194/Pid.Sus/2015/PN Lbh
Putusan PN LABUHA Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Lbh
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : Dedy Santosa, SH. Terdakwa : Muhammad Sadri Alias Sadri
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri, tersebut di natas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: sebilah parang dengan panjang 80,5 cm lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Lbh.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Labuha yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Muhammad Sadri Alias Sadri;
Tempat Lahir : Lombok;
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
PENAHANAN:
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 November 2015;
Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 05 November 2015;
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Majelis Hakim : Rutan, sejak tanggal 07 Desember 2015sampai dengan tanggal 05 Januari 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah membaca surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan ia Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediadaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" melanggar Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa: Sebilah parang dengan panjang 80,5 cm lebar 5 cm bergagang kayu, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar ia terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Ro.1000,-(seribu rupiah);
- Telah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi pebuatannya lagi dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuha berdasarkan surat dakwaan tertanggal 25 November 2015 dengan Nomor Reg. Perk.: PDM-58/LABUHAEuh.2/11/2015, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
----------Bahwa Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015, sekitar pukul 20.00 WIT atau pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2015, bertempat di SP 6 Fida Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti yang tersebut di atas, awalnya terdakwa datang ke rumah saudara Tarmuji dengan membawa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm lebar cm bergagang kayu terbuat dari besi, kemudian saudara Tarmuji dan istrinya yaitu saudari Sahnim mengajak terdakwa untuk duduk dan berbicara. Selanjutnya saudara Tarmuji menasehati terdakwa dan terdakwa berkata “kalau siang saya takut, kalau malam saya berani” kemudian terdakwa mengayunkan parang ke arah saudara Tarmuji namun tidak mengenai saudara Tarmuji, kemudian saudara Tarmuji mendorong terdakwa hingga terjatuh di depan teras rumah dan beberapa saat kemudian datang warga untuk melerai dan mengamankan terdakwa serta parang milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam berupa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm lebar cm bergagang kayu yang dibawa terdakwa tersebut tidak mempunyai izin dan bukan merupakan alat pertanian, alat pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan pekerjaan yang sah, maupun benda pusaka.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi dan mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi - saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji sebagai berikut:
Saksi korban Tarmuji Alias Tar, menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya:
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015, sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan tepatnya di dalam rumah saksi di SP 6, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri telah melakukan pengancaman terhadap diri Korban Tarmuji Alias Tar dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa terdakwa datang ke rumah korban dengan mambawa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan di tangan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengancam korban dengan mengarahkan parang yang dibawa olehnya ke arah kepala korban sambil mengeluarkan kalimat “Kalau siang saya penakut, kalau malam saya berani”, namun korban dapat mengelak sehingga parang tidak mengenai tubuhnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa takut dan trauma;
Bahwa korban mengenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga, terdakwa adalah tetangga korban;
Bawa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri datang ke rumah korban Tarmuji Alias Tar untuk meminta maaf kepada isteri korban karena sebelumnya terdakwa telah membakar rumput dan mengenai pohon cokelat milik isteri korban. Selanjutnya korban dan isterinya memaafkan terdakwa dan sambil bercerita menasehati terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menerima nasehat yang diberikan korban dan langsung mengangkat sebilah parang yang dibawanya sambil mengeluarkan kalimat “Kalau siang saya penakut, kalau malam saya berani” dan mengarahkan parang tersebut ke arah kepala korban, namun korban dapat mengelak menghindari serangan terdakwa dan berusaha mendorong terdakwa sampai terdakwa terjatuh di teras rumah korban, beberapa saat kemudian masyarakat berdatangan dan melerai, kemudian korban yang merasa kecewa dengan perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa sebelumnya terdakwa telah membakar rumput di sekat kebun milik isteri saksi dan mengenai beberapa pohon coklat milik isteri saksi;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa memiliki izin;
Bahwa korban mengenal barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diperlihatkan di persidangan karena barang bukti tersebut yang dibawa terdakwa saat itu;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi Sahnim Alias Nim, keterangannya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan pada tingkat penyidikan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 wit bertempat dirumah saksi di SP 6 Fida, Desa Fida Kec. Gane Timur Kab.Halsel terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi dan suami saksi yang bernama Tarmuji;
Bahwa saat itu terdakwa membawa sebilah parang ke rumah korban yang diselipkan di tangan terdakwa, kemudian terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah korban, namun dapat dicegat oleh korban dan tidak mengenai tubuh korban;
Bahwa senjata tajam yang di gunakan terdakwa pada saat itu adalah jenis parang yang bahannya terbuat dari besi ;
