24/Pid.B/2016/PN.Mll.
Putusan PN MALILI Nomor 24/Pid.B/2016/PN.Mll.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANAN Bin MURSIA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANAN BIN MURSIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMBELI HASIL HUTAN YAITU KAYU YANG BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, 1 (Satu) Bulan; Dan denda Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DD 9961 AS dan - 1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DP 9683 DA Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi MAYA BINTI JANANG - kayu bulat sebanyak 7,80 m ³ dan - kayu bulat sebanyak 7,52 m ³ Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 24/ Pid.B/ 2016 /PN. Mll.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malili yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap :ANAN BIN MURSIA
Tempat Lahir :Nusa Tenggara Barat
Umur/Tanggal Lahir :37 Tahun/26 Maret 1978
Jenis Kelamin :Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan :Indonesia
Tempat Tinggal :Dusun Tamba Sari, Desa Harapan, Kecamatan Mappedeceng,Kabupaten Luwu Utara
Agama :Islam
Pekerjaan :Swasta (Pengusaha Batu Bata)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik : Penangkapan sejak tanggal 1 September 2015;
Rutan Polres Sejak tanggal 2 September 2015 s/d 21 September 2015;
Ditangguhkan sejak tanggal 09 September 2015
2.Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d 03 April 2016;
3.Majelis Hakim : Rutan sejak tanggal 21 Maret 2016 s/d 19 April 2016;
4.Perp. Ketua PN. Malili : Rutan sejak tanggal 20 April s/d 18 Juni 2016.
Bahwa berdasarkan Pasal 54 KUHAP, Majelis Hakim memberitahukan hak Terdakwa dapat didampingi oleh Penasihat Hukum untuk kepentingan pembelaannya selama proses persidangan dan terhadap hal itu, Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri di depan persidangan;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malili tertanggal 21 Maret 2016 Nomor: 24/Pen.Pid/2016/PN.Mll Tentang Penunjukan Hakim Majelis;
Penetapan Majelis Hakim tertanggal 21 Maret 2016 Nomor: 24/Pen.Pid/B/2016/PN.Rkb Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan hasil pemeriksaan setempat terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 16 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANAN Bin MURSIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan sengaja menyuruh untuk membeli hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANAN Bin MURSIA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menetapkan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DD 9961 AS, dan kayu bulat sebanyak 7,80 m³;
1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DP 9683 DA, dan kayu bulat sebanyak 7,52 m³.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis Terdakwa tertanggal 26 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kami sangat menyesali perbuatan yang menyebabkan kami berhadapan dengan hukum sebab kami hanya memerintahkan kepada sopir/karyawan kami untuk mencari kayu bahan bakar untuk keperluan bahan pembakaran usaha batu bata kami;
Seandainya kami mengetahui kayu dari hasil hutan maka kami tentu akan melarang karywan/sopir kami tersebut sebab kayu yang kami butuhkan hanya untuk bahan baku pembakaran usaha batu bata;
Bahwa apabila mobil kami tersebut juga disita untuk Negara hal itu sangat menyulitkan usaha kecil bukanlah Negara wajib melindungi usaha kerakyatan dan mobil itu milik usaha dari Istri dan keluarga kami yang tidak niat untuk mengangkut kayu hasil hutan tetapi hany operasional pengangkutan batu bata mencari kayu bakar untuk usaha batu bata kami.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa secara tertulis tertanggal 31 Mei 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya untuk mendapatkan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 17 Maret 2016, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANAN BIN MURSIApada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan poros masuk Tole-tole Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timuratau setidak-tidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mallili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN ditemukan sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning yakni truk dengan Nomor Polisi DP 9683 DA dan truk Nomor Polisi DD 9961 AS oleh LSM dan anggota intel dari Brimob Baebunta sehingga saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN beserta 2 (dua) unit mobil truk yang bermuatan kayu tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Luwu Timur dan dilaporkan oleh saksi IRMAWATI. Saat itu, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh saksi IRMAWATI selaku anggota Polres Luwu Timur bahwa kayu yang diangkut oleh saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan saksi HERMANTO Bin BADAWI maupun saksi AHMAD Bin MUKSINmengakui jika kayu tersebut adalah milik terdakwa ANAN BIN MURSIA yang sebelumnya telah dibeli dari saksi IRFAN Als. IBANG (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) reknya. Terdakwa ANAN BIN MURSIA sebelumnya yang menyuruh saksi HERMANTO Bin BADAWI maupun saksi AHMAD Bin MUKSIN masing-masing sebagai supir dengan dibantu oleh saksi NGUPADI Als. PADI sebagai seorang buruh angkat kayu ke atas mobil untuk membeli kayu tersebut lalu dibawa dari Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur menuju Dusun Tambak sari Desa Harapan Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara dan saksi HERMANTO Bin BADAWI mendapat upah dari setiap pengangkutan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di tambah gaji sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) begitupun dengan saksi AHMAD Bin MUKSIN dapat upah dari setiap pengangkutan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di tambah gaji sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk saksi NGUPADI Als. PADI sebagai seorang buruh angkat kayu ke atas mobil mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk satu mobil. Adapun jumlah muatan kayu yang diangkut oleh saksi HERMANTO Bin BADAWI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning dengan Nomor Polisi DP 9683 DA saat itu adalah sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh batang) kayu yang berbentuk potongan kayu bulat dengan ukuran berbeda-beda sedangkan jumlah muatan kayu yang diangkut oleh saksi AHMAD Bin MUKSIN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning dengan Nomor Polisi DD 9961 AS saat itu juga sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh batang) kayu yang berbentuk potongan kayu bulat dengan ukuran berbeda-beda. Bahwa potongan-potongan kayu bulat yang dijual oleh saksi IRFAN Als. IBANG kepada terdakwa ANAN BIN MURSIA tersebut adalah kayu hasil hutan berupa kayu rimba campuran yang berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak terdapat ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau ijin penebangan kayu sehingga kayu-kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANAN BIN MURSIApada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan poros masuk Tole-tole Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timuratau setidak-tidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mallili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN ditemukan sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning yakni truk dengan Nomor Polisi DP 9683 DA dan truk Nomor Polisi DD 9961 AS oleh LSM dan anggota intel dari Brimob Baebunta sehingga saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN beserta 2 (dua) unit mobil truk yang bermuatan kayu tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Luwu Timur dan dilaporkan oleh saksi IRMAWATI. Saat itu, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh saksi IRMAWATI selaku anggota Polres Luwu Timur bahwa kayu yang diangkut oleh saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan saksi HERMANTO Bin BADAWI maupun saksi AHMAD Bin MUKSINmengakui jika kayu tersebut adalah milik terdakwa ANAN BIN MURSIA yang sebelumnya telah dibeli dari saksi IRFAN Als. IBANG (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) reknya. Terdakwa ANAN BIN MURSIA sebelumnya yang menyuruh saksi HERMANTO Bin BADAWI maupun saksi AHMAD Bin MUKSIN masing-masing sebagai supir dengan dibantu oleh saksi NGUPADI Als. PADI sebagai seorang buruh angkat kayu ke atas mobil untuk membeli kayu tersebut lalu dibawa