50/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJINUS WANTORO BIN SURYO
Mengingat dan memperhatikan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa AJINUS WANTORO Bin SURYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu ) bulan 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu ) bungkus rokok merk gudang garam yang berisi 1 (satu ) Tik isi 57 (lima puluh tujuh ) butir pil warnah putih berlogo Y diduga jenis trihexyphinidil - 1 (satu ) bungkus rokok merk Magnum filter yang berisi 1 (satu ) Tik isi 30 (tiga puluh ) butir pil warnah putih berlogo Y diduga jenis trihexyphinidil - 1 (satu ) HP cross warna merah lengkap dengan kartunya - 1 (satu ) kaleng bekas obat warna putih berisi 3 (tiga ) tik @ 99 (Sembilan puluh Sembilan ) butir pil warnah putih berlogo Y diduga jenis trihexyphinidil Dirampas Untuk Dimusnahkan - Uang Rp 16.000,-00 (enam belas ribu rupiah ) Dirampas Untuk Negara 6 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 50/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
: AJINUS WANTORO BIN SURYO ; Tempat lahir
: Lumajang ;
Umur / tanggal lahir
: 21 tahun/ 15 Maret 1993 ; Jenis Kelamin
: Laki – laki ; Kebangsaan
: Indonesia ; Tempat tinggal
: Dsn. Sekarwadung Rt. 02 Rw.07, Ds. Karangbendo, Kec. Tekung, Kab. Lumajang ; A g a m a
: Islam ; Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik sejak tanggal 9 Desember 2014 s/d tanggal 28 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 29 Desember 2014 s/d tanggal 06 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Februari 2015 s/d tanggal 24 Februari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 12 Februari 2015 s/d tanggal 13 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 14 Maret 2015 s/d tanggal 12 Mei 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 50/Pid Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 50/Pid. Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AJINUS WANTORO BIN SURYO terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AJINUS WANTORO BIN SURYO berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, potong tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- sub 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y;
1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y;
1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya;
1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
Kesatu :
Bahwa terdakwa AJINUS WANTORO BIN SURYO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AJINUS WANTORO BIN SURYO pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas telah di tangkap saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi AGUNG, HADI dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut dari DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi DIKA (DPO) melalui SMS untuk ketemuan di Stadion Yosowilangun, dan setelah bertemu selanjutnya terdakwa membeli 1 box / 99 butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, kemudian keuntungan dari penjualan pil warna putih logo Y tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta barang bukti 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y di sita, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8116/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10500/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,125 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa AJINUS WANTORO BIN SURYO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AJINUS WANTORO BIN SURYO pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas telah di tangkap saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi AGUNG, HADI dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut dari DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang dengan cara membeli yang sebelumnya terdakwa menghubungi DIKA (DPO) melalui SMS untuk ketemuan di Stadion Yosowilangun, dan setelah bertemu selanjutnya terdakwa membeli 1 box / 99 butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, kemudian keuntungan dari penjualan pil warna putih logo Y tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari selanjutnya akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta barang bukti 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y di sita, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8116/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10500/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,125 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. Saksi WASIS PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN telah menangkap terdakwa karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kalau di rumah terdakwa ada orang yang menjual pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN melakukan pengintaian dan penyelidikan dan saat itu saksi melihat ada terdakwa sedang melakukan transaksi dengan orang lain selanjutnya saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y yang sedang dipegang dengan menggunakan tangan kiri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil Trihexypenidyl tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya / penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi MUGI SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN telah menangkap terdakwa karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
- Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kalau di rumah terdakwa ada orang yang menjual pil putih berlogo “ Y “ (pil Trihexypenidyl) ;
- Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN melakukan pengintaian dan penyelidikan dan saat itu saksi melihat ada terdakwa sedang melakukan transaksi dengan orang lain selanjutnya saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y yang sedang dipegang dengan menggunakan tangan kiri ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
- Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil Trihexypenidyl tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya / penggunaannya harus ada resep dokter ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang, terdakwa ditangkap oleh Polisi karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa setelah ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y yang sedang dipegang dengan menggunakan tangan kiri ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut seharga Rp.25.000,- per tik (10 butir) atau seharga Rp. 2.500 per butir yang hasilnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y;
1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y;
1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya;
1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y;
Uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8116/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10500/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,125 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang, terdakwa ditangkap oleh Polisi karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa benar ketika ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y yang sedang dipegang dengan menggunakan tangan kiri ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa benar terdakwa menjual pil tersebut seharga Rp.25.000,- per tik (10 butir) atau seharga Rp. 2.500 per butir yang hasilnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur pidana tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah AJINUS WANTORO BIN SURYO dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Dalam Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 ditegaskan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Ayat (3) : Sedangkan pada ayat (3) ditegaskan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi maka unsur kedua ini telah terpenuhi dan yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telah mengetahui akan akibat yang timbul dari perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Perempatan Jalan Pasar Karangbendo Kec. Tekung Kab. Lumajang, terdakwa ditangkap oleh Polisi karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Menimbang, bahwa ketika ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, disimpan disaku celana bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y yang sedang dipegang dengan menggunakan tangan kiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan pil Trihexypenidyl tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DIKA (DPO) alamat Ds. Yosowilangun, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang yang kemudian terdakwa menjual pil tersebut seharga Rp.25.000,- per tik (10 butir) atau seharga Rp. 2.500 per butir yang hasilnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa Uang hasil penjualan sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana dan barang bukti tersebut juga mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 tik isi 57 pil warna putih logo Y, 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Flter yang berisi 1 tiki isi 30 butir pil warna putih logo Y, 1 (satu) unit Hp cross warna merah lengkap dengan kartunya, 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 3 tik @ 99 butir pil warna putih logo Y oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menggangu kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AJINUS WANTORO Bin SURYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu ) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) bungkus rokok merk gudang garam yang berisi 1 (satu ) Tik isi 57 (lima puluh tujuh ) butir pil warnah putih berlogo Y diduga jenis trihexyphinidil
1 (satu ) bungkus rokok merk Magnum filter yang berisi 1 (satu ) Tik isi 30 (tiga puluh ) butir pil warnah putih berlogo Y diduga jenis trihexyphinidil
1 (satu ) HP cross warna merah lengkap dengan kartunya
1 (satu ) kaleng bekas obat warna putih berisi 3 (tiga ) tik @ 99 (Sembilan puluh Sembilan ) butir pil warnah putih berlogo Y diduga jenis trihexyphinidil
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Uang Rp 16.000,-00 (enam belas ribu rupiah )
Dirampas Untuk Negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Kamis tanggal 16 April 2015, oleh I Made Bagiarta, SH., sebagai Hakim Ketua, Gugun Gunawan, SH., dan Edwin Adrian, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siswanto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Nurkhoyin, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
1 Gugun Gunawan SH I Made Bagiarta SH
2 Edwin Adrian SH Panitera Penggati
= Dto =
=
= Dto =
= I Made Bagiarta, SH. =
Siswanto SH