254/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 254/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
TIURLAN PANGARIBUAN DKK X TUMPAK SIMAREMARE DKK
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 254/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TIURLAN PANGARIBUAN, umur 80 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 66 Medan, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
JAMES HARIANJA, umur 63 tahun, pekerjaan Supir, alamat di Dusun IV Jalan Balai Desa Gg. Setia Nomor 11 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang;
REMINA HARIANJA, umur 53 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 66 Medan, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
TIOLIN Br. HARIANJA, umur 49 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 66 Medan, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
ROBET HARIANJA, umur 46 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 66 Medan Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
RUMONDANG Br. HARIANJA, umur 45 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 66 Medan, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada SINGOT SIANTURI, SH dan ANTHONYUS GORAHA TAMPUBOLON, SH, masing-masing Advokad/ Penasehat Hukum dari Kantor Hukum SINGOT SIANTURI, SH dan REKAN beralamat di Jalan Sei Asahan No. 19 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun di bawah Register No. 144/SK/2015/PN.SIM tertanggal 08 September 2015, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat ;
L a w a n
Ahli waris Almarhumah Lamaini Br. Harianja disebut juga L. Br. Harianja yaitu :
TUMPAK SIMAREMARE, umur 46 tahun, pekerjaan bertani, alamat di Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
RADEN SIMAREMARE, umur 44 tahun, pekerjaan bertani, alamat dahulu di Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
SONDANG SIMAREMARE, umur 42 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat dahulu di Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
HASUDUNGAN SIMAREMARE, umur 40 tahun, pekerjaan bertani, alamat di Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
TURMAN SIMAREMARE, umur 37 tahun, pekerjaan bertani, alamat di Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 05 September 2015 dan yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 08 September 2015 di bawah Register Perkara No. 58/Pdt.G/2015/PN.Sim, telah mengemukakan gugatannya terhadap Tergugat-tergugat sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat-Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Darius Harianja, disebut juga Darlius Harianja meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 1990 sesuai dengan Surat Peryataan Ahli Waris tanggal 28 april 2015, diregistrasi dan dicatatkan di Kantor Lurah Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah dengan Nomor : 474.3/40/SPTG/2015 tanggal 28 April 2015 dan di Kantor Camat Medan Petisah, Kota Medan dengan Nomor : 472.12/69/MP/2015, tanggal 4 Mei 2015.
Bahwa Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja (alm) ada menguasai dan memiliki hak atas tanah seluas ± 1 (satu) Hektar yang diperoleh berdasarkan jual beli dari Simion Na 70 (Simion Napitupulu) sesuai dengan Soerat Djoeal Beli No.104 / 1947, terletak di Kampoeng Tapian Naoeli (sekarang Nagori Talun Madear), Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Bahwa adapun batas batas tanah sawah seluas ± 1 (satu) Hektar sebagaimana disebutkan diatas adalah sebagai berikut :
Disebelah Utara : berbatasan dengan dahulu tanah milik Kitemon Napitupilu dan sekarang milik Sopar Sianturi.
Disebelah Selatan : berbatasan dengan dahulu tanah milik Kisimon Panjaitan dan sekarang milik Tambunan.
Disebelah Timur : berbatasan dengan dahulu tanah milik Mangoen dan sekarang tanah milik Kaman.
Disebelah Barat : berbatasan dengan dahulu tanah milik Billem Siregar dan sekarang tanah milik Sudung Simaremare.
Bahwa semasa hidupnya Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja (alm) telah menyerahkan tanah sawah seluas ± 1 Hektar tersebut kepada Penggugat II untuk dijaga, dikerjakan dan diusahai dengan tanaman padi pada tahun 1977, kemudian Darius Harianja meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 1990 dan setelah Darius meninggal dunia lalu kemudian Penggugat II atas persetujuan Penggugat I, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V, dan Penggugat VI sebagai ahli waris alm. Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja telah melanjutkan penjagaan, pengerjaan dan pengusahaan dengan tanaman padi atas tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini sampai tahun 1997.
