153/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROSLAINI DESSI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROSLAINI DESSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan); 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) box Licostan; b. 190 (seratus sembilan puluh) tab Faxiden 20; c. 1 (satu) box Fargetix; d. 2 (dua) box Fenaren; e. 1 (satu) box Norvom 10; f. 1 (satu) box Infatrim; g. 3 (tiga) box Trunal-DX; h. 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim; i. 1 (satu) box Andalan; j. 1 (satu) box Faxiden10; k. 1 (satu) box Kemocillin 500; l. 1 (satu) box Divoltar 50; m. 100 (seratus) tablet Grathazon; n. 50 (lima puluh) tablet Vosea; o. 70 (tujuh puluh) tablet Alofar; p. 1 (satu) box Ketoconazole Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ROSLAINI DESSI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 2 Pebruari 1959
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Batang Lolo Pakan Rabba Tengah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : D-1
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penangkapan dan penahanan;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 8 Desember 2014 Nomor 153.Pen.Pid.Sus/2014/PN Kbr tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 153/Pen. Pid.Sus/2014/PN Kbr tanggal 9 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROSLAINI DESSI terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSLAINI DESSI dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsudair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) box Licostan;
190 (seratus sembilan puluh) tablet Faxiden 20;
1 (satu) box Fargetix;
2 (dua) box Fenaren;
1 (satu) box Norvom 10;
1 (satu) box Infatrim;
3 (tiga) box Trunal-DX;
90 (sembilan puluh) tablet Novatrim;
1 (satu) box Andalan;
1 (satu) box Faxiden 10;
1 (satu) box Kemocillin 500;
1 (satu) box Divoltar 50;
100 (seratus) tablet Grathazon;
50 (lima puluh) tablet Vosea;
70 (tujuh puluh) tablet Alofar;
1 (satu) box Ketoconazole;
Menetapakan agar Terdakwa ROSLAINI DESSI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon untuk dan meminta untuk diberikan keringaan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang Aro No.Reg.Perk:PDM-62/PDG.ARO/12/2014 tertanggal 8 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ROSLAINI DESSI, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 atau suatu waktu di bulan Mei 2014 bertempat di Toko Obat Berizin Nurul Jannah yang beralamat di Simpang Lundung Kecamatan Sungai Pagu Kab. Solok Selatan atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014, Sdr. Dasrizal beserta sdri. Dra. Armawati Anwar, Apt serta petugas lainnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Berizin Nurul Jannah milik Terdakwa ROSLAINI DESSI yang berada di Simpang Lundung Kecamatan Sungai Pagu Kab. Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan dari dalam di Toko Obat Berizin Nurul Janannah milik Terdakwa ROSLAINI DESSI ditemukan 16 (enam belas) jenis obat golongan obat keras, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK |
| 1. | Licostan | 1 box | Berlico Mulia Farma |
| 2. | Faxiden 20 | 190 tab | Ifars |
| 3. | Fargetix | 1 box | Ifars |
| 4. | Fenaren | 2 box | PT. Bernofarm |
| 5. | Norvom 10 | 1 box | Ifars |
| 6. | Infatrim | 1 box | Molex Ayus |
| 7. | Trunal-DX | 3 box | Dexa Medica |
| 8. | Novatrim | 90 tablet | Novapharin |
| 9. | Andalan | 1 box | Harsen |
| 10. | Faxiden10 | 1 box | Ifars |
| 11. | Kemocillin 500 | 1 box | Phito Kemo Agung |
| 12. | Divoltar 50 | 1 box | Kalbe Farma |
| 13. | Grathazon | 100 tablet | Graha Farma |
| 14. | Vosea | 50 tablet | Graha Farma |
| 15. | Alofar | 70 tablet | Ifars |
| 16. | Ketoconazole | 1 box | Novapharin |
Bahwa Terdakwa telah menyediakan obat-obat tersebut di Toko Obat Berizin Nurul Janannah milik terdakwa ROSLAINI DESSI sejak awal tahun 2013 untuk dijual kepada orang yang datang membeli ke toko obat milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan menjual obat-obat tersebut hanya memiliki izin toko obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan yang hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sehingga Terdakwa tidak diperbolehkan menyimpan dan menjual obat golongan obat keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan penuntut umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI DASRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi hadir dalam persidangan terkait dengan penyitaan obat-obat keras;
bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira Pukul 15.30 WIB pada Toko Obat berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kab. Solok Selatan saya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan bersama dengan Elya Nora, Nurita Dahlia, S.H., Hilda Novita, S.H. dan petugas BBPOM lainnya;
