115/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 31 (tiga puluh satu) box atau 310 (tiga ratus sepuluh) keeping atau 3.100 (tiga ribu seratus) butir Carnophen/Zenith; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; - 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO;
Tempat lahir : Kediri;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 11 November 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sutoyo Gang Al Khair No.16 Kelurahan Teluk
Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau Jl. Pelita Lima/Golf No.6 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Banjarbaru Barat Kota Banjarbaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan 12 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 13 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 115/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 14 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
31 (tiga puluh satu) box atau 310 (tiga ratus sepuluh) keeping atau 3.100 (tiga ribu seratus) butir Carnophen/Zenith;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) buah kantong plastik warna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa NOVIARI CHOIRUTTABAH Bin ERI SETIONO pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat disamping Mushalla Pasar Sejumput yang berada di Jalan Menteri Empat Gg. Muhajirin Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Jalan Menteri Empat Gg. Muhajirin Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya disamping Mushalla Pasar Sejumput sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan keras, selanjutnya saksi ADI SURYAMAN Bin H. MAT ALI dan saksi DHIYAH SISWI TYA S Binti TEGUH RIYADI BUDHI MULYONO beserta anggota reskrim Polsek Martapura Kota lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana para saksi melakukan pengintaian dimana ketika itu terdakwa terlihat berada ditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi mendekati terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa, kemudian ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 31 box berjumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam dan dilapis dengan kantong plastik warna ungu yang ketika itu dibawa oleh terdakwa dengan cara dipegang dengan menggunakan tangan kanan;
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya obat keras jenis Carnophen akan terdakwa jual/diedarkan di 3 (tiga) tempat yang berada di Kecamatan Martapura yakni Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggul Hirang dengan penjualan masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) box, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. Udin di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 31 (tiga puluh satu) Box atau 3100 (tiga ribu seratus) butir dengan harga per box isi 10 (sepuluh) keping sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 5.580.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian obat Carnophen tersebut dijual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
per box sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebanyak 31 (tiga puluh satu) Box adalah sebesar Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Berdasarkan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0116 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan ahli yaitu ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt menerangkan bahwa terhadap barang bukti obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk dalam obat daftar G (obat keras) dan terhadap obat tersebut sudah ditarik oleh BPOM ijin edarnya sesuai dengan surat edaran dari BPOM Pusat Nomor: 02.01.1.339 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai penarikan ijin edar;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa NOVIARI CHOIRUTTABAH Bin ERI SETIONO pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat disamping Mushalla Pasar Sejumput yang berada di Jalan Menteri Empat Gg. Muhajirin Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Jalan Menteri Empat Gg. Muhajirin Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya disamping Mushalla Pasar Sejumput sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan keras, selanjutnya saksi ADI SURYAMAN Bin H. MAT ALI dan
saksi DHIYAH SISWI TYA S Binti TEGUH RIYADI BUDHI MULYONO beserta anggota reskrim Polsek Martapura Kota lainnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut menuju tempat yang diinformasikan dan sesampainya disana para saksi melakukan pengintaian dimana ketika itu terdakwa terlihat berada ditempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi mendekati terdakwa untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa, kemudian ditemukan obat keras jenis Carnophen sebanyak 31 box berjumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam dan dilapis dengan kantong plastik warna ungu yang ketika itu dibawa oleh terdakwa dengan cara dipegang dengan menggunakan tangan kanan;
Selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan obat keras tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya obat keras jenis Carnophen akan terdakwa jual/diedarkan di 3 (tiga) tempat yang berada di Kecamatan Martapura yakni Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggul Hirang dengan penjualan masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) box, dimana dalam mengedarkan obat keras jenis Carnophen tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian atau tidak pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang obat-obatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat keras jenis Carnophen diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. Udin di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 31 (tiga puluh satu) Box atau 3100 (tiga ribu seratus) butir dengan harga per box isi 10 (sepuluh) keping sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 5.580.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian obat Carnophen tersebut dijual atau diedarkan kembali dengan harga sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per box sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat keras jenis Carnophen sebanyak 31 (tiga puluh satu) Box adalah sebesar Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Berdasarkan hasil laporan pengujian secara laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.16.0116 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan
– pada sisi lainnya Positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan ahli yaitu ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt menerangkan bahwa terhadap barang bukti obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk dalam obat daftar G (obat keras) dan terhadap obat tersebut sudah ditarik oleh BPOM ijin edarnya sesuai dengan surat edaran dari BPOM Pusat Nomor: 02.01.1.339 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai penarikan ijin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ADI SURYAMAN bin H. MAT ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi bersama-sama dengan Bripda Dhiyah Siswi Tya S yang bertugas di Polsek Martapura Kota dan rekan-rekan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) box obat keras jenis Carnophen dengan jumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam kemudian dibungkus plastik warna ungu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat akan mengedarkan obat keras tersebut di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang;
Bahwa menurut Terdakwa, obat keras jenis Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari membeli dengan Udin di pasar lima Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
DHIYAH SISWI TYA S binti TEGUH RIYADI BUDHI MULYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi bersama-sama dengan ADI SURYAMAN yang bertugas di Polsek Martapura Kota dan rekan-rekan lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang membawa obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) box obat keras jenis Carnophen dengan jumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam kemudian dibungkus plastik warna ungu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat akan mengedarkan obat keras tersebut di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang;
Bahwa menurut Terdakwa, obat keras jenis Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari membeli dengan Udin di pasar lima Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi obat yang Terdakwa jual kepada pembeli sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN,S.Si,Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli hadir di persidangan berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah S1 pada fakultas Farmasi Universitas Islam Indonesia lulus tahun 2003 kemudian profesi Apoteker lulus tahun 2004, kemudian Ahli diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2005 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar selanjutnya menjadi Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa obat Carnophen merupakan obat-obatan yang termasuk ke dalam kategori obat keras atau daftar “K” sebagaimana symbol “K” berwarna hitam di dalam lingkaran merah yang tertera pada kotak kemasan obat;
Bahwa obat Carnophen merupakan obat yang sudah ditarik izin edarnya oleh pemerintah karena kandungan karisoprodol didalamnya memiliki efek buruk yang lebih besar terhadap kesehatan dibandingkan manfaat terapi yang diperoleh;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa Ahli menerangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memproduksi dan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tehnis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Bahwa aktivitas Terdakwa yang mengedarkan obat Carnophen tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat), Nomor: HK.04.1.35.07.13.3856, tanggal 30 September 2013, bahwa obat merk Carnophen telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi DHIYAH SISWI TYA yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena membawa obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli yang akan bertemu Terdakwa di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, tetapi sebelum Terdakwa menyerahkan obat Carnophen tersebut Terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) box obat keras jenis Carnophen dengan jumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam kemudian dibungkus plastik warna ungu;
Bahwa Terdakwa rencananya akan mengedarkan obat keras tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang berada di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang;
Bahwa obat keras jenis Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari membeli dengan Udin di pasar lima Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali 1 (satu) bok dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan setiap boks dari hasil penjualan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui bahwa Terdakwa sudah tidak dapat lagi menjual obat keras Carnophen karena sudah dilarang untuk dijual atau diedarkan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang yang ditemukan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
31 (tiga puluh satu) box atau 310 (tiga ratus sepuluh) keeping atau 3.100 (tiga ribu seratus) butir Carnophen/Zenith;
1 (satu) buah kantong plastic warna hitam;
