253/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 253/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA
HUKUM
P U T U S A N
No : 253/Pid. Sus/2016/PN.Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Johansen Sinaga anak dari Sinaga
Medan
33 Tahun/ 5 Desember 1982
Laki-laki
Indonesia
Jalan Suwignyo Permai I Kota Baru, Kota Pontianak
Kristen
Swasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa selama proses persidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak untuk itu telah di sampaikan oleh Ketua Majelis ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah memeriksa alat bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, oleh karenanya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutus ; ----------------------------------
Menyatakan Terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari J. SINAGA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “karena kelalaiannya mengendarai kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari J. SINAGA oleh karena perbuatanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 3186 NF merk Honda warna pink tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 3186 NF An. TJENG TJI ;
1 (satu) lembar SIM C An. CINDRI CIELIE OLIVIA GRESELDA.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI CINDRI CIELIE OLIVIA
1 (satu) unit mobil KB 7696 AP Merk Daihatsu Terios warna hitam metalic tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK mobil KB 7696 AP ;
1 (satu) lembar SIM A An. JOHANSEN.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
1 (satu) unti sepeda motor KB 4996 NB merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 4996 NB An. MAHMUD
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RISANTI Binti H. PURAWI
Membebani terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari J. SINAGA membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledooi namun mengajukan permohonan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA, pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2016 bertempat di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang masih berwenagn mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------Bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 terdakwa mengemudikan kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ dari arah Pontianak menuju arah Singkawang dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, selanjutnya pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, pada saat itu kondisi jalan beraspal, lurus, dua arah, bermarka, pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang, tiba-tiba terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraan yang dikendarai tersebut dikarenakan terdakwa lelah dan mengantuk, sehingga kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ yang dikendarai oleh terdakwa tersebut belok kesebelah kanan keluar dari marka jalan arah dari Pontianak menuju arah Sungai pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB yang dikendarai oleh Sdr. SULAIDI berboncengan dengan Sdr. RIHAM, dan kendaraan sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF yang dikendarai oleh Sdri. CINDRIE berboncengan dengan Sdri. CINKA, yang kedua kendaraan tersebut berjalan disebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju kearah Pontianak, selanjutnya kedua kendaraan sepeda motor berikut pengendaranya tersebut terjatuh ditengah jalan, sedangkan kendaraan daihatsu terios yang dikendarai oleh terdakwa masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju Pontianak.--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB Sdr. SULAIDI meninggal dunia, sesuai hasil visum et repertum No. VER / 8 / 13 / 2016 tanggal 06 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUTRI HUTAMI, dengan hasil pemeriksaan :
Luka robek didaerah dagu, yang jika luka tersbut disatukan akan membetuk garis berukuran lima centi meter ;
Terdapat darah yang mengalir dari dalam hidung ;
Terdapat darah yang mengalir dari dalam mulut ;
Terdapat luka robek tidak beratura dari bibir ;
Luka memar berwarna merah kebiruan didaerah dada ;
Terdapat kelainan bentuk pada pergelangan tangan kiri, teraba pergeseran tulang.
Kesimpulan : korban dalam keadaan meninggal, Korban diperiksa dalam keadaan sudah meninggal dunia, terdapat Luka robek didaerah dagu, yang jika luka tersbut disatukan akan membetuk garis berukuran lima centi meter, Terdapat darah yang mengalir dari dalam hidung, Terdapat darah yang mengalir dari dalam mulut, Terdapat luka robek tidak beratura dari bibir, Luka memar berwarna merah kebiruan didaerah dada, Terdapat kelainan bentuk pada pergelangan tangan kiri, teraba pergeseran tulang.
