262/Pid.Sus/2013/PN.DPK.
Putusan PN DEPOK Nomor 262/Pid.Sus/2013/PN.DPK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DARMAWAN ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DARMAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, 15 ( Lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap tahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata air jenis Soft Gun merk KWC Call 4,5 mm No. 20304623; - 1 (satu) buah sarung senjata warna hitam merk Cilandak; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar bon biaya perbaikan mobil Honda Accord sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari bengkel Omega Motor pada tanggal 21 Maret 2013 Terlampir dalam berkas perkara an. DARMAWAN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,00 ( seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 262/Pid.Sus/2013/PN.DPK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa :
Nama lengkap : DARMAWAN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tgl. lahir : 24 tahun/04 Desember 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Melati Blok C.12 No. 15 SKU RT : 006/006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi, Jawa Barat ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
1.Penyidik, sejak tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan tanggal 11 April 2013 ;
2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2013 sampai dengan tanggal 21 Mei 2013 ;
3.Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan tanggal 09 Juni 2013 ;
4.Hakim Pengadilan Negeri Depok, sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan tanggal 28 Juni 2013;
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok, sejak tanggal 29 Juni 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Mei 2013. No. Reg. Perkara :PDM-38/Depok/05/2013;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 15 Juli 2013 No. Reg. Perkara : PDM-38/Depok/05/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa D A R M A W A N bersalah melakukan tindak pidana melanggar Kesatu Pasal 1 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 sebagaimana dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa D A R M A W A N dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata air jenis Soft Gun merk KWC Call 4,5 mm No. 20304623;
1 (satu) buah sarung senjata warna hitam merk Cilandak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar bon biaya perbaikan mobil Honda Accord sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari bengkel Omega Motor pada tanggal 21 Maret 2013
Terlampir dalam berkas perkara an. DARMAWAN;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-(seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) yang disampaikan secara lisan yang isinya mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
2. Bahwa terdakwa ingin melanjutkan kuliah ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Darmawan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di Bengkel Omega Motor Jl. Kemakmuran Raya No.14 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) sejata jenis air soft gun merk KWC call 4,5 mm nomor 20304623, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke Bengkel Omega Motor Jl. Kemakmuran Raya No.14 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok untuk mengambil mobil yang sebelumnya sudah diserahkan oleh saksi Sapono Juniar Sangkuti ke Bengkel Omega Motor tersebut untuk diperbaiki tutup radiator dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp 750.000, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Melky Tito tentang perbaikan tersebut, dan oleh saksi Melky Tito menjelaskan bahwa tutup radiator mobil sudah selesai diperbaiki dan terdakwa tidak menyetujui dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, kemudian terdakwa menyatakan bahwa “kalau tidak mau saya bayar Rp 450.000 lebih baik pasang kembali tutup kepala radiator punya saya yang lama”, sambil mengeluarkan senjata jenis air soft gun merk KWC Call 4,5 mm nomor 20304623 dari jaket terdakwa sambil memasang magasin senjata tersebut dan saksi Melky Tito akhirnya pergi meninggalkan terdakwa ;
Bahwa senjata jenis air soft gun merk KWC Call 4,5 mm nomor 20304623 yang perijinannya digolongkan sama dengan senjata api dan hanya diperuntukan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target di lingkungan PERBAKIN dan bukan untuk membela diri ;
