79/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 79/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FADLI PGL. FADLI
Menyatakan Terdakwa FADLI PGL. FADLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P
U T U S A N
Nomor: 79/Pid.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : FADLI Pgl. FADLI
Tempat Lahir : Padang
Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun / 06 April 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jorong Pasar Lama Pulau Punjung, Nagari IV Koto Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 06 April 2012;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 07-04-2012 s/d 26-04-2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27-04-2012 s/d 05-06-2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 31-05-2012 s/d 19-06-2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 14-06-2012 s/d 13-07-2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 14-07-2012 s/d 11-09-2012;
Dalam perkara ini Majelis Hakim menunjuk seorang Advokat yang bernama MARTALENA, S.H. yang beralamat di kantor hukum MARTALENA, S.H. & REKAN di Jalan Lintas Sumatera Km. 5 Sikabau Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sebagai penasihat hukum terdakwa untuk mendapingi terdakwa di persidangan secara cuma-cuma (prodeo) berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 79/Pid.B/2012/PN.MR. tanggal 21Juni 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FADLI Pgl FADLI dengan identitas seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja ‘melakukan kekerasan atau ancamam kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan Cabulterhadap anak dibawah umur “ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FADLI Pgl FADLI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara potong tahanan.dengan perintah terdakwa ditahan.
Denda Rp 60.000.000.- ( Enam puluh juta rupiah) Subsidair 5 ( Lima ) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju daster warna merah dan hijau
1 (satu) helai singlet anak (BH) warna putih les pink (merah muda)
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih dan kuning
1 (satu) helai celana pendek hawai warna coklat dan kuning bermotif bunga warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna putih bermotif bunga warna hijau
1 (satu) bah kursi plastik warna ungu
Kesemuanya dikembalikan pada korban
1 (satu) helai celana pendek tiga perempat warna coklat les putih
1 (satu) helai singlet warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari penasihat hukum terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya penasihat hukum terdakwa sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum serta mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan dari Penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa FADLI Pgl FADLI pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 18.00 wib, bertempat dirumah ibu saksi korban didalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Jrg Kubang Panjang Ken. IV Koto Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan September tahun 2011 bertempat di Perumnas Taratak Nagari IV Koto Kec Pulau Punjung Kab Dhamasraya (rumah lama) pada saat orang tua perempuan korban tidak dirumah pada saat itu terdakwa tinggal bersama YOSA AMELIA Pgl YOSA (Anak tiri terdakwa) yang dibesarkannya sejak berumur 2(dua) tahun dan dua orang anak kandung terdakwa RAGI dan RAFI pada malam itu terdakwa tidur bersama-sama dalam satu kamar, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bangun dari tidurnya dan mendekati YOSA AMELIA (korban) saat itu korban hanya pakai baju/ baju tidur, terdakwa langsung membuka celana dalam korban , sehingga korban bagun dan merasa takut dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” (Yosa kalau tidak mau melakukan hubungan Sex / Sodomi nanti bunda akan ayah masukan ke sel lagi) ,lalu terdakwa membuka celana dalamnya, kemudian menaikan kedua kaki korban keatas dua bahu terdakwa dalam posisi korban telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus korban YOSA AMELIA Pgl YOSA dan mengerakannya maju mundur, korban menjerit dan kesakitan/ pedih sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengeluarkan alat kelaminnya tersebut dan langsung menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa tidur.
Besok paginya pada saat saksi korban sedang mencuci muka, lalu terdakwa menjusulnya dengan selalu ancaman dan menyuruh saksi korban untuk melakukan Karaoke (Oral Seks) dengan cara terdakwa berdiri sambil menarik pundak korban dan mengarahkan mulut saksi korban ke penis terdakwa dan mengerakan/ mengoyang-goyangnya maju mundur ± 3 (tiga) kali sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani(sperma) di dalam mulut korban kemudian terdakwa langsung mandi, sedangkan korban disuruh keluar dari kamar mandi tersebut. terdakwa melakukan perbuatan tersebut 1(satu) kali dalam 3(tiga) hari yang dilakukannya .
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Oktober tahun 2011 sekira pukul 21. 00 wib masih di Perumnas Taratak (rumah lama) pada saat orang tua perempuan korban tidak dirumah ( saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL ) terdakwa adalah ayah tiri saksi korban (YOSA AMELIA Pgl YOSA ) sedang berada di kamar depan, kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh saksi korban untuk masuk kamar belakang, setelah berada dikamar tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya, sambil mengancam apabila saksi korban tidak mau melayani permintaannya, terdakwa akan membunuh saksi korban, ibu dan juga adik-adik saksi sehingga saksi korban ketakutan, setelah pakaian korban dibuka, kemudian terdakwa juga membuka celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban tidur dengan posisi terlentang diatas kasur, terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban dan diletakan dibahu terdakwa, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang anus (dubur) saksi korban dengan menusuk nusukan maju mundur selama + 5 (lima) menit dan terdakwa juga memasukkan jari tengah tangannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, sehingga terdakwa merasakan kenikmatan akhirnya terdakwa mengeluarkan air maninya, Kemudian terdakwa mengancam supaya saksi korban tidak menceritakan kepada orang lain apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban, saksi korban langsung bangun memakai pakaiannya lalu keluar dari kamar tersebut dan pergi ke ruang tamu merenungi nasibnya sambil menonton TV, sedangkan terdakwa tidur- tiduran dikamar tersebut.
Bahwa besok harinya masih bulan Oktober 2011 sekira pukul 08.30 wib ketika ibu korban juga tidak dirumah, pada saat (YOSA AMELIA Pgl YOSA ) korban sedang berada diruang tamu menonton TV bersama 2 (dua) adiknya yaitu RAGIL 6 (enam) Tahun dan RAFI 2 (dua) Tahun), terdakwa memanggil YOSA AMELIA Pgl YOSA menyuruh masuk kamar belakang, sampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya dan pada saat itu terdakwa kembali mengancam YOSA AMELIA Pgl YOSA seandainya tidak mau melayani nafsu terdakwa, terdakwa kembali mengatakan akan membunuh saksi korban, ibu dan adik-adiknya dan mengancam jangan menceritakan kepada orang lain sehingga saksi korban ketakutan, kemudian terdakwa membuka pakaiannya sambil duduk dipinggir tempat tidur dan menyuruh YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) untuk memegang dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban sambil terdakwa berkata “capeklah karaoke lai? (cepatlah karoeka lagi) untuk menghisap hisap kemaluan terdakwa dalam mulut saksi korban secara berulang-ulang + 5 (lima) menit terdakwa akhirnya mengeluarkan sperma atau air maninya, kemudian YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) langsung memakai pakaiannya dan pergi ke ruang tamu menonton TV ,sedangkan terdakwa tidur dikamar tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 15.00 wib, bertempat didalam kamar rumah kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang), pada saat ibu korban juga tidak dirumah, terdakwa pulang kerumah dari men ojek terdakwa berkeinginan lagi untuk melakukan sodomi (memasukkan alat kelaminnya kedalam anus (dubur) saksi korban), ketika saksi korban duduk didekat pintu rumah kemudian terdakwa menyuruh korban untuk masuk kamar sambil berkata “capeklah karaoke lai?” (cepatlah karoeka lagi), dengan bentakan sehingga korban menuruti kehendak terdakwa, sesampai dikamar terdakwa langsung mengambil posisi tidur terlentang dan saksi disuruh menganbil dengan posisi tidur miring kekanan, lalu terdakwa memasukkakan alat kelamainnya kedalam mulut YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) sambil menggerak-gerakkan kepalanya naik turun selama + 3 (tiga) menit, lalu alat kelamin terdakwa tegang dan keras dan lalu mengeluarkan sperma , untuk menghidari tumpahan dikasur ditampung atau dilap dengan singlet terdakwa warna putih milik terdakwa, kemudian terdakwa meminta YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) untuk mengambilkan handuk dan pergi mandi.
