894/Pid.Sus/2016/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 894/Pid.Sus/2016/PN Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANDI RINALDI Bin YUNUS
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Sandi Rinaldi Bin Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat “; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6( enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 25.000.000.00. (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu ) buah tas selendang warna Coklat yang berisikan 38 ( tiga puluh delapan) lembar obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 4 (empat) butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.267.000,- ( dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 894 / PID.Sus / 2016/ PN Blb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SANDI RINALDI Bin YUNUS |
| Tempat Lahir | : | Bandung |
| Umur atau tanggal lahir | : | 22 tahun / 12 Oktober 1994 |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Ciseah Kubang RT.02. RW.02. Desa Pameuntasan , kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian lepas |
| Pendidikan | : | SD |
Telah ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik, tanggal 11 Agustus 2016, No. Sp.Kap/76/VIII/2016/Sat Res Narkoba,sejak tanggal 11/08/2016.
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 12/08/2016, No.Sp.Han/86/VIII/2016/Sat Res Narkoba sejak tanggal 12/08/2016 s/d tanggal 31/08/2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 23/08/2016, No. SPP-8894 / 0. 2. 29/Euh.1/8/2016, sejak tanggal 01/09/2016 s/d tanggal 10/10/2016.
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 04/10/2016, No. Print- 241 / 0. 2. 29/ Euh. 2 /10/2016, sejak Tanggal 04/10/2016 s/d tanggal 23/10/2016.
Penahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung , sejak tanggal 18 Oktober 2016 s/d tanggal 16 Nopember 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 15 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung Nomor 894 / Pid.Sus / 2016 /PN Blb tanggal 18 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 894 / Pid.Sus/2016/PN Blb tanggal 20 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 21 Desember 2016 dengan nomor register PDM-231/ CIMAH /10 / 2016. yang meminta agar Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Sandi Rinaldi Bin Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemannfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dialrang mnegadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kami Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sandi Rinaldi Bin Yunus dengan pidana pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara; dan denda sebesar Rp,25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah) Subsidair 3 ( tiga ) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
-38(tiga) puluh delapan) lembar obat jenis Tramadol HCI 50 mg;
-4(Empat) butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg.
Dirampas untuk dimusnahkan;
-Uang Tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.267.000,00.- ( dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Rampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,00 (seribu rupiah);
Menimbang,bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengaku bersalah,menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang,bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tidak mengajukan replik namun tetap pada tuntutannya demikian pula dengan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan duplik namun tetap pada pembelaan lisannya dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan Surat Dakwaan tertanggal 04 Oktober 2016, No. Reg.Perk : PDM-231 /CIMAH /10 / 2016 yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SANDI RINALDI Bin YUNUS pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekitar jam 18.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Warung Lobak di Kampung Cipinang Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasiyang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kkhasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkkhasiat obat, yang dilakukan dengan cara :
Berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai telah memperjual belikan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg, yang telah diketahui yang telah memperjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg tersebut adalah Terdakwa, yang mana Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang mengedarkan obat-obatan tanpa menggunakan resep dari dokter, yang diketahui bahwa 1 (satu) buah tas selendang warna coklat dengan berisikan 38 (tiga puluh delapan) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian 4 (empat) butir obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut sisa penjualan yang diedarkan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg tersebut dengan cara Terdakwa membeli langsung di toko Apotek yang berada didaerah Kiaracondong dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu) per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian Terdakwa bisa membeli sebanyak 40 (empat puluh) lembar seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut akan dijual atau diedarkan kepada orang lain diantaranya sdr. DARDA membeli dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan hasil keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengedarkan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut tidak mempunyai keahlian dalam bidang ke Farmasian.
Bahwa Terdakwa selain mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg tersebut Terdakwa juga telah menggunakan obat Tramadol HCI 50 Mg tanpa adanya resep dari dokter, yang mana Terdakwa tidak memiliki penyakit yang berhubungan langsung dengan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut.
Berdasarkan laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM Bandung No. Contoh : 0816-13.OP tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leni Maryati, SSi, Apt dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih, tanda pada satu sisi DEXA, sisi lain TMD, garis tengah, 50 diameter: 0,91 cm, tebal 0,275 cm adalah positif Tramadol, termasuk golongan obat keras,) menurut Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak menngajukan eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa di dampingi oleh Penasehat hukum.
