19/Pid.Sus-TPK/2015/PNYyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PNYyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SENO, A.Md BINMACHORI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI, dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan; 5. Menghukum pula Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI, untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan lamanya Terdakwa Seno, A.Md Bin Machori berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa Seno A.Md Bin Machori tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 29) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; Dikembalikan kepada Saksi Ponijan. 2) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 30) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; Dikembalikan kepada Saksi Rusmadi 3) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 31) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; Dikembalikan kepada Saksi Paeno; 4) Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 32) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; Dikembalikan kepada Saksi Kasirin. 5) Foto copy Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi Propinsi DIY tanggal 08 Juni 2007 (pihak I M. Supratomo, SE dan pihak II Seno) 6) Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 7160242A. 7) 1 (satu) bundel Data By Name POKMAS Rusak Sedang Kecamatan Dlingo (foto copy) 8) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 29) 9) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 30) 10) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 31) 11) Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 32) 12) Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 29 13) Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 30 14) Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 31 Barang bukti nomor urut 5 sampai dengan 14, tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada TerdakwaSENO, A.Md Bin MACHORIuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
p u t u s a n
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2015/PNYyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SENO, A.Md BINMACHORI;--------------------------
Tempat lahir : Purbalingga; -------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 53Tahun/20 Januari 1962; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Pakis II, RT 05, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta; ----------
Agama : Islam; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Guru SMP 1 Dlingo); ------------------------------
Pendidikan : D2; ------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Wirogunan, Yogyakarta, oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul, dalam penetapan No. PRINT-03/Ft.1/08/2015, sejak tanggal 26 Agustus 2015 sd tanggal 14 September 2015; -------------------------------------------------------------------------
2. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,dalam penetapan No. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/IX/2015/PN.Yyk, tanggal 2 September 2015, sejak tanggal 2 September 2015 sd tanggal 1 Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------------------
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam PenetapanNo. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk, tanggal 22 September 2015, sejak tanggal 2 Oktober 2015 sd tanggal 30 Nopember 2015; ---------------------
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta,dalam Penetapan No. 17/Pen.Pid.Sus/2015/PT.YYK, tanggal 13 Oktober 2015sejak tanggal 1 Desember 2015 sd tanggal 30 Desember 2015; ------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Bambang Supriyanto, S.H., dan Sarwoko, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, yang berkantor di Jln. KH Ali Maksum No. 22, Dusun Krapyak Kulon, Desa Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 September 2015, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dalam Register No. W13.UI/40/Pid.Sus-TPK/2015, tanggal 7 September 2015; -------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; -------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk, tanggal 3September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim No. 19/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk, tanggal 3 September 2015, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut; -
Berkas perkara atas nama Terdakwa dan beserta seluruh dokumen lampirannya; --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-05/BNTL/Ft.1/08/2015, yang dibacakan pada tanggal 17 September 2015 di depan persidangan;
Telah memperhatikan Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 21 September 2015, pada pokoknya, memohon agar Majelis Hakim, agar Surat Dakwaan Penuntut Umum, dinyatakan,Batal Demi Hukumatau setidak-tidaknya menolak Surat Dakwaan Penuntut Umum untuk seluruhnya;-------------------------------------------
Telah memperhatikan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 28 September 2015, pada pokoknya, menolak Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 21 September 2015 untuk seluruhnya;-----------------------------------------
Telah mendengar keterangan para Saksi, ahli dan Terdakwa di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; -----------
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umumyang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum,Reg. Perk. No. PDS-05/BNTL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November 2015yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Seno A.Md Bin Machori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Primair.--------
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.----------
Menyatakan Terdakwa Seno A.Md Bin Machori terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.-----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSeno A.Md Bin Machoridengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa Seno A.Md Bin Machoridalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan.------------------------------
Memerintahkan kepada terdakwauntuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah)dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.-----------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006-(Pokmas 29) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;-------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi PONIJAN.
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006-(Pokmas 30) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;-------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi RUSMADI.
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006-(Pokmas 31) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;
Dikembalikan kepada Saksi PAENO.
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006-(Pokmas 32) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;
Dikembalikan kepada Saksi KASIRIN.
Foto copy Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi Propinsi DIY tanggal 08 Juni 2007 (pihak I M. Supratomo, SE dan pihak II Seno).
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 7160242A.
1 (satu) bundel Data By Name POKMAS Rusak Sedang Kecamatan Dlingo (foto copy).
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 29).
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 30).
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 31).
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 32).
Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 29.
Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 30.
Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 31.
Barang bukti nomor urut 5 sampai dengan 14 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluhribu Rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa,tanggal 7 Desember 2015,yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya, Penasihat Hukum Terdakwa, meminta, kepada MajelisHakim, untuk membebaskan Terdakwa Seno A. Md Bin Machori dari segala dakwaan dan tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya; -----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum tanggal 14 Desember 2015, yang dibacakan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-05/BNTL/Ft.1/08/2015, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 30 November 2015; --------------------
Telah mendengar tanggapan kembali dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa,tanggal 16 Desember 2015,pada pokoknya berpendirian tetap pada Nota Pembelaan, sebagaimana tertuang dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, tanggal 7 Desember 2015;--------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan
Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDS-05/BNTL/Ft.1/08/2015, yang dibacakan pada tanggal 17 September 2015di depan persidangan, sebagai berikut : ----
Kesatu:
Primair :
Bahwa Terdakwa Seno, A.Md Bin Machori sebagai Fasilitator Sosial Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY tertanggal 8 Juni 2007, pada bulan September 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007 bertempat di Dusun PakisDesa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakartayang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara,dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Mei 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi bencana gempa bumi yang mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak sehingga pemerintah berupaya melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi yaitu dengan melaksanakan pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk membantu masyarakat merehabilitasi/membangun/memperbaiki rumahnya yang rusak tersebut, pemberian bantuan berlangsung dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2007.
Bahwa untuk tahun 2007 alokasi dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi DIY No.0224.0/069-03.0/-/2007 tanggal 5 Maret 2007sebesar Rp.1.700.790.559.000,- (satu trilyun tujuh ratus milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah). DIPA tersebut mengalami beberapa kali revisi dan revisi terakhir tanggal 12 Desember 2007 dengan Nomor 0224.1/069-03.0/-/2007anggaran berubah menjadi Rp. 1.367.879.072.000,- (satu trilyun tigaratus enampuluh tujuhmilyar delapan ratus tujuh puluh sembilan jutatujuhpuluh duaribu Rupiah).
- Bahwa kriteria bangunan rusak yang mendapat dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah :
1. Rusak Berat : Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
2. Rusak Sedang : Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah);
3. Rusak Ringan : Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
- Bahwa berdasarkan pendataan di Dusun Pakis Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh Kepala Dukuh Pakis bersama-sama dengan Fasilitator Teknik (Fastek) pada tahun 2007, diperoleh 167 rumah warga Dusun Pakis I dan II mengalami rusak sedang. Dari data tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial, selanjutnya disampaikan kepada Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK).
Bahwa warga Dusun Pakis I dan II yang termasuk kategori rusak sedang sebanyak 167 Kepala Keluarga tersebut, selanjutnya ditetapkan menjadi 4 (empat) Kelompok Masyarakat (POKMAS),adalah :
-
-
No. Nama Pokmas Jumlah Anggota 1 Pokmas 29
Ketua : Ponijan
Sekretaris : Tumiyanto
Bendahara : Ngatino
40 orang 2 Pokmas 30
Ketua : Rusmadi
Sekretaris : Subandi
Bendahara : Miskan
42 orang 3 Pokmas 31
Ketua : Paeno
Sekretaris : Suwardi
Bendahara : Parimin
40 orang 4 Pokmas 32
Ketua : Wagirin (alm)
Sekretaris : Kasirin
Bendahara : Sumiran
45 orang
-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007, terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) untuk menjabat sebagai Fasilitator Sosial Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2007 ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY antara Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kabupaten Bantul yang dijabat oleh M. Suprapto, SE (Kepala Dinas PU Kabupaten Bantul) dengan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI selaku Fasilitator Sosial (Fasos) Desa/Kelurahan Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul.
Bahwa dana BLM rumah rusak sedanguntuk wilayah Kabupaten Bantul diajukan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 122/962724/VII/2007 tanggal 24 Agustus 2007senilai Rp. 12.392.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta Rupiah) diantaranya sebesar Rp.668.000.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta rupiah) untuk Pokmas di Dusun Pakis yaitu Pokmas29, 30, 31 dan 32 dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00125/IX/2007 tanggal 11 September 2007 ditransfer ke rekening masing-masing POKMAS di Bank BPD DIY Cabang Pembantu Imogiri yaitu :
-
-
No. Nama Pokmas Nilai (Rp) Nomor rekening 1 Pokmas 29 160.000.000,- 22.01.2.00136-1 2 Pokmas 30 168.000.000,- 22.01.2.00143-8 3 Pokmas 31 160.000.000,- 22.01.2.00145-0 4 Pokmas 32 180.000.000,- 22.01.2.00142-6 Jumlah 668.000.000,-
-
Bahwa beberapa hari menjelang pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi, Terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI selaku Fasilitator Sosial mengundang semua pengurus Pokmas dan Dukuh Pakis yang dijabat oleh saksi Ngatijo ke rumahnya untuk mengadakan musyawarah. Dalam kesempatan tersebut terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI meminta kepada Pokmas agar Penasihat Hukum Terdakwa Penasihat Hukum Terdakwa setelah menerima bantuan, masing-masing Pokmas bersedia dipotong sebesar Rp. 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas untuk diberikan kepada fasilitator teknik (fastek). Pada waktu itu para pengurus Pokmas tidak setuju adanya pemotongan untuk Fastek dan mengusulkan agar pemotongan sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu Rupiah) per anggota Pokmas digunakan untuk pemerataan warga yang tidak menerima bantuan. Namun terdakwa marah dengan membanting buku yang ada di meja dan dengan nada emosi mengatakan, “NEK ORA MANUT AKU URUSEN DEWE, NEK ORA SING NGURUSI AKU, RA BAKALAN CAIR (kalau ngga mau ikut aku, silakan urus sendiri, kalau bukan aku yang ngurus ngga akan cair).
Bahwa setelah pada hari itu gagal mencapai kata sepakat, saksi NGATIJO selaku Dukuh Pakis mengundang semua pengurus dan anggota Pokmas untuk berkumpul dirumahnya membahas kembali permintaan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI tersebut. Dalam pertemuan itu akhirnya dengan terpaksa masing-masing anggota Pokmas menyetujui iuran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tuga ratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk pemerataan bagi warga yang tidak menerima bantuan, pembangunan jalan ke makam, bantuan untuk rehab masjid, sedekah bersih dusun dan untuk diberikan kepada fastek sesuai permintaan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI.
Bahwa pada tanggal 18 September 2007 seluruh anggota POKMAS dari POKMAS 29, 30, 31 dan 32 dikumpulkan di Kantor Kecamatan Dlingo untuk menerima dana bantuan BLM tersebut. Dana bantuan diserahkan oleh petugas bank BPD DIY Cabang Pembantu Imogiri kepada anggota POKMAS sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah) per anggota POKMAS dengan menandatangani tanda terima uang pada Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan untuk Rumah Rusak Sedang.
Bahwa selanjutnya pada hari itu jugasetelah menerima uang dana bantuan rehabilitasi dan rekostruksi pasca gempa bumi, seluruh anggota POKMAS 29, 30, 31, dan 32 kecuali saksi Sukatiyo dari anggota Pokmas 30 bersama-sama ke rumah saksi NGATIJO membawa uang yang baru diterimanya.Sesampainya dirumah saksi NGATIJO, tiap-tiap anggota Pokmas menyisihkan uang bantuan BLM yang diterima sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menyerahkannya kepada bendahara Pokmas masing-masing.
Bahwa dari 166 anggota Pokmasterkumpul dana sebesar Rp.215.800.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) dengan rincian :
Pokmas 29 sebesar Rp. 52.000.000,-
Pokmas 30 sebesar Rp. 53.300.000,-
Pokmas 31 sebesar Rp. 52.000.000,-
Pokmas 32 sebesar Rp. 58.500.000,-
Jumlah Rp. 215.800.000,-
Bahwa kemudian uang sebesar Rp. 215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) tersebut dipergunakan untuk :
Sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan untuk pemerataan yaitu sebanyak 230 KK @ Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) diserahkan melalui ketua RT masing-masing.
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) diberikan sebagai infaq untuk rehab masjid yang diterima oleh takmir masjid.
Sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) diserahkan oleh keempat Pokmas kepada saksi NGATIJO untuk sedekah bersih dusun.
Sebesar Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk membeli bahan material perbaikan jalan corblok ke makam, dibayarkan kepada sdr. WAGIRIN (alm) yang saat itu menjabat sebagai ketua Pokmas 32.
Sebesar Rp 62.000.000,- (Rp 15.500.000,- x 4 Pokmas) diserahkan oleh 4 (empat) orang Ketua Pokmas kepada Terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI untuk diberikan kepada Fasilitator Teknik (fastek).
Bahwa uang untuk Fasilitator Teknik (Fastek) sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) diserahkan oleh empat Ketua Pokmas kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI pada tanggal 19 September 2007. Pada mulanya uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibawa oleh Saksi Paeno, selanjutnya Saksi Paeno bersama-sama dengan ketua Pokmas yang lain dan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI pergi ke rumah kos salah satu fastek yaitu saksi FUAD NUGROHO yang beralamat di Jalan Adisucipto km. 7 Gang Pinus Catur Tunggal XVI/IV No. 6 Rt.08 Rw. 04 Catur Tunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Sesampainya depan rumah kos tersebut kantong plastik berisi uang sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI, lalu oleh terdakwa dimasukkan dalam tas kerjanya. Selanjutnya terdakwa seorang diri masuk ke dalam rumah kos dengan membawa uang dalam tas kerjanya. Beberapa saat kemudian terdakwa keluar lagi dan memanggil empat orang ketua Pokmas untuk duduk di teras. Setelah semua Ketua Pokmas duduk kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam rumah kos lalu menyerahkan uang dari Pokmas yang telah dipindahkan dalam amplop tertutup kepada Saksi YUSAK PURDARMANTO disaksikan oleh saksi FUAD NUGROHO.
Bahwa uang dari Pokmas sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) tidak seluruhnya diserahkan oleh terdakwa kepada Fastek, tetapi hanya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ada pada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah melawan hukum karena bertentangan dengan :
Peraturan Gubernur DIY Nomor : 9-A Tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Propinsi DIY Tahun Anggaran 2007 pada angka 3.2.4. Prinsip Dasar ProgramKhusus tentang kearifan lokal angka 5) dinyatakan bahwa dana BLM perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi dan Kabupaten), Fasilitator, Penanggungjawab Program karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.
Surat Gubernur DIY Nomor 361/1992 tanggal 30 Mei 2007 yang ditujukan kepada Walikota dan seluruh Bupati perihal Penggunaan Dana Bantuan Perumahan Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi DIY dalam angka 5 disebutkan bahwa dana Bantuan pembangunan perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi, Kabupaten), Fasilitator (Senior, teknik dan sosial), Penanggung Jawab Program (PJP) dan para petugas Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI yang melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sendiri dan orang lain sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORItersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara RI sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah uang yang diterima dari anggotaPokmas 166 x Rp 1.300.000,- = Rp 215.800.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah);
Dikurangi :
Pemerataan untuk warga Rp 115.000.000,-
Bantuan untuk rehab masjid Rp 2.000.000,-
Bantuan untuk bersih dusun Rp 14.000.000,-
Beli material perbaikan jalan Rp 22.800.000,-
Rp 153.800.000,-
Rp 62.000.000,-
Sesuai dengan perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Dusun Pakis I dan II Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2007 dengan Surat Pengantar Nomor SR-1698/PW12/05/2015 tanggal 22 Juni 2015.
Bahwa perbuatan terdakwa Seno, A.Md Bin Machorisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Seno, A.Md Bin Machorisebagai Fasilitator Sosial Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY tertanggal 8 Juni 2007, pada bulan September 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007 bertempat di Dusun PakisDesa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakartayang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,yang dilakukandengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi bencana gempa bumi yang mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak sehingga pemerintah berupaya melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi yaitu dengan melaksanakan pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk membantu masyarakat merehabilitasi/membangun/memperbaiki rumahnya yang rusak tersebut, pemberian bantuan berlangsung dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2007.
Bahwa untuk tahun 2007 alokasi dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi DIY Nomor : 0224.0/069-03.0/-/2007 tanggal 5 Maret 2007sebesar Rp1.700.790.559.000,- (satu trilyun tujuh ratus milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). DIPA tersebut mengalami beberapa kali revisi dan revisi terakhir tanggal 12 Desember 2007 dengan Nomor 0224.1/069-03.0/-/2007anggaran berubah menjadi Rp1.367.879.072.000,- ( satu trilyun tiga ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan jutatujuh puluh dua ribu Rupiah).
Bahwa kriteria bangunan rusak yang mendapat dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah :
1. Rusak Berat : Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
2. Rusak Sedang : Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah);
3. Rusak Ringan : Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan pendataan di Dusun Pakis Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh Kepala Dukuh Pakis bersama-sama dengan Fasilitator Teknik (Fastek) pada tahun 2007, diperoleh 167 rumah warga Dusun Pakis I dan II mengalami rusak sedang. Dari data tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial, selanjutnya disampaikan kepada Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK).
Bahwa warga Dusun Pakis I dan II yang termasuk kategori rusak sedang sebanyak 167 Kepala Keluarga tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi 4 (empat) Kelompok Masyarakat (POKMAS) yaitu :
-
-
No. Nama Pokmas Jumlah Anggota 1 Pokmas 29
Ketua : Ponijan
Sekretaris : Tumiyanto
Bendahara : Ngatino
40 orang 2 Pokmas 30
Ketua : Rusmadi
Sekretaris : Subandi
Bendahara : Miskan
42 orang 3 Pokmas 31
Ketua : Paeno
Sekretaris : Suwardi
Bendahara : Parimin
40 orang 4 Pokmas 32
Ketua : Wagirin (alm)
Sekretaris : Kasirin
Bendahara : Sumiran
45 orang
-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007, terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) untuk menjabat sebagai Fasilitator Sosial Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Fasilitator Sosial Desa/Kelurahan Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, maka pada tanggal 8 Juni 2007 terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI menandatangani Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY dengan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kabupaten Bantul yang dijabat oleh M. Suprapto, SE (Kepala Dinas PU Kabupaten Bantul). Adapun berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tersebut terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI selaku Fasilitator Sosial mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Melaksanakan Sosialisasi program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi.
Mendampingi pembentukan organisasi PokMas di tingkat masyarakat.
Memfasilitasi pertemuan Pokmas dalam pemilihan pengurus kelompok masyarakat.
Mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen pencairan dana.
Mendampingi /memberi penjelasan kepada PokMas tata cara distribusi dana BLM, pembagian dana BLM, serta hal-hal lain yang terkait dengan kelancaran penyaluran dana.
Membantu penyelesaian permasalahan apabila terjadi permasalahan menyangkut sosial serta melaporkannya kepada Fasilitator Senior/Korwil.
Mengawasi distribusi penyaluran dana dan menjadi saksi dalam pendistribusian dana BLM.
Membantu PJP/PPK untuk ketugasan lain yang terkait dengan rekonstruksi rumah rusak sedang/ringan.
Bersama dengan Fasilitator Teknik membuat laporan kepada Konsultan Manajemen Wilayah.
Bahwa selanjutnya dana BLM rumah rusak sedanguntuk wilayah Kabupaten Bantul diajukan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 122/962724/VII/2007 tanggal 24 Agustus 2007senilai Rp12.392.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta Rupiah) diantaranya sebesar Rp 668.000.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah) untuk Pokmas di Dusun Pakis yaitu Pokmas29, 30, 31 dan 32 dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00125/IX/2007 tanggal 11 September 2007 ditransfer ke rekening masing-masing POKMAS di Bank BPD DIY Cabang Pembantu Imogiri yaitu :
-
-
No. Nama Pokmas Nilai (Rp) Nomor rekening 1 Pokmas 29 160.000.000,- 22.01.2.00136-1 2 Pokmas 30 168.000.000,- 22.01.2.00143-8 3 Pokmas 31 160.000.000,- 22.01.2.00145-0 4 Pokmas 32 180.000.000,- 22.01.2.00142-6 Jumlah 668.000.000,-
-
Bahwa terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Fasilitator Sosial dengan mengundang semua pengurus Pokmas dan Dukuh Pakis yang dijabat oleh saksi Ngatijo ke rumahnya untuk mengadakan musyawarah, dilaksanakan menjelang pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi. Dalam kesempatan tersebut terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI meminta kepada Pokmas agar setelah menerima bantuan, masing-masing Pokmas bersedia dipotong sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas untuk diberikan kepada fasilitator teknik (fastek). Pada waktu itu para pengurus Pokmas tidak setuju adanya pemotongan untuk fastek dan mengusulkan agar pemotongan sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu Rupiah) per anggota Pokmas digunakan untuk pemerataan warga yang tidak menerima bantuan. Namun terdakwa marah dengan membanting buku yang ada di meja dan dengan nada emosi, mengatakan, “NEK ORA MANUT AKU URUSEN DEWE, NEK ORA SING NGURUSI AKU, RA BAKALAN CAIR”, (kalau ngga mau ikut aku, silakan urus sendiri, kalau bukan aku yang ngurus ngga akan cair).
Bahwa setelah pada hari itu gagal mencapai kata sepakat, saksi NGATIJO selaku Dukuh Pakis mengundang semua pengurus dan anggota Pokmas untuk berkumpul dirumahnya membahas kembali permintaan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI tersebut. Dalam pertemuan itu akhirnya dengan terpaksa masing-masing anggota Pokmas menyetujui iuran sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tuga ratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk pemerataan bagi warga yang tidak menerima bantuan, pembangunan jalan ke makam, bantuan untuk rehab masjid, sedekah bersih dusun dan untuk diberikan kepada fastek sesuai permintaan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI.
Bahwa pada tanggal 18 September 2007 seluruh anggota POKMAS dari POKMAS 29, 30, 31 dan 32 dikumpulkan di Kantor Kecamatan Dlingo untuk menerima dana bantuan BLM tersebut. Dana bantuan diserahkan oleh petugas bank BPD DIY Cabang Pembantu Imogiri kepada anggota POKMAS sebesar Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) per anggota POKMAS dengan menandatangani tanda terima uang pada Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan untuk Rumah Rusak Sedang.
Bahwa selanjutnya pada hari itu jugasetelah menerima uang dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi, seluruh anggota POKMAS 29, 30, 31, dan 32 kecuali saksi Sukatiyo dari anggota Pokmas 30 bersama-sama ke rumah saksi NGATIJO membawa uang yang baru diterimanya.Sesampainya dirumah saksi NGATIJO, tiap-tiap anggota Pokmas menyisihkan uang bantuan BLM yang diterima sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menyerahkannya kepada bendahara Pokmas masing-masing.
Bahwa dari 166 anggota Pokmasterkumpul dana sebesar Rp215.800.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) dengan rincian :
Pokmas 29 sebesar Rp 52.000.000,-
Pokmas 30 sebesar Rp 53.300.000,-
Pokmas 31 sebesar Rp 52.000.000,-
Pokmas 32 sebesar Rp 58.500.000,-
Jumlah Rp 215.800.000,-
Bahwa kemudian uang sebesar Rp215.800.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) tersebut dipergunakan:
Sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan untuk pemerataan yaitu sebanyak 230 KK @ Rp500.000,- diserahkan melalui ketua RT masing-masing.
Sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah) diberikan sebagai infaq untuk rehab masjid yang diterima oleh takmir masjid.
Sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) diserahkan oleh keempat Pokmas kepada saksi NGATIJO untuk sedekah bersih dusun.
Sebesar Rp22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk membeli bahan material perbaikan jalan corblok ke makam, dibayarkan kepada sdr. WAGIRIN (alm) yang saat itu menjabat sebagai ketua Pokmas 32.
Sebesar Rp62.000.000,- (Rp15.500.000,- x 4 Pokmas) diserahkan oleh empat orang ketua Pokmas kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI untuk diberikan kepada Fasilitator Teknik (fastek).
Bahwa uang untuk Fasilitator Teknik (Fastek) sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan oleh empat Ketua Pokmas kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI pada tanggal 19 September 2007. Pada mulanya uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibawa oleh saksi Paeno, selanjutnya saksi Paeno bersama-sama dengan ketua Pokmas yang lain dan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI pergi ke rumah kos salah satu fastek yaitu saksi FUAD NUGROHO yang beralamat di Jalan Adisucipto km. 7 Gang Pinus Catur Tunggal XVI/IV No. 6 Rt.08 Rw. 04 Catur Tunggal Depok Kabupaten Sleman. Sesampainya depan dirumah kos tersebut kantong plastik berisi uang sebesar Rp Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI, lalu oleh terdakwa dimasukkan dalam tas kerjanya. Selanjutnya terdakwa seorang diri masuk ke dalam rumah kos dengan membawa uang dalam tas kerjanya. Beberapa saat kemudian terdakwa keluar lagi dan memanggil empat orang ketua Pokmas untuk duduk di teras. Setelah semua Ketua Pokmas duduk kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam rumah kos lalu menyerahkan uang dari Pokmas yang telah dipindahkan dalam amplop tertutup kepada saksi YUSAK PURDARMANTO disaksikan oleh saksi FUAD NUGROHO.
Bahwa uang dari Pokmas sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) tidak seluruhnya diserahkan oleh terdakwa kepada fastek, tetapi hanya sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ada pada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan :
Peraturan Gubernur DIY No. : 9-A Tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Propinsi DIY Tahun Anggaran 2007 pada angka 3.2.4. Prinsip Dasar ProgramKhusus tentang kearifan lokal angka 5) dinyatakan bahwa dana BLM perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi dan Kabupaten), Fasilitator, Penanggungjawab Program karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.
Surat Gubernur DIY No. 361/1992 tanggal 30 Mei 2007 yang ditujukan kepada Walikota dan seluruh Bupati perihal Penggunaan Dana Bantuan Perumahan Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi DIY dalam angka 5 disebutkan bahwa dana Bantuan pembangunan perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi, Kabupaten), Fasilitator (Senior, teknik dan sosial), Penanggung Jawab Program (PJP) dan para petugas Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORItersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara RI sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah uang yang diterima dari anggota
Pokmas 166 x Rp 1.300.000,- = Rp 215.800.000,-
Dikurangi :
Pemerataan untuk warga Rp 115.000.000,-
Bantuan untuk rehab masjid Rp 2.000.000,-
Bantuan untuk bersih dusun Rp 14.000.000,-
Beli material perbaikan jalan Rp 22.800.000,-
Rp 153.800.000,-
Rp 62.000.000,-
Sesuai dengan perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Dusun Pakis I dan II Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2007 dengan Surat Pengantar Nomor SR-1698/PW12/05/2015 tanggal 22 Juni 2015.
Bahwa perbuatan terdakwa Seno A.Md Bin Machorisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Atau :
Kedua.
Bahwa terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI sebagai Pegawai Negeri berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi DIY No. 619/I13.III/c.v/1989 tanggal 30 November 1989 atau sebagai penyelenggaran negara yang ditunjuk sebagai Fasilitator Sosial Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY tertanggal 8 Juni 2007, pada bulan September 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2007 bertempat di Dusun PakisDesa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakartayang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran sebagai potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,yang dilakukandengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Mei 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi bencana gempa bumi yang mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak sehingga pemerintah berupaya melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi yaitu dengan melaksanakan pemberian Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk membantu masyarakat merehabilitasi/membangun/memperbaiki rumahnya yang rusak tersebut, pemberian bantuan berlangsung dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2007.
Bahwa untuk tahun 2007 alokasi dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi DIY No.0224.0/069-03.0/-/2007 tanggal 5 Maret 2007sebesar Rp1.700.790.559.000,- (satu trilyun tujuh ratus milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah). DIPA tersebut mengalami beberapa kali revisi dan revisi terakhir tanggal 12 Desember 2007 dengan Nomor 0224.1/069-03.0/-/2007anggaran berubah menjadi Rp1.367.879.072.000,- ( satu trilyun tiga ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan jutatujuh puluh dua ribu Rupiah).
Bahwa kriteria bangunan rusak yang mendapat dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah :
1. Rusak Berat : Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
2. Rusak Sedang : Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah);
3. Rusak Ringan : Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan pendataan di Dusun Pakis Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul yang dilakukan oleh Kepala Dukuh Pakis bersama-sama dengan Fasilitator Teknik (Fastek) pada tahun 2007, diperoleh 167 rumah warga Dusun Pakis I dan II mengalami rusak sedang. Dari data tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial, selanjutnya disampaikan kepada Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK).
