299/Pid.Sus/2013/PN.Mlg.
Putusan PN MALANG Nomor 299/Pid.Sus/2013/PN.Mlg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SRI UTOMO;
pidana selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor: 299/Pid.Sus/2013/PN.Mlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SRI UTOMO;
Tempat lahir : Malang;
U m u r/tanggal lahir : 24 Tahun / 2 Mei 1989;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn. Tambak Asri Wetan Rt. 16 Rw.03 Ds. Sidoasri kec. Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. : SP.Kap/20/IV/2013/Satreskrim pada tanggal 06 April 2013 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh;
Penyidik tanggal 07 April 2013 No.SP Han/15/IV/2013 Satreskrim, terhitung sejak tanggal 07 April 2013 sampai dengan tanggal 26 April 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 24 April 2013 No.B.430/0.5.44/Epp.2/04/2013 terhitung sejak tanggal 27 April 2013 sampai dengan tanggal 05 Juni 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 03 Juni 2013 No. Print 266/O.5.44.3/Ep.2/06/2013 sejak tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan tanggal 22 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 18 Juni 2013 No. 299/Pid.Sus/ 2013/PN.Malang sejak tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 10 Juli 2013 No. 299/Pen.Pid. Sus/2013/PN.Malang sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan 15 September 2013;
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya yang pertama 05 September 2013 No. 299/Pid.Sus/2013/PN.Mlg sejak tanggal 16 September 2013 sampai dengan 15 Oktober 2013;
Kabupaten…..
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yang bernama EKKUM, SH.MH dan SETYO EDI, MM, SH, Advokat & Asisten Advokat serta Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Perum Alam Hijau Lestari No. 35, Singosari, Kabupaten, Malang, berdasarkan Surat Kuasa dengan Register Kepaniteraan Muda Hukum Nomor : 277/PH/VII/2013, tertanggal 15 Juli 2013;PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 18 Juni 2013 No. 299/Pid.Sus/2013/PN.Mlg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 18 Juni 2013 No. 299/Pen.Pid.B/2013/ PN.Mlg. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SRI UTOMO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang bahwa penuntut Umum dalam tuntutannya, berdasarkan surat tuntutan Pidana No. Reg.Perk: PDM-14/Batu/Ep.2/06/2013 tertanggal 22 Agustus 2013, pada pokoknya menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa Sri Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa :
Dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) buah BH warna ungu;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
1 (satu) buah celana legging warna hitam;
1 (satu) buah Tank Top warna merah;
1 (satu) buah Jaket warna Putih Ungu;
Dikembalikan kepada saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
memohon…..
Memohon…..
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan tertulis yang pada pokoknya memohon agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum., sedangkan terdakwa sendiri dipersidangan juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya meminta keringan hukuman yang seringan-ringanya;Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan (pleidoi) Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa, dimana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula serta Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada Pembelaannya (pleidoi);
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Juni 2013 No; PDM-14/BATU/Ep.2/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SRI UTOMO, pertama pada hari Jumat tanggal 05 april 2013 sekitar jam 20.30 wib bertempat di gubuk tengah tegal Kel.Temas Kec. Batu Kota batu, kedua pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekitar jam 04.00 wib bertempat di rumah Pak Widodo di Ds. Beji Kec. Junrejo Kota batu dan ketiga pada hari Sabtu tanggal 06 april 2013 jam 13.00 Wib di rumah kosong Bukit Panderman Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya seluruhnya terjadi pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan setidak-tidaknya terjadi pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri malang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakkan persetubuhan dengan atau dengan orang lain, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
-
berani…..