1 (satu) buah kantong plastik warna ungu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa surat berupa Laporan Pengujian Nomor LP.Nar.K.16.0116 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., yang kesimpulannya adalah tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi DHIYAH SISWI TYA yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena membawa obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada saat sedang menunggu pembeli yang akan bertemu Terdakwa di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, tetapi sebelum Terdakwa menyerahkan obat Carnophen tersebut Terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) box obat keras jenis Carnophen dengan jumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam kemudian dibungkus plastik warna ungu;
Bahwa Terdakwa rencananya akan mengedarkan obat keras tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang berada di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang;
Bahwa obat keras jenis Carnophen tersebut diperoleh Terdakwa dari membeli dengan Udin di pasar lima Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli per bok (100 butir) seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali 1 (satu) bok dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan setiap boks dari hasil penjualan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LP.Nar.K.16.0116 tanggal 10 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt., yang kesimpulannya adalah tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa berdasarkan surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat), Nomor: HK.04.1.35.07.13.3856, tanggal 30 September 2013, bahwa obat merk Carnophen telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” dari Pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN
WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah adalah suatu proses menghasilkan atau mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa suatu barang dari orang yang satu ke orang yang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi DHIYAH SISWI TYA yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena membawa obat keras jenis Carnophen yang akan diserahkan kepada teman-teman Terdakwa yang berada di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) box obat keras jenis Carnophen dengan jumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam kemudian dibungkus plastik warna ungu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang bernama ARIEF RACHMAN, S.Si,.Apt., yang menyatakan obat jenis Carnophen merupakaan sediaan farmasi yang telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali sebagaimana diatur dalam surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat), Nomor: HK.04.1.35.07.13.3856, tanggal 30 September 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SURYAMAN dan saksi DHIYAH SISWI TYA dan pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan obat-obat yang termasuk dalam sediaan farmasi kepada setiap pembeli karena tidak ada relevansinya
dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa dan dalam perkara ini Terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dilarang karena telah ditarik izin edarnya oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan percobaan untuk melakukan kejahatan itu dapat dihukum jika maksud dari pelaku telah dinyatakan oleh suatu permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan mana tidak selesai disebabkan oleh masalah masalah yang tidak tergantung pada kemauannya;
Menimbang, percobaan yang dimaksud dalam perkara ini adalah percobaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan Menteri Empat Gg Muhajirin tepatnya disamping mushola pasar Sejumput Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi DHIYAH SISWI TYA yang bertugas di Polsek Martapura Kota karena membawa obat keras jenis Carnophen yang akan diserahkan kepada teman-teman Terdakwa yang berada di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pada diri Terdakwa ditemukan 31 (tiga puluh satu) box obat keras jenis Carnophen dengan jumlah 3.100 (tiga ribu seratus) butir obat yang disimpan di dalam plastik warna hitam kemudian dibungkus plastik warna ungu;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa obat Carnophen yang kemudian rencananya akan diserahkan kepada teman-teman Terdakwa di Kecamatan Martapura yaitu di Kelurahan Keraton, Kelurahan Tanjung Rema dan Kelurahan Tunggu Irang untuk dijual kepada teman-teman Terdakwa dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian pada saat
Terdakwa sedang menunggu teman-teman Terdakwa untuk menyerahkan obat Carnophen tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap oleh saksi ADI SURYAMAN dan saksi DHIYAH SISWI TYA, sehingga Terdakwa belum berhasil menyerahkan obat tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang akan membeli obat tersebut dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dari Pasal di atas yaitu “Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 31 (tiga puluh satu) box atau 310 (tiga ratus sepuluh) keeping atau 3.100 (tiga ribu seratus) butir Carnophen/Zenith, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk membasmi peredaran gelap sediaan farmasi serta merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NOVIARI CHOIRUTTABAH bin ERI SETIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
31 (tiga puluh satu) box atau 310 (tiga ratus sepuluh) keeping atau 3.100 (tiga ribu seratus) butir Carnophen/Zenith;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
1 (satu) buah kantong plastik warna ungu;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2016, oleh SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HAMSINAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh MARDIANSYAH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIONA IRNAZWEN, S.H.SRI NURYANI, S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. HAMSINAH, S.H.