21/Pid.Sus/2014/PN Kubar
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 21/Pid.Sus/2014/PN Kubar
-
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAI SUATU PERBUATAN YANG BERLANJUT” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.0000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju tidur warna ping ping di bagian baju ada kain warna putih bermotif bunga ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ; - 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru ping di bagian baju ada kain berwarna putih bermotif bunga dan ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ; - 1 (satu) buah BH warna ungu ; - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan garis-garis merah di bagian atas ; Dikembalikan kepada saksi RITA WAHYUNI anak dari ABDUL WAHAB ; - 1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT–8870–LG ; - 1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver dengan nomor polisi KT–8824–LA ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.Sus/2014/PN Kubar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :-------------
Nama lengkap : DONAS anak dari BEKAKANG ;-----------------------------
Tempat lahir : Niliq ;---------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 22 Oktober 1990 ;---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Niliq Rt. 3 Kec. Damai Kab. Kutai Barat Prov. Kaltim ;------------------------------------------------------
Agama : Kristen ;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Tenggarong berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari :-------------------------------
Penyidik, tanggal 9 Januari 2014 No. Sp.Han/01/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 9 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014 ;----------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, tanggal 27 Januari 2014 No. B-049/Q.4.19/Epp.1/01/2014, sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 9 Maret 2014 ;--------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tangggal 7 Maret 2014 No. PRIN-126/Q.4.19/Ep.2/03/2014, sejak tanggal 7 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014 ;-------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 18 Maret 2014 No. 21/PenPid/2014/PN Kubar, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014 ;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 8 April 2014 No. 21/Pen.Pid/2014/SPP/PN Kubar, sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Juni 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama LIRIN COLEN DINGIT,S.H. pekerjaan Advokat/Pengacara dan konsultan hukum pada kantor Advokat “LIRIN & Rekan” beralamat di Jl. Kaka Sentosa Rt. III Kampung Dilang
Puti Kec. Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan Nomor W18-UII/19/HK.02.1/IV/2014 tanggal 1 April 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan :---------
Telah memperhatikan :---------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 21/APB/SDWR/03/2014, tanggal 18 Maret 2014 ;------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 21/Pen.Pid/2014/PN Kubar, tanggal 18 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 21/Pen.Pid/2014/PN Kubar, tanggal 18 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Selasa, tanggal 25 Maret 2014 ;----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula mencermati bukti yang diajukan di persidangan ;----------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-10/SDWR/TPUL/03/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang merupakan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang demikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) Bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju tidur warna ping ping di bagian baju ada kain warna putih bermotif bunga ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru ping di bagian baju ada kain berwarna putih bermotif bunga dan ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;----------------------------
1 (satu) buah BH warna ungu ;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan garis-garis merah di bagian atas ;---------------------------------------------------------------------------------
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RITA WAHYUNI Anak dari ABDUL WAHAB ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT–8870–LG ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver dengan nomor polisi KT–8824–LA ;------------------------------------------------------------------------------------
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari) ;---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan di persidangan tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, mengakui perbuatannya, Terdakwa masih berusia muda sehingga punya cukup waktu memperbaiki perilakunya dan Terdakwa bersedia untuk mengurus anaknya ketika sudah keluar dari penjara serta Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya ;-------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan tanggal 7 Mei 2014 terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;--------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan tanggal 7 Mei 2014 terhadap tanggapan Penuntut Umum yang
pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-10/SDWR/TPUL/03/2014 tanggal 7 Maret 2014 sebagai berikut :---------------------
KESATU
Bahwa Terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG pada bulan April 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wita, atau disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat yang Pertama di Mess No.2 PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari) di jalan kampung Muara Nilik RT 01 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang Kedua didalam Dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8870-LG di teras kebun sawit PT. KPL kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang Ketiga di Mess PT KPL di jalan kampung muara Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang Keempat didalam mobil Strada Triton warna silver KT-8824-LA diterasan sawit didaerah perkebunan PT. KPL Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, dan yang Kelima di Mess PT. KPL di Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu RITA WAHYUNI anak dari ABDUL WAHAB (Alm) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortegezette handeling), dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban RITA WAHYUNI dan terjalin hubungan pacaran sejak Tahun 2011.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI sebanyak 5 (lima) kali, yaitu:
Yang pertama hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan April tahun 2013 sekira pukul 23.00 wita, saat itu terdakwa menjemput saksi korban RITA WAHYUNI dijalan kampung Muara Nilik RT 01 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, lalu terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI ke Mess No.2 PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari), setelah sampai di Mess terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI masuk kedalam Mess dan terdakwa menutup pintu kemudian terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI mengobrol-ngobrol sambil berbaring, setelah ngobrol terdakwa mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa merayu saksi korban RITA WAHYUNI dengan berkata ”MINTA LAH” (berhubungan badan) dijawab saksi korban RITA WAHYUNI ”SAYA TAKUT HAMIL ?” terdakwa menjawab ”SAYA AKAN TANGGUNG JAWAB BILA KAMU NANTI HAMIL” setelah itu terdakwa membuka baju, celana, dan celana dalam terdakwa, lalu terdakwa juga membuka baju, celana, dan celana dalam saksi korban RITA WAHYUNI, hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa meremas-remas payudara sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa naik ketubuh saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu alat kelamin terdakwa dalam keadaan mengeras kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk di alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, selanjutnya kurang lebih 2 menit terdakwa merasa keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI kembali mengenakan pakaian, kemudian mengobrol-ngobrol dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban RITA WAHYUNI ”KALAU KAMU HAMIL AKU JUGA TANGGUNG JAWAB KOK”, setelah itu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI menginap tidur di Mess PT. KPL, kemudian esok pagi pukul 06.00 wita terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI bangun tidur dan terdakwa mengantar saksi korban RITA WAHYUNI pulang kerumahnya di kampung Nilik Kecamatan Dami Kabupaten Kutai Barat ;
