288/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Putusan PN LANGSA Nomor 288/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Basri Bin Alm. Sukiman
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kenderaan dengan korban luka ringan dan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kumulatif; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil barang Mitsubishi Dum Truk BL 8649 DB. - 1 (satu) lembar STNK asli mobil barang Mitsubishi Dum Truk BL 8649 DB. - 1 (satu) lembar SIM B1 an. Basri Sukiman. - Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM. - 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM. - 1 (satu) lembar SIM C an. M. Yacob. - Dikembalikan kepada M. Yacob. 5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomor 288/Pid.Sus/2017/PN Lgs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Basri Bin Alm. Sukiman
2. Tempat lahir : Seunebok Pidie
3. Umur/Tanggal lahir : 53/31 Desember 1964
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan :
6. Tempat tinggal : Dusun Teupin Desa Seunebok Pidie Kab. Aceh Timur.
7. Agama :
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal sampai dengan tanggal
2. Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengan tanggal 4 Desember 2017
Terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2017
Terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman ditahan dalam tahanan rumah oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 4 Januari 2018
Menimabang Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 288/Pid.Sus/2017/PN Lgs tanggal 21 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 288/Pid.Sus/2017/PN Lgs tanggal 21 November 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Basri Bin Alm Sukiman secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009, dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009, dan ketiga Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Basri Bin Alm Sukiman dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil barang Mitsubishi Dum Truk BL 8649 DB.
1 (satu) lembar STNK asli mobil barang Mitsubishi Dum Truk BL 8649 DB.
1 (satu) lembar SIM B1 an. Basri Sukiman.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM.
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM.
1 (satu) lembar SIM C an. M. Yacob.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Basri Bin alm Sukiman pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.30 WIB atau waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, sebagai orang yang mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil barang dum truk Mitsubishi BL 8649 DB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai supir dum truk Misubishi BL 8649 DB milik orang lain an. Heri mengeluarkan lalu menjalankan mobil tersebut dari Desa Seunebok Pidie Kec. Peurlak Kab. Aceh Timur menuju daerah Pulau Tiga Kab. Aceh Tamiang untuk mengambil material batu kerikil dan terdakwa mengendarai mobil tersebut seorang diri. Sekira pukul 07.30 WIB terdakwa tiba di daerah jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama dan keadaan jalan saat itu ramai lancar dan cuaca mendung namun tidak ada hujan. Di depan dan searah dengan mobil terdakwa ada beberapa sepeda motor yang hendak didahului oleh terdakwa termasuk sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Yacob Bin alm M. Sarif. Ketika mendahului sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan di bagian belakang bak mobil barang lalu terdakwa melihat melalui kaca spion namun terdakwa tidak melihat kejadian apapun, selanjutnya sekitar 150 meter dari terdengarnya suara benturan tadi terdakwa menghentikan mobil barangnya dan turun lalu melihat di belakang sudah ramai orang berkumpul untuk menolong orang dan sepeda motor yang jatuh ke jalan. Seketika terdakwa berpikir bahwa suara benturan tadi adalah akibat kecelakaan yang terjadi ketika mendahului sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menjalankan mobilnya untuk melapor kepada pihak yang berwajib namun tidak lama terdakwa dihentikan oleh masyarakat dan terdakwa dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terdakwa adalah saksi korban an. M. Yacob dan istrinya yang bernama Bariah. Kedua korban saat itu hendak pergi ke Desa Paya Kulbi Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang menggunakan sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM. Bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor yang dikenadarai saksi M. Yacob mengalami rusak dibagian belakang sebelah kanan. Kecelakaan lalu lintas tersebut ada disaksikan oleh saksi an. Nurdin dan Muhammad Rizal. Baik terdakwa maupun saksi korban M. Yacob pada saat membawa kendaraan masing-masing memiliki surat izin mengemudi.</p><p>Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan Kedua :
