159 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Tempo Scan Lantai 30, Jl H.R. Rasuna Said Kav.3-4
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 159 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA, berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav X-2 No.4 Jakarta, yang diwakili oleh Direktur Manogaran Ayalsami, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav X-2 No.4 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Osde Simbolon, SH.,M.Hum., Advokat, berkantor di Melia Residence Blok X 09/08 Citra Raya, Mekar Bakti Tangerang 17510, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2011, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat ;
m e l a w a n :
RATIH WIJAYANTI, bertempat tinggal di Jalan H. Murtadho VIII No. 61 B Salemba Bluntas, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. Nunung Nurhayati, SH., berkantor di Jalan Salemba Bluntas No. 4 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Oktober 2011, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.808 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Karyawan Tergugat dengan Jabatan sebagai Product Executive dan bekerja sejak 12 September 2005 dengan menerima upah terakhir bulan Agustus 2008 ;
Bahwa upah Penggugat tiap bulannya selama bekerja pada Tergugat adalah sebesar Rp.4.300.000,- ditambah tunjangan-tunjangan tetap Rp.3.750.000,- jadi totalnya adalah Rp.8.050.000,-
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2008 Penggugat telah mengirim Email tentang daftar harga produk OPM B. Braun ke Distributor Dos Ni Roha ;
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2008 Penggugat di telpon oleh atasan Penggugat (sdr. Putty Kartika) memberitahukan bahwa harga yang dikirim Penggugat melalui Email tersebut keliru, dan Penggugat kemudian melakukan pengecekan dan ternyata memang ada kekeliruan ;
Bahwa Penggugat langsung menelpon pihak Dos Ni Roha memberitahu-kan bahwa email yang Penggugat kirim ada kekeliruan harga (dengan alasan bahwa harga yang dikirim adalah harga lama yang belum ada kenaikan harga) alasan ini dipilih sebagai solusi atas kesalahan pengiriman daftar harga tersebut ;
Bahwa Penggugat tidak saja menelpon pihak Dos Ni Roha, melainkan Penggugat juga mendatangi Dos Ni Roha untuk menjelaskan bahwa harga yang telah Penggugat kirim adalah harga yang belum ada kenaikan, dan memberitahukan serta merevisi harga yang telah ada kenaikan ;
Bahwa setelah Penggugat memberitahukan dan merevisi dengan perhitungan harga yang baru, pihak distributor Dos Ni Roha mengatakan tidak ada masalah. Penggugat lalu meminta maaf kepada Tergugat sdri.Putty Kartika atas kekeliruan tersebut dan memberitahukan bahwa permasalahan tersebut telah clear ;
Bahwa atas kekeliruan pengiriman daftar harga melalui email dan setelah Penggugat merevisi/meralatnya pada pihak distributor Dos Ni Roha tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari masalah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2008 Penggugat menemui atasan Penggugat di kantor untuk menjelaskan semuanya, akan tetapi Penggugat diminta mengundurkan diri dan Penggugat menolaknya ;
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2008, Penggugat sudah dilarang masuk kerja oleh Tergugat melalui HRDnya, dan Penggugat menerima surat schorsing yang berlaku 2 minggu dari tanggal 24 Juli 2008 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2008 ;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2008, Penggugat dan HRD melakukan musyawarah bipartit akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, lalu pihak HRD mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa terhadap Permutusan Hubungan Kerja tersebut. Penggugat mengajukan Permohonan mediasi agar masalah PHK Penggugat dapat diselesaikan ;
Bahwa setelah mediasi beberapa kali dan ternyata Tergugat tetap akan memutus hubungan kerja Penggugat, Disnaker mengeluarkan Anjuran tertanggal 18 September 2008 yang anjurannya berbunyi :
Agar pihak Perusahaan PT B. Braun Medical Indonesia bersedia mem-pekerjakan kembali Pekerja (sdri. Ratih Wijayanti) sebagai karyawan PT. B. Braun Medical Indonesia dan membayar hak Pekerja berupa : gaji bulan Agustus 2008 dan THR keagamaan 1 bulan gaji ;
Agar pihak pekerja (sdri. Ratih Wijayanti) bersedia bekerja kembali sebagai
karyawati PT. B. Braun Medical Indonesia dan menerima haknya sebagaimana tercantum pada hurup a di atas ;Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut
diatas selambat-lambatnya dalam jangka 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini ;Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini maka mediator akan membantu
membuat Perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta ;Apabila salah satu pihak ada menolak anjuran ini maka pihak yang menolak
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan mediator ;
Bahwa terhadap Surat Anjuran Disnaker Jakarta Pusat Penggugat telah menjawab melalui surat yang pada prinsipnya Penggugat menerima isi anjuran tersebut ;
Bahwa hingga gugatan ini Penggugat daftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat tidak melaksanakan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat ;
PHK Bertentangan dengan Peraturan Perusahaan.