bahwa pada waktu dan temapt sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari jumat tanggal 5 April 2013 sekitar jam 12.00 wib terdakwa janjian bertemu dengan saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum alias ayu yang berumur 14 tahun di jalan dekat rumah saksi Ayu kemudian jalan-jalan keliling Batu berboncengan tiga dengan posisi Saksi Ayu ditengah selanjutnya sekitar jam 20.30 Wib terdakwa dan Efindi berhenti di gubuk di tengah tegal di daerah Kel. Temas Kec.Batu Kota batu lalu saat berada dalam gubuk terdakwa mengajak saksi Ayu berhubungan intim namun saksi Ayu menolak lalu terdakwa membujuk saksi Ayu dengan berkata-kata tidak akan meninggalkan saksi Ayu dan akan bertanggung jawab menikahi jika hamil kemudian terdakwa menciumi kening dan pipi saksi Ayu lalu terdakwa melepaskan celana saksi Ayu namun saksi Ayu berusaha menolak dengan memegang kancing celana tapi terdakwa menyingkirkan tangan saksi ayu hingga celana turun sampai ke lutut lalu terdakwa mencium perut serta payudara saksi Ayu dengan menyikap baju serta mencium kemaluan saksi Ayu kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Ayu lalu digerakkan naik turun hingga mengelaurkan sperma, sednagkan Efendi menunggu didekat jembatan tidak jauh dari gubuk dan setelah selesai menyetubuhi saksi Ayu, terdakwa mengajak saksi Ayu pulang tapi saksi Ayu tidak berani pulang karena takut dimarahi orang tuanya lalu terdakwa, ayu dan Efindi jalan-jalan ke malang;- bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekitar jam 04.00 wib terdakwa mengajak saksi Ayu ke Rumah Widodo di Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu lalu terdakwa, saksi Ayu dan Efindi tidur diruang tamu tanpa kursi dan saat Efindi tidur, terdakwa yang sudah dalam keadaan tidak memakai celana langsung meloroti celana dan celana dalam saksi Ayu lalu menindih dan memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Ayu lalu terdakwa dan Ayu tidur dan saat bangun terdakwa kembali menagajak ayu pulang tapi Ayu menolak karena takut dimarahi orang tuanya;
- Bahwa sekitar jam 06.30 wib terdakwa, saksi Ayu dan Efindi menuju daerah panderman Kota Batu lalu terdakwa mengajak saksi ayu ke sebuah rumah kosong dan kembali menyetubuhi saksi Ayu dengan cara menciumi kening dan pipi serta mencium perut dan payudara saksi Ayu dengan menyikap baju lalu mencium kemaluan saksi Ayu selanjutnya memasukan sperma di dalam kemaluan saksi Ayu sedangkan Efindi menunggu sepeda motor diluar dan setelah selesai bersetubuh terdakwa mengantar Ayu pulang lalu orang tua saksi Ayu melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib;
- bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ayu mengalami luka robek pada selaput dara dan luka lecet pada sudut bawah bibir kemaluan sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 445/188/101.18/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Benny MP, Sp.OG dokter pada Unit Rumah Sakit Paru Batu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Pemeriksaan luar:
- Alat Kelamin Luar: didapatkan luka lecet pada sudut bawah bibir kemaluan.
Uraian Pemeriksaan dalam:
Colok Dubur:
Didapatkan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara, jam tiga, empat, lima, enam, tujuh;
Kesimpulan:
Kerusakan tersebut diatas disebabkan persetubuhan dengan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002;
ATAU
KEDUA:
Rumah..…..
Bahwa ia terdakwa SRI UTOMO, pertama pada hari Jumat tanggal 05 April 2013 sekitar jam 20.30 wib bertempat digubuk tengah tegal Kel. Temas Kec. Batu kota Batu, Kedua pada hari Sabtu tanggal 06 april 2013 sekitar jam 04.00 wib bertempat di rumah Pak Widodo di Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu dan ketiga pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekitar jam 13.00 wib. Di rumah kosong Bukit Panderman Kec. Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya seluruhnya terjadi pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan setidak-tidaknya terjadi pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja bersetubuh dengan peremouan yang bukan istrinya, sedang diketahi atau sepatutnya disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup umur 15 tahun kalau tidak nyata berepa umurnya, bahwa perempuan itu belum masa untuk kawin, perbutan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 5 april 2013 sekitar jam 12.00 wib terdakwa janjian bertemu dengan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM alias AYU yang berumur 14 tahun di jalan dekat rumah saksi Ayu, lalu terdakwa dan saksi Moeh. Efindi (penuntutan dilakukan terpisah) menjemput saksi Ayu kemudian jalan-jalan keliling batu berboncengan tiga dengan posisi saksi Ayu di tengah selanjutnya sekitar jam 20.30 wib terdakwa dan Efindi berhenti di gubuk di tengah tegal di daerah Kel. Temas Kec. Batu Kota Batu lalu saat berada dalam gubuk terdakwa mengajak saksi Ayu berhubungan intim namum saksi Ayu menolak lalu terdakwa membujuk saksi Ayu dengan berkata-kata tidak akan meninggalkan saksi Ayu dan akan bertanggung jawab menikahi jika hamil kemudian terdakwa menciumi kening dan pipi saksi Ayu lalu terdakwa melepaskan celana saksi Ayu namun saksi Ayu berusaha menolak dengan memegang kancing celana tapi terdakwa menyingkirkan tangan saksi ayu hingga celana turun sampai ke lutut lalu terdakwa mencium perut serta payudara saksi Ayu dengan menyikap baju serta mencium kemaluan saksi Ayu kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Ayu lalu digerakkan naik turun hingga mengelaurkan sperma, sednagkan Efendi menunggu didekat jembatan tidak jauh dari gubuk dan setelah selesai menyetubuhi saksi Ayu, terdakwa mengajak saksi Ayu pulang tapi saksi Ayu tidak berani pulang karena takut dimarahi orang tuanya lalu terdakwa, ayu dan Efindi jalan-jalan ke malang;
-
Bahwa..…..
bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekitar jam 04.00 wib terdakwa mengajak saksi Ayu ke Rumah Widodo di Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu lalu terdakwa, saksi Ayu dan Efindi tidur diruang tamu tanpa kursi dan saat Efindi tidur, terdakwa yang sudah dalam keadaan tidak memakai celana langsung meloroti celana dan celana dalam saksi Ayu lalu menindih dan memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Ayu lalu terdakwa dan Ayu tidur dan saat bangun terdakwa kembali menagajak ayu pulang tapi Ayu menolak karena takut dimarahi orang tuanya;- Bahwa sekitar jam 06.30 wib terdakwa, saksi Ayu dan Efindi menuju daerah panderman Kota Batu lalu terdakwa mengajak saksi ayu ke sebuah rumah kosong dan kembali menyetubuhi saksi Ayu dengan cara menciumi kening dan pipi serta mencium perut dan payudara saksi Ayu dengan menyikap baju lalu mencium kemaluan saksi Ayu selanjutnya memasukan sperma di dalam kemaluan saksi Ayu sedangkan Efindi menunggu sepeda motor diluar dan setelah selesai bersetubuh terdakwa mengantar Ayu pulang lalu orang tua saksi Ayu melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib;
- bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ayu mengalami luka robek pada selaput dara dan luka lecet pada sudut bawah bibir kemaluan sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 445/188/101.18/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Benny MP, Sp.OG dokter pada Unit Rumah Sakit Paru Batu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Pemeriksaan luar:
- Alat Kelamin Luar: didapatkan luka lecet pada sudut bawah bibir kemaluan.
Uraian Pemeriksaan dalam:
Colok Dubur:
Didapatkan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara, jam tiga, empat, lima, enam, tujuh;
Kesimpulan:
Kerusakan tersebut diatas disebabkan persetubuhan dengan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut;
SAKSI I. KRISTINA AYU DYAH NINGRUM.
Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh SRI UTOMO terhadap saksi;
Bahwa awalnya saksi diajak ketemuan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 6 April2013 di dekat Masjid Abu Bakar setelah ketemuan saksi diajak jalan-jalan oleh terdakwa tetapi pada waktu itu terdakwa menolaknya dan terdakwa memaksa saksi dan menarik tangan saksi akhirnya saksi mau kemudian saksi berboncengan bertiga naik sepeda motor diajak keliling kota Malang dan pada saat itu saksi kenal dengan Moh Efindi;
B
Bahwa..…..
ahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar bulan Maret tahun 2013 dan perkenalan saksi dengan terdakwa melalui Hp yang dikenalkan oleh teman saksi dan saksi diberi nomer Hpnya, kemudian yang mengajak kenalan duluan terdakwa melalui telpon mengajak saksi pacaran saksi jawab iya;Bahwa setelah bertemu terdakwa, saksi diajak jalan-jalan ke Malang setelah itu saksi balik ke batu dan diajak berhenti ditengah sawah yang ada gubuknya di kelurahan Temas kota Batu kemudian Sri Utomo mengajak saksi bersetubuh tetapi saksi tidak mau dan saksi digendong oleh Sri Utomo dibawa kebelakang gubuk yang tidak ada orangnya kemudian saksi diciumi kening dan pipi dan melepas celana saksi dan saksi sempat menolaknya memengangi kancing celana saksi dan sri Utomo mencium perut saksi dan memasukkan alat kelaminya pada kemaluan saksi serta saksi merasa kesakitan pada kemaluan saksi;
Bahwa terdakwa 3 kali melakukan persetubuhan pada saksi pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekitar pukul 01.00.wib digubuk tengah sawah yang kedua pada hari itu juga sekitar pukul 04.00.wib di rumah Pak Widodo Desa Beji Batu yang ketiga pada hari itu juga pukul 13.00.wib. dirumah kosong di daerah Panderman Batu;
Bahwa pada saat itu alat kelamin terdakwa sampai masuk semua pada kemaluan saksi sampai terasa kesakitan dan mengeluarkan seperma namum setelah mau keluar sepermanya diangkat dan keluar diluar;
Bahwa tidak ada yang mengetahui mengenai persetubuhan yang di gubuk kosong tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima apapun dari terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan tersebut karena saksi mencintai terdakwa sehingga saksi mau melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi Moh Efendi jaga diluar dan duduk diatas sepeda;
Bahwa sebelum melakukan hubungan pada saksi terdakwa bilang pada saksi bahwa dia tidak akan meninggalin saksi nanti kalau ada apa-apa kalau saksi sampai hamil terdakwa mau tanggung jawab dan akan menikahi saksi katanya;
Bahwa sebelumnya saksi pernah melakukan persetubuhan satu kali dengan pacar saksi yang pertama;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SAKSI II. PANCA ARIEF KURNIAWAN
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan oleh SRI UTOMO terhadap anak saksi;
Bahwa saksi kenal, karena korban anak saksi yang nomor 1;
B
Ningrum..…..
ahwa kejadiannya pada hari Kamis sore sekitar jam 6 sore dan sekitar jam 7 malam saksi mau keluar saksi punya firasat tidak enak kemudian saksi telpon saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum dan SMS gak ada balasan kemudian saksi balik kerumah dan menanyakan kepada teman-teman saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum dan teman saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum bilang kalau saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum sudah pulang setelah mendengar saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum sudah pulang dari teman-temannya semua keluarga pada panik sekitar jam 1. Siang saksi dapat informasi dari tetangga bahwa saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum ada di warung kosong;Bahwa pada saat kejadian saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum masih umur 15 tahun;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum dan terdakwa pada saat itu tetapi terdakwa bilang tidak ngapa- ngapain sama saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum karena pikiran saksi tidak enak akhirnya saksi melaporkan terdakwa kepada Polisi dan setelah di Polisi baru terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan Asusila pada anak saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui persetubuhan pada saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum pada waktu itu;
Bahwa kalau saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak pernah bercerita pada saksi sampai sekarang ini seperti apa kejadiannya cuma bercerita pada Ibunya sajak;
Bahwa dengan hasil visum itu saksi tambah yakin bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan pada anak saksi;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak kenal dengan terdakwa dan terdakwa tidak pernah datang kerumah;
Bahwa selama ini sepengetahuan saksi ada teman saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum yang datang kerumah itu pun pacar saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum yang pertama;
Bahwa saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak pernah pulang terlambat kecuali ada tambahan pelajaran;
Bahwa saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum pernah keluar rumah malam-malam tetapi saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum ngasih tahu dan minta ijin pada saksi untuk keluar sebentar;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
SAKSI III. MOCH EFENDI
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum;
Bahwa kejadiannya hari Jum’at, tanggal 05 April 2013 sekitar pukul 21.30.wib di gubuk tengah sawah di Kel. Temas Kec. Batu;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum sebanyak 3 kali pada hari ini juga;
B
Saat....…..