Bahwa kemudian melalui kesepakatan Penggugat-Penggugat sebagai ahli waris alm. Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja, Penggugat-Penggugat pada tahun 1998 telah menyerahkan tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini untuk disewa oleh Lamaini Harianja disebut juga L. Br. Harianja hingga saat meninggalnya Lamaini Harianja pada tahun 2003 dengan harga sewa sebanyak 50 kaleng (50 x 10 kg = 500 kg) padi setiap satu kali panen, dimana selama dalam waktu satu tahun adalah dua kali panen padi, dan harga sewa tanah ini selalu dibayar lunas setiap kali panen padi oleh Lamaini Harianja (alm) kepada Penggugat-Penggugat, dan hubungan sewa menyewa dilakukan secara lisan mengingat, bahwa almarhumah Lamaini br Harianja disebut juga L. br Harianja masih bersaudara kandung dengan almarhum Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja.
Bahwa kemudian sekitar tahun 2004 setelah meninggalnya Lamaini Harianja disebut juga L.Br. Harianja, Penggugat-Penggugat ingin menguasai dan mengusahai langsung atas tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini dan menjumpai serta meminta kepada Tergugat-Tergugat sebagai ahli waris almarhumah Lamaini Harianja disebut juga L. Br. Harianja, agar menyerahkan secara utuh tanah tersebut kepada Penggugat-Penggugat dan waktu itu Penggugat-Penggugat juga menyatakan dengan tegas bahwa hubungan sewa atas objek tanah perkara dihentikan atau tidak diperpanjang lagi akan tetapi Tergugat-Tergugat mengabaikannya.
Bahwa Penggugat-Penggugat pada sekitar tahun 2006 melihat yang mengerjakan tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini adalah Tergugat I lalu Penggugat-Penggugat menjumpai dan menegor Tergugat I supaya Tergugat I mengosongkan atau tidak mengerjakan lagi tanah sawah tersebut karena Penggugat-Penggugat ingin langsung mengerjakan dan mengusahai tanah dimaksud tetapi Tergugat I mengabaikannya begitu saja tanpa alasan yang jelas dan benar.
Bahwa kemudian sekitar tahun 2010 Penggugat-Penggugat melalui Penggugat I kembali menjumpai dan menegor Tergugat I agar segera menyerahkan tanah seluas ± 1 Hektar ini kepada Penggugat-Penggugat untuk dapat dikerjakan dan diusahai secara bebas oleh Penggugat-Penggugat sebagai pemilik, tetapi sayang Tergugat I tetap saja mengabaikan tegoran dari Penggugat I ini.
Bahwa kemudian pada sekitar tahun 2014, Penggugat-Penggugat melalui Penggugat I masih berusaha dengan sabar menjumpai dan meminta Tergugat I agar segera dengan ikhlas menyerahkan kepada Penggugat-Penggugat tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini untuk dapat dikerjakan dan diusahai secara langsung oleh Penggugat-Penggugat sebagai pemilik yang sah tetapi Penggugat-Penggugat kecewa berat karena ternyata Tergugat I tanpa dasar dan alasan yang benar menolak atau mengabaikan permintaan Penggugat I tersebut.
Bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini tanpa seizin atau persetujuan dari Penggugat-Pengguat sebagai pemilik berdasarkan warisan dari alm. Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Bahwa Tergugat-Tergugat yang telah menguasai tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini secara melawan hukum mengakibatkan Penggugat-Penggugat mengalami kerugian yang uraiannya sebagai berikut :
Tergugat-Tergugat telah menguasai tanah objek perkara ini selama 12 tahun (sejak tahun 2003 – 2015), hasil panen sebesar 400 kaleng padi (400 x 10 kg padi = 4000 kg padi) setiap kali panen, setahun sebanyak 2 kali panen, maka hasil panen dari tanah objek perkara selama 12 tahun diperhitungkan sebesar : 24 x 4000 kaleng padi = 96.000 kaleng padi = 96.000 kaleng padi x 10 kg = 960.000 kg padi (1 kaleng padi = 10 kg padi) Jika harga 1 kg padi adalah Rp. 6.000,- maka jumlah kerugian Penggugat-Penggugat adalah sebesar : 960.000 kg padi x 6.000,- = Rp. 5.760.000.000,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin tanah sawah objek perkara ini tidak dialihkan haknya oleh Tergugat-Tergugat kepada orang lain selama berlangsungnya proses pemeriksaan dalam persidangan, kiranya beralasan jika Pengadilan berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sawah objek perkara ini.
