Nomor 133/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 133/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB
1. Menyatakan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.0000.,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No. 95/QQg; ï€ Uang sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) Ringgit Malaysia, dengan rincian 1 (satu) lembar 100 (seratus) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia, dan 1 (satu) lembar 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia; ï€ 1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128; ï€ 1 (satu) unit antena GPS merk Garmin warna putih made in taiwan; ï€ 1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merek; Dirampas Untuk Negara; ï€ 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719606 a.n KHAIDIR BIN YACOB yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; ï€ 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor B 1631433 a.n ZULKIFLI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; ï€ 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5846535 a.n AGUS SETIAWAN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; ï€ 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 2732534 a.n MUHAMMAD ARIS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; ï€ 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719602 a.n LODEN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; ï€ 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 0705525 a.n INDRA PURI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. ï€ 400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah; ï€ 1 (satu) lembar label warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang,Selangor; ï€ 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor Urut : AL.406/360/ADPEL:BLW.2013 tanggal 20 April 2006; ï€ 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.001/012/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; ï€ 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/013/I/ UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; ï€ 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.002/014/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; ï€ 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/011/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 95/QQg tanggal 28 Januari 2016; ï€ 1 (satu) lembar Port Clearance dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia No. 160507 tanggal 07 Maret 2016; ï€ 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) berangkat ke Pulau Penang, Malaysia tanggal 05 Maret 2016; ï€ 1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 07 Maret 2016; ï€ 1 (satu) buah Bendera Negara Malaysia ï€ (satu) buah Handphone merk Nokia, Model : 105, IMEI : 357880/05/249184/6 beserta Sim Card Telkomsel No. 6210 0566 8217 7286 00 dan Sim Card DiGi (Malaysia) No. 1615040800698930 64K (G2) A. Dirampas Untuk Dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2,000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
N
omor 133/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB
Tempat lahir : Tualang Cut
Umur/tanggal lahir : 63 Tahun/ 01 Januari 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Paya Puntong, RT-/RW,-, Kel./Tualang Baro,
Kec. Manyak Payed, Kab.Aceh Tamiang.Prov. Aceh
Agama : Islam
Pekerjaan : Nahkoda / Tekong KM. WARTAFIRZA
GT.21 No 95/QQg.
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 10 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 08 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan sekalipun majelis hakim telah memberitahukan haknya untuk itu;
Setelah membaca berkas perkara atas nama terdakwa tersebut diatas
Setelah memperhatikan surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum dipersidangan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaKHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No. 95/QQg;
Uang sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) Ringgit Malaysia, dengan rincian 1 (satu) lembar 100 (seratus) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia, dan 1 (satu) lembar 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia;
1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128;
1 (satu) unit antena GPS merk Garmin warna putih made in taiwan;
1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merek;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719606 a.n KHAIDIR BIN YACOB yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor B 1631433 a.n ZULKIFLI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5846535 a.n AGUS SETIAWAN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 2732534 a.n MUHAMMAD ARIS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719602 a.n LODEN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 0705525 a.n INDRA PURI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah;
1 (satu) lembar label warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang,Selangor;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor Urut : AL.406/360/ADPEL:BLW.2013 tanggal 20 April 2006;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.001/012/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/013/I/ UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.002/014/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/011/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 95/QQg tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Port Clearance dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia No. 160507 tanggal 07 Maret 2016;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) berangkat ke Pulau Penang, Malaysia tanggal 05 Maret 2016;
