya dilakukan ketika salah satu pasangannya telah meninggal dunia;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain ex aequo et bono;
Jawaban Turut Tergugat II :
Dalam Eksepsi .
Turut Tergugat II menolak semua alasan, argumen, maupun dalil Penggugat, kecuali terhadap hal yang dengan tegas – tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat II.
Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo (Kompetensi Absolut) .
Bahwa Gugatan a quo sebagaimana tersebut pada Surat Gugatan “Hal : Gugatan Warisan“, dan Gugatan a quo menuntut harta peninggalan dari almarhumah dr.Retno Kadarsih Soemanto, dimana dr. Retno Kadarsih Soemanto sendiri beragama Islam, quod non Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah dr. Retno Kadarsih Soemanto maka berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009, seharusnya Gugatan warisan diajukan ke Pengadilan Agama sebagai badan peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karena itu Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf b UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009 menyebutkan :
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
Perkawinan ;
Waris ;
……….
Dst.
Berdasarkan dalil – dalil dan dasar hukum di atas Pengadilan Agama adalah badan peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo, in casu waris. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Tangerang tidak bertugas dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Gugatan Salah Alamat (Error in Persona).
Bahwa pengajuan Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat II salah alamat (error in persona) karena :
Penggugat mengajukan gugatan dan menarik Kantor Cabang Pembantu Tangerang PT. TASPEN (Persero), Jl. Jenderal Sudirman No.1 Cikokol, Ruko Tangerang City Blok A No.16 Tangerang dalam Gugatan Penggugat sebagai Turut Tergugat II sebagaimana Posita/fundamentum petendi angka 7 adalah keliru dan salah alamat (error in persona) karena tidak ada Kantor Cabang Pembantu PT. TASPEN (Persero) Tangerang melainkan Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) Tangerang;
Bahwa berdasarkan Diktum KESATU Keputusan Direksi PT. TASPEN (PERSERO) Nomor KD-20/DIR/2013 tentang Perubahan Klasifikasi Kantor Cabang Pembantu PT.TASPEN (PERSERO) Bekasi, Depok dan Tangerang menjadi Kantor Cabang PT.TASPEN (PERSERO) Bekasi, Depok dan Tangerang tanggal 4 September 2013 jo.Pasal 3 Peraturan Direksi Nomor PD-25/DIR/2013 tentang Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab Jabatan PT.TASPEN (PERSERO) tanggal 27 November 2013, PT. TASPEN (PERSERO) hanya mengenal Kantor Cabang Tangerang bukan Kantor Cabang Pembantu sebagaimana yang diajukan Gugatannya oleh Penggugat;
Oleh karena itu, Gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat II adalah keliru dan salah alamat (error in persona), karena Gugatan tersebut diajukan kepada Kantor Cabang Pembantu PT. TASPEN (Persero) Tangerang bukan kepada Kantor Cabang PT. TASPEN (Persero) Tangerang;
Dengan demikian mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, memutuskan Gugatan Penggugat tidak beralaskan hukum dan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, dengan dalil sebagai berikut :
Tidak Jelasnya Dasar Hukum Dalil Gugatan
Gugatan Pengggugat pada dalil-dalil Posita Penggugat yang tidak memuat hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat II (in casu PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Tangerang, baik mengenai uraian kejadian, dan/atau peristiwa, serta tidak adanya kaitan hukum, sehingga tidak jelas dan tidak lengkap. Dengan demikian pada kesimpulannya, Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Bahwa gugatan Penggugat pada intinya adalah menuntut Hak Selaku Ahli Waris. Sehubungan dengan hal tersebut, Penggugat menarik PT. TASPEN (PERSERO) sebagai Turut Tergugat II tanpa dasar hukum, karena tidak menyebutkan kaitan dan/atau hubungan hukum antara PT. TASPEN (PERSERO) sebagai Turut Tergugat II dengan Tergugat dan/atau Penggugat;
