571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Alternatif Cibubur - Cileungsi Km.4 Ruko Citra Gran Blok R.02 Nomor.23
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PT.Tribangun Pilar Persada Lawan PT.Poliplant Sejahtera Psa, Dkk
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat Nomor 571/Pdt G/2017/PN Jkt Sel ; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencatat perihal pencabutan perkara dimaksud dan mencoretnya dari daftar perkara; 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. .1.976.000,- ( Satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )
PENETAPAN
Nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, telah mengambil Penetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.Tribangun Pilar Persada, berkedudukan di Ruko Citra Grand Blok R.02 No.23 Jalan raya Alternatif Cibubur, Cileungsi KM,4.Pondok Gede, Bekasi 17435, Dalam hal ini diwakili oleh HENDRIKUS KANGEAN, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT.Tribangun Pilar Persada, Dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj.SITI AMINAH,SH,Dkk beralamat di Asoka Law Office Jalan Malaka Raya No.9 Rt/Rw.05/07 Munjul Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------------PENGGUGAT ;
L a w a n
PT.Poliplant Sejahtera Psa, bertempat tinggal di Dahulu beralamat di Gedung Cyber 2,Lt.35 Jl.H.R.Rasuna Said Blok X-5 Kav.13 Jakarta 12950, saat ini beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI 26th FI Jl.Jend.Sudirman Kav.1,Jakarta 10220, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------Tergugat-I;
PT.Maya Agro Investama Mai, Bertempat tinggal di dahulu beralamat di Gedung Cyber 2,Lt.35 Jl.H.R.Rasuna Said Blok X-5 Kav.13 Jakarta 12950, saat ini beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI 26th FI Jl.Jend.Sudirman Kav.1,Jakarta 10220, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------Tergugat- II ;
Poliplant Group beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI 26th FI Jl.Jend.Sudirman Kav-------------------------------Turut Tergugat- I ;
Cargill Tropical Palm Oil Ltd Cq.PT.Cargill Indonesia, beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI 26th FI Jl.Jend.Sudirman Kav.1,Jakarta 10220, selanjutnya disebut sebagai -----------------------Turut Tergugat- II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perdata nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 04 September 2017 Nomor 571 / Pdt.G / 2017 / PN Jkt.Sel tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 05 September 2017 Nomor 571 / Pdt.G / 2017 / PN Jkt Sel tentang Penetapan Hari Sidang Pertama ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa gugatan perkara perdata yang diajukan Pihak penggugat telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 571/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel tertanggal 31 Agustus 2017 yang isinya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Sidang ( terlampir ) ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan persidangan hari ini Rabu, tanggal 01 Nopember 2017 Kuasa Penggugat mengajukan surat untuk mencabut surat gugatannya secara tertulis tertanggal 16 Oktober 2017 dengan alasan telah adanya kesepakatan penyelesaian perdamaian pada tanggal 13 Oktober 2017 antara Pihak Penggugat dan Para Tergugat termasuk juga Para Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa pencabutan gugatan ini, belum ada mediasi kedua belah pihak dan belum terdapat jawaban gugatan yang diajukan pihak Para Tergugat dan Para Turut tergugat sehingga belum ada hak Para tergugat dan Para Turut tergugat yang terserang kepentingannya dan pencabutan ini merupakan hak yang dimiliki penggugat oleh karena itu pecabutan gugatan yang diajukan Penggugat pantas dan beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan gugatan maka pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan dengan penetapan ; --
Menimbang, bahwa pencabutan gugatan dilakukan penggugat maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;
Mengingat ketentuan pasal 271 RV dan Pasal 272 RV dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N E T A P K A N
Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat Nomor 571/Pdt G/2017/PN Jkt Sel ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencatat perihal pencabutan perkara dimaksud dan mencoretnya dari daftar perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. .1.976.000,- ( Satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )
Ditetapkan di : Jakarta Selatan
Pada tanggal : 01 Nopember 2017
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
AKHMAD ROSIDIN,SH,MH EFFENDI MUKHTAR,SH,MH
HARUNO PATRIADI,SH,MH
Panitera Pengganti,
ERNA SULISTYOWATI,SH
Perincian biaya :
Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya proses : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 1.835.000,-
PNBP : Rp. 25.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,- ;
Rp 1.976.000,-
(Satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )