118/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 118/Pid.Sus/2013/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI UTOMO
1. Menyatakan terdakwa BUDI UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pemalsuan Merk “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI UTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menghukum pula terhadap terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah - kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah, - pak berisi 6 (enam) dos sebanyak 43 (empat puluh tiga) , - dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebanyak 4 (empat) buah, - dos kecil berisi satu pasang sebanyak 1.367 ( seribu tiga ratus enam puluh tujuh) buah, - kemasan plastik isi 1 pasang sebanyak 2.991 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) buah, - pembukusan pak warna coklat sebanyak 4 (empat) gulung berisi 41 (empat puluh satu) lembar, - kemasan plastik kemasan plastik sebanyak 1 (satu) pak , - dos besar kosong sebanyak 1829 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan) - dos kecil kosong sebanyak 10 (sepuluh) bandel yang berisi 1500 (seribu lima ratus) uag ditanbah 108 (seratus delapan) buah , - 1 (satu) kresek brosur perhatian - 1 (satu) kresek plastik kemasan, - siler sebanyak 2 (dua) buah - 6 ( enam) kardus besar yang sudah berisi - 416 ( empat ratus enam belas) kardus kecil yang sudah berisi - 1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) buah kemasas plastik yang sudah berisi kapur warna putih ( masing-masing dua kapur) - 314 (tiga ratus empat belas) buah kardus kosong - 1298 (seribu dua ratus sembilan puluh delapan kardus kecil kosong, - 1 (satu) bandel kertas bungkus warn coklat, - 1 (satu) kersek brosur /kertas lembar petunjuk - 1 (satu) kayu telenan slat pemotong kayu tulis, - penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah, - kayu pemotong kapur sebanyak 2 (dua) buah, - kemasan plastik isi 2 sebannyak (seribu duartus sus puluh lima) buah - dos kecil kosong sebannyak 1.066 (seribuh enam puluh enam) - dos kapur warna tulis merk Trisensa kosongf sebanyak 8 (delapan) buah dos kapur tulis merk Peace Chalk sebannya 2 (dua) buah - brosur perhatian sebannyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar - pembungkus warna coklat sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar plastik kemasan kapur sebannyak 1 (satu) kresek - 41 ( emapt puluh satu ) pak terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk Bagus - 10 (sepuluh kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk bagus - 38 (tiga puluh delapan) kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus - 1.660 (seribu enam ratus enam puluh) plastik yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus yang berisi 2 (dua) biji kapur - 320 (tiga ratus dua puluh) lebar kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus - 1.445 (seribu empat ratus empat puluh lima) lembar kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus - 1 (satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi lembaran plastik pembungkus kapur yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus - 1 satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi kertas brosur cars pemakaian kapurbagus - 1 (satu) bendel kertas pengepakan warna coklat yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus - Kertas pembungkus kapur ajaib merek bagus warna coklat sebannyak 1500 ( sertibu lima ratus) lembar - Brosur perhatian kapur ajaib sebannyak 1500 (seribu limaratus) lembar 1 (satu) rangsel tas / obrok warna hijau, - 1 (satu) buah siler merk Prime, - 1 (satu) buah siler merk Best Teck, - 1 (satu) buah Hp merk Samsung Type GTS3353, - 1 (satu) buah HP Cross type CG58A Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa BUDI UTOMO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 118/Pid.Sus/2013/PN.Mlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : BUDI UTOMO ;
Tempat lahir : Malang ;
U m u r : 37 Tahun / 25 Maret 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Alamat : Jl.Simpang Teluk Grajakan IV B6 Rt.16 Rw.02 Kel.Pandanwangi, Kec.Blimbing Kota Malang ;
Pekerjaan : Sales ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 Desember 2012 hingga sekarang ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan telah membacakan surat tuntutannya tertanggal 22 Mei 2013 yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BUDI UTOMO telah melakukan Tindak pidana "Pemalsuan Merek" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 90 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI UTOMO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah
kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah,
pak berisi 6 (enam) dos sebanyak 43 (empat puluh tiga) ,
dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebanyak 4 (empat) buah,
dos kecil berisi satu pasang sebanyak 1.367 ( seribu tiga ratus enam puluh tujuh) buah,
kemasan plastik isi 1 pasang sebanyak 2.991 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) buah,
pembukusan pak warna coklat sebanyak 4 (empat) gulung berisi 41 (empat puluh satu) lembar,
kemasan plastik kemasan plastik sebanyak 1 (satu) pak ,
dos besar kosong sebanyak 1829 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan)
dos kecil kosong sebanyak 10 (sepuluh) bandel yang berisi 1500 (seribu lima ratus) uag ditanbah 108 (seratus delapan) buah ,
1 (satu) kresek brosur perhatian
1 (satu) kresek plastik kemasan,
siler sebanyak 2 (dua) buah
6 ( enam) kardus besar yang sudah berisi
416 ( empat ratus enam belas) kardus kecil yang sudah berisi
1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) buah kemasas plastik yang sudah berisi kapur warna putih ( masing-masing dua kapur)
314 (tiga ratus empat belas) buah kardus kosong
1298 (seribu dua ratus sembilan puluh delapan kardus kecil kosong,
1 (satu) bandel kertas bungkus warn coklat,
1 (satu) kersek brosur /kertas lembar petunjuk
1 (satu) kayu telenan slat pemotong kayu tulis,
penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah,
kayu pemotong kapur sebanyak 2 (dua) buah,
kemasan plastik isi 2 sebannyak (seribu duartus sus puluh lima) buah
dos kecil kosong sebannyak 1.066 (seribuh enam puluh enam)
dos kapur warna tulis merk Trisensa kosongf sebanyak 8 (delapan) buah dos kapur tulis merk Peace Chalk sebannya 2 (dua) buah
brosur perhatian sebannyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar
pembungkus warna coklat sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar plastik kemasan kapur sebannyak 1 (satu) kresek
41 ( emapt puluh satu ) pak terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk Bagus
10 (sepuluh kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk bagus
38 (tiga puluh delapan) kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1.660 (seribu enam ratus enam puluh) plastik yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus yang berisi 2 (dua) biji kapur
320 (tiga ratus dua puluh) lebar kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1.445 (seribu empat ratus empat puluh lima) lembar kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1 (satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi lembaran plastik pembungkus kapur yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1 satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi kertas brosur cars pemakaian kapurbagus
1 (satu) bendel kertas pengepakan warna coklat yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
Kertas pembungkus kapur ajaib merek bagus warna coklat sebannyak 1500 ( sertibu lima ratus) lembar
Brosur perhatian kapur ajaib sebannyak 1500 (seribu limaratus) lembar 1 (satu) rangsel tas / obrok warna hijau,
1 (satu) buah siler merk Prime,
1 (satu) buah siler merk Best Teck,
1 (satu) buah Hp merk Samsung Type GTS3353,
1 (satu) buah HP Cross type CG58A
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa BUDI UTOMO dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa secara lisan telah mengajukan pembelaan pada hari itu juga yang pada pokoknya berisi sebagai berikut Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan mohon pidana yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan seterusnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mengadilinya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa/Penuntut umum dengan Dakwaan Tunggal, tertanggal 4 Maret 2013, yakni sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa BUDI UTOMO pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Jl.. Simp. Teluk Bayur RT 07 RW 08 Kel. Pandanwangi Blimbing Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, Dengan sengaja tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa yang sejenis yang diprodulksi dan/ atau diperdagangkan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dengan tujuan untuk mencari keuntungan dengan sengaja memproduksi barang berupa kapur insektisida pembasmi kecoa, semut, kutu, dll, dengan merk Bagus Kapur Ajaib, dimana terdakwa memproduksi merk Bagus Kapur Ajaib tersebut tanpa ijin dari pemegang lisensi merk Bagus Kapur Ajaib yaitu PT Panca Talentamas.