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat pada Posita angka 3, yang berbunyi : “harta peninggalan …..ditempati dan dikuasai oleh Tergugat “dan pada Posita angka 6 yang berbunyi : “Bahwa Penggugat menuntut hak selaku ahli waris terhadap Tergugat sebagimana diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata ….”, kedua Posita tersebut tidak membuktikan hubungan hukum Turut Tergugat II ditarik dalam perkara a quo sehingga Penggugat hanya mendalilkan “sesuai ketentuan yang berlaku“ sebagaimana dinyatakan dalam Posita angka 7;
Berdasarkan hal tersebut telah jelas dan terang bahwa tidak ada hubungan hukum antara Turut Tergugat II dengan Tergugat dan/atau Penggugat karena tidak adanya dasar hukum dan/atau suatu barang/kebendaan yang dikuasai oleh Turut Tergugat II. Gugatan seharusnya diajukan kepada pihak – pihak yang secara tegas mempunyai kaitan/hubungan hukum, sedangkan dalam Gugatan perkara a quo Penggugat sama sekali tidak menyebutkan hubungan hukum antara Penggugat dan/atau Tergugat dengan Turut Tergugat II, oleh karena itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard). (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971, yang isinya : “Gugatan harus diajukan terhadap pihak – pihak yang secara tegas mempunyai hubungan hukum“ );
Tidak Jelasnya Objek Gugatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 RV yang pada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu;
Bahwa pada posita angka 3, Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak tertentu dengan apa yang dimaksud “ ....dana berupa Taspen......, “ objek Gugatan dimaksud tidak memiliki batasan/definisi, Penggugat dalam Gugatannya tidak memberikan keterangan/penjelasan dengan apa yang dimaksud “ dana berupa Taspen” tersebut sehingga mengakibatkan objek Gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas telah jelas dan terang bahwa Gugatan Penggugat tidak sesuai dengan unsur – unsur penyusunan Gugatan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 RV, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang mulia menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijk verklaard);
Petitum Gugatan Tidak Jelas.
Bahwa Petitum Gugatan Penggugat tidak jelas kaitannya dengan uraian kejadian peristiwa, dan/atau tidak lengkap serta kontradiktif dengan Posita Gugatan Penggugat karena tidak konsisten dan berubah – ubah bahkan mencampuradukan penggunaan istilah “ dana berupa TASPEN“ dengan “Buku/dokumen TASPEN”. Hal yang demikian disebabkan karena Penggugat tidak dapat menentukan objek Gugatan dan hubungan hukum antara Turut Tergugat II dengan Penggugat dan/atau Tergugat, hal ini diakui sendiri dalam Petitum Penggugat yang menyatakan :
Petitum Penggugat angka 2 :
“Menyatakan Tergugat bersalah tanpa hak menguasai harta warisan almarhumah dr. Retno Kadarsih berupa :
…………………………....;
Buku/dokumen TASPEN ;
…………………………….”
Petitum Penggugat angka 3 :
“Menghukum Tergugat dan/atau yang memegang hak atasnya dalam waktu 7(tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan :
…………………………....;
Buku/dokumen TASPEN ;
………………………dst “;
Oleh karena itu Gugatan yang telah diajukan Penggugat adalah obscur libels, karena Petitum Gugatan Penggugat tidak jelas mengenai hal yang menjadi objek dalam perkara dan kontradiktif dengan Posita.
(vide Putusan Mahkamah Agung RI No.663.K/Sip/1973 : “Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi objek dalam perkara harus ditolak“ jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1075.K/Sip/1980 : “Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima“).
Dengan demikian, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, memutuskan mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklraad) berdasarkan argumen/alasan sebagaimana diatas;
Dalam Pokok Perkara .
