05/Pid .Sus/2014/P. Tpikor.YK
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 05/Pid .Sus/2014/P. Tpikor.YK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4 tanggal 19 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya; 2) 1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; 3) 1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; No. 1-3 dikembalikan kepada terdakwa ; 4) 1 (satu) bendel salinan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota; 5) 1 (satu) lembar salinan Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44/CV/81 tanggal 21 Februari 1981 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Pegawai Negeri Sipil; 6) 1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor : 070/Pem.D/BP/D.4 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Seni Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta beserta lampirannya; 7) 1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 68/Pem.D/BP/D.4 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya; 8) 1 (satu) lembar salinan Perhitungan Kerugian Atas Pengeluaran SPPD dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 75.815.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas rupiah); 9) 1 (satu) lembar salinan Analisa Perhitungan Kerugian Honor Seniman dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah); 10) 1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; 11) 1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/041/SK. DNS/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya; 12) 1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/02/SK. Dinas/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan PPTK/PP Kom pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya; 13) 1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 10/KEP/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya; 14) 1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 8/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya; 15) 1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010; 16) 1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011; 17) 1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 4 Mei 2012 sebesar 47.535.567,- yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo selaku PPTK dan Sardjijana sebagai Petugas Urusan Administrasi dan Keuangan; 18) 1 (satu) lembar salinan Surat Permohonan Keringanan tertanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo dan Sardjijana; 19) 1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Setoran (STS) Bank BPD DIY Nomor Rekening 006.111.000115 tanggal 21 Mei 2012 sejumlah Rp. 47.535.567 dengan rincian obyek sebagai setoran tunai atas hasil rekomendasi Inspektorat Kota Yogyakarta dengan nama penyetor : Drs. Sri Sadono DS; 20) 1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 785418 tanggal 24 Nopember 2011 sejumlah Rp. 21.200.000,- (duapuluh satu juta dua ratus ribu rupiah); 21) 1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 787679 tanggal 05 Desember 2011 sejumlah Rp. 44.338.500,- (empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah); 22) 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.8.910.000,- (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ; b. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Pentas Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ; c. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1009 tahun 2010 tanggal Juli 2010 pendamping Tim Kesenian Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ; d. 1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pendamping Tim Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ; f. 1 (satu) lembar salinan Undangan Rakernas Apeksi Nomor : 104/Apeksi/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010; g. 1 (satu) lembar salinan Undangan Nomor 130/2449 tanggal 22 Juni 2010 perihal koordinasi partisipasi Pemkot Yogyakarta pada Rakernas Apeksi tanggal 25-27 Juli 2010 di Kota Bandung; h. 1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengiriman Kesenian Dalam Rangka Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Bandung ;1 (satu) lembar salinan Rangkaian Acara Pentas Kesenian dalam Apeksi Tahun 2010 di Bandung; 23) 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.9.520.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII tgl 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; (asli) ; b. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369.a tanggal Nopember 2011 untuk mendampingi seniman pengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 (asli). ; c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir PNS Pendamping Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); d. 1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya ke-11 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2011; (asli) ; e. 1 (satu) lembar salinan Jadwal Acara Gelar Seni Budaya Yogyakarta ke-11 Tahun 2011 tanggal 11-13 Nopember 2011; f. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 430/0259/Kaperda-DIY tanggal 27 April 2011 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011; (asli) ; g. 1 (satu) lembar salinan Surat Nomor : 430/0421/Kaperda - DIY tanggal 22 Agustus 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tanggal Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011; h. 1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 875/170 Acara Peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta; (asli) ; 24) 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.71.200.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ; b. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369 tanggal 10 Nopember 2011 untuk Mendampingi seniman dan mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ; c. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; 25) 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Latihan Persiapan Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (tgl. 5,12,19,26 oktober 2011 dan 2 Nopember 2011 (40 orang X 5 latihan x Rp.20.000,- ) sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) (asli) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Latihan Tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Persiapan Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ; b. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.b tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ; c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Latihan Persiapan Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di TMII Jakarta tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); 26) 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honor Tim Ahli Seni Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Honorarium Tim Ahli Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya; (asli) ; b. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.c tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli).; c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); 27) 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Pemain Pengiriman Misi Kesenian ke Luar Daerah untuk Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (40 org x Rp.450.000,- ) sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) (asli), yang terdiri dari: ; a. 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Daerah Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2011 (asli); b. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); c. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1366 tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli).; 28) 1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar salinan Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah; b. 1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1201 tanggal 4 Nopember 2010 Seniman Untuk Mengisi Pentas Seni dalam Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta tahun 2010; 29) 1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; a. 1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta ; b. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Pendamping Acara Hadeging Nagari tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pemgembangan Atraksi Budaya; c. 1 (satu) salinan lembar Surat Tugas Nomor 875/1199 tanggal 3 Nopember 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta untuk mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah pada tanggal 5 s/d 8 Nopember 2010; d. 1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanan Gelar Seni Budaya ke-10 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Anjungan DIY TMII Jakarta tahun 2010 tanggal 14 Nopember 2010; e. 1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Memperingati Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Jakarta; f. 1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1200 Mendampingi Tim Kesenian pada acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2010 tanggal 3 Nopember 2010; 30) 1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 pada Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Gelar Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta; b. 1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Sendratari Ramayana Kumbokarno Leno di TMII Jakarta; c. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 24 Juni 2010; d. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 25 Juni 2010; e. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 26 Juni 2010; f. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 27 Juni 2010; g. 1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/640 tanggal 23 Juni 2010 Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke J akarta Dalam Rangka Pelaksanaan Acara pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta tanggal 24 s/d 27 Juni 2010; h. 1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 090/641 tanggal 23 Juni 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka acara Pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta; 31) 1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Misi Kesenian ke Luar Daerah dalam rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26 dan 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta; b. 1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/901 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010; c. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010; d. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010; e. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010; 32) 1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (20 x 10.000,- x 5 kali ) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 jam : 14.00 – 17.00 wib di Pendopo Ndalem Kaneman Yogyakarta Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; b. 1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/1100 tanggal 05 Juli 2010 Untuk Melaksanakan Tugas Latihan Persiapan Misi Kesenian Apeksi di Bandung; c. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 09 Juli 2010; d. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 11 Juli 2010; e. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 13 Juli 2010 (legalisir); f. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 16 Juli 2010 (legalisir); g. 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 18 Juli 2010 (legalisir); 33) 1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Tim Ahli Seni dalam rangka Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah di Apeksi Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Tim Ahli Seni Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; b. 1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/902 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tangga l 25-27 Juli 2010; c. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pakar/Ahli Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya; 34) 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Pentas Kesenian Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) (asli), yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta ;(asli); b. 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 875/1009 tanggal Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010; (asli) ; c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010 (asli); d. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010 (asli); e. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010 (asli); f. 1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : -tanggal Juli 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Bandung Dalam Rangka Misi Kesenian pada acara APEKSI 2010 (asli); g. 1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 300.118.000,- (tiga ratus juta seratus delapan belas ribu rupiah) (asli); No. 4-34 terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 05/Pid .Sus/2014/P. Tpikor.YK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO;
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 24 Desember 1957 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/warga negara : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kadipaten Kidul 44 (Ndalem Kaneman), Kel. Kadipaten, Kec. Karton, Yogyakarta ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pensiunan PNS, Dinas Pariiwisata dan Kebudayaan kota yogyakarta ;
Pendidikan : S 1 ;
Terdakwa tidak berada dalam tahanan ;
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, bernama :;
1. MUH YUSRON RUSDIYONO, SH. MSI;
2. MUHARI, SH ;
3. MULYADI,SHI ;
4. MUHAMMAD FAHRI HASYIM,SH ;
5. WIDODO, SHI ;
Kelimanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Kurator M. Yusron Rusdiono, SH dan Rekan ” yang beralamat kantor di Gilang RT 03 Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul D.I.Y, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 13 Pebruari 2014 di bawah register W.1341/07/P.Tpkor.YkII/2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca ;
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Nomor : 05/Pen.Pid.Sus/2014/P.Tpkor.YK tertanggal : 5 Pebruari 2014 ;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang, Nomor : 05/ Pen.Pid. Sus / 2014 / P.Tpkor.YK tertanggal : 6 Pebruari.2014 ;
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO , beserta surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 6 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJO SASTRO PERWOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam dakwaan subsidair kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
4. Menyatakan terdakwa secara bersama-sama dengan Sardjijana membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.785.567,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan uraian sebesar Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) telah dikembalikan ke kas daerah sehingga masih sisa Rp. 36.750.000,- + Rp. 4.500.000,- = Rp. 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi 2 dengan Sardjijana sehingga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.625.000,- (dua puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4 tanggal 19 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
No. 1-3 dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) bendel salinan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota;
1 (satu) lembar salinan Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44/CV/81 tanggal 21 Februari 1981 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor : 070/Pem.D/BP/D.4 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Seni Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 68/Pem.D/BP/D.4 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Perhitungan Kerugian Atas Pengeluaran SPPD dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 75.815.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas rupiah);
1 (satu) lembar salinan Analisa Perhitungan Kerugian Honor Seniman dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/041/SK. DNS/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/02/SK. Dinas/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan PPTK/PP Kom pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 10/KEP/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 8/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
tertanggal 4 Mei 2012 sebesar 47.535.567,- yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo selaku PPTK dan Sardjijana sebagai Petugas Urusan Administrasi dan Keuangan;
1 (satu) lembar salinan Surat Permohonan Keringanan tertanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo dan Sardjijana;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Setoran (STS) Bank BPD DIY Nomor Rekening 006.111.000115 tanggal 21 Mei 2012 sejumlah Rp. 47.535.567 dengan rincian obyek sebagai setoran tunai atas hasil rekomendasi Inspektorat Kota Yogyakarta dengan nama penyetor : Drs. Sri Sadono DS;
1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 785418 tanggal 24 Nopember 2011 sejumlah Rp. 21.200.000,- (duapuluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 787679 tanggal 05 Desember 2011 sejumlah Rp. 44.338.500,- (empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.8.910.000,- (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Pentas Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1009 tahun 2010 tanggal Juli 2010 pendamping Tim Kesenian Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pendamping Tim Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ;
1 (satu) lembar salinan Undangan Rakernas Apeksi Nomor : 104/Apeksi/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Undangan Nomor 130/2449 tanggal 22 Juni 2010 perihal koordinasi partisipasi Pemkot Yogyakarta pada Rakernas Apeksi tanggal 25-27 Juli 2010 di Kota Bandung;
1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengiriman Kesenian Dalam Rangka Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Bandung ;
1 (satu) lembar salinan Rangkaian Acara Pentas Kesenian dalam Apeksi Tahun 2010 di Bandung;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.9.520.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII tgl 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369.a tanggal Nopember 2011 untuk mendampingi seniman pengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli).;
1 (satu) lembar Daftar Hadir PNS Pendamping Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya ke-11 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2011 (asli) ;
1 (satu) lembar salinan Jadwal Acara Gelar Seni Budaya Yogyakarta ke-11 Tahun 2011 tanggal 11-13 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 430/0259/Kaperda-DIY tanggal 27 April 2011 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011 (asli) ;
1 (satu) lembar salinan Surat Nomor : 430/0421/Kaperda-DIY tanggal 22 Agustus 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tanggal Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011;
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 875/170 Acara Peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta (asli) ;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.71.200.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369 tanggal 10 Nopember 2011 untuk Mendampingi seniman dan mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Latihan Persiapan Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (tgl. 5,12,19,26 oktober 2011 dan 2 Nopember 2011 (40 orang X 5 latihan x Rp.20.000,- ) sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Latihan Tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Persiapan Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.b tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Latihan Persiapan Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di TMII Jakarta tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honor Tim Ahli Seni Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Honorarium Tim Ahli Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.c tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 (asli) ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Pemain Pengiriman Misi Kesenian ke Luar Daerah untuk Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (40 org x Rp.450.000,-) sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) (asli), yang terdiri dari:
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Daerah Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2011 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1366 tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini
Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 (asli).;
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah;
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1201 tanggal 4 Nopember 2010 Seniman Untuk Mengisi Pentas Seni dalam Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta tahun 2010;
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta ;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Pendamping Acara Hadeging Nagari tanggal 5, 6, 7, 8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pemgembangan Atraksi Budaya;
1 (satu) salinan lembar Surat Tugas Nomor 875/1199 tanggal 3 Nopember 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta untuk mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah pada tanggal 5 s/d 8 Nopember 2010;
1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanan Gelar Seni Budaya ke-10 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Anjungan DIY TMII Jakarta tahun 2010 tanggal 14 Nopember 2010;
1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Memperingati Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Jakarta;
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1200 Mendampingi Tim Kesenian pada acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2010 tanggal 3 Nopember 2010;
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 pada Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Gelar Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Sendratari Ramayana Kumbokarno Leno di TMII Jakarta;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 24 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 25 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 26 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 27 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/640 tanggal 23 Juni 2010 Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta Dalam Rangka Pelaksanaan Acara pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta tanggal 24 s/d 27 Juni 2010;
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 090/641 tanggal 23 Juni 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka acara Pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta;
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Misi Kesenian ke Luar Daerah dalam rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26 dan 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/901 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (20 x 10.000,- x 5 kali ) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 jam : 14.00 – 17.00 wib di Pendopo Ndalem Kaneman Yogyakarta Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/1100 tanggal 05 Juli 2010 Untuk Melaksanakan Tugas Latihan Persiapan Misi Kesenian Apeksi di Bandung;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 09 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 11 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 13 Juli 2010 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 16 Juli 2010 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 18 Juli 2010 (legalisir);
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Tim Ahli Seni dalam rangka Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah di Apeksi Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Tim Ahli Seni Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/902 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tangga l 25-27 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pakar/Ahli Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya;
1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Pentas Kesenian Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) (asli), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 875/1009 tanggal Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 (asli) ‘
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010 (asli);
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : -tanggal Juli 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Bandung Dalam Rangka Misi Kesenian pada acara APEKSI 2010 (asli);
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 300.118.000,- (tiga ratus juta seratus delapan belas ribu rupiah) (asli);
No. 4-34 terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar PLEDOI / PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 6 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim untuk memutuskan :
- Menyatakan seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
- Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
- Merehabilitasi nama baik dan kehormatan Terdakwa ;
Dengan alasan sebagai berikut :
TENTANG UNSUR : “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Bahwa dalam perkara a-quo adalah telah terjadi kesalahan dari JPU dalam memahami permasalahan yang sebenar-benarnya terjadi.
Bahwa permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah berupa upaya minimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA dalam rangka untuk memenuhi dukungan pendanaan atas beberapa kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya, padahal kegiatan ini datangnya adalah tidak terencana sebelumnya, dan harus tetap mendapat dukungan pendanaan karena melihat arti penting dari kegiatan ini.
Bahwa untuk menjawab kebutuhan dukungan dana kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya tersebut diatas, dalam sistem anggaran di Indonesia adalah belum memberikan solusi yang tepat, karena dalam sistem anggaran yang ada di Indonesia tersebut hanya memberikan satu jalan saja, yakni anggaran kegiatan tersebut di atas dapat diajukan melalui usulan APBD-Perubahan. Padahal untuk menempuh prosudur ini harus menunggu cukup lama sekali, sehingga hal tersebut sangatlah tidak memungkinkan bagi kegiatan-kegiatan yang harus segera dilaksanakan.
Bahwa selain itu, dalam sistem anggaran yang ada di Indonesia juga tidak menjelaskan secara jelas tentang prosedur yang jelas tentang upaya-upaya pemerintah kota dalam pencarian dana dari sponsor swasta yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya, sehingga apabila upaya ini ditempuh dengan sembarangan justru akan membahayakan kepentingan dari negara itu sendiri.
Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan pula, bahwa sebenarnya upaya minimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA sebenarnya adalah benar-benar tidak merugikan terhadap keuangan daerah atau negara, dan justru sebaliknya menguntungkan pemerintah Kota Yogyakarta itu sendiri ;
Bahwa semua uraian di atas juga telah dibenarkan dan diakui sendiri oleh Saksi dari Kepala Dinas Pariwisara & Kebudayaan Kota Yogyakarta, dan Saksi Ahli dari Inspektorat Kota Yogyakarta. ;
Bahwa dengan demikian maka dapat kami simpulkan bahwa upaya minimalisasi anggaran dalam perkara a-quo adalah dapat dikategorikan ke dalam salah satu bentuk trobosan cerdas yang dilakukan oleh Terdakwa yang berada dalam posisi serba sulit, yakni :
Bahwa terdakwa dihadapkan pada perintah atasan yang mengharuskan untuk memberikan dukungan pendanaan pada kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggaran sebelumnya, padahal kegiatan-kegiatan ini adalah tidak terencana sebelumnya(munculnya sangat tiba-tiba) dan kegiatan ini juga tergolong sangat penting artinya bagi kemajuan Kota Yogyakarta itu sendiri ;
Bahwa untuk menyikapi hal tersebut, maka dalam sistem anggaran yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah belum diketemukan solusi pemecahannya. Walupun memang dalam sistem anggaran di Indonesia adalah telah memungkinkan adanya usulan dalam APBD Perubahan, akan tetapi perlu kita ketahui bersama bahwa untuk menempuh prosedur ini tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat, padahal kegiatan yang akan kita laksanakan ini adalah harus dengan segera dilaksanakan atau tidak dapat ditunda-tunda lagi ;
Menurut K.R.M.H. Piet Wirayawan SH, pada kuliah hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Unika Atamajaya, Jakart 1979 telah dijelaskan tentang Asas-asas yang melandasi penggunaan dan pelaksanaan kekuasaan para fungsionaris pejabat negara adalah meliputi :
a. ASAS LEGALITAS : Asas ini pada hakikatnya merupakan suatu asas yang menekankan bahwa setiap fungsionaris/pejabat negara itu dalam melaksanakan tugasnya (terutama tugas yang menyangut pelaksanaan hukum administrasi negara), dalam melakukan setiap tindakan itu haruslah selalu berdasarkan pada UU atau ketentuan hukum yang berlaku, sehingga segenab tindakannya itu dapat dikatakan legal/sah menurut hukum yang berlaku. atau pejabat negara tidak boleh bertindak semena-mena menurut kemauannya sendiri.
b. ASAS DISKRESI : Asas ini pada hakikatnya merupakan suatu asas yang menekankan anasir kebebasan dan keleluasaan yang perlu diberikan kepada fungsionaris/pejabat negara dalam pelaksanaan tugasnya terutama dalam pelaksanaan hukum administrasi negara, agar bagi yang bersangkutan cukup tersedia “ruang gerak” untuk menentukan dan mengambil langkah-langkah yang tepat atau yang sebaik mungkin dilakukan, sehingga tugas yang diembannya itu dapat dilaksanakanya dengan sebaik-baiknya, selaras dengan segenab kemampuan dan keleluasaan (beleid) yang ada pada dirinya dan yang bebas untuk ia gunakan dalam setiap waktu. Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kelapangan dan kebebasan serta keleluasaan bagi fungsionaris/pejabat negara yang bersangkutan untuk secara seksama mengatasi segala masalah dan keadaan menurut akal sehat dan kemampuanya masing-masing, terutama dalam menghadapi berbagai keadaan atau masalah yang jalan pemecahannya belum diatur berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga asas legalitas tidak dapat berfungsi dalam hal ini ;
c. ASAS ADAPTASI : Asas ini pada hakikatnya merupakan suatu asas yang menekankan bahwa perubahan-perubahan suatu keputusan atau ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh fungsionaris/pejabat negara atau lembaga negara yang berwenang dapat saja diubah atau ditinjau kembali untuk dinilai/diperhitungkan dengan situasi dan kondisi yang ada bila hal ini dianggap perlu, agar keputusan/ketentuan hukum tersebut dapat selalu dapat diadaptasikan atau diselaraskan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi dari saat ke saat ;
d. ASAS PRIOROTAS : Asas prioritas pada hakikatnya merupakan suatu asas yang menekankan bahwa para fungsionaris/pejabat negara pada intinya wajib untuk selalu memprioritaskan atau mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau individu. ;
e. ASAS KONTIUNITAS : Asas kontiunitas pada hakikatnya merupakan suatu asas yang menekankan bahwa para fungsionaris/pejabat negara ataupun lembaga negara yang berwenang melaksanakan suatu keputusan atau ketentuan hukum sedapat mungkin harus dapat menjaga dan mempertahankan kontiunitas dan kelanggengan berlakunya keputusan atau ketentuan hukum yang bersangkutan (selama ini masih mungkin dipertahankan). Adapun tujuan dari pelaksanaan atau penerapan asas kontiunitas ini terutama ialah untuk sedapat mungkin mewujudkan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pihak pelaksana keputusanan atau ketentuan hukum tersebut maupun ihak segenab jajaran administrasi yang bersangkutan, serta juga warga masyarakat luas yang sedikit banyaknya baik secara langsung ataupun tidak langsung berkepentingan atas pelaksanaan hukum yang bersangkutan ;
Bahwa kelima asas tersebut di atas pada hakikatnya saling berhubungan antara satu sama lainnya ;
9. Bahwa selanjutnya dijelaskan oleh Purnadi Purbacaraka, SH (Filsafat Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, CV. Rajawali, Jakarta, 1982), bahwa telah dijelaskan dengan tegas tentang pengertian Tindakan Pengecualian dan Tindakan penyimpangan berikut ciri-cirinya, yakni :
a. Tindakan Pengecualian ;
1) Merupakan tindakan penyimpangan yang :
- dibenarkan oleh hukum/undang-undang;
- dilakukan karena keadaan yang sungguh memaksa;
- pelaksanaannya diketahui orang lain mengingat diumumkan kepada orang banyak;
- dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja, serta pelaksanaannya-pun bersifat sementara, mengingat setiap pengecualian akan segera berakhir bila situasi dan kondisi menjadi normal kembali.
2) Bukan bersumber dari kesalahan dari kesalahan pihak yang melaksanakannya ;
3) Siapapun yang melakukannya tidak akan dihukum bila yang bersangkutan dapat betul-betul membuktikan bahwa ia melakukan pengecualian tersebut selaras dengan ketentuan pengecualian itu sendiri ;
4) Biasanya dilakukan atas dasar keterpaksaan yang tujuannya ialah untuk/demi kepentingan umum ;
5) Khusus dalam pelaksanaan hukum administrasi negara dapat mengandung asas diskresi, asas adaptasi, asas prioritas, tergantung pada masing-masing tujuan dilaksanakan pengecualian itu sendiri, sehingga bila umpamanya pengecualian itu dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan suatu kebijaksanaan, maka dalam hal ini berarti bahwa pengecualian tersebut mengandung asas diskresi ;
6) Bila umpamanya pengecualian itu dilakukan dengan tujuan untuk sedapat mungkin menyelaraskan berlakunya suatu keputusan atau ketentuan hukum dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, maka berarti bahwa pengecualian tersebut mengandung asas adaptasi [
7) Bila umpamanya pengecualian itu dilakukan dengan tujuan untuk memprioritaskan kepentingan umum, maka berarti bahwa pengecualian tersebut mengandung asas adaptasi ;
b. Tindakan Penyelewengan ;
1) Merupakan tindakan penyimpangan yang :
- Sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum/undang-undang;
- Belum tentu dilakukan karena paksaan keadaan, karena bisa saja terjadi atas niat dari si pelaku sendiri;
- Pelaksanaannya biasanya dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi;
- Dapat dilakukan pada setiap saat yakni pada setiap ada kesempatan yang dianggap baik oleh si pelaku, sehingga dapat terjadi berulang-ulang atau terus menerus selama belum ketahuan ;
2) Jelas bersumber dari kesalahan dari kesalahan dari sipelaku sendiri ;
3) Siapapun yang melakukannya dapat dihukum, kecuali mereka yang menurut UU dinyatakan sebagai tidak atau kurang mampu bertanggungjawab seperti orang gila, anak-anak dibawah umur dan sebagainya ;
4) Biasanya dilakukan tanpa alasan dan tujuan yang jelas, hanya demi kepentingan pribadi pelakunya ;
5) dalam bidang hukum apa saja, penyelewengan itu tidak pernah mengandung atau berdasarkan pada asas hukum manapun juga, karena jelas tidak ada satupun asas hukum yang baik yang dapat mentolerir, apalagi melandasi penyelewengan ;
10. Bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang muncul dimuka persidangan dan beberapa pendapat para pakar hukum di atas (K.R.M.H. Piet Wirayawan SH & Purnadi Purbacaraka, SH) , maka dapat kami simpulkan bahwa “Upaya minimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Drs. Sri Sadono DARMO SUDIBYO dalam perkara aquo adalah dapat dibenarkan dan bukanlah termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya”. Atau dengan kata lain tindakan terdakwa dan saksi Drs. Sri Sadono DARMO SUDIBYO adalah merupakan “Sebuah PENGECUALIAN dan bukan merupakan sebuah PENYELEWENAGAN” ;
11. Bahwa terkait dengan hal-hal di atas, maka menurut kami “Upaya minimalisasi anggaran ini adalah bukan termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya” ;
12. Bahwa terkait dengan hal-hal di atas, maka menurut kami “Upaya minimalisasi anggaran ini adalah bukan termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya”.
TENTANG UNSUR : “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
13. Bahwa kami keberatan dengan pendapat JPU yang menyimpulkan bahwa : “Terdakwa dan saksi SARDJIJANA sudah merencanakan sejak awal untuk menyisakan anggaran pengiriman misi kesenian ke luar daerah tersebut, sehingga ada kesengajaan atau kehendak dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi”, (Surat Tuntutan JPU Halaman 49-50., Ad.3. Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi), dengan alasan – alasan sebagai berikut ini :
Bahwa sejak awal pada diri terdakwa adalah “Tidak pernah ada sedikit-pun Niat, Kesengajaan & Kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. ;
Bahwa Niat, Kesengajaan & Kehendak yang ada pada diri Terdakwa adalah hanya bagaimana caranya agar dia dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dengan sebaik-baiknya ;
Bahwa apabila kita perhatikan kaji lebih mendalam, sebenarnya dalam perkara aquoyang paling diuntungkan dari kegiatan – kegiatan yang telah dilakukan terdakwa dan Saksi SARDJIJANA (upaya-upaya minimalisasi anggaran pengiriman misi kesenian ke luar daerah) adalah tidak lain korporasi - PEMDA Kota Yogyakarta itu sendiri dan bukan diri terdakwa / orang lain / korporasi lainnya ;
Bahwa hal tersebut adalah dapat dibuktikan dengan adanya fakta-fakta yang muncul di muka persidangan yang menyatakan :
Bahwa apabila memang sejak awal Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah memiliki niat, kesengajaan dan kehendak untuk menguntungkan dirinya sendiri, maka tentunya sisa anggaran pengiriman misi kesenian ke luar daerah tersebut akan dinikmati dirinya sendiri. Padahal dimuka persidangan telah terbukti bahwa “Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah tidak pernah mempergunakan uang sisa anggaran tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri”. ;
Bahwa tidak benar apabila dikatakan dalam Surat Tuntutan-nya bahwa dari sejumlah uang Rp. 47.535.567 yang telah digunakan untuk kepentingan diri terdakwa, namun yang benar adalah Rp. 31.751.000 di serahkan kepada Bu Lis selaku pegawai di Bagian Tata Usaha di Kantor Dinas Pariwisata dan Rp. 20.000.000,00 dipergunakan/ dipinjam oleh Sdr. WAWAN untuk Kegiatan Sekaten ( yang pada saat itu anggaran untuk Sekaten belum turun) - Kota Yogyakarta, yang mana hal ini juga telah ditegaskan oleh Terdakwa dan SARDJIJANA dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak tertanggal 4 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO, SARDJIJANA dan diketahui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta YULIA RUSTIYANINGSIH, SIP. M.AP, yang dinyatakan bahwa “Keberadaan uang sejumlah Rp. 47. 535.567,- adalah kesalahan Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA dalam mengelola keuangan pada kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 dan 2011” ;
Bahwa dalam pernyataan tersebut di atas telah dengan tegas bahwa terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi keberadaan uang tersebut adalah merupakan kesalahan dalam mengelola keuangan pada kegiatan pembinaan dan pengembangan Atraksi Budaya pada tahun 2010 dan 2011;
Bahwa hal ini juga sesuai dengan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Kota Yogyakarta (AGUNG IDWAN HARMANTO, SH dan Ir. PUDJIHASTUTI MT) dan para saksi (Saksi YULIA RUSTININGSIH dan saksi-saksi lainnya), bahwa dimuka persidangan para saksi-saksi tersebut adalah tidak pernah ada yang menyatakan bahwa keberadaan uang sejumlah Rp. 47. 535.567,- tersebut di atas maupun uang hasil minimalisasi anggaran lainnya - pernah dipakai untuk kepentingan pribadi dari Terdakwa dan saksi SARDJIJANA ;
Bahwa apabila sejak awal terdakwa ada niat, kesengajaan dan kehendak untuk menguntungkan orang lain atau suatu korporasi (Sdr WAWAN, Walikota Yogyakarta), maka pertanyaan yang muncul adalah apakah saat mau melakukan minimalisasi anggaran pengiriman misi kesenian ke luar daerah tersebut terdakwa sejak awal sudah mengetahui atau memperkirakan bahwa untuk kedepannya Sdr. WAWAN akan membutuhkan uang pinjaman untuk kegiatan sekaten dan acara pisah sambut Walikota juga membutuhkan dana tambahan yang harus dipenuhinya. Yang benar, “Terdakwasejak awal adalah tidak pernah mengetahui atau memperkirakan semua kebutuhan pendanaan tersebut, namun diri Terdakwa baru mengetahui secara mendadak tentang keberadaan kegiatan-kegiatan yang harus tetap dibiayai, walaupun tidak ada alokasi anggarannya”. ;
Bahwa seperti yang telah terungkap di muka persidangan, bahwa uang sisa anggaran pengiriman misi kesenian ke luar daerah tersebut adalah merupakan HASIL upaya-upaya MINIMALISASI ANGGARAN – PENGIRIMAN MISI KESENIAN KELUAR DAERAH yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA, adalah BERTUJUAN agar sisa anggaran yang diperoleh (hasil minimalisasi anggaran) akan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendesak yang dianggap penting dan tidak dapat diabaikan begitu saja, namun kenyataannya kegiatan tersebut adalah tidak ada alokasi anggarannya ;
Bahwa telah terbukti dimuka persidangan, bahwa : “Upaya-upaya minimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah sama sekali tidak merugikan hak-hak dari para seniman, karena sejak awal para seniman adalah telah menyepakati tentang sejumlah nilai kesepakatan / kontrak lisan yang telah ada dan dalam realiasasi-nya sejumlah nilai kontrak tersebut adalah telah dipenuhi atau dibayarkan penuh oleh Terdakwa dan SARDJIJANA, tanpa ada pengurangan serupiah-pun”.
Bahwa hal ini juga telah diperkuat oleh keterangan para saksi dari pihak seniman yang dimuka sidang telah dengan tegas menyatakan bahwa : “Selama ini para seniman merasa tidak ada hak-hak seniman yang dilanggar atau dirugikan oleh Terdakwa dan saksi SARDJIJANA, karena semua hak-hak para seniman adalah sudah diterima penuh sesuai dengan perjanjian / pembicaraan awal dengan Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA”. (Perlu dijelaskan disini bahwa Hak-hak dan Kewajiban seniman adalah telah dibicarakan di awal ketika kesepakatan / kontrak lisan ini dibuat oleh kedua belah pihak) ;
Bahwa di muka persidangan telah terbukti bahwa keberadaan kegiatan-kegiatan yang mendesak yang dianggap penting dan tidak dapat diabaikan begitu saja, namun ternyata kegiatan tersebut tidak ada alokasi anggarannya, dan hal ini adalah telah dibenarkan oleh Saksi dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dan Saksi dari Inspektorat Kota Yogyakarta di muka persidangan, yang menyatakan bahwa :
Saksi YULIA RUSTININGSIH (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta) yang menyatakan bahwa : “Saksi adalah telah mengetahui tentang kebutuhan pendanaan pada kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam perkara a-quo dan untuk itu Saksi telah memerintahkan kepada Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA untuk memenuhi pendanaan kegiatan tersebut di atas dengan jalan mencari sponsor dari swasta atau cara lainnya. Dengan kata lain bahwa bagaimana-pun caranya pokoknya kegiatan tersebut harus tetap diberikan dukungan pendanaan agar dapat tetap dilaksanakan dengan baik”. Selain pencarian sponsor dari swasta, Saksi sendiri juga tidak dapat memberikan solusi pemecahan lainnya yang seharusnya dapat ditempuh oleh Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA ;
Para Saksi dari Inspektorat Kota Yogyakarta (AGUNG IDWAN HARMANTO, SH dan Ir. PUDJIHASTUTI, MT) yang menyatakan dengan tegas bahwa : “Saksi memang mengakui tentang adanya kebutuhan pendanaan pada kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta – padahal keberadaan kegiatan-kegiatan ini adalah tidak bisa ditinggalkan atau diabaikan begitu saja (dalam perkara a-quo), maka terkait hal itu maka terkait pemenuhan pendanaan atas kegiatan-kegiatan tersebut di atas para Saksi adalah juga tidak bisa memberikan solusi pemecahannya (dan telah diakui pula memang hal ini telah menunjukkan adanya kelemahan dari sistem penganggaran yang ada di Indonesia pada saat ini), dengan alasan bahwa apabila ditempuh dengan pengajuan perubahan anggaran pada APBD-Perubahan adalah juga sangat tidak mungkin, karena membutuhkan tempo waktu yang lama, padahal kebutuhan pendanaan kegiatan-kegiatan ini sudah mendesak harus tetap dipenuhi ;
14. Bahwa dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya “Yang memperoleh keuntungan dalam perkara aquo adalah bukan diri pribadi terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi” seperti yang telah didakwakan oleh JPU, akan tetapi dalam perkara a-quo yang diuntungkan adalah justru Pemerintah Kota Yogyakarta ;
15.`Bahwa adapun hal-hal yang dapat membuktikan bahwa siapa sebenarnya yang mendapat keuntungan dalam perkara a-quo adalah dapat dijelaskan sebagai berikut ini :
Bahwa sebenarnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah termasuk ke dalam kegiatan “MINIMALISASI ANGGARAN” dan uang dari hasil kegiatan minimalisasi anggaran tersebut oleh terdakwa adalah tidak dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi lain, akan tetapi justru dipergunakan untuk :
Sebagian dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dana kegiatan-kegiatan Dinas Pariwisata Yogyakarta yang tidak tersedia alokasi anggaran-nya ;
Sebagiannya lagi oleh terdakwa adalah telah disetor ke dalam kas daerah atau negara atas perintah Inspektorat ;
Bahwa atas hasil kegiatan minimalisasi anggaran yang dilakukannya tersebut di atas, terdakwa adalah jelas-jelas terbukti bahwa tidak pernah menikmatinya serupiah-pun ;
Bahwa sebagaimana terungkap di muka persidangan bahwa hasil minimalisasi tersebut, oleh terdakwa adalah dipergunakan sebagai berikut ini (sesuai dengan keterangan terdakwa dan telah diperkuat dengan alat bukti surat) :
1. Bahwa hasil Minimalisasi Anggaran (Uang Sisa Anggaran kegiatan pengiriman misi kesenian ke luar daerah) sebesar Rp. 47.535.567,- adalah telah disimpan di laci terdakwa, dan sempat dipinjamkan kepada Sdr Wawan untuk Kegiatan Sekaten. Dan akhirnya oleh Inspektorat uang sebesar Rp. 47.535.567,- tersebut diatas telah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah atau negara ;
(Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat tertanggal 20 Juni 2011 dan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak tertanggal 4 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO, SARDJIJANA dan diketahui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta YULIA RUSTIYANINGSIH, SIP. M.AP).
