141/Pid.Sus/2015/PNTbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 141/Pid.Sus/2015/PNTbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
JONG HUAT Als JONI Als ANIK;
1. Menyatakan TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKdengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulandan Pidana Denda sebesarRp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
P U T U S A N
Nomor 141/Pid.Sus/2015/PNTbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidanakhusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
Nama Lengkap : JONG HUAT Als JONI Als ANIK; Tempat lahir : Lebuk Lekop, Karimun ( Kepri ) ; Umur/Tgl.lahir : 55 Tahun / 24 November1960 ; Jenis Kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Kampung Benteng RT.001/ RW.001 Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pelaut ( Nahkoda KM. Kamery GT.6 ) ; Pendidikan : SD(tidak tamat)
-
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Polriberdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/15/III/2015/Ditpolair tanggal 18 Maret 2015 sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umumberdasarkan Surat perintah Penahanan Nomor PRINT- 74/N.10.4/Euh.1/04/2015 tanggal 06 April 2015 sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Penuntut Umumberdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-656/N.10.12/Ep.1/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 141/Pen.Pid/2015/PN Tbk. tertanggal 26 Maret 2015, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Nomor 141/Pen.Pid/2015/PN Tbk, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwatersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor141/Pen.Pid/2015/PNTbk tanggal 26Mei 2015tentang PenunjukanMajelis Hakimyangmemeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 141/Pen.Pid.Sus/2015/PNTbk tanggal 26 Mei 2015tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-SaksidanTerdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 08 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKbersalah melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”sebagaimana diatur dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKdengan pidana penjara selama .1 (satu) Tahun dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00( tiga puluh juta rupiah ) subsidair 2 ( dua ) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM.Kamery GT.6;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
1 (satu) lembar Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
DIkembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 08 Juli2015, yang pada pokoknya:Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sertamemohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan PidananyaTerdakwa dalam Duplik-nya yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukanke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo.Reg.Perkara:PDM-65/TBK/Ep.2/05/2015tertanggal 21 Mei 2015adalah sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Jong Huat Als Joni Als Anik pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2015, bertempat di perairan Moro Kabupaten Karimun atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebgai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM.Kamery GT.6 pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 07.00 wib bertolak dari pelabuhan milik Terdakwa yang berada di Moror Kabupaten Karimun, Kemudian setibanya disana sekira pukul 08.00 Wib Muatan berupa tegung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung dimuat diatas kapal KM.Kamery GT.6, Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Kapal KM.Kamery GT.6 yang Terdakwa nahkodai bertolak dari Desa Lebuh, Kundur Utara Kabupaten Karimun dan sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa tiba di perairan moro Terdakwa langsung menyandarkan Kapal yang Terdakwa nahkodai di dermaga pelabuhan miliknya,kemudian Terdakwa turun dari kapal dan memerintahkan Sdr. Iwan selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM. Kamery GT.6 untuk membawa Kapal tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar yang berada di Pelabuhan syahbandar Moro kabupaten Karimun. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi Sdr. Iwan yang mengatakan “Bos ini kapal ada kena tahan sama petugas” , kemudian Terdakwa langsung menuju Kapal yang berada di pelabuhan Syahbandar Mor, Kab. Karimun dn setibanya disana Terdakwa bertemu dengun Warsidi selaku Komandan Kapal patrol Polisi XXXI-1001 Ditpolair Polda kepri yang kemudian meminta dokumen Kapal tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal tersebut, bahwa kapal KM.Kamery GT.6 yang Terdakwa Nahkodai dari Ddesa Lebuh Kundur Utara Kabupaten Karimun menuju ke Pelabuhan Moro Kabupaten Karimun menuju Pelabuhan Moro Kabupaten karimun tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Perbuatan Terdakwa Jong Huat Als Joni Als Anik diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwamenyatakantelah mengerti denganjelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan5 (lima) orangSaksi dan 1(satu)orangSaksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