Bahwa terdakwa memproduksi kapur ajaib tersebut terdakwa dengan cara terdakwa yang menyediakan bahan-bahannya yaitu berupa kapur tulis merk Trisensa dan merk Chalk dan selanjutnya oleh terdakwa bahan-bahan tersebut dibawa ke rumah saksi Kosim, saksi Nilawati, Yuliatin, Isarotul untuk selanjutnya oleh saksi Kosim, Nilawati, Yuliatin dan Isrotul untuk kemudian dipotong dengan menggunakan alat berupa pisau atau gergaji besi dimana bentuknya seperti / disamakan dengan kapur ajaib asli. Setelah ukuran sama maka dimasukkan dalam kemasan plastic berisi 2 (dua) buah lalu disiler setelah itu dimasukkan kedalam dos kecil dengan dilampiri brosur dan dikemas lagi dalam dos besar isi 6 (enam) dos kecil kemudian di pak dengan pembungkus warna coklat yang mana dos tersebut telah dibuat oleh terdakwa seolah- olah mirip dengan produk yang asli. Setelah selesai maka produk tersebut siap untuk di jual dan terdakwa menjual kepada toko-toko kecil maupun dijual di pasar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang memproduksi dan menjual Bagus kapur Ajaib, PT Panca Talentamas sebagai pihak lisensi pemegang merk dan PT Matahari Artha Abadi sebagai Distributor Bagus Kapur Ajaib merasa dirugikan akibat turunnya omzet penjualan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 UU RI No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah
kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah,
pak berisi 6 (enam) dos sebanyak 43 (empat puluh tiga) ,
dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebanyak 4 (empat) buah,
dos kecil berisi satu pasang sebanyak 1.367 ( seribu tiga ratus enam puluh tujuh) buah,
kemasan plastik isi 1 pasang sebanyak 2.991 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) buah,
pembukusan pak warna coklat sebanyak 4 (empat) gulung berisi 41 (empat puluh satu) lembar,
kemasan plastik kemasan plastik sebanyak 1 (satu) pak ,
dos besar kosong sebanyak 1829 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan)
dos kecil kosong sebanyak 10 (sepuluh) bandel yang berisi 1500 (seribu lima ratus) uag ditanbah 108 (seratus delapan) buah ,
1 (satu) kresek brosur perhatian
1 (satu) kresek plastik kemasan,
siler sebanyak 2 (dua) buah
6 ( enam) kardus besar yang sudah berisi
416 ( empat ratus enam belas) kardus kecil yang sudah berisi
1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) buah kemasas plastik yang sudah berisi kapur warna putih ( masing-masing dua kapur)
314 (tiga ratus empat belas) buah kardus kosong
1298 (seribu dua ratus sembilan puluh delapan kardus kecil kosong,
1 (satu) bandel kertas bungkus warn coklat,
1 (satu) kersek brosur /kertas lembar petunjuk
1 (satu) kayu telenan slat pemotong kayu tulis,
penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah,
kayu pemotong kapur sebanyak 2 (dua) buah,
kemasan plastik isi 2 sebannyak (seribu duartus sus puluh lima) buah
dos kecil kosong sebannyak 1.066 (seribuh enam puluh enam)
dos kapur warna tulis merk Trisensa kosongf sebanyak 8 (delapan) buah dos kapur tulis merk Peace Chalk sebannya 2 (dua) buah
brosur perhatian sebannyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar
pembungkus warna coklat sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar plastik kemasan kapur sebannyak 1 (satu) kresek
41 ( emapt puluh satu ) pak terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk Bagus
10 (sepuluh kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk bagus
38 (tiga puluh delapan) kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1.660 (seribu enam ratus enam puluh) plastik yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus yang berisi 2 (dua) biji kapur
320 (tiga ratus dua puluh) lebar kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1.445 (seribu empat ratus empat puluh lima) lembar kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1 (satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi lembaran plastik pembungkus kapur yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1 satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi kertas brosur cars pemakaian kapurbagus
1 (satu) bendel kertas pengepakan warna coklat yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
Kertas pembungkus kapur ajaib merek bagus warna coklat sebannyak 1500 ( sertibu lima ratus) lembar
Brosur perhatian kapur ajaib sebannyak 1500 (seribu limaratus) lembar 1 (satu) rangsel tas / obrok warna hijau,
1 (satu) buah siler merk Prime,
1 (satu) buah siler merk Best Teck,
1 (satu) buah Hp merk Samsung Type GTS3353,
1 (satu) buah HP Cross type CG58A
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi FERDY SETIO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa terdakwa telah memalsukan produk barang jenis insektisida anti kecoa dan semut merk Bagus Kapur Ajaib yang diproduksi oleh PT. Panca Talentamas Jakarta
Bahwa saksi sebagai distributor merk Bagus Kapur Ajaib untuk wilayah Jawa Timur yang sudah mendapat kuasa dari PT. Panca Talenta Mas sering mendapat komplin dari pelanggan karena harganya terlalu mahal dibanding yang dijual oleh sales perorangan / free line dan telah dicek dilapnagn ditemukan merk Kapur Ajaib Palsu
Bahwa saksi tidak tahu pelaku atau orang yang memalsukan produk kapur ajaib namun setelah mencari informasi pelaku bertempat tinggal di Blimbing kota Malang
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti cara terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran merk tersebut namun stelah penyidik memperlihatkan merk Bagus Kapur Ajaib yang diduga palsu bahwa semua kemasan meniru atau menyerupai produk aslinya yaitu menyablon kemasan isinya dari kapur tulis biasa
Bahwa produk jenis barang insetisida merk Bagus Kapur Ajaib anti kecoa dan Semut yang diproduksi oleh PT. Panca Talenta Jakarta tersebut sudah mendapat sertifikat merk dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral dan Kekayaan Intelektual urusan Merk Nomor : IDM000021321 tanggal 24 Nopember 2004 atas nama Abdul Alex Soelistyo alamat Jl. Pluit Raya No.12 Blok Al-A2 Jakarta Utara (alamat kantor) dan Jl. Pluit Utara Raya No.27 Jakarta Utara (alamat rumah)
Bahwa barang berupa merk bagus Kapur Ajaib adalah Insektisida untuk mengusir atau membunuh kecoak dan semut yang dijual eceran ke toko Ritil atau Grosir dengan harga eceran tertinggi Rp.43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) untuk 1 (satu) pak / setengah lusin kotak
Bahwa selain PT Matahari Artha Abadi milinya , tidak ada distributor lain yang ditunjuk oleh PT. Panca Talentamas untuk memasarkan diwilayah Jawa Timur dan Cabang kota Malang terletak dijalan Candi Mendut Barat C No.29 Malang
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu untuk memalsukan produk merk Bagus Kapur Ajaib kepada saksi
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pak merk Bagus Kapur Ajaib yang berisi 6 Dos besar adalah produk barang yang asli yang produksi PT Panca Talenta Jakarta yang sudah terdaftar dan mendapat sertifikat merk.