Yang kedua hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan April 2013 sekira pukul 20.30 wita terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI jalan-jalan keteras kebun sawit PT. KPL kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menggunakan Dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8870-LG setelah sampai di kebun tersebut terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa memeluk sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI di dalam Dump Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8870-LG tersebut, kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI juga melepas celana dan celana dalamnya, lalu terdakwa berbaring di jok kursi Dump truck tersebut dan saksi korban RITA WAHYUNI naik keatas badan terdakwa kemudian terdakwa pada saat itu posisi di bawah berbaring memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu posisi saksi korban RITA WAHYUNI di atas badan terdakwa kemudian saksi korban RITA WAHYUNI menggoyang-goyangkan pantat turun naik diatas terdakwa dan terdakwa juga menggoyang-goyangkan pantat terdakwa turun naik di bawah posisi terdakwa berbaring dan alat kelamin terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa ganti posisi terdakwa naik diatas badan saksi korban RITA WAHYUNI yang saat itu posisi saksi korban RITA WAHYUNI baring di jok mobil, kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI kurang lebih 1 menit menggoyangkan pantat terdakwa terdakwa merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI, terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI mengenakan celana lalu mengobrol-ngobrol sebentar kemudian terdakwa mengantar saksi korban RITA WAHYUNI pulang kerumahnya di Kampung Nilik ;
Yang ketiga pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi dibulan Juni 2013 sekira jam 22.00 wita terdakwa menjemput saksi korban RITA WAHYUNI dijalan kampung muara Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat lalu terdakwa mengajak ke Mess PT KPL, setelah sampai terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI masuk kedalam Mess tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI untuk melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam terdakwa serta saksi korban RITA WAHYUNI juga membuka baju, celana dan celana dalamnya sendiri, hingga terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI telanjang bulat, setelah itu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI berbaring lalu terdakwa merema-remas payudara sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa naik keatas badan saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu alat kelamin terdakwa dalam keadaan mengeras kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk di alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah kurang lebih 2 menit terdakwa merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI ;
Yang keempat pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi antara bulan September 2013 atau bulan Oktober 2013 sekira pukul 20.30 wita terdakwa menjemput saksi korban RITA WAHYUNI di Mess PT KPL menggunakan mobil Strada Triton warna silver KT-8824-LA, terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI jalan ke Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat untuk melihat acara orang meninggal, lalu setelah sekitar satu jam diacara tersebut terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI ke Mess PT. KPL menggunakan Strada Triton warna silver KT-8824-LA, sebelum sampai di mess sekira pukul 22.30 wita terdakwa menghentikan mobilnya diterasan sawit didaerah perkebunan PT. KPL, kemudian terdakwa dan Saksi korban RITA WAHYUNI mengobrol didalam mobil, terdakwa mengatakan ”MINTA LAH” dijawab saksi korban RITA WAHYUNI “TIDAK”, lalu terdakwa berkata “KALAU KAMU TIDAK MAU SAYA MARAH”, lalu dijawab saksi korban RITA WAHYUNI “TIDAK” sambil mau keluar dari mobil namun keadaan pintu mobil terkunci, kemudian terdakwa berkata “SAYA AKAN KAWINI KAMU” karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban RITA WAHYUNI akhirnya mau, selanjutnya terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI pindah ke kursi jok belakang, kemudian terdakwa memeluk saksi korban RITA WAHYUNI sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI didalam mobil strada tersebut, lalu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa serta saksi korban RITA WAHYUNI juga melepaskan celana dan celana dalamnya, terdakwa berbaring di jok kursi mobil strada tersebut dan saksi korban RITA WAHYUNI naik keatas badan terdakwa yang pada saat itu posisi terdakwa dibawah dengan berbaring memasukan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu posisi saksi korban RITA WAHYUNI di atas badan terdakwa, kemudian saksi korban RITA WAHYUNI menggoyang-goyangkan pantat turun naik diatas terdakwa dan terdakwa juga menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik dari bawah dengan posisi terdakwa berbaring, dan alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa ganti posisi, terdakwa naik keatas badan saksi korban RITA WAHYUNI dan saksi korban RITA WAHYUNI yang berbaring di jok mobil, lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, selama kurang lebih 1 menit menggoyangkan pantat terdakwa merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang pada saat itu terdakwa keluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI, terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI mengenakan celana, lalu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI pulang ke Mess PT KPL ;
Yang kelima pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi dibulan oktober 2013 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa datang ke mess saksi INDRAWATI di Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, sampainya di mess tersebut terdakwa ngobrol-ngobrol dengan saksi korban RITA WAHYUNI, setelah ngobrol sekira pukul 22.30 Wita terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI masuk kedalam kamar lalu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI berbaring sambil ngobrol, kemudian terdakwa mencium bibir sambil meremas-remas payudara saksi korban RITA WAHYUNI, selanjutnya terdakwa membuka baju, celana, dan celana dalam terdakwa, lalu saksi korban RITA WAHYUNI juga membuka baju, celana dan celana dalamnya hingga telanjang, lalu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI berbaring dan terdakwa meremas-remas payudara sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI, kemudian terdakwa naik ke tubuh saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu alat kelamin terdakwa dalam keadaan mengeras kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI selama kurang lebih 2 menit terdakwa lalu merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, selanjutnya setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI, terdakwa menginap di mess tersebut dan pagi harinya terdakwa langsung