7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDANG KUSRIANTO, S.P
1. Menyatakan Terdakwa Endang Kusrianto, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Endang Kusrianto, SP oleh karena itu denganpidana penjaraselama 5 (Lima) Tahun Bulan serta denda sebesarRp. 200.000.000.-(Duaratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan. 3. Menghukum Terdakwa Endang Kusrianto, SPuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.344.756.011.- (Satu milyar tigaratus empatpuluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Tahun. 4. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : ENDANG KUSRIANTO, S.P.
Tempat Lahir : Tembung (Deli Serdang)
Umur/ Tanggal Lahir : 42 tahun / 10 Juli 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun X Jl.Amal Bakti No 62 Desa Tembong Kecamatan Percut Sei.Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Manajer Cabang Lubuk Alung Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero)
Pendidikan : S-1 (tamat)
PENAHANAN :
Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman di Lapas Kelas II B Pariaman yang beralamat di Karan Aur, Kota Pariaman :
Sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 12Oktober 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman (pertama) : Sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015;
Perpanjangan ke dua oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman (kedua) : Sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal11 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman Sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 28 Januari 2016 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas I A Padang :
Sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Pariaman Sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal19 Februari 2016 :
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang, sejak 20 Februari 2016 sampai dengan 19 April 2016;
Perpanjangan tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, sejak 20 April 2016 sampai dengan 19 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak 20 Mei 2016sampai dengan 18 Juni 2016;
Dipersidangan, Terdakwa ENDANG SUPRIANTO didampingi oleh Penasehat Hukum :
ALWIS ILYAS,SH
ERI FEBRIRO,SH
Alamat Jalan Syeh Burhanudin Nomor 20 Pariaman , berdasarkan surat kuasa Nomor 09/SK/PId Sus/2016 Tanggal 4 Februari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 07 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg tanggal 21 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 07 / Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg tanggal 4 Februari 2016, tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, Saksi –saksi a de charge dan Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa ENDANG KUSRIANTO dan memperhatikan bukti surat* dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U NT U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mumutuskan :
Menyatakan terdakwa ENDANG KUSRIANTO, SP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDANG KUSRIANTO, SP. dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulandengan dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.519.622.800,- (sembilan milyar lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Saiyo Buayan tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Balah Hilir tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kampung Tanjung tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Guguk Sejati tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Muda Karya tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Saiyo Buayan tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Balah Hilir tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kampung Tanjung tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Guguk Sejati tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Muda Karya tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Sederhana Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Gema Tani Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Hidayat Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Aur Duri Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kabun Baru Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Limo Koto Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Padang Kunik Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Rawang Lokan Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih Tahun 2012;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Saiyo Buayan dengan nomor rekening 5488-01-010069-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Tani Sejahtera dengan nomor rekening 5488-01-010066-53-2;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Kampung Tanjung dengan nomor rekening 5488-01-010064-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Guguk Sejati dengan nomor rekening 5488-01-010067-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Muda Karya dengan nomor rekening 5488-01-010068-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Rimbo Mutuih dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8;
1 (satu) lembar asli pembukaan rekening Tabungan atas nama nasabah JONI AMIR dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 dengan tanggal pembukaan 7 Oktober 2011 pada BRI Unit Lubuk Alung Pariaman;
1 (satu) lembar asli Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) atas nama nasabah JONI AMIR dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 tanggal 7 Oktober 2011;
36 (tiga puluh enam) lembar yang telah diotentikasi rekening koran atas nama JONI AMIR, SP.MBA.MM dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 periode Oktober 2011 sampai dengan September 2014;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan BRI BRITAMA atas nama nasabah ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5;
1 (satu) lembar asli pembukaan rekening Tabungan atas nama nasabah ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan tanggal pembukaan 9 Oktober 2012 pada BRI Unit Lubuk Alung Pariaman;
19 (sembilan belas) lembar yang telah diotentikasi rekening koran atas nama ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 periode Oktober 2012 sampai dengan April 2014;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning, yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI KP TANJUNG alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.143.040.000 (satu miliar seratus empat puluh juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning, yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI SEJAHTERA alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.018.015.000 (satu miliar delapan belas juta lima belas ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI MUDA KARYA alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.035.880.000 (satu miliar tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI SAIYO BUAYAN alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 857.280.000 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI GUGUK alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI GUGUK alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 145.508.400 (seratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 5547-01-008283-53 dengan nama EMRY SAINS BSC, dengan nama PT. SHS CAB. L. ALUNG dengan jumlah Rp. 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Lubuk Alung dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Lubuk Alung dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tanggal 29 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim SATU JANUARI dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 2 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SATU JANUARI dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim TK. SAMSU KT. SEJAHTERA BALAH HILIR dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SUDIRMAN dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim BAKAR M dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 23.750.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 61.606.000 (enam puluh satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 26 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SUDIRMAN dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 30 Januari 2015;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI BRITAMA an. EMRI SAIN BSC dengan nomor rekening 5547-01-008283-53-0;
1 (satu) lembar asli kwitansi yang menerima SATU JANUARI telah diterima dari Bapak ENDANG KUSRIANTO SP/ PT. SANG HYANG SERI (Cab. LB-ALUNG) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembayaran dana PKBL tanggal 23 Desember 2012;
1 (satu) lembar asli kwitansi yang menerima SATU JANUARI telah diterima dari Bapak ENDANG KUSRIANTO SP sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembayaran dana PKBL tanggal 10 Januari 2013;
2 (dua) lembar foto copy yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Surat Kepala Divisi PKBL nomor : 17/SHS.PKBL/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 perihal Jadwal Pengembalian Dana PKBL;
25 (dua puluh lima) lembar asli dokumen Rekap Pembayaran Dana PKBL PT. Angkasa Pura II (Persero) dari Kelompok tani melalui pertanggung jawaban GKP tahun 2012/ 2013;
23 (dua puluh tiga) lembar asli dokumen Rekap Pembayaran Dana PKBL PT. Bukit Asam (Persero) dari Kelompok tani melalui pertanggung jawaban GKP dan lainnya tahun 2012/ 2013;
20 (dua puluh) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan antara PT ANGKASA PURA II (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tanggal 24 Oktober 2011;
21 (dua puluh satu) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Program Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT PERTAMINA (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tanggal 17 April 2012;
15 (lima belas) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama antara PT BUKIT ASAM Tbk (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tanggal 01 Juni 2012;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 60/SHS.01/Kpts/IV/2008 tentang Pengangkatan dan Penyesuaian Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 28 April 2008;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV/2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan dan Penyesuaian Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 2 April 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa untuk menerima/ mengambil Dana PinjamanPKBL senilai Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar
sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Nokep Kanca No : B.558-KC.III/MKR/02/2011 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat Setoran Tunai, Fiat Bayar Tunai dan Fiat Pemindahbukuan Petugas dan Pejabat BRI unit se-kantor Cabang BRI Pariaman tanggal 01 Februari 2011;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 5488-01-000339505 dengan nama ENDANG KUSRIANTO dengan jumlah Rp. 1.893.160.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. Rp. 114.500.000,00( seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 30.500.000,00( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dengan jumlah Rp. 9.000.000,00( sembilan juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 31 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 84.100.000,00( delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 9.000.000,00( sembilan juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 2.204.206.854,00 ( dua milyar dua ratus empat juta dua ratus enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Kampung Tanjung ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.143.040.000,00( satu milyar seratus empat puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Sejahtera ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.018.015.000,00( satu milyar delapan belas juta lima belas ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Muda Karya ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.035.880.000,00( satu milyar tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Saiyo Buayan ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 867.280.000,00( delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Junaidi ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 149.991.852,00( seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 945.508.400,00( sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Guguk ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-8 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-8 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012 (27 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Saiyo Buayan dengan nomor rekening 5488-01-010069-53-0 dengan jumlah Rp. 857.280.000,00( delapan ratus lima puluh tujuh dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Muda Karya dengan nomor rekening 5488-01-010068-53-4 dengan jumlah Rp. 1.036.880.000,00( satu milyar tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.893.160.000,00 ( satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah ) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Guguk Sejati dengan nomor rekening 5488-01-010067-53-8 dengan jumlah Rp. 946.200.000,00( sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. . 946.200.000,00( sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kampung Tanjung dengan nomor rekening 5488-01-010064-53-0 dengan jumlah Rp. 1.144.000.000,00( satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.144.000.000,00( satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sejahtera dengan nomor rekening 5488-01-010066-53-2 dengan jumlah Rp. 1.016.400.000,00( satu milyar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.016.400.000,00( satu milyar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012.
Barang bukti nomor:
1-31, 45-56, 58-132 dikembalikan kepada PT. Sang Hyang Seri Persero Cabang Lubuk Alung melalui saksi JUNAIDI.
35 dikembalikan kepada Endang Kusrianto, SP.
32-34, 36-44 dikembalikan kepada Bank Rakyat Indonesia melalui saksi FAIZAL.
7 dikembalikan kepada Emry Sain.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, diajukan secara tertulis yang pada intinya;
Menyatakan perbuatan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO, SP secara sah dan meyakinkan telah terbukti,sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO, SP, bukanlah merupakan tindak pidana ;
Melepaskan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO, SP dari segala tuntutan hukum ;
Mengembalikan nama baik, dan kemampuannya, serta harkat dan martabatnya Terdakwa ENDANG KUSRIANTO, SP ke pada keadaan semula;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Ex Aquo Et Bono mohon putusan yang se- adil-adilnya;
Telah mendengar Replik, Penuntut Umum secara tertulis, yang intinya tetap pada tuntutan semula;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa ENDANG KUSRIANTO yang pada inti nya tetap bertahan pada Nota Pembelaan Semula;
Menimbang,bahwa atas replik Penuntun Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO,dalam dupliknya secara lisan tetap pada Nota Pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa ENDANG KUSRIANTO diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa ENDANG KUSRIANTO, S.P. selakuKepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV2012 tanggal 2 April 2012tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT Sang Hyang Seri (Persero), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero), Jalan Rasuna Said - Jambak Kilometer 31 Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsidan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang, yang memeriksa dan mengadilinya, yangSecara Melawan Hukummelakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang setidak-tidaknya sebesar Rp. 9.519.622.800, 00 (sembilan milyar lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam rangka peningkatan target produksi beras Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik (Inpres RI) Indonesia nomor 5 tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim; --------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti Inpres RI nomor 5 tahun 2011 tersebut, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara kemudian mengeluarkan surat nomor : S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011, untuk menugaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) ((yang selanjutnya disebut PT. SHS. (Persero)) sebagai pelaksana, selanjutnya bekerjasama dengan Petani meningkatkan Produktivitas hasil Pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K);
Sedangkan secara pembiayaan menggunakan sumber dana yang berasal dari dana Program Kemitraan (PK) BUMN, sesuai dengan surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor : S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K; -----------------------------------------------
Adapun pelaksanaan Program GP3K, PT. SHS. Cabang Lubuk Alung Kantor Regional IV dalam pendanaannya didukung oleh BUMN Pembina yang terdiri dari, PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Bukit Asam; -------------------------------
Selanjutnya untuk menunjang kelancaran pelaksanan program GP3K tersebut, PT. SHS (Persero) membentuk Tim Kawalan Pangan Terintegrasi (yang selanjutnya disebut Tim KPT), yang terdiri dari Tim KPT Pusat dan Tim KPT Regional. Sedangkan dalam rangka pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (untuk selanjutnya disebut PKBL) dibentuklah Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS. (Persero). Kemudian unit PKBL PT. SHS. (Persero) melakukan identifikasi BUMN potensial, sosialisasi pendanaan program GP3K dan berhubungan dengan pelaksana program di Cabang; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung , program GP3K pendanaannya bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) dan PT. Bukit Asam;--------------------------
Bahwa kemudian atas arahan dari terdakwa ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung dan penerima bantuan dana GP3K yang dananya bersumber dari PT Angkasa Pura II (Tahap I) yaitu :
Kelompok Tani Muda Karya;
Kelompok Tani Saiyo Buayan;
Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir;;
Kelompok Tani Kampung Tanjung; ;
Kelompok Tani Guguk Sejati.
Bahwa JUNAIDI diperintah oleh terdakwa untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada JUNAIDI untuk mencontoh proses pembuatan proposal sebelumnya (yaitu proposal yang dibuat pada waktu Joni Amir sebagai kepala cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung), dan untuk menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut kemudian JUNAIDI menghubungi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI (Pegawai Honorer pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membantu dalam pembuatan Proposal Pengajuan Kredit PKBL di Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. KHAIRUL ABDI bertugas melakukan pengetikan terhadap syarat-syarat dan kelengkapan proposal, sedangkan ISWANDI bertugas mengumpulkan fotocopy KTP dari anggota-anggota kelompok tani. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa, JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI membuat proposal untuk masing-masing kelompok tertanggal 17 September 2012 dimana seolah-olah masing-masing ketua kelompok tani yaitu Kelompok Tani Muda Karya, Kelompok Tani Saiyo Buayan, Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati mengajukan proposal permohonan pinjaman. Proposal tersebut berisikan :
Surat permohonan pinjaman
Surat pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dar Bank/BUMN lain
Foto copy KTP dan KK Koordinator/Ketua kelompok tani
Foto copy surat keterangan berdomisili koordinator/ketua kelompok tani
Daftar Anggota Kelompok tani
Fotocopy KTP kelompok tani
Foto copy rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK)
Surat permohonan pinjaman dari kelompok tani tersebut dengan persetujuan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung ditujukan kepada koordinator PKBL PT Sang Hyang Seri (Persero) permohonan pinjaman kelompok tani sebagai berikut:
-
-
No Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas
Lahan
Permohonan Pinjaman 1 Muda Karya Ps. Lb Alung, Lb Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 2 Saiyo Buayan Buayan, Batang Anai 46 Orang 235 Ha 841.206.000 3 Sejahtera Balah Hilir Balah Hilir, Lubuk Alung 75 Orang 292 Ha 1.043. 024.000 4 Kampung Tanjung Pasia Laweh, Lb Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 5 Guguk Sejati Sunur, Nan Sabaris 49 Orang 268 Ha 956.224.400 5.090.814.400
-
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa proposal tersebut dibuat untuk mendapatkan dana Program GP3K yang bersumber dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II.---
Bahwa pembuatan proposal permohonan pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani tersebut adalah rekayasa karena proposal dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua kelompok tani Muda Karya (Syamsuar), Ketua kelompok tani Saiyo Buayan (Irman), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal) tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.--
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam proposal
tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut. ----------------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana yaitu PT. Angkasa Pura II. Setelah disetujui kemudian PT. Angkasa Pura II mengucurkan dana tahap II kepada PT.SHS Pusat dan aturannya tetap mengacu kepada kontrak perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan Dengan Petani Dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antar PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor PTAP II : PJJ.05.07/00/10/1011/220/2011, Nomor PTSHS : 343/SHS.05/SP/X/2011 tangal 24 Oktober 2011 dalam hal ini perjanjian yang ditandatangani oleh LAURENSIUS MANURUNG, selaku Direktur Keuangan PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan MAMAT RAHMAT, selaku Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero). Yang mana dalam perjanjian tersebut pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.Dan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengembalian dana program kemitraan dan pembayaran jasa administrasi melalui pihak kedua (PT.SHS Pusat) kepada pihak pertama (PT.Angkasa Pura II) dilakukan melalui transfer ke bank BRI cabang Tangerang dengan masa tenggang selama 6 bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dengan waktu pengembalian tahap II selambat-lambatnya pada bulan November 2012.----------------------------------------
Bahwa Tanggal 8 Oktober 2012, Kantor Pusat PT Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada 5 (lima) kelompok tani dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani yang telah di buat sebelumnya yaitu pada saat dana bantuan PT Angkasa Pura II tahap I di tahun 2011 dikucurkan, namun beberapa hari kemudian dana kelompok tani tersebut ditarik secara bertahap dari rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani, sebagai berikut :
-
-
No Kelompok Tani Transfer ke Rek POKTAN Penarikan dari Rek POKTAN Jumlah Tanggal Jumlah Periode Tanggal 1 Muda Karya 1.035.880.000 08-Okt-12 1.035.880.000 09-Okt-12 2 Saiyo Buayan 857.280.000 08-Okt-12 857.280.000 09-Okt-12 3 Sejahtera Balah Hilir 1.018.020.000 08-Okt-12 1.016.400.000 10-Okt-12 4 Kampung Tanjung 1.143.040.000 08-Okt-12 1.144.000.000 10-Okt-12 5 Guguk Sejati 945.508.400 08-Okt-12 946.200.000 10-Okt-12 4.999.728.400 4.999.760.000
-
Bahwa sama halnya pada waktu dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap I) ditransfer ke rekening masing-masing ketua kelompok yang tidak diketahui oleh para ketua kelompok berapa jumlahnya, pada waktu dana PT Angkasa Pura II (tahap II) ini di transfer ke rekening masing-masing ketua kelompok, mereka juga tidak mengetahui berapa dana yang masuk ke rekening tabungan. Dan buku tabungan masing-masing ketua kelompok tani dipegang oleh JUNAIDI atas perintah terdakwa.
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah terdakwa kemudian para ketua kelompok tani disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012. Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Nomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012. Dari total dana PKBL yang berumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) sejumlah Rp. 4.999.728.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung Dan Guguk Sejati) hanya sebesar Rp. 390.000.000.
Bahwa setelah bantuan dana dalam program GP3K yang dananya berasal dari PT. Angkasa Pura II (tahap II) disalurkan kepada PT.Sang Hyang Seri dilaksanakan, kemudian sekira bulan Oktober 2012, terdakwa memerintahkan lagi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua. Dimana atas arahan dari terdakwa juga ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung yaitu :
Kelompok tani Rimbo Mutuih
Kelompok tani Padang Kunik
Kelompok tani Sakato T. Lapang
Kelompok tani Limo Koto
Kelompok tani Rawang Lokan
Bahwa sama halnya dengan pengajuan proposal yang pendanaanya berasal dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II, untuk dana yang berasal PT. Bukit Asam ini kelompok tani juga mengajukan proposal permohonan pinjaman dan kelompok tani tersebut yaitu :
Bahwa proposal juga dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul), tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.-------------------------------
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam propoal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut.---------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana dalam hal ini PT. Bukit Asam. Setelah disetujui kemudian dibuat bentuk Perjanjian Kerjasama antara PT. Bukit Asam (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 134.J/PJJ/Eks.0100/HK/VI/2012 dan nomor : 190/SHS.01/sp/VI/2012 pada tanggal 1 Juni 2012, dengan jumlah dana Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Nilawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam Persero, Tbk Keuangan dan EDI BUDIONO, selaku Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero).-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira tanggal 4 Oktober 2012 terdakwa menyuruh JUNAIDI untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tanggal 31 Oktober 2012, Kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada rekening atas nama kelompok tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes kelompok tani Rimbo Mutuih, namun beberapa hari kemudian dana tersebut ditarik secara bertahap, sebagai berikut :
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah dana dimasukkan ke rekening Kelompok Tani Rimbo Mutuih, kemudian atas perintah terdakwa, DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-00033950 mulai tanggal 07 sampai dengan 12 November 2012.--------------------------------------------------------------------
Bahwa dari total dana PKBL yang berumber dari PT Bukit Asam sejumlah Rp. 5.090.814.400 disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Limo Koto, Tanah Lapang, Rimbo Mutuih) hanya sebesar Rp. 180.920.000.---------
Berdasarkan Audit dan pemeriksaan BPKP perwakilan Sumatera Barat Nomor : SR-1965/PW03/05/2015 tanggal 04 September 2015 diperoleh jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 9.519.622.800, 00 (sembilan milyar lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Kelompok Tani | Alamat | Jumlah Anggota | Luas Lahan | Permohonan Pinjaman (Rp) |
| 1. | Rimbo Mutuih | Punggung Kasik, Lb. Alung | 80 Orang | 320 Ha | 1.143.040.000 |
| 2. | Padang Kunik | Lb. Alung, Lb Alung | 49 Orang | 268 Ha | 956.224.400 |
| 3. | Sakato T. Lapang | Buayan, Batang Anai | 45 Orang | 235 Ha | 841.206.000 |
| 4. | Limo Koto | Lb. Alung, Lb. Alung | 75 Orang | 292 Ha | 1.043.024.000 |
| 5. | Rawang lokan | Lb. Alung, Lb. Alung | 65 Orang | 310 Ha | 1.107.320.000 |
| 5.090.814.400 |
| No. | Kelompok Tani | Transfer ke Rek. Poktan | Penarikan dari Rek. Poktan | ||
| Jumlah | Tanggal | Jumlah | Tanggal | ||
| 1. | Rimbo Mutuih | 5.090.814.400 | 31 Okt 2012 | 60.000.000 | 7 Nov 2012 |
| 200.000.000 | 7 Nov 2012 | ||||
| 500.000.000 | 12 Nov 2012 | ||||
| 4.330.800.000 | 12 Nov 2012 | ||||
| 5.090.814.400 | 5.090.800.000 | ||||
-
No. Uraian Jumlah A. Pencairan dana Program Kemitraan ke rekening kelompok tani : I Sumber Dana PT. Angkasa Pura II Tahap II 1. Muda Karya 1.035.880.000 2. Saiyo Buayan 857.280.000 3. Sejahtera Balah Hilir 1.018.020.000 4. Kampung Tanjung 1.143.040.000 5. Guguk Sejati 945.508.400 Sub Jumlah II 4.999.728.400 Penggunaan dana Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjiaan Kerjasama dengan PT Angkasa Pura II 390.000.000 Kerugian Keuangan Negara dana PT. Angkasa Pura II Tahap II 4.609.728.400 Sumber Dana PT. Bukit Asam 1. Rimbo Mutuih 5.090.814.400 Penggunaan dana Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bukit Asam 180.920.000 Kerugian Keuangan Negara dana PT Bukit Asam 4.909.894.400 Total kerugian Keuangan Negara 9.519.622.800
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar Peraturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. ----------------------------------------
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
2) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Bukit Asam (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 1 Juni 2012 Pasal 6 angka 1 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung program GP3K.
3) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Angkasa Pura II (Persero) Tahap II dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 24 Oktober 2011 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa ENDANG KUSRIANTO, S.P. selakuKepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV2012 tanggal 2 April 2012tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT Sang Hyang Seri (Persero), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero), Jalan Rasuna Said - Jambak Kilometer 31 Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsidan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang, yang memeriksa dan mengadilinya, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang setidak-tidaknya sebesar Rp. 9.519.622.800, 00 (sembilan milyar lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka peningkatan target produksi beras Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik (Inpres RI) Indonesia nomor 5 tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim; --------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti Inpres RI nomor 5 tahun 2011 tersebut, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara kemudian mengeluarkan surat nomor : S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011, untuk menugaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) ((yang selanjutnya disebut PT. SHS. (Persero)) sebagai pelaksana, selanjutnya bekerjasama dengan Petani meningkatkan Produktivitas hasil Pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K); ------------
Sedangkan secara pembiayaan menggunakan sumber dana yang berasal dari dana Program Kemitraan (PK) BUMN, sesuai dengan surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor : S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K; -----------------------------------------------
Adapun pelaksanaan Program GP3K, PT. SHS. Cabang Lubuk Alung Kantor Regional IV dalam pendanaannya didukung oleh BUMN Pembina yang terdiri dari, PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Bukit Asam; -------------------------------
Selanjutnya untuk menunjang kelancaran pelaksanan program GP3K tersebut, PT. SHS (Persero) membentuk Tim Kawalan Pangan Terintegrasi (yang selanjutnya disebut Tim KPT), yang terdiri dari Tim KPT Pusat dan Tim KPT Regional. Sedangkan dalam rangka pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (untuk selanjutnya disebut PKBL) dibentuklah Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS. (Persero). Kemudian unit PKBL PT. SHS. (Persero) melakukan identifikasi BUMN potensial, sosialisasi pendanaan program GP3K dan berhubungan dengan pelaksana program di Cabang; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung , program GP3K pendanaannya bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) dan PT. Bukit Asam;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian atas arahan dari terdakwa ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung dan penerima bantuan dana GP3K yang dananya bersumber dari PT Angkasa Pura II (Tahap I) yaitu :
Kelompok Tani Muda Karya;
Kelompok Tani Saiyo Buayan;
Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir;;
Kelompok Tani Kampung Tanjung; ;
Kelompok Tani Guguk Sejati.
Bahwa JUNAIDI diperintah oleh terdakwa untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada JUNAIDI untuk mencontoh proses pembuatan proposal sebelumnya (yaitu proposal yang dibuat pada waktu Joni Amir sebagai kepala cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung), dan untuk menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut kemudian JUNAIDI menghubungi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI (Pegawai Honorer pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membantu dalam pembuatan Proposal Pengajuan Kredit PKBL di Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. KHAIRUL ABDI bertugas melakukan pengetikan terhadap syarat-syarat dan kelengkapan proposal, sedangkan ISWANDI bertugas mengumpulkan fotocopy KTP dari anggota-anggota kelompok tani. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa, JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI membuat proposal untuk masing-masing kelompok tertanggal 17 September 2012 dimana seolah-olah masing-masing ketua kelompok tani yaitu Kelompok Tani Muda Karya, Kelompok Tani Saiyo Buayan, Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati mengajukan proposal permohonan pinjaman. Proposal tersebut berisikan :
Surat permohonan pinjaman
Surat pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dar Bank/BUMN lain
Foto copy KTP dan KK Koordinator/Ketua kelompok tani
Foto copy surat keterangan berdomisili koordinator/ketua kelompok tani
Daftar Anggota Kelompok tani
Fotocopy KTP kelompok tani
Foto copy rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK)
Surat permohonan pinjaman dari kelompok tani tersebut dengan persetujuan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung ditujukan kepada koordinator PKBL PT Sang Hyang Seri (Persero) permohonan pinjaman kelompok tani sebagai berikut:
-
-
No Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas
Lahan
Permohonan Pinjaman 1 Muda Karya Ps. Lb Alung, Lb Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 2 Saiyo Buayan Buayan, Batang Anai 46 Orang 235 Ha 841.206.000 3 Sejahtera Balah Hilir Balah Hilir, Lubuk Alung 75 Orang 292 Ha 1.043. 024.000 4 Kampung Tanjung Pasia Laweh, Lb Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 5 Guguk Sejati Sunur, Nan Sabaris 49 Orang 268 Ha 956.224.400 5.090.814.400
-
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa proposal tersebut dibuat untuk mendapatkan dana Program GP3K yang bersumber dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II.----------------------------------
Bahwa pembuatan proposal permohonan pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani tersebut adalah rekayasa karena proposal dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua kelompok tani Muda Karya (Syamsuar), Ketua kelompok tani Saiyo Buayan (Irman), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal) tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.--
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam proposal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut. -----------------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana yaitu PT. Angkasa Pura II. Setelah disetujui kemudian PT. Angkasa Pura II mengucurkan dana tahap II kepada PT.SHS Pusat dan aturannya tetap mengacu kepada kontrak perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan Dengan Petani Dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antar PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor PTAP II : PJJ.05.07/00/10/1011/220/2011, Nomor PTSHS : 343/SHS.05/SP/X/2011 tangal 24 Oktober 2011 dalam hal ini perjanjian yang ditandatangani oleh LAURENSIUS MANURUNG, selaku Direktur Keuangan PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan MAMAT RAHMAT, selaku Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero). Yang mana dalam perjanjian tersebut pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.Dan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengembalian dana program kemitraan dan pembayaran jasa administrasi melalui pihak kedua (PT.SHS Pusat) kepada pihak pertama (PT.Angkasa Pura II) dilakukan melalui transfer ke bank BRI cabang Tangerang dengan masa tenggang selama 6 bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dengan waktu pengembalian tahap II selambat-lambatnya pada bulan November 2012.----------------------------------------
Bahwa Tanggal 8 Oktober 2012, Kantor Pusat PT Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada 5 (lima) kelompok tani dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani yang telah di buat sebelumnya yaitu pada saat dana bantuan PT Angkasa Pura II tahap I di tahun 2011 dikucurkan, namun beberapa hari kemudian dana kelompok tani tersebut ditarik secara bertahap dari rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani, sebagai berikut :
-
-
No Kelompok Tani Transfer ke Rek POKTAN Penarikan dari Rek POKTAN Jumlah Tanggal Jumlah Periode Tanggal 1 Muda Karya 1.035.880.000 08-Okt-12 1.035.880.000 09-Okt-12 2 Saiyo Buayan 857.280.000 08-Okt-12 857.280.000 09-Okt-12 3 Sejahtera Balah Hilir 1.018.020.000 08-Okt-12 1.016.400.000 10-Okt-12 4 Kampung Tanjung 1.143.040.000 08-Okt-12 1.144.000.000 10-Okt-12 5 Guguk Sejati 945.508.400 08-Okt-12 946.200.000 10-Okt-12 4.999.728.400 4.999.760.000
-
Bahwa sama halnya pada waktu dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap I) ditransfer ke rekening masing-masing ketua kelompok yang tidak diketahui oleh para ketua kelompok berapa jumlahnya, pada waktu dana PT Angkasa Pura II (tahap II) ini di transfer ke rekening masing-masing ketua kelompok, mereka juga tidak mengetahui berapa dana yang masuk ke rekening tabungan. Dan buku tabungan masing-masing ketua kelompok tani dipegang oleh JUNAIDI atas perintah terdakwa.