bahwa saat dilakukan pemeriksaan saksi bersama Elya Nora, Nurita Dahlia, S.H., Hilda Novita, S.H. menemukan obat keras didalam kotak pada lemari yang terbuat dari papan dan tidak nampak dari luar di bagian bawah di dalam toko obat;
bahwa saksi mengetahui itu merupakan obat keras dari nama obat dan penandaan obat tersebut;
bahwa saksi bersama Elya Nora, Nurita Dahlia, S.H., Hilda Novita, S.H. dan petugas BBPOM lainnya melakukan pengamanan terhadap obat-obat tersebut dengan cara menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis, kemudian melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM di Padang untuk proses pengusutan selanjutnya, dan semua obat-obat tersebut disita oleh PPNS untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan;
bahwa jenis obat yang disita antara lain Licostan, Faxiden 20, Fargetix, Fenaren, Norvom 10, Infatrim, Trunal DX, Novatrim, Andalan, Faxiden 10, Kemocillin 500, Divoltar 50, Grathazon, Vosea, Alofar, dan Ketokonazole, yang semuanya berjumlah 16 (enam belas) macam dan semuanya merupakan obat keras;
bahwa pada saat dilakukan penyitaan di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH, saksi ada menanyakan tentang izin Toko Obat Berizin NURUL JANNAH dan pemilik toko tersebut yaitu Terdakwa menjelaskan tidak ada izin untuk menjual obat keras (daftar G), yang ada hanya izin obat dari Dinas Kesehatan;
bahwa Toko Obat Berizin NURUL JANNAH tidak dibenarkan menyediakan dan menjual obat keras, hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas;
bahwa setelah saksi menerima Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, saksi bersama Elya Nora, Nurita Dahlia, S.H. dan petugas Balai POM lainnya menuju ke Toko Obat Berizin NURUL JANNAH di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kab. Solok Selatan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat Berizin NURUL JANNAH dan menemukan obat-obat keras, seperti tercantum dalam daftar, obat tersebut dikumpulkan dalam kotak kardus lalu dihitung jenis dan jumlahnya dan dicatat dalam suatu daftar Barang Bukti seperti tercantum dalam lampiran Surat Tanda Penerimaan No. STP.06/PPNS/BBPOM/V/2014 tanggal 30 Mei 2014, lalu kami langsung melakukan penyitaan terhadap obat keras yang telah diamankan tersebut dari pemiliknya (Terdakwa) dengan menyerahkan daftar barang bukti/tanda penerimaan barang, selanjutnya obat-obat sitaan tersebut disimpan di Kantor Balai Besar POM Padang untuk penyidikan lebih lanjut;
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) box Licostan, 190 (seratus sembilan puluh) tablet Faxiden 20, 1 (satu) box Fargetix, 2 (dua) box Fenaren, 1 (satu) box Norvom 10, 1 (satu) box Infatrim, 3 (tiga) box Trunal-DX, 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim, 1 (satu) box Andalan, 1 (satu) box Faxiden 10, 1 (satu) box Kemocillin 500, 1 (satu) box Divoltar 50, 100 (seratus) tablet Grathazon, 50 (lima puluh) tablet Vosea, 70 (tujuh puluh) tablet Alofar, 1 (satu) box Ketoconazole, saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut karena barang bukti merupakan obat keras yang ditemukan di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI MUHAMMAD RUSYDI RIDHA, S.Farm, Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan penjualan obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa;
bahwa saksi selaku Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di Padang;
bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei tahun 2014 sekira pukul 15.30 WIB pada Toko Obat Berizin Nurul Jannah di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kab. Solok Selatan , nama-nama petugas yang melakukan penyitaan Elya Nora, Nurita Dahlia,S.H., Hilda Novita,S.H. serta petugas BBPOM lainnya;
bahwa menurut saksi petugas menemukan Obat keras dan melaporkannya ke penyidik dan penyidik menyita obat-obat tersebut dari pemiliknya yaitu Terdakwa;
bahwa dasar dari pemeriksaan kami karena sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di daerah Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu banyak Toko Obat Berizin yang menjual obat keras;
bahwa saksi mengetahui Toko Obat Berizin NURUL JANNAH menyimpan/menjual obat keras pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat tersebut petugas menemukan Obat Keras dalam kotak di dalam Toko Obat Berizin NURUL JANNAH;
bahwa saksi mengetahui itu merupakan Obat Keras dari nama obat dan penandaan obat tersebut berupa huruf K dalam lingkaran mereh karena saksi bertugas di Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Padang;
