49/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SATUM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SATUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SATUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menghukum terdakwa SATUM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 714.802.466,- (tujuh ratus empat belas juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Berita Acara Tanda Terima Dokumen tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh Mulyadi, S.Pi selaku Pemberi Dokumen dan JOHN HURSEPUNY selaku Penerima Dokumen. 2) Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 September 2013 s/d 30 September 2013; 3) Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 November 2013 s/d 30 November 2013; 4) Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 Januari 2014 s/d 31 Januari 2014; 5) 1 (satu) lembar rincian pendapatan atas pengadaan Kapal Purse Seine 15 GT Tahun 2013; 6) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013; 7) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013; 8) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013; 9) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013; 10) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013; 11) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013; 12) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014; 13) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014; 14) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 27 Februari 2014; 15) 1 (satu) lembar rincian Pembelian Perlengkapan Kapal Ikan Purse Seine 15 GT periode tanggal 4 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp. 35.876.675,-; 16) 1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian Jangkar 15 kg dari Toko Nala Maluku tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp. 4.150.000,-; 17) 1 (satu) lembar fotocopy nota barang dari Toko Angin Timur tanggal 22 Januari 2014 sebesar Rp. 9.089.875,-; 18) 2 (dua) lembar fotocopy nota pembelian tali masing-masing seharga Rp. 3.446.000,- dan Rp. 141.000,-; 19) 1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari Toko Angin Timur tanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp. 400.000,-; 20) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Maluku dari Rek. 0010310151 ke rek. 0103894128 an. YENI FALIRMURY tanggal 31 Desember 2013; 21) 1 (satu) gabung fotocopy nota pembelian barang dari OMEGA MOTOR; 22) 1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian tali nilon seharga Rp. 5.209. 800,- tanggal 25 Januari 2014; 23) 1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari OMEGA MOTOR tanggal 26 Januari 2014 seharga Rp. 6.000.000,-; 24) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 360.000.000,-; 25) 1 (lembar) rincian harga material perakitan 5 (lima) set jaring purse seine Maluku berukuran 250 x 75 m seharga Rp. 513.415.625,-; 26) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 23 Januari 2014; 27) 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penyetoran BRI ke no rek. 0869-01-006102-50-3 an. SRI MULYATI tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 17.500.000,-; 28) 1 (gabung) fotocopy Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 13.000.000,- dan Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 4.500.000,- 29) 1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1364765-2 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 27 Februari 2014; 30) 1 (satu) lembar fotocopy rincian biaya pengiriman kapal 15 GT APBD dengan total sebesar Rp. 158.440.000,-; 31) 1 (satu) lembar rincian biaya pembelian perlengkapan kapal Purse Seine 15 GT + ongkos kirim Jakarta-Ambon; 32) 1 (satu) lembar fotocopy nota No. 4178 tanggal 18 November 2013 atas pembelian 5 (lima) unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 c/w Antenna dengan jumlah total sebesar Rp. 11. 750.000,-; 33) 1 (satu) lembar fotocopy Nota Faktur dari UD. ANUGRAH JAKARTA tanggal 28 November 2013 untuk pembelian 5 buah pemadam api dengan total harga sebesar Rp. 7.500.000,-; 34) 1 (satu) lembar Nota fotocopy No. 4466/MHS/13 tanggal 02 Desember 2013 untuk pembelian 5 unit Power Supply 30 Amp seharga Rp. 3.750.000,- dan 1 unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 seharga Rp. 1.450.000,-; 35) 1 (satu) lembar fotocopy nota No. KSN/0716/XII/2013 tanggal 07 Desember 2013 untuk pembelian 5 (lima) unit genset Matari Type 3000. Output 2000 dengan total harga sebesar Rp. 15.500.000,-; 36) 1 (satu) lembar fotocopy bon kontan dari Toko JAYA SENTOSA tanggal 10 Desember 2013 dengan total harga sebesar Rp. 11. 125.000,-; 37) 1 (satu) lembar fotocopy nota tanggal 04 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 484.000,-; 38) 1 (satu) gabung fotocopy Faktur Penjualan No. SM/1312/0154 tanggal 6 Desember 2013 dari SUMBER MARINA untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 20.575.000,- dan Faktur Penjualan No. SM/1312/0242 tanggal 11 Desember 2013 dari SUMBER MARINAntuk pembelian barang dengan total harga Rp. 1.500.000,-; 39) 1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO SUMBER JAYA tanggal 10 Desember 2013 untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 16.575.000,-; 40) 1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO JAYA SENTOSA tanggal 12 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 1.575.000,-; 41) 1 (satu) lembar tanda terima titipan No. SEA 027016 dari Bpk. SURATNO RAMLI kepada Ibu YENI SUITELA dengan total biaya Rp. 9.870.000,-; 42) 1 (satu) lembar Surat Jalan kepada PT.ARMADA JAYA tanggal 18 Desember 2013. 43) 1 (satu) lembar nota belanja asli tanggal 21 April 2014 dari toko Sapalewa, dimana barang-barang yang tertera antara lain: - 3 ball jaring ukuran 1 ¾ senilai Rp. 9.000.000,- - 2 ball jaring ukuran 2 senilai Rp. 5.800.000,- - 20 Kg Timah Rp. 700.000,- - 2 tukal benang Nilon D21-24 Rp. 260.000,- - 1 roll tali Rp. 400.000,- - 250 buah Plompong Rp. 1.000.000,- - 1 roll tali Orop Rp. 2.850.000,- - Total Rp. 20.010.000,- 44) 1 (satu) lembar bukti belanja asli tanggal 5 Mei 2014 dari toko Sapalewa, barang tersebut adalah 1 (satu) ball jaring Rp. 3.000.000,- 45) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Pembuatan Kasko Kapal Ikan Purse Seine 15 GT tanggal 19 Agustus 2013 antara BENNY SUTRAHITU dengan FRANGKO FALIRMURY; 46) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 250.000.000,-; 47) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-; 48) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013 Rp.50.000.000,-; 49) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013 Rp. 25.000.000,-; 50) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013 Rp. 200.000.000,-; 51) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013 Rp. 100.000.000,-; 52) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014 Rp. 250.000.000,-; 53) 1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014 Rp. 350.000.000,-; 54) 1 (satu) lembar fotocopy desain kapal 15 GT. 55) 1 (satu) jepitan Dokumentasi PT. Sarana Usaha Bahari Paket PS 15 GT ; 56) Kwitansi telah terima Dari M.S. LATUCONSINA uang sejumlah Rp. 67.500.000.- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya pembuatan (ongkos Jahit) Jaring Purse Seine 15 GT sebanyak 3 unit dengan ukuran 250 m x 75 m. yang menerima H. HAMRIN; 57) 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 152-00-1058652-3 Periode Tanggal 1/12/13 s/d 21/02/2014 halaman 1 dan halaman 6; 58) 1 (satu) lembar Rincian Biaya Pengiriman Kapal 15 GT APBD; 59) 4 (empat) lembar Rekening koran Bank Mandiri atas nama M. Safar Latuconsina Nomor rek. 152-00-1058652-3 tanggal 31 Desember 2013 s/d 24 Januari 2014 ; 60) 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 1520013647652 Periode Tanggal 26 Februari 2014 s/d 3 Maret 2014 ; 61) Kwitansi asli biaya jaga kapal 30 GT sebanyak 6 unit kapal Rp. 100.000,- selama 5 hari tanggal 24 Pebruari 2014 sebesar Rp. 3.000.0000,- dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea. 62) Kwitansi asli bayar air dan rinso Rp. 250.000,-,biaya jaga kapal 3 hari Rp. 600.000,- jumlah 1.800.000,- dan jaga kapal 4 hari Rp. 400.000,- jumlah 1.600.000,- tanggal 3 maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea. 63) Kwitansi asli sebesar Rp. 3.300.000,- tanggal 11 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea. 64) Kwitansi asli untuk pembelian Dinamo sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 18 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea. 65) Formulir penarikan dari bank Mandiri No. Rek. 1520010586523 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 362.000.000,- atas nama Muhammad safar Latuconsina. 66) Formulir penyetoran dari bank Mandiri No. Rek 1520010586523 atas nama Muhammad safar Latuconsina kepada No. Rek. 0440515711 atas nama Fanny Lisakay untuk pembayaran mesin tempel 40 PK sebanyak 10 unit sebesar Rp. 210.000.000,- tanggal 07 januari 2014. 67) 1 (satu) lembar catatan tangan Rincian Biaya Oprasional Jaring Kapal 15 GT APBD, berupa: - Rakit Jaring - Tambah bahan - Bongkar kontener - Angkut dari pelabuhan 68) 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor 01/CV.ACG/X/2013 dari REMSIUS W. TALANILA, ST kepada MARGARETHA SIMATAUW untuk pengambilan SP2D dan melakukan pencairan pada paket pengawasan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Kota Ambon; 69) 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT yang ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE.; 70) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 106/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Bastian Mainassy, M.Si. 71) 13 (tiga belas) lembar Rekening Koran Nomor Rekening: 1520013311663, atas nama REMISIUS WILLEM TALAN, Periode tanggal 02 September 2013 s/d tanggal 20 Mei 2015; 72) Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 209 Tahun 2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Dan Penerimaan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2012 dan lampirannya ; 73) Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.b Tahun 2013 Tentang Pembentukan Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku tanggal 10 Januari 2013 dan Lampirannya ; 74) Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3261/13 k tanggal 06 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku; 75) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 075/PT. SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dari PT. Sarana Usaha Bahari kepada PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013; 76) Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 201.e Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tanggal 26 Desember 2012 dan Lampirannya; 77) Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/297/13k Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan, Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 4 Februari 2013 dan Lampirannya; 78) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 04 Februari 2013dan Lampirannya; 79) Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI; 80) 1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT an. CV. ALFA CREATIO GALILEA TA. 2013. 81) 1 (satu) buah dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Peringkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2013, Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Maluku. 82) 1 (satu) buku Surat Perjanjian (Kontrak) PT. SARANA USAHA BAHARI, nomor : 061/1907/13K, Pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purese Seine 15 GT, Biaya Rp. 2.917.800.000,-, hari jumat tanggal 30 juli 2013. 83) 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Bill Of Quantity (BQ), bulan Juni 2013. 84) 3 (tiga) lembar fotocopy mata pembayaran utama daftar kuantitas dan harga pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) unit, lokasi kabupaten Maluku Tengah, kota Ambon, SBT, MBD tahun anggaran APBD 2013. 85) 13 (tiga belas) lembar fotocopy spesifikasi teknis pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT Tahun anggaran 2013. 86) 7 (tujuh) lembar fotocopy gambar serta ukuran kapal 15 GT yang dibuat oleh konsultan perencana CV. ALFREGES. 87) Dokumen pencairan uang muka, angsuran pertama , angsuran kedua dan pembayaran sekaligus untuk 15 (GT) berupa: 87.1. Untuk uang muka diantaranya: a) 5 (lima ) lembar fotocopy legalisir , SPP –LS nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013. b) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM- LSnomor 043/SPM-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013. c) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran Uang Muka 20 % , nomor: 062/2383/13K tanggal 11 September 2013. d) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - September 2013. e) 1 (satu) lembar Surat fotocopy legalisir Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1647/LS/2013 tanggal 12 Sepetember 2013 f) 1 (satu) lembar fotocopy Persetujuan Pembayaran uang muka, nomor : 061/2362/13k tanggal 9 September 2013. g) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran uang muka, nomor : 057/SPPUM/IX/2013, tanggal 5 September 2013. h) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % (rekapitulasi) tanggal 5 September 2013. i) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jaminan Pembayaran Uang Muka, nomor jaminan :82.815.0813.13-26277. 87.2 Untuk pencairan tahap pertama diantaranya: a) 5 (lima ) lembar fotocopy legalisir, SPP-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013. b) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SPM-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013. c) 2 (dua) lembar fotocopy legalisir, Berita Acara Pembayaran Termin kesatu, nomor: 061/2457/13K tanggal 18 September 2013. d) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi, nomor :02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 18 September 2013. e) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1701/LS/2013 tanggal 18 September 2013. f) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan pembayaran, nomor: 061/2315/13K tanggal 17 September 2013. g) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Permohonan pembayaran angsuran kesatu 30 % tanggal 16 September 2013. 87.3 Untuk pencairan tahap kedua diantaranya: a) 6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP–LS nomor: 047/SPP-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013. b) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 047/SPM-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013. c) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran termin ke dua 40 % , nomor: 061/3117/13K tanggal 21 November 2013. d) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013. e) 1 (satu) lembar Surat fotocopy Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 f) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Persetujuan Pembayaran, nomor : 061/2982/13k tanggal 11 November 2013. g) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran kedua 40 %, nomor : 082/SPPUM/XI/2013, tanggal 8 November 2013. h) 6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal November 2013. 87.4 Untuk pencairan pembayaran sekaligus diantaranya: a) 6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP –LS nomor : 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013. b) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013. c) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran angsuran ke III dan ke IV 30% nomor: 061/3431/13k tanggal 18 Desember 2013. d) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013. e) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SP2D nomor Nomor:3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 f) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan Pembayaran tahap III dan IV nomor 061/3397/13k tanggal 16 Desember 2013. g) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir, permohonan Pembayaran Agsuran ketiga (20%) dan keempat (10%), nomor: 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013. h) 6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal Desember 2013 i) 6 (enam)lembar fotocopy legalisir Dokumentasi paket Purse Seine 15 GT dari PT. SARANA USAHA BAHARI j) Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, nomor: 061/3261/13K, hari jumat tanggal 6 Desember 2013. k) 5 (lima) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, nomor:061/ /13K, tanggal 6 Desember 2013. l) 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang antara pihak kesatu Ir. ABD MUTALIB LATUCONSINA dengan pihak kedua BENYAMIN SUTRAHITU, Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013. m) 4 (empat) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acra Serah Terima Barang Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013. 88) 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku , Nomor:523.3/2896/13K tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima sarana Penangkapan Ikan Purse seine 15 GT di Kabupaten / Kota T. A 2013. 89) 4 (empat) lembar fotocopy, Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku No:061/292/13K tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013. 90) 1 (satu) jepitan Akta hibah Kapal Purse Seien 15 Gt tahun anggaran 2013, alokasi kota Ambon, Kab. SBT, Kab. Maluku Tengah, Kab. Maluku Barat Daya I dan kab. Maluku barat Daya II. 91) Adminstrasi berlayar untuk Kapal Purse Seien 15 Gt antara lain: 91.1 KUB Nelayan 01. a) 1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tank;liokplggal 15 april 2014. b) 1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K. c) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tanggal 15 april 2014. d) 1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K. e) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1311/Mma nama kapal KUB Nelayan 01 tanggal 02 April 2014 f) 1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/10/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -01 tanggal 02 April 2014. g) 1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 01 15 GT tanggal 03 april 2014. h) 1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 01. i) 1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 01, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku. 91.2 KUB Nelayan 02. a) 1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Bersama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014. b) 1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K. c) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014. d) 1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K. e) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1312/Mma nama kapal KUB Nelayan 02 tanggal 02 April 2014 f) 1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/9/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -02 tanggal 02 April 2014. g) 1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 02 15 GT tanggal 03 april 2014. h) 1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 02. i) 1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 02, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku. 91.3 KUB Nelayan 03 : a) 1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja Dusun IV/Desa Pelauw Kec. Pulau haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014. b) 1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K. c) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja, Dusun IV/ Desa Pelauw Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014. d) 1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K. e) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1313/Mma nama kapal KUB Nelayan 03 tanggal 02 April 2014. f) 1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor : PK.205/3/8/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -03 tanggal 02 April 2014. g) 1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no : PK.001/16/15/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 03 15 GT tanggal 03 april 2014. h) 1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1012 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 03, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku. 91.4 KUB Nelayan 04 a) 1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014. b) 1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K. c) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya tanggal 15 april 2014. d) 1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 18/IUP.B-A/IV/14K. e) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1314/Mma nama kapal KUB Nelayan 04 tanggal 02 April 2014. f) 1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/7/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -04 tanggal 02 April 2014. g) 1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 04 15 GT tanggal 03 april 2014. h) 1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 04. i) 1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1013 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku. 91.5 KUB Nelayan 05 a) 1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014. b) 1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K. c) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014. d) 1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 20/IUP.B-A/IV/14K. e) 1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1315/Mma nama kapal KUB Nelayan 05 tanggal 02 April 2014. f) 1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/11/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -05 tanggal 02 April 2014. g) 1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 05 15 GT tanggal 03 april 2014. h) 1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/13/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 05. i) 1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1014 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku. 92) 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/2043/ 13K tanggal 1 Agustus 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Peringkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Alfa Creatio Galilea pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 15 GT, biaya Rp. 14.500.000,- tahun anggaran 2013. 93) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013, Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku; 94) Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 040/SPD/2.05.1.1/I/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Januari 2013 dan lampirannya; 95) Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 134/SPD/2.05.1.1/II/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 April 2013 dan lampirannya; 96) Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 206/SPD/2.05.1.1/III/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Juli 2013 dan lampirannya; 97) Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 279/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan lampirannya; 98) Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 300/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 dan lampirannya; 99) Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI kepada sdr. MOHAMMAT NURLETTE tanggal 18 September 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy KTP sdr. BENYAMIN SUTRAHITU dan sdr. MOHAMMAT NURLETTE; 100) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU; 101) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 18 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU; 102) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 22 November 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU; 103) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 008 dan fotocopy Daftar SPMU; 104) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 20 Juni 2013 halaman 001 dan fotocopy Daftar SPMU; 105) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 03 September 2013 bagian saldo awal dan fotocopy Daftar SPMU; 106) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 Desember 2013 halaman 002 dan fotocopy Daftar SPMU; 107) Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 010 dan fotocopy Daftar SPMU. 108) Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Kedua atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan November 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea; 109) Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Sekaligus atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan Desember 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea. 110) Dokumen penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dari PT. Sarana Usaha Bahari. 111) 1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No ; 656/PAN.APBD/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 15 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013. 112) 1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1010 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-01; 113) 1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1011 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-02; 114) 1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1012 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-03; 115) 1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1013 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-04; 116) 1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1014 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-05; 117) 1 (satu) jepitan fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04dan 05 . 118) 1 (satu) jepitan fotocopy surat ukur dalam Negeri Sementara kapal ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04 dan 05. 119) 1 (satu) jepitan fotocopy PAS BESAR SEMENTARA untuk kapal 15 GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05. 120) 1 (satu) jepitan fotocopy Laporan PEMERIKSAAN KAPAL PENANGKAPAN IKAN 15GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05. 121) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC) ; 122) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC); 123) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC); 124) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC); 125) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)(FC); 126) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC); 127) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB APRIAN sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC); 128) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank : PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB APRIAN sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC); 129) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB MARSEBA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC); 130) 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB MARSELA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC); 131) 1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro Bank Maluku CabangUtama Ambon Nomor Rekening 0101000174 Account 20110 Nama RKUD Provinsi Maluku PER: April 2014 Tahun 2014 (FC); 132) 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama John Hursepuny. 133) 1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1013 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 04, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI); 134) 1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/7/KSOP.ABN-14. (ASLI) 135) 2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan – 04, jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI); 136) 1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1314/Mma, nama kapal KUB Nelayan-04, dikeluarkan tanggal 02 April 2014.(ASLI) 137) 2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 18/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 5 April 2014. (ASLI) 138) 2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 18/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama Ilih Kec. Damer, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Jacob Alupaty Demmy Tanggal 15 April 2015.(ASLI) 139) 1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1014 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 05, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI) 140) 1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/11/KSOP.ABN-14. (ASLI) 141) 2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No : PK.001/16/13/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan-05 , jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI) 142) 1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1315/Mma, nama kapal KUB Nelayan-05, dikeluarkan tanggal 02 April 2014. (ASLI) 143) 2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 20/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 15 April 2014. (ASLI) 144) 2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 20/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama MARSELA Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Hein Romer. Tanggal 15 April 2015. (ASLI) 145) Kapal Purse Seine 15 GT Milik KUB APRIAN (04) Kabupaten Maluku Barat Daya Kapal ; 146) Purse Seine 15 GT Milik KUB MARSELA (05) Kabupaten Maluku Barat ; 147) 3 (tiga) lembar tulisan tangan Ir. Abdul Muthalib latuconsina tentang Rincian Biaya Kapal 15 GT total sebesar RP. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah). Dipergunakan dalam perkara lain ; 148) 1 (satu) buah Kwitansi asli dari PT. Selayar Indo Perkasa kepada KUB Elang Sajingkal pembayaran dilakukan via Rek a.n Mina No.Rek:03.50.9621.39 dari Bank BNI sebesar Rp. 42.500.000,-. 149) 1 (satu) buah Kartu Keluarga no:8104071303080267 a.n Kepala keluarga Abdol Matdoan. 150) 1 (satu) Jepitan perjanjian asli antara PT. Selayar Indo Perkasa dengan Kelompok Usaha Bersama Elang Sajingkal tentang Pengelolaan Oprasional Kapal INKA MINA 776 GT 32 per hari selasa tanggal 28 Juli 2015 dan di tandatangani oleh pihak pertama PT. PT. Selayar Indo Perkasa a.n Jurwin Hasan dengan materai 6000, pihak kedua KUB Elang Sajingkal a.n Abdolah Matdoan dan mengetahui Kapten kapal INKA MINA 776 a.n Nanang Wance. 151) 1 (satu) lembar fotocoy KTP atas nama SATUM 152) 2 (dua) lembar rekening koran no : 440488927 atas nama RONNY ARNOLD BURNAMA per tanggal 3 juni 2013 sampai dengan tanggal 22 januari 2014. 153) 1 (satu) lembar rekening koran dari Bank Mandiri No.152 00 05716945 An. MUH. USMAN MULUD Periode tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014. 154) 2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BCA No.04150185233 an. MUH. USMAN MULUD tanggal 09/07/2015 periode 03/2014 – 04/2014. 155) 1 (satu) lembar catatan rincian uang tulisan tangan. 156) 10 (sepuluh) lembar foto copy buku rekening Tahapan BCA KCP MARDIKA No. Rek.4150185233 An. MUH. USMAN MULUD. 157) 2 (dua) lembar foto copy buku rekening Tabungan Bisnis Mandiri An. MUH. USMAN MULUD No. Rek. 152 00 05716945. 158) Surat Nomor : 003/KP-RIS/XI/2013 tanggal 6 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA; 159) Surat Nomor : 004/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA; 160) Surat Nomor : 005/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA; 161) Surat Kuasa dari BAMBANG HERMANTO kepada RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 27 Desember 2013; 162) 1 (satu) lembar Fotocopy KTP an. BAMBANG HERMANTO 163) 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12.14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014 164) 1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12/14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014 165) 1 (satu) lembar foto copy tanda pelunasan pungutan perikanan No.206496/2014, tanggal 21 November 2014 166) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.01.46871, tanggal 21 November 2014 167) 1 (satu) lembar foto copy Pas Besar Sementara, tanggal 24 Desember 2013, berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014 168) 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6994/Bc, Nama Kapal Inka Mina 773, Tonase Kotor : 32, Tonase Bersih 10, tanggal 24 Desember 2013. 169) Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (vishing vessel safety and manning certificate), tanggal 24 Desember 2013 berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014. 170) Fotocopy Bahan Ajar Pengoperasian Kapal dan Alat Penangkap Ikan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Kelautan dan Perikanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal; 171) Fotocopy KTP An. ARCHELAUS PATOTNEM; 172) Fotocopy KTP An. TINNEKE RUTASOUW; 173) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. 523.3/3548/14 ktanggal 31 Desember 2013; 174) Proposal Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Pembuatan 1 (satu) Unit Jaring Bobo (Purse Seine); 175) Surat Kuasa tanggal 03 Agustus 2013 dari anggota KUB kepada JANTJE ARI SOUKOTTA yang isinya pihak pertama (anggota KUB) memberikan Kuasa kepada Pihak Kedua (JANTJE ARI SOUKOTTA) dan pihak kedua menerima kuasa dari pihak pertama; 176) Fotocopy Akta Kelompok Nelayan Sinar Nusa No. 21 Tanggal 14 November 2014 dari Notaris Pattiwael Nicolas, SH.; 177) Fotocopy Akta Pendirian Firma Sinar Nusa Nomor 38 tanggal 23 Desember 2013 dari Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.kn; 178) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 16/KNA.E/VI/2013 tanggal 15 Desember 2013; 179) 2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 5 Juni 2014 dan lampirannya; 180) 1 (satu) lembar Fotocopy Berwarna Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan No. 206495/2014 tanggal 21 November 2014; 181) 2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 November 2014 dan lampirannya; 182) 2 (lembar) Fotocopy Berwarna Pas Besar Sementara tanggal 24 Desember 2013; 183) 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6993/Bc tanggal 24 Desember 2013; 184) 1 (satu) lembar fotocopy Risalah tanggal 29 November 2013; 185) 1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan tanggal 24 Desember 2013 ; 186) 1 (satu) lembar fotocopy Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan ; 187) 2 (dua) lembar fotocopy berwarna Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. PK. 001/187/14/KSOP.SKA/2013 ; 188) Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013 ; 189) Addendum I (Pertama) terhadap PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Tanggal 28 Oktober 2013 ; 190) 1 (satu) Bundel Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pembayaran Uang Muka, Angsuran Pertama, Angsuran Kedua dan Pembayaran Sekaligus (Angsuran Ketiga Dan Keempat) untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013; 191) Print Rekening Koran Giro an. DNS PERIKANAN & KELAUTAN PROMAL Bulan Januari s/d Oktober dan November s/d Desember dengan No. Rek : 0101010776, (bulan September tidak ada) ; 192) Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI; 193) Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2646/13k Tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (Inka Mina) Melalui Sumber Dana DAK Di Kabupaten/Kota TA 2013 Tanggal 07 Oktober 2013 dan Lampirannya; 194) 1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2013; 195) 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 31 Desember 2013 dari Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. kepada KUB; 196) 1 (satu) Bundel Fotocopy SPPD Nomor 3087/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ikan 30 GT an. CV. RABINESA INTI SAMUDRA TA. 2013; 197) 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/1371/13K tanggal 30 Mei 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Peringkat daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan PT. RABINESA INTI SAMUDRA pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 30 GT, biaya Rp. 49.800.000,- tahun anggaran 2013. 198) Dokumen laporan bulanan yang dibuat PT. RABINESA INTI SAMUDRA antara lain : 198.1. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juni 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 30 Juni 2013. 198.2. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juli 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 31 Juli 2013. 198.3. Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 26 November 2013. 198.4. 1 (satu) dokumen laporan Perkembangan Pekerjaan Pembangunan kapal Perikanan 30 GT, 5 unit Periode November 2013 (s/d 17 November ) pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 17 November 2013. 199) 1 (satu) buah CAP asli atas nama perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. 200) 1 (satu) buah Buku Cek Bank Maluku asli dengan No. DS 362526 s/d No. DS 362550 atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. 201) 1 (satu) Jepitan rekening koran asli dengan nomor rekening 1601000961 per bulan Januari s/d Desember 2014 (bulan juli tidak ada). 202) 1 (satu) Jepitan aktivasi Rekening nomor 1601000961 per bulan mei s/d Desember 2013, atas nama PT. Satum Manunggal Abadi. 203) 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Satum 204) Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013. 205) 1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020146866612 tanggal 24 Maret 2014, pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI , penerima Bpk Thalib Latuconsina dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa HT/radio komunikasi. 206) 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 21610 dari Sumber Makmur tanggal 5 November 2014 sebesar Rp. 90.000.000,-. 207) 1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020174723393 tanggal 24 Maret 2014, Pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, penerima Bpk Thalib Latuconsina Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa Dokumen. 208) 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 150002 dari Sumber Makmur tanggal 22 maret 2014 sebesar Rp. 4.500.000.000,-. 209) 1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Giro, nomor rekening : 1601000961, nama : PT. Satum Manunggal Abadi, alamat KP Kohod No. 9 RT.001/RW.001 dari bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2014. 210) 5 (lima) lembar rancangan gambar 30 GT 211) 1 (satu) jepitan fotocopy tanda terima SIPI 212) 1 (satu) jepitan Fotocopy Naskah serah terima pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT tahun 2013 Nomor : 061/1379/13K tanggal 19 Desember 2013 antara pihak kesatu SATUM dengan Pihak kedua Stenly Prisouw. 213) 1 (satu) lembar Berita serah terima no : 11.03/BAST/SMA/XII/2013, hari senin tanggal Tiga Puluh Desember dua ribu lima belas antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si (PPK dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku) dengan Satum (Direktur PT. Satum Manunggal Abadi). 214) 1 (satu) jepitan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 523.3/2646/13K tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (INKA MINA) Melalui Sumber dana DAK Di Kab/Kota T.A 2013. 215) 1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Barang INKA MINA KAPAL PURSE SEINE 30 GT. 216) 1 (satu) jepitan fotocopy Akta Hibah Barang Milik pemerintah Provinsi maluku Kapal Purse Seine 30 Gt tahun anggaran 2013. 217) 1 (satu) jepitan Surat perjanjian kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013, hari Sabtu tanggal 1 Juni 2013 antara Stenly dan Satum. 218) 1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara SEA TRIAL (Percobaan Berlayar) no : 13-c.04/BA-SEATRIAL/SMA/XII/2013 hari Kamis tanggal 19 Desember 2013. 219) 1 (satu) jepitan foto Dokumentasi kapal Ikan 30 GT Purse Seine PT. Satum Manunggal abadi. 220) 1 (satu) lembar penawaran kapal Ikan 30 GT, senilai Rp. 905.058.000,-. PT. Satum Manunggal Abadi. 221) 1 (satu) jepitan Berita Acara Hasil Lelang pekerjaan pengadaan sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, Nomor :37/PAN-APBD/V/13K, hari Senin tanggal dua puluh tujuh tahun dua ribu tiga belas. 222) 1 (satu) jepitan kartu garansi dari PT. Indo Yuchai Machinery kepada PT satum Manunggal Abadi. 223) 1 (satu) jepitan Berkas dokumen pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 GT diantaranya Berita Acara Docktrial,. 224) 1 (satu) jepitan Spesifikasi teknis sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun anggaran 2013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. Satum Manunggal Abadi. 225) 1 (satu) jepitan daftar Kuantitas dan Harga, pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 Gt sebanyak 5 (lima) unit lokasi SBT, MTB, Bursel, Ambon Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 14 Mei 2013. 226) 1 (satu) jepitan copy surat ukur kapal 30 GT. 227) 1 (satu) jepitan copy surat keterangan BMKG. 228) 1 (satu) jepitan copy Check List Kapal Inka Mina. 229) 1 (satu) jepitan copy Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal. 230) 1 (satu) jepitan copy Surat Izin usaha perikanan perseorangan. 231) 1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013. 232) Kwitansi Pembelian Perangkat VMS dengan Provider Argos tanggal 29 April 2015 (Asli) atas nama S. Mainassy sebesar Rp. 20.000.000,; 233) Proposal Permohonan Bantuan Pengadaan Sarana Usaha Penangkapan Ikan (PURSE SEINE) Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Silale tertanggal 20 September 2013 (FC); 234) Surat Keterangan Domisili Usaha dari Raja Silale Nomor 644.1/69/Setneg Seilale tertanggal 25 Maret 2014 (FC); 235) Surat Keterangan Dari Negeri Silale Nomor: 474.2/178/NS/2014 tertanggal 11 Juni 2014 (FC); 236) Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Nomor : 6733/PSDKP.4/TU.212/V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 (FC); 237) Gross Akta KM. INKA MINA 775 (FC); 238) SIPI Nomor: 26.14.0001.01.46868 tertanggal 21 November 2014 (FC); 239) SIUP Nomor: 12.14.01.0119.7246 tertanggal 16 Mei 2014 (FC); 240) SURAT PERJANJIAN KONTRAK pada tanggal 24 Desember 2014, antara SAMUEL MAINASSY dengan I Made Ewin Windawan selaku PT . OSEANIK SIFUD INDONESIA disaksikan oleh Chum Sangaji dan Yaa A.I Mustamu. 241) Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 31 Agustus 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT beserta fotocopy KTP sdr. SATUM dan sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA ; 242) Dokumen Penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dari PT. Satum Manunggal Abadi. 243) 1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No : 440/PAN.APBD/2013 tanggal 07 Mei 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 30 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013. 244) 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Rincian Anggaran Biaya sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT 5 (lima) unit tahun anggaran 2013. 245) 1 (satu) jepitan catatan tangan dari Abdulmuthalib Latuconsina berupa rincian biaya kapal 30 GT. 246) 1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 772, 773, 774, 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013. 247) 1 (satu) jepitan fotocopy buku rekening BANK BCA atas nama Usman Mulud. 248) 1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 772. 249) 1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 773. 250) 1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 774. 251) 1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 775. 252) 1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 776. 253) 1 (satu) jepitan fotocopy pembelokiran dana no. 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013. 254) 1 (satu) jepitan fotocopy Ralat pembelokiran dana no. 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013. 255) 1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Da na Blokir no. 061/315/13k tanggal 10 Pebruari 2014. 256) 1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/753/13k tanggal 24 Maret 2014. 257) 1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/874/13k tanggal 4 April 2014. 258) 1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/2163/13k tanggal 15 Agustus 2014. 259) 1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014. 260) 1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014. 261) 1 (satu) jepitan fotocopy SP2D no. 2339/TU/2013 tanggal 5 Desember 2013, SPM, SPP, no. 056/SPM-TU/2.5.1/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, Surat keterangan pengajuan SPP-TU dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan tanggal 4 Desember 2013. 262) 2 (dua) lembar Pemerintah Provinsi Maluku Lampiran SPD No:040/SPD/2.05.1.1/I/2013, belanja tidak langsung tahun anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013. 263) 4 (empat) lembar laporan Penyediaan dana Anggaran tahun anggaran periode 2 Januari sampai dengan 31 Maret 2013, tertanggal 14 Maret 2013. 264) 2 (dua) lembar rekening koran atas nama PT. RABINESA INTI SAMUDRA di Bank Mandiri, No. Rek: 1560005963394. 265) 1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi biaya konstribusi jasa pelatihan berupa pengadaan perlengkapan Peserta pelatihan Calon penerimaan Paket Kapal 30 GT angkatan I & II a/n TOKO GUNTING MAS pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 5.040.000,-. 266) 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO MAJASEM DIGITAL PRINTING pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 555.000,- 267) 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ASSRUDIN TIRA, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013. 268) 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ZULKARNAIAN TIAKOLY, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013. 269) 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n Ir. SUDIRJO, Dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor : 061 /3215/13k tentang penunjukan pelatih/instruktur pada penyelenggaraan pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II pada tanggal 2 Desember 2013 dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 – 14 Desember 2013. 270) 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO PENA MAS TEGAL pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 1.901.000,- dan nota langgan Abadi Motor tegal bulan desember 2013 kepada Dinas DKP Provinsi Maluku Tegal sebesar Rp. 1.901.000. 271) - 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan akomodasi dan Konsumsi peserta bagi calon penerima paket 30 GT angkatan I dan II sesuai dengan SPK No: 061/3215/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n KOPRASI KPRI MINA SEJAHTERA TEGAL sebesar Rp. 76.104.000,-. - Surat Perintah Kerja Nomor : 061/3217/13k, pengadaan akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 biaya Rp. 76.104.000,- tanggal 2 Desember 2013. - Lampiran Surat Perintah Kerja nomor :061/3217/13k tanggal 2 Desember 2013 ; - Permintaan pengadaan barang / jasa dalam rangka pelatihan no: 523.3/3150/13k kepada penanggung jawab unit pelayanan diklat KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 25 November 2013 ; - Pakta integritas tanggal 26 November 2013, - Penawaran harga no; 71 /Kop.MS/XI/2013 kepada panitia Pengadaan barang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku tanggal 28 November 2013, - Penginapan peserta atas KPRI MINA SEJAHTERA a/n AHMAD GHOZALI, SH, - Surat penunjukam penyedia barang/jasa kepada koperasi KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 2 Desember 20013. - Surat Pesanan Nomor : 523.3/3214/13k paket pekerjaan pengadaan barang/jasa akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. 272) 5 (lima) lembar tanda terima menerima biaya operasional awal kelompok pada INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775 dan INKA MINA 776 tanggal 13 Maret 2014. 273) 14 (empat belas) lembar kwitansi diantaranya: o) KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 800.000. p) KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 1.350.000. q) KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 900.000,- r) KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 800.000,- s) KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,- t) KUB Elang Sajingkal Rp. 1.000.000,- u) KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,- v) INKA MINA 775 dan 776 Rp. 3.600.000,- w) INKA MINA 775 dan KUB Mina Namano Rp. 100.000,- x) Biaya angkut jaring Rp. 2.000.000,- y) Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,- z) Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,- aa) Jasa bongkar jaring Rp. 200.000,- bb) Biaya tambahan pembelian solar KUB Sinar Baru Rp. 800.000,- 274) 1 (satu) lembar Bukti transfer Rp. 25.000.000,- dari Gleen Nuhumete ke H. Salahudin dari Bank Mandiri dengan no rek. 152.001.351.5065 atas nama H. Salahudin tanggal 03 Maret 2014. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 275) Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; Dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara atas nama terdakwa SATUM ; 276) Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lembar. Dirampas untuk kepentingan negara ; 277) 5 (lima) unit antena Vessel Monitoring System (VMS) merek Sky Wave. 278) 5 (lima) unit Gulungan kabel antena Vessel Monitoring System (VMS) warna abu-abu. Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 49/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SATUM
Tempat lahir : Cilacap
Umur / tanggal Lahir : 46 tahun/ 25 Januari 1970
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Walang No.2 RT.008/RW.003 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Satum Manunggal Abadi)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 19 Juni 2015 s/d tanggal 08 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2015 s/d tanggal 17 Agustus 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tahap I sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d tanggal 16 September 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tahap II sejak tanggal 17 September 2015 s/d tanggal 16 Oktober 2015;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2015 s/d tanggal 04 Nopember 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 05 Nopember 2015 s/d tanggal 04 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 19 Nopember 2015 s/d tanggal 18 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 19 Desember 2015 s/d tanggal 16 Pebruari 2016;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. ADOLAF SELEKY, S.H.,M.H., 2. MARGARETHA de QUELJOE, SH., 3. THEODORON M. SOULISA, SH., 4. MARYO SOPLANTILA, SH.MH., 5. GIAN F.S. SIMAUW, SH., 6. JAKOBIS SIAHAYA, SH., Advokat/Pengacara Hukum dan Asisten Advokat (No. 4 dan 5) yang berkedudukan di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ADOLOF SELEKY, SH.MH. dan Rekan, yang beralamat di Jalan Kemuning No.09 Paradeis Tengah-Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 638/2015 tanggal 25 Nopember 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb tanggal 5 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN Amb tanggal 6 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SATUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Melawan Hukum”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SATUM, dengan pidana penjara selama 6 (enam) dengan perintah agar terdakwa ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) Tahun
Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 764.802.466,33 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen) dikurangi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dengan demikian sisa kerugian negara sebesar Rp 714.802.466,33 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen ) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda tepidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Nomor Urut 112, 113, 120, 121, 122, 130, 138, 186 s/d 191, 194 s/d 201 dipergunakan untuk perkara lain an. Terdakwa Bemyamin Sutrahitu
Nomor Urut 43 s/d 46, 49 s/d 54, 66 s/d 70, 87 s/d 111, 114, 115, 118, 119, 123, 125 s/d 128, 142 s/d 185, 192, 204, 207, 213 s/d 237, 267 s/d 273, 277 s/d 279 tetap terlampir dalam berkas perkara
Nomor urut 236 yaitu uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserhakan oleh terdakwa satum pada tahap penyidikan dirampas untuk Negara dihitung sebagai pengembalian kerugian negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap sebagaimana pembelaan Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa terdakwa SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor : 06 tanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat oleh Sdri. LIANAWATI, SH., M.Kn Notaris di Tangerang, sebagai pihak kontraktor/rekanan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku TA 2013.
Pada waktu sejak sekitar bulan Mei 2013 sampai dengan sekitar bulan Nofember 2014, atau pada waktu sejak tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku di Jl. Nn. Saar Sopacua No.16 Kota Ambon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dilakukan secara bersama-sama sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, dan bersama saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, masing masing dalam penuntutan terpisah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2013, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku mengelola ”Program Pengembangan Perikanan Tangkap” dengan nama kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal dan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dengan kode kegiatan Nomor : 2.05.2.05.01.21.08.
Bahwa alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT adalah sejumlah Rp.3.000.000.000,- berasal dari APBD Propinsi Maluku, sedangkan alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT adalah sejumlah Rp.6.967.710.000,- berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sejumlah Rp.532.290.000,- dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal dan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku TA 2013 ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur Propinsi Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Pada sekitar bulan Maret 2013, dari internet, saksi STENLY PIRSOUW membaca dari pengumuman lelang di LPSE dan mengetahui bahwa adanya pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Kemudian saksi STENLY PIRSOUW menghubungi saksi BAMBANG HERMANTO, ST melalui handphone yang mengatakan ada pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, pekerjaan itu pasti butuh pengawasan, kalau berminat cobalah untuk ambil pekerjaan tersebut, nanti datang saja ke Ambon ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dan ketemu dengan pak CHALI SAHUSILAWANE untuk urusan selanjutnya.
Pada sekitar akhir bulan April 2013, saksi BAMBANG HERMANTO, ST datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dan langsung menemui saksi CHALY SAHUSILAWANE yang kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, ST menyampaikan bahwa ia dapat informasi adanya pekerjaan untuk konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT. Lalu saksi CHALI SAHUSILAWANE membenarkan adanya pekerjaan tersebut. Saksi CHALI SAHUSILAWANE juga menyampaikan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST bahwa selain itu juga ada pekerjaan pengawasan untuk pekerjaan pengadaan kapal fiberglass Gil Net, Pole and Line, Purse seine 30 GT. Lalu saksi CHALI SAHUSILAWANE meminta foto copy dokumen perusahaan saksi BAMBANG HERMANTO, ST dan company profile. Saat itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST hanya membawa company profile perusahaan dan langsung diserahkan.
Keesokkan harinya saksi CHALI SAHUSILAWANE membuatkan jadwal pelelangan penunjukkan langsung dan kemudian menyerahkan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST dan juga memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan pembuatan dokumen penawaran. Lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST kembali ke Jakarta. Selain itu saksi CHALI SAHUSILAWANE juga memberitahukan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST bahwa anggaran yang tersedia untuk pekerjaan konsultan pengawas adalah sejumlah Rp.50.000.000,- sehingga nilai penawaran yang akan diajukan harus mendekati nilai Rp.50 juta tersebut.
Pada sekitar bulan Mei 2013, saksi STENLY PIRSOUW diberitahu oleh seorang temannya (lupa namanya) bahwa terdakwa SATUM punya galangan kapal baru (tempat pembuatan kapal). Sedangkan saksi STENLY PIRSOUW sudah kenal dengan terdakwa SATUM sejak tahun 2009. Kemudian saksi STENLY PIRSOUW menemui terdakwa SATUM bertempat di galangan kapal yang beralamat di Jl. Muara Kali Cisadane, Kampung Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten, saksi STENLY PIRSOUW mengatakan kepada terdakwa SATUM, “Ini ada lelang kapal di Ambon, PT. Wahana (mertua) tidak ikut, pesaingnya kurang, sedangkan di Ambon tidak ada galangan yang besar”, lalu saksi STENLY PIRSOUW menawarkan kepada terdakwa SATUM untuk ikut lelang tersebut.
Saksi STENLY PIRSOUW juga bertanya kepada terdakwa SATUM, “apakah pak Satum punya perusahaan ?”. Terdakwa SATUM mengatakan ,”ia punya perusahaan, sambil memperlihatkan surat surat (dokumen perusahaan) berupa akte notaris pendirian PT. SATUM MANUNGGAL ABADI”. Karena saksi STENLY PIRSOUW melihat surat surat perusahaannya lengkap, lalu saksi STENLY PIRSOUW sampaikan, “nanti kalau menang lelang, pak SATUM kerja 3 (tiga) buah kapal, saksi (STENLY PIRSOUW) kerja 2 (dua) buah kapal”. Maksudnya apabila nanti menang lelang, pekerjaan pembuatan kapal dimaksud akan dibagi, yakni terdakwa SATUM membuat 3 (tiga) buah kapal dan saksi STENLY PIRSOUW akan mengerjakan pembuatan 2 (dua) buah kapal”. Saat itu terdakwa SATUM mengatakan bahwa ia akan menyampaikan hal tersebut kepada bosnya. Kemudian terdakwa SATUM juga memberikan foto copy surat surat perusahaannya kepada saksi STENLY PIRSOUW. Pada sekitar sore harinya terdakwa SATUM menghubungi saksi STENLY PIRSOUW melalui handphone dan mengatakan bahwa ia setuju untuk ikut lelang pengadaan kapal purse seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Tidak berapa lama kemudian, untuk mengikuti proses pelelangan, terdakwa SATUM memberikan data data / dokumen perusahaan kepada saksi STENLY PIRSOUW melalui email sebagai bahan kelengkapan dokumen pada proses lelang. Selanjutnya saksi STENLY PIRSOUW mulai mengikuti pelelangan pengadaan kapal purse seine 30 GT tersebut melalui internet dengan cara mendaftar sebagai peserta lelang atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, lalu mendownload dokumen lelang. Kemudian saksi STENLY PIRSOUW mengirimkan dokumen lelang kepada terdakwa SATUM melalui emailnya dengan alamat “[email protected]”. Dari hasil download di pelelangan melalui LPSE tersebut diperoleh dokumen lelang, gambar kapal beserta spesifikasi teknis secara umum dan Bill of Quantity (BQ).
Selanjutnya saksi STENLY PIRSOUW beberapa kali menghubungi terdakwa SATUM melalui telfon yang meminta terdakwa SATUM untuk membantu mencarikan surat dukungan untuk kelengkapan dokumen pada proses pelelangan di Dinas Kelautan dan Perikanan. Surat Dukungan yang diminta tersebut berupa :
Ketersediaan mesin kapal merk YUCHAI 170 HP,
Ketersediaan bahan / material fiber,
Ketersediaan alat navigasi.
Sedangkan saksi STENLY PIRSOUW mencari dukungan tentang ketersediaan alat navigasi.
Dari dokumen lelang yang diperoleh dari download internet tersebut, gambar kapal yang tertera pada dokumen lelang tersebut tidak jelas. Kemudian berdasarkan spesifikasi teknis, dan gambar kapal pada dokumen lelang, lalu PT. SATUM MANUNGGAL ABADI membuat lagi gambar kapal secara lengkap serta spesifikasi teknis kapal secara lengkap dan terperinci yakni sebagaimana tertera pada surat dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dengan judul SPESIFIKASI TEKNIS SARANA PENANGKAP IKAN PURSE SEINE 30 GT TAHUN ANGGARAN 2013 tertanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani terdakwa SATUM.
Kemudian saksi STENLY PIRSOUW membuatkan rincian harga dengan nama Daftar Kuantitas Dan Harga pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, 5 (lima) unit, Lokasi Kabupaten SBT, MTB, BURSEL, Kota Ambon, Tahun Anggaran APBD 2013 dengan nilai Rp.7.443.730.250.00,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan pembulatan menjadi Rp.7.443.730.000.00,-. Surat tersebut ditandatangani terdakwa SATUM selaku Direktur Utama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dan kemudian diajukan saksi STENLY PIRSOUW sebagai penawaran harga kepada LPSE yang di upload melalui internet.
Pada pertengahan bulan Mei 2013, saksi BAMBANG HERMANTO, ST datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dan menemui saksi CHALI SAHUSILAWANE serta saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menyerahkan dokumen penawaran termasuk foto copy surat surat / dokumen perusahaan. Penawaran yang diajukan saksi BAMBANG HERMANTO, ST tertanggal 13 Mei 2013 dengan nilai Rp.49.800.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Nilai penawaran tersebut diajukan saksi BAMBANG HERMANTO, ST dengan perhitungan biaya untuk tenaga pengawas untuk sebanyak 1 (satu) orang untuk selama 5 (lima) bulan. Saksi ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA waktu itu menyampaikan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST agar pekerjaan pengadaan / pembangunan kapal purse seine 30 GT tersebut diawasi karena dibuat di Jakarta, sedangkan ia berada di Ambon.
Sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian saksi STENLY PIRSOUW membaca pengumuman lelang di LPSE yang menyatakan bahwa pemenang lelang pada pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Lalu saksi STENLY PIRSOUW memberitahukan kepada terdakwa SATUM bahwa PT. SATUM MANUNGGAL ABADI menang lelang pengadaan kapal ikan 30 GT type Purse Siene pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Selanjutnya terdakwa SATUM memberikan/meminjamkan asli surat surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada saksi STENLY PIRSOUW untuk klarifikasi dokumen. Pada tanggal 31 Mei 2013 terdakwa SATUM menandatangani kontrak Nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan nilai Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh delapan) hari kalender terhitung dari tanggal 31 Mei 2013 s/d tanggal 26 Nofember 2013.
Berdasarkan kontrak Nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan nilai Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut, item item pekerjaan yang harus dilakukan terdakwa SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI terhadap pengadaan setiap kapal purse seine 30 GT adalah sebagai berikut :
-
No URAIAN PEKERJAAN VOL SAT HARGA SATUAN JUMLAH HARGA I. KONSTRUKSI KAPAL A. Persiapan Pembuatan Kapal Pembuatan Mould loft/gambar kerja skala 1 : 1
1 Paket 4.500.000 4.500.000 Sub Total A 4.500.000 B. Material Lambung dan Rumah Geladak Polyester resin marine use
6.000 Kg 29.000,00 174.000.000,00 Chopped strand mat 300/450
850 Kg 23.000,00 19.550.000,00 Multiaxial
3.500 Kg 45.000,00 157.500.000,00 Catalyst
60 Liter 120.000,00 7.200.000,00 Gelcoat
300 Kg 95.500,00 28.650.000,00 Pigment warna (biru dan putih)
75 Kg 127.000,00 9.525.000,00 Talk Iioning
25 Zak 120.000,00 3.000.000,00 Mirror wax
48 Klng 120.000,00 5.760.000,00 Erosil
5 Kg 820.000,00 4.100.000,00 Thinner
95 Liter 25.500,00 2.422.500,00 Polyurethane
400 Liter 33.000,00 13.200.000,00 Cat warna (biru dan putih)
80 Liter 85.500,00 6.840.000,00 Cat anti fouling
20 Liter 230.000,00 4.600.000,00 Silicon kaca
15 Btl 37.000,00 555.000,00 Tangki FOT 2000 liter
2 Unit 7.500.000,00 15.000.000,00 Tangki FWT 1000 liter
2 Unit 2.800.000,00 5.600.000,00 Sub Total I 457.502.500,00 T O T A L I 462.002.500,00 II. PERLENGKAPAN ACCESSORIES DAN OUTFITING A. Alat Navigasi dan Komunikasi Radio VHF (M304 VHF) + antenna eksternal
1 Set 3.500.000,00 3.500.000,00 GPS MAP + Fish Finder (antenna eksternal + transduser
1 Set 7.500.000,00 7.500.000,00 VMS (Vessel Monitoring System)
1 Set 26.500.000,00 26.500.000,00 Kompas Magnetic 4 inch
1 Buah 1.100.000,00 1.100.000,00 Teropong Binoculars
1 Buah 1.100.000,00 1.100.000,00 Clinometer
1 Buah 350.000,00 350.000,00 Jam Dinding Marine
1 Buah 850.000,00 850.000,00 Hom
1 Buah 800.000,00 800.000,00 Meja Peta
1 Buah 550.000,00 550.000,00 White Board
1 Buah 200.000,00 200.000,00 Bendera Nasional
1 Buah 120.000,00 120.000,00 Bendera Isyarat
1 Buah 380.000,00 380.000,00 Peta Laut
1 Set 500.000,00 500.000,00 Mistar Jajar
1 Buah 350.000,00 350.000,00 Jangka Peta
1 Buah 100.000,00 100.000,00 Lampu navigasi DC 12 V (lengkap)
1 Set 950.000,00 950.000,00 Lampu Jangkar
1 Buah 350.000,00 350.000,00 Lampu Belakang
1 Buah 480.000,00 480.000,00 Bola Hitam
1 Buah 150.000,00 150.000,00 Lampu Peta
1 Buah 280.000,00 280.000,00 Sub Total A 46.360.000,00 B. Perlengkapan Keselamatan Life jacket, standar Solas
10 Buah 175.000 1.750.000,00 Life buoy + tali + dudukan, standar Solas
2 Buah 820.000 1.640.000,00 Red hand flare
2 Buah 350.000 700.000,00 Smoke signal
2 Buah 350.000 700.000,00 Alat penangkal Petir
1 Set 650.000 650.000,00 Kotak P3K + obat
1 Buah 318.000 318.000 Pemadam kebakaran 1,5 kg
4 Buah 550.000 2.500.000 Sub Total B 7.958.000,00 C. Perlengkapan Tambat Jangkar 50 kg Galvanis
1 Buah 2.650.000 2.650.000,00 Rantai Jangkar 3m + chain shackle screw pin
1 Buah 850.000 850.000,00 Roller Jangkar Stainless Steel
1 Buah 710.000 710.000,00 Tali jangkar Nylon dia.20mm
200 Meter 16.000 3.200.000,00 Tali tambat Nylon dia.18 mm
100 Meter 16.000 1.600.000,00 Tali buang dia. 6 mm c/w bandul
60 Meter 12.500 750.000,00 Selang air 1,5 inch
50 Meter 10.500 525.000,00 Ganco
3 Buah 190.000 570.000,00 Dampra Jenis Kapsul +Tali
6 Buah 850.000 5.100.000,00 Sub Total C 15.955.000,00 D. Perlengkapan Dapur dan Interior Kompor Gas Elpiji 2 mata + tabung 3 kg
1 Set 830.000 830.000,00 Was Basin
1 Buah 450.000 450.000,00 Toilet Jongkok
1 Buah 300.000 300.000,00 Perlengkapan Masak dan Minum
1 Set 600.000 600.000,00 Tempat tidur Nahkoda
1 Set 820.000 820.000,00 Tempat Tidur ABK
4 Unit 820.000 3.280.000,00 Kasur, Bantal, Sprei dan Sarung Bantal
5 Set 700.000 3.500.000,00 Interior (lining dan plafon)
1 Set 7.500.000 7.500.000,00 Exterior (jendela & pintu)
1 Set 12.400.000 12.400.000,00 Tangga Pipa Galvanized dia.1” & 1¼ ” buritan
1 Set 840.000 840.000,00 Tangga Pipa Galvanized dia.1” & 1¼ ” Kamar Mesin
1 Set 840.000 840.000,00 Kursi Kemudi VRP
1 Buah 750.000 750.000,00 Lemari Dapur
1 Set 630.000 630.000,00 Sub Total D 32.740.000,00 TOTAL II 103.013.000,00 III KELENGKAPAN LISTRIK DAN POMPA Submersible bilge pump AC 220 V
2 Unit 1.200.000 2.400.000,00 Pompa air tawar AC 220 V
1 unit 650.000 650.000,00 Pompa Dinas Umum GS Pump
1 Unit 4.300.000 4.300.000,00 Pompa Celup 1500 GPH, DC 12 V
2 Unit 500.000 1.000.000 Blower Fan 12 Inch AC 220 V
2 Unit 1.150.000 2.300.000,00 Clear View Screen 10 inch
1 Unit 5.500.000 5.500.000,00 Lampu penerangan luar dan dalam akomodasi AC 220 V
10 Buah 250.000 2.500.000,00 Lampu lampu Penerangan Emergency DC 12 V
2 Buah 175.000 350.000,00 Electrik Wiring AC & DC (kabel)
1 Lot 5.800.000 5.800.000,00 Lampu sorot 400 W, AC
1 Buah 1.350.000 1.350.000,00 Lampu kerja portable 75 W, AC
2 Buah 630.000 1.260.000,00 Lampu Projector 400 W AC
2 Buah 1.400.000 2.800.000,00 Distribution Panel AC 220 Volt dan 12 Volt DC
1 Set 2.600.000 2.600.000,00 Main Switch Board AC 220/380 V
1 Set 5.500.000 5.500.000,00 Battery 100 AH, 12 V
4 Unit 1.320.000 5.280.000,00 Power Supply 30 A 12-24 V
1 Unit 1.450.000 1.450.000,00 Batteray Switch 100 AH 12 V
1 Unit 400.000 400.000,00 Battery Charger 60 AH
1 Unit 2.000.000 2.000.000,00 Total III 46.440.000,00 IV. PERLENGKAPAN PERMESINAN DAN INSTALASI Mesin Diesel 170 AP + Gear Box
1 Unit 229.500.000 229.500.000,00 Shafting & Stem Tube & Proplerr
1 Set 23.500.000 23.500.000,00 Peralatan mesin/toolkit
1 Set 950.000 950.000,00 Mesin genset 10 KVA
1 Unit 10.000.000 10.000.000,00 Hidrolik Stering
1 Unit 18.500.000 18.500.000,00 Ruder Angle Indicator
1 Unit 850.000 850.000,00 Ruder Constructio Blade & Tongkat Kemudi
1 Set 9.500.000 9.500.000,00 Roda Kemudi
1 Unit 2.900.000 2.900.000,00 Total IV 295.700.000 V. SISTIM INSTALASI Selang bahan bakar
1 Set 1.100.000 1.100.000 Selang pendingin mesin utama
1 Set 1.100.000 1.100.000 Pipa air tawar
1 Set 900.000 900.000 Pipa got
1 Set 900.000 900.000 Pipa pembuangan air palkah
1 Set 900.000 900.000 Pipa gas buang main engine & generator
1 Set 4.800.000 4.800.000 Saringan sea chest
2 Set 1.650.000 3.300.000 Ducting cerobong gas buang
1 Set 2.450.000 2.450.000 Pipa udara dan penduga
1 Set 1.500.000 1.500.000 Total V 16.950.000 VI. PERLENGKAPAN GELADAK Tiang tambat
3 Buah 750.000 2.250.000 Canopy
1 Set 3.800.000 3.800.000 Tiang Mast Pipa besi galvanis
1 Buah 1.550.000 1.550.000 Pagar pengaman/railing (top deck galvanis)
1 Set 3.600.000 3.600.000 Total VI 11.200.000 VII. ALAT TANGKAP PURSE SEINE
Alat tangkap purse seine dengan panjang 300 m x kedalaman 100 m.
Terdiri : Jaring nylon, Jaring papetan, benang nylon, tali nylon (tonda) tali nilon kuralon, pelampung, cincin timah & timah pemberat
1 Shipset 197.000.000 197.000.000 Alat Bantu Pure Seine, Gordan, capitan , Roller, genset dan pondasi
1 Set 13.000.000 13.000.000 Alat Pemanggil Ikan (electrofish)
2 Buah 1.350.000 2.700.000 Total VII 212.700.000 VIII. JASA PIHAK KETIGA DAN LAIN LAIN Surat surat kapal & Perijinan
1 lot 15.400.000 15.400.000 Peluncuran kapal, sea trial/fishing trial
1 lot 7.000.000 7.000.000 Training dan Familisasi ABK
1 lot 4.000.000 4.000.000 Inclining Test
1 lot 4.000.000 4.000.000 Oprasional awal kelompok penerima
1 lot 18.000.000 18.000.000 Jasa Pembangunan kapal (tenaga kerja, fasilitas peralatan , listrik, peralatan kerja habis pakai dll)
1 lot 120.000.000 120.000.000 Penyeberangan pengiriman kapal
1 lot 37.000.000 37.000.000 Total VIII 205.400.000
Tidak berapa lama kemudian saksi STENLY PIRSOUW menemui terdakwa SATUM di Mall Taman Anggrek Jakarta, pada pertemuan tersebut saksi STENLY PIRSOUW bermaksud akan membicarakan kembali pelaksanaan pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT tersebut dengan terdakwa SATUM. Namun terdakwa SATUM kemudian mengatakan bahwa kata pak ENDANG WIJAYA (bos terdakwa Satum) ia akan mengerjakan pembuatan 5 (lima) kapal, saksi STENLY PIRSOUW tidak setuju karena hal tersebut sudah berubah dari pembicaraan awal. Kemudian terdakwa SATUM mengatakan, “kalau begitu nanti ketemu bos saja”.
Beberapa hari kemudian terdakwa SATUM dan saksi STENLY PIRSOUW menemui Sdr. LAM ENDANG WIJAYA di daerah Tanjung Priok, waktu itu saksi STENLY PIRSOUW mempertanyakan rencana pembagian pekerjaan pembuatan 5 (lima) buah kapal purse seine 30 GT yang berdasarkan pembicaraan awal dengan terdakwa SATUM pekerjaan tersebut akan dibagi, yakni terdakwa SATUM akan mengerjakan 3 (tiga) buah kapal, sedangkan saksi STENLY PIRSOUW akan mengerjakan 2 (dua) buah kapal. Namun Sdr. LAM ENDANG WIJAYA mengatakan tidak setuju, dengan mengatakan, “udahlah STENLY, 5 (lima) buah kapal akan dikerjakan SATUM, nanti kamu carikan saja pekerjaan, nanti kita kerjasama”. Namun hal tersebut tidak ditanggapi saksi STENLY PIRSOUW lagi karena sudah kecewa.
Pada waktu sekitar bulan Juni 2013, saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI) menghubungi terdakwa SATUM melalui telfon dan memperkenalkan diri bahwa ia orangnya saksi STENLY PIRSOUW di Ambon dan bisa membantu mengurus pencairan / pembayaran pekerjaan ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pada sekitar akhir bulan Juni 2013, saksi BAMBANG HERMANTO, ST di telfon saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang memberitahukan bahwa perusahaan yang menang lelang atau yang akan mengerjakan pengadaan kapal purse seine 30 GT adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Beberapa waktu kemudian, pada awal bulan Juli 2013 atas inisiatif sendiri saksi BAMBANG HERMANTO, ST mengecek kebenaran lokasi pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT ke galangan kapal PT. SATUM MANUNGGAL ABADI di Kampung Kohod, Tanjung Burung Pakuhaji Tangerang. Waktu itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST melihat di galangan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah ada bahan material kayu dan triplek untuk membuat cetakan kapal fiberglass.
Pada sekitar akhir bulan Juli 2013 saksi BAMBANG HERMANTO, ST datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dan menemui saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian menanyakan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST “pekerjaan kapal 30 GT sudah sampai dimana ?”. Saksi BAMBANG HERMANTO, ST menjawab, “baru persiapan bahan untuk membuat cetakan kapal”. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si juga menawarkan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST untuk mengerjakan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan untuk pengadaan kapal purse seine 15 GT dengan anggaran sekitar Rp.700.000.000,- untuk sebanyak 5 (lima) unit. Saksi BAMBANG HERMANTO menyatakan tidak berani mengambil pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan pengadaan kapal purse seine fiberglas 15 GT tersebut.
Tidak lama kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyodorkan kontrak pekerjaan pengawasan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dalam kondisi tanpa lampiran dokumen dan belum dijilid (masih dijepit) kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST untuk ditandatangani.
Kontrak dimaksud adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/1371/13K tanggal 30 Mei 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dengan PT. RABINESA INTI SAMUDERA, pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ikan 30 GT, Biaya Rp.49.800.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) jangka waktu pekerjaan sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 5 Desember 2013. Namun sejak saksi BAMBANG HERMANTO, ST menandatangani kontrak, saksi BAMBANG HERMANTO, ST tidak pernah menerima salinan kontrak pekerjaan pengawasan.
Ketika saksi BAMBANG HERMANTO, ST duduk di kursi tamu di luar ruangan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, saksi BAMBANG HERMANTO, ST bertemu, berkenalan dan bercerita dengan saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI) yang saat itu ia menyampaikan sedang mengurus dokumen atau surat surat atas pekerjaan terdakwa SATUM. Kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, ST juga meminta bantuan kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA untuk bisa membantu segala sesuatu urusan dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku karena saksi BAMBANG HERMANTO, ST juga punya pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pengadaan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan terdakwa SATUM dengan pertimbangan karena domisili saksi BAMBANG HERMANTO, ST bukan di Ambon. Atas permintaan saksi BAMBANG HERMANTO, ST tersebut saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (NOLI) menyatakan bersedia membantu.
Beberapa hari kemudian saksi STENLY PIRSOUW kembali menemui terdakwa SATUM untuk mempertanyakan bagian saksi STENLY PIRSOUW dalam pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT, kemudian saksi STENLY PIRSOUW dan terdakwa S A T U M sepakat untuk membagi pekerjaan tersebut yakni terdakwa SATUM akan mengerjakan pembuatan body kapal, pemasangan peralatan / perlengkapan kapal, sedangkan saksi STENLY PIRSOUW akan melaksanakan pengadaan jaring purse seine dan pengiriman kapal. Terhadap kesepakatan tersebut kemudian saksi STENLY PIRSOUW membuatkan konsepnya yakni surat perjanjian kerjasama yang kemudian diserahkan kepada terdakwa S A T U M. Beberapa hari kemudian terdakwa S A T U M menyerahkan kembali kepada saksi STENLY PIRSOUW surat perjanjian kerjasama antara saksi STENLY PIRSOUW dengan terdakwa S A T U M dengan kondisi yang telah diperbaiki, yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 yang pada intinya menyatakan :
Saksi STENLY PIRSOUW (pihak PERTAMA) terdakwa SATUM (pihak KEDUA), Kedua belah pihak sepakat untuk membuat kerjasama pembangunan 5 (lima) unit kapal ikan fiberglass 30 GT type Purse Seine dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rencana Umum dan Spesifikasi terlampir, dengan ketentuan :
Pasal 1.
MAKSUD
Pihak Pertama dalam kedudukannya tersebut diatas bermaksud melaksanakan Kerjasama Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Fiberglass 30 GT Type Purse Seine, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rancang Bangun dan Spesifikasi Teknis terlampir dan pihak KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Pasal 2.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dimaksud adalah sebagai berikut :
Pembuatan Kasko Kapal.
Maksudnya adalah pembuatan body kapal (body kapal terbuat dari fiberglass).
Pemasangan Mesin Penggerak dan Mesin Bantu.
Maksudnya adalah Pengadaan Mesin kapal dan mesin genset serta kelistrikan kapal.
Pemasangan Peralatan dan Perlengkapan Kapal.
Maksudnya adalah pengadaan Radio komunikasi, GPS, kompas atau alat Navigasi.
Pemasangan Alat Bantu Penangkapan ikan (tidak termasuk jaring Purse seine).
Maksudnya adalah pengadaan mesin penarik jaring
Peluncuran Kapal
Maksudnya adalah setelah kapal selesai dibuat di galangan, lalu kapal diturunkan / dimasukkan ke laut secara manual dengan cara didorong oleh sekitar 30 (tiga puluh) orang pekerja / buruh.
Sedangkan yang menjadi tugas / pekerjaan dan kewajiban saksi STENLEY PIRSOUW antara lain adalah sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Surat Perjanjian dimaksud.
Pasal 3.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dan Gambar Rancang Bangun yang telah disetujui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Kesepakatan Kedua Belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kapal.
Pasal 4.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 %, ditetapkan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak atau sampai dengan tanggal 6 Desember 2013.
Pasal 5.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak PERTAMA berkewajiban :
Menyediakan dan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Membiayai dan membayar Komitmen Fee dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Popinsi Maluku.
Menyediakan alat tangkap / jaring purse seine.
Memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak KEDUA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Mengirim Kapal dan membiayai sampai di Maluku.
Pihak PERTAMA berhak :
Memperoleh hasil pekerjaan berupa Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dalam keadaan baru dan laik laut.
Menolak hasil pekerjaan yang berkualitas rendah dan menyimpang dari ketentuan spesifikasi dan syarat syarat yang dibuat.
Pihak KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan pekerjaan pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dengan lingkup pekerjaan ada Pasal 2 perjanjian ini yang pekerjaannya dilakukan di galangan Pihak KEDUA.
Pihak KEDUA berhak :
Menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Memberikan data informasi yang diperlukan oleh Pihak PERTAMA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6.
HARGA PEKERJAAN
Harga pekerjaan pembangunan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine 5 (lima) unit lengkap dengan peralatan dan perlengkapan kapal (tidak termasuk harga jaring purse seine) sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis terlampir ditetapkan sebesar Rp.4.525.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan harga tetap dengan ketentuan harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah).
Selanjutnya tentang harga per unit kapal sebagaimana tertera pada Pasal 6 Surat Perjanjian antara saksi STENLY PIRSOUW dengan terdakwa SATUM yakni harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) dengan dasar terlebih dahulu terdakwa SATUM melakukan penghitungan dan diajukan dalam surat dengan judul PENAWARAN KAPAL IKAN 30 GT tertanggal Mei 2013 yang ditandatangani terdakwa SATUM. Pada awalnya penawaran harga per 1 unit kapal tersebut diajukan terdakwa SATUM dengan harga per 1 unit adalah Rp.1 milyar, namun kemudian saksi STENLY PIRSOUW meminta agar harga tersebut diturunkan dengan mengatakan, “kalau harga segitu saya tidak dapat apa apa”, lalu terdakwa SATUM menurunkan harga sampai dengan dicapai kesepakatan harga senilai Rp.905.000.000,- ;
Sejak pertengahan bulan Juli 2013 saksi BAMBANG HERMANTO, ST menugaskan Sdr. SARKOMI sebagai pengawas lapangan dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA, dimana pada sekitar pertengahan bulan Juli 2013 sampai dengan sekitar akhir bulan Juli 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengerjakan cetakan kapal namun belum ada pengadaan material utama pembuatan kapal fiberglass. Lalu dari kondisi tersebut saksi BAMBANG HERMANTO, ST dapat informasi dari salah satu pekerja di PT. Satum Manunggal Abadi (Sdr. EDI) yang mengatakan belum dilakukan pekerjaan pembuatan kapal karena menunggu uang muka.
Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT tersebut, terdakwa SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pencairan uang muka kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku. Untuk keperluan tersebut terdakwa SATUM bersama saksi RONNY ARNOLD BURNAMA datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon, lalu saksi RONNY ARNOLD BURNAMA dikenalkan terdakwa SATUM dengan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian terdakwa SATUM meminta bantuan saksi ARNOLD RONNY BURNAMA untuk mengurus surat surat ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku, dan terdakwa SATUM menyerahkan Kop surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada saksi ARNOLD RONNY BURNAMA yang kemudian menyerahkan Kop Surat tersebut dan meminta bantuan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU untuk membuatkan Surat Permohonan Pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Aggaran 2013.
Selanjutnya PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan rincian sebagai berikut :
PEMBAYARAN UANG MUKA :
Pada awalnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU membuat surat permohonan pembayaran dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yakni, surat Permohonan Nomor : 03/ PERMUM/PT.SMA/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013 untuk uang muka 20% sebesar Rp.1.448.746.000,- yang kemudian ditandatangani saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI dengan meniru tandatangan terdakwa SATUM kemudian diserahkan kepada bagian umum untuk diproses dan keluar disposisi dari KPA yaitu saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. Setelah itu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen yang terkait dengan pengajuan permintaan pencairan dana uang muka yakni :
Surat Permintaan Pembayaran nomor : 009/SPP-Ls/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013 sebesar Rp.1.488.746.000,-
Surat Perintah Membayar nomor : 009/SPM-LS/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 19 Juni dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,-
Persetujuan Permintaan uang muka Nomor : 061/1553/13k tanggal 14 juni 2013.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 03/PERUM /PT.SMA/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 sebesar Rp.1.488.746.000,-
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor : 061/1609/13k tanggal 19 Juni 2013.
Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp.1.339.871.400,-. (90 % dari dana DAK) dan Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp.148.874.600,- (10 % dari dana DAU).
Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku KPA, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK.
Kemudian bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku terdakwa SATUM menyuruh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA untuk menandatangani dokumen pencairan berupa Berita Acara Pembayaran dan kwitansi dengan cara meniru tandatangan terdakwa SATUM, lalu ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara, kemudian dokumen pembayaran uang muka tersebut diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku. Kemudian terdakwa SATUM dan saksi RONNY ARNOLD BURNAMA pergi ke Kantor Gubernur Maluku untuk mencairkan dana tersebut. Saksi IBRAHIM TUANKOTA Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1022/LS/2013 tanggal 20 Juni 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,- lalu dibayarkan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta. Untuk pencairan tahap selanjutnya, terdakwa SATUM meminta saksi RONNY ARNOLD BURNAMA untuk membantu mengurusnya karena terdakwa SATUM berada di Jakarta. Untuk itu terdakwa SATUM memberikan Kuasa kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA.
Tidak berapa lama kemudian setelah uang muka cair, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mulai membeli material utama pembuatan kapal fiberglass dan mulai mengerjakan fisik kapal yang diawasi setiap hari kerja oleh Sdr. SARKOMI selaku petugas pengawas lapangan dari PT. Rabinesa Inti Samudera. Selain itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST juga ikut kerja mengawasi pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi karena PT. Rabinesa Inti Samudera juga mendapat pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan kapal ikan Gil Net, Pole and Line, Purse seine 30 GT yang dikerjakan PT. FIBRITE FIBERGLASS (SURATNO RAMLI), pekerjaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yang lokasi galangan kapalnya berseberangan dengan lokasi galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi.
Terhadap pekerjaan pengawasan tersebut, PT. Rabinesa Inti Samudera membuat Laporan Harian, Progres fisik pekerjaan, Rangkuman Laporan Harian dan dokumentasi pekerjaan. Seluruh dokumen di atas dirangkum menjadi Laporan Bulanan yang dikirim kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yang dikirim setiap 2 (dua) bulan yang terdiri dari laporan bulanan untuk setiap bulannya. Laporan bulanan tersebut dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI). Laporan bulanan yang sudah dikirim PT. RABINESA INTI SAMUDERA adalah untuk bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2013. Pada masing masing Laporan tersebut tertera progress pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT yang di kerjakan PT. Satum Manunggal Abadi.
Ketika dalam proses pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. Satum Manunggal Abadi, saksi BAMBANG HERMANTO, ST pernah dikenalkan oleh terdakwa SATUM seseorang yang bernama LAM ENDANG WIJAYA Pgl. ENDANG yang datang ke galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi di Kampung Kohod Pakuhaji Tangerang Banten. Dan Sdr. ENDANG tersebut sering datang ke galangan kapal tersebut pada hari Sabtu atau hari Minggu melihat lihat pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. Satum Manunggal Abadi, saksi BAMBANG HERMANTO, ST dapat informasi bahwa Sdr. ENDANG tersebut adalah bosnya terdakwa SATUM.
PEMBAYARAN TAHAP I :
Pada sekitar awal bulan September 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap I yang suratnya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 15/PERM-TERMIN/PT. SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 untuk pembayaran termin 1 sebesar Rp.1.786.495.200,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan terdakwa SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 040/SPP-LS/2.3.1.1/ VIII/2013 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,- ;
Surat Perintah Membayar Nomor : 040/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 2 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.591.604.814,- ;
Persetujuan Permintaan Pembayaran tahap I Nomor: 061/2295/13k tanggal 2 September 2013 ;
Permohonan Pembayaran tahap I nomor : 15/PERM-TERMIN/PT.SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,- ;
Berita Acara Pembayaran Tahap I Nomor : 061/2297/13k tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,-, ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM) ;
Kwitansi Pembayaran, Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2. 23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 % dari dana DAK), ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditandatangani oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM) ;
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.162.408.655,- (10 % dari dana DAU) ;
Kontrak ;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH ;
kemudian diteruskan untuk ditandatangani oleh KPA, PPTK, bendahara. Setelah semua dokumen ditandatangani, dokumen diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang kemudian membawanya ke kuasa bendahara umum daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku, Saksi IBRAHIM TUANKOTA Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1550/LS/2013 tanggal 3 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.591.604.814,- lalu dibayarkan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta ;
Sewaktu proses pekerjaan pembuatan kapal, yakni sekitar bulan Oktober 2013, terdakwa SATUM menerima data data nama nama KUB (kelompok nelayan) melalui email dengan identitas email pengirim “sandi….”. Hal tersebut lalu disampaikan terdakwa SATUM dan ditanyakan terdakwa SATUM kepada saksi STENLY PIRSOUW bahwa di email terdakwa SATUM ada masuk data data nama KUB, apakah ini betul ?, Saksi STENLY PIRSOUW mengatakan benar, itu nama nama KUB / kelompok yang akan menerima kapal bantuan. Namun demikian saksi STENLY PIRSOUW meminta terdakwa SATUM agar mengecek lagi kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si sambil memberikan nomor HPnya. Lalu terdakwa SATUM menghubungi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan menanyakan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal dan terdakwa SATUM juga menanyakan tentang data data nama nama KUB yang masuk ke email terdakwa SATUM. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan bahwa data data nama nama KUB tersebut benar selanjutnya juga menyebutkan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal yakni INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775, INKA MINA 776.
Data data KUB nelayan calon penerima bantuan kapal purse seine 30 GT dimaksud adalah :
-
1. Nama : KUB SINAR BARU (ASRUDIN TIRA). Alamat : Rumahtiga, RT.002/RW7 Kec. Teluk Ambon – Kota Ambon, Propinsi Maluku. NPWP : 70.428.305.0941.000. N0. KTP : 81710411011880007 2 Nama : KUB MINA NAMANO (SAMUEL MAINASSY). Alamat : Desa Ratu Gajah RT.006/RW.001 Kec. Sirimau Kota Ambon, Propinsi Maluku. NPWP : 70.429.084.0.941.000. N0. KTP : 8171020710540004. 3 Nama : KUB ELANG SAJINGKAL (ABDULALLAH MAKDOAN). Alamat : Desa Balpetu Kel. Balpetu Kec. Kepala Madan Kab. Buru Selatan Propinsi Maluku. NPWP : 70.402.823.0.941.000. N0. KTP : 8109041982680081. 4 Nama : KUB BOBO SOLE MANDIRI (HAYATUDIN BIN HASAN IDRIS). Alamat : Desa Sole Kec. Waesala Kab. Seram Bagian Barat Propinsi Maluku. NPWP : 70.427.599.9.941.000. N0. KTP : 8106041608770001. 5 Nama : KUB SINAR NUSSA (JANTJE NUSSA). Alamat : Desa Elnusa Kec. Silawat Kab. Seram Bagian Timur Propinsi Maluku. NPWP : 64.381.992.3.941.000. N0. KTP : 8105031016920001.
Bahwa pada tanggal 05 November 2013 saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK datang ke galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi di Kampung Kohod, Tanjung Burung Pakuhaji Tangerang melihat pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi.
Waktu itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST bersama terdakwa SATUM mendampingi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melihat lihat pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut. Waktu itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menyampaikan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, “progres pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi pada posisi akhir Oktober 2013 adalah 70,29%, bahwa ada indikasi akan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan”, karena dibandingkan dengan sisa waktu pelaksanaan pekerjaan yang berakhir pada tanggal 26 November 2013, dengan sisa waktu pekerjaan hanya tinggal 21 (dua puluh satu) hari kalender. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyampaikan kepada terdakwa SATUM, “agar menambah tenaga kerja dan jam kerja dan segera mengadakan peralatan dan perlengkapan kapal yang belum ada”. Terdakwa SATUM menanggapi dengan mengatakan, “akan melaksanakannya”.
Pada keesokkan harinya saksi BAMBANG HERMANTO, ST membuat surat Nomor : 003/KP-RIS/XI/2013 tanggal 6 November 2013 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Satum Manunggal Abadi, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah, ”bahwa sampai bulan Oktober 2013 progres pembangunan kapal adalah 70,29% yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan dan menyarankan kepada PT. Satum Manunggal Abadi untuk mempercepat pembangunan kapal dengan menambah tenaga kerja dan jam kerja”. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
PT. RABINESA INTI SAMUDERA melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pengadaan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut sampai tanggal 26 November 2013 karena saksi BAMBANG HERMANTO, ST melihat kontrak antara PT. Satum Manunggal Abadi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan tanggal 26 November 2013.
Pada tanggal 26 November 2013 kondisi pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT yang dikerjakan PT. Satum Manunggal Abadi secara umum adalah sebagai berikut :
3 (tiga) buah kapal dengan posisi sudah diturunkan di air dengan sisa pekerjaan proses finishing (pengecatan bangunan atas dan lantai dek) dan pemasangan peralatan / perlengkapan kapal.
2 (dua) buah kapal dengan posisi masih di galangan (di darat) masih dalam proses assembling atau perakitan.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi BAMBANG HERMANTO, ST, terhadap kontrak PT. Satum Manunggal Abadi telah dilakukan Addendum yakni, Adendum I Nomor:061/2855/13K tanggal 28 Oktober 2013 yang pada pokoknya addendum tersebut merubah waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa terhadap perkembangan pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut disampaikan saksi BAMBANG HERMANTO, ST kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA selaku PPTK pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku sebagaimana tertera pada Laporan Bulanan untuk bulan November 2013 dengan realisasi progress pekerjaan pada bulan November 2013 sebesar 10,33% dengan total progress pekerjaan pembangunan kapal purse seine 30 GT sampai dengan tanggal 26 November 2013 sebesar 80,63%. Laporan Bulanan bulan November 2013 tersebut dikirim saksi BAMBANG HERMANTO, ST ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui saksi RONNY ARNOLD BURNAMA. Tanggal 26 November 2013 adalah hari terakhir PT. Rabinesa Inti Samudera melakukan pekerjaan sebagai konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan kapal fiberglass Purse seine 30 GT yang dikerjakan PT. Satum Manunggal Abadi.
Pada sekitar tanggal 3 Desember 2013 saksi BAMBANG HERMANTO, ST menghubungi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mempertanyakan tentang permintaan pembayaran pekerjaan pengawasan yang telah dikerjakan PT. RABINESA INTI SAMUDERA. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si lalu mengatakan agar menghubungi saksi SAMMY (Bendahara) untuk mempertanyakan tentang pembayaran dimaksud. Lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menghubungi saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU atau SAMMY (Bendahara) yang kemudian ia mengatakan, “pembayaran untuk konsultan pengawas belum bisa diproses, nanti saja diajukan bersamaan dengan pembayaran kontraktor pelaksana”. Lalu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU atau SAMMY (bendahara) bertanya kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST, “kenapa Laporan Bulanan tidak dibuat 100% ?”, lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menjawab, “bahwa kondisi pekerjaan di lapangan sampai akhir November 2013 hanya 80,63%”. Lalu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mengatakan, “kalau begitu liat nanti saja, nanti disesuaikan saja dengan pencairan dari kontraktor”.
PEMBAYARAN TAHAP II :
Pada sekitar pertengahan Desember 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap II yang dokumennya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 21/PERM-TERMIN/PT. SMA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 untuk pembayaran termin 2 sebesar Rp.2.381.993.600,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan terdakwa SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 062/SPP-LS/2.5.1.1/XII /2013 tanggal 11 Desember 2013, sebesar Rp.2.381.993.600,-.
Surat Perintah Membayar Nomor: 062/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.2.122.139.752,-.
Persetujuan pembayaran tahap II nomor : 061/3300/13k tanggal 10 Desember 2013.
Permohonan Pembayaran nomor : 21/PERM-TERMIN/PT.SMA/ XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp.2.381.993.600,-
Berita Acara Pembayaran Tahap II nomor : 061/3349/13k tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.2.381.993.600,-, ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kwitansi Pembayaran, Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2. 23.01 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.2.165.448.727,- (90 %dari dana DAK), ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditandatangani oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kontrak.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH
kemudian diteruskan untuk ditandatangani oleh KPA, PPTK, bendahara. Setelah semua dokumen ditandatangani, dokumen diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang kemudian membawanya ke kuasa bendahara umum daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2535/LS/2013 tanggal 12 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.2.122.139.752,-. dan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta.
Pada waktu menjelang akhir bulan Desember 2013, bertempat di ruangan kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, jl. Nn. Saar Sopacua No.16 Ambon, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA membicarakan tentang kondisi pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan kapal purse seine 15 GT yang belum diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si agar dibayar sesuai prosentasenya saja. Namun saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan “dicairkan saja 100 % (lunas), tidak apa-apa yang penting nanti diblokir”.
Beberapa waktu kemudian, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si memanggil saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU bendahara pengeluaran keruangan kerjanya. Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si memerintahkan kepada saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU agar pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan purse seine 15 GT dibayar lunas atau memproses pencairan sekaligus kapal 30 GT dan kapal 15 GT. Pada waktu itu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mengatakan “harus di cek dulu sampai dimana pekerjaan diselesaikan. Apabila pekerjaan belum selesai, sebaiknya dana dicairkan tahun depan”. Kemudian saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. memerintahkan agar dana dicairkan, lalu dilakukan pemblokiran, walaupun 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) belum diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Setelah mendapat perintah itu, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU menanyakan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana tersebut dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. menyuruh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU untuk mengatur administrasinya. Lalu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU memanggil saksi ARNOLD RONNY BURNAMA Als. NOLI untuk melengkapi administrasinya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran, saksi HETHARIE RAYNOLD GERRITS, saksi JONAS BERNARDUS, SE, saksi PETER LEIWAKABESSY, saksi ABSALOM UNITLY dan saksi ALBERTH JOHAN TALABESSY selaku Tim Pemeriksa Barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/292/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, tidak pernah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, karena Tim Pemeriksa Barang tidak pernah menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Barang dari terdakwa SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang telah didisposisi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, sehingga Tim Pemeriksa Barang tidak mengetahui adanya hasil pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dari rekanan. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa Barang juga tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang atas pekerjaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara) membuatkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 05 Desember 2013, ditandatangani saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI dengan meniru tandatangan saksi SATUM sedangkan saat itu Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT, belum diserahkan oleh terdakwa SATUM. Setelah itu, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU menyerahkan Berita Acara Serah Terima Barang itu kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. untuk ditandatangani.
Sekitar tanggal 22 Desember 2013, saksi NOLI menyerahkan kepada saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU dokumen pencairan dana berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Permohonan Pencairan Dana, sedangkan kontraknya sudah ada sebelumnya pada saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU.
PEMBAYARAN TAHAP III dan IV :
Pada sekitar menjelang akhir bulan Desember 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap III dan IV yang suratnya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 30/PERM-TERMIN/PT. SMA/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk pembayaran sekaligus tahap ketiga dan keempat sebesar Rp.1.786.495.200,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan terdakwa SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 092/SPP-LS/2.5.1.1/ XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, sebesar Rp.1.786.495.200,-
Surat Perintah Membayar Nomor: 092/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.575.363.949,-
Persetujuan pembayaran nomor : 062/3491/13k tanggal 20 Desember 2013
Permohonan Pembayaran nomor : 30/PERM-TERMIN/PT.SMA/XII/ 2013 tanggal 18 Desember 2013 Rp.1.786.495.200,-.
Berita Acara Pembayaran Nomor 061/3501/13k tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,-, ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kwitansi Pembayaran, Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2. 23.01 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 %dari dana DAK), ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditandatangani oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember sebesar Rp.162.408.655,- (10 % dari dana DAU).
Kontrak.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH
Pada proses pencairan tahap III & IV tersebut, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU ada mengatakan kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI bahwa dokumen berupa Laporan Pengawasan Pembangunan Kapal Perikanan 30 GT (Laporan Perkembangan Pekerjaan) belum ada, namun saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU bendahara tetap menyiapkan dokumen pencairan berupa Surat Permohonan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi untuk kemudian diteruskan dan ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku KPA, saksi Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara. Setelah semua dokumen ditandatangani, dokumen diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang kemudian membawanya ke kuasa bendahara umum daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3133/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.575.363.949,- kemudian dilakukan pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta.
Bahwa dengan demikian, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI telah menerima pembayaran lunas 100% terhadap pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit. Sedangkan pada saat pembayaran dilakukan tanggal 30 Desember 2013, Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku dan 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan sama sekali belum menerima kapal penangkap ikan purse seine 30 GT dari terdakwa SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI karena kapal masih berada di galangan kapal PT. SATUM MANUNGGAL ABADI di pinggir kali Cisadane Kampung kohod Pakuhaji Tangerang Banten dan belum dikirim ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.
Bahwa perbuatan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, bersama sama dengan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan dengan terdakwa SATUM telah bertentangan dengan :
Pasal 21 Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan ;
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan :
“Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 95 Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang menyatakan ;
“Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang atau jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA atau KPA melalui PPK untuk menyerahkan pekerjaan”.
Pasal 12 Keppres No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang menyatakan ;
“Belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan atas hak dan bukti bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Setelah melakukan pembayaran lunas 100% atas pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang telah dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Pada tanggal 31 Desember 2013, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyampaikan Ralat, semula minta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) diralat menjadi Rp.1.575.363.949,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. Bank Maluku Cabang Jakarta.
Setelah 5 (lima) unit kapal selesai dibuat, terdakwa SATUM ada bertanya kepada saksi STENLY PIRSOUW, “bagaimana dengan jaring, VMS dan radio pemanggil ikan yang menjadi kewajiban pak STENLY ?”. Lalu saksi STENLY PIRSOUW menjawab, “ barangnya sudah di Ambon, jaringnya sudah dipesan di Masohi”. Kemudian terdakwa SATUM melaporkan kondisi tersebut kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan agar kapal beserta barang / kelengkapannya yang sudah ada supaya segera dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Pada tanggal 28 Desember 2013, saksi STENLY PIRSOUW membawa sekitar 12 (dua belas) orang (terdiri dari 3 orang kapten kapal, 3 orang KKM dan 6 orang ABK) ke galangan kapal terdakwa SATUM yang akan bekerja untuk mengirim 3 (tiga) unit kapal Inka Mina Nomor lambung 772, 773 dan 774 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku. Sedangkan 2 (dua) unit kapal lain masih proses pekerjaan finishing.
Lalu terdakwa SATUM menyerahkan 3 (tiga) unit kapal tersebut kepada saksi STENLY PIRSOUW dengan menyerahkan Naskah Serah Terima Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun 2013 Nomor : 061/1379/13 K tertanggal 19 Desember 2013 dengan lampiran daftar barang / kelengkapan kapal. Selanjutnya kelengkapan 3 (tiga) unit kapal tersebut diperiksa oleh Sdr. ASEP SUMANTRI (staf saksi STENLY PIRSOUW). Hasil pemeriksaan kelengkapan kapal tersebut masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi yakni :
Vessel Monitoring Sistem (VMS) atau alat untuk menentukan posisi kapal.
Peta Laut.
Slang air 1,5”.
Ganco.
Alat tangkap purse seine panjang 300 m x kedalaman 100 m.
Alat pemanggil ikan.
Surat Ukur Kapal.
Surat Ijin Berlayar.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2013 tersebut terdakwa SATUM menitipkan surat Serah Terima Kapal Inka Mina 772, 773 dan 774 dalam keadaan sudah ditandatangani terdakwa SATUM kepada masing masing nahkoda kapal untuk nantinya diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Kemudian 3 (tiga) unit kapal inka mina 772, 773 dan 774 diberangkatkan ke Ambon.
Sekitar 2 (dua) minggu kemudian, 3 (tiga) unit kapal tersebut sampai di Ambon dan diserahkan masing masing nahkoda kepada pihak Dinas Kelautan oleh dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pada pagi hari tanggal 31 Januari 2014 saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku memberitahukan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, bahwa 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Tulehu. Selanjutnya saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si menugaskan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengecek kapal tersebut dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si langsung melakukan koordinasi dengan saksi STENLY PIRSOUW dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Saksi STENLY PIRSOUW waktu itu menjelaskan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bahwa kapal di Tulehu diurus dan dijaga oleh orang dari saksi STENLY PIRSOUW.
Pada hari itu juga, pada siang harinya, kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si datang ke pelabuhan Tulehu bersama saksi JEFFRI dan saksi SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bersama 2 (dua) orang staf tersebut melakukan pemeriksaan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut dengan menggunakan cek list. Kapal dimaksud adalah INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774. Selain itu juga ada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang ikut memeriksa kelengkapan kapal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya peralatan atau perlengkapan yang kurang, yakni berupa jaring purse seine, Alat Pemanggil Ikan dan Vessel Monitoring System (VMS) dan peta laut. Terhadap kekurangan tersebut kemudian dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kemudian meminta kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk segera koordinasi dengan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapinya. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi saksi STENLY PIRSOUW dan terdakwa SATUM dengan permintaan agar seluruh peralatan / kelengkapan kapal segera dilengkapi. Saksi STENLY PIRSOUW dan terdakwa SATUM kemudian menyatakan akan melengkapi kekurangan perlengkapan / peralatan kapal tersebut.
Pada hari itu juga (31 Januari 2014) saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bersama saksi JEFFRI dan saksi SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku dengan dibantu masing masing kapten kapal melakukan uji coba 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT di sekitar Tulehu.
Tidak lama kemudian terdakwa SATUM dihubungi oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan menyampaikan kelengkapan kapal masih kurang, seperti jaring, Vessel Monitoring Sistem (VMS), Alat pemanggil ikan dan lain lain. Lalu terdakwa SATUM menyampaikan bahwa kelengkapan kapal yang kurang berupa jaring purse seine, VMS, alat pemanggil ikan dan surat surat adalah merupakan kewajiban saksi STENLY PIRSOUW. Tidak lama kemudian saksi STENLY PIRSOUW menghubungi terdakwa SATUM yang mengatakan bahwa 5 (lima) buah jaring purse seine sudah di pesan di Masohi, tapi belum dibayar. Kemudian terdakwa SATUM minta agar saksi STENLY PIRSOUW segera menyelesaikan urusan jaring tersebut, namun setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada juga realisasinya, kemudian hal tersebut disampaikan terdakwa SATUM kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil sikap supaya jaring tersebut dibayar saja.
Terhadap kekurangan kelengkapan kapal tersebut, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si juga menghubungi terdakwa SATUM melalui telfon dan mempertanyakan tentang kekurangan kelengkapan kapal. Lalu terdakwa SATUM menjawab bahwa hal tersebut merupakan kewajiban saksi STENLY PIRSOUW.
Selanjutnya terdakwa SATUM menghubungi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan menyampaikan bahwa jaring purse seine sudah dipesan saksi STENLY PIRSOUW di Masohi, lalu terdakwa SATUM minta bantu kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengurus, mengambil dan membayarnya kepada pengrajin jaring di Masohi, nanti uang pembayarannya dikirim terdakwa SATUM. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si membantu mengurus mengambil jaring purse seine ke Masohi dengan cara menghubungi pengrajin / pembuat jaring ikan di Masohi tersebut melalui handphone dan menyampaikan bahwa jaring purse seine untuk kapal purse seine 30 GT sudah bisa dikirim karena kapalnya sudah datang.
Pada sekitar awal bulan Februari 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 3 (tiga) jaring purse seine dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim dari pengrajin / pembuat jaring purse seine di Masohi dan langsung ditempatkan di masing masing kapal purse seine 30 GT.
Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena 3 (tiga) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
2. Sisa dana sebesar Rp.575.363.949,- (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dicairkan setelah sisa 2 (dua) buah kapal tiba di Ambon.
Pada sekitar awal bulan Maret 2014 saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi saksi USMAN MULUD (keponakan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si) melalui handphone yang kemudian menanyakan, ”apakah saksi USMAN MULUD punya rekening Bank Mandiri atau rekening Bank BCA ?”, saksi USMAN MULUD jawab ”ada”. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si minta agar saksi USMAN MULUD mengirimkan nomor rekeningnya melalui sms. Selanjutnya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan, ”nanti ada transferan / kiriman uang, tolong diambil”. Kemudian saksi USMAN MULUD mengirim nomor rekeningnya pada Bank Mandiri No.152 00 05716945 dan rekening Bank BCA No.4150185233 an. MUH. USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui sms. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengirimkan nomor rekening saksi USMAN MULUD tersebut kepada terdakwa SATUM melalui sms.
Kemudian terdakwa SATUM direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengirimkan uang kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD Nomor 152.00.0571694.5 pada Bank Mandiri dan pada Bank BCA rekening Nomor 4150185233.
Beberapa hari kemudian, saksi USMAN MULUD mendapat informasi dari sms banking bahwa ada transaksi uang masuk di rekeningnya di Bank Mandiri. Selanjutnya saksi USMAN MULUD juga dihubungi oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang menanyakan apakah ada uang masuk sejumlah Rp.54.000.000,- ke rekening ?, saksi USMAN MULUD lalu mengecek ke Bank Mandiri ternyata benar ada uang masuk yakni :
Tanggal 3 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.54.000.000,-
Keesokkan harinya tanggal 4 Maret 2014, atas permintaan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, saksi USMAN MULUD mengambil uang dari rekeningnya sejumlah Rp.50.000.000,- dan langsung diserahkan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si minta kepada saksi USMAN MULUD untuk mengantarkan uang sisanya sejumlah Rp.4.000.000,-. Selanjutnya saksi USMAN MULUD menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,- kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, bertempat di rumah saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. di BTN Manusela Blok D/14 RT.004/018 Kel. / Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon.