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah terdakwa kemudian para ketua kelompok tani disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012. Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Nomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012. Dari total dana PKBL yang berumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) sejumlah Rp. 4.999.728.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung Dan Guguk Sejati) hanya sebesar Rp. 390.000.000.
Bahwa setelah bantuan dana dalam program GP3K yang dananya berasal dari PT. Angkasa Pura II (tahap II) disalurkan kepada PT.Sang Hyang Seri dilaksanakan, kemudian sekira bulan Oktober 2012, terdakwa memerintahkan lagi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua. Dimana atas arahan dari terdakwa juga ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung yaitu :
Kelompok tani Rimbo Mutuih
Kelompok tani Padang Kunik
Kelompok tani Sakato T. Lapang
Kelompok tani Limo Koto
Kelompok tani Rawang Lokan
Bahwa sama halnya dengan pengajuan proposal yang pendanaanya berasal dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II, untuk dana yang berasal PT. Bukit Asam ini kelompok tani juga mengajukan proposal permohonan pinjaman dan kelompok tani tersebut yaitu :
-
-
No. Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas Lahan Permohonan Pinjaman (Rp) 1. Rimbo Mutuih Punggung Kasik, Lb. Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 2. Padang Kunik Lb. Alung, Lb Alung 49 Orang 268 Ha 956.224.400 3. Sakato T. Lapang Buayan, Batang Anai 45 Orang 235 Ha 841.206.000 4. Limo Koto Lb. Alung, Lb. Alung 75 Orang 292 Ha 1.043.024.000 5. Rawang lokan Lb. Alung, Lb. Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 5.090.814.400
-
Bahwa proposal juga dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul), tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam propoal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut.---------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana dalam hal ini PT. Bukit Asam. Setelah disetujui kemudian dibuat bentuk Perjanjian Kerjasama antara PT. Bukit Asam (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 134.J/PJJ/Eks.0100/HK/VI/2012 dan nomor : 190/SHS.01/sp/VI/2012 pada tanggal 1 Juni 2012, dengan jumlah dana Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Nilawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam Persero, Tbk Keuangan dan EDI BUDIONO, selaku Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero).-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira tanggal 4 Oktober 2012 terdakwa menyuruh JUNAIDI untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tanggal 31 Oktober 2012, Kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada rekening atas nama kelompok tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes kelompok tani Rimbo Mutuih, namun beberapa hari kemudian dana tersebut ditarik secara bertahap, sebagai berikut :
-
-
No. Kelompok Tani Transfer ke Rek. Poktan Penarikan dari Rek. Poktan Jumlah Tanggal Jumlah Tanggal 1. Rimbo Mutuih 5.090.814.400 31 Okt 2012 60.000.000 7 Nov 2012 200.000.000 7 Nov 2012 500.000.000 12 Nov 2012 4.330.800.000 12 Nov 2012 5.090.814.400 5.090.800.000
-
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah dana dimasukkan ke rekening Kelompok Tani Rimbo Mutuih, kemudian atas perintah terdakwa, DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-00033950 mulai tanggal 07 sampai dengan 12 November 2012.--------------------------------------------------------------------
Bahwa dari total dana PKBL yang berumber dari PT Bukit Asam sejumlah Rp. 5.090.814.400 disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Limo Koto, Tanah Lapang, Rimbo Mutuih) hanya sebesar Rp. 180.920.000.---------
Berdasarkan Audit dan pemeriksaan BPKP perwakilan Sumatera Barat Nomor : SR-1965/PW03/05/2015 tanggal 04 September 2015 diperoleh jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 9.519.622.800, 00 (sembilan milyar lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Jumlah A. Pencairan dana Program Kemitraan ke rekening kelompok tani : I Sumber Dana PT. Angkasa Pura II Tahap II 1. Muda Karya 1.035.880.000 2. Saiyo Buayan 857.280.000 3. Sejahtera Balah Hilir 1.018.020.000 4. Kampung Tanjung 1.143.040.000 5. Guguk Sejati 945.508.400 Sub Jumlah II 4.999.728.400 Penggunaan dana Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjiaan Kerjasama dengan PT Angkasa Pura II 390.000.000 Kerugian Keuangan Negara dana PT. Angkasa Pura II Tahap II 4.609.728.400 Sumber Dana PT. Bukit Asam 1. Rimbo Mutuih 5.090.814.400 Penggunaan dana Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bukit Asam 180.920.000 Kerugian Keuangan Negara dana PT Bukit Asam 4.909.894.400 Total kerugian Keuangan Negara 9.519.622.800
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar Peraturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. -----------------
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
2) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Bukit Asam (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 1 Juni 2012 Pasal 6 angka 1 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung program GP3K.
3) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Angkasa Pura II (Persero) Tahap II dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 24 Oktober 2011 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa ENDANG KUSRIANTO, S.P. selakuKepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV2012 tanggal 2 April 2012tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT Sang Hyang Seri (Persero), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero), Jalan Rasuna Said - Jambak Kilometer 31 Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsidan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang, yang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengajamenggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka peningkatan target produksi beras Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik (Inpres RI) Indonesia nomor 5 tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim; --------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti Inpres RI nomor 5 tahun 2011 tersebut, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara kemudian mengeluarkan surat nomor : S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011, untuk menugaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) ((yang selanjutnya disebut PT. SHS. (Persero)) sebagai pelaksana, selanjutnya bekerjasama dengan Petani meningkatkan Produktivitas hasil Pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K); -----------
Sedangkan secara pembiayaan menggunakan sumber dana yang berasal dari dana Program Kemitraan (PK) BUMN, sesuai dengan surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor : S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K; -----------------------------------------------
Adapun pelaksanaan Program GP3K, PT. SHS. Cabang Lubuk Alung Kantor Regional IV dalam pendanaannya didukung oleh BUMN Pembina yang terdiri dari, PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Bukit Asam; -------------------------------
Selanjutnya untuk menunjang kelancaran pelaksanan program GP3K tersebut, PT. SHS (Persero) membentuk Tim Kawalan Pangan Terintegrasi (yang selanjutnya disebut Tim KPT), yang terdiri dari Tim KPT Pusat dan Tim KPT Regional. Sedangkan dalam rangka pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (untuk selanjutnya disebut PKBL) dibentuklah Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS. (Persero). Kemudian unit PKBL PT. SHS. (Persero) melakukan identifikasi BUMN potensial, sosialisasi pendanaan program GP3K dan berhubungan dengan pelaksana program di Cabang; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung , program GP3K pendanaannya bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) dan PT. Bukit Asam;--------------------------
Bahwa kemudian atas arahan dari terdakwa ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung dan penerima bantuan dana GP3K yang dananya bersumber dari PT Angkasa Pura II (Tahap I) yaitu :
Kelompok Tani Muda Karya;
Kelompok Tani Saiyo Buayan;
Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir;;
Kelompok Tani Kampung Tanjung; ;
Kelompok Tani Guguk Sejati.
Bahwa JUNAIDI diperintah oleh terdakwa untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada JUNAIDI untuk mencontoh proses pembuatan proposal sebelumnya (yaitu proposal yang dibuat pada waktu Joni Amir sebagai kepala cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung), dan untuk menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut kemudian JUNAIDI menghubungi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI (Pegawai Honorer pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membantu dalam pembuatan Proposal Pengajuan Kredit PKBL di Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. KHAIRUL ABDI bertugas melakukan pengetikan terhadap syarat-syarat dan kelengkapan proposal, sedangkan ISWANDI bertugas mengumpulkan fotocopy KTP dari anggota-anggota kelompok tani. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa, JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI membuat proposal untuk masing-masing kelompok tertanggal 17 September 2012 dimana seolah-olah masing-masing ketua kelompok tani yaitu Kelompok Tani Muda Karya, Kelompok Tani Saiyo Buayan, Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati mengajukan proposal permohonan pinjaman. Proposal tersebut berisikan :
Surat permohonan pinjaman
Surat pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dar Bank/BUMN lain
Foto copy KTP dan KK Koordinator/Ketua kelompok tani
Foto copy surat keterangan berdomisili koordinator/ketua kelompok tani
Daftar Anggota Kelompok tani
Fotocopy KTP kelompok tani
Foto copy rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK)
Surat permohonan pinjaman dari kelompok tani tersebut dengan persetujuan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung ditujukan kepada koordinator PKBL PT Sang Hyang Seri (Persero) permohonan pinjaman kelompok tani sebagai berikut:
-
-
No Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas
Lahan
Permohonan Pinjaman 1 Muda Karya Ps. Lb Alung, Lb Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 2 Saiyo Buayan Buayan, Batang Anai 46 Orang 235 Ha 841.206.000 3 Sejahtera Balah Hilir Balah Hilir, Lubuk Alung 75 Orang 292 Ha 1.043. 024.000 4 Kampung Tanjung Pasia Laweh, Lb Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 5 Guguk Sejati Sunur, Nan Sabaris 49 Orang 268 Ha 956.224.400 5.090.814.400
-
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa proposal tersebut dibuat untuk mendapatkan dana Program GP3K yang bersumber dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II.---
Bahwa pembuatan proposal permohonan pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani tersebut adalah rekayasa karena proposal dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua kelompok tani Muda Karya (Syamsuar), Ketua kelompok tani Saiyo Buayan (Irman), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal) tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.--
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam proposal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut. ----------------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana yaitu PT. Angkasa Pura II. Setelah disetujui kemudian PT. Angkasa Pura II mengucurkan dana tahap II kepada PT.SHS Pusat dan aturannya tetap mengacu kepada kontrak perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan Dengan Petani Dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antar PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor PTAP II : PJJ.05.07/00/10/1011/220/2011, Nomor PTSHS : 343/SHS.05/SP/X/2011 tangal 24 Oktober 2011 dalam hal ini perjanjian yang ditandatangani oleh LAURENSIUS MANURUNG, selaku Direktur Keuangan PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan MAMAT RAHMAT, selaku Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero). Yang mana dalam perjanjian tersebut pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.Dan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengembalian dana program kemitraan dan pembayaran jasa administrasi melalui pihak kedua (PT.SHS Pusat) kepada pihak pertama (PT.Angkasa Pura II) dilakukan melalui transfer ke bank BRI cabang Tangerang dengan masa tenggang selama 6 bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dengan waktu pengembalian tahap II selambat-lambatnya pada bulan November 2012.----------------------------------------
Bahwa Tanggal 8 Oktober 2012, Kantor Pusat PT Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada 5 (lima) kelompok tani dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani yang telah di buat sebelumnya yaitu pada saat dana bantuan PT Angkasa Pura II tahap I di tahun 2011 dikucurkan, namun beberapa hari kemudian dana kelompok tani tersebut ditarik secara bertahap dari rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani, sebagai berikut :
-
-
No Kelompok Tani Transfer ke Rek POKTAN Penarikan dari Rek POKTAN Jumlah Tanggal Jumlah Periode Tanggal 1 Muda Karya 1.035.880.000 08-Okt-12 1.035.880.000 09-Okt-12 2 Saiyo Buayan 857.280.000 08-Okt-12 857.280.000 09-Okt-12 3 Sejahtera Balah Hilir 1.018.020.000 08-Okt-12 1.016.400.000 10-Okt-12 4 Kampung Tanjung 1.143.040.000 08-Okt-12 1.144.000.000 10-Okt-12 5 Guguk Sejati 945.508.400 08-Okt-12 946.200.000 10-Okt-12 4.999.728.400 4.999.760.000
-
Bahwa sama halnya pada waktu dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap I) ditransfer ke rekening masing-masing ketua kelompok yang tidak diketahui oleh para ketua kelompok berapa jumlahnya, pada waktu dana PT Angkasa Pura II (tahap II) ini di transfer ke rekening masing-masing ketua kelompok, mereka juga tidak mengetahui berapa dana yang masuk ke rekening tabungan. Dan buku tabungan masing-masing ketua kelompok tani dipegang oleh JUNAIDI atas perintah terdakwa.
Bahwa penarikan dana PKBL yang bersumber dari PT. Angkasa Pura II (tahapII) tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah terdakwa kemudian para ketua kelompok tani disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012 karena pada BRI unit jumlah penarikan dana yang bisa dilakukan satu hari adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Nomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012 dengan rincian sebagai berikut :
a. Ditarik dari rekening 5488-01-010069-53-0 dengan nama Kel. Saiyo Buayan, dengan jumlah Rp. 857.280.000 (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal Okotober 2012;-------------------------
b. Ditarik dari rekening 5488-01-010068-53-4 dengan nama Kel. Muda Karya, dengan jumlah Rp. 1.036.880.000 (satu miliar tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 9 Okotober 2012;-----------------------
c. Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 1.893.160.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 9 Okotober 2012;--------------------------------------
d. Ditarik dari nomor rekening 5488-01-010067-53-8 dengan nama Kel. Tani Guguk Sejati, dengan jumlah Rp. 946.200.000 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;---------------------
e. Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 946.200.000 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;---------------------
f. Ditarik dari nomor rekening 5488-01-010064-53-0 dengan nama Kel. Tani Kampung Tanjung, dengan jumlah Rp. 1.144.000.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;---------------------
g. Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 1.144.000.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;------------------------------
h. Ditarik dari nomor rekening 5488-01-010066-53-2 dengan nama Kel. Tani Sejahtera, dengan jumlah Rp. 1.016.400.000 (satu miliar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;-------------------------------
i. Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 1.016.400.000 (satu miliar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012
Bahwa kemudian atas perintah terdakwa semua dana yang ditarik tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa denganNomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes, dengan jumlah total Rp 5.000.760.000,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa dari total dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) sejumlah Rp. 4.999.728.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung Dan Guguk Sejati) hanya sebesar Rp. 390.000.000.-------------
Bahwa setelah bantuan dana dalam program GP3K yang dananya berasal dari PT. Angkasa Pura II (tahap II) disalurkan kepada PT.Sang Hyang Seri dilaksanakan, kemudian sekira bulan Oktober 2012, terdakwa memerintahkan lagi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua. Dimana atas arahan dari terdakwa juga ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung yaitu :
Kelompok tani Rimbo Mutuih
Kelompok tani Padang Kunik
Kelompok tani Sakato T. Lapang
Kelompok tani Limo Koto
Kelompok tani Rawang Lokan
Bahwa sama halnya dengan pengajuan proposal yang pendanaanya berasal dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II, untuk dana yang berasal PT. Bukit Asam ini kelompok tani juga mengajukan proposal permohonan pinjaman dan kelompok tani tersebut yaitu :
-
-
No. Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas Lahan Permohonan Pinjaman (Rp) 1. Rimbo Mutuih Punggung Kasik, Lb. Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 2. Padang Kunik Lb. Alung, Lb Alung 49 Orang 268 Ha 956.224.400 3. Sakato T. Lapang Buayan, Batang Anai 45 Orang 235 Ha 841.206.000 4. Limo Koto Lb. Alung, Lb. Alung 75 Orang 292 Ha 1.043.024.000 5. Rawang lokan Lb. Alung, Lb. Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 5.090.814.400
-
Bahwa proposal juga dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul), tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.-------------------------------
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam propoal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut.---------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana dalam hal ini PT. Bukit Asam. Setelah disetujui kemudian dibuat bentuk Perjanjian Kerjasama antara PT. Bukit Asam (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 134.J/PJJ/Eks.0100/HK/VI/2012 dan nomor : 190/SHS.01/sp/VI/2012 pada tanggal 1 Juni 2012, dengan jumlah dana Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Nilawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam Persero, Tbk Keuangan dan EDI BUDIONO, selaku Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero).-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira tanggal 4 Oktober 2012 terdakwa menyuruh JUNAIDI untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tanggal 31 Oktober 2012, Kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada rekening atas nama kelompok tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes kelompok tani Rimbo Mutuih, namun beberapa hari kemudian dana tersebut ditarik secara bertahap, sebagai berikut :
-
-
No. Kelompok Tani Transfer ke Rek. Poktan Penarikan dari Rek. Poktan Jumlah Tanggal Jumlah Tanggal 1. Rimbo Mutuih 5.090.814.400 31 Okt 2012 60.000.000 7 Nov 2012 200.000.000 7 Nov 2012 500.000.000 12 Nov 2012 4.330.800.000 12 Nov 2012 5.090.814.400 5.090.800.000
-
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah dana dimasukkan ke rekening Kelompok Tani Rimbo Mutuih, kemudian atas perintah terdakwa, DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-00033950 tanggal 07 dan 12 November 2012, dengan rincian :
Pada tanggal 7 November 2012 dan 12 November 2012 ditarik dana dari rekening tabungan kelompok tani Rimbo Mutuih kemudian dipindahkan ke rekening Endang Kusrianto Nomor Rekening 5488-01-00033950 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 3.380.800.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari total dana PKBL yang berumber dari PT Bukit Asam sejumlah Rp. 5.090.814.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Limo Koto, Tanah Lapang, Rimbo Mutuih) hanya sebesar Rp. 180.920.000.---------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar Peraturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. -----------------
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
2) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Bukit Asam (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 1 Juni 2012 Pasal 6 angka 1 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung program GP3K.
3) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Angkasa Pura II (Persero) Tahap II dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 24 Oktober 2011 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa ENDANG KUSRIANTO, S.P. selakuKepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV2012 tanggal 2 April 2012tentang Alih Tugas dan Pengangkatan Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT Sang Hyang Seri (Persero), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Cabang PT. Sang Hyang Seri (Persero), Jalan Rasuna Said - Jambak Kilometer 31 Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman atau di tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsidan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang, yang memeriksa dan mengadilinya, memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka peningkatan target produksi beras Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik (Inpres RI) Indonesia nomor 5 tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim; --------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti Inpres RI nomor 5 tahun 2011 tersebut, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara kemudian mengeluarkan surat nomor : S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011, untuk menugaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) ((yang selanjutnya disebut PT. SHS. (Persero)) sebagai pelaksana, selanjutnya bekerjasama dengan Petani meningkatkan Produktivitas hasil Pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K); ---------
Sedangkan secara pembiayaan menggunakan sumber dana yang berasal dari dana Program Kemitraan (PK) BUMN, sesuai dengan surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor : S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K; -----------------------------------------------
Adapun pelaksanaan Program GP3K, PT. SHS. Cabang Lubuk Alung Kantor Regional IV dalam pendanaannya didukung oleh BUMN Pembina yang terdiri dari, PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Bukit Asam; -------------------------------
Selanjutnya untuk menunjang kelancaran pelaksanan program GP3K tersebut, PT. SHS (Persero) membentuk Tim Kawalan Pangan Terintegrasi (yang selanjutnya disebut Tim KPT), yang terdiri dari Tim KPT Pusat dan Tim KPT Regional. Sedangkan dalam rangka pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (untuk selanjutnya disebut PKBL) dibentuklah Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS. (Persero). Kemudian unit PKBL PT. SHS. (Persero) melakukan identifikasi BUMN potensial, sosialisasi pendanaan program GP3K dan berhubungan dengan pelaksana program di Cabang; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung , program GP3K pendanaannya bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) dan PT. Bukit Asam;--------------------------
Bahwa kemudian atas arahan dari terdakwa ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung dan penerima bantuan dana GP3K yang dananya bersumber dari PT Angkasa Pura II (Tahap I) yaitu :
Kelompok Tani Muda Karya;
Kelompok Tani Saiyo Buayan;
Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir;;
Kelompok Tani Kampung Tanjung; ;
Kelompok Tani Guguk Sejati.
Bahwa JUNAIDI diperintah oleh terdakwa untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada JUNAIDI untuk mencontoh proses pembuatan proposal sebelumnya (yaitu proposal yang dibuat pada waktu Joni Amir sebagai kepala cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung), dan untuk menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut kemudian JUNAIDI menghubungi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI (Pegawai Honorer pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membantu dalam pembuatan Proposal Pengajuan Kredit PKBL di Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. KHAIRUL ABDI bertugas melakukan pengetikan terhadap syarat-syarat dan kelengkapan proposal, sedangkan ISWANDI bertugas mengumpulkan fotocopy KTP dari anggota-anggota kelompok tani. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa, JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI membuat proposal untuk masing-masing kelompok tertanggal 17 September 2012 dimana seolah-olah masing-masing ketua kelompok tani yaitu Kelompok Tani Muda Karya, Kelompok Tani Saiyo Buayan, Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati mengajukan proposal permohonan pinjaman. Proposal tersebut berisikan :
Surat permohonan pinjaman
Surat pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dar Bank/BUMN lain
Foto copy KTP dan KK Koordinator/Ketua kelompok tani
Foto copy surat keterangan berdomisili koordinator/ketua kelompok tani
Daftar Anggota Kelompok tani
Fotocopy KTP kelompok tani
Foto copy rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK)
Surat permohonan pinjaman dari kelompok tani tersebut dengan persetujuan Kepala Cabang PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung ditujukan kepada koordinator PKBL PT Sang Hyang Seri (Persero) permohonan pinjaman kelompok tani sebagai berikut:
-
-
No Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas
Lahan
Permohonan Pinjaman 1 Muda Karya Ps. Lb Alung, Lb Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 2 Saiyo Buayan Buayan, Batang Anai 46 Orang 235 Ha 841.206.000 3 Sejahtera Balah Hilir Balah Hilir, Lubuk Alung 75 Orang 292 Ha 1.043. 024.000 4 Kampung Tanjung Pasia Laweh, Lb Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 5 Guguk Sejati Sunur, Nan Sabaris 49 Orang 268 Ha 956.224.400 5.090.814.400
-
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa proposal tersebut dibuat untuk mendapatkan dana Program GP3K yang bersumber dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II.---
Bahwa pembuatan proposal permohonan pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani tersebut adalah rekayasa karena proposal dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua kelompok tani Muda Karya (Syamsuar), Ketua kelompok tani Saiyo Buayan (Irman), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal) tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.--
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam proposal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut. ----------------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana yaitu PT. Angkasa Pura II. Setelah disetujui kemudian PT. Angkasa Pura II mengucurkan dana tahap II kepada PT.SHS Pusat dan aturannya tetap mengacu kepada kontrak perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan Dengan Petani Dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antar PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor PTAP II : PJJ.05.07/00/10/1011/220/2011, Nomor PTSHS : 343/SHS.05/SP/X/2011 tangal 24 Oktober 2011 dalam hal ini perjanjian yang ditandatangani oleh LAURENSIUS MANURUNG, selaku Direktur Keuangan PT. ANGKASA PURA II (Persero) dan MAMAT RAHMAT, selaku Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero). Yang mana dalam perjanjian tersebut pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.Dan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengembalian dana program kemitraan dan pembayaran jasa administrasi melalui pihak kedua (PT.SHS Pusat) kepada pihak pertama (PT.Angkasa Pura II) dilakukan melalui transfer ke bank BRI cabang Tangerang dengan masa tenggang selama 6 bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dengan waktu pengembalian tahap II selambat-lambatnya pada bulan November 2012.----------------------------------------
Bahwa Tanggal 8 Oktober 2012, Kantor Pusat PT Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada 5 (lima) kelompok tani dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani yang telah di buat sebelumnya yaitu pada saat dana bantuan PT Angkasa Pura II tahap I di tahun 2011 dikucurkan, namun beberapa hari kemudian dana kelompok tani tersebut ditarik secara bertahap dari rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani, sebagai berikut :
-
-
No Kelompok Tani Transfer ke Rek POKTAN Penarikan dari Rek POKTAN Jumlah Tanggal Jumlah Periode Tanggal 1 Muda Karya 1.035.880.000 08-Okt-12 1.035.880.000 09-Okt-12 2 Saiyo Buayan 857.280.000 08-Okt-12 857.280.000 09-Okt-12 3 Sejahtera Balah Hilir 1.018.020.000 08-Okt-12 1.016.400.000 10-Okt-12 4 Kampung Tanjung 1.143.040.000 08-Okt-12 1.144.000.000 10-Okt-12 5 Guguk Sejati 945.508.400 08-Okt-12 946.200.000 10-Okt-12 4.999.728.400 4.999.760.000
-
Bahwa sama halnya pada waktu dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap I) ditransfer ke rekening masing-masing ketua kelompok yang tidak diketahui oleh para ketua kelompok berapa jumlahnya, pada waktu dana PT Angkasa Pura II (tahap II) ini di transfer ke rekening masing-masing ketua kelompok, mereka juga tidak mengetahui berapa dana yang masuk ke rekening tabungan. Dan buku tabungan masing-masing ketua kelompok tani dipegang oleh JUNAIDI atas perintah terdakwa.
