160/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBET BIN TRINI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ROBET BIN TRINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju batik ; Dikembalikan kepada korban Diana; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
p u t u s a n
Nomor 160/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa
-
Nama Lengkap : ROBET BIN TRINI
Tempat Lahir : Rawang Besar, 11 Maret 1986
Umur/ tanggal lahir : 29 Tahun / 11 Maret 1986 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Alamat/Tempat Tinggal : Dusun II Desa Rawang Besar kecamatan SP Padang Kab.OKI
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Kelas III)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum walau haknya telah diberitahukan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 21 Maret 2016 Nomor 160/Pid.B/2016/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 21 Maret 2016 Nomor 160/Pid.B/2016/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa , beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Robet Bin Trini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robet Bin Trini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju batik dikembalikan kepada saksi korban Diana.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan,yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut : bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Robet Bin Trini pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, yang kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban Diana yang merupakan isteri dari terdakwa yang telah menikah sejak bulan September 2015. Pada saa itu terdakwa melihat saksi korban Diana berboncengan dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Melihat saksi korban Diana tersebut terdakwa langsung mengejar saksi korban Diana dengan menumpang sepeda motor saksi Heri Yanto yang mana pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang. Saksi korban Diana dan saksi Mira yang melihat dikejar oleh terdakwa tersebut membuat saksi korban Diana dan saksi Mira takut sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati. Terdakwa yang melihat saksi korban Diana tersebut langsung mengejar dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati. Kemudian setelah berada di dalam rumah saksi Irau Wati tersebut lalu saksi korban Diana bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah tubuh saksi saksi korban Diana sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan saksi korban Diana, siku kiri saksi korban Diana, tangan kanan saksi korban Diana, paha kiri saksi korban Diana. Setelah melihat saksi korban Diana terjatuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Diana mengalami luka pada bahu sebelah kanan, luka pada siku sebelah kiri, luka pada paha sebelah kiri, luka pada jari sebelah kanan yang mana akibat luka tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dikarenakan saksi korban Diana tidak dapat menggerakkan jari-jari tangan kanan.
Bahwa terhadap saksi korban Diana terlah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bedasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: HK.04.01./II.3.18./42/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangai oleh dokter T.Gunawan dengan hasil pemeriksaan luka bacok pada bahu kanan, luka bacok pada siku kiri, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok pada paha kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2004 ;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
B
ahwa ia terdakwa Robet Bin Trini pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, yang kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban Diana berboncengan dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Melihat saksi korban Diana tersebut terdakwa langsung mengejar saksi korban Diana dengan menumpang sepeda motor saksi Heri Yanto yang mana pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang. Saksi korban Diana dan saksi Mira yang melihat dikejar oleh terdakwa tersebut membuat saksi korban Diana dan saksi Mira takut sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati. Terdakwa yang melihat saksi korban Diana tersebut langsung mengejar dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati. Kemudian setelah berada di dalam rumah saksi Irau Wati tersebut lalu saksi korban Diana bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah tubuh saksi saksi korban Diana sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan saksi korban Diana, siku kiri saksi korban Diana, tangan kanan saksi korban Diana, paha kiri saksi korban Diana. Setelah melihat saksi korban Diana terjatuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Diana mengalami luka pada bahu sebelah kanan, luka pada siku sebelah kiri, luka pada paha sebelah kiri, luka pada jari sebelah kanan yang mana akibat luka tersebut saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dikarenakan saksi korban Diana tidak dapat menggerakkan jari-jari tangan kanan.
Bahwa terhadap saksi korban Diana terlah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bedasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: HK.04.01./II.3.18./42/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangai oleh dokter T.Gunawan dengan hasil pemeriksaan luka bacok pada bahu kanan, luka bacok pada siku kiri, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok pada paha kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.;
SUBSIDAIR
B
ahwa ia terdakwa Robet Bin Trini pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan, yang kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban Diana berboncengan dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Melihat saksi korban Diana tersebut terdakwa langsung mengejar saksi korban Diana dengan menumpang sepeda motor saksi Heri Yanto yang mana pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang. Saksi korban Diana dan saksi Mira yang melihat dikejar oleh terdakwa tersebut membuat saksi korban Diana dan saksi Mira takut sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati. Terdakwa yang melihat saksi korban Diana tersebut langsung mengejar dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati. Kemudian setelah berada di dalam rumah saksi Irau Wati tersebut lalu saksi korban Diana bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah tubuh saksi saksi korban Diana sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan saksi korban Diana, siku kiri saksi korban Diana, tangan kanan saksi korban Diana, paha kiri saksi korban Diana. Setelah melihat saksi korban Diana terjatuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Diana mengalami luka pada bahu sebelah kanan, luka pada siku sebelah kiri, luka pada paha sebelah kiri, luka pada jari sebelah kanan.