pulang ke mess terdakwa ;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : 0075/828/RSUD HIS/XII/13 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ika Maya S dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) Kabupaten Kutai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban RITA WAHYUNI Anak dari ABDUL WAHAB (Alm) dengan kesimpulan : Ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara arah jam 9 (sembilan) dan jam 3 (tiga) dan Pemeriksaan test kehamilan (+) positif. Dan pada saat ini saksi korban RITA WAHYUNI hamil dengan usia kandungan 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6407084807960001 tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat Drs. YOHANES KINAM R. menyatakan bahwa di Muara Nilik pada tanggal 08 Juli 1996 telah lahir RITA WAHYUNI, anak Ketiga, jenis kelamin perempuan dari suami istri ABDUL WAHAB dan TIWI dan berdasarkan Ijazah No. DN.16 Dd 0014254 tanggal 22 Juni 2009, Depdiknas - Sekolah Dasar Negeri 011 Muara Nilik Kec. Damai atas nama RITA WAHYUNI dengan tempat dan tanggal lahir Muara Nilik 08 Juli 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah MARTINUS (terlampir dalam berkas perkara), saat ini saksi korban RITA WAHYUNI masih berusia 17 (tujuh belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG pada bulan April 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 sekira jam 23.00 Wita, atau disekitar waktu itu dalam tahun 2013, bertempat yang Pertama di Mess No.2 PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari)di jalan kampung Muara Nilik RT 01 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang Kedua didalam Dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8870-LG di teras kebun sawit PT. KPL kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang Ketiga di Mess PT KPL di jalan kampung muara Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang Keempat didalam mobil Strada Triton warna silver KT-8824-LA diterasan sawit didaerah perkebunan PT. KPL Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, dan yang Kelima di Mess PT. KPL di Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu RITA WAHYUNI anak dari ABDUL WAHAB (Alm) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortegezette handeling), dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban RITA WAHYUNI dan terjalin hubungan pacaran sejak Tahun 2011 ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI sebanyak 5 (lima) kali, yaitu :
Yang pertama hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan April tahun 2013 sekira pukul 23.00 wita, saat itu terdakwa menjemput saksi korban RITA WAHYUNI dijalan kampung Muara Nilik RT 01 Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, lalu terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI ke Mess No.2 PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari), setelah sampai di Mess terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI masuk kedalam Mess dan terdakwa menutup pintu kemudian terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI mengobrol-ngobrol sambil berbaring, setelah ngobrol terdakwa mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa merayu saksi korban RITA WAHYUNI dengan berkata ”MINTA LAH” (berhubungan badan) dijawab saksi korban RITA WAHYUNI ”SAYA TAKUT HAMIL ?” terdakwa menjawab ”SAYA AKAN TANGGUNG JAWAB BILA KAMU NANTI HAMIL” setelah itu terdakwa membuka baju, celana, dan celana dalam terdakwa, lalu terdakwa juga membuka baju, celana, dan celana dalam saksi korban RITA WAHYUNI, hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa meremas-remas payudara sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa naik ketubuh saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu alat kelamin terdakwa dalam keadaan mengeras kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk di alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, selanjutnya kurang lebih 2 menit terdakwa merasa keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI kembali mengenakan pakaian, kemudian mengobrol-ngobrol dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban RITA WAHYUNI ”KALAU KAMU HAMIL AKU JUGA TANGGUNG JAWAB KOK”, setelah itu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI menginap tidur di Mess PT. KPL, kemudian esok pagi pukul 06.00 wita terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI bangun tidur dan terdakwa mengantar saksi korban RITA WAHYUNI pulang kerumahnya di kampung Nilik Kecamatan Dami Kabupaten Kutai Barat ;
Yang kedua hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi pada bulan April 2013 sekira pukul 20.30 wita terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI jalan-jalan keteras kebun sawit PT. KPL kampung Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menggunakan Dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8870-LG setelah sampai di kebun tersebut terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI untuk melakukan persetubuhan kemudian terdakwa memeluk sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI di dalam Dump Truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8870-LG tersebut, kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI juga melepas celana dan celana dalamnya, lalu terdakwa berbaring di jok kursi Dump truck tersebut dan saksi korban RITA WAHYUNI naik keatas badan terdakwa kemudian terdakwa pada saat itu posisi di bawah berbaring memasukkan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu posisi saksi korban RITA WAHYUNI di atas badan terdakwa kemudian saksi korban RITA WAHYUNI menggoyang-goyangkan pantat turun naik diatas terdakwa dan terdakwa juga menggoyang-goyangkan pantat terdakwa turun naik di bawah posisi terdakwa berbaring dan alat kelamin terdakwa keluar masuk di dalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa ganti posisi terdakwa naik diatas badan saksi korban RITA WAHYUNI yang saat itu posisi saksi korban RITA WAHYUNI baring di jok mobil, kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI kurang lebih 1 menit menggoyangkan pantat terdakwa terdakwa merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI, terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI mengenakan celana lalu mengobrol-ngobrol sebentar kemudian terdakwa mengantar saksi korban RITA WAHYUNI pulang kerumahnya di Kampung Nilik ;
Yang ketiga pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi dibulan Juni 2013 sekira jam 22.00 wita terdakwa menjemput saksi korban RITA WAHYUNI dijalan kampung muara Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat lalu terdakwa mengajak ke Mess PT KPL, setelah sampai terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI masuk kedalam Mess tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI untuk melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam terdakwa serta saksi korban RITA WAHYUNI juga membuka baju, celana dan celana dalamnya sendiri, hingga terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI telanjang bulat, setelah itu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI berbaring lalu terdakwa merema-remas payudara sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa naik keatas badan saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu alat kelamin terdakwa dalam keadaan mengeras kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk di alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah kurang lebih 2 menit terdakwa merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI ;
