784 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Rawa Sumur III Blok Dd No. 13, Jakarta Industrial Estate Pulogadung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MARKETAMA INDAH, tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 784 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.MARKETAMA INDAH, berkedudukan di Jalan Rawa Sumur III Blok DD No. 13 Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Ubaidur Rochman selaku Direktur PT. Marketama Indah, dalam hal ini memberikan kuasa kedapa :
Aryanto Jati Hudiantoro.,SH.,MH., Jabatan Corporate Legal Manager, PT. Mareketama Indah;
Agnes Poernomo, SH., Jabatan Corporate Legal Asistant Managwr, PT. Mrketama Indah;
Supriyono ,SH., Jabatan HR Supervisor, PT. Marketama Indah;
Kusuma Ningrum Wulandari.,SH., Jabatan Legal Analyst, PT Marketama Indah;
Kesemuanya berkantor di kawasan industri Pulogadun, Jl. Rawa Sumur III Blok DD No. 13, Jakarta Timur 13930, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Februari 2012;
Permohon Kasasi dahulu Tergugat ;
M e l a w a n :
ABDUL HARIS.,SE, beralamat di Jalan Teuku Umar Kp. Kali Jambe RT. 003 RW. 004 Ds. Lambangsari Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, Jawa Barat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pengugat telah digugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
POKOK PERKARA
Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah memiliki ratusan pekerja, diantaranya adalah Tergugat;
Bahwa usaha yang dilakukan Penggugat adalah menjadi distributor nasional dari produk consumer goods milik prinsipalnya;
Bahwa Tergugat bekerja pada Penggugat sejak tanggal 02 Agustus 2004 pada Departemen Finance, dengan jabatan Staff Kasir, yang mernpunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah
Mempersiapkan Daftar Penagihan (DP) Sales dan Kanvas;
Menerima Check DP penagihan dan pengiriman dari Sales dan Expeditor;
Menerima setoran tunai, giro dan faktur dari Sales dan Expeditor sesuai dengan penerimaan DP penagihan dan penerimaan;
Mempersiapkan dan merapikan fisik uang yang akan disetor ke PT. Kejar sesuai dengan penerimaan DP penagihan dan Penerimaan;
Menyimpan fisik giro dan faktur di brankas, dan;
Bertanggung jawab atas kas kecil mulai dari proses pengeluaran sampai dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban kas ke kantor pusat setiap 2 (dua) minggu sekali;
Oleh karenanya antara Penggugat dengan Tergugat mempunyai hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan dapat diterima. Hal ini sebagaimana juga tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K. Sip/1971, tertanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan sebagai berikut:
" Gugatan harus diajukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan hukum";
Bahwa tempat Tergugat bekerja terakhir adalah pada wilayah Kabupaten Bekasi, yaitu pada kantor Cabang Penggugat yang terletak di wilayah Kawasan Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2010, sebagaimana ditetetapkan dalam Pemberitahuan Mutasi Karyawan (PMK), tertanggal 19 Oktober 2010 (Bukti P-1), dengan gaji terakhir sebesar Rp 1.912.000,- (satu juta Sembilan ratus dua betas ribu rupiah) sebagaimana slip gaji terlampir (Bukti P2);
Oleh karenanya, Gugatan ini Penggugat ajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung sebagai pengadilan yang memiliki kompetensi untuk menerima, rnengadili dan memutuskan perkara ini;
Tergugat terbukti melakukan pelanggaran peraturan perusahaan yang diancam dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Perusahaan PT Marketama Indah Tahun 2010 – 2012 yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 426/PHIJSKPKKAD/PPNII/2010, tertanggal 9 Juli 2010, (selanjutnya disebut "Peraturan Perusahaan"), (Bukti P3), sehingga berdasarkan hukum, Peraturan Perusahaan Penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 108 dan Pasal 112 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.48/MEN/IV/2004 tertanggal 8 April 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Pembuatan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Adapun tindakan pelanggaran yang dilakukan Tergugat sebagai berikut:
Pada tanggal 6 Mei 2011, Tergugat telah menerima uang setoran dari Expeditor, namun jumlah setoran tersebut nilainya kurang atau tidak sesuai dengan nilai faktur yang seharusnya ditagihkan. Hal mana atas kekurangan dan/atau ketidaksesuaian jumlah setoran ini, Tergugat tidak pernah melaporkan kepada atasan Tergugat;
Atas kekurangan setoran tersebut, Tergugat mempunyai inisiatif sendiri untuk menggunakan uang kas kecil, dimana untuk mengeluarkan uang kas kecil tersebut Tergugat membuat kas bon sementara atas nama Sdr. Sulaiman (Administrasi Gudang) pada tanggal 9 Mei 2011 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk menutupi kekurangan setoran sebesar Rp 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ke PT Kejar. Penggunaan uang kas kecil yang dilakukan oleh Tergugat dengan membuat form kas bon sementara atas nama Sdr. Sulaiman (Bukti P-4);
Bahwa Tergugat sebelumnya telah mengetahui ketentuan penggunaan uang kas kecil, yaitu hanya diperuntukkan untuk kebutuhan operasional Kantor Cabang Cikarang, dan tidak diperbolehkan untuk keperluan lainnya selain untuk kegiatan operasional Perusahaan, hal mana untuk setiap penggunaan uang kas kecil Perusahaan telah diatur dalam suatu Internal Office Memo, No. 094/Ml-FD/VI/09, tertanggal 29 Juni 2009;
Bahwa tindakan Tergugat yang menggunakan uang kas kecil untuk kepentingan di luar operasional telah melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan.