ahwa pada saat itu kami bertiga diantaranya saksi, terdakwa dan Kristina Ayu Dyah Ningrum, jalan-jalan ke Batu naik sepeda motor bonceng dua, dan pada saat kejadian saksi menunggu diluar duduk di sepeda motor sambil menjaga orangBahwa Saya tidak tahu karena saya ada diluar gubuk sehingga saya tidak tahu apa yang dibicarakan terdakwa dengan Ayu;
Bahwa Pada waktu itu saksi melakukan persetubuhan juga terhadap Kristina Ayu Dyah Ningrum. Tetapi Kristina Ayu Dyah Ningrum yang minta kepada saksi untuk melakukan tetapi tidak sempat dimasukan pada kemaluan Kristina Ayu Dyah Ningrum karena ada orang;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal Kristina Ayu Dyah Ningrum dan yang mengenalkan saksi kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum adalah terdakwa;
Bahwa kalau saksi satu kali melakukan persetubuhan tetapi tidak sampai masuk karena celana dalam Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak dibuka cuma kemaluan saksi saja yang dipegang oleh Kristina Ayu Dyah Ningrum;
Bahwa saksi tidak mengetahui umur saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum, tetapi saksi mengetahui bahwa saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum masih sekolah SMP;
Bahwa saksi sudah mempunyai istri dan satu orang anak;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa terdakwa terlebih dahulu yang melakukan persetubuhan tersebut, setelah selesai baru saksi dipanggil oleh saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum;
Bahwa saat berduaan dengan saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum, saksi hanya bilang bahwa Kristina Ayu Dyah Ningrum kamu cantik dik;
Bahwa cara saksi melakukan hal tersebut dengan Kristina Ayu Dyah Ningrum dengan cara berdiri, dan kemaluan saksi hanya dipegang oleh Kristina Ayu Dyah Ningrum sampai mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa saksi WIDODO yang telah dipanggil dengan patut oleh Jaksa Penuntut Umum namun tidak bisa hadir dipersidangan, maka dari itu keterangan saksi WIDODO dibacakan sesuai berita acara penyidikan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013, yang pada pokoknya adalah sebagai beriku
- Saksi hadir sehubungan dengan perkara perbuatan cabul dan persetubuhan yang menimpa diri KRISTINA AYU DYAH NINGRUM;
- Bahwa saksi mengenal dengan Terdakwa dan MOH. FENDI karena mereka bekerja dengan saksi, sedangkan dengan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM saksi tidak kenal;
-
Pintu...…..
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa dan MOH.FINDI datang ke rumah saksi kemudian saksi membukakan pintu kemudian saksi kembali tidur di kamar bersama istri saksi kemudian sekira pukul 08.00 Wib. Saksi bangun dan kaget melihat di ruang tamu ada wanita duduk di tengah-tengah terdakwa dan MOH. FENDI kemudian saksi bertanya tentang wanita yang bernama saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM kemudian dijawab bahwa saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM tersebut adalah pacar terdakwa kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk mengantar saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM tersebut pulang karena saksi tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan tetapi korban tidak mau diantar pulang kemudian terdakwa, saksi MOH. FENDI dan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM pulang sekira pukul 10.00 Wib.- Bahwa pada saat saksi melihat terdakwa, Moh. Fendi dan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM di ruang tamu, mereka sedang menggunakan pakaian lengkap;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya pada hari jumat, tanggal 05 April 2013 sekitar jam 20.30.wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Kristina Ayu Dyah Ningrum di gubuk tengah tegal di Kel. Temas, Kecamatan Batu Kota Batu ;
Bahwa terdakwa melakukan 3 kali kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum pada hari ini juga yang tempatnya yang berbeda-beda;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Kristina Ayu Dyah Ningrum yang pertama di gubuk tegal di Kel Temas yang kedua di rumah Pak Widodo alamatnya Desa Beji, Kec Junrejo Kota Batu yang ketiga dirumah kosong didaerah Pandeeman Kota Batu;
Bahwa waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan Kristina Ayu Dyah Ningrum dengan cara terdakwa merayu dulu kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum untuk mengajak berhubungan intim akan tetapi pada awalnya Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak mau setelah terdakwa rayu terus akhirnya Kristina Ayu Dyah Ningrum mau terdakwa ajak berhubungan intim sebanyak 3 kali dan waktu melakukan tersebut saksi yang membuka celananya dan melepas pakiannya setelah itu baru celana terdakwa buka setelah terlepas semua lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa pada kemaluan Kristina Ayu Dyah Ningrum dengan cara memaksa sehingga vagina Kristina Ayu Dyah Ningrum merasa kesakitan dan mengeluarkan darah dan Kristina Ayu Dyah Ningrum merasa kesakitan vaginanya setelah melakukan hubungan tersebut ;
Bahwa pada saat itu sperma terdakwa keluarkan diluar;
B
menggajak...…..
ahwa terdakwa kenal dengan saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum sekitar bulan Maret tahun 2013 terdakwa diberi nomor Hpnya saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum oleh Sdri Ratih teman saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum kemudian terdakwa menggajak berkenalan melalui SMS dan telpon setelah saling kenal kemudian menjadi teman dekat dan akhirnya berpacaran sampai dengan sekarang, serta terdakwa sebelumnya tidak mengetahui umur saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum;Bahwa pada saat itu orang tua saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak mengetahui kalau terdakwa mengajak jalan-jalan saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum dan melakukan hubungan selayaknya suami istri;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, saksi Moch Efendi tidak melakukan hubungan selayaknya suami istri tersebut. Saksi Moch Efendi hanya memegang dan meraba panyudaranya saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum saja karena merasa tidak enak saja kepada Moch Efendi karena waktu dipegang oleh Moch Efendi saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum Cuma diam saja.