Bahwa yang mengetahui ataupun melihat ketika terdakwa melakukan tindakan tersebut adalah saksi sdr. Rahmat Alias Mato dan istrinya Emi;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan pengancaman terhadap korban, yang pertama diselesaikan oleh Babinsa Fida, namun terdakwa tidak sadar dan mengulangi lagi perbuatannya terhadap diri korban ;
Bahwa barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi adalah milik terdakwa;
Bahwa sepengathuan saksi terdakwa tidak memeiliki ijin resmi kepemilikan senjata tajam, dan tanpa hak menggunakan senjata tajam tidak tepat pada waktunya;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa membawa parang tersebut di atas adalah ingin menganiaya korban, namun pada saat itu parang yang diarahkan pelaku ke arah korban dapat dicegat oleh korban dan tidak mengenai tubuh korban;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa Muhammad Sdri Alias Sadri, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan BAP pada tingkat penyidikan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di dalam rumah saksi korban Tarmuji Alias tar di SP 6 Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri telah melakukan pengancaman terhadap diri Korban Tarmuji Alias Tar dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa terdakwa mengenali korban karena korban adalah tetangga terdakwa dan sama-sama dari Lombok;
Bahwa awalnya terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta maaf dengan membawa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan ditangan terdakwa, namun terdakwa tidak berniat menyerang atau melukai korban;
Bahwa parang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa membawa parang untuk berjaga-jaga;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa sebelumnya terdakwa membakar rumput di sekitar kebun coklat milik korban dan terdakwa sudah menjauhkan rumput tersebut agar coklat milik korban tidak terbakar, namun ternyata tanpa disengaja api tetap mengenai pohon coklat milik korban, sehingga isteri korban datang ke rumah terdakwa marah-marah;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri datang ke rumah Korban Tarmuji Alias Tar untuk meminta maaf kepada isteri korban karena sebelumnya terdakwa telah membakar rumput di sekitar kebun milik korban dan tidak sengaja mengenai pohon cokelat isteri korban sehingga pohon cokelatnya terbakar dan isteri korban marah, namun maksud terdakwa tersebut ditanggapi lain oleh tarmuji, sehingga terdakwa merasa tersinggung dan langsung berdiri yang kebetulan saat itu memang memegang parang, namun tidank mengayunkan ke arah korban;
Bahwa selanjutnya korban Tarmuji memukul terdakwa dan mendorong terdakwa sampai terdakwa terjatuh di teras rumah korban, dan beberapa saat kemudian masyarakat berdatangan dan melerai, dan korban kemudian melaporkan terdakwa ke pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa terdakwa mengenal mengenal barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diperlihatkan di persidangan karena barang bukti tersebut yang dibawa terdakwa saat itu;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf terhadap korban dan korban telah memaafkan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan pula barang bukti berupa: sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi; yang dikenali oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenannya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan, terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri telah melakukan pengancaman terhadap diri Korban Tarmuji Alias Tar dengan menggunakan sebilah parang;
Bahwa terdakwa datang ke rumah korban dengan mambawa sebilah parang dengan ukuran panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan ditangan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa mengancam korban dengan mengarahkan parang yang dibawa olehnya ke arah kepala korban sambil mengeluarkan kalimat “Kalau siang saya penakut, kalau malam saya berani”, namun korban dapat mengelak sehingga parang tidak mengenai tubuhnya;
Bahwa sebelumnya terdakwa membakar rumput di sekitar kebun coklat milik korban dan tanpa disengaja api mengenai pohon coklat milik korban, sehingga isteri korban datang ke rumah terdakwa marah-marah.
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri datang ke rumah Korban Tarmuji Alias Tar untuk meminta maaf kepada korban karena terdakwa telah membakar rumput di sekitar kebun coklat milik korban dan mengenai pohon cokelat milik korban. Selanjutnya setelah terjadi pembicacaraan, korban dan isterinya memaafkan terdakwa dan kemudian duduk bercerita dan menasehati terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menerima nasehat yang diberikan korban dan langsung mengangkat sebilah parang yang dibawanya sambil mengeluarkan kalimat “Kalau siang saya penakut, kalau malam saya berani” dan mengarahkan parang tersebut ke arah kepala korban, namun korban dapat mengelak menghindari serangan terdakwa dan berusaha mendorong terdakwa sampai terdakwa terjatuh di teras rumah korban. Selanjutnya beberapa saat kemudian warga sekitar berdatangan dan melerai;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi karena barang bukti tersebut yang dibawa terdakwa saat itu;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tanpa hak atau melawan hukum;
Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan memberikan Pertimbangan Hukum sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa “ dalam hukum pidana adalah setiap orang selaku subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuain, terdakwa yang dalam hal ini Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri telah membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa di persidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut Majelis Hakim terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum:
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah benar perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan terdakwa memang dilakukan seperti yang dimaksud;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak);
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum juga termasuk di dalamnya pengertian ”tanpa hak” sehingga mengenai unsur tanpa hak dan melawan hukum dapat ditujukan tidak hanya kepada satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bahwa memasukkan ke Indonesia, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), harus dengan izin dari pihak yang berwenang, kecuali barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri datang ke rumah Korban Tarmuji Alias Tar dengan membawa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan ditangannya dan melakukan pengancaman terhadap diri Korban Tarmuji Alias Tar;