Lebih lanjut perbuatan Tergugat yang tidak melaporkan kepada atasannya perihal adanya kekurangan uang setoran dari Expeditur menunjukkan Tergugat telah nyata-nyata dan tegas melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) angka 9 Peraturan Perusahaan yang berbunyi sebagai berikut (kutipan)-.
"Pasal 22
(4) PELANGGARAN Tingkat IV (Surat Peringatan III dan Terakhir)
Tidak melaporkan/memberitahukan hal yang wajib dilaporkan kepada Perusahaan mengenai adanya pelanggaran berat oleh anak buah/staff/Pekerja lainnya yang sudah diketahui paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah tanggal peristiwa/kejadian, atau sejak diketahuinya peristiwa tersebut”;
Di bawah ini rincian data pendukung yang dibuat oleh Tergugat dalam periode Januari 2011 sampai dengan Mei 2011 (Bukti P-5).
-
Tanggal Nama Jabatan Rupiah Keterangan 19 Jan 2011 Samsudin Sales Kanvas 150.000,- Tagihan Malam 20 Jan 2011 Adhi Sales Kanvas 50.000,- Keperluantagihan malam 27 Jan 2011 Mahmudi Expeditur 63.200,- Salah warung 4 Feb 2011 Erik Sales Kanvas 130.000,- Periksa Istri 11 Feb 2011 Mahmudi Expeditor 140.000,- Beli Solar 1 Apr 2011 Awi S Salesman TDO 51.200,- Selisih di toko 7 Apr 2011 Adhi Sales Kanvas 50.000,- hilang warung 16 Apr 2011 Asmuri Expeditor 332.000,- Beli solar dan uang kuli 21 Apr 2011 Asmuri Expeditur 392.000,- Solar/parkir/ kuli 23 Apr 2011 Erik Sales Kanvas 100.000,- Periksa Istri 27 Apr 2011 Awi S Salesman TDO 150.000,- Selisih pembayaran 03 Mei 2011 Mahmudi Expeditur 115.000,- Solar/parker 06 Mei 2011 Mahmudi Expeditur 133.000,- Solar / parkir 07 Mei 2011 Mahmudi Expeditor 50.000,- Selisih
Note: Data di atas dikutip dari catatan Tergugat
Atas dasar bukti pendukung yang dibuat oleh Tergugat, selanjutnya Tergugat dengan inisiatif sendiri membuat Kas Bon Sementara sebagai dasar untuk mengeluarkan uang kas kecil. Kas Bon Sementara yang
dibuat oleh Tergugat merupakan suatu dokumen yang seolah-olah isinya benar/asli/otentik yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;
Dengan dibuatnya Kas Bon Sementara yang seolah-olah merupakan dokumen asli, otentik untuk mengeluarkan uang kas kecil telah mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. Adapun kerugian yang diderita Perusahaan yaitu telah berkurangnya jumlah saldo kas kecil yang disimpan dalam kas kecil tersebut. Selain itu, tindakan Tergugat dalam membuat Kas Bon Sementara dimaksud ditujukan untuk kepentingan orang lain dalam hal ini melindungi Expeditor yang bersalah, dimana Expeditor tersebut dalam menyetorkan setoran tidak sesuai dengan nilai faktur yang seharusnya ditagihkan. Tindakan Tergugat telah nyata-nyata dan tegas melanggar Peraturan Perusahaan sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (6) angka 14 dan 17 berbunyi sebagai berikut (kutipan).