Bahwa kemudian untuk lebih menjamin gugatan ganti kerugian Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 5.760.000.000,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) tidak menjadi nihil, juga sangat beralasan jika Pengadilan kiranya berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda tidak bergerak milik Tergugat-Tergugat, terutama tanah dan rumah milik Tergugat I terletak di Desa Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Bahwa kiranya sangat beralasan juga jika Pengadilan menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat-Penggugat jika ternyata Tergugat-Tergugat lalai menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan utuh untuk dapat dikuasai dan diusahai secara bebas oleh Penggugat-Penggugat sebagai pemilik yang sah, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Bahwa karena tanah sawah objek perkara adalah milik Penggugat-Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang sempurna menurut hukum sehingga kiranya sangat beralasan juga jika Pengadilan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi (Uit Voerbar bij Voraad).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan diatas, mohon Pengadilan Negeri Simalungun kiranya berkenan untuk menetapkan waktu persidangan dan memanggil para pihak untuk hadir mengikuti proses pemeriksaan perkara ini dalam persidangan seraya menjatuhkan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.
Menyatakan bahwa Penggugat-Penggugat adalah ahli waris alm Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 28 April 2015.
Menyatakan tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini adalah milik Penggugat-Penggugat berdasarkan warisan dari alm Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja.
Bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai tanah sawah seluas ± 1 Hektar ini tanpa seizin atau persetujuan dari Penggugat-Pengguat sebagai pemilik yang sah berdasarkan warisan dari alm Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk segera menyerahkan tanah sawah objek perkara seluas ± 1 Hektar ini untuk dapat dikuasai dan dikerjakan secara bebas oleh Penggugat-Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa gangguan dari Tergugat-Tergugat.
Menyatakan hubungan sewa antara Penggugat-Penggugat sebagai ahli waris almarmuh Darius Harianja disebut juga Darlius Harianja dengan Tergugat-Tergugat sebagai ahli waris dari almarhumah Lamaini br Harianja disebut juga L. br Harianja berkenaan dengan objek tanah perkara adalah putus atau berakhir sejak tahun 2003
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 5.760.000.000,- (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat-Tergugat lalai menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan utuh untuk dapat dikuasai dan diusahai secara bebas oleh Penggugat-Penggugat sebagai pemilik yang sah, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada perlawanan, banding, dan kasasi (Uit Voerbar bij Voraad).
Menyatakan semua surat-surat yang dipegang oleh Tergugat-Tergugat berkenaan dengan tanah sawah objek perkara seluas ± 1 Hektar ini adalah cacat dan batal demi hukum.
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan pihak para Penggugat tersebut, maka Kuasa Hukum para Tergugat telah menyampaikan Eksepsi dan Jawabannya secara tertulis di persidangan tertanggal 12 Nopember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Para Penggugat mengandung cacat hukum secara formil, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Asas Hukum Acara Perdata menentukan bahwa seseorang dapat menggugat orang lain menurut hukum apabila ada perselisihan hukum (legal conflict) atau sengketa hak (dispute of rights) antara kedua belah pihak.
Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak mempunyai perselisihan hukum (legal conflict) atau sengketa hak (dispute of rights) karena Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak ada menguasai dan mengusahai sawah yang menjadi objek gugatan dalam Surat Gugatan Para Penggugat dalam perkara perdata nomor : 58/Pdt-G/2015/PN-Sim. sehingga berdasarkan alasan tersebut maka Para Penggugat tidak beralasan menurut hukum untuk menggugat Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atas sawah seluas 1 HA yang menjadi objek gugatan dalam Surat Gugatan Para Penggugat dalam perkara perdata nomor : 58/Pdt-G/2015/PN-Sim.