Kemudian terdakwa SATUM direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengirimkan uang kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD pada Bank BCA No. rekening 4150185233. Tidak berapa lama kemudian, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, memberitahukan kepada saksi USMAN MULUD tentang adanya uang masuk ke rekening saksi USMAN MULUD pada Bank BCA. Saksi USMAN MULUD lalu mengecek ke Bank BCA ternyata benar ada uang masuk di rekeningnya Nomor. 4150185233 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai dari SATUM sejumlah Rp.8.000.000,-
Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk dari SATUM sejumlah Rp.2.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.70.000.000,-
Tanggal 08 April 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.42.800.000,-
Setiap kali uang masuk ke rekening saksi USMAN MULUD, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, selalu memberitahukan kepada saksi USMAN MULUD dan meminta kepada saksi USMAN MULUD untuk mengambil dan menyerahkan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Lalu saksi USMAN MULUD mengambil uang dari ATM atau dari Bank BCA dan menyerahkannya kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dengan rincian sebagai berikut :
Uang masuk tanggal 12 Maret 2014 sejumlah Rp.8.000.000,-
Tanggal 13 Maret 2014 diambil saksi USMAN MULUD melalui ATM sebanyak 4 (empat) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang diambil saksi USMAN MULUD adalah sebanyak Rp.10.000.000,- dan diserahkan saksi USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si sejumlah Rp.8.000.000,-
Uang masuk tanggal 19 Maret 2014 sejumlah Rp.2.000.000,-
Saksi USMAN MULUD tidak mengambil uang tersebut dari rekening, namun saksi USMAN MULUD menyerahkan uangnya secara tunai sejumlah Rp.2.000.000,- kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 28 Maret 2014 sejumlah Rp.70.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 8 (delapan) kali, masing masing sejumlah Rp.1.250.000,- sehingga uang yang diambil adalah sejumlah Rp.10.000.000,- lalu diserahkan saksi USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Tanggal 01 April 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 16 (enam belas) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang diambil adalah sebanyak Rp.40.000.000,- lalu diserahkan saksi USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian, saksi USMAN MULUD menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 08 April 2014 sejumlah Rp.42.800.000,-
Tanggal 10 April 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 8 (delapan) kali, masing masing sejumlah Rp.1.250.000,- sehingga jumlah uang yang diambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,-
Tanggal 10 April 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 4 (empat) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang diambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,- Lalu diserahkan saksi USMAN MULUD sejumlah Rp.20.000.000,- kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian saksi USMAN MULUD menyerahkan uang sejumlah Rp.22.800.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Rekapitulasi uang yang dikirim terdakwa SATUM kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD :
Ke rekening Bank Mandiri No.152.00.0571694.5 an. USMAN MULUD.
-
1. Tanggal 03 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM Rp.54.000.000,-
Ke rekening Bank BCA No. 4150185233 an. USMAN MULUD.
-
1. Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Rp. 8.000.000,- 2. Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp. 2.000.000,- 3. Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.70.000.000,- 4. Tanggal 08 April 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.42.800.000,- J u m l a h Rp.122.800.000,-
Jumlah Total uang yang diterima di rekening saksi USMAN MULUD sejumlah Rp.176.800.000,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Uang tersebut kemudian digunakan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk pengeluaran yang sudah diketahui dan disepakati antara saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dengan terdakwa SATUM yakni :
-
No. Uraian penggunaan uang Jumlah 1. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 772 ke lokasi KUB (Kab. Seram Bagian Timur) sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp. 800.000,- 2. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 773 ke lokasi KUB (Kab. Seram Bagian Barat) sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp. 800.000,- 3. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 774 (Kota Ambon) ke lokasi KUB sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp. 800.000,- 4. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 772 (Kab. Seram Bagian Timur) sebanyak 3 (tiga) orang @ Rp.300.000,- Rp. 900.000,- 5. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 773 (Kab. Seram Bagian Barat) sebanyak 4 (empat) orang @ Rp.175.000,- Rp. 700.000,- 6. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 772 (Kab. Seram Bagian Timur) Rp. 18.000.000,- 7. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 773 (Kab. Seram Bagian Barat) Rp. 18.000.000,- 8. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 774 (Kota Ambon) Rp. 18.000.000,- 9. Biaya sewa 1 (satu) unit truk, transport jaring dari Masohi – Ambon Rp. 2.000.000,- 10. Beli air tangki di Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) 2 kali @ Rp.200.000,- Rp. 400.000,- 11. Bayar ongkos buruh turun jarring 2 (dua) unit dari mobil truck ke Kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan). Rp. 200.000,- 12. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) 2 (dua) drum (400 liter) @ Rp.1.500.000,- ke lokasi KUB Rp. 3.000.000,- 13. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) sebanyak 4 (empat) orang @ Rp.250.000,- Rp. 1.000.000,- 14. Biaya akomodasi anggota KUB Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) sebanyak 4 (empat) orang selama 15 hari (tanggal 13 s/d 28 Maret 2014) 4 orang x 15 hari x Rp.50.000,- Rp. 3.000.000,- 15. Ongkos jaga kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan 776 (Kab. Buru Selatan) selama 18 hari (tanggal 11 s/d 28 Maret 2014), 2 kapal x 18 hari x @ Rp.100.000,- Rp. 3.600.000,- 16. Ongkos jaga kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) tanggal 29 Maret 2014 @ Rp.100.000,- Rp. 100.000,- 17. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 776 (Kab. Buru Selatan) Rp. 18.000.000,- 18. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 775 (Kota Ambon) Rp. 18.000.000,- 19. Ongkos jahit jaring kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan), 2 (dua) unit @ Rp.12.500.000,- Rp. 25.000.000,- 20. Jasa pengurusan SIB (Surat Izin Berlayar) Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) dan pengisian solar di kapal Rp. 250.000,- 21. Biaya pengurusan dokumen Kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) di kantor Syahbandar Kota Ambon meliputi :
SURAT UKUR KAPAL.
PAS BESAR.
Sertifikat Kelaikan Kapal
2 kapal @ Rp.6.500.000,-
Rp. 13.000.000,- 22. Biaya pengurusan Grose Akta Kapal INKA MINA 772, 773, 774, 775 dan 776 di Syahbandar Ambon, 5 kapal @ Rp.3.500.000,- Rp. 7.500.000,- Jumlah Rp.163.050.000,-
Sisa uang tersebut sejumlah Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ada pada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan telah memperkaya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Sedangkan kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Training dan familisasi ABK senilai @ Rp.4.000.000,-, sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- tidak pernah dilaksanakan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sehingga telah memperkaya terdakwa SATUM sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kemudian tentang kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Inclining test senilai @ Rp.4.000.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- juga tidak dilaksanakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sehingga telah memperkaya terdakwa SATUM sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 13 Maret 2014, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut (INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774) kepada 3 (tiga) KUB Nelayan yakni:
KUB SINAR NUSA lokasi Kab. Seram Bagian Timur,
KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bag. Barat.
KUB SINAR BARU lokasi Kota Ambon.
Penyerahan kapal tersebut dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan masing masing Ketua KUB.
Sementara itu tentang kelengkapan surat surat kapal, setelah pengiriman 3 (tiga) unit kapal ke Ambon, terdakwa SATUM mulai mengurus surat surat kelengkapan kapal tersebut yang terdiri dari:
Surat Ukur Kapal, diajukan terdakwa SATUM ke Syahbandar Otoritas Pelabuhan Sunda Kelapa, yang kemudian menerbitkan untuk inka mina 772, 773 dan 774 sbb :
PAS BESAR SEMENTARA tanggal 24 Desember 2013.
PROVISIONAL CERTIFICATE OF NATIONALITY.
SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA tanggal 24 Desember 2013 dengan lampiran Risalah.
SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN tanggal 24 Desember 2013.
Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP), diajukan terdakwa SATUM ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kemudian menerbitkan :
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0119.7255 tanggal 10 Juni 2014 (untuk KUB SINAR BARU) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0119.7246 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB MINA NAMANO) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0120.7256 tanggal 10 Juni 2014 (untuk KUB ELANG SAJINGKAL) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7247 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB BOBO SOLE MANDIRI) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB SINAR NUSSA) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), diajukan terdakwa SATUM ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kemudian menerbitkan :
Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (OT) Nomor : 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 Nopember 2014 (untuk KUB SINAR NUSSA) yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal untuk KUB lainnya.
Terhadap 2 (dua) unit kapal lainnya, yakni inka mina 775 dan inka mina 776 tidak dikirim oleh saksi STENLY PIRSOUW kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, lalu terdakwa SATUM melaporkan kondisi tersebut kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan supaya 2 (dua) kapal tersebut segera dikirim. Untuk pengiriman kapal tersebut terdakwa SATUM minta bantuan kepada teman teman di galangan untuk mencarikan nahkoda beserta awak kapal.
Selanjutnya sekitar bulan Maret 2014, terdakwa SATUM menitipkan surat Serah Terima Kapal Inka Mina 775, dan 776 (dalam keadaan sudah ditandatangani terdakwa SATUM) kepada masing masing nahkoda kapal untuk diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Selanjutnya terdakwa SATUM mengirimkan 2 (dua) unit kapal inka mina 775 dan inka mina 776 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui beberapa orang (nahkoda dan ABK yang disewa). Sekitar 2 (dua) minggu kemudian 2 kapal tersebut sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.
Pada sekitar pertengahan atau sekitar minggu ke IV bulan Maret 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si memberitahukan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bahwa 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Galala. Selanjutnya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyuruh staf (Sdr. ROBI) untuk melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan kekurangan perlengkapan / peralatan kapal yakni :
2 (dua) unit jaring purse seine tidak ada.
Alat pemanggil ikan tidak ada.
Vessel Monitoring System (VMS) tidak ada.
Peta laut kurang.
Pelampung kapsul kurang.
Dari peralatan / perlengkapan kapal purse seine 30 GT yang kurang untuk 3 (tiga) unit kapal sebelumnya, kemudian telah dilengkapi (dibawa) pada 2 (dua) unit kapal purse seine yang datang di bulan Maret 2014 yakni berupa:
Peta laut untuk 3 (tiga) kapal purse seine terdahulu sudah lengkap.
Pelampung kapsul untuk dinding luar kapal untuk 3 (tiga) kapal purse seine terdahulu sudah lengkap.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si yang kemudian memberikan arahan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si agar dikoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera diselesaikan. Kemudian karena saksi STENLY PIRSOUW sudah tidak bisa dihubungi, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi terdakwa SATUM dan meminta agar peralatan atau perlengkapan kapal segera dipenuhi dan kemudian terdakwa SATUM menjawab ia akan memenuhi kekurangan tersebut. Selain itu terdakwa SATUM mengatakan jaring purse seine sudah dipesan saksi STENLY PIRSOUW di Masohi tapi belum dibayar. Kemudian terdakwa SATUM meminta bantuan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengurus 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut dan nanti uangnya akan dikirim dari Jakarta.
Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi pengrajin jaring / pembuat jaring di Masohi dan meminta mereka untuk segera mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine ke Ambon. Namun ternyata pengrajin jaring tersebut keberatan untuk mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine, karena saksi STENLY PIRSOUW belum membayar upah kerja membuat jaring tersebut. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyampaikan bahwa khusus untuk 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si akan bantu komunikasikan dengan terdakwa SATUM untuk segera ditanggulangi. Setelah terdakwa SATUM menyelesaikan pembayaran upah pembuatan 2 (dua) unit jaring dimaksud, lalu pihak pengrajin jaring mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.275.363.949,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyerahkan 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT kepada KUB :
KUB MINA NAMANO lokasi di Kota Ambon, Ketua KUB an SAMUEL MAINASSY.
KUB ELANG SAJINGKAL lokasi di Kab. Buru Selatan, Ketua KUB an. ABDULLAH MAKDOAN.
Pada saat penyerahan 2 (dua) unit kapal tersebut, perlengkapan / peralatan kapal yang tidak ada adalah Vessel Monitoring System dan alat panggil ikan serta surat surat kapal.
Setelah terdakwa SATUM mengirimkan 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku, terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dengan mengatakan, “apakah uang pembayaran kapal sudah bisa saksi terima ?, sampai sekarang saksi belum menerima uang tersebut”. Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si kemudian mengatakan, “uang itu sebenarnya sudah dibayar seluruhnya tapi ditahan atau diblokir karena ada kelengkapan kapal yang belum dipenuhi seperti VMS, radio pemanggil ikan, surat surat kapal”. Kemudian terdakwa SATUM menyampaikan bahwa ia akan memenuhi kelengkapan kapal tersebut. Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si menjawab, “ya, saksi tunggu”.
Kemudian terdakwa SATUM berusaha memenuhi kelengkapan kapal dimaksud dan bermaksud untuk membeli VMS dan radio pemanggil ikan. Namun ternyata VMS dan radio pemanggil ikan tidak ada di pasaran (Toko PT. SOG / PT. Song Indonesia), sehingga harus dipesan dahulu dan bayar uang muka karena barang tersebut termasuk barang khusus yang dijual pada toko tertentu.
Pada sekitar minggu ke III bulan Maret 2014, VMS dan radio pemanggil ikan tersebut baru tersedia di toko (Toko Sumber Makmur) dan kemudian dibeli terdakwa SATUM dan pada tanggal 24 Maret 2014 mengirimkannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui TIKI. Selanjutnya terdakwa SATUM juga membeli 5 (lima) unit Vessel Monitoring System (VMS) dan dikirim terdakwa SATUM ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui TIKI pada tanggal 25 Maret 2014.
Pada sekitar awal bulan April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 5 (lima) unit alat panggil ikan dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim via Tiki. Sekitar 4 (empat) hari kemudian atau setelah barang sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, kemudian terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan terdakwa SATUM kembali menanyakan apakah sudah bisa mencairkan uang yang ada di rekening saksi ?, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan, “ya nanti saksi cek dulu baru dibuka blokirnya”.
Kemudian pada tanggal 3 April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 1 (satu) unit alat panggil ikan kepada Sdr. AJID TIAKOLI selaku koordinator KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bagian Barat dan untuk 4 (empat) unit alat panggil ikan selebihnya telah diserahkan kepada masing masing KUB pada waktu yang berbeda. Semua penyerahan tersebut dilakukan dengan membuat tanda terima.
Pada sekitar awal bulan April 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 5 (lima) unit Vessel Monitoring System (VMS) dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang diterima melalui Tiki. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bersama saksi SANDY MAJID membuka paket VMS tersebut dan memeriksanya dengan membandingkan dengan gambar atau brosur VMS. Ternyata VMS yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut hanya terdiri dari antena dan kabel antena, sedangkan transmiternya tidak ada sama sekali. Hal tersebut kemudian dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSI, M.Si yang kemudian meminta saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si agar mengkoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapi kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal dimaksud. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi terdakwa SATUM dan meminta ia agar segera memenuhi kekurangan alat VMS tersebut. Namun terdakwa SATUM mengatakan bahwa alat VMS yang ia kirim sudah lengkap, kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si memfoto VMS tersebut dan dikirimkan kepada terdakwa SATUM melalui email untuk memastikan bahwa benar alat tersebut yang dikirim terdakwa SATUM dan tidak ada transmiternya. Namun terdakwa SATUM / pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak pernah memenuhi kekurangan transmitter VMS tersebut.
Karena VMS yang dikirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak ada transmiternya, maka VMS tersebut tidak bisa digunakan, oleh karena itu 5 (lima) unit VMS (tanpa transmitter) tersebut tidak diserahkan kepada 5 (lima) KUB yang mendapat bantuan 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT. Dan 5 (lima) unit VMS (tanpa transmitter) tersebut disimpan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pada tanggal 04 April 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.175.363.949,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
dua hari kemudian terdakwa SATUM mengecek lagi, ternyata uang pembayaran kapal sudah dibuka blokirnya, lalu uang dari rekening tersebut dicairkan melalui cheque oleh staf Sdr. LAM ENDANG WIJAYA. Dengan adanya surat pembukaan blokir dana atas rekening PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut, pencairan uang yang diblokir tersebut dilakukan sekitar 3 (tiga) kali (terdakwa SATUM tidak ingat jumlah uang yang dicairkan).
Tanggal 24 Juli 2014 adalah terakhir saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melaksanakan tugas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku karena saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si pindah tugas, namun Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku tidak ada menerima SIUP dan SIPI kapal purse seine 30 GT dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Namun saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si tetap meminta terdakwa SATUM agar segera melengkapi surat surat kelengkapan kapal purse seine 30 GT yakni SIUP dan SIPI.
Pada tanggal 15 Agustus 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar/dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Kemudian terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan kembali meminta dibuatkan surat pembukaan blokir, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan, “ya nanti saksi buka blokirnya”. Setelah di cek ke bank, ternyata blokir yang dibuka baru untuk senilai Rp.50.000.000,- sehingga masih tersisa uang di rekening terdakwa SATUM sejumlah Rp.50.000.000,- yang masih diblokir Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku, sedangkan menurut terdakwa SATUM seluruh pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT beserta seluruh kelengkapannya telah dipenuhi.
Tidak lama kemudian, terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan meminta dibuatkan surat pembukaan blokir, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan, “itu bukan wewenang saksi, saksi bukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan lagi, saksi sudah pindah jadi Kepala Dinas Pariwisata”. Setelah itu terdakwa SATUM tidak ada lagi mempertanyakan uang tersebut.
Pada sekitar minggu ke III bulan Nopember 2014 surat surat kapal baru selesai seluruhnya kemudian Sdr. RUDI dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menghubungi terdakwa SATUM melalui handphone dan menyampaikan bahwa ia akan mengambil surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Terdakwa SATUM sampaikan waktu itu bahwa SIPI belum diambil. Beberapa hari kemudian terdakwa SATUM datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengambil SIPI, namun ternyata 4 (empat) buah SIPI telah diambil oleh Sdr. RUDI MOHOTITU. Lalu terdakwa SATUM meminta foto copy bukti bahwa 4 (empat) buah SIPI telah diambil Sdr. RUDI MOHOTITU. Selanjutnya petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kepada terdakwa SATUM berupa foto copy bukti pembayaran Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSPBP) untuk 4 (empat) KUB, yakni :
KUB SINAR NUSSA (JANJTE ARI SOUKOTTA) tanggal 19 Nofember 2014.
KUB BOBO SOLE MANDIRI (HAYATUDDIN BIN HASSAN IDRIS) tanggal 19 Nofember 2014.
KUB SINAR BARU (ASRUDIN TIRA) tanggal 19 Nofember 2014.
KUB MINA NAMANO (SAMUEL MAINASSY) tanggal 20 Nofember 2014.
Masing masing beserta 1 (satu) lembar bukti setoran ke Bank BNI, yang tertera tulisan / ditulis dengan tulisan tangan, “diambil RUDI MOHOTITU 26 Nofember 2014 dan tertera paraf/tandatangan”.
Karena SIPI tersebut sudah diambil, lalu terdakwa SATUM menghubungi Sdr. RUDI dan mempertanyakan SIPI tersebut. Sdr. RUDI kemudian mengatakan buat saja tanda terima, nanti supaya diserahkan saja kepada pak ALI di Mess Maluku di Tanah Abang. Lalu terdakwa SATUM membuat tanda terima SIPI tersebut dan menemui pak ALI di Mess Maluku di Tanah Abang yang kemudian ditandatanganinya. Selanjutnya surat surat kapal purse seine 30 GT tersebut diserahkan Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku kepada 5 (lima) KUB nelayan penerima kapal bantuan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik kapal ditemukan beberapa item pekerjaan dan barang yang tidak dilaksanakan atau tidak ada sebagaimana tertera pada Laporan Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT Dan 15 GT Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli DR. ELIZA RAMSES de FRETES, ST.,MT. serta ditandatangani oleh Ir. DAUD ILELA, MT Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura (sebagai yang mengetahui) melalui surat Nomor : 961A/UN13.1.6/PL/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penyampaian Laporan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Ir. DAUD ILELA, MT Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura sehingga menimbulkan terjadinya kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis dan adanya perbedaan penggunaan material yang tertera di Bill of Quantity (BQ) dengan kenyataan yang seharusnya dipasang di Kapal sebagaimana tertera pada table sebagai berikut :
I. Kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis :
Inka Mina 772
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Peta laut 1 Set 500.000.00,- 500.000.00,- 3. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 4. Dampra jenis kapsul+tali 3 buah 850.000.00,- 2.550.000.00,- 5. Ganco 3 buah 190.000.00,- 570.000.00,- 6. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 7. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 8. Pompa air tawar 1 unit 650.000.00,- 650.000.00,- 9. Baterai 2 unit 1.320.000.00,- 2.640.000.00,- 10. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 11. Jaring hanya 272mx68m 1 Set 75.542.933.00,- 75.542.933.00,- 12. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 116.817.933.00,-
Inka Mina 773
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Dampra jenis kapsul+tali 2 buah 850.000.00,- 1.700.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 275mx64m 1 Set 81.426.666.67,- 81.426.666.67,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 118.331.666.67,-
Inka Mina 774
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Dampra jenis kapsul+tali 2 buah 850.000.00,- 1.700.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 275mx64m 1 Set 81.426.666.67,- 81.426.666.67,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 118.331.666.67,-
Inka Mina 775
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Dampra jenis kapsul+tali 2 buah 850.000.00,- 1.700.000.00,- 4. Ganco 1 buah 190.000.00,- 190.000.00,- 5. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 6. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 7. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 8. Jaring hanya 275mx64m 1 Set 81.426.666.67,- 81.426.666.67,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 117.681.666.67,-
Inka Mina 776
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Tali tambat nylon 18mm 100m 16.000.00,- 1.600.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 250mx64m 1 Set 91.933.333.33,- 91.933.333.33,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 128.738.333,33,-
Rekapitulasi kekurangan peralatan (dalam satuan harga) untuk Kapal Purse Seine 30 GT adalah :
a. Inka Mina 772 sejumlah Rp.116.817.933,00
b. Inka Mina 773 sejumlah Rp.118.331.666,67
c. Inka Mina 774 sejumlah Rp.118.331.666,67
d. Inka Mina 775 sejumlah Rp.117.681.666,67
e
. Inka Mina 776 sejumlah Rp.128.738.333,33 +
J u m l a h Rp.599.901.266,33
(lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen).
II. Perbedaan penggunaan material yang tertera di Bill of Quantity (BQ) dengan kenyataan yang seharusnya dipasang di Kapal :
Tabel Kebutuhan material kapal 30 GT dibandingkan dengan kontrak :
Rekapitulasi kekurangan volume pekerjaan atau berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material untuk kapal 30 GT sebagai berikut :
a. Kekurangan volume pekerjaan/peralatan Rp.599.901.266,33
b. Perbedaan Kebutuhan material Rp.124.901.200,00 +
J
umlah Rp.724.802.466,33
(tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen) yang memperkaya saksi SATUM.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SATUM bersama sama dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si telah memperkaya terdakwa SATUM yang terdiri dari :
-
No. Uraian Jumlah a. Kekurangan volume pekerjaan berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material kapal 30 GT. Rp.724.802.466,33 b. Pekerjaan Training dan familisasi ABK untuk 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan kapal yang tidak dilaksanakan. Rp.20.000.000,00- c. Pekerjaan Inclining test untuk 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan kapal yang tidak dilaksanakan. Rp.20.000.000,00- J u m l a h Rp.764.802.466,33
Selanjutnya memperkaya :
- Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si atas sisa uang biaya pengiriman kapal purse seine 30 GT sejumlah Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Cq. Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku sebesar Rp.778.552.466,33 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen) atau berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Dan 15 GT Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-293/PW25/5/2015 tanggal 4 November 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.736.498.327,34,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah tiga puluh empat sen) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa SATUM bersama sama dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa terdakwa SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor : 06 tanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat oleh Sdri. LIANAWATI, SH., M.Kn Notaris di Tangerang, sebagai pihak kontraktor/rekanan yang melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku TA 2013.
Pada waktu sejak sekitar bulan Mei 2013 sampai dengan sekitar bulan Nofember 2014, atau pada waktu sejak tahun 2013 s/d tahun 2014, bertempat di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku di Jl. Nn. Saar Sopacua No.16 Kota Ambon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dilakukan secara bersama-sama sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, dan bersama saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, masing masing dalam penuntutan terpisah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2013, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku mengelola ”Program Pengembangan Perikanan Tangkap” dengan nama kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal dan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dengan kode kegiatan Nomor : 2.05.2.05.01.21.08.
Bahwa alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT adalah sejumlah Rp.3.000.000.000,- berasal dari APBD Propinsi Maluku, sedangkan alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT adalah sejumlah Rp.6.967.710.000,- berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sejumlah Rp.532.290.000,- dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal dan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku TA 2013 ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur Propinsi Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Pebruari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Pada sekitar bulan Maret 2013, saksi STENLY PIRSOUW membaca dari internet pengumuman lelang di LPSE tentang adanya pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Kemudian saksi STENLY PIRSOUW menghubungi saksi BAMBANG HERMANTO, ST melalui handphone dan mengatakan ada pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, pekerjaan itu pasti butuh pengawasan, kalau berminat cobalah untuk ambil pekerjaan tersebut, nanti datang saja ke Ambon ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dan ketemu dengan pak CHALI SAHUSILAWANE untuk urusan selanjutnya.
Pada sekitar akhir bulan April 2013, saksi BAMBANG HERMANTO, ST datang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dan langsung menemui saksi CHALI SAHUSILAWANE. Saksi BAMBANG HERMANTO, ST kemudian menyampaikan bahwa ia dapat informasi adanya pekerjaan untuk konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT. Saksi CHALI SAHUSILAWANE membenarkan adanya pekerjaan tersebut dan juga menyampaikan bahwa selain itu juga ada pekerjaan pengawasan untuk pekerjaan pengadaan kapal fiberglass Gil Net, Pole and Line, Purse seine 30 GT. Lalu saksi CHALI SAHUSILAWANE meminta foto copy dokumen perusahaan saksi BAMBANG HERMANTO, ST dan company profile. Saat itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST hanya membawa company profile perusahaan dan langsung diserahkan.
Keesokkan harinya saksi CHALI SAHUSILAWANE membuatkan jadwal pelelangan penunjukkan langsung dan kemudian menyerahkan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST dan juga memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan pembuatan dokumen penawaran. Saksi CHALI SAHUSILAWANE juga memberitahukan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST bahwa anggaran yang tersedia untuk pekerjaan konsultan pengawas adalah sejumlah Rp.50.000.000,- sehingga nilai penawaran yang akan diajukan harus mendekati nilai Rp.50 juta. Lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST kembali ke Jakarta.
Pada sekitar bulan Mei 2013, saksi STENLY PIRSOUW diberitahu oleh seorang temannya (lupa namanya) bahwa terdakwa SATUM punya galangan kapal baru (tempat pembuatan kapal). Sedangkan saksi STENLY PIRSOUW sudah kenal dengan terdakwa SATUM sejak tahun 2009. Kemudian saksi STENLY PIRSOUW menemui terdakwa SATUM bertempat di galangan kapal yang beralamat di Jl. Muara Kali Cisadane, Kampung Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten, saksi STENLY PIRSOUW mengatakan kepada terdakwa SATUM, “Ini ada lelang kapal di Ambon, PT. Wahana (mertua) tidak ikut, pesaingnya kurang, sedangkan di Ambon tidak ada galangan yang besar”, lalu saksi STENLY PIRSOUW menawarkan kepada terdakwa SATUM untuk ikut lelang tersebut.
Saksi STENLY PIRSOUW juga bertanya kepada terdakwa SATUM, “apakah pak Satum punya perusahaan ?”. Terdakwa SATUM mengatakan ,”ia punya perusahaan, sambil memperlihatkan surat surat (dokumen perusahaan) berupa akte notaris pendirian PT. SATUM MANUNGGAL ABADI”. Karena saksi STENLY PIRSOUW melihat surat surat perusahaannya lengkap, lalu saksi STENLY PIRSOUW sampaikan, “nanti kalau menang lelang, pak SATUM kerja 3 (tiga) buah kapal, saksi STENLY PIRSOUW kerja 2 (dua) buah kapal”. Maksudnya apabila nanti menang lelang, pekerjaan pembuatan kapal dimaksud akan dibagi, yakni terdakwa SATUM membuat 3 (tiga) buah kapal dan saksi STENLY PIRSOUW akan mengerjakan pembuatan 2 (dua) buah kapal”. Saat itu terdakwa SATUM mengatakan bahwa ia akan menyampaikan hal tersebut kepada bosnya. Kemudian terdakwa SATUM juga memberikan foto copy surat surat perusahaannya kepada saksi STENLY PIRSOUW. Pada sekitar sore harinya terdakwa SATUM menghubungi saksi STENLY PIRSOUW melalui handphone dan mengatakan bahwa ia setuju untuk ikut lelang pengadaan kapal purse seine 30 GT ada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Untuk mengikuti proses pelelangan, terdakwa SATUM memberikan data data / dokumen perusahaan kepada saksi STENLY PIRSOUW melalui email sebagai bahan kelengkapan dokumen pada proses lelang. Selanjutnya saksi STENLY PIRSOUW mulai mengikuti pelelangan pengadaan kapal purse seine 30 GT tersebut melalui internet dengan cara mendaftar sebagai peserta lelang atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, lalu mendownload dokumen lelang. Kemudian saksi STENLY PIRSOUW mengirimkan dokumen lelang kepada terdakwa SATUM melalui emailnya dengan alamat “[email protected]”. Dari hasil download di pelelangan melalui LPSE tersebut diperoleh dokumen lelang, gambar kapal beserta spesifikasi teknis secara umum, Bill of Quantity (BQ).
Selanjutnya saksi STENLY PIRSOUW beberapa kali menghubungi terdakwa SATUM melalui telfon yang meminta terdakwa SATUM untuk membantu mencarikan surat dukungan untuk kelengkapan dokumen pada proses pelelangan di Dinas Kelautan dan Perikanan. Surat Dukungan yang diminta tersebut berupa :
Ketersediaan mesin kapal merk YUCHAI 170 HP,
Ketersediaan bahan / material fiber,
Ketersediaan alat navigasi.
Sedangkan saksi STENLY PIRSOUW mencari dukungan tentang ketersediaan alat navigasi.
Dari dokumen lelang yang diperoleh dari download internet tersebut, gambar kapal yang tertera pada dokumen lelang tersebut tidak jelas. Kemudian berdasarkan spesifikasi teknis, dan gambar kapal pada dokumen lelang, lalu PT. SATUM MANUNGGAL ABADI membuat lagi gambar kapal secara lengkap serta spesifikasi teknis kapal secara lengkap dan terperinci yakni sebagaimana tertera pada surat dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dengan judul SPESIFIKASI TEKNIS SARANA PENANGKAP IKAN PURSE SEINE 30 GT TAHUN ANGGARAN 2013 tertanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani terdakwa SATUM.
Kemudian saksi STENLY PIRSOUW membuatkan rincian harga dengan nama Daftar Kuantitas Dan Harga pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, 5 (lima) unit, Lokasi Kabupaten SBT, MTB, BURSEL, Kota Ambon, Tahun Anggaran APBD 2013 dengan nilai Rp.7.443.730.250.00,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan pembulatan menjadi Rp.7.443.730.000.00,-. Surat tersebut ditandatangani terdakwa SATUM selaku Direktur Utama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dan kemudian diajukan saksi STENLY PIRSOUW sebagai penawaran harga kepada LPSE yang di upload melalui internet.
Pada pertengahan bulan Mei 2013, saksi BAMBANG HERMANTO, ST datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dan menemui saksi CHALI SAHUSILAWANE serta saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, ST menyerahkan dokumen penawaran termasuk foto copy surat surat / dokumen perusahaan. Penawaran yang diajukan saksi BAMBANG HERMANTO, ST tertanggal 13 Mei 2013 dengan nilai Rp.49.800.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). Nilai penawaran tersebut diajukan saksi BAMBANG HERMANTO, ST dengan perhitungan biaya untuk tenaga pengawas untuk sebanyak 1 (satu) orang untuk selama 5 (lima) bulan. Saksi ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA waktu itu menyampaikan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST agar pekerjaan pengadaan / pembangunan kapal purse seine 30 GT tersebut diawasi karena dibuat di Jakarta, sedangkan ia berada di Ambon.
Sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian saksi STENLY PIRSOUW membaca pengumuman lelang di LPSE yang menyatakan bahwa pemenang lelang pada pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Lalu saksi STENLY PIRSOUW memberitahukan kepada terdakwa SATUM bahwa PT. SATUM MANUNGGAL ABADI menang lelang pengadaan kapal ikan 30 GT type Purse Siene pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Selanjutnya terdakwa SATUM memberikan/meminjamkan asli surat surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada saksi STENLY PIRSOUW untuk klarifiasi dokumen. Pada tanggal 31 Mei 2013 terdakwa SATUM menandatangani kontrak Nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan nilai Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) di kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.
Berdasarkan kontrak Nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan nilai Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut, item item pekerjaan yang harus dikerjakan terdakwa SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI terhadap pengadaan setiap kapal purse seine 30 GT adalah sebagai berikut :
-
No URAIAN PEKERJAAN VOL SAT HARGA SATUAN JUMLAH HARGA I. KONSTRUKSI KAPAL A. Persiapan Pembuatan Kapal 1. Pembuatan Mould loft/gambar kerja skala 1 : 1 1 Paket 4.500.000,00 4.500.000,00 Sub Total A 4.500.000,00 B. Material Lambung dan Rumah Geladak Polyester resin marine use
6.000 Kg 29.000,00 174.000.000,00 Chopped strand mat 300/450
850 Kg 23.000,00 19.550.000,00 Multiaxial
3.500 Kg 45.000,00 157.500.000,00 Catalyst
60 Liter 120.000,00 7.200.000,00 Gelcoat
300 Kg 95.500,00 28.650.000,00 Pigment warna (biru dan putih)
75 Kg 127.000,00 9.525.000,00 Talk Iioning
25 Zak 120.000,00 3.000.000,00 Mirror wax
48 Klng 120.000,00 5.760.000,00 Erosil
5 Kg 820.000,00 4.100.000,00 Thinner
95 Liter 25.500,00 2.422.500,00 Polyurethane
400 Liter 33.000,00 13.200.000,00 Cat warna (biru dan putih)
80 Liter 85.500,00 6.840.000,00 Cat anti fouling
20 Liter 230.000,00 4.600.000,00 Silicon kaca
15 Btl 37.000,00 555.000,00 Tangki FOT 2000 liter
2 Unit 7.500.000,00 15.000.000,00 Tangki FWT 1000 liter
2 Unit 2.800.000,00 5.600.000,00 Sub Total I 457.502.500,00 T O T A L I 462.002.500,00 II. PERLENGKAPAN ACCESSORIES DAN OUTFITING A. Alat Navigasi dan Komunikasi Radio VHF (M304 VHF) + antenna eksternal
1 Set 3.500.000,00 3.500.000,00 GPS MAP + Fish Finder (antenna eksternal + transduser
1 Set 7.500.000,00 7.500.000,00 VMS (Vessel Monitoring System)
1 Set 26.500.000,00 26.500.000,00 Kompas Magnetic 4 inch
1 Buah 1.100.000,00 1.100.000,00 Teropong Binoculars
1 Buah 1.100.000,00 1.100.000,00 Clinometer
1 Buah 350.000,00 350.000,00 Jam Dinding Marine
1 Buah 850.000,00 850.000,00 Hom
1 Buah 800.000,00 800.000,00 Meja Peta
1 Buah 550.000,00 550.000,00 White Board
1 Buah 200.000,00 200.000,00 Bendera Nasional
1 Buah 120.000,00 120.000,00 Bendera Isyarat
1 Buah 380.000,00 380.000,00 Peta Laut
1 Set 500.000,00 500.000,00 Mistar Jajar
1 Buah 350.000,00 350.000,00 Jangka Peta
1 Buah 100.000,00 100.000,00 Lampu navigasi DC 12 V (lengkap)
1 Set 950.000,00 950.000,00 Lampu Jangkar
1 Buah 350.000,00 350.000,00 Lampu Belakang
1 Buah 480.000,00 480.000,00 Bola Hitam
1 Buah 150.000,00 150.000,00 Lampu Peta
1 Buah 280.000,00 280.000,00 Sub Total A 46.360.000,00 B. Perlengkapan Keselamatan Life jacket, standar Solas
10 Buah 175.000,00 1.750.000,00 Life buoy + tali + dudukan, standar Solas
2 Buah 820.000,00 1.640.000,00 Red hand flare
2 Buah 350.000,00 700.000,00 Smoke signal
2 Buah 350.000,00 700.000,00 Alat penangkal Petir
1 Set 650.000,00 650.000,00 Kotak P3K + obat
1 Buah 318.000,00 318.000 Pemadam kebakaran 1,5 kg
4 Buah 550.000,00 2.500.000 Sub Total B 7.958.000,00 C. Perlengkapan Tambat Jangkar 50 kg Galvanis
1 Buah 2.650.000,00 2.650.000,00 Rantai Jangkar 3m + chain shackle screw pin
1 Buah 850.000,00 850.000,00 Roller Jangkar Stainless Steel
1 Buah 710.000,00 710.000,00 Tali jangkar Nylon dia.20mm
200 Meter 16.000,00 3.200.000,00 Tali tambat Nylon dia.18 mm
100 Meter 16.000,00 1.600.000,00 Tali buang dia. 6 mm c/w bandul
60 Meter 12.500,00 750.000,00 Selang air 1,5 inch
50 Meter 10.500,00 525.000,00 Ganco
3 Buah 190.000,00 570.000,00 Dampra Jenis Kapsul +Tali
6 Buah 850.000,00 5.100.000,00 Sub Total C 15.955.000,00 D. Perlengkapan Dapur dan Interior Kompor Gas Elpiji 2 mata + tabung 3 kg
1 Set 830.000,00 830.000,00 Was Basin
1 Buah 450.000,00 450.000,00 Toilet Jongkok
1 Buah 300.000,00 300.000,00 Perlengkapan Masak dan Minum
1 Set 600.000,00 600.000,00 Tempat tidur Nahkoda
1 Set 820.000,00 820.000,00 Tempat Tidur ABK
4 Unit 820.000,00 3.280.000,00 Kasur, Bantal, Sprei dan Sarung Bantal
5 Set 700.000,00 3.500.000,00 Interior (lining dan plafon)
1 Set 7.500.000,00 7.500.000,00 Exterior (jendela & pintu)
1 Set 12.400.000,00 12.400.000,00 Tangga Pipa Galvanized dia.1” & 1¼ ” buritan
1 Set 840.000,00 840.000,00 Tangga Pipa Galvanized dia.1” & 1¼ ” Kamar Mesin
1 Set 840.000,00 840.000,00 Kursi Kemudi VRP
1 Buah 750.000,00 750.000,00 Lemari Dapur
1 Set 630.000,00 630.000,00 Sub Total D 32.740.000,00 TOTAL II 103.013.000,00 III KELENGKAPAN LISTRIK DAN POMPA Submersible bilge pump AC 220 V
2 Unit 1.200.000,00 2.400.000,00 Pompa air tawar AC 220 V
1 unit 650.000,00 650.000,00 Pompa Dinas Umum GS Pump
1 Unit 4.300.000,00 4.300.000,00 Pompa Celup 1500 GPH, DC 12 V
2 Unit 500.000,00 1.000.000 Blower Fan 12 Inch AC 220 V
2 Unit 1.150.000,00 2.300.000,00 Clear View Screen 10 inch
1 Unit 5.500.000,00 5.500.000,00 Lampu penerangan luar dan dalam akomodasi AC 220 V
10 Buah 250.000,00 2.500.000,00 Lampu lampu Penerangan Emergency DC 12 V
2 Buah 175.000,00 350.000,00 Electrik Wiring AC & DC (kabel)
1 Lot 5.800.000,00 5.800.000,00 Lampu sorot 400 W, AC
1 Buah 1.350.000,00 1.350.000,00 Lampu kerja portable 75 W, AC
2 Buah 630.000,00 1.260.000,00 Lampu Projector 400 W AC
2 Buah 1.400.000,00 2.800.000,00 Distribution Panel AC 220 Volt dan 12 Volt DC
1 Set 2.600.000,00 2.600.000,00 Main Switch Board AC 220/380 V
1 Set 5.500.000,00 5.500.000,00 Battery 100 AH, 12 V
4 Unit 1.320.000,00 5.280.000,00 Power Supply 30 A 12-24 V
1 Unit 1.450.000,00 1.450.000,00 Batteray Switch 100 AH 12 V
1 Unit 400.000,00 400.000,00 Battery Charger 60 AH
1 Unit 2.000.000,00 2.000.000,00 Total III 46.440.000,00 IV. PERLENGKAPAN PERMESINAN DAN INSTALASI Mesin Diesel 170 AP + Gear Box
1 Unit 229.500.000,00 229.500.000,00 Shafting & Stem Tube & Proplerr
1 Set 23.500.000,00 23.500.000,00 Peralatan mesin/toolkit
1 Set 950.000,00 950.000,00 Mesin genset 10 KVA
1 Unit 10.000.000,00 10.000.000,00 Hidrolik Stering
1 Unit 18.500.000,00 18.500.000,00 Ruder Angle Indicator
1 Unit 850.000,00 850.000,00 Ruder Constructio Blade & Tongkat Kemudi
1 Set 9.500.000,00 9.500.000,00 Roda Kemudi
1 Unit 2.900.000,00 2.900.000,00 Total IV 295.700.000 V. SISTIM INSTALASI Selang bahan bakar
1 Set 1.100.000,00 1.100.000 Selang pendingin mesin utama
1 Set 1.100.000,00 1.100.000 Pipa air tawar
1 Set 900.000,00 900.000 Pipa got
1 Set 900.000,00 900.000 Pipa pembuangan air palkah
1 Set 900.000,00 900.000 Pipa gas buang main engine & generator
1 Set 4.800.000,00 4.800.000 Saringan sea chest
2 Set 1.650.000,00 3.300.000 Ducting cerobong gas buang
1 Set 2.450.000,00 2.450.000 Pipa udara dan penduga
1 Set 1.500.000,00 1.500.000 Total V 16.950.000 VI. PERLENGKAPAN GELADAK Tiang tambat
3 Buah 750.000,00 2.250.000 Canopy
1 Set 3.800.000,00 3.800.000 Tiang Mast Pipa besi galvanis
1 Buah 1.550.000,00 1.550.000 Pagar pengaman/railing (top deck galvanis)
1 Set 3.600.000,00 3.600.000 Total VI 11.200.000 VII. ALAT TANGKAP PURSE SEINE Alat tangkap purse seine dengan panjang 300 m x kedalaman 100 m.
Terdiri : Jaring nylon, Jaring papetan, benang nylon, tali nylon (tonda) tali nilon kuralon, pelampung, cincin timah & timah pemberat
1 Shipset 197.000.000,00 197.000.000 Alat Bantu Pure Seine, Gordan, capitan , Roller, genset dan pondasi
1 Set 13.000.000,00 13.000.000 Alat Pemanggil Ikan (electrofish)
2 Buah 1.350.000,00 2.700.000 Total VII 212.700.000 VIII JASA PIHAK KETIGA DAN LAIN LAIN Surat surat kapal & Perijinan
1 lot 15.400.000,00 15.400.000 Peluncuran kapal, sea trial/fishing trial
1 lot 7.000.000,00 7.000.000 Training dan Familisasi ABK
1 lot 4.000.000,00 4.000.000 Inclining Test
1 lot 4.000.000,00 4.000.000 Oprasional awal kelompok penerima
1 lot 18.000.000,00 18.000.000 Jasa Pembangunan kapal (tenaga kerja, fasilitas peralatan, listrik, peralatan kerja habis pakai dll)
1 lot 120.000.000,00 120.000.000 Penyeberangan pengiriman kapal
1 lot 37.000.000,00 37.000.000 Total VIII 205.400.000
Tidak berapa lama kemudian saksi STENLY PIRSOUW menemui terdakwa SATUM di Mall Taman Anggrek Jakarta, pada pertemuan tersebut saksi STENLY PIRSOUW bermaksud akan membicarakan kembali pelaksanaan pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT tersebut dengan terdakwa SATUM. Namun terdakwa SATUM kemudian mengatakan bahwa kata pak ENDANG WIJAYA (bos terdakwa Satum) ia akan mengerjakan pembuatan 5 (lima) kapal, saksi STENLY PIRSOUW tidak setuju karena hal tersebut sudah berubah dari pembicaraan awal. Kemudian terdakwa SATUM mengatakan, “kalau begitu nanti ketemu bos saja”.
Beberapa hari kemudian terdakwa SATUM dan saksi STENLY PIRSOUW menemui Sdr. LAM ENDANG WIJAYA di daerah Tanjung Priok, waktu itu saksi STENLY PIRSOUW mempertanyakan rencana pembagian pekerjaan pembuatan 5 (lima) buah kapal purse seine 30 GT yang berdasarkan pembicaraan awal dengan terdakwa SATUM pekerjaan tersebut akan dibagi, yakni terdakwa SATUM akan mengerjakan 3 (tiga) buah kapal, sedangkan saksi STENLY PIRSOUW akan mengerjakan 2 (dua) buah kapal. Namun Sdr. LAM ENDANG WIJAYA mengatakan tidak setuju, dengan mengatakan, “udahlah STENLY, 5 (lima) buah kapal akan dikerjakan SATUM, nanti kamu carikan saja pekerjaan, nanti kita kerjasama”. Namun hal tersebut tidak ditanggapi saksi STENLY PIRSOUW lagi karena sudah kecewa.
Pada waktu sekitar bulan Juni 2013, saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI) menghubungi terdakwa SATUM melalui telfon dan memperkenalkan diri bahwa ia orangnya saksi STENLY PIRSOUW di Ambon dan bisa membantu mengurus pencairan / pembayaran pekerjaan ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pada sekitar akhir bulan Juni 2013, saksi BAMBANG HERMANTO, ST di telfon saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang memberitahukan bahwa perusahaan yang menang lelang atau yang akan mengerjakan pengadaan kapal purse seine 30 GT adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Beberapa waktu kemudian, pada awal bulan Juli 2013 atas inisiatif sendiri saksi BAMBANG HERMANTO, ST mengecek kebenaran lokasi pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT ke galangan kapal PT. SATUM MANUNGGAL ABADI di Kampung Kohod, Tanjung Burung Pakuhaji Tangerang. Waktu itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST melihat di galangan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah ada bahan material kayu dan triplek untuk membuat cetakan kapal fiberglass.
Pada sekitar akhir bulan Juli 2013 saksi BAMBANG HERMANTO, ST datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon dan menemui saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian menanyakan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST “pekerjaan kapal 30 GT sudah sampai dimana ?”. Saksi BAMBANG HERMANTO, ST menjawab, “baru persiapan bahan untuk membuat cetakan kapal”. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si juga menawarkan kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST untuk mengerjakan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan untuk pengadaan kapal purse seine 15 GT dengan anggaran sekitar Rp.700.000.000,- untuk sebanyak 5 (lima) unit. Saksi BAMBANG HERMANTO menyatakan tidak berani mengambil pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan pengadaan kapal purse seine fiberglas 15 GT tersebut.
Tidak lama kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyodorkan kontrak pekerjaan pengawasan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dalam kondisi tanpa lampiran dokumen dan belum dijilid (masih dijepit) kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST untuk ditandatangani.
Kontrak dimaksud adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 061/1371/13K tanggal 30 Mei 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dengan PT. RABINESA INTI SAMUDERA, pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ikan 30 GT, Biaya Rp.49.800.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) jangka waktu pekerjaan sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d 5 Desember 2013. Namun sejak saksi BAMBANG HERMANTO, ST menandatangani kontrak, saksi BAMBANG HERMANTO, ST tidak pernah menerima salinan kontrak pekerjaan pengawasan.
Ketika saksi BAMBANG HERMANTO, ST duduk di kursi tamu di luar ruangan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, saksi BAMBANG HERMANTO, ST bertemu, berkenalan dan bercerita dengan saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI) yang saat itu ia menyampaikan sedang mengurus dokumen atau surat surat atas pekerjaan terdakwa SATUM. Kemudian saksi BAMBANG HERMANTO, ST juga meminta bantuan kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA untuk bisa membantu segala sesuatu urusan dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku karena saksi BAMBANG HERMANTO, ST juga punya pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pengadaan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan terdakwa SATUM dengan pertimbangan karena domisili saksi BAMBANG HERMANTO, ST bukan di Ambon. Atas permintaan saksi BAMBANG HERMANTO, ST tersebut saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (NOLI) menyatakan bersedia membantu.
Beberapa hari kemudian saksi STENLY PIRSOUW kembali menemui terdakwa SATUM untuk mempertanyakan bagian saksi STENLY PIRSOUW dalam pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT, kemudian saksi STENLY PIRSOUW dan terdakwa S A T U M sepakat untuk membagi pekerjaan tersebut yakni terdakwa SATUM akan mengerjakan pembuatan body kapal, pemasangan peralatan / perlengkapan kapal, sedangkan saksi STENLY PIRSOUW akan melaksanakan pengadaan jaring purse seine dan pengiriman kapal. Terhadap kesepakatan tersebut kemudian saksi STENLY PIRSOUW membuatkan konsepnya yakni surat perjanjian kerjasama yang kemudian diserahkan kepada terdakwa S A T U M. Beberapa hari kemudian terdakwa S A T U M menyerahkan kembali kepada saksi STENLY PIRSOUW surat perjanjian kerjasama antara saksi STENLY PIRSOUW dengan terdakwa S A T U M dengan kondisi yang telah diperbaiki, yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 yang pada intinya menyatakan :
Saksi STENLY PIRSOUW (pihak PERTAMA) terdakwa SATUM (pihak KEDUA), Kedua belah pihak sepakat untuk membuat kerjasama pembangunan 5 (lima) unit kapal ikan fiberglass 30 GT type Purse Seine dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rencana Umum dan Spesifikasi terlampir, dengan ketentuan :
Pasal 1.
MAKSUD
Pihak Pertama dalam kedudukannya tersebut diatas bermaksud melaksanakan Kerjasama Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Fiberglass 30 GT Type Purse Seine, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rancang Bangun dan Spesifikasi Teknis terlampir dan pihak KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Pasal 2.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dimaksud adalah sebagai berikut :
Pembuatan Kasko Kapal.
Maksudnya adalah pembuatan body kapal (body kapal terbuat dari fiberglass).
Pemasangan Mesin Penggerak dan Mesin Bantu.
Maksudnya adalah Pengadaan Mesin kapal dan mesin genset serta kelistrikan kapal.
Pemasangan Peralatan dan Perlengkapan Kapal.
Maksudnya adalah pengadaan Radio komunikasi, GPS, kompas atau alat Navigasi.
Pemasangan Alat Bantu Penangkapan ikan (tidak termasuk jaring Purse seine).
Maksudnya adalah pengadaan mesin penarik jaring
Peluncuran Kapal
Maksudnya adalah setelah kapal selesai dibuat di galangan, lalu kapal diturunkan / dimasukkan ke laut secara manual dengan cara didorong oleh sekitar 30 (tiga puluh) orang pekerja / buruh.
Sedangkan yang menjadi tugas / pekerjaan dan kewajiban saksi STENLEY PIRSOUW antara lain adalah sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Surat Perjanjian dimaksud.
Pasal 3.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dan Gambar Rancang Bangun yang telah disetujui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Kesepakatan Kedua Belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kapal.
Pasal 4.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 %, ditetapkan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak atau sampai dengan tanggal 6 Desember 2013.
Pasal 5.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak PERTAMA berkewajiban :
Menyediakan dan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Membiayai dan membayar Komitmen Fee dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Popinsi Maluku.
Menyediakan alat tangkap / jaring purse seine.
Memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak KEDUA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Mengirim Kapal dan membiayai sampai di Maluku.
Pihak PERTAMA berhak :
Memperoleh hasil pekerjaan berupa Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dalam keadaan baru dan laik laut.
Menolak hasil pekerjaan yang berkualitas rendah dan menyimpang dari ketentuan spesifikasi dan syarat syarat yang dibuat.
Pihak KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan pekerjaan pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dengan lingkup pekerjaan ada Pasal 2 perjanjian ini yang pekerjaannya dilakukan di galangan Pihak KEDUA.
Pihak KEDUA berhak :
Menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Memberikan data informasi yang diperlukan oleh Pihak PERTAMA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6.
HARGA PEKERJAAN
Harga pekerjaan pembangunan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine 5 (lima) unit lengkap dengan peralatan dan perlengkapan kapal (tidak termasuk harga jaring purse seine) sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis terlampir ditetapkan sebesar Rp.4.525.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan harga tetap dengan ketentuan harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah).
Selanjutnya tentang harga per unit kapal sebagaimana tertera pada Pasal 6 Surat Perjanjian antara saksi STENLY PIRSOUW dengan terdakwa SATUM yakni harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) dengan dasar terlebih dahulu terdakwa SATUM melakukan penghitungan dan diajukan dalam surat dengan judul PENAWARAN KAPAL IKAN 30 GT tertanggal Mei 2013 yang ditandatangani terdakwa SATUM. Pada awalnya penawaran harga per 1 unit kapal tersebut diajukan terdakwa SATUM dengan harga per 1 unit adalah Rp.1 milyar, namun kemudian saksi STENLY PIRSOUW meminta agar harga tersebut diturunkan dengan mengatakan, “kalau harga segitu saya tidak dapat apa apa”, lalu terdakwa SATUM menurunkan harga sampai dengan dicapai kesepakatan harga senilai Rp.905.000.000,- ;
Sejak pertengahan bulan Juli 2013 saksi BAMBANG HERMANTO, ST menugaskan Sdr. SARKOMI sebagai pengawas lapangan dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA, dimana pada sekitar pertengahan bulan Juli 2013 sampai dengan sekitar akhir bulan Juli 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengerjakan cetakan kapal namun belum ada pengadaan material utama pembuatan kapal fiberglass. Lalu dari kondisi tersebut saksi BAMBANG HERMANTO, ST dapat informasi dari salah satu pekerja di PT. Satum Manunggal Abadi (Sdr. EDI) yang mengatakan belum dilakukan pekerjaan pembuatan kapal karena menunggu uang muka.
Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT tersebut, terdakwa SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pencairan uang muka kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku. Untuk keperluan tersebut terdakwa SATUM bersama saksi RONNY ARNOLD BURNAMA datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon, lalu saksi RONNY ARNOLD BURNAMA dikenalkan terdakwa SATUM dengan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian terdakwa SATUM meminta bantuan saksi ARNOLD RONNY BURNAMA untuk mengurus surat surat ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku, dan terdakwa SATUM menyerahkan Kop surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada saksi ARNOLD RONNY BURNAMA yang kemudian menyerahkan Kop Surat tersebut dan meminta bantuan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU untuk membuatkan Surat Permohonan Pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Aggaran 2013.
Selanjutnya PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan rincian sebagai berikut :
PEMBAYARAN UANG MUKA :
Pada awalnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU membuat surat permohonan pembayaran dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yakni, surat Permohonan Nomor : 03/ PERMUM/PT.SMA/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013 untuk uang muka 20% sebesar Rp.1.448.746.000,- yang kemudian ditandatangani saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI dengan meniru tandatangan terdakwa SATUM kemudian diserahkan kepada bagian umum untuk diproses dan keluar disposisi dari KPA yaitu saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. Setelah itu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen yang terkait dengan pengajuan permintaan pencairan dana uang muka yakni :
Surat Permintaan Pembayaran nomor : 009/SPP-Ls/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013 sebesar Rp.1.488.746.000,-
Surat Perintah Membayar nomor : 009/SPM-LS/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 19 Juni dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,-
Persetujuan Permintaan uang muka Nomor : 061/1553/13k tanggal 14 juni 2013.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 03/PERUM /PT.SMA/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 sebesar Rp.1.488.746.000,-
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor : 061/1609/13k tanggal 19 Juni 2013.
Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp.1.339.871.400,-. (90 % dari dana DAK) dan Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp.148.874.600,- (10 % dari dana DAU).
Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku KPA, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK.
Kemudian bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku terdakwa SATUM menyuruh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA untuk menandatangani dokumen pencairan berupa Berita Acara Pembayaran dan kwitansi dengan cara meniru tandatangan terdakwa SATUM, lalu ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara, kemudian dokumen pembayaran uang muka tersebut diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku. Kemudian terdakwa SATUM dan saksi RONNY ARNOLD BURNAMA pergi ke Kantor Gubernur Maluku untuk mencairkan dana tersebut. Saksi IBRAHIM TUANKOTA Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1022/LS/2013 tanggal 20 Juni 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,- lalu dibayarkan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta. Untuk pencairan tahap selanjutnya, terdakwa SATUM meminta saksi RONNY ARNOLD BURNAMA untuk membantu mengurusnya karena terdakwa SATUM berada di Jakarta. Untuk itu terdakwa SATUM memberikan Kuasa kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA.
Tidak berapa lama kemudian setelah uang muka cair, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mulai membeli material utama pembuatan kapal fiberglass dan mulai mengerjakan fisik kapal yang diawasi setiap hari kerja oleh Sdr. SARKOMI selaku petugas pengawas lapangan dari PT. Rabinesa Inti Samudera. Selain itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST juga ikut kerja mengawasi pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi karena PT. Rabinesa Inti Samudera juga mendapat pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan kapal ikan Gil Net, Pole and Line, Purse seine 30 GT yang dikerjakan PT. FIBRITE FIBERGLASS (SURATNO RAMLI), pekerjaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yang lokasi galangan kapalnya berseberangan dengan lokasi galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi.
Terhadap pekerjaan pengawasan tersebut, PT. Rabinesa Inti Samudera membuat Laporan Harian, Progres fisik pekerjaan, Rangkuman Laporan Harian dan dokumentasi pekerjaan. Seluruh dokumen di atas dirangkum menjadi Laporan Bulanan yang dikirim kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yang dikirim setiap 2 (dua) bulan yang terdiri dari laporan bulanan untuk setiap bulannya. Laporan bulanan tersebut dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI). Laporan bulanan yang sudah dikirim PT. RABINESA INTI SAMUDERA adalah untuk bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2013. Pada masing masing Laporan tersebut tertera progress pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT yang di kerjakan PT. Satum Manunggal Abadi.
Ketika dalam proses pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. Satum Manunggal Abadi, saksi BAMBANG HERMANTO, ST pernah dikenalkan oleh terdakwa SATUM seseorang yang bernama LAM ENDANG WIJAYA Pgl. ENDANG yang datang ke galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi di Kampung Kohod Pakuhaji Tangerang Banten. Dan Sdr. ENDANG tersebut sering datang ke galangan kapal tersebut pada hari Sabtu atau hari Minggu melihat lihat pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. Satum Manunggal Abadi, saksi BAMBANG HERMANTO, ST dapat informasi bahwa Sdr. ENDANG tersebut adalah bosnya terdakwa SATUM.
PEMBAYARAN TAHAP I :
Pada sekitar awal bulan September 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap I yang suratnya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 15/PERM-TERMIN/PT. SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 untuk pembayaran termin 1 sebesar Rp.1.786.495.200,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan terdakwa SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 040/SPP-LS/2.3.1.1/ VIII/2013 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,- ;
Surat Perintah Membayar Nomor : 040/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 2 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.591.604.814,- ;
Persetujuan Permintaan Pembayaran tahap I Nomor: 061/2295/13k tanggal 2 September 2013 ;
Permohonan Pembayaran tahap I nomor : 15/PERM-TERMIN/PT.SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,- ;
Berita Acara Pembayaran Tahap I Nomor : 061/2297/13k tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,-, ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM) ;
Kwitansi Pembayaran, Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2. 23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 % dari dana DAK), ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditandatangani oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM) ;
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.162.408.655,- (10 % dari dana DAU) ;
Kontrak ;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH ;
kemudian diteruskan untuk ditandatangani oleh KPA, PPTK, bendahara. Setelah semua dokumen ditandatangani, dokumen diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang kemudian membawanya ke kuasa bendahara umum daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku, Saksi IBRAHIM TUANKOTA Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1550/LS/2013 tanggal 3 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.591.604.814,- lalu dibayarkan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta ;
Sewaktu proses pekerjaan pembuatan kapal, yakni sekitar bulan Oktober 2013, terdakwa SATUM menerima data data nama nama KUB (kelompok nelayan) melalui email dengan identitas email pengirim “sandi….”. Hal tersebut lalu disampaikan terdakwa SATUM dan ditanyakan terdakwa SATUM kepada saksi STENLY PIRSOUW bahwa di email terdakwa SATUM ada masuk data data nama KUB, apakah ini betul ?, Saksi STENLY PIRSOUW mengatakan benar, itu nama nama KUB / kelompok yang akan menerima kapal bantuan. Namun demikian saksi STENLY PIRSOUW meminta terdakwa SATUM agar mengecek lagi kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si sambil memberikan nomor HPnya. Lalu terdakwa SATUM menghubungi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan menanyakan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal dan terdakwa SATUM juga menanyakan tentang data data nama nama KUB yang masuk ke email terdakwa SATUM. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan bahwa data data nama nama KUB tersebut benar selanjutnya juga menyebutkan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal yakni INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775, INKA MINA 776.
Data data KUB nelayan calon penerima bantuan kapal purse seine 30 GT dimaksud adalah :
-
1. Nama : KUB SINAR BARU (ASRUDIN TIRA). Alamat : Rumahtiga, RT.002/RW7 Kec. Teluk Ambon – Kota Ambon, Propinsi Maluku. NPWP : 70.428.305.0941.000. N0. KTP : 81710411011880007 2 Nama : KUB MINA NAMANO (SAMUEL MAINASSY). Alamat : Desa Ratu Gajah RT.006/RW.001 Kec. Sirimau Kota Ambon, Propinsi Maluku. NPWP : 70.429.084.0.941.000. N0. KTP : 8171020710540004. 3 Nama : KUB ELANG SAJINGKAL (ABDULALLAH MAKDOAN). Alamat : Desa Balpetu Kel. Balpetu Kec. Kepala Madan Kab. Buru Selatan Propinsi Maluku. NPWP : 70.402.823.0.941.000. N0. KTP : 8109041982680081. 4 Nama : KUB BOBO SOLE MANDIRI (HAYATUDIN BIN HASAN IDRIS). Alamat : Desa Sole Kec. Waesala Kab. Seram Bagian Barat Propinsi Maluku. NPWP : 70.427.599.9.941.000. N0. KTP : 8106041608770001. 5 Nama : KUB SINAR NUSSA (JANTJE NUSSA). Alamat : Desa Elnusa Kec. Silawat Kab. Seram Bagian Timur Propinsi Maluku. NPWP : 64.381.992.3.941.000. N0. KTP : 8105031016920001.
Bahwa pada tanggal 05 November 2013 saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK datang ke galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi di Kampung Kohod, Tanjung Burung Pakuhaji Tangerang melihat pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi.
Waktu itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST bersama terdakwa SATUM mendampingi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melihat lihat pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut. Waktu itu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menyampaikan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, “progres pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi pada posisi akhir Oktober 2013 adalah 70,29%, bahwa ada indikasi akan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan”, karena dibandingkan dengan sisa waktu pelaksanaan pekerjaan yang berakhir pada tanggal 26 November 2013, dengan sisa waktu pekerjaan hanya tinggal 21 (dua puluh satu) hari kalender. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyampaikan kepada terdakwa SATUM, “agar menambah tenaga kerja dan jam kerja dan segera mengadakan peralatan dan perlengkapan kapal yang belum ada”. Terdakwa SATUM menanggapi dengan mengatakan, “akan melaksanakannya”.
Pada keesokkan harinya saksi BAMBANG HERMANTO, ST membuat surat Nomor : 003/KP-RIS/XI/2013 tanggal 6 November 2013 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Satum Manunggal Abadi, yang pada pokoknya isi surat tersebut adalah, ”bahwa sampai bulan Oktober 2013 progres pembangunan kapal adalah 70,29% yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan dan menyarankan kepada PT. Satum Manunggal Abadi untuk mempercepat pembangunan kapal dengan menambah tenaga kerja dan jam kerja”. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
PT. RABINESA INTI SAMUDERA melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan pengadaan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut sampai tanggal 26 November 2013 karena saksi BAMBANG HERMANTO, ST melihat kontrak antara PT. Satum Manunggal Abadi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan tanggal 26 November 2013.
Pada tanggal 26 November 2013 kondisi pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT yang dikerjakan PT. Satum Manunggal Abadi secara umum adalah sebagai berikut :
3 (tiga) buah kapal dengan posisi sudah diturunkan di air dengan sisa pekerjaan proses finishing (pengecatan bangunan atas dan lantai dek) dan pemasangan peralatan / perlengkapan kapal.
2 (dua) buah kapal dengan posisi masih di galangan (di darat) masih dalam proses assembling atau perakitan.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi BAMBANG HERMANTO, ST, terhadap kontrak PT. Satum Manunggal Abadi telah dilakukan Addendum yakni, Adendum I Nomor:061/2855/13K tanggal 28 Oktober 2013 yang pada pokoknya addendum tersebut merubah waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa terhadap perkembangan pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut disampaikan saksi BAMBANG HERMANTO, ST kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA selaku PPTK pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku sebagaimana tertera pada Laporan Bulanan untuk bulan November 2013 dengan realisasi progress pekerjaan pada bulan November 2013 sebesar 10,33% dengan total progress pekerjaan pembangunan kapal purse seine 30 GT sampai dengan tanggal 26 November 2013 sebesar 80,63%. Laporan Bulanan bulan November 2013 tersebut dikirim saksi BAMBANG HERMANTO, ST ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui saksi RONNY ARNOLD BURNAMA. Tanggal 26 November 2013 adalah hari terakhir PT. Rabinesa Inti Samudera melakukan pekerjaan sebagai konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan kapal fiberglass Purse seine 30 GT yang dikerjakan PT. Satum Manunggal Abadi.
Pada sekitar tanggal 3 Desember 2013 saksi BAMBANG HERMANTO, ST menghubungi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mempertanyakan tentang permintaan pembayaran pekerjaan pengawasan yang telah dikerjakan PT. RABINESA INTI SAMUDERA. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si lalu mengatakan agar menghubungi saksi SAMMY (Bendahara) untuk mempertanyakan tentang pembayaran dimaksud. Lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menghubungi saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU atau SAMMY (Bendahara) yang kemudian ia mengatakan, “pembayaran untuk konsultan pengawas belum bisa diproses, nanti saja diajukan bersamaan dengan pembayaran kontraktor pelaksana”. Lalu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU atau SAMMY (bendahara) bertanya kepada saksi BAMBANG HERMANTO, ST, “kenapa Laporan Bulanan tidak dibuat 100% ?”, lalu saksi BAMBANG HERMANTO, ST menjawab, “bahwa kondisi pekerjaan di lapangan sampai akhir November 2013 hanya 80,63%”. Lalu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mengatakan, “kalau begitu liat nanti saja, nanti disesuaikan saja dengan pencairan dari kontraktor”.
PEMBAYARAN TAHAP II :
Pada sekitar pertengahan Desember 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap II yang dokumennya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 21/PERM-TERMIN/PT. SMA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 untuk pembayaran termin 2 sebesar Rp.2.381.993.600,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan terdakwa SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 062/SPP-LS/2.5.1.1/XII /2013 tanggal 11 Desember 2013, sebesar Rp.2.381.993.600,-.
Surat Perintah Membayar Nomor: 062/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.2.122.139.752,-.
Persetujuan pembayaran tahap II nomor : 061/3300/13k tanggal 10 Desember 2013.
Permohonan Pembayaran nomor : 21/PERM-TERMIN/PT.SMA/ XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp.2.381.993.600,-
Berita Acara Pembayaran Tahap II nomor : 061/3349/13k tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.2.381.993.600,-, ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kwitansi Pembayaran, Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2. 23.01 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.2.165.448.727,- (90 %dari dana DAK), ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditandatangani oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kontrak.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH
kemudian diteruskan untuk ditandatangani oleh KPA, PPTK, bendahara. Setelah semua dokumen ditandatangani, dokumen diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang kemudian membawanya ke kuasa bendahara umum daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2535/LS/2013 tanggal 12 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.2.122.139.752,-. dan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta.
Pada waktu menjelang akhir bulan Desember 2013, bertempat di ruangan kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, jl. Nn. Saar Sopacua No.16 Ambon, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA membicarakan tentang kondisi pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan kapal purse seine 15 GT yang belum diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si agar dibayar sesuai prosentasenya saja. Namun saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan “dicairkan saja 100 % (lunas), tidak apa-apa yang penting nanti diblokir”.
Beberapa waktu kemudian, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si memanggil saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU bendahara pengeluaran keruangan kerjanya. Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si memerintahkan kepada saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU agar pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan purse seine 15 GT dibayar lunas atau memproses pencairan sekaligus kapal 30 GT dan kapal 15 GT. Pada waktu itu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mengatakan “harus di cek dulu sampai dimana pekerjaan diselesaikan. Apabila pekerjaan belum selesai, sebaiknya dana dicairkan tahun depan”. Kemudian saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. memerintahkan agar dana dicairkan, lalu dilakukan pemblokiran, walaupun 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) belum diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Setelah mendapat perintah itu, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU menanyakan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana tersebut dan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. menyuruh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU untuk mengatur administrasinya. Lalu saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU memanggil saksi ARNOLD RONNY BURNAMA Als. NOLI untuk melengkapi administrasinya.
Bahwa sebelum dilakukan pembayaran, saksi HETHARIE RAYNOLD GERRITS, saksi JONAS BERNARDUS, SE, saksi PETER LEIWAKABESSY, saksi ABSALOM UNITLY dan saksi ALBERTH JOHAN TALABESSY selaku Tim Pemeriksa Barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/292/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, tidak pernah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, karena Tim Pemeriksa Barang tidak pernah menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Barang dari terdakwa SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang telah didisposisi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, sehingga Tim Pemeriksa Barang tidak mengetahui adanya hasil pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dari rekanan. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa Barang juga tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang atas pekerjaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara) membuatkan Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 05 Desember 2013, ditandatangani saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI dengan meniru tandatangan saksi SATUM sedangkan saat itu Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT, belum diserahkan oleh terdakwa SATUM. Setelah itu, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU menyerahkan Berita Acara Serah Terima Barang itu kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. untuk ditandatangani.
Sekitar tanggal 22 Desember 2013, saksi NOLI menyerahkan kepada saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU dokumen pencairan dana berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Permohonan Pencairan Dana, sedangkan kontraknya sudah ada sebelumnya pada saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU.
PEMBAYARAN TAHAP III dan IV :
Pada sekitar menjelang akhir bulan Desember 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap III dan IV yang suratnya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 30/PERM-TERMIN/PT. SMA/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk pembayaran sekaligus tahap ketiga dan keempat sebesar Rp.1.786.495.200,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan terdakwa SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen berupa :
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 092/SPP-LS/2.5.1.1/ XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, sebesar Rp.1.786.495.200,-
Surat Perintah Membayar Nomor: 092/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.575.363.949,-
Persetujuan pembayaran nomor : 062/3491/13k tanggal 20 Desember 2013
Permohonan Pembayaran nomor : 30/PERM-TERMIN/PT.SMA/XII/ 2013 tanggal 18 Desember 2013 Rp.1.786.495.200,-.
Berita Acara Pembayaran Nomor 061/3501/13k tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.786.495.200,-, ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kwitansi Pembayaran, Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2. 23.01 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 %dari dana DAK), ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditandatangani oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, ditandatangani oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara dan ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI (meniru tandatangan terdakwa SATUM).
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember sebesar Rp.162.408.655,- (10 % dari dana DAU).
Kontrak.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPH
Pada proses pencairan tahap III & IV tersebut, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU ada mengatakan kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI bahwa dokumen berupa Laporan Pengawasan Pembangunan Kapal Perikanan 30 GT (Laporan Perkembangan Pekerjaan) belum ada, namun saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU bendahara tetap menyiapkan dokumen pencairan berupa Surat Permohonan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi untuk kemudian diteruskan dan ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku KPA, saksi Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK, saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU selaku bendahara. Setelah semua dokumen ditandatangani, dokumen diserahkan saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU kepada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang kemudian membawanya ke kuasa bendahara umum daerah bagian pembendaharaan di kantor gubernur Maluku, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3133/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.575.363.949,- kemudian dilakukan pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta.
Bahwa dengan demikian, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI telah menerima pembayaran lunas 100% terhadap pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit. Sedangkan pada saat pembayaran dilakukan tanggal 30 Desember 2013, Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku dan 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan sama sekali belum menerima kapal penangkap ikan purse seine 30 GT dari terdakwa SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI karena kapal masih berada di galangan kapal PT. SATUM MANUNGGAL ABADI di pinggir kali Cisadane Kampung kohod Pakuhaji Tangerang Banten dan belum dikirim ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.
Bahwa perbuatan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, bersama sama dengan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan dengan terdakwa SATUM telah bertentangan dengan :
Pasal 21 Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan ;
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan :
“Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 95 Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang menyatakan ;
“Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang atau jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA atau KPA melalui PPK untuk menyerahkan pekerjaan”.
Pasal 12 Keppres No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, yang menyatakan ;
“Belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan atas hak dan bukti bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Setelah melakukan pembayaran lunas 100% atas pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang telah dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Pada tanggal 31 Desember 2013, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyampaikan Ralat, semula minta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) diralat menjadi Rp.1.575.363.949,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. Bank Maluku Cabang Jakarta.
Setelah 5 (lima) unit kapal selesai dibuat, terdakwa SATUM ada bertanya kepada saksi STENLY PIRSOUW, “bagaimana dengan jaring, VMS dan radio pemanggil ikan yang menjadi kewajiban pak STENLY ?”. Lalu saksi STENLY PIRSOUW menjawab, “ barangnya sudah di Ambon, jaringnya sudah dipesan di Masohi”. Kemudian terdakwa SATUM melaporkan kondisi tersebut kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan agar kapal beserta barang / kelengkapannya yang sudah ada supaya segera dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Pada tanggal 28 Desember 2013, saksi STENLY PIRSOUW membawa sekitar 12 (dua belas) orang (terdiri dari 3 orang kapten kapal, 3 orang KKM dan 6 orang ABK) ke galangan kapal terdakwa SATUM yang akan bekerja untuk mengirim 3 (tiga) unit kapal Inka Mina Nomor lambung 772, 773 dan 774 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku. Sedangkan 2 (dua) unit kapal lain masih proses pekerjaan finishing.
Lalu terdakwa SATUM menyerahkan 3 (tiga) unit kapal tersebut kepada saksi STENLY PIRSOUW dengan menyerahkan Naskah Serah Terima Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun 2013 Nomor : 061/1379/13 K tertanggal 19 Desember 2013 dengan lampiran daftar barang / kelengkapan kapal. Selanjutnya kelengkapan 3 (tiga) unit kapal tersebut diperiksa oleh Sdr. ASEP SUMANTRI (staf saksi STENLY PIRSOUW). Hasil pemeriksaan kelengkapan kapal tersebut masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi yakni :
Vessel Monitoring Sistem (VMS) atau alat untuk menentukan posisi kapal.
Peta Laut.
Slang air 1,5”.
Ganco.
Alat tangkap purse seine panjang 300 m x kedalaman 100 m.
Alat pemanggil ikan.
Surat Ukur Kapal.
Surat Ijin Berlayar.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2013 tersebut terdakwa SATUM menitipkan surat Serah Terima Kapal Inka Mina 772, 773 dan 774 dalam keadaan sudah ditandatangani terdakwa SATUM kepada masing masing nahkoda kapal untuk nantinya diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Kemudian 3 (tiga) unit kapal inka mina 772, 773 dan 774 diberangkatkan ke Ambon.
Sekitar 2 (dua) minggu kemudian, 3 (tiga) unit kapal tersebut sampai di Ambon dan diserahkan masing masing nahkoda kepada pihak Dinas Kelautan oleh dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pada pagi hari tanggal 31 Januari 2014 saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku memberitahukan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, bahwa 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Tulehu. Selanjutnya saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si menugaskan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengecek kapal tersebut dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si langsung melakukan koordinasi dengan saksi STENLY PIRSOUW dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Saksi STENLY PIRSOUW waktu itu menjelaskan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bahwa kapal di Tulehu diurus dan dijaga oleh orang dari saksi STENLY PIRSOUW.
Pada hari itu juga, pada siang harinya, kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si datang ke pelabuhan Tulehu bersama saksi JEFFRI dan saksi SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku. Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bersama 2 (dua) orang staf tersebut melakukan pemeriksaan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut dengan menggunakan cek list. Kapal dimaksud adalah INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774. Selain itu juga ada saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang ikut memeriksa kelengkapan kapal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya peralatan atau perlengkapan yang kurang, yakni berupa jaring purse seine, Alat Pemanggil Ikan dan Vessel Monitoring System (VMS) dan peta laut. Terhadap kekurangan tersebut kemudian dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kemudian meminta kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk segera koordinasi dengan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapinya. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi saksi STENLY PIRSOUW dan terdakwa SATUM dengan permintaan agar seluruh peralatan / kelengkapan kapal segera dilengkapi. Saksi STENLY PIRSOUW dan terdakwa SATUM kemudian menyatakan akan melengkapi kekurangan perlengkapan / peralatan kapal tersebut.
Pada hari itu juga (31 Januari 2014) saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bersama saksi JEFFRI dan saksi SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku dengan dibantu masing masing kapten kapal melakukan uji coba 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT di sekitar Tulehu.
Tidak lama kemudian terdakwa SATUM dihubungi oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan menyampaikan kelengkapan kapal masih kurang, seperti jaring, Vessel Monitoring Sistem (VMS), Alat pemanggil ikan dan lain lain. Lalu terdakwa SATUM menyampaikan bahwa kelengkapan kapal yang kurang berupa jaring purse seine, VMS, alat pemanggil ikan dan surat surat adalah merupakan kewajiban saksi STENLY PIRSOUW. Tidak lama kemudian saksi STENLY PIRSOUW menghubungi terdakwa SATUM yang mengatakan bahwa 5 (lima) buah jaring purse seine sudah di pesan di Masohi, tapi belum dibayar. Kemudian terdakwa SATUM minta agar saksi STENLY PIRSOUW segera menyelesaikan urusan jaring tersebut, namun setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada juga realisasinya, kemudian hal tersebut disampaikan terdakwa SATUM kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil sikap supaya jaring tersebut dibayar saja.
Terhadap kekurangan kelengkapan kapal tersebut, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si juga menghubungi terdakwa SATUM melalui telfon dan mempertanyakan tentang kekurangan kelengkapan kapal. Lalu terdakwa SATUM menjawab bahwa hal tersebut merupakan kewajiban saksi STENLY PIRSOUW.
Selanjutnya terdakwa SATUM menghubungi saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan menyampaikan bahwa jaring purse seine sudah dipesan saksi STENLY PIRSOUW di Masohi, lalu terdakwa SATUM minta bantu kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengurus, mengambil dan membayarnya kepada pengrajin jaring di Masohi, nanti uang pembayarannya dikirim terdakwa SATUM. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si membantu mengurus mengambil jaring purse seine ke Masohi dengan cara menghubungi pengrajin / pembuat jaring ikan di Masohi tersebut melalui handphone dan menyampaikan bahwa jaring purse seine untuk kapal purse seine 30 GT sudah bisa dikirim karena kapalnya sudah datang.
Pada sekitar awal bulan Februari 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 3 (tiga) jaring purse seine dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim dari pengrajin / pembuat jaring purse seine di Masohi dan langsung ditempatkan di masing masing kapal purse seine 30 GT.
Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena 3 (tiga) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
2. Sisa dana sebesar Rp.575.363.949,- (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dicairkan setelah sisa 2 (dua) buah kapal tiba di Ambon.
Pada sekitar awal bulan Maret 2014 saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi saksi USMAN MULUD (keponakan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si) melalui handphone yang kemudian menanyakan, ”apakah saksi USMAN MULUD punya rekening Bank Mandiri atau rekening Bank BCA ?”, saksi USMAN MULUD jawab ”ada”. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si minta agar saksi USMAN MULUD mengirimkan nomor rekeningnya melalui sms. Selanjutnya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan, ”nanti ada transferan / kiriman uang, tolong diambil”. Kemudian saksi USMAN MULUD mengirim nomor rekeningnya pada Bank Mandiri No.152 00 05716945 dan rekening Bank BCA No.4150185233 an. MUH. USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui sms. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengirimkan nomor rekening saksi USMAN MULUD tersebut kepada terdakwa SATUM melalui sms.
Kemudian terdakwa SATUM direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengirimkan uang kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD Nomor 152.00.0571694.5 pada Bank Mandiri dan pada Bank BCA rekening Nomor 4150185233.
Beberapa hari kemudian, saksi USMAN MULUD mendapat informasi dari sms banking bahwa ada transaksi uang masuk di rekeningnya di Bank Mandiri. Selanjutnya saksi USMAN MULUD juga dihubungi oleh saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang menanyakan apakah ada uang masuk sejumlah Rp.54.000.000,- ke rekening ?, saksi USMAN MULUD lalu mengecek ke Bank Mandiri ternyata benar ada uang masuk yakni :
Tanggal 3 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.54.000.000,-
Keesokkan harinya tanggal 4 Maret 2014, atas permintaan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, saksi USMAN MULUD mengambil uang dari rekeningnya sejumlah Rp.50.000.000,- dan langsung diserahkan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si minta kepada saksi USMAN MULUD untuk mengantarkan uang sisanya sejumlah Rp.4.000.000,-. Selanjutnya saksi USMAN MULUD menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,- kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, bertempat di rumah saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. di BTN Manusela Blok D/14 RT.004/018 Kel. / Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon.
Kemudian terdakwa SATUM direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengirimkan uang kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD pada Bank BCA No. rekening 4150185233. Tidak berapa lama kemudian, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, memberitahukan kepada saksi USMAN MULUD tentang adanya uang masuk ke rekening saksi USMAN MULUD pada Bank BCA. Saksi USMAN MULUD lalu mengecek ke Bank BCA ternyata benar ada uang masuk di rekeningnya Nomor. 4150185233 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai dari SATUM sejumlah Rp.8.000.000,-
Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk dari SATUM sejumlah Rp.2.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.70.000.000,-
Tanggal 08 April 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.42.800.000,-
Setiap kali uang masuk ke rekening saksi USMAN MULUD, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, selalu memberitahukan kepada saksi USMAN MULUD dan meminta kepada saksi USMAN MULUD untuk mengambil dan menyerahkan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Lalu saksi USMAN MULUD mengambil uang dari ATM atau dari Bank BCA dan menyerahkannya kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dengan rincian sebagai berikut :
Uang masuk tanggal 12 Maret 2014 sejumlah Rp.8.000.000,-
Tanggal 13 Maret 2014 diambil saksi USMAN MULUD melalui ATM sebanyak 4 (empat) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang diambil saksi USMAN MULUD adalah sebanyak Rp.10.000.000,- dan diserahkan saksi USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si sejumlah Rp.8.000.000,-
Uang masuk tanggal 19 Maret 2014 sejumlah Rp.2.000.000,-
Saksi USMAN MULUD tidak mengambil uang tersebut dari rekening, namun saksi USMAN MULUD menyerahkan uangnya secara tunai sejumlah Rp.2.000.000,- kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 28 Maret 2014 sejumlah Rp.70.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 8 (delapan) kali, masing masing sejumlah Rp.1.250.000,- sehingga uang yang diambil adalah sejumlah Rp.10.000.000,- lalu diserahkan saksi USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Tanggal 01 April 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 16 (enam belas) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang diambil adalah sebanyak Rp.40.000.000,- lalu diserahkan saksi USMAN MULUD kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian, saksi USMAN MULUD menyerahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 08 April 2014 sejumlah Rp.42.800.000,-
Tanggal 10 April 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 8 (delapan) kali, masing masing sejumlah Rp.1.250.000,- sehingga jumlah uang yang diambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,-
Tanggal 10 April 2014 saksi USMAN MULUD mengambil melalui ATM sebanyak 4 (empat) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang diambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,- Lalu diserahkan saksi USMAN MULUD sejumlah Rp.20.000.000,- kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian saksi USMAN MULUD menyerahkan uang sejumlah Rp.22.800.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Rekapitulasi uang yang dikirim terdakwa SATUM kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD :
Ke rekening Bank Mandiri No.152.00.0571694.5 an. USMAN MULUD.
-
1. Tanggal 03 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM Rp.54.000.000,-
Ke rekening Bank BCA No. 4150185233 an. USMAN MULUD.
-
1. Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Rp. 8.000.000,- 2. Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp. 2.000.000,- 3. Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.70.000.000,- 4. Tanggal 08 April 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.42.800.000,- J u m l a h Rp.122.800.000,-
Jumlah Total uang yang diterima di rekening saksi USMAN MULUD sejumlah Rp.176.800.000,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Uang tersebut kemudian digunakan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk pengeluaran yang sudah diketahui dan disepakati antara saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dengan terdakwa SATUM yakni :
-
No. Uraian penggunaan uang Jumlah 1. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 772 ke lokasi KUB (Kab. Seram Bagian Timur) sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp. 800.000,- 2. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 773 ke lokasi KUB (Kab. Seram Bagian Barat) sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp. 800.000,- 3. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 774 (Kota Ambon) ke lokasi KUB sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp. 800.000,- 4. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 772 (Kab. Seram Bagian Timur) sebanyak 3 (tiga) orang @ Rp.300.000,- Rp. 900.000,- 5. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 773 (Kab. Seram Bagian Barat) sebanyak 4 (empat) orang @ Rp.175.000,- Rp. 700.000,- 6. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 772 (Kab. Seram Bagian Timur) Rp. 18.000.000,- 7. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 773 (Kab. Seram Bagian Barat) Rp. 18.000.000,- 8. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 774 (Kota Ambon) Rp. 18.000.000,- 9. Biaya sewa 1 (satu) unit truk, transport jaring dari Masohi – Ambon Rp. 2.000.000,- 10. Beli air tangki di Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) 2 kali @ Rp.200.000,- Rp. 400.000,- 11. Bayar ongkos buruh turun jarring 2 (dua) unit dari mobil truck ke Kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan). Rp. 200.000,- 12. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) 2 (dua) drum (400 liter) @ Rp.1.500.000,- ke lokasi KUB Rp. 3.000.000,- 13. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) sebanyak 4 (empat) orang @ Rp.250.000,- Rp. 1.000.000,- 14. Biaya akomodasi anggota KUB Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) sebanyak 4 (empat) orang selama 15 hari (tanggal 13 s/d 28 Maret 2014) 4 orang x 15 hari x Rp.50.000,- Rp. 3.000.000,- 15. Ongkos jaga kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan 776 (Kab. Buru Selatan) selama 18 hari (tanggal 11 s/d 28 Maret 2014), 2 kapal x 18 hari x @ Rp.100.000,- Rp. 3.600.000,- 16. Ongkos jaga kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) tanggal 29 Maret 2014 @ Rp.100.000,- Rp. 100.000,- 17. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 776 (Kab. Buru Selatan) Rp. 18.000.000,- 18. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 775 (Kota Ambon) Rp. 18.000.000,- 19. Ongkos jahit jaring kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan), 2 (dua) unit @ Rp.12.500.000,- Rp. 25.000.000,- 20. Jasa pengurusan SIB (Surat Izin Berlayar) Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) dan pengisian solar di kapal Rp. 250.000,- 21. Biaya pengurusan dokumen Kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) di kantor Syahbandar Kota Ambon meliputi :
SURAT UKUR KAPAL.
PAS BESAR.
Sertifikat Kelaikan Kapal
2 kapal @ Rp.6.500.000,-
Rp. 13.000.000,- 22. Biaya pengurusan Grose Akta Kapal INKA MINA 772, 773, 774, 775 dan 776 di Syahbandar Ambon, 5 kapal @ Rp.3.500.000,- Rp. 7.500.000,- Jumlah Rp.163.050.000,-
Sisa uang tersebut sejumlah Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ada pada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan telah memperkaya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Sedangkan kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Training dan familisasi ABK senilai @ Rp.4.000.000,-, sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- tidak pernah dilaksanakan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sehingga telah memperkaya terdakwa SATUM sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kemudian tentang kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Inclining test senilai @ Rp.4.000.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- juga tidak dilaksanakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sehingga telah memperkaya terdakwa SATUM sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 13 Maret 2014, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut (INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774) kepada 3 (tiga) KUB Nelayan yakni:
KUB SINAR NUSA lokasi Kab. Seram Bagian Timur,
KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bag. Barat.
KUB SINAR BARU lokasi Kota Ambon.
Penyerahan kapal tersebut dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan masing masing Ketua KUB.
Sementara itu tentang kelengkapan surat surat kapal, setelah pengiriman 3 (tiga) unit kapal ke Ambon, terdakwa SATUM mulai mengurus surat surat kelengkapan kapal tersebut yang terdiri dari:
Surat Ukur Kapal, diajukan terdakwa SATUM ke Syahbandar Otoritas Pelabuhan Sunda Kelapa, yang kemudian menerbitkan untuk inka mina 772, 773 dan 774 sbb :
PAS BESAR SEMENTARA tanggal 24 Desember 2013.
PROVISIONAL CERTIFICATE OF NATIONALITY.
SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA tanggal 24 Desember 2013 dengan lampiran Risalah.
SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN tanggal 24 Desember 2013.
Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP), diajukan terdakwa SATUM ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kemudian menerbitkan :
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0119.7255 tanggal 10 Juni 2014 (untuk KUB SINAR BARU) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0119.7246 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB MINA NAMANO) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0120.7256 tanggal 10 Juni 2014 (untuk KUB ELANG SAJINGKAL) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7247 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB BOBO SOLE MANDIRI) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB SINAR NUSSA) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), diajukan terdakwa SATUM ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kemudian menerbitkan :
Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (OT) Nomor : 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 Nopember 2014 (untuk KUB SINAR NUSSA) yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal untuk KUB lainnya.
Terhadap 2 (dua) unit kapal lainnya, yakni inka mina 775 dan inka mina 776 tidak dikirim oleh saksi STENLY PIRSOUW kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, lalu terdakwa SATUM melaporkan kondisi tersebut kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan supaya 2 (dua) kapal tersebut segera dikirim. Untuk pengiriman kapal tersebut terdakwa SATUM minta bantuan kepada teman teman di galangan untuk mencarikan nahkoda beserta awak kapal.
Selanjutnya sekitar bulan Maret 2014, terdakwa SATUM menitipkan surat Serah Terima Kapal Inka Mina 775, dan 776 (dalam keadaan sudah ditandatangani terdakwa SATUM) kepada masing masing nahkoda kapal untuk diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Selanjutnya terdakwa SATUM mengirimkan 2 (dua) unit kapal inka mina 775 dan inka mina 776 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui beberapa orang (nahkoda dan ABK yang disewa). Sekitar 2 (dua) minggu kemudian 2 kapal tersebut sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.
Pada sekitar pertengahan atau sekitar minggu ke IV bulan Maret 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si memberitahukan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bahwa 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Galala. Selanjutnya saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyuruh staf (Sdr. ROBI) untuk melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan kekurangan perlengkapan / peralatan kapal yakni :
2 (dua) unit jaring purse seine tidak ada.
Alat pemanggil ikan tidak ada.
Vessel Monitoring System (VMS) tidak ada.
Peta laut kurang.
Pelampung kapsul kurang.
Dari peralatan / perlengkapan kapal purse seine 30 GT yang kurang untuk 3 (tiga) unit kapal sebelumnya, kemudian telah dilengkapi (dibawa) pada 2 (dua) unit kapal purse seine yang datang di bulan Maret 2014 yakni berupa:
Peta laut untuk 3 (tiga) kapal purse seine terdahulu sudah lengkap.
Pelampung kapsul untuk dinding luar kapal untuk 3 (tiga) kapal purse seine terdahulu sudah lengkap.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si yang kemudian memberikan arahan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si agar dikoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera diselesaikan. Kemudian karena saksi STENLY PIRSOUW sudah tidak bisa dihubungi, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi terdakwa SATUM dan meminta agar peralatan atau perlengkapan kapal segera dipenuhi dan kemudian terdakwa SATUM menjawab ia akan memenuhi kekurangan tersebut. Selain itu terdakwa SATUM mengatakan jaring purse seine sudah dipesan saksi STENLY PIRSOUW di Masohi tapi belum dibayar. Kemudian terdakwa SATUM meminta bantuan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengurus 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut dan nanti uangnya akan dikirim dari Jakarta.
Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi pengrajin jaring / pembuat jaring di Masohi dan meminta mereka untuk segera mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine ke Ambon. Namun ternyata pengrajin jaring tersebut keberatan untuk mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine, karena saksi STENLY PIRSOUW belum membayar upah kerja membuat jaring tersebut. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyampaikan bahwa khusus untuk 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si akan bantu komunikasikan dengan terdakwa SATUM untuk segera ditanggulangi. Setelah terdakwa SATUM menyelesaikan pembayaran upah pembuatan 2 (dua) unit jaring dimaksud, lalu pihak pengrajin jaring mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.275.363.949,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyerahkan 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT kepada KUB :
KUB MINA NAMANO lokasi di Kota Ambon, Ketua KUB an SAMUEL MAINASSY.
KUB ELANG SAJINGKAL lokasi di Kab. Buru Selatan, Ketua KUB an. ABDULLAH MAKDOAN.
Pada saat penyerahan 2 (dua) unit kapal tersebut, perlengkapan / peralatan kapal yang tidak ada adalah Vessel Monitoring System dan alat panggil ikan serta surat surat kapal.
Setelah terdakwa SATUM mengirimkan 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku, terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY,M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dengan mengatakan, “apakah uang pembayaran kapal sudah bisa saksi terima ?, sampai sekarang saksi belum menerima uang tersebut”. Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si kemudian mengatakan, “uang itu sebenarnya sudah dibayar seluruhnya tapi ditahan atau diblokir karena ada kelengkapan kapal yang belum dipenuhi seperti VMS, radio pemanggil ikan, surat surat kapal”. Kemudian terdakwa SATUM menyampaikan bahwa ia akan memenuhi kelengkapan kapal tersebut. Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si menjawab, “ya, saksi tunggu”.
Kemudian terdakwa SATUM berusaha memenuhi kelengkapan kapal dimaksud dan bermaksud untuk membeli VMS dan radio pemanggil ikan. Namun ternyata VMS dan radio pemanggil ikan tidak ada di pasaran (Toko PT. SOG / PT. Song Indonesia), sehingga harus dipesan dahulu dan bayar uang muka karena barang tersebut termasuk barang khusus yang dijual pada toko tertentu.
Pada sekitar minggu ke III bulan Maret 2014, VMS dan radio pemanggil ikan tersebut baru tersedia di toko (Toko Sumber Makmur) dan kemudian dibeli terdakwa SATUM dan pada tanggal 24 Maret 2014 mengirimkannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui TIKI. Selanjutnya terdakwa SATUM juga membeli 5 (lima) unit Vessel Monitoring System (VMS) dan dikirim terdakwa SATUM ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui TIKI pada tanggal 25 Maret 2014.
Pada sekitar awal bulan April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 5 (lima) unit alat panggil ikan dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim via Tiki. Sekitar 4 (empat) hari kemudian atau setelah barang sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, kemudian terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan terdakwa SATUM kembali menanyakan apakah sudah bisa mencairkan uang yang ada di rekening saksi ?, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan, “ya nanti saksi cek dulu baru dibuka blokirnya”.
Kemudian pada tanggal 3 April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 1 (satu) unit alat panggil ikan kepada Sdr. AJID TIAKOLI selaku koordinator KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bagian Barat dan untuk 4 (empat) unit alat panggil ikan selebihnya telah diserahkan kepada masing masing KUB pada waktu yang berbeda. Semua penyerahan tersebut dilakukan dengan membuat tanda terima.
Pada sekitar awal bulan April 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 5 (lima) unit Vessel Monitoring System (VMS) dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang diterima melalui Tiki. Kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bersama saksi SANDY MAJID membuka paket VMS tersebut dan memeriksanya dengan membandingkan dengan gambar atau brosur VMS. Ternyata VMS yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut hanya terdiri dari antena dan kabel antena, sedangkan transmiternya tidak ada sama sekali. Hal tersebut kemudian dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi Ir. BASTIAN MAINASSI, M.Si yang kemudian meminta saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si agar mengkoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapi kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal dimaksud. Lalu saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi terdakwa SATUM dan meminta ia agar segera memenuhi kekurangan alat VMS tersebut. Namun terdakwa SATUM mengatakan bahwa alat VMS yang ia kirim sudah lengkap, kemudian saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si memfoto VMS tersebut dan dikirimkan kepada terdakwa SATUM melalui email untuk memastikan bahwa benar alat tersebut yang dikirim terdakwa SATUM dan tidak ada transmiternya. Namun terdakwa SATUM / pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak pernah memenuhi kekurangan transmitter VMS tersebut.
Karena VMS yang dikirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak ada transmiternya, maka VMS tersebut tidak bisa digunakan, oleh karena itu 5 (lima) unit VMS (tanpa transmitter) tersebut tidak diserahkan kepada 5 (lima) KUB yang mendapat bantuan 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT. Dan 5 (lima) unit VMS (tanpa transmitter) tersebut disimpan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pada tanggal 04 April 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.175.363.949,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
dua hari kemudian terdakwa SATUM mengecek lagi, ternyata uang pembayaran kapal sudah dibuka blokirnya, lalu uang dari rekening tersebut dicairkan melalui cheque oleh staf Sdr. LAM ENDANG WIJAYA. Dengan adanya surat pembukaan blokir dana atas rekening PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut, pencairan uang yang diblokir tersebut dilakukan sekitar 3 (tiga) kali (terdakwa SATUM tidak ingat jumlah uang yang dicairkan).
Tanggal 24 Juli 2014 adalah terakhir saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melaksanakan tugas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku karena saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si pindah tugas, namun Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku tidak ada menerima SIUP dan SIPI kapal purse seine 30 GT dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Namun saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si tetap meminta terdakwa SATUM agar segera melengkapi surat surat kelengkapan kapal purse seine 30 GT yakni SIUP dan SIPI.
Pada tanggal 15 Agustus 2014, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar/dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Kemudian terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan kembali meminta dibuatkan surat pembukaan blokir, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan, “ya nanti saksi buka blokirnya”. Setelah di cek ke bank, ternyata blokir yang dibuka baru untuk senilai Rp.50.000.000,- sehingga masih tersisa uang di rekening terdakwa SATUM sejumlah Rp.50.000.000,- yang masih diblokir Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku, sedangkan menurut terdakwa SATUM seluruh pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT beserta seluruh kelengkapannya telah dipenuhi.
