5/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Mayasari Setiorini, S.E. lawan J. Soeparto, Bsc
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018. yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
PUTUSAN
NOMOR: 5/Pdt/2019/PTSMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara - perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Mayasari Setiorini, S.E., dahulu bertempat tinggal di Terban GK V/ 337, RT 011 RW 002, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta. Sekarang tidak diketahui alamatnya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yuni Asih, S.H., Advokat, beralamat di Rogoboyo, RT 01 RW 01, Kadireso, Teras, Boyolali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 30 Oktober 2018, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
lawan:
J. Soeparto, Bsc., bertempat tinggal di Banjarejo RT 002/ RW 002, Kedungampel, Cawas, Klaten dalam hal ini memberikan kuasa kepada Arif Budi Paryono, S.H., advokat yang berkantor di Kantor Advokat Arif Budi Paryono, S.H. & Associates, yang beralamat di Jalan Kebon Agung Nomor 7, Desa Nganti, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 9 Januari 2019 Nomor: 5/Pdt/2019/PT SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara beserta putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 19 Januari 2018 dalam Register Nomor : 9/Pdt.G/2018/PN.Kln dan gugatan tersebut telah direvisi serta diajukan pada tanggal 20 Februari 2018, gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar awal Desember 2013 TERGUGAT datang kepada PENGGUGAT bermaksud menjual Tanah dan Bangunan Ruko terletak di JL Diponegoro By pas klaten, Ds Karang Anom , Klaten Utara , Klaten yang tercatat dalam SHM No 4432, a/n Mayasari Setiorini,SE namun posisi sertifikat No : 4432 berada di PT. BPR Klaten Sejahtera yang digunakan sebagai jaminan hutang TERGUGAT .
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2013 TERGUGAT DAN PENGGUGAT Membuat perjanjian jual beli atas Tanah dan bangunan ruko yang tercatat dalam :
-
Sertifikat Hak Milik No : 4432 Atas Nama : MAYASARI SETIORINI , SE Letak Objek : Jl. Diponegoro By Pas Klaten
Desa Karang Anom , Kec Klaten Utara ,
Kab Klaten
Surat Ukur : No : O1006/ 2004
Tgl : 15/07/2004
Luas : 100 M2.
Untuk selanjutnya disebut OBJEK SENGKETA.
dengan harga Rp. 350 .000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dengan uang muka yang diterima oleh TERGUGAT berturut – turut sebesar Rp . 80 . 000. 0000,- ( Delapan puluh juta rupiah) dan Rp.10 .000 .000 ( Sepuluh juta rupiah )
Bahwa pada tanggal 8 januari 2014, PENGGUGAT/pembeli melakukan pelunasan jual beli dengan Melunasi Hutang Tergugat di PT.BPR Klaten Sejahatera sebesar Rp.260.000.000,- ( dua ratus enam pulu juta rupiah ) dan kemudian Sertifikat No. 4432 diberikan kepada PENGGUGAT beserta surat pelunasan berupa surat Permohonan Roya Pembebanan Hak Tanggungan yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional di klaten.
Bahwa karena ada kesepakatan seluruh biaya balik nama dibebankan pada TERGUGAT dan ada rencana TERGUGAT mau membeli kembali Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah perjanjian jual beli maka PENGGUGAT setuju dengan kemauan TERGUGAT untuk menunda balik nama setelah 6 bulan dari perjanjian agar biaya tidak terlalu banyak .
Bahwa Persoalan Mulai Muncul Sekitar pertengahan tahun 2015, TERGUGAT datang kepada PENGUGAT untuk Meminjam Sertifikat hak milik No 4432 , dengan alasan mau dipinjam sebentar hanya Untuk Diperlihatkan Kepada Petugas Bank atau calon pendana yang Rencananya dana tersebut akan digunakan Untuk Mengembalikan Uang PENGGUGAT .
Bahwa pada awalnya penggugat tidak menduga jika TERGUGAT tega membohongi PENGGUGAT , setelah ditunggu–tunggu berbulan-bulan sampai bertahun –tahun Sertifikat No 4432 tidak dikembalikan dan TERGUGAT Tidak memberi kepastian apapun kepada PENGGUGAT akhirnya kebohongan TERGUGAT diketahui, sertifikat No 4432 telah dijual belikan oleh TERGUGAT kepada orang lain dan setelah di tebus tidak diberikan pada PENGGUGAT kemudian oleh TERGUGAT digadaikan lagi kepada perorangan dijakarta.
Bahwa Atas Perbuatan TERGUGAT Menggelapkan Sertifikat NO 4432 , TERGUGAT telah Dilaporkan oleh PENGGUGAT Kepada Pihak yang Berwajib dan perkaranya sedang di proses..
Bahwa pada Tanggal 1 November 2017 PENGGUGAT mengadakan pertemuan dengan pihak yang memegang gadai sertifikat no 4432 di tempat orang tua TERGUGAT dijakarta . akan tetapi TERGUGAT tidak hadir sehingga setelah sertifikat No 4432 berada ditangan PENGGUGAT belum dapat melakukan balik nama .
Bahwa PENGGUGAT sudah begitu sabar menunggu ETIKED BAIK dari TERGUGAT dan sudah berkali–kali menghubungi TERGUGAT melalui keluarganya agar menepati kesepakatan dan agar segera menyelesaikannya dihadapan notaris / pejabat , namun sampai gugatan ini di ajukan TERGUGAT tidak punya Etiked baik untuk menghubungi PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama malah justru menghindar .seakan akan tidak peduli dengan kepentingan PENGGUGAT untuk balik nama sertifikat No 4432 yang sudah dibeli PENGGUGAT.
