256/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 256/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CECEP YUSMAN Bin AJANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CECEP YUSMAN BIN AJANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERLANJUT; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) stel alat sholat / mukena warna putih. - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih bergambar monas. - 1 (satu) buah rok warna putih motif bunga. - 1 (satu) buah celana dalam warna pink. - 1 (satu) buah BH / BRA warna krem. Dikembalikan kepada saksi korban 1. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 256/Pid.Sus/2014/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | CECEP YUSMAN Bin AJANG |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 36 tahun / 24 April 1978 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kabupaten Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (tukang ojek sayuran) |
| Pendidikan | : | SD |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 30 Juli 2014 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2014;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Garutsejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 06 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 04 Januari 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan menghadapi sendiri persidangannya, namun oleh karena ancaman perbuatan Terdakwa lebih dari lima tahun maka Majelis Hakim menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa selama proses persidangan yaitu R. ATING SOEWARLI, dkk. Advokat/Penasihat Hukum, yang beralamat kantor pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM dan KONSULTASI HUKUM LOCAL EDUCATION (LBKH LEC) Garut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 256/Pid.Sus/2014/PN. Grt. tanggal 07 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 256/ Pid.Sus/2014/PN.Grt. tanggal 07 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta membaca dan meneliti bukti surat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut,” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000,- (enam [uluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) stel alat sholat / mukena warna putih.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih bergambar monas.
- 1 (satu) buah rok warna putih motif bunga.
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink.
- 1 (satu) buah BH / BRA warna krem.
Dikembalikan kepada saksi korban.
4. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis tanggal 19 Nopember 2014 yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhkan putusan yang seringan-riangannya berlandaskan keyakinan yang bersumber dari SUARA HATI NURANI, demikian pula terdakwa di persidangan menyatakan menyatakan mohon keringanann hukuman dari tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap dengan Tuntutannya semula dan begitu juga terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dari bulan Agustus 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban yang pada saat ini berusia 14 tahun berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd.0266468 tanggal 20 Juni 2011, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2013 saksi korban menerima SMS dari terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG yang isinya mengatakan bahwa saksi korban akan buruk rupa dan tidak akan laku bila tidak diobati, dan saksi korban disuruh terdakwa datang ke rumah terdakwa. Setelah membaca sms dari terdakwa tersebut saksi korban menjadi takut dan saksi korban dengan rasa terpaksa datang ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa saksi korban disuruh masuk ke dalam kamar tidur dan terdakwa menakuti saksi korban dengan mengatakan bahwa supaya saksi korban segera sembuh syaratnya saksi korban harus disetubuhi oleh terdakwa. Kemudian saksi korban disuruh oleh terdakwa untuk membuka seluruh pakaiannya dan saksi korban disuruh telentang di tempat tidur. Karena merasa takut saksi korban pun menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membaca ayat Al Qur’an lalu terdakwa meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa menindihnya lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menyetubuhi saksi korban secara paksa sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Sedangkan saksi korban setelah disetubuhi terdakwa merasakan sakit di kemaluan saksi korban. Dan setelah disetubuhi terdakwa saksi korban disuruh pulang ke rumah.
Bahwa terdakwa setelah itu kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban berkali-kali dari September 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014 dengan cara yang sama yaitu dengan terlebih dahulu mengancam saksi korban apabila tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan buruk rupa dan tidak akan laku.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di daerah vagina sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/039/PKM/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Armansyah, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Robekan pada selaput dara pada posisi jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Hasil pemeriksaan test kehamilan negative.
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut didapatkan robekan pada selaput dara pada posisi arah jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan menyetubuhi Saksi korban yang masih anak-anak dan bukan istri terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dari bulan Agustus 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban yang pada saat ini berusia 14 tahun berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd.0266468 tanggal 20 Juni 2011, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2013 saksi korban menerima SMS dari terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG yang isinya mengatakan bahwa saksi korban akan buruk rupa dan tidak akan laku bila tidak diobati, dan saksi korban disuruh terdakwa datang ke rumah terdakwa. Selanjutnya karena merasa takut saksi korban kemudian datang ke rumah terdakwa walaupun saksi korban sebelumnya tidak mempunyai penyakit. Setibanya di rumah terdakwa saksi korban disuruh masuk ke dalam kamar tidur dan terdakwa mengatakan sekali lagi kepada saksi korban bahwa supaya saksi korban segera sembuh syaratnya saksi korban harus disetubuhi oleh terdakwa. Kemudian saksi korban disuruh oleh terdakwa untuk membuka seluruh pakaiannya dan saksi korban disuruh telentang di tempat tidur. Karena takut akan buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membaca ayat Al Qur’an lalu terdakwa meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa menindih saksi korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menyetubuhi saksi korban sampai terdakwa puas hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Sedangkan saksi korban setelah disetubuhi terdakwa merasakan sakit di kemaluan saksi korban. Dan setelah disetubuhi terdakwa saksi korban disuruh pulang ke rumah.
Bahwa terdakwa setelah itu kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban berkali-kali dari September 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014 dengan cara yang sama yaitu dengan terlebih dahulu mengatakan kepada saksi korban apabila tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan buruk rupa dan tidak akan laku.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka robek di daerah vagina sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/039/PKM/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Armansyah, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Robekan pada selaput dara pada posisi jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Hasil pemeriksaan test kehamilan negative.
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut didapatkan robekan pada selaput dara pada posisi arah jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan menyetubuhi Saksi korban yang masih anak-anak dan bukan istri terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dari bulan Agustus 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan 2014 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban yang pada saat ini berusia 14 tahun berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd.0266468 tanggal 20 Juni 2011, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2013 saksi korban menerima SMS dari terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG yang isinya mengatakan bahwa saksi korban akan buruk rupa dan tidak akan laku bila tidak diobati, dan saksi korban disuruh terdakwa datang ke rumah terdakwa. Selanjutnya karena merasa takut saksi korban kemudian datang ke rumah terdakwa walaupun saksi korban sebelumnya tidak mempunyai penyakit. Setibanya di rumah terdakwa saksi korban disuruh masuk ke dalam kamar tidur dan terdakwa mengatakan sekali lagi kepada saksi korban bahwa supaya saksi korban segera sembuh syaratnya saksi korban harus disetubuhi oleh terdakwa. Kemudian saksi korban disuruh oleh terdakwa untuk membuka seluruh pakaiannya dan saksi korban disuruh telentang di tempat tidur. Karena takut akan buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya terdakwa membaca ayat Al Qur’an lalu terdakwa meraba-raba payudara saksi korban kemudian terdakwa menindih saksi korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menyetubuhi saksi korban sampai terdakwa puas hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban. Sedangkan saksi korban setelah disetubuhi terdakwa merasakan sakit di kemaluan saksi korban. Dan setelah disetubuhi terdakwa saksi korban disuruh pulang ke rumah.
Bahwa terdakwa setelah itu kembali mengulangi perbuatannya mencabuli saksi korban berkali-kali dari September 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014 dengan terlebih dahulu mengatakan kepada saksi korban apabila tidak diobati oleh terdakwa maka saksi korban akan buruk rupa dan tidak akan laku.
Bahwa terdakwa tidak sepatutnya melakukan perbuatan mencabuli Saksi korban yang masih anak-anak dan bukan istri terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan EKSEPSI atau bantahan atas isi dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban 1, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pelaku perbuatan cabul dan atau perlindungan anak yaitu terdakwa CECEP YUSMAN yang beralamat di Kp. Cisarua, Desa Linggarjati, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut sedangkan yang menjadi korbannya yaitu saksi sendiri.
Bahwa, terjadinya perbuatan cabul dan atau perlindungan anak yang dilakukan oleh terdakwa CECEP YUSMAN terjadi pada hari dan tanggal lupa tetapi sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, di dalam rumah terdakwa CECEP YUSMAN di Kabupaten Garut.
Bahwa, terdakwa CECEP YUSMAN melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara membujuk dan mengancam bahwa saksi akan buruk rupa dan tidak laku dan harus diobati oleh terdakwa dengan cara disetubuhi dan saksi merasa takut kalau tidak menurutinya.
Bahwa, saksi dicabuli / disetubuhi oleh terdakwa CECEP YUSMAN yaitu sebanyak 15 (lima belas) kali diantaranya sbb.:
Pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2013, sekira pukul 20.00 Wib di rumah terdakwa CECEP YUSMAN di Kabupaten Garut. Awalnya saksi menerima SMS Via Hand Phone yang isinya “membujuk atau mengancam akan buruk rupa dan tidak akan laku bila tidak diobati dan disuruh datang ke rumahnya” karena saksi merasa takut akan buruk rupa akhirnya saksi mendatangi rumah terdakwa CECEP YUSMAN dan setibanya di rumah terdakwa CECEP YUSMAN, saksi disuruh masuk ke dalam kamar tempat tidur terdakwa dan terdakwa mendoakan supaya cepat sembuh dengan syarat mau disetubuhi yang kemudian saksi disuruh membuka atau menanggalkan seluruh pakaian sehingga saksi membukanya yang selanjutnya saksi disuruh terlentang di tempat tidur milik terdakwa CECEP YUSMAN dan dibacakan ayat suci Al Qur’an. Setelah dibacakan ayat suci Al Qur’an kemudian terdakwa CECEP YUSMAN menyetubuhi saksi secara paksa sehingga saksi merasakan sakit dan menangis ada sesuatu barang yang dipaksa masuk ke dalam kemaluan namun belum berhasil (gagal). Dan selang dua hari kemudian terdakwa CECEP YUSMAN kembali mengulangi lagi perbuatannya di tempat yang sama dengan cara membujuk dan mengancam bahwa saksi akan buruk rupa dan tidak akan laku apabila tidak diobati oleh terdakwa, dan yang kedua kalinya juga terdakwa tidak berhasil merusak mahkota milik saksi.
Bahwa, masih pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2013, sekira pukul 20,00 Wib Terdakwa CECEP YUSMAN melakukan hal yang sama, saksi disuruh membuka seluruh pakaian di bawah bujukan dan ancaman yang sama, kemudian saksi disetubuhi terdakwa dengan cara terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi dan berhasil masuk sehingga mahkota milik saksi ternoda. Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi dan kemaluan saksi berdarah.