1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 07 Maret 2016;
1 (satu) buah Bendera Negara Malaysia
(satu) buah Handphone merk Nokia, Model : 105, IMEI : 357880/05/249184/6 beserta Sim Card Telkomsel No. 6210 0566 8217 7286 00 dan Sim Card DiGi (Malaysia) No. 1615040800698930 64K (G2) A.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara Lisan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan pertimbangan sebagai bahwa Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab menafkahi isteri, anak-anak; Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa melakui Penasihat hukumnya tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun Tunggal sebagai mana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut;
--------Bahwa ia tersangka Khaidir bin Yacob alias Wak Bulat pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Perairan Genteng Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada posisi 04º - 33’ – 24” LU dan 98º - 15’ – 42” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Pabean atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekira pukul 15.00 Wib tersangka ditelepon oleh saksi Muhammad Aris alias Is (ABK) dan saksi Zulkifli (ABK) yang memberitahukan bahwa kapal berangkat ke Malaysia malam ini dan tersangka mengiyakannya. Lalu sekira pukul 18.00 Wib tersangka sudah berada di dalam KM Watafirza GT.21 No.95/QQg di Tangkahan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Semua perbekalan di dalam kapal untuk berangkat ke Malaysia sudah disiapkan oleh Alang Amin (DPO) beserta biaya perjalanan tersangka bersama saksi Muhammad Aris alias Is, saksi Zulkifli, saksi Agus Setiawan, saksi Loden dan saksi Indra Puri alias Hen.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekira pukul 14.30 waktu Malaysia tersangka bersama Kapal Motor Watafirza GT.21 No.95/QQg tiba di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia bersama dengan saksi Zulkifli bin Amad (Kepala Kamar Mesin), saksi Indra Puri alias Hen (Anak Buah Kapal), Agus Setiawan (Anak Buah Kapal) dan saksi Loden (Anak Buah Kapal). Lalu pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira pukul 21.00 waktu Malaysia tersangka memerintahkan saksi saksi Zulkifli bin Amad (Kepala Kamar Mesin), saksi Indra Puri alias Hen (Anak Buah Kapal), Agus Setiawan (Anak Buah Kapal) dan saksi Loden (Anak Buah Kapal) untuk mengangkut barang yang telah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung yang berisi @ 10 kg. Setelah pemuatan bawang merah selesai dilakukan lalu tersangka memerintah saksi Zulkifli bin Amad (Kepala Kamar Mesin), saksi Indra Puri alias Hen (Anak Buah Kapal), Agus Setiawan (Anak Buah Kapal) dan saksi Loden (Anak Buah Kapal) menutup muatan dengan menggunakan terpal agar tidak terlihat.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 01.30 waktu Malaysia kapal Motor Watafirza GT.21 No.95/QQg yang dikemudikan oleh tersangka berangkat menuju Pantai Keremak Aceh Tamiang. Lalu sekira pukul 21.30 Wib ketika tersangka melintas di Perairan Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada posisi 04º - 33’ – 24” LU dan 98º - 15’ – 42” BT tersangka bersama Kapal Motor Watafirza GT.21 No.95/QQg dan saksi Zulkifli bin Amad (Kepala Kamar Mesin), saksi Indra Puri alias Hen (Anak Buah Kapal), Agus Setiawan (Anak Buah Kapal) dan saksi Loden (Anak Buah Kapal) ditangkap oleh Petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC.20004 karena tersangka membawa muatan berupa bawang merah sebanyak 3.400 karung @ 10 kg yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya tersangka juga tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, daftar muatan kapal (manifest) dan dokumen kapal lainnya.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai ditemukan barang-barang yang berada di dalam Kapal Motor Watafirza berupa :
3.400 karung @ 10 kg bawang merah dengan karung berlabel warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara asal India Pengimpor Chang Sheng hau SDN BHD LOT 2719
1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128
1 (satu) unit Antena GPS merk Garmin warna putih made in Taiwan
1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merk
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor urut : AL.406/360/ADPEL : BLW.2013 tanggal 20 April 2006
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : PK.001/012/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No.PK.001/013/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 No.PK.002/014/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016
1 (satu) lembar Pas Tahunan No.PK.205/011/I/UPP-IDI/2016 tanggal 26 Januari 2016
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 95/QQg tanggal 28 Januari 2016
1 (satu) lembar Port Clearance dari Jabatan Kastam Diraja Malaysian No.160507 tanggal 7 Maret 2016
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) berangkat ke Pulau Penang Malaysia tanggal 5 Maret 2016