Bahwa apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT sudah mengingkari kesepakatan yang di buat bersama tanggal 16 Desember 2013 adalah patut dan wajar bila TERGUGAT dinyatakan telah MELAKUKAN WANPRESATASI ( INGKAR JANJI ) dan sudah seharusnya DI TUNTUT GANTI KERUGIAN
Bahwa oleh karena itu, sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT tersebut, menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT, baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Imateriil. Sehingga patut dan wajar apabila TERGUGAT dituntut agar memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT dan jika diperhitungkan kerugian tersebut, sejak tahun 2013 sampai gugatan ini diajukan, Kerugian Materiil yang nyata-nyata timbul sebagai akibat perbuatan TERGUGAT :
KERUGIAN MATERIAL :
-
Apabila Tanah dan Bangunan ruko di Sewakan setiap tahun 30 .000.000 (( tiga puluh juta juta maka kerugian PENGGUGAT SEBESAR 30.000.000 X 4: :Rp.120 .000.0000
(seratus dua puluh juta rupiah )
Biaya – biaya/ ongkos yang dikeluarkan Penggugat untuk menyelesaikan mencari dan mengambil kembali sertifikat No 4432. :Rp50.000.000
( lima puluh juta rupiah)
TOTAL kerugian Material Rp.170.000.000
(seratus tujuh puluh juta rupiah)
KERUGIAN IMATERAL:
| Kerugian Imateriil yang nyata-nyata telah membuat penggugat sakit dan malu dan menimbulkan rasa tidak percaya dari saudara –saudara PENGGUGAT apabila di tdditaksir dengan uang kerugian sebesar | Rp : 500. 000.000 (lima ratus juta rupiah) |
12. Bahwa oleh karena itu, dikuatirkan atas itikad tidak baik TERGUGAT dan atau guna menghindari di-alihkannya atau di-bebani hak apapun itu menyangkut atas Sertifikat Hak Milik No 4432 , dan demi terjaminnya PENGGUGAT sebagai pembeli yang bertikad baik sudah seharusnya hak –haknya wajib dilindungi dan agar supaya tidak terjadi kerugian yang akan diderita PENGGUGAT lebih banyak lagi , PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri KLATEN c.q Pemeriksa Perkara a quo, untuk memerintahkan BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB KLATEN untuk melakukan balik nama sertifikat No 4432 menjadi NAMA PENGGUGAT. (J. Soeparto, Bsc).
13. Bahwa apabila TERGUGAT lalai tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan ini , maka TERGUGAT akan di kenai uang keterlambatan / DWANGSOM setiap hari sebesar Rp. 1.000.000 .- ( satu juta rupiah ) terhitung sehari sejak adanya PUTUSAN yang telah mempunyai kekutaan hukum tetap .
14. Bahwa berhubung gugatan ini dilandasi alas hak dan berdasarkan bukti-bukti yang nyata serta kepatutan yang benar dan sempurna , dan sekaligus berhubung PENGGUGAT adalah sebagai pihak yang beretikat baik, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten , agar terhadap putusan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan seluruh rangkaian hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten c.q. Pemeriksa Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beretiked baik dan telah melunasi segala kewajibannya dan PENGGUGAT mempunyai hak atas tanah dan bangunan ruko yang tercatat dalam sertifikat No 4432 . Ds Karang anom , Klaten;
Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas TANAH DAN BANGUNAN yang terletak di JL. Diponegoro by pas klaten , Karanganom , Klaten , dengan SHM No : 4432 , adalah Sah Secara Hukum Dan memerintahKan Kepada Badan Pertanahan Nasional Kab Klaten Untuk Melakukan Balik Nama Sertifikat No 4432 Menjadi Atas Nama Penggugat ( J soeparto , Bsc. );
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI ( INGKAR JANJI );
Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.170,000,000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar keterlambatan membayar / uang dwangsom setiap hari sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta ) sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum TERGUGAT dan siapapun yang menguasai barang- barang di dalam ruko agar untuk mengosongkan ruangan Ruko ;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Klaten c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Dian Herminasari, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Klaten, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 2 Mei 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Bahwa Tergugat pada dasarnya menolak dalil-dalil gugatan penggugat tertanggal 18 Januari 2018 untuk seluruhnya, kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenaranya oleh Penggugat;
Bahwa tergugat menolak dalil gugatan penggugat pada nomor 1, tergugat tidak pernah menjual tanah sengketa yang berupa tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 4432 kepada penggugat, tergugat tidak pernah menjual tanah sengketa kepada penggugat, sebenarnya penggugat telah mengetahui bahwa tanah sengketa adalah milik dari adik keponakannya bernama DIDIK HARYONO yang tidak lain adalah putra dari kakak penggugat, kesepakatan jual beli sebagaimana yang didalilkan penggugat dalam gugatannya, adalah kamuflase atau tidak benar, yang benar adalah Tergugat hutang uang kepada penggugat, penggugat juga menikmati bunga atas hutang piutang dengan tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari jumlah hutang tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), hal tersebut disadari oleh penggugat, hutang tergugat kepada penggugat diketahui karena tergugat banyak hutang atau terjerat pusaran orang yang memberikan kredit baik perorangan maupun lembaga, pusaran pemberi kredit itupun sampai sekarang masih bercokol dengan penggugat, dengan tujuan harta kekayaan orangtua tergugat dihabiskan, dan saat ini tinggal tersisa sedikit, dengan rekayasa laporan ke Kepolisan Polres Klaten, namun upaya tersebut gagal total, karena aparat yang ikut terlibat dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan dari proses ini;
Bahwa kronologi awalnya Tergugat adalah korban pusaran pemberi hutang yang diotaki oleh mafia tanah, Tergugat sebagai korban, awalnya orangtua Tergugat bekerja di Bank Indonesia sebagai Pejabat dan juga berinvestasi di Klaten, Yogyakarta dan di Jakarta, bahkan sampai dengan sekarang total kerugian yang dialami Tergugat dan orangtua tergugat hampir senilai 7 (tujuh) milyar rupiah, kesemuanya tercakup dalam aset yang telah digerogoti oleh para pemberi kredit itu, masih tertinggal aset di Jakarta diperkirakan masih bernilai 3 (tiga) milyar dan telah di APHT, dan sisanya masih 1,6 (satu koma enam) milyar rupiah, penggugat sendiri adalah adik kandung dari orangtua tergugat, atau penggugat adalah paman dari tergugat sendiri;
Bahwa sebagaimana dalil gugatan penggugat nomor 3, tergugat telah bersedia untuk melunasi hutang tergugat kpada penggugat tahap pertama sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 260.000.000, - (dua ratus enam puluh juta rupiah) sehingga total hutang Tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), ditambah dengan bunga;
