12/Pid.Sus/2018/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara bersama-sama’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 2.000 (dua ribu) butir obat jenis Carminofein. ï‚§ 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen. ï‚§ 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan sim card 082250559171. ï‚§ 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih dengan Nopol : KH 5222 KI beserta dengan anak kunci. ï‚§ Uang tunai sejumlah Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah). ï‚§ 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan sim card 082250156315. ï‚§ 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan sim card 081348888181. Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara An. Muriadi Alias Muri Bin H. Jarni. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00. (Dua Ribu Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor12/Pid.Sus/2018/PN.Tml.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
TERDAKWA I
Nama Lengkap : MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm);
Tempat Lahir : Tampu Langit;
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 05 Februari 1989;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Tampu Langit RT.01, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Ten
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
TERDAKWA II
Nama Lengkap : YADI Bin BANI;
Tempat lahir : Bararawa;
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 15 Juni 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Bararawa RT.05, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 November 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018;
Hakim sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan sejak tanggal 23 Februari 2018 sampai dengan 23 April 2018;
Para Terdakwa didamping Penasehat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 8/Pen.PH/2018/PN.Tml tertanggal 30 Januari 2018 tentang penunjukan Sdr. WANGIVSY ERYANTO, SH, dan YULIUS TANANG, S.H Pengacara/Advocad beralamat di Jalan A. Yani Km 4, Rt.13, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendampingi terdakwa MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan YADI Bin BANI dipersidangan Pengadilan Negari Tamiang Layang secara Cuma-Cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 12/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Tml tanggal 24 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pen.Pid.Sus/2018/PN Tml tanggal 24 Januari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “Secara bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangi lamanya para terdakwaberada dalam tahanan dan memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 (enam) bulan pidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2.000 (dua ribu) butir obat jenis Carminofein.
10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan sim card 082250559171.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih dengan Nopol : KH 5222 KI beserta dengan anak kunci.
Uang tunai sejumlah Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan sim card 082250156315.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan sim card 081348888181.
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. MURIADI Alias MURI Bin H. JARNI.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp .2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
B
ahwa terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) bersama-sama denganTerdakwa II YADI Bin BANI pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekira jam 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2017, bertempat di Jalan Janah Munsit RT.03 Desa Sarapat, Kecamatan DusunTimur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan yang merekalakukan pada pokoknya sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 13 November 2017 anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yaitus aksi Aleksander Hutahaean Anak dari M. Hutahaean dan saksi Rhyan Aditya Sinaga Anak dari Rusdin Sinaga serta saksi Jaya Saputra Bin Jalian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) sering mengedarkan obat ZENITH di Desa Tampu Langit dan sekitar Tamiang Layang, kemudian Kasatresnarkoba Polres Barito Timur memerintahkan saksi Jaya Saputra Bin Jalian untuk melakukan under cover buy (pembelian terselubung) dengan menyamar sebagai “Feri” untuk membeliobat ZENITH kepadaTerdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dengan memesan melalui menelponTerdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) yang nomor handphonenya sudah didapatkan dari masyarakat dan dari transaksi tersebut berhasil mendapatkan 10 butir obat ZENITH jenis Carnophen dari Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) lalu saksi Jaya Saputra Bin Jalian melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, setelah itu saksi Jaya Saputra Bin Jalian diperintahkan kembali untuk memesan melalui menelpon untuk membeli obat ZENITH kepada Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) sebanyak 20 box atau 2000 butirya itu pada hari Selasa tanggal 21 November 2017, lalu Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) mengiyakan pemesanan tersebut dan bersepakat melakukan transaksi di Jalan Janah Munsit RT.03 Desa Sarapat, Kecamatan DusunTimur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa setelah ituTerdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) memesan obat ZENITH kepada saksi MURIADI Alias MURI Bin H. JARNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari itu juga, kemudian saksi MURIADI Alias MURI Bin H. JARNI mengiyakan pemesanan tersebut dan bersepakat untuk melakukan transaksi di salon CACA TamiangLayang di Jalan Ahmad Yani RT.01, Kecamatan DusunTimur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. KemudianTerdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) berangkat menuju salon CACA tersebut lalu menghubungi Terdakwa II YADI Bin BANI, kemudianTerdakwa II YADI Bin BANI datang di salon CACA tersebut dan tidak lama kemudian sekitar jam 19.00 WIB saksi MURIADI Alias MURI Bin H. JARNI juga datang di salson CACA tersebut dan meyerahkan pesanan obat ZENITH sebanyak 20 box atau 2000 butir kepada Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan pembayarannya setelah obat ZENITH tersebut terjual kepada “Feri”.