Bahwa penarikan dana PKBL yang bersumber dari PT. Angkasa Pura II (tahapII) tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah terdakwa kemudian para ketua kelompok tani disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012 karena pada BRI unit jumlah penarikan dana yang bisa dilakukan satu hari adalah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Nomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012 dengan rincian sebagai berikut :
Ditarik dari rekening 5488-01-010069-53-0 dengan nama Kel. Saiyo Buayan, dengan jumlah Rp. 857.280.000 (delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal Okotober 2012;-------------------------
Ditarik dari rekening 5488-01-010068-53-4 dengan nama Kel. Muda Karya, dengan jumlah Rp. 1.036.880.000 (satu miliar tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 9 Okotober 2012;-----------------------
Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 1.893.160.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 9 Okotober 2012;--------------------------------------------------------------------------------------
Ditarik dari nomor rekening 5488-01-010067-53-8 dengan nama Kel. Tani Guguk Sejati, dengan jumlah Rp. 946.200.000 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;---------------------
Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 946.200.000 (sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;---------------------
Ditarik dari nomor rekening 5488-01-010064-53-0 dengan nama Kel. Tani Kampung Tanjung, dengan jumlah Rp. 1.144.000.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;---------------------
Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 1.144.000.000 (satu miliar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;------------------------------
Ditarik dari nomor rekening 5488-01-010066-53-2 dengan nama Kel. Tani Sejahtera, dengan jumlah Rp. 1.016.400.000 (satu miliar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012;-------------------------------
Disetor ke nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan nama ENDANG KUSRIANTO, dengan jumlah Rp. 1.016.400.000 (satu miliar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Okotober 2012
Bahwa kemudian atas perintah terdakwa semua dana yang ditarik tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa denganNomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes, dengan jumlah total Rp 5.000.760.000,- (lima milyar tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa dari total dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) sejumlah Rp. 4.999.728.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung Dan Guguk Sejati) hanya sebesar Rp. 390.000.000.-------------
Bahwa setelah bantuan dana dalam program GP3K yang dananya berasal dari PT. Angkasa Pura II (tahap II) disalurkan kepada PT.Sang Hyang Seri dilaksanakan, kemudian sekira bulan Oktober 2012, terdakwa memerintahkan lagi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua. Dimana atas arahan dari terdakwa juga ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung yaitu :
Kelompok tani Rimbo Mutuih
Kelompok tani Padang Kunik
Kelompok tani Sakato T. Lapang
Kelompok tani Limo Koto
Kelompok tani Rawang Lokan
Bahwa sama halnya dengan pengajuan proposal yang pendanaanya berasal dari PT. Angkasa Pura II (Persero) Tahap II, untuk dana yang berasal PT. Bukit Asam ini kelompok tani juga mengajukan proposal permohonan pinjaman dan kelompok tani tersebut yaitu :
-
-
No. Kelompok Tani Alamat Jumlah Anggota Luas Lahan Permohonan Pinjaman (Rp) 1. Rimbo Mutuih Punggung Kasik, Lb. Alung 80 Orang 320 Ha 1.143.040.000 2. Padang Kunik Lb. Alung, Lb Alung 49 Orang 268 Ha 956.224.400 3. Sakato T. Lapang Buayan, Batang Anai 45 Orang 235 Ha 841.206.000 4. Limo Koto Lb. Alung, Lb. Alung 75 Orang 292 Ha 1.043.024.000 5. Rawang lokan Lb. Alung, Lb. Alung 65 Orang 310 Ha 1.107.320.000 5.090.814.400
-
Bahwa proposal juga dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul), tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.-------------------------------
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa setelah proposal Pengajuan Kredit PKBL tersebut selesai dibuat kemudian atas perintah terdakwa proposal tersebut dikirim oleh JUNAIDI ke PT. Sang Hyang Seri (Persero) Pusat bagian Direktorat Divisi PKBL, dimana terdakwa ikut bertandatangan dalam propoal tersebut selaku kepala cabang PT SHS Cabang Lubuk Alung yang menyetujui terhadap permohonan pinjaman tersebut.---------------
Bahwa selanjutnya Direktorat PKBL Pusat meneruskan proposal tersebut ke BUMN penyandang dana dalam hal ini PT. Bukit Asam. Setelah disetujui kemudian dibuat bentuk Perjanjian Kerjasama antara PT. Bukit Asam (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) nomor : 134.J/PJJ/Eks.0100/HK/VI/2012 dan nomor : 190/SHS.01/sp/VI/2012 pada tanggal 1 Juni 2012, dengan jumlah dana Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Nilawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam Persero, Tbk Keuangan dan EDI BUDIONO, selaku Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero).-------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira tanggal 4 Oktober 2012 terdakwa menyuruh JUNAIDI untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tanggal 31 Oktober 2012, Kantor Pusat PT. Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada rekening atas nama kelompok tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes kelompok tani Rimbo Mutuih, namun beberapa hari kemudian dana tersebut ditarik secara bertahap, sebagai berikut :
-
-
No. Kelompok Tani Transfer ke Rek. Poktan Penarikan dari Rek. Poktan Jumlah Tanggal Jumlah Tanggal 1. Rimbo Mutuih 5.090.814.400 31 Okt 2012 60.000.000 7 Nov 2012 200.000.000 7 Nov 2012 500.000.000 12 Nov 2012 4.330.800.000 12 Nov 2012 5.090.814.400 5.090.800.000
-
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah dana dimasukkan ke rekening Kelompok Tani Rimbo Mutuih, kemudian atas perintah terdakwa, DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-00033950 tanggal 07 dan 12 November 2012, dengan rincian :
Pada tanggal 7 November 2012 dan 12 November 2012 ditarik dana dari rekening tabungan kelompok tani Rimbo Mutuih kemudian dipindahkan ke rekening Endang Kusrianto Nomor Rekening 5488-01-00033950 tanggal 12 November 2012 sebesar Rp 3.380.800.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa dari total dana PKBL yang berumber dari PT Bukit Asam sejumlah Rp. 5.090.814.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Limo Koto, Tanah Lapang, Rimbo Mutuih) hanya sebesar Rp. 180.920.000.---------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar Peraturan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. -----------------
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
2) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Bukit Asam (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 1 Juni 2012 Pasal 6 angka 1 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung program GP3K.
3) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Angkasa Pura II (Persero) Tahap II dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 24 Oktober 2011 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah didengar keterangan dari saksi-saksi sebagai berikut;
Saksi MARTIUS. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai petani mempunyai luas lahan persawahan lebih kurang 1,5 Ha, dan untuk mengerjakan lahan saksi tersebtu saksi ada bergabung dengan kelompok tani yaitu menjadi anggota kelompok tani MUDA KARYA, dan saksi mulai bergabung dengan kelompok tani MUDA KARYA sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang. Ketua kelompok tani Muda Karya adalah SYAMSUAR, anggota kelompok tani Muda Karya lebih kurang 50 orang
Bahwa Saksi sebagai anggota kelompok tani Muda Karya dalam mengelola lahan persawahan saksi seluas lebih kurang 1,5 Ha tersebut ada melakukan peminjaman kepada ketua kelompok tani (Sdr.Syamsuar) berupa benih dan setelah itu berupa uang untuk biaya pengelolaannya yaitu untuk biaya pupuk, pengolahan tanah, upah Menyiang dll. Besaran pinjaman uang yang saksi pinjam kepada Ketua Kelompok adalah Rp 2.000.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,- utuk satu kali panen (dalam 1 tahun 2 kali panen). Dan untuk pinjaman tersebut saksi hanya berurusan dengan Ketua kelompok saja (Sdr.Syamsuar) dan saksi tidak pernah berurusan dengan PT. SHS karena setelah panen pinjaman saksi kepada ketua kelompok tani tersebut saksi bayar dengan hasil panen juga kepada Ketua dan saksi tidak tahu apakah benih dan uang yang saksi pinjam kepada Ketua Kelompok (Sdr. Syamsuar) tersebut berasal dari PT.SHS dan juga saksi tidak tahu apakah pengembalian hutang saksi berupa hasil panen tersebut diserahkan kepada PT.SHS karena saksi hanya berurusan dengan Ketua Kelompok saja (Sdr. Syamsuar). Dan itu saksi lakukan sejak menjadi anggota kelompok tani Muda Karya sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak pernah berurusan dengan PT. SHS karena untuk masalah pengelolaan lahan saksi tersebut, saksi hanya berurusan dengan ketua kelompok (Sdr. Syamsuar), jadi saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Muda Karya pernah melakukan kerja sama dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung sehingga saksi juga tidak tahu apa bentuk kerja samanya.
Bahwa Saksi selaku anggota kelompok tani Muda Karya tidak pernah mengetahui tentang proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS tahun 2011 dan 2012 tersebut. Mengenai KTP yang terlampir dalam proposal tersebut setelah saksi lihat memang ada KTP istri saksi. Dan perlu saksi jelaskan mengenai KTP ini, Ketua kelompok dulu sekitar tahun 2011 memang pernah meminta foto copy KTP istri saksi yang kata ketua gunanya untuk mendapatkan pinjaman. Pada waktu ketua meminta KTP tersebut kebetulan saksi tidak ada di rumah dan istri saksi memberikan KTP nya. Itu makanya dalam daftar anggota yang terlampir dalam proposal yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saksi tidak tercantum nama saksi tapi nama istri saksi yaitu ERMAWATI. Tapi segala urusan untuk pinjaman dana kepada ketua kelompok saksi yang melakukannya bukan istri saksi. Dan mengenai tanda tangan istri saksi yang ada pada daftar petani penerima bantuan PKBL, itu bukan tanda tangan istri saksi, Saksi tidak pernah menerima pinjaman dari PT. SHS sejumlah Rp 21.432.000,- di tahun 2011 dan sebesar Rp 21.432.000,- di tahun 2012. Dan seperti saksi terangkan diatas saksi hanya menerima pinjaman dari Ketua Kelompok dan itu hanya berkisar Rp 2.000.000,- sampai Rp 4.000.000,- untuk tiap kali panen.
Saksi tidak kenal dengan terdakwa Endang Kusrianto dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa mengenai buku tabungan saksi tidak mengetahui sama sekali karena saksi hanya melakukan pinjaman melalui Ketua saksi yaitu Ketua Kelompok Tani Muda Karya (Syamsuar).
Saksi ROBINSON dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Saksi pernah mendengar program GP3K dari orang yang pernah mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh PT. SHS. Saksi tidak mengetahui tujuan program tersebut.
Bahwa Saksi mengenal Kelompok Tani Limo Koto; Sekitar Tahun 2012; Saksi menjadi pengurus dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Limo koto sekitar tahun 2012; Tahun 2012 anggota aktif kelompok tani Limo Koto sekitar 10 (sepuluh) orang; Luas lahan Pertanian Kelompok Tani Limo koto ialah seluas ± 8 (delapan) Hektar;
Bahwa Kelompok Tani Limo Koto pernah melakukan kerjasama dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. Bentuk kerjasama Kelompok Tani Limo Koto dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung ialah dalam hal pembelian bibit serta bantuan alat-alat pertanian;
Bahwa Kelompok Tani Limo Koto pernah mendapat bantuan PKBL; Kelompok Tani Limo koto menerima bantuan sebanyak 1 (satu) kali yakni tahun 2012; Pada tahun 2012 Kelompok Tani Limo Koto menerima bantuan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa tidak pernah membuat dan mengajukan proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat pada tahun 2012;
Bahwa Pinjaman yang saksi terima dengan jumlah total Rp. 50.000.000,00 serta alat-alat pertanian dan saprotan dari PT. SHS. Cabang Lubuk Alung yang diberikan dalam bentuk uang tunai di Kantor PT. SHS, pinjaman tersebut diberikan oleh JUNAIDI;
Bahwa Setelah pinjaman diberikan oleh PT. SHS. Cabang Lubuk Alung, terhadap pengembalian pinjaman tersebut dilakukan dengan cara menjual hasil panen berupa Gabah Kering Panen (GKP) kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat proposal pinjaman tersebut; Bahwa tanda tangan tersebut benar tanda tangan saksi; Pada saat menandatanganinya, saksi tidak ada membacanya secara teliti permohonan pinjamanan tersebut; Bahwa jumlah anggota dan luas lahan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya; Bahwa benar itu merupakan tanda tangan saksi; Pada tahun 2012 Foto copy Kartu Keluarga dan Domisili memang benar sesuai dengan aslinya; Pada tahun 2012 Foto Copy KTP anggota Kelompok Tani dan anggota Kelompok Tani sebagian memang ada sebagian yang menjadi anggota kelompok Tani Limo koto; Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertera didalam proposal Pinjaman Kredit PKBL; Kelompok tani saksi tidak mempunyai stempel; Pada tahun 2012, Kelompok Tani saksi tidak pernah menerima pinjaman uang sebesar Rp. 1.043.024.000,00;.
Saksi ZUBIR dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Sepengatahuan saksi pimpinan PT. SHS cabang Lubuk Alung kepala cabang tahun 2012 ialah sdr. ENDANG tetapi saksi tidak pernah bertemu dengan beliau; Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Bahwa Saksi mengenal Kelompok Tani Padang Kunik; Kelompok tani Padang Kunik berdiri sekitar tahun 2005; Saksi menjadi pengurus dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Padang Kunik sekitar tahun 2005; Kelompok Padang Kunik beranggotakan sekitar 6 (enam) orang yang terdiri dari keluarga saksi; Luas lahan Pertanian Kelompok Tani Padang Kunik ialah seluas ± 4 Hektar; Kelompok Tani Padang Kunik pernah melakukan kerjasama dengan PT.SHS. Cabang Lubuk Alung. Bentuk kerjasama Kelompok Tani Kampung Tanjung dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung ialah dalam pembelian bibit dari PT. SHS. Cabang Lubuk Alung yang kemudian untuk dijual lagi ke PT. SHS. Cabang Lubuk Alung.
Bahwa Kelompok Tani Padang Kunik tidak pernah mendapat bantuan PKBL.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan mengajukan proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat pada tahun 2012.
Bahwa Kelompok Tani saksi tidak pernah meminjam uang kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung.
Bahwa Saksi tidak ada membuat proposal pinjaman kepada PT. SHS. Pusat. Pada tahun 2012 tanda tangan tersebut memang mirp tanda tangan saksi; Saksi tidak ada mengajukannya, saksi hanya menandatangani surat peromohonan tersebut supaya pembayaran penjualan padi saksi kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung cepat dibayarkan; Bahwa jumlah anggota dan luas lahan tersebut tidak benar; Pada tahun 2012 memang secara bentuk mirip tanda tangan saksi; Pada tahun 2012 Foto copy Kartu Keluarga dan Domisili memang benar milik saksi; Pada tahun 2012 Foto Copy KTP anggota Kelompok Tani dan anggota Kelompok Tani sebagian memang ada sebagian yang menjadi anggota Kelompok Tani Padang Kunik; Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertera didalam proposal Pinjaman Kredit PKBL; Kelompok tani saksi tidak memilik cap stempel; Pada tahun 2012, Kelompok Tani saksi tidak pernah menerima pinjaman uang sebesar Rp. 956.224.400,00;.
Saksi WIRMAN KIRAM dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Sepengatahuan saksi pimpinan PT. SHS cabang Lubuk Alung pada tahun 2011 ialah sdr. JONI AMIR dan sedangkan kepala cabang tahun 2012 ialah sdr. ENDANG; Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Bahwa Saksi pernah mendengar program GP3K dari karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung (yang salah satunya ISWANDI dan JUNAIDI). Sepengetahuan saksi tujuan dari program tersebut membantu PT. SHS. Cabang Alung untuk memberikan pinjaman kepada Kelompok Tani.
Bahwa Saksi mengenal Kelompok Tani Kampung Tanjung; Saksi tidak mengetahui kapan kelompok tani kampung tanjung berdiri; Saksi menjadi pengurus dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Tanjung sekitar tahun 2004; Tahun 2011 dan 2012 anggota kelompok Tani Kampung Tanjung beserta penangkar berjumlah sekitar 41 orang, tetapi tidak semuanya menjadi petani penangkar; Luas lahan Pertanian Kelompok Tani Kampung Tanjung ialah seluas 35 Hektar; Kelompok Tani Kampung Tanjung pernah melakukan kerjasama dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. Bentuk kerjasama Kelompok Tani Kampung Tanjung dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung ialah dalam hal penyedian lahan dan pembelian bibit penangkar dari PT. SHS. Cabang Lubuk Alung sejak tahun 2004 atau 2005;
Bahwa Kelompok Tani Kampung Tanjung pernah mendapat bantuan; Kelompok Tani Kampung Tanjung menerima bantuan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2011 dan tahun 2012; Pada tahun 2011 Kelompok Tani Kampung Tanjung menerima bantuan sebanyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sementara pada tahun 2012 Kelompok Tani Kampung Tanjung menerima bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan mengajukan proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat pada tahun 2011 dan 2012.
Bahwa Pada tahun 2011 saksi pernah mendapat bantuan sebesar Rp. 50.000.000,00 tetapi saksi tidak ingat lagi kapan saksi kapan hari dan tanggalnya. Sedangkan pada tahun 2012 saksi mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 pada tanggal 11 Oktober 2012.
Bahwa Bantuan yang saksi terima dengan jumlah total Rp. 150.000.000,00 dari PT. SHS. Cabang lubuk Alung diberikan dalam bentuk uang tunai di Kantor PT. SHS, yang diberikan oleh ISWANDI dan perempuan yang tidak saksi ingat lagi namanya.
Bahwa Setelah pinjaman diberikan oleh PT. SHS. Cabang Lubuk Alung, baik pada tahun 2011 dan 2012 sejumlah 150.000.000,00 terhadap pengembalian pinjaman tersebut dilakukan dengan cara penjualan hasil panen berupa Gabah Kering Panen (GKP) kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung 2 (dua) kali dalam setahun sesuai dengan jumlah hasil panen.
Bahwa Saksi tidak ada membuat proposal pinjaman kepada PT. SHS. Pusat. Pada tahun 2012 saksi pernah dimintakan untuk menandatangani surat permohonan pinjaman, Pernyataan Tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank/ BUMN lain, Daftar Anggota Kelompok Tani dan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok); Pada tahun 2012 tanda tangan tersebut memang mirp tanda tangan saksi; Pada saat menandatangani saksi tidak ada membacanya secara teliti permohonan pinjamanan tersebut; Bahwa jumlah anggota dan luas lahan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya; Pada tahun 2011 bukan merupakan tanda tangan saksi, sementara pada tahun 2012 memang mirip tanda tangan saksi; Pada tahun 2011 dan 2012 Foto copy Kartu Keluarga dan Domisili memang benar milik saksi; Pada tahun 2011 dan 2012 Foto Copy KTP anggota Kelompok Tani dan anggota Kelompok Tani sebagian memang ada sebagian yang menjadi anggota Kelompok Tani Kampung Tanjung;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertera didalam proposal Pinjaman Kredit PKBL; Cap stempel pada proposal yang diperlihatkan berbeda cap stempel milik Kelompok Tani Kampung Tanjung; Pada tahun 2011 dan 2012, Kelompok Tani saksi tidak pernah menerima pinjaman uang sebesar Rp. 1.143.040.000,00
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh ISWANDI (karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membuka rekening atas nama kelompok tani Kampung Tanjung di Bank BRI Lubuk Alung, tetapi saksi tidak ada memegang buku tabungannya tersebut sampai saat ini. Saksi pun tidak mengetahui jumlah uang yang berada didalam buku tabungan tersebut.
Bahwa Bermula sekitar bulan Nopember 2011, saksi ditelepon oleh salah seorang karyawan PT. SHS. Cab. Lubuk Alung memberitahukan, bahwa ada uang yang masuk kedalam rekening bersama. Selanjutnya saksi bersama-sama dengan ketua kelompok tani lainya berkumpul di kantor PT. SHS. Cab. Lubuk Alung. Selanjutnya pergi bersama-sama ke Bank BRI Cabang Pariaman dengan kendaraan operasional dari PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Sepengetahuan saksi pada saat itu ada sekitar 3 (tiga) orang ketua kelompok tani yang pergi bersama saksi. Sementara pihak dari PT. SHSyang berangkat menuju Bank BRI Cabang Pariaman ialah JONI AMIR, ISWANDI, dan supir. Sesampai di Bank BRI Cabang Pariaman seingat saksi sdr. JONI AMRI menyerahkan Slip Penarikan untuk diserahkan kepada saksi, untuk ditanda tangani. Slip yang diserahkan tersebut, saksi hanya menandatanganinya, sementara yang mengisi nominal penarikan ialah pihak PT. SHS. Setelah slip tersebut diserahkan kepada Teller Bank BRI, saksi menunggu antrian pencairan. Lalu beberapa saat kemudian Teller menyebut nama Kelompok Tani Kampung Tanjung , saksi bersama-sama dengan pihak PT. SHS mengambil uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Uang tersebut selanjutnya dibawa oleh sdr. JONI AMIR. Kemudian sdr. ISWANDI mengatakan kepada saksi : “apabila ketua kelompok tani membutuhkan uang, pergi saja ke kantor PT. SHS. untuk melakukan peminjaman”
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali menandatangani slip penarikan, seingat saksi menandatangani slip hanya saksi menandatangani slip penarikan di Bank BRI, selebihnya dimana saksi bertemu dengan pihak PT. SHS. Cab. Lubuk Alung dan slip penarikan yang sasi tandatangani itu dalam keadaan kosong belum diisi jumlah nominalnya.
Saksi SYAMSUL ANWAR dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Sepengatahuan saksi pimpinan PT. SHS cabang Lubuk Alung pada tahun 2011 ialah sdr. JONI AMIR dan sedangkan kepala cabang tahun 2012 ialah sdr. ENDANG; Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar program GP3K tetapi saksi mengetahui PKBL dari PT. SHS. Cabang Alung
Bahwa Saksi mengenal Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir, Kelompok Tani Balah Hilir berdiri sejak tahun 1994, Saksi menjadi pengurus sejak tahun dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir sekitar tahun 2011 sampai dengan sekarang, Tahun 2011 dan 2012 anggota aktif kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir berjumlah sekitar 41 orang, Luas lahan Pertanian Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir ialah seluas 75 Hektar, Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir pernah melakukan kerjasama dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. Bentuk kerjasama Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung ialah dalam Kelompok Tani kami meminta benih pokok, PT. SHS. Cabang Lubuk Alung juga membantu alat-alat pertanian berupa pemotong padi
Bahwa Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir pernah mendapat pnjaman dari PT. SHS Cabang Lubuk Alung, Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir menerima pinjaman sebanyak 1 (satu) kali yakni pada tahun 2011. saksi tidak ingat lagi berapa jumlah bantuan yang Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir terima.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan mengajukan proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat pada tahun 2011 dan 2012, tetapi saksi pernah menandatangi proposal yang dibuat oleh Karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung.
Bahwa Pinjaman tersebut diterima berupa dalam bentuk uang tunai di Kantor PT. SHS, yang diberikan oleh ISWANDI dan KEN kepada kelompok tani.
Bahwa Setelah pinjaman diberikan oleh PT. SHS. Cabang Lubuk Alung, pada tahun 2011 terhadap pengembalian pinjaman tersebut dilakukan dengan cara penjualan hasil panen berupa Gabah Kering Panen (GKP) kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung dan juga uang tunai dari anggota kelompok.
Bahwa Saksi tidak ada membuat proposal pinjaman kepada PT. SHS. Pusat. Pada tahun 2012 saksi pernah dimintakan untuk menandatangani surat permohonan pinjaman, Pernyataan Tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank/ BUMN lain, Daftar Anggota Kelompok Tani dan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok); Pada tahun 2011 bukan merupakan tanda tangan saksi, sedang tahun 2012 tanda tangan tersebut tanda tangan saksi; Pada saat menandatangani saksi tidak ada membacanya secara teliti permohonan pinjamanan tersebut; Bahwa jumlah anggotanya sesuai sedangkan luas lahan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya; Pada tahun 2011 bukan merupakan tanda tangan saksi, sementara pada tahun 2012 memang mirip tanda tangan saksi; Pada tahun 2011 dan 2012 Foto copy Kartu Keluarga dan Domisili memang benar milik saksi; Pada tahun 2011 dan 2012 Foto Copy KTP anggota Kelompok Tani dan anggota Kelompok Tani sebagian memang ada sebagian yang menjadi anggota Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertera didalam proposal Pinjaman Kredit PKBL; stempel yang terdapat didalam proposal memang benar stempel kelompok tani saksi, yang pada saat itu dipinjam oleh sdr. JONI AMIR; Pada tahun 2011 dan 2012, Kelompok Tani saksi tidak pernah menerima pinjaman uang sesuai proposal yang diperlihatkan;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh JONI AMIR (Pimpinan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membuka rekening atas nama kelompok tani Sejahtera Balah Hilir di Bank Unit Lubuk Alung, sekitar tanggal 14 September 2011, yang mana uang pembukaan rekeningnya berasal dari PT. SHS. Cabang Lubuk Alung
Bahwa Seingat saksi beberapa hari sebelum membuka rekening atas nama kelompok tani saksi sudah dihubungi melalui handphone oleh sdr. JONI AMIR, pada saat itu sdr. JONI AMIR berkata kepada saksi : “ada bantuan untuk kelompok, yang dapat ada 4 (empat) kelompok termasuk salah satunya kelompok tani Sejahtera Balah Hilir, jadi perlu untuk dibuka rekening di Bank BRI Lubuk Alung” lalu saksi bertanya : “untuk apa pak ?” lalu dijawab oleh sdr. JONI AMIR : “untuk kelompok tani, siapa yang ingin meminjam, diberi pinjaman sesuai dengan luas sawah anggota kelompok tani”, beberapa hari setelah itu saksi dijemput dari rumah saksi oleh sdr. JONI AMIR dan dibawa ke BRI Unit Lubuk Alung, sesampai di BRI unit Lubuk Alung saksi membuka rekening atas nama Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir dengan menggunakan KTP saksi selaku Ketua kelompok Tani, setelah mendapat buku rekening tabungan tersebut, kemudian buku rekening tersebut oleh sdr. JONI AMIR diambil, sejak saksi membuka buku rekening tersebut saksi tidak pernah memegang tidak pernah memegang buku rekening tersebut.
Bahwa Bermula sekitar 28 Nopember 2011, saksi ditelepon oleh salah seorang karyawan PT. SHS. Cab. Lubuk Alung memberitahukan, bahwa ada uang yang masuk kedalam rekening bersama. Selanjutnya langsung saksi pergi bersama-sama ke Bank BRI Cabang Pariaman dengan kendaraan operasional dari PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Seingat saksi ada menandatangani slip penarikan sebanyak 6 (enam) kali, dan setiap penarikan saksi ditemani oleh sdr. JONI AMIR dan ISWANDI, sementara yang mengisi nominal penarikan ialah pihak PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Setelah slip tersebut diserahkan kepada Teller Bank BRI, saksi menunggu antrian pencairan. Uang tersebut selanjutnya dibawa oleh sdr. JONI AMIR.
Saksi IRMAN SI JAQM dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saks adalah Ketua Kelompok Tani Saiyo Buayan dan kelompok tani saksi pernah melakukan kerjasama dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. Bentuk kerjasama Kelompok Tani saiyo Buayan dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung ialah dalam hal penyediaan lahan dan pembelian bibit penangkar dari PT. SHS. Cabang Lubuk Alung sejak tahun 2011 atau 2012;
Bahwa Kelompok Tani Saiyo Buayan mendapat pinjaman tahun 2011 sejumlah Rp. menerima bantuan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2011 dan tahun 2012;
Bahwa Pada tahun 2011 Kelompok Tani Saiyo Buayan menerima bantuan sebanyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sementara pada tahun 2012 Kelompok Tani Saiyo Buayan menerima bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan mengajukan proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat pada tahun 2011 dan 2012.
Bahwa Pada tahun 2011 saksi pernah mendapat bantuan sebesar Rp. 50.000.000,00 tetapi saksi tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya. Sedangkan pada tahun 2012 saksi mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100.000.000,00 saksi tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya
Bahwa Seingat saksi tidak ada melakukan penarikan terhadap uang yang berada di dalam rekening tabungan. Untuk pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi terima dari Junaidi di PT. SHS Lubuk Alung. Saksi tidak ingat apakah ada menandatangani kwitansi pinjaman tersebut. Tahun 2012 saksi ada menandatangani kertas yang diberikan oleh Pak Junaidi di BRI Lubuk Alung, dimana sebelumnya saksi ada mengajukan permohonan secara lisan pinjaman uang untuk kelompok tani Saiyo Buayan sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Kertas tersebut kertas kosong yang menurut perkiraan saksi adalah saksi menandatangani pinjaman uang yang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Lebih kurang satu minggu setelah saksi menandatangani kertas di BRI Lubuk Alung tersebut saksi di telpon oleh Pak Junaidi untuk datang ke kantor mengambil uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertera didalam proposal Pinjaman Kredit PKBL;
Bahwa barang bukti berupa proposal permohonan pinjaman tertanggal 05 September 2011 yang tertera sebesar Rp 857.280.000,- dan tertanggal 17 September 2012 yang tertera sebesar Rp 841.206.000,- atas nama kelompok tani saiyo buayan, saksi tidak tahu dan mengenai lampiran RDKK (Rencana Definitf Kebutuhan Kelompok) datanya tidak benar karena luas lahan kelompok tani saksi tidak sampai seluas yang tertera dalam RDKK tersebut serta jumlah anggota kelompok saksi juga tidak benar.
