381/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Akr Office Tower Lantai 8, Jalan Panjang Nomor 5
Also in 5 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 381/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Sary Laviningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-789/PJ./2012 tanggal 5 Juni 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
melawan:
PT. NUSANTARA COMPNET INTEGRATOR, berkedudukan di Jalan Kemanggisan Raya No. 26, Kemanggisan, Jakarta 11480 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Pengajuan Keberatan
Bahwa SKPLB PPN Nomor : 00002/407/09/073/09, tanggal 28 Desember 2009 PPN Masa Maret 2009, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor : 002/NCl/ACC/I/2010 tanggal 05 Februari 2010, masih jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Pengajuan Surat Banding
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 03 November 2010, Pemohon Banding mengajukan Surat Banding jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Pra Syarat Pembayaran 50% Banding
Bahwa atas Pajak yang terhutang atas surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 03 November 2010, atas SKPLB PPN No : 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Desember 2009 Rp 1.012.185.031,00 adalah SKPLB tanpa harus membayar SSP sejumlah 50%;
Aspek Material
Kronologis
a. Bahwa uraian transaksi Pemohon Banding dengan PT. ECS Indo Jaya, terkait koreksi fiskal positif pajak masukan adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding membuat purchase order ke PT. ECS lndo Jaya tanggal 31 Oktober 2008 sebesar USD. 619.239,84 (sebelum PPN 10%), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Purchase invoice atas transaksi dengan PT. ECS Indo Jaya dibuat pada tanggal 4 November 2008 dengan nilai sebesar USD 681.163,82 (setelah PPN 10%), barang dikirim pada tanggal 5 November 2008 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal yang sama;
Bahwa Faktur pajak standar dibuat oleh PT. ECS Indo Jaya atas transaksi tersebut diatas dengan nomor seri: 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008, DPP PPN sebesar USD 619.239,84 (Rp 6.701.785.092,00) dengan PPN 10% sebesar USD 61.923,98 (Rp670.178.509,00), Faktur pajak tersebut oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding kreditkan sebagai pajak masukan pada SPT Masa PPN masa pajak November 2008 sebesar Rp 670.178.509,00;
| No | Deskripsi Produk | Kuantitas | Harga/Unit (USD) | Jumlah (USD) |
1 2 3 | Windows Svr Ent 2008 OLP NL | 12 | 1.602,82 | 19.233,84 |
| Windows Server CAL 2008 OLP NL | 400 | 19,83 | 7.932,00 | |
| Office Profesional Plus 2007 | 1.800 | 328.93 | 592.074,00 | |
| Jumlah (DPP PPN) | 619.239,84 | |||
| PPN 10% | 61.923,98 | |||
| Total | 681.163,82 | |||
Bahwa sudah Pemohon Banding bukukan dalam Masa November 2008, sebagai berikut :
(D) PPN Masukan Rp 670.178.509,00
(K) Hutang Dagang Rp 670.178.509,00
Bahwa akibatnya saat dikonfirmasi oleh Pemeriksa Pajak, PPN Masukan tersebut diatas ke KPP Penerbit (KPP PMA Tiga), dan dijawab oleh KPP PMA Tiga dengan jawaban “ada dengan nilai Rp0,00”, KPP Penerbit juga melampirkan SPT Masa PPN pembetulan ke-1 masa pajak November 2008 atas nama PT. ECS Indo Jaya, Penelitian terhadap lampiran I daftar pajak keluaran dan PPN BM diketahui bahwa transaksi penjualan ke Pemohon Banding dengan nomor faktur 010.000.0800006092 dilaporkan Rp 0,00;
Bahwa oleh Pemeriksa Pajak PPN Masukan dari PT. ECS Indo Jaya sebesar Rp670.178.509.00 dianulir (dikoreksi positif) tidak boleh dikreditkan, dianggap Pemohon Banding mengkreditkan PPN Masukan yang tidak benar, tidak sah dan fiktif, diterbitkan SKPKB PPN Nomor : 00035/207/08/073/09 tanggal 28 Des 2009 sebesar sebagai berikut:
Pokok Rp 670.178.509,00
Sanksi Administrasi Rp 670.178.509,00
Rp1.340.357.018,00;
Bahwa Perincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | ||
| PEMOHON | TERBANDING | KOREKSI | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| ||||
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 120.019.383,00 | 120.019.383,00 | ||
| Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 3.990.341.578,00 | 3.990.341.578,00 | ||
| 4.110.360.961,00 | 4.110.360.961,00 | ||
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |||
| 12.001.938,00 | 12.001.938,00 | ||
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 731.313.397,00 | 61.134.888,00 | 670.178.509,00 | |