------- Oleh karena kelalaian terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan -
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA, pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2016 bertempat di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang masih berwenagn mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 terdakwa mengemudikan kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ dari arah Pontianak menuju arah Singkawang dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, selanjutnya pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, pada saat itu kondisi jalan beraspal, lurus, dua arah, bermarka, pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang, tiba-tiba terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraan yang dikendarai tersebut dikarenakan terdakwa lelah dan mengantuk, sehingga kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ yang dikendarai oleh terdakwa tersebut belok kesebelah kanan keluar dari marka jalan arah dari Pontianak menuju arah Sungai pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB yang dikendarai oleh Sdr. SULAIDI berboncengan dengan Sdr. RIHAM, dan kendaraan sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF yang dikendarai oleh Sdri. CINDRIE berboncengan dengan Sdri. CINKA, yang kedua kendaraan tersebut berjalan disebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju kearah Pontianak, selanjutnya kedua kendaraan sepeda motor berikut pengendaranya tersebut terjatuh ditengah jalan, sedangkan kendaraan daihatsu terios yang dikendarai oleh terdakwa masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju Pontianak.----------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF Sdri. CINDRIE mengalami sakit dan luka, sesuai hasil visum et repertum No.054/4.4/Medis/RSSA/ Rek.Med/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SAHALA M. HUTAGALUNG, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan :
Nyeri pada kaki kanan dan perut ;
Pingsan ;
Luka lecet dan jejas di dada dan perut sebelah kiri.
Kesimpulan : cedera yang didrita disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
------- Oleh karena kelalaian terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap dakwaan Penuntut Umum Tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi, saksi mana telah memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RISANTI Binti H. URWAN, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari warga masyarakat setempat yang memberitahu bahwa suami saksi yaitu SULAIDI bersama dengan abang kandung saksi yaitu RIHAM mengalami kecelakaan di Jln. Raya Wajok Hilir, dimana pada hari dan tanggal tersebut diatas suami saksi bersama dengan abang kandung saksi tersebut pergi dengan mengendarai sepea motor KB 4996 NB untuk bekerja, namun dalam perjalanan yaitu di Jln. Wajok Hilir mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara Mobil Daihatsu Terios DA 7669 AP yang dikendarai oleh terdakwa, namun saksi tidak tau persis peristiwa kecelakaan tersebut ;
Bahwa suami saksi bersama dengan abang kandung saksi tersebut diatas pada saat berangkat untuk bekerja dalam keadaan sehat, namun setelah mengalami kecelakan tersebut, suami saksi meninggal dunia dengan kondisi Luka robek didaerah dagu, luka robek bagian wajah, Luka memar berwarna merah kebiruan didaerah dada, dan mengalami luka pada bagian tangan ;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah memberikan biaya santunan untuk pemakaman suami saksi tersebut, juga memberi bantuan sejumlah uang untuk keluarga saksi ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi, dan juga keluarga saksi, kemudian saksi bersama dengan keluarga sudah mengikhlaskan kejadian tersebut dan memaafkan terdakwa, serta tidak akan menuntut terdakwa lagi.
