70/PID.B/2011/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 70/PID.B/2011/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AMBORSIUS THEODORUS WAGA alias TEO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa, AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO. berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO.tetap berada dalam tahanan; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 70/PID.B/2011/PN.WNP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili dan memeriksa perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, yang telah menjatuhkan putusan sebagaimana dalam perkara ;----------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap Nama lengkap | : | Amborsius Theodorus Waga alias Teo;----------- |
| Tempat lahir | : | Waitabula;------------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal lahir | : | 41 Tahun /1959 ;---------------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ;--------------------------------------------------- |
| Kebangsaan kewarganegaraan | : | Suku Sumba/Indonesia ;------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Perumnas, RT. 28, RW.07,Kelurahan Kambajwa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ;---------------------------- |
| A g a m a | : | Kristen Protestan;---------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tukang ojek ;---------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMP Kelas III;---------------------------------------------- |
Penyidik, tanggal 01 April 2011, No. Pol. SP.HAN/37/IV/2011/ Reskrim, sejak tanggal 01 April 2011 s/d tanggal 20 April 2011 di LAPAS Waingapu ;-------------
Perpanjang Penuntut Umum, tanggal 20 April 2011 No. 65/P.3.19/EPP.2/04/2011, sejak tanggal : 21 April 2011 s/d tanggal 30 Mei 2011 di LAPAS Waingapu ;-----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum,: tanggal. 31 Mei 2011, No. PRINT-376/P.3.19/EP.2/5/2011, sejak tanggal 31 Mei 2011 s/d tanggal 19 Juni 2011 di LAPAS Waingapu ;-----------
Hakim Ketua Majelis, tanggal 13 Juni 2011 No. 80/Pen.T/2011/PN. WNP, sejak tanggal 13 Juni 2011 s/d tanggal 12 Juli 2011 di LAPAS Waingapu ;-------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 07 Juli 2008, No. 98/Pen.T/2011/PN.WNP, sejak tanggal 13 Juli 2011 s/d 10 September 2011 di LAPAS Waingapu ;---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa-------------
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri persidangan ini ;------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;-----------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi- saksi ;------------------------------------------------
Setelah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;----------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;-------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan pertama ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan, namun secara lisan dipersidangan mohon atas keringanan hukuman dan terdakwa menyesali semua perbuatannya ;--------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di rumah korban YOHANA HARABI LODA, di Perumnas, RT. 28 RW 07, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat-
Tempat---------
tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yakni : terhadap korban YOHANA HARABI LODA(istri terdakwa)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dengan korban YOHANA HARABI LODA sudah menikah secara sah pada tanggal 7 Januari 2005 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 01/AP/CS/I/ST/2005 yang ditandatangani oleh HERMANUS NDAMUNAMU, SH selaku Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Sumba Timur dan mereka telah hidup serumah sebagai suami-istri selama kurang lebih 6 (enam) tahun dan telah dikaniai 2 (dua) orang anak. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas koban (istri terdakwa) baru pulang dari kantor dengan diantar oleh temannya yang bernama IBU LENY, sesampainya di didepan rumah korban meminta Terdakwa untuk membuka pintu rumah namun tidak ada jawaban dari Terdakwa, kemudian teman korban yang bernama IBU LENY juga membantu memanggil Terdakwa namun tetap tidak ada jawaban dari Terdakwa sehingga kemudian teman korban pulang. Selanjutnya setelah teman korban pulang, Terdakwa berteriak dari dalam kamar rumah sambil marah-marah dengan mengatakan, “Kau sudah puas bacuki dengan orang lain? Kau sudah puas bacuki dengan kau punya adik laki-laki, lalu korban menjawab dengan mengatakan, “mungkin kau orang Bajawa yang suka bacuki dengan saudara sendiri, makanya kau yang bacuki dengan kau punya saudara perempuan”. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan membukakan pintu rumah, setelah korban masuk diruang tengah untuk mencari pakaian ganti Terdakwa memukul korban dengan tangan kanan mengepal mengenai dibagian tengkuk dan tangan kanan korban yang sedang memegang HP yang ketika itu sedang menyenter pakaian yang disimpan diruang tengah sambil mereka berdua bertengkar mulut, setelah itu korban hendak masuk kedalam kamar namun terdakwa tidak menginginkan korban masuk ke dalam kamar sehingga kemudian Terdakwa masuk terlebih dahulu ke dalam kamar dan hendak menutup pintu kamar tetapi korban masih sempat menahan pintu kamar supaya tidak ditutup dan kemudian korban memegang kerah baju Terdakwa dengan maksud supaya Terdakwa membukakan pintu, tetapi Terdakwa malah menggigit jari tangan kiri korban hingga mengalami luka lecet lalu korban menarik tangan kirinya yang digigit oleh terdakwa. Setelah jari tangan kiri korban terlepas dari gigitan terdakwa, terdakwa mendorong lagi pintu kamar dan menjepit tangan kanan korban sehinga korban merasa kesakitan dan menarik tangannya yang dijepit oleh terdakwa
