1/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT KPG
-. PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA, DK
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA ALIAS BAPAK NONA dan Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON tetap ditahan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebani Para Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 1/PID.SUS-TPK/2019/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa l
| Nama lengkap | : | PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA | |
| Tempatlahir | : | Laimeta | |
| Umur / tgl. lahir | : | 64 Tahun / 10 November 1953 | |
| JenisKelamin | : | Laki-laki . | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat tinggal | : | Laimeta, Desa Laimeta Kec.Kambata Mapambuhang Kab.Sumba Timur | |
| Agama | : | Kristen Protestan | |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Laimeta (sejak tahun 2016 s/d tahun 2022) | |
| Pendidikan | : | SMA (tamat) |
Terdakwa ll
| Nama lengkap | : | ANUS NUHAMBANI alias PAK YON | |
| Tempat lahir | : | Mahu, Sumba Timur | |
| Umur / tgl. lahir | : | 39 Tahun / 01 Oktober 1977 | |
| JenisKelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Laimeta, RT.07 RW. 04 Dusun Mahu Desa Laimeta Kec.Kambata Mapambuhang Kab. Sumba Timur | |
| Agama | : | Kristen Protestan | |
| Pekerjaan | : | Petani (Ketua TPK Desa Laimeta tahun 2016) | |
| Pendidikan | : | SLTP (Kelas III) |
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 28 September 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 29 September 2018 sampai dengan tanggal 27 November 2018;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 28 November 2018 sampai dengan tanggal 27 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan tanggal 26 Januari 2019;
Plh.Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, Pasal 27 ayat (1 ) KUHAP, sejak tanggal 18 Januari 2019 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, Pasal 27 ayat ( 2 ) KUHAP, sejak tanggal 17 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 17 April 2019;
Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA didampingi oleh Penasehat Hukum RIAN VAN FRITS KAPITAN, S.H., M.H., Advokat pada Unit Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Jl. Adisucipto Oesapa, Kupang, Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2019 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA di bawah register Nomor : 03/LGS/SK/TPK/2018/PN.KPG tanggal 1 Pebruari 2019 sedangkan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON didampingi oleh Penasihat Hukum A. LUIS BALUN, S.H. dan Rekan pada Kantor Posbakum beralamat di Jl. Palapa Nomor :18, Kec. Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 13 September 2018 Nomor : 32/Pen.Pid.TPK /2018/PN.Kpg. ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg tanggal 15 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/WGP/08/2018 tanggal 28 Agustus 2018 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA selaku Kepala Desa Laimeta Periode 2016 s/d 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 450/VIII/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tanggal 19 Agustus 2016 dan Terdakwa ANUS NUHAMBANI selaku Ketua TPK Desa Laimeta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor : 01/SK/LM/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 bersama-sama dengan Saksi Drs. PETRUS WOLUK SABATUDUNG selaku Direktur CV. Binna Karyda sesuai dengan Akta Notaris Nomor: 41 tanggal 07 Juli 1997 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris Silvester J. Manbaifeto, SH, yang ditetapkan sebagai rekanan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton sepanjang 850 meter dan Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Jalan sepanjang 4.110 meter di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 dan Saksi SYARIFUDDIN YAHYA selaku pelaksana Lapangan CV. Binna Karyda dan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan Bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu hari antara bulan September 2016 sampai dengan bulan Maret tahun 2017 atau masih didalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada Tahun Anggaran (TA) 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur mendapatkan bantuan dana desa dari APBN, bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten Sumba Timur dan alokasi dana desa APBD II sebesar Rp 1.042.267.000,00 (satu miliyar empat puluh dua juta dua ratus enam tujuh ribu rupiah), yang kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dalam APBDes tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 667.396.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk bidang pembangunan, dengan perincian :
Peningkatan badan Jalan Rabat Beton 850 meter dianggarkan dana sebesar Rp 371.331.100,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah)
Pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter, awalnya untuk pembangunan Asrama Siswa 1 (satu) unit sebesar Rp 245.364.900,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), tetapi karena ada surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur Nomor : PPO.821/6.384/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016, kemudian dialihkan menjadi Pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter dengan pagu dana yang sama.
Bahwa untuk mewujudkan 2 (dua) paket pekerjaan konstruksi tersebut diatas, maka ditunjuk Saksi Edi Siswanto sebagai tim teknis untuk menyusun RAB dan desain gambar (detail engineering design) pekerjaan rabat beton 850 meter dan Saksi Helena Alu Kana Kale (tanpa sertifikasi keahlian) ditunjuk sebagai tim teknis untuk menyusun RAB dan desain gambar (detail engineering design) pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter. Selain itu Terdakwa Anus Nuhambani ditunjuk menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2016.
Bahwa karena jenis pekerjaan konstruksi diatas tidak sederhana yaitu membutuhkan peralatan berat dari rekanan / pihak ketiga, maka sewaktu Terdakwa Anus Nuhambani (Ketua TPK) dan Saksi Syarifudin Yahya bertemu dengan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatudung di Desa Lukuwingir pada pertengahan bulan September 2016, Terdakwa Anus Nuhambani menyampaikan kepada Saksi Petrus Woluk Sabatudungkalau di Desa Laimeta butuh rekanan untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi. Saksi Petrus Woluk Sabatudungtertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa Anus Nuhambani dan Saksi Syarifudin Yahya, sehingga pada esok harinya setelah tiba di Waingapu, kemudian Saksi Petrus Woluk Sabatudung mendatangi rumah Saksi Syarifudin Yahya untuk membicarakan lebih serius terkait rencana pekerjaan konstruksi di Desa Laimeta. Dalam pembicaraan itu Saksi Petrus Woluk Sabatudung dan Saksi Syarifudin Yahya bersepakat akan berbagi keuntungan apabila berhasil mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan konstruksi di Desa Laimeta itu TA. 2016, dengan pola pembagian 50 % untuk Saksi Petrus Woluk Sabatudung selaku pemilik / Direktur CV. Bina Karyda dan 50 % untuk Saksi Syarifuddin Yahya selaku pelaksana lapangan.
Bahwa selanjutnya Saksi Syarifuddin Yahya dan Saksi Petrus Woluk Sabatudung dengan ditemani oleh Saksi Martinus Meta Njanji (mantan Penjabat Kepala Desa Laimeta) dan Terdakwa Anus Nuhambani (Ketua TPK) datang menemui Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta dengan maksud untuk melakukan lobi proyek. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau 2 (dua) paket pekerjaan konstruksi yang ada di Desa Laimeta TA 2016 nantinya akan dikerjakan oleh Saksi Syarifuddin Yahya dengan menggunakan bendera CV. Bina Karyda milik Saksi Petrus Woluk Sabatudung. Setelah berhasil melobi Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta berkaitan dengan proyek tersebut, selanjutnya Saksi Petrus Woluk Sabatudungdan Saksi Syarifuddin Yahya sama-sama mengurus kelengkapan dokumen dan untuk melengkapi syarat administrasi, kemudian Saksi Petrus Woluk Sabatudung meminjam dokumen CV. ADITYA milik temannya untuk dipakai sebagai peserta pendamping lelang, agar seolah-olah proses pelelangan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kemudian atas arahan dari Terdakwa Paulus Hunga Meha, dokumen CV. Binna Karyda dan dokumen CV. Aditya itu diserahkan oleh Saksi Syarifuddin Yahya kepada Saksi Helena untuk diproses dan dijadikan “dokumen kontrak rabat beton 850 meter” yang tinggal ditandatangani.
Bahwa setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Helena, kemudian diserahkan kepada Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK Desa Laimeta, selanjutnya ditandatangani bersama dengan Saksi Petrus Woluk Sabatudung selaku Direktur CV. Binna Karyda, bertempat dirumah Terdakwa Paulus Hunga Meha di Mauliru, Kecamatan Kambaniru, Kabupaten Sumba Timur, yang tanpa melalui proses pelelangan, langsung ditetapkan CV. Binna Karyda milik Saksi Petrus Woluk Sabatudung sebagai pemenang paket perkerjaan rabat beton 850 meter di Desa Laimeta TA 2016.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tentang pekerjaan peningkatan badan Jalan Rabat Beton 850 meter yang telah ditandatangani oleh Saksi Petrus Woluk Sabatudung dan Terdakwa Anus Nuhambani tertanggal 19 September 2016, maka Saksi Petrus Woluk Sabatudung dalam Jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2016 s/d tanggal 19 November 2016 berkewajiban untuk mengadakan bahan dan peralatan sesuai dalam RAB sebagai berikut :
Bahwa pada kenyataannya kewajiban tersebut diatas tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Saksi Petrus Woluk Sabatudung maupun Saksi Syarifuddin Yahya/CV. Binna Karyda, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim pemeriksa Inspektorat Kab. Sumba Timur ditemukan realisasi fisik terpasang hanya 33,163 % atau Rp 103.940.911,57 (seratus tiga juta Sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh tujuh sen) dan kurang pasang sebanyak 66, 837 % atau Rp 209.299.459,63 (dua ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah enam puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Jenis Pekerjaan | Satuan | Sesuai Kontrak | Harga Satuan | Nilai Progres | |
| BAHAN | ||||||
| 1. | Batu 10-15 cm | M3 | 227,00 | 150.000 | 41.550.000,00 | |
| 2. | Pasir pasang | M3 | 199,00 | 315.000 | 62.685.000,00 | |
| 3. | Semen 50 kg | Zak | 1.218,00 | 83.000 | 101.337.600,00 | |
| 4. | Krikil 2/3 tersaring | M3 | 107,00 | 695.000 | 74.365.000,00 | |
| 5. | Sirtu | M3 | 170,00 | 120.000 | 20.400.000,00 | |
| 6. | Papan bekisting | M3 | 2,00 | 1.000.000 | 20.000.000,00 | |
| Paku > 5 | Kg | 7,00 | 26.000 | 182.000,00 | ||
| JUMLAH | 302.519.600,00 | |||||
| PERALATAN | ||||||
| 1. | Air kerja | Liter | 74.500,00 | 100 | 7.450.000,00 | |
| 2. | Ember plastik sedang | Bh | 8,00 | 30.000 | 240.000,00 | |
| 3. | Ember cor | Bh | 8,00 | 35.000 | 280.000,00 | |
| 4. | Terpal (5x7) milenium | Bh | 4,00 | 250.000 | 1.000.000,00 | |
| 5. | Gerobak dorong ortco | Bh | 3,00 | 650.000 | 1.950.000,00 | |
| JUMLAH | 10.920.000,00 | |||||
-
No Jenis Pekerjaan Satuan Sesuai Kontrak Harga Satuan Nilai Progres I.
1.
BAHAN :
Batu 10-15 cm
Pasir Pasang
Semen 50 kg
Krikil 2/3 tersaring
Sirtu
Papan Bekisting
Paku > 5
M3
M3
Zak
M3
M3
M3
Kg
203,764
136,268
807,701
60,630
170,00
0,892
3,121
150.000
315.000
83.200
695.000
120.000
1.000.000
26.000
30.564.600,00
42.924.546,00
67.200.739,00
42.138.058,00
20.400.000,00
891.764,71
81.150,59
JUMLAH 204.200.859,63 II.
1.
2.
3.
4.
5.