Bahwa terhadap saksi korban Diana terlah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bedasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: HK.04.01./II.3.18./42/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangai oleh dokter T.Gunawan dengan hasil pemeriksaan luka bacok pada bahu kanan, luka bacok pada siku kiri, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok pada paha kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan saksi, yang diperiksa di depan persidangan, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TABRI BIN HASAN, didepan persidangan, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib, saksi Mira datang menemui saksi Tabri dan mengatakan bahwa saksi korban Diana telah dibacok oleh terdakwa di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
Bahwa kemudian saksi Tabri langsung mendatangi tempat kejadian.
Bahwa kemudian saksi Tabri melihat saksi korban Diana sedang tersungkur dipinggir jalan dalam keadaan terluka pada bahu sebelah kanan, luka pada siku sebelah kiri, luka pada paha sebelah kiri, luka pada jari sebelah kanan.
Bahwa kemudian saksi Tabri langsung membawa saksi korban Diana ke rumah sakit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi korban Diana Binti Tabri, didepan persidangan, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib, ketika saksi korban Diana berboncengan sepeda motor dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor bertemu dengan terdakwa.
Bahwa melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut membuat saksi korban Diana takut.
Bahwa saksi korban Diana langsung meloncat dari sepeda motor sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor.
Bahwa setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa kemudian terdakwa langsung mengejar saksi Diana dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa kemudian setelah berada di dalam rumah saksi Irau Wati tersebut lalu saksi korban Diana bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya.
Bahwa kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah tubuh saksi saksi korban Diana sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan saksi korban Diana, siku kiri saksi korban Diana, tangan kanan saksi korban Diana, paha kiri saksi korban Diana. Setelah melihat saksi korban Diana terjatuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Diana sempat dirawat rumah sakit Mohammad Hosein Palembang selama 10 (sepuluh) hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Diana tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari seperti mencuci, membuat bumbu masak dan pekerjaan lainnya yang menuntut saksi korban Diana menggunakan fungsi tangan sebelah kanan dikarenakanjari-jari tangan kanan saksi korban Diana tidak berfungsi secara normal atau mengalami cacat permanen.
Bahwa terdakwa adalah suami saksi korban Diana yang telah menikah sirih sehingga tidak dicatatkan di kantor urusan agama.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi Mira Karmila Binti Sartiwan didepan persidangan, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib, ketika saksi korban Diana berboncengan sepeda motor dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor bertemu dengan terdakwa.
Bahwa melihat terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut membuat saksi korban Diana takut.
Bahwa saksi korban Diana langsung meloncat dari sepeda motor sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor.
Bahwa setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa kemudian terdakwa langsung mengejar saksi Diana dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa kemudian saksi Mira melaporkan peristiwa tersebut ke saksi Tabri yang merupakan orang tua saksi korban Diana.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Saksi Suryani Binti Jaksan didepan persidangan, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.30 Wib, saksi Mira datang menemui saksi Suryani dan mengatakan bahwa saksi korban Diana telah dibacok oleh terdakwa di Desa Awal Terusan Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
Bahwa kemudian saksi Suryani langsung mendatangi tempat kejadian.
Bahwa kemudian saksi Suryani melihat saksi korban Diana sedang tersungkur dipinggir jalan dalam keadaan terluka pada bahu sebelah kanan, luka pada siku sebelah kiri, luka pada paha sebelah kiri, luka pada jari sebelah kanan.
Bahwa kemudian saksi Suryani langsung membawa saksi korban Diana ke rumah sakit.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa melihat ketika saksi korban Diana berboncengan sepeda motor dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor bertemu dengan terdakwa.