Saksi RIHAM Bin H. PURAWI, dibawah sumpah didepan persidangan yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 08.30 Wib bertempat di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh ;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi bersama dengan SULAIDI pergi dari rumah untuk bekerja dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor KB 4996 NF dimana saksi berada dibelakang, sedangkan SULAIDI berada didepan untuk menyetir, sesampainya di Jln. Raya Wajok Hilir, KM 14,900 dimana saksi berjalan di sebelah kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju arah Pontianak dengan kecepatan 60 s/d 70 Km/Jam dan beriringan dengan pengendara sepeda motor KB 3186 NF, selanjutnya secara tiba-tiba dari arah sebelah kiri jurusan Pontianak kearah Sungai Pinyuh melaju pengendara mobil daihatsu terios DA 7696 AP yang dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan 80 s/d 90 Km/ Jam, dan kendaraan yang dikendarai terdakwa tersebut langsung keluar dari marka jalan kesebelah kanan arah dari Pontianak menuju Sungai Pinyuh, sehingga menabrak kendaraan yang saksi kendarai bersama dengan SULAIDI dan pengendara sepeda motor KB 3186 NF, hingga sepeda motor yang saksi kendarai bersama dengan SULAIDI dan pengendara sepeda motor KB 3186 NF langsung terjatuh dibadan jalan sebelah kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju arah Pontianak, sedangkan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa masuk kesungai sebelah kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju arah Pontianak, kemudian saksi pada saat itu langsung pingsan tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah berada di Puskesmas Jungkat saksi baru sadar, dan mengetahui bahwa SULAIDI sudah meninggal dunia dengan kondisi Luka robek didaerah dagu, luka robek bagian wajah, Luka memar berwarna merah kebiruan didaerah dada, dan mengalami luka pada bagian tangan, sedangkan saksi hanya mengalami luka pada bagian pelipis mata ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, kondisi jalan pada saat itu lurus, rata, beraspal, pagi hari dan cuaca cerah, arus lalulintas sedang ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, karena kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa secara tiba-tiba langsung keluar dari marka jalan kecebelah kananarah dari Pontianak Menuju arah Sungai Pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan yang saksi kendarai bersama dengan SULAIDI dan pengendara sepeda motor KB 3186 NF ;
Bahwa terdakwa sudah memberi biaya pengobatan terhadap saksi selama di Puskesmas, dan juga sudah memberi santunan biaya pemakaman terhadap keluarga SULAIDI ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi maupun kepada keluarga SULAIDI, dan saksi bersama dengan keluarga SULAIDI sudah memaafkan terdakwa, serta tidak akan menuntut lagi.
SaksiCINDRI CIELIE OLIVIA. G Anak dari TJENG TJI, dibacakan didepan persidangan yang telah di sumpah di BAP penyidik sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 08.30 Wib bertempat di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, kecelakaan atara kendaraan KB 3186 NF yang saksi kendarai bersama dengan CINKA beriringan dengan pengendara sepeda motor KB 4996 NB bertabrakan dengan pengendara mobil daihatsu senia DA 7696 AP yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi bersama dengan adik saksi yaitu CINKA pergi dengan mengendarai sepeda motor KB 3186 NF kearah pontianak, kemudian pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir Km 14,900, saksi berjalan disebelah kiri arah dari sungai pinyuh menuju arah Pontianak dengan kecepata 60 s/d 70 Km/Jam beriringan dengan pengendara sepeda motor KB 4996 NB, selanjutnya dari arap Pontianak menuju arah Sungai Pinyuh datang pengendara mobil daihatsu terios DA 7696 AP dengan kecepatan 80 s/d 90 Km/Jam yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian secara tiba-tiba kendaran yang dikendarai oleh terdakwa tersebut berbelok kecebelah kanan arah dari Pontianak menuju arah Sungai Pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan yang saksi kendarai bersama dengan CINKA beriringan dengan pengendara sepeda motor KB 4996 NB, sehingga kendaraan yang saksi kendarai bersama dengan pengendara sepeda motor KB 4996 NB langsung terjatuh dibahu jalan sebelah kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju arah Pontianak, sedangkan kendaraan yang dkendarai oleh tedakwa masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai Pinyuh menuju arah pontianak, selanjutnya saksi langsung pingsan tidak sadarkan diri ;
Bahwa saksi baru sadar setelah berada di Puskesmas Jungkat, dengan kondisi luka pada kaki kanan dan perut, Luka lecet di dada dan perut sebelah kiri, seta dirujuk ke Rumah Sakit Antonius, dan dirawat selama lebih dari 1 (satu) bulan ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, karena kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa secara tiba-tiba langsung keluar dari marka jalan kesebelah kanan arah dari Pontianak Menuju arah Sungai Pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan yang saksi kendarai bersama dengan CINKA dan pengendara sepeda motor KB 4996 NB ;