Saksi MAILIS. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwaENDANG KUSRIANTO. Sdr. ENDANG KUSRIANTO adalah menjabat sebagai Kepala PT. SANG HYANG SERI, sedangan hubungan saksi dengan ENDANG KUSRIANTO tidak ada hubungan keluarga namun hubungan dengan ENDANG KUSRIANTO adalah sebatas kerja sama antara PT. SANG HYANG SERI dengan kelompok tani Sederhana.
Saksi NURNI,S., dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Saksi sebagai petani mempunyai luas lahan persawahan lebih kurang 1 Ha, dan untuk mengerjakan lahan saksi tersebut saksi ada bergabung dengan kelompok tani yaitu menjadi anggota kelompok tani Guguk Sejati, dan saksi mulai bergabung dengan kelompok tani Guguk Sejati sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Ketua kelompok tani Guguk Sejati adalah AMRIZAL, anggota kelompok tani Guguk Sejati saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Bahwa Saksi sebagai anggota kelompok tani Guguk Sejati dalam mengelola lahan persawahan saksi seluas lebih kurang 1 Ha tersebut ada melakukan peminjaman kepada ketua kelompok tani (Sdr.Amrizal) berupa benih dan setelah itu berupa uang untuk biaya pengelolaannya yaitu untuk biaya pupuk, pengolahan tanah, upah Menyiang dll. Besaran pinjaman uang yang saksi pinjam kepada Ketua Kelompok adalah pertama kali di tahun 2011 sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua kali di tahun 2012 sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk satu kali panen (dalam 1 tahun 2 kali panen). Dan untuk pinjaman tersebut saksi hanya berurusan dengan Ketua kelompok saja (Sdr.Amrizal) dan saksi tidak pernah berurusan dengan PT. SHS karena setelah panen pinjaman saksi kepada ketua kelompok tani tersebut saksi bayar dengan hasil panen juga kepada Ketua dan saksi mengetahui bahwa benih dan uang yang saksi pinjam kepada Ketua Kelompok (Sdr. Amrizal) tersebut berasal dari PT.SHS karena ketua kelompok pernah menginformasikan bahwa ada bantuan pinjaman dari PT. SHS untuk kelompok Tani dan juga saksi tidak tahu apakah pengembalian hutang saksi berupa hasil panen tersebut diserahkan kepada PT.SHS karena saksi hanya berurusan dengan Ketua Kelompok saja (Sdr. AMrizal). Dan itu saksi lakukan sejak menjadi anggota kelompok tani Guguk Sejati sampai sekarang.
Bahwa saksi tidak pernah berurusan dengan PT. SHS karena untuk masalah pengelolaan lahan saksi tersebut, saksi hanya berurusan dengan ketua kelompok (Sdr. Amrizal), jadi saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani Muda Karya pernah melakukan kerja sama dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung sehingga saksi juga tidak tahu apa bentuk kerja samanya. Yang saksi ketahui bahwa saksi sebagai anggota kelompok tani Guguk Sejati ada mendapatkan pinjaman berupa benih dan juga uang dari PT. SHS tetapi semua urusan melalui ketua kelompok Tani Guguk Sejati.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang program GP3K tersebut
Bahwa Saksi selaku anggota kelompok tani Guguk Sejati tidak pernah mengetahui tentang proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS tahun 2011 dan 2012 tersebut. Mengenai KTP yang terlampir dalam proposal tersebut setelah saksi lihat memang ada KTP saksi. Mengenai KTP ini, Ketua kelompok sekitar tahun 2011 dan 2012 memang pernah meminta foto copy KTP saksi yang kata ketua gunanya untuk mendapatkan pinjaman. Dan mengenai tanda tangan saksi yang ada pada daftar petani penerima bantuan PKBL tahun 2011, bukan tandatangan saksi tetapi di daftar petani penerima bantuan PKBL tahun 2012 benar tandatangan saksi yang diminta oleh Ketua Kelompok tani Guguk Sejati. Saksi tidak pernah menerima pinjaman dari PT. SHS sejumlah Rp 23.218.000,-(dua puluh tiga juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) di tahun 2011 dan sebesar Rp 23.218.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) di tahun 2012. Dan seperti saksi terangkan diatas saksi hanya menerima pinjaman dari Ketua Kelompok dan itu hanya Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) di tahun 2011 dan sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) di tahun 2012.
Saksi DODI MARTEN. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Sepengatahuan saksi pimpinan PT. SHS cabang Lubuk Alung pada tahun 2012 ialah sdr. ENDANG; Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Dusun Kampung V Koto Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman
Bahwa Saksi tidak mengetahui program GP3K, tetapi saksi mengetahui PKBL dari PT. SHS.
Bahwa Saksi mengenal Kelompok Tani Rimbo mutuih; Kelompok Tani Rimbo Mutuih berdiri sejak tahun 1997; Saksi menjadi pengurus dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Rimbo mutuih sekitar tahun 2010; Tahun 2012 anggota aktif kelompok tani Rimbo mutuih sekitar ± 90 (sepuluh) orang; Luas lahan Pertanian Kelompok Tani Rimbo mutuih ialah seluas ± 85 (delapan puluh lima ) Hektar; Kelompok Tani Rimbo mutuih pernah melakukan kerjasama dengan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. Bentuk kerjasama Kelompok Tani Rimbo mutuih meminta benih pokok setelah panen kelompok tani kami menjual kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung ialah dalam hal pembelian bibit serta bantuan alat-alat pertanian berupa mesin pemotong padi;
Bahwa Kelompok Tani Rimbo mutuih pernah mendapat pinjaman PKBL dari PT. SHS Cabang Lubuk Alung; Kelompok Tani Rimbo mutuih menerima pinjaman pada tahun 2012, sebanyak 1 (satu) kali; Adapun jumlah pinjaman jumlah pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Pada tahun 2012, saksi tidak pernah membuat proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat, tetapi saksi pernah menandatangani Proposal yang dibuat oleh Karyawan PT. SHS Cabang Lubuk Alung.
Bahwa data-data yang terlampir dalam lampiran proposal permohonan pinjaman tersebut seperti luas lahan dan jumlah anggota kelompok tani tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa Pinjaman tersebut diberikan kepada kelompok Tani Rimbo Mutuih sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan oleh JUNAIDI di di Kantor PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Saat pinjamaan sebesar Rp. 20.000.000,00 tersebut awalnya, saksi meminta lebih dari angka yang ditetapkan oleh PT. SHS Cabang Lubuk Alung, namun dengan alasan kelompok tani saksi nantinya tidak sanggup mengelola uang pinjaman tersebut maka saksi dianjurkan untuk meminjam sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Bahwa Setelah pinjaman diberikan oleh PT. SHS. Cabang Lubuk Alung, terhadap pengembalian pinjaman tersebut dilakukan dengan cara menjual hasil panen berupa Gabah kepada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. Caranya Pihak PT. SHS Cabang Lubuk yang bernama TABRIANDI Pgl. TAB dengan kendaraan datang lokasi untuk menjemput hasil panen. Kemudian saksi bersama-sama pergi ke PT. SHS. Cab. Lubuk Alung melakukan penimbangan terhadap hasil panen tersebut. Setelah ditimbang beberapa hari kemudian PT. SHS melakukan pembayaran.
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh ISWANDI (karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membuka rekening atas nama kelompok tani Rimbo Mutuih di Bank BRI unit Lubuk Alung, sekitar tanggal 4 Oktober 2012.
Bahwa Seingat saksi sekitar sehari sebelum membuka rekening atas nama kelompok tani saksi sudah dihubungi melalui telephone oleh sdr. ISWANDI. Pada saat itu sdr. ISWANDI berkata kepada saksi : “pak dodi awak buka rekening besok di Bank BRI Lubuk Alung” (pak dodi kita buka rekening besok di Bank BRI Lubuk Alung) lalu disaksi bertanya : “untuk apa pak ?” lalu dijawab oleh sdr. ISWANDI : “untuk kelompok tani”, Karena sebelumnya saksi sudah ada pembicaran mengenai pinjaman modal dengan pihak PT. SHS. Cabang Lubuk Alung maka saksi langsung menyetujuinya. Keesokan harinya saksi ditelephone kembali oleh sdr. ISWANDI yang mengatakan : “dima pak dodi ?” lalu saksi menjawab : “dikampung baru”, kemudian sdr. ISWANDI kembali bertanya “ndak jadi ka Bank ?” (Tidak jadi ke Bank ?) selanjutnya saksi menjawab : “iya pak tunggu sabanta” (iya pak, tunggu sebentar). Setelah itu saksi berangkat langsung ke Bank BRI Unit Lubuk Alung sendirian dengan menggunakan sepeda motor milik saksi. Sesampai di Bank BRI Unit Lubuk Alung sekitar pukul 12.00 Wib. saat itu saksi melihat ada beberapa orang ketua kelompok tani lainnya sudah berada di Bank BRI Unit Lubuk Alung, selanjutnya saksi menemui sdr. JUNAIDI, lalu saksi ditemani oleh beliau menuju Costumer Service (CS) untuk melakukan pembukaan rekening. Pada saat pembukaan rekening saksi menyerahkan foto kopi SIM beserta stempel kelompok tani Rimbo Mutuih kepada pihak bank untuk kelengkapan administrasi. Setelah pembukaan rekening tersebut, saksi pun pulang kerumah.
Bahwa Terhadap penarikan uang tersebut dilakukan dengan cara, setelah pembukaan rekening tabungan di Bank BRI unit Lubuk Alung tanggal 4 Oktober 2012, sekitar satu bulan saksi pergi bersama-sama dengan sdr. JUNAIDI ke Bank BRI Unit Lubuk Alung untuk melakukan penarikan. Pada saat itu saksi lebih dari satu kali menandatangani slip penarikannya, sedangkan yang membuat nominal angka penarikan ialah sdr. JUNAIDI. Selanjutnya itu saksi duduk menunggu antrian sedangkan yang menarik uangnya ialah sdr. JUNAIDI, saat itu saksi tidak ada melihat uang yang ditarik oleh sdr. JUNAIDI. Selain itu saksi juga pernah didatangi ke lokasi (korong kampung baru) oleh sdr. TAB untuk menandatangani slip penarikan kosong yang tanggal dan bulannya saksi sudah tidak ingat lagi.
Bahwa seingat saksi lebih dari satu kali pihak PT. SHS. Cabang Lubuk Alung memberikan slip penarikan kosong kepada saksi. Seingat saksi satu bulan setelah pembukaan rekening, saksi ada menandatangani slip penarikan kosong di Bank dan di korong Kampung Baru tempat Kelompok tani Rimbo Mutuih berlokasi. Saksi tidak mengetahui perihal uang sebesar Rp. 5.090.814.400,00 yang terdapat dalam rekening tabungan bersama yang jumlahnya tidak sama dengan jumlah permohonan proposal pinjaman.
Bahwa saksi memang pernah menandatangani surat kuasa untuk membuka rekening atas nama kelompok tani Rimbo Mutuihdari 4 kelompok tani lainnya tapi saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana yang masuk kedalam rekening kelompok tani Rimbo Mutuih tersebut karena setelah rekening tabungan tersebut dibuat lalu rekening tabungan itu dipegang oleh pihak SHS dan pada waktu penarikannya pun saksi hanya menandatangani slip penarikan kosong.
Bahwa saksi dan anggota kelompok saksi tidak pernah menerima uang pinjaman sebesar Rp 1.143.040.000,- yang tertulis dalam proposal.
Saksi ANASRUL. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (untuk selanjutnya disebut GP3K) yang dilaksanakan oleh PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Yang saksi ketahui (waktunya saksi tidak
ingat) Iswandi pernah mengatakan kepada saksi bahwa ada bantuan (tidak disebutkan bantuan darimana) untuk kelompok tani jika petani membutuhkan pupuk maka akan dibantu pinjaman pupuk oleh PT. SHS atau petani membutuhkan bibit dan apabila panen, padi petani akan dibeli oleh PT. SHS Lubuk Alung dengan harga tinggi dari harga pasar dengan tujuan untuk mensejahterakan kelompok tani daripada menjual padi ke tengkulak.
Bahwa Saksi mengenal Kelompok Tani Rawang Lokan, Saksi menjadi pengurus dan juga sebagai Ketua Kelompok Tani Rawang Lokan sekitar tahun 2012 pada saat saksi menerima dan disuruh menandatangani proposal pengajuan kredit PKBL oleh PT. Sang Hyang Seri Lubuk Alung (ISwandi). Sebenarnya saksi bukan anggota kelompok tani Rawang Lokan tetapi kelompok tani Rimbo Mutuih.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat dan mengajukan proposal pengajuan kredit PKBL kepada PT. SHS Pusat pada tahun 2012, tetapi saksi pernah menandatangani beberapa lembar kertas yang isinya saksi tidak mengetahuinya yang diberikan oleh Iswandi pada saat itu saksi sedang di sawah lalu Iswandi mengatakan :“ Tolong sedikit tandatangani, biar cepat prosesnya, nanti kalau ada perkembangan saksi akan beritahu” dan saksi mengartikannya bahwa penandatanganan kertas tersebut berguna untuk mendapatkan bantuan bagi kelompok tani seperti yang disampaikan Iswandi sebelumnya.
Bahwa Saksi mau menandatanganinya karena sebelumnya Iswandi pernah mengatakan bahwa ada bantuan untuk kelompok tani dan karena saksi mengharapkan bantuan untuk kelompok tani tersebut maka saksi mau menandatanganinya.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 1.107.320.000,- sebagaimana yang tertera dalam proposal yang diperlihatkan dipersidangan.
Saksi NANA Ir. NANA SURYANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Kantor Cabang yang termasuk PT. SHS kantor regional IV : yaitu Deli Serdang, Asahan, Lubuk Alung, Solok, Tapanuli Selatan, Riau dan Aceh;
Bahwa Program GP3K yaitu yang merupakan penugasan dari Kementrian BUMN kepada PT. SHS dalam rangka mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton di tahun 2014. Total target yang diamanatkan dari Kementrian BUMN kepada PT. SHS untuk membina 1 juta hektar (ini berlaku nasional) untuk Kantor Regional Medan 32,550 dan khusus untuk SHS Cabang Lubuk Alung adalah 4,430 HA;
Bahwa sumber dana yang dibolehkan untuk kegiatan GP3K pada PT SHS yaitu :
KKPE (kredit ketahanan pangan dan energy) dari Perbankan
PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) dari BUMN
Untuk Kantor Cabang Lubuk Alung Regional IV Medan sumber dananya dari PKBL yang berasal dari BUMN yaitu : Bukit Asam, Pertamina, Angkasa Pura;
Bahwa dasar PT. SHS dengan mitra sebagai sumber dana adalah penugasan dari Kementrian BUMN kemudian dilakukan perjanjian kerjasama yang ditandatangani Direksi masing-masing. Sumber dana PKBL pada BUMN penyandang dana diambil dari 2% laba bersih BUMN;
Bahwa saksi menerangkan bahwa PT. SHS Cabang Lubuk Alung ada mendapatkan dana operasional (rutin) per bulannya dari SHS Pusat melalui SHS Regional IV Medan. Dan ini berlangsung setiap tahunnya.Caranya Pimpinan cabang mengajukan UUDP (uang untuk dipertanggung jawabkan) ke kantor Regional kemudian kantor regional mengajukan ke Pusat. Besarnya biaya operasional tergantung dari permintaan kantor Cabang ke kantor regional yang diajukan setiap bulannya oleh kantor cabang. Dari biaya operasional yang diajukan oleh kantor cabang tidak semuanya disetujui oleh kantor regional karena kantor regional juga tergantung pada SHS Pusat. Apabila dana operasional di cabang yang dikabulkan pusat tidak mencukupi untuk biaya operasional tidak ada solusinya dari regional ataupun pusat, diupayakan dari penagihan piutang niaga dan penjualan benih beserta sarana produksi dengan cara cash;
Bahwa Pimpinan PT. SHS Cabang Lubuk Alung tahun 2011 yaitu Pak Joni Amir, SP dan tahun 2012 Pak Endang Kusrianto, Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec.Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman;
Bahwa prosedur petani mendapat dana PKBL adalah petani mengajukan proposal yang berisikan permohonan untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan KK ketua kelompok, KTP anggota kelompok, daftar anggota kelompok tani dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) setelah proposal disetujui direktorat PKBL Pusat kemudian direktorat PKBL pusat mengajukan ke BUMN penyandang dana. Setelah disetujui dibuatkanlah kontrak penyaluran dana PKBL yang ditandatangani oleh masing-masing direksi kemudian dana dikirim dari rekening BUMN Pembina ke rekening PKBL Pusat. Dari rekening PKBL Pusat dikirim kirim ke rekening joint account (rekening bersama) kelompok tani. Untuk pengelolaan dana dan pengembalian setelah jatuh tempo menjadi tanggung jawab kepala cabang dan satgas. Untuk pengembaliannya petani bisa dengan natura (gabah) dan bisa juga dengan uang tunai yang diserahkan ke petugas dari PT. SHS cabang sebanyak pokok pinjaman ditambah jasa yang besarnya 6%/pertahun.kemudian setelah terkumpul dalam bentuk uang, Cabang membayar ke PKBL pusat harus dengan uang tunai ke SHS Pusat melalui direktorat PKBL Pusat di Jakarta.
Bahwa PKBL wilayah Barat meliputi Regional I, IV dan V, jadi PT. SHS Cabang Lubuk Alung termasuk wilayah Barat yaitu regional IV
Bahwa tugas saksi sebagai manager PKBL yaitu :
Menerima dan merekapitulasi proposal pengajuan dana dari masing-masing cabang di Regional I,IV dan V lalu pelaporannya ke Divisi PKBL Pusat;
Menerima laporan bulanan perkembangan piutang PKBL dari setiap regional;
Membuat tagihan ke cabang melalui kantor regional yang sudah jatuh tempo;
Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap kelompok tani yang mendapat pinjaman dana PKBL atas perintah kepala Divisi PKBL dan atas permintaan BUMN penyandang dana;
Mengadakan pelatihan teknologi budidaya padi untuk para ketua kelompok dan anggota terpilih;
Mendampingi petugas atau manajemen dari BUMN Pembina yang mengadakan temu wicara dengan ketua kelompok tani.
Tugas dan tanggung jawab sebagai Manager PKBL sebagaimana disebutkan diatas disampaikan secara lisan oleh Kepala Divisi PKBL Pusat, karena divisi PKBL masih baru sehingga tidak ada aturan baku tertulis.
Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh Pusat hanya sebatas melakukan pelatihan kepada Ketua Kelompok yang ditunjuk oleh cabang yang sudah pernah diadakan di Inna Muara Hotel Padang selama 2 (dua) hari dan pada saat itu juga dilakukan pelatihan teknologi budidaya padi. Selanjutnya untuk pengawalan tekhnis budidaya dan penagihan dilakukan oleh kantor cabang;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Operasional PKB sama dengan tugas dan tanggung jawab Manager PKBL hanya namanya saja yang berubah
Bahwa PT. SHS cabang Lubuk Alung pernah mendapatkan dana PKBL program GP3K yang sumber dananya dari PKBL pada tahun 2011 dari PT. Angkasa Pura II (persero) sejumlah Rp. 4.999.728.400,- (empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Pada tahun 2012 dari PT. Bukit Asam (Persero) sebesar Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah), dari PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh juta juta dua ratus tiga piluh enam ribu rupiah).
Bahwa kelompok tani yang mendapatkan dana PKBL dalam program GP3K pada tahun 2011 yaitu Ada 5 (lima) kelompok tani yaitu :
Kelompok Tani Sejahtera, Ketua TK. Syamsu Anwar sejumlah Rp. 1.018.020.000,-, ditransfer ke rekening Kelompok tani pada 22 Nopember 2011
Kelompok Tani Kampung Tanjung, Ketua Wirman Kiram sejumlah Rp. 1.143.040.000,- yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011
Kelompok Tani Saiyo Buayan, Ketua Irman, sejumlah Rp. 857.280.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011;
Kelompok Tani Muda Karya, Ketua Syamsuar, sejumlah Rp. 1.035.880.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011;
Kelompok Tani Guguk Sejati, KEtua Amrizal, sejumlah Rp. 945.508.400,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011;
Jadi total semua Rp. 4.999.728.400,- (empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa kelompok tani yang mendapatkan dana PKBL dalam program GP3K pada tahun 2012 yaitu ada 10 (sepuluh) kelompok tani, 5 dari PKBL PT. Pertamina (Persero) yang terdiri dari :
Kelompok Tani Gema Tani, Ketua Zarman, sejumlah Rp. 1.084.102.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
Kelompok tani Aur Duri, Ketua M. Syukri,sejumlah Rp. 1.009.090.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
Kelompok Tani Hidayat, Ketua Firman Hidayat, sejumlah Rp. 1.114.464.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
Kelompok Tani Kabun Baru, Ketua M. Nasir, sejumlah Rp. 1.030.522.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
Kelompok Tani Sederhana, Ketua Otman, sejumlah Rp. 809.058.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
Jadi total Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh juta juta dua ratus tiga piluh enam ribu rupiah).
Bahwa 5 dari PKBL PT. Bukit Asam (Persero) yang terdiri dari :
Kelompok Tani Limo Koto, Ketua Robinson, sejumlah Rp. 1.043.024.000,-
Kelompok Tani Rimbo Mutuih, Ketua Dodi Marten, sejumlah Rp. 1.143.040.000,- yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 01 Oktober 2012
Kelompok Tani Tanah LApang, Ketua Amrizal, sejumlah Rp. 841.206.000,-
Kelompok Tani Rawang Lokan, Ketua Res Zal, sejumlah Rp. 1.107.320.000,-
Kelompok Tani Padang Kunik, Ketua Zubir, sejumlah Rp. 956.224.400,-
Jadi total Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah), yang semuanya di transfer ke rekening ketua kelompok tani Rimbo Mutuih.
Hal ini menyalahi perjanjian kerjasama antara PT. Bukit ASAM (Persero) dengan PT, SHS yaitu pasal 9 angka 3,4.
Bahwa Aturan yang menjadi pedoman program GP3K yaitu:
Surat dari Kementrian BUMN Nomor S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang penugasan pelaksanaan GP3K;
Pedoman Umum GP3K PT. SHS (Persero) tahun 2013 Program Produksi Padi, yang dipakai dari tahun 2011 sampai sekarang;
Pedoman Teknis GP3K dari Kementrian BUMN;
Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Bahwa Mekanisme Penyaluran GP3K yaitu sesuai perintah Direksi ke Cabang melalui kantor regional dengan No. surat 589/SHS.01/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011, perihal penugasan pelaksanaan kawalan pangan terintregasi (KPT) sebagai pelaksanaan GP3K, pada point 4 bahwa cabang menyusun CPCL (calon petani calon lokasi) yang terinventarisir melakukan sosialisasi dan penyusunan RDKK yang didampingi PPL (pegawai penyuluh lapangan) setempat. CPCL harus jelas baik nama dan , CPCL dan RDKK untuk mennyusun proposal pengajuan dana ke pusat. Seluruh proposal yang masuk dari cabang ke pusat direkap dan dilaporkan ke kepala Divisi PKPL untuk diajukan ke BUMN penyandang dana. Seluruh proposal yang masuk dan disetujui harus memiliki rekening joint account untuk pencairan dana dari BUMN. Setelah BUMN penyandang dana menyetujui jumlah bantuan kemudian dibuat perjanjian pelaksanaan sinergi BUMN pada program kemitraan dengan petani dalam rangka GP3K antara BUMN penyandang dana (Angkasa Pura II, Pertamina dan Bukit Asam) dengan PT. SHS Pusat (direksi). Setelah perjanjian dibuat, BUMN penyandang Dana mengirim dana ke rekening PKBL Pusat dan dari rekening PKBL Pusat dikirim ke rekening joint account kelompok tani berdasarkan surat permohonan kepala cabang dengan melampirkan nomor rekening kelompok tani penerima PKBL.
Bahwa Mekanisme pengembalian PKBL oleh kelompok tani yaitu : setelah jatuh tempo (selama 1 musim kurang lebih 5 bulan) kepala Divisi PKBL membuat surat tagihan ke cabang melalui kantor regional, kepala cabang menagih ke kelompok tani dan hasilnya dalam bentuk uang distorkan ke rekening PKBL Pusat. Setelah dana ada di rekening PKBL pusat (pokok + jasa 3%) disetor ke rekening BUMN penyandang dana oleh kepala Divisi PKBL. Kalau petani membayar dalam bentuk gabah, gabah harus diuangkan oleh kantor cabang dalam bentuk uang untuk disetorkan ke PKBL Pusat, bagaimana teknis untuk menjadikan uang, itu urusan cabang.
Bahwa Tidak dibolehkan cabang menggunakan dana PKBL untuk dana operasional karena pengajuannya bukan untuk operasional cabang tetapi untuk disalurkan ke petani-petani.
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada permasalahan yang terjadi di PT. SHS cabang Lubuk ALung sehubungan dengan penyaluran dana PKBL setelah mendapatkan surat tugas dari direksi no 785/SHS.01/4/2013 sekira tanggal 30 April 2013 perihal penugasan tim penyelesaian pengendalian penyaluran dan penagihan piutang dana PKBL. Di Cabang Lubuk Alung diketahui memperoleh dana dari 3 (tiga) BUMN yaitu PT. Pertamina (persero), Angkasa Pura II (persero) dan Bukkit Asam (Persero). Untuk Angkasa Pura II (Persero) periode kepala cabang Joni Amir sebesar Rp. 4.999.728.400,- yang rincian pengnih padi sebesar Rp. 3.689.307.200,-, operasional cabang sebesar Rp. 1.301.421.200,-. Dokumen-dokumen pengadaan dan operasional tidak ditemukan oleh team dan akan ditelusuri oleh keuangan kantor regional IV. Dari 2 BUMN yaitu Bukit Asam dan Pertamina periode kepala cabang Endang Kusrianto masing-masing sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dan Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh tujuh juta dua ratus tiga piluh enam ribu rupiah) dari Pertamina, dimana penggunaan dana operasional sebesar Rp. 9.412.780.000,-, pinjaman/tagihan dari kelompok tana sejumlah Rp. 725.270.000,- dan untuk dokumen pendukungnya ada pada saudara Junaidi (Asisten Manager Produksi PT. SHS cabang Lubuk Alung). Dari hasil penugasan tim disimpulkan bahwa dana PKBL sebagian besar digunakan untuk operasional cabang tanpa mendapat persetujuan tertulis dari kantor regional.
Bahwa pengembalian dana PKBL oleh PT. SHS Cab. Lubuk Alung Sesuai data yang diterima dari kantor regional IV pada tanggal 19 Mei 2015 :
Untuk PKBL Bukit Asam realisasi pengembalian Rp. 2.200.000.000,-
Untuk Angkasa Pura II realisasi pengembalian Rp. 190.000.000,-
Untuk pertamina belum ada
Bukti pengembalian ada di kantor cabang. Kapan dikembalikan saksi tidak mengetahui dan mengenai sumber dana untuk pengembaliannya saksi juga tidak mengetahui.