| Jumlah | 731.313.397,00 | 61.134.888,00 | 670.178.509,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (719.311.459,00) | (49.132.950,00) | ||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |||
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 719.311.459,00 | 719.311.459,00 | ||
| Jumlah | 719.311.459,00 | 719.311.459,00 | ||
| 4 | PPN yang kurang dibayar | 0,00 | 670.178.509,00 | 670.178.509,00 |
| 5 | Sanksi Administrasi : | |||
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 670.178.509,00 | 670.178.509,00 | ||
| Jumlah | 670.178.509,00 | 670.178.509,00 | ||
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 670.178.509,00 | 670.178.509,00 | |
| 0,00 | 1.340.357.018,00 | 1.340.357.018,00 | ||
Bahwa Pemohon Banding baru mendapat informasi tanggal 4 Februari 2009, maka Pemohon Banding menerbitkan nota retur (salah redaksi, maksudnya Nota Pengganti) atas transaksi pembelian dengan PT. ECS Indo Jaya dengan nota retur nomor : NR/001/NCI/II/2009 tanggal 4 Februari 2009 maksudnya sebagai Nota Pengganti, dikarenakan dapat informasi dari PT. ECS Indo Jaya, kalau faktur diatas adalah diganti (penggantian faktur);
Bahwa pembuatan nota tersebut adalah dalam rangka memperoleh diskon pembelian dari penjual (PT. ECS Indo Jaya), Penggantian faktur ini oleh PT. ECS Indo Jaya tanpa pemberitahuan kepada Pemohon Banding, dimana PT. ECS Indo Jaya melaporkan nilai Rp0,00 faktur nomor : 010.000-08.00006092 dan pihak penjual mengganti faktur pajak tersebut dengan faktur pajak baru nomor : 010.000-09.00000957 tanggal 5 Februari 2009 dengan DPP senilai USD 560.410,60 namun atas transaksi yang sama, maka oleh Pemohon Banding faktur pajak 010.000-08.00006092 Pemohon Banding koreksi dengan mengurangi (minus) dibagian PPN Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp 670.178.509,00 pada masa Feb 2009 sebagai koreksi PPN yang telah Pemohon Banding kreditkan Masa Oktober - November 2008 Rp 670.178.509,00, sebenarnya Pemohon banding telah melakukan SPT Pembetulan PPN di Masa Pebruari 2009, namun pembetulan versi Pemohon banding yang substansinya adalah pembetulan SPT PPN dimana negara tidak dirugikan;
Bahwa untuk masa Februari 2009, Pemohon banding melakukan adjusment (koreksi) sebagai berikut:
(D) Hutang Dagang Rp 670.178.509,00
(K) PPN Masukan Rp 670.178.509,00
(tidak ada uang negara yang dirugikan)
Bahwa Pemohon banding melakukan pembayaran secara bertahap atas transaksi tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa PT. ECS Indo Jaya menerbitkan faktur pajak standar pengganti atas transaksi tersebut dengan nomor faktur : 010.000-09.00000957 pada tanggal 5 Februari 2009, dengan nilai lebih kecil sebesar USD 560.410,60 (Rp 6.344.296.320,00) sebelum PPN, maka di SPT Masa Februari/Maret 2009 PPN Masukan tersebut yang telah Pemohon banding kreditkan masa Oktober-November 2008 Pemohon banding koreksi dengan pengurangan (minus) dalam SPT Masa Februari 2009, Pemohon banding tidak sempat pembetulan, tetapi koreksi pengurangan (minus) SPT PPN Masa Februari 2009 tersebut;
Bahwa atas faktur pajak standar yang diganti dilaporkan Rp 0,00 oleh pihak penjual (PT. ECS Indo Jaya) melalui SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 masa pajak November 2008 dan dilaporkan ke KPP PMA Tiga pada tanggal 20 April 2009, karena pajak keluaran dilaporkan Rp 0,00 karena tidak mendapat informasi, maka Pemohon banding mengkreditkan sebagai pajak masukan sebesar Rp 670.178.509,00 pada masa pajak November 2008, dan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan karena sudah dalam proses pemeriksaan, tetapi Pemohon Banding melakukan koreksi masa Februari 2009, dengan mengurangkan (minus) di PPN Masukan Masa Februari 2009 tersebut;
| No | Tanggal | Pembayaran (USD) | Bank |
| 1 | 24/02/2009 | 212.000,00 | NISP USD 132-011-88888-2 |
| 2 | 24/02/2009 | 248.410,60 | Mandiri USD 7124 |
| 3 | 10/02/2009 | 100.000,00 | BII USD 2170100815 |
| Jumlah | 560.410,60 | (sebelum PPN 10%) | |