Bahwa, selanjutnya di bulan September 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014, Terdakwa CECEP YUSMAN kembali menyetubuhi saksi sebanyak 12 ( dua belas ) kali, sehingga seluruhnya Terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 15 ( lima belas ) kali.
Bahwa, setiap saksi disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN, kemaluan terdakwa masuk ke dalam lubang kemaluan saksi.
Bahwa, pada saat saksi disetubuhi / dicabuli oleh Terdakwa CECEP YUSMAN, yang membuka pakaian saksi adalah saksi sendiri dibawah bujukan terdakwa yang akan mengobati saksi agar tidak buruk rupa, sedangkan yang membuka pakaian Terdakwa adalah terdakwa sendiri.
Bahwa, pada saat saksi disetubuhi oleh Terdakwa, posisi saksi tidur telentang di atas tempat tidur, kemudian posisi Terdakwa berada di atas tubuh saksi.
Bahwa, pada saat saksi disetubuhi oleh Terdakwa, saksi tidak merasakan kenikmatan, namun yang saksi rasakan hanya terasa sakit di bagian kemaluan.
Bahwa, pada saat Terdakwa mencabuli / menyetubuhi saksi kemaluan Terdakwa CECEP YUSMAN selalu mengeluarkan seperma / air mani di dalam lubang kemaluan saksi.
Bahwa, pada saat saksi mau dicabuli atau disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN saat itu Terdakwa dengan cara memaksa atau membujuk rayu dengan cara memaksa harus mau disetubuhi kalau tidak mau disetubuhi maka saksi akan menjadi buruk rupa dan tidak akan laku kepada laki-laki lain, karena saksi merasa takut sehingga saksi menurutinya.
Bahwa, pada waktu saksi disetubuhi oleh terdakwa tidak ada yang melihat atau menyaksikan langsung, sewaktu saksi disetubuhi yang ada dirumah hanya ada saksi dan Terdakwa CECEP YUSMAN sedangkan istrinya sedang tidak ada di rumah.
Bahwa, ketika saksi sedang berada di rumah pada hari, tanggal lupa bulan Agustus 2013, di Kabupaten Garut, saksi menerima SMS via handphone dari nomor milik Terdakwa CECEP YUSMAN yang isinya “ Intinya membujuk atau mengancam akan buruk rupa dan tidak akan laku bila tidak diobati dan disuruh datang ke rumahnya “ karena saksi merasa takut kemudian saksi mendatangi rumah Terdakwa CECEP YUSMAN, setibanya di rumah Terdakwa CECEP YUSMAN saksi disuruh masuk ke dalam ruang kamar tidur, selanjutnya Terdakwa CECEP YUSMAN mengatakan bahwa supaya saksi segera sembuh syaratnya harus disetubuhi oleh terdakwa, kemudian saksi disuruh membuka atau menanggalkan seluruh pakaian dan saksi membuka sendiri seluruh pakaiannya dan saksi disuruh memakai mukena dan tidur terlentang di tempat tidur, kemudian Terdakwa CECEP YUSMAN membaca ayat Al Qur’an selanjutnya Terdakwa CECEP YUSMAN membuka pakaiannya sendiri dan menyetubuhi saksi. Saat disetubuhi terdakwa saksi merasakan sakit dan menangis ada sesuatu barang yang dipaksa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi namun belum berhasil ( gagal ). Dan Terdakwa CECEP YUSMAN mengulangi lagi perbuatannya di tempat yang sama dengan cara membujuk dan mengancam saksi akan buruk rupa, dan yang kedua kalinya juga tidak berhasil merusak mahkota milik saksi. Kemudian pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2013, sekira pukul 20,00 Wib Terdakwa CECEP YUSMAN melakukan hal yang sama saksi disuruh membuka atau menanggalkan seluruh pakaian oleh terdakwa untuk diobati agar tidak buruk rupa dan bisa laku, kemudian saksi disetubuhi dan ada sesuatu barang yang masuk ke dalam kemaluan saksi korban dan mahkota milik saksi ternoda. Antara Bulan September 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014, Terdakwa CECEP YUSMAN telah menyetubuhi saksi sebanyak 12 ( dua belas ) kali, sehingga seluruhnya Terdakwa CECEP YUSMAN telah menyetubuhi saksi sebanyak 15 ( lima belas) kali dengan alasan untuk mengobati saksi agar tidak buruk rupa dan laku oleh laki-laki.
Bahwa, sebelumnya saksi dengan Terdakwa CECEP YUSMAN masih ada hubungan keluarga karena Terdakwa CECEP YUSMAN adalah Kakak Ipar saksi sendiri.
Bahwa, status saksi pada saat di cabuli masih gadis belum menikah dan usia saksi baru 14 (empat belas) tahun sedangkan status Terdakwa CECEP YUSMAN telah menikah dan telah mempunyai anak serta usianya kurang lebih 36 tahun.
Bahwa, sebelumnya saksi tidak pernah melakukan hubungan badan/ disetubuhi oleh laki-laki lain selain oleh Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa, setelah dicabuli / disetubuhi oleh Terdakwa saksi merasakan sakit di kemaluan saksi dan selain itu saksi merasa malu oleh tetangga atau teman saksi dan selain itu masa depan saksi telah hancur akibat perbuatan Terdakwa.
Bahwa, setiap saksi menerima sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN saksi tidak pernah menceritakan kepada orang lain namun pernah menceritakan / melaporkan kepada orang tua saksi yang bernama Saksi 4.
Bahwa, isi sms kiriman dari Terdakwa CECEP YUSMAN yang saksi ceritakan kepada bapak kandung saksi tersebut kiriman smsnya dengan kata-kata “harus mengadakan uang untuk beli minyak wangi dan membeli air dari arab untuk obat dan kalau tidak ada uang untuk membelinya bahwa saksi akan buruk rupa“ dan kiriman sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut oleh saksi d laporkan atau diceritakan kepada bapak kandung saksi.
Bahwa, terdakwa CECEP YUSMAN meminta uang kepada bapak kandung saksi melalui sms kepada saksi tidak sekali melainkan sering kali dan sekali meminta Terdakwa CECEP YUSMAN sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupah) sampai dengan memintanya sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk membeli minyak wangi dan membeli air dari arab.
Bahwa, saksi sebelum disetubuhi pernah diolesin dengan minyak oleh terdakwa di tubuh saksi.
Bahwa, kadang-kadang saksi melaporkan isi sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN kalau meminta uang kepada bapak kandung saksi melalui sms dan setelah diceritakan kepada bapak kandung saksi bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN meminta uang untuk membeli persyaratan untuk mengobati saksi maka bapak kandung saksi pun memberikan uang langsung kepada Terdakwa CECEP YUSMAN tetapi tidak sekaligus melainkan mencicilnya karena Terdakwa CECEP YUSMAN memintanya tidak sekaligus melainkan mencicilnya dan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa CECEP YUSMAN sampai terakhir kalinya sampai sebesar Rp 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa, bapak kandung saksi memberi uang kepada Terdakwa CECEP YUSMAN untuk membeli syarat untuk mengobati saksi sudah sering tetapi beberapanya saksi tidak mengetahuinya hanya yang saksi ketahui dan saksi dengar dari bapak kandung saksi bahwa uang yang sudah diberikan kepada Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut sudah sebesar Rp 4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu ) rupiah.
Bahwa, saksi sebelumnya tidak mempunyai penyakit hanya saksi merasa takut oleh kata-kata atau ucapan dari Terdakwa CECEP YUSMAN kepada saksi bahwa saksi akan buruk rupa dan tidak akan laku sehingga saksi menuruti apa yang dikatakan oleh Terdakwa CECEP YUSMAN melalui sms lewat Hp saksi.
Bahwa, saksi maupun bapak kandung saksi mempercayai Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut karena sebagai tukang ceramah di masjid dan sebagai kakak ipar saksi sendiri. Kemudian bapak kandung saksi percaya kepada Terdakwa tersebut karena Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut sebagai menantunya dan selain itu saksi maupun orang tua saksi merasa ketakutan terjadi ke diri saksi akan buruk rupa dan tidak akan laku kepada laki-laki lain.
Bahwa, setiap saksi mau mendatangi ke rumahnya Terdakwa CECEP YUSMAN untuk diobatin kadang-kadang saksi meminta ijin kepada bapak kandung saksi dan bapak kandung saksi mengijinkannya.
Bahwa, Terdakwa CECEP YUSMAN setiap mau mengobati saksi selalu membacakan doa atau mantra-mantra dan doa apa yang diucapkan oleh Terdakwa saksi tidak mendengarnya, kemudian baju atau mukena /alat sholat saksi dibuka oleh saksi sendiri karena disuruh oleh Terdakwa CECEP YUSMAN kemudian saksi disuruh telentang lalu saksi ditindih kemudian disetubuhinya. Dan setelah disetubuhi saksi disuruh pulang ke rumah bapak kandung saksi.
Bahwa, setiap saksi disetubuhi di rumahnya Terdakwa dengan alasan untuk diobatin dengan cara disetubuhi selalu tidak ada orang lain di rumahnya hanya yang ada adalah saksi dengan Terdakwa CECEP YUSMAN karena istrinya atau kakak kandung saksi selalu berada di rumah orang tua saksi.
Bahwa, setiap saksi mendatangi Terdakwa CECEP YUSMAN untuk dicabuli dengan alasan mau diobatin saksi selalu disuruh oleh Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa, selain menyetubuhi Terdakwa CECEP YUSMAN tidak pernah menciumi saksi hanya meraba-raba payudara saksi saja.
Bahwa, setiap saksi mau dicabuli baik pertama kali sampai kurang lebih 15 kali saksi tidak pernah berontak atau menolaknya karena saksi sebelumnya dilarang berontak atau melawan karena syarat untuk mengobati saksi biar pada saksi tidak terjadi apapun atau tidak terjadi buruk rupa atau tidak akan menjadi jomblo (tidak laku terhadap laki-laki).
Bahwa, Hp yang digunakan untuk sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut masih ada namun kartunya sudah dibakar oleh bapak kandung saksi dan nomor kartunya pun saksi tidak ingat lagi.
Bahwa, saksi juga dibawa oleh Terdakwa ke tempat bidan untuk disuntik KB agar tidak hamil.
Bahwa, setelah kejadian tersebut saksi merasa sakit hati dan kecewa karena merasa di bohongi oleh kakak ipar saksi sendiri dan selain itu masa depan saksi telah hancur oleh kakak ipar saksi sendiri.