Bahwa warga Dusun Pakis I dan II yang termasuk kategori rusak sedang sebanyak 167 Kepala Keluarga tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi 4 (empat) Kelompok Masyarakat (POKMAS) yaitu :
-
-
No. Nama Pokmas Jumlah Anggota 1 Pokmas 29
Ketua : Ponijan
Sekretaris : Tumiyanto
Bendahara : Ngatino
40 orang 2 Pokmas 30
Ketua : Rusmadi
Sekretaris : Subandi
Bendahara : Miskan
42 orang 3 Pokmas 31
Ketua : Paeno
Sekretaris : Suwardi
Bendahara : Parimin
40 orang 4 Pokmas 32
Ketua : Wagirin (alm)
Sekretaris : Kasirin
Bendahara : Sumiran
45 orang
-
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007, terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) untuk menjabat sebagai Fasilitator Sosial Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2007 ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY antara Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kabupaten Bantul yang dijabat oleh M. Suprapto, SE (Kepala Dinas PU Kabupaten Bantul) dengan terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI selaku Fasilitator Sosial (Fasos) Desa/Kelurahan Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul.
Bahwa dana BLM rumah rusak sedanguntuk wilayah Kabupaten Bantul diajukan pencairan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 122/962724/VII/2007 tanggal 24 Agustus 2007senilai Rp12.392.000.000,- (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta Rupiah) diantaranya sebesar Rp668.000.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah) untuk Pokmas di Dusun Pakis yaitu Pokmas29, 30, 31 dan 32 dan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00125/IX/2007 tanggal 11 September 2007 ditransfer ke rekening masing-masing POKMAS di Bank BPD DIY Cabang Pembantu Imogiri yaitu :
-
-
No. Nama Pokmas Nilai (Rp) Nomor rekening 1 Pokmas 29 160.000.000,- 22.01.2.00136-1 2 Pokmas 30 168.000.000,- 22.01.2.00143-8 3 Pokmas 31 160.000.000,- 22.01.2.00145-0 4 Pokmas 32 180.000.000,- 22.01.2.00142-6 Jumlah 668.000.000,-
-
Bahwa beberapa hari menjelang pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi, terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI selaku Fasilitator Sosial mengundang semua pengurus Pokmas dan Dukuh Pakis yang dijabat oleh saksi Ngatijo ke rumahnya untuk mengadakan musyawarah. Dalam kesempatan tersebut terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI meminta kepada Pokmas agar setelah menerima bantuan, masing-masing Pokmas bersedia dipotong sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas untuk diberikan kepada fasilitator teknik (fastek). Pada waktu itu para pengurus Pokmas tidak setuju adanya pemotongan untuk fastek dan mengusulkan agar pemotongan sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu Rupiah) per anggota Pokmas digunakan untuk pemerataan warga yang tidak menerima bantuan. Namun terdakwa marah dengan membanting buku yang ada di meja dan dengan nada emosi, mengatakan, “NEK ORA MANUT AKU URUSEN DEWE, NEK ORA SING NGURUSI AKU, RA BAKALAN CAIR,”, (kalau ngga mau ikut aku, silakan urus sendiri, kalau bukan aku yang ngurus ngga akan cair).
Bahwa setelah pada hari itu gagal mencapai kata sepakat, saksi NGATIJO selaku Dukuh Pakis mengundang semua pengurus dan anggota Pokmas untuk berkumpul dirumahnya membahas kembali permintaan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI tersebut. Dalam pertemuan itu akhirnya dengan terpaksa masing-masing anggota Pokmas menyetujui iuran sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tuga ratus ribu Rupiah) yang akan dipergunakan untuk pemerataan bagi warga yang tidak menerima bantuan, pembangunan jalan ke makam, bantuan untuk rehab masjid, sedekah bersih dusun dan untuk diberikan kepada Fastek sesuai permintaan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI.
Bahwa pada tanggal 18 September 2007 seluruh anggota POKMAS dari POKMAS 29, 30, 31 dan 32 dikumpulkan di Kantor Kecamatan Dlingo untuk menerima dana bantuan BLM tersebut. Dana bantuan diserahkan oleh petugas bank BPD DIY Cabang Pembantu Imogiri kepada anggota POKMAS sebesar Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) per anggota POKMAS dengan menandatangani tanda terima uang pada Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan untuk Rumah Rusak Sedang.
Bahwa selanjutnya pada hari itu jugasetelah menerima uang dana bantuan rehabilitasi dan rekostruksi pasca gempa bumi, seluruh anggota POKMAS 29, 30, 31, dan 32 kecuali saksi Sukatiyo dari anggota Pokmas 30 bersama-sama ke rumah saksi NGATIJO membawa uang yang baru diterimanya.Sesampainya dirumah saksi NGATIJO, tiap-tiap anggota Pokmas menyisihkan uang bantuan BLM yang diterima sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dan menyerahkannya kepada bendahara Pokmas masing-masing.
Bahwa dari 166 anggota Pokmasterkumpul dana sebesar Rp215.800.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) dengan rincian :
1) Pokmas 29 sebesar Rp 52.000.000,-
2) Pokmas 30 sebesar Rp 53.300.000,-
3) Pokmas 31 sebesar Rp 52.000.000,-
4) Pokmas 32 sebesar Rp 58.500.000,-
Jumlah Rp215.800.000,-
Bahwa kemudian uang sebesar Rp 215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) tersebut dipergunakan untuk :
a. Sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan untuk pemerataan yaitu sebanyak 230 KK @ Rp500.000,- diserahkan melalui ketua RT masing-masing.
b. Sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) diberikan sebagai infaq untuk rehab masjid yang diterima oleh Takmir Masjid.
c. Sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) diserahkan oleh keempat Pokmas kepada saksi NGATIJO untuk sedekah bersih dusun.
d. Sebesar Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk membeli bahan material perbaikan jalan corblok ke makam, dibayarkan kepada sdr. WAGIRIN (alm) yang saat itu menjabat sebagai ketua Pokmas 32.
e. Sebesar Rp 62.000.000,- (Rp 15.500.000,- x 4 Pokmas) diserahkan oleh empat orang ketua Pokmas kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI untuk diberikan kepada Fasilitator Teknik (fastek).
Bahwa uang untuk Fasilitator Teknik (Fastek) sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan oleh empat Ketua Pokmas kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI pada tanggal 19 September 2007. Pada mulanya uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibawa oleh saksi Paeno, selanjutnya saksi Paeno bersama-sama dengan ketua Pokmas yang lain dan terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI pergi ke rumah kos salah satu fastek yaitu saksi FUAD NUGROHO yang beralamat di Jalan Adisucipto km. 7 Gang Pinus Catur Tunggal XVI/IV No. 6 Rt.08 Rw. 04 Catur Tunggal Depok Kabupaten Sleman. Sesampainya depan dirumah kos tersebut kantong plastik berisi uang sebesar Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada terdakwa SENO A.Md Bin MACHORI, lalu oleh terdakwa dimasukkan dalam tas kerjanya. Selanjutnya terdakwa seorang diri masuk ke dalam rumah kos dengan membawa uang dalam tas kerjanya. Beberapa saat kemudian terdakwa keluar lagi dan memanggil empat orang ketua Pokmas untuk duduk di teras. Setelah semua Ketua Pokmas duduk kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam rumah kos lalu menyerahkan uang dari Pokmas yang telah dipindahkan dalam amplop tertutup kepada saksi YUSAK PURDARMANTO disaksikan oleh saksi FUAD NUGROHO.
Bahwa uang dari Pokmas sebesar Rp62.000.000,- (enam puluh dua juta Rupiah) tidak seluruhnya diserahkan oleh terdakwa kepada Fastek, tetapi hanya sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ada pada terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI.
Bahwa perbuatan terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Menimbang, bahwa setelah usai pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDS-05/BNTL/Ft.1/08/2015 yang dibacakan pada tanggal 17 September 2015, Terdakwa, menyatakan, telah mengertiseluruhisi/materi dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan secara tertulis, tanggal 21 September 2015 dan atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum dengan Putusan sela tanggal 5 Oktober 2015, dengan amar putusan, sebagai berikut :------------------------------
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 31 Agustus 2015, atas nama Terdakwa Seno A.Md Bin Machori, sah menurut hukum;-------------------------------------
3. Memerintahkan pemeriksaan perkara Register No. 19/Pid-Sus-TPK/2015/PN. Yyk, atas nama Terdakwa Seno, A.Md Bin Machori dilanjutkan; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir;----------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti,sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :
1. Laporan Penggunaan Dana Rekontruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006 (Pokmas 29), terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;
2. Laporan Penggunaan Dana Rekontruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006 (Pokmas 30), terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;
3. Laporan Penggunaan Dana Rekontruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006 (Pokmas 31), terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;
4. Laporan Penggunaan Dana Rekontruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006 (Pokmas 32), terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;
5. Foto Copy Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk kegiatan Rehabilitasi/Rekontruksi Rumah Paska Gempa Bumi Propinsi DI Yogyakarta tanggal 8 Juni 2007 (Pihak I M. Supratomo, SE dan Pihak II Seno);
6. Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 7160242A;
7. 1 (satu) bundle Data By Name Pokmas rusak sedang Kecamatan Dlingo (foto copy);
8. Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (Pokmas 29);
9. Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (Pokmas 30);
10. Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (Pokmas 31);
11. Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (Pokmas 32);
12. Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi/Rekontruksi rumah dengan kriteria Rusak Sedang Pokmas Dlingo 29;
13. Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi/Rekontruksi rumah dengan kriteria Rusak Sedang Pokmas Dlingo 30;
14. Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi/Rekontruksi rumah dengan kriteria Rusak Sedang Pokmas Dlingo 31;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan26(dua puluh enam) Saksi dan 1 (satu) Ahli, para Saksi dan Ahli yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
1. SAKSI DARWANTA, S.T.,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan apapun;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani Berita Acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksitelah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi dimintai keterangan sehubungan dengan penerimaan dana rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, yang diduga disalahgunakan Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi bertugas di Dinas PUP-ESDM D.IYogyakarta sebagai Staf Bidang Tata Ruang;
- Bahwa tugas dan wewenang Saksi adalah mengarsip surat-suratpada Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Bidang Tata Ruang;
- Bahwa tugas Saksi dalam kaitannya dengan rehabilitasi rekonstruksi di Kabupaten Bantul, Saksi di bagian SPJ, jadi otomatis pekerjaan Saksi, melakukan verifikasi berkas pengajuan pembayaran;
- Bahwa mekanisme pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, mulai daripengusulan, prosesing dan pencairan, dapat dijelaskan, pada awalnya dilakukan pengecekan dan pendataan atas tingkat kerusakan rumah, status kepemilikan, danpenentuan tingkat kerusakan. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Gubernur D.I Yogyakarta dan/atau Bupati Bantul,dibentukKelompok Masyarakat (Pokmas), dibentuk Pengurus Pokmas dan Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah, yang diketahui oleh Lurah Dlingo dan Camat Dlingo, dibuat Surat Perjanjian Penyaluran BantuanRehabilitasi dan Rekonstruksi rumah antara Pokmas dan Penanggung Jawab Pelaksana, yaitu Lurah Desa Dlingo dan masing-masing Pokmas diwakili oleh Ketua.Selanjutnya diajukan ke Kabupaten Bantul yang diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kab. Bantul, kemudian PPK Kab. Bantul membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Satuan Kerja (Satker)dengan dilampiri berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, SPP yang menandatangani PPK Kab. Bantul (dhi. Kepala Dinas Kimpraswil, sekarang Dinas DPUP-ESDM), lalu oleh Satuan Kerja (Satker) diverifikasi antara data SPP dengan lampiran Pokmas yang bersangkutan, setelah itu dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan ke KPPN Yogyakarta, setelah di KPPNYogyakarta, apabila berkas lengkap dan benar, maka keluarlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan SP2D tersebut masuk bank tunggal, dhi. Bank Mandiri dan dari Bank Mandiri mendistribusikan ke BPD D.I Yogyakarta Cabang Pembantu Imogiri, kemudian dimasukan rekening milik anggota Pokmas untuk dapat dicairkan;
- Bahwa asal dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tanggal 27 Mei 2006, berasal dari APBN Tahun 2006/2007 dan diperuntukkan untuk rehabilitasi rekonstruksi rumah tinggal pasca gempa di D.I Yogyakarta;
- Bahwa untuk dana bantuan yang cair, ketegori rusak sedang di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul untuk Pokmas 29 s/dPokmas 32, 4 (empat) Pokmas, yaitu sejumlah Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah);
- Bahwa jumlah penerima bantuan untuk kategori rusak sedang di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul berdasarkan data by-name Pokmas rusak sedang, untuk Pokmas 29 s/d Pokmas 32 seluruhnya berjumlah 167 (seratus enam puluh tujuh) Penerima/Kepala Keluarga;
- Bahwa dana bantuan diperuntukkan bagi korban gempa bumi tanggal 26 Mei 2006 dan penggunaannya hanya untuk rehabilitasi rekonstruksi rumah tinggal dan tidak boleh untuk kepentingan lainnya;
- Bahwa uang yang diterima sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) per-satu kepala keluarga;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang Peraturan Gubernur D.I Yogyakarta No. 45.I/KEP/2007 Tanggal 12 Maret 2007 butir ke-2 tentang kesepakatan bersama antar Pokmas, biaya yang dibayarkan kepada anggota Pokmas yang sudah menjadi haknya, berdasarkan nama-nama Anggota Pokmas by name, tidak boleh diwakilkan;
- Bahwa ada peraturan mengenai petunjuk pengoperasian dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Bantul tanggal 27 Mei 2006, yaitu Peraturan Gubernur D.I Yogyakarta No. 91A Tahun 2007, tanggal 9 Juni 2007;
- Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Bupati Kabupaten Bantul dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul;
- Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Komitmen Manajemen Kabupaten Bantul adalah PPK Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ;
- Bahwa ada lima PPK di Kabupaten Bantul dan satu PPK di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bahwa yang mengangkat Fasilitator Sosial (Fassos) dan Fasilitator Teknik adalah PPK Kabupaten Bantul;
- Bahwa yang dimaksud dengan Fasilitator Sosial (Fassos) adalah pendamping dalam pengurusan administrasi dan Fasilitator Teknik adalah pendamping masalah teknis;
- Bahwa Saksi mengetahui jika Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh dipotong;
- Bahwa kriteria rusak sedang adalah rumah rusak dan tingkat kerusakan mencapai 75%;
- Bahwa bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, diperuntukkan masa periode Tahun 2007;
- Bahwa dana rehabilitasi dan rekontruksi hanya untuk tingkat kerusakan sedang;
- Bahwa prosesnya, adalah korban gempa membentuk Pokmas yang diketahui oleh Kepala Desa setempat, setelah itu membuat Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua Pokmas dan diketahui oleh Camat setempat. Setelah itu, diajukan untuk mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut kepada PPK Kabupaten Bantul, kemudian diajukan lagi kepada Satker. Satker membuat SPM yang diajukan kepada KPPN Yogyakarta dan oleh KPPN Yogyakarta uang tersebut dimasukkan Bank yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri dan uang disalurkan ke Bank BPD Capem Imogiri,untuk diteruskan kepada para korban gempa Bantul Tahun 2006;
- Bahwa yang Saksi ketahui tentang Terdakwa, sebagai fasos terhadap dana rehabilitasi dan rekonstruksi dana gempa di Kabupaten Bantul Tahun 2006 dan Tahun 2007;
- Bahwa kategori pemberian dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah, adalah kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan;
- Bahwa jumlah penerimaan dana, untuk korban gempa dengan tingkat kerusakan berat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah), tingkat kerusakan sedang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dan tingkat kerusakan ringan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
- Bahwa tahap pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahun 2006, pencairan dana untuk tahun 2006 diperuntukan untuk tingkat kerusakan berat dan tahun 2007 diperuntukan untuk tingkat kerusakan sedang dan ringan ;
- Bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa, hanya diperuntukan bagi menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa atas dasar by name;
- Bahwa barang bukti Nomor 6 benar adanya;
- Bahwa barang bukti Nomor 7, 8, 9 10, dan 11 benar;
- Bahwa tata cara pencairan dana di Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri sesuai dengan prosedur yang ada;
- Bahwa ada 167 kepala keluarga yang ada di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa uang yang telah disalurkan ke Anggota Pokmas, sangat bisa disebut sebagai Keuangan Negara, akan tetapi Saksi tidak tahu penggunaan dana yang diterima Anggota Pokmas;
- Bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah disalurkan kepada warga tidak dapat diperuntukan keperluan lain, dana hanya diperuntukan untuk merehabilitasi dan membangun rumah yang rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Bantul;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
2. SAKSIMARYONO, S.IP;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi dituangkan dalam Berita Acara (saksi) dalan BAP penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Pasca Gempa Bumi Tahun 2006 di Kabupaten Bantul Saksi menjabat selaku Camat Kecamatan Dlingo, setelah kejadian gempa bumi, tepatnya pada saat adanya program pemerintah dalam penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi Saksi diberi jabatan oleh Bupati Bantul untuk membantu kelancaran pemberian bantuan dana rehabilitasi/rekonstruksi rusak sedang dan ringan, saksi menjabat sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Program (PJP) penyaluran dana rehabilitasi dan /rekonstruksi untuk kategori rusak sedang dan ringan;
- Bahwa dasar Saksi menjabat selaku PJP dalam program bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi, adalah SK Bupati Kabupaten Bantul No. 100 Tahun 2007 tanggal 18 Agustus 2007 tentang Penanggung-Jawab Rehabilitasi dan Tekontruksi rumah rusak sedang dan rusak ringan;
- Bahwa tugas dan fungsi PJP adalah:
- Bersama-sama konsultan memfasilitasi pembentukan Pokmas;
- Memantau pelaksanaan program di wilayah kerja sesuai dengan pentahapan yang sudah ditentukan;
- Membuat laporan perkembangan pelaksanaan tugas, termasuk laporan akhir pelaksanaan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan program dengan PPK dan KMK;
- Menangani penyelesaian masalah dan pengaduan mengenai pelaksanaan program;
- Bahwa sebagai PJP di wilayah Kecamatan Dlingo, desa yang saksi kerjakan, kaitannya dengan pemberian bantuan, terdiri dari 1 (satu)kecamatan yang meliputi 6 (enam) desa yaitu Dlingo, Mangunan, Temuwuh, Muntuk, Jatimulyo, dan Terong;
- Bahwa untuk Desa Dlingo meliputi,10 (sepuluh) dusun yaitu Dusun Kebo Sungu I, Kebo Sungu II, Koripan I, Koripan II, Dlingo I, Dlingo II, Pokoh I, Pokoh II, Pakis I dan Pakis II;
- Bahwa untuk Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II dijabat oleh Saksi Ngatijo sebagai Kepala Dusun dan warga yang mendapat bantuan dana rusak sedang, ada 167 Kepala Keluarga;
- Bahwa, benar, ada yang membantu Saksi, yaitu 1 (satu) orang untuk 1 (satu) satu desa, jadi ada 6 (enam) orang yaitu Desa Dlingo, Sariyono, S.Sos, Desa Temuwuh Drs. Bangun Rahino, Desa Jatimulyo Sujiyamto, Desa Muntuk, Suyido, S.IP, Desa Mangunan, Sujarwanto, S.H.,Desa Terong, Endro Komari;
- Bahwa salah satu tugas Saksi sebagai PJP, untuk memfasilitasi pembentukan Pokmas;
- Bahwa Pokmas yang ada di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo, ada 4 (empat) Pokmas yang ada di Dusun Pakis I dan dusun Pakis II Desa Dlingo;
- Bahwa Pokmas 29 Desa Dlingo terdiri dari : Ketua Saksi Ponijan, Sekretaris tidak tahu, Bendahara tidak tahu, dan anggotanya berjumlah 40 orang. Pokmas 30 Desa Dlingo, Ketua Saksi Rusmadi, Sekretaris tidak tahu, Bendahara tidak tahu, anggota 42 orang. Pokmas 31 terdiri dari Ketua Saksi Paeno, Sekretaris tidak tahu, Sekretaris tidak tahu, anggota 40 orang. Pokmas 32 Desa Dlingo Ketua Wagirin (alm), Sekretaris tidak tahu, Bendahara tidak tahu, anggota 45 orang;
- Bahwa proses pembentukan Pokmas, yaitu, warga didata oleh Pamong Desa, kemudian masing-masing diverifikasi oleh Tim Verifikasi, yaitu Fastek dan Fasos, setelah itu baru dibentuk kepengurusan Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendarara Pokmas;
- Bahwa mengenai kriteria kerusakan korban gempa Tahun 2006, ada 3 (tiga), yaitu untuk rusak berat yaitu rumah roboh dan tidak berani ditempati, rusak sedang yaitu rumah rusak tetapi masih bisa ditempati, dan rusak ringan yaitu rumah yang mengalami kerusakan ringan;
- Bahwa untuk rusak kategori berat mendapatkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah), rusak sedang mendapatkan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), dan Rusak ringan mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
- Bahwa proses pemberian bantuan, untuk Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, prosedur pemberian bantuan secara kolektif se-kecamatan, dalam 2 (dua) hari, didahulukan desa yang jauh-jauh, khusus di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II hari ke 2 (dua), karena lebih dekat ke Kecamatan Dlingo, dengan cara masing-masing Ketua Pokmas hadir bersama anggotanya di Kecamatan, uang diterimakan lansung oleh Bank BPD DI Yogyakarta Kantor Cabang Imogiri, kepada masing-masing anggota yang sudah terdata, diawasi langsung oleh Muspida, uang bantuan Dusun Pakis I dan Pakis II penyerahan bantuan, sekitar Bulan September atau Bulan Oktober Tahun 2007;
- Bahwa salah 1 (satu) tugas PJP adalah memantau pelaksanaan program di wilayah kerja, sesuai dengan pentahapan yang sudah ditentukan, menyusun laporan perkembangan pelaksanaan tugas, termasuk laporan akhir pelaksaaan. Terkait apakah tugas tersebut sudah Saksi laksanakan, Saksi selaku PJP sudah melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian bantuan, dengan cara, menerima laporan dari instansi dibawah. Dalam pelaksanaanya tidak ada laporan permasalahan dari warga masyarakat mengenai penyaluran dana bantuan, Mengenai pelaksanaan prosesrehabilitasi Saksi selaku PJP tidak memantau secara langsung, tetapi memantau dari hasil laporan di lapangan, karena dana bantuan turun setelah masyarakat selesai merehabilitasi rumah masing-masing. Saksi hanya memastikan dana bantuannya sampai kepada masing-masing anggota Pokmas, dengan memfasilitasi pencairanmasing-masing Anggota Pokmas, dan semuanya berjalan lancar. Mengenai tugas menyusun laporan perkembangan pelaksanaan tugas, termasuk laporan akhir pelaksanaan tersebut,Saksi selaku PJP tidak membuat laporan perkembangan pelaksanaan tugas. Mengingat, hal tersebut sudah dilaksanakan oleh KMK dan yang memiliki data lengkap. Itu hanya dimiliki konsultan dan Bank BPD DI Yogyakarta Cabang Imogiri;
- Bahwa Saksi mengetahui siapa petugas KMK,untuk kategori rusak sedang dan rusak ringan di Kecamatan Dlingo, yaitu Hario S dari PT Titi Matra Tujutama;
- Bahwa mekanisme penyaluran dana khusus warga penerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi gempa di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, dana bantuan disalurkan oleh Pemerintah melalui Bank BPD DI Yogyakarta Cabang Pembantu Imogiri pada akhir 2007, dan dalam waktu sekitar 2 (dua) hari bertempat di Pendopo Kecamatan Dlingo dihadiri oleh Muspida Kecamatan Dlingo. Warga penerima (by name) untuk rusak sedang menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dan rusak ringan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) langsung dari Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri kepada warga (by name), dan nota pencairan hari sebelumnya memang sudah ditandatangani oleh Pengurus Pokmas (dhi. Ketua, Sekretaris, Bendahara) Pokmas di Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri, tidak ada pemotongan, semua diterimakan utuh kepada warga yang menerima;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, Terdakwa pernah membuat laporan atau meminta tanda tangan mengenai Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk rusak sedang dan rusak ringan;
- Bahwa Saksi tidak mendapat honor dari Pemerintah, tetapi, pernah 1 (satu) kali dipanggil ke DPU Kab. Bantul dan setelah selesai penerimaan dana bantuan kategori rusak sedang dan rusak ringan, diberi uang bensin sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pemotongan dana rehabilitasi dan rekonstrusi gempa Tahun 2007;
- Bahwa Saksi tidak pernah mendapat laporan atau keluhan tentang pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk rusak sedang, setelah dana tersebut diterima kepada masing-masing anggota Pokmas;
- Bahwa Saksi tidak hadir pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pemotongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahun 2007 di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II.
