20/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. ONE INDIRASARI HARDI
1.Menyatakan TerdakwaIr. One Indirasari Hardi.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ir.One Indirasari Hardi.dari dakwaan Primair; 3 .Menyatakan terdakwaIr. One Indirasari Harditerbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; 4.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ir. One Indirasari Hardi.dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.; 5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir. ONE INDIRASARI HARDI;
Tempat Lahir : Bandung;
Umur/Tanggal Lahir : 56Tahun/ 29 Nopember 1956;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Baru Rawabuntu RT. 003/RW. 001
Kelurahan Rawabuntu, Kec. Serpong, Kota
Tangerang, Propinsi Banten;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : PNS (Ka Satker Non Vertikal Tertentu
Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau);
Pendidikan : S1 (Teknik Lingkungan)
Penyidik.
Tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Tahanan Rumah di Jl Taman Siswa No 1 RT 02 RW 01 Kel.Padang Baru Timur Kec.Padang Utara Kota Padang sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 8 Mei 2016;.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Tahanan Rumah di rumah Jl Taman Siswa No 1 RT 02 RW 01 Kel.Padang Baru Timur Kec.Padang Utara Kota Padang sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan Tanggal 25 Mei 2016;.
Pengalihan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang dari Tahanan Rumah menjadi Tahanan Rutan di Padang sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Klas IA Padang sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;
Dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh Sondang Simatupang, S.H., M.H, Binsar H Nababan, S.H, Firhot P. Sinaga, S.H, Asnil Abdilla, S.H, Jose Rizal, S.H., M.H, Ronald C.R Kojongian S.H, advokat Pengacara pada kantor Sondang & Co, Ottorney- at Law, beralamat di Gedung Is Plaza, Lt 5, R-504, Jl Pramuka Kav 150, Jakarta Timur berdasarkan surat kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada Hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 dibawah Nomor 28/V/SK.Pid Sus/2016 Oleh Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Padang dan Putri Deyesi Rizki, S.H, Advokat (Penasihat Hukum) yang beralamat di Jln Purus III No.11 Kota Padang berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 16 Mei 2016, Surat Kuasa tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 19 Mei 2016 dibawah No.29/V/SK-Pid.Sus/2016/PN.Pdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2016.PN.Pdg tanggal26 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor20/Pen.Pid.Sus-TPK/2016.PN.Pdg tanggal 12 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. One Indirasari Hardi bersalah melakukan Tindak Pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu subsidair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Addendum - SURAT TUGAS No : 040/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. HENGKY, ST, 1 (satu) lembar Addendum - SURAT TUGAS No : 037/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. Ir. Afrizal, 1 (satu) lembar Addendum SURAT TUGAS No : 039/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. Khairul Akhyar, ST.
2 (dua) buah outner kuitansi pekerjaan kegiatan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) berkas kontrak Pekerjaan Konstruksi fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi nomor : 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
1 (satu) Eksemplar Print Out Rekening Koran Kredit PRK Nomor Rekening 2100.0404.01114.9 Atas Nama PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) berkas Kontrak Pekerjaan Konstruksi antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Cendrawasih Mulo Ano pada pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka hijau Kota Bukittinggi nomor : 08/ SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
1 (satu) bundel laporan mingguan ke 1 (satu) sampai dengan ke 18 kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) bundel laporan bulanan Agustus 2013 s/d Desember 2013 kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) eksemplar fotokopi yang telah di legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Cendrawasih Mulo Ano nomor : 1.- tanggal 13 Oktober 2004.
DIPA TA 2013 No DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 05-12-2012 yang dicantumkan dalam kegiatan.
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Parolamas Nomor jaminan : K.PD00SBBB.D.13.00490-0 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolamas Nomor jaminan : K.PD00SBBB.D.13.00084-0 tanggal 16 Agustus 2013
1 (satu) eksemplar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa One Indirasari Hardi, Ir Lulus Ujian Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tingkat Dasar Jakarta 31 Desember 2010
1 (satu) lembar surat permohonan pengukuran ulang lapangan (MC-0) nomor : 36/CMA-PDG/RTNH/VIII-2013 tanggal 30 Agustus 2013 oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) lembar surat persetujuan melakukan pengukuran ulang lapangan (MC-0) nomor : Um-01 II-Rc.9/93.A tanggal 2 September 2013
2 (dua) eksemplar surat perintah pencairan dana NNS : 24547241A dari Bendahara Umum Negara tanggal 27-12-2013 Nomor : 318853H/139/110 TA 2013 Kepada PT. Perancang Adhi Nusa yaitu pembayaran belanja barang
1 (satu) eksemplar surat perintah pencairan dana NNS : 23536672A dari Bendahara Umum Negara tanggal 21-11-2013 Nomor : 056973D/139/110 TA 2013 Kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano yaitu pembayaran belanja barang termyn I.
1 (Satu) rangkap Surat Nomor : UM.01 II-Rc.9/142.1 tanggal 9 Desember 2013 perihal : Percepatan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral penataan Ruang Direktorat Perkotaan
Surat perintah pencairan dana nomor : 24547239A dari Bendahara Umum Negara tanggal 27-12-2013 Nomor : 318851H/139/110 Kepada PT.Cendrawasih Mulo Ano yaitu pembayaran belanja barang termyn II dan III
1 (satu) kontrak Jasa Konsultasi antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Perancang Adhi Nusa Nomor Kontrak : 09/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 23 Agustust 2013.
1 (satu) berkas Addendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor: 13/SP-ADD/Rc.9/PKH/XI/2013 dari Surat Perjanjian( Kontrak) Nomor Kontrak : 9/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pekerjaan Supervisi Fasilitas Implementasi Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi antara Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau PPK Pengembangan Kota Hijau dengan PT. Perancang Adhinusa.
1 (satu) berkas kontrak Jasa Konsultasi (Jilid I) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas fotokopi siteplan Keseluruhan Kegiatan perencanaan teknis Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
1 (satu) berkas foto-foto dokumentasi kemajuan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas foto-foto dokumentasi kemajuan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi TA. 2013 0 s/d100%.
Buku harian Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi (Paket 10) TA. 2013.
Dokumentasi marka sepeda PT. Cendrawsih Mulo Ano.
1 (satu) bundel serah terima PHO pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
Keputusan PPK kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau nomor : 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan tim teknis pada kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau.
Keputusan Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota hijau Direktorat Jendral Penata Ruang nomor : 12.1/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Pembentukan panitia pnerima hasil pekerjaan PHO/FHO.
Keputusan PPK kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau nomor : 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan tim supervisi pada kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau.
1 (satu) eksemplar Keputusan Menteri PU Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian PU.
1 (satu) eksemplar surat perintah pencairan dana uang muka Kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano NNS : 24749558A dari Bendahara Umum Negara tanggal 09-09-2013 Nomor : 021626D/139/110 TA 2013.
1 (satu) berkas lampiran kontrak Jasa Konsultasi (Jilid II) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas lampiran kontrak Jasa Konsultasi (Jilid III) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas Invoice Nomor Kontrak : 09/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pekerjaan Supervisi Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi
2 (dua) berkas dokumentasi penawaran kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) orner laporan akhir pekerjaan supervisi Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013
1 (satu) berkas Justifikasi Teknis kegiatan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) berkas Mutual Chek Nol (MC.0) kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) berkas Spesifikasi teknis kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
1 (satu) berkas Dokumen Pengadaan dan Evaluasi Pengadaan No : KU.03.01-P2RKH/PPJK-2013/DP/09 tanggal 15 Juli 2013.
1 (satu) berkas Laporan Dwi Mingguan mulai minggu ke I s/d minggu ke 18 Pekerjaan Supervisi Vasilitasi Implementasi Peningkatan Kwalitas dan kwantitas ruang terbuka non hijau di Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh PT. Perancang Adhi Nusa.
1 (satu) eksemplar Harga Perkiraan Satuan (HPS) pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) eksemplar laporan hasil kunjungan lapangan Tim PHO Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi tanggal 20 Desember 2013 dan tanggal 28 Maret 2014 .
1 (satu) keping CD-R yang berisi foto-foto kemajuan pekerjaan hasil pemeriksaan Tim Supervisi.
1 (satu) keping CD-R yang berisi foto-foto hasil pemeriksaan Tim PHO tanggal 28 Maret 2014.
48. 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:61.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 Desember 2013 An. ADAM MADIGLIANI PRANA, ST dan R. HENDARA PUTRA DUA NEGARA, S.ST beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 desember 2013 Nomor Flight JT.0350, An. PUTRA/ HENDRA Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Lion Air tanggal 18 Desember 2013 No. 9902171820263 AN. PUTRA /HENDRA Mr,
2 (dua) lembar SPD tanggal 20 desember 2013.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 21 Desember 2013 No. 126 2455905695An. PRANA ADAM Mr.
1 (satu) Boarding Pass tanggal 21 Desember 2013 No Fligt GA 161. PRANA ADAM Mr.
1 1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 21 Desember 2013 No. 126 2455905696, An. PUTRA HENDARA Mr.
49. 1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:55/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 November 2013 An. DIKI HERIADI, ST beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 19 November 2013 Nomor Flight GA160, An. DIKI HERIADI Mr.
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 November 2013 Nomor Flight GA167, An. DIKI HERIADI Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 19 November 2013 No. 126 4371566816 AN. DIKI HERIADI Mr (ADT) ,
1 (satu) lembar SPD tanggal 20 Desember 2013.
Tanggal 24 Maret 2014 An. R. HENDARA PUTRA DUA NEGARA S.ST dan DIKI HERIADI beserta 1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:15.c/SPRINT/RC.9/2014 tanggal lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 28 Maret 2014 Nomor Flight GA169, An. DIKI/HERIADI Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 28 Maret 2014 No. 126 4651491858 AN. DIKI HERIADI Mr (ADT) ,
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 28 Maret 2014 Nomor Flight GA169, An. HENDARA PUTRA Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 28 Maret 2014 No. 126 4651491859 AN. HENDARA PUTRA Mr (ADT).
2 (dua) lembar SPD tanggal 26 Maret 2014.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:63/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 24 Desember 2013 An. DIKI HERIADI ST. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 26 desember 2013 Nomor Flight GA166, An. DIKI/HERIADI Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 26 Desember 2013 No. 126 ETKT 126 4650152110 AN. HERIADI/DIKI Mr,
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 27 Desember 2013 Nomor Flight GA167, An. HERIADI/DIKI Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 27 Desember 2013 No. ETKT 126 4650151002 AN. HERIADI/DIKI Mr.
1 (satu) lembar SPD tanggal 26 Maret 2014.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:61.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 Desember 2013 An. ZIKKY ARDIANSYAH, ST. MT. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 Desember 2013 Nomor Flight GA169, An. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 20 Desember 2013 No. 126 2455905904 AN. ARDIASYAH/ZIKKY Mr,
1 (satu) lembar Boarding pass Batik Air tanggal 20 desember 2013 Nomor Flight JT0350, An. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Lion Air tanggal 18 Desember 2013 No. 9902171820264 AN. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) lembar SPD tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:42.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 02 September 2014 An. ADAM MADIGLIANI PRANA, ST. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 04 September 2014 Nomor Flight JT0359, An. PRANA ADAM M M.
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 03 September 2014 Nomor Flight JT0252, An. PRANA ADAM M M.
1 (satu) Eksemplar Nota Dinas Supervisi Serah Terima RTNH Bukittinggi tanggal 05 September 2013.
1 (satu) lembar Print out foto yang belum ditandatangani oleh Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan An. LUTFIE HAMDRI, ST. MT.
Terlampir dalam berkas perkara.
2 (dua) unit CPU masing-masing dengan merk Azzura M 1000 ( Power logic) dan Power logic XP Computer Case.
Diikembalikan kepada saksi Lidia Anis.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa telah didengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyabahwa terhadap perbuatan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI :
1. Dalam hal dihubungkan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka terhadap Terdakwa haruslah dipakai peraturan yang paling menguntungkannya (vide Pasal 1 ayat (2) KUHP)
2. Unsur kesengajaan dan unsur adanya niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa kalaupun dianggap ada hal itu merupakan kelalaian dengan sanksi administrarif saja. Dalam tindak pidana korupsi, yang harus dipahami adalah tidak mungkin karena ketidaksengajaan atau kelalaian (culpa). Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya niat atau motif dari pelaku.
4. Anggapan adanya kelalaian Terdakwa dalam administrasi proyek tidak berdiri sendiri dan tidak terlepas dari kesalahan dan kelalaian Kontraktor, Konsultan Pengawas, Tim Supervisi, Tim Tenis dan PHO/FHO.
5. Tidak terbukti bahwa Terdakwa telah menerima sesuatu atau telah menikmati hasil kejahatan.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa , memohon kepada Majelis Hakim untuk :
1. Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI;
2. Menyatakan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
3. Membebaskan atau melepaskan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkat dan martabat semula;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
6. Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia tidak sependapat dengan kami dan berpendapat lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Ir. One Indirasari Hardi yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmenpekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013, pada tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 bertempat di Jl. Perwira Belakang Balok Kota Bukittinggi, Lereng Pasar Atas Jl. Cindua Mato Kota Bukittinggi dan Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Padang atau berdasarkan UU Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dan yang turut serta melakukan dengan saksi Yuliasri St. Perpatih pgl. Yul als. Bujang, selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 13 Oktober 2004 dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Ahyar Prawira, SH, saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota Hijau Nomor : 12.1/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013, dan Ir. Rusli Effendi, MBA selaku Direktur Utama PT Perancang Adhinusa yang menjadi Konsultan Supervisi pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan kontrak jasa konsultansi Nomor : 09/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 (penuntutan dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 15 Agustus 2013, terdakwa Ir. One Indirasari Hardi menandatangani surat No. 08/SPPBJ/Rc.9/PKH/VIII/2013 perihal penunjukan PT Cendrawasih Mulo Ano sebagai pelaksana pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi, dan sebagai tindak lanjut surat tersebut pada tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano bertempat di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Bahwa menurut kontrak pekerjaan konstruksi tersebut PT Cendrawasih Mulo Ano mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
-
I. Pekerjaan Persiapan dengan biaya sebesar Rp. 206.061.420,00 II. Pekerjaan jalur pejalan kaki dengan biaya sebesar Rp. 1.588.811.833,73 III. Pekerjaan Hardscape/street furniture dengan biaya sebesar Rp. 85.283.297,96 IV. Pekerjaan jalur sepeda dengan biaya sebesar Rp. 76.014.000,00 V. Pekerjaan Softscape dengan biaya sebesar Rp. 43.850.000,00 VI. Pekerjaan pipa saluran air dengan biaya sebesar Rp. 43.391.104,16 VI. Pekerjaan lampu hias jalan dengan biaya sebesar Rp. 146.400.000,00 VII. Pekerjaan lansekap lereng pasar atas dengan biaya sebesar Rp. 261.357.176,72
dengan harga kontrak atau nilai kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2013 sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 033.03.1.498599/2013 tanggal 05 Desember 2012, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, serta masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membentuk tim pendukung yaitu tim teknis dengan Surat Keputusan No. 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 dan tim supervisi dengan Surat Keputusan No. 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013.
Pada tanggal 30 Agustus 2013 saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano mengajukan permohonan pengukuran ulang lapangan (MC0) kepada terdakwa melalui surat No. 36/CMA-PDG/RTNH/VIII-2013, dan permohonan tersebut disetujui oleh terdakwa melalui surat No. Um-01 11-Rc-9/93.a tanggal 02 September 2013.Setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya perbedaan kondisi lapangan dengan gambar rencana/siteplan dan kontrak pekerjaan konstruksi. Seharusnya terdakwa dan saksi Yuliasri St. Perpatih melakukan perubahan pada kontrak melalui Contract Change Order (CCO) atau kontrak adendum sebagaimana pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan pada kontrak yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau
d. Mengubah jadwal Pelaksanaan.
akan tetapi perbedaan yang ditemukan pada saat pengukuran dilapangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa maupun oleh saksi Yuliasri St. Perpatih, dan membiarkan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano dengan mempedomani gambar rencana/siteplan keseluruhan yang dibuat oleh konsultan perencana PT Arcas Inti Sarana tanpa pengawasan atau pengendalian dari terdakwa Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Rusli Effendi, MBA selaku Konsultan Supervisi.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan mulai minggu ke-13 (04 November 2013 - 10 November 2013) hingga sampai batas waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan belum selesai 100%, bahkan untuk pekerjaan marka jalan saksi Lidia Anis baru melakukan perjanjian kerja sama atas nama PT Cendrawasih Mulo Ano dengan CV Tribina Group pada tanggal 27 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna putih dan tanggal 31 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna hijau, akan tetapi terdakwa tidak memberi teguran atau peringatan, dan ketika saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano mengajukan permohonan untuk pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) melalui surat No. 50/CMA-PDG/RTNH/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013, terdakwa meminta panitia penerima pekerjaan (PHO) untuk melaksanakan peninjauan lapangan melalui surat No. Um.01-11/Rc.9/148 tanggal 12 Desember 2013, tetapi panitia penerima pekerjaan (PHO) baru datang ke lokasi pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2013 setelah jangka waktu kontrak berakhir, sedangkan untuk administrasi peninjauan lapangan dibuat sesuai dengan akhir jangka waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan progress pekerjaan 100%, selanjutnya dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No. 02/BAST-PHO/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano dan saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Pekerjaan (PHO) seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%, sehingga perbuatan tim PHO tersebut tidak sesuai dengan pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “serah terima pertama pekerjaan tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak”. Dan pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b.Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dan karena tahun anggaran 2013 akan berakhir, pada tanggal 16 Desember 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa memerintahkan tim teknis yang dibentuknya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 yang menyatakan prestasi pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi telah mencapai 100 % (seratus persen), dan hanya dengan memeriksa laporan kemajuan pekerjaan yang disertai laporan pendukung berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta dokumentasi yang diserahkan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano yang kesemuanya dibuat tingkat penyelesaian pekerjaan 100% lalu tim teknis menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 tersebut, seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BA-ST/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano atas hasil pekerjaan yang telah selesai.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, terhadap hasil pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano ditemukan penyimpangan sebagai berikut :
Pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu :
Bak kontrol saluran sebanyak 44 (empat puluh empat) unit.
Papan informasi taman sebanyak 1 (satu) unit
Pekerjaan dengan volume yang kurang yaitu :
| 110,12 M3 |
| 19,54 M3 |
| 2.371,63 M2 |
| 434,12 M2 |
| 48,38 M2 |
| 12,13 M2 |
| 18,31 M2 |
| 54,94 M2 |
| 131,52 M2 |
| 50,00 M2 |
| 30,82 M’ |
| 1.212,00 M2 |
| 4,00 btg |
| 2,00 btg |
| 5,00 btg |
| 14,00 btg |
Bahwa kemudian berdasarkan berita acara - berita acara dan Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut pada tanggal 16 Desember 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa menyetujui permohonan pembayaran termin II dan III (pembayaran 100%) yang diajukan oleh PT Cendrawasih Mulo Anotanpa mengurangi dengan denda keterlambatan, dengan menandatangani semua administrasi pembayaran yaitu Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi/Bukti Pembayaran sehingga uang sebesar Rp. 1.331.474.557,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut dibayarkan ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 tanggal 30 Desember 2013, karena sebelumnya terdakwa telah menandatangani administrasi pembayaran harga kontrak untuk uang muka dan termyn I sebagai berikut :
Tanggal 09 September 2013 masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 sebesar Rp. 475.526.627 (empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
Tanggal 22 November 2013 masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 sebesar Rp. 570.631.952,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan puluh lima dua rupiah),
Sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak” dan pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” serta pasal 21 ayat (1) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”.
Akibat perbuatan terdakwa negara Cq. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp. 509.958.000,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satu an | Harga Satuan (Rp.) | Kekurangan | Kelebihan | Kerugian Negara (Rp.) |
| volume sesuai kontrak | volume sesuai kontrak | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Listrik dan air kerja | bln | 30.000.000,00 | 2,00 | 60.000.000,00 | |
| II | JALUR PEJALAN KAKI | |||||
| 1 | Pekerjaan konstruksi penutup saluran | |||||
| a | Beton bertulang K 225 untuk penutup saluran | m3 | 1.541.574,88 | 110,12 | 169.758.225,79 | |
| b | Bak kontrol saluran | unit | 715.782,43 | 44,00 | 31.494.426,92 | |
| 2 | Pekerjaan konstruksi Pedestrian | |||||
| a | pasang kanstin beton cetak | m1 | 65.000,00 | 441,50 | (28.697.500,00) | |
| b | Urugan pasir dipadatkan di bawah paving block | m3 | 90.900,00 | 19,54 | 1.776.186,00 | |
| c | Pasang paving block pedestrian | m2 | 287.190,00 | 2.371,63 | 681.108.419,70 | |
| d | Pasang batu conblock conestone | m2 | 287.190,00 | 1.819,05 | (522.412.969,50) | |
| e | Pasang paving pedestrian untuk tuna netra | m2 | 194.040,00 | 434,12 | 84.236.644,80 | |
| f | Pasang batu alam pada dinding bak pohon | m2 | 234.767,00 | 48,38 | 11.358.027,46 | |
| g | Pasang batu alam / batu telur untuk refleksi | m2 | 172.128,00 | 12,13 | 2.087.912,64 | |
| III | JALUR SEPEDA | |||||
| 1 | Jalur sepeda Jl. Perwira | m2 | 50.000,00 | 18,31 | 915.500,00 | |
| Pengecatan solid jalur sepeda | ||||||
| P=450 M, L=1 M, kiri kanan badan jalan | ||||||
| 2 | Jalur Ujung Jl. Perwira | m2 | 45.000,00 | 54,94 | 2.472.300,00 | |
| pengecatan tidak solid jalur sepeda | ||||||
| P=280 M, L=1 M, kiri badan jalan | ||||||
| 3 | Jalur sepeda Jl.Geologi-Jl.Tambuo-Jl.Adiyaksa-Jl.Batang Masang | m2 | 45.000,00 | 131,52 | 5.918.400,00 | |
| pengecatan tidak solid jalur sepeda | ||||||
| P=482 M, L=1 M, kiri badan jalan | ||||||
| 4 | Cat Zebra Cross | m2 | 45.000,00 | 50,00 | 2.250.000,00 | |
| pengecatan tidak solid zebra cross | ||||||
| P=40 M, L=2 M | ||||||
| IV | PEKERJAAN PIPA PVC SALURAN AIR | |||||
| 1 | Pipa PVC dia.4" AW | m' | 109.454,00 | 30,82 | 3.373.372,28 | |
| V | PEKERJAAN LANSEKAP LERENG PASAR ATAS | |||||
| 1 | Papan informasi taman | |||||
| a | Pembuatan Papan Nama | unit | 5.000.000,00 | 1,00 | 5.000.000,00 | |
| b | Ps. Koral Sikat | m2 | 174.128,00 | 170,93 | (29.763.699,04) | |
| c | Ps. Kanstin/Beton Peralihan dan lainnya | m3 | 928.620,00 | 5,99 | (5.562.433,80) | |
| VI | PEKERJAAN LANSEKAP LERENG PASAR ATAS | |||||
| 1 | Pekerjaan Hard Material dan Soft Material | |||||
| a | Pengadaan dan penanaman rumput pahit / gajah | m2 | 22.500,00 | 1.212,00 | 27.270.000,00 | |
| b | Pengadaan pot minimalis (PXLXT) 40x50x60 cm | btg | 250.000,00 | 4,00 | 1.000.000,00 | |
| c | Pohon ketapang kencana T.300 cm | btg | 300.000,00 | 2,00 | 600.000,00 | |
| d | Bougenville kombinasi warna T.50-75 cm | btg | 175.000,00 | 5,00 | 875.000,00 | |
| 2 | Pekerjaan Abjad | |||||
| a | Tanaman rambat (kuku macan) | btg | 350.000,00 | 14,00 | 4.900.000,00 | |
| TOTAL KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN | 1.096.394.415,59 | |||||
| TOTAL KELEBIHAN VOLUME PEKERJAAN | 586.436.602,34 | |||||
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | 509.957.813,25 |
sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 700.1475/Insp-Bkt/2014 tanggal 24 Nopember 2014 oleh auditor Inspektorat Kota Bukittinggi, dan memperkaya atau setidak-tidaknya menambah kekayaan saksi Yuliasri St. Perpatih dan saksi Lidia Anis sebesar Rp. 509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya menambah kekayaan saksi Yuliasri St. Perpatihsebesar Rp. 61.433.136,- (enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Ir. One Indirasari Hardi yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmenpekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013, pada tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 bertempat di Jl. Perwira Belakang Balok Kota Bukittinggi, Lereng Pasar Atas Jl. Cindua Mato Kota Bukittinggi dan Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Padang dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dan yang turut serta melakukan dengan saksi Yuliasri St. Perpatih pgl. Yul als. Bujang, selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 13 Oktober 2004 dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Ahyar Prawira, SH, saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota Hijau Nomor : 12.1/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013, dan Ir. Rusli Effendi, MBA selaku Direktur Utama PT Perancang Adhinusa yang menjadi Konsultan Supervisi pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan kontrak jasa konsultansi Nomor : 09/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 (penuntutan dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2013 terdakwa Ir. One Indirasari Hardi diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kota Hijau untuk pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013. Menurut Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga perkiraan sendiri (HPS) dan
Rancangan kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
e. Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
f. melaporkan Pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu Pelaksanaan tugas ULP, dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2013, terdakwa Ir. One Indirasari Hardi menandatangani surat No. 08/SPPBJ/Rc.9/PKH/VIII/2013 perihal penunjukan PT Cendrawasih Mulo Ano sebagai pelaksana pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi, dan sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano bertempat di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahwa menurut kontrak pekerjaan konstruksi tersebut PT Cendrawasih Mulo Ano mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
| I. | Pekerjaan Persiapan dengan biaya sebesar | Rp. 206.061.420,00 |
| II. | Pekerjaan jalur pejalan kaki dengan biaya sebesar | Rp. 1.588.811.833,73 |
| III. | Pekerjaan Hardscape/street furniture dengan biaya sebesar | Rp. 85.283.297,96 |
| IV. | Pekerjaan jalur sepeda dengan biaya sebesar | Rp. 76.014.000,00 |
| V. | Pekerjaan Softscape dengan biaya sebesar | Rp. 43.850.000,00 |
| VI. | Pekerjaan pipa saluran air dengan biaya sebesar | Rp. 43.391.104,16 |
| VI. | Pekerjaan lampu hias jalan dengan biaya sebesar | Rp. 146.400.000,00 |
| VII. | Pekerjaan lansekap lereng pasar atas dengan biaya sebesar | Rp. 261.357.176,72 |
dengan harga kontrak atau nilai kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2013 sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 033.03.1.498599/2013 tanggal 05 Desember 2012, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, serta masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan.
Selanjutnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membentuk tim pendukung yaitu tim teknis dengan Surat Keputusan No. 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 dan tim supervisi dengan Surat Keputusan No. 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano mengajukan permohonan pengukuran ulang lapangan (MC0) kepada terdakwa melalui surat No. 36/CMA-PDG/RTNH/VIII-2013, dan permohonan tersebut disetujui oleh terdakwa melalui surat No. Um-01 11-Rc-9/93.a tanggal 02 September 2013.Setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya perbedaan kondisi lapangan dengan gambar rencana/siteplan dan kontrak pekerjaan konstruksi.Sebagai pelaksana dan pengendali kontrak seharusnya terdakwa dan saksi Yuliasri St. Perpatih melakukan perubahan pada kontrak melalui Contract Change Order (CCO) atau kontrak adendum sesuai dengan perubahan yang terjadi di lapangan, akan tetapi perbedaan yang ditemukan pada saat pengukuran dilapangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa maupun oleh saksi Yuliasri St. Perpatih, dan membiarkan pelaksanaan pekerjaan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano dengan mempedomani gambar rencana/siteplan keseluruhan yang dibuat oleh konsultan perencana PT Arcas Inti Sarana tanpa pengawasan atau pengendalian dari terdakwa Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Rusli Effendi, MBA selaku Konsultan Supervisi, termasuk ada kelebihan pembayaranuntuk pekerjaan listrik dan air kerja pada item pekerjaan persiapan yang ada pada kontrak kerja konstruksi, karena dibayarkan dengan volume dan satuan 6 (enam) bulan, walaupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Sehingga perbuatan terdakwa dan saksi Yuliasri St. Perpatih tidak sesuai dengan pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan pada kontrak yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau
d. Mengubah jadwal Pelaksanaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan mulai minggu ke-13 (04 November 2013 - 10 November 2013) hingga sampai batas waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan belum selesai 100%, bahkan untuk pekerjaan marka jalan saksi Lidia Anis baru melakukan perjanjian kerja sama atas nama PT Cendrawasih Mulo Ano dengan CV Tribina Group pada tanggal 27 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna putih dan tanggal 31 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna hijau, akan tetapi terdakwa tidak memberi teguran atau peringatan, dan ketika saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano mengajukan permohonan untuk pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) melalui surat No. 50/CMA-PDG/RTNH/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013, terdakwa meminta panitia penerima pekerjaan (PHO) untuk melaksanakan peninjauan lapangan melalui surat No. Um.01-11/Rc.9/148 tanggal 12 Desember 2013, tetapi panitia penerima pekerjaan (PHO) baru datang ke lokasi pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2013 setelah jangka waktu kontrak berakhir, sedangkan untuk administrasi peninjauan lapangan dibuat sesuai dengan akhir jangka waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan progress pekerjaan 100%, selanjutnya dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No. 02/BAST-PHO/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano dan saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Pekerjaan (PHO) seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%, sehingga perbuatan tim PHO tersebut tidak sesuai dengan pasal 95 ayat (4) Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “serah terima pertama pekerjaan tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak”. Dan pasal 18 ayat (5) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dan karena tahun anggaran 2013 akan berakhir, pada tanggal 16 Desember 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa memerintahkan tim teknis yang dibentuknya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 yang menyatakan prestasi pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi telah mencapai 100 % (seratus persen), dan hanya dengan memeriksa laporan kemajuan pekerjaan yang disertai laporan pendukung berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta dokumentasi yang diserahkan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano yang kesemuanya dibuat tingkat penyelesaian pekerjaan 100% lalu tim teknis menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 tersebut, seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BA-ST/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano atas hasil pekerjaan yang telah selesai. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, terhadap hasil pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano ditemukan penyimpangan sebagai berikut :
Pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu
Bak kontrol saluran sebanyak 44 (empat puluh empat) unit.