Bahwa ia terdakwa Basri Bin alm Sukiman pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.30 WIB atau waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, sebagai orang yang mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil barang dum truk Mitsubishi BL 8649 DB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai supir dum truk Misubishi BL 8649 DB milik orang lain an. Heri mengeluarkan lalu menjalankan mobil tersebut dari Desa Seunebok Pidie Kec. Peurlak Kab. Aceh Timur menuju daerah Pulau Tiga Kab. Aceh Tamiang untuk mengambil material batu kerikil dan terdakwa mengendarai mobil tersebut seorang diri. Sekira pukul 07.30 WIB terdakwa tiba di daerah jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama dan keadaan jalan saat itu ramai lancar dan cuaca mendung namun tidak ada hujan. Di depan dan searah dengan mobil terdakwa ada beberapa sepeda motor yang hendak didahului oleh terdakwa termasuk sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Yacob Bin alm M. Sarif. Ketika mendahului sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan di bagian belakang bak mobil barang lalu terdakwa melihat melalui kaca spion namun terdakwa tidak melihat kejadian apapun, selanjutnya sekitar 150 meter dari terdengarnya suara benturan tadi terdakwa menghentikan mobil barangnya dan turun lalu melihat di belakang sudah ramai orang berkumpul untuk menolong orang dan sepeda motor yang jatuh ke jalan. Seketika terdakwa berpikir bahwa suara benturan tadi adalah akibat kecelakaan yang terjadi ketika mendahului sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menjalankan mobilnya untuk melapor kepada pihak yang berwajib namun tidak lama terdakwa dihentikan oleh masyarakat dan terdakwa dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terdakwa adalah saksi korban an. M. Yacob dan istrinya yang bernama Bariah. Kedua korban saat itu hendak pergi ke Desa Paya Kulbi Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang menggunakan sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM. Bahwa akibat kecelakaan tesebut saksi M. Yacob mengalami luka-luka ringan sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Langsa Nomor: 445/3507/2017 tanggal 18 September 2017 yang dibuat oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Netty Herawati, MKed (For), Sp.F. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor milik M. Yacob juga mengalami kerusakan di belakang sebelah kanan. Kecelakaan lalu lintas tersebut ada disaksikan oleh saksi an. Nurdin dan Muhammad Rizal. Baik terdakwa maupun saksi korban M. Yacob pada saat membawa kendaraan masing-masing memiliki surat izin mengemudi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dan Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Basri Bin alm Sukiman pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.30 WIB atau waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, sebagai orang yang mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil barang dum truk Mitsubishi BL 8649 DB, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai supir dum truk Misubishi BL 8649 DB milik orang lain an. Heri mengeluarkan lalu menjalankan mobil tersebut dari Desa Seunebok Pidie Kec. Peurlak Kab. Aceh Timur menuju daerah Pulau Tiga Kab. Aceh Tamiang untuk mengambil material batu kerikil dan terdakwa mengendarai mobil tersebut seorang diri. Sekira pukul 07.30 WIB terdakwa tiba di daerah jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Lama dan keadaan jalan saat itu ramai lancar dan cuaca mendung namun tidak ada hujan. Di depan dan searah dengan mobil terdakwa ada beberapa sepeda motor yang hendak didahului oleh terdakwa termasuk sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban M. Yacob Bin alm M. Sarif. Ketika mendahului sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan di bagian belakang bak mobil barang lalu terdakwa melihat melalui kaca spion namun terdakwa tidak melihat kejadian apapun, selanjutnya sekitar 150 meter dari terdengarnya suara benturan tadi terdakwa menghentikan mobil barangnya dan turun lalu melihat di belakang sudah ramai orang berkumpul untuk menolong orang dan sepeda motor yang jatuh ke jalan. Seketika terdakwa berpikir bahwa suara benturan tadi adalah akibat kecelakaan yang terjadi ketika mendahului sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menjalankan mobilnya untuk melapor kepada pihak yang berwajib namun tidak lama terdakwa dihentikan oleh masyarakat dan terdakwa dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terdakwa adalah saksi korban an. M. Yacob dan istrinya yang bernama Bariah. Kedua korban saat itu hendak pergi ke Desa Paya Kulbi Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang menggunakan sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM. Bahwa akibat kecelakaan tesebut saksi M. Yacob mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Langsa Nomor: 445/3507/2017 tanggal 18 September 2017 yang dibuat oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Netty Herawati, MKed (For), Sp.F. Adapun visum et repertum an. Bariah dengan Nomor: 445/3508/2017 tanggal 18 September 2017 yang dibuat oleh Dokter Pemeriksa an. dr. Netty Herawati, MKed (For), Sp.F. Karena kondisi luka yang dialami Bariah lebih parah kemudian ia dirujuk ke RS Adam Malik-Medan, namun pada tanggal 17 September 2017 sekira pukul 06.00 WIB an, Bariah meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Meninggal Nomor: 1.R.01.02.33 196 tanggal 17 September 2017 yang dikeluarkan oleh RSUP H. Adam Malik. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor milik M. Yacob juga mengalami kerusakan. Kecelakaan lalu lintas tersebut ada disaksikan oleh saksi an. Nurdin dan Muhammad Rizal. Baik terdakwa maupun saksi korban M. Yacob pada saat membawa kendaraan masing-masing memiliki surat izin mengemudi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M..Yacob. Bin alm M. Sarif dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa .benar saksi.yang menjadi. korban pada kecelakaan lalu lintas tersebut .pada hari Sabtu Tanggal 16 September. 2017 sekira pukul. 07.00. WIB. bertempat, di Jl. Medan Banda Aceh Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Timur;
Bahwa pada saat saksi sedang membawa sepeda motor Hoda Supra X 125 BL 4368 UM membonceng isitri bernama Bariah dan mereka hendak pergi ke Desa Paya Kulbi Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tandang,
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian saksi mengalami luka- luka ringan nam un istri saksi an. Bariah mengalami luka berat dan akhirnya meninggal, dunia, selang, satu hari kemudian;
Bahwa sepeda amotor yang dipakai saksi juga mengalami rusak berat sedangkan, mobil dum truk tidak mengalami kerusakan yang berat.
Bahwa pada saat melintasi jalan, tersebut tanpa diduga oleh saksi kemudian bagian belakang sebelah kiri bak dum truk menyenggol sepeda motor saksi pada saat dum truk tersebut memotong / mendului jalan
Bahwa sudah ada perdamaian antara. saksi. dan. terdakwa dan. ada. pemberian uangduka dari terdakwa kepada saksi korban.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Ahmadi. Asra Bin Nurdin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melihat kecelakaan itu teerjadi .pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.00 wib bertempat di Jl. Medan Banda Aceh Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Timur;
Bahwa pada saat, itu saksi, melihat saksi M, Yacob dan istrinya sudah.terjatuh ke badan jalan dan sepeda motor, mereka terlihat rusak sedangkan dum.truk yang dibawa terdakwa, terus melaju .tanpa mengetahui, adanya kej adian.kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa. hepar kemudian. saksi. melauk.an. .pertol.ongan. .pada. saksi.. dengan. membawa saksi, ke.tepi jaian dan membaca istri an. .Bariah ke RSUD Langsa,
Bahwa keniudian saksi melihat mobil. tmk yang dibawa, terdakwa dihentikan oleh masyarakat kemudian terdakwa dibawa ke. Polres Langsa untuk proses hukuni lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Nurdin Bin alm. Amad dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melihat kecelakaan itu teerjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.00 wib bertempat di Jl. Medan Banda Aceh Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Timur;
Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi M. Yacob dan istrinya sudah terjatuh ke badan jalan dan sepeda motor mereka terlihat rusak sedangkan dum truk yang dibawa terdakwa terus melaju tanpa mengetahui adanya kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan pertolongan pada saksi korban dengan membawa saksi korban ketepi jalan dan membawa Bariah ke RS UD Langsa;
Bahwa kemudian saksi melihat mobil truk yang, dibawa terdakwa dihentikan oleh, masyarakat kemudian, terdakwa dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebihlanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Jl. Medan Banda Aceh. Dusun. Almadi.Desa. Bate. Puteh Kec, Langsa Timur,
Bahwa semula terdakwa tidak mengetahui adanya kecelakaan tersebut sampai dengan masyarakat menghentikan truk yang dibawanya..dan. terdakwa melihat langsung keadaan korban;
Bahwa truk tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa dan jalur tempat terjadinya kecelakaan sudah sering dilalui oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa ada melihat sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa berniat untuk mendahului sepeda motor tersebut, namun kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan namun terdakwa melihat dari kaca spion sebelah kiri dan tidak melihat ada hal yang aneh apalagi adanya kecelakaan oleh karena itu terdakwa tetap melanjutkan perjalannya, namun tidak jauh kemudian ia diberhentikan oleh angota masyarakat.
