263/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 263/PID/2016/PT-MDN
TERDAKWA
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 263/PID/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Jongga Manalu alias Bajongga Manalu
Tempat lahir : Sosor Mangulahi (Hutaraja);
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 24 September 1968;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sosor Mangulahi Desa Hutaraja Kecamatan
Doloksanggul Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa tidak ditahan :
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 M e i 2016 Nomor : 263/PID/2016/PT-MDN serta berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor : 24/Pid.B/2016/PN.Trt, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-14/Dsgl/02/2016 tertanggal 24 Februari 2016, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan:
Bahwa ia terdak a Jongga Manalu Als. Bajongga Manalu pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Desember tahun 2015 bertempat di jalan umm Desa Hutaraja Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Januari Manalu, perbuatan mana Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa Jongga Manalu als. Bajongga Manalu sedang menarik-narik jaket yang dipakai oleh saksi Hotman Manalu dimana saksi Martumpal Manalu mengajak saksi Hotman Manalu untuk minum ke kedai tetapi saksi Hotman Manalu menolaknya lalu saksi korban Januari Manalu datang dan menyiku dada saksi Hotman Manalu dengan siku tanggannya sebelah kanan dan melihat hal tersebut secara tiba-tiba Terdakwa Hotman Manalu dengan tanggannya sebelah kanan dan melihat hal tersebut secara tiba-tiba terdakwa Jongga Manalu als. Bajongga Manalu mengepalkan tangan kanannya dan mengarahkannya ke wajah saksi korban Januari Manalu yang mengenai pelipis atau alis matanya sebelah kiri dan gigi saksi korban Januari Manalu mengadi goyang. Selanjutnya setelah dipukul saksi korban Januari Manalu pergi dan langsung ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul dan melaporkannya ke Kantor Polsek Doloksanggul;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Jongga Manalu als. Bajongga Manalu tersebut, saksi korban Januari Manalu mengalami luka robek di dahi sebelah kiri ukuran 4 x 1 x 0,5 cm dan gigi goyang 1 (satu) buah di rahang atas pada bagian sebelah kiri sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 445/24/DLS/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Netty Inriani Simanjuntak selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan;
Kesimpulan:
Penyebab diatas diduga akibat benturan benda keras dan tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPIdana;
Membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM; 14/DSGL/02/2016 tertanggal 31 Maret 2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menuyatakan Terdakwa Jongga Manalu Als. Banjongga Manalu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap saksi korban Januari Manalu” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menghukum Terdakwa Jongga Manalu Als. Bajongga Manalu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masah penahanan Terdakwa;
Menetapkan agar ia Terdakwa, jika dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 24/Pid.B/2016/PN-Mdn tanggal 31 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JONGGA MANALU Als. BAJONGGA MANALU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebani Terdakwa mambayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Membaca akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : ARMADA SEMBIRING, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 24/Pid.B/2016/PN-Trt, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 6 April 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, dan permintaan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 April 2016 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 6 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 6 April 2016, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 April 2016 yang pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saya terdakwa sangat keberatan atas putusan Pengadilan pada tingkat pertama yang menyatakan saya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dimana setelah jalani proses persidangan baik itu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan saksi fakta atau yang diberkas yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum dan pembelaan secara lisan oleh terdakwa didepan persidangan oleh Majelis Hakim Yang Mulia mengadili dan memeriksa perkara ini. Karena saya telah memberikan surat perdamaian yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Hutaraja Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah sepakat dihadapan Tokoh masyarakat dan saksi-saksi ;
Bahwa saya terdakwa sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung karena tidak mencerminkan “ Rasa Keadilan”dan “ Kemanfaatan hokum “ oleh karena hak saya terdakwa untuk membela diri tidak diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri tingkat pertama, sebagai dasar atau esensi bagi penegakan hokum ( Law Inforcement) itu sendiri ;
Bahwa tidak adanya pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama, bahwasanya antara saksi korban Januari Manalu dengan saya terdakwa adalah masih Saudara saya terdakwa dimana orang tua korban adalah Bapak yang abang beradik dari orang tua terdakwa Jongga Manalu alias Bajongga Manalu, sehingga putusan Pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan rasa adil dan kemanfaatan hokum bagi saya terdakwa ;
Bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama seharusnya menjunjung tinggi atas praduga tidak bersalah bagi saya terdakwa sebagai putusan yang berdasarkan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa mengingat penegakan hokum yang menyidik dan mendakwa saya terdakwa cenderung membuktikan tuntutannya dari pada menjamin hak-hak terdakwa, oleh karenanya putusan Pengadilan tingkat pertama tidak mendasari putusan yang adil;
Berdasarkan uraian dalam isi pokok memori banding ini, maka mohon kepada Majelis Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Medan C.q. Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara tingkat banding ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan memori banding saya terdakwa/pemohon banding Jongga Manalu alias Bajongga Manalu ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 24/Pid.B/2016/PN.Trt. tanggal 31 Maret 2016 ;
Membebaskan saya terdakwa/pemohon banding Jongga Manalu alias Bajongga Manalu dari segala tuntutan hukum ;
Menghukum saya terdakwa apabila dipersalahkan yang seringan-ringannya karena saya terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang mata pencaharian setiap harinya bertani yang harus menafkahi 4(empat) orang anak dan 1(satu) orang istri ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Membaca surat mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Tarutung, nomor : W2.U6/314/PID/IV/2016, tertanggal 6 April 2016, yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang menerangkan terhitung 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 7 Maret 2016, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 6 April 2016, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara No. 24/Pid.B/2016/PN.Trt. dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 31 Maret 2016 No.24/Pid.B/2016/PN.Trt dan memori banding dari terdakwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ melanggar pasal 351 ayat (1) Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut telah tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hokum yang diperoleh dipersidangan dari alat-alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, karenanya Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan hokum Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding, sehingga memori banding terdakwa yang menyatakan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum tidak mempunyai alasan hukum yang tepat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut Majelis Hakim tingkat banding pidana sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan member efek jera bagi terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa, sehingga memori banding dari terdakwa yang menyatakan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan hokum, tidak mempunyai alasan hukum yang tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 31 Maret 2016 No. 24/Pid.B/2016/PN.Trt., yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 24/Pid.B/2016/PN.Trt. tanggal 31 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 263/PID/2016/PT.MDN tanggal 18 Mei 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 , oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta BAIK SITEPU, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
BAIK SITEPU, SH.
AKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.