133/Pid.Sus/2012/PN.SKA.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 133/Pid.Sus/2012/PN.SKA.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 133/Pid.Sus/2012/PN.SKA.
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri SURAKARTA yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Khusus dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------
Nama lengkap : SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO.
Tempat lahir : Karanganyer
Umur atau tgl lahir : 19 tahun / 17 Maret 1993
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds. Sumbersari RT 04 RW 05 Kel. Trengguli, Kec. Jenawi, Kab. Karanganyar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa didampingi :
SUMINGAN AP UTOMO, SH.MH.
SUWARNO, SH.
Keduanya Advokat dan Pengacara yang berkantor di Jln. Erlangga No.1 Tamansari, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, berdasarkan surat kuasa khusus No. 359/XI/SAP.PN.Ska/2012/ tertanggal 27 Desember 2012 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN SURAKARTA berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut : -----------------------------------------
Penyidik : 17 September 2012 sampai dengan 06 Oktober 2012.
Perpanjangan Kajari Ska : 07 Oktober 2012 sampai dengan 15 Nopember 2012.
Penuntut Umum : 03 Desember 2012 sampai dengan 22 Desember 2012.
Hakim PN : 18 Desember 2012 sampai dengan 16 Januari 2013.
Perpanjangan KPN Ska. : 17 Januari 2013 sampai dengan 17 Maret 2013.
Perpanjangan KPT ke-1 : 18 Maret 2013 sampai dengan 16 April 2013.
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca ; -----------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO dari Kejaksaan Negeri Surakarta ; ------
Berkas pemeriksaan pendahuluan atas nama tersangka SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO ; -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SURAKARTA No. 133/Pen.Pid/2012/PN.AB tanggal 18 Desember 2012 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ; -------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut : -
Menyatakan Terdakwa SUKIMIN ALS MAMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKIMIN ALS MAMO berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Hem warna putih, Rok kotak-kotak, Jaket warna kuning, masing-masing dikembalikan pada saksi Berti Rismawati dan Kaos oblong warna putih, Celana Jeans warna abu-abu, Jaket warna abu-abu, HP Maxtron tipe 278 warna hitam masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa SUKIMIN ALS MAMO, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan agar Menjatuhkan Terdakwa SUKIMIN Alias MAMO Bin SUWITO yang seringan-ringannya ATAU Menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap SUKIMIN Alias MAMO Bin SUWITO tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan dengan bentuk Alternatif, sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU :
--------------------- Bahwa ia Terdakwa SUKIMIN Al MAMO Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan September 2012 atau di tahun 2012, bertempat di Desa Sumbersari, Rt 04, Rw 05, Kel.Trengguli, Kec.Jenawi. Kab.Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surakarta yang di dalam daerah hukumnya terdakwa di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Surakarta daripada tempat kedudukan pengadilan negeri Karanganyar yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surakarta berwenang mengadili “Setiap orangyang memperdagangkan , menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Awalnya terdakwa dengan saksi BERTI RESMAWATI kenal saat terdakwa kerja di SMP Ngemplak menjadi kuli bangunan dan sekitar satu tahun yang lalu hubungan terdakwa dengan saksi BERTI RISMAWATI berlanjut lewat SMS, selain itu juga hanya kirim kiriman foto. Selama ini terdakwa sudah menyatakan cinta terdakwa kepada saksi BERTI RISMAWATI, dan terdakwa sudah berjanji akan menikahinya kelak. Saksi BERTI RESMAWATI sering sms kepada terdakwa dan berkeluh kesah tentang keadaannya yang seperti anak pungut dan disuruh pergi dari rumah, lalu terdakwa menyarankan untuk hiburan mancari udara segar dan terdakwa tawarkan untuk pergi bersama terdakwa. Dan saat itu terdakwa menjanjikan saksi BERTI RISMAWATI mengajak ke rumah terdakwa tetapi saksi BERTI RESMAWATI inginnya di Tawangmangu, dan akhirnya saksi BERTI RESMAWATI sepakat pergi bersama terdakwa dan janjian bertemu diTerminal Tirtonadi hari Selasa tanggal 11 September 2012 jam 15.00 Wib. --------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 terdakwa bertemu dengan saksi BERTI RESMAWATI dan saat itu masih mengunakan sepatu sekolah, dan saat bertemu terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI langsung naik bus menuju ke Terminal Karangpandan, dan setelah itu menuju rumah terdakwa, selanjutnya sampai dirumah jam 19.30 Wib. Pada awalnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI diluar kemudian dipanggil oleh orang tua terdakwa disuruh masuk rumah, dan saat didalam rumah saksi BERTI RESMAWATI ngobrol bersama dengan keluarga terdakwa dan terdakwa memperkenalkan saksi BERTI RISMAWATI kepada ibu terdakwa dan terdakwa bilang kalau saksi BERTI RISMAWATI adalah calon istri terdakwa dan kemudian terdakwa tinggal mandi. ----------------------------------------------------------------------
Awalnya saksi BERTI RESMAWATI akan tidur dikamar bersama kakak terdakwa, tetapi saat malam itu terdakwa keluar dari rumah dan pulang , saksi BERTI RESMAWATI sudah ada didalam kamar terdakwa dan akhirnya terdakwa dan saksi BERTI RESMAWATI tidur dan tidak melakukan apa-apa.
Pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 terdakwa bangun tidur dan berangkat kerja mulai jam 06.30 Wib sampai jam 19.00 Wib, dan sampai dirumah terdakwa mengajak saksi BERTI RISMAWATI keluar makan dan terdakwa mengajak saksi BERTI RISMAWATI tidur bersama, awalnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI berciuman dan terdakwa mengajak melakukan hubungan suami istri. Saksi BERTI RESMAWATI membuka celana panjang pensilnya dan hanya dibuka sebatas lutut, dan saat itu terdakwa mau memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan /vagina saksi BERTI RESMAWATI, saksi BERTI RESMAWATI sudah merasa kesakitan dan akhirnya tidak jadi terdakwa masukkan dan selanjutnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI tidur bersama sampai pagi. -----------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa mengajak lagi saksi BERTI RISMAWATI untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi saat terdakwa akan memasukkan kemaluan terdakwa ke vagina saksi BERTI RISMAWATI, saksi BERTI RESMAWATI kesakitan dan akhirnya tidak jadi , terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI hanya berciuman dan saat itu terdakwa melakukan masturbasi. -------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 September 2012 terdakwa seperti biasa berangkat pagi pulang malam dan saat malam hari hanya keluar sebentar dan sebelum tidur berciuman dengan saksi BERTI RISMAWATI dan langsung tidur. Pada hari Sabtunya sekitar jam 15.30 Wib terdakwa diberitahu oleh saksi BERTI RISMAWATI melalui sms kalau kakaknya saksi BERTI RISMAWATI sakit, dan saksi BERTI RISMAWATI meminta kepada terdakwa untuk diantar pulang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar jam 09.00 Wib saksi BERTI RISMAWATI diantar pulang oleh terdakwa, namun terdakwa sebelumnya mengajak saksi BERTI RISMAWATI diajak mampir oleh terdakwa ke Candi Cetho dan air terjun Kemuning di Karanganyar. Setelah dari air terjun Kemuning , saksi BERTI RISMAWATI bersama terdakwa naik bis dari terminal Karangpandan Karanganyar menuju terminal Tirtonadi Surakarta. Sampai di terminal Tirtonadi Surakarta sekitar jam 15.00 Wib, dan terdakwa langsung diamankan oleh keluarga saksi BERTI RISMAWATI dengan dibawa ke Pos Polisi Terminal Tirtonadi Surakarta. --------------------------------------
Bahwa terdakwa SUKIMIN Al MAMO Bin SUWITO mengajak saksi BERTI RISMAWATI pergi dari rumah selama 4 (empat ) hari dari hari Selasa, tanggal 11 September 2012 sampai dengan hari Jumat tanggal 14 September 2012, dan saksi BERTI RISMAWATI merasa terhibur dan dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi atau dijadikan istri , dan kemudian terdakwa membujuk atau mengajak saksi BERTI RISMAWATI berciuman dan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun ketika terdakwa mau memasukkan kemaluan terdawa ke vagina saksi BERTI RISMAWATI, saksi BERTI RISMAWATI merasa sakit di vaginanya. ----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi BERTI RISMAWATI, nomor : SFK-35/ VER/IX/2012/Ur Kes tanggal 24 September 2012 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kota Surakarta Urusan Kesehatan yang diperiksa oleh Dr. Christy Octaria , diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan anak perempuan yang mengaku berusia enam belas tahun ini, pada selaput dara ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan benda tumpul. -----------------------------------------------------------
------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU No. 23 tahun 2002. --------------------------------
ATAU,
KEDUA :
--------------------- Bahwa ia Terdakwa SUKIMIN Al MAMO Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan September 2012 atau di tahun 2012, bertempat di Desa Sumbersari, Rt 04, Rw 05, Kel.Trengguli, Kec.Jenawi. Kab.Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surakarta yang di dalam daerah hukumnya terdakwa di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Surakarta itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri Karanganyar yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,sehingga Pengadilan Negeri Surakarta berwenang mengadili“Setiap orangmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya terdakwa dengan saksi BERTI RESMAWATI kenal saat terdakwa kerja di SMP Ngemplak menjadi kuli bangunan dan sekitar satu tahun yang lalu hubungan terdakwa dengan saksi BERTI RISMAWATI berlanjut lewat SMS, selain itu juga hanya kirim kiriman foto. Selama ini terdakwa sudah menyatakan cinta terdakwa kepada saksi BERTI RISMAWATI, dan terdakwa sudah berjanji akan menikahinya kelak. Saksi BERTI RESMAWATI sering sms kepada terdakwa dan berkeluh kesah tentang keadaannya yang seperti anak pungut dan disuruh pergi dari rumah, lalu terdakwa menyarankan untuk hiburan mancari udara segar dan terdakwa tawarkan untuk pergi bersama terdakwa. Dan saat itu terdakwa menjanjikan saksi BERTI RISMAWATI mengajak ke rumah terdakwa tetapi saksi BERTI RESMAWATI inginnya di Tawangmangu, dan akhirnya saksi BERTI RESMAWATI sepakat pergi bersama terdakwa dan janjian bertemu diTerminal Tirtonadi hari Selasa tanggal 11 September 2012 jam 15.00 Wib. --------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 terdakwa bertemu dengan saksi BERTI RESMAWATI dan saat itu masih mengunakan sepatu sekolah, dan saat bertemu terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI langsung naik bus menuju ke Terminal Karangpandan, dan setelah itu menuju rumah terdakwa, selanjutnya sampai dirumah jam 19.30 Wib. Pada awalnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI diluar kemudian dipanggil oleh orang tua terdakwa disuruh masuk rumah, dan saat didalam rumah saksi BERTI RESMAWATI ngobrol bersama dengan keluarga terdakwa dan terdakwa memperkenalkan saksi BERTI RISMAWATI kepada ibu terdakwa dan terdakwa bilang kalau saksi BERTI RISMAWATI adalah calon istri terdakwa dan kemudian terdakwa tinggal mandi. ----------------------------------------------------------------------
Awalnya saksi BERTI RESMAWATI akan tidur dikamar bersama kakak terdakwa, tetapi saat malam itu terdakwa keluar dari rumah dan pulang , saksi BERTI RESMAWATI sudah ada didalam kamar terdakwa dan akhirnya terdakwa dan saksi BERTI RESMAWATI tidur dan tidak melakukan apa-apa.
Pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 terdakwa bangun tidur dan berangkat kerja mulai jam 06.30 Wib sampai jam 19.00 Wib, dan sampai dirumah terdakwa mengajak saksi BERTI RISMAWATI keluar makan dan terdakwa mengajak saksi BERTI RISMAWATI tidur bersama, awalnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI berciuman dan terdakwa mengajak melakukan hubungan suami istri. Saksi BERTI RESMAWATI membuka celana panjang pensilnya dan hanya dibuka sebatas lutut, dan saat itu terdakwa mau memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan/ vagina saksi BERTI RESMAWATI, saksi BERTI RESMAWATI sudah merasa kesakitan dan akhirnya tidak jadi terdakwa masukkan dan selanjutnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI tidur bersama sampai pagi. -----------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa mengajak lagi saksi BERTI RISMAWATI untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi saat terdakwa akan memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan / vagina saksi BERTI RISMAWATI, saksi BERTI RESMAWATI kesakitan dan akhirnya tidak jadi , terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI hanya berciuman dan saat itu terdakwa melakukan masturbasi. -------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 September 2012 terdakwa seperti biasa berangkat pagi pulang malam dan saat malam hari hanya keluar sebentar dan sebelum tidur berciuman dengan saksi BERTI RISMAWATI dan langsung tidur. Pada hari Sabtunya sekitar jam 15.30 Wib terdakwa diberitahu oleh saksi BERTI RISMAWATI melalui sms kalau kakaknya saksi BERTI RISMAWATI sakit, dan saksi BERTI RISMAWATI meminta kepada terdakwa untuk diantar pulang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar jam 09.00 Wib saksi BERTI RISMAWATI diantar pulang oleh terdakwa, namun terdakwa sebelumnya mengajak saksi BERTI RISMAWATI diajak mampir oleh terdakwa ke Candi Cetho dan air terjun Kemuning di Karanganyar. Setelah dari air terjun Kemuning , saksi BERTI RISMAWATI bersama terdakwa naik bis dari terminal Karangpandan Karanganyar menuju terminal Tirtonadi Surakarta. Sampai di terminal Tirtonadi Surakarta sekitar jam 15.00 Wib, dan terdakwa langsung diamankan oleh keluarga saksi BERTI RISMAWATI dengan dibawa ke Pos Polisi Terminal Tirtonadi Surakarta. --------------------------------------
Bahwa terdakwa SUKIMIN Al MAMO Bin SUWITO mengajak saksi BERTI RISMAWATI pergi dari rumah selama 4 (empat ) hari dari hari Selasa, tanggal 11 September 2012 sampai dengan hari Jumat tanggal 14 September 2012, dan saksi BERTI RISMAWATI merasa terhibur dan dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi atau dijadikan istri , dan kemudian terdakwa membujuk atau mengajak saksi BERTI RISMAWATI berciuman dan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun ketika terdakwa mau memasukkan kemaluan terdawa ke vagina saksi BERTI RISMAWATI, saksi BERTI RISMAWATI merasa sakit di vaginanya. -----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi BERTI RISMAWATI, nomor : SFK-35/ VER/IX/2012/Ur Kes tanggal 24 September 2012 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kota Surakarta Urusan Kesehatan yang diperiksa oleh Dr. Christy Octaria , diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan anak perempuan yang mengaku berusia enam belas tahun ini, pada selaput dara ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan benda tumpul. -----------------------------------------------------------
------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 tahun 2002. -------------------------------
ATAU,
KETIGA :
--------------------- Bahwa ia Terdakwa SUKIMIN Al MAMO Bin SUWITO pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam bulan September 2012 atau di tahun 2012, bertempat di Desa Sumbersari, Rt 04, Rw 05, Kel.Trengguli, Kec.Jenawi. Kab.Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surakarta yang di dalam daerah hukumnya terdakwa di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Surakarta daripada tempat kedudukan pengadilan negeri Karanganyar yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,sehingga Pengadilan Negeri Surakarta berwenang mengadili“Barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat , kekerasan atau ancaman kekerasan , dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu , baik di dalam maupun di luar perkawinan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa dengan saksi BERTI RESMAWATI kenal saat terdakwa kerja di SMP Ngemplak menjadi kuli bangunan dan sekitar satu tahun yang lalu hubungan terdakwa dengan saksi BERTI RISMAWATI berlanjut lewat SMS, selain itu juga hanya kirim kiriman foto. Selama ini terdakwa sudah menyatakan cinta terdakwa kepada saksi BERTI RISMAWATI, dan terdakwa sudah berjanji akan menikahinya kelak. Saksi BERTI RESMAWATI sering sms kepada terdakwa dan berkeluh kesah tentang keadaannya yang seperti anak pungut dan disuruh pergi dari rumah, lalu terdakwa menyarankan untuk hiburan mancari udara segar dan terdakwa tawarkan untuk pergi bersama terdakwa. Dan saat itu terdakwa menjanjikan saksi BERTI RISMAWATI mengajak ke rumah terdakwa tetapi saksi BERTI RESMAWATI inginnya di Tawangmangu, dan akhirnya saksi BERTI RESMAWATI sepakat pergi bersama terdakwa dan janjian bertemu diTerminal Tirtonadi hari Selasa tanggal 11 September 2012 jam 15.00 Wib. -------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 September 2012 terdakwa bertemu dengan saksi BERTI RESMAWATI dan saat itu masih mengunakan sepatu sekolah, dan saat bertemu terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI langsung naik bus menuju ke Terminal Karangpandan, dan setelah itu menuju rumah terdakwa, selanjutnya sampai dirumah jam 19.30 Wib. Pada awalnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI diluar kemudian dipanggil oleh orang tua terdakwa disuruh masuk rumah, dan saat didalam rumah saksi BERTI RESMAWATI ngobrol bersama dengan keluarga terdakwa dan terdakwa memperkenalkan saksi BERTI RISMAWATI kepada ibu terdakwa dan terdakwa bilang kalau saksi BERTI RISMAWATI adalah calon istri terdakwa dan kemudian terdakwa tinggal mandi. ----------------------------------------------------------------------
Awalnya saksi BERTI RESMAWATI akan tidur dikamar bersama kakak terdakwa, tetapi saat malam itu terdakwa keluar dari rumah dan pulang , saksi BERTI RESMAWATI sudah ada didalam kamar terdakwa dan akhirnya terdakwa dan saksi BERTI RESMAWATI tidur dan tidak melakukan apa-apa.
Pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 terdakwa bangun tidur dan berangkat kerja mulai jam 06.30 Wib sampai jam 19.00 Wib, dan sampai dirumah terdakwa mengajak saksi BERTI RISMAWATI keluar makan dan terdakwa mengajak saksi BERTI RISMAWATI tidur bersama, awalnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI berciuman dan terdakwa mengajak melakukan hubungan suami istri. Saksi BERTI RESMAWATI membuka celana panjang pensilnya dan hanya dibuka sebatas lutut, dan saat itu terdakwa mau memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan/ vagina saksi BERTI RESMAWATI, saksi BERTI RESMAWATI sudah merasa kesakitan dan akhirnya tidak jadi terdakwa masukkan dan selanjutnya terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI tidur bersama sampai pagi. ----------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa mengajak lagi saksi BERTI RISMAWATI untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi saat terdakwa akan memasukkan kemaluan terdakwa kemaluan / vagina saksi BERTI RISMAWATI, saksi BERTI RESMAWATI kesakitan dan akhirnya tidak jadi , terdakwa dan saksi BERTI RISMAWATI hanya berciuman dan saat itu terdakwa melakukan masturbasi. -------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 September 2012 terdakwa seperti biasa berangkat pagi pulang malam dan saat malam hari hanya keluar sebentar dan sebelum tidur berciuman dengan saksi BERTI RISMAWATI dan langsung tidur. Pada hari Sabtunya sekitar jam 15.30 Wib terdakwa diberitahu oleh saksi BERTI RISMAWATI melalui sms kalau kakaknya saksi BERTI RISMAWATI sakit, dan saksi BERTI RISMAWATI meminta kepada terdakwa untuk diantar pulang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar jam 09.00 Wib saksi BERTI RISMAWATI diantar pulang oleh terdakwa, namun terdakwa sebelumnya mengajak saksi BERTI RISMAWATI diajak mampir oleh terdakwa ke Candi Cetho dan air terjun Kemuning di Karanganyar. Setelah dari air terjun Kemuning , saksi BERTI RISMAWATI bersama terdakwa naik bis dari terminal Karangpandan Karanganyar menuju terminal Tirtonadi Surakarta. Sampai di terminal Tirtonadi Surakarta sekitar jam 15.00 Wib, dan terdakwa langsung diamankan oleh keluarga saksi BERTI RISMAWATI dengan dibawa ke Pos Polisi Terminal Tirtonadi Surakarta. --------------------------------------
Bahwa terdakwa SUKIMIN Al MAMO Bin SUWITO mengajak saksi BERTI RISMAWATI pergi dari rumah selama 4 (empat ) hari dari hari Selasa, tanggal 11 September 2012 sampai dengan hari Jumat tanggal 14 September 2012, dan saksi BERTI RISMAWATI merasa terhibur dan dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi atau dijadikan istri , dan kemudian terdakwa membujuk atau mengajak saksi BERTI RISMAWATI berciuman dan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun ketika terdakwa mau memasukkan kemaluan terdawa ke vagina saksi BERTI RISMAWATI, saksi BERTI RISMAWATI merasa sakit di vaginanya. -----------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi BERTI RISMAWATI, nomor : SFK-35/ VER/IX/2012/Ur Kes tanggal 24 September 2012 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Kota Surakarta Urusan Kesehatan yang diperiksa oleh Dr. Christy Octaria , diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan anak perempuan yang mengaku berusia enam belas tahun ini, pada selaput dara ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan benda tumpul. -----------------------------------------------------------
------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (2) KUHP . ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi yang pada pokoknya berpendapat bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau tidak cermat sehingga dakwaan tidak dapat diterima/batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP serta pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh sebab itu Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas ;
Memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan perkara No.133/Pid.Sus/2012/PN.Ska atas nama Terdakwa SUKIMIN al. MAMO bin SUWITO ; ---------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, sebagai berikut : -----------------
SAKSI I : BERTI RESMAWATI binti ACONG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saksi lahir di Desa Manggung Boyolali pada tanggal 10 September 1996 dan sekolah di SMK 4 Surakarta serta rumah rumah saksi beradi di Manggung, Ngemplak, Boyolali ; ------------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sudah sekitar 2 (dua) tahun, lewat HP (SMS), setelah itu antara saksi dan terdakwa berpacaran ; --------------------------
bahwa, saksi pernah curhat kepada terdakwa kalau saksi tidak kerasan di rumah, sehingga saksi pingin pergi dari rumah, kemudian disarankan oleh terdakwa untuk mencari hiburan. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 11 September 2012 saksi janjian dengan terdakwa bertemu di Terminal Tirtonadi Surakarta, kemudian terdakwa menjemput saksi, dan saksi diajak ke rumah terdakwa di Jenawi, Karanganyar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saat saksi pergi dari rumah ke Terminal Tirtonadi, saksi memakai seragam sekolah, dan membawa baju ganti ; ------------------------------------------
bahwa, sewaktu saksi pergi dari rumah, saksi tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tua saksi ; -------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi menginap di rumah terdakwa selama 5 (lima) hari 5 (lima) malam, yakni sejak tanggal 11 September 2012 s/d tanggal 16 September 2012 dan selama saksi berada di rumah terdakwa saksi tidak masuk sekolah ; --------------
bahwa, selama saksi berada di rumah terdakwa, saksi tidak memberitahukan kepada orang tuanya ; ---------------------------------------------------------------------
bahwa, sewaktu saksi sampai di rumah terdakwa saksi bertemu dan diperkenalkan terdakwa dengan orang tua dan kakak-kakak terdakwa sebagai pacar terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
bahwa, selama saksi berada di rumah terdakwa saksi tidur satu kamar dengan terdakwa karena saksi merasa takut kalau tidur sendiri walaupun kakak terdakwa sudah mengingatkan terdakwa agar jangan tidur bersama ; -------------
bahwa, selama saksi dan terdakwa tidur bersama antara terdakwa dan saksi ada melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pada malam Rabu tanggal 12 September 2012 waktu itu posisi tidur saksi bersebelahan dengan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa mau menikahi saksi sehingga saksi senang mendengarnya kemudian terdakwa berciuman dengan saksi korban selanjutnyan terdakwa membuka celana dalam saksi dan melebarkan kaki saksi kemudian menindih saksi, dan terdakwa berusaha untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi dan ketika kemaluan terdakwa sudah menempel di kemaluan saksi korban, karena adanya tekanan / dorongan dari kemaluan terdakwa saksi korban merasa kesakitan sehingga terdakwa menarik kembali kemaluannya kemudian saksi dan terdakwa tidur sampai pagi ;
bahwa, besok malamnya Kamis tanggal 13 September 2012 saksi korban tidur satu kamar dengan terdakwa dan setelah terdakwa menciumi saksi korban, terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke kemaluan saksi korban akan tetapi setelak kemaluan terdakwa menempel di kemaluan saksi korban dan berusaha untuk mendorong ke daalam, saksi korban merasa kesakitan maka terdakwa menarik kemaluannnya dari kemaluan korban kemudian terdakwa melakukan masturbasi sampai akhirnya saksi korban dan terdakwa tidur sampai pagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi tersebut saksi tidak merasa dipaksa / diancam oleh terdakwa namun atas bujukan terdakwa ; -------
bahwa, sebelum pacaran dengan terdakwa, saksi pernah berpacaran dengan orang lain tetapi belum pernah melakukan hubungan suami isteri ; --------------
bahwa, selama saksi di rumah terdakwa, ada yang memberitahukan tentang keberadaan saksi kepada orang tua saksi yaitu teman saksi bernama Alifia dan Cempaka ; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, terdakwa dan keluarga terdakwa pernah menyuruh saksi pulang, tetapi saksi tidak mau ; ----------------------------------------------------------------------------
bahwa, pada hari Jumat tanggal 14 September 2012 saksi mendapat sms dari Bapak saksi yang isinya memberitahu bahwa kakak saksi sakit dan diminta agar saksi pulang kerumah ; ---------------------------------------------------------------------