SaksiSARDELI Bin ADAM:
BahwaSaksi mengenal Terdakwatetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal KM.Kamery GT.6;
Bahwa Tugas Saksi adalah merawat mesin kapal dan tanggung jawab Saksi adalah bertanggung jawab terhadap kerusakan mesin untuk memperbaikinya;
Bahwa Kapal MT Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat tersebut adalah 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Bahwa kapal tersebut ditangkap dikarenakan pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 05.00 Wib Saksi dihubungi oleh Terdakwa yang mengatakan kepada Saksi“Li kita pergi muat sagu datang kekapal ya” selanjutnya Saksi menjawab “ ya saya turun”;
Bahwa setelah itu sekira pukul 06.00 Wib Saksi tiba dirumah Terdakwa dan pada pukul 07.00 Wib kami berangkat dari pelabuhan milik Terdakwa dengan menggunakan kapal KM.Kamery yang dinahkodai oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa kemudian KM. Kamery tersebut sampai dipelabuhan pabrik sagu sekira pukul 08.00 Wib;
Bahwa Setelah itu tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung dimuat ke kapal KM.Kamery dan selesai dimuat pada pukul 11.00 Wib;
Bahwa kemudian Kapal KM,Kamery tersebut berangkat ke Moro Kab. Karimun dan sampai sekira pukul 13.30 Wib di perairan Moro Kab.Karimun dan Terdakwa langsung menyandarkan kapal KM.Kamery tersebut di dermaga pelabuhan rumah milik Terdakwa sendiri dan kemudian Terdakwa kembali kerumahnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Marwanto Bin Sardeli selaku ABK KM. Kamery GT.6 tersebut untukmembawa Kapal kM.Kamery Gt.6 tersebut menuju Pelabuhan Bongkar yang berada di Pelabuhan syahbandar Moro Kab. Karimun;
Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Sdr Adek (ketua buruh bongkar) menghubungi Saksi dan mengatakan “Li turun ke kapal sekarang karena kapal ditahan oleh Patroli Polisi” lalu Saksi menjawab “ya sebentar saya datang”;
Bahwa sesampainya Saksidi pelabuhan Syahbandar Moro Saksi langsung ditanya oleh Anggota Kapal Patroli dengan mangatakan “Mana Nahkodanya ?” lalu Saksi menjawab “Nahkodanya pak Jong Huat Als Joni Alh Anik”;
Bahwa sekira pukul 14.20 Wib Terdakwa tiba di Kapal KM.Kamery GT.6 tersebut dan Terdakwa langsung menuju Kapal Patroli Polisi Ditpolair Polda Kepri;
Bahwa Sekira Pukul 15.00 wib Kapal KM.Kamery GT.6 tersebut di Ad-Hoc dari pelabuhan Syahbandar Moro menuju Kantor Ditpolair Sekupang Batam;
Bahwa Kapal KM.Kamery tersebut membawa muatan tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung;
Bahwa muatan Tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen Manifest barang;
Bahwa selaku pemilik kapal KM.Kamery tersebut adalah Terdakwa Jong Huat Als Anik;
Bahwa pada saat itu Jumlah ABK ( Anak Buah Kapal ) berjumlah 3 (tiga ) orang yaitu Saksi (KKM), Iwan ( ABK) dan Terdakwa Jong Huat Als Anik ( Nahkoda);
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah:
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiWARSIDI.
BahwaSaksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Komandan Kapal Patroli Polsisi XXXI-1001 Ditpolair Polda Kepri;
Bahwa Kapal MT Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat tersebut adalah 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Bahwa kapal tersebut ditangkap dikarenakan pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat kapal Patroli Polisi melakukan tugas Patroli Rutine di perairan Moro Kabupaten Karimun pada koordinat 0°45’ 083” N-103° 42’060” E memberhentikan 1 (satu) unit kapal bermuatan sagu yang dinahkodai oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa kemudian setelah itu Saksi beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen kapal dan diketahui KM.Kamery tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilkeluarkan oleh Syahbandar;
Bahwa kemudian setelah diketahui kesalahannya sekira pukul 15.00 Wib kapal KM.Kamery tersebut di Ad-Hock menuju perairan sekupang Batam untuk diserahkan kepada penyidik Ditpolair Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut;
Bahwa Kapal KM.Kamery tersebut membawa muatan tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung;
Bahwa selaku pemilik kapal KM.Kamery tersebut adalah Terdakwa Jong Huat Als Anik;
Bahwa pada saat itu Jumlah ABK ( Anak Buah Kapal ) berjumlah 3 (tiga ) orang yaitu Saksi Sardeli (KKM), Iwan ( ABK) dan Terdakwa Jong Huat Als Anik (Nahkoda);
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiKOSRA.
BahwaSaksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Ba Dek Kapal Patroli Polsisi XXXI-1001 Ditpolair Polda Kepri;
Bahwa Kapal MT Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat tersebut adalah 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Bahwa kapal tersebut ditangkap dikarenakan pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat kapal Patroli Polisi melakukan tugas Patroli Rutine di perairan Moro Kabupaten Karimun pada koordinat 0°45’ 083” N-103° 42’060” E memberhentikan 1 (satu) unit kapal bermuatan sagu yang dinahkodai oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa kemudian setelah itu Saksi beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen kapal dan diketahui KM.Kamery tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilkeluarkan oleh Syahbandar;
Bahwa kemudian setelah diketahui kesalahannya sekira pukul 15.00 Wib kapal KM.Kamery tersebut di Ad-Hock menuju perairan sekupang Batam untuk diserahkan kepada penyidik Ditpolair Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut;
Bahwa Kapal KM.Kamery tersebut membawa muatan tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung;
Bahwa selaku pemilik kapal KM.Kamery tersebut adalah Terdakwa Jong Huat Als Anik;
Bahwa pada saat itu Jumlah ABK ( Anak Buah Kapal ) berjumlah 3 (tiga ) orang yaitu Saksi Sardeli (KKM), Iwan ( ABK) dan Terdakwa Jong Huat Als Anik ( Nahkoda);
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiRIKO ZUHENDRA.
BahwaSaksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa Saksi adalah Ba Sin Kapal Patroli Polsisi XXXI-1001 Ditpolair Polda Kepri;
Bahwa Kapal MT Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat tersebut adalah 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Bahwa kapal tersebut ditangkap dikarenakan pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat kapal Patroli Polisi melakukan tugas Patroli Rutine di perairan Moro Kabupaten Karimun pada koordinat 0°45’ 083” N-103° 42’060” E memberhentikan 1 (satu) unit kapal bermuatan sagu yang dinahkodai oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa kemudian setelah itu Saksi beserta anggota lainnya melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen kapal dan diketahui KM.Kamery tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilkeluarkan oleh Syahbandar;
Bahwa kemudian setelah diketahui kesalahannya sekira pukul 15.00 Wib kapal KM.Kamery tersebut di Ad-Hock menuju perairan sekupang Batam untuk diserahkan kepada penyidik Ditpolair Polda Kepri, guna dilakukan pemeriksaan proses lebih lanjut;
Bahwa Kapal KM.Kamery tersebut membawa muatan tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung;
Bahwa selaku pemilik kapal KM.Kamery tersebut adalah Terdakwa Jong Huat Als Anik;
Bahwa pada saat itu Jumlah ABK ( Anak Buah Kapal ) berjumlah 3 (tiga ) orang yaitu Saksi Sardeli (KKM), Iwan ( ABK) dan Terdakwa Jong Huat Als Anik (Nahkoda);
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiMARWANTO Bin SARDELI:
BahwaSaksi mengenal Terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah Kepala adalah ABK ( Anak Buah Kapal ) di kapal KM.Kamery GT.6;
Bahwa pada saat itu Tugas Saksi selaku ABK (Anak Buah Kapal ) adalah membantu memuat tepung sagu dan membantu membawa Kapal;
Bahwa Kapal MT Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat tersebut adalah 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Bahwa kapal tersebut ditangkap dikarenakan pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib Saksi diajak oleh bapak Saksi yang bernama Sardeli yang mengatakan kepada Saksi“Wan bapak ditelefon Anik untuk berangkat ke lebuh mau muat sagu, tolong bapak” selanjutnya Saksi menjawab“ ya Pak;
Bahwa setelah itu sekira pukul 06.15 Wib Saksi dan bapak Saksi ( Sardeli ) berangkat ke rumah Terdakwa dan pada pukul 07.00 Wib kami berangkat dari pelabuhan milik Terdakwa dengan menggunakan kapal KM.Kamery yang dinahkodai oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa kemudian KM. Kamery tersebut sampai dipelabuhan pabrik sagu sekira pukul 08.00 Wib;
Bahwa Setelah itu tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung dimuat ke kapal KM.Kamery dan selesai dimuat pada pukul 11.00 Wib;
Bahwa Kapal KM,Kamery tersebut sampai sekira pukul 13.30 Wib di perairan Moro Kab.Karimun dan Terdakwa langsung menyandarkan kapal KM.Kamery tersebut di dermaga pelabuhan rumah milik Terdakwa sendiri kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengantarkan kapal ini kepelantar buruh kemudian saya menjawab “iya Bos”dan setelah itu Terdakwa kembali kerumahnya;
Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Sdr Adek (ketua buruh bongkar) menghubungi Saksi Sardeli dan mengatakan “Li turun ke kapal sekarang karena kapal ditahan oleh Patroli Polisi” lalu Saksi menjawab “ya sebentar saya datang”;
Bahwa sesampainya Saksi Sardeli di pelabuhan Syahbandar Moro Saksi Sardeli langsung ditanya oleh Anggota Kapal Patroli dengan mangatakan “Mana Nahkodanya ?” lalu Saksi Sardeli menjawab “Nahkodanya pak Jong Huat Als Joni Alh Anik”;