2) Bahwa uang Hasil Minimalisasi Anggaran sebesar Rp. 14.700.000,- adalah telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membiayai acara atau kegiatan lain yang tidak dianggarkan, yakni meliputi :
♣ Dekorasi pisah sambut Walikota ;
♣ Pentas wayang anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balai Kota ;
♣ Bantuan pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM ;
♣ Bantuan transport Manusia Patung ;
♣ Sewa Genset 40 KVA acara Pisah Sambut Walikota ;
♣ Sound System & Sambut Walikota ;
♣ Pengadaan Kembang Api dalam perayaan Tahun Baru di Monumen SO 11 Maret ;
(Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat pemerintah Kota Yogyakarta tertanggal 20 Juni 2011 dan Surat Permohonan Keringanan tertanggal 4 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO, SARDJIJANA dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta YULIA RUSTIYANINGSIH, SIP. M.AP dan Bendhara Gaji Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta SRI MULYATI, A.Md) ;
3) Bahwa uang Hasil Minimalisasi Anggaran sebesar Rp. 22.050.000,- adalah telah dipergunakan untuk membiayai acara atau kegiatan lain yang tidak dianggarkan, yakni meliputi :
- Sewa Pakaian untuk Dimas dan diajeng 2 Set [
- Sewa Busana Pesiar 2 set & Make up ;
- Honor untuk Hudson Dalam HUT Kota Yogyakarta ;
- Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya ;
- Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda ;
(Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat pemerintah Kota Yogyakarta tertanggal 20 Juni 2011 dan Surat Permohonan Keringanan tertanggal 4 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO, SARDJIJANA dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta YULIA RUSTIYANINGSIH, SIP. M.AP dan Bendhara Gaji Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta SRI MULYATI, A.Md) ;
Bahwa selain pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah mendapatkan keuntungan yang relevan, maka dalam perkara a-quo terdakwa sebenarnya adalah juga telah melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghindarkan seminimal mungkin tentang munculnya resiko / dampak-dampak negatif (mudharat) apabila kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya tersebut di atas menjadi tidak terlaksana atau kurang berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan tidak diberikannya dukungan pendanaan yang memadahi. Walaupun dalam prakteknya, akhirnya kegiatan tersebut diberikan dukungan dana dari hasil usaha minimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa adapun resiko dan dampak-dampak negatif yang dapat dihindarkan disini adalah meliputi beberapa hal, yakni :
Masih terjaganya “Harkat & Martabat” pemerintah Kota Yogyakarta dan pemerintah Indonesia pada umumnya, dihadapan atau dimata tamu asing yang telah mengunjunginya ;
Bagaimanakah Harkat & Martabat PEMDA DIY dan pemerintah Indonesia pada umumnya : “Apabila pada saat menjamu tamu dari luar negeri yang sedang mengunjunginya adalah tidak dilakukan dengan sebaik-baiknya atau secara layak, dengan alasan bahwa tidak ada alokasi dana yang dianggarkan untuk kegiatan ini” ;
Dengan begitu, apakah pemerintah DIY dan pemerintah Indonesia tidak akan menanggung malu yang besar terhadap tamu tersebut di atas ? dan tentunya apabila hal tersebut tidak secara sigap dipecahkan oleh terdakwa, maka apakah tidak akan mengakibatkan munculnya dampak negatif terhadap hubungan baik yang telah terjalin antara PEMDA DIY atau pemerintah Indonesia dengan tamu dari negara sahabat tersebut ??? Padahal untuk menyuguhkan jamuan tersebut dibutuhkan dana yang tidak kecil dan apakah mungkin apabila terdakwa harus mengeluarkan uang dari kantong terdakwa sendiri atau pegawai dinas budaya lainnya ? ;
Bahwa apabila dikatakan terdakwa harus mencari sponsor dari perusahaan swasta untuk membiaya kegiatan-kegiatan yang tidak ada anggarannya tersebut di atas, apakah hal ini dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika hal mencari sponsor tersebut diatas adalah tidak bertentangan dengan hukum, lalu apakah memang sudah adakah petunjuk teknis yang mengaturnya. Dan perlu kita pahami juga, bahwa untuk mencari sponsor pihak swasta tersebut apakah juga tidak mangandung resiko, sebab kegiatan ini merupakan tergolong pada kegiatan yang tidak terencana dan terstruktur sebelumnya. Padahal seperti kita ketahui juga bahwa apabila para sponsor swasta tersebut mau menjadi sponsor, tentunya dia juga memiliki kepentingan-kepentingan khusus dan gampanya dia pasti akan meminta imbal balik tertentu. Oleh karena itu, dalam hal ini imbal balik apa yang dapat kita tawarkan kepada pihak swasta tersebut. Dengan begitu dapat kami simpulkan bahwa upaya untuk mencari sponsor dari pihak swasta untuk memenuhi kegiatan-kegiatan tak terduga dan tidak ada alokasi anggaran sebagaimana pernah terungkap di muka persidangan menurut kami adalah tidak tepat dan lebih banyak mudharatnya atau dampak negatifnya ;
Bahwa dengan dapat maka kami berpendapat bahwa justru dengan adanya upaya-upaya yang telah ditempuh oleh terdakwa, maka secara tidak langsung perekonomian negara menjadi terselamatkan. Karena apabila tamu negara tersebut di atas tidak terjamu dengan baik atau selayaknya, maka tentunya akan berdampak negatif / akan menganggu hubungan kerjasama ekonomi antara negara Indonesia dengan negara tamu yang telah lama terjalin sebelumnya ;
Bahwa menurut kami, upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan oleh terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah tidak dapat disalahkan dan justru sebenarnya upaya pemecahan masalah tersebut adalah tergolong dalam “Upaya penyelamatan harkat & martabat pemerintah DIY dan pemerintah Indonesia pada umumnya” yang patut kita beri acungan jempol ;
Bahwa dengan adanya upaya pemberian dukungan dana pada kegiatan pisah sambut Walikota Lama kepada Walikota Baru yang dilakukan oleh Terdakwa, maka hal tersebut menurut kami adalah sebuah hal yang dapat dinilai sangat tepat, karena hal ini merupakan “Salah satu Bentuk penghormatan dan Pemberian Ucapan Terimakasih” kepada Bapak Heri Yudianto (Walikota DIY yang lama) yang selama ini telah bekerja keras, berprestasi, dan telah memberikan sumbangsih dan jasa-jasa yang cukup besar dalam memajukan Kota Yogyakarta seperti yang telah kita rasakan pada saat ini.” Bahwa apabila pemenuhan dana dukungan kegiatan tersebut di atas adalah menjadi tidak terpenuhi, maka hal tersebut tidak menjadi naif sekali ??? Padahal pada saat itu, kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan tersebut adalah sangat mendesak dan tidak teralokasikan pada anggaran yang ada. Dan apakah kebutuhan dana yang mendesak ini menjadi patut atau pantas apabila harus dipenuhi dari kantong terdakwa sendiri atau mencari sponsor dari pihak swasta ??? ;
Bahwa dengan adanya pemenuhan dana (yang tidak dianggarkan) pada kegiatan-kegiatan tertentu yang berupa “Pengadaan Kembang api tahun baru di Monumen Serangan Umum 1 Maret”, Sewa Pakaian untuk Dimas dan diajeng 2 Set, Sewa Busana Pesiar 2 set & Make up, Honor untuk Hudson Dalam HUT Kota Yogyakarta, Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya, Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda” : adalah merupakan sesuatu keharusan atau apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan efek negatif yang cukup besar terhadap citra Kota DIY sebagai kota wisata dan secara tidak langsung juga akan mengurangi minat wisatawan untuk mengunjungi kota DIY. Bahwa dengan demikian, maka upaya yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan pemenuhan dana kegiatan-kegiatan ini adalah sangat berdampak positif sekali pada kemajuan dunia pariwisata DIY dan dengan sendirinya telah mencegah munculnya efek-efek negatif yang akan timbul apabila kegiatan yang didanai ini menjadi tidak terlaksana dengan baik ;
TENTANG UNSUR : “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
16 Bahwa sesuai uraian tentang fakta-fakta persidangan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dan SARDJIJANA dalam melakukan upaya-upaya minimalisasi anggaran pada kegiatan pengiriman misi kesenian keluar daerah adalah telah terbukti tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan sebuah korporasi, dan Terdakwa sendiri juga tidak pernah mempergunakan uang hasil minimalisasi anggaran tersebut diatas untuk kepentingan dirinya sendiri/orang lain/suatu koroprasi dan justru sebaliknya upaya-upaya minimalisasi anggaran ini adalah telah menguntungkan dan menyelamatkan harkat martabat dari pemerintah Kota Yogyakarta itu sendiri ;
Bahwa dengan demikian, maka dapatlah diartikan pula bahwa sebenarnya tindakan-tindakan atau upaya-upaya minimalisasi anggaran yang dilakukan oleh oleh Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah sama sekali tidak menimbulkan kerugian pada keuangan daerah atau keuangan negara.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit – Inspektorat Kota Yogyakarta ( halaman 9 – 10, point a, b, c, & d ) telah dijelaskan bahwa Selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Sdri. Yulis Rustiyaningsih, SIP M.AP telah memberikan keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut ini :
Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dalam pelaksanaan operasional memang terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam DPA, tetapi harus dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan event-event di Kota Yogyakarta yang diantaranya melibatkan seniman. Pengeluaran tersebut ;
Pengeluaran-pengeluaran tersebut adalah :
Untuk tahun 2010 : sewa untuk Dimas dan Diajeng 2 stel, Sewa busana Pesiar 2 stel dan make up, Honor untuk Hudson dalam rangka Night Ride, Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya, Membeli Laptop dan penari honor penari ayodya di hotel Garuda semuanya berjumlah Rp. 22.050.000,- ;
Untuk tahun 2011 : dekorasi pisah sambut, pentas wayang anak dalam pisah sambut Walikota di Balai Kota, Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM, Bantuan Transport manusia Patung, Sewa genset 40 KVA acara pisah sambut walikota, sound system dan lighting acara pisah sambut walikota dan pengadaan kembang api acara tahun baru di Monumen serangan 1 Maret yang semuanya berjumlah Rp. 14.700.000,-
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak dianggarkan tersebut sumber dananya diambilkan dari anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Antraksi Budaya, karena terkait dengan antraksi budaya ;
Sdri. Yulia Rustiyaningsih, SIP M.AP memang telah memerintahkan kepada PPTK untuk menyelesaikan pengeluaran tersebut dengan pihak lain yang bisa memberikan dukungan, namun rupanya PPTK tidak melakukan hal tersebut tapi diambilkan dari kegiatan pembinaan dan pengembangan antraksi Budaya ;
Bahwa dimuka persidangan, Saksi Yulia Rustiyaningsih, SIP M.AP juga telah menjelaskan bahwa yang dimaksud pihak lain yang bisa memberikan dukungan (dalam Laporan Hasil Audit Halaman 10 point d ) adalah : “Tidak lain berupa upaya untuk mencari sponsor dari pihak swasta atau perusahaan”. Namun disisi lain juga dijelaskan bahwa “Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak memiliki juklak/juklis tentang bagaimana cara untuk mencari sponsor dari pihak swasta dan perusahaan ini, dan dalam prakteknya usaha mencari pihak sponsor ini juga belum pernah dilaksanakan” ;
Bahwa apabila kita kaji lebih mendalam, bahwa pernyataan Saksi Yulia Rustiyaningsih SIP M.AP ini, menurut kami adalah sangat tidak mungkin untuk dapat dilaksanakan dalam perkara aquo, dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut ini :
Bahwa apabila dikatakan terdakwa harus mencari sponsor dari perusahaan swasta untuk membiaya kegiatan-kegiatan yang tidak ada anggarannya tersebut di atas, apakah hal ini dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan apabila memang tidak bertentangan dengan hukum, lalu apakah memang sudah adakah petunjuk teknis yang mengaturnya ;
Bahwa perlu kita pahami juga, bahwa untuk mencari sebuah pencarian sponsor adalah dibutuhkan tempo waktu yang tidak singkat dan membutuhkan perencanaan yang matang tentang bagaimana bentuk kerjasama yang akan kita tawarkan dengan pihak sponsor tersebut. Pertanyaan yang muncul, apakah pantas untuk biaya menyambut tamu luar negeri yang mendadak, lalu kita carikan dana dari sponsor ??? sponsor mana yang akan mau mendanai penjamuan dari tamu asing tersebut ??? ;
Bahwa apabila kita hendak mengandeng pihak sponsor dari perusahaan swasta tersebut, tentunya ada keuntungan-keuntungan yang akan kita tawarkan kepada pihak sponsor tersebut, karena sudah jelas pihak sponsor tentunya akan memiliki kepentingan-kepentingan khusus dan gampang-nya dia pasti akan meminta imbal balik atas setiap rupiah uang yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, dalam hal ini imbal balik apa yang dapat kita tawarkan kepada pihak swasta tersebut ??? Dengan begitu dapat kami simpulkan bahwa “Upaya untuk mencari sponsor dari pihak perusahaan swasta untuk memenuhi pendanaan kegiatan-kegiatan yang tak terduga dan tidak ada alokasi anggaran tersebut di atas, menurut kami adalah tidak tepat dan akan lebih banyak mudharat-nya atau menimbulkan dampak-dampak negatif kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. ;
Bahwa dengan mendasarkan pada Laporan Hasil Audit – Inspektorat Kota Yogyakarta, bahwa dalam perkara aquo, keuangan negara atau perekonomian negara adalah menjadi tidak dirugikan ;
Bahwa mengingat Yurispridensi Nomor 42K/Kr/1965: 8-1-1966: Pertimbangan hukum MA sbb: “Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana misalnya 3 faktor: yakni: Negara tidak dirugikan; kepentingan umum dilayani; tertuduh tidak dapat untung” dalam perkara a quo terang dan jelas Negara tidak dirugikan bahkan pemerintah Kota mendapatkan manfaat sebagaimana keterangan ahli dari inspektorat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Terdakwa tidak menikmati dan tidak mendapatkan untung, serta kepentingan umum terlayani. Sebagai gambaran dan pertimbangan kami mohon diperhatikan putusan atas perkara Drs. Hidayat, Paijo, Heriyanto, dan Suatmirah yang di periksa dengan NOMOR 19/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK, 20/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK, 21/PID.SUS/ 2012/P.TPKOR.YK,dan22/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK dimana atas keempat perkara tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dibebaskan dengan pertimbangan Negara tidak dirugikan; kepentingan umum dilayani; tertuduh tidak dapat untung”. Sebagian Hakim yang memutus dan mengadili perkara tersebut masih berada di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini dan arsip serta berkasnya tentu masih rapi tersimpan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ;
Bahwa terlepas dari semua pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dapat dijelaskan pula tentang adanya fakta-fakta yang muncul di muka persidangan, dimana para saksi telah menyatakan bahwa Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA pada saat masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah merupakan Sosok seorang PNS yang tekun bekerja, disiplin, loyal dan hidup dengan sangat sederhana. Bakhan sampai kedua orang ini menjalani masa pensiun, mereka juga masih menjalani hidup dengan penuh kesederhaan, hal ini dapat dibuktikan bahwa hingga saat ini terdakwa adalah belum bisa membeli perumahan sendiri (hanya menumpang / magersari di tanah keraton). Selain itu kedua orang ini, sejak mereka bekerja hingga pensiun; kemana-mana adalah hanya naik sepeda motor. Hal ini merupakan fakta yang sebenar-benarnya terjadi, bukan sebuah cerita fiktif atau rekaan belaka. Oleh karena itu, maka hal-hal yang keliatannya cukup kecil atau sepele ini adalah selayaknya tetap kita perhatikan agar dapat membantu bagi Yth. Majelis Hakim untuk memberikan penilaiannya secara teliti, cermat, seksama dan penuh keadilan dalam perkara ini ;
TENTANG ADANYA ALASAN PEMAAF /PENGHAPUS PIDANA
Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain, maka setidak-tidaknya perlu diperhatikan tentang beberapa alasan pemaaf/penghapus pidana yang ada dalam perkara ini, yakni :
Bahwa tindakan-tindakan minimalisasi anggaran yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi SARDJIJANA dalam perkara a-quo adalah dilandasi oleh keadaan yang mendesak dan perlu segera dicarikan solusi pemecahannya, yakni sering adanya kegiatan-kegiatan yang penting dan tidak dapat ditinggalkan, namun tidak ada alokasi dananya ;
Bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk tujuan lain (keuntungan pribadi atau menguntungkan orang lain/suatu korporasi), akan tetapi demi kemajuan pariwisata kota Yogyakarta atau demi kepentingan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta ;
Bahwa dalam prakteknya, dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi SARDJIJANA dalam perkara aquo, pemerintah Kota Yogyakarta justru mendapat keuntungan yang besar dan telah dapat menghindari beberapa dampak negatif apabila memang beberapa kegiatan yang penting menjadi tidak terlaksana dengan maksimal dengan alasan tidak ada alokasi anggarannya ;
Bahwa dalam perkara aquo ternyata Saksi yang berasal dari pihak atasan dari terdakwa dan saksi SARDJIJANA di Dinas Pariwisata Yogyakarta dan Saksi Ahli dari Inspektorat Kota Yogyakarta di muka persidangan juga tidak dapat memberikan sebuah solusi penyelesaian terbaik dan legal atas penyelesaian dari keberadaan beberapa kegiatan yang penting dan datang tiba-tiba, akan tetapi tidak ada alokasi anggarannya. Dan diakui bahwa hal tersebut merupakan kelemahan dari sistem anggaran yang ada di Indonesia pada saat ini Dengan demikian tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tidak dapat dipersalahkan begitu saja ;
Bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang muncul di muka persidangan dan pendapat pakar hukum di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi SARDJIJANA adalah terdapat alasan pemaaf atau pembenar, oleh karena itu maka Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA harus dibebaskan demi hokum ;
Bahwa mengingat Yurispridensi Nomor 42K/Kr/1965: 8-1-1966: Pertimbangan hukum MA sbb: “Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana misalnya 3 faktor: yakni: Negara tidak dirugikan; kepentingan umum dilayani; tertuduh tidak dapat untung” dalam perkara a quo terang dan jelas Negara tidak dirugikan bahkan pemerintah Kota mendapatkan manfaat sebagaimana keterangan ahli dari inspektorat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Terdakwa tidak menikmati dan tidak mendapatkan untung, serta kepentingan umum terlayani. Sebagai gambaran dan pertimbangan kami mohon diperhatikan putusan atas perkara Drs. Hidayat, Paijo, Heriyanto, dan Suatmirah yang di periksa dengan NOMOR 19/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK, 20/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK, 21/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK, dan 22/PID.SUS/2012/P.TPKOR.YK dimana atas keempat perkara tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dibebaskan dengan pertimbangan Negara tidak dirugikan; kepentingan umum dilayani; tertuduh tidak dapat untung”. Sebagian Hakim yang memutus dan mengadili perkara tersebut masih berada di Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini dan arsip serta berkasnya tentu masih rapi tersimpan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta;
PENUTUP DAN PERMOHONAN
Penasehat Hukum Terdakwa memohon MAJELIS HAKIM dalam memeriksa dan memutus perkara ini dapat bertindak lebih arif, bijaksana, independent dan professional dan lebih memperhatikan tujuan jangka panjang penegakan hukum di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dapat melahirkan sebuah kepastian hukum dan rasa keadilan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum secara tertulis menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis juga menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta, Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4, tanggal 19 Maret 2010 menjabat sebagai Kepala seksi pengembangan atraksi budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/525/SK.Dinas 2010, tanggal 01 April 2010, tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/003/SK.Dinas 2010 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK.Dinas 2011, tanggal 03 Januari 2011, tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan pendukung administrasi Umum dan pendukung administrasi keuangan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, dengan jabatan Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya sebagai PPTK/PP KOM Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya, bersama-sama dengan saksi SARDJIJANA Bin (Alm) MARDIWIYONO, sebagai pendukung administrasi umum pada kegiatan pengembangan atraksi budaya tahun 2010-2011 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), pada tanggal 26 Juni 2010 sampai dengan tanggal 14 November 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta Jl.Suroto No.11, Kota Baru, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2010, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2, waktu untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 meliputi :
1. Pesona Budaya Nusantara, pada tanggal 26 Juni 2010;
2. Apeksi tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 ;
3. Festival Hadeging Nagari pada tanggal 8 Nopember 2010;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2011, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2, waktu untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2011 meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 ;
- Bahwa, berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, indikator dan tolak ukur kinerja belanja langsung untuk program pengembangan pariwisata untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010, adalah sebagai berikut :
-
Indikator Tolak Ukur Capian Program Meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal lama wisata ke Jogjakarta. Masukan Dana
Sumber Daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Metode
Keluaran 1. Pementasan Seni Budaya di Kawasan Wisata
Pementasan Kawasan malioboro 1 Kegiatan
Pementasan kawasan Umbulharjo 1 kegiatan
2. Pengiriman kesenian ke luar daerah
Festival Hadeging Nagari di jakarta, afeksi ke Bandung
Fasilitas Apeksi
Pesona Budaya ke TMII Jakarta
Hasil 1. a. Memberikan apresiasi kepada wisatawan
b Terbangunya image budaya
c. Peningkatan SDM
2. a Peningkatan kwalitas seniman
b. Memperkenalkan Kebudayaan Lokal ke daerah lain
c. Sebagai ajang apresiasi antar seniman
Berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T. A. 2011, indikator dan tolak ukur kinerja belanja langsung untuk program pengembangan pariwisata untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011, adalah sebagai berikut :
-
Indikator Tolak Ukur Capian Program Meningkatkan tingkat kunjungan Pariwisata dari 2.167.032 orang menjadi 2.500.000 dan lama tinggal dari 2,45 hari menjadi 2,5 hari. Masukan Dana
Sumber Daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Metode
Keluaran 1. Pementasan Seni Budaya di Kawasan Wisata
Pementasan Kawasan malioboro 1 Kegiatan
Pementasan kawasan Umbulharjo 1 kegiatan
2. Pengiriman kesenian ke luar daerah
Festipal Hadeging Nagari di jakarta, afeksi ke Bandung
Fasilitas Apeksi
Pesona Budaya ke TMII Jakarta
Hasil 1. a. Memberikan apresiasi kepada wisatawan
b Terbangunya image budaya
c. Peningkatan SDM
2. a Peningkatan kwalitas seniman
b. Memperkenalkan Kebudayaan Lokal ke daerah lain
c. Sebagai ajang apresiasi antar seniman
- Bahwa, berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2010, sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah) ;
- Bahwa, berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2011, sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa Yang dimaksud dengan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 dan 2011 adalah kegiatan berupa pementasan kesenian kawasan dan misi kesenian ke luar daerah ;
- Bahwa, berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Paragraf 2 pasal 17 ayat (2) PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas :
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan :
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiiatan ;
- Bahwa, berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yogyakarta, Pasal 19 ayat (2), adalah sebagai berikut :
Pendukung Administrasi Umum mempunyai tugas membantu PPKom/PPTK yaitu :
Menyiapkan tata kala (jadual kegiatan) kegiatan;
Menyiapkan petunjuk operasional kegiatan;
Mengelola dokumen kegiatan;
Menyiapkan administrasi laporan kegiatan;
Menyiapkan administrasi berita acara penyerahan keluaran / output kegiatan ;
- Bahwa, mekanisme pencairan anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2010 dan T.A.2011, adalah pendukung administrasi umum, sesuai dengan tupoksinya membuat laporan administrasi kegiatan ke PPTK, kemudian berdasarkan laporan tersebut PPTK mengajukan permintaan pembayaran ke Pengguna Anggaran, PA memerintahkan Bendahara untuk memproses permintaan pembayaran tersebut, selanjutnya setelah diterbitkan SP2D dari Dinas Pajak Daerah Pengelola dan Pengelola Keuangan Kota Yogyakarta (DPDPK) bendahara/kasir memberikan cek ke PPTK, kemudian pendukung administrasi umum atas perintah PPTK mengambil uang tersebut dari Bank BPD DIY. Selanjutnya pendukung administrasi umum bersama dengan PPTK membayarkan uang kegiatan tersebut kepada para seniman atau kelompok seniman.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah sebagai berikut :
a. Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
b. Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
c. Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
d. Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD ;
e. Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD” ;
f. Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD ;
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007, apabila terdapat kerugian keuangan dari kegiatan yang tidak dianggarkan maka seharusnya disetorkan ke kas Negara/ daerah ;
- Bahwa terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, bersama dengan saksi SARDJIJANA Bin (Alm) MARDIWIYONO, sebagai pendukung administrasi umum pada kegiatan pengembangan atraksi budaya tahun 2010-2011 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yoogyakarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
- Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2010, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 meliputi :
1. Pestifal Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010;
2. Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 ;
3. Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2011, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2011 meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. Dengan uraian sebagai berikut :
kerugian Rp. 16.800.000. ; ------------------------------
kerugian SPPD Rp. 75.815.000 + ; -----------------------------
jumlah kerugian Rp. 92.615.000. ; -------------------------------
jumlah kerugian Rp. 92.615.000. ; --------------------------------
Pengurangan pajak Rp. 3.829.433 - ; -------------------------------
Total Kerugian Rp. 88.785.567.; --------------------------------
Perhitungan kerugian atas pengeluaran SPPD, tahun anggaran 2010-2011
sebesar Rp.75.815.000
-
No. Kegiatan Uraian kegiatan SPJ/hari Satuan perorang Jumlah SPJ Realisasi Satuan per orang Jumlah realisasi Kerugian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Pesona budaya nusanta
ra di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010
Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 400.000 1.600.000 1.200.000 1.500.000
X
25 hari
62.500.000
-
37.500.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/ akomodasi 300.000 900.000 300.000 Uang repesentatif Jumlah 25 seniman. 25 Jumlah hari 4 3 Total 2.500.000 62.500.000 1.500.000 1.500.000 37.500.000 25.000.000 2 APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 210.000 630.000 630.000 1.065.000
X
9 hari
33.600.000
-
9.585.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/akomodasi 435.000 870.000 435.000 Uang repesentatif 60.000 180.000 Jumlah 20 seniman. 9 Jumlah hari 3 3 Total 1.680.000 33.600.000 1.065.000 1.065.000 9.585.000 24.015.000 3 Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 200.000 800.000 800.000 1.300.000
X
40 seniman
68.400.000
-
52.000.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/akomodasi 250.000 750.000 500.000 Uang repesentatif 40.000 160.000 Jumlah seniman 40 40 Jumlah hari 4 4 Total 1.710.000 68.400.000 1.300.000 1.300.000 52.000.000 16.400.000 4 Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 200.000 800.000 800.000 1.320.000
X
40 seniman =
52.800.000
71.200.000
-
60.800.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/akomodasi 260.000 780.000 520.000 Uang repesentatif 50.000 200.000 Dikembalikan kepada seniman 40 seniman
X
200.000 =
8.000.000
Jumlah 40 seniman 40 Jumlah hari 4 4 Total 1.780.000 71.200.000 1.320.000 60.800.000 10.400.000 Total Keseluruhan 235.700.000 159.885.000 75.815.000 Total Kerugian SPPD secara keseluruhan sebesar Rp. 75.815.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1. Pesona budaya nusantara di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010 sebesar Rp.25.000.000.
2. APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 sebesar Rp.24.015.000.
3. Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 sebesar Rp.16.400.000.
4. Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 sebesar Rp.10.400.000.
Perhitungan kerugian SPJ Pengiriman misi ke luar daerah tahun anggaran 2010-2011, sebesar Rp.12.300.000.
-
T.A Misi kesenian/pelaksanaan SPJ Data Ket.
Kerugian SPJ
Sub Pengeluaran Jumlah Fakta di lapangan Jumlah yang diserahkan/
dilaksanakan
2010 Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 - Honor Pentas seniman Rp.10.575.00. Diberikan kepada yayasan siswo among bokso, koedinator Budi Sudarisman Rp.17.000.000 Rp.1.925.000 - Honor latihan. Rp.1.250.000. - Honor tim ahli Rp.1.100.000. - Sewa pakaian tradisional (pentas) Rp.3.450.000. Penerima yayasan siswo among bokso (YSAB) Surayanigrat - Sewa pakaian pengrawit (17 stel). Rp.2.550.000. Penerima perkumpulan kesenian irama tjitra Total Rp.18.925.000 Rp.17.000.000 Rp.1.925.000 2010 APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung - Honor Pentas 20 orang Rp.9.000.000 Diberikan kepada kord. Seniman sdri.Tiart Rp.6.475.000 Rp.4.625.000 - Honor Latihan Rp.1.000.000 - Honor tim ahli Rp.1.100.000 - Sewa Pakaian tari Rp.3.000.000 Sekar sdr.E.Tri Iktiar. Rp.1.500.000 Rp.1.500.000 - Sewa mobilitas darat (bus) Rp.5.925.000 Bus kecil isi 30 shet Rp.5.000.000 Rp. 925.000. Total Rp.20.025.000 Rp.12.975.000 Rp.7.050.000 2010 Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 November - Honor pentas 40 orang. Rp.18.000.000 Diberikan kepada kordinator seniman Suromenggolo (Joko Sulistyo) dan kord. Sekolah Menengah Kerawitan SMKI sdr.Widodo. Rp.25.000.000 Rp.2.075.000 - Honor latihan 40 orang Rp.2.800.000 - Honor Tim ahli Rp.1.100.000 - Sewa pakaian tradisional pentas Rp.2.250.000 Penerimaan peguyuban kesenian Suromenggolo (Joko Sulistyo) - Sewa pakaian tradisional pentas Rp.2.925.000 Diberikan kepada Sdr.Widodo. Total Rp.27.075.000 - Rp.25.000.000 Rp.2.075.000 2011 Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2011 di TMII. - Honor pentas. Rp.18.000.000 Diberikan kepada kord. Seniman (sugita) dan kord. Seniman Suryokencono (Rudianto) Rp.25.000.000 Rp.1.250.000 - Honor latihan Rp.4.000.000 - Honor Tim ahli Rp.2.250.000 - Jamuan makan latihan Rp.2.000.000 - Sewa kostum acara hadeging nagari Rp.4.500.000 Diberikan kepada sugita Rp.4.500.000 - Total Rp.30.750.000 Rp.29.500.000 Rp.1.250.000 Total keseluruhan Rp. 96.835.000 Rp.84.525.000 Rp.12.300.000 Total kerugian SPJ secara keseluruhan sebesar Rp.12.300.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1. Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 sebesar Rp.1.925.000
2. APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung sebesar Rp.7.050.000
3. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII
tanggal 5 s/d 8 November sebesar Rp.2.075.000
4. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII, sebesar Rp.1.250.000
- Bahwa, nama kordinator masing-masing seniman kegiatan pentas seni luar daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010-2011, adalah sebagai berikut :
-
No tahun Misi Kesenian Kelompok kesenian Kordinator Alamat 2010 1 Pesona budaya nusantara Yayasan Siswa Among Bekso (YSAB) Budi Sudarisman Kadipaten Kidul 44, Yogyakarta. 2 Apeksi di bandung Kelompok Seni tari kreasi baru E.Iktiar N,S.Sn Gendingan kelurahan ngampilan 3 Hadeging Nagari Ngayogyokarto Reog Suromenggolo Joko Sulistyo Tegal panggung, Kec. Danurejan, Yogyakarta 4 Hadeging Nagari Ngayogyokarto SMKI/Pragmen tari Ramayana Widodo Daratan Minggir Sleman/guru SMKI
- Bahwa, terdapat Kerugian SPPD secara keseluruhan sebesar Rp. 75.815.000, dengan uraian sebagai berikut :
1. Pesona budaya nusantara di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010 kerugian sebesar Rp.25.000.000 ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, setelah dilakukan pencairan oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya memanggil kordinator Yayasan Siswa Among Bokso (YSAB) sdr Budi Sudarisman ke kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota, kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ yang telah dipotong/dikurangi masing-masing sebesar Rp.37.500.000 dari jumlah SPJ sebesar Rp.62.500.000, untuk 25 seniman, terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada sdr Budi bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran. Untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat saksi Sardjijana atas perintah terdakwa secara bersama-sama, sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill tersangka dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Begitu juga untuk kegiatan :
2. APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 sebesar Rp.24.015.000.
3. Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 sebesar Rp.16.400.000.
4. Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 sebesar Rp.10.400.000.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD yang telah terdakwa dan saksi Sardjijana potong kepada masing-masing koordinator seniman dan untuk bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill dibantu oleh saksi Sri Mulyati ;
Sedangkan untuk kerugian SPJ secara keseluruhan sebesar Rp.16.800.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1. Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 sebesar Rp.1.925.000 ;
2. APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung sebesar Rp.7.050.000 :
3. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 November sebesar Rp.2.075.000 ;
4. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII, sebesar Rp.5.750.000 ;
Bahwa untuk pencairan SPJ dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan dan yang mencairkan saksi Sardjijana bersama-sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa selaku PPTK memanggil masing-masing koordinator seniman ke kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota, kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana untuk menyerahkan uang SPJ yang telah dipotong oleh terdakwa dan saksi Sardjijana kepada masing-masing koordinator seniman, pemotongan SPJ tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran. Untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip, atas perintah terdakwa, terdakwa bersama dengan saksi Sardjijana yang membuat laporan tersebut ;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kota Yogyakarta dalam Laporan hasil audit khusus Nomor : X.780.04/06/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 kerugian negara/daerah sekitar Rp.84.285.567,-, sedangkan menurut terdakwa terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp.88.785.567, dengan uraian Sebesar Rp 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh terdakwa selaku PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012, sedangkan kerugian Rp.4.500.000. (belum terdakwa dan saksi Sardjijana setorkan ke kas daerah) dan kerugian sebesar Rp 36.750.000,- digunakan untuk membiayai acara/kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Dekorasi Pisah Sambut 16 Desember 2011 500.000 2 Pentas Wayang Anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balaikota 20 Desember 2011 2.100.000 3 Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM 20 Desember 2011 1.500.000 4 Bantuan Transport Manusia Patung 24 Desember 2011 600.000 5 Sewa Genset 40 KVA Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 1.500.000 6 Sound System & Lighting Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 2.500.000 7 Pengadaan Kembang Api Acara Tahun Baru di Monumen SO 1 Maret Januari 2011 6.000.000 8 Total 14.700.000
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Sewa Pakaian Untuk Dimas & Diajeng 2 stel. 25 Juni 2010 300.000 2 Sewa Busana Pesiar 2 stel & Make Up. 30 Juli 2010 600.000 3 Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta. 06 Oktober 2010 15.000.000 4 Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya 26 Juni 2010 1.500.000 5 Membeli Laptop 25 Januari 2011 3.150.000 6 Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda 17 Juli 2010 1.500.000 Total 22.050.000
Kegiatan tersebut dipergunakan untuk acara pisah sambut walikota yang lama sdr. Heri Zudianto dengan walikota yang baru sdr. Hariyadi Sayuti dan yang menyerahkan uang tersebut kepada para seniman adalah saksi Sardjijana atas perintah terdakwa ‘
- Berdasarkan surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diajukan sebagai syarat pencairan, kepada saksi Yulia Rustianingsih selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta atau selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak mengetahui bahwa beberapa laporan yang dibuat terdakwa bersama dengan saksi Sardjijana adalah fiktif atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan saksi Sardjijana, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kota Yogyakarta dalam Laporan hasil audit khusus Nomor : X.780.04/06/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp.84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. ;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
S U B S I D A I R :
----------- Bahwa terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta, Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4, tanggal 19 Maret 2010 menjabat sebagai Kepala seksi pengembangan atraksi budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/525/SK.Dinas 2010, tanggal 01 April 2010, tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/003/SK.Dinas 2010 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta serta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK.Dinas 2011, tanggal 03 Januari 2011, tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan pendukung administrasi Umum dan pendukung administrasi keuangan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, dengan jabatan Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya sebagai PPTK/PP KOM Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya, bersama-sama dengan saksi SARDJIJANA Bin (Alm) MARDIWIYONO, sebagai pendukung administrasi umum pada kegiatan pengembangan atraksi budaya tahun 2010-2011 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), pada tanggal 26 Juni 2010 sampai dengan tanggal 14 November 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta Jl.Suroto No.11, Kota Baru, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikann keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2010, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2, waktu untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 meliputi :
1. Pesona Budaya Nusantara, pada tanggal 26 Juni 2010;
2. Apeksi tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 ;
3. Festival Hadeging Nagari pada tanggal 8 Nopember 2010;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2011, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2, waktu untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2011 meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 ;
- Bahwa, berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, indikator dan tolak ukur kinerja belanja langsung untuk program pengembangan pariwisata untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010, adalah sebagai berikut :
-
Indikator Tolak Ukur Capian Program Meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal lama wisata ke Jogjakarta. Masukan Dana
Sumber Daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Metode
Keluaran 1. Pementasan Seni Budaya di Kawasan Wisata
Pementasan Kawasan malioboro 1 Kegiatan
Pementasan kawasan Umbulhharjo 1 kegiatan
2. Pengiriman kesenian ke luar daerah
Festival Hadeging Nagari di jakarta, afeksi ke Bandung
Fasilitas Apeksi
Pesona Budaya ke TMII Jakarta
Hasil 1. a. Memberikan apresiasi kepada wisatawan
b Terbangunya image budaya
c. Peningkatan SDM
2. a Peningkatan kwalitas seniman
b. Memperkenalkan Kebudayaan Lokal ke daerah lain
c. Sebagai ajang apresiasi antar seniman
Berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2011, indikator dan tolak ukur kinereja belanja langsung untuk program pengembangan pariwisata untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011, adalah sebagai berikut :
-
Indikator Tolak Ukur Capian Program Meningkatkan tingkat kunjungan Pariwisata dari 2.167.032 orang menjadi 2.500.000 dan lama tinggal dari 2,45 hari menjadi 2,5 hari. Masukan Dana
Sumber Daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Metode
Keluaran 1. Pementasan Seni Budaya di Kawasan Wisata
Pementasan Kawasan malioboro 1 Kegiatan
Pementasan kawasan Umbulhharjo 1 kegiatan
2. Pengiriman kesenian ke luar daerah
Festipal Hadeging Nagari di jakarta, afeksi ke Bandung
Fasilitas Apeksi
Pesona Budaya ke TMII Jakarta
Hasil 1. a. Memberikan apresiasi kepada wisatawan
b Terbangunya image budaya
c. Peningkatan SDM
2. a Peningkatan kwalitas seniman
b. Memperkenalkan Kebudayaan Lokal ke daerah lain
c. Sebagai ajang apresiasi antar seniman
- Bahwa, berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2010, sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah) ;
- Bahwa, berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2011, sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa Yang dimaksud dengan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 dan 2011 adalah kegiatan berupa pementasan kesenian kawasan dan misi kesenian ke luar daerah ;
- Bahwa, berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Paragraf 2 pasal 17 ayat (2) PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas :
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan :
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiiatan ;
- Bahwa, berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Pasal 19 ayat (2), adalah sebagai berikut :
Pendukung Administrasi Umum mempunyai tugas membantu PPKom/PPTK yaitu :
Menyiapkan tata kala (jadual kegiatan) kegiatan;
Menyiapkan petunjuk operasional kegiatan;
Mengelola dokumen kegiatan;
Menyiapkan administrasi laporan kegiatan;
Menyiapkan administrasi berita acara penyerahan keluaran / output kegiatan ;
- Bahwa, mekanisme pencairan anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2010 dan T.A.2011, adalah pendukung administrasi umum, sesuai dengan tupoksinya membuat laporan administrasi kegiatan ke PPTK, kemudian berdasarkan laporan tersebut PPTK mengajukan permintaan pembayaran ke Pengguna Anggaran, PA memerintahkan Bendahara untuk memproses permintaan pembayaran tersebut, selanjutnya setelah diterbitkan SP2D dari Dinas Pajak Daerah Pengelola dan Pengelola Keuangan Kota Yogyakarta (DPDPK) bendahara/kasir memberikan cek ke PPTK, kemudian pendukung administrasi umum atas perintah PPTK mengambil uang tersebut dari Bank BPD DIY. Selanjutnya pendukung administrasi umum bersama dengan PPTK membayarkan uang kegiatan tersebut kepada para seniman atau kelompok seniman.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dalam negeri dan Peraturan Daerah sebagai berikut :
a. Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ‘
b. Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
c. Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
d. Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD ;
e. Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD” ;
f. Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD ;
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 122 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007, apabila terdapat kerugian keuangan dari kegiatan yang tidak dianggarkan maka seharusnya disetorkan ke kas Negara/ daerah ;
Bahwa terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, bersama dengan saksi SARDJIJANA Bin (Alm) MARDIWIYONO, sebagai pendukung administrasi umum pada kegiatan pengembangan atraksi budaya tahun 2010-2011 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yoogyakarta, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
- Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2010, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 meliputi :
1. Pestifal Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010;
2. Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 ;
3. Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan anggaran (DPPA-SKPD), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun anggaran 2011, No.DPPA-SKPD : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2011 meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. Dengan uraian sebagai berikut :
kerugian Rp. 16.800.000. ;
kerugian SPPD Rp. 75.815.000 + ;
jumlah kerugian Rp. 92.615.000 ;
jumlah kerugian Rp. 92.615.000 ;
Pengurangan pajak Rp. 3.829.433 - ;
Total Kerugian Rp. 88.785.567. ;
Perhitungan kerugian atas pengeluaran SPPD, tahun anggaran 2010-2011
sebesar Rp.75.815.000
| No. | Kegiatan | Uraian kegiatan | SPJ/hari | Satuan perorang | Jumlah SPJ | Realisasi | Satuan per orang | Jumlah realisasi | Kerugian |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1 | Pesona budaya nusantara di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010 | Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) | 400.000 | 1.600.000 | 1.200.000 | 1.500.000 X 25 hari | 62.500.000 - 37.500.000 | ||
| Transportasi pergi pulang | |||||||||
| Uang penginapan/akomodasi | 300.000 | 900.000 | 300.000 | ||||||
| Uang repesentatif | |||||||||
| Jumlah 25 seniman. | 25 | ||||||||
| Jumlah hari | 4 | 3 | |||||||
| Total | 2.500.000 | 62.500.000 | 1.500.000 | 1.500.000 | 37.500.000 | 25.000.000 | |||
| 2 | APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 | Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) | 210.000 | 630.000 | 630.000 | 1.065.000 X 9 hari | 33.600.000 - 9.585.000 | ||
| Transportasi pergi pulang | |||||||||
| Uang penginapan/akomodasi | 435.000 | 870.000 | 435.000 | ||||||
| Uang repesentatif | 60.000 | 180.000 | |||||||
| Jumlah 20 seniman. | 9 | ||||||||
| Jumlah hari | 3 | 3 | |||||||
| Total | 1.680.000 | 33.600.000 | 1.065.000 | 1.065.000 | 9.585.000 | 24.015.000 | |||
| 3 | Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 | Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) | 200.000 | 800.000 | 800.000 | 1.300.000 X 40 seniman | 68.400.000 - 52.000.000 | ||
| Transportasi pergi pulang | |||||||||
| Uang penginapan/akomodasi | 250.000 | 750.000 | 500.000 | ||||||
| Uang repesentatif | 40.000 | 160.000 | |||||||
| Jumlah seniman 40 | 40 | ||||||||
| Jumlah hari | 4 | 4 | |||||||
| Total | 1.710.000 | 68.400.000 | 1.300.000 | 1.300.000 | 52.000.000 | 16.400.000 | |||
| 4 | Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 | Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) | 200.000 | 800.000 | 800.000 | 1.320.000 X 40 seniman = 52.800.000 | 71.200.000 - 60.800.000 | ||
| Transportasi pergi pulang | |||||||||
| Uang penginapan/akomodasi | 260.000 | 780.000 | 520.000 | ||||||
| Uang repesentatif | 50.000 | 200.000 | Dikembalikan kepada seniman | 40 seniman X 200.000 = 8.000.000 | |||||
| Jumlah 40 seniman | 40 | ||||||||
| Jumlah hari | 4 | 4 | |||||||
| Total | 1.780.000 | 71.200.000 | 1.320.000 | 60.800.000 | 10.400.000 | ||||
| Total Keseluruhan | 235.700.000 | 159.885.000 | 75.815.000 | ||||||
| Total Kerugian SPPD secara keseluruhan sebesar Rp. 75.815.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu : 1. Pesona budaya nusantara di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010 sebesar Rp.25.000.000. 2. APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 sebesar Rp.24.015.000. 3. Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 sebesar Rp.16.400.000. 4. Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 sebesar Rp.10.400.000. | |||||||||
Perhitungan kerugian SPJ Pengiriman misi ke luar daerah tahun anggaran 2010-2011, sebesar Rp.16.800.000.
| T.A | Misi kesenian/pelaksanaan | SPJ | Data | Ket. Kerugian SPJ | |||
| Sub Pengeluaran | Jumlah | Fakta di lapangan | Jumlah yang diserahkan/ dilaksanakan | ||||
| 2010 | Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 | - Honor Pentas seniman | Rp.10.575.000. | Diberikan kepada yayasan siswo among bokso, koedinator Budi Sudarisman | Rp.17.000.000 | Jumlah SPJ Rp.19.525.000– Rp.17.600.000 (jumlah yang diserahkan) =Rp.1.925.000 | |
| - Honor latihan. | Rp.1.250.000. | ||||||
| - Honor tim ahli | Rp.1.100.000. | ||||||
| - Sewa pakaian tradisional (pentas) | Rp.3.450.000. | Penerima yayasan siswo among bokso (YSAB) Surayanigrat | |||||
| - Sewa pakaian pengrawit (17 stel). | Rp.2.550.000. | Penerima perkumpulan kesenian irama tjitra | |||||
| - Biaya dokumentasi | Rp.600.000 | Telah dilaksanakan sesuai kegiatan | Rp.600.000 | - | |||
| Total | Rp.19.525.000 | Rp.17.600.000 | Rp.1.925.000 | ||||
| 2010 | APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung | - Honor Pentas 20 orang | Rp.9.000.000 | Diberikan kepada kord. Seniman sdri.Tiart | Rp.6.475.000 | Rp.4.625.000 | |
| - Honor Latihan | Rp.1.000.000 | ||||||
| - Honor tim ahli | Rp.1.100.000 | ||||||
| - Sewa Pakaian tari | Rp.3.000.000 | Sekar sdr.E.Tri Iktiar. | Rp.1.500.000 | Rp.1.500.000 | |||
| - Sewa mobilitas darat (bus) | Rp.5.925.000 | Bus kecil isi 30 shet | Rp.5.000.000 | Rp.925.000.000 | |||
| - Jamuan latihan | Rp.2.000.000 | Telah dilaksanakan sesuai kegiatan | Rp.2.000.000 | - | |||
| - Baju batik | Rp.2.800.000 | Rp.2.800.000 | - | ||||
| Total | Rp.24.825.000 | Rp.17.775.000 | Rp.7.050.000 ( Jumlah SPJ Rp.24.858.000– Rp.17.775.000 jumlah yang diserahkan) = Rp.7.050.000 | ||||
| 2010 | Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 November | - Honor pentas 40 orang. | Rp.18.000.000 | Diberikan kepada kordinator seniman Suromenggolo (Joko Sulistyo) dan kord. Sekolah Menengah Kerawitan SMKI sdr.Widodo. | Rp.25.000.000 | Rp.2.075.000 | |
| - Honor latihan 40 orang | Rp.2.800.000 | ||||||
| - Honor Tim ahli | Rp.1.100.000 | ||||||
| - Sewa pakaian tradisional pentas | Rp.2.250.000 | Penerimaan peguyuban kesenian Suromenggolo (Joko Sulistyo) | |||||
| - Sewa pakaian tradisional pentas | Rp.2.925.000 | Diberikan kepada Sdr.Widodo. | |||||
| - Sewa pakaian | Rp.3.825.000 | Penerima IJAN jasa perawatan kostum seni pertunjukan Sdr.Paijan | Rp.3.825.000 | - | |||
| - Transportasi persiapan hadeging 12-13 Juli 2010 | Rp.1.410.000 | Telah dilaksanakan sesuai kegiatan | Rp.1.410.000 | - | |||
| - Biaya dokumentasi | Rp.600.000 | Tim media sdr.Irawan | Rp.600.000 | - | |||
| - Hem batik | Rp.7.425.000 | PB.Perdana Sukses Bantul. | Rp.7.425.000 | - | |||
| - Sewa mobilitas darat | Rp.9.900.000 | CV.Candra dimuka | Rp.9.900.000 | - | |||
| Total | Rp.50.235.000 | - | Rp.48.160.000 | Rp.2.075.000 ( Jumlah SPJ Rp.50.235.000– Rp.48.160.000 jumlah yang diserahkan) = Rp.2.075.000 | |||
| 2011 | Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII. | - Honor pentas. | Rp.18.000.000 | Diberikan kepada kord. Seniman (sugita) dan kord. Seniman Suryokencono (Rudianto) | Rp.25.000.000 | Rp.1.250.000 | |
| - Honor latihan | Rp.4.000.000 | ||||||
| - Honor Tim ahli | Rp.2.250.000 | ||||||
| - Jamuan makan latihan | Rp.2.000.000 | ||||||
| - Sewa kostum acara hadeging nagari | Rp.4.500.000 | Diberikan kepada sugita | Rp.4.500.000 | - | |||
| - Sewa kostum acara hadeging nagari | Rp.4.500.000 | Tidak diserahkan sepenuhnya kepada kordinator Suryo Kencono sdr RUDIANTO. | - | Rp.4.500.000 | |||
| - Sewa Bus | Rp.8.000.000 | Telah dilaksanakan sesuai kegiatan | Rp.8.000.000 | - | |||
| - Biaya Pakaian kerja | Rp.2.700.000 | Telah dilaksanakan sesuai kegiatan | Rp.2.700.000 | ||||
| - Transportasi persiapan hadeging tanggal 20 s/d 22 September 2011. | Rp.1.600.000 | Telah dilaksanakan sesuai kegiatan | Rp.1.600.000 | - | |||
| Total | Rp.47.550.000 | Rp.41.800.000 | Rp.5.750.000 ( Jumlah SPJ Rp.47.550.000– Rp.41.800.000 jumlah yang diserahkan) = Rp.5.750.000 | ||||
| Total keseluruhan | Rp.142.135.000 | Rp.125.335.000 | Rp.16.800.000 | ||||
| Total kerugian SPJ secara keseluruhan sebesar Rp.16.800.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu : 1. Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 sebesar Rp.1.925.000 2. APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung sebesar Rp.7.050.000 3. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 NovembersebesarRp.2.075.000 4. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII, sebesar Rp.5.750.000 | |||||||
Bahwa, nama kordinator masing-masing seniman kegiatan pentas seni luar daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010-2011, adalah sebagai berikut :
No/ tahun | Misi Kesenian | Kelompok kesenian | Kordinator | Alamat |
| 2010 | ||||
| 1 | Pesona budaya nusantara | Yayasan Siswa Among Bekso (YSAB) | Budi Sudarisman | Kadipaten Kidul 44, Yogyakarta. |
| 2 | Apeksi di bandung | Kelompok Seni tari kreasi baru | E.Iktiar N,S.Sn | Gendingan kelurahan ngampilan |
| 3 | Hadeging Nagari Ngayogyokarto | Reog Suromenggolo | Joko Sulistyo | Tegal panggung, Kec. Danurejan, Yogyakarta |
| 4 | Hadeging Nagari Ngayogyokarto | SMKI/Pragmen tari Ramayana | Widodo | Daratan Minggir Sleman/guru SMKI |
| 2011 | Hadeging Nagari Ngayogyokarto | Paguseta Suryokencono | Sugita RM.Rudianto | Blunyah gede Yogyakarta Ndalem Suryowijayan |
- Bahwa, terdapat Kerugian SPPD secara keseluruhan sebesar Rp. 75.815.000, dengan uraian sebagai berikut :
1. Pesona budaya nusantara di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010 kerugian sebesar Rp.25.000.000 ;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, setelah dilakukan pencairan oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya memanggil kordinator Yayasan Siswa Among Bokso (YSAB) sdr Budi Sudarisman ke kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota, kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ yang telah dipotong/dikurangi masing-masing sebesar Rp.37.500.000 dari jumlah SPJ sebesar Rp.62.500.000, untuk 25 seniman, terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada sdr Budi bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran. Untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat saksi Sardjijana atas perintah terdakwa secara bersama-sama, sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill tersangka dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Begitu juga untuk kegiatan :
2. APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 sebesar Rp.24.015.000.
3. Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 sebesar Rp.16.400.000.
4. Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 sebesar Rp.10.400.000.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD yang telah terdakwa dan saksi Sardjijana potong kepada masing-masing koordinator seniman dan untuk bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill dibantu oleh saksi Sri Mulyati ;
Sedangkan untuk kerugian SPJ secara keseluruhan sebesar Rp.16.800.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1. Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 sebesar Rp.1.925.000 ;
2. APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung sebesar Rp.7.050.000 ;
3. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 November sebesar Rp.2.075.000 ;
4. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII, sebesar Rp.5.750.000 l
Bahwa untuk pencairan SPJ dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan dan yang mencairkan saksi Sardjijana bersama-sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa selaku PPTK memanggil masing-masing koordinator seniman ke kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota, kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana untuk menyerahkan uang SPJ yang telah dipotong oleh terdakwa dan saksi Sardjijana kepada masing-masing koordinator seniman, pemotongan SPJ tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran. Untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip, atas perintah terdakwa, terdakwa bersama dengan saksi Sardjijana yang membuat laporan tersebut.;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kota Yogyakarta dalam Laporan hasil audit khusus Nomor : X.780.04/06/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 kerugian negara/daerah sekitar Rp.84.285.567,-, sedangkan menurut terdakwa terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp.88.785.567, dengan uraian Sebesar Rp 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh terdakwa selaku PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012, sedangkan kerugian Rp.4.500.000. (belum terdakwa dan saksi Sardjijana setorkan ke kas daerah) dan kerugian sebesar Rp 36.750.000,- digunakan untuk membiayai acara/kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Dekorasi Pisah Sambut 16 Desember 2011 500.000 2 Pentas Wayang Anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balaikota 20 Desember 2011 2.100.000 3 Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM 20 Desember 2011 1.500.000 4 Bantuan Transport Manusia Patung 24 Desember 2011 600.000 5 Sewa Genset 40 KVA Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 1.500.000 6 Sound System & Lighting Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 2.500.000 7 Pengadaan Kembang Api Acara Tahun Baru di Monumen SO 1 Maret Januari 2011 6.000.000 8 Total 14.700.000
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Sewa Pakaian Untuk Dimas & Diajeng 2 stel. 25 Juni 2010 300.000 2 Sewa Busana Pesiar 2 stel & Make Up. 30 Juli 2010 600.000 3 Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta. 06 Oktober 2010 15.000.000 4 Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya 26 Juni 2010 1.500.000 5 Membeli Laptop 25 Januari 2011 3.150.000 6 Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda 17 Juli 2010 1.500.000 Total 22.050.000
Kegiatan tersebut dipergunakan untuk acara pisah sambut walikota yang lama sdr. Heri Zudianto dengan walikota yang baru sdr. Hariyadi Sayuti dan yang menyerahkan uang tersebut kepada para seniman adalah saksi Sardjijana atas perintah terdakwa ;
- Berdasarkan surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diajukan sebagai syarat pencairan, kepada saksi Yulia Rustianingsih selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta atau selaku Pengguna Anggaran (PA), tidak mengetahui bahwa beberapa laporan yang dibuat terdakwa bersama dengan saksi Sardjijana adalah fiktip atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan saksi Sardjijana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikann keuangan negara atau perekonomian negara dan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kota Yogyakarta dalam Laporan hasil audit khusus Nomor : X.780.04/06/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 terdapat kerugian negara/daerah sebesar sekitar Rp.84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan secara tertulis tertanggal 18 Februari 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya mohon putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima Eksepsi/keberatan kami tersebut ;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Januari 2014 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Menyatakan membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Hukum ;
4. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Atau :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya tertanggal 25 Februari 2014, pada
pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memberikan Putusan sela yang amarnya :
Menolak Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SATRO PERWOTO tertanggal 27 Februari 2014 yang telah dibacakan dan diserahkan di depan persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta.;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/YOGYA/10/2013 tertanggal 23 Januari 2014 sah menurut hukum.;
Menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti keberatan Penasehat Hukum terdakwa dan pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP menjatuhkan PUTUSAN SELA tertanggal 4 Maret 2014yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan KEBERATAN Penasehat Hukum Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SATRO PERWOTO tidak dapat diterima. ;
Menyatakan bahwa dakwaan Jaksa penuntut Umum Nomor : Reg. Perk. PDS-01/ YOGYA/ 10/ 2013 tertanggal 23 Januari 2014 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP ;
Memerintahkan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SATRO PERWOTO dilanjutkan ;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada putusan akhir perkara ini. ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa :
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4 tanggal 19 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) bendel salinan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota;
1 (satu) lembar salinan Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44/CV/81 tanggal 21 Februari 1981 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor : 070/Pem.D/BP/D.4 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Seni Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 68/Pem.D/BP/D.4 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Perhitungan Kerugian Atas Pengeluaran SPPD dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 75.815.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas rupiah);
1 (satu) lembar salinan Analisa Perhitungan Kerugian Honor Seniman dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/041/SK. DNS/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/02/SK. Dinas/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan PPTK/PP Kom pada Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 10/KEP/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 8/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 4 Mei 2012 sebesar 47.535.567,- yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo selaku PPTK dan Sardjijana sebagai Petugas Urusan Administrasi dan Keuangan;
1 (satu) lembar salinan Surat Permohonan Keringanan tertanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo dan Sardjijana;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Setoran (STS) Bank BPD DIY Nomor Rekening 006.111.000115 tanggal 21 Mei 2012 sejumlah Rp. 47.535.567 dengan rincian obyek sebagai setoran tunai atas hasil rekomendasi Inspektorat Kota Yogyakarta dengan nama penyetor : Drs. Sri Sadono DS;
1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 785418 tanggal 24 Nopember 2011 sejumlah Rp. 21.200.000,- (duapuluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 787679 tanggal 05 Desember 2011 sejumlah Rp. 44.338.500,- (empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.8.910.000,- (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Pentas Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1009 tahun 2010 tanggal Juli 2010 pendamping Tim Kesenian Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ;
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pendamping Tim Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ;
1 (satu) lembar salinan Undangan Rakernas Apeksi Nomor : 104/Apeksi/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Undangan Nomor 130/2449 tanggal 22 Juni 2010 perihal koordinasi partisipasi Pemkot Yogyakarta pada Rakernas Apeksi tanggal 25-27 Juli 2010 di Kota Bandung;
1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengiriman Kesenian Dalam Rangka Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Bandung ;
1 (satu) lembar salinan Rangkaian Acara Pentas Kesenian dalam Apeksi Tahun 2010 di Bandung;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.9.520.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII tgl 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369.a tanggal Nopember 2011 untuk mendampingi seniman pengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir PNS Pendamping Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya ke-11 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2011; (asli) ;
1 (satu) lembar salinan Jadwal Acara Gelar Seni Budaya Yogyakarta ke-11 Tahun 2011 tanggal 11-13 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Nomor : 430/0259/Kaperda-DIY tanggal 27 April 2011 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011; (asli) ;
1 (satu) lembar salinan Surat Nomor : 430/0421/Kaperda-DIY tanggal 22 Agustus 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tanggal Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011;
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 875/170 Acara Peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta; (asli) ;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.71.200.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369 tanggal 10 Nopember 2011 untuk Mendampingi seniman dan mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Latihan Persiapan Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (tgl. 5,12,19,26 oktober 2011 dan 2 Nopember 2011 (40 orang X 5 latihan x Rp.20.000,- ) sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Latihan Tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Persiapan Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.b tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Latihan Persiapan Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di TMII Jakarta tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honor Tim Ahli Seni Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Honorarium Tim Ahli Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya; (asli) ;
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.c tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Pemain Pengiriman Misi Kesenian ke Luar Daerah untuk Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (40 org x Rp.450.000,- ) sejumlah
Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) (asli), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Daerah Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2011 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1366 tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah;
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1201 tanggal 4 Nopember 2010 Seniman Untuk Mengisi Pentas Seni dalam Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta tahun 2010;
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta ;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Pendamping Acara Hadeging Nagari tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pemgembangan Atraksi Budaya;
1 (satu) salinan lembar Surat Tugas Nomor 875/1199 tanggal 3 Nopember 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta untuk mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah pada tanggal 5 s/d 8 Nopember 2010;
1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanan Gelar Seni Budaya ke-10 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Anjungan DIY TMII Jakarta tahun 2010 tanggal 14 Nopember 2010;
1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Memperingati Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Jakarta;
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1200 Mendampingi Tim Kesenian pada acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2010 tanggal 3 Nopember 2010;
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 pada Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Gelar Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Sendratari Ramayana Kumbokarno Leno di TMII Jakarta;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 24 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 25 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 26 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 27 Juni 2010;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/640 tanggal 23 Juni 2010 Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta Dalam Rangka Pelaksanaan Acara pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta tanggal 24 s/d 27 Juni 2010;
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 090/641 tanggal 23 Juni 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka acara Pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta;
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Misi Kesenian ke Luar Daerah dalam rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26 dan 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/901 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (20 x 10.000,- x 5 kali ) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 jam : 14.00 – 17.00 wib di Pendopo Ndalem Kaneman Yogyakarta Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/1100 tanggal 05 Juli 2010 Untuk Melaksanakan Tugas Latihan Persiapan Misi Kesenian Apeksi di Bandung;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 09 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 11 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 13 Juli 2010 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 16 Juli 2010 (legalisir);
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 18 Juli 2010 (legalisir);
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Tim Ahli Seni dalam rangka Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah di Apeksi Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Tim Ahli Seni Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/902 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tangga l 25-27 Juli 2010;
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pakar/Ahli Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya;
1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Pentas Kesenian Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) (asli), yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta ;(asli);
1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 875/1009 tanggal Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010; (asli) ;
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010 (asli);
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010 (asli);
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : -tanggal Juli 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Bandung Dalam Rangka Misi Kesenian pada acara APEKSI 2010 (asli);
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 300.118.000,- (tiga ratus juta seratus delapan belas ribu rupiah) (asli);
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan 13 (tiga belas) SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YULIA RUSTIANINGSIH, SIP, MPA,
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi sekarang bekerja di Staf Ahli Staf Ahli Walikota di bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kota Yogyakarta sejak sekitar 1 ½ tahun yang lalu, sebelumnya saksi sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta ;
Bahwa terdakwa Sarjiyana adalah staf atraksi budaya dibidang obyek daya tarik wisata, sebagai stafnya pak Sri Sadono ;
Bahwa terdakwa Sri Sadono adalah Kepala Seksi (Kasi) Atraksi Budaya dibidang Obyek Daya Tarik Wisata ;
Bahwa saksi sebagai Kadis membawahi Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid) ada 4 bidang, Kepala Seksi (Kasi) ada 8 Seksi dan Staf, satu bidang masing-masing membawahi 2 Kasi ;
Bahwa selain terdakwa Sri Sadono ada Kasi lainnya yaitu almarhum pak Romi, diantara Kasi yang satu dan lainnya ada pembagian pekerjaan berdasarkan Perda yang dikeluarkan Walikota dan DPRD ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kadis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota sejak tahun 2009-2013 dan tanggung jawab saksi menurut Perda yaitu melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pariwisata dan kebudayaan ;
Bahwa tugas saksi dalam pembantuan bidang pariwisata yaitu meningkatkan angka kunjungan wisata melalui atraksi budaya melalui kebudayaan sesuai dengan bidang yang ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, selain itu pembinaan dan pengembangan Pariwisata, promosi pariwisata dan bidang kebudayaan ;
Bahwa kebetulan saksi dan terdakwa Sri Sadono bersamaan saksi sebagai Kadis dan dia sebagai Kasi ;
Bahwa kegiatan yang diadakan oleh bidang Atraksi Budaya pada tahun 2010 yaitu pementasan kawasan, pengiriman ke luar daerah sesuai dengan undangan, dari luar Festival Hadeging Nagari di Jakarta, Apeksi di Bandung dan Pesona Budaya Nusantara, sedangkan untuk tahun 2011 yaitu Pementasan kawasan wisata, pengiriman keluar dan Gebyar Budaya Nusantara ;
Bahwa penyelenggaraan atraksi budaya tersebut biayanya dari APBD dan untuk itu ada mekanisme pelaporan sesuai dengan dokumen yang diperlukan misal laporan bulanan, tahunan dan laporan untuk masing-masing kegiatan ;
Bahwa program untuk tahun 2010 yang sudah tercapai adalah pengiriman misi kesenian ke luar daerah yaitu Pesona Budaya Nusantara di Jakarta, Apeksi di Bandung dan Hadeging Nagari di Jakarta ;
Bahwa untuk pembiayaan Atraksi budaya tersebut diatur dalam APBD yang dituangkan dalam DPA, dilaksanakan oleh Dinas dan untuk atraksi biaya yang dikeluarkan tiga kegiatan tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sekian ;
Bahwa untuk tahun 2011 pentas kawasan ada, pengiriman keluar ada dan ada pentas gebyar Nusantara dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sekian karena minus Apeksi;
Bahwa kalau ada laporan selama ini saksi percayakan kepada Kepala Bidang untuk dokumennya dan sebelum sampai saksi ada paraf dari Bendahara kemudian Kepala Bidang, tanda tangannya adalah Bendahara dan PPTK kemudian untuk Kepala Dinas ada paraf dari kepala Bidang dan saksi berhak untuk memeriksa kembali ;
Bahwa saksi lupa berapa biaya untuk Gebyar Budaya Nusantara, dan apakah mendapatkan laporan dari PPTK, saksi lupa, karena di DPA sudah ada total anggaran ;
Bahwa karena itu sesuai dengan Tupoksinya di Bidang Atraksi dan saksi selaku pimpiinan tahunya sudah ada dalam DPA, karena dalam perencanaan sudah diperkirakan karena yang membuat adalah PPTK ;
Bahwa apabila itu prosesnya lama maka dengan ,menggunakan revisi dari DPA ;
Bahwa setelah dari Kepala Dinas saksi sekarang sebagai Staf Ahli di Walikota karena mutasi 4 tahunan ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan hukuman disiplin tentang ini isinya saksi membiarkan dan melanggar aturan PP berapa lupa ;
Bahwa untuk nomor rekeningnya saksi tidak ingat yang saksi ingat untuk tahun 2010 hanya kegiatannya pesona budaya Nusantara sekitar bulannya Juni 2010, Apeksi di Bandung bulan Juli 2010, Hadeging Nagari adalah kegiatan peringatan ulang tahun kraton Ngayogyakarta yang dilaksanakan di TMII pada setiap bulan Nopember 2010 ;
Bahwa Apeksi adalah Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia, berpindah-pindah tempatnya disitu ada kegiatan bersama pementasan budaya dan pameran pariwisata ;
Bahwa untuk beberapa kegiatan tersebut terlaksana semua, kalau berdasarkan target kinerja secara keseluruhan hasilnya untuk kunjungan wisatawan meningkat ;
Bahwa ada masalah dengan terdakwa karena ada temuan dari Insepktorat pada tahun 2012 yaitu ada selisih honor yang tidak diserahkan sepenuhnya kepada yang berhak menerima, ada perbedaan antara laporan dengan yang diterima dan juga ada nama-nama yang tidak ikut berangkat tetapi dilaporkan ikut berangkat ;
Bawa didalam pelaksanaan kegiatan didalam ijinnya ditunjuk Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), pada saat itu dijabat oleh Kasi yang bertugas merencakaan kegiatan, membuat petunjuk operesaional, melaksanakan, mengendalikan pelaksanaan, membuat dokumen yang diperlukan sampai dengan pertanggungjawaban ;
Bahwa PPTK diverifikasi langsung oleh Kabid sebagai pengendali pertamanya, kemudian berkaitan perencanaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan tata cara kegiatan, kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diketahui oleh Pejabat Pengelola Keuangan diajukan ke Kepala Dinas, Kepala Dinas mengeluarkan Surat Permintaan Membayar (SPM) dan dikirimkan ke pengelola keuangan yang ada di pemerintah kota kemudian diterbitkan SP2D ke BPD dan mentransfer uang ke rekening Bendahara dan bendahara mengeluarkan cek diserahkan kepada PPTK ;
Bahwa PPTK ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas dan PPTK dibantu oleh beberapa petugas urusan yaitu staf yang ada dibawahnya termasuk pendukung administrasi umum ;
Bahwa untuk pertanggungjawaban apabila kegiatan sudah dilaksanakan maka PPTK membuat SPJ dalam bentuk Bend. 26 yang bertanda tangan adalah penerima, PPTK, Bendahara dan Kepala Dinas, SPJ dilampiri dengan bukti dokumen yang diperlukan, bias kwitansi atau tanda terima dan laporan ini
diserahkan DPKAD ;
Bahwa untuk Kepala Dinas tanda tangan dimintakan setelah ada paraf dari Kepala Bidang ;
Bahwa sepengetahuan saksi karena sudah ada detail rupiahnya kemudian ada penanda tanganan, saksi memperkirakan itu disodorkan sesuai dengan dokumen dan uang yang ada ;
Bahwa pada waktu kegiatan yang membawa uangnya untuk mekanismenya adalah dari Bendahara memberikan cek kepada PPTK yang waktu itu dijabat Terdakwa Sri Sadono ;
Bahwa pak Sardjijono adalah sebagai petugas urusan yang tugasnya adalah membantu seluruh kegiatan administrasi dan operasional penyelenggaraan kegiatan dibawah koordinasi PPTK ;
Bahwa untuk pertanggungjawaban yang bertanggung jawab adalah PPTK meskipun dalam pelaksanaannya dibantu oleh petugas urusan, selain pak Sardjijana ada petugas urusan keuangan ;
Bahwa untuk pelaporan secara dokumen benar saksi dilapori karena untuk pencairan anggaran, untuk laporan kegiatan harus disertai dokumen yang harus ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan untuk koordinasi dilaksanakan secara berkala dalam bentuk rapat ;
Bahwa untuk semua kegiatan saksi tahu dalam bentuk program dan kemudian dalam pelaksanaannya dan sebagai Pengguna Anggaran saksi selaku Kepala Dinas dan untuk semua dokumen yang berhubungan dengan pariwisata saksi mengetahui ;
Bahwa terdakwa Sri Sadono mutasi dari Kepala Seksi di Bidang Kebudayaan, kemudian pada tahun 2010 sebagai Kasi Obyek dan Pariwisata diangkat berdasarkan SK Walikota dan yang mengusulkan adalah dari Baperjakat ;
Bahwa Bukti No. 1 SK benar ; Bukti No. 2 adalah SK untuk PPTK ;
Bahwa benar yang saksi maksud dengan dokumen adalah bukti-bukti tersebut ;
Bahwa kalau ada pencairan kemudian dikumpulkan di Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK), berkas-berkas mulai dari SPP, SPM kemudian dibawa ke DPDPK, kemudian DPDPK mengeluarkan SP2D untuk ke Bank BPD dan pencairannya dari BPD transfer ke rekening dinas dan Bendahara mengeluarkannya dalam bentuk cek ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada pemotongan dan saksi tahu kalau ada pemotongan setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat tahun 2012 ;
Bahwa semua dianggarkan dalam DPA, kalau untuk struktur kota itu APBD kalau masing-masing Dinas itu dalam bentuk DPA, anggarannya dari APBD Kota Yogyakarta dan untuk pertanggungjawabannya melalui saksi dengan dilampiri bukti-bukti yang ada tergantung kegiatannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi semua kegiatan harus dianggarkan dalam DPA, kalau tidak dianggarkan apabila waktunya memungkinkan melalui mekanisme perubahan yang diusulkan oleh PPK melalui perubahan keuangan ;
Bahwa pada tahun 2010-2011 tidak ada kegiatan perpisahan Walikota, pada waktu itu kontribusi kita melalui kegiatan Gebyar Budaya Nusantara didalam DPA pada tahun 2010 ;
Bahwa kegiatan itu antar beberapa Instansi misalnya bagian Umum, bagian Protokol dan untuk sekian kesekiannya di Dinas Pariwisata tetapi melalui kegiatan Gebyar Budaya Nusantara karena pada saat itu dipamerkan dari Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa yang ada di Yogyakarta, Dinas Pariwisata waktu itu mengeluarkan biaya untuk honor senimannya ;
Bahwa waktu itu dari Dinas Pariwisata ada panitianya dari PPTK yaitu Terdakwa Sri Sadono, anggarannya berapa saksi tidak ingat ;
Bahwa uangnya memakai APBD tetapi kegiatannya bukan pisah sambut, kegiatannya adalah Gebyar Budaya Nusantara, hanya pada waktu itu bersamaan waktu momentum dengan pisah sambut, itu kegiatannya beberapa hari dan pas terakhir bersamaan acara pisah sambut tersebut ;
Bahwa itu tehnis saksi kurang paham, laporannya sesuai dengan yang ada dalam anggaran ;
Bahwa laporannya adalah Gebyar Budaya Nusantara ;
Bahwa untuk acara Apeksi di Bandung pada tahun 2010, acara Hadeging Nagari untuk tahun 2010 dan 2011, untuk acara Gebyar Budaya Nusantara 2011 ;
Bahwa untuk kegiatan Gebyar Budaya Nusantara memang ada, tetapi pengeluaran diluar DPA tidak konsultasi dengan saksi terlebih dahulu dan untuk anak wayang sudah masuk dalam Gebyar Budaya Nusantara ;
Bahwa saksi juga konfirmasi dengan Terdakwa dan mengakui kalau ada penyimpangan dan temuan didalam LHP sekitar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) sekian, tetapi Terdakwa tidak ingat besaranya berapa tidak bisa memastikan ;
Bahwa terdakwa ada upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dan sudah dikembalikan Rp. 47.000.000,- sekian saksi tahunya dari Inspektorat dan tahu kalau ada permohonan keringanan juga dari Inspektorat
Bahwa pengembalian tersebut dari PPTK langsung disetorkan ke Kas Daerah dan saksi tidak menanda tangani ;
Bahwa bukti 16 saksi mengetahui bukti setoran ke Kas Daerah tersebut setelah
dari Inspektorat dan benar tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak di Dinas Pariwisata 2009, sebelumnya tidak kenal ;
Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa, saksi tidak tahu, Terdakwa kalau ke kantor naik motor dan sekarang memakai motor dinas, selain sebagai PNS tidak ada pekerjaan lainnya ;
Bahwa temuan Inspektorat Rp. 84.000.000,- dan yang diganti Rp. 47.000.000,- atas rekomendasi dari Inspektorat ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa ;
Bahwa untuk Gebyar Budaya Nusantara tahun 2011 kegiatannya adalah penampilan dari potensi seni budaya yang ada di Kota Yogyakarta tetapi dari seluruh penjuru tanah air dari Ikatan Pelajar Mahasiswa yang ada di Yogyakarta, dan tidak setiap tahun ada ;
Bahwa untuk anggarannya berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk tahun 2011 kegiatannya yaitu pentas kawasan, pengiriman kesenian keluar daerah dan Gebyar Budaya Nusantara ;
Bahwa untuk Gebyar Budaya Nusantara tahun 2011 adalah pementasan kesenian tempatnya di Balai Kota dilaksanakan pada saat acara momentum pisah sambut, anggarannya berapa tidak tahu ;
Bahwa untuk dekorasi pisah sambut apakah anggarannya masuk apa tidak saksi tidak tahu dan untuk sewa genset sewanya berapa saksi kurang tahu, sepengetahuan saksi ada program Gebyar Budaya Nusantara tetapi detailnya saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk sewa pakaian Dimas dan Diajeng pada tahun 2010 saksi tidak tahu, honor penari ayodya tahun 2010 ada pentas seni kawasan dan anggarannya untuk 1 paket sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekian ;
Bahwa untuk mengkoreksi kembali laporan tidak sampai detail karena volume pekerjaan di dinas sangat tinggi dan saksi mempercayakan kepada tim verifikasi yang ada dibawah, tetapi saksi yakin semua kegiatan dilaksanakan ;
Bahwa karena pejabat keuangan sudah memparaf saksi meyakini itu sudah sesuai dengan anggaran ;
Bahwa untuk anggaran satu tahun anggarannya sekitar sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Bahwa kalau promo wisata di bidang lain, yang terbesar adalah untuk promo wisata dan yang terkait dengan Terdakwa menyerap sekitar 30 % dalam satu tahun, untuk tahun 2010 sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk tahun 2011 lebih kecil lagi karena jumlah pementasan dan dikurangi
dengan Apeksi ;
Bahwa kegiatan disusun pada pertengahan tahun untuk tahun berikutnya dan apabila APBD sudah disahkan, sudah menjadi DPA sekitar bulan Pebruari, kemudian PPTK sudah mulai melakukan aktivitas persiapan kegiatan dan PPTK bertanggung jawab kepada Kepala Dinas ;
Bahwa kegiatan-kegiatan yang tercantum didalam DPA pada saat perencaan dikoordinasikan melalui Seksi perencanaan, prosesnya kegiatan di SKPD ada yang melalui Musrenbang, jadi setiap awal tahun menyerap aspirasi dari masyarakat, ada LPJ, ada LJPD ada Penja tahunan, kemudian di kombay kemudian anggaran yang tersedia pemerintah kota untuk bidang ini berapa kemudian kita akomodasikan ;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan semua kegiatan PPTK disesuaikan dengan anggaran ;
Bahwa untuk mengantisipasi ada kegiatan yang tidak terangkum didalam rencana, kegiatan yang disebutkan disana misalnya pentas Kawasan tidak disebutkan detail waktu hanya tata kala, itu kemudian pentas kawasan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan tetapi dalam koridor perencanaan ;
Bahwa karena saksi tidak langsung mengurusi kegiatan bidang anggaran, saksi tidak merasakan ;
Bahwa terdakwa mulai bekerja di dinas Pariwisata jauh sebelum saksi sudah menjadi Kadis;
Bahwa sebelumnya apakah terdakwa pernah mendapatkan teguran dari Kepala Dinas saksi tidak tahu dan sewaktu saksi menjadi Kepala Dinas karena pada saat pelaksanaan sudah dengan mekanisme yang ada ya saksi tidak menduga ;
Bahwa saksi dipanggil satu kali oleh Inspektorat dan pada waktu itu saksi tidak merasa diperiksa karena hanya berbincang-bincang, Kepala Inspektorat waktu itu pak Wahyu ;
Bahwa DPA adalah Dokumen Perencanaan Anggaran,
Bahwa anggaran mencukupi karena sering ada sisa silpa, tidak semua mata anggaran dapat terserap ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa sebelumnya ada masalah ;
Bahwa kalau tentang yang keberangkatan itu saksi tidak berangkat, saksi hanya menerima laporan tertulis saja dan saksi meyakini pelaporan tersebut tersebut benar ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Kepala Kantor melakukan evaluasi pelaporan perbulan, pertiga bulan, pada saat membuat dokumen pelaporan ;
Bahwa untuk yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa, saksi tidak berani
menyimpulkan, tetapi saksi meyakini karena uang itu nyatanya, temuan dari Inspektorat disimpan oleh pak Sardjijana dan sekarang uang tersebut oleh Terdakwa Sri Sadono sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juita rupiah) sekian dan menurut LHP Inspektorat kerugian semuanya ada Rp. 84.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa uang yang disetorkan tersebut yang bertanggung jawab katanya adalah PPTK ;
Bahwa tahun 2010 seni budaya kawasan ada di Kota Yogyakarta diselenggarakan bervariasi, pengiriman kesenian keluar daerah setiap tahun ada, Hadeging Nagari di TMII diikuti oleh kabupaten/kota se DI. Yogyakarta ;
Bahwa karena pentas di TMII banyak wisatawan dari luar sehingga meningkatkan kunjungan wisatawan di Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2011 saksi mendapatkan informasi bahwa di lapangan terjadi seperti itu, ada perbedaan antara pelaporan dengan kenyataan dan Inspektorat mendapatkan data dari mana saksi kurang tahu ;
Bahwa semua laporan ditujukan ke Inspektorat ;
Bahwa yang dipanggil terlebih dahulu oleh Inspektorat adalah PPTK dengan staf;
Bahwa PPTK di dalam mengatur dengan pihak luar, kan ada pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa dan untuk kegiatan di dinas pariwisata tidak masuk aturan dalam dinas karena sifatnya honor ;
Bahwa di dalam kegiatan, Kepala Dinas tidak selalu diberi laporan dan atasan langsung PPTK adalah Kepala Bidang, waktu itu dijabat pak Biyanto ;
Bahwa pada saat ada informasi kegiatan yang belum turun anggarannya atau memang tidak dianggarkan, anggarannya diambilkan dari anggaran pembinaan dan pengembangan atraksi, kami bertanya ke PPTK dan menurut pemahaman saksi semua kegiatan-kegiatan dibiayai sesuai DPA, yaitu pentas kawasan dan kegiatan lainnya sesuai dengan format kegiatan itu tetapi saksi tahunya setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat, uangnya diambilkan dari uang hasil pemotongan itu ;
Bahwa setiap Senin ada rapat-rapat, setiap hari ada apel pagi dan yang terkait dengan program kerja karena kegiatannya banyak tidak sampai detail, untuk urusan tehnis kebawah tergantung materinya, kalau untuk kegiatan dengan Kepala Bidang dan PPTK ;
Bahwa untuk mengawasi bawahan saksi ada pertemuan cek kegiatan, pertemuan sifatnya koordinasi ;
Bahwa kalau penganggaran di DPRD tidak detail kegiatan, kalau detailnya itu
didalam penjabaran dan diajukan satu tahun sebelumnya ;
Bahwa misal pada saat acara ada kekurangan biaya dekorasi pisah sambut kekurangan biaya Rp. 500.000,- atau jenset mati kemudian diadakan jenset baru suapaya acara bisa berlangsung, Kekurangan biaya pada hari H itu menjadi tanggung siapa untuk mencarikan, dalam mekanisme tidak ada semacam itu, tetapi tehnis di lapangan PPTK yang mengetahui ;
Bahwa pada saat laporan dari Inspektorat saksi baru tahu kalau kemudian ada sewa untuk jenset tetapi pada saat kejadian tidak ada ;
Bahwa semacam honor penari Ayodya di Hotel Garuda ada tamu dari Perancis, kemudian protokoler minta disuguhi tarian ayodya, ketika ada tamu dari luar negeri semacam ini order untuk penari itu disampaikan dari siapa kepada siapa, persepsi saksi pada waktu itu pementasan itu dibiayai dari anggaran pentas kawasan ;
Bahwa kalau untuk tamu asing tidak menjadi wewenang ketugasan saksi, karena tamu menjadi ketugasan protoker ;
Bahwa kalau menggunakan rekening pentas kawasan mestinya menggunakan honor yang tertera didalam kegiatan ;
Bahwa pada saat itu saksi konfirmasi menggunakan dana pentas kawasan, tetapi mestinya semua keinginan dipenuhi dengan melihat kemampuan ;
Bahwa misal ada perintah dari protokoler meminta untuk penampilan busana punggawa kraton, untuk tehnis di lapangan adalah PPTK ;
Bahwa pada saat itu saksi sempat menanyakan pembelian lap top dipergunakan untuk kepentingan kantor karena fasilitas untuk bidang tersebut terbatas ;
Bahwa HUT Yogyakarta ini kerja semua SKPD, dalam hal ini PPTK dimintai tanggung untuk mencari Hansen kemudian pihak terkait tidak mau membayar, sepengetahuan saksi tidak pernah melaporkan kepada saksi;
Bahwa pada waktu itu manusia patung dalam perencanaan masuk pentas kawasan di Malioboro ;
Bahwa untuk property wayang dalam pisah sambut, balai kota kekurangan Rp. 1.500.000, pada waktu itu masuk didalam Gebyar Budaya Nusantara dan sepengetahuan saksi itu adalah pentas dalang cilik ;
Bahwa kepada saksi tidak ada laporan oleh Terdakwa bahwa panitia memutuskan waktu tayang di panggung agar dari 30 menit menjadi 5 menit dan juga meminta yang hadir 21 orang menjadi 10 orang.
Bahwa kapan dibuat SPJ ada beberapa mekanisme, keuangan yang menggunakan ganti uang, dan uang persediaan ;
Bahwa saran Inspektorat untuk pengembalian kalau dari hasil LHP itu
direkomendasikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa pada waktu itu saksi mendapatkan laporan dari terdakwa itu disarankan dari Inspektorat ;
Bahwa Acara Hadeging Nagari di TMII dan Aprksi di Bandung berjalan normal dan sukses dalam arti terlaksana dalam pelaksanaan ;
Bahwa kewenangan PPTK kalau di DPA sudah jelas, misal anggaran seniman berapa sudah ada dan yang dibayarkan seniman sudah sesuai dengan SPJ nya dan SPJ sudah diverifikasi oleh verifikator bahwa itu sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ada di DPA, didalam laporan administrasinya tidak ada masalah ;
Bahwa saksi sempat menanyakan ke Inspektorat dan kemudian Inspektorat menunjukkan bukti-bukti ;
Bahwa dari seniman tidak ada tagihan ;
Bahwa saksi mengetahui dan menandatangani pengembalian uang temuan tersebut ;
Bahwa saat ini terdakwa Sri Sadono sudah pensiun ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menjawab akan ditanggapi dalam pledooi.
Saksi ENY RETNOWATI, SH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
Bahwa saksi sekarang bertugas di Dinas Perijinan sejak 20 Maret 2013, sebelumnya selaku Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sejak 5 Mei 2011 sampai dengan Maret 2013 ;
Bahwa tugas saksi selaku Sekretaris adalah pelaksanaan urusan umum, keuangan kepergawaian, administrasi data dan pelaporan secara administratif, Sekretaris dibantu oleh 3 Kasubag yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian Kasubag Keuangan, Kasubag Data dan Pelaporan ;
Bahwa untuk pelaksanaan tugas di Dinas Pariwisata dibantu oleh satu orang Sekretaris, dibantu 4 bidang dan 8 Seksi, selain itu ada UPT ;
Bahwa petugas urusan adminstrasi adalah alat kelengkapan dari Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) ;
Bahwa di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, laporan yang ada yaitu laporan dari masing-masing Seksi, laporan bulanan, Triwulan Semesteran dan Tahunan itu mereka merangkum dari masing-masing Kepala Seksi yang ada di bidang masing-masing, laporan untuk tahun 2010 saksi belum menerima laporan karena saksi belum masuk, sedangkan untuk tahun 2011 sudah terima ;
Bahwa laporan masing-masing Seksi itu sudah ada formatnya baik keuangan maupun yang kegiatan sudah ada format laporan, setelah dari masing-masing PPTK membuat laporan masing-masing seksi itu, ketika merangkum untuk keseluruhan nanti dilaporkan kepada Inspektorat, DPDPK dan Bagian Pengendalian Pembangunan ;
Bahwa laporan ke Inspektorat yang bertanggung jawab adalah Kepala Dinas, saksi memproses administrasinya, kalau rangkuman secara keseluruhan adalah tugas dari Sekretaris ;
Bahwa kalau ada kegiatan Dinas Pariwisata permohonan pembiayaan kaitannya dengan administrasinya diajukan oleh masing-masing PPTK mengajukan ke Bendahara dan biasanya dari Bendahara langsung diterima oleh PPTK ;
Bahwa pada tahun 2011, kalau laporan dari masing-masing Seksi sudah berjalan sesuai dengan DPA nya ;
Bahwa berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh terdakwa, secara tehnis karena saksi hanya selaku administrasi untuk yang di lapangan saksi tidak tahu dan ini kaitannya dengan administrasinya yang dikumpulkan oleh masing-masing PPTK lalu dirangkum kemudian dilaporkan ke Intansi terkait setelah ada tanda tangan dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa maksudnya internal dalam arti yang di bidang kalau laporannya langsung ke Kepala Dinas, untuk laporan itu macam-macam ada laporan bulanan triwulan dan tahunan kemudian dirangkum di Sekretaris secara tehnis ada laporan khusus yang kaitannya dengan perjalanan dinas secara administrasi dilaporkan langsung dilaporkan ke Kepala Dinas ;
Bahwa untuk peng SPJ annya itu dilampiri laporan, secara administratif karena sudah lengkap Kepala Dinas langsung menerima laporannya ;
Bahwa tahun 2011 untuk laporan selama di administrasi tidak ada masalah karena sesuai dengan SPJ nya dan untuk adminstrasi keuangan sudah lengkap semua sudah sesuai dengan PAGU anggarannya ;
Bahwa Sekretaris Dinas Pariwisata sebelumnya adalah pak Pujiyanto dan sekarang sudah mutasi ke Bagian Tata Pemerintahan
Bahwa sesuai SOP Sekretaris langsung bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan Sekretaris membawahi Urusan Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Data pelaporan dan sebagai Sekretaris diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota ;
Bahwa laporan yang saksi terima dari PPTK adalah laporan bulanan, Triwulan, dan Tahunan ini kaitannya dengan kegiatan keluar daerah untuk laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan SPJ kegiatan yang mereka lakukan, untuk laporan langsung karena itu menempel di SPJ langsung dibuat langsung kepada Kepala Dinas ;
Bahwa kalau laporan saksi merangkum dan memverifikasi kaitannya dengan besar Pagu anggaran dan pelaksanaan administrasinya, karena di Sekretariat secara tehnisnya tidak mengikuti kegiatan ;
Bahwa kaitannya dengan pencairan, fungsi Sekretaris hanya mencocokkan Pagu anggaran dengan anggaran yang keluar itu dilaksnakan oleh Kasubag Keuangan dan Bendahara, mencocokkan Pagu Anggaran dan rencana kegiatannya kapannya, di situ dicermati kegiatannya apakah pagu yang diusulkan melebihi Pagu anggaran atau tidak ;
Bahwa karena Pagu anggaran itu per termin setiap triwulan apa saja, triwulan II apa saja dan Trwiulan III apa saja, itu sudah ada, kalau itu sudah masuk pada Triwulan ke III tidak bisa dilaksanakan untuk Triwulan I ;
Bahwa yang saksi ketahui untuk tahun 2011, kalau kegiatan verifikasi dalam sekretariat ya semuanya, kalau bidang-bidang yang memverifikasi ada tersendiri, seperti Bendahara melaksanakan verifikasi dengan SPJ, kaitannya dengan kelengkapan administrasinya untuk pengajuan SPM dan pertanggungjawaban SPJ ;
Bahwa untuk kelengkapan administrasinya SPJ harus ada laporan dari PPTK, ada rincian anggaran yang ada di Pagu anggaran untuk pengecekan kebenarannya dan kalau SPJ sudah sesuai dengan Pagunya dan yang mengecek adalah Bendahara dan Kasubag Keuangan dan saksi tidak menemukan ada yang ganjil karena tidak melebihi Pagu ;
Bahwa kalau untuk mengevaluasi bersama sama dengan Kepala Dinas apakah disana sesuai dengan tatakala atau tidak, kalau sesuai dengan pelaporannya tidak ada masalah, kita langsung dengan pagu sesuai dengan tatakala itu sesuai dengan harapan dari dinas ;
Bahwa mekanisme evaluasi dilaksanakan secara rutin setiap bulan berkaitan dengan kegiatan apakah sudah di laksanakan pagu anggarannya berapa yang sudah direalisasikan, berapa persen yang sudah dilaksanakan ;
Bahwa evaluasi untuk beberapa kegiatan tahun 2011, karena kegiatannya yang tadi sudah sesuai dengan DPA nya, secara administrasi tidak ada masalah, karena saksi tidak mengikuti kegiatan secara tehnisnya jadi tidak tahu kegiatan di lapangan dan memang ada kegiatan keluar daerah, ada pentas seni tetapi secara detail tidak tahu kegiatannya ;
Bahwa saksi tidak mendengar pembayaran yang tidak sesuai karena untuk di administrasinya sudah lengkap ;
Bahwa untuk pembayaran kepada pihak-pihak yang membantu dinas tupoksinya secara tehnis ada di PPTK dan PPTK diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan membuat SPJ dengan dibantu oleh petugas urusan umum dan petugas urusan keuangan ;
Bahwa saksi kurang tahu untuk latihannya karena yang menjadwalkan adalah PPTK dan untuk latihan langsung PPTK yang menghandel dan untuk masing-masing PPTK kegiatannya berbeda-beda ;
Bahwa untuk kegiatan Gebyar Budaya Nusantara memang ada, tetapi pengeluaran diluar DPA tidak konsultasi dengan saksi terlebih dahulu dan untuk anak wayang sudah masuk dalam Gebyar Budaya Nusantara ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak di Dinas Pariwisata tahun 2011, sebelumnya saksi tidak kenal terdakwa ;
Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa, saksi tidak tahu, terdakwa kalau ke kantor naik motor dan sekarang memakai motor dinas, selain sebagai PNS tidak ada pekerjaan lainnya ;
Bahwa kalau cross cek sudah sesuai sejak awal, dilaporkan itu sudah sesuai dengan yang ada dalam DPA, kalau itu penyimpangan itu yang tahu PPTK nya ;
Bahwa kalau upaya sudah ada LHP dari Inspektorat rekomendasinya bagaimana kalau itu harus mengembalikan ya harus dikembalikan kalau untuk dokumennya tidak ada perbaikan ;
Bahwa laporan yang saksi buat itu merekap dari hasil-hasil kegiatan baik laporan keuangan maupun phisik, sudah ada format yang baku di Pemkot, kalau laporan seperti yang kegiatan Apeksi itu langsung dari PPTK karena itu menempel di SPJ untuk peng SPJ annya dan SPJ setiap tanggal 5 dikirim ke DPDPK Ditjen Keuangan dengan tembusan ke Inspektorat ;
Bahwa yang menjamin kebenaran data pelaporan adalah PPTK dan petugas urusan karena disini berkaitan dengan SPJ ada Bendahara sendiri yang nanti mengoreksi apakah kelengkapannya sudah atau belumnya adalah Bendahara dan Kasubag Keuangan, jadi untuk pengendalian di lapangan tergantung yang dilaksanakan bidang dan PPTK yang bertugas di lapangan ;
Bahwa secara administratif saksi mengacu pada peraturan yang berlaku di kantor formatnya sudah disiapkan seperti itu dan berapa kaitannya dengan kegiatan itu berjalannya dengan tata kala atau tidak, berapa realisasi anggaran yang terserap dan berapa yang tidak ;
Bahwa pelaporannya sudah final dan yang bertanggung jawab adalah PPTK dan sebelum masuk ke Sekretaris korektornya adalah Kasubag Data dan Pelaporan ;
Bahwa sepanjang saksi bertugas secara administratif tidak ada masalah namun dalam pemeriksaan ditemukan ada beberapa permasalahan dan hasil dari rekomendasi Inspektorat harus mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp.
