481 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kh.Agus Salim No.4
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 481K/Pdt.Sus/2009.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SURYA RENGO CONTAINERS, beralamat di Jalan KH. Agus Salim No. 04, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. KRISNA BRATAHALIM, 2. DONO INDARTO, 3. IRWANTO USMAN, berkantor di Jalan KH. Agus Salim No. 04, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 April 2009, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PENNY FIRMANSYAH, beralamat di Jalan Pondok Permai No. 1 Rempoa Permai, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa dalam usaha peningkatan mutu produk dan pengembangan sumber daya manusia dalam menghadapi era persaingan usaha yang makin menajam serta untuk mempertahankan kinerja secara berkesinambungan maka Penggugat perlu melakukan pembenahan di lingkungan perusahaan yang meliputi Kapabilitas Management Team dan proses/mekanisme kerja yang efisien dan efektif ;
Bahwa untuk mencapai hal tersebut di atas Penggugat mengambil kebijakan untuk melakukan langkah peremajaan pada jajaran Management pada masing-masing bidang fungsional di lingkungan perusahaan, berdasarkan penilaian terhadap tingkat kapabilitas masing-masing individu. Dalam menjalankan kebijakan ini, Penggugat memandang perlu untuk melakukan langkah peremajaan di lingkungan pejabat kepersonaliaan (pejabat HR & GA Manager) atas dasar pertimbangan bahwa peran dan tanggungjawab HR & GA Manager sangatlah strategis ;
Bahwa dari hasil phisykotes yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat menunjukkan hasil yang kurang memuaskan terhadap beberapa faktor yang dianggap penting dalam jabatan sebagai HR & GA Manager. (Bukti P-1) ;
Bahwa dari hasil penilaian Penggugat yang dilakukan terhadap Tergugat, dapat disimpulkan bahwa Tergugat tidak mampu mengemban kapasitas sebagai seorang manager sehingga Penggugat menawarkan posisi kepada Tergugat satu tingkat dibawah manager, dan hal ini ditolak oleh Tergugat ;
Bahwa Rotasi, Mutasi, Promosi ataupun Demosi terhadap siapapun dalam perusahaan adalah hal yang wajar dan lumrah dilakukan untuk setiap perusahaan. Terhadap penolakan Tergugat yang tidak mau diposisikan satu tingkat dibawah level manager, adalah pendapat yang tidak wajar dan cenderung melawan perintah ;
Bahwa setelah penolakan dari Tergugat atas hasil penilaian kompentensi Tergugat, membuat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terganggu dan/atau tidak harmonis ;
Bahwa ketidak harmonisan antara Penggugat dengan Tergugat timbul sejak bulan Pebruari 2008 dan pernah dilakukan bipartite untuk memusyawarahkan perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak namun tidak mencapai kata sepakat. (Bukti P-2) ;
Bahwa oleh karena bipartite tidak menemukan kata sepakat, maka pada tanggal 1 Oktober 2008 Penggugat mengajukan permohonan mediasi ke Mediator di Kantor Dinas Kota Tangerang ;
Bahwa setelah beberapa kali pertemuan mediasi di Kantor Dinas Kota Tangerang, maka keluarlah anjuran Mediator tertanggal 1 Desember 2008. (Bukti P-3) ;
Bahwa Penggugat setuju dan siap melaksanakan anjuran Mediator. (Bukti P-4) ;
Berdasarkan pada uraian dan fakta tersebut di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :
Penggugat dalam perbuatannya untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat sudah tunduk dan memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebaliknya Tergugat dalam perbuatan dan permintaannya tidak tunduk dan tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Penggugat melihat tindakan Tergugat dalam meminta apa yang diinginkan sudah tidak melihat lagi kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi hanya dengan cara memaksakan kehendak atas kemauan sendiri ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat berwenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Tergugat mulai tanggal 1 Desember 2008 ;
Menghukum Penggugat untuk membayar pesangon kepada Tergugat sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yaitu (2 X ayat 2) + ayat 3 dan ayat 4 Pasal 156 yaitu sebesar Rp. 276.575.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebelum dipotong pajak dan dipotong atas kewajiban keuangan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.96.666.150,- (Sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil dalam konvensi, mohon dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi ini ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi bekerja pada Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 1 Juli 1987 dengan jabatan dari awal hingga akhir sebagai Manager Personalia dan Umum PT. Surya Rengo Containers dengan upah terakhir sebulan sebesar Rp. 9.250.000,- ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi nyata-nyata tidak dibayar upahnya sejak bulan Desember tahun 2008 hingga sekarang, maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim dengan berdasarkan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 untuk mengeluarkan putusan sela yang putusannya memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk tetap membayar upah Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sebesar Rp.9.250.000,- Nett, sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dalam melakukan PHK terhadap Penggugat tidak sesuai dengan peraturan perusahaan atau UU No. 13 Tahun 2003 maka berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) PHK tersebut adalah batal demi hukum dan konsekwensinya Tergugat harus mempekerjakan kembali Penggugat seperti semula ;
Bahwa setiap tahun Penggugat Rekonvensi mendapatkan bonus tahunan dari Tergugat Rekonvensi namun untuk bonus tahun 2008 (jasa produksi 2007) Penggugat Rekonvensi belum mendapatkannya ;
Bahwa oleh karena sudah nyata Tergugat Rekonvensi tidak membayar upah Penggugat Rekonvensi maka berdasarkan Pasal 96 Ayat (3) Hakim Ketua Sidang memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan, adapun barang-barang yang dimohonkan sita adalah :
Berupa 1 Unit Kendaraan roda empat, merk Toyota Kijang Innova, Type G A/T, warna grey mika, No. Polisi : B-7608 CJ, Tahun 2008.