Bahwa setelah ituTerdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) diantar oleh Terdakwa II YADI Bin BANI dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitamputih dengan Nopol KH 5222 KI berangkat menujulokasi yang telah disepakati dengan “Feri” yaitu di Jalan Janah Munsit RT.03 Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah.
Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI berhenti di pinggirjalan lalu meletakkan obat ZENITH di semak-semak dan menunggu “Feri”,tidak lama kemudian “Feri” datang dan mereka mengobrol lalu Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) mengambil dari semak-semak dan menyerahkannya kepada “Feri” dantak lama kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yaitu saksi Aleksander Hutahaean Anakdari M. Hutahaean dan saksi Rhyan Aditya Sinaga Anakdari Rusdin Sinaga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI serta mengamankan barang bukti.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI serta mengamankan barang bukti, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur tersebut berangkat menuju salon CACA dan melakukan penangkapan terhadap saksi MURIADI Alias MURI Bin H. JARNI, setelah itu diamankan di Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Bahwa mereka Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II YADI Bin BANI membawa mengedarkan obat ZENITH tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan menjual obat ZENITH tersebut untuk mendapat keuntungan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri Puslabfor Cabang Surabaya dengan No. Lab. : 10610/NOF/2017,- tanggal 28 Nopember 2017 menerangkan dalam kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3721/2017/NOF.- dan 3722/2017/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif :
Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
Acetaminophen, tidak termasuk narkotika, psikotropika, mempunyai efeks ebagai analgesic (pereda rasa nyeri) dan antipiretik (peredademam).
Caffeina, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.
Bahwa obat yang mengandung Karisoprodol/Zenith Carnophen/Carminopein telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ALEKSANDER HUTAHAEAN Bin M. HUTAHAEAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengamankan terdakwa terkait dengan penyalahgunaan obat jenis Zanit bersama tim Resnarkoba Bartim salah satunya adalah saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 November 2017 Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDAsering mengedarkan obat “ZENITH” di Desa Tampu langit dan sekitar Tamiang Layang Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekitar jam 19.00 wib melakukan undercoverbuy dengan membeli 10 (sepuluh) butir obat “ZENITH” dari terdakwa BUNDAkemudian tanggal 21 November 2017 melakukan pemesanan kembali sebanyak 20 (dua) puluh box atau 2.000 (dua ribu) butir obat “ZENITH” via telepon dan terdakwa BUNDAmengiyakan permintaan tersebut dan bersepakat melakukan transaksi di Jalan Janah Munsid Desa Sarapat RT. 03, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya sekitar jam 19.30 wib di telepon oleh terdakwa BUNDAbahwa terdakwa BUNDAsudah berada ditempat transaksi kemudian saksi bersama dengan anggota satresnarkoba lainnya menuju ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNDAbersama dengan terdakwa YADIdan menemukan obat jenis Carminofein sebanyak 20 (dua puluh) box selanjutnya melakukan interogasi kepada terdakwa BUNDAdan mengaku mendapatkan obat tersebut dari saksi MURIADI yang mana saksi MURIADI sedang menunggu uang hasil penjualan obat tersebut di Salon CACA Mungkur Kandangan Jalan Ahmad Yani RT. 01, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan saksi MURIADI setelah itu para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDA biasa mengedarkan obat “ZENITH” maka Kasatresnarkoba memerintahkan 1 (satu) orang anggota rekan saksi BRIGPOL JAYA SAPUTRA (mengaku bernama “FERI”) untuk melakukan undercover buy kemudian rekan saksi tersebut pada hari Senin tanggal 13 November 2017 menelepon terdakwa BUNDA (yang mana nomor telepon terdakwa BUNDA sudah diperoleh sebelumnya dari masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota satresnarkoba) untuk memesan obat “ZENITH” sebanyak 10 (sepuluh) butir setelah berhasil melakukan pembelian maka rekan saksi melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba dan kemudian melakukan pemesanan kembali pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sebanyak 20 (dua puluh) box yang kemudian langsung melakukan penangkapan pada hari itu.
Bahwa obat tersebut dibeli oleh rekan saksi BRIGPOL JAYA seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir dan pada saat melakukan pemesanan kepada terdakwa BUNDApada hari Selasa tanggal 21 November 2017 dijual oleh terdakwa BUNDAseharga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per box.
Bahwa anggota satresnarkoba mengamankan terdakwa YADI karena terdakwa YADI ikut serta membantu terdakwa BUNDA dalam jual beli obat tersebut ke Desa Bangkuang dan pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 terdakwa YADI yang mengantarkan terdakwa BUNDA untuk melakukan transaksi dengan Anggota Kepolisian yang melakukan undercover buy.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa YADI bahwa terdakwa YADI mendapatkan keuntungan berupa obat “ZENITH” untuk terdakwa YADI konsumsi sendiri dan berupa upah makan gratis.