bahwa kemudian saksi bersama Elya Nora, Nurita Dahlia S.H., serta petugas BBPOM lainnya melakukan pengamanan terhadap obat-obat tersebut dengan cara menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis, kemudian melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM di Padang untuk proses pengusutan selanjutnya, dan semua obat-obat tersebut disita oleh PPNS untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan selanjutnya;
bahwa jenis obat yang disita antara lain Licostan, Faxiden 20, Fargetix, Fenaren, Norvom 10, Infatrim, Trunal DX, Novatrim, Andalan, Faxiden 10, Kemocillin 500, Divoltar 50, Grathazon, Vosea, Alofar, dan Ketokonazole, yang semuanya berjumlah 16 (enam belas) macam dan semuanya merupakan obat keras;
bahwa menurut saksi semua obat itu obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan di Toko Obat Berizin;
bahwa pada waktu penyitaan dilakukan yang ada di Toko Obat Berizin Nurul Jannah di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kab. Solok Selatan adalah ROSLAINI DESSI (Terdakwa) selaku pemilik Toko Obat;
bahwa Toko Obat Berizin Nurul Jannah di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kab. Solok Selatan tidak dibenarkan menyediakan dan menjual obat keras, hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas;
bahwa yang dizinkan untuk menjual Obat Keras adalah Apotik tidak di Toko Obat Berizin
bahwa pelaksanaan penyitaan Obat Keras setelah menerima Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, saksi bersama Elya Nora, Nurita Dahlia,S.H serta BBPOM lainnya menuju ke Toko Obat Berizin Nurul Jannah di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko obat tersebut seperti tercantum pada daftar, obat tersebut dikumpulkan dalam satu kotak kardus lalu dihitung jenis dan jumlahnya dan dicatat dalam suatu daftar Barang Bukti seperti tercantum dalam lampiran Surat Tanda Penerimaan No.STP.06/PPNS/BBPOM/V/2014 tanggal 30 Mei 2014, penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap Obat keras yang telah diamankan tersebut dari pemiliknya dengan menyerahkan Daftar Barang Bukti/Tanda Penerimaan Barang. Selanjutnya obat-obat sitaan tersebut disimpan di Kantor Balai Besar POM Padang untuk penyidikan selanjutnya;
bahwa saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) box Licostan, 190 (seratus sembilan puluh) tablet Faxiden 20, 1 (satu) box Fargetix, 2 (dua) box Fenaren, 1 (satu) box Norvom 10, 1 (satu) box Infatrim, 3 (tiga) box Trunal-DX, 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim, 1 (satu) box Andalan, 1 (satu) box Faxiden 10, 1 (satu) box Kemocillin 500, 1 (satu) box Divoltar 50, 100 (seratus) tablet Grathazon, 50 (lima puluh) tablet Vosea, 70 (tujuh puluh) tablet Alofar, 1 (satu) box Ketoconazole, saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut karena barang bukti merupakan obat keras yang ditemukan di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula menghadirkan Ahli Drs. M.SUHENDRI, Apt, M.Farm, yang di persidangan telah memberikan pendapat di bawah sumpah terhadap soal-soal yang dikemukakan kepadanya menurut pengetahuan dan keahliannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa latar belakang pendidikan Ahli adalah Magister Farmasi tamatan Universitas Andalas Padang tahun 2007 dan sekarang Ahli bekerja di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
bahwa Tenaga Kesehatan terdiri dari : Tenaga Medis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain-lain;
bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari : Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker;
bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1 Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
bahwa tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 pasal 1 ayat 23 yaitu pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Departemen Kesehatan;
bahwa menurut Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang termasuk sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
bahwa pengadaan adalah penyediaan, penyimpanan obat obatan untuk stock, distribusi adalah penyaluran untuk sarana lain/pihak lain, sedangkan pelayanan adalah menjual kepada pengguna/konsumen;
bahwa golongan obat-obatan terdiri dari obat bebas, golongan obat bebas terbatas, golongan obat keras, golongan obat psikotropika dan golongan obat Narkotika;
bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayanan obat adalah Apoteker pada Apotik untuk semua golongan obat dan Asisten Apoteker pada Toko Obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebas terbatas;
bahwa menurut Permenkes 1331 Tahun 2002 Toko Obat hanya boleh menyimpan dan menjual obat bebas dan bebas terbatas;
bahwa obat-obat yang disita sebagai barang bukti terdiri dari 16 (enam belas) macam tersebut termasuk golongan obat keras.