Bahwa terhadap dalil gugatan penggugat nomor 4, adalah rekayasa penggugat belaka, tergugat pada dasarnya punya hutang kepada penggugat, tidak pernah ada jual beli antara tergugat dengan pengugat, Tergugat juga belum pernah menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, karena memang obyek sengketa sampai dengan sekarang masih dalam kekuasaan DIDIK HARYONO, sehingga tidak mungkin tanah sengketa untuk dibaliknamakan dari tergugat kepada Penggugat;
Bahwa terhadap dalil gugatan nomor 5, sangat tampak nyata pengakuan penggugat kepada tergugat, bahwa tergugat hutang kepada penggugat, dan tergugat tetap bersedia mengembalikan hutang tersebut, namun jaminan pengembalian hutang tergugat pada penggugat, bukanlah tanah sengketa, namun Tanah Milik orangtua Tergugat yang sekarang sudah dikuasai baik sertifikatnya maupun tanahnya, serta sisa tanah milik orangtua tergugat di Jakarta, karena sebenarnya antara penggugat dan tergugat mengetahui, bahwa sebenarnya tanah sengketa adalah tanah milik saudara Didik Haryono dan tergugat harus mengembalikan kepada Didik Haryono;
Bahwa tergugat menolak dalil gugatan penggugat nomor 6, bahwa apa yang dilakukan tergugat telah disetujui oleh saudara Didik Haryono, dengan janji tanah sengketa dikembalikan tergugat kepada Didik Haryono sampai kapanpun;
Bahwa terhadap dalil gugatan penggugat pada nomor 7, adalah benar penggugat telah melaporkan tergugat ke Polres Klaten dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah sengketa, namun perkara sampai dengan saat ini mentah, atau terhenti, karena benar-benar dengan bukti yang tidak cukup, tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana laporan penggugat kepada tergugat, sehingga Kepolisian Polres Klaten tidak melanjutkan perkara tersebut, karena tujuan dari laporan tersebut hanyalah Penggugat berkeinginan ingin menguasai sertifikat tanah sengketa secara paksa, dengan kewenanganya anggota Reskrim kepolisian Resort Klaten yaitu Sumardi, Anton telah mampu untuk mengambil secara paksa di tempat Bapak Fredy yang tidak lain adalah teman dari orang tua Tergugat Bapak Margono, mestinya sertifikat tanah sengketa setelah ditangan pihak kepolisian segera dilakukan penyitaan, untuk segera dilanjutkan perkaranya, namun yang terjadi adalah sertifikat tanah sengketa saat ini dikuasai oleh Penggugat;
Bahwa terhadap dalil gugatan penggugat pada nomor 8, penggugat nyata-nyata telah mengambil sendiri jaminan tanah sengketa pada orang lain, Tergugat belum pernah menyerahkan tanah sengketa baik bangunan ruko maupun sertifikat hak milik tanah sengketa, pengambilan sertifikat hak milik tanah sengketa di Jakarta oleh Penggugat juga dibantu oleh para pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari peristiwa ini;
Bahwa sebagaimana dalil gugatan penggugat nomor 9, kesabaran penggugat dengan tergugat, bukan karena Tergugat tidak beritikad baik kepada penggugat untuk melakukan balik nama tanah sengketa, akan tetapi karena tanah sengketa memang bukan milik Tergugat namun milik Didik Haryono;
Bahwa tergugat menolak dalil gugatan tergugat pada nomor 10, bahwa telah menjadi sepengetahuan bersama bahwa antara tergugat dengan Penggugat adalah kesepakatan hutang yang digiring menjadi kesepakatan jual beli, tergugat tetap bekewajiban untuk melunasi hutang tergugat dengan penggugat dengan jumlah total sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat;
Bahwa menolak dalil gugatan penggugat pada nomor 11, tentang kerugian yang ditimbulkan sebagaimana akibat dari tindakan wan prestasi yang didalilkan penggugat, bahkan akibat hukum kerugian yang ditimbulkan sebagaimana yang diatur dalam kesepahaman hutang antara penggugat dengan tergugat adalah membayar sanksi keterlambatan atau biasanya dalam bentuk bunga yang sudah dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat, sehingga kerugian sebagaimana yang didalilkan penggugat adalah tidak benar menyangkut kerugian materrill dan imateriil yang dialami penggugat;
Bahwa tergugat menolak dalil gugatan penggugat pada nomor 12, bahwa sertifikat hak milik tanah sengketa atas nama tergugat adalah tanah milik Didik Haryono yang seharusnya tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah sengketa kepada Didik Haryono, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten tidak berwenang untuk memproses balik nama atas tanah sengketa, dikarenakan jual beli antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi;
Bahwa tergugat menolak dalil gugatan penggugat pada nomor 13, bahwa tergugat menolak dalil gugatan penggugat perihal uang dwangsom yang harus dibayarkan kepada penggugat, mengingat tergugat sudah membayar bunga kepada penggugat, dan hutang tergugat kepada penggugat sedang berjalan, maka perihal permintaan uang dwangsom penggugat layak untuk dikesampingkan;
Bahwa tergugat menolak dalil gugatan penggugat pada nomor 14, perihal putusan agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada upaya hukum banding, kasasi, maka terhadap hal tersebut layak untuk ditolak;
DALAM REKONPENSI
Bahwa kedudukan tergugat dalam konpensi, mohon dalam rekonpensi disebut penggugat rekonpensi, dan penggugat dalam konpensi, mohon dalam rekonpensi disebut tergugat rekonpensi;
Bahwa apa yang terurai sebagaimana dalam jawaban konpensi, mohon dianggap secara mutatis mutandis dimuat kembali, dan dianggap menjadi satu kesatuan dan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam rekonpensi ini;
bahwa antara penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi tidak pernah ada jual beli tanah sengketa, namun antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi telah melakukan hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah Cawas, dan penggugat rekonpensi berkewajiban untuk melunasi hutang dengan rincian : Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 260.000.000, - (dua ratus enam puluh juta rupiah) sehingga total kewajiban hutang yang harus dilunasi penggugat rekonpensi kepada tergugat rekonpensi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), ditambah dengan bunga yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan bunga bank yang berlaku sebagaimana mestinya, dan penggugat rekonpensi mohon agar sertifikat tanah sengketa yang sekarang berada di penguasaan tergugat rekonpensi untuk diserahkan secara sukarela kepada penggugat rekonpensi, apabila penyerahan sukarela tidak dilaksanakan, maka penyerahan Sertifikat tanah sengketa dilakukan melalui bantuan aparat penegak hukum Kepolisan Republik Indonesia;
Maka atas hal-hal sebagaimana disampaikan diatas mohon kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
Menetapkan sebagai hukum bahwa antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi tidak pernah melaksanakan jual beli atas tanah sengketa berupa tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 4432,