Bahwa terdakwa BUNDA membeli obat tersebut dari saksi MURIADI dengan harga Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per box dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) per box nya kemudian menurut keterangan terdakwa BUNDAbahwa telah membeli obat tersebut sebanyak dua kali dari saksi MURIADI.
Bahwa menurut keterangan saksi MURIADI bahwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per box nya dari penjualan obat tersebut kepada terdakwa MISBAH.
Bahwa para terdakwa bahwa tidak memiliki usaha dalam bidang kefarmasian atau memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang mengamankan terdakwa terkait dengan penyalahgunaan obat jenis Zanit bersama tim Resnarkoba Bartim salah satunya adalah saksi Aleksander Hutahaean Bin M. Hutahaean
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 November 2017 Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDAsering mengedarkan obat “ZENITH” di Desa Tampu langit dan sekitar Tamiang Layang Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekitar jam 19.00 wib melakukan undercoverbuy dengan membeli 10 (sepuluh) butir obat “ZENITH” dari terdakwa BUNDAkemudian tanggal 21 November 2017 melakukan pemesanan kembali sebanyak 20 (dua) puluh box atau 2.000 (dua ribu) butir obat “ZENITH” via telepon dan terdakwa BUNDA mengiyakan permintaan tersebut dan bersepakat melakukan transaksi di Jalan Janah Munsid Desa Sarapat RT. 03, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya sekitar jam 19.30 wib di telepon oleh terdakwa BUNDA bahwa terdakwa BUNDA sudah berada ditempat transaksi kemudian saksi bersama dengan anggota satresnarkoba lainnya menuju ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNDAbersama dengan terdakwa YADI dan menemukan obat jenis Carminofein sebanyak 20 (dua puluh) box selanjutnya melakukan interogasi kepada terdakwa BUNDAdan mengaku mendapatkan obat tersebut dari saksi MURI yang mana saksi MURI sedang menunggu uang hasil penjualan obat tersebut di Salon CACA Mungkur Kandangan Jalan Ahmad Yani RT. 01, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan saksi MURIADI setelah itu para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Bahwa Jadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDAbiasa mengedarkan obat “ZENITH” maka Kasatresnarkoba memerintahkan 1 (satu) orang anggota rekan saksi BRIGPOL JAYA SAPUTRA (mengaku bernama “FERI”) untuk melakukan undercover buy kemudian rekan saksi tersebut pada hari Senin tanggal 13 November 2017 menelepon terdakwa BUNDA (yang mana nomor telepon terdakwa BUNDAsudah diperoleh sebelumnya dari masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota satresnarkoba) untuk memesan obat “ZENITH” sebanyak 10 (sepuluh) butir setelah berhasil melakukan pembelian maka rekan saksi melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba dan kemudian melakukan pemesanan kembali pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sebanyak 20 (dua puluh) box yang kemudian langsung melakukan penangkapan pada hari itu.
Bahwa obat tersebut dibeli oleh rekan saksi BRIGPOL JAYA seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir dan pada saat melakukan pemesanan kepada terdakwa BUNDApada hari Selasa tanggal 21 November 2017 dijual oleh terdakwa BUNDAseharga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per box.
Bahwa anggota satresnarkoba mengamankan terdakwa YADI karena terdakwa YADI ikut serta membantu terdakwa BUNDA dalam jual beli obat tersebut ke Desa Bangkuang dan pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 terdakwa YADIyang mengantarkan terdakwa BUNDA untuk melakukan transaksi dengan Anggota Kepolisian yang melakukan undercover buy.
Bahwa terdakwa YADI mengetahui bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 akan mengantarkan terdakwa BUNDA untuk melakukan transaksi obat jenis Carminofein dengan sdra. FERI (anggota yang melakukan undercover buy).
Saksi menerangkan bahwa menurut pengakuan terdakwa YADI bahwa terdakwa YADI mendapatkan keuntungan berupa obat “ZENITH” untuk terdakwa YADI konsumsi sendiri dan berupa upah makan gratis.
Bahwa terdakwa BUNDA membeli obat tersebut dari saksi MURIADI dengan harga Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per box dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) per box nya kemudian menurut keterangan terdakwa BUNDA bahwa telah membeli obat tersebut sebanyak dua kali dari saksi MURIADI.
Bahwa menurut keterangan saksi MURIADI bahwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per box nya dari penjualan obat tersebut kepada terdakwa MISBAH.
Bahwa para terdakwa bahwa tidak memiliki usaha dalam bidang kefarmasian atau memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MURIADI Als MURI Bin H.JARNI dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat diperiksa oleh pihak Kepolisian dan bersedia diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan terdakwa MISBAH Als BUNDA Binti DUKARMIN (Alm) diamankan pihak Kepolisian Resort Barito Timur karena mengedarkan atau menjual obat jenis Carminofein.
