310/ PID.Sus/2013/PN.BGR.
Putusan PN BOGOR Nomor 310/ PID.Sus/2013/PN.BGR.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIMAN
1. Menyatakan Terdakwa ARIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; 3. Menetapkan supaya Terdakwa di tahanan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel berkas asli Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian JaminanFidusia No.0800829.05.12284.1tertanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani oteh Dani Gilang Permadi selaku pihak pertama dan Ariman selaku pihak kedua. - 1 (satu) bundel berkas asli Salinan Akta Fidusia Nomor 02 Tanggal 03 September 2012 atasnama ARIMAN diterbitkan oleh Sandro Tanod, S.H. - 1 (satu) bundel Asli sertifikat Jaminan Fidusia nomor :CF12717 AH.05.01. tahun 20l2 tanggal; 06 September 2012 atas nama pemberi Fidusia ARIMAN. - 1 (satu) buah BPKB Asli Nomor : 0442200 atas nama Hasan Basari SE untuk kendaraan merk Mitsubishi FE74 tahun 2008 wama kuning Nomor polisi A 8810 SR. - 1 (satu) lembar surat Pernyataan Over alih kredit tanggal 4 Juni 2012. - 1 (satu) buah kartu angsuran Nasabah atas nama ARIMAN sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 13 Juli 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 25 Agustus 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 alas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 September 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar buktisetoran BCA tanggal; 19 Oktober 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 Desember 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4279A3293 atas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Januari 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Maret 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance. - 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 20 April 2012 sebesar Rp.6.090.000,- (enam jutasebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance; Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 310/ PID.Sus/2013/PN.BGR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ARIMAN ;
Tempat lahir : Lebak ;
Umur/ Tgl Lahir : 53 Tahun / 04 Mei 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Kp.Lebak Maja Rt.008 RW.004 Desa Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Petani ;
Pendikan : S.D ( tidak tamat ).
Status Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa ARIMAN ; Nomor B-323/0.2.12./Ep.1/11/2013, dari Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada bulan 22 Nopember 2013 ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor tanggal 25 Nopember 2013, Nomor 310/ Pid.Sus /2013/PN.Bogor, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis, tanggal 27 Nopember 2013, Nomor : 310 /Pen.Pid.Sus/2013/PN.Bgr, tentang Penetapan Hari Sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ;
II. Setelah mendengar dan memperhatikan :
a. Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Nopember 2013, Nomor : PDM-323/ BOGOR/ 11/2013 ;
b. Keterangan masing-masing saksi, dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta keterangan Terdakwa sendiri ;
c. Telah mendengar Tuntutan Pidana ( Requisitoir ) Jaksa Penuntut Umum Nomor Regester PDM 323 / BOGOR / 11 /2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
l. Menyatakan tedakwa ARIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana "Fidusia " sebagaimana diatur da lam pasal pasal 36 UU Republiklndonesia Nomor42tahun 1999, sesuaidengan Dakwaan kami.
2.Menjatuhkan pidana terhadap lerdakwa ARIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa supaya ditahan;
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bundel berkas asli Surat Perianjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia No.0800829.45.122&4-1 tertanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tanganioleh Dani Gilang Permadi selaku pihak pertama dan Ariman selaku pihak kedua,dikembalikan kepada yang befiak yaitu PT. Arta Asia Finance,
- 1 (satu) bundel berkas asli Salinan Akta Fidusia Nomor 02 Tanggal 03 September 2O12atas nama ARIMAN di terbitkan oleh Sandro Tanod, SH. dikembalikan kepada yangberhak yaitu PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) bundel Asli sertifikat Jaminan Fidusia nomor:AO12717 AH.05.01; tahun 2012tanggal; 06 September 2A12 atas nama pemberi Fidusia ARIMAN, dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Arta Asia Finance
- 1 (satu) buah BPKB Asli Nomor : O4422OA atas nama Hasan Basari SE untuk kendaraanmerk Mitsubishi FE74 tahun 2008 wama kuning Nomor PolisiA 8810 SR. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Arta Asia Finance ;
- 1 (satu) lembar sural Pemyataan Over alih kredit tanggal 4 Juni 2O12, letap terlampir dalam berkas perfiara.dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Arta Asia Finance
- 1 (satu) buah kartu angsuran Nasabah atas nama ARIMAN sebesar Rp.6.090.000,-(enam juta sebilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 13 Juli 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta AsiaFinance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 25 Agustus 2011 sebesar Rp.6.090.000,-(enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 42730A3293 atas nama PT.Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar buktisetoran BCA tanggal; 19 September 2O11 sebesar Rp.6.090.000,-(enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT.Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCAtanggal; 19 Oktober 2011 sebesar Rp.6.090.000,-(enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT.Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 Desember 2011 sebesar Rp.6.090.000,-(enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT.Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Januari 2011 sebesar Rp.6.090.000,-(enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 42rcAA3293 alas nama PT,
- 1 (satu) lembar buldi setoran BCA tanggal; 20 April 2012 sebesar Rp.6.090.000,- (enamjuta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance;
tetap terlampir dalam berkas perlcara.
4. Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum , sebagaimana dalam Surat Dakwaan tertanggal 18 Nopember 2013 Nomor :PDM-323/ BOGOR/11/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut;
DAKWAAN :
" Bahwa ia Terdakwa ARIMAN sekira bulan Juli 2013 sampai dengan sekarang ( hari , tanggal dan waktu sudah tidak dapat dimingkat kembali ) atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di Jln . Raya Tajur kecamatan Bogor Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih teermasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor .berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP dimana Pengadilan Negeri Berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya . Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir,dimana ia diketemukan atau ditahan, hanya wewenang mengadili perkara terdakwa tersebut , apabila tempat kediaman sebagain saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan .Pemberi Fidusia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia .
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya bulan Juni 2011 Terdakwa ARIMAN mengambil kredit mobil Merk Mitsubishi /Col Diesel Jenis/model mobil beban /Light truck warna kuning tahun 2008 nomor Polisi B.A.8810 FR atas nama pemilik HASAN BASARI,SE alamat kampiung Kaum Pasar RT.08/04 Malimping kabupatrn Lebak dengan pembiayaan oleh PT Artha Asia Finance yang dibuat perjanjian pada tanggal 19 Mei 2011, dimana perjanjian kontrak selama 4 tahun atau 48 bulan dan untuk angsuran perbulannya Rp.6.089.983,- ( enam juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah ) dengan membayar setiap bulan jatuh tempo tanggal 16 setiap bulan berganti;
Selanjutnya Terdakwa membuat Permohonan Aplikasi pembiayaan yang disepakati oleh PT. Sasana Artha Asia Finance dengan membuat perjanjian pemberian Fidusia pada hari kamis 12 Mei 2011 di kantor PT. Asia Finance jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor ;
Untuk harga kendaraannya Rp.251.200.000,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) dimana kewajiban teerdakwa Ariman menurut perjanjian pembiayaan konsumen nilai penjaminan atau hutang Rp.188.350.000,- ( seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), aplikasi kredit dibuat Downpayment (DP) Rp.62.850.000,- ( Enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).
Kemudian Terdakwa sudah mengangsur atau mencicil sebanyak 12 ( dua belas ) kali angsuran sejak mengambil kredit kendaraan tersebut yaitu bulan Juni 2011 sampai dengan bhulan Juni 2012 untuk bulan juli 2012 s/d sekarang tidak membayar dan diketahui pengakuannya kendaraan di over alihkan ke Sdr. Muhammad Ihsan tanpa sepengetahuan pihak PT Artha Asia Finance ;
Bahwa pada saat collector yaitu saksi Idwan Hanafi dan saksi Fhitra Sanjaya ,SE melakukan penagihan ke terdakwa Ariman diketahui menurut pengakuan terdaka telah melakukan over kredit sambil menunjukkan surat secarik kertas “ SURAT PERNYATAAN OVER KREDIT “ yang ditandatangani pada tanggal 09 Juni 2012.
Bahwa PT. Artha Asia Finance telah mendaftarkan jaminan Fidusia dan sudah menerima sertifikat jaminan Fidusia , berkaitan dengan debitur atas nama Terdakwa Ariman telah mengoper alih kendaraaan tanpa sepertujuan tertulis tyerlebih dahulu dari penerima Fidusia, PT.ARTHA ASIA FINANCE telah mendatangi debitur kemudian melakukan penelusuran terhadap obyek penjaminan namun obyek Jaminan Fidusia tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya ( pencarian ) sehingga PT.Artha Asia Finance tidak dapat menarik kembali mobil tersebut .
Bahwa Awalnya Ariman sudah tidak sanggup lagi mengangsur pembayaran per bulannya, sehingga saat itu meminta tolong kepada saksi Radot Pasaribu untuk mencari Over kredit kendaraan tersebut, kemudian saksi Radot pasaribu menghubungi H.ELI setahu saksi Radot dimana H.ELI sebagai pemilik Showroom mobil yang biasa jual beli kendaraan.