Hingga----------
hingga akhirnya terlepas dan kemudian pergi memberitahukan kepada Ketua RT setempat (saksi UMBU REKU JAWA TANA) dan Istri Ketua RT (saksi MARTINA D. JERA) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, korban YOHANA HARABI LODA (istri terdakwa) mengalami luka-luka lecet sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSU IMANUEL SUMBA Nomor : 66/RSU-IM/III/2011, tanggal 31 Maret 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di tangan kanan bagian bawah P : ± 18 cm ;---------------------------------------
Luka lecet di jari telunjuk tangan kanan P : ± 3 cm ;--------------------------------------------
Luka lecet di jari tengah tangan kanan P : ± 1 cm ;----------------------------------------------
Luka lecet di jari tengah tangan kiri P : ± 1 cm ;--------------------------------------------------
Luka lecet di jari telunjuk tangan kiri P : ± 1 cm (ada bekas gigit) ;------------------------
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan bernama : Ny. YOHANA HARABI LODA berumur 42 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan : luka lecet di tangan kanan bagian bawah, luka lecet di jari telunjuk tangan kanan, luka lecet di jari tengah tangan kanan, luka lecet di jari tengah tangan kiri, luka lecet di jari telunjuk tangan kiri yang diduga bekas gigitan; -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; -------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2011, bertempat di rumah korban YOHANA HARABI LODA, di Perumnas, RT. 28 RW. 07, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaanterhadap korban YOHANA HARABI LODA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, korban YOHANA HARABI LODA pulang dari kantor dengan diantar oleh temannya yang bernama IBU LENY, sesampainya didepan rumah korban meminta Terdakwa untuk membuka pintu
Rumah---------
rumah namun tidak ada jawaban dari Terdakwa, kemudian teman korban yang bernama IBU LENY juga membantu memanggil Terdakwa namun tetap tidak ada jawaban dari Terdakwa sehingga kemudian teman korban pulang. Selanjutnya setelah teman korban pulang, Terdakwa berteriak dari dalam kamar rumah sambil marah-marah dengan mengatakan, “Kau sudah puas ba cuki dengan orang lain? Kau sudah puas ba cuki dengan kau punya adik laki-laki, lalu korban menjawab dengan mengatakan, “mungkin kau orang Bajawa yang suka ba cuki dengan saudara sendiri, makanya kau yang ba cuki dengan kau punya saudara perempuan”. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan membukakan pintu rumah, setelah korban masuk diruang tengah untuk mencari pakaian ganti Terdakwa memukul korban dengan tangan kanan mengepal mengenai dibagian tengkuk dan tangan kanan korban yang sedang memegang HP yang ketika itu sedang menyenter pakaian yang disimpan diruang tengah sambil mereka berdua bertengkar mulut, setelah itu korban hendak masuk kedalam kamar namun terdakwa tidak menginginkan korban masuk ke dalam kamar sehingga kemudian Terdakwa masuk terlebih dahulu ke dalam kamar dan hendak menutup pintu kamar tetapi korban masih sempat menahan pintu kamar supaya tidak ditutup dan kemudian korban memegang kerah baju Terdakwa dengan maksud supaya Terdakwa membukakan pintu, tetapi Terdakwa malah menggigit jari tangan kiri korban hingga mengalami luka lecet lalu korban menarik tangan kirinya yang digigit oleh terdakwa. Setelah jari tangan kiri korban terlepas dari gigitan terdakwa, terdakwa mendorong lagi pintu kamar dan menjepit tangan kanan korban sehinga korban merasa kesakitan dan menarik tangannya yang dijepit oleh terdakwa hingga akhirnya terlepas dan kemudian pergi memberitahukan kepada Ketua RT setempat (saksi UMBU REKU JAWA TANA) dan Istri Ketua RT (saksi MARTINA D. JERA) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, korban YOHANA HARABI LODA mengalami luka-luka lecet sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSU IMANUEL SUMBA Nomor : 66/RSU-IM/III/2011, tanggal 31 Maret 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------
Luka lecet di tangan kanan bagian bawah P : ± 18 cm ;---------------------------------------
Luka lecet di jari telunjuk tangan kanan P : ± 3 cm ;--------------------------------------------
Luka lecet di jari tengah tangan kanan P : ± 1 cm ;----------------------------------------------
Luka lecet di jari tengah tangan kiri P : ± 1 cm ;--------------------------------------------------
Luka lecet di jari telunjuk tangan kiri P : ± 1 cm (ada bekas gigit) ;------------------------
Kesimpulan----------