Tidak lama kemudian, terdakwa SATUM kembali menghubungi saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan meminta dibuatkan surat pembukaan blokir, saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si mengatakan, “itu bukan wewenang saksi, saksi bukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan lagi, saksi sudah pindah jadi Kepala Dinas Pariwisata”. Setelah itu terdakwa SATUM tidak ada lagi mempertanyakan uang tersebut.
Pada sekitar minggu ke III bulan Nopember 2014 surat surat kapal baru selesai seluruhnya kemudian Sdr. RUDI dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menghubungi terdakwa SATUM melalui handphone dan menyampaikan bahwa ia akan mengambil surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Terdakwa SATUM sampaikan waktu itu bahwa SIPI belum diambil. Beberapa hari kemudian terdakwa SATUM datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengambil SIPI, namun ternyata 4 (empat) buah SIPI telah diambil oleh Sdr. RUDI MOHOTITU. Lalu terdakwa SATUM meminta foto copy bukti bahwa 4 (empat) buah SIPI telah diambil Sdr. RUDI MOHOTITU. Selanjutnya petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kepada terdakwa SATUM berupa foto copy bukti pembayaran Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSPBP) untuk 4 (empat) KUB, yakni :
KUB SINAR NUSSA (JANJTE ARI SOUKOTTA) tanggal 19 Nofember 2014.
KUB BOBO SOLE MANDIRI (HAYATUDDIN BIN HASSAN IDRIS) tanggal 19 Nofember 2014.
KUB SINAR BARU (ASRUDIN TIRA) tanggal 19 Nofember 2014.
KUB MINA NAMANO (SAMUEL MAINASSY) tanggal 20 Nofember 2014.
Masing masing beserta 1 (satu) lembar bukti setoran ke Bank BNI, yang tertera tulisan / ditulis dengan tulisan tangan, “diambil RUDI MOHOTITU 26 Nofember 2014 dan tertera paraf/tandatangan”.
Karena SIPI tersebut sudah diambil, lalu terdakwa SATUM menghubungi Sdr. RUDI dan mempertanyakan SIPI tersebut. Sdr. RUDI kemudian mengatakan buat saja tanda terima, nanti supaya diserahkan saja kepada pak ALI di Mess Maluku di Tanah Abang. Lalu terdakwa SATUM membuat tanda terima SIPI tersebut dan menemui pak ALI di Mess Maluku di Tanah Abang yang kemudian ditandatanganinya. Selanjutnya surat surat kapal purse seine 30 GT tersebut diserahkan Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku kepada 5 (lima) KUB nelayan penerima kapal bantuan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik kapal ditemukan beberapa item pekerjaan dan barang yang tidak dilaksanakan atau tidak ada sebagaimana tertera pada Laporan Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT Dan 15 GT Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli DR. ELIZA RAMSES de FRETES, ST.,MT. serta ditandatangani oleh Ir. DAUD ILELA, MT Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura (sebagai yang mengetahui) melalui surat Nomor : 961A/UN13.1.6/PL/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penyampaian Laporan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Ir. DAUD ILELA, MT Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura sehingga menimbulkan terjadinya kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis dan adanya perbedaan penggunaan material yang tertera di Bill of Quantity (BQ) dengan kenyataan yang seharusnya dipasang di Kapal sebagaimana tertera pada table sebagai berikut :
I. Kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis :
Inka Mina 772
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Peta laut 1 Set 500.000.00,- 500.000.00,- 3. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 4. Dampra jenis kapsul+tali 3 buah 850.000.00,- 2.550.000.00,- 5. Ganco 3 buah 190.000.00,- 570.000.00,- 6. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 7. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 8. Pompa air tawar 1 unit 650.000.00,- 650.000.00,- 9. Baterai 2 unit 1.320.000.00,- 2.640.000.00,- 10. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 11. Jaring hanya 272mx68m 1 Set 75.542.933.00,- 75.542.933.00,- 12. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 116.817.933.00,-
Inka Mina 773
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Dampra jenis kapsul+tali 2 buah 850.000.00,- 1.700.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 275mx64m 1 Set 81.426.666.67,- 81.426.666.67,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 118.331.666.67,-
Inka Mina 774
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Dampra jenis kapsul+tali 2 buah 850.000.00,- 1.700.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 275mx64m 1 Set 81.426.666.67,- 81.426.666.67,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 118.331.666.67,-
Inka Mina 775
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Dampra jenis kapsul+tali 2 buah 850.000.00,- 1.700.000.00,- 4. Ganco 1 buah 190.000.00,- 190.000.00,- 5. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 6. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 7. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 8. Jaring hanya 275mx64m 1 Set 81.426.666.67,- 81.426.666.67,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 117.681.666.67,-
Inka Mina 776
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Tali tambat nylon 18mm 100m 16.000.00,- 1.600.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 250mx64m 1 Set 91.933.333.33,- 91.933.333.33,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 128.738.333,33,-
Rekapitulasi kekurangan peralatan (dalam satuan harga) untuk Kapal Purse Seine 30 GT adalah :
a. Inka Mina 772 sejumlah Rp.116.817.933,00
b. Inka Mina 773 sejumlah Rp.118.331.666,67
c. Inka Mina 774 sejumlah Rp.118.331.666,67
d. Inka Mina 775 sejumlah Rp.117.681.666,67
e
. Inka Mina 776 sejumlah Rp.128.738.333,33 +
J u m l a h Rp.599.901.266,33
(lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen).
II. Perbedaan penggunaan material yang tertera di Bill of Quantity (BQ) dengan kenyataan yang seharusnya dipasang di Kapal :
Tabel Kebutuhan material kapal 30 GT dibandingkan dengan kontrak :
Rekapitulasi kekurangan volume pekerjaan atau berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material untuk kapal 30 GT sebagai berikut :
a. Kekurangan volume pekerjaan/peralatan Rp.599.901.266,33
b. Perbedaan Kebutuhan material Rp.124.901.200,00 +
J
umlah Rp.724.802.466,33
(tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen) yang memperkaya saksi SATUM.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SATUM bersama sama dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si telah memperkaya terdakwa SATUM yang terdiri dari :
-
No. Uraian Jumlah a. Kekurangan volume pekerjaan berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material kapal 30 GT. Rp.724.802.466,33 b. Pekerjaan Training dan familisasi ABK untuk 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan kapal yang tidak dilaksanakan. Rp.20.000.000,00- c. Pekerjaan Inclining test untuk 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan kapal yang tidak dilaksanakan. Rp.20.000.000,00- J u m l a h Rp.764.802.466,33
Selanjutnya memperkaya :
- Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si atas sisa uang biaya pengiriman kapal purse seine 30 GT sejumlah Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dan merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Cq. Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku sebesar Rp.778.552.466,33 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen) atau berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Dan 15 GT Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-293/PW25/5/2015 tanggal 4 November 2015 perihal Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.736.498.327,34,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah tiga puluh empat sen) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa SATUM bersama sama dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si, dan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Drs. CHALY SAHUSILAWANE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan yaitu sebagai saksi sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 a.n. saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.;
Bahwa saksi mengetahui tentang proyek Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013, dan saksi terlibat selaku Ketua Panitia Pengadaan/Ketua Panitia Lelang.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan adalah Gubernur Maluku berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 297 Tahun 2013 tertanggal 16 Januari 2013.
Bahwa susunan Panitia Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine baik yang 15 GT maupun 30 GT yaitu :
Drs. CHALY SAHUSILAWANE (saksi sendiri) Selaku Ketua.
CAROLUS IWAMONY, S.Pi. selaku Sekretaris;
IZRAL HUKOM, S.Pi. selaku Anggota
BRIAN RIONALDO SOISSA, S.Pi. selaku Anggota
HENDRIK A. TUANAKOTTA, S.Pi. selaku Anggota.
Bahwa dokumen yang kami siapkan untuk dasar pengadaan adalah HPS dari PPK dan Spesifikasi Teknis dari juga dari PPK yakni bapak Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Bahwa Nilai HPS yang diserahkan oleh PPK saksi tidak ingat lagi namun tidak jauh beda dengan nilai kontrak masing-masing pengadaan baik yang 15 GT maupun 30 GT.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku ketua panitia pengadaan yakni melakuan persiapan pengadaan, dengan menyusun jadwal, melakukan proses pelelangan sampai menetapkan pemenang lelang.
Bahwa nilai pagu anggaran untuk proyek proyek Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah sebesar Rp.10.500.000.000,- (sepuluh miliar limaratus juta rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari APBN (DAK) dan APBD. Dengan rincian, untuk 30 GT sesuai kontrak Rp. 7.473.730.000.- (tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 15 GT sesuai kontrak Rp. 2.917.800.000.- (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa nilai pagu anggaran sebesar Rp.10.500.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi item pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT
Bahwa metode pemilihan rekanan dalam proyek Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 dilaksanakan melalui lelang / tender secara Sistem on line Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Bahwa peroses lelang benar dilakukan online melalui LPSE secara ketentuan sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan Perpres 54 tahun 2010.
Bahwa Dokumen lelang dibuat oleh saksi dengan Sekretaris Panitia Lelang Sdr. Ir. CAROLUS IWAMONY, bersama salah satu angggota panitia lelang Sdr. IZRAL HUKOM dan Ir. RIAN SOUISA, HENDRIK TUANAKOTA, Sp.i.
Bahwa dua puluh satu perusahaan yang mengikuti tander untuk Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) tersebut adalah sebagai berikut :
FIBRITE FIBREGLASS
CV. TUNAS KAMASUNE MANDIRI
CV. SARANA USAHA BAHARI
CV. MITRA BAHARI SEJATI
CV. MEDIA GROUP
CV. SULABESI MANDIRI
CV. VEMA INDAH
CV. TRIASA MANDIRI
CV. BINTANG SILALOUW
CV. SAMALAY PRIMA
CV. AGUNG BINA SARANA
CV. KAIROS MINA ANUGRAH
CV. HALAWAN PUTRA.
CV. CIPTA NURASNI
CV. SIRIMAU MANDIRI
CV. MATTRAS SEJATI
LINK BOATS
PT. NUSA KARYA PRIMA
PT. MALLINDO PERSADA MAKMUR
PILAR PERSADA
PT. TIMOR PERKASA RAYA
Bahwa 27 (Dua Puluh Tujuh) perusahaan yang mengikuti tander untuk Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) tersebut adalah sebagai berikut :
CV. SIRIMAU MANDIRI
CV. KAIROS MINA ANUGRAH
CV. AXL DEYAN
CV. WAHANA ASTIKA FIBERGLASS
CV. ADHINA KARUA JAYA
CV. PHINISI SEMESTA BULUKUMBA
CV. INTI PERSADA
CV. SARANA SARI
CV. ANUGRAH MODERN
CV. KHARISMA MISTER MARINE
CV. MALLINDO PERSADA MAKMUR
CV. PASIBU JAYA
CV. GRACIA
FIBRITE FIBREGLASS
PT. MERPATI MARINE SERVUCE
CV. KUAT DRAJAT
PT. NURFATRIA BAHTERA MARINE OFFSHURE
CV. GWEN
CV. RIKO BERSAUDARA
PT. SATUM MANUNGGAL ABADI
PT.MINA ANUGGRAH SUKSES
CV. SHENIMARK
CV. FATIMAH MITRA PERKASA
CV. CAHAYA ALAM JAYA
CV. RIFA MANDIRI
PT. NUSA KARYA PRIMA
CV. NURUL MAULANA
Bahwa tahapan-tahapan dalam proses pengadaan yang harus dilalui oleh masing-masing peserta pengadaan yaitu :
Bahwa awalnya panitia melakuan persiapan pelelangan kemudian dokumen pelelangan diserahkan ke LPSE Provinsi Maluku untuk ditayangkan secara elektronik, setelah diumumkan kita memonitor, kemudian pendaftaran, setelah itu aanwijizing melalui online tidak bertatap muka dengan peserta lelang, setelah itu pemasukan penawaran oleh peserta lelang, setelah itu panitia melakukan evaluasi adiminstrasi, teknis dan harga, setelah evaluasi panitia menetapkan calon pemenang dan diumumkan secara online, pada saat itu tidak ada sanggahan dan selanjutnya panitia menetapkan 1 perusahaan sebagai pemenang. Setelah menetapkan pemenang, kami serahkan perusahaan pemenang kepada PPK.
Bahwa bentuk dokumen penawaran berupa PDF File yang kemudian dimasukkan di system APENDO kemudian dokumen tersebut di print/cetak untuk di evaluasi.
Bahwa saksi tidak ingat lagi perusahaan mana saja yang ditetapkan sebagai calon pemenang, yang saksi ingat hanya pemenang 1 yakni untuk 15 GT pemenangnya adalah PT. SARANA USAHA BAHARI direkturnya BENYAMIN SUTRAHITU dengan nilai penawaran Rp. 2.917.800.000.- (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 30 GT pemenangnya adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI direkturnya adalah SATUM dengan nilai penawaran Rp. 7.473.730.000.- (tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa perusahaan yang menang tender dan mengerjakan Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) adalah PT. SARANA USAHA BAHARI dan Perusahaan yang menang tender dan mengerjakan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Bahwa yang menetapkan pemenang lelang pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) adalah Panitia lelang sesuai hasil evaluasi lelang.
Bahwa evaluasi dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan pada dokumen pengadaan sehingga diperoleh yang benar-benar memenuhi persyaratan sebagai pemenang apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan akan digugurkan.
Bahwa untuk Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) Kontrak nomor : 061/1907/13k tanggal 30 juli 2013 pekerjaan Pengadaan Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT), nilai kontrak Rp. 2.917.800.000,- Jangka waktu pekerjaan adalah 135 hari kalender terhitung sejak tanggal penandatangaan kontrak yaitu tanggal 30Juli 2013 sampai dengan 11 Desember 2013 dan untuk Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) Kontrak nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 pekerjaan Pengadaan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT), nilai kontrak (DAK) Rp. 6.911.454.500,-dan (DAU) Rp. 532.275.500 Jangka waktu pekerjaan adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal penandatangaan kontrak yaitu tanggal 31Mei 2013 sampai dengan 26 November 2013 dan Adendum selama 215 hari sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Bahwa setelah panitia melakukan verifikasi, kami langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan teknis pembuatan kapal / pemeriksaan galangan pada masing-masing penyedia diantaranya PT. SARANA USAHA BAHARAI dan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI apakah sudah memenuhi persyaratan atau tidak kemudian apabila sudah memenuhi persyaratan maka ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa kami melakukan klarifikasi pada saat tahapan setelah ditetapkan calon pemenang, sebelum ditetapkan pemenang.
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan pengecekan/klarifikasi terhadap galangan PT. SATUM MANUNGAL ABADI dan PT. SARANA USAHA BAHARI namun tempatnya untuk 30 GT galangannya berada di Tanjung Burung Jakarta Utara sedangkan untuk 15 GT Galangannya juga di Tanjung Burung.
Bahwa yang melakukan pemeriksaan pada saat itu saksi selaku ketua panitia lelang bersama sekretaris yaitu Ir. CAROLUS IWAMONY dan salah satu anggota yaitu IZRAL HUKOM, dan hasil dari pemeriksaan kelengkapan teknis pembuatan kapal / pemeriksaan galangan yang dilakukan bahwa PT. SARANA USAHA BAHARAI dan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah sesuai dengan yang diisyaratkan dibuktikan dengan dokumen–dokumen yang ditunjukkan oleh masing-masing penyedia barang/jasa.
Bahwa setahu saksi yang menandatangani SPM adalah PPK Selaku Kepala SKPD yakni bapak Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Bahwa terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi tersebut di atas.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
JONAS BERNADUS, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jabatan atau kedudukan saksi adalah sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa Barang, Dasar Pengangkatan saksi dalam jabatan tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, tanggal 04 Februari 2013.
Bahwa ya, saksi pernah menerima SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, tanggal 04 Februari 2013. SK itu saksi terima pada tanggal 04 Februari 2013.
Bahwa Struktur Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Ketua : R.G Hetharie
Sekretaris : Jonas Bernardus, S.E
Anggota : Peter. Leiwakabessy
: Absalom Unitly
: A. Johan Talabessy
Bahwa tugas Tim Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas barang baik kualitas maupun kuantitasnya sesuai dengan Kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan/SPK, Spesifikasi Teknis yang disyaratkan apabila barang-barang tersebut sesuai maka wajib menerimanya dan memuatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang, dan jika tidak sesuai maka barang-barang tersebut ditolak atau tidak diterima.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Ir. Bastian Mainasy, M.Si.
Bahwa Mekanisme pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Barang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Surat Permohonan Pemeriksaan Barang dari rekanan ke Dinas, kemudian Kepala Dinas mendisposisi kepada Tim Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan barang tersebut, Selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan barang sesuai dengan kontrak, kemudian Tim pemeriksa barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, membuat dokumentasi dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas.
Bahwa setahu saksi sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 Pengguna Anggaran : adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, IR. BASTIAN MAINASY, M.Si, PPK setahu saksi adalah Kepala Dinas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Ir. ABDUL MUTALIB LATUCONSINA, sedangkan bendahara pengeluaran adalah Sdr. SAMUEL A.S TAIHUTU.
Bahwa saksi baru mengetahui berdasarkan dokumen pada saat pemeriksaan di Kejaksaan bahwa rekanan yang mengerjakan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, dengan direktur sdr. SATUM sedangkan yang mengerjakan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT adalah PT. SARANA USAHA BAHARI, dengan direkturnya BENJAMIN SUTRAHITU.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Tidak Pernah melakukan kegiatan Pemeriksaan Barang terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Karena Tim Pemeriksa Barang Tidak Pernah menerima Surat Permohonan Pemeriksaan Barang dari Rekanan yang telah didisposi oleh Kepala Dinas Kepada Tim untuk melakukan pemeriksaan barang atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dan menandatangani Berita Acara Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan menandatangani BERITA ACARA PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PENGADAAN BARANG Atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa nama pada berita acara tersebut adalah benar nama saksi namun tanda tangannya bukan tanda tangan saksi.
Bahwa karena saksi tidak pernah membuat dan menandatangani berita acara tersebut dan tanda tangan yang terdapat pada berita acara tersebut berbeda dengan tanda tangan asli saksi.
Bahwa nama pada berita acara tersebut adalah nama saksi namun tanda tangannya bukan tanda tangan saksi.
Bahwa karena saksi tidak pernah membuat dan menandatangani berita acara Penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang tersebut dan karena tanda tangan yang terdapat pada berita acara tersebut berbeda dengan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat Berita Acara-Berita Acara tersebut.
Bahwa setahu saksi yang mempunyai tugas membuat Berita Acara adalah SAKSI selaku Sekretaris Tim Pemeriksa Barang namun terhadap berita acara penerimaan hasil pengadaan barang Nomor : 061/ /13k, tanggal 4 Desember 2013 dan Nomor : 061/3261/13k, tanggal 6 Desember 2013 bukan saksi yang buat.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
PETER LEIWAKABESSY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kapal diantaranya kapal berbobot 15 (GT) dan kapal berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1990 diangkat sebagai CPNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Pada tahun 1991 diangkat sebagai PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sampai dengan sekarang.
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi adalah selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang/Jasa.
Bahwa, dasar Pengangkatan saksi dalam jabatan tersebut adalah Seurat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor :061/292/13k Tahun 2013, tanggal 04 Februari 2013, Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa saksi pernah menerima SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, tanggal 04 Februari 2013. SK itu saksi terima pada tanggal 04 Februari 2013.
Bahwa tugas Tim Pemeriksa Barang adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas barang baik kualitas maupun kuantitasnya sesuai dengan Kontrak/ Surat Perjanjian Pemborongan/SPK, Spesifikasi Teknis yang disyaratkan apabila barang-barang tersebut sesuai maka wajib menerimanya dan memuatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang, dan jika tidak sesuai maka barang-barang tersebut ditolak atau tidak diterima.
Bahwa struktur Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Ketua : R.G Hetharie
Sekretaris : Jonas Bernardus, S.E
Anggota : Peter. Leiwakabessy
: Absalom Unitly
: A. Johan Talabessy.
Bahwa Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Ir. Bastian Mainasy, M.Si.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak memiliki setrifikat keahlian berkaitan dengan pembuatan kapal.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kewenangan saksi pada pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) membuat Dokumentasi progres perkembangan pekerjaan dan hasil dari dokumentasi akan dijadikan buku laporan.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa yang mengelola kegiatan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT dan Purse Seine 30 GT adalah PPTK yaitu Ir.ABDLU MUTHALIB LATUCONSINA.
Bahwa mekanisme pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Barang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Surat Permohonan Pemeriksaan Barang dari rekanan ke Dinas , kemudian Kepala Dinas mendisposisi kepada Tim Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan barang tersebut, selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan barang sesuai dengan kontrak. Kemudian Tim pemeriksa barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, membuat dokumentasi dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas.
Bahwa sumber dana tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa setahu saksi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, IR. BASTIAN MAINASY, M.Si, PPK setahu saksi adalah Kepala Dinas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Ir. ABDUL MUTALIB LATUCONSINA, sedangkan bendahara pengeluaran adalah Sdr. SAMUEL A.S TAIHUTU.
Bahwa Saksi baru mengetahui berdasarkan dokumen pada saat pemeriksaan di Kejaksaan bahwa rekanan yang mengerjakan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, dengan direktur sdr. SATUM sedangkan yang mengerjakan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT adalah PT. SARANA USAHA BAHARI, dengan direkturnya BENJAMIN SUTRAHITU.
Bahwa acuan atau dasar saksi melakukan pemeriksaan barang adalah kontrak dan tidak ada acuan yang lain.
Bahwa dalam pemeriksaan barang kami panitia pemeriksa barang turun kelapangan tanpa didampingi tenaga ahli.
Bahwa yang saksi tahu Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine berbentuk kapal dan jaring.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi bersama tim periksa barang dan jasa tidak pernah melakukan pemeriksaan untuk pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 karena belum ada permohonan pemeriksaan barang dari pihak kontraktor yang ditujukan kepada ketua panitia pemeriksa barang atau sekretaris untuk kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan permohonan tersebut.
Bahwa karena tidak ada permohonan dari rekanan untuk melakukan pemeriksaan barang.
Bahwa yang saksi tahu jadwal pemeriksaan dilakukan setelah ada disposisi yang isinya tim pemeriksa barang untuk turun melakukan pemeriksaan barang yang dikeluarkan oleh kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk tim Panitia Pemeriksa Barang.
Bahwa pada pengadaan ini saksi tidak pernah menerima honor.
Bahwa yang mempunyai kewenangan dalam membuata berita acara pemeriksaan adalah sekretaris pemeriksa barang yaitu Jonas Bernardus, S.E.
Bahwa sepengetahuan saksi dokumen tersebut digunakan untuk Pencairan dana Pengadaan ini, kalau tidak ada dokumen Berita Acara tersebut maka dana tidak dapat dicairkan.
Bahwa ya saksi tahu saudara SANDY dan saudara JEFRY ALFONS adalah pegawai pada dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, dalam pengadaan ini tidak memiliki kapasitas.
Bahwa dapat saksi jelaskan, Tim pemeriksa barang setiap melakukan pemeriksaan hasilnya akan membuat Berita Acara Pemeriksaan bukan Betrita acara Penerimaan.
Bahwa dalam berita Acara Penerimaan Hasil Barang nomor 061/3261/13k tanggal 6 Desember 2013, terhadap pekerjaan Pengadaan sarana Penangkapan ikan Purse Seine 15 GT Pada Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dapat saksi jelaskan kalau nama betul nama saksi tetapi tanda tangan tersebut bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan tersebut.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Barang, Nomor :061/3261/13k,tanggal 4 Desember 2013, terhadap pekerjaan Pengadaan sarana Penangkapan ikan Purse Seine 30 GT , kota Ambon, Kab. SBT dan Kab. MBD Pada Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dapat saksi jelaskan kalau nama betul nama saksi tetapi tanda tangan tersebut bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan tersebut.
Bahwa Terkait dengan isi berita acara Pekerjaan pengadaan Sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT pada dinas kelautan dan perikanan provinsi maluku sesuai dengan kontrak nomor :061/1907/13k tanggal 30 juli 2013, Sesuai dengan jawaban saksi sebelumnya bahwa saksi tidak pernah menerima dan membaca serta menandatangani berita acara tersebut
Bahwa Terkait dengan isi berita acara Pekerjaan pengadaan Sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 GT kota Ambon, Kab. SBT dan Kab. MBD pada dinas kelautan dan perikanan provinsi maluku sesuai dengan kontrak nomor :061/1907/13k tanggal 31 Mei 2013, Sesuai dengan jawaban saksi sebelumnya bahwa saksi tidak pernah menerima dan membaca serta menandatangani berita acara tersebut.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
ABSALOM UNITLY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1996, sebagai Honor ditempatkan dibidang prasarana pada Dinas Perikanan Daerah Provinsi Maluku.
Pada tahun 2007 diangkat sebagai CPNS ditempatkan di bidang sekretariat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Pada tahun 2008 sampai dengan 2014 diangkat sebagai PNS ditempatkan di bidang Sub Perencanaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Pada tahun 2014 saksi dipindahkan di bagian Umum dan Kepegawaian.
Bahwa, kapasitas atau kedudukan saksi dalam kegiatan pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine 15 GT dan 5 Unit Kapal Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013 adalah selaku anggota Panitia Pemeriksa Barang/Jasa.
Bahwa Dasar Pengangkatan saksi dalam jabatan tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tahun 2013, tanggal 04 Februari 2013, Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013;
Bahwa, struktur Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Ketua : R.G Hetharie
Sekretaris : Jonas Bernardus, S.E
Anggota : P. Leiwakabessy
: Absalom Unitly
: A. Johan Talabessy.
Bahwa, tugas pokok saksi selaku Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, antara lain :
Melaksanakan penelitian dan atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan.
Meneliti kualitasi spesifikasi teknis dan jumlah barang/jasa.
Bahwa, kewenangan saksi sebagai Anggota Panitia Pemeriksaan Barang adalah memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang mengenai apakah suatu pekerjaan atau pengadaan barang sudah dilakukan oleh rekanan. Apabila pekerjaan atau pengadaan barang belum diselesaikan sesuai dengan kontrak maka Anggota Panita Pemeriksa Barang tidak akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan membuat catatan yang ditujukan kepada Penyedia Barang mengenai kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi oleh Penyedia Barang;
Bahwa, selaku Anggota Pemeriksaan Barang, saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa, acuan saksi dalam melakukan pemeriksaan barang adalah berdasarkan kontrak saja;
Bahwa, Mekanisme Pemeriksaan Barang oleh tim Pemeriksaan Barang adalah harus ada permohonan dari Penyedia Barang kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, setelah di disposisi dan sampai ke Pemeriksa barang, selanjutnya Pemeriksa barang melakukan pemeriksaan terhadap barang dengan membawa kontrak, apabila ada kekurangan, Pemeriksa Barang membuat catatan kepada Penyedia barang/jasa agar dilengkapi, apabila sudah lengkap maka Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang serta dokumentasi yang digabungkan menjadi satu dokumen. Setelah itu, Ketua dan Sekretaris Pemeriksa Barang melaporkan hasil pemeriksaan Barang kepada Kepala Dinas selaku KPA;
Bahwa, dalam pemeriksaan barang, Panitia Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan secara mandiri tanpa bantuan tenaga ahli;
Bahwa, sumber dana untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah dari APBD yang mana hal ini saksi ketahui dari SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa, sepengetahuan saksi Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT berupa Kapal Penangkap Ikan;
Bahwa, saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013;
Bahwa, saksi tidak melakukan tugas Pemeriksaan Barang dalam kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT, karena biasanya harus ada permohonan ke Dinas dari Pihak Penyedia Barang/Jasa yang masuk melalui bagian umum, kemudian diserahkan ke Kepala Dinas selanjutnya di disposisi oleh Kepala Dinas kepada Tim Pemeriksa, namun di dalam Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT tidak ada permohonan dari Pihak Penyedia Barang/Jasa yang sampai kepada Kami selaku Panitia Pemeriksaan Barang;
Bahwa, jadwal untuk melakukan pemeriksaan adalah setelah kami selaku Panitia Pemeriksaan Barang mendapatkan disposisi untuk melakukan pemeriksaan dari Kepala Dinas, namun karena dalam Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT ini tidak ada permohonan pemeriksaan barang dari Penyedia Barang serta tidak ada disposisi untuk melakukan pemeriksaan barang, maka kami tidak mengetahui kapan seharusnya dilakukan pemeriksaan barang untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT ini;
Bahwa, karena saksi tidak mengetahui mengenai kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT ini, maka saksi tidak pernah menanyakan mengenai kenapa belum dilakukan pemeriksaan barang dalam Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT;
Bahwa, saksi tidak pernah mendapatkan honor pemeriksaan barang pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT ini;
Bahwa memang betul nama saksi yang tercantum dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang nomor 061/ /13k tanggal 4 Desember 2013 terhadap pekerjaan Pengadaan sarana Penangkapan ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang nomor 061/3261/13k tanggal 6 Desember 2013 terhadap pekerjaan Pengadaan sarana Penangkapan ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, tetapi tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang pada Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT ini;
Bahwa, sepengetahuan saksi dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang dipergunakan sebagai laporan dari Panitia Pemeriksaan Barang kepada Kepala Dinas;
Bahwa, saksi mengenal saudara JEFFRY ALFONS sebagai kolega saksi di Dinas Perikanan dan Kelautan, dimana yang bersangkutan bertugas sebagai staf di Bidang Tangkap yang bertugas untuk menyerahkan barang-barang pengadaan ke Nelayan, namun dalam kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT saksi tidak mengetahui kapasitas yang bersangkutan;
Bahwa saksi mengenal sdr. SANDY sebagai kolega saksi di Dinas Perikanan dan Kelautan, dimana yang bersangkutan juga bertugas sebagai staf di Bidang Tangkap yang bertugas untuk menyerahkan barang-barang pengadaan ke Nelayan, namun dalam kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT saksi tidak mengetahui kapasitas yang bersangkutan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
REMSIUS TALANILA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. ALFA CRETIO GALILEA sejak Tahun 2001 sampai sekarang.
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dari CV. ALFA CRETIO GALILEA.
Bahwa sebelum Pekerjaan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, CV. ALFA CRETIO GALILEA belum pernah menjadi Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan Kapal Purse Seine lainnya.
Bahwa saksi ataupun staf saksi di CV. ALFA CRETIO GALILEA tidak ada yang memiliki kemampuan teknis dalam bidang perkapalan.
Bahwa saksi mendengar adanya proses lelang konsultan pengawas pengadaan kapal purse seine 15 GT dari radio.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dokumen penawaran untuk proses lelang pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 karena yang membuat adalah Dinas Kelautan dan Perikanan dan saksi hanya menandatanganinya saja, namun siapa yang membuat dokumen penawaran tersebut saksi tidak ingat lagi (ditunjukkan kepada saksi Dokumen Penawaran untuk proses lelang pekerjaan Pengawasan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013).
Bahwa saksi lupa berapa besarnya pagu untuk konsultan pengawas dan berapa nilai penawaran yang saksi ajukan pada proses lelang;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti Proses Aanwijzing dan saksi hanya menandatangani Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Nomor : 691/PAN.APBD/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 tersebut.
Bahwa saksi hanya menandatangani Surat Perjanjian / Kontrak pengawasan atas pekerjaan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dilakukan, sedangkan isinya tidak saksi baca.
Bahwa kewajiban saksi selaku Konsultan Pengawas antara lain :
Melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi untuk Pejabat Pembuat Komitmen sesuai ketentuan dalam kontrak;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, peralatan;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen , menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sedangkan hak saksi adalah menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Bahwa kewajiban yang saksi laksanakan hanya turun ke lapangan 2 kali dalam satu minggu bersama ENCO staf saksi, untuk mengawasi pekerjaan kapal Purse Seine 15 GT. Sedangkan kewajiban lainnya seperti melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen serta menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, tidak saksi lakukan.
Bahwa setahu saksi, pekerjaan pembuatan kapal dilakukan dari pagi sampai sore, namun pengawasan yang saksi lakukan hanya 2 jam saja.
Bahwa saksi tidak ingat lagi alasan saksi tidak melaksanakan kewajiban lainnya.
Bahwa dapat saksi jelaskan pembuatan kapal Purse Seine 15 GT pertama kali dilakukan di Wayame dan sudah berbentuk body kapal. Kemudian, karena pekerjaan sudah hampir selesai, kapal dipindahkan ke Laha.
Bahwa yang yang membuat kapal Purse Seine 15 GT adalah saudara Frangko.
Bahwa yang saksi ingat ada tiga kapal Purse Seine 15 GT yang sedang dibuat oleh saudara FRANGKO.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan perkembangan pembuatan kapal Purse Seine 15 GT.
Bahwa saksi ada menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT (5 unit kapal) bulan Desember 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui keseluruhan perkembangan pembuatan kapal Purse Seine 15 GT, yang saksi ketahui hanya pembuatan body kapal (konstruksi kapal) sudah dikerjakan sampai selesai. Sedangkan perlengkapan accessories dan outfiting, perlengkapan listrik dan pompa, perlengkapan mesin dan instalasi, sistem instalasi, perlengkapan geladak dan alat tangkap purse seine sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT (5 unit kapal) bulan Desember 2013 tidak saksi ketahui secara pasti karena saksi hanya menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT (5 unit kapal) bulan Desember 2013 saja.
Bahwa saksi tidak mempunyai acuan, dalam hal ini kontrak, dalam melakukan pengawasan pekerjaan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, hanya melakukan pengawasan pembuatan body kapal saja.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 14.500.000,-, karena saksi mendapat info dari bendahara saksi yaitu MARGARETHA SIMATAUW pembayaran tidak dapat dilakukan dengan alasan terlambat mengajukan pada bagian keuangan yang bertempat di kantor Gubernur. Sedangkan tandatangan yang tercantum dalam kwitansi dan berita acara pembayaran uang tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menerima SP2D Pencairan Dana Pekerjaan Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa dana yang seharusnya diterima oleh CV. ALFA CREATIO GALILEA adalah sebesar Rp. 14.500.000,- namun setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.845.455,- jumlahnya menjadi Rp. 12. 654.545,-.
Bahwa tidak ada dana sebesar Rp. 12. 654.545,- yang masuk ke rek. saksi Nomor Rek. 1520013311663 an. REMSIUS WILLEM TALANILA, periode 2 September 2013 s/d 20 Mei 2015.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. sebanyak 2 (dua) kali.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
SAMUEL ALEXANDER STEVEN TAHITU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui tentang adanya Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa, jabatan atau kedudukan saksi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa, tugas dan wewenang saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan yang ada pada kas bendahara pengeluaran;
Bahwa, dasar kewenangan saksi selaku Bendahara adalah Keputusan Gubernur Maluku Nomor 209 Tahun 2012 dan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 061/ 297/ 13 k Tanggal 04 Februari 2013.
Bahwa, struktur Proyek dalam Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah dalam Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malukutahun anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Bahwa sumber anggaran bagi pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013, berapa besar dana, apa nama program serta nama kegiatannya, sumber dana bagi pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2013 yang diambil dari dana DAK dan dana APBD sebagai dana pendamping, diantaranya sebagai berikut:
Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bendahara Pengeluaran | : : : : : | Ir. Bastian Mainassy, M.Si Ir. Bastian Mainassy, M.Si Ir. Bastian Mainassy, M.Si Ir. Abdul. Muthalib Latuconsina. Samuel Alexander Steven Tahitu. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor : 2.05.2.05.01.21.08, tanggal 26 Desember 2012 untuk 15 (GT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- dan diperbaharui Daftar isi Pelaksanaan Anggaran nomor: 2.05.01.21.08.5.2, tanggal 29 November 2013 untuk 15 (GT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor : 2.05.2.05.01.21.08, tanggal 26 Desember 2012 untuk 30 (GT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.967.710.000.- (enam miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan diperbaharui dengan Daftar isi Pelaksanaan Anggaran nomor: 2.05.01.21.08.5.2, tanggal 29 November 2013 untuk 30 (GT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp.6.967.710.000,-. dan dana APBD dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 547.850.000,-.
Dengan nama program adalah Pengembangan Perikanan Tangkap, sedangkan nama kegiatan adalah Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 (GT) dan 30 (GT).
Bahwa dana yang digunakan untuk Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 dengan menggunakan dana yang lama atau yang diperbaharui di dalam kontrak, Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 menggunakan dana yang lama, namun dana tersebut tetap dicantumkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan nomor: 2.05.01.21.08.5.2, tanggal 29 November 2013 untuk 15 (GT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- dan untuk 30 (GT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.967.710.000,- dan dana APBD dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 547.850.000.
Bahwa DPA Perubahan diperlukan karena dalam DPA sebelumnya dana untuk kapal Purse seine 30 GT hanya Rp. 6.967.710.000,- yang berasal dari Dana Alokasi Khusus, sedangkan dana pendampingnya berasal dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 532. 290.000,-. Sedangkan di dalam DPA perubahan dana tersebut digabungkan sehingga totalnya menjadi Rp. 7.500.000.000,-.
Bahwa dana untuk Purse Seine 30 (GT) Dengan Alokasi Anggaran Sebesar Rp. 6.967.710.000,- dan Dana Pendamping APBD Dengan Alokasi Anggaran Sebesar Rp. 547.850.000,-. dan untuk Purse Seine 15 (GT) dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- tersebut dipergunakan sebagai berikut :
Untuk Purse Seine 15 (GT) dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan rincian:
Untuk Kabupaten Maluku Tengah dan kota Ambon sebanyak 2 unit kapal dengan anggaran Rp 1.200.000.000,-;
Untuk MBD sebanyak 2 unit Kapal dengan anggaran Rp. 1.200.000.000,-
Untuk SBT sebanyak 1 unit Kapal dengan Anggaran Rp. 600.000.000,-
Untuk Purse Seine 30 (GT) dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 6.967.710.000,- dengan Rincian :
Untuk Kabupaten SBT 1 Unit Kapal dengan anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
Untuk Kota Ambon 2 Unit Kapal dengan anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-
Untuk Kabupaten Buru Selatan 1 Unit Kapal dengan anggaran sebesar Rp. 967.710.000,-
Untuk Kabupaten SBB 1 Unit Kapal dengan anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,-
dan Dana Pendamping digunakan untuk penambahan anggaran pada pembuatan 1 Unit Kapal Di Kabupaten Buru sebesar Rp. 547.850.000,-.
Bahwa tahap pencairan untuk Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) diantaranya:
Tahap pencairan Uang Muka
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 11 september 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 522.551.453,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1647/LS/2013 tanggal 12 September 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 522.551.453,-
Persetujuan pembayaran uang muka Nomor 061/2362/13k tanggal 9 September 2013.
Permohonan pembayaran uang muka tanggal 5 september 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Berita Acara Pembayaran Uang muka 20 % Nomor 061/2383/13k tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Kwitansi Nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Untuk pencairan tahap I
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor:044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013setelah potong pajak sebesar Rp. 627.061.745,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1701/LS/2013 tanggal 18 September 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 627.061.745,-
Persetujuan pembayaran pembayaran tahap I No.061/2315/13k tanggal 17 September 2013.
Permohonan pembayaran tahap I Nomor: 064/SPPUM/IX/2013 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-.
Berita Acara Pembayaran Termin Kesatu Nomor :061/2457/13k tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-.
Kwitansi Nomor 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-.
Untuk pencairan tahap II.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor 074/SPM-LS/2.5.1.1/XI/2013 tanggal 21 November 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 836.082.327,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 836.082.327,-
Persetujuan pembayaran tahap kedua Nomor 061/2982/13k tanggal 11 November 2013.
Permohonan pembayaran tahap kedua 40 % Nomor 082/SPPUM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-
Berita Acara Pembayaran Termin kedua 40 % NOMOR :061/3117/13k tanggal 21 November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-
Kwitansi Nomor 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-.
Untuk Pencairan tahap III dan IV.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013, setelah dipotong pajak sebesar Rp. 627.061.746,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013, setelah dipotong pajak sebesar Rp. 627.061.746,-
Persetujuan pembayaran tahap III dan IV Nomor: 061/3397/13k tanggal 16 Desember 2013.
Permohonan pembayaran tahap III dan IV Nomor : 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Berita Acara pembayaran tahap III dan IV Nomor 061/3431/13k tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Bahwa, untuk pembayaran 5 kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) sudah dilakukan 100% kepada pihak kontraktor PT. SARANA USAHA BAHARI dengan bukti-bukti yang saksi serahkan dan saksi jelaskan di berita acara ini.
Bahwa tahap pencairan untuk 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) diantaranya:
Untuk uang muka
Surat Permintaan Pembayaran nomor :009/SPP-Ls/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013 sebesar Rp. 1.488.746.000,- ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara.
Surat Perintah Membayar nomor: 009/SPM-LS/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 19 Juni dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,-, ditandatangani oleh KPA.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1022/LS/2013 tanggal 20 Juni 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,-
Persetujuan Permintaan uang muka Nomor: 061/1553/13k tanggal 14 juni 2013.
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor:03/PERUM/PT.SMA/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 sebesar Rp. 1.488.746.000,- ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor 061/1609/13k tanggal 19 Juni 2013.
Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp. 1.339.871.400,-. (90 % dari dana DAK) dan Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp. 148.874.600,- (10 % dari dana DAU), ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM, PPTK dan Bendahara.
Untuk pencairan tahap I.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 040/SPP-LS/2.3.1.1/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,- ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara
Surat Perintah Membayar Nomor: 040/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 2 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.591.604.814,- ditandatangani oleh KPA
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1550/LS/2013 tanggal 3 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.591.604.814,-
Persetujuan Permintaan Pembayaran tahap I Nomor: 061/2295/13k tanggal 2 September 2013.
Permohonan Pembayaran tahap I nomor : 15/PERM-TERMIN/PT.SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,- ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM
Berita Acara Pembayaran Tahap I Nomor : 061/2297/13k tanggal 2 September 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,-
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 % dari dana DAK) dan kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.162.408.655,-(10 % dari dana DAU) ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM, PPTK dan Bendahara.
Untuk pencairan tahap II.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 062/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013, sebesar Rp. 2.381.993.600,-. ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara
Surat Perintah Membayar Nomor: 062/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 2.122.139.752,-. ditandatangani oleh KPA
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2535/LS/2013 tanggal 12 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 2.122.139.752,-.
Persetujuan pembayaran tahap II nomor : 061/3300/13k tanggal 10 Desember 2013.
Permohonan Pembayaran nomor :21/PERM-TERMIN/PT.SMA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 2.381.993.600,- ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM
Berita Acara Pembayaran Tahap II nomor : 061/3349/13k tanggal 11 desember 2013 sebesar Rp. 2.381.993.600,-
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.165.448.727,- (90 %dari dana DAK) ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM, PPTK dan Bendahara.
Pada pencairan tahap ke II ada Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Barang, Konsultan Pengawas dan PPTK.
Untuk pencairan tahap III dan IV
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 092/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, sebesar Rp. 1.786.495.200,- ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara
Surat Perintah Membayar Nomor: 092/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.575.363.949,- ditandatangani oleh KPA
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3133/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.575.363.949,-
Persetujuan pembayaran nomor :062/3491/13k tanggal 20 Desember 2013;
Permohonan Pembayaran nomor : 30/PERM-TERMIN/PT.SMA/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013.Rp. 1.786.495.200,- ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM
Berita Acara Pembayaran Nomor 061/3501/13k tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,-.
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 %dari dana DAK) dan Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember sebesar Rp.162.408.655,-(10 % dari dana DAU) ditandatangani oleh Direktur PT SATUM MANUNGGAL ABADI, terdakwa SATUM, PPTK dan Bendahara.
Pada pencairan tahap III dan IV, terdapat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa syarat-syarat pencairan Kapal Purse Seine 30 GT tersebut di atas diserahkan kepada sdr. NOLI namun tidak ada surat kuasa dari Terdakwa SATUM.
Bahwa saat saksi memproses administrasi pembayaran, saksi berhubungan dengan Saksi Ir. BASTIAN MANINASSY, M.Si dan Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Bahwa saat memproses pencairan tahap I, saksi ada berhubungan dengan Terdakwa SATUM.
Bahwa NOLI meminta tandatangan SATUM untuk administrasi pencairan.
Bahwa, pencairan dana 100% untuk 5 kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) saksi lakukan atas perintah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yaitu Ir. Bastian Mainassy M.Si. Awalnya pada bulan Desember 2013, saksi dipanggil ke ruangan sdr. BASTIAN MAINASSY, M.Si. untuk memproses pencairan sekaligus Kapal 30 GT. Pada waktu itu saksi memberikan pertimbangan bahwa harus di cek dulu sampai dimana pekerjaan diselesaikan. Apabila pekerjaan belum selesai, sebaiknya dana dicairkan tahun depan. Kemudian Terdakwa BASTIAN MAINASSY, M.Si. memerintahkan agar dana dicairkan, lalu dilakukan pemblokiran, walaupun 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) belum tiba di Ambon. Setelah mendapat perintah itu, saksi menanyakan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana tersebut dan Terdakwa BASTIAN MAINASSY, M.Si. menyuruh saksi untuk mengatur administrasinya. Lalu saksi memanggil staf sdr. SATUM yaitu sdr. NOLI untuk melengkapi administrasinya. Sekitar tanggal 22 Desember 2013, sdr. NOLI menyerahkan kepada saksi dokumen pencairan dana berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Barang dan Surat Permohonan Pencairan Dana, sedangkan kontraknya sudah ada sebelumnya di saksi.
Bahwa pemblokiran dilakukan karena kapal belum sampai di Ambon dan blokir baru dibuka setelah barang diserahkan.
Bahwa untuk kapal Purse Seine 15 GT, pencairan dananya tidak dilakukan blokir.
Bahwa ada peringatan untuk membayar denda dari Dinas kepada pihak ketiga (Penyedia Barang).
Bahwa sampai saat ini denda belum dibayar.
Bahwa ada uang pendamping untuk pekerjaan Kapal Purse Seine 30 GT sebesar Rp. 547.840.000,-
Bahwa dana DAK dan DAU ada di dalam DPA.
Bahwa di dalam DPA disediakan dana perencanaan.
Bahwa dana perencanaan tidak dibayarkan.
Bahwa Kepala Bagian Perencanaan adah sdr. Moh. SAFAR LATUCONSINA.
Bahwa SK Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. sebagai KPA berasal dari Gubernur.
Bahwa SK Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. selaku PPTK berasal dari Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa pengawasan pekerjaan kapal 30 GT dilakukan oleh PT. RABINESHA INTI SAMUDERA dengan Direkturnya BAMBANG HERMANTO.
Bahwa NOLI meminta bantuan saksi untuk untuk membuat surat permohonan pembayaran dan NOLI juga menyerahkan Kop Surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada saksi.
Bahwa pada saat dilakukan pencairan ke III & IV, Laporan Kemajuan Pekerjaan 100 % belum ada.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Barang dibuat oleh saksi atas permintaan dari NOLI.
Bahwa saksi pernah mendapat surat dari Penyidik untuk membuka blokir.
Bahwa saksi mendapat Laporan Kemajuan Pekerjaan Kapal Purse Seine 15 GT dari sdr. Moh. SAFAR LATUCONSINA.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
APRY SANDY MADJID, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa kedudukan saksi adalah sebagai staf di bidang tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa yang menjadi Kepala Bidang Tangkap adalah sdr Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M. Si.
Bahwa saksi pernah mendampingi petugas Adpel untuk melakukan pengukuran kapal 15 GT atas perintah Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Bahwa perintah yang diberikan oleh Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. saat itu dalam kedudukan yang bersangkutan selaku Kabid Tangkap bukan sebagai PPTK.
Bahwa saat diperintahkan melakukan pengukuran, sekitar bulan Maret tahun 2015, kapal Purse Seine 15 GT sudah jadi.
Bahwa sekitar bulan Maret 2014, saksi dan teman saksi bernama Jeffry juga diperintahkan oleh Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. untuk melakukan pendampingan pengukuran kapal 30 GT oleh petugas Adpel di Galala, namun saat itu saksi tidak diberikan surat perintah tugas.
Bahwa sekitar bulan Maret 2014, saksi juga ikut melakukan penyerahan kapal Purse Seine 30 GT.
Bahwa pengukuran dan penyerahan tidak dilakukan secara bersamaan.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan kelengkapan kapal, baru kapal Purse Seine 30 GT diserahkan dimana 2 (dua) unit diserahkan di Galala dan 3 (tiga) unit di Tulehu.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
Bahwa pada saat dilakukan penyerahan, saksi mengetahui adanya kekurangan dari kelengkapan kapal dan hal ini saksi laporkan kepada Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Bahwa pada 5 (lima) kapal Purse Seine 30 GT tidak dilengkapi dengan VMS.
Bahwa terhadap kekurangan tersebut, saksi tidak ada membuat Berita Acara Kekurangan.
Bahwa walaupun terdapat kekurangan, kapal tetap diserahkan kepada nelayan penerima.
Bahwa ada Berita Acara Penyerahan kepada 5 (lima) kelompok nelayan masing-masing SBB 1 kelompok, SBT 1 kelompok, Bursel 1 kelompok dan Ambon 2 kelompok.
Bahwa yang mengundang kelompok nelayan penerima ke tempat penyerahan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa untuk kapal Purse Seine 15 GT, saksi hanya melakukan pengukuran saja dan tidak ikut melakukan penyerahan.
Bahwa saksi tidak ada menerima honor dari kegiatan tersebut di atas.
Bahwa yang meyerahkan uang operasional sebesar Rp. 18.000.000,- kepada Kelompok nelayan penerima adalah saksi.
Bahwa ada kwitansi serah terima uang operasional.
Bahwa pada Berita Acara Serah Terima Barang terdapat tandatangan KUB namun tidak ada tandatangan Kadis.
Bahwa saksi melihat Adpel melakukan pengukuran.
Bahwa Noli sebagai pembantu rekanan.
Bahwa rekanan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT adalah SATUM.
Bahwa saksi pernah bertemu Noli sebanyak 1 kali.
Bahwa Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. mengetahui bahwa Noli adalah teman dari rekanan pengadaan.
Bahwa dari hasil ukur Adpel kemudian dibuat surat ukur.
Bahwa surat ukur merupakan bagian dari perijinan.
Bahwa Berita Acara Serah Terima Barang dibuat dengan mencantumkan tanggal mundur, seakan-akan diserahkan pada bulan desember 2013, tapi sebenarnya pada bulan Maret 2014.
Bahwa uang operasional yang diserahkan kepada Kelompok Nelayan Penerima berbeda-beda jumlahnya yaitu di Tulehu sebesar Rp. 18.000.000,- dan di Ambon tidak mencapai Rp. 18.000.000,-
Bahwa tanda terima untuk penyerahan uang operasional semuanya dibuat senilai Rp. 18.000.000,-
Bahwa ada SK penerima Kapal;
Bahwa seingat saksi, Jacob Alupatty Demy adalah Ketua KUB Aprian;
Bahwa saksi pernah melakukan penyerahan uang operasional sebesar Rp. 5.000.000,- kepadaKUB SBT di rumah saksi;
Bahwa pengiriman kapal kepada nelayan penerima adalah tanggungjawab rekanan.
Bahwa sebelum bulan Desember 2013, saksi pernah mengirim data nelayan 30 GT kepada terdakwa SATUM.
Bahwa saksi pernah mengirim email mengenai VMS kepada terdakwa SATUM.
Bahwa saksi pernah menerima antena VMS dari terdakwa SATUM pada November 2014 pada saat kapal sudah diserahkan.
Bahwa setelah menerima VMS tersebut, saksi melaporkannya kepada Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. meminta saksi mengecek barang tersebut dan memang barang tersebut hanya antena VMS saja sebanyak 5 unit. Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. kemudian meminta saksi untuk mengirim brosur VMS yang lengkap pada terdakwa SATUM via email.
Bahwa tidak ada tanggapan dari terdakwa SATUM terkait email yang saksi kirimkan.
Bahwa sekitar bulan Maret 2014, datang alat panggil ikan, sebelum kedatangan VMS.
Bahwa Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. kemudian menyerahkan 5 (lima) pasang alat panggil ikan kepada saksi.
Bahwa dari 5 kelompok nelayan penerima kapal Purse Seine 30 GT, saksi tidak mengetahui ada keluarga dari Saksi Ir. BASTIAN Mainassy, M.Si, demikian juga dengan kapal Purse Seine 15 GT.
Saat kapal Purse Seine 30 GT diserahkan pada Kelompok Nelayan Penerima, setahu saksi surat ukur kapal sudah ada, namun surat lain seperti SIUP dan SIPI tidak ada.
Bahwa untuk kapal Purse Seine 30 GT nomor lambung INKA MINA 775 dan 776 setahu saksi ada chekc list nya dan diserahkan pada Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Bahwa terhadap Kelompok Nelayan Penerima kapal pernah dilakukan training/pelatihan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Tegal.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- dari MATDOAN.
Bahwa kapal Purse Seine 15 GT dikerjakan di Laha tapi saksi lupa siapa yang mengerjakan.
Bahwa biaya operasional awal berasal dari rekanan yaitu terdakwa SATUM.
Bahwa pada saat serah terima kapal 30 GT dari rekanan kepada DKP Prov. Maluku, jaring sudah ada namun tidak dilakukan pengukuran karena panitia pemeriksa barang tidak ada.
Bahwa saksi tidak tahu kapan kapal Purse Seine 15 GT diserahkan.
Bahwa saksi tidak mengenal JOHN HURSEPUNY, ARNOLIS LAIPENY dan JEFFRY SAMKAY.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
MULYADI, SP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengetahui tentang adanya Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa saksi berdinas di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa saksi mengenal saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. sebagai Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa saksi tikda ikut sebagai paniti dalam pengadaan Kapal Purse Seine 15 GT dan 30 GT.
Bahwa saksi pernah diminta oleh Ir. MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. untuk menghubungi KUB Sinar Nusa dengan ketuanya Tjanje Soukotta dan KUB Damai Sejahtera dengan ketuanya La Adje dan KUB Mina Namanu dengan ketuanya Samuel Mainassy.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti apakah Samuel Mainassy memiliki hubungan keluarga dengan saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Bahwa KUB datang ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku setelah melihat SK untuk KUB yang ditandatangani saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Bahwa saksi pernah melihat proposal KUB Sinar Nusa dan KUB Mina Namanu.
Bahwa saksi belum pernah melihat proposal KUB Aprian dan Marsela.
Bahwa saksi tidak mengenal Jacob Alupatty Demy.
Bahwa saksi mengenal sdr. Arnolis Laipeny sebagai anggota dewan dan pada tahun 2014 saksi pernah menyerahkan surat-surat kapal berupa groose akta, SIPI dan SIUP untuk 2 Kapal yaitu KUB Marsela dan KUB Aprian, kepada sdr. Arnolis Laipeny.
Bahwa saat surat-surat kapal diserahkan, saksi tidak mengetahui dimana posisi kapal.
Bahwa surat-surat kapal tersebut saksi serahkan pada Arnolis Laipeny karena yang bersangkutan adalah koordinator kapal.
Bahwa saksi diberitahu oleh Arnolis Laipeny bahwa ialah koordinator kapal.
Bahwa di dalam surat-surat kapal tersebut tidak tercantum nama Arnolis Laipeny.
Bahwa tempat penyerahan surat-surat kapal adalah di warung kopi.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan kapal Purse Seine 15 GT dan mengenai pembelian bahan bakar.
Bahwa training bagi nelayan penerima kapal Purse Seine 15 GT dilakukan di Tegal.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
JEFFRY MARSHALL ALFONS, S.Pi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak ada jabatan atau kedudukan dalam Kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa jabatan atau kedudukan saksi di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku adalah sebagai Staf di Bidang Penangkapan Ikan, dengan Kepala Bidang adalah Ir. Abdul Mutalib Latuconsia yang adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 sejak Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, Kepala Bidang Penangkapan Ikan, menyuruh saksi dan sdr. Sandi Majid (staf di bidang penangkapan) untuk menjemput pegawai Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pak Philip, Pak Vecky dan Pak Samalo untuk mengukur kapal Purse Seine 15 GT sebanyak 5 unit di Galangan Kapal milik saudara Frangko di Desa Laha dan melakukan uji coba kapal di laut atau sea trial.
Bahwa sedangkan untuk pekerjaan pengadaan Kapal Sarana Penangkapan Purse Seine 30 GT. Saksi mengetahuinya pada saat saksi bersama-sama dengan Pak Abdul Mutalib Latuconsina dan Sdr. Sandi Majid pergi ke Desa Tulehu untuk melihat sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan terhadap 3 Unit Kapal Purse Seine 30 GT yang ada di Pelabuhan Desa Tulehu.
Bahwa mengenai kapan dilakukan pengukuran dan uji coba terhadap 5 unit kapal Purse Seine 15 GT, tanggal dan bulannya saksi tidak ingat lagi namun pada tahun 2014 terhadap 5 unit kapal Purse Seine 15 GT dan menyangkut proses pengukuran dan bagaimana hasil pengukuran serta uji coba kapal di laut (sea trial) saksi tidak tahu karena yang melakukan pengukuran adalah Pak Samalo Petugas Adpel dan uji coba kapal di laut (sea trial) adalah Pak Philip petugas Adpel selanjutnya saksi tidak tahu hasilnya dilaporkan kepada siapa karena saksi hanya ditugaskan oleh Pak Abdul Mutalib Latuconsina untuk mengantar petugas Adpel. Pada saat itu setahu saksi yang dilakukan pengukuran dan uji coba kapal di laut (sea trial) hanya terhadap 1 (satu) unit kapal.
Bahwa saksi tidak tahu alasannya mengapa hanya dilakukan pengukuran terhadap 1 (satu) unit kapal dan uji coba kapal di laut (Sea Trial)
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada dibuatkan Laporan atau Berita Acara Hasil Pengukuran dan Uji Coba Kapal di Luat (Sea Trial) atas Kapal Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit tersebut.
Bahwa saksi ikut melakukan pemeriksaan kelengkapan kapal dengan menggunakan check list dan dari hasil pemeriksaan saksi menemukan ada aksesoris kapal yang belum lengkap seperti mesin genset, radio dan lampu yang belum dipasang.
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan kelengkapan kapal, saksi tidak membawa kontrak.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan aksesoris/kelengkapan kapal.
Bahwa saksi menyerahkan checklist pada Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA.
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian di bidang perkapalan.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, tidak ada Panitia Pemeriksa Barang yang ikut.
Sedangkan terhadap 2 unit Kapal Purse Seine 30 GT yang lainnya juga kami melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Check list dan hasilnya atau check list sudah diserahkan kepada PPTK Ir. Abdul Mutalib Latuconsia, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 Kapal Inkamina lainnya seingat saksi yang tidak ada adalah Vessel Monitoring System (VMS), dan ada beberapa item pekerjaan lainnya yang kurang namun secara rinci saksi tidak ingat lagi, kecuali jika saksi melihat lagi check list hasil pemeriksaan yang telah kami tandatangani.
Bahwa benar nama dan tandatangan pada Check List Kapal INKAMINA 774 PURSE SEINE 30 GT DAK 2013 adalah nama dan tandatangan saksi.
Bahwa pada saat saksi ikut dalam melakukan pengukuran dan sea trial terhadap Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 15 GT dan melakukan pemeriksaan dengan check list terhadap Kapal Purse Seine 30 GT, saksi tidak memperhatikan apakah sudah ada jaring ataukah tidak.
Bahwa PPTK Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Purse Seine 30 GT Sdr. Abdul Mutalib Latuconsina tidak pernah menyuruh saksi untuk membantu mengurus surat-surat kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Purse Seine 30 GT, Pengadaan Tahun 2013.
Bahwa saksi pernah diminta bantuan oleh PPTK Abdul Mutalib Latuconsina untuk mengambil jaring yang dimuat dengan truk namun karena saksi ada kegiatan di Hotel Aston maka saksi tidak jadi pergi mengambil jaring tersebut, tentang siapa yang kemudian disuruh oleh PPTK saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sampai saat ini kekurangan-kekurangan tersebut telah dilengkapi oleh rekanan pelaksana pekerjaan pengadaan Sarana Penangakan Ikan Purse Seine 30 GT ataukah tidak.
Bahwa saksi tidak tahu siapa rekanan yang mengerjakan pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT.
Bahwa seingat saksi yang menyerahkan kapal 15 GT kepada KUB adalah sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Bahwa saksi mengenal JOHN HURSEPUNY saat yang bersangkutan ke kantor untuk mengambil surat panggilan sebagai saksi dan saksi ingat bahwa yang bersangkutan pernah menghadiri Sea Trial kapal 15 GT di Pelabuhan Laha.
Bahwa saksi tidak mengenal sdr. JACOB ALUPATTY DEMMY selaku Ketua KUB APRIAN.
Bahwa sepengetahuan saksi, ada dilakukan training terhadap penerima Kapal 30 GT di Tegal.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
MUHAMMAD SAFAR LATUCONSINA, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2013 adalah sebagai Kasubag Perencanaan di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Kasubag Perencanaan adalah :
Menyiapkan penyusunan rencana kerja program dan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku;
Pelaporan pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan;
Melaksanakan perintah pimpinan.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Purse Seine 30 GT tahun anggaran 2013 ada pada rencana kerja program dan kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang sudah direncanakan sejak tahun 2012. Proses perencanaannya adalah sebagai berikut :
Masing masing bidang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengajukan usulan program kegiatan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Khusus untuk kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 dan 30 GT, diajukan oleh Bidang Penangkapan Ikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Atas usulan tersebut Kadis mendisposisi kepada sekretaris dinas dan kemudian didisposisi kepada Sub Bagian Perencanaan.
Saksi selaku Kasubag Perencanaan dibantu staf merekap seluruh usulan program dan kegiatan dari masing masing bidang dan selanjutnya disesuaikan dengan RENSTRA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang disusun berdasarkan skala prioritas dan dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Dinas (Renja).
Selanjutnya menerima usulan rencana program kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota (dalam forum/pertemuan dengan SKPD Kabupaten/Kota) yang disingkronkan dengan Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan tetap mengacu kepada skala prioritas.
Apabila ada usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Dinas Provinsi dan RENSTRA Dinas Provinsi, maka akan ditolak atau tidak diterima.
Rencana Kerja Dinas Provinsi dan RENSTRA Dinas Provinsi kemudian dimusyawarahkan di forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (MUSRENBANGDA) untuk menilai apakah usulan program dan kegiatan yang diusulkan sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah.
Hasil musrenbangda diajukan ke Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) yang kemudian menetapkan pagu anggaran sementara.
Selanjutnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berisi nama program dan kegiatan serta plafon anggaran sementara yang dibuat berdasarkan pagu anggaran.
Kemudian diajukan ke DPRD untuk menetapkan KUA PPAS.
Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD.
Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi membuat RKAKL yang berisi rincian kegiatan dan rincian biaya atas program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan yang kemudian diajukan ke Badan Anggaran DPRD untuk dibahas kembali serta untuk disetujui.
Setelah RKAKL mendapat persetujuan Badan Anggaran DPRD, lalu dicetak dan diganti judulnya menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang kemudian diserahkan ke Biro Keuangan, Biro Administrasi dan Bappeda untuk diteliti kembali dan diparaf, selanjutnya ditandatangani oeh SEKDA.
Bahwa sebagai Kasubag Perencanaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku saksi bertugas membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sejak membuat rekap usulan kegiatan program sampai dengan terbit DPA sebagaimana mekanisme /proses yang saksi jelaskan diatas. Dengan demikian saksi mengetahui seluruh kegiatan yang sudah direncanakan sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT ada kegiatan perencanaan yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tanggal 26 Desember 2012, sedangkan terhadap kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT tahun anggaran 2013 tidak ada kegiatan perencanaan yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), bahwa untuk kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT, tidak ada dilaksanakan pekerjaan perencanaan dan anggarannya tidak dicairkan, namun saksi tidak mengetahui sebabnya.
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 saksi tidak memiliki kedudukan apapun, namun dalam kegiatannya sendiri saksi pernah dimintai tolong oleh Sdr. SURATNO RAMLI yang saksi kenal pada tahun 2011 dimana pada waktu itu saksi diminta tolong untuk mengurus dokumen kapal Gubernur KM. SIWALIMA. Sdr. SURATNO RAMLI merupakan Direktur PT. FIBRITE FIBERGLASS. Setelah itu saksi dimintai bantuan antara bulan November- Desember untuk membeli BBM dan ongkos jahit jaring 5 buah dan membeli mesin tempel 40 PK (10 Unit).
Bahwa Sdr. SURATNO RAMLI pernah mengirimkan uang kepada saksi melalui rekening saksi pada Bank Mandiri no.152 00 1058652 2 dalam 3 tahap yaitu :
Tahap I tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.360.000.0000,- untuk membeli mesin 40 PK (10 Unit).
Tahap II tanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp.180.000.000,- yang diperuntukan antara lain sebesar Rp.109.250.000,- untuk dokumen dan perijinan dan sisanya untuk BBM dan Operasional.
Tahap III sebesar Rp. …….. (nanti saksi serahkan data rekening korannya).
Bahwa sumber dana untuk pengadaan kapal ikan Purse Seine 15 (GT) bersumber dari APBD (DAU) dengan No. Rek : 5.2.2.23.01 tanggal 26 desember 2012 senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar) untuk 5 unit kapal ikan Purse sein 15 (GT).
Bahwa untuk sumber dana pengadaan kapal ikan Purse Seine 30 GT bersumber dari APBD (DAK) dengan No. Rek : 5.2.2.23.01 tanggal 26 desember 2012 senilai Rp. 6.967.710.000,- (enam milyar sembilan ratus enampuluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 5 unit Kapal Ikan Purse sein 30 (GT).
Bahwa ada dana pendamping dari APBD (DAU) untuk APBD (DAK) dengan No. Rek: 5.2.2.23.01 tanggal 26 Desember 2012 senilai Rp. 532.290.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk kapal 30 GT.
Bahwa selain di APBD juga ada anggaran di APBN untuk 1 Unit kapal ikan Purse Seine 30 (GT) kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi sebagai Kasubag Perencanaan pernah melakukan revisi pada DPA kegiatan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 (GT) dengan kegiatan pendampingan DAK dilakukan revisi karena dana DAK dan pendamping DAK harus menjadi satu kegiatan sesuai dengan juknis penyusunan DAK.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. SURATNO RAMLI pada saat saksi mengurus dokumen kapal SIWALIMA untuk kapal Gubernur di Kementerian Perhubungan RI di Jakarta tahun 2012, saksi dikenalkan dengan Sdr. SURATNO RAMLI oleh sdr. Karto.
Bahwa pada bulan November 2013 saksi di telpon oleh Sdr. SURATNO RAMLI dimintakan tolong dikarenakan waktu sudah mepet dengan batas waktu pekerjaan untuk mencarikan orang untuk membuat jaring.
Bahwa Sdr. SURATNO RAMLI meminta tolong kepada mencarikan orang untuk membuat jaring dan saksi dapat orang untuk membuat jaring di daerah Waihong atas info sdr. Ahmad Gadran pegawai dari DKP untuk pekerjaan 3 buah jaring berukuran 250 x 75 m yaitu H. AMRIN AMBON biasanya dipanggil bpk. Haji. Setelah itu, saksi langsung menghubungi sdr. SURATNO RAMLI kemudian Sdr. SURATNO RAMLI meminta tolong kepada saksi lagi untuk mencari tempat lain karena kalau satu tempat takutnya tidak selesai, kemudian untuk pekerjaan 2 buah jaring berukuran 250 x 75 saksi dapat info dari sdr.Noli orang lapangan dari Sdr SATUM kalau di daerah Masohi Maluku ada orang yang membuat Jaring yang tepatnya di kawasan Pertamina kemudian saksi ke tempat tersebut dan bertemu dengan sdr. ANTO kemudian saksi memesan untuk dibuatkan 2 buah jaring berukuran 250 x 75 m.
Bahwa saksi tidak langsung memberikan uang muka kepada orang yang membuat jaring karena bahan-bahan untuk membuat jaring dikirim dari Jakarta oleh Sdr. SURATNO RAMLI yang kemudian saksi ambil di tempat ekspedisi lalu saksi antar dan serahkan kepada orang membuat jaring di Waehaong dan di Maluku Tengah. Uang untuk pembuatan jaring baru saksi bayarkan setelah pekerjaan selesai.
Bahwa untuk jaring yang dibuat di daerah waehong selesai pada pertengahan Desember dan saksi bersama perwakilan 3 KUB nelayan yaitu KUB kota Ambon, KUB SBT dan KUB Maluku Tengah mengambil jaring tersebut pada bulan Februari atau Maret 2014 di tempat pembuatan jaring milik sdr.H. AMRIN AMBON di Waehong. Sedangkan untuk jaring yang dibuat di Masohi Maluku Tengah selesai pertengahan bulan Desember dan diantar oleh pembuat jaring kepada penerima KUB di MBD sebanyak 2 Unit.
Bahwa proses pembayaran antara lain:
Pada tanggal 10 Desember 2013 saksi ditransfer oleh Sdr. SURATNO RAMLI melalui FIBRITE FIBREGLASS ke rekening saksi dengan no. Rek 1520010586523 senilai Rp. 360.000.000,- digunakan untuk pembelian mesin tempel 40 PK sebanyak 10 Unit.
Untuk pembayaran kepada orang pembuat jaring di Masohi dengan menggunakan uang saksi terlebih dahulu karena sebelum pembayaran saksi diberitahukan oleh pembuat jaring jika jaring sudah siap dan minta dibayar kemudian saksi menghubungi Sdr. SURATNO RAMLI untuk proses pembayaran tersebut. Kemudian Sdr. SURATNO RAMLI meminta saksi untuk menggunakan uang saksi dulu besok dibayarkan, kemudian saksi mentransfer uang senilai Rp. 54.495.000,-, untuk pembuatan 2 buah jaring dimana 1 buah jaring senilai Rp. 22.500.000,- dan tambahan isi jaring 3 ball, harga isi jaring 1 ball senilai Rp. 3.165.000,- melalui rekening tertanggal 22 Januari 2014.
Kemudian pada tanggal 23 Januari 2014 saksi ditransfer oleh Sdr. SURATNO RAMLI melalui sdr. Hartoyo ke rekening saksi dengan no. Rek 1520010586523 senilai Rp. 180.000.000,- untuk pembayaran pembuatan jaring.
Pada tanggal 27 Februari 2014 saksi ditransfer oleh Sdr. SURATNO RAMLI melalui sdr. Hartoyo ke rekening saksi dengan no. Rek 1520013647652 senilai Rp. 158.440.000,- digunakan untuk pembuatan dokumen kapal 15 GT, perijinan kapal,operasional dan pengiriman kapal ke lokasi KUB.
Pada tanggal 27 Februari 2013 ada kesepakatan Sdr. SURATNO RAMLI dengan sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, Msi, berkaitan dengan pengiriman serta oprasional kapal 30 GT (APBN), kemudian oleh Sdr. SURATNO RAMLI melalui sdr. Hartoyo ke rekening saksi no. Rek 1520013647652 senilai Rp. 132.900.000,- untuk diserahkan sesuai kebutuhan sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, Msi.diantaranya untuk biaya oprasional dan pengiriman kapal ke lokasi KUB.
Bahwa untuk ukuran jaring 270x75 M sudah ditentukan sebelumnya oleh bagian tangkap.
Bahwa selain pembuatan 5 jaring saksi juga membantu mencarikan dan membeli mesin tempel 40 PK sebanyak 10 Unit dan bahan bakar minyak tanah untuk pengiriman kapal kurang lebih Minyak tanah sebanyak 2900 liter, bensin sebanyak 25 litter, dan oli sebanyak 116 litter yang akan digunakan untuk 5 kapal ukuran 15 GT.
Bahwa pada bulan Desember 2013 di Toko Sinar Motor, pada saat itu mesin tempel 40 PK belum ada dan dari pihak toko meminta uang muka senilai Rp. 150.000.000,- dan saksi menyerahkan uang muka tersebut kemudian pada tanggal 7 Januari 2014 dari pihak toko Sinar Motor memberi kabar jika mesin sudah ada dikarenakan pada saat itu saksi berada di Batam, saksi mentransfer uang sisa pembelian mesin ke rek. 0440515711 atas nama FANNY LISAKAY senilai Rp. 210.000.000,-.
Bahwa untuk penyerahan mesin, pihak Toko Sinar Motor mengantarkan ke tempat pembuatan kapal di Daerah Laha.
Bahwa saat pembelian bahan bakar minyak tanah, saksi menyuruh Sdr. Aliyang yang tinggal di kota jawa dan Sdr. Mato yang tinggal di Batu Merah dimana saksi minta tolong kepada mereka untuk membeli bahan bakar minyak tanah di empat tempat yaitu di Desa Laha Kampung, Desa Wayame, Pelabuhan Selamet Riyadi dan di Kota Jawa, untuk bahan bakar bensin dibeli di daerah Laha kampung sedangkan untuk bahan bakar Oli dibeli di daerah laha kampung dan Pelabuhan Selamet Riyadi, untuk penyerahan bahan bakar tersebut langsung diserakan oleh Sdr. ali dan Sdr. mato ke tempat pembuatan kapal yaitu di Desa Laha milik sdr. FRANGKO dan diisi kedalam mesin tempel 40 PK sebanyak 10 unit.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu perusahaan mana yang seharusnya mengerjakan pekerjaan kapal Purse Seine 15 GT, namun setelah sdr.SURATNO RAMLI mengirim berkas dokumen dan laporan dari konsultan untuk proses pencairan kepada saksi dan diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran baru saksi tahu kalau perusahaan yang seharusnya mengerjakan pekerjaan kapal Purse Seine 15 Gt adalah PT. Usaha Sarana Bahari dimana direkturnya adalah sdr. BENYAMIN SUTRAHITU.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU, Direktur PT. Sarana Usaha Bahari di Jakarta pada saat pengurusan kapal Siwa lima milik Gubernur tahun 2013.
Bahwa atas permintaan sdr. SURATNO RAMLI saksi sempat diminta menerima dan mengantar Dokumen pencairan kepada bagian keuangan yaitu bendahara pengeluaran DKP, apabila dokumen-dokumen lengkap kemudian diserahkan kepada orang yang diberikan kuasa yatu sdr. Muhammad Nurlette, setelah sdr. Muhammad Nurlette itu bagian keuangan mengeluarkan SPM dan menyerahkan dokumen pencairan yang diserahkan sebelumnya, kemudian SPM dan dokumen pencairan dibawa ke bagian keuangan yaitu Bendahara umum daerah di kantor Gubernur untuk proses pencairan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan sdr. Usman Mulud.
Bahwa atas rekening koran atas nama Muh. Usman Mulud no.rek. 1520005716945 pada tanggal 11 Maret 2013, dimana saksi pernah mentransfer uang sebesar Rp. 23.200.000,- kepada sdr. Muh. Usman Mulud dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya sdr. Abdul Muthalib Latuconsina menelpon saksi untuk mentransfer uang tersebut kepada Sdr. Muh Usman Mulud. Yang saksi tahu dari sdr. Abdul Muthalib Latuconsina bahwa uang tersebut dikirim untuk pengiriman 5 kapal 30 GT dari Ambon ke lokasi penerima.
Bahwa saksi tidak tahu hubungan atau kaitan antara PT. Sarana Usaha Bahari dengan Sdr. SURATNO RAMLI dalam hal pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2013.
Bahwa Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dengan Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU.
Bahwa proses hingga Sdr. SOERATNO RAMLI mengirimkan uang kepada saksi untuk pembelian mesin tempel 40 PK dan urusan jahit jaring beserta rincian dan jumlah uang yang saksi terima adalah pada sekitar tanggal 8 atau 9 Desember 2013 Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan bahwa ia telah memesan mesin tempel untuk kapal ukuran 40 PK sebanyak 10 unit di PT. HASRJAT ABADI Kota Ambon, namun ketika akan dibayar, ternyata mesin tempel untuk kapal tersebut sudah dijual. Lalu Sdr. SURATNO RAMLI meminta bantuan kepada saksi untuk mencari toko lain yang mempunyai stok mesin tempel untuk kapal dengan ukuran 40 PK. Setelah saksi cari, ternyata ada di toko SINAR MOTOR di Jl. Diponegoro Kota Ambon dengan harga @ Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah). Lalu hal tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI yang kemudian meminta saksi untuk menawar harga mesin kapal tersebut dengan alasan bahwa jumlah mesin kapal yang akan dibeli sebanyak 10 unit. Selanjutnya saksi kembali ke toko SINAR MOTOR dan meminta agar harga mesin kapal dikurangi, akhirnya dari pihak SINAR MOTOR memberikan pengurangan harga menjadi @ Rp.36.000.000,- yang kemudian saksi sampaikan kembali kepada Sdr. SURATNO RAMLI yang kemudian menyetujuinya dan mengatakan uangnya besok dikirim. Kemudian Sdr. SURATNO RAMLI bertanya kepada saksi, “kemana dikirim uangnya?”, saksi jawab langsung ke toko SINAR MOTOR boleh, namun Sdr. SURATNO RAMLI tidak mau karena ia tidak kenal dengan pihak toko SINAR MOTOR. Lalu Sdr. SURATNO RAMLI meminta kepada saksi supaya uangnya dikirim melalui rekening saudara saksi. Waktu itu saksi jawab, “jangan pak, ini uang banyak, kalau dikirim ke orang lain saksi tidak mau bantu belikan mesin kapal, karena kalau nanti uangnya sudah dikirim, tapi bila yang punya rekening tidak mau menyerahkan uangnya atau pergi, maka saksi yang bertanggung jawab. Tapi kalau uangnya dikirim ke rekening saksi, saksi akan langsung gunakan untuk membantu membelikan mesin kapal”. Sdr. SURATNO RAMLI lalu bertanya kembali kepada saksi, “apakah tidak apa kalau uangnya dikirim ke rekening saksi?”, saksi jawab, “tidak apa-apa pak, saksi akan pertanggungjawabkan uang tersebut untuk membeli mesin kapal, karena saksi juga tidak dapat apa apa dari pembelian mesin kapal itu”. Kemudian Sdr. SURATNO RAMLI setuju bahwa uang pembelian 10 (sepuluh) unit mesin kapal akan dikirim ke rekening saksi. Kemudian Sdr. SURATNO RAMLI mengatakan, “kalau begitu kirimkan nomor rekeningnya”. Kemudian saksi mengirimkan nomor rekening saksi pada Bank Mandiri No. rek.1520010586523 melalui SMS kepada Sdr. SURATNO RAMLI. Selanjutnya saksi kembali ke toko SINAR MOTOR untuk menyatakan bahwa saksi jadi memesan mesin tempel untuk kapal dengan ukuran 40 PK sebanyak 10 (sepuluh) unit. Pihak toko SINAR MOTOR lalu meminta uang tanda jadi (DP) minimal senilai 10% dari harga barang, lalu saksi mengatakan besok DPnya dikasih. Pada keesokan harinya tanggal 10 Desember 2013, Sdr. SURATNO RAMLI mengirimkan uang ke rekening saksi pada Bank Mandiri No. rek.1520010586523 sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Lalu pada tanggal 11 Desember 2013, uang sejumlah Rp.360.000.000,- dari Sdr. SURATNO RAMLI tersebut saksi cairkan atau saksi ambil di bank sejumlah Rp.362.000.000,- dengan tujuan untuk pembayaran atas pembelian mesin tempel kapal ukuran 40 PK kepada toko SINAR MOTOR. Sedangkan uang sebanyak Rp.2.000.000,- adalah uang saksi pribadi untuk keperluan saksi pribadi. Selanjutnya saksi ke toko SINAR MOTOR untuk melakukan pembayaran lunas sekaligus atas pembelian 10 (sepuluh) unit mesin tempel untuk kapal ukuran 40 PK, namun pihak toko SINAR MOTOR memberitahukan kepada saksi bahwa mesin kapal 40 PK belum ada di toko, tapi masih di container di pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Lalu saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke toko SINAR MOTOR sebagai uang muka pembelian 10 (sepuluh) unit mesin tempel 40 PK, dan sisanya akan saksi bayar setelah mesin kapal dimaksud sampai di toko. Hal tersebut lalu saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI, bahwa ternyata mesin kapal yang akan dibeli belum ada di toko, tapi masih di container dan saksi sudah memberikan uang muka sejumlah Rp.150 juta. Lalu Sdr. SURATNO RAMLI mengatakan, “tidak apa apa, yang penting barangnya sudah pasti ada”. Sisa uang yang ada pada saksi masih saksi simpan sampai beberapa hari karena juga akan dibayarkan untuk pelunasan atas pembelian 10 unit mesin kapal. Namun kemudian karena belum ada berita dari toko SINAR MOTOR, lalu sisa uang sejumlah Rp.210 juta saksi setorkan kembali ke rekening saksi di Bank Mandiri. Pada sekitar tanggal 6 Januari 2014 saksi mendapat tugas dinas ke Batam. Pada tanggal 7 Januari 2014, pihak toko SINAR MOTOR menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan bahwa mesin tempel untuk kapal ukuran 40 PK sudah ada di toko, karena saksi sedang berada di Batam, lalu saksi sampaikan bahwa saksi akan membayar sisa hutang pembelian mesin kapal dimaksud melalui transfer, untuk itu saksi meminta nomor rekening toko SINAR MOTOR dan sekaligus saksi minta agar 10 (sepuluh) unit mesin kapal tersebut segera diantar ke galangan kapal Sdr. FRANGKO di pinggir pantai di Laha. Kemudian pihak toko SINAR MOTOR mengirimkan nomor rekening an. FANNY LISAKAY No.0440515711, lalu saksi transfer sejumlah Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) ke rekening tersebut melalui sarana RTGS pada Bank Mandiri Cabang Batam Lubuk Baja dengan keterangan pada formulir (slip transfer) saksi tulis “Pembayaran Mesin Tempel 40 PK sebanyak 10 unit”, dan selanjutnya pihak toko SINAR MOTOR mengirimkan 10 (sepuluh) unit mesin temple 40 PK ke galangan kapal Sdr. FRANGKO di Laha. Dengan demikian uang dari Sdr. SURATNO RAMLI sejumlah Rp.360.000.000,- telah habis saksi gunakan untuk pembayaran pembelian 10 (sepuluh) unit mesin tempel 40 PK untuk kapal. Mesin tempel kapal 40 PK yang dibeli tersebut adalah merek YAMAHA.
Pada bulan November 2013, Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan minta tolong untuk mencarikan orang yang menjahit jaring purse seine untuk kapal 15 GT ukuran 250 m x 75 m sebanyak 5 (lima) unit dan waktu pekerjaan sudah mepet. Selain itu Sdr. SURATNO RAMLI juga minta tolong kepada saksi untuk mencarikan orang yang menjahit jaring purse seine untuk kapal 30 GT sebanyak 1 (satu) unit yang merupakan kegiatan dari dana APBN Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT Tahun 2013 yang dikerjakan PT. FIBRITE FIBERGLASS. Hal tersebut kemudian saksi laporkan kepada Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA (PPTK) bahwa Sdr. SURATNO RAMLI minta tolong kepada saksi untuk bantu mencari orang yang akan menjahit 5 (lima) unit jaring purse seine untuk kapal 15 GT. Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA (PPTK) kemudian mengatakan hal itu bagus karena ia bisa mengontrol proses menjahit jaring purse seine tersebut. Selanjutnya saksi menemui Sdr. H. AMRIN AMBON (pak Haji) di Waihaong untuk menanyakan biaya atau upah menjahit jaring purse seine untuk kapal purse seine 15 GT ukuran 250 m x 75 m, dan kemudian disepakati biaya atau upah jahit jaring purse seine 1 (satu) unit sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), sehingga jumlah biaya atau upah jahit untuk 5 (lima) unit jaring purse seine adalah sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). Hal tersebut kemudian saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI melalui telepon. Saat itu Sdr. SURATNO RAMLI langsung menyatakan setuju terhadap biaya atau upah jahit jaring tersebut. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan memberitahukan bahwa barang (bahan untuk membuat jaring purse seine terdiri dari isi jaring, pelampung, timah, tali benang jahit) sudah sampai di Pelabuhan Yos Sudarso yang dikirim melalui perusahaan ekpedisi. Kemudian saksi cek ke pelabuhan dan saksi cek ke perusahaan ekspedisi dimaksud, namun saksi mendapat informasi bahwa barang masih di kapal dan belum dibongkar karena antrian bongkar muat container. Hal tersebut kemudian saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI melalui telepon, kemudian Sdr. SURATNO RAMLI menyampaikan kepada saksi karena waktunya sudah mepet, Sdr. SURATNO RAMLI minta kepada saksi bahwa jaring yang akan dijahit oleh Sdr. H. AMRIN di Waihaong hanya 3 (tiga) saja dan sisanya 2 (dua) Sdr. SURATNO RAMLI meminta saksi untuk mencari tempat menjahit jaring lainnya. Lalu saksi mendapatkan info dari Sdr. NOLI bahwa ada tempat menjahit jaring di daerah Masohi, yakni Sdr. ANTO. Kemudian saksi menghubungi Sdr. ANTO melalui handphone dan saksi langsung menanyakan biaya atau upah menjahit 2 (dua) unit jaring purse seine untuk kapal purse seine 15 GT ukuran 250 m x 75 m. Pada awalnya Sdr. ANTO minta biaya atau upah menjahit jarring purse seine 1 (satu) unit adalah seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), lalu saksi tawar dan saksi sampaikan upah jahit jaring purse seine di Ambon hanya Rp.23.000.000,-. Kemudian Sdr. ANTO setuju untuk harga upah jahit jaring purse seine disamakan saja dengan harga / upah menjahit jaring dengan Sdr. H. AMRIN di Waihaong Kota Ambon sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan catatan bahwa bahan pembuat jaring purse seine dikirim ke Masohi. Lalu saksi mencari informasi tentang biaya pengiriman bahan jaring purse seine ke Masohi, kemudian saksi mendapatkan harga pengiriman jaring purse seine ke Masohi dengan menyewa truck yakni seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Hal tersebut juga saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI yang kemudian menyetujuinya dengan mengatakan atur saja, yang penting jangan sampai terlambat. Sekitar 3 atau 4 hari kemudian bahan pembuat jaring purse seine saksi terima dari perusahaan ekpedisi di pelabuhan Yos Sudarso di Ambon, lalu bahan pembuat jaring tersebut dipilah, yakni sebanyak 3 (tiga) unit saksi serahkan kepada penjahit jaring purse seine Sdr. H. AMRIN di Waihaong Kota Ambon dan sebanyak 2 (dua) unit langsung dinaikkan ke truck yang saksi sewa untuk dikirim kepada penjahit jaring purse seine Sdr. ANTO di Masohi. Untuk upah membongkar bahan jaring purse seine dari container saksi mengeluarkan biaya sebesar Rp.300.000,-dan untuk pengiriman jaring tersebut saksi mengeluarkan biaya sejumlah Rp.1.000.000,- untuk sewa mobil / pengiriman bahan jaring purse seine ke Masohi dan sejumlah Rp.200.000,- untuk bayar sewa mobil pick up mengantar bahan jaring dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon ke Waihaong. Biaya tersebut menggunakan uang pribadi saksi.
Pada bulan Desember 2013, saksi dihubungi Sdr. H. AMRIN yang mengatakan bahwa bahan / isi jaring kurang sebanyak 6 (enam) bal atau sebanyak 24 piece. Selanjutnya saksi juga menerima informasi yang sama dari Sdr. ANTO yang mengatakan bahwa bahan / isi jaring kurang sebanyak 3 (tiga) bal atau sebanyak 12 piece. Lalu hal tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI yang kemudian menyetujuinya dan meminta kepada saksi agar kekurangan bahan jaring diusahakan dahulu di Ambon dan di Masohi, nanti biayanya akan dihitung / ditambah kemudian. Lalu saksi meminta kepada Sdr. H. AMRIN dan Sdr. ANTO agar terlebih dahulu mengusahakan kekurangan bahan jaring yang dibutuhkan, dan biayanya akan dihitung dan dibayar bersamaan dengan pembayaran upah jahit jaring. Sdr. H. AMRIN setuju dan Sdr. ANTO juga setuju. Pada sekitar minggu ke dua bulan Desember 2013, saksi ke Masohi untuk urusan keluarga, lalu saksi menemui Sdr. ANTO yang sedang menjahit jaring purse seine di depan tangki timbun Pertamina di Masohi. Waktu itu saksi bertanya, apakah jaring purse seine tersebut bisa selesai menjelang akhir bulan Desember 2013, Sdr. ANTO mengatakan bisa.
Pada sekitar minggu ke tiga bulan Desember 2013, jaring purse seine yang dijahit oleh Sdr. H. AMRIN sebanyak 3 (tiga) unit dan jaring purse seine yang dijahit Sdr. ANTO sebanyak 2 (dua) unit telah selesai. Namun jaring purse seine tersebut masih tetap disimpan pada Sdr. H. AMRIN di Waihaong Kota Ambon dan pada Sdr. ANTO di Masohi karena kapal ikan Purse Seine 15 GT yang akan diserahkan ke masing masing KUB Nelayan belum selesai dan belum diserahkan.
Pada tanggal 22 Januari 2014 Sdr. ANTO menghubungi saksi dan menagih biaya upah menjahit jaring purse seine 15 GT dan tambahan biaya atas penambahan isi jaring dengan rincian :
Upah jahit jaring purse seine sebanyak 2 (dua) unit @ Rp.22.500.000,- x 2 unit = Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), (harga / upah jahit jaring tersebut diberi keringanan oleh Sdr. ANTO @ Rp.500.000,-).
Biaya pembelian penambahan isi jaring sebanyak 3 (tiga) bal @ Rp.3.165.000,- total jumlah Rp.9.495.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Total tagihan dari Sdr. ANTO sejumlah Rp.54.495.000,- (lima puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Waktu itu Sdr. ANTO minta agar upah menjahit jaring dan biaya penambahan isi jarring dibayar hari itu juga. Kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. SURATNO RAMLI yang kemudian menyampaikan kepada saksi supaya dibayar dulu dengan uang saksi, besok diganti. Lalu pada hari itu juga (tanggal 22 Januari 2014) saksi membayar tagihan Sdr. ANTO tersebut dengan menggunakan uang kegiatan dinas yang ada pada saksi, lalu saksi transfer dari rekening saksi pada bank Mandiri No. Rek.152.001058652 3 sejumlah Rp.54.495.000,- ke nomor rekening yang dikirim Sdr. ANTO kepada saksi melalui SMS (tidak ingat lagi) sebagaimana tertera pada rekening koran dengan keterangan, “Pembayaran Biaya Rakit Jaring Kapal 15 GT”. Selanjutnya saksi menghubungi Sdr. SURATNO RAMLI dan saksi menyampaikan bahwa saksi telah mengirim uang kepada Sdr. ANTO sebagai pembayaran upah menjahit jaring, dan uang yang saksi gunakan adalah uang kegiatan dinas dan besok harus diganti. Sdr. SURATNO RAMLI mengatakan besok uangnya dikirim. Sedangkan tagihan biaya upah menjahit jaring purse seine 15 GT dan tambahan biaya atas penambahan isi jaring dari Sdr. H. AMRIN, setelah saksi hitung adalah dengan rincian :
Upah jahit jaring purse seine sebanyak 3 (tiga) unit @ Rp.22.500.000,- x 3 unit = Rp.67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Biaya pembelian penambahan isi jaring sebanyak 6 (enam) bal sejumlah Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Total tagihan dari Sdr. H. AMRIN sejumlah Rp.82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Dengan demikian total tagihan upah jahit jaring purse seine sebanyak 5 (lima) unit dan biaya penambahan isi jaring sebanyak 9 (sembilan) ball dari penjahit jaring purse seine Sdr. H. AMRIN dan dari Sdr. ANTO adalah sejumlah Rp.137.295.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pada tanggal 22 Januari 2014 tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. SURATNO RAMLI melalui telepon yang kemudian Sdr. SURATNO RAMLI mengatakan besok akan dikirim uangnya.
Pada tanggal 23 Januari 2014, Sdr. SURATNO RAMLI mengirimkan uang ke rekening saksi pada Bank Mandiri No. rek.152 00 1058652 3 an. MOH. SYAFAR LATUCONSINA sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana tertera pada rekening koran adanya setoran tanpa buku dari Sdr. HARTOYO sejumlah Rp.180.000.000,-.
Bahwa dari uang yang saksi terima sejumlah Rp.180.000.000,- tersebut dibandingkan dengan tagihan biaya menjahit jaring sejumlah Rp.137.295.000,- terdapat selisih sejumlah Rp.42.705.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) adalah merupakan uang yang digunakan untuk urusan pengamanan / upah menjaga 6 (enam) buah kapal 30 GT yang ditambat di pelabuhan Galala Kota Ambon, yang merupakan kegiatan dari dana APBN Pengadaan Kapal Penangkap Ikan 30 GT Tahun 2013 yang dikerjakan Sdr. SURATNO RAMLI selaku direktur PT. FIBRITE FIBERGLASS, biaya perbaikan dynamo kapal 30 GT yang terbakar dan upah menjahit 1 (satu) jaring purse seine 30 GT dengan rincian sebagai berikut :
Upah menjaga 6 kapal Rp.9.950.000,-
Biaya perbaikan dynamo kapal yang terbakar Rp.1.500.000,-
Biaya / upah menjahit 1 (satu) jaring purse seine 30 GT sejumlah Rp.27.500.000,-
Jumlah Rp.38.950.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya sisa uang sejumlah Rp.3.755.000,- digunakan untuk :
Biaya angkut 2 (dua) jaring purse seine dari Sdr. ANTO di Masohi ke Ambon sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Mengganti uang saksi yang telah dipakai untuk biaya bongkar bahan jarring di pelabuhan Yos Sudarso dan biaya pengiriman bahan jarring ke Sdr. H. AMRIN di Waihaong dan biaya pengiriman bahan jarring ke Masohi dengan total sejumlah Rp.1.500.000,-
Tambahan pembelian BBM (minyak tanah dan oli) untuk pengiriman kapal 15 GT KUB Selat Igar Kab. Seram Bagian Timur sejmlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pembelian jerigen ukuran 5 liter sebanyak 5 buah dan jerigen ukuran 40 liter sebanyak 10 buah sejumlah Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Dengan demikian uang dari Sdr. SURATNO RAMLI sejumlah Rp.180.000.000,- telah habis saksi gunakan untuk pembayaran upah menjahit jaring purse seine, upah menjaga kapal 30 GT, biaya perbaikan dynamo kapal yang terbakar, dan mengganti uang saksi yang terpakai sebagaimana penjelasan saksi di atas.
Terhadap 3 (tiga) unit jaring purse seine untuk kapal 15 GT yang telah selesai dijahit sejak bulan Desember 2013, baru diambil dari Sdr. H. AMRIN AMBON (penjahit jaring di Waihaong Kota Ambon) dan diserahkan oleh KUB penerima bantuan kapal purse seine 15 GT pada sekitar bulan Maret 2014, yakni pada waktu siang hari, ketika saksi sedang berada di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di daerah Benteng Kota Ambon, Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA (PPTK) menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa masing masing KUB penerima bantuan kapal purse seine 15 GT telah datang dan telah menerima kapal bantuan, yakni KUB Kota Ambon (Ketua : Sdr. LA AJE), KUB Seram Bagian Timur (Ketua : Sdr. Raihan Rumailili) dan KUB Maluku Tengah (Ketua : Sdr. Abdul Rachman Latuconsina) dan kepada masing masing KUB penerima bantuan kapal telah diarahkan untuk mengambil jaring purse seine ke Waihaong / tempat Sdr. H. AMRIN penjahit jaring, lalu Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA meminta saksi untuk ke tempat H. AMRIN di Waihaong untuk mendampingi urusan pengambilan jaring purse seine tersebut. Kemudian saksi menunggu masing masing KUB penerima bantuan kapal 15 GT tersebut di tempat Sdr. H. AMRIN di Waihaong Kota Ambon. Penyerahan jaring tersebut dilakukan pada waktu siang hari, dimana air laut sedang pasang dan kapal purse seine 15 GT bisa langsung merapat di pinggir lokasi kerja pembuat jaring Sdr. H. AMRIN, kemudian jaring purse seine untuk kapal 15 GT diangkat dan dipindahkan ke masing masing kapal KUB penerima bantuan, yakni KUB Kota Ambon (Ketua : Sdr. LA AJE), KUB Seram Bagian Timur (Ketua : Sdr. Raihan Rumailili) dan KUB Maluku Tengah (Ketua : Sdr. Abdul Rachman Latuconsina). Penyerahan jaring purse seine tersebut dilakukan secara bergantian pada hari yang berbeda (sesuai kedatangan masing masing KUB penerima bantuan kapal).
Beberapa hari kemudian, bertempat di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di daerah Benteng, Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si memanggil saksi untuk menemuinya. Lalu saksi menemui Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian mengatakan bahwa 2 (dua) unit kapal purse seine 15 GT bantuan untuk KUB di Maluku Barat Daya (MBD) telah diserahkan kepada masing masing KUB nelayan penerima dan sekarang sudah berada di Lateri Kota Ambon untuk menunggu jaring purse seine. Kemudian Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si meminta saksi agar segera menyerahkan jaring purse seine untuk 2 (dua) KUB penerima bantuan dari MBD tersebut. Kemudian Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si memberikan nomor HP KUB dari MBD tersebut kepada saksi. Lalu saksi berkoordinasi dengan Sdr. ANTO penjahit jaring di Masohi dan saksi minta bantu supaya 2 (dua) unit jaring purse seine untuk kapal 15 GT yang telah selesai dijahit untuk segera dikirim ke Ambon dengan terlebih dahulu saksi minta agar dicarikan mobil truck untuk untuk membawa jaring ke Ambon dan nanti akan saksi bayar di Ambon. Lalu Sdr. ANTO setuju dan mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut ke Ambon menggunakan 1 (satu) unit mobil truck. Kemudian saksi menghubungi orang KUB dari MBD yang berada di kapal dan saksi memberitahukan agar semua anggota KUB standby di kapal karena jaring purse seine dalam perjalanan ke Ambon dan akan sampai dalam waktu yang tidak lama. Namun dari orang KUB yang berada di kapal mengatakan, mereka hanya menjaga kapal dan tidak cukup tenaga (orang) untuk mengangkat jaring ke kapal, lalu saksi mengusahakan masyarakat di sekitar Lateri untuk membantu mengangkat atau memindahkan jaring purse seine dari mobil truck ke kapal purse seine 15 GT. Proses memindahkan jaring purse seine ke kapal tersebut berlangsung sekitar 1 (satu) jam, kemudian saksi membayar sewa mobil truck sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya saksi kembali ke kantor dan melaporkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si bahwa 2 (dua) unit jaring purse seine untuk 2 (dua) kapal 15 GT untuk KUB di MBD telah diserahkan. Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan, ya nanti saksi cek.