Kemudian H.ELI dicarikan orang yang di ketahui bernama IKSAN , ketika itu IKSAN dibawa atau dipertemukan oleh H.ELI ke rumah terdakwa , setelah itu terjadi transaksi over kredit kendaraan tersebut, dalam perjanjiannya satu minggu harus sudah balik nama ke PT.Artha Asia Finance, akan tetapi setelah dihubungi saudara IHKSAN hanhphonenya tidak aktif lagi dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Radot mencari ke rumah Saudara IHKSAN tidak ada orang, over alih tersebuit pada tanggal 06 Juni 2012 di rumah terdakwa di Kampung Lebak Maja RT.08/04 Desa Mekarsari kecamatan Sajira Kabupatern Lebak.
Kendaraan tersebut di over kreditkan oleh Terdakwa kepada saudara IKSAN dengan harga Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )
Bahwa ketugian yang di derita oleh PT. Artha asia Finance Rp.201.330.108,- ( dua ratus juta tiga ratus tiga pukuh ribu seratus delapan rupiah ) .
Bahwa perbuatan terdakwa ARIMAN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang republik IndonesiaNo.42 tahun 1999 tentang fidusia .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa juga menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI : WIDHI HARDANA :
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan atas laporan Saksi IDWAN HANAFI LATIF dan DANI GILANG PERMADI, SE tentang tindak pidana penggelapan ( Obyek Jaminan Fidusia );
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Artha Asia Finance sebagai Head Collect Cabang Bogor atau kepala Distribusi atau penanggung jawab kredit yang bertugas mengkoordinir penagihan dan penarikan angsuran konsumen.
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan atas laporan Saksi tentang tindak pidana penggelapan ( Obyek Jaminan Fidusia );
- Bahwa benar indentitas kendaraan roda empat yang digelapkan itu adalah kendaraan Merk /type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban /Ligh truk,Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT.08/04 Malimping Kabupaten Lebak ;
- Bahwa yang menjadi korban adalah PT Artha Asia Finance sedangkan pelakunya adalah terdakwa ARIMAN ;
- Bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada tanggal, 04 Juni 2012 disekitar jam yang tidak dapat dirinci secara pasti bertempat di daerah Kampung Lebak Maja Rt.008/04 Desa Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten .
- Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa ijin tertulis dan atau tanpa sepengetahuan PT. Artha Asia Finance telah mengalihkan obyek kendaraan perbuatan tersebut dengan cara mengover ke orang lain ;
- Bahwa, Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan tertulis untuk tack over dalam bentuk pengalihan lainnya kepada PT. Artha Asia Finance Bogor;
- Bahwa PT. Artha Asia Finance Bogor tidak pernah memberikan ijin secara tertulis kepada terdakwa untuk melakukan , take over atau dalam bentuk pengalihan lainnya ;
Bahwa PT. Artha Asia Finance Bogor telah mendatangi debitur atau terdakwa kemudian melakukan penelusuran tehadap keberadaan obyek jaminan fidusia tersebut samapi saat ini tidak di ketahui keberadaanya sehingga PT. Artha Asia Finance tidak dapat melakukan pencatian mobil tersebut ;
Bahwa kerugian yang di derita oleh PT. Artha Asia Finance sebesar Rp. 201.330.108,- ( dua ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus delapan rupiah ) ;
Bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
2. SAKSI : IDWAN HANAFI LATIF
- Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan atas laporan Saksi tentang tindak pidana penggelapan ( Obyek Jaminan Fidusia );
Bahwa saksi bekerja di PT. Artha Asia Finance sebagai petugas penagihan angsuran kepada konsumen yang meenunggak membayar kepada PT. Artha Asia Finance.
- Bahwa benar indentitas kendaraan roda empat yang digelapkan itu adalah kendaraan Merk /type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban /Ligh truk,Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT.08/04 Malimping Kabupaten Lebak ;
- Bahwa yang menjadi korban adalah PT Artha Asia Finance Cabang Bogor sedangkan pekakunya adalah terdakwa ARIMAN ;
- Bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 04 Juni 2012, disekitar jam yang tidak dapat dirinci secara pasti bertempat di daerah Kampung Lebak Maja Rt.008/04 Desa Mekarsari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten ;
- Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa ijin tertulis dan atau tanpa sepengetahuan PT. Artha Asia Finance telah mengalihkan obyek kendaraan melakukan perbuatan tersebut dengan cara benar ibu saksi ( saksi ke orang lain);
- Bahwa, Terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan pihak PT. Artha Asia Finance pada tanggal 12 Mei 2011 di kantor PT. Artha Asia Finance Jalan Raya Tajur Bogor Selatan Kota Bogor;
- Bahwa, Terdakwa mengajukan kredit selama 48 bulan dengan angsuran perbulan Rp 6.089.983 (enam juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis untuk take over atau dalam bentuk pengalihan lainnya kepada PT. Artha Asia Finance di Bogor ;
- Bahwa PT. Artha Asia Finance Bogor tidak pernah memberikan izin secara tertulis kepada Terdakwa untuk melakukan take over atau dalam bentu pengalihan lainnya.
Bahwa PT. Artha Asia Finance Bogor telah mendatangi debitur atau terdakwa kemudian melakukan penelusuran tehadap keberadaan obyek jaminan fidusia tersebut samapi saat ini tidak di ketahui keberadaanya sehingga PT. Artha Asia Finance tidak dapat melakukan pencatian mobil tersebut ;
Bahwa kerugian yang di derita oleh PT. Artha Asia Finance sebesar Rp. 201.330.108,- ( dua ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus delapan rupiah ) ;
Bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
3. SAKSI : DANI GILANG PERMADI, SE .
- Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan atas laporan Saksi tentang tindak pidana penggelapan ( Obyek Jaminan Fidusia );
Bahwa saksi bekerja di PT. Artha Asia Finance sebagai Head Credit di BSD Tangerang dan di Bogor pernah menjabat sebagai kepala cabang dari bulan Januari 2011 dan pada bulan April 2012 di pindah tugaskan ke Sukabumi sebagai kepala cabang;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena dia merupakan nasabah PT. Artha Asia Finance saat saksi melakukan survey pengajuan kredit;
- Bahwa benar indentitas kendaraan roda empat yang digelapkan itu adalah kendaraan Merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT. 08/04 Malimping Kabupaten Lebak ;
- Bahwa yang menjadi korban adalah PT Artha Asia Finance Cabang Bogor sedangkan pelakunya adalah terdakwa ARIMAN ;
- Bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 04 Juni 2012, disekitar jam yang tidak dapat dirinci secara pasti bertempat di daerah Banten .
- Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa ijin tertulis dan atau tanpa sepengetahuan PT. Artha Asia Finance telah mengalihkan obyek kendaraan melakukan perbuatan tersebut dengan cara benar ibu saksi ( saksi ke orang lain);
- Bahwa, Terdakwa melakukan perjanjian kredit dengan pihak PT. Artha Asia Finance pada tanggal 12 Mei 2011 di kantor PT. Artha Asia Finance Jalan Raya Tajur Bogor Selatan Kota Bogor;
- Bahwa, Terdakwa mengajukan kredit selama 48 bulan dengan angsuran perbulan Rp 6.089.983 (enam juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan secara tertulis untuk take over atau dalam bentuk pengalihan lainnya kepada PT. Artha Asia Finance di Bogor ;
- Bahwa PT. Artha Asia Finance Bogor tidak pernah memberikan izin secara tertulis kepada Terdakwa untuk melakukan take over atau dalam bentuk pengalihan lainnya
Bahwa pada saat kolektor datang bernama FHITRA dan IDWAN melakukan penagihan ke saudara ARIMAN diketahui sebagaimana pengakuan saudara ARIMAN sambil menunjukkan secarik kertas SURAT PERNYATAAN OPER KREDIT MOBIL di tanda tangani pada tanggal 4 Juni 2012;
Bahwa PT. Artha Asia Finance Bogor telah mendatangi debitur atau terdakwa kemudian melakukan penelusuran tehadap keberadaan obyek jaminan fidusia tersebut samapi saat ini tidak di ketahui keberadaanya sehingga PT. Artha Asia Finance tidak dapat melakukan pencatian mobil tersebut ;
Bahwa kerugian yang di derita oleh PT. Artha Asia Finance sebesar Rp. 201.330.108,- ( dua ratus satu juta tiga ratus tiga puluh ribu seratus delapan rupiah ) ;
Bahwa keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
4. SAKSI : RADOT PASARIBU
- Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan atas laporan Saudara WIDHI WARDANA PT. Artha Asia Finance tentang pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek penjaminan fidusia dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
Bahwa saksi kenal dengan ARIMAN dan tinggal satu kampung ada hubungan keluarga dari istri, tidak ada hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi mengetahui saudara ARIMAN sebagai nasabah PT. Artha Asia Finance atas pembiayaan kredit kendaraan Merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT. 08/04 Malimping Kabupaten Lebak;
- Bahwa awalnya saudara ARIMAN sudah tidak sanggup lagi mengangsur pembayaran perbulannya sehingga saat itu meminta tolong kepada saksi untuk mencari over kredit kendaraan tersebut, kemudian saksi menghubungi H. ELI;