Bahwa, saksi pernah di visum dokter, yaitu Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/039/PKM/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Armansyah, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Robekan pada selaput dara pada posisi jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Hasil pemeriksaan test kehamilan negative.
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut didapatkan robekan pada selaput dara pada posisi arah jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi koban 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi korban cabul tersebut adalah saksi sendiri ( Saksi korban 2), sedangkan pelakunya Terdakwa CECEP YUSMAN yang beralamat di Kp. Cisarua, Desa Linggarjati, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.dan selain saksi yang menjadi korban adalah Saksi korban 1 dan Saksi korban 3.
Bahwa, pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013, sekira pukul 20.00 Wib di rumah mertua saksi yang bernama Saksi 4 di Kp. Cisarua, Desa Linggarjati, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut Terdakwa CECEP YUSMAN melakukan perbuatan cabul tersebut kepada saksi sendiri dan ternyata selain terhadap saksi Terdakwa CECEP YUSMAN juga mencabuli Saksi korban 1 dan Saksi korban 3.
Bahwa, sebelumnya saksi telah mengenal Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut karena mertua saksi sendiri dan terhadap Saksi korban 1 saksi telah mengenalnya karena adik saksi sendiri, kemudian dengan Saksi korban 3 sebelumnya telah mengenalnya karena tetangga saksi sendiri tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya.
Bahwa, pada saat Terdakwa CECEP YUSMAN menyetubuhi Saksi korban 1 dan menyetubuhi Saksi korban 3 tersebut saksi tidak mengetahui langsung namun saksi mendengar bahwa kedua orang tersebut telah menjadi korban perbuatan cabul oleh Terdakwa CECEP YUSMAN. Dan saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 17.30 Wib bahwa Saksi korban 1 dan Saksi korban 3 juga telah menjadi korban Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa, Terdakwa CECEP YUSMAN mencabuli / menyetubuhi saksi dengan cara menakut-nakuti dan mengancam “BILA SAYA TIDAK SEGERA DIOBATI AKAN DIKORBANKAN BESOK CUMA DIBERI WAKTU SATU HARI “ karena saksi takut menimpa terhadap diri saksi, selanjutnya suami saksi bernama RUDI mengajak saksi ke rumah mertua saksi dan di sana sudah ada Terdakwa CECEP YUSMAN, kemudian saksi dibawa masuk ke dalam kamar tidur hanya menggunakan tikar, dan saksi diberi segelas air minum dan Terdakwa CECEP YUSMAN terlihat membaca ayat Suci Al Qur.an, dan Terdakwa CECEP YUSMAN mengatakan kepada saksi pengobatan belum berhasil, bila ingin berhasil harus ada syarat melakukan hubungan badan atau bersetubuh, dan saksi menolak atas ajakan tersebut, dan Terdakwa CECEP YUSMAN mengatakan “ MASA MAU PASRAH NANTI KALAU TIDAK DIOBATI BILA MATI NANTI DI ALAM AKHIRAT TIDAK TENANG ATAU SENGSARA “. Kemudian saksi disuruh telentang dan Terdakwa CECEP YUSMAN membuka celana dalam saksi, selanjutnya Terdakwa CECEP YUSMAN menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi, setelah melakukan hubungan persetubuhan Terdakwa CECEP YUSMAN bilang kepada saksi agar jangan bilang siapa siapa.
Bahwa, karena saksi mau dicabuli / disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut karena sebelumnya saksi di takut-takuti oleh Sdri CECEP YUSMAN dengan kata-kata BILA SAYA TIDAK SEGERA DIOBATI AKAN DIKORBANKAN BESOK CUMA DIBERI WAKTU SATU HARI “ karena saksi merasa takut dengan kata-kata bohong yang dilontarkan oleh Terdakwa CECEP YUSMAN akhirnya saksi melaporkan kepada suami saksi dan akhirnya saksi diantarkan oleh suami saksi ke rumah mertua saksi dan setelah sampai di rumah mertua saksi saat itu sudah ada Terdakwa CECEP YUSMAN kemudian saksi dibawa masuk ke dalam kamar dan setelah di dalam kamar saksi saat itu disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa, sebelum dicabuli/disetubuhi Terdakwa CECEP YUSMAN tidak melakukan paksaan maupun kekerasan namun menggunakan tipu muslihat dan menakut-nakuti saksi dengan alasan saksi mau dikorbankan kalau tidak cepat-cepat diobati sehingga mendengar hal tersebut saksi saat merasa takut dan mau disetubuhi Terdakwa.
Bahwa, sebelum disetubuhi yang membuka celana dalam saksi adalah Terdakwa CECEP YUSMAN sendiri, tetapi saksi masih menggunakan pakaian jilbab dan yang membuka celana dalam Terdakwa adalah Terdakwa sendiri tetapi tidak telanjang bulat hanya meggunakan kain sarung.
Bahwa, posisi saksi saat disetubuhi berada di bawah tubuh Terdakwa CECEP YUSMAN dan ketika Terdakwa menyetubuhi saksi kemaluannya masuk semua ke dalam lubang kemaluan saksi serta kemaluan Terdakwa CECEP YUSMAN sampai mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi.
Bahwa, pada saat saksi disetubuhi saat itu saksi tidak merasakan enak dan nikmat hanya merasakan rasa takut dan cemas karena sebelumnya saksi akan menjadi korban.
Bahwa, pada waktu saksi disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN tidak ada yang melihat atau mengetahuinya.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa saksi menanggung rasa malu dan harga diri saksi tercemar.
Bahwa, saksi mengharapkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pelaku perbuatan cabul dan atau perlindungan anak yaitu terdakwa CECEP YUSMAN yang beralamat di Kp. Cisarua, Desa Linggarjati, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut sedangkan yang menjadi korbannya yaitu saksi korban 1 (anak saksi).
Bahwa, terjadinya perbuatan cabul tersebut terjadi pada bulan Agustus 2013 s/d hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 Wib di dalam rumah terdakwa CECEP YUSMAN. Dan pada waktu kejadian saksi tidak mengetahui secara langsung namun mengetahuinya setelah diberitahu oleh Saksi Korban 1 bahwa terdakwa CECEP YUSMAN telah mencabulinya sebanyak 15 (lima belas) kali.
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa CECEP YUSMAN (selaku menantu saksi), sedangkan dengan saksi korban 1, saksi kenal dan ada hubungan keluarga atau famili (selaku anak kandung saksi).
Bahwa, menurut keterangan dari saksi korban 1, CECEP YUSMAN Terdakwa CECEP YUSMAN telah melakukan perbuatan cabul tersebut yaitu dengan cara membujuk dan mengancam saksi korban 1 akan buruk rupa dan tidak laku sehingga saksi korban 1 merasa takut, kemudian terdakwa CECEP YUSMAN menyuruh saksi korban 1 berobat kepada terdakwa dengan cara disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa, menurut keterangan saksi korban 1, terdakwa CECEP YUSMAN melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali, yaitu sejak bulan Agustus 2013 s/d hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 dan dengan adanya kejadian tersebut saksi melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Bahwa, setelahnya mendengar kejadian tersebut perasaan saksi sangat terpukul dan merasa kasihan terhadap saksi korban 1 dan saksi merasa malu.
Bahwa, pada saat terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa CECEP YUSMAN terhadap saksi korban 1 tidak ada saksi yang melihat langsung atas kejadian tersebut.
Bahwa, menurut pengakuan dari saksi korban 1, terdakwa CECEP YUSMAN sebelum mencabuli terlebih dahulu mengatakan dengan perkataan “akan buruk rupa dan tidak akan laku bila tidak diobati“ karena saksi korban 1 merasa takut akhirnya menyerahkan kehormatan dan disetubuhi oleh terdakwa dimana terdakwa beralasan untuk pengobatan saksi.
Bahwa, setiap mau dicabuli / disetubuhi oleh terdakwa CECEP YUSMAN, saksi korban 1 tidak berontak karena merasa takut akan buruk rupa dan tidak laku akhirnya saksi korban 1 terbujuk rayu dan mau disetubuhi oleh Terdakwa, itupun saksi mendengarnya dari saksi korban 1 pada saat ditanya oleh saksi.
Bahwa, status saksi korban 1 masih gadis belum menikah serta usianya sekitar 14 tahun sedangkan terdakwa CECEP YUSMAN telah menikah dan telah mempunyai keturunan / anak dan usianya sekitar 35 tahun.
Bahwa, tidak semua kiriman sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN kepada saksi korban 1 diberitahukan kepada saksi hanya sebagian sms saja dan sms tersebut dibaca oleh saksi.
Bahwa, isi sms yang pernah saksi baca tersebut yang dikirim oleh Terdakwa CECEP YUSMAN adalah bahwa anak kandung saksi korban 1 harus berobat kepada Terdakwa karena akan buruk rupa dan tidak akan laku agar segera diobatin dengan syarat meminta uang untuk membeli minyak wangi dan membeli air dari Arab karena saksi merasa takut akan terjadi kepada anak kandung saksi Saksi korban 1 sehingga saksi memberi uang kepada Terdakwa CECEP YUSMAN dari sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) s/d terakhir kali saksi habis semuanya sebesar Rp.4.900.000.00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa, jarak rumah saksi ke rumah menantu saksi Terdakwa CECEP YUSMAN kurang lebih sekitar 40 (empat puluh ) meteran.
Bahwa, setiap mau berobat anak kandung saksi selalu berpamitan kepada saksi dan saksipun mengijinkannya karena saksi percaya yang mau mengobati tersebut adalah menantu saksi sendiri.
Bahwa, profesi menantu saksi Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut sering memberi ceramah di masjid sehingga saksi sangat percaya padanya.
Bahwa, saksi menyerahkan uang dari mulai Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) sampai terakhir kali saksi hitung semuanya sudah sebesar Rp 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah), uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa CECEP YUSMAN dengan alasan untuk mengobati anak kandung saksi korban 1.
Bahwa, alasan Terdakwa CECEP YUSMAN uang tersebut untuk mengobatin anak kandung saksi Saksi korban 1 biar anak kandung saksi tidak buruk rupa dan tidak akan jomblo (biar laku kepada laki-laki).
Bahwa, dari sebelumnya Saksi korban 1 tidak mempunyai penyakit apapun dan hanya akal-akalan Terdakwa CECEP YUSMAN saja.