bahwa, kemudian saksi korban menyampaikan kehendaknya untuk pulang kepada terdakwa dan disepakati saksi korban akan diantar oleh terdakwa ke terminal Tirtonadi di Solo pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 ; --------
bahwa, saksi korban kemudian mengirim “SMS” kepada temannya yakni saksi OLIVIA dan CEMPAKA agar saksi korban dijemput di termilnal Tirtonadi pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 ; ----------------------------------------------
bahwa, pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban dan terdakwa berangkat dari rumah terdakwa ke terminal Karangpandan dan setelah berhenti sejenak di terminal Karangpandan selanjutnya saksi korban dan terdakwa dengan menaiki Bis menuju Terminal Tirtonadi di Solo ; ---------------------------------------------------------------------------
bahwa, setelah sampai di Terminal Tirtonadi saksi korban bertemu dengan saksi Cempaka dan orang tua saksi kemudian orang tua saksi langsung membawa terdakwa ke kantor polisi ; -----------------------------------------------------------------
bahwa, besok paginya haari Senin tanggal 17 September 2012 kemaluan saksi ada diperiksa oleh dokter di Klinik Kantor Polisi ; --------------------------------------
bahwa, selama saksi ada di rumah terdakwa saksi diperlakukan dengan baik oleh terdakwa dan keluarganya ; ---------------------------------------------------------
SAKSI II : ACONG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa saksi adalah bapak kandung saksi korban BERTI RESMAWATI binti ACONG ; --------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi korban BERTI RESMAWATI binti ACONG lahir di Desa Manggung Boyolali pada tanggal 10 September 1996 dan sekolah di SMK 4 Surakarta serta rumah saksi beradi di Manggung, Ngemplak, Boyolali ; -------------------------------
bahwa, pada hari Selasa, tanggal 11 September 2012, saksi pulang kerja sekitar jam 16.00 WIB., sampai di rumah pintu terbuka dan saksi mencari anak saksi Berti, belum pulang ke rumah, kemudian saksi mencari kemana-mana. Setelah itu saksi ke rumah teman dekatnya Berti, yaitu Alifia dan Cempaka, tapi mereka tidak tahu. Besuknya ada kunjungan industri di sekolah maka saksi konfirmasi ke gurunya Berti di sekolah, tapi ternyata Berti tidak ikut. Selanjutnya saksi pergi ke kantor polisi supaya kalau terjadi apa-apa bisa cepat. Setelah itu saksi dan teman-teman saksi menyebar ke Tawang Mangu, ke Jogja, ke Semarang yaitu ke Terninal, ke Stasiun Kereta Api, tapi hasinya nihil ; -----------
bahwa, setelah 3 hari Berti tidak pulang, saksi pergi ke rumah teman Berti bernama Cempaka dan Alifia, yaitu hari Jumat malam, saat itu saksi mengatakan ke teman Berti : “Tolong dibantu Bapak dan Ibu”. ------------------
bahwa, selama 6 (enam) hari tidak ada titik terang, maka saksi minta petunjuk Tuhan, akhirnya diberi petunjuk yaitu di daerah timur, dan mendapat informasi kalau anak saksi berada di daerah Jenawi. ---------------------------------------------
bahwa, kemudian saksi kembali dapat informasi dari Alifia dan Cempaka, kalau Berti mau ke Terminal Tirtonadi dan Alifia memberi nomor terdakwa kepada saksi, tapi tidak saksi hubungi karena kalau saksi hubungi nanti hasinya tidak baik. ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, selanjutnya hari Minggu sekitar jam 10.00 WIB, anak saksi mengirim SMS ke saksi, kalau dia minta uang dan disuruh menitipkan ke Alifia dan Cempaka, supaya dikasihkan sekitar jam 13.30 WIB, kemudian saksi memberi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi serahkan Alifia dan Cempaka, kemudian saksi menyuruh sopir saksi yaitu Pak Paimin supaya membuntuti Alifia dan Cempaka. Pak Paimin membuntuti mereka sampai di Asrama Haji kemudian dia telpon saksi “Pak cepat kesini”, kemudian saksi pergi kesana, sampai akhirnya sampai ke Terminal ; ------------------------------------------------------------
bahwa, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh Alifia dan Cempaka dibawa ke Luwes untuk dibelanjakan makanan-makanan buat Berti, dan makanan itu mau dikasihkan oleh Cempaka dan Alifia hari Minggu pagi sekitar jam 10.00 WIB untuk Berti di Terminal, tapi belum sempat makanan itu diberikan Berti, saksi sudah membuntuti Cempaka dan Alifia, dan saat itu saksi mengetahui kalau Berti bersama terdakwa, setelah itu saksi menarik Berti keluar Terminal, kemudian saksi membawa terdakwa ke pos polisi ; -----------------------
bahwa, keluarga Terdakwa memang tidak ada itikat baik, karena waktu di pos polisi dia mengatakan ke saksi : “Bapak minta ganti rugi berapa, saya bisa ngasih ganti rugi”. Dan saksi jawab : “Seandainya anak Bapak yang digitukan, sakit tidak?” ---------------------------------------------------------------------------------
bahwa, Berti tinggal bersama dengan Ibu dan kakaknya di Ngemplak Boyolali, tapi Ibu dan kakaknya bekerja dan pulangnya sore, sedangkan Berti sekolah di SMK 4 Surakarta ; ---------------------------------------------------------------------------
bahwa, Berti pulang sekolah, kalau ada praktek sampai jam 16.000 WIB, tapi kalau tidak ada praktek pulang jam 14.00 WIB ; ---------------------------------------
bahwa, sebelum Berti pergi dari rumah, saksi menyuruh dia menyapu dan mencuci piring dengan mengatakan : “Mbok yo bantu orang tua”, dan tujuan saksi hanya mendidik ; ---------------------------------------------------------------------
bahwa, setahu saksi Berti belum punya pacar ; ----------------------------------------
bahwa, selama Berti pergi, saksi, Ibu dan kakaknya Berti sudah berusaha menghubungi Berti, tapi tidak bisa, selain itu saksi memberitahu ke polisi ; ------
bahwa, Berti masuk sekolah terakhir hari Senin, karena waktu itu dia minta uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk kunjungan industri, tapi setelah Berti tidak pulang, kemudian saksi mengeceknya di sekolah ternyata Berti tidak ikut kunjungan industri. Dan hari Selasa masih memakai seragam sekolah seolah-olah berangkat ke sekolah ; ---------------------------------------------
bahwa, Berti termasuk anak yang tertutup dan pendiam, mengenai pekerjaan rumah sebenarnya dia tekun ; ------------------------------------------------------------
bahwa, setelah kejadian, saksi pernah menanyakan ke Berti apa saja yang dilakukan selama pergi tapi dia tidak mau menjawab, dan kalau ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa, dia malah menangis ; ------------------------------
SAKSI III : ALIFIA WARDATUS S Binti SURATIJO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saksi kenal dengan Berti sejak sekolah di SMK ; ----------------------------
bahwa, pada hari Rabu, tanggal 12 September 2012, Pak Acong (Bapaknya Berti) datang ke sekolah saksi, meminta tolong untuk mengetahui kabarnya Berti, karena Berti telah pergi dari rumah ; --------------------------------------------
bahwa, Pak Acong datang ke sekolah sehari setelah Berti pergi meninggalkan rumah ; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi teman sekolah Berti, dan saksi sering main ke rumahnya Berti ; ---
bahwa, saksi berusaha mencari Berti dengan cara menghubungi Berti melalui SMS, saksi membujuk dia supaya pulang, akhirnya dia mau pulang, kemudian saksi mengatakan ke Bapaknya Berti, setelah itu Bapaknya Berti menjemput ke terminal ; -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, waktu saksi menelpon Berti, Berti tidak mau jujur dan tidak mau mengaku tentang keberadaannya, tapi hanya mengatakan kalau baik-baik saja, setelah itu HP Berti tidak aktif selama kurang lebih 2-3 hari, selanjutnya tanggal 14 September 2012, Berti mengirim SMS ke saksi ; -----------------------------------
bahwa, saksi mengatakan ke Berti kalau dicari Bapaknya, tapi Berti mengatakan kalau dia baik-baik saja. Bapaknya Berti menyuruh saksi agar membujuk Berti supaya pulang ; ---------------------------------------------------------
bahwa, akhirnya Berti mau pulang, dia minta dijemput di Terminal Tirtonadi Surakarta ; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB, saksi, Cempaka dan Pak Acong (Bapaknya Berti) menjemput Berti di Terminal ; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi mengatakan ke Pak Acong kalau Berti diantar laki-laki, waktu di Terminal Berti menangis terus, setelah itu terdakwa dan Berti dibawa Pak Acong ke Pos Terminal ; ----------------------------------------------------------------------------