Bahwa Faktur Pajak Standar nomor : 010.000-09.0000957 tanggal 5 Februari 2009 yang diterbitkan kembali oleh PT. ECS Indo Jaya atas transaksi yang sama, namun dengan jumlah berbeda sebesar USD 560.410,60 dan pajak masukan sebesar Rp 634.429.632,05 telah dikreditkan oleh Pemohon banding pada SPT Masa PPN masa pajak Februari 2009, dan faktur 010.000.08.00006092 baru tahu dilaporkan Rp0,00 adalah tanggal 20 April 2009, dimana Pemohon banding tidak ada lagi waktu dan kesempatan untuk pembetulan dan telah mengajukan restitusi dan pemeriksaan, namun Pemohon Banding lakukan koreksi pengurangan (minus) Masa Februari 2009, sebesar Rp 670.178.509,00, yang terkompensasi berlanjut di Masa Maret 2009 Rp 670.178.509,00 dimana Pemohon Banding melakukan Keberatan dan Banding sebagai hubungan dan kelanjutannya Masa Oktober/November 2008;
Bahwa oleh Pemeriksa Pajak PPN Masukan dari PT. ECS Indo Jaya yang Pemohon Banding koreksi pengurangan (minus) di SPT PPN Masa Februari 2009, dikoreksi negatif (ditambahkan sebagai PPN Masukan) sebesar Rp 670.178.509,00 SKP Nihil PPN Masa Februari 2009 Nomor: 00001/507/09/073/09, tanggal 28 Des 2009;
Bahwa perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | ||
| PEMOHON BANDING | TERBANDING | KOREKSI POSITIF | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 9.574.505,00 | 9.574.505,00 | 0,00 | |
| Jumlah | 9.574.505,00 | 9.574.505,00 | 0,00 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |||
| Dikurangi: | ||||
| - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | (25.353.282,00) | 644.825.228,00 | 0,00 | |
| - Lain-lain | 270.435.689,00 | 270.435.688,00 | 0,00 | |
| Jumlah | 245.082.407,00 | 915.260.916,00 | 670.178.509,00 | |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 245.082.407,00 | 915.260.916,00 | 0,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (245.082.407,00) | (915.260.916,00) | 0,00 | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |||
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 245.082.407,00 | 915.260.916,00 | 670.178.509,00 | |
| Jumlah | 245.082.407,00 | 915.260.916,00 | 670.178.509,00 | |
| 4 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
*) Bahwa oleh Pemeriksa dikoreksi tambah (plus) dalam PPN Masukan, atas Koreksi di SPT Masa Peb 2009 Pemohon Banding, juga terkompensasi berlanjut di Masa berikut Maret 2009;
Bahwa juga dikompensasikan di Masa Maret 2009, SKP Lebih Bayar Nomor: 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Desember 2009;
| NO | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | ||
| PEMOHON BANDING | TERBANDING | KOREKSI POSITIF | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 44.781.016,00 | 44.781.016,00 | 0,00 | |
| - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 1.469.920.578,00 | 1.469.920.578,00 | 0,00 | |
| Jumlah | 1.514.701.594,00 | 1.514.701.594,00 | 0,00 | |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | 1.514.701.594,00 | 1.514.701.594,00 | 0,00 | |
| 2 | Penghitungan PPN Lebih Bayar | |||
| PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | 4.478.102,00 | 4.478.102,00 | 0,00 | |
| Dikurangi: | ||||
| - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 117.829.580,00 | 101.402.216,00 | 0,00 | |
| - Lain-lain | 245.082.407,00 | 915.260.916,00 | 670.178.509,00 | |
| Jumlah | 362.911.987,00 | 1.016.663.132,00 | 0,00 0,00 | |
| Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar | 358.433.885,00 | 1.012.185.031,00 | ||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |||
| 4 | Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e +3.c) | 358.433.885,00 | 1.012.185.031,00 | 0,00 |
*) Bahwa Pemohon Banding menolak atas koreksi PPN Masukan yang Pemohon banding kreditkan sebesar Rp 670.178.509,00 yang dikoreksi positif oleh pemeriksa sebagai berikut :
Koreksi positif Rp 670.178.509,00
Denda 100% Rp 670.178.506,00
Rp 1.340.357.018,00
(Koreksi pemeriksaan Masa Okt — Nov 2008)
Bahwa juga Pemohon Banding menolak koreksi negatif di Masa Pebruari 2009, yang terkompensasi di Masa Maret atas koreksi negatif sebesar Rp 670.178.509,00;
Alasan Banding
Alasan Pemeriksa Pajak:
Bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif faktur pajak PPN Masukan dari PT. ECS Indo Jaya sebesar Rp 670.178.509,00 karena jawaban konfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut dari KPP Penerbit (KPP PMA TIGA) adalah “ADA DENGAN NILAI Rp 0,00”, untuk Masa Oktober — November 2008;
Bahwa Pemeriksa juga melakukan koreksi negatif (menambahkan kembali) faktur koreksi Pemohon banding Rp 670.178.509,00 di Masa Februari — Maret 2009;
Alasan Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon banding menolak atas koreksi PPN Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp 670.178.509,00 berupa faktur pajak dari PT. ECS Indo Jaya :