Bahwa mengenal terdakwa MISBAH dan tidak ada memiliki hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa MISBAH diamankan pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 tetapi saksi tidak tahu di mana terdakwa MISBAH diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa diamankan oleh pihak Kepolisian karena terdakwa MISBAH menjual atau mengedarkan obat Carminofein (Zenith).
Bahwa mengetahui terdakwa MISBAH diamankan pihak Kepolisian karena mengedarkan atau menjual obat jenis Carminofein (Zenith) karena pada saat diamankan pihak Kepolisian di Salon CACA Mungkur Kandangan Jalan Ahmad Yani RT. 01, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, saksi melihat terdakwa MISBAH sudah diamankan terlebih dahulu yang kemudian pihak Kepolisian menjelaskan kepada saksi bahwa terdakwa MISBAH diamankan karena menjual obat Jenis Carminofein yang mana obat tersebut di peroleh dari saksi.
Bahwa terdakwa MISBAH memperoleh obat Jenis Carminofein dari saksi sebanyak 20 (dua puluh) box atau 2.000 (dua ribu) butir dengan cara terdakwa MISBAH membeli dari saksi namun dengan cara berhutang atau menunggu terdakwa MISBAH laku atau berhasil menjual obat tersebut.
Bahwa saksi menjual obat tersebut dengan harga Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per box dengan total 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).
Saksi menerangkan bahwa obat tersebut digunakan oleh terdakwa MISBAH untuk terdakwa MISBAH dijual kembali.
Bahwa saksi mengetahui obat tersebut untuk dijual kembali adalah karena pada kesepakatan sebelumnya saksi dan terdakwa MISBAH bersepakat bahwa obat yang dibeli oleh terdakwa MISBAH dari saksi akan dibayarkan setelah terdakwa MISBAH berhasil menjual kembali obat tersebut.
Bahwa tidak mengetahui dengan harga berapakah obat tersebut akan dijual kembali dan saksi sudah dua kali ini menjual obat tersebut kepada terdakwa MISBAH.
bahwa pertama kali saksi menjual obat tersebut kepada terdakwa MISBAH sekitar dua bulan yang lalu sebanyak 5 (lima) box atau 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box.
Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa MISBAH tidak ada memiliki usaha dibidang kefarmasian dan tidak ada memiliki keahlian khusus dalam hal bidang kefarmasian/dokter serta tidak memiliki ijin dalam hal mengedarkan sedian farmasi jenis obat Carminofein.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I.MISBAH Als BUNDA Binti DUKARIM (Alm);
Bahwa mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan tertangkapnya terdakwa ada menjuali Obat Carminofein.
Bahwa pada Hari selasa Tanggal 21 November 2017 Skj. 20.00 Wib di Jalan Janah Munsit Desa Serapat RT.03, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop Kalimantan tengah terdakwa ditangkap oleh polisi karena mengedarkan obat zenith tanpa izin edar.
Bahwa pada hari itu selasa tanggal 21 November 2017 sekitar jam 17.00 wib terdakwa menelpon sdr FERI karena sebelumnya sdr FERI menelpon terdakwa namun tidak diangkat kemudian terdakwa bertanya kepada sdr FERI “ada apa”, Lalu sdr FERI menjawab “ada kah obat Zenith”, Lalu terdakwa menjawab “ada dan pesan berapa banyak“, kemudian sdr FERI menjawab 20 Boks kemudian terdakwa memesan obat Zenith kepada saksi MURIADI orang Amuntai kemudian saksi MURIADI mengiyakan dan mengantarkan obat zenith tersebut kepada terdakwa di Tamiang Layangkemudian terdakwa pergi ke Tamiang Layang tepatnya di Salon Caca di Jalan A.Yani Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Bartim, Prov. Kalimantan Tengah Kemudian sekitar jam 17.30 wib saksiMURI mendatangi terdakwa ke salon tersebut lalu saksiMURI memberikan obat tersebut yang mana obat tersebut di bungkus di plastik hitam lalu terdakwa bilang ke saksiMURI untuk pembayaran obat tersebut nanti setelah obat tersebut terjual karena obat tersebut sudah ada yang memesan lalu saksi MURI terdakwa tinggalkandi salon tersebut untuk mengantarkan obat tersebut kepada yang memesandan terdakwa mengantar obat tersebut bersama terdakwa YADI yang mana obat tersebut terdakwa gantung di depan sepeda motor sesampainya di Desa Serapat karena terdakwa sudah janjian dengan sdr. FERIkemudian terdakwa meletakan obat tersebut di semak semak pinggir jalan lalu tak lama kemudian datang sdr. FERI dan kami pun ngobrol lalu terdakwa mengambil obat tersebut dan terdakwa berikan kepada sdr. FERI lalu tak lama kemudian datang beberapa orang langsung menangkap terdakwa dan ternyata sdr. FERI adalah seorang polisi yang sedang menyamarkemudian pihak Kepolisian ada menemukan obat Carminofein sebanyak 20 boks (2000 butir) milik terdakwa lalu terdakwa dan terdakwaYADI diamakan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan obat Carminofeintersebut dari saksi MURIADI warga amuntai Kab. Hulu sungai Utara, Prov. Kalimantan selatan.