Pasal 22
TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI
(6) KESALAHAN Berat atau perbuatan yang dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut:
(14) Membuat secara tidak benar suatu dokumen, membuat suatu dokumen seolah-olah asli atau otentik pada hal tidak, atau menggunakan dokumen yang seolah-olah asli atau otentik pada hal tidak, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen surat, file, data, keterangan, informasi, grafis, dan simbol, dengan maksud untuk memakai sendiri atau menyuruh Pekerja lain memakai dokumen-dokumen tersebut seolah-olah isinya benar atau otentik yang dapat mengakibatkan kerugian biaya, waktu, bahan, moril dan/atau kerugian lainnya bagi Perusahaan.
(17) Membuat dokumen sebagai berikut seolah-olah asli atau otentik pada hal tidak: surat-surat penting, seperti ijasah, kartu identitas, kartu hadir, keterangan dokter, resep-resep dokter, kuitansi, surat-surat penting milik Perusahaan, dan data-data Perusahaan baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain;
f. Tindakan Tergugat yang menggunakan uang kas yang secara nyata merupakan uang milik Perusahaan, dimana penggunaan uang kas tersebut adalah untuk menutupi kekurangan setoran oleh Expeditor, secara nyata dan tegas jugs merupakan pelanggaran Peraturan Perusahaan sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (6) angka 16 berbunyi sebagai berikut (kutipan)-.
Pasal 22
TINGKAT PELANGGARAN DAN SANKSI
(6) KESALAHAN Berat atau perbuatan yang dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut;
(16) Melakukan perbuatan mengelabui, menguasai secara melawan hokum, dan/atau penggunaan secara melawan hukum barang dan/atau uang milik Perusahaan, milik Pekerja lain, maupun milik orang lain baik di dalam maupun di luar Lingkungan Perusahaan;
Adapun dengan kesengajaan Tergugat seperti termaksud dalam angka 5 (lima) huruf a, b, c, d, e, dan f di atas, Peraturan Perusahaan Penggugat telah dilanggar, yakni ketentuan Pasal 22 ayat (4) angka 9 junto ayat (6) angka 14, 16, dan 17 Peraturan Perusahaan Penggugat yang sanksinya dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bipartit Antara Penggugat dan Tergugat Telah Dilaksanakan Tidak Mencapai Kata Mufakat
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2011 Penggugat yang diwakili oleh Aryanto Jati Hudiantoro dan Supriyono telah menyampaikan maksudnya untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan Pekerja atau Tergugat;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2011 Penggugat dan Tergugat melakukan bipartit pertama namun tidak ada kesepakatan yang dituangkan dalam Risalah Bipartit Pertama tertanggal 27 Mei 2011 ( Bukti P-6) dan selanjutnya Penggugat memberikan Surat Pembebasan Tugas tertanggal 27 Mei 2011 kepada Tergugat (Bukti P-7). Yang pada intinya Tergugat diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (4) angka 9 juncto ayat (6) angka 14, 16, dan 17 Peraturan Perusahaan Penggugat sebagaimana telah dijelaskan pada angka 5 (lima) di atas;
Bahwa Penggugat mengundang kembali Tergugat untuk melakukan perundingan dalam bipartit yang kedua clan diadakan di Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 14 Juni 2011. Pada intinya antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Atas perundingan risalah bipartit tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melakukan bipartit ketiga pada waktu yang akan disepakati lebih lanjut (Risalah Bipartit Kedua tertanggal 14 Juni 2011 (Bukti P-8);
Bahwa dalam Risalah Bipartit Kedua yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, dinyatakan Tergugat dengan tegas dan mengakui kesalahannya yang telah diperbuat dalam menggunakan kas kecil yang bukan untuk kepentingan operasional Perusahaan. Atas pengakuan ini, merupakan suatu bentuk penegasan bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan yang sanksinya dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Penggugat dan Tergugat melakukan bipartit yang ketiga yang diadakan di Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pada intinya antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Atas perundingan risalah bipartit tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melanjutkan proses perselisihan hubungan industrial kepada Instasi terkait melalui Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi (Risalah Bipartit Ketiga tertanggal 22 Juni 2011) (Bukti P-9);
Tripartit Dengan Melibatkan Mediator Telah Dilaksanakan Namun Tidak Mencapai Kata Mufakat;
Bahwa Penggugat pada akhirnya mengajukan Permohonan Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 21 Juli 2011 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Juli 2011. (Bukti P-10);