Bahwa, saksi percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa CECEP YUSMAN selain sering memberikan ceramah di masjid Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut juga sebagai mantan RT di kampung saksi dan menantu saksi.
Bahwa, setelah kejadian anak kandung saksi menjadi korban oleh Terdakwa CECEP YUSMAN saksi tidak melakukan tindakan apapun hanya saksi melaporkan ke Pihak Kepolisian biar menantu saksi Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum yang seberat-beratnya.
Bahwa, HP maupun kartunya yang digunakan untuk menerima sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN sudah tidak ada sudah saksi bakar karena saksi merasa sakit hati dan kecewa oleh menantu saksi tersebut, saksi merasa kasihan terhadap anak kandung saksi korban 1 yang telah menjadi korban perbuatan cabul oleh Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa, barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
DIRMAN Bin SARKUM (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara perbuatan cabul dan atau perlindungan anak.
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul dan atau perlindungan anak tersebut adalah terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG dan yang menjadi korbannya adalah Saksi Korban 1.
Bahwa peristiwa perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 Wib tepatnya didalam rumah Terdakwa CECEP YUSMAN di Kabupaten Garut, itupun atas pengakuan Saksi korban 1 yang terakhir terdakwa mencabulinya hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 Wib.
Bahwa pada saat perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa CECEP YUSMAN terhadap Saksi korban 1 tersebut saksi tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung namun saksi mendengar pengakuan Saksi korban 1 pada saat ditanya oleh saksi dan oleh orang tuanya yang bernama Saksi 4.
Bahwa sebelumnya saksi telah mengenalnya terhadap Terdakwa CECEP YUSMAN maupun terhadap Saksi korban 1 karena tetangga kampung saksi tetapi terhadap kedua orang tersebut tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya, tetapi Terdakwa CECEP YUSMAN kepada Saksi korban 1 masih ada hubungan keluarga karena Terdakwa CECEP YUSMAN adalah kakak ipar Saksi korban 1.
Bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi korban 1 tersebut dengan cara menyetubuhi layaknya suami istri.
Bahwa berapa kalinya Terdakwa CECEP YUSMAN telah mencabuli / menyetubuhi Saksi korban 1 saksi tidak mengetahui dan tidak menanyakannya hanya yang saksi dengar pada saat Saksi korban 1 ditanya oleh bapak kandungnya yang bernama Saksi 4 bahwa Saksi korban 1 telah disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN di rumahnya Sdr. CECEP YUSMAN.
Bahwa setelah saksi mendengar bahwa Saksi korban 1 telah dicabuli / disetubuhi oleh terdakwa CECEP YUSMAN saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun hanya saksi menanyakan kepada Terdakwa CECEP YUSMAN tetapi ketika ditanya oleh saksi maupun oleh bapak kandungnya Saksi korban 1 yang bernama Saksi 4 saat itu Terdakwa CECEP YUSMAN tidak mengakuinya, karena ketika Terdakwa CECEP YUSMAN tidak mengakui telah menyetubuhi Saksi korban 1 saat itu saksi membawa Terdakwa CECEP YUSMAN kerumah ketua RW untuk ditanya kembali / dimintai keterangannya karena Terdakwa CECEP YUSMAN tetap tidak mengakui telah mencabuli Saksi korban 1.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 17.50 Wib saat itu saksi mau ke warung tetapi pada saat melewati rumahnya Terdakwa CECEP YUSMAN saat itu ada perempuan yang sedang menangis dan ada suara yang sedang cekcok mulut di dalam rumahnya Terdakwa CECEP YUSMAN, dan akhirnya saksi menghampirinya. Ternyata benar yang menangis tersebut adalah Saksi korban 1 dan yang sedang ribut / cekcok mulut tersebut adalah Terdakwa CECEP YUSMAN bersama mertuanya yang bernama Saksi 4 dengan posisi berdiri sambil berhadapan, kemudian saksi menyuruh kepada kedua orang tersebut untuk tenang dan disuruh duduk, kemudian saksi menanyakan kepada orang tuanya Saksi korban 1 kemudian orang tuannya Saksi korban 1 menjawab bahwa Saksi korban 1 telah terlambat bulan / sudah tidak mentruasi selama dua bulan karena dicabuli / disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN itupun pengakuan dari Saksi korban 1, karena saat itu keburu adzan magrib dan mau berbuka puasa akhirnya saksi membawanya ke rumah ketua RW untuk ditanya dan untuk diselesaikan atas perbuatannya tetapi Terdakwa CECEP YUSMAN tetap tidak mengakui perbuatan cabul / menyetubuhi Saksi korban 1. Akhinya oleh Saksi 4 orang tua Saksi korban 1 pada tanggal 29 Juli 2014 dilaporkan pada pihak Kepolisian dan akhirnya Terdakwa CECEP YUSMAN dibawa ke Polres Garut.
Bahwa status Saksi korban 1 masih gadis belum menikah dan baru keluar SMP dan usianya sekitar 15 (lima belas) tahun kemudian Terdakwa CECEP YUSMAN sudah berkeluarga dan telah mempunyai anak 3 (tiga) orang anak serta usianya sekitar 36 tahun.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa CECEP YUSMAN setiap harinya sebagai buruh ojeg dan selain itu Terdakwa CECEP YUSMAN kalau hari Jumat sering ceramah di Masjid.
Bahwa sebelumnya saksi tidak ada kecurigaan bahwa yang telah mencabuli Saksi korban 1 tersebut adalah Terdakwa CECEP YUSMAN karena Terdakwa CECEP YUSMAN sebagai ustad atau suka ceramah di mesjid kalau hari Jum’at.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
JAJA Bin INEN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara perbuatan cabul dan atau perlindungan anak.
Bahwa yang telah melakukan perbuatan cabul dan atau perlindungan anak tersebut adalah Terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG dan yang menjadi korbannya adalah Saksi korban 1.
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 Wib tepatnya didalam rumah Terdakwa CECEP YUSMAN di Kabupaten Garut itupun atas pengakuan Saksi korban 1 yang terakhir di cabulinya.
Bahwa pada saat perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa CECEP YUSMAN terhadap Saksi korban 1 tersebut saksi tidak mengetahui dan tidak melihat secara langsung namun saksi mendengar pengakuan Saksi korban 1 pada saat ditanya oleh orang tuanya Saksi korban 1 yang bernama Saksi 4.
Bahwa sebelumnya saksi telah mengenalnya terhadap Terdakwa CECEP YUSMAN maupun terhadap Saksi korban 1 karena tetangga kampung saksi tetapi terhadap kedua orang tersebut tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya, tetapi Terdakwa CECEP YUSMAN kepada Saksi korban 1 masih ada hubungan keluarga karena Terdakwa CECEP YUSMAN adalah kakak ipar Saksi korban 1.
Bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi korban 1 dengan cara menyetubuhi layaknya suami istri itupun pengakuan Saksi korban 1.
Bahwa menurut pengakuan Saksi korban 1 bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN telah mencabuli / menyetubuhi Saksi korban 1 sebanyak 15 (lima belas) kali itupun atas pengakuan Saksi korban 1.
Bahwa setelah saksi mendengar Saksi korban 1 telah di cabuli / disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN sebanyak 15 kali saat itu saksi tidak melakukan tindakan namun terdakwa CECEP YUSMAN ditanya oleh Saksi 4 dan oleh Sdr. DIRMAN. Tetapi Terdakwa CECEP YUSMAN tidak mengakui mencabuli Saksi korban 1.
Bahwa pada saat saksi menyaksikan Saksi 4 dan Sdr. DIRMAN menanyakan Terdakwa CECEP YUSMAN diduga telah mencabuli Saksi korban 1 tersebut saat itu saksi menyaksikan bersama warga lainnya. Tetapi ketika ditanya Terdakwa CECEP YUSMAN tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan oleh Saksi korban 1.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 17.00 Wib saat itu saksi mendengar bahwa di rumah Terdakwa CECEP YUSMAN ada yang menangis suara perempuan dan selain suara menangis saksi mendengar ada suara yang sedang berantem / cekcok mulut kemudian saksi mendatangi rumah tersebut ternyata benar yang menangis tersebut adalah Saksi korban 1, dan yang sedang cekcok mulut tersebut adalah Sdr.CECEP YUSMAN bersama mertuanya yang bernama Saksi 4 kemudian Terdakwa CECEP YUSMAN dan mertuanya yang bernama Saksi 4 oleh Sdr. DIRMAN disuruh duduk dan disuruh tenang. Kemudian oleh Sdr. DIRMAN saat itu Terdakwa CECEP YUSMAN ditanya atas perbuatan cabul / persetubuhan yang disangkakakan oleh Saksi korban 1 terhadap Terdakwa CECEP YUSMAN, akan tetapi Terdakwa CECEP YUSMAN tidak mengakuinya. Karena keburu adzan magrib dan waktunya berbuka puasa saat itu Terdakwa CECEP YUSMAN bersama Saksi 4 dan keluarganya dibawa kerumahnya ketua RW untuk ditanyakan atas dugaan perbuatan cabul tersebut akan tetapi Terdakwa CECEP YUSMAN tetap tidak mengakuinya. Dan akhirnya oleh mertuanya yang bernama Saksi 4 pada tanggal 29 Juli 2014 dilaporkan ke Pihak Kepolisian karena Terdakwa CECEP YUSMAN tidak mengakui atas dugaan perbuatan cabul tersebut.
Bahwa status Saksi korban 1 masih gadis belum menikah dan baru keluar SMP dan usianya sekitar baru 15 (lima belas) tahun kemudian Terdakwa CECEP YUSMAN sudah berkeluarga dan telah mempunyai anak 3 (tiga) orang anak serta usianya sekitar 36 tahun.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa CECEP YUSMAN setiap harinya sebagai buruh Ojeg dan selain itu Terdakwa CECEP YUSMAN kalau hari Jumat sering ceramah di Masjid;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
RUDI NURDIANSYAH Bin DIDING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi mengerti dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara perbuatan cabul dan atau perlindungan anak.
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul dan atau perlindungan anak tersebut adalah Terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG dan yang menjadi korbannya adalah Saksi korban 1, Saksi Korban 2 dan Saksi Korban 3.