Menetapkan sebagai hukum bahwa antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi telah melakukan hutang dengan jaminan sertifikat tanah Cawas, dan penggugat rekonpensi berkewajiban untuk melunasi hutang dengan rincian : Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 260.000.000, - (dua ratus enam puluh juta rupiah) sehingga total kewajiban hutang yang harus dilunasi penggugat rekonpensi kepada tergugat rekonpensi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), ditambah dengan bunga yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan bunga bank yang berlaku;
Menghukum tergugat rekonpensi untuk menyerahkan sertifikat hak milik tanah sengketa berupa tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 4432 kepada penggugat rekonpensi secara sukarela, apabila penyerahan sukarela tidak dilaksanakan, maka penyerahan Sertifikat tanah sengketa dilakukan melalui bantuan aparat penegak hukum Kepolisan Republik Indonesia;
Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat, Penggugat telah mengajukan replik;
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018. yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Penggugat telah melunasi segala kewajibannya dan Penggugat mempunyai hak atas tanah dan bangunan ruko yang tercatat dalam sertifikat nomor 4432 Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten;
Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Karanganom, Klaten yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomer 4432 adalah sah;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Kln yang dibuat Yuni Asih,S.H., Panitera Pengadilan Negeri Klaten yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 8 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding yang semula Tergugat tanggal 17 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten, tertanggal 3 Nopember 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding tanggal 19 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding yang semula Penggugat tanggal 27 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten, tertanggal 27 Nopember 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dengan relas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding tanggal 3 Desember 2018;
Menumbang, bahwa relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln, yang dibuat oleh Juru Sita dan Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, telah memberi kesempatan kepada pihak lawan tertanggal 22 Nopember 2018, yang isinya menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Klaten, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tertulis pada halaman 23 paragraf ke-empat dalam putusan a quo yang menyatakan bahwa : “Menimbang, bahwa, walaupun Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa Tergugat hanyalah mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak pernah menjual tanah dan bangunan ruko di atasnya, sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomer 4432. Bahwa, terhadap jawaban Tergugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat dari bukti P.1 dalam paragraf awal disebutkan “Pada hari ini Senin tanggal 16 Desember 2013 yang bertanda tangan di bawah ini para pihak mengadakan perjanjian jual beli ruko sebagai berikut…”, dari kalimat tersebut secara jelas dinyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan jual beli tanah;”
Alasan :
Bahwa atas pertimbangan tersebut, nyata-nyata Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengambil kesimpulan tanpa mencermati secara jelas dan utuh apa itu bukti P.1, bahwa bukti P.1 adalah berupa : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 470/18, tentang status penduduk Mayasari Setiorini, S.E. yang dibuat oleh kelurahan Terban Yogyakarta yang ditanda tangani oleh Anif Luhur Kurniawan , SIP, selaku Lurah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2018, dimana dalam bukti P.1 tersebut tidak pernah tertulis kata-kata “Pada hari ini Senin tanggal 16 Desember 2013 yang bertanda tangan di bawah ini para pihak mengadakan perjanjian jual beli ruko sebagai berikut…”. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim Tinggat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata, karena selembar Surat Keterangan dari Kelurahan (bukti P.1) dianggap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai Surat Perjanjian Jual Beli, dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan.
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tertulis pada halaman 23 paragraf ke-lima dalam putusan a quo yang menyatakan bahwa : “Menimbang, bahwa walaupun perjanjian tersebut (P.1) merupakan perjanjian di bawah tangan namun berdasarkan bukti surat-surat lain yaitu bukti P.3 dan P.4 berupa kwitansi pembayaran menyebutkan bahwa penerimaan uang dari Penggugat adalah untuk pembayaran ruko di Jalan Diponegoro By Pass Klaten. Bahwa, Tergugat sendiri juga tidak membantah telah menandatangani perjanjian dan kwitansi-kwitansi tersebut, dengan demikian bukti P.1 berupa surat perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat merupakan alat bukti yang kuat;”-----Alasan :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kembali membuat kekeliruan yang nyata, sebab bukti P.1 bukanlah sebuah perjanjian bawah tangan akan tetapi berupa Fotokopi Surat Keterangan Nomor 470/18, tentang status penduduk Mayasari Setiorini, S.E. yang dibuat oleh kelurahan Terban Yogyakarta yang ditanda tangani oleh Anif Luhur Kurniawan, SIP, selaku Lurah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2018. Sehingga pertimbangan hukum tersebut menjadi rancu atau tidak jelas, sebab tidak bersesuaian dengan bukti yang dimaksud, mengingat dalam bukti P.1 sama sekali tidak memuat mengenai perjanjian jual beli bawah tangan.
Bahwa berhubungan dengan bukti P.3 dan P.4 berupa kwitansi pembayaran, Pembanding (semula Tergugat) telah membantah kebenaran bukti tersebut, yaitu dengan keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd yang disampaikan didalam persidangan, dimana dalam keterangannya saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd menerangkan bahwa : saksi bertanya ke Penggugat (Terbanding) apakah benar telah meminjami Tergugat (Pembanding) uang dan dijawab Penggugat (Terbanding) benar karena untuk mengambil SHM ruko di BPR Klaten Sejahtera. Bahwa, saksi kemudian bertanya ke Penggugat (Terbanding), “Lha, SHM nya sekarang dimana?” kemudian dijawab Penggugat (Terbanding), “ada ditempat saya”, lalu saksi bertanya lagi, “Lha apa ada kuitansinya?” dan dijawab Penggugat (Terbanding), “tidak ada” karena percaya dengan Tergugat (Pembanding). Bahwa menurut keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd yang mendengar langsung pernyataan Penggugat (Terbanding) bahwa pada saat itu tidak ada kwitansi. Oleh sebab itu bukti P.3 dan P.4 berupa kwitansi pembayaran adalah bukti yang patut diragukan kebenarannya. Akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengabaikan keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd. dan menganggap Pembanding (semula Tergugat) tidak membantah kwitansi tersebut.