Bahwa masih pada waktu dan tempat seperti kejadian Ketiga sekira pukul 18.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban lagi dengan berkata “kekamar ayah lai” (kekamar ayah lagi), dengan ancaman serta bentakan sehingga korban menuruti kemaun terdakwa sesampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban membuka pakaiannya dan tidur terlentang, lalu terdakwa mengulangi lagi perbuatannya tersebut dengan memasukkan alat kelaminnya kedalam anus (dubur) saksi korban, kemudian saksi korban merasakan ujung alat kelamin terdakwa keras dan masuk kedalam anus saksi korban sehingga saksi korban merasakan kesakitan sambil berkata kepada terdakwa “jangan dimasukkan yah…., sakit” (jangan dimasukkan ayah sakit)”, setelah itu terdakwa menghentikan perbuatannya sambil memakai pakaiannya lalu terdakwa duduk dikamar sambil merokok, lalu saksi korban pergi keluar kamar kearah ruang tamu untuk menonton.
Dua hari kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 sekira pukul 09.00 wib bertempat dikamar mandi ketika saksi korban mencuci piring terdakwa mendatangi dan menghampiri dengan menghadap kedepan saksi korban sambil membuka rasleting celananya dan berkata “capeklah?” (cepatlah karaokean)”, dengan bentakan sehingga korban ketakutan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang dan menghisap alat kelaminnya secara berulang dan sambil terdakwa memegang dada atau payudara saksi korban, merasa tidak kesampaian asratnya terdakwa menghentikan perbuatannya keluar dari kamar mandi dan pergi kekamarnya dengan menyuruh supaya saksi korban juga masuk kamar, sesampai dikamar terdakwa duduk dikursi dan YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) dengan posisi jongkok disuruh menghisap alat kelamin terdakwa , tidak beberapa lama Buk de/etek saksi korban yaitu sdri. ASMELIA SYAM datang kerumah dan duduk diruang tamu tersebut sambil menyusui anaknya, merasa tidak nyaman terdakwa menghentikan perbuatannya dan memberikan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring setiap perbuatan terdakwa ibu korban selalu tidak berada dirumah .
Kemudian pada saat ibu kandung saksi korban yaitu sdri. ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL istirahat pulang kerumah dari kantornya, lalu melihat terdakwa (suaminya) tidur- tiduran memakai selimut tanpa pakaian, sehingga sdri. ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL curiga dan didapatkan pakaian kotor didalam mesin cuci berupa 1 (satu) helai baju dalam (singlet) warna putih yang sudah basah dan berbau sperma, Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL bertambah curiga, kemudian menanyakan kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) kenapa baju dalam (singlet) warna putih bapak (terdakwa) berbau dan saksi korban menjawab tidak mengetahui, merasa curiga terus pada tanggal 05 Maret 2012 Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL pergi kerumah tetangganya yaitu saksi LOLI INDRA YANI P LOLI dan menceritakan kejadian tersebut dan meminta tolong supaya saksi LOLI INDRA YANI P LOLI menanyakan langsung kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) apa kejadian yang sebenarnya, Bahwa kemudian ketika saksi PRASETYO Pgl PRAS datang kerumah kakaknya yaitu saksi LOLI INDRA YANI Pgl LOLI untuk bersilaturahmi kemudian saksi LOLI INDRA YANI P LOLI menceritakan lagi tentang kecurigaan Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL atas perbuatan terdakwa (suaminya) terhadap saksi korban (anak tiri terdakwa), Kemudian PRASETYO Pgl PRAS menayakan langsung kepada saksi korban tentang apa perlakuan terdakwa (ayah tirinya) terhadap diri saksi korban sendiri, tetapi saksi korban merasa ketakutan untuk menceritakan lalu PRASETYO Pgl PRAS membujuk supaya tidak takut dengan mengatakan bahwa PRASETYO Pgl PRAS akan melindungi saksi korban, kemudian saksi korban menceritakan semuanya bahwa terdakwa (ayah tirinya itu) melakukan sodomi (memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam anus saksi korban) dan oral seks (memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam mulut saksi korban) dan kejadian tersebut sudah berulang-ulang kali dilakukan terdakwa kepada saksi korban ± 10 (sepuluh) sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 . Bahwa kemudian PRASETYO Pgl PRAS menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu saksi korban, atas perbuatan terdakwa tersebut Ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pulau Punjung guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban YOSA AMELIA Pgl YOS pada selaput dara korban ditemukan robekan jam 3, pada dubur ditemukan merah kebiruan disertai luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, hal ini sesuai dengan kesimpulan pemeriksaan hasil Visum et Repertum Nomor : 64/VR/RSUD/2012 tanggal 24 April 2012 An. YOSA AMELIA Pgl YOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Setiawan, dokter pemerintah pada RSUD Sungai Dareh
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa FADLI Pgl FADLI pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 18.00 wib, bertempat dirumah ibu saksi korban didalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu patut diduga belum waktunya untuk dikawini yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan September tahun 2011 bertempat di Perumnas Taratak Nagari IV Koto Kec Pulau Punjung Kab Dhamasraya (rumah lama) pada saat orang tua perempuan korban tidak dirumah pada saat itu terdakwa tinggal bersama YOSA AMELIA Pgl YOSA (Anak tiri terdakwa) yang dibesarkannya sejak berumur 2(dua) tahun dan dua orang anak kandung terdakwa RAGI dan RAFI pada malam itu terdakwa tidur bersama-sama dalam satu kamar, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bangun dari tidurnya dan mendekati YOSA AMELIA (korban) saat itu korban hanya pakai baju/ baju tidur, terdakwa langsung membuka celana dalam korban , sehingga korban bagun dan merasa takut dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” (Yosa kalau tidak mau melakukan hubungan Sex / Sodomi nanti bunda akan ayah masukan ke sel lagi) ,lalu terdakwa membuka celana dalamnya, kemudian menaikan kedua kaki korban keatas dua bahu terdakwa dalam posisi korban telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus korban YOSA AMELIA Pgl YOSA dan mengerakannya maju mundur, korban menjerit dan kesakitan/ pedih sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengeluarkan alat kelaminnya tersebut dan langsung menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa tidur.
Besok paginya pada saat saksi korban sedang mencuci muka, lalu terdakwa menjusulnya dengan selalu ancaman dan menyuruh saksi korban untuk melakukan Karaoke (Oral Seks) dengan cara terdakwa berdiri sambil menarik pundak korban dan mengarahkan mulut saksi korban ke penis terdakwa dan mengerakan/ mengoyang-goyangnya maju mundur ± 3 (tiga) kali sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani(sperma) di dalam mulut korban kemudian terdakwa langsung mandi, sedangkan korban disuruh keluar dari kamar mandi tersebut. terdakwa melakukan perbuatan tersebut 1(satu) kali dalam 3(tiga) hari yang dilakukannya .
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Oktober tahun 2011 sekira pukul 21. 00 wib masih di Perumnas Taratak (rumah lama) pada saat orang tua perempuan korban tidak dirumah ( saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL ) terdakwa adalah ayah tiri saksi korban (YOSA AMELIA Pgl YOSA ) sedang berada di kamar depan, kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh saksi korban untuk masuk kamar belakang, setelah berada dikamar tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya, sambil mengancam apabila saksi korban tidak mau melayani permintaannya, terdakwa akan membunuh saksi korban, ibu dan juga adik-adik saksi sehingga saksi korban ketakutan, setelah pakaian korban dibuka, kemudian terdakwa juga membuka celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban tidur dengan posisi terlentang diatas kasur, terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban dan diletakan dibahu terdakwa, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang anus (dubur) saksi korban dengan menusuk nusukan maju mundur selama + 5 (lima) menit dan terdakwa juga memasukkan jari tengah tangannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, sehingga terdakwa merasakan kenikmatan akhirnya terdakwa mengeluarkan air maninya, Kemudian terdakwa mengancam supaya saksi korban tidak menceritakan kepada orang lain apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban, saksi korban langsung bangun memakai pakaiannya lalu keluar dari kamar tersebut dan pergi ke ruang tamu merenungi nasibnya sambil menonton TV, sedangkan terdakwa tidur- tiduran dikamar tersebut.