Terhadap penyerahan 5 (lima) unit jaring purse seine untuk masing masing KUB penerima bantuan kapal purse seine 15 GT tersebut, selalu saksi laporkan kepada Sdr. SURATNO RAMLI melalui telepon.
Pada sekitar tanggal 20 Februari 2014 atau sekitar 1 (satu) minggu sebelum Sdr. SURATNO RAMLI direktur PT. FIBRITE FIBERGLASS mengirimkan uang sejumlah Rp.158.440.000,- ke rekening saksi, Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan bahwa ia sebelumnya telah berkomunikasi dengan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si tentang pengurusan surat surat kapal purse seine 15 GT, biaya pengiriman dan biaya operasional awal KUB. Namun dalam komunikasi tersebut Sdr. SURATNO RAMLI tidak paham dengan istilah belum nyambung. Kemudian Sdr. SURATNO RAMLI meminta bantu kepada saksi untuk meminta catatan tulisan tangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan agar dikirimkan kepadanya. Lalu saksi meminta catatan tulisan tangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang isinya adalah tentang rincian biaya untuk pengurusan surat surat kapal purse seine 15 GT, biaya pengiriman kapal dan biaya operasional awal KUB, lalu saksi ketik dan hasil ketikan tersebut saksi minta dikoreksi oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Selanjutnya saksi kirimkan hasil ketikan tersebut kepada Sdr. SURATNO RAMLI melalui fax ke nomor fax PT. FIBRITE FIBERGLASS di Jakarta (tidak ingat). Pada keesokkan harinya Sdr. SURATNO RAMLI mengirimkan hasil ketikan yang telah dikoreksinya melalui fax kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, lalu saksi serahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian mengkoreksinya lagi. Kemudian saksi ketik kembali lalu saksi kirim kepada Sdr. SURATNO RAMLI melalui fax ke nomor fax PT. FIBRITE FIBERGLASS di Jakarta. Tidak lama kemudian Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan rincian dan jumlah uang yang diajukan sebagai biaya pengurusan surat surat kapal purse seine 15 GT, rincian dan jumlah uang yang diajukan sebagai biaya pengiriman kapal dan rincian biaya operasional awal KUB disetujuinya. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. sambil saksi menanyakan, “ini uang mau dikirim kemana ?”. Lalu Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan, “bagaimana kalau diterima di rekening pak Moh ?”. Saksi jawab bisa, tapi nanti uangnya saksi kasih ke pak THALIB LATUCONSINA”. Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyetujui hal tersebut. Selanjutnya saksi sampaikan hal tersebut kepada Sdr. SURATNO RAMLI dan ia menyetujuinya dan meminta agar saksi mengirimkan nomor rekening. Lalu saksi mengirimkan nomor rekening saksi pada Bank Mandiri an. M. SAFAR LATUCONSINA No. Rek.1520013647652 melalui sms kepada Sdr. SURATNO RAMLI.
Pada tanggal 27 Februari 2014, Sdr. SURATNO RAMLI mengirimkan uang ke rekening saksi No. Rek.1520013647652 sejumlah Rp.158.440.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) melalui Sdr. HARTOYO sebagaimana tertera pada rekening koran. Setelah uang dikirim ke rekening saksi, Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan menyampaikan bahwa uang sudah dikirim, supaya di cek dulu. Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2014 tersebut saksi mencairkan uang atau mengambil uang dari rekening saksi di Bank Mandiri No. Rek.1520013647652 sejumlah Rp.50.000.000,- dan sejumlah Rp.100.000.000,-.
Dari uang tersebut kemudian saksi serahkan secara bertahap (sesuai kebutuhan dan permintaan dari Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si) kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. untuk keperluan pengurusan surat surat kapal purse seine 15 GT, biaya pengiriman kapal dan biaya operasional awal KUB dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Waktu / tempat Jumlah Keterangan 1. 27-2-2014, siang hari sekitar jam 13.00 WIT, dipinggir jalan di depan masjid Al Fatah Kota Ambon Rp.9.250.000,- Untuk pengurusan surat surat kapal 15 GT. 2. Waktu tidak ingat, sore hari menjelang magrib, ditangga masjid Al Fatah Kota Ambon. Rp.10.000.000,- Untuk biaya transport KUB Kota Ambon, KUB SBT dan KUB MBD (2 KUB) untuk menjemput kapal 15 GT ke Ambon. 3. Waktu tidak ingat, dikantor Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku di Benteng Kota Ambon. Rp.30.000.000,- Untuk pengurusan surat surat kapal 15 GT. 4. Waktu tidak ingat, dikantor Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku di Benteng Kota Ambon. Rp.25.000.000,- Untuk pengurusan surat surat kapal 15 GT. 5. Waktu tidak ingat, dikantor Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku di Benteng Kota Ambon. Rp.45.000.000,- Untuk pengurusan surat surat kapal 15 GT. 6. Waktu tidak ingat, dikantor Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku di Benteng Kota Ambon. Rp.10.000.000,- Untuk biaya operasional awal KUB Kota Ambon dan KUB SBT. JUMLAH Rp.129.250.000,-
Bahwa uang dari Sdr. SURATNO RAMLI yang saksi serahkan ke Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si adalah sejumlah Rp.129.250.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain uang yang saksi serahkan ke Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si tersebut, saksi juga ada menyerahkan uang secara langsung yakni :
Penyerahan uang biaya operasional awal untuk 2 (dua) KUB penerima bantuan di Maluku Barat Daya (MBD) kepada Sdr. ARNOLIS LAIPENY bertempat Lobi hotel MARINA Jl. YAN PAYS No.16 Kec. Sirimau Kota Ambon, dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Pada tanggal yang tidak saksi ingat lagi, pada waktu setelah sholat magrib, saksi dihubungi Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang mengatakan bahwa 2 (dua) kapal purse seine 15 GT untuk 2 (dua) KUB penerima bantuan di Maluku Barat Daya (MBD) telah selesai diserahkan, tapi uang operasional awal untuk KUB belum diserahkan. Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si meminta kepada saksi untuk menyerahkan uang operasional awal kepada masing masing KUB penerima kapal bantuan dimaksud. Lalu saksi menghubungi no telepon KUB dari MBD yang sebelumnya pernah dikasih oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada saksi, namun saat itu tidak bisa dihubungi. Kemudian hal tersebut saksi sampaikan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian meminta saksi untuk koordinasi dengan Sdr. ARNOLIS LAIPENY (anggota DPRD Komisi B yang membidangi antara lain tentang Perikanan) Provinsi Maluku periode tahun 2009 s/d 2014). Kemudian saksi menghubungi Sdr. ARNOLIS LAIPENY melalui telepon dan saksi mengatakan bahwa saksi telah menghubungi KUB penerima kapal untuk MBD tapi tidak bisa tersambung. Sdr. ARNOLIS LAIPENY lalu bertanya, “untuk apa itu ?”, kemudian saksi mengatakan, “untuk menyerahkan dana operasional awal kepada KUB penerima kapal”. Lalu Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan, “sudah, nanti saksi serahkan kepada KUB, bawa kesini”, saksi bertanya lagi, “bapak dimana ?”, Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan ia di hotel MARINA di Jl. YAN PAYS No.16 Kec. Sirimau Kota Ambon.
Selanjutnya saksi menuju hotel MARINA di Jl. YAN PAYS No.16 Kec. Sirimau Kota Ambon, setelah saksi berada di hotel MARINA lalu saksi menghubungi Sdr. ARNOLIS LAIPENY dan tidak lama kemudian Sdr. ARNOLIS LAIPENY datang dari luar hotel. Kemudian saksi bertemu dengan Sdr. ARNOLIS LAIPENY di Lobby hotel, lalu saksi mengatakan (sambil menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- ) ini uang operasional awal untuk 2 (dua) KUB penerima kapal purse seine 15 GT di Kabupaten Maluku Barat Daya. Lalu Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan, “sudah nanti beta serahkan kepada KUB”. Selanjutnya saksi keluar dari hotel, ketika di tempat parker motor saksi menghubungi Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan melaporkan bahwa uang operasional awal untuk 2 (dua) KUB di Kab. Maluku Barat Daya (MBD) telah saksi serahkan kepada Sdr. ARNOLIS LAIPANY. Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kemudian mengatakan, “ya nanti cek Berita Acara”. Lalu saksi pulang ke rumah.
Penyerahan uang biaya operasional awal untuk 1 (satu) KUB penerima bantuan di Maluku Tengah kepada Sdr. ABDUL RAHMAN LATUCONSINA bertempat Pelabuhan Kapal Slamet Riyadi Kec. Sirimau Kota Ambon, dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Pada tanggal yang tidak saksi ingat lagi, pada waktu malam hari saksi melihat di handphone saksi bahwa ada panggilan tidak terjawab dari Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Lalu saksi menghubungi Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian mengatakan bahwa kapal purse seine 15 GT untuk Kabupaten Maluku Tengah sudah diserahkan, tapi uang transport dan uang operasional awalnya belum diserahkan, sementara kapal dimaksud sedang berlabuh di pelabuhan kecil Slamet Riyadi Kec. Sirimau Kota Ambon. Kemudian Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kemudian meminta saksi agar malam itu juga menyerahkan uang transport sejumlah Rp.500.000,- dan uang biaya operasional awal sejumlah Rp.5.000.000,- kepada KUB dari Kabupaten Maluku Tengah tersebut karena KUB dimaksud akan kembali ke daerahnya pada waktu subuh. Pada malam itu juga saksi ke pelabuhan kecil Slamet Riyadi Kec. Sirimau Kota Ambon untuk menyerahkan uang transport sejumlah Rp.500.000,- dan uang biaya operasional awal sejumlah Rp.5.000.000,- kepada KUB dari Kabupaten Maluku Tengah tersebut yang diterima oleh 2 (dua) orang ABK kapal tersebut karena saat itu ketua KUB (Sdr. ABDUL RACHMAN LATUCONSINA) tidak ada dikapal. Setelah penyerahan uang tersebut, kemudian saksi melaporkannya kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui telepon.
Pembelian BBM minyak tanah, bensin dan oli untuk 5 (lima) buah kapal purse seine 15 GT yang akan diserahkan kepada 5 (lima) KUB yang masih berada di galangan kapal Sdr. FRANGKO di Laha Kota Ambon, dengan uraian kejadian sebagai berikut :
Pada tanggal yang tidak saksi ingat lagi, pada waktu sebelum penyerahan 5 (lima) buah kapal purse seine 15 GT kepada 5 (lima) KUB penerima bantuan, Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si memanggil saksi ke ruangan kerjanya lalu mengatakan bahwa ia lagi pusing mengurus surat surat kapal purse seine 15 GT, dan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si meminta kepada saksi untuk membantu mengurus pembelian BBM minyak tanah, bensin dan oli untuk 5 (lima) buah kapal purse seine 15 GT yang akan diserahkan kepada 5 (lima) KUB yang masih berada di galangan kapal Sdr. FRANGKO di Laha Kota Ambon. Selanjutnya saksi menyiapkan uang (yang sebelumnya telah saksi terima dari Sdr. SURATNO RAMLI di rekening saksi) sejumlah Rp.13.690.000,- (tiga belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk keperluan tersebut dan saksi meminta bantuan kepada Sdr. MATO (sering datang ke kantor Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku untuk bantu pekerjaan dinas) dan Sdr. ALI (sering bawa speed untuk penyeberangan dari Pasar Mardika ke Kota Jawa) untuk membelikan minak tanah sejumlah 2.600 liter, bensin sejumlah 25 liter dan oli campur sejumlah 89 liter, dengan perhitungan sebagaimana tertera pada rincian biaya pengiriman kapal 15 GT. Pembelian BBM tersebut khususnya minyak tanah baru selesai sekitar 1 (satu) minggu kemudian karena harus membeli dan mengumpulkan dari berbagai sumber. Karena saat itu susah untuk membeli minyak tanah dalam jumlah besar dan sekaligus. Sedangkan pembelian BBM jenis bensin dan oli campur dapat dibeli dalam waktu singkat karena banyak yang menjualnya. Selanjutnya BBM minyak tanah dan bensin serta oli dimasukkan ke masing masing kapal purse seine 15 GT (sesuai perhitungan untuk masing masing KUB sebagaimana tertera pada rincian biaya pengiriman kapal 15 GT, termasuk yang dimasukkan dalam jerigen yang telah disiapkan.
Berdasarkan rincian dan jumlah uang biaya pengurusan surat surat kapal purse seine 15 GT, rincian dan jumlah uang biaya pengiriman kapal dan rincian biaya operasional awal KUB pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan purse seine 15 GT TA 2013 yang sebelumnya saksi peroleh dari Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang kemudian saksi bantu untuk mengetiknya, pada surat tersebut tertera jumlah biaya transport untuk 2 (dua) KUB di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk menjemput 2 (dua) unit kapal purse seine 15 GT TA 2013 adalah masing masing sejumlah Rp.3.900.000,- sehingga biaya transport untuk menjemput kapal ke Ambon untuk 2 (dua) KUB di MBD adalah Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Saksi tidak tahu apakah biaya transport untuk menjemput kapal ke Ambon untuk 2 (dua) KUB di MBD tersebut sejumlah Rp.7.800.000,- sampai atau tidak ke tangan masing masing KUB di MBD tersebut karena Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang meminta uang transport sejumlah Rp.10.000.000,- (termasuk uang transport untuk Kota Ambon dan untuk Kab. SBT) tersebut kepada saksi untuk 2 (dua) KUB di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebagai biaya untuk menjemput 2 (dua) unit kapal purse seine 15 GT TA 2013 tersebut ke Ambon. Dan uang sejumlah Rp.10.000.000,- tersebut telah saksi serahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si pada waktu yang saksi tidak ingat lagi, pada tahun 2014, pada waktu sore hari menjelang magrib bertempat ditangga masjid Al Fatah Kota Ambon.
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang sejumlah Rp.10.000.000,- yang berasal dari Sdr. SURATNO RAMLI yang saksi serahkan kepada Sdr. ARNOLIS LAIPENY khususnya untuk biaya operasional awal untuk 2 (dua) KUB penerima bantuan di Maluku Barat Daya (MBD) benar benar telah sampai ke tangan masing KUB di MBD tersebut atau tidak, karena saksi tidak pernah tahu orang dari 2 (dua) KUB penerima bantuan di Maluku Barat Daya (MBD), dan kemudian saksi laporkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si atas arahan dari Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang meminta saksi untuk berkoordinasi dengan Sdr. ARNOLIS LAIPENY, setelah saksi bertemu dengan Sdr. ARNOLIS LAIPENY di Hotel Marina di Kota Ambon, Sdr. saksi menyampaikan bahwa saksi akan menyerahkan uang sebagai biaya operasional awal untuk 2 (dua) KUB di Kab. MBD. Lalu Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan bahwa ia akan bantu untuk menyerahkan uang tersebut. Selanjutnya saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Sdr. ARNOLIS LAIPENY sebagai biaya operasional awal untuk 2 (dua) KUB penerima bantuan di Maluku Barat Daya (MBD). Selanjutnya saksi tidak tahu lagi.
Bahwa benar, bukti berupa 1 (satu) lembar rincian dan jumlah uang yang diajukan sebagai biaya pengurusan surat surat kapal purse seine 15 GT, rincian dan jumlah uang yang diajukan sebagai biaya pengiriman kapal dan rincian biaya operasional awal KUB pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan purse seine 15 GT TA 2013 adalah surat yang disetujui oleh Sdr. SURATNO RAMLI sebagai rincian dan jumlah uang yang diajukan sebagai biaya pengurusan surat-surat kapal purse seine 15 GT, rincian dan jumlah uang yang diajukan sebagai biaya pengiriman kapal dan rincian biaya operasional awal KUB pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan purse seine 15 GT TA 2013.
Bahwa Uang yang saksi terima dari Sdr. SURATNO RAMLI atau dari PT. FIBRITE FIBERGLASS sejumlah Rp.132.900.000,- tersebut tidak ada kaitan dengan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT TA 2013 yang dikerjakan oleh Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU dan Sdr. SURATNO RAMLI.
Uang tersebut adalah untuk keperluan biaya pengiriman dan biaya operasional awal KUB pada pekerjaan pengadaan kapal 30 GT yang dikerjakan oleh Sdr. SURATNO RAMLI atau dari PT. FIBRITE FIBERGLASS yang sumber dananya dari APBN TA 2013. Uang tersebut dikirimkan Sdr. SURATNO RAMLI atau dari PT. FIBRITE FIBERGLASS melalui Sdr. HARTOYO pada tanggal 27 Februari 2014 ke rekening saksi pada Bank Mandiri No. Rek.1520013647652 sejumlah Rp.132.900.000,- (seratus tiga puluh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagaimana tertera pada rekening koran.
Bahwa seluruh uang tersebut telah saksi serahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku Kepala Bidang Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang membantu Sdr. SURATNO RAMLI atau dari PT. FIBRITE FIBERGLASS dalam hal pengurusan dan penyerahan biaya pengiriman kapal dan biaya operasional awal untuk kapal 30 GT yang sumber dananya dari APBN (Tugas Pembantuan).
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2896/13k tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Di Kabupaten / Kota T.A. 2013 tersebut yang berhak untuk menerima bantuan kapal purse seine 15 GT adalah :
KUB DAMAI SEJAHTERA Ketuanya Sdr. LA ADJIE di Kota Ambon, Negeri/ Desa Batu Merah Kec. Sirimau.
KUB SINAR REMAJA Ketuanya Sdr. A. RAHMAN LATUKONSINA di Kab. Maluku Tengah Dusun IV Desa PELAUW kec. Pulau Haruku.
KUB SELAT IGGAR Ketuanya Sdr. RAIHAN RUMAILILI di Kab. SBT, Negeri ILILI Kec. WAKATE.
KUB APRIAN Ketuanya Sdr. JACOB ALUPATY DEMMY Kab. MBD Desa ILIH kecamatan DAMER.
KUB MARSELA Ketuanya Sdr. HEIN ROMER Kab. MBD Desa BULULORA Kec. MARSELA.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2646/13k tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (INKA MINA) Melalui Sumber Dana DAK Di Kabupaten / Kota T.A. 2013 tersebut yang berhak untuk menerima bantuan kapal purse seine 30 GT adalah :
KUB SINAR NUSA Ketuanya Sdr. JANTJE A. SOUKOTTA di Desa ELNUSA Kec. SIWALAT Kab. Seram Bagian Timur.
KUB BOBO SOLE MANDIRI Ketuanya Sdr. HAYATUDDIN TJIRA di Desa SOLEH Kec. WAESALA Kab. Seram bagian Barat.
KUB SINAR BARU Ketuanya Sdr. ASRUDDIN TIRA di Negeri Rumah Tiga Kec. Teluk Ambon Kota Ambon.
KUB MINA NAMANO Ketuanya Sdr. SEMUEL MAINASSY di Desa SEILALE Kec. NUSANIWE di Kota Ambon.
KUB ELANG SAJINGKAL Ketuanya Sdr. ABDULLAH MATDOAN di Desa BALPETU Kec. Kepala Madang Kab. Buru Selatan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2896/13k tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Di Kabupaten / Kota T.A. 2013 tersebut Sdr. ARNOLIS LAIPENY tidak berhak menerima bantuan kapal purse seine 15 GT termasuk biaya operasional awal.
Bahwa ada petunjuk teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, dimana maksud dan tujuan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT secara umum adalah untuk pemberdayaan masyarakay yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup atau ekonomi masyarakat nelayan.
Bahwa benar barang bukti berupa surat dari PT. Sarana Usaha Bahari Nomor : 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 perihal Permohonan Pembayaran Angsuran Ketiga (20%) dan Keempat 10% dengan lampiran Laporan Kemajuan Pekerjaan tertanggal Desember 2013 yang isinya menyatakan bobot pekerjaan telah mencapai 100%, surat tersebut ditujukan kepada SKPD Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku TA.2013 Jl. Nn. Saar Sopacua No.16 Ambon yang ditandatangani oleh Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI adalah benar surat yang saksi terima dari Sdr. SURATNO RAMLI berkaitan dengan permohonan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa surat tersebut saksi terima dan saksi serahkan kepada Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU dengan kejadian sebagai berikut :
Bahwa menjelang akhir bulan Desember 2013, Sdr. SURATNO RAMLI menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan bahwa berkas berkas permohonan / permintaan pembayaran sudah dikirim melalui TIKI dengan tujuan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Sekitar 3 atau 4 hari kemudian, petugas dari TIKI Kota Ambon datang mengantar surat/ dokumen dalam kemasan amplop warna coklat ukuran folio yang ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Up. MOH. SAFAR LATUCONSINA (kepada saksi). Kemudian amplop tersebut saksi buka yang saksi lihat isinya adalah surat permohonan / permintaan pembayaran beserta dokumen pendukung lainnya atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Kemudian surat / dokumen tersebut saksi serahkan kepada Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU sambil mengatakan, “ini ada kiriman dari Sdr. SURATNO RAMLI isinya permohonan / permintaan pembayaran atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT”. Kemudian Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU menerima dokumen dimaksud dan meminta saksi untuk meletakannya diatas meja. Lalu dokumen tersebut saksi letakkan diatas meja kerja Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU, kemudian saksi keluar dari ruangannya.
Bahwa benar Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengetahui tentang dokumen permintaan pembayaran 100 % dari PT. Sarana Usaha Bahari (dikirim Sdr. SURATNO RAMLI melalui TIKI) karena tidak lama setelah saksi serahkan dokumen tersebut kepada Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU, dokumen tersebut diajukan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si selaku PPTK yang kemudian memanggil saksi ke ruangan kerjanya dan menanyakan apakah benar ini berkas dari pak RATNO ?, lalu saksi menjawab, “ya benar”. Setelah selesai di proses oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, lalu dokumen permohonan pembayaran tersebut dikembalikan ke bagian keuangan (Sdr. SAMUEL ALEXANDER TAHITU) dan kemudian diajukan kepada Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang akan ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si selaku KPA/PA.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
IBRAHIM TUANKOTTA, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui tentang adanya Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013.
Bahwa jabatan atau kedudukan saksi pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku.
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah :
Menyiapkan Anggaran Kas;
Menyiapkan SPD;
Menerbitkan SP2D;
Menyiapkan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
Penyiapan uang daerah;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
Melakukan penagihan piutang daerah.
Bahwa dasar kewenangan saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah :
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 208 Tahun 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Desember 2012;
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 179.b Tahun 2014 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2014 tanggal 04 Agustus 2014;
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 320 Tahun 2014 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2015 tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Struktur proyek dalam Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malukutahun anggaran 2013 karena tanggungjawab saksi sebagai Kuasa Bidang Bendahara Umum Daerah hanya menyangkut masalah pencairan saja.
Bahwa sumber dana bagi pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 berasal dari dana APBD.
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi siapa yang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan ke Kasi BUD, memang ada kontrak untuk Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 namun saksi tidak ingat lagi siapa yang tandatangan, nomor, nilai dan jangka waktu kontrak.
Bahwa yang harus dipenuhi oleh rekanan untuk keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah adalah :
Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pekerjaan (Untuk setiap tahap pencairan);
Berita Acara Serah Terima Barang (Untuk pembayaran tahap III&IV);
Surat Permintaan Pembayaran;
Surat Perintah Membayar;
Berita Acara Pembayaran;
Kwitansi Pembayaran;
Surat Kuasa (Kalau Pencairan Dana dikuasakan kepada orang lain).
Bahwa membuat Berita Acara serah Terima Barang adalah SKPD yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk membuat Surat Permohonan Pembayaran adalah Rekanan.
Bahwa Bendahara Pengeluaran tidak ada memiliki tugas untuk membuat Surat Permohonan Pembayaran dan Berita Acara Serah Terima Barang.
Bahwa yang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran untuk pencairan dana kegiatan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) adalah Ir. ABD Muthalib Latuconsina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Semuel A.S. Tahitu selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa Yang menandatangani Surat Perintah Membayar untuk pencairan dana kegiatan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) dan Purse Seine 5 kapal berbobot 30 (GT) adalah Ir. BASTIAN MAINASSY, M. Si.
Bahwa Berita Acara Pembayaran untuk pencairan dana Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 tersebut ditandatangani oleh KPA dan Sdr. SATUM dan Kwitansi Pembayaran untuk pencairan dana Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 tersebut ditandatangani KPA, PPTK, Bendahara dan Sdr. SATUM. (Pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Semuel A.S. Tahitu selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, diketahui bahwa tanda tangan SATUM pada Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran adalah tandatangan Sdr. SATUM yang dipalsukan oleh Sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI).
Bahwa berdasarkan dokumen pencairan, tahap pencairan untuk Purse Seine 5 kapal berbobot 15 (GT) diantaranya:
Tahap pencairan Uang Muka
Permohonan pembayaran uang muka tanggal 5 september 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Persetujuan pembayaran uang muka Nomor 061/2362/13k tanggal 9 September 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 11 september 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 522.551.453,-
Kwitansi Nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Berita Acara Pembayaran Uang muka 20 % Nomor 061/2383/13k tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 583.560.000,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1647/LS/2013 tanggal 12 September 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 522.551.453,-
Untuk pencairan tahap I
Permohonan pembayaran tahap I Nomor: 064/SPPUM/IX/2013 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-.
Persetujuan pembayaran pembayaran tahap I No.061/2315/13k tanggal 17 September 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor:044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013setelah potong pajak sebesar Rp. 627.061.745,-
Berita Acara Pembayaran Termin Kesatu Nomor :061/2457/13k tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-.
Kwitansi Nomor 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 18 September 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1701/LS/2013 tanggal 18 September 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 627.061.745,-
Untuk pencairan tahap II.
Permohonan pembayaran tahap kedua 40 % Nomor 082/SPPUM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-
Persetujuan pembayaran tahap kedua Nomor 061/2982/13k tanggal 11 November 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor 074/SPM-LS/2.5.1.1/XI/2013 tanggal 21 November 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 836.082.327,-
Berita Acara Pembayaran Termin kedua 40 % NOMOR :061/3117/13k tanggal 21 November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-
Kwitansi Nomor 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal November 2013 sebesar Rp. 933.696.000,-.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 setelah potong pajak sebesar Rp. 836.082.327,-
Untuk Pencairan tahap III dan IV.
Permohonan pembayaran tahap III dan IV Nomor : 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Persetujuan pembayaran tahap III dan IV Nomor: 061/3397/13k tanggal 16 Desember 2013.
Berita Acara pembayaran tahap III dan IV Nomor 061/3431/13k tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Surat Permintaan Pembayaran Nomor 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 700.272.000,-
Surat Perintah Membayar Nomor 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013, setelah dipotong pajak sebesar Rp. 627.061.746,-
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013, setelah dipotong pajak sebesar Rp. 627.061.746,-
Bahwa sedangkan tahap pencairan untuk 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) diantaranya:
Untuk uang muka
Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor:03/PERUM/PT.SMA/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 sebesar Rp. 1.488.746.000,-
Persetujuan Permintaan uang muka Nomor: 061/1553/13k tanggal 14 juni 2013.
Surat Permintaan Pembayaran nomor :009/SPP-Ls/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013 sebesar Rp. 1.488.746.000,-
Surat Perintah Membayar nomor: 009/SPM-LS/2.5.1.1/VI/2013 tahun 2013 tanggal 19 Juni dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,-
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor 061/1609/13k tanggal 19 Juni 2013.
Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp. 1.339.871.400,-. (90 % dari dana DAK) dan Kwitansi Nomor proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 19 Juni 2013 sebesar Rp. 148.874.600,- (10 % dari dana DAU).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1022/LS/2013 tanggal 20 Juni 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.326.337.346,-
Untuk pencairan tahap I.
Permohonan Pembayaran tahap I nomor : 15/PERM-TERMIN/PT.SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,-
Persetujuan Permintaan Pembayaran tahap I Nomor: 061/2295/13k tanggal 2 September 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 040/SPP-LS/2.3.1.1/VIII/2013 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,-
Surat Perintah Membayar Nomor: 040/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 2 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.591.604.814,-
Berita Acara Pembayaran Tahap I Nomor : 061/2297/13k tanggal 2 September 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,-
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 % dari dana DAK) dan kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 2 September 2013 sebesar Rp.162.408.655,-(10 % dari dana DAU).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1550/LS/2013 tanggal 3 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.591.604.814,-.
Untuk pencairan tahap II.
Permohonan Pembayaran nomor :21/PERM-TERMIN/PT.SMA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 2.381.993.600,-
Persetujuan pembayaran tahap II nomor : 061/3300/13k tanggal 10 Desember 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 062/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013, sebesar Rp. 2.381.993.600,-.
Surat Perintah Membayar Nomor: 062/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 2.122.139.752,-.
Berita Acara Pembayaran Tahap II nomor : 061/3349/13k tanggal 11 desember 2013 sebesar Rp. 2.381.993.600,-
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 2.165.448.727,- (90 %dari dana DAK).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2535/LS/2013 tanggal 12 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 2.122.139.752,-.
Untuk pencairan tahap III dan IV
Permohonan Pembayaran nomor : 30/PERM-TERMIN/PT.SMA/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013.Rp. 1.786.495.200,-.
Persetujuan pembayaran nomor :062/3491/13k tanggal 20 Desember 2013
Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 092/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013, sebesar Rp. 1.786.495.200,-.
Surat Perintah Membayar Nomor: 092/SPP-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.575.363.949,-
Berita Acara Pembayaran Nomor 061/3501/13k tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp. 1.786.495.200,-.
Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp.1.624.086.545,- (90 %dari dana DAK) dan Kwitansi Nomor Proyek 2.05.2.05.01.21.08.5.2.2.23.01 tanggal 23 Desember sebesar Rp.162.408.655,-(10 % dari dana DAU).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3133/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp. 1.575.363.949,-
Bahwa untuk setiap tahap pencairan harus dilengkapi dengan laporan kemajuan pekerjaan karena menjadi acuan bagi Bendahara Umum Daerah untuk melihat progres pekerjaan dan apabila Laporan Kemajuan Pekerjaan ini tidak ada, maka pencairan tidak dapat dilakukan.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk pencairan dana 5 unit kapal Purse Seine 15 GT dan 5 unit kapal Purse Seine 30 GT sudah dilengkapi dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan. (Dari keterangan Konsultan Pengawas an. REMSIUS TALANILA pada poin 20 menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan pengadaan kapal Purse Seine 15 GT).
Bahwa mekanisme pencairan dana Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 di Bendahara Umum Daerah adalah rekanan membawa administrasi pencairan yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada Bendahara Umum Daerah antara lain : Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi Pekerjaan (Untuk setiap tahap pencairan), Berita Acara Serah Terima Barang (Untuk pembayaran tahap III&IV), Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran. Kemudian dilakukan verifikasi berkas oleh staf saksi yang bernama BAKRI TALAUHU dan apabila berdasarkan hasil verifikasi ternyata berkas SPM telah memenuhi syarat maka ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2D. Setelah itu, berkas yang telah diverifikasi dan SP2D diteruskan kepada Kepala Seksi SP2D yang bernama MEGI. Kepala Seksi kemudian memeriksa kembali persyaratan tersebut dan apabila sudah lengkap Kepala Seksi memaraf SP2D baru kemudian diteruskan kepada saksi untuk ditandatangani. Setelah itu, SP2D diserahkan ke loket pengambilan SP2D. Baru kemudian rekanan atau pihak yang dikuasakan mengambil SP2D di loket dan menunjukkan Surat Kuasa (apabila pencairan dikuasakan kepada pihak lain). Berdasarkan SP2D tersebut, rekanan dapat melakukan pencairan di Bank yang ditunjuk dalam SP2D (Dalam hal ini Bank Maluku).
Bahwa dana Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 tersebut dibayarkan ke Rekening Perusahaan kontraktor yaitu PT. Sarana Usaha Bahari dengan nomor rekening : 0025486250002 pada Bank Jabar Banten Cabang Pembantu Pasar Baru untuk 5 kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta untuk 5 kapal Purse Seine berbobot 30 (GT).
Bahwa dengan keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana, tidak secara otomatis dana untuk Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 sudah dicairkan dan dikirimkan ke rek. masing-masing rekanan ataupun konsultan pengawas karena baik rekanan maupun Konsultan Pengawas wajib membawa SP2D tersebut ke Kantor Unit PT. Bank Maluku untuk melakukan pencairan.
Bahwa pencairan tahap III & IV (Pencairan Sekaligus) tidak dapat dilakukan apabila pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 belum selesai 100 %.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pemblokiran yang dilakukan terhadap dana pencairan tahap III & IV untuk pekerjaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) atas perintah sdr. BASTIAN MAINASSY.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kuasa Bidang Bendahara Umum Daerah belum pernah dilakukan pencairan dana 100 % namun kemudian dana yang sudah dikirimkan ke rek. rekanan tersebut diblokir kembali karena pekerjaan belum selesai 100%.
Bahwa dokumen pencairan dana Pekerjaan Pengadaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013, dibawa oleh sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA sedangkan untuk dokumen kapal purse seine 15 GT saksi tidak mengetahuinya, karena yang menerima dokumen pencairan adalah staf saksi.
Bahwa pada saat pencairan dana untuk Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 tersebut ada dilampirkan Surat Kuasa namun saksi tidak ingat lagi siapa yang dikuasakan untuk pencairan dana Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pengawas untuk mencairkan dana Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan 10 (sepuluh) unit kapal diantaranya 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) dan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 di Bendahara Umum Daerah sama dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh rekanan sebagaimana jawaban saksi pada poin 11.
Bahwa ada Surat Perjanjian (Kontrak) antara Kuasa Pengguna Anggaran SPKD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan PT. RABINESA INTI SAMUDERA selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit kapal 30 GT dan CV. ALFA CREATIO GALILEA selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit kapal 15 GT yaitu Surat perjanjian, No : 80.a/Satker 03-TP/VII/13 K tanggal 1 Juli 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran SPKD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan PT. RABINESA INTI SAMUDERA dan Surat perjanjian, No : 061/2043/13K tanggal 1 Agustus 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran SPKD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. ALFA CREATIO GALILEA.
Bahwa untuk jasa konsultan pengawas pekerjaan pengadaan 5 unit kapal Purse Seine 30 GT sudah dilakukan pencairan dengan terbitnya SP2D Nomor : 3087/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk pembayaran kepada PT. RABINESA INTI SAMUDRA sedangkan jasa konsultan pengawas pekerjaan pengadaan 5 unit kapal Purse Seine 15 GT sudah diterbitkan SP2D Nomor: 3089/LS /2013 tangal 30 Desember 2013 untuk pembayaran kepada CV. ALFA CREATIO GALILEA namun sampai tutup Tahun Anggaran CV. ALFA CREATIO GALILEA belum melakukan pencairan.
Bahwa untuk dana Konsultan pengawas CV. ALFA CREATIO GALILEA yang belum diambil sampai tutup Tahun Anggaran, apabila CV. ALFA CREATIO GALILEA ingin mencairkan dana tersebut di tahun anggaran berikutnya, CV. ALFA CREATIO GALILEA harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk selanjutnya berkoordinasi dengan BPPKAD Provinsi Maluku sehingga dapat diakui sebagai hutang pada Tahun Anggaran berikutnya dan dapat diusulkan kembali.
Bahwa yang dikuasakan untuk pencairan dana jasa konsultan pengawas Pekerjaan Pengadaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 15 (GT) adalah MOHAMMAT NURLETTE berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 September 2013 dari Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU, sedangkan yang dikuasakan untuk pencairan dana jasa konsultan pengawas Pekerjaan Pengadaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) adalah sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA berdasarkan Surat Kuasa tanggal 31 Agustus 2013 dari sdr. SATUM.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada SP2D yang diterbitkan untuk Jasa Konsultan Perencana sebagaimana yang disebutkan dalam DPA sebesar Rp. 10.675.000,-.
Bahwa sepanjang SKPD dapat mempertanggungjawabkannya, dapat dibenarkan apabila di DPA tercantum anggaran untuk jasa Konsultan Perencana namun di lapangan tidak ada dilibatkan Konsultan Perencana.
Bahwa apabila memang di dalam kegiatan tersebut tidak dilibatkan Konsultan Perencana, maka dana untuk Jasa Konsultan Perencana setelah melewati tahun anggaran akan hangus.
Bahwa, penerbitan SP2D untuk PT. FIBRITE FIBERGLASS dan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI serta untuk PT. RABINESA INTI SAMUDERA dan CV. ALFA CREATIO GALILEA dilakukan secara bersamaan pada tanggal 30 Desember 2013.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
PHILIP SAHUSIWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan Pengadaan Sarana kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 dan untuk kapal Penangkapan ikan Purse seine 30 GT saksi tidak Tahu.
Bahwa saksi PNS di kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan klas I Ambon (KSOP) pada bagian Pemeriksa Kapal dari tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kapasitas dan kedudukan saksi pada pengadaan sarana kepal penangkapan ikan Purse Seine 15 GT adalah sebagai pemeriksa kapal baik dari fisik maupun perlengkapan kapal tersebut.
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah memeriksa kapal penangkapan ikan Purse Seine 15 GT, baru pada saat ada pengadaan kapal 15 GT pada dinas kelautan dan perikanan tahun 2013 saksi baru memeriksa kapal 15 GT.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi suadah memiliki kemampuan teknis dalam pemeriksaan kapal, karena sebelumya saksi pernah mengikuti pelatihan merien Inspektur type B (pelatihan berkaitan dengan pemeriksaan kapal yang berukuran sedang sampai dengan kecil).
Bahwa dapat saksi jelasakan bahwa sebelumnya pada awal bulan Maret 2014 ada permohonan dari Dinas Perikanan Provinsi Maluku yang masuk ke KSOP untuk melaukukan pemeriksaan kapal berukuran 15 GT, kemudian Ibu vera sebagai pimpinan membuat disposisi yang ditujukan kebidang pemeriksaan yang menjelaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, kemudian pada pertengahan bula maret orang dari dinas perikanan dan kelautan Provinsi maluku datang ke kantor untuk menjemput saksi lalu saksi dan Sdr. Victor Samalo (alhi ukur) dari KSOP, kemudian kami berangkat menuju tempat pembuatan di LAHA, sesampainya dilaha saksi melihat orang yang mengerjakan kapal pada saat itu ada 3 kapal yang sudah jadi berbentuk kapal dan 2 kapal sementara sedang dibuat kemudian sdr. Victor Samalo langsung mengukur 5 kapal baik yang sudah jadi maupun yang belum, setelah dilakukan pengukuran kami kembali ke kantor KSOP, kemudian sdr. Victor membuat laporan berkaitan dengan ukuran kapal dan diserahkan kepada saksi dimana laporan tersebut sebagai pemberitahuan untuk saksi.
Bahwa kemudian pada pemeriksaan kedua atau lanjutan pada hari selasa tanggal 1 April 2014, saksi dijemput oleh 2 orang dari Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian kami langsung menuju tempat lokasi pembuatan kapal di daerah laha, sesampainya di lokasi saksi melihat 5 kapal penangkapan ikan Purse Seine 15 GT sudah siap atau jadi dan posisi berada di laut, kemudian saksi langsung menuju kapal yang akan diuji, pada saat itu di kapal diikuti oleh 2 orang dari dinas kelutan dan perikanan, 2 orang penerima kapal (saksi lupa dari KUB nya) dan 2 orang teknis galangan, kemudian saksi periksa perlengkapan kapal dan alat keselamatan pada kapal dimana pada saat itu saksi anggap sudah lengkap sesuai dengan pedoman pemeriksaan dari Keputusan Menteri perhubungan 6 Tahun 2009 tentang pemeriksaan kapal berbendera indonesia non konfensi, setelah melakukan pemeriksaan perlengkapan kapal dan alat keselamatan kami langsung menuju kapal untuk uji jalan kapal (sea trail) yang dinakodai oleh penerima kapal dimana pada saat itu kapal yang akan diuji berjumlah 4 kapal dimana yang saksi uji hanya 3 kapal dan 1 kapal saksi hanya melihat dari darat.
Bahwa pada saat menguji kapal pertama saksi melihat ada orang yang melihat atau mengawasi dari darat dan saksi menanyakan kepada orang Dinas Kelautan dan perikanan,” siapa orang itu” kemudian orang dari dinas perikanan dan kelautan menjawab “orang itu anggota DPR dari MBD mau melihat dong pung kapal”, setelah itu saksi melanjutkan pengujian hingga selesai dan dilanjutkan dengan kapal kedua dimana pada saat pengujian orang yang ada di kapal masih sama dan saksi memerhatikan anggota DPR masih melihat / mengawasi hingga kami selesai menguji kapal tersebut, kemudian saksi melanjutkan ke kapal ketiga dengan orang penerima yang berbeda, lalu kami uji hingga selesai dan pada saat pengujian kapal keempat saksi tidak naik ke kapal dan hanya mengawasi dari darat saja, dimana kapal keempat yang menguji adalah dari 2 orang dari pihak dinas kelautan dan perikanan dan penerima kapal.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa masih sisa satu kapal yang belum dilakukan uji jalan (Sea Trial) sampai dengan saat ini karena pada saat dilakukan pengujian orang yang menerima tidak ada di tempat.
Bahwa pada saat pemeriksaan dan uji kapal saksi tidak tahu kapal dengan KUB berapa yang diperiksa dan diuji karena pada saat pemeriksaan pada kapal tidak tertulis dan haya diberitahu kalau kapal yang akan diperiksa dan diuji adalah KUB 01 s/d 05.
Bahwa dapat saksi jelaskan setelah melakukan pemeriksaan dan uji jalan kapal (sea trial) saksi langsung kembali di kantor dan membuat laporan dan dilaporkan ke Pimpinan.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi baru tahun pada saat pemeriksaan di kejaksaan, dimana pada saat saksi menghubungi sdr. Frangko dan menanyakan berkaitan dengan kapal 15 GT, sdr. Frangko menjelaskan kepada saksi bahwa anggota DPR dari MBD memiliki 2 buah kapal 15 GT.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dasar atau acuan dalam melakukan pemeriksaan perlengkapan kapal, alat keselamatan dan Sea Trial (uji kapal) sesuai dengan Keputusan Menteri perhubungan 6 Tahun 2009 tentang pemeriksaan kapal berbendera indonesia non konfensi.
Bahwa dapat saksi jelaskan kapal yang sudah diuji akan mendapatkan sertifikat kapal yang menjelaskan bahwa kapal sudah diuji dan layak untuk digunakan, diman sertifikat tersebut dikeluarkan oleh KSOP pada bindang status hukum dan sertifikasi kapal yaitu sdr. ir. France Bakarbesi.
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk kelima kapal Purse Seine 15 GT sudah dibuatkan sertifikat sudah diuji dan kelayakan, karena untuk kelima kapal 15 GT saksi sudah melihat fisik dan alat-alat perlengkapan sudah lengkap, dan untuk uji jalan saksi hanya menguji 4 kapal, pada saat kapal tersebut diuji hingga selesai, kapal saksi anggap layak untuk jalan dan untuk 1 kapal karena pada saat pengujian penerima tidak ada maka tidak dilakukan pengujian sampai sekarang dan saksi maka saksi anggap layak dengan kapal yang lain.
Bahwa dapat saksi jelaskan yang dimaksud Sea Trial adalah untuk menguji ketahanan mesin dan body kapal.
Bahwa dapat saksi jelaskan pada saat sea trial, tidak ada Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU dan Sdr. SURATNO RAMLI.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tidak ada permohonan berkaitan dengan penerbitan sertifikat kelaikan dan Pengawakan kapal penangkapan Ikan.
Bahwa jangka waktu belakunya sertifikat kelaikan dan Pengawakan kapal penangkapan ikan selama 3 bulan dari tanggal 3 April 2014 sampai dengan 02 Juli 2014.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi memang mendapat uang dari supir DKP sebesar Rp. 250.000,- yang tersimpan dalam amplop putih.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat gambar desain kapal.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, saksi tidak melihat adanya pintu kapal.
Bahwa tidak ada dilakukan fishing trail
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
FERRA JULIANA ALFARIS, ST.,M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa riwayat singkat pekerjaan saya dapat dijelaskan sebagai berikut :
CPNS di Kanwil Perhubungan Prop. Maluku Tahun 1998
PNS tahun 1998 di Kanwil Perhubungan Prop. Maluku Tahun 1998 dan ditempatkan di ADPEL Ambon.
Tahun 2005 s.d 2014 diangkat sebagai Kepala Seksi Status Hukum dan Kepelautan kemudian tahun 2012 pergantian nomen klatur dari ADPEL Ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabulan maka jabatan Kepala Seksi juga diganti namanya menjadi Kepala Seksi Status Hukum Kapal
Sejak April 2014 diangkat menjadi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Geser.
Bahwa saat saksi Ir. ABDUL Mutalib Latuconsina, M.Si mengajukan pengurusan dokumen Kapal 15 GT dan Kapal 30 GT pada Tahun 2014 kapasitas atau kedudukan saya pada saat itu adalah sebagai Kepala Seksi Status Hukum Kapal diangkat berdasarkan SK Dirjen atau SK Menteri Perhubungan saya sudah tidak ingat lagi dan selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal diangkat berdasarkan Surat Penunjukan Pelaksana Harian KSOP nomor dan tanggal saya tidak ingat lagi.
Bahwa selaku Kepala Seksi Status Hukum Kapal tugas dan tanggung jawab saya adalah sebagai berikut :
Melakukan pengukuran kapal dan menerbitkan Surat Ukur Kapal.
Menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS BESAR)
Menerbitan Grosse Akta Kapal
Sedangkan selaku Plh. Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal tugas dan tanggung jawab saya adalah Menunjuk Petugas Pemeriksaan Kapal untuk melakukan Pemeriksaan Kapal dan membuat laporan pemeriksaan guna menerbitkan sertifikat Kelayikan dan Pengawakan kapal, namun pada saat penerbitan Sertifikat kepala bidang sudah berada ditempat sehingga pada saat menjabat sebagai Plh. Kepala Bidang saya hanya menunjuk Petugas untuk melakukan pemeriksaan kapal dan membuat laporan saja sedangkan yang menandatangani sertifikat adalah kepala Bidang Ir. Frans Bakarbessy.
Bahwa dokumen-dokumen yang diurus oleh saksi Ir. ABDUL Mutalib Latuconsina, M.Si adalah ;
Surat Ukur Kapal ;
Pas Besar (Surat Tanda Kebangsaan Kapal) ;
Grosse Akta Kapal dan
Sertifikat Kapal.
Pengurusan dokumen kapal tersebut dilakukan pada bulan April 2014 yang bersangkutan mengurus sendiri dokumen kapal tersebut dan dilakukan pengurusan dengan saya selaku Kepala Seksi Status Hukum Kapal.
Bahwa dapat saksi jelaskan uraian dan fungsi dari dokumen-dokumen tersebut di atas adalah sebagai berikut ;
Surat Ukur Kapal adalah dokumen yang memuat tentang ukuran pokok kapal antara lain panjang kapal, lebar dan dalam kapal serta isi bersih (NT) dan isi kotor (GT) ;
Pas Besar (Surat Tanda Kebangsaan Kapal), adalah dokumen yang menunjukan bahwa kapal tersebut adalah kapal berbendera Indonesia.
Grosse Akta Kapal adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan kapal.
Sertifikat Kapal adalah dokumen yang memuat memuat tentang kelayiklautan kapal termasuk di dalamnya peralatan keselamatan kapal.
Bahwa ketentuan yang memberikan kewenangan bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dalam menerbitkan dokumen Surat Ukur Kapal, Pas Besar, Grosse Akta dan Sertifikat Kapal adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 36 Tahun 2012.
Mekanisme pengurusan dokumen Dokumen Surat Ukur Kapal, Pas Besar, Grosse Akta dan Sertifikat Kapal adalah sebagai berikut ;
Surat Ukur
Pemilik kapal mengajukan permohonan ke Kantor KSOP
Kepala Seksi Status Hukum Kapal menunjuk ahli ukur kapal (dari seksi) untuk melakukan pengukuran kapal
Kemudian ahli ukur membuat daftar ukur guna mengetahui tentang ukuran pokok kapal
Setelah itu Kantor KSOP menerbitkan Surat Ukur Kapal yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
Pas Besar
Setelah diterbitkan Surat Ukur Kapal maka Kantor KSOP menerbitkan Pas Besar yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
Grosse Akta
Mekanismenya adalah pemilik kapal melampirkan semua dokumen yang disyaratkan yaitu foto copy surat ukur kapal, surat perjanjian /kontrak kerja, Berita Acara Tentang Pembentukan dinas-dinas Prov. Maluku, Surat Pernyataan Pelantikan Kepala Dinas/SK Kepala Dinas karena Kadis bertindak sebagai Pemilik setelah seluruh persyaratan lengkap maka kantor KSOP menerbitkan Grosse Akta yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Status Hukum sebagai Pegawai Pembantu Pendaftaran kapal.
Sertifikat Kapal
Pemilik kapal mengajukan permohon pengukuran dan pemeriksaan kapal serta penerbitan dokumen kapal yang ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP Ambon. Kemudian Kepala Bidang melalui Kepala Seksi Status Hukum Kapal menunjuk Petugas untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan kapal yang terdiri nautis (kapal secara umum keseluruhan kapal), teknis (khusus peralatan-peralatan khusus kapal) serta radio kapal. Setelah pemeriksaan kemudian petugas membuat laporan pemeriksaan kapal selanjutnya dibuat sertifikat sesuai dengan hasil pemeriksaan kapal.
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada bulan April 2014 saksi Ir. ABDUL Mutalib Latuconsina, M.Si mengajukan permohonan Ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon guna menerbitkan Surat Ukur Kapal, Pas Besar, Grosse Akta dan Sertifikat Kapal untuk 5 (lima) unit Kapal 15 GT KUB 01 s.d KUB 05.
Bahwa untuk pengurusan dokumen kapal berupa Surat Ukur Kapal, Pas Besar, Grosse Akta dan Sertifikat Kapal ada biayanya atau Pungutan Uang Perkapalan (PUP) yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rincian biaya Pungutan Uangan Perkapalan (PUP) untuk masing-masing dokumen dapat dijelaskan sebagai berikut :
Surat Ukur GT kapal lebih kecil atau sama dengan 35 GT PUP adalah sebesar Rp. 15.000. (lima belas ribu rupiah) per kapal sehingga jika 10 kapal (10 x Rp.15.000) = Rp.150.000.-
Pas Besar, PUP GT kapal dikalikan dengan Rp. 50 sehingga sehingga untuk kapal 15 GT, 15 x Rp.50 = Rp. 750 Untuk 5 Unit kapal 15 GT, PUP yang dibayar sebesar Rp. 3.750.
Untuk 5 Unit kapal 30 GT, 30 x Rp.50 = Rp. 1.500 x 5 unit = Rp. 7.500.
Grosse Akta GT. Kapal dikalikan dengan Rp. 100. (seratus rupiah) Sehingga kapal dengan GT, 15 x 100 = Rp. 1. 500 x 5 unit = Rp.7.500.-
Sertifikat Kapal, PUP = Rp. 25.000. per setifikat.
Untuk 5 kapal (15 GT) = Rp. 125.000.-
Bahwa pungutan Uang Perkapalan (PUP) yang seharusnya dibayar oleh Tersangka Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, M.Si dalam mengurus dokumen kapal 15 GT.
Surat Ukur Rp. 15.000 x 5 unit kapal = Rp. 75.000.-
Pas besar 15 GT x Rp. 50 x 5 kapal = Rp. 3.750.-
Grosse Akta 15 Gt x Rp. 100 x 5 kapal = Rp. 7.500.-
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Rp. 25.000. x 5 unit = Rp.125.000.-
Sehingga total PUP untuk kapal 15 GT yang seharusnya dibayar oleh tersangka Ir. Abdul Mutalib Latuconsina adalah sebesar Rp. 211.250. (dua ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa Seksi Status Hukum Kapal hanya mengurus PUP untuk Surat Ukur Kapal, Pas Besar dan Grosse Akta sedangkan Sertifikat Kelayikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan di Seksi Sertifikasi Kapal pada saat itu saya membuat kwitansi per masing-masing kapal dan diserahkan kepada Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, M.Si dbayarkan di Loket Pembayaran di bagian PUP.
Sesuai Kwitansi PUP yang saya buat diserahkan kepada Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, M.Si adalah sebesar Rp. 86.250.000.- (Surat ukur Rp.75.000. + Pas Besar Rp.3. 750. + Grosse Akta Rp. 7.500.-) sehingga untuk masing-masing kapal adalah sebesar Rp. 17.250. (Surat ukur Rp. 15.000 + Pas besar Rp. 750 (15 x Rp.50) + Grosse Akta Rp. 1.500. (15 x Rp.100,-).
Sehingga untuk masing-masing kwitansi yang saya buat dan diserahkan kepada saksi Ir. ABDUL Mutalib Latuconsina untuk dibayar ke petugas di loket di Kantor KSOP adalah @ Rp. 17.250.-
Bahwa saksi tidak menerima uang PUP dari saksi Ir. ABDUL Mutalib Latuconsina, saksi hanya membuat Kwitansi PUP dan menyerahkan Kwitansi PUP tersebut kepada Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, M.Si tentang siapa yang membayar di loket apakah yang bersangkutan sendiri atau menyuruh orang lain saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 49.750.000.- ataupun di bawah jumlah tersebut dari saksi Ir. ABDUL Mutalib Latuconsina, M.Si.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
MUHAMMAD USMAN MULUD, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak ada kaitan dengan pekerjaan / kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yakni selaku Om saksi, karena adik mama saksi menikah dengan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si pernah menerima uang melalui rekening saksi. Pada sekitar awal bulan Maret 2014 saksi di hubungi melalui handphone oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. yang kemudian menanyakan apakah saksi punya rekening Bank Mandiri atau rekening Bank BCA ?, saksi jawab ”ada”. Kemudian Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si minta agar nomor rekening saksi tersebut dikirim melalui sms. Selanjutnya Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengatakan, ”nanti ada transferan / kiriman uang, tolong diambil”. Kemudian saksi mengirimkan nomor rekening saksi melalui sms ke HP Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, yakni rekening Bank Mandiri No.152 00 05716945 dan rekening Bank BCA No.4150185233 an. MUH. USMAN MULUD.
Beberapa hari kemudian, saksi mendapat informasi dari sms banking bahwa ada transaksi uang masuk di rekening saksi di bank mandiri. Selain itu saksi juga dihubungi oleh Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si yang menanyakan apakah ada uang masuk sejumlah Rp.54.000.000,- ke rekening saksi, kemudian saksi cek ke Bank Mandiri ternyata benar di rekening saksi ada uang masuk yakni Bank Mandiri pada tanggal 3 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.54.000.000,-.
Bahwa keesokkan harinya tanggal 4 Maret 2014, atas permintaan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, saksi mengambil uang dari rekening saksi sejumlah Rp.50.000.000,- dan langsung saksi serahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Bahwa sedangkan sisanya sejumlah Rp.4.000.000,- saksi serahkan beberapa hari kemudian kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, bertempat di rumah Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. di BTN Manusela Blok D/14 RT.004/018 Kel. / Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon setelah Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si minta kepada saksi untuk mengantarkan uang.
Bahwa tidak berapa lama kemudian, Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, memberitahukan kepada saksi tentang adanya uang masuk ke rekening saksi pada Bank BCA, yakni dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai DARI SATUM sejumlah Rp.8.000.000,-
Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk DARI SATUM sejumlah Rp.2.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk dari setoran sejumlah Rp.70.000.000,-
Tanggal 08 April 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.42.800.000,-.
Bahwa setiap kali uang masuk ke rekening saksi, Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, selalu memberitahukan kepada saksi dan kemudian meminta kepada saksi untuk mengambil dan menyerahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. Dari uang yang masuk ke rekening saksi pada Bank BCA tersebut, tidak lama kemudian, atas permintaan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si lalu saksi ambil uang dari ATM atau dari Bank BCA yakni dengan rincian sebagai berikut :
Uang masuk tanggal 12 Maret 2014 sejumlah Rp.8.000.000,- diserahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si
Tanggal 13 Maret 2014 diambil melalui ATM sebanyak 4 (empat) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang saksi ambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,- dan saksi serahkan sejumlah Rp.8.000.000,- kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 19 Maret 2014 sejumlah Rp.2.000.000,-saksi tidak mengambil uang tersebut dari rekening, namun saksi menyerahkan uang saksi sejumlah Rp.2.000.000,- secara tunai kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 28 Maret 2014 sejumlah Rp.70.000.000,- diserahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si
Tanggal 28 Maret 2014 diambil melalui ATM sebanyak 8 (delapan) kali, masing masing sejumlah Rp.1.250.000,- sehingga jumlah uang yang saksi ambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,- dan saksi serahkan sejumlah Rp.10.000.000,- kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Tanggal 01 April 2014 diambil melalui ATM sebanyak 16 (enam belas) kali, masing-masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang saksi ambil adalah sebanyak Rp.40.000.000,- dan saksi serahkan sejumlah Rp.40.000.000,- kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian (saksi lupa), saksi serahkan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Uang masuk tanggal 08 April 2014 sejumlah Rp.42.800.000,-
Diserahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si
Tanggal 10 April 2014 diambil melalui ATM sebanyak 8 (delapan) kali, masing masing sejumlah Rp.1.250.000,- sehingga jumlah uang yang saksi ambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,-
Tanggal 10 April 2014 diambil melalui ATM sebanyak 4 (empat) kali, masing masing sejumlah Rp.2.500.000,- sehingga jumlah uang yang saksi ambil adalah sebanyak Rp.10.000.000,- dan saksi serahkan sejumlah Rp.20.000.000,- kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian (saksi lupa), saksi serahkan uang sejumlah Rp.22.800.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Jumlah seluruh uang yang masuk ke rekening saksi tersebut diatas yang dikirim untuk Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. adalah Rp.176.800.000,- (seratus tujuh puluh enam delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. tidak ada memberikan fee atau dalam bentuk lain kepada saksi.
Bahwa saksi tidak tahu sumber dana terhadap uang yang dikirim kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. melalui rekening saksi tersebut diatas. Namun dari uang yang masuk ke rekening BCA saksi tanggal 12 Maret 2014 dan tanggal 19 Maret 2014, pada buku rekening tertera dari SATUM.
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan pengiriman uang kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. melalui rekening saksi tersebut.
Bahwa sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. tidak pernah bercerita apapun kepada saksi tentang pekerjaannya yang berkaitan dengan uang yang diterima melalui rekening saksi tersebut.
Bahwa saksi baru ingat bahwa selain transaksi uang masuk pada tanggal 3 Maret 2014 sejumlah Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), masih ada transaksi uang masuk pada tanggal 11 Maret 2014 sebanak 2 (dua) kali yakni :
Tanggal 11 Maret 2014 uang masuk dari BPK RIO sejumlah Rp.24.800.000,-
Tanggal 11 Maret 2014 uang masuk dari pak MOH sejumlah Rp.23.200.000,-
Bahwa jumlah uang masuk tersebut Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang kemudian saksi serahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 13 Maret 2014 saksi tarik tunai sejumlah Rp.45.000.000,- lalu saksi serahkan kepada Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si.
Beberapa hari kemudian saksi serahkan uang tunai kepada Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si sejmlah Rp.1.000.000,-
Tanggal 20 Maret 2014 saksi transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si pada Bank Mandiri Cab. Ambon (saksi tidak ingat nomor rekeningnya).
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan uang yang masuk ke rekening saksi sejumlah Rp.24.800.000,- dan sejumlah Rp.23.200.000,- tersebut.
Bahwa setelah diperlihatkan dokumen kepada saksi berupa :
1 (satu) lembar rekening koran dari Bank MandiriNo.152 00 05716945 An. MUH. USMAN MULUD Periode tanggal 1 Maret 2014 s/d tanggal 30 April 2014.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BCA No.04150185233 an. MUH. USMAN MULUD tanggal 09/07/2015 periode 03/2014 – 04/2014.
1 (satu) lembar catatan rincian uang tulisan tangan.
10 (sepuluh) lembar foto copy buku rekening Tahapan BCA KCP MARDIKA No. Rek.4150185233 An. MUH. USMAN MULUD.
2 (dua) lembar foto copy buku rekening Tabungan Bisnis Mandiri An. MUH. USMAN MULUD No. Rek.152 00 05716945.
Dapat saksi jelaskan tentang dokumen tersebut diatas yaitu :
Rekening koran atas rekening saksi pada bank Mandiri dan pada Bank BCA beserta foto copy buku rekening Bank Mandiri dan foto copy buku rekening Bank BCA tersebut tertera uang yang masuk ke rekening saksi sebagaimana penjelasan saksi sebelumnya atas permintaan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si dan seluruh uangnya telah saksi serahkan kepada Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si, namun saksi tidak tahu maksud dan tujuan penggunaan uang tersebut.
Bahwa sedangkan 1 (satu) lembar catatan rincian uang tulisan tangan, adalah merupakan catatan saksi untuk melakukan kros cek dengan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si tentang uang yang pernah masuk ke rekening saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
RONNY ARNOLD BURNAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2013, saksi pernah memperoleh pekerjaan dari Sdr. SURATNO RAMLI;
Bahwa kaitan saksi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah saksi dimintai tolong oleh sdr. STENLY untuk proses pencairan dana pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013, dimana awalnya saksi bertemu dengan sdr. SATUM di Ambon. Setelah itu, sekitar bulan Juni 2103, sdr. SATUM bersama saksi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk pencairan uang muka pekerjaan ini dan disana saksi dikenalkan dengan sdr. Samuel A. Tahitu yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sdr. SATUM menyuruh saksi untuk menandatangani dokumen pencairan berupa Berita Acara Pembayaran dan kwitansi, kemudian kami berdua pergi ke Kantor Gubernur Maluku untuk mencairkan dana tersebut. Untuk pencairan tahap selanjutnya, Sdr. SATUM meminta saksi agar membantu dia untuk mengurusnya karena ia berada di Jakarta.
Bahwa saksi ada diberikan Surat Kuasa oleh sdr. SATUM, dimana Surat Kuasa tersebut dikirimkan melalui email sdr. STENLY. Setelah itu, sdr. STENLY menyerahkan print-out Surat Kuasa tersebut untuk saksi tandatangani. Selain itu, atas permintaan sdr. SATUM, saksi juga meniru tandatangan sdr. SATUM untuk Surat Kuasa tersebut.
Bahwa ada 3 kali saksi membantu sdr. SATUM mengurus pencairan, yaitu untuk tahap I, II dan Tahap III & IV.
Bahwa kelengkapan administrasi yang saksi bawa untuk mengurus pencairan dana pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 berupa dokumen yang sudah dimasukkan dalam amplop yang dikirimkan oleh Sdr. SATUM dari Jakarta, namun saksi tidak tahu apa isi dokumen itu. Saksi hanya menyerahkan dokumen itu ke Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa tidak pada tiap tahap pencairan dana pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013, administrasi pencairan yang saksi bawa lengkap, karena pada pencairan tahap III & IV Bendahara Pengeluaran mengatakan bahwa dokumen berupa Laporan Kemajuan Pekerjaan belum ada, namun bendahara tetap menyiapkan dokumen pencairan berupa Surat Permohonan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi untuk kemudian saksi bawa ke Bendahara Umum Daerah.
Bahwa setelah Bendahara Pengeluaran mengatakan bahwa Laporan Kemajuan Pekerjaan belum lengkap, saksi lalu menghubungi STENLY, dan setelah itu (saksi lupa kapan tepatnya) dokumen tersebut dikirimkan ke rumah saksi dan kemudian saksi serahkan ke Bendahara, bersamaan dengan dokumen pencairan dari Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi menyerahkan administrasi pencairan tersebut ke Bendahara sebanyak 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) tahap pencairan selanjutnya.
Bahwa sebagaimana yang diminta sdr. SATUM, saat bendahara menyerahkan dokumen-dokumen pencairan seperti Surat Permohonan Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Berita Acara Pembayaran dan kwitansi, saksi menandatangani dokumen berupa Surat Permohonan Pembayaran, Berita Acara Pembayaran dan kwitansi dengan meniru tandatangan sdr. SATUM.
Bahwa yang seharusnya membuat Surat Permohonan Pembayaran adalah sdr. SATUM.
Bahwa Kop Surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI diserahkan oleh sdr. STENLY kepada saksi, kemudian saksi menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran Dinas SAMUEL A. TAHITU pada saat pencairan uang muka dan meminta bantuannya untuk membuat Surat Permohonan Pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa dokumen yang ditunjukkan pada saksi berupa Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka, Surat Permohonan Pembayaran Termin I, Surat Permohonan Pembayaran Termin II, Surat Permohonan Pembayaran Termin III & IV (sekaligus), Berita Acara Pembayaran Uang Muka, Berita Acara Pembayaran Termin I, II, III & IV dan Kwitansi Pembayaran untuk pencairan dana pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah benar dokumen yang saksi tandatangani dengan meniru tandatangan sdr. SATUM.
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan fee/upah dari sdr. SATUM untuk tiap tahap pencairan.
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan uang kepada pihak-pihak di Dinas Kelautan dan Perikanan terkait dengan pencairan dana pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013.
Bahwa dapat saksi jelaskan mengenai transfer pada tanggal 24 Juni 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- dari Sdr. ASEP dan Rp. 20.000.000,- dari Sdr. HANNY SUSANTO serta penarikan Tunai dengan buku sebesar Rp. 70.000.000,- pada tanggal yang sama, uang itu saksi gunakan untuk keperluan pekerjaan pemotongan kayu di Taniwel dimana uang sejumlah Rp. 70.000.000,- saksi serahkan pada Pak SOLE yang biasa dipanggil pak BAS.
Bahwa terkait dengan rekening koran no. Rek. 440488927 an. RONNY ARNOLD BURNAMA yaitu transfer pada tanggal 24 Juli 2013 sebesar Rp. 2.000.000,-, transfer tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp. 2.500.000,-, transfer sebesar tanggal 12 Agustus 2013 sebesar Rp. 300. 000,-, transfer pada tanggal 13 Agustus 2013 sebesar Rp. 500.000,-, transfer pada tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.500.000,-, transfer pada tanggal 26 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.300.000,-, transfer pada tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 4.800.000,-, transfer pada tanggal 26 November 2013 sebesar Rp. 1.500.000,-, transfer pada tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp. 1.500.000,- yang semuanya berasal dari Sdr. STENLY PIRSOUW adalah untuk keperluan pribadi saksi dan tidak ada kaitannya dengan bantuan saksi kepada Sdr. SATUM terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Kapal Purse Seine 30 GT.
Bahwa terkait dengan jawaban poin 29 di Berita Acara Pemeriksaan Sdr. STENLY PIRSOUW, SE., Sdr. STENLY PIRSOUW, SE. mengatakan bahwa “Mengenai catatan saksi pengeluaran sebesar Rp. 12.500.000,- dengan keterangan Noli kasih Kantor Gubernur tentang hal tersebut saksi tidak ingat lagi. Sedangkan tentang Rp. 15.000.000,- dengan catatan saudara Noli kasih Kantor Gub. 31 Desember 2013, setahu saksi saat itu Noli hanya mendapatkan Rp. 10.000.000. dari Pak SATUM untuk diberikan kepada orang di Kantor Gubernur pada saat proses pencairan terakhir” dapat saksi jelaskan bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- memang benar saksi terima dari Sdr. STENLY yang dikirimkan oleh Sdr. SATUM, yang mana uang tersebut saksi gunakan untuk fotocopy dan saksi berikan pada 2 (dua) orang di loket Kantor Gubernur masing-masing sebesar Rp. 100.000,- dan sisanya saksi gunakan untuk makan dan lain-lain.
Bahwa pada pencairan tahap III & IV sekitar bulan Desember 2013, Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Maluku memberitahukan kepada saksi bahwa telah dilakukan pemblokiran atas dana pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 yang sudah ditransfer ke rekening SATUM. Pemberitahuan Bendahara mengenai pemblokiran ini kemudian saksi sampaikan ke sdr. STENLY.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pembukaan dana blokir oleh sdr. SATUM atau tidak.
Bahwa sekitar bulan Februari 2014 saksi diminta oleh sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. untuk mendampingi pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pemeriksaan kapal yang sudah berlabuh di Tulehu. Permintaan ini saksi laporkan kepada sdr. STENLY dan sdr. STENLY meminta saksi untuk kesana dan hasil pemeriksaan itu saksi laporkan kepada Sdr. STENLY yang kemudian menyampaikannya kepada Sdr. SATUM.
Bahwa saat sampai di Tulehu, ada 3 kapal yang harus saksi periksa.
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan karena saksi hanya mendampingi saja sehingga saksi tidak mempunyai acuan saat itu. Saksi hanya menerima informasi dari pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai apa saja yang kurang dari kapal Purse Seine 30 GT tersebut.
Bahwa informasi yang saksi dapatkan pada saat ikut mendampingi pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pemeriksaan adalah adanya kekurangan dalam kelengkapan peralatan kapal antara lain : Peta Laut di 1 (satu) kapal tidak ada, Jaring di ketiga kapal tidak ada dan Dampra di ketiga kapal ada yang kurang.
Bahwa pada saat pemeriksaan ada chek list dari Dinas Kelautan dan Perikanan namun saksi tidak ikut tandatangan.
Bahwa pada bulan Februari 2014 tidak ada Berita Acara Serah Terima Barang yang dititipkan kepada saksi, namun menurut saksi seharusnya Berita Acara Serah Terima Barang itu ada dalam administrasi pencairan tahap III & IV (sekitar bulan Desember 2013) yang dikirimkan pada saksi saat melakukan pencairan, karena tanpa Berita Acara Serah Terima Barang, pencairan tahap III & IV tidak dapat dilakukan.
Bahwa tanda tangan di Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan barang Nomor : 061/ /13k tanggal 4 Desember 2013, Lampiran Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 061/ /13k tanggal 4 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 79/PT.SMA/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 adalah tandatangan yang saksi bubuhkan dengan meniru tandatangan Sdr. SATUM.
Bahwa selain diminta bantuan oleh sdr. SATUM untuk melakukan pencairan dana, pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013, saksi juga diminta bantuan untuk melakukan pencairan dana Jasa Konsultan Pengawas oleh sdr. BAMBANG HERMANTO, ST. yang merupakan Direktur Utama dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA. Sekitar bulan Desember 2013, saksi bertemu dengan sdr. BAMBANG HERMANTO, ST. di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian yang bersangkutan memberikan dokumen yang harus saksi serahkan ke Bendahara Pengeluaran dan meminta saksi untuk menandatangani dokumen pencairan berupa Berita Acara Pembayaran dan kwitansi dengan meniru tandatangan yang bersangkutan, karena sdr. BAMBANG HERMATO, ST. akan berangkat ke Jakarta. Setelah dokumen pencairan lengkap, saksi membawanya ke Bendahara Umum Daerah.
Bahwa dokumen berupa Berita Acara Pembayaran Uang Nomor 061/3495/13k tanggal 23 Desember 2013, Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 30/RIS/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 30/RIS/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 dan Kwitansi Pembayaran untuk pencairan dana Jasa Konsultan Pengawas pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan 5 unit Kapal Purse Seine berbobot 30 (GT) pada dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 adalah dokumen yang saksi tandatangani dengan meniru tandatangan sdr. BAMBANG HERMANTO, ST.
Bahwa atas bantuan yang saksi berikan, saksi ada diberikan fee/upah sebesar Rp. 1.500.000,- oleh sdr. BAMBANG HERMATO, ST.
HAMRIN AMBON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diminta untuk menjarit jaring kapal Purse Seine 15 GT oleh Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA sekitar tahun 2013.
Bahwa sekitar tahun 2013, saudara saksi AHMAD GADRAN yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Maluku memberitahukan pada Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA bahwa saksi bisa membuat jaring Purse Seine. Sdr. AHMAD GADRAN kemudian menunjukkan rumah saksi pada Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA. Kemudian Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA meminta saksi untuk menjarit 3 (tiga) buah jaring yang bahannya sudah dia sediakan. Atas permintaan Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA tersebut, saksi mengajukan ongkos jarit jaring sebesar Rp. 25.000.000 per buahnya, namun oleh yang bersangkutan ditawar menjadi Rp. 22.500.000,- yang kemudian saksi sanggupi sehingga total ongkos jarit ke 3 buah jaring tersebut adalah Rp. 67.500.000,-. Sebulan setelah kesepakatan tersebut, bahan dikirimkan oleh Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA dimana yang bersangkutan juga memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk ongkos makan dan rokok. Bersama 7 orang pekerja saksi mengerjakan pekerjaan tersebut dan sebelum pekerjaan selesai, saksi minta lagi uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA dan disanggupi olehnya. Pekerjaan tersebut saksi selesaikan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan.
Bahwa panjang jaring yang diminta oleh Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA adalah 250 m sedangkan kedalamannya 75 m.
Bahwa sekitar tahun 2013 sebulan setelah kesepakatan, saksi dihubungi oleh Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA agar mengambil jaring di pelabuhan. Kemudian saksi menyuruh pekerja saksi untuk mengambil jaring tersebut dan jumlah yang saksi terima adalah 72 bal. Saat proses pengerjaan, ternyata 72 bal jaring tersebut hanya dapat membuat 2 buah jaring utuh sebagaimana ukuran yang diminta Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA. Sedangkan jaring ketiga baru selesai sebagian saja. Oleh karena itu, saksi segera menghubungi Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA dan meminta 6 bal bahan jaring lagi dan Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA memberikan saksi uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk membeli bahan jaring di toko SAPALEWA dan uang sebesar Rp. 200.000,- untuk ongkos saksi.
Bahwa sebelum pengiriman bahan jaring, Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA ada meminta pendapat mengenai bahan jaring yang akan dibeli, dimana kemudian saksi minta untuk dibelikan bahan dari 2 (dua) jenis benang yang berbeda dengan 4 (empat) jenis mata jaring.
Bahwa jaring yang saksi buat sudah sesuai dengan permintaan Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA, dimana dalam proses penjaritan jaring tersebut dilakukan dengan membaginya menjadi 5 bagian yang tiap-tiap bagiannya memiliki panjang 50 meter, jadi apabila disatukan panjangnya sudah sesuai yaitu 250 m. Pengukuran tiap-tiap bagiannya sendiri saksi lakukan dengan menggunakan meteran.
Bahwa pada saat penyerahan, Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA langsung meminta saksi untuk menaikkan jaring tersebut di 3 (tiga) Kapal Purse Seine 15 GT yang merapat di pantai dan tidak melakukan pengukuran ulang lagi.
Bahwa berdasarkan pengalaman saksi sebagai Nelayan, jaring dengan ukuran sepanjang 250 m dan kedalaman 75 m belum layak digunakan untuk menangkap ikan di perairan Maluku, karena minimal dibutuhkan jaring dengan panjang 300 m dan kedalaman antara 75-100 m.
Bahwa saksi sudah memberitahukan hal tersebut pada Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA, namun Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA meminta saksi untuk membuat sesuai dengan ukuran yang dia minta karena sudah sesuai dengan ketentuan.
Bahwa saat Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA meminta saksi untuk menaikkan jaring tersebut di 3 (tiga) Kapal Purse Seine 15 GT yang merapat di pantai, ada yang saksi kenal di atas kapal itu yaitu sdr. LA ADJE yang setahu saksi bukan Nelayan.
Bahwa saat menaikkan jaring ke atas kapal, saksi meletakkan jaring tersebut di bagian tengah kapal dan saksi tidak sempat melihat ke dalam kapal, sehingga saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak radio panggil di kapal tersebut. Sedangkan mengenai Mesin Kapal, saksi lihat ada 2 buah mesin tempel 40 PK. Untuk dampra saksi tidak melihatnya.
Bahwa pada saat pembayaran uang sebesar Rp. 5.000.000,- dan 15.000.000,-, Sdr. MOH. SAFAR LATUCONSINA tidak memberikan tanda bukti pembayaran. Sedangkan pada saat pembayaran sisa uang jarit jaring sebesar Rp. 47. 500.000,- saksi ada menandatangani kuitansi pembayaran namun saksi tidak mengetahui berapa nominal yang ada di kuitansi tersebut dan saksi juga tidak diberikan salinannya.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
LA AJE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi sehari hari adalah jual beli ikan dari para nelayan di daerah Toleho dan kemudian saksi bawa kepasar Kota Ambon dan saksi jual kepada pedagang di Pasar Kota Ambon. Apabila hasil tangkapan ikan dari nelayan sedikit, saksi tidak jualan ikan.
Bahwa terkait dengan pengadaan kapal purse seine dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2013 saksi adalah selaku Ketua Kelompok Nelayan Damai Sejahtera yang beralamat di kediaman saksi Perumahan Nusantara RT 003 RW 017 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. Anggota kelompok Damai Sejahtera adalah :
Anjas, sekarang masih sekolah di SMK 3 jurusan mesin (kelas 2), ia adalah anak saksi.
Bogel, sebelum kelompok menerima kapal, Sdr. BOGEL dapat kerja di Kapal nelayan Spanyol.
Baharuddin, sebelum kelompok menerima kapal, Sdr. BOGEL dapat kerja di Kapal nelayan Spanyol..
Yusuf, sebelum kelompok menerima kapal, Sdr. BOGEL dapat kerja di Kapal nelayan Spanyol.
Nama – nama kelompok yang lain saksi kurang ingat.
Bahwa catatan nama-nama tersebut kemudian saksi serahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada (saksi lupa). Tidak berapa lama sebelum saksi menerima kapal, saksi dihubungi oleh Sdr. ABDUL THALIB dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang meminta saksi datang ke kantornya. Kemudian saksi datang dan menemui Sdr. ABDUL THALIB di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Waktu itu Sdr. ABDUL THALIB mengatakan bahwa sebentar lagi katong akan dapat kapal, supaya dijaga baik baik. Kapal yang saksi terima adalah kapal purse seine 15 GT dengan nama KUBE 01 yang saksi terima dari Sdr. ABDUL THALIB di pinggir pantai di LAHA. Selain itu juga ada petugas dari Dinas Perhubungan yang ikut pada waktu saksi menerima kapal tersebut. Sebelum diterima, kapal purse seine itu dicoba dijalankan di sekitar pantai Laha.
Bahwa sebelum menerima kapal tersebut, saksi ada menandatangani surat di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, tapi saksi tidak tahu surat apa yang saksi tanda tangan tersebut. Tapi waktu itu pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mengatakan kepada saksi, katong dapat kapal. Saksi merasa senang dan mengucapkan terimakasih.
Bahwa sewaktu menerima kapal tersebut, saksi langsung berangkat ke Waihaong, yakni tempat pengrajin jaring / pembuat jaring untuk menjemput/mengambil jaring yang biasa disebut jarring bobo. Sedangkan tentang surat surat kapal (GROSS AKTE, SURAT UKUR SEMENTARA, SIUP, SIPI) saksi terima beberapa bulan kemudian (saksi lupa).
Bahwa sewaktu menerima kapal purse seine 15 GT tersebut, kondisi kapal yang saksi terima yakni :
Ruangan berlindung, bagian belakang dalam keadaan terbuka, tidak ada penutupnya (tidak ada pintu).
Radio ada.
GPS ada.
Jaring yang diterima panjangnya 200 meter, dalam 70 meter.
Kompas ada.
Dampra (pelampung) kapsul tidak ada.
1 (satu) mesin genset.
2 (dua) buah mesin tempel Yamaha 40 PK.
Jaket pelampung ada.
Dan lain lain yang saksi tidak ingat.
Bahwa setelah kapal dioperasikan, jaring yang diterima tersebut dirasa kurang panjang dan kurang bagus, kemudian kami menambah panjang jaring dan sekaligus memperbaiki jaring yang lama di Desa Wai dengan biaya sebesar Rp.20.000.000,- lebih dengan biaya yang berasal dari saksi sekitar Rp.2.000.000,- dan biaya yang berasal dari Sdr. MOTUA NANI teman saksi di pasar ikan Arumbai sebesar Rp.18.000.000,- lebih.
Bahwa sewaktu baru baru kapal di terima, saksi pernah 1 (satu) kali ikut naik kapal tersebut untuk menangkap ikan.
Bahwa setelah jaring kapal diperbaiki dan ditambah panjangnya, kemudian saksi dan Sdr. MOTUA NANI bekerjasama untuk menjalankan kapal tersebut dengan sistim bagi hasil. Kapal tersebut dijalankan di daerah SEPA di pulau SERAM. Nama orang yang menjalankan kapal saksi tidak tahu. Sistem bagi hasil yang dilakukan adalah dari hasil penangkapan ikan dikurangi dengan biaya (bensin dll) kemudian dibagi :
1/3 bagian untuk yang punya rumpon.
2/3 bagian untuk saksi, Sdr. MOTUA NANI dan yang menjalankan kapal.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hasil penangkapan ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa sewaktu kapal diterima, di dalam kapal sudah diisi bahan bakar berupa bensin 20 liter dan minyak tanah campur sebanyak 70 liter dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa beberapa hari setelah kapal diterima, saksi pernah diberitahu oleh petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang meminta saksi untuk datang ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pada hari… tanggal …. (saksi sudah lupa), untuk menerima uang.
Bahwa pada hari dan tanggal dimaksud saksi datang ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan kemudian saksi menerima uang dari seorang pegawai (saksi lupa namanya) sejumlah Rp.5.000.000,- namun saksi tidak diberitahu untuk apa uang tersebut. Selanjutnya uang tersebut saksi gunakan untuk melengkapi perlengkapan kapal, yakni sejumlah Rp.2.000.000,- saksi gunakan untuk menambah jaring kapal. -
Bahwa perlengkapan kapal seperti radio saksi simpan di rumah, karena bila ada pemeriksaan dari TNI AL selalu ditanya surat surat dan kami merasa dipersulit. Selain itu GPS juga saksi simpan di rumah karena perjalanan kapal purse seine 15 GT tidak jauh dari pantai (sekitar 1 Jam dari pantai).
LEKIOPAS TUHURI Pgl OPAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 1970 an sampai saat ini pekerjaan saksi sehari hari adalah nelayan di Desa Seri Kec. Nusaniwe Kota Ambon, saksi bekerja sebagai nelayan dengan menggunakan kapal kecil milik saksi dengan mesin 15 PK, selain itu saksi bekerja pada kapal ikan bobo 15 GT milik orang lain, dimana saksi bertugas sebagai nahkoda atau juru mudi atau disebut juga sebagai tanase dan orang yang bekerja di kapal bobo berjumlah 18 s/d 20 orang.
Bahwa saksi tidak memiliki kelompok nelayan, saksi bekerja di Desa Seri Kec. Nusaniwe Kota Ambon sebagai nelayan dan bertugas sebagai nahkoda atau juru mudi atau disebut juga sebagai tanase di kapal bobo milik orang lain adalah dengan cara bagi hasil, yakni setelah ikan hasil tangkapan dijual, maka hari itu juga saksi menerima upah saksi sebagai nahkoda atau juru mudi atau sebagai tanase dengan perbandingan, upah saksi adalah 2 (dua) kali upah untuk ABK kapal, karena saksi bertanggung jawab terhadap kapal secara keseluruhan.
Bahwa pada tahun 2014 sekitar bulan Maret atau bulan Mei (saksi tidak ingat pasti), pada waktu sekitar 1 (satu) minggu sebelum saksi menjemput kapal bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2013, Sdr. BUCE WATIMENA (pimpinan body atau orang yang bertugas mengatur keperluan kapal yang akan menangkap ikan ke laut/melaut) datang ke rumah saksi di Desa Seri Kecamatan Nusawine Kota Ambon dan meminta bantuan saksi untuk mengambil body (kapal) bantuan yang berada di daerah Lateri Kota Ambon untuk dibawa ke Desa Eri Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tapi menunggu jaring datang dari Masohi. Dan Sdr. BUCE juga mengatakan kepada saksi, ”nanti antua mencari dengan kapal itu”. Atas permintaan Sdr. BUCE WATIMENA tersebut saksi menyatakan bersedia, termasuk untuk membantu membawa kapal tersebut dari daerah LATERI ke Desa ERI. Setelah Sdr. BUCE WATIMENA pulang, lalu saksi memanggil teman teman saksi yang biasa bekerja sebagai nelayan lalu saksi memberitahukan kepada teman teman nelayan bahwa Sdr. BUCE WATIMENA minta bantuan untuk mengambil/membawa kapal bantuan dari Lateri untuk dibawa ke Desa Eri dan saksi juga menyampaikan bahwa Sdr. BUCE WATIMENA telah menyampaikan kepada saksi bahwa nanti kapal tersebut supaya digunakan untuk menangkap ikan dengan cara bagi hasil.
Bahwa beberapa hari kemudian Sdr. BUCE WATIMENA datang kembali ke rumah saksi di Desa Seri Kecamatan Nusawine Kota Ambon dan mengatakan jaring sudah datang dan kapal sudah bisa diambil. Sdr. BUCE WATIMENA kemudian meminta saksi untuk mencari mobil untuk mengantar ke Lateri. Kemudian saksi mencari mobil angkutan untuk transportasi dari Desa SERI ke Lateri untuk mengambil kapal. Lalu saksi bersama sekitar 20 orang teman teman nelayan berangkat dari Desa SERI ke daerah LATERI dengan menyewa mobil angkutan.
Bahwa sewaktu sampai di Lateri, disana sudah ada 1 (satu) mobil truck yang di dalamnya sudah ada 2 (dua) set jaring purse seine untuk 2 (dua) buah kapal bantuan 15 GT yang sedang ditambat di Lateri. Kemudian saksi bersama teman teman nelayan sekitar 20 orang mengangkat dan memindahkan jaring purse seine tersebut dari mobil truck ke atas kapal bantuan. Masing masing kapal dapat 1 (satu) set jaring purse seine dan kemudian membawa kapal bantuan dari Lateri ke Desa ERI. Saat itu Sdr. BUCE WATIMENA juga datang ke Lateri untuk mengambil kapal bantuan.
Bahwa selanjutnya Sdr. BUCE WATIMENA meminta saksi untuk membawa 1 (satu) kapal bantuan ke Desa ERI. Lalu saksi melihat kondisi kapal terutama bahan bakarnya, waktu itu bahan bakar yang ada di kapal hanya minyak tanah sejumlah 20 liter. Kemudian saksi sampaikan kepada Sdr. BUCE WATIMENA bahwa bahan bakar untuk membawa kapal ke Desa ERI tidak cukup, saksi minta supaya bahan bakar dan oli campur ditambah. Kemudian Sdr. BUCE WATIMENA membelikan tambahan bahan bakar berupa bensin sebanyak 10 liter dan minyak tanah sejumlah 20 liter serta oli campur sejumlah 2 (dua) liter. Selanjutnya saksi bersama teman teman nelayan membawa kapal bantuan ke Desa ERI. Dalam waktu sekitar setengah (½) jam, kami sampai di Desa ERI, kemudian kapal ditambat disekitar pantai Desa ERI dan Sdr. BUCE WATIMENA kemudian minta kepada saksi untuk menjaga kapal bantuan tersebut. Oleh karena itu, setelah kapal ditambat, selang minyak dan 2 (dua) buah kunci mesin kapal saksi bawa pulang untuk diamankan dan disimpan agar kapal bantuan tidak diganggu atau dicuri orang. Selanjutnya saksi bersama sama teman teman nelayan pulang ke Desa SERI naik mobil angkutan yang sebelumnya telah disewa sejak berangkat ke daerah Lateri.
Bahwa beberapa hari kemudian Sdr. BUCE WATIMENA datang kembali menemui saksi dan ia meminta bantu kepada saksi untuk sekali dua hari melihat dan memeriksa kondisi kapal yang ditambat di Desa ERI. Selanjutnya secara rutin sampai sekarang, saksi atau anak saksi melihat dan memeriksa kondisi kapal bantuan yang ditambat di pantai Desa ERI tersebut, karena tempat tinggal saksi di Desa SERI, maka untuk ke Desa ERI saksi selalu menyewa Ojek, sedangkan Sdr. BUCE WATIMENA tidak pernah memberikan uang kepada saksi untuk biaya ojek untuk memeriksa dan menjaga kapal bantuan ke Desa ERI.
Bahwa sejak kapal bantuan 15 GT tersebut diterima dan ditambatkan di pantai Desa ERI, saksi bersama teman teman nelayan ada sekitar 8 (delapan) kali menggunakan kapal bantuan 15 GT tersebut untuk menangkap ikan ke laut. Karena dari awal kami tidak punya rumpon, maka saksi dan teman teman sudah berusaha untuk kerjasama dengan nelayan pemilik rumpon. Namun hasil tangkapan ikan hanya sedikit karena body kapal bagian depan rendah, selebihnya kapal bantuan tersebut hanya ditambat di sekitar pantai Desa ERI.
Bahwa sejak kapal bantuan 15 GT tersebut saksi bawa dari Lateri dan ditambatkan di pantai Desa ERI, sampai sekarang saksi tidak pernah melihat surat surat kapal purse seine 15 GT bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa Saksi kenal Sdr. ARNOLIS LAIPENY sejak sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, yakni pada waktu Sdr. ARNOLIS LAIPENY datang ke Desa SERI dan sibuk dengan urusan kampanye untuk pemilu anggota DPRD Prop. Maluku, waktu itu Sdr. ARNOLIS LAIPENY meminta bantuan Sdr. BUCE WATIMENA dan juga meminta bantu kepada saksi untuk membantu mencarikan orang orang untuk memberi suara kepadanya (dukungan suara). Dan pada waktu yang saksi tidak ingat lagi (masih dalam masa kampanye pemilu anggota DPRD Prop. Maluku) Sdr. ARNOLIS LAIPENY menyampaikan kepada Sdr. BUCE WATIMENA dan kepada saksi bahwa ia sedang mengusahakan body (kapal bobo) nanti supaya digunakan untuk menangkap ikan.
Bahwa tidak berapa lama kemudian Sdr. BUCE WATIMENA mengajak saksi untuk ke Kota Ambon untuk bertemu dengan Sdr. ARNOLIS LAIPENY di rumah kopi di daerah pangkalan taxi di Kota Ambon. Selanjutnya saksi bersama Sdr. BUCE WATIMENA menemui Sdr. RNOLIS LAIPENY di rumah kopi di daerah pangkalan taxi di Kota Ambon. Pada pertemuan tersebut, Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan kepada saksi bahwa ia punya 2 (dua) buah body (kapal) yang sedang dikerjakan / sedang dibuat di daerah Laha Kota Ambon, dan Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan bahwa body (kapal) tersebut akan diberikan kepada saksi 1 (satu) buah untuk menangkap ikan. Selanjutnya Sdr. ARNOLIS LAIPENY mengatakan kepada Sdr. BUCE WATIMENA dan kepada saksi supaya membantu mengurus mencari atau mengumpulkan suara untuk Sdr. ARNOLIS LAIPENY yang saat itu sedang sibuk melakukan kampanye pada pemilu DPRD Provinsi Maluku.
Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bahwa perkataan saudara Arnolis Laipenny adalah benar maka saksi dengan teman saksi bernama Jacobis Tuhumury pergi melihat body di Laha Kampung baru. Sesampainya di sana saksi melihat ada 5 buah body sehingga saksi menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh sdr. Arnolis Laipenny adalah benar. Selanjutnya saksi kembali lagi ke Desa Seri
Bahwa dan sejak kapal bantuan ditambat di sekitar pinggir pantai Desa ERI, Sdr. BUCE WATIMENA meminta bantu kepada saksi untuk menjaga dan merawat kapal yang ditambat di Desa ERI dan Sdr. BUCE WATIMENA juga menyampaikan kepada saksi agar kapal tersebut digunakan untuk menangkap ikan dengan cara bagi hasil dengan Sdr. BUCE WATIMENA. Sedangkan antara saksi dengan Sdr. ARNOLIS LAIPENY tidak ada kerjasama tentang penggunaan kapal bantuan 15 GT dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Maluku tersebut.
Bahwa selain itu saksi baru tahu bahwa Sdr. ARNOLIS LAIPENY punya usaha peternakan ayam potong di daerah WEMI (sebelum Desa SERI) dan berdasarkan informasi dari orang, Sdr. ARNOLIS LAIPENY bertempat tinggal di daerah LATERI Kota Ambon atau disekitar daerah tempat kapal bantuan ditambatkan sewaktu saksi jemput di daerah Lateri.
Bahwa selain bertemu dengan Arnolis Laipenny di rumah kopi pangkalan taxi, pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sdr. Alparis Laipenny memanggil saksi melalui Pak Jhon Hursepunny untuk bertemu di Hotel Elizabeth sekitar jam 13.00 WIT (jam 1 siang). Kemudian saksi dan Pak Jhon Hursepunny datang ke Hotel Elizabeth di sana sudah ada Saudara Arnolis Laipenny lalu yang bersangkutan mengatakan kepada saksi bahwa “kalau besok ada pertanyaan dari penyidik kejaksaan bilang saja yang mengurus semua persoalan terkait kapal adalah Pak Jhon Hursepunny, dan agar supaya saksi jangan mengungkit-ungkit nama saudara Arnolis Laipenny kepada Jaksa. Saksi hanya diam saja. Itu saia yang disampaikan kepada saksi bahwa kalau ada pertanyaan jangan libatkan sdr. Arnolis Laipenny bilang Pak Jhon Hursepunny saja, kemudian setelah minum kopi dan disampaikan hal tersebut maka saksi dengan Pak Jhon Hursepunny Langsung Pulang ke Eri..
Bahwa saksi tidak tahu kenapa asli surat surat kapal pada awalnya diserahkan oleh petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan kepada Sdr. JHON HURSEPUNY.
Bahwa bahan bakar sejumlah 800 liter yang ada di dalam kapal tidak cukup untuk membawa kapal ke Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Jacob Alupatty Demy.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang operasional sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. Arnolis Laipeny.
JOHN HURSEPUNY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah kontraktor dan saksi tidak pernah bekerja sebagai nelayan.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan permintaan bantuan kapal penangkap ikan Purse Seine 15 GT ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Tahun 2013.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui alamat KUB APRIAN yang diketuai oleh sdr. JACOB ALUPATTY DEMMY, namun saksi diberitahukan oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY (Anggota DPRD Provinsi Maluku Kab. MBD) bahwa alamat KUB ARIAN Di Desa Ilih Kec. Damer Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Bahwa saksi tidak mengenal sdr. JACOB ALUPATTY DEMMY sampai dengan setelah penyerahan kapal, namun setelah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, baru saksi mengenal JACOB ALUPATTY DEMMY sebagai Ketua KUB APRIAN.
Bahwa saksi bukan anggota kelompok dari Kelompok Usaha Bersama APRIAN,
Bahwa saksi memiliki pengetahuan tentang kapal, karena sebelumnya saksi pernah membeli kapal LCT (sejenis kapal pengangkut material) di Batam.
Bahwa saksi mengenal sdr. ARNOLIS LAIPENY sejak tahun 2007 di Rumah Kopi dan baru pada tahun 2010 saksi mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD.
Bahwa awalnya pada hari sabtu sekitar bulan Februari tahun 2014 sdr. ARNOLIS LAIPENY datang ke rumah saksi bersama dengan 2 (dua) orang saudarinya. Setelah menginap di rumah saksi, esok harinya saksi diminta mengantar yang bersangkutan ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk mengurus pengambilan Kapal Purse Seine 15 GT. Sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA menginformasikan kepada sdr. ARNOLIS LAIPENY bahwa kapal belum selesai. Beberapa hari kemudian kami mengecek ke Laha dan kami hanya melihat 2 (dua) buah kapal yang sedang dibuat dan kapal tersebut memang benar belum selesai. Sekitar bulan April 2014, saksi diminta untuk datang ke Rumah Kopi oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY. Setelah itu sdr. ARNOLIS LAIPENY mengajak saksi untuk menemani dirinya mengambil kapal Purse Seine 15 GT di Pantai Laha. Saat tiba di pelabuhan LAHA, disana ada 2 (dua) buah Kapal Purse Seine 15 GT dan sudah menunggu anak buah sdr. ARNOLIS LAIPENY (yang salah satu diantaranya saksi kenali sebagai JACOB ALUPATTY DEMMY), sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, Sdr. SANDI dan sdr. JEFRY SAMKAY (anggota KUB 05). Kemudian saksi dan sdr. SANDI mengecek alat-alat perlengkapan kapal. Setelah alat-alat perlengkapan kapal dinyatakan lengkap, (Pada pemeriksaan fisik kapal oleh Penyidik ditemukan bahwa pintu kapal, Radio VHF (M304VHF) + antena dan jaring Purse Seine tidak ada) dan saksi sudah memberikan paraf pada check list kelengkapan kapal, Sdr. ARNOLIS LAIPENY kemudian menyuruh sdr. JEFRY SAMKAY (anggota KUB 05) dan sdr. JACOB ALUPATTY DEMMY untuk membawa 2 buah Kapal Purse Seine 15 GT tersebut ke Pantai Lateri, sedangkan sdr. ARNOLIS LAIPENY, saksi serta sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA dan SANDI melanjutkan perjalanan ke Pantai Lateri dengan memakai mobil. Setelah kapal sampai di Pantai Lateri, baru kemudian sdr. ARNOLIS LAIPENY dan saksi pulang. 2 (dua) minggu kemudian, saksi diminta kembali oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY ke rumah kopi. Disana sudah menunggu juga sdr. JEFFRY SAMKAY. Kemudian datang sdr. MULYADI, S.Pi dengan membawa Dokumen Kapal berupa :
Grosse Akta Nomor : 1013 tanggal 23 April 2014;
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 1314/Mma tanggal 02 April 2013;
Pas Besar Sementara Nomor : PK. 205/3/7/KSOP.ABN- 14 tanggal 02 April 2013;
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.001/16/14/KSOP.SKA-2014 tanggal 03 April 2013;
Surat Penangkapan Ikan Nomor : 18/SPI.B-A/IV/14k tanggal 15 April 2014;
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 18/IUP.B-A/IV/14k tanggal 15 April 2014.