Bahwa Turut Tergugat II menyatakan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan tertulis tentang kebenarannya;
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas, mohon juga dianggap telah dan masuk dalam pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat II menolak dan membantah dalil Penggugat yang dikemukakan dalam Posita angka 1 dan angka 2, oleh karena itu Turut Tergugat II men-someer Penggugat untuk membuktikannya;
Bahwa Turut Tergugat II menolak dan membantah dalil Penggugat yang dikemukakan dalam Posita angka 3 yang hanya menyebutkan “ dana berupa TASPEN “ tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan “ dana berupa TASPEN“ sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan (falacy), dimana seharusnya dalam objek Gugatan haruslah jelas dan tertentu;
Bahwa Turut Tergugat II menolak dan membantah dalil Penggugat pada Posita angka 6 yang mendalilkan hak selaku ahli waris berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata yang berlaku bagi golongan Tionghoa, sedangkan pewaris (almarhumah dr. Retno Kadarsih Soemanto), bukan golongan Tionghoa, tapi beragama Islam yang tunduk pada hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam Buku II Pasal 171 butir a Kompilasi Hukum Islam;
Bahwa Turut Tergugat II membantah dengan tegas dalil Penggugat sebagaimana dinyatakan Gugatan Penggugat pada Posita angka 7 dengan dalil sebagai berikut :
Penggugat tidak menjelaskan hubungan rangkaian peristiwa, subjek hukum, dan objek gugatan serta tidak memberikan dalil-dalil hukum yang jelas dan hanya menyatakan “sesuai ketentuan yang berlaku “, tanpa menunjukan ketentuan mana yang dijadikan dalil Penggugat;
bahwa PT. TASPEN (PERSERO) tidak mempunyai Kantor Cabang Pembantu Tangerang, karena berdasarkan Diktum KESATU Keputusan Direksi PT.TASPEN (PERSERO) Nomor KD-20/DIR/2013 tentang Perubahan Klasifikasi Kantor Cabang Pembantu PT. TASPEN (PERSERO) Bekasi, Depok dan Tangerang menjadi Kantor Cabang PT.TASPEN (PERSERO) Bekasi, Depok dan Tangerang tanggal 4 September 2013 jo. Pasal 3 Peraturan Direksi Nomor PD-25/DIR/2013 tentang Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab Jabatan PT. TASPEN (PERSERO) tanggal 27 November 2013, PT.TASPEN (PERSERO) hanya mengenal Kantor Cabang Tangerang;
Bahwa Turut Tergugat II menolak dan membantah Petitum Penggugat pada angka 2 dan angka 3 karena tidak dapat menentukan objek gugatan, tidak konsisten dan berubah-ubah dalam penggunaan istilah “dana berupa TASPEN “ sehingga mengakibatkan kontradiksi dan menjadikan Petitum Penggugat tidak mengenai hal yang menjadi objek gugatan, demikian diakui oleh Penggugat sendiri dalam Petitum Penggugat angka 2 dan angka 3. Penggugat pada Petitumnya menggunakan nomenklatur “ Buku/dokumen TASPEN “, sehingga jelas dan terang bahwa Petitum Penggugat tidak mengenai hal yang mengenai objek gugatan dan kontradiktif dengan Posita;
(vide Putusan Mahkamah Agung RI No.663.K/Sip/1973 : “Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi objek dalam perkara harus ditolak“ jo.Putusan Mahkamah Agung RI No.1075.K/Sip/1980 : “Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima“);
Bahwa Turut Tergugat II menolak dan membantah Petitum angka 6 Penggugat berkenaan dengan permohonan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uivoerbaar bij voraad) karena tidak berdasar pada alasan yang kuat, oleh karena itu permohonan tersebut patut ditolak . Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR dan Pasal 191 ayat (1) Rbg serta tidak ada keadaan yang bersifat eksepsional. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2001 tentang permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil menyatakan : Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uivoerbaar bij voraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 tahun 2000 yang menyebutkan : “ Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama “. Oleh karena itu mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak dan tidak menerima permohonan provisi dan putusan serta merta (uivoerbaar bij voraad) dari Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi .
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat dan / atau tidak dapat diterima ((Niet Onvankelijk verklraad);
Dalam Provisi
Menolak permohonan Penggugat terhadap putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uivoerbaar bij voraad);
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat dan / atau tidak dapat diterima ((Niet Onvankelijk verklraad);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
A t a u
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat dan jawaban dari Tergugat, serta setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak baik bukti surat maupun saksi-saksi, maka Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 114/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut pada tanggal 11 Desember 2014 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat tanpa hak (melawan hukum) telah menguasai harta milik almarhumah dokter Retno Kadarsih Soemanto (ibu Penggugat) yang berupa :
Tanah berikut bangunan, terletak di Komplek Pamulang Permai I B 4/09, RT. 001 RW. 15, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan;
Buku/Dokumen TASPEN;
Menghukum Tergugat, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk menyerahkan harta milik almarhumah dokter Retno Kadarsih Soemanto kepada Penggugat :
Tanah berikut bangunan, terletak di Komplek Pamulang Permai I B 4/09, RT. 001 RW. 15, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan;
Buku/Dokumen TASPEN;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa sebagaimana angka 2 amar putusan ini;
Menyatakan, sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor .114/BA.CB/Pen.Pdt.G/2014/PN.TNG, tanggal 1 Desember 2014;
Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.3.402.000,00 (tiga juta empat ratus dua ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Desember 2014 Pembanding semula Tergugat telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Januari 2015, kepada Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 09 Maret 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 14 Januari 2015;
Menimbang, bahwa atas permohonan bandingnya tersebut Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 06 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 06 April 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 April 2015, kepada Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 14 April 2015, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 10 April 2015;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 15 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Juni 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 22 Juni 2015, kepada Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 08 Juli 2015 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 19 Juni 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 27 Maret 2015, 30 Maret 2015, 14 April 2015 dan 27 Maret 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng tersebut dijatuhkan pada tanggal 11 Desember 2014 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat II, tanpa dihadiri Turut Tergugat I, namun putusan tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Turut Tergugat I pada tanggal 23 Januari 2015. Terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan banding oleh Pembanding semula Tergugat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Desember 2014, dengan demikian permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan Pembanding semula Tergugat dalam memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak mempertimbangkan adanya surat bukti yang diajukan Pembanding semula Tergugat berupa Somasi yang dilakukan Terbanding semula Penggugat kepada Pembanding semula Tergugat tanggal 29 Januari 2014. Kalimat yang ada pada somasi tersebut mengakui adanya perkawinan secara hukum antara Pembanding semula Tergugat dengan orang tua Terbanding semula Penggugat. Pengakuan tersebut diulang kembali dalam replik, serta pertimbangan Penetapan Sita Nomor 114/Pen.Pdt.G/2014;
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang saling bertentangan satu sama lain. Pada halaman 22 (dua puluh dua) alinea ke 6 (enam) dinyatakan “Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ada bukti surat berupa akte perkawinan atau buku nikah, maka Tergugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa ia adalah suami sah dari almarhum dr. Retno Kadarsih Soemanto”, padahal dari bukti Somasi, Replik dan Penetapan Sita, dihubungkan dengan bukti P.6 dan P.7, serta dikaitkan dengan keterangan saksi Pembanding semula Tergugat yang bernama Silvia Anggraini serta adanya bukti autentik berupa Akta Nikah, maka seharusnya secara hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori banding juga mengajukan bukti berupa foto copy Kutipan Akta Nikah tanggal 03 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang, dan foto copy Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepolisian Sektor Pamulang. Kedua foto copy surat tersebut tidak disertai aslinya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan dalam memori banding tersebut, Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Seperti yang telah Terbanding semula Penggugat sampaikan dalam somasi, gugatan, replik, maupun kesimpulan, kalaupun ada pernikahan yang dimaksud oleh Pembanding semula Tergugat jelas itu adalah pernikahan yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena dilakukan atas kebohongan berkaitan dengan keyakinan