1 (satu) lembar Crew List dari Imigration Malaysia tanggal 7 Maret 2016
1 (satu) lembar bendera Negara Malaysia
1 (satu) buah Paspor R.I nomor A 8719606 atas nama Khaidir bin Yacob yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Langsa
1 (satu) buah Paspor R.I nomor B 1631433 atas nama Zulkifli yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Langsa
1 (satu) buah Paspor R.I nomor A 5846535 atas nama Agus Setiawan yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Langsa
1 (satu) buah Paspor R.I nomor A 2732534 atas nama Muhammad Aris yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Langsa
1 (satu) buah Paspor R.I nomor A 8719602 atas nama Loden yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Langsa
1 (satu) buah Paspor R.I nomor A 0705525 atas nama Indra Puri yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Langsa
Uang sejumlah 250 Ringgit Malaysia
1 (satu) buah Handphone merk Nokia
Lalu tersangka bersama bersama Kapal Motor Watafirza GT.21 No.95/QQg dan saksi Zulkifli bin Amad (Kepala Kamar Mesin), saksi Indra Puri alias Hen (Anak Buah Kapal), Agus Setiawan (Anak Buah Kapal) dan saksi Loden (Anak Buah Kapal) dibawa ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya
Disamping itu perbuatan terdakwa juga dapat menimbulkan kerugian negara secara immaterial yang sangat besar, karena pemasukan Bawang Merah secara illegal dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan petani Bawang Merah di dalam negeri.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan tersebut diatas dan tidak mengajukan Eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalil-dalil dalam surat dakwaannya penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi ABIZAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yaitu di posisi sekitar perairan Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 33’-24” LU dan 980- 15’- 42 kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dinahkodai oleh KHAIDIR BIN YACOB ALIAS WAK BULAT dan ZULKIFLI BIN AMAD, AGUS SETIAWAN, MUHAMMAD ARIS, LODEN. INDRA PURI alias HEN.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghentian ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah dengan karung berlabel warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India.
Bahwa saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg disekitar perairan Perairan Genteng Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Indonesia bersama teman saksi yaitu Sdr. LUTHFI yang menjabat sebagai Wakil komandan patroli dan saksi sebagai komadan patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli No: PRINT – 03/WBC.01/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Surat Perintah Berlayar No: SPB–03/WBC.01/2016 tanggal 25 Pebruari 2016,KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg.
Bahwa pemberhentian dan pemeriksaan KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dilakukan berawal pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 saksi selaku Komandan Patroli dan Sdr. LUTHFI sebagai Wakil Komandan melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, sekira pukul 21.30 Wib kami saksi dan Sdr, LUTHFI melihat kapal melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, selanjutnya saksi dan Sdr. LUTHFI merapat ke kapal untuk memeriksa kapal tersebut dan kedapatan membawa muatan berupa Bawang Merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. LUTHFI menanyakan dokumen kapal kepada Nakhoda terdakwa. KHAIDIR BIN YACOB alias WAK BULAT lalu dia tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan menerangkan kepada Komandan Patroli Sdr. LUTHFI bahwa kapal tersebut bermuatan Bawang Merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg dari Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Penang, Malaysia. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. LUTHFI melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memerintahkan kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg untuk ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan terdakwa dan barang bukti.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi LUTHFI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yaitu di posisi sekitar perairan Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 33’-24” LU dan 980- 15’- 42 kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dinahkodai oleh KHAIDIR BIN YACOB ALIAS WAK BULAT dan ZULKIFLI BIN AMAD, AGUS SETIAWAN, MUHAMMAD ARIS, LODEN. INDRA PURI alias HEN.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghentian ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah dengan karung berlabel warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India.
Bahwa saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg disekitar perairan Perairan Genteng Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Indonesia bersama teman saksi yaitu Sdr. ABIZAR yang menjabat sebagai komandan patroli dan saksi sebagai wakil komadan patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli No: PRINT – 03/WBC.01/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Surat Perintah Berlayar No: SPB–03/WBC.01/2016 tanggal 25 Pebruari 2016,KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg.
