276/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 276/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Other Participants (1)
- KARNI Bin ABDUL ( Alm ) ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KARNI Bin ABDUL ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARNI Bin ABDUL ( Alm ) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH; 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH Nomor 0315931/KS/2015. Dikembalikan kepada terdakwa KARNI Bin ABDUL (Alm) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 276/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : KARNI Bin ABDUL ( Alm ) ;
Tempat Lahir : Tanjung Aru ;
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 30 Desember 1970 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Sirap RT 01, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan ;
Agama : Islam ;
P e k e r j a a n : Swasta ;
Pendidikan : tidak bersekolah ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan, Nomor : SP. Kap / 05 / VIII / 2016 / Lantas, tanggal 01 Agustus 2016 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 01 Agustus 2016, Nomor. SP. Han / 05 / VIII / 2016 / Lantas, sejak tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Paringin, tanggal 15 Agustus 2016, Nomor : 82 / Q.3.22 / Euh.1 / 08 / 2016, sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 September 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paringin, tanggal 15 September 2016, Nomor : PRINT – 90 / Q.3.22 / Euh.2 /09/ 2016, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 21 September 2016, Nomor : 295 / Pen.Pid / 2016 / PN.Amt, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 07 Oktober 2016 Nomor: 209/Pen.Pid/2015/PN.Amt, sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 276/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 21 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 276/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal21 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 09 Oktober 2016, No. Reg. Perk: PDM-95/PRGN/Euh.2/09/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa KARNI Bin ABDUL (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa KARNI Bin ABDUL (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH Nomor 0315931/KS/2015.
Dikembalikan kepada terdakwa KARNI Bin ABDUL (Alm) ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-95/PRGN/Euh.2/09/2016 sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa KARNI Bin ABDUL (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, telahmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 terdakwa yang belum terlalu mahir dalam menggunakan sepada motor sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan antara 30 s/d 40 km/jam. Setelah sampai di tempat kejadian di Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk, terdakwa tanpa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson tidak memperhatikan secara fokus ke arah depan terdakwa yang pada saat itu korban Hj. MASITA sedang menyeberang dari sisi kanan jalan (dilihat dari arah Juai menuju Paringin) dan setelah berada dalam jarak yang terlalu dekat yaitu kurang lebih 2 (dua) meter, terdakwa merasa panik namun tetap tidak melakukan pengereman ataupun membunyikan klakson sepeda motornya hingga menabrak korban yang mengakibatkan jatuh ke aspal jalan bersama-sama dengan sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai.
Akibat kelalaian atau kurang hati-hatian terdakwa yang menabrak korban tersebut mengakibatkan korban HJ. MASITA meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 172/SKM/27-VII-2016/MR tanggal 27 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Puspa Widiyawati (Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin) sebagai akibat dari luka – luka yang dideritanya sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 243/MR/29-VII-2016 tertanggal 29 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Puspa Widiyawati (Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin) dengan kesimpulan :
Hasil pemeriksaan luar di daerah mata terdapat bengkak kebiruan kanan dan kiri, daerah kepala terdapat hematom pada occipital berdiameter ± 10 cm, daerah Thorax terdapat jejas pada punggung kiri positif dan daerah pubis bengkak berdiameter ± 7 cm.
Luka tersebut adalah cedera kepala berat yang diakibatkan/disebabkan oleh kekerasan dengan benda tumpul, yang mendatangkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
AINUL HAKIM bin HASAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dengan Pejalan kaki yang membawa sepeda injak yang tidak diketahui nama dan alamatnya.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi berada di teras rumah saksi yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian namun, saksi membelakangi jalan sehingga saksi tidak melihat secara jelas kejadian kecelakaan tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar suara klakson ataupun suara rem dari sepeda motor namun, saksi tiba – tiba mendengar suara dentuman / tabrakan yang keras dan saat saksi mendatangi tempat kejadian saksi melihat korban adalah seorang perempuan tua yang tergeletak tidak sadarkan diri di jalan aspal dengan kondisi berdarah di bagian muka, kaki dan tangan.
Bahwa saat itu, saksi juga melihat seorang laki – laki yang tergeletak di jalan adalah terdakwa selaku pengemudi sepeda motor.
Bahwa pada hari berikutnya saksi mendengar kabar bahwa korban meninggal dunia.