Bahwa subjek Tergugat dari Gugatan Para Penggugat kurang pihaknya, karena Tergugat I benar ada menguasai dan mengusahai sawah yang batas-batasnya sebagaimana Para Penggugat sebutkan dalam Surata Gugatannya, tetapi sawah tersebut diperoleh Tergugat I berdasarkan pewarisan dari Ibu Tergugat I yang bernama LAMAINI HARIANJA, dan Tergugat I telah memperoleh Sertifikat Hak milik atas sawah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. 166 tanggal 23 Oktober 2012, sehingga apabila Para Penggugat menganggap sawah milik Tergugat I tersebut yang menjadi objek sengketa dalam surat gugatan Para Penggugat maka Para Penggugat harus turut menggugat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan hukum tentang HAK ATAS SAWAH tersebut, karena Hukum Perdata bidang pertanahan di Indonesia menganut asas hukum bahwa siapa orang yang pertama mendaftarkan hak atas sebidang tanah berdasarkan itikad baik maka orang tersebutlah dianggap sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut kecuali apabila orang lain dapat membuktikan sebaliknya bahwa orang yang pertama mendaftarkan hak atas tanah tersebut telah mendaftarkannya berdasarkan itikad buruk atau perbuatan melawan hukum.
Bahwa batas-batas sawah yang disebutkan Para Penggugat dalam gugatannya tidak sesuai dengan batas-batas sawah seluas 1 HA yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I sehingga Gugatan Para Penggugat mempunyai objek yang keliru ( error in objectum).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut telah terbukti bahwa Gugatan Para Penggugat mengandung kekurangan hukum secara formil, maka Para Tergugat memohon agar Hakim Majelis Persidangan menerima eksepsi ini dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Para penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard );
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apabila Hakim Majelis persidangan berpendapat lain, maka Para Tergugat mengajukan jawaban dalam pokok perkara sebagai berikut :
Bahwa semua dalil dalam eksepsi dianggap telah diulangi dalam pokok perkara ini dan menjadi dalil jawaban dalam pokok perkara ini secara mutatis mutandis.
Bahwa Para Tergugat membantah dengan tegas dalil-dalil gugatan Para penggugat kecuali hal-hal yang diakui Para Tergugat secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa Para Tergugat tidak mengetahui dan dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah atau sawah yang disebutkan Para Penggugat dalam Surat Gugatannya, karena Para Tergugat tidak ada menguasai dan mengusahai tanah atau sawah milik Para Penggugat yang terletak di Kampung Tapian Naoeli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Bahwa Para Tergugat adalah benar anak kandung dari Almh. Lamaini Harianja dengan suaminya yang bernama Alm. Oppu Mega Doli Simaremare.
Bahwa Almh. Lamaini Harianja benar adalah adik perempuan kandung dari Alm.Darius Harianja, dan Almh. Lamaini Harianja meninggal dunia di Huta Talun Madear Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun pada tahun 2003.
Bahwa Para Tergugat hanya mengenal orang yang bernama DARIUS HARIANJA, karena DARIUS HARIANJA ADALAH PAMAN ( BATAK : TULANG) DARI PARA TERGUGAT ATAU SAUDARA LAKI-LAKI DARI IBU PARA TERGUGAT (LAMAINI HARIANJA).
Bahwa Darius Harianja bukan DARLIUS HARIANJA karena Darius Harianja tidak benar bernama alias Darlius Harianja, sehingga Darius Harianja tidak benar sama dengan Darlius Harianja.