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
3. SAKSI BUDI IRIANTO, S.E., M.M,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara (saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menandatangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, telah sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi karyawan PT Bank BPD D.I Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu Imogiri;
- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu PT Bank BPD Imogiri, sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2011;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Kepala Cabang Pembantu PT Bank BPD Imogiri adalah memimpin operasional Kantor Cabang Pembantu PT Bank BPD Imogiri ;
- bahwa Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri pernah menjadi bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penyalur Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi rumah pasca gempa bumi Tahun 2006, Bank BPD Cabang Pembenatu Imogiri pernah ditunjuk sebagai salah 1 (satu) penyalur dana rekontruksi dan rehabilitasi gempa bumi tahun 2006 di Kabupaten Bantul;
- Bahwa selama menjabat selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank BPD Imogiri pernah ada pembukaan rekening oleh Pokmas untuk kegiatan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa bumi Tahun 2006 di Kab. Bantul;
- Bahwa cara dan syarat untuk pembukaan rekening yang dilakukan oleh Pokmas untuk kegiatan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa bumi Tahun 2006 di Bantul, Pokmas mengisi data yang terdiri dari identitas yang dilampiri KTP, lalu ada pengantar pembukaan rekening di Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri, dilampiri Berita Acara Pembentukan Pokmas,kemudian menandatangani specimen buku tabungan oleh Pengurus Pokmas, kemudian Bank memberikan buku tabungan yang sudah diverifikasi;
- Bahwa Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri pernah melayani proses penyaluran Penyalur Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi rumah pasca gempa bumi Tahun 2006 di Kantor Kecamatan Dlingo. Awalnya setelah dipastikan dana bantuan masuk ke rekening Pokmas, sesuai jadwal, dengan adanya kesepakatan dengan pemerintah sebagai bentuk pelayanan, maka Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri melakukan penyaluran di Kantor Kecamatan Dlingo, didampingi oleh pihak pendamping dari Pemerintah. Di Kecamatan Dlingo pada tanggal 18 September 2007 Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri melakukan penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa bumi dengan proses, antara lain, pengurus Pokmas sesuai dengan bukunya mengisi slip penarikan sebesar yang ditransfer Pemerintah dilampiri KTP Pengurus Pokmas, surat rekomendasi, sesuai syarat pencairan, kemudian menanda-tangani slip 2 (dua) kali, selanjutnya setelah petugas selesai mencocokkan kebenaran data dan specimen tanda tangan, kemudianPetugas Bank melakukan pencairan dana;
- Bahwa rekapitulasi penyaluran dana BLM untuk rumah rusak sedang untuk Pokmas 29 Dlingo, Nomor Rekening 22.01.2.00136-1 jumlah pencairan sebesar Rp160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). Untuk Pokmas 30 Dlingo Nomor Rekening 22.01.2.00143-8 jumlah pencairan dana sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah).Pokmas 31 Dlingo Nomor Rekening, 22.01.2.00145-0, jumlah pencairan dana sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah) dan Pokmas 32 Dlingo Nomor Rekening 22.01.2.00142-6 jumlah pencairan dana sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah);
- Bahwa sepengetahuan Saksi, benar, jumlah uang tersebut telah sesuai dengan yang disalurkan Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri dan telah sesuai dengan uang yang ditransfer oleh Pemerintah kepada Bank BPD Cabang Pembantu Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, adanya pemotongan dana rekonstruksi dan rehabilitasi;
- Bahwa benar semua anggota dan Pengurus Pokmas hadir pada saat pencairan dana di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setiap warga menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk rumah yang rusak sedang;
- Bahwa tidak ada potongan Pajak PPh di dalam penenerimaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakahada pendamping, seperti Fasos dan Fastek pada saat pencairan dana di Kecamatan Dlingo, karena Saksi tidak hadir disana;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pemotongan uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa jumlah warga yang datang pada saat penerimaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo, ada 167 (seratus enam puluh tujuh) orang yang hadir, pada saat penerimaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa hadir di Kecamatan Dlingo pada saat penerimaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, karena tidak berada di sana pada saat penerimaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa terkait dengan administrasi pencairan, tertib, aman dan lancar;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi;
4. SAKSI SUNARSO, S.H;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan apakah keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Saksi menandatangani berita acara;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi lupa dasar pengangkatan Terdakwa sebagai Fasilitator Sosial di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo Kecamatan Dlingo;
- Bahwa tugas Saksi sebagai Asisten Administrasi dan Keuangan, Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta, dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Kabupaten Bantul, tugas Saksi membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gemba bumi di Kabupaten Bantul Tahun 2007,khusus bidang administrasi dan keuangan;
- Bahwa sumber anggaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Tahun 2007 di Kabupaten Bantul, sumber anggarannya berdasarkan dana dari Pemerintah Pusat (APBN) DIPATahun 2007 Nomor : 0224.0/069-03.0/-/2007;
- Bahwa alokasi dana untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Tahun 2007 di Kabupaten Bantul, alokasi dana tersebut untuk membangun kembali rumah yang rusak berat, sedang dan ringan, akibat gempa bumi Tahun 2006 di Kabupaten Bantul;
- Bahwa besaran dana bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi untuk kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan, adalah, untuk kategori rusak berat mendapat bantuan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah). Rusak sedang mendapat bantuan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), dan rusak ringan mendapat bantuan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
- Bahwa jumlah keseluruhan dana yang sudah dicairkan serta jumlah warga penerima aliran dana, di Dusun Pakis I dan Pakis II, ada 4 (empat) Pokmas, yaitu:
- Pokmas 29 Dlingo, dengan warga penerima sejumlah 40 Kepala Keluarga;
- Pokmas 30 Dlingo, dengan warga penerima sejumlah42 Kepala Keluarga;
Pokmas 31 Dlingo, dengan warga penerima sejumlah 40 Kepala Keluarga;
- Pokmas 32 Dlingo, dengan warga penerima sejumlah45 Kepala Keluarga;
Jumlah total warga penerima bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Kecamatan Dlingo ada 167 (seratus enam puluh tujuh) Kepala Keluarga;
Sehingga dana yang disalurkan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dikalikan 167(seratus enam puluh tujuh) warga, sama dengansebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui,kalau ada sosialisasi mengenai penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Tahun 2006 di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa mekanisme proses pendataan warga korban gempa dan pembentukan Pokmas untuk kategori rumah rusak sedang di Kecamatan Dlingo, mekanisme pendataan untuk rumah rusak sedang, ditunjuk PJP yaitu seorang camat dibantu beberapa orang pembantu. Dalam 1 (satu) Pokmas rata-rata beranggotakan kurang lebih 50 orang anggota dan ini berlaku di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa mekanisme pencairan dana BLM untuk rumah rusak sedang di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Kecamatan Dlingo Tahun Anggaran 2007, Saksi menerima berkas pengajuan pencairan dari KMK, selanjutnya dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Satker D.IYogyakarta, dhi. Dinas Pekerjaan Umum D.IYogyakarta, kemudian dari Dinas PU DIYogyakarta, diproses hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening masing-masing Pokmas;
- Bahwa tugas jabatan Saksi selaku Asisten Administrasi dan Keuangan dalam kegiatan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Tahun 2006 di Dusun Pakis, Desa Dlingo, menerima berkas-berkas pengajuan pencairan dari KMK, selanjutnya kami buatkan Surat Permintaan Pembayaran ke Satker D.IYogyakarta, dalam hal ini yang ditunjuk adalah Dinas Pekerjaan Umum D.IYogyakarta, selanjutnya dari DPU D.I Yogyakarta, diproses hingga keluar SP2D untuk dapat dicairkan;
- Bahwa Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK)Kabupaten Bantul, dhi. adalah PT Titimatra Tujutama;
- Bahwa mengenai dasar untuk pencairan dana, berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 122/962724/VIII/2007 tanggal 24 Agustus 2007 dan sesuai Daftar Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No. 121/962724/VIII/2007 jumlah yang dicaikan adalah:Pokmas 29 Dlingo sebesar Rp160.000.000,00(seratus enam puluh juta Rupiah), Pokmas 30 sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta Rupiah), Pokmas 31 Dlingo sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah), dan Pokmas 32 Dlingo sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta Rupiah);
- Bahwa petugas Fasilitator Teknik, betul, mendapat honor;
- Bahwa jumlah uang yang dibayarkan kepada masing-masing Pokmas, langsung dan tunai;
- Bahwa tidak bisa uang yang diperuntukkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi dipakai untuk keperluan lainnya, karena uang tersebut hanya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi korban gempa bumi Tahun 2006 ;
- Bahwa Bukti Nomor 6 yaitu SPM dan SP2D itu benar;
- Bahwa tanda terima yang ada dalam Bukti Nomor 8 itu sudah cocok dan benar;
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung-Jawaban, Saksi tidak mengetahui;
- Bahwa tahapan pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Desa Dlingo, tahap pertama Tahun 2006 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstrusi rumah rusak berat, kemudian Tahun 2007 diperuntukkan untuk rumah rusak sedang dan rusak ringan;
- Bahwa tanggal pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Desa Dlingo, pada Tanggal 18 September 2007 pencairan dana di Kecamatan Dlingo;
- Bhwa terkait dengan Bukti Nomor 6 mengenai Nomor Rekening apakah sudah cocok Nomor Rekening warga penerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi, benar, rekening para warga penerima dana sudah cocok dan uang masuk kedalam rekening para warga;
- Bahwa saksi tidak mengetahui ada pemotongan dana sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa honor petugas Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial,Saksi tidak tahu berapa besaran honor petugas Fassos dan Fastek.
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
5. SAKSIPONIJAN BIN (ALM) TARUNO IKROMO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan apakah keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut,Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi Ketua Pokmas 29 Dusun Pakis I, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa Saksi juga menerima bantuan dana rehablitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Tahun 2006 di Kabupaten Bantul, kategori rusak sedang;
- Bahwa tugas pokok Ketua Pokmas 29 Dlingo, tugas pokok Ketua Pokmas adalahmenyampaikan semua informasi yang berasal dari Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial kepada warga anggota Pokmas;
- Bahwa Saksi mengetahui siapa yang membentuk Pokmas, yang membentuk Pokmas adalah Dukuh Pakis (Saksi Ngatijo);
- Bahwa asal mula dibentuknya Pokmas, awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman kurang lebih ada 12 (dua belas) orang warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah Saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas apakah ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, benar, beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan, semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;
- Bahwa Saksi ikut mengantar uang bersama Terdakwa ke rumah salah satu pengurus Fastek, Saksi beserta Ketua Pokmas dan Terdakwa kerumah kost Saksi Fuad Nugroho;
- Bahwa Saksi tidak melihat uang tersebut diserahkan kepada salah seorang pengurus Fastek, karena Saksi dan pengurus Pokmas lainnya menunggu di teras rumah Saksi Fuad Nugroho;
- Bahwa Terdakwa hadir pada saat pertemuan di rumah Saksi Ngatijo, Dukuh Pakis;
- Bahwa proses penerimaan uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa, pertama dibentuk Panitia dan dibentuk Pengurus Pokmas kemudian anggota diberi selebaran oleh Dukuh Pakis, selanjutnya, anggota disuruh melengkapi data-data dan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo ada pemotongan dana, sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) per Kepala Keluarga, yang diserahkan ke rumah Dukuh Ngatijo ;
- Bahwa yang menentukan besarnya jumlah potongan dana adalah kesepakatan bersama antara warga;
- Bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan di rumah Saksi Ngatijo, uang yang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) dikali empat Pokmas jadi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), untuk Fastek;
- Bahwa warga ada yang merasa keberatan atas potongan tersebut, ada warga yang keberatan, namun Terdakwa marah-marah sambil membanting buku dan berkata, “urusen dewe, metu karepmu ora metu karepmu,” (kamu urus sendiri, keluar atau tidak terserah kamu);
- Bahwa mengenai Laporan Pertanggung Jawaban dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Dusun Pakis I dan Pakis II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2007 warga menerima dana sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dan warga dipotong Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) per Kepala Keluarga. Jadi terkumpul 40 x Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), equal, dengan Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa uang sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta Rupiah) itu untuk, beberapa macam peruntukan, antara lain, untuk :
- Pemerataan untuk warga yang tidak dapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dikalikan 55 (lima puluh lima) Kepala Keluarga jadi ada sejumlah Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
- Untuk Infaq ke Masjid Taqorrub di Dusun Pakis I sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Untuk bersih Dusun sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Dan untuk Fastek sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung-Jawaban dana, Terdakwa;
- Bahwa pengurus Pokmas tidak mendapat honor;
- Bahwa saksi terkait kategori rumah rusak sedang, tidak tahu pastinya tetapi gunung-gunung rumah ambrol, genteng dan tembok hancur ;
- Bahwa inisiatif memberikan uang kepada Fastek, Terdakwa, yang mengatakan, Fastek meminta uang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas;
- Bahwa masing-masing Pokmas menyetor uang sebesar tersebut, benar, Pokmas 29, 30, 31 dan 32 menyetor uang masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 12 merupakan tanda tangan saksi, benar;
- Bahwa 2 (dua) dua kali pertemuan di rumah Terdakwa dan 1 (satu) kali di rumah Dukuh Ngatijo ;
- Bahwa yang dibicarakan Terdakwa, kelengkapan data dan potongan dana;
- Bahwa yang hadir pada pertemuan di rumah Terdakwa, ada 12 (dua belas) orang pengurus hadir disana ;
- Bahwa ada yang tidak setor uang, namanya Saksi Sukatyo;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ke V, ada yang tidak benar, yaitu :
Terdakwa tidak pernah mengundang pengurus Pokmas ke rumah;
Yang menyampaikan sosialisasi adalah Fastek bukan Fasos;
Yang mengantar uang dan menyerahkan uang kepada Fastek adalah Pengurus Pokmas;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
6. SAKSI PAENO;
- Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan;
- Bahwa saksi merupakan pengurus Pokmas, sebagai Ketua Pokmas 31 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 31 Dlingo ada 40 anggota;
- Bahwa tugas pokok Ketua Pokmas 31 Dlingo, tugas pokok Ketua Pokmas adalahmenyampaikan semua informasi yang berasal dari Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial kepada warga anggota Pokmas;
- Bahwa saksi mengetahui siapa yang membentuk Pokmas, sepengetahuan saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh Pakis (Saksi Ngatijo);
- Bahwa asal mula dibentuknya Pokmas, awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman kurang lebih ada 12 (dua belas) orang warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah Saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas terkait dengan apakah ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, benar, beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan, semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;
- Bahwa Saksi ikut mengantar uang bersama Terdakwa ke rumah salah satu pengurus Fastek, benar, Saksi beserta Ketua Pokmas dan Terdakwa ke rumah salah seorang pengurus Fastek di Daerah Janti;
- Bahwa Saksi tidak melihat uang saat diserahkan kepada Fastek, karena Saksi dan pengurus Pokmas lainnya menunggu di teras rumah salah satu pengurus Fastek ;
- Bahwa uang yang diberikan kepada Fastek sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas;
- Bahwa penyerahan uang untuk Fastek, di rumah salah seorang pengurus Fastek di dekat Jembatan Layang Janti ;
- Bahwa Saksi menggunakan kendaraan motor, ketika mendatangi rumah salah seorang pengurus Fastek, Saksi dan ketiga orang Ketua Pokmas menggunakan sepeda motor menuju rumah pengurus Fastek ;
- Bahwa jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek, sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa yang mengajak ke rumah salah seorang pengurus Fastek tersebut adalah Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mengerti berapa besarnya honor yang didapat oleh Pengurus Fastek;
- Bahwa uang yang diterima oleh Pengurus Fastek, menurut Kejaksaan Negeri Bantul ketika dikonfrontir pengurus Fastek menerima Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Guru di SMP 1 Dlingo;
- Bahwa Laporan Pertanggung-Jawaban yang membuat Terdakwa pada Tahun 2014;
- Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah salah seorang pengurus Fastek, kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit;
- Bahwa orang yang berada di rumah tersebut, ada 2 (dua) atau 3 (tiga) orang;
- Bahwa Saksi tidak merasa dipaksa ketika menandatangani Laporan Pertanggung-Jawaban;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 3 benar adanya;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 10 benar adanya;
- Bahwa pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa. yang memberikan pengarahan Pengurus Fastek di rumah Terdakwa;
- Bahwa dana yang berhasil dikumpulkan untuk Pokmas 31 Dlingo dari hasil pemotongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, Pokmas 31 Dlingo mengumpulkan Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) dan uang tersebut ,dikalikan 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa saksi menerima uang dari Bendahara Pokmas tidak diberi kuitansi penerimaan;
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan kuitansi kepada para Ketua Pokmas;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke VI ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan pada waktu penyerahan uang kepada pengurus Fastek, bersama-sama dengan para Ketua Pokmas, tidak hanya Terdakwa sendiri;
Pada waktu tandatangan di Laporan Pertanggung- Jawaban, yang tandatangan lebih dahulu adalah Ketua Pokmas, baru kemudian Terdakwa tandatangan;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
7. SAKSIRUSMADI ALS SIRUS BIN SOSRO JEMIKO (ALM),
- Bahwa benar, Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saya memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar, hasil pemeriksaan terhadap Saksi dituangkan dalam BAP Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi sebagai Ketua Pokmas 30 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 30 Dlingo, ada 42 (empat puluh dua) anggota;
- Bahwa tugas pokok Ketua Pokmas adalahmenyampaikan semua informasi yang berasal dari Fasilitator Teknik dan Fasilitator Sosial kepada warga anggota Pokmas;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh Pakis;
- Bahwa awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman kurang lebih ada 12 (dua belas) orang, warga Dusun Pakis I dan Pakis II, untuk mengikuti pertemuan di rumah Saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas dan di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas ;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang dibahas, semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kemudian diserahkan ke rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;
- Bahwa Saksi beserta Ketua Pokmas dan Terdakwa ke rumah salah seorang pengurus Fastek;
- Bahwa Saksi tidak melihat uang tersebut diserahkan kepada Fastek, karena Saksi dan pengurus Pokmas lainnya menunggu di teras rumah salah satu pengurus Fastek ;
- Bahwa uang yang diberikan kepada Fastek sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas;
- Bahwa penyerahan uang di rumah salah seorang pengurus Fastek, di dekat Jembatan Layang Janti;
- Bahwa Saksi dan ketiga orang Ketua Pokmas menggunakan sepeda motor menuju rumah pengurus Fastek;
- Bahwa uang yang diserahkan sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa yang mengajak Saksi berempat ke rumah salah seorang pengurus Fastek;
- Bahwa Saksi tidak mengerti berapa besarnya honor yang didapat oleh pengurus Fastek;
- Bahwa menurut Kejaksaan Negeri Bantul ketika dikonfrontir pengurus Fastek menerima Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Guru di SMP 1 Dlingo;
- Bahwa Terdakwa yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada tahun 2014;
- Bahwa kurang lebih 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit Terdakwa masuk ke dalam rumah salah seorang pengurus Fastek;
- Bahwa ada 2 (dua) atau 3 (tiga) orang di rumah tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak dipaksa ketika menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 3 benar adanya;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 10 benar adanya;
- Bahwa pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa, yang memberikan pengarahan Terdakwa ;
- Bahwa Pokmas 31 Dlingo mengumpulkan Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan uang tersebut dikalikan 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa Saksi berempat bersama dengan Terdakwa menuju rumah salah seorang pengurus Fastek berboncengan mengendarai sepeda motor;
- Bahwa Saksi dan kawan-kawan menunggu di teras rumah dan yang masuk ke dalam rumah hanya Terdakwa beserta pengurus Fastek;
- Bahwa Terdakwa berbincang-bincang dengan pengurus Fastek kurang lebih 15 (lima belas) menit;
- Bahwa pada waktu pulang dari rumah salah seorang pengurus Fastek berempat bersama–sama dan Terdakwa pisah pulang sendiri;
- Bahwa Saksi tidak menerima kuitansi dari Bendahara Pokmas saat menerima uang;
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan kuitansi kepada Saksidan para Ketua Pokmas lainnya;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke VII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan pada waktu penyerahan uang kepada pengurus Fastek, itu bersama-sama dengan para Ketua Pokmas, tidak hanya Terdakwa sendiri;
Terdakwa keberatan mengenai waktu pulang bersama-sama dengan pengurus Pokmas, Saksi tidak pisah dan sendiri pulang;
Pada waktu tandatangan di Laporan Pertanggung-Jawaban, yang tandatangan lebih dahulu adalah Ketua Pokmas, baru kemudian Terdakwa tandatangan disana;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
8. SAKSINGATIJO;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi sebagai Kepala Dukuh Pakis ;
- Bahwa pada Tahun 2006/2007 yang lalu Saksi mendapat perintah dari Lurah Dlingo yaitu Juni Junaidi untuk mencari anggota Pokmas rusak sedang, setelah Saksi kumpulkan anggota Pokmas rusak sedang dirumah Saksi, kemudian Saksi bentuk pengurus Pokmas yang terdiri Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dan di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II terbentuk 4 (empat) Pokmas yang beranggotakan 167 anggota Pokmas. Selanjutnya atas perintah Lurah Desa Dlingo yaitu pengurus Pokmas beserta anggotanya dikumpulkan untuk keperluan sosialisasi mengenai adanya dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rusak sedang dengan nilai bantuan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) per Kepala Keluarga. Dan, sepengetahuan Saksi ada pemotongan sebesar Rp1.3000.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang menjadi pengurus dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rusak sedang di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II yaitu Penanggung Jawab Program Camat Kecamatan Dlingo, Saksi Maryono, Fasilitator Sosial Terdakwa, Fasilitator Teknik ada 3 (tiga) orang, yang Saksi tidak kenal nama ketiganya;
- Bahwa Saksi tidak menjadi pengurus dalam pelaksanaan penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi 2006 di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa Saksi diperintahkan Lurah Desa Dlingo untuk mendata kerusakan warga bersama para RT, kemudian Saksi laporkan kembali hasil pendataannya kepada Lurah Dlingo dan selanjutnya Lurah Dlingo memerintahkan Fastek bersama Saksi untuk mengecek langsung ke rumah warga, dan Fastek yang menentukan warga tersebut masuk kategori rusak sedang atau rusak ringan, dan Saksi mendapat daftar 167 Kepala Keluarga penerima dana bantuan untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa terjadinya pemotongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), Saksi didatangi oleh Fasos yaitu Terdakwa untuk diajak berkumpul di rumah Terdakwa, yang dihadiri oleh Fastek dan pengurus Pokmas, kemudian Terdakwa melontarkan ide untuk memberikan sejumlah uang kepada atasannya yaitu Fastek;
- Bahwa Terdakwa membicarakan tentang pembagian uang yang akan terkumpul untuk digunakan sebagai berikut :
- Untuk cor blok jalan tidak tahu jumlahnya, karena Wagiran sudah meninggal;
- Untuk rehab masjid tidak diketahui jumlahnya, yang menerima uang adalah Wagirin;
- Untuk aspal jalan tidak diketahui jumlahnya, yang menerima uang adalah Wagirin;
- Untuk sedekah Rasul, Saksi menerima uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah);
- Untuk Fastek sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Untuk Pemerataan warga, Saksi lupa jumlahnya;
- Bahwa proses penyerahan uang kepada Fastek, setelah warga menerima pencairan dana di Kecamatan Dlingo, kemudian warga menyerahkan potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), dan terkumpul Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dari 4 (empat) Pokmas. Selanjutkan uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) Saksi serahkan kepada Saksi Paeno. Dan keesokannya dibawa berempat dan Terdakwa ke rumah pengurus Fastek di Janti Jogjakarta;
- Bahwa pencairannya pada tanggal 18 September 2014 di Kantor Kecamatan Dlingo. Kisaran pukul 08.00 WIB warga penerima bantuan kategori rusak sedang berkumpul dan menerima uang masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa bentuk dari Sedekah Rasul di Desa Dlingo, dengan nanggap wayang semalam suntuk di Desa Dlingo;
- Bahwa uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) itu diberikan kepada :
a. Uang itu diberikan kepada saksi Paeno, dan dibawa menuju rumah Fastek di Jogjakarta;
b. Uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dari Pokmas;
- Bahwa uang berasal dari keempat Pokmas yang menyetor masing-masing Pokmas Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah). Jadi terkumpul sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa benar Terdakwa bersama keempat Ketua Pokmas pergi ke rumah Pengurus Fastek;
- Bahwa ada sosialisasi sebanyak 2 (dua) kali di rumah Terdakwa dan rumah Saksi;
- Bahwa Terdakwa dan Ketua Pokmas menuju ke rumah Fastek, berboncengan sepeda motor menuju rumah pengurus Fastek di Janti, Jogjakarta;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ke VIII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan pada waktu penyerahan uang kepada pengurus Fastek, ada bersama-sama dengan para Ketua Pokmas tidak hanya saya sendiri;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
9. SAKSI PARIMIN;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi bukan pengurus, tetapi anggota Pokmas 32 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 32 Dlingo ada 40 (empat puluh) anggota;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa asal mula dibentuknya Pokmas, awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, satu minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa Saksi tidak ikut mengantar uang bersama Terdakwa ke rumah salah satu pengurus Fastek;
- Bahwa ada sosialisasi dari mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Saksi pernah 1 (satu) kali ikut sosialisasi di rumah Kepala Dukuh Saksi Ngatijo;
- Bahwa proses pencairan dana di Kecamatan Dlingo yakni pertama Saksi diberi surat panggilan untuk mengambil uang bantuan dengan kategori rusak sedang, dengan syarat membawa fotokopi KTP, kemudian tanggal 18 September 2014 pencairan dana tersebut di Kantor Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setelah Pokmas di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II mencairkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa ada tanda terima dari masing-masing warga, berupa tanda tangan atau cap jempol;
- Bahwa setelah menerima uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Dukuh Ngatijo;
- Bahwa Saksi hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa yang memberikan sosialisasi di rumah Terdakwa, adalah Fastek;
- Bahwa Terdakwa marah sewaktu memberi sosialisasi, karena warga tidak setuju ada pemotongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Pokmas 29, 30, 31 dan 32 Dlingo mengumpulkan masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan uang tersebut dikalikan empat Pokmas jadi Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) ;
- Bahwa Saksi mengetahui uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada Fastek;
- Bahwa jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek, adalah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa sendiri yang mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi di rumahnya;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke IX, ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan yang mengundang warga, bukan Terdakwa, tetapi warga hadir karena kemauan warga;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
10. SAKSISUBANDI;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi anggota Pokmas 30 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa Saksi bukan pengurus, tetapi anggota Pokmas 32 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 32 Dlingo ada 40 (empat puluh) anggota ;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa asal mula dibentuknya Pokmas, awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, satu minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa Saksi tidak ikut mengantar uang bersama Terdakwa ke rumah salah satu pengurus Fastek;
- Bahwa ada sosialisasi dari mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Saksi pernah 1 (satu) kali ikut sosialisasi di rumah Kepala Dukuh Saksi Ngatijo;
- Bahwa proses pencairan dana di Kecamatan Dlingo yakni pertama Saksi diberi surat panggilan untuk mengambil uang bantuan dengan kategori rusak sedang, dengan syarat membawa fotokopi KTP, kemudian tanggal 18 September 2014 pencairan dana tersebut di Kantor Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setelah Pokmas di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II mencairkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa ada tanda terima dari masing-masing warga, berupa tanda tangan atau cap jempol;
- Bahwa setelah menerima uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Dukuh Ngatijo;
- Bahwa Saksi hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa yang memberikan sosialisasi di rumah Terdakwa, adalah Fastek;
- Bahwa Terdakwa marah sewaktu memberi sosialisasi, karena warga tidak setuju ada pemotongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Pokmas 29, 30, 31 dan 32 Dlingo mengumpulkan masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan uang tersebut dikalikan empat Pokmas jadi Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) ;
- Bahwa Saksi mengetahui uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada Fastek;
- Bahwa jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek, adalah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa sendiri yang mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi di rumahnya;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke X ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan yang mengundang warga bukan Terdakwa, tetapi warga hadir karena kemauan warga;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
11. SAKSI TUMIYO ALS TUMIYANTO;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan dari siapapun;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara;
- Bahwa Saksi telah membaca terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi Anggota Pokmas 30 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa Saksi bukan pengurus, tetapi Anggota Pokmas 30 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 30 Dlingo ada 40 (empat puluh) anggota;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh, Saksi Ngatijo;
- Bahwa asal mula dibentuknya Pokmas, pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah Saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, kemudian 1 (satu) minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan, semua Anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;
- Bahwa Saksi tidak ikut mengantar uang bersama Terdakwa, ke rumah salah satu pengurus Fastek;
- Bahwa ada sosialisasi mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Saksi pernah 1 (satu) kali ikut sosialisasi di rumah Kepala Dukuh Saksi Ngatijo;
- Bahwa proses pencairan dana di Kecamatan Dlingo yakni pertama Saksi diberi surat panggilan untuk mengambil uang bantuan dengan kategori rusak sedang, dengan syarat membawa fotokopi KTP, kemudian tanggal 18 September 2014 pencairan dana tersebut di Kantor Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setelah Pokmas di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II mencairkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa, ada tanda terima dari masing-masing warga, berupa tanda tangan atau cap jempol;
- Bahwa setelah menerima uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Dukuh Ngatijo;
- Bahwa Saksi hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa yang memberikan sosialisasi di rumah Terdakwa, adalah Fastek;
- Bahwa Terdakwa marah sewaktu memberi sosialisasi, karena warga tidak setuju ada pemotongan sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Pokmas 29, 30, 31 dan 32 Dlingo mengumpulkan masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan uang tersebut dikalikan 4 (empat) Pokmas jadi Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) ;
- Bahwa Saksi mengetahui uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) diserahkan kepada Fastek;
- Bahwa jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek, adalah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa sendiri yang mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi di rumahnya;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XI ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan yang mengundang warga bukan Terdakwa, tetapi warga hadir karena kemauan warga;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
12. SAKSI NGATINO;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi anggota Pokmas 30 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa Saksi bukan pengurus, tetapi anggota Pokmas 32 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 30 Dlingo ada 40 (empat puluh) anggota ;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa dibentuknya Pokmas, awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, satu minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa Saksi tidak ikut mengantar uang bersama Terdakwa ke rumah salah satu pengurus Fastek;
- Bahwa ada sosialisasi dari mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Saksi pernah 1 (satu) kali ikut sosialisasi di rumah Kepala Dukuh Saksi Ngatijo;
- Bahwa proses pencairan dana di Kecamatan Dlingo yakni pertama Saksi diberi surat panggilan untuk mengambil uang bantuan dengan kategori rusak sedang, dengan syarat membawa fotokopi KTP, kemudian tanggal 18 September 2014 pencairan dana tersebut di Kantor Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setelah Pokmas di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II mencairkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa ada tanda terima dari masing-masing warga, berupa tanda tangan atau cap jempol;
- Bahwa setelah menerima uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Dukuh Ngatijo;
- Bahwa Saksi hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa yang memberikan sosialisasi di rumah Terdakwa, adalah Fastek;
- Bahwa Terdakwa marah sewaktu memberi sosialisasi, karena warga tidak setuju ada pemotongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Pokmas 29, 30, 31 dan 32 Dlingo mengumpulkan masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan uang tersebut dikalikan empat Pokmas jadi Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) ;
- Bahwa Saksi mengetahui uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada Fastek;
- Bahwa jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek, adalah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa sendiri yang mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi di rumahnya;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi XII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan yang mengundang warga bukan Terdakwa, tetapi warga hadir karena kemauan warga;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
13. SAKSISUWARDI;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Pokmas 31 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa Saksi bukan pengurus Pokmas 32 Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa jumlah anggota Pokmas 31 Dlingo ada 40 (empat puluh) anggota ;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa asal mula dibentuknya Pokmas, awal mulanya pada Tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan teman-teman warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat 4 (empat) Pokmas;
- Bahwa setelah pembentukan Pokmas ada pertemuan lagi yang membahas tentang dana rehabilitasi dan rekonstruksi, satu minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa anggota Pokmas mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kemudian diserahkan ke rumah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa Saksi tidak ikut mengantar uang bersama Terdakwa ke rumah salah satu pengurus Fastek;
- Bahwa ada sosialisasi dari mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Saksi pernah 1 (satu) kali ikut sosialisasi di rumah Kepala Dukuh Saksi Ngatijo;
- Bahwa proses pencairan dana di Kecamatan Dlingo yakni pertama Saksi diberi surat panggilan untuk mengambil uang bantuan dengan kategori rusak sedang, dengan syarat membawa fotokopi KTP, kemudian tanggal 18 September 2014 pencairan dana tersebut di Kantor Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setelah Pokmas di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II mencairkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa ada tanda terima dari masing-masing warga, berupa tanda tangan atau cap jempol;
- Bahwa setelah menerima uang dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) lalu Saksi menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Dukuh Ngatijo;
- Bahwa Saksi hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa yang memberikan sosialisasi di rumah Terdakwa, adalah Fastek;
- Bahwa Terdakwa marah sewaktu memberi sosialisasi, karena warga tidak setuju ada pemotongan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) lebih;
- Bahwa Pokmas 29, 30, 31 dan 32 Dlingo mengumpulkan masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan uang tersebut dikalikan empat Pokmas jadi Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) ;
- Bahwa Saksi mengetahui uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) diserahkan kepada Fastek;
- Bahwa jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek, adalah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa sendiri yang mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XIII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan yang mengundang warga bukan Terdakwa, tetapi warga hadir karena kemauan warga;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
14. SAKSISUMIRAN BIN WIDI SEMITO;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda-tangani berita acara;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 32 Dlingo;
- Bahwa Saksi sebagai Bendahara Pokmas 32 Dlingo;
- Bahwa Ketua Pokmas 32 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang saya dan teman-teman kurang lebih ada dua belas orang warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas ;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 32 Dlingo beranggotakan 45 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pokmas 32 Dlingo pada tahun 2006 atau 2007;
- Bahwa Saksi disuruh oleh Dukuh Ngatijo untuk mengumpulkan fotokopi KTP para warga kemudian fotokopi KTP para warga tersebut Saksi serahkan ke Dukuh Ngatijo untuk diverifikasi ;
- Bahwa setelah data diverifikasi kemudian diserahkan kepada Fastek dan dibuatkan SPM kemudian dimasukkan ke KPPN dan dari KPPN ditunjuk Bank yang akan menyalurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kabupaten Bantul, selanjutnya Bank yang ditunjuk mencairkan dana tersebut ke penerima yaitu warga atau anggota-anggota Pokmas ;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 32 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak sedang di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi bersama Ketua Pokmas bersama-sama ke Bank membuka buku rekening dan Saksi menandatangani buku rekening di Bank BPD Imogiri ;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo ;
- Bahwa uang tersebut digunakan untuk pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa uang tersebut nginap semalam di rumah Saksi kemudian keesokan harinya Saksi serahkan kepada Wagirin dan oleh Wagirin diserahkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Fastek;
- Bahwa pada pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang adanya potongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XIV, ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
15. SAKSI KASIRIN Bin KARNI;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 32 Dlingo;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 32 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 32 Dlingo beranggotakan 45 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 32 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : uang tersebut digunakan untuk pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Atas keterangan tesebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi XV ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
16. SAKSIKARTIMAN;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas Ponijan;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 29 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 29 Dlingo beranggotakan 42 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 29 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XVI ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
17. SAKSI KARDIYO;
- Bahwa Saksipernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi
memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas Ponijan;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 29 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 29 Dlingo beranggotakan 42 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 29 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XVII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
18. SAKSI MISKAN BIN KARTO UTOMO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi
memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bantul dan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik semuanya benar.
