393/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 393/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD JAENAL ARIFIN ALS IPIN BIN ARDIN
P U T U S A N Nomor 393/Pid.Sus/2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: 1. Nama lengkap : MUHAMMAD JAENAL ARIFIN als IPIN bin ARDIN 2. Tempat lahir : Tanjung Batu 3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 13 Mei 1995 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Batu, RT. 03, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa ditangkap tanggal 12 April 2016 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh; 1. Penyidik sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 02 Mei 2016; 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juni 2016; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016; 4. Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 393/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 18 Juli 2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAENAL ARIFIN als IPIN bin ARDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 36 (tiga puluh enam) butir double L; - 16 (enam belas) butir double L; - 1 (satu) buah kresek warna hijau; - 1 (satu) buah hp merek Samsung; - 1 (satu) buah hp merek Nexian; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat KT 2448 UU warna orange hitam beserta STNK an. YATI dan kunci kontak; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy KT 2770 CV warna hitam beserta STNK an. MUHAMMAD MUHRON EFENDI dan kunci kontak; Dikembalikan Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI als URON bin H. JAMIL; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor393/Pid.Sus/2016/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD JAENAL ARIFIN als IPIN bin ARDIN
Tempat lahir : Tanjung Batu
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 13 Mei 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tanjung Batu, RT. 03, Kec. Tenggarong
Seberang, Kab. Kutai Kartanegara
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap tanggal 12 April 2016 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 02 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 393/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 18 Juli 2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 392/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 27 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 392/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 27 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAENAL ARIFIN alias IPIN bin ARDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar melanggar pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa 36 butir double L, 16 butir double L, 1 (satu) buah kresek warna hijau, 2 (dua) buah HP merk Samsung 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2770 CV warna hitam beserta STNK an. Muhammad Muhron Efendi dan kunci kontak, Uang Rp 40.000 dipergunakan dalam perkara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT 2448 UU warna orange hitam beserta STNK an Yati dan kunci kontak, dikembalikan kepada Terdakwa
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon agar Majelis Hakim memutus perkara Terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAENAL ARIFIN alias IPIN bin ARDIN pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 yakni Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 18.30 Terdakwa ditelpon oleh saksi Dian Hadi Widjanarko untuk memesan obat double L dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dian Hadi Widjanarko untuk bertemu dengan Terdakwa di Desa Bukit raya, sehingga setelah itu sekira jam 19.00 wita saksi Dian Hadi Widjanarko berangkat menuju ke Desa Bukit Raya dan setelah sampai di Desa Bukit Raya sekira jam 19.15 saksi bertemu dengan Terdakwa di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko membeli obat double L sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.00,- kepada Terdakwa dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko ingin membeli lagi namun Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan, kemudian Terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL untuk memesan obat double L dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara
Bahwa setelah itu Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan saksi saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL yakni Terdakwa membeli obat double L sebanyak 10 gulung yang tiap gulungnya berisi 4 butir dari saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- kepada saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko yang juga berada di tempat tersebut juga membeli obat double L kepada saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah Terdakwa selesai bertransaksi jual beli dengan saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan saksi Dian Hadi Widjanarko tersebut kemudian Terdakwa dan yang lain pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa kemudian sekira jam 20.00 wita saksi Dian Hadi Widjanarko menelpon kembali Terdakwa untuk memesan obat double L sebanyak 12 butir dan kemudian saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa bertransaksi di depan Kantor Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kukar dan pada saat transaksi jual beli tersebut datang saksi I Putu Damayasa, SH yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polsek Tenggarong Seberang dan langsung menangkap Terdakwa, selanjutnya saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda Nomor: PM.01.05.1011.04.16 0103 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapetik Dra. Lisni Syarifah, H, Apt., NIP. 195807121989032001 berkesimpulan bahwa tablet bulat pipih sebanyak 5 butir tanda LL mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi pil jenis Double L tersebut tidak ada ijin edar dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAENAL ARIFIN alias IPIN bin ARDIN pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 18.30 Terdakwa ditelpon oleh saksi Dian Hadi Widjanarko untuk memesan obat double L dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dian Hadi Widjanarko untuk bertemu dengan Terdakwa di Desa Bukit raya, sehingga setelah itu sekira jam 19.00 wita saksi Dian Hadi Widjanarko berangkat menuju ke Desa Bukit Raya dan setelah sampai di Desa Bukit Raya sekira jam 19.15 saksi bertemu dengan Terdakwa di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko membeli obat double L sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.00,- kepada Terdakwa dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko ingin membeli lagi namun Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan, kemudian Terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL untuk memesan obat double L dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara
Bahwa setelah itu Terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan saksi saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL yakni Terdakwa membeli obat double L sebanyak 10 gulung yang tiap gulungnya berisi 4 butir dari saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- kepada saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko yang juga berada di tempat tersebut juga membeli obat double L kepada saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah Terdakwa selesai bertransaksi jual beli dengan saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan saksi Dian Hadi Widjanarko tersebut kemudian Terdakwa dan yang lain pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa kemudian sekira jam 20.00 wita saksi Dian Hadi Widjanarko menelpon kembali Terdakwa untuk memesan obat double L sebanyak 12 butir dan kemudian saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa bertransaksi di depan Kantor Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kukar dan pada saat transaksi jual beli tersebut datang saksi I Putu Damayasa, SH yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polsek Tenggarong Seberang dan langsung menangkap Terdakwa, selanjutnya saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda Nomor : PM.01.05.1011.04.16 0103 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapetik Dra. Lisni Syarifah, H, Apt., NIP. 195807121989032001 berkesimpulan bahwa tablet bulat pipih sebanyak 5 butir tanda LL mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sedian farmasi pil jenis Double L tersebut tidak ada ijin edar dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 20.00 wita ketika saksi sedang melakukan patroli saksi melihat ada dua orang yang sedang berbicara berhadapan dengan mencurigakan;
Bahwa setelah itu saksi mendatangi kedua orang tersebut yang ternyata adalah saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa dan kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kemudian menemukan 16 butir obat double LL, dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko mengaku kepada saksi bahwa saksi Dian Hadi Widjanarko telah membeli obat double LL dari Terdakwa dan saksi saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron, sehingga setelah itu saksi Terdakwa dan saksi Dian Hadi Widjanarko dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah itu saksi berusaha mencari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan akhirnya saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron berhasil ditangkap sekira jam 21.30 wita ketika saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron sedang berada di mess kuli bangunan di Kelurahan Pinang, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, oleh saksi dan setelah itu saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat double LL;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa selaku sehubungan dengan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin yang dilakukan oleh saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 19.00 wita saksi dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang mana Terdakwa berkata saksi ingin membeli obat double L dari saksi seharga Rp 100.000,-;
Bahwa setelah itu saksi pergi menemui Terdakwa di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 2770 CV warna hitam, dan setelah saksi sampai di tempat tersebut sekira jam 19.30 wita kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa yang telah menunggu;
Bahwa setelah itu saksi melakukan transaksi jual beli dengan Terdakwa yakni saksi memberikan obat double L sebanyak 10 gulung yang tiap gulungnya berisi 4 butir kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- kepada saksi;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko yang juga berada di tempat tersebut juga membeli obat double L kepada saksi sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah saksi selesai bertransaksi jual beli dengan Terdakwa dan saksi Dian Hadi Widjanarko tersebut kemudian saksi pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke Samarinda;
Bahwa kemudian sekira jam 21.30 wita ketika saksi sedang berada di mess kuli bangunan di Kelurahan Pinang, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Tenggarong Seberang dan setelah itu saksi dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya
DIAN HADI WIDJANARKO bin NGADIONO, keterangan Saksi dalam BAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa selaku sehubungan dengan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 18.30 saksi menelpon Terdakwa untuk memesan obat double LL dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk bertemu dengannya di Desa Bukit raya;
Bahwa setelah itu sekira jam 19.00 wita saksi berangkat menuju ke Desa Bukit Raya dan setelah sampai di Desa Bukit Raya sekira jam 19.15 saksi bertemu dengan Terdakwa di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa setelah itu saksi membeli obat double LL sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.00,- dari Terdakwa dan setelah itu saksi ingin membeli lagi namun Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan;