47.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa awalnya belum sempat terdeteksi, karena itu tanggung jawabnya di masing-masing bidang, saksi secara administratif dengan penyusunan dan pelaporannya, tetapi selama pelaporannya dari PPTK dan Kepala Bidang sama dengan DPAnya kegiatan-kegiatannya, karena yang itu secara administrasi tidak dilaporkan dalam kegiatan;
Bahwa kalau pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan seharusnya anggarannya mesti habis, ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pernah tidaknya kekurangan dana karena itu pelaksananya PPTK sama bidangnya, dan selama ini tidak ada keluhan ;
Bahwa uang yang ditemukan oleh Inspektorat apakah digunakan secara pribadi oleh terdakwa, saksi tidak tahu ;
Bahwa kalau laporan itu kan laporan pelaksanaan kegiatan dari masing-masing PPTK, masing-masing kegiatan dimana kalau yang di atraksi katanya dengan pentas-pentas seninya kalau yang di promosi katanya dengan laporan promosi itu langsung ke petugas sendiri, tidak ada format tetapi itu pelaksanaan yang sebenarnya ;
Bahwa kalau kaitannya dengan kwitansi itu rangkuman dari SPJ harus lengkap, tidak masuk ke saksi dan tidak ditembusi, karena itu ada beberapa rangkap dari PPTK diserahkan ke Bendahara dimana Bendahara merekap semuanya laporan dari PPTK dirangkum dalam satu bulan ;
Bahwa laporan setelah dari Sekretaris masuk ke Arsip Bendahara, kalau Kepala Dinas menanda tangani SPJ nya karena laporan dilampirkan dalam SPJ untuk dikirim ke Dinas Keuangan ;
Bahwa kalau sudah sesuai dengan pagunya berarti kan sudah benar menurut versi administrasi tetapi kalau yang di lapangan saksi tidak tahu ;
Bahwa kalau untuk penemuan dari Inspektorat baru kali ini ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menjawab akan ditanggapi dalam pledooi ;
3. Saksi EMERENTIANA. TRI IKHTIARNINGSIH,
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi adalah seniman dibidang tari yang ditunjuk oleh terdakwa Sri Sadono dan pak Sardjijana untuk mengisi acara di Apeksi Bandung pada tahun 2010 selama 3 hari bersama dengan tim yang berjumlah 9 orang dan saksi yang bertanggung jawab atas tim tersebut, tarian yang ditampilkan adalah jenis tari
garapan ;
Bahwa biasanya di Yogyakarta ada lomba tari dan untuk yang menang akan dikirim kemana oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan saksi pernah mengikuti lomba ;
Bahwa masalah biaya yang menentukan adalah Dinas, ada dana sekian apakah mau berangkat apa tidak, dan saksi jawab ya, dananya untuk Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 7 penari, kemudian untuk peñata perias dan peñata tari masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk kostum Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerima uang pada waktu rapat di kantor pak Sri Sadono dan dibuatkan tanda terima kemudian saksi tinggal tanda tangan ;
Bahwa untuk mengikuti kegiatan Apeksi di Bandung tahun 2010 tidak ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dan waktu menerima honorarium ada menanda tangani kwitansi sudah tertulis angkanya dan jumlah yang terima dengan kwitansi sama ;
Bahwa setelah selesai kegiatan Apeksi tidak pernah menanda tangani lagi, hanya pada waktu latihan-latihan ada menanda tangani daftar hadir, pada waktu menanda tangani sudah ada tanggalnya atau tidak saksi lupa ;
Bahwa pada waktu menerima uang saksi menanda tangani kwitansi, sudah ada nominalnya atau masih kosongan saksi lupa, selain itu pernah menanda tangani dokumen yang lain yaitu mengisi daftar hadir ;
Bahwa biasanya yang menyodorkan untuk tanda tangan daftar hadir tersebut adalah pak Sardjijana dan bilang untuk kelengkapan SPJ, kalau untuk yang hari H sudah ada tanggalnya tetapi kalau untuk pada waktu latihan saksi lupa ;
Bahwa saksi menerima Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk acara keseluruhan, tetapi untuk transport, makan dan penginapan yang menanggung dari Dinas Pariwisata ;
Bahwa sebelum berangkat ada tiga kali latihan dan setiap latihan tanda tangan dan di dalam latihan diberi makanan dan minuman, tetapi pada waktu latihan tidak menerima uang ;
Bahwa untuk latihan Apeksi namanya benar ini nama saksi dan penari saksi jumlahnya sembilan termasuk saksi, yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa tanggalnya benar dan benar tanda tangan saksi nomor 1 s/d no. 9 adalah anggota saksi sedangkan lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa bukti perjalanan dinas (bukti nomor 31) nama-nama No. 1 sampai dengan 9 benar anggota saksi tetapi yang lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa benar ini tanda tangan saksi ;
Bahwa terkait daftar penerimaan honorarium (bukti no. 28) saksi terimanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan penari saksi masing-masing menerima Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong PPh ;
Bahwa tanda tangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar ;
Bahwa pada waktu menari, saksi memakai iringan CD, dulu waktu saksi maju di kota memakai iringan langsung antara 5-7 orang tetapi waktu di Bandung saksi memakai CD dengan seijin pengiring musik dan saksi membayar untuk royalty piñata iringan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang membayar saksi minta kepada terdakwa dan ada tanda terimanya yang berupa kwitansi ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa dan pak Sardjijana tidak selalu berdua, kalau ketemu di kantor ketemu dengan terdakwa atau pak Sardjijana dan kalau latihan kadang ketemu pak Sardjijana kadang ketemu dengan terdakwa tidak pernah berdua ;
Bahwa kalau latihan di ndalem Suryowijayan dan saksi yang menentukan laithan, kalau latihan dengan memberikan kas, saksi yang membayar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa waktu lomba dan setelah itu sering berhubungan dinas karena ada event tertentu dan kebetulan saksi mewakili event tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kehidupan sehari-hari terdakwa, tetapi yang saksi lihat lihat sejak kenal sampai sekarang, terdakwa adalah orang yang sederhana ;
Bahwa rumah terdakwa Sri Sadono di ndalem Kanemen, kebetulan kalau latihan saksi sering di sana ;
Bahwa waktu pentas di Bandung saksi memakai kostum yang disewa dari uang pemberian tersebut ;
Bahwa uang yang diterima saksi adalah honor itu termasuk uang saku ;
Bahwa waktu Apeksi di Bandung tahun 2010, menginap 3 hari 2 malam ;
Bahwa saksi sudah banyak bekerja sama dengan Dinas Pariwisata tetapi dalam berbagai event, untuk tahun 2010 satu kali kerja sama di Bandung dalam acara Apeksi ;
Bahwa kerja samanya, saksi dipanggil di kantor diceritakan untuk pentas di mana dengan biaya segini ya sudah dan saksi biasanya ada tawar menawar sedikit dengan minta tambahan untuk biaya ;
Bahwa kalau menurut perjanjian sebelumnya sudah segitu ya sudah tidak ada masalah dan karena semua akomodasi ditanggung ya untuk tahun 2010 sudah cukup ;
Bahwa kalau eventnya seperti kota Yogyakarta saksi minta dulu uangnya karena untuk operasional, kalau yang berkaitan dengan Apeksi Bandung langsung
diberikan kepada saksi ;
Bahwa benar saksi sudah diberitahu pada waktu mau berangkat bahwa akomodasi dan lain-lain ditanggung oleh pihak Dinas;
Bahwa karena kalau memakai pemusik maka saksi harus membawa alat-latnya dan untuk menghemat saksi memakai CD ;
Bahwa pada waktu ke Bandung tidak ada perjanjian tertulis hanya surat penunjukan dari Dinas Pariwisata ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa akan menanggapinya dalam pledooi ;
Saksi H. JOKO SULISTYO,SE.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang ada pertemuan di Kelurahan, kemudian dihubungi secara lisan oleh terdakwa Sri Sadono untuk mencari personil untuk pentas Hadeging Ngayogyakarta di Jakarta Nopember 2010 ;
Bahwa saksi adalah sebagai koordinator, biaya untuk honor pemain Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), sewa pakaian 21 personil Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) peñata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk perbaikan musik Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) semua yang saksi terima sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang saksi terima dari pak Sardjijana dengan menanda tangani dalam kwitansi dan kemudian uang tersebut langsung saksi bagikan kepada pemain ;
Bahwa Grup kesenian saksi adalah ganongan/reog Warok Suro Menggolo ;
Bahwa saksi mengikuti acara Hadeging hanya satu kali pada tahun 2010, tidak ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, sudah ditentukan anggarannya dan waktu menerima uang diantar kerumah oleh pak Sardjijana sekitar sehari sebelum berangkat ;
Bahwa pada waktu menerima uang, saksi menanda tangani dalam kwitansi sejumlah yang diterima ;
Bahwa setelah selesai kegiatan acara Hadeging Nagari, saksi tidak pernah menanda tangani lagi, hanya pada waktu latihan-latihan ada menanda tangani daftar hadir, saksi lupa pada waktu menanda tangani sudah ada tanggalnya atau tidak karena sudah disibukkan dengan latihan ;
Bahwa Pada waktu menerima uang, saksi menanda tangani kwitansi, saksi lupa apakah sudah ada nominalnya atau masih kosongan, selain itu pernah menanda tangani dokumen yang lain yaitu mengisi daftar hadir ;
Bahwa biasanya yang menyodorkan untuk tanda tangan daftar hadir tersebut adalah pak Sardjijana dan bilang untuk kelengkapan SPJ, kalau untuk yang hari
H sudah ada tanggalnya, tetapi saksi lupa kalau untuk waktu latihannya ;
Bahwa saksi diminta untuk mencari pemain ganongan untuk persiapan Hadeging di Jakarta tahun 2010 selama 3 hari, tetapi saksi tidak jadi berangkat karena ibu meninggal dunia kemudian digantikan orang lain, yang berangkat 20 orang ditambah 1 orang pengombyong ;
Bahwa saksi yang membagikan honor kepada pemain, dan setiap orang honornya variasi ada yang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), tidak dibuatkan tanda terima, kemudian ada sisa sedikit kemudian untuk sungsuman ;
Bahwa uang honor yang diterima sudah bersih dengan menanda tangani kwitansi, untuk transport, penginapan dan makan ditanggung oleh pihak Dinas Pariwisata ;
Bahwa kalau latihan, saksi kadang menunggui dan kadang tidak, terdakwa kadang ada dan pak Sardjijana selalu ada dan tanda tangan untuk absen setiap latihan ada ;
Bahwa benar disana 4 hari mulai tanggal 5, 6, 7 dan 8 Nopember 2010, benar ini paraf saksi (bukti No. 25);
Bahwa saksi tidak menerima uangnya ;
Bahwa teman saksi yang tertulis adalah mulai nomor 26 s/d 40, selain itu nomor 22 sedangkan yang lainnya saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi memberikan uang saku pagi hari sebelum berangkat ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena beliau dinas di Dinas Pariwisata karena hubungan pekerjaan saja dan rumahnya tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu kehidupan sehari-hari terdakwa, karena sampai sekarang saksi belum pernah kerumahnya ;
Bahwa untuk merumuskan pembiayaan hanya pertemuan satu kali dan waktu itu ketemunya dengan pak Sardjijana dan tidak ada masalah uang yang diterima saksi sudah diberi Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ya sudah dan tidak ada hak saksi yang ada di Terdakwa maupun pak Sardjijana ;
Bahwa pada saat saksi membawa tim, personil pengrawit, saksi yang menyiapkan dan berangkat semua ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan akan ditanggapi dalam pledooi ;
Saksi RM. MARIO N. RUDIANTO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan, saksi membaca terlebih dahulu ;
Bahwa saksi adalah seniman tari dan pernah ikut pada event Hadeging pada
tahun 2011 di TMII Jakarta, saksi sebagai koordinator dengan anggota 20 orang termasuk saksi, tetapi karena kebutuhan tim yang berangkat 21 orang ;
Bahwa saksi menerima dana pertama antara Rp. 10.000.000,- Rp 12.500.000,- dan yang kedua terima lagi sebesar Rp. 4.000.000,- dari pak Sardjijana diterima dengan menanda tangani kwitansi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bapak RM. Ywandjono selaku pimpinan saksi.
Bahwa kebetulan waktu itu saksi mengisi acara Festiwal Kesenian Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan menjadi juara, kemudian saksi ditunjuk oleh Dinas Pariwisata untuk mengisi acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ;
Bahwa benar saksi pernah mengikuti acara Hadeging Nagari pada tahun 2011, uang yang pertama diterima di kantor waktu itu ada terdakwa Sri Sadono dan pak Sardjijana kemudian yang kedua diterima di rumah setelah acara Hadeging, yang mengantar adalah pak Sardjijana ;
Bahwa pada waktu menerima uang, saksi menanda tangani kwitansi, saksi lupa apakah sudah ada nominalnya atau masih kosongan, selain itu pernah menanda tangani dokumen yang lain yaitu mengisi daftar hadir ;
Bahwa biasanya yang menyodorkan untuk tanda tangan daftar hadir tersebut adalah pak Sardjijana dan bilang untuk kelengkapan SPJ, kalau untuk yang hari H sudah ada tanggalnya, tetapi kalau untuk latihannya, saksi lupa ;
Bahwa biasanya kalau akan ada event, targetnya 10 kali latihan, tetapi saksi lupa waktu itu latihan berapa kali, karena pernah saksi tinggalkan ke Thailand ;
Bahwa ini (bukti No. 22) ada dua tim pentas masing-masing 20 orang, yang satu tim nomor 1 sampai 20 sedangkan yang nomor 21 s/d 40 adalah timnya mas Gito, saksi kenal salah satunya adalah mbak Umi ;
Bahwa benar bukti nomor 21, 22 dan 24 adalah benar tanda tangan saksi ;
Bahwa untuk honor para penari diterima bersih, yang membagikan adalah pimpinan organisasi saksi, sedangkan untuk transport, penginapan dan makan ditanggung oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Sri Sadono sudah sejak kecil karena ada hubungan kerabat, rumahnya magersari di ndalem Kaneman ;
Bahwa saksi tahu kehidupan sehari-hari terdakwa dari dulu sampai sekarang masih sederhana dan juga tidak mempunyai pekerjaan yang lainnya ;
Bahwa kostum disediakan oleh saksi ;
Bahwa saksi kerja sama dengan terdakwa bersama Tim, saksi kerja sama dengan Dinas Pariwisata pada tahun 2011 ;
Bahwa pada tahun 2011 saksi bekerja sama dengan biaya Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) sampai-Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan kuota 20 orang pemain dan setelah selesai saksi mendapatkan tambahan dari pak Sardjijana Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa waktu saksi bersama dengan Tim berangkat semuanya bahkan karena kebutuhan maka saksi tambahkan 1 orang yang berangkat ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan semuanya sudah dibayarkan kepada saksi bahkan setelah selesai ada tambahan ;
Bahwa saksi sendiri tidak pernah melakukan kontrak panjang, hanya mengadakan perjanjian persatu event, kesepakatan waktu itu pak Sri Sadono datang ke rumah dan beliau mengatakan kalau diditunjuk sebagai tim untuk acara Hadeging Nagari, terus mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata, saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan tetapi isinya menunjuk tim saksi Suryo Kencono ;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Ibu Kepala Dinas pada event itu tetapi sifatnya memaparkan apa yang akan ditampilkan ;
Bahwa pembayarannya itu tergantung kesepakatan misal pembayaran pakai termin I, 2 dan 3 atau H min berapa, selama ini selama dana belum turun saksi handel dulu ;
Bahwa saksi tanda tangan dahulu karena untuk kepentingan SPJ, kalau yang tanda tangan pada waktu hari H posisi saksi sudah terima uang ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa akan menanggapi dalam pledooi ;
Saksi ANA WIRANI
Bahwa benar saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai karyawan swasta distributor obat herbal dan tidak pekerjaan yang lainnya ;
Bahwa saksi juga pelaku seni waktu SMK, saksi ikut di Sanggar Seni Anak Wayang Indonesia, ketua kelompoknya mbak Pini, saksi sebagai penari kalau pas ada kegiatan dipanggil disitu dan seni yang dilakukan adalah tari kreasi baru ;
Bahwa dengan seni reog Suro Menggola saksi pernah bergabung pada waktu Hadeging Ngayogyakarta di TMII Jakarta selama dua hari dua malam sebagai penari jathilan pada Oktober 2010 ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk bergabung dalam event tersebut adalah mbak Parmi dan di samping mbak Parmi, yang dikenal waktu ke TMII Jakarta antara lain mbak Erma, mas Hermawan, mas Dahana, mas Dito, dan pak Mupri
sedangkan yang lainnya saksi tidak hafal,;
Bahwa semuanya yang saksi hafal adalah untuk penari 3 orang yaitu saksi, mbak Pari dan mbak Erma, warok ada 5 lima orang dan gamelan ada 5 orang tetapi tidak hafal, untuk ketua kelompoknya adalah pak Joko ;
Bahwa untuk kegiatan tersebut saksi menerima honor sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari mas Hermawan kemudian saksi tanda tangan dalam tanda terima yang berbentuk list, saksi tidak tahu siapa yang menentukan honor tersebut ;
Bahwa yang menyelenggarakan event tersebut dari dinas, tetapi dinas mana saksi tidak tahu, saksi hanya ikut sekali dalam event semacam itu ;
Bahwa dengan honor Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tidak jadi masalah yang penting saksi senang, di tempat lain saksi pernah mendapatkan honor lebih dari itu maupun kurang dari itu ;
Bahwa waktu mbak Parmi mengajak saksi, dia bilang, ikut ke Jakarta nanti mendapatkan honor sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk biaya yang lainnya sudah ada yang menanggung, tetapi saksi tidak bertanya siapa yang menanggungnya ;
Bahwa honor akan diberikan dari grup reognya, dan mbak Parmi di Grup Reog Suro Menggolo adalah sebagai penari ;
Bahwa yang merekrut saksi adalah mbak Parmi, pak Joko waktu tidak jadi ikut ke Jakarta karena mertuanya meinggal dunia dan selain rombongan saksi juga ada rombongan lainnya dari SMKI dalam acara Hadeging tersebut tetapi satu busnya jumlahnya pastinya berapa tidak tahu ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk latihan saksi juga tanda tangan dan pada waktu latihan disediakan snak dan minum tetapi saksi tidak tahu siapa yang menyediakannya;
Bahwa untuk BB No. 25 perjalanan dinas, tanda tangan saksi benar ;
Bahwa saksi tahu sejak awal sudah ada kesepakatan segitu dengan mbak Parmi dan tidak pernah tanya lagi, dan kalau seandainya honor lebih besar, tidak dipermasalahkan, yang penting saksi bisa berangkat ke Jakarta ;
Bahwa saksi berangkat ke Jakarta dari Yogyakarta pada malam hari, sampai di sana pagi, malamnya menginap di hotel satu kamar bertiga, yang lainnya saksi tidak tahu, paginya pentas dan kemudian sorenya pulang ke Yogyakarta ;
Bahwa selain uang honor yang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), saksi tidak mendapatkan lagi ;
Bahwa pada waktu menanda tangani SPJ pada waktu latihan, saksi lupa siapa yang membawa karena setelah tanda tangan terus diputar, dan waktu di Jakarta, sebelum pentas honor diserahkan oleh mas Marwan, kemudian saksi tanda tangan ;
Bahwa pada waktu latihan, terdakwa kadang-kadang juga datang ;
Bahwa pada waktu berangkat ke Jakarta, saksi dikasih baju seragam batik ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUGITA,
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan dibaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi adalah sebagai seniman, basic-nya sebagai seniman tari akhirnya menjadi seniman pertunjukan ketoprak, dagelan, MC dan sebagainya, saksi sebagai pengelola Sanggar Tari Gita Gemilang ;
Saksi pernah kerja sama dengan terdakwa dalam event Hadeging di TMII Jakarta pada bulan Nopember 2011, berangkat tanggal 11 Nopember 2011 dan pulangnya tanggal 14 Nopember 2011dengan membawa kelompok sebanyak 20 orang ;
Bahwa kelompok saksi itu banyak tetapi ada yang memang anak buah di sanggar dan ada yang bukan, mengambil penari sesuai dengan kebutuhan dan yang diajak sesuai dengan undangan saksi ;
Bahwa saksi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan sudah lama menjadi salah satu tim kreatif Dinas Pariwisata ;
Bahwa honor saksi waktu kesepakatan pertama secara lisan ditawari menggarap event tersebut ada dana Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apa bisa menggarap event ini dengan uang segini dan saksi jawab bisa ;
Bahwa uang tersebut diterima secara bertahap sebelum berangkat yang pertama sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratrus ribu rupiah) pada masa latihan untuk latihan berapa kali tidak ingat tetapi dipersiapkan sekitar 2 bulan ;
Bahwa uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dierima dari pak Sardjijana, menanda tangani tanda terima, tahapan selanjutnya terima Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) waktu di Jakarta dan setelah selesai pertunjukan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), total semuanya Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut terus saksi operasionalkan, waktu proses ada kebutuhan untuk pembelian bahan kostum yang harus dibuatkan, honor diberikan kepada penari, sksia minta untuk menanda tangani tanda terima untuk keperluan SPJ ;
Bahwa uang berasal dari Dinas Pariwisata dan mestinya uang tersebut berasal dari anggaran pemerintah ;
Bahwa saksi memahami karena itu acara untuk dinas dan kalau untuk dengan swasta jauh lebih besar, standartnya sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sampai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa yang menanggung transportasi, makan dan penginapan itu di luar saksi, saksi tinggal berangkat, proses gladi resik, persiapan, rias, kostum pentas sudah ;
Bahwa honor yang saksi berikan untuk pemain sama, tetapi kalau merangkap sebagai peñata musik itu beda, kalau pemain merangkap peñata musik ada dua jenis pembayaran ;
Bahwa bentuk tanda terima untuk semua pemain berbentuk list, semuanya tanda tangan waktu memberikan uang sambil diminta tanda tangan, dan setelah semua tanda tangan maka list tersebut saksi serahkan kepada pak Sardjijana ;
Bahwa ketika saksi diminta tanda tangan seperti biasanya rangkap tiga terus tanda tangan, otomatis yang paling atas kelihatan terus tanda tangan ada nilai nominalnya tetapi saksi tidak memperhatikan berapa besarnya karena itu untuk kepentingan SPJ, sedangkan dua yang dibawahnya tidak kelihatan ;
Bahwa saksi tidak pernah ada kesepakatan dengan terdakwa, saksi tahunya ketika dari dinas ada uang sekian dan saksi sanggup, dan ketika uang diterima harus menandatangani untuk kepentingan SPJ yang ditanda tangani oleh semua pemain ;
Bahwa semua penari saksi yang berjumlah 20 orang bertanda tangan ;
Bahwa waktu Hadeging tahun 2011 banyak personel penari yang berasal dari Prabuseta (Paguyuban Guru Tari Kota) saksi minta untuk mendukung grup saya, karena saksi juga sering menjadi pelatih Prabuseta, dan yang diminta dari Dinas Pariwisata adalah saksi pribadi ;
Bahwa saksi tidak mengajukan proposal kepada Dinas Pariwisata dan selama menjadi tim kreatif tidak pernah diminta untuk membuat proposal, kalau ada event saksi diminta ;
Bahwa yang memberi tahu kalau ada dana Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah terdakwa Sri Sadono dan kalau hubungannya dengan masalah keuangan dengan pak Sardjijana ;
Bahwa waktu itu disampaikan bahwa ada dana itu untuk menggarap Hadeging dengan music live dengan pemain 20 orang, kemudian saksi setuju dan selanjutnya merekrut pemain dan latihan, saksi mendapat informasi tersebut kurang lebih 2 bulan sebelumnya di kantor Terdakwa Sri Sadono dan waktu itu saksi melihat pak Sardjijana ada di dalam ruangan yang berbeda ;
Bahwa kalau hitungan secara bisnis professional masih rugi, untuk tataran yang sekarang karena manajemen saksi untuk kesenian ada standart price tetapi kalau dengan dinas, saksi tidak pernah memakai standart price, karena saksi sudah paham anggaran dinas tidak sama dengan swasta ;
Bahwa saksi tidak pernah ditunjukkan anggaran yang resmi dari terdakwa, dan saksi tidak ingin tahu, karena sebagai seniman harus flexible, kalau dengan dinas, saksi berkesenian untuk mencari kepuasan yang dihargai, tetapi kalau dengan swasta saksi juga berani untuk mempertahankan standart price ;
Bahwa contoh untuk festival sendratari tari Yogyakarta yang diadakan setahun sekali dilatih berbulan-bulan, yang dicari teman-teman hanya kepuasan dalam pertunjukan ;
Bahwa tanda tangan dalam kwitansi dengan nilai nominal yang sama dengan yang diterima, untuk dokumen yang untuk kepentingan SPJ dan untuk kostum juga tanda tangan kalau tidak salah yang nilainya Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pengertian saksi mengenai SPJ adalah pertanggung jawaban, waktu saksi menanda tangani SPJ tidak pernah mencermati dan kalau dengan swasta biasanya melalui transfer ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak masih kuliah sekitar tahun 1985 karena sama-sama seniman, pak Sri sebagai seniman tari ;
Bahwa bekerja sama dengan Dinas Pariwisata sebetulnya sudah lama sewaktu saksi masih ikut di sanggar mas Didik Nini Towok sebagai managernya, sampai Kepala Dinas berganti ganti, saksi menjadi tim kreatif sekitar tahun 2005 sampai ;
Bahwa selain kelompok saksi yang berjumlah 20 orang dalam acara Hadeging tersebut, ada kelompok lain yang berangkat, tetapi dari kelompok mana saksi tidak tahu, jumlahnya berapa tidak tahu persis, hanya kenal dengan orang-orangnya seperti mas Crev dan mas Rudi ;
Bahwa uang yang diterima saksi di luar penginapan, transport dan makan, saksi diinapkan di hotel dan dicukupi untuk semuanya ;
Bahwa seingat saksi tanda tangan sebanyak tiga kali ;
Bahwa benar Bukti no. 22 benar tanda tangan saksi, untuk makan minum ada yang mengeluarkan dari dinas dan untuk honor latihan sudah termasuk uang yang sebesar Rp. 21.000.000,- tersebut
Bahwa benar Bukti no. 24 untuk honorarium seniman benar tanda tangan saksi
Bahwa benar Bukti no. 21 untuk tanda terima perjalanan dinas, benar tanda tangan saksi ;
Bahwa kalau anggarannya lebih besar saksi tidak mempermasalahkan yang penting sudah sepakat sebelumnya dan saksi meyakini saja ;
Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa Sri Sadono dirumahnya, saksi tidak tahu, saksi pernah ke rumahnya dan menurut saksi sejak kenal sampai sekarang kehidupan terdakwa biasa saja tidak ada perubahan ;
Bahwa untuk pak Sardjiyana kalau di rumahnya saksi tidak tahu, tetapi di kampungnya pak Sardjijana saksi pernah melatih tetapi bukan atas permintaan pak Sardjijana, dan kelihatannya juga biasa saja ;
Bahwa saksi tidak tahu yang untuk nomboki itu uang dari mana, saksi pernah mendengar misal : kegiatan tinggal besuk pagi dana belum cair, cari uang dulu ;
Bahwa kalau ada tawaran yang lebih besar saksi memilih yang lebih besar ;
Bahwa pada saat membagikan honor pada pemain saksi belum mengetahui perincian dari Dinas Pariwisata dan dasar memberikan honor tersebut adalah manajemen saksi, perjalanan saksi berkesenian untuk honor minimal dan maksimalnya sekian ;
Bahwa kalau saksi menilai standart honor sudah mirip karena saksi memberikan antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s/d Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena pekerjaannya berbeda dan saksi memberikan tidak ada rinciannya;
Bahwa kalau digabung uang honor, uang saku dan uang latihan mirip-mirip tingkatan antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) s/d Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pemain tidak ada yang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) itu tergantung dari perannya ;
Bahwa benar saksi juga tim ahli, tetapi sebetulnya nama saksi tidak pakai SPd ;
Bahwa honorarium itu kepentingan SPJ saksi tidak mengatakan atau menambahkan, tetapi saksi sebagai koreografer, penanggung jawab dan pengelola saja, saksi hanya tanda tangan saja karena uangnya sudah menjadi satu dengan yang sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa seandainya saksi diberitahukan itu ada kata-kata, ini jatah sebagai koreografer dan ini jatah saksi sebagai pemain, kalau itu dipisahkan, tetapi karena seperti borongan, jadi tidak dipisah ;
Bahwa ini saksi dulu sudah bilang tidak pakai SPd, bahwa benar itu tanda tangan saksi ;
Bahwa yang jelas saksi menginap di hotel, paginya pentas dan setelah habis pentas kembali ke hotel dan paginya terus pulang ke Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu itu tidak ada pembicaraan dari terdakwa Sri Sadono anggaran ada sekian sedangkan yang untuk saksi sekian persen, waktu itu saksi terima bersih Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), sedangkan untuk yang lain-lain, seperti transportasi dan akomodasi, saksi yakin sudah disiapkan ;
Bahwa untuk pembagian honor kepada para seniman terserah kebijakan di internal lembaga saksi sendiri ;
Bahwa terdakwa Sri Sadono tidak pernah mengatakan bahwa saksi harus setor kepada Kepala Dinas dan penghematan sekian, karena sedikit bicara, ketika mempunyai tugas seperti itu biasanya terdakwa hanya menawarkan ini ada acara seperti ini dengan biaya segini bisa tidak dan ketika saksi bilang bisa, kemudian langsung proses, dan terdakwa juga menunggu latihan, dan kalau ada kekurangan di lapangan, misal minum, itu urusan mereka ;
Bahwa terdakwa sering nomboki terlebih dahulu, kegiatan sudah dilaksanakan dana belum turun itu sering, sehingga yang bertanggung jawab harus mencari solusi ;
Bahwa saksi kenal dengan sebagian besar pegawai dinas pariwisata kota Yogyakarta antara lain dengan bu Yulia, pak Biyanto, pak Bisri ;
Bahwa saksi tahu kalau dana belum turun kemudian dicarikan solusinya dengan nomboki terlebih dahulu, saksi tahu sampai sekarang, contoh saksi sering untuk pentas di SO 1 Maret beberapa kali pentas baru dibayarkan 3 bulan kemudian, tetapi langsung juga pernah ;
Bahwa untuk setiap event, biayanya borongannya saksi tidak tahu, yang menentukan untuk kostum, honor penari dan sebagainya adalah saksi ;
Bahwa saksi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta sebagai seniman sejak sekitar tahun 1995 ;
Bahwa honorarium yang saksi terima sebesar Rp. 1.000.000,- itu sudah include dengan biaya latihan dan kostum ;
Bahwa pada kerja sama sebelum tahun 2010-2011 mekanisme administrasinya sama dan tidak pernah ada masalah ;
Bahwa waktu di Jakarta saksi menginap di hotel berbintang dan untuk pelayanan dari dinas pariwisata untuk pelayanan penginapan dan makan saksi tidak dikecewakan ;
Bahwa saksi sadar betul bahwa biaya operasional tidak hanya untuk seniman saja, mesti ada pengeluaran yang lainnya misal untuk penginapan hotel ;
Bahwa alasan saksi dengan tim tidak mematok tinggi dengan Dinas Pariwisata, pertama, karena sanggar kita ikut dipromosikan, kedua terkait dengan hubungan nanti kalau nanti dinas akan mengadakan kegiatan maka kita akan dipakai lagi dan disamping itu kita tidak rugi ;
Bahwa waktu berangkat ke Jakarta saksi diberikan baju seragam batik ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUPARMI.