Bahwa cara terdakwa membeli obat Carminofein dari saksiMURIADI pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sekitar jam 15.00 wib saksiMURIADI menelpon terdakwa dan bertanya kabar kemudian terdakwa bertanya adakah “obat zenith”. Lalu saksiMURIADI menjawab “ada” Lalu terdakwa berpesan obat zenith sebanyak 20 boks karena sudah ada orang yang memesan obat zenith kepada terdakwa sebanyak 20 boks kemudian saksiMURIADI mengantar obat zenith tersebut ke terdakwa di Tamiang Layang.
Bahwa sebelumnya tidak tahu bahwa obat tersebut bukan obat Zenith namun setelah di tangkap ternyata obat tersebut adalah obat Carminofein bukan obat Zenithkarena pada saat terdakwa mengambil obat tersebut dari saksi MURIADI obat tersebut dibungkus plastik hitam dan terdakwa pada saat itu tidak melihat kedalam kantongan plastik hitam.
Bahwa sebelumnya sudah pernah menjuali obat Zenith kepada sdr. FERI (Polisi yang sedang menyamar)yaitu pada hari Senin tanggal 13 November 2017 yang mana pada saat itu terdakwa menjuali obat Carnophen kepada sdr FERI sebanyak 1 keping ( 10 butir).
Bahwa tidak mengetahui kandungan obat Carminofein yang terdakwa dapatkan dari saksiMURIADI namun setelah terdakwa membaca label obat tersebut kandungannya carisoprodol 200 mg , paracetamol 160 mg dan caffeine 32 mg.
Bahwa terdakwa sudah 3 bulanan ini bisa menjuali obat carnophen sedangkan obat carminofein baru kali ini aja.
Terdakwa menerangkan bahwa membeli obat Carminofein seharga Rp 530.000 (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per boksnya dan terdakwa membayarnya dengan cara berhutang dan bayarnya setelah obat tersebut laku terjual dan sudah 2 kali ini membeli obat dari saksi MURIADI.
Bahwa pertama kali terdakwa membeli obat Carnophen (Zenith) dari saksi MURIADI sekitar 2 bulan yang lalu sebanyak 5 Boks ( 500 butir) dengan harga Rp 350.000 perboksnya.
Bahwa terdakwa rencananya akan menjual obat Carminofein sebanyak 20 (dua puluh) box tersebut seharga Rp 560.000 perboksnya kepada sdr. FERI sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh antara Rp 30.000 perboksnya.
Bahwa pada saat mengantar obat Carmonofein tersebut, terdakwa YADI mengetahuinya dan rencananya terdakwa akan mengajak makan terdakwaYADI bila berhasil menjual obat tersebut.
Terdakwa menerangkan bahwa selama ini terdakwa YADI membantu terdakwa untuk menjuali obat-obat tersebut dan terdakwa mempunyai hubungan spesial dengan terdakwa YADI.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mau menjuali obat Carnophen tersebut karena terdakwa tergiur oleh keuntungan yang lumayan dari hasil menjual obat tersebut dan terdakwa kebetulan lagi banyak hutang.
Terdakwa menerangkan bahwa selama ini terdakwa menjuali obat tersebut kepada masyarakat sekitar Desa Tampu Langit sedangkan terdakwaYADI Menjualkan obat tersebut ke Desa Bangkuang.
Terdakwa menerangkan bahwa cara orang membeli obat tersebut adalah dengan langsung mendatangi terdakwa dan langsung melakukan transaksi jual belikadang juga orang memesan obat tersebut melalui telpon.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang / pemerintah dalam hal menjual obat tersebut dan terdakwa tidak memliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan saya hanya lulusan SD Saja.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terdakwa II.YADI Bin BANI;
Bahwa Terdakwa II mengerti diperiksa dan dimintai keterangan karena tertangkapnya terdakwa ada menjuali Obat Carminofein.
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama terdakwa MISBAH Als BUNDA dan di amankan oleh pihak kepolisian Resort Barito Timur pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 skj 20.00 wib terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Janah Munsid Rt.03, Kec Dusun Timur. Kab. Bartim, Prov. Kalteng. .