Papan informasi taman sebanyak 1 (satu) unit
Pekerjaan dengan volume yang kurang yaitu :
| 110,12 M3 |
| 19,54 M3 |
| 2.371,63 M2 |
| 434,12 M2 |
| 48,38 M2 |
| 12,13 M2 |
| 18,31 M2 |
| 54,94 M2 |
| 131,52 M2 |
| 50,00 M2 |
| 30,82 M’ |
| 1.212,00 M2 |
| 4,00 btg |
| 2,00 btg |
| 5,00 btg |
| 14,00 btg |
Bahwa kemudian berdasarkan berita acara - berita acara dan Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut pada tanggal 16 Desember 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa menyetujui permohonan pembayaran termin II dan III (pembayaran 100%) yang diajukan oleh PT Cendrawasih Mulo Anotanpa mengurangi dengan denda keterlambatan, dengan menandatangani semua administrasi pembayaran yaitu Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi/Bukti Pembayaran sehingga uang sebesar Rp. 1.331.474.557,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut dibayarkan ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 tanggal 30 Desember 2013, karena sebelumnya terdakwa telah menandatangani administrasi pembayaran harga kontrak untuk uang muka dan termyn I sebagai berikut :
Tanggal 09 September 2013 masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 sebesar Rp. 475.526.627 (empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).
Tanggal 22 November 2013 masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 sebesar Rp. 570.631.952,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan puluh lima dua rupiah),
Sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak” dan pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” serta pasal 21 ayat (1) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”.
Akibat terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya untuk melaksanakan dan mengendalikan kontrak, negara Cq. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah mengalami kerugian sebesarRp. 509.958.000,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan uraian sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Satuan | Harga Satuan (Rp.) | Kekurangan | Kelebihan | Kerugian Negara (Rp.) |
| volume sesuai kontrak | volume sesuai kontrak | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Listrik dan air kerja | bln | 30.000.000,00 | 2,00 | 60.000.000,00 | |
| II | JALUR PEJALAN KAKI | |||||
| 1 | Pekerjaan konstruksi penutup saluran | |||||
| a | Beton bertulang K 225 untuk penutup saluran | m3 | 1.541.574,88 | 10,12 | 169.758.225,79 | |
| b | Bak kontrol saluran | unit | 715.782,43 | 44,00 | 31.494.426,92 | |
| 2 | Pekerjaan konstruksi Pedestrian | |||||
| a | pasang kanstin beton cetak | m1 | 65.000,00 | 441,50 | (28.697.500,00) | |
| b | Urugan pasir dipadatkan di bawah paving block | m3 | 90.900,00 | 19,54 | 1.776.186,00 | |
| c | Pasang paving block pedestrian | m2 | 287.190,00 | 2.371,63 | 681.108.419,70 | |
| d | Pasang batu conblock conestone | m2 | 287.190,00 | 1.819,05 | (522.412.969,50) | |
| e | Pasang paving pedestrian untuk tuna netra | m2 | 194.040,00 | 434,12 | 84.236.644,80 | |
| f | Pasang batu alam pada dinding bak pohon | m2 | 234.767,00 | 48,38 | 11.358.027,46 | |
| g | Pasang batu alam / batu telur untuk refleksi | m2 | 172.128,00 | 12,13 | 2.087.912,64 | |
| III | JALUR SEPEDA | |||||
| 1 | Jalur sepeda Jl. Perwira | m2 | 50.000,00 | 18,31 | 915.500,00 | |
| Pengecatan solid jalur sepeda | ||||||
| P=450 M, L=1 M, kiri kanan badan jalan | ||||||
| 2 | Jalur Ujung Jl. Perwira | m2 | 45.000,00 | 54,94 | 2.472.300,00 | |
| pengecatan tidak solid jalur sepeda | ||||||
| P=280 M, L=1 M, kiri badan jalan | ||||||
| 3 | Jalur sepeda Jl.Geologi-Jl.Tambuo-Jl.Adiyaksa-Jl.Batang Masang | m2 | 45.000,00 | 131,52 | 5.918.400,00 | |
| pengecatan tidak solid jalur sepeda | ||||||
| P=482 M, L=1 M, kiri badan jalan | ||||||
| 4 | Cat Zebra Cross | m2 | 45.000,00 | 50,00 | 2.250.000,00 | |
| pengecatan tidak solid zebra cross | ||||||
| P=40 M, L=2 M | ||||||
| IV | PEKERJAAN PIPA PVC SALURAN AIR | |||||
| 1 | Pipa PVC dia.4" AW | m' | 109.454,00 | 30,82 | 3.373.372,28 | |
| V | PEKERJAAN LANSEKAP LERENG PASAR ATAS | |||||
| 1 | Papan informasi taman | |||||
| a | Pembuatan Papan Nama | unit | 5.000.000,00 | 1,00 | 5.000.000,00 | |
| b | Ps. Koral Sikat | m2 | 174.128,00 | 170,93 | (29.763.699,04) | |
| c | Ps. Kanstin/Beton Peralihan dan lainnya | m3 | 928.620,00 | 5,99 | (5.562.433,80) | |
| VI | PEKERJAAN LANSEKAP LERENG PASAR ATAS | |||||
| 1 | Pekerjaan Hard Material dan Soft Material | |||||
| a | Pengadaan dan penanaman rumput pahit / gajah | m2 | 22.500,00 | 1.212,00 | 27.270.000,00 | |
| b | Pengadaan pot minimalis (PXLXT) 40x50x60 cm | btg | 250.000,00 | 4,00 | 1.000.000,00 | |
| c | Pohon ketapang kencana T.300 cm | btg | 300.000,00 | 2,00 | 600.000,00 | |
| d | Bougenville kombinasi warna T.50-75 cm | btg | 175.000,00 | 5,00 | 875.000,00 | |
| 2 | Pekerjaan Abjad | |||||
| a | Tanaman rambat (kuku macan) | btg | 350.000,00 | 14,00 | 4.900.000,00 | |
| TOTAL KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN | 1.096.394.415,59 | |||||
| TOTAL KELEBIHAN VOLUME PEKERJAAN | 586.436.602,34 | |||||
| TOTAL KERUGIAN NEGARA | 509.957.813,25 |
sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 700.1475/Insp-Bkt/2014 tanggal 24 Nopember 2014 oleh auditor Inspektorat Kota Bukittinggi, dan menguntungkan saksi Yuliasri St. Perpatih dan saksi Lidia Anis sebesar Rp. 509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya menguntungkan saksi Yuliasri St. Perpatihsebesar Rp. 61.433.136,- (enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Ir. One Indirasari Hardi yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmenpekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013, pada tanggal 16 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dan yang turut serta melakukan dengan saksi Yuliasri St. Perpatih pgl. Yul als. Bujang, selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano yang diangkat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 1 tanggal 13 Oktober 2004 dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Ahyar Prawira, SH, saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota Hijau Nomor : 12.1/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013, dan Ir. Rusli Effendi, MBA selaku Direktur Utama PT Perancang Adhinusa yang menjadi Konsultan Supervisi pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan kontrak jasa konsultansi Nomor : 09/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 (penuntutan dilakukan secara terpisah), dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2013 terdakwa Ir. One Indirasari Hardi diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kota Hijau untuk pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013. Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada tanggal 15 Agustus 2013, terdakwa Ir. One Indirasari Hardi menandatangani surat No. 08/SPPBJ/Rc.9/PKH/VIII/2013 perihal penunjukan PT Cendrawasih Mulo Ano sebagai pelaksana pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi, dan sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano bertempat di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Bahwa menurut kontrak pekerjaan konstruksi tersebut PT Cendrawasih Mulo Ano mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
| I. | Pekerjaan Persiapan dengan biaya sebesar | Rp. 206.061.420,00 |
| II. | Pekerjaan jalur pejalan kaki dengan biaya sebesar | Rp. 1.588.811.833,73 |
| III. | Pekerjaan Hardscape/street furniture dengan biaya sebesar | Rp. 85.283.297,96 |
| IV. | Pekerjaan jalur sepeda dengan biaya sebesar | Rp. 76.014.000,00 |
| V. | Pekerjaan Softscape dengan biaya sebesar | Rp. 43.850.000,00 |
| VI. | Pekerjaan pipa saluran air dengan biaya sebesar | Rp. 43.391.104,16 |
| VI. | Pekerjaan lampu hias jalan dengan biaya sebesar | Rp. 146.400.000,00 |
| VII. | Pekerjaan lansekap lereng pasar atas dengan biaya sebesar | Rp. 261.357.176,72 |
dengan harga kontrak atau nilai kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2013 sebagaimana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 033.03.1.498599/2013 tanggal 05 Desember 2012, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013, serta masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membentuk tim pendukung yaitu tim teknis dengan Surat Keputusan No. 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 dan tim supervisi dengan Surat Keputusan No. 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan mulai minggu ke-13 (04 November 2013 - 10 November 2013) hingga sampai batas waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan belum selesai 100%, bahkan untuk pekerjaan marka jalan saksi Lidia Anis baru melakukan perjanjian kerja sama atas nama PT Cendrawasih Mulo Ano dengan CV Tribina Group pada tanggal 27 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna putih dan tanggal 31 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna hijau, akan tetapi ketika saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano mengajukan permohonan untuk pemeriksaan pekerjaan dalam rangka serah terima pertama (PHO) melalui surat No. 50/CMA-PDG/RTNH/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013, terdakwa meminta panitia penerima pekerjaan (PHO) untuk melaksanakan peninjauan lapangan melalui surat No. Um.01-11/Rc.9/148 tanggal 12 Desember 2013, tetapi panitia penerima pekerjaan (PHO) baru datang ke lokasi pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2013 setelah jangka waktu kontrak berakhir, sedangkan untuk administrasi peninjauan lapangan dibuat sesuai dengan akhir jangka waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan progress pekerjaan 100%, selanjutnya tanpa dilakukan pemeriksaan atau penilaian oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No. 02/BAST-PHO/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano dan saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Pekerjaan (PHO)seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%.
Dan karena tahun anggaran 2013 akan berakhir, pada tanggal 16 Desember 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa memerintahkan tim teknis yang dibentuknya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 yang menyatakan prestasi pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi telah mencapai 100 % (seratus persen), dan hanya dengan memeriksa laporan kemajuan pekerjaan yang disertai laporan pendukung berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta dokumentasi yang diserahkan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano yang kesemuanya dibuat tingkat penyelesaian pekerjaan 100% lalu tim teknis menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 tersebut, seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BA-ST/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano atas hasil pekerjaan yang telah selesai. Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, terhadap hasil pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano ditemukan penyimpangan sebagai berikut :
Pekerjaan yang tidak dikerjakan yaitu :
Bak kontrol saluran sebanyak 44 (empat puluh empat) unit.
Papan informasi taman sebanyak 1 (satu) unit
Pekerjaan dengan volume yang kurang yaitu :
| 110,12 M3 |
| 19,54 M3 |
| 2.371,63 M2 |
| 434,12 M2 |
| 48,38 M2 |
| 12,13 M2 |
| 18,31 M2 |
| 54,94 M2 |
| 131,52 M2 |
| 50,00 M2 |
| 30,82 M’ |
| 1.212,00 M2 |
| 4,00 btg |
| 2,00 btg |
| 5,00 btg |
| 14,00 btg |
Bahwa kemudian berdasarkan berita acara - berita acara dan Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut pada tanggal 16 Desember 2013 bertempat di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum RI Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa menyetujui permohonan pembayaran termin II dan III (pembayaran 100%) yang diajukan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano, dengan menandatangani semua administrasi pembayaran yaitu Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi/Bukti Pembayaran sehingga uang sebesar Rp. 1.331.474.557,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut dibayarkan ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek.2100.0404.01114-9 tanggal 30 Desember 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum yang telah diputus dalam putusan sela dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ir. One Indirasari Hardidinyatakan tidak dapat diterima ;
Menyatakan Surat dakwaan Penuntut Umum dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara a quo ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi serta menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Yuliasri St Perpatih pgl. Yul als. Bujang,
Bahwa keterkaitan Saksi dalam perkara ini karena perusahaan Saksi dipakai orang untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa nama perusahaan Saksi itu adalah PT Cendrawasih Mulo Ano jadi Saksi adalah Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Perusahaan Saksi dipinajam itu untuk melaksanakan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013;
Bahwa yang menandatangani kontrak itu Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa dalam pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013, Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa kontrak ditandatangani di kantor Terdakwa yaitu kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dikantor Terdakwa di Kementrian Pekerjaan Umum Jakarta;
Bahwa konsekwensi dari tandatangan Saksi itu, Saksi harus bertanggungjawab untuk melaksankan pekerjaan;
Bahwa Lokasi pekerjaan adalah di depan kantor Balai Kota Lama dan di Pasar Lereng;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan adalah sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Bahwa waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai bulan 16 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa Saksi tidak tahu item-item dari pekerjaan yang akan dikerjakan karena yang akan mengerjakanya adalah Lidia Anis dan Sri;
Bahwa penyerahan pekerjaan seperti itu sudah biasa dilakukan;
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan Saksi tidak pernah turun ke lapangan, tetapi Saksi pernah melihat ketika pulang kampung, Saksi tidak pernah turun ke lapangan karena tidak punya hubungan dengan pekerjaan;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Lidia Anis, sehingga bertanggung jawab di lapangan;
Bahwa secara langsung, Saksi tidak pernah diberikan laporan pekerjaan oleh Lidia Anis maupun oleh Sri, tapi masalah pekerjaan Saksi pernah bertanya kepada Irvan;
Bahwa yang Saksi tanyakan kepada Irvan at itu masalah tukang yang pulang;
Bahwa tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan tersebut belum siap 100%, Saksi tahunya pekerjaan itu belum selesai 100% tanggal 16 Desember 2013 Lidia Anis sendiri yang menceritakanya kepada Saksi, kata Lidia Anis antara dia dengan Terdakwa ada kesepakatan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai batas waktu 11 atau 15 Januari 2014;
Bahwa kata Lidia pekerjaan tersebut telah selesai tanggal 10 Januari 2014;
Bahwa semua administrasi pekerjaan ditanda tangani oleh Sri dan Saksi menyetujui tanda tangan Saksi ditiru, demi kelancaran administrasi proyek dan asal tidak menyimpang dari norma hukum;
Bahwa uang proyek yang masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano diserahkan kepada kepada Lidia Anis melalui Sri dengan menggunakan cek;
Bahwa semua uang yang akan dicairkan angkanya sudah tercantum didalam cek tersebut, Saksi tinggal menandatangani saja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menulis jumlah uang yang akan ditulis pada cek;
Bahwa Saksi tahu, ada uang proyek yang ditinggalkan dalam rekening PT Cendrawasih Mulo Ano yaitu direkening Saksi sebesar Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) termyn I Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), termyn II dan termyn III sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
Bahwa menurut Saksi uang tersebut sengaja ditinggalkan untuk biaya perusahaan;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Berita Acara Serah terima pertama Pekerjaan tertanggal 16 Desember 2013;
Bahwa berita acara itu Saksi tandatangani setelah perkara ini ditangani oleh Kejari Bukittinggi;
Bahwa Saksi diminta oleh Sri untuk tanda tangan setelah ada permasalahan;
Bahwa Saksi tandatangani dikantor Lidia Anis;
Bahwa Saksi mau tanda tangan demi kelengkapan administrasi;
Bahwa Saksi ikut ketika dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hengky, Lidia Anis, Penyidik dan Tim hli;
Bahwa pada pekerjaan tersebut betul ada ditemukan kekurangan, seperti batu refleksi, rumput gajah, ketebalan beton, bak control saluran, papan informasi taman, bak pohon, pot bunga;
Bahwa Saksi tidak mau meminjamkan kepada orang yang tidak biasa, karena Terdakwa tidak tahu siapa orangnya;
Bahwa Bagaimana kalau nantinya pekerjaan itu tidak selesai, itu Saksi yang rugi;
Bahwa walaupun Saksi tidak pernah turun kelapangan, Terdakwa pinjamkan perusahaan itu kepada Lidia Anis, karena Saksi tahu dan percaya kepadanya;
Bahwa pada saat pekerjaan itu terkendala di lapangan, Saksi pernah menanyakanya kepada pelaksana di lapangan;
Bahwa Saksi menandatangani berita acara PHO itu setelah kejadian;
Bahwa bukan dengan berita acara PHO yang Saksi tandatangani itu yang digunakan untuk pencairan 100 %;
Bahwa yang digunakan untuk pencairan 100 % itu, berita acara PHO pertama dan tanggalnya tanggal 16 Desember 2013 itu;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan kuasa kepada sdri Lidia Anis untuk melaksanakan pekerjaan itu;
Bahwa dengan tidak memberikan kuasa kepada orang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan, apabila terjadi permasalahan maka secara hukum Saksi yang bertanggungjawab;
Bahwa selama ini orang yang meminjam perusahaan tentu harus membantu membiayai perusahaan Saksi yang dipinjam;
Bahwa setahu Saksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Lidia Anis tidak pernah mendapat teguran baik dari Konsultan Pengawas mapun dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan tetapi Saksi pernah meminta Konsultan Pengawas untuk membuat teguran kepada PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa alasan Saksi meminta teguran itu untuk kelengkapan administrasi perusahaan Saksi;
Bahwa untuk secara hukumnya Saksi yang bertanggungjawab atas pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku salah ketika Terdakwa ke Bukittinggi itu tidak melihat pekerjaan itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keterangan Saksi tersebut dapat diterima;
2.Lidia Anis,
- Bahwa Saksi tahu, PT Cendrawasih Mulo Ano adalah pelaksana proyek pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013;
Bahwa lokasinya di kota Bukittinggi tepatnya Pekerjaan di Jl. Perwira dan Pekerjaan di lereng pasar atas;
Bahwa sumber dana proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
Bahwa Saksi mengetahui karena Saksi dipercaya Bapak Yuliasri untuk mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa surat kuasa atau sub kontrak dari Bapak Yuliasri;
Bahwa Saksi tida termasuk struktur oranisasi dari PT Cendrawasih Mulo Ano untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, Saksi adalah direktur CV Simon;
Bahwa yang menandatangani kontrak kerja konstruksi pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut adalah Bapak Yuliasri, bersama-sama dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa kontrak ditandatangani di kantor SNVT Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta;
Bahwa Saksi mengetahui karena Saksi ikut bersama dengan Bapak Yuliasri ke Jakarta;
Bahwa Saksi ketika penandatangani kontrak tersebut bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa nilai kontrak untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN;
Bahwa jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Bahwa mulai tanggal tanggal 19 Agustus 2013 s/d. 16 Desember 2013;
Bahwa masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan yaitu sampai dengan 13 Juni 2014;
Bahwa seingat Saksi, item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
1.Pekerjaan di Jl. Perwira:
Pekerjaan bongkaran.
Pekerjaan tanah.
Pekerjaan konstruksi pendesterian.
Pekerjaan konstruksi penutup saluran.
Seating area (2 lokasi).
Parkir Sepeda (1 lokasi).
Rambu (3 jenis masing-masing 2 lokasi).
Tempat sampah (16 lokasi).
Pembuatan huruf / identitas kawasan.
Jalur sepeda.
Pekerjaan softscape
Pekerjaan pipa pvc saluran air.
Pekerjaan lampu jalan.
2. Pekerjaan di lereng pasar atas :
Pekerjaan hard material & softmaterial.
Pekerjaan abjad.
Pekerjaan green energy/ pas.lampu pju sistem solar cell.
Green waste.
Green water.
Papan informasi taman.
Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di lapangan/lokasi proyek;
Bahwa kontrak CCO atau Addendum tidak ada dibuat;
Bahwa yang dipedomai dalam pelaksanaan proyek adalah gambar rencana dan MC0;
Bahwa Saksi tidak mempedomani kontrak karena kontrak lama datangnya dari Jakarta;
Bahwa MC0 dibuat pada waktu dilakukan pengukuran ulang kembali kondisi di lapangan;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan waktunya karena saat dilakukan pengukuran Saksi tidak hadir;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada perbedaan pekerjaan antara kontrak dengan kondisi di lapangan, karena tidak pernah diberi tahu;
Bahwa yang tidak memberitahu Saksi pelaksana lapangan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya perbedaan antara gambar dengan kontrak setelah ada pemeriksaan di Kejari Bukittinggi;
Bahwa perbedaan antara gambar dengan kontrak yaitu:
Bak control tidak dikerjakan karena tidak ada dalam gambar.
Pekerjaan koral sikat digambar ada tetapi dalam Bill Of Quantity tidak ada.
Bahwa Saksi mengetahui item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan, karena dalam tawaran pekerjaan sudah ada;
Bahwa Saksi pernah mengusulkan dilakukan CCO;
Bahwa CCO Saksi usulkan kepada Konsultan Pengawas, tapi itu diakhir jangka waktu;
Bahwa kata Konsultan Pengawas waktunya sudah tidak cukup;
Bahwa konsultan Pengawas yang mengatakan kepada Saksi itu sdr Hengky, ST;
Bahwa kendala yang ditemukan dilapangan yaitu:
masalah tukang yang berhenti bekerja, karena tukang didatangkan dari Jawa.
Keadaan cuaca atau hujan.
Material terlambat datang ke lokasi proyek.
Papan informasi tidak dibuat, karena tidak diketahui seperti apa bentuknya.
Marka jalan harus dikerjakan secara spesifik.
Bahwa kendala yang Saksi temukan tersebut Saksi laporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas;
Bahwa kepada Bapak Yuliasri tidak ada Saksi beritahu karena Saksi mengambil alih tanggung jawab sendiri;
Bahwa sampai dengan akhir jangka waktu kontrak yaitu tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Bahwa pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan sampai 16 Desember 2013 tersebut yaitu:
Marka jalan.
Pekerjaan paving blok dibeberapa tempat.
Papan informasi taman.
Bahwa terhadap keterlambatan Saksi tidak ada menerima teguran baik dari Konsultan Pengawas maupun dari Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa konsultan Pengawas yang dilapangan adalah Hengky, ST dan Khairul Akhyar;
Bahwa mereka tidak tiap hari dilapangan.
Bahwa tanggal 16 Desember progress pekerjaan pada tanggal 16 Desember 2013 adalah sekira 97 %;
Bahwa ketika kontrak akan berakhir dilakukan pertemuan di Jakarta;
Bahwa pertemuan itu adalah atas saran Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa pertemuan tersebut dihadiri selain Saksi juga dihadiri oleh sdr Hengky, ST;
Bahwa setelah Saksi menghadap Pejabat Pembuat Komitmen lalu Saksi sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen bahwa pekerjaan tanggal 16 Desember 2013 tersebut baru 97%;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen bertanya sanggup tidak PT Cendrawasih Mulo Ano menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, lalu Saksi jawab Saksi menyanggupi;
Bahwa selain dari itu Pejabat Pembuat Komitmen mengatakan jika marka jalan tidak dikerjakan maka pekerjaan pendestrian tidak tercapai fungsinya sebagai jalur sepeda, sehingga disepakati ketika itu pekerjaan selesai 100%;
Bahwa Bapak Yuliasri mengetahui tentang kesepakatan tersebut;
Bahwa itu hanya saran Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan itu disampaikan secara secara lisan saja;
Bahwa Tim PHO tidak pernah turun ke lapangan.
Bahwa Saksi ada melakukan melakukan sub kontrak;
Bahwa Saksi melakukan sub kontrak untuk pekerjaan marka jalan;
Bahwa Saksi melakukan sub kontrak kepada CV Tribina;
Bahwa Saksi melakukan sub kontrak kepada CV Tribina sekira akhir Desember 2013;
Bahwa perjanjain Sub kontrak dengan CV Tribina tersebut Saksi sendiri dari PT Cendrawasih Mulo Ano dengan Huzairil selaku direktur CV Tribina;
Bahwa seharusnya yang menandatangani Surat Perjanjian tersebut adalah Bapak Yuliasri selaku Direktur PT Cendarwasih Mulo Ano;
Bahwa sebabnya Saksi menandatangani karena Saksi mencari sub kontraknya dan Saksi juga yang melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitme mengetahui pekerjaan marka jalan belum dikerjakan sampai dengan akhir kontrak;
Bahwa sebabnya Saksi tidak dari awal jangka waktu kontrak melakukan sub kontrak pekerjaan marka jalan, karena pada awalnya Saksi merasa bisa mengerjakannya, akan tetapi karena pekerjaan marka jalan adalah pekerjaan spesifik maka dicari kontraktor yang bisa mengerjakannya, pada akhir tahun tersebut CV Tribina banyak pekerjaan, sehingga terlambat pelaksanaanya untuk marka jalan tersebut;
Bahwa pekerjaan marka jalan baru selesai dikerjakan tanggal 10 Januari 2014;
Bahwa harga kontrak sudah dicairkan 100% sekira akhir Desember 2013;
Bahwa administrasi pekerjaan yang digunakan untuk pencairan 100 % adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), dengan tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani oleh Bapak Yuliasri, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa administrasi pekerjaan seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan ditandatangani oleh pelaksana teknis yang yaitu sdr Irvan dan Konsultan Pengawas;
Bahwa Berita Acara PHO ditandatangani Bapak Yuliasri;
Bahwa Berita Acara PHO ditandatangani Bapak Yuliasri di kantor Saksi;
Bahwa Berita Acara PHO ditandatangani Bapak Yuliasri sesudah pencairan termyn II dan III;
Bahwa setelah ditandatangani dikirim ke Jakarta;
Bahwa setelah ditandatangani iu Saksi tidak pernah lagi melihatkan;
Bahwa Saksi melihatnya setelah diperlihatkan oleh Penyidik Kejari Bukittinggi;
Bahwa Berita Acara PHO dikirim oleh Pejabat Pembuat Komitmen melalui e-mail, kemudian setelah itu Saksi telepon Bapak Yuliasri ;
Bahwa Bapak Yuliasri Saksi telepon untuk menandatangani Berita Acara PHO;
Bahwa Bapak Yuliasri tanpa bertanya langsung menandatangani;
Bahwa Bapak Yuliasri mengetahui pada saat itu pekerjaan belum selesai;
Bahwa semua pencairan harga kontrak adalah :
Uang muka sebesar 20% dari harga kontrak.
Termyn I sebesar 30% dari harga kontrak dkurangi uang muka.
Termyn II dan III sebesar 70% dari harga kontrak dikurangi uang muka.