Yang dikoreksi positif Rp 670.178.509,00
Denda 100% Rp 670.178.506,00
Rp 1.340.357.018,00,
Bahwa jika dilihat dari subtansi pemeriksaan diatas, dan Pemohon banding dikenakan denda 100%, berarti Pemeriksa Pajak adalah telah menetapkan seolah-olah Pemohon Banding adalah telah mengkreditkan PPN yang tidak benar, tidak sah dan fiktif;
Bahwa Pemohon banding menolak koreksi positif dan denda 100% dimana seolah-olah Pemohon banding telah mengkreditkan PPN yang tidak sah, tidak benar dan fiktif, sebab kesalahan adalah dipihak penjual (PT. ECS Indo Jaya), pada saat itu (Masa Oktober sampai dengan November 2008) Pemohon Banding tidak tahu sama sekali bahwa pihak penjual (PT. ECS Indo Jaya) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dan melaporkan Faktur Pajaknya dengan nilai Rp 0,00 Pemohon Banding keberatan atas tanggung hutang seperti ini;
Bahwa saat itu (Masa Oktober sampai dengan November 2008), Pemohon Banding tidak mengetahui jika PT. ECS Indo Jaya melaporkan faktur pajaknya Rp 0,00 dan menerbitkan faktur pajak pengganti;
Bahwa yang Pemohon Banding ketahui adalah PT. ECS Indo Jaya menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan No. Seri : 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan DPP PPN USD 619,239.84 (Rp 6.701.785.092,00) dengan PPN 10% sebesar USD 61,923.98 (Rp 670.178.509,00);
Bahwa seperti transaksi yang lazim dan dengan itikad baik, Faktur PPN Masukan tersebut Pemohon Banding kreditkan di SPT PPN Masa Nopember 2008 sebesar Rp 670.178.509,00, Pemohon Banding saat itu tidak terima info kalau faktur ini diganti, maka tidak melakukan pembetulan SPT PPN;
(Lihat lampiran SPT PPN Masa November 2008)
Bahwa jurnal dalam pembukuan Pemohon banding sebagai berikut :
(D) PPN Masukan Rp 670.178.509,00
(K) Hutang Dagang Rp 670.178.509,00
Bahwa namun oleh Pemeriksa PPN Masukan ini untuk kredit Masa Oktober sampai dengan November 2008 tidak diterima, bahkan Pemohon Banding dikenakan denda 100%;
Bahwa terbitlah SKPKB PPN No : 00035/207/08/073 tanggal 28 Desember 2009 Masa Oktober — November 2008,
Pokok Rp 670.178.509,00
Denda 100% Rp 670.178.509,00
Rp 1.340.357.018,00;
Bahwa namun pada Masa Februari/Maret 2009 setelah Pemohon Banding mendapat informasi bahwa faktur pajak Nomor : 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 diganti dengan faktur pajak pengganti dikarenakan perubahan harga, Pemohon Banding di SPT PPN Masa Februari 2009 telah melakukan koreksi balik (koreksi positif) pembetulan versi Pemohon Banding atas SPT PPN Masa Februari 2009 Pemohon Banding sebesar Rp 670.178.509,00;
Bahwa jurnal dalam pembukuan Pemohon banding :
(D) Hutang Dagang Rp 670.178.509,00
(K) PPN Masukan Rp 670.178.509,00
Catatan :
Bahwa jurnal ini adalah koreksi balik atas PPN yang telah Pemohon Banding kreditkan, yang diikuti dengan melakukan koreksi negatif di SPT PPN Masa Februari 2009 di SPT PPN Pemohon Banding;
Bahwa melihat sistem pembukuan serta pelaporan SPT PPN Masa berikutnya sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan etikad baik, melakukan koreksi sendiri, tanpa ada keuangan negara yang dirugikan;
Bahwa kesalahan Pemeriksa Pajak adalah hanya membatasi kesalahan Pemohon Banding atas seolah-olah faktur pajak yang tidak benar, tidak sah dan fiktif pada Masa Oktober 2008 Rp 670.178.509,00 tanpa melihat koreksi negatif yang telah Pemohon Banding lakukan pada Masa Februari/Maret 2009 saat itu tanpa melihat sistem pembukuan dan pelaporan Pemohon banding, serta tanpa melihat arus barang atau arus kas yang telah Pemohon Banding berikan kepada pemeriksa;
Bahwa maka Pemohon banding juga menolak hasil pemeriksaan Masa Maret 2009 atas SKPLB No. 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Maret 2009 dan SK Terbanding No. KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 3 November 2010 atas kompensasi Rp 670.178.509,00 yang tidak diakui dari hasil koreksi negatif Masa Oktober — November 2008;
Bahwa pada saat pemeriksaan Masa Februari/Maret 2009, sebenarnya pemeriksa mengakui adanya koreksi PPN Masukan atas PT. ECS Indo Jaya yang Pemohon Banding batalkan sebesar Rp 670.178.509,00 maka oleh pemeriksa melakukan Koreksi Negatif sebagai berikut :
PPN Masukan Rp 670.178.509,00
Denda Rp 0,00
Restitusi yang ditambahkan Rp 670.178.509,00