- Bahwa setahu saksi H. ELI tersebut sebagai pemilik Show Room mobil yang terbiasa melakukan jual-beli kendaraan, kemudian oleh H. ELI dicarikan orang yang diketahui bernama IKSAN, ketika itu IKSAN dibawa atau dipertemukan dengan H. ELI di rumah saudara ARIMAN, setelah itu terjadi transaksi over kredit kendaraan tersebut, dalam perjanjiannya satu minggu harus sudah balik nama ke PT. Artha Asia Finance, akan tetapi setelah di hubungi saudara IKSAN handphonenya sudah tidak aktif lagi dan setelah itu saksi mencari kerumahnya tidak ada orang;
- Bahwa kendaraan tersebut di over kreditkan oleh saudara ARIMAN kepada saudara IKSAN dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa alasan saudara ARIMAN tidak ada angkutan, sehingga tidak mampu lagi membayar cicilan;
- Bahwa saksi ketahui saat ini tidak ada persetujuan tertulis dari PT. Artha Asia Finance karena memang sebelumnya sepakat akan di balik nama satu minggu setelah over alih, namun saudara IKSAN tidak dapat ditemukan sampai sekarang dan mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya;
- Bahwa ketika saksi mencari saudara IKSAN kerumahnya di Panimbang saat itu bertemu dengan orang-orang dari PT. Artha Asia Finance Bogor mereka sudah mengetahui tentang over kredit ini ;
- Bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selanjutnya di persidangan terdakwa telah memberikan keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan telah melakukan tindak pidana penggelapan (obyek jaminan fidusia);
Bahwa terdakwa mengambil kredit dengan uang muka Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT. 08/04 Malimping Kabupaten Lebak dengan pembiayaan oleh PT. Artha Asia Finance dengan dibuat perjanjian pada tanggal 19 Mei 2011 untuk perjanjian kontrak selama empat (4) tahun dan untuk angsuran perbulannya Rp 6.089.983,- (enam juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) membayar setiap bulan jatuh tempo tanggal 16 bulan berganti;
Bahwa sejak mengambil kendaraan tersebut terdakwa sudah mengangsur sebanyak 12 ( dua belas ) kali angsuran.
Bahwa terdakwa terakhir kali membayar cicilan bulan Juni tahun 2012 .
Bahwa kendaraan tersebut telah Terdakwa over alih ke Sdr.Muhamad Iksan .
Bahwa Terdakwa mengover alih kredit kepada Sdr.MUHAMMAD IKSAN pada harinya lupa tanggal 06 Juni 2012 di rumah Terdakwa di Kp.Lebak Mja Rt.08/04 Ds.Mekar Sari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak
Bahwa ketika Terdakwa over alih kredit kendaraan tersebut tidak ijin tertulis dengan pihak Perusahaan pembiayaan PT.Artha Asia Finance.
Bahwa karena terdakwa sudah tidak sanggup mengangsur lagi ,rencana awal Terdakwa mau mengembalikan kendaraan tersebut ke Leasing/perusahaan pembaiayaan PT.Artha Asia Finance namun oleh Sdr.RADOT PASARIBU ( tetangga) terdakwa di rayu supaya kendaraan di over alih , selanjutnya saat teerdakwa di rumah kedatangan sdr.RADOT PSARIBU membawa dua orang laki-laki tidak kenal kemudian diketahui bernama H.ELI dan Sdr.MUHAMAD IKSAN , kemudian Terdakwa nego harga over alih sehingga sepakat kendaraan di over alih ke sdr.MUHAMAD IKSAN Rp.20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) sebagaimana perjanjian dengan Sdr.MUHAMMAD IKSAN over alih resmi di Leasing, kemudian akan diangsur cicilan yang ke 13 ( tiga belas ) sampai lunas akan tetapi setelah mobil diterima oleh Sdr.MUHAMAD IKSAN over alih resmi di leasing tidak terlaksana dan sdr.MUHAMAD IKSAN tidak pernah mengansur;
- Bahwa setelah Terdakwa oleh pihak Leasing di tagih masalah tunggakan pembayaran , terdakwa mencari MUHAMAD IKSAN ke alamat tempat tinggalnya namun tidak ada di rumah /rumahnyha kosong .Kemudian teedakwa mencari ke tempat kerja istrinya di Puskesmas Sobang juga tidak ada dan Terdakwa meminta tanggung jawab kepada Sdr.RADOT PASARIBU dan H.ELI , sehubungan mereka sebagai peranatara over kredit tersebut .