Bahwa terdakwa dalam menguasai senjata jenis air soft gun merk KWC Call 4,5 mm nomor 20304623 tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki ijin kepemilikan senjata yang dikeluarkan oleh Polri atau terdakwa belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi atau izin kepada Kepolisian Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 UU No.12/Drt/1951;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Darmawan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di Bengkel Omega Motor Jl. Kemakmuran Raya No.14 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik kepada orang itu sendiri maupun orang lain. perbuatan mana dilakukan dengan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke Bengkel Omega Motor Jl. Kemakmuran Raya No.14 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok untuk mengambil mobil yang sebelumnya sudah diserahkan oleh saksi Sapono Juniar Sangkuti ke Bengkel Omega Motor tersebut untuk diperbaiki tutup radiator dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp 750.000, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Melky Tito tentang perbaikan tersebut, dan oleh saksi Melky Tito menjelaskan bahwa tutup radiator mobil sudah selesai diperbaiki dan terdakwa tidak menyetujui dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, kemudian terdakwa menyatakan bahwa “kalau tidak mau saya bayar Rp 450.000 lebih baik pasang kembali tutup kepala radiator punya saya yang lama”, sambil mengeluarkan senjata jenis air soft gun merk KWC Call 4,5 mm nomor 20304623 dari jaket terdakwa sambil memasang magasin senjata tersebut dan saksi Melky Tito akhirnya pergi meninggalkan terdakwa ;
Akibat perbuatan tersebut, saksi Melky Tito merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Sukmajaya untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepada terdakwa dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata air jenis Soft Gun merk KWC Call 4,5 mm No. 20304623;
1 (satu) buah sarung senjata warna hitam merk Cilandak;
1 (satu) lembar bon biaya perbaikan mobil Honda Accord sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari bengkel Omega Motor pada tanggal 21 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan di bawah sumpah, sebagai berikut:
1. Saksi SRI TARMIJAN, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik benar ;
- Bahwa Ceritanya berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. di bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, saat itu saksi sedang istirahatan dari bekerja di bengkel tersebut, tiba-tiba sdr. MELKY memanggil saksi. Kemudian saksi dan sdr. MELKY menemui Terdakwa untuk menjelaskan tutup kepala radiator mobil jenis Honda Accord yang telah selesai diperbaiki . Kemudian terdakwa mengecek kondisi mobil tersebut lalu mengatakan ” masa ganti kepala radiator gini aja mahal banget, saksi Cuma mau bayar Rp. 450. 000,- kalau ngga mau pasang lagi yang lama” ;
- Bahwa kemudian sdr. MELKY dan terdakwa cekcok mulut masalah biaya tersebut dan saksi berusaha melerai dan saksi menyuruh sdr. MELKY untuk masuk ke toko namun terdakwa mau membawa mobil tersebut kemudian saksi menjelaskan bahwa keputusan mobil bisa dibawa atau tidak ada pada pemilik bengkel, kemudian terdakwa membuka jaketnya dan mengeluarkan senjata jenis air soft gun yang disimpan di dadanya setelah itu memasang magasen senjata tersebut. Kemudian terdakwa menunggu pemilik bengkel selanjutnya pemilik bengkel bersama sdr. ADE ABDULAH datang selanjutnya pemilik bengkel dengan terdakwa nego masalah biaya perbaikan mobil namun tidak ada kesepakatan setelah itu sdr. ADE ABDULAH datang untuk mediasi dan saksikembali istirahat ;
- Bahwa tidak lama kemudian sdr. ADE ABDULAH, sdr. MELKY TITO dan satu temannya lagi yang saksi tidak kenal membawa terdakwa ke Kantor Polisi ;
- Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut karena masalah biaya perbaikan mobil dan sebelumnya tidak ada permasalahan dengan terdakwa karena terdakwa baru pertama kali datang ke bengkel tersebut ;
- Bahwa terdakwa setelah mengeluarkan senjata jenis air Soft Gun tersebut lalu mengacungkan ke atas dan menaruhnya di dashboard mobil, kemudian terdakwa cekcok mulut dengan korban dan berusaha memukul korban namun saksi lerai, karena merasa kesal kemudian terdakwa melontarkan kata-kata kasar kepada saksi dan mengancam;
- Bahwa kata-kata kotor yang diucapkan terdakwa pada korban diantaranya adalah “ Anjing luh” yang membuat korban tidak senang dan korban merasa terancam dan terintimidasi karena terdakwa mengeluarkan senjata jenis air Soft gun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sri Tarmijan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi JUNEDI, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik benar ;