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tertulis pada halaman 23 paragraf ke-enam dalam putusan a quo yang menyatakan bahwa : “Menimbang, bahwa terhadap uraian-uraian tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Perjanjian yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian jual beli tanah dan bangunan ruko di atasnya yang berdiri di atas sertifikat hak milik nomer 4432 atas nama Tergugat yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten;”
Alasan :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menafsirkan perjanjian antara Pembanding (semula Tergugat) dengan Terbanding (semula Penggugat) yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama perjanjian tersebut diartikan sebagai perjanjian jual beli, sebab apabila dicermati secara menyeluruh perjanjian antara Pembanding (semula Tergugat) dengan Terbanding (semula Penggugat) tidak dapat dinyatakan sebagai perjanjian jual beli yang sah, hal ini dikarenakan adanya ketidakjelasan subyek hukum pada Pembeli, dalam surat perjanjian tersebut tertulis bahwa Pembeli (Terbanding) bertindak mewakili keluarga besar Niti Pawiro, sedangkan Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti baik tertulis maupun saksi mengenai adanya kuasa dari keluarga besar Niti Pawiro kepada Terbanding untuk mewakili dalam perbuatan jual beli dan bertindak sebagai Pembeli. Subyek hukum Pembeli juga menjadi tidak jelas sebab apakah tunggal (Yosep Suparto) ataukah jamak (Yosep Suparto beserta keluarga besar Niti Pawiro), hal tersebut menjadi sangat penting sebab berpengaruh pada hak dan kewajiban yang akan timbul bagi Penjual maupun Pembeli.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tercantum pada halaman 23 paragraf ke-empat sampai dengan ke-enam putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan bahwa adanya jual beli atas SHM 4432 antara Pembanding dengan Terbanding adalah pertimbangan hukum yang tidak didasari atas fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebab berdasarkan bukti T.2, yaitu berupa mutasi rekening BCA atas nama Mayasari Setiorini, dimana bukti tersebut menunjukkan adanya transfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Pembanding kepada Terbanding. Bukti tersebut membuktikan bahwa hubungan sebenarnya antara Pembanding dengan Terbanding adalah pinjam meminjam uang guna menebus Sertipikat yang berada di Bank Klaten Sejahtera, sebab Terbanding telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer rekening. Namun Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengesampingkan bukti T.2 tersebut. Selain itu berdasar keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd yang disampaikan didalam persidangan, dimana dalam keterangannya saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd menerangkan bahwa : saksi bertanya ke Penggugat (Terbanding) apakah benar telah meminjami Tergugat (Pembanding) uang dan dijawab Penggugat (Terbanding) benar karena untuk mengambil SHM ruko di BPR Klaten Sejahtera. Bahwa berdasar dari bukti T.2 dikaitkan dengan keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd tersebut telah menjadi jelas bahwa hubungan hukum antara Pembanding dengan Terbanding adalah pinjam meminjam uang bukan jual beli.
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusan a quo halaman 24 paragraf ke-satu yang menyatakan : “Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah Tergugat telah melakukan wanprestasi atau tidak? Bahwa, berdasarkan bukti P.1 tersebut dinyatakan bahwa setelah Penggugat menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) maka sertifikat hak milik nomer 4432 dengan bangunan ruko di atasnya menjadi milik Penggugat dan Tergugat wajib mengurus balik nama sertifikat di notaris PPAT, namun dalam dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan Tergugat dapat membeli kembali dengan harga Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”
Alasan :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata sebab, bukti P.1 bukanlah Surat Perjanjian melainkan adalah Fotokopi Surat Keterangan Nomor 470/18, tentang
status penduduk Mayasari Setiorini, S.E. yang dibuat oleh kelurahan Terban Yogyakarta yang ditandatangani oleh Anif Luhur Kurniawan, SIP, selaku Lurah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2018. Bahwa kekeliruan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terus menerus menyebutkan dalam pertimbangan hukum bahwa bukti P.1 adalah Surat Perjanjian, adalah nampak bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo tidak didasari ketelitian dan kecermatan. Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah men-sama artikan suatu Surat Keterangan Kelurahan sebagai Surat Perjanjian Jual Beli.
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusan a quo halaman 24 paragraf ke-empat dan ke-lima yang menyatakan : “Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya pelunasan pembelian tanah dan bangunan berupa ruko, maka Tergugat berkewajiban melaksanakan prestasinya untuk melakukan balik nama sertifikat di hadapan notaris PPAT, namun sesuai fakta yang terungkap yaitu berdasar bukti P. 12 yaitu surat berupa sertifikat hak milik nomer 4432, ternyata masih atas nama Tergugat dan Tergugat juga tidak pernah membeli kembali sertifikat tersebut; Menimbang, bahwa karena sertifikat hak milik nomer 4432 masih atas nama Tergugat dan belum beralih nama menjadi Penggugat maka Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan balik nama sertifikat hak milik nomer 4432 tersebut menjadi atas nama Penggugat;
Alasan :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menafsirkan hubungan hukum antara Pembanding dengan Terbanding, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menggali secara menyeluruh dan telah mengesampingkan keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd, bahwa berdasar keterangannya telah terungkap fakta dalam persidangan bahwa Terbanding sendiri yang menyerahkan Sertipikat ruko (SHM 4432) yang sudah ditangannya beserta Surat Royanya (dari Bank KS) kepada Pembanding dengan ditukar Sertipikat rumah Jakarta (Pak Margono) yang kemudian oleh Pembanding Sertipikat ruko tersebut dicarikan lagi pinjaman ke Pak Abraham. Bahwa berdasar keterangan saksi tersebut, menjadi terang bahwa hubungan hukum sebenarnya antara Pembanding dengan Terbanding adalah pinjam-meminjam uang guna menebus Sertipikat yang berada di Bank Klaten Sejahtera. Selain dari pada itu, sangat tidak masuk akal, jika memang betul-betul Terbanding menyatakan membeli ruko tersebut, mengapa Terbanding dengan suka rela mau diganti dengan Sertipikat yang lain, hal tersebut jelas-jelas Terbanding hanya ingin hutang Pembanding kepada Terbanding aman bahkan dengan jaminan apapun.
Bahwa berdasar keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd telah terungkap fakta dalam persidangan bahwa Terbanding atas inisiatif sendiri pergi ke Jakarta selama kurang lebih 3 minggu untuk menemui Pak Margono (Ayah Pembanding) dengan membawa misi yaitu mencarikan pinjaman dengan menggunakan jaminan Sertipikat rumah Jakarta guna menyelesaikan urusan/ pinjaman Pembanding dengan Pak Abraham, akhirnya pinjaman tersebut cair dan uangnya untuk menebus/ balik nama Sertipikat yang ada di Pak Abraham.