Bahwa besok harinya masih bulan Oktober 2011 sekira pukul 08.30 wib ketika ibu korban juga tidak dirumah, pada saat (YOSA AMELIA Pgl YOSA ) korban sedang berada diruang tamu menonton TV bersama 2 (dua) adiknya yaitu RAGIL 6 (enam) Tahun dan RAFI 2 (dua) Tahun), terdakwa memanggil YOSA AMELIA Pgl YOSA menyuruh masuk kamar belakang, sampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya dan pada saat itu terdakwa kembali mengancam YOSA AMELIA Pgl YOSA seandainya tidak mau melayani nafsu terdakwa, terdakwa kembali mengatakan akan membunuh saksi korban, ibu dan adik-adiknya dan mengancam jangan menceritakan kepada orang lain sehingga saksi korban ketakutan, kemudian terdakwa membuka pakaiannya sambil duduk dipinggir tempat tidur dan menyuruh YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) untuk memegang dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban sambil terdakwa berkata “capeklah karaoke lai? (cepatlah karoeka lagi) untuk menghisap hisap kemaluan terdakwa dalam mulut saksi korban secara berulang-ulang + 5 (lima) menit terdakwa akhirnya mengeluarkan sperma atau air maninya, kemudian YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) langsung memakai pakaiannya dan pergi ke ruang tamu menonton TV ,sedangkan terdakwa tidur dikamar tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 15.00 wib, bertempat didalam kamar rumah kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang), pada saat ibu korban juga tidak dirumah, terdakwa pulang kerumah dari men ojek terdakwa berkeinginan lagi untuk melakukan sodomi (memasukkan alat kelaminnya kedalam anus (dubur) saksi korban), ketika saksi korban duduk didekat pintu rumah kemudian terdakwa menyuruh korban untuk masuk kamar sambil berkata “capeklah karaoke lai?” (cepatlah karoeka lagi), dengan bentakan sehingga korban menuruti kehendak terdakwa, sesampai dikamar terdakwa langsung mengambil posisi tidur terlentang dan saksi disuruh menganbil dengan posisi tidur miring kekanan, lalu terdakwa memasukkakan alat kelamainnya kedalam mulut YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) sambil menggerak-gerakkan kepalanya naik turun selama + 3 (tiga) menit, lalu alat kelamin terdakwa tegang dan keras dan lalu mengeluarkan sperma , untuk menghidari tumpahan dikasur ditampung atau dilap dengan singlet terdakwa warna putih milik terdakwa, kemudian terdakwa meminta YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) untuk mengambilkan handuk dan pergi mandi.
Bahwa masih pada waktu dan tempat seperti kejadian Ketiga sekira pukul 18.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban lagi dengan berkata “kekamar ayah lai” (kekamar ayah lagi), dengan ancaman serta bentakan sehingga korban menuruti kemaun terdakwa sesampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban membuka pakaiannya dan tidur terlentang, lalu terdakwa mengulangi lagi perbuatannya tersebut dengan memasukkan alat kelaminnya kedalam anus (dubur) saksi korban, kemudian saksi korban merasakan ujung alat kelamin terdakwa keras dan masuk kedalam anus saksi korban sehingga saksi korban merasakan kesakitan sambil berkata kepada terdakwa “jangan dimasukkan yah…., sakit” (jangan dimasukkan ayah sakit)”, setelah itu terdakwa menghentikan perbuatannya sambil memakai pakaiannya lalu terdakwa duduk dikamar sambil merokok, lalu saksi korban pergi keluar kamar kearah ruang tamu untuk menonton.
Dua hari kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 sekira pukul 09.00 wib bertempat dikamar mandi ketika saksi korban mencuci piring terdakwa mendatangi dan menghampiri dengan menghadap kedepan saksi korban sambil membuka rasleting celananya dan berkata “capeklah?” (cepatlah karaokean)”, dengan bentakan sehingga korban ketakutan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang dan menghisap alat kelaminnya secara berulang dan sambil terdakwa memegang dada atau payudara saksi korban, merasa tidak kesampaian asratnya terdakwa menghentikan perbuatannya keluar dari kamar mandi dan pergi kekamarnya dengan menyuruh supaya saksi korban juga masuk kamar, sesampai dikamar terdakwa duduk dikursi dan YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) dengan posisi jongkok disuruh menghisap alat kelamin terdakwa , tidak beberapa lama Buk de/etek saksi korban yaitu sdri. ASMELIA SYAM datang kerumah dan duduk diruang tamu tersebut sambil menyusui anaknya, merasa tidak nyaman terdakwa menghentikan perbuatannya dan memberikan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring setiap perbuatan terdakwa ibu korban selalu tidak berada dirumah .
Kemudian pada saat ibu kandung saksi korban yaitu sdri. ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL istirahat pulang kerumah dari kantornya, lalu melihat terdakwa (suaminya) tidur- tiduran memakai selimut tanpa pakaian, sehingga sdri. ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL curiga dan didapatkan pakaian kotor didalam mesin cuci berupa 1 (satu) helai baju dalam (singlet) warna putih yang sudah basah dan berbau sperma, Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL bertambah curiga, kemudian menanyakan kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) kenapa baju dalam (singlet) warna putih bapak (terdakwa) berbau dan saksi korban menjawab tidak mengetahui, merasa curiga terus pada tanggal 05 Maret 2012 Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL pergi kerumah tetangganya yaitu saksi LOLI INDRA YANI P LOLI dan menceritakan kejadian tersebut dan meminta tolong supaya saksi LOLI INDRA YANI P LOLI menanyakan langsung kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) apa kejadian yang sebenarnya, Bahwa kemudian ketika saksi PRASETYO Pgl PRAS datang kerumah kakaknya yaitu saksi LOLI INDRA YANI Pgl LOLI untuk bersilaturahmi kemudian saksi LOLI INDRA YANI P LOLI menceritakan lagi tentang kecurigaan Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL atas perbuatan terdakwa (suaminya) terhadap saksi korban (anak tiri terdakwa), Kemudian PRASETYO Pgl PRAS menayakan langsung kepada saksi korban tentang apa perlakuan terdakwa (ayah tirinya) terhadap diri saksi korban sendiri, tetapi saksi korban merasa ketakutan untuk menceritakan lalu PRASETYO Pgl PRAS membujuk supaya tidak takut dengan mengatakan bahwa PRASETYO Pgl PRAS akan melindungi saksi korban, kemudian saksi korban menceritakan semuanya bahwa terdakwa (ayah tirinya itu) melakukan sodomi (memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam anus saksi korban) dan oral seks (memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam mulut saksi korban) dan kejadian tersebut sudah berulang-ulang kali dilakukan terdakwa kepada saksi korban ± 10 (sepuluh) sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 . Bahwa kemudian PRASETYO Pgl PRAS menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu saksi korban, atas perbuatan terdakwa tersebut Ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pulau Punjung guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban YOSA AMELIA Pgl YOS pada selaput dara korban ditemukan robekan jam 3, pada dubur ditemukan merah kebiruan disertai luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, hal ini sesuai dengan kesimpulan pemeriksaan hasil Visum et Repertum Nomor : 64/VR/RSUD/2012 tanggal 24 April 2012 An. YOSA AMELIA Pgl YOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Setiawan, dokter pemerintah pada RSUD Sungai Dareh
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 290 Ke 2 KUHPidana.
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa FADLI Pgl FADLI pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 18.00 wib, bertempat dirumah ibu saksi korban didalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, Melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa atau orang yang dipercayakan kepadanya ditanggung, dididik atau dijaga, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan September tahun 2011 bertempat di Perumnas Taratak Nagari IV Koto Kec Pulau Punjung Kab Dhamasraya (rumah lama) pada saat orang tua perempuan korban tidak dirumah pada saat itu terdakwa tinggal bersama YOSA AMELIA Pgl YOSA (Anak tiri terdakwa) dan dua orang anak kandung terdakwa RAGI dan RAFI pada malam itu terdakwa tidur bersama-sama dalam satu kamar, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bangun dari tidurnya dan mendekati YOSA AMELIA (korban) saat itu korban hanya pakai baju/ baju tidur, terdakwa langsung membuka celana dalam korban , sehingga korban bagun dan merasa takut dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” (Yosa kalau tidak mau melakukan hubungan Sex / Sodomi nanti bunda akan ayah masukan ke sel lagi) ,lalu terdakwa membuka celana dalamnya, kemudian menaikan kedua kaki korban keatas dua bahu terdakwa dalam posisi korban telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus korban YOSA AMELIA Pgl YOSA dan mengerakannya maju mundur, korban menjerit dan kesakitan/ pedih sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengeluarkan alat kelaminnya tersebut dan langsung menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa tidur.