- Bahwa ceritanya berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. di bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, Terdakwa datang menemui saksi yang mana saksi bekerja dibengkel itu sebagai karyawan, lalu terdakwa menanyakan masalah perbaikan mobilnya yang sedang diperbaiki di bengkel, karena mobil tersebut diperbaiki oleh korban sdr. MELKY TITO maka saksi meminta pada terdakwa untuk menemuinya lalu saksi melihat terdakwa bersama dengan korban melihat keadaan mobil yang sudah diperbaiki tersebut namun tiba-tiba terlihat adanya ribut mulut antara terdakwa dan korban dimana terdakwa berteriak-teriak dengan kata-kata kurang sopan ” anjing” yang ditujukan pada korban sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan senjata jenis Air Soft gun yang dibawanya ;
- Bahwa tidak lama kemudian sdr. ADE ABDULAH, sdr. MELKY TITO dan satu temannya lagi yang saksi tidak kenal membawa terdakwa ke Kantor Polisi ;
- Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut karena masalah biaya perbaikan mobil dan sebelumnya tidak ada permasalahan dengan terdakwa karena terdakwa baru pertama kali datang ke bengkel tersebut ;
- Bahwa terdakwa setelah mengeluarkan senjata jenis air Soft Gun tersebut lalu mengacungkan ke atas dan menuju ke mebilnya lalu menaruhnya di dashboard mobil dan setelah itu saksi melihat sdr. Sri Tarmijan melerai terdakwa dan korban ;
- Bahwa saksi melihat kejadian tersebut pada jarak kekitar 8 meter dan yang mengetahui adanya kejadian tersebut adalah: sdr. ADE ABDULAH, sdr. MELKY TITO dan Sdr. SRI TARMIJAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Junedi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. Saksi H ADE ABDULLAH, S.Pdi, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik benar ;
- Bahwa ceritanya berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. setelah di telpon oleh teman yang mengatakan kalau dibengkel saksi ada kejadian yang tidak menyenangkan kemudian saksi dan istri datang menuju ke bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, pada saat saksi dan istri sampai di bengkel tersebut saya melihat karyawan saya ( sdr. MELKY TITO) bersitegang dengan terdakwa dan terdengar terdakwa mengeluarkan kata-kata kasar dengan suara keras kemudian saksi coba menenangkan permasalahan tersebut dan diketahui permasalahan yang timbul tersebut hanya masalah pembayaran perbaikan mobil yang dibawa terdakwa ke bengkel saksi dimana terdakwa pada saat itu tidak mau membayar biaya perbaikan mobil yang sebelumnya sudah disepakati dengan pihak bengkel ;
- Bahwa benar pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sambil membawa senjata api jenis air soft gun merk KWC Call 4,5 mm No. 20304623 ;
- Bahwa antara pihak bengkel dengan terdakwa sudah ada perdamaian dan sekarang ini hanya urusan senjata api saja ;
- Bahwa menurut saksi terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut dengan cara mengeluarkan kata-kata kasar dengan suara keras dan tidak mau membayar biaya perbaikan mobil yang sudah diselesaikan oleh korban kemudian untuk kesepakatan biaya perbaikan mobil tersebut saksi tidak mengetahui dengan jelas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi H ADE ABDULLAH, S.Pdi, tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
4. Saksi MELKY TITO, dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik benar;
- Bahwa ceritanya berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. di bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, Terdakwa datang ke tempat saksi bekerja lalu bertemu saksi dan mengaku sebagai pemilik mobil dan mau mengambil mobil yang sedang di perbaiki namun terdakwa sambil marah-marah bilang tidak mau membayar dengan harga yang sudah di sepakati sebelumnya dengan istri terdakwa yang pertama membawa mobil tersebut ke bengkel tempat saksi bekerja dan memang mobil sudah selesai lalu terdakwa marah-marah sambil mengeluarkan uang dan membanting ke lantai sambil bilang hanya mau membayar Rp. 450.000.( empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengeluarkan senjata air soft gun dari balik jaketnya lalu terdakwa berjalan sambil mengayunkan senjata air soft gun tersebut lalu di taruh di meja dash board dalam mobil ;