Bahwa pemberhentian dan pemeriksaan KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dilakukan berawal pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 saksi selaku wakil Komandan Patroli dan Sdr. ABIZAR sebagai Komandan melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, sekira pukul 21.30 Wib kami saksi dan Sdr, ABIZAR melihat kapal melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, selanjutnya saksi dan Sdr. ABIZAR merapat ke kapal untuk memeriksa kapal tersebut dan kedapatan membawa muatan berupa Bawang Merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. ABIZAR menanyakan dokumen kapal kepada Nakhoda terdakwa. KHAIDIR BIN YACOB alias WAK BULAT lalu dia tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan menerangkan kepada Komandan Patroli Sdr. ABIZAR bahwa kapal tersebut bermuatan Bawang Merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg dari Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Penang, Malaysia. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. ABIZAR melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memerintahkan kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg untuk ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan terdakwa dan barang bukti.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan ahli YUDI SUPRIYADI, S.Sos dan atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dilakukan pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yaitu di posisi sekitar perairan Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 33’-24” LU dan 980- 15’- 42 kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa yang menahkodai kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg adalah terdakwa dan ABK ZULKIFLI BIN AMAD, AGUS SETIAWAN, MUHAMMAD ARIS, LODEN. INDRA PURI alias HEN
Bahwa yang melakukan pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg adalah petugas Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh, yang dikomandani ABIZAR dan wakil komandan LUTHFI.
Bahwa kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg bermuatan barang Ilegal berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang terdakwa dan ABK bawa dari Negara Malaysia.
Bahwa kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen.
Bahwa kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang terdakwa bawa dari melaysia berawal terdakwa bertemu dengan Sdr. JEK di jalan sekitar daerah Seruway lebih kurang 2 (dua) tahun yang lalu dan terdakwa meminta ikut bekerja di kapalnya Sdr. JEK, kemudian Sdr. JEK membolehkan terdakwa ikut bekerja di kapalnya dengan status Tekong/Nahkoda. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 WIB saya ditelepon oleh ABK KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg Sdr. MUHAMMAD ARIS alias IS dan Sdr. ZULKIFLI yang mengatakan kepada terdakwa kapal berangkat malam ini dan terdakwa menjawab iya. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa tiba diatas kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg di Tangkahan di sekitar aliran sungai Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Disana semua perbekalan di dalam kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg telah disiapkan oleh Sdr. ALANG AMIN. Waktu terdakwa tiba di atas kapal disana telah berkumpul KKM ZULKIFLI, ABK MUHAMMAD ARIS, ABK AGUS SETIAWAN, ABK LODEN serta ABK INDRA PURI, semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr. MUHAMMAD ARIS alias IS yang biayanya semua ditanggung oleh Sdr. ALANG AMIN. Disepakati rencana gaji Saya: sebesar : Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), terdakwa tidak mengetahui berapa rencana gaji KKM dan ABK lainnya karena uang gaji tersebut diberikan oleh Sdr. ALANG AMIN langsung kepada Sdr. MUHAMMAD ARIS alias IS tanpa melalui terdakwa dan gaji tersebut baru diberikan setelah 3 (tiga) hari bongkar muatan di Aceh Tamiang. Kemudian Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg berangkat dari Tangkahan di sekitar aliran sungai Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Sabtu tanggal 05 Maret sekitar pukul 21.30 WIB dengan muatan kosong dan tiba pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 14.30 waktu Malaysia di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, dan setelah kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg lego jangkar, terdakwa selaku Tekong/Nakhoda menelpon Sdr. AWENG sebagai agen barang di Malaysia dan Sdr. RAJA keduanya warga Malaysia, sebagai pengurus dokumen di Malaysia untuk melapor tentang kedatangan kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg, sedangkan ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN tinggal atau tidak ikut lapor untuk menjaga kapal. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, terdakwa selaku Tekong/Nakhoda pergi menemui Sdr. RAJA untuk pengurusan dokumen kapal, setelah itu sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia terdakwa memerintahkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk mengangkut barang yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia total muatan bawang merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg; selesai memuat dan memetak terdakwa selaku Tekong/Nakhoda memerintahkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN serta terdakwa selaku Tekong/Nakhoda istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia . Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar Pukul 01.30 waktu Malaysia, Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia. Bahwa sesampainya Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yang di Nahkodai oleh terdakwa bersama ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB disekitar Perairan Genteng Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia kapal patroli dari Bea dan Cukai yang dikomandani Abizar dan Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli merapat ke kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi Abizar menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg, selanjutnya, saksi Abizar melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya.