Bahwa saksi adalah Bendahara Pokmas 30.
Bahwa dana bantuan yang diterima adalah dana bantuan rehab/rekon untuk rumah rusak sedang.
Bahwa dana bantuan tersebut diterima di kantor Kecamatan Dlingo.
Bahwa dari uang yang diterima tersebut ada pemotongan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikumpulkan pada saksi,untuk Pokmas 30 seluruhnya terkumpul sebesar Rp 53.300.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa uang hasil pemotongan tersebut digunakan untuk fastek sebesar Rp 15.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk pemerataan, infaq masjid, bersih dusun dan pembangunan cor blok jalan;
Bahwa sebelum pencairan ada sosialisasi di rumah terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau dana akan dipotong untuk diserahkan ke fastek.
Bahwa karena takut akhirnya semua menyetujui pemotongan tersebut.
Bahwa setelah pencairan, uang dikumpulkan di tempat saksi dan keesokan harinya baru diserahkan ke Ketua Pokmas.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada ketua pokmas apakah uang sudah diserahkan ke Fastek, yang dijawab bahwa uang sudah diserahkan ke Fastek.
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa Laporan penggunaaan dana rekonstruksi rumah rusak sedang gempa bumi Bantul 2006 (pokmas 30), foto copy daftar penerimaan pembayaran BLM Perumahan untuk rumah rusak sedang (Pokmas 30) dan foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) rehabilitasi dan rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang (Pokmas 30).
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Fasos dalam penerimaan dana bantuan tersebut.
Bahwa dana yang diterima oleh masing-masing penerima bantuan sebesar Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah).
Atas keterangan tesebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ke XVIII ada yang tidak benar:
Bahwa terdakwa selaku Fasos tidak pernah mengundang untuk melakukan pemotongan yang akan diberikan kepada Fastek.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
19. SAKSI SUISNI BIN JUWARI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi
memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas Ponijan;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 29 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 29 Dlingo beranggotakan 42 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 29 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tesebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ke XIX ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
20. SAKSI MISDIYO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi
memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas Ponijan;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 29 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 29 Dlingo beranggotakan 42 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 29 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XX ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
21. SAKSI TURIJAN;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi
memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas Ponijan;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 29 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 29 Dlingo beranggotakan 42 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 29 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XXI ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
22. SAKSI JUMIKIN;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi
memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;
- Bahwa Saksipernah menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi termasuk dalam Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas Ponijan;
- Bahwa kriteria rusak sedang yaitu kamar retak-retak dan ada yang rubuh, Saksi tidak tahu yang menentukan rusak sedang atau rusak ringan;
- Bahwa Ketua Pokmas 29 Dlingo yang bernama Wagirin sudah meninggal dunia;
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang membentuk Pokmas adalah Dukuh (Saksi Ngatijo);
- Bahwa awal mulanya pada tahun 2007 Saksi Ngatijo selaku Kepala Dukuh mengundang Saksi dan warga Dusun Pakis I dan Pakis II untuk mengikuti pertemuan di rumah saksi Ngatijo, kemudian ditunjuk Pengurus Pokmas yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing Pokmas. Di Dusun Pakis I dan Pakis II terdapat empat Pokmas;
- Bahwa beberapa minggu kemudian ada pertemuan lagi yang membicarakan bahwa semua anggota Pokmas akan mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan syarat mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bahwa Pokmas 29 Dlingo beranggotakan 42 Kepala Keluarga/anggota;
- Bahwa ada Fastek yang hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Fasilitator Sosial atau Fasos;
- Bahwa Saksi ikut hadir pertemuan di rumah Terdakwa dan semua pengurus dan anggota Pokmas 29 Dlingo hadir disana;
- Bahwa uang pemerataan untuk warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi RT. 003, RT. 004 dan RT.005 Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II;
- Bahwa terjadinya pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa untuk kategori rusak ringan di Kecamatan Dlingo, tanggal 18 September 2014 pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo kategori rusak sedang ;
- Bahwa uang yang diterima warga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima warga utuh dan tidak ada potongannya;
- Bahwa ada yang tidak setuju tentang pemotongan uang tersebut tetapi Terdakwa marah-marah yang intinya kalau tidak mau ya urus sendiri saja;
- Bahwa Terdakwa ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu mengurus pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi tidak ikut ke Bank BPD untuk proses pembukaan nomor rekening;
- Bahwa setelah proses pembukaan nomor rekening selesai pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut cair, satu minggu kemudian pencairan dana di Kecamatan Dlingo ;
- Bahwa setelah warga menerima uang kemudian warga menyetor uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa hasil pengumpulan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) itu digunakan untuk : pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk pembangunan jalan, untuk bersih dusun/sedekah Rasul, untuk infaq Masjid dan untuk Fastek;
- Bahwa uang untuk pemerataan diserahkan kepada pak RT, untuk Fastek diserahkan kepada Terdakwa, uang untuk bersih dusun diserahkan kepada pak Dukuh, dan untuk infaq Masjid diserahkan kepada Takmir Masjid;
- Bahwa jumlah uang dikumpulkan dan diserahkan kepada Fastek adalah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus Rupiah);
- Bahwa pada waktu pertemuan di rumah Terdakwa sudah disosialisasikan tentang potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa yang membuka pertemuan adalah Terdakwa sendiri dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa pertemuan di rumah Terdakwa hanya satu kali dan membahas mengenai kesepakatan pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XXII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan dengan jumlah uang yang diberikan kepada pengurus Fastek;
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
23. SAKSI YUSAK PURDARMANTO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahuku dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa jabatan Saksi pada saat program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo, Saksi bertugas sebagai Fastek;
- Bahwa yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas Saksi sebagai salah seorang Fastek, berdasarkan SPK dari PT. Titi Matra Tuju Tama;
- Bahwa Saksi mendapat honor dari PT Titi Matra Tuju Tama;
- Bahwa Saksi mendapat honor sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
- Bahwa tugas Saksi sebagai Fastek adalah mendampingi Pokmas saat pembangunan rumah, melakukan pengawasan pembangunan rumah, dan melakukan pendampingan pada saat sosialisasi;
- Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada KMK sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Dlingo, dalam hal ini koordinatornya Ari Yahyono ;
- Bahwa yang menjabat sebagai Fastek untuk Kecamatan Dlingo, selain Saksi, ada Dias Pinto Nugroho, Fuad Nugroho, Erika Samsujayadi, Deni Lukiyanto, dan ada 2 (dua) orang lagi tetapi Saksi lupa namanya;
- Bahwa Saksi dan ketiga kawan melakukan sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Isi sosialisasi adalah Saksi mendata dan membuat data korban gempa mulai rusak ringan dan rusak sedang maupun rusak berat, kemudian data by name, Saksi dapat dari Dukuh Ngatijo, setelah diperoleh data, kemudian diverifikasi lalu dibentuk Pokmas;
- Bahwa Saksi ikut hadir pada waktu pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo, benar, Saksi hadir disana dan ikut mengecek administrasi pada saat pencairan dana tersebut;
- Bahwa warga menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut ada warga yang datang ke rumah salah seorang pengurus Fastek), ada Terdakwa dan Pokmas yang datang ke rumah kost Saksi Fuad Nugroho;
- Bahwa yang hadir di rumah Saksi Fuad, ada lima orang termasuk Terdakwa;
- Bahwa yang menemui Terdakwa, Saksi dan kelima kawan menemui Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menelpon Saksi sebelum datang ke rumah saksi Fuad, 30 menit kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Fuad ;
- Bahwa Terdakwa hanya mengatakan ada titipan uang dari warga, sebagai ucapan terima kasih, sebagai tali asih, kemudian Terdakwa meninggalkan amplop warna putih di lantai;
- Bahwa Saksi protes karena Saksi tidak boleh menerima uang dari warga tetapi Terdawa bilang jika itu adalah tali asih dari warga dan itu sudah kesepakatan warga untuk memberikan tali asih tersebut untuk Fastek;
- Bahwa isi amplop tersebut uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke kamar, Terdakwa menyerahkan amplop warna putih di lantai ;
- Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali ke rumah Saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa belum pernah ke rumah Saksi Fuad, baru satu kali Terdawa ke rumah saksi Fuad;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada potongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi tidak ikut pada waktu proses pembukaan rekening warga di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang yang telah diterima;
- Bahwa Saksi menerima bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), karena ada 6 (enam) orang yang menerima;
- Bahwa pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa Lurah hadir, tetapi terlambat, setelah Saksi selesai memberi pengarahan, kemudian Lurah baru sampai rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi hanya memiliki SK Fastek untuk kategori rusak berat;
- Bahwa yang punya SK Fastek kategori rusak sedang adalah Dyas;
- Bahwa sudah pernah diklarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul, sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama mengenai lokasi rumah kost Saksi Erika dan yang kedua mengenai jumlah uang yang diberikan Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa setelah Terdakwa memberikan uang;
- Bahwa apakah ada Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat Terdakwa, Saksi tidak tahu tentang hal tersebut;
- Bahwa Fastek tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban;
- Bahwa Pomas tidak membuat tanda terima uang bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang, tetapi membuat daftar hadir semacam absensi warga jika sudah menerima uang tersebut;
- Bahwa Saksi pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Bantul diklarifikasi tentang uang yang diberikan Terdakwa kepada Fastek sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) bukan Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Saksi pernah hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa, hadir 2 (dua) kali pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32, Saksi kenal dengan Ketua Pokmas, Sekretaris dan Bendahara Pokmas;
- Bahwa mengenai barang bukti lampiran empat mengenai kriteria, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa itu termasuk kriteria rusak sedang;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang pertama di rumah Terdakwa, disana ada pengarahan dari RT dan Dukuh, sedangkan pada waktu sosialisasi kedua yakni melengkapi administrasi untuk pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Terdakwa dan pengurus Pokmas ke rumah saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Fuad menyampaikan tali asih dari warga Desa Dlingo yang diberikan untuk Fastek;
- Bahwa wujud tali asih berupa amplop warna putih yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa masing-masing menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
- Bahwa barang bukti Nomor 8 sampai dengan Nomor 12 benar adanya;
- Bahwa pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo saksi ada dan melihat warga menerima uang tersebut;
- Bahwa Saksi melihat warga mengisi semacam daftar hadir bukan tanda terima;
- Bahwa Saksi melihat Camat Dlingo hadir pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Camat tidak bilang bahwa uang tersebut tidak boleh dipotong;
- Bahwa Saksi tidak ingat jamnya kapan Terdakwa ke rumah Saksi Fuad, tetapi sekitar sebelum Dzuhur;
- Bahwa Saksi tidak membuka amplop putih tersebut dihadapan Terdakwa akan tetapi setelah Terdakwa pulang, kemudian Saksi membuka amplop tersebut;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XXIII ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa memberikan pengarahan pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa;
Pada saat klarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul, tidak menyebutkan nominal uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
24. SAKSI ERIKA SAMSUJAYADI BIN KATIDJO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahuku dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa jabatan Saksi pada saat program rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo, sebagai Fastek;
- Bahwa yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas Saksi sebagai salah seorang Fastek, berdasarkan SPK dari PT. Titi Matra Tuju Tama;
- Bahwa Saksi mendapat honor dari PT Titi Matra Tuju Tama;
- Bahwa Saksi mendapat honor sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
- Bahwa tugas Saksi sebagai Fastek adalah mendampingi Pokmas saat pembangunan rumah, melakukan pengawasan pembangunan rumah, dan melakukan pendampingan pada saat sosialisasi;
- Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada KMK sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Dlingo, dalam hal ini koordinatornya Ari Yahyono ;
- Bahwa yang menjabat sebagai Fastek untuk Kecamatan Dlingo, selain Saksi, ada Dias Pinto Nugroho, Fuad Nugroho, Erika Samsujayadi, Deni Lukiyanto, dan ada 2 (dua) orang lagi tetapi Saksi lupa namanya;
- Bahwa Saksi dan ketiga kawan melakukan sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Isi sosialisasi adalah Saksi mendata dan membuat data korban gempa mulai rusak ringan dan rusak sedang maupun rusak berat, kemudian data by name, Saksi dapat dari Dukuh Ngatijo, setelah diperoleh data, kemudian diverifikasi lalu dibentuk Pokmas;
- Bahwa Saksi ikut hadir pada waktu pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo, benar, Saksi hadir disana dan ikut mengecek administrasi pada saat pencairan dana tersebut;
- Bahwa warga menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut ada warga yang datang ke rumah salah seorang pengurus Fastek), ada Terdakwa dan Pokmas yang datang ke rumah kost Saksi Fuad Nugroho;
- Bahwa yang hadir di rumah Saksi Fuad, ada lima orang termasuk Terdakwa;
- Bahwa yang menemui Terdakwa, Saksi dan kelima kawan menemui Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menelpon Saksi sebelum datang ke rumah saksi Fuad, 30 menit kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Fuad ;
- Bahwa Terdakwa hanya mengatakan ada titipan uang dari warga, sebagai ucapan terima kasih, sebagai tali asih, kemudian Terdakwa meninggalkan amplop warna putih di lantai;
- Bahwa Saksi protes karena Saksi tidak boleh menerima uang dari warga tetapi Terdawa bilang jika itu adalah tali asih dari warga dan itu sudah kesepakatan warga untuk memberikan tali asih tersebut untuk Fastek;
- Bahwa isi amplop tersebut uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke kamar, Terdakwa menyerahkan amplop warna putih di lantai kamar kost Saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali ke rumah Saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa belum pernah ke rumah Saksi Fuad, baru satu kali Terdawa ke rumah Saksi Fuad;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada potongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi tidak ikut pada waktu proses pembukaan rekening warga di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang yang telah diterima;
- Bahwa Saksi menerima bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah), karena ada 6 (enam) orang Fastek yang menerima;
- Bahwa pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa, Lurah hadir, tetapi terlambat, setelah Saksi selesai memberi pengarahan, kemudian Lurah baru sampai rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi hanya memiliki SK Fastek untuk kategori rusak berat;
- Bahwa yang punya SK Fastek kategori rusak sedang adalah Dyas;
- Bahwa Saksi sudah pernah diklarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul, sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama mengenai lokasi rumah kost Saksi Erika dan yang kedua mengenai jumlah uang yang diberikan Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa setelah Terdakwa memberikan uang;
- Bahwa apakah ada Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat Terdakwa, Saksi tidak tahu tentang hal tersebut;
- Bahwa Fastek tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban;
- Bahwa Pomas tidak membuat tanda terima uang bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang, tetapi membuat daftar hadir semacam absensi warga jika sudah menerima uang tersebut;
- Bahwa Saksi pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Bantul diklarifikasi tentang uang yang diberikan Terdakwa kepada Fastek sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) bukan Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Saksi pernah hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa, hadir 2 (dua) kali pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32, Saksi kenal dengan Ketua Pokmas, Sekretaris dan Bendahara Pokmas;
- Bahwa mengenai barang bukti lampiran empat mengenai kriteria, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa itu termasuk kriteria rusak sedang;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang pertama di rumah Terdakwa, disana ada pengarahan dari RT dan Dukuh, sedangkan pada waktu sosialisasi kedua yakni melengkapi administrasi untuk pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Terdakwa dan pengurus Pokmas ke rumah saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa datang ke rumah Saksi Fuad menyampaikan tali asih dari warga Desa Dlingo yang diberikan untuk Fastek;
- Bahwa wujud tali asih berupa amplop warna putih yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa masing-masing menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
- Bahwa barang bukti Nomor 8 sampai dengan Nomor 12 benar adanya;
- Bahwa pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo saksi ada dan melihat warga menerima uang tersebut;
- Bahwa Saksi melihat warga mengisi semacam daftar hadir bukan tanda terima;
- Bahwa Saksi melihat Camat Dlingo hadir pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Camat tidak bilang bahwa uang tersebut tidak boleh dipotong;
- Bahwa Saksi tidak ingat jamnya kapan Terdakwa ke rumah Saksi Fuad, tetapi sekitar sebelum Dzuhur;
- Bahwa Saksi tidak membuka amplop putih tersebut dihadapan Terdakwa akan tetapi setelah Terdakwa pulang, kemudian Saksi membuka amplop tersebut;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XXIV ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa memberikan pengarahan pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa;
Pada saat klarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul tidak menyebutkan nominal uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
25. SAKSI FUAD NUGROHO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahuku dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa jabatan Saksi pada saat program rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo, sebagai Fastek;
- Bahwa yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas Saksi sebagai salah seorang Fastek, berdasarkan SPK dari PT. Titi Matra Tuju Tama;
- Bahwa Saksi mendapat honor dari PT Titi Matra Tuju Tama;
- Bahwa Saksi mendapat honor sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah);
- Bahwa tugas Saksi sebagai Fastek adalah mendampingi Pokmas saat pembangunan rumah, melakukan pengawasan pembangunan rumah, dan melakukan pendampingan pada saat sosialisasi;
- Bahwa Saksi bertanggungjawab kepada KMK sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Dlingo, dalam hal ini koordinatornya Ari Yahyono ;
- Bahwa yang menjabat sebagai Fastek untuk Kecamatan Dlingo, selain Saksi, ada Dias Pinto Nugroho, Fuad Nugroho, Erika Samsujayadi, Deni Lukiyanto, dan ada 2 (dua) orang lagi tetapi Saksi lupa namanya;
- Bahwa Saksi dan ketiga kawan melakukan sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Isi sosialisasi adalah Saksi mendata dan membuat data korban gempa mulai rusak ringan dan rusak sedang maupun rusak berat, kemudian data by name, Saksi dapat dari Dukuh Ngatijo, setelah diperoleh data, kemudian diverifikasi lalu dibentuk Pokmas;
- Bahwa Saksi ikut hadir pada waktu pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo, benar, Saksi hadir disana dan ikut mengecek administrasi pada saat pencairan dana tersebut;
- Bahwa warga menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa setelah pencairan dana tersebut ada warga yang datang ke rumah salah seorang pengurus Fastek), ada Terdakwa dan Pokmas yang datang ke rumah kost Saksi Fuad Nugroho;
- Bahwa yang hadir di rumah Saksi Fuad, ada lima orang termasuk Terdakwa;
- Bahwa yang menemui Terdakwa, Saksi dan kelima kawan menemui Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menelpon Saksi sebelum datang ke rumah saksi Fuad, 30 menit kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Fuad ;
- Bahwa Terdakwa hanya mengatakan ada titipan uang dari warga, sebagai ucapan terima kasih, sebagai tali asih, kemudian Terdakwa meninggalkan amplop warna putih di lantai;
- Bahwa Saksi protes karena Saksi tidak boleh menerima uang dari warga tetapi Terdawa bilang jika itu adalah tali asih dari warga dan itu sudah kesepakatan warga untuk memberikan tali asih tersebut untuk Fastek;
- Bahwa isi amplop tersebut uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke kamar, Terdakwa menyerahkan amplop warna putih di lantai ;
- Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali ke rumah Saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa belum pernah ke rumah Saksi Fuad, baru satu kali Terdawa ke rumah saksi Fuad;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada potongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi tidak ikut pada waktu proses pembukaan rekening warga di Bank BPD Imogiri;
- Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang yang telah diterima;
- Bahwa Saksi menerima bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah), karena ada 6 (enam) orang yang menerima;
- Bahwa pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa Lurah hadir, tetapi terlambat, setelah Saksi selesai memberi pengarahan, kemudian Lurah baru sampai rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi hanya memiliki SK Fastek untuk kategori rusak berat;
- Bahwa yang punya SK Fastek kategori rusak sedang adalah Dyas;
- Bahwa sudah pernah diklarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul, sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama mengenai lokasi rumah kost Saksi Erika dan yang kedua mengenai jumlah uang yang diberikan Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa setelah Terdakwa memberikan uang;
- Bahwa apakah ada Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat Terdakwa, Saksi tidak tahu tentang hal tersebut;
- Bahwa Fastek tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban;
- Bahwa Pomas tidak membuat tanda terima uang bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang, tetapi membuat daftar hadir semacam absensi warga jika sudah menerima uang tersebut;
- Bahwa Saksi pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Bantul diklarifikasi tentang uang yang diberikan Terdakwa kepada Fastek sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) bukan Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa Saksi pernah hadir pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa, hadir 2 (dua) kali pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32, Saksi kenal dengan Ketua Pokmas, Sekretaris dan Bendahara Pokmas;
- Bahwa mengenai barang bukti lampiran empat mengenai kriteria, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa itu termasuk kriteria rusak sedang;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang pertama di rumah Terdakwa, disana ada pengarahan dari RT dan Dukuh, sedangkan pada waktu sosialisasi kedua yakni melengkapi administrasi untuk pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Terdakwa dan pengurus Pokmas ke rumah saksi Fuad;
- Bahwa Terdakwa datang ke rumah saksi Fuad menyampaikan tali asih dari warga Desa Dlingo yang diberikan untuk Fastek;
- Bahwa wujud tali asih berupa amplop warna putih yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
- Bahwa masing-masing menerima uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
- Bahwa barang bukti Nomor 8 sampai dengan Nomor 12 benar adanya;
- Bahwa pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo saksi ada dan melihat warga menerima uang tersebut;
- Bahwa Saksi melihat warga mengisi semacam daftar hadir bukan tanda terima;
- Bahwa Saksi melihat Camat Dlingo hadir pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Camat tidak bilang bahwa uang tersebut tidak boleh dipotong;
- Bahwa Saksi tidak ingat jamnya kapan Terdakwa ke rumah Saksi Fuad, tetapi sekitar sebelum Dzuhur;
- Bahwa Saksi tidak membuka amplop putih tersebut dihadapan Terdakwa akan tetapi setelah Terdakwa pulang, kemudian Saksi membuka amplop tersebut;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi ke XXV, ada yang tidak benar:
Terdakwa keberatan bahwa Terdakwa memberikan pengarahan pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa;
Pada saat klarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul tidak menyebutkan nominal uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
26. SAKSI ARI YAHYONO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan Saksi menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahuku dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa pada saat adanya bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa bumi tahun 2006 di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Saksi sebagai pegawai tetap PT Titi Matra Tuju Tama, kemudian ditugaskan oleh Direktur Utama PT Titi Matra Tuju Tama sebagai leader KMK, sebagai tenaga ahli sipil rehabilitasi rumah kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan;
- Bahwa tugas Saksi adalah mengambil data by name di Kelurahan Dlingo, untuk kategori rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan, kemudian data tersebut dientri/diolah di kantor PT Titi Matra Tuju Tama, untuk menentukan ada kesamaan nama atau tidak, kemudian setelah selesai dibawa lagi ke Kelurahan Dlingo, ditandatangani oleh masing-masing Pokmas, kemudian seminggu lagi dibawa ke Dinas Pekerjaan Umum yang sudah ditandatangani oleh PJP dan dibawa ke Dinas Kimpraswil untuk proses pencairan dana;
- Bahwa data by name yang Saksi ambil dari kelurahan tersebut disertai dengan syarat-syarat untuk mendapatkan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi atau hanya berupa data nama saja, benar, hanya berupa data nama saja sudah ada nama Pokmas serta pengurus Pokmas tetapi tidak disertai syarat-syarat untuk mendapatkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi ;
- Bahwa data tersebut berisi nama–nama pengurus dan anggota Pokmas yang ada di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo;
- Bahwa ada surat tugas dalam menjalankan tugas ini;
- Bahwa gaji yang Saksi terima dari PT Titi Matra Tuju Tama Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa uang yang diterima oleh warga, sebesar Rp4.000.000,0 (empat juta Rupiah) per keluarga;
- Bahwa benar uang tersebut tidak boleh dipotong;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan pengurus Fastek;
- Bahwa Saksi tidak membuat laporan maupun dokumentasi kepada Desa Dlingo;
- Bahwa Saksi ahli teknik sipil yang terkait dengan bangunan serta mengkalkulasi bangunan yang rusak;
- Bahwa tugas Saksi sebagai ahli teknik sipil untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2006 di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, tugasnya yaitu menentukan jenis kerusakan apakah itu termasuk kategori rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan;
- Bahwa yang mengecek kerusakan adalah Pegawai Dinas Pekerjaan Umum;
- Bahwa benar PT Titi Matra Tuju Tama terikat kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Kimpraswil;
- Bahwa Saksi tidak terkait dengan pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa waktu Saksi mengentri data, ada perubahan jika nama sama dan alamat sama, maka harus dihilangkan dan divalidasi;
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban, Saksi tidak tahu siapa yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban;
- Bahwa Saksi tidak hadir pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kecamatan Dlingo;
- Bahwa Saksi pernah ikut sosialisasi;
- Bahwa materi sosialisasi tersebut yaitu mengenai tidak boleh ada pemotongan pada saat pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ada potongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah KMK (Konsultan Manajemen Kabupaten) mengangkat Fastek;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, telah menghadirkan 7 (tujuh) orang Saksi yang meringankan, yang masing-masing telah memberikan keterangan di depan persidangan, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
1. SAKSI HARYONO, S.PD;
- Bahwa Saksi mengajar di SMPN I Dlingo, sama dan seprofesi dengan Terdakwa yang mengajar juga di sekolah yang sama;
- Bahwa Saksi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul;
- Bahwa Saksi tidak pernah menghadiri pada saat ada pertemuan di rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa bisa dihadapkan di pengadilan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui,apakah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) kepada Fasilitator Teknik (Fastek);
- Bahwa benar,Terdakwa aktif dalam menggerakkan kesenian di Desa Dlingo, Terdakwa aktif mengajar kesenian dan memajukan kesenian di Desa Dlingo;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang uang potongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa kehidupan ekonomi Terdakwa biasa saja, tidak ada peningkatan kehidupan dan ekonominya;