Bahwa benar saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi ikut sanggar tari Reog Suro Mernggolo di tempat pak Joko sebagai penari ;
Bahwa saksi pernah ikut event Hadeging di TMII Jakarta selama dua hari dua malam sebagai penari jathilan pada bulan Oktober 2010 dan saksi waktu itu mengajak Ana Winarni ;
Bahwa saksi mendapatkan honor Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), saksi menanda tangani tanda terima waktu di Jakarta satu rangkap saja dalam bentuk list dan yang tertulis disitu Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu latihan saksi juga pernah menanda tangani semacam absen saja dan tanda terima waktu di Jakarta saja ;
Bahwa pada waktu ke Jakarta semuanya ada sekitar 20 orang ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk acara Hadeging di TMII pada bulan Oktober 2010 adalah pak Joko Sulistyo selaku pimpinan Seni Tari Reog Suro Menggolo dan saksi tidak tahu siapa penyelenggaranya;
Bahwa selain sebagai penari, saksi tidak ada tugas lain dari pak Joko maupun dari pihak penyelenggara ;
Bahwa latihan diadakan sekitar dua bulan sebelum pertunjukan dan dalam seminggunya ada dua kali latihan dan setelah latihan semua penari tanda tangan;
Bahwa yang merekrut saksi adalah pak Joko, dan kemudian saksi merekrut mbak Ana Winarni, pak Joko waktu tidak jadi ikut ke Jakarta karena mertuanya meninggal dunia, dan selain rombongan saksi juga ada rombongan lainnya dari SMKI dalam acara Hadeging tersebut, tetapi saksi tidak tahu satu busnya jumlah pastinya berapa;
Bahwa honor yang diterima saksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk latihan saksi juga tanda tangan dan pada waktu latihan disediakan snack dan minum, tetapi tidak tahu siapa yang menyediakannya;
Bahwa benar BB No. 25 perjalanan dinas, tanda tangan saksi benar ;
Bahwa saksi tahunya dari awal dibayar segitu, kalau seandainya disuruh tanda tangan lebih besar saksi tidak mau ;
Bahwa saksi berangkat dari Yogyakarta malam, sampai di Jakarta pagi terus malamnya menginap di hotel satu kamar bertiga, untuk yang lainnya saksi tidak tahu, paginya pentas dan kemudian sorenya pulang ke Yogyakarta ;
Bahwa selain uang honor yang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), saksi tidak mendapatkan lagi ;
Bahwa waktu menanda tangani SPJ pada waktu latihan, saksi lupa siapa yang membawa karena setelah tanda tangan terus diputar dan waktu honor di Jakarta sebelum pentas yang menyerahkan honor mas Marwan kemudian tanda tangan ;
Bahwa pada waktu latihan, terdakwa kadang-kadang juga datang ;
Bahwa pada waktu berangkat ke Jakarta, saksi diberi baju seragam batik ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi WIDODO PUJO BINTORO,
Bahwa benar saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saya membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Bahwa saksi kenal terdakwa karena terdakwa bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan membawa rombongan saksi ke Jakarta ;
Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai guru di SMK N I dan di samping itu sebagai aktifis kesenian, yaitu tari tradisional dan tari klasik ;
Bahwa event yang pernah saksi ikuti yang berhubungan dengan Terdakwa adalah misi kesenian untuk mewakili Sleman maupun Kota Yogyakarta sering pentas di TMII Jakarta dengan mendapatkan pembayaran ;
Bahwa saksi pernah bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pada tahun 2010, waktu itu dihubungi melalui telpon oleh Terdakwa Sri Sadono, disuruh untuk pentas di TMII Jakarta dalam acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta dengan tari Ramayana, dan jumlah pemainnya sekitar 20 orang ;
Bahwa penari dan pengrawit diambil dari para siswa SMK N I dan sebagian dari luar, saksi sendiri sebagai peñata iringan (pengrawit) sekaligus pelaku iringan ;
Bahwa yang berangkat, antara lain, bapak Semidi Suwantoro, sedangkan siswa ada Dika, Arsa, Indra, dan dalam tim tersebut saksi sebagai coordinator, dan di TMII selama 3 hari ;
Bahwa saksi mendapatkan honor secara keseluruhan untuk pengrawit, penari, sewa kostum dan lain-lain sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), saat itu saksi dipanggil ke Dinas Pariwisata dan yang memberikan uangnya adalah pak Sardjijana ;
Bahwa waktu itu saksi dipanggil ke Dinas Pariwisata oleh terdakwa Sri Sadono, kemudian disuruh menghubungi pak Sardjijana ;
Bahwa dari uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah termasuk kelengkapan seluruh peserta, kecuali transport, penginapan dan makan ditanggung oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa kalau dari grup kesenian yang lain saksi tidak tahu apakah ada yang pentas, karena setelah selesai pentas kemudian kemas-kemas untuk persiapan pulang, grup saksi pentas sekitar jam 20.00 WIB ;
Bahwa uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu ribu rupiah) sebagai insentif untuk pengrawit, penari, untuk persewaan kostum dan pengeluaran lain-lain, satu orang mendapatkan honor sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sewaktu menerima uang saksi menanda tangani kwitansi, saksi tahu jumlahnya Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditulis dalam tulisan tangan ;
Bahwa selain Hadeging Nagari Ngayogyakarta, saksi juga pernah berangkat ke TMII bersama dengan grup Siswo Among Bekso dalam acara Pesona Budaya tetapi sebagai pelaku ;
Bahwa dalam event Pesona Budaya tersebut saksi menerima honor, saksi lupa jumlahnya karena saksi merangkap sebagai peñata iringan dan pelaku, tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang diterima dari grup yaitu Ratri sebagai koordinator dari Siswo Among Bekso ;
Bahwa saksi menerima uang honor tersebut dengan membubuhkan tanda tangan dalam kwitansi ;
Bahwa uang tersebut setahu saksi berasal dari Dinas Parwisata, tetapi tentang transaksi MOU nya oleh koordinator saksi tidak tahu berapa jumlah pastinya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa sebenarnya yang harus saksi dapatkan ;
Bahwa saksi lupa kapan menerima uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah), kalau tidak salah seminggu sebelum berangkat ;
Bahwa yang disampaikan terdakwa waktu itu, saksi disuruh untuk menyiapkan pementasan Ramayana, kemudian saksi memerinci biaya untuk penari, pengrawit, pengadaan kaostum pengrawit, kaostum penari dan lain-lain, mengajukan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan disanggupi dan setelah transaksi jadi, saksi disuruh menunggu proses ;
Bahwa honor yang saksi terima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut dalam kegiatan lain dalam tahun 2010, dalam event Pesona Budaya dan saksi ikut dari grup Siswo Among Bekso ;
Bahwa saksi dua kali ikut pementasan yang berhubungan dengan Dinas Pariwisata ;
Bahwa dalam pementasan tersebut saksi tidak mengajukan proposal karena saksi adalah penjual jasa, tidak dijelaskan oleh terdakwa ada anggaran berapa dalam pementasan ini tetapi dijelaskan yang akan berangkat ada grup lain dan ketemunya waktu mau berangkat ;
Bahwa dari terdakwa tidak dijelaskan pesertanya minimal dan maksimalnya berapa orang, tetapi menurut saksi kalau pesertanya sedikit akan lebih menguntungkan ;
Bahwa untuk perincian biayanya sudah tidak ada karena waktu itu saksi sampaikan kepada terdakwa hanya secara lisan saja ;
Bahwa untuk dalam event Hadeging saksi membawa penari, pengrawit sekitar 20 orang dan sebelum berangkat ada latihan sekitar 10 kali di SMK I Kasihan, dan pada waktu latihan ada diminta tanda tangan, yang meminta pak Sardjijana, dan pada waktu latihan saksi sering melihat pak Sardjijana maupun terdakwa Sri Sadono ;
Bahwa setiap latihan ada snack dan minum, kadang saksi yang membawa dan kadang dari Dinas Pariwisata ;
Bahwa setelah menerima uang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi tidak menerima tambahan lagi, pada waktu berangkat juga diberikan seragam baju batik dari Dinas Periwisata ;
Bahwa waktu Hadeging saksi lupa tanggalnya, di sana 3 hari, menginap di sekitar lingkup kawasan TMII kalau tidak salah selama 3 malam 2 hari, untuk yang kedua pada waktu Pesona Budaya, saksi ikut dari grup Siswo Among Bekso juga mendapatkan seragam baju batik dan berangkatnya naik bus yang disediakan oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa BB No. 25 benar tanda terima perjalanan dinas tanggal 5, 6, 7 dan 8 Nopember 2010, tetapi untuk tanda tangannya ragu-ragu ;
Bahwa BB 26 dan 27 benar tanda tangan saksi ;
Bahwa pada waktu Hadeging saksi mendapatkan honor lebih besar karena saksi sebagai koordinator otomatis lebih besar dibanding dengan yang lain ;
Bahwa saksi menerima honor lebih besar karena merangkap, selain sebagai penari juga sebagi pengrawit baik untuk Hadeging Nagari Ngayogyakarta maupun Pentas Budaya Nusantara ;
Bahwa sebelum memberikan honor penari dan pengrawait, saksi sudah mengetahui anggarannya karena anggaran tersebut yang diusulkan saksi yaitu sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), tetapi kalau untuk anggaran yang ada di Dinas, saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk penari dan pengrawit, plafon honor untuk tampil di TMII memang sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tetapi kalau untuk tampil di kota lain berbeda dan pada waktu itu semua penari dan pengrawit ikut tanda tangan ;
Bahwa untuk yang dengan Yayasan Siswo Among Bekso, saksi tidak ditawari masalah honornya, kalau itu sudah terbiasa pengabdian saksi terhadap yayasan, tidak ada danapun kalau saksi sanggup ya sanggup, saksi tidak memikirkan dana yang diterima oleh yayasan ;
Bahwa berangkat dari Yogyakarta ke Jakarta kalau tidak salah sore, sampai di Jakarta pagi dan menginapnya 3 hari 2 malam, dan setelah pentas selesai saksi lupa apakah masih menginap lagi;
Bahwa untuk penginapan 1 kamar diisi 3 sampai 4 orang ;
Bahwa kalau untuk penari tanda tangannya khusus dengan saksi karena uang sudah saksi terima, dan kalau untuk dengan dinas hanya absen saja ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RM. DINUSATOMO, BA alias KRT. PUJANINGRAT.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
Bahwa saksi adalah pensiunan PNS terakhir di Widyaiswara PPPG Kesenian ;
Bahwa saksi kenal terdakwa karena terdakwa bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan membawa rombongan saksi ke Jakarta ;
Bahwa sebagai nara sumber untuk pementasan Fragmen Kumbokarno Lelo, saksi mendapat honor Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sumbernya mungkin dari yang Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang memberikan adalah saudara Ratri;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan terdakwa di dinas dan ketemunya di Sanggar Among Bekso ;
Bahwa benar selain oleh dinas, saksi sering juga diminta oleh pihak swasta untuk tarif dengan tiga tarian yang seperti di TMII sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan 25 orang, tetapi kalau dipentaskan di Yogyakarta bisa sampai 25 orang, kalau untuk dengan dinas saksi terserah adanya anggaran berapa ;
Bahwa saksi tidak ikut acara Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, saksi sebagai Ketua Yayasan Siswo Among Bekso, yang minta untuk pentas adalah terdakwa Sri Sadono dan pak Sardjijana, saksi menerima uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) di Sanggar Siswo Bekso Ndalem Kaneman dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Bendahara ;
Bahwa waktu itu ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa Sri Sadono, diberitahu ada biaya Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) mau apa tidak, kemudian saksi berunding dengan anggota dan mereka menerima ya sudah dan setelah itu tidak terima dana lagi ;
Bahwa pada waktu terima uang saksi menanda tangani kwitansi ;
Bahwa waktu itu yang berangkat ada 30 orang dengan naik bus yang disediakan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk penginapan, makan dan minum juga disediakan dari Dinas ;
Bahwa BB No. 23 bukan tanda tangan saksi, untuk acara Pesona Budaya Nusantara sekitar 3-4 hari tetapi saksi lupa kapan berangkatnya;
Bahwa saksi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan cuma satu kali saja ;
Bahwa untuk BB No. 27, nama-nama kenal, dalam satu rombongan yang berangkat 30 orang ;
Bahwa yang dipentaskan dalam pentas Budaya Nusantara yaitu pertama tari Puspitoroso, kedua Tari Minak Putri dan Garuda dan ketiga Tari Fragmen Kumbokarno Lelo ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada waktu berangkat ada rombongan lain, bahwa terdakwa dan pak Sardjijana ikut ke Jakarta mengantarkan rombongan tersebut ;
Bahwa saksi sudah kenal lama dengan terdakwa, karena beliau tinggalnya di Ndalem Kaneman saksi latihannya di situ dan Terdakwa dulu juga sebagai penari Siswo Among Bekso ;
Bahwa kehidupan terdakwa biasa-biasa saja ;
Bahwa nama lengkap assisten saksi, yaitu Budi Sudarisman, dia juga sebagai penari menerima honor sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang saksi terima sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sebagian ada yang dimasukkan ke dalam kas yayasan ;
Bahwa waktu menerima uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kemudian saksi serahkan kepada Bendahara Yayasan Siswo Among Bekso ;
Bahwa setelah selesai pementasan saksi menerima honor sebagai Nara Sumber untuk tarian itu dan tanda tangan dalam kwitansi ;
Bahwa benar saksi mempunyai assiten yang bernama Budi yang membereskan seluruh administrasi yayasan;
Bahwa saksi lupa kurang tahu saudara Budi pernah menanda tangani tanda terima mengatas namakan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11. Saksi SARDJIJANA.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan, dalam memberikan keterangan benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
Bahwa saksi mengatakan terpaksa membuat SPJ fiktif, karena tidak benar dan saksi harus melaksanakan secara kolektif, jadinya harus diselesaikan seperti itu ;
Bahwa sisa dana dikumpulkan untuk memback up kegiatan yang tidak dianggarkan sebelumnya ;
Bahwa yang memegang uang di luar mata anggaran adalah bu Lis staf di Tata Usaha, dan saksi pernah memberikan uang sisa anggaran yang tahun 2010 kepada bu Lis atas perintah PPTK tetapi akhirnya uang yang disetorkan kepada bu Lis diminta lagi untuk disetorkan ke Kas Daerah ;
Bahwa Sri Mulyati adalah Bendahara dinas Pariwisata dan menjadi stafnya terdakwa untuk kegiatan dan kalau tidak ada kegiatan dia di bagian Tata Usaha ;
Bahwa Dinas Pariwisata sering kedatangan tamu, untuk kedatangannya biasanya memberitahu satu minggu sebelumnya dan untuk pendanaannya menggunakan uang yang dikumpulkan tadi ;
Bahwa saksi menjadi stafnya terdakwa sekitar dua tahun ;
Bahwa saksi sering diberitahu oleh terdakwa bahwa dia sering dimarahi oleh Kepala Dinas ;
Bahwa terdakwa masuk sebagai PNS dia Dinas Pariwisata dengan memakai ijasah Sarjana Seni, karena dia dulunya adalah sebagai penari saksi pernah melihat sekali ;
Bahwa uang yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karena digunakan untuk kegiatan pemerintah kota, Inspektorat mengatakan tidak merupakan kerugian negara ;
Bahwa saran dari Inspektorat jangan sampai sampai diulang lagi dan karena pak Sardjijana sudah mau pensiun, maka sudah selesai sampai di sini, sedangkan untuk terdakwa dan Kepala Dinas saksi tidak tahu ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara terdakwa adalah masalah penyimpangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2010 dan tahun 2011, penyimpangan ini saksi ketahui pada Desember 2011 sewaktu dipanggil Inspektorat ada SPPD yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan saksi dipanggil oleh Inspektorat 4 kali ;
Bahwa waktu itu saksi ditanya masalah SPJ yang tidak sesuai dan saksi akui memang ada SPPD yang tidak sesuai dengan SPJ, untuk tahun 2010 SPPD waktu perjalanan Apeksi di Bandung, Pesona Budaya di TMII Jakarta, Hadeging Nagari TMII Jakarta, sedangkan untuk tahun 2011 untuk Hadeging Nagari di TMII Jakarta ;
Bahwa kegiatan pembuatan SPJ fiktif yang tidak benar tersebut diketahui juga oleh terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai staf yang bertanggung jawab untuk membuat SPJ, misal untuk Apeksi di Bandung dalam SPJ yang berangkat 20 orang, tetapi kenyataannya yang berangkat hanya 9 orang, maka masalah penanda tanganan kurang, maka saksi sebagai penanggung jawab membuat SPJ fiktif dengan sepengetahuan terdakwa ;
Bahwa saksi membuat SPJ fiktif tersebut untuk membiayai yang tidak dianggarkan oleh dinas untuk tahun 2010 dan 2011 antara lain yaitu di Hotel Garuda tarian untuk tamu, tahun baru, patung, dan untuk mendukung acara pisah sambut Walikota ;
Bahwa pada awalnya kegiatan itu tidak ada perencanaan, kemudian saksi diperintah oleh terdakwa untuk membayar acara tersebut, dan yang membayar bukan saksi tetapi dari staf yang lain ;
Bahwa SPJ fiktif untuk 4 kegiatan tersebut semuanya ada Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) sekian, saksi tahunya kalau ada kerugian sejumlah itu setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat;
Bahwa dari 4 kegiatan tersebut yang mengelola keuangannya adalah saksi dengan sepengetahuan dari PPTK, dan saksi juga memberi laporan, tidak melaksanakan sendiri dan yang membayar kepada seniman adalah saksi ;
Bahwa uang yang Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dipakai untuk menutup kegiatan yang belum ada uangnya, kemudian kalau sudah ada uangnya dikembalikan, sedangkan yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk memback up kegiatan yang tidak dianggarkan ;
Kemudian uang yang sebesar Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah)
Bahwa untuk SPJ yang meneliti adalah Inspektorat dan kemudian yang membawa foto bukti-bukti ke Penyidik adalah Inspektorat, sedangkan yang aslinya saksi minta kembali, dan untuk uang yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) juga saksi jelaskan kepada Inspektorat ;
Bahwa untuk tahun sebelum tahun 2010 apakah juga seperti itu saksi tidak tahu karena saksi bersama terdakwa selama dua tahun sejak terdakwa menjadi PPTK;
Bahwa gaji sesuai dengan kepangkatan saksi dan tambahan dari pemerintah kota semuanya sekitar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan juga ada tambahan uang kegiatan tetapi tidak mesti, istri bekerja tetapi sudah pensiun ;
Bahwa terdakwa dalam memimpin adalah bijak dalam arti kerja samanya bagus kalau ada pekerjaan yang harus diselesaikan misal dalam penataan gamelan ikut membantu tidak hanya memerintah saja, rasa sosial bagus misal ada teman yang sakit selalu ikut mengajak untuk menengok ;
Bahwa yang disampaikan oleh terdakwa untuk 4 kegiatan tersebut adalah merampungkan semua kegiatan secara administrasi keuangan, dan uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan, Terdakwa tidak pernah minta uang sisa tersebut untuk dikembalikan ;
Bahwa pengembalian uang sisa dana seharusnya dilaporkan kepada PPTK kemudian disampaikan kepada Bendahara untuk dikembalikan ;
Bahwa terdakwa saksi lapori secara lisan uang sisa dana dan menanyakan kalau ada kegiatan ;
Bahwa saksi menjadi staf terdakwa mulai tahun 2010 dan 2011 dan untuk yang membuat laporan pertanggungjawaban adalah saksi dengan dibantu oleh teman staf yang lain ;
Bahwa adanya SPJ yang tidak sesuai karena banyaknya kegiatan yang tidak dianggarkan dan untuk kegiatan Apeksi di Bandung awalnya yang berangkat adalah 20 orang tetapi menjadi 9 orang saksi tidak tahu dan untuk yang menyimpan sisa dana adalah saksi ;
Bahwa untuk SPJ tahun 2010 dan 2011 ada yang dibuat sebelum atau setelah kegiatan, anggaran Apeksi Bandung Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sekian dan ada item-itemnya sendiri ;
Bahwa waktu itu saksi ikut negosiasi dengan seniman bersama dengan Terdakwa, misal anggaran Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi tidak saksi berikan seluruhnya diadakan negosiasi terlebih dahulu dan ada sisa juga sepengetahuan Terdakwa ;
Bahwa untuk bukti pertanggung jawaban No. 28 fiktif semua ;
Bahwa sisa dananya saksi simpan di laci tidak ada catatannya dan saksi laporkan kepada terdakwa ada sisa dan terdakwa tidak pernah menanyakan sisanya ada berapa, tetapi untuk kwitansi pengeluaran saksi kumpulkan ;
Bahwa ada perbedaan antara penyidik dan Inspektorat, yang benar adalah yang dari Inspektorat, karena inspektorat memeriksanya untuk mencari selisih langsung kepada pihak ketiga ;
Bahwa surat permohonan keringanan, saksi tinggal tanda tangan saja, ini atas inisiatitf dari Inspektorat dengan alasan kegiatan yang tidak dianggarkan bisa mengurangi kerugian ;
Bahwa waktu itu Inspektorat bilang ini karena pak Sardjijana sudah pensiun tidak akan kemana-mana selesai cukup di sini saja, tinggal tanda tangan saja dan yang membuat siapa, saksi tidak tahu ;
Bahwa uang sebesar Rp. 47.535.567.- (empat puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa karena saksi sudah pensiun dan pengembaliannya kapan, tetapi setelah saksi pensiun, itu pengembaliannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari uang yang dipinjam oleh Wawan untuk mem-back up kegiatan yang lainnya ;
Bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) adalah uang yang ada di laci saksi, uang yang berasal dari sisa dana, untuk setiap kegiatan tidak harus disisakan, dan untuk kegiatan yang lainnya apakah harus disisakan, saksi tidak tahu ;
Bahwa uang Rp. 31.000.000,- uang dari tahun 2010 adalah uang dari sisa dana, dan saksi serahkan kepada yang mengumpulkan uang sisa, dan itu atas perintah terdakwa, dan uang yang dikumpulkan tersebut untuk mem-back up kegiatan yang tidak dianggarkan ;
Bahwa sebagian dari uang Rp. 31.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sekian juga dikeluarkan untuk pengembalian uang yang sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sekian, tetapi jumlahnya berapa, saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk pengembalian dana sebesar Rp. 47.000.000.- (empat puluh tujuh juta rupiah) sekian, saksi urun sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), saksi serahkan kepada terdakwa, pengembalian dari yang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terdakwa urun berapa, saksi tidak tahu, dan Kepala Dinas juga ikut iuran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena ada kekurangan untuk pengembalian itu ;
Bahwa untuk pemotongan tersebut apakah sepengetahuan Kepala Dinas, saksi tidak tahu, tahunya saksi dari terdakwa saja ;
Bahwa uang sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sekian, yang dipinjamkan nanti kembali juga, dan itu adalah uangnya dari kantor untuk kegiatan yang tidak dianggarkan ;
Bahwa untuk sisa dana yang terkumpul tersebut, saksi tidak pernah memberikan kepada terdakwa ;
Bahwa untuk kegiatan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah), sedangkan untuk kegiatan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), dan untuk kedua anggaran dari awal tidak direncanakan untuk sekian persennya untuk disisakan ;
Bahwa saksi adalah staf terdakwa sebagai pendukung administrasi umum tahun
2010 dan 2011, dan untuk pendukung administrasi keuangan ada tersendiri yaitu mbak Sri Mulyati ;
Bahwa benar berdasarkan SK. Kepala Dinas Pariwisata No.188/03/SK Dinas/2011 dan SK No. 188/01/SK.Dns/2010 disitu disebutkan saudara Sardjijana sebagai pendukung administrasi umum pada kegiatan pengembangan Atraksi Budaya, kemudian Saudara Sri Mulyati sebagai pendukung Keuangan pada pengembangan Atraksi Budaya di bawah PPTK kegiatan pengembangan Atraksi Budaya, betul begitu ;
Bahwa sebetulnya waktu itu saksi tidak mau dan tidak mampu untuk mengelola keuangan, karena, pertama, saksi kurang mampu, kedua hampir pensiun dan ketiga, saksi sebetulnya yang saksi inginkan adalah sebagai staf dan pengantar surat, dan tidak tahu kalau saksi sebagai administasi umum karena SK diberikan pada akhir tahun ;
Bahwa saksi melaksanakankan itu ada perintah, karena stafnya cuma saksi dan terdakwa sebagai PPTK memerintah saksi untuk mengelola itu, pada awal-awalnya saksi hanya disuruh untuk membantu keuangan, dan terus berjalan berjalan begitu saja karena kekurangan personel ;
Bahwa saksi dan terdakwa memberikan penjelasan kepada seniman jumlah yang akan diterima karena nanti akan ada potongan untuk pajak, dan untuk SPPD dikelola oleh saksi dan terdakwa dengan meminta bantuan pihak ketiga ;
Bahwa yang menanda tangani SPPD adalah seniman, diputarkan, dan saksi minta tanda tangannya untuk diisi penuh, dan saksi tahu kalau tanda tangannya ada yang dipalsukan untuk memenuhi SPJ, dan yang menyiapkan draf SPPD adalah saksi dengan dibantu oleh staf ;
Bahwa untuk tanda tangan SPPD tersebut, ada yang dimintakan sebelum berangkat, ada yang ditanda tangani setelah selesai ;
Bahwa betul menginap dalam laporannya adalah 4 hari, tetapi dalam kenyataannya 3 hari, dari 4 kegiatan laporannya seperti itu, tetapi kenyatannya sesuai dengan apa penemuan dari Inspektorat yaitu sesuai dengan stadarisasi ;
Bahwa benar memang seperti itu dulu memang ada uang tunai di laci tetapi tidak sebesar Rp. 15.000.000,- itu karena lainnya dipinjam untuk kegiatan ;
Bahwa saksi tidak diundang hadir dalam rapat untuk membahas tamu dari Suriname, tetapi pada waktu rapat persiapan dengan seniman saksi ikut ;
Bahwa saksi masuk sebagai PNS dengan memakai ijasah SMP ;
Bahwa saksi sebelumnya di Tata Usaha sebagai pengantar surat dan pengetik, kemudian dipindah menjadi anak buahnya Terdakwa tahun 2010-2011 dibagian Atraksi karena kekurangan tenaga, dan di samping saksi ada staf yang lain, tetapi yang sering disuruh oleh terdakwa adalah saksi ;
Bahwa dalam pembentukan kepanityaan untuk suatu acara bisa melibatkan bidang yang lain, dan praktek pengumpulan sisa uang anggaran dari bidang yang lain, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi dalam rapat untuk diminta menyetorkan sisa kegiatan saksi tidak hadir, tetapi saksi diminta oleh terdakwa untuk menyetorkan ;
Bahwa yang menerima uang Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) sekian diterima oleh bu Lis, karena saksi dan terdakwa kena pinalti dari Inspektorat minta dicukupi untuk menyetorkan uang tersebut, tetapi karena kurang, saksi dan terdakwa membayar masing-masing Rp. 4.000.000,- , sisanya dinas ;
Bahwa untuk seniman, misalnya jumlah untuk honor latihan, transport dan sewa pakaian jumlahnya ada Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta) kemudian diberikan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibagi dua grup masing-masing Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan yang Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk pajak untuk rinciannya di SPJ dan untuk pengelolaannya hotel, saksi dan Terdakwa minta bantuan kepada pihak ketiga ;
Bahwa benar saksi mendengar bahwa Inspektorat setelah memeriksa saksi, langsung datang kepada pihak ketiga termasuk juga mendatangi seniman dan pihak hotel ;
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa mau mengundurkan diri, tidak tahan sering dimarahi oleh Kepala Dinas ;
Bahwa terdakwa pernah bilang silahkan uang dipakai apa saja asalkan untuk keperluan kantor, tetapi saksi tidak pernah mendengar bahwa Kepala Dinas bilang silahkan uang dipakai apa saja asalkan untuk keperluan kantor ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa karena telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, di persidangan juga telah dibacakan keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah pada waktu penyidikan sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SOEPARDI.
Bahwa benar saksi kenal dengan sdr. Sri Sadono Darmosudibyo sebagai pegawai di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa pada saat itu, sekitar tahun 2009 saksi bekerja sebagai tukang ojek di stasiun Lempuyangan dan bersama-sama dengan teman-teman saksi sesama tukang ojek, tukang becak, asongan, dan sopir taksi membuat sekelompok jatilan Turonggo Forsta. Selanjutnya pada tahun 2010 kelompok saksi diminta bergabung dengan kelompok seni reog Suro Manggolo oleh sdr. Joko Sulistyo, untuk dilatih bersama sebagai persiapan mengikuti pentas di Jakarta.
Bahwa pementasan di Jakarta tersebut dilakukan pada tanggal 7 November 2010 di Anjungan Daerah Istimewa Yogyakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Saya berangkat 5 November 2010 setelah pentas langsung pulang kembali ke Yogyakarta.
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengikuti pentas tersebut yaitu Sdr. Joko Sulistyo, yang kemudian meminta saksi untuk mencari penarinya sebanyak 5 (lima) orang dengan saksi sendiri.
Bahwa yang mengikuti pementasan di TMII Jakarta yang saksi tahu dan kenal yaitu:
Soepardi sebagai pengrawit (saksi sendiri), ;
Bintoro sebagai penari warok;
Suwarno sebagai penari warok;
Suradi sebagai penari warok;
Subaryanto sebagai penari warok;
Mupriyani sebagai penari warok;
Bahwa sepengetahuan saksi pementasan tersebut dalam rangka ulang tahun kota Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta, dengan nama kegiatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta.
Bahwa sehubungan dengan kegiatan pementasan di TMII Jakarta tersebut benar saksi menerima uang saku yang diberikan diberikan kepada saksi setelah selesai pentas sebesar RP. 380.00,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerima uang tersebut di kamar hotel pada saat di Jakarta, dan yang menyerahkan yaitu Sdr. Wawan.
Bahwa benar saksi menandatangani bukti penerimaan uang yang diserahkan oleh Sdr. Wawan.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana yang ada dalam anggaran yang harus diberikan kepada para seniman yang diberangkatkan ke TMII Jakarta tersebut. Saksi hanya mengetahui yang tertera dalam bukti penerimaan yang saksi tandatangani sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut
Bahwa selain kegiatan pementasan di TMII Jakarta pada tahun 2010 tersebut, saksi tidak pernah diminta untuk mengikuti pementasan yang lain pada tahun 2011.
Bahwa menurut saksi sumber keuangan dari uang yang diberikan kepada saksi sebagai uang saku/honor penari dalam pementasn tersebut dari anggaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Bahwa pemeriksaan menunjukkan tanda terima perjalanan dinas luar daerah acara Hadeging nagari ngayogyakarta di TMII di Jakarta pada tanggal 5,6,7,8 November 2010 kegiatan pengembangan atraksi budaya dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta, saksi tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut, dan tanda tangan dalam tanda terima tersebut bukan tanda tangan saksi. Tanda terima tersebut tidak pernah disodorkan kepada saksi untuk ditandatangani.
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Drs. BIYANTO.
Bahwa benar saksi kenal dengan tersangka Drs. Sri Sadono Darmosudibyo, bulan Juli 2010 s/d 1 Juli 2011 sebagai Kasi pembinaan dan pengembangan atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.
Bahwa tugas saksi sebagai Kabid Obyek dan Tarik Pariwisata adalah mengawal program pada kegiatan pengembangan obyek daya tarik wisata dan atraksi budaya ;
Bahwa Susunan organisasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta adalahgsebagai berikut :
1. Kepala Dinas ;
2. Sekretaris Dinas :
Subbag Umum dan Kepegawian ;
Subbag Perencanaan ;
Subbag Keuangan ;
3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pariwisata ;
Seksi Sumber Daya Manusia ;
Seksi Sarana Pariwisata ;
4. Bidang Promosi dan Kerjasama ;
Seksi Promosi ;
Seksi Kerjasama ;
5, Bidang Kebudayaan ;
Seksi Cagar Budaya ;
Seksi Seni Budaya ;
6. Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata ;
Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata ;
Seksi Atraksi Budaya ;
Bahwa kegiatan-kegiatan Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata Tahun 2010 dan 2011sebagai berikut :
Untuk Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata berupa pembinaan terhadap obyek wisata yang ada di Kota Yogyakarta ;
Untuk Seksi Pembinaan dan Pengembangan Atraksi
pada tahun 2010 terdiri dari :
Pementasan seni budaya ;
Pengiriman kesenian keluar daerah :
- Festifal Hadeging Nagari Ngayogyakarta di Jakarta ;
- Apeksi di Bandung ;
- Pesona Budaya di TMII Jakarta ;
pada tahun 2011 terdiri dari :
Pementasan seni budaya ;
Pengiriman kesenian keluar daerah ;
- Festifal Hadeging Nagari Ngayogyakarta di Jakarta ;
Gebyar Budaya Nusantara ;
Bahwa yang menjadi pelaksana Tehnis kegiatan untuk masing-masing kegiatan pada Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata adalah Kepala Seksinya, untuk Seksi Obyek Wisata dan Daya tarik Wisata PPTK nya adalah saudara Bisri Romli, sedangkan untuk kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya adalah saudara Sri Sadono Dasmo Sudibyo ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang peraturan pelaksanaan kegiatan anggaran dan Belanja Daerah (APBD) kota Yogyakarta Paragraf 2 Pasal 17 ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas ;
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA ditetapkan, dengan tembusan kepada DPDPK dan Bappeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
c. Melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa mekanisme perencanaan program kegiatan pada Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata adalah sebagai berikut :
Masing-masing Seksi mengusulkan kegiatan sesuai dengan tupoksi dengan memperhatikan dengan memperhatikan usulan dari Musrenbang;
Membuat RKA sesuai dengan kebijakanumum anggaran dan plafon anggaran yang ditetapkan ;
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD kemudian RKA dituangkan dalam bentuk DPA ;
DPA yang telah ditetapkan dan disahkan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan ;
Bahwa sebagai Kabid Obyek dan Daya Tarik Wisata, peran saksi dalam perencanaan program kegiatan pada bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata khususnya pada Seksi Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada tahun 2010 dan 2011, sebagaimana yang telah saksi sampaikan sebelumnya bahwa yang membuat RKA adalah Kepala Seksi, sebagai Kabis saksi hanya mengawal / mendampingi serta mengkoordinasikan dengan Instansi terkait, mendampingi pada saat diajukan ke DPR tetapi untuk secara tehnis yang lebih tahu adalah Kepala Seksinya ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pada bidang Obyek dan Daya tarik Wisata khususnya pada kegiatan seksi Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 dan 2011, tersangka bersama dengan saksi Sardjijana tidak pernah melaporkan kegiatan yang dilaksanakan waktu itu secara optimal ;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 875/1009 tahun 2010 saksi pernah mengikuti Apeksi tahun 2010 di Bandung selama tiga hari, pada tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2010 sebagai pendamping berdasarkan Surat Tugas Nomor 875/1009 tahun 2010 ;
Bahwa sebagai pendamping pada saat, baik pada kegiatan Apeksi tahun 2010 tugas saksi adalah mengenai kontingen/rombongan untuk mengikuti kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan sehingga apabila terjadi sesuatu hal maka yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Apeksi tersebut adalah pendamping ;
Bahwa pada kegiatan Apeksi kesenian yang ditampilkan adalah Fragmen Kenyo Ayu Angambar Arum, seniman yang terlibat pada saat itu saksi lupa berapa jumlahnya tapi seingat saksi bus penuhtermasuk dengan para pendamping dan beberapa staf dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan diiringi dengan CD atau kaset musik jadi tridak diiringi oleh musik atau pengrawit ;
Bahwa yang membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengiriman Kesenian Dalam Rangka APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota) di Bandung adalah tersangka Saudara Sri Sadono Darmo Sudibyo selaku PPTK dan Saksi Sardjijana ;
Bahwa setahu saksi setelah membaca Laporan Pelaksanaan Kegiatan Apeksi tersebut yang dibuat Sri Sadono Darmosudibyo selaku PPTK, untuk jumlah berapa orang seniman yang terlibat saksi lupa karena yang menentukan siapa saja yang berangkat dan berapa jumlah seniman yang terlibat adalah PPTKsetelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas tidak melalui saksi selaku Kabid ;
Bahwa mekanisme pencairan dana pada Bidang Obyek dan Daya taris Wisata adalah sebagai berikut :
Berdasarkan DPA yang telah ditetapkan PPTK membuat detail kebutuhan anggaran kegiatan ;
Berdasarkan kebutuhan anggaran yang diajukan Bendahara membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) ;
Kemudian dilanjutkan pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) dan dikirim de DPDPK (Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan) ;
Dari DPDPK dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ke Bank BPD DIY ;
Dari Bank BPD DIY kemudian ditransfer ke rekening Dinas, kemudian Bendahara mengeluarkan Cekdan diserahkan langsung PPTK sejumlah anggaran dimaksud ;
Kemudian PPTK (Kepala Seksi) mencairkan dana ke BPD DIY yang kemudian dikelola bersama petugas urusan untuk membiayai rencana kegiatan yang akan dilakukan ;
Bahwa dalam mekanisme pencairan dana tersebut, saksi sebagai Kabid, untuk urusan kegiatan, saksi masih berperan yaitu mengawasi kegiatan dan mulai perencanaan pelaksanaan sampai dengan evaluasi tetapi utnuk kegiatan yang berhubungan dengan anggaran, saksi sama sekali tidak dilibatkan. Yang banyak berperan adalah PPTK langsung berhubungan dengan Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran, saksi hanya mendapat laporan secara lisan dari PPTK, itupun hanya dalam hal pelaksanaan kegiatan untuk pelaksanaan anggarannya saksi tidak tahu ;
Bahwa penggunaan anggaran DPPA tahun 2010 maupun DPPA tahun 2011, PPTK hanya melaporkan secara lisan bahwa kegiatan sudah dilaksanakan dengan lancar, PPTK tidak pernah melaporkan anggarannya dan saksi juga tidak pernah bertanya ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun
2010 anggaran kegiatan pembinaan dan pengembangan atraksi budaya tahun 2010 adalah sebesar Rp. 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah) sedangkan untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan atraksi budaya tahun 2011 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2011 adalah sebesar Rp. 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan DPPA 2010 dan 2011 berdasarlan laporan secara lisan PPTK kepada saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan dari PPTK berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, saksi hanya mendapat laporan secara lisan ;
Bahwa pada bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata, mekanisme pelaporan penggunaan anggaran keuangan adalah sebagai berikut :
PPTK membuat laporan keuangan dalam bentuk Surat Pertanggunggung Jawaban (SPJ) dengan mengisi form Bend. 26 dengan dilampiri bukti-bukti pendukung SPJ ;
PPTK membuat laporan kegiatan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan;
Bahwa berdasarkan DPPA-SKPD Nomor 2.04.01.15.17.5.2 kegiatan 2.04.0115.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) TA 2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta TA 2010 sebesar Rp. 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah) dan berdasarkan DPPA SKPD No. 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan PengembanganAtraksi Budaya TA 2010 jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan Pengembangan Atraksi Budaya pada program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2011 sebesar Rp. 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), sumber keuangannya berasal dari APBD Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Inspektorat Kota Yogyakarta pada tahun 2012, sehubungan dengan SPJ Fiktif yang dilakukan tersangka bersama dengan Sardjijana ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang AHLI yang memberikan pendapat di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Ir. PUJIHASTUTI, MT,
Bahwa benar ahli pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
Bahwa ahli dikatakan ahli karena karena lulus Sarjana dan telah mendapatkan sertifikasi dari BPKP ;
Bahwa ahli melakukan audit dasarnya adalah karena tugas pokok dari Inspektorat selaku Instansi pengawas dan berdasarkan PP 60 tahun 2008 dalam SPIP disitu dikatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Instansi pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah, di sini APIP melingkupi BPKP dan Inspektorat ;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan yang terkait dengan pariwisata yaitu kegiatan atraksi budaya yang meliputi kegiatan pengiriman misi kesenian keluar daerah yang melibatkan seniman-seniman, sebelum dipanggil oleh Penuntut Umum ahli sudah melakukan pemeriksaan dan sudah selesai dan memeriksa berdasarkan surat tugas dari Inspektorat ;
Bahwa di Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus yaitu karena pemeriksaan rutin, karena ada indikasi penyimpangan dari kegiatan tersebut kemudian diterbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus, sebelum pemeriksaan khusus ada surat dari Tim Penelaah Informasi (PPI) menyampaikan rekomendasi ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus ;
Bahwa Tim pemeriksa terdiri dari ;
Penanggung jawab : Wahyu Widayat ;
Pembantu Penanggung jawab : Emiliana Yulianti ;
Pengendali Tehnis : Pujihastuti ;
Ketua Tim : Agung Idwan Harmanto ;
Anggota Tim : Tyas Christianti ;
Nuhardiyanto ;
Bahwa metode pemeriksaannya pertama ahli mencermati SPJ, kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, kemudian melakukan pemeriksaan kepada yang diduga melakukan penyimpangan, kemudian dilakukan pembuatan berita acara, sebelum kesimpulan ahli paparkan hasil pemeriksaan secara internal dan setelah itu diterbitkan laporan hasil pemeriksaan;
Bahwa oleh karena kegiatan ini adalah kegiatan seniman maka ahli konfirmasi kepada seniman, kepada pihak ketiga yaitu pihak yang menyewakan hotel dan kepada Terdakwa juga dilakukan konfirmasi, pegelola keuangan dan Kepala
Dinas ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), pak Sardjijana selaku pengelola keuangan dan kegiatan sedangkan Kepala Dinasnya adalah Yulia Rustiyaningsih selaku Kuasa Pengguna Anggaran ; ;
Bahwa yang lain kepada kelompok Prabuseto adalah kelompok seniman misi Hadeging Nagari pada tahun 2011 ke TMII, ahli konfirmasi 6 orang dari sebagian yang berangkat, Suryo Kencono, Siswo Among Bekso ;
Bahwa hasil dari pada konfirmasi dituangkan dalam Surat Keterangan menjadi data kemudian dianalisa oleh tim dan kesimpulannya adanya penyimpangan dalam pembuatan SPJ ;
Bahwa hasil kesimpulan ahli ada perbuatan pembuatan SPJ fiktif yang dilakukan oleh Sardjijana dan terdakwa dikaitkan dengan pelanggaran dengan PP53 itu pasal berapa, kemudian direkomendasikan untuk dikenakan Sanksi Administrasi;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terjadi SPJ Fiktif sebesar Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dan dari jumlah itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) sudah disetorkan ke kas daerah sedangkan yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk mendukung event kota yang tidak dianggarkan oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa untuk uang yang sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari konfirmasi Terdakwa dan pak Sardjijana kemudian ahli konfirmasi kepada pihak ketiga dengan membawa bukti-bukti kwitansi sebagai bukti pembayaran ;
Bahwa uang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk dekorasi, sewa jenset, sewa sound system, pentas wayang anak dalam acara pisah sambut, untuk pembelian kembang api dalam acara malam tahun baru, transport manusia patung, bantuan pentas seni dengan PKPN, sewa pakaian untuk Dimas dan Diajeng, honor untuk Hansen, publikasi kesenian pesona budaya, pembelian Lap Top, honor penari tarian Ayodya untuk mejamu tamu ;
Bahwa untuk event yang tidak dianggarkan dan terdakwa sudah melakukan, sebetulnya sudah terjadi pelanggaran anggaran karena seharusnya kalau itu kegiatan kota itu dianggarkan oleh Dinas Pariwisata kalau itu belum dianggarkan sebenarnya bisa dilakukan dengan mekanisme perubahan anggaran, tetapi disini tidak dilakukan mekanisme perubahan anggaran oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa untuk terdakwa melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 6, setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi ;
Bahwa karena terdakwa Sri Sadono adalah selaku PPTK sebagai atasan langsung Sardjijana dari hasil pemeriksaan maupun konfirmasi terbukti melakukan untuk kepentingan pribadi dan melakukan bersama, ahli kenakan sanksi Pasal 4 angka 6 ;
Bahwa kalau untuk yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa yang untuk tahun 2010 sejumlah Rp. 22.050.000.- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tahun 2011 sejumlah Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), ahli pisahkan antara tahun 2010 dan tahun 2011 untuk event-event yang tidak dianggarkan ;
Bahwa ahli juga melakukan konfirmasi kepada Pengguna Anggaran tetapi hanya terkait dengan perintah untuk mengeluarkan biaya yang tidak dianggarkan ;
Bahwa dana yang dipergunakan itu ada SPPD dan honor seniman, kalau SPPD itu terkait dengan transportasi dan akomodasi bisa dikelola secara tersendiri sedangkan honor pentas itu diberikan kepada seniman untuk sewa pakaian ; -----
Bahwa dari SPPD konfirmasinya dari seniman keberangkatannya berapa hari bisa, karena SPPD uang transport dan akomodasi disana. bisa tidak diberikan langsung kepada seniman yang diberikan kepada seniman ada di dalamnya, kemudian ahli menganalisa SPPD yang dibutuhkan sekian dan yang langsung diterima oleh seniman adalah honor pentas ;
Bahwa Tim melakukan konfirmasi secara keseluruhan, yang diterima oleh seniman itu apa saja, misal untuk ada sewa pakaian dan uang latihan ;
Bahwa harus dikenakan hukuman administrasi, pertimbangannya karena terkait dengan disiplin PNS di situ ada larangan dan kewajiban PNS dalam PP 53 juga diatur tentang pelanggaran dan sanksinya ;
Bahwa untuk perubahan anggaran di belakang tidak bisa, seharusnya kalau tidak dianggarkan ya tidak dilaksanakan ;
Bahwa kalau itu sifatnya force majure hal yang tidak bisa dihindari, bisa dibiayai oleh anggaran yang tidak terduga ;
Bahwa jenis audit ada 4 macam yaitu : audit investigasi, audit kinerja, audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu ;
Bahwa perbedaannya kalau audit investigasi sudah ada indikasi penyimpangan, kalau audit keuangan masalah pengelolaan keuangan, kalau audit kinerja yaitu kinerjanya, kalau audit dengan tujuan tertentu yaitu dengan tujuan tertentu misal untuk menguji PAD ;
Bahwa metodenya sama yaitu konfirmasi, pengumpulan bukti-bukti dan analisa, yang membedakan adalah sasarannya, kalau investigasi ada penyimpangan, audit kinerja pencapaian kinerja dari SKPD, tujuan tertentu sasarannya adalah apa yang ada di dalam Surat perintah, audit keuangan adalah pengelolaan keuangannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan audit khusus adalah audit investigasi ;
Bahwa yang melakukan SPJ fiktif yaitu saudara Sardjijana, modusnya ada terdapat memalsukan tanda tangan, pengurangan waktu SPPD yang di Bandung dan Jakarta, yang seharusnya dianggarkan 20 orang ternyata cuma 9 orang, yang di Jakarta seharusnya menginap 4 hari tetapi hanya 3 hari ;
Bahwa dasar ahli mengatakan SPJ fiktif, untuk yang tanda tangan ahli sudah cross cek ke beberapa seniman, ada seharusnya honor yang diterimakan kepada seniman ternyata tidak diterimakan, ahli juga cross cek ke Hotel Mega Mantra, Hotel di Taman Mini sama penyedia jasa akomodasinya, yang di SPJ kan tidak sesuai dengan realisasinya ;
Bahwa yang terkait dengan pemotongan honorarium seniman pak Sardjijana menghubungi koordinator seniman, seniman mendapatkan honor berapa sesuai dengan yang diberikan oleh koordinatornya, seniman tidak tahu berapa yang dianggarkan oleh pemerintah ;
Bahwa penyimpangan untuk tahun 2010 pengiriman misi kesenian pesona budaya Nusantara di TMII tanggal 24-27 Juni 2010, Apeksi di Bandung Juli 2010, Hadeging di TMII Nopember 2010 dan Nopember 2011 ;
Bahwa cara ahli menghitung kerugian negara, dari SPJ dalam SPJ ada uraian pengeluaran SPPD disebutkan 25 orang 4 hari pada misi pesona budaya Nusantara, perorangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian uang rincian uang harian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang ; uang penginapan/akomodasi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang tetapi realisasinya yang dibayarkan 25 orang hanya 3 hari, sehingga perorangnya realisasinya tidak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi hanya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ada selisih antara SPJ dengan realisasi ;
Bahwa dari konfirmasi dengan terdakwa dan pak Sardjijana, Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dan sebagian dari itu ada yang disimpan di laci meja kantor yang pada waktu pemeriksaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa ahli pertama menganalisa ketemu Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), ini dipergunakan untuk apa Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk event-event kota dengan menunjukkan bukti yang berupa kwitansi langsung ahli bawa, kemudian dikonfirmasi kepada yang menerima maupun Kepala Dinas, sedangkan yang lainnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa kwitansi tersebut disimpan oleh pak Sardjijana dengan sepengetahuan Terdakwa, karena Terdakwa dalam kegiatan tersebut selaku PPTK tersebut mengakui kadang menerima dari pak Sardjijana ;
Bahwa waktu itu Kepala Dinas mengakui dan tahu bahwa Dinas Pariwisata mendukung event-event itu, sehingga ada pengeluaran yang harus dikeluarkan walaupun itu tidak dianggarkan dan itu ahli konfirmasi kemudian dibuatkan berita acara surat keterangan dengan Pengguna Anggaran ;
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan perubahan anggaran pada pertengahan tahun, tetapi kalau melihat pada waktu pelaksanaan event-event itu tidak mungkin untuk diajukan perubahan anggaran ;
Bahwa Kepala Dinas mengakui terdapat pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam DPA tetapi harus dikeluarkan untuk pelaksanaan event-event ;
Bahwa kalau untuk pengeluaran itu bukan inisiatif Terdakwa sendiri tetapi ada perintah dari Pengguna anggaran secara lisan dan ahli konfirmasi kepada Pengguna Anggaran, ditanyakan “apakah memerintahkan yang tidak dianggarkan”, dan dari Pengguna Anggaran mengatakan bahwa yang diperintahkan itu untuk mencari sponsor dan menurut pendapat ahli untuk mencari sponsor diperbolehkan ;
Bahwa Bendahara SKPD adalah yang memegang uang, kemudian uang itu untuk membiayai kegiatan yang ada di SKPD dan kegiatan ini di bawah pengelolaan PPTK dan PPTK mekanismenya bisa bermacam-macam bisa bon dulu dari Bendahara untuk melakukan kegiatan atau melakukan dulu kemudian baru menyampaikan SPJ, kalau yang bon dulu uang untuk kegiatan biasanya uang dibawa oleh pengelola keuangan di PPTK ;
Bahwa uang itu di bawah tanggung jawab PPTK yang dibantu oleh dua orang pengelola administrasi dan pengelola keuangan, seharusnya yang mengelola adalah pembantu keuangan yang mengadministrasikan uang tersebut ;
Bahwa kalau ada sisa dari suatu kegiatan disetor ke Kas Daerah melalui
Bendahara SKPD kemudian disetorkan ke BPD ;
Bahwa uang yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) itu sudah termasuk yang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saran dari hasil pemeriksaan ahli itu di antaranya adalah memberikan Sanksi kepada Pengguna Anggaran, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan pangkat satu tahun, untuk terdakwa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun, sedangkan untuk pak Sardjijana karena yang bersangkutan sudah pensiun terhitung mulai 1 Mei 2012 ;
Bahwa yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata adalah terkait dengan pementasan acara keseniannya, tetapi kalau pisah sambut tersebut ada anggarannya tersendiri ;
Bahwa yang mengajukan bon adalah pengelola kegiatan dengan sepengetahuan dari PPTK, tetapi untuk yang terkait dengan ini ahli tidak menanyakan, ahli hanya melakukan pengujian SPJ yang dipertanggungjawabkan dan realisasi ;
Bahwa Ahli baru kali ini menjadi ahli di depan persidangan Tipikor ;
Bahwa untuk pesona Budaya Nusantara, Ahli memakai patokan dari standartisasi, realisasinya dari hasil konfirmasi 3 hari berangkat, kemudian menginap 1 malam, kemudian pulang dan kalau yang di SPJ ada 4 hari ;
Bahwa yang diterima dari SPPD untuk biaya transportasi, kalau honor dari SPJ mengenai honor, yang ahli cross check ke hotel menginapnya berapa malam ternyata cuma 1 malam, kemudian konfirmasi ke seniman berangkatnya sehari, menginap semalam dan untuk pulangnya sehari jadi mketemu 3 hari sehingga ketemu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), begitu juga dengan Apeksi di Bandung dan Hadeging di Jakarta, sehingga semuanya ada selisih Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa yang Ahli lakukan adalah audit investigasi, hasil pengujian ahli dari kwitansi sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan dari pak Sardjijana ahli lakukan konfirmasi dan ada rinciannya ;
Bahwa ada selisih yang Ahli periksa dengan yang disampaikan, ahli tidak tahu, yang jelas dari hasil pemeriksaan ahli ditemukan sejumlah Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) kemudian ahli kurangkan dengan pajak yang disetor ;
Bahwa yang Rp. 47.000.000,-, dari pengakuan pak Sardjijana itu digunakan secara pribadi namun Terdakwa juga diberi oleh pak Sardjijana dan Terdakwa juga mengakui menerima uang dari pak Sardjijana dan terimanya berapa lupa, uang yang disetor oleh siapa tidak tahu tetapi bukti setor telah Ahli terima ;
Bahwa ada surat permohonan keringanan, Ahli memeriksa terjadi penyimpangan, kemudian ahli menanyakan ini untuk apa saja dan dijawab untuk mendukung event-event, dan dengan pertimbangan karena untuk mendukung event-event kota, dan kota juga mendapat manfaatnya ;
Bahwa Ahli tidak tahu dari mana anggaran pisah sambut, tetapi kalau biasanya yang kegiatan protokol adalah dari bagian protokol tetapi ahli tidak mencermati sampai anggarannya ;
Bahwa kalau yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran mengakui adanya pengeluaran yang tidak dianggarkan dan terkait dengan SPJ fiktif itu sendiri secara tehnis Pengguna Anggaran tidak tahu, tetapi mengakui ada pengeluaran yang diperintahkan kepada PPTK kegiatan atraksi untuk memback up biaya acara itu, walaupun dari Kepala Dinas mengatakan maksudnya untuk mencari sponsor untuk biaya tersebut ;
Bahwa penyimpangan anggaran tergantung dari personel itu sendiri, kalau dari sisi pengawasan waskatnya harus ditingkatkan ;
Bahwa antara temuan dengan pengembalian uang ahli melihat dalam bukti setornya tertanggal 21 Mei 2012 dan ahli melakukan konfirmasi-konfirmasi pada bulan Mei dan Juni 2012 ;
Bahwa untuk uang yang sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak Ahli rekomendasikan untuk dikembalikan, pertimbangan ahli karena itu dipakai untuk even-even kota tidak digunakan pribadi dan kota juga mendapatkan manfaatnya karena itu untuk menjamu tamu dari luar daerah maupun luar negeri dan untuk memeriahkan tahun baru, dengan pertimbangan tersebut Ahli tidak menyarankan untuk dikembalikan ;
Bahwa untuk ini bagi Ahli adalah sebagai pembelajaran karena pertimbangan ahli kemarin itu bukan digunakan untuk pribadi dan untuk ke depan akan dipertimbangkan lagi ;
Bahwa dalam nomenklatur penganggaran SPPD memang ada, SPPD itu ada uang untuk harian, transport, penginapan dan uang presentasi dan untuk perorangnya ada standarisasi ;
Bahwa dalam anggaran SPPD pengajuannya jadi satu, tetapi rinciannya sudah ditentukan dalam standarisasi per orang ;
Bahwa mencarikan hotel dan bus sendiri bukan suatu kesalahan seandainya dikoordinatori jadi satu, misalnya transport habisnya sekian itu dikoordinator oleh satu orang kemudian dibayarkan dengan uang transportnya dan tidak harus
diberikan biaya SPPD per orang sekian ;
Bahwa benar pembuatan SPJ yang ditanda tangani per orang bisa dipahami, akhirnya penerimaannya berbeda karena per orang tidak menerima Rp. 2.500.000.- ;
Bahwa untuk anggaran suatu kegiatan biasanya bon dulu dari Bendahara sejumlah yang diperlukan dalam perjalanan, kemudian setelah selesai dengan bukti-buktinya dikembalikan kepada Bendahara untuk di SPJ kan ;
Bahwa Ahli saat itu memang konfirmasi dengan saudara Wahyu karena pak Sardjijana mengajukan nama Wahyu untuk transportasinya, di situ ahli memang menghitung estimasi tetapi estimasi terlalu tinggi dan hanya dibuat oleh satu pihak dan diterima saja oleh pak Sardjijana ;
Bahwa pada saat itu ahli mintakan realisasi dari pengeluaran hotel dan lain-lain tidak ada, yang diberikan kepada ahli hanya estimasi biaya penginapan hotel makan dan lain-lain, jadi untuk kwitansi riil penggunaan akomodasi penggunaan itu tidak ada ;
Bahwa dalam mekanisme pengelolaan anggaran, SKPD disediakan uang persediaan kemudian di bon oleh pengelola kegiatan yang memerlukan, setelah selesai kegiatan memberikan SPJ nya, SPJ bisa dibuat oleh Bendaharawan bisa pengelola kegiatan sesuai dengan riil pengeluarannya dari bukti-bukti pengeluaran itu nanti dimintakan ganti uang dan mendapatkan ganti uang yang dikelola adalah ganti uang dan uang persediaan itu, kalau kurang ada mekanisme tambah uang ;
Bahwa uang persediaan yang dipegang oleh Bandahara adalah seperdua belas dari seluruh anggaran dinas untuk perbulannya ;
Bahwa Kepala Dinas mengajukan hutang ke Bank Kota karena belum ada anggarannya untuk kegiatan tertentu, Ahli tidak tahu ;
Bahwa karena saudara Wahyu tidak bisa menunjukkan bukti riil yang sudah dikeluarkan yang bisa ditunjukkan hanya estimasi maka Ahli melakukan sendiri konfirmasi ke hotel ;
Bahwa dari pengakuan pak Sardjijana mengatakan sendiri waktu pemeriksaan dibuatkan berita acara, di surat pernyataan pak Sardjijana mengatakan sisa dana dari kegiatan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan, dipakai untuk kepentingan pribadi PPTK dan kepentingan bersama-sama, ditanda tangani oleh yang bersangkutan ;
Bahwa pembayaran uang sejumlah Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dibayarkan sebelum Ahli mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan khusus ini dan karena sudah dibayarkan maka tidak direkomendasikan untuk disetorkan, rekomendasi Ahli untuk diberikan sanksi administrasi dan itu untuk meringankan penjatuhan hukuman disiplin ;
Bahwa dalam praktek tidak ada perintah untuk melakukan penghematan mata anggaran tertentu sehingga sisa anggaran dipergunakan untuk kegiatan dinas yang tidak dianggarkan;
Bahwa benar halaman 10 LHP point b, ini yang dimaksudkan untuk mencari sponsor ;
Bahwa acara sudah berlangsung tiba-tiba lampu mati dan membutuhkan jenset, untuk hal-hal semacam ini Ahli tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan;
Bahwa mekanisme perubahan anggaran Dinas sampai disahkan oleh DPRD ;
Bahwa sebetulnya suatu kegiatan sudah ada perencanaan, penyelenggaraannya untuk bulan ini tetapi di anggaran murni tidak dianggarkan, mekanisme yang betul kalau memang akan dikeluarkan pada akhir tahun maka untuk pertengahan tahun sudah dilakukan perubahan ;
Bahwa ada tamu asing datang, kemudian protololer minta disuguhi tarian untuk hal semacam ini dari sisi anggaran karena tidak dianggarkan mestinya tidak boleh ;
Bahwa Ahli menanyakan dan atas pengakuan langsung dari Terdakwa, bahwa pernah menerima uang dari pak Sardjijana ;
Atas keterangan dari ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup ;
Ahli AGUNG IDWAN HARMANTA,SH.