Bahwa pada saat kejadian perbuatan cabul terhadap ketiga orang tersebut saksi tidak mengetahui langsung hanya saksi mendengar dari ketiga korban bahwa ketiga orang tersebut telah menjadi korban perbuatan cabul Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa terhadap Terdakwa CECEP YUSMAN saksi telah mengenalnya karena kakak ipar saksi sendiri dan terhadap Saksi korban 1 adalah adik kandung saksi sendiri kemudian terhadap Saksi korban 2 adalah istri sah saksi dan terhadap Saksi korban 3 adalah tetangga kampung saksi sendiri.
Bahwa menurut pengakuan adik kandung saksi yang bernama Saksi korban 1 kejadian pencabulan tersebut dari bulan Agustus 2013 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira jam 14.,00 Wib di rumah Terdakwa CECEP YUSMAN di Dan terhadap istri saksi pada hari tanggal bulan tidak mengetahuinya hanya tahun 2013 di rumah bapak kandung saksi di Kab. Garut. Dan terhadap Saksi Korban 3 terjadinya pada hari tanggal bulan tahun tidak mengetahuinya hanya atas pengakuan Saksi Korban 3 bahwa Saksi Korban 3 pernah menjadi korban perbuatan cabul / persetubuhan yang dilakukan oleh Sdr. CECEP YUSMAN.
Bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandung saksi Saksi korban 1 dengan cara harus diobati karena adik kandung saksi tersebut akan buruk rupa dan tidak akan laku kepada laki-laki lain dengan syarat harus diobati dengan cara harus disetubuhi. Karena adik kandung saksi merasa takut akhirnya adik kandung saksi mau di setubuhinya, kemudian terhadap istri saksi Terdakwa CECEP YUSMAN mencabuli/menyetubuhi dengan cara menakut-nakuti bahwa istri saksi kalau tidak segera diobati akan menjadi tumbal dan akan dikorbankan. Karena istri saksi merasa takut akhirnya istri saksi mau disetubuhinya. Dan selain istri saksi ada lagi terhadap tetangga saksi yang bernama Saksi korban 3 dan terhadap Saksi korban 3 Terdakwa CECEP YUSMAN mencabulinya dengan cara membujuk atau merayu bagaimananya saksi tidak menegtahuinya. Hanya yang saksi dengar bahwa Saksi Korban 3 tersebut telah menjadi korban perbuatan cabul oleh Sdr. CECEP YUSMAN.
Bahwa menurut pengakuan adik kandung saksi bahwa adik kandung saksi Saksi korban 1 telah dicabuli oleh Terdakwa CECEP YUSMAN sebanyak 15 kali itupun pengakuan adik kandung saksi, kemudian terhadap istri saksi bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN telah mencabuli / menyetubuhi istri saksi sebanyak satu kali kemudian terhadap tetangga saksi Saksi Korban 3 bahwa Saksi Korban 3 telah dicabuli oleh Terdakwa CECEP YUSMAN berapa kalinya saksi tidak menanyakan hanya Saksi Korban 3 telah dicabuli / disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN itupun atas pengakuan Saksi Korban 3.
Bahwa yang membuat adik kandung saksi akan buruk rupa dan tidak akan laku-laku kepada laki-laki lain serta istri saksi akan dijadikan tumbal oleh siapanya saksi tidak mengetahuinya kemungkinan hanya karangan Terdakwa CECEP YUSMAN saja yang membuat alasan biar adik kandung saksi dan istri saksi serta tetangga saksi mau dicabulinya / disetubuhinya.
Bahwa selain mencabuli / menyetubuhi para korban Terdakwa CECEP YUSMAN telah melakukan penipuan terhadap bapak kandung saksi dengan cara meminta uang kepada bapak kandung saksi untuk syarat beli minyak dan lainnya biar adik kandung saksi sembuh.
Bahwa menurut pengakuan bapak kandung saksi bahwa bapak kandung saksi telah dibohongin supaya menyerahkan uang kepada Terdakwa CECEP YUSMAN dengan alasan akan membeli minyak wangi dan lainnya untuk mengobati adik kandung saksi dari tahun 2013 sampai bulan Mei 2014 sebesar Rp 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah saksi mendengar kejadian dari adik kandung saksi, dari istri dan tetangga saksi serta dari bapak kandung saksi saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun hanya saksi merasakan sakit hati , dan merasa kecewa atas ulah / kelakuan Terdakwa CECEP YUSMAN sampai tega telah menghianati saksi, adik saksi dan bapak kandung saksi.
Bahwa di kampung terdakwa dikenal sering ceramah di masjid.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
AHMAD EFENDI Bin DAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, yang melakukan perbuatan cabul dan atau perlindungan anak tersebut adalah Terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG dan yang menjadi korbannya adalah Saksi korban 1, istri saksi sendiri yang bernama Saksi korban 3.
Bahwa, kapan dan dimananya telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap Saksi korban 1 saksi tidak mengetahuinya, saksi mengetahui kejadian perbuatan cabul tersebut pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 18.00 Wib di Kab. Garut bahwa Saksi korban 1 telah dicabuli oleh Terdakwa CECEP YUSMAN dan selain Saksi korban 1 yang menjadi korban perbuatan cabul tersebut ada lagi yang bernama Saksi Korban 1 dan termasuk istri saksi juga Saksi korban 3 telah dicabuli oleh Terdakwa CECEP YUSMAN, itupun saksi mengetahui dari istri saksi langsung.
Bahwa, pada saat kejadian perbuatan cabul terhadap ketiga perempuan tersebut saksi tidak mengetahui secara langsung namun saksi mengetahuinya setelah ketahuan bahwa Terdakwa CECEP YUSMAN telah mencabuli Saksi korban 1 ternyata selain itu Saksi Korban 1` termasuk istri saksi juga telah menjadi korbannya.
Bahwa, istri saksi mengaku telah dicabuli oleh Terdakwa CECEP YUSMAN sebanyak 2 (dua) kali. Dan kejadian tersebut terjadi Kp. Sukamenak, Desa Sukamenak, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Bahwa, awal mulanya pada hari tanggal bulan lupa saksi mendapat sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN bahwa anak kandung saksi akan ditumbalkan dan saksipun akan menjadi gila harus segera diobati dengan cara istri saksi harus bersetubuh dengan Sdr. CECEP YUSMAN.
Bahwa, setelah mendapat sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN saat itu saksi tidak melakukan tindakan apapun hanya saksi merasa takut anak kandung saksi akan menjadi tumbal dan saksipun akan menjadi gila, kemudian saksi melaporkan kepada istri saksi untuk mengobatinya harus dengan syarat istri saksi harus bersetubuh dengan Terdakwa CECEP YUSMAN, tetapi ketika saksi mengatakan bahwa istri saksi harus bersetubuh dengan Terdakwa CECEP YUSMAN saat itu istri saksi tidak mengatakan/ menjawab apapun hanya diam saja. Namun lama kelamaan istri saksi menjawab dengan kata-kata harus bagaimana dari pada anak kandung akan menjadi tumbal dan suami akan menjadi gila akhirnya istri saksi pasrah untuk melakukannya demi saksi dan anak kandung saksi biar saksi dan anak kandung saksi selamat tidak menjadi tumbal atau saksi tidak menjadi gila. Dan setelah itu saksi mengantarkan istri saksi dengan menggunakan kendaraan saksi ke rumah temannya Terdakwa CECEP YUSMAN di Kp. Sukamenak Ds. Pangalengan Kec. Pangalengan Bandung.
Bahwa, setelah sampai di rumah temannya Terdakwa CECEP YUSMAN saat itu Terdakwa telah ada lalu saksi langsung pergi kembali meninggalkan istri dengan hati yang merasa sakit sekali, karena yang namanya istri harus digauli oleh orang lain demi pengobatan.
Bahwa setelah saksi mengantarkan istri saksi untuk disetubuhi oleh Terdakwa CECEP YUSMAN saat itu saksi tidak merasa iklas atau merelakannya, saksi merasakan sakit hati dan merasa kasihan seorang istri harus disetubuhi oleh orang lain.
Bahwa, sebelumnya saksi maupun anak kandung saksi tidak mempunyai penyakit apapun hanya tiba-tiba Terdakwa CECEP mengatakan seperti itu melalui sms kepada saksi dan akhirnya saksi merasa ketakutan oleh Terdakwa CECEP YUSMAN dalam kiriman sms tersebut.
Bahwa, sms dari Terdakwa CECEP YUSMAN di kartu atau Hp saksi sudah tidak ada dan sudah dibakar karena saksi selalu teringat dengan kata-kata tersebut sampai istri saksi dikorbankan.
Bahwa, saksi mengantarkan istri saksi kepada Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut dari jam 17.00 Wib sampai dengan pagi jam 07.00 Wib istri saksi baru dijemput oleh saksi karena sebelumnya Terdakwa CECEP YUSMAN mengatakan kepada saksi bahwa harus diobatinya tengah malam untuk mengobati keluarga saksi dengan syarat harus istri saksi bersetubuh dengan Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa, perasaan saksi setelah kejadian tersebut saksi merasa sakit hati dan sangat menyesalinya serta saksi sangat benci sekali kepada Terdakwa CECEP YUSMAN.
Bahwa, Terdakwa CECEP YUSMAN sebagai mantan RT dan sebagai sesepuh di kampung saksi serta sering memberi ceramah atau tausiah di mesjid sehingga saksi percaya akan kejadian yang menimpa diri saksi atau kekeluarga saksi.
Bahwa, sebelumnya saksi telah mengenalnya karena satu kampung dengan saksi tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya.
Bahwa, jarak antara rumah saksi dengan rumah temannya Terdakwa CECEP YUSMAN tersebut kurang lebih 25 kilo meter.
Bahwa, status Terdakwa CECEP YUSMAN sudah berkeluarga dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Dan usianya kurang lebih 36 tahun.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum.
Bahwa, terdakwa menjelaskan yang menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang terdakwa lakukan adalah sdri. Saksi korban, terdakwa kenal dengannya karena dia adalah adik kandung istri terdakwa atau adik ipar.
Bahwa, terdakwa melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap sdri. Saksi korban berulang kali yaitu sejak sekitar bulan Agustus 2013 hari dan tanggalnya terdakwa lupa sekira pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa tepatnya di Kab. Garut dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa.