Yang keempat pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi antara bulan September 2013 atau bulan Oktober 2013 sekira pukul 20.30 wita terdakwa menjemput saksi korban RITA WAHYUNI di Mess PT KPL menggunakan mobil Strada Triton warna silver KT-8824-LA, terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI jalan ke Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat untuk melihat acara orang meninggal, lalu setelah sekitar satu jam diacara tersebut terdakwa mengajak saksi korban RITA WAHYUNI ke Mess PT. KPL menggunakan Strada Triton warna silver KT-8824-LA, sebelum sampai di mess sekira pukul 22.30 wita terdakwa menghentikan mobilnya diterasan sawit didaerah perkebunan PT. KPL, kemudian terdakwa dan Saksi korban RITA WAHYUNI mengobrol didalam mobil, terdakwa mengatakan ”MINTA LAH” dijawab saksi korban RITA WAHYUNI “TIDAK”, lalu terdakwa berkata “KALAU KAMU TIDAK MAU SAYA MARAH”, lalu dijawab saksi korban RITA WAHYUNI “TIDAK” sambil mau keluar dari mobil namun keadaan pintu mobil terkunci, kemudian terdakwa berkata “SAYA AKAN KAWINI KAMU” karena terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban RITA WAHYUNI akhirnya mau, selanjutnya terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI pindah ke kursi jok belakang, kemudian terdakwa memeluk saksi korban RITA WAHYUNI sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI didalam mobil strada tersebut, lalu terdakwa melepaskan celana dan celana dalam terdakwa serta saksi korban RITA WAHYUNI juga melepaskan celana dan celana dalamnya, terdakwa berbaring di jok kursi mobil strada tersebut dan saksi korban RITA WAHYUNI naik keatas badan terdakwa yang pada saat itu posisi terdakwa dibawah dengan berbaring memasukan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu posisi saksi korban RITA WAHYUNI di atas badan terdakwa, kemudian saksi korban RITA WAHYUNI menggoyang-goyangkan pantat turun naik diatas terdakwa dan terdakwa juga menggoyang-goyangkan pantatnya turun naik dari bawah dengan posisi terdakwa berbaring, dan alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah itu terdakwa ganti posisi, terdakwa naik keatas badan saksi korban RITA WAHYUNI dan saksi korban RITA WAHYUNI yang berbaring di jok mobil, lalu terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, selama kurang lebih 1 menit menggoyangkan pantat terdakwa merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma yang pada saat itu terdakwa keluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI, terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI mengenakan celana, lalu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI pulang ke Mess PT KPL ;
Yang kelima pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi dibulan oktober 2013 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa datang ke mess saksi INDRAWATI di Kampung Nilik Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, sampainya di mess tersebut terdakwa ngobrol-ngobrol dengan saksi korban RITA WAHYUNI, setelah ngobrol sekira pukul 22.30 Wita terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI masuk kedalam kamar lalu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI berbaring sambil ngobrol, kemudian terdakwa mencium bibir sambil meremas-remas payudara saksi korban RITA WAHYUNI, selanjutnya terdakwa membuka baju, celana, dan celana dalam terdakwa, lalu saksi korban RITA WAHYUNI juga membuka baju, celana dan celana dalamnya hingga telanjang, lalu terdakwa dan saksi korban RITA WAHYUNI berbaring dan terdakwa meremas-remas payudara sambil mencium bibir saksi korban RITA WAHYUNI, kemudian terdakwa naik ke tubuh saksi korban RITA WAHYUNI dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI yang pada saat itu alat kelamin terdakwa dalam keadaan mengeras kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantat terdakwa sehingga alat kelamin terdakwa keluar masuk didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI selama kurang lebih 2 menit terdakwa lalu merasakan keenakan dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin saksi korban RITA WAHYUNI, selanjutnya setelah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RITA WAHYUNI, terdakwa menginap di mess tersebut dan pagi harinya terdakwa langsung pulang ke mess terdakwa ;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : 0075/828/RSUD HIS/XII/13 tanggal 11 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ika Maya S dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) Kabupaten Kutai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban RITA WAHYUNI Anak dari ABDUL WAHAB (Alm) dengan kesimpulan : Ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara arah jam 9 (sembilan) dan jam 3 (tiga) dan Pemeriksaan test kehamilan (+) positif. Dan pada saat ini saksi korban RITA WAHYUNI hamil dengan usia kandungan 3 (tiga) bulan.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6407084807960001 tanggal 03 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat Drs. YOHANES KINAM R. menyatakan bahwa di Muara Nilik pada tanggal 08 Juli 1996 telah lahir RITA WAHYUNI, anak Ketiga, jenis kelamin perempuan dari suami istri ABDUL WAHAB dan TIWI dan berdasarkan Ijazah No. DN.16 Dd 0014254 tanggal 22 Juni 2009, Depdiknas - Sekolah Dasar Negeri 011 Muara Nilik Kec. Damai atas nama RITA WAHYUNI dengan tempat dan tanggal lahir Muara Nilik 08 Juli 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah MARTINUS (terlampir dalam berkas perkara), saat ini saksi korban RITA WAHYUNI masih berusia 17 (tujuh belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :---------------------------------------------
1. Saksi RITA WAHYUNI anak dari ABDUL WAHAB, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------
Bahwa saksi RITA WAHYUNI lahir pada tanggal 8 Juli 1996 ;----------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai operator dump truck pengangkut sawit di PT. KPL (Ketapang Penghijauan Lestari), sedangkan saksi berkerja sebagai krani atau karyawan harian di PT. KPL ;---------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dan saksi mempunyai hubungan pacaran dan antara saksi dengan Terdakwa belum pernah terikat perkawinan ;-----------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2011 dan sejak itu saksi dan Terdakwa langsung berpacaran ;----------------------------
Bahwa selama berpacaran dengan Terdakwa, saksi pernah melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan Terdakwa dan terjadi secara berulang-ulang sebanyak 5 (lima) kali ;----------------------------------------------
Bahwa persetubuhan pertama dilakukan pada tanggal bulan April 2013 sekira jam 23.00 WITA, pada awalnya Terdakwa menjemput saksi di jalan Kampung di Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kutai barat, kemudian mengajak saksi ke mess no. 2 PT. KPL, kemudian Terdakwa mengajak saksi mengobrol lalu menutup pintu rumah, setelah beberapa menit mengobrol, Terdakwa merayu dengan berkata “mintalah (berhubungan badan)” dijawab saksi “saya takut hamil” lalu Terdakwa menjawab “saya akan tanggung jawab bila kamu nanti hamil” kemudian Terdakwa langsung mencium saksi dan membuka baju saksi, setelah itu Terdakwa meremas payudara saksi lalu Terdakwa membuka celana saksi dan celana dalam saksi, Terdakwa juga membuka baju dan celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin saksi dengan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 20 (dua puluh) menit dan ketika itu alat kelamin saksi mengeluarkan darah dan terasa sakit kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi. Setelah selesai melakukan hubungan badan sekira jam 02.00 WITA, saksi diantar pulang dan diturunkan dijalan kampung Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kubar ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan kedua pada bulan April 2013 sekira jam 22.30 WITA, pada saat itu saksi diajak oleh Terdakwa menggunakan mobil dump truck warna kuning milik PT. KPL menuju ke lokasi pembuatan teras kebun milik PT. KPL, setelah sampai di jalan yang sepi, Terdakwa mengajak melakukan hubungan badan lagi dan saksi mau, lalu saksi membuka baju saksi dan Terdakwa juga membuka bajunya sendiri, posisi saat melakukan hubungan badan yaitu berbaring di jok mobil dump truck tersebut lalu Terdakwa di atas badan saksi melakukan hubungan badan sekitar 20 (dua puluh) menit dan Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kelamin saksi. Setelah itu saksi diantarkan pulang ;---------------------