Bahwa terdakwa sudah memberi santunan berupa biaya pengobatan terhadap saksi selama dirumah sakit ;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi maupun kepada keluarga saksi, dan saksi bersama dengan keluarga saksi sudah memaafkan terdakwa dan tidak akan menuntut lagi dikemudian hari.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dimintakan pendapatnya tentang keterangan saksi-saksi diatas dan mengatakan pada pokoknya tidak berkeberatan atas keterangan dari saksi-saksi diatas ;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 3186 NF merk Honda warna pink tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 3186 NF An. TJENG TJI ;
1 (satu) lembar SIM C An. CINDRI CIELIE OLIVIA GRESELDA ;
1 (satu) unit mobil KB 7696 AP Merk Daihatsu Terios warna hitam metalic tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK mobil KB 7696 AP ;
1 (satu) lembar SIM A An. JOHANSEN ;
1 (satu) unti sepeda motor KB 4996 NB merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 4996 NB An. MAHMUD
Setelah diperiksa telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi diakui benar ;
Menimbang bahwa, telah pula di bacakan hasil Visum Et Repertum di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Visum et repertum No. VER / 8 / 13 / 2016 tanggal 06 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUTRI HUTAMI, dan visum et repertum No.054/4.4/Medis/RSSA/ Rek.Med/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SAHALA M. HUTAGALUNG, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan :
KORBAN ATAS NAMA SULAIDI :
Dengan Kesimpulan : Korban diperiksa dalam keadaan sudah meninggal dunia, terdapat Luka robek didaerah dagu, yang jika luka tersbut disatukan akan membetuk garis berukuran lima centi meter, Terdapat darah yang mengalir dari dalam hidung, Terdapat darah yang mengalir dari dalam mulut, Terdapat luka robek tidak beratura dari bibir, Luka memar berwarna merah kebiruan didaerah dada, Terdapat kelainan bentuk pada pergelangan tangan kiri, teraba pergeseran tulang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 sekira jam 08.30 Wib bertempat di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh ;
Bahwa bermula pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 terdakwa mengemudikan kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ dari arah Pontianak menuju arah Singkawang dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, selanjutnya pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, pada saat itu kondisi jalan beraspal, lurus, dua arah, bermarka, pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang, tiba-tiba terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraan yang terdakwa kendarai tersebut dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, sehingga kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai tersebut belok kesebelah kanan keluar dari marka jalan arah dari Pontianak menuju arah Sungai pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB yang dikendarai oleh Sdr. SULAIDI berboncengan dengan Sdr. RIHAM, dan kendaraan sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF yang dikendarai oleh Sdri. CINDRIE berboncengan dengan Sdri. CINKA, yang kedua kendaraan tersebut berjalan disebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju kearah Pontianak, selanjutnya kedua kendaraan sepeda motor berikut pengendaranya tersebut terjatuh ditengah jalan, sedangkan kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju Pontianak ;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung dievakuasi oleh warga masyarakat setempat, dan terdakwa langsung pergi ke Polsek Jungkat untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor An. SULAIDI meninggal dunia, sendangkan pengendara sepeda motor An. CINDIRE mengalami luka pada bagian kaki dan perut, pengendara sepeda motor An. RIHAM mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, dan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada para korban dan keluarga para korban, selanjutnya terdakwa sudah memberikan biaya santunan dan biaya pemakaman terhadap keluarga SULAIDI yang meninggal dunia, sedangkan terhadap Sdri. CINDRIE terdakwa sudah memberikan biaya pengobatan selama perawatan dirumah sakit.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan menganalisa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas peristiwa pidana yang telah terjadi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa di persidangan ini dengan dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan yang disusun dalam Surat Dakwaan yang berbentuk Kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yang mana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas ;
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia :
Menimbang, bahwa doktrin mengajarkan suatu perbuatan pidana dinyatakan terbukti apabila seluruh unsur-unsur perbuatan pidana telah dapat dibuktikan dan bila salah satu unsur saja tidak terbukti maka perbuatan pidana itu dinyatakan tidak terbukti ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang ” ialah siapa saja termasuk terdakwa Johansen Sinaga Anak Dari Sinaga yang dapat menjadi subyek/pelaku tindak pidana sepanjang yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam arti manusia (natuurlijke person) dan bukan orang dalam arti badan hukum (Rechts person) yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Johansen Sinaga Anak Dari Sinaga yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan terdakwa selaku warga negara yang tidak terbukti dipersidangan telah dicabut hak dan kewajibannya adalah merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban berupa person dan bilamana saat ini diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Mempawah karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana, maka unsur Setiap Orang menurut hukum telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 terdakwa mengemudikan kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ dari arah Pontianak menuju arah Singkawang dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, selanjutnya pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, pada saat itu kondisi jalan beraspal, lurus, dua arah, bermarka, pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang, tiba-tiba terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraan yang terdakwa kendarai tersebut dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, namun terdakwa tetap memaksa untuk melaju kendaraannya tanpa istirahat sejenak untuk menghilangkan rasa kantuknya tersebut, sehingga kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai tersebut belok kesebelah kanan keluar dari marka jalan arah dari Pontianak menuju arah Sungai pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB yang dikendarai oleh Sdr. SULAIDI berboncengan dengan Sdr. RIHAM, dan kendaraan sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF yang dikendarai oleh Sdri. CINDRIE berboncengan dengan Sdri. CINKA, yang kedua kendaraan tersebut berjalan disebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju kearah Pontianak, selanjutnya kedua kendaraan sepeda motor berikut pengendaranya tersebut terjatuh ditengah jalan, sedangkan kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju Pontianak., dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terbukti atas diri terdakwa ;
Ad.3 Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas;
Menimbang, bahwa doktrin dan para ilmuwan antara lain Van Hommel sebagaimana di introdusir oleh Prof. Mulyatno dalam buku seri kuliah pidana halaman 37 mengajarkan bahwa kealpaan itu mengandung 2 (dua) syarat yaitu :
tidak mengadakan praduga-duga yang diharuskan oleh hukum ;
tidak mengadakan penghati-hati yang diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan ada kealpaan cukuplah dibuktikan apakah Terdakwa tidak mengadakan penghati-hati yang diharuskan oleh hukum tanpa perlu memperhatikan apakah Terdakwa tidak mengadakan praduga-duga yang diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kedua syarat diatas dibuktikan apakah Terdakwa tidak mengadakan penghati-hati yang diharuskan oleh hukum, sebab syarat tidak mengadakan praduga-duga yang diharuskan oleh hukum dianggap terbukti jika syarat tidak mengadakan praduga-duga yang diharuskan oleh hukum telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa demikian Van Hommel sebagaimana dikutip oleh Prof. Mulyatno dalam buku yang sama seperti diatas halaman 39, menerangkan bahwa tidak mengadakan penghati-hati yang diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam dilakukan perbuatan itu dalam keadaan-keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa ukurannya ialah secara obyektif artinya sikap batin orang pada umumnya apabila dalam situasi yang sama dengan si pelaku itu, jadi ia harus orang biasa ;
Menimbang, bahwa dengan berpegang pada pengertian kealpaan yang terurai diatas sekarang Majelis hakim menunjuk kepada fakta-fakta dan atau keadaan-keadaan atau petunjuk sebagaimana dikemukakan diatas ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta dan atau keadaan-keadaan atau petunjuk diatas memperlihatkan perbuatan Terdakwa pada intinya :
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 terdakwa mengemudikan kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ dari arah Pontianak menuju arah Singkawang dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, selanjutnya pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, pada saat itu kondisi jalan beraspal, lurus, dua arah, bermarka, pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang, tiba-tiba terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraan yang terdakwa kendarai tersebut dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, namun terdakwa tetap memaksa untuk melaju kendaraannya tanpa istirahat sejenak untuk menghilangkan rasa kantuknya tersebut, sehingga kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai tersebut belok kesebelah kanan keluar dari marka jalan arah dari Pontianak menuju arah Sungai pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB yang dikendarai oleh Sdr. SULAIDI berboncengan dengan Sdr. RIHAM, dan kendaraan sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF yang dikendarai oleh Sdri. CINDRIE berboncengan dengan Sdri. CINKA, yang kedua kendaraan tersebut berjalan disebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju kearah Pontianak, selanjutnya kedua kendaraan sepeda motor berikut pengendaranya tersebut terjatuh ditengah jalan, sedangkan kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju Pontianak. ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa didepan persidangan didapat fakta bahwa terdakwa tidak melakukan usaha-usaha untuk menghindari terjadinya benturan yang mengakibatkan korban SULAIDI meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas menurut Majelis Hakim nyata bahwa Terdakwa tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran atau usaha mencegah sebagaimana layaknya ia sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang sudah biasa berkendara di jalan tersebut, dengan demikian Terdakwa telah tidak mengadakan penghati-hatian yang diharuskan oleh hukum sekaligus Terdakwa tidak mengadakan praduga-duga yang diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad.4 Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur inipun Majelis Hakim harus mengacu pada fakta-fakta hukum dan atau keadaan-keadaan atau petunjuk-petunjuk diatas yang berkutip sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban SULAIDI meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum et repertum No. VER / 8 / 13 / 2016 tanggal 06 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUTRI HUTAMI, dan visum et repertum No.054/4.4/Medis/RSSA/ Rek.Med/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SAHALA M. HUTAGALUNG, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan :
KORBAN ATAS NAMA SULAIDI :
Dengan Kesimpulan : Korban diperiksa dalam keadaan sudah meninggal dunia, terdapat Luka robek didaerah dagu, yang jika luka tersbut disatukan akan membetuk garis berukuran lima centi meter, Terdapat darah yang mengalir dari dalam hidung, Terdapat darah yang mengalir dari dalam mulut, Terdapat luka robek tidak beratura dari bibir, Luka memar berwarna merah kebiruan didaerah dada, Terdapat kelainan bentuk pada pergelangan tangan kiri, teraba pergeseran tulang
Menimbang, bahwa berpegang pada fakta hukum diatas maka unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah pula terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas ;
Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat ;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang, unsur mengemudikan kendaraan bermotor, unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti atas diri terdakwa maka terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan Kesatu kedalam Pertimbangan unsur-unsur dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat sebagai berikut :
Menimbang bahwa, yang di maksud dengan dimaksud dengan luka berat menurut penjelasan pasal 229 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah “luka berat” adalah jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu pancaindra, menderita cacat berat atau lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa ketentuan tersebut diatas bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu ketentuan tersebut diatas telah terpenuhi, maka unsur mengenai luka berat telah terpenuhi secara sempurna ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka terungkap fakta dipersidangan bahwa pada hari Minggu Tanggal 06 Maret 2016 terdakwa mengemudikan kendaraan daihatsu terios dengan plat nomor DA 7696 AQ dari arah Pontianak menuju arah Singkawang dengan kecepatan sekitar 80 Km/Jam, selanjutnya pada saat sampai di Jln. Raya Wajok Hilir, Km. 14,900 Jurusan Pontianak-Sui Pinyuh, pada saat itu kondisi jalan beraspal, lurus, dua arah, bermarka, pagi hari, cuaca cerah, arus lalulintas sedang, tiba-tiba terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraan yang terdakwa kendarai tersebut dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, namun terdakwa tetap memaksa untuk melaju kendaraannya tanpa istirahat sejenak untuk menghilangkan rasa kantuknya tersebut, sehingga kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai tersebut belok kesebelah kanan keluar dari marka jalan arah dari Pontianak menuju arah Sungai pinyuh, dan langsung menabrak kendaraan sepeda motor jupiter Z dengan plat nomor KB 4996 NB yang dikendarai oleh Sdr. SULAIDI berboncengan dengan Sdr. RIHAM, dan kendaraan sepeda motor honda beat dengan plat nomor KB 3186 NF yang dikendarai oleh Sdri. CINDRIE berboncengan dengan Sdri. CINKA, yang kedua kendaraan tersebut berjalan disebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju kearah Pontianak, selanjutnya kedua kendaraan sepeda motor berikut pengendaranya tersebut terjatuh ditengah jalan, sedangkan kendaraan daihatsu terios yang terdakwa kendarai masuk kedalam parit sebelah kiri arah dari Sungai pinyuh menuju Pontianak, dan mengakibatkan pengendara sepeda motor An. CINDRIE mengalami luka-luka sesuai hasil visum et repertum No.054/4.4/Medis/RSSA/ Rek.Med/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SAHALA M. HUTAGALUNG, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan :
Nyeri pada kaki kanan dan perut ;
Pingsan ;
Luka lecet dan jejas di dada dan perut sebelah kiri.