Bahwa terdakwa menyesali atas kecelakaan tersebut apalagi sampai membuat meningal istri saksi korban M. Yacob.
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban serta keluarganya sudah dicapai kesepakatan damai dan pemberian uang duka.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8649 DB;
1 (satu) lembar STNK Asli Mobar Mitsubishi Dump Truck BL 8649 DB;
1 (satu) unit Sepmor Honda Supra X 125 BL 4368 UM;
1 (satu) lembar STNK Asli Sepmor Honda Supra X 125 BL 4368 UM;
1 (satu) lembar Sim BI Umum An. BASRI SUKIMAN;
1 (satu) lembar Sim C An. M. YACOB.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kecelakaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Jl. Medan Banda Aceh. Dusun. Almadi.Desa. Bate. Puteh Kec, Langsa Timur,
Bahwa benar semula terdakwa tidak mengetahui adanya kecelakaan tersebut sampai dengan masyarakat menghentikan truk yang dibawanya..dan. terdakwa melihat langsung keadaan korban;
Bahwa benar truk tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa dan jalur tempat terjadinya kecelakaan sudah sering dilalui oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa ada melihat sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa berniat untuk mendahului sepeda motor tersebut, namun kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan namun terdakwa melihat dari kaca spion sebelah kiri dan tidak melihat ada hal yang aneh apalagi adanya kecelakaan oleh karena itu terdakwa tetap melanjutkan perjalannya, namun tidak jauh kemudian ia diberhentikan oleh angota masyarakat.
Bahwa benar terdakwa menyesali atas kecelakaan tersebut apalagi sampai membuat meningal istri saksi korban M. Yacob.