- Bahwa terdakwa bilang : “Terdakwa tidak mau bayar dengan harga yang telah disepakati istri terdakwa hanya mau bayar Rp. 450.000.( empat ratus lima puluh ribu rupiah) lebih baik pasang kembali tutup radiator punya terdakwa yang lama “ lalu saksi bilang tidak bisa dan harus dibayar sesuai dengan yang sudah disepkati” lalu terdakwa sempat memukul kap mesin mobilnya dan teriak-teriak lalu hendak memukul saksi namun dilerai sama teman saksi kemudian saksi masuk dan tidak lama kemudian saksi dipanggil lagi oleh mekanik saksi dan terdakwa menanyakan bos saksi kapan datang ke bengkel dan saya diam saja karena sebentar lagi bos akan datang, setelah bos datang saksi menjelaskan permasalahannya lalu terdakwa tetap marah-marah kemudian terdakwa membalikkan badannya ke arah mobilnya dan baru berjalan beberapa langkah terdakwa membalikkan badannya sambil menunjuk ke saksi berkata “ awas kamu nanti ya”, setelah itu terdakwa berjalan dan langsung di amankan oleh sdr. ADE ABDULLAH ;
- Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut karena masalah biaya perbaikan mobil yang sebelumnya sudah disepakati oleh istri terdawa ;
- Bahwa akibat yang saksi rasakan dari peristiwa tersebut saksi merasa tidak senang karena terdakwa membanting uang di depan saksi dan melontarkan kata-kata kotor kemudian saksi juga merasa terancam dan terintimidasi karena mengeluarkan senjata jenis air soft gun dan juga ancaman terdakwa yang ditujukan pada saksi ;
- Bahwa sebelum mobil tersebut diperbaiki sudah ada kesepakatan biaya antara istri terdakwa dengan pihak bengkel ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi MELKY TITO tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa DARMAWAN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan terdakwa di depan Penyidik benar;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013 sekitar jam 08.00. wib. di bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok terdakwa datang untuk mengambil make up yang berada di mobil yang sedang diperbaiki di bengkel tersebut namun terdakwa tidak diperbolehkan oleh orang yang menjaga bengkel tersebut kemudian terdakwa pulang, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. terdakwa datang lagi di bengkel tersebut untuk mengambil mobil yang telah diperbaiki dan terdakwa langsung mengeceknya dan menanyakan biayanya karena menurut terdakwa biayanya terlalu mahal kemudian terdakwa meminta pengurangan harga namun tidak diperbolehkan karena pemilik bengkel belum datang ;
Bahwa lalu tidak lama kemudian datanglah dua orang yang salah satunya terdakwa pernah bertemu tadi malam, karena pada saat itu terdakwa takut langsung mengeluarkan senjata Jenis Air Soft Gun yang terdakwa simpan di dalam jaket selanjutnya terdakwa letakkan di dalam mobil dan tidak lama kemudian pemilik bengkel tersebut datang dan terdakwa langsung menemuinya lalu terdakwa meminta pengurangan harga dan di perbolehkan namun pada saat itu seseorang yang berada di di dalam bengkel tersebut mengatakan “ kalau ngga punya duit ngga usah ke bengkel” lalu terdakwa menjawab “ apa salahnya aku nawar” kemudian orang tersebut mengatakan “ ah lu ngga punya duit aja kesini” lalu terdakwa menjawab “ kok ngomongnya gitu bang? Kalau ngomong ati-ati bang, lah ini duit bang”, kemudian kami ribut dengan orang tersebut tidak lama kemudian datang seseorang untuk melerai dan mengajak terdakwa untuk berbicara baik-baik, kemudian salah seorang mekanik bengkel memberitahukan bahwa saya membawa senjata jenis Air Soft Gun, kemudian terdakwa diborgol oleh seseorang yang melerai terdakwa tadi selanjutnya terdakwa dimasukan ke dalam mobil untuk di bawa ke Kantor Polisi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata jenis Air Soft Gun tersebut dari teman terdakwa yang bernama ZUL yang menjual senjata tersebut kepada terdakwa dan senjata tersebut terdakwa pergunakan untuk berjaga-jaga dan terdakwa tidak setiap hari membawa senjata tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli senjata tersebut dari sdr. ZUL seharga Rp. 1.800.000,-( satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan transaksinya di Fitnes di Celebrity Fitnes Gandaria City Jakarta Selatan sekitar tahun 2013 dan senjata jenis Air Soft Gun tersebut tidak boleh diperjual belikan dipasar belas / ilegal ;
Bahwa alasan sdr. ZUL menjual senjata jenis Air Soft Gun karena sdr. ZUL sedang membutuhkan uang, sebelumnya terdakwa belum kenal dengan sdr. ZUL dan sekarang sdr. ZUL berada dimana terdakwa tidak tahu dan juga terdakwa tidak tahu alamat rumahnya dimana ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 ATAU Kedua Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa secara alternatif, maka berdasarkan fakta tersebut terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan Kesatu yaitu Pasal Pasal 1 ayat 1 UU No.12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Barang siapa ;
2. Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya ;
3. Unsur Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) sejata jenis air soft gun merk KWC call 4,5 mm nomor 20304623 ;