yang dianut oleh dr.Retno Kadarsih Soemanto, juga atas status pernikahan Pembanding semula Tergugat. Dimana untuk memperkuat dalil bantahan tersebut Terbanding semula Penggugat telah menyampaikan bukti P.1 sampai dengan P.8 dan P.12;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membuat pertimbangan hukum yang benar dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat, yaitu bukti P.6 tentang Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara tanggal 29 April 2014, dan bukti P.7 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tanggal 02 Juli 2014;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 01 September 2014 Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 11 Desember 2014 Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng, telah pula membaca memori banding serta kontra memori banding, berpendapat sebagai berikut di bawah ini;
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa dalam jawabanya Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah pula mengajukan tangkisan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor.114/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 01 September 2014, adapun amar putusan sela tersebut pada pokoknya menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus eksepsi tersebut telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum dalam eksepsi tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka putusan dalam eksepsi tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa alasan yang dikemukakan dalam memori banding Pembanding semula Tergugat, substansinya adalah menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan status perkawinan Pembanding semula Tergugat dengan dr Retno Kadarsih Sumanto yang semata-mata karena tidak dapat diajukanya bukti akta perkawinan atau buku nikah sebagaimana dipertimbangkan pada halaman 22 (dua puluh dua) putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Padahal menurut Pembanding semula Tergugat dari bukti Somasi dan Replik, Terbanding semula Penggugat telah mengakui adanya perkawinan antara Pembanding semula Tergugat dengan dr.Retno Kadarsih Sumanto;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 22 (dua puluh dua) dalam putusanya tersebut adalah tepat dan benar, oleh karena Pembanding semula Tergugat tidak dapat membuktika adanya akta nikah ketika dalam proses pembuktian di Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya melampirkan bukti foto copy Kutipan Akta Nikah yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang tanggal 03 Agustus 2009;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding oleh karena foto copy Kutipan Akta Nikah tersebut tidak dapat ditunjukan aslinya, maka foto copy Kutipan Akta Nikah tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pembanding semula Tergugat terkait bukti somasi dan replik yang dinilai mengandung pengakuan Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan argumentasi Terbanding semula Penggugat yang menyatakan perkawinan antara Pembanding semula Tergugat dengan dr.Retno Kadarsih Sumanto didasarkan atas suatu kebohongan dan/ atau pemberian keterangan palsu oleh Pembanding semula Tergugat, yang menyangkut kepercayaan yang dianut dr Retno Kadarsih Sumanto dan menyangkut status perkawinan Pembanding semula Tergugat sebelumnya;
Menimbang, bahwa argumentasi Terbanding semula Penggugat tersebut didasarkan antara lain pada bukti P.8 yang membuktikan bahwa hingga tanggal 05 Pebruari 2012 dr. Retno Kadarsih Sumanto masih melaksanakan tugas sebagai organis di Gereja Kristen Jawa Joglo Jakarta, dan bukti P.12 yang membuktikan bahwa Pembanding semula Tergugat masih terikat tali perkawinan dengan Nur Siti Cholifah;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai alasan memori banding Pembanding semula Tergugat tidak relevan, sedangkan pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingat Pertama dalam putusanya telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus pokok perkara tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan dalam pokok perkara harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama belum memuat eksepsi yang telah dipertimbangkan, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut perlu diperbaiki sepanjang menambahkan eksepsi dalam amar putusan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut harus dibebankan kepadanya;
Mengingat :
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor. 02 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang diubah pertama dengan Undang Undang Nomor.08 Tahun 2004, kedua dengan Undang Undang Nomor. 49 Tahun 2009;
Undang Undang Nomor.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 11 Desember 2014, sepanjang menambah eksepsi dalam amar putusan, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 11 Desember 2014;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 28 September 2015 oleh kami, H. WIDIONO, S.H., M.B.A., M.H. sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO J. L., S.H., M.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 07 Agustus 2015 Nomor 70/PEN/PDT/2015/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SUTARNO, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD GUNTUR PURWANTO J. L., S.H., M.H | HAKIM KETUA TTD H. WIDIONO, S.H., M.B.A., M.H. |
| TTD T CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI TTD T SUTARNO, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)