Bahwa Pengugat dan Tergugat telah melakukan sidang Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak 2 (dua) kali, dimana pada Sidang Mediasi yang dipimpin oleh Siti Munfairoh, SE dan Ernawati, SE selaku Mediator Hubungan Industrial, dan atas serangkaian Sidang Mediasi yang telah dijalankan oleh Penggugat dan Tergugat tidak tercapai kata mufakat atas Pemutusan Hubungan Kerja;
Anjuran Dari Mediator Adalah Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dan Kompensasi Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Dan Penggantian Hak;
13. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan persidangan-persidangan yang telah dilakukan pada saat Mediasi, hal mana Penggugat sebelumnya telah memberikan penawaran yang lebih baik atas kompensasi yang akan diterima Tergugat bilamana Tergugat beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, maka Mediator mengeluarkan Anjurannya tertanggal 26 September 2011 yang telah diterima oleh
Penggugat (Bukti P-11) Adapun Anjuran Mediator adalah sebagai berikut;
"1. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha PT. Marketama Indah terhadap Sdr. Abdul Haris, SE. Dapat dilaksanakan terhitung akhir bulan September 2011, dengan diberikan kompensasi berupa: Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003, upah bulan Agustus dan September 2011 Berta THR tahun 2011 dengan perincian sebagai berikut;
1. Agar pekerja diberikan uang kompensasi:
Uang Pesangon:
Rp 1.912.000,- x 8 =Rp 15.296.000,‑
Uang Penghargaan Masa Kerja:
Rp 1.912.000,- x 3 =Rp 5.736.000,‑
Uang Penggantian Hak.
- Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan;
15% x (Rp 15.296.000,- + Rp 5.736. 000) =Rp 3.154.800,-
Cuti Besar 1 x Rp 1.912.000,- =Rp 1.912.000,‑
Upah bulan Agustus dan September 2011
2 x Rp 1. 912. 000, - =Rp 3.824.000,‑
THR tahun 2011 =Rp 1.912.000,‑
Jumlah seluruhnya =Rp 31.834.800,-
# Tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah#
2. Agar kedua pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
Atas Anjuran Mediator Tersebut Penggugat Menerima
Bahwa atas Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator tersebut, Penggugat menerima seluruhnya sebagaimana ternyata dengan jelas dan tegas pada Jawaban Anjuran yang dibuat oleh Penggugat pada tanggal 01 Oktober 2011 yaitu Nomor : 578/HRGA/MI/SKE/X/11 dan diterima oleh Sdr. Ernawati pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 Oktober 2011. (Bukti P-12);
Bahwa Gugatan ini diajukan berdasarkan dengan ketentuan dan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 151 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UU No. 13 Tahun 2003") yang menyebutkan bahwa dalam hal tidak ada kesepakatan di antara pengusaha dan pekerja mengenai pengakhiran hubungan kerja, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung ini Penggugat bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat;
Bahwa Penggugat sebagai perusahaan yang memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik, tetap pada itikad baiknya untuk memberikan sejumlah uang kompensasi sebagaimana ditetapkan dalam Anjuran Mediator;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwasanya Tergugat telah melakukan Pelanggaran atas Peraturan Perusahaan Penggugat yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Menetapkan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
Menetapkan kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Anjuran Mediator;
ATAU
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar perkara ini diputus dengan seadiladilnya (ex a quo et bono);
Menimbang bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 13/G/2012/PHI.Bdg Smda tanggal 15 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat pada tanggal 15 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permhononan Kasasi Nomor 22/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri Bandung permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan PHI pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Mei 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasai yang pada tanggal 15 Juni 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi oleh Termohon Kasasi II yang diterima di Kepaniteraan PHI pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 19 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, olej karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Judex Facti TIDAk mempertimbangKan seluruh bukti-bukti dan KETERANGAN saksi-saksi
Bahwa Pemohon Kasasisangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 17 alinea 1 yang menyatakan bahwa “berdasarkan bukti P-4 berupa kas bon sementara terbukti Tergugat menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Sdr. Sulaiman sebagai kas bon untuk keperluan pembelian solar dan parkir Sdr. Mahmudi,” dikarenakan pertimbangan Judex Facti tersebut sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam putusan pada halaman 13, 14 dan 15, yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada intinya sebagai berikut;