Bahwa, terdakwa lupa lagi berapa kali namun hal tersebut sering terdakwa lakukan, melakukannya dalam seminggu sebanyak satu kali dan hal tersebut terus berulang-ulang dilakukan sampai terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014.
Bahwa, setiap kali terdakwa menyetubuhi dan mencabuli saksi korban 1, terdakwa lakukan di dalam kamar tidur di rumah terdakwa.
Bahwa, pertama terdakwa mencium bibir saksi korban 1, mencium payudaranya dan membuka pakaiannya sampai telanjang, lalu terdakwa memasukan jari tangan terdakwa ke dalam kemaluannya dimain-mainkan dan selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa sampai telanjang kemudian memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban 1, lalu menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sampai terdakwa keluar sperma di dalam kemaluan saksi korban 1.
Bahwa, terdakwa mengetahui umur saksi korban 1 perkiraan sekitar 15 (lima belas) tahun.
Bahwa, awalnya terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara mengirim sms kepada saksi korban 1 dan mengaku bernama YUDA. Setelah berulang kali sms dengan saksi korban 1 dengan mengaku sebagai YUDA lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban 1 mengaku sebagai kakak YUDA dan memberi tahu bahwa YUDA sudah meninggal. Kemudian terdakwa mengetahui dari istrinya bahwa saksi korban 1 sangat sedih kehilangan YUDA sehingga terdakwa sms lagi dan mengatakan bahwa saksi korban 1 akan sakit karena menangis dan sedih kehilangan YUDA. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban 1 untuk berobat ke terdakwa karena kalau tidak berobat akan buruk rupa dan tidak akan laku oleh laki-laki lain. Lalu terdakwa menyuruh agar saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa. Bahwa saksi korban 1 sangat mempercayai sms dari terdakwa selaku kakak iparnya, selanjutnya setelah saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa oleh terdakwa ditanya apakah ada sms ke saksi korban 1 dan oleh saksi korban 1 diiyakan, lalu terdakwa menanyakan apakah bersedia diobati. Karena takut buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban 1 pun bersedia. Kemudian saksi korban 1 disuruh masuk ke kamar dan tidur terlentang sambil telanjang tidak berpakaian dan hanya mengenakan mukena, kemudian terdakwa membaca Al-qur’an, setelah itu terdakwa mencium bibirnya, payudaranya dan kemudian terdakwa memasukan kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi korban 1 sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban 1. Ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 di rumah terdakwa tidak ada siapa-siapa, karena terdakwa sudah menyuruh istri terdakwa untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa, terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan terhadap saksi korban 1, namun yang terakhir kali kalau tidak salah saksi korban 1 mengenakan rok bercorak, baju warna putih, celana dalam warna biru dan kaos singlet warna pink, sedangkan terdakwa mengenakan pakaian jaket jeans warna coklat, baju kaos biru, celan jeans warna biru.
Bahwa, selain saksi korban 1 Terdakwa pernah menyetubuhi dengan modus yang sama untuk diobati yaitu 1) Saksi Korban 3 sudah mempunyai suami, alamat Kab. Garut, 2) Saksi Korban 2, sudah mempunyai suami, alamat sama dengan terdakwa.
Bahwa, terdakwa tidak memiliki saksi yang menguntungkan untuk terdakwa.
Bahwa, pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai buruh ojeg dan selain ngojek kalau hari Jumat terdakwa suka ceramah / khotib di mesjid.
Bahwa, setiap terdakwa ingin mencabulinya / menyetubuhinya, terdakwa selalu mengirim sms kepada Saksi korban 1 dengan kata-kata “ KALAU TIDAK DI OBATI AKAN MENGALAMI BURUK RUPA DAN KALAU BURUK RUPA TIDAK AKAN LAKU, DAN LAKI-LAKI LAIN TIDAK AKAN MAU”.
Bahwa, terdakwa benar telah meminta uang kepada mertua terdakwa yang bernama Saksi 4 melalui sms ke Hp.nya Saksi korban 1 dengan alasan untuk membeli minyak wangi dan air dari Arab dan meminta uang tersebut tidak sekali melainkan kurang lebih 7 (tujuh) kali sehingga uang tersebut dari Saksi 4 yang telah terdakwa terima kurang lebih 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupia).
Bahwa, terdakwa menerangkan uang tersebut oleh terdakwa benar digunakan untuk membeli minyak wangi dan sekali membeli minyak wangi tersebut habis sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi kalau untuk membeli air dari Arab terdakwa tidak pernah membelinya hanya akal-alakan / modus terdakwa saja. Uang sisa beli minyak wangi tersebut oleh terdakwa dipakai untuk menutupi kekurangan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya.
Bahwa, terdakwa membeli minyak wangi tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali dan sekali membeli minyak wangi tersebut sehabis sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan minyak wangi tersebut digunakan untuk mengobati Saksi korban 1 biar tidak buruk rupa dengan cara dipakai mandi dan dipakai untuk pengharum pakaian Saksi korban 1. Itupun cara-caranya disuruh oleh terdakwa.
Bahwa, terdakwa mengirim sms kepada Saksi korban 1 yang isinya harus diobatin karena akan buruk rupa dan segera diobatin kemudian oleh Saksi korban 1 sms tersebut dilaporkan kepada bapak kandungnya Saksi 4 lalu Saksi 4 mendatangi terdakwa dan menanyakan masalah untuk pengobatan Saksi korban 1, kemudian oleh terdakwa dijawabnya benar Saksi korban 1 tersebut harus segera diobatin karena akan buruk rupa dan tidak akan laku lalu Saksi 4 mengiyakan untuk segera diobatin oleh terdakwa karena Saksi 4 merasakan ketakutan anak kandungnya terjadi buruk rupa.
Bahwa, sebenarnya Saksi korban 1 tersebut tidak mempunyai penyakit apapun hanya karangan terdakwa saja atau terdakwa membohongi Saksi korban 1 biar Saksi korban 1 mau dicabuli / disetubuhi oleh terdakwa serta Saksi 4 memberi uang kepada terdakwa untuk alasan pengobatan Saksi korban 1.
Bahwa, Hp maupun kartu milik terdakwa yang sering digunakan untuk mengirim sms kepada Saksi korban 1 tersebut sudah tidak ada dan sudah dibuang karena terdakwa merasa ketakutan ketahuan oleh Saksi korban 1 dan oleh istri terdakwa.
Bahwa, terdakwa melakukan tipu muslihat pura-pura untuk mengobati saksi korban 1 karena tergiur dengan kecantikan saksi korban 1.
Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan terdakwa.
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan Penuntut Umum telah diajukan bukti-bukti surat berupa:
- 1 (satu) stel alat sholat / mukena warna putih.
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih bergambar monas.
- 1 (satu) buah rok warna putih motif bunga.
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink.
- 1 (satu) buah BH / BRA warna krem.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana saksi-saksi dan terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan dihubungkan dengan bukti surat, serta barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa menjelaskan yang menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang terdakwa lakukan adalah sdri. Saksi korban, terdakwa kenal dengannya karena dia adalah adik kandung istri terdakwa atau adik ipar.
Bahwa, benar terdakwa melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap sdri. Saksi korban berulang kali yaitu sejak sekitar bulan Agustus 2013 hari dan tanggalnya terdakwa lupa sekira pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa tepatnya di Kab. Garut dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa lupa lagi berapa kali namun hal tersebut sering terdakwa lakukan, melakukannya dalam seminggu sebanyak satu kali dan hal tersebut terus berulang-ulang dilakukan sampai terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014.
Bahwa, benar setiap kali terdakwa menyetubuhi dan mencabuli saksi korban 1, terdakwa lakukan di dalam kamar tidur di rumah terdakwa.
Bahwa, benar pertama terdakwa mencium bibir saksi korban 1, mencium payudaranya dan membuka pakaiannya sampai telanjang, lalu terdakwa memasukan jari tangan terdakwa ke dalam kemaluannya dimain-mainkan dan selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa sampai telanjang kemudian memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban 1, lalu menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sampai terdakwa keluar sperma di dalam kemaluan saksi korban 1.
Bahwa, benar terdakwa mengetahui umur saksi korban 1 perkiraan sekitar 15 (lima belas) tahun.
Bahwa, benar awalnya terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara mengirim sms kepada saksi korban 1 dan mengaku bernama YUDA. Setelah berulang kali sms dengan saksi korban 1 dengan mengaku sebagai YUDA lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban 1 mengaku sebagai kakak YUDA dan memberi tahu bahwa YUDA sudah meninggal. Kemudian terdakwa mengetahui dari istrinya bahwa saksi korban 1 sangat sedih kehilangan YUDA sehingga terdakwa sms lagi dan mengatakan bahwa saksi korban 1 akan sakit karena menangis dan sedih kehilangan YUDA. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban 1 untuk berobat ke terdakwa karena kalau tidak berobat akan buruk rupa dan tidak akan laku oleh laki-laki lain. Lallu terdakwa menyuruh agar saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa. Bahwa saksi korban 1 sangat mempercayai sms dari terdakwa selaku kakak iparnya, selanjutnya setelah saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa oleh terdakwa ditanya apakah ada sms ke saksi korban 1 dan oleh saksi korban 1 diiyakan, lalu terdakwa menanyakan apakah bersedia diobati. Karena takut buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban 1 pun bersedia. Kemudian saksi korban 1 disuruh masuk ke kamar dan tidur terlentang sambil telanjang tidak berpakaian dan hanya mengenakan mukena, kemudian terdakwa membaca Al-qur’an, setelah itu terdakwa mencium bibirnya, payudaranya dan kemudian terdakwa memasukan kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi korban 1 sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban 1. Ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 di rumah terdakwa tidak ada siapa-siapa, karena terdakwa sudah menyuruh istri terdakwa untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa, benar terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan terhadap saksi korban 1, namun yang terakhir kali kalau tidak salah saksi korban 1 mengenakan rok bercorak, baju warna putih, celana dalam warna biru dan kaos singlet warna pink, sedangkan terdakwa mengenakan pakaian jaket jeans warna coklat, baju kaos biru, celan jeans warna biru.
Bahwa, benar selain saksi korban 1 Terdakwa pernah menyetubuhi dengan modus yang sama untuk diobati yaitu 1) Saksi Korban 3, sudah mempunyai suami, alamat Kab. Garut, 2) Saksi Korban 2, sudah mempunyai suami, alamat sama dengan terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa tidak memiliki saksi yang menguntungkan untuk terdakwa.