Bahwa semua uang pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013 tersebut masuk kedalam rekening PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa uang tersebut hanya bisa diambil Bapak Yuliasri;
Bahwa setiap pencairan Bapak Yuliasri mengetahui;
Bahwa yang memberitahukanya pegawai Saksi Sri Hendra Gustina;
Bahwa Saksi sudah 3X mengerjakan proyek yang dimenangkan oleh perusahaan terdakwa yaitu pekerjaan PT Cendrawasih Mulo Ano 2 X dan pekerjaan CV Irone milik istrinya Nettizar 1 X;
Bahwa semua pekerjaan tersebut Saksi kerjakan tanpa adanya surat kuasa maupun sub kontrak maupun sub kontrak, karena antara Bapak Yuliasri dengan Saksi sudah saling percaya;
Bahwa administrasi proyek, untuk semua pekerjaan telah dipercayakan oleh Bapak Yuliasri ditandatangani oleh Sri HendraGustina atas mana Bapak Yuliasri;
Bahwa Sri meniru tanda tanganya dan itu demi kelancaran administrasi proyek;
Bahwa uang proyek diserahkan Bapak Yuliasri kepada Saksi dengan cara memberikan cek;
Bahwa cek tersebut ditadatangani oleh Bapak Yuliasri;
Bahwa saksi dengan Sri Hendra Gustina mencairkan cek tersebut di Bank Nagari Cabang Utama Padang;
Bahwa uangnya digunakan untuk membayar tukang dan membeli bahan;
Bahwa uang termyn I tersebut oleh Bapak Yuliasri tidak memberikan semuanya, ada ditinggalkan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta), sedangkan untuk termyn II dan III juga ditinggalkan terdakwa sehingga total semua uang yang ditinggalkan terdakwa direkeningnya adalah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) lebih;
Bahwa uang tersebut ditinggalkanya direkeningnya itu buat fee atau operasional untuk Bapak Yuliasri;
Bahwa fee tersebut biasanya adalah sebesar 3% dari harga kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan PPK tidak ada menjatuhkan denda;
Bahwa saksi sebelum diberitahu penyidik Kejari Bukittinggi tadak tahu kalau ada kekurangan pekerjaan seperti adanya pekerjaan yang tidak dibuat;
Bahwa pekerjaan yang tidak dibuat itu papan informasi taman, batu refleksi dan bak control saluran;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu adanya adanya kelebihan pembayaran pada item listrik dan air kerja selama 2 bulan;
Bahwa Saksi mengetahui setelah kontrak disita oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa menurut Saksi karena ada pekerjaan yang tidak dikerjakan maka Negara tidak harus membayar proyek tersebut 100%;
Bahwa yang memasukkan penawaran proyek tersebut dengan menggunakan PT Cendrawasih Mulo Ano Saksi;
Bahwa awalnya pegawai Saksi Sri melihat website Kementerian Pekerjaan Umum RI, karena perusahaan Saksi tidak memenuhi kualifikasi yang diminta, maka Sri Hendragustina menghubungi Bapak Yuliasri melalui istrinya Nettizar lalu Bapak yuliasri dan istrinya menyetujui;
Bahwa proyek ini adalah proyek pusat dari Kementerian PU RI di Jakarta dan tender dilaksanakan melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum RI;
Bahwa administrasi penawaran ditandatangani oleh Bapak Yuliasri;
Bahwa berita Acara FHO belum dilakukan sampai dengan sekarang;
Bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh Irvan untuk membuat laporan atau administrasi proyek;
Bahwa pada saat pemeriksaan di lapangan dihadiri oleh Saksi, Terdakwa yang pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Bapak Yuliasri, konsultan pengawas dan tim Ahli;
Bahwa kerugian negara berdasarkan hitungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi sekira Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa uang tersebut sudah Saksi kembalikan dan uang tersebut disita penyidik sebagai barang bukti;
Bahwa uang untuk mengganti kerugian keuangan Negara berasal dari Saksi;
Bahwa uang yang ditinggalkan di rekening PT. Cendrawasih Mulo Ano sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) itu adalah biaya untuk administrasi dan biaya opersioanal PT. Cendrawasih Mulo Ano sedangkan pemotonganya langsung dilakukan oleh Bapak Yuliasri;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya kekurangan dari pekerjaan tersebut karena Saksi tidak ada menerima laporan dari lapangan;
Bahwa Saksi pergi ke Jakarta pada saat pekerjaan hampir habis waktunya itu, bukan karena adanya laporan tapi Saksi yang melaporkan kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen karena masih adanya pekerjaan yang masih belum dikerjakan sedangkan pada saat itu tahun anggaran hampir habis jadi Pejabat Pembuat Komitmen pada saat itu menyarankan kepada Saksi untuk mengadakan rapat di Jakarta;
Bahwa pertemuan Saksi dengan Terdakwa pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Jakarta, hanya member kesempatan kepada Saksi untuk menyelaseiakan pekerjaan tersebut sampai tanggal 15 Januari 2014 dan itu Saksi sanggupi, kesepakatan Saksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen waktu itu tidak ada dibuat secara tertulis;
Bahwa tim PHO tahu adanya kesepakatan antara Saksidengan Pejabat Pembuat Komitmen yang di lakukan di Jakarta tersebut
Bahwa tim PHO tahu adanya kesepakatan antara Saksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen itu, Saksi rasa Tim PHO tahu, kalau tidak tidak mungkin ditanda tangani;
Bahwa PHO dilaksanakan di Jakarta;
Bahwa Proyek ini berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum Pusat;
Bahwa Saksimelaksakan pekerjaan itu karena Saksi memakai nama perusahaan terdakwa;
Bahwa yang Saksi pedomani dalam melaksanakan pekerjaan itu adalah kontrak, gambar dan Mutaul Check Nol (MC 0);
Bahwa pada saat ditemukannya adanya perbedaan kontrak dengan gambar itu Saksi tidak ada membuat Contract Change Order (CCO) atau Adendum;
Bahwa Saksi tidak ada membuat Contract Change Order (CCO) atau Adendum, karena menurut Konsultan Pengawas, Contract Change Order (CCO) atau Adendum itu tidak perlu dibuat;
Bahwa Saksi tahu resikonya bila Contract Change Order (CCO) atau Adendum tidak dibuat;
Bahwa Yang melaksanakan pekerjaan itu dilapangan adalah Saksi;
Bahwa Saksi tidak paham dngan gambar, kemudian Saksi kepada Tim Teknis tapi Tim Teknis tidak pernah menjelaskan kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak berhak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut karena tidak ada surat kuasa dari Bapak Yuliasri selaku direktur PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa pekerjaan itu dimulai tanggal 19 Agustus 2013 dan berakhirnya tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa seharusnya 100 %nya tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa setelah tanggal 16 Desember 2013, tidak ada perpanjangan waktu;
Bahwa saksi tidak ada mengajukan perpanjangan waktu;
Bahwa menurut ketentuanya Saksi harus mengajukan perpanjangan waktu;
Bahwa perpanjangan waktu itu diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ada diajukan;
Bahwa FHO nya sampai sekarang belum ada;
Bahwa seharusnya FHO itu 6 (enam) bulan setelah PHO jadi seharusnya FHO itu tanggal 16 Juni 2014;
Bahwa kata bapak Yuliasri dia sudah membuat surat permohonan untuk dilakukanya FHO tapi tidak ada balasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa surat itu dibuat Bapak Yuliasri tanggal 10 Juni 2014;
Bahwa yang membuat surat itu bapak Yuliasri selaku direktur PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa surat permohonan untuk dilakukanya FHO itu Saksi yang menandatanganinya;
Bahwa sehubungan dengan surat-surat yang ditandatangani oleh Sri Hendra Gustina itu, kalau Bapak Yuliasri tidak ada dan sebelum surat-surat itu ditandatanganinya, terlebih dahulu Bapak Yuliasri kami hubungi;
Bahwa surat-surat yang ditandatangani oleh Sri Hendra Gustina itu atas nama PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa khusus untuk marka jalan ada diberikan kepada orang lain;
Bahwa Saksiyang memberikan pekerjaan tersebut kepada orang lain, khusus untuk mengerjakan marka;
Bahwa pekerjaan itu bileh di sub kontrak kan kepada pihak lain karena pengerjaannya spesifik;
Bahwa kelebihan uang dari 3 % dari 100 % yang dibayarkan bukan kepada TerdakwaIr. One Indirasari Hardi;
Bahwa pekerjaan yang pengerjaanya harus spesifik itu Saksi serahkan kepada CV. Tribina;
Bahwa pekerjaan marka jalan yang dikerjakan oleh CV. Tribina itu di sub kontrakan;
Bahwa sub Kontrak dengan CV. Tribina itu sub kontrak dibawah tangan;
Bahwa yang menandatangani kontrak dengan CV. Tribina, Saksi dengan pimpinan CV. Tribina;
Bahwa yang mengembalikan uang Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) itu Bapak Yuliasri;tapi uangnya berasal dari Saksi;
Bahwa dalam pekerjaan ini antara Saksi dengan Bapak Yuliasri apabila dari pekerjaan itu ada diperoleh keuntungan maka Saksi akan memberinya sebesar 3 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak;
Bahwa apabila rugi maka Saksi yang menanggungnya;
Bahwa tanggal 16 Desember 2013 progres baru pekerjaan 97 %;
Bahwa yang 3% lagi bukan dari yang 97 % tapi itu dari marka jalan dan papan informasi termasuk juga kedalam yang 3 % itu, sedangkan yang lainya Saksi mengetahuinya setelah adanya pemekeriksan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa apabila ada pekerjaan yang tidak dikerjakan atau tidak diselesaikan, itu adalah merupakan tanggungjawab Saksi sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan;
Bahwa kerja sama yang Saksi buat dengan CV. Tribina itu Saksi lakukan, karena kami tidak bisa membuat marka jalan itu lalu kami cari jalan keluarnya yaitu orang lain untuk mengerjakannya;
Bahwa saksi sudah lama bekerjasama dengan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Saksi tidak selalu memakai nama PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa semua pekerjaan PT Cendrawasih Mulo Ano yang laksanakan itu tidak ada pakai Surat Kuasa;
Bahwa yang menjadi pedoman bagi Saksi untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah kontrak, gambar dan Mutaul Check Nol (MC 0), dan Saksi tidak berpedoman kepada peraturan-peraturan sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa pengerjaan marka jalan yang Saksi serahkan kepada CV Tribina itu perjanjiannya Saksi buat atas nama Saksi
Bahwa kerjasama yang Saksi buat dengan CV. Tribina itu tidak ada Surat Kuasa dari bapak Yuliasri selaku direktur PT Cendrawasih Mulo Ano ;
Bahwa kalau negara dirugikan sya tidak tahu siapa yang bertanggungjawab karena Saksi hanya melaksanakannya saja;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini ini negara ada dirugikan;
Menimbang, bahwa Terdakwamenerangkan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
3.Sri Hendra Gustina, A. Md,
Bahwa Saksi yang memberitahu uang itu masuk ke rekeningnya Bapak Yuliasri;
Bahwa Saksi bekerja dengan Lidia Anis sejak tahun 2000;
Bahwa kelengkapan admintrasi yang Saksi kerjakan untuk pencairan dana pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi itu, menyiapkan permohonan, kuitansi dan faktur pajak.
Bahwa kwintansi itu Saksi siapkan atas nama Bapak Yuliasri selaku direktur PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa pajak atas nama PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa yang menandatangani kwitansi dan pajak itu adalah Saksi sendiri tapi atas nama Bapak Yuliasri;
Bahwa Saksi menandatangani kwitansi dan pajak itu adalah atas perintah pimpinan yaitu Lidia Anis
Bahwa Bapak Yuliasri tidak pernah bertanya kepada Saksi, kenapa uang itu dapat cair walaupun dia dia tidak pernah menandatangini kwintansi permintaan uang tersebut, karena Bapak Yuliasri telah memberikan kepercayaan secara penuh kepada Saksi demi kelancaran administrasi proyek;
Bahwa Saksi adalah Sekretaris CV. Simon;
Bahwa surat-surat yang Saksi tandatangani atas nama Bapak Yuliasri adalah kwitansi pencairan, surat permohoan dan faktur pajak;
Bahwa tandatangan Bapak Yuliasri itu Saksi tiru;
Bahwa Contoh tandatangan Bapak Yuliasri itu Saksi ambil dari contoh sebelumnya yaitu berupa surat penawaran Bapak Yuliasri;
Bahwa penawaran Saksi Saksi yang menandatangani;;
Bahwa pada saat itu Saksi kerumahnya Terdakwa;
Bahwa Saksi menandatangani itu Bapak Yuliasri tidak keberatan;
Bahwa permohonan 100 % bukan Saksi yang menandatangani;
Bahwa yang Saksi tandatangani saat itu adalah permohonan uang muka dan termyn I;
Bahwa permohonan uang muka saat itu adalah 20 % dari nilai kontrak;
Bahwa untuk termyn I 30 % dari nilai kontrak dikurangi uang muka;
Bahwa uang itu masuk ke rekening PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa uang tersebut Saksi dengan bu Lidia Anis yang menariknya dari rekening PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa uang itu Saksi tarik dari rekening PT Cendrawasih Mulo Ano yang ada pada Bank Nagari Cabang Utama Padang;
Bahwa uang yang Saksi tarik dari bank itu Saksi serahkan kepada bu Lidia Anis;
Bahwa yang 100 %, itu uangnya Saksi juga yang menariknya;
Bahwa uang itu juga Saksi serahkan kepada Lidia Anis;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa uang yang Saksi serahkan kepada Lidia Anis;
Bahwa benar ada uang yang ditinggalkan, uang yang ditinggalkan itu adalah sebagai fee buat Bapak Yuliasri;
Terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan Saksi dan barang bukti tersebut;
Irvan, A. Md,
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa diajukan dalam persidangan yaitu dalam pelaksanaan pekerjaan ruang terbuka non hijau tahun 2013 di Bukittinggi
Bahwa kasitas terdakwa pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa kontraktor pelaksananya adalah PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Direktur dari PT Cendrawasih Mulo Ano Bapak Yuliasri;
Bahwa sumber dananya adalah dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum RI;
Bahwa secara administrasi Saksi ditunjuk sebagai pelaksana lapangan, tetapi Saksi sebenarnya adalah pembuat administrasi seperti laporan pekerjaan, MC0, laporan mingguan dan laporan harian, laporan bulanan;
Bahwa MC0 dibuat pada awal pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa MC0 dibuat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa rencana Anggaran Biaya Saksi dapatkan dari Sri Hendra Gustina;
Bahwa nilai kontrak adalah Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN;
Bahwa jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai bulan Agustus 2013 s/d. Desember 2013;
Bahwa lokasi pekerjaan tersebut berada di Jl. Perwira dan Lereng Pasar Atas Kota Bukittinggi;
Bahwa item pekerjaan yang harus dikerjakan adalah :
1. pasang paving blok
2. pasang kanstin.
3. tempat parkir sepeda.
4. water tank di Pasar Lereng
5. penanaman pohon, rumput.
6. pasang penutup saluran.
Bahwa yang memerintahkan Saksi membuat laporan adalah ibu Lidia Anis;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa yang membayar honor Saksi ibu Lidia Anis;
Bahwa Saksi bekerja selama 4 (empat) bulan;
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan melihat lokasi proyek;
Bahwa Saksi turn kelapangan tidak tentu waktunya;
Bahwa Saksi sebagai pelaksana seharusnya Saksi berada tiap hari di lapangan;
Bahwakarena Ibu Lidia Anis menyuruh Saksi membuat laporan di kantor, maka Saksi tidak selalu ke lapangan;
Bahwalaporan tersebut Saksi buat per minggu;
Bahwauntuk laporan minggu 1-9 Saksi dibuat sekaligus;
Bahwaitu Saksi kerjakan karena Rencana Anggaran Biaya nya baru belakangan Saksi diterima;
Bahwarencana Anggaran Biaya nya Saksi terima dari bu Sri;
Bahwauntuk laporan minggu berikutnya progress pekerjaan Saksi diperoleh dari informasi Fauzan yang ada dilapangan;
Bahwayang menandatangani laporan mingguan Saksi dan Khairul Akhyar dari Konsultan Pengawas;
BahwaProgress pekerjaan pada laporan mingguan dan bulanan Saksi buat berdasarkan perkiraan saja, Saksi bagi bobotnya;
Bahwaitu Saksi lakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas;
Bahwapada laporan minggu 1-9, kemajuan progress pekerjaan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan;
Bahwadatanya buat berdasarkan laporan Fauzan, karena Fauzan adalah pelaksana lapangan juga untuk pekerjaan tersebut, karena untuk dilapangan Fauzan yang bertanggung jawab;
Bahwaaksi dalam pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, Saksi berkoordinasi dengan Khairul Akhyar dan Fauzan;
Bahwasetahu Saksi ada kekurangan pekerjaan yaitu : Bak control, Penanaman rumput, Papan informasi, Bak pohon ukurannya tidak sama besar;
BahwaPekerjaan marka jalan akhir Desember 2013 baru sedikit dikerjakan;
BahwaSaksi mengetahui karena Saksi ikut turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan;
BahwaPada saat pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Hengky, Ibu Lidia Anis;
BahwaSaksi tidak ingat kapan jangka waktu kontrak berakhir;
Bahwabak control saluran gambarnya tidak ada di gambar rencana, di Rencana Anggaran Biaya ada item pekerjaan bak control, jadi pada saat itu Saksi ada memberi tahu Fauzan tentang bak control saluran;
Bahwatidak ada gambarnya;
Bahwayang memerintahkan Saksi untuk membuat laporan pekerjaan selesai 100%, sementara pekerjaan sebenarnya belum 100% Ibu Lidia Anis;
Bahwaberapa persen progress ketika itu Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwasetahu Saksi laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% adalah untuk pengurusan uang atau pembayaran 100%;
Bahwasetahu Saksi MC0 tidak ada ditindaklanjuti dengan CCO;
Bahwasetahu Saksi jika ada perubahan antara kontrak dengan lapangan harus dibuat CCO;
BahwaSaksi tidak ada mengukur item pekerjaan yang dibuat tukang;
Bahwasetahu Saksi batu refleksi hanya dikerjakan 1 buah;
Bahwapelaksana pekerjaan RTNH di Kota Bukittinggi adalah PT Cendrawasih Mulo Ano tapi Saksi tidak pernah bertemu dengan Bapak Yuliasri di lapangan;
Bahwadi lapangan ada plang proyek yang tertulis bahwa pelaksana pekerjaan adalah PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi tidak mengetahui apa dasarnya ibu Lidia yang melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwasetahu Saksi, ibu Lidia Anis adalah direktur CV Simon, dan setahu Saksi tidak ada kuasa yang diberikan oleh direktur PT Cendrawasih Mulo Ano kepada Ibu Lidia Anis;
Bahwasetahu Saksi Sri bekerja bersama Ibu Lidia di CV Simon dan juga membuat administrasi pekerjaan RTNH di Kota Bukittinggi;
BahwaSaksi ditunjuk untuk bekerja pada pekerjaan tersebut hanya secara lisan; Saksi ditunjuk sebagai pelaksana;
Bahwa Saksimenerima, pada saat ditunujuk sebagai pelaksana di proyek itu;
BahwaSaksi menerima pada saat ditunjuk selaku pelaksana lapangan;
Bahwa tugas Saksi mengawasi pekerjaan pelaksaan pekerjaan dilapangan;
BahwaSaksi dilapangan melihat pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana;
Bahwarencana Anggaran Biaya ada Saksi lihat tapi hanya selintas;
Bahwa Saksitidak selalu di lokasi, karena Saksi juga mengerjakan administrasi proyek
Bahwa Saksi yang membuat laporan harian;
Bahwa Saksidalam membuat laporan itu karena diperintah;
Bahwa Saksijuga diperintahkan untuk membuat laporan mingguan dan bulanan;
Bahwa selama Saksi membuat laporan Saksi tidak pernah ditegur;
Bahwa yang menyuruh tukang untuk mengerjakan pekerjaan itu sdr Fauzan;
Bahwa Saksi tidak ada melihat tukang diberikan gambar;
Bahwa yang bertanggungjwab pekerjaan sampai selesai adalah Ibuk Lidia;
Bahwa keterkaitan pekerjaan ini dengan Bapak Yuliasri karena Bapak Yuliasri yang mempunyai perusahaan;
Bahwa seingat Saksi, pengawas tidak pernah melakukan teguran;
BahwaSaksi bekerja dengan Buk Lidia;
Bahwanama perusahaan Buk Lidia, CV. Simon;
BahwaSaksi tidak tahu hubungan Buk Lidia Anis dengan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwasetahu Saksi Buk Lidia mengerjakan pekerjaan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Saksitidak tahu, apakah ada surat kuasa diberikan Bapak Yuliasri kepada Buk Lidia untuk mengerjakaan proyek ini;
Bahwa yang dikerjakan oleh Buk Lidia itu pekerjaan dari PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Saksi baru bekerja pada pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi;
Bahwa yang membayar gaji Saksi Buk Lidia;
BahwaSaksi tidak tahu, bagaimana bentuk kerjasama antara Lidia Anis dengan Bapak Yuliasri;
Bahwa Buk Lidia Anis tidak pernah menyampaikan kepada Saksi tetang kerjasamanya dengan Bapak Yuliasri;
Bahwa Saksitidak tahu, yang mengajukan penawaran untuk mendapatkan pekerjaan ini;
Bahwa pada saat Mutaul Check Nol (MC0), Saksi hadir dilapangan;
Bahwa pada saat laporan 100 % itu datanya Saksi peroleh dari laporan Pak Fauzan, apa yang dibuatnya selesai, Saksi buat selesai;
BahwaSaksi ada melihat pekerjaan tersebut;
Bahwa apakah pekerjaan itu telah sesuai Saksi tidak tahu, karena Saksi tidak ada mengukurnya;
BahwaSebelum laporan 100% Saksi buat Saksi tidak pernah melihat kelapangan, apakah pekerjaan itu selesai 100% atau tidak;
Bahwa Saksi hanyan diperintah Buk Lidia Anis untuk membuatnya;
Bahwa Saksipernah diperintahkan oleh Pak Fauzan untuk membuat membuat laporan 100 % itu;
Bahwapada saat Saksi diperintahkan untuk membuat progress 100% itu, Saksi sendiri tidak mengetahui apakah pekerjaan itu betul telah selesai 100%;
BahwaSaksi tidak tahu, apakah Pak Fauzan tahu Saksi membuat laporan tersebut, karena setelah laporan Saksi buat lalu Saksi serahkan kepada Sri;
Bahwa setahu Saksi, Buk Sri itu juga mengurus administrasi juga;
Bahwa Buk Sri itu bekerja dengan Buk Lidia;
Bahwa Laporan laporan 100 % itu dibuat bulan Desember 2013;
Bahwa Bukan bulan Januari 2014;
Bahwa Saksi tidak tahu, kapan pekerjaan itu benar-benar selesai laporan 100 %;
Bahwa Pada saat Saksi membuat laporan 100 % di bulan Desember 2013 itu, Saksi tidak tahu sudah berapa prosen pekerjaan yang telah selesai;
Bahwa laporan 100 % itu dibuat untuk mengurus uangnya;
Bahwa dengan adanya laporan 100 % itu uangnya dapat dicairkan;
BahwaUang itu dicairkan pakai termyn, Saksi tidak tahu, berapa yang telah dicairkan;
Bahwa apabila Saksi tidak membuat laporan 100 % itu, Saksi diberhentikan bekerja;
Bahwa apabilan Saksi buat membuat laporan 100 % itu, Saksi akan tetap bekerja
Bahwa pada saat Saksi membuat laporan 100 % di bulan Desember 2013 itu, Saksi tidak tahu sudah berapa prosen pekerjaan yang telah selesai;
Bahwa Laporan 100 % itu dibuat untuk mengurus uangnya;
Bahwa dengan adanya laporan 100 % itu uangnya dapat dicairkan;
Bahwauang itu dicairkan pakai termyn, Saksi tidak tahu, berapa yang telah dicairkan;
Bahwa apabila Saksi tidak membuat laporan 100 % itu, Saksi diberhentikan bekerja;
Bahwa apabila Saksi buat membuat laporan 100 % itu, Saksi akan tetap bekerja;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan Saksi dan barang bukti tersebut;
Fauzan
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi;
Bahwa pelaksanaanya tahun 2013;
Bahwa pelaksananya adalah PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa pada saat itu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa setahu Saksi dananya dari Kementrian Pekerjaan Umum Pusat (APBN);
Bahwa Saksi didalam pekerjaan ini sebagai administrasinya Saksi juga ditunjuk sebagai pelaksana, jadi untuk membuat administrasinya juga Saksi;
Bahwa yaitu membuat laporan kemajuan pekerjaan, membuat, Mutaul Check Nol (MC 0), termasuk membuat laporan harian, mingguan dan bulanan;
Bahwa nilai kontrak adalah sebesar Rp 2.696.285.000,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu pengerjaanya 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Bahwa dimulainya pengerjaan tersebut bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
Bahwa Lokasi pekkerjaannya di Jalan Perwira dan Pasar Lereng;
Bahwa Item-itemnya yang Saksi ingat pasang paving blok, landscap memenanam pohon, pasang rumput, penutup saluran, tempat duduk, tempat parkir sepeda dan pembuatan water tenk di Pasar Lereng;
Bahwa dasar Saksi untuk melakukan perkerjaan itu adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa yang menyuruh Saksi membuat laporan itu Ibuk Lidia dimana Saksi ditunjuknya secara lisan;
BahwaSaksi belum begitu lama kenal dengan Ibuk Lidia;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan ini Saksi mendapatkan upah;
Bahwa Saksi mendapatkan upah per bulanya Rp3500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi sudah bekerja selama selama 4 (empat) bulan yaitu sampai bulan Desember 2013;
Bahwa untuk membuat laporan minguan dan bulanan itu, Saksi tidak selalu turun ke lapangan;
Bahwa selama Saksi bekerja itu, Saksi tidak ingat ada berapa kali Saksiturun ke lapangan untuk melihat pekerjaan tersebut;
Bahwa seharusnya karena Saksi pelaksana, Saksi harus tiap hari turun ke lapangan;
Bahwa sebabnya Saksi tidak setiap hari ke lapangan karena Saksi diminta Ibuk Lidia untuk mengerjakan pekerjaan yang lain di kantor;
Bahwa Laporan itu Saksi buat per minggu;
Bahwa Laporan minggu pertama sampai dengan minggu ke-9 (sembilan) itu, Saksi kerjakan bukan minggu itu juga;
Bahwa sebab tidak langsung Saksi buat karena Saksii tidak punya dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan fotocopynya Saksi dapatkan baru belakangan;
Bahwa Saksi mendapatkan fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu dari Sri Hendra Gustina;
Bahwa untuk minggu selanjutnya Saksi mendapatkan laporan dari sdr Irfan;
BahwaSdr Irvan itu juga dilapangan tapi dia tidak selalu bersama Saksi;
Bahwa Minggu ke 18 (delapan belas) itu progres pekerjaanya, Saksi tidak ingat;
Bahwa laporan itu Saksi buat setiap minggu tapi pengerjaan setelah minggu ke.9 (sembilan);
Bahwa yang menandatangani laporan mingguan itu, Saksi dan Pengawas yaitu Bapak Khairul Akhyar;
Bahwa setiap laporan kemajuan pekerjaan yang Saksi buat itu sya serahkan kepada Sri Hendra Gustina;
Bahwa Saksimembuat laporan mingguan dan bulanan dari minggu pertama sampai minggu ke-17 (tujuh belas) itu, berdasarkan perkiraan saja;
Bahwa sampai minggu ke-19 (sembilan belas) selesai berapa bobotnya dan juga berdasarkan persetujuan Konsultan Pengawas;
Bahwa Konsultan Pengawas proyek Bapak Khairul Akhyar;
Bahwa setiap pekerjaan dan kedala dilapangan, Saksi selalu berkoordinasi dengan Bapak Khairul Akhyar;
Bahwa Saksi tidak ingat, sampai minggu keberapa progres pekerjaan ini 100 %;
BahwaSaksi tidak ingat, sampai minggu keberapa Saksi membuat laporan mingguan itu;
Bahwa laporan mingguan dan laporan bulanan yang Saksi buat Saksi serahkan kepada Sri Hendra Gustina, apakah laporan itu ada diserahkan kepada Pengawas Lapangan oleh Sri, Saksitidak tahu, tapi bila Saksibertemu dengan Pak Khairul Akhyar, dia minta sama Saksilau arsip laporan itu Saksi minta sama Sri;
Bahwa yang membuat Mutaul Check Nol (MC 0) itu Saksi;
Bahwa setelah Saksi membuat Mutaul Check Nol (MC 0), cuma ditindaklanjuti dengan MC.1 saja;
Bahwa Saksitidak ingat lagi kapan Mutaul Check Nol (MC0) itu Saksi buat;
Bahwa setelah Mutaul Check Nol (MC0), Saksibuat hanya MC.1 saja;
Bahwa apakah yang Saksibuat hanya Mutaul Check Nol (MC 0) dan MC.1 saja, Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa pada saat Saksiturun kelapangan, yang Saksijumpai dilapangan Pak sdr Irvan, Pak Khairul Akhyar tapi adakalanya Saksi sendiri saja dilapangan;
Bahwa setahu Saksi ada kekurangan pekerjaan antara lain menanam rumput, bak kontrol setelah diperiksa;
Bahwa pada saat Saksi turun kelapangan, ada dibuat bak kontrol;
Bahwa sebenarnya ketika adanya pemeriksaan itu, tidak dapat menunjukan adanya bak kontrol;
Bahwa Tim yang turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan Rahmah Novianti, Buk Lidia Anis, Hengky, hanya itu saja yang Saksiingat;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bapak Yuliasri tidak ada menyaksikan ketika Tim pemeriksa turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa hari itu ketika lihat tempat bak kontrol dibuat tidak dibuka tutup saluranya;
Bahwa Saksi mengatakan ada kekurangan pekerjaan seperti menanam rumput tapi masih ada kekurangan pekerjaan lainya yaitu papan informasi, bak pohon;
Bahwa bak pohon itu ukuranya tidak sama besar;
Bahwa dalam Mutaul Check Nol (MC 0) ukuranya juga tidak sama besar dab berfariasi Saksi buat;
Bahwa Marka jalan dibuat bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Januari 2014 dan Saksi sendiri bekerja disana hanya sampai bualn Desember 2013, bulan Januari 2014, Saksi tidak lagi bekerja disana;
Bahwa Bulan Desember 2013 itu marka jalan baru sedikit dibuat yaitu di bagian bekas Kantor Walikota lama;
Bahwa Saksitidak ingat masa akhir kontrak;
Bahwa Saksitidak ada dilapangan ketika Tim PHO turun kelapangan;
Bahwa Saksitidak selalu dilapangan, karena Saksitinggal di Jakarta;
Bahwa Saksiselama bekerja ada pulang ke Jakarta 2 (dua) kali, jadi setelah itu Saksikembali ke Bukittinggi;
Bahwa ketika Saksike Jakarta, Irvan yang dilapangan;
Bahwa Saksidilapangan bukan mengawasi pekerjaan tapi mengawasi tukang bukanya mengawasi teknis pekerjaan tapi kalau umpanya pasangaanya tidak lurus oleh tukang atau bergelombang;
Bahwa kalau Saksi betul megawasi pekerjaan, karena Saksitidak menguasai teknis untuk itu;
Bahwa Saksimengeri apa yang dikerjakan oleh tukang, karena Saksi melihat gambarnya;
Bahwa Saksimengawasi pekerjaan itu ada gambar;
Bahwa selain itu jadi juga ada Bill of Quality (BoQ), Bill of Quality (BoQ), tidak ada harga sama uangnya;
Bahwa betul Saksi ada punya peggangan Bill of Quality (BoQ);
Bahwa Volumenya ada;
Bahwa pada sistim pekerjaan di Bill of Quality (BoQ) itu ada kelihatan jadi bak kontrol dan batu refleksi itu harus dibuat;
Bahwa kalau bak kontrol, karena tidak ada gambarnya Saksi binggung mengerjakannya, lebarnya berapa, tingginya berapa Saksi tidak tahu;
Bahwa bukan Saksi yang memerintahkan sdr Irvan untuk membuat administrasinya bak kontrol selesai 100 % ;
Bahwa saat itu Saksi pernah menelepon Konsultan Perencana, katanya buat saja tapi jangan sampai muncul di permukaan dalam, tapi mau membikin seperti apa, ukuranya berapa, tingginya berapa, Saksi tidak tahu;
Bahwa di dalam Bill of Quality (BoQ) ada, bak kontrol;
Bahwa Papan informasi tidak ada;
Bahwa Mutaul Check Nol (MC 0) setelah selesai langsung di print;
Bahwa bak kontrol itu yang dibuat hanya 1 (satu) tapi Saksi tidak tahu ukuranya maka Saksi tidak tahu berapa biayanya;
Bahwa tentang Batu refleksi berapa panjang dan lebarnya apakah cocok dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Mutaul Check Nol (MC 0) yang dibuat itu, Saksi tidak tahu karena Saksitidak mengukurnya tapi pekerja ada mengukurnya;
Bahwa Saksitidak ada mengukur saluran;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi ini PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa disana ada papan nama PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Saksitidak tahu, kenapa Terdakwa tidak pernah turun kelapangan
BahwaSaksi tidak tahu apakah pekerjaan itu dikerjkan oleh Buk Lidia Anis ada menerima kuasa dari Bapak Yuliasri atau di Sub Kontrakanya Saksi juga tidak tahu;
Bahwa Saksi di proyek ini baru bekerja, sebelumnya Saksi beklerja dengan CV. Simon, baru di proyek ini;
Bahwa Saksibekerja di proyek ini dari awal;
Bahwa saksiditunjuk sebagai aministrasi, secara lisan Saksi ditujuk untuk mengawasi tukang dan logistik pengadaan material;
BahwaSaksi tidak punya kwalifikasi Teknis;
BahwaSaksi tidak tahu sdr Irvan sebagai apa dilapangan;
Bahwa Saksilebih sering dilapangan daripada sdr Irvan;
Bahwa Saksi ada membuat laporan harian itu;
Bahwa Saksitidak pernah melihat siapa yang membuat laporan harian dilapangan itu;
Bahwa yang Saksilihat mengawasi dilapangan Pak Hengky dengan Pak Khairul;
Bahwa mereka tidak setiap hari dilapangan;
Bahwa tukang yang bekerja dilapangan tidak ada yang bertanya tentang teknik bekerja, karena sama mereka ada gambar;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat laporan harian itu;
Bahwa betul dilapangan ada papan nama PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi bekerja dengan Buk Lidia;
Bahwa nama perusahaan Buk Lidia, CV. Simon;
Bahwa Saksitidak tahu hubungan Buk Lidia dengan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa berapa besar proyeknya PT Cendrawasih Mulo AnoSaksi tidak tahu tapi RAB nya ada;
Bahwa setahu SaksiBuk Lidia mengerjakan pekerjaan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Saksitidak tahu, apakah ada surat kuasa dari Bapak Yuliasri kepada Buk Lidia Anis untuk mengerjakan proyek ini;
Bahwa Ibuk Lidia Anis itu punya perusahaan yaitu CV. Simon;
Bahwa yang dikerjakan oleh Buk Lidia itu bukan proyek perusahaanya tapi proyeknya PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi bekerja dengan Buk Lidia baru sekali, ketika adanya pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi;
Bahwa yang membayar gaji Saksi Buk Lidia;
Bahwa Saksitidak tahu, bagaimana kerjasamanya dengan Bapak Yuliasri;
Bahwa tentang kerjasama Buk Lidia dengan Bapak Yuliasri, Buk Lidia tidak pernah menyampaikan kepada Saksi;
Bahwa Saksitidak tahu, siapa yang mengajukan penawaran untuk mendapatkan pekerjaan ini;
Bahwa pada saat Mutaul Check Nol (MC 0), Saksihadir dilapangan;
Bahwa Saksiada melihat pekerjaan yang dikerjakan oleh tukang dilapangan;
Bahwa apakah pekerjaan itu telah sesuai Saksitidak tahu, karena Saksitidak ada mengukurnya;
Bahwa sebelum laporan 100 % itu Saksi buat, Saksitidak ada melakukan croschek kelapangan;
Bahwa Saksidiperintahkan untuk membuat laporan itu 100 % itu;
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk membuat laporan 100 itu Buk Lidia Anis;
BahwaBapak Yuliasri tidak ada memerintah Saksi untuk membuat laporan 100 % itu;
Bahwa Saksitidak pernah memeritahkankan kepada sdr Irvan untuk membuat laporan 100%;
Bahwa Saksi tidak tahu, Pak Irvan membuat laporan 100 % itu;
Bahwa setahu Saksi, pekerjaan itu benar-benar selesai laporan 100 % bulan Januari 2014;
Bahwa marka jalan itu dikerjakan awal Januari 2014, tapi kapan selesainya Saksitidak tahu jadi saat itu Saksi tidak ada dilapangaan karena anak Saksi sakit, Saksike Jakarta;
Bahwa seingat Saksi, penegerjaan marka jalan itu selesai tanggal 5 Januari 2014;
Bahwa pada saat Saksi pergi pekerjaan itu belum siap 100 %;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi;
6.Ir. Rusli Eeffendi, MBA
Bahwa kapasitas Saksi dalam pekerjaan tersebut adalah sebagai Konsultan Supervisi yaitu PT Perancang Adhynusa Jakarta, Saksi adalah direktur utama PT Perancang Adhynusa;
Bahwayang melaksanakan proyek tersebut PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwayang menandatangani kontrak antara Saksi selaku direktur PT Perancang Adhynusa dengan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementrian Pekerjaan Umum Jakarta;
Bahwa PT Perancang Adhynusa merupakan konsultan supervise untuk proyek fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 di Kota Bukittinggi;
Bahwaloksai pekerjaan yang kami awasi ada 2 (dua) lokasi yaitu di Jl. Perwira dan di Lereng Pasar Atas;
Bahwa Saksi tidak pernah turun mengawasi proyek ke lapangan, pelaksanaan pengawasan dilapangan diserahkan kepada Hengky selaku Koordinator supervisi, Khairul Akhyar selaku inspektur,sedangkan untuk di kantor pusat Saksi dibantu administrasi proyek yang bernama Sony;
Bahwayang menugaskan Hengky dan Khairul Akhyar di lapangan adalah Saksi.