Kesimpulan : cedera yang didrita disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas
Bahwa korban tersebut diatas memerlukan perawatan dirumah sakit selama lebih dari 1 (satu) bulan agar korban dapat beraktifitas kembali seperti semula
Dengan demikian unsur “Mengakibatkan kecelakaan lalulintas mengakibatkan orang lain luka berat” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada adalah saling bersesuaian sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut dan oleh karenanya menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan sehingga dengan demikian terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan akan tetapi bertujuan untuk pembinaan agar terdakwa menyadari perbuatannya yang menyimpang sehingga mempunyai efek jera dan dikemudian hari sekembalinya ketengah masyarakat setelah selesai menjalani hukuman diharapkan akan menjadi anggota masyarakat yang baik yang patuh dan taat hukum dan berusaha menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum sehingga ketertiban dan kenyamanan ditengah masyarakat dapat terjaga dan tercapai ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan atau menghapuskan pertanggungan jawab pidana dari terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP sehingga dengan demikian terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit sepeda motor KB 3186 NF merk Honda warna pink tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 3186 NF An. TJENG TJI ;
1 (satu) lembar SIM C An. CINDRI CIELIE OLIVIA GRESELDA ;
1 (satu) unit mobil KB 7696 AP Merk Daihatsu Terios warna hitam metalic tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK mobil KB 7696 AP ;
1 (satu) lembar SIM A An. JOHANSEN ;
1 (satu) unti sepeda motor KB 4996 NB merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 4996 NB An. MAHMUD
statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat
Hal – hal yang meringankan ;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mengakui perbuatannya.
- Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban
Menimbang bahwa, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di kaitkan dengan Tuntutan Penuntut Umum maka adalah adil menurut hukum apabila terdakwa di jatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengendarai kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat ”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JOHANSEN SINAGA Anak dari SINAGA oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan Putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum Tetap, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana lagi sebelum masa percobaan selama 8 ( delapan) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor KB 3186 NF merk Honda warna pink tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda KB 3186 NF An. TJENG TJI;
1 (satu) lembar SIM C An. CINDRI CIELIE OLIVIA GRESELDA;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI CINDRI CIELIE OLIVIA;
1 (satu) unit mobil KB 7696 AP Merk Daihatsu Terios warna hitam metalic tahun pembuatan 2011;
1 (satu) lembar STNK mobil KB 7696 AP ;
1 (satu) lembar SIM A An. JOHANSEN;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
1 (satu) unit sepeda motor KB 4996 NB merk Yamaha warna hitam tahun pembuatan 2011 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 4996 NB An. MAHMUD;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RISANTI Binti H. PURAWI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari SENIN tanggal 22 Agustus 2016, oleh kami Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Doni Silalahi, S.H., dan Erli Yansah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 23 Agustus 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aprianti, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dengan dihadiri oleh Edi Kusbiyantoro, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
Doni Silalahi, S.H. Syofia Marlianti Tambunan, S.H.,M.H.
HAKIM ANGGOTA II
PANITERA PENGGANTI
Erli yansah, S.H.
Aprianti,S.H.