Saksi Hana Susanti
Saksi mengetahui tergugat (baca: TERMOHON KASASI) menerima setoran tidak sesuai dengan Nilai Faktur yang ada (DP Penagihan/Pengiriman) dan Tergugat (baca: Termohon Kasasi) lalai dan tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang kasir;
Saksi Rinto Rismawanto
Saksi mengetahui tentang Kas Bon Sementara (KBS) adalah dana awal yang diberikan Perusahaan untuk kepentingan Operasional Perusahaan;
Saksi mengetahui kas bon sementara atas nama Sdr. Sulaiman, pada saat KBS dibuat. Sdr Sulaiman dari total Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) hanya menerima uang tunai sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) disini terlihat bahwa pengeluaran KBS tersebut tidak benar;
Bahwa tidak dibenarkan Kasir mengeluarkan Kas Bon Sementara selain untuk kebutuhan operasional;
Saksi Tomy Siswandy
Saksi mengetahui adanya kekurangan setor dari Mahmudi bahwa Mahmudi kurang setor karena saksi tidak memberikan uang ke Mahmudi, kemudian tergugat (baca: Termohon Kasasi) mengeluarkan Kas Bon Sementara atas nama Sulaiman untuk mengeluarkan uang dari kas kecil untuk menutupi kekurangan setor ke PT Kejar;
Bahwa Pemohon Kasasisangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 17 alinea 1 baris ke-12 yang menyatakan bahwa “Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti Tergugat tidak melaporkan kejadian kepada Penggugat, hal ini dikuatkan pula oleh T-2 dan T-3 berupa Jawaban dari Penggugat tanggal 19 Maret dan 18 Juli 2012 perihal ijin Tergugat untuk melakukan kerja part time diluar perusahaan Penggugat hal ini membuktikan bahwa Tergugat selalu berkomunikasi dengan atasan”. Pertimbangan Judex Facti tersebut tidak berdasar, bahwa berdasarkan fakta atasan Termohon Kasasi tidak pernah berkomunikasi dengan Termohon Kasasi, mendapatkan informasi dan/atau menerima surat dari Termohon Kasasiatas permohonan untuk bekerja part time dan bukti T- 2 dan T-3 berupa jawaban Pemohon Kasasimerupakan jawaban atas permohonan Termohon Kasasi untuk bekerja part time dan tidak dapat diartikan sebagai komunikasi atau laporan serta tidak ada hubungannya dengan Termohon Kasasi atas kasus pelanggaran/ kesalahan yang dilakukan Termohon Kasasi kepada atasan Termohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 17 alinea 1 baris ke-25 yang menyatakan bahwa “dalil Penggugat yang menyatakan penggunaan uang kas kecil diperuntukan untuk kebutuhan operasional Kantor Cabang Cikarang sebagaimana bukti P-13 berupa Internal Office Memo No. 094/M- FD/VI/09, tertanggal 29 Juni 2009 yang mengatur penggunaan kas kecil akan tetapi terbukti berdasarkan bukti P-4 berupa bon sementara uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dipergunakan bukan untuk kepentingan pribadi Tergugat akan tetapi untuk keperluan solar dan parkir yang merupakan biaya operasional kantor serta bukti T-3 berupa keterangan tertulis Sdr. Tomy tertanggal 2 April 2012 dan T-4 berupa keterangan Sdr. Erik tertanggal 31 Maret 2012 pada dasarnya menerangkan bahwa tidak ada permasalahan dengan PT Kejar”. Pertimbangan Judex Facti tersebut sangatlah tidak sesuai dan bertentangan dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa Kas bon sementara digunakan untuk mengeluarkan uang dari kas kecil dengan tujuan menutupi kekurangan setor ke PT Kejar, hal mana sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasiyaitu Sdr. Tomy Siswandy dalam kesaksiannya dipersidangan;
Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan kas bon sementara Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk keperluan solar dan parkir yang merupakan biaya operasional kantor adalah tidak memiliki dasar dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan;
Bahwa keterangan tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Termohon Kasasipada bukti T-3 dan T-4, menurut hemat Pemohon Kasasitidaklah dapat dipertanggungjawabkan kebenaran secara hukum, sehingga haruslah ditolak atau dikesampingkan. Surat Pernyataan tertulis yang dibuat oleh Sdr. Tomy Siswandy dan Sdr. Erik dalam bukti T-3 dan T-4, dimana pada intinya tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh TERMOHON KASASI. Lebih lanjut, keterangan tertulis yang disampaikan oleh Sdr. Erik (yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan) patut dipertanyakan dan diklarifikasi keterangan Sdr Erik yang menyatakan bahwa “tidak ada permasalahan dengan PT Kejar”, sejauh mana Sdr. Erik mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Termohon Kasasidalam membuat dokumen kas bon sementara atas nama Sdr. Sulaiman.