PERALATAN :
Air Kerja
Ember Plastik Sedang
Ember cor
Terpal (5 x 7) milenium
Gerobak dorong artco
Liter
Bh
Bh
Bh
Bh
50.986,00
0,00
0,00
0,00
0,00
100
30.000
35.000
250.000
650.000
5.098.600,00
0,00
0,00
0,00
0,00
JUMLAH II 5.098.600,00 JUMLAH I + 2 209.299.459,63
Bahwa meskipun realisasi fisik terpasang untuk pekerjaan peningkatan badan Jalan Rabat Beton 850 meter hanya 33,163 % saja tetapi oleh Terdakwa Pulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani justru dibayarkan 100 % tanpa terlebih dahulu memperhatikan berita acara pemeriksaan barang / pekerjaan dari PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 22 November 2016 dilakukan pembayaran tahap I sebesar 60 % atau sebesar Rp 188.063.760 (seratus delapan puluh delapan juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha kepada Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung tanpa melibatkan bendahara kegiatan, dan kemudian Terdakwa Paulus Hunga Meha mendapatkan fee/komisi dari Drs. Petrus Woluk Sabatodung sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2017 dilakukan pembayaran tahap II sebesar 40 % atau Rp 125.375.840,00 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha kepada Saksi Syarifuddin Yahya, tetapi didalam kwitansi dibuat seolah-olah uang itu telah diterima Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung, kemudian atas seijin Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung, Saksi Syarifuddin Yahya memalsukan tandatangan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan dibubuhi cap/stempel CV. Binna Karyda, yang Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung pernah titipkan kepada Saksi Syarifuddin Yahya. Pada saat itu Terdakwa Paulus Hunga Meha mendapatkan fee/komisi dari Saksi Syarifuddin Yahya sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada saat kegiatan pendropingan bahan dan alat untuk pembangunan 1 (satu) unit mes siswa itu sedang berlangsung, ternyata muncul Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur Nomor : PPO.821/6.384/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016, yang ditanda tangani oleh Yusup Waluwanja, SH., M.Si., ditujukan kepada Camat Kambata Mapambuhang perihal Pemberitahuan terkait rencana pembangunan Asrama sekolah pada SMP Negeri Satap Laimeta. Berdasarkan hal tersebut, kemudian Terdakwa Paulus Hunga Meha beserta seluruh Perangkat Desa Laimeta langsung mengadakan musyawarah perubahan usulan kegiatan pembangunan asrama siswa SD dan SMP Laimeta menjadi “Pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter”, dengan pagu dana yang sama yaitu sebesar Rp 245.364.900,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). Selanjutnya untuk mempercepat pelaksanaan perubahan kegiatan, maka Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta mengambil insiatif, untuk tetap mempercayakan penyelesaian pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter kepada Saksi Syarifudin Yahya, dengan menggunakan bendera CV. Binna Karyda milik Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung. Kemudian untuk melengkapi administrasi, maka Terdakwa Paulus Hunga Meha mengarahkan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan Saksi Syarifudin Yahya, supaya menyerahkan dokumen CV. Binna Karyda dan dokumen CV. Aditya kepada Saksi Helena untuk diproses dan dijadikan dokumen kontrak pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter yang tinggal ditandatangani oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung selaku Direktur CV. Bina Karyda dan Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK Desa Laimeta.
Bahwa setelah Saksi Helena selasai menyiapkan dokumen kontrak, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodungdan Saksi Syarifudin Yahya, kemudian Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodungselaku Direktur CV. Bina Karyda dan Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK Desa Laimeta menandatangani dokumen kontrak tersebut di rumah Terdakwa Paulus Hunga Meha, di Mauliru, Kecamatan Kambaniru, Kabupaten Sumba Timur. Sehingga tanpa melalui proses pelelangan, langsung ditetapkan CV. Binna Karyda milik Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung sebagai pemenang paket perkerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tentang Pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter, yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan Terdakwa Anus Nuhambani yang seolah olah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2016, maka Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima hari) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2016 s/d tanggal 26 November 2016 berkewajiban untuk melakukan pengadaan peralatan berat sesuai RAB sebagai berikut :
-
No Jenis Pekerjaan Volume Unit Satuan Harga Satuan Dana Desa Total Dana Desa Bahan Galian PERALATAN 1 Exavator 433.73 434.00 Jam 500.000,00 217,000,000 2 Mobilisasi 1.00 1.00 LS 10,000,000,00 10,000,000,00 Jumlah 227,000,000,00
Bahwa berdasarkan dokumen perencanaan Pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter, yang dibuat oleh Saksi Helena A. Kana Kale selaku tenaga teknis, diperiksa dan disetujui oleh Saksi Alamsyah selaku tenaga ahli infrastruktur, diketahui oleh Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK dan Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta, hasil perencanaan perhitungan volume galian untuk pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter adalah sebagai berikut :
-
No Jenis Pekerjaan Luas Rata-Rata (M2) Panjang Volume 1. Pelebaran badan jalan 0,60 3.000 1.800 2. Pembukaan badan jalan 10,21 1.100 11.334 Jumlah 4.110 13.134
Bahwa pada kenyataannya kewajiban tersebut diatas tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung maupun Saksi Syarifuddin Yahya / CV. Binna Karyda, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kab. Sumba Timur ditemukan kekurangan realisasi fisik dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan pembukaan badan jalan direncanakan 4.110 meter dengan lebar 6 meter, dalam pelaksanaannya/dikerjakan hanya sepanjang 3.978 meter saja dengan lebar rata-rata 5,50 meter.
Volume galian direncanakan 13.134 m³, namun volume yang dikerjakan atau dilaksanakan hanya 7.479,16 m³.
Lama operasi excavator direncanakan 434 jam dalam pelaksanannya hanya 247 jam, maka kekurangan operasi excavator selama 187 jam.
Bahwa meskipun realisasi fisik terpasang untuk pekerjaan pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter tersebut masih terdapat kekurangan volume, tetapi oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani justru dibayarkan 100 %, tanpa terlebih dahulu memperhatikan berita acara pemeriksaan barang/pekerjaan dari PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 22 November 2016 dilakukan pembayaran tahap I sebesar 60 % atau sebesar Rp 136.200.000 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh TerdakwaPaulus Hunga Meha kepada Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung tanpa melibatkan bendahara kegiatan.
Pada tanggal 10 Januari 2017 dilakukan pembayaran tahap II sebesar 40 % atau Rp 90.800.000 (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh TerdakwaPaulus Hunga Meha kepada Saksi Syarifuddin Yahya tetapi di dalam kwitansi dibuat seolah-olah uang itu telah diterima oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan atas seijin Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung, Saksi Syarifuddin Yahya memalsukan tandatangan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan dibubuhi cap/stempel CV. Binna Karyda yang Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung pernah titipkan kepada Saksi Syarifuddin Yahya.
Bahwa terhadap 2 (dua) peket pekerjaan tersebut di atas, belum selesai, tetapi oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani telah dibayarkan 100 %, atau Rp 667.396.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga untuk paket pekerjaan peningkatan badan jalan rabat beton 850 meter tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 209.299.459,63,00 (dua ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah enam puluh tiga sen), kemudian untuk paket pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan dengan panjang 4.110 meter dan lebar 6 meter terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 93.500.000,00. (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), Perbuatan Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani bersama-sama dengan Saksi Syarifudin Yahya dan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung merupakan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan jasa di Desa :
Pasal 6 Ayat (1) menyatakan :
Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintahan desa efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntable.
Pasal 6 Ayat (2) menyatakan :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan
Pasal 13 Ayat (2) menyatakan :
Dalam hal TPK mengundang Penyedia Barang/Jasa di Desa diutamakan bagi penyedia barang/jasa yang memiliki kriteria sebagai berikut :
Memiliki usaha yang masih aktif dengan alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
Pernyataan kebenaran usaha.
Untuk pekerjaan kontruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 13 Ayat (3) menyatakan :
Tidak boleh menggunakan pihak ketiga (orang yang badan bukan toko / penyedia / individu) sebagai calo penyedia bahan / alat /tenaga yang dibutuhkan”
Pasal 14 Ayat (2) menyatakan :
TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi :
Rencana anggaran belanja berdasarkan harga pasar setempat atau harga pasar terdekat.
Harga barang/jasa yang disusun didalam rencana anggaran belanja dapat mengacu pada harga barang/jasa yang ada di e-catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Rencana anggaran belanja dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan.
Spesifikasi teknis barang/jasa apabila diperlukan.
Khusus untuk pekerjaan kontruksi disertai gambar, rencana kerja sederhana,/sketsa (apabila diperlukan).
Pasal 15 Ayat (4) huruf g menyatakan :
Ketua TPK dan penyedia barang/jasa menandatangani surat perjanjian yang berisi sekurang-kurangnya :
Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian para pihak.
Ruang lingkup pekerjaan.
Nilai pekerjaan.
Hak dan kewajiban para pihak.
Ketentuan sertifikat garansi diterbitkan oleh produsen/pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan keadaan force majure.
Sanksi termasuk denda keterlambatan.
17 Ayat (2) menyatakan :
Pembayaran atas prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah panitia penerima hasil pekerjaan melakukan pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan barang/pekerjaan dan berita acara serah terima barang atau pekerjaan.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani bersama-sama dengan Saksi Petrus Woluk Sabatudung alias Petrus dan Saksi Syarifudin Yahya telah memperkaya Terdakwa Paulus Hunga Meha, Saksi Petrus Woluk Sabatudung alias Petrus dan Saksi Syarifudin Yahya, serta merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah sebesar Rp 302.799.459,00 (tiga ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Sumba Timur Nomor : 57/IK/LHP/KS-2018 tanggal 19 Februari 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Sumba Timur Nomor : 03/IK/LHP/KS-2018 tanggal 20 Maret 2018.
Perbuatan Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA dan Terdakwa ANUS NUHAMBANI tersebut merupakan tindak pidana dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA selaku Kepala Desa Laimeta Periode 2016 s/d 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor: 450/VIII/2016 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tanggal 19 Agustus 2016 dan Terdakwa ANUS NUHAMBANI selaku Ketua TPK Desa Laimeta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Laimeta Nomor : 01/SK/LM/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 bersama-sama dengan Saksi Drs. PETRUS WOLUK SABATUDUNG selaku Direktur CV. Binna Karyda sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 41 tanggal 07 Juli 1997 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris Silvester J. Manbaifeto, SH, yang ditetapkan sebagai rekanan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton sepanjang 850 meter dan Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Jalan sepanjang 4.110 meter di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016dan Saksi SYARIFUDDIN YAHYA selaku Pelaksana Lapangan CV. Binna Karyda (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan Bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu hari antara bulan September 2016 sampai dengan bulan Maret tahun 2017 atau masih di dalam tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) huruf c UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa berwenang untuk memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa serta berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa menyatakan Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PKPKDes adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa Terdakwa Anus Nuhambani selaku TPK berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa menyatakan :
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menyusun RAB berdasarkan data harga pasar setempat;
Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;
Khusus pekerjaan kontruksi menetapakan gambar rencana kerja sederhana / sketsa;
Menetapkan penyedia barang / jasa;
Membuat rancangan surat perjanjian;
Menandatangani surat perjanjian;
Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen;
Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada desa dengan disertai berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur mendapatkan bantuan dana desa dari APBN, bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten Sumba Timur dan alokasi dana desa APBD II sebesar Rp 1.042.267.000,00 (satu miliyar empat puluh dua juta dua ratus enam tujuh ribu rupiah), yang kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dalam APBDes tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 667.396.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk bidang pembangunan, dengan perincian :
Peningkatan badan Jalan Rabat Beton 850 meter dianggarkan dana sebesar Rp 371.331.100,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah).
Pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter, awalnya untuk pembangunan Asrama Siswa 1 (satu) unit sebesar Rp 245.364.900,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), tetapi karena ada Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur Nomor : PPO.821/6.384/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016, kemudian dialihkan menjadi pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter dengan pagu dana yang sama.
Bahwa untuk mewujudkan 2 (dua) paket pekerjaan konstruksi tersebut diatas, maka ditunjuk Saksi Edi Siswanto sebagai tim teknis untuk menyusun RAB dan desain gambar (detail engineering design) pekerjaan rabat beton 850 meter dan Saksi Helena Alu Kana Kale (tanpa sertifikasi keahlian) ditunjuk sebagai tim teknis untuk menyusun RAB dan desain gambar (detail engineering design) pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter. Selain itu Terdakwa Anus Nuhambani ditunjuk menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Laimeta Tahun Anggaran 2016.
Bahwa karena jenis pekerjaan konstruksi diatas tidak sederhana yaitu membutuhkan peralatan berat dari rekanan / pihak ketiga, maka sewaktu Terdakwa Anus Nuhambani (Ketua TPK) dan Saksi Syarifudin Yahya bertemu dengan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatudung di Desa Lukuwingir pada pertengahan bulan September 2016, Terdakwa Anus Nuhambani menyampaikan kepada Saksi Petrus Woluk Sabatudungkalau di Desa Laimeta butuh rekanan untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi. Saksi Petrus Woluk Sabatudung tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa Anus Nuhambani dan Saksi Syarifudin Yahya, sehingga pada esok harinya setelah tiba di Waingapu, kemudian Saksi Petrus Woluk Sabatudung mendatangi rumah Saksi Syarifudin Yahya untuk membicarakan lebih serius terkait rencana pekerjaan konstruksi di Desa Laimeta. Dalam pembicaraan itu Saksi Petrus Woluk Sabatudung dan Saksi Syarifudin Yahya bersepakat akan berbagi keuntungan apabila berhasil mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan konstruksi di Desa Laimeta itu TA. 2016, dengan pola pembagian 50 % untuk Saksi Petrus Woluk Sabatudung selaku pemilik / Direktur CV. Bina Karyda dan 50 % untuk Saksi Syarifuddin Yahya selaku pelaksana lapangan.
Bahwa selanjutnya Saksi Syarifuddin Yahya dan Saksi Petrus Woluk Sabatudung dengan ditemani oleh Saksi Martinus Meta Njanji (mantan Penjabat Kepala Desa Laimeta) dan Terdakwa Anus Nuhambani (Ketua TPK) datang menemui Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta dengan maksud untuk melakukan lobi proyek. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau 2 (dua) paket pekerjaan konstruksi yang ada di Desa Laimeta TA 2016 nantinya akan dikerjakan oleh Saksi Syarifuddin Yahya dengan menggunakan bendera CV. Bina Karyda milik Saksi Petrus Woluk Sabatudung. Setelah berhasil melobi Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta berkaitan dengan proyek tersebut, selanjutnya Saksi Petrus Woluk Sabatudung dan Saksi Syarifuddin Yahya sama-sama mengurus kelengkapan dokumen dan untuk melengkapi syarat administrasi, kemudian Saksi Petrus Woluk Sabatudung meminjam dokumen CV. ADITYA milik temannya untuk dipakai sebagai peserta pendamping lelang, agar seolah-olah proses pelelangan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kemudian atas arahan dari Terdakwa Paulus Hunga Meha, dokumen CV. Binna Karyda dan dokumen CV. Aditya itu diserahkan oleh Saksi Syarifuddin Yahya kepada Saksi Helena untuk diproses dan dijadikan “dokumen kontrak rabat beton 850 meter” yang tinggal ditandatangani.
Bahwa setelah dokumen kontrak tersebut selesai dibuat oleh Saksi Helena, kemudian diserahkan kepada Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK Desa Laimeta, selanjutnya ditandatangani bersama dengan Saksi Petrus Woluk Sabatudung selaku Direktur CV. Binna Karyda, bertempat dirumah Terdakwa Paulus Hunga Meha di Mauliru, Kecamatan Kambaniru, Kabupaten Sumba Timur, yang tanpa melalui proses pelelangan, langsung ditetapkan CV. Binna Karyda milik Saksi Petrus Woluk Sabatudung sebagai pemenang paket perkerjaan rabat beton 850 meter di Desa Laimeta TA 2016.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tentang pekerjaan peningkatan badan Jalan Rabat Beton 850 meter yang telah ditandatangani oleh Saksi Petrus Woluk Sabatudung dan Terdakwa Anus Nuhambani tertanggal 19 September 2016, maka Saksi Petrus Woluk Sabatudung dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2016 s/d tanggal 19 November 2016 berkewajiban untuk mengadakan bahan dan peralatan sesuai dalam RAB sebagai berikut :
-
No Jenis Pekerjaan Satuan Sesuai Kontrak Harga Satuan Nilai Progres BAHAN 1. Batu 10-15 cm M3 227,00 150.000 41.550.000,00 2. Pasir pasang M3 199,00 315.000 62.685.000,00 3. Semen 50 kg Zak 1.218,00 83.000 101.337.600,00 4. Krikil 2/3 tersaring M3 107,00 695.000 74.365.000,00 5. Sirtu M3 170,00 120.000 20.400.000,00 6. Papan bekisting M3 2,00 1.000.000 20.000.000,00 Paku > 5 Kg 7,00 26.000 182.000,00 JUMLAH 302.519.600,00 PERALATAN 1. Air kerja Liter 74.500,00 100 7.450.000,00 2. Ember plastik sedang Bh 8,00 30.000 240.000,00 3. Ember cor Bh 8,00 35.000 280.000,00 4. Terpal (5x7) milenium Bh 4,00 250.000 1.000.000,00 5. Gerobak dorong ortco Bh 3,00 650.000 1.950.000,00 JUMLAH 10.920.000,00
Bahwa pada kenyataannya kewajiban tersebut di atas tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Saksi Petrus Woluk Sabatudung maupun Saksi Syarifuddin Yahya / CV. Binna Karyda, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim pemeriksa Inspektorat Kab. Sumba Timur ditemukan realisasi fisik terpasang hanya 33,163 % atau Rp 103.940.911,57 (seratus tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah lima puluh tujuh sen) dan kurang pasang sebanyak 66,837 % atau Rp 209.299.459,63 (dua ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah enam puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jenis Pekerjaan Satuan Sesuai Kontrak Harga Satuan Nilai Progres I.
1.
BAHAN :
Batu 10-15 cm
Pasir Pasang
Semen 50 kg
Krikil 2/3 tersaring
Sirtu
Papan Bekisting
Paku > 5
M3
M3
Zak
M3
M3
M3
Kg
203,764
136,268
807,701
60,630
170,00
0,892
3,121
150.000
315.000
83.200
695.000
120.000
1.000.000
26.000
30.564.600,00
42.924.546,00
67.200.739,00
42.138.058,00
20.400.000,00
891.764,71
81.150,59
JUMLAH 204.200.859,63 II.
1.
2.
3.
4.
5.
PERALATAN :
Air Kerja
Ember Plastik Sedang
Ember cor
Terpal (5 x 7) milenium
Gerobak dorong artco
Liter
Bh
Bh
Bh
Bh
50.986,00
0,00
0,00
0,00
0,00
100
30.000
35.000
250.000
650.000
5.098.600,00
0,00
0,00
0,00
0,00
JUMLAH II 5.098.600,00 JUMLAH I + 2 209.299.459,63
Bahwa meskipun realisasi fisik terpasang untuk pekerjaan peningkatan badan Jalan Rabat Beton 850 meter hanya 33,163 % saja tetapi oleh Terdakwa Pulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani justru dibayarkan 100 % tanpa terlebih dahulu memperhatikan berita acara pemeriksaan barang / pekerjaan dari PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 22 November 2016 dilakukan pembayaran tahap I sebesar 60 % atau sebesar Rp 188.063.760,00 (seratus delapan puluh delapan juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha kepada Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung tanpa melibatkan bendahara kegiatan, dan kemudian Terdakwa Paulus Hunga Meha mendapatkan fee/komisi dari Drs. Petrus Woluk Sabatodung sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 10 Januari 2017 dilakukan pembayaran tahap II sebesar 40 % atau Rp 125.375.840,00 (seratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha kepada Saksi Syarifuddin Yahya, tetapi didalam kwitansi dibuat seolah-olah uang itu telah diterima Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung, kemudian atas seijin Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung, Saksi Syarifuddin Yahya memalsukan tandatangan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan dibubuhi cap/stempel CV. Binna Karyda, yang Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung pernah titipkan kepada Saksi Syarifuddin Yahya. Pada saat itu Terdakwa Paulus Hunga Meha mendapatkan fee/komisi dari Saksi Syarifuddin Yahya sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada saat kegiatan pendropingan bahan dan alat untuk pembangunan 1 (satu) unit mes siswa itu sedang berlangsung, ternyata muncul Surat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur Nomor : PPO.821/6.384/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016, yang ditanda tangani oleh Yusup Waluwanja, SH., M.Si., ditujukan kepada Camat Kambata Mapambuhang perihal Pemberitahuan terkait rencana pembangunan Asrama sekolah pada SMP Negeri Satap Laimeta. Berdasarkan hal tersebut, kemudian Terdakwa Paulus Hunga Meha beserta seluruh perangkat Desa Laimeta langsung mengadakan musyawarah perubahan usulan kegiatan pembangunan asrama siswa SD dan SMP Laimeta menjadi “Pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter”, dengan pagu dana yang sama yaitu sebesar Rp 245.364.900,00 (dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah). Selanjutnya untuk mempercepat pelaksanaan perubahan kegiatan, maka Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta mengambil insiatif, untuk tetap mempercayakan penyelesaian pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter kepada Saksi Syarifudin Yahya, dengan menggunakan bendera CV. Binna Karyda milik Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung. Kemudian untuk melengkapi administrasi, maka Terdakwa Paulus Hunga Meha mengarahkan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan Saksi Syarifudin Yahya, supaya menyerahkan dokumen CV. Binna Karyda dan dokumen CV. Aditya kepada Saksi Helena untuk diproses dan dijadikan dokumen kontrak pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter yang tinggal ditandatangani oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung selaku Direktur CV. Bina Karyda dan Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK Desa Laimeta.