Bahwa saksi Moch Efendi tidak mengetahui kejadian tersebut karena dia menunggu diluar dan duduk di sepeda motornya sedangkan waktu di rumah Pak Widodo, saksi Moch Efendi sudah tidur;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan selayaknya suami istri tersebut karena terdakwa mencintai saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum dan sampai sekarang masih mencintai saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah BH warna ungu;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
1 (satu) buah celana legging warna hitam;
1 (satu) buah Tank Top warna merah;
1 (satu) buah Jaket warna Putih Ungu;
yang telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan mereka membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan Visum Et Repertum No. 445/188/101.18/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BENNY MP,OG dokter pada Unit Rumah Sakit Paru Batu yang pada pada kesimpulannya menyatakan saksi korban mengalami :
Pemeriksaan luar;
Kepala, leher, dada, perut, anggota gerak, dan alat kelamin luar: tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
Pemeriksaan dalam:
C
Didapat..…..
olok dubur:Didapatkan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara jam tiga, empat, lima, enam, tujuh;
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pemeriksaan penunjang Laboratorium:
Uji kehamilan pada air seni: Negatif (-)
Kesimpulan: - Selaput dara pada perempuan ini seperti layaknya pada wanita yang pernah bersetubuh;
- Didapatkan luka lecet pada sudut bawah bibir kemaluan;
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta -fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari jumat, tanggal 05 April 2013 sekitar jam 20.30.wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Kristina Ayu Dyah Ningrum di gubuk tengah tegal di Kel. Temas, Kecamatan Batu Kota Batu ;
Bahwa terdakwa melakukan 3 kali kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum pada hari ini juga yang tempatnya yang berbeda-beda;
Bahwa pada saat kejadian saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum masih berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan Kristina Ayu Dyah Ningrum yang pertama di gubuk tegal di Kel Temas yang kedua di rumah Pak Widodo alamatnya Desa Beji, Kec Junrejo Kota Batu yang ketiga dirumah kosong didaerah Pandeeman Kota Batu;
Bahwa waktu terdakwa melakukan persetubuhan dengan Kristina Ayu Dyah Ningrum dengan cara terdakwa merayu dulu kepada Kristina Ayu Dyah Ningrum untuk mengajak berhubungan intim akan tetapi pada awalnya Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak mau setelah terdakwa rayu terus akhirnya Kristina Ayu Dyah Ningrum mau terdakwa ajak berhubungan intim sebanyak 3 kali dan waktu melakukan tersebut saksi yang membuka celananya dan melepas pakiannya setelah itu baru celana terdakwa buka setelah terlepas semua lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa pada kemaluan Kristina Ayu Dyah Ningrum dengan cara memaksa sehingga vagina Kristina Ayu Dyah Ningrum merasa kesakitan dan mengeluarkan darah serta Kristina Ayu Dyah Ningrum merasa kesakitan vaginanya setelah melakukan hubungan tersebut ;
Bahwa pada saat itu sperma terdakwa keluarkan diluar;
B
bahwa..…..
ahwa saksi Moch Efendi tidak mengetahui kejadian tersebut karena dia menunggu diluar dan duduk di sepeda motornya sedangkan waktu di rumah Pak Widodo, saksi Moch Efendi sudah tidur;Bahwa antara saksi Moch Efendi dan saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum tidak melakukan hubungan selayaknya suami istri, saksi Moch efendi hanya memegang serta meraba payudara milik saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum;
Bahwa antara terdakwa dan saksi Kristina Ayu Dyah Ningrum terjalin hubungan pacaran dan saling mencintai;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu kejadian yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu;
KESATU : Pasal 81 ayat (2) UU Nomor: 23 tahun 2002;
ATAU
KEDUA : Pasal 287 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ditentukan bahwa dakwaan alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan (the one that substitute for another) dalam arti bahwa jenis dakwaan alternatif dipergunakan karena Penuntut Umum tidak mengetahui apakah perbuatan yang satu atau yang lainnya akan terbukti atau jika Penuntut Umum meragukan, peraturan hukum pidana manakah yang akan diterapkan oleh Majelis Hakim atas perbuatan yang menurut penilaiannya telah nyata tersebut, maka sehubungan dengan hal itu Majelis Hakim diberikan pilihan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memilih dakwaan yang menurut pendapat Majelis Hakim lebih sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) UU Nomor: 23 tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang..…..