Bahwa permasalahan yang terjadi di PT. SHS Cab. Lubuk Alung diketahui leh PT. SHS Pusat untuk itu dibentuk tim yang diturunkan ke cabang dan juga dilakukan audit BPKP;
Bahwa tanggapan PT. SHS Pusat terkait permasalahan tersebut adalah PT. SHS Pusat (Direksi) mengakui penggunaan dana PKBL oleh Cabang digunakan untuk operasional dan akan diadakan audit lanjutan;
Bahwa saksi kenal dengan tersangka, sdr. JONI AMIR S.P., MBA, MM, sejak tahun 1998 pada saat saksi menjadi Asisten Pemasaran Daerah Kab. Pesesir Selatan, yang mana sdr. JONI AMIR seingat saksi menjadi pembina Wilayah Kab. Solok. dan juga sdr. JONI pernah menjadi kepala cabang PT. SHS. Cabang Lubuk Alung pada periode tahun 2011 s/d. 2012. Namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga terhadap tersangka.
Bahwa Sepengetahuan saksi langkah-langkah yang diambil oleh PT. SHS Pusat untuk mendukung pelaksanaan Program GP3K ialah dengan menerbitkan SK Direksi PT SHS nomor : 242/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pembentukan Tim Kawalan Pangan Terintegrasi dalam Melaksanakan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) dilingkungan PT. SHS (persero), selanjutnya Direksi juga mengeluarkan surat nomor : 1589/SHS.01/VII/2011 kepada General Manajer Kanwil I s.d. V perihal Penugasan Pelaksanan Kawalan Pangan Terintegerasi (KPT) sebagai Pelaksana GP3K. Sedangkan terhadap dana yang bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) maka PT. SHS Pusat mengeluarkan SK Direksi PT. SHS nomor : 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pembentukan Unit Program Kemintraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS (Persero) yang pada saat itu yang menjadi ialah Kepala Divisi PKBL sdr. BANAR SETYO MULYONO dan saksi menjabat sebagai Manajer PKBL wilayah barat. Divisi ini bertanggung jawab dalam hal Pengelolaan, Penyaluran Petani Kelompok dan Pengembalian kepada BUMN Penyandang dana.
Bahwa alur pendanaan program PKBL adaah Bahwa setelah program bergulir, unit PKBL melakukan identifikasi BUMN yang mempunyai dana yang potensial, selanjutnya divisi PKBL melakukan sosialisasi pendanaan program GP3K untuk dana pinjaman PKBL kepada kelompok tani. Setelah sepekat mengenai nominal dana yang akan disalurkan kepada petani antara PT. SHS Pusat dengan BUMN penyandang dana, maka dibuatkan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program (GP3K) antara PT. SHS Pusat dengan BUMN Penyandang dana, pada perjanjian kerjasama tersebut PT. SHS. Pusat mengeluarkan surat jaminan (Avalist) yang ditandatangani oleh Direksi. Pada saat yang bersamaan setelah adanya surat penugasan KPT kepada seluruh Kantor Regional, maka seluruh kantor cabang di instruksikan untuk menyusun CPCL dan RDKK yang menjadikan dasar dalam pengajuan dana PKBL pinjaman ke kantor pusat. Selanjutnya seluruh kepala cabang dalam hal pengajuan dana pinjaman PKBL berkoordinasi dengan kepala Divisi PKBL kantor Pusat. Saksi selaku manajer Wilayah Barat lalu memonitor dan miminta kepada cabang untuk mengirim proposal pengajuan dana PKBL. Setelah cabang-cabang mengirimkan proposal ke kantor pusat, saksi bersama staf melakukan verifikasi kelengkapan data proposal, lalu merekapitulasi untuk dilaporkan kepada Kepala Divisi PKBL.
Bahwa yang menjadi persyaratan dalam pembuatan proposal pengajuan pinjaman dana PKBL ialah:
Surat Permohonan pinjaman yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang;
Surat Kuasa Petani kepada Ketua Kelompok Tani yang ditanda tangani oleh masing-masing anggota kelompok tani sebagai pemberi kuasa dan ketua kelompok tani sebagai penerima kuasa;
Surat pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank atau BUMN lain yang ditanda tangani oleh ketua kelompok tani, baik untuk dirinya sendiri maupun bertindak atas nama dan untuk anggotanya;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani dan kepala cabang dan bagian produksi;
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua kelompok tani yang masih berlaku; Foto Copy Kartu Keluarga (KK) ketua kelompok tani yang masih berlaku dalam situasi tertentu, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan atau desa;
Foto Copy Lembar pertama buku tabungan Bank milik ketua kelompok tani yang digunakan sebagai rekening bersama
Bahwa terhadap sosialisasi dan tata cara pengajuan proposal dilaksanakan oleh Tim staf dari IJPK (yang merupakan perubahan dari tim GP3K), sedangkan secara Teknis, Divisi PKBL membimbing dan menyerahkan contoh format/ blanko format proposal pengajuan dana melalui email. Untuk penjelasan teknis disampaikan melalui via telephone kepada masing-masing kepala cabang.
Bahwa pada tahun 2011 ada 5 (lima) pengajuan dari kelompok tani sedangkan pada tahun 2012 ada sekitar 15 (lima belas kelompok tani yang berasal dari Cabang Lubuk Alung. Saksi tidak terlalu ingat lagi kapan saksi menerima proposal tersebut dikarenakan, setiap minggu ada banyak proposal yang masuk dari cabang-cabang PT. SHS. setelah proposal tersebut diterima maka saksi melakukan verifikasi kelengkapan yang mengacu kepada Draft SOP yang belum disahkan oleh Direksi. Lalu saksi melakukan rekapitulasi proposal untuk masing-masing cabang dan melaporkan kepada Kadiv. PKBL, untuk diajukan diajukan kepada BUMN Penyandang dana.
Drs.BANAR SETYO MULYONO.,MM, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Kantor Cabang yang termasuk PT. SHS kantor regional IV : yaitu Deli Serdang, Asahan, Lubuk Alung, Solok, Tapanuli Selatan, Riau dan Aceh.
Bahwa dalam rangka program ketahanan pangan, untuk mencapai surplus 10 juta ton beras tahun 2014, maka SHS di tugaskan oleh Kementrian BUMN sebagai pelaksana program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi), selain PT.Pertani, PT.PIHC (Pupuk Indonesia Holding Compeni). Dalam tahun 2011 PT. SHS ditugaskan untuk 1 juta Ha sesuai dengan surat Mentri BUMN No. S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011. Untuk mendukung program tersebut, maka Mentri BUMN mengalokasikan dana-dana PKBL yang ada pada BUMN untuk membantu pembiayaan program GP3K tersebut selain dana KKPE (Kredit Ketanahan Pangan dan Energi) dan sifatnya adalah pinjaman dan harus dikembalikan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Mentri BUMN N0. S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011
Bahwa Sumber dana yang dibolehkan untuk kegiatan GP3K pada PT SHS yaitu:
KKPE (kredit ketahanan pangan dan energy) dari Perbankan
PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) dari BUMN
Bahwa benar untuk Kantor Cabang Lubuk Alung Regional IV Medan sumber dananya dari PKBL yang berasal dari BUMN yaitu : Bukit Asam, Pertamina, Angkasa Pura II.
Bahwa dasar PT. SHS dengan mitra sebagai sumber dana adalah surat Mentri BUMN No. S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011.Untuk mendukung program tersebut, maka Mentri BUMN mengalokasikan dana-dana PKBL yang ada pada BUMN untuk membantu pembiayaan program GP3K tersebut selain dana KKPE (Kredit Ketanahan Pangan dan Energi) dan sifatnya adalah pinjaman dan harus dikembalikan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Mentri BUMN N0. S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011. Selanjutnya dari BUMN dilakukan perjanjian kerjasama yang ditandatangani Direksi masing-masing dengan PT.SHS Pusat. Sumber dana PKBL pada BUMN penyandang dana diambil dari 1% s/d 2% laba bersih BUMN.
Bahwa seharusnya kantor Cabang harus mendapatkan dana operasional (rutin) per bulannya dari SHS Pusat melalui SHS Regional IV Medan. Dan ini berlangsung setiap tahunnya karena cabang menyusun RAKP (Rencana Anggaran Kerja Perusahaan).
Bahwa Pimpinan PT. SHS Cabang Lubuk Alung tahun 2011 yaitu Pak Joni Amir, SP dan tahun 2012 Pak Endang Kusrianto, Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman;
Bahwa prosedurnya petani mendapatkan dana PKBL adalah Pertama kelompok tani mengajukan proposal kepada Koordinator PKBL PT.Sang Hyang Seri (Persero) setelah diketahui oleh Kepala Cabang PT. SHS dalam hal ini Kepala Cabang PT.SHS Lubuk Alung. Proposal tersebut berisikan permohonan untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan KK ketua kelompok, KTP anggota kelompok, daftar anggota kelompok tani dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) setelah proposal disetujui direktorat PKBL Pusat kemudian direktorat PKBL pusat mengajukan ke BUMN penyandang dana. Setelah disetujui dibuatkanlah kontrak penyaluran dana PKBL yang ditandatangani oleh masing-masing direksi kemudian dana dikirim dari rekening BUMN Pembina ke rekening PKBL Pusat. Dari rekening PKBL Pusat dikirim kirim ke rekening joint account (rekening bersama) kelompok tani dengan Kepala Cabang. Sebelum dana turun PKBL Pusat memberitahu lewat kepala cabang bahwa dana akan dikirim ke rekening joint account. Untuk pengelolaan dana dan pengembalian setelah jatuh tempo menjadi tanggung jawab kepala cabang dan satgas. Untuk pengembaliannya petani bisa dengan natura (gabah) dan bisa juga dengan uang tunai yang diserahkan ke petugas dari PT. SHS cabang sebanyak pokok pinjaman ditambah jasa administrasi yang besarnya 6%/pertahun. Pengembalian uang dari petani permusin tanam yaitu sekali 6 bulan. Kemudian setelah terkumpul dalam bentuk uang, Cabang membayar ke PKBL pusat harus dengan uang tunai ke SHS Pusat melalui direktorat PKBL Pusat di Jakarta. Dengan nomor Rekening PT.SHS Kemitraan 124 00 0587897 1 atas nama PT.Sang Hyang Seri Kemitraan (Nomor Rekening PKBL Pusat).
Bahwa cara membuat proposal untuk mendapatkan dana PKBL saksi tidak mengetahuinya karena membuat proposal adalah bagiannya Tim GP3K sesuai dengan SK Direksi No. 242/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011 dan Nomor 1589/SHS-01/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011.
Bahwa Pembinaan yang dilakukan oleh Pusat hanya sebatas melakukan pelatihan kepada Ketua Kelompok yang ditunjuk oleh cabang dan yang lebih mengetahuinya adalah penanggung jawab wilayah barat yaitu Pak Nana dan pada saat itu juga dilakukan pelatihan teknologi budidaya padi. Selanjutnya untuk pengawalan tekhnis budidaya dan penagihan dilakukan oleh kantor cabang
Bahwa PT. SHS Cabang Lubuk Alung pernah mendapatkan dana PKBL program GP3K yang sumber dananya dari PKBL pada tahun 2011 dari PT. Angkasa Pura II (persero) sejumlah Rp. 4.999.728.400,- (empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Dasarnya perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN pada program kemitraan dengn petani dalam rangka gerakan peningkatan Produksi Pangan berbasis Koorporasi (GP3K) antara PT. Angkasa PUra II (Persero) No : PTAP II: PJJ.05.07/00/10/2011/220/2011 dengan PT. Sang Hayang Seri (Persero) No : PTSHS : 343/SHS.05/SP/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011
Pada tahun 2012 dari PT. Bukit Asam (Persero) sebesar Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah). Dasarnya perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN pada program kemitraan dengan petani dalam rangka gerakan peningkatan Produksi Pangan berbasis Koorporasi (GP3K) antara PT. Bukit Asam (Persero) Tbk No. PTBA:134.J/PJJ/Eks.0100/HK.03/VI/2012 dengan PT. Sang Hayang Seri (Persero) No : PTSHS :190/SHS.01/sp/VI/2012 tanggal 1 Juni 2012.
Bukit Asam PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh juta juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dasarnya perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN pada program kemitraan dengan petani dalam rangka gerakan peningkatan Produksi Pangan berbasis Koorporasi (GP3K) antara PT.Pertamina (Persero) Nomor : 005/H00000/2012-S4 dengan PT. Sang Hayang Seri (Persero) No dengan PT. Sang Hayang Seri (Persero) No : 89/SHS.05/SP/IV/2012 tanggal 17 April 2012.
Bahwa tahun 2011 kelompok tani yang mendapatkan dana PKBL dalam program GP3K adalah Ada 5 (lima) kelompok tani yaitu :
Kelompok Tani Sejahtera, Ketua TK. Syamsu Anwar sejumlah Rp. 1.018.020.000, ditransfer ke rekening Kelompok tani pada 22 Nopember 2011
Kelompok Tani Kampung Tanjung, Ketua Wirman Kiram sejumlah Rp. 1.143.040.000,- yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011
Kelompok Tani Saiyo Buayan, Ketua Irman, sejumlah Rp. 857.280.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011;
Kelompok Tani Muda Karya, Ketua Syamsuar, sejumlah Rp. 1.035.880.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011;
Kelompok Tani Guguk Sejati, KEtua Amrizal, sejumlah Rp. 945.508.400,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 16 Nopember 2011;
Jadi total semua Rp. 4.999.728.400,- (empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Bahwa untuk tahun 2012 ada 10 (sepuluh) kelompok tani, 5 dari PKBL PT. Pertamina (Persero) yang terdiri dari :
a. Kelompok Tani Gema Tani, Ketua Zarman, sejumlah Rp. 1.084.102.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
b. Kelompok tani Aur Duri, Ketua M. Syukri,sejumlah Rp. 1.009.090.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
c. Kelompok Tani Hidayat, Ketua Firman Hidayat, sejumlah Rp. 1.114.464.000, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
d. Kelompok Tani Kabun Baru, Ketua M. Nasir, sejumlah Rp. 1.030.522.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
e. Kelompok Tani Sederhana, Ketua Otman, sejumlah Rp. 809.058.000,-, yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 29 Mei 2012
Jadi total Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh juta juta dua ratus tiga piluh enam ribu rupiah).
Bahwa 5 dari PKBL PT. Bukit Asam (Persero) yang terdiri dari :
Kelompok Tani Limo Koto, Ketua Robinson, sejumlah Rp. 1.043.024.000,-
Kelompok Tani Rimbo Mutuih, Ketua Dodi Marten, sejumlah Rp. 1.143.040.000,- yang ditransfer ke rekening kelompok tani pada 01 Oktober 2012
Kelompok Tani Tanah LApang, Ketua Amrizal, sejumlah Rp. 841.206.000,-
Kelompok Tani Rawang Lokan, Ketua Res Zal, sejumlah Rp. 1.107.320.000,-
Kelompok Tani Padang Kunik, Ketua Zubir, sejumlah Rp. 956.224.400,-
Jadi total Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah), yang semuanya di transfer ke rekening ketua kelompok tani Rimbo Mutuih.
Bahwa hal ini menyalahi perjanjian kerjasama antara PT. Bukit ASAM (Persero) dengan PT, SHS yaitu pasal 9 angka 3,4.
Bahwa Aturan yang menjadi pedoman untuk program GP3K yaitu:
Surat dari Kementrian BUMN Nomor S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang penugasan pelaksanaan GP3K;
Pedoman Umum GP3K PT. SHS (Persero) tahun 2013 Program Produksi Padi, yang dipakai dari tahun 2011 sampai sekarang;
Pedoman Teknis GP3K dari Kementrian BUMN;
Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Bahwa Mekanisme Penyaluran GP3K yaitu sesuai perintah Direksi ke Cabang melalui kantor regional dengan No. surat 589/SHS.01/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011, perihal penugasan pelaksanaan kawalan pangan terintregasi (KPT) sebagai pelaksanaan GP3K, pada point 4 bahwa cabang menyusun CPCL (calon petani calon lokasi) yang terinventarisir melakukan sosialisasi dan penyusunan RDKK yang didampingi PPL (pegawai penyuluh lapangan) setempat. CPCL harus jelas baik nama dan , CPCL dan RDKK untuk mennyusun proposal pengajuan dana ke pusat. Seluruh proposal yang masuk dari cabang ke pusat direkap dan dilaporkan ke kepala Divisi PKPL untuk diajukan ke BUMN penyandang dana. Seluruh proposal yang masuk dan disetujui harus memiliki rekening joint account untuk pencairan dana dari BUMN. Setelah BUMN penyandang dana menyetujui jumlah bantuan kemudian dibuat perjanjian pelaksanaan sinergi BUMN pada program kemitraan dengan petani dalam rangka GP3K antara BUMN penyandang dana (Angkasa Pura II, Pertamina dan Bukit Asam) dengan PT. SHS Pusat (direksi). Setelah perjanjian dibuat, BUMN penyandang Dana mengirim dana ke rekening PKBL Pusat dan dari rekening PKBL Pusat dikirim ke rekening joint account kelompok tani berdasarkan surat permohonan kepala cabang dengan melampirkan nomor rekening kelompok tani penerima PKBL.
Bahwa Mekanisme pengembalian PKBL oleh kelompok tani yaitu : setelah jatuh tempo (selama 1 musim kurang lebih 5 bulan) kepala Divisi PKBL membuat surat tagihan ke cabang melalui kantor regional, kepala cabang menagih ke kelompok tani dan hasilnya dalam bentuk uang distorkan ke rekening PKBL Pusat. Setelah dana ada di rekening PKBL pusat (pokok + jasa 3%) disetor ke rekening BUMN penyandang dana oleh kepala Divisi PKBL. Kalau petani membayar dalam bentuk gabah, gabah harus diuangkan oleh kantor cabang dalam bentuk uang untuk disetorkan ke PKBL Pusat, bagaimana teknis untuk menjadikan uang, itu urusan cabang.
Bahwa Tidak dibolehkan cabang menggunakan dana PKBL untuk dana operasional karena pengajuannya bukan untuk operasional cabang tetapi untuk disalurkan ke petani-petani sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam perjanjian.
Bahwa yang saksi ketahui tentang permasalahan yang terjadi di PT. SHS cabang Lubuk ALung sehubungan dengan penyaluran dana PKBL adalah setelah mendapatkan surat tugas dari direksi no 785/SHS.01/4/2013 sekira tanggal 30 April 2013 perihal penugasan tim penyelesaian pengendalian penyaluran dan penagihan piutang dana PKBL. Di Cabang Lubuk Alung diketahui memperoleh dana dari 3 (tiga) BUMN yaitu PT. Pertamina (persero), Angkasa Pura II (persero) dan Bukkit Asam (Persero). Untuk Angkasa Pura II (Persero) periode kepala cabang Joni Amir sebesar Rp. 4.999.728.400,- yang rincian pengnih padi sebesar Rp. 3.689.307.200,-, operasional cabang sebesar Rp. 1.301.421.200,-. Dokumen-dokumen pengadaan dan operasional tidak ditemukan oleh team dan akan ditelusuri oleh keuangan kantor regional IV. Dari 2 BUMN yaitu Bukit Asam dan Pertamina periode kepala cabang Endang Kusrianto masing-masing sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dan Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh tujuh juta dua ratus tiga piluh enam ribu rupiah) dari Pertamina, dimana penggunaan dana operasional sebesar Rp. 9.412.780.000,-, pinjaman/tagihan dari kelompok tana sejumlah Rp. 725.270.000,- dan untuk dokumen pendukungnya ada pada saudara Junaidi (Asisten Manager Produksi PT. SHS cabang Lubuk Alung). Dari hasil penugasan tim disimpulkan bahwa dana PKBL sebagian besar digunakan untuk operasional cabang tanpa mendapat persetujuan tertulis dari kantor regional.
Bahwa dana PKBL sudah dikembalikan oleh PT. SHS cabang Lubuk Alung sesuai dengan bukti pengembalian:
Tanggal 13 Mei 2013 dari PT. SHS (Persero) cabang Lubuk ALung ke PT SHS Pusat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pengembalian dana PKBL Angkasa Pura II
Tanggal 13 Mei 2013 dari PT. SHS (Persero) Cabang Lubuk ALung ke PT SHS Pusat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pengembalian dana PKBL Angkasa Pura II
Tanggal 29 Mei 2013 dari PT. SHS (Persero) Lubuk ALung ke PT SHS Pusat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa total pengembalian dana PKBL oleh PT. SHS cabang Lubuk ALung sampai saat ini adalah sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miyar rupiah). Asal uang darimana saksi tidak mengetahui.
Bahwa permasalahan yang terjadi pada PT. SHS cabang Lubuk Alung adalah Penggunaan dana PKBL yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Yang terjadi di PT. SHS Cabang Lubuk Alung PKBL yang peruntukkan yang seharusnya disalurkan untuk petani tetapi kenyataannya tidak dilaksanakan.
Bahwa PT. SHS Pusat (Direksi) mengetahui penggunaan dana PKBL oleh Cabang tidak sesuai dengan peruntukkannya kemudian dibentuk tim untuk monitoring dana PKBL yang dibentuk setelah adanya permasalahan lalu direksi melakukan kerjasama dengan BPKP untuk dilakukan audit dan juga PT. SHS bekerjasama dengan JAMDATUN.
Saksi M. YEDI FIRMANTO.S.SOS.SP.MM. dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Dasar saksi sebagai General Manager PT. SHS kantor regional IV yaitu : Surat Keputusan Direksi PT. SHS (Persero) Nomor : 298/SHS.01/Kpts/VIII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 sedangkan tugas dan tanggung jawab General Manager sebagai mana tertuang dalam Uraian Jabatan General Manager
Bahwa Kantor Cabang yang termasuk PT. SHS kantor regional IV : yaitu Deli Serdang, Asahan, Lubuk Alung, Solok, Tapanuli Selatan, Riau dan Aceh
Bahwa Program GP3K (Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi) yaitu yang merupakan penugasan dari Kementrian BUMN kepada PT. SHS dalam rangka mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton di tahun 2014. Total target yang diamanatkan dari Kementrian BUMN kepada PT. SHS untuk membina 1 juta hektar (ini berlaku nasional) untuk Kantor Regional Medan 32,550 dan khusus untuk SHS Cabang Lubuk Alung adalah 4,430 HA
Bahwa Sumber dana yang dibolehkan untuk kegiatan GP3K pada PT SHS yaitu KKPE (kredit ketahanan pangan dan energy); PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan). Untuk Kantor Cabang Lubuk Alung Regional IV Medan sumber dananya dari PKBL yang berasal dari BUMN yaitu : Bukit Asam, Pertamina, Angkasa Pura
Bahwa PT. SHS Cabang Lubuk Alung ada mendapatkan dana operasional (rutin) per bulannya dari SHS Pusat melalui SHS Regional IV Medan. Dan ini berlangsung setiap tahunnya. Besarnya biaya operasional tergantung dari permintaan kantor Cabang ke kantor regional yang diajukan setiap bulannya oleh kantor cabang. Dari biaya operasional yang diajukan oleh kantor cabang tidak semuanya disetujui oleh kantor regional karena kantor regional juga tergantung pada SHS Pusat. Apabila dana operasional di cabang yang dikabulkan tidak mencukupi untuk biaya operasional tidak ada solusinya dari regional ataupun pusat, diupayakan dari penagihan piutang niaga dan penjualan benih beserta sarana produksi dengan cara cash
Bahwa Proses mendapatkan biaya operasional yaitu kantor cabang mengajukan dana yang dibutuhkan per bulan ke kantor regional lalu regional meneruskan ke SHS Pusat. Dari jumlah dana yang diajukan tidak semua disetujui lalu dana yang disetujui di kirim ke rekening regional dari regional dikirim ke rekening cabang
Bahwa Pimpinan PT. SHS Cabang Lubuk Alung tahun 2011 yaitu Pak Joni Amir, SP dan tahun 2012 Pak Endang Kusrianto; alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman
Bahwa Sepengetahuan saksi proses petani mendapat biaya PKBL adalah petani mengajukan proposal yang berisikan permohonan untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan KK ketua kelompok, KTP anggota kelompok setelah proposal disetujui direktorat PKBL Pusat dana dikirim ke rekening kelompok tani. Untuk pengembaliannya petani harus membayar dengan hasil panen langsung ke rekening PKBL SHS Pusat melalui direktorat PKBL Pusat di Jakarta. Hal ini saksi ketahui tahun 2012 setelah mengikuti rapat di PT. SHS Pusat di Jakarta dalam acara persiapan program intensifikasi jaringan pasar komunitas dengan GP3K-BUMN Intensifikasi pada tanggal 17 Januari 2012
Bahwa Saksi sebagai General Manager tidak ada peranan dalam pengelolaan PKBL karena program PKBL tidak termasuk dalam struktur kantor regional. Mengenai PKBL adalah antara Kantor cabang dengan SHS Pusat dalam hal ini Direktorat PKBL dan kantor regional mengenal kegiatan GP3K yang tidak dialokasikan kantor pusat.
Bahwa yang saksi ketahui permasalahan yang terjadi pada PT. SHS Cab. Lubuk Alung tidak jauh beda dengan permasalahan yang terjadi di Solok, Lubuk Pakam yaitu dana PKBL yang digunakan untuk biaya operasional PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Pada tahun 2012 saksi ada menerima surat dari Pak Banar selaku Kepala Divisi pada Direktorat PKBL Pusat tentang pinjaman PKBL yang sudah jatuh tempo. Saksi selaku Genaral Manager disuruh nagih ke kelompok tani yang menunggak pinjaman dana PKBL.
Bahwa saksi mengetahui dana PKBL yang dikucurkan BUMN ke PT. Sang Hyang Seri Cabang Lubuk Alung dari Pak Endang yang mengatakan pada tahun 2011 sejumlah lebih kurang Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) dan di tahun 2012 sejumlah lebih kurang Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar).
Saksi ADI KUSMAJAYA dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa PT. SHS. Cabang Lubuk Alung beralamat di Jalan Rasuna Said -Jambak Kilometer 31 Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman. PT. SHS merupakan BUMN bergerak di bidang pertanian, khususnya dalam hal penyediaan benih padi dan holtikultura; PT. SHS Cabang Lubuk Alung merupakan bagian dari Kantor Regional IV yang berpusat di Medan. Adapun Kantor Regional membawahi 4 (empat)Cabang dan 3 (tiga) Satuan Tugas; Bahwa yang menjadi Kepala Cabang Pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung pada tahun 2011 ialah Sdr. JONI AMRI, sedangkan pada tahun 2012 ialah Sdr. ENDANG KUSRIANTO.