Bahwa setelah Saksi Helena selasai menyiapkan dokumen kontrak, kemudian diserahkan kepada Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan Saksi Syarifudin Yahya, kemudian Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung selaku Direktur CV. Bina Karyda dan Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK Desa Laimeta menandatangani dokumen kontrak tersebut di rumah Terdakwa Paulus Hunga Meha, di Mauliru, Kecamatan Kambaniru, Kabupaten Sumba Timur. Sehingga tanpa melalui proses pelelangan, langsung ditetapkan CV. Binna Karyda milik Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung sebagai pemenang paket perkerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tentang Pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter, yang telah ditandatangani oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan Terdakwa Anus Nuhambani yang seolah olah ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2016, maka Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima hari) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2016 s/d tanggal 26 November 2016 berkewajiban untuk melakukan pengadaan peralatan berat sesuai RAB sebagai berikut :
| No | Jenis Pekerjaan | Volume | Unit Satuan | Harga Satuan | Dana Desa | ||
| Total | Dana | ||||||
| Desa | Bahan | Galian | |||||
| PERALATAN | |||||||
| 1 | Exavator | 433.73 | 434.00 | Jam | 500.000,00 | 217,000,000 | |
| 2 | Mobilisasi | 1.00 | 1.00 | LS | 10,000,000,00 | 10,000,000,00 | |
| Jumlah | 227,000,000,00 | ||||||
Bahwa berdasarkan dokumen perencanaan Pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter, yang dibuat oleh Saksi Helena A. Kana Kale selaku tenaga teknis, diperiksa dan disetujui oleh Saksi Alamsyah selaku tenaga ahli infrastruktur, diketahui oleh Terdakwa Anus Nuhambani selaku Ketua TPK dan Terdakwa Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta, hasil perencanaan perhitungan volume galian untuk pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter adalah sebagai berikut :
-
No Jenis Pekerjaan Luas Rata-Rata (M2) Panjang Volume 1. Pelebaran badan jalan 0,60 3.000 1.800 2. Pembukaan badan jalan 10,21 1.100 11.334 Jumlah 4.110 13.134
Bahwa pada kenyataannya kewajiban tersebut diatas tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung maupun Saksi Syarifuddin Yahya/CV. Binna Karyda, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kab. Sumba Timur ditemukan kekurangan realisasi fisik dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan pembukaan badan jalan direncanakan 4.110 meter dengan lebar 6 meter, dalam pelaksanaannya/dikerjakan hanya sepanjang 3.978 meter saja dengan lebar rata-rata 5,50 meter.
Volume galian direncanakan 13.134 m³, namun volume yang dikerjakan atau dilaksanakan hanya 7.479,16 m³.
Lama operasi excavator direncanakan 434 jam dalam pelaksanannya hanya 247 jam, maka kekurangan operasi excavator selama 187 jam.
Bahwa meskipun realisasi fisik terpasang untuk pekerjaan pembukaan dan Pelebaran badan jalan sepanjang 4.110 meter tersebut masih terdapat kekurangan volume, tetapi oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani justru dibayarkan 100 %, tanpa terlebih dahulu memperhatikan berita acara pemeriksaan barang / pekerjaan dari PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 22 November 2016 dilakukan pembayaran tahap I sebesar 60 % atau sebesar Rp 136.200.000,00 (seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha kepada Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung tanpa melibatkan bendahara kegiatan.
Pada tanggal 10 Januari 2017 dilakukan pembayaran tahap II sebesar 40 % atau Rp 90.800.000,00 (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha kepada Saksi Syarifuddin Yahya tetapi di dalam kwitansi dibuat seolah-olah uang itu telah diterima oleh Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan atas seijin Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung, Saksi Syarifuddin Yahya memalsukan tandatangan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung dan dibubuhi cap/stempel CV. Binna Karyda yang Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung pernah titipkan kepada Saksi Syarifuddin Yahya.
Bahwa terhadap 2 (dua) peket pekerjaan tersebut di atas, belum selesai, tetapi oleh Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani telah dibayarkan 100 %, atau Rp 667.396.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sehingga untuk paket pekerjaan peningkatan badan jalan rabat beton 850 meter tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 209.299.459,63,00 (dua ratus sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah enam puluh tiga sen), kemudian untuk paket pekerjaan pembukaan dan pelebaran badan jalan dengan panjang 4.110 meter dan lebar 6 meter terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 93.500.000,00. (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), Perbuatan Terdakwa Paulus Hunga Meha dan Terdakwa Anus Nuhambani menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan bersama-sama dengan Saksi Syarifudin Yahya dan Saksi Drs. Petrus Woluk Sabatodung telah menguntungkan Terdakwa Paulus Hunga Meha, Saksi Petrus Woluk Sabatudung alias Petrus dan Saksi Syarifudin Yahya, serta merugikan keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp 302.799.459,00 (tiga ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Sumba Timur Nomor : 57/IK/LHP/KS-2018 tanggal 19 Februari 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Sumba Timur Nomor : 03/IK/LHP/KS-2018 tanggal 20 Maret 2018.
Perbuatan Terdakwa PAULUS HUNGA MEHA dan Terdakwa ANUS NUHAMBAN tersebut merupakan tindak pidana dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa- Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : PDS-04/P.3.19/Ft.1/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. PAULUS HUNGA MEHA dan terdakwa II. ANUS NUHAMBANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan meakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI Alias PAK YON dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa terdakwa I. PAULUS HUNGA MEHA dan terdakwa II. ANUS NUHAMBANI terbukti secara sah dan meyakinkan meakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa II ANUS NUHAMBANI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Membebankan kepada terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 106.499.746,- (seratus enam juta dua empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana I. PAULUS HUNGA MEHA akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana I PAULUS HUNGA tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jika terpidana I. PAULUS HUNGA tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa II ANUS NUHAMBANI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), jika terpidana II. ANUS NUHAMBANI tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan.
Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Teguran/ Peringatan Nomor : 008/LMT/KMB/I/2017 tanggal 02 Februari 2017;
1 (satu) bundle fotocopyan Dokumen Perubahan Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat dari Kegiatan Pembangunan Asrama Siswa 1 Unit menjadi Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan 4.110M;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Canon PowerShot A610 Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 3.250.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 03/SP/TPK-LMT/I/2017 tanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran ATK Kode Rek. 2.1.2.2 tanggal 22 September 2016 sebesar Rp. 676.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Kursi Napoly Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 1.710.000,-
1 (satu) lembar Laporan Penerimaan Bahan/Material kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Belanja Alat Pertanian Kode Rek. 2.4.1.2 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 65.540.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Seng 200 lembar Kode Rek. 2.2.4.2 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 11.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran SLS 100 Peredam Arus Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 2.950.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Alokasi Dana Desa Tahap I (60%) bagi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapa Mbuhang tanggal 19 September 2016 sebesar Rp. 370.017.600,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Tunjangan Penghasilan Aparat Desa dan Alokasi Dana Desa dari dana APBD II Tahap II (40%) bagi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapa Mbuhang tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 136.151.260,-
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Aparat Desa Laimeta dalam rangka mengikuti rapat di Kabupaten Kode. Rek 2.1.2.2 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 2.125.000,-
1 (satu) bundel fotocopyan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Laimeta Tahap Kedua (40%) TA. 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran PLTS LK 9 Kode Rek. 2.2.3.2 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 39.200.000,-
1 (satu) bundle otocopyan Laporan Perkembangan Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton tanggal 21 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Keputusan Kepala Desa Laimeta No. 1 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Urusan, Kepala Dusun, Kasatgas, Hansip dan Pesuruh Desa tanggal 27 Januari 2011;
1 (satu) bundle fotocopyan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : 450/PEMDES.141/450/VIII/2016 tentang Pemberhentian Dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur tanggal 19 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan pembangunan Rabat Beton Kode. Rek 2.2.1 tanggal 22 November 2016 sebesar Rp. 188.063.760,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan Kode. Rek 2.2.2 tanggal 22 November 2016 sebesar Rp. 136.200.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan pembangunan Rabat Beton sepanjang 850 meterKode. Rek 2.2.1 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 125.375.840,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan Kode. Rek 2.2.2 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 90.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : BKD.821.29/1148/2015-D tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penjabat Kepala Desa tanggal 23 Juni 2915;
1 (satu) jilid Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jilid Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (40%) Desa Laimeta, Kecamata Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Kepala Desa (TPAD) Desa Laimeta, bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 6.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Aparat Desa (TPAD) Desa Laimeta, bagian bulan September s/d Desember tanggal 10 Januari 2017 Bayar pada Bpk. Ndilu Andu Meha, dkk sebesar Rp. 24.000.000,
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan Badan Permusyaratan Desa (BPD) bagian bulan September s/d Desember 2016 bayar pada Bpk. Petrus Dundu Tay, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 7.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi Belanja barang alat tulis kantor Desa Pada UD. GALAXI Phone & Teknik tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.404.300,
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Benda Pos pada SOFT COPY tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 226.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Foto Copy pada SOFT COPY 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.086.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 1.050.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Kegiatan (TPK) tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 650.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif RW bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Hina Ata Bara, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 2.400.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif RT bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Kapading Juka Amah, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 4.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif Anggota Linmas bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Lindu Kaborang, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 1 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 1.850.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 3 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 14 unit PLTS LK 9 pada CV. Anugerah tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp. 39.200.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 200 lembar seng pada CV. Anugerah tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp. 11. 500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Transportasi Tim Penyusun RPJMDES dan RKPDES bayar pada Bpk. Martinus Meta Njanji, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 440.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya makan minum kegiatan penyusunan RPJMDES dan RKPDES Desa Laimete bayar pada Ibu Herlina Landu Wulang tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran belanja barang alat tulis kantor desa pada UD . GALAXI Phone & Teknik tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.065.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 1 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 1.850.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Foto Copy pada SOFT COPY 10 Januari 2017 sebesar Rp. 907.800,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Posyandu tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 3.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor – honor Guru Magang bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 3.600.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor KPMD bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 bayar pada Bpk. Jonh Kalukur Lijang, dkk sebesar Rp. 2.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya penyuluhan tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp. 500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor – honor Guru Magang bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 3.600.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima (TPK) Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 2.900.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 450.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya makan minum pada kegiatan Penyuluhan , bayar pada Ibu Herlina Landu Wulang tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 2.405.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan Pembangunan Rabat Beton sepanjang 850 meter tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 125.375.840,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 90.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan PETIKAN dari Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : BKD.824.3/ a / 1164.a / 2008 – D tanggal 01 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor BKD.824.3/ a / 1164.a / 2008 – D tanggal 01 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atas nama AGUSTINUS DOMU WULANG dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor : BKD.835.2 / a / 275 / III / 2009 tanggal 16 Maret 2009 ;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening DANA ADD DESA LAIMETA No. 0986330 bank NTT – Simpeda;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 01 September 2016 s/d 14 Februari 2017;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 16 September 2016 s/d 16 September 2016;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 01 September 2016 s/d 29 Desember 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil dan Retribusi Tahap Akhir Pajak dan Retribusi Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhanng, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana TPAD, APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 14 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana TPAD, APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening buku rekening Tabungan BRI BRITAMA atas nama PAULUS HUNGA MEHA;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Penerimaan Bahan/Material Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun 2016 tanggal 20 November 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Penerimaan Bahan/Material Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun 2016 tanggal 08 Januari 2017;