Bahwatanggung jawab PT Perancang Adhynusa secara umum adalah mengawasi pekerjaan, mengontrol progress fisik dilapangan, mengetahui dan menyetujui proses pembayaran;
Bahwadasar penunjukan PT Perancang Adhynusa sebagai konsultan pengawasan berdasarkan lelang terbuka LPSE Kementerian Pekerjaan Umum;
BahwaNilai kontrak sebesar Rp. 91.000.000,- (sembial puluh satu juta) lebih dengan jangka waktu 115 hari kelender kerja dan dar 27 Agustus s/d. 16 Desember 2013;
BahwaProyek konstruksi fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi di Bukittinggi jangka waktunya seminggu lebih dahulu dari PT Perancang Adhynusa tapi berakhirnya sama yaitu tanggal 16 Desember 2013;
BahwaPekerjaan itu tidak selesai di akhir jangka waktu proyek tanggal 16 Desember 2013 proyek belum selesai 100%;
Bahwapekerjaan yang belum selesai itu marka jalan dan pemasangan lampu-lampu;
Bahwapelaporan selalu dikirim melalui email oleh Khairul Akhyar ke kantor pusat tentang progress pekerjaan;
BahwaLaporan itu dibuat untuk kelengkapan pemeriksaan SNVT oleh BPKP pada bulan Februari 2014;
Bahwasebelumnya tidak ada;
Bahwa menurut sdr Hengky progress pekerjaan pada tanggal 16 Desember 2013 adalah 97 %, karena marka jalan belum tetapi material on site, dan menyatakan - Hengky dan Khairul Akhyar;
BahwaSdr Hengky dan sdr Khairul Akhyar tidak pernah menyatakan pekerjaan selesai 100%;
Bahwamenurut Saksi keterlambatan pekerjaan mulai tanggal 27 September 2013, keterlambatan karena material terlambat datang;
BahwaKonsultan Supervisi ada diberikan surat teguran, tetapi sudah diluar tenggang waktu kontrak;
Bahwaadanya teguran untuk Konsultan Supervisi itu Saksi ketahui dari Hengky;
Bahwasetahu Saksi harga kontrak pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 sudah cair 100%;
BahwaSaksi tidak mengetahui kapan akhirnya pekerjaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 selesai dikerjakan, karena kontrak PT Perancang Adhynusa berakhir tanggal 16 Desmeber 2013;
BahwaSaksi tidak pernah menandatangani Berita Acar PHO tersebut;
Bahwasetahu Saksi sebagai Konsultan Supervisi, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik sering ada perbedaan antara gambar dengan Rencana Anggaran Biaya. Dan yang harus dilakukan jika terjadi perubahan design maka harus dilakukan revisi kembali berupa CCO;
BahwaLaporan dari PT Perancang Adhynusa juga dipertimbangkan dalam pencairan 100%;
Bahwasaksi tidak pernah menandatangani, atau menyuruh menandatangani atau menghadiri pertemuan untuk menandatangani pekerjaan 100%;
Bahwasetahu Saksi proyek tersebut selesai minggu ke-2 Januari 2014;
Bahwayang memberitahukan kapada Saksi Konsultan Supervisi ada diberikan surat teguran, dari Hengky;
Bahwa seharusnya Contract Change Order (CCO) atau Kontrak Adendum itu dilakukan;
Bahwa Sdr Hengky ada mengusulkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk dilakukanya Contract Change Order (CCO);
Bahwa apabila didalam Rencana Anggaran Biaya ada sedangkan didalam gambar tidak ada atau sebaliknya maka Supervisor dia mengerjakan apa yang tertulis tetapi pada saat pelaksaan harus direvisi;
Bahwa konsultan Supervisi pernah melaporkan kepada kami adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dimana laporan itu diteruskan kepada Tim Teknis;
Bahwa laporan itu diterima dan dilihat, biasanya gambar tidak sesuai dengan yang dilapangan, karena pekerjaan belum selesai maka harus dilanjutkan dan itu adalah kewenangan dari Pak Ludfie selaku Tim Teknis;
Bahwa Sdr Sony tidak berwenang untuk merubah suatu laporan;
Bahwa Sdr Sony tidak berwenang memerintahkan Konsultan Supervisor yang dilapangan untuk membuat laporan 100 %;
Bahwapekerjaan tersebut PHO telah dilaksanakan akan tetapi FHO belum;
Bahwa menurut pengakuan sdr Hengky dia tidak pernah membuat laporan keadaan proyek itu telah 100 %, tapi kalau ada dibuatnya laporan itu tanpa sepengetahuan Saksi, Saksi tidak tahu;
Bahwa laporan 100 % itu dipergunakan untuk pencairan dana tersebut;
Bahwauntuk pencairan terakhir itu, harus ada laporang pekerjaan selesai 100%, apabila tidak ada maka danyanya tidak dapat dicairkan 100%;
Bahwa tanggal 16 desember 2013, itu belum selesai 100 %;
Bahwakenyataanya harga kontrak 100% itu sudah dibayarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi dan barang bukti tersebut.
7.Hengky, ST,
Bahwakapasitas Saksi dalam pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi, membantu pengawasan;
BahwaSaksi perpanjangtanganan dari perusahaan Konsultan Pengawas;
BahwaSaksi dari PT. Perancang Adhinusa;
BahwaKantor perusahaan di Jalan Ciputat Raya Pondok Pinang Jakarta Selatan;
Bahwakantor perwakilannya ada disini yaitu di Jl. Adinegoro Griya Bunga Mas No.9 Kec.Koto Tangah Padang;
Bahwadahulunya kepala perwakilanya disini Pak Iwan;
BahwaPosisi Saksi disini tidak tetap hanya diperbantukan untuk melakukan pengawasan dalam proyek ini;
Bahwasurat Tugas diberikan kepada Saksi hanya untuk mengkoordinir pengawasan;
BahwaIr. Rusli Effendi, MBA Direktur Utama PT. PT. Perancang Adhinusa;
Bahwa untuk Saksi tidak ada kontrak, kalau buat PT. Perancang Adhinusa, ada kontrak;
BahwaSaksi dalam melaksanakan tugas tidak ada diberikan kontrak;
BahwaSaksi tidak ada punya pegangan untuk melakukan pengawasan;
Bahwauntuk melakukan pengawasan itu Saksi berdua dengan inspector;
Bahwayang melakukan Pengawas lapangan;
BahwaPengawas lapangan itu juga dari PT yang sama;
Bahwakebetulan Saksi yang mencarikan untuk perusahaan dan Ir. Rusli tahu;
BahwaSaksi mencari orang lain untuk stanbay dilapangan;
Bahwayang menggaji dia adalah PT. Perancang Adhinusa;
Bahwauntuk sdr Khairul Akhyar ada dikeluarkan Surat Tugas;
BahwaIr. Rusli mengeluarkan 2 (dua) Surat Tugas, yaitu untuk Saksii dan sdr Khairul Akhyar;
Bahwaselama Saksi melaksanakan tugas, Ir. Rusli tidak pernah turun ke Lapangan;
BahwaSaksi melaksanakan tugas sebagai konsultan pengawas untuk proyek RTNH ini, sejak dilakukan pemancangan sekira bulan September 2013;
BahwaPada lokasi proyek ada dipasang plang proyeknya;
BahwaPlang proyek itu dipasang di prempatan Jl. Perwira dan plang proyek itu dapat dilihat oleh semua orang;
Bahwayang melaksanakan pekerjaan adalah PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwanilai kontrak Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwajangka waktu pelaksaan pekerjaan 120 (seratus dua puluh) hari kerja, mulai dari tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;
Bahwamasa pemeliharaanya, ada yaitu selama 6 (enam) bulan;
Bahwayang sering dilapangan sdr Khairul Akhyar;
BahwaSdr Khairul Akhyar itu setiap hari dilapangan tapi ada juga jadwalnya pulang ke Padang;
Bahwapengawasan proyek itu dilakukan 5 (lima) sampai 6 (enam) dalam 1 (satu) minggu;
Bahwadari PT Cendrawasih Mulo Ano yang sering Saksi temukan dilapangan Pak Irvan dan Pak Fauzan dan sering betul Saksi temukan Pak Fauzan;
Bahwasetahu Saksi Sdr Irvan dan sdr Fauzan itu karyawan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwadalam 1 (satu) minggu itu Saksi bisa saja tidak hadir dilapangan;
Bahwayang membuat laporan pengawasan pekerjaan adalah kantor pusat di Jakarta, tetapi datanya di emailkan oleh Khairul Akhyar.
Bahwadata yang dilaporkan ke Jakarta itu seperti laporan kemajuan dari kontraktor;
Bahwasof copy yang Saksi lihat itu dari sdr Khairul Akhyar;
BahwaSaksi tidak ada membaca laporan itu tapi Saksi pernah melihat laporan itu, berupa sof copy;
BahwaSaksi melihat laporan itu kadang-kadang ada 1 (satu) kali seminggu, ada sekali 2 (dua) minggu;
BahwaLaporan yang Saksi lihat itu, proyek itu masih dalam pelaksaan;
Bahwagaris besarnya, sya tahu item-item pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor tapi secara detailnya Saksi tidak tahu;
Bahwasecara garis besarnya seperti pekerjaan trotoar, marka jalan;
Bahwasecara diteilnya Saksi tidak tahu;
BahwaLaporan yang Saksi laporkan ke Jakarta adalah yang Saksi dapatkan dari Pelaksaan Lapangan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwanama Pelaksana lapangan PT Cendrawasih Mulo Ano, Pak Irvan;
BahwaLaporan yang dibuat sdr Irvan itu ada yang dikirim ke pusat ada juga yang dikirim ke kantornya;
BahwaDasarnya laporan itu dari kontraktor nanti setelah laporan itu sampai di pusat akan dirobah lagi, karena format laporan kontraktor itu tidak sama dengan format laporannya Konsultan Pengawas;
Bahwayang dikirim ke pusat itu langsung format laporan kontraktor;
BahwaLaporan yang dibuat oleh sdr Khairul Akhyar yang Saksi lihat itu sesuai dengan proges dilapangan;
Bahwaketerlambatan pelaksaan pekerjaan itu sudah dari awal;
BahwaMinggu ke 18 (delapan belas), bobot pekerjaan belum 100 % akan tetapi baru + 97 %;
Bahwadasarnya saat itu Saksi dapat progres terakhir dari sdr Khairul Akhyar memang progresnya baru + 97 %;
Bahwalaporan yang dikirim ke Jakarta juga 97 %;
Bahwapekerjaan diakhir masa kontrak adalah 97 %, yang belum dikerjakan pekerjaan trotoar didepan rumah penduduk dan warnet belum selesai, lampu jalan belum dipasang seluruhnya dan masih ada beberapa item lagi yang masih belum dikerjakan tapi Saksi sudah tidak ingat lagi;
BahwaSaksidigaji oleh perusahaan Saksi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulanya;
BahwaSaksi tidak pernah membaca kontrak;
BahwaNilai kontrak PT. Perancang Adhinusa dengan PT Cendrawasih Mulo Ano Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta);
BahwaSaksi tidak ada mengawasi langsung pekerjaan itu, Saksi hanya menerima laporan dari pengawas lapangan;
Bahwayang mengawasi proyek dilapangan itu sdr Khairul Akhyar;
Bahwadikerjakan sdr Khairul Akhyar dilapangan laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwamenandatangani administrasi proyek seperti laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan adalah Khairul Akhyar, tetapi Saksi tidak mengetahui kapan Khairul Akhyar menandatangani;
BahwaSaksi tahu laporan itu dikirim ke PT. Perancang Adhinusa dengan e-mail;
Bahwayang mengirimkan laporan itu melalui e-mail ke PT. Perancang Adhinusa di Jakarta sdr Khairul Akhyar;
BahwaSaksi pernah melihat proyek dilapangan;
BahwaSetahu Saksi laporan administrasi proyek tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Bahwayang tidak sesuai itu panjang trotoarnya sudah berubah;
Bahwapanjang marka jalan juga sama;
Bahwa perubahan yang ada dilapangan, tidak ditindaklanjuti dengan Change Order (CCO);
Bahwa secara lisan Saksi pernah waktu itu ketika sudah masuk di bulan Desember 2013, Saksii menyampaikan kepada Pak Irvan dan Fauzan, seandainya terjadi kelebihan volume, sebaiknya dimasukan, waktu Saksi pembobokan kepala got karena volumenya terlalu banyak kata Pak Fauzan, terutama koral sikat, kata Pak Fauzan sudah tanggung;
Bahwa Saksitidak pernah menolak untuk dilakukan Change Order (CCO);
Bahwa seharusnya apabila terjadi perubahan antara yang ada dikontrak dengan yang ada dilapangan harus dilakukan Change Order (CCO);
Bahwa Tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan itu belum selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau ada permintaan perpanjangan waktu, karena tanggal 17 Desember 2013 itu Saksi tidak lagi bekerja disana;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengawasi sampai 16 Januari 2014,
Bahwa itu pekerjaan yang belum selesai, marka jalan jalur sepeda dan pekerjaan trotoar di depan depan Warnet;
BahwaTanggal 16 Desember 2013 itu pekerjaan yang belum selesai, marka jalan, pemasangan paving didepan warnet;
Bahwa pekerjaan di Pasar Lereng, pekerjaan tulisan Bukittinggi terlambat dipasang, tetapi tulisannya sudah ada;
Bahwa tanggal 16 Desember 2013 itu, papan merk belum ada terpasang;
Bahwa Laporan itu dibuat oleh Konsultan Supervisi;
Bahwa Laporan itu dibuat adalah untuk kelengkapan administrasi termyn;
Bahwa Laporan itu dibuat untuk pembayaran 100 %;
Bahwa akibatnya pekerjaan itu dibuat selesai 100 % yang jelas merugikan;
Bahwa Saksi tidak setuju membuat laporan pekerjaan selesai 100 %;
Bahwapada saat membuat laporan 100 % akhir masa pekerjaan itu, Saksi tidak pernah menginformasikan kepada Direktur PT. Perancang Adhinuas Bapak Rusli;
Bahwa selama kegiatan proyek berlangsung, Saksi hanya berkomunikasi dengan Bapak Soni orang PT. Perancang Adhinusa;
BahwaSaksi pernah bertemu dengan Pak Sony, sebelum kegiatan yaitu di Bukittinggi;
Bahwa yang pernah menghubungi Saksi sehubungan dengan pelaksanaan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano hanya Pak Sony melalui telepon;
Bahwa saat itu Pak Sony menghubungi Saksi untuk meminta dokumentasi dan progres waktu itu tahun 2013
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah uang tersebut telah cair semua 100 %;
Bahwa Saksi pernah bertemu Pejabat Pembuat Komitmenen One Indirasari Hardi setelah kegiatan yaitu di Bukittinggi, kemudian di Jakarta Saksi juga pernah bertemu sekitar bulan Desember 2013;
Bahwa Saksi bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Jakarta pada saat pelaksanaan rapat;
Bahwa yang dibicarakan saat itu tentang keadaan proyek dimana pada saat itu Pejabat Pembuat Komitmen mengatakan tidak ada penambahan waktu intinya tidak ada penambahan waktu kegiatan;
Bahwa pada saat itu juga disampaikan, Proyek di Bukittinggi belum selesai dikerjakan;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan agar pengerjaan proyek dipercepat penyelesaiannya dipercepat maksudnya sisa pekerjaan yang ada agar dikerjakan lebih cepat;
Bahwa kondisi proyek saat itu belum 100 %;
Bahwa pada saat pertemuan dengan Pembuat Komitmen tidak ada kesepakatan untuk membuat saja laporan 100 % agar dana itu dapat dicairkan 100 %;
Bahwa pada saat itu tidak ada kesepakatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pencairan dana 100 %, yang dikatakannya saat itu pokoknya kontraktor tidak perpanjangan waktunya;
Bahwa itu juga tidak ada kesepakatan untuk waktu penyelesaian sampai tanggal 5 Januari 2014, yang disepakati saat itu yang Saksi dengar, pekerjaan sesuai kontrak dan dan waktunya tidak ada penambahan waktu;
Bahwa yang disepakati saat itu pekerjaan sesuai dengan kontrak dan tidak ada penambahan waktu;
BahwaSaksi tidak tahu pencairan dana 10%;
BahwaSaksi tidak ada melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quality (BoQ), jadi Saksi tidak tahu adanya kelebihan volume;
Bahwalaporan Saksi itu disamakan saja dengan apa yang ada didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Bahwa pekerjaan itu belum selesai dikerjakan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano, sesuai dengan kontrak;
Bahwa yang belum selesai dikerjakan di Jalan Perwira antara lain bak kontrol, batu refleksi, batu hias pot bunga;
BahwaSaksi tidak pernah mengukur volume bak kontrol tersebut;
Bahwapemasangan batu refleksi yang dipasang itu tidak ada diukur volumenya oleh Konsultan Pengawas;
BahwaSaksi pernah mengukur semua pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwayang Saksi ukur itu pasangan paving blok;
Bahwapasangan paving blok yang Saksi ukur itu di sekmen 4 (empat) posisinya dari arah tengah ke arah kantor Desa;
Bahwapada saat itu paving blok, belum dikerjakan;
BahwaSaksi tidak ada melakukan pengukuran sebelum membuat progres akhir;
Bahwayang bertanggungjawab disini Bapak Rusli, selaku Direktur PT. Perancang Adhinusa;
Bahwadari PT. Cendrawasih Mulo Ano, adalah Direktur yaitu Bapaka Yuliasri;
Bahwaselain Irvan dan Fauzan, yang paling sering dilapangan pekerja;
Bahwadirektur PT. Cendrawasih Mulo Ano, seluruhnya tidak, maksudnya dari penyelesaian pekerjaan awal bulan Januari 2014 Direktur PT. Cendrawasih Mulo Ano itu tidak pernah kelapangan;
Bahwasetahu Saksi Buk Lidia Anis itu bukan dari PT. Cendrawasih Mulo Ano, setahu Saksi dia itu Direktur salah satu perusahaan;
Bahwaterkait dengan pekerjaan kontraktor, Konsultan Pengawas tidak pernah ada mengeluarkan surat teguran;
Bahwabarita Acara pemeriksaan Saksi itu benar;
BahwaBerita Acara Pemeriksan (BAP) poin 17, itu benar, Saksi pernah memberikan Surat Teguran kepada Kontraktor Pelaksana dan itu dari hasil rapat;
Bahwasaat itu ada Bapak Jarot dari PT. Perancang Adhinusa ke Bukittinggi kami mengadakan rapat dilapangan bersama Bapak Irvan, setelah itu baru kami buat Surat Teguran;
Bahwasurat teguran itu ditandatangani oleh Zahria, Khairul dan Irvan;
Bahwaketerangan Saksi di poin No.14 itu benar, Saksi diminta oleh Bapak Soni membuat laporan kemajuan pekerjaan 100 % melalui telepon dan e-mail, sedangkan pekerjaan pada tanggal 16 Desember 2013 itu masih kurang 3 %, tapi saat itu Saksi tidak mau membuat laporan itu dan Saksi tetap menyatakan bahwa proges masih 97 %;
Bahwapekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano bukan Saksi yang mengawasinya tapi sdr Khairul Akhyar;
BahwaSaya tidak selalu ke lapangan;
BahwaSaksi tidak mengerti bagaimana cara sdr Khairul Akhyar dalam melakukan pengawasan tersebut;
BahwaSaksi tidak tahu dan tidak ada melihat laporan-laporan mingguan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh sdr Khairul Akhyar;
BahwaSdr Khairul Akhyar mendapatkan data dari sdr Irvan untuk membuat laporannya itu pada saat mereka bertemu dilapangan;
Bahwa memberikan hasil progres yang diberikan itu dalam bentuk sofcopy;
Bahwa sofcopy itu yang dikirimkan ke Kantor PT. Perancang Adhinusa Jakarta;
Bahwalaporan itu dapat saja sekali seminggu atau sekali 2 (dua) minggu sekali;
Bahwayang menjadi Pengawas dilapangan sdr Khairul Akhyar;
Bahwadiawal-awal ada diberikan teguran kepada Pak Irvan dan Pak Fauzan dan Saksi, teguran pertama itu mengarah kepada lebih memberikan kesempatan;
Bahwasecara lisan kontraktor pernah mengeluh kepada Saksi adanya hambatan-hambatan dalam melaksanakan pekerjaan;
Bahwa solusi yang diberikan jelas di dalam rapat itu disarankan agar pengiriman material yang didatangkan jari Jawa itu dipercepat;
BahwaPengawas tidak ada menyampaikan keluahan kontraktor itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BahwaPejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengetahui keluhan-keluhan yang dialami Kontraktor tersebut;
Bahwaketika teguran itu Saksi berikan, pekerjaan masih dalam keadaan dikerjakan;
Bahwapada saat teguran itu Saksi berikan, Saksi tidak tahu sudah berapa prosen pekerjaan;
Bahwamenurut Pengawas yang perlu ditegor dalam pekerjaan itu adalah penambahan pekerja;
BahwaSaksi tidak tahu berapa kerugian negara dari pekerjaan 3 % yang tidak terlaksana tersebut;
Bahwapada saat akan melaksanakan pekerjaan, masing-masingnya tidak ada yang memperlihatkan SPK dan Saksi tidak ada melihat SPKnya;
Bahwalaporan 100 % itu tidak ada Saksikonsultasikan dengan Buk Lidia;
Bahwasebabnya tidak Saksi konsultasikan terlebih dahulu dengan Buk Lidia, karena Saksi sering berkomunikasi dengan Pak Irvan dan Pak Fauzan;
Bahwa kerugian dengan tidak sesuaian antara gambar dengan kenyataan dilapangan, Saksi tidak tahu;
BahwaSaksi tidak pernah mengeluarkan laporan proyek itu selesai 100 % dan laporan100 % itu bisa jadi kantor yang di Jakarta membuatnya;
BahwaBarita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi itu benar;
Bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Saksi No. 13 itu, yang menyatakan proyek selesai 100 % itu tidak benar, yang benarnya pekerjaan itu tanggal 16 Desember 2013 itu baru selesai 97 % (sembilan puluh tujuh prosen dan masih tersisa 3 % lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut dapat diterima;
8.Ludfie Hamdri, ST., M.T.
Bahwa surat Keputusan pembentukan tim teknis tersebut diterbitkan dan ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BahwaSaksi baru menerima SK sebagai tim teknis ketika kontrak akan berakhir, tetapi sebelumnya sudah mendapat informasi dari staf terdakwa (Pejabat Pembuat Komitmen PPK);
BahwaPerusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwaloksai pekerjaanya di Jl. Perwira dan Lereng Pasar Atas Kota Bukittinggi;
Bahwajangka waktu pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi Saksi tahu; setelah Saksi melihat kontrak ketika kasus ini diangkat yaitu lamanya 120 (seratus dua puluh hari) kalender, dimulai dari tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;
Bahwauntuk di JalanPerwira Membuat trotoar dan perabot jalan termasuk pertamanan, lampu, parker sepeda.