Saksi KOSIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa barang yang dipalsukan tersebut berupa merk Bagus Kapur Ajaib Anti Kecoa dan Semut dari PT. Panca Talentamas Jakarta
Bahwa terdakwa yang melakukan pemalsuan merk Bagus Kapur Ajaib palsu sewaktu kos dirumah saksi
Bahwa terdakwa dalam melakukan pemalsuan merk tersebut dengan cara mengirim bahan baku berupa kapur tulis merk Trisensa dan merk Peace Chalk kepekerjaan kemudian oleh pekerja dipres dan dipotong dengan gergaji besi untuk untuk menyusuaikan ukurannya kemudian dimasukan kedlam kemasan plastik isi dua lalu disiler lalu dikemas dalam dos kecil dilampiri kertas brosur perhatian dan dikemas lagi kedalan dos besar isi 6 (enam) dos kecil kemudian dipak dengan kertas berwarna coklat bertuliskan Kapur Ajaib berisi 6 (enam) Dos Besar
Bahwa saksi mendapat ongkos pengerjaan pembuatan merk Bagus Kapur Ajaib dari terdakwa sebesar Rp. 2.500,- per paknya dan saksi pemah diberi tahu secara lisan oleh terdakwa kalau terdakwa sudah mempunyai ijin memproduksi merk Bagus Kapor Ajaib
Bahwa korban atau orang yang dirugikan atas perbuatan terdakwa adalah perusahan kapur Ajaib merk Bagus dan konsumen yang membeli kapur tersebut
Bahwa barang bukti berupa penthang beserta mata gergaji wama hijau sebannyak 1 (satu) buah, kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah, pak berisi 6 (enam) dos 43 (empat puluh tiga) , dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebannyak 4 (empat) buah, dos kecil berisi satu pasang sebanyak 1.367 ( seribu tiga ratus enam puluh tujuh) buah, kemasan plastik isi 1 pasang sebanyak 2.991 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) buah, pembukusan pak wama coklat sebanyak 4 (empat) gulung berisi 41 (empat puluh satu) lembar, kemasan plastik kemasan plastik sebanyak 1 (satu) pak , dos besar kosong sebannyak 10 (sepuluh) bandel yang berisi 1500 (seribu lima ratus) uag ditanbah 108 (seratus delapan) buah , 1 (satu) kresek brosur perhatian, 1 (satu) kresek plastik kemasan, siler sebanyak 2 (dua) buah adalah barang yang disita sewaktu penggeledahan di jalan Simpang Teluk Bayur No.54 Rt.07 Rw.08 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing kota Malang barang dan alat yang dipergunakan dalam melakukan perbuatan pemalsuan merk tersebut
Saksi YULIANTIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang dipalsukan oleh terdakwa adalah merk Bagus Kapur Ajaib Anti Kecoa dan Semut
Bahwa terdakwa melakukan pemalsuan merk tersebut dengan cara mengirim bahan baku berupa kapur tulis merk Trsensa dan merk Peace Chalk kepekerjaan kemudian oleh pekerja dipres dan dipotong dengan gergaji besi untuk menyusuaikan ukurannya kemudian dimasukan kedlam kemasan plastik isi dua lalu dibawa kerumah Kosim untuk disiler setelah itu dikemas dalam dos kecil dilapisi kertas brosur perhatian dan kemudian dikemas lagi kedalan dos besar isi 6 (enam) dos kecil berisi 6 (enam) Dos Besar
Bahwa saksi mendapatkan ongkos pengerjaan merk Bagus Kapur Ajaib terdakwa sebesar Rp. 2.500,- untuk setiap paknya dan saksi pemah diberi tahu secara lisan oleh terdakwa kalau terdakwa sudah mempunyai ijin memproduksi merk Bagus Kapor Ajaib