Bahwa keterangan tertulis dalam surat pernyataan yang disampaikan oleh Sdr. Tomy Siswandy dan Sdr. Erik pada intinya tidak mengetahui dengan jelas (i) permasalahan yang Termohon Kasasihadapi berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasiberikut (ii) Job Description/ uraian tugas dan wewenang Kasir (Vide Bukti P-14) ataupun Internal Office Memo (Vide Bukti P-13) yang harus dipatuhi oleh Termohon Kasasiserta (iii) kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 17 alinea 2, yang menyatakan bahwa “berdasarkan bukti P-3 berupa Peraturan Perusahaan 2010-2012 PT Marketama Indah dalam pasal 22 ayat (6), angka 14, 16, dan 17 yang pada dasarnya menyatakan bahwa tergugat membuat secara tidak benar suatu dokumen, membuat suatu dokumen yang seolah-olah asli atau otentik padahal tidak dan melakukan perbuatan mengelabui, menguasai secara hukum, menguasai barang milik perusahaan, Majelis Hakim berpendapat dan mempertimbangkan bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat membuktikan dokumen yang seperti apa yang dimaksud dengan dokumen yang benar.” Pertimbangan Judex Facti tersebut sangat tidak sesuai dan Majelis Hakim salah mengartikan atau menafsirkan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan. Bahwa pengertian yang dimaksud pasal 22 ayat (6) angka 14, 16, dan 17 haruslah dilihat secara menyeluruh dari akibat yang ditimbulkan dari pembuatan suatu dokumen (baca: kas bon sementara atas nama Sdr. Sulaiman sebesar Rp 150.000,-). Tindakan Termohon Kasasidalam membuat kas bon sementara atas nama Sdr. Sulaiman memberikan keterangan seolah-olah benar sehingga menimbulkan kesan bahwa keterangan tersebut adalah benar adanya, padahal keterangan tersebut tidak benar baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Sebagimana diketahui bahwa kas bon sementara untuk mengeluarkan uang dari kas kecil hanya untuk keperluan operasional, tetapi pada kenyataannya uang yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasidari kas kecil melalui dokumen kas bon sementara sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) digunakan untuk menutupi kekurangan setoran ke PT Kejar, hal mana dibuktikan dalam keterangan Saksi Sdr. Tomy dipersidangan. Selain daripada itu, dengan dibuatnya dokumen kas bon sementara oleh Termohon Kasasi untuk menutupi kekurangan setoran tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan orang lain (expeditur) yang bersalah dalam menyetorkan tagihan penjualan yang kurang dan tidak sesuai dengan Nilai Faktur dalam Daftar Penagihan;
Bahwa Pemohon Kasasisangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 18 alinea 1 dan 2, yang menyatakan “bahwa oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 ayat (4) angka 9 Jo. Pasal 22 ayat (6) angka 14, 16, dan 17 Peraturan Perusahaan, maka petitum No. 2 haruslah dinyatakan ditolak (alinea 1) dan bahwa oleh karena Tergugat tidak terbukti pula melanggar alasan-alasan pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat sebagaimana alasan-alasan yang diatur dalam pasal 22 ayat (4) angka 9 Jo. Pasal 22 ayat (6) angka 14, 16, dan 17 Peraturan Perusahaan, maka terhadap petitum Nomor 3 haruslah dinyatakan ditolak (alinea 2). Pertimbangan Judex Facti tersebut sangatlah tidak sesuai dan tindakan Termohon Kasasidalam membuat kas bon sementara sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Sdr. Sulaiman yang digunakan untuk menutupi setoran dan bertujuan untuk melindungi kesalahan/ kepentingan orang lain dengan rincian sebagai berikut: uang sebesar Rp 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk menutupi kekurangan setor ke PT Kejar dan sisanya Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) baru diserahkan secara cash terhadapat Sdr. Sulaiman, hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi Sdr. Rinto Rismawanto dalam kesaksiannya sebagaimana dimuat dalam putusan halaman 13. Dengan demikian, tindakan Termohon Kasasidikategorikan telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan/atau keuangan yang telah memenuhi unsur penyelewengan, penggunaan aset atau harta kekayaan Perusahaan secara melawan hukum, perbuatan curang, atau tindakan buruk yang menyimpang yang merugikan keuangan Perusahaan, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama, yang manfaat, hasil, atau implikasinya untuk kepentingan pribadi, keluarga, rekan/teman, kelompoknya, dan/atau orang lain”;
Bahwa selanjutnya jika memperhatikan kesalahan Termohon Kasasi tersebut di atas dan dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Perusahaan (Vide Bukti P-3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 64
MELAKUKAN PELANGGARAN TATA TERTIB DAN/ATAU KESALAHAN BERAT
ayat (2)
PEKERJA yang melakukan Pelanggaran Berat, maka akan diproses PHK dengan alasan mendesak dan pada saat diputus hubungan kerjanya berhak atas uang pisah sesuai peraturan perundangan yang berlaku”;