Bahwa situasi jalan tempat terjadi kecelakaan tersebut dalam keadaan jalan lurus, beraspal baik dan arus lalu lintas sepi dan di tempat kejadian padat pemukiman penduduk.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
YANSAH bin ARIFIN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH yang dikendarai terdakwa dengan Pejalan kaki yang membawa sepeda injak ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi berada di dalam rumah saksi yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian sehingga, saksi tidak melihat secara jelas kejadian kecelakaan tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar suara klakson ataupun suara rem dari sepeda motor namun, saksi tiba – tiba mendengar suara dentuman / tabrakan yang keras dan saat saksi mendatangi tempat kejadian saksi melihat korban adalah seorang perempuan tua yang tergeletak tidak sadarkan diri di jalan aspal dengan kondisi berdarah di bagian muka, kaki dan tangan kemudian saksi menghubungi Polsek Juai untuk memnita pertolongan untuk menelfon ambulance untuk membawa korban ke RS. Balangan.
Bahwa pada hari berikutnya saksi mendengar kabar bahwa korban meninggal dunia.
Bahwa situasi jalan tempat terjadi kecelakaan tersebut dalam keadaan jalan lurus, beraspal baik dan arus lalu lintas sepi dan di tempat kejadian padat pemukiman penduduk.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
H. HALIDI bin JUHRI (alm), keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi antara Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dengan Pejalan kaki yang membawa sepeda injak yang bernama Hj. MASITA.
Bahwa korban merupakan istri saksi.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi berada di rumah saksi yang berada di Desa Balang RT. 01 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan sehingga, saksi tidak melihat secara jelas kejadian kecelakaan tersebut dan saat itu atau tidak lama setelah kejadian saksi didatangi oleh anak saksi yang memberikan khabar bahwa istri saksi mengalami kecelakaan dan sudah dibawa ke RS. Balangan, lantas saksi bersama dengan keluarganya mendatangi RS. Balangan.
Bahwa pada saat di rumah sakit, saksi melihat korban mengalami luka di bagian kaki dan tangan serta mengeluarkan darah di bagian mulut, untuk itu korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa keluarga terdakwa telah beritikat baik dengan memberikan santunan sesuai kemampuannya dan untuk itu saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan pada saat penyidikan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa KARNI Bin ABDUL di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan antara 30 s/d 40 km/jam.
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian di Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk terdakwa menabrak korban Hj. MASITA yang sedang menyeberang dari sisi kanan jalan (dilihat dari arah Juai menuju Paringin).
Bahwa pada saat kejadian terdakwa merasa panik karena jarak antara terdakwa dan korban kurang lebih 2 (dua) meter di depan terdakwa dan saat itu terdakwa tidak focus karena terganggu topi yang digunakan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman ataupun membunyikan klakson sepeda motornya.
Bahwa terdakwa belum terlalu mahir dalam mengendarai sepeda motor karena baru belajar sekitar 2 (dua) tahun sebelumnya dan itupun tidak dilakukan secara rutin dan terdakwa belajar sendiri.
Bahwa terdakwa mengalami gangguan penglihatan (rabun) sehingga benda yang ada dihadapan terdakwa dalam jarak lebih dari 4 (empat) meter di depannya, terdakwa melihatnya dengan kabur.
Bahwa sepeda motor yang dipergunakan oleh terdakwa saat itu adalah milik sdr. Wa’adus yang merupakan warga Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan yang saat itu dipinjam oleh terdakwa.
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian kecelakaan yang terdakwa alami lurus, beraspal baik, cuaca cerah dan ukuran jalan sedang, siang hari dan padat pemukiman penduduk.
Bahwa terdakwa mengetahui di tempat kejadian kecelakaan tersebut merupakan pemukiman padat penduduk atau perkampungan.
Bahwa akibat dari kecelakaan ini terdakwa mengalami luka sedangkan korban pejalan kaki terdakwa mengetahui korban meninggal dunia.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH Nomor 0315931/KS/2015.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan antara 30 s/d 40 km/jam.
Bahwa setelah sampai di tempat kejadian di Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk terdakwa menabrak korban Hj. MASITA yang sedang menyeberang dari sisi kanan jalan (dilihat dari arah Juai menuju Paringin).
Bahwa pada saat kejadian terdakwa merasa panik karena jarak antara terdakwa dan korban kurang lebih 2 (dua) meter di depan terdakwa dan saat itu terdakwa tidak focus karena terganggu topi yang digunakan terdakwa, sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman ataupun membunyikan klakson sepeda motornya.
Bahwa terdakwa belum terlalu mahir dalam mengendarai sepeda motor karena baru belajar sekitar 2 (dua) tahun sebelumnya dan itupun tidak dilakukan secara rutin dan terdakwa belajar sendiri.