Bahwa setelah itu saksi diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Dokumen oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY dan setelah tandatangan, saksi diminta untuk fotocopy dokumen kapal tersebut. Fotocoy dokumen kapal tersebut kemudian saksi bawa dan aslinya saksi serahkan kepada sdr. ARNOLIS LAIPENY. Hal tersebut juga dilakukan oleh sdr. JEFRY SAMKAY yang mengcopy dokumen kapal KUB 05 dan aslinya diserahkan pada sdr. ARNOLIS LAIPENY. Beberapa hari saat akan di periksa di Kejaksaan pada tanggal 06 Agustus 2015, baru saksi menerima dokumen asli dari sdr. ARNOLIS LAIPENY.
Bahwa pada saat melakukan pengecekan kelengkapan kapal purse seine 15 GT, saksi ada menerima cek list kelengkapan kapal dari sdr. SANDI, yang hasilnya antara lain :
Ruangan berlindung, bagian belakang dalam keadaan terbuka dan tidak ada pintunya.
Radio VHF (M304VHF) + antena (tidak ada).
Teropong 7 x50 (ada).
Red Hand Flare (ada 1 buah).
Smoke Signal (ada).
Pompa Celup 1500 GPH, DC 12 V ada.
Genset (ada).
Lampu sorot (ada).
Lampu-lampu penerangan Emergency DC 12 V (ada).
Lampu kerja portable 250 W, AC (tidak ada).
Pipa pembuangan air palka (tidak ada, hanya berupa selang saja).
Jaring Purse Seine tidak ada.
Charger Aki (ada).
Mesin Kapal 40 PK merk YAMAHA (ada)
Dampra (pelampung) ban bekas (ada tapi tidak saksi ambil).
Bahwa pada saat kapal akan diujicoba, hanya ada 1 radio di kapal yang kemudian dipindahkan ke kapal lainnya.
Bahwa sewaktu kapal diterima, di dalam kapal sudah diisi bahan bakar berupa minyak tanah sebanyak 800 liter yang sudah ada di dalam 2 tangki bahan bakar dan ada 3 gen minyak tanah dimana 2 gen berisi 50 liter dan 1 gen lagi isinya kurang dari setengah. Selain itu ada juga bahan bakar berupa bensin sebanyak 10 liter.
Bahwa apabila kapal tersebut akan dibawa ke Maluku Tenggara Barat tempat KUB APRIAN yang diketuai oleh sdr. JACOB ALUPATTY DEMMY berlokasi, bahan bakar tersebut di atas tidak akan mencukupi, karena untuk sampai di Maluku Tenggara Barat minimal harus di tambah 2000 liter bahan bakar minyak tanah lagi.
Bahwa pernah dilakukan uji coba kapal yaitu pada saat penyerahan kapal yang dihadiri oleh Sdr. MUTHALIB LATUCONSINA dan SANDY dari pihak DKP Provinsi Maluku dan sdr. PHILIP dari Syahbandar.
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan tidak pernah memberikan training terhadap saksi selaku orang yang menerima kapal Purse Seine 15 GT.
Bahwa 2 (dua) hari setelah kapal tersebut ditambatkan di Lateri, saksi kembali dihubungi oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY untuk membantu mencarikan tenaga untuk mengangkat jaring yang baru datang dari Masohi, dari mobil ke Kapal, namun karena sudah malam, saksi tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Bahwa dokumen tersebut di atas adalah an. Kapal KUB Nelayan 04 dengan penanggungjawabnya sdr. JACOB ALUPATTY DEMMY.
Bahwa saksi tidak berhak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Dokumen.
Bahwa setelah kapal Purse Seine tersebut diterima oleh Sdr. ARNOLIS LAIPENY, Kapal Purse Seine 15 GT tersebut dioperasikan oleh Nelayan di Desa SERI dengan Ketua/Nahkodanya bernama OPAS dan hasilnya kemudian dibagi dua antara sdr. ARNOLIS LAIPENY dan Nelayan Desa SERI tersebut.
Bahwa sewaktu kapal diterima, di dalam kapal sudah diisi bahan bakar berupa minyak
Bahwa saksi tidak pernah menerima biaya operasional untuk Kapal Purse Seine 15 GT karena saat penyerahan kapal, kapal diterima oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY dan uang operasional sebesar Rp. 5.000.000,- menurut sdr. ARNOLIS LAIPENY diterima olehnya, namun setelah saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sdr. ARNOLIS LAIPENY mengarahkan saksi apabila saksi ditanya mengenai uang operasional kapal Purse Seine 15 GT oleh Penyidik, saksi harus mengatakan bahwa saksilah yang menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- tersebut.
Bahwa uang operasional untuk kapal sdr. JEFRY SAMKAY juga diterima oleh sdr. ARNOLIS LAIPENY berdasarkan cerita dari sdr. ARNOLIS LAIPENY sendiri.
Bahwa saksi mengenal sdr. BUCE sudah sejak lama, namun terkait dengan pengadaan Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 15 GT, saksi sempat menghubungi yang bersangkutan bersama sdr. OPAS untuk membantu membawa kapal ke Dermaga Perikanan di ERI, agar bisa dilakukan cek fisik dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
JEFRY SAMKAY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi pada tahun 2013 adalah sebagai peternak dan bekerja di pondok dan saksi saat itu tidak bekerja sebagai nelayan.
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh ARNOLIS LAIPENY untuk menerima kapal di tahun 2014, yaitu kapal 15 GT untuk Kabupaten Maluku Barat Daya.
Bahwa saksi menerima kapal di Laha.
Bahwa saat menerima kapal di Laha, saksi tidak mengetahui siapa saja pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang ada disana.
Bahwa saksi mengetahui dari ARNOLIS LAIPENY, bahwa kelompok yang seharusnya menerima kapal adalah KUB Marsela.
Bahwa saksi sendiri bukanlah anggota kelompok KUB Marsela.
Bahwa seingat saksi Kelompok Marsela diketuai oleh sdr. HEIN ROMER.
Bahwa setahu saksi, KUB Marsela memang ada tapi tidak aktif lagi.
Bahwa pada saat saksi menerima kapal, saksi tidak diberikan surat-surat kapal.
Bahwa ada dilakukan sea trial dan yang di ujicoba adalah kapal saksi.
Bahwa setelah menerima kapal di Laha, kapal kemudian dibawa ke lateri dan seterusnya dibawa ke WAAI.
Bahwa saat menerima kapal di Laha, saksi tidak melihat adanya jaring.
Bahwa saksi tidak ada menerima uang operasional dari ARNOLIS LAIPENY.
Bahwa pada saat saksi menerima kapal, kapal sudah terisi bahan bakar kurang lebih 800 liter.
Bahwa tidak ada penambahan bahan bakar pada saat penerimaan kapal di laha dan bahan bakar sejumlah 800 liter tersebut tidak cukup untuk membawa kapal sampai Maluku Barat Daya.
Bahwa setelah menerima kapal tersebut, 1 minggu kemudian saksi ada menandatangani surat tanda terima dokumen dari kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di rumah kopi, dimana dokumen-dokumen yang saya terima antara lain Grosse Akta, Surat Ukur dalam Negeri, pas besar sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, surat pengkapan ikan dan surat izin usaha perikanan.
Bahwa saksi hanya diberikan fotocopy dokumen kapal saja, sedangkan aslinya dipegang ARNOLIS LAIPENY.
Bahwa setelah menerima kapal, kapal pernah dioperasikan di WAAI.
Bahwa sewaktu menerima dan pada saat pemeriksaan kapal purse seine 15 GT tersebut, kondisi kapal yang saya terima dan pada saat pemeriksaan yakni :
Ruangan berlindung, bagian belakang dalam keadaan terbuka, tidak ada penutupnya (tidak ada pintu).
Radio VHF (M304VHF) + antena (tidak ada)
Teropong 7 x50 ( terima).
Red Hand Flare (terima).
Smoke Signal (terima)
Pompa Celup 1500 GPH, DC 12 V (tidak ada).
Lampu-lampu penerangan Emergency DC 12 V (ada)
Lampu kerja portable 250 W, AC (ada)
Pipa pembuangan air palka (tidak ada)
Dampra ( ban bekas ) (ada 4 buah).
Power Suppley (ada)
Battery Charger (ada)
Bahwa dapat saksi jelaskan selain kapal Purse Seine 15 GT kami juga menerima uang senilai Rp. 5.000.000,- untuk oprasional dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
ABDUL RACHMAN LATUCONSINA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi sehari-hari adalah melakukan usaha penangkapan ikan dan pemasaran ikan hasil tangkapan.
Bahwa kaitan saksi dengan pengadaan kapal purse seine 15 GT dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2013 adalah saksi selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan “Sinar Remaja” yang beralamat di desa Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yang menerima bantuan kapal purse seine 15 GT dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa anggota kelompok nelayan “Sinar Remaja” adalah sebagai berikut :
Amir Latupono, bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) .
Hanafi Tualeka Bogel, sebagai ABK
Suleiman Latuconsina, adik saksi bekerja sebagai ABK
Abdul Wahab Latuamury, bekerja sebagai nahkoda Kapal
Hasan Tuakea, bekerja sebagai Tanase (juru mudi) kepala Teknis Jaring
Bahwa pada saat pensiun Januari 2013, saksi kembali ke Desa Pelauw kemudian ada informasi dari calon anggota DPRD Provinsi Maluku Sdr. Efendy Latuconsina (dari fraksi Golkar) bahwa ada dana aspirasi dan kami harus mengajukan proposal kemudian saksi dan teman-teman membuat proposal yang ditujukan ke dinas-dinas diantaranya Dinas Nakertras Kab. Maluku Tengah, Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Maluku Maluku Tengah dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian proposal kami yang disetujui adalah di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian kami diberitahu oleh Pihak dinas, namanya saksi tidak ingat lagi bahwa proposal kami disetujui dan tunggu saja pemberitahuan kemudian, selanjutnya sekitar bulan maret 2014 saksi diberitahukan oleh pihak dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku untuk menerima 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan 15 GT.
Bahwa KUB SINAR REMAJA dibentuk pada tahun 2013, yang memprakasai terbentuknya KUB Sinar Remaja adalah saksi sendiri, KUB “ Sinar Remaja” bergerak di bidang Perikanan dan saat ini KUB Sinar Remaja belum terdaftar pada Kantor Kesbangpoldan Linmas Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa kami menerima bantuan 1 (satu) unit kapal purse seine 15 GT dari Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sekitar bulan Maret 2014 (setelah Maulid Nabi) dan saksi bawa kapal tersebut ke Desa Pelauw pada tanggal 17 April 2014.
Bahwa yang menyerahkan Kapal Purse Seine 15 GT adalah pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku namun saksi tidak ingat namanya lagi, sedangkan yang menerima kapal tersebut adalah saksi dan teman saksi saudara Ali Salampessy, kapal tersebut kami terima di Desa Laha di tempat pembuatan kapal dan ada dibuatkan berita acara serah terima kapal yang saksi tandatangani.
Bahwa pada saat menerima kapal purse seine 15 GT tersebut, kelengkapan yang tidak diterima atau kurang yakni :
Dampra ban bekas + Tali sebanyak 8 buah tidak ada (tidak diterima).
Ruangan berlindung, bagian belakang dalam keadaan terbuka, tidak ada tidak ada pintu (eksterior).
Railing seharusnya pipa galvanis yang ada adalah besi biasa
Pompa Celup yang ada hanya 1 Unit (seharusnya 2 unit).
Lampu-lampu penerangan emergency DC 12 V tidak diterima (tidak ada).
Bahwa ukuran jaring pada saat kami terima adalah panjang 250 m dan dalam 75 m namun kemudian kami tambah panjangnya 40 m sehingga menjadi 290 m dan dalam 75 m.
Bahwa Biaya operasional awal kelompok yang kami terima hanya sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah).
Kami tidak menerima biaya penyeberangan/pengiriman kapal sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) namun kami hanya menerima bahan bakar berupa ;
Minyak tanah sebanyak 400 liter (400 x Rp.5000.- = 2.000.000) ;
Bensin 25 liter (25 liter x Rp. 9.000 = Rp. 225.000) dan
Oli sebanyak 12 liter (12 liter x Rp. 30.000 = Rp.360.000.- ).
Bahwa total harga bahan bakar ( minyak tanah + bensin + oli ) = Rp. 2.585.000.-
Bahwa saksi tidak rutin mengikuti kegiatan penangkapan ikan hanya sesekali saja.
Bahwa hasil penangkapan ikan dibagi 3 yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik rumpon/sero, 1 (satu) bagian untuk ABK dan 1 (satu) bagian untuk KUB.
Bahwa laporan hasil penangkapan ikan dilaporkan per bulan dan dilaporkan kepada Petugas Penyuluh Lapangan Sdr. Sarifudin Latuconsina sedangkan hasil penangkapan ikan tahunan dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa yang memberikan uang operasional awal kelompok penerima dan yang menyediakan bahan bakar tersebut adalah Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku namun saksi tidak ingat namanya lagi.
Bahwa ada dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli teknik perkapalan Unpatti dan ada dibuatkan berita acara pemeriksaan fisik, hari Kamis tanggal 2 Juli 2015, bertempat di Pelabuhan Desa Tulehu.
ADJID TIAKOLY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2013 saksi pernah ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk menanyakan apakah ada bantuan pancing tonda;
Bahwa di Dinas Kelautan dan Perikanan, saksi mendapat info mengenai adanya bantuan kapal 30 GT;
Bahwa setelah mendapat info tersebut, saksi kemudian menghubungi Ketua Kelompok Bobo Sole Mandiri dan meminta saksi untuk membuat proposal.
Bahwa kemudian datang jawaban dari Dinas yang menyatakan bahwa Kelompok Bobo Sole Mandiri mendapat bantuan kapal Purse Seine 30 GT;
Bahwa pada saat penyerahan kapal, dari pihak Dinas ada sdr. SANDY dan Terdakwa ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA;
Bahwa pada saat penyerahan kapal, saksi tidak ingat apakah ada jaring atau tidak, tapi yang jelas VMS tidak ada;
Bahwa pada saat penyerahan kapal, tidak ada dokumen kapal yang diserahkan oleh pihak Dinas;
Bahwa dokumen kapal baru saksi terima beberapa waktu setelah penyerahan kapal yang saksi terima dari sdr. SANDY di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan berupa Pas Besar, Surat Ukur, Uji Kelayakan, SITU dan SIPI;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kelompok ada menerima uang operasional atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah bahan bakar yang ada di kapal pada saat penyerahan kapal;
Bahwa saat surat-surat kapal habis jangka waktunya, surat-surat kapal tersebut sampai saat ini belum diperpanjang lagi;
Bahwa anggota kelompok Bobo Sole Mandiri berjumlah 15 orang;
Bahwa saksilah yang membantu kelompok untuk membuat proposal;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan sdr. Hayatudin bin Hasan Idris untuk mengumpulkan anggota;
Bahwa sdr. Hayatudin bin Hasan Idris ikut pada saat penyerahan kapal;
Bahwa, kapal tetap dioperasikan sampai saat ini.
HAYATUDIN BIN HASAN IDRIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2013 saksi membentuk kelompok nelayan dengan nama BOBO SOLE MANDIRI atas saran Kepala Desa Sole (Raja Sole) Sdr. AJID. Saksi selaku ketua kelompok nelayan BOBO SOLE MANDIRI yang menerima kapal bantuan INKA MINA 773 30 GT.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa MUTHALIB LATUCONSINA, namun saksi mengenal yang bersangkutan saat menerima kapal 30 GT.
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2013, saksi diberitahu oleh Sdr. ADJID selaku Raja Sole bahwa ada bantuan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian saksi disuruh untuk membentuk kelompok nelayan. Selanjutnya saksi mengajak Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA (masih ada hubungan keluarga dengan saksi) untuk berkumpul di rumah saksi (HAYATUDIN BIN HASAN IDRIS) di Desa Sole yang mana waktu itu saksi menyampaikan menyampaikan bahwa ia dapat informasi untuk dapat bantuan kapal, dan saksi menyampaikan untuk itu harus membuat permohonan untuk meminta bantuan kapal jaring bobo.
Waktu itu saksi menyampaikan kepada Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA bahwa saksi menjadi ketua kelompoknya, Sdr. AMANSIRA sebagai sekretaris, sedangkan Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY sebagai bendahara. Selanjutnya saksi mengatakan saksi dan pak Raja akan mengurus untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut.
Beberapa waktu kemudian saksi menerima proposal atau permohonan permintaan bantuan kapal dari Raja Sole (Sdr. AJID) lalu saksi menghubungi Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA untuk datang kerumah saksi untuk menandatangani permohonan tersebut.
Orang orang yang yang menjadi anggota kelompok pada KUB Bobo Sole Mandiri adalah orang orang yang bekerja sebagai petani kebun yang juga bekerja sebagai nelayan dengan menggunakan perahu kecil (sebagai nelayan cabu cabu pada kapal INKA MINA 773).
Selanjutnya proposal tersebut diantar dan diurus Sdr. AJID ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Beberapa bulan kemudian, pada sekitar bulan Maret 2014, saksi dapat informasi dari Sdr. AJID (Kepala Desa Sole bahwa kami (KUB Bobo Sole Mandiri) mendapat bantuan kapal.
Beberapa waktu kemudian saksi memberitahukan kepada Sdr. ZULKARNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA bahwa kami (kelompok yang akan dapat bantuan kapal) akan diberi pelatihan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Selanjutnya saksi, Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA datang ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon yang kemudian berangkat ke Tegal mengikuti pelatihan tentang cara cara mengoperasikan dan perawatan mesin kapal, pelatihan tentang penggunaan jaring dan cara memperbaiki jaring serta pelatihan tentang cara cara mengoperasikan kapal. Pelatihan tersebut kami laksanakan selama 1 (satu) minggu.
Bahwa proses penerimaan bantuan kapal INKA MINA 773 yaitu :
Pada sekitar bulan Maret 2014, saksi bersama Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA datang ke Ambon untuk urusan penerimaan kapal bantuan. Ketika di Ambon saksi menginap di rumah dan Sdr. AMANSIRA menginap di rumah keluarganya di Salobar Kota Ambon. Selanjutnya saksi, Sdr. ZULKARKNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA datang ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di daerah Benteng Kota Ambon.
Di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Benteng di Ambon, lalu kami menemui Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA. Kemudian Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA memberikan arahan kepada kami tentang penyerahan bantuan kapal, antara lain kepada kami penerima bantuan kapal INKA MINA 30 GT diberikan BBM Solar sebanyak 2 (dua) drum atau sekitar 400 liter untuk membawa kapal dari Tulehu ke Desa Sole. Untuk itu Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA menyerahkan uang kepada kami sejumlah Rp.1.500.000,- Selain itu saksi (kelompok) juga menerima uang dari Sdr. ABDUL MUTALIB LATUCONSINA sejumlah Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya awal operasional.
Pada penjelasan awal dari Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA ada mengatakan bahwa untuk membawa kapal ke Sole, Dinas Kelautan dan Perikanan akan membelikan BBM Solar sebanyak 2 (dua) drum, namun karena waktu itu sudah dekat dengan waktu penyerahan kapal (tidak sempat waktunya), lalu kepada kami diserahkan uang sebanyak Rp.1.500.000,- untuk biaya membeli BBM Solar dimaksud.
Selain itu Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA ada meminta saksi untuk menandatangani surat surat, namun saksi tidak tahu surat surat/ Berita Acara apa yang ditandatangani.
Pada sore harinya saksi, Sdr. ZULKARNAIN TIAKOLY dan Sdr. AMANSIRA datang ke pelabuhan kapal di Tulehu, Sdr. AJID juga datang ke pelabuhan kapal di Tulehu. Saat itu di pelabuhan kapal di Tulehu ada 3 (tiga) buah kapal yang ditambat bersebelahan. Yakni kapal INKA MINA 772, kapal INKA MINA 773 dan kapal INKA MINA 774.
Pada waktu menjelang magrib, datang Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, Sdr. SANDI dan 1 (satu) orang lagi yang saksi tidak kenal. Waktu itu Sdr. ZULKARNAIN TIAKOLY naik ke kapal bantuan, kemudian Sdr. SANDI juga naik ke kapal langsung memeriksa kelengkapan kapal.
Hasil pemeriksaan kapal tersebut saksi tidak tahu. Pemeriksaan kapal di pelabuhan Tulehu tersebut dilakukan sekaligus untuk 3 (tiga) unit kapal bantuan, yakni kapal INKA MINA 772, kapal INKA MINA 773 dan kapal INKA MINA 774 dan pemeriksaan kapal tersebut selesai pada malam hari. Pada saat pemeriksaan kapal tersebut, Sdr. HAYATUDIN BIN HASAN IDRIS ada mengatakan kepada saksi, panjang jaring ini sekitar 250 x 50 (panjang x kedalaman).
Pada keesokkan harinya Sdr. ZULKARNAIN TIAKOLY bersama Sdr. AMANSIRA membawa kapal bantuan INKA MINA 773 ke Desa Sole, sedangkan saksi mengendarai kapal ukuran kecil (transport) yang sebelumnya saksi bawa dari Desa Sole.
Bahwa setelah menerima kapal INKA MINA 773 tersebut, sekitar 1 (satu) minggu kemudian, kapal INKA MINA 773 mulai dioperasikan untuk menangkap ikan, namun hasil tangkapan ikan sedikit karena kapalnya tinggi dan ringan dan jaringnya melayang bila kena angin. Sedangkan biaya operasional kapal tersebut tinggi sehingga saksi merasa rugi.
Pada sekitar selama 1 (satu) bulan setelah kapal diterima, kapal masih dioperasikan untuk menangkap ikan, namun waktu itu jaring bobo kapal INKA MINA 773 tersebut terlilit baling baling kapal sehingga rusak lebih. Kemudian saksi memperbaiki sendiri jaring tersebut. Selain itu pada suatu kali operasi menangkap ikan, gardan dan mesinnya (alat penarik jaring) baut pengikat ke kapal putus, lalu gardan dan mesin tersebut jatuh kelaut. Karena hasil tangkapan ikan dengan menggunakan kapal bantuan INKA MINA 773 hanya sedikit. Tidak lama kemudian saksi memindahkan dan menggunakan jaring tersebut pada kapal bobo lain (kapal bobo kayu), dan sejak saat itu kapal INKA MINA 773 saksi ditambatkan di dermaga Sole sampai sekarang. Sedangkan mesinnya saksi hidupkan sekali seminggu.
Bahwa saksi hanya mendapat tangkapan 1 ton ikan untuk 1 (satu) kali melaut.
Bahwa ada kendala pada mesin penarik jaring, sehingga katrolnya tidak tahan.
Bahwa surat surat kapal INKA MINA 773 diterima kelompok Bobo Sole melalui Sdr. AJIS (Raja Sole). Saksi tidak tahu kapan surat surat kapal tersebut diterima, sedangkan sewaktu kami menerima kapal di TULEHU surat surat kapal belum ada diterima.
Bahwa ketika menerima kapal INKA MINA 773 di TULEHU, waktu itu sudah ada jaring di atas kapal, tapi saksi tidak mengetahui berapa ukuran jaring.
Bahwa sewaktu saksi menerima uang sejumlah Rp.18.500.000,- dan Rp.2.000.000,- dari Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA saksi ada menandatangani kwitansi sejumlah Rp.18.500.000,- yang disodorkan Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, sedangkan untuk penerimaan uang sejumlah Rp.2.000.000,- saksi tidak ada menandatangani kwitansi atau tanda terima.
Bahwa sewaktu kami menerima kapal INKA MINA 773, peralatan / perlengkapan kapal tersebut ada yang diterima dan ada juga yang tidak diterima, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Peralatan/perlengkapan kapal Jumlah yang diterima 1. Vessel Monitoring Sistem Tidak diterima 2. White board (papan tulis) Tidak diterima 3. Lampu peta Tidak diterima 4. Life jacket Diterima 2 buah 5. Slang air 1,5” Tidak diterima 6. Peta laut Tidak diterima 7. Dampra kapsul Diterima 4 buah 8. Tempat tidur ABK Diterima 2 buah 9. Tangga Pipa Galvanized dia 1” dan 1 ¼” buritan Tidak galvaniszed 10. Tangga Pipa Galvanized dia 1” dan 1 ¼” kamar mesin Tidak galvaniszed 11. Submersible bilge pump AC 220 Diterima 1 buah 12. Pipa Pembuangan Air Palka. Tidak diterima 13. Alat tangkap purse seine / jaring. 275 x 60
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani akta hibah.
JANTJE ARI SOUKOTTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mempunyai pekerjaan tetap, namun dengan mengkoordinir nelayan-nelayan di Siwalala dan membentuk KUB Sinar Nusa saksi berharap untuk mendapatkan penghasilan dari sana.
Bahwa sebelum membentuk KUB SINAR NUSA, saksi tidak pernah menjalani pekerjaan Nelayan.
Bahwa awalnya saksi mendirikan KUB (Kelompok Usaha Bersama) pada tahun 2012 yang bernama KUB Sinar Nusa, beralamat di Desa El Nusa Kec. Siwalala, Kabupaten Seram Bagian Timur. KUB Sinar Nusa beranggotakan 15 orang yang setengahnya berprofesi sebagai petani sedangkan sisanya adalah Nelayan. Karena hanya mempunyai Perahu Semang saja, maka sekitar bulan Juni 2012 saksi berinisiatif untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan Kapal 15 GT ke Pemerintah, namun karena jarak antara Kec. Siwalala dengan Bula (Ibukota Kab. SBT) lebih jauh daripada jarak antara Siwalala ke Ambon, maka saksi mengajukan proposal ke Dinas Kelautan dan Perikanan di Ambon. Saat mengajukan proposal ke DKP, saksi berkenalan dengan salah satu staf di bidang tangkap yaitu sdr. SANDY. Kemudian sekitar pertengahan tahun 2013 saksi mendapatkan informasi dari sdr. SANDY bahwa saksi dan anggota KUB Sinar Nusa akan mendapatkan Kapal Purse Seine 30 GT. Sekitar bulan Desember 2013, saksi kembali diinformasikan oleh sdr. SANDY, bahwa penerima kapal 30 GT akan mendapat pelatihan di Tegal dan oleh sdr. MUTHALIB LATUCONSINA, saksi diminta untuk menjadi koordinator bagi KUB-KUB yang lain pada kegiatan tersebut. Pelatihan itu sendiri berlangsung selama 1 minggu.
Bahwa sebelum mendapatkan pelatihan, saksi belum pernah menggunakan kapal 30 GT.
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengetahui bahwa biaya operasional kapal 30 GT sangat besar dan saksi sendiri menyadari bahwa saksi tidak akan mampu menanggungnya sendirian karena modal saksi tidak cukup. Selain itu, biaya bahan bakar akan bertambah mahal mengingat ketersediaan bahan bakar di Desa El Nusa Kec. Siwalala, Kabupaten Seram Bagian Timur sedikit. Tapi saat saksi mendapat informasi dari sdr. SANDY bahwa saksi akan menerima Kapal Purse Seine 30 GT, saksi berencana mencari pemodal lain yang mempunyai modal yang cukup, dimana hasil dari tangkap ikan dengan menggunakan kapal Purse Seine 30 GT ini nantinya akan dibagi 3 yaitu untuk pihak pemodal, saksi dan nelayan anggota KUB.
Bahwa pihak Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan kapal Purse Seine 30 GT kepada saksi pada bulan April 2014 di Pelabuhan Tulehu dan yang menyerahkannya adalah sdr. SANDY.
Bahwa saat Acara Serah Terima Kapal tersebut, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang hadir saat itu adalah sdr. MUTHALIB LATUCONSINA dan sdr. SANDY.
Bahwa ada 4 (empat) orang anggota KUB Sinar Nusa yang ikut pada saat penyerahan kapal dan ada KUB lain yang menerima kapal pada saat itu.
Bahwa Ketua KUB lain yang menerima Kapal Purse Seine 30 GT yang saksi kenal adalah sdr. ASRUDDIN TIRA yang merima Kapal INKA MINA 774 dan pada saat itu ada 3 Kapal yang diserahkan termasuk yang diserahkan kepada saksi yaitu INKA MINA 772.
Bahwa pada saat serah terima Kapal saksi tidak ada diserahkan Chek List Kelengkapan oleh pihak DKP dan yang membawa Check List saat itu hanya sdr. SANDY saja.
Bahwa pada saat serah terima kapal Purse Seine 30 GT, saksi ikut melakukan pemeriksaan kelengkapan kapal.
Bahwa item-Item kelengkapan kapal yang tidak ada pada saat itu antara lain :
VMS (Vessel Monitoring Sistem);
Peta Laut;
Tali Jangkar Nylon 20 mm;
Dampra Jenis Kapsul + Tali kurang 3 buah;
Tempat tidur ABK kurang 2 unit;
Tangga Pipa Galvanized diameter 1 dan 1 ¼ buritan (Tangga Pipa ini bukan Galvanized);
Tangga Pipa Galvanized diameter 1 dan 1 ¼ kamar mesin (Tangga Pipa ini bukan Galvanized);
Submersible Bilge Pump AC 220 V kurang 1 buah;
Pompa air tawar AC 220 V;
Peralatan Mesin/Toolkit tidak lengkap;
Item-Item kelengkapan kapal yang tidak berfungsi pada saat itu antara lain :
Mesin Lampu (saksi perbaiki di Tulehu dengan biaya perbaikannya sebesar Rp. 1.200.000,-).
Bahwa walupun item berupa Mesin Lampu itu tidak berfungsi, saksi menerima saja kapal tersebut karena saat itu hari sudah malam dan dengan pertimbangan saksi dapat membiayai perbaikannya.
Bahwa saksi tidak ada meneliti pipa pembuangan air palka karena saksi tidak mengetahui mengenai Pipa Pembuangan air palka ataupun fungsinya dan setelah mengoperasikan kapal tersebut pada kesempatan pertama baru saksi mengetahui Pipa Pembuangan air palka pada kapal Purse Seine 30 GT tersebut tidak ada dan pada kesempatan pertama tersebut air dipalka kami buang secara manual dengan menggunakan ember. Baru setelah pengoperasian pertama tersebut, saksi memasang Pipa Pembuangan air palka sendiri dan biaya yang dihabiskan saat itu sekitar Rp. 300. 000,-.
Bahwa saksi tidak mengetahui alat berupa VMS tersebut dan fungsinya. Alat tersebut baru saksi ketahui kegunaannya saat mengurus ijin di Syahbandar dan alat VMS itu tidak ada di kapal pada saat penyerahan kapal.
Bahwa pada saat menerima kapal Purse Seine 30 GT tersebut, jaring Purse Seine sudah ada di atas kapal dan baik pihak DKP Prov. Maluku maupun saksi sendiri tidak ada melakukan pengukuran jaring. Saat menerima dokumen kapal berupa Surat Izin Usaha Perikanan, di dalam Surat Izin tersebut tertera panjang jaring 500 meter.
Bahwa saksi diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang pada bulan Desember 2013 oleh sdr. SANDY, jadi pada saat itu saksi sudah tandatangan namun belum menerima kapal.
Bahwa saksi tidak ada membawa kapal tersebut ke Desa El Nusa Kec. Siwalala, Kabupaten Seram Bagian Timur, karena setelah kapal tersebut di serahkan di TULEHU, saksi membawa kapal tersebut ke PASSO dan berlabuh disana selama beberapa bulan dan setelah itu saksi bawa lagi ke TULEHU sampai saat ini.
Bahwa saksi tidak segera membawa kapal tersebut ke Desa El Nusa Kec. Siwalala, Kabupaten Seram Bagian Timur karena saksi ingin mencoba dulu kapal tersebut di Ambon sambil menunggu kelengkapan surat-surat kapal. Selain itu, ketersediaan bahan bakar di Desa El Nusa Kec. Siwalala, Kabupaten Seram Bagian Timur juga tidak mencukupi untuk mengoperasikannya disana.
Bahwa tidak ada anggota KUB yang menanyakan perkembangan Kapal Purse Seine tersebut pada saksi, dan saksi juga ada memberikan informasi mengenai kapal tersebut pada anggota KUB.
Bahwa setelah membawa Kapal Purse Seine 30 GT tersebut ke pelabuhan Tulehu, kami ada beroperasi sebanyak 2 kali.
Bahwa pada saat penangkapan ikan yang pertama di Nusa Laut, kami tidak mendapatkan ikan karena saat menggunakan jaring purse seine di laut, jaring tersebut rusak dan tidak dapat dipergunakan karena membelit baling-baling kapal, sehingga kami tidak mendapatkan ikan sedangkan pada penangkapan ikan yang kedua, alat bantu Purse Seine berupa gardan patah sebelum kami mendapatkan ikan.
Bahwa terhadap jaring yang rusak itu sudah dilakukan perbaikan oleh kru saksi namun saksi tidak ada mengeluarkan biaya perbaikan, hanya biaya logistik untuk makan kru saja sebesar Rp. 2.000.000,-.
Bahwa gardan ada saksi perbaiki dan sekaligus saksi modifikasi tempat pemasangannya dari yang awalnya di depan buritan, saksi pindahkan ke belakang karena apabila di pasang di depan buritan akan menyulitkan saat menarik jaring Purse Seine.
Bahwa saksi ada diberikan biaya operasional sebesar oleh Sdr. MUTHALIB LATUCONSINA sebesar Rp. 18.000.000,- dan biaya bahan bakar sekitar Rp. 800.000,-. Untuk bahan bakar sendiri, di kapal sudah disediakan bahan bakar sebanyak 200 liter.
Bahwa setiap kali operasi kami menghabiskan 1200 liter bahan bakar solar seharga Rp. 6.000.000,- sehingga dari 2 kali operasi kami menghabiskan uang untuk membeli bahan bakar sebesar Rp. 12. 000.000,-. Sisa uang operasional kami gunakan untuk memperbaiki jaring dan gardan yang rusak.
Bahwa melihat lingkar jaring tersebut, bahkan panjang jaring tersebut tidak mencapai 300 m.
Bahwa saksi tidak ada menandatangani dokumen lain yang diserahkan oleh Pihak DKP Provinsi Maluku, selain menandatangani Berita Acara Serah Terima Kapal dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa dokumen kelengkapan kapal diserahkan satu persatu oleh Sdr. SANDY antara bulan Mei 2015 s/d bulan Februari 2015.
Bahwa Dokumen Kapal yang saksi terima dari sdr. SANDY antara lain :
Grosse Akta Nomor : 1003 tanggal 10 April 2014;
Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 6993/Bc tanggal 24 Desember 2013;
Pas Besar Sementara Nomor : PM 13 Tahun 2012 tanggal 24 Desember 2013;
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor : PK.001/187/14/KSOP.SKA-2013 tanggal 24 Desember 2013;
Surat Izin Penangkapan Ikan Nomor : 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 November 2014;
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 05 Juni 2014.
Bahwa Surat Kuasa tanggal 03 Agustus 2013 dari anggota KUB kepada JANTJE ARI SOUKOTTA yang isinya pihak pertama (anggota KUB) memberikan Kuasa kepada Pihak Kedua (JANTJE ARI SOUKOTTA) dan pihak kedua menerima kuasa dari pihak pertama untuk :
Berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku;
Menandatangani seluruh administrasi surat menyurat;
Membuat Kesepakatan/Kontrak Kerja dengan pihak ketiga;
Mengambil atau mencairkan uang;
Membuka Rekening Bank;
Bertemu Pejabat Sipil/Militer.
Bahwa sebelum penyerahan kapal, saksi terlebih dahulu di telp. oleh sdr. SANDY untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kapal di Kantor Dinas Kleautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa tidak ada pemeriksaan identitas penerima kapal yang dilakukan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pada saat penyerahan kapal.
Bahwa sebelum dilakukan penyerahan kapal, sempat diberitahukan kepada pihak penerima kapal untuk melakukan pelatihan pengoperasian kapal 30 GT di Tegal.
Bahwa saksi sempat memberitahukan kepada pihak DKP bahwa mesin lambung tidak hidup pada saat penyerahan kapal.
Bahwa jaring yang robek pada saat penggunaan pertama kali adalah kesalahan kami.
Bahwa saksi mengetahui panjang jaring tidak sampai 300 m karena melihat lingkar jaring tersebut pada saat dibentangkan;
Bahwa yang menyebabkan gardan patah adalah as nya yang pendek.
Bahwa saksi ikut memeriksa kapal pada saat penyerahan bersama sdr. SANDY.
Bahwa saat melakukan check list bersama sdr. SANDY, saksi sudah memiliki kemampuan untuk mengenal alat-alat perlengkapan kapal.
Bahwa di dalam BA Serah Terima Kapal, tidak ada perincian perlengkapan kapal.
Bahwa tidak ada dilakukan uji coba kapal di Tulehu, namun kapal saat itu langsung diserahkan.
ASRUDDIN TIRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kelompok Nelayan KUB Sinar Baru saksi dirikan pada bulan juni tahun 2013 dengan anggota berjumlah 15 orang.
Bahwa saksi sebagai penerima kapal Inka Mina 774 dan saksi adalah selaku Ketua Kelompok KUB. Sinar Baru yang beralamat di kediaman saksi Rumah Tiga RT.02/RW.007 Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk KAmbon. Anggota kelompok KUB. Sinar Baru diantaranya :
La Ode Mukamin (sekretaris)
Rahmat rumbia (wakil)
Hamsar (bendahara)
La Doa (anggota)
La Kampo (anggota)
Yani Hakim (anggota / nahkoda)
Bahwa pada tahun 2013, sdr. ALI memberitahukan pada saksi bahwa ada pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa pada bulan Juni 2013, saksi membuat proposal bantuan permintaan kapal purse saine 30 GT dan setelah selesai, proposal saksi bawa sendiri kepada sdr. SANDY pada bagian tangkap dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian pada bulan November tahun 2013 saksi mendapatkan informasi dari sdr. SANDY melalui telepon yang menjelaskan bahwa saksi dimintakan untuk hadir di dinas kelautan dan perikanan untuk mengikuti pertemuan serta pemberian pengarahan dengan seluruh kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan oleh sdr. Abdul Muthalib Latuconsina.
Bahwa pada saat sdr. Abdul Muthalib Latuconsina memberikan pengarahan dan informasi kepada para nelayan yang menerima bantuan akan ada pelatihan di tegal Jawa Tengah.
Bahwa pada saat pelatihan di Tegal, saksi berlatih dengan menggunakan kapal kayu yang lebih kecil daripada kapal Purse Seine 30 GT.
Bahwa kelompok saksi menerima kapal INKA MINA 774 pada antara bulan Januari atau Februari 2014 di Tulehu dan yang menyerahkan adalah sdr. MUTHALIB LATUCONSINA dan sdr. SANDY dari Dinas Kelautan danm Perikanan.
Bahwa dapat saksi jelaskan dokumen yang ditandatangani adalah
SIPI dan SIUP
Surat Ukur (bersamaan dengan penyerahan kapal).
Bukti Tanda terima penyerahan kapal berupa Berita Acara Serah Terima Barang dan Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dapat saksi jelaskan bahwa SIPI dan SIUP saksi terima pada bulan April 2014, sebelumnya saksi dihubungi melalui telepon oleh sdr. SANDY untuk mengambil surat-surat kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan dan saksi langsung datang di Dinas kelautan dan perikanan mengambil surat tersebut di sdr. SANDY.
Bahwa benar saksi ada menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang nomor :523.3/3550/13k tanggal 31 Desember 2013 dan Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku dari Dinas Kelautan dan Perikanan 523.3/3559/13k tanggal 31 Desember 2013, namun saat itu kapal belum diserahkan.
Bahwa, selain kapal yang saksi terima, saksi juga menerima uang sebesar Rp. 18.000.000,- untuk oprasional dari sdr. Abdul Muthalib Latuconsina.
Bahwa kapal yang saksi terima sudah terisi bahan bakar kurang lebih 200 liter solar, kemudian saksi minta tambah lagi 100 liter kepada Dinas Kelautan dan Perikanan.
Bahwa pada saat penyerahan kapal, saksi ada diberikan check list oleh sdr. SANDY.
Bahwa pada saat penyerahan kapal INKA MINA 774, tidak ada VMS di dalamnya.
Bahwa saksi mendapatkan jaring bersamaan dengan kapal di daerah pelabuhan Hurnala Tulehu, yang menyerahkan salah satunya sdr. SANDY dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, untuk ukuran jaring saksi tidak mengukurnya lagi, namun saksi baru mengetahui ukuran jaring sepanjang 175 meter, setelah saksi menggunakannya.
Bahwa sewaktu kapal baru diterima, saksi tidak langsung menggunakan kapal 30 GT tersebut tetapi disandar di daerah poka selama 1 minggu karena untuk persiapan untuk menangkap ikan, kemudian setelah satu minggu saksi berserta anggota membawa kapal ke daerah galala untuk menambah bahan bakar dan air untuk tangki air yang ada dikapal, setelah lima hari kapal di parkir di galala tepatnya bulan maret 2014 saksi bersama anggota kelompok membawa kapal beroperasi menangkap ikan di daerah desa lisabata timur dan disandar, namun Pada bulan mei saat anggota menangkap ikan, jaring penangkap ikan terlilit baling-baling kapal hingga rusak posisi saksi ada di ambon.
Bahwa kemudian saksi mendapat informasi dari sdr. Ode Mumin kalau jaring rusak terlilit baling-baling kemudian pada saat itu jiuga sdr Ode Mumin memberitahuknan kalau di daerah Desa Ely ada yang bisa memperbaiki jaring, kemudian sdr. Ode Mumin dengan sdr. IRMAN membawa jaring ke Desa Ely untuk memperbaiki jaring dan diperbaiki oleh orang-orang Desa Ely, untuk memperbaiki jaring dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 25 juta rupiah dengan menggunakan uang kelompok dan meminjam.
Bahwa setelah jaring selesai diperbaiki, saksi bersama anggota menggunakan kapal kembali untuk mencari ikan kedaerah lisabata dimana pada saat itu nakodanya oleh sdr. LA ODE MUKMIN, dan pada saat mencari ikan jaring tersangkut kembali di baling-baling hingga rusak sampai sekarang.
Bahwa karena jaring rusak kapal dibawa kembali ke ambon dan diparkir di galala selama 2 minggu kemudian kapal dibawa kembali ke daerah Buano yang dinakodai oleh sdr. LA TANDA untuk membawa orang mengail atau mancing ikan, setelah di derah buano kapal diarahkan ke pulau pisang untuk mengail atau mancing ikan, apabila sudah mendapat ikan kapal kembali ke buano untuk kasih turun orang yang memancing setelah itu kapal diarahkan ke ambon untuk menjual hasil penangkapan ikan.
Bahwa setelah 2 kali menangkap ikan di daerah pulau pisang dan mendapatkan hasil, kemudian untuk penagkapan ikan yang ke 3 kalinya pada saat di daerah buano mau ke arah pulau pisang kapal ditangkap oleh PSDKP Provinsi Maluku agar kapal di bawa ke tantui Ambon dan ditahan selama 5 hari dikarenakan tidak ada VMS dan SLO kemudian setelah satu minggu di tantui kapal dilepas dan atas perintah kapal tidak boleh beroprasi kembali.
Bahwa KUB. Sinar Baru / saksi pernah melaporkan hasil penangkapan ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sebanyak 1 kali pada bulan januari 2015, secara lisan kepada sdr. SANDY bagian tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan, jika saksi ingin kasih masuk ikan di Ambon.
Bahwa PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak pernah melakukan Sea Trial atau Uji Coba bersama saksi selaku penerima kapal, karena saksi baru melakukan uji coba hanya dengan anggota KUB SINAR BARU setelah kapal diserahkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI melakukan Incleaning Test (Uji coba kestabilan kapal) yang dilakukan bersama pihak yang berwenang dalam hal ini Syahbandar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 25.200.000,-
ABDOLAH MATDOAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dapat saksi jelaskan pekerjaan saksi adalah petani, tukang, nelayan kapal kecil dan pemilik Koprasi Elang Sajingkal.
Bahwa di KUB Elang Sajingkal saksi sebagai Ketua KUB.
Bahwa seingat saksi Kelompok Nelayan KUB Elang Sajingkal saksi dirikan pada tanggal 28 Mei 2013, dapat saksi jelaskan bahwa untuk KUB Elang Sajingkal ada 2 bidang daintaranya bidang Armada dan bidang pengolahan Koprasi, dimana setiap bidang nama-nama anggotanya antara lain:
Ketua umum : saksi sendiri
Bidang Pengolahan Armada diantaranya:
Ketua : Nanang Wance (081243770907)
Juru Mesin : Hairudin Sibela
Juru Jaring : Abdula Wance
Nahkoda : Nanang Wance
Anggota : - Abilek
Latif Tomia
Suparno
Ban Wance
Eno Yois
Kasim Tomia
Aco Kaisar
Sudirman
Hamja Sibela
Bidang Pengolah Koperasi diantaranya :
Sekretaris : Heri Cahyono
Bendahara : Jahidin Kalidupa
Anggota : - Rajap Warhangan
Ikdul Warhangan
Rob Definubun
Munawi Buton
La apo Mamulati
Bahmide salasiwa
Asri Kalidupa
Abdurahman Wance
Bod Yois
Amat Sibela
Bahwa kemudian pada bulan November 2013 dinas kelautan dan perikanan Kab. Namrole melakukan penyuluhan di Desa Balpetu kemudian sdr. Saleh Labania dari bidang tangkap meminta nama-nama KUB Elang Sajingkal untuk terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Namrole.
Bahwa kaitan saksi dengan pengadaan kapal purse seine dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2013 adalah saksi sebagai penerima kapal Inka Mina 776.
Bahwa proses sampai Kelompok KUB. Elang Sajingkal milik saksi mendapatkan kapal Purse Seine 30 (GT) yaitu :
Bahwa awalnya pada bulan Juni 2013 ada teman saksi dari anggota DPRD Bursel atas nama Ajadat Makassar dari fraksi Gerindra yang mengatakan kepada saksi untuk membuat Kelompok Usaha Bersama agar mendapatkan kapal Ikan dari Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi maluku, kemudian pada bulan mei saksi dirikan KUB Elang Sajingkal dimana ketua umumnya adalah saksi sendiri, kemudian pada bulan November 2013 dari Dinas Kelautan dan Perikanan bursel melakukan penyuluhan lapangan dan pada saat sdr. Saleh Labania pegawai dari Dinas Kelautan dan perikanan meminta nama-nama KUB Elang Sajingkal dan saksi berikan nama-nama tersebut kemudian saksi bersama Heri Cahyono dan Jahidin Kalidupa diajak ke Namrole dengan sdr. Saleh Labania untuk menandatangani dokumen KUB Elang Sajingkal yang dibuat oleh Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Namrole dan penyerahan foto para anggota kemudian pada pertengahan bulan Desember saksi diinformasikan oleh sdr. Saleh Labania dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bursel untuk mengirim perwakilan dari KUB Elang sajingkal sebanyak 3 orang diataranya Nanang Wance, Abdula Wance dan Hairudin Sibela untuk ikut pelatihan di tegal selama 1 minggu.
bahwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2014 saksi dapat informasi dari Sdr. Saleh Labania jika KUB yang saksi kelola mendapatkan kapal Purse Seine 30 GT yaitu INKA MINA-776, setelah itu saksi dipanggil oleh sdr. Ismail Sangaji selaku kepala dinas Kelautan dan perikanan Kab. Namrole untuk menghadap kepada sdr. Abdul Muthalib Latuconsina selaku Kabid tangkap Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku, dan pada tanggal 20 maret 2014 saksi dan 12 anggota KUB menuju di ambon untuk menghadap sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA dengan menggunakan uang saksi sendiri sebesar Rp. 6.500.000 dan tidak diganti sampai saat ini dan sesampainya di Ambon kami membuat janji dengan sdr. Ismail Sangaji selaku kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Namrole untuk bertemu di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, sesampainya di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kami sudah ditunggu oleh sdr. Ismail sangaji lalu kami menuju ruangan sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, setelah sudah di ruangan sdr. Abdul Muthalib Latuconsina, kami dari KUB Elang Sajingkal diperkenalkan oleh sdr. Ismail sangaji dan memberitahukan kalau kami yang akan menerima INKA MINA 776 kepada sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA.
Bahwa kemudian tanggapan dari sdr. Abdul Muthalib Latuconsina yaitu kami disuruh untuk melihat kapal INKA MINA 776 di Galala, lalu saksi dan anggota KUB Elang Sajingkal ditemani oleh sdr. Roby salah satu pegawai dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maluku menuju Galala, sesampainya di Galala saksi dan anggota langsung menaiki kapal karena pada saat itu belum dilakukan serah terima kapal maka saksi menghadap kepada sdr. Abdul Muthalib Latuconsina untuk ijin tinggal di kapal karena tidak ada saudara di ambon dan meminta perbekalan untuk makan di kapal lalu sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA memberikan ijin untuk tinggal dikapal dan memberikan 1 karung beras 50 kg, supermi 2 karton dan uang tunai 1 juta rupiah.
Bahwa 2 hari kemudian saksi menerima kapal di Galala dan disana ada 3 buah kapal yaitu : INKA MINA 774, 775 dan 776.
Bahwa saksi tidak pernah membuat proposal untuk Dinas Kelautan dan Perikan baik di Kab. Namrole maupun di Provinsi maluku.
Bahwa kelompok saksi menerima kapal INKA MINA 776 pada antara bulan Maret 2014 di Galala dan yang menyerahkan adalah sdr. SANDY dan sdr. ROBY dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa pada bulan Maret 2014, saksi menerima kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, dokumen yang saksi tandatangani adalah :
SIPI dan SIUP
Surat Ukur (bersamaan dengan penyerahan kapal).
Bukti Tanda terima penyerahan kapal berupa Berita Acara Serah Terima Barang dan Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dapat saksi jelaskan bahwa SIUP saksi terima pada bulan april di namrole yang menyerahkan sdr. Saleh sedangkan SIPI saksi belum terima sampai dengan saat ini.
Bahwa benar saksi yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang nomor :523.3/3550/13k tanggal 31 Desember 2013 dan Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku dari Dinas Kelautan dan Perikanan 523.3/3559/13k tanggal 31 Desember 2013
Bahwa saksi menerima uang sebanyak 2 kali dari sdr. SANDY masing-masing sebesar Rp. 1.000.000. dan Rp. 17.000.000,-, yang saksi gunakan untuk biaya operasional kapal.
Bahwa saat serah terima kapal, jaring sudah ada namun tidak saksi ukur.
Bahwa gardan kapal yang ada di depan membuat saksi kesulitan untuk menggunakan jaring.
Bahwa saat ini kapal masih digunakan dan saksi ada bekerjasama dengan pihak lain, dimana pihak lain tersebut menanggung biaya, sedangkan saksi dan anggota menyumbangkan tenaga.
Bahwa saat menerima kapal INKA MINA 776, kapal yang saksi terima sudah terisi bahan bakar sebanyak 400 litter solar.
Bahwa perlengkapan yang tidak ada pada kapal INKA MINA 776 yakni :
-
Alat Navigasi dan Komunikasi 1. Radio VHF (M304VHF) + Antena 1 set Ada 2. GPS MAP + Fish Finder (Antena Eksernal + Transduser) 1 set Ada 3. VMS (Vessel Monitoring Sistem) 1 set - 4. Kompas Magnetik 1 buah Ada 5. Teropong Binoculars 1 buah Ada 6. Clinometer 1 buah - 7. Jam Dinding Marine 1 buah Ada 8. Horn 1 buah - 9. Meja Peta 1 buah Ada 10. White Board 1 buah - 11. Bendera Nasional 1 buah Ada 12. Bendera Isyarat 35 x 45 1 buah Ada 13. Peta Laut 1 set Ada 14. Mistar Jajar 1 buah - 15. Jangka Peta 1 buah - 16. Lampu Navigasi DC 12V Lengkap 1 set - 17. Lampu Jangkar 1 buah Ada 18. Lampu Belakang 1 buah Ada 19. Bola Hitam 1 buah Ada 20. Lampu Peta 1 buah Ada Perlengkapan Keselamatan 1. Life Jacket, Standar Solas 10 buah Ada 2. Life Buoy + Tali + dudukan, Standar Solas 2 buah - 3. Red Hand Flare 2 buah - 4. Smoke Signal 2 buah - 5. Alat Penangkap Petir 1 set - 6. Kotak P3K + Obat 1 buah Ada 7. Pemadam Kebakaran 1,5 Kg 4 buah - Perlengkapan Tambat 1. Jangkar 50 Kg Galvanis 1 buah Ada 2. Rantai Jangkar 3 m + Chain Shackle Screw Pin 1 buah Ada 3. Roller Jangkar Stainless steel 1 buah - 4. Tali Jangkar Nylon diameter 20 mm 200 meter Ada 5. Tali Tambat Nylon diameter 18 mm 100 meter Ada 6. Tali buang diameter 6 mm c/w bandul 60 meter Ada 7. Slang Air 1.5 “ 50 meter Tidak ada 8. Ganco 3 buah Ada 9. Dampra Jenis Kapsul + tali 6 buah Ada Perlengkapan Dapur dan Interior 1. Kompor Gas LPG 2 mata – tabung 3 Kg 1 set Ada 2. Wash Basin 1 buah - 3. Toilet Jongkok 1 buah Ada 4. Perlengkapan Masak dan Minum 1 set - 5. Tempat Tidur Nahkoda 1 set Ada 6. Tempat Tidur ABK 4 unit Ada 7. Kasur, bantal, Sprei dan sarung bantal 5 set Ada 8. Interior (Lining & Plafon) 1 set - 9. Eksterior (Jendela dan Pintu) 1 set - 10. Tangga Pipa Galvanized diameter 1” dan 1¼” buritan 1 set - 11. Tangga Pipa Galvanized diameter 1” dan 1¼” Kamar Mesin 1 set Ada 12. Kursi Kemudi FRP 1 buah Ada 13. Lemari Dapur 1 set ada KELENGKAPAN LISTRIK DAN POMPA 1. Submersible bilge pump AC 220 V 2 unit - 2. Pompa Air Tawar AC 220 V 1 unit - 3. Pompa Dinas Umum (GS Pump) 1 unit - 4. Blower Fan 12 “ AC 220 V. 2 unit - 5. Clear View Screen 10” 1 unit - 6. Lampu Penerangan Luar & dalam ruang akomodasi AC 220 V 10 buah ada 7. Lampu-lampu penerangan Emergency DC 12V 2 buah ada 8. Electric Wiring AC & DC (Kabel) 1 lot - 9. Lampu Sorot 400 Watt, AC 1 buah - 10. Lampu kerja Portable 75 Watt. AC 2 buah - 11. Lampu Projektor 400 Watt. AC 2 buah - 12. Distribution Panel AC 220 Volt dan 12 Volt DC 1 set - 13. Main Switc board AC/220/380 V 1 set - 14. Battery 100 AH, 12 V 4 unit ada 15. Power Supply 30 A, 12-24 V 1 unit - 16. Battery Switch 100 AH. 12 V 1 unit - 17. Battery Charger 60 AH 1 uit - PERLENGKAPAN PERMESINAN DAN INSTALASI 1. Mesin Diesel 170 HP + Gear Box 1 unit - 2. Shafting & Stem tube & propeller 1 set - 3. Peralatan Mesin/toolkit 1 set - 4. Mesin Genset 10 KVA 1 unit ada 5. Hydraulik Steering 1 unit - 6. Rudder angle indicator 1 unit - 7. Rudder Constraction (blade & tongkat Kemudi) 1 set - 8. Roda Kemudi 1 unit ada SISTEM INSTALASI 1. Selang Bahan Bakar 1 set - 2. Selang Pendingin Mesin Utama 1 set - 3. Pipa Air Tawar 1 set - 4. Pipa Got 1 set - 5. Pipa Pembuangan Air Palkah 1 set - 6. Pipa Gas Buang Main Engine & Generator 1 set - 7. Saringan Sea Chest 2 set - 8. Ducting Cerobong Gas Buang 1 set - 9. Pipa Udara dan Penduga 1 set - PERLENGKAPAN GELADAK 1. Tiang Tambat 3 buah - 2. Canopy 1 set - 3. Tiang Mast Pipa Besi, Galvanis 1 buah - 4. Pagar Pengaman/Railing Top Deck), Galvanis 1 lot - ALAT TANGKAP PURSE SEINE 1. Alat Tangkap Purse Seine dengan panjang 300 meter X kedalaman 100 meter terdiri: Jaring Nylon, jarring papetan, benang Nylon, tali nylon (tonda) tali nylon kuralon, pelampung, cincin timah & timah pemberat 1 shipset - 2. Alat bantu Purse Seine. Gardan, Capstan, Roller, Genset dan Pondasi 1 set - 3. Alat Pemanggil ikan (elecktrofish) 2 buah -
Bahwa semua barang yang dintakan tidak ada, memang sejak awal tidak ada dan pada saat diperiksa Kejaksaan-pun seperti itu.
Bahwa pada saat pertama kali saksi menerima kapal, kapal kemudian saksi gunakan untuk kembali ke Namlea dan pertama dapat kapal saksi pernah ikut menangkap ikan dengan menggunakan kapal tersebut tapi belakangan ini saksi jarang ikut melaut karena selain mengurus kapal saksi juga mengurus perlengkapan kapal yang sudah habis seperti mempersiapkan makanan, mempersiapkan rompong bambu, bertani, mengurus koprasi.
Bahwa saksi pernah melaporkan hasil penangkapan ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Namrole bahwa hasil penangkapan ikan dan biaya yang dikeluarkan tidak seimbang.
Bahwa benar baik saksi maupun anggota kelompok saksi tidak pernah diberikan pelatihan apapun oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tentang cara mengemudikan kapal;
Bahwa benar pernah diadakan pelatihan dari Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Maluku di daerah Tegal, namun bukan saksi yang mengikutinya;
Bahwa benar Yang mengikuti pelatihan tersebut adalah NANANG WANCE, ABDULLAH WANCE, HAERUDIN SIBELA, kegiatannya dilaksanakan sekitar akhir tahun 2013;
Bahwa waktu itu, kami diinformasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru Selatan yakni Bapak SALEH LABANIA bahwa akan ada pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk pelatihan pengoperasian jaring, mesin dan pelatihan nahkoda. Selang waktu 3 bulan kami diinformasikan oleh bapak SALEH LABANIA untuk persiapkan anggota yang bisa berangkat ke ambon untuk selanjutnya mengikuti pelatihan ke ambon, setelah itu kami saksi pilih 3 orang anggota saksi yakni NANANG WANCE, ABDULLAH WANCE, HAERUDIN SIBELA untuk mengikuti pelatihan tersebut;
Bahwa benar sebelum diserahkan, dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan BPK, dimana ada anggota KUB yang ikut melakukan pemeriksaan sesuai dengan jurusan yang didapat oleh anggota pada saat pelatihan di Tegal.
Bahwa benar Solar tersebut tidak cukup sehingga saksi membeli sebanyak 300 liter di ambon sejumlah Rp.2.700.000.- sampai di Namlea kami kembali membeli solar sejumlah 200 liter seharga Rp.1.800.000.-. yang saksi gunakan untuk membeli solar tersebut berasal dari uang operasional yang saksi terima dari bapak SANDI sebesar Rp.17.000.000.- sebelumnya;
Bahwa benar selama kami melaksanakan penangkapan ikan hasilnya tidak maksimal karena jaring yang kami dapatkan tidak memadai yakni kurang panjang sehingga susah mendapat ikan kemudian kapal tersebut digunakan untuk menampung ikan hasil tangkapan kapal BOBO lain untuk dijual di COLD STORE;
Bahwa saksi juga melakukan kerja sama dengan sdr. Jurwin Hasan dari PT. Selayar Indo Perkasa kapal berkaitan dengan penggunaan kapal tersebut karena sebelumnya sdr. Nanang Wance nakoda dari KUB elang Sajingkal mengajak sdr. Jurwin Hasan dari PT. Selayar Indo Perkasa bertemu saksi dan mengajakkan kerjasama dimana dari kerjasama tersebut nelayan-nelayan yang akan digunakan oleh PT. Selayar Indo Perkasa tetap menggunakan Anggota dari KUB Elang Sajingkal dan sdr. Jurwin Hasan menyiapkan modal dan terompong untuk para nelayan serta mendapatkan penghasilan setap bulan Rp. 1.500.000,- oleh karena itu saksi buat perjanjian dengan PT. Selayar Indo Perkasa dengan nilai kontrak sesuai perjanjian sebesar Rp. 50.000.000,- per tahun.
Bahwa dalam perjanjian diatur jangka waktu selama 10 tahun dan untuk keuntungan nanti kami bagi dua dengan sdr. Jurwin Hasan dari PT. Selayar Indo Perkasa.
Bahwa sampai saat ini kami belum diberikan bayaran oleh PT. SELAYAR, biasanya kalau pembayaran diterima oleh bendahara KUB atas nama JAHIDIN KALIDUPA, namun saksi sudah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari PT. SELAYAR sebesar Rp.42.500.000.- akan tetapi uangnya belum kami terima.
Bahwa lebih banyak penghasilan yang saksi dapatkan apabila menggunakan ketinting daripada menggunakan Kapal Purse Seine 30 GT.
Bahwa benar sejak menerima kapal hingga saat ini kami tidak pernah memperbaiki/menambah ukuran jaring;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
SEMUEL MAINASSY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kapasitas atau kedudukan saksi dalam Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, adalah selaku Ketua KUB Nelayan MINA NAMANU yang berkedudukan kota Ambon.
Bahwa KUB Nelayan MINA NAMANU dibentuk pada tanggal 20 September 2013 dengan SK dari Raja Negeri Silale nomornya saksi tidak ingat lagi, tanggalnya 20 September 2013.
Bahwa susunan KUB Nelayan MINA NAMANU yakni: Semuel Mainassy (Saksi sendiri) Selaku Ketua, Remon Kailola selaku Sekretaris, J. Mustamu Selaku Bendahara, B. Ohello, O. Mainassy, J. Tahapary, Ch. Latunny, N. Talaria, M. Talane dan J. Lasamahu masing masing seaku anggota, sehingga total personil KUB MINA NAMANU adalah sejumlah 10 Orang.
Bahwa saksi tahu ada pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 sekitar Bulan April 2013. Saksi tahu informasi karena saksi sering mendatangi kantor DKP, dan saksi diberitahukan oleh bapak RUSLI di kantor DKP Provinsi Maluku Seksi Tangkap, bahwa akan ada pengadaan tersebut. Waktu itu bapak RUSLI mengatakan agar dibuat proposal sehingga bisa diproses untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut.
Bahwa kami mengajukan Proposal pada Bulan September 2013 dan proposal tersebut ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan proposal tersebut saksi serahkan kepada Bapak RUSLI.
Bahwa yang membuat proposal adalah saksi sendiri.
Bahwa waktu itu bapak RUSLI sudah tahu bahwa latar belakang kami adalah nelayan dan kami hanya mengajukan Proposal setelah sebelumnya bapak RUSLI mengatakan agar kami membuat Kelompok Usaha Bersama Nelayan (KUB Nelayan).
Bahwa dalam proposal tersebut kami minta bantuan alat tangkap yang lebih besar, karena selama ini kami hanya menangkap ikan dengan dengan alat tradisional yakni BOBO.
Bahwa sejak mengajukan proposal sampai menerima bantuan, kami selalu berurusan dengan Bapak RUSLI dan bapak THALIB pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa didalam proposal kami sebutkan jenis alat tangkap yang kami inginkan yakni Kapal INKA MINA (Kapal penangkap ikan).
Bahwa jenis Kapal yang kami terima sesuai dengan yang kami ajukan didalam proposal yakni kapal INKA MINA 32 GT sesuai dengan surat Kapal berupa PAS BESAR SEMENTARA dari Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan KLS. I AMBON dengan Spesifikasi Kapal Nama Kapal INKA MINA – 775 Ukuran Panjang 17,63 Meter, Lebar 4,35 Meter dan Ketinggian 1,90 Meter, Tonase Kotor (GT) 32 Gros Ton, Tonase Bersih (NT) 10, Tahun Pembuatan 2013. Penggerak Utama Mesin Merek YUCHAI, 125 KW, bahan utama Kapal FIBER GLASS, jumlah Geladak 1, jumlah Baling-baling 1.
Bahwa kami diserahkan Kapal di GALALA (Depan PLN) pada Bulan April tahun 2014.
Bahwa pada saat penyerahan ada orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu bapak ROBI dan Bapak SANDI, sehari sebelumnya saksi dipanggil oleh Bapak Thalib ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kapal yakni pada bulan April 2014.
Bahwa Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 523.3/3551/13K tanggal 31 Desember 2013 dan Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku Nomor: 523.3/3560/13K tanggal 31 Desember 2013 saksi tandatangani sehari sebelum penyerahan kapal di Bulan April 2014, sedangkan Akta Hibah saksi tanda tangani sehari setelah saksi menerima uang operasional sisa dari Bapak Thalib.
Bahwa pada saat prosesi serah terima saat itu dilaksanakan penyerahan 2 Kapal, yang satu lagi untuk KUB dari Kabupaten BURU SELATAN.
Bahwa pada saat penyerahan kapal, saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kapal oleh saksi sendiri bersama dengan pihak BPK dan pihak dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yakni bapak ROBI dan Bapak SANDI, dengan melihat ceklis/daftar alat kelengkapan yang sudah ada di kapal.
Bahwa pada saat itu hanya diserahkan Fisik Kapal saja, sedangkan Surat-surat/Dokumen diserahkan belakangan yakni Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) kami dapat pada Bulan JULI 2014 yang diserahkan oleh Bapak RUSLI, sedangkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) kami dapat pada Bulan Desember 2014 yang diserahkan oleh Bapak RUSLI.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan, ada alat yang belum lengkap salah satunya dan yang paling vital adalah VMS, yang fungsinya sebagai alat untuk menentukan posisi kapal, apabila tidak ada VMS kapal tidak bisa melaut/jalan, sehingga saksi inisiatif untuk membeli sendiri alat tersebut di JAKARTA senilai Rp.20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) dan telah dipasang oleh pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) pada tanggal 5 Mei 2015.
Bahwa setelah diserahkan, kapal dibawa ke Silale untuk ditambatkan sambil menunggu Ijin (SIPI) dan yang membawa adalah saksi sendiri, kemudian setalah ditambatkan, kami pernah mencoba alat tangkap berupa Jaring, kami dapat informasi bahwa panjang jaringnya adalah 300x100 meter, namun pada saat kami coba, ukurannya tidak sampai seperti itu kami ukur panjangnya 228 meter x 73 meter, sehingga kami mengerjakan jaring tersebut sampai jaring tersebut layak untuk dipergunakan.
Bahwa pada saat penyerahan, kapal tersebut tidak terisi bahan bakar, sehingga kami diberi uang operasional dari bapak THALIB, pada saat saksi tanda tangan Berita Acara, saksi diberikan uang sejumlah Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar, setelah itu berselang 2 hari setelah kapal dibawa ke SILALE, saksi dipanggil oleh Bapak THALIB dan saksi diberikan Rp.13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang operasional yang diberikan oleh Bapak Thalib sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
Bahwa pada saat saksi menerima uang Operasional tersebut dari saudara Thalib, saksi ada tanda tangan kwitansi tanda penerimaan namun kwitansinya saksi tidak pegang, yang pegang adalah bapak Thalib.
Bahwa setelah kapal tersebut diserahkan kepada KUB MINA NAMANU, yang mengoperasikan kapal tersebut untuk melaut dan menangkap ikan adalah saksi sendiri, karena saksi pernah bekerja di Perusahaan Kapal Ikan dan saksi pernah dikirim dari Perusahaan saksi untuk belajar sampai ke Jepang untuk belajar mesin kapal .
Bahwa kapal tersebut sudah dioperasikan oleh saksi sendiri namun kami pernah ditangkap dan di giring ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru selatan pada bulan September 2014 karena belum dilengkapi dengan SIPI sehingga saat itu kami diberikan Surat Rekomendasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru Selatan untuk dapat melakukan aktifitas pelayaran / penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa anggota KUB saksi pernahdiikutkan untuk training tentang cara penangkapan ikan menggunakan Alat Tangkap Purse seine di Tegal di Balai Diklat BKPI, yang ikut serta yakni REMON KAILOLA, NIKSON KAILOLA, YUNO KAILOLA dan STEVI KAILOLA. 3 orang diantaranya tidak termasuk didalam anggota KUB Nelayan, namun karena anggota lain tidak bisa ikut sehingga diambil Nelayan dari luar KUB tetapi berkedudukan di Silale.
Bahwa kegiatannya berlangsung selama 8 hari, waktu pelaksanaan saksi sudah lupa, namun setelah dibentuk KUB MINA NAMANU yakni sekitar Akhir Tahun 2013.
Bahwa mekanisme sehingga anggota KUB saksi diikutkan untuk training/pelatihan tersebut yaitu : waktu itu saksi ditelepon bapak THALIB agar mempersiapkan anggota KUB untuk mengikuti Diklat/training di Tegal dalam rangka persiapan pengoperasian Purse Seine yang diadakan.
Bahwa seluruh biaya/dana untuk mengikuti Diklat/Training ditanggung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Kapal oleh Penyelidik (Pada tingkat Penyelidikan) dicocokkan dengan kontrak dan juga dihadiri oleh saksi sendiri selaku Ketua KUB MINA NAMANU, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
No. Nama Item / Alat / Barang Jumlah/volume Kondisi / Keterangan 1. VMS 1 unit Tidak ada (dibeli sendiri oleh Saksi) 2. Jam Dinding Marine I buah Jam Seiko Biasa 3. Bendera Isyarat 35 x 45 1 buah Dipinjam Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (belum dikembalikan) 4. Selang Air 1,5” 50 meter Tidak ada 5. Tempat Tidur ABK 4 unit Hanya ada 4 unit 6. Submersible bilge pump AC 220 V 2 unit Hanya ada 1 unit 7. Peralatan Mesin / toolkit 1 set Tidak lengkap 8. Selang bahan bakar 1 set Tidak dapat 9. Alat Tangkap (Jaring) dengan panjang 300 meter x kedalaman 100 meter terdiri: Jaring Nylon, Jaring papetan, benang Nylon, tali Nylon (tonda) kuralon, pelampung, pelampung, cincin timah dan timah pemberat 1 shipset Ukuran panjang 228 meter x kedalaman 70 meter
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, atas kekurangan-kekurangan tersebut saksi tanyakan kepada bapak MAT UMARELLA, pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, tentang VMS kenapa tidak ada dan dijawab oleh bapak MAT bahwa barangnya ada datang tetapi hanya antenanya saja sehingga saksi beli sendiri VMS tersebut sedangkan perlengkapan yang lain tidak saksi tanyakan karena bisa saksi beli sendiri.
Bahwa VMS tersebut sudah bisa difungsikan dan mendapatkan SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter) pada sekitar tanggal 12 Mei 2015.-
Bahwa tandatangan pada Surat Perjanjian Kontrak antara SAMUEL MAINASSY selaku Pemilik INKA MINA 775 dengan I MADE EWIN WINDAWAN selaku Manager PT. OSEANIK SIFUD INDONESIA yang mewakili PT. OSEANIK SIFUD INDONESIA yang ditandatangani oleh keduanya pada tanggal 24 Desember 2014 yang isinya SAMUEL MAINASSY selaku Pemilik INKA MINA 775 mengkontrakkan kapal INKA MINA 775 kepada PT. OSEANIK SIFUD INDONESIA selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 01 Januari 2915 s/d 1 januari 2016 adalah benar tandatangan saksi.
Bahwa yang menjadi pertimbangan saksi saat mengkontrakkan kapal Purse Seine 30 GT kepada PT. OSEANIK SIFUD INDONESIA yaitu :
Awalnya kapal tersebut saksi coba gunakan untuk menangkap ikan bersama kru saksi yang berjumlah 12 orang di Buru Selatan. Saat itu bahan bakar solar langka dan hanya bisa saksi beli secara eceran sehingga biaya yang dibutuhkan untuk membeli solar sangat besar mencapai Rp. 15.000.000,- sekali jalan dan VMS belumpun ada. Sekitar bulan Agustus saksi dihubungi oleh orang Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengikuti pertemuan dengan Orang-orang dari Departemen Kelautan dan Perikanan di hotel Amaris. Pertemuan itu sendiri diadakan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan penggunaan kapal-kapal bantuan dilakukan. Kemudian 3 orang dari Departemen Kelautan dan Perikanan ingin melakukan cek fisik terhadap kapal Purse Seine 30 GT dan saksi mengantarkan mereka ke Silale tempat kapal tersebut ditambatkan. Sampai di Silale, mereka menanyakan apa kendala yang dihadapi dalam mengoperasikan kapal Purse Seine 30 GT ini. Setelah saksi paparkankesulitan mengenai bahan bakar, mereka menganjurkan agar dibentuk kemitraan dengan pihak lain dan saksi pun kemudian mengkontrakkan kapal tersebut kepada PT. OSEANIK SIFUD INDONESIA, dimana biaya kontrak adalah Rp. 45.000.000,- per triwulan untuk jangka waktu 1 tahun.--
Bahwa sebenarnya, tanpa dikontrakkan, saksi dan anggota KUB bisa mengoperasikan sendiri kapal tersebut, karena saksi telah mengoperasikannya beberapa kali bersama anggota KUB dan dari pengoperasian tersebut hasilnya dibagi tiga, dimana setelah dipotong uang makan dan uang minyak, hasilnya 2 bagian untuk saksi dan 1 bagian untuk anggota KUB.
Bahwa saksi sudah mendapatkan 2 kali pembayaran dari PT. OSEANIK SIFUD INDONESIA atas kontrak kapal INKA MINA 775 yaitu pada bulan Desember 2014 sebesar Rp. 45. 000.000,- dan pada bulan Maret 2015 sebesar Rp. 20.000.000,-.
Bahwa pada waktu pembayaran pertama kali, ada uang yang saksi bagikan kepada sdr. RAYMOND sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan sisanya tidak ada saksi bagikan kepada anggota KUB yang lain karena mereka tidak aktif lagi sebagai anggota KUB. -
Bahwa sebelum menerima kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan saksi atau anggota KUB yang lain tidak ada mendapat program fasimilisasi ABK dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Anggota KUB MINA NAMANO hanya pernah mendapatkan pelatihan di Tegal mengenai permesinan kapal dan cara mengoperasikan jaring Purse Seine yang diselenggarakan oleh Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dimana untuk kegiatan tersebut saksi dihubungi oleh Sdr. MUTHALIB LATUCONSINA untuk ikut serta dalam pelatihan itu, namun saksi hanya mengirimkan 4 orang anggota saja, sedangkan saksi sendiri tidak ikut.
Bahwa pada saat penyerahan Kapal Purse Seine 30 GT dari pihak DKP Provinsi Maluku kepada saksi selaku ketua KUB MINA NAMANO, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak pernah melakukan Sea Trial atau Uji Coba bersama saksi selaku penerima kapal karena setelah kapal diserahkan, saksi bersama anggota KUB MINA NAMANO langsung membawa kapal tersebut ke Silale.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI melakukan Incleaning Test (Uji coba kestabilan kapal) yang dilakukan bersama pihak yang berwenang dalam hal ini Syahbandar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi atau tidak.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ;
STENLY PIRSOUW, SE, dibacakan keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2007 sampai sekarang saksi bekerja membantu mertua pada pekerjaan pembuatan kapal Fiberglass (pada PT. Wahana Fiberglass) yang beralamat di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Pada perusahaan tersebut pekerjaan saksi / tugas saksi adalah dalam hal mengikuti proses lelang (apabila ada pekerjaan dari proyek pemerintah). Selain itu pekerjaan saksi adalah dalam hal jual beli kapal fiberglass(marketing).
Bahwa saksi mengenal Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, M.Si sebagai Kepala Bidang Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, saksi mengenal yang bersangkutan pada tahun 2012 dan tidak ada hubungan keluarga antara saksi dengan yang bersangkutan.
Bahwa kaitan saksi pada pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah saksi pada awalnya mengurus atau mengikuti pelelangan atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, selain itu saksi juga yang mengurus surat surat ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Pada awalnya, sekitar bulan Mei 2013, dari internet, yang saksi baca dari pengumuman lelang di LPSE saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Lalu saksi menawarkan pekerjaan tersebut kepada mertua saksi, namun ia menolaknya karena sedang banyak pekerjaan.
Kemudian saksi diberitahu oleh seorang teman saksi (saksi lupa namanya) bahwa Sdr. SATUM punya galangan kapal baru (tempat pembuatan kapal). Sedangkan saksi sudah kenal dengan Sdr. SATUM sejak tahun 2009. Kemudian saksi menemui Sdr. SATUM bertempat di galangan kapalnya yang beralamat di Jl. Muara Kali Cisadane, Kampung Kohot Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten. Ini ada lelang kapal di Ambon, PT. Wahana (mertua) tidak ikut, saksi melihat pesaingnya kurang, sedangkan di Ambon tidak ada galangan yang besar, lalu saksi menawarkan kepada Sdr. SATUM untuk ikut lelang tersebut.
Selain itu saksi juga bertanya, apakah pak Satum punya perusahaan ?. Sdr. SATUM mengatakan ia punya perusahaan sambil memperlihatkan surat surat (dokumen perusahaan) berupa akte notaris pendirian PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Karena saksi lihat surat surat perusahaannya lengkap, lalu saksi sampaikan, nanti kalau menang lelang, pak SATUM kerja 3 (tiga) buah kapal, karena saksi juga ingin kerja, Saksi kerja 2 (dua) buah kapal. Maksudnya apabila nanti menang lelang, pekerjaan pembuatan kapal dimaksud akan dibagi, yakni Sdr. SATUM membuat 3 (tiga) buah kapal dan saksi pribadi (melalui PT.SATUM) akan mengerjakan pembuatan 2 (dua) buah kapal. Saat itu Sdr. SATUM mengatakan bahwa ia akan menyampaikan hal tersebut kepada bosnya. Kemudian Sdr. SATUM juga memberikan foto copy surat surat perusahaannya kepada saksi.
Pada sekitar sore harinya Sdr. SATUM menghubungi saksi melalui handphone dan mengatakan bahwa ia setuju untuk ikut lelang pengadaan kapal purse seine 30 GT ada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Selanjutnya saksi mulai mengikuti pelelangan pengadaan kapal purse seine 30 GT tersebut melalui internet dengan cara mendaftar sebagai peserta lelang atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, lalu mendownload dokumen lelang dan sampai dengan mengajukan penawaran yang seluruhnya dilakukan melalui internet dengan jangka waktu sekitar 1 (satu) minggu. Dari hasil download di pelelangan melalui LPSE tersebut diperoleh dokumen lelang, gambar kapal beserta spesifikasi teknis secara umum, Bill of Quantity (BQ) yang kemudian saksi serahkan kepada teman saksi Sdr. RUDI yang sudah sering menghitung biaya pembuatan kapal fiberglass yang kemudian langsung dibuatkan gambar kapal secara detailnya sebagai kelengkapan dokumen penawaran. Selain itu (seingat saksi) saksi juga meminta kepada Sdr. SATUM untuk mencarikan surat dukungan untuk kelengkapan dokumen pada proses pelelangan di Dinas Kelautan dan Perikanan. Surat Dukungan yang diminta tersebut berupa :
Ketersediaan mesin kapal merk YUCHAI 170 HP,
Ketersediaan bahan / material fiber,
Sedangkan saksi mencari dukungan tentang ketersedian alat navigasi. Seluruh dokumen tersebut kemudian saksi upload sebagai penawaran atas pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Nilai penawaran PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang saksi ajukan adalah sejumlah Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Sekitar 10 (sepuluh) hari kemudian saksi baca pengumuman lelang di LPSE yang menyatakan bahwa pemenang lelang pada pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Lalu saksi menemui Sdr. SATUM di Mall Taman Anggrek Jakarta, pada pertemuan tersebut saksi bermaksud akan membicarakan kembali pelaksanaan pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT tersebut dengan Sdr. SATUM. Namun Sdr. SATUM kemudian mengatakan bahwa kata pak ENDANG WIJAYA (bos Pak Satum) ia akan mengerjakan pembuatan 5 (lima) kapal, saksi tidak setuju karena hal tersebut sudah berubah dari pembicaraan awal. Kemudian Sdr. SATUM mengatakan, “kalau begitu nanti ketemu bos saja”.
Beberapa hari kemudian Sdr. SATUM dan saksi menemui Sdr. ENDANG di daerah Tanjung Priuk, waktu itu saksi mempertanyakan rencana pembagian pekerjaan pembuatan 5 (lima) buah kapal purse seine 30 GT yang berdasarkan pembicaraan awal dengan Sdr. SATUM pekerjaan tersebut akan dibagi, yakni Sdr. SATUM akan mengerjakan 3 (tiga) buah kapal, sedangkan saksi akan mengerjakan 2 (dua) buah kapal. Namun Sdr. ENDANG mengatakan tidak setuju, dengan mengatakan, “udahlah STENLY, 5 (lima) buah kapal akan dikerjakan Sdr. SATUM, nanti kamu carikan saja pekerjaan, nanti kita kerjasama”. Namun hal tersebut tidak saksi tanggapi lagi karena saksi sudah kecewa.
Beberapa hari kemudian saksi kembali menemui Sdr. SATUM untuk mempertanyakan bagian saksi dalam pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT, kemudian saksi dan Sdr. SATUM sepakat untuk membagi pekerjaan tersebut yakni Sdr. SATUM akan mengerjakan pembuatan body kapal, pemasangan peralatan / perlengkapan kapal, sedangkan saksi akan melaksanakan pengadaan jaring purse seine dan pengiriman kapal. Terhadap kesepakatan tersebut kemudian saksi membuatkan konsepnya yakni surat perjanjian kerjasama yang kemudian saksi serahkan kepada Sdr. SATUM. Beberapa hari kemudian Sdr. SATUM menyerahkan kepada saksi surat perjanjian kerjasama antara saksi dengan Sdr. SATUM dengan kondisi yang telah diperbaiki, yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 yang pada intinya menyatakan :
Sdr. STENLY PIRSOUW (pihak PERTAMA), Sdr. SATUM (pihak KEDUA), Kedua belah pihak sepakat untuk membuat kerjasama pembangunan 5 (lima) unit kapal ikan fiberglass 30 GT type Purse Seine dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rencana Umum dan Spesifikasi terlampir, dengan ketentuan sbb :
Pasal 1.
MAKSUD
Pihak Pertama dalam kedudukannya tersebut diatas bermaksud melaksanakan Kerjasama Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Fiberglass 30 GT Type Purse Seine, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rancang Bangun dan Spesifikasi Teknis terlampir dan pihak KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Pasal 2.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dimaksud adalah sebagai berikut
Pembuatan Kasko Kapal.
Maksudnya adalah pembuatan body kapal (body kapal terbuat dari fiberglass).
Pemasangan Mesin Penggerak dan Mesin Bantu.
Maksudnya adalah Pengadaan Mesin kapal dan mesin genset serta kelistrikan kapal.
Pemasangan Peralatan dan Perlengkapan Kapal.
Maksudnya adalah pengadaan Radio komunikasi, GPS, kompas atau alat Navigasi.
Pemasangan Alat Bantu Penangkapan ikan (tidak termasuk jaring Purse seine).
Maksudnya adalah pengadaan mesin penarik jaring
Peluncuran Kapal
Maksudnya adalah setelah kapal selesai dibuat di galangan, lalu kapal diturunkan / dimasukkan ke laut secara manual dengan cara didorong oleh sekitar 30 (tiga puluh) orang pekerja / buruh.
Bahwa yang menjadi tugas / pekerjaan dan kewajiban saksi antara lain adalah sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Surat Perjanjian dimaksud.
Pasal 3.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dan Gambar Rancang Bangun yang telah disetujui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Kesepakatan Kedua Belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kapal.
Pasal 4.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 %, ditetapkan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak atau sampai dengan tanggal 6 Desember 2013.
Pasal 5.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak PERTAMA berkewajiban :
Menyediakan dan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Membiayai dan membayar Komitmen Fee dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Popinsi Maluku.
Menyediakan alat tangkap / jarring purse seine.
Memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak KEDUA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Mengirim Kapal dan membiayai sampai di Maluku.
Pihak PERTAMA berhak :
Memperoleh hasil pekerjaan berupa Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dalam keadaan baru dan laik laut.
Menolak hasil pekerjaan yang berkualitas rendah dan menyimpang dari ketentuan spesifikasi dan syarat syarat yang dibuat.
Pihak KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan pekerjaan pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dengan lingkup pekerjaan ada Pasal 2 perjanjian ini yang pekerjaannya dilakukan di galangan Pihak KEDUA.
Pihak KEDUA berhak :
Menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Memberikan data informasi yang diperlukan oleh Pihak PERTAMA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6.
HARGA PEKERJAAN
Harga pekerjaan pembangunan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine 5 (lima) unit lengkap dengan peralatan dan perlengkapan kapal (tidak termasuk harga jaring purse seine) sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis terlampir ditetapkan sebesar Rp.4.525.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan harga tetap dengan ketentuan harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah).
Selanjutnya tentang harga per unit kapal sebagaimana tertera pada Pasal 6 Surat Perjanjian antara saksi dengan Sdr. STENLY PIRSOUW yakni harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) dengan dasar terlebih dahulu saksi melakukan penghitungan dan saksi ajukan dalam surat dengan judul PENAWARAN KAPAL IKAN 30 GT tertanggal Mei 2013 yang saksi tandatangani sendiri. Pada awalnya penawaran harga per 1 unit kapal tersebut saksi ajukan dengan harga per 1 unit adalah Rp.1 milyar, namun kemudian Sdr. STENLY PIRSOUW meminta agar harga tersebut diturunkan dengan mengatakan, “kalau harga segitu saksi tidak dapat apa apa”, lalu saksi menurunkan harga sampai dengan dicapai kesepakatan harga senilai Rp.905.000.000,-
Bahwa dalam perjanjian kerjasama tersebut item Pekerjaan yang saksi kerjakan adalah ;
1). Menyediakan Jaring Purse Seine dan
2). Mengirim Kapal dari Jakarta sampai ke Maluku
sedangkan yang dikerjakan oleh Sdr. Satum (PT. Satum Manunggal Abadi adalah :
Pembuatan Kasko Kapal
Pemasangan Mesin Penggerak dan Mesin Bantu
Pemasangan Peralatan dan Perlengkapan Kapal
Pemasangan Alat Bantu Penangkapan Ikan
Peluncuran Kapal.
Bahwa awalnya Ir. Bastian Mainassy, M.Si dan PPTK Ir. Abdul Mutalib Latuconsina, M.Si tidak mengetahui adanya perjanjian kerjasama antara saksi dengan PT. Satum Manunggal Abadi nanti pada saat pengiriman kapal 3 (unit) sekitar bulan Januari 2014 baru PPTK mengetahui bahwa saksi yang mengatur atau mengerjakan pengiriman ketiga kapal tersebut dan PPTK juga baru mengetahui bahwa saksi yang mengirimkan 3 unit jaring dari masohi ke Posisi kapal di Tulehu. Sedangkan Ir. Bastian Mainassy hanya mengetahui bahwa saksi berkerjasama dengan Satum namun terkait surat perjajian kerjasama ini setahu saksi yang bersangkutan tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi pernah membaca kontrak khusus menyangkut spesifikasi teknis kapalnya yang saksi ingat hanya Panjang kapal 18.00 meter dan lebar 4 meter dan mesin yang dipakai YUCHAI 170 HP sedangkan yang lainnya saksi tidak ingat.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT pada Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 saksi pernah berhubungan dengan Ir. Bastian Mainassy, M.Si dan PPTK Ir. Abdul Mutalib Latuconsina dan dapat jelaskan sebagai berikut ;
Awalnya waktu kontrak mulai saksi dengan Pak Satum sepakat bahwa saksi yang mengurus ke Ambon saja karena saksi orang Ambon. Trus kemudian saksi ke Ambon sekitar awal bulan Juni 2013 melaporkan ke Dinas di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang lama di depan Pertamina Air Salobar Ambon yaitu kepada Kepala Dinas, Ir. Bastian Mainassy, M.Sibahwa saksi dengan pak Satum yang mengerjakan pekerjaan ini.
Setelah itu saksi sering melaporkan perkembangan pekerjaan kapal purse seine 30 GT kepada Ir. Bastian Mainassy, M.Si, mulai dari melaporkan bahwa kapal mulai dikerjakan, presentasi pekerjaan 5 %, 10 %, 15 % saksi sering melaporkan dan sebaliknya Ir. Bastian Mainassy, M.Si juga sering menanyakan bagaimana perkembangan pekerjaan. Selanjutnya pada saat pekerjaan telah mencapai 40 % Pak Bastian Mainassy sempat marah kepada saksi karena menurut beliau ada keterlambatan progress pekerjaan kemudian Pak Bastian Mainassy meminta Nomor Hand phone Pak Satum dari saksi setelah itu Pak Bastian Mainassy tidak lagi menghubungi saksi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut melainkan langsung menghubungi Pak Satum.
Sedangkan saksi berhubungan dengan PPTK Ir. Abdul Mutalib Latuconsinaseingat saksi pada saat beliau menelepon saksi untuk melihat perkembangan kapal di galangan PT. Satum Manunggal Abadi Di Kampung Kohot Kecamatan Teluk Naga Tangerang Banten dan selanjutnya saksi bertemu dengan Pak Talib di Galangan Kapal PT. Satum Manunggal Abadi pada saat itu progress pekerjaan kapal sudah mencapai 30 s.d 40 %. Setelah itu PPTK Ir. Abdul Mutalib Latuconsina tidak lagi berhubungan dengan saksi.
Bahwa sesuai dengan kontrak awal antara Dinas Perikanan dengan PT. SatumManunggal Abadi panjang jaring yang harus diadakan adalah sepanjang 300 meter dan kedalaman 100 meter yang terdiri dari jaring nilon, jaring papetan, benang nilon, tali nilon (tonda), tali nilon kuralon, pelampung, cincin timah dan timah pemberat.
Bahwa Jaring dibuat sejak bulan Oktober, awalnya saksi menghubungi Pak Rustam teman saksi di Kelurahan Ampera Masohi Kab. Maluku Tengah untuk bernegosiasi menjahit jaring dengan catatan bahwa yang membeli bahan adalah saksi sedangkan saudara Rustam hanya menerima biaya kerja jaring, kemudian saksi meminta saudara Rustam untuk menghitung jumlah pemakaian bahan yang disetujui dengan panjang 300 meter dan dan kedalaman 100 meter. Selanjutnya saksi kemudian membeli bahannya sesuai dengan permintaan Pak RUSTAM dan mengatur pengiriman langsung dari Jakarta ke Masohi.
Bahwa disepakati ongkos kerja jaring per unit adalah senilai Rp.12.500.000.- sehingga ongkos kerja untuk 5 unit jaring adalah senilai Rp. 62.500.000.- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Saksi mengirimkan bahan pembuatan jaring yang saksi beli tersebut melalui jasa pengiriman barang (perusahaan ekspedisi) dari Jakarta ke Sdr. Rustam di Masohi.
Perlu ditambahkan bahwa jaring baru diserahkan sekitar bulan Januari 2014 setelah ke-3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut tiba di Ambon. Mengenai ukuran jaring yang dibuat oleh saudara Rustam apakah panjangnya 300 meter dan kedalaman 100 meter saksi tahu karena saat di Jakarta dan jaring tersebut dikirim oleh Rustam dengan truk dari masohi ke Tulehu dan diterima oleh saksi tidak ingat lagi antara Pak Noli atau Kapten Kapal. Sedangkan mengenai 2 unit jaring pada saat itu belum diambil dan diserahkan karena 2 (dua) unit kapal tersebut belum dikirim dari Jakarta. Dan mengenai biaya pembuatan 2 (dua) unit jaring yang sisa belum saksi bayar kepada sdr. Rustam.
Awalnya Saudara Satum menghubungi saksi bahwa 3 unit kapal penangkap ikan purse seine 30 GT sudah disiapkan untuk diberangkatkan ke Ambon kemudian saksi meminta anak buah saksi saudara Asep Sumantri untuk mengatur kesiapan keberangkatan 3 unit kapal selanjutnya setelah selesai persiapan kemudian 3 unit kapal tersebut diambil pada tanggal 28 Desember 2013 dan tiba di Ambon sekitar 10 hari kemudian. Sedangkan 2 (dua) unit kapal penangkap Ikan Purse Seine 30 GT lainnya saat itu belum selesai dikerjakan dan kapan dikirimkan saksi tidak mengetahui lagi karena yang mengurus pengiriman 2 unit kapal tersebut adalah saudara Satum, saksi tidak mengirim lagi karena saudara Satum tidak lagi memberikan biaya pengiriman untuk 2 (dua) kapal Purse Seine 30 GT tersebut.
Biaya pengiriman yang diberikan oleh Sdr. Satum kepada saksi untuk pengiriman 3 unit kapal tersebut adalah sebesar Rp. 250.000.000.- sedangkan harga pengiriman 1 (unit) adalah sebesar Rp. 75 jt s.d Rp. 80 jt.
Dengan rincian : BBM (solar) sebanyak 6,5 ton dengan total harga Rp.60.000.000.- (enam puluh juta) biaya untuk nahkoda dan ABK sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta)
Yang mencari nahkoda kapal untuk membawa kapal tersebut sampai ke Ambon adalah saksi sendiri. Pada saat pengiriman kapal tersebut saksi tidak ikut namun yang menerima kapal di Ambon adalah Sdr. Ronny Arnold Burnama alias Noli dan Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Kaitan Ronny Arnold Burnama alias Nolidenganpekerjaan Pengadaan Kapal Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa saudara Ronny Arnold Burnama alias Noliadalah teman saksi di Ambon yang saksi minta untuk membantu proses pencairan termyn PT. Satum Manunggal Abadi sampai selesai karena Pak Satum bertempat tinggal di Jakarta dan tidak mempunyai karyawan di Ambon.
Saksi menelepon Pak Satum dan bertanya bagaimana dengan tanda tangan Pak Satum kalau ada yang salah di Ambon kemudian Pak Satum mengatakan kepada saksi bahwa “ bikin saja tanda tangan saksi nanti saksi yang tanggung jawab ” kemudian saksi menelepon Ronny Arnold Burnama alias Noli beritahu dan meminta Pak Noli menelepon Pak Satum untuk memastikan kembali kepada Pak Satum tentang apakah Pak Noli bisa tanda tangan mengganti Pak Satum dan beberapa waktu kemudian saudara Noli mengatakan mengatakan kepada saksi bahwa Pak Satum mengiyakan agar dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani oleh Noli.
Pada saat kami membuat Check List untuk mengecek kelengkapan peralatan Kapal Purse Seine 30 GT INKA MINA 772, 773 dan 774 dan ternyata pada kapal-kapal tersebut diambil ditemukan adanya kekurangan-kekurangan peralatan kapal yang belum dipenuhi adalah sebagai berikut :
Vessel Monitoring Sistem (VMS) atau alat untuk menentukan posisi kapal.
Peta Laut.
Slang air 1,5”.
Ganco.
Alat tangkap purse seine panjang 300 m x kedalaman 100 m.
Alat pemanggil ikan.
Surat Ukur Kapal.
Surat Ijin Berlayar
Yang bertanggung jawab terhadap adanya kekurangan-kekurangan kelengkapan kapal tersebut adalah Saudara Satum karena semua penguasaan anggaran pekerjaan pengadaan peralatan kapal purse Seine 30 GT ada pada Pak Satum. Terhadap kekurangan- kekurangan tersebut saksi melalui anak buah saksi Asep Sumantri telah menyampaikan kepada Pak Satum dan Pak Satum mengatakan bahwa kekurangan-kekurangan kelengkapan kapal tersebut akan dilengkapi di Ambon setelah kami sampai di Ambon.
Saksi tidak tahu apakah kekurangan kelengkapan peralatan kapalPurse Seine 30 GT telah dilengkapi oleh Saudara Satum Atau belum.
Sesuai dengan kontrak adalah sampai dengan Tempat Tujuan Akhir.
Berdasarkan pasal 6 perjanjian antara saksi dengan Pak Satum Total anggaran yang diterima oleh Pak Satum adalah sebesar Rp. 4.525.000.000.- Untuk 5 unit kapal sisanya setelah dipotong Pajak dari Total Anggaran Proyek Rp. 7.443.730.000.- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tuuh ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah yang harus saksi terima senilai Rp. 2.085.000.000.- (dua milyar delapan puluh lima juta rupiah) namun realisasi yang baru saksi terima adalah sebesar Rp.1.052.192.000. (satu milyar lima puluh dua juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah). Sehingga masih terdapat kekurangan anggaran yang belum dibayarkan oleh sdr. Satum kepada saksi adalah sebesar Rp. 1.032.808.000.- (satu milyar tiga puluh dua juta delapan puluh delapan ribu rupiah.
Saksi tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Pihak dinas Kelautan danPerikanan Provinsi Maluku baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk lain karena pak Satum tidak memberikan seluruh uang yang menjadi hak saksi kepada saksi dan saksi tidak mau memberikan karena saksi tidak mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Saksi sudah tidak ingat lagi waktunya namun Pak Satum pernah mengatakan kepada saksi bahwa Pak Satum sudah memberikan uang sebanyak Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) kepada Pak Bastian Mainassy, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan oleh karena itu saksi masukan dalam catatan Penerimaan dan Penggunaan Uang tersebut.
Tidak ada orang lain karena Pak Satum menyampaikan hal tersebut melalui telepon kepada saksi.