Menimbang, parang dengan ukuran panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan ditangan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri dan dikuasai oleh terdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki dan menguasai/ membawa senjata tajam jenis parang tersebut, adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, tetapi terdakwa mempergunakan untuk mengancam dan menyerang Korban Tarmuji Alias Tar dan senjata tajam tersebut dibawa pada malam hari;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa dilarang membawa senjata tajam tanpa izin kecuali untuk dipergunakan melakukan pekerjaan sehari-hari, serta terdakwa mengetahui bahwa membawa senjata tajam termasuk parang tanpa izin adalah dilarang berdasarkan undang-undang, tetapi terdakwa mengakui bahwa terdakwa membawa senjata tajan jenis parang tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan maksud untuk mengancam dan menyerang korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa yang memiliki/ menguasai dan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dengan panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu, yang tidak disertai dengan izin dari pihak yang berwenang, harus dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dilakukan tanpa hak;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bukan saja tanpa hak, namun juga merupakan perbuatan yang melawan hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa kriteria yang bersifat alternatif, sehingga apabila telah terpenuhi salah satu kriteria tersebut, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menguasai” adalah menempatkan sesuatu barang dalam kekuasaannya, sedang “memiliki atau mempunyai dalam miliknya” adalah menguasai barang dan orang yang menguasai barang tersebut bertindak seolah-olah sebagai pemilik barang tersebut, kemudian “membawa” maksudnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, sedangkan “menyimpan” maksudnya adalah menempatkan sesuatu ditempat yang aman, dan “menyediakan atau mempunyai persediaan” maksudnya adalah mempersiapkan sesuatu agar dapat berjalan dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri datang ke rumah Korban Tarmuji Alias Tar dengan membawa sebilah parang dengan ukuran panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan ditangannya dan melakukan pengancaman serta penyerangan terhadap diri Korban Tarmuji Alias Tar;
Menimbang, bahwa parang dengan ukuran panjang 80,5 cm dan lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi yang diselipkan di tangan terdakwa adalah milik terdakwa sendiri dan dikuasai oleh terdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 20.00 Wit, bertempat di Desa Fida Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri datang ke rumah Korban Tarmuji Alias Tar untuk meminta maaf kepada korban karena terdakwa telah membakar rumput di sekitar kebun coklat milik korban dan mengenai pohon cokelat milik korban. Selanjutnya setelah terjadi pembicacaraan, korban dan isterinya memaafkan terdakwa dan kemudian duduk bercerita dan menasehati terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menerima nasehat yang diberikan korban dan langsung mengangkat sebilah parang yang dibawanya sambil mengeluarkan kalimat “Kalau siang saya penakut, kalau malam saya berani” dan mengarahkan parang tersebut ke arah kepala korban, namun korban dapat mengelak menghindari serangan terdakwa dan berusaha mendorong terdakwa sampai terdakwa terjatuh di teras rumah korban. Selanjutnya beberapa saat kemudian warga sekitar berdatangan dan melerai;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki dan menguasai/ membawa senjata tajam jenis parang tersebut, adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, tetapi terdakwa mempergunakan untuk mengancam dan menyerang korban;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membawa parang dan kemudian digunakan untuk mengancam dan menyerang, haruslah dianggap sebagai perbuatan ”menguasai, membawa, memiliki/mempunyai dalam miliknya”, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum, telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum (pidana), maka pemidanaan tersebut harus bersifat proporsional yang mengandung prinsip-prinsip dan tujuan pemidanaan, yang dapat mencerminkan keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (sosial justice), dan keadilan moral (moral justice);
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. yaitu adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect), pengaruh moral atau bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social-pedagogical influence of punishment) dan pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut di atas menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan, terdakwa sedang berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sehingga diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain mengalami takut dan trauma;
Perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam berupa parang sangat membahayakan orang lain dan juga dirinya sendiri.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak menguangi lagi perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban di depan persidangan dan korban telah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan Rasa Keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri, tersebut di natas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Sadri Alias Sadri tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: sebilah parang dengan panjang 80,5 cm lebar 5 cm bergagang kayu terbuat dari besi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 oleh kami: Kelik Trimargo, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Mustamin, SH., MH., dan Bonita Pratiwi Putri,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, Wa Raya, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Labuha, dengan dihadiri oleh Dedy Santosa, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuha serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mustamin, SH., MH. Kelik Trimargo, SH.,MH.
Bonita Pratiwi Putri, SH.
Panitera Pengganti
Wa Raya