Bahwa persetubuhan ketiga pada bulan Juni 2013 sekira jam 22.00 WITA, saksi dijemput Terdakwa dijalan kampung Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kubar untuk diajak ke mess PT. KPL, sesampainya di mess PT. KPL saksi langsung diajak berhubungan badan oleh Terdakwa dan saksi mau, dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kelamin saksi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan keempat pada bulan September 2013 sekira jam 23.00 WITA saksi diajak Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck milik PT. KPL menuju ke daerah teras perkebunan milik PT. KPL untuk melakukan hubungan badan di jalan yang sepi, kemudian Terdakwa dan saksi melakukan hubungan badan sekitar 20 (dua puluh) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kelamin saksi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan yang kelima pada tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 22.30 WITA, saksi dijemput Terdakwa menggunakan mobil Strada warna silver milik manager PT. KPL untuk diajak pergi ke acara orang yang meninggal di Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kutai Barat, setelah itu sekira jam 23.30 WITA saksi diajak ke terasan sawit di daerah perkebunan PT. KPL dan terdakwa menghentikan mobilnya dijalan yang sepi di lokasi perkebunan PT. KPL, sebelum berhubungan badan Terdakwa mengatakan “minta lah” dijawab saksi “tidak” lalu Terdakwa berkata “kalau kamu tidak mau saya marah” dan saksi menjawab “tidak” sambil hendak keluar mobil namun saat itu keadaan pintu mobil terkunci, lalu Terdakwa mengatakan “saya akan kawini kamu”, karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi, akhirnya saksi mau berhubungan badan lagi dengan Terdakwa yang saat itu dilakukan di dalam mobil tersebut sekitar 20 (dua puluh) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kelamin saksi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2013 sekira jam 21.30 WITA, terdakwa mendatangi saksi di Kamp. Muara Nilik Kec. Damai lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi hamil namun tidak dijawab oleh terdakwa, setelah mengetahui saksi hamil kemudian Terdakwa pergi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat persetubuhan tersebut, Terdakwa berjanji akan menikahi saksi sehingga saksi bersedia bersetubuh dengan Terdakwa namun ketika mengetahui saksi hamil, Terdakwa meninggalkan dan tidak jadi menikahi saksi ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada bersetubuh dengan laki-laki lain selain dari Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan hubungan badan yang pertama kali sampai dengan yang ketiga, usia saksi pada saat itu adalah 16 (enam belas) tahun sedangkan pada saat hubungan badan yang selanjutnya usia saksi adalah 17 (tujuh belas) tahun ;---------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada saksi maka sekarang saksi telah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 (tujuh) bulan ;------------------
Bahwa selama berpacaran, saksi tidak pernah menerima pemberian apapun dari Terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang Terdakwa telah mempunyai wanita lain dan orang tua Terdakwa telah menjodohkannya dengan Terdakwa ;---------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa pakaian adalah milik saksi yang dipakai pada saat bersetubuh dengan Terdakwa terakhir kali, sedangkan 1 (satu) unit dump truck warna kuning dan 1 (satu) unit strada warna silver adalah mobil yang dipakai oleh Terdakwa untuk menjemput dan melakukan persetubuhan dengan saksi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, terdakwa membantah dan keberatan yaitu sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada persetubuhan pertama, alat kelamin saksi tidak mengeluarkan darah ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama menjalani hubungan pacaran dengan saksi, Terdakwa pernah memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Mito, boneka beruang, dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Atas bantahan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-------------------------------------------------------
2. Saksi TIWI anak dari MUNTEN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari Sdri. RITA WAHYUNI dan Sdri. RITA WAHYUNI lahir pada tanggal 8 Juli 1996 dan sekarang sudah tidak bersekolah lagi semenjak lulus SMP ;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui antara Terdakwa dengan Sdri. RITA WAHYUNI berhubungan pacaran sejak pertengahan tahun 2011 ;-------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Sdri. RITA WAHYUNI selama berpacaran tersebut, Sdri. RITA WAHYUNI dengan Terdakwa pernah melakukan persetubuhuan sebanyak 5 (lima) kali namun yang terakhir pada tanggal 29 Oktober 2013 sekitar jam 23.30 WITA di jalan Kebun sawit milik PT. KPL Kampung Nilik Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;----------
Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdri. RITA WAHYUNI mengakibatkan Sdri. RITA WAHYUNI menjadi hamil dan sekarang sudah hamil 7 (tujuh) bulan ;---------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan Sdri. RITA WAHYUNI tersebut namun Terdakwa tidak mau bertanggungjawab dengan alasan orang tua Terdakwa tidak menyetujuinya ;--------------------------------------------------------
Bahwa antara Sdri. RITA WAHYUNI dengan Terdakwa belum terikat dengan perkawinan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa pakaian milik Sdri. RITA WAHYUNI sedangkan 2 (dua) unit mobil tersebut saksi tidak mengetahuinya ;-------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi INDRAWATI anak dari ABDUL WAHAD, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-------------
Bahwa saksi merupakan saudara kandung dari Sdri. RITA WAHYUNI dan Sdri. RITA WAHYUNI lahir pada tanggal 8 Juli 1996 dan sekarang sudah
tidak bersekolah lagi semenjak lulus SMP ;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui antara Terdakwa dengan Sdri. RITA WAHYUNI berhubungan pacaran ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 11.00 WITA, saksi ditelpon oleh Sdri. RITA WAHYUNI bahwa Sdri. RITA WAHYUNI sedang mengalami kehamilan ;----------------------------------------
Bahwa yang berdasarkan keterangan Sdri. RITA WAHYUNI bahwa Terdakwalah yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga Sdri. RITA WAHYUNI menjadi hamil ;----------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah menjemput Sdri. RITA WAHYUNI di mess perusahan sawit PT. KPL dengan menggunakan mobil strada, sepeda motor dan mobil dump truk ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa bersama dengan Sdri. RITA WAHYUNI berada di dalam kamar mess ;------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang Terdakwa tidak bertanggungjawab atas perbuatannya sehingga sekarang Sdri. RITA WAHYUNI menjadi hamil sekitar 7 (tujuh) bulan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa pakaian adalah milik Sdri. RITA WAHYUNI, sedangkan 1 (satu) unit dump truck warna kuning dan 1 (satu) unit strada warna silver adalah mobil yang dipakai oleh Terdakwa untuk menjemput Sdri. RITA WAHYUNI ;----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai operator dump truck pengangkut sawit di PT. KPL (Ketapang Penghijauan Lestari), sedangkan saksi RITA WAHYUNI berkerja sebagai krani atau karyawan harian di PT. KPL ;-------