bahwa, waktu Berti melihat kalau Bapaknya menjemput di Terminal, Berti kaget dan mengataan : Ngapain bapakku disini”, dan setelah itu sempat ada pertengkaran antara Berti dengan Bapaknya ; -----------------------------------------
bahwa, sebelumnya Berti tidak pernah pergi dari rumah ; --------------------------
bahwa, Berti berusia 16 tahun ; ----------------------------------------------------------
SAKSI IV : CEMPAKA SARI W Binti SAKIJAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saksi teman dekatnya Berti (teman satu kelasnya), yaitu teman satu meja ; ----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi tidak tahu kalau Berti punya pacar ; ------------------------------------
bahwa, saksi sering main ke rumahnya Berti, dan Berti anak manja, kalau minta sesuatu selalu dituruti orang tuanya, dan saksi tahu karena Berti pernah bercerita ; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, pada hari Selasa, tanggal 11 September 2011 malam hari, Bapaknya Berti datang ke rumah saksi dan menyuruh saksi supaya mencari Berti, dengan mengatakan : “Tolong cari tahu dimana Berti berada!”. ; ----------------------------
bahwa, saksi menghubungi Berti, tapi Hpnya tidak aktif, kemudian saksi menunggu beberapa hari, akhirnya HP Berti aktif, setelah itu saksi menanyakan dimana keberadaannya, tapi dia tidak menjawab ; ------------------------------------
bahwa, Berti pergi dari rumah hari Selasa, dan pulangnya hari Minggu ; ---------
bahwa, waktu saksi menelpon Berti, saksi menanyakan kabarnya Berti, dan Berti menjawab kalau dia baik-baik saja, dan berpesan supaya jangan kawatir, awalnya dia tidak mau pulang, katanya mau menenangkan diri, tapi dia berjanji kalau hari Minggu dia mau pulang. Kemudian waktu Berti mau pulang, dia minta saksi menjemputnya di Terminal, kemudian saksi menceritakan ke Bapaknya Berti kalau Berti mau pulang ; -------------------------------------------------------------
bahwa, Berti dibohongi kalau kakaknya sakit karena untuk memancing supaya Berti pulang, dan hal itu atas inisiatif teman-teman ; ---------------------------------
bahwa yang menjemput Berti di Terminal ada 3 (tiga) orang yaitu : saksi, Alifia, Bapaknya Berti ; -----------------------------------------------------------------------------
bahwa, waktu itu katanya Berti dari Jenawi, dan saat itu Berti bersama dengan teman laki-lakinya, selanjutnya Bapaknya Berti membawa laki-laki itu ke Pos Polisi Terminal ; ------------------------------------------------------------------------------
SAKSI V : PAIMIN Bin WARSO SEMITO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saksi pernah disuruh oleh Pak Acong untuk membuntuti 2 (dua) orang temannya Berti bernama : Alifia dan Cempaka ; ---------------------------------------
bahwa, saksi membuntuti Alifia dan Cempaka dari tokonya Pak Acong sampai Luwes Nusukan, setelah itu mereka belanja, kemudian mereka keluar dan menuju ke arah Embarkasi Haji, selanjutnya setelah sampai sana, saksi menelpon Pak Acong, supaya menuju ke tempat tersebut, saksi juga menunggu disana, kemudian Pak Acong saksi suruh ketemu Alifia dan Cempaka ; ------------
bahwa, setelah sampai di Embarkasi, Pak Acong minta diketemukan Berti, anaknya. Kemudian mereka menuju ke Terminal ; ------------------------------------
bahwa, Cempaka dan Alifia ke Terminal naik sepeda motor, sedangkan Pak Acong ke Terminal juga naik sepeda motor, saat itu saksi juga naik sepeda moor tapi saksi tidak ikut ke Terminal ; --------------------------------------------------
SAKSI VI : ACHMAD MUHAILIL CHURI Bin MUSTAM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saksi bekerja di Dinas Perhubungan yang tugasnya di Terminal Tirtonadi Surakarta ; ------------------------------------------------------------------------
bahwa, pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar jam 15.00 WIB ada terjadi keributan kecil di Terminal Tirtonadi Surakarta, yakni keributan itu terjadi di pintu masuk bus (Terminal), kemudian saksi mendatangi dan menanyakan : “Ada apa”, kemudian Pak Acong (Bapaknya Berti) menjawab : “Anak saya dibawa lari”, saksi mengatakan kalau semua masalah bisa diatasi, kemudian saksi mengamankan mereka ke Pos Dishub dan saksi menanyakan tentang masalahnya, selanjutnya saksi telpon ke Polsek Banjarsari, saat itu polisi yang jaga bernama : Pak Marwoto dan Pak Istawari, tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Banjarsari, korban dan terdakwa saksi bawa ke Pos Polisi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, setelah itu Polisi datang dan saksi mencatat identitas korban ; ---------
bahwa, perempuan yang dibawa Terdakwa juga dimintai keterangan, tapi perempuan itu menangis terus, dan mengatakan “Aku seneng, aku seneng”, dan dia tidak mau mendengarkan kata orang tuanya, dia tidak mau pulang dan tidak mau mengikuti orang tuanya, saat itu dia ditarik-tarik oleh orang tuanya ; -------
bahwa saat itu saksi menanyakan alamat terdakwa dan dan Terdakwa menjawab di Karanganyar, saksi juga menanyakan mengenai pekerjaannya, dan Terdakwa mengatakan Swasta ; ----------------------------------------------------------
bahwa, waktu itu korban menangis terus dan ingin ikut Terdakwa, dan dia kelihatan suka pada terdakwa ; -----------------------------------------------------------
SAKSI VII : AGUS ANTO WIBOWO Bin PRAMONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang ia berikan benar ; ------------------------------------------------------
bahwa, saksi bekerja di Dinas Perhubungan, bertugas di Terminal Tirtonadi Surakarta ; -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa, hari Minggu, tanggal 16 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB, saat saksi jaga di jalur penurunan penumpang, di pintu masuk ada ribut-ribut, ada bapak separuh baya (Pak Acong), anak muda dan perempuan muda tarik-tarikan. Waktu itu Pak Cholil mendekati, dan membawa mereka masuk ke Pos TPR kemudian saksi menyusul, disana ada : Pak Acong, Terdakwa, Berti dan Pak Cholil. Waktu itu saksi yang menjadi komandan regu, saksi melakukan interview, Pak Acong mengatakan kalau Terdakwa telah melarikan gadis dibawah umur selama sekitar 6 (enam) hari, setelah itu memanggil polisi yang berada di Pos Terminal, kemudian permasalahan saksi serahkan ke polisi, sedangkan Berti menangis histeris, mau ditanya susah ; -------------------------------------------------
bahwa, selain dari Pak Acong saksi juga mendapat keterangan dari Terdakwa kalau Berti berada di rumahnya selama 5 (lima) hari. Kemudian saksi menyarankan kepada Terdakwa “Kalau ada kejadian seperti itu supaya lapor polisi, jadi tidak ada kejadian seperti ini”. ; ---------------------------------------------
bahwa, Terdakwa mengakui perbuatannya dan waktu itu Berti masih kelas 1 SMK ; --------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, menurut pengakuan terdakwa, selama Berti dibawa selama 5 (lima) hari tersebut, Berti belum diapa-apakan ; -----------------------------------------------
bahwa, Berti mulai menangis saat dibawa ke Pos dan saat ditarik, dan Berti tidak bisa ditanya, karena menangis histeris ; ------------------------------------------
SAKSI VIII : PIPIT SURYANI Binti MANSUR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
bahwa, saksi kakaknya ipar terdakwa, karena suami saksi kakak kandungnya terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, saksi masih tinggal satu rumah dengan terdakwa juga dengan orang tua terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
bahwa, rumah saksi di Sumbersari, Jenawi Karanganyar ; --------------------------
bahwa, yang tinggal di rumah terdakwa ada 8 (delapan) orang ; ------------------
bahwa, saksi tahu waktu terdakwa membawa perempuan bernama Berti ke rumah. ----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, terdakwa membawa Berti ke rumah pada hari Selasa sore, sehabis Maghrib, setelah itu diperkenalkan dengan kakak-kakaknya ; -----------------------
bahwa, terdakwa memperkenalkan Berti sebagai pacar dan akan dijadikan sebagai calon isteri, waktu itu orang tua saksi sedang pergi berobat karena Bapak saksi sedang sakit, sedangkan yang ada di rumah yaitu, saksi, suami saksi, kakak saksi namanya Lasmini ; ----------------------------------------------------
bahwa, setelah terdakwa memperkenalkan Berti, kemudian saksi menanyakan ke Berti :”Mengapa kok memakai baju sekolah?”, saksi juga menanyakan “Kelas berapa?”, dan Berti menjawab : “Kelas 2 SMK”. Setelah itu saksi menanyakan : “Kamu ke sini apakah sudah minta ijin sama orang tua?”, dan katanya “Sudah”.