dari Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur menuju Dusun Tambak sari Desa Harapan Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara dan saksi HERMANTO Bin BADAWI mendapat upah dari setiap pengangkutan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di tambah gaji sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) begitupun dengan saksi AHMAD Bin MUKSIN dapat upah dari setiap pengangkutan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di tambah gaji sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk saksi NGUPADI Als. PADI sebagai seorang buruh angkat kayu ke atas mobil mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk satu mobil. Adapun jumlah muatan kayu yang diangkut oleh saksi HERMANTO Bin BADAWI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning dengan Nomor Polisi DP 9683 DA saat itu adalah sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh batang) kayu yang berbentuk potongan kayu bulat dengan ukuran berbeda-beda sedangkan jumlah muatan kayu yang diangkut oleh saksi AHMAD Bin MUKSIN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning dengan Nomor Polisi DD 9961 AS saat itu juga sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh batang) kayu yang berbentuk potongan kayu bulat dengan ukuran berbeda-beda. Bahwa potongan-potongan kayu bulat yang dijual oleh saksi IRFAN Als. IBANG kepada terdakwa ANAN BIN MURSIA tersebut adalah kayu hasil hutan berupa kayu rimba campuran yang berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak terdapat ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau ijin penebangan kayu sehingga kayu-kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ANAN BIN MURSIApada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan poros masuk Tole-tole Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timuratau setidak-tidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mallili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN ditemukan sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning yakni truk dengan Nomor Polisi DP 9683 DA dan truk Nomor Polisi DD 9961 AS oleh LSM dan anggota intel dari Brimob Baebunta sehingga saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN beserta 2 (dua) unit mobil truk yang bermuatan kayu tersebut kemudian dibawa ke kantor Polres Luwu Timur dan dilaporkan oleh saksi IRMAWATI. Saat itu, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh saksi IRMAWATI selaku anggota Polres Luwu Timur bahwa kayu yang diangkut oleh saksi HERMANTO Bin BADAWI dan saksi AHMAD Bin MUKSIN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan saksi HERMANTO Bin BADAWI maupun saksi AHMAD Bin MUKSINmengakui jika kayu tersebut adalah milik terdakwa ANAN BIN MURSIA yang sebelumnya telah dibeli dari saksi IRFAN Als. IBANG (dalam berkas terpisah) seharga Rp. 600.000.,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) reknya. Terdakwa ANAN BIN MURSIA sebelumnya yang menyuruh saksi HERMANTO Bin BADAWI maupun saksi AHMAD Bin MUKSIN masing-masing sebagai supir dengan dibantu oleh saksi NGUPADI Als. PADI sebagai seorang buruh angkat kayu ke atas mobil untuk membeli kayu tersebut lalu dibawa dari Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur menuju Dusun Tambak sari Desa Harapan Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara dan saksi HERMANTO Bin BADAWI mendapat upah dari setiap pengangkutan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di tambah gaji sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) begitupun dengan saksi AHMAD Bin MUKSIN dapat upah dari setiap pengangkutan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) di tambah gaji sopir sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk saksi NGUPADI Als. PADI sebagai seorang buruh angkat kayu ke atas mobil mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk satu mobil. Adapun jumlah muatan kayu yang diangkut oleh saksi HERMANTO Bin BADAWI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning dengan Nomor Polisi DP 9683 DA saat itu adalah sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh batang) kayu yang berbentuk potongan kayu bulat dengan ukuran berbeda-beda sedangkan jumlah muatan kayu yang diangkut oleh saksi AHMAD Bin MUKSIN dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubhisi Cold warna kuning dengan Nomor Polisi DD 9961 AS saat itu juga sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh batang) kayu yang berbentuk potongan kayu bulat dengan ukuran berbeda-beda. Bahwa potongan-potongan kayu bulat yang dijual oleh saksi IRFAN Als. IBANG kepada terdakwa ANAN BIN MURSIA tersebut adalah kayu hasil hutan berupa kayu rimba campuran yang berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak terdapat ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau ijin penebangan kayu sehingga kayu-kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan alat bukti keterangan saksi guna didengar keterangannya di depan persidangan. Para saksi itu dalam memberikan keterangannya bersumpah di depan persidangan. Keterangan para saksi itu pada pokoknya sebagai berikut:
HERMANTO Bin BADAWI
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan mengenai pengangkutan kayu tanpa izin dimana saksi selaku sopir yang mengangkut kayu tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir pada Terdakwa Anan Bin Mursia;
Bahwa saksi mengangkut kayu pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jln. Poros Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur menggunakan Mobil Truck Merk Mitsubitshi Cold Warna Kuning dengan Nopol DP 9683 DA;
Bahwa kayu yang diangkut berbentuk potongan-potongan bulat dibeli dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per truck;
Bahwa saksi mengangkut kayu tumpukan tersebut dari pinggir jalan yang sebelumnya saksi beli dari IRFAN alias IBANG (Terdakwa dalam berkas lain);
Bahwa saksi digaji sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali membeli dan juga mengakut kayu;
Bahwa saksi membeli kayu dari 2 (dua) tempat penjualan kayu yang salah satunya adalah penjualan kayu milik IRFAN alias IBANG;
Bahwa saksi sewaktu mengangkut kayu, mobil saksi diberhentikan dan selanjutnya disuruh membawa truck dan kayu itu ke polres Malili oleh orang yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)yang saksi tidak kenal;
Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali disuruh membeli kayu oleh Terdakwa ANAN BIN MURSIA untuk bahan kayu bakar usaha batu bata ;
Bahwa Terdakwa ANAN BIN MURSIA mempunyai usaha pembuatan Batu Bata di Masamba dan kayu tersebut akan digunakan untuk bahan baku pembakaran Batu Bata;
Bahwa Saksi Hermanto Bin Badawi dan saksi Ahmad Bin Muksin mendapatkan upah Rp. 175.000,- (seratus tujuh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
AHMAD BIN MUKSIN
Bahwa setahu saksi, terdakwa dihadapkan dipersidangan mengenai pengangkutan kayu tanpa izin dimana saksi selaku sopir yang mengangkut kayu tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir pada Terdakwa Anan Bin Mursia;
Bahwa saksi mengangkut kayu pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jln. Poros Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur menggunakan Mobil Truck Merk Mitsubitshi Cold Warna Kuning dengan Nopol DD 9961 AS;
Bahwa kayu yang diangkut berbentuk potongan-potongan bulat seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per truck;
Bahwa saksi mengangkut kayu tumpukan tersebut dari pinggir jalan yang sebelumnya saksi beli dari IRFAN alias IBANG (Terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa saksi digaji sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali membeli dan juga mengakut kayu;
Bahwa saksi membeli kayu dari 2 (dua) tempat penjualan kayu yang salah satunya adalah penjualan kayu milik IRFAN alias IBANG(Terdakwa dalam berkas perkara lain);
Bahwa saksi sewaktu mengangkut kayu ditahan dan selanjutnya dibawa ke polres oleh anggota LSM yang saksi tidak kenal;
Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali disuruh membeli kayu oleh Terdakwa ANAN BIN MURSIA untuk bahan baku pembakaran;
Bahwa Terdakwa ANAN BIN MURSIA mempunyai usaha pembuatan Batu Bata di Masamba dan kayu tersebut akan digunakan untuk bahan baku pembakaran Batu Bata;
Bahwa Saksi Hermanto Bin Badawi dan saksi Ahmad Bin Muksin mendapatkan upah Rp. 175.000,- (seratus tujuh lima ribu rupiah);
Atas keterangan saksi, pada pokoknya terdakwa membenarkannya.