Bahwa berdasar keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd yang juga selaras dengan keterangan saksi NANIK SRI SUNARNI (saksi yang diajukan Terbanding), telah terungkap fakta dalam persidangan bahwa Terbanding sendiri beserta Pak Margono dan Pak Abraham yang mengurus pelunasan pinjaman Pembanding dengan Pak Abraham dan yang mengurus proses balik nama Sertipikat ruko di Kantor Notaris, bahkan Pembanding tidak tahu menahu. Tergugat diberitahu setelah tinggal tanda tangan saja.
Bahwa menjadi pertanyaaan besar mengapa jika Terbanding betul-betul telah membeli ruko tersebut, seketika itu tidak ingin langsung dibalik nama menjadi J.Soeparto atau Terbanding yang pada saat itu memiliki kesempatan besar untuk bisa dibalik nama menjadi atas nama Terbanding? mengapa malah justeru dibalik nama lagi menjadi Mayasari Setorini? Sebab dapat disimpulkan, sebenarnya Terbanding sadar betul bahwa hubungannya dengan Mayasari Setiorini (Pembanding) bukan jual beli tetapi pinjam meminjam uang, maka Sertipikat ruko dibalik nama lagi menjadi Mayasari Setiorini (Pembanding).
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pembanding telah wanprestasi karena tidak melakukan balik nama adalah keliru, sebab jika Majelis Hakim Tingkat Pertama menggali secara teliti dan menyeluruh dari bukti T.2, keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI, S.Pd (yang menerangkan bahwa saksi telah mengkonfirmasi langsung kepada Terbanding apakah betul meminjami uang kepada Pembanding? dan oleh Terbanding dijawab iya) dikaitkan dengan keterangan saksi NANIK SRI SUNARNI (yang menerangkan bahwa Terbanding sendiri beserta Pak Margono dan Pak Abraham yang mengurus pelunasan pinjaman Pembanding dengan Pak Abraham dan yang mengurus proses balik nama Sertipikat ruko di Kantor Notaris dimana balik nama Sertifikat ruko tersebut kembali atas nama Pembanding), maka dapat diperoleh fakta hukum bahwa hubungan hukum yang sebenarnya antara Pembanding dengan Terbanding adalah hutang piutang, tidak ada jual beli.
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut lebih banyak kekeliruan. Oleh karena itu Pembanding berkeberatan terhadap semua amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan : “Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding, adalah salah ; seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum”. Oleh karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Semarang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya. Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Pembanding memohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang berkenan memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima permohonan banding oleh Pembanding tersebut di atas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Kln tertanggal 17 Oktober 2018;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
Menetapkan sebagai hukum bahwa antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi tidak pernah melaksanakan jual beli atas tanah sengketa berupa tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 4432,
Menetapkan sebagai hukum bahwa antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi telah melakukan hutang dengan jaminan sertifikat tanah Cawas, dan penggugat rekonpensi berkewajiban untuk melunasi hutang dengan rincian : Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 260.000.000, - (dua ratus enam puluh juta rupiah) sehingga total kewajiban hutang yang harus dilunasi penggugat rekonpensi kepada tergugat rekonpensi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), ditambah dengan bunga yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan bunga bank yang berlaku;
Menghukum tergugat rekonpensi untuk menyerahkan sertifikat hak milik tanah sengketa berupa tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 4432 kepada penggugat rekonpensi secara sukarela, apabila penyerahan sukarela tidak dilaksanakan, maka penyerahan Sertifikat tanah sengketa dilakukan melalui bantuan aparat penegak hukum Kepolisan Republik Indonesia;
Menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan memori banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya kami menolak dalih-dalih PEMOHON BANDING-TERGUGAT yang tertuang dalam memori banding tersebut, kecuali yang secara tegas telah kami akui kebenarannya.
B
TENTANG TANGGAPAN ATAS ISI MEMORI BANDING PEMBANDING.
ahwa setelah kami mendengar, membaca, meneliti dan mencermati isi dari pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada dalam Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Kln Tertanggal 17 Oktober 2018, in casu, maka TERBANDING - PENGGUGAT berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Klaten a quo adalah SUDAH BENAR DAN TEPAT DALAM PERTIMBANGAN HUKUM DAN TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR DALAM PERSIDANGAN , oleh karena itu permohonan banding Pemohon banding haruslah ditolak atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan alasan –alasan :
Tanggapan poin 1. Bahwa majelis Hakim sudah Cermat dalam mengambil keputusan walupun ada kesalahan dalam pengetikan penomeran bukti yang dimaksud adalah bukti P-2 sedangkan dalam uraiannya jelas diterangkan bahwa yang menjadi pertimbangan hukumnya adalah isi perjanjian jual beli anatara PEMBANDING dan TERBANDING mengenai objek sengketa yang sudah di buktikan dalam persidangan , demikian pula PEMBANDING – TERGUGAT dalam mencermati putusan dengan hanya memotong sebagian dan tidak mencermati secara utuh pertimbangan hukum dalam hal 23 paragraf keempat menunjukan PEMBANDING- TERGUGAT hanya mencari –cari kesalahan . dan hanya membantah adanya kesalahan dalam pengetikan terhadap bukti yang seharusnya P-2, namun PEMBANDING - TERGUGAT tidak dapat menunjukan pertimbangan hukum yang mana yang tidak tepat dan keliru, bahwa justru PEMBANDING –TERGUGAT yang telah keliru dengan melihat sepotong –sepotong atas uraian dalam pertimbangan hukum hal 23 paragraf ke empat sehingga alasan PEMBANDING sudah seharusnya dikesampingkan .