Bahwadi Lereng Pasar Atas dan Tulisan atau penanda;
BahwaSaksi tahu item-item pekerjaan tersebut dari dokumen DED;
Bahwanilai kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), itu Saksi tahu setelah Saksi menerima kontrak;
BahwaSaksi turun kelapangan hanya 1 (satu) kali yaitu bulan ;
BahwaSaksi turun kelapangan bulan Oktober 2013;
Bahwaselain saksi, selama kegiatan berjalan tim teknis ke lapangan Diki Heryadi, ST dan Adam Madigliani Prana, ST dan Diki turun 2 (dua) kali yaitu pertama bersama Adam Madigliani Prana tanggal tanggal 19 November 2013 sampai dengan tanggal 20 November 2013, yang ke-2 (kedua hanya Diki Heryadi sendiri dia turun tanggal 26 Desember 2013 sampai dengan 27 Desember 2013;
BahwaBulan November 2013 tersebut pekerjaan yang belum selesai, merapikan canstin, jalan yang masuk ke rumah penduduk pavingnya belum terpasang;
BahwaTanggal 20 November 2013 ketika tim teknis turun, progress pekerjaan 78 %;
Bahwasebagai Tim Teknis tidak tahu terhadap perubahan-perubahan dilapangan karena kami sebagai tim teknis hanya menerima laporan dari lapangan melalui e-mail tapi menurut kontraktor Lidia Anis, ada perubahan tapi minor, disamping itu sebagian dari material itu didatangkan dari Jawa;
BahwaTim Teknis pernah meminta kontraktor untuk mengajukan CCO;
BahwaSaksi tidak ingat lagi kapan itu menyarankan Lidia Anis untuk mengajuakan Addendum;
Bahwasetahu saksi kontraktor tidak ada mengajukan;
Bahwabenar tandatangan yang ada didalam barang bukti itu tandatangan saksi;
BahwaSaksi ingat kapan saksi menandatangani barang bukti tersebut;
Bahwapekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan CCO atau Addendum itu tidak pernah dilakukan;
BahwaSaksi menandatangani (Mutual Chek Nol/MC0 paling terakhir setelah, mana sebelumnya tandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwabobot pekerjaan di akhir masa kontrak itu sudah 100% tapi masih ada material onside, Saksi mengetahui dari laporan kemajuan pekerjaan dari kontraktor;
BahwaSaksi tidak tahu adanya perbedaan antara DED dengan gambar rencana maupun dengan konrak pelaksaan;
Bahwapekerjaan konstruksi fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi itu, berdasarkan laporan- kontraktor dan Konsultan Pengawas diakhir masa kontrak tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan yang baru selesai selesai 100%;
Bahwaketerangan yang saksi berikan kepada Penyidik tanggal 27 Februari 2015, itu benar;
BahwaSaksi tidak tidak ingat atas laporan progress pekerjaan tanggal 16 Desember 2013 tersebut;
Bahwauntuk pencairan 100% itu harus dilapirkan Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwasecara riilnya tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan itu belum selesai 100%;
BahwaSaksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atas perintah Terdakwa;
BahwaSaksi diperintah oleh Terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan karena pada saat itu hari terakhir;
Bahwasaat itu pekerjaan sudah 100% selisihnya karena adanya material on site;
Bahwayang menunjuk saksi sebagai tim teknis secara lisan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwasurat Keputusan itu Saksi lihat setelah adanya kasus ini;
BahwaSaksi tidak menolak ketika Saksi ditunjuk sebagai tim teknis secara lisan oleh Terdakwa;
Bahwaketua tim teknis adalah Saksi sendiri, Bapak Andi Renald, sebagai koordinator tim teknis dan koordinator supervise, sedangkan Bapak Adam Madigliani adalah anggota;
BahwaPagu anggaran untuk pekerjaan Komitmenpekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 sebesar Rp.3000.000.000,- (tiga milyar);
BahwaSaksi menandatangani Mutual Chek Nol (MC.0) setelah Terdakwa dan Bapak Afrizal menandatanganinya;
BahwaSaksi tidak ingat siapa yang meminta Saksi untuk menandatangani Mutual Chek Nol (MC.0);
BahwaSaksi tidak ingat siapa yang yang menyerahkan Mutual Chek Nol (MC.0) tersebut kepada Saksi;
BahwaSaksi tidak tahu, siapa kontraktornya yang saksi tahu hanya Buk Lidia Anis;
BahwaSaksi tahu Yuliasri tersebut adalah direktur PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwalaporan itu tidak selalu dikirimkan ke Jakarta, kadang-kadang kami yang meminta laporan tersebut, karena format laporan itu sendiri kami yang memberikanya;
BahwaTim Teknis tidak ada memberikan format laporan kepada sdr Khairul Akhyar sdr Hengky;
Bahwasetelah tim teknis/tim supervise mengetahui adanya keterlambatan masalah penyelesaian pekerjaan itu, menjelang bulan Desember 2013 selalu mengadakan rapat koordinasi dan kami sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen masalah keterlambatan tersebut secara lisan;
Bahwamengenai rekomendasi langkah apa yang akan diambil terhadap kontraktor pelaksana atas keterlambatan tersebut tidak ada dilakukan;
Bahwasemua berkas termasuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%, awalnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwaseharusnya yang lebih dahulu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% termasuk kelengkapanya, adalah sdr Adam Madigliani Prana;
Bahwaketika saksi turun kelapangan, saksi lihat tidak ada pekerjaan yang dikerjakan itu yang tidak sesuai dengan volumenya, semua pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan volumenya;
Bahwakami pernah mengusulkan untuk diadakanya CCO/Addendum;
Bahwadengan adanya temuan pekerjaan yang volumenya tidak sesuai atau kurang maupun pekerjaan yang belum selesai pada saat jatuh tempo kontrak, yang bertanggungjwab adalah Kontraktor dan Konsultan Pengawas;
Bahwakami hanya berfungsi sebagai pendukung Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK);
Bahwadalam pekerjaan proyek ini saksi tidak ada mendapatkan honor;
BahwaTugas saksi mengkoordinasi dan memonitor proses pekerjaan;
BahwaBerita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum saksi tandatangani ada yang mengantarkannya keruangan saksi;
Bahwapada saat Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan tidak langsung saksi tandatangani, saksi baca terlebih dahulu setelah baru saksi tandatangani;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut ada yang benar juga ada yang tidak benar, keterangan saksi yang tidak benar tersebut adalah:
Saksi mengatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 16 Desember 2013 saksi yang paling terakhir menandatanganinya, itu
tidaklah benar, terdakwalah yang palin terakhir menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 16 Desember 2013;
Menimbang, Saksi menyatakan tetap pada keteranganya;
9. Andi Renald, ST. MT,
Bahwa SuratKeputusan Pembentukan tim teknis, tim supervise dan panitia penerima hasil pekerjaan PHO/FHO, tersebut diterbitkan oleh Terdakwa;
BahwaSurat keputusan penunjukan Saksi sebagai koordinator tim teknis dan koordinator tim supervisi, Surat Keputusanya saksi terima tanggal 19 Maret 2014, awalnya saksi hanya ditunjuk secara lisan saja;
Bahwajangka waktu pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi Saksi tahu setelah Saksi melihat kontrak ketika kasus ini diangkat yaitu lamanya 120 (seratus dua puluh hari) kalender, dimulai dari tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;
Bahwanilai kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), itu Saksi tahu setelah Saksi menerima kontrak;
Bahwakarena saksi tidak diberikan kontrak, saksi pernah memerintahkan anggota tim teknis dan tim supervisi untuk meminta kontrak tersebut kepada terdakwa dan meminta tim saksi untuk mempelajarinya;
BahwaSaksi tidak mengetahui item-item pekerjaan dan juga tidak pernah membaca atau melihat dokumen DED ;
BahwaSaksi selaku koordinator tidak ada turun kelapangan, saksi ditugaskan sebagai teknisnya hanya sebatas koordinator dalam kegiatan tersebut dan apabila ada pembahasan maka saksi akan menfasilitasi pembahasan tersebut;
BahwaSaksi tidak mengetahui adanya perubahan kontrak dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
BahwaSaksi tidak tahu apakah ada pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan kontraknya;
Bahwa terhadap pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan sesuai dengan kontrak, saksi pernah memberitahukan secara lisan untuk memberikan teguran kepada kontraktor;
Bahwasebelum saksi menandatangani berita acara pekerjaan tersebut saksi ada bertanya kepada anggota tim teknis apakah sudah bisa dikatakan 100 % dan anggota tim teknis mengatakan sudah dapat dicairkan 100 % pekerjaan tersebut dan saksi terakhir mendatangani Berita Acara tersebut;
BahwaSaksi tidak ingat kapan menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut;
Bahwapekerjaan yang dari kementerian Pekerjaan Uumum biasa di delegasikan dari pusat ke daerah, akan tetapi saksi tidak ingat aturanya;
BahwaSaksi tidak tahu, tentang tentang listrik dan air kerja dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menyampaikan kepada saksi;
BahwaTanggal 16 Desember 2013 itu pekerjaan tersebut belum selesai 100%;
BahwaSaksi tidak mengetahui sehubungan dengan pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontrktor pelaksana, sebab saksi tidak ada turun kelapangan;
BahwaSaksi mengetahui pada tanggal 16 Desember 2013 itu pekerjaan selesai 100% dari tim teknis yang turun kelapngan;
BahwaSaksi tahunya adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, setelah adanya kasus ini, sebelumnya saksi tidak tahu;
Bahwayang menunjuk saksi sebagai tim teknis secara lisan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwasurat Keputusan itu Saksi lihat setelah adanya kasus ini;
BahwaSaksi tidak menolak ketika Saksi ditunjuk sebagai tim teknis secara lisan oleh Terdakwa;
BahwaKetua tim teknis adalah Saksi sendiri, Bapak Andi Renald, sebagai koordinator tim teknis dan koordinator supervise, sedangkan Bapak Adam Madigliani adalah anggota;
BahwaPagu anggaran untuk pekerjaan Komitmenpekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 sebesar Rp.3000.000.000,- (tiga milyar);
BahwaSaksi menandatangani Mutual Chek Nol (MC.0) setelah terdakwa dan Bapak Afrizal menandatanganinya;
BahwaSaksi tidak ingat siapa yang meminta Saksi untuk menandatangani Mutual Chek Nol (MC.0);
BahwaSaksi tidak ingat siapa yang yang menyerahkan Mutual Chek Nol (MC.0) tersebut kepada Saksi;
BahwaSaksi tidak tahu, siapa kontraktornya yang saksi tahu hanya Buk Lidia Anis;
BahwaSaksi tahu Yuliasri tersebut adalah direktur PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaLaporan itu tidak selalu dikirimkan ke Jakarta, kadang-kadang kami yang meminta laporan tersebut, karena format laporan itu sendiri kami yang memberikanya;
BahwaTim Teknis tidak ada memberikan format laporan kepada sdr Khairul Akhyar sdr Hengky;
Bahwasetelah tim teknis/tim supervise mengetahui adanya keterlambatan masalah penyelesaian pekerjaan itu, menjelang bulan Desember 2013 selalu mengadakan rapat koordinasi dan kami sampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen masalah keterlambatan tersebut secara lisan;
Bahwamengenai rekomendasi langkah apa yang akan diambil terhadap kontraktor pelaksana atas keterlambatan tersebut tidak ada dilakukan;
Bahwasemua berkas termasuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%, awalnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwaseharusnya yang lebih dahulu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100% termasuk kelengkapanya, adalah sdr Adam Madigliani Prana;
Menimbang, bahwaTerdakwamenyatakan keterangan saksi tersebut dapat diterima;
10.Diki Heryadi, ST,
Bahwa Saksi dalam fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi anggota tim teknis ;
Bahwa Saksi mengetahui sebagai anggota tim teknis awalnya secara lisan dan yang memberitahukan saksi pada saat itu terdakwa;
Bahwa Saksi baru mengetahui Surat Keputusan sebagai tim Teknis setelah adanya pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa tugas dari tim Teknis adalah mengawasi secara teknis kegiatan pekerjaan tersebut dan memastikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan ;
Bahwa Saksi pernah turun ke Bukittinggi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi turun kelapangan pada tanggal 19 November 2013 sampai dengan tanggal 20 November 2013, waktu itu saksi turn bersama-sama dengan Adam Madigliani Prana, setelah itu tanggal 26 Desember sampai dengan tanggal 27 Desember 2013, saksi juga turun kelapangan;
Bahwa pada saat itu, saksi tidak mengetahui berapa bobot pekerjaan ;
Bahwa pada saat saksi turun itu saksi tidak ada memeriksa pekerjaan karena saksi tidak mempunyai dokumen, jadi pada saat itu saksi tidak bisa melakukan pengukuran ;
Bahwa Saksi tidak tahu adanya perbedaan pekerjaan dilapangan dengan yang ada dalam kontrak, yang saksi ketahui hanya sebatas pelaporan yang dikirimkan;
Bahwa Laporan dari Fauzan dan Hengky via email;
Bahwa Laporan itu setel;ah saksi terima kemudian saksi menyerahkan laporan tersebut kepada Bapak Lutfi selaku ketua tim teknis dan tim supervisi;
Bahwa pada saat ssaksi ditugaskan tanggal 26 Desember 2013 untuk melihat pekerjaan di Bukittinggi waktu itu saksi tidak dapat mempresentasikan berapa bobot pekerjaan yang telah berhasil dikerjaan oleh kontraktor;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pengukuran dan pemeriksaan karena dokumen tidak ada pada saat saksi turun kelapangan saksi hanya sebatas melihat pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi sebelum turun kelapangan ada meminta kontrak atau dokumen untuk menjadi pengangan saksi pada saat akan turun kelapangan namun dokumen atau kontrak yang saksi maksud tidak ada menerimanya dan tidak pernah diberikan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada atau tidak pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan kontraknya;
Bahwa pada saat saksi turun kelapangan pada tanggal 26 Desember 2013 marka jalan, jalur sepeda dan zebra cross saksi tidak ingat apakah ada atau tidak pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat saksi turun kelapangan tersebut saksi hanya menfoto pekerjaan;
Bahwa saat itu saksi tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa mengenai perkembangan pekerjaan dilapangan saksi ketahui dari laporan yang dikirimkan Hengky via email;
Bahwa tentang air kerja saksi tidak mengetahuinya, terdakwa juga tidak pernah menyampaikan;
Bahwa pada saat saksi ditunjuk secara lisan selaku anggota tim teknis, saksi tidak ada kebertan;
Bahwa Saksi ada membaca kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan honor dari pekerjaan ini;
Bahwa Saksi diberikan kontrak setelah selesai pekerjaan;
Bahwa Sasksi sebelumnya tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dapat diterima;
11.Yohanes Fajar, ST MT,
Bahwa Saksi ditunjuk sebagai tim supervisi, saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa termasuk secara lisan, saksi juga tidak perrnah diberitahu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Saksi tahunya ditunjuk sebagai tim supervisi setelah saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi ;
Bahwa Saksi mengetahui sebagai tim supervisi dari saksi Lutfi;
Bahwa masalah pekerjaan saksi tidak pernah diberitahu pekerjaan tersebut sebelumnya;
Bahwa Saksi selaku tim supervise, tidak pernah kelapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah membaca kontrak karena tidak pernah tahu sebagai tim supervisi ;
Bahwa Saksi mengetahui sebagai tim supervisi dari saksi Lutfi;
Bahwa Saksi diberitahu Ludfi pada saat saksi memberitahukan kepada saksi Lutfi ada menerima surat panggil sebagai saksi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi, jadi dengan adanya surat tersebut saksi baru mengetahui ada nama saksi masuk dalam Surat Keputusan (SK) tim supervise;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut dapat diterima;
12.Firsta Ismet, St Mudd,
Bahwa yang mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan sdr selaku Ketua Tim PHO adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Tugas dan Tanggung jawab panitia PHO adalah :
Mempelajari DIPA No. 033.03.1.498599/2013 tanggal 05 Desember 2012 kegiatan implementasi fisik kota hijau, SNVT P2RKH Ditjen Penataan Ruang.
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat perintah kerja/kontrak.
Menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan.
BahwaTim PHO bekerja setelah pekerjaan selesai;
Bahwasetelah selesai lalu diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BahwaSaksi selaku Ketua Tim tidak ada turun kelapngan, yang turun itu hanya anggota Tim PHO;
Bahwalokasi pekerjaan di Jl. Perwira dan Lereng Pasar Atas Kota Bukittinggi;
Bahwaanggota Tim PHO yang turun itu sdr Zikky Ardiansyah dan sdr R. Hendra Putra Dua Nagara;
Bahwayang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwadari laporan yang saksi dapatkan dari anggota tim PHO mereka itu turun kelapngan ada 2 kali, yaitu pada tanggal tanggal 20 Desember 2013 dan tanggal 28 Maret 2014;
Bahwajangka waktu kontrak setahu saksi sampai tanggal 16 Desember 2013;
Bahwatanggal tanggal 16 Desember 2013 tersebut pekerjaan belum selesai 100%;
BahwaSaksi thunya pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan tanggal 16 Desember 2013 itu dari hasil pemeriksaan tim yang turun kelapangan;
BahwaSaksi pernah menandatangani Berita Acara PHO;
BahwaSaksi tidak ingat kapan, menandatangani Berita Acara PHO;
BahwaSaksi menandatangani setelah Berita Acara PHO setelah anggota tim saksi menandatangani;
Bahwaseingat saksi setelah pemeriksaan anggota tim PHO tanggal 31 Maret 2014, anggota tim PHO turun lagi sebanyak 2 (dua);
Bahwakunjungan pertama tim pada tanggal 23 Desember 2013;
Bahwapada tanggal 23 Desember 2013, masih ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan;
Bahwayang belum selesai dikerjakan adalah: Pendestrian ada di beberapa tempat yang harus dibenahi seperti canstin, kemudian penanaman rumput di Lereng Pasar Atas termasuk pekerjaan marka jalan belum selesai dikerjakan;
Bahwauntuk Bulan Maret 2014, saksi tidak ingat tapi masih ada beberapa pekerjaan yang harus dirapikan;
BahwaTim PHO tidak mengetahui ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume;
Bahwa dari hasil pekerjaan dilapangan karena adanya perubahan item pekerjaan dari DED, maka harus dibuat CCO sebagai pedoman pemeriksaan pekerjaan;
Bahwa betul yang ada didalam Berita Acara PHO tersebut tandatangan saksi;
Bahwa Berita Acara PHO tersebut diserahkan oleh staf Satker Bapak Agussalam;
Bahwa Pekerjaan di Bukittinggi itu baru selesai dikerjakan setelah bulan Maret 2014;
Bahwa dalam pekerjaan proyek ini saksi tidak ada mendapatkan honor;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2013 itu saksi belum ada menandatangani Berita Acara PHO, karena ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah mendengar ada teguran dari Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada kontraktor;
Bahwa pekerjaan itu, sampai sekarang belum ada dilakukan FHO;
Bahwa Tim turun kelapangan bulan Maret 2014 itu, memeriksa pekerjaansaat belum PHO;
Bahwa hasil turun kelapangan pada bulan Maret 2014 itu, saksi tidak ingat apa-apasaja oin-poinya, tapi masih ada poin-poin yang harus dilengkapi;
Bahwa Saksi pernah melihat kontrak tapi hanya sekilas;
Bahwa Saksi mengetahui item-item pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano, setelah melihat kontrak itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut dapat diterima;
13. Zikky Ardiansyah, ST.,MT,
Bahwa Saksi adalah tim PHO ;
Bahwa Saksi turun kelapangan tanggal 20 Desember 2013 ;
BahwaSaksi turun kelapangan dengan Bapak Adam ;
BahwaSaksi turun kelapangan 1 (satu) kali ;
BahwaSaksi pernah menandatangani Berita Acara Laporan Kelapangan ;
BahwaSaksi menandatangani menandatangani Berita Acara Laporan Kelapangan tersebut setelah Bapak Firsta menandatanganinya ;
BahwaSaksi tidak tahu siapa yang membuat laporan tersebut ;
BahwaLaparan itu saksi terima dari Staf terdakwa, Bapak Agusalam ;
Bahwa yang saksi pedomani ketika turun kelapangan adalah BOQ dan DED ;
Bahwa Saksi tidak ingat waktu itu pekerjaan apa saja pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa Saksi sebagai tim teknis dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa tugas sebagai tim teknis dan anggota supervise, dipertanggung jawabkan kepada terdakwa One selaku PPK;
Bahwa Saksi pernah pernah kelapangan ;
Bahwa Saksi juga sebagai anggota supervise;
Bahwa Saksi pernah pernah kelapangan ;
Bahwa Saksi juga sebagai anggota supervise;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut dapat diterima;
14. Zaldy Sastra, ST, MSi,
Bahwa keterkaitan Saksi dalam pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013, saksi sebagai penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM);
BahwaNilai kontral cair 100%;
BahwaNilai kontrak cair 100%, kalau tidak salah tanggal 23 Desember 2013;
Bahwakelengkapan pencairan 100% adalah permohonan dari kontraktor yang menyatakan semua pekerjaan selesai 100%, laporan konsultan pengawas, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%;
Bahwakelengkapan itu ditandatangani oleh tim teknis, Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, Berita Serah Terima Barang;
BahwaSalah satu persyaratan administrasi tersebut tidak ada, maka nilai kontrak 100% tidak bisa dicairkan.
Bahwasetahu saksi untuk pencairan termyn II dan III tersebut tidak ada garansi bank, yang ada hanya jaminan pemeliharaan;
BahwaSaksi melihat semua kelengkapan berupa laporan-laporan, foto-foto, sudah selesai 100% tersebut;
Bahwaberdasarkan informasi dari Bapak selaku Ketua Tim Teknis Lutfie dan Bapak Firsta selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO, memang ada kerusakan pendestrian;
Bahwamenurut saksi pada saat melihat foto-foto hasil pekerjaan pada saat memproses mencairkan termyn II dan III progress pekerjaan baru 98 %, akan tetapi menurut Terdakwa memang ada kerusakan pada pendestrian tetapi material on site dan itu sedang dalam perbaikan;
Bahwasurat Perintah Pembayaran (SPM) saksi tandatangani 100% pada tanggal 23 Desember 2013;
BahwaUangnya masuk kedalam rekening rekanan PT Cendarwasih Mulo Ano;
Bahwasetahu saksi tidak ada penjatuhan denda keterlambatan kepada PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi juga tidak mengetahui apakah ada klaim terhadap jaminan pemeliharaan;
BahwaSaksi tidak mengetahui apakah jaminan pemeliharaan sudah dicairkan.
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan;
Bahwaketerkaitan Saksi dalam pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013, saksi sebagai penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM);
BahwaNilai kontral cair 100%;
BahwaNilai kontrak cair 100%, kalau tidak salah tanggal 23 Desember 2013;
Bahwakelengkapan pencairan 100% adalah permohonan dari kontraktor yang menyatakan semua pekerjaan selesai 100%, laporan konsultan pengawas, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%;
Bahwakelengkapan itu ditandatangani oleh tim teknis, Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor, Berita Serah Terima Barang;
Bahwasalah satu persyaratan administrasi tersebut tidak ada, maka nilai kontrak 100% tidak bisa dicairkan.
Bahwasetahu saksi untuk pencairan termyn II dan III tersebut tidak ada garansi bank, yang ada hanya jaminan pemeliharaan;
BahwaSaksi melihat semua kelengkapan berupa laporan-laporan, foto-foto, sudah selesai 100% tersebut;
Bahwaberdasarkan informasi dari Bapak selaku Ketua Tim Teknis Lutfie dan Bapak Firsta selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO, memang ada kerusakan pendestrian;
Bahwamenurut saksi pada saat melihat foto-foto hasil pekerjaan pada saat memproses mencairkan termyn II dan III progress pekerjaan baru 98 %, akan tetapi menurut Terdakwa memang ada kerusakan pada pendestrian tetapi material on site dan itu sedang dalam perbaikan;
Bahwasurat Perintah Pembayaran (SPM) saksi tandatangani 100% pada tanggal 23 Desember 2013;
BahwaUangnya masuk kedalam rekening rekanan PT Cendarwasih Mulo Ano;
Bahwasetahu saksi tidak ada penjatuhan denda keterlambatan kepada PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi juga tidak mengetahui apakah ada klaim terhadap jaminan pemeliharaan;
BahwaSaksi tidak mengetahui apakah jaminan pemeliharaan sudah dicairkan.
Bahwa Saksi tidak ada turun kelapangan;
Bahwa Direktur PT. Cendrawasih Mulo Ano Bapak Yuliasri;
Bahwa Saksi pernah melihat tandatanganya;
Bahwa Saksi pmelihat tandatanganya pada saat pengajuan permintaan uang muka;
Bahwa setiap pengajuan permintaan pencairanpencairan itu selalu ada tandatangannya Bapak Yuliasri;
Bahwaseharusnya garansi bank itu 10 %;
Bahwa jumlah uangnya Rp.134.814.250,- (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu dimana uang itu sekarang;
Bahwa dalam pekerjaan proyek ini karena saksi yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar, saksi ada mendapatkan honor;
Bahwa sekarang apakah pekerjaan itu telah selesai, saksi tidak tahu;
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
15.Khairul Akhyar, ST,
Bahwa keterkaitan saksi dalam pekerjaan tersebut, saksi merupakan Inspektor pengawas dari PT Perancang Adhinusa ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani laporan mingguan maupun laporan bulanan;
Bahwayang membuat laporan mingguan dan bulanan yang ada bobotnya adalah saksi namun laporan tersebut saksi kirim;
BahwaLaporan itu saksi kirim akan tetapi tidak ada tandatangany;
Bahwa Saksi membuat laporan itu ada formatnya;
BahwaSaksi mendapatkan format laporan mingguan dan bulanan dari coordinator pengawas yaitu sdr Hengky;
Bahwapada saat saksi terakhir bekerja di Bukittinggi itu selaku konsultan pengawas pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh kontraktor ;
Bahwatanggal 16 Desember 2013 tersebut pekerjaan tersebut bobotnya baru sekitar 96 % ;
BahwaSaksi tidak pernah membuat laporan pada masa berakhir yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% ;
BahwaSaksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak atau tidak dikerjakan kontraktor ;
Bahwapada tanggal 16 desember 2013, saksi selaku pengawas tidak mengetahui volume secara pasti, pada saat pekerjaan bak kontrol saluran dan batu refleksi sebab belum dikerjakan oleh kontraktor ;
Bahwasetahu saksi masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor termasuk papan informasi yang di pasar lereng;
Bahwasaat terakhir saksi mengawasi pekerjaan, bak kontrol saluran belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, jadi bak kontrol pada saat saksi bertugas belum ada terpasang satupun;
Bahwa Saksi setelah kontrak Konsultan pengawas habis, saksi tidak ada lagi kesana ;
BahwaSaksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa dilapangan ;
BahwaSaksi dalam 1 (satu) minggu itu hanya 1 (satu) hari yang tidak masuk dan itupun saksi tidak masuk pada hari minggu;
BahwaSaksi ada diberikan dokumen-dokumen pendukung selaku konsultan pengawas ;
Bahwagambar ada sama saksi ;
Bahwapada saat saksi melakukan pengawasan saksi banyak bertemu dengan orang dilapanga ;
BahwaSaksi pernah bertemu dengan sdr diki dilapangan ;
BahwaSaksi masih ingat ketika itu saksi bertemu dengan sdr Diki dilapangan pada bulan Nopember 2013 ;
Bahwaselama saksi bekerja mengawasi pekerjaan saksi tidak pernah bertemu direktur PT Cendrawasi Mulo Ano dilapangan tapi dengan Bu Lidia Anis saksi ada bertemu dilapangan;
Bahwayang menunjuk saksi selaku Inspektor pada pekerjaan tersebut adalah PT Perancang Adhinusa;
BahwaSaksi selaku Inspektor oleh PT Perancang Adhinusa ada Surat Tugasnya waktu itu saksi mendapatkan Surat Tugas 2 (dua) kali tapi Surat Tugas yang ke-2 (kedua) saksi tidak pernah menerimanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut dapat diterima;
17.Huzairiel,
Bahwa hubungan Saksi dengan klien Saksi adalah sebagai manager lapangan yang mengerjakan pekerjaan marka jalan;
Bahwanama perusahaan Saksi manager lapangan CV Tribina Sarana Sukses, yang beralamat di Flamboyan No. 3 Padang;
Bahwa Saksii dihubungi oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano, pada pertengahan bulan Desember 2013, saat itu yang menghubungi Saksi adalah Buk Lidia Anis;
Bahwawaktu itu Buk Lidia menghubungi Saksi atas nama PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwasebelumnya Saksi tidak kenal dengan Buk Lidia itu;
Bahwakata Bu Lidia, dia bagian Keuangan pada PT. Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwaperjanjian dibuat bukan pada saat pertama Lidia Anis menghubungi saksi, waktu itu Lidia Anis hanya menyampaikan ada pekerjaan marka jalan di Bukittinggi;
Bahwa Saksimengatakan kalau pada saat itu saksi banyak pekerjaan, setelah pada tanggal 25 Desember 2013 Bu Lidia menghubungi Saksi lagi mengajak Saksi untuk bertemu dan mengatakan tanggal 27 Desember 2013 untuk mengerjakan marka putih;
Bahwa Perjanian untuk mengerjkan marka putih ditandatanganitanggal 27 Desember 2013, sedang untuk pekerjaan marka hijau belum dapat dilaksanakan dan saat itu Buk Lidia berjanji untuk mencarikan bahanya;
Bahwauntuk pekerjaan marka hijau perjanjiannya ditandatangani tanggal 31 Desember 2013;
Bahwapekerjaan marka itu dimulai tanggal 25 Januari 2014 kemudian selesainya tanggal 14 Januari 2014;
Bahwa Surat perjanjian tanggal 27 Desember 2013 yang diperlihatkan kepada Saksi itu untuk pekerjaan marka putih, dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) /m2;
Bahwa Surat perjanjian tanggal 31 Desember 2013, yang diperlihatkan kepada Saksi itu adalah untuk pekerjaan marka hijau dengan harga Rp. 93.000,00 (sembilan puluh tiga ribu rupiah)/m2, sedangkan tanda tangan yang terdapat didalam Surat Perjanjian itu, betul tandatangan Saksi;
Bahwauntuk pembayaran uang muka itu dibayarakan kepada Saksi saat itu betul, Rp. 112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah);
Bahwabetul saat itu jumlah untuk pengerjaan marka putih626,9 m2, dan untuk marka hijau jumlahnya 865,7 m2;
Bahwa untuk pembayaranya dilakukan pada tanggal 17 Januari 2014;
BahwaSaksi tidak mengetahui berapa volume marka jalan yang ada di RAB kontrak kerja tapi menurut Buk Lidia ketika itu volume pekerjaan marka jalan adalah 1.500 m2;
Bahwayang dimaksud dengan solit itu adalah marka hijau, sedangkan yang tidak solit itu marka putih;
Bahwauntuk melaksanakan pekerjaan ini Saksi dihubungi oleh Buk Lidia itu pertengahan bulan Desember 2013 dan saat itu Saksi belum kenal dengan Buk Lidia;
Bahwapekerjaan ini kontraknya dengan Buk Lidia, volume keseluruhnya +1.500 (seribu lima ratus)/m2;
Bahwapelaksanaanya sesuai dengan kontrak dengan Buk Lidia yaitu + 1.500,00 (seribu lima ratus)/m2 dan itu diSaksikan oleh Buk Lidia;
BahwaCV. Tribina itu adalah perusahaan Saksi dan Saksi sendiri yang bekerja;
BahwaPekerjaan itu disubkanya kepada perusahaan Saksi, lalu Saksi yang bekerja;
BahwaSaksi tidak mengerti dan belum pernah membaca Kepres No.80 dan Perpres 54;
Bahwapekerjaan yang Saksi kerjakan itu sudah siap 100 % (seratus) prosen;
Bahwapekerjaan yang diberikan kepada perusahaan Saksi itu bertanggungjawab kepada PT Cendrawasih Mulo Ano, selaku pemberi pekerjaan;
BahwaSaksi mendapatkan pekerjaan itu bukan melalui tender;
BahwaSaksi di CV. Tribina itu sebagai Manager lapangan;
Bahwapekerjaan itu merupakan perjanjian kerjasama;
BahwaPerjanjian itu antara PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaCV. Tribina itu Direkturnya Uska Syofyan;
Bahwayang menandatangani perjanjian itu Saksi;
Bahwadari PT Cendrawasih Mulo Anoyang menandatangani perjanjian Buk Lidia;
BahwaBuk Lidia, Bagian Keuangan PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi tidak,siapa Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano;
BahwaSaksi tidak tahu dengan terdakwa;
BahwaSaksi tidak tahu, Buk Lidia dari siapa mendapatkan proyek itu;
BahwaSaksi tidak tahu, kapan kontrak mereka itu berakhir;
BahwaSaksi ada menanyakan kepada Buk Lidia, dari siapa dia mendapatkan proyek itu;
Bahwayang Saksi tanyakan kepada Buk Lidia ketika itu, apakah kontraknya tidak bermasalah;
Bahwakatanya kepada Saksi, dia mau membuat Adendum dengan pihak yang memberinya pekerjaan itu;
Bahwasebabnya dia akan membuat Adendum dengan pihak yang memberinya pekerjaan itu, tidak ada diceritakan oleh Buk Lidia kepada Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan, menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, - Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli dipersidangan ;
1.Muhardi, ST,
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli oleh Dinas PU Kota Bukittinggi berdasarkan surat tugas No. 600.777/DPU-ST/IX-2014 tanggal 30 September 2014 dan surat perintah tugas No. 600.421/DPU-ST/IV-2014 tanggal 28 April 2014 atas permintaan dari Penyidik Kejari Bukittinggi untuk mengukur di lapangan pekerjaan Pendestrian Kota Bukittinggi;
Bahwa Ahli ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan pengalaman dan pendidikan Ahli, setelah Ahli tamat Sekolah Dasar (SD) tahun 1972, kemudian melanjutkan ke Sekolah Teknik (ST) dan Sekolah Teknik Menengah (STM) Bukittinggi kemudian Ahli melanjutkan pendidikan Ahli ke Perguruan Tinggi yaitu Universitas Muhammadiyah tamat tahun 2002;
Bahwa Ahli pernah megikuti Diklat Pengadaan barang dan jasa pemerintah Keppres No. 80 tahun 2003 sertifikat No. 893.3/1549/V.BKD-2006 tanggal 24 Maret 2006, Bimbingan teknis Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sertifikat No. 893.3/1222/V.BKD/IX/2013 tanggal 31 Agustus 2013;
Bahwa Ahli ditugaskan pada Dinas Pekerjaan Umum, pekerjaan Ahli bergelut dengan pekerjaan sehari-hari dengan turun ke lapangan, survey, mengukur dan sebagainya;
Bahwa sesuai dengan Surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggiitu, terhadap pekerjaan RTNH itu Ahli melakukan pengukuran dilapangan;
Bahwa untuk melakukan penghitungan dan Pengukuran itu kami ditunjuk sebanyak 4 (empat) orang dan Ahli selaku Ketua Tim;
Bahwa Lokasi lokasi proyek RTNH ini adalah di Jl. Perwira Belakang Balok dan Lereng Pasar Atas Kota Bukittinggi;
Bahwa selain kami dari Tim yang melakukan pengukuran saat itu juga hadir Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dari Kontraktor Pak Yuliasri (terdakwa) dengn jajaranya;
Bahwa ketika Ahli melakukan pengukuran dilapangan itu juga dihadiri oleh Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan dari Kementrian Pekerjaan Umum;
Bahwa yang dipedomani untuk melakukan pengukuran, adalah gambar pelaksanaan, mutual cek untuk dijadikan serah terima pekerjaan, mutual chek nol (MC0), back up data, dan kontrak, semuanya itu diperoleh dari Penyidik.