Bahwa setelah itu saksi melihat Terdakwa menelpon saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron untuk memesan obat double LL dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan setelah itu saksi juga membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- dan setelah itu saksi, saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa kemudian sekira jam 20.00 wita saksi menelpon kembali Terdakwa untuk memesan obat double LL sebanyak 12 butir dan kemudian saksi dan Terdakwa bertransaksi di depan Kantor Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kukar dan pada saat transaksi tersebut datang saksi I Putu Damayasa, SH yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polsek Teluk dalam dan langsung menangkap Terdakwa, selanjutnya saksi dan Terdakwa untuk diproses lebih lanjut
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat double LL
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Drs. SUPRIYADI bin JUMADI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Kutai Kartanegara dibagian farmasi dan ahli mengerti berbagai jenis dan merk obat yang diperlihatkan kepada ahli yakni berbentuk pil pipih putih bulat kecil ada tulisan LL yang mana termasuk obat keras;
Fungsi atau kegunaan obat keras jenis LL tersebut adalah untuk menobati penyakit Parkinson, yaitu penyakit yang tidak bisa mengkoordinasikan gerak otot dan obat ini tidak bebas dijual belikan dan harus menggunakan resep dokter;
Obat keras jenis LL tidak dapat diperjual belikan secara bebas baik di pasaran atau di apotek tanpa menggunakan resep dokter dan yang dapat menjual adalah apoteker yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang, itupun penjualannya harus ada resep dokter;
Orang yang menjual obat keras jenis LL tanpa memiliki izin atau resep dokter telah melanggar aturan perbuatan tanpa hak dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 18.30 Terdakwa ditelpon oleh saksi Dian Hadi Widjanarko untuk memesan obat double LL dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi Dian Hadi Widjanarko untuk bertemu dengan Terdakwa di Desa Bukit raya, sekira jam 19.15 saksi Dian Hadi bertemu dengan Terdakwa di Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko membeli obat double LL sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- kepada Terdakwa dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko ingin membeli lagi Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan, kemudian Terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL untuk memesan obat double LL dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara
Bahwa setelah itu Terdakwa membeli obat double LL sebanyak 10 gulung yang tiap gulungnya berisi 4 butir dari saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- kepada saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL;
Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko yang juga berada di tempat tersebut juga membeli obat double LL kepada saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL sebanyak 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah Terdakwa selesai bertransaksi jual beli dengan saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan saksi Dian Hadi Widjanarko tersebut kemudian Terdakwa dan yang lain pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa kemudian sekira jam 20.00 wita saksi Dian Hadi Widjanarko menelpon kembali Terdakwa untuk memesan obat double LL sebanyak 12 butir dan kemudian saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa bertransaksi di depan Kantor Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kukar dan pada saat transaksi tersebut datang saksi I Putu Damayasa, SH yang merupakan Petugas Kepolisian dari Polsek Tenggarong Seberang dan langsung menangkap Terdakwa, selanjutnya saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
36 (tiga puluh enam) butir double L;
16 (enam belas) butir double L;
1 (satu) buah kresek warna hijau;
1 (satu) buah hp merek Samsung;
1 (satu) buah hp merek Nexian;
Uang Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat KT 2448 UU warna orange hitam beserta STNK an. YATI dan kunci kontak;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy KT 2770 CV warna hitam beserta STNK an. MUHAMMAD MUHRON EFENDI dan kunci kontak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 20.00 wita ketika saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG sedang melakukan patroli dan melihat ada dua orang yang sedang berbicara berhadapan dengan mencurigakan. Bahwa setelah itu saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG mendatangi kedua orang tersebut yang ternyata adalah saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa dan kemudian saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kemudian menemukan 16 butir obat double LL, dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko mengaku kepada saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG bahwa saksi Dian Hadi Widjanarko telah membeli obat double LL dari Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan Terdakwa, sehingga setelah itu Terdakwa dan saksi Dian Hadi Widjanarko dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi Dian Hadi Widjanarko ada membeli obat double LL sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko ingin membeli lagi, namun Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan. Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko melihat Terdakwa menelpon saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron untuk memesan obat double LL dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa kemudian saksi Dian Hadi Widjanarko melihat Terdakwa membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko juga membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko, saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa Saksi Dian Hadi Widjanarko ada membeli obat double LL sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko ingin membeli lagi, namun Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan. Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko melihat Terdakwa menelpon saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron untuk memesan obat double LL dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa kemudian saksi Dian Hadi Widjanarko melihat Terdakwa membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko juga membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko, saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa setelah itu saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG mencari Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan akhirnya Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL berhasil ditangkap;