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dibawah sumpah yang didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
1.Saksi DUDI SUTRISMAN,SH Bin MAMAN,
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi sebagai anggota Polres Bandung;
Bahwa pada Kamis tanggal 11 Agustus 2016 jam 18.30 WIB , saksi mendapat informasi dari masyarakat / warga sedang terjadi transaksi jual beli obat yang jenisnya tidak tahu, di Jalan Raya Warung lobak di Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kemudian saksi bersama team 6 orang yang salah satunya adalah saksi Adit Tirta Anashir Bin H. Tata Mustafa, setelah mendapat ciri - cirinya mengadakan penyelidikan sesampainya di lokasi melihat Terdakwa sedangn duduk sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa jam 19.50 WIb dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna coklat dengan berisikan 38 (tiga puluh delapan) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian 4 (empat) butir obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut yang menurut Terdakwa sisa penjualan yang diedarkan oleh Terdakwa.
Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa untuk obat penenang;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kegunaan Khasiat obat tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg tersebut dengan cara Terdakwa membeli langsung di toko Apotek yang berada didaerah Kiaracondong seberang Kapolsek Kiaracondong dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu) per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, Terdakwa membeli sebanyak 40 (empat puluh) lembar seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat Tramadol HCI 50 Mg tujuannya untuk dipakai sendiri dan dijual atau diedarkan kepada orang lain diantaranya saksi. Muhamad Darda membeli dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan hasil keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui obat tersebut adalah miliknya;
Bahwa obat tersebut tidak dilarang untuk dijual akan tetapi harus ada resep dari dokter;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut tidak mempunyai keahlian dalam bidang ke Farmasian dan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa obat – obat tersebut diakukan pengujian Pengujian Balai Besar POM Bandung No. Contoh : 0816-13.OP tanggal 22 Agustus 2016 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih, tanda pada satu sisi DEXA, sisi lain TMD, garis tengah, 50 diameter: 0,91 cm, tebal 0,275 cm adalah positif Tramadol, termasuk golongan obat keras,) menurut Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan tidak keberatan;
2.Saksi ADIT TIRTA ANASHIR Bin H. TATA MUSTAFA,
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi sebagai anggota Polres Bandung;
Bahwa pada kamis tanggal 11 Agustus 2016 jam 18.30 WIB , saksi mendapat informasi dari masyarakat / warga sedang terjadi transaksi jual beli obat yang jenisnya di Jalan Raya Warung lobak di Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kemudian saksi bersama team 6 orang yang salah satunya adalah saksi Adit Tirta Anashir Bin H. Tata Mustafa, setelah mendapat ciri - cirinya mengadakan penyelidikan sesampainya di lokasi melihat Terdakwa sedangn duduk sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa jam 19.50 WIb dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna coklat dengan berisikan 38 (tiga puluh delapan) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian 4 (empat) butir obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut yang menurut Terdakwa sisa penjualan yang diedarkan oleh Terdakwa.
Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa untuk obat penenang;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kegunaan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg tersebut dengan cara Terdakwa membeli langsung di toko Apotek yang berada didaerah Kiaracondong dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu) per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian Terdakwa membeli sebanyak 40 (empat puluh) lembar seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut akan dipakai sendiri dan dijual atau diedarkan kepada orang lain diantaranya saksi.Muhamad Darda membeli dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan hasil keuntungan Terdakwa mendapat sebesar Rp. 267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengakui obat Tramadol tersebut adalah miliknya;
Bahwa obat tersebut tidak dilarang untuk dijual akan tetapi harus ada resep dari dokter;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut tidak mempunyai keahlian dalam bidang ke Farmasian dan ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa obat – obat tersebut dilakukan pengujian Pengujian Balai Besar POM Bandung No. Contoh : 0816-13.OP tanggal 22 Agustus 2016 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih, tanda pada satu sisi DEXA, sisi lain TMD, garis tengah, 50 diameter: 0,91 cm, tebal 0,275 cm adalah positif Tramadol, termasuk golongan obat keras,) menurut Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan tidak keberatan;