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat adalah tindakan yang melanggar Peraturan Perusahaan yang diatur dalam Pasal-Pasal 32, 33, dan 34.
Pasal 32 berbunyi : Setiap karyawan yang melanggar Tata Tertib Kerja/ Kedisiplinan atau melakukan tindakan lain yang merusak nama baik Perusahaan, akan diambil tindakan. Tindakan tersebut akan berupa peringatan lisan maupun tertulis atau langsung Pemutusan Hubungan Kerja ;
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib didasarkan pada :
Macam/Jenis Pelanggaran.
Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
Besar/kecilnya pelanggaran.
Tata Tertib Perusahaan yang berlaku.
Unsur- unsur kesengajaan.
Peringatan lisan dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang yaitu untuk kasus kesalahan ringan yang masih dapat diperbaiki (jangka berlaku 2 bulan) ;
Peringatan tertulis diberikan tidak perlu menurut urutannya, tetapi didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/pelanggaran ;
Pasal 33 berbunyi : karyawan diberikan sanksi peringatan lisan/teguran karena melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
Tidak masuk bekerja tanpa alasan (mangkir) 1 (satu) kali.
Terlambat datang/masuk bekerja atau pulang sebelum warktunya tanpa ijin dari atasan sebanyak 5 (lima) kali dalam sebulan.
Pada waktu bekerja tidak mengenakan pakaian kerja dan perlengkapan lainnya yang ditentukan bagi Karyawan.
Tidak rapih dalam penampilan.
Tidak mencatatkan diri pada mesin pencatat kehadiran.
Melakukan kesalahan administrasi yang tidak mengakibatkan kerugian financial.
Melalaikan kewajiban untuk memberikan/menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang sah dalam waktu 1 x 24 jam setelah karyawan tersebut kembali kerja.
Menolak hadir dalam program pendidikan dan latihan yang telah ditentukan oleh Perusahaan, tanpa memberikan alasan yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Bersikap atau berkata-kata tidak sopan pada atasan dan rekan sekerja.
Pasal 34 berbunyi :
Peringatan tertulis ke 1 (satu).
Karyawan diberikan sanksi Peringatan tertulis ke 1 (satu) dengan jangka waktu masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan karena melakukan kesalahan ringan atau tindakan-tindakan berikut :
Setelah mendapat teguran lisan melakukan pelanggaran, baik pelanggaran yang sama ataupun pelanggaran yang lain ;
Lalai dalam menjaga/menyimpan barang-barang/peralatan/perlengkapan kerja Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan ;
Pada waktu melakukan pekerjaan, lalai menjaga keselamatan dirinya/ rang lain, serta tidak memberikan pertolongan terhadap rekan sekerjanya yang mengalami kecelakaan ;
Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ditentukan baginya ;
Tidur pada saat jam kerja dalam lingkunpan Perusahaan tanpa seijin atasannya ;
Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan yang tidak patut/dapat merugikan nama baik Perusahaan ;
Meninggalkan pekerjaan/tugas sebelum waktunya tanpa melalui prosedur yang berlaku atau tanpa seijin atasannya ;
Mangkir/bolos selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan pengertian bahwa hari-hari libur diantara hari mangkir tersebut tidak diartikan eebagai terputus,atau mangkir/bolos slama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan ;
Tidak mencegah/melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan, penyalahgunaan/penyimpangan dari ketentuan yang berlaku yang diketahui karyawan yang dapat merugikan Perusahaan ;
Terlambat datang/masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya 10 (sepuluh) kali dalam kurun waktu 1 (satu) bulan ;
Peringatan tertulis ke II (dua).