Bahwa berdasarkan laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor: PM.01.05.1011.04.16.0103 yang ditandatangani oleh Dra. LISNI SYARIFAH H., Apt. Bahwa contoh yang diuji dalam perkara Terdakwa mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli bahwa barang bukti pil yang disita dalam perkara Terdakwa adalah Obat keras jenis LL tidak dapat diperjual belikan secara bebas baik di pasaran atau di apotek tanpa menggunakan resep dokter dan yang dapat menjual adalah apoteker yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang, itupun penjualannya harus ada resep dokter. Bahwa orang yang menjual obat keras jenis LL tanpa memiliki izin atau resep dokter telah melanggar aturan perbuatan tanpa hak dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat double LL tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian “Setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama MUHAMMAD JAENAL ARIFIN als IPIN bin ARDIN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira jam 20.00 wita ketika saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG sedang melakukan patroli dan melihat ada dua orang yang sedang berbicara berhadapan dengan mencurigakan. Bahwa setelah itu saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG mendatangi kedua orang tersebut yang ternyata adalah saksi Dian Hadi Widjanarko dan Terdakwa dan kemudian saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kemudian menemukan 16 butir obat double LL, dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko mengaku kepada saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG bahwa saksi Dian Hadi Widjanarko telah membeli obat double LL dari Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan Terdakwa, sehingga setelah itu Terdakwa dan saksi Dian Hadi Widjanarko dibawa ke Polsek Teluk Dalam untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa bahwa Saksi Dian Hadi Widjanarko ada membeli obat double LL sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Terdakwa dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko ingin membeli lagi, namun Terdakwa sudah tidak memiliki persediaan. Bahwa setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko melihat Terdakwa menelpon saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron untuk memesan obat double LL dan tidak lama kemudian sekira jam 19.30 wita saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron datang ke Depan Balai Trans di Desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa kemudian saksi Dian Hadi Widjanarko melihat Terdakwa membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko juga membeli obat double LL dari saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron sebanyak 12 butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi Dian Hadi Widjanarko, saksi Muhammad Muhron Efendi alias Uron dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa bahwa setelah itu saksi I PUTU DAMAYASA, S.H. anak dari I WAYAN CEMENG mencari Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL dan akhirnya Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL berhasil ditangkap;
Menimbang, berdasarkan laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor: PM.01.05.1011.04.16.0103 yang ditandatangani oleh Dra. LISNI SYARIFAH H., Apt. Bahwa contoh yang diuji dalam perkara Terdakwa mengandung Trihexyphenidyl Hydrochlorida;
Menimbang, berdasarkan keterangan Ahli bahwa barang bukti pil yang disita dalam perkara Terdakwa adalah Obat keras jenis LL tidak dapat diperjual belikan secara bebas baik di pasaran atau di apotek tanpa menggunakan resep dokter dan yang dapat menjual adalah apoteker yang sudah memiliki ijin dari pihak yang berwenang, itupun penjualannya harus ada resep dokter. Bahwa orang yang menjual obat keras jenis LL tanpa memiliki izin atau resep dokter telah melanggar aturan perbuatan tanpa hak dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat double LL tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
36 (tiga puluh enam) butir double L;
16 (enam belas) butir double L;
1 (satu) buah kresek warna hijau;
1 (satu) buah hp merek Samsung;
1 (satu) buah hp merek Nexian;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat KT 2448 UU warna orange hitam beserta STNK an. YATI dan kunci kontak yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy KT 2770 CV warna hitam beserta STNK an. MUHAMMAD MUHRON EFENDI dan kunci kontak yang telah disita dari Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL, maka dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI alias URON bin H. JAMIL;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan obat-obat keras
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAENAL ARIFIN als IPIN bin ARDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
36 (tiga puluh enam) butir double L;
16 (enam belas) butir double L;
1 (satu) buah kresek warna hijau;
1 (satu) buah hp merek Samsung;
1 (satu) buah hp merek Nexian;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat KT 2448 UU warna orange hitam beserta STNK an. YATI dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy KT 2770 CV warna hitam beserta STNK an. MUHAMMAD MUHRON EFENDI dan kunci kontak;
Dikembalikan Saksi MUHAMMAD MUHRON EFENDI als URON bin H. JAMIL;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami: ARI PRABOWO, S.H. selaku Hakim Ketua, ARI LISTYAWATI, S.H. dan KEMAS REYNALD MEI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ASMIN SIMAMORA, S. Sos., S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh FANDI ILHAM, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota: Ketua Majelis
A
RI LISTYAWATI, S.H. ARI PRABOWO, S.H.
KEMAS REYNALD MEI, S.H.
Panitera Pengganti
ASMIN SIMAMORA, S. Sos., S.H.