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatasAd. 1. Unsur Setiap Orang :
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukann suatu tindak pidana dalam hal ini terdakwa SRI UTOMO yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”:
Menimbang, bahwa sub-unsur satu dengan yang lain dalam unsur diatas adalah tersusun secara alternatif maka Hakim akan langsung mempertimbangkan sub-unsur yang paling bersesuaian dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan apabila salah satu sub-unsurnya telah terbukti maka terhadap sub-unsur yang selain dan selebihnya, tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, yang dimaksud dengan dengan membujuk adalah tindakan atau usaha untuk meyakinkan atau merayu seseorang bahwa yg dikatakannya benar untuk memikat hati atau menipu seseorang. Pengertian anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ke 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan atau dengan kata lain masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan;
M
menolak..…..
enimbang bahwa fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 di dekat masjid Abu Bakar saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM diajak jalan-jalan ke Malang oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga dengan saksi Moh. Efindi. Kemudian pada saat balik ke Batu saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM di ajak berhenti di tengah sawah yang ada gubuknya di kelurahan Temas Jota Batu, kemudian terdakwa mengajak saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan cara pertama terdakwa merayu saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM dengan mengatakan tidak akan meninggalkan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM dan akan bertanggung jawab apabila sampai hamil serta akan menikahinya, kemudian terdakwa menciumi kening dan pipi kemudian melepaskan celana saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM, dimana saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM sempat menolak, akan tetapi terdakwa tetep menciumi perut dan memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM sampai mengeluarkan sperma namun dikeluarkannya diluar.Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan hubungan selayaknya suami istri sebanyak 3 kali bersama saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM yaitu pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekira pukul 01.00 wib digubuk tengah sawah, yang kedua pada hari itu juga sekitar pukul 04.00 wib di rumah pak Widodo Desa Beji batu, yang ketiga pada hari itu juga pukul 13.00 wib dirumah kosong di daerah Panderman Batu;
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM masih berumur 15 tahun dan masih duduk dikelas 2 SMP;
Menimbang, bahwa diperkuat dengan Visum Et Repertum No. 445/188/101.18/2013 tanggal 08 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BENNY MP,OG dokter pada Unit Rumah Sakit Paru Batu yang pada Kesimpulan:
- Selaput dara pada perempuan ini seperti layaknya pada wanita yang pernah bersetubuh;
- Didapatkan luka lecet pada sudut bawah bibir kemaluan;
Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM memiliki hubungan pacaran dan saling mencintai;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, segala sesuatunya telah dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan unsur diatas, sedangkan terhadap hal-hal yang tidak relevan tidak akan dipertimbangkan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpandangan dimana perbuatan terdakwa dengan sengaja merayu saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM dengan kata-kata bahwa terdakwa tidak akan meninggalkan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM dan akan bertanggung jawab apabila saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM sampai hamil serta berniat untuk menikahinya sebagaimana tersebut diatas, maka Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana surat dakwaan kesatu benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
M
pembenar..…..
enimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah BH warna unggu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink;
- 1 (satu) buah celana legging warna hitam;
- 1 (satu) buah Tank Top warna merah;
- 1 (satu) buah jaket warna putih unggu;
yang telah disita dari saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM, maka dikembalikan kepada saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM yang masih dibawah umur;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengungulanginya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SRI UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
M
Menetapkan..…..
enjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah BH warna ungu;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
1 (satu) celana legging warna hitam;
1 (satu) buah tank top warna merah;
1 (satu) buah jaket warna putih ungu;
Dikembalikan kepada saksi KRISTINA AYU DYAH NINGRUM;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Senin, tanggal 16 September 2013 oleh kami HARINI,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, RINA INDRAJANTI, S.H., M.H. dan ATEP SOPANDI, S.H. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis, tanggal 19 September 2013 serta di damping oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh MOH. HAMDAN, SH. Panitera Pengganti, dihadapan LIS NURHAYATI, SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(RINA INDRAJANTI, S.H., M.H..) (HARINI,S.H.,M.H)
(ATEP SOPANDI, S.H. MH.)
PANITERA PENGGANTI
(MOH. HAMDAN, SH)