Besok paginya pada saat saksi korban sedang mencuci muka, lalu terdakwa menjusulnya dengan selalu ancaman dan menyuruh saksi korban untuk melakukan Karaoke (Oral Seks) dengan cara terdakwa berdiri sambil menarik pundak korban dan mengarahkan mulut saksi korban ke penis terdakwa dan mengerakan/ mengoyang-goyangnya maju mundur ± 3 (tiga) kali sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani(sperma) di dalam mulut korban kemudian terdakwa langsung mandi, sedangkan korban disuruh keluar dari kamar mandi tersebut. terdakwa melakukan perbuatan tersebut 1(satu) kali dalam 3(tiga) hari yang dilakukannya .
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Oktober tahun 2011 sekira pukul 21. 00 wib masih di Perumnas Taratak (rumah lama) pada saat orang tua perempuan korban tidak dirumah ( saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL ) terdakwa adalah ayah tiri saksi korban (YOSA AMELIA Pgl YOSA ) sedang berada di kamar depan, kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh saksi korban untuk masuk kamar belakang, setelah berada dikamar tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya, sambil mengancam apabila saksi korban tidak mau melayani permintaannya, terdakwa akan membunuh saksi korban, ibu dan juga adik-adik saksi sehingga saksi korban ketakutan, setelah pakaian korban dibuka, kemudian terdakwa juga membuka celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban tidur dengan posisi terlentang diatas kasur, terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban dan diletakan dibahu terdakwa, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang anus (dubur) saksi korban dengan menusuk nusukan maju mundur selama + 5 (lima) menit dan terdakwa juga memasukkan jari tengah tangannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, sehingga terdakwa merasakan kenikmatan akhirnya terdakwa mengeluarkan air maninya, Kemudian terdakwa mengancam supaya saksi korban tidak menceritakan kepada orang lain apa yang telah dilakukan terdakwa terhadap korban, saksi korban langsung bangun memakai pakaiannya lalu keluar dari kamar tersebut dan pergi ke ruang tamu merenungi nasibnya sambil menonton TV, sedangkan terdakwa tidur- tiduran dikamar tersebut.
Bahwa besok harinya masih bulan Oktober 2011 sekira pukul 08.30 wib ketika ibu korban juga tidak dirumah, pada saat (YOSA AMELIA Pgl YOSA ) korban sedang berada diruang tamu menonton TV bersama 2 (dua) adiknya yaitu RAGIL 6 (enam) Tahun dan RAFI 2 (dua) Tahun), terdakwa memanggil YOSA AMELIA Pgl YOSA menyuruh masuk kamar belakang, sampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya dan pada saat itu terdakwa kembali mengancam YOSA AMELIA Pgl YOSA seandainya tidak mau melayani nafsu terdakwa, terdakwa kembali mengatakan akan membunuh saksi korban, ibu dan adik-adiknya dan mengancam jangan menceritakan kepada orang lain sehingga saksi korban ketakutan, kemudian terdakwa membuka pakaiannya sambil duduk dipinggir tempat tidur dan menyuruh YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) untuk memegang dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban sambil terdakwa berkata “capeklah karaoke lai? (cepatlah karoeka lagi) untuk menghisap hisap kemaluan terdakwa dalam mulut saksi korban secara berulang-ulang + 5 (lima) menit terdakwa akhirnya mengeluarkan sperma atau air maninya, kemudian YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) langsung memakai pakaiannya dan pergi ke ruang tamu menonton TV ,sedangkan terdakwa tidur dikamar tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira pukul 15.00 wib, bertempat didalam kamar rumah kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang), pada saat ibu korban juga tidak dirumah, terdakwa pulang kerumah dari men ojek terdakwa berkeinginan lagi untuk melakukan sodomi (memasukkan alat kelaminnya kedalam anus (dubur) saksi korban), ketika saksi korban duduk didekat pintu rumah kemudian terdakwa menyuruh korban untuk masuk kamar sambil berkata “capeklah karaoke lai?” (cepatlah karoeka lagi), dengan bentakan sehingga korban menuruti kehendak terdakwa, sesampai dikamar terdakwa langsung mengambil posisi tidur terlentang dan saksi disuruh menganbil dengan posisi tidur miring kekanan, lalu terdakwa memasukkakan alat kelamainnya kedalam mulut YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) sambil menggerak-gerakkan kepalanya naik turun selama + 3 (tiga) menit, lalu alat kelamin terdakwa tegang dan keras dan lalu mengeluarkan sperma , untuk menghidari tumpahan dikasur ditampung atau dilap dengan singlet terdakwa warna putih milik terdakwa, kemudian terdakwa meminta YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) untuk mengambilkan handuk dan pergi mandi.
Bahwa masih pada waktu dan tempat seperti kejadian Ketiga sekira pukul 18.00 wib terdakwa menyuruh saksi korban lagi dengan berkata “kekamar ayah lai” (kekamar ayah lagi), dengan ancaman serta bentakan sehingga korban menuruti kemaun terdakwa sesampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban membuka pakaiannya dan tidur terlentang, lalu terdakwa mengulangi lagi perbuatannya tersebut dengan memasukkan alat kelaminnya kedalam anus (dubur) saksi korban, kemudian saksi korban merasakan ujung alat kelamin terdakwa keras dan masuk kedalam anus saksi korban sehingga saksi korban merasakan kesakitan sambil berkata kepada terdakwa “jangan dimasukkan yah…., sakit” (jangan dimasukkan ayah sakit)”, setelah itu terdakwa menghentikan perbuatannya sambil memakai pakaiannya lalu terdakwa duduk dikamar sambil merokok, lalu saksi korban pergi keluar kamar kearah ruang tamu untuk menonton.
Dua hari kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 sekira pukul 09.00 wib bertempat dikamar mandi ketika saksi korban mencuci piring terdakwa mendatangi dan menghampiri dengan menghadap kedepan saksi korban sambil membuka rasleting celananya dan berkata “capeklah?” (cepatlah karaokean)”, dengan bentakan sehingga korban ketakutan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang dan menghisap alat kelaminnya secara berulang dan sambil terdakwa memegang dada atau payudara saksi korban, merasa tidak kesampaian asratnya terdakwa menghentikan perbuatannya keluar dari kamar mandi dan pergi kekamarnya dengan menyuruh supaya saksi korban juga masuk kamar, sesampai dikamar terdakwa duduk dikursi dan YOSA AMELIA Pgl YOSA (korban) dengan posisi jongkok disuruh menghisap alat kelamin terdakwa , tidak beberapa lama Buk de/etek saksi korban yaitu sdri. ASMELIA SYAM datang kerumah dan duduk diruang tamu tersebut sambil menyusui anaknya, merasa tidak nyaman terdakwa menghentikan perbuatannya dan memberikan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring setiap perbuatan terdakwa ibu korban selalu tidak berada dirumah .