3. Saksi MUHAMAD DARDA Bin AJAT SUDRAJAT.
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa saksi pada hari Kamis , tanggal 11 Agustus 2016 jam 11.00. WIB disuruh oleh Sdr. Asep untuk membeli obat HCI untuk obat luka-luka ke Apotik Caringin ketika sampai di Ruko Jalan Raya Warung Lobak , di Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, bertemu dengan Terdakwa tanya mau kemana yang jawab “mau beli obat HCI “, terus Terdakwa menawarkan obat HCI dan menyuruh saksi pulang dan menunggu di rumah ada obat HCI akan tetapi tidak datang , selanjutnya saksi pergi ke Apotik kemudian bertemu lagi dengan Terdakwa ditempat semula jam 16.00 WIb, dan menawarkan obat HCI , lalu saksi membeli 3(tiga) lembar obat HCI isi perlembarnya 10 ( sepuluh) , harga perlembar Rp.30.000,( tiga puluh ribu rupiah) semuanya 30 (tiga puluh ) butir, seluruhnya seharga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah), kemudian obat HCI (Tramadol) tersebut diserahkan kepada Sdr. Asep;
Bahwa Terdakwa tidak dikasih tahu saksi khasiat obat HCI (Tarmadol) tersebut;
Bahwa saksi tidak dikasih tahu ole Sdr. Asep khasiat obat HCI ( Tramadol) tersebut hanya mengatakan untuk obat luka;
Bahwa saksi tidak tanya Terdakwa mendapatkan obat HCI (Tramadol) tersebut dan tidak menaruh curiga terhadap Terdakwa;
Bahwa tidak tahu obat jenis HCI ( Tramadol) akan tetapi saksi pernah membeli dan meminum obat tersebut yang saksi rasakan terhadap tubuh merasa semangat dan merasakan tenang atau rilex;
Bahwa saksi tidak tahu obat HCI ( Tramadol) dijual sembarangan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak mempunyai keahlian mengenai obat HCI ( Tramadol) tersebut dan bukan sebagai pegawai dibidang obat-obatan
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan tidak keberatan;
4.Saksi JAJAT SETIA PERMANA,Apt. M.Si, yang dibacakan dipersidangan sebagai ahli memberikan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Balai Besar pengawasan Obat Dan Makanan di Bandung , jalan Paseur No.25 Kota Bandung sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukana pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi produk pbat , Napza makanan dan minuman,, obat tradiosinal Kosmetik dan alat kesehatan selain itu sebagai penyidik pegawai negeri sipil di wilayah kerja Balai besar POM Bandung;
Bahwa saksi memiliki keahlian khisus sebagai Apoteker;
Bahwa Saksi memeahi peraturan perundang-undangan mengenai obat karena sebegai pemeriksaan penyidik wajib memahami dasar hukum dalam pelaksaaan tugas yaki peraturan perundang-undangan di bidang kesehaan
Bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untk mempengaruhi atau menyeidiki sistim fisiologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa proses pembuatan obat dan/ atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh industry farmasi, industry farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat;
Bahwa persyaratan untuk memperoleh izin Industri farmasi adalah : berbadan usaha berupa perseroan:
Memiliki encana investasi dan kegiatan pembuatan obat .
Memiliki nomor pokok Wajib Pajak.
Memiliki secara tetap paling sedikit 3(tiga) orang Apoteker warga Negara Indonesia masing-masing penaggung jawab pemastian mutu, produksi dan pengawasan.
Komisaris dan direksi tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang Kefarmasian.
Indisutri Farmasi yang memproduksi obat wajib menerapkan CPOB.
Bawa sediaan farmasi yang diproduksi atau diedarkan diwilayah indonesia wajib memiliki izin edar dari kepala badan pengawas obat dan makanan RI.
Bahwa sediaan farmasi yang diproduksi dan atau diedarkan harus terdaftar atau mendapat izin edar karena sediaan farmasi diproduksi dan atau diedarkan dilakukan evaluasi melalui pendaftaran dan penilaian, hal tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu, kkhasiat dan keamanan,apabila setelah dilakukan penilaian, ternyata sediaan farmasi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfataan yang dapat merugikan masyarakat maka permohonan atas pendaftaran sediaan farmasi dapat ditoiak sehingga obat tidak dapat diproduksi dan atau diedarkan;
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar POM di Bandung Nomor: PM.01.05.941.08.16.7948 menyatakan bahwa obat yang diujikan mengandung zat berkhasiat Tramadol Hidrokloricfa yang merupakan obat anagesik opioid .