Bahwa Pemeriksa tidak konsisten disini, akhirnya mengakui atas koreksi negatif Rp 670.178.509,00 namun untuk Masa Oktober — November 2008 denda (sanksi) 100% tidak diberikan/tidak diganti kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding dirugikan atas koreksi positif Rp 670.178.509,00 Masa November 2008 dan dikoreksi negatif Masa Februari/Maret 2009 Rp 670.178.509,00 dan berupa sanksi denda 100% Rp 670.178.509,00;
Bahwa pengajuan Keberatan untuk Masa Maret 2009, atas koreksi negatif Rp 670.178.509,00 dari hasil koreksi (Pembetulan) SPT PPN Masa Februari 2009 yang terkompensasi telah dibahas dalam surat sebagai berikut :
Keberatan PPN Masa Oktober — November 2008,
Keberatan PPN Masa Maret 2009,
Surat No. 039/NCI/ACC/XII/2009, tanggal 10 Desember 2009, Perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan No. PEM-85/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 9 Desember 2009, PPN Masa Oktober-November 2008,
Surat No. 042/NCI/ACC/XII/2009, tanggal 10 Desember 2009, Perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan No. PEM-88/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 9 Desember 2009, PPN Masa Maret 2009,
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan PEM-88/WPJ.06/KP.1200.03/2009, tanggal 9 Desember 2009, PPN Masa Maret 2009,
Surat Risalah Pembahasan tanggal 22 Desember 2009, PPN Masa Maret 2009;
Kesimpulan
Bahwa Pemohon Banding menolak dan Banding, agar Majelis Pengadilan Pajak membatalkan KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 03 November 2010, atas SKPLB Nomor. 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Desember 2009 Masa Pajak Maret 2009, PPN Lebih Bayar Rp 1.028.612.395,00;
Bahwa Pemohon banding tetap mempertahankan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 44.781.016,00
Penyerahan PPN dipungut oleh Pemungut PPN Rp 1.469.920.578,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.514.701.594,00
PPN Lebih Bayar
PPN yang dibayar sendiri Rp 4.478.102,00
PPN Masukan (Rp 117.829.580,00)
Kompensasi Masa sebelumnya (Rp 245.082.407,00)
Jumlah Lebih Bayar (Rp 358.433.885,00);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 3 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Penyerahan Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Desember 2009, atas nama: PT. Nusantara Compnet Integrator, NPWP: 01.770.820.7-073.001, alamat: Jl. Kemanggisan Raya No.26, Kemanggisan, Jakarta 11480, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp. 44.781.016,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp. 1.469.920.578,00
Jumlah Rp. 1.514.701.594,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 4.478.102,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 117.829.580,00
Lain-lain Rp. 245.082.407,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 362.911.987,00
PPN yang kurang/lebih dibayar (Rp. 358.433.885,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp. 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 358.433.885,00)
Sanksi Administrasi Rp. 0,00
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar (Rp. 358.433.885,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-789/PJ./2012 tanggal 5 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 30 Alinea ke-3
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berkesimpulan terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan sebesar (Rp 670.178.509,00) tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
4. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
5. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan :
Pasal 13 ayat (4)
“Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 13 ayat (1) huruf c
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPn BM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0% (nol persen).”
Pasal 13 ayat (3) huruf c
“Jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang dibayar.”
Pasal 8 ayat (1)
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Pasal 8 ayat (4)
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya”.
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan :
Pasal 11 ayat (1)
“Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran VIII huruf A
6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPM PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut,
7. Faktur pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPM PPN pada :
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian, dan
Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP.