Pak Satum tidak menjelaskan untuk apa ia memberikan uang sebanyakRp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) tersebut kepada Pak Bastian.
Karena pada saat itu hubungan pekerjaan saksi dengan saudaraSatum hanya 1 (satu) yaitu pekerjaan pengadaan Kapal Purse Seine 30 GT pada inas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan Ir. Bastian Mainassy, M.Si selaku Kepala Dinas dan sekaligus selaku pejabat Pembuat Komitmen yang biasanya dipanggil Pak Bas.
Setahu saksi Pak Satum pernah datang ke Ambon sebanyak 1 (kali), waktunya kapan saksi tidak ingat lagi saksi mengetahuinya karena sebelum ke Ambon Pak Satum memberitahu saksi bahwa ia akan ke Ambon dan Sdr. Noli juga memberitahukan kepada saksi bahwa Pak Satum sudah di Ambon.
Catatan saksi mengenai penerimaan dan penggunaan uang Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, dapat dijelaskan sebagai berikut ;
Pencairan Uang Muka adalah sebesar Rp.1.326.264.000.-
Jatah pak Satum 20 % adalah sebesar Rp. 905.000.000.- dan
Jatah saksi (stenly) sebesar Rp. 421.264.000.-
Yang saat itu saksi terima adalah ;
Saksi ambil uang di Bank Maluku Cab. Jakarta bersama-sama dengan PakSatum dan satu orang lagi Perempuan staf Pak Endang, saksi tidak ingat namanya sebesar Rp. 300.000.000.-
Beberapa hari kemudian Pak Endang Wijaya menambahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 150.000.000.-
Sebelumnya saksi pinjam uang Pak Satum Rp. 5.000.000.-
Sehingga total uang yang saksi terima dari Pak Satum dan Pak Endang Wijaya adalah sebesar Rp. 455.000.000.- dikurangi dengan jatah yang seharusnya saksi terima adalah sebesar Rp. 421.264.000.- maka saksi berhutang kepada Pak Satum sebesar Rp. 33.736.000.-
Pencairan termin I
Uang yang masuk ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi adalah sebesar Rp. 1.591.604.814.
Dari anggaran tersebut jatah Pak Satum adalah sebesar Rp. 1.086.000.000.- ditambah ganti uang pak Satum sebesar Rp. 33.736.000.- ditambah Rp. 125.000.000. yang kata Pak Satum Uang salah kasih orang.Sehingga total penerimaan Pak Satum adalah sebesar Rp. 1.244.736.000.- dan setelah dikurangi dengan uang yang masuk ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi sebesar Rp. 1.591.604.814. maka uang jatah yang saksi terima adalah sebesar Rp. 346.868.814, namun Pak Endang Membuka Cek kepada saksi sebesar Rp. 347.192.000.
Pencairan termin II
Uang yang masuk rekening PT. Satum Manunggal Abadi adalah sebesar Rp. 2.122.139.752.
Jatah Pak Satum adalah 1.448.000.000.- sedangkan jatah saksi (stenly) adalah sebesar Rp.674.139.752,
Kemudian Jatah saksi tersebut dipotong ;
Rp. 200.000.000.- Pak Satum Kasih Pak Bas,
Rp. 250.000.000.- Pak Endang Kasih untuk ongkos kirim kapal
Rp. 12. 500.000- Noli kasih ke Kantor Gub
Rp. 15. 000.000.-Noli kasih ke Kantor Gub 31 Des-2013
Sehingga sisa yang seharusnya saksi terima adalah sebesar Rp. 196.639.752
Namun sisa uang tersebut menurut Pak Satum bahwa tidak saksi terima sekarang namun akan ditambahkan pada saat pencairan terakhir
Pencairan Termin Terakhir ;
Nilai uang yang masuk rekening sebesar Rp. 1.575.363.949.
Jatah yang diterima Pak Satum sebesar Rp. 1.086.000.000.
Jatah yang saksi terima adalah sebesar Rp.489.363.949. ditambah jatah termyn sebelumnya (sisa yang lama) Rp. 196.639.000.- sehingga total jatah yang seharusnya saksi terima adalah sebesar Rp. 686.002.949. namun jatah tersebut tidak pernah diberikan oleh Pak Satum.
Seingat saksi pada saat itu, sekitar bulan Agustus s/d September pagi hari Pak Satum menyampaikan kepada saksi bahwa ada orang yang menelepon mengaku namanya pak Bastian Mainassy minta uang lalu saksi bilang kepada Pak Satum, coba di cek dulu kebenaranya jangan dulu dikasih uangnya, siangnya Pak Satum menelepon saksi lagi dan memberitahukan kepada saksi bahwa orang tersebut menelepon lagi minta uang, kemudian pada sore harinya Pak Satum memberitahukan saksi melalui telepon bahwa ia sudah transfer uang 2 kali totalnya sebesar Rp. 125.000.000.
Mengenai catatan saksi pengeluran sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan Noli kasih Kantor Gubenur tentang hal tersebut saksi tidak ingat lagi. Sedangkan tentang Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dengan catatan saudara Noli kasih kantor Gub. 31 Desember 2013, setahu saksi saat itu Noli hanya mendapatkan Rp. 10 jt dari Pak Satum untuk diberikan kepada orang di Kantor Gubernur pada saat proses pencairan terakhir.
Mengenai proses serah terima saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak ke Ambon saat itu yang mengurus di Ambon adalah teman saksi Sdr. Noli
Ir. ABDUL MUTTALIB LATUCONSINA, M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai Kepala Bidang Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Tanggal 24 Juli 2014 saksi dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan infrastuktur pada Badan Pengelolaan Perbatasan Propinsi Maluku.
Bahwa pada tahun 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ada melaksanakan kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT.
Nama program atas kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT adalah ”Program Pengembangan Perikanan Tangkap” sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, dengan kode kegiatan 2.05.2.05.01.21.08.
Bahwa nama kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT tersebut adalah ”Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT”.
Bahwa sumber dana Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah :
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT sumber dana berasal dari APBD Propinsi Maluku.
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT sumber dana berasal dari DAK dan DAU.
Bahwa alokasi dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013yaitu:
Alokasi dana untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT sejumlah Rp.3.000.000.000,- berasal dari APBD Propinsi Malukusebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 Nomor 2.05.01.00.00.4. dengan nomor mata anggaran belanja 2.5.2.23.01. dengan nama ”Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat”.
Alokasi dana untuk pengadaan kapal Purse Seine30 GTsejumlah Rp.6.967.710.000,- berasal dari DAK dan sejumlah Rp.532.290.000 dari DAU sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 Nomor 2.05.01.00.00.4. dengan nomor mata anggaran belanja 2.5.2.23.01. dengan nama ”Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat”.
Bahwa nomor kode kegiatan terhadap masing masing alokasi dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013,diantaranya:
Nomor kode kegiatan untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT senilai Rp.3.000.000.000,- adalah 2.05.01.01.21.11.5.2.
Nomor mata anggaran untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT senilai Rp.6.967.710.000,- dari DAK dan senilai Rp.532.290.000 dari DAU adalah 2.05.01.21.08.5.2.
Kapasitas saksi adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dasar Pengangkatan saksi dalam jabatan tersebut adalah SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Struktur pengelola kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA.
Bendahara Pengeluaran : SEMUEL ALEXANDER TAHITU.
Pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 ada dibentuk panitia lelang berdasarkan SK Gubernur Propinsi Maluku Nomor : 16.b Tahun 2013 tentang Pembentukan Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Provinsi Maluku. Susunan panitia lelang pada kegiatan tersebut adalah :
Ketua panitia lelang : Drs. CHALY SAHUSILAWANE.
Sekretaris/anggota : KAROLIS WATKUTA IWAMONI, S.Pi.
Anggota : M. IRZAL HUKOM, S.Pi.
: HENDRIK A. TUANKOTTA, S.Pi.
: Ir. A. H. TALAOHU.
Bahwa pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ada dibentuk Tim Pemeriksa Barang yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor : 061/292/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Susunan Tim Pemeriksa Barang adalah :
Ketua : R. G. HETHARIE.
Sekretaris : JONAS BERNARDUS, SE.
Anggota : P. LEWAKABESSY.
ABSALOM UNITLY.
A. JOHAN TALABESSY.
Bahwa Tugas pokok dan kewengan saksi selaku PPTK (Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan) adalah sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan administrasi yang bersifat teknis yang merupakan tanggungjawab PPTK dan mengkoordinasikan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatannya dengan pihak-pihak tertentu.
Nilai kontrak untuk pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT sejumlah Rp.2.917.800.000.- (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Nilai kontrak untuk pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 30 GT dari DAK senilai Rp.6.911.454.500.- (enam miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan dari DAU sebagai dana Pendamping DAK Rp.532.275.500.- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga total untuk 30 GT senilai Rp.7.443.730.000.- (tujuh miliar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Setahu saksi yang menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan Purse Seine 30 GT adalah Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku).
Ya. Ada dilakukan proses pelelangan secara terpisah, untuk yang
15 GT tersendiri dan untuk 30 GT juga tersendiri, kapan dilaksanakan saksi tidak tahu namun proses pelelangan dilakukan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Pemenang lelang atau penyedia barang dan jasa untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT adalah PT. SARANA USAHA BAHARI dengan direktur Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU.
Pemenang lelang atau penyedia barang dan jasa untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dengan direktur Sdr. SATUM.
Pada pekerjaan pengadaan kapal Purse Seine 15 GT dan untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GTada ditunjuk konsultan pengawas, yakni :
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT ditunjuk konsultan pengawas CV. ALFA CREATIO GALILEA dengan direktur Sdr. REMSIUS WILLEM TALANILA, ST.
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GTditunjuk konsultan pengawas PT. RABINESA INTI SAMUDERAdengan Direktur Sdr. BAMBANG HERMANTO, ST.
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT, Nomor Kontrak : 061/1379/13K, tanggal 31 Mei 2013, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh delapan) hari kalender terhitung dari tanggal 31 Mei 2013 s.d 26 Nopember 2013, yang menandatangani kontrak adalah Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan Penyedia Jasa Sdr. SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Sedangkan untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT Nomor Kontrak: 061/1907/13K tanggal 30 Juli 2013,jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 hari kalender sejak tanggal 30 Juli 2013 s.d. tanggal 11 Desember 2013 yang menandatangani kontrak adalah Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si dan Penyedia Jasa Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI.
Terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan ikan Purse Seine 15 GT tidak ada dilakukan adendum, sedangkan pada pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan ikan Purse Seine 30 GT ada adendum kontrak yakni Adendum I Nomor:061/2855/13K tanggal 28 Oktober 2013. Pada pokoknya addendum tersebut merubah waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Kapal yang diadakan untuk 15 GT sebanyak 5 (lima) unit dan untuk 30 GT sebanyak 5 (lima) unit.
Item-item pekerjan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan 30 GT Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Untuk Kapal Purse Seine 30 GT antara lain:
Konstruksi Kapal
Persiapan Pembuatan Kapal Senilai Rp.4.500.000.- (item selengkapnya didalam kontrak)
Material Lambung dan Rumah Geladak Senilai Rp.457.502.500.- (item selengkapnya didalam kontrak).
Total Untuk Item Konstruksi Kapal (a + b) Rp.462.002.500.-
Perlengkapan Accesories dan Outfitting
Alat Navigasi dan Komunikasi senilai Rp. 46.360.000.-
Perlengkapan Keselamatan senilai Rp.7.958.000.-
Perlengkapan tambat senilai Rp.15.955.000.-
Perlengkapan dapur dan Interior senilai Rp. 32.740.000.-.
Total untuk Item pekerjaan Perlengkapan Accesories dan Outfitting adalah Rp.103.013.000.-
Kelengkapan Listrik dan Pompa Senilai Total Rp.46.440.000.-
Perlengkapan Permesinan dan Instalasi senilai Total Rp.297.700.000.-
Sistem Instalasi seniali Total Rp. 16.950.000.-
Perlengkapan Geladak senilai Total Rp.11.200.000.-
Alat Tangkap Purse Seine senilai Total Rp.212.700.000.-
Jasa Pihak ke-3 dan lain lain senilai Total Rp.205.400.000.-
Sehingga Total Anggaran total untuk seluruh item pekerjaan untuk 1 (satu) unit kapal adalah Rp.1.353.405.500.- ditambah Pajak 10 % sebesar Rp.135.340.550.- sehingga nilai untuk 1 (satu) unit Kapal Rp.1.488.746.050.-
Dan total untuk 5 (lima) unit Kapal adalah Rp. 7.443.730.025.- dibulatkan menjadi Rp.7.443.730.000.-
Untuk Kapal Purse Seine 15 GT
Konstruksi Kapal
Material Lambung dan Rumah Geladak Senilai Rp.177.202.700.- (item selengkapnya didalam kontrak).
Perlengkapan Accesories dan Outfitting
Alat Navigasi dan Komunikasi senilai Rp. 11.020.000.-
Perlengkapan Keselamatan senilai Rp.5.510.000.-
Perlengkapan tambat senilai Rp.7.510.000.-
Perlengkapan Interior dan eksterior senilai Rp.6.200.000.-
Total untuk Item pekerjaan Perlengkapan Accesories dan Outfitting adalah Rp.30.240.000.-
Kelengkapan Listrik dan Pompa senilai Total Rp.11.950.000.-
Perlengkapan Permesinan dan Instalasi senilai Total Rp.93.750.000.-
Sistem Instalasi senilai Total Rp. 1.323.000.-
Perlengkapan Geladak senilai Total Rp.2.302.000.-
Alat Tangkap Purse Seine senilai Total Rp.116.193.000.-
Jasa Pihak ke-3 dan lain lain senilai Total Rp.97.550.000.-
Sehingga Total Anggaran total untuk seluruh item pekerjaan untuk 1 (satu) unit kapal adalah Rp.530.510.700.- ditambah Pajak 10 % sebesar Rp.53.051.070.- sehingga nilai untuk 1 (satu) unit Kapal Rp.583.561.770.- total untuk 5 (lima) unit Kapal adalah Rp. 2.917.808.850.-.
Untuk pekerjaan Pengadaan kapal Penangkapan ikan Purse Seine 30 GT pembayarannya sebagai berikut :
Uang Muka dibayarkan pada tanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp.1.339.871.400.- (satu miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) (Sumber dana DAK) dan dicairkan juga uang muka kerja dana pendamping dari APBD sebesar Rp.148.874.600.- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Pembayaran Angsuran ke-satu dibayarkan pada tanggal 3 September 2013 sebesar Rp.1.624.086.545.- (satu miliar enam ratus dua puluh empat juta delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dicairkan juga dana pendamping dari APBD untuk angsuran ke-satu tanggal tanpa tanggal, bulan September 2013 sebesar Rp.162.408.655.- (seratus enam puluh dua juta epat ratus delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
Pembayaran Angsuran ke-2 pada tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp.2.165.448.727.- (dua miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
Pembayaran Angsuran sekaligus 100% sesuai SP2D pada tanggal 30 Desember sebesar Rp.1.624.086.546.- (satu miliar enam ratus dua puluh empat juta delapan puluh enam ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dicairkan juga dana pendamping sebesar Rp.162.408.654.- (seratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
Sehingga Total dana yang dibayarkan kepada rekanan untuk Purse Seine 30 GT adalah sejumlah Rp.6.753.493.218.- (enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan rupiah), dana tersebut telah dipotong pajak.
Untuk pekerjaan Pengadaan kapal Penangkapan ikan Purse Seine 15 GT Pembayarannya sebagai berikut:
Uang muka dibayarkan pada tanggal sesuai SP2D, tanggal 12 September 2013 sebesar Rp.583.560.000.- (lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Pembayaran Angsuran pertama pada tanggal 18 September 2013 (Sesuai SP2D) sebesar Rp. 700.272.000.- (tujuh ratus juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
Pembayaran Angsuran ke-2 tanggal 22 Nopember 2013 (Sesuai SP2D) sebesar Rp.933.696.000.- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Pembayaran sekaligus 100 % tanggal 30 Desember 2013 (sesuai SP2D) sebesar Rp.700.272.000.- (tujuh ratus juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
Total dana yang dibayarkan kepada Penyedia barang sebelum dipotong pajak sejumlah Rp.2.917.800.000.- (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menandatangani surat surat pembayaran kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 15 GT dan pengadan kapal Purse Seine 30 GT tahun anggaran 2013 seperti kwitansi dan lain lain (saksi tidak ingat).
Kapal Purse Seine 30 GT dibuat di galangan kapal PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dipinggir kali Cisadanedi Jakarta, sedangkan tempat pembuatan Kapal Purse Seine 15 GT dibuat di Galangan Kapal Sdr. FRANGKO di Laha, Ambon.
Bahwa sekitar bulan September 2013 saksi pernah turun langsung melihat proses pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT ke lokasi galangan kapal PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dipinggir kali Cisadane di Jakarta, selain itu saksi juga pernah beberapa kali melihat proses pekerjaan pembuatan kapal purse seine 15 GT ke lokasi galangan kapal SDR. FRANGKO di Laha.
Berdasarkan berita acara serah terima barang, penyerahan kapal dari Penyedia barang kepada Dinas dilakukan pada tanggal 10 Desember 2013 untuk 15 GT, untuk 30 GT dilakukan pada tanggal 5 Desember 2013.
Penyerahan secara nyata dari Kontraktor kepada Dinas baru dilakukan pada sekitar bulan Maret 2014 karena terhambat kendala cuaca buruk. Sedangkan untuk 30 GT baru dilakukan penyerahan kepada dinas sekitar Bulan Maret 2014 karena terhambat cuaca buruk.
Bahwa saksi tidak tahu Apakah pihak penyedia barang/jasa ada membuat keterangan surat terhadap keterlambatan pengiriman/penyerahan atau tidak.
Bahwa saksi tidak membuat surat teguran atau tindakan lain dengan keterlambatan tersebut.
Bahwa saksi ada berkomunikasi dengan Sdr. SATUM yang mengatakan bahwa karena cuaca buruk kapal belum bisa diberangkatkan ke Ambon.
Bahwa kapal – kapal Penangkapan ikan Purse Seine tersebut ditujukan/diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dengan lokasi yakni:
Kapal Purse Seine 30 GT diserahkan kepada :
KUB SINAR NUSA ketuanya JANTJE A. SOUKOTTA di Kabupaten Seram Bagian Timur di Desa ELNUSA Kec. Siwalalat.
KUB BOBO SOLE MANDIRI ketuanya HAYATU TJIRA di Kabupaten Seram Bagian Barat Desa SOLEH Kec. Waisala.
KUB SINAR BARU Ketuanya ASRUDDIN TIRA di Kota Ambon, Negeri Ruma Tiga Kec. Teluk Ambon.
KUB MINA NAMANU Ketuanya SEMUEL MAINASSY di Kota Ambon Desa SILALE, Kec. Nusaniwe.
KUB ELANG SAJINGKAL Ketuanya ABDULLAH MATDOAN di Kab. Buru Selatan desa BALPETTU, Kec. Kapala Madang.
Kapal Purse Seine 15 GT diserahkan kepada :
KUB BERSAMA DAMAI SEJAHTERA Ketuanya LA ADJIE di Kota Ambon, Desa Batu Merah Kec. Sirimau.
KUB APRIAN Ketuanya JACOB ALUPATTY DEMMY Kab. MBD desa ILIH kecamatan DAMAR.
KUB SINAR REMAJA Ketuanya A. RAHMAN LATUKONSINA di Keb. Maluku Tengah Desa PELAUW kec. Pulau Haruku.
KUB MARSELA Ketuanya HEIN ROMER Kab. MBD desa BULULORA Kec. MARSELA.
KUB SELAT IGGAR Ketuanya RAIHAN RUMAILILI di Kab. SBT, Negeri ILILI Kec. WAKATE.
Penyerahan kapal Purse Seine 15 GT dilakukan penyerahan seluruhnya di Galangan Kapal Di LAHA yang menyerahkan waktu itu saksi mewakili Kepala Dinas kepada masing-masing Ketua KUB sesuai nama-nama yang saksi sebutkan pada pertanyaan sebelumnya.
Sedangkanpenyerahan kapal Purse Seine 30 GT penyerahannya dilakukan 3 Unit diserahkan di Pelabuhan Tulehu kepada KUB Sinar Nusa, KUB Bobo Sole Mandiri dan KUB Sinar Baru, sedangkan yang 2 lagi untuk KUB Mina Namano dan KUB Elang Sajingkal diserahkan Di Galala, seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
Penyerahan kapal tersebut seluruhnya saksi yang serahkan atas perintah Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Didalam Berita Acara Penyerahan tersebut, yang tanda tangan adalah masing-masing ketua KUB peneima dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.
Pada pagi hari tanggal 31 Januari 2014 Sdr. BASTIAN MAINASSY Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku memberitahukan kepada saksi bahwa 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Toleho. Selanjutnya Sdr. BASTIAN MAINASSY menugaskan saksi untuk mengecek kapal tersebut dan saksi langsung melakukan koordinasi dengan Sdr. STENLY PRISOUW dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Kemudian saksi menghubungi Sdr. STENLY PRISOUW dan mengkoordinasikan tindak lanjutnya. Dan Sdr. STENLY PRISOUW ada menjelaskan kepada saksi bahwa kapal di Toleho diurus dan dijaga oleh orang dari Sdr. STENLY PRISOUW.
Pada hari itu juga, pada siang harinya, saksi datang ke pelabuhan Toleho bersama Sdr. JEEFRI dan Sdr. SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku. Saksi bersama 2 (dua) orang staf tersebut melakukan pemeriksaan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut dengan menggunakan cek list. Kapal dimaksud adalah INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774. Selain itu juga ada Sdr. NOLI B (orangnya Sdr. STENLY PRISOUW) yang ikut memeriksa kelengkapan kapal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya peralatan atau perlengkapan yang kurang, yakni berupa jaring purse seine, Alat Pemanggil Ikan dan Vessel Monitoring System (VMS) dan peta laut. Terhadap kekurangan tersebut kemudian saksi laporkan kepada Sdr. BASTIAN MAINASSY selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kemudian meminta kepada saksi untuk segera koordinasi dengan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapinya. Lalu saksi menghubungi Sdr. STENLY PRISOUW dan Sdr. SATUM dengan permintaan agar seluruh peralatan / kelengkapan kapal segera dilengkapi. Sdr. STENLY PRISOUW dan Sdr. SATUM kemudian menyatakan akan melengkapi kekurangan perlengkapan / peralatan kapal tersebut.
Selain itu saksi juga menghubungi pengrajin / pembuat jaring ikan di Masohi (no. hpnya saksi dapat dari Sdr. STENLY PRISOUW) dan menyampaikan bahwa jaring purse seine untuk kapal purse seine 30 GT sudah bisa dikirim karena kapalnya sudah datang. Pada sekitar awal bulan Februari 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 3 (tiga) jaring purse seine dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim dari pengrajin / pembuat jarring purse seine di Masohi dan langsung ditempatkan di masing masing kapal purse seine 30 GT.
Selanjutnya pada hari itu juga (31 Januari 2014) saksi bersama Sdr. JEEFRI dan Sdr. SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku dengan dibantu masing masing kapten kapal melakukan uji coba 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT di sekitar Toleho.
Pada tanggal 13 Maret 2014, saksi atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut (INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774) kepada 3 (tiga) KUB Nelayan yakni :
KUB SINAR NUSA lokasi Kab. Seram Bagian Timur,
KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bag. Barat.
KUB SINAR BARU lokasi Kota Ambon.
Penyerahan kapal tersebut dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima ter tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. BASTIAN MAINASSY dan masing masing Ketua KUB.
Selanjutnya pada sekitarpertengahan atau sekitar minggu ke IV bulan Maret 2014, Sdr. BASTIAN MAINASSY Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku memberitahukan kepada saksi bahwa 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Galala. Selanjutnya saksi menyuruh staf saksi (Sdr. ROBI) untuk melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan kekurangan perlengkapan / peralatan kapal yakni:
2 (dua) unit jaring purse seine tidak ada.
Alat pemanggil ikan tidak ada.
Vessel Monitoring System (VMS) tidak ada.
Peta laut kurang.
Pelampung kapsul kurang.
Dari peralatan / perlengkapan kapal purse seine 30 GT yang kurang untuk 3 (tiga) unit kapal sebelumnya, kemudian telah dilengkapi (dibawa) pada 2 (dua) unit kapal purse seine yang datang di bulan Maret 2014 yakni berupa:
Peta laut untuk 3 (tiga) kapal purse seine terdahulu sudah lengkap.
Pelampung kapsul untuk dinding luar kapal untuk 3 (tiga) kapal purse seine terdahulu sudah lengkap.
Hasil pemeriksaan tersebut saksi laporkan kepada Sdr. BASTIAN MAINASSY Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yang kemudian memberikan arahan kepada saksi agar dikoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera diselesaikan. Kemudian saksi menghubungi Sdr. SATUM (karena Sdr. STENLY PRISOUW sudah tidak bisa dihubungi) dan meminta agar peralatan atau perlengkapan kapal segera dipenuhi dan kemudian Sdr. SATUM menjawab ia akan memenuhi kekurangan tersebut. Dan Sdr. SATUM mengatakan jarring purse seine sudah dipesan Sdr. STENLY di Masohi tapi belum dibayar. Kemudian Sdr. SATUM meminta bantuan saksi untuk mengurus 2 (dua) unit jarring purse seine tersebut dan nanti uangnya akan dikirim dari Jakarta.
Kemudian saksi menghubungi pengrajin jaring / pembuat jaring di Masohi dan meminta mereka untuk segera mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine ke Ambon. Namun ternyata pengrajin jaring tersebut keberatan untuk mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine, karena Sdr. STENLY PRISOUW belum membayar upah kerja membuat jarring tersebut. Kemudian saksi menyampaikan bahwa khusus untuk 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut, saksi akan bantu komunikasikan dengan Sdr. SATUM untuk segera ditanggulangi. Akhirnya Sdr. SATUM bersedia menanggulangi pembayaran upah pembuatan 2 (dua) unit jaring dimaksud. Dan setelah itu pihak pengrajin jaring mengirimkan 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyerahkan 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT kepada KUB :
KUB MINA NAMANO lokasi di Kota Ambon, Ketua KUB an SAMUEL MAINASSY.
KUB ELANG SAJINGKAL lokasi di Kab. Buru Selatan, Ketua KUB an.ABDULLAH MAKDOAN.
Pada saat penyerahan 2 (dua) unit kapal tersebut, perlengkapan / peralatan kapal yang tidak ada adalah Vessel Monitoring System dan alat panggil ikan.
Selanjutnya pada sekitar awal bulan April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 5 (lima) unit alat panggil ikan dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim via Tiki. Kemudian pada tanggal 3 April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 1 (satu) unit alat panggil ikan kepada Sdr. AJID TIAKOLI selaku koordinator KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bag. Barat dan untuk 4 (empat) unit alat panggil ikan selebihnya telah diserahkan kepada masing masing KUB pada waktu yang berbeda. Semua penyerahan tersebut dilakukan dengan membuat tanda terima namun belum ketemu.
Masih pada sekitar awal bulan April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku kembali menerima 5 (lima) unit Vessel Monitoring System (VMS) dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim via Tiki. Kemudian saksi bersama Sdr. SANDY MAJID membuka paket VMS tersebut dan memeriksanya dengan memperbandingkan dengan gambar atau brosur VMS. Ternyata VMS yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut hanya terdiri dari antenna dan kabel antenna, sedangkan transmiternya tidak ada sama sekali. Hal tersebut kemudian saksi laporkan kepada Sdr. BASTIAN MAINASSI Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, yang kemudian meminta saksi agar mengkoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapi kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal dimaksud. Lalu saksi menghubungi Sdr. SATUM dan meminta ia agar segera memenuhi kekurangan alat dari VMS tersebut. Namun Sdr. SATUM mengatakan bahwa alat VMS yang ia kirim sudah lengkap, kemudian alat VMS tersebut difoto dan dikirimkan kepada Sdr. SATUM melalui email untuk memastikan bahwa benar alat tersebut yang dikirim Sdr. SATUM dan tidak ada transmiternya. Namun sampai sekarang Sdr. SATUM / pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak pernah memenuhi kekurangan transmitter VMS tersebut. Karena VMS yang dikirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tidak ada transmiternya, maka dengan demikian VMS tersebut tidak bisa digunakan, oleh karena itu 5 (lima) unit VMS (tanpa transmitter) tersebut sampai sekarang tidak diserahkan kepada 5 (lima) KUB yang mendapat bantuan 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT. Dan 5 (lima) unit VMS (tanpa transmitter) tersebut sampai sekarang disimpan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Selanjutnya pada tanggal 01 April 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerima 5 (lima) unit kapal purse sein 15 GT dari pihak PT. SARANA USAHA BAHARI yang diantar oleh Sdr. FRANGKO pemilik galangan / pabrik kapal di LAHA dan pada hari itu juga diserahterimakan kepada 5 KUB, yakni :
KUB BERSAMA DAMAI SEJAHTERA, Ketuanya Sdr. LA ADJIE lokasi Kota Ambon.
KUB APRIAN, Ketuanya Sdr. YAKOB ULUPATY DEMMY lokasi Kab. Maluku Barat Daya.
KUB SINAR REMAJA, Ketuanya Sdr. A. RACHMAN LATUCONSINA lokasi Kab. Maluku Tengah.
KUB MARSELLA, Ketuanya Sdr. HEIN ROMER lokasi Maluku Barat Daya.
KUB SELAT IGGAR, Ketuanya Sdr. RAIHAN RUMAILLILI lokasi Kab. Seram Bagian Timur.
Penyerahan 5 (lima) unit kapal purse sein 15 GT tersebut saksi lakukan atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dengan membuat Berita Acara Serah Terima tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. BASTIAN MAINASSY dan juga ditandatangani oleh masing masing Ketua KUB.
Pada suatu hari sekitar pertengahan bulan desember 2013, ketika saksi sedang berada di ruang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, yang mana waktu itu kami membicarakan perkembangan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT, yang mana sampai saat tersebut, kapal purse seine 30 GT tersebut belum selesai / belum diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku. Lalu saksi mengatakan, “sebaiknya kita bayar sesuai progressnya saja pak”. Kemudian Sdr. BASTIAN MAINASSY mengatakan, “dicairkan saja 100 % (lunas), tidak apa-apa yang penting nanti diblokir”;. Selanjutnya beberapa hari kemudian (sebelum tanggal 30 Desember 2013) saksi menerima dokumen dokumen kelengkapan pembayaran yang kemudian saksi tandatangani.
Saksi tidak tahu menahu tentang proses awal pemblokiran atas pembayaran kapal purse seine 30 GT dimaksud dan saksi juga tidak tahu tentang surat pembukaan blokir yang pertama. Saksi baru mengetahui ketika ada surat pembukaan blokir yang kedua sejumlah Rp.300.000.000,-
Surat surat tentang pemblokiran atas pembayaran kapal purse seine 30 GT tersebut kemudian saksi minta dari bendahara Sdr. SAMMY yang kemudian saat ini saksi serahkan kepada Jaksa Penyelidik berupa :
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Isi dari surat tersebut yaitu:
Surat Nomor : 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang telah dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Surat Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyampaikan Ralat, semula minta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) diralat menjadi Rp.1.575.363.949,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Surat Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena 3 (tiga) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.575.363.949,- (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dicairkan setelah sisa 2 (dua) buah kapal tiba di Ambon.
Surat Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.275.363.949,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Surat Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.175.363.949,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Surat Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Sampai dengan tanggal 30 Desember 2013, kapal purse seine 15 GT berada digalangan Sdr. FRANGKO di LAHA dan belum diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Namun pada Berita Acara Serah terima kapal dibuat tanggal 30 Desember 2013 telah diserah terimakan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Sampai saksi terakhir melaksanakan tugas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku tertanggal 24 Juli 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku tidak ada menerima SIUP dan SIPI dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Namun demikian saksi selalu berkoordinasi dengan Sdr. SATUM agar ia segera melengkapi surat surat kelengkapan yakni SIUP dan SIPI.
Sekitar bulan Agustus 2014 saksi mendapat informasi bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku telah menerima SIUP dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang kemudian diserahkan kepada masing masing KUB.
Selanjutnya pada sekitar akhir tahun 2014 saksi juga mendapat informasi bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku telah menerima Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, namun saksi tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya.
Diantara KUB penerima bantuan kapal purse seine, ada yang mempunyai hubungan keluarga dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yakni Sdr. SAMUEL MAINASSY dari KUB MINA NAMANO lokasi di Kota Ambon merupakan saudara (kakak) kandung dari Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
KUB penerima bantuan kapal purse seine 15 GT maupun 30 GT dilakukan penilaian atau seleksi berdasarkan proposal yang masuk yang kemudian saksi lakukan wawancara. Selanjutnya pemberian bantuan kapal purse seine tersebut kepada KUB Calon Penerima berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yakni Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Kapal Purse seine 30 GT dan 15 GT yang ditandatangani oleh Sdr. BASTIAN MAINASSY Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yakni:
Untuk kapal purse seine 15 GT, dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 523.3/2896/13k tanggal 1 Nopember 2013.
Untuk kapal purse seine 30 GT, dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 523.3/2646/13k tanggal 7 Oktober 2013.
Saksi tidak ada memperoleh apa apa atas pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT dan atas pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit kapal purse seine 15 GT TA 2013.
Untuk penyelesaian pembayaran 2 (dua) buah jaring purse seine, uang yang harus dibayar kepada pengrajin jaring adalah @ Rp.12.500.000,- sehingga berjumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Selain itu, berdasarkan kontrak, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI punya kewajiban yakni :
Menyerahkan uang sejumlah @ Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada masing masing KUB penerima bantuan kapal purse seine sebagai “Operasional awal kelompok penerima”.
Mengirimkan masing masing kapal purse seine ke lokasi KUB penerima bantuan dengan nilai @ Rp.37.000.000,-, sehingga nilai biaya pengiriman kapal untuk 5 (lima) kapal adalah Rp.185.000.000,-
Training dan familisasi ABK senilai @ Rp.4.000.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,-
Inclining test senilai @ Rp.4.000.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,-
Untuk penyelesaian pembayaran 2 (dua) buah jaring purse seine tersebut, kemudian Sdr. SATUM meminta bantuan saksi untuk mengurusnya / membayarnya kepada pengrajin jaring di Masohi, yang kemudian Sdr. SATUM mengirimkan uang kepada saksi melalui rekening keponakan saksi Sdr. USMAN MULUD No. Rekening 152.00.0571694.5 pada Bank Mandiri dan pada Bank BCA No. rekening 4150185233.
Jumlah uang yang dikirimkan Sdr. SATUM pada masing masing rekening tersebut adalah :
Ke rekening Bank Mandiri No.152.00.0571694.5 an. Sdr. USMAN MULUD.
-
-
-
1. Tanggal 03 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.54.000.000,-
-
-
(lima puluh empat juta rupiah)
Ke rekening Bank BCA No.4150185233 an. Sdr. USMAN MULUD.
-
-
-
1. Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Rp.8.000.000,- 2. Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.2.000.000,- 3. Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.70.000.000,- 4. Tanggal 08April 2014 uang masuk/dikirim/disetor Sdr. SATUM / PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Rp.42.800.000,- J u m l a h Rp.122.800.000
-
-
(seratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Jumlah Total uang yang diterima di rekening Sdr. USMAN MULUD sejumlah Rp.176.800.000,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Dari uang yang dikrim Sdr. SATUM ke rekening ponakan saksi (Sdr. USMAN MULUD) tersebut, kemudian saksi gunakan untuk pengeluaran yang sudah diketahui dan disepakati antara saksi dengan Sdr. SATUM :
-
No. Uraian penggunaan uang Jumlah 1. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 772 ke lokasi KUB (Kab. Seram Bagian Timur) sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp.800.000,- 2. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 773 ke lokasi KUB (Kab. Seram Bagian Barat) sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp.800.000,- 3. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 774 (Kota Ambon) ke lokasi KUB sebanyak 100 liter x @ Rp.8.000,- Rp.800.000,- 4. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 772 (Kab. Seram Bagian Timur) sebanyak 3 (tiga) orang @ Rp.300.000,- Rp.900.000,- 5. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 773 (Kab. Seram Bagian Barat) sebanyak 4 (empat) orang @ Rp.175.000,- Rp.700.000,- 6. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 772 (Kab. Seram Bagian Timur) Rp.18.000.000,- 7. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 773 (Kab. Seram Bagian Barat) Rp.18.000.000,- 8. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 774 (Kota Ambon) Rp.18.000.000,- 9. Biaya sewa 1 (satu) unit truk, transport jarring dari Masohi – Ambon Rp.2.000.000,- 10. Beli air tangki di Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) 2 kali @ Rp.200.000,- Rp.400.000,- 11. Bayar ongkos buruh turun jarring 2 (dua) unit dari mobil truck ke Kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan). Rp.200.000,- 12. Membeli tambahan solar untuk pengiriman kapal purse seine 30 GT INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) 2 (dua) drum (400 liter) @ Rp.1.500.000,- ke lokasi KUB Rp.3.000.000,- 13. Ganti transport anggota KUB kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) sebanyak 4 (empat) orang @ Rp.250.000,- Rp.1.000.000,- 14. Biaya akomodasi anggota KUB Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) sebanyak 4 (empat) orang selama 15 hari (tanggal 13 s/d 28 Maret 2014) 4 orang x 15 hari x Rp.50.000,- Rp.3.000.000,- 15. Ongkos jaga kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan 776 (Kab. Buru Selatan) selama 18 hari (tanggal 11 s/d 28 Maret 2014), 2 kapal x 18 hari x @ Rp.100.000,- Rp.3.600.000,- 16. Ongkos jaga kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) tanggal 29 Maret 2014 @ Rp.100.000,- Rp.100.000,- 17. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 776 (Kab. Buru Selatan) Rp.18.000.000,- 18. Biaya Operasional awak kapal Inka Mina 775 (Kota Ambon) Rp.18.000.000,- 19. Ongkos jahit jaring kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan), 2 (dua) unit @ Rp.12.500.000,- Rp.25.000.000,- 20. Jasa pengurusan SIB (Surat Izin Berlayar) Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) dan pengisian solar di kapal Rp.250.000,- 21. Biaya pengurusan dokumen Kapal INKA MINA 775 (Kota Ambon) dan Kapal INKA MINA 776 (Kab. Buru Selatan) di kantor Syahbandar Kota Ambon meliputi :
SURAT UKUR KAPAL.
PAS BESAR.
Sertifikat Kelaikan Kapal
2 kapal @ Rp.6.500.000,-
Rp.13.000.000,- 22. Biaya pengurusan Grose Akta Kapal INKA MINA 772, 773, 774, 775 dan 776 di Syahbandar Ambon, 5 kapal @ Rp.3.500.000,- Rp.17.500.000,- Jumlah Rp.163.050.000,-
(seratus enam puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Seluruh penggunaan uang tersebut saksi catat pada beberapa lembar kertas dan saat ini saksi serahkan kepada Jaksa Penyelidik. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ada pada saksi.
Sedangkan kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Training dan familisasi ABK senilai @ Rp.4.000.000,-, sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,-tidak pernah dilaksanakan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Kemudian tentang kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Inclining test senilai @ Rp.4.000.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- juga tidak dilaksanakan olehPT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Setiap kali Sdr. SATUM mengirimkan uang melalui rekening keponakan saksi Sdr. USMAN MULUD, kemudian Sdr. SATUM memberitahukan kepada saksi melalui sms. Kemudian saksi meminta uang kepada Sdr. USMAN MULUD keponakan saksi sejumlah yang dikirim Sdr. SATUM. Lalu Sdr. USMAN MULUD memberikan uang sejumlah yang saksi minta dengan mengambil uang dari rekeningnya. Uang yang saksi terima Sdr. SATUM tersebut kemudian saksi gunakan untuk keperluan pengurusan / penyelesaian urusan kapal purse seine 30 GT INKA MINA 772 s/d 776. -
Sdr. USMAN MULUD sehari hari bekerja sebagai pedagang pakaian di Kota Ambon dengan nama toko Nazwa.
Secara umum saksi melihat 5 (lima) unit kapal purse seine yang dibuat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI bagus.
Setelah adanya pemeriksaan dari BPK RI, kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ada membuat surat Nomor : 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dan ditandatangani oleh Sdr. Dr. Ir. ROMELUS FAR – FAR, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Pada pokoknya isi surat tersebut meminta kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk menyetorkan ke kas daerah Propinsi Maluku atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT berupa :
Kelebihan pembayaran sejumlah Rp.191.846.700,-
Denda keterlambatan sejumlah Rp.372.186.500,-
Pekerjaan yang belum dikerjakan sejumlah Rp.204.875.000,-
Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku juga membuat surat kepada PT. SARANA USAHA BAHARI Nomor : 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014 perihal Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. Ir. ROMELUS FAR – FAR, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku. Pada pokoknya isi surat tersebut meminta kepada PT. SARANA USAHA BAHARI untuk menyetorkan ke kas daerah Propinsi Maluku atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT berupa :
Kelebihan pembayaran sejumlahRp.447.697.825,-
Denda keterlambatan sejumlah Rp.145.890.000,-
Saksi tidah tahu PT. SATUM MANUNGGAL BAHARI dan PT. SARANA USAHA BAHARI telah menyetorkan uang ke Kas Daerah
Pada sekitar bulan Maret 2014, bertempat di ruangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, Sdr. BASTIAN MAINASSY, M. Si, menyampaikan kepada saksi agar melakukan koordinasi dengan para KUB Nelayan penerima bantuan kapal Purse Seine 15 GT untuk diminta datang ke Ambon dalam rangka serah terima kapal Purse Seine 15 GT. Lalu saksi menyatakan siap untuk melaksanakan. Kemudian saksi menghubungi masing masing ketua KUB nelayan penerima bantuan kapal Purse Seine 15 GT melalui telfon dan meminta masing masing KUB untuk datang tanggal 01 April 2014 ke galangan kapal di Laha di Ambon untuk menerima penyerahan kapal bantuan. Selain itu saksi juga minta Sdr. MULYADI staf di bidang tangkap untuk menghubungi para ketua KUB Nelayan penerima bantuan kapal Purse Seine 15 GT. Para ketua KUB nelayan penerima bantuan kapal 15 GT yang saksi dan Sdr. MULYADI hubungi adalah :
Sdr. LA ADJIE Ketua KUB BERSAMA DAMAI SEJAHTERA, lokasi Kota Ambon.
Sdr. YAKOB ULUPATY DEMMY Ketua KUB APRIAN, lokasi Kab. Maluku Barat Daya.
Sdr. A. RACHMAN LATUCONSINA Ketua KUB SINAR REMAJA, lokasi Kab. Maluku Tengah.
Sdr. HEIN ROMER Ketua KUB MARSELLA, lokasi Maluku Barat Daya.
Sdr. RAIHAN RUMAILLILI Ketua KUB SELAT IGGAR, lokasi Kab. Seram Bagian Timur.
Pada proses penyerahan kapal purse Seine 15 GT tersebut, disediakan BBM untuk pengiriman kapal kepada / untuk masing masing KUB yang mana BBM tersebut langsung diisi di galangan kapal di LAHA yang diurus diurus oleh Sdr. FRANGKO, sedangkan uang untuk pembayaran BBM saksi tidak tahu.
Sedangkan uang operasional untuk masing masing KUB diserahkan oleh Sdr. MOHAMMAD SYAFAR LATUCONSINA sejumlah @ Rp.5.000.000,- sehingga jumlah uang operasional yang diserahkan kepada 5 (lima) KUB nelayan penerima bantuan sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Uang tersebut berasal dari Sdr. RATNO dari PT. FIBRITE FIBERGLASS yang saksi kenal karena pada tahun 2013 Sdr. RATNO dari PT. FIBRITE FIBERGLASS juga mendapatkan / melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT sebanyak 1 (satu) unit, kapal Pole and Line 30 GT sebanyak 2 (dua) unit dan kapal Gill Net 30 GT sebanyak 3 (tiga) unit dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku dengan sumber dana dari Tugas Pembantuan. Saksi tidak tahu bagaimana proses penerimaan uang oleh Sdr. MOHAMMAD SYAFAR LATUCONSINA untuk biaya operasional awal bagi masing masing KUB nelayan penerima kapal purse seine 15 GT.
Sewaktu kapal purse seine 15 GT diserahkan kepada masing masing KUB belum ada jaring purse seine pada masing masing kapal. Pada saat itu jaring purse seine tersebut masih berada di tempat pembuat jaring di Desa Waihong, dan kepada masing masing KUB diminta untuk menjemput sendiri jaring tersebut di Waihong. Jaring purse seine tersebut sebelumnya dipesan oleh Sdr. MOHAMMAD SYAFAR LATUCONSINA, Kasubag. Perencanaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku.
Saksi tidak tahu tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) unit kapal purse seine 15 GT
Untuk pengurusan surat surat kapal Purse Seine 15 GT, sampai dengan waktu 5 (lima) unit kapal purse seine 15 GT diserahkan kepada KUB nelayan penerima bantuan pada bulan April 2014, surat surat kapal tersebut belum diurus sama sekali. Sebelumnya saksi pernah mendengar bahwa dari pihak Sdr. RATNO dari PT. FIBRITE FIBERGLASS akan mengurus surat surat kapal purse seine 15 GT, namun tidak pernah jadi, akhirnya saksi menawarkan diri kepada Sdr. MOHAMMAD SYAFAR LATUCONSINA untuk membantu mengurus surat surat kapal purse seine 15 GT tersebut dengan perkiraan biaya sekitar Rp.86.000.000,- an juta dan dengan permintaan agar hal tersebut disampaikan kepada Sdr. RATNO dari PT. FIBRITE FIBERGLASS karena akan berkaitan dengan masalah biaya. Saksi bisa menghitung biaya pengurusan surat surat kapal tersebut karena sebelumnya saksi juga mengurus surat surat kapal Purse Seine 30 GT yang dikerjakan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Kemudian Sdr. MOHAMMAD SYAFAR LATUCONSINA setuju, beberapa hari kemudian saksi mendapat kepastian bahwa Sdr. RATNO dari PT. FIBRITE FIBERGLASS juga menyetujui hal tersebut, selanjutnya saksi mulai mengurus surat surat kapal purse seine 15 GT tersebut, antara lain :
-
No. Uraian penggunaan uang Jumlah 1. Biaya pengurusan Surat Keterangan Pembangunan Kapal dari kantor Camat Teluk Ambon, saksi menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- kepada Sdr. HERI (staf Sdr. FRANGKO) di galangan kapal di Laha. Rp.1.000.000,- 2. Biaya petugas pengukuran dan petugas pemeriksa dari Adpel / Syahbandar Ambon untuk mengukur dan memeriksa 5 buah kapal 15 GT, sebanyak 3 (tiga) orang, masing masing:
An. Sdr. VECKY, petugas pengukuran untuk 5 kapal, @ Rp.400.000,- = Rp.2.000.000,-
An. Sdr. TANGKUMAN, petugas pengukuran untuk 5 kapal, @ Rp.250.000,- = Rp.1.250.000,-
An. Sdr. (saksi tidak tahu namanya), petugas pemeriksa @ Rp.400.000,- = Rp.2.000.000,-
Rp.5.250.000,- 3. Belanja makan dan minum saat pengukuran kapal di Laha Rp.450.000,- 4. Beli jerigen ukuran besar dan ukuran kecil untuk di kapal. Rp.350.000,- 5. Belanja makan dan minum bersama KUB nelayan penerima banuan saat penyerahan kapal 15 GT. Rp.500.000,- 6. Untuk petugas dari Adpel/Syahbandar Ambon yang melakukan Sea Trial (Sdr. PHILIP) Rp.1.000.000,- 7. Tambahan uang transport KUB Seram Bagian Timur. Rp.650.000,- 8. Biaya pengurusan dokumen Kapal Purse Seine 15 GT di kantor Syahbandar Kota Ambon meliputi :
SURAT UKUR KAPAL.
PAS BESAR.
Sertifikat Kelaikan Kapal
Untuk mengurus surat surat kapal tersebut saksi menyerahkan uang (biaya tidak resmi) kepada ibu VERA ALFARIS di kantor Syahbandar Kota Ambon dengan nilai untuk 1 kapal @ Rp.6.250.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.32.250.000,-
Rp.32.250.000,- 9. Biaya pengurusan Grose Akta Kapal di Syahbandar Ambon, untuk 5 kapal.
Untuk mengurus surat surat kapal tersebut saksi menyerahkan uang (biaya tidak resmi) kepada ibu VERA ALFARIS di kantor Syahbandar Kota Ambon dengan nilai untuk 1 kapal @ Rp.3.500.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.17.500.000,-
Rp.17.500.000,- 10. Biaya pengurusan SIUP dan SIPI, di kantor Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Propinsi Maluku, saksi serahkan uang (biaya resmi) kepada ibu DENI LIEM petugas Perizinan (Pelayanan Terpadu) di kantor BPMD Prop. Maluku. Biaya pengurusan SIUP dan SIPI @ Rp.5.525.000,-. Sehingga untuk 5 kapal berjumlah Rp.27.625.000,- Rp.27.625.000, Jumlah Rp.86.575.000,-
(delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima riburupiah)
Dapat saksi jelaskan bahwa untuk Purse Seine 15 GT tidak ada ketentuan teknis yang mengatur tentang progran bantuan atau pemberian bantuan kapal Purse Seine tersebut sedangkan untuk Purse Seine INKA MINA 30 GT saksi tidak tahu tentang ketentuan teknis yang mengatur tentang Program bantuan atau pemberian bantuan kapal tersebut.
Dapat saksi jelaskan maksud dan tujuan dalam rangka memeberdayakan masyarakat kelompok nelayan penangkapan ikan penerima paket di Propinsi Maluku.
Dapat saksi jelaskan sasaran kepada kelompok-kelompok nelayan penerima paket yang bergerak di bidang penangkapan ikan.
Dapat saksi jelaskan bahwa sebelum penyerahan kapal bantuan Purse Seine 15 GT dan Purse Seine 30 GT, apakah Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku tidak ada melakukan sosialisasi dan peninjauan lapangan terhadap kebenaran data dan pekerjaan masing-masing KUB penerima kapal.
32. Ir. BASTIAN MAINASSY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kedudukan saksi atau jabatan saksi pada tahun 2013 adalah sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku tanggal dan bulan saksi tidak ingat tetapi pada tahun 2011.
Bahwa pada tahun 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ada melaksanakan kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT.
Bahwa nama program atas kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT adalah ”Program Pengembangan Perikanan Tangkap” sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Nama kegiatan pengadaan kapal Purse Seine 30 GT dan kapal Purse Seine 15 GT tersebut adalah ”Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT”.
Bahwa sumber dana Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah :
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT sumber dana berasal dari APBD Provinsi Maluku.
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT sumber dana berasal dari DAK yang berasal dari APBN dan dari APBD sebagai dana pendamping (DAU).
Bahwa alokasi dana untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT sejumlah Rp.3.000.000.000,- berasal dari APBD Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa alokasi dana untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT sejumlah Rp.6.967.710.000,- berasal dari DAK dan sejumlah Rp.532.290.000,- dari DAU sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa kapasitas dan kedudukan saksi pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah saksi ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa struktur pengelola kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : Saksi (Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si.)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA.
Bendahara Pengeluaran : SAMUEL ALEXANDER TAHITU.
Bahwa dasar pengangkatan Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa dasar Pengangkatan Sdr SAMUEL ALEXANDER TAHITU sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah SK Gubernur Provinsi Maluku Nomor : 209 Tahun 2012 tentang Penunjukkan / Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Bahwa pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 ada dibentuk panitia lelang berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku Nomor : 16.b Tahun 2013 tentang Pembentukan Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Provinsi Maluku. Susunan panitia lelang pada kegiatan tersebut adalah :
Ketua panitia lelang : Drs. CHALY SAHUSILAWANE.
Sekretaris/anggota : KAROLIS WATKUTA IWAMONI, S.Pi.
Anggota : M. IRZAL HUKOM, S.Pi.
: HENDRIK A. TUANKOTTA, S.Pi.
: Ir. A. H. TALAOHU.
Bahwa pada kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ada dibentuk Tim Pemeriksa Barang yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor : 061/292/13k tanggal 04 Februari 2013 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Susunan Tim Pemeriksa Barang adalah :
Ketua : R. G. HETHARIE.
Sekretaris : JONAS BERNARDUS, SE.
Anggota : P. LEWAKABESSY.
ABSALOM UNITLY.
A. JOHAN TALABESSY.
Bahwa tugas pokok dan kewengan saksi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Membayar pelaksanaan kegiatan setelah ada pemeriksaan.
Wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah :
Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menandatangani kontrak dan dokumen pencairan dana.
Bahwa nilai kontrak untuk pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT sejumlah Rp.2.917.800.000.- (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Nilai kontrak untuk pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 30 GT senilai dari DAK Rp.6.911.454.500.- (enam miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan dari DAU sebagai dana Pendamping DAK Rp.532.275.500.- (lima ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga total untuk 30 GT senilai Rp.7.443.730.000.- (tujuh miliar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa benar, saksi yang menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan Purse Seine 30 GT.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan Purse Seine 30 GT Tahun Anggaran 2013 tidak ada dilakukan pekerjaan perencanaan.
Bahwa dokumen teknis yang digunakan untuk melaksanakan pelelangan dan kegiatan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan Purse Seine 30 GT Tahun Anggaran 2013 adalah dokumen perencanaan tahun tahun sebelumnya karena pada tahun tahun sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pernah melaksanakan kegiatan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan Purse Seine 30 GT yang secara umum kapal yang akan dibuat kira kira sama dengan pengadaan tahun sebelumnya.
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku pernah tidak ada meminta pertimbangan teknis dari Fakultas Teknik Perkapalan Universitas Patimura sebelum melaksanakan pelelangan dan kegiatan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan Purse Seine 30 GT Tahun Anggaran 2013.
Bahwa pengadaan pekerjaan Sarana Penangkapan Ikan Seine Purse 15 GT dan 30 GT Tahun Anggaran 2013 tersebut ada dilakukan proses pelelangan melalui LPSE yang dilaksanakan di kantor Gubernur Provinsi Maluku. Saksi lupa waktu pelaksanaan /proses lelang tersebut.
Bahwa pemenang lelang atau penyedia barang dan jasa untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT adalah PT. SARANA USAHA BAHARI dengan direktur Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU. Pemenang lelang atau penyedia barang dan jasa untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dengan direktur Sdr. SATUM.
Bahwa pada pekerjaan pengadaan kapal Purse Seine 15 GT dan untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT ada ditunjuk konsultan pengawas, yakni :
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT ditunjuk konsultan pengawas PT. ALFA CREATIO GALILEA dengan direktur saudara REMSIUS WILLEM TALANILA, ST.
Untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT ditunjuk konsultan pengawas PT. RABINESA INTI SAMUDERA dengan Direktur BAMBANG HERMANTO, ST.
Bahwa untuk pengadaan kapal Purse Seine 30 GT, Nomor Kontrak : 061/1379/13K, tanggal 31 Mei 2013, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh delapan) hari kalender terhitung dari tanggal 31 Mei 2013 s.d 26 November 2013, yang menandatangani kontrak adalah saksi (Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si) dan Penyedia Jasa Sdr. SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Bahwa Sedangkan untuk pengadaan kapal Purse Seine 15 GT Nomor Kontrak: 061/1907/13K tanggal 30 Juli 2013, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 hari kalender sejak tanggal 30 Juli 2013 s.d. tanggal 11 Desember 2013 yang menandatangani kontrak adalah saksi (Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si) dan Penyedia Jasa Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI.
Bahwa untuk yang 15 GT tidak ada adendum, sedangkan untuk yang 30 GT ada adendum kontrak yakni Adendum I Nomor:061/2855/13K tanggal 28 Oktober 2013 untuk pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa kapal yang diadakan untuk 15 GT sebanyak 5 (lima) unit dan untuk 30 GT sebanyak 5 (lima) unit.
Bahwa mekanisme pembayaran Pengadaan kapal Penangkapan ikan Purse Seine 30 GT adalah per termyn, sebagai berikut :
Pembayaran Uang Muka tanggal 20 Juni 2013 sebesar Rp.1.339.871.400,-
Pembayaran Angsuran ke-satu tanggal 3 September 2013 sebesar Rp.1.624.086.545.- dan dicairkan juga dana pendamping dari APBD September 2013 sebesar Rp.162.408.655.-.
Pembayaran Angsuran ke-2 tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp.2.165.448.727.-
Pembayaran Angsuran sekaligus 100% tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.1.624.086.546.- dan dicairkan juga dana pendamping sebesar Rp.162.408.654.-.
Total dana yang dibayarkan kepada rekanan untuk Purse Seine 30 GT adalah sejumlah Rp.6.753.493.218.- (setelah dipotong pajak).
Untuk pekerjaan Pengadaan kapal Penangkapan ikan Purse Seine 15 GT Pembayarannya sebagai berikut:
Pembayaran Uang muka tanggal 12 September 2013 sebesar Rp.583.560.000.-.
Pembayaran Angsuran pertama tanggal 18 September 2013 sebesar Rp.700.272.000.-.
Pembayaran Angsuran ke-2 tanggal 22 November 2013 sebesar Rp.933.696.000.-.
Pembayaran sekaligus 100 % tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp.700.272.000.- .
Total dana yang dibayarkan kepada Penyedia barang sebelum dipotong pajak sejumlah Rp.2.917.800.000.
Bahwa sewaktu pembayaran lunas, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sama sekali belum menerima kapal Purse Seine 30 GT maupun 15 GT.
Bahwa pada waktu menjelang akhir bulan Desember 2013, bertempat di ruangan kerja Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, saksi dan Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA ada membicarakan tentang kondisi pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan kapal purse seine 15 GT yang belum diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA ada menyampaikan agar dibayar sesuai prosentasenya saja. Kemudian saksi mengatakan supaya dibayar lunas, nanti diblokir. Beberapa waktu kemudian saksi memanggil Sdr. SEMUEL A. TAHITU bendahara pengeluaran dan saksi menyampaikan agar pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan purse seine 15 GT dibayar lunas. Beberapa hari kemudian saksi menerima surat surat atau dokumen pembayaran lunas atas pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT dan purse seine 15 GT dari bendahara pengeluaran Sdr. SAMUEL A. TAHITU, dan kemudian surat surat atau dokumen pembayaran tersebut saksi tandatangani. Bersamaan dengan itu juga dilakukan pembayaran kepada konsultan pengawas. \
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menerima kapal Purse Seine 15 GT dan 30 GT dari Pihak Penyedia Barang Jasa pada waktu setelah bulan Desember 2013, yakni pada sekitar bulan Maret 2014 karena terhambat kendala cuaca buruk.
Bahwa saksi mendapat penjelasan tentang kendala tersebut dari Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA, saksi tidak tahu apakah ada surat atau tidak.
Bahwa saksi tidak ada membuat surat teguran atau tindakan lain, namun saksi sudah meminta kepada PPTK Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA untuk menyampaikan kepada pihak penyedia barang bahwa karena pekerjaannya terlambat nanti akan ditagih denda. Namun sepengetahuan saksi hal tersebut tidak ada realisasinya.
Bahwa kronologis penerimaan kapal purse seine 30 GT dan kapal purse seine 15 GT adalah :
Pada pagi hari sekitar tanggal 31 Januari 2014 saksi memberitahukan kepada Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA bahwa 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Tolehu. Selanjutnya saksi menugaskan Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA untuk mengecek kapal tersebut.
Pada hari itu juga, pada siang harinya, kemudian Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA datang ke pelabuhan Tolehu bersama Sdr. JEEFRI dan Sdr. SANDY Staf Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku dan melakukan pemeriksaan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut. Kapal purse seine 30 GT yang sudah datang tersebut adalah INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA dan 2 orang staf tersebut ditemukan adanya peralatan atau perlengkapan yang kurang, yakni berupa jaring purse seine, Alat Pemanggil Ikan dan Vessel Monitoring System (VMS) dan peta laut. Hal tersebut saksi ketahui dari laporan Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA kepada saksi dan kemudian saksi meminta agar Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA segera koordinasi dengan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melengkapi kekurangan perlengkapan / peralatan kapal dimaksud.
Selanjutnya Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA menagih kekurangan peralatan dan perlengkapan kapal tersebut kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, yang kemudian menyatakan akan melengkapi kekurangan perlengkapan / peralatan kapal tersebut. Selanjutnya PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengirimkan kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal tersebut secara bertahap. Hal tersebut saksi ketahui dari laporan Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA kepada saya.
Selanjutnya pada sekitar pertengahan atau sekitar akhir bulan Maret 2014, saksi memberitahukan kepada Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA saksi bahwa 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah datang di Ambon dan kapal ditambat di pelabuhan Galala. Selanjutnya saksi menyuruh Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA untuk memeriksa kapal dimaksud. Selanjutnya Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA melaporkan kepada saksi kekurangan perlengkapan / peralatan kapal yakni :
2 (dua) unit jaring purse seine tidak ada.
Alat pemanggil ikan tidak ada.
Vessel Monitoring System (VMS) tidak ada.
Peta laut kurang.
Pelampung kapsul kurang.
Kemudian saksi meminta kepada Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA agar dikoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI untuk segera melangkapi kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal dimaksud. Dan saksi juga menyampaikan kepada Sdr. Ir. ABDUL THALIB LATUCONSINA agar penyerahan kapal dilakukan setelah seluruh perlengkapan atau peralatan kapal dilengkapi.
Pada sekitar akhir bulan Maret 2014 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT diserahkan kepada nelayan penerima bantuan tanpa Vessel Monitoring System dan alat panggil ikan.
Selanjutnya pada sekitar bulan April 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menerima 5 (lima) unit alat panggil ikan dan menerima 5 (lima) unit Vessel Monitoring System (VMS) dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dari pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yang dikirim via Tiki. Ternyata VMS yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut masih belum lengkap, sehingga VMS tersebut disimpan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Selanjutnya masih sekitar bulan April 2014, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menerima 5 (lima) unit kapal purse sein 15 GT dari pihak PT. SARANA USAHA BAHARI bertempat di galangan kapal Sdr. FRANGKO pemilik galangan / pabrik kapal di LAHA dan selanjutnya diserahkan kepada para nelayan penerima bantuan.
Bahwa karena pada pengadaan kapal purse seine 30 GT ditemukan kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal, maka terhadap pembayaran lunas kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dilakukan pemblokiran. Surat surat pemblokiran tersebut saksi tandatangani dengan tahapan setelah pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABDI memenuhi atau melengkapi kekurangan peralatan atau peralatan kapal, maka saksi membuka blokir tersebut senilai (lebih kurang) seharga kekurangan peralatan atau perlengkapan kapal, surat surat blokir tersebut dibuat oleh Sdr. SAMUEL A. TAHITU Bendahara Pengeluaran pada DKP Prop. Maluku, yakni dengan rincian sebagai berikut :
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Surat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Bahwa Surat Nomor : 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013 perihal Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku meminta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang telah dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Bahwa Surat Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku menyampaikan Ralat, semula minta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) diralat menjadi Rp.1.575.363.949,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan dicairkan melalui rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Surat Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) karena 3 (tiga) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
2. Sisa dana sebesar Rp.575.363.949,- (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dicairkan setelah sisa 2 (dua) buah kapal tiba di Ambon.
Bahwa Surat Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
2. Sisa dana sebesar Rp.275.363.949,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Bahwa Surat Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.175.363.949,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
2. Sisa dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Surat Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan tentang :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
2. Sisa dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ada menagih denda keterlambatan kepada pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dan pihak PT. SARANA USAHA BAHARI.
Bahwa seingat saya, saksi pernah bertemu Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI bertempat di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Benteng, sewaktu menandatangi kontrak pekerjaan pengadaan kapal purse seine 15 GT TA 2013.
Bahwa saksi tidak memperoleh apa apa dari pekerjaan pengadaan kapal purse seine 15 GT atau dari Sdr. BENYAMIN SUTRAHITU atau dari Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI atau dari Sdr. SURATNO RAMLI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dr. ELIZA RAMSES de FRETES, ST.MT., dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Bahwa keahlian Ahli berdasarkan disiplin ilmu yang ahli tekuni adalah bidang Teknik Perkapalan.
Bahwa yang dimaksud dengan Teknik Perkapalan adalah ilmu yang berkaitan dengan kapal, baik tentang pembuatan kapal, stabilitas kapal, baik kapal fiber, kapal kayu maupun kapal besi.
Bahwa disertasi Ahli sewaktu mengambil program Doktor adalah tentang kapal selam.
Bahwa ahli juga selaku Tutor bimbingan teknis perkapalan pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan, yakni ahli memberikan bimbingan teknis pembuatan / pembangunan kapal sejak dari perencanaan sampai dengan kapal selesai dibuat /dikerjakan dan termasuk pada pengujian kapal yang telah selesai dibuat.
Bahwa ahli juga sebagai Tutor bimbingan teknis perkapalan pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk seluruh wilayah Indonesia atau secara nasional. Tutor bimbingan teknis perkapalan dimaksud diberikan sejak pekerjaan perencanaan, pembuatan kapal serta pada pekerjaan pengawasan.
Bahwa bimbingan teknis tersebut sekarang dibagi kepada 3 (tiga) Universitas, yakni untuk Tutor Perencanaan dilakukan oleh Universitas Institut Sebelas Nofember Surabaya (ITS Surabaya), untuk Tutor Pembuatan Kapal dilakukan oleh ahli dari Universitas Patimura, dan untuk Tutor Pengawasan dilakukan oleh Universitas Hasanuddin Makasar.
Bahwa secara umum keahlian Ahli adalah bidang Teknik Perkapalan.
Bahwa pembangunan kapal harus mengacu kepada ketentuan berupa Biro Klasifikasi merupakan bagian dari regulasi Internasional yang bertujuan mengatur tentang pembangunan kapal yang baik dan benar, termasuk antara lain bertujuan mengatur tentang keamanan kapal (safety kapal).
Bahwa yang dimaksud dengan Purse Seine adalah adalah alat tangkap ikan berupa jaring (disebut jaring purse seine) yang digunakan untuk menangkap ikan pelagis kecil (ikan kembung, ikan layang, ikan selat, ikan bentong dll) yang berada disekitar permukaan laut, yang pada proses penangkapan ikan dilakukan dengan cara melingkari gerombolan/kumpulan ikan dengan jaring tersebut yang berbentuk lingkaran (membuang jaring ke laut dalam bentuk lingkaran), lalu jaring pada bagian bawah ditarik atau ditutup sehingga ikan menjadi terperangkap dalam kantong jaring.
Bahwa untuk melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap purse seine, biasanya dibantu dengan rumpon, yakni semacam bangunan terapung di laut yang berfungsi untuk memancing berkumpulnya gerombolan ikan, setelah geromboan ikan tersebut dikurung atau dilingkari dengan jaring purse seine, lalu rumpon tersebut ditarik keluar, kemudian jaring pada bagian bawah ditarik atau ditutup sehingga ikan menjadi terperangkap dalam kantong jaring.
Kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring penangkap ikan purse seine dinamakan dengan kapal purse seine. Karena ada juga kapal penangkap ikan yang alat tangkapnya bukan berupa jaring. Sehingga penamaan kapal penangkap ikan selalu dikaitkan dengan alat penangkap ikan yang digunakan di kapal tersebut. Contoh, ada kapal long line dan lain lain. Khusus di daerah Maluku dan sekitarnya kapal purse seine disebut juga dengan kapal bobo, yakni kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring bobo (jaring purse siene), namun pada kapal tersebut terdapat tiang gawang yang juga disebut dengan tiang bobo yang berfungsi sebagai sarana untuk menarik jaring purse seine (jaring bobo) yang ditarik secara manual dengan menggunakan tenaga manusia. Sedangkan nelayan di daerah Jawa tidak menggunakan tiang gawang (tiang bobo) karena hal tersebut adalah merupakan kebiasaan para nelayan di masing masing daerah berbeda beda. Sehingga pembuatan kapal untuk nelayan harus memperhatikan kearifan lokal.
Bahwa kapal penangkap ikan purse seine atau kapal bobo akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak.
Bahwa ukuran ideal jaring purse seine 15 GT adalah berdasarkan FAO Corporate document repository panjang minimum diperoleh 15 x panjang kapal, sehingga jika panjang kapal 16 m, maka panjang jaring minimum adalah 240 m, sedangkan dalam minimum adalah 10% dari panjang purse seine, yakni 24 m.
Bahwa ukuran ideal jaring purse seine 30 GT adalah berdasarkan FAO Corporate document repository panjang minimum diperoleh 15 x panjang kapal, sehingga jika panjang kapal 16,5 m, maka panjang jarring minimum adalah 247,5 m, sedangkan dalam minimum adalah 10% dari panjang purse seine, yakni 24,75 m.
Bahwa panjang jaring purse seine juga harus disesuaikan dengan lokasi penangkapan, serta harus memperhatikan kearifan lokal, karena kebiasaan penggunaan jaring oleh masing masing nelayan pada daerah yang berbeda, berbeda juga panjang jaring yang digunakan. Karena panjang jaring akan berpengaruh terhadap besarnya lingkaran jaring yang akan dihasilkan dan berdampak terhadap jumlah hasil penangkapannya.
Bahwa yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan Purse Seine 15 GT adalah disebut dengan Gross tonnage (GT) 15 yang merupakan ukuran volume kapal secara total atau kapasitas total kapal yang ditentukan dengan menggunakan Peraturan Kapal Ikan Standard oleh Dirjen Perikanan Tangkap Tahun 2004.
Bahwa yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan Purse Seine 30 GT adalah disebut dengan Gross tonnage (GT) 30 yang merupakan ukuran volume kapal secara total atau kapasitas total kapal yang ditentukan dengan menggunakan Peraturan Kapal Ikan Standard oleh Dirjen Perikanan Tangkap Tahun 2004. GT =
Bahwa yang dimaksud dengan Sea Trial adalah melakukan uji coba berlayar (melaut) terhadap kapal yang baru selesai dibangun atau terhadap kapal yang baru mengganti peralatan-peralatan atau komponen yang dapat mengganggu sifat dan karakeristik kapal, terutama manuver dan kecepatan. Tujuan sea trial adalah untuk dapat mengetahui olah gerak kapal atau karakteristik kapal saat dilakukan operasional yakni untuk mengetahui karakteristik olah gerak kapal (maneuver) dan kecepatan kapal yang sebenarnya atau untuk mengetahui pengendalian/pengoperasian kapal. Baik kapal dengan kondisi muatan kosong sampai dengan kondisi kapal dengan muatan penuh. Terutama yang berkaitan dengan gerakan maju, untuk mengetahui gerakan kapal dari berhenti ke kondisi berjalan, dari kondisi berjalan sampai dengan untuk berhenti. Hal ini perlu diketahui karena kapal tidak mempunyai rem, sehingga orang yang akan mengoperasionalkan kapal tersebut harus tahu cara menghentikan kapal, berapa jarak yang dibutuhkan kapal sejak mesin dimatikan sampai dengan kapal benar benar berhenti. Demikian juga untuk gerakan mundur sampai kapal benar benar berhenti. Sehingga sea trial ini berkaitan juga dengan aspek keselamatan dan keamanan operasional kapal (safety).
Bahwa tujuan yang paling penting atas dilakukannya percobaan berlayar adalah hasil sea trial tersebut dituangkan dalam Laporan Sea Trial yang harus diserahkan atau diberikan kepada pemilik kapal atau kepada orang yang akan mengoperasionalkan kapal dimaksud.
Bahwa yang berwenang melakukan sea trial, harus didasarkan kesepakatan di dalam kontrak, yang diawasi oleh pemilik kapal atau yang mewakili, pihak regulator (Biro klasifikasi kapal, bila ada dan syahbandar).
Bahwa yang dimaksud dengan Inclining Test adalah melakukan percobaan untuk mengetahui berat dan letak titik berat kapal kosong dan untuk mengetahui keseimbangan kapal dalam kondisi diberi beban tertentu.
Bahwa tujuan Inclining Test ini adalah agar pemilik kapal / orang yang mengoperasionalkan kapal mengetahui tentang keseimbangan kapal yang diberi beban. Oleh karena itu penempatan beban pada kapal harus diatur agar kapal selalu dalam kondisi seimbang. Karena bila kapal beroperasi dalam kondisi tidak seimbang maka dapat mengakibatkan bahaya baik kepada kapal maupun kepada seluruh awak kapal itu sendiri.
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan fisik kapal Penangkap Ikan Purse Seine 15 GT dan kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, pemilik penerima kapal bantuan dan petugas dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik kapal tersebut dengan cara memeriksa fisik kapal Purse Seine 30 GT beserta seluruh peralatan atau perlengkapan kapal dan memeriksa fisik kapal Purse Seine 15 GT beserta seluruh peralatan atau perlengkapan kapal satu persatu dan ahli mencatat hasil pemeriksaan tersebut.
Bahwa pemeriksaan tersebut ahli lakukan atas dasar adanya permintaan resmi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat Nomor : Nomor : B-121/S.1.5/Fd.1/06/2015, Perihal Bantuan Tenaga Ahli Teknis Perkapalan Untuk Meninjau Lapangan/Pemeriksaan Fisik tertanggal 23 Juni 2015 yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura, selanjutnya Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura menunjuk ahli dengan Surat Tugas Nomor :695/UN.13.1.6/KP/2015, Perihal Tenaga Ahli untuk melakukan peninjauan lapangan / pemeriksaan fisik, yakni terhadap kapal Penangkap Ikan Purse Seine 15 GT dan kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT hasil kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa pemeriksaan fisik kapal tersebut ahli lakukan sejak sekitar bulan Agustus 2015 s/d sekitar bulan September 2015.
Bahwa pemeriksaan fisik kapal Purse Seine 15 GT dan pemeriksaan kapal Purse Seine 30 GT dilakukan ahli dengan mempedomani masing masing kontrak pengadaan kapal tersebut, karena pada masing masing kontrak tertera item item pekerjaan dan peralatan yang harus dikerjakan/diadakan beserta nilai harga pekerjaan / harga peralatan kapal dimaksud.
Bahwa dari 5 (lima) unit kapal purse seine 15 GT hasil kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013, ada 1 (satu) unit kapal yang tidak bisa dilakukan pemeriksaan secara fisik, karena saat itu (sekitar bulan September 2015) posisi kapal berada di daerah Seram Bagian Timur dan mendekati Papua (Sorong) serta kondisi cuaca (gelombang laut) yang cukup tinggi sehingga kapal sulit dijangkau. Namun Ahli tetap melakukan pemeriksaan melalui foto foto yang dikirimkan oleh penerima kapal bantuan. Dan berdasarkan foto foto tersebut dapat diketahui kondisi kapal dan peralatan / perlengkapan kapal dimaksud.
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik jaring pada kapal purse seine 30 GT dan pada kapal purse seine 15 GT dengan cara diukur menggunakan meteran. Namun pada kapal 30 GT INKA MINA 773 tidak dapat dilakukan pengukuran karena saat kapal diperiksa, pemilik / penerima bantuan kapal tidak membawa jaring di kapalnya. Namun berdasarkan penjelasan dan informasi penerima kapal bantuan, ahli bisa mengetahui kondisi jaring kapal dimaksud. Dan ahli juga tidak dapat dilakukan pengukuran jaring terhadap kapal purse seine 15 GT yang berada dekat Papua (Sorong), namun berdasarkan foto foto pada kapal bantuan tersebut, ahli bisa mengetahui kondisi jaring kapal dimaksud.
Bahwa ada aturan terhadap kapal penangkap ikan dengan ukuran 60 GT ke atas harus dilengkapi dengan alat Vessel Monitoring System (VMS), gunanya adalah agar pihak yang berwenang mengetahui posisi kapal, selain itu bila di dalam kontrak dinyatakan terhadap kapal penangkap ikan ukuran 30 GT harus dilengkapi dengan alat Vessel Monitoring System (VMS), maka pada kapal penangkap ikan 30 GT tersebut harus dipasang VMS tersebut, karena ada ketentuan yang menyatakan bahwa pada area tertentu dilarang dilakukan penangkapan ikan. Sehingga dengan demikian pihak yang berwenang bisa memonitor terhadap area tertentu yang dilarang dilakukan penangkapan ikan dan dapat memonitor posisi kapal kapal penangkap ikan yang beroperasi.
Bahwa sesuai dengan aturan pembuatan kapal, seluruh peralatan dan perlengkapan kapal harus memenuhi standar marine, karena peralatan dan perlengkapan kapal harus mempunyai daya tahan yang lebih kuat daripada peralatan atau perlengkapan yang dipakai di darat.
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan fisik kapal yang ahli lakukan, baik terhadap kapal purse seine 30 GT maupun terhadap kapal purse seine 15 GT, terhadap konstruksi kapal 15 GT dan kapal 30 GT mempunyai perbedaan yang sangat siknifikan, hal itu dapat dilihat pada konstruksi geladak 15 GT yang jika diinjak maka terjadi lendutan, sedangkan pada kapal 30 GT hal itu tidak terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, pelat geladak kapal 15 GT tebalnya hanya 4 layer, seharusnya 5 layer atau terdapat kekurangan 1 layer.
Selain itu pada dinding kapal 15 GT sudah terjadi keropos yang diakibatkan oleh pekerjaan yang tidak sempurna. Selain itu dalam spesfikasi teknis terdapat pintu akomodasi namun tidak dikerjakan pada kapal 15 GT. Selain itu tangga dan railing tidak menggunakan pipa galvanis akan tetapi yang terpasang adalah pipa medium B dengan menggunakan cat galvanis. Sedangkan komponen-komponen lainnya masih sesuai dengan spesifikasi teknis. Kesimpulan pekerjaan kapal 15 GT ditemukan adanya tidak kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
Sedangkan untuk kapal 30 GT ada sebahagian kecil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti railing dan tangga tidak menggunakan pipa galvanis akan tetapi yang terpasang adalah pipa medium B dengan menggunakan cat galvanis.
Bahwa peralatan/perlengkapan pada kapal purse seine 15 GT ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seperti Radio VHM, teropong yang tidak tertera untuk semua kapal, pompa submarine untuk keseluruhan kapal terjadi kekurangan jumlah item. Sedangkan untuk kapal 30 GT, ada beberapa peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yakni VMS (Vessel monitoring system) tidak terdapat di kapal, kecuali di kapal INKA MINA 775 dimana nelayan yang bersangkutan membeli sendiri Vessel Monitoring System (VMS) karena kebutuhan untuk memperoleh ijin operasional kapal, sehingga nelayan harus membeli peralatan dimaksud. Selanjutnya tempat tidur seharusnya terpasang 4 buah, akan tetapi terpasang di kapal hanya 2 buah.
Bahwa rata rata ukuran jaring kapal purse seine 15 GT ditemukan kekurangan kedalaman, dimana dalam kontrak berukuran 250m x 70m, sedangkan yang terpasang di kapal rata rata ukuran 250m x 58m.
Bahwa jaring di kapal 30 GT berukuran 272m x 68m, seharusnya berukuran 300m x 100m. Pompa submarine hanya satu buah per kapal.
Bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal Penangkap Ikan Purse Seine 15 GT maupun 30 GT terdapat kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis dan perbedaan kebutuhan Material sebagaimana ahli tuangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik sesuai Surat Nomor : 961A/UN13.1.6/PL/2015, tanggal 16 September 2015, Perihal Penyampaian Laporan Pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut :
Kapal Purse Seine 15 GT :
KUB 01
KUB 02
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Radio VHM | 1 Set | 3.800.000.00,- | 3.800.000.00,- |
| 2. | Teropong | 1 Set | 2.000.000.00,- | 2.000.000.00,- |
| 3. | Red Hand Smoke | 2 buah | 380.000.00,- | 760.000.00,- |
| 4. | Smoke signal | 2 buah | 380.000.00,- | 760.000.00,- |
| 5. | Pipa pembuang air palka | 1 Set | 513.000.00,- | 513.000.00,- |
| 6. | Tangga pipa galvanized | 1 Set | 700.000.00,- | 700.000.00,- |
| 7. | Railing (pipa galvanis 1”) | 1 Set | 1.000.000.00,- | 1.000.000.00,- |
| 8. | Tiang Tambat | 1 bh | 485.000.00,- | 485.000.00,- |
| 9. | Exterior Pintu | 1 buah | 4.500.000.00,- | 4.500.000.00,- |
| 10. | Pompa submersible | 1 unit | 500.000.00,- | 500.000.00,- |
| 11. | Lampu kerja portable | 2 buah | 800.000.00,- | 1.600.000.00,- |
| 12. | Pelat Geladak + kerangka pintu | 1 lot | 1.604.800.00,- | 1.604.800.00,- |
| 13. | Jaring 250m x 58m | 1 Set | 18.607.714,29,- | 18.607.714,29,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 36.830.514.29,- | |||
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. Life boy 1 Set 850.000.00,- 850.000.00,- 2. Teropong 1 Set 2.000.000.00,- 2.000.000.00,- 3. Dampra 4 buah 70.000.00,- 280.000.00,- 4. Pipa pembuang air palka 1 Set 513.000.00,- 513.000.00,- 5. Railing 1 Set 1.000.000.00,- 1.000.000.00,- 6. Tangga pipa galvanized 1 Set 700.000.00,- 700.000.00,- 7. Tiang Tambat 1 bh 485.000,- 485.000.00,- 8. Exterior Pintu 1 buah 4.500.000.00,- 4.500.000.00,- 9. Pompa submersible 1 unit 500.000.00,- 500.000.00,- 10. Pelat Geladak + kerangka pintu 1 lot 1.604.800.00,- 1.604.800.00,- 11. Jaring 250m x 58m 1 Set 18.607.714,29,- 18.607.714,29,- Total Kekurangan (Rp) 31.040.514.29,-
KUB 03
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. Dampra ban bekas + tali 8 buah 70.000.00,- 560.000.00,- 2. Pipa pembuang air palkah 1 Set 513.000.00,- 513.000.00,- 3. Railing 1 Set 1.000.000.00,- 1.000.000.00,- 4. Tangga pipa galvanized 1 Set 700.000.00,- 700.000.00,- 5. Exterior Pintu 1 buah 4.500.000.00,- 4.500.000.00,- 6. Pompa submersible 1 unit 500.000.00,- 500.000.00,- 7. Tiang Tambat 1 bh 485.000.00,- 485.000.00,- 8. Pelat Geladak + kerangka pintu 1 lot 1.604.800.00,- 1.604.800.00,- Total Kekurangan (Rp) 9.862.800.00,-
KUB 04
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. Radio VHM 1 Set 3.800.000.00,- 3.800.000.00,- 2. Teropong 7 x 50 1 Set 2.000.000.00,- 2.000.000.00,- 3. Surface mount compas 1 Set 1.870.000.00,- 1.870.000.00,- 4. Pipa pembuang air palka 1 Set 513.000.00,- 513.000.00,- 5. Railing 1 Set 1.000.000.00,- 1.000.000.00,- 6. Tangga pipa galvanized 1 Set 700.000.00,- 700.000.00,- 7. Exterior Pintu 1 buah 4.500.000.00,- 4.500.000.00,- 8. Pompa submersible 1 unit 500.000.00,- 500.000.00,- 9. Tiang Tambat 1 bh 485.000.00,- 485.000.00,- 10. Pelat Geladak + kerangka pintu 1 lot 1.604.800.00,- 1.604.800.00,- 11. Jaring 250m x 58m 1 Set 18.607.714,29,- 18.607.714,29,- Total Kekurangan (Rp) 35.580.514.29,-
KUB 05
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. Radio VHM 1 Set 3.800.000.00,- 3.800.000.00,- 2. Life Jacket 6 bh 167.000.00,- 1.002.000.00,- 3. Smoke signal 1 bh 380.000.00,- 380.000.00,- 4. Railing 1 Set 1.000.000.00,- 1.000.000.00,- 5. Tangga pipa galvanized 1 Set 700.000.00,- 700.000.00,- 6. Exterior Pintu 1 buah 4.500.000.00,- 4.500.000.00,- 7. Pompa submersible 1 unit 500.000.00,- 500.000.00,- 8. Tiang Tambat 1 bh 485.000.00,- 485.000.00,- 9. Pelat Geladak + kerangka pintu 1 lot 1.604.800.00,- 1.604.800.00,- 10. Jaring 250m x 58m 1 Set 18.607.714,29,- 18.607.714,29,- 11. Pipa pembuang air palkah 1 Set 513.000.00,- 513.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 33.092.514.29,-
Rekapitulasi kekurangan peralatan (dalam satuan harga) untuk Kapal Purse Seine 15 GT adalah :
KUB 01 sejumlah Rp.36.830.514,29,-
KUB 02 sejumlah Rp.31.040.514,29 ,-
KUB 03 sejumlah Rp. 9.862.800,00,-
KUB 04 sejumlah Rp.35.580.514,29,-
KUB 05 sejumlah Rp.33.092.514,29,- +
J
u m l a h Rp.146.406.857,14,-
Tabel Kebutuhan material kapal 15 GT dibandingkan dengan kontrak :
(dua ratus juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).
Kapal Purse Seine 30 GT :
Inka Mina 772
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Peta laut 1 Set 500.000.00,- 500.000.00,- 3. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 4. Dampra jenis kapsul+tali 3 buah 850.000.00,- 2.550.000.00,- 5. Ganco 3 buah 190.000.00,- 570.000.00,- 6. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 7. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 8. Pompa air tawar 1 unit 650.000.00,- 650.000.00,- 9. Baterai 2 unit 1.320.000.00,- 2.640.000.00,- 10. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 11. Jaring hanya 272mx68m 1 Set 75.542.933.00,- 75.542.933.00,- 12. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 116.817.933.00,-
Inka Mina 773
Inka Mina 774
Inka Mina 775
Inka Mina 776
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Dampra jenis kapsul+tali | 2 buah | 850.000.00,- | 1.700.000.00,- |
| 4. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 5. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 6. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 7. | Jaring hanya 275mx64m | 1 Set | 81.426.666.67,- | 81.426.666.67,- |
| 8. | Tangga (tidak galvanis) | 1 lot | 840.000.00,- | 840.000.00,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 118.331.666.67,- | |||
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Dampra jenis kapsul+tali | 2 buah | 850.000.00,- | 1.700.000.00,- |
| 4. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 5. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 6. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 7. | Jaring hanya 275mx64m | 1 Set | 81.426.666.67,- | 81.426.666.67,- |
| 8. | Tangga (tidak galvanis) | 1 lot | 840.000.00,- | 840.000.00,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 118.331.666.67,- | |||
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Dampra jenis kapsul+tali | 2 buah | 850.000.00,- | 1.700.000.00,- |
| 4. | Ganco | 1 buah | 190.000.00,- | 190.000.00,- |
| 5. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 6. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 7. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 8. | Jaring hanya 275mx64m | 1 Set | 81.426.666.67,- | 81.426.666.67,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 117.681.666.67,- | |||
-
No Nama Item Jumlah Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
1. VMS (Vessel monitoring system) 1 Set 26.500.000.00,- 26.500.000.00,- 2. Slang air 1,5” 50m 10.500.00,- 525.000.00,- 3. Tali tambat nylon 18mm 100m 16.000.00,- 1.600.000.00,- 4. Tempat tidur 2 unit 820.000.00,- 1.640.000.00,- 5. Pompa submersible 1 unit 1.200.000.00,- 1.200.000.00,- 6. Pipa pembuang air palkah 1 Set 900.000,00,- 900.000.00,- 7. Jaring hanya 250mx64m 1 Set 91.933.333.33,- 91.933.333.33,- 8. Tangga (tidak galvanis) 1 lot 840.000.00,- 840.000.00,- 9. Pagar pengaman 1 lot 3.600.000.00,- 3.600.000.00,- Total Kekurangan (Rp) 128.738.333,33,-
Rekapitulasi kekurangan peralatan (dalam satuan harga) untuk Kapal Purse Seine 30 GT adalah :
Inka Mina 772 sejumlah Rp.116.817.933,00,-
Inka Mina 773 sejumlah Rp.118.331.666,67 ,-
Inka Mina 774 sejumlah Rp.118.331.666,67,-
Inka Mina 775 sejumlah Rp.117.681.666,67,-
I
nka Mina 776 sejumlah Rp.128.738.333,33,- +
J u m l a h Rp.599.901.266,33,-
Tabel Kebutuhan material kapal 30 GT dibandingkan dengan kontrak :
(seratus dua puluh empat juta sembilan ratus satu ribu dua ratus rupiah).
Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan kerugian negara karena itu bukan wewenang ahli. Yang ahli lakukan adalah pemeriksaan fisik kapal Penangkap Ikan Purse Seine 15 GT maupun 30 GT yang kemudian ditemui adanya kekurangan volume dan kekurangan peralatan/perlengkapan kapal atau adanya perbedaan spesifikasi teknis yang kemudian ahli hitung masing masing nilai / harganya berdasarkan harga masing masing item sebagaimana yang tertera dalam kontrak.
Bahwa nilai kekurangan volume pekerjaan dari spesifikasi teknis serta Perbedaan Kebutuhan Material yang ahli temukan dari hasil pemeriksaan fisik kapal tersebut adalah sebagai berikut :
Kapal purse seine 15 GT :
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik 5 (lima) unit kapal purse seine 15 GT tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan atau berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material untuk kapal 15 GT dengan rekapitulasi sebagai berikut :
Kekurangan volume pekerjaan/peralatan Rp.146.406.857,14.
P
erbedaan Kebutuhan material Rp.200.865.663,58. +
J u m l a h Rp.347.272.520,72.
(tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah koma tujuh puluh dua sen).
Kapal purse seine 30 GT :
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik 5 (lima) unit kapal purse seine 30 GT tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan atau berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material untuk kapal 30 GT dengan rekapitulasi sebagai berikut :
Kekurangan volume pekerjaan/peralatan Rp.599.901.266,33.
P
erbedaan Kebutuhan material Rp.124.901.200,00. +
J u m l a h Rp.724.802.466,33.
(tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah koma tiga puluh tiga sen)
Total nilai kekurangan volume pekerjaan dari spesifikasi teknis serta Perbedaan Kebutuhan Material kapal purse seine 15 GT dan kapal purse seine 30 GT adalah :
Kapal purse seine 15 GT sejumlah Rp. 347.272.520,72.
b
. Kapal purse seine 15 GT sejumlah Rp. 724.802.466,33. +
J u m l a h Rp.1.072.074.987,05,-
(satu milyar tujuh puluh dua juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima sen).
Bahwa sebagai ahli perkapalan, ahli mampu membuat kapal sejak dari perencanaan serta anggaran biaya yang dibutuhkan, sehingga ketika ahli diminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal Purse Seine 30 GT dan memeriksa fisik kapal Purse Seine 15 GT, ahli melakukan perhitungan kekurangan harga atas kondisi fisik masing masing kapal berdasarkan spesifiasi teknis yang tertera pada masing masing kontrak pengadaan kapal tersebut.
2. KILAT, SE, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli melakukan perhitungan di tingkat penyidikan sesuai dengan surat permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
Bahwa sesuai dengan metode penghitungan sebagaimana tersebut diatas, ditemukan kerugian keuangan negara pada Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dan 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.235.933.256, 50,-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI / kontraktor pelaksana yang mengerjakan pembuatan kapal purse seine 30 GT.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2012, terdakwa mendirikan perusahaan berupa PT. SATUM MANUNGGAL ABADI atas saran dari teman teman terdakwa yang bekerja pembuatan kapal fiber dan yang membiayai adalah Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang sehari hari bekerja selaku direktur PT. KAWI EKA KARYA di Jakarta.
Bahwa pendirian perusahaan tersebut dilakukan dengan membuat akta pada Notaris LISNIAWATI selaku Notaris di Tangerang, yakni tertera pada akta Nomor : 06 tanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat oleh Notaris LIANAWATI, SH., M.Kn selaku Notaris di Tangerang.
Bahwa susunan pengurus PT. SATUM MANUNGGAL ABADI adalah, berdasarkan Pasal 20 akta Nomor : 06 tanggal 30 Oktober 2012 pada angka 2 dinyatakan :
Direktur : SATUM.
Komisaris Utama : MOER KONCORO INDRO
Wakil Direktur : SOEDIRUN
Sdr. MOER KONCORO INDRO pekerjaannya sehari hari adalah merancang kapal / design bangunan kapal dan sepengetahuan terdakwa pendidikannya Insinyur perkapalan. Sedangkan Sdr. SOEDIRUN pekerjaannya sehari hari adalah kepala tukang merangkap pekerja.
Alamat perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tersebut adalah Jl. Muara Kali Cisadane, Kampung Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Provinsi Banten.
Tentang modal perusahaan sebagaimana yang tertera pada akta Nomor : 06 tanggal 30 Oktober 2012 tersebut hanya formalitas saja, sedangkan modal untuk melaksanakan pekerjaan di perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI seluruhnya dimodali oleh Sdr. LAM ENDANG WIJAYA, namun terdakwa tidak tahu jumlah modal dan pengelolaan keuangannya. Pada awal berdirinya perusahaan terdakwa diminta Sdr. LAM ENDANG WIJAYA untuk membuka rekening, rekening dimaksud adalah rekening giro yang dibuka di Bank Maluku Cabang Tanah Abang. Sewaktu pembukaan rekening tersebut seluruh urusan pembukaan rekening diurus oleh Sdri. TITA sekretaris dari Sdr. LAM ENDANG WIJAYA, dan jumlah uang yang disetorkan terdakwa juga tidak tahu, karena terdakwa hanya tinggal tandatangan saja. Selanjutnya buku rekening tersebut dipegang oleh Sdr. LAM ENDANG WIJAYA. Kemudian apabila Sdr. LAM ENDANG WIJAYA perlu uang dan ingin mengambil dari rekening PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, lalu Sdr. LAM ENDANG WIJAYA meminta terdakwa untuk menandatangani lembaran cheque yang telah ditulis jumlah nominalnya dan kemudian dicairkan di bank.
Pekerjaan Sdr. LAM ENDANG WIJAYA sehari hari adalah selaku kontraktor dengan nama perusahaannya adalah PT. KAWI EKA KARYA yang beralamat di Jl. RE MARTADINATA No. B7 Tanjung Priuk, dengan bidang usaha kontraktor pengadaan barang, di TNI AD.
Pekerjaan terdakwa sehari hari adalah mengerjakan pembuatan kapal fiber secara manual bertempat/alamat kerja di Jl. Muara Kali Cisadane, Kampung Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten. Tempat tersebut berupa bantaran kali yang merupakan lahan/tanah milik Dinas Pengairan Prop. Banten yang digunakan penduduk setempat sebagai tempat usaha yang kemudian disewa oleh Sdr. LAM ENDANG WIJAYA sebagai tempat kerja pembuatan kapal fiber. Status terdakwa pada pekerjaan pembuatan kapal tersebut adalah sebagai pekerja / buruh dari Sdr. LAM ENDANG WIJAYA dengan nama perusahaan PT. KAWI EKA KARYA.
Pada sekitar tahun 2010 s/d tahun 2011, terdakwa juga pernah bekerja sebagai pekerja / buruh pembuatan kapal fiber secara manual untuk Sdr. STENLY PIRSOUW. Alamat tempat usaha pembuatan kapal fiber Sdr. STENLY PIRSOUW tersebut juga disekitar bantaran kali Cisadane, Kampung Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten. Setelah itu terdakwa pindah kerja ke PT. KAWI EKA KARYA milik Sdr. LAM ENDANG WIJAYA.
Pada sekitar bulan Maret 2013, Sdr. STENLY PIRSOUW menemui terdakwa ke galangan (tempat kerja pembuatan kapal), Sdr. STENLY PIRSOUW mengatakan kepada terdakwa, “terdakwa ada proyek pembuatan kapal ikan 30 GT di Maluku, PT. Wahana (mertua) tidak ikut, lalu Sdr. STENLY PIRSOUW menawarkan kepada terdakwa untuk ikut lelang tersebut.
Sdr. STENLY PIRSOUW bertanya kepada terdakwa, apakah pak Satum punya perusahaan ?. terdakwa mengatakan punya perusahaan, lalu Sdr. STENLY PIRSOUW mengatakan untuk mengikuti pelelangan surat surat perusahaan harus lengkap, lalu Sdr. STENLY PRISOUW minta untuk diperlihatkan surat surat perusahaan. Kemudian terdakwa memperlihatkan surat surat (dokumen perusahaan) berupa akte notaris pendirian PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Kemudian Sdr. STENLY PRISOUW menyampaikan, nanti kalau menang lelang, pak SATUM kerja 3 (tiga) buah kapal sedangkan Sdr. STENLY PRISOUW akan mengerjakan 2 (dua) buah kapal. Maksudnya apabila nanti menang lelang, pekerjaan pembuatan kapal dimaksud akan dibagi, yakni terdakwa (SATUM) akan membuat 3 (tiga) buah kapal dan Sdr. STENLY PRISOUW akan mengerjakan pembuatan 2 (dua) buah kapal. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa akan menyampaikan hal tersebut kepada boss (Sdr. LAM ENDANG WIJAYA).
Lalu Sdr. STENLY PIRSOUW bertanya kepada terdakwa, “lho yang punya PT. kan kamu, kenapa keputusan ada pada pak ENDANG ?”, lalu terdakwa jawab, “ya benar, pak ENDANG yang punya modal, terdakwa hanya dipinjam nama saja”.
Tidak berapa lama kemudian, untuk mengikuti proses pelelangan, terdakwa (melalui Sdr. EDI staf PT. SATUM MANUNGGAL ABADI) memberikan data data / dokumen perusahaan kepada Sdr. STENLY PIRSOUW melalui email sebagai bahan kelengkapan dokumen pada proses lelang.
Selain itu karena proses pelelangan melalui sarana internet, lalu Sdr. STENLY PIRSOUW mengirimkan dokumen lelang kepada terdakwa melalui email terdakwa dengan alamat “[email protected]”, dan untuk mengisi data pada dokumen lelang dan segala sesuatu keperluan yang berkaitan dengan computer dan internet pada proses pelelangan tersebut, dikerjakan oleh staf Sdr. STENLY PIRSOUW (terdakwa tidak tahu orangnya).