Bahwa Tramadol merupakan obat analgesik opioid yang digunakan dalam pengobatan nyeri sedang sampai berat. Bekerja secara spesifik pada reseptor di sistem saraf pusat sehingga dapat mengeblok sensasi nyeri dan respon terhadap nyeri;
Bahwa obat yang mengandung Zat Tramadol termasuk kedaiam golongan Obat Keras. Pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti Pedagang Besar Farmasi yang memiliki izin PBF dan Apoteker sebagai penanggungjawab dan sarana pelayanan farmasi seperti Apotek. Rumah Sakit dan Klinik yang telah memiliki izin dan Tenaga Kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggungjawabnya. Dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter.
Bahwa Efek samping dari penggunaan Tramadol yang umum terjadi seperti pusing, sedasi, lelah, sakit kepala, berkeringat, kulit kemerahan, mulut kering, mual, muntah, spesia dan pbsestipasi, penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan penurunan fungsi (Depresi) paru, dan jantung , kerusakan ginjal dan hati, ganguang koordinasi motorik dan hilang kesadran;
Bahwa seseorang tidak mempunyai keahlian dalam bidang kefarmasian, tidak bisa mengedarakan sedia farmasi berupa jenis obat Tramadol. Karena obat Tramadol ini termasuk kedalam obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan Resep Dokter. Dan diedarkan oleh Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan di Sarana Kefarmasian yang memiliki izin.
Bahwa penqgunaan obat Tramadol harus berdasarkan Resep Dokter. Penggunaannya harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan Dokter untuk mendiagnosa apakah pasien tersebut sakit dan membutuhkan pengobatan dengan Tramadol, sehingga akan kemanfaatan atau kkhasiat dan keamanannya akan terjaga.
Bahwa Terdakwa SANDI RINALDI bin YUNUS lulusan Dasar (SD) melakukan kegiatan mengedarkan obat jenis TRAMADOL. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkkhasiat obat. Selain itu juga melanggar ketentuan dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.l00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan tidak keberatan;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa oleh penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas tersebut adalah benar dan tidak ada paksaan;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh di pabrik plastik;
Bahwa Terdakwa membeli obat Tramadol HCI 50 Mg di Apotik di Kiaracondong, sebanyak 40 (empat puluh ) lembar , perlembarnya seharga Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) dengan harga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) tanpa menggunakan resep dari dokter;
Bahwa pada hari Kamis , tangal 11 Agustus 2016 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Ruko Jalan Raya Warung Lobak,Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan katapang, Kabupaten Bandung , Terdakwa membawa obat Tramadol HCI Mg sebanyak 38 ( tiga puluh delapan) lembar yang disimpan didalam tas dengan menggunakan sepeda motor sendiran , lalu bertemu dengan saksi Muhamad Darda sebagai teman, tanya ada obat Tramadol, yang dijawab ada , lalu Terdakwa menjual obat Tramadol HCI 50 Mg kepada saksi Muhamad Darda sebanyak 3 (tiga) lembar yang berisi masing-masing lembar 10( sepuluh ) butir seharga perlembarnya 30.000,- ( tiga uluh ribu rupiah) semunya seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ketika mau pulang ada yang mengaku petugas polisi lalu Terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan membawa obat Tramadol HCI Mg sebanyak 38 ( tiga puluh delapan) lembar yang disimpan didalam tas membawa obat Tramadol HCI Mg sebanyak 38 ( tiga puluh delapan) lembar yang disimpan didalam tas;
Bahwa Terdakwa membeli obat Tramadol HCI 50 Mg di Apotik di Kiaracondong seberang Polsek Kiaracondong dengan tanpa resep dari dokter, sebanyak 40 (empat puluh ) lembar, perlembarnya seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) dengan harga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) tanpa menggunakan resep dari dokter;
Bahwa Terdakwa membeli obat Tramadol HCI 50 Mg untk stok tujuannya untuk dikonsumsi sendiri supaya kerja relak, tenang yang setiap hari Terdakwa memakai obat Tramadol sebanyak 5 ( lima ) butir sesuai kebutuhan;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan perlembar sebesar Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah) dengan keuntungan hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah menjual obat Tramdol ditempat kerja keteman seharga Rp.35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) per strip/ perlembar dapat keuntungan sebesar Rp.15.000.- ( lima belas ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa baru menjual dua hari;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengedarkan obat Tramadol dari pihak yang berwenang atau dinas terkait;