bahwa, selain itu saksi juga menanyakan ke Berti : “Di rumah kamu ada berapa orang?”, dan jawabannya : “Ada 4 orang, yaitu Bapak, Ibu, kakak, dan saya”. Saksi juga menanyakan : “Bapak kamu kerjanya apa?”, dan dia menjawab : “Di toko, ditempat boneka” ; -------------------------------------------------------------------
bahwa, waktu itu Berti disuruh tidur dengan kakak saksi, Mbak Lasmi, tapi dia tidak mau, dan merengek-rengek minta tidur dengan terdakwa, dan Berti menyusul terdakwa tidur di kamar terdakwa ; ------------------------------------------
bahwa, saksi pernah menyarankan kepada Berti dan Sukimin kalau mereka tidur pisah ; ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa, di rumah saksi ada 6 (enam) kamar, yaitu untuk mertua saksi satu kamar, kakak saksi satu kamar, saksi dan suami satu kamar, sedangkan terdakwa tidur sendiri ; ---------------------------------------------------------------------
bahwa, sebelumnya terdakwa pernah mengatakan ada orang yang mau main ke rumah, dan biar tidur bersama Mbak Lasmi, karena kebetulan suaminya Mbak Lasmi sedang pergi ke Jakarta ; ----------------------------------------------------------
bahwa, sebelumnya terdakwa tidak mempunyai kebiasaan membawa perempuan ke rumahnya, dan sebelumnya dia belum mempunyai pacar ; --------
bahwa, kakak terdakwa menyuruh supaya terdakwa mengantar Berti pulang, tapi Berti tidak mau, dia menangis katanya orang tuanya galak. Akhirnya keluarga saksi musyawarah, kalau tidak mau pulang disarankan supaya mereka menikah soalnya tidak enak dengan lingkungan, suami saksi mengatakan kalau memang serius dan Berti mau ikut terdakwa, supaya terdakwa datang ke rumah Berti minta pada orang tua Berti secara baik-baik kalau Berti mau dijadikan isteri ; -----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, terdakwa bekerja di gergaji kayu di Jenawi Karanganyar ; ----------------
bahwa , Berti mengatakan kalau dia sudah ijin pada orang tuanya ; ---------------
bahwa, rumah Berti di Boyolali dan sekolah di SMK N 4 Surakarta ; ---------------
bahwa, Berti berada di rumah saksi mulai hari Selasa sore sampai dengan Minggu pagi, dan selama 5 (lima) malam tersebut, Berti tidur di kamar terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, dari pihak keluarga terdakwa, ada rencana ke rumah Berti untuk membicarakan hubungan Berti dengan terdakwa, tapi menunggu terdakwa pulang bekerja ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan ( ade charge), sebagai berikut : ----------------------------------------------
Saksi ade charge : SUYANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa, saksi ada 5 (lima) bersaudara, saksi anak nomor 3 sedangkan Terdakwa anak nomor 5 (bungsu) ; ------------------------------------------------------
bahwa saksi masih tinggal satu rumah dengan orang tua saksi dan juga Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa di rumah, isinya ada 9 (sembilan) orang yaitu : Kedua orang tua saksi, saksi dan isteri saksi, kakak saksi dan isterinya, anak saksi, adik saksi dan Terdakwa, dan rumah saksi ada 5 (lima) kamar, yaitu Bapak dan Ibu saksi satu kamar, kakak saksi dan isterinya satu kamar, saksi dan isteri saksi satu kamar, Terdakwa satu kamar dan ada satu kamar kosong. ---------------------------------
bahwa Berti dibawa terdakwa ke rumah sekitar 5 bulan yang lalu, kira-kira jam 17.00 WIB. -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa pertama kali Berti datang ke rumah, dia masih memakai seragam sekolah dan sebelumnya saksi tidak kenal dengan Berti. ----------------------------
bahwa katanya Berti lagi ada masalah dengan orang tuanya. ---------------------
bahwa 2 (dua) hari sebelum Berti datang, terdakwa pernah bercerita kalau mau membawa temannya ke rumah. ----------------------------------------------------------
bahwa setelah ditanyakan tentang permasalahannya, Berti mengatakan kalau dia minta sepeda motor tapi tidak dikasih oleh Bapaknya, dan Bapaknya marah-marah. ----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa waktu di rumah saksi, ada bekas kekerasan di lengan kanan dan kiri, katanya luka pukulan / dianiaya Bapaknya karena minta sepeda motor tidak dikasih. ----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa menurut Berti, dia sudah pamit pada orang tuanya dan katanya habis dimarahi Bapaknya. -------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya saksi menyuruh terdakwa supaya mengantar dia pulang, tapi Berti malah menangis terus. ---------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak menghubungi Bapaknya Berti, karena Berti melarang menghubungi keluarganya, dan saksi menasihatinya supaya pulang. ------------
bahwa saksi sudah lapor ke RT kalau Berti menginap di rumahnya, dan jawaban RT : Biar tenang dulu, kalau sudah tenang diantar pulang. ------------------------
bahwa selama Berti berada di rumah saksi, dia pernah bicara di telpon dan menulis SMS, saksi sempat mendengar, katanya perginya tidak jauh-jauh. ----
bahwa pada jam 12 malam saksi ditelpon oleh Polsek Banjarsari dan disuruh datang ke Polsek tersebut untuk ketemu Bapaknya Berti dan diajak musyawarah. Setelah saksi di Polsek, saksi ketemu Bapaknya Berti dan sempat mengobrol, dia mengatakan kalau anaknya mau sekolah. Katanya dia minta ganti rugi sebesar Rp. 20 juta rupiah, tapi saksi tidak ada uang. Bapaknya Berti bilang kalau tidak bisa mengasih ganti rugi tersebut, maka adik saksi mau dilaporkan. -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa Berti pernah menginap di rumah saksi, dan Berti bisa ke rumah saksi karena dibawa oleh terdakwa. ------------------------------------------------------------
bahwa isi musyawarah : Bapaknya Berti menginginkan uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk ganti rugi aib. --------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan saksi ahli, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi ahli : Dr. CHRISTY OCTARIA.
bahwa saksi yang membuat visum atas nama Berti Resmawati. -----------------
bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan secara langsung pada Berti, tapi yang memeriksa secara langsung adalah anggota saksi. -----------------------------
bahwa saksi yang menandatangani Hasil Visum Et Repertum atas nama Berti Resmawati. -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa yang melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap korban (korban) adalah bidan, bernama : Asti Tri Andini. -------------------------------------
bahwa saksi melihat hasil pemeriksaan dengan visualisasinya. -------------------
bahwa hari Senin, tanggal 17 September 2012, malam hari telah dilakukan pemeriksaan terhadap Berti, karena telah mendapat perintah dari Penyidik.----
bahwa hasil pemeriksaan (Visum) atas nama Berti :: pada selaput dara ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan tumpul.
bahwa yang dilakukan dalam pemeriksaan : --------------------------------------------
Pertama dilakukan anamnesti. -----------------------------------------------
Pemeriksaan fisik, yaitu pemeriksaan semuanya. -----------------------
Baru kemudian pemeriksaan alat kelamin. -------------------------------
bahwa hasil pemeriksaan alat vital terhadap korban Berti : ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan tumpul. -----------------------
bahwa mengenai luka robek lama pada korban tersebut, saksi harus konsultasi pada dokter yang menanganinya. Tapi biasanya kalau luka robek lama itu lebih dari 3 (tiga) hari, dan tidak menutup kemungkinan setiap orang berbeda. Kalau luka baru : masih ada perdarahan dan masih segar. ---------------------------------
bahwa tidak ada perbedaan luka lama yang baru satu minggu dengan luka lama yang sudah satu tahun. -------------------------------------------------------------------
bahwa dalam peristiwa Berti tersebut, selaput daranya robek. ------------------
bahwa yang dimaksud dengan Visualisasi : setiap kali ada pemeriksaan, kita lakukan fotografi, sedangkan bentuk visualisasi yang saksi lihat itu berdasarkan laporan. ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa dalam perkara ini, kejadiannya tanggal 12 dan visum tanggal 17, dan hasil Visum tersebut : “pada selaput dara ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan tumpul” Kata-kata seperti itu berarti sudah sampai masuk. -------------------------------------------------------------------------------
bahwa benda tumpul sudah membuat luka / robek, dan dilihat dari robekannya, bisa terjadi gesekan dan berarti sudah masuk. Dan untuk kasus ini mungkin sudah masuk, bisa juga ada faktor lain. -------------------------------------------------
bahwa antara luka paksaan dengan kerelaan, dari hymen tidak bisa dilihat, tapi kalau untuk luka fisik, bisa dilihat kalau ada kekerasan., kalau tidak ada luka di fisik belum tentu juga kalau tidak ada kekerasan.--------------------------------------
bahwa ada beberapa macam trauma yaitu trauma benda tajam dan trauma benda tumpul. -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
bahwa, terdakwa membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP yang dibuat Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum benar. ----------------------
bahwa terdakwa kenal dengan Berti sekitar 2 tahun yang lalu. ------------------
bahwa waktu itu terdakwa merantau ke Boyolali menjadi kuli bangunan di sekolah (renovasi sekolah), terdakwa bekerja di sekolahnya Berti. Kemudian setelah kenal, terdakwa pacaran dengan Berti. ---------------------------------------
bahwa pertama kali terdakwa saling kirim SMS dengan Berti, kemudian sering ketemuan di sekolah Berti. ---------------------------------------------------------------
bahwa saksi tidak pernah datang ke rumah orang tuanya Berti, karena tidak boleh Berti. ----------------------------------------------------------------------------------
bahwa waktu itu Berti mengirim SMS kalau dia tidak nyaman di rumah, sering dimarahi orang tuanya dengan kata-kata “anak pungut”, dan Berti menceritakan masalah keluarganya, kemudian terdakwa dan Berti membuat janji, awalnya Berti mengajak terdakwa ke Tawang Mangu, oleh karena kemalaman, maka tidak jadi, dan terdakwa mengatakan kalau berangkat siang, waktunya tidak cukup, dan mengatakan kalau besuk saja. ------------------------
bahwa Berti menginap di rumah terdakwa selama 5 (lima) malam, 6 (enam) hari. ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sebelumnya terdakwa tidak minta ijin kepada orang tua Berti kalau dia menginap di rumah terdakwa. -----------------------------------------------------------