Bahwa pada saat pengukuran dilapangan, kami menemukan adanya kekurangan-kekurangan dari item-item pekerjaan tersebut;
Bahwa kekurangan-kekurangan yang ditemukan dilapangan saat itu yaitu listrik dan air kerja dalam kontrak hanya 4 (empat) bulan sementara kontrak ketika itu 6 (enam) bulan, sehingga disini terdapat kelebihan pembayaran 2 (dua) bulan, ketika dilakukan pengukuran beton bertulang penutup saluran dalam kontrak kami temukan 148,50 M3 (seratus empat puluh delapan koma lima puluh yang terealisasi 38,38 M3 jadi disini juga terjadi kelebihan pembayaran 110,12 M3;
Bahwa Kami melakukan pengukuran secara manual dengan memakai meteran, dalam melakukan pengukuran itu ada 2 (dua) metode pengukuran tidak langsung yaitu dengan cara menggunakan gelas dan meteran golong, jadi saat itu yang kami gunakan alat pengukuran yang sederhana yaitu dengan menggunakan meteran. Selain itu juga kami temukan Bak Control, setelah dibuka, bersama PPK, dimana Bak control yang ada saat itu tidak tertutup yang seharusnya ada 45 (empat puluh lima) unit;
Bahwa posisinya disetiap pipa yang dari badan jalan itu ada bak controlnya, yang fungsinya apabila sewaktu-waktu dapat di cek apabila ada sampah-sampah disana jadi dapat dapat di cek;
Bahwa saat itu tidak ada kami temukan bak control tersebut;
Bahwa saluran bak controlnya ada kami temukan;
Kemudian ketika itu juga kami cek pasangan castine beton cetak dalam kontrak volumenya 900 M3,sedangkan dilapangan ditemukan 1350 M3 dan ini terjadi kelebihan, selanjutnya urungan pasir dipadatkan dibawah paving blok didalam kontrak 306 M3 sedangkan yang ditemukan dilapangan 286,46 M3 jadi terjadi kelebihan pembayaran sebanyak 19.54 M3, kemudian dilakukan juga pengukran pasang paving block pedestrian, terjadi kekurangan dari 2.728,30 M3yang terlaksana hanya 356,67 M3 jadi terdapat kekurangan 2.371,63 M3;
Bahwa terhadap Bak Pohon juga kami lakukan penghitungan dimana pasang batu alam pada bak pohon, didalam kontrak 245,5 M3 sedangkan yang terlaksana dilapangan 197,14 M3, disini terdapat kekurangan 48,38 M3;
Bahwa dipasang batu alam untuk batu refleksi dalam kontrak 13,52 M3 sedangkan yang terealisasi 1,39 M3 dan itu yang ditemukan hanya 1 (satu) titik;
Bahwa Marka jalan dalam kontrak 130 meter, sedangkan yang dikerjakan hanya 80 meter, sehingga terjadi kekurangan 50 M2;
Bahwa dalam pengukuran marka jalan itu kami menggunakan meteran golong dan ada lagi cara pengukuran yang lainya yaitu dengan pengukuran tidak langsung;
Bahwa Pipa saluran air, ditemukan dilapangan 350 meter lari, sedangkan yang ditemukan dilapangan 329,18 meter lari jadi terjadi kekurangan 30,82 meter lari;
Bahwa Papan untuk informasi taman saat itu juga tidak ada ditemukan dilapangan;
Bahwa Laporan kami buat berdasarkan penghintungan;
Bahwa Laporan itu kami buat berdasarkan hasil penghitungan yang sebenarnya;
Bahwa semua item-item pekerjaan yang ada tercantum dikontrak itu untuk dilaksanakan dan semuanya mempunyai harga di kontrak;
Bahwa Pekerjaan yang tidak dilaksanakan itu ada terdapat kerugian;
Bahwa seharusnya yang dikerjakan harus dibayar, kalau tidak dikerjakan maka negara tidak harus membayarnya;
Bahwa Marka jalan itu kekuranganya ada 2 (dua) persi penghitungan, menurut kontrak atau berdasarkan MC 0 jadi kami menghitungnya sesuai kontrak;
BahwaContract Change Order (CCO) tidak ada;
BahwaContract Change Order (CCO) tidak sama dengan MC 0;
Bahwa bila Contract Change Order (CCO) tidak ada, yang dipakai kontrak;
Bahwa Tanggal 7 Agustus 2014 itu karena kita turun bersama-sama turun kelapangan, saat itu kita melakukan penghitungan lagi, karena yang diukur sebelumnya, sesuai dengan apa yang kita ukur pada hari itu;
Bahwa sebelum tanggal 7 Agustus 2014 itu, Ahli sudah pernah turun kelapangan;
Bahwa berkas itu Ahli yang membuatnya;
Bahwa isi data-data ini adalah hasil pengukuran Ahli yang dituangkan didalam Berita Acara Penyidik (BAP) dan dapatlah volume dari pekerjaan;
Bahwa Volume itu adalah hasil dari pengukuran semuanya;
Bahwa karena kita sebelumnya telah melakukan pengukuran jadi kita turun secara bersama-sama pada tanggal 7 Agustus 2014 itu hanya mecocokan pengukuran sebelumnya sekaligus sebagai pembuktian temuan dilapangan kepada rekanan;
Bahwa sebelum tanggal 7 Agustus 2014 itu, kita pernah membongkar paving blok itu secara bersma-sama dengan Penyidik;
Bahwa disini pekerjaanya ada terdapat kelebihan pekerjaan,
Bahwa Metode yang Ahli gunakan didalam pemeriksaan lapangan itu sehingga Ahli dapat menentukan adanya kelebihan dan kekurangan dari pekerjaan tersebut, gambar dan data yang didapatkan dari mereka lalu diadu dengan alat ukur yang ada pada kami;
Bahwa Kami dalam pengukuran itu ada 4 (empat) orang;
Bahwa Lamanya pengukuran itu 4 (empat) hari;
Bahwa 4 (empat) hari itu selesai semuanya kami ukur;
Bahwa untuk beton bertolang yang duikur panjang, lebar dan ketebalan;
Bahwa untuk tulang yang ada didalam beton itu tidak dapat diukur;
Bahwa Pengukuran yang kami lakukan itu akurat, karena kami melakukan pengukuran langsung dengan menggunakan meteran;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi kepada Dinas Pekerjaan Umum kami turun kelapangan untuk melakukan pengukuran pada awal Oktober 2014;
Bahwa untuk pertama sekali kami turun kelapangan tanggal 7 Agustus 2014;
Bahwa Pada hari itu kami langsung turn kelapangan untuk melakukan pengukuran;
Bahwa Kami melakukan pengukuran selama 4 (empat) hari;
Bahwa waktu itu kami turun kelapangan sebanyak 2 (dua) kali yaitu awal Oktober 2014, kemudian kami turun tanggal 7 Agustus 2014 langsung melakukan pengukuran;
Bahwa untuk melakukan penghitungan itu tidak selesai 7 Agustus 2014 itu dan kami membutuhkan waktu penghitungan kesemuanya ada sekira 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh) hari;
Bahwa 15 (lima belas) hari itu, semuanya selesai dihitung;
Bahwa awal Oktober 2014 itu kami turun kelapangan bersama Penyidik Kejaksaan guna melengkapi keteranganya;
Bahwa yang melakukan pengukuran itu Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Pengukuran itu dilakukan selama 4 (empat) hari, tapi tidak setiap harinya kami turun;
Bahwa setelah kami mendapatkan Surat Tugas, pada tanggal 3 Oktober 2014, pada hari Selasa adalah Surat pemanggilan Saksi Ahli dari pihak Kejaksaan Kota Bukittinggi jadi Tim Ahli yang turun 4 (empat) hari itu tidak termasuk tanggal 3 Oktober 2014 tersebut;
Bahwa Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum yang turun kelapangan itu sama;
Bahwa yang turun kelapangan secara bersama-sana termasuk dari pihak Kontraktor itu hanya 1 (satu) kali;
Bahwa ketika kami turun itu, Ahli tidak ada melihat material yang masih belum terpasang, semuanya sudah terpasang;
Bahwa Pengukuran yang kami lakukan tanggal 7 Agustus 2014 itu hanya untuk pembuktian saja, artinya hanya sebagai sample, karena kalau dilihat dari gambar itu semuanya hampir sama bentuk dan ukuranya sehingga agar tidak terjadi keraguan kami ukur kembali;
Bahwa untuk ukuran pemasangan paving blok itu yang dipakai bujur sangkar;
Bahwa semestinya digunakan meter lari;
Bahwa masalah papan nama Ahli tidak tahu;
Bahwa dalam pengkuran yang Tim Ahli lakukan selama 4 (empat) hari itu, Saksi tidak tahu kenapa pihak pelaksana tidak ada yang dilibatkan dan itu kami lakukan sesuai dengan perintah atasan kami;
Bahwa Ahli melihat kontrak, karena aturan Ahli bekerja itu ada 2 (dua) macam, pertama ada gambar ada kontrak atau RAB nya, kalau misalnya tidak dijelaskan di gambar, maka itu ada di RAB;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan, menyatakan tidak keberatan atas pendapat Ahli tersebut;
2.Silvirawane Ria Putri, SP Msi, ST,
Bahwa Ahli dapat ikut dalam pemerikasaan kegiatan karena latar belakang pendidikan Ahli adalah sarjana Pertanian dengan program studi arsitektur pertamanan, lalu Kepala Dinas Saksi meminta Ahli untuk ikut membantu pemeriksaan lapangan;
Bahwa untuk melakukan pemeriksaan itu Ahli diberikan Kontrak, MC0, gambar siteplan keseluruhan (Asbuilddrawing), Spesifikasi teknis, yng diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa menurut kontrak harus ada 2 item yang harus dikerjakan yaitu pekerjaan softscape di Jl. Perwira dan Landsekap yang ada di Lereng Pasar Atas.
Bahwa Softscape yaitu terdiri dari makluk hidup yaitu tanaman, sedangkan landsekap adalah bentang alam berupa pembentukan kontur tanah dan penanaman rumput pahit atau rumput gajah.
Bahwa untuk pekerjaan softscape di Jln. Perwira untuk tanaman tidak ditemukan kekurangan, hanya ada 1 tanaman yang mati yaitu palm sadeng, sedangkan di Lereng Pasar Atas untuk pekerjaan Landsekap ditemukan kekurangan dan tidak sesuai dengan kontrak setelah dihitung pertama pengadaan penanaman rumput pahit, itu dikontrak 2.000 M2, setelah disesuaikan dengan MC 0 yaitu 131 M2 itu ditemukan kekurangan 44 M2, kemudian pengadaan pot minimalis 40x50x60 cm, di MC 0 ada 4 (empat) batang, tapi kami tidak menemukan, lalu Pot Ketapang Kencana ditemukan hanya 2 (dua) batang sedangkan dalam MC 0 seharusnya ada 4 (empat) batang jadi terdapat kekurangan 2 (dua);
Bahwa Bougenville didalam kontrak 25 (dua puluh lima) batang tapi yang ditemukan hanya 20 (dua puluh) batang jadi terdapat kekurangan 5 (lima) batang;
Bahwa untuk tanaman kuku macan dimana menurut kontrak dan MC 0 itu seharusnya 45 (empat puluh lima) batang, yang ditemukan hanya 31 (tiga) puluh satu) batang dan itu terdapat kekurangan sebanyak 14 (empat belas) batang;
Bahwa Laporan yang Ahli keluarkan itu sesuai dengan yang Ahli temukan dilapangan;
Bahwa semua item-item pekerjaan yang ada tercantum dikontrak itu untuk dilaksanakan dan semuanya masing-masing item mempunyai harga satuan;
Bahwa pedoman Ahli dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan adalah data yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa yang Ahli pedomani adalah Kontrak, MC 0 dan hasil dari Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, yang Ahli temukan dilapangan terdapat beberapa kekurangan pada item-item penanaman, seperti penanaman rumput pahit di Lereng Pasar atas sebanyak 44 M2;
Bahwa Pedoman Ahli dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan adalah data yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
Bahwa yang Ahli pedomani adalah Kontrak, MC 0 dan hasil dari Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum, yang Ahli temukan dilapangan terdapat beberapa kekurangan pada item-item penanaman, seperti penanaman rumput pahit di Lereng Pasar atas sebanyak 44 M2;
Bahwa bukti tanah itu pernah ditanam, ada berbekas ditanah itu, tapi tanamanya saat itu tidak ada lagi;
Bahwa waktu itu Ahli lihat ketika kami turun kelapangan secara bersama-sama pada tanggal 7 Agustus 2014;
Bahwa pengawasan proyek itu bukan dibawah pengawasan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Ahli tidak mengetahui proses serahterima proyek tersebut karena tidak jelas;
Bahwa masalah pemeliharaan itu tanggungjawab Kontraktor;
Bahwa masalah yang kurang-kurang itu, itu menjadi tanggungjawab Kontraktor;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkantidak keberatan atas pendapat Ahli tersebut.
3.Elvina Kartika Esya, SE, Akt CFra,
Bahwa dasar penghitungan kerugian keuangan negara kita melakukan atas pencegahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang nyata dalam proyek RTNH di Kota Bukittinggi;
Bahwa Dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah data-data yang disampaikan kepada kami oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, berupa 40 (empat puluh) bukti, diantaranya kontrak, Laporan Ahli dari Dinas PU dan DKP Kota Bukittinggi, Bukti-bukti pembayaran, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;.
Bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara, Ahli mempunyai pendidikan khusus serta Ahli mempunyai sertifikat;
Bahwa Kerugian negera yang kami temui berdasakan penghitungan Rp. 509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah);
Bahwa dalam penghitungan kami pertama menghitung hasil dari hitungan yang dilakukan oleh Ahli dari Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Kemudian dihitung realisasi pembayaran sehingga bisa dihitung jumlah kerugian keuangan negaranya sehingga selisih pembayaran tersebut yang menjadi kerugian keuangan Negara.
Bahwa Ahli turut kelapangan Ahli juga turun ke lapangan didampingi juga oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi, tetapi Ahli tidak melakukan pengukuran;
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berkurangnya uang, surat berharga dan benda yang nyata dan pasti jumlahnya, yang merupakan akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Ahli melihat dalam kasus ini adalah negara membayar lebih untuk prestasi yang tidak seimbang artinya negara mempunyai kewajiban yang lebih sehingga terdapat kerugian keuangan negara;
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan menyimpang dalam kasus ini, berdasarkan kontrak adalah pembayaran termyn terakhir itu bisa dilakukan ketika pekerjaan itu sudah selesai 100% dan sudah ditandatangani berita acara serah terima pertama dan pada kenyataannya dari penghitungan Ahli Dinas PU Kota Bukittinggi dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi pekerjaan belum mencapai 100%;
Bahwaberdasarkan pengukuran dari Dinas PU Kota Bukittinggi dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi, dalam beberapa item ditemukan kekurangan fisik pekerjaan dan ada satu item pekerjaan yang berlebih, kelebihan pekerjaan itu tetap dihitung bukan kekurangan pekerjaan saja yang Ahli hitung;
Bahwaberdasarkan pengukuran dari Dinas PU Kota Bukittinggi dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi, dalam beberapa item ditemukan kekurangan fisik pekerjaan dan ada satu item pekerjaan yang berlebih, kelebihan pekerjaan itu tetap dihitung bukan kekurangan pekerjaan saja yang Ahli hitung;
Bahwa dari laporan yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam bebarapa item pekerjaan terdapat kekurangan pisik pekerjaan sedangkan lebih pekerjaanya hanya 1 (satu) item;
Bahwa dengan banyaknya pekerjaan yang kurang daripada yang berlebih, negara dirugikan Rp509.957.813.25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah);
Bahwa sistim Ahli membuat kelebihan pekerjaan itu Ahli tidak turun tetapi menerima data dari Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi sehingga pembatasan penugasan dari sisi kekurangan fisik yang dihitung oleh Dinas PU Kota Bukittinggi dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi;
Bahwa tentang adanya tanaman sebanyak 1 (satu) batang itu, dari laporan yang diberikan oleh Dinas Pertamanan pada kami, itu tidak termasuk yang dihitung;
Bahwa tentang adanya tanaman sebanyak 1 (satu) batang itu, dari laporan yang diberikan oleh Dinas Pertamanan pada kami, itu tidak termasuk yang dihitung;
Bahwa Dasar kewenangan kami sama denganBPK atau BPKP berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak kebertan atas pendapat Ahli tersebut;
4.Agung Satria Putra, ST,
Bahwa dalam suatu pekerjaan yang terkait adanya unsur pengadaan yakni Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan (ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) disamping itu ada juga yang terlibat pihak lain yaitu Penjamin (Bank) atau Asuransi;
BahwaKontraktor posisinya sebagai penyedia pengadaaan barang dan itu diatur tersendiri didalam Kepres;
BahwaPihak yang bertanggungjawab dalam pekerjaan tersebut adalah kedua belah pihak yang melakukan perikatan disana ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang dan jasa pihak kontraktor yang melakukan penandatangan perikatanya;
Bahwamenurut Kepres pihak yang menandatangani kontrak pengguna barang dan jasa yang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemudian pelaksana atau penyedia barang dan jasanya adalah kontraktor;
BahwaPejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertanggung jawab penuh dalam pengadaan barang dan jasa yakni dalam hal tahap perencana umum pengadaan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 70 tahun 2012 yakni menetapkan rencana pelaksaan pengadaan barang/jasa, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menyetujui bukit pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja SPK/surat perjanjian, melaksanakan kontak dengan penyedia barang/jasa, mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan, pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan beriat acara penyerahan, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)setiap triwulan dan meyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa apabila tim PHO, tim teknis, Konsultan Pengawas yang dibentuk tersebut melakukan kelalaian dalam pekerjaan yang bertanggung jawab adalah PPK karena yang melakukan perikatan dalam kegiatan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kontraktor/penyedia barang;
BahwaTim-tim yang diangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)n bertanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena mereka diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BahwaPejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dapat lepas tanggung jawab atas pekerjaan tersebut walapun sudah ada tim PHO, tim teknis ataupun konsultan pengawas karena PPK bertanggung jawab penuh mulia dari perencanaan, pembayaran sampai dengan pemeliharaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab penuh terhadap seluruh proses tersebut walapun ada tim-tim yang dibentuk untuk membantu pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwakalau ada terjadi pekerjaan yang melenceng dari tahap-tahap tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib meluruskan kembali prosedur pekerjaan tersebut;
Bahwamelaksanakan kontak dan mengendalikan kontrak yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah melaksanakan kontak maksudnya melakukan penandatangani kontrak antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia barang dan jasa, kemudian mengendalikan mulai dari tahapan awal turun kelapangan suvei kelapangan, rapat dan kesemuanya itu dikendalikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan cara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja dengan tim-tim yang dibentuk namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap bertanggung jawab penuh terhadap semua proses pekerjaan tersebut mulai dari perencaan sampai laporan akhir pembayaran;
Bahwaapabila terjadi keterlambatan pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan penelitian kelapangan dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengundang tim-tim dan juga konsultan pengawas juga harus diundang dan dikaji kenapa ada keterlambatan pekerjaan, dimana dalam peratuan mentri PU kalau dalam tahap 1 sudah ada keterlambatan lebih dari 10 % maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengambil tindakan;
Bahwa laporan yang dibuat oleh konsultan pengawasan ataupun kontraktor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat saja melakukan pemeriksaan seperti yang ada dalam laporan namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus juga turun kelapangan, apa lagi pekerjaan tersebut ada keterlambatnnya tentu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berperan lebih besar supaya pekerjaan tersebut dapat dikerjaan sesuai dengan kontrak;
Bahwaapabila ada perbedaan yang dilapangan dengan kontak yang telah ditandatangani maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan addendum berdasarkan usulan atau catatan dari penyedia barang dan jasa atas keinginannya;
Bahwatidak terjadi perubahan kontrak maka yang dipegang dalam pekerjaan tersebut adalah kontrak awal;
Bahwadalam hal ada perubahan kontrak tidak ada kewajiban Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) untuk menyuruh penyedia barang dan jasa mengajukan perubahan kontrak, namun apabila dirasa perlu oleh Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) perlunya dilakukan addendum maka Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) dapat memberitahukan kepada penyedia barang dan jasa untuk melakukan addendum;
Bahwaapabila ada perbedaan antara kondisi lapangan dengan kontrak Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) harus mengacu pada pasal 87 ayat (1) (1a) (2) (3) (4) dan (5) Perpres Nomor 70 tahun 2012 dan seorang kontraktor kalau kondisi rawan dalam pekerjaannya maka harus dilakukan perubahan kontrak;
BahwaKontrak harga satuan adalah boleh melakukan adanya addendum, kontrak harga satuan yang dibayarkan adalah volume yang terpasang harus dibayarkan kalau ada kelebihan maka harus dilakukan addendum;
Bahwayang harus dibayar adalah item-item yang terpasang kalau yang dibayarkan terpasang;
Bahwabila tidak ada manfaat tidak dapat dibayarkan;
Bahwaapabila tidak bermanfaat maka tidak dibayar;
Bahwauntuk tahun 2013 bisa diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai akhir tahun anggaran dimana setiap harinya harus di kenakan denda 1 permil lewat dari tenggang waktu kontrak kepada kontraktor/penyedia barang/jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dapat juga mengacu kepada Perpres No. 4 tahun 2015, ada peraturan perpanjangan waktu melewati batas tahun anggaran. tapi dalam perkara ini belum ada aturan itu.
BahwaPekerjaan dicairkan 100 % terlebih dahulu namun pekerjaan belum selesai hal tersebut tidak boleh/tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab atas tidakan tersebut adalah yang menandatangani kontrak dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang dan jasa;
Bahwaadanya perbedaan antara Perpres Tahun 2012 dengan Tahun 2015 dimana dalam hal jangka waktu pekerjaan ditambah 50 hari untuk perpes tahun 2015 dapat melewati masa tahun anggaran namun untuk kasus ini yakni Tahun 2013 maka masa habis jangka waktu pekerjaannya hanya sampai pada masa akhir tahun anggaran;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat saja memegang beberapa proyek dan hal itu tidak dilarang tergantung kepada orangnya apakah siap atau tidak menyelesaikan dan mengendalikan proyek-proyek yang dipegangnnya;
Bahwamenurut pendapat Ahli memenang tanggung jawab PPK sangat besar dibandingkan dengan honor yang diterima memang menurut Ahli tidak sebanding dengan tanggungjawab yang diemban oleh seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BahwaJabatan Pengguna Anggaran (PA) bukan merupakan jabatan struktural tapi jabatan tersebut selevel jabatanya Kabid;
BahwaTim PHO membuat berita acara pekerjaan 100 % akan tetapi dalam kenyataanya dilapangan pekerjaan tersebut belum selesai 100% maka tim PHO harus melaporkan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
BahwaTim PHO mempertanggung jawabkan pekerjaanya tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah Tim PHO melaporkan pekerjaanya tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus juga mengecek laporan dari tim PHO benar atau tidak;
Bahwa apabila laporan tersebut tidak benar, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menolak hasil laporan dari tim PHO, atau setelah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan pemeriksaan ulang, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa mengusulkan untuk mengganti tim PHO tersebut;
BahwaPejabat Pembuat Komitmen (PPK) boleh tidak membentuk tim-tim, kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPKsanggup mengendalikan sendiri proyek tersebut tapi kalau dia tidak sanggup maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus membentuk tim-tim tersebut, nantinya tim-tim yang dibentuknya itu akan bertanggung jawab kepada dia;
Bahwakegiatan proyek yang bersifat fisik maka akan ada masa pemeliharan selama 6 bulan dan itu berlaku setelah tim PHO menandatangani Berita Acara dari tim PHO;
Bahwakarena pekerjaan ini terjadi di tahun 2013, tidak boleh dikerjaan melebihi dari tahun anggarannya karena Perpes Tahun 2015 belum keluar;
BahwaTim PHO tidak biasa lewat dari masa kontrak membuat berita acaranya sebab kegunaan dari Berita Acara dari Tim PHO adalah untuk dapat dicairkannya pekerjaan tersebut 100%;
Bahwaapabila pekerjaan tersebut dirasa tidak akan tercapai maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan memutuskan pekerjaan apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan hal tersebut maka tanggungjawab dari pekerjaan tersebut sepenuhnya ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwaterhadap adanya kesapakatan lisan dilakukan pekerjaan lewat dari masa tahun anggaran hal tersebut tidak boleh/tidak dibenarkan untuk tahun anggaran 2013 tersebut berbeda dengan tahun anggaran seperti sekarang ini dibenarkan namun hukum tidak berlaku surut;
Bahwasetiap kegiatan sub kontrak seharus Pejabat Komitmen (PPK) mengetahui secara tertulis demikian juga sub kontrak tersebut dilarang kecuali dalam hal tertentu/khusus dapat dilakukan sub kontrak;
Bahwadalam Berita Acara PHO pekerjaan dibuat 100%, sedangkan pekerjaan baru 97 %, berarti pekerjaan itu tidak ada PHO;
BahwaBerita Acara PHO tersebut gunanya adalah untuk pencairan 100%;
BahwaAhli berpendapat terdakwa memegang paket/selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebanyak 2 paket pekerjaan hal tersebut wajar-wajar saja;
BahwaAhli berpendapat dengan tim –tim yang dibentuk tidak berpengalaman seharusnya terdakwa memberitahukan kepada pimpinan terdakwa dan dapat saja terdakwa menolak ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena tim-tim yang dibentuk tidak berpengalaman;
BahwaAhli berpendapat tim-tim yang dibentuk tidak berpengalaman seharusnya terdakwa memberitahukan kepada pimpinan terdakwa;
BahwaMaterial on site kalau yang tidak terpasang maka tidak ada nilai maka tidak ada nilai manfaatnya, tapi apabila telah terpasang baru ada nilai menfaatnya, karena material on site itu belum terpasang dan belum dapat dibayarkan;
BahwaAhli tidak pernah melakukan penelitian akan tetapi sering melakukan kajian-kajian dalam rangkan meningkatkan keahlian;
Bahwa pengeturan tentang proyek telah ada Kepres yang baru yaitu Kepres tahun 2015;
Bahwauntuk pekerjaan yang tahun 2013 diterapkan Kepres yang terbaru;
Bahwasanggup tidaknya seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengerjakan beberapa proyek sekaligus itu tergantung kepada orangnya, kalau bebanya terlalu banyak dia dapat melakukan delegasi kewenanganya kepada bawahanya;
Bahwayang jelas jabatan panitia penerima hasil pekerjaan bukanlah jabatan struktural;
BahwaBerita Acara PHO yang bertanggung jawab adalah Tim PHO, seperti pekerjaan belum 100% kemudian dibuatnya 100% semua itu dia bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), walau yang meng SK kanya Kepala Dinas, kalau semua tanggung jawab terhadap proyek adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwayang dimaksud dengan masa pemelihaan adalah, setelah proyek selesai dibuatkan Berita Acara pertama/PHO (serah terima awal) setelah diterima oleh Tim PHO itu ada masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan;
Bahwa berlakunya masa pemeliharaan terhitung sejak Berita Acara PHO pertama keluar;
Bahwaapabila dalam masa pemeliharaan ada terdapat kerusakan maka tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya;
Bahwauntuk garansi dalam masa pemeliharaan belaku, itu dilihat apakah garansi dibuat tanpa syarat, apa bila dibuat tanpa syarat bila terjadi kerusakan kontraktornya lari maka itu berlaku tapi kalau tidak dibuat ganransi tanpa syarat maka penjamin tidak dapat dituntut;
Bahwakekurangan pekerjaan itu dapat dilakukan pada masa pemeliharaan akan tetapi pada saat itu Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 sehingga kekurangan pekerjaan itu tidak boleh lagi dikerjakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkantidak keberatan atas pendapat Ahli tersebut;
Menimbang, telah pula didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Mentri Pekerjaan Umum;
Bahwa Terdakwa diangkat dalam proyek fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi;
Bahwa Terdakwa memiliki sertifikat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Terdakwa tahu yang menjadi tugas pokok seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Bahwa Menanda tangani kontrak dengan pihak ketiga dan melakukan pengendalian terhadap pekerjaan;
Bahwa Membuat kontrak dengan konsultan supervise sebagai perpanjangan tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilapangan;
Bahwa berhak melakukan pemutusan kontrak terhadap pihak ketiga, jika; pihak ketiga/kontraktor/konsultan supervisi lalai melaksanakan pekerjaan, dan memberikan denda jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak sebesar 1/1000;
Bahwa membayarkan kepada pihak ketiga, jika perkerjaan tersebut sudah memenuhi kontrak yang ada;
Bahwa menegur pihak ketiga jika terjadi lalai dilapangan, baik lisan maupun tertulis;
Bahwa bertanggung jawab terhadap Ka. SatkerNon Vertikal Tertentu;
Bahwa membentuk tim teknis, tim supervisi dan tim penerima barang dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan implementasi fisik;
Bahwa yang dimaksud dengan pengendalian kontrak adalah melaksanakan apa-apa yang tertulis di dalam kontrak;
Bahwa Terdakwa pernah melihat kontrak ketika tender sudah dimumkan lalu panitai melaporkan kepada terdakwa lalu kontak tersebut diperlihatkan terdakwa untuk ditanda tangani;
Bahwa Terdakwa melihat dan menanda tangani kontrak di kantor;
Bahwa sebab ada 2 (dua) kontrak di dalam pekerjaan tersebut, adalah pada sat waktunya sangat terbatas, kontrak dibuat oleh asisten-asisten yang baru dan belum berpengalaman jadi didalamnya ada kesalahan-kesalahan pengetikan, jadi dia melapor kepada terdakwa adanya kesalahan tanggal, pada hal terdakwa sudah menanda tanganinya dan terdakwa pada saat itu tidak pula mengkoreksi, staf terdakwa hanya 3 (tiga) orang sedangkan proyek yang terdakwa kendalikan cukup banyak termasuk di kawasan strategis dan DKI;
Bahwa Proyek yang di Kota Bukittinggi adalah pekerjaan fasilitasi implementasi ruang terbuka non hijau atau pendestrian;
Bahwa sumber danya dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN);
Bahwa Kontraktornya adalah PT Cedrawasih Mulo Ano;
Bahwa nama direkturnya Bapak Yuliasri.