Pasal 12 ayat (3)
“Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPM PPN pada Masa pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPM PPN dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
Bahwa terkait dengan pengajuan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp 670.178.510,00, dapat diuraikan fakta dan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat Nomor : LAP- 275 / WPJ.06 / KP.1200.03 / 2009 tanggal 22 Desember 2009 diketahui terdapat koreksinegatif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp653.751.146,00 yang terdiri dari koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp16.427.364,00 dan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.510,00;
b. Bahwa atas koreksi negatif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar (Rp. 653.751.146,-) tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberatan Nomor : 005 / NCI / ACC / I / 2010 tanggal 05 Februari 2010 mengajukan keberatan hanya atas koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp16.427.364,00 dengan alasan :
Bahwa koreksi positif pajak masukan seharusnya tidak didasarkan pada belum adanya jawaban surat konfirmasi atas pajak masukan yang tidak ada data pembandingnya di Aplikasi PK – PM Intranet SIDJP. Seharusnya Pemeriksa dapat meneliti lebih jauh lagi terhadap arus uang dan arus barang serta dokumen fotocopy SPT Masa dan lampiran pajak keluaran dari lawan transaksi yang diserahkan Wajib Pajak saat memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah diputus oleh Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding) dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 959/WPJ.06/2010 tanggal 03 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Penyerahan Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Desember 2009, dengan isi keputusan adalah menerima seluruhnya permohonan keberatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga mengurangkan perhitungan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan di Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp16.427.364,00;
Bahwa kemudian terhadap keputusan keberatan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dan dalam surat bandingnya menyatakan tidak setuju atas koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 (selisih pembulatan Rp1,00);
Bahwa atas permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Majelis Hakim menetapkan pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi negatif Pajak Masukan Masa Maret 2009 sebesar Rp670.178.509,00;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan :
1) Bahwa koreksinegatif Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp653.751.146,00 yang terdiri dari koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp16.427.364,00 dan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.510,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan hanya atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp16.427.364,00 namun tidak mengajukan keberatan atas koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00;
2) Bahwa keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp16.427.364,00 tersebut telah diputus dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding) adalah menerima seluruhnya permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
3) Berdasarkan hal tersebut maka secara formal dan material sudah tidak ada sengketa lagi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali/ semula Terbanding terkait hasil pemeriksaan pajak untuk PPN Masa Pajak Maret 2009;
Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka keputusan Majelis Hakim untuk memeriksa dan menetapkan sebagai sengketa atas koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah telah bertentangan fakta material dan formal pada pengajuan dan proses keberatan serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 91 huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak.
9. Bahwa koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Maret 2009 dalam sengketa di Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 ini terkait dengan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2008, yang dapat diuraikan fakta dan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu sebagai berikut :
9.1. Bahwa koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Maret 2009 dalam sengketa di Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 ini terkait dengan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2008,
9.2. Bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan upaya keberatan dan banding, yang sengketa bandingnya telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36773/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012;
9.3. Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36773/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 tersebut diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ke Mahkamah Agung bersamaan dengan pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini;
9.4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Maret 2009 dalam sengketa di Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan di Masa Pajak Oktober s.d. November 2008;
9.5. Bahwa koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 dari hasil pemeriksaan pajak Masa Pajak Oktober s.d Desember 2008 dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi pajak masukan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (yang merupakan tempat PKP Penjual terdaftar)dengan surat Nomor : SP- 1671 / Konf / WPJ.07 / KP.0403 / 2009 tanggal 28 Agustus 2009diketahui bahwa atas Faktur Pajak Masa November 2008 dengan nomor Faktur Pajak : 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008, nilai PPNsebesar Rp. 670.178.509,00, atas nama PT. ECS Indo Jaya, dijawab dengan jawaban “Ada dengan nilai Rp0,00 “;
Bahwa berdasarkan lampiran SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa November 2008 a.n. PT. ECS Indo Jayadiketahui pula atas Faktur Pajak: 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dilaporkan dengan nilai Rp0,00;
Bahwa berdasarkan konfirmasi melalui sistem informasi DJP (SIDJP) tanggal 28 Agustus 2009, PPN lawan transaksi atas Faktur Pajak dimaksud adalah sebesar Rp0,00;
9.6. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan di proses keberatan dan persidangan, dapat dijelaskan kronologis terkait pokok sengketa banding atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2008 dan koreksinegatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 31 Oktober 2008 membuat Purchase Order (PO) kepada PT. ECS Indo Jaya untuk pembelian software & hardware komputer senilai USD619.239,84 (sebelum PPN) atau setara dengan nilai Rp6.701.785.092,00;