Tanggapan poin 2 . bahwa Majelis Hakim tidak dapat dikatagorikan melakukan kekeliruan yang nyata , hanya dengan mendalilkan adanya kekeliruan dalam pengetikan bukti yang dimaksud adalah P-2 namun Pembanding – Tergugat seharusnya membaca seutuhnya apa yang telah diuraikan diawali dengan adanya “ kata menimbang bahwa walaupun perjanjian dst….. dengan demikian jelas maksud dan tujuan pertimbangan hukumnya adalah perjanjian jual beli antara PEMBANDING dan TERBANDING Mengenai objek sengketa yang dibuat para pihak sebagai tercatat no bukti P-2. Sehingga tdaklah keliru apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim, Demikian pula tidak benar pernyataaan PEMBANDING –TERGUGAT yang telah menyatakan saksi ENDANG SRI WAHYUNI ,Spd , telah membantah dalam persidangan terhadap bukti P-3 dan P-4 berupa kwitansi PEMBAYARAAN JUAL BELI OBJEK SEGKETA namun yang benar adalah saksi ENDANG SRI WAHYUNI , Spd didalam persidangan tidak pernah membantah secara tegas tanda tangan dalam kwitansi jual beli objek sengketa dalam bukti P-3 dan P-4 yang di lakukan oleh PEMBANDING SENDIRI dikarenakan saksi ENDANG SRI WAHYUNI , S,pd tidak hadir pada saat pembayaran jual beli objek sengeketa dari TERBANDING Kepada PEMBANDING ditempat TERBANDING- PENGGUGAT dicawas , bahwa TERBANDING mengakui pernah didatangi saksi ENDANG SRI WAHYUNI , Spd . setelah jual beli objek sengekta menjadi permasalahan dan sudah dilaporkan ke polres klaten dan TERBANDING tidak memberi keterangan apaapun dikarenakan seluruh permasalahan sudah diserahkan ke Polres Klaten , sehingga SAKSI ENDANG SRI WAHYUNI, Spd dalam memberikan keterangan di persidangan dengan menyimpulkan sendiri bahwa JUAL BELI OBJEK SENGKETA TIDAK ada kwitansi penerimaan uang . namun dipersidangan telah dibuktikan oleh TERBANDING- PENGGUGAT bila kwitansi P-3 dan P4 adalah sesuai aslinya ditanda tangani oleh PEMBANDING- TERGUGAT dan tidak ada bantahan dari pihak manapun . Demikian pula secara logika tidaklah mungkin seseorang mengeluarkan uang begitu banyak tidak ada tanda terimanya / kwitansinya , disamping alasan diatas saksi Endang Sri Wahyuni , Spd dalam memberikan keterangan di persidangan tidak dilakukan diatas sumpah , oleh itu keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI , spd tidak dapat dijadikan bukti saksi dengan demikian dalil- dalil PEMBANDING – TERGUGAT Sudah Seharusnya Dikesampingkan .
Tanggapan poin 3 dan 4 bahwa ALASAN PEMBANDING/TERGUGAT kurang cermat dan seakan akan menutup mata dengan apa yang sebenarnya TERJADI dan MEMPERLIHATKAN NIAT YANG TIDAK BAIK dikarenakan secara – nyata bahwa perjanjian anatara TERBANDING DAN PEMBANDING menyakut objek sengeketa jelas-jelas merupakan perjanjian jual beli. Dan telah dibuktikan didepan persidangan yang didukung dengan bukti –bukti yang jelas bahwa perjanjian tersebut adalah perjanjian jual beli Dan sebenarnya tidak perlu orang pandai tuk melihat perjanjian jual beli antara PEMBANDING dengan TERBANDING mengenai objek sengketa Tgl 16 Desember 2013 tersebut , siapapun yang melihat perjanjian jual beli tsb akan mengatakan bahwa perjanjain tersebut adalah perjanjian jual beli , demikian pula bahwa pembeli/TERBANDING- PENGGUGAT sebagai subyek hukum dalam persidangan tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun. Sehingga dengan demikian sudahlah tepat dan tidak keliru apa yang menjadi pertimbangan hakim , demikian juga BAHWA BUKTI T-2 yang di perlihatkan didalam persidangan hanya copy dari copy dan PEMBANDING – TERGUGAT tidak dapat menunjukkan aslinya sehingga secara hukum bukti yang tidak ada bukti aslinya tidak dapat dijadikan bukti tertulis sehingga bukti T-2 tidak dapat dijadikan bukti tertulis demikian juga PEMBANDING – TERGUGAT mendalilkan dengan keterangan saksi ENDANG SRI WAHYUNI S,pd yang tidak ada jelas ,sehingga keterangan tersebut menjadi tidak berdasar dan keterangan apapun dari saksi ENDANG SRI WAHYUNI, Spd keterangannya tidak dapat dijadikan bukti saksi dikarenakan saksi Endang Sri Wahyuni, Spd bersaksi dipersdiangan tidak dibawah sumpah , dengan demikian sudah selayaknya secara hukum dalil-dalil PEMBANDING –TERGUGAT sudah seharusnya TIDAK DITERIMA.
Tanggapan poin 5 . bahwa alasan PEMBANDING – TERGUGAT kurang tepat bila menyatakan majelis hakim telah melakukan keliruan yang nyata hanya dikarenakan kesalahan dalam pengetikan yang dimaksud adalah P-2 dimana didalam persidangan telah diperlihatkan kepada PEMBANDING – TERGUGAT adanya perjanjian tgl 16 Desember 2013 yang berisi perjanjian jual beli objek sengketa yang didalamnya tertulis sepertii apa yang diuraikan dalam hal 24 paragraf kesatu , sehingga jelas dan terang maksud dalam pertimbangan tersebut adalah adanya perjanjian yang di buat kedua pihak dijadikan undang – undang yang seharusnya keduanya harus mematuhi dan apabila salah satu pihak tidak mematuhui maka salah satu pihak dikatakan wanpresatsi sehingga dengan demikian dalil pembandng haruslah dikesampingkan dikareanakan perjanjian antara PEMBANDING dan TERBANDING telah memenuhi syarat- syarat sesuai undang–undang .
TANGGAPAN POIN 6 (abcd)
Bahwa alasan pembanding tidak tepat jika menyatakan majelis hakim tidak menggali secara menyeluruh dan mengesampingkan keterangan saksi Endang Sri Wahyuni , Spd .yang mengatakan terbanding sendiri yang menyerahkan sertifakat 4432 kepada pembanding ditukar dengan sertifikat rumah jakarta .
bahwa dalil Pembanding- Tergugat tidak benar karena yang benar adalah benar Terbanding menyerahkan sendiri sertifikat no 4432 kepada Pembanding dikarenakan bujuk rayu dari Pembanding yang bersikap manis dengan dalih ingin meminjam sertifikat No. 4432/objek sengketa hanya sehari untuk di perlihatkan kepada bank, namun kenyataannya sertifikat no 4432 dibawa Pak Margono ( orang tua pembanding) kejakarta , dan setelah di kejar – kejar oleh Terbanding , Pak Margono ayah pembanding mengatakan salah ambil sertifikat lalu diberikannya sertifikat jakarta kepada Terbanding . dengan janji akan segera mengembalikan sertifikat no 4432 diberikan kepada Terbanding . dan untuk sementara terbanding diberi pegangan sertifkat rumah jakarta .