- Bahwa Terdakwa banyak memajukan kesenian, contoh, membuat kesenian ketoprak dan wayang orang dan sering ditanggap diluar Desa Dlingo;
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana dari Ketua Pokmas Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan penyerahan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kepada Fastek, Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi A De Charge I benar;
2. SAKSI JUMBADI;
- Bahwa Saksi menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2007 di Dusun Pakis I, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat Juta Rupiah);
- Bahwa Saksi dipotong Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa dana yang terkumpul, untuk pemerataan bagi warga yang tidak mendapat kucuran dana rehabilitasi dan rekonstruksi kategori berat, kategori sedang, maupun kategori ringan;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa saja uang potongan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah),
- Bahwa Saksimasuk dalam Pokmas 30 Dlingo;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jika uangpotongan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tersebut disalurkan untuk Rasulan atau Sedekah Rasul, karena untuk Sedekah Rasul atau Rasulan Saksi dan warga ditarik iuran sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi datang pada saat ada pertemuan di rumah Dukuh Ngatijo,
- Bahwa yang dibicarakan pada saat pertemuan di rumah Dukuh Ngatijo, mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana dari Ketua Pokmas Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan penyerahan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kepada Fastek, Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi A De Charge II benar;
3. SAKSIJIMAN;
- Bahwa Saksi menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2007 di Dusun Pakis I, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa benar Saksi dipotong Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagai dana pemerataan bagi warga yang tidak mendapat kucuran dana rehabilitasi dan rekonstruksi kategori berat, kategori sedang maupun kategori ringan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu uang potongan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tersebut disalurkan untuk apa;
- Bahwa Saksimasuk dalam Pokmas 32 Dlingo;
- Bahwa ada yang merasa keberatan atas adanya potongan uang sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribuRupiah) tersebut, yakni Saksi Sukatiyo;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jika uangpotongan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tersebut disalurkan untuk Rasulan atau Sedekah Rasul, karena untuk Sedekah Rasul atau Rasulan Saksi dan warga ditarik iuran sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi ikut hadir pada saat pertemuan di rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa yang dibicarakan pada saat pertemuan di rumah Dukuh Ngatijo yaitu mengenai dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan penyerahan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi A De Charge III benar;
4. SAKSI TUMIDI;
- Bahwa Saksi menerima dana bantuan langsung masyarakat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2007 di Dusun Pakis I, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
- Bahwa Saksi menerima uang pemerataan dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa kategori rusak sedang, uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan penyerahan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kepada Fastek, Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi A De Charge IV benar;
5. SAKSI SUKATIYO;
- Bahwa Saksipernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa benar hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut dituangkan dalam berita acara dalam BAP penyidikan dan Saksi telah menanda-tangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai staf Kepala Urusan Pemerintahan di Desa Dlingo;
- Bahwa Saksi menerima dana bantuan langsung masyarakat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2007 di Dusun Pakis I, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, untuk kategori rusak sedang;
- Bahwa Saksi menerima uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah);
- Bahwa Saksi diundang pada waktu sosialisasi di rumah Saksi Ngatijo, Dukuh Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, tetapi tidak pernah datang ke sana ;
- Bahwa Saksi tidak dipotong sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi tidak tahu peran Terdakwa dalam pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa ada 4 (empat) Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul yaitu :
-Pokmas 29 Dlingo Ketua Pokmas : Ponijan;
Bendahara : Ngatino;
Sekretaris : Tumijo;
Jumlah anggota 40 orang;
- Pokmas 30 Dlingo Ketua Pokmas : Paeno;
Bendahara : Suwardi;
Sekretaris : Parimin;
Jumlah anggota 40 orang;
- Pokmas 31 Dlingo Ketua Pokmas : Rusmadi;
Sekretaris : Subandi;
Bendahara : Miskan;
Jumlah anggota 42 orang;
- Pokmas 32 Dlingo ketua Pokmas : Wagirin (Almarhum);
Sekretaris : Kasirin;
Bendahara : Sumiran;
Jumlah anggota 45 orang;
Bahwa masing-masing kepala keluarga dipotong sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa yang memiliki ide adanya pemotongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), Saksi tidak mengetahui;
- Bahwa Saksi tidak hadir pada waktu ada pertemuan di rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa Saksimendengar adanya potongan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tersebut ;
- Bahwa uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) digunakan untuk biaya pembangunan dan perbaikan jalan, Saksi tidak tahu uang sebesar Rp1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut digunakan untuk perbaikan jalan;
- Bahwa uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tidak digunakan untuk biaya bersih dusun atau sedekah Rasul, menurut Saksi, karena bersih desa diambil dari sumbangan masing-masing warga sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah);
- Bahwa benar, ada dana pemerataan bagi warga yang tidak mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa;
- Bahwa ada infaq ke Masjid masing-masing Pokmas menyumbang Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa selain Saksi, tidak ada orang lain yang tidak dipotong uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), Saksi sendiri yang tidak dipotong;
- Bahwa ekonomi warga setelah mendapat kucuran dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa, jadi membaik, karena setelah bantuan cair warga merehab rumah menjadi lebih baik;
- Bahwa Saksi Rusmadi setelah mendapat kucuran dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bisa berjualan di warung;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban;
- Bahwa setelah kejadian tersebut diatas, Terdakwa tidak dikucilkan di pergaulan sosial di kampung, hanya orang tertentu saja yang mengucilkan Terdakwa;
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta) dan penyerahan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi A De Charge V benar;
6. SAKSI SAJIYO;
- Bahwa Saksimenerima uang pemerataan untuk Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa uang yang Saksi terima untuk dana pemerataan untuk Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Saksi menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk pemerataan untuk Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa uang potongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tidak digunakan untuk biaya bersih dusun atau sedekah Rasul, bersih desa diambil dari sumbangan masing-masing warga sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah);
- Bahwa Saksi tidak pernah diundang pada waktu pertemuan di rumah Saksi Ngatijo atau di rumah Terdakwa;
- Bahwa Saksimenerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi kategori rusak ringan untuk Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa Saksimenerima uang rusak ringan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul;
- Bahwa Saksi tidak ikut kerja bakti perbaikan jalan di Dusun Pakis II Desa Dlingo;
- Bahwa Saksi diundang ke rumah Dukuh Ngatijo;
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan penyerahan dana kepada Fastek Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi Ade Charge VI benar;
7. SAKSI KADIMAN;
- Bahwa Saksitidak hadir pada waktu ada pertemuan di rumah pak Dukuh Ngatijo;
- Bahwa sebelum pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi, Saksi pernah diundang Pokmas dan diberitahukan bahwa masing–masing kepala keluarga mendapat uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dan warga harus menyetor uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Dukuh Ngatijo;
- Bahwa uang potongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), sebagian digunakan untuk pemerataan;
- Bahwa uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) tersebut tidak diperuntukkan bersih dusun atau sedekah Rasul, Saksi tidak mengetahui tetapi untuk bersih dusun dana dari sumbangan warga sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) per kepala keluarga ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diundang pada waktu ada pertemuan di rumah Terdakwa;
- Bahwa terkait dengan penerimaan dana Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan penyerahan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) Saksi sama sekali tidak tahu;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi Ade Charge VII benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan seorang Ahli yang bernama REDJO EKO WARSITO, S.E, yang dalam memberikan pendapat dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
- Bahwa Ahlipernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara dalam BAP penyidikan dan Ahli menandatangani berita acara tersebut;
- Bahwa Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan;
- Bahwa Ahli mendapat surat tugas dari atasan di BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta, yakni Surat dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. S-1974/PW12/05/2015 tanggal 13 Juli 2015, perihal Pemberian Keterangan Ahli dan Surat Tugas No. ST-549/PW12/05/2015 tanggal 13 Juli 2015;
- Bahwa jabatan Ahli di BPKP Perwakilan DI Yogyakarta adalah sebagai Auditor;
- Bahwa tahapan-tahapan Ahli melakukan audit :
- Mengadakan ekspos dengan Penyidik;
- Melakukan verifikasi dan validasi data kepada pihak Penyidik;
- Menganalisis dan mengklarifikasi data jika kurang, maka Ahli
tambahkan datanya;
- Ahli melakukan klarifikasi dengan Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32 Dlingo;
- Ahli mengklarifikasi dengan Penanggungjawab Kegiatan yaitu
Camat Kecamatan Dlingo;
- Ahli mengklarifikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
- Bahwa yang Ahli lakukan terhadap penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Tahun 2006 di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, audit dalam rangka menghitung kerugian Keuangan Negara atas perkara tindak pidana korupsi penyaluran bantuan langsung tunai rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Tahun 2006 di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Tahun 2007, audit yang kami lakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Bantul;
- Bahwa Ahli jelaskan hasil audit dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, tanggal 5 Maret 2007 Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran No. 0224.0/069-03.0/-/2007 senilai Rp1.700.790.559,000,00 (satu trilyun tujuh ratus milyar tujuh ratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. DIPA tersebut mengalami revisi pada tanggal 27 April 2007, tanggal 16 Juli 2007, dan terakhir tanggal 12 Desember 2007 sehingga berubah menjadi Rp. 1.367.879.072.000,00 (satu trilyun tiga ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2007, Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Bantul menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) No. 122/962724/VIII/2007 senilai Rp12.392.000.000,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta Rupiah), diantaranya sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah), untuk Pokmas di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, dengan rincian sebagai berikut :
- Pokmas 29 Dlingo Rp160.000.000,00;
- Pokmas 30 Dlingo Rp168.000.000,00;
- Pokmas 31 Dlingo Rp160.000.000,00;
- Pokmas 32 Dlingo Rp180.000.000,00.
Total Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 11 September 2007, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00125/IX/2007 senilai Rp12.392.000.000,00(dua belas milyar tiga ratus Sembilan puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 September 2007, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 033300H/030/118 senilai Rp12.392.000.000,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 17 September 2007, Saksi Ngatijo mendapat informasi dari Lurah Desa Dlingo, pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan pada tanggal 18 September 2007 di Kantor Kecamatan Dlingo, kemudian Saksi Ngatijo mengumpulkan Pengurus Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32 Dlingo, masing-masing warga menerima Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per-Kepala Keluarga;
- Bahwa setelah warga menerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) ada potongan sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);
- Bahwa jumlah potongan tersebut setelah dikumpulkan per-Pokmas terkumpul sejumlah Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah);
- Bahwa Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32 Dlingo mengumpulkan uang sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
- Bahwa uang sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) disetorkan kepada Fasilitator Teknik sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) dan diduga ada penyimpangan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa sumber yang Ahli audit berasal dari APBN Tahun Anggaran 2007. DIPA mata anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kabupaten Bantul;
- Bahwa menurut penggunaan Keuangan Negara, tidak boleh ada potongan apapun untuk bantuan langsung mandiri dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Kabupaten Bantul, walaupun ada kesepakatan diantara para warga untuk dipotong;
- Bahwa Ahli mengetahui penggunaan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), yaitu :
- Untuk pemerataan;
- Untuk infaq ke Masjid;
- Bantuan untuk bersih dusun/sedekah rasul;
- Bantuan untuk perbaikan jalan;
- Untuk pengurus Fasilitator Teknik (Fastek);
- Bahwa menurut Ahli penggunaan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) adalah negara dirugikan sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), karena ada Keuangan Negara yang tidak sampai tujuannya, namun peruntukannya berbeda;
- Bahwa ketentuan yang dilanggar petunjuk operasional, karena tidak boleh dibayarkan kepada Fasilitator Teknik maupun kepada Fasilitator Sosial, karena yang bersangkutan telah mendapat honor resmi;
- Bahwa tim auditor yang mengaudit dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, yang menjadi Tim Auditor yaitu :
- Slamet Tulus Wahyana sebagai Koordinator Pengawas Investigasi;
- Asol Komar sebagai Pengendali Teknis;
- Redjo Eko Warsito sebagai Ketua Tim;
- M Miftachul Arifin sebagai anggota Tim;
- Bahwa peraturan yang menjadi pedoman Ahli dalam melakukan audit dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Dusun Pakis I dan Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo adalah Keputusan Gubernur Propinsi D.I Yogyakarta No. 9A Tahun 2007 tentang petunjuk operasional rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 pada angka 3,2,4, serta Surat Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 361/1992 tanggal 30 Mei 2007 yang ditujukan kepada Walikota dan seluruh Bupati, perihal penggunaan dana bantuan perumahan rehabilitasi/rekonstruksi pasca gempa bumi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ;
- Bahwa menurut pendapat Ahli dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Tahun Anggaran 2007, ada yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan audit yang Ahli lakukan berdasarkan bukti-bukti yang mendukung fakta kejadian, ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Tahun Anggaran 2007 yaitu adanya pemberian uang kepada Fasilitator Teknik (Fastek) sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) oleh Pokmas 29, 30 31 dan 32 Desa Dlingo, karena hal ini bertentangan dengan:
- Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9A Tahun 2007 tentang petunjuk operasional rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 pada angka 3,2,4. Prinsip dasar program khusus tentang kearifan lokal angka 5) yang menyatakan bahwa dana bantuan langsung mandiri perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Propinsi maupun Kabupaten), Fasilitator, Penanggungjawab program, karena yang bersangkutan sudah dibayar oleh Pemerintah;
- Surat Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 361/1992 tanggal 30 Mei 2007 yang ditujukan kepada Walikota dan seluruh Bupati perihal penggunaan dana bantuan perumahan rehabilitasi/rekonstruksi pasca gempa bumi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,yang isinya antara lain dalam angka 5) yang menyatakan bahwa dana bantuan langsung mandiri perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Propinsi maupun Kabupaten), Fasilitator, Penanggungjawab program, karena yang bersangkutan sudah dibayar oleh Pemerintah;
- Bahwa penyebab terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung mandiri program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul tahun anggaran 2007, penyebab terjadi penyimpangan penyaluran dana bantuan langsung masyarakat program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul tahun anggaran 2007 yaitu Terdakwa dengan sengaja meminta kepada Pokmas, uang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas untuk diberikan kepada Fastek;
- Bahwa benar, audit yang Ahli lakukan atas permintaan penyidik yaitu Kejaksaan Negeri Bantul;
- Bahwa selain itu ada audit regular yang dilakukan bukan atas permintaan penyidik, ada audit regular yang BPKP lakukan tetapi tidak pasti waktunya terkadang 2 (dua) kali 1 (satu) tahun atau 3 (tiga) kali 1 (satu) tahun;
- Bahwa jumlah potongan keseluruhan uang untuk 166 orang warga penerima dana bantuan langsung mandiri dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, uang untuk 166 orang warga penerima dana bantuan langsung mandiri dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul sejumlah Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah);
- Bahwa tidak ada tanda terima dari para Bendahara Pokmas;
- Bahwa tidak ada standar baku dalam menghitung kerugian Negara;
- Bahwa yang menjadi Tim Auditor yaitu :
- Slamet Tulus Wahyana sebagai Koordinator Pengawas Investigasi;
- Asol Komar sebagai Pengendali Teknis;
- Redjo Eko Warsito sebagai Ketua Tim;
- M. Miftachul Arifin sebagai anggota Tim;
- Bahwa yang menjadi penyebab kerugian Negara sebesar Rp. 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah), Terdakwa, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 62.000.000,- (Enam Puluh Dua Juta Rupiah);
- Bahwa Ahli pernah melihat laporan pertanggungjawaban yang ada tanda terima sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), pada Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat oleh Terdakwa;
- Bahwa tidak ada tanda terima uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
- Bahwa perbedaannya antara warga penerima dana pemerataan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) dengan Fasilitator Teknik yang menerima uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), warga yang menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) karena tidak mendapatkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa, maka ada pemerataan namun Fasilitator Teknik yang menerima uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang yang berlaku;
- Bahwa tidak termasuk pelanggaran namun harus disesuaikan dengan peruntukannya yakni untuk merehabilitasi rumah yang rusak akibat gempa bumi untuk kategori rusak sedang;
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan Ahli ada yang tidak benar yaitu :
Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);
Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada para pengurus Pokmas;
Terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Fastek;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan, juga memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagaiPegawai Negeri Sipil Guru SMPN 1 Dlingo;
- Bahwa Terdakwa mengajar mata pelajaran kesenian di SMPN 1 Dlingo;
- Bahwa Terdakwa bisa menjadi Fasilitator Sosial dalam proyek dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Parjan pada tahun 2006 sebagai Fasilitator Sosial (Fasos) proyek dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa kategori rusak berat, kemudian pak Parjan mengajak saya untuk menjadi Fasilitator Sosial (Fasos) proyek dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa kategori rusak sedang ;
- Bahwa Terdakwa menjadi Fasilitator Sosial (Fasos) dengan cara mendaftarkan diri PT Titimatra Tujutama untuk menjadi Fasilitator Sosial (Fasos);
- Bahwa Terdakwa mengisi lamaran dan mengisi formulir untuk dapat menjadi Fasilitator Sosial (Fasos) ;
- Bahwa ada kontrak kerja antara Terdakwa sebagai Fasos dengan PT Titimatra Tujutama;
Bahwa Terdakwa mendapat honor antara Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) sampai dengan Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) ;
- Bahwa uang yang diterima warga penerima dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi tahun 2006 di Kabupaten Bantul, untuk kategori kerusakan berat mendapat Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), untuk kategori kerusakan sedang mendapat Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah). Dan, untuk kategori rusak ringan mendapat Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
- Bahwa tugas Terdakwa Terdakwa sebagai Fasilitator Sosial (Fasos) yaitu :
- Melaksanakan sosialisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi;
- Mendampingi pembentukan organisasi Pokmas ditingkat masyarakat;
- Memfasilitasi pertemuan Pokmas dalam penerimaan bantuan bagi anggota Pokmas;
- Mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen dokumen pencairan dana;
- Mendampingi Pokmas dan anggota Pokmas dalam pencairan dana;
- Bahwa Terdakwa bersama–sama dengan Dukuh Ngatijo dan Parjan menyusun susunan anggota dan pengurus Pokmas ;
- Bahwa Pokmas ada kepala keluarga yang ada di Dusun Pakis I dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, ada empat Pokmas yaitu Pokmas 29 Dlingo, Pokmas 30 Dlingo, Pokmas 31 Dlingo dan Pokmas 32 Dlingo, jadi ada 167 kepala keluarga yang ada di Dusun Pakis dan Dusun Pakis II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ;
- Bahwa Terdakwa mengundang Fasilitator Teknik (Fastek) serta anggota dan pengurus Pokmas di rumah saya ;
- Bahwa ada tiga kali pertemuan di rumah Terdakwa, yang pertama menyusun daftar susunan anggota dan pengurus Pokmas selanjutnya yang kedua mensosialisasikan adanya penerimaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa kategori rusak sedang dan yang ketiga tentang pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa kategori rusak sedang;
- Bahwa pertemuan pertama sekitar bulan Juli 2007, tapi Terdakwa lupa tanggalnya, isi pertemuannya,pertama Fastek agar membawa susunan pengurus Pokmas yang dilampiri foto copy KTP dan foto copy Kartu Keluarga warga, dan yang kedua yaitu 1 (satu) minggu setelah pertemuan pertama, yang isi pertemuannya Fastek mensosialisasikan tentang pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa yang disalurkan melalui Bank BPD Cabang Imogiri,setelah itu 3 (tiga) hari kemudian Fastek mengambil kekurangan foto copy KTP dan foto copy Kartu Keluarga dan Terdakwa mendapat informasi jika pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan tanggal 18 September 2007 di Pendopo Kecamatan Dlingo;
- Bahwa benar Lurah datang ke rumah Terdakwa, tetapi Fasilitator Teknik (Fastek) sudah selesai mengadakan sosialisasi di rumah Terdakwa;
- Bahwa uang yang diterima oleh para warga utuh Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) ;
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) apa masing-masing kepala keluarga menyetor uang sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), masing-masing keluarga menyetor uang sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Wagirin;
- Bahwa Terdakwa sebagai Fasos ikut memberikan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah)kepada Wagirin, karena warga sudah sepakat dan berembuk memberikan uang sejumlah itu;
- Bahwa hari Rabu tanggal 19 September 2007 Terdakwa pergi bersama keempat Ketua Pokmas 29 Dlingo, Ketua Pokmas 30 Dlingo, Ketua Pokmas 31 Dlingo dan Ketua Pokmas 32 Dlingo
- Bahwa Terdakwa kerumah Fastek dalam rangka mendampingi Pokmas menyerahkan tali kasih untuk Fastek ;
- Bahwa wujud tali asih yang diberikan kepada Fastek, yaitu berupa uang yang dimasukan kedalam amplop;
- Bahwa menurut keterangan Para Fastek, menyebutkan, isi amplop tersebut adalah uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), Terdakwa tidak tahu jumlah uang dalam amplop tersebut dan Terdakwa berani bersumpah pocong;
- Bahwa semua keterangan Fastek pada persidangan sebelumnya adalah tidak benar, bohong, dan Terdakwa dipojokan atas keterangan Fastek tersebut ;
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan tali asih kepada Fastek sebelum pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa cair, melainkan sesudah terjadinya pencairandana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa. Pada tanggal 18 September 2007 jam 24.00 WIBTerdakwa didatangi beberapa orang pengurus Pokmas, Sumiran Bendahara Pokmas 32 Dlingo, Wagirin Ketua Pokmas 32 Dlingo, Rusmadi Ketua Pokmas 30 Dlingo, dan Ponijan Ketua Pokmas 29 Dlingo, mendatangi Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke rumah Miskan, disana ada kurang lebih 14 (empat belas orang)sudah berkumpul. Menginformasikan masing-masing kepala keluarga menyetor uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kecuali Sukatiyo. Kemudian uang yang terkumpul tersebut salah satunya akan diberikan kepada Fastek, dan menurut Suwardi uang untuk Fastek dititipkan kepada Terdakwa saja. Kemudian Terdakwa disuruh menghubungi Fastek Erika, salah satu pengurus Fastek. Dan, Terdakwa menelpon Saksi Erika, agar turun ke Dlingo, tetapi tidak bisa ke Dlingo, karena ada keperluan dan menyuruh Terdakwa pergi ke Jogjakarta. Kemudian, Saksi Suwardi menyuruh Terdakwa untuk menemui Saksi Erika di Yogyakarta;
- Bahwa benar, Terdakwa tidak melakukan konfirmasi atau menolak keterangan Para Saksi, pada persidangan yang lalu, menurutnya, Terdakwa tidak paham dengan proses persidangan, jadi Terdakwa tidak paham, kalau Terdakwa dapat melakukankonfirmasi dengan Fastek, pada persidangan yang lalu;
- Bahwa Laporan Pertanggung-Jawaban dibuat dan siapa yang membuat, Terdakwa tidak tahu kapan Laporan Pertanggung Jawaban dibuat, karena Terdakwa tidak membuatnya;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Rusmadi dan Saksi Ponijan, Laporan Pertanggung Jawaban dibuat oleh Lurah yang sekarang menjabat yakni Bahrun;
- Bahwa benar, ada tandatangan Terdakwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban, Terdakwa dipaksa untuk menandatangani Laporan Pertanggung-Jawaban;
- Bahwa tandatangan Terdakwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban, betul, tandatangan Terdakwa, Terdakwa dipaksa untuk menandatangani Laporan Pertanggung-Jawabandan atas saran Penuntut Umum;
- Bahwa terkait dengan kejadian Tanggal 19 September 2007, Terdakwa pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, masih berada di Kantor Dinas Kebudayaan Propinsi D.IYogyakarta, Jalan Cencana,Yogyakarta, kemudian Saksi Wagirin menelpon Terdakwa,Terdakwa jawab masih ada urusan di Dinas Kebudayaan Propinsi DIYogyakarta sampai kurang lebih pukul 14.00 WIB. Kemudian,Terdakwa pulang ke Dlingo, tetapi sampai di jalan, daerah Cino Mati, Pleret,Terdakwa disuruh menunggu, karena Para Ketua Pokmas akan bertemu dengan Terdakwa, untuk diantar ke rumah Fastek Denny di Janti, Yogjakarta. Lalu ber-lima menuju ke rumah Fastek Denny di daerah Janti. Sampai disana Terdakwa dan ke-empat Pokmas menemui Fastek;
- Bahwa yang memberikan amplop kepada Fastek, Terdakwa lupa, antara Wagirin (alm) atau Saksi Paeno, tetapi yang jelas bukan Terdakwa;
- Bahwa keterangan para saksi dari Pengurus Pokmas, menyebutkan,Terdakwa yang memberikan amplop kepada Fastek, Ketua Pokmas tidak ikut masuk kedalam kamar Fastek, menurut Terdakwa,hal tersebut bohong, keterangan Pengurus Pokmas tidak benar, karena Terdakwa tidak menyerahkan amplop kepada Fastek, waktu ituPara Ketua Pokmas ikut duduk di lantai, posisi di sebelah Terdakwa;
- Bahwa Ketua Pokmas, antara Saksi Paeno atau Wagirin (alm), yang menyodorkan amplop putih, yang dikeluarkan dari plastik kresek hitam, berapa isi amplop yang diserahkan, Terdakwa tidak tahu;
- Bahwa menurut Para Ketua Pokmas, telah menyerahkan uang sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) yang dimasukan dalam tas kresek warna hitam, tetapi ketika diserahkan oleh Terdakwa kepada Fastek berubah menjadi amplop warna putih, dalam hal ini, menurut Terdakwa, tidak tahu jumlah uang yang ada didalam amplop;
- Bahwa Terdakwa mengetahui, Ketua Pokmas akan memberikan uang kepada Fastek, tetapi jumlah uang Terdakwa tidak tahu;
- Bahwa tanggal 4 Juni 2007 Terdakwa menandatangani kontrak untuk kategori rusak berat dan diperpanjang untuk kontrak kriteria rusak sedang;
- Bahwa honor Terdakwa, dalam SPK, sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) per-bulan;
- Bahwa ide untuk pemotongan uang Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), Terdakwa tidak tahu siapa yang mempunyai ide pemotongan tersebut;
- Bahwa yang memiliki ide menyerahkan uang kepada Fastek, Terdakwa juga tidak mengetahui ide siapa itu;
- Bahwa Terdakwa tidak menerima uang pada waktu bertemu Pokmas di jalan dekat Fly-Over Janti;
- Bahwa Terdakwa tidak membaca Laporan Pertanggung-jawaban tersebut;
- Bahwa Terdakwa menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban, 4 (empat) kali, jadi ada 4 (empat) bendel;
- Bahwa Terdakwa menandatangani Laporan Pertanggung- Jawaban, lupa tanggal, sekitar bulan Agustus Tahun 2013;
- Bahwa Terdakwa diminta untuk menandatangani Laporan Pertanggung-Jawaban, malam pukul 24.00 WIB,Terdakwa dipaksa untuk menandatangani Laporan Pertanggung-Jawaban;
- Bahwa betul, Terdakwa menandatangani Laporan Pertanggung- Jawaban setelah ada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bantul, Terdakwa dipaksa untuk menandatangani Laporan Pertanggung- Jawaban setelah adanya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bantul;
- Bahwa Terdakwa pergi ke rumah Fastek, baru 1 (satu) kali, pada saat itu saja;