bahwa terdakwa terdakwa memperkenalkannya Berti sebagai calon isteri, karena terdakwa pernah punya niat untuk menikahi Berti, dan niat itu terdakwa utarakan sewaktu dalam perjalanan. ---------------------------------------------------
bahwa waktu itu terdakwa menanyakan ke Berti apa menyukainya, kalau suka maka akan dilanjutkan hubungan. ------------------------------------------------------
bahwa waktu dalam kamar terdakwa mengatakan ke Berti dengan “sayang”, tujuannya supaya tenang. ----------------------------------------------------------------
bahwa sebelumnya terdakwa sudah menceritakan ke keluarganya kalau ada perempuan yang mau datang ke rumah. ----------------------------------------------
bahwa selama Berti berada di rumah terdakwa, dia tidur dengan terdakwa, dan terdakwa sempat memasukkan alat kelamin ke kelamin Berti tapi tidak sempat masuk. ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa tahu kalau Berti itu masih dibawah umur. ----------------------
bahwa hari Jumat siang, Berti mengatakan kalau kakaknya sakit (melalui SMS), kemudian terdakwa antar pulang tapi tidak mau, terus hari Minggu terdakwa mengantar dia pulang. --------------------------------------------------------------------
bahwa rumah terdakwa di Karanganyar, dan rumah Berti di Boyolali. -----------
bahwa terdakwa dibawa ke kantor polisi hari Minggu sore. ------------------------
bahwa sebelum terdakwa dibawa ke kantor polisi, tidak ada musyawarah / pertemuan antara orang tua Berti dengan terdakwa (keluarga terdakwa) tapi setelah terdakwa di kantor polisi, ada pertemuan yaitu Minggu malam. --------
bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh yaitu menjadi karyawan pabrik.------
bahwa pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 dan hari Kamis tanggal 13 September 2012, terdakwa mempunyai niat melakukan hubungan suami isteri dengan Berti, dan terdakwa sempat membuka celananya, tapi tidak jadi memasukkan alat kelaminnya karena Berti kesakitan. ------------------------------
bahwa Berti datang ker rumah terdakwa hari Selasa sore, sebelumnya sekitar jam 14.00 WIB terdakwa menjemput Berti dan sampai di Terminal Tirtonadi Surakarta skeitar jam 16.00 WIB, kemudian naik bus menuju ke Jenawi Karanganyar dan sampai di Jenawi malam. -------------------------------------------
bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, awalnya Berti tidur di kamar kakak terdakwa, tapi Berti tidak mau kemudian dia pindah ke kamar terdakwa. -----
bahwa setelah Berti satu tempat tidur dengan terdakwa, mereka tidak melakukan apa-apa, kemudian Rabu pagi terdakwa bekerja dan pulang Rabu malam. ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa hari Rabu malam terdakwa masuk kamar, sedangkan Berti menonton TV sampai jam 21.00 WIB, setelah itu dia ke kamar terdakwa, kemudian pertama kali mereka diam saja, terus berciuman, dan terdakwa meraba payudara Berti, setelah itu Berti melocoti celana panjangnya tapi tidak sampai lepas, dan dia masih memakai celana dalam. Setelah tahu Berti melocoti celananya, terdakwa juga melocoti celananya. Selanjutnya Berti berbaring, mereka tidur miring sama miring, dan mau melakukan hubungan suami isteri tapi tidak jadi karena Berti kesakitan. --------------------------------------------------
bahwa saat itu terdakwa merasa tegang kemudian mereka sama-sama melepas celana, tapi hanya menempel saja, dan terdakwa merasa terangsang.
Bahwa pada hari Kamis malam kejadian terulang lagi, tapi kemaluan terdakwa tidak sampai masuk ke kemaluan Berti tapi hanya menempel, itu terdakwa lakukan hanya satu kali. Waktu itu Berti memegang kemaluan terdakwa (hanya disentuh). -----------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada hari Jumat malam, tidak terjadi apa-apa, mereka hanya tidur bersama dan mengobrol, pada hari Sabtu malam juga tidak terjadi apa-apa.
Bahwa terdakwa hanya menyentuh kemaluan Berti tidak menggesek-gesek.
Bahwa yang mempunyai inisiatif, Berti menyusul tidur di kamar terdakwa adalah Berti.---------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa merasa menyesal dengan kejadian membawa perempuan ke rumah. ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa belum pernah dihukum. ----------------------------------------------
bahwa, terdakwa mengaku bersalah dan mohon diberi keringanan hukuman dan jika diberi kesempatan ia bersedia untuk menikahi saksi korban ; -------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yakni : -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Baju (Hem) warna putih ; -----------------------------------------
1 (satu) buah Rok kotak-kotak ; ---------------------------------------------------
1 (satu) buah Jaket warna kuning ; -----------------------------------------------
1 (satu) buah Kaos Oblong warna putih ; ----------------------------------------
1 (satu) buah celana Jean warna abu-abu ; -------------------------------------
1 (satu) buah Jaket warna abu-abu ; ---------------------------------------------
1 (satu) buah HP MAXTRON Type MG-278 warna Hitam ; --------------------
barang tersebut dikenal oleh para saksi dan terdakwa, sebagai barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dalam perkara ini serta telah disita menurut prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rangka Majelis Hakim mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu akan memformulasikan korelasi antara keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti, sehingga Majelis Hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum yakni sebagai berikut ; --------------------------------
bahwa, benar saksi korban yang bernama BERTI RESMAWATI binti ACONG lahir di Desa Manggung Boyolali pada tanggal 10 September 1996 dan sekolah di SMK 4 Surakarta ; -------------------------------------------------------------------------
bahwa, benar saksi kenal dengan terdakwa sudah sekitar 2 (dua) tahun, lewat HP (SMS), setelah itu antara saksi dan terdakwa berpacaran ; ----------------------
bahwa, benar saksi korban pernah curhat kepada terdakwa yang mengatakan bahwa saksi korban tidak kerasan tinggal di rumah, sehingga saksi korban menyampaikan keinginannya pergi dari rumah, kemudian atas saran terdakwa supaya saksi korban mencari hiburan ; --------------------------------------------------
bahwa, benar pada hari Selasa, tanggal 11 September 2012 saksi korban berjanji bertemu dengan terdakwa di Terminal Tirtonadi Surakarta dan setelah saksi korban dijemput oleh terdakwa, kemudian saksi korban dibawa terdakwa ke rumah orangtua terdakwa di Jenawi, Karanganyar ; ------------------------------
bahwa, benar saat saksi pergi dari rumah ke Terminal Tirtonadi dan bertemu dengan terdakwa, saksi korban memakai seragam sekolah dan membawa baju ganti tanpa pamitan atau minta izin kepada orangtua saksi korban ; ---------------
bahwa, benar sewaktu saksi korban sampai di rumah terdakwa saksi korban bertemu dan diperkenalkan terdakwa dengan orang tua dan kakak-kakak terdakwa sebagai pacar terdakwa ; -----------------------------------------------------
bahwa, benar saksi korban menginap di rumah terdakwa selama 5 (lima) hari 5 (lima) malam, yakni sejak tanggal 11 September 2012 s/d tanggal 16 September 2012 dan selama saksi korban berada di rumah terdakwa, saksi korban tidak masuk sekolah ; ------------------------------------------------------------
bahwa, benar selama saksi korban berada di rumah terdakwa, saksi korban tidur satu kamar dengan terdakwa karena saksi korban merasa takut kalau tidur sendiri walaupun kakak terdakwa sudah mengingatkan terdakwa agar jangan tidur bersama saksi korban ; -----------------------------------------------------
bahwa, benar selama saksi dan terdakwa tidur bersama antara terdakwa dan saksi korban ada melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pada malam Rabu tanggal 12 September 2012 waktu itu posisi tidur saksi korban bersebelahan dengan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa mau menikahi saksi korban sehingga saksi korban senang mendengarnya, kemudian terdakwa berciuman dengan saksi korban selanjutnyan terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan melebarkan kaki saksi korban kemudian menindih saksi korban, dan terdakwa berusaha untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan ketika kemaluan terdakwa sudah menempel di kemaluan saksi korban, karena adanya tekanan / dorongan dari kemaluan terdakwa saksi korban merasa kesakitan sehingga terdakwa menarik kembali kemaluannya kemudian saksi korban dan terdakwa tidur sampai pagi ; -----------------------------------------
bahwa, benar besok malamnya Kamis tanggal 13 September 2012 saksi korban tidur satu kamar dengan terdakwa dan setelah terdakwa menciumi saksi korban, terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke kemaluan saksi korban akan tetapi setelak kemaluan terdakwa menempel di kemaluan saksi korban dan berusaha untuk mendorong ke daalam, saksi korban merasa kesakitan maka terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan korban kemudian terdakwa melakukan masturbasi sampai akhirnya saksi korban dan terdakwa tidur sampai pagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, benar apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban tersebut bukan karena dipaksa oleh terdakwa namun atas bujukan dan rayuan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, benar selama saksi korban berada di rumah terdakwa, saksi korban memberitahukan melalui SMS tentang keberadaannya kepada teman saksi korban yang bernama Alifia dan Cempaka ; --------------------------------------------
bahwa, benar pada hari Jumat tanggal 14 September 2012 saksi korban mendapat sms dari Bapak saksi korban yang isinya memberitahu bahwa kakak saksi korban sakit dan diminta agar saksi korban pulang kerumah ; ----------------
bahwa, benar kemudian saksi korban menyampaikan kehendaknya untuk pulang kepada terdakwa dan disepakati saksi korban akan diantar oleh terdakwa ke terminal Tirtonadi di Solo pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 ; --------
bahwa, benar saksi korban kemudian mengirim “SMS” kepada temannya yakni saksi OLIVIA dan CEMPAKA agar saksi korban dijemput di termilnal Tirtonadi pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 ; ---------------------------------------