Bahwa setelah ditunggu bertahun –tahun oleh TERBANDING mengenai kejelasan sertifikat no 4432 , ternyata sertifikat no 4432 telah dijual kepada bapak Abraham dan telah dibalik nama kepada saudaranya pak Abraham., Bahwa untuk menebus sertifikat 4432 di tempat pak Abraham , TERBANDING diminta Pak Margono datang kejakarta tuk menmbawa sertifikat rumah Jakarta untuk dicarikan pinjaman setelah dapet pinjaman kemudian sertifikat no 4432 diambil dari pak Abraham dan ketika bersama–sama ke notaris, walaupun Pak MARGONO sebenarnya tanah objek sengekta telah dijual kepada TERBANDING karena ada suatu maksud lain , Pak Margono Meyakinkan TERBANDING agar mengikuti kata pak Margono dan berjanji akan memberikan sertifikat no 4432 setelah jadi kepada TERBANDING. karena TERBANDING tidak mau ribut dengan saudara dan percaya dengan Pak Margono TERBANDING akhirnya SETUJU DENGAN JANJI Pak Margono yang akan memberikan sertifikat no 4432 setelah selesai dari Notaris .
Bahwa setelah sertifikat no 4432 selesai dari Notaris. Bapak Margono membohongi kembali TERBANDING–PENGGUGAT, karena setelah sertifikat selesai di notaris oleh Pembanding sertifikat no 4432 di gadaikan kepada bapak fredy dijakarta dan karena dikejar-kejar dan dilaporkan ke pihak yang berwajib akhirnnya untuk menebus sertifikat no 4432 , PAK MARGONO meminjam uang kepada TERBANDING- PENGGUGAT dengan jaminan tanah di cawas dengan total sebesar Rp. 210.000.000 ( dua ratus sepuluh juta rupiah ) dengan perincian Rp. 150,000,000 untuk mengabil sertifikat di tempat pak fredy diJakarta ) sedangkan Rp.60, 000.000 , membayar hutang PEMBANDING/.Mayasari setiorini , SE kepada bapak SUYATNO.
TANGGAPAN POIN 6 e . bahwa majelis hakim TIDAK keliru dan sudah tepat jika Pembanding–Tergugat dinyatakan wanprestasi dikarenakan belum melakukan kewajibannya sebagai penjual untuk melakukan balik nama atas objek sengketa yang telah dibayar lunas oleh pembeli /TERBANDING dan telah diakui oleh PENJUAL / PEMBANDING telah menerima uang sebesar Rp. 350.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) seperti apa yang telah di sepakaati dalam perjanjian jual beli objek sengekta .oleh karena itu apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sudahlah tepat .
B
TENTANG TIDAK TERBUKTINYA
DALIL-DALIL PEMBANDING/TERGUGAT.
ahwa pada intinya TERBANDING-PENGGUGAT menolak dan tidak menerima seluruh alasan/dalil-dalil dalam Memori Banding dari PEMOHON BANDING.Bahwa Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah Apakah Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan oleh PEMBANDING- TERGUGAT dalam menjawab Gugatan terbukti secara sah dan meyakinkan?
Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh PEMBANDING- TERGUGAT dalam jawaban gugatan tidak dapat dibuktikan oleh PEMBANDING - TERGUGAT.
Bahwa demikian pula bukti-bukti terkait yang diajukan PEMBANDING-TERGUGAT tidak bisa dijadikan alat bukti untuk memperkuat dalii-dalil dari PEMBANDING -TERGUGAT dikarenakan alat bukti yang diajukan pembanding berupa seluruh saksi tidak dilakukan sumpah di depan persidangan sehingga saksi tersebut tidak dapat di jadikan sebagai alat bukti saksi. demikian juga dengan alat bukti tertulis dari pembanding- tergugat semua adalah foto copy dari foto copy dan seluruh bukti tertulis tidak ada aslinya sehingga alat buti tertuilis pembanding tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis secara hukum .
TENTANG TEPATNYA PERTIMBANGAN HUKUM
MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang diterapkan yakni HIR/RBg, KUHPerdata, Draft Perjanjian jual beli, doktrin ahli. serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis..
Bahwa oleh karena PEMBANDING - TERGUGAT telah membantah seluruh dalil TERBANDING- PENGGUGAT maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada PEMBANDING - TERGUGAT. Oleh karena di depan persidangan Pembanding/ TERGUGAT telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, , maka Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangkan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding/ tergugat.
Berdasarkan seluruh uraian dalam KONTRA Memori Banding dari TERBANDING tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dan dibenarkan secara hukum serta memiliki alasan yang kuat apabila Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Tinggi Semarang , dapat menolak Memori Banding dari PEMBANDING yang diajukan oleh PEMBANDING/ TERGUGAT dan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengadili.
PRIMER .
Menolak Permohonan Banding dari pemohon PEMBANDING untuk seluruhnya atau setidak tidaknya permohonan banding pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya
Menolak dalil-dalil Pemohon Banding untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri klaten Nomor Register Perkara : 9/Pdt.G/2018/PN.Kln. Tertanggal 17 Oktober 2018
Menghukum PEMOHON BANDING untuk membayar Perkara ini.
SUBSIDIER.
MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru dan telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim tingkat pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, dengan demikian alasan-alasan Pembanding semula Tergugat yang dikemukakan dalam memori bandingnya patut ditolak.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dari Pembanding semula Tergugat yang ternyata semuanya telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dengan benar dalam putusannya, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama tersebut, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 9/Pdt.G/2018/PN Kln. tanggal 17 Oktober 2018. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2019 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari: Santun Simamora,S.H.M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, Johannes Sugiwidarto, S.H., dan I Nyoman Karma, S.H.M.H. Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Hj.Yulia Sa’adah,SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah namun tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis
Johannes Sugiwidarto, S.H., Santun Simamora,S.H.M.H.,
I Nyoman Karma, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Hj.Yulia Sa’adah,SH.MH.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
J u m l a h………........... : Rp.150.000,-