Bahwa Di wilayah provinsi Sumatera Barat terdapat dua kantor Cabang yakni PT. SHS cabang Lubuk Alung dan PT. SHS Cabang Solok yang mengacu pada peraturan yang berasal dari PT. SHS. Pusat
Bahwa Saksi pernah mendengar dan mengetahui adanya pelaksanaan program GP3K yang dilaksanakan tahun 2011 s.d. 2012, namun saksi tidak ada berkaitan langsung terhadap program tersebut
Bahwa Sumber dana Pelaksanaan Program GP3K berasal dari Program Kemitraan pada tahun 2011 s.d. 2012 berasal dari BUMN
Bahwa benar Terhadap dana penggunaan dana Program Kemitraan (PKBL) BUMN PT. SHS menyalurkannya kepada kelompok tani
Bahwa terkait dana PKBL, Kantor Regional IV Medan tidak ada melakukan pengawasan penggunaan dana PKBL tersebut. Karena secara pertanggung jawabannya dari Kantor Cabang kepada Kantor Pusat
Bahwa dana PT. SHS Cabang Lubuk Alung berasal UUDP (uang untuk di Pertanggung Jawabkan) kepada Kantor Regional IV Medan pada bagian anggaran yang dilakukan setiap bulannya
Bahwa Secara garis besar, bahwa dana UUDP tersebut dipergunakan untuk kegiatan perusahaan antara lain Permintaan untuk Pengadaan Benih Padi; Biaya operasional, yang terdiri dari : Pengeringan, Pembersihan, Pengujian, Pengantongan, Pemasaran dan Angkutan; Gaji Karyawan dan upah harian.
Bahwa mekanisme permintaan dana operasional adalah Berawal dari Kepala Cabang mengajukan usulan permohonan operasinal (UUDP) sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan yang berisikan kelengkapan dokumen berupa Dokumen Produksi, Pemasaran dan Keuangan kepada General Maneger pada Kantor Regional; Bedasarkan dokumen tersebut masing-masing maneger melakukan verifikasi, selanjut General Maneger menyetujui; General Manager membuat permohonan laporan usulan dana ke kantor Pusat untuk mendapat persetujuan dari Direksi; Setelah mendapat persetujuan dari Direksi, dana tersebut dialokasikan kepada Kantor Cabang atas persetujuan General Manager.
Bahwa Setelah melalui tahap verifikasi, besar nominal yang diajukan tidak sama dengan surat pengajuan
Bahwa Kantor Regional selalu menyalurkan dana operasional kepada Cabang, termasuk juga pada Kantor PT. SHS Cabang Lubuk Alung
Bahwa nomor rekening yang tertera pada slip setoran yakni 0010539879 ialah benar merupakan nomor rekening Kantor Regional IV Medan;
Bahwa terkait dengan penyetoran yang dilakukan kepada rekening giro Kantor Regional, saksi tidak pernah mendapat laporan baik dari staf saksi di kantor regional maupun dari Kepala Cabang PT. SHS. Cabang Lubuk Alung.
Saksi M. RUDI NASUTION dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2011 dan 2012 tidak ada kaitannya dengan program GP3K karena program GP3K tersebut dibawah Manager Produksi dan baru di bulan Mei tahun 2013 program GP3K tersebut dialihkan ke Manager Intensifikasi
Bahwa Dasar saksi sebagai sebagai Manager Intensifikasi Kantor Regional IV PT. SHS yaitu SK dari Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) No. 200/SHS.01/Kpts/V/2013 tanggal 14 Mei 2013. Tugas dan tanggung jawab saksi Melakukan pengembangan produksi pasar; Mengadakan penelitian untuk pengembangan produksi dan pemasaran produk (benih, pupuk dan obat-obatan pertanian) PT. Sang Hyang Seri; Menginput data jumlah PKBL yang disalurkan ke kelompok tani dan jumlah pengembalian ke rekening PKBL Pusat dan saldo hutang ke PKBL.
Bahwa Kantor Cabang yang termasuk PT. SHS kantor regional IV : yaitu Deli Serdang, Asahan, Lubuk Alung, Solok, Tapanuli Selatan, Riau dan Aceh
Bahwa Saksi mengetahui Program GP3K sejak tahun 2013 yaitu semenjak saksi menjabat sebagai Manajer Intensifikasi Kantor Regional IV yaitu merupakan program bantuan ke petani melalui kelompok tani untuk meningkatkan produksi beras yang sumber dananya berasal dari keuntungan beberapa BUMN yang tidak dibukukan dan pinjaman tersebut harus dikembalikan oleh petani 2 kali musim tanam kepada PKBL SHS Pusat dengan bunga 6 % pertahun. Untuk PT. SHS Cabang Lubuk Alung BUMN sumber dananya dari PKBL yang berasal dari BUMN yaitu : PT. Bukit Asam, Pertamina dan Angkasa Pura II. Hal ini saksi ketahui dari Pak Junaidi (Manager Produksi PT. SHS cabang Lubuk Alung tahun 2013).
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana prosedur petani mendapatkan dana PKBL tersebut karena pada tahun 2011 dan 2012 sesuai jabatan saksi PKBL tersebut bukan termasuk di bagian yang saksi jabat tapi di bagian/manager produksi. Untuk pengembaliannya petani bisa dengan natura (gabah), setelah gadah dibayar oleh PT.SHS cabang, uangnya disetorkan langsung oleh kelompok tani ke rekening PKBL Pusat dan bisa juga dengan uang tunai yang diserahkan oleh kelompok tani ke rekening PKBL Pusat sebanyak pokok pinjaman ditambah jasa yang besarnya 6%/pertahun karena dalam pengembalian dana tersebut dituangkan dari kelompok tani mana dan bisa juga kelompok tani minta bantuan kepada petugas dari PT. SHS cabang dan SHS cabang yang mengembalikan dana tersebut ke PKBL Pusat dengan menyebutkan nama petani yang mengembalikan.
Bahwa PT. SHS Cabang Lubuk Alung pernah mendapatkan dana PKBL dalam program GP3K, saksi ketahui setelah saksi menjabat sebagai manager Intensifikasi yang saksi tahu dari Manager Produksi Pak Junaidi. Dimana PT. SHS cabang Lubuk Alung pernah mendapatkan dana PKBL program GP3K yang sumber dananya dari PKBL pada tahun 2011 dari PT. Angkasa Pura II (persero) sejumlah Rp. 4.999.728.400,- (empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Pada tahun 2012 dari PT. Bukit Asam (Persero) sebesar Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar Sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah), dari PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 5.047.236.000,- (lima milyar empat puluh juta juta dua ratus tiga piluh enam ribu rupiah).
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa penyaluran dana dan pengembalian dana PKBL serta menginput data pengembalian setelah saksi menjabat sebagai Manager Intensifikasi Mei 2013, dimana data tersebut saksi perdapat dari manager Produksi Cabang (Pak junaidi) dan tidak ada data yang diberiukan kepada saksi dari manager Produksi Regional IV.
Bahwa salah satu tugas saksi sebagai manajer intensifikasi : minta laporan dari Manager Produksi cabang PT. SHS tentang berapa besaran dana PKBL yang sudah disalurkan ke kelompok tani, berapa yang telah dikembalikan ke rekening PKBL Pusat dan saldo hutang ke PKBL. Laporan dari Manager Produksi cabang tersebut direkap kemudian saksi paraf dan ditandatangani oleh general Manager Kantor Regional IV PT.SHS untuk kemudian di kirim ke PT. SHS Pusat.
Bahwa PT. SHS Cabang Lubuk Alung ada mendapatkan dana operasional (rutin) per bulannya dari SHS Pusat melalui SHS Regional IV Medan. Dan ini berlangsung setiap tahunnya. Caranya Pimpinan cabang mengajukan UUDP (uang untuk dipertanggung jawabkan) ke kantor Regional kemudian kantor regional mengajukan ke Pusat. Besarnya biaya operasional tergantung dari permintaan kantor Cabang ke kantor regional yang diajukan setiap bulannya oleh kantor cabang. Hal ini berlangsung sampai pertengahan tahun 2013. Dan semenjak tahun 2014 dana operasional tersebut tidak ada lagi.
Bahwa Pimpinan PT. SHS Cabang Lubuk Alung tahun 2011 sampai dengan Mei 2012 yaitu Pak Joni Amir, SP dan sejak bulan Mei tahun 2012 s/d Desember 2012 Pak Endang Kusrianto dan kenal dengan kedua orang tersebut dan tidak ada hubungan keluarga, Adapun alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman.
Bahwa Proses penyaluran dana PKBL dalam program GP3K ke petani yaitu PKBL Pusat menyalurkan dana langsung kepada rekening joint accoin yang terdiri dari Kelompok tani dan kepala cabang. Dan dana tersebut diperuntukkan untuk kelompok tani sebanyak dana yang masuk kerekening join accoin tersebut
Bahwa dana PKBL adalah untuk petani dan harus dikembalikan oleh petani ke rekening PKBL Pusat selama 2 kali musim tanam dengan uang jasa 6 % setahun.
Saksi ISWANDI, Amd,dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan Bapak JONI AMIR, SP, MBA, MM dan Bapak ENDANG KUSRIANTO, SP., dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga terhadap Bapak JONI AMIR, SP, MBA, MM dan Bapak ENDANG KUSRIANTO, SP.yang merupakan kepala cabang PT. SHS Lubuk Alung tempat saksi bekerja dan juga tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan keduanya, hanya sebatas Bapak JONI AMIR, SP, MBA, MM dan Bapak ENDANG KUSRIANTO, SP. Sebagai atasan saksi sebagai supervisor kebun di PT. SHS Lubuk Alung.
Bahwa Pada waktu melaksanakan program Program Kemitraan (PK) BUMN saksi tidak tahu aturan apa yang dipakai untuk melaksanakan proram tersebut karena saksibekerja hanya berdasakan instruksi dari atasan saksi (Pak Junaidi/Asmen Produksi) dan setelah saksidipanggil untuk dimintai keterangan di Kejaksaan saksi baru mengetahui, yang menjadi pedomannya ialah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Bahwa Pada tahun 2011 yang menjadi Mitra Binaan ada 5 (lima) Kelompok Tani yaitu:
a. Kelompok Tani Saiyo Buayan
b. Kelompok Tani Balah;
c. Kelompok Tani Kampung Tanjung;
d. Kelompok Tani Guguk Sejati;
e. Kelompok Tani Muda Karya.
Bahwa Pada tahun 2012 yang menjadi Mitra Binaan ada 15 (lima) Kelompok Tani yaitu:
a. Kelompok Tani Saiyo Buayan;
b. Kelompok Tani Balah Hilir;
c. Kelompok Tani Kampung Tanjung;
d. Kelompok Tani Guguk Sejati;
e. Kelompok Tani Muda Karya.
f. Kelompok Tani Sederhana diketuai oleh Otman, jumlah anggota 56 orang, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 809.058.000,00;
g. Kelompok Tani Gema Tani diketuai oleh Zarman, jumlah anggota 75 orang, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.084.102.000,00;
h. Kelompok Tani Hidayat diketuai oleh Firman Hidayat, Amd, jumlah anggota 80 orang, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.114.464.000,00;
i. Kelompok Tani Aur Duri diketuai oleh M. Syukur, jumlah anggota 76 orang, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.009.090.000,00;
j. Kelompok Tani Kabun Baru diketuai oleh M. Nasir, jumlah anggota 94 orang, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.030.522.000,00;
k. Kelompok Tani Limo Koto diketuai oleh Robinson, jumlah anggota 75 orang, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.043.024.000,00;
l. Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang diketuai oleh Amrizal, jumlah anggota 45 orang, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 841.206.000,00;
m. Kelompok Padang Kunik diketuai oleh Zubir, jumlah anggota 48 orang, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 956.224.400,00;
n. Kelompok Tani Rawang Lokan diketuai oleh Anasrul, jumlah anggota 65 orang, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.107.320.000,00;
o. Kelompok Tani Rimbo Mutuih diketuai oleh Dodi Marten, jumlah anggota 80, pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima bantuan sebesar Rp. 1.143.040.000,00;
Bahwa Proposal untuk turunnya dana GP3K tersebut kami dari pihak PT.SHS yang membuatnya, dimana saksidisuruh oleh Pak Junaidi untuk mengumpulkan KTP dari anggota masing-masing kelompok. Setelah itu saksimenghubungi ketua kelompok-ketua kelompok tani yang saksisebutkan diatas lalu melalui ketua kelompok tani tersebut saksimeminta KTP dari masing-masing anggotanya. Setelah KTP dari masing-masing anggota kelompok tani tersebut saksidapat lalu saksigabungkan sebagai syarat untuk pencairan dana tersebut. Yang mengetik proposalnya adalah Sdr. KHAIRUL ABDI. Pada waktu Khairul Abdi mengetik proposal tersebut saksilihat sudah ada ketentuan mengenai berapa biaya per hektar sehingga berapa dana keseluruhan dari bantuan tersebut dapa diterima oleh masing-masing kelompok.
Bahwa Setelah dana tersebut cair saksitidak tahu lagi karena setelah dana cair saksihanya disuruh leh Pak Jun untuk menghubungi masing-masing ketua kelompok tani tersebut dan setelah itu masing-masing ketua kelompok tani langsung berhubugan dengan Pak Junaidi. Jadi saksitidak tahu lagi berapa dana yang diterima oleh masing-masing ketua kelompok apakah sesuai dengan proposal yang diajukannya atau tidak karena yang tahu adalah Pak Junaidi dan Pak Joni Amir. Dan saksibaru tahu kalau masing-masing ketua kelompok tani tidak menerima sesuai dengan proposalnya sekira pertengahan tahun 2013 ketika program PKBL ini macet pengembaliannya. Dan katanya dana tersebut ada yang dipakai tidak sesuai peruntukannya seperti dipakai untuk biaya operaional perusahaan, untuk biaya operasional pengolahan. Dan semua itu atas kebijakan perusahaan dari kepala cabang (Pak Joni Amir).
Bahwa cara saksi/PT. SHS. Cabang Lubuk Alung membuat Proposal pinjaman Kredit PKBL adalah Awalnya sekira 2(dua) hari sebelum masuk kantor libur hari Idul Fitri bulan September tahun 2011, pada pagi hari saksiditelpon oleh Asmen Produksi pak Junaidi, saksidisuruh masuk kantor untuk membantu membuatkan proposal kelompok tani dalam rangka ada dana yang akan dikucurkan untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP) menurut informasi dari Kepala Cabang Pak Joni Amir, selanjutnya pada hari itu juga siang hari saksidatang kekantor PT.SHS dan bertemu dengan pak Tabriandi, pak Junaidi, pak Khairul Abdi dan kepala cabang Joni Amir, untuk persiapan bekerja membuat proposal tersebut. Saat itu pak Junaidi mengatakan kepada saksibahwa syarat pengajuan proposal berupa fotocopy KTP angota petani dan Ketua Kelompok Tani, selanjutnya saksibersama pak Tabriani pergi mencari fotocopy KTP tersebut. Pada malam harinya Setelah fotocopy KTP Petani saksidapatkan lalu saksiberikan kepada Khairul Abdi untuk dibuatkan proposal dengan data-data dari fotocopy KTP yang tadi. Bahwa pada saat saksi, khairul Abdi, Tabriani dan Junaidi sedang membuat proposal kelompok tani tahun 2011, ada kepala cabang Joni Amir mendatangi kami yang sedang bekerja dan pak Joni Amir memberikan arahan dan petunjuk terkait pembuatan proposal dikarenakan waktu yang mendesak untuk dilaksanakan. Bahwa saksiikut mendampingi pak Khairul Abdi dalam pembuatan semua proposal kelompok tani dengan arahan dan perintah dari Kepala Cabang pak Joni Amir yang mengatakan isi dari nilai pembuatan proposal disesuaikan dengan luas lahan petani dengan acuan harga Rp. 2.900.000,- / hektar dan setiap kelompok tani mendapatkan jatah sekira Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)/ kelompok , sehingga saksi membuat sendiri perkiraan luas lahan petani berdasarkan banyaknya jumlah fotocopy KTP petani yang dapat dikumpulkan untuk setiap kelompok tani. Sedangkan untuk pembuatan proposal pengajuan kredit PKBL pada tahun 2012, setelah mengetahui tersedianya dana PKBL tahun 2012, selanjutnya Kepala Cabang yang baru (ENDANG KUSRIANTO) memerintahkan pak Junaidi untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL tahun 2012 kepada saksi. Mengenai cara pembuatannya sama seperti mengacu contoh dari proposal tahun sebelumnya (tahun 2011).
Bahwa tanda tangan yang terdapat di proposal yakni berupa tanda tangan Kepala cabang dan Asmen Produksi adalah benar berasal dari yang bersangkutan, dan saksi yang mengedarkan kepada kelompok tani penerima untuk ditanda tangan Ketua Kelompok tani adalah dan daftar petani yang menerima bantuan, saksi ada juga ikut menandatanganinya diproposal walau tidak seluruhnya saksi isi
Bahwa Pada tahun 2011 dan 2012 Sepengatahuan saksi, yang mengirim proposal pengajuan kredit PKBL ialah Kepala cabang PT. SHS. Cabang Lubuk Alung
Saksi menerangkan saksi tidak mengetahuinya secara jelas kapan dilakukan pembuatan rekening bersama (joint account) karena saksi hanya diberitahukan pak Junaidi Bahwa pada tahun 2011, sudah ada pencairan dana kelompok tani maka saksi diperintahkan untuk menghubungi ketua kelompok tani untuk mengumpulkan para ketua kelompok tani. Para ketua Kelompok Tani (lima kelompok tani) didatangi oleh sdr. ISWANDI, ketempat yang bersangkutan, selain didatangi ada juga ditelepon langsung memakai handphone, dikarenakan telephone kantor sudah tidak aktif lagi. Beberapa hari kemudian, para ketua kelompok tani datang ke Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung, yang beralamat di Jalan Rasuna Said Jambak Lubuk Alung. Mereka mendatangi kantor dengan kendaraan pribadi masing-masing. Setelah menyambut kedatangan mereka, pak Junaidi kemudian mengajak para ketua kelompok tani tersebut untuk pergi ke Bank BRI unit Lubuk Alung. Pak Junaidi bersama kepala cabang pergi dengan menggunakan kendaraan pribadi kepala cabang, sedangkan para ketua kelompok tani pergi sendiri-sendiri. Sesampainya di Bank setelah ditandatangai slip penarikan oleh kelompok tani dengan kepala cabang, kemudian dana tersebut dipindah bukukan ke rekening pribadi kepala cabang (JONI AMIR) selanjutnya saksi tidak mengetahui pencairan dana tersebut
Bahwa yang menjadi pemegang specimen tanda-tangan buku tabungan atas nama kelompok tani ialah Kepala Cabang (JONI AMIR dan ENDANG KUSRIANTO) dan ketua kelompok tani yang bersangkutan
Bahwa Setelah rekening bersama dibuka, buku tabungan dipegang oleh pak Junaidi
Bahwa Dana yang telah dipindah bukukan oleh Kepala cabang, sepengetahuan dana tersebut ada dipinjamkan kepada kelompok tani, berupa uang tunai, terhadap jumlah dana pinjaman tersebut antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 100 juta dan Sepengtahuan saksi dana tersebut dipergunakan untuk membiayai pembelian GKP dan biaya operasional (upah pengolahan).
Bahwa Setelah sdr. JONI AMIR dimutasikan, yang menggantikan posisi beliau ialah sdr. ENDANG KUSRIANTO, yang sebelumnya bertugas di PT. SHS satuan tugas Riau. Pada saat sdr. JONI AMIR dimutasikan, buku rekening kelompok tani pun diserahkan kepada pak Junaidi.Penyaluran dana pinjaman kredit pada tahun 2012, juga sama seperti pada tahun sebelumnya. Bahwa dana pinjaman yang berasal dari PT. Angkasa Pura II, PT. Pertamina, dan PT. Bukit Asam tidak disalurkan seluruhnya kepada kelompok tani. Dana tersebut digunakan untuk pembelian GKP dan biaya operasional serta pengembalian pinjaman proposal yang tahun 2011.
Saksi JUNAIDI, S. Tp, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Cabang Lubuk Alung (untuk selanjutnya disebut PT. SHS Cabang Lubuk Alung) ialah : saksi bekerja sebagai pegawai Honorer di PT. SHS Cabang Lubuk Alung sejak tahun 1984,Pada tahun 1987 saksi diangkat menjadi Pegawai tetap PT. SHS Cabang Lubuk Alung, tahun 2008 s/d 2011 saksi menjadi Supervisor Pengolahan, Pada tahun 2011 s/d 2013 saksi menjadi Plt. Asisten Manager Produksi Benih, Pada tahun 2013 sampai sekarang saksi menjadi Manager Unit Produksi.
Bahwa Uraian jabatan saksi selaku Asisten Manager Produksi Benih ialah : Menyusun dan mengusulkan Action plan Bidang Produksi Benih dengan mengkonsolidasi rencana dari cabang-khusus, dan cabang-cabang di lingkungan IV berdasarkan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan); Mengkonsolidasi rencana benih kantong per musim (padi, palawija, hortikultura) berdasarkan Action Plan yang ditetapkan untuk memastikan kesiapan cabang dalam penyediaan lahan, pengadaan benih sumber, sprotan (sarana produksi pertanian), tenaga kerja, penguasaan teknologi budidaya, dukungan peralatan produksi, kapasitas dan teknologi prosessing serta pengawasan mutu; Melaksanakan monitoring dan evalusasi budidaya tananaman, pengolahan benih, kesimanbungan stock dan kesiapan logistik serta mutu benih yang berstandar ISO 9000-2001; Membina dan bertanggung jawab untuk pencapaian terget produksi yang telah ditentukan, mengkoordinasikan, mengevaluasikan kegiatan produksi setiap cabang dan satgas dalam pelaksanaan tebar, tanam panen, pengolahan benih, sampai mengahasilkan benih yang berkualitas dan bermutu baik; Memonitor dan mengevaluasi pelaksaan produksi/ pengadaan calon benih (padi, palawija, dan hortikultura) dan prosesing benih kantong, pengadaan logistik produk sesuai dengan target waktu, volume, mutu, dan biaya yang telah ditetapkan; Menganalisa dan memonitor perkembangan produktivitas lahan/ kebun dan tiap cabang mengenai kondisi lahan/ tanah dan perkembangannya, jenis varietas yang akan dikembangkan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengetahui musim (hujan dan kemarau), agar kegiatan produksi dapat berjalan lancar sesuai target yang ditetapkan; Menjalankan sistem administrasi dan pelaporan kegiatan produksi, mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya untuk memastikan tata laksana administrasi kegiatan produksi yang efisien, efektif, dan optimal; Melaksanakan keputusan dari kegiatan rapat bulanan Kantor Regional cabang dan satgas, mengumpulkan data yang berkaitan dengan produksi, membuat laporan kegiatan produksi, serta melakukan evaluasi untuk mengkaji permasalahan dan penanganannya; Melaporkan perkembangan luas tebar tanam, panen dan stok benih (Gabah Kering Panen, Benih Bersih, Benih Kantong) padi, palawija, hortikultura, serta laporan insidentil kegiatan di bagian produksi langsung ke Manajer Produksi.
Bahwa PT. SHS. Cabang Lubuk Alung beralamat di Jalan Rasuna Said -Jambak Kilometer 31 Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman. PT. SHS merupakan BUMN bergerak di bidang pertanian, khususnya dalam hal penyediaan benih padi dan holtikultura; PT. SHS Cabang Lubuk Alung merupakan bagian dari Kantor Regional IV yang berpusat di Deli serdang. Kantor Regional IV membuka cabang di Lubuk Alung sejak tahun 1980, sementara beroperasi pada tahun 1981; Adapun Susunan Organisasi pada PT. SHS Cabang Lubuk Alung Pada Tahun 2008 s/d. 2012, terdiri dari:
Kepala Cabang yang dipimping oleh Joni Amir, SP. MBA, MM.;
Supervisor, Sekretaris Cabang : Meirizalti;
Asisten Menager Pemasaran : Alisman, Bsc. membawahi :
Superivsor Pasar Korporat : Mukrizal, BAc.;
3.2 Supervisor Pasar Retail : Satu Januari;
Asisten Menager Unit Produksi : Junaidi (saksi sendiri) membawahi;
Supervisor Pengolahan : Junaidi.;
Supervisor Logistik : Bustamam;
Supervisor Mutu Benih : Fetri Maria, SP.;
Supervisor Kebun : Iswandi, Amd;
Spr. Keuangan : Unari, SH.;
Sementara pada Tahun 2012 Terjadi Perubahan Struktur Organisasi, dalam Hal, Tidak ada lagi Jabatan Kepala Cabang di PT. SHS. yang ada hanya Manager Kepala Cabang Pemasaran dan Manager Kepala Unit Produksi.
Bahwa Kantor Regional IV membagi Wilayah kerja PT. SHS Cabang Lubuk Alung meliputi: Kab. Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kab. Agam, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang;
Bahwa mengetahui adanya pelaksanaan program GP3K yang dilaksanakan tahun 2011 s.d. 2012, sepengetahuan saksi Program GP3K bertujuan untuk meningkatkan pangan yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementrian BUMN
Bahwa yang melaksanakan program GP3K ialah Kantor Cabang PT. SHS di wilayah kerjanya
Bahwa saksi tidak mengetahui luas lahan/ areal binaan untuk kantor cabang Lubuk Alung
Bahwa sepengetahuan saksi program GP3K dikoordinir oleh Divisi PKBL PT. SHS Pusat
Bahwa saksi meneraangkan bahwa Sekitar Tahun 2012, Panita pusat mengadakan sosialisasi di Hotel Ina Muara di Padang bersama dengan panitia lokal (PT SHS. Cabang Lubuk Alung dan Cabang Solok) yang peserta dihadiri oleh 100 (seratus) Kolompok Tani yang ditunjuk untuk mewakili kegiatan tersebut dan yang menjadi panitianya ialah dari PT. SHS Pusat Divisi PKBL Kantor Pusat, yang menjadi kepalanya ialah sdr. BANAR, Narasumber ialah Direksi PT. SHS, semua yang mewakili pihak BUMN, Materinya mengenai cara bercocok tanam, budidaya, sampai pasca panen.
Bahwa pada saat pelaksanaan program GP3K, saksi belum mengetahui aturan yang dipakai, dikarenakan saksi bekerja berdasarkan perintah lisan dari atasan ( JONI AMIR). Setelah diperiksa oleh pihak kejaksaan, kemudian saksi menghubungi kantor pusat pada bagian divisi PKBL yakni sdr. EDI SANTOSO (plt. Kadiv PKBL), selanjutnya Plt. Kadiv memberitahukan kepada saksi, bahwa yang menjadi pedomannya terhadap pelaksanaan kegiatan ialah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara denan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Bahwa saksi tidak mengetahui SOP (Standard Operating Procedure) yang terkait dengan Program GP3K
Bahwa saksi tidak mengetahui Pentunjuk Teknis GP3K yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN tanggal 1 Nopember 2012, Terhadap pelaksanaan Program GP3K, saksi bekerja hanya berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kepala Cabang (JONI AMIR).
Bahwa Sumber pendanan Program GP3K berasal dari Program Kemitraan (untuk selanjutnya disebut PKBL) BUMN ialah :
Pada tahun 2011dana PKBL berasal dari PT. Angkasa Pura II sebesar Rp. 4.999.728.400,00. (Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah);
Pada tahun 2012 terdiri dari :
Dana PKBL yang berasal dari PT. Pertamina sebesar Rp. 5.047.236.400,00; (lima miliar empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah); -
Dana PKBL yang berasal dari PT. Angkasa Pura II (yang kedua) sebesar Rp. 4.999.728.400,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah.
Dana PKBL yang berasal dari PT. Bukit Asam sebesar Rp. 5.090.814.400,00 (lima miliar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah.
Jadi total keseluruhan dana PKBL berjumlah Rp. 20.137.507.200,00. (dua puluh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tentang perjanjian kerjasama dalam rangka program GP3K antara PT. SHS (Persero) dengan BUMN yang menyalurkan dana PKBL
Bahwa PT. SHS kantor Pusat menyalurkan dana penggunaan dana Program Kemitraan (PKBL) BUMN kepada rekening bersama kelompok tani sebagai mitra binaan
Bahwa pada tahun 2012 yang menjadi Mitra Binaan ada 15 (lima belas) Kelompok Tani.