(Disitan dari ANUS NUHAMBANI Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Aggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jilid Dokumen Kontrak CV. BINA KARYDA Pengadaan Bahan Dan Alat Untuk Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) bundel Kwitansi pembelian material lokal dan nona lokal oleh CV. BINA KARYDA untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Rabat Beton sepanjang 850m di Ds Lewa T.A 2016 sebanyak 139 (seratus tiga puluh Sembilan) lembar. (Disista dari SYARIFUDIN YAHYA)
1 (satu) jilid Dokumen Perubahan Kegiatam Pengadaan Bahan dan Alat dari kegiatan Pembangunan Asrama Siswa 1 Unit menjadi Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan 4.110m T.A 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jepit Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Sepanjang 820m di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur T.A 2016 tanggal 19 Februari 2018;
1 (satu) jepit Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan Sepanjang 4.110m di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur T.A 2016 tanggal 20 Maret 2018;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0254/SPM-LS/1.20.05.02/IX/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Tahap I (60%) ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBN) sebsar Rp. 370.017.600,- tanggal 20 September 2016;
1 (satu) lembar Lampiran SPD Nomor : 197/SPD/1.20.05.02/2016 tahun anggaran 2016 tanggal 1 April 2016;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0255/SPM-LS/1.20.05.02/IX/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pembayaran Tahap I (60%) ADD dan TAPD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBD II) Rp. 248.700.540,- tanggal 20 September 2016;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0788/SPM-LS/1.20.05.02/XII/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Tahap II (40%) ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBN) Rp. 246.678.400,- tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Lampiran SPD Nomor : 471/SPD/1.20.05.02/2016 tahun anggaran 2016 tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Desa Sumber Dana APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor: 235/PEM/KMB/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 Camat Kambata Mapambuhang;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Desa Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016 Nomor : 001/PEM/SPTJM/DL/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Kepala Desa Laimeta;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0790/SPM-LS/1.20.05.02/XII/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Hasil Pajak dan Retribusi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang sebesar Rp.9.696.000,- tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan rekening Koran Bank NTT dengan nomor rekening 005.01.05.001590-0 atas nama Dana ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang periode 01 September 2016 s/d 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Realisasi Penggunaan APBDES Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang Tahun anggaran 2016 tanggal 22 Desember 2016;
(Disita dari MARIA MESAKH, SE)
2 (dua) lembar fotocopyan Sertifikat Keterampilan Kerja Nomor : 0762964 atas nama EDDY SISWANTO tanggal 26 April 2017;
4 (empat) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja Nomor : 0867022 atas nama EDDY SISWANTO tanggal 22 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Sertifikat Pelatihan Kader Teknik Desa / Kel. (KTD / K) atas nama EDDY SISWANTO;
1 (satu) lembar fotocopyan Penghargaan Pelatihan Pra Tugas FK & PJOK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Fase II di Nusa Tenggara Timur atas nama EDDY SISWANTO tanggal 08 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 902.4/SPT.02.507/PNPM-MPd/2016 tanggal 02 Januari 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.03.44/PNPM-MPd/2015 Timur tanggal 26 Juni 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Tugas Perbantuan Nomor : 01/TA-P3MD/STP/I/2017 tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) jepit Curiculum Vitae (CV) atas nama EDDY SISWANTO;
1 (satu) lembar fotocopyan Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Nomor : 412.30/SPT.04.397.PNPM-MP/2013 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.373/PNPM-MP/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT1.04.26/PNPM-MP/2011 tanggal 01 Februari 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.26/PNPM-MP/2011 tanggal 03 Januari 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.22/PNPM-MP/2010 tanggal 04 Januari 2010;
1 (satu) lembar fotocopyan Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Nomor : 412.30/Ktr.03.24PNPM-MP/2009 tanggal 02 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT3-0314.02.04/I tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT2-0314.02.04/I tanggal 01 Maret 2004;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT1-0314.02.04/I tanggal 29 Desember 2003;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT-0314.02.04/I tanggal 10 Maret 2003;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan CV. Narada Karya Cabang Kupang Nomor : 04/V/NKI-CK/2002 tanggal 28 Mei 2002;
1 (satu) lembar fotocopyan Sertifikat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : SER.005.5/DPPMD/II/ 2017 tanggal 07 Februari 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 902.4/SPT.02.1104/DPMD/2018 tanggal 03 Januari 2018;
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa SYARIFUDIN YAHYA;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan dari Terdakwa Pribadi yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dalam persidangan hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan oleh karena itu memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menghukum Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 8 bulan dan terhadap Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 106.499.746,- (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menghukum Terdakwa II ANUS NUHAMBANI Alias PAK YON membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Teguran/ Peringatan Nomor : 008/LMT/KMB/I/2017 tanggal 02 Februari 2017;
1 (satu) bundle fotocopyan Dokumen Perubahan Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat dari Kegiatan Pembangunan Asrama Siswa 1 Unit menjadi Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan 4.110M;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Canon PowerShot A610 Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.250.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 03/SP/TPK-LMT/I/2017 tanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran ATK Kode Rek. 2.1.2.2 tanggal 22 September 2016 sebesar Rp 676.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Kursi Napoly Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp 1.710.000,-
1 (satu) lembar Laporan Penerimaan Bahan/Material kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Belanja Alat Pertanian Kode Rek. 2.4.1.2 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp 65.540.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Seng 200 lembar Kode Rek. 2.2.4.2 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 11.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran SLS 100 Peredam Arus Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 2.950.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Alokasi Dana Desa Tahap I (60%) bagi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapa Mbuhang tanggal 19 September 2016 sebesar Rp 370.017.600,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Tunjangan Penghasilan Aparat Desa dan Alokasi Dana Desa dari dana APBD II Tahap II (40%) bagi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapa Mbuhang tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp 136.151.260,-;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Aparat Desa Laimeta dalam rangka mengikuti rapat di Kabupaten Kode. Rek 2.1.2.2 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 2.125.000,-;
1 (satu) bundel fotocopyan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Laimeta Tahap Kedua (40%) TA. 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran PLTS LK 9 Kode Rek. 2.2.3.2 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp 39.200.000,-;
1 (satu) bundle otocopyan Laporan Perkembangan Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton tanggal 21 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Keputusan Kepala Desa Laimeta No. 1 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Urusan, Kepala Dusun, Kasatgas, Hansip dan Pesuruh Desa tanggal 27 Januari 2011;
1 (satu) bundle fotocopyan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : 450/PEMDES.141/450/VIII/2016 tentang Pemberhentian Dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur tanggal 19 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan pembangunan Rabat Beton Kode. Rek 2.2.1 tanggal 22 November 2016 sebesar Rp 188.063.760,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan Kode. Rek 2.2.2 tanggal 22 November 2016 sebesar Rp 136.200.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan pembangunan Rabat Beton sepanjang 850 meterKode. Rek 2.2.1 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 125.375.840,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan Kode. Rek 2.2.2 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 90.800.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : BKD.821.29/1148/2015-D tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penjabat Kepala Desa tanggal 23 Juni 2915;
1 (satu) jilid Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jilid Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (40%) Desa Laimeta, Kecamata Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Kepala Desa (TPAD) Desa Laimeta, bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 6.800.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Aparat Desa (TPAD) Desa Laimeta, bagian bulan September s/d Desember tanggal 10 Januari 2017 Bayar pada Bpk. Ndilu Andu Meha, dkk sebesar Rp. 24.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan Badan Permusyaratan Desa (BPD) bagian bulan September s/d Desember 2016 bayar pada Bpk. Petrus Dundu Tay, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 7.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi Belanja barang alat tulis kantor Desa Pada UD. GALAXI Phone & Teknik tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.404.300,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Benda Pos pada SOFT COPY tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 226.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Foto Copy pada SOFT COPY 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.086.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp 1.050.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Kegiatan (TPK) tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 650.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif RW bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Hina Ata Bara, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 2.400.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif RT bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Kapading Juka Amah, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 4.800.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif Anggota Linmas bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Lindu Kaborang, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.800.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 1 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp 1.850.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 3 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp 7.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 14 unit PLTS LK 9 pada CV. Anugerah tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp 39.200.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 200 lembar seng pada CV. Anugerah tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp 11. 500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Transportasi Tim Penyusun RPJMDES dan RKPDES bayar pada Bpk. Martinus Meta Njanji, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 440.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya makan minum kegiatan penyusunan RPJMDES dan RKPDES Desa Laimete bayar pada Ibu Herlina Landu Wulang tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.800.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran belanja barang alat tulis kantor desa pada UD . GALAXI Phone & Teknik tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.065.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 1 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp 1.850.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Foto Copy pada SOFT COPY 10 Januari 2017 sebesar Rp 907.800,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Posyandu tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 3.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor – honor Guru Magang bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 3.600.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor KPMD bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 bayar pada Bpk. Jonh Kalukur Lijang, dkk sebesar Rp 2.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya penyuluhan tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp 500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor – honor Guru Magang bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 3.600.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima (TPK) Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp 2.900.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 450.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya makan minum pada kegiatan Penyuluhan , bayar pada Ibu Herlina Landu Wulang tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 2.405.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan Pembangunan Rabat Beton sepanjang 850 meter tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 125.375.840,-;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 90.800.000,-;