Kemudian pada saat ibu kandung saksi korban yaitu sdri. ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL istirahat pulang kerumah dari kantornya, lalu melihat terdakwa (suaminya) tidur- tiduran memakai selimut tanpa pakaian, sehingga sdri. ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL curiga dan didapatkan pakaian kotor didalam mesin cuci berupa 1 (satu) helai baju dalam (singlet) warna putih yang sudah basah dan berbau sperma, Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL bertambah curiga, kemudian menanyakan kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) kenapa baju dalam (singlet) warna putih bapak (terdakwa) berbau dan saksi korban menjawab tidak mengetahui, merasa curiga terus pada tanggal 05 Maret 2012 Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL pergi kerumah tetangganya yaitu saksi LOLI INDRA YANI P LOLI dan menceritakan kejadian tersebut dan meminta tolong supaya saksi LOLI INDRA YANI P LOLI menanyakan langsung kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA( saksi korban) apa kejadian yang sebenarnya, Bahwa kemudian ketika saksi PRASETYO Pgl PRAS datang kerumah kakaknya yaitu saksi LOLI INDRA YANI Pgl LOLI untuk bersilaturahmi kemudian saksi LOLI INDRA YANI P LOLI menceritakan lagi tentang kecurigaan Saksi ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL atas perbuatan terdakwa (suaminya) terhadap saksi korban (anak tiri terdakwa), Kemudian PRASETYO Pgl PRAS menayakan langsung kepada saksi korban tentang apa perlakuan terdakwa (ayah tirinya) terhadap diri saksi korban sendiri, tetapi saksi korban merasa ketakutan untuk menceritakan lalu PRASETYO Pgl PRAS membujuk supaya tidak takut dengan mengatakan bahwa PRASETYO Pgl PRAS akan melindungi saksi korban, kemudian saksi korban menceritakan semuanya bahwa terdakwa (ayah tirinya itu) melakukan sodomi (memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam anus saksi korban) dan oral seks (memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam mulut saksi korban) dan kejadian tersebut sudah berulang-ulang kali dilakukan terdakwa kepada saksi korban ± 10 (sepuluh) sejak bulan Oktober 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 . Bahwa kemudian PRASETYO Pgl PRAS menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu saksi korban, atas perbuatan terdakwa tersebut Ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pulau Punjung guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban YOSA AMELIA Pgl YOS pada selaput dara korban ditemukan robekan jam 3, pada dubur ditemukan merah kebiruan disertai luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, hal ini sesuai dengan kesimpulan pemeriksaan hasil Visum et Repertum Nomor : 64/VR/RSUD/2012 tanggal 24 April 2012 An. YOSA AMELIA Pgl YOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Setiawan, dokter pemerintah pada RSUD Sungai Dareh
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai bunyi pasal 294 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi korban YOSA AMELIA PGL. YOSA
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi ;
Bahwa pada bulan September 2011 sekira pukul 22.30 WIB di Perumnas Taratak Nagari IV Koto Kec Pulau Punjung Kab Dhamasraya (rumah lama), pada saat itu ibu saksi sedang tidak di rumah, saksi tinggal bersama terdakwa dan dua orang adik saksi yaitu RAGI dan RAFI saksi tidur bersama-sama dalam satu kamar, kemudian terdakwa mendekati saksi langsung membuka celana dalam saksi , sehingga saksi bagun dan merasa takut, dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” sehingga saksi ketakutan.;
Bahwa lalu terdakwa membuka celananya, kemudian menaikan kedua kaki saksi ke atas dua bahu terdakwa dalam posisi saksi telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus saksi dan mengerakannya maju mundur, sehingga saksi menjerit dan kesakitan sambil berkata kepada terdakwa “jangan dimasukkan yah…., sakik” (jangan dimasukkan ayah sakit) sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya;
Bahwa besok paginya pada saat saksi sedang mencuci, lalu terdakwa menyusulnya dan menyuruh saksi untuk melakukan Karaoke (Oral Seks) dengan cara terdakwa berdiri sambil menarik pundak saksi dan mengarahkan mulut saksi korban ke penis terdakwa dan mengerakan/ mengoyang-goyangnya maju mundur ± 3 (tiga) kali sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan putih ;
Bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Oktober tahun 2011 sekira pukul 21. 00 wib masih di Perumnas Taratak (rumah lama) pada saat ibu saksi tidak dirumah, kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh saksi untuk masuk kamar belakang, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepas baju, sambil mengancam apabila saksi korban tidak mau melayani permintaannya, terdakwa akan membunuh saksi korban, ibu dan juga adik-adik saksi kemudian terdakwa juga membuka celana dalamnya lalu menyuruh saksi tidur dengan posisi terlentang diatas kasur, terdakwa mengangkat kedua kaki saksi dan diletakan dibahu terdakwa, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam anus (dubur) saksi dengan menusuk nusukan dan terdakwa juga memasukkan jari tengah tangannya ke dalam kemaluan saksi sehingga saksi merasa kesakitan kemudian terdakwa mengancam supaya saksi tidak menceritakan kepada orang lain;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 sekira pukul 09.00 wib bertempat dikamar mandi ketika saksi korban mencuci piring terdakwa mendatangi dan menghampiri dengan menghadap ke depan saksi korban sambil membuka rasleting celananya dan berkata “capeklah?” (cepatlah karaokean)”, dengan bentakan sehingga korban ketakutan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang dan menghisap alat kelaminnya secara berulang dan sambil terdakwa, kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya keluar dari kamar mandi dan pergi kekamarnya dengan menyuruh supaya saksi juga ke kamar, sesampai dikamar terdakwa duduk dikursi dan saksi dengan posisi jongkok disuruh menghisap alat kelamin terdakwa , tidak beberapa lama Buk de/etek saksi korban yaitu sdri. ASMELIA SYAM datang kerumah dan duduk diruang tamu tersebut sambil menyusui anaknya, merasa tidak nyaman terdakwa menghentikan perbuatannya dan memberikan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada YOSA AMELIA Pgl YOSA kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring;
Bahwa setiap terdakwa melakukan karoke terdakwa selalu menampung air mani dengan singletnya;
Bahwa perbuatan terdakwa terungkap yaitu ketika ibu saksi (ASMELIA ELIDA WATI Pgl EL) sepulang kantor mendapatkan 1 (satu) helai baju singlet warna putih yang basah dan berbau sperma;
Bahwa kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut saksi PRASETYO Pgl PRAS;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu terdakwa tidak ada memasukkan jari tengah ke dalam kemaluan saksi korban;
Saksi ASMELIA ELIDAWATI PGL. EL
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban dan terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa hubungan korban dengan terdakwa adalah terdakwa bapak tiri korban;
Bahwa pada hari Jumat, sewaktu saksi pulang kantor, saksi melihat terdakwa tidur dikamar dengan memakai selimut warna merah muda (pink) tanpa memakai pakaian, kemudian timbul kecurigaan saksi sehingga saksi langsung mencari pakaian kotor didalam mesin cuci, lalu saksi mendapatkan satu helai baju singlet warna putih milik terdakwa dan baju tersebut berbau sperma (air mani) yang masih basah ;
Bahwa saksi menayakan kepada anak saksi ( korban ) mengapa baju singlet ayah (terdakwa) basah dan anak saksi menjawab dengan mengatakan tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi pergi ke rumah tetangga yaitu saksi LOLI INDRA YANI Pgl LOLI untuk melihat anaknya yang sudah lahir, lalu saksi menceritakan kepada saksi Loli Indra Yani Pgl Loli tentang baju terdakwa yang berbau sperma (air mani) dan saksi meminta tolong kepada saksi Loli Indra Yani Pgl Loli untuk menanyakan tentang apa sebenarnya yang terjadi antara terdakwa dengan anak saksi (Yosa Amelia Pgl Yosa);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi pergi lagi ke rumah saksi Loli Indra Yani Pgl Loli lalu saksi saksi Loli Indra Yani Pgl Loli dan Prasetio Pgl Pras menceritakan kepada saksi bahwa saksi korban telah mengaku dirinya telah dicabuli oleh terdakwa (ayah tiirinya);
Bahwa menurut cerita saksi Pras bahwa terdakwa mencabuli anak saksi dengan cara sodomi dan karaoke (oral seks), kemudian saksi menayakan langsung tanya kepada Yosa Amelia Pgl Yosa (i korban ) dan saksi korban mengakui bahwa benar terdakwa telah melakukan sodomi dan karaoke (oral seks) kepada saksi korban ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya beberapa kali dan selalu mengancam saksi korban;
Bahwa tujuan terdakwa untuk melakukan perbuatannya untuk balas dendam kepada saksi;
Bahwa kemudian saksi melaporkan perbuatannya ke Polsek Pulau Punjung;