IRMAWATI
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan selaku pelapor dalam perkara pengangkutan kayu;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada saat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawa 2 (dua) Unit Mobil Truck yang isinya bermuatan kayu yang berbetuk bulat dan sudah terpotong-potong;
Bahwa Anggota LSM tersebut datang pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 Wita dan menurut mereka mobil yang mengangkut kayu tersebut mereka tahan di Jln. Poros Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur;
Bahwa bukan saksi yang melakukan penangkapan namun saksi selaku penyidik pembantu dan saat itu saksi sedang bertugas di piket sehingga saksilah yang mengarahkan;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan introgasi kepada Sopir yang mengangkut kayu tersebut dan dari hasil introgasi tersebut diketahu bahwa kayu tersebut dibeli dari IRFAN alias IBANG yang akan dibawa kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ANAN BIN MURSIA;
Atas keterangan saksi, pada pokoknya terdakwa membenarkannya.
NGUPADI Alias PADI
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pengangkutan kayu tanpa Dokumen resmi;
Bahwa adapun kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jln. Poros Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur;
Bahwa saksi mengangkut kayu Saksi HERMANTO dikarenakan saksi adalah kernek di mobil yang dikemudikan oleh Saksi HERMANTO
Bahwa adapun kayu yang diangkut adalah kayu milik IRFAN alias IBANG (Terdakwa dalam berkas perkara lain),yang kemudian dibeli oleh Saksi Hermanto dari Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab. Luwu Timur ditempat IRFAN alias IBANG tinggal yang selanjutnya akan dibawa ke pembelinya yaitu Terdakwa ANAN BIN MURSIA di Masamba untuk bahan baku pembakaran usaha batu bata;
Bahwadalam mengangkut kayu saksi dan saksi HERMANTO mengunakan,Mobil truck Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DP 9683 DA, dan mobil truk Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DD 9961 AS dikemudikan oleh Saksi AHMAD;
Bahwa kayu yang diangkut nantinya akan di bawa ke Dsn. Tambak Sari Ds. Harapan. Kec. Mappedeceng Kab. Luwu Utara;
Bahwa kayu tersebut akan digunakan untuk kayu bakar dalam pembakaran Batu Bata Milik Terdakwa ANAN BIN MURSIA;
Bahwa saksi Ngupadi alias Padi atas usahanya mengangkat ke dalam truk mendapatkan upah Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi, pada pokoknya terdakwa membenarkannya.
IRFAN Alias IBANG
Bahwa Terdakwa diperhadapkan dipersidangan berkaitan dengan penebangan/pemotongan kayu di kawasan hutan lindung yang terletak di di Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur;
Bahwa benar kayu yang terdakwa ambil sebagian dipungut dari kawasan hutan lindung yang sebelumnya telah ditebang oleh orang lain atau pohon yang sudah tumbang;
Bahwa benar sebagian lagi kayu diambil dengan cara menebang menggunakan mesin censo dan parang;
Bahwa terdakwa menebang 5 (lima) batang pohon dari kawasan hutan lindung dikarenakan muatan truk tidak cukup/tidak penuh;
Bahwa benar terdakwa menjual kayu tesebut dan yang membeli kayu tersebut adalah Saksi HERMANTO dan Saksi AHMAD yang keduanya bekerja sebagai sopir pada Terdakwa ANAN BIN MURSIA;
Bahwa benar Terdakwa menjual kayu pada saat itu satu truck dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar penangkapan kayu tersebut terjadi saat kayu telah diangkut ke dalam mobil truck tersebut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jln. Poros Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut akan dibawa ke masamba untuk digunakan sebagai kayu bakar guna pembakaran Batu Bata;
Bahwa benar kayu-kayu yang berbentuk bulat dan telah terpotong-potong diangkut ke di Mobil truck Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DP 9683 DA dan mobil truk Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DD 9961 AS;
Atas keterangan saksi pada pokoknya terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa selain menghadirkan Bukti Saksi-saksi penuntut umum juga mengajukan Bukti Keterangan Ahli yang pada pokonya memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
MUSLIMIN, S. Hut
Bahwa Ahli dihadapkan dipersidangan guna memberikan pendapat mengenai soal-soal yang ditanyakan kepada ahli berkaitan dengan pengetahuan ahli di bidang kehutanan dalam perkara pemotongan/penebangan kayu yang dilakukan oleh IRFAN Alias IBANG (Terdakwa dalam berkas perkara lain) selaku Penjual dan Pengangkutan Kayu yang dilakukan oleh Terdakwa ANAN BIN MURSIA selaku Pemilik Kayu juga Pembeli;
Bahwa Perbuatan Terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa sepengetahuan Ahli yang dimaksud dengan Kawasan Hutan adalah satu kesatuan ekosistem yang didalamnya tumbuh beberapa macam kayu;
Bahwa hutan terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu: 1. Hutan Produksi, 2. Hutan Lindung dan 3. Hutan Konservasi;
Bahwa hasil hutan yang dapat diolah adalah hasil hutan bukan kayu seperti madu;
Bahwa hutan dikelola oleh Pemerintah sedangkan bukan hutan dikelola oleh masyarakat;
Bahwa jenis hutan yang berada di wilayah tole-tole adalah hutan lindung dan terhadap hutan lindung tidak ada mengeluarkan dokumen pengusahaan dan pengelolaan hutan;
Bahwa baik kayu yang dimuat atau diangkut di Mobil truck Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DP 9683 DA dan mobil truk Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DD 9961 AS termasuk hasil hutan kayu yang disebut rimba campuran;
Bahwa kayu rimba campuran jenisnya bermacam-macam dan bisa saja itu juga berasal dari kebun masyarakat;
Bahwa sangat sulit memastikan barang bukti semuanya berasal dari kawasan hutan karena termasuk rimba campuran;
Bahwa terhadap pengangkutan kayu mensyaratkan adanya dokumen pengangkutan namun terhadap hutan lindung tidak ada dokumennya dikarenakan hutan lindung tidak mengeluarkan dokumen apapun;
Atas keterangan Ahli pada pokoknya terdakwa membenarkannya;
IBRAHIM YAKUB, S. Hut.
Bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan dikarenakan Ahli pernah dimintai keterangan oleh Pihak Penyidik Polres Luwu Timur berkaitan dengan adanya mobil yang mengangkut kayu;
Bahwa benar Ahli pernah melakukan pengujian dan pengukuran kayu yang terdapat di kedua mobil tersebut yaitu di Mobil truck Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DP 9683 DA dan mobil truk Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DD 9961 AS dan hasilnya kayu tersebut merupakan kayu rimba campuran yang berasal dari hutan;
Bahwa Ahli melakukan pengujian dan pengukuran di halaman polres dimana kedua mobil tersebut diparkir;
Bahwa saksi tidak melihat kapan dan dimana kayu tersebut diambil namun berdasarkan dari jenis kayu tersebut merupakan jenis kayu hutan;
Bahwa kayu rimba campuran jenisnya bermacam-macam dan bisa saja itu juga berasal dari kebun masyarakat;
Bahwa sangat sulit memastikan barang bukti semuanya berasal dari kawasan hutan karena termasuk rimba campuran;
Atas keterangan Ahli pada pokoknya terdakwa membenarkannya
A. ABDUL RASYID, S. Hut
Bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan dikarenakan Ahli pernah dimintai keterangan oleh Pihak Penyidik Polres Luwu Timur berkaitan dengan adanya mobil yang mengangkut kayu;
Bahwa Ahli bertugas untuk mengambil titik koordinat sebagaimana permintaan Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur dan berdasarkan penunjukan dari Saksi NGUPADI Alias PADI dimana Ahli dibantu teman Ahli yaitu Sdr. BADARUDDIN, S.P. didampingi Penyidik dimana hasil pengambilan titik koordinat menunjukan bahwa lokasi penebangan kayu terjadi di titik I yaitu S 02° 33 ‘ 46,5 dan 121° 06° 26,6 dan titik II yaitu S 02° 31 ‘ 31,8 dan 121° 05° 24,6 tersebut tidak terdapat izin pemanfaatan hasil kayu atau izin penebangan kayu dikarenakan merupakan kawasan hutan lindung;
Bahwa terhadap hutan lindung tidak mengeluarkan izin atau dokumen pengusahaan atau pengelolaan hutan;
Atas keterangan Ahli pada pokoknya terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya demi mencari kebenaran materiil atas suatu perkara, maka Majelis Hakimmemandang perlu untuk melakukan pemeriksaan setempat untuk mengetahui kondisi khususnya terhadap barang bukti dalam perkara ini yaitu kayu-kayu yang berbentuk potongan-potongan bulat dan kedua mobil truck yang mengangkut. Selanjutnya berdasarkan hasil laporan pemeriksaan setempat tersebut ternyata benar bahwa kayu yang berada dalam mobil tersebut berbentuk bulat yang telah dipotong-potong dalam ukuran kecil antara lain: Ukuran Panjang 30 Cm sampai 60 Cm yang jenisnya rimba campuran dan sampai dengan perkara inidiperiksa kayu masih tetap berada dalam kedua mobil truck tersebut dan diletakkan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Malili;
Menimbang, bahwa Kemudian Majelis Hakim memberitahukan hak terdakwa berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, untuk mengajukan saksi A decharge (saksi yang menguntungkan/meringankan bagi diri Terdakwa).Terdakwa kemudian menyatakanakan mengajukan saksi tersebut yaitu:
Saksi Maya Binti Janan
Saksi tersebut mempunyai hubungan kekeluargaan atau perkawinan dengan Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 168 KUHAP dapat mengundurkan diri menjadi saksi. Tetapi karena saksi tersebut menghendaki sendiri didengar keterangannya sebagai saksi dan disetujui oleh Terdakwa, dan Penuntut Umum untuk didengar keterangannya, maka berdasar Pasal 169 ayat (1) dapat didengar keterangannya di bawah sumpah. Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebab saksi adalah Iseri dari Terdakwa;
Bahwa saksi diperhadapkan dipersidangan berkaitan dengan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Saksi Hermanto dan Saksi Ahmad yang dimana kedua oarng saksi tersebut bekerja kepada saksi dan suami saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa menyuruh saksi untuk membeli kayu di di Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa Terdakwa menyuruh mereka untuk membeli kayu dikarenakan kayu bakar untuk membakar batu bata telah habis;
Bahwa saksi dan terdakwa mempunyai usaha pembuatan batu bata yang dalam melakukan pembakaran membutuhkan kayu bakar;
Bahwa saksi tidak tahu kalau mobil truck warna kuning yang bertuliskan Caterpilar dengan NOPOL DD 9961 AS dan Mobil truck warna kuning dengan NOPOL DP 9683 DA digunakan untuk mengangkut kayu dari hasil hutan;
Bahwa Mobil truck warna kuning dengan NOPOL DP 9683 DA saksi peroleh dengan cara membeli seharga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian bahwa saksi sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa sejumlah Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta) sebagaimana bukti tertulis;
Bahwa mobil truck warna kuning yang bertuliskan Caterpilar dengan NOPOL DD 9961 AS saksi cicil dipembiayaan yaitu PT. ARTHA PRIMA FINANCE dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 6.080.140,- (enam juta delapan puluh ribu seratus empat puluh rupiah) sebagaimana bukti yang saksi ajukan dipersidangan;
Bahwa kedua mobil truck digunakan untuk usaha pengangkutan kayu batu bata milik saksi dan terdakwa bukan diperuntukkan mengangkut kayu;
Bahwa kedua mobil truck sangat dibutuhkan dalam usaha batu bata saksi sehingga saksi sangat menggantungkan usaha saksi dengan adanya kedua mobil tersebut dan dikarenakan mobil itu ditahan saksi terpaksa menyewa mobil truck untuk pengangkutan usaha batu bata milik saksi yang sekarang kegiatannya sangat sulit tanpa adanya mobil itu;
Bahwa mata pencaharian saksi semata-mata usaha batu bata itu;
Terhadap keterangan saksi itu, Terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, ternyata Terdakwa mengajukan bukti surat yang telah dimaterei dan dinatzegel di kantor pos sehingga dapat diajukan sebagai bukti yaitu:
Fotocopy Faktur Kendaraan tertanggal 19 November 2007. Bukti tertanda B.1;
Fotocopy Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) Nomor: 001158/11/2007. Bukti tertanda B.2;
Fotocopy Identifikasi Kendaraan dan Pemilik.Bukti tertanda B.3;
Fotocopy Somasi tertanggal 7 Maret 2016.Bukti tertanda B.4;
Fotocopy Kwitansi atas nama Ny. Maya tertanggal 17 Februari 2015.Bukti tertanda B.5;
Fotocopy BPKB kendaraan registrasi lama No. Pol: DD 9402 NA Registrasi baru DP 9683 DA.Bukti tertanda B.6;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti tersebut telah diberi materai secukupnya dan dimuka persidangan telah dicocokkan dengan surat aslinya atau salinan/turunan surat aslinya yang ternyata telah sesuai sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi dan alat bukti lainnya lagi, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA:
Bahwa benar Terdakwa diperhadapkan dipersidangan mengenai pemotongan/penebangan kayu yang merupakan rimba campuran dimana dilakukan oleh IRFAN alias IBANG (Terdakwa dalam berkas perkara yang lain);
Bahwa benar Terdakwa yang menyuruh Saksi HERMANTO, Saksi AHMAD dan Saksi Padi untuk membeli kayu di Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur namun saksi tidak pernah mengarahkan untuk membeli kepada IRFAN alias IBANG;