Bahwa Terdakwa pernah bertemu dengan Bapak Yuliasri;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Bapak Yuliasri hanya 1 (satu) kali pada waktu penandatanganan kontrak di Jakarta, setelah itu terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan dia;
Bahwa Jangka waktu kontrak itu 4 (empat) bulan mulai tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;
Bahwa Sistim pencairan dananya dibagi atas 3 (tiga) kali termyn dan 1 (satu) kali uang muka, yaitu uang muka 20%, termyn I 30 %, termyn II 40% dan termyn III 50 %.
Bahwa Pencairan 100% nya bulan Desember 2013;
Bahwa Bulan Desember 2013 progres sudah mencapai 100%, karena progresnya sudah 100% maka terdakwa berhak membayarkan 100%;
Bahwa Saksi mengetahui kalau pekerjaan itu telah selesai 100% setelah ada laporan dari kontraktor dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan Direksi teknis;
Bahwa Terdakwa mempunyai hak untuk turun ke lapangan, lagi pula terdakwa tidak ada turun ke lapangan, secara struktur terdakwa punya perpanjangan tangan adalah konsultan supervise;
Bahwa walaupun ada kekurangan dilapangan, akantetapi menurut terdakwa tidak terlalu signifikan karena ada masa pemeliharan 6 (enam) bulan;
Bahwa yang memproses termyn adalah ibu Lidia Anis;
Bahwa Lidia Anis itu setahu terdakwa adalah perwakilan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa Terdakwa sering bertemu dengan Lidia Anis, terutama setelah penandatangan kontrak di Jakarta, kata Lidia Anis , katanya dia perwakilan PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa menurut Lidia Anis, dia adalah perwakilan dari PT Cendrawasih Mulo Ano;
Bahwa yang ada didalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 16 Desember 2013 tersebut tanda tangan terdakwa, tapi terdakwa tidak pernah menandata tangani sebelum yang lainya menanda tanganinya;
Bahwa Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 16 Desember 2013 dengan progress 100%, merupakan hasil keputusan bersama antara PPK dengan tim teknis;
Bahwa Terdakwa tahu pada tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan belum selesai 100%, terdakwa mau menandatangani 100%, karena ada masa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa ketika itu laporan kontraktor, pekerjaan telah selesai 100% karena ada material on site, karena terdakwa percaya kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan tersebut setelah menelpon bu Lidia;
Bahwa tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan yang belum selesai adalah pekerjaan jalur sepeda;
Bahwa Pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut di Kota Bukittinggi selesai 100% pada tanggal 09 Januari 2014;
Bahwa kalau administrasi tidak terdakwa tanda tangani maka harga kontrak tidak akan cair 100%.
Bahwa atas keterlambatan pekerjaan selama 4 (empat) minggu, terdakwa tidak menjatuhkan denda keterlambatan kepada kontraktor karena pihak kontraktor berjani akan menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa sehubungan dengan adanya kelebihan untuk pekerjaan listrik dan air kerja, ada kelebihan 2 (dua) bulan baru terdakwa ketahui setelah dilakukan penyidikan;
Bahwa Pihak kontraktor tidak pernah mengajukan CCO kepada terdakwa, sehingga kontraktor mengerjakan apa yang tercantum dalam BOQ kontrak;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dengan penyidik;
Bahwa diperlihatkan kepada terdakwa Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 07 Agustus 2014 bersama-sama dengan penyidik, dan terdakwa membenarkannya dan ikut menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa didalam pemeriksaan fisik yang bersama-sama dengan penyidik, waktu itu ditemukan kekurangan antara lain ketebalan tutup saluran tidak sesuai spek, jumlah titik saluran tidak sesuai spek, bak kontrol jumlahnya tidak sesuai, papan informasi taman, bak pohon volumenya kurang, pasang batu alam refleksi volumenya kurang serta enanaman rumput gajah volumenya juga kurang;
Bahwa menurut terdakwa kontraktor tidak berhak mendapat pembayaran 100%?
Bahwa Yuliasri datang ke Jakarta hanya sekali yaitu tanggal 19 Agustus 2013;
Bahwa Terdakwa ada membaca kontrak tetapi tidak secara detail;
Bahwa Proyek itu baru dapat dikatakan selesai 100 %, apabila sudah diperiksa oleh Tim dan selesai pada masa akhir kontrak;
Bahwa Proyek di Bukittinggi itu ada yang tidak sesuai dengan Speknya;
Bahwa Terdakwa berhak untuk menolak, walaupun kontraktor dan Tim teknis menyatakan proyek itu telah selesai 100 %;
Bahwa Itu tidak pernah terdakwa lakukan;
Bahwa sebelum ditandatanganinya Berita Acara 100 % itu, ada Tim turun kelapangan untuk memeriksa pekerjaan tersebut;
Bahwa kenyataanya pekerjaan itu belum siap 100 %;
Bahwa untuk pekerjaan ini terdakwa mendapt honor sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta);
Bahwa yang dibentuk kementrian Pekerjaan Umum Pejabat, Pembuat Komitmennya (PPK) hanya untuk kota Bukittinggi dan DKI saja;
Bahwa pertemuan yang dilaksanakan di kantor terdakwa tanggal 16 Desember 2013, kami meminta Inspektorat melakukan pengarahan jadi setelah pertemuan tersebut barulah Lidia Anis menemui terdakwa maslah keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
Bahwa waktu itu terdakwa mengatakan kepada Lidia Anis jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka akan dikenakan denda;
Bahwa Lidia Anis tidak pernah membicarakan masalah marka jalan kepada terdakwa;
Bahwa Pekerjaan itu baru selesai dikerjakan tanggal 9 Januari 2014
Bahwa Asbult drawing dibuat oleh Kontraktor;
Bahwa Asbult drawing itu adalah gambar akhir;
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak itu, terdakwa ada bertemu dengan saksi;
Bahwa setahu terdakwa mengerjakan pekerjaan itu Terdakwa;
Bahwa Lidia Anis mengerjakan pekerjaan itu karena adanya kuasa dari Bapak Yuliasri;
Bahwa Direktur Pekerkejaan Umum pada Kementrian Pekerkejaan Umum mengangkat terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjadi Satker;
Bahwa dalam pekerjaan tersebut jabatan Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan di Bukittinggi itu adalah Kepres;
Bahwa Terdakwa ada mempelajari Kepmen;
Menimbang, bahwaPenuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Addendum - SURAT TUGAS No : 040/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. HENGKY, ST, 1 (satu) lembar Addendum - SURAT TUGAS No : 037/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. Ir. Afrizal, 1 (satu) lembar Addendum SURAT TUGAS No : 039/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. Khairul Akhyar, ST.
2 (dua) buah outner kuitansi pekerjaan kegiatan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) berkas kontrak Pekerjaan Konstruksi fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi nomor : 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
1 (satu) Eksemplar Print Out Rekening Koran Kredit PRK Nomor Rekening 2100.0404.01114.9 Atas Nama PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) berkas Kontrak Pekerjaan Konstruksi antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Cendrawasih Mulo Ano pada pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka hijau Kota Bukittinggi nomor : 08/ SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
1 (satu) bundel laporan mingguan ke 1 (satu) sampai dengan ke 18 kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) bundel laporan bulanan Agustus 2013 s/d Desember 2013 kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) eksemplar fotokopi yang telah di legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Cendrawasih Mulo Ano nomor : 1.- tanggal 13 Oktober 2004.
DIPA TA 2013 No DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 05-12-2012 yang dicantumkan dalam kegiatan.
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Parolamas Nomor jaminan : K.PD00SBBB.D.13.00490-0 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolamas Nomor jaminan : K.PD00SBBB.D.13.00084-0 tanggal 16 Agustus 2013
1 (satu) eksemplar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan - One Indirasari Hardi, Ir Lulus Ujian Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tingkat Dasar Jakarta 31 Desember 2010
1 (satu) lembar surat permohonan pengukuran ulang lapangan (MC-0) nomor : 36/CMA-PDG/RTNH/VIII-2013 tanggal 30 Agustus 2013 oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) lembar surat persetujuan melakukan pengukuran ulang lapangan (MC-0) nomor : Um-01 II-Rc.9/93.A tanggal 2 September 2013
2 (dua) eksemplar surat perintah pencairan dana NNS : 24547241A dari Bendahara Umum Negara tanggal 27-12-2013 Nomor : 318853H/139/110 TA 2013 Kepada PT. Perancang Adhi Nusa yaitu pembayaran belanja barang
1 (satu) eksemplar surat perintah pencairan dana NNS : 23536672A dari Bendahara Umum Negara tanggal 21-11-2013 Nomor : 056973D/139/110 TA 2013 Kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano yaitu pembayaran belanja barang termyn I.
1 (Satu) rangkap Surat Nomor : UM.01 II-Rc.9/142.1 tanggal 9 Desember 2013 perihal : Percepatan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral penataan Ruang Direktorat Perkotaan
Surat perintah pencairan dana nomor : 24547239A dari Bendahara Umum Negara tanggal 27-12-2013 Nomor : 318851H/139/110 Kepada PT.Cendrawasih Mulo Ano yaitu pembayaran belanja barang termyn II dan III
1 (satu) kontrak Jasa Konsultasi antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Perancang Adhi Nusa Nomor Kontrak : 09/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 23 Agustust 2013.
1 (satu) berkas Addendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor: 13/SP-ADD/Rc.9/PKH/XI/2013 dari Surat Perjanjian( Kontrak) Nomor Kontrak : 9/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pekerjaan Supervisi Fasilitas Implementasi Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi antara Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau PPK Pengembangan Kota Hijau dengan PT. Perancang Adhinusa.
1 (satu) berkas kontrak Jasa Konsultasi (Jilid I) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas fotokopi siteplan Keseluruhan Kegiatan perencanaan teknis Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
1 (satu) berkas foto-foto dokumentasi kemajuan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas foto-foto dokumentasi kemajuan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi TA. 2013 0 s/d100%.
Buku harian Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi (Paket 10) TA. 2013.
Dokumentasi marka sepeda PT. Cendrawsih Mulo Ano.
1 (satu) bundel serah terima PHO pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
Keputusan PPK kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau nomor : 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan tim teknis pada kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau.
Keputusan Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota hijau Direktorat Jendral Penata Ruang nomor : 12.1/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Pembentukan panitia pnerima hasil pekerjaan PHO/FHO.
Keputusan PPK kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau nomor : 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan tim supervisi pada kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau.
1 (satu) eksemplar Keputusan Menteri PU Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian PU.
1 (satu) eksemplar surat perintah pencairan dana uang muka Kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano NNS : 24749558A dari Bendahara Umum Negara tanggal 09-09-2013 Nomor : 021626D/139/110 TA 2013.
1 (satu) berkas lampiran kontrak Jasa Konsultasi (Jilid II) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas lampiran kontrak Jasa Konsultasi (Jilid III) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas Invoice Nomor Kontrak : 09/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pekerjaan Supervisi Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi
2 (dua) berkas dokumentasi penawaran kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) orner laporan akhir pekerjaan supervisi Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013
1 (satu) berkas Justifikasi Teknis kegiatan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) berkas Mutual Chek Nol (MC.0) kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) berkas Spesifikasi teknis kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
1 (satu) berkas Dokumen Pengadaan dan Evaluasi Pengadaan No : KU.03.01-P2RKH/PPJK-2013/DP/09 tanggal 15 Juli 2013.
1 (satu) berkas Laporan Dwi Mingguan mulai minggu ke I s/d minggu ke 18 Pekerjaan Supervisi Vasilitasi Implementasi Peningkatan Kwalitas dan kwantitas ruang terbuka non hijau di Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh PT. Perancang Adhi Nusa.
1 (satu) eksemplar Harga Perkiraan Satuan (HPS) pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) eksemplar laporan hasil kunjungan lapangan Tim PHO Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi tanggal 20 Desember 2013 dan tanggal 28 Maret 2014 .
1 (satu) keping CD-R yang berisi foto-foto kemajuan pekerjaan hasil pemeriksaan Tim Supervisi.
1 (satu) keping CD-R yang berisi foto-foto hasil pemeriksaan Tim PHO tanggal 28 Maret 2014.
48. 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:61.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 Desember 2013 An. ADAM MADIGLIANI PRANA, ST dan R. HENDARA PUTRA DUA NEGARA, S.ST beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 desember 2013 Nomor Flight JT.0350, An. PUTRA/ HENDRA Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Lion Air tanggal 18 Desember 2013 No. 9902171820263 AN. PUTRA /HENDRA Mr,
2 (dua) lembar SPD tanggal 20 desember 2013.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 21 Desember 2013 No. 126 2455905695An. PRANA ADAM Mr.
1 (satu) Boarding Pass tanggal 21 Desember 2013 No Fligt GA 161. PRANA ADAM Mr.
1 1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 21 Desember 2013 No. 126 2455905696, An. PUTRA HENDARA Mr.
49. 1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:55/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 November 2013 An. DIKI HERIADI, ST beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 19 November 2013 Nomor Flight GA160, An. DIKI HERIADI Mr.
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 November 2013 Nomor Flight GA167, An. DIKI HERIADI Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 19 November 2013 No. 126 4371566816 AN. DIKI HERIADI Mr (ADT) ,
1 (satu) lembar SPD tanggal 20 Desember 2013.
24 Maret 2014 An. R. HENDARA PUTRA DUA NEGARA S.ST dan DIKI HERIADI beserta 1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:15.c/SPRINT/RC.9/2014 tanggal lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 28 Maret 2014 Nomor Flight GA169, An. DIKI/HERIADI Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 28 Maret 2014 No. 126 4651491858 AN. DIKI HERIADI Mr (ADT) ,
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 28 Maret 2014 Nomor Flight GA169, An. HENDARA PUTRA Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 28 Maret 2014 No. 126 4651491859 AN. HENDARA PUTRA Mr (ADT).
2 (dua) lembar SPD tanggal 26 Maret 2014.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:63/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 24 Desember 2013 An. DIKI HERIADI ST. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 26 desember 2013 Nomor Flight GA166, An. DIKI/HERIADI Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 26 Desember 2013 No. 126 ETKT 126 4650152110 AN. HERIADI/DIKI Mr,
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 27 Desember 2013 Nomor Flight GA167, An. HERIADI/DIKI Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 27 Desember 2013 No. ETKT 126 4650151002 AN. HERIADI/DIKI Mr.
1 (satu) lembar SPD tanggal 26 Maret 2014.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:61.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 Desember 2013 An. ZIKKY ARDIANSYAH, ST. MT. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 Desember 2013 Nomor Flight GA169, An. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 20 Desember 2013 No. 126 2455905904 AN. ARDIASYAH/ZIKKY Mr,
1 (satu) lembar Boarding pass Batik Air tanggal 20 desember 2013 Nomor Flight JT0350, An. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Lion Air tanggal 18 Desember 2013 No. 9902171820264 AN. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) lembar SPD tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:42.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 02 September 2014 An. ADAM MADIGLIANI PRANA, ST. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 04 September 2014 Nomor Flight JT0359, An. PRANA ADAM M M.
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 03 September 2014 Nomor Flight JT0252, An. PRANA ADAM M M.
1 (satu) Eksemplar Nota Dinas Supervisi Serah Terima RTNH Bukittinggi tanggal 05 September 2013.
1 (satu) lembar Print out foto yang belum ditandatangani oleh Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan An. LUTFIE HAMDRI, ST. MT.
2 (dua) unit CPU masing-masing dengan merk Azzura M 1000 ( Power logic) dan Power logic XP Computer Case .
Menimbang, - berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 07 Maret 2013 terdakwa Ir. One Indirasari Hardi diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kota Hijau untuk pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2013, terdakwa Ir. One Indirasari Hardi menandatangani surat No. 08/SPPBJ/Rc.9/PKH/VIII/2013 perihal penunjukan PT Cendrawasih Mulo Ano sebagai pelaksana pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggidengan harga kontrak atau nilai kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano, Yuliasri St. Perpatih menyerahkan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi kepada Lidia Arnis tanpa ada surat kuasa sementara Lidia Arnis bukanlah karyawan PT Cendrawasih Mulo Ano, tapi Direktur CV.Simon;
Bahwa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membentuk tim pendukung yaitu tim teknis dengan Surat Keputusan No. 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 dan tim supervisi dengan Surat Keputusan No. 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan mulai minggu ke-13 (04 November 2013 - 10 November 2013) hingga sampai batas waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa untuk pekerjaan marka jalan dilakukan oleh CV Tribina Group pada
tanggal 27 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna putih dan tanggal 31 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna hijau, akan tetapi terdakwa tidak memberi teguran atau peringatan;
Bahwa Terdakwa meminta panitia penerima pekerjaan (PHO) untuk melaksanakan peninjauan lapangan melalui surat No. Um.01-11/Rc.9/148 tanggal 12 Desember 2013, tetapi panitia penerima pekerjaan (PHO) baru datang ke lokasi pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2013 setelah jangka waktu kontrak berakhir;
Bahwa administrasi peninjauan lapangan dibuat sesuai dengan akhir jangka waktu kontrak tanggal 16 Desember 2013 yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan progress pekerjaan 100%;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No. 02/BAST-PHO/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano dan saksi Firsta Ismet, ST MUDD selaku Ketua Tim Panitia Penerima Pekerjaan (PHO) seolah-olah pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai 100%;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang juga dihadiri oleh Terdakwa selaku PPK, adanya kekurangan pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh rekanan, disamping itu, pada akhir kontrak rekanan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaa sesuai dengan waktu kontrak, namun tetap mencairkan uang 100 %merugikan keuangan negara sejumlah Rp509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memilih dakwaan yang menurut Majelis mendekati perbuatan Terdakwa yaitu dakwaan Kesatu yang berbentuk subsidaritas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1 )Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) dengan pasal 3 Undang Undang Nomor. 31 tahun 1999, mempunyai pengertian yang sama , akan tetapi kedua pasal tersebut mengandung unsur pembeda yaitu pada pasal 2 ayat (1) tersebut adalah pada saat terdakwa melakukan suatu perbuatan tindak pidana didalamnya tidak melekat predikat jabatan atau kedudukan terhadap perbuatan yang ia lakukan, sedangkan didalam pasal 3 pelaku tindak pidana korupsi yang dimaksud harus memangku suatu “jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa yang ditunjuk sebagai “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa Ir. One Indirasari Hardi, yang menurut fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013. Dimana dalam jabatan atau kedudukan terdakwa tersebut, terdakwa mempunyai aturan yang seharusnya menjadi pedoman bagi terdakwa untuk menjalankan kewenangan dalam kedudukan terdakwa tersebut, yaitu Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan kontrak pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa Ir. One Indirasari Hardi mengakui identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan untuk memberikan keterangan maupun jawaban-jawaban secara baik dan lancar, dimana terdakwa dalam keberadaannya mempunyai fisik dan psichis yang sehat dan memadai. Selain itu tidak ternyata pula adanya kekurangsempurnaan akal dari diri terdakwa sehingga termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 2.Unsur: “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, -Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan -yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana…”.
Perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, seharusnya dipahami secara formil maupun secara materil.Secara formil berarti perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melawan/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 8 Tahun 1981, Tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999, Tentang Pelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, PP No. 105 Tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, PP No. 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP No. 110 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan DPRD, dll;
Sedangkan secara materiil berarti perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang walaupun tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana.;
Disamping Yurisprudensi yang sudah ada ini, dalam teori hukum juga diakui - suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu tidak saja bertentangan dengan hukum yang dalam bentuk undang-undang, tetapi bisa juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat (R. Soeroso, 2000 : 294). Teori hukum ini sangat penting, mengingat suatu putusan yang benar tidak hanya didasarkan pada Undang-undang atau yurisprudensi saja, tetapi juga kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat, traktat, doktrin dan pendapat ahli hokum;
Bahwa melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur melawan hokum merupakan genusnya, sedangkan unsur menyalahgunakan wewenang adalah speciesnya.Untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hokum atau melakukan penyalahgunaan wewenang, perlu diperhatikan parameternya digunakan, dimana untuk unsure “melawan hokum” parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hokum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas –asas umum pemerintahan yang baik.;
Menimbang, bahwa seseorang yang melanggar pasal 2 ayat (1) adalah pelaku tindak pidana yang pada saat melakukan tindak pidana korupsi tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan perbuatan, dihubungkan dengan kewenangan yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya (vide Putusan MARI tanggal 29 Juni 1989 No. 813K/Pid/1972);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa Ir. One Indirasari Hardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013. Sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI tersebut dan pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Terdakwa memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga perkiraan sendiri (HPS) dan
Rancangan kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
e. Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
f. melaporkan Pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa menandatangani kontrak kerja pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano bertempat di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selanjutnya karena tugas dan kewenangan tersebut terdakwa juga membentuktim teknis dan tim supervise yang bertugas mendukung tugas terdakwa sebagai pengendali dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 di Kota Bukittinggi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta-fakta bahwadalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 tersebut, Yuliasri St. Perpatihtelah menyerahkan kepada saksi Lidia Anis (direktur CV Simon) atas dasar kepercayaan, tanpa menggunakan surat kuasa atau perjanjian kerja sama, hal tersebut tidak diketahui oleh terdakwa karena terdakwa menganggap Lidia Anis adalah staf Yuliasri St. Perpatih. Apalagi selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013 terdakwa tidak pernah datang ke lokasi proyek di Jl. Perwira dan Lereng Pasar Atas Jl. Cindua Mato Kota Bukittinggi;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perbedaan di lapangan dengan kontrak awal yang diakibatkan pengukuran ulang sebagaimana tertuang pada MC0 yang telah ditanda tangani oleh terdakwa bersama-sama dengan kontraktor, tim teknis dan konsultan pengawas, seharusnya MC0 tersebut ditindaklanjuti dengan CCO (contrac change order) sebagaimana pasal 87 ayat (1) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, akan tetapi hal tersebut tidak terdakwa lakukan, apalagi dalam pelaksanaan pekerjaan juga lemah pengawasan karena tim teknis dan tim supervise yang terdakwa bentuk baru turun ke lapangan pada tanggal 19 November 2013 sampai dengan 20 November 2013 untuk melihat-lihat saja, tanpa mengontrol pekerjaan dengan mempedomani kontrak (RAB) dan gambar, hingga tidak dapat menentukan bobot pekerjaan;
Menimbang, bahwa sampai akhir masa kontrak tanggal 16 Desember 2013, terdakwa juga mengetahui pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 belum selesai dikerjakan, karena pekerjaan marka jalan baru di sub kontrakkan oleh Lidia Anis kepada CV Tribina Sarana Sukses pada tanggal 27 Desember 2013 untuk marka putih dan tanggal 31 Desember 2013 untuk marka hijau. Akan tetapi karena tahun anggaran 2013 akan berakhir, terdakwa bersedia menandatangani administrasi berupa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 20/BA-ST/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang digunakan sebagai salah satu syarat pencairan termyn II dan III (termyn 100%) sebesar Rp. 1.331.474.557 (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), sehingga semua nilai kontrak cair 100% masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano tanpa dipotong dengan denda keterlambatan, padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan pekerjaaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 baru selesai pada tanggal 10 Januari 2014;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, terlihat bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana ditemui adanya “kewenangan” yang didalamnya melekat predikat jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013. Sehingga dalam hal ini menurut Majelis perbuatan “melawan hukum”yang dilakukan terdakwa adalah dalam konteks jabatan atau kedudukan yang melekat pada diri terdakwa, dengan perkataan lain terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, unsur tindak pidana yang ke-dua dalam dakwaan Primair yaitu unsur “Secara Melawan Hukum” tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh tentang unsur-unsur tindak pidana selebihnya, sehingga dengan demikian terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
1: Setiap orang;
2: Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4: Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5: Melakukan dan yang turut serta melakukan.
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam pembuktian dakwaan primair di atas, Majelis telahmembuktikan bahwa unsur ”setiap orang” telah terpenuhi, maka dalam pertimbangan”setiap orang” pada dakwaan subsidair ini Majelis mengambil alih sepenuhnyapertimbangan unsur setiap orang dari dakwaan primair tersebut menjadipertimbangan setiap orang pada dakwaan subsidair ini, sehingga tidak perlu diulangkembali dalam pertimbangan Majelis ini, oleh karenanya unsur setiap orang padadakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi,
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menurut Majelis dengan mempergunakan kata “atau” dalam rumusan ini, maka pada perumusan delik berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif artinya cukup salah satu atau apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur delik itu dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung No.813K/Pid/1987 Tanggal 29 Juni 1989, menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini bermaksud adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara insyaf atau sadar bahwa tujuannya adalah akan mendatangkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dimana tujuan ini kemudian mengandung makna adanya kesengajaan sebagai maksud dan tujuan dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dan sudah cukup menurut hukum apabila hal itu sudah digariskan meskipun belum mendatangkan akibat yang riil atau nyata, artinya meskipun baru dalam wacana dan telah dirumuskan secara formil, maka dalam pembuktian formil sudah cukup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa kata menguntungkan, berarti juga meliputi keuntungan baik itu materil maupun immaterial, yang diterima oleh Terdakwa begitu juga orang lain atau koorporasi, sehingga salah satu saja dari kwalifikasi ini dapat dibuktikan, maka sudah cukup pembuktiannya, apakah terbukti atau sebaliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, terdakwa mempunyai kewenangan untuk menandatangani administrasi pencairan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi,bahwa sampai habis masa kontrak tanggal 13 Desember 2013 pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 belum selesai dikerjakan oleh saksi Lidia Anis,
Bahkan menurut keterangan saksi Lidia Anis dan Yuliasri St Perpatih pgl. Yul als. Bujang, Henki dan dikuatkan oleh keterangan Terdakwa sendiri, bahwa para saksi menghadap kepada Terdakwa di kantor kementerian PU di Jakarta dan menyatakan pekerjaan baru seleai 97 %, dan oleh Terdakwa, saksi Lidia Anis yang mengerjakan pekerjaan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tanggal 10 Januari 2014, namun uang tetap dibayarkan 100 % sesuai kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi : “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”.