Bahwa akibat dari keterlambatan pembayaran upah yang disengaja oleh Pihak Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan Pasal 19 Ayat 1, 2, 3 dan 4 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dengan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar denda akibat keterlambatan ;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi khawatir akan keseriusan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim melaksanakan putusan ini maka untuk menjamin agar putusan Pengadilan PHI Serang tidak sia-sia mohon kiranya Tergugat Rekonvensi dikenakan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya pada tiap-tiap keterlambatan menjalankan putusan ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah batal demi hukum dan harus dinyatakan tidak sah ;
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi seperti semula sejak putusan ini dibacakan ;
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Upah Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 9.250.000,- mulai dari bulan Desember 2008 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Penggugat untuk membayar bonus 2008 (Jasa Produksi 2007) yang belum diberikan oleh Penggugat agar dibayar kepada Tergugat ;
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Denda atas keterlambatan pembayaran upah sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat 1, 2, 3 dan 4 PP No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah ;
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
Menyatakan sah dan berharga Peletakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di PHI Serang ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 82/G/2008/PHI.Srg. tanggal 7 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah batal demi hukum dan harus dinyatakan tidak sah ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi seperti semula, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sebesar Rp. 9.250.000,- terhitung sejak bulan Desember 2008, sampai dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar bonus 2008 (jasa produksi 2007) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan Tergugat Rekonvensi ;
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 494.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 7 April 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 April 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 April 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 16/K/G/2009/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 30 April 2009 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 6 Mei 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 18 Mei 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum formil jika Judex Facti beralasan bahwa dasar gugatan Penggugat dalam kasasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ditemukan dalam hukum ketenagakerjaan, maka semestinya Judex Facti menyatakan gugatan Penggugat dalam kasasi yang tidak berdasarkan hukum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima bukan dinyatakan ditolak (Putusan Mahkamah Agung No. 293 K/Sip/1968).
Bahwa Judex Facti kurang cukup mempertimbangkan hukum, penjelasan Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh".
Bahwa pembenahan metode kerja dan pembinaan kepada Tergugat dalam kasasi telah dilakukan kesimpulannya Tergugat dalam kasasi tidak memenuhi syarat untuk mengemban kapasitas sebagai seorang manager, oleh karena itu Penggugat dalam kasasi menurunkan satu tingkat jabatan dibawah manager tetapi Tergugat dalam kasasi menolak. Artinya segala upaya sudah dilakukan oleh Penggugat dalam kasasi untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja tetapi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat dalam kasasi tidak dapat dihindari.
Bahwa Pasal 156 ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bahwa Pasal 151 ayat 1 dan 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan yang prinsip, artinya pemutusan hubungan kerja harus dilakukan upaya terlebih dahulu untuk menghindari adanya Pemutusan Hubungan Kerja namun jika Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan maka pengusaha diharuskan/diwajibkan membayarkan pesangon, sebagai ketentuan Pasal 156 ayat 1 tersebut, jadi pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat dalam kasasi terhadap Tergugat dalam kasasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Judex Facti telah jelas-jelas salah menafsirkan Pasal 155 ayat 1 "Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum". Jika lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan itu adalah Pengadilan Hubungan Industrial, maka ini perlu mendapat perhatian kita bersama, karena semua gugatan Perselisihan PHK yang akan diajukan oleh Pekerja atau Pengusaha ke PHI secara otomatis belum ada penetapan dan harus dinyatakan batal demi hukum. Pertama lalu kemudian untuk apa lembaga bipartite dan tripartite dibentuk ?, Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lebih dahulu lahir sementara istilah Peradilan Hubungan Industrial baru ada pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Berarti yang dimaksudkan oleh Pasal 151 ayat (3) lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud adalah Tripartite yang istilah sekarang adalah Mediasi.