Bahwa kayu itu untuk dijadikan bahan baku pembakaran Batu Bata milik Terdakwa dan istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya mengatakan kepada sopir saksi tersebut untuk mencari kayu di Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur karena setahu Terdakwa disana banyak masyarakat menjual kayu selain itu Saksi HERMANTO dan Saksi AHMAD sudah sering Terdakwa minta tolong untuk mencari kayu untuk dibeli;
Bahwa benar Saksi HERMANTO dan Saksi AHMAD bekerja kepada saksi sebagai Sopir sedangkan Saksi PADI sebagai kernek dimobil yang kendarai oleh Saksi HERMANTO;
Bahwa benar kayu yang diangkut tersebut tidak disertai dokumen dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa kayu yang diangkut harus disertai dokumen sebab Terdakwa selama ini tidak pernah diberitahukan oleh pihak berwajib dan lagi pula Terdakwa hanya sebagai pembeli kayu yang dimana kayu tersebut digunakan untuk pembakaran batu bata saja;
Bahwa benardalam mengangkut kayu mengunakan,Mobil truck Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DP 9683 DA dan mobil truk Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DD 9961 AS dikemudikan oleh Saksi AHMAD;
Bahwa benar kedua mobil tersebut milik isteri Terdakwa dan isteri Terdakwa tidak mengetahui bahwa Mobil tersebut digunakan mengangkut kayu yang tidak disertai dokumen resmi;
Menimbang, bahwa untuk lebih memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DD 9961 AS, dan kayu bulat sebanyak 7,80 m³;
1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DP 9683 DA, dan kayu bulat sebanyak 7,52 m³.
Barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum yang telah mendapat Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Maliliserta telah dibuat Berita Acara Penyitaannya, Barang Bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada Saksi-saksi serta Terdakwa dan oleh yang bersangkutan membenarkannya, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pengukuran barang buktu kayu sitaan di Polres Luwu Timur tertanggal 5 September 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang buktiyang diajukan di persidangan, di mana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan dapat dikonstatir fakta-fakta hukumsebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperhadapkan dipersidangan berkaitan dengan penebangan/pemotongan kayu jenis rimba campuran yang telah dilakukan Irfan Alias Ibang (Terdakwa dalam berkas perkara lain) di kawasan hutan lindung yang terletak di Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur sebagaimana hasil pengambilan titik koordinat menunjukan bahwa lokasi penebangan kayu terjadi di titik I yaitu S 02° 33 ‘ 46,5 dan 121° 06° 26,6 dan titik II yaitu S 02° 31 ‘ 31,8 dan 121° 05° 24,6 yang merupakan kawasan hutan lindung;
Bahwa benar terhadap kawasan hutan lindung berdasarkan ketentuan tidak dapat mengeluarkan dokumen pengusahaan atau pengelolaan terhadap hasil hutan kayu;
Bahwa Pengelolaan dan pengusahaan hutan di kawasan hutan lindung hanya diberikan terhadap hasil hutan bukan kayu;
Bahwa Irfan Alias Ibang (Terdakwa dalam berkas perkara lain) telah menebang 5 (lima) batang pohon dari kawasan hutan lindung dikarenakan muatan truk tidak cukup/tidak penuh dan agar penuh, maka ditebanglah beberapa pohon tersebut;
Bahwa benar kayu tersebut kemudian dijualkepada Saksi HERMANTO dan Saksi AHMAD yang keduanya bekerja sebagai sopir Terdakwa ANAN BIN MURSIA tanpa disertai dokumen pengangkutan;
Bahwa Terdakwa menjual kayu per truck dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar penangkapan kayu tersebut terjadi saat kayu telah diangkut ke dalam mobil truck tersebut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Jln. Poros Tole-tole Desa Kawata Kec. Wasuponda Kab.Luwu Timur;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut akan dibawa ke masamba untuk digunakan sebagai kayu bakar guna pembakaran Batu Bata milik Terdakwa dan saksi Maya;
Bahwa kayu rimba campuran jenisnya bermacam-macam dan bisa saja itu juga berasal dari kebun masyarakat;
Bahwa sangat sulit memastikan barang bukti semuanya berasal dari kawasan hutan karena termasuk rimba campuran;
Bahwa benar kayu-kayu yang berbentuk bulat dan telah terpotong-potong diangkut ke di Mobil truck Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DP 9683 DA dan mobil truk Merk Mitsubitshi Cold warna kuning dengan Nopol DD 9961 AS;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampirdalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan segala sesuatu yang terbukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu: Pasal 83 Ayat (1) Huruf (a) Jo Pasal 12 Huruf (d) Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Kedua: Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e)Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Ketiga: Pasal 87 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (l)Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkannya, Setelah melihat fakta yang terungkap dipersidangan, dapat langsung memilih manakah dari salah satu dakwaan tersebut yang dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya telah berpendapat pula Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif ketigayaitu melanggarPasal 87 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (l)Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim akan meninjau apakah benar Dakwaan Alternatif ketigatersebut telah dapat dibuktikan secara syah menurut hukum dan meyakinkan oleh Penuntut Umum ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa mengandung unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (l)Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan Sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kayu hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Sedang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delik atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :
Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;
Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;
Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur tersebut sebagai berikut dengan memperhatikan segala fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dan hal-hal yang tertulis dalam surat pembelaan Terdakwa:
1. Unsur Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorangan dalam Pasal 1 butir 21 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah merujuk pada pengertian setiap orang;
Menimbang, bahwa menurut Jurisprudensi yaitu putusan Mahkamah Agung RI No, 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya. Hal ini sesuai pula Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutandan dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa bernamaANAN Bin MURSIA yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana, seperti hal-hal yang diatur dalam Pasal 44 KUHP atau tidak ada satu fakta hukumpun di depan persidangan yang menyatakan Terdakwa termasuk dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens);