Bahwa Pinjaman yang berasal dari PT. Angkasa Pura II (yang kedua) :
a. Kelompok Tani Saiyo Buayan diketuai oleh Irman,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
b. Kelompok Tani Balah Hilir diketuai oleh Tk. Syamsu Anwar. BA,
Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.018.020.000,00;
c. Kelompok Tani Kampung Tanjung diketuai oleh Wirman Kiram,
Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00;
d. Kelompok Tani Guguk Sejati diketuai oleh Amrizal,
pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 945.508.400,00;
e. Kelompok Tani Muda Karya diketuai oleh Syamsuar,
Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00.
Bahwa Pinjaman yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) :
a. Kelompok Tani Sederhana diketuai oleh Otman,
Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 809.058.000,00;
b. Kelompok Tani Gema Tani diketuai oleh Zarman,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.084.102.000,00;
c. Kelompok Tani Hidayat diketuai oleh Firman Hidayat, Amd,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.114.464.000,00;
d. Kelompok Tani Aur Duri diketuai oleh M. Syukur,
Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.009.090.000,00;
e. Kelompok Tani Kabun Baru diketuai oleh M. Nasir,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.030.522.000,00;
Bahwa pinjaman yang dari PT. Bukit Asam (Persero) :
a. Kelompok Tani Limo Koto diketuai oleh Robinson,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.043.024.000,00;
b. Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang diketuai oleh Amrizal,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
c. Kelompok Padang Kunik diketuai oleh Zubir,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 956.224.400,00;
d. Kelompok Tani Rawang Lokan diketuai oleh Anasrul,
Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00;
e. Kelompok Tani Rimbo Mutuih diketuai oleh Dodi Marten, -
pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp.1.143.040.000,00;
Namun untuk dana yang diterima dari PT. Bukit Asam (Persero) tidak diterima pada masing-masing kelompok tani. Dana tersebut masuk ke dalam rekening bersama Kelompok tani Rimbo Mutuih.
Bahwa Pada tahun 2011 yang menjadi Mitra Binaan ada 5 (lima) Kelompok Tani yaitu : Kelompok Tani Saiyo Buayan,Kelompok Tani Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati, Kelompok Tani Muda Karya.
Bahwa Pada tahun 2011 yang menjadi Mitra Binaan ada 5 (lima) Kelompok Tani yang menerima pinjaman dana PKBL dari PT. Angkasa Pura II (Persero) yaitu : Kelompok Tani Saiyo Buayan diketuai oleh Irman, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00; Kelompok Tani Balah Hilir diketuai oleh Tk. Syamsu Anwar. BA,Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.018.020.000,00; Kelompok Tani Kampung Tanjung diketuai oleh Wirman Kiram, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00; Kelompok Tani Guguk Sejati diketuai oleh Amrizal,Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 945.508.400,00; Kelompok Tani Muda Karya diketuai oleh Syamsuar pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00.
Bahwa Pada tahun 2012 yang menjadi Mitra Binaan ada 15 (lima belas) Kelompok Tani:
Pinjaman yang berasal dari PT. Angkasa Pura II (yang kedua) :
a. Kelompok Tani Saiyo Buayan diketuai oleh Irman, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
b. Kelompok Tani Balah Hilir diketuai oleh Tk. Syamsu Anwar. BA, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.018.020.000,00;
c. Kelompok Tani Kampung Tanjung diketuai oleh Wirman Kiram, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00;
d. Kelompok Tani Guguk Sejati diketuai oleh Amrizal, pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 945.508.400,00;
e. Kelompok Tani Muda Karya diketuai oleh Syamsuar, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00.
Pinjaman yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) :
Kelompok Tani Sederhana diketuai oleh Otman, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 809.058.000,00;
b. Kelompok Tani Gema Tani diketuai oleh Zarman, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.084.102.000,00;
c. Kelompok Tani Hidayat diketuai oleh Firman Hidayat, Amd, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.114.464.000,00;
d. Kelompok Tani Aur Duri diketuai oleh M. Syukur, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.009.090.000,00;
e. Kelompok Tani Kabun Baru diketuai oleh M. Nasir, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.030.522.000,00;
Pinjaman yang dari PT. Bukit Asam (Persero) :
a. Kelompok Tani Limo Koto diketuai oleh Robinson, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.043.024.000,00;
b. Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang diketuai oleh Amrizal, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
c. Kelompok Padang Kunik diketuai oleh Zubir, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 956.224.400,00;
d. Kelompok Tani Rawang Lokan diketuai oleh Anasrul, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00;
e. Kelompok Tani Rimbo Mutuih diketuai oleh Dodi Marten, pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00.
Namun untuk dana yang diterima dari PT. Bukit Asam (Persero) tidak diterima pada masing-masing kelompok tani. Dana tersebut masuk ke dalam rekening bersama Kelompok tani Rimbo Mutuih.
Bahwa mekanisme/ prosedur penyaluran dana PKBL oleh PT. SHS kepada Kelompok Tani adalah Pertama, Kelompok tani selaku Mitra Binaan mengajukan Proposal Pengajuan Kredit/ permohonan pinjaman ke PT. SHS Pusat melalui PT. SHS Cabang Lubuk Alung, Setelah diterima, Proposal Pengajuan Kredit tersebut dikirim ke Koordinator PKBL PT. SHS Pusat.Selanjutnya proposal tersebut diproses, Kelompok tani diperintahkan oleh Kepala cabang untuk membuka joint account (rekening bersama) di Bank BRI unit Lubuk Alung, Setelah rekening dibuka, Kelompok tani tinggal menunggu dana tersebut turun dari PT. SHS Pusat sesuai dengan permohonan pinjaman.
Bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kepala Cabang, yang menjadi persyaratan pinjaman ialah:
Surat Permohonan pinjaman yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang;
Surat Pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank atau BUMN lain yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani;
Foto Copy KTP Koordinator Kelompok Tani;
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Koordinator Kelompok Tani;
Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa;
Foto Copy Daftar Anggota Kelompok Tani;
Foto Copy KTP anggota Kelompok Tani;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang serta Asmen Produksi.
Bahwa Kantor Cabang Lubuk Alung tidak pernah menyusun CPCL (Calon Petani Calon Lokasi).
Bahwa yang membuat Proposal Pengajuan kredit PKBL Pada periode tahun 2011 s/d. 2012 ialah Karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung sendiri yakni ISWANDI dan KHAIRUL ABDI.
Bahwa cara saksi/ pegawai PT. SHS. Cabang Lubuk Alung membuat Proposal pinjaman Kredit PKBL adalah Setelah diperintah oleh Kepala Cabang, selanjutnya proposal pinjaman Kredit PKBL tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh Karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung yang dalam pembuatannya dipandu langsung oleh Pimpinan. Bahwa proposal tahun 2011 secara sistematika dan ide/ konsep pembuatannya berasal dari sdr. JONI AMIR, sedangkan terhadap Pengetikan Berupa : a. Daftar Isi; b.Surat Permohonan Pinjaman; c. Surat Pernyataan Tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank/ BUMN lain; d. Daftar Anggota Kelompok Tani; e. Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); dilakukan oleh Sdr. KHAIRUL ABDI yang merupakan karyawan harian kontrak. Sedangkan terhadap Pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan daftar petani yang menerima pinjamanPKBL, dicari dan dikumpulkan oleh Sdr. ISWANDI selaku Superivisor Kebun. Sementara itu terhadap data yang tersaji didalam RDKK pengisiannya dipandu langsung oleh JONI AMIR. Pembuatan proposal tersebut dilakukan di PT. SHS. Cabang Lubuk Alung.
Bahwa benar Seingat saksi, pada tahun 2011 dan 2012 yang mengirim proposal pengajuan kredit PKBL ke PT. SHS. Pusat adalah saksi sendiri atas perintah dari Kepala Cabang yang mengirim proposal pengajuan kredit PKBL.
Bahwa cara pembukaan rekening bersama (joint account) adalah Pertama, saksi diperintah oleh Kepala Cabang (ENDANG KUSRIANTO) untuk membuka rekening bersama atas nama kelompok tani, Selanjutnya saksi menghubungi sdr. ISWANDI, untuk mengumpulkan para Ketua Kelompok Tani, Lalu sdr. ISWANDI menghubungi dan menyuruh Ketua Kolompok Tani untuk ke pergi ke Bank BRI unit Lubuk Alung. Sesampai di Bank BRI unit Lubuk Alung, Kepala Cabang (JONI AMIR) bersama ketua Kelompok tani membuka rekening;
Bahwa yang menjadi pemegang specimen tanda-tangan buku tabungan tersebut ialah Kepala Cabang (ENDANG KUSRIANTO) dan ketua kelompok tani yang bersangkutan;
Bahwa Setelah rekening bersama dibuka, sebelum dana pinjaman PKBL turun/ cair, buku tabungan tersebut saksi yang memegangnya, namun setelah kepala cabang mengetahui dana PKBL turun dari Pusat, selanjutnya buku tabungan tersebut dipegang oleh Kepala cabang (JONI AMIR). Sedangkan setelah penarikan dana, buku tabungan diserahkan kembali kepada saksi
Bahwa pada tahun 2011, sepengetahuan saksi dana yang turun dari PT. SHS Pusat disalurkan pada tanggal 16 Oktober 2011
Bahwa dana PKBL yang turun sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan masing-masing kelompok tani;
Bahwa sepengetahuan saksi, berdasarkan surat dari Kepala Divisi PKBL yakni BANAR SETYO MULYONO Nomor : 17/SHS.PKBL/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 Perihal Jadwal pengembalian Dana PKBL, bahwa pengembalian dana PKBL tersebut jatuh tempo pada tanggal 15 Mei;
Bahwa uang pengembalian pinjaman PT. Angkasa Pura II berasal dari Pencairan dana PKBL PT. Pertamina (Persero)
Bahwa sistem pengajuan proposalnya/ cara kami bekerja pada prinsipnya sama dengan pengajuan propasal tahun 2011, yaitu Kepala Cabang memerintahkan untuk membuat proposal pinjaman kepada PT. SHS. Pusat, yang sumber pendanaannya berasal dari PT. Pertamina (Persero). Kemudian saksi menugaskan sdr. ISWANDI sebagai supervisor kebun untuk membuat proposal seperti yang dimintakan oleh Kepala Cabang. Setelah proposal selesai dibuat oleh sdr. ISWANDI, saksi menandatagani proposal tersebut. Selanjutnya Kepala Cabang memerintahkan mengumpulkan kelompok tani untuk membuat rekening bersama (Joint Account).
Bahwa Sepengetahuan saksi terhadap pelaksaan program GP3K ada dilakukan pengawasan. Baik dari Satuan Pemeriksa Intern (SPI) yang terdiri dari PT. SHS Pusat dan PT. SHS Kantor Regional IV Deli serdang. Selain itu ada juga dari PT. Angkasa Pura II terkait dari asal sumber dana PKBL.
Bahwa Setelah sdr. JONI AMIR dimutasikan, yang menggantikan posisi beliau ialah sdr. ENDANG KUSRIANTO, yang sebelumnya bertugas di PT. SHS satuan tugas Riau. Pada saat sdr. JONI AMIR dimutasikan, buku rekening kelompok tani pun diserahkan kepada saksi.
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Cabang Lubuk Alung (untuk selanjutnya disebut PT. SHS Cabang Lubuk Alung) ialah : saksi bekerja sebagai pegawai Honorer di PT. SHS Cabang Lubuk Alung sejak tahun 1984,Pada tahun 1987 saksi diangkat menjadi Pegawai tetap PT. SHS Cabang Lubuk Alung, tahun 2008 s/d 2011 saksi menjadi Supervisor Pengolahan, Pada tahun 2011 s/d 2013 saksi menjadi Plt. Asisten Manager Produksi Benih, Pada tahun 2013 sampai sekarang saksi menjadi Manager Unit Produksi.
Bahwa Uraian jabatan saksi selaku Asisten Manager Produksi Benih ialah : Menyusun dan mengusulkan Action plan Bidang Produksi Benih dengan mengkonsolidasi rencana dari cabang-khusus, dan cabang-cabang di lingkungan IV berdasarkan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan); Mengkonsolidasi rencana benih kantong per musim (padi, palawija, hortikultura) berdasarkan Action Plan yang ditetapkan untuk memastikan kesiapan cabang dalam penyediaan lahan, pengadaan benih sumber, sprotan (sarana produksi pertanian), tenaga kerja, penguasaan teknologi budidaya, dukungan peralatan produksi, kapasitas dan teknologi prosessing serta pengawasan mutu; Melaksanakan monitoring dan evalusasi budidaya tananaman, pengolahan benih, kesimanbungan stock dan kesiapan logistik serta mutu benih yang berstandar ISO 9000-2001; Membina dan bertanggung jawab untuk pencapaian terget produksi yang telah ditentukan, mengkoordinasikan, mengevaluasikan kegiatan produksi setiap cabang dan satgas dalam pelaksanaan tebar, tanam panen, pengolahan benih, sampai mengahasilkan benih yang berkualitas dan bermutu baik; Memonitor dan mengevaluasi pelaksaan produksi/ pengadaan calon benih (padi, palawija, dan hortikultura) dan prosesing benih kantong, pengadaan logistik produk sesuai dengan target waktu, volume, mutu, dan biaya yang telah ditetapkan; Menganalisa dan memonitor perkembangan produktivitas lahan/ kebun dan tiap cabang mengenai kondisi lahan/ tanah dan perkembangannya, jenis varietas yang akan dikembangkan, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengetahui musim (hujan dan kemarau), agar kegiatan produksi dapat berjalan lancar sesuai target yang ditetapkan; Menjalankan sistem administrasi dan pelaporan kegiatan produksi, mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya untuk memastikan tata laksana administrasi kegiatan produksi yang efisien, efektif, dan optimal; Melaksanakan keputusan dari kegiatan rapat bulanan Kantor Regional cabang dan satgas, mengumpulkan data yang berkaitan dengan produksi, membuat laporan kegiatan produksi, serta melakukan evaluasi untuk mengkaji permasalahan dan penanganannya; Melaporkan perkembangan luas tebar tanam, panen dan stok benih (Gabah Kering Panen, Benih Bersih, Benih Kantong) padi, palawija, hortikultura, serta laporan insidentil kegiatan di bagian produksi langsung ke Manajer Produksi.
Bahwa benar PT. SHS. Cabang Lubuk Alung beralamat di Jalan Rasuna Said -Jambak Kilometer 31 Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman. PT. SHS merupakan BUMN bergerak di bidang pertanian, khususnya dalam hal penyediaan benih padi dan holtikultura; PT. SHS Cabang Lubuk Alung merupakan bagian dari Kantor Regional IV yang berpusat di Deli serdang. Kantor Regional IV membuka cabang di Lubuk Alung sejak tahun 1980, sementara beroperasi pada tahun 1981; Adapun Susunan Organisasi pada PT. SHS Cabang Lubuk Alung Pada Tahun 2008 s/d. 2012, terdiri dari:
Kepala Cabang yang dipimping oleh Joni Amir, SP. MBA, MM.;
Supervisor, Sekretaris Cabang : Meirizalti;
Asisten Menager Pemasaran : Alisman, Bsc. membawahi :
Superivsor Pasar Korporat : Mukrizal, BAc.;
3.2 Supervisor Pasar Retail : Satu Januari;
Asisten Menager Unit Produksi : Junaidi (saksi sendiri) membawahi;
Supervisor Pengolahan : Junaidi.;
Supervisor Logistik : Bustamam;
Supervisor Mutu Benih : Fetri Maria, SP.;
Supervisor Kebun : Iswandi, Amd;
Spr. Keuangan : Unari, SH.;
Sementara pada Tahun 2012 Terjadi Perubahan Struktur Organisasi, dalam Hal, Tidak ada lagi Jabatan Kepala Cabang di PT. SHS. yang ada hanya Manager Kepala Cabang Pemasaran dan Manager Kepala Unit Produksi.
Bahwa Kantor Regional IV membagi Wilayah kerja PT. SHS Cabang Lubuk Alung meliputi: Kab. Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kab. Agam, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang;
Bahwa mengetahui adanya pelaksanaan program GP3K yang dilaksanakan tahun 2011 s.d. 2012, sepengetahuan saksi Program GP3K bertujuan untuk meningkatkan pangan yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementrian BUMN
Bahwa yang melaksanakan program GP3K ialah Kantor Cabang PT. SHS di wilayah kerjanya
Bahwa saksi tidak mengetahui luas lahan/ areal binaan untuk kantor cabang Lubuk Alung
Bahwa sepengetahuan saksi program GP3K dikoordinir oleh Divisi PKBL PT. SHS Pusat
Bahwa saksi meneraangkan bahwa Sekitar Tahun 2012, Panita pusat mengadakan sosialisasi di Hotel Ina Muara di Padang bersama dengan panitia lokal (PT SHS. Cabang Lubuk Alung dan Cabang Solok) yang peserta dihadiri oleh 100 (seratus) Kolompok Tani yang ditunjuk untuk mewakili kegiatan tersebut dan yang menjadi panitianya ialah dari PT. SHS Pusat Divisi PKBL Kantor Pusat, yang menjadi kepalanya ialah sdr. BANAR, Narasumber ialah Direksi PT. SHS, semua yang mewakili pihak BUMN, Materinya mengenai cara bercocok tanam, budidaya, sampai pasca panen.
Bahwa pada saat pelaksanaan program GP3K, saksi belum mengetahui aturan yang dipakai, dikarenakan saksi bekerja berdasarkan perintah lisan dari atasan ( JONI AMIR). Setelah diperiksa oleh pihak kejaksaan, kemudian saksi menghubungi kantor pusat pada bagian divisi PKBL yakni sdr. EDI SANTOSO (plt. Kadiv PKBL), selanjutnya Plt. Kadiv memberitahukan kepada saksi, bahwa yang menjadi pedomannya terhadap pelaksanaan kegiatan ialah Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara denan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Bahwa saksi tidak mengetahui SOP (Standard Operating Procedure) yang terkait dengan Program GP3K
Bahwa saksi tidak mengetahui Pentunjuk Teknis GP3K yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN tanggal 1 Nopember 2012, Terhadap pelaksanaan Program GP3K, saksi bekerja hanya berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kepala Cabang (JONI AMIR).
Bahwa Sumber pendanan Program GP3K berasal dari Program Kemitraan (untuk selanjutnya disebut PKBL) BUMN ialah :
Pada tahun 2011dana PKBL berasal dari PT. Angkasa Pura II sebesar Rp. 4.999.728.400,00. (Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah);
Pada tahun 2012 terdiri dari :
Dana PKBL yang berasal dari PT. Pertamina sebesar Rp. 5.047.236.400,00; (lima miliar empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah); -
Dana PKBL yang berasal dari PT. Angkasa Pura II (yang kedua) sebesar Rp. 4.999.728.400,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah.
Dana PKBL yang berasal dari PT. Bukit Asam sebesar Rp. 5.090.814.400,00 (lima miliar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah.
Jadi total keseluruhan dana PKBL berjumlah Rp. 20.137.507.200,00. (dua puluh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu dua ratus rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tentang perjanjian kerjasama dalam rangka program GP3K antara PT. SHS (Persero) dengan BUMN yang menyalurkan dana PKBL
Bahwa PT. SHS kantor Pusat menyalurkan dana penggunaan dana Program Kemitraan (PKBL) BUMN kepada rekening bersama kelompok tani sebagai mitra binaan
Bahwa benar pada tahun 2012 yang menjadi Mitra Binaan ada 15 (lima belas) Kelompok Tani.
Bahwa Pinjaman yang berasal dari PT. Angkasa Pura II (yang kedua) :
a. Kelompok Tani Saiyo Buayan diketuai oleh Irman,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
b. Kelompok Tani Balah Hilir diketuai oleh Tk. Syamsu Anwar. BA,
Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.018.020.000,00;
c. Kelompok Tani Kampung Tanjung diketuai oleh Wirman Kiram,
Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00;
d. Kelompok Tani Guguk Sejati diketuai oleh Amrizal,
pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 945.508.400,00;
e. Kelompok Tani Muda Karya diketuai oleh Syamsuar,
Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00.
Bahwa Pinjaman yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) :
a. Kelompok Tani Sederhana diketuai oleh Otman,
Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 809.058.000,00;
b. Kelompok Tani Gema Tani diketuai oleh Zarman,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.084.102.000,00;
c. Kelompok Tani Hidayat diketuai oleh Firman Hidayat, Amd,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.114.464.000,00;
d. Kelompok Tani Aur Duri diketuai oleh M. Syukur,
Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.009.090.000,00;
e. Kelompok Tani Kabun Baru diketuai oleh M. Nasir,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.030.522.000,00;
Bahwa pinjaman yang dari PT. Bukit Asam (Persero) :
a. Kelompok Tani Limo Koto diketuai oleh Robinson,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.043.024.000,00;
b. Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang diketuai oleh Amrizal,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
c. Kelompok Padang Kunik diketuai oleh Zubir,
Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 956.224.400,00;
d. Kelompok Tani Rawang Lokan diketuai oleh Anasrul,
Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00;
e. Kelompok Tani Rimbo Mutuih diketuai oleh Dodi Marten, -
pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp.1.143.040.000,00;
Namun untuk dana yang diterima dari PT. Bukit Asam (Persero) tidak diterima pada masing-masing kelompok tani. Dana tersebut masuk ke dalam rekening bersama Kelompok tani Rimbo Mutuih.
Bahwa Pada tahun 2011 yang menjadi Mitra Binaan ada 5 (lima) Kelompok Tani yaitu : Kelompok Tani Saiyo Buayan,Kelompok Tani Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati, Kelompok Tani Muda Karya.
Bahwa Pada tahun 2011 yang menjadi Mitra Binaan ada 5 (lima) Kelompok Tani yang menerima pinjaman dana PKBL dari PT. Angkasa Pura II (Persero) yaitu : Kelompok Tani Saiyo Buayan diketuai oleh Irman, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00; Kelompok Tani Balah Hilir diketuai oleh Tk. Syamsu Anwar. BA,Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.018.020.000,00; Kelompok Tani Kampung Tanjung diketuai oleh Wirman Kiram, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00; Kelompok Tani Guguk Sejati diketuai oleh Amrizal,Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 945.508.400,00; Kelompok Tani Muda Karya diketuai oleh Syamsuar pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00.
Bahwa Pada tahun 2012 yang menjadi Mitra Binaan ada 15 (lima belas) Kelompok Tani:
Pinjaman yang berasal dari PT. Angkasa Pura II (yang kedua) :
a. Kelompok Tani Saiyo Buayan diketuai oleh Irman, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
b. Kelompok Tani Balah Hilir diketuai oleh Tk. Syamsu Anwar. BA, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.018.020.000,00;
c. Kelompok Tani Kampung Tanjung diketuai oleh Wirman Kiram, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00;
d. Kelompok Tani Guguk Sejati diketuai oleh Amrizal, pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 945.508.400,00;
e. Kelompok Tani Muda Karya diketuai oleh Syamsuar, Pada proposal Kelompok Tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00.
Pinjaman yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) :
Kelompok Tani Sederhana diketuai oleh Otman, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 809.058.000,00;
b. Kelompok Tani Gema Tani diketuai oleh Zarman, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.084.102.000,00;
c. Kelompok Tani Hidayat diketuai oleh Firman Hidayat, Amd, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.114.464.000,00;
d. Kelompok Tani Aur Duri diketuai oleh M. Syukur, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.009.090.000,00;
e. Kelompok Tani Kabun Baru diketuai oleh M. Nasir, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.030.522.000,00;
Pinjaman yang dari PT. Bukit Asam (Persero) :
a. Kelompok Tani Limo Koto diketuai oleh Robinson, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.043.024.000,00;
b. Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang diketuai oleh Amrizal, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 841.206.000,00;
c. Kelompok Padang Kunik diketuai oleh Zubir, Pada proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 956.224.400,00;
d. Kelompok Tani Rawang Lokan diketuai oleh Anasrul, Pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.107.320.000,00;
e. Kelompok Tani Rimbo Mutuih diketuai oleh Dodi Marten, pada Proposal Kelompok tani tersebut menerima pinjaman sebesar Rp. 1.143.040.000,00.
Namun untuk dana yang diterima dari PT. Bukit Asam (Persero) tidak diterima pada masing-masing kelompok tani. Dana tersebut masuk ke dalam rekening bersama Kelompok tani Rimbo Mutuih.
Bahwa mekanisme/ prosedur penyaluran dana PKBL oleh PT. SHS kepada Kelompok Tani adalah Pertama, Kelompok tani selaku Mitra Binaan mengajukan Proposal Pengajuan Kredit/ permohonan pinjaman ke PT. SHS Pusat melalui PT. SHS Cabang Lubuk Alung, Setelah diterima, Proposal Pengajuan Kredit tersebut dikirim ke Koordinator PKBL PT. SHS Pusat.Selanjutnya proposal tersebut diproses, Kelompok tani diperintahkan oleh Kepala cabang untuk membuka joint account (rekening bersama) di Bank BRI unit Lubuk Alung, Setelah rekening dibuka, Kelompok tani tinggal menunggu dana tersebut turun dari PT. SHS Pusat sesuai dengan permohonan pinjaman.
Bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kepala Cabang, yang menjadi persyaratan pinjaman ialah:
Surat Permohonan pinjaman yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang;
Surat Pernyataan tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank atau BUMN lain yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani;
Foto Copy KTP Koordinator Kelompok Tani;
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Koordinator Kelompok Tani;
Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ desa;
Foto Copy Daftar Anggota Kelompok Tani;
Foto Copy KTP anggota Kelompok Tani;
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Kepala Cabang serta Asmen Produksi.
Bahwa Kantor Cabang Lubuk Alung tidak pernah menyusun CPCL (Calon Petani Calon Lokasi).
Bahwa yang membuat Proposal Pengajuan kredit PKBL Pada periode tahun 2011 s/d. 2012 ialah Karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung sendiri yakni ISWANDI dan KHAIRUL ABDI.
Bahwa cara saksi/ pegawai PT. SHS. Cabang Lubuk Alung membuat Proposal pinjaman Kredit PKBL adalah Setelah diperintah oleh Kepala Cabang, selanjutnya proposal pinjaman Kredit PKBL tersebut dikerjakan secara bersama-sama oleh Karyawan PT. SHS. Cabang Lubuk Alung yang dalam pembuatannya dipandu langsung oleh Pimpinan. Bahwa proposal tahun 2011 secara sistematika dan ide/ konsep pembuatannya berasal dari sdr. JONI AMIR, sedangkan terhadap Pengetikan Berupa : a. Daftar Isi; b.Surat Permohonan Pinjaman; c. Surat Pernyataan Tidak sedang menerima pinjaman modal dari Bank/ BUMN lain; d. Daftar Anggota Kelompok Tani; e. Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); dilakukan oleh Sdr. KHAIRUL ABDI yang merupakan karyawan harian kontrak. Sedangkan terhadap Pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan daftar petani yang menerima pinjamanPKBL, dicari dan dikumpulkan oleh Sdr. ISWANDI selaku Superivisor Kebun. Sementara itu terhadap data yang tersaji didalam RDKK pengisiannya dipandu langsung oleh JONI AMIR. Pembuatan proposal tersebut dilakukan di PT. SHS. Cabang Lubuk Alung.