Bahwa benar Ahli pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan ahli membaca terlebih dahulu ;
Bahwa Ahli dikatakan ahli karena karena lulus Sarjana dan telah mendapatkan sertifikasi dari BPKP ;
Bahwa Ahli melakukan audit dasarnya adalah karena tugas pokok dari Inspektorat selaku Instansi pengawas dan berdasarkan PP 60 tahun 2008 dalam SPIP di situ dikatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Instansi pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Pemerintah Daerah, disini APIP melingkupi BPKP dan Inspektorat ;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan yang terkait dengan pariwisata yaitu kegiatan atraksi budaya yang meliputi kegiatan pengiriman misi kesenian keluar daerah yang melibatkan seniman-seniman, sebelum dipanggil oleh Penuntut Umum kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah selesai dan Ahli memeriksa berdasarkan surat tugas dari Inspektorat ;
Bahwa di Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus yaitu karena pemeriksaan rutin, karena ada indikasi penyimpangan dari kegiatan tersebut kemudian diterbitkan surat perintah untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus, sebelum pemeriksaan khusus ada surat dari Tim Penelaah Informasi (PPI) menyampaikan rekomendasi ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus ;
Bahwa Tim pemeriksa terdiri dari ;
Penanggung jawab : Wahyu Widayat ;
Pembantu Penanggung jawab : Emiliana Yulianti ;
Pengendali Tehnis : Pujihastuti ;
Ketua Tim : Agung Idwan Harmanto ;
Anggota Tim : Tyas Christianti ;
Nuhardiyanto ;
Bahwa metode pemeriksaannya, pertama, Ahli mencermati SPJ, kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang diduga melakukan penyimpangan, kemudian dilakukan pembuatan berita acara, sebelum kesimpulan Ahli paparkan hasil pemeriksaan secara internal dan setelah itu diterbitkan laporan hasil pemeriksaan;
Bahwa oleh karena kegiatan ini adalah kegiatan seniman maka Ahli konfirmasi kepada seniman, kepada pihak ketiga yaitu pihak yang menyewakan hotel dan kepada terdakwa juga dilakukan konfirmasi, pengelola keuangan dan Kepala Dinas ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), pak Sardjijana selaku pengelola keuangan dan kegiatan, sedangkan Kepala Dinasnya adalah Yulia Rustiyaningsih selaku Kuasa Pengguna Anggaran ; ;
Bahwa Ahli konfirmasi yang lain kepada kelompok Prabuseto adalah kelompok seniman misi Hadeging Nagari pada tahun 2011 ke TMII, Ahli konfirmasi 6 orang dari sebagian yang berangkat, Suryo Kencono, Siswo Among Bekso ;
Bahwa hasil dari konfirmasi dituangkan dalam Surat Keterangan menjadi data kemudian dianalisa oleh tim dan kesimpulannya adanya penyimpangan dalam pembuatan SPJ ;
Bahwa hasil kesimpulan Ahli, ada perbuatan pembuatan SPJ fiktif yang dilakukan oleh Sardjijana dan terdakwa dikaitkan dengan pelanggaran dengan PP 53 itu pasal berapa, kemudian Ahli rekomendasikan untuk dikenakan Sanksi Administrasi ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terjadi SPJ fiktif sebesar Rp. 84.285.567,-
(delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dan dari jumlah itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) sudah disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk mendukung event kota yang tidak dianggarkan oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa untuk uang yang sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dari konfirmasi terdakwa dan pak Sardjijana, kemudian Ahli konfirmasi kepada pihak ketiga dengan membawa bukti-bukti kwitansi sebagai bukti pembayaran ;
Bahwa uang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk dekorasi, sewa jenset, sewa sound system, pentas wayang anak dalam acara pisah sambut, untuk pembelian kembang api dalam acara malam tahun baru, transport manusia patung, bantuan pentas seni dengan PKPN, sewa pakaian untuk Dimas dan Diajeng, honor untuk Hansen, publikasi kesenian pesona budaya, pembelian Lap Top, honor penari tarian Ayodya untuk menjamu tamu ;
Bahwa kalau untuk event yang tidak dianggarkan dan terdakwa sudah melakukan itu sebetulnya sudah terjadi pelanggaran anggaran, karena seharusnya kalau itu kegiatan kota itu dianggarkan oleh Dinas Pariwisata, kalau itu belum dianggarkan sebenarnya bisa dilakukan dengan mekanisme perubahan anggaran, tetapi di sini tidak dilakukan mekanisme perubahan anggaran oleh Dinas Pariwisata ;
Bahwa untuk terdakwa melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 6, setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi ;
Bahwa karena terdakwa Sri Sadono adalah selaku PPTK sebagai atasan l;angsung Sardjijana dari hasil pemeriksaan maupun konfirmasi terbukti melakukan untuk kepentingan pribadi dan melakukan bersama, Ahli kenakan sanksi Pasal 4 angka 6 ;
Bahwa kalau untuk yang Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa yang untuk tahun 2010 sejumlah Rp. 22.050.000.- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tahun 2011 sejumlah Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah), Ahli pisahkan antara tahun 2010 dan
tahun 2011 untuk even-even yang tidak dianggarkan ;
Bahwa Ahli juga melakukan konfirmasi kepada Pengguna Anggaran tetapi hanya terkait dengan perintah untuk mengeluarkan biaya yang tidak dianggarkan;
Bahwa dana yang dipergunakan itu ada SPPD dan honor seniman, kalau SPPD itu terkait dengan transportasi dan akomodasi bisa dikelola secara tersendiri, sedangkan honor pentas itu diberikan kepada seniman untuk sewa pakaian ;
Bahwa dari SPPD konfirmasinya dari seniman, keberangkatannya berapa hari bisa, karena SPPD, uang transport dan akomodasi di sana, bisa tidak diberikan langsung kepada seniman, yang diberikan kepada seniman ada di dalamnya, kemudian Ahli analisa SPPD yang dibutuhkan sekian, dan yang langsung diterima oleh seniman adalah honor pentas ;
Bahwa Tim melakukan konfirmasi secara keseluruhan, yang diterima oleh seniman itu apa saja, misal untuk sewa pakaian dan uang latihan ;
Bahwa harus dikenakan hukuman adminsitrasi, pertimbangannya karena terkait dengan disiplin PNS di situ ada larangan dan kewajiban PNS dalam PP 53 juga diatur tentang pelanggaran dan sanksinya ;
Bahwa untuk perubahan anggaran di belakang tidak bisa, seharusnya kalau tidak dianggarkan, maka tidak dilaksanakan ;
Bahwa kalau itu sifatnya force majure, hal yang tidak bisa dihindari, itu bisa dibiayai oleh anggaran yang tidak terduga ;
Bahwa jenis audit ada 4 macam yaitu : audit investigasi, audit kinerja, audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu ;
Bahwa perbedaannya kalau audit investigasi sudah ada indikasi penyimpangan, kalau audit keuangan masalah pengelolaan keuangan, kalau audit kinerja yaitu kinerjanya, kalau audit dengan tujuan tertentu yaitu dengan tujuan tertentu misal untuk menguji PAD ;
Bahwa metodenya sama yaitu konfirmasi, kumpulan bukti-bukti dan analisa. yang membedakan adalah sasarannya, kalau investigasi ada penyimpangan, audit kinerja pencapaian kinerja dari SKPD, tujuan tertentu sasarannya adalah apa yang ada didalam Surat perintah, audit keuangan adalah pengeloaan keuangannya ;
Bahwa yang dimaksud dengan audit khusus adalah audit investigasi ;
Bahwa yang melakukan SPJ fiktif yaitu saudara Sardjijana, modusnya ada terdapat memalsukan tanda tangan, pengurangan waktu SPPD yang di Bandung dan Jakarta, yang seharusnya dianggarkan 20 orang ternyata cuma 9 orang, yang di Jakarta seharusnya menginap 4 hari tetapi hanya 3 hari ;
Bahwa dasar Ahli mengatakan SPJ fiktif bahwa untuk yang tanda tangan Ahli sudah cross cek ke beberapa seniman, ada seharusnya honor yang diterimakan kepada seniman ternyata tidak diterimakan, Ahli juga cross cek ke Hotel Mega Mantra, Hotel di Taman Mini sama penyedia jasa akomodasinya, yang di SPJ kan tidak sesuai dengan realisasinya ;
Bahwa yang terkait dengan pemotongan honorarium seniman, pak Sardjijana menghubungi koordinator seniman, seniman mendapatkan honor berapa sesuai dengan yang diberikan oleh koordinatornya, seniman tidak tahu berapa yang dianggarkan oleh pemerintah ;
Bahwa penyimpangan untuk tahun 2010, yaitu pengiriman misi kesenian pesona budaya Nusantara di TMII tanggal 24-27 Juni 2010, Apeksi di Bandung Juli 2010, Hadeging di TMII Nopember 2010 dan Nopember 2011 ;
Bahwa Ahli menghitung kerugiannya dari SPJ, dalam SPJ ada uraian pengeluaran SPPD disebutkan 25 orang 4 hari pada misi pesona budaya Nusantara, perorangnya Rp. 2.500.000,- (dua juuta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian uang rincian uang harian Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per orang ; uang penginapan/akomodasi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang tetapi realisasinya yang dibayarkan 25 orang hanya 3 hari, sehingga perorangnya realisasinya tidak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi hanya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ada selisih antara SPJ dengan realisasi ;
Bahwa dasar dikatakan untuk kepentingan pribadi, yaitu dari konfirmasi dengan terdakwa dan pak Sardjijana, Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dan sebagian dari itu ada yang disimpan di laci meja kantor yang pada waktu pemeriksaan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa Ahli, pertama menganalisa ditemukan Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), ini dipergunakan untuk apa Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk event-event kota dengan menunjukkan bukti yang berupa kwitansi langsung dibawa kemudian dikonfirmasi kepada yang menerima maupun Kepala Dinas, sedangkan yang lainnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa kwitansi tersebut disimpan pak Sardjijana dengan sepengetahuan terdakwa, karena terdakwa dalam kegiatan tersebut selaku PPTK tersebut mengakui kadang menerima dari pak Sardjijana ;
Bahwa waktu itu Kepala Dinas mengakui dan tahu bahwa Dinas Pariwisata
mendukung event-event itu, sehingga ada pengeluaran yang harus dikeluarkan walaupun itu tidak dianggarkan dan itu Ahli konfirmasikan kemudian dibuatkan berita acara surat keterangan dengan Pengguna Anggaran ;
Bahwa waktu itu tidak dibuatkan perubahan anggaran pada pertengahan tahun, tetapi kalau melihat pada waktu pelaksanaan event-event itu tidak mungkin untuk diajukan perubahan anggaran ;
Bahwa Kepala Dinas mengakui terdapat pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam DPA tetapi harus dikeluarkan untuk pelaksanaan event-event ;
Bahwa kalau untuk pengeluaran itu bukan inisiatif sendiri tetapi ada perintah dari Pengguna anggaran secara lisan dan kami konfirmasi kepada Pengguna Anggaran, ahli tanyakan “apakah memerintahkan yang tidak dianggarkan” dan dari Pengguna Anggaran mengatakan bahwa yang diperintahkan itu untuk mencari sponsor, dan menurut pendapat ahli untuk mencari sponsor diperbolehkan ;
Bahwa Bendahara SKPD adalah yang memegang uang, kemudian uang itu untuk membiayai kegiatan yang ada di SKPD dan kegiatan ini di bawah pengelolaan PPTK, dan PPTK mekanismenya bisa bermacam-macam bisa bon dulu dari Bendahara untuk melakukan kegiatan atau melakukan dulu kemudian baru menyampaikan SPJ, kalau yang bon dulu uang untuk kegiatan biasanya uang dibawa oleh pengelola keuangan di PPTK ;
Bahwa uang itu di bawah tanggung jawab PPTK yang dibantu oleh dua orang pengelola administrasi dan pengelola keuangan, seharusnya yang mengelola adalah pembantu keuangan yang mengadministrasikan uang tersebut ;
Bahwa kalau ada sisa dari suatu kegiatan disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara SKPD kemudian disetorkan ke BPD ;
Bahwa uang yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) itu sudah termasuk yang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saran dari hasil pemeriksaan ahli itu diantaranya adalah memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan pangkat satu tahu, untuk terdakwa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikkan pangkat satu tahun sedangkan untuk pak Sardjijana karena yang bersangkutan sudah pensiuan terhitung mulai 1 Mei 2012 ;
Bahwa yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata adalah terkait dengan pementasan acara keseniannya, tetapi kalau pisah sambut tersebut ada anggarannya tersendiri ;
Bahwa yang mengajukan bon adalah pengelola kegiatan dengan sepengetahuan
dari PPTK, tetapi untuk yang terkait dengan ini Ahli tidak menanyakan, ahli hanya melakukan pengujian SPJ yang dipertanggungjawabkan dan realisasi ;
Bahwa ahli baru kali ini menjadi ahli di depan persidangan Tipikor ;
Bahwa untuk pesona Budaya Nusantara, ahli memakai patokan dari standarisasi, relaisasinya dari hasil konfirmasi, 3 hari berangkat, kemudian menginap 1 malam, kemudian pulang dan kalau yang di SPJ ada 4 hari ;
Bahwa yang diterima dari SPPD untuk biaya transportasi, kalau honor dari SPJ mengenai honor, yang ahli cross check ke hotel menginapnya berapa malam, ternyata cuma 1 malam, kemudian konfirmasi ke seniman berangkatnya sehari, menginap semalam dan untuk pulangnya sehari, jadi ketemu 3 hari, sehingga ketemu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), begitu juga dengan Apeksi di Bandung dan Hadeging di Jakarta, sehingga semuanya ada selisih Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa yang ahli lakukan adalah audit investigasi, hasil pengujian ahli dari kwitansi sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan dari pak Sardjijana, Ahli lakukan konfirmasi dan ada rinciannya ;
Bahwa ada selisih yang ahli periksa dengan yang disampaikan terdakwa, ahli tidak tahu, yang jelas dari hasil pemeriksaan ahli menemukan sejumlah Rp. 84.285.567,- (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) kemudian ahli kurangkan dengan pajak yang disetor ;
Bahwa yang Rp. 47.000.000,-, bahwa dari pengakuan pak Sardjijana itu digunakan secara pribadi namun terdakwa juga diberi oleh pak Sardjijana, dan terdakwa juga mengakui menerima uang dari pak Sardjijana, dan terimanya berapa ahli lupa, uang yang disetor oleh siapa, ahli tidak tahu, tetapi bukti setor telah ahli terima ;
Bahwa ahli memeriksa terjadi penyimpangan, kemudian ahli menanyakan ini untuk apa saja dan dijawab untuk mendukung event-event, dan dengan pertimbangan karena untuk mendukung event-event kota dan kota juga mendapat manfaatnya ;
Bahwa untuk anggaran pisah sambut dari mana ahli tidak tahu, tetapi kalau biasanya yang kegiatan protokol adalah dari bagian protocol, tetapi ahli tidak mencermati sampai anggarannya ;
Bahwa kalau yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran mengakui adanya pengeluaran yang tidak dianggarkan, dan terkait dengan SPJ fiktif itu sendiri secara tehnis Pengguna Anggaran tidak tahu, tetapi mengakui ada pengeluaran yang diperintahkan kepada PPTK kegiatan atraksi untuk memback up biaya acara itu, walaupun dari Kepala Dinas mengatakan maksudnya untuk mencari sponsor untuk biaya tersebut ;
Bahwa penyimpangan anggaran tergantung dari personel itu sendiri, kalau dari sisi pengawasan waskatnya harus ditingkatkan ;
Bahwa antara temuan dengan pengembalian uang sejumlah ahli melihat dalam bukti setornya tertanggal 21 Mei 2012 dan ahli melakukan konfirmasi-konfirmasi pada bulan Mei dan Juni 2012 ;
Bahwa untuk uang yang sejumlah Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ahli rekomendasikan untuk dikembalikan, pertimbangan ahli karena itu dipakai untuk event-event kota tidak digunakan pribadi dan kota juga mendapatkan manfaatnya karena itu untuk menjamu tamu dari luar daerah maupun luar negeri dan untuk memeriahkan tahun baru, dengan pertimbangan tersebut ahli tidak menyarankan untuk dikembalikan ;
Bahwa misal nanti ke depan kalau ada kasus, untuk ini bagi ahli adalah sebagai pembelajaran karena pertimbangan ahli kemarin itu bukan digunakan untuk pribadi dan untuk ke depan akan ahli pertimbangkan lagi ;
Bahwa dalam nomenklatur penganggaran SPPD memang ada, SPPD itu ada uang untuk harian, transport, penginapan dan uang presentasi dan untuk perorangnya ada standarisasi ;
Bahwa dalam anggaran SPPD pengajuannya jadi satu, tetapi rinciannya sudah ditentukan dalam standarisasi per orang ;
Bahwa ketika terdakwa mencarikan hotel dan bus sendiri tidak menyerahkan kepada seniman, itu bukan suatu kesalahan seandainya dikoordinator jadi satu, misalnya transport habisnya sekian itu dikoordinator oleh satu orang kemudian dibayarkan dengan uang transportnya dan tidak harus diberikan biaya SPPD per orang sekian ;
Bahwa benar pembuatan SPJ yang ditanda tangani per orang bisa dipahami, akhirnya penerimaannya berbeda karena per orang tidak menerima Rp. 2.500.000.- ;
Bahwa untuk anggaran suatu kegiatan biasanya bon dulu dari Bendahara sejumlah yang diperlukan dalam perjalanan, kemudian setelah selesai dengan bukti-buktinya dikembalikan kepada Bendahara untuk di SPJ kan ;
Bahwa Ahli saat itu memang konfirmasi dengan saudara Wahyu karena pak Sardjijana mengajukan nama Wahyu untuk transportasinya, di situ Ahli memang menghitung estimasi tetapi estimasi terlalu tinggi dan hanya dibuat oleh satu
pihak dan diterima saja oleh pak Sardjijana ;
Bahwa pada saat itu Ahli mintakan realisasi dari pengeluaran hotel dan lain-lain tidak ada, yang diberikan kepada Ahli hanya estimasi biaya penginapan hotel makan dan lain-lain, jadi untuk kwitansi riil penggunaan akomodasi penggunaan itu tidak ada ;
Bahwa dalam mekanisme pengelolaan anggaran, SKPD disediakan uang persediaan kemudian di bon oleh pengelola kegiatan yang memerlukan, setelah selesai kegiatan memberikan SPJ nya, SPJ bisa dibuat oleh Bendaharawan bisa pengelola kegiatan sesuai dengan riil pengeluarannya dari bukti-bukti pengeluaran itu nanti dimintakan ganti uang dan mendapatkan ganti uang yang dikelola adalah ganti uang dan uang persediaan itu, kalau kurang ada mekanisme tambah uang ;
Bahwa uang persediaan yang dipegang oleh Bendahara adalah seperdua belas dari seluruh anggaran dinas untuk perbulannya ;
Bahwa Kepala Dinas mengajukan hutang ke Bank Kota karena belum ada anggarannya untuk kegiatan tertentu, Ahli tidak tahu ;
Bahwa karena saudara Wahyu tidak bisa menunjukkan bukti riil yang sudah dikeluarkan, yang bisa ditunjukkan hanya estimasi, maka Ahli lakukan sendiri konfirmasi ke hotel ;
Bahwa dari pengakuan pak Sardjijana mengatakan sendiri waktu pemeriksaan dibuatkan berita acara, di surat pernyataan pak Sardjijana mengatakan sisa dana dari kegiatan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan, dipakai untuk kepentingan pribadi PPTK dan kepentingan bersama-sama, ditanda tangani oleh yang bersangkutan ;
Bahwa pembayaran uang sejumlah Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dibayarkan sebelum Ahli mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan khusus ini, dan karena sudah dibayarkan, maka tidak direkomendasikan untuk disetorkan, rekomendasi Ahli untuk diberikan sanksi administrasi dan itu untuk meringankan penjatuhan hukuman disiplin ;
Bahwa dalam praktek tidak ada perintah untuk melakukan penghematan mata anggaran tertentu sehingga sisa anggaran dipergunakan untuk kegiatan dinas yang tidak dianggarkan ;
Bahwa benar halaman 10 LHP point b, ini yang Ahli maksud untuk mencari sponsor ;
Bahwa acara sudah berlangsung tiba-tiba lampu mati dan membutuhkan jenset, untuk hal-hal semacam ini Ahli tidak tahu siapa yang bertanggung jawab untuk
menyelesaikan;
Bahwa mekanisme perubahan anggaran di internal Dinas sampai disahkan oleh DPRD ;
Bahwa sebetulnya suatu kegiatan sudah ada perencanaan, penyelenggarannya untuk bulan ini tetapi di anggaran murni tidak dianggarkan, mekanisme yang betul kalau memang akan dikeluarkan pada akhir tahun, maka untuk pertengahan tahun sudah dilakukan perubahan ;
Bahwa ada tamu asing datang, kemudian protokoler minta disuguhi tarian, untuk hal semacam ini, dari sisi anggaran karena tidak dianggarkan mestinya tidak boleh ;
Bahwa ahli menanyakan dan atas pengakuan langsung dari terdakwa, bahwa terdakwa pernah menerima uang dari pak Sardjijana ;
Atas keterangan dari ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a decharge).
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah pensiunan PNS Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, pensiun tahun 2013, dan tahun 2012 Terdakwa mulai menjalani bebas tugas, sebelum pensiun Kepala Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata dan secara struktural di bawah Kepala Dinas ;
Bahwa di Dinas Pariwisata ada 4 Kabid yaitu Kebudayaan, Pariwisata, Promosi dan Obyek Daya Tarik Wisata ;
Bahwa terdakwa mempunyai staf yaitu pak Sardjijana yaitu selaku pembantu Administrasi keuangan, tugasnya yaitu menjalankan administrasi laporan keuangan dan kegiatan harian misalnya pementasan, karena Terdakwa tidak ada staf yang lain, untuk Kabid yang lain ada dua staf dan khusus staf Terdakwa hanya ada satu ;
Bahwa tugas terdakwa sebagai Kabid. Obyek dan Daya Tarik Wisata yaitu melakukan pembinaan dan pengembangan kesenian, dan bersama Kabid Promosi melakukan mempromosikan pariwisata di Kota Yogyakarta ;
Bahwa kegiatan tahun 2010 seingat terdakwa mengadakan pementasan kesenian keluar daerah yaitu, pertama, Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII, kedua, Pesona Budaya di TMII, dan ketiga, Apeksi di Bandung, sedangkan untuk tahun 2011 seingat terdakwa, Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII ;
Bahwa untuk pembiayaan tahun 2010 untuk sumber dananya dari APBD, dan terdakwa menjalankan tugas tersebut atas penunjukan dari Kepala Dinas ;
Bahwa untuk pembiayaannya terdakwa membuat prediksi, terdakwa merencanakan saat disetujui kemudian terdakwa melaksanakan kegiatannya, dan sebelum kegiatan, ada usulan dari Kabid dulu, baru ke Kepala Dinas untuk diajukan ke DPR, setelah turunnya dana, untuk yang mengurusi diserahkan kepada petugas administrasi yaitu pak Sardjijana ;
Bahwa untuk pencairannya melalui Bendahara dan pengguna anggarannya langsung ke staf keuangan, untuk yang membagikan pak Sardjijana dan untuk menjalankan tugas seperti itu dengan mendapatkan SK dari Kepala Dinas ;
Bahwa terdakwa tahu ada masalah setelah terdakwa dipanggil oleh Kepala Dinas Inspektorat pada bulan Oktober 2012, tetapi yang menemui terdakwa ada tiga orang salah satunya yaitu pak Agung ;
Bahwa terdakwa dipanggil oleh Inspektorat sebanyak 3 kali, dan yang dibicarakan waktu itu terdakwa ditunjukkan adanya laporan yang tidak sesuai dan telah terjadi penyimpangan, terdakwa dituduh telah menggunakan uang untuk keperluan pribadi ;
Bahwa Pak Sardjijana melaksanakan tugas atas perintah terdakwa dan untuk kegiatan tahun 2010 dan 2011 juga atas perintah terdakwa ;
Bahwa yang menghubungi seniman adalah terdakwa, dan untuk honor seniman terdakwa bertanya dengan pak Sardjijana anggarannya berapa, dan kemudian terdakwa menyuruh pak Sardjijana untuk nego ;
Bahwa biasanya seniman mintanya lebih tinggi dari dana yang ada dan untuk negonya disesuaikan dengan anggaran yang ada, dan terdakwa melihat negonya sudah sesuai dengan anggaran, itu terdakwa serahkan pak Sardjijana ;
Bahwa untuk seniman dalam acara Hadeging, Apeksi dan Pesona Budaya, Terdakwa yang menghubungi, dan pak Sardjijana yang melakukan negonya ;
Bahwa untuk pak Sugito, negonya Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa tahunya dilapori oleh pak Sardjijana, karena sudah sesuai, terdakwa setujui karena sudah klop dengan anggaran yang ada, dan untuk ketiganya sama seperti itu ;
Bahwa untuk kenyataannya seperti apa, terdakwa tidak tahu, dan untuk laporan-laporan kegiatan dibuat oleh pak Sardjijana, terdakwa tinggal tanda tangan saja, pertanggungjawaban yang dibuat semua sesuai dengan anggaran ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada pak Sardjijana untuk menyisakan anggaran untuk kegiatan lain yang tidak teranggarkan ;
Bahwa kalau ada kegiatan lain yang tidak teranggarkan mestinya tidak jalan ;
Bahwa terdakwa tahu ada kegiatan pisah sambut Walikota, terdakwa dan pak Sardjijana ikut terlibat di dalamnya, terdakwa memerintahkan kepada pak
Sardjijana untuk kegiatannya ;
Bahwa anggaran pisah sambut Walikota terdakwa serahkan kepada pak Sardjijana terdakwa serahkan ada tidaknya, dan dengan kepada Dinas kontradiksi, terdakwa bilang anggarannya tidak ada dan dimarahi terus karena anggarannya, akhirnya terdakwa memanggil pak Sardjijana dan kegiatan berlangsung, terdakwa tidak tahu dananya diambilkan dari anggaran mana;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kas khusus dan yang dikelola oleh pak Sardjijana yang tahu adalah pak Sardjijana, dan terdakwa tidak dilapori dana tersebut dan waktu itu terdakwa tidak bertanya ;
Bahwa dana yang Rp. 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sekian, terdakwa yang mengembalikannya, uangnya dari bendahara kantor ;
Bahwa surat keterangan tanggung jawab mutlak dibuatkan dari Inspektorat, tetapi terdakwa tanda tangan dan itu tanggung jawab terdakwa;
Bahwa dulu terdakwa disuruh mengembalikan, sudah ada uang dari kantor dan ada iuran dari terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pak Sardjijana dan Kepala Dinas ;
Bahwa kalau ada sisa dana, disetorkan ke bendahara dinas, dan yang meminta untuk penghematan adalah Kepala Dinas ;
Bahwa uang penghematan dana digunakan untuk apa, terdakwa tidak tahu ;
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa sisa dana 2010 dan 2011 yang Terdakwa setorkan;
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, keterangan yang terdakwa berikan benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);-------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu : ---
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan :
keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :--------------------
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan -----------------------------------------------------------------------------
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca,
dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 11 (sebelas) orang saksi, 2 (dua) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, dan 2 (dua) orang saksi yang keterangannya dibacakan dipersidangan serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada tahun 2010 terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta berdasarkan petikan keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4 tanggal 19 Maret 2010 dan sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/525/SK.Dinas 2010 tanggal 01 April 2010, tentang Perubahan Surat ;
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/003/SK.Dinas 2010 tentang Penetapan Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta ;
- Bahwa benar pada tahun 2011 terdakwa menjabat sebagai Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta nomor : 68/Pem.D/BP/D.4, tanggal 21 Juli 2011, dan sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta, nomor : 188103/SK Dinas/2011, tanggal 03 Januari 2011.;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Paragraf 2 pasal 17 ayat (2) PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas :
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan :
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiiatan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Tahun 2010 dan 2011, berupa pementasan kesenian kawasan dan misi kesenian ke luar daerah.;
- Bahwa terdapat DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, indikator dan tolak ukur kinerja belanja langsung untuk program pengembangan pariwisata untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010, dan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2011, indikator dan tolak ukur kinereja belanja langsung untuk program pengembangan pariwisata untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.[
- Bahwa berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A. 2010 dan T.A. 2011, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, adalah :
T.A. 2010 sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta, dan digunakan untuk melaksanakan kegiatan meliputi : ------------
Festival Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010;
Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010. ; -------------------------------
Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010;
T.A. 2011 sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), yang bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta, dan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 ;
- Bahwa mekanisme pencairan anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010/ 2011 adalah PPTK (terdakwa Drs. Sri Sadono Darmosudibyo) dan saksi Sardjijana mengajukan permintaan pencairan dana untuk membiayai kegiatan kepada bendahara. Atas dasar tersebut bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara dan Kasubag Keuangan, kemudian SPP diajukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), atas dasar tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selanjutnya SPM tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), setelah itu dana ditransfer ke rekening Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, kemudian bendahara mengeluarkan cek untuk diserahkan ke PPTK yang dipergunakan untuk mencairkan dana melalui BPD DIY cabang Senopati. Selanjutnya saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO membayarkan uang kegiatan tersebut kepada para seniman atau kelompok seniman.
- Bahwa yang menghubungi koordintor para seniman atau kelompok seniman untuk melakukan kegiatan tersebut dan sekaligus menawarkan biaya atas pementasan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran kegiatan tersebut adalah terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo ;
- Bahwa para seniman atau kelompok seniman tidak mengetahui dantidak menanyakan berapa anggaran sebenarnya yang yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut yang tercantum dalam DPPA-SKPD;
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan biaya pementasan antara terdakwa dan para
koordinator seniman atau kelompok seniman, maka yang membayarkan uang kegiatan tersebut adalah saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo.;
- Bahwa biaya kegiatan yang ditawarkan terdakwa dan disepakati koordinator para seniman atau kelompok seniman ternyata jumlahnya tidak sesuai/lebih kecil dari anggaran yang terdapat dalam DPPA-SKPD. Sehingga terdapat selisih antara SPJ/SPPD dengan yang riil dibayarkan kepada para seniman/koordinator seniman dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011.;
- Bahwa setelah dilakukan pencairan oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya, terdakwa memanggil kordinator para seniman atau kelompok seniman tersebut di atas. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ/SPPD yang telah dipotong/dikurangi untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011. Terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada kordinator para seniman atau kelompok seniman bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran DPPA-SKPD. ;
- Bahwa akibat pemotongan/pengurangan dana kegiatan tersebut ada sisa dana dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 seluruhnya setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
dari hasil potongan SPPD sebesar Rp. 75.815.000,00 ;
dari hasil potongan SPJ sebesar Rp. 12.300.000,00 + ;
Jumlah Rp 88.115.000,00 ;
Dikurangi pajak sebesar Rp. 3.829.433,00 - ;
Rp. 84.285.567,00 ;
(delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratusenam puluh tujuh rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan kerugian atas pengeluaran SPPD, tahun anggaran 2010-2011
sebesar Rp.75.815.000,00
-
No. Kegiatan Uraian kegiatan SPJ/hari Satuan perorang Jumlah SPJ Realisasi Satuan per orang Jumlah realisasi Kerugian 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Pesona budaya nusanta
ra di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010
Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 400.000 1.600.000 1.200.000 1.500.000
X
25 hari
62.500.000
-
37.500.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/ akomodasi 300.000 900.000 300.000 Uang repesentatif Jumlah 25 seniman. 25 Jumlah hari 4 3 Total 2.500.000 62.500.000 1.500.000 1.500.000 37.500.000 25.000.000 2 APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 210.000 630.000 630.000 1.065.000
X
9 hari
33.600.000
-
9.585.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/akomodasi 435.000 870.000 435.000 Uang repesentatif 60.000 180.000 Jumlah 20 seniman. 9 Jumlah hari 3 3 Total 1.680.000 33.600.000 1.065.000 1.065.000 9.585.000 24.015.000 3 Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 200.000 800.000 800.000 1.300.000
X
40 seniman
68.400.000
-
52.000.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/akomodasi 250.000 750.000 500.000 Uang repesentatif 40.000 160.000 Jumlah seniman 40 40 Jumlah hari 4 4 Total 1.710.000 68.400.000 1.300.000 1.300.000 52.000.000 16.400.000 4 Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 Uang harian (makan, saku, transportasi lokal) 200.000 800.000 800.000 1.320.000
X
40 seniman =
52.800.000
71.200.000
-
60.800.000
Transportasi pergi pulang Uang penginapan/akomodasi 260.000 780.000 520.000 Uang repesentatif 50.000 200.000 Dikembalikan kepada seniman 40 seniman
X
200.000 =
8.000.000
Jumlah 40 seniman 40 Jumlah hari 4 4 Total 1.780.000 71.200.000 1.320.000 60.800.000 10.400.000 Total Keseluruhan 235.700.000 159.885.000 75.815.000 Total Kerugian SPPD secara keseluruhan sebesar Rp. 75.815.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
1. Pesona budaya nusantara di TMII, tanggal 24-27 Juni 2010 sebesar Rp.25.000.000.
2. APEKSI di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010 sebesar Rp.24.015.000.
3. Hadeging di TMII, tanggal 5-8 November 2010 sebesar Rp.16.400.000.
4. Hadeging di TMII, tanggal 11-14 November 2011 sebesar Rp.10.400.000.
Perhitungan kerugian SPJ Pengiriman misi ke luar daerah tahun anggaran 2010-2011, sebesar Rp.12.300.000.