Bahwa terdakwa sudah sering kali sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam satu bulannya menerima pekerjaan selaku Tekong/Nakhoda mengangkut bawang merah dari Malaysia dengan menggunakan KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg;
Bahwa sepengetahuan terdakwa bawang merah Illegal tersebut sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg adalah milik JEK (DPO)
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa muatan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar hukum dan terdakwa melakukan nya kerena terdakwa terhimpit dengan faktor ekonomi/kebutuhan ekonomi terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan terdakwa.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan;
Menimbang bahwa, telah diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No. 95/QQg; Uang sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) Ringgit Malaysia, dengan rincian 1 (satu) lembar 100 (seratus) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia, dan 1 (satu) lembar 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia; 1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128; 1 (satu) unit antena GPS merk Garmin warna putih made in taiwan; 1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merek; 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah; 1 (satu) lembar label warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang,Selangor; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor Urut : AL.406/360/ADPEL:BLW.2013 tanggal 20 April 2006; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.001/012/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/013/I/ UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.002/014/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/011/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 95/QQg tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Port Clearance dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia No. 160507 tanggal 07 Maret 2016; 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) berangkat ke Pulau Penang, Malaysia tanggal 05 Maret 2016; 1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 07 Maret 2016; 1 (satu) buah Bendera Negara Malaysia; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719606 a.n KHAIDIR BIN YACOB yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor B 1631433 a.n ZULKIFLI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5846535 a.n AGUS SETIAWAN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 2732534 a.n MUHAMMAD ARIS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719602 a.n LODEN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 0705525 a.n INDRA PURI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model : 105, IMEI : 357880/05/249184/6 beserta Sim Card Telkomsel No. 6210 0566 8217 7286 00 dan Sim Card DiGi (Malaysia) No. 1615040800698930 64K (G2) A; yang telah telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dan terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali dengan baik barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan dihubungkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan satu sama lainnya saling berhubungan, maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dilakukan pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yaitu di posisi sekitar perairan Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 33’-24” LU dan 980- 15’- 42 kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa benar yang menahkodai kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg adalah Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB dan ABK ZULKIFLI BIN AMAD, AGUS SETIAWAN, MUHAMMAD ARIS, LODEN. INDRA PURI alias HEN
Bahwa benar yang melakukan pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg adalah petugas Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh, yang dikomandani ABIZAR dan wakil komandan LUTHFI.
Bahwa benar kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg bermuatan barang Ilegal berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB dan ABK bawa dari Negara Malaysia.
Bahwa benar kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen.
Bahwa benar kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB bawa dari melaysia berawal Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB bertemu dengan Sdr. JEK di jalan sekitar daerah Seruway lebih kurang 2 (dua) tahun yang lalu dan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB meminta ikut bekerja di kapalnya Sdr. JEK, kemudian Sdr. JEK membolehkan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB ikut bekerja di kapalnya dengan status Tekong/Nahkoda. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 WIB saya ditelepon oleh ABK KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg Sdr. MUHAMMAD ARIS alias IS dan Sdr. ZULKIFLI yang mengatakan kepada Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB kapal berangkat malam ini dan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB menjawab iya. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB tiba diatas kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg di Tangkahan di sekitar aliran sungai Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Disana semua perbekalan di dalam kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg telah disiapkan oleh Sdr. ALANG AMIN. Waktu Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB tiba di atas kapal disana telah berkumpul KKM ZULKIFLI, ABK MUHAMMAD ARIS, ABK AGUS SETIAWAN, ABK LODEN serta ABK INDRA PURI, semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr. MUHAMMAD ARIS alias IS yang biayanya semua ditanggung oleh Sdr. ALANG AMIN. Disepakati rencana gaji Saya: sebesar : Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah), Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB tidak mengetahui berapa rencana gaji KKM dan ABK lainnya karena uang gaji tersebut diberikan oleh Sdr. ALANG AMIN langsung kepada Sdr. MUHAMMAD ARIS alias IS tanpa melalui Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB dan gaji tersebut baru diberikan setelah 3 (tiga) hari bongkar muatan di Aceh Tamiang. Kemudian Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg berangkat dari Tangkahan di sekitar aliran sungai Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Sabtu tanggal 05 Maret sekitar pukul 21.30 WIB dengan muatan kosong dan tiba pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 14.30 waktu Malaysia di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, dan setelah kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg lego jangkar, Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB selaku Tekong/Nakhoda menelpon Sdr. AWENG sebagai agen barang di Malaysia dan Sdr. RAJA keduanya warga Malaysia, sebagai pengurus dokumen di Malaysia untuk melapor tentang kedatangan kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg, sedangkan ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN tinggal atau tidak ikut lapor untuk menjaga kapal. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB selaku Tekong/Nakhoda pergi menemui Sdr. RAJA untuk pengurusan dokumen kapal, setelah itu sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB memerintahkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk mengangkut barang yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia total muatan bawang merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg; selesai memuat dan memetak Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB selaku Tekong/Nakhoda memerintahkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN serta Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB selaku Tekong/Nakhoda istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia . Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar Pukul 01.30 waktu Malaysia, Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia. Bahwa benar sesampainya Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yang di Nahkodai oleh Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB bersama ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB disekitar Perairan Genteng Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia kapal patroli dari Bea dan Cukai yang dikomandani Abizar dan Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli merapat ke kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi Abizar menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB lalu Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB menerangkan Bahwa benar kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg, selanjutnya, saksi Abizar melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya.