Bahwa saksi pernah mendapati korban menonton film porno dan katanya disuruh oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu terdakwa tidak ada menyuruh korban untuk melihat film porno ;
Saksi ASMELIA SYAM Pgl. LELI
Bahwa saksi adalah kakak kandung ibu korban ;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban adalah terdakwa adalah ayah tiri saksi korban ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira jam 18.00 wib saksi berada di rumah terdakwa di jorong Pasar Lama Kenegarian IV koto Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung Kab.Dharmasraya ;
Bahwa pada saat itu korban Yosa sedang mencuci piring diikuti oleh terdakwa setelah itu terdakwa memanggil Yosa dari dalam kamar dab menyuruh Yosa membuatkan Copi Mix dan diantarkan ke kamarnya;
Bahwa Yosa ada mengantar cofemix ke kamar, agak lama kemudian baru Yosa kembali mencuci piring ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi LOLI INDRA YANI Pgl. LOLI
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa;
Bahwa saksi mendengar saksi Yosa telah dicabuli oleh terdakwa (ayah tirinya);
Bahwa saksi mengetahui kejadian ketika saksi Asmelia (ibu saksi korban) datang kerumah saksi dengan mengatakan untuk menayakan langsung kepada saksi korban tentang apa yang terjadi dengan terdakwa (ayah tiri korban ) sebab saksi Asmelia sangat curiga kalau terdakwa telah melakukan yang tidak selayaknya kepada Yosa;
Bahwa saksi langsung menceritakan hal tersebut kepada adik saksi yaitu Prasetyo, kemudian saksi Prasetyo menayakan langsung kepada Yosa Amelia Pgl Yosa ( saksi korban ) dan pada saat itu saksi juga mendengar saksi korban mengakui bahwa dirinya disodomi dan oral seks yang dilakukan terdakwa;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Sejak bulan September 2011 s/d April 2012;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam anus saksi korban, kemudian terdakwa melakukan oral seks yaitu menjilat alat kelamin saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk mengisap alat kelamin terdakwa hingga sperma (air mani) terdakwa keluar dan di lap dengan baju singlet milik terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatannya berulang-ulang;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Yosa, saksi Yosa masih berumur 11 (sebelas) tahun;
Bahwa pada saat saksi korban cerita kepada saksi Prasetyo saksi korban menangis dan pada saat terdakwa melakukan itu saksi korban merasa sakit dan ketakutan;
Bahwa ibu saksi korban merasa curiga terhadap terdakwa pernah mengeluh duburnya sakit dan berdarah pada waktu buang air besar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Prasetyo Pgl Pras tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, maka atas persetujuan dari terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana percabulan terhadap diri saksi korban Yosa Amelia Pgl Yosa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sudah sejak bulan September 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 yang dilakukannya sudah lebih dari + 10 (sepuluh) kali diperbuat terdakwa terhadap saksi korban dari rumah lama di Perumnas Taratak bertempat dirumah ibu saksi korban didalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang) ;
Bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh terdakwa FADLI Pgl FADLI terhadap saksi korban Yosa ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa berawal ketika saksi pergi kerumah kakaknya yaitu saksi Loli untuk bersilaturahmi, kemudian sesampai dirumah kakaknya lalu saksi Loli menceritakan kepada saksi bahwa keluarga saksi Asmelia Elida Wati Pgl El dan terdakwa tidak harmonis, lalu saksi menjawab jangan membahas rumah tangga orang;
Bahwa kemudian saksi Loli mengatakan lagi kepada saksi bahwa Asmelia Elida Wati Pgl El curiga ada hal yang tdak wajar terjadi antara saksi korban dengan terdakwa
Bahwa saksi mengatakan kepada saksi Loli dan saksi Asmelia Elida Wati Pgl El supaya pergi meninggalkan saksi guna menayakan langsung kepada saksi korban ;
Bahwa saksi menayakan saksi korban tentang apa yang terjadi antara saksi korban dengan ayah tirinya (terdakwa) tetapi saksi korban merasa ketakutan menceritakannya, lalu saksi mengatakan akan melindungi saksi korban;
Bahwa saksi korban menceritakan bahwa dirinya telah disodomi dan melakukan oral seks oleh terdakwa dan apabila saksi korban tidak mau melakukannya maka saksi korban diancam dengan mengatakan bahwa terdakwa akan membunuh bundanya (saksi Asmelia Elida Wati Pgl El) dan juga adik-adiknya;
Bahwa kemudian setelah saksi mendengar pengakuan saksi korban saksi langsung menyampaikannya kepada kakaknya (saksi Loli) dan juga kepada ibu saksi korban (saksi Asmelia Elida Wati Pgl El);
Atas ketarangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Yosa Amelia Pgl Yosa ;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan September 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 sebanyak + 10 (sepuluh) kali di rumah lama di Perumnas Taratak dan di dalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang) ;
Bahwa perbuatan terdakwa berawal ketika ibu korban tidak dirumah pada saat terdakwa bersama YOSA AMELIA Pgl YOSA dan dua orang anak kandung terdakwa RAGI dan RAFI tidur bersama-sama dalam satu kamar, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bangun dan mendekati YOSA AMELIA (korban), terdakwa langsung membuka celana dalam korban, sehingga korban bangun dan merasa takut dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” (Yosa kalau tidak mau nanti bunda ayah masukan ke sel lagi), terdakwa membuka celana dalamnya, kemudian menaikan kedua kaki korban ke atas dua bahu terdakwa dalam posisi korban telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus korban YOSA AMELIA Pgl YOSA dan terdakwa menggerakannya maju mundur lalu korban menjerit dan kesakitan/pedih sehingga terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya tersebut;
Bahwa besok paginya pada saat saksi korban sedang mencuci muka di kamar mandi, terdakwa menyusul saksi korban dengan ancaman dan menyuruh saksi korban untuk melakukan Karaoke (Oral Seks) dengan cara terdakwa berdiri sambil menarik pundak korban dan mengarahkan ke penis terdakwa kemulut korban dan mengerakan/mengoyang-goyangnya maju mundur ± 3 (tiga) kali sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa pada saat tinggal di perumnas taratak, terdakwa pernah memanggil korban ke kamar belakang, terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya, sambil mengancam apabila saksi korban tidak mau melayani permintaannya, terdakwa akan membunuh saksi korban, ibu dan juga adik-adik saksi sehingga saksi korban ketakutan, kemudian setelah dibuka pakaian korban lalu terdakwa juga membuka celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban tidur dengan posisi terlentang diatas kasur keemudian terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban dan memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang anus (dubur) saksi korban dan dengan memasukan secara pelan pelan selama + 5 (lima) menit dan terdakwa juga memasukkan jari tengah tangannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, sehingga terdakwa merasakan kenikmatan akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa besok harinya masih bertempat dirumah ibu saksi korban didalam kamar kontrakan Perumnas Taratak, pada saat korban sedang berada diruang tamu menonton TV bersama 2 (dua) adiknya, lalu terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruh masuk kamar belakang, setelah sampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya dan terdakwa membuka pakaiannya sambil duduk dipinggir tempat tidur lalu menyuruh saksi korban untuk memegang dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut saksi korban sambil terdakwa berkata “capeklah karaoke lai? (cepatlah karoeka lagi) dan menyuruh untuk menghisap kemaluan terdakwa secara berulang-ulang selama sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ;
Bahwa pada bulan Maret 2012 bertempat dirumah ibu saksi korban di dalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang), terdakwa menyuruh korban untuk masuk kamar sambil berkata “capeklah karaoke lai?” (cepatlah karoeka lagi), sesampai dikamar terdakwa langsung mengambil posisi tidur terlentang dan saksi dengan posisi tidur miring kekanan kemudian saksi korban memasukkakan alat kelamin terdakwa kedalam mulutnya sambil menggerak-gerakkan kepalanya naik turun sebanyak 10 (sepuluh) kali dan selama + 3 (tiga) menit, lalu alat kelamin terdakwa tegang dan keras dan lalu mengeluarkan sperma sambil menampung dengan anak baju dalaman warna putih (singlet) milik terdakwa;