Ad.1 Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana kita, yang dapat dipersalahkan untuk suatu kasus pidana adalah orang/manusia. Bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” menurut pasal ini ialah orang/manusia sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, tidak ada alasan pemaaf/pembenar yang melekat pada perbuatan yang dilakukan . Dalam perkara ini Penuntut umum telah mengajukan ke depan persidangan DARMAWAN sebagai terdakwa karena didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal. Dari keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka terdakwa sebagai pelaku (dader) dan ia adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
ad.2 Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang ditunjukan dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013 sekitar jam 08.00. wib. di bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok terdakwa datang untuk mengambil make up yang berada di mobil yang sedang diperbaiki di bengkel tersebut namun terdakwa tidak diperbolehkan oleh orang yang menjaga bengkel tersebut kemudian terdakwa pulang, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. terdakwa datang lagi di bengkel tersebut untuk mengambil mobil yang telah diperbaiki dan terdakwa langsung mengeceknya dan menanyakan biayanya Rp 750.000 (tujuk ratus lima puluh ribu rupiah) karena menurut terdakwa biayanya terlalu mahal kemudian terdakwa meminta pengurangan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun tidak diperbolehkan karena pemilik bengkel belum datang ;
Menimbang, bahwa lalu tidak lama kemudian datanglah dua orang yang salah satunya terdakwa pernah bertemu tadi malam, karena pada saat itu terdakwa takut langsung mengeluarkan senjata Jenis Air Soft Gun yang terdakwa simpan di dalam jaket selanjutnya terdakwa letakkan di dalam mobil dan tidak lama kemudian pemilik bengkel tersebut datang dan terdakwa langsung menemuinya lalu terdakwa meminta pengurangan harga dan di perbolehkan namun pada saat itu seseorang yang berada di di dalam bengkel tersebut mengatakan “ kalau ngga punya duit ngga usah ke bengkel” lalu terdakwa menjawab “ apa salahnya aku nawar” kemudian orang tersebut mengatakan “ ah lu ngga punya duit aja kesini” lalu terdakwa menjawab “ kok ngomongnya gitu bang? Kalau ngomong ati-ati bang, lah ini duit bang”, kemudian kami ribut dengan orang tersebut tidak lama kemudian datang seseorang untuk melerai dan mengajak terdakwa untuk berbicara baik-baik, kemudian salah seorang mekanik bengkel memberitahukan bahwa terdakwa membawa senjata jenis Air Soft Gun merk KWC call 4,5 mm Nomor 20304623 yang dikeluarkan dari jaket terdakwa sambil memasang magasin kemudian terdakwa diborgol oleh seseorang yang melerai terdakwa tadi selanjutnya terdakwa dimasukan ke dalam mobil untuk di bawa ke Kantor Polisi ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan senjata jenis Air Soft Gun tersebut dari teman terdakwa yang bernama ZUL yang menjual senjata tersebut kepada terdakwa dan senjata tersebut terdakwa pergunakan untuk berjaga-jaga dan terdakwa tidak setiap hari membawa senjata tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli senjata tersebut dari sdr. ZUL seharga Rp. 1.800.000,-( satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan transaksinya di Fitnes di Celebrity Fitnes Gandaria City Jakarta Selatan sekitar tahun 2013 dan senjata jenis Air Soft Gun tersebut tidak boleh diperjual belikan dipasar belas / ilegal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
ad.3. Unsur Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) sejata jenis air soft gun merk KWC call 4,5 mm nomor 20304623 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang ditunjukan dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013 sekitar jam 08.00. wib. di bengkel Omega motor Jl. Kemakmuran Raya No. 14 Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok terdakwa datang untuk mengambil make up yang berada di mobil yang sedang diperbaiki di bengkel tersebut namun terdakwa tidak diperbolehkan oleh orang yang menjaga bengkel tersebut kemudian terdakwa pulang, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2013 sekitar jam 15.00. wib. terdakwa datang lagi di bengkel tersebut untuk mengambil mobil yang telah diperbaiki dan terdakwa langsung mengeceknya dan menanyakan biayanya Rp 750.000 (tujuk ratus lima puluh ribu rupiah) karena menurut terdakwa biayanya terlalu mahal kemudian terdakwa meminta pengurangan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun tidak diperbolehkan karena pemilik bengkel belum datang ;