Bahwa, benar pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai buruh ojeg dan selain ngojek kalau hari Jumat terdakwa suka ceramah / khotib di mesjid.
Bahwa, benar setiap terdakwa ingin mencabulinya / menyetubuhinya, terdakwa selalu mengirim sms kepada Saksi korban 1 dengan kata-kata “ KALAU TIDAK DI OBATI AKAN MENGALAMI BURUK RUPA DAN KALAU BURUK RUPA TIDAK AKAN LAKU, DAN LAKI-LAKI LAIN TIDAK AKAN MAU”.
Bahwa, benar terdakwa benar telah meminta uang kepada mertua terdakwa yang bernama Saksi 4 melalui sms ke Hp.nya Saksi korban 1 dengan alasan untuk membeli minyak wangi dan air dari Arab dan meminta uang tersebut tidak sekali melainkan kurang lebih 7 (tujuh) kali sehingga uang tersebut dari Saksi 4 yang telah terdakwa terima kurang lebih 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupia).
Bahwa, benar terdakwa menerangkan uang tersebut oleh terdakwa benar digunakan untuk membeli minyak wangi dan sekali membeli minyak wangi tersebut habis sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) tetapi kalau untuk membeli air dari Arab terdakwa tidak pernah membelinya hanya akal-alakan / modus terdakwa saja. Uang sisa beli minyak wangi tersebut oleh terdakwa dipakai untuk menutupi kekurangan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya.
Bahwa, benar terdakwa membeli minyak wangi tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali dan sekali membeli minyak wangi tersebut sehabis sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dan minyak wangi tersebut digunakan untuk mengobati Saksi korban 1 biar tidak buruk rupa dengan cara dipakai mandi dan dipakai untuk pengharum pakaian Saksi korban 1. Itupun cara-caranya disuruh oleh terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa mengirim sms kepada Saksi korban 1 yang isinya harus diobatin karena akan buruk rupa dan segera diobatin kemudian oleh Saksi korban 1 sms tersebut dilaporkan kepada bapak kandungnya Saksi 4 lalu Saksi 4 mendatangi terdakwa dan menanyakan masalah untuk pengobatan Saksi korban 1, kemudian oleh terdakwa dijawabnya benar Saksi korban 1 tersebut harus segera diobatin karena akan buruk rupa dan tidak akan laku lalu Saksi 4 mengiyakan untuk segera diobatin oleh terdakwa karena Saksi 4 merasakan ketakutan anak kandungnya terjadi buruk rupa.
Bahwa, benar sebenarnya Saksi korban 1 tersebut tidak mempunyai penyakit apapun hanya karangan terdakwa saja atau terdakwa membohongi Saksi korban 1 biar Saksi korban 1 mau dicabuli / disetubuhi oleh terdakwa serta Saksi 4 memberi uang kepada terdakwa untuk alasan pengobatan Saksi korban 1.
Bahwa, benar Hp maupun kartu milik terdakwa yang sering digunakan untuk mengirim sms kepada Saksi korban 1 tersebut sudah tidak ada dan sudah dibuang karena terdakwa merasa ketakutan ketahuan oleh Saksi korban 1 dan oleh istri terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa melakukan tipu muslihat pura-pura untuk mengobati saksi korban 1 karena tergiur dengan kecantikan saksi korban 1.
Bahwa, benar saksi korban pernah di visum dokter, yaitu Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/039/PKM/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Armansyah, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Robekan pada selaput dara pada posisi jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Hasil pemeriksaan test kehamilan negative.
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut didapatkan robekan pada selaput dara pada posisi arah jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Barang, benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada “Asas Minimal Pembuktian” (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alat-alat bukti (vide Pasal 184 KUHAP);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, tersusun sebagai berikut:
KESATU : pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA : pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
ATAU
KETIGA : pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dalam surat dakwaan Alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat dengan perbuatan terdakwa yaitu dakwaan KEDUA, melanggar pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka korban seorang anak sebagaimana berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd.0266468 tanggal 20 Juni 2011 atas nama Saksi Korban, yang menerangkan lahir di Bandung, pada tanggal 25 Mei 1999, hal ini membuktikan bahwa korban adalah seorang anak sebagaimana dinyatakan dalam pasal Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Bahwa, dalam menjalakan aksi kejahatannya terdakwa mempergunakan cara-cara tipu muslihat atau bujuk rayu kepada saksi korbannya;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan alternatif, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Jika Antara Beberapa Perbuatan Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, bahwa setiap orang bukanlah bagian dari sebuah unsur Tindak Pidana (delict) akan tetapi lebih kepada unsur pasal yang menunjuk kepada Subyek Pelaku (dader) sebuah perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana;
Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai subyek pelaku tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum, yaitu: Manusia atau Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat dari tindak pidana yang diduga telah dilakukannya, hal ini pun dimaksud agar Pengadilan tidak melakukan kesalahan menghukum orang dalam menjatuhkan putusan pidananya (error in persona);
Menimbang, bahwa di persidangan atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Terdakwa CECEP YUSMAN Bin AJANG telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertuang di dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang menerangkan mengenal Terdakwa dan menerangkan bahwa Terdakwalah yang dimaksud dalam surat Dakwaan selaku orang yang bertindak dan memiliki kualitas sebagai pelaku dalam peristiwa hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi tersebut kemudian dihubungkan dengan keterangan Terdakwa maka terdapat persesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain sehingga diperoleh keyakinan yang menyatakan bahwa Terdakwalah yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa hukum tersebut sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian “Setiap Orang” menurut keyakinan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, walaupun telah dapat dibuktikan tentang siapa yang memiliki kualitas sebagai pelaku (dader), akan tetapi terhadap Terdakwa belum dapat dikatakan bersalah apabila keseluruhan dari unsur pasal yang didakwakan belum terbukti, oleh karenanya apa yang menjadi perbuatan Terdakwa dan apakah perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, berupa tindak pidana, akan terbukti nantinya apabila seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terbukti;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa terhadap arti dari Dengan Sengaja atau Kesengajaan (dolus) tidak diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 maupun dalam KUHP. Terhadap arti dengan sengaja (opzettelijk) yang terdapat dalam delik Pasal Dakwaan pada intinya adalah bahwa di dalam pembuktian adanya opzettelijk tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan mengenai apakah ada “de will” atau kehendak untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam MvA (Memorie van Antwoord) yang dimaksud dengan opzet adalah tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan sesuatu kejahatan tertentu. Oleh karenanya dalam MvT (Memorie van Toelichting) ditentukan bahwa: “Pidana pada umumnya dijatuhkan pada barang siapa melakukan perbuatan yang dikehendaki dan diketahui (willens en wetens)”;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan willens en wetens di atas adalah sebagai melakukan suatu atau beberapa tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan/atau diketahui;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” adalah bersifat alternatif dimana apabila salah satu sub unsur telah terbukti maka unsur ini dianggap telah terbukti tanpa harus membuktikan seluruh sub unsur lainnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni:
sejak sekitar bulan Agustus 2013 hari dan tanggalnya terdakwa lupa sekira pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa tepatnya di Kab. Garut dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa lupa lagi berapa kali namun hal tersebut sering terdakwa lakukan, melakukannya dalam seminggu sebanyak satu kali dan hal tersebut terus berulang-ulang dilakukan sampai terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014.
Bahwa, benar setiap kali terdakwa menyetubuhi dan mencabuli saksi korban 1, terdakwa lakukan di dalam kamar tidur di rumah terdakwa.
Bahwa, benar pertama terdakwa mencium bibir saksi korban 1, mencium payudaranya dan membuka pakaiannya sampai telanjang, lalu terdakwa memasukan jari tangan terdakwa ke dalam kemaluannya dimain-mainkan dan selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa sampai telanjang kemudian memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban 1, lalu menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sampai terdakwa keluar sperma di dalam kemaluan saksi korban 1.
Bahwa, benar terdakwa mengetahui umur saksi korban 1 perkiraan sekitar 15 (lima belas) tahun.
Bahwa, benar awalnya terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara mengirim sms kepada saksi korban 1 dan mengaku bernama YUDA. Setelah berulang kali sms dengan saksi korban 1 dengan mengaku sebagai YUDA lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban 1 mengaku sebagai kakak YUDA dan memberi tahu bahwa YUDA sudah meninggal. Kemudian terdakwa mengetahui dari istrinya bahwa saksi korban 1 sangat sedih kehilangan YUDA sehingga terdakwa sms lagi dan mengatakan bahwa saksi korban 1 akan sakit karena menangis dan sedih kehilangan YUDA. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban 1 untuk berobat ke terdakwa karena kalau tidak berobat akan buruk rupa dan tidak akan laku oleh laki-laki lain. Lallu terdakwa menyuruh agar saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa. Bahwa saksi korban 1 sangat mempercayai sms dari terdakwa selaku kakak iparnya, selanjutnya setelah saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa oleh terdakwa ditanya apakah ada sms ke saksi korban 1 dan oleh saksi korban 1 diiyakan, lalu terdakwa menanyakan apakah bersedia diobati. Karena takut buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban 1 pun bersedia. Kemudian saksi korban 1 disuruh masuk ke kamar dan tidur terlentang sambil telanjang tidak berpakaian dan hanya mengenakan mukena, kemudian terdakwa membaca Al-qur’an, setelah itu terdakwa mencium bibirnya, payudaranya dan kemudian terdakwa memasukan kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi korban 1 sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban 1. Ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 di rumah terdakwa tidak ada siapa-siapa, karena terdakwa sudah menyuruh istri terdakwa untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa, benar terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan terhadap saksi korban 1, namun yang terakhir kali kalau tidak salah saksi korban 1 mengenakan rok bercorak, baju warna putih, celana dalam warna biru dan kaos singlet warna pink, sedangkan terdakwa mengenakan pakaian jaket jeans warna coklat, baju kaos biru, celan jeans warna biru.