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 November 2017 skj. 19.00 wib pada saat itu di salon dekat penggadaian tamiang layang terdakwa di sms terdakwa MISBAH Als BUNDA bahwa terdakwa BUNDAsudah berada di salon tersebut, tidak lama terdakwa datang ke salon tersebut dan bertemu terdakwa MISBAH Als BUNDA, tidak lama setelah terdakwa datang, tiba-tiba datang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, dan bertemu terdakwa MISBAH Als BUNDA dan berbincang di dalam salon, pada saat orang tersebut melintas terdakwa melihat 1 orang laki-laki berbaju hitam membawa kantong plastik/keresek yang dugaan terdakwa membawa obat Carminofein setelah terdakwa MISBAH dan saksi MURI bertemu dan transaksi obat Carminofein, kemudian terdakwa diminta terdakwa MISBAH Als BUNDA untuk menemaninya mengantarkan obat Carnophen kepada seseorang yang memesan sebanyak 20 bok (dua ribu) butir dan terdakwa berboncengan dengan terdakwa MISBAH Als BUNDA dengan menggunakan sepeda motor scopy warna putih hitam Nopol KH 5222 KI yang mana pada saat itu terdakwa yang memboncengi terdakwa MISBAH Als BUNDA dan berangkat menuju Jalan Janah munsid sesampainya disana bertemu dengan seseorang yang memesan barang berupa obat Carminofein, kemudian terdakwa melihat terdakwa MISBAH Als BUNDA memberikan obat pesanan tersebut namun tidak lama kemudian datang petugas kepolisian resort barito timur melakukan penangkapan kepada terdakwa dan terdakwa MISBAH Als BUNDA sedang transaksi obat Carnophen dan petugas berhasil mengamankan 20 bok obat Carminofein selanjutnya terdakwa dan terdakwa MISABAH Als BUNDA di bawa oleh petugas untuk mendatangi saksi MURI ke Salon CACA yang beralamatkan di Tamiang layang dan petugas melakukan penangkapan terhadap saksi MURI selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MURI dan terdakwa MISBAH Als BUNDA beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polres Barito Timur untuk proses selanjutnya.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa MISBAH Als BUNDA mengetahui terdakwa MISBAH Als BUNDA menjuali obat carnophen tersebut per bok nya seharga Rp. 560,000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) per boxnya.
Terdakwa menerangkan bahwa sering menemani terdakwa MISBAH Als BUNDA mengantarkan obat Carminofein.
Terdakwa menerangkan bahwa pernah dua kali menjuali obat Carnophen yaitu di Desa Bangkuang menjuali sebanyak 3 bok kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 450.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per Box dan yang kedua kali terdakwa pernah menjuali obat Carnophen ke Desa Bangkuang dan pada saat itu mengantarkan obat Carminofein zenit sebanyak 2 bok dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan obat yang terdakwa jual tersebut dari terdakwa MISBAH Als BUNDA pada saat terdakwa menjuali obat Carnophen tersebut ke Desa Bangkuang Kab Barsel.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa MISBAH Als BUNDA mendapatkan obat Carminofein atau Carnophen dari seseorang bernama saksi MURIADI berasal dari Amuntai /Kalsel.
Terdakwa menerangkan bahwa sudah berkerja sama dengan terdakwa MISBAH Als BUNDA dalam hal menjual atau mengedarkan obat Carminofein atau Carnophen selama tiga bulan.
Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan keuntungan berupa upah memakai obat Carminofein dan rokok saja dan terdakwa mempunyai hubungan spesial dengan terdakwa MISBAH Als BUNDA.
Terdakwa menerangkan bahwa setahu terdakwa,terdakwa MISBAH Als BUNDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah) per bok nya.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengetahui yang diantarkan bersama dengan terdakwa MISBAH Als BUNDA adalah obat Carminofein.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki toko obat atau apotik, tidak ada memiliki ijin dalam hal jual beli obat Carminofein dan tidak ada memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian hanya lulusan SMP saja bukan sarjana kedokteran.
Terdakwa menerangkan bahwa benar barang bukti berupa sebanyak 20 bok atau (dua ribu butir) 2000 obat Carminofein yang diperlihatkan oleh pihak Penyidik adalah yang terdakwa antarkan bersama terdakwa MISBAH Als BUNDA.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan alat bukti berupa. Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri Puslabfor Cabang Surabaya dengan No. Lab. : 10610/NOF/2017,- tanggal 28 Nopember 2017 menerangkan dalam kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3721/2017/NOF.- dan 3722/2017/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2.000 (dua ribu) butir obat jenis Carminofein.
10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan sim card 082250559171.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih dengan Nopol : KH 5222 KI beserta dengan anak kunci.