Bahwa sekira pukul 14.20 Wib Terdakwa tiba di Kapal KM.Kamery GT.6 tersebut dan Terdakwa langsung menuju Kapal Patroli Polisi Ditpolair Polda Kepri;
Bahwa Sekira Pukul 15.00 wib Kapal KM.Kamery GT.6 tersebut di Ad-Hoc dari pelabuhan Syahbandar Moro menuju Kantor Ditpolair Sekupang Batam;
Bahwa Kapal KM.Kamery tersebut membawa muatan tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung;
Bahwa selaku pemilik kapal KM.Kamery tersebut adalah Terdakwa Jong Huat Als Anik;
Bahwa pada saat itu Jumlah ABK ( Anak Buah Kapal ) berjumlah 3 (tiga ) orang yaitu Saksi Sardeli (KKM), Saksi ( ABK) dan Terdakwa Jong Huat Als Anik (Nahkoda);
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan telah didengar pula keterangan SaksiahliFIRDAUS AFWINDA, S.Tr,yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga Terdakwa;
Bahwa berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No:KM 28 Tahun 2014:
Pasal 2 Ayat (1) “setiap Kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SBP) yang diterbitkan oleh Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
Ayat (2) “setiap Kapal harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal serta kewajiban lainnya”;
Ayat (3) “untuk kapal perikanan , Surat Persetujuan Berlayar (SBP) diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No:KM 28 Tahun 2014 yang terdapat pada :
Pasal 8 Ayat (1) “untuk memperoleh Surat Persetujuan berlayar (Port Clerance), pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar;
Ayat (2) “permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
Surat Peryataan Nahkoda;
Bukti-Bukti pemenuhan kewajiban Kapal lainnya sesuai dengan peruntukkannya;
Untuk Kapal perikanan wajib dilengkapi Surat Laik operasi dari pengawasan perikanan;
Bahwa Yang bertanggung jawab secara keseluruhan dari haluan sampai dengan ke buritan kapal adalah Terdakwa berdasarkan surat keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008 milik Terdakwa Jong huat ALs Joni Als Anik;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM.Kamery GT.6 tersebut yang berlayar dai perairan Desa Lebuh tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) telah memenuhi dari Pasal 219 Ayat (1) Jo Pasal 323 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKdipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Nahkoda di kapal KM.Kamery GT.6;
Bahwa tugas Terdakwa adalah membawa atau mengemudikan kapal dan tanggung jawab Terdakwa adalah bertanggung jawab dengan ABK, muatan kapal serta kesuluruhan kapal mulai dari haluan hingga buritan;
Bahwa pada saat itu Jumlah ABK ( Anak Buah Kapal ) berjumlah 3 (tiga ) orang yaitu Saksi Sardeli (KKM), Saksi ( ABK) dan Terdakwa Jong Huat Als Anik (Nahkoda);
Bahwa Kapal MT,Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Sardeli dengan mengatakan “Li kita pergi muat sagu datang kekapal ya” selanjutnya Saksi Sardeli menjawab“ ya saya turun”;
Bahwa setelah itu sekira pukul 06.00 Wib Saksi Sardeli tiba dirumah Terdakwa dan pada pukul 07.00 Wib kami berangkat dari pelabuhan milik Terdakwa dengan menggunakan kapal KM.Kamery yang dinahkodai oleh Terdakwa;
Bahwa KM. Kamery tersebut sampai dipelabuhan pabrik sagu sekira pukul 08.00 Wib;
Bahwa setelah itu tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung dimuat ke kapal KM.Kamery GT.6 dan muatan tersebut selesai dimuat pada pukul 11.00 Wib;
Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 Wib kapal KM.Kamery berangkat dari pelabuhan milik Terdakwa dan Terdakwa yang menjadi Nahkoda nya;
Bahwa Kapal KM,Kamery tersebut sampai sekira pukul 13.30 Wib di perairan Moro Kab.Karimun dan Terdakwa langsung menyandarkan kapal KM.Kamery tersebut di dermaga pelabuhan rumah milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa kembali kerumahnya;
Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wib Saksi Iwan menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ Bos, ini kapal ada kena tahan sama petugas” lalu Terdakwa jawab “tak apa, sebentar saya kesana” dan kemudian Terdakwa langsung menuju ke kapal yang berada di pelabuhan Syahbandar Moro, Kab. Karimun;
Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Warsidi selakum komandan Patroli Polisi XXXI-1001 Ditpolair Polda Kepri, kemudian Terdakwa ditanya mengenai dokumen kapal dan Terdakwa jawab dokumen kapal ada dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa diperintah kan untuk mengambilnya;
Bahwa kemudian setelah dilakukan pemerikasaan terhadap dokumen tersebut ditemukan bahwa kapal yang saya nahkodai tersebut tidak diketemui Dokumen Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Bahwaa muatan yang diangkut oleh Kapal KM. Kamery tersebut adalah tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung;
Bahwa pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwakemudian Penuntut Umum juga mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit Kapal KM.Kamery GT.6;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