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal Undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;
2. Unsur Dengan Sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kayu hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, maka berdasarkan fakta yang terungkap didepan persidangan. Majelis hakim dapat secara langsung membuktikan salah satu unsur yang bersifat alternatif tersebut dan sebelum Majelis Hakim menguraikan unsur pasal sebagaimana didakwakan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menguraikan beberapa definisi. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas penguraian unsur tindak pidana yang dimaksud. Majelis Hakim akan menguraikan beberapa Pengertian di dalam unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah suatu rangkaian perbuatan melakukan transaksi dengan jalan menyuruh/memerintahkan orang lain dimana agar melakukan suatu proses berpindah/memindahkan suatu barang dari penguasaan seseorang ke orang lain dengan menggunakan alat tukar uang atau dengan kata lain pemindahan suatu barang dari si empunya kepada orang lain dengan jalan jual beli, selanjutnya dalam undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa perpindahan barang berupa kayu ini adalah kayu yang berasal dari hutan kayu atau hasil hutan kayu dimana berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku hutan tersebut adalah hutan yang dilarang untuk dilakukan pengusahaan juga pengolahan kayu. Selain itu pula dalam hutan tersebut juga dilarang untuk mengambil atau pun memungut kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, Keterangan Ahli yang berkesuaian dengan keterangan Terdakwa dan didukung barang bukti dan maka di depan persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada awalnya yaituhari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 Wita pada saat saksi HERMANTO Bin BADAWI, saksi AHMAD Bin MUKSIN yang merupakan sopir truk usaha batu bata Terdakwa sedang mengangkut kayu dengan menggunakan mobil truk Merk Cold warna kuning No.Pol. DP 9683 DA dan mobil truk Merk Cold warna kuning No.Pol. DP 9961 AS di Jalan Poros Tole-Tole Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur. Mereka dihentikan oleh orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Orang itu kemudian menyuruh mereka untuk membawa truk dan muatan kayunya ke kantor Polres Luwu Timur. Pada saat di kantor Polres Luwu Timur, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu yang mereka angkut dan ternyata tidak ada. saksi HERMANTO Bin BADAWI, saksi AHMAD Bin MUKSIN dan saksi NGUPADI Alias PADI menyatakan pada pokoknya hanya disuruh untuk membeli kayu bahan baku pembakaran batu bata oleh Terdakwa Anan Bin Mursi. Mereka membeli kayu dari saksi Irfan alias Ibang (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk mengisi satu truk tersebut dengan hargaRp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Irfan alias Ibang dalam keterangannya mengakui kayu yang dia ambil sebagian dipungut dari kawasan hutan lindung yang sebelumnya telah ditebang oleh orang lain atau pohon yang sudah tumbang dan sebagian lagi kayu diambil dengan cara menebang menggunakan mesin censo dan parang yaitu sebanyak 5 (lima) batang pohon. Pohon itu ditebangtanpa adanya izin di kawasan hutan lindung di Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur dikarenakan muatan truck tidak cukup/tidak penuh dan agar penuh, maka ditebanglah beberapa pohon tersebut. Berdasarkan peta titik koordinat lokasi pengambilan kayu Desa Kawata Kecamatan Wasuponda yang di tinjau oleh Ahli yaitu A. ABD RASYID diketahui bahwa titik koordinat pertama yaitu S 02° 33 ‘ 46,5 ¨ dan 121 ° 06¨26,6 dan titik kedua yaitu S 02° 31 ‘ 31,8 ¨ dan 121 ° 05¨24,6 termasuk didalam kawasan hutan lindung, hanya saja menurut keterangan ahli dalam truk tersebut adalah kayu rimba campuran jenisnya bermacam-macam dan bisa saja itu juga berasal dari kebun masyarakat dan sangat sulit memastikan barang bukti semuanya berasal dari kawasan hutan karena termasuk rimba campuran;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim fakta hukum yang terurai tersebut, runtutan peristiwanya diungkapkan oleh para saksi, keterangan ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang saling berkesuaian pula dengan keterangan Terdakwa. Keterangan yang saling berkesuaian dan diberikan dibawah sumpah di depan persidangan menurut Majelis Hakim telah memenuhi prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP dan dengan berpedoman kepada hal itu, maka menurut Majelis Hakim telah terbukti terdapat perbuatan Saksi Irfan alias Ibang (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang terbukti melakukan penebangan sejumlah 5 (lima) batang pohon dalam kawasan hutan lindung di Desa Kawata Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur secara tidak sah karena tanpa disertai izin atau dokumen apapun yang berkaitan dengan pengusahaan dan pengelolaan hasil hutan kayu. Pohon tersebut ditebang oleh Saksi Irfan alias Ibang (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk memenuhi muatan truk yang akan digunakan sebagai bahan baku pembakaran usaha batu bata milikTerdakwa Anan Bin Mursi (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan hargaRp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk muatan satu truk;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan nota pembelaan Terdakwa khususnya tentang tindakan Terdakwa yang hanya menyuruh sopir truk untuk membeli bahan baku untuk pembakaran usaha batu bata milik Terdakwa. Menurut Majelis Hakim ternyata terdapat fakta hukum menarik yang terungkap dipersidangan, yaitu kayu yang berada di dalam mobil truk tersebut merupakan kayu jenis rimba campuran yang menurut Keterangan Ahli jenisnya bisa saja bukan kayu yang berasal dari kawasan hutan. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim walaupun Saksi Irfan alias Ibang telah terbukti melakukan penebangan pohon kayu sebanyak 5 (lima) pohon di kawasan hutan lindung, perlu dilakukan sikap hati-hati terhadap Penegakan Hukum dalam perkara ini, sebab tidak satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa kayu lainnya berasal dari kawasan hutan. Bukan itu saja setelah dicermati dari hasil pemeriksaan setempat terhadap barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Malili ternyata kayu tersebut yang jenisnya merupakan rimba campuran tidaklah bernilai ekonomis tinggi dimana kayu tersebut memang hanya cocok untuk menjadi bahan kayu bakar untuk pembakaran. Walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat demi fungsi lingkungan hidup yang terjaga maka tindakan Irfan alias Ibang yang telah menebang 5 (lima) batang pohon itulah yang wajib ditindaki secara hukum, begitupun tindakan Terdakwa yang menyuruh sopirnya untuk membeli kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah juga wajib ditindaki secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang menarik lainnya adalah