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan hasil anjuran dari Mediator yang merupakan bukti P-3 yang disampaikan dari Penggugat dalam kasasi, padahal nyata-nyata Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan " Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri penyelesaian melalui mediasi atau konsoliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat". Berarti anjuran Mediator (Bukti P-3) telah memungkinkan untuk dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dalam kasasi. Jadi pemutusan hubungan kerja telah sah menurut ketentuan/prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan aturan hukum ketenagakerjaan alasan batal demi hukum dan mempekerjakan kembali Tergugat dalam kasasi hanya dapat diterapkan pada kasus pertama jika prosedur pemutusan hubungan kerja tidak melalui penetapan lembaga Bipartite dan Tripartite (mediasi) atau Konsoliasi, kedua jika pemutusan hubungan kerja didasarkan pada Pasal 153 ayat 1 huruf a s/d j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Judex Facti telah salah melanggar dan/atau bertentangan dengan hukum, dalam amarnya putusannya menghukum Penggugat dalam kasasi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah Tergugat dalam kasasi/ Penggugat Rekonvensi setiap bulannya sebesar Rp. 9.250.000,-, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan :
bahwa upaya kemajuan Perusahaan melalui peningkatan Sumber Daya Manusia, dan pembenahan di lingkungan Perusahaan sebagai bagian langkah effisiensi merupakan hak Pengusaha ;
bahwa untuk kedudukan HR Manajer melalui psychotes (sesuai assessment report) Mei 2008, ternyata Termohon Kasasi/Tergugat dinilai belum memenuhi syarat ;
bahwa hasil musyawarah tanggal 08 April 2008 yo tanggal 11 April 2008 Tergugat/Termohon telah sepakat untuk di PHK dengan Hak sebagaimana undang-undang yang berlaku ;
bahwa PHK karena effisiensi dan Termohon/tergugat telah sepakat untuk di PHK, maka Termohon berhak 2 x Uang Pesangon; Uang Penghargaan Masa Kerja; Uang Penggantian Hak dan hak lainnya yang belum dibayar sesuai Pasal 164 (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yo Kep.Menaker No. 150 Tahun 2000 Pasal 27 yo Pasal 191 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 ;
bahwa tuntutan Termohon/Tergugat untuk memperoleh upah selama 57 bulan sebagai hak sampai dengan usia 55 tahun tidak dapat dipenuhi, karena tidak berdasar Undang-Undang/Hukum ;
bahwa masa kerja Termohon sejak Juni 1987 sampai dengan putusan PHI tanggal 07 April 2009 selama lebih dari 21 tahun; upah terakhir Oktober 2008 sebanyak Rp. 9.250.000,-/bulan ;
bahwa upah April 2009 wajib dibayar 1 bulan/hubungan kerja diperhitungkan pada akhir bulan Takwim (Pasal 1603 KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SURYA RENGO CONTAINERS dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 82/G/2008/PHI.Srg. tanggal 7 April 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SURYA RENGO CONTAINERS tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 82/G/2008/PHI.Srg. tanggal 7 April 2009;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat PT. SURYA RENGO CONTAINERS dengan Tergugat PENNY FIRMANSYAH putus sejak tanggal 7 April 2009 ;
Mewajibkan Penggugat membayar hak Tergugat berupa :
Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp.9.250.000,- = Rp.166.500.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: 8 x Rp.9.250.000,- = Rp. 74.000.000,-
Upah bulan Desember 2008 s/d April 2009 :
5 x Rp.9.250.000,- = Rp. 46.250.000,-
Uang Penggantian Hak Perumahan dan Pengobatan:
15 % x (Rp.166.500.000,- + Rp. 74.000.000,-) = Rp. 36.075.000,-
Jasa Produksi Tahun 2007
DALAM KONVENSI :
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2009 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. dan Jono Sihono, SH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Arief Soedjito, SH. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./Jono Sihono, SH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 1.000,-
Administrasi kasasi…..Rp. 493.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip : 040.049.629.