lesan oleh terdakwa kalau terdakwa mempunyai ijin memproduksi merk Bagus Kapur Ajaib
Bahwa korban atau orang yang dirugikan atas perbuatan terdakwa tersebut adalah perusahaan merk Bagus Kapur Ajaib dan konsumen yang membeli barang tersebut
Bahwa barang bukti berupa penthang beserta mata gergaji wama hijau sebannyak 1 (satu) buah, kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah, pak berisi 6 (enam) dos 43 (empat puluh tiga) , dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebannyak 4 (empat) buah, dos kecil berisi satu pasang sebanyak 317 ( tiga ratus tuju belas) buah, kemasan plastik isi 2 pasang sebanyak 1.225 ( seribu dua ratus dua puluh lima) buah, dos kecil kosong sebanyak 1.066 (seribu enam puluh enam) buah, dos kapur tulis merk Trisensa kosong sebannya 8 (delapan) buah, dos kapur tulis merk Peace Chalk sebanyak 2 (dua) buah brosur perhatian sebannyak 1500 (seribu lima ratus) lenbar , pembungkus warna coklat sebannya 84 (delapan puluh empat) lembar, plastik kemasan kapur sebanya 1 (satu) kresek adalah barang yang disita sewaktu penggeledahan di jalan Simpang Teluk Bayur No.6 Rt.06 Rw.08 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing kota Malang barang yang digunakan untuk pemalsuan tersebut .
Saksi ISAROTUL ANIAYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa terdakwa yang menyuruh saksi untuk mengerjakan pembuatan Merk Bagus Kapur Ajaib palsu
Bahwa barang yang dipalsukan oleh terdakwa berupa merk Bagus Kapur Ajaib Annti Kecoa dan Semut dad PT. Panca Talenta
Bahwa terdakwa melakukan pemalsuan merk tersebut dengan cara mengirim bahan baku berupa kapur tulis merk Trsensa dan merk Peace Chalk ke pekerjaan kemudian oleh pekerja dipres dan dipotong dengan gergaji besi untuk menyesuaikan ukurannya kemudian dimasukan kedalam kemasan plastik isi dua lalu di bahwa kerumah Sdr. Kosim untuk disiler setelah itu dikemas kedalam dos kecil dilapisi kertas brosur perhatian dan keudian dikemas lagi dalam dos besar isi 6 (enam) dos kecil berisi 6 (enam) dos besar
Bahwa saksi mendapatkan ongkos pengerjaan merk Bagus Kapur Ajaib terdakwa sebesar Rp.2.500,- untuk setiap paknya dan saksi pernah diberitahu secara lesan oleh terdakwa kalau terdakwa mempunyai ijin memproduksi merk Bagus Kapur Ajaib
Bahwa korban atau orang yang dirugikan atas perbuatan terdakwa tersebut adalah perusahaan merk Bagus Kapur Ajaib dan konsumen yang membeli barang tersebut
Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) buah kardus besar yang sudah berisi, 416 (empat ratus enam belas) buah kardus kecil yang sudah berisi, 1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) buah kemasas plastik yang sudah berisi kapur wama putuh ( masing-masing dua kapur) 314 (tiga ratus empat belas) buah kardus kosong, 1298 (seribu dua ratus sembilan puluh delapan kardus kecil kosong, 1 (satu) bandel kertas bungkus warn coklat, 1 (satu) kersek brosur /kertas lembar petunjuk 1 (satu) kayu telenan alat pemotong kayu tulis adalah barang yang disita sewaktu penggeledahan di jalan Simpang Teluk Bayur No.54 Rt.07 Rw.08 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing kota Malang barang dan alat yang dipergunakan dalam melakukan perbuatan pemalsuan merk tersebut.