- Bahwa amplop yang diserahkan Saksi Paeno atau Saksi Wagirin di rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho warna putih;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straftzonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu, adalah : ------------------
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;---------------------------
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;-------------
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);-------------------------------------
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;----
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang ada di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim menyimpulkan fakta hukum, sebagai berikut :---------------
1. Bahwa tanggal 30 November 1989, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dep. Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi D.I Yogyakarta No. 619/113.III/C.V/1989, saat itu, Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, NIP 131770459 (lama), NIP 196201201988031007 (baru), Pangkat Pengatur Muda Tkt I/gol ruang II/b, sebagai Guru SMPN Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul(videlampiran 7 Barang Bukti); ---------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa pada tanggal27 Mei 2006telah terjadi gempa bumi di D.I Yogyakarta dan sekitarnya. Dampak dari gempa bumi, banyak rumah yang rusak dan perlu dibantu untuk diperbaiki. Untuk itu, Pemerintah memberikanan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), berupa uang cash/tunaikepada korban bencana alam, untuk digunakan rehabilitasi dan rekontruksi rumah yang rusak, termasuk korban gempa bumi di Dusun Pakis I dan Pakis II, Desa Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul(vide Peraturan Gubernur DI Yogyakarta No. 9ATahun 2007, hal 10);---------------------------------------------------------------------
3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2007,PemerintahDaerah mengalokasikan dana dalam bentuk BLM untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Rumah Pasca Gempa Bumi DI Yogyakarta, tertuang dalam DIPA Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi DI Yogyakarta No. 0224.0/069-03.0/-/2007, 5 Maret 2007 dan revisi akhir No. 0224.1/069-03.0/-/2007, tanggal 12 Desember 2007 total dana Rp1.367.879.072.000,00 (satu trilyun tiga ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh puluh dua ribu Rupiah),
( vide lampiran 2 Barang Bukti); -------------------------------------------------------
4. Bahwa pada tanggal8 Juni 2007, Terdakwa ditunjuk sebagai tenaga Fasilitator Sosial (Fasos), berdasarkan Berita Acara Penanda-tanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Fasilitator/Pendamping, untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Kab. Bantul, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas PU Kab. Bantul, M. Supratomo, dengan Terdakwa(vide Barang Bukti No. 5);-----------------
5. Bahwa tanggal 1 Agustus 2007Pokmas Dusun Pakis I dan Pakis II, dibentuk atas prakarsa Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo, dibantu Fasos dan Fastek, yang dihimpun dalam Data By Name oleh PT Titimatra Tujutama, untuk Pokmas di 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kec. Jetis, Kec. Imogiri dan Kec. Dlingo, total 67 Pokmas, termasuk 4 (empat) Pokmas, di Dusun Pakis I/Pakis II, Desa Dlingo, Kab. Bantul, dengan jumlah anggota 167 orang/Kepala Keluarga, yaitu : --------------------------------------------------------
a. Pokmas Dlingo 29, Ketua Ponijan, anggota 40 orang;---------------------
b. Pokmas Dlingo 30, Ketua Rusmadi, anggota 42 orang;-------------------
c. Pokmas Dlingo 31, ketua Paeno, anggota 40 orang;-----------------------
d. Pokmas Dlingo 32, Ketua Wagirin, anggota 45 orang;--------------------
(vide Barang Bukti No. 8, 9, 10 dan 11, keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);------------------------------
4. Bahwa tanggal 24 Agustus 2007 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kab. Bantul, M. Supratomo, Kepala Dinas Pekerjaan Uumum Kabupaten Bantul No. 122/962724/VII/2007, sebesar Rp12.392.000.000,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah), termasuk didalamnya untuk 4 (empat) Pokmas Dusun Pakis I dan Pakis II, Desa Dlingo, sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah) (vide Barang Bukti No. 6); --------------------------------------------------------------------
5. Bahwa tanggal 11 September 2007diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan SPM/Kuasa Pengguna Anggaran, Diskimpraswil D.I Yogyakarta, Drs Bambang Wisnu H, kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta, No. 00125/IX/2007, kriteria Rusak Sedang, dengan total dana BLM sebesar Rp12.392.000.000,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah), dan dana khusus untuk Pokmas Dusun Pakis I dan Pakis II, untuk 4 (empat) Pokmas sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah)(vide Barang Bukti No. 6); -----------------------
6. Bahwa tanggal 12 September 2007,dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 033300.H/030/118, yang diterbitkan oleh KPPN Yogyakarta, ditujukan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogyakarta Cabang Pembantu Imogiri, dana BLM,sebesar Rp12.392.000.000,00 (dua belas milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah),dan khusus untuk 4 (empat) Pokmas Dusun Pakis I dan Pakis II sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta rupiah), telah ditransfer lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD) D.I Yogyakarta Cabang Pembantu Imogiri dan dapat dicairkan kepada masing-masing Anggota Pokmas(vide Barang Bukti No. 6 dan 10);--------
7. Bahwa tanggal 12 September 2007 setelah mendapat info rencana pencairan dana BLM akan segera direalisir, Terdakwa, Dukuh Pakis dan Para Fastek mengadakan sosialisasi di rumah Terdakwa. Untuk itu, Terdakwa turut mengundang Para Pengurus Pokmas Dlingo 29, 30, 31 dan 32, dan Para Dukuh, untuk mengikuti sosialisasi dari Para Fastek. Setelah Para Fastek selesai memberikan sosialisasi dan pulang, Terdakwa meminta kepada Para Pengurus Pokmas, agar bersedia dipotong masing-masing Pokmas, sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Fastek. Akan tetapi, Para Pengurus Pokmas tidak setuju dan hanya setuju, apabila masing-masing anggota Pokmas dipotong sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)(vide keterangan Saksi Ngatijo, Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015); ----------------------------------------
8. Bahwa tanggal 17 September 2007,atas ketidak-sepakatan di rumah Terdakwa, terkait dengan besaran potongan yang diminta Terdakwa, selanjutnya Dukuh Pakis,pada malam menjelang pencairan dana, Saksi Ngatijo, mengundang kembali Para Pengurus Pokmas di rumah Saksi Ngatijo, untuk musyawarah kembali. Akhirnya, dengan pertimbangan, Para Pengurus Pokmas kawatir dana BLM tidak cair dan akan diprotes anggota Pokmas, maka Para Pengurus Pokmas, sepakat untuk dipotong sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) per-anggota pokmas, dengan perincian penggunaandana, untuk :--------------------------
a. Cor beton jalan ke makam;---------------------------------------------------------
b. Rehab Masjid Taqarub di Dusun Pakis I dan Masjid Nurul Falah di Dusun Pakis II;-------------------------------------------------------------------------
c. Nambal jalan aspal di Dukuh Pakis I;--------------------------------------------
d. Sedekah Rasul/sedekah bersih Dusun Pakis;--------------------------------
e.Memenuhi permintaan Terdakwa untuk diserahkan Para Fastek;-------
f. Pemerataan kepada warga;-------------------------------------------------------
(vide keterangan Saksi Ngatijo, Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);----------------------------------------------
9. Bahwa tanggal 18 September 2007, di Kantor Kecamatan Dlingo, pihak BPD D.I Yogyakarta Cabang Pembantu Imogiri, setelah Para Pengurus Pokmas, tanggal 17 September 2007, menandatangani slip pencairan dana, menyerahkan dana BLM dengan total sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah),secara langsung dan tunai, kepada 167 anggota Pokmas. Masing-masing anggota Pokmas menerima dana BLM sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), dengan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada BerkasTanda Terima yang disiapkan oleh BPD DI Yogyakarta Kantor Cabang Pembantu Imogiri, dengan perincian :-----------------------------------------------
a. Pokmas Dlingo 29, anggota 40 orang, diterima Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah);------------------------------------------------
b. Pokmas Dlingo 30, anggota 42 orang, diterima Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta Rupiah);-----------------------------------
c. Pokmas Dlingo 31, anggota 40 orang, diterima Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah);------------------------------------------------
d. Pokmas Dlingo 32, anggota 45 orang, diterima Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);---------------------------------------------
(vide Barang Bukti No. 10).-------------------------------------------------------------
10. Bahwa tanggal 18 September 2007, setelah masing-masing anggota Pokmas menerima dana BLM dari BPD DI Yogyakarta Cabang Pembantu Imogiri, sebagian langsung menemui Pengurus Pokmas masing-masing, sebagian pulang ke rumah terlebih dahulu dan sebagian besar lagsungke rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo,untukmenyerahkan potongan dana BLM yang diterima, masing-masing sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), total dana potongan sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), yang pada pagi hari tanggal 18 September 2007, sebelum penerimaan dana, telah diketahui Terdakwa dari Saksi Ngatijo, dengan perincian alokasi dana :------------------------------------------------------------------
a. Pengurus Pokmas 29, anggota 40 orang, dhi. Bendahara Saksi Ngatino, menerima Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah);
b. Pengurus Pokmas 30, anggota 42 orang, dhi. Bendahara Saksi Miskan,menerima Rp54.600.000,00 (lima puluh empat juta enam ratus ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------
c. Pengurus Pokmas 31, anggota 40 orang, dhi. Bendahara Saksi Parimin, menerima Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta Rupiah);----
d. Pengurus Pokmas 32, anggota 45 orang, dhi Bendahara Saksi Sumiran menerima Rp57.200.000,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Anggota Pokmas Dlingo 32, Saksi Sukatiyo tidak berkenan dipotong Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah);-----------------------------------
(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015), Pengakuan Terdakwa tanggal 16 November 2015);--------
11. Bahwa tanggal 18 September 2007, dana potongan yang terkumpul di masing-masing Pengurus Pokmas, total sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), didistribusikan sesuai kesepakatan di rumah pribadi Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo, dengan perincian, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
a. Pokmas Dlingo 29;-------------------------------------------------------------------
Dana potongan yang terkumpul sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta Rupiah), dipergunakan untuk :---------------------------------
1). Pemerataan bagi 55 KK masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), diterima Ketua RT 01 Pakis II, Saksi Sahiran, Ketua RT 02 Pakis II, Saksi Misdi dan Ketua RT 03, Saksi Turijan, total Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
2). Bantuan Masjid Nurul Fatah Pakis II diterima Takmir Saksi Tumiyo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);-----------
3). Untuk sedekah bersih Dusun Pakis, diterima Saksi Ngatijo sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);--------
4). Diterima oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada Fastek, sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
5). Untuk perbaikan jalan lingkar, dan pembangunan conblok jalan ke makam, diterima Wagiran (alm), sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);---------------------------------------------------------------
b. Pokmas Dlingo 30;-------------------------------------------------------------------
Dana potongan yang terkumpul sebesar Rp54.600.000,00 (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dipergunakan untuk :---------------
1). Pemerataan bagi 56 KK masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), diterima Ketua RT 01 Pakis II, Saksi Sahiran, Ketua RT 02 Pakis II, Saksi Misdi dan Ketua RT 03, Saksi Turijan, total Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
2). Bantuan Masjid Nurul Fatah Pakis II diterima Takmir Saksi Tumiyo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);-----------
3). Untuk sedekah bersih Dusun Pakis, diterima Saksi Ngatijo sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);--------
4). Diterima oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada Fastek, sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
5). Untuk perbaikan jalan lingkar, dan pembangunan conblok jalan ke makam, diterima Wagiran (alm), sebesar Rp7.100.000,00 (tujuh juta seratus ribu Rupiah);--------------------------------------------
c. Pokmas Dlingo 31;-------------------------------------------------------------------
Dana potongan yang terkumpul sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta Rupiah), dipergunakan untuk :---------------------------------
1). Pemerataan bagi 55 KK masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), diterima Ketua RT 03 Pakis II, Saksi Lasiman, Ketua RT 04 Pakis II, Saksi Juwanda, total Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus Rupiah);---------------------------------
2). Bantuan Masjid Taqorub Pakis I diterima Takmir Saksi Kardio, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);----------------------
3). Untuk sedekah bersih Dusun Pakis, diterima Saksi Ngatijo sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);--------
4). Diterima oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada Fastek, sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
5). Untuk perbaikan jalan lingkar, dan pembangunan conblok jalan ke makam, diterima Wagirin (alm), sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);--------------------------------------------------------------
d. Pokmas Dlingo 32;-------------------------------------------------------------------
Dana potongan yang terkumpul sebesar Rp57.200.000,00 (lima puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), dipergunakan untuk :------------
1). Pemerataan bagi 64 KK masing-masing Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), diterima Ketua RT 03 Pakis, Saksi Sajiyo,Ketua RT 04 Pakis, Saksi Noto, Ketua RT 05 Pakis II, Saksi Jumikin dan Ketua RT 04, Saksi Wasdi, dan Ketua RT 05 Pakis, saksi Jumikin, total Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
2). Bantuan Masjid Nurul Fatah Dusun Pakis II diterima Ketua Takmir Saksi Supiyo, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);---
3). Untuk sedekah bersih Dusun Pakis, diterima Saksi Ngatijo sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah);--------
4). Diterima oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada Fastek, sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
5). Untuk perbaikan jalan lingkar, dan pembangunan conblok jalan ke makam, diterima Wagiran (alm), sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu Rupiah);-----------------------------------------
(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);-----------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa tanggal 18 September 2007, dana dari Anggota Pokmas, berupa dana potongan yang sudah terkumpul dari masing-masing Bendahara Pokmas, telah didistribusikan, sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), dengan perincian, sebagai berikut:
a. Dana untuk pemerataan yang telah diterima masing-masing Ketua RT, sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah);---
b. Bantuan untuk Masjid Nurul Falah dan Masjid Taqorub sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);------------------------------------------------
c. Dana untuk sedekah bersih dusun, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), diterima Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;------
d. Diterima Terdakwa dari Para Ketua Pokmas, untuk para Fastek, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);--------------------
e. Diterima Ketua Pokmas Dlingo 31, Wagiran (alm), untuk perbaikan jalan lingkar dan pembangunan conblok jalan ke makam, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).--
(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);-----------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa tanggal 18 September 2007,dana potongan yang terkumpul dari masing-masing Bendahara Pokmas, telah didistribusikan, sebesar Rp153.800.000,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), dengan perincian, sebagai berikut ;---------------------------------------------------
a. Dana untuk pemerataan yang telah diterima masing-masing Ketua RT, sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah);---
b. Bantuan untuk Masjid Nurul Falah dan Masjid Taqorub sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);------------------------------------------------
c. Dana untuk sedekah bersih dusun, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), diterima Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;------
d. Diterima Ketua Pokmas Dlingo 31, Wagiran (alm), untuk perbaikan jalan lingkar dan pembangunan conblok jalan ke makam, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).---
(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);------------------------------------------------------------------------
14. Bahwa tanggal 19 September 2007, para Ketua Pokmas,Saksi Ponijan, Saksi Rusmadi, Saksi Paeno dan Wagirin (alm), sepakat dengan Terdakwa, setelah bertemu Terdakwa di Daerah Cinomati, Kec. Pleret, Kab. Bantul, dengan mengendarai sepeda motor, masing-masing Ketua Pokmas membawa dana potongan untuk Fastek,sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), total sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), bersama-sama dengan Terdakwa untuk diserahkan kepada Fastek di rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho di Jalan Adisucipto KM 7 Gang Pinus, Catur Tunggal XVI/IV No. 6 RT 08 RW 04 No. 6, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12Oktober 2015);---------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa tanggal 19 September 2007,di dekatrumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, alamat tersebut dalam Fakta Hukum angka 14, Terdakwa meminta kepada Para Ketua Pokmas, untuk menyerahkan dana dari masing-masing Pokmas yang dibawa dan Para Ketua Pokmas menyerahkan kepada Terdakwa, ditaruh dalam bungkusan plastik kresek hitam, total dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), kemudian,oleh Terdakwa dimasukan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);---------------------------------------
16. Bahwa tanggal 19 September 2007setelah Terdakwa menerima uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), Terdakwa menemui Fastek, masuk ke kamar kost Saksi Fuad Nugroho, yang sebelumnya meminta kepada Para Ketua Pokmas, untuk menunggu di teras rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015); ---------
17. Bahwa tanggal 19 September 2007di kamar tempat kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, tersebut dalam Fakta Hukum No. 14, Terdakwa ditemui oleh Fastek Saksi Fuad Nugroho dan Fastek Saksi Yusak Purdarmanto, duduk lesehan di lantai, Terdakwa menyerahkan dana dengan cara disodorkan dan ditaruh di atas lantai, berupa bungkusan plastik kresek warna hitam, setelah Terdakwa meninggalkan tempat kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, kresek hitam dibuka bersama, berisi uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), yang dimasukan dalam amplop putih(vide keterangan Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi, dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);--
20. Bahwa tanggal 19 September 2007uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), yang menurut Terdakwa sebagai tali asih dan dijamin tidak akan jadi masalah, maka disepakati diantara Para Fastek, dibagi sama rata menjadi 6 (enam) bagian. Dengan demikian, masing-masing Fastek, yaitu Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi, Saksi Dias Pinto Nugroho, dan Saksi Deni Lukiyanto, dan Saksi Agit, termasuk Saksi Fuad Nugroho, mendapatkan bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah)(vide keterangan Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi, dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);------------------------------------------------
21. Bahwa tangggal 22 Juni 2015, berdasarkan LHAP BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR-1698/PW12/5/2015, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) (vide LHAP BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR-1698/PW12/5/2015, hal 17);---
22. Bahwa tanggal 16 November 2015, Terdakwa membenarkan pernah ke rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, tersebut dalamFakta Hukum angka 14, bersama-sama Para Ketua Pokmas, akan tetapi Terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dari Para Ketua Pokmas, dan Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kepada Fastek Saksi Yusak Purdarmanto di kamar kost Saksi Fuad Nugroho(vide keterangan Terdakwa, tanggal 16 November 2015);-------
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara Nomor:PDS.05/BNTUL/FT.1/08/2015, yang dibacakan tanggal 17 September 2015,dengan bentukDakwaan Gabungan(Alternatif Subsidaritas), sebagai berikut: --------------------------------------------
Kesatu : ------------------------------------------------------------------------------------------
Primair: -----------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :----------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :--------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 12 huruf eUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Gabungan (Alternatif Subsidaritas), maka Majelis Hakim memiliki otorisasi untuk memilih Jenis Dakwaan Penuntut Umum yang akan dibuktikan di persidangan. Untuk itu, dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim, cenderung memilih Dakwaan Kesatu;---------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Kesatu, akan dipertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim melanjutkan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum;-----------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;-------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;-------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau korporasi. Pengertian “setiap orang”, menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk yang berbentuk korporasi; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL//Ft.1/08/2015, yang dibacakan tanggal 30 November2015, Penuntut Umum, berpendapat,Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama Seno, A. Md, Bin Machori,yang telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian, “Setiap orang”, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, dalam hal ini adalah siapapun orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November 2015, terkait dengan unsur “setiap orang”, menyatakan, unsur, Setiap Orang, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, dengan adanya bantahan Terdakwa, yang menyatakan, Terdakwa tidak meminta uang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus rupiah) untuk diserahkan kepada Fastek, tidak cukup beralasan dari aspek hukum, karena tanpa didukung dengan alat bukti yang memadai, bantahan juga tidak mampu mengesampingkan fakta hukum, berupa keterangan para saksi yang saling bersesuaian, satu sama lain dan dibenarkan Terdakwa di dalam persidangan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 7Desember2015, terkait dengan unsur “setiap orang”, menyatakan, unsur, “setiap orang”, telah terpenuhi, dalam pertimbangan, dalam perkara ini, dipersidangan telah diajukan sebagai Terdakwa Seno, A.Md. Bin Machori, dan selama persidangan berlangsung, menunjukan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya selaku subyek hukum. Akan tetapi dalam Duplik tanggal 16 Desember 2015, terkait dengan unsur ”setiap orang”, Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan, Terdakwa tidak mengetahui apa-apa, terkait dengan pemotongan Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), sehingga Terdakwa berani melakukan sumpah pocong. Dengan demikian, unsur setiap orang yang diterapkan Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah salah orang (human error);-----------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur “setiap orang”, sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015,yang dibacakan tanggal 30 September 2015terkait dengan unsur ”setiap orang”, telah terbukti secara sah dan menyakinkan,Terdakwa Seno, A. Md, Bin Machori, identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015,tanggal 17 September 2015, dengan pertimbangan, diantaranya, adalah :---------------------------------------------------------------------------
a. Terdakwa Seno, A. Md, Bin Machori,adalah seseorang, sebagai subyek hukum, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, dapat dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan selama persidangan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu untuk membantah maupun mengingat setiap peristiwa yang berhubungan dengan perkara yang dihadapinya;---
b. Di depan persidangan, Terdakwa Seno, A. Md, Bin Machori,telah mengakui dan membenarkan terhadap pemeriksaan identitas dirinya pada persidangan pertama, dalam acara pembacaan Surat Dakwaan;----
c. Selama persidangan kondisi Terdakwa Seno, A. Md, Bin Machori,dilihat dari kedewasaan umur, tingkat pendidikan,pengalaman kerja, dan ketrampilan teknis, Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan, sehingga dapat menentukan kehendak dan perbuatan yang akan dilakukan serta dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang”, adalah mengacu kepada Terdakwa sebagai subyek hukum, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan orang, sebagai orang yang diduga dalam perkara ini.
Menimbang, terkait, apakah Terdakwa termasuk kepada subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, setelah mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam dakwaan ini. ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakimberpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, meskipun perbuatan tersebut, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut, dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan,sebagai hukum positif, hukum yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 September 2015,berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum,Penuntut Umum berpendapat, Terdakwa, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
1. Uang untuk Fastek yang dipotong dari keempat Pokmas diserahkan keesokan harinya tanggal 19 September 2007 oleh saksi Ponijan (Ketua Pokmas 29), Saksi Rusmadi (Ketua Pokmas 30), Saksi Paeno (Ketua Pokmas 31), alm.Wagirin (ketua Pokmas 32) bersama-sama dengan Terdakwa. Uang tersebut pada mulanya dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibawa oleh masing-masing Ketua Pokmas, selanjutnya saksi Paeno, saksi Ponijan, saksi Rusmadi dan alm.Wagirin menemui terdakwa di batas desa Dlingo, lalu mereka berempat bersama-sama pergi ke rumah kos Fastek di daerah Janti Yogyakarta. Setelah sampai didekat rumah kos Fastek (sekitar 50 meter dari rumah Fastek), terdakwa meminta rombongan untuk berhenti. Terdakwa kemudian meminta uang untuk Fastek sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dalam tas kresek warna hitam tersebut, setelah dihitung kembali dihadapan terdakwa, lalu oleh terdakwa dimasukkan dalam tas kerjanya. Selanjutnya terdakwa seorang diri pergi ke rumah kos Fastek dengan membawa uang dalam tas kerjanya dengan alasan akan mengecek keberadaan Fastek. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali lagi dan mengajak Saksi Ponijan (Ketua Pokmas 29), Saksi Rusmadi (Ketua Pokmas 30), Saksi Paeno (Ketua Pokmas 31) dan alm.Wagirin (Ketua Pokmas 32) untuk masuk rumah Fastek. Setelah sampai dirumah kos Fastek para Pengurus Pokmas duduk diteras, sedangkan terdakwa ke dalam kamar Fastek lalu menyerahkan uang dari Pokmas yang telah dipindahkannya dalam amplop kepada Saksi Yusak Purdarmanto yang didampingi oleh Saksi Fuad Nugroho.----------------------------------------------------------------------------
2. Berdasarkan keterangan saksi Yusak Purdarmanto, saksi Fuad Nugroho dan saksi Erika Samsujayadi selaku Fastek, uang yang diterima oleh Fastek dari Terdakwa hanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), dengan demikian masih ada uang pokmassebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa.---------------------
3. Dengan mengacu pada ketentuan Keputusan Gubernur DIY Nomor : 9-A Tahun 2007dan Surat Gubernur DIY Nomor 361/1992 tanggal 30 Mei 2007 sebagaimana diuraikan diatas, maka dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak diperkenankan untuk kepentingan lainnya, apalagi untuk dibagi-bagikan kepada orang lain yang tidak berhak sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa.--------------------------------------------------------------
4. Oleh karena itu perbuatan Terdakwa nyata-nyata bertentangan denganKeputusan Gubernur DIY Nomor : 9-A Tahun 2007dan Surat Gubernur DIY Nomor 361/1992 tanggal 30 Mei 2007, maka perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yakni bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------
5. Dalam pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa membantah telah meminta uang untuk Fastek sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per pokmas, termasuk membantah telah menyerahkan uang tersebut kepada Fastek.-------------------------------------
6. Bantahan terdakwa tersebut tidak cukup beralasan hukum karena tanpa didukung alat-alat bukti yang memadai, juga bantahan tersebut tidak mampu mengesampingkan adanya fakta hukum yang telah ada berupa keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain yang keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan. -----
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan tanggal 7 Desember 2015, berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan, PenasihatHukumberpendapat, Terdakwa, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut : -------------------------------------------
a. Menurut keterangan Terdakwa, Laporan Pertanggungjawaban penggunaan uang bantuan maupun pemotongan dana bantuan rehabilitasi dan rekontruksi dibuat pada sekitar Bulan Agustus 2015 setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan dan atas permintaan penyidik dari Kejaksaan Negeri bantul.