Bahwa sehingga dengan demikian adalah tidak berlebihan apabila karena kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi tersebut, Pemohon Kasasimelakukan proses PHK terhadap Termohon Kasasi;
Bahwa berkenaan dengan permohonan proses PHK yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, maka tentang kompensasi yang akan diterima Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi sepakat dengan Anjuran dari Mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sebagaimana tercantum dalam Surat No. 567/2131/HI-Syaker/IX/2011 tertanggal 26 September 2011 (Vide Bukti P-11) yaitu:
”1. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha PT. Marketama Indah terhadap Sdr. Abdul Haris, SE. Dapat dilaksanakan terhitung akhir bulan September 2011, dengan diberikan kompensasi berupa: Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003, upah bulan Agustus dan September 2011 serta THR tahun 2011 dengan perincian sebagai berikut:
| a. | Uang Pesangon: Rp 1.912.000,- x 8 | Rp | 15.296.000 15.296.000,-sdrgr15.296.000,- |
| b. | Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp 1.912.000,- x 3 | Rp | 5.736.000,-dvfddf 5.736.000,- |
| c. | Uang Penggantian Hak:
15% x (Rp 15.296.000,- + Rp 5.736.000,-)
| Rp Rp | 3.154.800,- 1.912.000,- |
| d. | Upah bulan Agustus dan September 2011 2 x Rp 1.912.000,- | Rp | 3.824.000,-mnknj 3.824.000,- |
| e. | THR tahun 2011 | Rp | 1.912.000,-gfdef 1.912.000,- |
| Jumlah seluruhnya | Rp | 31.834.800,-rgfrr 31.834.800,- |
Terbilang: # Tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah#;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, hal mana telah jelas bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan Vide Bukti P - 8 yaitu Risalah Bipartit Kedua tertanggal 14 Juni 2011 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, dimana pada halaman 1 butir (B) tentang PENDAPAT PIHAK PEKERJA (baca : Termohon Kasasi) dalam Vide Bukti P-8 tersebut terdapat pengakuan dari Termohon Kasasi dengan tegas dan nyata-nyata mengakui kesalahannya yaitu dengan memindahkan uang kas kecil (dengan kas bon) untuk menutupi kekurangan pembayaran ke PT Kejar dan tidak melaporkan adanya kekurangan setoran atas hasil penjualan/ tagihan ekspeditur/ salesman dan menggunakan kas kecil bukan untuk kepentingan operasional Perusahaan (Pemohon Kasasi);
Bahwa berkaitan dengan Risalah Bipartit tersebut (Vide Bukti P-8) pada halaman pertama bagian huruf (B) tentang Pendapat Pihak Pekerja (baca: Termohon Kasasi) “Pekerja (baca: Termohon Kasasi) mengakui kesalahan dan tetap ingin bekerja di perusahaan”;
Bahwa apa yang disampaikan oleh Termohon Kasasi pada Risalah Bipartit (Vide Bukti P-8) merupakan suatu pengakuan dari Termohon Kasasi dan didukung pula oleh keterangan saksi-saksi seperti tersebut pada angka 1 tersebut di atas dalam Memori Kasasi ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 164 HIR dan Pasal 1923 KUHPerdata, pengakuan dari Termohon Kasasidan keterangan saksi-saksi tersebut merupakan alat bukti yang seharusnya dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam mengambil keputusan;
Bahwa dalam mengambil putusan Judex Facti seharusnya mempertimbangkan hukum dan segala bentuk Perjanjian yang ada serta kebiasaan dan keadilan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang - undang No. 2 tahun 2004, yang menegaskan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial harus memuat:
Kepala putusan yang berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
Ringkasan pemohon/Termohon Kasasidan jawaban Pemohon Kasasi; Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Alasan hukum yang menjadi dasar Putusan;
Amar putusan tentang sengketa;
Hari, tanggal putusan nama Hakim, Hakim Ad – Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak;
Apabila tidak terpenuhinya salah satu syarat – syarat formal sebuah putusan yang dibuat dan diucapkan oleh Majelis Hakim, sebagaimana yang diatur dalam pasal 102 ayat (1) Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tersebut dapat mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
Berdasarkan dengan di dasari dalil angka 10 huruf (b) dan huruf (g) diatas, telah nyata-nyata Judex Facti tidak mencantumkan kewarganegaraan dari pihak yang berselisih, sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana yang diatur dalam pasal 102 ayat (1) Undang – Undang No. 2 Tahun 2004, maka dengan demikian putusan tersebut harus dinyatakan batal;
Bahwa sehubungan dengan uraian-urian seperti tersebut di atas, maka apa yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi dalam Gugatan Pemohon Kasasi yang memohonkan antara lain:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat (baca: PEMOHON KASASI) untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwasanya Tergugat (baca: Termohon Kasasi) telah melakukan Pelanggaran atas Peraturan Perusahaan Penggugat yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja.