Bahwa semasa hidupnya Lamaini Harianja benar ada menguasai dan mengusahai sawah seluas kira-kira 1 HA (satu hektare) dan sawah 1 HA ( satu hekatere) tersebut terletak di huta Habatu Nagori Talun Madear Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Sawah yang diusahai oleh Suparjo dan Kamar
Sebelah Selatan : Sawah yang diusahai oleh Muliono, Rusli Tambunan serta Tunggul Tambunan
Sebelah Barat : Sawah yang diusahai oleh Hasudungan Simaremare
Sebelah Utara : Sawah yang diusahai oleh W.F.Sinaga, Budi, dan Sopar Sianturi.
Bahwa apabila sawah 1 HA yang dikuasai dan diusahai oleh Lamaini Harianja tersebut yang dimaksud oleh Para Penggugat dalam gugatannya, maka dalil-dalil atau alasan-alasan gugatan Para Penggugat tidak benar dan atau bohong karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa semula Lamaini Harianja menguasai dan mengusahai sawah seluas 1 HA ( satu hekater ) tersebut berdasarkan Gadai dari Penggugat I sesuai dengan Surat Gadai di bawah tangan tanggal 09 Mei 1997 dan tanggal 12 Mei 1997 ;
Bahwa kemudian Penggugat I menjual lepas sawah seluas 1 HA ( satu hekater ) tersebut kepada Lamaini Harianja sesuai dengan Surat Jual Tanah di bawah tangan tanggal 23 April 1998 dengan disaksikan oleh R. Simaremare dan JAMES HARIANJA ( IN CASU ; PENGGUGAT II).
Bahwa Lamaini Harianja tidak benar pernah menyewa sawah 1 HA ( satu hektare) tersebut dari Para Penggugat dengan harga sewa sebanyak 50 Kaleng padi setiap satu kali panen.
Bahwa setelah Lamaini Harianja meninggal dunia, maka Sawah 1 HA ( satu hektare) tersebut beralih kepada Tergugat I berdasarkan pewarisan dari Lamaini Harianja.
Bahwa Penggugat I bersama sanak saudaranya datang menghadiri upacara adat pemakaman Almh. Lamaini Harianja pada waktu Lamaini Harianja meninggal dunia pada tahun 2003 karena Penggugat I dan sanak saudaranya berkedudukan sebagai pengganti Orangtua ( Batak : Hula-hula) dari Almh. Lamaini Harianja atau sebagai Pihak Mertua (Batak : SIMATUA) bagi Pihak suami dari Almh. Lamaini Harianja yaitu Marga Simaremare.
Bahwa Penggugat I dan atau Para Penggugat tidak ada menyatakan sawah 1 HA (satu hektare ) tersebut sebagai milik Para Penggugat, Ketika Pesta Adat kematian Lamaini Harianja dilaksanakan pada tahun 2003, pada hal Penggugat I datang menghadiri pesta adat kematian Lamaini Harianja.
Bahwa Para Penggugat dan atau Penggugat I khususnya tidak ada menyatakan keberatan ketika sawah 1 HA tersebut beralih kepada Tergugat I pada waktu Para Tergugat melakukan pembagian atas harta pencaharian dari Orangtua Para Tergugat yaitu Ompu Mega Doli Simaremare dengan Lamaini Harianja ketika Para Tergugat mengadakan Acara Pemberian sesajen Adat ( Batak : MANULANGI ATAU PASAHAT SIPANGANON NATABO ) kepada Lamaini Harianja, pada hal Penggugat I sebagai Pihak Hula-hula turut menghadiri Acara Pemberian sesajen Adat ( Batak : MANULANGI ATAU PASAHAT SIPANGANON NATABO ) dan acara pembagian harta pencaharian dari Lamaini Harianja tersebut.
Bahwa Jika seandainya Para Penggugat benar sebagai Pemilik atas sawah 1 HA tersebut, maka seharusnya Para Penggugat dan atau Penggugat I khususnya menyatakan sawah 1 HA tersebut sebagai Milik Para Penggugat ketika Para Tergugat melakukan acara pembagian harta pencaharian dari Alm. Lamaini Harianja bersama suaminya Ompu Mega Simaremare tersebut.