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/ PMK.05/2013 serta PeraturanDirjenPerbendaharaan No 42/PB/2013 tentang langkah langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 dalam peraturan tersebut tidak ada satupun yang menyatakan bisa dibayarkan uang pelunasan 100 % terhadap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan 100 % dengan mengajukan Permintaan Pembuatan Jaminan Pembayaran Sisa Pekerjaan.Bahwa setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus memiliki jaminan pelaksanaan pekerjaan yang akan diklaim jika rekanan wanprestasi atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sebagaimana kontrak kemudian atas sisa pekerjaan yang akan dikerjakan ditahun anggaran berikutnya harus dibuatkan jaminan kembali sebesar 5 % dari sisa pekerjaan yang belum selesai;
Menimbang, Terdakwa menandatangani semua administrasi pencairan pekerjaan terdakwa tanpa memeriksa terlebih dahulu pelaksanaan pekerjaan, bahkan dengan sadar tetap memberikan kesempatan saksi Lidia Arnis untuk melanjutkan pekerjaan sampai tanggal 10 Januari 2014 sehingga semua nilai kontrak cair 100% masuk ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano tanpa dipotong dengan denda keterlambatan, padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan pekerjaaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 baru selesai pada tanggal 10 Januari 2014;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini, tidak ada alat bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum di persidangan yang menunjukkan motivasi dan niat Terdakwa Ir.One Indirasari Hardi untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain (orang lain atau korporasi) sehingga dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara. Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum tersebut, menurut Majelis Terdakwa dengan sengaja telah membiarkan Rekanan melanjutkan pekerjaan sampai tanggal 10 Januari 2014 tanpa memberikan denda keterlambatan telah menyalahi Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/ PMK.05/2013 tanggal 18 November 2013 tentang pedoman pelaksana penerima dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No 42/PB/2013 Tanggal 21 November 2013 tentang langkah langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013jelas telah menguntungkan saksi Lidia Arnis sebagai rekanan apalagi Terdakwa mengetahuinya kalau pekerjaan tersebut dilakukan oleh Lidia Arnis Direktur CV Simon yang bukan pemenang tender tapi meminjamkan perusahaan PT Cendrawasih Mulo Anomilik Yuliasri St Perpatih pgl. Yul als. Bujang,maka unsur “dengan tujuan”, artinya ada kesengajaan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurutketerangan Yuliasri St Perpatih,Lidia Arnis, Hengki, bahwa sampai dengan akhir jangka waktu kontrak yaitu tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan tidak selesai dikerjakan tersebut yaitu: Marka jalan,Pekerjaan paving blok dibeberapa tempat.,Papan informasi taman;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan dan pekerjaan dengan volume kurang dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi, sehingga PT Cendrawasih Mulo Ano tidak berhak mendapat pembayaran senilai harga kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), oleh karena itu perbuatan Terdakwa telah menguntungkan saksi Lidia Anis sebesar Rp. 509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah) yang secara tidak sah melaksanakan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi, tanpa ada surat kuasa dari PT Cendrawasih Mulo Ano dengan direkturnya saksi Yuliasri St Perpatih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur “dengan tujuan menguntungkan orang lain” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH. dalam bukunya “PembahasanUndang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 2005, hal.88. yangdimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabatatau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannyakewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah“serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untukmengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakandengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuanketentuantentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yangdijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagaiakibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salahterhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksuddengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengantindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yangberkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga perkiraan sendiri (HPS) dan
Rancangan kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian.
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
e. Mengendalikan Pelaksanaan kontrak.
f. melaporkan Pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan Pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen Pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu Pelaksanaan tugas ULP, dan
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Menimbang, bahwa dalam hal melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya tersebut pada tanggal 19 Agustus 2013, terdakwa Ir. One Indirasari Hardi menandatangani surat No. 08/SPPBJ/Rc.9/PKH/VIII/2013 perihal penunjukan PT Cendrawasih Mulo Ano sebagai pelaksana pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi, dan sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano bertempat di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selanjutnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2013 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membentuk tim pendukung yaitu tim teknis dengan Surat Keputusan No. 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 dan tim supervisi dengan Surat Keputusan No. 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013;
Menimbang, bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, seharusnya terdakwa mengendalikan pelaksanaan kontrak mulai dari PT Cendrawasih Mulo Ano turun ke lokasi pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan 100%, akan tetapi hal tersebut tidak terdakwa lakukan karena ketika ditemukan adanya perbedaan kondisi lapangan dengan gambar rencana/siteplan dan kontrak pekerjaan konstruksi, terdakwa bersama-sama dengan kontraktor melakukan perubahan kontrak melalui Contract Change Order (CCO) sebagaimana pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan pada kontrak yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau
d. Mengubah jadwal Pelaksanaan.
Menimbang, bahwa terdakwa membiarkan kontraktor mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa pengawasan, karena terdakwa tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk melihat atau mengontrol pelaksanaan pekerjaan, bahkan tim teknis dan tim supervise yang dibentuk terdakwa, selama tenggang waktu pekerjaan baru turun ke lokasi pada tanggal 19 November 2013 sampai dengan 20 November 2013 untuk melihat-lihat tanpa dibekali dengan dokumen pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti juga diketahui, mulai minggu ke-13 (04 November 2013 - 10 November 2013) sampai dengan minggu ke 18 terjadi keterlambatan pekerjaan melebihi 10%, akan tetapi terdakwa selaku PPK tidak ada memberikan teguran tertulis kepada kontraktor maupun turun ke lapangan untuk melihat kondisi pekerjaan guna mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang rapat lapangan atau show cause meeting (SCM);
Menimbang, bahwa pada akhir masa kontrak tanggal 16 Desember 2013, terdakwa mengetahui dari saksi Lidia Anis pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi belum selesai 100% karena pekerjaan marka belum dikerjakan. Akan tetapi dengan alasan tahun anggaran akan berakhir dan kepercayaan kepada Lidia Anis untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 10 Januari 2014, terdakwa Ir. One Indirasari Hardi meminta tim teknis yang dibentuknya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 20/BA-PP/Rc.9/PKH/XII/2013 yang menyatakan prestasi pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi telah mencapai 100 % (seratus persen), dan hanya dengan memeriksa laporan kemajuan pekerjaan yang disertai laporan pendukung berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan serta dokumentasi yang diserahkan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano yang kesemuanya dibuat tingkat penyelesaian pekerjaan 100%, selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut, terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BA-ST/Rc.9/PKH/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 bersama-sama dengan saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano, yang merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan termyn. Lalu terdakwa menyetujui permohonan pembayaran termin II dan III (pembayaran 100%) yang diajukan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano tanpa mengurangi dengan denda keterlambatan, dengan menandatangani semua administrasi pembayaran yaitu Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Berita Acara Pembayaran, dan Kuitansi/Bukti Pembayaran sehingga uang sebesar Rp. 1.331.474.557,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut dibayarkan ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek. 2100.0404.01114-9 tanggal 30 Desember 2013;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak” dan pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” serta pasal 21 ayat (1) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”. Pada hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, terhadap hasil pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi yang dilaksanakan oleh PT Cendrawasih Mulo Ano ditemukan adanya penyimpangan;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa melalui pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa semua keterangan Saksi dan Ahli secara keseluruhan tidak membuktikan adanya kesalahan dan sifat melawan hukum Terdakwa (mens-rea), dan sekiranya ada anggapan demikian hal itu merupakan kelalaian administarasi saja;
Menimbang, bahwa menurut Majelis berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan dan pekerjaan dengan volume kurang dalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi, sehingga PT Cendrawasih Mulo Ano tidak berhak mendapat pembayaran senilai harga kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),yang telah menguntungkan oranglain bukan lagi termasuk ke dalam ranah hukum administrasi, ,apalagi perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara secara pasti dan nyata sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Bukittinggi No. 700.1475/Insp-Bkt/2014 tanggal 24 Nopember 2014 ;
Menimbang bahwa dalam tambahan pembelaan Terdakwa tentang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Presiden dalam arahannya kepada jajaran Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Istana Negara pada hari Selasa, 19 Juli 2016 berharap jajaran Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi melaksanakan instruksi guna mendukung program terobosan dalam bidang ekonomi dan lainnya yang telah di jalankan oleh pemerintah;
Menimbang bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah menyatakan diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat/Pemerintah untuk mengatasi persoalan kongkrit yang dihadapi dalam penyelengaraan Pemerintahan dalam hal peraturan perundangan undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum diatas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa bukanlah dikategorikan pada perbuatan Administrasi maupun diskresi, sehingga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016tidak tepat diterapkan dalam perbuatan Terdakwa karena perbuatan Terdakwa sudah merupakan ranah hukum tindak pidana korupsi bukanlah kelalaian administrasi maupun diskresi dalam hal Terdakwa memperpanjang masa kontrak sehingga tanggal 10 Januari 2014, perbuatan Terdakwa tersebut telah menyalahi Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/ PMK.05/2013 tanggal 18 November 2013 tentang pedoman pelaksana penerima dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No 42/PB/2013 Tanggal 21 November 2013 tentang langkah langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur “ menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana keempat ini bahwa Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa kata dapat sebelum frasa "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan Delik Formil yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimang, bahwa menurut pasal 1 angka 22 UU No. 1 tahun 2004 “kerugian keuangan Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menimbang, bahwa dari dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, kerugian keuangan negara dalam Pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 adalah karena adanya pembayaran lebih dari negara untuk prestasi yang tidak seimbang yang diterima oleh negara artinya pembayaran termyn 100% baru bisa dilakukan ketika prestasi pekerjaan sudah mencapai 100%, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” dan pasal 21 ayat (1) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan “pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima”;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, didalam pelaksanaan pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau kota Bukittinggi tahun anggaran 2013, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan dan pekerjaan dengan volume kurang yaitu :
| No. | Uraian Pekerjaan | satuan | Berdasar kan Kontrak | Realisasi lapangan | Kekurang an pekerjaan |
| I. | Pekerjaan persiapan | ||||
| 4. | Listrik dan air kerja | bln | 6,00 | 4,00 | 2,00 |
| II. | Jalur pejalan kaki | ||||
| 3. | Pekerjaan konstruksi penutup saluran | ||||
| b. | Beton bertulang K 225 untuk penutup saluran | M3 | 148,50 | 38,38 | 110,12 |
| c. | Bak control saluran | unit | 44,00 | - | 44,00 |
| 4. | Pekerjaan konstruksi pendestrian | ||||
| c. | Urugan pasir dipadatkan dibawah paving blok | M3 | 306,00 | 286,46 | 19,54 |
| g. | Pasang paving blok pendestrian | M2 | 2.728,30 | 356,67 | 2.371,63 |
| i | Pasang paving pendestrian untuk tuna netra | M2 | 630,00 | 195,88 | 434,12 |
| i | Pasang paving pendestrian untuk tuna netra | M2 | 630,00 | 195,88 | 434,12 |
| j. | Pasang batu alam pada dinding bak pohon | M2 | 245,5 | 197,14 | 48,38 |
| k. | Pasang batu alam/batu telur untuk refleksi | M2 | 13,52 | 1,39 | 12,13 |
| IV. | Pekerjaan jalur sepeda | ||||
| 1. | Jalur sepeda Jl. Perwira pengecatan solid jalur sepeda P = 450 m, L = 1 m, kiri kanan badan jalan | M2 | 900,00 | 881,69 | 18,31 |
| 2. | Jalur ujung Jl. Perwira pengecatan tidak solid jalur sepeda P=280 m, L=1, kiri badan jalan | M2 | 168,00 | 113,06 | 54,94 |
| 3. | Jalur sepeda Jl. Geologi, jl. Tambuo, Jl. Adhyaksa, Jl. Batang masang pengecatan tidak solid jalur sepeda P=482 m, L=1 m, kiri badan jalan | M2 | 391,20 | 259,68 | 131,52 |
| 4. | Zat zebra cros | M2 | 130,00 | 80,00 | 50,00 |
| VI | Pekerjaan pipa PVC Saluran air | ||||
| 4. | Pipa PVC dia. 4”aw | M’ | 360,00 | 329,18 | 30,82 |
| VIII. | Pekerjaan Lansekap lereng pasar atas | ||||
| F. | Papan informasi taman | unit | 1,00 | - | 1,00 |
| No. | Uraian Pekerjaan | satuan | Berdasar kan Kontrak | Realisasi lapangan | Kekurang an pekerjaan |
| VIII. | Pekerjaan landsekap lereng pasar atas | ||||
| A. | Pekerjaan Hard material dan Soft material | ||||
| 2. | Pengadaan dan penanaman rumput pahit/gajah | M2 | 2.000,- | 788 | 1.212,00 |
| 4 | Pengadaan pot minimalis | btg | 4 | - | 4 |
| 9 | Pohon ketapang kencana | btg | 4 | 2 | 2 |
| 12. | Bougenville kombinasi warna | btg | 25 | 20 | 5 |
| B. | Pekerjaan Abjad | ||||
| 4 | Tanaman rambat (kuku macan) | btg | 45 | 31 | 14 |
Sehingga PT Cendrawasih Mulo Ano tidak berhak mendapat pembayaran senilai harga kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan menimbulkan kerugian keuangan negara akibat adanya pembayaran yang lebih besar dari Negara untuk prestasi yang tidak seimbang yang diterima oleh negara yaitu sebesar Rp. 509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Bukittinggi No. 700.1475/Insp-Bkt/2014 tanggal 24 Nopember 2014;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa menyatakan bahwa Satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Menimbang, bahwa pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kota terbukti telah keliru dan tidak profesional karena tidak memperhitungkan pajak-pajak yang bukan termasuk kerugian negara karena memang Inspektorat Kota bukanlah badan yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam melakukan penghitungan kerugian negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-X/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 menurut Majelis bahwa penyidik korupsi berhak melakukan koordinasi dengan lembaga apapun, termasuk BPK, BPKP atau lembaga lain yang punya kemampuan untuk menentukan kerugian negara atau melakukan pembuktian sendiri namun penilaiannya tetap tergantung sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau penilaian teknis dari tim ahli Dinas Pekerjaan Umum Kota Bukittinggi No. 655.700/DPU-PRC/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, dan Hasil pemeriksaan lapangan tim ahli Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi No. 891/298/DKP/VIII-2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang juga dihadiri oleh Terdakwa selaku PPK, jelas adanya kekurangan pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh rekanan, disamping itu, pada akhir kontrak rekanan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaa sesuai dengan waktu kontrak, namun tetap mencairkan uang 100 %Sehingga PT Cendrawasih Mulo Ano tidak berhak mendapat pembayaran senilai harga kontrak sebesar Rp. 2.696.285.000,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sangat berpotensi merugikan keuangan negara, walau saksi Lidia Arnis, telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut sejumlah Rp. 509.957.813,25 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga belas koma dua puluh lima rupiah) namun Terdakwa tetap harus dinyatakan bersalah karena telah melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai PPK yang tidak melakukan pengawasan terhadap kinerja rekanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur “merugikan keuangan negara” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 5. Unsur melakukan dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.
Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 bentuk penyertaan yaitu :
Yang melakukan (pleger)
Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
Yang turut serta melakukan (medepleger)
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, pengertian ”turut serta” dikenal beberapa pendapat, yaitu antara lain :Prof.Mr.W.H.A Jonkers dalam bukunya Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104, menyatakan : Ada dua syarat dari medeplegen yaitu :
adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan ahli bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis berupa perbuatan terdakwa yang dapat dibuktikan dipersidangan dihubungkan dengan pengertian bersama sama , dapat disimpulkan pada tanggal 19 Agustus 2013 saksi Yuliasri St. Perpatih selaku Direktur PT Cendrawasih Mulo Ano menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi No. 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 bersama-sama dengan terdakwa Ir.One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013.Akan tetapi pada kenyataannya pekerjaan tersebut saksi Yuliasri serahkan kepada saksi Lidia Anis tanpa menggunakan surat kuasa atau perjanjian kerja sama tanpa ada teguran dari Terdakwa selaku PPK;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan ditemukan adanya perbedaan antara gambar rencana/siteplan dan kontrak pekerjaan konstruksi, seharusnya sesuai dengan pasal 87 ayat (1) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat Pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan pada kontrak yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menambah dan/ atau mengurangi jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau
d. Mengubah jadwal Pelaksanaan.
Menimbang, bahwa dalam hal ini baik Yuliasri melalui saksi Lidia Anis maupun PPK Ir. One Indirasari Hardi tidak menindaklanjuti MC0 dengan Contract Change Order (CCO), sehingga pekerjaan tetap dilaksanakan dengan mempedomani gambar rencana/siteplan keseluruhan yang dibuat oleh konsultan perencana PT Arcas Inti Sarana, dan dengan tanpa pengawasan atau pengendalian olehterdakwa Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Rusli Effendi, MBA selaku Konsultan Supervisi, sehingga ada kelebihan pembayaran untuk pekerjaan listrik dan air kerja selama 2 (dua) bulan;
Menimbang,bahwa sampai batas waktu kontrak berakhir yaitu tanggal 16 Desember 2013, pekerjaan belum selesai 100% bahkan untuk pekerjaan marka jalan saksi Lidia Anis telah melakukan perjanjian kerja sama atas nama PT Cendrawasih Mulo Ano dengan CV Tribina Group pada tanggal 27 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna putih dan tanggal 31 Desember 2013 untuk bahan thermoplastik warna hijau, hal ini juga tidak ditegur oleh Terdakwa selaku PPK karena setiap pengalihan pekerjaan kepada pihak lain haruslah atas persetujuan PPK;
Menimbang, bahwa karena tahun anggaran 2013 akan berakhir, atas kesepatan antara PPK Ir. One Indirasari Hardi, Tim Teknis/Tim Supervisi dan saksi Lidia Anis sebagai pelaksana pekerjaan dan tanpa dilakukan pemeriksaan atau penilaian oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 16 Desember 2013 Yuliasri St. Perpatih menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No. 02/BAST-PHO/Rc.9/PKH/XII/2013 bersama-sama dengan Ketua Tim PHO saksi Firsta Ismet, ST . MUDD, dan menyatakan pekerjaan selesai 100%.Kemudian pada tanggal 16 Desember 2013 terdakwa Ir. One Indirasari Hardi menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BA-ST/Rc.9/PKH/XII/2013 bersama-sama dengan tim teknis seolah-olah pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan Kuantitas Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi sudah mencapai tingkat penyelesaian 100 %. Dan Berita Acara tersebut dilampirkan sebagai syarat pengajuan termyn II dan III, dan disetujui oleh Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau tanggal 23 Desember 2013, sehingga uang sebesar Rp. 1.331.474.557,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) tersebut dibayarkan ke rekening PT Cendrawasih Mulo Ano pada Bank Pembangunan daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang No. Rek.2100.0404.01114-9 tanggal 30 Desember 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum;
Menimbang, - meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan , namun Majelis wajib mempertimbangkan ada/ tidaknya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa atau yang dikenal dengan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meniadakan pidana;
Menimbang, bahwa dari paparan diatas Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan Subsidair karena perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari kewenangan dan jabatan yang disandang Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sehingga tidak ditemukan lagi alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga notapembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang,bahwa majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terhadap barang bukti yang tercantum didalam surat tuntutan dari penuntut umum;
Menimbang, - oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, - selama pemeriksaan persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa, Maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa pernah dihukum dalam kasus Tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan,Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1.Menyatakan TerdakwaIr. One Indirasari Hardi.tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa Ir.One Indirasari Hardi.dari dakwaan Primair;
3 .Menyatakan terdakwaIr. One Indirasari Harditerbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
4.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ir. One Indirasari Hardi.dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.;
5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
7.Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Addendum - SURAT TUGAS No : 040/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. HENGKY, ST, 1 (satu) lembar Addendum - SURAT TUGAS No : 037/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. Ir. Afrizal, 1 (satu) lembar Addendum SURAT TUGAS No : 039/ADD/PA-ST/XI/2013 tanggal 28 November 2013 An. Khairul Akhyar, ST.
2 (dua) buah outner kuitansi pekerjaan kegiatan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) berkas kontrak Pekerjaan Konstruksi fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi nomor : 08/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
1 (satu) Eksemplar Print Out Rekening Koran Kredit PRK Nomor Rekening 2100.0404.01114.9 Atas Nama PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) berkas Kontrak Pekerjaan Konstruksi antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Cendrawasih Mulo Ano pada pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka hijau Kota Bukittinggi nomor : 08/ SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
1 (satu) bundel laporan mingguan ke 1 (satu) sampai dengan ke 18 kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) bundel laporan bulanan Agustus 2013 s/d Desember 2013 kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) eksemplar fotokopi yang telah di legalisir akta pendirian perseroan terbatas PT. Cendrawasih Mulo Ano nomor : 1.- tanggal 13 Oktober 2004.
DIPA TA 2013 No DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 05-12-2012 yang dicantumkan dalam kegiatan.
1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Parolamas Nomor jaminan : K.PD00SBBB.D.13.00490-0 tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan PT. Asuransi Parolamas Nomor jaminan : K.PD00SBBB.D.13.00084-0 tanggal 16 Agustus 2013
1 (satu) eksemplar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional menyatakan bahwa One Indirasari Hardi, Ir Lulus Ujian Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tingkat Dasar Jakarta 31 Desember 2010
1 (satu) lembar surat permohonan pengukuran ulang lapangan (MC-0) nomor : 36/CMA-PDG/RTNH/VIII-2013 tanggal 30 Agustus 2013 oleh PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) lembar surat persetujuan melakukan pengukuran ulang lapangan (MC-0) nomor : Um-01 II-Rc.9/93.A tanggal 2 September 2013
2 (dua) eksemplar surat perintah pencairan dana NNS : 24547241A dari Bendahara Umum Negara tanggal 27-12-2013 Nomor : 318853H/139/110 TA 2013 Kepada PT. Perancang Adhi Nusa yaitu pembayaran belanja barang
1 (satu) eksemplar surat perintah pencairan dana NNS : 23536672A dari Bendahara Umum Negara tanggal 21-11-2013 Nomor : 056973D/139/110 TA 2013 Kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano yaitu pembayaran belanja barang termyn I.
1 (Satu) rangkap Surat Nomor : UM.01 II-Rc.9/142.1 tanggal 9 Desember 2013 perihal : Percepatan Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi
1 (satu) berkas Asbuilt Drawing Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral penataan Ruang Direktorat Perkotaan
Surat perintah pencairan dana nomor : 24547239A dari Bendahara Umum Negara tanggal 27-12-2013 Nomor : 318851H/139/110 Kepada PT.Cendrawasih Mulo Ano yaitu pembayaran belanja barang termyn II dan III
1 (satu) kontrak Jasa Konsultasi antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Perancang Adhi Nusa Nomor Kontrak : 09/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 23 Agustust 2013.
1 (satu) berkas Addendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor: 13/SP-ADD/Rc.9/PKH/XI/2013 dari Surat Perjanjian( Kontrak) Nomor Kontrak : 9/SP/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pekerjaan Supervisi Fasilitas Implementasi Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi antara Satuan Kerja Non Vertikal tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau PPK Pengembangan Kota Hijau dengan PT. Perancang Adhinusa.
1 (satu) berkas kontrak Jasa Konsultasi (Jilid I) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas fotokopi siteplan Keseluruhan Kegiatan perencanaan teknis Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
1 (satu) berkas foto-foto dokumentasi kemajuan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) berkas foto-foto dokumentasi kemajuan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi TA. 2013 0 s/d100%.
Buku harian Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi (Paket 10) TA. 2013.
Dokumentasi marka sepeda PT. Cendrawsih Mulo Ano.
1 (satu) bundel serah terima PHO pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
Keputusan PPK kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau nomor : 06/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan tim teknis pada kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau.
Keputusan Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota hijau Direktorat Jendral Penata Ruang nomor : 12.1/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Pembentukan panitia pnerima hasil pekerjaan PHO/FHO.
Keputusan PPK kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau nomor : 07/KPTS/Rc.9/PKH/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Pembentukan tim supervisi pada kegiatan pengembangan kota hijau SNVT pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau.
1 (satu) eksemplar Keputusan Menteri PU Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian PU.
1 (satu) eksemplar surat perintah pencairan dana uang muka Kepada PT. Cendrawasih Mulo Ano NNS : 24749558A dari Bendahara Umum Negara tanggal 09-09-2013 Nomor : 021626D/139/110 TA 2013.
1 (satu) berkas lampiran kontrak Jasa Konsultasi (Jilid II) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas lampiran kontrak Jasa Konsultasi (Jilid III) antara PPK Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Non Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT.Arkas Inti Sarana Nomor Kontrak : 01/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) berkas Invoice Nomor Kontrak : 09/SP/Rc.9/PKH/III/2013 tanggal 23 Agustus 2013 pekerjaan Supervisi Fasilitasi Implementasi Peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi
2 (dua) berkas dokumentasi penawaran kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013 oleh kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano.
1 (satu) orner laporan akhir pekerjaan supervisi Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi tahun anggaran 2013
1 (satu) berkas Justifikasi Teknis kegiatan pekerjaan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) berkas Mutual Chek Nol (MC.0) kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi kontraktor pelaksana PT. Cendrawasih Mulo Ano
1 (satu) berkas Spesifikasi teknis kegiatan Fasilitasi Implementasi Peningkatan kwalitas dan kwantitas ruang terbuka Non hijau Kota Bukittinggi.
1 (satu) berkas Dokumen Pengadaan dan Evaluasi Pengadaan No : KU.03.01-P2RKH/PPJK-2013/DP/09 tanggal 15 Juli 2013.
1 (satu) berkas Laporan Dwi Mingguan mulai minggu ke I s/d minggu ke 18 Pekerjaan Supervisi Vasilitasi Implementasi Peningkatan Kwalitas dan kwantitas ruang terbuka non hijau di Kota Bukittinggi tahun 2013 oleh PT. Perancang Adhi Nusa.
1 (satu) eksemplar Harga Perkiraan Satuan (HPS) pekerjaan fasilitasi implementasi peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka non hijau Kota Bukittinggi TA 2013.
1 (satu) eksemplar laporan hasil kunjungan lapangan Tim PHO Ruang Terbuka Non Hijau Kota Bukittinggi tanggal 20 Desember 2013 dan tanggal 28 Maret 2014 .
1 (satu) keping CD-R yang berisi foto-foto kemajuan pekerjaan hasil pemeriksaan Tim Supervisi.
1 (satu) keping CD-R yang berisi foto-foto hasil pemeriksaan Tim PHO tanggal 28 Maret 2014.
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:61.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 Desember 2013 An. ADAM MADIGLIANI PRANA, ST dan R. HENDARA PUTRA DUA NEGARA, S.ST beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 desember 2013 Nomor Flight JT.0350, An. PUTRA/ HENDRA Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Lion Air tanggal 18 Desember 2013 No. 9902171820263 AN. PUTRA /HENDRA Mr,
2 (dua) lembar SPD tanggal 20 desember 2013.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 21 Desember 2013 No. 126 2455905695An. PRANA ADAM Mr.
1 (satu) Boarding Pass tanggal 21 Desember 2013 No Fligt GA 161. PRANA ADAM Mr.
1 1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 21 Desember 2013 No. 126 2455905696, An. PUTRA HENDARA Mr.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:55/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 November 2013 An. DIKI HERIADI, ST beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 19 November 2013 Nomor Flight GA160, An. DIKI HERIADI Mr.
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 November 2013 Nomor Flight GA167, An. DIKI HERIADI Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 19 November 2013 No. 126 4371566816 AN. DIKI HERIADI Mr (ADT) ,
1 (satu) lembar SPD tanggal 20 Desember 2013.
Tanggal 24 Maret 2014 An. R. HENDARA PUTRA DUA NEGARA S.ST dan DIKI HERIADI beserta 1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:15.c/SPRINT/RC.9/2014 tanggal lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 28 Maret 2014 Nomor Flight GA169, An. DIKI/HERIADI Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 28 Maret 2014 No. 126 4651491858 AN. DIKI HERIADI Mr (ADT) ,
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 28 Maret 2014 Nomor Flight GA169, An. HENDARA PUTRA Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Garuda tanggal 28 Maret 2014 No. 126 4651491859 AN. HENDARA PUTRA Mr (ADT).
2 (dua) lembar SPD tanggal 26 Maret 2014.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:63/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 24 Desember 2013 An. DIKI HERIADI ST. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 26 desember 2013 Nomor Flight GA166, An. DIKI/HERIADI Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 26 Desember 2013 No. 126 ETKT 126 4650152110 AN. HERIADI/DIKI Mr,
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 27 Desember 2013 Nomor Flight GA167, An. HERIADI/DIKI Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 27 Desember 2013 No. ETKT 126 4650151002 AN. HERIADI/DIKI Mr.
1 (satu) lembar SPD tanggal 26 Maret 2014.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:61.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 18 Desember 2013 An. ZIKKY ARDIANSYAH, ST. MT. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 20 Desember 2013 Nomor Flight GA169, An. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) lembar tiket Garuda tanggal 20 Desember 2013 No. 126 2455905904 AN. ARDIASYAH/ZIKKY Mr,
1 (satu) lembar Boarding pass Batik Air tanggal 20 desember 2013 Nomor Flight JT0350, An. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) eksemplar tiket Lion Air tanggal 18 Desember 2013 No. 9902171820264 AN. ARDIASYAH/ZIKKY Mr.
1 (satu) lembar SPD tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas No:42.a/SPRINT/RC.9/2013 tanggal 02 September 2014 An. ADAM MADIGLIANI PRANA, ST. beserta lampiran :
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 04 September 2014 Nomor Flight JT0359, An. PRANA ADAM M M.
1 (satu) lembar Boarding pass tanggal 03 September 2014 Nomor Flight JT0252, An. PRANA ADAM M M.
1 (satu) Eksemplar Nota Dinas Supervisi Serah Terima RTNH Bukittinggi tanggal 05 September 2013.
1 (satu) lembar Print out foto yang belum ditandatangani oleh Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan An. LUTFIE HAMDRI, ST. MT.
Terlampir dalam berkas perkara.
2 (dua) unit CPU masing-masing dengan merk Azzura M 1000 ( Power logic) dan Power logic XP Computer Case.
Dikembalikan kepada saksi Lidia Anis.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2016 oleh kami Dr.Fahmiron, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Sidang, Emria Fitriani S.H., M.H dan Perry Desmarera, S.H, sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus sebagai Hakim Anggota putusan mana pada Hari Selasa Tanggal 9 Agustus 2016 telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dibantu oleh Yulizar, S.H selaku Panitera Pengganti , dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan hadirnya Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
Emria Fitriani S.H.,M.H, Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum
Perry Desmarera S.H,
Panitera Pengganti
Yulizar, S.H