bahwa, benar pada hari Minggu tanggal 16 September 2012 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban dan terdakwa berangkat dari rumah terdakwa ke terminal Karangpandan dan setelah berhenti sejenak di terminal Karangpandan selanjutnya saksi korban dan terdakwa dengan menaiki Bis menuju Terminal Tirtonadi di Solo ; ---------------------------------------------------------------------------
bahwa, benar setelah sampai di Terminal Tirtonadi saksi korban bertemu dengan saksi Cempaka dan orang tua saksi kemudian orang tua saksi langsung membawa terdakwa ke kantor polisi ; ---------------------------------------------------
bahwa, benar besok paginya hari Senin tanggal 17 September 2012 kemaluan saksi ada diperiksa oleh dokter di Klinik Kantor Polisi ; --------------------------------
bahwa, benar berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polresta Surakarta Nomor : SFK-35/VER/IX/2012/Ur Kes, tanggal 24 September 2012, serta diterangkan dibawah sumpah oleh dokter tersebut dipersidangan yang berkesimpulan bahwa “pada selaput dara saksi korba ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan benda tumpul”. ; -------------------------------------------------------
bahwa, benar barang bukti dalam perkara ini adalah : --------------------------------
1 (satu) buah Baju (Hem) warna putih ; -----------------------------------------
1 (satu) buah Rok kotak-kotak ; ---------------------------------------------------
1 (satu) buah Jaket warna kuning ; -----------------------------------------------
1 (satu) buah Kaos Oblong warna putih ; ----------------------------------------
1 (satu) buah celana Jean warna abu-abu ; -------------------------------------
1 (satu) buah Jaket warna abu-abu ; ---------------------------------------------
1 (satu) buah HP MAXTRON Type MG-278 warna Hitam ; --------------------
bahwa, benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Nota Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipertimbangkan sehingga pendapat-pendapat Penasehat Hukum Terdakwa serta pendapat-pendapat jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidana (Requisitoir) dianggap sudah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum dibawah ini ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan Dakwaan berbentuk Alternatif yakni : ----------------------------------------------
Kesatu : Melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; ---------------------------------------------------------------
Atau,
Kedua : Melanggar pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: ---------------------------------------------------------------
Atau,
Ketiga : Melanggar pasal 332 ayat (2) KUHP ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua Dakwaan tersebut akan tetapi dipilih salah satu Dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara aquo ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta juridis yang terbukti dipersidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas maka Majelis Hakim berpendapat Dakwaan yang dipilih dan dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara aquo adalah Dakwaan Kedua melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----
Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancamanan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -------------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang atau manusia yaitu yang merupakan unsur terpenting yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO yang diperiksa dipersidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim Terdakwa SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta disamping itu terdakwa SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO dipersidangan dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan dapat mengingat dengan baik atas kejadian-kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk terdakwa kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas unsur ad.1 barang siapa telah terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------
Ad.2 Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancamanan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ; --------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu dari perbuatan tersebut itu terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terbukti ; ------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah : -----------------------------------------------------------------------------------
“Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang dilampirkan dalam Berkas Perkara, berupa : Foto copy Surat Kelahiran an. Saksi Korban BERTI RESMAWATI yang lahir di Desa Manggung pada tanggal 10 September 1996 dan dibenarkan oleh saksi-saksi antara lain saksi Acong, saksi Alifia Wardatus dan saksi Cempaka Sari ternyata saksi korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa pada sekitar tanggal 11 September 2012 s/d 15 September 2012 (tempo delicti) belum berusia 18 (Delapan Belas) Tahun ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian saksi Korban BERTI RESMAWATI adalah “anak” dalam unsur ini telah terbukti ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Percabulan” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu vería kelamin, misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan : -----
bahwa, saksi korban dan terdakwa ada tidur bersama di rumah terdakwa di Desa Sumber Sari RT 04 RW 05, Kelurahan Trengguli Kecamatan Cenawi Kabupaten Karang Anyar melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pada malam Rabu tanggal 12 September 2012 waktu itu posisi tidur saksi korban bersebelahan dengan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa mau menikahi saksi korban sehingga saksi korban senang mendengarnya, kemudian terdakwa berciuman dengan saksi korban selanjutnyan terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan melebarkan kaki saksi korban kemudian menindih saksi korban, dan terdakwa berusaha untuk memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban dan ketika kemaluan terdakwa sudah menempel di kemaluan saksi korban, karena adanya tekanan / dorongan dari kemaluan terdakwa saksi korban merasa kesakitan sehingga terdakwa menarik kembali kemaluannya kemudian saksi korban dan terdakwa tidur sampai pagi ; ----------------------------
bahwa, besok malamnya Kamis tanggal 13 September 2012 saksi korban tidur satu kamar dengan terdakwa dan setelah terdakwa menciumi saksi korban, terdakwa memasukkan kembali alat kemaluannya ke kemaluan saksi korban akan tetapi setelak kemaluan terdakwa menempel di kemaluan saksi korban dan berusaha untuk mendorong ke dalam, saksi korban merasa kesakitan maka terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan korban kemudian terdakwa melakukan masturbasi sampai akhirnya saksi korban dan terdakwa tidur sampai pagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, benar berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polresta Surakarta Nomor : SFK-35/VER/IX/2012/Ur Kes, tanggal 24 September 2012, serta diterangkan dibawah sumpah oleh dokter tersebut dipersidangan yang berkesimpulan bahwa “pada selaput dara saksi korban ditemukan luka robek lama tidak sampai dasar pada arah jam tiga, arah jam empat, arah jam sembilan dan arah jam dua belas akibat kekerasan benda tumpul”. ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas perbuatan terdakwa sebanyak dua kali memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban tidak karena paksaan atau kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tetapi karena bujukan dan rayuan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa “dengan sengaja membujuk Anak melakukan percabulan dengannya” sebagaimana dimaksud unsur ke-2 tersebut telah terbukti ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas semua unsur-unsur dari Dakwaan Kedua telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua dan telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan Majelis Hakim juga mempunyai keyakinan akan kesalahan terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja membujuk Anak melakukan percabulan dengannya”, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh sebab itu terdakwa haruslah dijatuhi setimpal dengan perbutannya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta cukup beralasan agar terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa majelis Hakim akan mempertimbangkan akan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan si korban ; --------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarganya ; --------------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat merubah kelakuannya ; ----------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUKIMIN AL MAMO Bin SUWITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan PERCABULAN Dengannya” ; -------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) BULAN ; ---
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) buah Baju (Hem) warna putih ; -----------------------------------------
1 (satu) buah Rok kotak-kotak ; ---------------------------------------------------
1 (satu) buah Jaket warna kuning ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Berti Resmawati ; ----------------------
1 (satu) buah Kaos Oblong warna putih ; ----------------------------------------
1 (satu) buah celana Jean warna abu-abu ; -------------------------------------
1 (satu) buah Jaket warna abu-abu ; ---------------------------------------------
1 (satu) buah HP MAXTRON Type MG-278 warna Hitam ; --------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SURAKARTA, pada Hari : KAMIS, Tanggal 21 Maret 2013, oleh kami : NURDIYATMI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan S.H.D. SINURAYA, S.H. dan SUBUR SUSATYO, SH.MH. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : KAMIS, tanggal 28 Maret 2013, yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh VERONICA DYAH N, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ARDHIAS ADI WIBOWO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SURAKARTA dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya ; ---------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
S.H.D. SINURAYA, SH NURDIYATMI, SH
SUBUR SUSATYO, SH.MH.
Panitera Pengganti
VERONICA DYAH N, S.H.
Dicatat disini :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 133/Pid.Sus/2012/PN.Ska. tanggal 28 Maret 2013 belum mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 133/Pid.Sus/2012/PN.Ska. tanggal 28 Maret 2013 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum lain.
Panitera Pengganti,
VERONICA DYAH N, SH