Karyawan diberikan sanksi Peringatan Tertulis ke-2 (dua) dengan jangka waktu masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan karena melakukan kesalahan sedang atau tindakan - tindakan sebagai berikut :
Dikenakan pada karyawan yang melakukan pelanggaran ulang atas perbuatan -perbuatan yang tersebut pada Pasal 34 ayat 1 dalam kurun waktu berlakunya Surat Peringatan ke-1 (satu) ;
Terlambat datang/masuk bekerja atau pulang sebelum waktunya tanpa ada ijin dari atasan selama 15 (limabelas) kali dalam waktu 1 (satu) bulan ;
Mangkir/bolos selama 5 (lima) hari tidak berturut - turut dalam waktu 1 (satu) bulan ;
Mengganggu atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu pekerjaan atau kelancaran kerja karyawan lain atau bagian lain ;
Menunjukkan ketidakmampuan dalam melaksanakan pekerjaan walau-pun sudah ditegur, dibina dan dicoba 2 (dua) kali pada bidang yang ada ;
Tidak mentaati perintah yang layak dari atasannya ;
Peringatan ke III (tiga)/terakhir.
Karyawan diberikan sanksi Surat Peringatan Tertulis ke-3 (tiga) dengan jangka waktu masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan karena melakukan
kesalahan cukup berat atau tindakan-tindakan sebagai berikut :
Dikenakan pada karyawan yang melakukan pelanggaran ulang atas perbuatan-perbuatan yang tersebut pada Pasal 31 ayat 2 dalam kurun waktu berlakunya Surat Peringatan ke II (dua) ;
Menolak perintah yang layak dari atasan, walaupun sudah diperingatkan ;
Berkelahi atau berbuat onar dalam Perusahaan secara serampangan ;
Membawa barang-barang yang berbahaya bagi keselamatan umum seperti senjata api/tajam ke dalam lingkungan Perusahaan ;
Merusak dengan sengaja ataupun karena kecerobohannya milik Perusahaan ;
Merokok ditempat-tempat terlarang atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dapat menimbulkan bahaya, kebakaran/merugikanPerusahaan, orang lain atau dirinya sendiri ;
Melakukan propaganda atau kampanye, bujukan-bujukan, atau ancaman-ancaman terhadap kawan sekerja, demikian pula melakukan cara-cara intimidasi dan penggunaan unsur-unsur paksaan ;
Membuat kotor, mencorat-coret dan atau tidak mematuhi peraturan tentang kebersihan dan kerapihan ;
Menolak perintah kerja yang layak dari Perusahaan termasuk menolak mutasi kerja ;
Mangkir/bolos selama 4 (empat) hari berturut-turut dengan pengertian bahwa hari-hari libur diantara hari mangkir tersebut tidak diartikan sebagai terputus atau mankir/bolos selama 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan ;
Pasal-Pasal tersebut mengatur tahapan-tahapan tindakan yang mesti diambil oleh Tergugat sebelum melakukan Tindakan PHK terhadap Penggugat yakni ada peringatan lisan dan tertulis ;
Bahwa peringatan tertulispun ada tahapan-tahapannya yaitu Peringatan tertulis I, Peringatan tertulis II, Peringatan tertulis III, tidak serta merta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, apalagi terhadap perbuatan Penggugat yang tidak menimbulkan kerugian sama sekali ;
Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat Bertentangan dengan Undang-Undang No : 13/2003 ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat terhadap Penggugat menyalahi Prinsip-prinsip dasar Undang-Undang No.13/2003 Pasal 151 ayat 1 yang berbunyi :" Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja " ;
Bahwa tindakan Tergugat tidak membayar upah Penggugat bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.13/2003 ;
Pasal 155 ayat 2 berbunyi : " selama pemutusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya" ;
Ayat 3: "Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Bahwa Tergugat sejak bulan September sudah tidak melakukan kewajibannya membayar upah Penggugat tiap bulannya Rp. 4.300.000,- dan tunjangan tetap Rp. 3.750.000,- Untuk itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan dan menghukum Tergugat membayar upah Penggugat per bulan Rp. 4.300.000,-ditambah tunjangan tetap Rp. 3.750.000,-
Bahwa diasumsikan waktu proses Hukum Pemutusan hubungan Penggugat adalah 5 tahun maka Tergugat wajib membayar upah Penggugat sebesar (Rp. 4.300.000,- + Rp. 3. 750.000,- - Rp. 8.050.000,-) x 65 bulan (60 bulan + 5 bulan Tunjangan Hari Raya), yaitu sebesar Rp. 523.250.000,-
Bahwa adalah sangat wajar Penggugat menuntut denda keterlambatan atas pelaksanaan pembayaran upah penggugat pada dalil diatas berupa bunga Bank yang berlaku yakni 2 % tiap bulannya maka menjadi upah Penggugat Rp.523.250.000 x 2 % yaitu sebesar Rp. 10.465.000,- ;