Bahwa antara Terdakwa dan saksi RITA WAHYUNI mempunyai hubungan pacaran sejak tahun 2011 namun antara saksi RITA WAHYUNI dengan Terdakwa belum pernah terikat perkawinan ;------------
Bahwa selama berpacaran dengan saksi RITA WAHYUNI, Terdakwa pernah melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan saksi RITA WAHYUNI dan terjadi secara berulang-ulang sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa persetubuhan pertama dilakukan pada tanggal bulan April 2013 sekira jam 23.00 WITA, pada awalnya Terdakwa menjemput saksi RITA WAHYUNI di jalan Kampung di Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kutai barat, kemudian mengajak saksi RITA WAHYUNI ke mess no. 2 PT. KPL, kemudian Terdakwa mengajak saksi RITA WAHYUNI mengobrol lalu menutup pintu rumah, setelah beberapa menit mengobrol, Terdakwa merayu dengan berkata “mintalah (berhubungan badan)” dijawab saksi RITA WAHYUNI “saya takut hamil” lalu Terdakwa menjawab “saya akan tanggung jawab bila kamu nanti hamil” kemudian Terdakwa langsung mencium saksi RITA WAHYUNI dan membuka baju saksi RITA WAHYUNI, setelah itu Terdakwa meremas payudara saksi RITA WAHYUNI lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi RITA WAHYUNI, Terdakwa juga membuka baju dan celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI dengan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 20 (dua puluh) menit dan kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI. Setelah selesai melakukan hubungan badan sekira jam 02.00 WITA, Terdakwa mengantar pulang saksi RITA WAHYUNI di jalan kampung Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kubar ;----------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan kedua pada bulan April 2013 sekira jam 22.30 WITA, pada saat itu Terdakwa mengajak saksi RITA WAHYUNI jalan-jalan menggunakan mobil dump truck warna kuning milik PT. KPL menuju ke lokasi pembuatan teras kebun milik PT. KPL, setelah sampai di jalan yang sepi, Terdakwa mengajak melakukan hubungan badan lagi dan saksi RITA WAHYUNI mau, lalu saksi RITA WAHYUNI membuka baju dan Terdakwa juga membuka bajunya sendiri, posisi saat melakukan hubungan badan yaitu berbaring di jok mobil dump truck tersebut lalu Terdakwa di atas badan saksi RITA WAHYUNI melakukan hubungan badan sekitar 20 (dua puluh) menit dan Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;---------------------------
Bahwa persetubuhan ketiga pada bulan Juni 2013 sekira jam 22.00 WITA, saksi RITA WAHYUNI dijemput Terdakwa dijalan kampung Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kubar untuk diajak ke mess PT. KPL, sesampainya di mess PT. KPL saksi RITA WAHYUNI langsung diajak berhubungan badan oleh Terdakwa dan saksi RITA WAHYUNI mau, dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan keempat pada bulan September 2013 sekira jam 23.00 WITA saksi RITA WAHYUNI diajak Terdakwa dengan menggunakan mobil dump truck milik PT. KPL menuju ke daerah teras perkebunan milik PT. KPL untuk melakukan hubungan badan di jalan yang sepi, kemudian Terdakwa dan saksi RITA WAHYUNI melakukan hubungan badan sekitar 20 (dua puluh) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;--------
Bahwa persetubuhan yang kelima pada tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 22.30 WITA, saksi RITA WAHYUNI dijemput Terdakwa menggunakan mobil Strada warna silver milik manager PT. KPL untuk diajak pergi ke acara orang yang meninggal di Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kutai Barat, setelah itu sekira jam 23.30 WITA saksi RITA WAHYUNI diajak ke terasan sawit di daerah perkebunan PT. KPL dan terdakwa menghentikan mobilnya dijalan yang sepi di lokasi perkebunan PT. KPL, sebelum berhubungan badan Terdakwa mengatakan “minta lah” dijawab saksi RITA WAHYUNI “tidak” lalu Terdakwa berkata “kalau kamu tidak mau saya marah” dan saksi menjawab “tidak” sambil hendak keluar mobil namun saat itu keadaan pintu mobil terkunci, lalu Terdakwa mengatakan “saya akan kawini kamu”, karena Terdakwa berjanji akan menikahi saksi RITA WAHYUNI, akhirnya saksi RITA WAHYUNI mau berhubungan badan lagi dengan Terdakwa yang saat itu dilakukan di dalam mobil tersebut sekitar 20 (dua puluh) menit dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;--------
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2013 sekira jam 21.30 WITA, Terdakwa mendatangi saksi RITA WAHYUNI di Kamp. Muara Nilik Kec. Damai lalu saksi RITA WAHYUNI mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi RITA WAHYUNI hamil namun karena panik Terdakwa tidak menjawab dan Terdakwa pergi meninggalkan saksi RITA WAHYUNI ;-----
Bahwa pada saat persetubuhan tersebut, Terdakwa berjanji akan menikahi saksi RITA WAHYUNI ;------------------------------------------------------
Bahwa orang tua Terdakwa pernah mendatangi orang tua saksi RITA WAHYUNI untuk bertanggungjawab atas kehamilan saksi RITA WAHYUNI namun orang tua saksi RITA WAHYUNI tidak menjetujuinya ;-
Bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi RITA WAHYUNI tidak ada paksaan melainkan karena suka sama suka ;-------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada saksi RITA WAHYUNI maka sekarang saksi RITA WAHYUNI telah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 (tujuh) bulan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa selama berpacaran, Terdakwa pernah memberi barang dan uang kepada saksi RITA WAHYUNI ;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari PT. KPL pada saat menggunakan mobil milik PT. KPL untuk melakukan persetubuhan dengan saksi RITA WAHYUNI ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa pakaian adalah milik saksi RITA WAHYUNI yang dipakai pada saat bersetubuh dengan Terdakwa terakhir kali, sedangkan 1 (satu) unit dump truck warna kuning dan 1 (satu) unit strada warna silver adalah mobil yang dipakai oleh Terdakwa untuk menjemput dan melakukan persetubuhan dengan saksi RITA WAHYUNI ;---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju tidur warna ping ping di bagian baju ada kain warna putih bermotif bunga ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru ping di bagian baju ada kain berwarna putih bermotif bunga dan ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;---------------------------------------------
1 (satu) buah BH warna ungu ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan garis-garis merah di bagian atas ;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT–8870–LG ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver dengan nomor polisi KT 8824 LA
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat oleh Penuntut Umum berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.07.AL.2011.003756 tanggal 3 Oktober 2011 yang menerangkan bahwa RITA WAHYUNI lahir di Muara Nilik pada tanggal 8 Juli 1996 dan Visum et Repertum Nomor 0075/828/RSUD HIS/XII/13 tanggal 11 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh dr. IKA MAYA S sebagai dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan adanya robekan lama pada selaput dara arah jam 9 (sembilan) dan jam 3 (tiga) serta test kehamilan positif ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa benar saksi RITA WAHYUNI lahir di Muara Nilik pada tanggal 8 Juli 1996 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi RITA WAHYUNI pernah menjalani hubungan pacaran dengan Terdakwa sejak pertengahan tahun 2011 ;----------------------------------