Bahwa terdakwa mengalami gangguan penglihatan (rabun) sehingga benda yang ada dihadapan terdakwa dalam jarak lebih dari 4 (empat) meter di depannya, terdakwa melihatnya dengan kabur.
Bahwa sepeda motor yang dipergunakan oleh terdakwa adalah meminjam dari teman terdakwa.
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian kecelakaan yang terdakwa alami lurus, beraspal baik, cuaca cerah dan ukuran jalan sedang, siang hari dan padat pemukiman penduduk.
Bahwa terdakwa mengetahui di tempat kejadian kecelakaan tersebut merupakan pemukiman padat penduduk atau perkampungan.
Bahwa akibat dari kecelakaan ini terdakwa mengalami luka sedangkan korban pejalan kaki terdakwa mengetahui korban meninggal dunia.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 243/MR/29-VII-2016 tanggal 29 Juli 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUSPA WIDIYAWATI, dokter pemeriksa pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin dengan kesimpulan :
Korban mengalami cedera kepala berat yang disebabkan oleh kekerasan dengan benda tumpul dan hal itu mendatangkan bahaya maut.
Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 pada jam 05.30 WITA.
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 172/SKM/27-VII-2016/MR tanggal 27 Juli 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUSPA WIDIYAWATI, dokter pemeriksa Atas Nama Direktur Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa KARNI Bin ABDUL, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengemudikan adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati, kurang cermat (berpikir), ceroboh atau bertindak kurang terarah sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan antara 30 s/d 40 km/jam, setelah sampai di tempat kejadian di Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk terdakwa menabrak korban Hj. MASITA yang sedang menyeberang dari sisi kanan jalan (dilihat dari arah Juai menuju Paringin) ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa merasa panik karena jarak antara terdakwa dan korban kurang lebih 2 (dua) meter di depan terdakwa dan saat itu terdakwa tidak focus karena terganggu topi yang digunakan terdakwa, sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman ataupun membunyikan klakson sepeda motornya, terdakwa belum terlalu mahir dalam mengendarai sepeda motor karena baru belajar sekitar 2 (dua) tahun sebelumnya dan itupun tidak dilakukan secara rutin dan terdakwa belajar sendiri, terdakwa juga mengalami gangguan penglihatan (rabun) sehingga benda yang ada dihadapan terdakwa dalam jarak lebih dari 4 (empat) meter di depannya, terdakwa melihatnya dengan kabur, kondisi jalan tempat kejadian kecelakaan yang terdakwa alami lurus, beraspal baik, cuaca cerah dan ukuran jalan sedang, siang hari dan padat pemukiman penduduk ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui di tempat kejadian kecelakaan tersebut merupakan pemukiman padat penduduk atau perkampungan, akibat dari kecelakaan ini terdakwa mengalami luka sedangkan korban pejalan kaki terdakwa mengetahui korban meninggal dunia, antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini merupakan akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyebabkan matinya orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 sekira pukul 16.30 WITA di Jalan Raya Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 terdakwa sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA 2956 DH dari arah Juai menuju ke arah Paringin dengan kecepatan antara 30 s/d 40 km/jam, setelah sampai di tempat kejadian di Desa Marias RT. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk terdakwa menabrak korban Hj. MASITA yang sedang menyeberang dari sisi kanan jalan (dilihat dari arah Juai menuju Paringin) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 243/MR/29-VII-2016 tanggal 29 Juli 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUSPA WIDIYAWATI, dokter pemeriksa pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin dengan kesimpulan :
Korban mengalami cedera kepala berat yang disebabkan oleh kekerasan dengan benda tumpul dan hal itu mendatangkan bahaya maut.
Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 pada jam 05.30 WITA.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 172/SKM/27-VII-2016/MR tanggal 27 Juli 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUSPA WIDIYAWATI, dokter pemeriksa Atas Nama Direktur Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Tunggal telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 bersifat kumulatif atau alternatif yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan baik terhadap korban khususnya maupun masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa, bagi korban maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH Nomor 0315931/KS/2015.
diserahkan kepada yang paling berhak maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa KARNI Bin ABDUL ( Alm) ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu ARBAIN;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sudah memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga ARBAIN;
Adanya Surat Perjanjian Perdamaian secara tertulis ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa KARNI Bin ABDUL ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARNI Bin ABDUL ( Alm ) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam No. Pol : DA-2956-DH Nomor 0315931/KS/2015.
Dikembalikan kepada terdakwa KARNI Bin ABDUL (Alm) ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ, S.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh AWAN PRASETYO L, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD DZULHAQ, S.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA, SH.,M.Hum