b. Berdasarkan fakta dipersidangan, semestinya yang harus dijadikan sebagai Terdakwa dalam persidangan yang mulia ini adalah Saksi Ngatijo Kadus Pakis I dan II, Saksi Ponian Ketua Pokmas 29, saksi Ngatino Bendahara Pokmas 29, Saksi Tumiyo Als. TumiyantoSekretaris Pokmas 29, Saksi Rusmadi Als. Sirus, Ketua Pokmas 30, Saksi Subandi sekretaris Pokmas 30, Saksi Miskan bendahara Pokmas 30, Saksi Paeno Ketua Pokmas 31, Saksi Suwardi Sekretaris Pokmas 31, Saksi Parimin bendahara Pokmas 31, Saksi Sumiran bendahara Pokmas 32, Saksi Kasirin sekretaris 32, karena telah terbuktimenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut : --------------------------------------
a. Bahwa dana potongan BLM yang diberikan Para Ketua Pokmas dan diterima oleh Terdakwa di dekat rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, alamattersebut pada Fakta Hukum No. 14, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), sebagai bagian dari dana potongan yang berasal dari Anggota Pokmas, diperuntukan bagi Fastek,berdasarkan DIPA Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi D.I Yogyakarta No. 0224.0/069-03.0/-/2007, 5 Maret 2007 dan revisi akhir No. 0224.1/069-03.0/-/2007, tanggal 12 Desember 2007, adalah Keuangan Negara, yang diwujudkan dalam bentuk BLM, untuk Anggota Pokmas;-------------------------------------------------------------------------------------
b. Bahwa dalam Pengelolaan BLM, khususnya untuk Anggota Pokmas, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, tanpa nomor, antara M. Supratomo, SE, Kepala Dinas PU Kab. Bantul, selaku PPK Kab. Bantul Kabupaten Bantul, tanpa nomor, tanggal 8 Juni 2007, Terdakwa diangkat sebagai Fasos, pendamping pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah paska gempa,terkait langsung dengan Pengelolaan Keuangan Negara. Dengan demikian, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang harus dipedomani oleh Terdakwa, selaku Fasos, diantaranya, adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
1). Peraturan Gubernur No. 9A Tahun 2007, tanggal 9 Juni 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DI Yogyakarta Tahun Anggaran 2007(vide lampiran 4 Barang Bukti);---------------------------------------------------------
2). Surat Gubernur No. 361 Tahun 1992, tanggal 30 Mei 2007 perihal Penggunaan Dana Bantuan Perumahan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa Bumi DI Yogyakarta, yang ditujukan kepada Walikota dan seluruh Bupati di lingkungan D.I Yogyakarta(vide lampiran 5 Barang Bukti);-------------------------------------------------
c. Bahwa tanggal 12 September 2007, pada saat sosialisasi yang diselenggarakan oleh Fastek, di rumah Terdakwa, yang dihadiri oleh Dukuh, Para Pengurus Pokmas dan sebagian Anggota Pokmas, dengan otorisasi yang dimiliki, Terdakwa memprakarsai, menyetujui atau setidak-tidaknya mengetahui dalam pertemuan tersebut, adanya rencanapemotongan sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), per-pokmas,walaupun sempat ditolak oleh Para Pengurus Pokmas,total 4 (empat) pokmas sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), yang akan diberikan kepada Fastek(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 16 Oktober 2015);-----------------------------------------------------------------------------------------
d. Bahwa tanggal 17 September 2007, dalam pertemuan di rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo, Terdakwa tidak hadir, dengan pertimbangan akan disalahkan oleh Para Anggota Pokmas, apabila tidak berhasil mendapatkan dana BLM, sebagai dampak dari penolakan atas permintaan Terdakwa, tanggal 12 September 2007, maka dalam pertemuan tersebut, Dukuh Pakis, Para Pengurus Pokmas dan Anggota Pokmas, sepakat, untuk dipotong masing-masing anggota Pokmas sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah). Dalam hal ini, Terdakwa selaku Fasos, keesokan harinya, setelah mendapat informasi dari Saksi Ngatijo, mengetahui, menyetujui dan membiarkan adanya potongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah)(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);-----------------------------------------------------------------------------
e. Bahwa pada tanggal 18 September 2007, Para Anggota Pokmas, setelah menerima dana BLM masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), langsung menyerahkan dana potongan kepada Pengurus Pokmas, dhi. Bendahara, kecuali Saksi Sukatiyo, dengan demikian, terkumpul dana potongan total sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah),Terdakwa selaku Fasos, yang bertugas memonitor dan mengawasi penggunaan dana, mengetahui, menyetujui dan membiarkan adanya potongan dana total sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah)(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);--------------------------------------------------------------
f. Bahwa tanggal 19 September 2007 dari dana potongan sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), oleh para Ketua Pokmas diserahkan dan diterima oleh Terdakwa, kemudian disimpan dalam tas kerja Terdakwa, di dekat rumah kost Saksi Fuad Nugroho(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 16 Oktober 2015);-------------------------------------------------
g. Bahwa tanggal 19 September 2007, dari dana potongan yang diterima oleh Terdakwa, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Fastek, dhi Saksi Fuad Nogroho Cs hanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015, Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);-------------------------------------------------------------------------
h. Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan Peraturan Gubernur No. 9A Tahun 2007dan Surat Gubernur No. 361 Tahun 1992, dengan pertimbangan :------------------------
1. Berdasarkan angka romawi III tentang Petunjuk Khusus Rehabilitasi Sosial Rekonstruksi Bangunan Perumahan, angka latin 3.2.4 tentang Prinsip Dasar Program, angka latin 3), 4) dan 5), Peraturan Gubernur D.I Yogyakarta No. 9 A Tahun 2007, disebutkan, angka :-----------------
3). Semua anggota Pokmas berhak menerima dana bantuan BLM sebesar yang telah ditetapkan oleh pemerintah;----------------------
4). Dana BLM perumahan dalam satu Pokmas tidak boleh dibayarkan kepada orang diluar daftar anggota Pokmas bersangkutan;------------------------------------------------------------------
5). Dana BLM Perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi dan Kabupaten), Fasilitator, Penanggung-jawab program (PJP), karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.---------------------------------------------
b. Surat Gubernur D.I Yogyakarta No. 361/1992, tanggal 30 Mei 2007, tentang Penggunaan Dana Perumahan Rehab/Rekon gempa bumi DIY, angka 3, 4 dan 5, dimuat dan ditegaskan kembali, dengan disebutkan, angka :----------------------------------------------------------------------------------------
3. Semua anggota Pokmas berhak menerima dana bantuan BLM sebesar yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
4. Dana BLM perumahan dalam satu Pokmas tidak boleh dibayarkan kepada orang diluar daftar anggota Pokmas bersangkutan;-------------
5. Dana BLM Perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi dan Kabupaten), Fasilitator, Penanggung-jawab program (PJP), karena yang bersangkutan telah dibayar oleh pemerintah.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakimberpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.--------------------------------------------------------------------
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;----------
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa, baik sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan oleh Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November 2015, berkaitan dengan Unsur “Memperkaya Diri Sendiri, Orang lain dan Korporasi, menurut Penuntut Umum,Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi”, dengan pokok-pokok pertimbangan :
1. Uang hasil pemotongan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi Rumah Rusak Sedang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah)oleh Terdakwa telah diberikan kepada Fastek sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan selebihnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa;---------------------
2. Di persidangan tidak diperoleh cukup bukti, perbuatan Terdakwa telah menyebabkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kaya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :------
a. Bahwa pada tanggal 18 September 2007, para Anggota Pokmas, setelah menerima dana BLM masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), langsung menyerahkan dana potongan kepada Pengurus Pokmas (dhi. Bandahara), kecuali Saksi Sukatiyo, dengan demikian, terkumpul dana potongan total sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah)(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 16 Oktober 2015);------
b. Bahwa pada tanggal 18 September 2007 dan tanggal 19 September 2007, dana dari Pokmas 29, 30, 31 dan 32, berupa dana potongan yang sudah terkumpul dari masing-masing Bendahara Pokmas, telah didistribusikan, sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), dengan perincian, sebagai berikut ;--------------
a. Dana untuk pemerataan yang telah diterima masing-masing Ketua RT, sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah);---
b. Bantuan untuk Masjid Nurul Falah dan Masjid Taqorub sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);------------------------------------------------
c. Dana untuk sedekah bersih dusun, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), diterima Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;------
d. Diterima Terdakwa dari para Ketua Pokmas, untuk Fastek, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);--------------------------------
e. Diterima Ketua Pokmas Dlingo 31, Wagiran (alm), untuk perbaikan jalan lingkar dan pembangunan conblok jalan ke makam, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).--
(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 16 Oktober 2015);-------------------------------------------------------------
c. Bahwa tanggal 18 September 2007, dana potongan, hasil kesepakatan di rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo, yang terkumpul dari masing-masing Bendahara Pokmas, telah didistribusikan sebesar Rp153.800.000,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), untuk kepentingan masyarakat, dengan perincian, sebagai berikut ;-------
a. Dana untuk pemerataan yang telah diterima masing-masing Ketua RT, total sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
b. Bantuan untuk Masjid Nurul Falah dan Masjid Taqorub sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);------------------------------------------------
c. Dana untuk sedekah bersih dusun, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), diterima Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo;------
d. Diterima Ketua Pokmas Dlingo 31, Wagiran (alm), untuk perbaikan jalan lingkar dan pembangunan conblok jalan ke makam, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).---
(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 16 Oktober 2015);
d. Diterima Terdakwa dari para Ketua Pokmas, tanggal 19 November 2007, untuk Fastek, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) di dekat rumah kost Saksi Fuad Nugroho, alamat tersebut pada Fakta Hukum No. 14, dalam bungkusan tas kresek hitam, Para Ketua Pokmas tidak tahu berapa yang diserahkan kepada Fastek di rumah kost Fastek, Saksi Fuad Nugroho. Akan tetapi, setelah Terdakwa pulang, uang yang diserahkan kepada Fastek di rumah kost Fastek, Saksi Fuad Nugroho, hanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), dalam amplop warna putih (Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);-
e. Terdapat dana potongan BLM sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), yang masih dikuasai oleh Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 16 Oktober 2015);---------------------------------
f. Dengan dana sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), tidak berdampak pada Terdakwa menjadi bertambah kekayaannya secara signifikan, dengan pertimbangan, sebagai berikut :-----------------------------
1. Tekstur/struktur rumah tempat tinggal, jenis dan kualitas sarana transportasi, penunjang kehidupan rumah tangganya, tidak mengalami perubahan dan peningkatan;------------------------------------
2. Pola atau gaya hidup adalah wajar, tidak menonjol, dan masih dalam taraf kesetaraan, apabila dibanding dengan kehidupan lingkungan sekitarnya;------------------------------------------------------------
3. Tidak ditemukan indikasi bertambahnya kekayaan Terdakwa, baik berupa tanah/lahan, kendaraan, perhiasan atau bentuk investasi lainnya;-------------------------------------------------------------------------------
4. Dari dana yang diterima oleh Terdakwa, baik Fastek, PJP, ataupun Ketua Pokmas, termasuk korporasi, tidak ada indikasi sama sekali, pihak lain atau korporasi, menjadi semakin kaya, akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa. ---------------------------------------
(vide keterangan Saksi Haryono, Saksi Jumbadi, Saksi Jumian, Saksi Tumidi, Saksi Sukatiyo, Saksi Sagiyo dan Saksi Kadiman, tanggal 9 November 2015). ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi,tidakterpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam Dakwaan Primair dan oleh karenanya pula, Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa karena Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti danTerdakwa dibebaskan dari Dakwaan tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------------
Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi; ----------
Menyalah-gunakam kewenangan, kesempatan aau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan;------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;--------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang; ------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Dakwaan Subsidair ini, adalah sama dengan pengertian setiap orang, sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut, telah dipertimbangkan dalam Dakwaan primair, dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim,secara Mutatis Mutandis,mengambil-alih pertimbangan tersebut, sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini.---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat, unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Unsur Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ”dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengandung makna alternatif, karena kata ”atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa ”diri sendiri”, unsur subyek berupa ”orang lain”, dan unsur subyek berupa ”korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua, ketiga dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata ”dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Oleh karena itu, dengan adanya kata ”dengan tujuan” ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri Terdakwa untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan, adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa uang, barang, dokumen berharga, atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas atau segala kemudahan-kemudahan lainnya; ------
Menimbang,bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg.
Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 23 November 2015, menyebutkan, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataukorporasitelah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berukut :-------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa 167Kepala Keluarga tersebut oleh pemerintah diberikan bantuan dana masing-masing sebesar Rp4.000.000,00(empat juta Rupiah) untuk membangun satu unit rumah inti dengan konstruksi rumah tahan gempa sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut untuk penambahan dan perbaikan kekuatan struktur rumah agar tetap layak huni dan menjadi tahan gempa.
b. Bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) per-KK tersebut diberikan sekaligus dalam satu tahap pada tanggal 18 September 2007 bertempat di Kantor Kecamatan Dlingo, penyerahan uang dilakukan oleh petugas bank BPD DIYogyakartaCabang Pembantu Imogiri langsung kepada anggota Pokmasdengan menandatangani tanda terima uang pada Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan untuk Rumah Rusak Sedang.
c. Bahwa setelah pada hari itu menerima uang dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi, seluruh anggota Pokmas29, 30, 31, dan 32 kecuali saksi Sukatiyo dari anggota Pokmas 30 bersama-sama ke rumah saksi Ngatijo.Di rumah saksi Ngatijo, tiap-tiap anggota Pokmas menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) yang diambil dari dana bantuan tersebut, kepada masing-masing bendaharaPokmas. Dari 166 anggota Pokmas terkumpul dana sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah);
d. Bahwa uang sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) tersebut kemudian dipergunakan untuk :
Sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah) dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan untuk pemerataan yaitu sebanyak 230 KK masing-masing Rp500.000,00 diserahkan melalui Ketua RT masing-masing.
Sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) diberikan sebagai infaq untuk rehab masjid yang diterima oleh takmir masjid.
Sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah) diserahkan oleh keempat Pokmas kepada Saksi Ngatijo untuk sedekah bersih dusun.
Sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk membeli bahan material perbaikan jalan corblok ke makam, dibayarkan kepada alm. Wagirin yang saat itu menjabat sebagai ketua Pokmas 32.
Sebesar Rp62.000.000,00 (Rp15.500.000,00 x 4Pokmas) diberikan kepada Fasilitator Teknik (fastek).
e. Bahwa adanya pemotongan dana bantuan untuk Fastek sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) merupakan inisiatif dari Terdakwa selaku Fasilitator Sosial yang disampaikan dalam pertemuan di rumah Terdakwa sebelum dana dicairkan dan dibagikan kepadaPokmas.
f. Bahwa uang untuk Fastek yang dipotong dari keempat Pokmas diserahkan kepada fastek pada tanggal 19 September 2007oleh saksi Ponijan (Ketua Pokmas 29), saksi Rusmadi (Ketua Pokmas 30), Saksi Paeno (Ketua Pokmas 31), alm.Wagirin (Ketua Pokmas 32) bersama-sama dengan Terdakwa. Uang tersebut pada mulanya dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibawa oleh maisng-masing Ketua Pokmas, selanjutnya Saksi Paeno,Saksi Ponijan, Saksi Rusmadi dan alm.Wagirin menemui Terdakwa di batas desa Dlingo,lalu mereka berempat bersama-sama pergi ke rumah kos Fastek di daerah Janti Yogyakarta. Setelah sampaididekat rumah kos Fastek (sekitar 50 meter dari rumah Fastek), Terdakwa meminta rombongan untuk berhenti. Terdakwa kemudian meminta uang untuk Fastek sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dalam tas kresek warna hitam tersebut, setelah dihitung kembali dihadapan terdakwa,lalu oleh Terdakwa dimasukkan dalam tas kerjanya. Selanjutnya Terdakwa seorang diri pergi ke rumah kost Fastek dengan membawa uang dalam tas kerjanya dengan alasan akan mengecek keberadaan Fastek. Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali lagi dan mengajakSaksi Ponijan (Ketua Pokmas 29), Saksi Rusmadi (Ketua Pokmas 30), Saksi Paeno (Ketua Pokmas 31) dan alm.Wagirin (Ketua Pokmas 32) untuk ke masuk rumah Fastek. Setelah sampai dirumah kos Fastek para pengurus Pokmas duduk diteras, sedangkan terdakwa ke dalam kamar Fastek lalu menyerahkan uang dari Pokmas yang telah dipindahkannya dalam amplop kepada Saksi Yusak Purdarmanto yang didampingi oleh saksi Fuad Nugroho.
g. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Fuad Nugroho dan Saksi Erika Samsujayadi selaku Fastek, uang yang diterima oleh Fastek dari Terdakwa hanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), dengan demikian masih ada uang Pokmas sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa.
Menimbang,bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam dalam Nota Pembelaan, tanggal 30 November 2015, terkait dengan unsur ”Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi”, tidak terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya :----------------------------------------
a. Berdasarkan keterangan Terdakwa, pada saat mengantarkan keempat ketua Pokmas 29, 30, 31 dan 32,Terdakwa hanya mengantarkan saja, tidak menerima uang dalam amplop yang dibungkus tas kresek hitam untuk diserahkan ke fastek, sehingga Terdakwa menyentuhpun tidak, apalagi mengetahui isinya, sama sekali juga tidak.
b. Berdasarkan fakta-fakta hukum, semestinya yang harus didudukan sebagai Terdakwa dalam persidangan adalah Saksi Ngatijo Kadus Pakis I dan II, Saksi Ponijan Ketua Pokmas 29, Saksi Ngatino Bendahara Pokmas 29, Saksi Tumiyo Als. TumiyantoSekretaris Pokmas 29, Saksi Rusmadi Als. Sirus, Ketua Pokmas 30, Saksi SubandiSekretaris Pokmas 30, Saksi MiskanBendahara Pokmas 30, Saksi Paeno Ketua Pokmas 31, Saksi Suwardi Sekretaris Pokmas 31, Saksi PariminBendahara Pokmas 31, Saksi SumiranBendahara Pokmas 32, Saksi Kasirin sekretaris 32, Para Fastek Yusak Purdarmanto, Erika Samsujayadi,Fuad Nugroho, Dias Pinto Nugroho, Deni Lukiyanto, dan Saksi Maryono, S.I.P sebagai Penanggung jawab Pelaksana Program (PJP).
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur ”Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa pada tanggal 18 September 2007,para Anggota Pokmas, setelah menerima dana BLM masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), langsung menyerahkan dana potongan kepada Pengurus Pokmas, dhi. Bendahara, kecuali Saksi Sukatiyo, dengan demikian, terkumpul dana potongan total sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah);-----------------------------------------
b. Bahwa pada tanggal 18 September 2007 dan tanggal 19 September 2007, dana Pokmas 29, 30, 31 dan 32, berupa dana potongan yang sudah terkumpul dari masing-masing Bendahara Pokmas, telah didistribusikan, sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :--------------
a. Dana untuk pemerataan yang telah diterima masing-masing Ketua RT, sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah);---
b. Bantuan untuk Masjid Nurul Falah dan Masjid Taqorub sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);------------------------------------------------
c. Dana untuk sedekah bersih dusun, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), diterima Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo; -----
d. Diterima Terdakwa dari Para Ketua Pokmas, untuk Fastek, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);-------------------------------
e. Diterima Ketua Pokmas Dlingo 31, Wagiran (alm), untuk perbaikan jalan lingkar dan pembangunan conblok jalan ke makam, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).--
c. Bahwa tanggal 18 September 2007, dana potongan, hasil kesepakatan di rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo, yang terkumpul dari masing-masing Bendahara Pokmas, telah didistribusikan sebesar Rp153.800.000,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat, dengan perincian, sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------
a. Dana untuk pemerataan yang telah diterima masing-masing Ketua RT, total sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
b. Bantuan untuk Masjid Nurul Falah dan Masjid Taqorub sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);------------------------------------------------
c. Dana untuk sedekah bersih dusun, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), diterima Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo; -----
d. Diterima Ketua Pokmas Dlingo 31, Wagiran (alm), untuk perbaikan jalan lingkar dan pembangunan conblok jalan ke makam, sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).---
Telah didistribusikan sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat dan telah dipertanggung-jawabkan;---------------------------------
d. Diterima Terdakwa dari Para Ketua Pokmas, tanggal 19 November 2007, untuk kepentingan Fastek, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) di dekat rumah kost Saksi Fuad Nugroho,alamat tersebut pada Fakta Hukum No. 14,dalam bungkusan tas kresek warna hitam, Para Ketua Pokmas tidak tahu berapa yang diserahkan kepada Fastek di rumah kost Fastek, Saksi Fuad Nugroho. Akan tetapi, setelah Terdakwa pulang, uang yang diserahkan kepada Fastek di rumah kost Fastek, Saksi Fuad Nugroho, hanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), dalam amplop tertutup warna putih;-----------------------
e. Terdapat dana potongan BLM sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), yang masih dikuasai oleh Terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim mempertimbangkan, terkait Penerimaan dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan dan penyerahan dana sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
1. Tanggal 16 November 20015, Terdakwa tidak mengakui telah menerima dana dari Para Ketua Pokmas di dekat rumah kost SaksiFuad Nugroho, alamat tersebut pada Fakta Hukum No. 14, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan Terdakwa tidak mengakui telah menyerahkan dana kepada Fastek Saksi Yusak Purdarmanto di rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho tersebut, sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) (vide keterangan Terdakwa, tanggal 16 November 2015), Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa tanggal 7 Desember 2015, Duplik Terdakwa tanggal 16 Desember 2015);------------
2. Dari hasil pemeriksaan Para Saksi, khususnya Para Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pokmas, Para Fastek, dan Barang Bukti, di persidangan, khususnya Barang Bukti No. 1, yaitu Laporan Pertanggung-jawaban Penggunaan Dana, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa telah menerima dana dari Para Ketua Pokmas sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dan Terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), sebagai bentuk tali asih, kepada Fastek, Saksi Yusak Purdarmanto, di rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho,dengan pertimbangan, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
a. Tanggal 18 November 2007, Para Anggota Pokmas, setelah menerima dana masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), secara serentak menyerahkan dana potongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), kepada masing-masing Bendahara Pokmas. Dengan adanya kegiatan terkoordinir tersebut, dipastikan sebelumnya ada pihak tertentu yang memiliki otorisasi untuk meminta, memerintah dan mempengaruhi Anggota Pokmas untuk berkenan dipotong sebesar tertentu. Otorisasi itu, tidak dimiliki Para Anggota dan Para Pengurus Pokmas. Pihak yang mampu meminta, memerintah dan mempengaruhi Anggota Pokmas, adalah seseorang yang memiliki otorisasi dan otorisasi melekat dan dimiliki Kepala Desa Dlingo, Dukuh Pakis, dan Terdakwa selaku Fasos. Dukuh Pakis masih dibawah pengaruh Terdakwa dan tidak memilki akses atas bantuan dana. Dengan demikian, rencana pemotongan dan penggunaan dana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), per-pokmas, di rumah Terdakwa, tanggal 12 September 2015, yang sempat ditolak Para Pengurus Pokmas, sebagai tali asih untuk Fastek, diusulkan atau disetujui atau setidak-tidaknya diketahui oleh Terdakwa (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);------------------
b. Tanggal 17 September 2007, pada saat pertemuan di rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo, dapat diterima dan masuk akal, apabila Para Pengurus Pokmas takut disalahkan oleh Anggota Pokmas apabila dana BLM tidak bisa keluar, maka usulan pemotongan dikembangkan dan disepakati, setiap Anggota Pokmas dipotong Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), sebagian dana tersebut untuk mengakomodasi permintaan Terdakwa sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), per-pokmas, agar dana dapat dicairkan untuk kepentingan anggota Pokmas. Atas potongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), Terdakwa selaku Fasos, keesokan harinya, pada tanggal 18 September 2007, melalui pemberitahuan dari Saksi Ngatijo, Terdakwa mengetahui, menyetujui atau setidak-tidaknya membiarkan dan tidak berbuat sesuatu, untuk melarang, misalnya, atas rencana pemotongan dana tersebut (vide keterangan Terdakwa tanggal 16 November 2015);-------------------------------------
c. Tanggal 18 September 2007, para Bendahara Pokmas, dari dana potongan yang diterima dari Anggota Pokmas sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), telah mengalokasikan dana dari masing-masing Pokmas sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), kemudian diserahkan kepada masing-masing Ketua Pokmas, total dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), rencana secara bersama-sama dengan Terdakwa diserahkan kepada Fastek, sebagai bentuk tali asih (vide keterangan Saksi Ngatino, Saksi Miskan, Saksi Parimin, Saksi Kasirin, tanggal 12 Oktober 2015 dan tanggal 19 Oktober 2015);-----------------------
d. Tanggal 19 September 2007 para Ketua Pokmas, setelah bertemu Terdakwa di Daerah Cinomati, Pleret, Bantul, bersama-sama dengan Terdakwa ke rumah kost Saksi Fuad Nugroho, alamat tersebut pada Fakta Hukum No. 4, setelah dihitung terlebih dahulu, para Ketua Pokmas menyerahkan uang kepada Terdakwa, masing-masing sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah), dalam kemasan plastik kresek warna hitam (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);------------------------------------------------------
e. Tanggal 19 September 2007, menurut keterangan Para Saksi, Terdakwa menerima dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) yang diterima dari para Ketua Pokmas, di dekat rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, kemudian dimasukan dalam tas kerja Terdakwa (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);-----------------
f. Tanggal 19 September 2007, menurut keterangan Para Saksi, setelah menerima uang dari Para Ketua Pokmas, Terdakwa bersama-sama Para Ketua Pokmas, masuk ke rumah kost Saksi Fuad Nugroho,Para Ketua Pokmas menunggu di teras dan Terdakwa masuk ke kamar kost Saksi Fuad Nugroho, Terdakwa menyerahkan amplop putih kepada Saksi Erika Samsujayadi, ditemani Saksi Yusak Purdarmanto dan Saksi Fuad Nugroho, setelah Terdakwa pulang, amplop di dibuka para Fastek berisi uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), kemudian dibagi 6 (enam) dan masing-masing Fastek menerima Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015), Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);-------------------------------
g. Tanggal 12 Oktober 2015 dan tanggal 26 Oktober 2015, pada saat Saksi Ponijan, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi dan Saksi Fuad Nugroho, memberikan keterangan di depan persidangan, khususnya terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dari Para Ketua Pokmas dan penyerahan dana kepada Fastek sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), setelah diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Terdakwa membenarkan dan tidak menyangkal atau keberatan, yang disangkal Terdakwa justru terkait dengan :---------------------------------
Terdakwa tidak ikut mendampingi pengurus Pokmas sewaktu pembukaan rekening di Bank BPD cabang pembantu Imogiri;
Terdakwa tidak pernah marah pada waktu sosialisasi di rumah Terdakwa;
Terdakwa tidak memberikan pengarahan pada saat sosialisasi di rumah Terdakwa;
Pada saat klarifikasi di Kejaksaan Negeri Bantul, tidak menyebutkan nominal uang Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah);
(vide keterangan Terdakwa pada tanggal 16 November 2015);
h. Tanggal 9 November 2015, pada saat Saksi A De Charge
Haryono, Jumbadi, Jumian, Tumidi, Sukatiyo, Sagiyo dan Kadiman, para saksi a de charge tersebut, tidak mendukung alibi Terdakwa yang mengakui, tidak menerima uang sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dari Para Ketua Pokmas dan tidak menguatkan alibi Terdakwa yang mengaku, tidak menyerahkan dana Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) kepada Fastek (vide BAP yang bersangkutan);------------------------------------------------
i. Tanggal 30 November 2015, Penasihat Hukum Terdakwa dan
Terdakwa, tidak dapat mendalilkan dan menghadirkan secara jelas dan tegas, baik berupa, saksi, barang bukti, dokumen, atau perangkat hukum lain, yang dapat melemahkan, menghilangkan dan menggugurkan keterangan Para Saksi dan Barang Bukti, yang menyatakan, Terdakwa telah menerima dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dan telah membayarkan dana sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) (vide Nota pembelaan/Pledoi, tanggal 7 Desember 2015 dan Duplik tanggal 16 Desember 2015); ------------------------------------
j. Dalam Buku Kas Umum, Laporan Pertanggungjawaban Dana Kesepakatan Sukarela, tanpa tanggal pembuatan laporan yang jelas, dibuat setelah adanya Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Bantul, pada tanggal 19 September 2007, terdapat pos pengeluaran, yaitu disetorkan ke Fastek, masing-masing Pokmas sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus rupiah), total Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah), yang diketahui, disetujui dan diverifikasi oleh Terdakwa, dalam bentuk pemberian tandatangan (vide Barang Bukti No. 1);-------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, dengan demikian, telah menguntungkan diri Terdakwa dan atau orang lain,dengan pertimbangan, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Terdakwa telah menerima dana sebagai bagian dari potongan dana dari Anggota Pokmas, melalui Ketua Pokmas, total sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);
2. Dari dana yang diterima Terdakwa sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta), telah diserahkan kepada Fastek, Saksi Yusak sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), yang akhirnya dibagi 6 (enam) Fastek, masing-masing Fastek menerima Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), yag digunakan untuk kepentingan pribadi para Fastek;
3. Dana selebihnya, yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yang tidak jelas penggunaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakimberpendapat unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang atau korporasi”, telah terpenuhi pada perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------
Ad 3. Menyalah-gunakan Kewenangan, Kesempatan dan Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;----------------------------------------------
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan menyalah-gunakan kewenangan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya kesempatan diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut, atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan hukum yang telah ada. Sedangkan yang dimaksud dengan sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa unsur Menyalah-gunakan Kewenangan, Kesempatan dan Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan, Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November 2015, pada pokoknya menyatakan : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Tahun Anggaran 2007,Terdakwa ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) untuk menjabat sebagai Fasilitator Sosial Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai Fasilitator Sosial, pada tanggal 8 Juni 2007 Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Bumi Propinsi DIY dengan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kabupaten Bantul yang dijabat oleh M. Suprapto, SE (Kepala Dinas PU Kabupaten Bantul). Adapun berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tersebut Terdakwa selaku Fasilitator Sosial mempunyai tugas dan tanggung jawab tertentu;
2. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping tersebut,Terdakwa selaku Fasilitator Sosial, semestinya bertugas mengawasi agar penyaluran dana bantuan sampai kepada yang berhak dan dipergunakan sesuai peruntukannya sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur DIYogyakarta No. 9A Tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Propinsi DIYogyakartaTahun Anggaran 2007 yaitu sepenuhnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah (dipergunakan untuk meningkatkan/menambah kekuatan rumah agar menjadi tahan gempa).
3. Bahwa akan tetapi dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sebelum dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori Rumah Rusak Sedang dicairkan dan dibagikan kepada kelompok masyarakat penerima untuk Dusun Pakis I dan II Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul yakni Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32, Terdakwa selaku Fasilitator Sosialmengundang semua pengurus Pokmas serta Dukuh Pakis ke rumahnya untuk membahas mengenaidana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam pertemuan yang dihadiri pengurus Pokmas 29 yaitu Saksi Ponijan (ketua), Saksi Tumiyanto (sekretaris), dan Saksi Ngatino (bendahara), pengurus Pokmas 30 yaitu Saksi Rusmadi (ketua), Saksi Subandi (sekretaris), dan Saksi Miskan (bendahara), pengurus Pokmas 31 yaitu Saksi Paeno (ketua), Saksi Suwardi (sekretaris), dan Saksi Parimin (bendahara), pengurus Pokmas 32 yaitu alm.Wagirin (ketua), saksi Kasirin (sekretaris), dan Saksi Sumiran (bendahara), serta Dukuh Pakis yang dijabat oleh Saksi Ngatijo, dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada seluruh pokmas agar setelah menerima dana bantuan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per anggotaPokmas, masing-masing Pokmas bersedia dipotong sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) per pokmas untuk diberikan kepada Fasilitator Teknik (Fastek).
4. Bahwa pada pertemuan itu para pengurus tidak setuju dan mengusulkan agar pemotongan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per anggota Pokmas digunakan untuk pemerataan warga yang tidak menerima bantuan. Namun mendengar usulan dari Pokmas tersebut, Terdakwa tidak berkenan yang ditunjukkan dengan membanting buku di meja lalu mengatakan yang pada intinya kalau tidak bersedia dipotong sejumlah itu, maka pokmas diminta untuk mengurus pencairan dana sendiri dan tanpa bantuan dari terdakwa uang tidak akan cair.
5. Bahwa karena takut dana bantuan tidak keluar/cair, selanjutnya dilakukan pertemuan untuk membahas mengenai permintaan Terdakwa tersebut bertempat dirumah Saksi Ngatijo (Dukuh Pakis) dihadiri oleh semua pengurus dan anggota Pokmas 29, 30, 31, dan 32. Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati masing-masing anggota Pokmas iuran sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tuga ratus ribu rupiah)yang akan dipergunakan untuk Fastek, untuk pemerataan bagi warga yang tidak menerima bantuan, untuk pembangunan jalan ke makam, untuk bantuan rehab masjid, dan untuk sedekah bersih dusun. Pemberian untuk Fastek disepakati sesuai permintaan terdakwa yaitu sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) perpokmas, sehingga dari empat Pokmas terkumpul sejumlah Rp62.000.000,00(enam puluh dua juta rupiah).
6. Bahwa pembagian dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi kategori Rumah Rusak Sedang untuk wilayah Kecamatan Dlingo termasuk Pokmas di Dusun Pakis I dan II yaitu Pokmas 29, Pokmas 30, Pokmas 31 dan Pokmas 32, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 18 September 2007 bertempat di Kantor Kecamatan Dlingo. Dana bantuan diserahkan oleh petugas bank BPD DIYogyakartaCabang Pembantu Imogiri kepada anggota Pokmas sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per anggota pokmas dengan menandatangani tanda terima uang pada Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan untuk Rumah Rusak Sedang.