1 (satu) lembar fotocopyan PETIKAN dari Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : BKD.824.3/ a / 1164.a / 2008 – D tanggal 01 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor BKD.824.3/ a / 1164.a / 2008 – D tanggal 01 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atas nama AGUSTINUS DOMU WULANG dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor : BKD.835.2 / a / 275 / III / 2009 tanggal 16 Maret 2009 ;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening DANA ADD DESA LAIMETA No. 0986330 bank NTT – Simpeda;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 01 September 2016 s/d 14 Februari 2017;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 16 September 2016 s/d 16 September 2016;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 01 September 2016 s/d 29 Desember 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhanng, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil dan Retribusi Tahap Akhir Pajak dan Retribusi Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhanng, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana TPAD, APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 14 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana TPAD, APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening buku rekening Tabungan BRI BRITAMA atas nama PAULUS HUNGA MEHA;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Penerimaan Bahan/Material Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun 2016 tanggal 20 November 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Penerimaan Bahan/Material Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun 2016 tanggal 08 Januari 2017;
(Disitan dari ANUS NUHAMBANI Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Aggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jilid Dokumen Kontrak CV. BINA KARYDA Pengadaan Bahan Dan Alat Untuk Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) bundel Kwitansi pembelian material lokal dan nona lokal oleh CV. BINA KARYDA untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Rabat Beton sepanjang 850m di Ds Lewa T.A 2016 sebanyak 139 (seratus tiga puluh Sembilan) lembar (Disista dari SYARIFUDIN YAHYA);
1 (satu) jilid Dokumen Perubahan Kegiatam Pengadaan Bahan dan Alat dari kegiatan Pembangunan Asrama Siswa 1 Unit menjadi Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan 4.110 m T.A 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jepit Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Sepanjang 820m di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur T.A 2016 tanggal 19 Februari 2018;
1 (satu) jepit Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan Sepanjang 4.110m di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur T.A 2016 tanggal 20 Maret 2018;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0254/SPM-LS/1.20.05.02/IX/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Tahap I (60%) ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBN) sebsar Rp. 370.017.600,- tanggal 20 September 2016;
1 (satu) lembar Lampiran SPD Nomor : 197/SPD/1.20.05.02/2016 tahun anggaran 2016 tanggal 1 April 2016;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0255/SPM-LS/1.20.05.02/IX/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pembayaran Tahap I (60%) ADD dan TAPD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBD II) Rp. 248.700.540,- tanggal 20 September 2016;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0788/SPM-LS/1.20.05.02/XII/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Tahap II (40%) ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBN) Rp. 246.678.400,- tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Lampiran SPD Nomor : 471/SPD/1.20.05.02/2016 tahun anggaran 2016 tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Desa Sumber Dana APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor: 235/PEM/KMB/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 Camat Kambata Mapambuhang;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Desa Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016 Nomor : 001/PEM/SPTJM/DL/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Kepala Desa Laimeta;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0790/SPM-LS/1.20.05.02/XII/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Hasil Pajak dan Retribusi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang sebesar Rp 9.696.000,- tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan rekening Koran Bank NTT dengan nomor rekening 005.01.05.001590-0 atas nama Dana ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang periode 01 September 2016 s/d 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Realisasi Penggunaan APBDES Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang Tahun anggaran 2016 tanggal 22 Desember 2016 (Disita dari MARIA MESAKH, SE)
2 (dua) lembar fotocopyan Sertifikat Keterampilan Kerja Nomor : 0762964 atas nama EDDY SISWANTO tanggal 26 April 2017;
4 (empat) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja Nomor : 0867022 atas nama EDDY SISWANTO tanggal 22 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Sertifikat Pelatihan Kader Teknik Desa / Kel. (KTD / K) atas nama EDDY SISWANTO;
1 (satu) lembar fotocopyan Penghargaan Pelatihan Pra Tugas FK & PJOK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Fase II di Nusa Tenggara Timur atas nama EDDY SISWANTO tanggal 08 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 902.4/SPT.02.507/PNPM-MPd/2016 tanggal 02 Januari 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.03.44/PNPM-MPd/2015 Timur tanggal 26 Juni 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Tugas Perbantuan Nomor : 01/TA-P3MD/STP/I/2017 tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) jepit Curiculum Vitae (CV) atas nama EDDY SISWANTO;
1 (satu) lembar fotocopyan Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Nomor : 412.30/SPT.04.397.PNPM-MP/2013 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.373/PNPM-MP/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT1.04.26/PNPM-MP/2011 tanggal 01 Februari 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.26/PNPM-MP/2011 tanggal 03 Januari 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.22/PNPM-MP/2010 tanggal 04 Januari 2010;
1 (satu) lembar fotocopyan Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Nomor : 412.30/Ktr.03.24PNPM-MP/2009 tanggal 02 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT3-0314.02.04/I tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT2-0314.02.04/I tanggal 01 Maret 2004;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/ SPT1-0314.02.04/I tanggal 29 Desember 2003;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT-0314.02.04/I tanggal 10 Maret 2003;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan CV. Narada Karya Cabang Kupang Nomor : 04/V/NKI-CK/2002 tanggal 28 Mei 2002;
1 (satu) lembar fotocopyan Sertifikat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : SER.005.5/DPPMD/II/ 2017 tanggal 07 Februari 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 902.4/SPT.02.1104/DPMD/ 2018 tanggal 03 Januari 2018;
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa SYARIFUDIN YAHYA
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, terdakwa l Paulus Hunga Meha dan Penuntut Umum menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana Akta Pernyataan Banding masing-masing Nomor 1/Akta Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg., tanggal 18 Januari 2019, dan tanggal 21 Januari 2019, yang selanjutnya Pernyataan Banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Januari 2019 dan Pernyataan banding Penuntut Umum telah diberitahukan kepada kepada Terdakwa pada tanggal 25 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terdakwa Paulus Hunga Meha melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Februari 2019 dengan Tanda Terima Memori Baanding Nomor: 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg tanggal 6 Pebruari 2019, dan Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Februari 2019 dengan Tanda Terima Memori Baanding Nomor: 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 29 Januari 2019, yang selanjutnya Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 4 Pebruaari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dengan Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor: 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 6 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 4 Februari 2019, sebagaimana disebut dalam Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : W26.UI/405/HN.01.10/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 Nomor : W26.UI/406/HN.01.10/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka pernyataan banding dari terdakwa Paulus Hunga Meha dan pernyataan Banding Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dalam unsur-unsur pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama merupakan rangkaian persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, juga persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Memori Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
DASAR KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
Penentuan Kerugian Keuangan Negara Oleh Judex Facti Dilakukan Dengan Dengan Cara Mempertimbangkan Barang Bukti Di Luar Barang Bukti Yang Diajukan Oleh Penuntut Umum.
Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah menyimpulkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 302.749.459 (tiga ratus dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Bahwa ada pun pertimbangan Judex Facti tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, yakni sebagai berikut : 1
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat, adanya selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 302.799.459,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) sependapat dengan Penuntut Umum adalah telah menguntungkan dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No Nama penerima Penyerahan uang Keterangan 1 Paulus Hunga Meha Tgl Keperluan Jumlah 15-02-2017 Bayar pajak PPN dan PPH rabat beton Rp.13.106.706 Diakui terdakwa 04-02-2017 Bayar HOK pembukaan badan jalan Rp. 10.000.000,- Diakui terdakwa 04-02-2017 Bayar pajak PPN dan PPH pembukaan badan jalan Rp. 9.492.726 Diakui terdakwa 04-02-2017 Panjar atau fee buka badan jalan Rp. 10.000.000,- Diakui terdakwa Bayar pajak PPN/PPH 60 % dana pembukaan badan jalan Rp. 14.239.090,- Diakui terdakwa 22-11-2016 Bayar Pajak PPN dan PPH pekerjaan rabat beton Rp. 19.661.224 Diakui terdakwa 13-12-2016 Bayar panjar / presentase pekerjaan jalan rabat beton Rp. 10.000.000,- Tidak diakui oleh terdakwa 15-02-2016 Pinjam untuk pembayaran panjar HOK Cor beton Rp. 20.000.000,- Tidak diakui oleh terdakwa Total Rp. 106.499.746 2. Petrus Woluk Sabatudung November 2016 Bayar sewa Heksavator (tidak ada tanda bukti) Rp. 50.000.000,- Diakui saksi petrus November 2016 Untuk keperluan pribadi Rp. 25.000.000,- Diakui saksi petrus Rp. 75.000.000,- 3. Anus Nuhambani November 2016 Bayar HOK
(Diterima dari terdakwa Paulus Hunga Meha)
Rp.15.000.000,- Diakui oleh terdakwa 4. Syarifudin Yahya November 2016 & Januari 2017 Untuk kepentingan pribadi 106.294.713 Tidak diakui saksi Total keseluruhan Rp. 302.749.459,-
-
Dengan kesimpulan perolehan keuntungan untuk masing-masing terdakwa sebagai berikut:
Menguntungkan Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias BAPAK NONA selaku Kepala Desa sebesar Rp 106.499.746,- (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Menguntungkan Terdakwa II Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias PAK YON Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),-
Menguntungkan saksi Drs. Petrus Woluk Sabatudung selaku Direktur CV. Binna Karyda sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah); dan
Menguntungkan saksi SYARIFUDIN YAHYA alias UDIN selaku pelaksana lapangan sekaligus peminjam bendera CV. Binna Karyda sebesar Rp 106.294.713,- (seratus enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti a quo, telah nyata membuktikan bahwa Judex Facti dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah didasarkan atas barang bukti berupa kwitansi yang diserahkan oleh saksi Syarifudin Yahya di persidangan yang sebelumnya tidak pernah disita dan diajukan oleh Penuntut Umum dalam berkas Perkara;
Bahwa sebagaimana diketahui, yang menjadi dasar dalam pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, tidak terkecuali perkara tindak pidana korupsi adalah Surat Dakwaan dan lampiran surat dakwaan dari Penuntut Umum, baik uraian peristiwa hukumnya maupun barang-barang bukti yang dilampirkan dalam surat dakwaan a quo, sehingga Pembanding sangatlah keberatan dengan penilaian dan penentuan besarnya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Judex Facti yang secara nyata telah didasarkan atas barang bukti berupa kwitansi-kwitansi yang sama sekali tidak pernah diajukan/dilampirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan perkara ini.
Pembebanan Uang Pengganti Kepada Pembanding Oleh Judex Facti Bertentangan Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bahhwa Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menetapkan bahwa : “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Koupsi a quo, maka untuk menentukan dibebankan atau tidaknya Uang Pengganti Kepada Pembanding, maka tolok-ukurnya adalah Pembanding harus mendapatkan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Bahwa Judex Fakcti telah menyimpulkan tentang besarnya uang yang diperoleh Pembanding sebagai akibat tindak pidana korupsi pembangunan rabat beton dan pembukaan serta pelebaran jalan di Desa Laimeta sebagai berikut :2
-
-
Paulus Hunga Meha Tgl Keperluan Jumlah 15-02-2017 Bayar pajak PPN dan PPH rabat beton Rp.13.106.706 Diakui terdakwa 04-02-2017 Bayar HOK pembukaan badan jalan Rp. 10.000.000,- Diakui terdakwa 04-02-2017 Bayar pajak PPN dan PPH pembukaan badan jalan Rp. 9.492.726 Diakui terdakwa 04-02-2017 Panjar atau fee buka badan jalan Rp. 10.000.000,- Diakui terdakwa Bayar pajak PPN/PPH 60 % dana pembukaan badan jalan Rp. 14.239.090,- Diakui terdakwa 22-11-2016 Bayar Pajak PPN dan PPH pekerjaan rabat beton Rp. 19.661.224 Diakui terdakwa 13-12-2016 Bayar panjar / presentase pekerjaan jalan rabat beton Rp. 10.000.000,- Tidak diakui oleh terdakwa 15-02-2016 Pinjam untuk pembayaran panjar HOK Cor beton Rp. 20.000.000,- Tidak diakui oleh terdakwa Total Rp. 106.499.746
-
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut maka pertanyaan yang harus dijawab lebih lanjut adalah “apakah uang sejumlah Rp 106.499.746 (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) diperoleh dan dinikmati oleh Pembanding?” Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di atas, maka telah nyata bahwa tidak sepeser pun uang sejumlah Rp 106.499.746 (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) diperoleh dan dinikmati oleh Pembanding melainkan uang-uang tersebut diperoleh secara bertahap dan digunakan oleh Pembanding untuk pembayaran PPN dan PPH serta pembayaran upah kerja/HOK yang notabenenya untuk keperluan pekerjaan rabat beton serta pembukaan dan pelebaran jalan di Desa Laimeta, sehingga judex Facti telah keliru dalam membebankan Uang Pengganti sejumlah Rp.106.499.746 (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) kepada Pembanding;
Pembebanan Uang Pengganti Kepada Terdakwa Sangat Bertentangan Dengan Fakta-Fakta Yang Terungkap Dalam Persidangan
Bahwa Judex Fakcti telah menyimpulkan tentang besarnya uang yang diperoleh Pembanding sebagai akibat tindak pidana korupsi pembangunan rabat beton dan pembukaan serta pelebaran jalan di Desa Laimeta sebagai berikut :3
-
-