Menimbang, bahwa lalu tidak lama kemudian datanglah dua orang yang salah satunya terdakwa pernah bertemu tadi malam, karena pada saat itu terdakwa takut langsung mengeluarkan senjata Jenis Air Soft Gun yang terdakwa simpan di dalam jaket selanjutnya terdakwa letakkan di dalam mobil dan tidak lama kemudian pemilik bengkel tersebut datang dan terdakwa langsung menemuinya lalu terdakwa meminta pengurangan harga dan di perbolehkan namun pada saat itu seseorang yang berada di di dalam bengkel tersebut mengatakan “ kalau ngga punya duit ngga usah ke bengkel” lalu terdakwa menjawab “ apa salahnya aku nawar” kemudian orang tersebut mengatakan “ ah lu ngga punya duit aja kesini” lalu terdakwa menjawab “ kok ngomongnya gitu bang? Kalau ngomong ati-ati bang, lah ini duit bang”, kemudian kami ribut dengan orang tersebut tidak lama kemudian datang seseorang untuk melerai dan mengajak terdakwa untuk berbicara baik-baik, kemudian salah seorang mekanik bengkel memberitahukan bahwa terdakwa membawa senjata jenis Air Soft Gun merk KWC call 4,5 mm Nomor 20304623 yang dikeluarkan dari jaket terdakwa sambil memasang magasin kemudian terdakwa diborgol oleh seseorang yang melerai terdakwa tadi selanjutnya terdakwa dimasukan ke dalam mobil untuk di bawa ke Kantor Polisi ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan senjata jenis Air Soft Gun tersebut dari teman terdakwa yang bernama ZUL yang menjual senjata tersebut kepada terdakwa dan senjata tersebut terdakwa pergunakan untuk berjaga-jaga dan terdakwa tidak setiap hari membawa senjata tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli senjata tersebut dari sdr. ZUL seharga Rp. 1.800.000,-( satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan transaksinya di Fitnes di Celebrity Fitnes Gandaria City Jakarta Selatan sekitar tahun 2013 dan senjata jenis Air Soft Gun tersebut tidak boleh diperjual belikan dipasar belas / ilegal ;
Menimbang, bahwa alasan sdr. ZUL menjual senjata jenis Air Soft Gun karena sdr. ZUL sedang membutuhkan uang, sebelumnya terdakwa belum kenal dengan sdr. ZUL dan sekarang sdr. ZUL berada dimana terdakwa tidak tahu dan juga terdakwa tidak tahu alamat rumahnya dimana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ketiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai sejata api” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal Pasal 1 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 1 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 telah terbukti maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau terdakwa sakit ingatan sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata api”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya ditangkap dan ditahan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa :
1 (satu) pucuk senjata air jenis Soft Gun merk KWC Call 4,5 mm No. 20304623;
1 (satu) buah sarung senjata warna hitam merk Cilandak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar bon biaya perbaikan mobil Honda Accord sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari bengkel Omega Motor pada tanggal 21 Maret 2013
Terlampir dalam berkas perkara an. DARMAWAN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan ;
- Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa ingin melanjutkan kuliah ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 1 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DARMAWAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, 15 ( Lima belas) hari ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap tahan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata air jenis Soft Gun merk KWC Call 4,5 mm No. 20304623;
1 (satu) buah sarung senjata warna hitam merk Cilandak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar bon biaya perbaikan mobil Honda Accord sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari bengkel Omega Motor pada tanggal 21 Maret 2013
Terlampir dalam berkas perkara an. DARMAWAN;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,00 ( seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 23 JULI 2013 oleh NURHADI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MUH DJAUHAR SETYADI, SH.,MH dan SAPTO SUPRIYONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh HakimKetua Majelis, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI RAHAYU, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok dan dihadiri NORMADI ELFAJR, ST, SH Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis ,
1. MUH DJAUHAR SETYADI, SH.,MH N U R H A D I, SH.,MH
2. SAPTO SUPRIYONO, SH
Panitera Pengganti ,
DWI RAHAYU, SH