bahwa Golongan obat-obat Keras dapat diketahui dari penandaan yaitu ada (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan tulisan Harus dengan resep dokter sesuai dengan Keputusan Badan POM RI No.HK.00.05.3. 1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat dan Surat Edaran DirJen POM No.4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 perihal Tanda Khusus Obat Keras (Daftar G);
bahwa bahaya yang dapat ditimbulkan dari Obat Keras apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan/ mengikuti petunjuk pemakaian dari dokter akan mengakibatkan gangguan Kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal, resistensi, kerapuhan tulang, keracunan dan lain lain;
bahwa sarana yang diberi izin oleh Dep.Kes.RI/Badan POM RI untuk menyalurkan obat keras antara lain Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi;
bahwa sarana yang diberi izin distribusi obat oleh Badan POM untuk penyerahan obat keras adalah Sarana Apotek, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan;
bahwa perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dalam hal ini Toko Obat Berizin NURUL JANNAH tidak dibenarkan menjual obat keras;
bahwa saat diperlihatkan kepada Ahli barang bukti berupa 1 (satu) box Licostan, 190 (seratus sembilan puluh) tablet Faxiden 20, 1 (satu) box Fargetix, 2 (dua) box Fenaren, 1 (satu) box Norvom 10, 1 (satu) box Infatrim, 3 (tiga) box Trunal-DX, 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim, 1 (satu) box Andalan, 1 (satu) box Faxiden 10, 1 (satu) box Kemocillin 500, 1 (satu) box Divoltar 50, 100 (seratus) tablet Grathazon, 50 (lima puluh) tablet Vosea, 70 (tujuh puluh) tablet Alofar, 1 (satu) box Ketoconazole, saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut karena barang bukti merupakan obat keras yang tidak boleh dijualkan di Toko Obat Berizin;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa :
Berkas perkara Nomor : BP.06/BPOM/PPNS/V/2014 Tanggal 10 Juli 2014;
Surat Izin Toko Obat Nomor : 440/02/Izin-Yankes/XI-2013 atas nama EPAWATI, Amd.Farm Nama Toko NURUL JANNAH dengan pemilik Roslaini Dessi;
Menimbang, selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekitar Pukul 15.30 WIB, petugas/penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar POM di Padang menemukan obat keras di dalam Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa di Simpang Lundang Kecamatan Sungai Pagu Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan;
bahwa saat itu tindakan yang dilakukan Penyidik yang menemukan obat tersebut langsung menyita obat keras tersebut;
bahwa Terdakwa menyediakan Obat Keras sejak awal Tahun 2013 berjumlah 16 (enam belas) macam antara lain : Licostan, Faxiden 20, Fargetik, Fenaren, Norvom 10, Infatrim, Trunal-DX, Novatrim, Andalan, Faxiden 10, Kemocillin 500, Divoltar 50, Grathazon, Vosea, Alofar, dan Ketoconazole;
bahwa yang mendorong Terdakwa menjual Obat Keras di Toko Obat Berizin karena banyak permintaan Obat Keras oleh masyarakat dan karena Terdakwa merupakan Bidan, Terdakwa menjualnya kepada orang/masyarakat yang datang membeli ke toko obat;
bahwa Terdakwa mengetahui Obat Keras yang disita petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Toko Obat Berizin Terdakwa dilarang dijual bebas sebab pemakaiannya sebelum menggunakan obat itu harus melalui pemeriksaan dokter dan mengikuti petunjuk/resep dokter;
bahwa Toko Obat Berizin Terdakwa tidak ada izin untuk menjual obat keras;
bahwa Toko Obat Terdakwa hanya mempunyai izin Toko Obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, dan sesuai dengan Surat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan bahwa Toko Obat Berizin dilarang menjual obat keras dan narkotika;
bahwa pada saat petugas dari Balai Besar POM di Padang menemukan obat keras milik Terdakwa, Terdakwa sedang berada di Toko dan mengetahui kejadian tersebut;
bahwa Terdakwa mendapatkan Obat Keras dengan cara membeli dari Apotik di sekitar Muara Labuh dan ada juga yang dibeli di Padang;
bahwa Terdakwa mengakui perbuatan menyimpan dan menjual obat keras di toko obat miliknya adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum, dan Terdakwa menyesalinya;