1 (satu) lembar Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP,yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakimdan diperlihatkan kepada para SaksimaupunTerdakwa, dimana para Saksi maupun Terdakwatelah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidanganserta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-SaksimaupunTerdakwadipersidanganserta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa Kapal MT,Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat 0°45’ 083” N-103° 42’060” E ;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM.Kamery GT.6 pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 07.00 wib bertolak dari pelabuhan milik Terdakwa yang berada di Moror Kabupaten Karimun;
Bahwa kemudian setibanya disana sekira pukul 08.00 Wib Muatan berupa tegung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung dimuat diatas kapal KM.Kamery GT.6;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Kapal KM.Kamery GT.6 yang Terdakwa nahkodai bertolak dari Desa Lebuh, Kundur Utara Kabupaten Karimun dan sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa tiba di perairan moro Terdakwa langsung menyandarkan Kapal yang Terdakwa nahkodai di dermaga pelabuhan miliknya;
Bahwa kemudian Terdakwa turun dari kapal dan memerintahkan Saksi Iwan selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM. Kamery GT.6 untuk membawa Kapal tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar yang berada di Pelabuhan syahbandar Moro kabupaten Karimun;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi Saksi Iwan yang mengatakan “Bos ini kapal ada kena tahan sama petugas”,
Bahwa kemudian Terdakwa langsung menuju Kapal yang berada di pelabuhan Syahbandar Mor, Kab. Karimun dan setibanya disana Terdakwa bertemu dengun Warsidi selaku Komandan Kapal patrol Polisi XXXI-1001 Ditpolair Polda kepri yang kemudian meminta dokumen Kapal tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal tersebut, bahwa kapal KM.Kamery GT.6 yang Terdakwa Nahkodai dari desa Lebuh Kundur Utara Kabupaten Karimun menuju ke Pelabuhan Moro Kabupaten Karimun menuju Pelabuhan Moro Kabupaten karimun tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Bahwa pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Bahwa Yang bertanggung jawab secara keseluruhan dari haluan sampai dengan ke buritan kapal adalah Terdakwa berdasarkan surat keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008 milik Terdakwa Jong huat ALs Joni Als Anik ;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM.Kamery GT.6 tersebut yang berlayar dai perairan Desa Lebuh tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) telah memenuhi dari Pasal 219 Ayat (1) Jo Pasal 323 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwadinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikanapakahTerdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL, sebagaimana diatur dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Nahkoda ;
Yang Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Nahkoda.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud pengertian “Nahkoda” adalah Salah seorang dari awak kapal yang menjadi pwmimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa Nahkoda tersebut adalah Subyek Hukum yang dapat diartikan sebagai “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan dari Direktorat Kepolisian Peraairan Daderah Kepulauan Riau, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para Saksi yang diajukan dipersidangan menerangkanbahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalahBENAR TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIK, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Yang Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud pengertian “Pelayaran” adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, sertaperlindungan lingkungan maritim;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 56 Undang - Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud pengertian “Syahbandar” adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Pelayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Perhubungan No:KM 28 Tahun 2014:
Pasal 2 Ayat (1) “setiap Kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SBP) yang diterbitkan oleh Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
Ayat (2) “setiap Kapal harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal serta kewajiban lainnya”;
Ayat (3) “untuk kapal perikanan , Surat Persetujuan Berlayar (SBP) diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa serta didukung oleh barang bukti menerangkanbahwa Kapal MT,Kamery ini ditangkap pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 15.40 Wib di perairan moro, Kabupaten Karimun pada Posisi koordinat 0°45’ 083” N-103° 42’060” E;