Bahwa benar Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB sudah sering kali sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam satu bulannya menerima pekerjaan selaku Tekong/Nakhoda mengangkut bawang merah dari Malaysia dengan menggunakan KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg;
Bahwa benar sepengetahuan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB bawang merah Illegal tersebut sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg adalah milik JEK (DPO)
Bahwa benar Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB mengetahui kalau membawa muatan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar hukum dan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB melakukan nya kerena Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB terhimpit dengan faktor ekonomi/kebutuhan ekonomi terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB menyesali atas perbuatan terdakwa.
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa KHAIDIR ALIAS WAK BULAT BIN (ALM) YACOB membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kini akan ditinjau dan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkannya perbuatan terdakwa, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal sebagai mana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut; Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap Orang dapat diartikan sebagai salah satu subjek hukum dari pelaku tindak pidana, oleh karena itu yang menjadi subjek hukum adalah orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sekaligus mampu sebagai subjek delik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Dalam kasus ini subjek atau pelaku adalah terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan mengaku bernama KHAIDIR ALIAS WAK BULAT BIN (ALM) YACOB, bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak dijumpai dalam diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa sehingga atas diri terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. UnsurMengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi–saksi dan sesuaikan dengan keterangan terdakwa, bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekira pukul 21.30 Wib bertempat Perairan Genteng Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh tepatnya di posisi 04º - 33’ – 24” LU dan 98º - 15’ – 42” BT, Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB telah membawa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah dengan menggunakan KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg dari Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia tanpa dilengkapi manifest yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret sekitar pukul 21.30 WIB Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg berangkat dari Tangkahan di sekitar aliran sungai Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan muatan kosong dan tiba pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 14.30 waktu Malaysia di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang, Malaysia, dan setelah kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg lego jangkar, terdakwa selaku Tekong/Nakhoda menelpon Sdr. AWENG sebagai agen barang di Malaysia dan Sdr. RAJA keduanya warga Malaysia, sebagai pengurus dokumen di Malaysia untuk melapor tentang kedatangan kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg, sedangkan ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN tinggal atau tidak ikut lapor untuk menjaga kapal. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, terdakwa selaku Tekong/Nakhoda pergi menemui Sdr. RAJA untuk pengurusan dokumen kapal, setelah itu sekitar pukul 20.00 waktu Malaysia terdakwa memerintahkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk mengangkut barang yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia total muatan bawang merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg; selesai memuat dan memetak terdakwa selaku Tekong/Nakhoda memerintahkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN serta terdakwa selaku Tekong/Nakhoda istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia . Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar Pukul 01.30 waktu Malaysia, Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia.