Bahwa total keseluruhan upah Penggugat yang wajib dibayar oleh Tergugat berdasarkan pada Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang No.13/2003 adalah Rp. 533.715.000,- ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak melakukan kesalahan yang berakibat dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja mohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada Tergugat ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memberikan putusan sebagal berikut :
Primeir :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat ;
Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat sebesar Rp.523.250.000;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan setiap bulannya sebesar Rp. 10.465.000 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan gugatan yang diterima Tergugat dalam gugatannya Penerima Kuasa mewakili Penggugat (Ratih Wijayanti) dengan menggunakan lembaga kantor Advokat Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Farmasi Dan Kesehatan Reformasi ;
Bahwa Penggugat (Ratih Wijayanti) tidak pernah tercatat menjadi anggota Federasi Serikat Farmasi Dan Kesehatan Reformasi dan demikian juga Federasi Serikat Farmasi Dan Kesehatan Reformasi tidak pernah memberitahu-kan secara tertulis kepada Tergugat Nomor bukti pencatatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas Kuasa Hukum tidak dapat bertindak mewakili Pengugat (Ratih Wijayanti) untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 87 Undang Undang 2 Tahun 2004 ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Kuasa Hukum Penggugat mewakili kepentingan Penggugat bertindak di depan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 310/PHI.G/2008/ PN.JKT.PST ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi ;
Bahwa akibat kesalahan Tergugat dalam Rekonvensi menimbulkan kerugian sebesar Rp. 83.892.600,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah) yaitu kerugian penjualan pada periode Agustus 2008-November 2008 ;
Bahwa Tergugat dalam rekonpensi juga berkewajiban membayar sisa uang yang yang digunakan pada pelaksanaan acara partisipasi promosi product dalam event Diabetes, Obesity and Cardiovascular Leture pada tanggal 11-12 Juli 2008 sebesar Rp.5.050.956,- (lima juta lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah) ;
Bahwa disamping itu Tergugat dalam Rekonvensi berkewajiban membayar hutang pinjaman kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp.9.416.667,- (sembilan juta empat ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubunan Industri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dalam Rekonvensi ;
Menyatakan sah secara hukum Tergugat dalam Rekonvensi melakukan kesalahan ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi putus sejak Agustus 2008 ;
Menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi tidak berkewajiban membayar gaji sejak Agustus 2008 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 1 (satu) bulan gaji ;
Mewajibkan Tergugat dalam Rekonvensi membayar kepada Penggugat dalam Rekonvensi sisa uang yang digunakan pelaksanaan acara partisipasi promosi product dalam event Diabetes, Obesity and Cardiovascular Lecture pada tanggal 11-12 Juli 2008 sebesar Rp.5.050.956,- (lima juta lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh enam Rupiah) dan hutang pinjaman sebesar Rp.9.416.667,- (sembilan juta empat ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) ;
Mewajibkan Tergugat dalam Rekonvensi membayar kepada Penggugat dalam Rekonpensi kerugian yang telah dialami Perusahaan atas kesalahan Tergugat dalam Rekonpensi mengirimkan daftar harga yang salah sebesar Rp. 83.892.600,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus Rrupiah) yaitu kerugian penjualan pada priode Agustus 2008-November 2008 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.310/PHI.G/2008/PN.JKT.PST. tanggal 21
April 2009 adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Ekepsi :
• Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak perkara ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja ini yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2008, Upah Penggugat yang belum dibayar Tergugat selama 6 bulan, yang keseluruhannya berjumlah Rp 79.550.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp. 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sisa biaya operasional yang digunakan untuk pelaksanaan acara partisipasi promosi product dalam event diabetes, obesity and cardiovascular lecture pada tanggal 11-12 Juli 2008, sebesar Rp 5.050.965,- (lima juta lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.808 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA tersebut dengan memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.310/PHI.G/2008/ PN.JKT.PST yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak perkara ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja ini yang terdiri dari :