Paulus Hunga Meha Tgl Keperluan Jumlah 15-02-2017 Bayar pajak PPN dan PPH rabat beton Rp.13.106.706 Diakui terdakwa 04-02-2017 Bayar HOK pembukaan badan jalan Rp. 10.000.000,- Diakui terdakwa 04-02-2017 Bayar pajak PPN dan PPH pembukaan badan jalan Rp. 9.492.726 Diakui terdakwa 04-02-2017 Panjar atau fee buka badan jalan Rp. 10.000.000,- Diakui terdakwa Bayar pajak PPN/PPH 60 % dana pembukaan badan jalan Rp. 14.239.090,- Diakui terdakwa 22-11-2016 Bayar Pajak PPN dan PPH pekerjaan rabat beton Rp. 19.661.224 Diakui terdakwa 13-12-2016 Bayar panjar / presentase pekerjaan jalan rabat beton Rp. 10.000.000,- Tidak diakui oleh terdakwa 15-02-2016 Pinjam untuk pembayaran panjar HOK Cor beton Rp. 20.000.000,- Tidak diakui oleh terdakwa Total Rp. 106.499.746
-
Bahwa berdasarkan tabel penerimaan uang dalam pertimbangan putusan Judex Facti tersebut, telah nyata bahwa tidak semuanya diakui oleh Pembanding pada saat persidangan, yakni penerimaan tertanggal 13-12/2016 sejumlah Rp 10.000.000 untuk keperluan bayar panjar/presentase pekerjaan rabat beton dan penerimaan tanggal 15-02/2016 sejumlah Rp 20.000.000 untuk keperluan pinjam untuk pembayaran panjar HOK Cor Beton;
Bahwa Pembanding pada saat itu membantah dengan tegas tentang dua penerimaan uang yang tidak diakuo dalam persidangan tersebut serta saksi Petrus Woluk Sabatodung senyatanya telah menerangan di bawah sumpah bahwa selau Direktur CV. Bina Karida tidak pernah mengetahui bahwa saksi Syarifudin Yahya pernah mengambil uang dan diberikan kepada Pembanding;
Bahwa keterangan Pembanding di atas telah sangat bersesuian dengan keterangan dari saksi Petrus Woluk Sabatodung. Sebaliknya bukti kwitansi yang dijadikan dasar bagi Judex Facti dalam menentukan besarnya uang pengganti terhadap Pembanding tersebut selain telah dibantah oleh Pembanding dalam persidangan dan tidak diketahui oleh saksi Petrus Woluk Sabatodung, berdasarkan fakta persidangan maka telah pula diperoleh fakta hukum bahwa kwitansi-kwitansi tersebut dapat dibuat oleh siapa pun serta Cap Pemerintah Desa Laimeta dapat dibuat di Toko oleh siapapun juga dan di dalam Persidangan Penuntut Umum tidak pernah membuktikan bahwa benar tanda tangan dalam kedua kwitansi yang tidak diakui oleh pembanding tersebut adalah benar-benar merupakan tanda tangan dari Pembanding ataukah tanda tangan yang direkayasa oleh saksi Syarifudin yahya;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jelas telah menunjukan bahwa Judex Facti telah keliru dalam menentukan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Pemohon oleh sebab uang pengganti sejumlah Rp 30.000.000 dengan perincian : Rp 10.000.000 untuk keperluan bayar panjar/presentase pekerjaan rabat beton dan penerimaan tanggal 15-02/2016 Rp 20.000.000 untuk keperluan pinjam untuk pembayaran panjar HOK Cor Beton haruslah dikurangkan dari uang pengganti sebesar Rp 106.499.746 (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), sehingga besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp.76,499,746 dengan perincian Rp 106.499.746 - Rp 30.000.000 =Rp 76,499,746;
Bahwa Penentuan Uang Pengganti yang dibebankan kepada Pembanding senyatanya juga tidak memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Pembanding dalam persidangan yakni alat bukti surat nomor.TDW.9-TDW.11 berupa bukti pembayaran PPN dan PPH proyek pembangunan rabat beton serta pembukaan dan pelebaran jalan di Desa Laimeta Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp 32.897.341 (tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) dengan perincian Rp 17.096.705 + Rp 12.381.181+ Rp 3.419.341 = Rp32.897.341
PENUTUP
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan/atau Majelis Hakim Tinggi yang ditetapkan memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding beserta alasan-alasannya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupaang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tertanggal 15 Januari 2019 serta mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Paulus Hunga Meha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi;
Membebaskan Terdakwa Paulus Hunga Meha dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (Vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan pidana (onslag van rschts van vervolging);
Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Paulus Hunga Meha dari dalam Rumah Tahanan Negara;
Merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa Paulus Hunga Meha seperti keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Memori Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang ialah sebagai berikut :
Bahwa di samping permintaan banding dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan. Permintaan banding juga dapat diajukan hanya terhadap “hal-hal tertentu” saja. Pemohon banding hanya keberatan terhadap hal tertentu saja, sedangkan terhadap isi putusan yang selebihnya pemohon dapat menyetujuinya.
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat dengan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang mengenai hasil pembuktian dalam mengadili perkara terdakwa atas nama PAULUS HUNGA MEHA yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian” sebagaimana dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum. Namun kami keberatan khusus terhadap amar putusan berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan,hukuman kurungan sebagai ganti Denda selama 1 (satu) bulan serta hukuman penjara sebagai ganti uang pengganti selama 10 (sepuluh) bulan.Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA Alias BAPAK NONAbelum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Akibat dari perbuatan terdakwa Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton sepanjang 850 meter tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan difungsikan secara baik untuk kepentingan Masyarakat Desa Laimeta, dan Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Jalan sepanjang 4.110 meter di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tidak selesai sepenuhnya sehingga belum bisa di manfaatkan secara maksimal oleh penduduk Desa Laimeta, sehingga hukuman tersebut tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkanoleh terdakwa selaku Kepala Desa yang seharusnya mensukseskan program pembangunan Desa yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabuapten Sumba Timur
Bahwa sebagaimana dimaklumi tujuan pemidanaan bukanlah suatu tindakan balas dendam (vergeldingstheorien) melainkan untuk mendidik sikap mental/prilaku terdakwa dan sekaligus sebagai koreksi terhadap terdakwa sehingga kedepan terdakwa memiliki harapan menjadi orang yang baik. Oleh karena itu apabila terdakwa PAULUS HUNGA MEHA hanya dijatuhi pidana penjara “selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106.499.746.- (seratus enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, maka dikhawatirkan tujuan untuk mendidik/membina terdakwa menjadi orang baik tidak tercapai, bahkan mungkin terdakwa beranggapan bahwa ternyata hukum tidak ada apa-apanya dan hal tersebut bentuk edukasi yang berakibat terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya..
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang di Kupang menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa :
Menyatakan Terdakwa I. PAULUS HUNGA MEHA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan PrimairPenuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. PAULUS HUNGA MEHA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan Terdakwa I. PAULUS HUNGA MEHA Alias BAPAK NONA membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106.499.746.- (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuadah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Teguran/ Peringatan Nomor : 008/LMT/KMB/I/2017 tanggal 02 Februari 2017;
1 (satu) bundle fotocopyan Dokumen Perubahan Kegiatan Pengadaan Bahan dan Alat dari Kegiatan Pembangunan Asrama Siswa 1 Unit menjadi Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan 4.110M;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Canon PowerShot A610 Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.250.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 03/SP/TPK-LMT/I/2017 tanggal 28 Januari 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran ATK Kode Rek. 2.1.2.2 tanggal 22 September 2016 sebesar Rp 676.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Kursi Napoly Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 1.710.000,-
1 (satu) lembar Laporan Penerimaan Bahan/Material kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Belanja Alat Pertanian Kode Rek. 2.4.1.2 tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp 65.540.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Seng 200 lembar Kode Rek. 2.2.4.2 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp 11.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran SLS 100 Peredam Arus Kode Rek. 2.1.2.3 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp 2.950.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Alokasi Dana Desa Tahap I (60%) bagi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapa Mbuhang tanggal 19 September 2016 sebesar Rp 370.017.600,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Tunjangan Penghasilan Aparat Desa dan Alokasi Dana Desa dari dana APBD II Tahap II (40%) bagi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapa Mbuhang tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp 136.151.260,-
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Aparat Desa Laimeta dalam rangka mengikuti rapat di Kabupaten Kode. Rek 2.1.2.2 tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp. 2.125.000,-
1 (satu) bundel fotocopyan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Laimeta Tahap Kedua (40%) TA. 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran PLTS LK 9 Kode Rek. 2.2.3.2 tanggal 09 Januari 2017 sebesar Rp. 39.200.000,-
1 (satu) bundle Fotocopyan Laporan Perkembangan Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton tanggal 21 Mei 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Keputusan Kepala Desa Laimeta No. 1 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Urusan, Kepala Dusun, Kasatgas, Hansip dan Pesuruh Desa tanggal 27 Januari 2011;
1 (satu) bundle fotocopyan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : 450/PEMDES.141/450/VIII/2016 tentang Pemberhentian Dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur tanggal 19 Agustus 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan pembangunan Rabat Beton Kode. Rek 2.2.1 tanggal 22 November 2016 sebesar Rp 188.063.760,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan Kode. Rek 2.2.2 tanggal 22 November 2016 sebesar Rp 136.200.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan pembangunan Rabat Beton sepanjang 850 meterKode. Rek 2.2.1 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 125.375.840,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan Kode. Rek 2.2.2 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 90.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : BKD.821.29/1148/2015-D tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penjabat Kepala Desa tanggal 23 Juni 2915;
1 (satu) jilid Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jilid Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Timur
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (40%) Desa Laimeta, Kecamata Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/Penghasilan Kepala Desa (TPAD) Desa Laimeta, bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 6.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/Penghasilan Aparat Desa (TPAD) Desa Laimeta, bagian bulan September s/d Desember tanggal 10 Januari 2017 Bayar pada Bpk. Ndilu Andu Meha, dkk sebesar Rp 24.000.000,
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan Badan Permusyaratan Desa (BPD) bagian bulan September s/d Desember 2016 bayar pada Bpk. Petrus Dundu Tay, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 7.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi Belanja barang alat tulis kantor Desa Pada UD. GALAXI Phone & Teknik tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.404.300,
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Benda Pos pada SOFT COPY tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 226.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Foto Copy pada SOFT COPY 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.086.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/Penghasilan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp 1.050.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/Penghasilan Tim Penerima Kegiatan (TPK) tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 650.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif RW bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Hina Ata Bara, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 2.400.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif RT bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Kapading Juka Amah, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 4.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Insentif Anggota Linmas bagian bulan September s/d Desember 2016, bayar kepada Bpk. Lindu Kaborang, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 1 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp 1.850.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 3 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp. 7.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 14 unit PLTS LK 9 pada CV. Anugerah tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp. 39.200.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 200 lembar seng pada CV. Anugerah tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp. 11. 500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Transportasi Tim Penyusun RPJMDES dan RKPDES bayar pada Bpk. Martinus Meta Njanji, dkk tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 440.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya makan minum kegiatan penyusunan RPJMDES dan RKPDES Desa Laimete bayar pada Ibu Herlina Landu Wulang tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 1.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran belanja barang alat tulis kantor desa pada UD . GALAXI Phone & Teknik tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 1.065.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran 1 buah Meja setengah biru pada tukang kayu tanggal 6 Januari 2017 sebesar Rp 1.850.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Foto Copy pada SOFT COPY 10 Januari 2017 sebesar Rp. 907.800,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bantuan Posyandu tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 3.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor – honor Guru Magang bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 3.600.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor KPMD bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 bayar pada Bpk. Jonh Kalukur Lijang, dkk sebesar Rp. 2.000.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya penyuluhan tanggal 9 Januari 2017 sebesar Rp. 500.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Honor – honor Guru Magang bagian bulan September s/d Desember 2016 tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 3.600.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima (TPK) Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp 2.900.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Tunjangan/ Penghasilan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 450.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran biaya makan minum pada kegiatan Penyuluhan , bayar pada Ibu Herlina Landu Wulang tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 2.405.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Bahan dan Peralatan Pembangunan Rabat Beton sepanjang 850 meter tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 125.375.840,-