- Bahwa Terdakwa meminta sdr. RADOT PASARIBU untuk menjadi Saksi yang meringankan .
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bundel berkas asli Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian JaminanFidusia No.0800829.05.12284.1tertanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani oteh Dani Gilang Permadi selaku pihak pertama dan Ariman selaku pihak kedua.
- 1 (satu) bundel berkas asli Salinan Akta Fidusia Nomor 02 Tanggal 03 September 2012 atasnama ARIMAN diterbitkan oleh Sandro Tanod" SH.
- 1 (satu) bundel Asli sertifikat Jaminan Fidusia nomor :CF12717 AH.05.01. tahun 20l2tanggal; 06 September 2012 atas nama pemberi Fidusia ARIMAN.
- 1 (satu) buah BPKB Asli Nomor : 0442200 atas nama Hasan Basari SE untuk kendaraan merkMitsubishi FE74 tahun 2008 wama kuning Nomor polisi A 8810 SR.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Over atih kredit tanggal 4 Juni 2012.
- 1 (satu) buah kartu angsuran Nasabah atas nama ARIMAN sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 13 Juli 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 42730A3293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 25 Agustus 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273AA3293 alas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 September 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 427fio3293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar buktisetoran BCA tanggal; 19 Oktober 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273AA3293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 Desember 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4279A3293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Januari 2011 sebesar Rp.6.0g0.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Maret 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 20 April 2012 sebesar Rp.6.090.000,- (enam jutasebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
Menimbang Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut telah diakui oleh saksi WIDHI HARDANA, LDWAN HANAFI LATIF, DANI GILANG PERMADI ST, dan RADOT PASARIBU serta keterangan terdakwa ARIMAN pada saat diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan Terdakwa serta di kaitkan dengan barang bukti selanjutnya telah terdapat fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan telah melakukan tindak t[idana penggelapan ( obyek jaaminan Fidusia ) ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kredit dengan uang muka Rp.30.000. .000 ,- ( tiga puluh juta rupiah ) Merk /type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligt truk, warna kuning tahun pembuatan 2008 Nomor : Polisi A.8810 SR Noka MHMFE4P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama HASAN BASRI, SE alamat Kp.Kaum Pasar RT.08/04 Malimping Kabupaten Lebak dengan pembiayaan oleh PT. Artha Asia Finance dengan di buat Perjanjian pada tanggal 19 Mei 2011 untuk Perjanjian Kontrak selama 4 ( empat) tahun dan angsuran per bulannya Rp.6.089.983,- ( enam juta delapan puluh sembilan ribu sembilaan ratus delapan puluh tiga rupiah ) membayar setiap bulan jatuh tempo tanggal 16 bulan berganti ;
Bahwa benar sejak mengambil kendaraan tersebut terdakwa sudah mengangsur sebanyak 12 ( dua belas ) kali angsuran ;
Bahwa benar kendaraan tersebut telah Terdakwa over alih ke sdri.Muhammad Iksan ;
Bahwa benar Terdakwa mengover alih kredit kepada Sdr.Muhammad Iksan pada harinya lupa tanggal 06 Juni 2012 di rumah Terdakwa di Kp.Lebak maja RT.08/04 Desa Mekasari Kecamatan Sajira kabuapten Lebak ;
Bahwa benar ketika Terdakwa over alih kredit kendaraan tersebut tidak ada ijin tertulis dengan pihak Perusahaan pembaiayaan PT.Artha Asia Finance ;
Bahwa benar karena Terdakwa sudah tidak sanggup mengangsur lagi, rencana awal Terdakwa mau mengembalikan kendaraan tersebut ke Leasing /perusahaan pembiayaan PT.Artha Asia Finance namun oleh Sdr. RADOT PADSSARIBU ( tetangga) Terdakwa di rayu supaya kendaraan di over alih Terdakwa setuju, selanjutnya saat Terdakwa di rumah kedatangan Sdr.RADOT PASARIBU membawa 2 orang laki-laki tidak kenal kemudian di ketahui bernama H.ELI dan Sdr.Muhammad Iksan, kemudian Terdakwa nego harga over alih sehingga disepakati kendaraan
di over alih ke Sdr.Muhammad Iksan seharga Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) sebagaimana perjanjian dengan Sdr.Muhammad Iksan over alih resmi di Leasing, kemudian akan diangsur cicilan yang ke 13 ( tiga belas) sampai lunas akan tetapi setelah mobil diterima oleh Sdr.Muhammad Iksan over alih resmi leasing tidak terlaksana dan Sdr.Muhammad Iksan tidak pernah mengangsur ;
Bahwa benar setelah Terdakwa oleh pihak Leasing di tagih masalah tunggakan pembayaran, Terdakwa mencari Muhammad Iksan ke alamat tempat tinggalnya, namun tidak ada di rumah /rumahnya kosomg ,kemudian terdakwa mencari ke tempat kerja istrinya di Puskesmas Sobang juga tidak ada dan Terdakwa minta tanggung jawab kepada Sdr.RADOT PSARIBU dan H.ELI sehubungan dengan mereka sebagai perantara over kredit tersebut ;