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban serta keluarganya sudah dicapai kesepakatan damai dan pemberian uang duka.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah persona yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang yang mengaku bernama Basri bin alm. Sukiman dimana setelah dicocokan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sebagai Identitasnya;
Menimbang, dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa dan bukanlah orang lain sehingga tidak terjadi salah orang/error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan tampak sehat jasmani maupun rohani dengan dapatnya ia menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa kecekaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Vide pasal 1 angka 24 undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya barang bukti maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Jl. Medan Banda Aceh. Dusun. Almadi.Desa. Bate. Puteh Kec, Langsa Timur, semula terdakwa tidak mengetahui adanya kecelakaan tersebut sampai dengan masyarakat menghentikan truk yang dibawanya dan terdakwa melihat langsung keadaan korban, truk tersebut dibawa sendiri oleh terdakwa dan jalur tempat terjadinya kecelakaan sudah sering dilalui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa ada melihat sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa berniat untuk mendahului sepeda motor tersebut, namun kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan namun terdakwa melihat dari kaca spion sebelah kiri dan tidak melihat ada hal yang aneh apalagi adanya kecelakaan oleh karena itu terdakwa tetap melanjutkan perjalannya, namun tidak jauh kemudian ia diberhentikan oleh angota masyaraka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-2 dari pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3 :Yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Menimbang, kendaraan truk yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel (vide pasal 1 angka 8 UU RI No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti, serta fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa ada melihat sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa berniat untuk mendahului sepeda motor tersebut, namun kemudian terdakwa mendengar ada suara benturan namun terdakwa melihat dari kaca spion sebelah kiri dan tidak melihat ada hal yang aneh apalagi adanya kecelakaan oleh karena itu terdakwa tetap melanjutkan perjalannya, sehingga menabrak saksi korban, maka unsur ini pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-3 dari pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
3. Yang dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur ke-1 dan ke-2 telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akan dipertimbangkan tentang unsur ke-3;
Ad.3. :Yang dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang
Menimbang, bahwa kecekaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Vide pasal 1 angka 24 undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya barang bukti maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat terdakwa membawa dum truk tersebut dengan kecepatan sedang, namun di persimpangan Jl. Medan Banda Aceh. Dusun Almadim Desa Bate Puteh Kec. Langsa Timur, Akibat tabrakan tersebut terdakwa dan saksi an. M. Yacob serta saksi Bariah yang dibonceng terpental ke jalan aspal demikian juga dengan sepeda motor dan mengalami kerusakan. Tidak lama setelah tabrakan kemudian datang masyarakat melakukan pertolongan dan terdakwa dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan saksi korban Yacob serta saksi Bariah dibawa ke RSUD Langsa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-3 dari pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur ke-1 dan ke-2 telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akan dipertimbangkan tentang unsur ke-3;
Ad.3. :Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa kecekaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Vide pasal 1 angka 24 undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, adanya barang bukti maupun fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada saat terdakwa membawa dum truk tersebut dari Jl. Medan Banda Aceh, namun di bertempat di Dusun Almadi Desa Bate Puteh Kec. Langsa Timur dan seketika bertabrakan dengan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi an. korban M. Yacob dan saksi Bariah ;
Menimbang bahwa akibat tabrakan tersebut saksi korban M. Yacob dan saksi saksi Bariah yang dibonceng terpental ke jalan aspal, sementara itu kedua sepeda motor mengalami kerusakan, tidak lama setelah tabrakan kemudian datang masyarakat melakukan pertolongan dan terdakwa dibawa ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan saksi an. Muhammad Taufiq dibawa ke RSUD Langsa, yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum dari RSUD Langsa Nomor: 445/3508/2017 tanggal 18 September 2017 dan surat keterangan meninggal dari RSUP Adam Malik Nomor: 1.R.01.02.33 tanggal 17 September 20177.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke tiga kumulatif;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti adalah barang bukti yang disita dari ditangan Terdakwa dan barang bukti tersebut adalah alat dari pada perbuatan kejahatan maka barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup Pasal 21 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dipersidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya.
Terdakwa telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar para Terdakwa menyadari dan menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil menurut hukum dan adil menurut masyarakat dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang R.I No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kenderaan dengan korban luka ringan dan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Bin Alm. Sukiman dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil barang Mitsubishi Dum Truk BL 8649 DB.
1 (satu) lembar STNK asli mobil barang Mitsubishi Dum Truk BL 8649 DB.
1 (satu) lembar SIM B1 an. Basri Sukiman.
1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM.
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Supra X 125 BL 4368 UM.
1 (satu) lembar SIM C an. M. Yacob.
Dikembalikan kepada M. Yacob.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017, oleh kami, Riswandy, S.H., sebagai Hakim Ketua , Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. , Muhammad Dede Idham, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Ihsan, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa, serta dihadiri oleh M. Daud Siregar, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. Riswandy, S.H.
Muhammad Dede Idham, S.H.
Panitera Pengganti,
M. Ihsan, SH