Pada dokumen lelang tersebut sudah termasuk gambar kapal dan spesifikasi teknis kapal yang akan dibuat, namun dari dokumen lelang yang terdakwa peroleh dari download internet, gambar kapal yang tertera pada dokumen lelang tersebut tidak jelas, berdasarkan spesifikasi teknis, dan gambar kapal pada dokumen lelang, lalu dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI membuat lagi gambar kapal secara lengkap dan detail yang kemudian terdakwa kirim kepada Sdr. STENLY PIRSOUW melalui internet.
Pada proses lelang tersebut, terdakwa diminta Sdr. STENLY PIRSOUW untuk menandatangani surat surat sebagai kelengkapan kontrak berupa :
Surat Penawaran Harga (dibuat oleh Sdr. STENLY PIRSOUW).
Surat Jaminan Pemeliharaan (dibuat oleh Sdr. STENLY PIRSOUW).
Surat Jaminan Bank (diurus oleh staf Sdr. LAM ENDANG WIJAYA).
Selanjutnya beberapa waktu kemudian Sdr. STENLY PIRSOUW ada beberapa kali menghubungi terdakwa melalui telfon yang meminta terdakwa untuk membantu mencarikan surat dukungan untuk kelengkapan dokumen pada proses pelelangan di Dinas Kelautan dan Perikanan. Surat Dukungan yang diminta tersebut berupa :
Ketersediaan mesin kapal merk YUCHAI 170 HP,
Ketersediaan bahan / material fiber,
Ketersedian alat navigasi.
Tidak lama kemudian terdakwa dapat informasi dari Sdr. STENLY PIRSOUW bahwa PT. SATUM MANUNGGAL ABADI menang lelang pengadaan kapal ikan 30 GT type Purse Siene pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Selanjutnya terdakwa memberikan/meminjamkan asli surat surat PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada Sdr. STENLY PIRSOUW untuk klarifiasi dokumen. Kemudian terdakwa juga disuruh untuk mencari informasi melalui internet pada pengumuman lelang di LPSE. Dari pengumuman LPSE tersebut terdakwa ketahui bahwa pemenang lelang pada pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 adalah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Tidak berapa lama kemudian terdakwa menandatangani kontrak Nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan nilai Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tuuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kemudian Sdr. STENLY PRISOUW menghubungi terdakwa dan minta untuk bertemu di Mall Taman Anggrek Jakarta untuk membicarakan kembali pelaksanaan pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT, khususnya akan membicarakan rencana pembuatan 2 (dua) unit kapal purseseine 30 GT yang akan dikerjakan Sdr. STENLY PRISOUW. Bahwa terhadap keinginan Sdr. STENLY PRISOUW tersebut, sebelumnya terdakwa sudah berkoordinasi dengan Sdr. LAM ENDANG WIJAYA dan dengan pertimbangan bahwa apabila 2 (dua) unit kapal dikerjakan oleh Sdr. STENLY PRISOUW, maka tentunya hasilnya bisa berbeda karena terdakwa belum mengetahui dimana Sdr. STENLY PRISOUW akan membuat kapal tersebut, dan dari segi pengawasan tentu juga akan sulit. Maka pada pertemuan di Mall Taman Anggrek, tersebut terdakwa sampaikan bahwa terdakwa akan mengerjakan pembuatan 5 (lima) kapal. Waktu itu Sdr. STENLY PRISOUW merasa tidak puas, karena hal tersebut sudah berubah dari pembicaraan awal. Kemudian terdakwa mengatakan, “kalau begitu nanti ketemu bos saja”.
Beberapa hari kemudian terdakwa dan Sdr. STENLY PRISOUW menemui Sdr. ENDANG di daerah Tanjung Priuk, waktu itu terdakwa tidak ikut pada pembicaraan tersebut karena terdakwa hanya menunggu diluar ruangan, sehingga terdakwa tidak tahu apa yang dibicarakan antara Sdr. STENLY PRISOUW dengan Sdr. LAM ENDANG WIJAYA.
Beberapa hari kemudian Sdr. STENLY PRISOUW kembali menemui terdakwa untuk mempertanyakan pembagian pekerjaan pada pembuatan kapal purse seine 30 GT, kemudian terdakwa dan Sdr. STENLY PRISOUW sepakat untuk membagi pekerjaan tersebut yakni terdakwa (SATUM) akan mengerjakan pembuatan body kapal, pemasangan peralatan / perlengkapan kapal, sedangkan Sdr. STENLY PRISOUW akan melaksanakan pengadaan jaring purse seine dan pengiriman kapal.
Terhadap kesepakatan tersebut kemudian Sdr. STENLY PRISOUW membuatkan konsepnya yakni surat perjanjian kerjasama yang kemudian diserahkan kepada terdakwa lalu surat tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA untuk diteliti dan dikoreksi dan selanjutnya diketik kembali. Beberapa hari kemudian terdakwa menyerahkan surat perjanjian kerjasama tersebut dengan kondisi yang telah diperbaiki, yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013 yang pada intinya menyatakan :
Sdr. STENLY PIRSOUW (pihak PERTAMA), Sdr. SATUM (pihak KEDUA), Kedua belah pihak sepakat untuk membuat kerjasama pembangunan 5 (lima) unit kapal ikan fiberglass 30 GT type Purse Seine dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rencana Umum dan Spesifikasi terlampir, dengan ketentuan sbb :
Sdr. STENLY PIRSOUW (pihak PERTAMA), Sdr. SATUM (pihak KEDUA), Kedua belah pihak sepakat untuk membuat kerjasama pembangunan 5 (lima) unit kapal ikan fiberglass 39 GT type Purse Seine dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rencana Umum dan Spesifikasi terlampir, dengan ketentuan sbb :
Pasal 1.
MAKSUD
Pihak Pertama dalam kedudukannya tersebut diatas bermaksud melaksanakan Kerjasama Pembangunan 5 (lima) unit Kapal Fiberglass 30 GT Type Purse Seine, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kapal sesuai Gambar Rancang Bangun dan Spesifikasi Teknis terlampir dan pihak KEDUA menerima dan menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
Pasal 2.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dimaksud adalah sebagai berikut
Pembuatan Kasko Kapal.
Maksudnya adalah pembuatan body kapal (body kapal terbuat dari fiberglass).
Pemasangan Mesin Penggerak dan Mesin Bantu.
Maksudnya adalah Pengadaan Mesin kapal dan mesin genset serta kelistrikan kapal.
Pemasangan Peralatan dan Perlengkapan Kapal.
Maksudnya adalah pengadaan Radio komunikasi, GPS, kompas atau alat Navigasi.
Pemasangan Alat Bantu Penangkapan ikan (tidak termasuk jaring Purse seine).
Maksudnya adalah pengadaan mesin penarik jaring
Peluncuran Kapal
Maksudnya adalah setelah kapal selesai dibuat di galangan, lalu kapal diturunkan / dimasukkan ke laut secara manual dengan cara didorong oleh sekitar 30 (tiga puluh) orang pekerja / buruh.
Sedangkan yang menjadi tugas / pekerjaan dan kewajiban Sdr. STANLEY antara lain adalah sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Surat Perjanjian dimaksud.
Pasal 3.
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis dan Gambar Rancang Bangun yang telah disetujui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Kesepakatan Kedua Belah pihak untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kapal.
Pasal 4.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai 100 %, ditetapkan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak atau sampai dengan tanggal 6 Desember 2013.
Pasal 5.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak PERTAMA berkewajiban :
Menyediakan dan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Membiayai dan membayar Komitmen Fee dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Popinsi Maluku.
Menyediakan alat tangkap / jarring purse seine.
Memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak KEDUA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pihak PERTAMA berhak :
a. Memperoleh hasil pekerjaan berupa Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dalam keadaan baru dan laik laut.
b. Menolak hasil pekerjaan yang berkualitas rendah dan menyimpang dari ketentuan spesifikasi dan syarat syarat yang dibuat.
Pihak KEDUA berkewajiban :
Melaksanakan pekerjaan pembuatan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine dengan lingkup pekerjaan ada Pasal 2 perjanjian ini yang pekerjaannya dilakukan di galangan Pihak KEDUA.
Pihak KEDUA berhak :
Menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 perjanjian ini.
Memberikan data informasi yang diperlukan oleh Pihak PERTAMA dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6.
HARGA PEKERJAAN
Harga pekerjaan pembangunan Kapal Ikan Fiberglass 30 GT Type Purse Seine 5 (lima) unit lengkap dengan peralatan dan perlengkapan kapal (tidak termasuk harga jarring purse seine) sesuai Gambar dan Spesifikasi Teknis terlampir ditetapkan sebesar Rp.4.525.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan harga tetap dengan ketentuan harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah).
Selanjutnya tentang harga per unit kapal sebagaimana tertera pada Pasal 6 Surat Perjanjian antara terdakwa dengan Sdr. STENLY PIRSOUW yakni harga 1 unit kapal adalah Rp.905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) dengan dasar terlebih dahulu terdakwa melakukan penghitungan dan terdakwa ajukan dalam surat dengan judul PENAWARAN KAPAL IKAN 30 GT tertanggal Mei 2013 yang terdakwa tandatangani sendiri. Pada awalnya penawaran harga per 1 unit kapal tersebut terdakwa ajukan dengan harga per 1 unit adalah Rp.1 milyar, namun kemudian Sdr. STENLY PIRSOUW meminta agar harga tersebut diturunkan dengan mengatakan, “kalau harga segitu terdakwa tidak dapat apa apa”, lalu terdakwa menurunkan harga sampai dengan dicapai kesepakatan harga senilai Rp.905.058.000,- dengan pembulatan menjadi Rp.905.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
-
No. RINCIAN JUMLAH A. KASKO BODY KAPAL MATERIAL FRP Rp.378.558.000,- B. PERMESINAN Rp.300.000.000,- C. INSTALASI LISTRIK Rp. 35.000.000,- D. TENAGA KERJA Rp.150.000.000,- E. NAVIGASI KOMUNIKASI Rp. 14.000.000,- F. ACCESSORIES Rp. 27.500.000,- TOTAL KESELURUHAN Rp.905.058.000,-
Berkaitan dengan penawaran harga pada proses pelelangan, karena gambar kapal pada dokumen lelang tidak jelas, lalu PT. SATUM MANUNGGAL ABADI membuat lagi gambar kapal secara lengkap / secara detail, gambar kapal tersebut dibuat oleh Sdr. MOER KONCORO INDRO. Selain gambar, Sdr. MOER KONCORO INDRO juga membuat spesifikasi teknis kapal secara lengkap dan terperinci yakni sebagaimana tertera pada surat dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dengan judul SPESIFIKASI TEKNIS SARANA PENANGKAP IKAN PURSE SEINE 30 GT TAHUN ANGGARAN 2013 tertanggal 14 Mei 2013 yang terdakwa tandatangani.
Setelah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI membuat lagi gambar kapal secara lengkap dan detail (gambar kapal dibuat oleh Sdr. MOER KONCORO INDRO), kemudian Sdr. STENLY PIRSOUW membuatkan rincian harga dengan nama Daftar Kuantitas Dan Harga pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, 5 (lima) unit, Lokasi Kabupaten SBT, MTB, BURSEL, Kota Ambon, Tahun Anggaran APBD 2013 yang kemudian diajukan pada Surat Penawaran Harga dengan nilai Rp.7.443.730.250.00,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan pembulatan menjadi Rp.7.443.730.000.00,- . Surat tersebut terdakwa tandatangani selaku Direktur Utama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dan kemudian diajukan Sdr. STENLY PIRSOUW pada proses penawaran harga.
Sementara itu ada kelengkapan kapal yang lain namun tidak tertuang pada surat perjanjian tersebut yang berdasarkan kesepakatan lisan antara terdakwa, Sdr. STENLY PIRSOUW dan Sdr. LAM ENDANG WIJAYA hal tersebut merupakan tanggung jawab Sdr. STENLY PIRSOUW untuk pengadaannya yakni antara lain:
Pengadaan alat tangkap ikan/jaring.
surat kapal :
Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP).
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Surat Ukur Kapal yang teridiri dari :
PAS BESAR SEMENTARA.
PROVISIONAL CERTIFICATE OF NATIONALITY.
SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA.
SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN.
Peralatan :
Radio / alat pemanggil ikan.
Pengiriman :
Pengiriman kapal ke Ambon untuk diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Surat Perjanjian tersebut mengatur hal hal sebagaimana tertuang sampai dengan Pasal 15, surat perjanjian tersebut dibuat dikertas yang diberi materai lalu ditandatangani oleh terdakwa dan Sdr. STANLEY.
Pada sekitar awal bulan Juni 2013, Sdr. STENLY PIRSOUW menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sudah terbit dan sudah diterima, dan akan dikirim kepada terdakwa melalui email. Tidak lama kemudian terdakwa menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dimaksud melalui email terdakwa lalu diprint dan kemudian terdakwa antar dan terdakwa serahkan kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengatakan, “langsung kerjakan”. Selanjutnya pada bulan Juni 2013 tersebut terdakwa mulai membeli bahan bahan untuk pembuatan kapal tersebut dan terdakwa langsung membuat kapal dimaksud.
Pada foto copy kontrak yang terdakwa miliki ternyata tidak ada terlampir spesifiasi teknis kapal tersebut. Terdakwa ada 2 (dua) kali menerima foto copy kontrak dari Sdr. STENLY PIRSOUW.
Pertama ; setelah terdakwa mendapat kepastian bahwa PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sebagai pemenang lelang, terdakwa meminta foto copy kontrak, namun Sdr. STENLY PIRSOUW hanya memberikan Surat Perjanjiannya saja dan gambar kapal.
Kedua ; sekitar 1 (satu) bulan setelah terdakwa mulai kerja membuat kapal, Sdr. STENLY PIRSOUW memberikan 1 (satu) rangkap foto copy kontrak, namun setelah terdakwa baca, ternyata foto copy kontrak itu pun tidak lengkap, antara lain pada kontrak tidak ada terlampir spesifiasi teknis kapal tersebut.
Namun demikian, berkaitan dengan spesifikasi teknis kapal purse seine 30 GT tersebut, karena pada awalnya gambar kapal pada dokumen lelang yang diterima tidak jelas, lalu PT. SATUM MANUNGGAL ABADI melalui Sdr. MOER KONCORO INDRO membuatkan gambar kapal secara lengkap dan detail beserta spesifikasi teknis kapal, yang secara garis besar spesifikasi teknis tersebut adalah sebagai berikut :
UKURAN / DATA POKOK :
Panjang utama kapal (LOA) : 18.00 meter.
Lebar Maximum (BMAX) : 4.40 meter.
Tinggi geladak (H) : 2.00 meter.
Sarat Benam Air (T) : 1.30 meter.
Gross Tonnage (GT) : 30 GT.
Mesin penggerak marine Diesel : 170 HP.
Kecepatan jelajah (V) : 9 Knot
Volume Ruang Palka : 40 Ton.
Tanki Bahan Bakar (FOT) : 4000 liter.
Tangki Air Tawar (FWT) : 2000 liter.
Jangkauan Operasi dari Pantai : 100 mil
Awak kapal (ABK) : 10 – 12 Org.
LAMBUNG KAPAL.
Terdiri dari :
Balok Penguat.
Pondasi mesin.
Palka Ikan.
Susunan Pembangian Lambung.
TRIM & STABILITAS.
Peralatan Labuh dan Tambat.
Peralatan Kemudi.
Peralatan Pemadam Kebakaran.
Peralatan Keselamatan.
Ventilasi (tata udara).
Sistem Penyimpanan Ikan.
Kelengkapan akomodasi (kamar mandi, wc, kaca cermin, ruang tidur ABK, ruang dapur).
KONTRUKSI BANGUNAN KAPAL.
Pembagian ruangan.
Pembujur.
Gading gading.
Kontruksi geladak.
Sekap kedap air.
Pondasi mesin.
Konstruksi Kamar Mesin.
Tangki tangki.
Kamar Mesin.
Jendela dan Pintu.
Bagian interior kapal.
PERMESINAN
Mesin Utama.
Mesin dan Peralatan Bantu.
LISTRIK.
Kabel listrik (marine use).
Sumber Tenaga Listrik DC 12 volt.
Sumber Tenaga listrik AC 220 volt.
Papan hubung.
Panel Pembagi arus DC 12 volt.
Panel Pembagi arus AC 220 volt.
Lampu lampu.
PERLENGKAPAN AKOMODASI / INVENTARIS.
PERLENGKAPAN DECK DAN ALAT TANGKAP IKAN.
Spesifikasi teknis tersebut secara terperinci tertera secara lengkap pada surat spesifikasi teknis tanggal 14 Mei 2013 tersebut.
Sejak terdakwa menerima SPK, ada orang yang bernama Sdr. BAMBANG H, ST yang menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ia dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA selaku konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal purse sein 30 GT. Setelah itu Sdr. BAMBANG H, ST dan 1 (satu) orang temannya sering berada di galangan tempat pembuatan kapal yang kerjanya antara lain mengecek material yang digunakan untuk pembuatan kapal, mengukur cetakan, mengukur bagian kapal yang telah dibuat dan lain lain.
Pada awal pembuatan kapal, Sdr. LAM ENDANG WIJAYA memberikan modal kepada terdakwa sejumlah Rp.1 milyar, dalam bentuk material/barang sesuai kebutuhan saat itu, dan setelah sekitar 1 (satu) bulan pelaksanaan pekerjaan pembuatan kapal, kemudian terdakwa menerima uang muka senilai 20% dari nilai kontrak (setelah dipotong pajak PPn dan PPh 11,5%)pekerjaan pembuatan kapal (masuk ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi), dan selanjutnya pekerjaan pembangunan kapal dilaksanakan dengan menggunakan uang pembayaran yang terdakwa terima dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku yang dibayarkan ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi.
Dari uang muka yang terdakwa terima tersebut, karena sesuai perjanjian antara terdakwa dengan Sdr. STENLY PIRSOUW bahwa terdakwa (PT. SATUM MANUNGGAL ABADI) akan menerima pembayaran per 1 unit kapal adalah seharga Rp.905.000.000,-, maka dari uang muka yang diterima dari Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku tersebut, terdakwa (PT. SATUM MANUNGGAL ABADI) akan menerima pembayaran uang muka senilai 20%, sedangkan sisanya menjadi haknya Sdr. STENLY PIRSOUW.
Seluruh surat surat yang berkaitan dengan penagihan / pembayaran, suratnya dibuat atau disiapkan oleh Sdr. STENLY PIRSOUW sedangkan terdakwa hanya tinggal tanda tangan saja. Dan segala urusan yang berkaitan dengan penagihan / pembayaran di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku diurus oleh Sdr. STENLY PIRSOUW. Dan pada setiap kali/termyn pembayaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, Sdr. STENLY PIRSOUW selalu datang dan meminta uang bagiannya sesuai persentase pembayaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Uang untuk Sdr. STENLY PIRSOUW tersebut terdakwa berikan secara tunai bertempat di Bank Maluku Cabang Tanah Abang yang biasanya terdakwa serahkan setelah PT. SATUM MANUNGGAL ABADI menerima pembayaran. Seluruh uang yang telah terdakwa serahkan kepada Sdr. STENLY PIRSOUW sekitar Rp.2 milyar yang didalamnya termasuk untuk membiayai pembelian peralatan kapal purse seine 30 GT.
Sewaktu proses pekerjaan pembuatan kapal, yakni sekitar bulan Oktober 2013, terdakwa menerima data data nama nama KUB (kelompok nelayan) melalui email dengan identitas email pengirim “sandi….”. Hal tersebut lalu terdakwa sampaikan dan terdakwa tanyakan Sdr. STENLY PIRSOUW bahwa di email terdakwa ada masuk data data nama KUB, apakah ini betul ?, Sdr. STENLY PIRSOUW mengatakan benar, itu nama nama KUB / kelompok yang akan menerima kapal bantuan. Namun demikian Sdr. STENLY PIRSOUW meminta terdakwa agar mengecek lagi kepada Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA sambil memberikan nomor HP. Lalu sya menghubungi Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA dan menanyakan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal dan terdakwa juga menanyakan tentang data data nama nama KUB yang masuk ke email terdakwa. Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA mengatakan bahwa data data nama nama KUB tersebut benar selanjutnya juga menyebutkan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal yakni INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775, INKA MINA 776.
Data data KUB dimaksud adalah sebagai berikut :
Nama : KUB SINAR BARU (ASRUDIN TIRA).
Alamat : Rumahtiga, RT.002/RW7 Kec. Teluk Ambon – Kota Ambon, Provinsi Maluku.
NPWP : 70.428.305.0941.000.
No. KTP : 81710411011880007.
Nama : KUB MINA NAMANO (SAMUEL MAINASSY).
Alamat : Desa Ratu Gajah RT.006/RW.001 Kec. Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.
NPWP : 70.429.084.0.941.000.
No. KTP : 8171020710540004.
Nama : KUB ELANG SAJINGKAL (ABDULALLAH MAKDOAN).
Alamat : Desa Balpetu Kel. Balpetu Kec. Kepala Madan Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku.
NPWP : 70.402.823.0.941.000.
No. KTP : 8109041982680081.
Nama : KUB BOBO SOLE MANDIRI (HAYATUDIN BIN HASAN IDRIS).
Alamat : Desa Sole Kec. Waesala Kab. Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
NPWP : 70.427.599.9.941.000.
No. KTP : 8106041608770001.
Nama : KUB SINAR NUSSA (JANTJE NUSSA).
Alamat : Desa Elnusa Kec. Silawat Kab. Seram Bagian Timur Provinsi Maluku.
NPWP : 64.381.992.3.941.000.
No. KTP : 8105031016920001.
5 (lima) unit kapal purse seine untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tersebut selesai dikerjakan pada minggu ke tiga bulan Nopember 2013 dan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku masing masing kapal diberi nama “INKA MINA”.
Setelah 5 (lima) unit kapal selesai dibuat, lalu dilakukan uji coba kapal dan perlengkapannya yang dilakukan oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI bersama sama dengan Sdr. BAMBANG H. ST. Hasil uji coba tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengujian Berita Acara Dock Trial (Percobaan di Tempat) masing masing :
Nomor : 12-A.03/TRIAL/SMA/XII/2013 tanggal 14 Desember 2013.
Nomor : 12-B.03/TRIAL/SMA/XII/2013 tanggal 14 Desember 2013.
Nomor : 12-C.03/TRIAL/SMA/XII/2013 tanggal 14 Desember 2013.
Nomor : 12-D.03/TRIAL/SMA/XII/2013 tanggal 14 Desember 2013.
Nomor : 12-E.03/TRIAL/SMA/XII/2013 tanggal 14 Desember 2013.
yang ditandatangani oleh terdakwa dan Sdr. BAMBANG H, ST.
Selama proses pekerjaan pembuatan kapal Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT tersebut, Sdr. BAMBANG H. ST selaku konsultan pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA membuat surat Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuatnya setiap sekitar 2 (dua) minggu yang ditandatangani oleh Sdr. BAMBANG H. ST. selaku konsultan pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA dan juga terdakwa tandatangani. Surat tersebut isinya menyatakan tentang kemajuan pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT. Selanjutnya Laporan Kemajuan Pekerjaan tersebut diserah Sdr. BAMBANG H. ST kepada terdakwa beserta foto foto kemajuan pekerjaan. Selanjutnya Sdr. BAMBANG H. ST. juga mengirimkan Laporan Kemajuan Pekerjaan beserta foto foto pekerjaan pembuatan kapal ke Dinas Keluatan dan Perikanan Prop. Maluku melalui email. Terdakwa mengetahui hal tersebut karena setiap selesai mengirim Laporan Kemajuan Pekerjaan dan foto foto tersebut, Sdr. BAMBANG H. ST. selalu memberitahukan kepada terdakwa.
Sedangkan Laporan Kemajuan Pekerjaan beserta foto foto pembangunan kapal yang sudah terdakwa terima, selanjutnya terdakwa serahkan kepada Sdr. STENLY PIRSOUW untuk keperluan kelengkapan penagihan pembayaran.
Setelah 5 (lima) unit kapal selesai dibuat, terdakwa pernah bertanya kepada Sdr. STENLY PIRSOUW, “bagaimana dengan jaring, VMS dan radio pemanggil ikan yang menjadi kewajiban pak STENLY ?”. Lalu Sdr. STENLY PIRSOUW menjawab, “ barangnya sudah di Ambon, jaringnya sudah dipesan di Masohi”.
Kemudian kondisi tersebut terdakwa laporkan kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan agar kapal beserta barang / kelengkapannya yang sudah ada supaya segera dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku.
Pada tanggal 28 Desember 2013, Sdr. STENLY PIRSOUW membawa sekitar 12 (dua belas) orang (terdiri dari 3 orang kapten kapal, 3 orang KKM dan 6 orang ABK) ke galangan kapal yang nanti akan bekerja untuk mengirim 3 (tiga) unit kapal ke Dinas Keluatan dan Perikanan Prop. Maluku. Kapal yang akan dikirim adalah Inka Mina Nomor lambung 772, 773 dan 774. Sedangkan 2 (dua) unit kapal lagi masih dalam proses pekerjaan finishing.
Sewaktu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) unit kapal tersebut kepada Sdr. STENLY PIRSOUW, terdakwa menyerahkan Naskah Serah Terima Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun 2013 Nomor : 061/1379/13 K tertanggal 19 Desember 2013 dengan lampiran daftar barang / kelengkapan kapal. Selanjutnya kelengkapan 3 (tiga) unit kapal tersebut diperiksa oleh Sdr. ASEP SUMANTRI (staf Sdr. STENLY PIRSOUW). Hasil pemeriksaan kelengkapan kapal tersebut masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi yakni :
Vessel Monitoring Sistem (VMS) atau alat untuk menentukan posisi kapal.
Peta Laut.
Slang air 1,5”.
Ganco.
Alat tangkap purse seine panjang 300 m x kedalaman 100 m.
Alat pemanggil ikan.
Surat Ukur Kapal.
Surat Ijin Berlayar.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2013 tersebut terdakwa menitipkan surat Serah Terima Kapal Inka Mina 772, 773 dan 774 dalam keadaan sudah terdakwa tandatangani kepada masing masing nahkoda kapal untuk nantinya diserahkan kepada Dinas Kelautan oleh dan Perikanan Provinsi Maluku. Kemudian 3 (tiga) unit kapal inka mina 772, 773 dan 774 diberangkatkan ke Ambon.
Sekitar 2 (dua) minggu kemudian 3 (tiga) unit kapal tersebut sampai di Ambon dan diserahkan masing masing nahkoda kepada pihak Dinas Kelautan oleh dan Perikanan Provinsi Maluku. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA dan menyampaikan kelengkapan kapal masih kurang, seperti jaring, Vessel Monitoring Sistem (VMS), Alat pemanggil ikan dan lain lain. Lalu terdakwa sampaikan bahwa kelengkapan kapal yang kurang berupa jarring purse seine, VMS, alat pemanggil ikan dan surat surat adalah merupakan kewajiban Sdr. STENLY PIRSOUW. Tidak lama kemudian Sdr. STENLY PIRSOUW menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa 5 (lima) buah jarring purse seine sudah di pesan di Masohi, tapi belum dibayar. Kemudian terdakwa minta agar Sdr. STENLY PIRSOUW segera menyelesaikan urusan jaring tersebut, namun setelah ditunggu beberapa lama, tidak ada juga realisasinya, kemudian hal tersebut terdakwa sampaikan kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil sikap supaya jaring tersebut dibayar saja.
Terhadap kekurangan kelengkapan kapal tersebut, Sdr. BASTIAN Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku juga menghubungi terdakwa melalui telfon dan mempertanyakan tentang kekurangan kelengkapan kapal. Lalu terdakwa jawab sebagaimana jawaban terdakwa kepada Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA diatas.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA dan menyampaikan bahwa jaring purse seine sudah dipesan Sdr. STENLY PIRSOUW di Masohi, terdakwa minta bantu kepada Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA untuk mengambilnya di Masohi nanti uang pembayarannya terdakwa kirim. Lalu Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA membantu mengurus mengambil jaring purse seine ke Masohi kemudian terdakwa kirimkan uang pembayarannya.
Kekurangan peralatan kapal lainnya Vessel Monitoring Sistem (VMS), Alat pemanggil ikan dan lain lain kemudian terdakwa beli di Jakarta, lalu pada tanggal 24 Maret 2014, dan tanggal 25 Maret 2014 terdakwa kirim melalui TIKI kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA. Bukti pengiriman kelangkapan kapal tersebut adalah Resi Pengiriman dari TIKI No.02 017 472 3593 dan Resi Pengiriman dari TIKI No.02 014 686 6612.
Sementara itu tentang kelangkapan surat surat kapal, setelah pengiriman 3 (tiga) unit kapal ke Ambon, lalu terdakwa mulai mengurus surat surat kelengkapan kapal tersebut yang terdiri dari :
Surat Ukur Kapal, terdakwa ajukan ke Syahbandar Otoritas Pelabuhan Sunda Kelapa, yang kemudian menerbitkan untuk inka mina 772, 773 dan 774 sbb :
PAS BESAR SEMENTARA tanggal 24 Desember 2013.
PROVISIONAL CERTIFICATE OF NATIONALITY.
SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA tanggal 24 Desember 2013 dengan lampiran Risalah.
SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN tanggal 24 Desember 2013.
Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP), terdakwa ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kemudian menerbitkan:
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0119.7255 tanggal 10 Juni 2014 (untuk KUB SINAR BARU) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0119.7246 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB MINA NAMANO) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0120.7256 tanggal 10 Juni 2014 (untuk KUB ELANG SAJINGKAL) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7247 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB BOBO SOLE MANDIRI) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perianan Tangkap.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 05 Juni 2014 (untuk KUB SINAR NUSSA) beserta 1 (satu) lembar lampiran yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perianan Tangkap.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), terdakwa ajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kemudian menerbitkan :
Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (OT) Nomor : 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 Nopember 2014 (untuk KUB SINAR NUSSA) yang ditandatangani oleh Dr. GELLWYNN JUSUF Direktur Jenderal Perianan Tangkap.
Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal untuk KUB lainnya terdakwa belum membawa datanya, nanti terdakwa serahkan.
Terhadap 2 (dua) unit kapal lainnya, yakni inka mina 775 dan inka mina 776 tidak dikirim oleh Sdr. STENLY PIRSOUW ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, lalu terdakwa melaporkan kembali kondisi tersebut kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan supaya 2 (dua) kapal tersebut segera dikirim. Untuk pengiriman kapal tersebut terdakwa minta bantuan kepada teman teman di galangan untuk mencarikan nahkoda beserta awak kapal.
Selanjutnya sekitar tanggal 1 Januari 2014, terdakwa menitipkan surat Serah Terima Kapal Inka Mina 775, dan 776 dalam keadaan sudah terdakwa tandatangani kepada masing masing nahkoda kapal untuk nantinya diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Selanjutnya terdakwa mengirimkan kapal 2 (dua) unit kapal inka mina 775 dan inka mina 776 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui beberapa orang (nahkoda dan ABK yang disewa). Pengiriman 2 kapal tersebut terdakwa biayai, dan sekitar 2 (dua) minggu kemudian 2 kapal tersebut sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Seluruh proses serah terima kapal kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku secara fisik dilakukan oleh masing masing nahkoda kapal yang disewa sekaligus dengan menyerahkan surat surat Serah Terima Kapal kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Atas pekerjaan pengadaan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah menerima pembayaran berupa :
Uang Muka senilai 20% dari nilai kontrak, sejumlah Rp.1.326.337.346,- setelah dipotong pajak.
Angsuran pertama sejumlah Rp.1.591.604.814,- setelah dipotong pajak.
Angsuran kedua sejumlah Rp.2.122.139.752,- setelah dipotong pajak.
Angsuran ketiga dan keempat sejumlah Rp.1.575.363.149,-.
Sekitar pertengahan bulan Desember 2013, terdakwa pernah menghubungi Sdr. BASTIAN Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan mengatakan, “apakah terdakwa sudah bisa mengajukan permintaan pembayaran yang terakhir ?, terdakwa tidak ada orang di Ambon”. Kemudian Sdr. BASTIAN mengatakan, “bisa, nanti dibantu buatkan suratnya lalu dikirim ke PT. SATUM. Nanti tinggal tandatangan saja”. Tidak lama kemudian Sdr. BASTIAN mengirimkan no. hp Sdr. SAMMI bendahara untuk urusan pembayaran kapal purse seine 30 GT. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. SAMMI melalui handphone dan terdakwa menyampaikan, “menurut pak BASTIAN, dana pengadaan kapal purse siene 30 GT sudah bisa dicairkan, Sdr. SAMMI lalu mengatakan “iya, nanti terdakwa bantu urus surat suratnya”.
Beberapa hari kemudian Sdr. SAMMI menghubungi terdakwa dan mengatakan, “terdakwa ada kirim surat melalui Sdr. …. (terdakwa tidak ingat namanya) nanti tunggu di bandara Soekarno Hatta. Pada waktu yang dijadwalkan (terdakwa lupa), terdakwa menunggu orang yang membawa surat dari Sdr. SAMMI di bandara Soekarno Hatta, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi orang yang membawa titipan surat dari Sdr. SAMMI tersebut. Lalu kami bertemu, kemudian terdakwa menerima surat surat permintaan pencairan dana terakhir (pembayaran lunas) atas pekerjaan pengadaan kapal Purse seine 30 GT atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI senilai sekitar Rp.1,5 milyar (terdakwa tidak ingat) yang kemudian langsung terdakwa tandatangani dan membubuhkan cap stempel PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada surat dimaksud di bandara tersebut. Selanjutnya surat surat tersebut dibawa lagi oleh orang yang bersangkutan, dan terdakwa juga langsung pulang.
Setelah 5 (lima) kapal terdakwa kirim, terdakwa kembali menghubungi Sdr. BASTIAN Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan mengatakan, “apakah uang pembayaran kapal sudah bisa terdakwa terima ?, sampai sekarang terdakwa belum menerima uang tersebut”. Sdr. BASTIAN kemudian menjelaskan, “uang itu sebenarnya sudah dibayar seluruhnya tapi ditahan atau diblokir karena ada kelengkapan kapal yang belum dipenuhi seperti VMS, radio pemanggil ikan, surat surat kapal. Kemudian terdakwa sampaikan bahwa terdakwa akan memenuhi kelengkapan kapal tersebut. Sdr. BASTIAN menjawab, “ya, terdakwa tunggu”.
Kemudian terdakwa berusaha memenuhi kelengkapan kapal dimaksud dan bermaksud untuk membeli VMS dan radio pemanggil ikan. Namun ternyata VMS dan radio pemanggil ikan tidak ada di pasaran (Toko PT. SOG / PT. Song Indonesia), sehingga harus dipesan dahulu dan bayar uang muka karena barang tersebut termasuk barang khusus yang dijual pada toko tertentu.
Karena lama tidak ada VMS dan alat panggil ikan, pada sekitar minggu ke III bulan Maret 2014 VMS dan radio pemanggil ikan tersebut baru tersedia di toko (Toko Sumber Makmur) dan kemudian terdakwa beli. Radio pemanggil ikan terdakwa kirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui TIKI pada tanggal 24 Maret 2014 dan VMS terdakwa kirim melalui TIKI tanggal 25 Maret 2014.
Sekitar 4 (empat) hari kemudian atau setelah barang sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. BASTIAN dan kembali menanyakan apakah terdakwa sudah bisa mencairkan uang yang ada di rekening terdakwa ?, Sdr. BASTIAN mengatakan, “ya nanti terdakwa cek dulu baru dibuka blokirnya”.
2 hari kemudian terdakwa cek lagi, ternyata uang pembayaran kapal sudah dibuka blokirnya, lalu uang dari rekening tersebut dicairkan melalui cheque oleh staf Sdr. LAM ENDANG WIJAYA. Pencairan uang yang diblokir tersebut dilakukan sekitar 3 (tiga) kali, jumlah uang yang dicairkan terdakwa tidak ingat. Setelah itu masih ada sejumlah sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang masih diblokir. Kemudian terdakwa berusaha menyelesaikan seluruh surat surat kapal. Pada sekitar minggu ke III bulan Nopember 2014 surat surat kapal baru selesai seluruhnya kemudian terdakwa serahkan kepada Sdr. R U S D I pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku bertempat di lantai 8 kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir Jakarta Pusat. Penyerahan surat surat kapal tersebut terdakwa lakukan dengan membuat tanda terima.
Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. BASTIAN dan kembali meminta dibuatkan surat pembukaan blokir, Sdr. BASTIAN mengatakan, “ya nanti terdakwa buka blokirnya”. Setelah di cek ke bank, ternyata blokir yang dibuka baru untuk senilai Rp.50.000.000,- sehingga masih tersisa uang terdakwa di rekening sejumlah Rp.50.000.000,- yang masih diblokir Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku, sedangkan menurut terdakwa seluruh pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT beserta seluruh kelengkapannya telah terdakwa penuhi.
Kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. BASTIAN dan meminta dibuatkan surat pembukaan blokir, Sdr. BASTIAN mengatakan, “itu bukan wewenang terdakwa, terdakwa bukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan lagi, terdakwa sudah pindah jadi Kepala Dinas Pariwisata”. Setelah itu terdakwa tidak ada lagi mempertanyakan uang tersebut.
Terdakwa tidak tahu perusahaan apa yang mendapat pekerjaan pembuatan kapal purse seine 15 GT dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun 2013. Setelah terdakwa mengirim 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT ke Ambon, tidak berapa lama kemudian terdakwa mendapat cerita dari teman teman kerja di galangan, bahwa nahkoda yang mengirim kapal dari terdakwa ada bertemu dengan beberapa unit kapal purse seine 15 GT buatan PT. Febrit Desa Tanjung Burung (nama galangan pak RATNO) yang tujuannya juga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Terdakwa tidak tahu dengan perusahaan yang bernama PT. SARANA USAHA BAHARI dan terdakwa baru mendengar nama perusahaan tersebut. Sebelumnya terdakwa pernah kenal dengan orang yang bernama BENY karena pernah bertemu di depan galangan terdakwa. Ketika terdakwa sedang mengurus surat surat kapal purse seine 30 GT di lantai 8 Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir Jakarta Pusat, terdakwa kembali bertemu dengan Sdr. BENY yang kemudian mengatakan bahwa ia sedang mengurus surat surat kelengkapan kapal untuk Ambon.
13 (tiga) unit kapal inka mina 30 GT tersebut secara fisik diserahkan nahkoda kapal kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku sekitar tanggal 12 Januari 2014 atau sekitar 2 (dua) minggu perjalanan kapal ke Ambon pada cuaca baik. Tidak lama kemudian Sdr. STENLY PIRSOUW menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa 3 (tiga) unit kapal sudah diserahkan ke pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Namun sampai sekarang terdakwa tidak ada menerima surat bukti tanda terima kapal.
Surat Serah Terima Kapal Inka Mina 772, 773 dan 774 yang sebelumnya sudah terdakwa tandatangani dan terdakwa titipkan kepada masing masing nahkoda kapal adalah merupakan Berita Acara Serah Terima masing masing kapal kepada Dinas Kelautan oleh dan Perikanan Provinsi Maluku. Namun surat tersebut tidak pernah kembali kepada terdakwa.
Pada pengiriman 2 (dua) unit kapal inka mina 775 dan inka mina 776, terdakwa juga menitipkan kepada masing masing Nahkoda kapal, yakni Berita Acara Serah Terima masing masing kapal kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku, selain itu terdakwa juga membuat /menyiapkan Berita Acara Serah Terima kapal secara global untuk 5 (lima) kapal kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan terdakwa titipkan kepada nahkoda kapal.
Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, setelah nahkoda kapal kembali ke Jakarta, kemudian nahkoda kapal tersebut menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kapal yang terdakwa buat secara global untuk 5 (lima) kapal inka mina 30 GT yang telah ditandatangani oleh Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY selaku PPK Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Maluku. Berita Acara Serah Terima dimaksud adalah Nomor : 11.03/BAST/SMA/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013. Selain itu terdakwa juga menerima 4 (empat) lembar Chek List Kapal Inkamina 774 Purse Seine 30 GT DAK 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. JEFFRY A, Sdr. A. SAMOY MADJID selaku Petugas Pemeriksa dan ditandatangani oleh Sdr. NOLY B dan Sdr. JAKA selaku pihak rekanan (terdakwa tidak kenal, seingat terdakwa itu orangnya Sdr. STENLY PRISOUW). Pada Chek List kapal tersebut ada ditulis angka 772 & 773, kemungkinan terhadap 1 (satu) chek list tersebut digunakan untuk memeriksa 3 (tiga) unit kapal sekaligus.
SIPI untuk 4 (empat) KUB lainnya, setelah terdakwa cari, ternyata terdakwa tidak punya arsipnya, namun terdakwa punya foto copy tanda terima dokumen SIPI kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang ditandatangani oleh Sdr. ALI R.
Pada sekitar bulan Nopember 2014, ada seseorang menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyatakan namanya Sdr. RUDI dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Sdr. Rudi tersebut menyampaikan bahwa ia akan mengambil surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Terdakwa sampaikan waktu itu bahwa SIPI belum diambil. Beberapa hari kemudian terdakwa ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengambil SIPI, namun ternyata 4 (empat) buah SIPI telah diambil oleh seseorang yang bernama Sdr. RUDI MOHOTITU. Lalu terdakwa meminta foto copy bukti bahwa 4 (empat) buah SIPI telah diambil Sdr. RUDI MOHOTITU. Selanjutnya petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan terdakwa foto copy bukti pembayaran Surat Setoran Penerimaan Bukan Pajak (SSPBP) untuk 4 (empat) KUB, yakni:
KUB SINAR NUSSA (JANJTE ARI SOUKOTTA) tanggal 19 November 2014.
KUB BOBO SOLE MANDIRI (HAYATUDDIN BIN HASSAN IDRIS) tanggal 19 November 2014.
KUB SINAR BARU (ASRUDIN TIRA) tanggal 19 November 2014.
KUB MINA NAMANO (SAMUEL MAINASSY) tanggal 20 November 2014.
Masing masing beserta 1 (satu) lembar bukti setoran ke Bank BNI, yang tertera tulisan / ditulis dengan tulisan tangan, “diambil RUDI MOHOTITU 26 November 2014 dan tertera paraf/tandatangan”.
Karena SIPI tersebut sudah diambil, lalu terdakwa menghubungi Sdr. RUDI dan mempertanyakan SIPI tersebut. Sdr. RUDI kemudian mengatakan buat saja tanda terima, nanti supaya diserahkan saja kepada pak ALI di Mess Maluku di Tanah Abang. Lalu terdakwa membuat tanda terima SIPI tersebut dan menemui ak ALI di Mess Maluku di Tanah Abang yang kemudian ditandatanganinya.
Terdakwa tidak tahu tentang komitmen fee tersebut, itu urusan Sdr. STENLY PRISOUW. Ketika PT. SATUM MANUNGGAL ABADI menerima pembayaran termyn III pekerjaan pembangunan 5 (lima) unit Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, Sdr. STENLY PRISOUW ada mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si minta uang, nanti ia (STENLY PRISOUW) yang akan kasih uang untuk Sdr. Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Permintaan Sdr. STENLY RISOUW tersebut terdakwa iyakan dengan mengatakan, “ya udah nanti dikirim uangnya”. Tidak lama kemudian hal tersebut terdakwa kasih tau ke Sdr. LAM ENDANG WIJAYA bahwa Sdr. STENLY PRISOUW minta uang Rp.200.000.000,- sebagai jatahnya pak BASTIAN MAINASSY dan waktu itu dijawab Sdr. LAM ENDANG WIJAYA, “ya, nanti saja”. Beberapa lama kemudian Sdr. STENLY PRISOUW menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah uang sejumlah Rp.200.000.000,- untuk Sdr. BASTIAN MAINASSY sudah dikirim ?, waktu itu terdakwa jawab, “sudah dikirim”, padahal terdakwa tidak tahu uangnya sudah dikirim Sdr. LAM ENDANG WIJAYA atau belum. Dan setelah itu Sdr. STENLY RISOUW juga tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada terdakwa lagi.
Namun setelah terdakwa diproses secara hukum, hal tersebut terdakwa tanyakan lagi kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA ternyata uang sejumlah Rp.200.000.000,- tidak jadi dikirim untuk Sdr. BASTIAN MAINASSY karena uangnya telah digunakan Sdr. LAM ENDANG WIJAYA untuk biaya pengiriman 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT, untuk pembelian VMS dan pembelian radio pemanggil ikan yang mana pengiriman kapal dan pembelian VMS dan radio pemanggil ikan adalah merupakan kewajiban Sdr. STENLY PRISOUW.
Bahwa benar Sdr. STENLY PRISOUW pernah mengirimkan melalui email PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa cacatan tentang rincian pengeluaran uang atas pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Email yang dikirim Sdr. STENLY PRISOUW tersebut lalu terdakwa print dan terdakwa baca tertera catatan rincian pengeluaran uang yang dibuat Sdr. STENLY PRISOUW atas pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Pada catatan Sdr. STENLY PRISOUW tersebut tertera jumlah uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada Sdr. BASTIAN (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku).
Cacatan tentang rincian pengeluaran uang atas pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT tersebut adalah merupakan tulisan tangan Sdr. STENLY PRISOUW yang pernah dikirim melalui email PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dan kemudian terdakwa print, pada lembar ke II, yakni pada penerimaan pembayaran termyn III tertera uang sejumlah Rp.200.000.000,- Pak Satum Kasih pak Bas, adalah sebagaimana penjelasan terdakwa diatas, bahwa Sdr. STENLY PRISOUW mencatat penjelasan terdakwa diatas bahwa uang sejumlah Rp.200.000.000,- sudah dikirim kepada Sdr. BASTIAN MAINASSY, namun setelah terdakwa tanya Sdr. LAM ENDANG WIJAYA ternyata uang tersebut tidak dikirim karena digunakan untuk biaya pengiriman 2 (dua) unit kapal dan pembelian VMS serta radio pemanggil ikan.
Pengiriman 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon dilaksanakan oleh Sdr. STENLY PRISOUW tersebut sudah termasuk biaya operasional awal untuk 3 (tiga) KUB nelayan penerima bantuan.
Namun Sdr. STENLY PRISOUW tidak mau lagi mengirim sisa 2 (dua) unit kapal lainnya ke Ambon, sehingga kemudian setelah 2 (dua) unit kapal tersebut dikirimkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi terdakwa dan mempertanyakan biaya untuk menjaga kapal, biaya operasional awal kelompok penerima KUB dan biaya ongkos menjahit jaring yang kemudian biaya yang diminta Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si. tersebut terdakwa sampaikan kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian melakukan pengiriman ke nomor rekening yang terdakwa terima dari Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui sms. Jumlah uang yang dikirim staf Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang pertama sekitar Rp.97.800.000,- karena Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengirimkan rincian biaya pengurusan kapal inka mina 775 & 776 Melalui DAK Tahun 2013 ke email terdakwa. Sedangkan pengiriman selanjutnya terdakwa tidak ingat.
Untuk pembayaran 5 (lima) buah jaring purse seine, terdakwa minta bantu kepada Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA untuk dibayarkan kepada pembuat jaring dimaksud di Masohi dan uangnya dikirimkan melalui rekening seseorang yang terdakwa terima melalui SMS dari Sdr. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA (terdakwa tidak ingat nama rekening tersebut). Terdakwa tidak tahu jumlah uang yang dikirim untuk membayar jaring tersebut karena hal tersebut diurus oleh stafnya Sdr. LAM ENDANG WIJAYA. Namun sepengetahuan terdakwa, harga 1 (satu) buah jaring purse seine itu sekitar Rp.100.000.000,- lebih (terdakwa tidak tahu pasti).
Setelah 2 (dua) kapal 30 GT terdakwa kirim ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, yakni sekitar bulan Maret 2014, Sdr. Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA ada mengirimkan sms kepada terdakwa tentang nama dan nomor rekening atas nama USMAN MULUD, yang maksudnya agar terdakwa mengirimkan uang sebagai biaya operasional awal KUB, biaya pembuatan surat surat 2 (dua) unit kapal dan biaya menjaga kapal serta biaya pembelian solar untuk pengiriman kapal ke masing masing KUB penerima bantuan. Tidak lama setelah itu terdakwa mengirimkan uang melalui staf Sdr. LAM ENDANG WIJAYA, tentang jumlah uang yang pernah dikirim ke rekening tersebut terdakwa tidak ingat.
Terdakwa kenal dengan Sdr. NOLY (terdakwa tidak tahu nama lengkapnya). Pada awalnya sebelum terdakwa mengajukan permintaan pembayaran Uang Muka, Sdr. NOLY menghubungi terdakwa melalui telfon dan memperkenalkan diri bahwa ia orangnya Sdr. STENLY PRISOUW yang mengurus kapal di Ambon, dan ia bisa membantu mengurus pencairan / pembayaran pekerjaan ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku. Dan kemudian Sdr. NOLY mengatakan bahwa nanti ia yang akan membantu pada proses pencairan atas permintaan pembayaran pekerjaan pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT ke Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku.
Sebelum mengajukan permintaan uang muka, Sdr. STENLY PRISOUW menghubungi terdakwa melalui telfon dan ia mengatakan, “pak Satum itu ada orang terdakwa mau mengambil Kop Surat”. Tidak lama kemudian orangnya Sdr. STENLY PRISOUW tersebut datang (terdakwa tidak tahu namanya) ke galangan kapal terdakwa di pinggir kali Cisadane kampung Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Provinsi Banten, kemudian terdakwa memberikan kop surat perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sebanyak lebih kurang ½ rim beserta stempel perusahaan PT. Satum Manunggal Abadi. Kemungkinannya kop surat tersebut yang digunakan untuk proses pengajuan permintaan pembayaran pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Terdakwa tidak pernah memberikan kuasa kepada Sdr. ARNOLD RONNY BURNAMA Als. NOLY untuk urusan proses pencairan dana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Nilai pekerjaan untuk Sdr. STENLY PRISOUW adalah nilai kontrak Rp.7.443.730.000,- dikurangi nilai pekerjaan terdakwa Rp.4.525.000.000,- maka nilai pekerjaan Sdr. STENLY PRISOUR adalah sejumlah Rp.2.918.730.000,-
Berdasarkan catatan yang dibuat Sdr. STENLY PRISOUW, Uang yang sudah diterima Sdr. STENLY PRISOUW adalah sebagai berikut :
Dari pencairan Uang Muka, sejumlah Rp.455.000.000,-
Dari pencairan Termin I, sejumlah Rp.346.868.814,-
Dari pencairan Termin II, sejumlah Rp.674.139.752,-
Dari pencairan Termin terakhir, sejumlah Rp.505.500.000,-
J
u m l a h Rp.1.981.508.566,-
(satu milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Namun terdakwa tidak tahu apakah uang sejumlah tersebut benar telah diterima Sdr. STENLY PRISOUW, karena yang mengelola uang PT. Satum Manunggal Abadi adalah Sdr. LAM ENDANG WIJAYA.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Berita Acara Tanda Terima Dokumen tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh Mulyadi, S.Pi selaku Pemberi Dokumen dan JOHN HURSEPUNY selaku Penerima Dokumen.
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 September 2013 s/d 30 September 2013;
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 November 2013 s/d 30 November 2013;
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 Januari 2014 s/d 31 Januari 2014;
1 (satu) lembar rincian pendapatan atas pengadaan Kapal Purse Seine 15 GT Tahun 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar rincian Pembelian Perlengkapan Kapal Ikan Purse Seine 15 GT periode tanggal 4 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp. 35.876.675,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian Jangkar 15 kg dari Toko Nala Maluku tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp. 4.150.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota barang dari Toko Angin Timur tanggal 22 Januari 2014 sebesar Rp. 9.089.875,-;
2 (dua) lembar fotocopy nota pembelian tali masing-masing seharga Rp. 3.446.000,- dan Rp. 141.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari Toko Angin Timur tanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp. 400.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Maluku dari Rek. 0010310151 ke rek. 0103894128 an. YENI FALIRMURY tanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) gabung fotocopy nota pembelian barang dari OMEGA MOTOR;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian tali nilon seharga Rp. 5.209. 800,- tanggal 25 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari OMEGA MOTOR tanggal 26 Januari 2014 seharga Rp. 6.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 360.000.000,-;
1 (lembar) rincian harga material perakitan 5 (lima) set jaring purse seine Maluku berukuran 250 x 75 m seharga Rp. 513.415.625,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 23 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penyetoran BRI ke no rek. 0869-01-006102-50-3 an. SRI MULYATI tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 17.500.000,-;
1 (gabung) fotocopy Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 13.000.000,- dan Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 4.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1364765-2 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy rincian biaya pengiriman kapal 15 GT APBD dengan total sebesar Rp. 158.440.000,-;
1 (satu) lembar rincian biaya pembelian perlengkapan kapal Purse Seine 15 GT + ongkos kirim Jakarta-Ambon;
1 (satu) lembar fotocopy nota No. 4178 tanggal 18 November 2013 atas pembelian 5 (lima) unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 c/w Antenna dengan jumlah total sebesar Rp. 11. 750.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Faktur dari UD. ANUGRAH JAKARTA tanggal 28 November 2013 untuk pembelian 5 buah pemadam api dengan total harga sebesar Rp. 7.500.000,-;
1 (satu) lembar Nota fotocopy No. 4466/MHS/13 tanggal 02 Desember 2013 untuk pembelian 5 unit Power Supply 30 Amp seharga Rp. 3.750.000,- dan 1 unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 seharga Rp. 1.450.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota No. KSN/0716/XII/2013 tanggal 07 Desember 2013 untuk pembelian 5 (lima) unit genset Matari Type 3000. Output 2000 dengan total harga sebesar Rp. 15.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy bon kontan dari Toko JAYA SENTOSA tanggal 10 Desember 2013 dengan total harga sebesar Rp. 11. 125.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota tanggal 04 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 484.000,-;
1 (satu) gabung fotocopy Faktur Penjualan No. SM/1312/0154 tanggal 6 Desember 2013 dari SUMBER MARINA untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 20.575.000,- dan Faktur Penjualan No. SM/1312/0242 tanggal 11 Desember 2013 dari SUMBER MARINAntuk pembelian barang dengan total harga Rp. 1.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO SUMBER JAYA tanggal 10 Desember 2013 untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 16.575.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO JAYA SENTOSA tanggal 12 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 1.575.000,-;
1 (satu) lembar tanda terima titipan No. SEA 027016 dari Bpk. SURATNO RAMLI kepada Ibu YENI SUITELA dengan total biaya Rp. 9.870.000,-;
1 (satu) lembar Surat Jalan kepada PT.ARMADA JAYA tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar nota belanja asli tanggal 21 April 2014 dari toko Sapalewa, dimana barang-barang yang tertera antara lain:
3 ball jaring ukuran 1 ¾ senilai Rp. 9.000.000,-
2 ball jaring ukuran 2 senilai Rp. 5.800.000,-
20 Kg Timah Rp. 700.000,-
2 tukal benang Nilon D21-24 Rp. 260.000,-
1 roll tali Rp. 400.000,-
250 buah Plompong Rp. 1.000.000,-
1 roll tali Orop Rp. 2.850.000,-
Total Rp. 20.010.000,-
1 (satu) lembar bukti belanja asli tanggal 5 Mei 2014 dari toko Sapalewa, barang tersebut adalah 1 (satu) ball jaring Rp. 3.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Pembuatan Kasko Kapal Ikan Purse Seine 15 GT tanggal 19 Agustus 2013 antara BENNY SUTRAHITU dengan FRANGKO FALIRMURY;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013 Rp.50.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013 Rp. 25.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013 Rp. 200.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013 Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014 Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014 Rp. 350.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy desain kapal 15 GT.
1 (satu) jepitan Dokumentasi PT. Sarana Usaha Bahari Paket PS 15 GT
Kwitansi telah terima Dari M.S. LATUCONSINA uang sejumlah Rp. 67.500.000.- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya pembuatan (ongkos Jahit) Jaring Purse Seine 15 GT sebanyak 3 unit dengan ukuran 250 m x 75 m. yang menerima H. HAMRIN;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 152-00-1058652-3 Periode Tanggal 1/12/13 s/d 21/02/2014 halaman 1 dan halaman 6;
1 (satu) lembar Rincian Biaya Pengiriman Kapal 15 GT APBD;
4 (empat) lembar Rekening koran Bank Mandiri atas nama M. Safar Latuconsina Nomor rek. 152-00-1058652-3 tanggal 31 Desember 2013 s/d 24 Januari 2014 ;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 1520013647652 Periode Tanggal 26 Februari 2014 s/d 3 Maret 2014 ;
Kwitansi asli biaya jaga kapal 30 GT sebanyak 6 unit kapal Rp. 100.000,- selama 5 hari tanggal 24 Pebruari 2014 sebesar Rp. 3.000.0000,- dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli bayar air dan rinso Rp. 250.000,-,biaya jaga kapal 3 hari Rp. 600.000,- jumlah 1.800.000,- dan jaga kapal 4 hari Rp. 400.000,- jumlah 1.600.000,- tanggal 3 maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli sebesar Rp. 3.300.000,- tanggal 11 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli untuk pembelian Dinamo sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 18 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Formulir penarikan dari bank Mandiri No. Rek. 1520010586523 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 362.000.000,- atas nama Muhammad safar Latuconsina.
Formulir penyetoran dari bank Mandiri No. Rek 1520010586523 atas nama Muhammad safar Latuconsina kepada No. Rek. 0440515711 atas nama Fanny Lisakay untuk pembayaran mesin tempel 40 PK sebanyak 10 unit sebesar Rp. 210.000.000,- tanggal 07 januari 2014.
1 (satu) lembar catatan tangan Rincian Biaya Oprasional Jaring Kapal 15 GT APBD, berupa:
Rakit Jaring
Tambah bahan
Bongkar kontener
Angkut dari pelabuhan
1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor 01/CV.ACG/X/2013 dari REMSIUS W. TALANILA, ST kepada MARGARETHA SIMATAUW untuk pengambilan SP2D dan melakukan pencairan pada paket pengawasan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Kota Ambon;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT yang ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 106/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Bastian Mainassy, M.Si.
13 (tiga belas) lembar Rekening Koran Nomor Rekening: 1520013311663, atas nama REMISIUS WILLEM TALAN, Periode tanggal 02 September 2013 s/d tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 209 Tahun 2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Dan Penerimaan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2012 dan lampirannya ;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.b Tahun 2013 Tentang Pembentukan Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku tanggal 10 Januari 2013 dan Lampirannya ;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3261/13 k tanggal 06 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 075/PT. SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dari PT. Sarana Usaha Bahari kepada PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 201.e Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tanggal 26 Desember 2012 dan Lampirannya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/297/13k Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan, Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 4 Februari 2013 dan Lampirannya;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 04 Februari 2013dan Lampirannya;
Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT an. CV. ALFA CREATIO GALILEA TA. 2013.
1 (satu) buah dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Peringkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2013, Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) buku Surat Perjanjian (Kontrak) PT. SARANA USAHA BAHARI, nomor : 061/1907/13K, Pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purese Seine 15 GT, Biaya Rp. 2.917.800.000,-, hari jumat tanggal 30 juli 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Bill Of Quantity (BQ), bulan Juni 2013.
3 (tiga) lembar fotocopy mata pembayaran utama daftar kuantitas dan harga pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) unit, lokasi kabupaten Maluku Tengah, kota Ambon, SBT, MBD tahun anggaran APBD 2013.
13 (tiga belas) lembar fotocopy spesifikasi teknis pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT Tahun anggaran 2013.
7 (tujuh) lembar fotocopy gambar serta ukuran kapal 15 GT yang dibuat oleh konsultan perencana CV. ALFREGES.
Dokumen pencairan uang muka, angsuran pertama , angsuran kedua dan pembayaran sekaligus untuk 15 (GT) berupa:
87.1. Untuk uang muka diantaranya:
5 (lima ) lembar fotocopy legalisir , SPP –LS nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM- LSnomor 043/SPM-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran Uang Muka 20 % , nomor: 062/2383/13K tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - September 2013.
1 (satu) lembar Surat fotocopy legalisir Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1647/LS/2013 tanggal 12 Sepetember 2013
1 (satu) lembar fotocopy Persetujuan Pembayaran uang muka, nomor : 061/2362/13k tanggal 9 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran uang muka, nomor : 057/SPPUM/IX/2013, tanggal 5 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % (rekapitulasi) tanggal 5 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jaminan Pembayaran Uang Muka, nomor jaminan :82.815.0813.13-26277.
87.2 Untuk pencairan tahap pertama diantaranya:
5 (lima ) lembar fotocopy legalisir, SPP-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SPM-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir, Berita Acara Pembayaran Termin kesatu, nomor: 061/2457/13K tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi, nomor :02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1701/LS/2013 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan pembayaran, nomor: 061/2315/13K tanggal 17 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Permohonan pembayaran angsuran kesatu 30 % tanggal 16 September 2013.
87.3 Untuk pencairan tahap kedua diantaranya:
6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP–LS nomor: 047/SPP-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 047/SPM-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran termin ke dua 40 % , nomor: 061/3117/13K tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013.
1 (satu) lembar Surat fotocopy Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Persetujuan Pembayaran, nomor : 061/2982/13k tanggal 11 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran kedua 40 %, nomor : 082/SPPUM/XI/2013, tanggal 8 November 2013.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal November 2013.
87.4 Untuk pencairan pembayaran sekaligus diantaranya:
6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP –LS nomor : 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran angsuran ke III dan ke IV 30% nomor: 061/3431/13k tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SP2D nomor Nomor:3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan Pembayaran tahap III dan IV nomor 061/3397/13k tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, permohonan Pembayaran Agsuran ketiga (20%) dan keempat (10%), nomor: 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal Desember 2013
6 (enam)lembar fotocopy legalisir Dokumentasi paket Purse Seine 15 GT dari PT. SARANA USAHA BAHARI
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, nomor: 061/3261/13K, hari jumat tanggal 6 Desember 2013.
5 (lima) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, nomor:061/........./13K, tanggal 6 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang antara pihak kesatu Ir. ABD MUTALIB LATUCONSINA dengan pihak kedua BENYAMIN SUTRAHITU, Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acra Serah Terima Barang Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013.
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku , Nomor:523.3/2896/13K tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima sarana Penangkapan Ikan Purse seine 15 GT di Kabupaten / Kota T. A 2013.
4 (empat) lembar fotocopy, Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061 / 292 / 13K tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) jepitan Akta hibah Kapal Purse Seien 15 Gt tahun anggaran 2013, alokasi kota Ambon, Kab. SBT, Kab. Maluku Tengah, Kab. Maluku Barat Daya I dan kab. Maluku barat Daya II.
Adminstrasi berlayar untuk Kapal Purse Seien 15 Gt antara lain:
91.1 KUB Nelayan 01.
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tank;liokplggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1311/Mma nama kapal KUB Nelayan 01 tanggal 02 April 2014
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/10/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -01 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 01 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 01.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 01, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.2 KUB Nelayan 02.
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Bersama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1312/Mma nama kapal KUB Nelayan 02 tanggal 02 April 2014
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/9/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -02 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 02 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 02.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 02, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.3 KUB Nelayan 03 :
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja Dusun IV/Desa Pelauw Kec. Pulau haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja, Dusun IV/ Desa Pelauw Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1313/Mma nama kapal KUB Nelayan 03 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor : PK.205/3/8/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -03 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no : PK.001/16/15/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 03 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1012 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 03, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.4 KUB Nelayan 04
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 18/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1314/Mma nama kapal KUB Nelayan 04 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/7/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -04 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 04 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 04.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1013 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.5 KUB Nelayan 05
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan Kelompok Usaha Bersama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 20/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1315/Mma nama kapal KUB Nelayan 05 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/11/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -05 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 05 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/13/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1014 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/2043/ 13K tanggal 1 Agustus 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Peringkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Alfa Creatio Galilea pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 15 GT, biaya Rp. 14.500.000,- tahun anggaran 2013.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013, Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 040/SPD/2.05.1.1/I/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Januari 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 134/SPD/2.05.1.1/II/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 April 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 206/SPD/2.05.1.1/III/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Juli 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 279/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 300/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 dan lampirannya;
Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI kepada sdr. MOHAMMAT NURLETTE tanggal 18 September 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy KTP sdr. BENYAMIN SUTRAHITU dan sdr. MOHAMMAT NURLETTE;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 18 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 22 November 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 008 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 20 Juni 2013 halaman 001 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 03 September 2013 bagian saldo awal dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 Desember 2013 halaman 002 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 010 dan fotocopy Daftar SPMU.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Kedua atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan November 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Sekaligus atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan Desember 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea.
Dokumen penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dari PT. Sarana Usaha Bahari.
1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan Nomor : 656 / PAN.APBD / VII / 2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk
Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 15 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1010 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-01;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1011 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-02;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1012 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-03;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1013 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-04;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1014 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-05;
1 (satu) jepitan fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04dan 05 .
1 (satu) jepitan fotocopy surat ukur dalam Negeri Sementara kapal ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04 dan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy PAS BESAR SEMENTARA untuk kapal 15 GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy Laporan PEMERIKSAAN KAPAL PENANGKAPAN IKAN 15GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05.
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC) ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)(FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB APRIAN sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank : PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB APRIAN sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB MARSEBA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB MARSELA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro Bank Maluku CabangUtama Ambon Nomor Rekening 0101000174 Account 20110 Nama RKUD Provinsi Maluku PER: April 2014 Tahun 2014 (FC);
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama John Hursepuny.
1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1013 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 04, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI);
1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/7/KSOP.ABN-14. (ASLI)
2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan – 04, jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI);
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1314/Mma, nama kapal KUB Nelayan-04, dikeluarkan tanggal 02 April 2014.(ASLI)
2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 18/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 5 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 18/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama Ilih Kec. Damer, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Jacob Alupaty Demmy Tanggal 15 April 2015.(ASLI)
1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1014 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 05, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI)
1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/11/KSOP.ABN-14. (ASLI)
2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No : PK.001/16/13/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan-05 , jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI)
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1315/Mma, nama kapal KUB Nelayan-05, dikeluarkan tanggal 02 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 20/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 15 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 20/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama MARSELA Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Hein Romer. Tanggal 15 April 2015. (ASLI)
Kapal Purse Seine 15 GT Milik KUB APRIAN (04) Kabupaten Maluku Barat Daya Kapal ;
Purse Seine 15 GT Milik KUB MARSELA (05) Kabupaten Maluku Barat ;
3 (tiga) lembar tulisan tangan Ir. Abdul Muthalib latuconsina tentang Rincian Biaya Kapal 15 GT total sebesar RP. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah).
1 (satu) buah Kwitansi asli dari PT. Selayar Indo Perkasa kepada KUB Elang Sajingkal pembayaran dilakukan via Rek a.n Mina No.Rek:03.50.9621.39 dari Bank BNI sebesar Rp. 42.500.000,-.
1 (satu) buah Kartu Keluarga no:8104071303080267 a.n Kepala keluarga Abdol Matdoan.
1 (satu) Jepitan perjanjian asli antara PT. Selayar Indo Perkasa dengan Kelompok Usaha Bersama Elang Sajingkal tentang Pengelolaan Oprasional Kapal INKA MINA 776 GT 32 per hari selasa tanggal 28 Juli 2015 dan di tandatangani oleh pihak pertama PT. PT. Selayar Indo Perkasa a.n Jurwin Hasan dengan materai 6000, pihak kedua KUB Elang Sajingkal a.n Abdolah Matdoan dan mengetahui Kapten kapal INKA MINA 776 a.n Nanang Wance.
1 (satu) lembar fotocoy KTP atas nama SATUM
2 (dua) lembar rekening koran no : 440488927 atas nama RONNY ARNOLD BURNAMA per tanggal 3 juni 2013 sampai dengan tanggal 22 januari 2014.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bank Mandiri No.152 00 05716945 An. MUH. USMAN MULUD Periode tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BCA No.04150185233 an. MUH. USMAN MULUD tanggal 09/07/2015 periode 03/2014 – 04/2014.
1 (satu) lembar catatan rincian uang tulisan tangan.
10 (sepuluh) lembar foto copy buku rekening Tahapan BCA KCP MARDIKA No. Rek.4150185233 An. MUH. USMAN MULUD.
2 (dua) lembar foto copy buku rekening Tabungan Bisnis Mandiri An. MUH. USMAN MULUD No. Rek. 152 00 05716945.
Surat Nomor : 003/KP-RIS/XI/2013 tanggal 6 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Nomor : 004/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Nomor : 005/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Kuasa dari BAMBANG HERMANTO kepada RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 27 Desember 2013;
1 (satu) lembar Fotocopy KTP an. BAMBANG HERMANTO
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12.14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12/14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) lembar foto copy tanda pelunasan pungutan perikanan No.206496/2014, tanggal 21 November 2014
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.01.46871, tanggal 21 November 2014
1 (satu) lembar foto copy Pas Besar Sementara, tanggal 24 Desember 2013, berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6994/Bc, Nama Kapal Inka Mina 773, Tonase Kotor : 32, Tonase Bersih 10, tanggal 24 Desember 2013.
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (vishing vessel safety and manning certificate), tanggal 24 Desember 2013 berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014.
Fotocopy Bahan Ajar Pengoperasian Kapal dan Alat Penangkap Ikan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Kelautan dan Perikanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal;
Fotocopy KTP An. ARCHELAUS PATOTNEM;
Fotocopy KTP An. TINNEKE RUTASOUW;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. 523.3/3548/14 ktanggal 31 Desember 2013;
Proposal Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Pembuatan 1 (satu) Unit Jaring Bobo (Purse Seine);
Surat Kuasa tanggal 03 Agustus 2013 dari anggota KUB kepada JANTJE ARI SOUKOTTA yang isinya pihak pertama (anggota KUB) memberikan Kuasa kepada Pihak Kedua (JANTJE ARI SOUKOTTA) dan pihak kedua menerima kuasa dari pihak pertama;
Fotocopy Akta Kelompok Nelayan Sinar Nusa No. 21 Tanggal 14 November 2014 dari Notaris Pattiwael Nicolas, SH.;
Fotocopy Akta Pendirian Firma Sinar Nusa Nomor 38 tanggal 23 Desember 2013 dari Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.kn;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 16/KNA.E/VI/2013 tanggal 15 Desember 2013;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 5 Juni 2014 dan lampirannya;
1 (satu) lembar Fotocopy Berwarna Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan No. 206495/2014 tanggal 21 November 2014;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 November 2014 dan lampirannya;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Pas Besar Sementara tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy berwarna Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6993/Bc tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Risalah tanggal 29 November 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan ;
2 (dua) lembar fotocopy berwarna Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. PK. 001/187/14/KSOP.SKA/2013 ;
Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013 ;
Addendum I (Pertama) terhadap PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Tanggal 28 Oktober 2013 ;
1 (satu) Bundel Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pembayaran Uang Muka, Angsuran Pertama, Angsuran Kedua dan Pembayaran Sekaligus (Angsuran Ketiga Dan Keempat) untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013;
Print Rekening Koran Giro an. DNS PERIKANAN & KELAUTAN PROMAL Bulan Januari s/d Oktober dan November s/d Desember dengan No. Rek : 0101010776, (bulan September tidak ada) ;
Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2646/13k Tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (Inka Mina) Melalui Sumber Dana DAK Di Kabupaten/Kota TA 2013 Tanggal 07 Oktober 2013 dan Lampirannya;
1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 31 Desember 2013 dari Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. kepada KUB;
1 (satu) Bundel Fotocopy SPPD Nomor 3087/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ikan 30 GT an. CV. RABINESA INTI SAMUDRA TA. 2013;
1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/1371/13K tanggal 30 Mei 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Peringkat daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan PT. RABINESA INTI SAMUDRA pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 30 GT, biaya Rp. 49.800.000,- tahun anggaran 2013.
Dokumen laporan bulanan yang dibuat PT. RABINESA INTI SAMUDRA antara lain:
198.1. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juni 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 30 Juni 2013.
198.2. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juli 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 31 Juli 2013.
198.3. Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 26 November 2013.
198.4. 1 (satu) dokumen laporan Perkembangan Pekerjaan Pembangunan kapal Perikanan 30 GT, 5 unit Periode November 2013 (s/d 17 November ) pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 17 November 2013.
1 (satu) buah CAP asli atas nama perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
1 (satu) buah Buku Cek Bank Maluku asli dengan No. DS 362526 s/d No. DS 362550 atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
1 (satu) Jepitan rekening koran asli dengan nomor rekening 1601000961 per bulan Januari s/d Desember 2014 (bulan juli tidak ada).
1 (satu) Jepitan aktivasi Rekening nomor 1601000961 per bulan mei s/d Desember 2013, atas nama PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Satum
Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013.
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020146866612 tanggal 24 Maret 2014, pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI , penerima Bpk Thalib Latuconsina dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa HT/radio komunikasi.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 21610 dari Sumber Makmur tanggal 5 November 2014 sebesar Rp. 90.000.000,-.
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020174723393 tanggal 24 Maret 2014, Pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, penerima Bpk Thalib Latuconsina Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa Dokumen.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 150002 dari Sumber Makmur tanggal 22 maret 2014 sebesar Rp. 4.500.000.000,-.
1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Giro, nomor rekening : 1601000961, nama : PT. Satum Manunggal Abadi, alamat KP Kohod No. 9 RT.001/RW.001 dari bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2014.
5 (lima) lembar rancangan gambar 30 GT
1 (satu) jepitan fotocopy tanda terima SIPI
1 (satu) jepitan Fotocopy Naskah serah terima pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT tahun 2013 Nomor : 061/1379/13K tanggal 19 Desember 2013 antara pihak kesatu SATUM dengan Pihak kedua Stenly Prisouw.
1 (satu) lembar Berita serah terima no : 11.03/BAST/SMA/XII/2013, hari senin tanggal Tiga Puluh Desember dua ribu lima belas antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si (PPK dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku) dengan Satum (Direktur PT. Satum Manunggal Abadi).
1 (satu) jepitan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 523.3/2646/13K tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (INKA MINA) Melalui Sumber dana DAK Di Kab/Kota T.A 2013.
1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Barang INKA MINA KAPAL PURSE SEINE 30 GT.
1 (satu) jepitan fotocopy Akta Hibah Barang Milik pemerintah Provinsi maluku Kapal Purse Seine 30 Gt tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan Surat perjanjian kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013, hari Sabtu tanggal 1 Juni 2013 antara Stenly dan Satum.
1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara SEA TRIAL (Percobaan Berlayar) no : 13-c.04/BA-SEATRIAL/SMA/XII/2013 hari Kamis tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) jepitan foto Dokumentasi kapal Ikan 30 GT Purse Seine PT. Satum Manunggal abadi.
1 (satu) lembar penawaran kapal Ikan 30 GT, senilai Rp. 905.058.000,-. PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan Berita Acara Hasil Lelang pekerjaan pengadaan sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, Nomor :37/PAN-APBD/V/13K, hari Senin tanggal dua puluh tujuh tahun dua ribu tiga belas.
1 (satu) jepitan kartu garansi dari PT. Indo Yuchai Machinery kepada PT satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan Berkas dokumen pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 GT diantaranya Berita Acara Docktrial,.
1 (satu) jepitan Spesifikasi teknis sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun anggaran 2013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan daftar Kuantitas dan Harga, pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 Gt sebanyak 5 (lima) unit lokasi SBT, MTB, Bursel, Ambon Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 14 Mei 2013.
1 (satu) jepitan copy surat ukur kapal 30 GT.
1 (satu) jepitan copy surat keterangan BMKG.
1 (satu) jepitan copy Check List Kapal Inka Mina.
1 (satu) jepitan copy Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal.
1 (satu) jepitan copy Surat Izin usaha perikanan perseorangan.
1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013.
Kwitansi Pembelian Perangkat VMS dengan Provider Argos tanggal 29 April 2015 (Asli) atas nama S. Mainassy sebesar Rp. 20.000.000,;
Proposal Permohonan Bantuan Pengadaan Sarana Usaha Penangkapan Ikan (PURSE SEINE) Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Silale tertanggal 20 September 2013 (FC);
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Raja Silale Nomor 644.1/69/Setneg Seilale tertanggal 25 Maret 2014 (FC);
Surat Keterangan Dari Negeri Silale Nomor: 474.2/178/NS/2014 tertanggal 11 Juni 2014 (FC);
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Nomor : 6733/PSDKP.4/TU.212/V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 (FC);
Gross Akta KM. INKA MINA 775 (FC);
SIPI Nomor: 26.14.0001.01.46868 tertanggal 21 November 2014 (FC);
SIUP Nomor: 12.14.01.0119.7246 tertanggal 16 Mei 2014 (FC);
SURAT PERJANJIAN KONTRAK pada tanggal 24 Desember 2014, antara SAMUEL MAINASSY dengan I Made Ewin Windawan selaku PT . OSEANIK SIFUD INDONESIA disaksikan oleh Chum Sangaji dan Yaa A.I Mustamu.
Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 31 Agustus 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT beserta fotocopy KTP sdr. SATUM dan sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA ;
Dokumen Penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dari PT. Satum Manunggal Abadi.
1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No : 440/PAN.APBD/2013 tanggal 07 Mei 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 30 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Rincian Anggaran Biaya sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT 5 (lima) unit tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan catatan tangan dari Abdulmuthalib Latuconsina berupa rincian biaya kapal 30 GT.
1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 772, 773, 774, 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy buku rekening BANK BCA atas nama Usman Mulud.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 772.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 773.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 774.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 775.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 776.
1 (satu) jepitan fotocopy pembelokiran dana no. 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy Ralat pembelokiran dana no. 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Da na Blokir no. 061/315/13k tanggal 10 Pebruari 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/753/13k tanggal 24 Maret 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/874/13k tanggal 4 April 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/2163/13k tanggal 15 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy SP2D no. 2339/TU/2013 tanggal 5 Desember 2013, SPM ,SPP, no. 056/SPM-TU/2.5.1/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, Surat keterangan pengajuan SPP-TU dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan tanggal 4 Desember 2013.
2 (dua) lembar Pemerintah Provinsi Maluku Lampiran SPD No:040/SPD/2.05.1.1/I/2013, belanja tidak langsung tahun anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013.
4 (empat) lembar laporan Penyediaan dana Anggaran tahun anggaran periode 2 Januari sampai dengan 31 Maret 2013, tertanggal 14 Maret 2013.
2 (dua) lembar rekening koran atas nama PT. RABINESA INTI SAMUDRA di Bank Mandiri, No. Rek: 1560005963394.
5 (lima) unit antena Vessel Monitoring System (VMS) merek Sky Wave.
5 (lima) unit Gulungan kabel antena Vessel Monitoring System (VMS) warna abu-abu.
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lembar.
1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi biaya konstribusi jasa pelatihan berupa pengadaan perlengkapan Peserta pelatihan Calon penerimaan Paket Kapal 30 GT angkatan I & II a/n TOKO GUNTING MAS pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 5.040.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan
bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO MAJASEM DIGITAL PRINTING pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 555.000,-
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ASSRUDIN TIRA, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ZULKARNAIAN TIAKOLY, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n Ir. SUDIRJO, Dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor : 061 /3215/13k tentang penunjukan pelatih/instruktur pada penyelenggaraan pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II pada tanggal 2 Desember 2013 dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 – 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO PENA MAS TEGAL pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 1.901.000,- dan nota langgan Abadi Motor tegal bulan desember 2013 kepada Dinas DKP Provinsi Maluku Tegal sebesar Rp. 1.901.000.
- 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan akomodasi dan Konsumsi peserta bagi calon penerima paket 30 GT angkatan I dan II sesuai dengan SPK No: 061/3215/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n KOPRASI KPRI MINA SEJAHTERA TEGAL sebesar Rp. 76.104.000,-.
Surat Perintah Kerja Nomor : 061/3217/13k, pengadaan akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 biaya Rp. 76.104.000,- tanggal 2 Desember 2013.
Lampiran Surat Perintah Kerja nomor :061/3217/13k tanggal 2 Desember 2013 ;
Permintaan pengadaan barang / jasa dalam rangka pelatihan no: 523.3/3150/13k kepada penanggung jawab unit pelayanan diklat KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 25 November 2013 ;
Pakta integritas tanggal 26 November 2013,
Penawaran harga no; 71 /Kop.MS/XI/2013 kepada panitia Pengadaan barang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku tanggal 28 November 2013,
Penginapan peserta atas KPRI MINA SEJAHTERA a/n AHMAD GHOZALI, SH,
Surat penunjukam penyedia barang/jasa kepada koperasi KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 2 Desember 20013.
Surat Pesanan Nomor : 523.3/3214/13k paket pekerjaan pengadaan barang/jasa akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
5 (lima) lembar tanda terima menerima biaya operasional awal kelompok pada INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775 dan INKA MINA 776 tanggal 13 Maret 2014.
14 (empat belas) lembar kwitansi diantaranya:
KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 800.000.
KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 1.350.000.
KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 900.000,-
KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 800.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 1.000.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,-
INKA MINA 775 dan 776 Rp. 3.600.000,-
INKA MINA 775 dan KUB Mina Namano Rp. 100.000,-
Biaya angkut jaring Rp. 2.000.000,-
Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,-
Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,-
Jasa bongkar jaring Rp. 200.000,-
Biaya tambahan pembelian solar KUB Sinar Baru Rp. 800.000,-
1 (satu) lembar Bukti transfer Rp. 25.000.000,- dari Gleen Nuhumete ke H. Salahudin dari Bank Mandiri dengan no rek. 152.001.351.5065 atas nama H. Salahudin tanggal 03 Maret 2014.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp. 13.750.000.- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada tahun 2013, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku mengelola ”Program Pengembangan Perikanan Tangkap” dengan nama kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal dan kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT adalah sejumlah Rp.3.000.000.000,- berasal dari APBD Propinsi Maluku, sedangkan alokasi dan sumber dana yang disediakan untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT adalah sejumlah Rp.6.967.710.000,- berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sejumlah Rp.532.290.000,- dari Dana Alokasi Umum (DAU);
Bahwa dalam kegiatan tersebut Ir. Bastian Mainase yang adalah kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus ebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Selanjutnya ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 04 Februari 2013saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku ;
Bahwa proyek tersebut kemudian dilajukan pelelangan dan akhirnya melahirkan pemenang lelang yaiatu untuk pengadaan kapal 30 GT adalah : PT. SATUM MANUNGGAL ABADI dengan Direkturnya : Satum, sedangkan untuk 15 GT pemenagnya adalah PT. Usaha Bahari Mandiri.
Berdasarkan kontrak Nomor : 061/1379/13k tanggal 31 Mei 2013 Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dengan nilai Rp.7.443.730.000,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut, item item pekerjaan yang harus dilakukan saksi SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI terhadap pengadaan setiap kapal purse seine 30 GT adalah sebagai berikut :
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOL | SAT | HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA |
| I. | KONSTRUKSI KAPAL | ||||
| A. | Persiapan Pembuatan Kapal | ||||
| 1 | Paket | 4.500.000 | 4.500.000 | |
| Sub Total A | 4.500.000 | ||||
| B. | Material Lambung dan Rumah Geladak | ||||
| 6.000 | Kg | 29.000,00 | 174.000.000,00 | |
| 850 | Kg | 23.000,00 | 19.550.000,00 | |
| 3.500 | Kg | 45.000,00 | 157.500.000,00 | |
| 60 | Liter | 120.000,00 | 7.200.000,00 | |
| 300 | Kg | 95.500,00 | 28.650.000,00 | |
| 75 | Kg | 127.000,00 | 9.525.000,00 | |
| 25 | Zak | 120.000,00 | 3.000.000,00 | |
| 48 | Klng | 120.000,00 | 5.760.000,00 | |
| 5 | Kg | 820.000,00 | 4.100.000,00 | |
| 95 | Liter | 25.500,00 | 2.422.500,00 | |
| 400 | Liter | 33.000,00 | 13.200.000,00 | |
| 80 | Liter | 85.500,00 | 6.840.000,00 | |
| 20 | Liter | 230.000,00 | 4.600.000,00 | |
| 15 | Btl | 37.000,00 | 555.000,00 | |
| 2 | Unit | 7.500.000,00 | 15.000.000,00 | |
| 2 | Unit | 2.800.000,00 | 5.600.000,00 | |
| Sub Total I | 457.502.500,00 | ||||
| T O T A L I | 462.002.500,00 | ||||
| II. | PERLENGKAPAN ACCESSORIES DAN OUTFITING | ||||
| A. | Alat Navigasi dan Komunikasi | ||||
| 1 | Set | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 | |
| 1 | Set | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | |
| 1 | Set | 26.500.000,00 | 26.500.000,00 | |
| 1 | Buah | 1.100.000,00 | 1.100.000,00 | |
| 1 | Buah | 1.100.000,00 | 1.100.000,00 | |
| 1 | Buah | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| 1 | Buah | 850.000,00 | 850.000,00 | |
| 1 | Buah | 800.000,00 | 800.000,00 | |
| 1 | Buah | 550.000,00 | 550.000,00 | |
| 1 | Buah | 200.000,00 | 200.000,00 | |
| 1 | Buah | 120.000,00 | 120.000,00 | |
| 1 | Buah | 380.000,00 | 380.000,00 | |
| 1 | Set | 500.000,00 | 500.000,00 | |
| 1 | Buah | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| 1 | Buah | 100.000,00 | 100.000,00 | |
| 1 | Set | 950.000,00 | 950.000,00 | |
| 1 | Buah | 350.000,00 | 350.000,00 | |
| 1 | Buah | 480.000,00 | 480.000,00 | |
| 1 | Buah | 150.000,00 | 150.000,00 | |
| 1 | Buah | 280.000,00 | 280.000,00 | |
| Sub Total A | 46.360.000,00 | ||||
| B. | Perlengkapan Keselamatan | ||||
| 10 | Buah | 175.000 | 1.750.000,00 | |
| 2 | Buah | 820.000 | 1.640.000,00 | |
| 2 | Buah | 350.000 | 700.000,00 | |
| 2 | Buah | 350.000 | 700.000,00 | |
| 1 | Set | 650.000 | 650.000,00 | |
| 1 | Buah | 318.000 | 318.000 | |
| 4 | Buah | 550.000 | 2.500.000 | |
| Sub Total B | 7.958.000,00 | ||||
| C. | Perlengkapan Tambat | ||||
| 1 | Buah | 2.650.000 | 2.650.000,00 | |
| 1 | Buah | 850.000 | 850.000,00 | |
| 1 | Buah | 710.000 | 710.000,00 | |
| 200 | Meter | 16.000 | 3.200.000,00 | |
| 100 | Meter | 16.000 | 1.600.000,00 | |
| 60 | Meter | 12.500 | 750.000,00 | |
| 50 | Meter | 10.500 | 525.000,00 | |
| 3 | Buah | 190.000 | 570.000,00 | |
| 6 | Buah | 850.000 | 5.100.000,00 | |
| Sub Total C | 15.955.000,00 | ||||
| D. | Perlengkapan Dapur dan Interior | ||||
| 1 | Set | 830.000 | 830.000,00 | |
| 1 | Buah | 450.000 | 450.000,00 | |
| 1 | Buah | 300.000 | 300.000,00 | |
| 1 | Set | 600.000 | 600.000,00 | |
| 1 | Set | 820.000 | 820.000,00 | |
| 4 | Unit | 820.000 | 3.280.000,00 | |
| 5 | Set | 700.000 | 3.500.000,00 | |
| 1 | Set | 7.500.000 | 7.500.000,00 | |
| 1 | Set | 12.400.000 | 12.400.000,00 | |
| 1 | Set | 840.000 | 840.000,00 | |
| 1 | Set | 840.000 | 840.000,00 | |
| 1 | Buah | 750.000 | 750.000,00 | |
| 1 | Set | 630.000 | 630.000,00 | |
| Sub Total D | 32.740.000,00 | ||||
| TOTAL II | 103.013.000,00 | ||||
| III | KELENGKAPAN LISTRIK DAN POMPA | ||||
| 2 | Unit | 1.200.000 | 2.400.000,00 | |
| 1 | unit | 650.000 | 650.000,00 | |
| 1 | Unit | 4.300.000 | 4.300.000,00 | |
| 2 | Unit | 500.000 | 1.000.000 | |
| 2 | Unit | 1.150.000 | 2.300.000,00 | |
| 1 | Unit | 5.500.000 | 5.500.000,00 | |
| 10 | Buah | 250.000 | 2.500.000,00 | |
| 2 | Buah | 175.000 | 350.000,00 | |
| 1 | Lot | 5.800.000 | 5.800.000,00 | |
| 1 | Buah | 1.350.000 | 1.350.000,00 | |
| 2 | Buah | 630.000 | 1.260.000,00 | |
| 2 | Buah | 1.400.000 | 2.800.000,00 | |
| 1 | Set | 2.600.000 | 2.600.000,00 | |
| 1 | Set | 5.500.000 | 5.500.000,00 | |
| 4 | Unit | 1.320.000 | 5.280.000,00 | |
| 1 | Unit | 1.450.000 | 1.450.000,00 | |
| 1 | Unit | 400.000 | 400.000,00 | |
| 1 | Unit | 2.000.000 | 2.000.000,00 | |
| Total III | 46.440.000,00 | ||||
| IV. | PERLENGKAPAN PERMESINAN DAN INSTALASI | ||||
| 1 | Unit | 229.500.000 | 229.500.000,00 | |
| 1 | Set | 23.500.000 | 23.500.000,00 | |
| 1 | Set | 950.000 | 950.000,00 | |
| 1 | Unit | 10.000.000 | 10.000.000,00 | |
| 1 | Unit | 18.500.000 | 18.500.000,00 | |
| 1 | Unit | 850.000 | 850.000,00 | |
| 1 | Set | 9.500.000 | 9.500.000,00 | |
| 1 | Unit | 2.900.000 | 2.900.000,00 | |
| Total IV | 295.700.000 | ||||
| V. | SISTIM INSTALASI | ||||
| 1 | Set | 1.100.000 | 1.100.000 | |
| 1 | Set | 1.100.000 | 1.100.000 | |
| 1 | Set | 900.000 | 900.000 | |
| 1 | Set | 900.000 | 900.000 | |
| 1 | Set | 900.000 | 900.000 | |
| 1 | Set | 4.800.000 | 4.800.000 | |
| 2 | Set | 1.650.000 | 3.300.000 | |
| 1 | Set | 2.450.000 | 2.450.000 | |
| 1 | Set | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| Total V | 16.950.000 | ||||
| VI. | PERLENGKAPAN GELADAK | ||||
| 3 | Buah | 750.000 | 2.250.000 | |
| 1 | Set | 3.800.000 | 3.800.000 | |
| 1 | Buah | 1.550.000 | 1.550.000 | |
| 1 | Set | 3.600.000 | 3.600.000 | |
| Total VI | 11.200.000 | ||||
| VII. |
| ||||
Terdiri : Jaring nylon, Jaring papetan, benang nylon, tali nylon (tonda) tali nilon kuralon, pelampung, cincin timah & timah pemberat | 1 | Shipset | 197.000.000 | 197.000.000 | |
| 1 | Set | 13.000.000 | 13.000.000 | |
| 2 | Buah | 1.350.000 | 2.700.000 | |
| Total VII | 212.700.000 | ||||
| VIII. | JASA PIHAK KETIGA DAN LAIN LAIN | ||||
| 1 | lot | 15.400.000 | 15.400.000 | |
| 1 | lot | 7.000.000 | 7.000.000 | |
| 1 | lot | 4.000.000 | 4.000.000 | |
| 1 | lot | 4.000.000 | 4.000.000 | |
| 1 | lot | 18.000.000 | 18.000.000 | |
| 1 | lot | 120.000.000 | 120.000.000 | |
| 1 | lot | 37.000.000 | 37.000.000 | |
| Total VIII | 205.400.000 | ||||
Bahwa Saksi Satum ternyata tidak mengerjakan sendiri tetapi bekerja sama dengan Saksi STENLY PIRSOUW, di mana sepakat untuk membagi pekerjaan tersebut yakni saksi SATUM akan mengerjakan pembuatan body kapal, pemasangan peralatan / perlengkapan kapal, sedangkan saksi STENLY PIRSOUW akan melaksanakan pengadaan jaring purse seine dan pengiriman kapal, tertuang dalam surat perjanjian kerjasama antara saksi STENLY PIRSOUW dengan saksi SATUM, yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013 tertanggal 1 Juni 2013;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan kapal purse seine 30 GT tersebut, saksi SATUM selaku direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pencairan Uang Muka. Pada awalnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU membuat surat permohonan pembayaran dari PT. SATUM MANUNGGAL ABADI yakni, surat Permohonan Nomor : 03/ PERMUM/PT.SMA/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013 untuk uang muka 20% sebesar Rp.1.448.746.000,- yang kemudian ditandatangani saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI dengan meniru tandatangan saksi SATUM kemudian diserahkan kepada bagian umum untuk diproses dan keluar disposisi dari KPA yaitu terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. ;
Tidak berapa lama kemudian setelah uang muka cair, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mulai membeli material utama pembuatan kapal fiberglass dan mulai mengerjakan fisik kapal.
Pekerjaan tersebut diawasi oleh PT. Rabinesa Inti Samudera dengan Direkturnya saksi BAMBANG HERMANTO, ST ;
Terhadap pekerjaan pengawasan tersebut, PT. Rabinesa Inti Samudera membuat Laporan Harian, Progres fisik pekerjaan, Rangkuman Laporan Harian dan dokumentasi pekerjaan. Seluruh dokumen di atas dirangkum menjadi Laporan Bulanan yang dikirim kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku yang dikirim setiap 2 (dua) bulan yang terdiri dari laporan bulanan untuk setiap bulannya. Laporan bulanan tersebut dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui saksi RONNY ARNOLD BURNAMA (panggilan NOLI). Laporan bulanan yang sudah dikirim PT. RABINESA INTI SAMUDERA adalah untuk bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2013. Pada masing masing Laporan tersebut tertera progress pekerjaan pembuatan kapal purse seine 30 GT yang di kerjakan PT. Satum Manunggal Abadi;
Ketika dalam proses pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. Satum Manunggal Abadi, saksi BAMBANG HERMANTO, ST pernah dikenalkan oleh saksi SATUM seseorang yang bernama LAM ENDANG WIJAYA Pgl. ENDANG yang datang ke galangan kapal PT. Satum Manunggal Abadi di Kampung Kohod Pakuhaji Tangerang Banten. Dan Sdr. ENDANG tersebut sering datang ke galangan kapal tersebut pada hari Sabtu atau hari Minggu melihat lihat pekerjaan pembangunan kapal fiberglass purse seine 30 GT yang dikerjakan oleh PT. Satum Manunggal Abadi, saksi BAMBANG HERMANTO, ST dapat informasi bahwa Sdr. ENDANG tersebut adalah bosnya saksi SATUM;
Bahwa pada sekitar awal bulan September 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap I yang suratnya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 15/PERM-TERMIN/PT. SMA/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 untuk pembayaran termin 1 sebesar Rp.1.786.495.200,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan saksi SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen pendukungnya.Kemudian terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1550/LS/2013 tanggal 3 September 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.591.604.814,- lalu dibayarkan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta;
Bahwa Saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si mengrimkan data data nama KUB calon penerima kapal 30 GT yang elanjutnya juga menyebutkan Nomor yang akan dicantumkan di Lambung Kapal yakni INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775, INKA MINA 776;
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi BAMBANG HERMANTO, ST, terhadap kontrak PT. Satum Manunggal Abadi telah dilakukan Addendum yakni, Adendum I Nomor:061/2855/13K tanggal 28 Oktober 2013 yang pada pokoknya addendum tersebut merubah waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa terhadap perkembangan pekerjaan PT. Satum Manunggal Abadi tersebut disampaikan saksi BAMBANG HERMANTO, ST kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA selaku PPTK pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku sebagaimana tertera pada Laporan Bulanan untuk bulan November 2013 dengan realisasi progress pekerjaan pada bulan November 2013 sebesar 10,33% dengan total progress pekerjaan pembangunan kapal purse seine 30 GT sampai dengan tanggal 26 November 2013 sebesar 80,63%.
Bahwa pada sekitar pertengahan Desember 2013, PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengajukan permintaan pembayaran Tahap II yang dokumennya dibuatkan oleh saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU (bendahara), yakni surat Permohonan nomor : 21/PERM-TERMIN/PT. SMA/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013 untuk pembayaran termin 2 sebesar Rp.2.381.993.600,- yang kemudian ditandatangani oleh saksi RONNY ARNOLD BURNAMA Als NOLI yang meniru tandatangan saksi SATUM. Selanjutnya saksi SAMUEL ALEXANDER TAHITU mempersiapkan dokumen-dokumen pendukungnya, kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2535/LS/2013 tanggal 12 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.2.122.139.752,-. dan dengan proses pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta.
Bahwa pada akhir Bulan Desember 2013, meskipun kapal 30 GT belum selesai pengerjaannya namuan Saksi Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. memerintahkan agar dana tetap dicairkan 100 % (Termin 3 dan 4) dan kemudian akan diblokir. Dokumen pendukung bagi pencairan 100% diantaranya termasuk adanya Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seakan-akan menunjukkan kapal 30 GT telah sampai di Ambon dan telah diperiksa;
Bahwa saksi HETHARIE RAYNOLD GERRITS, saksi JONAS BERNARDUS, SE, saksi PETER LEIWAKABESSY, saksi ABSALOM UNITLY dan saksi ALBERTH JOHAN TALABESSY selaku Tim Pemeriksa Barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Nomor : 061/292/13k tanggal 04 Februari 2013, tidak pernah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Namun dalam dokumen pendukung pencairan terdapat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota-anggotanya di mana tanda-tangan ini disangkal oleh para saksi anggota Tim Pemeriksa barang;
Bahwa kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3133/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 setelah dipotong pajak sebesar Rp.1.575.363.949,- kemudian dilakukan pembayaran LS ke rekening PT. Satum Manunggal Abadi Nomor : Rekening 1601000961 pada Bank Maluku Cabang Jakarta;
Bahwa atas pencairan tersebut kemudian dilakukan pemblokiran sehingga dana belum bisa diambil namun pada tanggal 31 Desember 2013, terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013 perihal Ralat Pemblokiran Dana yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya meminta Pimpinan PT. Bank Maluku untuk memblokir dana sebesar Rp.1.591.504.815,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima belas rupiah) diralat (berkurang) menjadi Rp.1.575.363.949,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2014, terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/315/14k tanggal 10 Februari 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena 3 (tiga) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.575.363.949,- (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dicairkan setelah sisa 2 (dua) buah kapal tiba di Ambon.