7. Bahwa setelah pada hari itu menerima uang dana bantuan rehabilitasi dan rekostruksi pasca gempa bumi, seluruh anggota Pokmas29, 30, 31, dan 32 (kecuali saksi Sukatiyo dari anggota Pokmas 30) bersama-sama ke rumah saksi Ngatijo.Di rumah saksi Ngatijo, tiap-tiap anggota Pokmas menyerahkan uang sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diambil dari dana bantuan tersebut, kepada masing-masing bendaharaPokmas. Dari 166 anggota Pokmas terkumpul dana sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah);
8. Bahwa uang sebesar Rp 215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian dipergunakan untuk :
Sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan untuk pemerataan yaitu sebanyak 230 KK @ Rp500.000,00 diserahkan melalui ketua RT masing-masing.
Sebesar Rp2.000.000,0 (dua juta rupiah) diberikan sebagai infaq untuk rehab masjid yang diterima oleh takmir masjid.
Sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) diserahkan oleh keempat POKMAS kepada saksi Ngatijo untuk sedekah bersih dusun.
Sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli bahan material perbaikan jalan corblok ke makam, dibayarkan kepada alm. Wagirin yang saat itu menjabat sebagai ketua POKMAS 32.
Sebesar Rp62.000.000,00 (Rp15.500.000,00 x 4 Pokmas) diberikan kepada Fasilitator Teknik (fastek).
9. Bahwa uang untuk Fastek yang dipotong dari keempat Pokmas diserahkan keesokan harinya tanggal 19 September 2007oleh saksi Ponijan (ketua Pokmas 29), saksi Rusmadi (ketua Pokmas 30), saksi Paeno (ketua Pokmas 31), alm.Wagirin (ketua Pokmas 32) bersama-sama dengan Terdakwa. Uang tersebut pada mulanya dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibawa oleh masing-masing ketua Pokmas, selanjutnya saksi Paeno,saksi Ponijan, saksi Rusmadi dan alm.Wagirin menemui terdakwa di batas desa Dlingo,lalu mereka berempat bersama-sama pergi ke rumah kos Fastek di daerah Janti Yogyakarta. Setelah sampaididekat rumah kos Fastek (sekitar 50 meter dari rumah Fastek), terdakwa meminta rombongan untuk berhenti. Terdakwa kemudian meminta uang untuk Fastek sejumlah Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dalam tas kresek warna hitam tersebut, lalu oleh terdakwa dimasukkan dalam tas kerjanya. Selanjutnya terdakwa seorang diri pergi ke rumah kos Fastek dengan membawa uang dalam tas kerjanya dengan alasan akan mengecek keberadaan Fastek. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali lagi dan mengajaksaksi Ponijan (ketua Pokmas 29), saksi Rusmadi (ketua Pokmas 30), saksi Paeno (ketua Pokmas 31) dan alm.Wagirin (Ketua Pokmas 32) untuk ke masuk rumah Fastek. Setelah sampai dirumah kos Fastek para pengurus Pokmas duduk diteras, sedangkan terdakwa ke dalam kamar Fastek lalu menyerahkan uang dari Pokmas yang telah dipindahkannya dalam amplop kepada saksi Yusak Purdarmanto yang didampingi oleh Saksi Fuad Nugroho.
10. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusak Purdarmanto, saksi Fuad Nugroho dan saksi Erika Samsujayadi selaku Fastek, uang yang diterima oleh Fastek dari terdakwa hanya sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dengan demikian selebihnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa.
11. Bahwa pemotongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi oleh terdakwa sebesar Rp62.000.000,00(enam puluh dua juta Rupiah)untuk Fastek dan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa tersebut diatas, bertentangan dengan :
Peraturan Gubernur D.IYogyakarta No. 9A Tahun 2007 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Propinsi DIYogyakartaTahun Anggaran 2007 yang menyebutkan bahwa BLM untuk rumah rusak sedang wajib dipergunakan untuk meningkatkan/menambah kekuatan rumah agar menjadi tahan gempa dan pada angka 3.2.4. Prinsip Dasar ProgramKhusus tentang kearifan lokal, angka 5yang menyatakan, dana BLM perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi dan Kabupaten), Fasilitator, Penanggung-jawab Program, karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.
Surat Gubernur D.IYogyakarta No. 361/1992 tanggal 30 Mei 2007 yang ditujukan kepada Walikota dan seluruh Bupati perihal Penggunaan Dana Bantuan Perumahan Rehabilitasi/Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi D.IYogyakarta dalam angka 5 disebutkan, dana Bantuan pembangunan perumahan tidak boleh digunakan untuk membayar Konsultan Manajemen (Provinsi, Kabupaten), Fasilitator (Senior, teknik dan sosial), Penanggung Jawab Program (PJP) dan para petugas Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena yang bersangkutan telah dibayar oleh Pemerintah.
Menimbang, bahwa unsur Menyalah-gunakan Kewenangan, Kesempatan dan Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 30 November 2015, pada pokoknya, menyatakan, tidak terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya :
1. Menurut keterangan Terdakwa, bukti Laporan Pertanggungjawaban penggunaan uang bantuan maupun pemotongan dana bantuan rehabilitasi dan rekontruksi dibuat pada sekitar bulan Agustus 2015, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan atas permintaan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul; ---------------------------------------------
2. Berdasarkan fakta fakta hukum, maka dapat disimpulkan semestinya yang harus dijadikan sebagai Terdakwa dalam persidangan yang mulia ini adalah Saksi Ngatijo Kadus Pakis I dan II, Saksi Ponijan Ketua Pokmas 29, Saksi Ngatino Bendahara Pokmas 29, Saksi Tumiyo Als. TumiyantoSekretaris Pokmas 29, Saksi Rusmadi Als. Sirus, Ketua Pokmas 30, Saksi Subandi sekretaris Pokmas 30, Saksi Miskan bendahara Pokmas 30, Saksi Paeno Ketua Pokmas 31, Saksi Suwardi Sekretaris Pokmas 31, Saksi PariminBendahara Pokmas 31, Saksi SumiranBendahara Pokmas 32, Saksi KasirinSekretaris Pokmas 32, karena telah terbuktimenyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;-------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan Unsur Menyalah-gunakan Kewenangan, Kesempatan dan Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :-------------------
a. Tanggal 8 Juni 2007, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping Untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi D.I Yogyakarta, tanpa nomor, yang ditandatangani PPK Kab. Bantul, M. Supratomo, sebagai Pihak Pertama dan Terdakwa, Seno, A.Md Bin Machori, sebagai Pihak Kedua, Terdakwa diangkat sebagai Fasos/Pendamping Pelaksanaan Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah paska gempa D.I Yogyakarata;-----------------------------------------------
b. DalamPasal 1 Surat Perjanjian Kerja, tanpa nomor, tanggal 8 Juni 2007, yang ditandatangani Terdakwa dan PPK Kab. Bantul, M. Supratomo, Terdakwa diangkat sebagai Fasos, dengan tugas dan tanggung jawab, sekaligus sebagai bagian dari kewenangan Terdakwa,diantaranya, sebagai berikut :
1. Melaksanakan sosialisasi;
2. Memonitor dan mengawasi penggunaan dana masyarakat;
3. Membuat laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara mingguan dan bulanan;
c. Bahwa pada tanggal 12 September 2007, Terdakwa tidak mengakui, pertemuan dengan para Ketua Pokmas dan para Dukuh di rumah Terdakwa, sebagai bagian dari sosialisasi Terdakwa. Menurutnya, yang mengundang dan yang melakukan sosialiasi adalah Fastek. Padahal, salah satu tugas dan kewenangan dari Terdakwa selaku Fastek adalah melakukan sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, seharusnya Terdakwa melakukan sosialisasi, berupa pemberian pengarahan, bimbingan dan pendampingan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan anggota Pokmas, agar dana yang diterima oleh anggota Pokmas dapat digunakan dengan optimal, hanya untuk kepentingan rehabilitasi dan rekontruksi rumah paska gempa. Akan tetapi, justru dalam kesempatan sosialisasi di rumahnya, Terdakwa meminta dan memprakarsai atau setidak-tidaknya mengetahui, kepada para Ketua Pokmas, untuk dipotong masing-masing Pokmas sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta rupiah), total Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) untuk kepentingan Fastek(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);------------------------------------------------
d. Tanggal 17 September 2007, Terdakwa tidak hadir dalam pertemuan lanjutan di rumah Dukuh Pakis, Saksi Ngatijo. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Para Pengurus Pokmas, Para Dukuh dan Pemuka Masyarakat. Akhirnya disepakati, masing-masing Anggota Pokmas, dikenakan potongan sebesar Rp1.300.000,000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), untuk berbagai keperluan, termasuk dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta) akan diserahkan oleh Terdakwa kepada Fastek. pemotongan dana sebesar Rp1.300.000,000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), pada pagi harinya, diketahui, disetujui atau setidak-tidaknya dibiarkan oleh Terdakwa. Padahal, disisi lain, Terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas penggunaan dana yang diterima oleh Terdakwa agar digunakan secara optimal, hanya untuk kepentingan rehabilitasi dan rekontruksi rumah paska gempa bumi. Terdakwa tidak berbuat sesuatu, apakah memanggil Saksi Ngatijo, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi dkk, pada saat masih di Dusun Pakis I, Pakis II agar tidak dilakukan pemotongan atau memberitahukan langsung kepada penerima dana agar tidak memberikan dana potongan pada saat menerima dana di Kantor Kecamatan Dlingo, sehingga terhindar dari pemotongan sebesar Rp1.300.000,000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015, keterangan Terdakwa tanggal 16 November 2015);-----------------------------
e. Pada tanggal 18 September 2007, Terdakwa yang memilki kewenangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana, mengetahui, menyetujui dan bahkan membiarkan, anggota Pokmas, berbondong-bondong menyerahkan dana potongan di rumah Dukuh Saksi Ngatijo atau ditempat lain, kepada masing-masing Bendahara Pokmas, sehingga terkumpul dana sebesar Rp215.800,000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa atas dasar otorisasi yang dimiliki, tidak berbuat sesuatu, terkait dengan dana sebesar Rp215.800,000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang menurut Penasehat Hukum Terdakwa sebagai Kerugian Negara (vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015), Nota Pembelaan, halaman 67);--------------------
f. Tanggal 19 September 2007, setelah menerima dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah) dari Para Ketua Pokmas, di dekatrumah kost Saksi Fuad Nugroho, alamat tersebut dalam Fakta Hukum No. 14,menyerahkan kepada Fastek Saksi Erika Samsujayadi sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), di rumah kost Saksi Fuad Nugroho,dana selebihnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015, Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi, Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);--------------------------------------------------------------
g. Selama pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi rumah paska gempa bumi, Terdakwa tidak pernah membuat laporan mingguan atau bulanan yang disampaikan kepada Fasilitator Senior. Laporan yang didapat, sebatas Laporan Pertanggung-jawaban, yang dibuat setelah adanya Penyidikan dari Pihak Kejaksaan Negeri Bantul, D.I Yogyakarta(vide Pasal 1 Surat Perjanjian Kerja tanggal 8 Juni 2007 dan Barang Bukti B-2);---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur Menyalah-gunakan Kewenangan, Kesempatan dan Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan, telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi sudah cukup, apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini, dapat dinyatakan, telah terpenuhi;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/8/2015, tanggal 30 September 2015, telah terpenuhi, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :------------
1. Bahwa telah terungkap dipersidangan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi untuk kategori Rumah Rusak Sedang yang diberikan kepada kelompok masyarakat penerima di Dusun Pakis I dan II sebesar Rp4.000.000,00 per-KK, dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 2007 yang selanjutnya dituangkan dalamDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi DIY yangdirevisi terakhir tanggal 12 Desember 2007 dengan DIPA Nomor 0224.1/069-03.0/-/2007. Atas dasar fakta tersebut, maka dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa bumi merupakan keuangan Negara.
2. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua dan ketiga diatas, Terdakwa selaku Fasos telah berinisiatif dan mendesakdilakukan pemotongan dana bantuan rekonstruksi/rehabilitasi rumah rusak sedangsebesar Rp15.500.000,00(lima belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Pokmas untuk diberikan kepada fastek.Selanjutnya setelah terkumpul uang dari empatPokmas sebesar Rp62.000.000,00(enam puluh dua juta Rupiah), terdakwa dengan didampingi oleh ketua-ketua Pokmas yaitu Saksi Ponijan, Saksi Rusmadi, Saksi Paeno dan alm. Wagirin menyerahkan uang tersebut kepada fastek.
3. Bahwa menurut hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi DIY telah terbukti, perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara RI sebesar Rp62.000.000,00(enam puluh dua juta Rupiah);
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan, tanggal 7 Desember 2015, dinyatakan, tidak terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya ; ------------------------------------------------------
a. Berdasarkan fakta hukum, sangat jelas sekali, kerugian negara dalam penyaluran dana Rekontruksi dan Rehabilitasi di Dusun Pakis I dan II, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah);
b. Kerugian Negara diprakarsai oleh Saksi Ngatijo Kadus Pakis I dan II, Saksi Ponijan Ketua Pokmas 29, saksi ngatino bendahara pokmas 29, Saksi Tumiyo als. Tumiyanto Sekretaris Pokmas 29, Saksi Rusmadi als. Sirus, Ketua Pokmas 30, Saksi Subandi sekretaris pokmas 30, saksi miskan bendahara pokmas 30, Saksi Paeno Ketua Pokmas 31, Saksi Suwardi Sekretaris Pokmas 31, Saksi Parimin Bendahara Pokmas 31, Saksi Sumiran Bendahara Pokmas 32, Saksi Kasirin Sekretaris Pokmas 32.
c. Berdasarkan fakta hukum, yang semestinya yang dituntut melakukan tindak pidana koropsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) adalah Saksi Ngatijo Kadus Pakis I dan II,Saksi Ponijan Ketua Pokmas 29, Saksi Ngatino Bendahara Pokmas 29, Saksi Tumiyo als. Tumiyanto Sekretaris Pokmas 29, Saksi Rusmadi als. Sirus, Ketua Pokmas 30, Saksi Subandi Sekretaris Pokmas 30, Saksi Miskan Bendahara Pokmas 30, Saksi Paeno Ketua Pokmas 31, Saksi Suwardi Sekretaris Pokmas 31, Saksi Parimin Bendahara Pokmas 31, Saksi Sumiran Bendahara Pokmas 32, Saksi Kasirin Sekretaris Pokmas 32, para fastek Yusak Purdarmanto, Erika Samsujayadi, Fuad Nugroho, Dias Pinto Nugroho, Deni Lukiyanto, dan Saksi Maryono, SIP, sebagai penanggung jawab pelaksana program (PJP) .
d. Tuntuan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwaberdasarkan analogi-analogi belaka yang tidak didukung dengan alat bukti kuat dan pasti.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :----------------------------
1. Dana BLM adalah Keuangan Negara;--------------------------------------------
Dana BLM sebesar Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta Rupiah), termasuk didalamnya dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), adalah Keuangan Negara, dengan pertimbangan, sebagai berikut : -----------------------------------------------------
a. Tanggal 5 Maret 2007, Dirjen Perbendaharaan Dep. Keuangan RI, menerbitkan Surat Pengesahan DIPA No. 0224.0/069.03.0/-/2007 senilai Rp1.700.790.559.000,00 untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Rumah Paska Gempa D.I Yogyakarta, beberapa kali direvisi, tanggal 12 Desember 2007, revisi terakhir No. 0224.1/069.1/069.03/-/2007, besaran DIPA berubah menjadi Rp1.367.879.072.000,00 (vide Lampiran II Barang Bukti);-------------------
b. Tanggal 1 Agustus 2007, ditetapkan Data By Name oleh PT Titi Matra Tujutama, Tahun 2007, untuk Kategori Rusak Sedang, Kec. Dlingo, sebanyak 67 Pokmas, didalamnya terdapat 4 Pokmas untuk Dusun Pakis, Desa Dlingo, Kec Dlingo, Kab. Bantul (vide BarangBukti No 7);---------------------------------------------------------------------------
c. Tanggal 24 Agustus 2007, PPK Kab. Bantul, M. Supratomo, Kepala Dinas PU Kab. Bantul, menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No. 122/962724/VIII/2007, senilai Rp12.392.000.000,00 (videBarang Bukti No. 6;------------------------------------------------------------------
d. Tanggal 11 September 2007 Pejabat Penandatangan SPM, Drs. Bambang Wisnu H, dari KPPN Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00125/IX/2007, senilai Rp12.392.000.000,00 (vide Barang Bukti No. 6);-------------------------------
e. Tanggal 12 September 2007, KPPN Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 033300H/030/118, senilai Rp12.392.000.000,00 (vide Barang Bukti No. 6);-------------------------------
f. Dalam DIPANo. 0224.1/069.1/069.03/-/2007, SPPNo. 122/962724/VIII/2007, SPM No. 00125/IX/2007 dan SP2DNo. 033300H/030/118, didalamnya termasuk dana BLM untuk rusak sedang bagi 167 Anggota Pokmas yang tergabung dalam Pokmas 29, 30, 31 dan 32 Dusun Pakis, Desa Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul, sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah) (vide Barang Bukti No 6);-----------------------------------------
g. Tanggal 18 September 2007, di Kantor Kec. Dlingo, Kab. Bantul, BPD D.I Yogyakarta, Cabang Pembantu Imogiri, mencairkan dana BLM langsung dan tunai kepada masing-masing Anggota Pokmas, sebanyak 167 Anggota Pokmas, masing-masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah), dengan total dana sebesar Rp668.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta Rupiah) (vide Barang Bukti No. 8 sd 11);--------------------------------------------------------
2. Bahwa tanggal 19 September 2007, Para Ketua Pokmas Dlingo 29, 30, 31 dan 32, Saksi Ponijan, Saksi Rusmadi, Saksi Paeno dan Wagirin (alm), sepakat dengan Terdakwa, dari Desa Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul mengendarai sepeda motor, masing-masing Ketua Pokmas membawa dana potongan untuk Fastek, sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), total sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah), bersama-sama dengan Terdakwa untuk diserahkan kepada salah seorang Fastek di rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, alamat tersebut pada Fakta Hukum No. 14;------------------
3. Bahwa tanggal 19 September 2007, rombongan sebelum sampai di dekat rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, Terdakwa meminta kepada para Ketua Pokmas, untuk menyerahkan dana dari masing-masing Pokmas yang dibawa dan para Ketua Pokmas menyerahkan kepada Terdakwa, ada yang ditaruh dalam bungkusan plastik kresek hitam, total sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), kemudian oleh Terdakwa dimasukan dalam tas yang dibawa oleh Terdakwa(vide keterangan Saksi Ponijan, Saksi Paeno, Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);------------------------------------------------------------
4. Bahwa di tempat kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, Terdakwa masuk ke kamar kost, tanpa didampingi Para Ketua Pokmas, ditemui oleh Fastek Saksi Fuad Nugroho dan Fastek Saksi Yusak Purdarmanto, duduk lesehan di tikar, Terdakwa menyerahkan dana dengan cara ditaruh di atas tikar, berupa bungkusan plastik kresek warna hitam, setelah Terdakwa meninggalkan tempat kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, kresek hitam dibuka bersama, berisi uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), yang dimasukan dalam amplop putih(vide Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsjajayadi, Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);------------------------------------------------
5. Bahwa sependapat dengan LHAP BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR-1698/PW12/5/2015, tanggal 22 Juni 2015 dan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 23 November 2015, telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah).---------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhisemua unsur Tindak Pidana Korupsi dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November 2015, dan Replik Penuntut Umum, tanggal 9 Desember2015, terdapat beberapa materi yang perlu mendapatkan pertimbangan dari Majelis Hakim, diantaranya, terkait dengan Besaran Kerugian Negara, sebagai berikut:---------------------------------
1. Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, sependapat dengan Audit BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR-1698/PW-12/05/2015, tanggal 22 Juni 2015, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) (vide Surat Tuntutan halaman 62, Replik halaman 7);----------------
2. Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 7 Desember 2015 dan Duplik tanggal 16 Desember 2015, menyatakan, besaran Kerugian Negara, berdasarkan fakta di persidangan dan berdasarkan Pergub No. 9A Tahun 2007 dan Surat Gubernur DI Yogyakarta No. 361/1992, justru sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) ( vide Pledoi halaman 68, Duplik halaman 12);
3. Dari dana potongan sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah), Majelis Hakim berpendapat, sebagian dari jumlah tersebut, yaitu sebesar Rp153.800.000,00 (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), digunakan untuk pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, bukan untuk kepentingan seseorang tertentu, sedangkan dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), untuk kepentingan pribadi seseorang tertentu, yaituTerdakwa dan Fastek, yang didalamnya terdapat unsur gratifikasi, sebagai bagian dan Kerugian Negara;-------------
4. Dalam LHAP BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta No. SR-1698/PW-12/05/2015, tanggal 22 Juni 2015, dinyatakan, Kerugian Negara sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah);---------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoitanggal 7 Desember 2015 dan mengajukan Duplik tanggal 16 Desember 2015, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, dalam Nota Pembelaani dan Dupilk tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi Majelis Hakim, diantaranya, adalah :---------------------------------------------------------------------------
1. Dakwaan Obscuur Libel;-------------------------------------------------------------
a. Penasihat Hukum Terdakwa dalam Surat Pembelaan/Pledoi, tanggal 7 Desember 2015, menyatakan, ….. Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi, itu hanya kesimpulan penuntut Umum saja, yang tidak beralasan dan kabur adanya (obscuur libel) (vide halaman 52);------------------------------------------------------------------------
b. Terkait dengan dakwaan obscuur libel, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Sela Majelis Hakim No. 19/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Yyk, tanggal 5 Oktober 2015, dinyatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil;--------------------------------------------------------
2. Sumpah Pocong. -----------------------------------------------------------------------
a. Dalam Pembelaan Diri, Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, dan bersedia dilakukan Sumpah Pocong (vide halaman 1 dan 4) dan pernyataan tersebut, diperkuat dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, 7 Desember 2015 (vide halaman 53 dan 66);---------------
b. Berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, disebutkan, alat bukti yang sah dalam persidangan, adalah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, petunjuk dan Keterangan Terdakwa, tidak menyebutkan Sumpah Pocong sebagai alat bukti yang sah;-----------------------------------------------------
c. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak menyebutkan, Sumpah Pocong, sebagai bentuk sumpah/janji, yang harus diterapkan di persidangan.--------------------
3. Salah Orang (Human Error).---------------------------------------------------------
a. Berdasarkan fakta di persidangan, menurut Penasihat Hukum Terdakwa, yang semestinya dituntut oleh Penuntut Umum sebagai pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, adalah : Saksi Ngatijo, Saksi Ponijan, Saksi Ngatino, Saksi Tumiyo, Saksi Yusak Purdarmanto Cs, bukan Terdakwa, karena para pihak tersebut, yang menentukan dan melaksanakan pemotongan sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu Rupiah), sehingga terjadi akumulasi Kerugian Negara sebesar Rp215.800.000,00 (dua ratus lima belas juta delapan ratus ribu Rupiah) (vide Duplik, halaman 16);-------------------------------------------------------------------------------------
b. Majelis Hakim berpendapat, untuk melakukan penuntutan atas tindak pidana korupsi terhadap seseorang, adalah menjadi kewenangan dari Penuntut Umum.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa perhadap Nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa berkenaan dengan unsur pokok dalam dakwaan ini, haruslah ditolak, dengan alasan sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan tersebut diatas; ----------------------------------
Menimbang,bahwa atas perbuatan Terdakwa telahterbukti memenuhisemua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair, alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; -----------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasanpemaaf maupun pembenar, sehingga, oleh karena itu, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November 2015, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 23 November 2015, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan : ----------------------------------------------------------------------------------
a. Terkait dengan adanya Kerugian Negara, sebagaimana tertuang dalam LHAPBPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. SR-1698/PW12/5/2015, tanggal 22 Juni 2015, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), (vide LAHP BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta, No. SR-1698/PW12/5/2015, tanggal 22 Juni 2015, hal 17);-----------------------------
b. Dana sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah), telah diberikan kepada Fastek, sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), selanjutnya dibagi menjadi 6 (enam) dan masing-masing Fastek terima Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (vide keterangan Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat; --
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut : ---------
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat; -----------
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;--------------
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa; ------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak melakukan perbuatan tersebut;-----
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/NTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 30 November2015, menyatakan, Penuntut Umummengenakan pidana tambahan, berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa, sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah), subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti, setinggi-tingginya sejumlah yang Terdakwa peroleh dan nikmati. Untuk itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/NTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 23 November 2015, dan berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, dalam perkara a-quo, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa Pengenaan Uang Pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan pertimbangan :----------------------------------------------
a. Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 September 2007, telah menerima bagian dari dana potongan sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta Rupiah) dari Para Ketua Pokmas, di dekat rumah kost Saksi Fuad Nugroho, alamat tersebut pada Fakta Hukum No. 14 (vide keterangan Saksi Ponijo, Saksi Paeno dan Saksi Rusmadi, tanggal 12 Oktober 2015);--------------------------------------------------------------------------------------
b. Bahwa dari dana yang diterima Terdakwa, yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Fastek di rumah kost Fastek Saksi Fuad Nugroho, sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), sehingga terdapat selisih Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), menurut Pendapat Majelis Hakim,telah dinikmati oleh Terdakwa, untuk kepentingan pribadi (vide keterangan Saksi Yusak Purdarmanto, Saksi Erika Samsujayadi dan Saksi Fuad Nugroho, tanggal 26 Oktober 2015);-------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilakukan penahanan, maka dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,maka lama masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan perintah tetap dalam tahanan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-05/BNTUL/Ft.1/08/2015, tanggal 23 November 2015mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;--------------------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Keadaaan-keadaan yang memberatkan : ------------------------------------------------
- Terdakwa Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai guru, yang seharusnya digugu dan ditiru;-----------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;----------------------------------------------
- Terdakwa sebagai Fasos, melakukan perbuatan pada saat Anggota Pokmas memerlukan dana untuk rehabilitasi dan rekontruksi rumah, sebagai dampak dari gempa bumi;----------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan:----------------------------------------------------
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;-------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: ------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; -----------------------------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI, dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; ---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair; ------------------------------
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan; -----------------------------------------------------------------------
5. Menghukum pula Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------
6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa SENO, A.Md Bin MACHORI, untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menetapkan lamanya Terdakwa Seno, A.Md Bin Machori berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;---
7. Memerintahkan Terdakwa Seno A.Md Bin Machori tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------------------------------------------------------
8. Menetapkan Barang Bukti berupa :--------------------------------------------------
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 29) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; ------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Ponijan. ----------------------------------------
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 30) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana;-------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Rusmadi.---------------------------------------
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 31) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; ------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Paeno; -----------------------------------------
Laporan Penggunaan Dana Rekonstruksi Rumah Rusak Sedang Gempa Bumi Bantul 2006(Pokmas 32) terlampir kwitansi/tanda terima penggunaan dana; ------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Kasirin. -----------------------------------------
Foto copy Surat Perjanjian Kerja Fasilitator/Pendamping untuk Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi Propinsi DIY tanggal 08 Juni 2007 (pihak I M. Supratomo, SE dan pihak II Seno).----------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 7160242A.
1 (satu) bundel Data By Name POKMAS Rusak Sedang Kecamatan Dlingo (foto copy).-------------------------------------------------
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 29).--------------------------------------
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 30).--------------------------------------
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 31).--------------------------------------
Foto copy Daftar Penerimaan Pembayaran BLM Perumahan Untuk Rumah Rusak Sedang (POKMAS 32).--------------------------------------
Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 29.---------------------------------------------------
Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 30.--------------------------------------------------
Foto copy Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah dengan Kriteria Rusak Sedang-POKMAS Dlingo 31.---------------------------------------------------
Barang bukti nomor urut 5 sampai dengan 14, tetap terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------------------------------------------
9. Membebankan kepada TerdakwaSENO, A.Md Bin MACHORIuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;--------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hariKamis, tanggal 17 Desember 2015 olehIKHWAN HENDRATO, S.H., M.H., Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, SAMSUL HADI,S.H., M.Sc., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsidan RINA LISTYOWATI,S.H., Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi,masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2015,dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Kedua Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh NURI MAHAR KESTRI, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dihadiri oleh TITIK KIANI, S.H. dan HERADIAN SALIPI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantuldihadapan TerdakwaSENO, A.Md, Bin MACHORI,yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, BAMBANG SUPRIYANTO, S.H. ---------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Sidang,
ttd
IKHWAN HENDRATO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI, S.H., M.Sc. RINA LISTYOWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
NURI MAHAR KESTRI, S.H.