| T.A | Misi kesenian/pelaksanaan | SPJ | Data | Ket. Kerugian SPJ | ||||
| Sub Pengeluaran | Jumlah | Fakta di lapangan | Jumlah yang diserahkan/ dilaksanakan | |||||
| 2010 | Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 | - Honor Pentas seniman | Rp.10.575.00. | Diberikan kepada yayasan siswo among bokso, koedinator Budi Sudarisman | Rp.17.000.000 | Rp.1.925.000 | ||
| - Honor latihan. | Rp.1.250.000. | |||||||
| - Honor tim ahli | Rp.1.100.000. | |||||||
| - Sewa pakaian tradisional (pentas) | Rp.3.450.000. | Penerima yayasan siswo among bokso (YSAB) Surayanigrat | ||||||
| - Sewa pakaian pengrawit (17 stel). | Rp.2.550.000. | Penerima perkumpulan kesenian irama tjitra | ||||||
| Total | Rp.18.925.000 | Rp.17.000.000 | Rp.1.925.000 | |||||
| 2010 | APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung | - Honor Pentas 20 orang | Rp.9.000.000 | Diberikan kepada kord. Seniman sdri.Tiart | Rp.6.475.000 | Rp.4.625.000 | ||
| - Honor Latihan | Rp.1.000.000 | |||||||
| - Honor tim ahli | Rp.1.100.000 | |||||||
| - Sewa Pakaian tari | Rp.3.000.000 | Sekar sdr.E.Tri Iktiar. | Rp.1.500.000 | Rp.1.500.000 | ||||
| - Sewa mobilitas darat (bus) | Rp.5.925.000 | Bus kecil isi 30 shet | Rp.5.000.000 | Rp. 925.000. | ||||
| Total | Rp.20.025.000 | Rp.12.975.000 | Rp.7.050.000 | |||||
| 2010 | Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 November | - Honor pentas 40 orang. | Rp.18.000.000 | Diberikan kepada kordinator seniman Suromenggolo (Joko Sulistyo) dan kord. Sekolah Menengah Kerawitan SMKI sdr.Widodo. | Rp.25.000.000 | Rp.2.075.000 | ||
| - Honor latihan 40 orang | Rp.2.800.000 | |||||||
| - Honor Tim ahli | Rp.1.100.000 | |||||||
| - Sewa pakaian tradisional pentas | Rp.2.250.000 | Penerimaan peguyuban kesenian Suromenggolo (Joko Sulistyo) | ||||||
| - Sewa pakaian tradisional pentas | Rp.2.925.000 | Diberikan kepada Sdr.Widodo. | ||||||
| Total | Rp.27.075.000 | - | Rp.25.000.000 | Rp.2.075.000 | ||||
| 2011 | Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2011 di TMII. | - Honor pentas. | Rp.18.000.000 | Diberikan kepada kord. Seniman (sugita) dan kord. Seniman Suryokencono (Rudianto) | Rp.25.000.000 | Rp.1.250.000 | ||
| - Honor latihan | Rp.4.000.000 | |||||||
| - Honor Tim ahli | Rp.2.250.000 | |||||||
| - Jamuan makan latihan | Rp.2.000.000 | |||||||
| - Sewa kostum acara hadeging nagari | Rp.4.500.000 | Diberikan kepada sugita | Rp.4.500.000 | - | ||||
| Total | Rp.30.750.000 | Rp.29.500.000 | Rp.1.250.000 | |||||
| Total keseluruhan | Rp. 96.835.000 | Rp.84.525.000 | Rp.12.300.000 | |||||
| Total kerugian SPJ secara keseluruhan sebesar Rp.12.300.000, yang terdiri dari beberapa kegiatan yaitu : 1. Pesona Budaya Nusantara bulan Juni 2010 sebesar Rp.1.925.000 2. APEKSI bulan Juli 2010 di Bandung sebesar Rp.7.050.000 3. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII tanggal 5 s/d 8 November sebesar Rp.2.075.000 4. Hadeging nagari Ngayogyokarto bulan Nov.2010 di TMII, sebesar Rp.1.250.000 | ||||||||
Bahwa, nama kordinator masing-masing seniman kegiatan pentas seni luar daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010-2011, adalah sebagai berikut :
| No tahun | Misi Kesenian | Kelompok kesenian | Kordinator | Alamat |
| 2010 | ||||
| 1 | Pesona budaya nusantara | Yayasan Siswa Among Bekso (YSAB) | Budi Sudarisman | Kadipaten Kidul 44, Yogyakarta. |
| 2 | Apeksi di bandung | Kelompok Seni tari kreasi baru | E.Iktiar N,S.Sn | Gendingan kelurahan ngampilan |
| 3 | Hadeging Nagari Ngayogyokarto | Reog Suromenggolo | Joko Sulistyo | Tegal panggung, Kec. Danurejan, Yogyakarta |
| 4 | Hadeging Nagari Ngayogyokarto | SMKI/Pragmen tari Ramayana | Widodo | Daratan Minggir Sleman/guru SMKI |
- Bahwa sisa dana kegiatan sebesar Rp.84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut diakui oleh terdakwa dan saksi Sardjijana, yang selanjutnya dibawa dan dikelola saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, dan masih disimpan di laci saksi Sardjijana sampai bulan Mei 2012 ;
- Bahwa sisa dana kegiatan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan/acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD, dan tidak disetorkan ke kas daerah ;
- Bahwa mekanisme pertanggungjawaban kegiatan adalah PPTK dibantu oleh petugas membuat laporan pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh PPTK, Bendahara, Kabid selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas (saksi) setelah diparaf oleh Kepala Bidang.;
- Bahwa terdakwa dan saksi Sardjijana membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan berupa SPJ/SPPD fiktip. Dan bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat juga terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD fiktif yang telah dibuat untuk laporan pertanggung jawaban tersebut kepada masing-masing koordinator para seniman dan kelompok seniman untuk ditanda tangani;;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Sardjiana tersebut, sesuai dengan pemeriksaan dari Inspektorat Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan uraian :
sebesar Rp. 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012 ;
sebesar Rp. 36.750.000,- digunakan untuk membiayai acara/kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Dekorasi Pisah Sambut 16 Desember 2011 500.000 2 Pentas Wayang Anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balaikota 20 Desember 2011 2.100.000 3 Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM 20 Desember 2011 1.500.000 4 Bantuan Transport Manusia Patung 24 Desember 2011 600.000 5 Sewa Genset 40 KVA Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 1.500.000 6 Sound System & Lighting Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 2.500.000 7 Pengadaan Kembang Api Acara Tahun Baru di Monumen SO 1 Maret Januari 2011 6.000.000 8 Total 14.700.000
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Sewa Pakaian Untuk Dimas & Diajeng 2 stel. 25 Juni 2010 300.000 2 Sewa Busana Pesiar 2 stel & Make Up. 30 Juli 2010 600.000 3 Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta. 06 Oktober 2010 15.000.000 4 Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya 26 Juni 2010 1.500.000 5 Membeli Laptop 25 Januari 2011 3.150.000 6 Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda 17 Juli 2010 1.500.000 Total 22.050.000
- Bahwa didalam melakukan audit Inspektorat ditemukan penyimpangan adanya:
Pemalsuan tanda tangan ;
Pengurangan waktu pelaksanaan kegiatan (pada saat di Jakarta menginap di hotel selama 4 hari ternyata hanya 3 hari) ;
Pengurangan jumlah peserta kegiatan (pada saat di Bandung jumlah seniman 20 orang ternyata yang ikut hanya 9 seniman) ;
Pengurangan honor seniman (tidak sesuai dengan SPJ), pengurangan biaya sewa hotel/ penginapan, pengurangan biaya penyedia jasa ;
- Bahwa pada saat Apeksi ke Bandung tahun 2010 sebanyak 11 (sebelas) orang yang tidak berangkat adalah seniman pengrawit, karena iringan gamelan memakai Compact Disc (CD).;
- Bahwa Seniman atau Kelompok Seniman yang diikut sertakan dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 adalah :
Kegiatan Tahun 2010 : ;
1. Misi kesenian Pesona Budaya di TMII Jakarta pada tanggal 25-27 Juni 2010, bekerjasama dengan Yayasan Siswa Among Beksa dibawah pimpinan saksi Romo Dinu Sutomo ;
2. Misi kesenian Apeksi di Bandung pada tanggal 25-27 Juli 2010, bekerjasama dengan kelompok kesenian yang terlibat adalah Kelompok Seni Gendingan (Mahasiswa ISI) dengan koordinatornya yaitu saksi E. Tri Ikhtiar ;
3. Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 5-8 Nopember 2010, kelompok kesenian yang terlibat adalah Reog Suromenggolo dan SMKI dibawah pimpinan saksi Joko Sulistyo, dan dengan SMKI dengan koordinatornya yaitu saksi Widodo ;
Kegiatan Tahun 2011 :;
Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyokarto di TMII Jakarta pada tanggal 11 s.d 14 November 2011 bekerjasama dengan kelompok seniman Paguseta dibawah pimpinan Sdr. Sugita dan kelompok seniman Suryokencono dengan koordinatornya yaitu saksi Rudianto.;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau tidak atas delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan
dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka barulah dakwaan subsidair dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sbb;
Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Dilakukan secara berturut-turut namun demikian dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “ Setiap Orang ” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian unsur “ setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana ;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana , sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak P idana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Drs SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, yang pada tahun 2010 terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan sebagai PPTK Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan pada tahun 2011 terdakwa menjabat sebagai Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata, dan sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya pada Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta, serta berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi); ---------------------
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut : -
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa Drs SRI SADONO DARMOSUDIBYO adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formal adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, dan
kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan – alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009,Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “ melawan Hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan hukum“ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya , yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi , karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur “secara melawan hukum” tidak dapat diterapkan atas diri terdakwa karena perbuatan terdakwa selaku PPTK dihubungkan dengan tugas pokok yang telah diatur didalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yogyakarta terkait dengan pembayaran SPPD/SPJ kepada para seniman, jika terjadi penyimpangan atas pelaksanaannya maka hal tersebut terjadi karena telah disalahgunakannya kewenangan yang ada pada diri terdakwa selaku PPTK, walaupun hal juga merupakan suatu perbuatan yang termasuk dalam kualifikasi bersifat menyimpang (melawan hukum) tetapi sifat perbuatan menyimpang tersebut hanya dapat dilakukan terhadap subyek hukum dengan syarat-syarat khusus (tertentu) yaitu pada diri terdakwa harus memiliki kewenangan atau jabatan yang ada padanya. Dalam hal ini terdakwa bertindak sebagai subyek hukum harus disertai dengan syarat khusus yaitu dalam kaitannya selaku PPTK dan hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan pengangkatan terdakwa sebagai PPTK pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Dengan kata lain tanpa adanya syarat khusus tersebut (jabatan yang melekat) maka terdakwa tidak dapat melakukan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Dengan memperhatikan asas “lex specialis derogate legi generali” maka terhadap perbuatan terdakwa selaku PPTK dalam peristiwa Tindak Pidana ini tidak termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Dengan demikian unsur “secara melawan hukum“ tidak tepat diterapkan kepada terdakwa, karena perbuatan terdakwa didalam melakukan pembayaran SPPD/SPJ kepada para seniman adalah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan terkait dengan jabatan yang melekat pada diri terdakwa yaitu sebagai PPTK pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta ;
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan seperti dikemukakan dimuka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis Hakim
setelah meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;
Menimbang bahwa telah terbukti benar pada tahun 2010 terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan sebagai PPTK Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan pada tahun 2011 terdakwa menjabat sebagai Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata, dan sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya pada Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan: 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A. 2010 dan T.A. 2011, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta yang bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta, untuk T.A. 2010 sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah), yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan meliputi Festival Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010, Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 dan Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010. Sedangkan untuk T.A. 2011 sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011.
Menimbang bahwa mekanisme pencairan anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010/ 2011 adalah PPTK (terdakwa Drs. Sri Sadono Darmosudibyo) dan saksi Sardjijana mengajukan permintaan pencairan dana untuk membiayai kegiatan kepada bendahara. Atas dasar tersebut bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara dan Kasubag Keuangan, kemudian SPP diajukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), atas dasar tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selanjutnya SPM tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), setelah itu dana ditransfer ke rekening Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, kemudian bendahara mengeluarkan cek untuk diserahkan ke PPTK yang dipergunakan untuk mencairkan dana melalui BPD DIY cabang Senopati. Selanjutnya saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO membayarkan uang kegiatan tersebut kepada para seniman atau kelompok seniman.;
Menimbang bahwa telah terbukti benar berdasarkan fakta di persidangan, yang menghubungi koordintor para seniman atau kelompok seniman untuk melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 dan sekaligus menawarkan biaya atas pementasan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran kegiatan tersebut adalah terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo, dimana para seniman atau kelompok seniman tidak mengetahui dan tidak menanyakan berapa anggaran sebenarnya yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut yang tercantum dalam DPPA-SKPD;
Menimbang bahwa telah terbukti benar biaya kegiatan yang ditawarkan terdakwa dan disepakati para seniman atau kelompok seniman ternyata jumlahnya tidak sesuai/lebih kecil dari anggaran yang terdapat dalam DPPA-SKPD. Sehingga terdapat selisih antara SPJ/SPPD dengan yang riil dibayarkan kepada para seniman/koordinator seniman dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011; ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan diakui oleh Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta bahwa setelah dilakukan pencairan oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya, terdakwa memanggil kordinator para seniman atau kelompok seniman tersebut di atas. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ/SPPD yang telah dipotong/dikurangi untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011. Terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada kordinator para seniman atau kelompok seniman bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran DPPA-SKPD. ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan pengakuan terdakwa, telah terbukti benar akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Sardjijana tersebut, ada sisa dana dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 seluruhnya sebesar Rp. 84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) setelah dikurangi pajak, dengan perincian sebagai berikut :
dari hasil potongan SPPD sebesar Rp. 75.815.000,00
dari hasil potongan SPJ sebesar Rp. 12.300.000,00 +
Jumlah Rp 88.115.000,00
Dikurangi pajak sebesar Rp. 3.829.433,00
----------------------------------_
Rp. 84.285.567,00
(delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa telah terbukti benar berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi Sardjijana, sisa dana kegiatan sebesar Rp.84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut dibawa dan dikelola saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, dan masih disimpan di laci saksi Sardjijana sampai bulan Mei 2012 . Sisa dana kegiatan tersebut digunakan untuk membiayai acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD, dan tidak disetorkan ke kas daerah; ;
Menimbang bahwa telah terbukti benar, terdakwa dan saksi Sardjijana yang membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan berupa SPJ/SPPD fiktip. Dan bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat juga terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD fiktif yang telah dibuat untuk laporan pertanggung jawaban tersebut kepada kepada masing-masing koordinator para seniman dan kelompok seniman untuk ditanda tangani; ;
Menimbang bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Sardjiana tersebut dan sesuai dengan pemeriksaan dari Inspektorat Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan uraian ; :
sebesar Rp. 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012,
sebesar Rp. 36.750.000,- digunakan untuk membiayai acara/kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Dekorasi Pisah Sambut 16 Desember 2011 500.000 2 Pentas Wayang Anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balaikota 20 Desember 2011 2.100.000 3 Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM 20 Desember 2011 1.500.000 4 Bantuan Transport Manusia Patung 24 Desember 2011 600.000 5 Sewa Genset 40 KVA Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 1.500.000 6 Sound System & Lighting Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 2.500.000 7 Pengadaan Kembang Api Acara Tahun Baru di Monumen SO 1 Maret Januari 2011 6.000.000 8 Total 14.700.000
dan untuk :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Sewa Pakaian Untuk Dimas & Diajeng 2 stel. 25 Juni 2010 300.000 2 Sewa Busana Pesiar 2 stel & Make Up. 30 Juli 2010 600.000 3 Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta. 06 Oktober 2010 15.000.000 4 Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya 26 Juni 2010 1.500.000 5 Membeli Laptop 25 Januari 2011 3.150.000 6 Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda 17 Juli 2010 1.500.000 Total 22.050.000
Menimbang bahwa oleh karenanya perbuatan terdakwa bersama saksi Sardjijana yang telah melakukan pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, kemudian menyimpan dan menggunakan hasil potongan tersebut untuk kegiatan yang tidak dianggarkan DPPA-SKPD serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif, bertentangan dengan peraturan yang seharusnya menjadi pedoman terdakwa dalam menjalankan tugasnya tersebut, yaitu : ;
1. PP Nomor 58 Tahun 2005 :
Pasal 54 ayat (1) “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD.;
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 122 ayat (9): “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD” ;
Pasal 132 ayat (1) : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
3. Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD ;
4. Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
5. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Paragraf 2 pasal 17 ayat (2) PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas ;
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan :
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiiatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRIATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut maka Terdakwa , orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, sisa dana kegiatan sebesar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) yang diperoleh terdakwa dan saksi Sardjijana dengan cara melawan hukum tersebut di atas, berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, uang tersebut tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun untuk kepentingan saksi Sardjijana, tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD. Oleh karenanya tidak menambah kekayaan terdakwa atau orang lain atau korporasi; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur ketiga dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur selanjutnya, dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa PU, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Dilakukan secara berturut-turut namun demikian dipandang sebagai suatu
perbuatan yang berlanjut ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan; ---------------------
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik, adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana ;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “ setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana , sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorngan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan dan jabatan maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Drs SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, yang pada tahun 2010 terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan sebagai PPTK Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan pada tahun 2011 terdakwa menjabat sebagai Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata, dan sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya pada Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta, serta berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah dapat dibuktikan karena berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti dipersidangan perbuatan terdakwa telah menguntungkan pihak-pihak lain dengan cara yang menyimpang, seperti dipinjamkan kepada Sdr. Wawan untuk kegiatan sekaten, untuk kegiatan pisah sambut Walikota. Meskipun sebagian dana digunakan untuk mendukung even/kegiatan pemerintah kota, seperti pisah sambut Walikota, namun dalam hal ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai yaitu dengan menyisakan dana anggaran kegiatan pengiriman misi kesenian keluar daerah dan agar ada dana sisa maka dibuat SPJ fiktif (pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya), dimana saksi Sardjijana dan terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO sudah merencanakan sejak awal untuk menyisakan anggaran pengiriman misi kesenian keluar daerah tersebut, sehingga ada kesengajaan atau kehendak dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa keberatan dengan pendapat JPU yang menyimpulkan bahwa : “Terdakwa dan saksi SARDJIJANA sudah merencanakan sejak awal untuk menyisakan anggaran pengiriman misi kesenian ke luar daerah tersebut, sehingga ada kesengajaan atau kehendak dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” karena Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah tidak pernah mempergunakan uang sisa anggaran tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri seperti yang telah didakwakan oleh JPU, yang dilakukan terdakwa dan saksi Sardjijana adalah meminimalisasi untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD Kota Yogyakarta, sehingga yang diuntungkan adalah justru Pemerintah Kota Yogyakarta. ;
Menimbang, bahwa pembelaan tersebut telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik dan pada kesempatan yang sama ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam dupliknya; ;
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari 3 (tiga) elemen unsur dan penerapannyapun bersifat alternatif. Dalam hal ini tidak setiap elemen harus terbukti/terpenuhi, salah satu saja elemen terpenuhi maka unsur pasal ini dapat dinyatakan terbukti. Kata awal dari unsur adalah “dengan tujuan” yang dalam bahasa Indonesia dapat disamakan artinya “dengan maksud”. Di dalam ajaran ilmu hukum unsur “dengan tujuan” dapat disamakan ”dengan maksud” atau bijkomend oogmerk (P.A.F. Lamintang Dasar Dasar Hukum Pidana di Indonesia, hal. 196) yang berarti terpenuhinya unsur delik harus ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Artinya, terdakwa mempunyai niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari para Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dari buku Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua tahun 1994 yang diterbitkan oleh Perum Penerbit dan Percetakan Balai Pustaka halaman 620 diperoleh pengertian kata tujuan yang bermakna maksud atau niat. Maksud adalah sesuatu yang di kehendaki, jadi berarti perbuatan yang disengaja. R. Wiyono, SH. dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi halaman 38 yang mengutip pendapat Prof. Soedarto, SH. dalam bukunya Hukum Pidana yang antara lain menyatakan : ”Bahwa ketentuan Pasal 3 yaitu unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan para terdakwa”;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti :
Bahwa berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A. 2010 dan T.A. 2011, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta yang bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta, untuk T.A. 2010 sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah), yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan meliputi Festival Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010, Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 dan Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010. Sedangkan untuk T.A. 2011 sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011.
Bahwa mekanisme pencairan anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010/ 2011 adalah PPTK (terdakwa Drs. Sri Sadono Darmosudibyo) dan saksi Sardjijana mengajukan permintaan pencairan dana untuk membiayai kegiatan kepada bendahara. Atas dasar tersebut bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara dan Kasubag Keuangan, kemudian SPP diajukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), atas dasar tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selanjutnya SPM tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), setelah itu dana ditransfer ke rekening Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, kemudian bendahara mengeluarkan cek untuk diserahkan ke PPTK yang dipergunakan untuk mencairkan dana melalui BPD DIY cabang Senopati. Selanjutnya saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO membayarkan uang kegiatan tersebut kepada para seniman atau kelompok seniman. ;
Bahwa terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo menghubungi koordintor para seniman atau kelompok seniman untuk mengisi acara kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 dan sekaligus menawarkan biaya atas pementasan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran kegiatan tersebut, dimana para seniman atau kelompok seniman tidak mengetahui berapa anggaran sebenarnya yang yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut yang tercantum dalam DPPA-SKPD. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan para koordinator seniman atau kelompok seniman, maka yang membayarkan uang kegiatan tersebut adalah saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo.
Bahwa biaya kegiatan yang ditawarkan terdakwa dan disepakati koordinator para seniman atau kelompok seniman ternyata jumlahnya tidak sesuai/lebih kecil dari anggaran yang terdapat dalam DPPA-SKPD. Sehingga terdapat selisih antara SPJ/SPPD dengan yang riil dibayarkan kepada para seniman/koordinator seniman dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011. ;
Bahwa setelah dilakukan pencairan oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya, terdakwa memanggil kordinator para seniman atau kelompok seniman tersebut di atas. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ/SPPD yang telah dipotong/dikurangi untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011. Terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada kordinator para seniman atau kelompok seniman bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran DPPA-SKPD. ;
Bahwa terdakwa dan saksi Sardjijana membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan berupa SPJ/SPPD fiktip. Dan bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat juga terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD fiktif yang telah dibuat untuk laporan pertanggung jawaban tersebut kepada kepada masing-masing koordinator para seniman dan kelompok seniman untuk ditanda tangani;
Bahwa akibat pemotongan/pengurangan dana kegiatan tersebut ada sisa dana dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 seluruhnya setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
dari hasil potongan SPPD sebesar Rp. 75.815.000,00
dari hasil potongan SPJ sebesar Rp. 12.300.000,00
----------------------------------+
Jumlah Rp 88.115.000,00
Dikurangi pajak sebesar Rp. 3.829.433,00
----------------------------------_
Rp. 84.285.567,00
(delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah); ;
Menimbang bahwa telah terbukti benar menurut keterangan terdakwa dan saksi Sardjijana sisa dana kegiatan sebesar Rp.84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut dibawa dan dikelola saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, dan masih disimpan di laci saksi Sardjijana sampai bulan Mei 2012. Sisa dana kegiatan tersebut digunakan untuk membiayai acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD, dan tidak disetorkan ke kas daerah ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Sardjijana dan barang bukti berupa kwitansi bahwa uang sisa anggaran kegiatan pengiriman misi kesenian keluar daerah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang disimpan dilaci saksi dipinjam Sdr. Wawan untuk kegiatan sekaten, karena pada saat itu terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO menjabat sebagai ketua, dan uang sisa anggaran kegiatan pengiriman misi kesenian keluar daerah sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang disimpan oleh saksi diserahkan kepada bendahara atas perintah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO / PPTK akan tetapi uang tersebut diminta kembali untuk pengembalian atas temuan inspektorat. Saksi Sardjijana bersama terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO membuat SPJ fiktif tersebut didorong oleh karena sering adanya permintaan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan. Sisa dana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 dan tahun 2011 masih disimpan sampai bulan Mei 2012 mestinya disetorkan, namun karena sering ada perintah untuk membiayai acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD, maka dana tersebut saksi simpan sebagai dana taktis yang setiap saat bisa dipergunakan untuk membiayai keperluan / kegiatan / acara dinas. Saksi Sardjijana dan terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO sudah merencanakan sejak awal untuk menyisakan anggaran pengiriman misi kesenian keluar daerah tersebut dan yang memerintahkan untuk disisakan adalah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO
SUDIBYO. ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Idwan Hermanto, SH dan Ir. Puji Hastuti, MT dari hasil pemeriksaan, terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO dan saksi Sardjijana dalam melakukan perubahan anggaran kegiatan pengiriman misi kesenian ke luar daerah yang dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan yaitu untuk mendukung event pemerintah kota Yogyakarta tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) b PP No. 58/ 2005. ;
Menimbang bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Sardjiana tersebut, dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan uraian :
sebesar Rp. 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012,
sebesar Rp. 36.750.000,- digunakan untuk membiayai acara/kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Dekorasi Pisah Sambut 16 Desember 2011 500.000 2 Pentas Wayang Anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balaikota 20 Desember 2011 2.100.000 3 Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM 20 Desember 2011 1.500.000 4 Bantuan Transport Manusia Patung 24 Desember 2011 600.000 5 Sewa Genset 40 KVA Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 1.500.000 6 Sound System & Lighting Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 2.500.000 7 Pengadaan Kembang Api Acara Tahun Baru di Monumen SO 1 Maret Januari 2011 6.000.000 8 Total 14.700.000
dan untuk :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Sewa Pakaian Untuk Dimas & Diajeng 2 stel. 25 Juni 2010 300.000 2 Sewa Busana Pesiar 2 stel & Make Up. 30 Juli 2010 600.000 3 Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta. 06 Oktober 2010 15.000.000 4 Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya 26 Juni 2010 1.500.000 5 Membeli Laptop 25 Januari 2011 3.150.000 6 Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda 17 Juli 2010 1.500.000 Total 22.050.000
Menimbang bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Sardjijana;
Menimbang, bahwa terhadap anggaran tersebut diatas berasal dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011, sehingga kalau tidak terserap harus dikembalikan ke kas negara;
Menimbang bahwa Terdakwa mengetahui dan sadar sebagai dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, seharusnya bertugas menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan penggunaan riilnya dan apabila tidak terserap seluruhnya harus dikembalikan ke kas Negara, namun faktanya Terdakwa tidak melakukannya sesuai dengan penggunaan riilnya, namun justru Terdakwa memerintahkan kepada saksi Sardjijana untuk mengelola dan menyimpan, kemudian menggunakan hasil potongan tersebut untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif;
Menimbang bahwa dana sisa kegiatan dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011, digunakan untuk dana taktis yaitu untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD Kota Yogyakarta yaitu untuk acara pisah sambut walikota Yogyakarta, sewa pakaian untuk Dimas dan Diajeng, sewa Busana Pesiar, Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta, Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya, Membeli Laptop, dan untuk Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda tersebut di atas;
Menimbang bahwa tindakan terdakwa dan saksi Sardjijana tersebut telah menumbuhkan benih-benih motif penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Negara/daerah melalui praktek penyimpanan dana sisa kegiatan yang diperoleh dari hasil minimalisasi anggaran di atas dalam jangka waktu yang tidak terbatas oleh terdakwa dan saksi Sardjijana, yang seharusnya dikembalikan ke kas Negara/daerah, sehingga praktek tersebut berpotensi untuk menguntungkan diri terdakwa dan saksi Sardjijana . Karena dana sisa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk berada di dalam status penguasaan terdakwa dan saksi Sardjijana secara pribadi dan bukan secara kelembagaan atau institusional;
Menimbang bahwa selain itu dengan melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD Kota Yogyakarta tersebut terdakwa dan saksi Sardjijana juga mendapatkan keuntungan non materi, berupa adanya apresiasi dari atasan dimana terdakwa bekerja, masyarakat ataupun pihak-pihak yang terkait dengan acara tersebut di atas bahwa terdakwa telah berhasil dan ikut serta mensukseskan acara tersebut diatas, meskipun terdakwa sadar hal itu dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak benar atau bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian adanya motif untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau pihak-pihak lain yang menerima dana penyisihan/pemotongan dari Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, terbukti telah ada pada diri terdakwa; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi” telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------
Ad. 3.Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah dapat dibuktikan, karena keterangan terdakwa bahwa untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Dan berdasarkan keterangan saksi, ahli maupun terdakwa sendiri, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan/tugas yang ada padanya sebagai PPTK pada poin menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun terdakwa menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa berpendapat “Upaya miminimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Drs. Sri Sadono DARMO SUDIBYO dalam perkara aquo adalah dapat dibenarkan dan bukanlah termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya”. Atau dengan kata lain tindakan terdakwa dan saksi Drs. Sri Sadono DARMO SUDIBYO adalah merupakan “Sebuah PENGECUALIAN dan bukan merupakan sebuah PENYELEWENAGAN” ;
Menimbang, bahwa pembelaan tersebut telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik dan pada kesempatan yang sama ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang, bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum Administrasi Negara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan penjelasannya, yang dimaksud dengan Kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media (Peristilahan Hukum Dalam Praktik terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 241) sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan (E. Utrecht – Moh. Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang
harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
a. Dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan) ;
b. Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
c. Dengan menyalah gunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pengertian lain, yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka; ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, pertimbangan Majelis Hakim tidak hanya menitik beratkan pada perbuataan Terdakwa dalam hal ini Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO, namun yang harus dipertimbangkan adalah apakah ada penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang bahwa, telah terbukti benar Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa telah terbukti benar berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A. 2010 dan T.A. 2011, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta yang bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta, untuk T.A. 2010 sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah), yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan meliputi Festival Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010, Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 dan Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010. Sedangkan untuk T.A. 2011 sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah), yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang meliputi Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 ;
Menimbang bahwa mekanisme pencairan anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010/ 2011 adalah PPTK (terdakwa Drs. Sri Sadono Darmosudibyo) dan saksi Sardjijana mengajukan permintaan pencairan dana untuk membiayai kegiatan kepada bendahara. Atas dasar tersebut bendahara membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara dan Kasubag Keuangan, kemudian SPP diajukan kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), atas dasar tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selanjutnya SPM tersebut diajukan kepada Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), setelah itu dana ditransfer ke rekening Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, kemudian bendahara mengeluarkan cek untuk diserahkan ke PPTK yang dipergunakan untuk mencairkan dana melalui BPD DIY cabang Senopati. Selanjutnya saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO membayarkan uang kegiatan tersebut kepada para seniman atau kelompok seniman. ;
Menimbang bahwa telah terbukti benar berdasarkan fakta di persidangan, yang menghubungi koordintor para seniman atau kelompok seniman untuk melakukan kegiatan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 dan sekaligus menawarkan biaya atas pementasan yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran kegiatan tersebut adalah terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo, dimana para seniman atau kelompok seniman tidak mengetahui dan tidak menanyakan berapa anggaran sebenarnya yang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut yang tercantum dalam DPPA-SKPD. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan para koordinator seniman atau kelompok seniman, maka yang membayarkan uang kegiatan tersebut adalah saksi Sardjijana atas perintah terdakwa Drs. Sri Sadono Darmo Sudibyo.
Menimbang bahwa telah terbukti benar biaya kegiatan yang ditawarkan terdakwa dan disepakati koordinator para seniman atau kelompok seniman ternyata jumlahnya tidak sesuai/lebih kecil dari anggaran yang terdapat dalam DPPA-SKPD. Sehingga terdapat selisih antara SPJ/SPPD dengan yang riil dibayarkan kepada para seniman/koordinator seniman dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011; ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, diperoleh fakta bahwa setelah dilakukan pencairan oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya, terdakwa memanggil kordinator para seniman atau kelompok seniman tersebut di atas. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ/SPPD yang telah dipotong/dikurangi untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011. Terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada kordinator para seniman atau kelompok seniman bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran DPPA-SKPD. ;
Menimbang bahwa akibat pemotongan/pengurangan dana kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Sardjijana tersebut, ada sisa dana dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 seluruhnya setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
dari hasil potongan SPPD sebesar Rp. 75.815.000,00
dari hasil potongan SPJ sebesar Rp. 12.300.000,00
----------------------------------+
Jumlah Rp 88.115.000,00
Dikurangi pajak sebesar Rp. 3.829.433,00
----------------------------------_
Rp. 84.285.567,00
delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa sisa dana kegiatan sebesar Rp.84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut diakui oleh terdakwa dan saksi Sardjijana, yang selanjutnya dibawa dan dikelola saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, dan masih disimpan di laci saksi Sardjijana sampai bulan Mei 2012. Selanjutnya sisa dana kegiatan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan/acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD, dan tidak disetorkan ke kas daerah;
Menimbang bahwa terdakwa dan saksi Sardjijana membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan berupa SPJ/SPPD fiktip. Dan bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat juga terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD fiktif yang telah dibuat untuk laporan pertanggung jawaban tersebut kepada kepada masing-masing koordinator para seniman dan kelompok seniman untuk ditanda tangani;
Menimbang bahwa terdakwa sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Paragraf 2 pasal 17 ayat (2) PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas :
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan :
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiatan;
Menimbang bahwa berkaitan dengan tugas terdakwa pada poin b tersebut yaitu ”Mengendalikan pelaksanaan kegiatan”, semestinya terdakwa dalam melaksanakan kegiatan dapat mengendalikan atau mengawasi agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana termasuk dalam penggunaan anggaran kegiatan, namun terdakwa sebagai PPTK melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan DPPA dengan melakukan pemotongan honor, kemudian melakukan pembuatan SPJ fiktif yang tidak sesuai dengan realisasinya tetapi laporan pertanggungjawabannya disesuaikan dengan Anggarannya dalam DPPA. Hal ini sebagaimana keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri sebagai berikut:
- Pencairan SPJ dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan dan yang mencairkan adalah saksi Sardjijana bersama-sama dengan terdakwa, kemudian terdakwa selaku PPTK memanggil masing-masing koordinator seniman ke kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota, kemudian saksi Sardjijana atas perintah terdakwa menyerahkan uang SPJ yang telah dipotong kepada masing-masing koordinator seniman, pemotongan SPJ tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran. Untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD yang fiktif yang membuat saksi Sardjijana bersama terdakwa atas perintah terdakwa ;
- Ketidaksesuaian SPJ yang membuat adalah saksi Sardjijana dengan sepengetahuan terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO karena semua SPJ dibuat atas sepengetahuan/ dilaporkan kepada terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO dan saksi Sardjijana tidak melaksanakan sendiri.;
- Saksi Sardjijana bersama dengan terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO membuat SPJ fiktif karena harus menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi.;
Menimbang bahwa berkaitan dengan tugas terdakwa pada poin d tersebut yaitu ” Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiatan”, Terdakwa selaku Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta, dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada: ;
1. PP Nomor 58 Tahun 2005 :
Pasal 54 ayat (1) “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD. ;
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 122 ayat (9): “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD”. ;
Pasal 132 ayat (1) : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah” ;
3. Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD.;
4. Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Sardjijana bahwa bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat adalah saksi atas perintah terdakwa, sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill saksi dibantu oleh sdri Sri Mulyati. Saksi Sardjijana bersama dengan terdakwa membuat SPJ fiktif tersebut karena harus menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi.
Menimbang SPJ fiktif yang dibuat terdakwa bersama-sama saksi Sardjijana adalah antara lain sebagai berikut :
kegiatan Apeksi di Bandung didalam SPJ 20 (dua puluh) orang tetapi yang berangkat 9 (sembilan) orang. Saksi Sardjijana mengetahui adanya tanda tangan palsu karena saksi Sardjijana yang minta agar tanda tangan SPPD terpenuhi untuk membuat laporan pertanggungjawaban yangmana SPPD tersebut yang menyiapkan adalah saksi Sardjijana dibantu oleh staf ;
kemudian mengenai kegiatan 3 (tiga) hari tetapi dilaporkan didalam SPJ selama 4 (empat) hari dan pada saat saksi Sardjijana menyerahkan uang kepada seniman, saksi Sardjijana menjelaskan kepada seniman bahwa honor tersebut dikurangi/dipotong untuk pajak sedangkan kuitansi yang dipergunakan hanya kuitansi biasa. ;
Menimbang bahwa berdasar keterangan terdakwa dan Saksi Sardjijana, bahwa membuat SPJ fiktif tersebut didorong oleh karena sering adanya permintaan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan misalnya : pisah sambut walikota, honor Hudson, honor manusia patung dan sebagainya, yang mana kegiatan tersebut sebelumnya tidak dianggarkan. Sisa dana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 dan tahun 2011 tidak disetorkan ke kas Negara, namun masih disimpan sampai bulan Mei 2012 karena sering ada perintah untuk membiayai acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD. Dana tersebut saksi simpan sebagai dana taktis yang setiap saat bisa dipergunakan untuk membiayai keperluan / kegiatan / acara dinas. Saksi Sardjijana dan terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO sudah merencanakan sejak awal untuk menyisakan anggaran pengiriman misi kesenian keluar daerah tersebut dan yang memerintahkan untuk disisakan adalah terdakwa Drs. SRI SADONO DARMO SUDIBYO.;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Idwan Hermanto, SH dan Ir. Puji Hastuti, MT dari hasil pemeriksaan terdapat Laporan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO dan saksi Sardjijana. Laporan pertanggungjawaban fiktif dilakukan dengan modus:
Pemalsuan tanda tangan, ;
Pengurangan waktu pelaksanaan kegiatan (pada saat di Jakarta menginap di hotel selama 4 hari ternyata hanya 3 hari) ;
Pengurangan jumlah peserta kegiatan (pada saat di Bandung jumlah seniman 20 orang ternyata yang ikut hanya 9 seniman ;
Pengurangan honor seniman (tidak sesuai dengan SPJ), pengurangan biaya sewa hotel/ penginapan, pengurangan biaya penyedia jasa ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa untuk seluruh kegiatan bukti-bukti berupa tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat saksi Sardjijana atas perintah terdakwa ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat, berdasarkan keterangan saksi, ahli dan terdakwa sendiri tersebut di atas, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan/tugas yang ada padanya sebagai PPTK pada poin menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun terdakwa menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa berpendapat “Upaya minimalisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO dan saksi SARDJIJANA dalam perkara aquo adalah dapat dibenarkan dan bukanlah termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya”. Atau dengan kata lain tindakan Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO dan saksi SARDJIJANA adalah merupakan “Sebuah PENGECUALIAN dan bukan merupakan sebuah PENYELEWENGAN” ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO dan saksi SARDJIJANA tersebut bertumpu pada pertanyaan mendasar apakah dibenarkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif berdasarkan kewenangan yang diberikan atau dimilikinya, sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pengecualian dan bukan penyalahgunaan kewenangan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya suatu dasar hukum yang dapat membenarkan tindakan Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO dan Saksi SARDJIJANA tersebut, karena tindakan tersebut jelas-jelas menyimpang dari tugas dan wewenang Terdakwa sebagai seorang PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di antaranya melaksanakan tertib administrasi laporan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yoyakarta. ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui bahwa, baik Terdakwa Drs SRI SADONO DARMOSUDIBYO maupun Saksi SARDJIJANA, termasuk Saksi YULIA RUSTIANINGSIH, SIP. MPA., selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, telah dijatuhi dan melaksanakan hukuman disiplin (administrasi) atas penyimpangan tersebut di atas. ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Sardjiana tersebut, sesuai dengan pemeriksaan dari Inspektorat Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, terdapat kerugian negara/daerah sekitar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan uraian :
sebesar Rp. 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012, ;
sebesar Rp. 36.750.000,- digunakan untuk membiayai acara/kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Dekorasi Pisah Sambut 16 Desember 2011 500.000 2 Pentas Wayang Anak dalam Pisah Sambut Walikota di Balaikota 20 Desember 2011 2.100.000 3 Bantuan Pentas Pisah Sambut Walikota dengan IKPM 20 Desember 2011 1.500.000 4 Bantuan Transport Manusia Patung 24 Desember 2011 600.000 5 Sewa Genset 40 KVA Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 1.500.000 6 Sound System & Lighting Acara Pisah Sambut Walikota 21 Desember 2011 2.500.000 7 Pengadaan Kembang Api Acara Tahun Baru di Monumen SO 1 Maret Januari 2011 6.000.000 8 Total 14.700.000
dan untuk :
-
No. Uraian Pengeluaran Tanggal Jumlah (Rp) 1 Sewa Pakaian Untuk Dimas & Diajeng 2 stel. 25 Juni 2010 300.000 2 Sewa Busana Pesiar 2 stel & Make Up. 30 Juli 2010 600.000 3 Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta. 06 Oktober 2010 15.000.000 4 Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya 26 Juni 2010 1.500.000 5 Membeli Laptop 25 Januari 2011 3.150.000 6 Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda 17 Juli 2010 1.500.000 Total 22.050.000
Menimbang bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Sardjiana;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalah gunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya selaku Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi, sehingga unsur ketiga terbukti;
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”. ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” telah dapat dibuktikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat kota Yogyakarta dalam Laporan hasil audit khusus Nomor : X.780.04/06/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 terdapat kerugian negara/daerah sebagai berikut:
kerugian SPJ Rp. 16.800.000. ;
kerugian SPPD Rp. 75.815.000 + ;
jumlah kerugian Rp. 92.615.000. ;
jumlah kerugian Rp. 92.615.000. ;
Pengurangan pajak Rp. 3.829.433 – ;
Total Kerugian Rp. 88.785.567.
Dan dari total kerugian sebesar Rp. 88.785.567,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan saksi Sardjijana dan terdakwa, sebesar Rp 47.535.567,- (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) telah dikembalikan ke kas daerah oleh terdakwa selaku PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012, sedangkan kerugian Rp.4.500.000, - (empat juta lima ratus ribu rupiah) belum terdakwa dan saksi Sardjijana setorkan ke kas daerah dan kerugian sebesar Rp 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan lain yang tidak dianggarkan juga belum disetor ke kas daerah;
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut, dalam pembelaannya Penasihat Hukum terdakwa berpendapat bahwa sebenarnya tindakan-tindakan atau upaya-upaya minimalisasi anggaran yang dilakukan oleh oleh Terdakwa dan Saksi SARDJIJANA adalah sama sekali tidak menimbulkan kerugian pada keuangan daerah atau keuangan negara. ;
Menimbang, bahwa pembelaan tersebut telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam replik dan pada kesempatan yang sama ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang bahwa pendirian Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2010, sebesar Rp 599.406.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam ribu rupiah), dan berdasarkan DPPA-SKPD Nomor : 2.04.01.15.17.5.2 Kegiatan : 2.04.01.15.17 (Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya) T.A.2010, jumlah anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A.2011, sebesar Rp 302.956.150,- (tiga ratus dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah). ;
Menimbang bahwa anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta T.A. 2010 dan T.A. 2011, sumber keuangannya berasal dari APBD Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan demikian termasuk keuangan negara yang berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara di tingkat daerah.
Menimbang bahwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka, terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, bersama saksi Sardjijana yang telah terbukti melakukan pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010-2011, kemudian menyimpan dan menggunakan hasil pemotongan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD, serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif atas kegiatan tersebut, sehingga terdapat selisih antara pembayaran riil yang diterima oleh koordinator para seniman atau kelompok seniman dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan uang SPPD/SPJ. Atas perbuatan terdakwa bersama saksi Sardjijana tersebut ada sisa dana hasil pemotongan kegiatan sebesar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), yang seharusnya dikembalikan /disetor ke kas negara, tetapi hal itu tidak dilakukan, namun justru untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD, yaitu untuk acara pisah sambut walikota Yogyakarta, sewa pakaian untuk Dimas dan Diajeng, sewa Busana Pesiar, Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta, Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya, Membeli Laptop, dan untuk Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Sardjijana tersebut diatas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana diakui oleh terdakwa dan saksi Sardjijana dan dikuatkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 dengan perincian sebagai berikut;
dari hasil potongan SPPD sebesar Rp. 75.815.000,00 ;
dari hasil potongan SPJ sebesar Rp. 12.300.000,00 ;
----------------------------------+
Jumlah Rp 88.115.000,00 ;
Dikurangi pajak sebesar Rp. 3.829.433,00 ;
----------------------------------_
Rp. 84.285.567,00 l;
(delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratusenam puluh tujuh rupiah).;
Menimbang bahwa dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010-2011 tersebut bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010 dan tahun Anggaran 2011; ;
Menimbang bahwa oleh karena dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010-2011 tersebut bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011, maka merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010-2011 merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) memberikan 3 (tiga) syarat untuk menyatakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), yaitu :
a. Rentetan perbuatan harus timbul dari satu kehendak yang terlarang ;
b. Antara beberapa perbuatan itu tidak melampaui jangka waktu yang lama ;
c. Beberapa perbuatan itu harus sama jenisnya. ;
(Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo, 1988 : 176-178). ;
Menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J.1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709);
Menimbang bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO dapat dikategorikan telah memenuhi rumusan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa telah terbukti benar berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa, dan berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta dan pembuatan SPJ fiktif, dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Sardjijana pada tahun anggaran 2010 dan tahun anggaran 2011 sebagai berikut :
Untuk TA 2010 dilakukan pemotongan dana kegiatan dan pembuatan SPJ fiktif, untuk kegiatan :
Festival Hadeging Nagari di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2010;
Apeksi di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010.
Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta, pada tanggal 26 Juni 2010;
Untuk T.A. 2011 untuk kegiatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011.
mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebesar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa yaitu melakukan perbuatan yang menyimpang dari tujuan penggunaan dana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA. 2010 dan TA. 2011, kemudian menggunakan hasil pemotongan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD, serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif atas kegiatan tersebut dalam masa kurun waktu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya. Perbuatan itu sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama saksi Sardjijana dengan cara yang sama setiap tahunnya. Masa tenggang waktu 1 (satu) tahun diantara perbuatan yang satu dengan yang lainnya adalah merupakan jangka waktu yang tidak panjang oleh karena termin pencairan dana tersebut adalah setiap tahun ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP dapat diterapkan kepada Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bukanlah merupakan unsur delik, akan tetapi hanya merupakan ajaran tentang penyertaan, oleh karena itu untuk membuktikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan beberapa teori sebagai berikut :
- Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.” Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
a. yang melakukan (pleger);
b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);
c. yang turut serta melakukan (mede pleger) ;
- Bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13).;
- Menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” menyatakan bahwa “Mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan Medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada medeplager, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi madepager tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun walaupun demikian sesuai Pasal 55 KUHP, baik mededader dan medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine ST. Kansil, S.H.M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, hal. 42) ;
- Bahwa “pembuat” dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3 , Percobaan dan Penyertaan, halaman 81). ;
Ada dua syarat dari medepleger yaitu :
1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
(vide Prof. Mr. W.H.A. Jonkers, Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104). ;
- Mr. M.H. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, SH., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81). ;
- Menurut teori hukum pidana, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ‘perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya (Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. dalam buku “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, hlm 67). ;
- Bahwa Hoge Raad tanggal 5 Pebruari 1914 menyatakan ”Jika kedua pelaku
langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerja sama itu adalah lengkap dan eratnya, maka tidak lah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian”.
- Bahwa Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 menyatakan ”Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan”.
- Menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SH dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, penerbit Sinar Baru tahun 1990 halaman 54, menyatakan bahwa pelaku suatu perbuatan tersebut yakni mereka melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan, atau keharusan yang dilanggar undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan opzet atau schuld.