Uang tunai sejumlah Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan sim card 082250156315.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan sim card 081348888181.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para terdakwa dan saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa terjadi hal-hal sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang singkatnya tidak perlu dikutip seluruhnya akan tetapi telah dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar para terdakwa diamankan terkait dengan penyalahgunaan obat jenis Zanit bersama tim Resnarkoba Bartim salah satunya adalah saksi Aleksander Hutahaean Bin M. Hutahaean dan saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga;
Bahwa benar awal kejadiannya pada hari Senin tanggal 13 November 2017 Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDA sering mengedarkan obat “ZENITH” di Desa Tampu langit dan sekitar Tamiang Layang Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekitar jam 19.00 wib melakukan undercoverbuy dengan membeli 10 (sepuluh) butir obat “ZENITH” dari terdakwa BUNDAkemudian tanggal 21 November 2017 melakukan pemesanan kembali sebanyak 20 (dua) puluh box atau 2.000 (dua ribu) butir obat “ZENITH” via telepon dan terdakwa BUNDAmengiyakan permintaan tersebut dan bersepakat melakukan transaksi di Jalan Janah Munsid Desa Sarapat RT. 03, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya sekitar jam 19.30 wib di telepon oleh terdakwa BUNDAbahwa terdakwa BUNDAsudah berada ditempat transaksi kemudian saksi bersama dengan anggota satresnarkoba lainnya menuju ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNDAbersama dengan terdakwa YADIdan menemukan obat jenis Carminofein sebanyak 20 (dua puluh) box selanjutnya melakukan interogasi kepada terdakwa BUNDAdan mengaku mendapatkan obat tersebut dari saksi MURIADI yang mana saksi MURIADI sedang menunggu uang hasil penjualan obat tersebut di Salon CACA Mungkur Kandangan Jalan Ahmad Yani RT. 01, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan saksi MURIADI setelah itu para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Bahwa benar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDA biasa mengedarkan obat “ZENITH” maka Kasatresnarkoba memerintahkan 1 (satu) orang anggota rekan saksi BRIGPOL JAYA SAPUTRA (mengaku bernama “FERI”) untuk melakukan undercover buy kemudian rekan saksi tersebut pada hari Senin tanggal 13 November 2017 menelepon terdakwa BUNDA (yang mana nomor telepon terdakwa BUNDA sudah diperoleh sebelumnya dari masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota satresnarkoba) untuk memesan obat “ZENITH” sebanyak 10 (sepuluh) butir setelah berhasil melakukan pembelian maka rekan saksi melaporkan hal tersebut kepada Kasatresnarkoba dan kemudian melakukan pemesanan kembali pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 sebanyak 20 (dua puluh) box yang kemudian langsung melakukan penangkapan pada hari itu.
Bahwa bennar anggota satresnarkoba mengamankan terdakwa YADI karena terdakwa YADI ikut serta membantu terdakwa BUNDA dalam jual beli obat tersebut ke Desa Bangkuang dan pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 terdakwa YADI yang mengantarkan terdakwa BUNDA untuk melakukan transaksi dengan Anggota Kepolisian yang melakukan undercover buy.
Bahwa benar terdakwa BUNDA membeli obat tersebut dari saksi MURIADI dengan harga Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per box dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu) per box nya kemudian menurut keterangan terdakwa BUNDA bahwa telah membeli obat tersebut sebanyak dua kali dari saksi MURIADI.
Bahwa benar menurut keterangan saksi MURIADI bahwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per box nya dari penjualan obat tersebut kepada terdakwa MISBAH.
Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki usaha dalam bidang kefarmasian atau memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa benar Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri Puslabfor Cabang Surabaya dengan No. Lab. : 10610/NOF/2017,- tanggal 28 Nopember 2017 menerangkan dalam kesimpulan bahwa barang bukti nomor 3721/2017/NOF.- dan 3722/2017/NOF.- adalah benar tablet dengan bahan aktif Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras dan telah dicabut ijin jedarnya;
Bahwa benar para terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang’’ adalah Siapa saja yang dijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan terdakwa II YADI Bin BANI yang dalam persidangan ternyata para terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan para terdakwa dan untuk dapat dipersalahkan harus memenuhi unsur selebihnya dari pembuktian dakwaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka, Majelis Hakim menilai bahwa penerapan ‘’unsur setiap orang’’dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa kesengajaan merupakan perbuatan yang harus dikehendaki oleh terdakwa dan berdasarkan pengetahuan terdakwa. Dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan, karena untuk menghendaki sesuatu orang harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Untuk menentukan bahwa sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa : 1. haruslah dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai, 2. antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa (Moeljatno dalam Asas-asas Hukum Pidana hal. 172-173).