Menimnang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantumdalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagaian yang tidak ter[isahkan dari putusan ini ;
Menimnang, bahwa oleh karena dakwaan Penunut Umum tersebut di susun dalam bentuk tunggal sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan mengaitkan antara unsur tindak pidananya dan perbuatan materiil yang telah di lakukan oleh Terdakwa seperti yang di uraikan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di perisidangan menurut Majelis Hakim dakwaan tersebut untuk di pertimbangkan yaitu pasal 36 undang-undang nomor : 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang unsur-unsurnya sebagai beikut :
Pemberi Fidusia ;
Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Fidusia;
Dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima Fidusia .
Ad.1 UNSUR ke-1 : ”Pemberi Fidusia ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan; ”Pemberi Fidusia ” adalah orang perseorangan atau Korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;
Menimbang, bahwa jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagaimana di maksud dalam undang-undang nomor : 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang di uatamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata Terdakwa telah membeli satu buah mobil dengan merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban /Ligh truk,Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT.08/04 Malimping Kabupaten Lebak ;
Menimbang, bahwa untuk pembiayaan pembelian mobil tersebut Terdakwa telah mengambil kredit dari PT.Artha Asia Finance dengan di buat Perjanjian pada tanggal 19 Mei 2011 untuk perjanjian kontrak selama 4 ( empat) tahun dan untuk angsuran perbulannya Rp..089.983,-( enam juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan uang muka Rp.30.000.000,- ( tiga puiluh juta rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap kendaraan tersebut telah di bebankan Jaminan Fidusia hal ini sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia : CF121 AH.05.01 tahun 2012 tanggal,6 September 2012 atas nama pemberi Fidusia ARIMAN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa telah membeli kendaraan truk Colt Diesel Mitsubishi dengan pembiayaan dari PT.Artha Asia Finance dan terhadap kendaraan tersebut telah di bebabni jaminan Fidusia sehingga oleh karenanya Terdakwa adalah orang yang memberi Fidusia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2 UNSUR ke-2 : ”Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan ” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini merupakan bentuk alternatif sehingga apabila salah satu dari uraian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti maka unsur ini terpenuihi secara sah menurut hukum ;
Menimnang, bahwa yang di maksud dengan mengalihkan adalah memindahkan dan yang di maksud dengan menggadaikan adalah menyerahkan barang sehingga tanggungan hutang sedangkan yang di maksud menyewakan adalah memberi pinjaman sesuatu dengan memungut uang sewa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata kendaraan truk Merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 yang dibeli Terdakwa melalui pembiayaan kredit dari PT Artha Asia Finance telah di jual oleh Terdakwa kepada Muhammad Iksan dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan telah di jualnya mobil truk Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 oleh Terdakwa maka menurut Majelis telah terjadi perpindahan benda berupa mobil truk Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 yang semula di tangan Terdakwa berpindah ketangan Muhammad Iksan ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah memindahkan mobil truk Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 tersebut, maka terhadap perbuatan Terdakwa dapat di kualifikasi sebagai perbuatan mengalihkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum. ;
Ad.3 UNSUR ke-3 : “ Barang yang menjadi jaminan objek fidusia “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 pada jam yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau pada suatu waktu tertentu disekitar antara tahun 2011 sampai dengan 2012 bertempat di kantor PT Artha Asia Finance Kota Bogor di Jl. Raya Tajur Kelurahan Tajur Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang termasuk di sekitar daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor terdakwa ARIMAN telah menandatangani perjanjian kredit kendaraan Merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT. 08/04 Malimping Kabupaten Lebak dengan nilai sekitar Rp 183.118.000,- (seratus delapan puluh tiga juta seratus delapan belas ribu rupiah) dengan PT Artha Asia Finance Kota Bogor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perjanjian kredit kendaraan tersebut telah di letakkan Jaminan Fidusia dengan nomor 01-00329-05-13695 Tanggal 24 November 2011 dan kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W29-0012717. AH 05. 01 .TH 2012 dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Tanggal 06 September 2012 ;