ternyata tindakan sopir dari Terdakwa ANAN BIN MURSIA yang telah membeli kayu dari Irfan alias Ibang yang ternyata didalamnya terdapat 5 (lima) batang pohon kayu yang berasal dari kawasan hutan. Pada awalnyaIrfan alias Ibang tidak tertangkap tangan melakukan penebangan di kawasan hutan, hanya saja mobil truck yang bermuatan kayu milik Terdakwa tersebut dibawa oleh sopir tersebut ke Kantor Polisi atas arahan Pihak Tertentu yaitu orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dari hal tersebut barulah diketahui ada beberapa tindakan yang dilakukan di Kawasan Hutan termasuk pengakuan Irfan alias Ibang yang telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan. Fakta hukum tersebut menurut Majelis Hakim menunjukkan adanya Penegakan Hukum yang imparsial, karena disatu pihak ternyata terdapat kesadaran yang penuh kepada hukum dengan pengakuan sopir Terdakwa dan Irfan alias Ibang tersebut, tetapi dilain pihak harus berhadapan dengan kepentingan pihak lain yang berusaha mengambil keuntungan dari Penegakan Hukum yang bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum tanpa disertai kewajiban untuk melaporkan secara hukum. Walaupun ada fakta hukum yang demikian Majelis Hakim berpegang teguh pada konsep perbuatan terlarang, apabila terbukti maka perbuatan itu wajib dijatuhi pidana bagi pelakunya termasuk kepada Terdakwa yang telah menyuruh sopirnya untuk membeli kayu bahan pembakaran, tanpa memberikan petunjuk atau larangan bagi sopirnya agar dalam membeli kayu, wajib mengetahui sumber atau asal muasal kayu agar tidak melakukan pembelian terhadap barang atau kayu yang sifatnya terlarang atau dengan perkataan lain telah terdapat tindakan pembiaran dari Terdakwa yang bersikap acuh tak acuh atau masa bodoh dalam mengetahui asal muasal barang yang bisa saja sifatnya terlarang;
Berdasarkan hal tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa;
3. Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delik atau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :
Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)
Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbukti tersebut dilakukan bersama-sama. Jika dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama tentunya perlu dilihat sampai sejauhmana peranan dan hubungan terdakwa dengan pihak lainnya dalam melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Memorie van Toelichting (MvT) yang menyebutkan bahwa ada orang yang turut serta melakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan. Kemudian Doktrin dari PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 600-601 yang mendukung ajaran “objectieve deelnemings theorie” mensyaratkan diantara para peserta tersebut harus ada kesadaran bahwa mereka telah melakukan suatu kerja sama untuk melakukan suatu perbuatan pidana, karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktor yang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu medeplegen. Lebih lanjut Simons dan Langemeijer menegaskan apabila kesadaran tentang adanya suatu kerja sama itu ternyata tidak ada, maka orang juga tidak dapat mengatakan bahwa disitu terdapat suatu perbuatan turut melakukan. Adanya kerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu perbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini menurut Majelis Hakim tidak dapat dilepaskan dari fakta-fakta yang telah dipertimbangkan dalam unsur kesatu, kedua tersebut di atas bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang berkesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, terbukti Terdakwa dalam memperoleh kayu yang berasal dari kawasan hutan tersebut, pada awalnya karena Terdakwa membutuhkan kayu untuk bahan baku pembakaran usaha batu bata Terdakwa. Sopir Terdakwa yaitu Saksi Hermanto Bin Badawi dan saksi Ahmad Bin Muksin dengan dibantu oleh kernek yaitu saksi Ngupadi alias Padi, kemudian mencari kayu tersebut dengan membeli kayu dari saksi Irfan alias Ibang seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk memenuhi satu truk. Mereka dalam mengangkut dan mencari penjual kayu tersebut, masing-masing mendapatkan upah yaitu Saksi Hermanto Bin Badawi dan saksi Ahmad Bin Muksin mendapatkan upah Rp. 175.000,- (seratus tujuh lima ribu rupiah) dan saksi Ngupadi alias Padi atas usahanya mengangkat ke dalam truk mendapatkan upah Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut, menurut Majelis Hakim memperlihatkan adanya kerjasama antara Terdakwa dan para saksi tersebut yang berupaya mendapatkan keuntungan dari proses perolehan kayu yang ternyata berasal atau asal muasalnya yang sifatnya terlarang. Apabila Terdakwa dan para saksi tersebut beriktikad baik, tentunya sebelum melakukan upaya pembelian kayu, sebaiknya berupaya membeli dari tempat yang memang diperuntukkan untuk itu dan terlebih dahulu dilengkapi dokumen jual beli yang resmi atau sah bukan semata-mata hanya memikirkan keuntungan;
Berdasarkan hal tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dariPasal 87 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (l) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan alternatif ketiga tersebut telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan alternatif ketiga telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka Dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dariPasal 87 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (l) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka dengan sendirinya pula unsur ke-1 “Orang perseorangan” di muka telah terpenuhi pula adanya bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, oleh karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP adalah beralasan menurut hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1), Pasal 45 ayat (4) KUHAP dan Pasal 46 KUHAP adalah tepat apabila barang bukti yang dipertimbangkan hanyalah barang bukti yang dihadirkan selama proses persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DD 9961 AS dan 1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DP 9683 DA. Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan yaitu keterangan para saksi, keterangan Terdakwa yang berkesuaian dengan keteranganSaksi MAYA BINTI JANANG dan bukti suratyang pada pokoknya tidak mengetahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk membeli dan mengangkut kayu yang berasal dari hasil hutan, maka menurut Majelis Hakim berdasarkan teori hukum yaitu barang bukti yang dapat disita dan dirampas Negara adalah hanyalah barang bukti yang dimana senyatanya sejak awal diketahui atau sengaja diperuntukkan untuk digunakan melakukan tindak pidana. Terhadap fakta hukum dikaitkan dengan teori hukum tersebut, menunjukkan terhadap barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan. Majelis Hakim tidak bolehmemutuskan secara imperatif/imparsial melainkan bersifat fakultatif dimana yang boleh dirampas untuk Negara atau dimusnahkan wajib memenuhi syarat yaitu barang bukti tersebut sejak awal menunjukkan unsur permufakatan jahat dari si pemilik barang bukti tersebut atau ada hubungan kausalitas (causal verband) antara pemilik barang dan barang bukti yang digunakannya;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan terbukti bahwa Saksi MAYA BINTI JANANG tidaklah mengetahui kayu yang dibeli dan diangkut tersebut berasal dari hutan hasil kayu di Kawasan Hutan yang dilarang untuk dilakukan pengusahaan dan pengolahan, selain itu penggunaan kayu yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah termasuk dari bagian pembalakan liar melainkan hanya digunakan untuk bahan baku kayu bakar untuk usaha batu bata milik Saksi MAYA BINTI JANANG dan terdakwa yang merupakan salah satu usaha kerakyatan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, keberadaan batang bukti kendaraan tersebut dalam memutuskannya wajib mencerminkan nilai keadilan. Senada dan senafas Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia (RAKERNAS MA RI) dengan Jajaran Pengadilan 4 (empat) Lingkungan Seluruh Indonesia di Makassar pada tanggal 2 – 6 September 2007 dimana dalam pidatonya Ketua MA RI menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara pukul rata sekedar untuk mempertahankan kepastian hukum, konsistensi apalagi efisiensi. Merujuk pidato tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan peradilan yang agung haruslah mengedepankan nilai keadilan. Prinsip keadilan dalam barang bukti tindak pidana kehutanan juga ternyata telah diterapkan dalam yurisprudensi yaitu Putusan Kasasi Nomor 2197 K/Pdt/2012 (lihat Varia Peradilan No 342 Mei 2014) yang pada pokoknya menegaskan sikap Hakim di Pengadilan Negeri maupun tingkat banding terhadap penerapan pasal 78 ayat (15) atau penerapan alat angkut milik pihak ketiga tidak bersifat imperative dan rigid namun bersifat kasuistis. Terhadap hal itu, Majelis Hakim dengan mengacu kepada fakta hukum yang menunjukkan kendaraan truk/barang bukti dalam perkara ini yang sebenarnya hanyalah alat angkut usaha batu bata milik Saksi MAYA BINTI JANANG adalah patut demi penerapan nilai keadilan untuk melindungi pihak yang beriktikad baik serta pengembangan ekonomi kerakyatan milik saksi tersebut dimana mobil truk sebagai alat utama pengangkutannya, maka dengan pertimbangan tersebut. Barang bukti yaitu 1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DD 9961 AS dan 1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DP 9683 DAharuslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MAYA BINTI JANANGsedangkan barang buktikayu bulat sebanyak 7,80 m³dan kayu bulat sebanyak 7,52 m³ karena sifatnya yang terlarang tetapi masih bernilai ekonomis, maka Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa Pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka berdasarkan Pasal 197ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan, Apakah pada diri serta tindakan yang dilakukan Terdakwa terdapat keadaan yang memberatkan dan yang dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa. Hal-hal itu sebagai berikut :
KEADAAN YANG MEMBERATKAN:
Sifat Melawan Hukum dari perbuatan itu sendiri;
Perbuatan Terdakwa tidak menyukseskan Program Pemerintah Tentang Kelestarian Hutan.
KEADAAN YANG MERINGANKAN:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyatakan penyesalannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa salah satu tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan kehadiran Terdakwa ditengah-tengah keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan khususnya hal-hal yang meringankan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman penjara yang telah dibacakan Penuntut Umum, sebab menurut Majelis Hakim walaupun kepada diri Terdakwa adalah patut dan layak dijatuhkan pidana penjara, tetapi Majelis Hakim lebih menitikberatkan kepada dalam diri Terdakwa telah ada rasa penyesalan dengan mengakui terus terang segala perbuatannya serta Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah serta menghindari disparitas penjatuhan pidana dalam perkara yang sejenis. Berdasarkan hal itu, merupakan sesuatu hal yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan serta keadilan, apabila orang yang telah mengakui perbuatannya masih harus dipidana dengan pidana penjara yang lama. Hal itu dapat menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan khususnya bagi diri Terdakwa dan keluarganya. Hal ini juga demi tercapainya Tujuan Hukum yaitu terpenuhinya Rasa Keadilan, Asas Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Majelis Hakim berkewajiban memperhatikan tujuan pemidanaan yang tidak dimaksudkan sebagai Suatu Tindakan Balas Dendam, melainkan sebagai Upaya Pendidikan/Pengajaran,dan Pengayoman agar di satu Pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari juga upaya sosialisasi hukum masyarakat dimana diharapkan agar anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif, dan Preventif) yang pada akhirnya terciptalah Rasa Keadilan baik itu Keadilan Hukum (Legal Justice), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Keadilan Moral (Moral Justice). Pendapat Majelis Hakim sesuai pula dengan:
Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa”.
Menimbang, bahwa berdasarUndang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka selain hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu, Majelis juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini yang menurut pertimbangan Majelis Hakim, besarnya pidana denda tersebut, harus tetap mengacu kepada hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi diri Terdakwa dan dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim telah melakukan musyawarah untuk mendapatkan kebulatan pendapat seperti yang tertuang dalam putusan ini;
Memperhatikan,Pasal 87 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (l)Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ANAN BIN MURSIA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MEMBELI HASIL HUTAN YAITU KAYU YANG BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun, 1 (Satu) Bulan;
Dan denda Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan Kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DD 9961 AS dan
1 (satu) unit mobil Truk enam roda merk MitsubhisiCold warna kuning Nomor Polisi DP 9683 DA
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi MAYA BINTI JANANG
kayu bulat sebanyak 7,80 m³ dan
kayu bulat sebanyak 7,52 m³
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili, pada hari SELASA, Tanggal 07 JUNI 2016 oleh kami KHAIRUL, S.H, M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, ANDI MUHAMMAD ISHAK, S.H. dan MAHYUDIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 08 JUNI 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh USMAN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malili, serta dihadiri oleh ANDI MUHAMMAD RIEKER M., SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malili dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
ANDI MUHAMMAD ISHAK, S.H. KHAIRUL, S.H., M.H.
ttd
MAHYUDIN, S.H.Panitera Pengganti
ttd
USMAN, S.H.