Menetapkan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat (baca: Pemohon Kasasi) dengan Tergugat (baca: Termohon Kasasi) dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menetapkan kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Anjuran Mediator, sebagai berikut:
-
- Uang Pesangon:
Rp 1.912.000,- x 8
Rp 15.296.000,- 15.296.000
15.296.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
Rp 1.912.000,- x 3
Rp 5.736.000,- 5.736.000,- - Uang Penggantian Hak:
Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan:
15% x (Rp 15.296.000,- +
Rp 5.736.000,-)
Cuti Besar: 1 x Rp 1.912.000,-
Rp 3.154.800,-
Rp 1.912.000,-
- Upah bulan Agustus dan September 2011
2 x Rp 1.912.000,-
Rp 3.824.000,- 3.824.000,- - THR tahun 2011
Jumlah seluruhnya
Rp 1.912.000,-
Rp 31.834.800,-
1.912.000,-
Adalah telah sejalan dengan (i) Anjuran yang telah disampaikan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sebagaimana tercantum dalam surat dengan nomor 567/2131/HI-Syaker/IX/2011 tertanggal 26 Sepetember 2011 (Vide Bukti P-11) dan (ii) Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut, mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan Tergugat/Termohon Kasasi telah melanggar Peraturan Perusahaan, namun karena Penggugat/Pemohon Kasasi tidak lagi menginginkan hubungan kerjanya berlanjut, maka dapat dipastikan hubungan kerjanya tidak harmonis lagi untuk dipertahankan
Bahwa dalam gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi memohon putusan yang seadil-adilnya, maka terhadap peristiwa hukum demikian patut dan adil diputus hubungan kerjanya dengan memperoleh hak-hak 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) dan pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2004, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011 dan upah 6 (enam) bulan yang rinciannya sebagai berikut :
Uang Pesangon : 2 x 8 x Rp. 1.912.000 = Rp. 30.592.000,-;
Uang penghargaan masa kerja : 3 x Rp1.912.000 =Rp. 5.736.000,-
Uang Pengantian hak :
Penggantian permohonan, pengobatan
dan perawatan : 15% x Rp36.328.000 = Rp 5.449.200,-
Cuti besar : 1 x Rp1.912.000 = Rp. 1.912.000,-;
THR 2011 : = Rp 1.912.000,-;
Upah proses 6 bulan : 6xRp1.912.000 = Rp 11.472.000,-
Jumlah = Rp 57.073.200,-
(lima puluh tujuh juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah,-);
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan keberatan-keberatan lainnya, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohoanan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MARKETAMA INDAH , dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti disebutkan dibwah ini;
Menimbang, bahwa meskipun permohonanan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan tetapi nilai gugatan Penggugat di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MARKETAMA INDAH, tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 49/PHI.G/2011/PHI/PN.JKT.PST tanggal 7 Juli 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan dibacakan oleh Judex Factie;
Menghukum Tergugat membayar hak-haknya kepada Penggugat sebesar Rp. 57.073.200,- (lima puluh tujuh juta tujuhpuluh tiga ribu dua ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 oleh Dr.H.Supandi, SH.,M.Hum Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/. Fauzan, SH.,MH., Ttd/. Dr.H.Supandi, SH.,M.Hum
Ttd/. Horadin Saragih, SH.,MH.,
Panitera Pengganti :
TTd/. Khairuddin Nasution, SH.,MH.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH
NIP. : 040 049 629