Menimbang, bahwa hal tersebut senada pendapa Majelis Hakim bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum baik langsung maupun tidak langsung yang mana peristiwa hukum tersebut sebab akibatnya telah diketahui sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)’’ adalah bersifat alternatif dan jika berhasil dibuktikan salah satu dari unsur tersebut maka unsur ini dapat terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 5 U No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan melalui alat bukti yaitu keterangan para saksi-saksi, sutat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang bersesuaian anatara yang satu dengan yang lainnya diketahui bahwa benar para terdakwa diamankan terkait dengan penyalahgunaan obat jenis Zanit bersama tim Resnarkoba Bartim salah satunya adalah saksi Aleksander Hutahaean Bin M. Hutahaean dan saksi Rhyan Aditya Sinaga Bin Rusdin Sinaga pada hari Senin tanggal 13 November 2017 Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa BUNDA sering mengedarkan obat “ZENITH” di Desa Tampu langit dan sekitar Tamiang Layang Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekitar jam 19.00 wib melakukan undercoverbuy dengan membeli 10 (sepuluh) butir obat “ZENITH” dari terdakwa BUNDA kemudian tanggal 21 November 2017 melakukan pemesanan kembali sebanyak 20 (dua) puluh box atau 2.000 (dua ribu) butir obat “ZENITH” via telepon dan terdakwa BUNDA mengiyakan permintaan tersebut dan bersepakat melakukan transaksi di Jalan Janah Munsid Desa Sarapat RT. 03, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya sekitar jam 19.30 wib di telepon oleh terdakwa BUNDA bahwa terdakwa BUNDA sudah berada ditempat transaksi kemudian saksi Aleksander hutahaean bersama dengan anggota satresnarkoba lainnya menuju ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNDA bersama dengan terdakwa YADI dan menemukan obat jenis Carminofein sebanyak 20 (dua puluh) box selanjutnya melakukan interogasi kepada terdakwa BUNDA dan mengaku mendapatkan obat tersebut dari saksi MURIADI yang mana saksi MURIADI sedang menunggu uang hasil penjualan obat tersebut di Salon CACA Mungkur Kandangan Jalan Ahmad Yani RT. 01, Kec. Dustim, Kab. Bartim, Prov. Kalteng selanjutnya mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan saksi MURIADI setelah itu para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Zenith tersebut diatas tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan juga para terdakwa tidak berlatar belakang medis;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan jual beli obat jenios zenith sebagai mana tersebut diatas adalah untuk mendapatkan keuntungan semata;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik cabang Surabaya Nomor Lab : 10610/NOF/2017, tanggal 28 November 2017 yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah obat Daftar “G” yang mengandung Karisoprodol, Acetaminophen danCafeina.Bahwa berdasarkan surat edaran dari Kepala badan POM RI nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung Karisoprodol yang salah satunya terdapat pada obat Carminofein;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ke-2 ini menurut Majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa didapatkan fakta bahwa Terdakwa YADI Bin BANI adalah orang yang dihubungi oleh terdakwa MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) pada saat akan melakukan transaksi dengan saksi MURIADI di salon Caca, dan terdakwa YADI Bin BANI juga mengetahui transaksi obat Zenith tersebut dan secara rela dan mengharap imbalan untuk mengantar mengendari motor bersama terdakwa MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) menuju jalan janah munsit untuk bertransaksi dengan “FERI” dengan posisi terdakwa YADI Bin BANI menyetir motor dan terdakwa MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) membonceng dibelakang, dan berdasarkan keterangan saksi Aleksander Hutahaean dan saksi Rhyan Aditya Sinaga menerangkan bahwa terdakwa YADI sering bersama-sama terdakwa MISBAH mengedarkan obat zenith.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ke-3 ini menurut Majelis hakim telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahan terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2.000 (dua ribu) butir obat jenis Carminofein.
10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan sim card 082250559171.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih dengan Nopol : KH 5222 KI beserta dengan anak kunci.
Uang tunai sejumlah Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan sim card 082250156315.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan sim card 081348888181.
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara An. Muriadi Alias Muri Bin H. Jarni.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I MISBAH Alias BUNDA Binti DUKARIM (Alm) dan Terdakwa II YADI Bin BANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara bersama-sama’’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2.000 (dua ribu) butir obat jenis Carminofein.
10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna putih dengan sim card 082250559171.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam putih dengan Nopol : KH 5222 KI beserta dengan anak kunci.
Uang tunai sejumlah Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).
1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih dengan sim card 082250156315.
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dengan sim card 081348888181.
Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara An. Muriadi Alias Muri Bin H. Jarni.
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00. (Dua Ribu Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018, oleh Maskur Hidayat, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Roland Parsada Samosir, S.H. dan Helka Rerung, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riswan Adiputra, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadiri oleh Teguh Iskandar, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito timur dan Para Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H. MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H.
HELKA RERUNG, S.H.
Panitera Pengganti,
RISWAN ADIPUTRA, S.H.