Bahwa atas hal tersebut, PT. ECS Indo Jaya pada tanggal 4 November 2008 membuat Purchase Invoice dan Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00006092 tertanggal 4 November 2008 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku pembeli dengan nilai sebesar USD 619.239,84 (sebelum PPN) atau setara dengan nilai Rp6.701.785.092,00 dan barang tersebut dikirim pada tanggal 5 November 2008 dan diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal yang sama;
Bahwa atas Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp6.701.785.092,00 (PPN sebesar Rp670.178.509,00) tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPM PPN Masa Pajak November 2008 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pada tanggal 4 Februari 2009 menerbitkan Nota Retur Nomor: NR/001/NCI/II/2009 atas Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00006092 tertanggal 4 November 2008 dengan nilai retur penjualan sebesar Rp6.701.785.092,00 (PPN sebesar Rp670.178.509,00) sehingga penjualan tersebut menjadi Rp0,00;
Bahwa berdasarkan Nota Retur tersebut PT. ECS Indo Jaya pada tanggal 5 Februari 2009 menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00000957 dengan nilai DPP sebesar USD 560.410,60 atau setara dengan nilai Rp6.344.296.320,00 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang kemudian dinyatakan sebagai Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan nilai penjualan Rp6.701.785.092,00
Bahwa terkait dengan Nota Retur Nomor: NR/001/NCI/II/2009 tanggal 4 Februari 2009 tersebut, nyatanya diketahui tidak ada pengalihan fisik barang yang sudah dijual PT ECS Indo Jaya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa bahwa secara substantial penerbitan Nota Retur Nomor:NR/001/NCI/II/ 2009 tanggal 4 Februari 2009 tersebut telah menyalahi prinsip akuntansi yang berlaku umum dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
Bahwa dalam persidangan terkait dengan Faktur Pajak Pengganti Nomor: 010.000-09.00000957 dengan nilai DPP sebesar USD 560.410,60 atau setara dengan nilai Rp6.344.296.320,00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) beralasan hal tersebut terjadi karena adanya diskon penjualan yang diberikan oleh PT ECS Indo Jaya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasan bandingnya menyatakan tidak tahu sama sekali bahwa pihak penjual yaitu PT. ECS Indo Jaya menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan melaporkan Faktur Pajaknya dengan nilai Rp0,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat itu tidak menerima informasi jika Faktur Pajak tersebut diganti, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan Pembetulan SPT PPN;
j. Bahwa oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Faktur Pajak Masukan nomor : 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan nilai USD619.239,84 (Rp6.701.785.092,00) dengan PPN sebesar Rp670.178.509,00 tetap dikreditkan pada Masa Pajak November 2008, sedangkan Faktur Pajak Masukan nomor: 010.000-09.00000957 pada tanggal 5 Februari 2009 sebesar USD560.410,60 (Rp6.344.296.320,00) dengan PPN Rp634.429.632,00 dikreditkan pada Masa Pajak Februari 2009 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan koreksi positif Kredit Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2009 atas Faktur Pajak Masukan nomor 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan nilai USD 619.239,84 (Rp6.701.785.092,00) dengan PPN sebesar Rp 670.178.509,00;
k. Bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2009 atas Faktur Pajak Masukan nomor 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan nilai USD.619.239,84 (Rp 6.701.785.092,00) dengan PPN sebesar Rp 670.178.509,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dikoreksi negatif oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sebagai konsekuensi dilakukannya koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 di Masa Pajak November 2008;
l. Bahwa koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 di Masa Pajak Februari 2009 ini, juga terkompensasi yang berlanjut di masa berikut yaitu Masa Pajak Maret 2009, yang kemudian menjadi sengketa banding ini;
10. Bahwa dalam amar pertimbangannya dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012, Majelis Hakim menyatakan bahwa:
Halaman 29 Alinea ke-12
“Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding maupun Terbanding dan pembuktian dalam persidangan ternyata secara riil Faktur Pajak Pengganti baru diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2009 dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-09.00000957 dan penggantian tersebut dilakukan terkait adanya diskon, oleh karenanya Majelis dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak mengetahui adanya penggantian Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00006092 dengan nilai transaksi Rp 6.701.785.092,00 (PPN Rp. 670.178.509,00) menjadi Rp0,00
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta persidangan oleh karena nyata-nyata diketahui :
a. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pada tanggal 4 Februari 2009 menerbitkan Nota Retur Nomor: NR/001/NCI/II/2009 atas Faktur Pajak Nomor: 010.000-08.00006092 tertanggal 4 November 2008 dengan nilai retur penjualan sebesar Rp6.701.785.092,00 (PPN sebesar Rp670.178.509,00) sehingga penjualan tersebut menjadi Rp.0,00;
b. Bahwa kemudian berdasarkan Nota Retur tersebut PT. ECS Indo Jaya pada tanggal 5 Februari 2009 menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.000-09.00000957 dengan nilai DPP sebesar USD 560.410,60 atau setara dengan nilai Rp6.344.296.320,00 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang kemudian dinyatakan sebagai Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Nomor 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dengan nilai penjualan Rp6.701.785.092,00;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan tidak mengetahui adanya penggantian Faktur Pajak tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan fakta terkait penerbitan Faktur Pajak pengganti, yang atas Nota Returnya diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;
Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menerbitkan Nota Returnya juga telah diakui oleh Majelis Hakim dalam amar pertimbangannya sebagai berikut :
Halaman 29 Alinea ke-4
“Bahwa terkait adanya diskon sebagaimana tersebut diatas Pemohon Banding menerbitkan Nota Retur (salah redaksi, maksudnya Nota Pengganti) Nomor NR/001/NCI/II/2009 tanggal 4 Februari 2009 yaitu atas transaksi dengan PT. ECS Indo Jaya yang semula USD 619,239.84 (Rp. 6.701.785.092,00) PPN Rp. 670.178.509,00 menjadi USD 560,410.60 (Rp. 6.344.296.320,00) PPN Rp. 634.429.632,00;