Bahwa melihat saksi korban Diana tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang lalu mengejar saksi korban Diana dengan menumpang sepeda motor saksi Heriyanto membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut membuat saksi korban Diana takut.
Bahwa saksi korban Diana langsung meloncat dari sepeda motor sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor.
Bahwa setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa kemudian terdakwa langsung mengejar saksi Diana dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa kemudian setelah berada di dalam rumah saksi Irau Wati tersebut lalu saksi korban Diana bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya.
Bahwa kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah tubuh saksi saksi korban Diana sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan saksi korban Diana, siku kiri saksi korban Diana, tangan kanan saksi korban Diana, paha kiri saksi korban Diana. Setelah melihat saksi korban Diana terjatuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Diana sempat dirawat rumah sakit Mohammad Hosein Palembang selama 10 (sepuluh) hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Diana tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari seperti mencuci, membuat bumbu masak dan pekerjaan lainnya yang menuntut saksi korban Diana menggunakan fungsi tangan sebelah kanan dikarenakanjari-jari tangan kanan saksi korban Diana tidak berfungsi secara normal atau mengalami cacat permanen.
Bahwa terdakwa adalah suami saksi korban Diana yang telah menikah sirih sehingga tidak dicatatkan di kantor urusan agama..
Bahwa terdakwa tidak ada mengajukan saksi Ad-Charge
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu : 1 (satu) helai baju batik, di mana Terdakwa menyatakan mengetahuinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa adanya bukti surat yaitu Surat Keterangan Pemeriksaan dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bedasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: HK.04.01./II.3.18./42/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangai oleh dokter T.Gunawan dengan hasil pemeriksaan luka bacok pada bahu kanan, luka bacok pada siku kiri, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok pada paha kanan.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2004, atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (2) Kitab Undang – undang Hukum Pidana, subsidair melanggar pasal 351 ayat (2) Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 4 (empat) orang saksi, yang mana keterangan Saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu sama lain, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 November 2015 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa melihat ketika saksi korban Diana berboncengan sepeda motor dengan saksi Mira dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor bertemu dengan terdakwa.
Bahwa benar melihat saksi korban Diana tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang lalu mengejar saksi korban Diana dengan menumpang sepeda motor saksi Heriyanto membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut membuat saksi korban Diana takut.
Bahwa benar saksi korban Diana langsung meloncat dari sepeda motor sehingga saksi korban Diana dan saksi Mira terjatuh dari sepeda motor.
Bahwa benar setelah terjatuh dari sepeda motor lalu saksi korban Diana langsung lari masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung mengejar saksi Diana dan masuk ke dalam rumah saksi Irau Wati.
Bahwa benar kemudian setelah berada di dalam rumah saksi Irau Wati tersebut lalu saksi korban Diana bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya.
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut kearah tubuh saksi saksi korban Diana sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan saksi korban Diana, siku kiri saksi korban Diana, tangan kanan saksi korban Diana, paha kiri saksi korban Diana. Setelah melihat saksi korban Diana terjatuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Diana sempat dirawat rumah sakit Mohammad Hosein Palembang selama 10 (sepuluh) hari.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Diana tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari seperti mencuci, membuat bumbu masak dan pekerjaan lainnya yang menuntut saksi korban Diana menggunakan fungsi tangan sebelah kanan dikarenakanjari-jari tangan kanan saksi korban Diana tidak berfungsi secara normal atau mengalami cacat permanen..