Menimbang, bahwa jelas dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa memang menghendaki untuk memperdaya korban dengan cara-cara tersebut diatas, membuka celana korban, serta memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban;
Menimbang, bahwa sebagai seorang yang sudah dewasa dan sudah beristri, terdakwa sepatutnya mengetahui bahwa memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan seorang anak perempuan yang bukan istrinya dengan cara paksa adalah dilarang oleh hukum baik agama maupun oleh hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan Terdakwa sebagai abang ipar telah mempergunakan kesempatan untuk memperdaya korban dengan tipu muslihat atau tipu daya, sehingga terdakwa memanfaatkan kondisi yang ada untuk melakukan perbuatan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis hakim unsur yang kedua ini telah terbukti, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan seorang anak atau orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan persetubuhan (Penetrasi) adalah masuknya kemaluan laki-laki (penis) ke dalam kemaluan perempuan (Vagina), apakah kemudian diakhiri atau tidak diakhiri dengan adanya ejakulasi (rasa nikmat karena keluarnya air mani laki-laki dari dalam penis di luar atau di dalam vagina perempuan) bukan menjadi soal, karena secara hukum masuknya penis ke dalam vagina telah merupakan keadaan persetubuhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, yaitu:
Bahwa, benar awalnya terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara mengirim sms kepada saksi korban 1 dan mengaku bernama YUDA. Setelah berulang kali sms dengan saksi korban 1 dengan mengaku sebagai YUDA lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban 1 mengaku sebagai kakak YUDA dan memberi tahu bahwa YUDA sudah meninggal. Kemudian terdakwa mengetahui dari istrinya bahwa saksi korban 1 sangat sedih kehilangan YUDA sehingga terdakwa sms lagi dan mengatakan bahwa saksi korban 1 akan sakit karena menangis dan sedih kehilangan YUDA. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban 1 untuk berobat ke terdakwa karena kalau tidak berobat akan buruk rupa dan tidak akan laku oleh laki-laki lain. Lallu terdakwa menyuruh agar saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa. Bahwa saksi korban 1 sangat mempercayai sms dari terdakwa selaku kakak iparnya, selanjutnya setelah saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa oleh terdakwa ditanya apakah ada sms ke saksi korban 1 dan oleh saksi korban 1 diiyakan, lalu terdakwa menanyakan apakah bersedia diobati. Karena takut buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban 1 pun bersedia. Kemudian saksi korban 1 disuruh masuk ke kamar dan tidur terlentang sambil telanjang tidak berpakaian dan hanya mengenakan mukena, kemudian terdakwa membaca Al-qur’an, setelah itu terdakwa mencium bibirnya, payudaranya dan kemudian terdakwa memasukan kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi korban 1 sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban 1. Ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 di rumah terdakwa tidak ada siapa-siapa, karena terdakwa sudah menyuruh istri terdakwa untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa, benar terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan terhadap saksi korban 1, namun yang terakhir kali kalau tidak salah saksi korban 1 mengenakan rok bercorak, baju warna putih, celana dalam warna biru dan kaos singlet warna pink, sedangkan terdakwa mengenakan pakaian jaket jeans warna coklat, baju kaos biru, celan jeans warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/KS/039/PKM/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama saksi korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reza Armansyah, dokter pada Puskesmas DTP Tarogong Kabupaten Garut, dengan hasil pemeriksaan :
Robekan pada selaput dara pada posisi jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Hasil pemeriksaan test kehamilan negative.
Dengan kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan orang tersebut didapatkan robekan pada selaput dara pada posisi arah jam sebelas, jam tiga dan jam enam. Robekan tersebut disebabkan tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan mempelajari bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu:
Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010/2011 Nomor : DN-02 Dd.0266468 tanggal 20 Juni 2011 atas nama Saksi Korban 1, yang menerangkan lahir di Bandung, pada tanggal 25 Mei 1999;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas dan nyata bahwa yang menjadi korban dalam perbuatan terdakwa masih dikategorikan anak-anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan di atas nyata bahwa terdakwa dengan menggunakan ancaman kekerasan telah memaksa saksi-saksi korban untuk bersetubuh dengannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4. Jika Antara Beberapa Perbuatan Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran, Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa Hoge Raad mengartikan tindakan yang dilanjutkan (voortgezette handeling) sebagai perbuatan-perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari suatu kehendak yang sama. Beberapa perbuatan tersebut disebut sejenis (gelijksoortig), jika secara yuridis perbuatan tersebut memiliki kualifikasi yang sama. Lebih lanjut Hoge Raad menyatakan bahwa suatu tindakan yang dilanjutkan (voortgezette handeling) itu harus pula perbuatan pelaksanaan dari satu maksud yang sama yang dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan berlanjut, secara tegas tidak dirujuk kepada satu perbuatan, tetapi kepada lebih dari satu perbuatan atau peristiwa, dengan ketentuan satu sama lain harus saling terkait (in zodanige verband) sedemikian dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Dalam hal ini pun yang dikenakan hanya satu ketentuan pidana (mengikuti ketentuan pokok), namun kesatuan perbuatan yang melandasi pilihan ini secara nyata merupakan konstruksi yuridis. Yang dimaksud dengan satu sama lain harus saling terkait (in zodanige verband) disyaratkan harus pada perbuatan yang merupakan perwujudan dari keputusan kehendak yang terlarang, perbuatan tersebut harus sejenis, yang kemudian harus dirubrikasi kebawah ketentuan pidana yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur sebelumnya dapatlah untuk sementara dikatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa namun untuk terpenuhinya unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP maka haruslah dilihat apakah perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut hanya sekali dilakukan ataukah berulang kali dilakukan, apakah dalam waktu yang sama atau dalam waktu yang berbeda, apakah merupakan perbuatan yang sama atau perbuatan yang berbeda kualifikasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, yakni :
sejak sekitar bulan Agustus 2013 hari dan tanggalnya terdakwa lupa sekira pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa tepatnya di Kab. Garut dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014, sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa.
Bahwa, benar terdakwa lupa lagi berapa kali namun hal tersebut sering terdakwa lakukan, melakukannya dalam seminggu sebanyak satu kali dan hal tersebut terus berulang-ulang dilakukan sampai terakhir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014.
Bahwa, benar setiap kali terdakwa menyetubuhi dan mencabuli saksi korban 1, terdakwa lakukan di dalam kamar tidur di rumah terdakwa.
Bahwa, benar pertama terdakwa mencium bibir saksi korban 1, mencium payudaranya dan membuka pakaiannya sampai telanjang, lalu terdakwa memasukan jari tangan terdakwa ke dalam kemaluannya dimain-mainkan dan selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa sampai telanjang kemudian memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban 1, lalu menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa sampai terdakwa keluar sperma di dalam kemaluan saksi korban 1.
Bahwa, benar terdakwa mengetahui umur saksi korban 1 perkiraan sekitar 15 (lima belas) tahun.
Bahwa, benar awalnya terdakwa melakukan tipu muslihat dengan cara mengirim sms kepada saksi korban 1 dan mengaku bernama YUDA. Setelah berulang kali sms dengan saksi korban 1 dengan mengaku sebagai YUDA lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban 1 mengaku sebagai kakak YUDA dan memberi tahu bahwa YUDA sudah meninggal. Kemudian terdakwa mengetahui dari istrinya bahwa saksi korban 1 sangat sedih kehilangan YUDA sehingga terdakwa sms lagi dan mengatakan bahwa saksi korban 1 akan sakit karena menangis dan sedih kehilangan YUDA. Lalu terdakwa menyuruh saksi korban 1 untuk berobat ke terdakwa karena kalau tidak berobat akan buruk rupa dan tidak akan laku oleh laki-laki lain. Lallu terdakwa menyuruh agar saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa. Bahwa saksi korban 1 sangat mempercayai sms dari terdakwa selaku kakak iparnya, selanjutnya setelah saksi korban 1 datang ke rumah terdakwa oleh terdakwa ditanya apakah ada sms ke saksi korban 1 dan oleh saksi korban 1 diiyakan, lalu terdakwa menanyakan apakah bersedia diobati. Karena takut buruk rupa dan tidak akan laku maka saksi korban 1 pun bersedia. Kemudian saksi korban 1 disuruh masuk ke kamar dan tidur terlentang sambil telanjang tidak berpakaian dan hanya mengenakan mukena, kemudian terdakwa membaca Al-qur’an, setelah itu terdakwa mencium bibirnya, payudaranya dan kemudian terdakwa memasukan kelamin terdakwa ke dalam kelamin saksi korban 1 sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban 1. Ketika terdakwa menyetubuhi saksi korban 1 di rumah terdakwa tidak ada siapa-siapa, karena terdakwa sudah menyuruh istri terdakwa untuk pergi ke rumah orang tuanya.
Bahwa, benar terdakwa sudah sering melakukan persetubuhan terhadap saksi korban 1, namun yang terakhir kali kalau tidak salah saksi korban 1 mengenakan rok bercorak, baju warna putih, celana dalam warna biru dan kaos singlet warna pink, sedangkan terdakwa mengenakan pakaian jaket jeans warna coklat, baju kaos biru, celan jeans warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa secara berlanjut telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terbukti dan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana pada amar putusan nantinya telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun Korban terutama demi terwujudnya tujuan terbentuknya Undang-Undang a quo;
Menimbang, bahwa pasal Dakwaan Penuntut Umum mensyaratkan apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga ditambah lagi dengan penjatuhan pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut sudah sepatutnya pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana Kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa masa depan korban menjadi rusak;
Terdakwa sebagai kakak ipar yang seharusnya menjaga adik ipar justru merusak masa depan adik iparnya sendiri;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai istri dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka demi kepastian hukum sudah sepatutnya terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini maka penahanan terhadap Terdakwa masih relevan untuk dipertahankan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan karena merupakan milik korban maka sepatutnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban SAKSI KORBAN 1;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CECEP YUSMAN BIN AJANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERLANJUT;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) stel alat sholat / mukena warna putih.
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih bergambar monas.
1 (satu) buah rok warna putih motif bunga.
1 (satu) buah celana dalam warna pink.
1 (satu) buah BH / BRA warna krem.
Dikembalikan kepada saksi korban 1.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 02 Desember 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut oleh kami: ELSA LINA PURBA, SH, MH. selaku Hakim Ketua, DANIEL RONALD, SH, M.Hum. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan ini dibacakan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DAYAT RUHIYAT, SH, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh PATRICIA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
DANIEL RONALD, SH, M.Hum. ELSA LINA PURBA, SH, MH.
Ttd.
ISABELA SAMELINA, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
DAYAT RUHIYAT, SH.