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan dimuka;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa dan keterangan ahli telah terbukti benar dalam terdakwa bersama saksi Sardjijana telah melakukan pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk kegiatan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, kemudian menyimpan dan menggunakan hasil potongan tersebut untuk kegiatan yang tidak dianggarkan DPPA-SKPD serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO, selaku Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan saksi Sardjijana dalam jabatannya sebagai petugas urusan staf sie. Atraksi Budaya serta sebagai Pendukung Administrasi Umum pada Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan sebagai pendukung administrasi umum pada kegiatan pengembangan atraksi budaya pada dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta tahun 2011, melakukan pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk kegiatan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, kemudian menyimpan dan menggunakan hasil potongan tersebut untuk kegiatan yang tidak dianggarkan DPPA-SKPD serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, bahwa perbuatan Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa karena tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini terjadi dengan adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku, maka peranan Terdakwa dalam jabatannya tersebut di atas dalam perkara ini adalah sebagai orang yang “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)”;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke lima “ sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan” dapat diterapkan pada perbuatan Terdakwa dan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, terhadap hal-hal yang tidak relavan dengan pertimbangan Majelis hakim dianggap ditolak/dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;-
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, telah merugikan keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa kerugian Negara/daerah tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas terbukti dan diakui Terdakwa dipakai untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD, yaitu untuk membiayai pisah sambut wali kota Yogyakarta, sewa pakaian untuk Dimas dan Diajeng, sewa Busana Pesiar, Honor Untuk Hudson Dalam Rangka HUT Kota Yogyakarta, Publikasi Misi Kesenian Pesona Budaya, Membeli Laptop, dan untuk Honor Penari Ayodya di Hotel Garuda sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 47.535.567,- telah dikembalikan ke kas daerah oleh PPTK melalui Bank BPD DIY Cabang Senopati pada tanggal 21 Mei 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tidak terdapat cukup alasan dan dasar hukum, untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan, tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Ketua berbeda pendapat, sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tentang fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Hakim Ketua Sidang berpendapat adanya perbedaan dg majelis hakim yaitu adanya penambahan sebagai berikut :
- Bahwa telah terjadi kesepakatan antara terdakwa Sri Sadono Darmosudibyo dan Saksi Sardjijana dengan para seniman dan atau kordinator seniman yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yaitu tentang adanya pemotongan kegiatan dari honor para seniman berhubung adanya kegiatan gelar budaya yang tidak dianggarkan pada DPPA-SKPD, dan berdasarkan kesepakatan tersebut, telah terkumpul dana sebesar Rp 84.285.567,00 ;
- Bahwa kesimpulan pada Hasil Pemeriksaan Inspektorat kota Yogyakarta adalah Terdakwa telah membuat SPJ fiktif sebesar Rp 84.285.567 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enampuluh tujuh rupiah) dan melangggar PP 53 Tahun 2010 Ps 4 angka 6 : setiap PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan kepentingan pribadi.’
- Bahwa selanjutnya atas usulan inspektorat kota Yogyakarta sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan dari Inspektorat kota Yogyakarta, maka terhadap saksi Yulia Rustianingsih, SIP, MPA selaku Kadis Pariwisata dan kebudayaan Kota Yogyakarta / Pengguna Anggaran dan kepada terdakwa selaku PPTK telah dijatuhi sanksi administrasi sedangkan kepada saksi Sardjijana selaku Pendukung Administrasi umum tidak dijatuhi sanksi administrasi berhubung karena yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun.
- Bahwa sebagian dari uang yang terkumpul tersebut yaitu sebesar Rp 47.535.567(empatpuluh tujuh juta limaratus tigapuluhlima ribu limaratus enampulih tujuh rupiah) atas perintah Terdakwatelah disimpan oleh saksi Sardjijana dilaci saksi Sardjijana dan sebagian lagi telah dipakai untuk beberapa kegiatan yang tidak ada anggarannya seperti dipinjam oleh saudara Wawan untuk pelaksanaan Sekaten. Ketika pemeriksaan oleh Inspektorat kota Yogyakarta dan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan, uang tersebut telah dikembalikan ke kas daerah kota Yogyakarta sementara uang selebihnya yaitu sejumlah Rp.36.750.00 telah dipergunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga Inspektorat tidak menyarankan untuk dikembalikan karena memang telah dipergunakan untukkegiatan pemerintah kota Yogyakartasehingga oleh karenanya pula pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Inspektorat Kota Yogyakarta tidak lagi direkomendasikan pengembalian uang. ;
- Bahwa ahli berpendapat apabila terdapat kegiatan yang belum ada anggarannya maka jalan keluarnya adalah sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan haruslah mengajukan anggaran baru dan atau perubahan anggaran. Penerbitan anggaran baru dan atau perubahan anggaran memerlukan waktu yang lama. Penerbitan anggaran baru dan atau perubahan anggaran setelah kegiatan dilaksanakan tidak diperbolehkan. Ahli tidak mempunyai pendapat tetntang jalan keluarnya apabila terdapat suatu keadaan dimana suatu kegiatan harus segera dilaksanakan sementara anggaran untuk kegiatan itu tidak ada.;
- Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPTK yaitu yang belum dianggarkan tersebut ahli berpendapat telah dilakukan pada kurun waktu dimana tidak mungkin lagi diajukan permohonan anggaran baru dan atau perubahan anggaran.;
- Bahwa kepala dinas Pariwisata dan kebudayaan selaku pengguna anggaran telah mengetahui tentang tidak adanya anggaran pada beberapa kegiatan dan untuk itu memerintahkan kepada terdakwa selaku PPTK untuk mencari sponsor.’
- Bahwa PPTK diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan dan untuk membuat SPJ/SPPD,.
- Bahwa saksi 2 selaku sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta menerangkan semua kegiatan pelaksanaan tugas terdakwa sudah dilaksanakan dengan baik dan sudah sesuai dengan DIPAnya dan laporan pelaksanaan tugas telah sesuai dengan administrasinya..;
- Bahwa oleh karena telah ada kesepakatan antara terdakwa dengan para seniman maka para seniman tidak ada lagi mengajukan tagihan kepada terdakwa dan atau saksi Sardjijana dan dipersidangan para seniman dan atau kordinator seniman menerangkan tidak merasa keberatan dengan honor yang diterima sejumlah yang sudah diberikan terdakwa tersebut ;
= Bahwa di persidangan para saksi menerangkan kalau terdakwa adalah seorang pegawai negeri yang sangat sederhana sampai sekarang kalau ke kantor mengendarai motor dinas dan rumah masih menumpang di tanah sultan.’
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Ketua Sidang akan mempertimbangkan
hal hal yang tidak sependapat dengan Majelis Hakim.’
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Ad.1. UNSUR“SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Hakim Ketua Sidang sependapat dengan Majelis Hakim;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang bahwa telah terbukti benar, terdakwa dan saksi Sardjijana telah membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan berupa SPJ/SPPD fiktip. Dan bukti tanda terima SPJ/SPPD fiktip yang membuat juga terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill terdakwa dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD fiktif yang telah dibuat untuk laporan pertanggung jawaban tersebut kepada kepada masing-masing koordinator para seniman dan kelompok seniman untuk ditanda tangani;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dan saksi Sardjijana tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012. ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim telah berpendapat perbuatan terdakwa bersama saksi Sardjijana yang telah melakukan pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, kemudian menyimpan dan menggunakan hasil potongan tersebut untuk kegiatan yang tidak dianggarkan DPPA-SKPD serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif, bertentangan dengan :
PP Nomor 58 Tahun 2005 :
Pasal 61 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 54 ayat (1) “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD” ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 132 ayat (1) : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.;
Pasal 122 ayat (9): “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam APBD”.;
- Pasal 72 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD”;
- Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ; .
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Yoyakarta, Paragraf 2 pasal 17 ayat (2) PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA, PPTK mempunyai tugas :
a. Menyusun petunjuk operasional kegiatan diketahui oleh PA/KPA dan dikirim ke bagian pengendalian pembangunan paling lambat 1 bulan setelah DPA diitetapkan dengan tembusan kepada DPDPK dan Bapeda ;
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan :
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
d. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas beban pelaksanaan kegiatan.;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua Sidang tidak sependapat dengan Majelis Hakim, tentang perbuatan terdakwa telah melanggar PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 54 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (9) serta Perda nomor 4 tahun 2007, oleh karena uang yang telah terkumpulkan tersebut dan yang sebagian sudah dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan kegiatan Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Yogyakarta yang tidak ada anggarannya tersebut menurut pendapat Hakim Ketua Sidang bukanlah berasal dari APBD akan tetapi adalah hasil dari pemotongan dana para seniman yang telah dipotong berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan atau saksi Sardjijana dengan para seniman dan atau kordinator para seniman selaku pemilik uang tersebut. Memang benar kegiatan dimana para seniman telah melakukan atraksi adalah kegiatan yang dibiayai melalui APBD, akan tetapi dalam perjalanan uang tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan para seniman dan atau kordinator para seniman uang tersebut telah dipotong dan selanjutnya telah disimpan oleh saksi Sardjijana atas perintah terdakwa selaku PPTK dan telah pula dipergunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan Pemerintah Kota Yogyakarta yang tidak ada anggarannya. ;
Menimbang, bahwa tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan SPJ fiktif Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Yogyakarta yang diterbitkan Inspektorat Pemerintah yang pada pokoknya berkesimpulan pada pokoknya terdakwa selaku PPTK telah membiarkan saksi Sardijana selaku Pendukung Admimistrasi Keuangan melakukan SPJ fiktif. Yang berdampak kepada adanya kerugian Pemerintah Kota yang berupa sejumlah uang dimana uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah Kota Yogyakarta.Kesimpulan tersebut tidak menyebutkan apakah kerugian Pemerintah Kota tersebut adalah berasal dari dana APBD. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Ketua Sidang berpendapat, unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”.
Menimbang, bahwa tentang unsur ini Hakim Ketua Sidang sependapat dengan Majelis Hakim yang meyatakan unsur ketiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena unsur ketiga dari dakwaan primair tidak terbukti, maka tidak akan mempertimbangkan unsur selanjutnya, sehingga dengan demikian pula Hakim Ketua Sidang sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa PU, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya
Hakim Ketua Sidang akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, adalah sebagai berikut :
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Hakim Ketua Majelis sependapat dengan Majelis Hakim. ;
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaksanaan yang tidak ada anggarannya tersebut adalah berasal dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011, sehingga kalau tidak terserap harus dikembalikan ke kas negara. Hakim Ketua Sidang berpendapat memang benar anggaran Kegiatan pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tersebut adalah berasal dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta TA 2010 dan 2011 akan tetapi tidak sependapat apabila dana tersebut disebut sebagai dana yang tidak terserap. Telah terbukti dipersidangan dana tersebut adalah berasal dari pemotongan dana para seniman yang telah dipotong berdasarkan kesepakatan dengan para seniman ;
Menimbang, bahwa. Sekretaris Dinas Pariwisata di persidangan menerangkan seluruh tugas terdakwa selaku PPTK telah terlaksana dengan baik dan Laporan Pelaksanaan Tugas terdakwa telah sesuai dengan DIPA sehingga oleh karenanya secara administrasi laporan tugas tersebut telah dilakukan dengan baik ;
Menimbang, bahwa dana yang dipakai untuk membiayai kegiatan tersebut bukanlah berasal dari pembiayaan APBD Kota Yoyakarta Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap yang harus dikembalikan kepada Negara.;
Bahwa oleh karena dana tersebut adalah dana yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk honor para seniman yang telah direlakan oleh para seniman untuk membiayai kegiatan kegiatan kebudayaan Pemerintah kota yang tidak anggarannya sehingga oleh karenanya haruslah dipergunakan sesuai dengan tujuan uang tersebut diserahkan oleh para seniman. Apabila dana tersebut tidak dipergunakan dan maka dikembalikan kepada pemerintah kota atau seandainyapun akhirnya Pemerintah kota tidak menyetujui tindakan terdakwa mengumpulkan dana tersebut, maka akan lebih tepat apabila uang tersebut dikembalikan kepada para seniman selaku pemilik uang tersebut; -
Menimbang, bahwa Hakim Ketua Sidang sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan dengan melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD Kota Yogyakarta tersebut terdakwa juga mendapatkan keuntungan non materi. Akan tetapi Hakim Ketua Sidang tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan kalau keuntungan non materi yang didapat oleh terdakwa tersebut adalah berupa adanya apresiasi dari atasan dimana terdakwa bekerja, masyarakat ataupun pihak-pihak yang terkait dengan acara tersebut di atas bahwa terdakwa telah berhasil dan ikut serta mensukseskan acara tersebut diatas, meskipun terdakwa sadar hal itu dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak benar atau bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku. Hakim Ketua Sidang berpendapat keuntungan non materi seperti tersebut adalah suatu pendapat yang bermuatan penilaian subjektifitas yang timbul tidak berdasarkan argumentasi secara non legalistic. Bahwa akan lebih tepat apabila keuntungan non materi tersebut adalah adalah dapat terlaksananya tugas tugas terdakwa sesuai dengan jabatan terdakwa selaku PPTK.Kemampuan menyelenggarakan tugas dengan baik tidaklah berhubungan dengan apresiasi oleh karena pelaksanaan tugas tersebut berhubungan dengan kewajiban.;
Menimbang, bahwa dengan demikian adanya motif untuk menguntungkan diri sendiri dengan menerima dana pemotongan dari danaKegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, terbukti telah ada pada diri terdakwa; -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Ketua Sidang berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi” telah terpenuhi; ----------------------------------------------------
Ad. 3.Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa telah terbukti benar biaya kegiatan yang diterimapara seniman dan atau koordinator para seniman atau kelompok seniman ternyata jumlahnya lebih kecil dari anggaran yang terdapat dalam DPPA-SKPD. Sehingga terdapat selisih antara SPJ/SPPD dengan yang riil dibayarkan kepada para seniman/koordinator seniman dalam Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, setelah dilakukan pencairan anggaran oleh saksi Sardjijana dan terdakwa selaku PPTK/PP.Kom pada kegiatan pengembangan atraksi budaya, terdakwa memanggil kordinator para seniman atau kelompok seniman tersebut di atas. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Sardjijana menyerahkan uang SPJ/SPPD yang telah dipotong/dikurangi untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011. Terdakwa juga menyuruh saksi Sardjijana untuk menjelaskan kepada kordinator para seniman atau kelompok seniman bahwa pemotongan/pengurangan tersebut untuk kepentingan kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran DPPA-SKPD.
Menimbang bahwa di persidangan para seniman dan atau kordinator kelompok seniman menerangkan mereka tidak merasa keberatan atas pemotongan honor tersebut.
Menimbang, bahwa Hakim Ketua Sidang tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan akibat pemotongan/pengurangan dana kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Sardjijana tersebut, “ada sisa dana” dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011 seluruhnya setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut : \
dari hasil potongan SPPD sebesar Rp. 75.815.000,00 ;
dari hasil potongan SPJ sebesar Rp. 12.300.000,00 ;
----------------------------------+
Jumlah Rp 88.115.000,00 ;
Dikurangi pajak sebesar Rp. 3.829.433,00 ;
----------------------------------_
Rp. 84.285.567,00 ;
(delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) akan tetapi dana tersebut lebih tepat disebut sebagai ”dana yang terkumpul sebagai hasil pemotongan dari kegiatan Pembinaan dan Kebudayaan Kota Yogyakarta”.Frasa kata tersebut haruslah ditegaskan supaya dapat dilihat pembedaan asal daripada dana tersebut yang akan berakibat hukum berbeda pula.Sebagai dana hasil pemotongan honor para seniman maka dana tersebut tidak lagi merupakan bagian daripada APBD atau sisa dana APBD. ;
Menimbang, bahwa dana yang terkumpulsebesar Rp.84.285.567,00 (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut telah diakui oleh terdakwa dan saksi Sardjijana, yang selanjutnya dibawa dan dikelola saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, dan masih disimpan di laci saksi Sardjijana sampai bulan Mei 2012. Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan/acara-acara yang tidak ada anggarannya dalam DPPA-SKPD, dan tidak disetorkan
ke kas daerah;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi Sardjijana telah membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan berupa SPJ/SPPD fiktip. Demikian pula bukti tanda terima SPJ/SPPD telah dibuat fiktip, dan yang membuat terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana atas perintah terdakwa. Sedangkan untuk SPJ/SPPD yang rill terdakwa telah dibantu oleh saksi Sri Mulyati. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sardjijana menyerahkan SPJ/SPPD fiktiftersebut untuk laporan pertanggung jawaban kepada masing-masing koordinator para seniman dan kelompok seniman untuk ditanda tangani sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata benar berdasarkan kesepakatan dengan para seniman dan atau kordinator para seniman Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO dalam jabatannya selaku Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, bersama-sama denga saksi Sardjijana telah melakukan pemotongan/pengurangan biaya SPPD/SPJ yang seharusnya diterima para seniman dan atau kordinator seniman sebagai honor dari kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta TA 2010-2011, selanjutnya hasil pemotongan dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD Kota Yogyakarta ;
Menimbang, bahwa saksi 1 selaku Pengguna Anggaran menerangkan bahwa diperbolehkan untuk mencari sponsor untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak anggarannya dan selanjutnya saksi menyarankan kepada terdakwa untuk mencari sponsor. ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli berpendapat apabila suatu kegiatan tidak ada anggarannya maka untuk pelaksanaannya haruslah terlebih dahulu mengajukan permohonan anggaran dan atau perubahan anggaran. Apabila suatu kegiatan sudah dilaksanakan, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengajuka permohonan anggaran dan atau perubahan anggaran. Demikian pula apabila memperhatikan kurun waktu pelaksanaan kegiatan kegiatan yang tidak ada anggarannya tersebut maka menurut pendapat ahli kurun waktu tersebut adalah suatu waktu dimana tidak mungkin lagi diajukan permohonan anggaran dan perubahan anggaran. Selanjutnya di persidangan ahli tidak dapat memberikan jalan keluar apabila dilapangan terjadi adanya kegiatan yang harus dilaksanakan sementara dananya tidak ada anggarannya dan untuk mengajukan permohonan anggaran dan perubahan anggaran diperlukan waktu yang lama. Jalan keluar yang dimaksud adalah suatu cara dimana pekerjaan atau kegiatan dapat terlaksana sementara anggarannya tidak ada.’
Menimbang, bahwa dalam rangka melakukan suatu kebijakan atau zorgvuldigheid telah diterapkan asas kepatutan apabila tidak ada peraturan dasar atau apabila ada peraturan dasar tersebut nyatanya tidak dapat diterapkan pada kondisi dan keadaan tertentu yang mendesak , urgensi dan atau darurat sifatnya;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan kegiatan yang tidak dianggarkan tersebut kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta selaku pengguna Anggaran telah memerintahkan terdakwa untuk mencari sponsor untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa segala yang relevan yang menyertai perbuatan tersebut haruslah turut dipertimbangkan.;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut dapat disimpulkan terdapat keadaan keadaan yang melingkupi diri terdakwa pada saat itu yang sangat berpotensi mendorong terdakwa untuk mencari dana bagi pelaksanaan kegiatan tersebut. ;
Menimbang, bahwa seharusnya oleh karena dana tersebut adalah hasil pemotongan honor para seniman yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan para seniman untuk mendukung kegiatan kegiatan atraksi kebudayaan yang tidak ada anggarannya, maka seharusnya tanda tangan pada SPJ/SKPD tersebut tidak perlu dipalsukan akan tetapi dibuat sebagaimana adanya besaran yang tercatat di anggarannya, baru kemudian dana yang terkumpul tersebut dilaporkan, disimpan dan dicatat pada tempat yang diperuntukkan untuk itu dimana setiap orang dapat mengetahui tentang keberadaan dan penggunaan uang tersebut.Akan tetapi terdakwa telah menyuruh saksi sardjijana untuk membuat tanda terima SPJ/SKPD dengan memalsukan tanda tangan para seniman dan selanjutnya terdakwa dan saksi sardijana atas perintah terdakwa membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif atas kegiatan tersebut sehingga peruntukan laporan fiktif tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebagai Laporan atas Penyelenggaraan tugas tugasnya karena jabatan dan kedudukannya selaku Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, yang seharusnya Lapora tersebut haruslah dilaksanakan sebagaiman peraturan perundang undangan yang mengaturnya sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan unsur kedua pada dakwaan Primair tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Ketua Sidang berpendapat, unsur ke tiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi; -----------
Ad. 4. Unsur“DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”. ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Bidang Objek Daya Tarik Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010 dan Kepala bidang objek daya tarik wisata dinas pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta seksi pengembangan atraksi budaya bidang objek daya tarik wisata tahun 2011 sekaligus sebagai PPTK/PP KOM kegiatan pengembangan atraksi budaya, bersama saksi Sardjijana yang bertugas selaku Pendukung Administrasi Keuangan, telah terbukti melakukan pemotongan terhadap SPPD dan SPJ untuk Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta tahun 2010-2011, kemudian menyimpan dan menggunakan hasil pemotongan dana tersebut untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPPA-SKPD, serta membuat pertanggung jawaban fiktif atas pengeluaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dengan bukti-bukti tanda terima fiktif atas kegiatan tersebut, sehingga terdapat selisih antara pembayaran riil yang diterima oleh koordinator para seniman atau kelompok seniman dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan uang SPPD/SPJ. Hakim Ketua Sidang tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa akibat pembuatan SPPD dan SPJ fiktip tersebut “sehingga” terdapat selisih antara pembayaran riil yang diterima oleh para seniman dan atau kordinator kelompok seniman dengan Laporan Pertanggung Jawaban SPPD/SPJ. Hakim Ketua berpendapat dengan kesimpulan tersebut telah terjadi kekeliruan fakta karena bukanlah laporan fiktif tersebut yang mengakibatkan selisih antara pembayaran riil yang diterima oleh para seniman atau kelompok seniman dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan SPPD/SPJ tersebut, akan tetapi yang sebenarnya adalah bermula dari adanya pemotongan karena kesepakatan atas honor para seniman dan atau kordinator kelompok seniman yang kemudian dibuatkan SPPD/SPJ fiktip. Dapat dikatakan SPJ /SPPD fiktif tersebut adalah merupakan akibat daripada pemotongan tersebut jadi bukan merupakan sebab daripada adanya selisih pembayaran antara yang diterima para seniman dengan SPPD/SPJ ;
Menimbang bahwa Hakim Ketua Sidang tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Sardjijana tersebut diatas telah merugikan keuangan Negara Cq. Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 84.285.567,-, (delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana diakui oleh terdakwa dan saksi Sardjijana dan dikuatkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor: X.780.04/06/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012. ;
Menimbang bahwa baik terdakwa maupun saksi Sardjijana tidak ada mengakui adanya kerugian Negara sejumlah tersebut oleh karena menurut keterangan terdakwa dana tersebut yang masih disimpan di laci saksi Sardjijana telah dikembalikan kepada Negara dan dana yang telah dipakai untuk pembiayaan kagiatan kegiatan yang tidak dianggarkan telah dianjurkan oleh Inspektorat Kota Yogyakarta untuk tidak dikembalikan karena telah digunakan untuk menunjang program pemerintah kota Yogyakarta yang tidak ada anggarannya. Demikian pula tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan yaitu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa berupa SPJ Fiktif pada Dinas Pariwisata dan Kebudaayaan Kota Yogyakarta tersebut, kata kata yang tertera pada Laporan Hasil Pemeriksaan bagian dampaknya tidak berhenti pada pernyataan tentang adanya kerugian saja sebagaimana pada pertimbangan majelis Hakim akan tetapi masih disambung dengan kata “namun”sehingga pernyataan tentang adanya kerugian tersebut masih ada kata namun yang secara gramatikal dapat diartikan sebagi suatu bantahan terhadap pernyataan yang mendahului kata namun tersebut yang dalam hal ini adalah kata “tentang adanya kerugian negara”. Apabila diperhatikan isi daripada kesimpulan tersebut maka dapat dilihat tidak adanya pernyataan secara tegas bahwa telah terjadi kerugian Negara. Hanya diterangkan perbuatan SPJ fiktif tersebut berdampak kepada kerugian pemerintah kota yang namun telah dikembalikan ke kas daerah. Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat ahli di persidangan yaitu oleh karena tidak adanya kerugian yang ditimbulkan maka pada Laporan tersebut tidakada direkomendasikanpengembalian uang kepada Negara.’
Menimbang, bahwa dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010-2011 tersebut bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran
2010 dan tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Ketua Sidang tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan oleh karena dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010-2011 tersebut bersumber dari pembiayaan APBD Kota Yogyakarta tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011, maka merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa dana untuk kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010-2011 merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi sehingga dapat ditarik kesimpulan Majelis Hakim telah berpendapat dana hasil pemotongan tersebut adalah merupakan bagian daripada dana APBD padahal Hakim Ketua Sidang dana tersebut bukan lagi merupakan bagian dari APBD. Honor para seniman tersebut telah disepakati para seniman dipotong untuk selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan yang tidak ada anggarannya sehingga Hakim Ketua Sidang berpendapat dana tersebut adalah dana milik Pemerintah kota yang bukan berasal dari APBD.
Menimbang, bahwa terminologi “kerugian” dalam kamus Bahasa Indonesia yang selanjutnya diimplementasikan kedalam rumusan Keuangan Negara Pasal 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang keuangan Negara maka rumusan “Kerugian Keuangan Negara” adalah sebagai berikut :1. Hilang atau berkurangnya hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, akibat perbuatan sengaja melawan hukum dalam bentuk : a. Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b.kewajiban Negara untuk melakukan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan Negara dan pengeluaran Negara;d. penerimaan daerah dan pengeluaran daerah; e. kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,piutang, barang, serta hak hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah; 2. Hilang atau berkurangnya sesuatu baik berupa uang, mauoun beruoa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban akibat perbuatan sengaja melawan hokum dalam bentuk ; a. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyeleggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; b. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa hasil pemotongan dana para seniman tersebut yang disimpan oleh saksi Sardjijana dan yang antara lain telah dipakai oleh saudara Wawan untuk penyelenggaraan sekaten telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwakepada pemerintah kota Yogyakarta sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat diterbitkan, sementara dana yamg selebihnya yang telah dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintah kota Yogyakarta telah direkomendasikan oleh Inspektorat untuk tidak dikembalikan.Sehingga tidak dikembalikannya dana tersebut bukanlah oleh karena keinginan terdakwa sendiri. Telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa Hakim Ketua Sidang berpendapat terhadap dana yang dikeluarkan oleh terdakwa tersebut oleh karena sifatnya mendukung kegiatan pemerintah kota dan sebanyak banyaknya ditujukan bagi kepentingan masyarakat umum maka oleh karenanya tidak perlu dikembalikan oleh terdakwa dengan memakai uang pribadi terdakwa. ;
Menimbang, bahwa dalam konteks penghitungan kerugian keuangan Negara dalam menggunakan bukti haruslah benar cara melihat (point of view) dan cara pendekatan analisis pembuktian pokok unsur kerugian keuangan Negara (point of proof). ;
Menimbang bahwa prosedur penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di instansi yang berwenang dilakukan melalui dua mekanisme kegiatan :1. Pemeriksaan investigatif atas inisiatif instansi itu sendiri atas pengembangan hasil pemeriksaan biasa (pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau pemeriksaan kinerja yang tujuannya bukan khusus menghitung kerugian negara) atau karena pengaduan dan permintaan lembaga legislatif berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berdampak kerugian keuangan negara. Tetapi merupakan kegiatan pemeriksaan keuangan rutin bersifat mandatori yang harus dilakukan setiap tahum sebagai siklus pertanggung jawaban keuangan negara, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk menilai ” sistem Pengendalian Intern Pemerintah”atau ”kepatuhan kepada peraturan perundang undangan dalam melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”. 2. Pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara atas permintaan aparat penegak hukum(Kepolisian, Kejaksaan atau KPK) dalam tahapan penyidikan (khusus menghitung kerugian keuangan negara sebagi bukti penyidikan dan pengadilan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor X.780.04/06/VI/2012 Tanggal 12 Juni 2012 dan dikuatkan pula pendapat ahli dipersidangan adalah merupakan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
melalui prosedur penghitungan pada angka satu.;
Menimbang bahwa Laporan tersebut haruslah dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan di persidangan pengadilan tempat terakhir dimana para pencari keadilan mendapatkan keadilan.;
Menimbang, bahwa tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Berupa SPJ Fiktif Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Hakim Ketua Sidang berpendapat kerugian Negara tidak terjadi dalam perbuatan terdakwa tersebut. ;
Menimbang, bahwa unsur kerugian keuangan Negara haruslah dipadankan dengan unsur delik (perbuatan pidana) “menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalah gunakan kewenangan dan kesempatan” ’
Menimbang, bahwa di persidangan para seniman menyatakan atas pemotongan tersebut para seniman tidak merasa keberatan karena sebelumnya telah ada kesepakatan dan para seniman juga telah mengetahui maksud daripada pemotongan tersebut yaitu untuk dipergunakan membiayai kegiatan kegiatan yang tidak ada anggarannya ;
Menimbang, bahwa apabila pemotongan tersebut dilakukan tanpa berdasarkan kesepakatan dengan para seniman maka pemotongan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘pungutan liar” yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum. Akan tetapi oleh karena fakta hukum membuktikan tindakan pemotongan tersebut adalah oleh karena sebelumnya telah ada kesepakatan para pihak yaitu terdakwa dan saksi Sardijana dngan para seniman dan atau kordinator kelompok seniman. Maka tindakan pemotongan tersebut menjadi suatu tindakan yang kehilangan unsur melawan hukumnya oleh karena adanya persetujuan antara para pihak (toestemming). Alasan penghapusan pidana tersebut terdapat diluar Undang Undang dan dapat diterima oleh para Hakim berdasarkan ungkapan kasus di persidangan pengadilan maupun pandangan ahli hukum pidana (doktrin). Dimana dalam praktek perkembangan hukum pidana terdapat perbuatan perbuatan yang hilang sifat melawan hukumnya atas dasar pembenaran yang tidak mungkin ditemukan dalam Undang Undang (tertulis) yang ada. Walaupun penggunaan pengecualian tersebut memiliki kreteria yang bernuansa restriktif dan limitative sifatnya.
Menimbang, bahwa penghitungan kerugian keuanganNegara bukan hanya pendekatan pencatatan, penghitungan secara matematis, maka oleh karenanya haruslah ditinjau tentang adanya kerugian Negara sebagai akibat daripada perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa tentang SPJ fiktif yang diterbitkan oleh saksi Sardjijana atas perintah terdakwa, menurut pendapat Hakim Ketua Sidang adalah merupakan suatu perbuatan yangterjadi sebagai akibat dari suatu perbuatan yang pokok in casu adanya kesepakatan pemotongan dana para seniman yang dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan kegiatan pemerintah yang tidak ada anggarannya sementara Terdakwa selaku PPTK berkewajiban melaksanakan seluruh kegiatan tersebut dan membuat Laporan Kegiatan. Dengan perkataan lain perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pokok yang dituju terdakwa yang dapat menimbulkan kerugian negara. Hakim Ketua Sidang berpendapat tujuan yang sebenarnya dari perbuatan terdakwa adalah bagaimana caranya agar kegiatan pemerintah kota Yogyakarta dapat terselenggara dengan baik.
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan antara perbuatan penyalahgunan kewenangan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dipertimbangkan pada unsur ketiga dakwaan subsidair penuntut umum maka dengan tidak adanya kerugian keuangan Negara yang timbul maka perbuatan pembuatan SPJ fiktif tersebut dapat dikategorikan bukan perbuatan yang tercela sebaimana yang dimaksud oleh undang undang Tindak Pidana Korupsi mengingat perbuatannya tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi Negara. ;
Menimbang, bahwa selain mempertimbangkan tidak adanya kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa tersebut Hakim Ketua Sidang juga mempertimbangkan tentang tidak adanya uang tersebut diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa serta mempertimbangkan pula kepentingan umum dapat terlayani. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Hakim Ketua Sidang berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan kesepakatan dengan para seniman untuk melakukan pemotongan terhadap dana milik para seniman, selanjutnya hasil dari pemotongan tesebut dikumpulkan oleh saksi Sardjijana dan dipakai untuk membiayai kegiatan kegiatan pemerintah kota Yogyakarta yang tidak ada anggarannya dan selanjutnya membuat laporan pertanggung jawaban terhadap dana kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Program pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan kebudayaan kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan laporan fiktip bukanlah suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut yaitu telah bekerjasama dengan bawahannya yaitu saksi Sardjijana dalam membuat SPJ fiktif, terdakwa telah mendapat sanksi administrasi sehingga dapat dikatakan untuk kesalahan tersebut, terdakwa telah mendapat hukuman dari pemerintah.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tidak terpenuhi. ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur sudah tidak terpenuhi maka
unsur selanjutnya tidak akan dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari dakwaan subsidair tidak terpenuhi maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana pada dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sudah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana pada dakwaan Penuntut Umum baik Primair maupun Subsidair, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut dan oleh karenanya pula membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut ;
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, Variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan merehabilitasi nama baik dan kehormatan terdakwa;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas juga memperhatikan hal-hal yang ada pada diri Terdakwa yang telah disebutkan dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dengan mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana nanti disebutkan dalam amar putusan dipandang telah tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm) PROJOSASTRO PERWOTO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT” ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.SRI SADONO DARMOSUDIBYO Bin (Alm). PROJO SASTRO PERWOTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 27/Pem.D/BP/D.4 tanggal 19 Maret 2010 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
No. 1-3 dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) bendel salinan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota;
1 (satu) lembar salinan Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 44/CV/81 tanggal 21 Februari 1981 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor : 070/Pem.D/BP/D.4 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Seksi Seni Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 68/Pem.D/BP/D.4 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pengangkatan Sri Sadono Darmo Sudibyo sebagai Kepala Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Perhitungan Kerugian Atas Pengeluaran SPPD dari Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 75.815.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus lima belas rupiah);
1 (satu) lembar salinan Analisa Perhitungan Kerugian Honor Seniman dari
Inspektorat Kota Yogyakarta sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/03/SK Dinas/2011 tanggal 03 Januari 2011 tentang Penetapan PPTK/PP Kom dan Pendukung Administrasi Umum dan Pendukung Administrasi Keuangan Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/041/SK. DNS/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Nomor : 188/02/SK. Dinas/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan PPTK/PP Kom pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 10/KEP/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 8/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2011 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar salinan dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011;
1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 4 Mei 2012 sebesar 47.535.567,- yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo selaku PPTK dan Sardjijana sebagai Petugas Urusan Administrasi dan Keuangan;
1 (satu) lembar salinan Surat Permohonan Keringanan tertanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp. 36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di buat dan ditandatangani oleh Sri Sadono Darmo Sudibyo dan Sardjijana;
1 (satu) lembar salinan Surat Tanda Setoran (STS) Bank BPD DIY Nomor Rekening 006.111.000115 tanggal 21 Mei 2012 sejumlah Rp. 47.535.567 dengan rincian obyek sebagai setoran tunai atas hasil rekomendasi Inspektorat Kota Yogyakarta dengan nama penyetor : Drs. Sri Sadono DS;
1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 785418 tanggal 24 Nopember 2011 sejumlah Rp. 21.200.000,- (duapuluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar salinan Bukti Pengeluaran Cek/BG untuk PPTK nomor LC 787679 tanggal 05 Desember 2011 sejumlah Rp. 44.338.500,- (empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Seniman Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.8.910.000,- (delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
b. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Pentas Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
c. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1009 tahun 2010 tanggal Juli 2010 pendamping Tim Kesenian Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ;
d. 1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pendamping Tim Kesenian Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010. (asli). ;
f. 1 (satu) lembar salinan Undangan Rakernas Apeksi Nomor : 104/Apeksi/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010;
g. 1 (satu) lembar salinan Undangan Nomor 130/2449 tanggal 22 Juni 2010 perihal koordinasi partisipasi Pemkot Yogyakarta pada Rakernas Apeksi tanggal 25-27 Juli 2010 di Kota Bandung;
h. 1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengiriman Kesenian Dalam Rangka Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia di Bandung ;1 (satu) lembar salinan Rangkaian Acara Pentas Kesenian dalam Apeksi Tahun 2010 di Bandung;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.9.520.000,- (sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII tgl 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; (asli) ;
b. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369.a tanggal Nopember 2011 untuk mendampingi seniman pengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 (asli). ;
c. 1 (satu) lembar Daftar Hadir PNS Pendamping Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli);
d. 1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya ke-11 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2011; (asli) ;
e. 1 (satu) lembar salinan Jadwal Acara Gelar Seni Budaya Yogyakarta ke-11 Tahun 2011 tanggal 11-13 Nopember 2011;
f. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 430/0259/Kaperda-DIY tanggal 27 April 2011 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah
Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011; (asli) ;
g. 1 (satu) lembar salinan Surat Nomor : 430/0421/Kaperda - DIY tanggal
22 Agustus 2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tanggal Pelaksanaan Gelar Seni Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta ke-11 Tahun 2011;
h. 1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 875/170 Acara Peringatan Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta; (asli) ;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah acara Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.71.200.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari :
a. 1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. (asli) ;
b. 1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1369 tanggal 10 Nopember 2011 untuk Mendampingi seniman dan mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ;
c. 1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Latihan Persiapan Hadeging Nagari di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (tgl. 5,12,19,26 oktober 2011 dan 2 Nopember 2011 (40 orang X 5 latihan x Rp.20.000,- ) sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) (asli) yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Latihan Tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Persiapan Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota
Yogyakarta. (asli) ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.b tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli). ; ----------------------
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Latihan Persiapan Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-264 di TMII Jakarta tanggal 5,12,19,26 Oktober dan 2 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honor Tim Ahli Seni Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) yang terdiri dari : -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Honorarium Tim Ahli Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya; (asli) ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1368.c tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli).; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengisi Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); --------------------------
1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Pemain Pengiriman Misi Kesenian ke Luar Daerah untuk Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (40 org x Rp.450.000,- ) sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) (asli), yang terdiri dari: ; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Daerah Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke-264 di Anjungan DIY TMII Jakarta tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2011 (asli); ---------
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 11,12,13,14 Nopember 2011 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta (asli); -------------------------
1 (satu) lembar Surat Tugas No.875/1366 tanggal 10 Nopember 2011 untuk sebagai Pengisi Acara Pengiriman Misi Kesenian Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ke 264 di Anjungan DIY Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta pada tanggal 11 s/d 14 Nopember 2011. (asli).; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp.68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari : ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Tanda Terima Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2011 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah; -------------------------------------
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1201 tanggal 4 Nopember 2010 Seniman Untuk Mengisi Pentas Seni dalam Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta tahun 2010; -----------------
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya sejumlah Rp. 12.290.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta di TMII Jakarta tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta ;--------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Pendamping Acara Hadeging Nagari tanggal 5,6,7,8 Nopember 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pemgembangan Atraksi Budaya; -------------------------------------------------
1 (satu) salinan lembar Surat Tugas Nomor 875/1199 tanggal 3 Nopember 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta untuk mengisi kesenian pada acara memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah pada tanggal 5 s/d 8 Nopember 2010; -------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Laporan Pelaksanan Gelar Seni Budaya ke-10 Dalam Rangka Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Anjungan DIY TMII Jakarta tahun 2010 tanggal 14 Nopember 2010; ----
1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Memperingati Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Jakarta; --------------------------------------
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nomor 090/1200 Mendampingi Tim Kesenian pada acara Hadeging Nagari Ngayogyakarta ke-263 di Anjungan DIY TMII Jakarta Tahun 2010 tanggal 3 Nopember 2010; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 pada Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari : ------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Perjalanan Dinas Luar Daerah Gelar Pesona Budaya Nusantara di TMII Jakarta tanggal 24,25,26,27 Juni 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Undangan Pergelaran Kesenian Sendratari Ramayana Kumbokarno Leno di TMII Jakarta; -------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 24 Juni 2010; ----------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 25 Juni 2010; ----------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 26 Juni 2010; --------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian ke Jakarta Pesona Budaya Nusantara 2010 tanggal 27 Juni 2010; ----------
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/640 tanggal 23 Juni 2010 Untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke J akarta Dalam Rangka
Pelaksanaan Acara pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta tanggal 24 s/d 27 Juni 2010; ------------------------------------------------------
1 (satu) bendel salinan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 090/641 tanggal 23 Juni 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka acara Pesona Budaya Nusantara di Anjungan TMII Jakarta; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Misi Kesenian ke Luar Daerah dalam rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya tahun 2010 sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang terdiri dari : ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26 dan 27 Juli 2010 Kegiatan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Yogyakarta; --------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/901 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010; ----------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010; --------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010; --------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010; -------------------------------------
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya (20 x 10.000,- x 5 kali ) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari : -----------
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Seniman Latihan Persiapan Tari Apeksi di Bandung tanggal 9,11,13,16,18 Juli 2010 jam : 14.00 – 17.00 wib di Pendopo Ndalem Kaneman Yogyakarta Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kota Yogyakarta; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/1100 tanggal 05 Juli 2010 Untuk Melaksanakan Tugas Latihan Persiapan Misi Kesenian Apeksi di Bandung; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 09 Juli 2010; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 11 Juli 2010; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 13 Juli 2010 (legalisir); ----------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 16 Juli 2010 (legalisir); -------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Hadir Latihan Persiapan Misi Kesenian ke Luar Daerah tanggal 18 Juli 2010 (legalisir); -------------------------------
1 (satu) bendel salinan Bukti Kas Pengeluaran Honorarium Tim Ahli Seni dalam rangka Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah di Apeksi Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari : ----------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Penerimaan Honorarium Tim Ahli Seni Pengiriman Misi Kesenian Ke Luar Daerah Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar salinan Surat Tugas Nomor : 875/902 tahun 2010 tanggal 24 Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tangga l 25-27 Juli 2010; --------------------------
1 (satu) lembar salinan Daftar Hadir Seniman Pakar/Ahli Dalam Rangka Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya; -------------------------------------------------
1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran Perjalanan Dinas Luar Daerah
Seniman Dalam Rangka Pentas Kesenian Apeksi di Bandung tanggal 25,26,27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 sejumlah Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) (asli), yang terdiri dari : --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tanda Terima Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah Pentas Kesenian Dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25 s/d 27 Juli 2010 Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atraksi Budaya 2010 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta ;(asli); ----------------
1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 875/1009 tanggal Juli 2010 Untuk Mengisi Acara Pentas Kesenian dalam Kegiatan Apeksi 2010 di Bandung tanggal 25-27 Juli 2010; (asli) ; ------------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 25 Juli 2010 (asli); ---------------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 26 Juli 2010 (asli); -----------------------------------------
1 (satu) lembar Daftar Hadir Seniman Pengiriman Misi Kesenian Apeksi ke Bandung tanggal 27 Juli 2010 (asli); ---------------------------------------
1 (satu) bendel Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor : -tanggal Juli 2010 untuk Melaksanakan Perjalanan Dinas ke Bandung Dalam Rangka Misi Kesenian pada acara APEKSI 2010 (asli); -------------------
1 (satu) lembar Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 300.118.000,- (tiga ratus juta seratus delapan belas ribu rupiah) (asli); ----------------------------
No. 4-34 terlampir dalam berkas perkara. ----------------------------------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2014 oleh kami ESTHER MEGARIA S, S.H., MHum., Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, DR.MARIHOT JANPIETER HUTAJULU, S.H., M.Hum, dan WIJI PRAMAJATI, SH., M. Hum., keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Y. SUSETYO, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh DILIANA SETYANINGRUM, S.H. dan SITI HARTATI, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya MUHARI, S.H. dan WIDODO, S.HI, ;
Hakim Ketua Sidang,
ESTHER MEGARIA S, S.H., MHum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
DR. MARIHOT JANPIETER H.,SH.MHum. WIJI PRAMAJATI, SH., MHum.
Panitera Pengganti,
Y. SUSETYO