bahwa kerugian akibat dilakukannya penyitaan obat-obatan di toko obat milik Terdakwa adalah sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
bahwa saat diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) box Licostan, 190 (seratus sembilan puluh) tablet Faxiden 20, 1 (satu) box Fargetix, 2 (dua) box Fenaren, 1 (satu) box Norvom 10, 1 (satu) box Infatrim, 3 (tiga) box Trunal-DX, 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim, 1 (satu) box Andalan, 1 (satu) box Faxiden 10, 1 (satu) box Kemocillin 500, 1 (satu) box Divoltar 50, 100 (seratus) tablet Grathazon, 50 (lima puluh) tablet Vosea, 70 (tujuh puluh) tablet Alofar, 1 (satu) box Ketoconazole, saksi menyatakan kenal dengan barang bukti tersebut karena barang bukti merupakan obat keras yang berada di Toko Obat milik Terdakwa yang disita oleh petugas Balai Besar POM di Padang;
bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
| NO | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK |
| 1. | Licostan | 1 box | Berlico Mulia Farma |
| 2. | Faxiden 20 | 190 tab | Ifars |
| 3. | Fargetix | 1 box | Ifars |
| 4. | Fenaren | 2 box | PT. Bernofarm |
| 5. | Norvom 10 | 1 box | Ifars |
| 6. | Infatrim | 1 box | Molex Ayus |
| 7. | Trunal-DX | 3 box | Dexa Medica |
| 8. | Novatrim | 90 tablet | Novapharin |
| 9. | Andalan | 1 box | Harsen |
| 10. | Faxiden10 | 1 box | Ifars |
| 11. | Kemocillin 500 | 1 box | Phito Kemo Agung |
| 12. | Divoltar 50 | 1 box | Kalbe Farma |
| 13. | Grathazon | 100 tablet | Graha Farma |
| 14. | Vosea | 50 tablet | Graha Farma |
| 15. | Alofar | 70 tablet | Ifars |
| 16. | Ketoconazole | 1 box | Novapharin |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, dari keterangan saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekitar Pukul 15.30 WIB, petugas/penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar POM di Padang yaitu saksi Dasrizal, Elya Nora, Nurita Dahlia,S.H., Hilda Novita,S.H., saksi Muhammad Rusydi Ridha, S.Farm, Apt serta petugas lainnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH yang berada di Simpang milik Terdakwa;
bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat Berizin petugas menemukan 16 (enam belas) jenis obat golongan obat keras dalam kotak di dalam Toko Obat Berizin NURUL JANNAH, dengan rincian sebagai berikut :
| NO | NAMA OBAT | JUMLAH | PABRIK |
| 1. | Licostan | 1 box | Berlico Mulia Farma |
| 2. | Faxiden 20 | 190 tab | Ifars |
| 3. | Fargetix | 1 box | Ifars |
| 4. | Fenaren | 2 box | PT. Bernofarm |
| 5. | Norvom 10 | 1 box | Ifars |
| 6. | Infatrim | 1 box | Molex Ayus |
| 7. | Trunal-DX | 3 box | Dexa Medica |
| 8. | Novatrim | 90 tablet | Novapharin |
| 9. | Andalan | 1 box | Harsen |
| 10. | Faxiden10 | 1 box | Ifars |
| 11. | Kemocillin 500 | 1 box | Phito Kemo Agung |
| 12. | Divoltar 50 | 1 box | Kalbe Farma |
| 13. | Grathazon | 100 tablet | Graha Farma |
| 14. | Vosea | 50 tablet | Graha Farma |
| 15. | Alofar | 70 tablet | Ifars |
| 16. | Ketoconazole | 1 box | Novapharin |
bahwa Golongan obat-obat Keras dapat diketahui dari penandaan yaitu ada (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan tulisan Harus dengan resep dokter sesuai dengan Keputusan Badan POM RI No.HK.00.05.3. 1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat dan Surat Edaran DirJen POM No.4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 perihal Tanda Khusus Obat Keras (Daftar G);
bahwa Terdakwa telah menyediakan obat-obat tersebut di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa sejak awal tahun 2013 untuk dijual kepada orang yang datang membeli ke toko obat milik Terdakwa;
bahwa Terdakwa selain pemilik Toko Obat Berizin merupakan seorang Bidan;
bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. M. Suhendri Apt. M. Far sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan yang terdiri dari Tenaga Medis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;
bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayanan obat adalah Apoteker pada Apotik untuk semua golongan obat dan Asisten Apoteker pada Toko Obat Berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebas terbatas;
bahwa pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Departemen Kesehatan;
bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan menjual obat-obat tersebut hanya memiliki izin toko obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan yang hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sehingga Terdakwa tidak diperbolehkan menyimpan dan menjual obat golongan obat keras;
bahwa bahaya yang dapat ditimbulkan dari Obat Keras apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan/ mengikuti petunjuk pemakaian dari dokter akan mengakibatkan gangguan Kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal, resistensi, kerapuhan tulang, keracunan dan lain lain;
bahwa sarana yang diberi izin distribusi obat oleh Badan POM untuk penyerahan obat keras adalah Sarana Apotek, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan;
bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah ditujukan kepada jati diri pelaku atau siapapun juga yang melakukan tindak pidana yaitu setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan terdakwa ROSLAINI DESSI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terbukti;
Ad. 2. Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
Menimbang, bahwa Bahwa dalam unsur ini dimksudkan bahwa yang melakukan praktik kefarmasian adalah yang telah memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Sedangkan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyebutkan :
“(1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan adalahsetiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sedangkan yang termasuk tenaga kesehatan antara lain Tenaga Medis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan lain lain;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari : Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 Pasal 1 ayat 23 yaitu pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Departemen Kesehatan;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 pada Pasal 1 ayat 1 Pekerjaan Farmasi adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang termasuk sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, sedangkan golongan obat-obatan terdiri dari obat bebas, golongan obat bebas terbatas, golongan obat keras, golongan obat psikotropika dan golongan obat narkotika;
Menimbang, bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayanan obat adalah Apoteker pada Apotik untuk semua golongan obat dan Asisten Apoteker pada Toko Obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebas terbatas, sedangkan pengadaan adalah penyediaan, penyimpanan obat obatan untuk stock, distribusi adalah penyaluran untuk sarana lain/pihak lain, sedangkan pelayanan adalah menjual kepada pengguna / konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli maupun keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014, Sdr. Dasrizal beserta sdri. Dra. Armawati Anwar, Apt serta petugas lainnya dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa yang berada di Simpang Lundung Kecamatan Sungai Pagu Kab. Solok Selatan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan dari dalam di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa ROSLAINI DESSI ditemukan 16 (enam belas) jenis obat golongan obat keras, antara lain 1 (satu) box Licostan, 190 (seratus sembilan puluh) tablet Faxiden 20, 1 (satu) box Fargetix, 2 (dua) box Fenaren, 1 (satu) box Norvom 10, 1 (satu) box Infatrim, 3 (tiga) box Trunal-DX, 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim, 1 (satu) box Andalan, 1 (satu) box Faxiden 10, 1 (satu) box Kemocillin 500, 1 (satu) box Divoltar 50, 100 (seratus) tablet Grathazon, 50 (lima puluh) tablet Vosea, 70 (tujuh puluh) tablet Alofar, 1 (satu) box Ketoconazole;
Menimbang, bahwa Golongan obat-obat Keras dapat diketahui dari penandaan yaitu ada (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan tulisan Harus dengan resep dokter sesuai dengan Keputusan Badan POM RI No.HK.00.05.3. 1950 tanggal 14 Mei 2003 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat dan Surat Edaran DirJen POM No.4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 perihal Tanda Khusus Obat Keras (Daftar G).