Menimbang, bahwa dengan telah di letakannya Jaminan Fidusia terhadap kendaraan Merk/type Mitsubishi Truk Colt Diesel jenis/model : Mobil beban/Ligh truk, Warna Kuning tahun 2008 Nomor Polisi : A.8810 SR Noka MHMFE74P48K014958 Nosin 4D33TD41142 atas nama Pemilik HASAN BASARI, S.E alamat Kp.Kaum Pasar RT. 08/04 Malimping Kabupaten Lebak maka kendaraan setelah tersebut adalah merupakan benda obyek Jaminan Fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan pasal 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” Mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ” ;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) KUHAP, dengan demikian Terdakwa dapat di mintai pertanggungjawaban pidana atau dengan kata lain terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana di syaratkan oleh pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, baik pada latar belakan kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa merugikan PT. Artha Asia Finance ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa sudah membayar selama 12 ( dua belas ) kali angsuran dimana angsuran perbulannya Rp.6.090.000,- ( Enam juta sembilan puluh ribu rupiah ) kepada PT. Artha Asia Finance ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya karena ketidak tahuannya ;
Terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selain memperhatikan hal-hal memberatkan dan meringankan di atas, perlu di pertimbangkan tujuan pemidanaan yang relevan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa di lihat dari jenis perbuatan pidana yang terbukti tersebut, merupakan kriminalisasi terhadap hubungan keperdataan antara Terdakwa dengan saksi pelapor , yang di atur dalam undang-undang Jaminan Fidusia, dengan demikian tujuan pemidanaan yang relevan dalam perkara ini selain penjeraan bagi Terdakwa juga prevensi bagi masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan yang sama, tetapi tidak menghilangkan hak saksi pelapor untuk menuntut Terdakwa melalui jalur perkara perdata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka adalah adil dan patut apabila Tergugat di jatuhi pidana dalam penjara sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ditahan, maka Terdakwa perlu di tetapkan untuk di tahan guna guna menjalani pidana penjara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dari perkara ini karena hanya berupa foto copy dokumen terkait dengan tindak pidana yang di lakukan oleh Terdakwa, maka di nyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Memperhatikan, akan pasal 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ;
Menetapkan supaya Terdakwa di tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel berkas asli Surat Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian JaminanFidusia No.0800829.05.12284.1tertanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani oteh Dani Gilang Permadi selaku pihak pertama dan Ariman selaku pihak kedua.
- 1 (satu) bundel berkas asli Salinan Akta Fidusia Nomor 02 Tanggal 03 September 2012 atasnama ARIMAN diterbitkan oleh Sandro Tanod, S.H.
- 1 (satu) bundel Asli sertifikat Jaminan Fidusia nomor :CF12717 AH.05.01. tahun 20l2 tanggal; 06 September 2012 atas nama pemberi Fidusia ARIMAN.
- 1 (satu) buah BPKB Asli Nomor : 0442200 atas nama Hasan Basari SE untuk kendaraan merk Mitsubishi FE74 tahun 2008 wama kuning Nomor polisi A 8810 SR.
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Over alih kredit tanggal 4 Juni 2012.
- 1 (satu) buah kartu angsuran Nasabah atas nama ARIMAN sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 13 Juli 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 25 Agustus 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 alas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 September 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar buktisetoran BCA tanggal; 19 Oktober 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 19 Desember 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4279A3293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Januari 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 26 Maret 2011 sebesar Rp.6.090.000,- (enam juta sebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance.
- 1 (satu) lembar bukti setoran BCA tanggal; 20 April 2012 sebesar Rp.6.090.000,- (enam jutasebilan puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 4273003293 atas nama PT. Arta Asia Finance;
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada hari SENIN Tanggal 30DESEMBER , tahun DUA RIBU TIGA BELAS oleh kami DR. MARSUDIN NAINGGOLAN, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIDIA IRFANI , S.H.,M.H. dan ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 06 JANUARI 2014,, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh KASIRAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogor dan dihadiri oleh SRI WIYANTI , S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor, serta Terdakwa tersebut ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA,
, WIDIA IRFANI , S.H.,M.H. DR. MARSUDIN NAINGGOLAN, S.H,M.H.
ACHMAD IRFIR ROCHMAN , S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
KASIRAN , S.H.