Bahwa benar selama berpacaran tersebut, Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi RITA WAHYUNI dan terjadi berulang-ulang sebanyak 5 (lima) kali ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar persetubuhan pertama dilakukan pada April 2013 sekira jam 23.00 WITA di mess no. 2 PT. Ketapang Hijau Lestari (KPL) di jalan Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dengan cara Terdakwa menjemput saksi RITA WAHYUNI dan merayu di dalam kamar mess tersebut dengan berkata “mintalah (berhubungan badan)” dijawab saksi RITA WAHYUNI “saya takut hamil” lalu Terdakwa menjawab “saya akan tanggung jawab bila kamu nanti hamil” kemudian Terdakwa dan saksi RITA WAHYUNI sama-sama telanjang, selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI dengan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 20 (dua puluh) menit dan hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi ;-------------------------
Bahwa benar begitu juga dengan persetubuhan kedua pada bulan April 2013 sekira jam 22.30 WITA di dalam mobil truck warna kuning Nopol KT 8870 LG di teras kebun sawit PT. KPL, persetubuhan ketiga pada bulan Juni 2013 sekitar jam 22.00 WITA di mess PT. KPL, persetubuhan keempat pada bulan September 2013 sekira jam 23.00 WITA di dalam mobil Strada Triton warna silver KT 8824 LA di teras kebun sawit PT. KPL, dan persetubuhan kelima pada tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 22.30 WITA di mess PT. KPL, Terdakwa yang mengajak saksi RITA WAHYUNI untuk bersetubuh dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat ingin melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa selalu menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahi saksi RITA WAHYUNI ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 08 Desember 2013 sekira jam 21.30 WITA, Terdakwa mengetahui bahwa saksi RITA WAHYUNI hamil namun Terdakwa pergi dan tidak bertanggung jawab serta tidak bersedia menikahi saksi RITA WAHYUNI ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa kepada saksi RITA WAHYUNI maka sekarang saksi RITA WAHYUNI telah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 (tujuh) bulan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi RITA WAHYUNI telah diperiksa oleh dokter dan telah di Visum Et Repertum ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut, apakah kemudian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian di bawah ini ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :---------------------------------------------------------------
Kesatu : Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP ;-----------
Atau
Kedua : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP ;-----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga dalam kaitan ini Majelis Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dimuka persidangan dan dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :------------------------------------
Unsur “setiap orang” ;-------------------------------------------------------------------------
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;--------------------------------------------------------------------------------------
3. Unsur “antara beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” ;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa dengan mengacu pada penafsiran authentik undang-undang Perlindungan Anak, maka subyek hukum tersebut bisa berupa orang perseorangan atau termasuk korporasi (Vide : pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa subyek hukum dalam suatu tindak pidana adalah syarat mutlak, oleh karena tidak mungkin ada perbuatan pidana tanpa ada pelaku atau pembuatnya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG, di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan ternyata, identitas Terdakwa sama dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan adalah Terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG dan bukan orang lain ;-----------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dalam perkara ini Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari diri Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Terdakwa tersebut dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” sehingga bersifat alternatif, artinya tidak harus rumusan rangkaian ini terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari rangkaian unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pula ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam teori-teori hukum pidana dikenal beberapa teori kesengajaan, namun kesemuanya pada dasarnya menunjuk pada adanya “pengetahuan” dan “kehendak” (willens and wettens), dan dalam perkara ini kesengajaan di sini berarti bahwa pelaku mengetahui dan sadar akan perbuatannya yang dilakukan atau yang akan dilakukan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan ini merupakan niat atau kehendak seseorang melakukan perbuatannya dan merupakan unsur batin yang hanya dapat diketahui oleh orang itu sendiri, oleh karenanya kesengajaan pada diri Terdakwa dapat disimpulkan dari rangkaian kejadian yang menimbulkan perbuatan yang dilakukan tersebut ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut teori kehendak unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu (vide:R.SOESILO dalam bukunya “KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal” halaman 261, penerbit Politeia-Bogor) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “anak” sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (vide: R.Soesilo “KUHP serta komentarnya Pasal demi pasal” penerbit Politea Bogor hal.209 saat memberikan komentar pasal 284) ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap bahwa antara Terdakwa dengan saksi RITA WAHYUNI menjalin hubungan pacaran ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama berpacaran tersebut, Terdakwa pernah melakukan persetubuhan dengan saksi RITA WAHYUNI bahkan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 5 (lima) kali ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan persetubuhan pertama dilakukan pada April 2013 sekira jam 23.00 WITA di mess no. 2 PT. Ketapang Hijau Lestari (KPL) di jalan Kamp. Muara Nilik Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dengan cara Terdakwa menjemput saksi RITA WAHYUNI dan merayu di dalam kamar mess tersebut dengan berkata “mintalah (berhubungan badan)” dijawab saksi RITA WAHYUNI “saya takut hamil” lalu Terdakwa menjawab “saya akan tanggung jawab bila kamu nanti hamil” kemudian Terdakwa dan saksi RITA WAHYUNI sama-sama telanjang, selanjutnya Terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI dengan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sekitar 20 (dua puluh) menit dan hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa begitu juga dengan persetubuhan kedua pada bulan April 2013 sekira jam 22.30 WITA di dalam mobil truck warna kuning Nopol KT 8870 LG di teras kebun sawit PT. KPL, persetubuhan ketiga pada bulan Juni 2013 sekitar jam 22.00 WITA di mess PT. KPL, persetubuhan keempat pada bulan September 2013 sekira jam 23.00 WITA di dalam mobil Strada Triton warna silver KT 8824 LA di teras kebun sawit PT. KPL, dan persetubuhan kelima pada tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 22.30 WITA di mess PT. KPL, Terdakwa yang mengajak saksi RITA WAHYUNI untuk bersetubuh dan akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi RITA WAHYUNI ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat ingin melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa selalu menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahi saksi RITA WAHYUNI namun pada tanggal 08 Desember 2013 sekira jam 21.30 WITA, ketika Terdakwa mengetahui bahwa saksi RITA WAHYUNI hamil, Terdakwa pergi dan tidak bertanggung jawab serta tidak bersedia menikahi saksi RITA WAHYUNI dan sampai sekarang saksi RITA WAHYUNI telah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 (tujuh) bulan ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, yang tentunya dapat mengetahui dan sadar bahwa apa yang dilakukannya terhadap saksi RITA WAHYUNI adalah suatu yang dikehendaki oleh karena itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan kesengajaan ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi RITA WAHYUNI mau melakukan persetubuhan tersebut dengan Terdakwa dikarenakan sebelumnya Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi saksi RITA WAHYUNI, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan membujuk, agar saksi RITA WAHYUNI menuruti kemauan dari Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengannya ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap saksi RITA WAHYUNI pernah diperiksa oleh dr. IKA MAYA S sebagai dokter Pemeriksa dokter pada RSUD HIS dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat berupa Visum et Repertum Nomor 0075/828/RSUD HIS/XII/13 tanggal 11 Desember 2013, dengan kesimpulan adanya robekan lama pada selaput darah arah jam 9 (sembilan) dan jam 3 (tiga) serta test kehamilan positif ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan apakah saksi RITA WAHYUNI termasuk kategori “anak” sebagaimana yang dimaksud Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;-----------------