Bahwa Terdakwa tahu khasiat / kegunaan obat Tramadol untuk mereda rasa sakit / nyeri;
Bahwa pada waktu ditangkap dan ditemukan obat Tramadol oleh pihak polisi tidak ada lagi obat Tramadol dirumah karena waktu itu Terdakwa baru beli obat Tramadol dari Apotik ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa obat Tramadol hanya dijual di Apotik;
Bahwa Terdakwa menjual obat Tramadol satu-satu butir kalau ada yang beli;
Bahwa Terdakwa tahu menjual dan mengedarkan harus ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulagi lagi perbuatannya
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM Bandung No. Contoh : 0816-13.OP tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leni Maryati, SSi, Apt dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih, tanda pada satu sisi DEXA, sisi lain TMD, garis tengah, 50 diameter: 0,91 cm, tebal 0,275 cm adalah positif Tramadol, termasuk golongan obat keras,) menurut Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekrja sebagai buruh di pabrik plastik, berawal Terdakwa membeli obat Tramadol HCI 50 Mg di Apotik di Kiaracondong, sebanyak 40 (empat puluh ) lembar , perlembarnya seharga Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) dengan harga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) tanpa menggunakan resep dari dokter, tersebut tujuannya untuk dijual kepada orang lain, pada hari Kamis , tangal 11 Agustus 2016 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Ruko Jalan Raya Warung Lobak , Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan katapang, Kabupaten Bandung, Terdakwa membawa obat Tramadol HCI Mg sebanyak 38 ( tiga puluh delapan) lembar yang disimpan didalam tas, lalu bertemu dengan saksi Muhamad Darda, lalu Terdakwa menjual obat Tramadol HCI 50 Mg kepada saksi Muhamad Darda sebanyak 3 (tiga) lembar yang berisi masing-masing lembar 10( sepuluh ) butir seharga perlembarnya Rp. 30.000,- ( tiga uluh ribu rupiah) semunya seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupia h), selajutnya pada kamis tanggal 11 Agustus 2016 jam 18.30 WIB , saksi DUDI SUTRISMAN,SH Bin MAMAN,mendapat informasi dari masyarakat / warga sedang terjadi transaksi jual beli obat yang jenisnya di Jalan Raya Warung lobak di Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kemudian saksi bersama team 6 orang yang salah satunya adalah saksi Adit Tirta Anashir Bin H. Tata Mustafa, setelah mendapat ciri - cirinya mengadakan penyelidikan sesampainya di lokasi melihat Terdakwa sedangn duduk sendiri, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa jam 19.50 WIb dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna coklat dengan berisikan 38 (tiga puluh delapan) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian 4 (empat) butir obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut yang menurut Terdakwa sisa penjualan yang diedarkan oleh Terdakwa, obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa untuk obat penenang,dan Terdakwa tidak tahu kegunaan obat tersebut, menurut Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg tersebut dengan cara Terdakwa membeli langsung di toko Apotik Kiaracondong seberang Polsek Kiaracondong dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu) per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg, kemudian Terdakwa membeli sebanyak 40 (empat puluh) lembar seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut akan dipakai sendiri dan dijual atau diedarkan kepada orang lain diantaranya saksi . DARDA membeli dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) lembar obat Tramadol HCI 50 Mg seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan hasil keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya diadakan pengujiaj dengan Hasil Pengujian Balai Besar POM Bandung No. Contoh : 0816-13.OP tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leni Maryati, SSi, Apt dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih, tanda pada satu sisi DEXA, sisi lain TMD, garis tengah, 50 diameter: 0,91 cm, tebal 0,275 cm adalah positif Tramadol, termasuk golongan obat keras,) menurut Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sedangkan Terdakwa mengedarkan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut tidak mempunyai keahlian dalam bidang ke Farmasian dan ijin dari pihak yang berwenang pada hal Terdakwa tahu dilarang oleh pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat Tramadol dan Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengluangi lagi dan belum pernah dihukum;
Menimbang,bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang,bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut
Setip Orang;
Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kkhasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkkhasiat obat,
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan.
Add.1.Unsur “ SETIAP ORANG “
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang ” ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum yang berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan subyek hukum tersebut haruslah dapat dan mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mendakwa SANDI RINALDI Bin YUNUS, dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menyebutkan identitasnya secara lengkap dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa yang dihadapkan kepersidangan ini adalah benar Terdakwa SANDI RINALDI Bin YUNUS, seperti yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan telah ternyata tidak terjadi kekeliruan orang (error en pesona) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan, ternyata Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa ataupun cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga tidak terdapat alasan-alasan pemaaf yang dapat meniadakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana atas diri Terdakwa, sehingga dalam perkara ini Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Add. 2. Unsur Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kkhasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkkhasiat obat;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang -Undang menentukan secara alternatif perbutan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang -Undang , artinya bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, terungkap fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa membeli obat Tramadol HCI 50 Mg di Apotik di Kiaracondong seberang Polsek Kiaaracondong, sebanyak 40 (empat puluh ) lembar , perlembarnya seharga Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) dengan harga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) tanpa menggunakan resep dari dokter,yang tujuannya untuk dipakai sendiri dan dijual kepada orang lain, selanjutnya pada hari Kamis , tangal 11 Agustus 2016 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Ruko Jalan Raya Warung Lobak , Kampung Cipinang, Desa Gandasari, Kecamatan katapang, Kabupaten Bandung, Terdakwa membawa obat Tramadol HCI Mg sebanyak 38 ( tiga puluh delapan) lembar yang disimpan didalam tas, lalu bertemu dengan saksi Muhamad Darda, lalu Terdakwa menjual obat Tramadol HCI 50 Mg kepada saksi Muhamad Darda sebanyak 3 (tiga) lembar yang berisi masing-masing lembar berisi 10 ( sepuluh ) butir seharga perlembarnya 30.000,- ( tiga uluh ribu rupiah) seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),. lalu Terdakwa mendapatkan keuntungan dari per lembar obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dengan hasil keuntungan Terdakwa sejumlah Rp. 267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya diadakan pengujiaj dengan Hasil Pengujian Balai Besar POM Bandung No. Contoh : 0816-13.OP tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Leni Maryati, SSi, Apt dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih, tanda pada satu sisi DEXA, sisi lain TMD, garis tengah, 50 diameter: 0,91 cm, tebal 0,275 cm adalah positif Tramadol, termasuk golongan obat keras,) menurut Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sedangkan Terdakwa mengedarkan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut tidak mempunyai keahlian dalam bidang ke Farmasian dan ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas perbuatan menurut Majelis Hakim dilakukan oleh Terdakwa mengedarkan obat Tramadol HCI 50 Mg tersebut yang tidak tidak memiliki ijin dari yang berwenang, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum di dalam dakwaannya ;.
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara untuk itu,masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari rumah tahanan negara untuk itu Terdakwa haruslah tetap ditahan dalam rumah tahanan negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu ) buah tas selendang warna Coklat yang berisikan 38 ( tiga puluh delapan) lembar obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 4 (empat) butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, Uang tunai sebesar Rp.267.000,- ( dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 193 KUHAP serta peraturan – peraturan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sandi Rinaldi Bin Yunus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6( enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 25.000.000.00. (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) buah tas selendang warna Coklat yang berisikan 38 ( tiga puluh delapan) lembar obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 4 (empat) butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.267.000,- ( dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mejelis Hakim Pengadilan Negari Bale Bandung pada hari:Selasa, tanggal 27 Desember 2016, oleh kami : Ojo Sumarna,SH,MH. selaku Hakim Ketua Majelis, Unggul Ahmadi,SH,MH, dan Teguh Sarosa, SH,MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh :Itang Irman Handayana SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A serta dihadiri oleh: Ridhalillah,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
. Unggul Ahmadi,SH,MH. Ojo Sumarna,SH,MH.
Teguh Sarosa,SH,MH.
Panitera Pengganti
Itang Irman Handayana,SH.