Saksi NILAWATI SYAROH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa barang yang dipalsukan oleh terdakwa berupa merk Bagus Kapur Ajaib Annti Kecoa dan Semut
Bahwa terdakwa melakukan pemalsuan merk tersebut dengan cara mengirim bahan baku berupa kapur tulis merk Trsensa dan merk Peace Chalk ke pekerjaan kemudian oleh pekerja dipres dan dipotong dengan gergaji besi untuk menyesuaikan ukurannya kemudian dimasukan kedalam kemasan plastik isi dua lalu di bahwa kerumah Sdr. Kosim untuk disiler setelah itu dikemas kedalam dos kecil dilapisi kertas brosur perhatian clan keudian dikemas lagi dalam dos besar isi 6 (enam) dos kecil berisi 6 (enam) dos besar
Bahwa saksi mendapatkan ongkos pengerjaan merk Bagus Kapur Ajaib terdakwa sebesar Rp.2.500,- untuk setiap paknya dan saksi pernah diberitahu secara lesan oleh terdakwa kalau terdakwa mempunyai ijin memproduksi merk Bagus Kapur Ajaib
Bahwa korban atau orang yang dirugikan atas perbuatan terdakwa tersebut adalah perusahaan merk Bagus Kapur Ajaib dan konsumen yang membeli barang tersebut
Bahwa barang bukti berupa penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah, kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah, pak berisi 6 (enam) dos 43 (empat puluh tiga) , dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebannyak 4 (empat) buah, dos kecil berisi satu pasang sebanyak 1.367( seribu tiga ratus enam puluh tujuh) buah, kemasan plastik isi 2 pasang sebanyak 2.991 ( dua ribu sembilan ratsu sembilan puluh satu) buah, pembungkus pak warna coklat sebannya 4 (empat) gulung berisi 41 (emapt puluh satu) lembar, kemasan plastik sebannya 1 (satu) pak, dos besar kosong sebannya) 1.829 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan) buah, dos kecil kosong sebannyak 10 (sepuluh) buah yang berisi 1500 (seribu lima ratus buah ditambah 108 (seratus delapan) buah, 1 (satu\) kresek brosur perhatian 1 (satu) kresek kemasan, Her sebannyak 2 (dua) buah adalah barang yang disita sewaktu penggeledahan di jalan Simpang Teluk Bayur No.60C Rt.07 Rw.08 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing kota Malang barang yang cligunakan untuk pemalsuan tersebut
Saksi ACHMALUL YAKIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi yang mencetak berupa kemasan dos merk Vagus Kapur Ajaib sebanyak 2000 lembar dengan biaya cetak sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipesan saksi Hajar Aswad Alias Anjar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa yang melakukan perbuatan pemalsuan merk Bagus Kapur Ajaib ;
Bahwa saksi mengerjakan pesanan atau order barang berupa kemasan dos merk Kapur Ajaib tersebut yang mengerjakan Disegnernya saksi Hajar Aswad dan saksi hanya mencetak saja yang dikerja di jalan Nusa Kambangan No.17A kelurahan Sawahan Kec. Klojen kota Malang
Bahwa saksi berani mencetak karena saksi Hajar Aswad bilang kalau orang yang order tersebut dari orang oablik dan sudah ada PO (Perintah Order) yang sifatnya hanya Prop (cetak coba) dan apabila cocok akan diberikan kepada saksi untuk cetak terus
Bahwa pada saat ditunjukan langsung kepada saksi kemasan dos merk Bagus Kapur Ajaib saksi mengatakan bahwa barang tersbut bukan cetakkanya karena warna hijau pada dos kemasan Cream Anti Septik merk Sriti gambar pada tutup dos warna merah muda
Bahwa file desaig mapun filmnya sejak selesai cetak di bawa oleh saksi Hajar Aswad.
Saksi SUMARNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa barang yang disablon oleh saksi adalah kemasan plastik merk Bagus Kapur Ajiab denga warna hitam bertuliskan Kapur Ajaib sebannyak satu rol 400 (empat ratus) dengan ongkos Rp.80.000,- satu rol yang dipesan sekitar satu bulan yang lalu
Bahwa terdakwa yang memesan sablonan barang berupa kemasan plastik merk Kapur Ajaib yang dikenal saksi namun tidak ada hubungan saudara
Bahwa saksi mengerjakan pesanan sablonan barang berupa kemasan plastik merk Kapur Ajaib tersebut adalah terdakwa datang dengan membawa contohnya file dengan bentuk flasdisk keemudian diprint dan dibuat master sablonan yang dipesan oleh terdakwa
Bahwa perbuatan terdakwa dengan memalsukan plastik merk Bagus Kapur Ajaib produk barang milik orang lain adalah salah dan melanggar hukum
Saksi HAJAR ASWAD Alias ANJAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi telah mencetak kemasan berupa kemasan dos merk Bagus Kapur Ajaib sebannyak 2000 lembar dengan biaya cetak sebesar Rp.1.250.000, 9satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipesan terdakwa sekitar bulan Juni 2012 ditempat sablon saksi
Bahwa terdakwa yang telah memesan atau order barang berupa kemasan merk Kapur Ajaib
Bahwa saksi mengerjakan atau order barang berupa kemasan dos merk Kapur Ajaib tersebut adalah saksi yang mengerjakan disaignernya selanjutnya dicetak oleh saudara Yakin
Bahwa saksi sudah menanyakan kepada terdakwa tentang ijin yang dimiliki untuk mencetak dan secara lisan terdakwa mengatakan kalau sudah mempunyai ijin resmi dad perusahaan mencetak diwilayah Malang