uang pesangon 1 x 4 Rp. 4.300.000,- = Rp.17.200.000,-
uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 4.300.000,- = Rp. 8.600.000,-
uang penggantian hak 15%
(Rp.17.200.000,- + Rp.8.600.000,- = Rp. 3.870.000,-
Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2008 = Rp. 4.300.000,-
Upah Proses : 6 x Rp. 4.300.000,- = Rp. 25.770.000,-
Total = Rp. 59.770.000,-
(lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp. 447.000,- (empat ratus empat pulkuh tujuh ribu Rupiah) ;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sisa biaya operasional yang digunakan untuk pelaksanaan acara partisipasi promosi product dalam event diabetes, obesity and cardiovascular lecture pada tanggal 11-12 Juli 2008, sebesar Rp 5.050.965,- (lima juta lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi/Tergugat yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No.808 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 26 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Me 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 25 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.14/Srt.PK/2011/PHI/PN.JKT.PST yang dibuat Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana kemudian disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 25 Mei 2011 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 2 November 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pda pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 November 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pada tanggal 26 November 2010 Jurusita Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan dengan resmi kepada kuasa Pemohon Peninjauan Kembali tentang isi putusan Judex Juris dalam hal ini putusan Mahkamah Agung RI No.808 K/Pdt.Sus/2009 tertanggal 15 Desember 2009, (Relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI terlampir) ;
Bahwa putusan Judex Juris amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA tersebut dengan memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.310/PHI.G/2008/ PN.JKT.PST yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak perkara ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja ini yang terdiri dari :
uang pesangon 1 x 4 Rp. 4.300.000,- = Rp.17.200.000,-
uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 4.300.000,- = Rp. 8.600.000,-
uang penggantian hak 15%
(Rp.17.200.000,- + Rp.8.600.000,- = Rp. 3.870.000,-
Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2008 = Rp. 4.300.000,-
Upah Proses : 6 x Rp. 4.300.000,- = Rp. 25.770.000,-
Total = Rp. 59.770.000,-
(lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp. 447.000,- (empat ratus empat pulkuh tujuh ribu Rupiah) ;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sisa biaya operasional yang digunakan untuk pelaksanaan acara partisipasi promosi product dalam event diabetes, obesity and cardiovascular lecture pada tanggal 11-12 Juli 2008, sebesar Rp 5.050.965,- (lima juta lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi/Tergugat yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa putusan yang dimohonkan kasasi, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.310/PHI.G/2008/PN.JKT.PST, tertanggal 21 April 2009, amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Ekepsi :
• Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak perkara ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja ini yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2008, Upah Penggugat yang belum dibayar Tergugat selama 6 bulan, yang keseluruhannya berjumlah Rp 79.550.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp. 447.000,- (empat ratus empat pulkuh tujuh ribu Rupiah) ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sisa biaya operasional yang digunakan untuk pelaksanaan acara partisipasi promosi product dalam event diabetes, obesity and cardiovascular lecture pada tanggal 11-12 Juli 2008, sebesar Rp 5.050.965,- (lima juta lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima Rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil ;
Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ;
Bahwa tenggang waktu sesuai huruf b Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung bahwa alasan permohonan Peninjaun Kembali berkenaan penemuan surat-surat bukti yang bersifat menentukan ;
Bahwa sehubungan dengan ditemukannya surat bukti baru (novum) setelah putusan berkekuatan hukum tetap pengajuan pengajuan Peninjaun Kembali masih dalam batas tenggang waktu 180 hari dari ditemukannya bukti yang menentukan sesuai Pasal 69 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung ;