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bedasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: HK.04.01./II.3.18./42/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangai oleh dokter T.Gunawan dengan hasil pemeriksaan luka bacok pada bahu kanan, luka bacok pada siku kiri, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok pada paha kanan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua subsidair dari pasal yang didakwakan yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHP hanya menyebut istilah tindak pidana “penganiayaan”;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian tersebut, maka untuk dapat dikenakan / terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan Sengaja;
Menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa ROBET BIN TRINI, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “sengaja”;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ke tiga harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan;
Menimbang, bahwa karena unsur kedua “ dengan sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ke tiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua “dengan sengaja”, maka unsur ke tiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke tiga “menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn)”;
Menimbang, bahwa unsur ke tiga ini bersifat alternatif, sehingga cukup bilamana salah satu alternatif dari perbuatan materiil dalam unsur tersebut telah terbukti, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, adanya perbuatan terdakwa pada pokoknya menerangkan bermula ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban DIANA BINTI TABRI berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BINTI SARTIWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Melihat saksi korban DIANA BINTI TABRI berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BINTI SARTIWAN tersebut terdakwa langsung mengejar saksi korban DIANA BINTI TABRI yang sedang berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BINTI SARTIWAN dengan menumpang sepeda motor Sdr. HERIYANTO yang mana pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
Menimbang, bahwa kemudian saksi korban DIANA BINTI TABRI yang sedang berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BIN melihat tengah dikejar oleh terdakwa tersebut membuat saksi korban DIANA BINTI TABRI yang sedang berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BIN tersebut takut sehingga saksi korban saksi korban DIANA BINTI TABRI yang sedang berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BIN tersebut terjatuh dari sepeda motor yang sedang mereka kendarai tersebut.
Menimbang, bahwa setelah terjatuh dari sepeda motor yang saksi korban DIANA BINTI TABRI yang sedang berboncengan dengan saksi MIRA KARMILA BIN tersebut lalu saksi korban DIANA BINTI TABRI langsung lari masuk ke dalam rumah orang yang kemudian diketahui bernama Sdr. IRAUWATI.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang melihat saksi korban DIANA BINTI TABRI tersebut langsung mengejar dan masuk ke dalam rumah Sdr. IRAUWATI Kemudian setelah berada di dalam rumah Sdr. IRAUWATI tersebut lalu saksi korban DIANA BINTI TABRI bersujud di kaki terdakwa untuk meminta maaf namun terdakwa tidak menghiraukannya.
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa langsung mengayunkan dan menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam yang sebelumnya sudah dibawa oleh terdakwa tersebut kearah tubuh saksi korban DIANA BINTI TABRI sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan, siku kiri, tangan kanan dan paha kiri saksi korban DIANA BINTI TABRI.
Menimbang, bahwa setelah melihat saksi korban DIANA BINTI TABRI telah roboh dan terjatuh dengan kondisi tubuh berlumuran darah lalu terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DIANA BINTI TABRI mengalami luka pada bahu sebelah kanan, luka pada siku sebelah kiri, luka pada paha sebelah kiri, luka pada jari sebelah kanan setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bedasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: HK.04.01./II.3.18./42/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatangai oleh dokter T.Gunawan dengan hasil pemeriksaan luka bacok pada bahu kanan, luka bacok pada siku kiri, luka bacok pada tangan kanan, luka bacok pada paha kanan.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, setelah kejadian penusukan tersebut saksi tetap bisa menjalankan tugas sehari-hari seperti biasa dan tidak sampai harus dirawat di rumah sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ke tiga “menyebabkan rasa sakit (pijn)” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai unsur Dengan Sengaja, yang mana Terdakwa telah terbukti secara dengan sengaja terdakwa menusukkan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan kearah tubuh saksi korban DIANA BINTI TABRI sebanyak 4 (empat) kali masing-masing mengenai bahu sebelah kanan, siku kiri, tangan kanan dan paha kiri saksi korban DIANA BINTI TABRI. lalu setelah melakukan perbuatannya, terdakwa langsung melarikan diri, terlihat sekali bahwa terdakwa memang dengan sengaja, yaitu dengan penuh kesadaran dan menghendaki untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DIANA BINTI TABRI.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Tidak adanya perdamaian antara pihak keluarga korban dan Terdakwa;
Pebuatan terdakwa meresahkan masyarkat.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami cacat tetap;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terhadap tuntutan pidana yang disampaikan Penuntut Umum, Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta
mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang sudah sesuai dan sangatlah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan pasal 351 ayat (2) KUHP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ROBET BIN TRINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju batik ;
Dikembalikan kepada korban Diana;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Senin tanggal, 25 April 2016 oleh kami Tri Handayani, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Lina Safitri Tazili, SH dan Ina Dwi Mahardeka, SH.MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim - Hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusman, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dan dihadiri oleh Syafrudin Prawira, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LINA SAFITRI TAZILI ,SH TRI HANDAYANI, SH
INA DWI MAHARDEKA ,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
YUSMAN,SH.