1 (satu) lembar fotocopyan Kwitansi pembayaran Pembukaan Badan Jalan tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp 90.800.000,-
1 (satu) lembar fotocopyan PETIKAN dari Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : BKD.824.3/a/1164.a/ 2008 – D tanggal 01 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor BKD.824.3/ a / 1164.a / 2008 – D tanggal 01 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atas nama AGUSTINUS DOMU WULANG dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor : BKD.835.2 / a / 275 / III / 2009 tanggal 16 Maret 2009 ;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening DANA ADD DESA LAIMETA No. 0986330 bank NTT – Simpeda;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 01 September 2016 s/d 14 Februari 2017;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 16 September 2016 s/d 16 September 2016;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening Koran BANK NTT cabang Waingapu periode 01 September 2016 s/d 29 Desember 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhanng, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil dan Retribusi Tahap Akhir Pajak dan Retribusi Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhanng, Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana TPAD, APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 14 September 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana TPAD, APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Daftar Nama Desa Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Desember 2016;
1 (satu) jepit fotocopyan rekening buku rekening Tabungan BRI BRITAMA atas nama PAULUS HUNGA MEHA;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Penerimaan Bahan/Material Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun 2016 tanggal 20 November 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Penerimaan Bahan/Material Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun 2016 tanggal 08 Januari 2017;
(Disitan dari ANUS NUHAMBANI Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tahun Aggaran 2016;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jilid Dokumen Kontrak CV. BINA KARYDA Pengadaan Bahan Dan Alat Untuk Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) bundel Kwitansi pembelian material lokal dan nona lokal oleh CV. BINA KARYDA untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Rabat Beton sepanjang 850m di Ds Lewa T.A 2016 sebanyak 139 (seratus tiga puluh Sembilan) lembar. (Disista dari SYARIFUDIN YAHYA)
1 (satu) jilid Dokumen Perubahan Kegiatam Pengadaan Bahan dan Alat dari kegiatan Pembangunan Asrama Siswa 1 Unit menjadi Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan 4.110m T.A 2016 Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur;
1 (satu) jepit Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton Sepanjang 820m di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur T.A 2016 tanggal 19 Februari 2018;
1 (satu) jepit Laporan Hasil Perhitungan Volume Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan Sepanjang 4.110m di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur T.A 2016 tanggal 20 Maret 2018;
Surat Perintah Membayar Langsung Nomor :0254/SPM-LS/1.20.05.02/IX/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Tahap I (60%) ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBN) sebsar Rp. 370.017.600,- tanggal 20 September 2016;
1 (satu) lembar Lampiran SPD Nomor : 197/SPD/1.20.05.02/2016 tahun anggaran 2016 tanggal 1 April 2016;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0255/SPM-LS/1.20.05.02/IX/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pembayaran Tahap I (60%) ADD dan TAPD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBD II) Rp. 248.700.540,- tanggal 20 September 2016;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0788/SPM-LS/1.20.05.02/XII/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Tahap II (40%) ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang, Kab. Sumba Timur (APBN) Rp. 246.678.400,- tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Lampiran SPD Nomor : 471/SPD/1.20.05.02/2016 tahun anggaran 2016 tanggal 03 Oktober 2016;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Desa Sumber Dana APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor: 235/PEM/KMB/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016 Camat Kambata Mapambuhang;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Desa Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016 Nomor : 001/PEM/SPTJM/DL/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 Kepala Desa Laimeta;
Surat Perintah Mambayar Langsung Nomor :0790/SPM-LS/1.20.05.02/XII/2016 PPKD Selaku BUD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk Pembayaran Hasil Pajak dan Retribusi Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang sebesar Rp.9.696.000,- tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan rekening Koran Bank NTT dengan nomor rekening 005.01.05.001590-0 atas nama Dana ADD Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang periode 01 September 2016 s/d 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Laporan Realisasi Penggunaan APBDES Dana Desa Tahap I Pemerintah Desa Laimeta Kec. Kambata Mapambuhang Tahun anggaran 2016 tanggal 22 Desember 2016 (disita dari MARIA MESAKH, SE)
2 (dua) lembar fotocopyan Sertifikat Keterampilan Kerja Nomor : 0762964 atas nama EDDY SISWANTO tanggal 26 April 2017;
4 (empat) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja Nomor : 0867022 atas nama EDDY SISWANTO tanggal 22 September 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Sertifikat Pelatihan Kader Teknik Desa / Kel. (KTD/K) atas nama EDDY SISWANTO;
1 (satu) lembar fotocopyan Penghargaan Pelatihan Pra Tugas FK & PJOK Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Fase II di Nusa Tenggara Timur atas nama EDDY SISWANTO tanggal 08 Maret 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 902.4/SPT.02.507/PNPM-MPd/2016 tanggal 02 Januari 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.03.44/PNPM-MPd/2015 Timur tanggal 26 Juni 2016;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Tugas Perbantuan Nomor : 01/TA-P3MD/STP/I/2017 tanggal 31 Desember 2016;
1 (satu) jepit Curiculum Vitae (CV) atas nama EDDY SISWANTO;
1 (satu) lembar fotocopyan Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Nomor : 412.30/SPT.04.397.PNPM-MP/2013 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.373/PNPM-MP/2012 tanggal 02 Januari 2012;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT1.04.26/PNPM-MP/2011 tanggal 01 Februari 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.26/PNPM-MP/2011 tanggal 03 Januari 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 412.30/SPT.04.22/PNPM-MP/2010 tanggal 04 Januari 2010;
1 (satu) lembar fotocopyan Perjanjian Kerja Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Nomor : 412.30/Ktr.03.24PNPM-MP/2009 tanggal 02 Januari 2009;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT3-0314.02.04/I tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT2-0314.02.04/I tanggal 01 Maret 2004;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT1-0314.02.04/I tanggal 29 Desember 2003;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Pemimpin Proyek Pembinaan Program Pengembangan Kecamatan Nomor : 414.21/SPT-0314.02.04/I tanggal 10 Maret 2003;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keterangan CV. Narada Karya Cabang Kupang Nomor : 04/V/NKI-CK/2002 tanggal 28 Mei 2002;
1 (satu) lembar fotocopyan Sertifikat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : SER.005.5/DPPMD/II/2017 tanggal 07 Februari 2017;
1 (satu) lembar fotocopyan Surat Perintah Tugas Satuan Kerja BPMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 902.4/ SPT.02.1104/DPMD/2018 tanggal 03 Januari 2018;
Digunakan untuk perkara lain atas nama SYARIFUDIN YAHYA
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 13 Desember 2018.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Kontra Memori Banding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
POINT-POINT KEBERATAN PENUNTUT UMUM DALAM MEMORI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG DAN TANGGAPAN TERBANDING;
Bahwa setelah Terbanding mencermati Memori Banding Penuntut Umum, maka adapun point-point keberetan Penuntt Umum Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang yang dimintakan banding tersebut :
Hukuman Yang Dijatuhkan majelis Hakim Tingkat Pertama Belum Mencerminkan Rasa Kedialan Masyarakat
Bahwa tidak benar alasan banding yang dikemukanan oleh Penuntut Umum a quo oleh karena dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terbanding justeru telah membuktikan bahwa Penuntut Umum dan Judex Facti telah keliru dalam menilai rasa keadilan masyarakat, yang mana sangatlah tidak adil jika perbuatan terbanding yang sama sekali tidak mempunyai niat untuk merugiakan keuangan negara dihukum dengan pidana sebagaimana dalam Putusan Judex Facti;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Judex Facti tidaklah didasarkan atas pertimbangan hukum yang cukup karena dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terbanding, tidak disebutkan dari siapakah terbanding menerima uang sejumlah Rp.106.499.746 (seratus enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah)4 ?;
Bahwa dengan demikian, dalam menjatuhkan pemidaan terhadap terbanding, Judex Facti telah tidak mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat yang mensyaratkan dipidanaya seseorang harus didasarkan atas kejelasan perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang tersebut;
Akibat Perbuatan Terdakwa, Pekerjaan Pembukaan dan Pelebaran Badan Jalan Sepanjang 4.110 meter di Desa Laimeta Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur Tidak Selesai Sepenuhnya, Sehingga Belum Bisa Dimanfaatkan Sepenuhnya Oleh Masyarakat Desa Laimeta;
Bahwa keberatan banding dari Penuntut Umum tersebut merupakan keberatan yang mengada-ngada, oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan senyatanya telah membuktikan bahwa Pekerjaan Pembukaan dan pelebaran Jalan tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Desa Laimeta, baik dengan berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Ispektorat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam Persidangan, telah nyata diperoleh fakta hukum bahwa pada saat melakukan pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan, ahli bersama Penyidik dari Kejaksaan Negeri Waingapu melewati jalan tersebut dengan menggunakan kendaraan roda empat dan lancar-lancar saja saat itu;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka keberatan banding Penuntut Umum tersebut adalah keberatan yang mengada-ngada dan menunjukan bahwa Penuntut Umum seperti AMNESIA, sehingga menyatakan jalan tersebut belum dapat dimanfaatkan secara baik;
PENUTUP
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan/atau Majelis Hakim Tinggi yang ditetapkan memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan menolak memori banding dari Penuntut Umum dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/Terdakwa beserta alasan-alasannya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupaang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg., tertanggal 15 Januari 2019 serta mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Paulus Hunga Meha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi;
Membebaskan Terdakwa Paulus Hunga Meha dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (Vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan pidana (onslag van rschts van vervolging);
Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Paulus Hunga Meha dari dalam Rumah Tahanan Negara;
Merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa Paulus Hunga Meha seperti keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca, memperhatikan dan meneliti dengan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019, Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Terdakwa I Paulus Hunga Meha alias Bapak Nona melalui Penasehat Hukumnya serta Memori Banding Terdakwa I Paulus Hunga Meha alias Bapak Nona melalui Penasehat Hukumnya seperti diuraikan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa substansi materi dalam Memori Banding Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Terdakwa I Paulus Hunga Meha alias Bapak Nona dan Memori Banding Terdakwa I Paulus Hunga Meha alias Bapak Nona tidak ada hal-hal baru dan merupakan pengulangan dalam surat Tuntutan, demikian juga Memori Banding serta Kontra Memori Banding Terdakwa ternyata substansinya hanya merupakan pengulangan dari nota pembelaan yang tidak perlu dipertimbangkan lagi karena semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karenanya harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca, memperhatikan dan meneliti dengan seksama berkas perkara, yakni Berita Acara Persidangan, segala surat-surat serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019 tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah tepat dan benar menurut hukum karena telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan lengkap dengan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar putusannya , sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg tanggal 15 Januari 2019 yang dimintakkan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair dan dijatuhi pidana, sementara saat ini Terdakwa dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghindari Para Terdakwa melarikan diri sehingga akan mempersulit pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah Pertama dengan Undang Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan yang Kedua dengan Undang Undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA ALIAS BAPAK NONA dan Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, tanggal 15 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON tetap ditahan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PAULUS HUNGA MEHA alias Bapak NONA dan Terdakwa II ANUS NUHAMBANI alias Pak YON dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 oleh kami SIMPLISIUS DONATUS, S.H. sebagai Hakim Ketua, ABNER SITUMORANG, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan SUDI SUBAKAH, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 12 Februari 2019 Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WILSON STEVEN KANA WADU, S.H. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Ketua
Ttd
SIMPLISIUS DONATUS, S.H.
Anggota
Ttd Ttd
ABNER SITUMORANG, S.H., M.H. SUDI SUBAKAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd
WILSON STEVEN KANA WADU, S.H.
Untuk turunan resmi putusan
Plh. Panitera Pengadilan Tipikor
Pada Pengadilan Tinggi Kupang
Ramly Muda, SH.,MH
Nip. 19600606 198503 1 009
1lihat halaman 115-116 putusan Judex Facti
2lihat putusan Judex Facti halaman 115-116
3lihat putusan Judex Facti halaman 115-116
4lihat halaman 115 dan 116 putusan Judex Facti