Bahwa sesampainya Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg yang di Nahkodai oleh terdakwa bersama ABK ZULKIFLI BIN AMAD, ABKAGUS SETIAWAN, ABKMUHAMMAD ARIS alias IS, ABK LODEN dan ABKINDRA PURI alias HEN pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB disekitar Perairan Genteng Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia kapal patroli dari Bea dan Cukai yang dikomandani Abizar dan Luthfi selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli merapat ke kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi Abizar menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg, selanjutnya, saksi Abizar melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No.95/QQg ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal dalam dakwaan tungggal Jaksa penuntut umum telah terpenuhinya dan terbukti; maka atas diri terdakwa dipersalahkan menurut Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, oleh karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil, diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan dendam dari negara, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan anak didik agar mereka menyesali perbuatannya dan selanjutnya dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, keagamaan, sehingga tercapai masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka selain dijatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, dijatuhkan pula pidana denda yang apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah menurut hukum, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) unit Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No. 95/QQg; Uang sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) Ringgit Malaysia, dengan rincian 1 (satu) lembar 100 (seratus) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia, dan 1 (satu) lembar 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia; 1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128; 1 (satu) unit antena GPS merk Garmin warna putih made in taiwan; dan 1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merek; dimana barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas Untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah; 1 (satu) lembar label warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang,Selangor; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor Urut : AL.406/360/ADPEL:BLW.2013 tanggal 20 April 2006; 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.001/012/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/013/I/ UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.002/014/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/011/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 95/QQg tanggal 28 Januari 2016; 1 (satu) lembar Port Clearance dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia No. 160507 tanggal 07 Maret 2016; 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) berangkat ke Pulau Penang, Malaysia tanggal 05 Maret 2016; 1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 07 Maret 2016; 1 (satu) buah Bendera Negara Malaysia; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719606 a.n KHAIDIR BIN YACOB yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor B 1631433 a.n ZULKIFLI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5846535 a.n AGUS SETIAWAN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 2732534 a.n MUHAMMAD ARIS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719602 a.n LODEN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 0705525 a.n INDRA PURI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia, Model : 105, IMEI : 357880/05/249184/6 beserta Sim Card Telkomsel No. 6210 0566 8217 7286 00 dan Sim Card DiGi (Malaysia) No. 1615040800698930 64K (G2) A; yang telah dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan/merupakan hasil dari kejahatan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang patut, akan diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan masuknya barang LARTAS (larangan dan pembatasan) ekspor Impor di wilayah Pabean Indonesia;
Akibat dari perbuatan terdakwa apabila barang ilegal berupa bawang merah tersebut masuk dengan sejumlah 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg maka negara akan mengalami kerugian dan secara immaterial dapat membahayakAn kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan petani bawang merah didalam negeri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang No: 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KHAIDIR Alias WAK BULAT Bin (Alm) YACOB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.0000.,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM. WATAFIRZA GT.21 No. 95/QQg;
Uang sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) Ringgit Malaysia, dengan rincian 1 (satu) lembar 100 (seratus) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar 20 (dua puluh) Ringgit Malaysia, dan 1 (satu) lembar 10 (sepuluh) Ringgit Malaysia;
1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128;
1 (satu) unit antena GPS merk Garmin warna putih made in taiwan;
1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merek;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719606 a.n KHAIDIR BIN YACOB yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor B 1631433 a.n ZULKIFLI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 5846535 a.n AGUS SETIAWAN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 2732534 a.n MUHAMMAD ARIS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 8719602 a.n LODEN yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia Nomor A 0705525 a.n INDRA PURI yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah;
1 (satu) lembar label warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang,Selangor;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor Urut : AL.406/360/ADPEL:BLW.2013 tanggal 20 April 2006;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK.001/012/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/013/I/ UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.002/014/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/011/I/UPP-IDI/2016 tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 95/QQg tanggal 28 Januari 2016;
1 (satu) lembar Port Clearance dari Jabatan Kastam Diraja Malaysia No. 160507 tanggal 07 Maret 2016;
1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) berangkat ke Pulau Penang, Malaysia tanggal 05 Maret 2016;
1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 07 Maret 2016;
1 (satu) buah Bendera Negara Malaysia
(satu) buah Handphone merk Nokia, Model : 105, IMEI : 357880/05/249184/6 beserta Sim Card Telkomsel No. 6210 0566 8217 7286 00 dan Sim Card DiGi (Malaysia) No. 1615040800698930 64K (G2) A.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2,000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2016, oleh SADRI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H dan FADHLI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AZMEILIZA, AM. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh HELFANDRA BUSRIAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JUNAIDI, S.H. SADRI, S.H., M.H.
FADHLI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
AZMEILIZA AM, SH