Bahwa atas alasan Pasal 67 huruf c, d dan f Undang-Undang Mahkamah Agung patokan perhitungan tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari dari tanggal putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan ;
Bahwa putusan hukum disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2010 Jurusita Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali tentang isi putusan Judex Juris, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdt.Sus/2009 tertanggal 15 Desember 2009 ;
Bahwa Permohonan Peninjaun Kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan Undang-Undang dan sudah seharusnya alasan-alasan dalam permohonan selayaknya dapat diterima dan dipertimbangkan ;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali memohon ke hadapan Ketua Mahkamah Agung RI untuk kiranya berkenan memeriksa dan memutus sendiri perkara a quo ;
Bahwa alasan-alasan pertimbangan Judex Facti dijadikan alasan pertimbangan Judex a quo dalam memutuskan perkara a quo, dengan memperbaiki sepanjang mengenai uang pesangon yang seharusnya diberikan 1 x Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan putusannya pada halaman 22 "Menimbang bahwa berdasarkan redaksi lengkap Peraturan Perusahaan Tergugat Pasal 35 ayat (1) poin j, Majelis Hakim berpendirian tindakan yang dimaksud opleh ketentuan tersebut adalah tindakan terhadap "barang" atau "benda" milik perusahaan. Sementara dalam perkara a quo Penggugat tidak melakukan tindakan yang karena kecerobohannya atau kesengajaannya merusak milik Tergugat. Berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendirian ketentuan Peraturan Tergugat Pasal 35 ayat (1) poin J tidak tepat diberlakukan untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat ;
Bahwa redaksi lengkap Peraturan Perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali semula adalah sebagai berikut, "Karyawan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja karena melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang termasuk kategori kesalahan di bawah ini : Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan."
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang telah diambil alih Judex a quo sangat tidak tepat obat yang ditawarkan adalah "barang" yang bernilai ekonomis dan unsure tindakan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi Peraturan Perusahaan Pasal 35 ayat (1) poin j ;
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali didasarkan alasan ditemukan Bukti-bukti berupa email Termohon Peninjauan Kembali yang menyebutkan "sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa per tanggal 1 July 2008 DNR akan membeli putus untuk produk-produk OPM-Diabetic careBBRaun" (bukti terlampir) ;
Bahwa unsur kesengajaan Termohon Peninjauan Kembali diperkuat bukti pernyataan dari PT. Dos Ni Roha sesuai pemyataan 019/EX/HRD/V/l11 yang menyatakan "benar telah menerima informasi price list produk-produk OPM Diabetic Care tahun 2008 yang ternyata diputuskan dan ditetapkan harganya oleh Sdri. Ratih Wijayanti yang dikirimkan via email kepada Bp. Tjoartanto pada
tanggal 30 Juni 2008" (bukti terlampir) ;
Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja karena alasan hukum dan sesuai prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan Pasal 35 ayat (1) poin j ;
Bahwa unsur kesengajaan merugikan barang milik perusahaan telah terpenuhi dan alasan pemutusan hubungan kerja telah sesuai dengan Perturan Perusahaan Pasal 35 ayat (1) poin j ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena alasan adanya Surat-Surat bukti baru tersebut yaitu bukti PK P-I dan PK P-III pada waktu perkara a quo diperiksa kedua bukti baru tersebut belum ada, sedangkan bukti PK P-II ternyata telah dijadikan alat bukti oleh Tergugat/ Pemohon Peninjauan kembali dalam bukti T-XVI, sehingga surat-surat bukti baru tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka per-mohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : PT. B. Braun Medical Indonesia adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya pekara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. B. BRAUN MEDICAL INDONESIA tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemerikssaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan,SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI, sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EkoBudi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Fauzan, SH.MH. ttd./
ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.MH. Dr.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Eko Budi Supriyanto, SH.MH.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP : 19591207 1985 12 2 002.