Menimbang, bahwa bahaya yang dapat ditimbulkan dari Obat Keras apabila dimakan secara sembarangan tanpa mengindahkan/ mengikuti petunjuk pemakaian dari dokter akan mengakibatkan gangguan Kesehatan/efek samping antara lain kerusakan ginjal, resistensi, kerapuhan tulang, keracunan dan lain lain;
Menimbang, bahwa yang diberi izin distribusi obat oleh Badan POM untuk penyerahan obat keras adalah Sarana Apotek, Rumah Sakit dan Balai Pengobatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyediakan obat-obat tersebut di Toko Obat Berizin NURUL JANNAH milik Terdakwa sejak awal tahun 2013 untuk dijual kepada orang yang datang membeli ke toko obat milik Terdakwa, dimana Terdakwa dalam menyimpan dan menjual obat-obat tersebut hanya memiliki izin toko obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan yang hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sehingga Terdakwa tidak diperbolehkan menyimpan dan menjual obat golongan obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka semua unsur dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf Zonder schuld) sebagai asas legalitas dalam KUHP mensyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan pada diri Terdakwa, harus ada pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) atas dasar kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta kepadanya harus dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa jenis pidana dalam dakwaan ini sebagaimana yang terbukti dilakukan Terdakwa adalah pidana denda, namun demikian oleh karena Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak mengatur pidana pengganti jika Terdakwa tidak membayar pidana denda tetapi berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Kitab Undang Hukum Pidana sebagai aturan umum jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan, dengan demikian Pasal 30 Ayat (2) Kitab Undang Hukum Pidana tersebut diberlakukan dalam perkara ini dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) box Licostan, 190 (seratus sembilan puluh) tab Faxiden 20, 1(satu) box Fargetix, 2 (dua) box Fenaren, 1 (satu) box Norvom 10, 1 (satu) box Infatrim, 3 (tiga) box Trunal-DX, 90 (sembilan puluh) tablet Novatrim, 1 (satu) box Andalan, 1 (satu) box Faxiden10, 1 (satu) box Kemocillin 500, 1 (satu) box Divoltar 50, 100 (seratus) tablet Grathazon, 50 (lima puluh) tablet Vosea, 70 (tujuh puluh) tablet Alofar, 1 (satu) box Ketoconazole, oleh karena berdasarkan fakta persidangan diketahui barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Kitab Undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi mereka yang mengkonsumsi obat tanpa petunjuk pemakaian dari dokter;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Mengingat Pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ROSLAINI DESSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) box Licostan;
190 (seratus sembilan puluh) tab Faxiden 20;
1 (satu) box Fargetix;
2 (dua) box Fenaren;
1 (satu) box Norvom 10;
1 (satu) box Infatrim;
3 (tiga) box Trunal-DX;
90 (sembilan puluh) tablet Novatrim;
1 (satu) box Andalan;
1 (satu) box Faxiden10;
1 (satu) box Kemocillin 500;
1 (satu) box Divoltar 50;
100 (seratus) tablet Grathazon;
50 (lima puluh) tablet Vosea;
70 (tujuh puluh) tablet Alofar;
1 (satu) box Ketoconazole
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru oleh kami ARIS DWIHARTOYO, S.H. selaku Hakim Ketua, SAPPERIJANTO, S.H. dan SYLVIA NANDA PUTRI,S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NISWAN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh HENDRIK DOLOK TAMBUNAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
SAPPERIJANTO, S.H. ARIS DWIHARTOYO, S.H.
SYLVIA NANDA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
NISWAN