Bahwa kemasan dos merk Bagus Kapur Ajaib saksi megatakan bukan cetakannya karena hafat hasil cetakan yang kemungkinan sudah habis karena cetak sekitar enam bulan yang lalu
Bahwa file Desaig maupun filmnya sudah dihapus dan dibuang karena sudah kebiasaan kalau selama dua bulan sudah tidak ada hubungan data dan semuanya dihapus
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan merek Bagus Kapur Ajaib Anti Kecoak dan Semut
Bahwa barang atau produk barang yang dipalsukan tersebut adalah insektisida berupa Bagus Kapur Ajaib Anti Kecoak dan Semut yang sama dan sejenis dengan aslinya yang diproduksi oleh PT Panca Talentamas Jakarta yaitu untuk mengusir dan membunuh Serangga kecoa dan semut
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sejak bulan september 2011 dan berhenti pada bulan bulan Pebruari 2012 kemudian pada bulan Mei 2012 memproduksi lagi obat isektisida merek Bagus Kapur Ajaib anti kecoak dan semut yang akhirnya tertangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 sekitar pukul 12.55 wib dirumahnya jalan Simpang Teluk Bayur Rt.07 Rw.08 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing kota Malang
Bahwa tersangka mendapatkan bahan bakunya dari membeli kapur tulis merk Trisensa dan merk Peace Chalk dan mencetak kemasan bungkusnya dari percetakan dan pembuatan tersebut dilakukan sendirian
Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana pelanggaran merk tersebut dengan cara menyuruh pekerja membuat atau memproduksi barang berupa merek Bagus Kapur Ajaib Anti Kecoak dan Semut palsu di jalan Simpang Teluk Bayur No.54 Rt.07 Rw.08 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing kota Malang dan menjual atau memperdagangkan kepada sesama seles dan toko-toko dengan harga lebih murah dari harga barang aslinya
Bahwa terdakwa membayar pekerjaan untuk memproduksi merek Bagus Kapur Ajaib yang dibuat dari kapur tulis biasa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk setiap paknya dan menjual atau memperdagangkan dengan harga Rp.18.000,- (delapan betas ribu rupiah) ke sesama seles dan toko-toko
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin produksi barang dari pihak yang berwenang dan dalam melakukan perbuatan tidak terlebih dahulu meminta ijin dari yang berhak sebagai pemilik merek yang terdaftar ;
Bahwa barang bukti berupa kertas pembungkus Kapur Ajaib merek Bagus warna coklat sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar, brosur perhatian Kapur Ajaib sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar, 1 (satu) rangsel tas/obrok warna hijau, 1(satu) buah siler merk Prime, 1 (satu) buah siler merk Best Teck, 1 (satu) buahn HP merk Samsung Type GTS3353, 1 (satu) buah HP Cross type CG58A adalah alat yang dipergunakan dan barang yang palsu hasil dari perbuatan pemalsuan merk tersebut
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana merek Kapur Ajaib tersebut ingin menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti lainnya yang saling bersesuaian sehingga didapatlah Fakta Hukum yang akan diuraikan bersama-sama pembuktian dari unsur-unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 90 UU RI No.15 Tahun 2001 Tentang Merk yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan sengaja dan Tanpa hak ;
Menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Ad.1.Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian :”Barang Siapa“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh jaksa Penuntut Umum adalah bernama Budi Utomo dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Barang siapa telah dapat terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja dan Tanpa hak ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Dengan sengaja dan Tanpa hak”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 bertempat di Jl. Simp. Teluk Bayur RT 07 RW 08 Kel. Pandanwangi Blimbing Malang terdakwa dengan tujuan untuk mencari keuntungan dengan sengaja memproduksi barang berupa kapur insektisida pembasmi kecoa, semut, kutu, dll, dengan merk Bagus Kapur Ajaib, dimana terdakwa memproduksi merk Bagus Kapur Ajaib tersebut tanpa ijin dari pemegang lisensi merk Bagus Kapur Ajaib yaitu PT Panca Talentamas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 3. yakni : ” Menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan “, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa Budi Utomo pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2012 bertempat di Jl. Simp. Teluk Bayur RT 07 RW 08 Kel. Pandanwangi Blimbing Malang terdakwa dengan tujuan untuk mencari keuntungan dengan sengaja memproduksi barang berupa kapur insektisida pembasmi kecoa, semut, kutu, dll, dengan merk Bagus Kapur Ajaib, dimana terdakwa memproduksi merk Bagus Kapur Ajaib milik pemegang lisensi merk Bagus Kapur Ajaib yaitu PT Panca Talentamas untuk di jual ditoko-toko kecil maupun dijual di pasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana tersebut diatas ternyata