Bahwa masih di bulan maret 2012 ketika saksi korban mencuci piring didalam kamar mandi, terdakwa datang menghampiri dengan menghadap kedepan saksi korban sambil membuka rasleting celananya dan berkata “capeklah?” (cepatlah karaokean)”, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang dan menghisap alat kelaminnya secara berulang dan sambil terdakwa memegang payudara saksi korban, lalu terdakwa keluar dari kamar mandi dan pergi kekamarnya dan tidak lama kemudian terdakwa memanggil saksi korban supaya ke kamar dan, sesampai dikamar terdakwa duduk dikursi dan saksi korban dengan posisi jongkok sambil menghisap alat kelamin terdakwa dan tidak beberapa lama bibi saksi korban yaitu sdri. ASMELIA SYAM datang ke rumah dan duduk diruang tamu tersebut kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi korban dan saksi korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut korban masih berusia 11 (sebelas) tahun ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena terdakwa merasa sakit hati dengan ibu korban yang sudah selingkuh dan terdakwa balas dendam kepada ibu korban (isteri terdakwa);
Menimbang, bahwa penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) helai baju daster warna merah dan hijau ;
1 (satu) helai singlet anak (BH) warna putih les pink (merah muda) ;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih dan kuning ;
1 (satu) helai celana pendek hawai warna coklat dan kuning bermotif bunga warna hitam ;
1 (satu) helai celana dalam warna putih bermotif bunga warna hijau ;
1 (satu) helai celana pendek tiga perempat warna coklat les putih ;
1 (satu) helai singlet warna putih;
1 (satu) bah kursi plastik warna ungu;
yang mana barang bukti tersebut setelah diperlihatkan di depan persidangan, dikenali dan diakui keberadaannya oleh terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 64/VR/RSUD/2012 tanggal 24 April 2012 An. YOSA AMELIA Pgl YOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Setiawan, dokter pemerintah pada RSUD Sungai Dareh dengan hasil pemeriksaan :
Dikemaluan :
Pada bibir luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Pada selaput dara ditemukan robekan di daerah jam 3 tanda-tanda pendarahan (-)
Bercak seperma (-) tanda lebam atau merah kebiruan (-)
Dubur :
- Pada dubur ditemukan merah kebiruan disertai luka lecet, darah (-) dan Sperma(-)
Kesimpulan :
pada selaput dara korban YOSA AMELIA Pgl YOS ditemukan robekan jam 3, pada dubur ditemukan merah kebiruan disertai luka lecet akibat kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Yosa Amelia Pgl Yosa ;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak bulan September 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 sebanyak + 10 (sepuluh) kali di rumah lama di Perumnas Taratak dan di dalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang) ;
Bahwa perbuatan terdakwa berawal ketika ibu korban tidak dirumah pada saat terdakwa bersama YOSA AMELIA Pgl YOSA dan dua orang anak kandung terdakwa RAGI dan RAFI tidur bersama-sama dalam satu kamar, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bangun dan mendekati YOSA AMELIA (korban), terdakwa langsung membuka celana dalam korban, sehingga korban bangun dan merasa takut dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” (Yosa kalau tidak mau nanti bunda ayah masukan ke sel lagi), terdakwa membuka celana dalamnya, kemudian menaikan kedua kaki korban ke atas dua bahu terdakwa dalam posisi korban telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus korban YOSA AMELIA Pgl YOSA dan terdakwa menggerakannya maju mundur lalu korban menjerit dan kesakitan/pedih sehingga terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya tersebut;
Bahwa besok paginya pada saat saksi korban sedang mencuci muka di kamar mandi, terdakwa menyusul saksi korban dengan ancaman dan menyuruh saksi korban untuk melakukan Karaoke (Oral Seks) dengan cara terdakwa berdiri sambil menarik pundak korban dan mengarahkan ke penis terdakwa kemulut korban dan mengerakan/mengoyang-goyangnya maju mundur ± 3 (tiga) kali sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa pada saat tinggal di perumnas taratak, terdakwa pernah memanggil korban ke kamar belakang, terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya, sambil mengancam apabila saksi korban tidak mau melayani permintaannya, terdakwa akan membunuh saksi korban, ibu dan juga adik-adik saksi sehingga saksi korban ketakutan, kemudian setelah dibuka pakaian korban lalu terdakwa juga membuka celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban tidur dengan posisi terlentang diatas kasur keemudian terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban dan memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang anus (dubur) saksi korban dan dengan memasukan secara pelan pelan selama + 5 (lima) menit dan terdakwa juga memasukkan jari tengah tangannya kedalam kemaluan (vagina) saksi korban, sehingga terdakwa merasakan kenikmatan akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa besok harinya masih bertempat dirumah ibu saksi korban didalam kamar kontrakan Perumnas Taratak, pada saat korban sedang berada diruang tamu menonton TV bersama 2 (dua) adiknya, lalu terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruh masuk kamar belakang, setelah sampai dikamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan pakaiannya dan terdakwa membuka pakaiannya sambil duduk dipinggir tempat tidur lalu menyuruh saksi korban untuk memegang dan memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut saksi korban sambil terdakwa berkata “capeklah karaoke lai? (cepatlah karoeka lagi) dan menyuruh untuk menghisap kemaluan terdakwa secara berulang-ulang selama sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ;
Bahwa pada bulan Maret 2012 bertempat dirumah ibu saksi korban di dalam kamar kontrakan jrg. Pasar Lama Ken. IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya (rumah ditempati sekarang), terdakwa menyuruh korban untuk masuk kamar sambil berkata “capeklah karaoke lai?” (cepatlah karoeka lagi), sesampai dikamar terdakwa langsung mengambil posisi tidur terlentang dan saksi dengan posisi tidur miring kekanan kemudian saksi korban memasukkakan alat kelamin terdakwa kedalam mulutnya sambil menggerak-gerakkan kepalanya naik turun sebanyak 10 (sepuluh) kali dan selama + 3 (tiga) menit, lalu alat kelamin terdakwa tegang dan keras dan lalu mengeluarkan sperma sambil menampung dengan anak baju dalaman warna putih (singlet) milik terdakwa;
Bahwa masih di bulan maret 2012 ketika saksi korban mencuci piring didalam kamar mandi, terdakwa datang menghampiri dengan menghadap kedepan saksi korban sambil membuka rasleting celananya dan berkata “capeklah?” (cepatlah karaokean)”, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memegang dan menghisap alat kelaminnya secara berulang dan sambil terdakwa memegang payudara saksi korban, lalu terdakwa keluar dari kamar mandi dan pergi kekamarnya dan tidak lama kemudian terdakwa memanggil saksi korban supaya ke kamar dan, sesampai dikamar terdakwa duduk dikursi dan saksi korban dengan posisi jongkok sambil menghisap alat kelamin terdakwa dan tidak beberapa lama bibi saksi korban yaitu sdri. ASMELIA SYAM datang ke rumah dan duduk diruang tamu tersebut kemudian terdakwa menghentikan perbuatannya lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi korban dan saksi korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci piring ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut korban masih berusia 11 (sebelas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, apabila perbuatan terdakwa tersebut dapat memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu sebagai berikut :
Kesatu : perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ATAU
Kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke-2 KUHP; ATAU
Ketiga : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 294 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dari uraian-uraian kejadian dalam surat dakwaan in casu dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan yang lebih mengarah pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dakwaan yang lebih tepat untuk membuktikan perbuatan terdakwa adalah Dakwaan Kesatu, dimana dalam dakwaan kesatu yaitu terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekarasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak;
Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subyek hukum yaitu orang yang didakwa sebagai pelaku dari suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, seorang mana telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut di atas maka adalah benar bahwa terdakwa bernama FADLI PGL. FADLI adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang dalam pasal ini terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekarasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kehendak untuk melakukan suatu perbuatan / tindak dan kehendak tersebut menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak semua elemen dalam unsur ini harus dibuktikan, dengan demikian cukup satu elemen unsur yang terpenuhi maka unsur ini sudah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa awalnya pada bulan September 2011 sekira pukul 22.30 Wib ketika ibu korban tidak dirumah , korban tidur bersama adik-adiknya satu kamar dengan terdakwa , lalu terdakwa bangun dari tidurnya dan mendekati saksi saat itu saksi hanya pakai baju/ baju tidur, terdakwa langsung membuka celana dalam saksi , sehingga saksi korban bagun dan merasa takut, dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” sehingga saksi ketakutan, lalu terdakwa membuka celananya, kemudian menaikan kedua kaki saksi keatas dua bahu terdakwa dalam posisi saksi telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus saksi dan mengerakannya maju mundur, sehingga saksi menjerit dan kesakitan/ pedih sambil berkata kepada terdakwa “jangan dimasukkan yah…., sakik” (jangan dimasukkan ayah sakit) sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya. Terdakwa sering meyuruh korban melayani permintaan terdakwa yaitu mensidominya kemudian disuruh korban juga memasukkan alat kelamainnya ke dalam mulut korban (oral seks) dan menyuruh menghisap kelamin terdakwa dengan berkata capeklah karaokean...!! (cepatlah karoekean) dengan mengancam korban apabila tidak mau melakukan permintaan terdakwa,maka terdakwa akan membunuh ibu dan adik-adik korban serta mengatakan memasukkan ibu korban kembali ke masuk penjara, sehingga korban merasa ketakutan sehingga korban menuruti permintaan terdakwa untuk melayani nafsu terdakwa tersebut perbuatan tersebut, ini sudah dilakukan terdakwa sejak dari bulan September 2011 s/d Maret 2012, yang dilakukannya lebih kurang 10 (sepuluh) kali;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, terdakwa sadar dan tahu bahwa saksi korban YOSA AMELIA adalah anak tiri korban yang masih berusia 10 (sepuluh) tahun dan yang sudah dirawatnya sejak kecil, akan tetapi terdakwa tetap saja melakukan hal tersebut karena terdakwa berniat untuk balas dendam kepada ibu kandung korban (isteri terdakwa) dengan mencabuli saksi korban, dan terdakwa sadar bahwa tidak sepantasnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terdakwa telah memaksa saksi korban Yosa karena korban tidak menghendaki perbuatan terdakwa tersebut dan oleh karena terdakwa mengancam dengan kata-kata “apabila tidak mau melakukan permintaan terdakwa,maka terdakwa akan membunuh ibu dan adik-adik korban serta mengatakan memasukkan ibu korban kembali ke masuk penjara”, dengan ancaman kata-kata tersebut korban menjadi takut dan terpaksa menuruti kemauan terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya, saksi YOSA AMELIA Pgl. YOSA masih berumur 11 (sebelas) tahun, hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi-saki dan terdakwa, dan diperkuat fotocopy data diri siswa pada raport saksi korban, yang mana dalam data tersebut disebutkan bahwa YOSA AMELIA Pgl. YOSA lahir Solok pada tanggal 26 Mei 2000 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekarasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul“ adalah segala perbuatan yang melanggaar kesusilaan (kesopanan) yang masuk dalam lingkup nafsu birahi kelamin misalnya, mencium, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa pada bulan September 2011 sekira pukul 22.30 Wib ketika ibu korban tidak dirumah , korban tidur bersama adik-adiknya satu kamar dengan terdakwa , lalu terdakwa bangun dari tidurnya dan mendekati saksi saat itu saksi hanya pakai baju/ baju tidur, terdakwa langsung membuka celana dalam saksi , sehingga saksi korban bagun dan merasa takut, dan bertanya pada terdakwa : “ Manga ayah ko? “ (ada apa ini yah) dan terdakwa menjawab “ dengan mengancamnya YOSA..kalau ndak namuah beko bunda YOSA ayah masuak an ke sel baliak” sehingga saksi ketakutan, lalu terdakwa membuka celananya, kemudian menaikan kedua kaki saksi keatas dua bahu terdakwa dalam posisi saksi telentang, lalu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang Anus saksi dan mengerakannya maju mundur, sehingga saksi menjerit dan kesakitan/ pedih sambil berkata kepada terdakwa “jangan dimasukkan yah…., sakik” (jangan dimasukkan ayah sakit) sehingga terdakwa menghentikan perbuatannya. Terdakwa sering meyuruh korban melayani permintaan terdakwa yaitu mensidominya kemudian disuruh korban juga memasukkan alat kelamainnya ke dalam mulut korban (oral seks) dan menyuruh menghisap kelamin terdakwa dengan berkata capeklah karaokean...!! (cepatlah karoekean) dengan mengancam korban apabila tidak mau melakukan permintaan terdakwa,maka terdakwa akan membunuh ibu dan adik-adik korban serta mengatakan memasukkan ibu korban kembali ke masuk penjara, sehingga korban merasa ketakutan sehingga korban menuruti permintaan terdakwa untuk melayani nafsu terdakwa tersebut perbuatan tersebut, ini sudah dilakukan terdakwa sejak dari bulan September 2011 s/d Maret 2012;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas merupakan perbuatan cabul yaitu terdakwa dengan nafsu birahinya telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus saksi korban, terdakwa juga telah menyuruh saksi korban untuk menghisap kelamin terdakwa, hal ini sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 64/VR/RSUD/2012 tanggal 24 April 2012 An. YOSA AMELIA Pgl YOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Setiawan, dokter pemerintah pada RSUD Sungai Dareh dengan hasil pemeriksaan :
Dubur :
Pada dubur ditemukan merah kebiruan disertai luka lecet, darah (-) dan Sperma(-) ;
Menimbang, bahwa selain itu menurut keterangan saksi korban YOSA AMELIA, terdakwa juga telah memasukkan jarinya ke kemaluan saksi korban, akan tetapi hal ini dibantah oleh terdakwa. Setelah majelis memperhatikan di dalam Visum Et Repertum Nomor : 64/VR/RSUD/2012 tanggal 24 April 2012 An. YOSA AMELIA Pgl YOS yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Iwan Setiawan, dokter pemerintah pada RSUD Sungai Dareh dengan hasil pemeriksaan:
Dikemaluan :
Pada bibir luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
Pada selaput dara ditemukan robekan di daerah jam 3 tanda-tanda pendarahan (- )
Bercak seperma (-) tanda lebam atau merah kebiruan (-)
Maka majelis berpendapat bahwa keterangan saksi korban tersebut benar karena didukung oleh bukti Visum Et Repertum;
Menimbang, bahwa semua perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan nafsu birahinya, sehingga nafsu terdakwa tersebut terpuaskan dengan mengeluarkan air mani, yang mana perbuatan terdakwa tersebut jelas melanggar norma kesusilaan atau kesopanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi maka telah terbukti secara sah menurut hukum dan Majelis telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahannya, maka atas kesalahannya itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah membuat trauma dan beban psikis bagi korban;
Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan norma agama, norma susila dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain dikenakan pidana penjara terhadap terdakwa juga dikenakan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju daster warna merah dan hijau ;
1 (satu) helai singlet anak (BH) warna putih les pink (merah muda) ;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih dan kuning ;
1 (satu) helai celana pendek hawai warna coklat dan kuning bermotif bunga warna hitam ;
1 (satu) helai celana dalam warna putih bermotif bunga warna hijau ;
1 (satu) bah kursi plastik warna ungu ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah kepunyaan saksi korban YOSA AMELIA PGL. YOSA, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan pada korban;
1 (satu) helai celana pendek tiga perempat warna coklat les putih
1 (satu) helai singlet warna putih
Oleh karena barang bukti tersebut adalah kepunyaan terdakwa yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FADLI PGL. FADLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju daster warna merah dan hijau
1 (satu) helai singlet anak (BH) warna putih les pink (merah muda)
1 (satu) helai baju kaos oblong warna putih dan kuning
1 (satu) helai celana pendek hawai warna coklat dan kuning bermotif bunga warna hitam
1 (satu) helai celana dalam warna putih bermotif bunga warna hijau
1 (satu) bah kursi plastik warna ungu
Kesemuanya dikembalikan pada korban
1 (satu) helai celana pendek tiga perempat warna coklat les putih
1 (satu) helai singlet warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari SENIN, tanggal 6 AGUSTUS 2012, oleh kami ZEFRI MAYELDO HARAHAP, S.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, SUSILO DYAH CATURINI, S.H. dan RIFAI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari SENIN, tanggal 13 AGUSTUS 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh ERIZAL, S.H. Panitera
Pengganti serta dihadiri oleh INDEFIAL, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan dihadiri oleh terdakwa serta penasihat hukum terdakwa.
Hakim-hakim anggota, Hakim Ketua,
SUSILO DYAH CATURINI, S.H. ZEFRI MAYELDO HARAHAP, S.H.
R I F A I, S.H.
Panitera Pengganti,
ERIZAL, S.H.