Bahwa saksi SATUM direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI mengirimkan uang kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si melalui rekening saksi USMAN MULUD pada Bank BCA No. rekening 4150185233 :
Tanggal 12 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai dari SATUM sejumlah Rp.8.000.000,-
Tanggal 19 Maret 2014 uang masuk dari SATUM sejumlah Rp.2.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.70.000.000,-
Tanggal 08 April 2014 uang masuk dari setoran tunai sejumlah Rp.42.800.000,-
Bahwa kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Training dan familisasi ABK senilai @ Rp.4.000.000,-, sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- tidak pernah dilaksanakan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Kemudian tentang kewajiban PT. SATUM MANUNGGAL ABADI berupa Inclining test senilai @ Rp.4.000.000,- sehingga untuk 5 (lima) kapal berjumlah Rp.20.000.000,- juga tidak dilaksanakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sehingga telah memperkaya saksi SATUM sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 13 Maret 2014, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Maluku menyerahkan 3 (tiga) unit kapal purse seine 30 GT tersebut (INKA MINA 772, INKA MINA 773 dan INKA MINA 774) kepada 3 (tiga) KUB Nelayan yakni :
KUB SINAR NUSA lokasi Kab. Seram Bagian Timur,
KUB BOBO SOLE MANDIRI lokasi Kab. Seram Bag. Barat.
KUB SINAR BARU lokasi Kota Ambon.
Terhadap 2 (dua) unit kapal lainnya, yakni inka mina 775 dan inka mina 776 tidak dikirim oleh saksi STENLY PIRSOUW kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, lalu saksi SATUM melaporkan kondisi tersebut kepada Sdr. LAM ENDANG WIJAYA yang kemudian mengambil keputusan supaya 2 (dua) kapal tersebut segera dikirim. Selanjutnya saksi SATUM mengirimkan 2 (dua) unit kapal inka mina 775 dan inka mina 776 ke Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku melalui beberapa orang (nahkoda dan ABK yang disewa). Sekitar 2 (dua) minggu kemudian 2 kapal tersebut sampai di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku di Ambon.
Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Maret 2014, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menyuruh staf (Sdr. ROBI) untuk melakukan pemeriksaan dengan hasil ditemukan kekurangan perlengkapan / peralatan kapal yakni :
2 (dua) unit jaring purse seine tidak ada.
Alat pemanggil ikan tidak ada.
Vessel Monitoring System (VMS) tidak ada.
Peta laut kurang.
Pelampung kapsul kurang.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si kepada terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si yang kemudian memberikan arahan kepada saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si agar dikoordinasikan dengan pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI. Kemudian karena saksi STENLY PIRSOUW sudah tidak bisa dihubungi, saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si menghubungi saksi SATUM dan meminta agar peralatan atau perlengkapan kapal segera dipenuhi dan kemudian saksi SATUM menjawab ia akan memenuhi kekurangan tersebut. Selain itu saksi SATUM mengatakan jaring purse seine sudah dipesan saksi STENLY PIRSOUW di Masohi tapi belum dibayar. Kemudian saksi SATUM meminta bantuan saksi Ir. ABDUL MUTHALIB LATUCONSINA, M.Si untuk mengurus 2 (dua) unit jaring purse seine tersebut dan nanti uangnya akan dikirim dari Jakarta;
Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2014, terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/753/14k tanggal 24 Maret 2014 perihal Pencairan dana Blokir yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.275.363.949,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku menyerahkan 2 (dua) unit kapal purse seine 30 GT kepada KUB :
KUB MINA NAMANO lokasi di Kota Ambon, Ketua KUB an SAMUEL MAINASSY.
KUB ELANG SAJINGKAL lokasi di Kab. Buru Selatan, Ketua KUB an. ABDULLAH MAKDOAN.
Pada saat penyerahan 2 (dua) unit kapal tersebut, perlengkapan / peralatan kapal yang tidak ada adalah Vessel Monitoring System dan alat panggil ikan serta surat surat kapal.
Pada tanggal 04 April 2014, terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/874/14k tanggal 4 April 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku, pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.175.363.949,- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar / dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Pada tanggal 15 Agustus 2014, terdakwa Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Propinsi Maluku menerbitkan dan menandatangani surat Nomor : 061/2163/14k tanggal 15 Agustus 2014 perihal Pencairan Dana Blokir yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Maluku yang pada pokoknya menyatakan :
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku meminta kepada Pimpinan PT. Bank Maluku untuk mencairkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang akan ditransfer ke rekening 1601000961 an. PT. SATUM MANUNGGAL ABADI pada PT. bank Maluku Cabang Jakarta karena 5 (lima) buah kapal yang dikerjakan oleh PT. SATUM MANUNGGAL ABADI sudah selesai dan sudah tiba di Ambon.
Sisa dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan dibayar/dilunasi setelah setelah semua kelengkapan administrasi kapal dilengkapi oleh pihak PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
Bahwa pada sekitar minggu ke III bulan Nopember 2014 surat surat kapal baru selesai seluruhnya ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik kapal ditemukan beberapa item pekerjaan dan barang yang tidak dilaksanakan atau tidak ada sebagaimana tertera pada Laporan Pemeriksaan Kapal Penangkap Ikan Purse Seine 30 GT Dan 15 GT Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli DR. ELIZA RAMSES de FRETES, ST.,MT. serta ditandatangani oleh Ir. DAUD ILELA, MT Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura (sebagai yang mengetahui) melalui surat Nomor : 961A/UN13.1.6/PL/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penyampaian Laporan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Ir. DAUD ILELA, MT Dekan Fakultas Teknik Universitas Patimura sehingga menimbulkan terjadinya kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis dan adanya perbedaan penggunaan material yang tertera di Bill of Quantity (BQ) dengan kenyataan yang seharusnya dipasang di Kapal sebagaimana tertera pada table sebagai berikut :
I. Kekurangan volume dan perbedaan spesifikasi teknis :
Inka Mina 772
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Peta laut | 1 Set | 500.000.00,- | 500.000.00,- |
| 3. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 4. | Dampra jenis kapsul+tali | 3 buah | 850.000.00,- | 2.550.000.00,- |
| 5. | Ganco | 3 buah | 190.000.00,- | 570.000.00,- |
| 6. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 7. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 8. | Pompa air tawar | 1 unit | 650.000.00,- | 650.000.00,- |
| 9. | Baterai | 2 unit | 1.320.000.00,- | 2.640.000.00,- |
| 10. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 11. | Jaring hanya 272mx68m | 1 Set | 75.542.933.00,- | 75.542.933.00,- |
| 12. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 116.817.933.00,- | |||
Inka Mina 773
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Dampra jenis kapsul+tali | 2 buah | 850.000.00,- | 1.700.000.00,- |
| 4. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 5. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 6. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 7. | Jaring hanya 275mx64m | 1 Set | 81.426.666.67,- | 81.426.666.67,- |
| 8. | Tangga (tidak galvanis) | 1 lot | 840.000.00,- | 840.000.00,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 118.331.666.67,- | |||
Inka Mina 774
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Dampra jenis kapsul+tali | 2 buah | 850.000.00,- | 1.700.000.00,- |
| 4. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 5. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 6. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 7. | Jaring hanya 275mx64m | 1 Set | 81.426.666.67,- | 81.426.666.67,- |
| 8. | Tangga (tidak galvanis) | 1 lot | 840.000.00,- | 840.000.00,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 118.331.666.67,- | |||
Inka Mina 775
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Dampra jenis kapsul+tali | 2 buah | 850.000.00,- | 1.700.000.00,- |
| 4. | Ganco | 1 buah | 190.000.00,- | 190.000.00,- |
| 5. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 6. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 7. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 8. | Jaring hanya 275mx64m | 1 Set | 81.426.666.67,- | 81.426.666.67,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 117.681.666.67,- | |||
Inka Mina 776
| No | Nama Item | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | VMS (Vessel monitoring system) | 1 Set | 26.500.000.00,- | 26.500.000.00,- |
| 2. | Slang air 1,5” | 50m | 10.500.00,- | 525.000.00,- |
| 3. | Tali tambat nylon 18mm | 100m | 16.000.00,- | 1.600.000.00,- |
| 4. | Tempat tidur | 2 unit | 820.000.00,- | 1.640.000.00,- |
| 5. | Pompa submersible | 1 unit | 1.200.000.00,- | 1.200.000.00,- |
| 6. | Pipa pembuang air palkah | 1 Set | 900.000,00,- | 900.000.00,- |
| 7. | Jaring hanya 250mx64m | 1 Set | 91.933.333.33,- | 91.933.333.33,- |
| 8. | Tangga (tidak galvanis) | 1 lot | 840.000.00,- | 840.000.00,- |
| 9. | Pagar pengaman | 1 lot | 3.600.000.00,- | 3.600.000.00,- |
| Total Kekurangan (Rp) | 128.738.333,33,- | |||
Rekapitulasi kekurangan peralatan (dalam satuan harga) untuk Kapal Purse Seine 30 GT adalah :
a. Inka Mina 772 sejumlah Rp.116.817.933,00
b. Inka Mina 773 sejumlah Rp.118.331.666,67
c. Inka Mina 774 sejumlah Rp.118.331.666,67
d. Inka Mina 775 sejumlah Rp.117.681.666,67
e
. Inka Mina 776 sejumlah Rp.128.738.333,33 +
J u m l a h Rp.599.901.266,33
(lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu dua ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen).
II. Perbedaan penggunaan material yang tertera di Bill of Quantity (BQ) dengan kenyataan yang seharusnya dipasang di Kapal :
Tabel Kebutuhan material kapal 30 GT dibandingkan dengan kontrak :
(seratus dua puluh empat juta sembilan ratus satu ribu dua ratus rupiah).
Rekapitulasi kekurangan volume pekerjaan atau berupa peralatan / perlengkapan kapal dan perbedaan Kebutuhan material untuk kapal 30 GT sebagai berikut :
a. Kekurangan volume pekerjaan/peralatan Rp.599.901.266,33.
b
. Perbedaan Kebutuhan material Rp.124.901.200,00. +
Jumlah Rp.724.802.466,33.
(tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah dikonstatir diatas relevan dengan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa sehingga terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidiair : melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan konstruksi dakwaan Subsidaritas seperti terurai di atas, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti, maka Dakwaan Subsidiair dikesampingkan, dan sebaliknya bila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagai :
Orang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau yang turut serta melakukan (Medepleger).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur – unsur tersebut diatas :
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam ketentuan ini adalah merupakan unsur yang lazim di sebut sebagai “Barang Siapa “, yang dalam Jurisprudensi Peradilan, diartikan sebagai siapapun orangnya yang dapat dijadikan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara langsung kepadanya ;
Menimbang, bahwa kata “ Setiap Orang “ menunjuk orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana seperti dimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UUPTPK ) disebutkan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “ ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk Terdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, normal akal pikirannya, sehat fisik maupun psikisnya dan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum serta memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi baik yang Terdakwa benarkan maupun yang Terdakwa sanggah ;
Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, Terdakwa yang telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan tersebut dan karenanya unsur “setiap orang “ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad,2 : Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua ) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin Ilmu Hukum Pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang – undang ; dan
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan – ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 ( dua ) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : “ … penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP disingkirkan “ ( Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125 ) ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 UUPTPK “tidak mengikat “ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UUPTPK haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin Ilmu Hukum Pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden ) ;
Menimbang, bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku mempunyai kegiatan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT sebanyak 5 (lima) unit dan 30 GT sebanyak 5 (lima) unit kapal sebagaimana tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 ;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan tersebut Terdakwa Satum adalah Kontraktor yang memenangkan tender sehingga Terdakwa melalui PT Satum Manunggal Abadi yang berdomisili di Jakarta berkewajiban mengadakan kapal 30 GT sebanyak 5 (lima) unit ;
Menimbang, bahwa ternyata hingga akhir masa kontrak kerja proyek kapal 30 GT tersebut belum selesai bahkan ketika diadendum dengan penambahan jangka waktu kontrak hingga 31 Desember 2013 kapal belum juga bisa diselesaikan;
Menimbang, bahwa meskipun proyek kegiatan pengadaan kapal bobot 30 GT belum selesai, namun pencairan dana 100 persen, yaitu sekaligus tahap III dan IV tetap dicairkan, dengan cara merekayasa dokumen-dokumen pendukung sehingga akhirnya berhasil diterbitkan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah dan dana dicairkan ke rekening milik Kontraktor Terdakwa Satum;
Menimbang, bahwa alasan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propisni Maluku, dalam hal ini Bastian Mainase selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencairkan 100 persen dana meskipun kapal 30 GT belum jadi tersebut dikarenakan tutup tahun 2013 agar dana tidak hangus kembali ke negara, dan sebagai pengaman dana akan diblokir setelah masuk ke rekening Kontraktor. Namun dalam prakteknya ternyata dana yang masuk ke rekening PT Satum tidak seluruhnya diblokir, karena ada sejumlah uang yang dikurangi pemblokirannya melalui surat ralat yang dikirimkan Bastian Mainase kepada Bank Maluku di mana semula diblokir Rp. 1.591.504.815,- diralat menjadi Rp. 1.575.363.949,-;
Menimbang, bahwa ketika kapal 30 GT datang di Ambon dimulai pada akhir bulan Januari 2014, ternyata banyak kelengkapan kapal yang belum ada, setidaknya beberapa kelengkapan yang sifatnya prinsipil adalah VMS, yang dipergunakan untuk mengetahui koordinat kapal dan juga surat-surat kapal agar kapal bisa berlayar. Sedangkan kelengkapan lainya bersifat tambahan yang meskipun tidak prinsip, namun karena di dalam kontrak telah disebutkan dan ada nilai harganya, maka tetap kondisi kapal harus dinyatakan tidak lengkap karena dasar tolok ukurnya adalah kontrak;
Menimbang, bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Universitas Pattimura terhadap kapal 30 GT, didapati kekurangan-kekurangan alat-alat kelengkapan kapal dan ketidak-sesuaian material bahan kapal, sehingga disimpulkan telah terjadi nilai kekurangan sebesar Rp. 764.802.466,33 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kontraktor seharusnya bertanggung-jawab terhadap terlaksananya hasil pekerjaan sesuai Kontrak, baik jangka waktu pekerjaan maupun hasil pekerjaan meliputi kelengkapan kapal maupun material bahan yang merupakan spesifikasi kapal. Maka, dengan adanya kekurangan-kekurangan tersebut seharusnya Terdakwa tidak mengambil langkah untuk meminta pencairan dana sehingga kemudian diproses permohonan pencairan dana 100 persen, sedangkan apalagi kapal 30 GT memang belum jadi dan belum berada di Ambon;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam menjaga agar kapal-kapal tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan dibuat sesuai dengan spesifikasinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kontraktor juga telah melakukan penyimpangan dengan membagi pekerjaan kepada pihak lain, yaitu Stanley Pirslow, padahal hal itu dilarang karena perusahaan Stanley Pirslow bukan peserta tender yang telah lolos seleksi. Pekerjaan kapal 30 GT tersebut telah dibuat secara tidak sesuai prosedurnya;
Menimbang, bahwa serangkaian penyimpangan tersebut juga tidak pernah mendapat teguran dari Abdul Muthalib Latuconsina selaku PPTK maupun Bastian Mainase selaku PPK dan malah dibiarkan sehingga hasil pekerjaan kapal 30 GT berlangsung secara menyimpang, selanjutnya hasil akhirnya juga tidak terkontrol secara benar. Oleh karenanya seluruhnya tidak sesuai kontrak dan akhirnya merugikan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian adanya kegagalan atau ketidak-berhasilan proyek kegiatan ini adalah, sejak awal telah menyimpang, demikian pula seharusnya pencairan-pencairan tidak akan terjadi jika semua yang terlibat dalam proyek berperan sesuai dengan kewajibannya masing-masing sungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Barang juga tidak menjalankan fungsinya dengan bekerja memeriksa kapal-kapal. Namun, justru ternyata ada rekayasa sedemikian rupa sehingga seakan-akan Panitia Pemeriksa Barang pernah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang, padahal para Anggotanya tidak pernah memeriksa kapal serta tidak pernah mengeluarkan Berita Acara atau melakukan penandatanganan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya rekayasa atas tanda-tangan Panitia Pemeriksa Barang tersebut, maka seakan-akan benar telah ada Berita Acara Pemeriksaan Barang sebagai dokumen penting syarat pencairan, maka terjadi pencairan 100 persen;
Menimbang, bahwa dalam semua proses tersebut seharusnya Terdakwa mengetahui dan bisa mencegahnya, namun Terdakwa sebagai Kontraktor justru mengajukan permintaan pencairan 100 persen di mana diketahuinya kapal yang dikerjakannya belum selesai ;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas segala kerugian negara yag diakibatkan oleh serangkaian penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal 30 GT tidak bisa dilepaskan dari peran dan tanggungjawab Terdakwa dalam menjalankan peran dan tugasnya baik sebagai pemegang jabatan ataupun sebagai pribadi, sehingga Negara tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan uang yang telah dibayarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis menyimpulkan perbuatan-perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam serangkaian penyimpangan yang terjadi, telah memenuhi syarat sebagai perbuatan melawan hukum karena telah nyata melukai perasaan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ”Secara Melawan Hukum” dari Dakwaan Primair;
Ad. 3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa memperkaya berarti menjadikan kaya atau bertambah kaya sebagai akibat dari perbuatannya tersebut, baik secara langsung untuk dirinya sendiri maupun secara tidak langsung untuk orang lain ataupun suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Satum adalah Kontraktor pengadaan 5 (lima) unit kapal bobot 30 GT dengan anggaran yang telah dicairkan seluruhnya ke rekening Terdakwa. Pencairan sebesar 100 persen tersebut telah dilakukan sebelum kapal-kapal 30 GT selesai dikerjakan dan dana tidak seluruhnya utuh diblokir;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengerjakan sendiri melainkan sebagian pekerjaan dilimpahkan kepada Stanley Pirslow;
Menimbang, bahwa kapal-kapal 30 GT tersebut tidak selesai meskipun masa kontrak berakhir dan juga telah diadendum hingga akhir bulan Desember 2013 dan baru bisa diselesaikan pada awal bulan Januari 2014 yang artinya sudah melewati jangka waktu kontrak dan sudah di luar tahun anggaran;
Menimbang, bahwa ketika kapal-kapal akhirnya dinyatakan selesai dan didatangkan ke Ambon serta sudah diserahkan kepada KUB-KUB penerima ternyata terdapat kekurangan-kekuarangan atau ketidak-sesuaian dengan spesifikasi yang dituntut di dalam kontrak;
Menimbang, bahwa atas segala kekurangan dan ketidaksesuaian speksifikasi tersebut telah ada temuan Ahli dari Universitas Pattimura dan perhitungan BPKP, yang menegaskan jumlah nilai kerugian jika dibandingkan dengan tuntutan Kontrak adalah sebesar Rp. 764.802.466,33 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen);
Menimbang, bahwa dengan demikian baik sejak pencairan 100 persen yang terjadi pada tahun 2013 di mana kapal belum jadi, maupun adanya ketidak-sesuaian spesifikasi dengan kontrak telah cukup membuktikan adanya ketidak-absahan dana yang diterima oleh Terdakwa. Demikian pula ketika dana-dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang sesungguhnya tidak ditunjuk oleh Negara, yaitu pekerjaan dilimpahkan kepada Stanley Pirslow;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis aliran-aliran dana secara tidak sah tersebut dan melalui modus operandi yang melanggar ketentuan, telah mendatangkan kekayaan, baik kepada diri Terdakwa sendiri maupun kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi jika perbuatan itu dapat/berpotensi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan korupsi sudah sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan “ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pengadaan 5 (lima) unit kapal 30 GT ini telah dicairkan dana dari Negara kepada Kontraktor 100 persen;
Menimbang, bahwa pencairan-pencairan yang terjadi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedur dan substansi yang telah ditentukan sehingga beberapa tahap pencairan dana merupakan penyimpangan dan oleh karenanya tidak bisa dipertanggung-jawabkan;
Menimbang, bahwa penyimpangan-penyimpangan mana kemudian menghasilkan pekerjaan yang tidak seusai spesifikasi yang termuat dan dituntut dalam kontrak. Berdasarkan hal tersebut, oleh Ahli yang memeriksa, baik dari Tim Universitas Pattimura maupun dari BPKP, terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp. 764.802.466,33 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen);
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya penyimpangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan diperkuat dengan adanya pendapat telah terjadi kerugian negara oleh Tim Ahli tersebut, maka kerugian negara bukanlah lagi berupa potensi semata melainkan sudah benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (pleger), mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen peleger) mereka yang turut serta atau bersama-sama melakukan suatu tindak pidana (medepelegen) dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (uitloking) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Kontraktor yang bertugas mengadakan kapal-kapal 30 GT dalam melakukan pekerjaannya maupun dalam mendapatkan pembiayaan atas pekerjaan tersebut selalu berhubungan dan saling ketergantungan dengan pihak-pihak terkait, terutama yang mewakili Negara sebagai user yaitu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku seperti KPA, PPK maupun PPTK;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya serangkaian penyimpangan telah terjadi sehingga Terdakwa dapat menerima aliran-aliran dana secara tidak sah atau bertentangan dengan hukum, seperti pencairan 100 persen dana padahal kapal-kapal belum jadi. Demikian pula kapal-kapal ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak. Kemudian penyimpangan pengerjaan kapal dilimpahkan kepada pihak-pihak lain yang tidak berkompeten sesuai tender dan kontrak. Kesemuanya itu tidak akan bisa terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, khususnya yang mempunyai wewenang tertentu di dalam kegiatan proyek pengadaan kapal 30 GT tersebut, yaitu KPA, PPK maupun PPTK;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perbuatan-perbuatan menyimpnag tersebut dilakukan secara bersama-sama antara Terdakwa, KPA, PPK, PPTK dan Suratno Ramli, sehingga unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis berpendapat semua unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan “ Korupsi secara Bersama-sama “ sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Subsidair ini juga di junctokan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang bukan merupakan unsur pasal melainkan hukuman tambahan yaitu berupa Uang Pengganti yang nilainya sebesar uang yang telah diperolehnya atau dinikmatinya dari hasil penyimpangan kegiatan pengadaan kapal-kapal 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon;
Menimbang, bahwa ternyata kapal-kapal 30 GT sebanyak 5 buah tersebut hasil akhirnya ketika diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan Kontrak sehingga menurut hasil temuan dari Tim Pemirkas dan BPKP telah terjadi kerugian negara sebsar Rp.Rp. 764.802.466,33 (tujuh ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen);
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyatakan Uang Pengganti dijatuhkan nilainya sebesar uang yang telah diperoleh Terdakwa atau dinikmatinya dari hasil penyimpangan. Maka, oleh karena di persidangan Terdakwa tidak bisa membuktikan uang kerugian negara tersebut bukan diperoleh oleh dirinya sendiri atau ada pihak lain yang ikut menikmati uang tersebut, maka Majelis berpendapat uang sejumlah dengan kerugian yang diderita negara tersebut sebagai nilai Uang Pengganti yang harus menjadi beban dan tanggung-jawab Terdakwa. Namun, karena Terdakwa pernah mengembalikan kepada negara sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) maka dengan demikian beban yang harus ditanggung Terdakwa sebagai hukuman tambahan Uang Pengganti adalah sebesar Rp. 714.802.466, 33 (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen);
Menimbang, bahwa karena Dakwaan disusun secara Subsidaritas maka dengan terbuktinya Dakwaan Primair maka Majelis tidak perlu lagi membuktikan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya pengecualian pidana pada diri Terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dengan mengingat tujuan pemidanaan ;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan atas diri Terdakwa pernah dilakukan penahan dengan jenis Tahanan Rutan yang akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Berita Acara Tanda Terima Dokumen tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh Mulyadi, S.Pi selaku Pemberi Dokumen dan JOHN HURSEPUNY selaku Penerima Dokumen.
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 September 2013 s/d 30 September 2013;
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 November 2013 s/d 30 November 2013;
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 Januari 2014 s/d 31 Januari 2014;
1 (satu) lembar rincian pendapatan atas pengadaan Kapal Purse Seine 15 GT Tahun 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar rincian Pembelian Perlengkapan Kapal Ikan Purse Seine 15 GT periode tanggal 4 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp. 35.876.675,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian Jangkar 15 kg dari Toko Nala Maluku tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp. 4.150.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota barang dari Toko Angin Timur tanggal 22 Januari 2014 sebesar Rp. 9.089.875,-;
2 (dua) lembar fotocopy nota pembelian tali masing-masing seharga Rp. 3.446.000,- dan Rp. 141.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari Toko Angin Timur tanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp. 400.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Maluku dari Rek. 0010310151 ke rek. 0103894128 an. YENI FALIRMURY tanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) gabung fotocopy nota pembelian barang dari OMEGA MOTOR;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian tali nilon seharga Rp. 5.209. 800,- tanggal 25 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari OMEGA MOTOR tanggal 26 Januari 2014 seharga Rp. 6.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 360.000.000,-;
1 (lembar) rincian harga material perakitan 5 (lima) set jaring purse seine Maluku berukuran 250 x 75 m seharga Rp. 513.415.625,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 23 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penyetoran BRI ke no rek. 0869-01-006102-50-3 an. SRI MULYATI tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 17.500.000,-;
1 (gabung) fotocopy Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 13.000.000,- dan Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 4.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1364765-2 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy rincian biaya pengiriman kapal 15 GT APBD dengan total sebesar Rp. 158.440.000,-;
1 (satu) lembar rincian biaya pembelian perlengkapan kapal Purse Seine 15 GT + ongkos kirim Jakarta-Ambon;
1 (satu) lembar fotocopy nota No. 4178 tanggal 18 November 2013 atas pembelian 5 (lima) unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 c/w Antenna dengan jumlah total sebesar Rp. 11. 750.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Faktur dari UD. ANUGRAH JAKARTA tanggal 28 November 2013 untuk pembelian 5 buah pemadam api dengan total harga sebesar Rp. 7.500.000,-;
1 (satu) lembar Nota fotocopy No. 4466/MHS/13 tanggal 02 Desember 2013 untuk pembelian 5 unit Power Supply 30 Amp seharga Rp. 3.750.000,- dan 1 unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 seharga Rp. 1.450.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota No. KSN/0716/XII/2013 tanggal 07 Desember 2013 untuk pembelian 5 (lima) unit genset Matari Type 3000. Output 2000 dengan total harga sebesar Rp. 15.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy bon kontan dari Toko JAYA SENTOSA tanggal 10 Desember 2013 dengan total harga sebesar Rp. 11. 125.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota tanggal 04 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 484.000,-;
1 (satu) gabung fotocopy Faktur Penjualan No. SM/1312/0154 tanggal 6 Desember 2013 dari SUMBER MARINA untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 20.575.000,- dan Faktur Penjualan No. SM/1312/0242 tanggal 11 Desember 2013 dari SUMBER MARINAntuk pembelian barang dengan total harga Rp. 1.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO SUMBER JAYA tanggal 10 Desember 2013 untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 16.575.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO JAYA SENTOSA tanggal 12 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 1.575.000,-;
1 (satu) lembar tanda terima titipan No. SEA 027016 dari Bpk. SURATNO RAMLI kepada Ibu YENI SUITELA dengan total biaya Rp. 9.870.000,-;
1 (satu) lembar Surat Jalan kepada PT.ARMADA JAYA tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar nota belanja asli tanggal 21 April 2014 dari toko Sapalewa, dimana barang-barang yang tertera antara lain:
3 ball jaring ukuran 1 ¾ senilai Rp. 9.000.000,-
2 ball jaring ukuran 2 senilai Rp. 5.800.000,-
20 Kg Timah Rp. 700.000,-
2 tukal benang Nilon D21-24 Rp. 260.000,-
1 roll tali Rp. 400.000,-
250 buah Plompong Rp. 1.000.000,-
1 roll tali Orop Rp. 2.850.000,-
Total Rp. 20.010.000,-
1 (satu) lembar bukti belanja asli tanggal 5 Mei 2014 dari toko Sapalewa, barang tersebut adalah 1 (satu) ball jaring Rp. 3.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Pembuatan Kasko Kapal Ikan Purse Seine 15 GT tanggal 19 Agustus 2013 antara BENNY SUTRAHITU dengan FRANGKO FALIRMURY;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013 Rp.50.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013 Rp. 25.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013 Rp. 200.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013 Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014 Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014 Rp. 350.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy desain kapal 15 GT.
1 (satu) jepitan Dokumentasi PT. Sarana Usaha Bahari Paket PS 15 GT ;
Kwitansi telah terima Dari M.S. LATUCONSINA uang sejumlah Rp. 67.500.000.- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya pembuatan (ongkos Jahit) Jaring Purse Seine 15 GT sebanyak 3 unit dengan ukuran 250 m x 75 m. yang menerima H. HAMRIN;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 152-00-1058652-3 Periode Tanggal 1/12/13 s/d 21/02/2014 halaman 1 dan halaman 6;
1 (satu) lembar Rincian Biaya Pengiriman Kapal 15 GT APBD;
4 (empat) lembar Rekening koran Bank Mandiri atas nama M. Safar Latuconsina Nomor rek. 152-00-1058652-3 tanggal 31 Desember 2013 s/d 24 Januari 2014 ;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 1520013647652 Periode Tanggal 26 Februari 2014 s/d 3 Maret 2014 ;
Kwitansi asli biaya jaga kapal 30 GT sebanyak 6 unit kapal Rp. 100.000,- selama 5 hari tanggal 24 Pebruari 2014 sebesar Rp. 3.000.0000,- dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli bayar air dan rinso Rp. 250.000,-,biaya jaga kapal 3 hari Rp. 600.000,- jumlah 1.800.000,- dan jaga kapal 4 hari Rp. 400.000,- jumlah 1.600.000,- tanggal 3 maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli sebesar Rp. 3.300.000,- tanggal 11 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli untuk pembelian Dinamo sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 18 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Formulir penarikan dari bank Mandiri No. Rek. 1520010586523 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 362.000.000,- atas nama Muhammad safar Latuconsina.
Formulir penyetoran dari bank Mandiri No. Rek 1520010586523 atas nama Muhammad safar Latuconsina kepada No. Rek. 0440515711 atas nama Fanny Lisakay untuk pembayaran mesin tempel 40 PK sebanyak 10 unit sebesar Rp. 210.000.000,- tanggal 07 januari 2014.
1 (satu) lembar catatan tangan Rincian Biaya Oprasional Jaring Kapal 15 GT APBD, berupa:
Rakit Jaring
Tambah bahan
Bongkar kontener
Angkut dari pelabuhan
1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor 01/CV.ACG/X/2013 dari REMSIUS W. TALANILA, ST kepada MARGARETHA SIMATAUW untuk pengambilan SP2D dan melakukan pencairan pada paket pengawasan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Kota Ambon;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT yang ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 106/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Bastian Mainassy, M.Si.
13 (tiga belas) lembar Rekening Koran Nomor Rekening: 1520013311663, atas nama REMISIUS WILLEM TALAN, Periode tanggal 02 September 2013 s/d tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 209 Tahun 2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Dan Penerimaan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2012 dan lampirannya ;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.b Tahun 2013 Tentang Pembentukan Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku tanggal 10 Januari 2013 dan Lampirannya ;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3261/13 k tanggal 06 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 075/PT. SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dari PT. Sarana Usaha Bahari kepada PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 201.e Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tanggal 26 Desember 2012 dan Lampirannya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/297/13k Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan, Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 4 Februari 2013 dan Lampirannya;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 04 Februari 2013dan Lampirannya;
Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT an. CV. ALFA CREATIO GALILEA TA. 2013.
1 (satu) buah dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Peringkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2013, Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) buku Surat Perjanjian (Kontrak) PT. SARANA USAHA BAHARI, nomor : 061/1907/13K, Pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purese Seine 15 GT, Biaya Rp. 2.917.800.000,-, hari jumat tanggal 30 juli 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Bill Of Quantity (BQ), bulan Juni 2013.
3 (tiga) lembar fotocopy mata pembayaran utama daftar kuantitas dan harga pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) unit, lokasi kabupaten Maluku Tengah, kota Ambon, SBT, MBD tahun anggaran APBD 2013.
13 (tiga belas) lembar fotocopy spesifikasi teknis pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT Tahun anggaran 2013.
7 (tujuh) lembar fotocopy gambar serta ukuran kapal 15 GT yang dibuat oleh konsultan perencana CV. ALFREGES.
Dokumen pencairan uang muka, angsuran pertama , angsuran kedua dan pembayaran sekaligus untuk 15 (GT) berupa:
87.1. Untuk uang muka diantaranya:
5 (lima ) lembar fotocopy legalisir , SPP –LS nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM- LSnomor 043/SPM-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran Uang Muka 20 % , nomor: 062/2383/13K tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - September 2013.
1 (satu) lembar Surat fotocopy legalisir Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1647/LS/2013 tanggal 12 Sepetember 2013
1 (satu) lembar fotocopy Persetujuan Pembayaran uang muka, nomor : 061/2362/13k tanggal 9 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran uang muka, nomor : 057/SPPUM/IX/2013, tanggal 5 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % (rekapitulasi) tanggal 5 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jaminan Pembayaran Uang Muka, nomor jaminan :82.815.0813.13-26277.
87.2 Untuk pencairan tahap pertama diantaranya:
5 (lima ) lembar fotocopy legalisir, SPP-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SPM-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir, Berita Acara Pembayaran Termin kesatu, nomor: 061/2457/13K tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi, nomor :02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1701/LS/2013 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan pembayaran, nomor: 061/2315/13K tanggal 17 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Permohonan pembayaran angsuran kesatu 30 % tanggal 16 September 2013.
87.3 Untuk pencairan tahap kedua diantaranya:
6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP–LS nomor: 047/SPP-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 047/SPM-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran termin ke dua 40 % , nomor: 061/3117/13K tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013.
1 (satu) lembar Surat fotocopy Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Persetujuan Pembayaran, nomor : 061/2982/13k tanggal 11 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran kedua 40 %, nomor : 082/SPPUM/XI/2013, tanggal 8 November 2013.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal November 2013.
87.4 Untuk pencairan pembayaran sekaligus diantaranya:
6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP –LS nomor : 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran angsuran ke III dan ke IV 30% nomor: 061/3431/13k tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SP2D nomor Nomor:3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan Pembayaran tahap III dan IV nomor 061/3397/13k tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, permohonan Pembayaran Agsuran ketiga (20%) dan keempat (10%), nomor: 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal Desember 2013
6 (enam)lembar fotocopy legalisir Dokumentasi paket Purse Seine 15 GT dari PT. SARANA USAHA BAHARI
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, nomor: 061/3261/13K, hari jumat tanggal 6 Desember 2013.
5 (lima) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, nomor:061/........./13K, tanggal 6 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang antara pihak kesatu Ir. ABD MUTALIB LATUCONSINA dengan pihak kedua BENYAMIN SUTRAHITU, Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acra Serah Terima Barang Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013.
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku , Nomor:523.3/2896/13K tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima sarana Penangkapan Ikan Purse seine 15 GT di Kabupaten / Kota T. A 2013.
4 (empat) lembar fotocopy, Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku No:061/292/13K tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) jepitan Akta hibah Kapal Purse Seien 15 Gt tahun anggaran 2013, alokasi kota Ambon, Kab. SBT, Kab. Maluku Tengah, Kab. Maluku Barat Daya I dan kab. Maluku barat Daya II.
Adminstrasi berlayar untuk Kapal Purse Seien 15 Gt antara lain:
91.1 KUB Nelayan 01.
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tank;liokplggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1311/Mma nama kapal KUB Nelayan 01 tanggal 02 April 2014
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/10/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -01 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 01 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 01.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 01, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.2 KUB Nelayan 02.
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Bersama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1312/Mma nama kapal KUB Nelayan 02 tanggal 02 April 2014
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/9/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -02 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 02 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 02.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 02, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.3 KUB Nelayan 03 :
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja Dusun IV/Desa Pelauw Kec. Pulau haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja, Dusun IV/ Desa Pelauw Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1313/Mma nama kapal KUB Nelayan 03 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor : PK.205/3/8/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -03 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no : PK.001/16/15/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 03 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1012 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 03, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.4 KUB Nelayan 04
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 18/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1314/Mma nama kapal KUB Nelayan 04 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/7/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -04 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 04 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 04.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1013 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.5 KUB Nelayan 05
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 20/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1315/Mma nama kapal KUB Nelayan 05 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/11/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -05 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 05 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/13/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1014 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/2043/ 13K tanggal 1 Agustus 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Peringkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Alfa Creatio Galilea pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 15 GT, biaya Rp. 14.500.000,- tahun anggaran 2013.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013, Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 040/SPD/2.05.1.1/I/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Januari 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 134/SPD/2.05.1.1/II/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 April 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 206/SPD/2.05.1.1/III/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Juli 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 279/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 300/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 dan lampirannya;
Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI kepada sdr. MOHAMMAT NURLETTE tanggal 18 September 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy KTP sdr. BENYAMIN SUTRAHITU dan sdr. MOHAMMAT NURLETTE;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 18 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 22 November 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 008 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 20 Juni 2013 halaman 001 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 03 September 2013 bagian saldo awal dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 Desember 2013 halaman 002 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 010 dan fotocopy Daftar SPMU.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Kedua atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan November 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Sekaligus atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan Desember 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea.
Dokumen penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dari PT. Sarana Usaha Bahari.
1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No ; 656/PAN.APBD/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 15 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1010 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-01;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1011 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-02;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1012 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-03;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1013 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-04;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1014 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-05;
1 (satu) jepitan fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04dan 05 .
1 (satu) jepitan fotocopy surat ukur dalam Negeri Sementara kapal ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04 dan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy PAS BESAR SEMENTARA untuk kapal 15 GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy Laporan PEMERIKSAAN KAPAL PENANGKAPAN IKAN 15GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05.
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC) ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)(FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB APRIAN sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank : PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB APRIAN sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB MARSEBA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB MARSELA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro Bank Maluku CabangUtama Ambon Nomor Rekening 0101000174 Account 20110 Nama RKUD Provinsi Maluku PER: April 2014 Tahun 2014 (FC);
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama John Hursepuny.
1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1013 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 04, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI);
1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/7/KSOP.ABN-14. (ASLI)
2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan – 04, jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI);
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1314/Mma, nama kapal KUB Nelayan-04, dikeluarkan tanggal 02 April 2014.(ASLI)
2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 18/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 5 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 18/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama Ilih Kec. Damer, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Jacob Alupaty Demmy Tanggal 15 April 2015.(ASLI)
1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1014 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 05, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI)
1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/11/KSOP.ABN-14. (ASLI)
2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No : PK.001/16/13/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan-05 , jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI)
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1315/Mma, nama kapal KUB Nelayan-05, dikeluarkan tanggal 02 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 20/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 15 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 20/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama MARSELA Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Hein Romer. Tanggal 15 April 2015. (ASLI)
Kapal Purse Seine 15 GT Milik KUB APRIAN (04) Kabupaten Maluku Barat Daya Kapal ;
Purse Seine 15 GT Milik KUB MARSELA (05) Kabupaten Maluku Barat ;
3 (tiga) lembar tulisan tangan Ir. Abdul Muthalib latuconsina tentang Rincian Biaya Kapal 15 GT total sebesar RP. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah).
karena masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara lain maka haruslah ditetapkan dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa
1 (satu) buah Kwitansi asli dari PT. Selayar Indo Perkasa kepada KUB Elang Sajingkal pembayaran dilakukan via Rek a.n Mina No.Rek:03.50.9621.39 dari Bank BNI sebesar Rp. 42.500.000,-.
1 (satu) buah Kartu Keluarga no:8104071303080267 a.n Kepala keluarga Abdol Matdoan.
1 (satu) Jepitan perjanjian asli antara PT. Selayar Indo Perkasa dengan Kelompok Usaha Bersama Elang Sajingkal tentang Pengelolaan Oprasional Kapal INKA MINA 776 GT 32 per hari selasa tanggal 28 Juli 2015 dan di tandatangani oleh pihak pertama PT. PT. Selayar Indo Perkasa a.n Jurwin Hasan dengan materai 6000, pihak kedua KUB Elang Sajingkal a.n Abdolah Matdoan dan mengetahui Kapten kapal INKA MINA 776 a.n Nanang Wance.
1 (satu) lembar fotocoy KTP atas nama SATUM
2 (dua) lembar rekening koran no : 440488927 atas nama RONNY ARNOLD BURNAMA per tanggal 3 juni 2013 sampai dengan tanggal 22 januari 2014.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bank Mandiri No.152 00 05716945 An. MUH. USMAN MULUD Periode tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BCA No.04150185233 an. MUH. USMAN MULUD tanggal 09/07/2015 periode 03/2014 – 04/2014.
1 (satu) lembar catatan rincian uang tulisan tangan.
10 (sepuluh) lembar foto copy buku rekening Tahapan BCA KCP MARDIKA No. Rek.4150185233 An. MUH. USMAN MULUD.
2 (dua) lembar foto copy buku rekening Tabungan Bisnis Mandiri An. MUH. USMAN MULUD No. Rek. 152 00 05716945.
Surat Nomor : 003/KP-RIS/XI/2013 tanggal 6 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Nomor : 004/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Nomor : 005/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Kuasa dari BAMBANG HERMANTO kepada RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 27 Desember 2013;
1 (satu) lembar Fotocopy KTP an. BAMBANG HERMANTO
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12.14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12/14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) lembar foto copy tanda pelunasan pungutan perikanan No.206496/2014, tanggal 21 November 2014
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.01.46871, tanggal 21 November 2014
1 (satu) lembar foto copy Pas Besar Sementara, tanggal 24 Desember 2013, berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6994/Bc, Nama Kapal Inka Mina 773, Tonase Kotor : 32, Tonase Bersih 10, tanggal 24 Desember 2013.
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (vishing vessel safety and manning certificate), tanggal 24 Desember 2013 berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014.
Fotocopy Bahan Ajar Pengoperasian Kapal dan Alat Penangkap Ikan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Kelautan dan Perikanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal;
Fotocopy KTP An. ARCHELAUS PATOTNEM;
Fotocopy KTP An. TINNEKE RUTASOUW;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. 523.3/3548/14 ktanggal 31 Desember 2013;
Proposal Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Pembuatan 1 (satu) Unit Jaring Bobo (Purse Seine);
Surat Kuasa tanggal 03 Agustus 2013 dari anggota KUB kepada JANTJE ARI SOUKOTTA yang isinya pihak pertama (anggota KUB) memberikan Kuasa kepada Pihak Kedua (JANTJE ARI SOUKOTTA) dan pihak kedua menerima kuasa dari pihak pertama;
Fotocopy Akta Kelompok Nelayan Sinar Nusa No. 21 Tanggal 14 November 2014 dari Notaris Pattiwael Nicolas, SH.;
Fotocopy Akta Pendirian Firma Sinar Nusa Nomor 38 tanggal 23 Desember 2013 dari Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.kn;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 16/KNA.E/VI/2013 tanggal 15 Desember 2013;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 5 Juni 2014 dan lampirannya;
1 (satu) lembar Fotocopy Berwarna Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan No. 206495/2014 tanggal 21 November 2014;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 November 2014 dan lampirannya;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Pas Besar Sementara tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy berwarna Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6993/Bc tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Risalah tanggal 29 November 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan;
2 (dua) lembar fotocopy berwarna Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. PK. 001/187/14/KSOP.SKA/2013 ;
Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013 ;
Addendum I (Pertama) terhadap PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Tanggal 28 Oktober 2013 ;
1 (satu) Bundel Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pembayaran Uang Muka, Angsuran Pertama, Angsuran Kedua dan Pembayaran Sekaligus (Angsuran Ketiga Dan Keempat) untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013;
Print Rekening Koran Giro an. DNS PERIKANAN & KELAUTAN PROMAL Bulan Januari s/d Oktober dan November s/d Desember dengan No. Rek : 0101010776, (bulan September tidak ada) ;
Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2646/13k Tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (Inka Mina) Melalui Sumber Dana DAK Di Kabupaten/Kota TA 2013 Tanggal 07 Oktober 2013 dan Lampirannya;
1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 31 Desember 2013 dari Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. kepada KUB;
1 (satu) Bundel Fotocopy SPPD Nomor 3087/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ikan 30 GT an. CV. RABINESA INTI SAMUDRA TA. 2013;
1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/1371/13K tanggal 30 Mei 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Peringkat daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan PT. RABINESA INTI SAMUDRA pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 30 GT, biaya Rp. 49.800.000,- tahun anggaran 2013.
Dokumen laporan bulanan yang dibuat PT. RABINESA INTI SAMUDRA antara lain :
198.1. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juni 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 30 Juni 2013.
198.2. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juli 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 31 Juli 2013.
198.3. Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 26 November 2013.
198.4. 1 (satu) dokumen laporan Perkembangan Pekerjaan Pembangunan kapal Perikanan 30 GT, 5 unit Periode November 2013 (s/d 17 November ) pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 17 November 2013.
1 (satu) buah CAP asli atas nama perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
1 (satu) buah Buku Cek Bank Maluku asli dengan No. DS 362526 s/d No. DS 362550 atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
1 (satu) Jepitan rekening koran asli dengan nomor rekening 1601000961 per bulan Januari s/d Desember 2014 (bulan juli tidak ada).
1 (satu) Jepitan aktivasi Rekening nomor 1601000961 per bulan mei s/d Desember 2013, atas nama PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Satum
Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013.
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020146866612 tanggal 24 Maret 2014, pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI , penerima Bpk Thalib Latuconsina dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa HT/radio komunikasi.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 21610 dari Sumber Makmur tanggal 5 November 2014 sebesar Rp. 90.000.000,-.
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020174723393 tanggal 24 Maret 2014, Pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, penerima Bpk Thalib Latuconsina Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa Dokumen.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 150002 dari Sumber Makmur tanggal 22 maret 2014 sebesar Rp. 4.500.000.000,-.
1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Giro, nomor rekening : 1601000961, nama : PT. Satum Manunggal Abadi, alamat KP Kohod No. 9 RT.001/RW.001 dari bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2014.
5 (lima) lembar rancangan gambar 30 GT
1 (satu) jepitan fotocopy tanda terima SIPI
1 (satu) jepitan Fotocopy Naskah serah terima pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT tahun 2013 Nomor : 061/1379/13K tanggal 19 Desember 2013 antara pihak kesatu SATUM dengan Pihak kedua Stenly Prisouw.
1 (satu) lembar Berita serah terima no : 11.03/BAST/SMA/XII/2013, hari senin tanggal Tiga Puluh Desember dua ribu lima belas antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si (PPK dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku) dengan Satum (Direktur PT. Satum Manunggal Abadi).
1 (satu) jepitan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 523.3/2646/13K tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (INKA MINA) Melalui Sumber dana DAK Di Kab/Kota T.A 2013.
1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Barang INKA MINA KAPAL PURSE SEINE 30 GT.
1 (satu) jepitan fotocopy Akta Hibah Barang Milik pemerintah Provinsi maluku Kapal Purse Seine 30 Gt tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan Surat perjanjian kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013, hari Sabtu tanggal 1 Juni 2013 antara Stenly dan Satum.
1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara SEA TRIAL (Percobaan Berlayar) no : 13-c.04/BA-SEATRIAL/SMA/XII/2013 hari Kamis tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) jepitan foto Dokumentasi kapal Ikan 30 GT Purse Seine PT. Satum Manunggal abadi.
1 (satu) lembar penawaran kapal Ikan 30 GT, senilai Rp. 905.058.000,-. PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan Berita Acara Hasil Lelang pekerjaan pengadaan sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, Nomor :37/PAN-APBD/V/13K, hari Senin tanggal dua puluh tujuh tahun dua ribu tiga belas.
1 (satu) jepitan kartu garansi dari PT. Indo Yuchai Machinery kepada PT satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan Berkas dokumen pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 GT diantaranya Berita Acara Docktrial,.
1 (satu) jepitan Spesifikasi teknis sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun anggaran 2013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan daftar Kuantitas dan Harga, pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 Gt sebanyak 5 (lima) unit lokasi SBT, MTB, Bursel, Ambon Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 14 Mei 2013.
1 (satu) jepitan copy surat ukur kapal 30 GT.
1 (satu) jepitan copy surat keterangan BMKG.
1 (satu) jepitan copy Check List Kapal Inka Mina.
1 (satu) jepitan copy Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal.
1 (satu) jepitan copy Surat Izin usaha perikanan perseorangan.
1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013.
Kwitansi Pembelian Perangkat VMS dengan Provider Argos tanggal 29 April 2015 (Asli) atas nama S. Mainassy sebesar Rp. 20.000.000,-;
Proposal Permohonan Bantuan Pengadaan Sarana Usaha Penangkapan Ikan (PURSE SEINE) Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Silale tertanggal 20 September 2013 (FC);
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Raja Silale Nomor 644.1/69/Setneg Seilale tertanggal 25 Maret 2014 (FC);
Surat Keterangan Dari Negeri Silale Nomor: 474.2/178/NS/2014 tertanggal 11 Juni 2014 (FC);
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Nomor : 6733/PSDKP.4/TU.212/V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 (FC);
Gross Akta KM. INKA MINA 775 (FC);
SIPI Nomor: 26.14.0001.01.46868 tertanggal 21 November 2014 (FC);
SIUP Nomor: 12.14.01.0119.7246 tertanggal 16 Mei 2014 (FC);
SURAT PERJANJIAN KONTRAK pada tanggal 24 Desember 2014, antara SAMUEL MAINASSY dengan I Made Ewin Windawan selaku PT . OSEANIK SIFUD INDONESIA disaksikan oleh Chum Sangaji dan Yaa A.I Mustamu.
Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 31 Agustus 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT beserta fotocopy KTP sdr. SATUM dan sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA ;
Dokumen Penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dari PT. Satum Manunggal Abadi.
1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No : 440/PAN.APBD/2013 tanggal 07 Mei 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 30 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Rincian Anggaran Biaya sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT 5 (lima) unit tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan catatan tangan dari Abdulmuthalib Latuconsina berupa rincian biaya kapal 30 GT.
1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 772, 773, 774, 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy buku rekening BANK BCA atas nama Usman Mulud.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 772.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 773.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 774.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 775.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 776.
1 (satu) jepitan fotocopy pembelokiran dana no. 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy Ralat pembelokiran dana no. 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Da na Blokir no. 061/315/13k tanggal 10 Pebruari 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/753/13k tanggal 24 Maret 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/874/13k tanggal 4 April 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/2163/13k tanggal 15 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy SP2D no. 2339/TU/2013 tanggal 5 Desember 2013, SPM, SPP, no. 056/SPM-TU/2.5.1/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, Surat keterangan pengajuan SPP-TU dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan tanggal 4 Desember 2013.
2 (dua) lembar Pemerintah Provinsi Maluku Lampiran SPD No:040/SPD/2.05.1.1/I/2013, belanja tidak langsung tahun anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013.
4 (empat) lembar laporan Penyediaan dana Anggaran tahun anggaran periode 2 Januari sampai dengan 31 Maret 2013, tertanggal 14 Maret 2013.
2 (dua) lembar rekening koran atas nama PT. RABINESA INTI SAMUDRA di Bank Mandiri, No. Rek: 1560005963394.
1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi biaya konstribusi jasa pelatihan berupa pengadaan perlengkapan Peserta pelatihan Calon penerimaan Paket Kapal 30 GT angkatan I & II a/n TOKO GUNTING MAS pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 5.040.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO MAJASEM DIGITAL PRINTING pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 555.000,-
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ASSRUDIN TIRA, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ZULKARNAIAN TIAKOLY, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n Ir. SUDIRJO, Dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor : 061 /3215/13k tentang penunjukan pelatih/instruktur pada penyelenggaraan pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II pada tanggal 2 Desember 2013 dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 – 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO PENA MAS TEGAL pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 1.901.000,- dan nota langgan Abadi Motor tegal bulan desember 2013 kepada Dinas DKP Provinsi Maluku Tegal sebesar Rp. 1.901.000.
- 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan akomodasi dan Konsumsi peserta bagi calon penerima paket 30 GT angkatan I dan II sesuai dengan SPK No: 061/3215/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n KOPRASI KPRI MINA SEJAHTERA TEGAL sebesar Rp. 76.104.000,-.
Surat Perintah Kerja Nomor : 061/3217/13k, pengadaan akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 biaya Rp. 76.104.000,- tanggal 2 Desember 2013.
Lampiran Surat Perintah Kerja nomor :061/3217/13k tanggal 2 Desember 2013 ;
Permintaan pengadaan barang / jasa dalam rangka pelatihan no: 523.3/3150/13k kepada penanggung jawab unit pelayanan diklat KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 25 November 2013 ;
Pakta integritas tanggal 26 November 2013,
Penawaran harga no; 71 /Kop.MS/XI/2013 kepada panitia Pengadaan barang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku tanggal 28 November 2013,
Penginapan peserta atas KPRI MINA SEJAHTERA a/n AHMAD GHOZALI, SH,
Surat penunjukam penyedia barang/jasa kepada koperasi KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 2 Desember 20013.
Surat Pesanan Nomor : 523.3/3214/13k paket pekerjaan pengadaan barang/jasa akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
5 (lima) lembar tanda terima menerima biaya operasional awal kelompok pada INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775 dan INKA MINA 776 tanggal 13 Maret 2014.
14 (empat belas) lembar kwitansi diantaranya:
KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 800.000.
KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 1.350.000.
KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 900.000,-
KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 800.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 1.000.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,-
INKA MINA 775 dan 776 Rp. 3.600.000,-
INKA MINA 775 dan KUB Mina Namano Rp. 100.000,-
Biaya angkut jaring Rp. 2.000.000,-
Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,-
Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,-
Jasa bongkar jaring Rp. 200.000,-
Biaya tambahan pembelian solar KUB Sinar Baru Rp. 800.000,-
1 (satu) lembar Bukti transfer Rp. 25.000.000,- dari Gleen Nuhumete ke H. Salahudin dari Bank Mandiri dengan no rek. 152.001.351.5065 atas nama H. Salahudin tanggal 03 Maret 2014.
haruslah ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
yang disita dari terdakwa SATUM haruslah ditetapkan dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran penggantian kerugian keuangan negara atas nama terdakwa SATUM ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lembar.
haruslah ditetapkan dirampas untuk kepentingan negara ;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap barang bukti berupa :
5 (lima) unit antena Vessel Monitoring System (VMS) merek Sky Wave.
5 (lima) unit Gulungan kabel antena Vessel Monitoring System (VMS) warna abu-abu.
oleh karena diperlukan sebagai perlengkapan pada kapal-kapal yang dibagikan kepada nelayan maka haruslah dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk diserahkan kepada nelayan penerima kapal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pinana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya untuk menciptakan sistim pemerintahan yang bersih dari nepotisme dan korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, isteri dan anak-anak;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam amar dibawah ini menurut Majelis sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana, Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SATUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SATUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum terdakwa SATUM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 714.802.466,- (tujuh ratus empat belas juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Berita Acara Tanda Terima Dokumen tanggal 30 April 2014 yang ditandatangani oleh Mulyadi, S.Pi selaku Pemberi Dokumen dan JOHN HURSEPUNY selaku Penerima Dokumen.
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 September 2013 s/d 30 September 2013;
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 November 2013 s/d 30 November 2013;
Print rekening koran giro, no rek. 006-00-9603253-1 an. PT. FIBRITE FIBREGLASS periode 1 Januari 2014 s/d 31 Januari 2014;
1 (satu) lembar rincian pendapatan atas pengadaan Kapal Purse Seine 15 GT Tahun 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar rincian Pembelian Perlengkapan Kapal Ikan Purse Seine 15 GT periode tanggal 4 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp. 35.876.675,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian Jangkar 15 kg dari Toko Nala Maluku tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp. 4.150.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota barang dari Toko Angin Timur tanggal 22 Januari 2014 sebesar Rp. 9.089.875,-;
2 (dua) lembar fotocopy nota pembelian tali masing-masing seharga Rp. 3.446.000,- dan Rp. 141.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari Toko Angin Timur tanggal 23 Januari 2014 sebesar Rp. 400.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Maluku dari Rek. 0010310151 ke rek. 0103894128 an. YENI FALIRMURY tanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) gabung fotocopy nota pembelian barang dari OMEGA MOTOR;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian tali nilon seharga Rp. 5.209. 800,- tanggal 25 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy nota pembelian accu dari OMEGA MOTOR tanggal 26 Januari 2014 seharga Rp. 6.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 360.000.000,-;
1 (lembar) rincian harga material perakitan 5 (lima) set jaring purse seine Maluku berukuran 250 x 75 m seharga Rp. 513.415.625,-;
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1058652-3 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 23 Januari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penyetoran BRI ke no rek. 0869-01-006102-50-3 an. SRI MULYATI tanggal 09 Desember 2013 sebesar Rp. 17.500.000,-;
1 (gabung) fotocopy Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 13.000.000,- dan Nota PT. TANTO INTIM LINE an. BPK. YANCE MANUSIWA QQ BPK. NOVI tanggal 15 Desember 2013 sebesar Rp. 4.500.000,-
1 (satu) lembar fotocopy slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1364765-2 an. MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar fotocopy rincian biaya pengiriman kapal 15 GT APBD dengan total sebesar Rp. 158.440.000,-;
1 (satu) lembar rincian biaya pembelian perlengkapan kapal Purse Seine 15 GT + ongkos kirim Jakarta-Ambon;
1 (satu) lembar fotocopy nota No. 4178 tanggal 18 November 2013 atas pembelian 5 (lima) unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 c/w Antenna dengan jumlah total sebesar Rp. 11. 750.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Faktur dari UD. ANUGRAH JAKARTA tanggal 28 November 2013 untuk pembelian 5 buah pemadam api dengan total harga sebesar Rp. 7.500.000,-;
1 (satu) lembar Nota fotocopy No. 4466/MHS/13 tanggal 02 Desember 2013 untuk pembelian 5 unit Power Supply 30 Amp seharga Rp. 3.750.000,- dan 1 unit VHF/FM Marine Transceiver ICOM IC-M304 seharga Rp. 1.450.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota No. KSN/0716/XII/2013 tanggal 07 Desember 2013 untuk pembelian 5 (lima) unit genset Matari Type 3000. Output 2000 dengan total harga sebesar Rp. 15.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy bon kontan dari Toko JAYA SENTOSA tanggal 10 Desember 2013 dengan total harga sebesar Rp. 11. 125.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota tanggal 04 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 484.000,-;
1 (satu) gabung fotocopy Faktur Penjualan No. SM/1312/0154 tanggal 6 Desember 2013 dari SUMBER MARINA untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 20.575.000,- dan Faktur Penjualan No. SM/1312/0242 tanggal 11 Desember 2013 dari SUMBER MARINAntuk pembelian barang dengan total harga Rp. 1.500.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO SUMBER JAYA tanggal 10 Desember 2013 untuk pembelian barang dengan total harga sebesar Rp. 16.575.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy nota dari TOKO JAYA SENTOSA tanggal 12 Desember 2013 untuk pembelian barang seharga Rp. 1.575.000,-;
1 (satu) lembar tanda terima titipan No. SEA 027016 dari Bpk. SURATNO RAMLI kepada Ibu YENI SUITELA dengan total biaya Rp. 9.870.000,-;
1 (satu) lembar Surat Jalan kepada PT.ARMADA JAYA tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar nota belanja asli tanggal 21 April 2014 dari toko Sapalewa, dimana barang-barang yang tertera antara lain:
3 ball jaring ukuran 1 ¾ senilai Rp. 9.000.000,-
2 ball jaring ukuran 2 senilai Rp. 5.800.000,-
20 Kg Timah Rp. 700.000,-
2 tukal benang Nilon D21-24 Rp. 260.000,-
1 roll tali Rp. 400.000,-
250 buah Plompong Rp. 1.000.000,-
1 roll tali Orop Rp. 2.850.000,-
Total Rp. 20.010.000,-
1 (satu) lembar bukti belanja asli tanggal 5 Mei 2014 dari toko Sapalewa, barang tersebut adalah 1 (satu) ball jaring Rp. 3.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Pembuatan Kasko Kapal Ikan Purse Seine 15 GT tanggal 19 Agustus 2013 antara BENNY SUTRAHITU dengan FRANGKO FALIRMURY;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 01 Oktober 2013 Rp.50.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 28 Oktober 2013 Rp. 25.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 26 November 2013 Rp. 200.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. PT. FIBRITE FIBREGLASS ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 05 Desember 2013 Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 06 Januari 2014 Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar slip transaksi Bank Mandiri An. HARTOYO ke no. rek. 152-00-1217918-6 an. FRANGKO FALIRMURY tanggal 16 Januari 2014 Rp. 350.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy desain kapal 15 GT.
1 (satu) jepitan Dokumentasi PT. Sarana Usaha Bahari Paket PS 15 GT ;
Kwitansi telah terima Dari M.S. LATUCONSINA uang sejumlah Rp. 67.500.000.- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya pembuatan (ongkos Jahit) Jaring Purse Seine 15 GT sebanyak 3 unit dengan ukuran 250 m x 75 m. yang menerima H. HAMRIN;
2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 152-00-1058652-3 Periode Tanggal 1/12/13 s/d 21/02/2014 halaman 1 dan halaman 6;
1 (satu) lembar Rincian Biaya Pengiriman Kapal 15 GT APBD;
4 (empat) lembar Rekening koran Bank Mandiri atas nama M. Safar Latuconsina Nomor rek. 152-00-1058652-3 tanggal 31 Desember 2013 s/d 24 Januari 2014 ;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MUHAMAD SAFAR LATUCONSINA Nomor Rekening 1520013647652 Periode Tanggal 26 Februari 2014 s/d 3 Maret 2014 ;
Kwitansi asli biaya jaga kapal 30 GT sebanyak 6 unit kapal Rp. 100.000,- selama 5 hari tanggal 24 Pebruari 2014 sebesar Rp. 3.000.0000,- dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli bayar air dan rinso Rp. 250.000,-,biaya jaga kapal 3 hari Rp. 600.000,- jumlah 1.800.000,- dan jaga kapal 4 hari Rp. 400.000,- jumlah 1.600.000,- tanggal 3 maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli sebesar Rp. 3.300.000,- tanggal 11 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Kwitansi asli untuk pembelian Dinamo sebesar Rp. 1.500.000,- tanggal 18 Maret 2014 dari M. Safar latuconsina kepada Roberth Pasanea.
Formulir penarikan dari bank Mandiri No. Rek. 1520010586523 tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp. 362.000.000,- atas nama Muhammad safar Latuconsina.
Formulir penyetoran dari bank Mandiri No. Rek 1520010586523 atas nama Muhammad safar Latuconsina kepada No. Rek. 0440515711 atas nama Fanny Lisakay untuk pembayaran mesin tempel 40 PK sebanyak 10 unit sebesar Rp. 210.000.000,- tanggal 07 januari 2014.
1 (satu) lembar catatan tangan Rincian Biaya Oprasional Jaring Kapal 15 GT APBD, berupa:
Rakit Jaring
Tambah bahan
Bongkar kontener
Angkut dari pelabuhan
1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor 01/CV.ACG/X/2013 dari REMSIUS W. TALANILA, ST kepada MARGARETHA SIMATAUW untuk pengambilan SP2D dan melakukan pencairan pada paket pengawasan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT Kota Ambon;
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT yang ditandatangani oleh I. Tuankotta, SE.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung Nomor : 106/SPM-LS/2.5.1.1/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Bastian Mainassy, M.Si.
13 (tiga belas) lembar Rekening Koran Nomor Rekening: 1520013311663, atas nama REMISIUS WILLEM TALAN, Periode tanggal 02 September 2013 s/d tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 209 Tahun 2012 Tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Dan Penerimaan Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2012 dan lampirannya ;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 16.b Tahun 2013 Tentang Pembentukan Personalia Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku tanggal 10 Januari 2013 dan Lampirannya ;
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : 061/3261/13 k tanggal 06 Desember 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 075/PT. SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dari PT. Sarana Usaha Bahari kepada PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013;
Fotocopy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 201.e Tahun 2012 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar Dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tanggal 26 Desember 2012 dan Lampirannya;
Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 061/297/13k Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan, Keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 4 Februari 2013 dan Lampirannya;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 061/292/13k Tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 tanggal 04 Februari 2013dan Lampirannya;
Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI;
1 (satu) bundel SP2D Nomor : 3089/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT an. CV. ALFA CREATIO GALILEA TA. 2013.
1 (satu) buah dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Peringkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2013, Dinas Kelautan dan Prikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) buku Surat Perjanjian (Kontrak) PT. SARANA USAHA BAHARI, nomor : 061/1907/13K, Pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purese Seine 15 GT, Biaya Rp. 2.917.800.000,-, hari jumat tanggal 30 juli 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Bill Of Quantity (BQ), bulan Juni 2013.
3 (tiga) lembar fotocopy mata pembayaran utama daftar kuantitas dan harga pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) unit, lokasi kabupaten Maluku Tengah, kota Ambon, SBT, MBD tahun anggaran APBD 2013.
13 (tiga belas) lembar fotocopy spesifikasi teknis pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT Tahun anggaran 2013.
7 (tujuh) lembar fotocopy gambar serta ukuran kapal 15 GT yang dibuat oleh konsultan perencana CV. ALFREGES.
Dokumen pencairan uang muka, angsuran pertama , angsuran kedua dan pembayaran sekaligus untuk 15 (GT) berupa:
87.1. Untuk uang muka diantaranya:
5 (lima ) lembar fotocopy legalisir , SPP –LS nomor 043/SPP-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM- LSnomor 043/SPM-LS/2.5.1.1/IX/ 2013 tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran Uang Muka 20 % , nomor: 062/2383/13K tanggal 11 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - September 2013.
1 (satu) lembar Surat fotocopy legalisir Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1647/LS/2013 tanggal 12 Sepetember 2013
1 (satu) lembar fotocopy Persetujuan Pembayaran uang muka, nomor : 061/2362/13k tanggal 9 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran uang muka, nomor : 057/SPPUM/IX/2013, tanggal 5 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rincian Penggunaan Uang Muka 20 % (rekapitulasi) tanggal 5 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Jaminan Pembayaran Uang Muka, nomor jaminan :82.815.0813.13-26277.
87.2 Untuk pencairan tahap pertama diantaranya:
5 (lima ) lembar fotocopy legalisir, SPP-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SPM-LS, nomor: 044/SPP-LS/2.5.1.1/IX/2013 tanggal 18 September 2013.
2 (dua) lembar fotocopy legalisir, Berita Acara Pembayaran Termin kesatu, nomor: 061/2457/13K tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi, nomor :02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:1701/LS/2013 tanggal 18 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan pembayaran, nomor: 061/2315/13K tanggal 17 September 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Permohonan pembayaran angsuran kesatu 30 % tanggal 16 September 2013.
87.3 Untuk pencairan tahap kedua diantaranya:
6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP–LS nomor: 047/SPP-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 047/SPM-LS/2.5.1.1/XI/ 2013 tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Berita acara Pembayaran termin ke dua 40 % , nomor: 061/3117/13K tanggal 21 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013.
1 (satu) lembar Surat fotocopy Perintah Pencairan Dana (SP2D), nomor:2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Persetujuan Pembayaran, nomor : 061/2982/13k tanggal 11 November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Permohonan pembayaran kedua 40 %, nomor : 082/SPPUM/XI/2013, tanggal 8 November 2013.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal November 2013.
87.4 Untuk pencairan pembayaran sekaligus diantaranya:
6 (enam) lembar fotocopy legalisir, SPP –LS nomor : 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir,SPM-LS nomor: 090/SPP-LS/2.5.1.1/XII/ 2013 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran angsuran ke III dan ke IV 30% nomor: 061/3431/13k tanggal 18 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Kwitansi nomor proyek 02.05.2.05.01.21.11.5.2.2.23.01 tanggal - November 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, SP2D nomor Nomor:3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, Persetujuan Pembayaran tahap III dan IV nomor 061/3397/13k tanggal 16 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir, permohonan Pembayaran Agsuran ketiga (20%) dan keempat (10%), nomor: 094/SPPUM/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013.
6 (enam) lembar fotocopy legalisir laporan kemajuan pekerjaan, pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 15 GT 5 (lima) Unit, lokasi Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, SBT, MBD, tahun anggaran 2013, tanggal Desember 2013
6 (enam)lembar fotocopy legalisir Dokumentasi paket Purse Seine 15 GT dari PT. SARANA USAHA BAHARI
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, nomor: 061/3261/13K, hari jumat tanggal 6 Desember 2013.
5 (lima) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, nomor:061/........./13K, tanggal 6 Desember 2013.
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Barang antara pihak kesatu Ir. ABD MUTALIB LATUCONSINA dengan pihak kedua BENYAMIN SUTRAHITU, Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013.
4 (empat) lembar fotocopy legalisir lampiran Berita Acra Serah Terima Barang Nomor: 075/PT.SUB/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013.
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku , Nomor:523.3/2896/13K tanggal 1 November 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima sarana Penangkapan Ikan Purse seine 15 GT di Kabupaten / Kota T. A 2013.
4 (empat) lembar fotocopy, Surat Keputusan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku No:061/292/13K tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) jepitan Akta hibah Kapal Purse Seien 15 Gt tahun anggaran 2013, alokasi kota Ambon, Kab. SBT, Kab. Maluku Tengah, Kab. Maluku Barat Daya I dan kab. Maluku barat Daya II.
Adminstrasi berlayar untuk Kapal Purse Seien 15 Gt antara lain:
91.1 KUB Nelayan 01.
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tank;liokplggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 17/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama damai Sejahtera desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No:17/SPI.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1311/Mma nama kapal KUB Nelayan 01 tanggal 02 April 2014
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/10/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -01 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 01 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/17/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 01.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 01, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.2 KUB Nelayan 02.
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Bersama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 21/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama selat Iggar Negeri ilili Kec. Wakate Kab. Seram bagian Timur, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 21/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1312/Mma nama kapal KUB Nelayan 02 tanggal 02 April 2014
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/9/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -02 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 02 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/16/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 02.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1010 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 02, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.3 KUB Nelayan 03 :
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja Dusun IV/Desa Pelauw Kec. Pulau haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 19/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Sinar Remaja, Dusun IV/ Desa Pelauw Kec. Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 19/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1313/Mma nama kapal KUB Nelayan 03 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor : PK.205/3/8/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -03 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no : PK.001/16/15/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 03 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1012 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 03, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.4 KUB Nelayan 04
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 18/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 18/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Aprian desa ilih Kec. Damer Kab. Maluku Barat Daya tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 18/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1314/Mma nama kapal KUB Nelayan 04 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/7/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -04 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 04 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 04.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1013 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
91.5 KUB Nelayan 05
1 (satu) lembar fotocopy, Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy , Lampiran Izin Usaha Perikanan No: 20/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Penangkapan Ikan No: No: 20/IUP.B-A/IV/14K, nama perusahaan kelompok usaha Besrama Marsela Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, tanggal 15 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, lampiran surat penangkapan ikan No: 20/IUP.B-A/IV/14K.
1 (satu) lembar fotocopy, Surat Ukur dalam Negeri Sementara No: 1315/Mma nama kapal KUB Nelayan 05 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, PAS BESAR SEMENTARA nomor:PK.205/3/11/KSOP.ABN-14, nama kapal KUB Nelayan -05 tanggal 02 April 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan no: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB Nelayan 05 15 GT tanggal 03 april 2014.
1 (satu) lembar fotocopy, data perlengkapan untuk sertifikasi kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, nomor:16/13/KSOP.ABN-2014, nama kapal KUB nelayan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy,GROSSE AKTA no: 1014 tanggal 23 April 2014 Nama kapal KUB Nelayan 04, Nama Pemilik Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku.
1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/2043/ 13K tanggal 1 Agustus 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Peringkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan CV. Alfa Creatio Galilea pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 15 GT, biaya Rp. 14.500.000,- tahun anggaran 2013.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013, Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 040/SPD/2.05.1.1/I/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Januari 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 134/SPD/2.05.1.1/II/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 April 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 206/SPD/2.05.1.1/III/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Juli 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 279/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 01 Oktober 2013 dan lampirannya;
Fotocopy dengan cap basah Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 300/SPD/2.05.1.1/IV/2013 Tahun 2013 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tanggal 02 Desember 2013 dan lampirannya;
Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. BENYAMIN SUTRAHITU selaku Direktur PT. SARANA USAHA BAHARI kepada sdr. MOHAMMAT NURLETTE tanggal 18 September 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy KTP sdr. BENYAMIN SUTRAHITU dan sdr. MOHAMMAT NURLETTE;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 18 September 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 22 November 2013 bagian saldo awal dan halaman 001 serta fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 008 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 20 Juni 2013 halaman 001 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 03 September 2013 bagian saldo awal dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 12 Desember 2013 halaman 002 dan fotocopy Daftar SPMU;
Fotocopy rekening koran giro Bank Maluku No. Rek. 0101000174, An. RKUD Provinsi Maluku per tanggal 30 Desember 2013 halaman 010 dan fotocopy Daftar SPMU.
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 2230/LS/2013 tanggal 22 November 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Kedua atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan November 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea;
Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. 3099/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 untuk Pembayaran Berita Acara Angsuran Sekaligus atas Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dan Fotocopy Laporan Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani pada bulan Desember 2013 oleh Ir. ABD.M.Latuconsina, M.Si, Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT. Sarana Usaha Bahari dan Ir. Reimsius Talanila selaku Direktur CV. Alfa Creatio Galilea.
Dokumen penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 15 GT dari PT. Sarana Usaha Bahari.
1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No ; 656/PAN.APBD/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 15 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1010 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-01;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1011 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-02;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1012 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-03;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1013 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-04;
1 (satu) bundel fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 1014 tanggal 23 April 2014, nama kapal KUB NELAYAN-05;
1 (satu) jepitan fotocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkapan ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04dan 05 .
1 (satu) jepitan fotocopy surat ukur dalam Negeri Sementara kapal ikan 15 GT, KUB-01,02,03,04 dan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy PAS BESAR SEMENTARA untuk kapal 15 GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05.
1 (satu) jepitan fotocopy Laporan PEMERIKSAAN KAPAL PENANGKAPAN IKAN 15GT KUB-01, 02, 03, 04 dan 05.
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC) ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SINAR REMAJA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB DAMAI SEJAHTERA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)(FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB SELAR IGGAR sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB APRIAN sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank : PT. BANK MALUKU Nomor Rekening: 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB APRIAN sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Maluku Nomor Rekening 0101000174 tanggal 14 April 2014 untuk pembayaran IUP dan SPI KUB MARSEBA sejumlah Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (FC);
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank: PT. BANK MALUKU Nomor Rekening : 0101000174 rincian objek Biaya Pembayaran Retribusi IUP dan SPI KUB MARSELA sebesar Rp. 5.525.000.- (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal (FC);
1 (satu) jepitan Rekening Koran Giro Bank Maluku CabangUtama Ambon Nomor Rekening 0101000174 Account 20110 Nama RKUD Provinsi Maluku PER: April 2014 Tahun 2014 (FC);
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama John Hursepuny.
1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1013 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 04, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI);
1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/7/KSOP.ABN-14. (ASLI)
2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No: PK.001/16/14/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan – 04, jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI);
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1314/Mma, nama kapal KUB Nelayan-04, dikeluarkan tanggal 02 April 2014.(ASLI)
2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 18/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 5 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 18/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama Ilih Kec. Damer, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Jacob Alupaty Demmy Tanggal 15 April 2015.(ASLI)
1 (satu) buah Grosse Akta dengan no : 1014 tanggal 23 April 2014 nama kapal KUB Nelayan 05, nama pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berkedudukan Ambon. (ASLI)
1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA no : PK.205/3/11/KSOP.ABN-14. (ASLI)
2 (dua) lembar SERTIFIKAT KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN dengan No : PK.001/16/13/KSOP.ABN-2014 nama kapal KUB Nelayan-05 , jenis kapal 15 GT tempat dan tanggal pembangunan 27 Agustus 2013. (ASLI)
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA No: 1315/Mma, nama kapal KUB Nelayan-05, dikeluarkan tanggal 02 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar SURAT PENANGKAPAN IKAN no : 20/SPI.B-A/IV/14k, ambon tanggal 15 April 2014. (ASLI)
2 (dua) lembar IZIN USAHA PERIKANAN no : 20/IUP.B-A/IV/14k, nama perusahaan Kelompok usaha bersama MARSELA Desa Bulu Lora, Kec. Marsela, Kab. Maluku Barat Daya, nama penanggung jawab Hein Romer. Tanggal 15 April 2015. (ASLI)
Kapal Purse Seine 15 GT Milik KUB APRIAN (04) Kabupaten Maluku Barat Daya Kapal ;
Purse Seine 15 GT Milik KUB MARSELA (05) Kabupaten Maluku Barat ;
3 (tiga) lembar tulisan tangan Ir. Abdul Muthalib latuconsina tentang Rincian Biaya Kapal 15 GT total sebesar RP. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah).
Dipergunakan dalam perkara lain ;
1 (satu) buah Kwitansi asli dari PT. Selayar Indo Perkasa kepada KUB Elang Sajingkal pembayaran dilakukan via Rek a.n Mina No.Rek:03.50.9621.39 dari Bank BNI sebesar Rp. 42.500.000,-.
1 (satu) buah Kartu Keluarga no:8104071303080267 a.n Kepala keluarga Abdol Matdoan.
1 (satu) Jepitan perjanjian asli antara PT. Selayar Indo Perkasa dengan Kelompok Usaha Bersama Elang Sajingkal tentang Pengelolaan Oprasional Kapal INKA MINA 776 GT 32 per hari selasa tanggal 28 Juli 2015 dan di tandatangani oleh pihak pertama PT. PT. Selayar Indo Perkasa a.n Jurwin Hasan dengan materai 6000, pihak kedua KUB Elang Sajingkal a.n Abdolah Matdoan dan mengetahui Kapten kapal INKA MINA 776 a.n Nanang Wance.
1 (satu) lembar fotocoy KTP atas nama SATUM
2 (dua) lembar rekening koran no : 440488927 atas nama RONNY ARNOLD BURNAMA per tanggal 3 juni 2013 sampai dengan tanggal 22 januari 2014.
1 (satu) lembar rekening koran dari Bank Mandiri No.152 00 05716945 An. MUH. USMAN MULUD Periode tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014.
2 (dua) lembar rekening koran dari Bank BCA No.04150185233 an. MUH. USMAN MULUD tanggal 09/07/2015 periode 03/2014 – 04/2014.
1 (satu) lembar catatan rincian uang tulisan tangan.
10 (sepuluh) lembar foto copy buku rekening Tahapan BCA KCP MARDIKA No. Rek.4150185233 An. MUH. USMAN MULUD.
2 (dua) lembar foto copy buku rekening Tabungan Bisnis Mandiri An. MUH. USMAN MULUD No. Rek. 152 00 05716945.
Surat Nomor : 003/KP-RIS/XI/2013 tanggal 6 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Nomor : 004/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Nomor : 005/KP-RIS/XI/2013 tanggal 13 November 2013 yang ditandatangani oleh BAMBANG HERMANTO selaku Konsultan Pengawas dari PT. RABINESA INTI SAMUDERA;
Surat Kuasa dari BAMBANG HERMANTO kepada RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 27 Desember 2013;
1 (satu) lembar Fotocopy KTP an. BAMBANG HERMANTO
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12.14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) lembar Foto Copy Lampiran Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 12/14.01.0125.7247, tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) lembar foto copy tanda pelunasan pungutan perikanan No.206496/2014, tanggal 21 November 2014
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI-OT) Nomor : 26.14.0001.01.46871, tanggal 21 November 2014
1 (satu) lembar foto copy Pas Besar Sementara, tanggal 24 Desember 2013, berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6994/Bc, Nama Kapal Inka Mina 773, Tonase Kotor : 32, Tonase Bersih 10, tanggal 24 Desember 2013.
Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan (vishing vessel safety and manning certificate), tanggal 24 Desember 2013 berlaku sampai dengan tanggal 23 Maret 2014.
Fotocopy Bahan Ajar Pengoperasian Kapal dan Alat Penangkap Ikan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manuasia Kelautan dan Perikanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal;
Fotocopy KTP An. ARCHELAUS PATOTNEM;
Fotocopy KTP An. TINNEKE RUTASOUW;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. 523.3/3548/14 ktanggal 31 Desember 2013;
Proposal Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Pembuatan 1 (satu) Unit Jaring Bobo (Purse Seine);
Surat Kuasa tanggal 03 Agustus 2013 dari anggota KUB kepada JANTJE ARI SOUKOTTA yang isinya pihak pertama (anggota KUB) memberikan Kuasa kepada Pihak Kedua (JANTJE ARI SOUKOTTA) dan pihak kedua menerima kuasa dari pihak pertama;
Fotocopy Akta Kelompok Nelayan Sinar Nusa No. 21 Tanggal 14 November 2014 dari Notaris Pattiwael Nicolas, SH.;
Fotocopy Akta Pendirian Firma Sinar Nusa Nomor 38 tanggal 23 Desember 2013 dari Notaris M. Husain Tuasikal, S.H., M.kn;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 16/KNA.E/VI/2013 tanggal 15 Desember 2013;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 12.14.01.0125.7248 tanggal 5 Juni 2014 dan lampirannya;
1 (satu) lembar Fotocopy Berwarna Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan No. 206495/2014 tanggal 21 November 2014;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal (SIPI-OT) Nomor 26.14.0001.01.46866 tanggal 21 November 2014 dan lampirannya;
2 (lembar) Fotocopy Berwarna Pas Besar Sementara tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy berwarna Surat Ukur Dalam Negeri Sementara No. 6993/Bc tanggal 24 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Risalah tanggal 29 November 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan ;
2 (dua) lembar fotocopy berwarna Data Perlengkapan Untuk Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. PK. 001/187/14/KSOP.SKA/2013 ;
Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013 ;
Addendum I (Pertama) terhadap PT. SATUM MANUNGGAL ABADI Tanggal 28 Oktober 2013 ;
1 (satu) Bundel Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Untuk Pembayaran Uang Muka, Angsuran Pertama, Angsuran Kedua dan Pembayaran Sekaligus (Angsuran Ketiga Dan Keempat) untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku TA 2013;
Print Rekening Koran Giro an. DNS PERIKANAN & KELAUTAN PROMAL Bulan Januari s/d Oktober dan November s/d Desember dengan No. Rek : 0101010776, (bulan September tidak ada) ;
Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014 kepada Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor : 523.3/2646/13k Tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (Inka Mina) Melalui Sumber Dana DAK Di Kabupaten/Kota TA 2013 Tanggal 07 Oktober 2013 dan Lampirannya;
1 (satu) Bundel Fotocopy Akta Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 31 Desember 2013;
1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Tanggal 31 Desember 2013 dari Ir. BASTIAN MAINASSY, M.Si. kepada KUB;
1 (satu) Bundel Fotocopy SPPD Nomor 3087/LS/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ikan 30 GT an. CV. RABINESA INTI SAMUDRA TA. 2013;
1 (satu) dokumen Surat Perjanjian (kontrak) no: 061/1371/13K tanggal 30 Mei 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Peringkat daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan PT. RABINESA INTI SAMUDRA pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas pengadaan kapal ikan 30 GT, biaya Rp. 49.800.000,- tahun anggaran 2013.
Dokumen laporan bulanan yang dibuat PT. RABINESA INTI SAMUDRA antara lain :
198.1. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juni 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 30 Juni 2013.
198.2. 1 (satu) dokumen Laporan Bulanan Periode Juli 2013 Pengawasan Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 31 Juli 2013.
198.3. Pembangunan kapal perikanan 30 GT tahun anggaran 2013 pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 26 November 2013.
198.4. 1 (satu) dokumen laporan Perkembangan Pekerjaan Pembangunan kapal Perikanan 30 GT, 5 unit Periode November 2013 (s/d 17 November ) pemilik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, galangan Pembangun PT. Satum manunggal Abadi, konsultan Pengawasan PT. Rabinesa Inti Samudra tanggal 17 November 2013.
1 (satu) buah CAP asli atas nama perusahaan PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
1 (satu) buah Buku Cek Bank Maluku asli dengan No. DS 362526 s/d No. DS 362550 atas nama PT. SATUM MANUNGGAL ABADI.
1 (satu) Jepitan rekening koran asli dengan nomor rekening 1601000961 per bulan Januari s/d Desember 2014 (bulan juli tidak ada).
1 (satu) Jepitan aktivasi Rekening nomor 1601000961 per bulan mei s/d Desember 2013, atas nama PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Satum
Fotocopy Surat Perjanjian (Kontrak) dari Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Kepada PT. SATUM MANUNGGAL ABADI tanggal 31 Mei 2013.
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020146866612 tanggal 24 Maret 2014, pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI , penerima Bpk Thalib Latuconsina dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa HT/radio komunikasi.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 21610 dari Sumber Makmur tanggal 5 November 2014 sebesar Rp. 90.000.000,-.
1 (satu) lembar bukti tanda terima kirim barang asli, tiki account number: 020174723393 tanggal 24 Maret 2014, Pengirim PT. SATUM MANUNGGAL ABADI, penerima Bpk Thalib Latuconsina Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku berupa Dokumen.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang nomor 150002 dari Sumber Makmur tanggal 22 maret 2014 sebesar Rp. 4.500.000.000,-.
1 (satu) jepitan fotocopy Rekening koran Giro, nomor rekening : 1601000961, nama : PT. Satum Manunggal Abadi, alamat KP Kohod No. 9 RT.001/RW.001 dari bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2014.
5 (lima) lembar rancangan gambar 30 GT
1 (satu) jepitan fotocopy tanda terima SIPI
1 (satu) jepitan Fotocopy Naskah serah terima pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT tahun 2013 Nomor : 061/1379/13K tanggal 19 Desember 2013 antara pihak kesatu SATUM dengan Pihak kedua Stenly Prisouw.
1 (satu) lembar Berita serah terima no : 11.03/BAST/SMA/XII/2013, hari senin tanggal Tiga Puluh Desember dua ribu lima belas antara Ir. Bastian Mainassy, M.Si (PPK dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku) dengan Satum (Direktur PT. Satum Manunggal Abadi).
1 (satu) jepitan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Nomor: 523.3/2646/13K tanggal 7 Oktober 2013 tentang Penetapan Kelompok Nelayan Penerima Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT (INKA MINA) Melalui Sumber dana DAK Di Kab/Kota T.A 2013.
1 (satu) jepitan Berita Acara Serah Terima Barang INKA MINA KAPAL PURSE SEINE 30 GT.
1 (satu) jepitan fotocopy Akta Hibah Barang Milik pemerintah Provinsi maluku Kapal Purse Seine 30 Gt tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan Surat perjanjian kerjasama Nomor : 001/SP/KERJASAMA/VI/2013, hari Sabtu tanggal 1 Juni 2013 antara Stenly dan Satum.
1 (satu) jepitan fotocopy Berita Acara SEA TRIAL (Percobaan Berlayar) no : 13-c.04/BA-SEATRIAL/SMA/XII/2013 hari Kamis tanggal 19 Desember 2013.
1 (satu) jepitan foto Dokumentasi kapal Ikan 30 GT Purse Seine PT. Satum Manunggal abadi.
1 (satu) lembar penawaran kapal Ikan 30 GT, senilai Rp. 905.058.000,-. PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan Berita Acara Hasil Lelang pekerjaan pengadaan sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT, Nomor :37/PAN-APBD/V/13K, hari Senin tanggal dua puluh tujuh tahun dua ribu tiga belas.
1 (satu) jepitan kartu garansi dari PT. Indo Yuchai Machinery kepada PT satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan Berkas dokumen pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 GT diantaranya Berita Acara Docktrial,.
1 (satu) jepitan Spesifikasi teknis sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT Tahun anggaran 2013 tanggal 14 Mei 2013 dari PT. Satum Manunggal Abadi.
1 (satu) jepitan daftar Kuantitas dan Harga, pekerjaan pengadaan sarana penangkapan ikan Purse Seine 30 Gt sebanyak 5 (lima) unit lokasi SBT, MTB, Bursel, Ambon Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 14 Mei 2013.
1 (satu) jepitan copy surat ukur kapal 30 GT.
1 (satu) jepitan copy surat keterangan BMKG.
1 (satu) jepitan copy Check List Kapal Inka Mina.
1 (satu) jepitan copy Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi Tunggal.
1 (satu) jepitan copy Surat Izin usaha perikanan perseorangan.
1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013.
Kwitansi Pembelian Perangkat VMS dengan Provider Argos tanggal 29 April 2015 (Asli) atas nama S. Mainassy sebesar Rp. 20.000.000,;
Proposal Permohonan Bantuan Pengadaan Sarana Usaha Penangkapan Ikan (PURSE SEINE) Untuk Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Silale tertanggal 20 September 2013 (FC);
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Raja Silale Nomor 644.1/69/Setneg Seilale tertanggal 25 Maret 2014 (FC);
Surat Keterangan Dari Negeri Silale Nomor: 474.2/178/NS/2014 tertanggal 11 Juni 2014 (FC);
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Nomor : 6733/PSDKP.4/TU.212/V/ 2015 tanggal 13 Mei 2015 (FC);
Gross Akta KM. INKA MINA 775 (FC);
SIPI Nomor: 26.14.0001.01.46868 tertanggal 21 November 2014 (FC);
SIUP Nomor: 12.14.01.0119.7246 tertanggal 16 Mei 2014 (FC);
SURAT PERJANJIAN KONTRAK pada tanggal 24 Desember 2014, antara SAMUEL MAINASSY dengan I Made Ewin Windawan selaku PT . OSEANIK SIFUD INDONESIA disaksikan oleh Chum Sangaji dan Yaa A.I Mustamu.
Fotocopy Surat Kuasa dari sdr. SATUM selaku Direktur PT. SATUM MANUNGGAL ABADI kepada sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA tanggal 31 Agustus 2013 terkait pencairan dana Pekerjaan Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT beserta fotocopy KTP sdr. SATUM dan sdr. RONNY ARNOLD BURNAMA ;
Dokumen Penawaran pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT dari PT. Satum Manunggal Abadi.
1(satu) Dokumen standar Dokumen pengadaan secara elektronik, dokumen Pengadaan No : 440/PAN.APBD/2013 tanggal 07 Mei 2013 untuk Pengadaan Sarana Penangkapan Ikan Purse Saine 30 GT, Satker Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku tahun Anggaran 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Rincian Anggaran Biaya sarana Penangkapan Ikan Purse Seine 30 GT 5 (lima) unit tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan catatan tangan dari Abdulmuthalib Latuconsina berupa rincian biaya kapal 30 GT.
1 (satu) jepitan rincian pertanggung Jawaban biaya Pengurusan kapal Inka Mina 772, 773, 774, 775 dan 776 melalui sumber dana PT. Satum Manunggal Abadi tahun anggaran 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy buku rekening BANK BCA atas nama Usman Mulud.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 772.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 773.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 774.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 775.
1 (satu) jepitan fotocopy dokumen Inka Mina 776.
1 (satu) jepitan fotocopy pembelokiran dana no. 061/3532/13k tanggal 30 Desember 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy Ralat pembelokiran dana no. 061/3544/13k tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Da na Blokir no. 061/315/13k tanggal 10 Pebruari 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/753/13k tanggal 24 Maret 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/874/13k tanggal 4 April 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy Pencairan Dana Blokir no. 061/2163/13k tanggal 15 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2017/14k tanggal 4 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy pemberitahuan no. 061/2016/14k tanggal 4 Agustus 2014.
1 (satu) jepitan fotocopy SP2D no. 2339/TU/2013 tanggal 5 Desember 2013, SPM, SPP, no. 056/SPM-TU/2.5.1/XII/2013 tanggal 4 Desember 2013, Surat keterangan pengajuan SPP-TU dan surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan tanggal 4 Desember 2013.
2 (dua) lembar Pemerintah Provinsi Maluku Lampiran SPD No:040/SPD/2.05.1.1/I/2013, belanja tidak langsung tahun anggaran 2013 tanggal 2 Januari 2013.
4 (empat) lembar laporan Penyediaan dana Anggaran tahun anggaran periode 2 Januari sampai dengan 31 Maret 2013, tertanggal 14 Maret 2013.
2 (dua) lembar rekening koran atas nama PT. RABINESA INTI SAMUDRA di Bank Mandiri, No. Rek: 1560005963394.
1 (satu) rangkap foto copy Kwitansi biaya konstribusi jasa pelatihan berupa pengadaan perlengkapan Peserta pelatihan Calon penerimaan Paket Kapal 30 GT angkatan I & II a/n TOKO GUNTING MAS pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 5.040.000,-.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO MAJASEM DIGITAL PRINTING pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 555.000,-
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ASSRUDIN TIRA, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n ZULKARNAIAN TIAKOLY, dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 - 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II sesuai SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku No. 061/3216/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n Ir. SUDIRJO, Dkk pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 25.200.000,- dan SK Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor : 061 /3215/13k tentang penunjukan pelatih/instruktur pada penyelenggaraan pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II pada tanggal 2 Desember 2013 dan Daftar uang saku peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT (INKA MINA) angkatan I DI BPPP Tegal tanggal 8 – 14 Desember 2013.
1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan spanduk dalam rangka penyelenggaraan perlengkapan pelatihan bagi calon penerima paket angkatan I & II a/n TOKO PENA MAS TEGAL pada bulan Desember 2013 sebesar Rp. 1.901.000,- dan nota langgan Abadi Motor tegal bulan desember 2013 kepada Dinas DKP Provinsi Maluku Tegal sebesar Rp. 1.901.000.
- 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi biaya kontribusi jasa pelatihan berupa pengadaan akomodasi dan Konsumsi peserta bagi calon penerima paket 30 GT angkatan I dan II sesuai dengan SPK No: 061/3215/13k tanggal 2 Desember 2013 a/n KOPRASI KPRI MINA SEJAHTERA TEGAL sebesar Rp. 76.104.000,-.
Surat Perintah Kerja Nomor : 061/3217/13k, pengadaan akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 biaya Rp. 76.104.000,- tanggal 2 Desember 2013.
Lampiran Surat Perintah Kerja nomor :061/3217/13k tanggal 2 Desember 2013 ;
Permintaan pengadaan barang / jasa dalam rangka pelatihan no: 523.3/3150/13k kepada penanggung jawab unit pelayanan diklat KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 25 November 2013 ;
Pakta integritas tanggal 26 November 2013,
Penawaran harga no; 71 /Kop.MS/XI/2013 kepada panitia Pengadaan barang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Maluku tanggal 28 November 2013,
Penginapan peserta atas KPRI MINA SEJAHTERA a/n AHMAD GHOZALI, SH,
Surat penunjukam penyedia barang/jasa kepada koperasi KPRI “Mina Sejahtera” tanggal 2 Desember 20013.
Surat Pesanan Nomor : 523.3/3214/13k paket pekerjaan pengadaan barang/jasa akomodasi dan konsumsi peserta pelatihan bagi calon penerima paket kapal 30 GT angkatan I dan II di BPPP tegal diselenggarakan oleh dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
5 (lima) lembar tanda terima menerima biaya operasional awal kelompok pada INKA MINA 772, INKA MINA 773, INKA MINA 774, INKA MINA 775 dan INKA MINA 776 tanggal 13 Maret 2014.
14 (empat belas) lembar kwitansi diantaranya:
KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 800.000.
KUB Sinar Nussa Kab. SBT Rp. 1.350.000.
KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 900.000,-
KUB bobo Sole KAB. SBB Rp. 800.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 1.000.000,-
KUB Elang Sajingkal Rp. 3.000.000,-
INKA MINA 775 dan 776 Rp. 3.600.000,-
INKA MINA 775 dan KUB Mina Namano Rp. 100.000,-
Biaya angkut jaring Rp. 2.000.000,-
Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,-
Pembelian air tangki kapal Inka Mina 776 Rp. 200.000,-
Jasa bongkar jaring Rp. 200.000,-
Biaya tambahan pembelian solar KUB Sinar Baru Rp. 800.000,-
1 (satu) lembar Bukti transfer Rp. 25.000.000,- dari Gleen Nuhumete ke H. Salahudin dari Bank Mandiri dengan no rek. 152.001.351.5065 atas nama H. Salahudin tanggal 03 Maret 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai penggantian kerugian keuangan negara atas nama terdakwa SATUM ;
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lembar.
Dirampas untuk kepentingan negara ;
5 (lima) unit antena Vessel Monitoring System (VMS) merek Sky Wave.
5 (lima) unit Gulungan kabel antena Vessel Monitoring System (VMS) warna abu-abu.
Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari : JUMAT, tanggal 29 April 2016, oleh kami R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis Hakim, SAMSIDAR NAWAWI, S.H., M.H. dan HERI LILIANTONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : JUMAT, tanggal 13 Mei 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JORDAN SAHUSILAWANE, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, dihadiri oleh ROLLY MANAMPIRING, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SAMSIDAR NAWAWI, S.H., M.H. R. A. DIDI ISMIATUN, S.H., M.Hum.
HERI LILIANTONO, S.H.
Panitera Pengganti,
JORDAN SAHUSILAWANE, S.H.