Menimbang, bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi RITA WAHYUNI yang pertama pada bulan April 2013, kedua bulan April 2013, ketiga bulan Juni 2013, keempat September 2013 dan kelima pada tanggal 29 Oktober 2013, sehingga apabila dihubungkan dengan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 64.07.AL.2011.003756 tanggal 3 Oktober 2011 dan telah dibenarkan oleh para saksi yang menerangkan bahwa RITA WAHYUNI lahir di Muara Nilik pada tanggal 8 Juli 1996, maka usia saksi RITA WAHYUNI pada persetubuhan pertama, kedua dan ketiga adalah 16 (enam belas) tahun sedangkan pada saat persetubuhan keempat dan kelima usia saksi RITA WAHYUNI adalah 17 (tujuh belas) tahun atau belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun, oleh karena itu saksi RITA WAHYUNI masih dikategorikan anak ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan Terdakwa terhadap keterangan saksi RITA WAHYUNI yang menyatakan bahwa pada persetubuhan pertama, alat kelamin saksi RITA WAHYUNI tidak mengeluarkan darah dan selama menjalani hubungan pacaran dengan saksi RITA WAHYUNI, Terdakwa pernah memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Mito, boneka beruang, dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan tersebut berdiri sendiri tanpa didukung dengan bukti lain (Unus Testis Nulus Testis) dan hanya berupa pernyataan Terdakwa saja, meskipun demikian ada atau tidaknya pemberian dari Terdakwa dan darah yang tidak keluar dari kelamin saksi RITA WAHYUNI tidak menghapus perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi RITA WAHYUNI sebagaimana yang telah diuraikan di atas ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 dari Pasal di atas telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa ;-----------------
Ad.3. Unsur “antara beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” ;------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah perbuatan yang sama jenis yang dilakukan guna mewujudkan suatu keputusan atas perbuatan terlarang yang sama ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RITA WAHYUNI di bawah sumpah dan keterangan Terdakwa bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi RITA WAHYUNI telah terjadi berulang-ulang sebanyak 5 (lima) kali, yang mana persetubuhan tersebut terkadang dilakukan di mess no. 2 PT. Ketapang Hijau Lestari (KPL), di dalam mobil truck warna kuning Nopol KT 8870 LG dan di dalam mobil Strada Triton warna silver KT 8824 LA di teras kebun sawit PT. KPL ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah jelas Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi RITA WAHYUNI tersebut secara berulang-ulang atau secara berlanjut, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 ini telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa ;------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kedua tersebut dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai suatu perbuatan yang berlanjut” ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sepanjang pemeriksaan perkara di muka persidangan, Majelis Hakim ternyata tidak melihat serta menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dalam diri dan perbuatan Terdakwa, baik yang berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa tersebut harus dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimaksud dan harus pula dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya dalam Pasal 81 ayat (2) dalam Undang-undang tersebut selain dijatuhi pidana penjara juga adanya pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan menentukan pidana denda kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa saat ini ditahan dan tidak ada cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------
1 (satu) buah baju tidur warna ping ping di bagian baju ada kain warna putih bermotif bunga ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru ping di bagian baju ada kain berwarna putih bermotif bunga dan ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;---------------------------------------------
1 (satu) buah BH warna ungu ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan garis-garis merah di bagian atas ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang diketahui berdasarkan fakta hukum bahwa barang-barang tersebut adalah milik saksi RITA WAHYUNI yang dipakai saksi RITA WAHYUNI pada saat persetubuhan terakhir maka sudah sepatutnya terhadap barang-barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RITA WAHYUNI ;---------
Sedangkan :------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT–8870–LG ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver dengan nomor polisi KT 8824 LA
Yang diketahui berdasarkan fakta hukum bahwa kedua mobil tersebut bukanlah kepunyaan Terdakwa akan tetapi adalah milik PT. Ketapang Penghijau Lestari (KPL) yang dipakai oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Ketapang Penghijau Lestari (KPL) ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi RITA WAHYUNI ;------------
Perbuatan Terdakwa mempermalukan saksi RITA WAHYUNI dan keluarganya di masyarakat ;-----------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;--------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa DONAS anak dari BEKAKANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAI SUATU PERBUATAN YANG BERLANJUT” ;---------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.0000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju tidur warna ping ping di bagian baju ada kain warna putih bermotif bunga ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru ping di bagian baju ada kain berwarna putih bermotif bunga dan ranting dan daun dan terdapat pita kain berwarna ping di bagian tengah dada baju ;----------------------------
1 (satu) buah BH warna ungu ;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan garis-garis merah di bagian atas ;---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi RITA WAHYUNI anak dari ABDUL WAHAB ;----
1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT–8870–LG ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver dengan nomor polisi KT–8824–LA ;------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. KPL (Ketapang Penghijau Lestari) ;------------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 oleh kami F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, PARLIN MANGATAS BONA TUA, S.H. dan ANDREAS PUNGKY MARADONA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARI PRASETYO,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri oleh R. NUR RURI A, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H.
ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ARI PRASETYO,S.H.