Bahwa sawah 1 HA tersebut telah beralih menjadi milik Lamaini Harianja sebelum Lamaini Harianja meninggal dunia atas penyerahan dari Penggugat I dan Penggugat II sesuai dengan Surat Jual Tanah di bawah tangan tanggal 23 April 1998 dengan disaksikan oleh R. Simaremare dan JAMES HARIANJA ( IN CASU ; PENGGUGAT II).
Bahwa Surat Jual Tanah di bawah tangan tanggal 23 April 1998 tersebut benar belum ditandatangani oleh seluruh Ahli waris dari Alm. Darius Harianja.
Bahwa Lamaini Harianja dan Para Tergugat bersedia melakukan perjanjian jual-beli tanggal 23 April 1998 atas sawah 1 HA tersebut walaupun Para Ahli waris dari Alm. Darius Harianja belum semua menandatanganinya karena Para Tergugat dan Lamaini Harianja merasa yakin bahwa Penggugat I dan Penggugat II tidak akan menipu Lamaini Harianja dan Para Tergugat dan tidak akan mengingkari pengalihan hak atas sawah 1 HA tersebut di kemudian hari.
Bahwa ternyata Penggugat I dan Penggugat II telah berencana tidak beritikad baik dalam pengalihan hak atas sawah 1 HA tersebut kepada Lamaini Harianja karena Penggugat I dan Penggugat II belum menyempurnakan peralihan hak atas sawah 1 HA tersebut untuk ditandatangani oleh semua Ahli waris dari alm. Darius Harianja sampai Lamaini Harianja meninggal dunia.
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah terbukti sengaja untuk tidak menyempurnakan peralihan hak atas sawah 1 HA tersebut ketika Lamaini Harianja masih hidup agar supaya Para Penggugat dapat menggugat kembali sawah 1 HA tersebut dari Para Tergugat selaku Ahli Waris anak dari Lamaini Harianja setelah Lamaini Harianja meninggal dunia.
Bahwa Para Penggugat tidak benar pernah datang menjumpai Para Tergugat untuk meminta pengembalian sawah 1 HA (satu hektare) tersebut pada tahun 2004 dan tahun 2006 atau tahun 2010 dan tahun 2014.
Bahwa Lamaini Harianja dan ataupun Para Tergugat tidak benar sebagai penyewa atas sawah 1 HA yang digugat oleh Para Penggugat, maka Tuntutan sewa atas sawah 1 HA tersebut sebanyak Rp. 5.760.000.000,- ( lima millyar tujuh ratus enam puluh juta rupaiah) dalam gugatan Para Penggugat tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya.
Bahwa Lamaini Harianja telah memperoleh sawah 1 HA tersebut berdasarkan perlihan hak yang sah menurut hukum dari Penggugat I dan Penggugat II, sehingga Para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat, maka tuntutan Para Penggugat untuk penyerahan sawah 1 HA tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.
Bahwa akibat Gugatan Para Penggugat tidak berdasarkan alasan-alasan yang benar menurut hukum maka tuntutan uang paksa (dwang soom) dan sita jaminan (conservatoir beslag) serta putusan serta merta tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Para Tergugat memohon supaya Hakim Majelis Persidangan menerima dalil-dalil Para Tergugat dalam jawaban ini, dan selanjutnya memutus Gugatan ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaar) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 3 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.091.000,- (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tanggal 11 Maret 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 3 Maret 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat tanggal 05 April 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Simalungun, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing tanggal 11 Juli 2016, dan tanggal 30 Mei 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Para Pembanding semula Para Penggugat ataupun Kuasa Hukumnya meskipun mengajukan banding, akan tetapi tidak disertai dengan pengajuan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 3 Maret 2016, berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagaimana dalam putusannya telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 3 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka dibebakan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 58/Pdt.G/2015/PN.Sim tanggal 3 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR,SH.MH. dan PERDANA GINTING,SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 254/PDT/2016/PT-MDN tanggal 18 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. BINSAR SIREGAR, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-