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan bernama : Ny. YOHANA HARABI LODA berumur 42 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan : luka lecet di tangan kanan bagian bawah, luka lecet di jari telunjuk tangan kanan, luka lecet di jari tengah tangan kanan, luka lecet di jari tengah tangan kiri, luka lecet di jari telunjuk tangan kiri yang diduga bekas gigitan; -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan, sebagai berikut :--------------------------------------------
saksi YOHANA HARABI LODA alias YO, telah berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di depan persidangan mengenai masalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa;-------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa yang tidak lain adalah suami saksi;------------
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 di rumah saksi di Perumnas RT. 28/RW. 7 Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada jam 10 malam saksi pulang dari kantor, saksi diantar teman kantor saksi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di rumah, saksi tidak dibukakan pintu oleh Terdakwa yang ada di dalam kamar, namun Terdakwa malah memaki saksi;-----------------------
Bahwa kemudian saksi memaksa membuka pintu untuk masuk ke dalam kamar, namun Terdakwa malah menjepit tangan saksi hingga tangan saksi terluka;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tangannya dijepit Terdakwa, saksi langsung menangis karena kesakitan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian berteriak lalu pergi ke rumah Pak RT;-----------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa telah dikaruniai 2 orang anak;----------
Bahwa Terdakwa juga memukul 1 (satu) kali ke arah tengkuk saksi;--------------
Bahwa Visum Et Repertum yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga menggigit jari-jari tangan saksi;--------------------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa telah berumah tangga selama 7 tahun;---------------
Bahwa saksi masih sempat masuk ke kantor setelah hari kejadian;----------------
Bahwa Terdakwa dan saksi masih sempat saling memaki;----------------------------
Bahwa----------
Bahwa Terdakwa sudah sering memukuli saksi sebelumnya;-------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi UMBU REKU JAWA TANA, telah berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di depan persidangan mengenai masalah penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban YOHANA HARABI LODA;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita di rumah saksi korban di Perumnas RT. 28 RW. 07, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur;--------------------------------
Bahwa saksi mendengar suara tangisan saksi korban saat kejadian;----------------
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah bersama istri saksi, lalu datang saksi korban ke rumah saksi sambil menangis, lalu saksi korban bercerita mengenai kejadian yang baru menimpanya;---------------------------------
Bahwa saksi korban menceritakan bahwa Terdakwa telah menjepit tangan saksi korban di pintu kamar rumah saksi korban;----------------------------------------
Bahwa tangan kanan saksi korban berdarah akibat jepitan Terdakwa;-----------
Bahwa beberapa saat kemudian datang petugas dari Kepolisian bersama beberapa pegawai Kejaksaan ke rumah saksi korban;----------------------------------
Bahwa saat saksi keluar rumah dan hendak menghampiri petugas tersebut, saksi melihat Terdakwa melarikan diri;------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian memberitahukan perihal Terdakwa yang melarikan diri tersebut ke petugas kepolisian dan kejaksaan yang datang, sehingga kemudian mereka menyebar untuk mencari Terdakwa namun tidak berhasil menangkap Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban dan Terdakwa adalah suami istri sah dan telah berumah tangga selama 7 tahun serta dikaruniai 2 (dua) orang anak;-------------------------
Bahwa saksi korban mengalami sakit pada tangan kanannya dan mengeluarkan darah pada bekas jepitan pintu kamar;---------------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
saksi MARTINA D. JERA alias IBU TIN, telah berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa----------
Bahwa benar saksi menegrti diperiksa mengenai masalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi korban adalah saksi korban YOHANA HARABI LODA;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita di rumah saksi korban di Perumnas RT. 28 RW. 07, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur;-------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi korban datang ke rumah saksi dan memberi tahu bahwa saksi korban telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan suami saksi korban;-----------------------------------------
Bahwa benar saksi korban dijepit tangan kanannya dengan menggunakan pintu dan digigit jari tangannya oleh Terdakwa;----------------------------------------
Bahwa benar saat saksi korban datang ke rumah saksi, terlihat tangan kanan saksi korban berdarah;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sering mendengar saksi korban dan Terdakwa bertengkar;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban dan Terdakwa adalah suami istri sah dan telah berumah tangga selama 7 tahun serta dikaruniai 2 (dua) orang anak;-----------