Menimbang,bahwa Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM.Kamery GT.6 pada hari selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 07.00 wib bertolak dari pelabuhan milik Terdakwa yang berada di Moror Kabupaten Karimun ,kemudian setibanya disana sekira pukul 08.00 Wib Muatan berupa tegung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) karung dimuat diatas kapal KM.Kamery GT.6, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Kapal KM.Kamery GT.6 yang Terdakwa nahkodai bertolak dari Desa Lebuh, Kundur Utara Kabupaten Karimun dan sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa tiba di perairan moro Terdakwa langsung menyandarkan Kapal yang Terdakwa nahkodai di dermaga pelabuhan miliknya, kemudian Terdakwa turun dari kapal dan memerintahkan Saksi Iwan selaku ABK (Anak Buah Kapal) KM. Kamery GT.6 untuk membawa Kapal tersebut menuju ke Pelabuhan Bongkar yang berada di Pelabuhan syahbandar Moro kabupaten Karimun, selanjutnya sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dihubungi Saksi Iwan yang mengatakan “Bos ini kapal ada kena tahan sama petugas”, kemudian Terdakwa langsung menuju Kapal yang berada di pelabuhan Syahbandar Mor, Kab. Karimun dan setibanya disana Terdakwa bertemu dengun Warsidi selaku Komandan Kapal patrol Polisi XXXI-1001 Ditpolair Polda kepri yang kemudian meminta dokumen Kapal tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Kapal tersebut, bahwa kapal KM.Kamery GT.6 yang Terdakwa Nahkodai dari desa Lebuh Kundur Utara Kabupaten Karimun menuju ke Pelabuhan Moro Kabupaten Karimun menuju Pelabuhan Moro Kabupaten karimun tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
Menimbang, bahwa pada saat pelayaran tersebut kapal KM.Kamery tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar;
Menimbang, bahwa dokumen yang ada pada Kapal KM.Kamery tersebut adalah :
Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Bahwa pemilik muatan berupa tepung sagu sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) tersebut adalah toko-toko kelontong yang berada di Moro Kabupaten Karimun;
Menimbang, bahwa Yang bertanggung jawab secara keseluruhan dari haluan sampai dengan ke buritan kapal adalah Terdakwa berdasarkan surat keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008 milik Terdakwa Jong huat ALs Joni Als Anik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur ke -2 (dua ) telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dariPasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Berlayar Tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”;
Menimbang, bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
……………………….
Hal-hal yang meringankan
Terdakwamengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PertamaPenuntut Umum dan karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaranmengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Dendasehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda.Dengan ketentuan apabilapidana denda tersebuttidak dapat dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhipidanapenjarasebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarTerdakwa tersebut, yang lamanya akan dinyatakan dalam ammar putusan dibawah ini (vide: Pasal 148Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwaditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM.Kamery GT.6;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
1 (satu) lembar Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut sudah selayaknya Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa JONG HUAT Als JONI Als ANIK;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanyauntuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)danketentuan Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
M ENG ADI LI:
Menyatakan TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaJONG HUAT Als JONI Als ANIKdengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulandan Pidana Denda sebesarRp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwatersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwatersebut tetap berada dalam tahanan;
MenetapkanBarang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM.Kamery GT.6;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.552.2/DISHUB/691.1/2014;
1 (satu) lembar Pas Kecil No.552.2/DISHUB/691/2014;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30) Mil No.PK.684/21/48/Kpl-Tjt-08 tanggal 12 Juni 2008;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa JONG HUAT Als JONI Als ANIK;
Membebankan kepada Terdakwatersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima rupiah).
Demikianlahdiputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hariR A B U tanggal 08 JULI 2015oleh kami:HOTNAR SIMARMATA,SH.MH.sebagai Hakim Ketua Majelis,LIENA,SH.MHumdan YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH.masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelisdan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebutdengan dibantu oleh SUYATNO,SH. MH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri olehOKTONID.M.S.Kom.,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, HOTNAR SIMARMATA, SH. MH. |
| |
PANITERA PENGGANTI, SUYATNO, SH. MH. |