11. Bahwa dalam amar pertimbangannya dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012, Majelis Hakim menyatakan bahwa:
Halaman 30 Alinea ke-1 dan 2
“Bahwa karena Faktur Pajak Pengganti baru diterima pada tanggal 5 Februari 2009 yang mana pada waktu itu terhadap Pemohon Banding sedang dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding, maka menurut pendapat Majelis pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 670.178.509,00 pada Masa Oktober 2008 adalah sah;
“Bahwa oleh karena itu Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa koreksi negatif atas Faktur Pajak Masukan sebesar (Rp 670.178.509,00) untuk Masa Pajak Maret 2009 sebagai akibat dari koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 670.178.509,00 untuk Masa pajak Oktober - Nopember 2008, harus dibatalkan;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku oleh karena nyata-nyata diketahui :
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan pemeriksaan rutin PPN Masa Pajak Oktober s/d November 2008, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-161/PL/WPJ.06/KP.1205/2009 tanggal 16 Juni 2009,
Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Pusat Nomor: LAP- 272/WPJ.06/KP.1200.03/2009 tanggal 22 Desember 2009 yang menjadi dasar penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober s/d November 2008 Nomor: 00035/207/08/073/09 tanggal 28 Desember 2009,
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata diketahui fakta bahwa pada saat Faktur Pajak Pengganti diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 5 Februari 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum melakukan pemeriksaan pajak terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena pemeriksaan pajak baru dimulai tanggal 16 Juni 2009;
Bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, menyatakan:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan:
Pasal 11 ayat (1)
“Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran VIII huruf A
6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPM PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut;
7. Faktur pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPM PPN pada :
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian, dan
Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP.
Pasal 12 ayat (3)
“Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPM PPN pada Masa pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPM PPN dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.”
Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan tersebut, dan berdasarkan fakta bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum melakukan pemeriksaan pajak terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat Faktur Pajak Pengganti diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan yaitu pembetulan SPT Masa PPN Masa November 2008, namun hal ini tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Berdasarkan hal tersebut maka nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam memutus serta memutus tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak sah sebesar Rp670.178.509,00 di bulan November 2008 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2008 sehingga koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 di Masa Pajak Oktober s.d. November 2008 tersebut yang sebagai konsekuensinya menimbulkan koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00di Masa Pajak Maret 2009 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan fakta pembuktian di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
12. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak cermat dalam amar pertimbangannya yang menyatakan bahwa :
Halaman 31 Alinea ke-2
“Bahwa karena Faktur Pajak Pengganti baru diterima pada tanggal 5 Februari 2009 yang mana pada waktu itu terhadap Pemohon Banding sedang dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding, maka menurut pendapat Majelis pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 670.178.509,00 pada Masa Oktober 2008 adalah sah;
Bahwa pokok sengketa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 3 November 2010 adalah koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor: 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 (Masa November 2008), dengan nilai PPN sebesar Rp670.178.509,00, atas nama PT. ECS Indo Jaya, bukan Masa Oktober 2008 seperti dinyatakan dalam amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas.
Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Faktur Pajak Masukan Masa November 2008 sebagaimana terdapat pula dalam amar pertimbangan Majelis Hakim yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kutipkan sebagai berikut :
Halaman 29 Alinea ke-1
“Bahwa jawaban konfirmasi dari KPP PMA Tiga tersebut didasarkan pada SPT Masa PPN Pembetulan I Masa Pajak November 2008 PT. ECS Indo Jaya (PKP lawan transaksi Pemohon Banding) tetapi tidak terdapat penjelasan dari Terbanding tentang terjadinya penggantian FP Nomor. 010.000-08.00006092 tanggal 4 November 2008 dari adanya Pajak Masukan sebesar Rp. 670.178.509,00 menjadi Rp. 0,00;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.36774/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Februari 2012 menyangkut sengketa koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp670.178.509,00 harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-959/WPJ.06/2010 tanggal 3 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa, Penyerahan Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00002/407/09/073/09 tanggal 28 Desember 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.770.820.7-073.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp.358.433.885,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan atas koreksi negatif Pajak Masukan sebesar Rp.670.178.509,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dilakukan terkait dengan kebijakan bisnis berupa diskon yang diberikan kepada penerima BKP dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pajak Pertambahan Nilai ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 20 Agustus 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./- Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.- ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.-
ttd./- H. Yulius, S.H.,M.H.-
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i……………..Rp 5.000,00 ttd./-
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.