Bahwa benar saksi sempat mengobati luka pada tangan kanan saksi korban;-
Bahwa benar yang mengalami luka adalah tangan kanan dan jari telunjuk tangan kiri;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa dalam persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum dari RSU IMANUEL SUMBA Nomor : 66/RSU-IM/III/2011, tanggal 31 Maret 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SILVRIYANI NJURUMANA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Luka lecet di tangan kanan bagian bawah P : ± 18 cm ;---------------------------------------
Luka lecet di jari telunjuk tangan kanan P : ± 3 cm ;--------------------------------------------
Luka lecet di jari tengah tangan kanan P : ± 1 cm ;----------------------------------------------
Luka lecet di jari tengah tangan kiri P : ± 1 cm ;--------------------------------------------------
Luka lecet di jari telunjuk tangan kiri P : ± 1 cm (ada bekas gigit) ;------------------------
Kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan bernama : Ny. YOHANA HARABI LODA berumur 42 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan : luka lecet di tangan
Kanan---------
kanan bagian bawah, luka lecet di jari telunjuk tangan kanan, luka lecet di jari tengah tangan kanan, luka lecet di jari tengah tangan kiri, luka lecet di jari telunjuk tangan kiri yang diduga bekas gigitan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa dalam persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Bahwa terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita di rumah Terdakwa di Perumnas RT. 28 RW. 07, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukannya pemukulan tersebut terhadap saksi korban YOHANA HARABI LODA yang tidak lain adalah istri Terdakwa sendiri;----------------
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri sah dan tinggal bersama di rumah di Perumnas tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi korban telah berumah tangga selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa mendorong pintu kamar sehingga daun pintu tersebut mengenai/menjepit tangan kanan saksi korban hingga berdarah;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga menggigit jari telunjuk tangan kiri saksi korban yang saat itu mendorong mulut Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendorong pintu kamar dan menggigit jari tangan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Terdakwa dan saksi korban saat itu saling berhadapan;---------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena saksi korban pulang kantor terlambat sehingga Terdakwa cemburu dan emosi;------------------------------------
Bahwa sesampai saksi korban di rumah dari kantor, Terdakwa langsung marah-marah dan terjadi pertengkaran, lalu ketika saksi korban hendak masuk ke kamar, Terdakwa langsung mendorong pintu dari dalam kamar, dan daun pintu mengenai tangan kanan Terdakwa, lalu ketika tangan kiri saksi korban mendorong mulut Terdakwa, Terdakwa langsung menggigit jari telunjuk saksi korban;----------------------
Bahwa kemudian saksi korban pergi keluar rumah menuju rumah saksi UMBU REKU JAWA TANA;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah sering marah-marah dan sering memukul saksi korban;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ini serta hasil Visum Et Repertum yang tela dibacakan dalam persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta dalam persidangan, sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita di rumah Terdakwa di Perumnas RT. 28 RW. 07, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukannya pemukulan tersebut terhadap saksi korban YOHANA HARABI LODA yang tidak lain adalah istri Terdakwa sendiri;------------
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri sah dan tinggal bersama di rumah di Perumnas tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi korban telah berumah tangga selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa mendorong pintu kamar sehingga daun pintu tersebut mengenai/menjepit tangan kanan saksi korban hingga berdarah;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa juga menggigit jari telunjuk tangan kiri saksi korban yang saat itu mendorong mulut Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendorong pintu kamar dan menggigit jari tangan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai saksi korban di rumah dari kantor, Terdakwa langsung marah-marah dan terjadi pertengkaran, lalu ketika saksi korban hendak masuk ke kamar, Terdakwa langsung mendorong pintu dari dalam kamar, dan daun pintu mengenai tangan kanan Terdakwa, lalu ketika tangan kiri saksi korban mendorong mulut Terdakwa, Terdakwa langsung menggigit jari telunjuk saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah sering marah-marah dan sering memukul saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa berdasarkan fakta tersebut diatas telah dapat dipersalahkan dan dipidana, karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang
Berdasarkan----------
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, yang melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur, sebagai berikut :---------------------------
Setiap orang ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;----------------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ;---------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja selaku subyek hukum yang didakwakan melakukan sesuatu tindak pidana dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, dan pengakuan Terdakwa sepanjang menganai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yakni saksi YOHANA HARABI LODA alias YO, saksi UMBU REKU JAWA TANA, saksi MARTINA D. JERA alias IBU TIN, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa AMROSIUS TEODORUS WAGA alias TEO, yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepdanya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi dan terbukti ;------------------
Ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;-----------------------------------------------
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dalam persidangan, Hasil Visum Et Repertum yang dibacakan dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira jam 22.00 Wita di rumah Terdakwa di Perumnas RT. 28 RW. 07, Kel. Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Terdakwa melakukannya pemukulan tersebut terhadap saksi korban YOHANA HARABI LODA yang tidak lain adalah istri Terdakwa sendiri, karena Saksi Korban pulang terlambat dari kantor, Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri sah dan tinggal bersama di rumah di
Perumnas---------
Perumnas tersebut, Terdakwa dan saksi korban telah berumah tangga selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, sesampai saksi korban di rumah dari kantor, Terdakwa langsung marah-marah dan terjadi pertengkaran, lalu ketika saksi korban hendak masuk ke kamar, Terdakwa langsung mendorong pintu dari dalam kamar, dan daun pintu mengenai tangan kanan Terdakwa, lalu ketika tangan kiri saksi korban mendorong mulut Terdakwa, Terdakwa langsung menggigit jari telunjuk saksi korban, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami memar sebagaimana dalam Visum Et Repertum yang telah dibacakan dalam persidangan dan diakui kebenarannya oleh Saksi Korban;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbuata Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan pemukulan dan menggit terhadap Saksi Korban adalah perbuatan kekerasan fisik, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi dalam unsur ini;-----------------------------
Ad.3. Dalam Lingkup Rumah Tangga:
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi : suami, isteri dan anak ; ------------------
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dalam persidangan, Bukti Visum Et Repertum yang telah dibacakan dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, yang mana Saksi Korban adalah isteri dari Terdakwa yang sudah menikah selama tujuh tahun dan sudah mempunyai dua orang anak, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim, berpandapat perbuatan Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi dalam unsur ini;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya unsur yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Pertama Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dan persidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu atas keselahannya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya;-----------------------
Menimbang----------
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam pemeriksaan dan persidangan telah menjalani masa penahanan, maka oleh karena itu lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan telah pula dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP ;----------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang tidak baik ;------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;---------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersidakap sopan dalam persidangan ;-------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;----------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa, AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ; -------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO. berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan AMBROSIUS THEODORUS WAGA alias TEO.tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian---------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2011, oleh kami : A. MARTHEN BUNGA, SH, Hakim Ketua Majelis, ANDI WILHAM, SH dan BUSTARUDDIN, SH sebagai hakim-hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2011, dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dibantu oleh : ADRIANA M. RESSA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, yang dihadiri oleh HERMAN R. NDETA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu dan dihadapan Terdakwa; ------------
HAKIM KETUA MAJELIS
(A. MARTHEN BUNGA, SH.)
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
(ANDI WILHAM, SH.) (BUSTARUDDIN, SH. )
PANITERA PENGGANTI
(ADRIANA M. RESSA)