seluruh unsur-unsur dari pasal 90 UU RI No.15 Tahun 2001 Tentang Merk dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan sekaligus Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah yang melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, serta dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Panca Talentamas ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa saat ini berada dalam tahanan Rutan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap berada di dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk menyadarkan Terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga kelak tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu juga untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, menurut hemat Majelis Hakim akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal 90 UU RI No.15 Tahun 2001 Tentang Merk, serta Pasal-pasal dari peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUDI UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pemalsuan Merk “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI UTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
Menghukum pula terhadap terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah
kayu pemotong kapur sebanyak 1 (satu) buah,
pak berisi 6 (enam) dos sebanyak 43 (empat puluh tiga) ,
dos besar berisi 6 (enam) dos kecil sebanyak 4 (empat) buah,
dos kecil berisi satu pasang sebanyak 1.367 ( seribu tiga ratus enam puluh tujuh) buah,
kemasan plastik isi 1 pasang sebanyak 2.991 ( dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) buah,
pembukusan pak warna coklat sebanyak 4 (empat) gulung berisi 41 (empat puluh satu) lembar,
kemasan plastik kemasan plastik sebanyak 1 (satu) pak ,
dos besar kosong sebanyak 1829 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan)
dos kecil kosong sebanyak 10 (sepuluh) bandel yang berisi 1500 (seribu lima ratus) uag ditanbah 108 (seratus delapan) buah ,
1 (satu) kresek brosur perhatian
1 (satu) kresek plastik kemasan,
siler sebanyak 2 (dua) buah
6 ( enam) kardus besar yang sudah berisi
416 ( empat ratus enam belas) kardus kecil yang sudah berisi
1330 (seribu tiga ratus tiga puluh) buah kemasas plastik yang sudah berisi kapur warna putih ( masing-masing dua kapur)
314 (tiga ratus empat belas) buah kardus kosong
1298 (seribu dua ratus sembilan puluh delapan kardus kecil kosong,
1 (satu) bandel kertas bungkus warn coklat,
1 (satu) kersek brosur /kertas lembar petunjuk
1 (satu) kayu telenan slat pemotong kayu tulis,
penthang beserta mata gergaji warna hijau sebannyak 1 (satu) buah,
kayu pemotong kapur sebanyak 2 (dua) buah,
kemasan plastik isi 2 sebannyak (seribu duartus sus puluh lima) buah
dos kecil kosong sebannyak 1.066 (seribuh enam puluh enam)
dos kapur warna tulis merk Trisensa kosongf sebanyak 8 (delapan) buah dos kapur tulis merk Peace Chalk sebannya 2 (dua) buah
brosur perhatian sebannyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar
pembungkus warna coklat sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar plastik kemasan kapur sebannyak 1 (satu) kresek
41 ( emapt puluh satu ) pak terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk Bagus
10 (sepuluh kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak dan semut merk bagus
38 (tiga puluh delapan) kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1.660 (seribu enam ratus enam puluh) plastik yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus yang berisi 2 (dua) biji kapur
320 (tiga ratus dua puluh) lebar kardus besar yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1.445 (seribu empat ratus empat puluh lima) lembar kardus kecil yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1 (satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi lembaran plastik pembungkus kapur yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
1 satu) tas kresek atau kantong plastik yang berisi kertas brosur cars pemakaian kapurbagus
1 (satu) bendel kertas pengepakan warna coklat yang terdapat tulisan kapur ajaib anti kecoak clan semut merk bagus
Kertas pembungkus kapur ajaib merek bagus warna coklat sebannyak 1500 ( sertibu lima ratus) lembar
Brosur perhatian kapur ajaib sebannyak 1500 (seribu limaratus) lembar 1 (satu) rangsel tas / obrok warna hijau,
1 (satu) buah siler merk Prime,
1 (satu) buah siler merk Best Teck,
1 (satu) buah Hp merk Samsung Type GTS3353,
1 (satu) buah HP Cross type CG58A
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa BUDI UTOMO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 oleh kami EDWARD H. SINAGA,SH.MH. selaku Hakim Ketua, BETSJI SISKE MANOE,SH. dan ATEP SOPANDI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut, dengan dibantu oleh DIDIK WIDARMADJI,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh WAHYU JIDAYATULLAH,SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BETSJI SISKE MANOE,SH. EDWARD H. SINAGA,SH.MH.
ATEP SOPANDI,SH.MH
Panitera Pengganti
DIDIK WIDARMADJI,SH