Bwa Seingat saksi, pada tahun 2011 dan 2012 yang mengirim proposal pengajuan kredit PKBL ke PT. SHS. Pusat adalah saksi sendiri atas perintah dari Kepala Cabang yang mengirim proposal pengajuan kredit PKBL.
Bahwa cara pembukaan rekening bersama (joint account) adalah Pertama, saksi diperintah oleh Kepala Cabang (ENDANG KUSRIANTO) untuk membuka rekening bersama atas nama kelompok tani, Selanjutnya saksi menghubungi sdr. ISWANDI, untuk mengumpulkan para Ketua Kelompok Tani, Lalu sdr. ISWANDI menghubungi dan menyuruh Ketua Kolompok Tani untuk ke pergi ke Bank BRI unit Lubuk Alung. Sesampai di Bank BRI unit Lubuk Alung, Kepala Cabang (JONI AMIR) bersama ketua Kelompok tani membuka rekening;
Bahwa yang menjadi pemegang specimen tanda-tangan buku tabungan tersebut ialah Kepala Cabang (ENDANG KUSRIANTO) dan ketua kelompok tani yang bersangkutan;
Bahwa Setelah rekening bersama dibuka, sebelum dana pinjaman PKBL turun/ cair, buku tabungan tersebut saksi yang memegangnya, namun setelah kepala cabang mengetahui dana PKBL turun dari Pusat, selanjutnya buku tabungan tersebut dipegang oleh Kepala cabang (JONI AMIR). Sedangkan setelah penarikan dana, buku tabungan diserahkan kembali kepada saksi
Bahwa pada tahun 2011, sepengetahuan saksi dana yang turun dari PT. SHS Pusat disalurkan pada tanggal 16 Oktober 2011
Bahwa dana PKBL yang turun sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan masing-masing kelompok tani;
Bahwa sepengetahuan saksi, berdasarkan surat dari Kepala Divisi PKBL yakni BANAR SETYO MULYONO Nomor : 17/SHS.PKBL/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 Perihal Jadwal pengembalian Dana PKBL, bahwa pengembalian dana PKBL tersebut jatuh tempo pada tanggal 15 Mei;
Bahwa uang pengembalian pinjaman PT. Angkasa Pura II berasal dari Pencairan dana PKBL PT. Pertamina (Persero)
Bahwa sistem pengajuan proposalnya/ cara kami bekerja pada prinsipnya sama dengan pengajuan propasal tahun 2011, yaitu Kepala Cabang memerintahkan untuk membuat proposal pinjaman kepada PT. SHS. Pusat, yang sumber pendanaannya berasal dari PT. Pertamina (Persero). Kemudian saksi menugaskan sdr. ISWANDI sebagai supervisor kebun untuk membuat proposal seperti yang dimintakan oleh Kepala Cabang. Setelah proposal selesai dibuat oleh sdr. ISWANDI, saksi menandatagani proposal tersebut. Selanjutnya Kepala Cabang memerintahkan mengumpulkan kelompok tani untuk membuat rekening bersama (Joint Account).
Bahwa Sepengetahuan saksi terhadap pelaksaan program GP3K ada dilakukan pengawasan. Baik dari Satuan Pemeriksa Intern (SPI) yang terdiri dari PT. SHS Pusat dan PT. SHS Kantor Regional IV Deli serdang. Selain itu ada juga dari PT. Angkasa Pura II terkait dari asal sumber dana PKBL.
Bahwa benar etelah sdr. JONI AMIR dimutasikan, yang menggantikan posisi beliau ialah sdr. ENDANG KUSRIANTO, yang sebelumnya bertugas di PT. SHS satuan tugas Riau. Pada saat sdr. JONI AMIR dimutasikan, buku rekening kelompok tani pun diserahkan kepada saksi.
Saksi UNARI,SH, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan saksi di PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional IV Cabang Lubuk Alung (untuk selanjutnya disebut PT. SHS Cabang Lubuk Alung) ialah :
Saksi bekerja sebagai pegawai Honorer di PT. SHS Cabang Lubuk Alung sejak tahun 1987;
Pada tahun 1988 saksi diangkat menjadi Pegawai tetap PT. SHS Cabang Lubuk Alung;
Secara SK, Pada tahun 2008 s/d sekarang saksi masih menjadi Bendahara;
Uraian jabatan saksi selaku Bendahara ialah Membayarkan uang sesuai bukti pertanggung jawaban, Mengajukan permintaan modal kerja kepada PT. SHS. KR IV Medan, dll
Bahwa PT. SHS merupakan BUMN bergerak di bidang pertanian, khususnya dalam hal penyediaan benih padi dan holtikultura, PT. SHS Cabang Lubuk Alung merupakan bagian dari Kantor Regional IV yang berpusat di Medan. Kantor Regional IV membuka cabang di Lubuk Alung sejak tahun 1980, sementara beroperasi pada tahun 1981;
Bahwa Susunan Organisasi pada PT. SHS Cabang Lubuk Alung Pada Tahun 2008 s/d. 2012, terdiri dari:
Kepala Cabang yang dipimping oleh Joni Amir, SP. MBA, MM.;
Supervisor, Sekretaris Cabang : Meirizalti;
Asisten Menager Pemasaran : Alisman, Bsc. membawahi :
Superivsor Pasar Korporat : Mukrizal, BAc.;
Supervisor Pasar Retail : Satu Januari;
Asisten Menager Unit Produksi : Junaidi membawahi;
Supervisor Pengolahan : Junaidi.;
Supervisor Logistik : Bustamam;
Supervisor Mutu Benih : Fetri Maria, SP.;
Supervisor Kebun : Iswandi, Amd;
Spr. Keuangan : Unari, SH.;
Sementara pada Tahun 2013 Terjadi Perubahan Struktur Organisasi, dalam Hal, Tidak ada lagi Jabatan Kepala Cabang di PT. SHS. yang ada hanya Manager Kepala Cabang Pemasaran dan Manager Kepala Unit Produksi.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara pada PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah berdasarkan kepada Surat keputusan Dereksi PT. SHS Cabang Lubuk Alung yang mana tugas dan tanggung jawab saksi adalah Menyampaikan tagihan dan pembayaran serta kelengkapan dokumen pendukung sebagai bukti penagihan dan pembayaran, agar transaksi dapat berjalan dengan akurat dan lancar; Melaksanakan ferifikasi dan kroscek dana yang disetor dan diterima dengan dokumen pendukung, untuk memastikan keakuratan dan kebenaran data; Melakukan pembayaran kepada supleyer, vendortdan pihak ketiga dan melakukan penerimaan dari customer (dalam bentuk cash/cheque) untuk memastikan semua transaksi berjalan dengan benar; Melaksanakan dan bertanggung jawab atas transaksi penerimaan dan pengeluaran, menyimpan bukti pembayaran dan penagihan yang mendukung semua transaksi melengkapi dan mencatat semua transaksi secara akurat dan benar; Melakukan penutupan dan pencatatan saldo kas pada akhir hari kerja, menyimpanuang dengan cheque sebelum di setor ke bank dengan aman; Melaksanakan pembuatan laporan dan rekapitulasi kas, penutupan saldo kas tepat waktu dan akurat; Melaksanakan tugas lainya yang diberikan atasan sesuai dengan fungsinya;
Bahwa Pimpinan PT. SHS Cabang Lubuk Alung tahun 2011 yaitu Pak Joni Amir, SP dan tahun 2012 Pak Endang Kusrianto dan alamat PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah di Jambak Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman
Bahwa Saksi tidak mengetahui Saksi tidak mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan program GP3K tahun 2011 s/d 2012, tetapi saksi mengetahui bahwa memang ada dana yang turun dari PT. SHS. Pusat dan saksi mengetahuinya dari Kepala Cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung.
Bahwa Sumber dana program GP3K yaitu dari PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) yang berasal dari BUMN, untuk PT. SHS cabang Lubuk ALung antara lain berasal dari Pertamina, Bukit Asam dan Angkasa Pura II. Bagaimana proses untuk mendapatkan dana PKBL, bagaimana pencairan dana PKBL dan proses pencairan dana PKBL saksi tidak mengetahuinya dan Bagian Produksilah (Pak Junaidi) yang mengetahuinya
Bahwa pada PT. SHS Cabang Lubuk Alung dana yang saksi kelola untuk melaksanakan kegiatan pada PT. SHS Cabang Lubuk Alung adalah berupa dana Modal kerja yang mana untuk menunjang operasional pada perusahan PT. SHS Cabang Lubuk Alung yang mana kegunaan dana tersebut adalah Untuk pembelian gabah kering panen ( GKP ), Untuk Pembayaran upah pengolahan Pembelian bahan bakar solar), Untuk dana keperluan kebutuhan kantor seperti pembayaran listrik, telpon, PDAM dan perjalanan dinas. Dananya bersumber dari KR IV Medan
Bahwa Pada tahun 2011 PT. SHS cabang Lubuk Alung mendapatkan dana PKBL dari PT. Angkasa Pura II berjumlah Rp 4.999.728.400,- ( empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) sedang kan untuk tahun 2012 saksi tidak mengetahuinya berapa jumlah dana PKBL dimaksud.
Bahwa Bagaimana proses pencairan dana tersebut saksi tidak mengetahuinya karena pencairan dana PKBL tersebut dari PKBL Pusat langsung ke rekening kelompok tani dan kepala cabang. Dan hal ini saksi ketahui dari Pak Junaidi.
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa PT. SHS Cabang Lubuk Alung mendapatkan dana PKBL pada tahun 2011 yang berasal dari PT. Angkasa Pura II sejumlah Rp 4.999.728.400,- (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah) sewaktu Pak Joni Amir kepala cabang PT. SHS Cabang Lubuk Alung. Kemudian pada tahun 2012 PT. SHS cabang Lubuk Alung mendapatkan dana PKBL dari BUMN Pertamina sejumlah Rp. 5. 047.236.000,- (lima milyar empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dana PKBL yang berasal dari PT. Pertamina ini kemudian dibayarkan ke PT. Angkasa Pura dengan cara awalnya saksi disuruh oleh Pak Joni Amir untuk menyetorkan dana yang diterima dari PT.Pertamina kepada PT.Angkasa Pura II dan menyuruh saksi untuk meminta data kepada Pak Junaidi kelompok tani mana saja penerima dana PKBL dari PT.Angkasa Pura II. Lalu data kelompok tani penerima dana PKBL dari PT. Angkasa Pura II tersebut saksi terima dari Pak Junaidi yaitu :
a. Kelompok Tani Sejahtera, sejumlah Rp. 1.018.020.000,-,
b.Kelompok Tani Kampung Tanjung, sejumlah Rp. 1.143.040.000,-
c. Kelompok Tani Saiyo Buayan, sejumlah Rp. 857.280.000,-,
d. Kelompok Tani Muda Karya, sejumlah rp. 1.035.880.000,-,
e. kelompok Tani Guguk Sejati, sejumlah rp. 945.508.400,-,;
berdasarkan data tersebut kemudian saksi bersama dengan Pak Junaidi menyetorkan dana PKBL yang diterima dari PT.Pertamina lalu disetor kepada PT. Angkasa Pura II.
Bahwa Selain dana operasional saksi selaku bendahara tidak mengetahuinya yang saksi ketahui untuk tahun 2011 hanyalah dana operasional sejumlah Rp 4.999.728.400,- (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) tersebut.
Saksi RITA EMELIA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sistem kerjanya yaitu sebagai teller di BRI Unit Lubuk Alung pada saat itu ada 2 orang yaitu saksi dan saudari Dewi, dan user ID saksi yaitu 5488052 sedangkan user ID saudari Dewi yaitu 5488051. Apabila saksi melayani seorang nasabah maka akan terlihat user ID saksi di rekening Koran dan di buku tabungan
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai teller yaitu :
Melaksanakan pengecekan kas teller sesuai kewenangannya untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada nasabah sesuai ketentuan;
Melaksanakan layanan transaksi pembukuan, setoran dan pengambilan uang, entry transaksi, setoran pajak, transaksi non tunai, pengecekan keaslian uang nasabah dan keabsahan dokumen serta pemberian informasi yang dibutuhkan oleh nasabah sesuai ketentuan untuk meamstikan kelancaran transaksi terhadap nasabah;
Mengelola kas teller selama jam pelayanan kas maupun akhir hari termasuk menata kerjakan maksimum kas sesuai ketentuan
Menata kerjakan bukti kas dan mencetak laporan-laporan transaksi sesuai ketentuan untuk memastikan kebenaran transaksi yang telah dilakukan;
Melaksanakan opname kas ATM untuk memastikan jumlah fisik uang dalam kaset ATM saat kegiatan replenish ATM;
Menindak lanjuti temuan-temuan audit sesuai bidang tugasnya sebagai tanggapan positif atas temuan audit;
Membina hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait internal dengan supervise atasannya untuk memperlancar penyelesaian tugas;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien;
Bahwa Tata cara penarikan uang oleh nasabah :
a. Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan kemudian membawa ke teller;
b. Men- cek specimen yang di slip pengambilan dengan specimen yang ada di bukutabungan;
c. Teller meng-input di system sesuai dengan nominal yang ditulis nasabah;
d. Seandainya nasabah mengambil uang diatas wewenang teller yaitu sejumlah diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimintakan approve dari Kepala Unit dengan cara menghadap langsung ke Kepala Unit kemudian Kepala Unit menyetujui maka akan melakukan approval di system.
Bahwa Tata cara penyetoran uang oleh nasabah :
Nasabah mengisi dan menandatangani slip penyetoran kemudian membawa ke teller;
Men-cek uang apakah sesuai dengan yang diberikan dengan yang dituliskan oleh nasabah dan juga men cek keaslian uang;
Meng-input di system sesuai dengan nominal yang di tulis nasabah;
Seandainya nasabah menyetorkan uang diatas wewenang teller yaitu diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dimintakan approve dari Kepala Unit dengan cara menghadap langsung ke Kepala Unit kemudian Kepala Unit menyetujui maka akan melakukan approval di system.
Bahwa saksi kenal terdakwa, yaitu Kepala Cabang PT. SHS Lubuk Alung dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa hanya sebatas nasabah di BRI Unit Lubuk Alung
Bahwa terdakwa sebagai nasabah di BRI Unit Lubuk ALung Atas nama pribadi pernah membuka rekening dengan nomor rekening 548801010222536 dan jenis tabungannya adalah perorangan simpedes
Bahwa Rekening dalam bentuk joint account yaitu : rekening yang pemiliknya lebih dari satu orang yang pada saat pembukaan rekening mereka datang berdua dan menandatangani specimen yang pada saat pengambilan uang pada slip pengambilan harus membubuhkan tandatangan yang cocok dengan specimen pada saat pembukaan rekening.
Bahwa Dilihat dari rekening Koran atas nama nasabah Joni Amir dengan nomor rekening 5488-01-010222-5-36, terlihat bahwa dana yang ada di rekening : Kelompok tani Saiyo Buayan, Kelompok tani Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati, Kelompok tani Muda Karya, dipindahkan ke rekening perorangan Joni Amir, dengan system overbooking sedangkan dana yang ada di rekening kelompok tani : Sederhana, Kelompok Tani Gema Tani, Kelompok Tani Hidayat, Kelompok Tani Aur Duri, Kelompok Tani Kabun Baru ada dilakukan menarikan dan berdasarkan bukti slip penyetoran yang ada pada kami ada 6 kali penyetoran yang dilakukan oleh pihak PT.SHS cabang Lubuk Alungl :
Bahwa pengambilan dana diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan transaksi di teller
Bahwa barang bukti berupa rekening koran atas nama terdakwa yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar atas nama terdakwa dan terdapat transaksi overbooking atau transfer dari rekening bersama kelompok tani.
Saksi SRI RIKA MARYETTI.dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai teller yaitu :
Melaksanakan pengecekan kas teller sesuai kewenangannya untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada nasabah sesuai ketentuan;
Melaksanakan layanan transaksi pembukuan, setoran dan pengambilan uang, entry transaksi, setoran pajak, transaksi non tunai, pengecekan keaslian uang nasabah dan keabsahan dokumen serta pemberian informasi yang dibutuhkan oleh nasabah sesuai ketentuan untuk meamstikan kelancaran transaksi terhadap nasabah;
Mengelola kas teller selama jam pelayanan kas maupun akhir hari termasuk menata kerjakan maksimum kas sesuai ketentuan;
Menata kerjakan bukti kas dan mencetak laporan-laporan transaksi sesuai ketentuan untuk memastikan kebenaran transaksi yang telah dilakukan;
Melaksanakan opname kas ATM untuk memastikan jumlah fisik uang dalam kaset ATM saat kegiatan replenish ATM;
Menindak lanjuti temuan-temuan audit sesuai bidang tugasnya sebagai tanggapan positif atas temuan audit;
Membina hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait internal dengan supervise atasannya untuk memperlancar penyelesaian tugas;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien;
Bahwa Tata cara penarikan uang oleh nasabah :
a. Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan kemudian membawa ke teller;
b. Men- cek specimen yang di slip pengambilan dengan specimen yang ada di buku tabungan;
c. Teller meng-input di system sesuai dengan nominal yang ditulis nasabah;
d. Seandainya nasabah mengambil uang diatas wewenang teller yaitu sejumlah diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimintakan approve dari Kepala Unit dengan cara menghadap langsung ke Kepala Unit kemudian Kepala Unit menyetujui maka akan melakukan approval di system.
Bahwa Tata cara penyetoran uang oleh nasabah :
Nasabah mengisi dan manandatangani slip penyetoran kemudian membawa ke teller;
Men-cek uang apakah sesuai dengan yang diberikan dengan yang dituliskan oleh nasabah dan juga men cek keaslian uang;
Meng-input di system sesuai dengan nominal yang di tulis nasabah;
Seandainya nasabah menyetorkan uang diatas wewenang teller yaitu diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dimintakan approve dari Kepala Unit dengan cara menghadap langsung ke Kepala Unit kemudian Kepala Unit menyetujui maka akan melakukan approval di system.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, yaitu Kepala Cabang PT. SHS Lubuk Alung dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa hanya sebatas nasabah di BRI Unit Lubuk Alung
Bahwa Sistem kerjanya yaitu sebagai teller di BRI Unit Lubuk Alung pada saat itu ada 2 orang yaitu saksi dan Buk Rita karena saksi menggantikan saudari Dewi yang pindah tugas ke BRI cabang Pariaman, dan user ID saksi yaitu 5488051 sedangkan user ID Buk Rita yaitu 5488052. Apabila saksi melayani seorang nasabah maka akan terlihat user ID saksi di rekening Koran dan di buku tabungan
Bahwa Rekening dalam bentuk joint account yaitu : rekening yang pemiliknya lebih dari satu orang yang pada saat pembukaan rekening mereka datang berdua dan menandatangani specimen yang pada saat pengambilan uang pada slip pengambilan harus membubuhkan tandatangan yang cocok dengan specimen pada saat pembukaan rekening
Bahwa Dilihat dari rekening Koran atas nama nasabah Joni Amir dengan nomor rekening 5488-01-010222-5-36, terlihat bahwa dana yang ada di rekening : Kelompok tani Saiyo Buayan, Kelompok tani Balah Hilir, Kelompok Tani Kampung Tanjung, Kelompok Tani Guguk Sejati, Kelompok tani Muda Karya, dipindahkan ke rekening perorangan terdakwa, sedangkan dana yang ada di rekening kelompok tani : Sederhana, Kelompok Tani Gema Tani, Kelompok Tani Hidayat, Kelompok Tani Aur Duri, Kelompok Tani Kabun Baru ada dilakukan menarikan dan berdasarkan bukti slip penyetoran yang ada pada kami ada 6 kali penyetoran yang dilakukan oleh pihak PT.SHS cabang Lubuk Alung tertanggal :
Bahwa pengambilan dana diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan transaksi di teller
Bahwa barang bukti berupa rekening koran atas nama terdakwa yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar atas nama terdakwa dan terdapat transaksi overbooking atau transfer dari rekening bersama kelompok tani
SaksiNELVIRA RANTIKA, S. S., dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawati pada PT. Bank BRI unit Lubuk Alung sejak tahun 2011 s.d. 2013 selaku Costumer Service; Pada tahun 2014 sampai dengan sekarang dimutasikan pada Bank BRI unit Nan Sabaris selaku Costumer Service
Bahwa Uraian jabatan saksi selaku pada pokoknya CSialah :
Memberikan layanan pembukaan rekening dan fasilitas layanan lainnya yang terkait dengan produk pinjaman, simpanan, investasi dan jasa bank lainnya sesuai ketentuan untuk memenuhi ketentuan nasabah;
Memberikan layanan pembukaan rekening dan fasilitas informasi file (CIF) untuk menjamin data nasabah yang akurat dan terkini dan memenuhi prinsip penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT);
Menatakerjakan berkas rekening simpanan dan register yang terkait dengan bidang tugasnya dalam rangka untuk menjamin ketertiban administrasi sesuai ketentuan untuk mengamankan kepentingan Bank;
Bertindak sebagai meeter greeter yang memberikan edukasi dan solusi terhadap keluhan nasabah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan untuk menjamin kelancaran layanan di banking hall dan menyelesaikan permasalahan nasabah;
Menyediakan data/ informasi yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tindak lanjut Audit di Bagian dan Divisi sesuai bidang tugasnya untuk memastikan tindak lanjut perbaikan dilaksanakan sebagai tanggapan positif atas temuan Audit;
Membina hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait internal dengan supervisi atasannya untuk memperlancar penyeleasain tugas;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya dari Atasan sesuai peran dan kompetensinya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efisien.
Bahwa pada prinsipnya prosedur pembukaan Tabungan Perorangan dengan non Perorangan adalah sama, namun yang membedakan antara Tabungan Perorangan dengan Non Perorangan terletak pada jumlah Nasabah. Pada Non Perorangan pembukaan Tabangan minimal 2 (dua) orang dan juga pada Non Perorangan CS tidak memberikan kartu ATM kepada para nasabah
Saksi menerangkan Bahwa Terdakwa pernah melakukan pembukaan rekening perorangan di Bank BRI unit Lubuk Alung tanggal 7 Oktober 2011. Saat itu saksi langsung menerima terdakwa dengan setoran awal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2011 dan 2012 terdakwa dan pegawai PT. SHS. Cabang Lubuk Alung pernah melakukan pembukaan rekening Tabungan Simpedes non Perorangan bersama-sama dengan kelompok tani di Bank BRI unit Lubuk Alung. Pada saat pembukaan rekening terdakwa membawa surat pengantar dari PT. SHS. Cabang Lubuk Alung untuk melakukan pembukaan rekening atas nama kelompok sesuai barang bukti buku rekening yang dihadirkan dipersidangan
Saksi FAIZAL, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Unit BRI adalah Mengawasi semua pelaksanaan kegiatan operasional yang ada di unit sesuai dengan ketuan berlaku pada BRI, seperti diataranya Pemberian pinjaman, pelayanan simpanan dll;
Bahwa Mekanismes pekerjaan saksi selaku Kepala Unit pada BRI dalam Pengambilan Dana dari rekening untuk Nasabah berdasarkan tingkat batas kewenangan setuju bayar diantaranya :
Untuk Kewenangan teller sebatas maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Untuk Kewenangan Kepala Unit / pemimpin berkisar diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)
Untuk Kewenangang Pimpinan Cabang diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa Setelah saksi lihat dari buku tabungan sejumlah 11 buah buku tabungan adalah benar Nasabah BRI Unit Lubuk Alung, Tentang Nomor Rekening setelah saksi lihat dari buku tabungan adalah untuk tahun 2011 Kelompok Tani Kampung Tanjung dengan No Rek. 5488-01-010064-530, Kelompok Tani sejah tera dengan No Rek. 5488-01-010066-532, Kelmpok Tani Guguek Sejati dengan No. Rek.5488-01-010067538 , Kelompok Tani Saiyo Buayan dengan No Rek. 5488-01-01006953-0 dan Muda Karya dengan No.Rek. 5488-01-010068-53-4 dan untuk tahun 2012 Kelompok Tani Rimbo Mutueh dengan Rek No. 5488-01-012243-53-8, Kelompok Tani Aur Duri dengan NoRek. 5488-01-011635-53-8, Kelopok tani Hidayat dengan No Rek. 5488-01-011633-536, Kelompok Tani Kabun Barudengan No Rek. 5488-01-01163453-2, Kelompok Tani Gema Tani dengan No Rek. 5488-01-011636-53-4 dan Kelompok Tani Sederhana dengan No Rek. 5488-01-011637-53-0 bahwa benar Nasabah pada Bank Rakyat Indonesia Unit Lubuk Alung ? dan dan buku tabungan yang diperlihatkan kepada saksi adalah berupa rekening tabungan dan bukanlah Giro.
Bahwa penarikan kalau diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) adalah sepengtahuan saksi selaku kepala Unit melakukan Approv melalui setem dengan persetujuan saksi lalu pembayar tetap dilakukan oleh teler, kalau seandainya penarikan dilakukan diatas Rp. 200.000,000,- (dua ratus juta rupiah) unit meminta persetujuan kepada Pemimpin Cabang melalui sestem dan pembayar tetap dilakukan oleh teleer, sedang terhadap Nasabah yang melakukan penarikan saksi tidak mengetahuinya, saksi mengetahuinya berdasarkan slip penarikan.
Bahwa Secara umum Selain dari penarikan tunai ada sitem penarikan yang dilakukan yaitu sistem pemindah bukuan (overbooking) sesuai dengan permintaan oleh nasabah
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai kepala BRI unit Lubuk alung terhadap 11 kelompok tani yang menjadi nasabah pada BRI Unit lubuk alung tidak pernah melakukan sistem pemindah bukuan (overbooking) karena pada BRI Unit Lubuk alung memakai slip pengambilan
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi sebanyak 11 bukah buku tabungan atas nama beberapa kelompok tani dan berdasarkan dari kode rekening bahwa buku tersebut adalah atau benar rekening BRI Unit Lubuk Alung.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa adalah sebagai Nasabah pada BRI Unit Lubuk Alung sedangkan hubungan keluarga saksi tidak ada hubungan dengan terdakwa
Bahwa benar atas Nama terdakwa ada memiliki nomor rekening pada Unit BRI Lubuk Alung dengan berdasarkan data yang diperlihat kepada saksi yaitu dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 atas nama JONI AMIR, SP, MBA,MM (terdakwa) sesuai barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat hukum Terdakwa ENDANG, mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa Endang sebagaimana dibawah ini :
MARZUKI SP. Dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah bekerja di PT SHS dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2013 jabatan yang pernah saki pegang adalah Kepala cabang Pemasasaran Aceh dan terakhir kepala Cabang Pemasaran Riau;
Bahwa saksi selama menjabat sebagai kepala cabang pemasaran saksi penrah mendengar ada kegiatan PKBL;
Bahwa pada waktu menjabata Kepala Cabang Pemasaran pernah pula melaksanakan prokgram PKBL tersebut;
Bahwa sumber dana PKBL bersumber dari BUMN lain seperti Pertamina Angkasa puran dan bukit hasam ;
Bahwa prosedur mendapatkan dana PKBL tersebut awalnya petani mebuat Proposal lalu Kantor SHS Cabang meneruskan ke PKBL pusat ;
Bahwa Proposal di buat oleh kelompok tani dan didampingi dari pegawai PT SHS ;
Bahwa data yang ada dalam proposal seperti luas lahan dan anggota kelompok tani harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya ;
Bahwa RDKK di buat oleh kelompok tani dan didamping oleh kariayawan SHS dan data yang tidak sesuai dengan fakta yang bertanggung jawab adalah bersama – sama yaitu Cabang dan Pusat tapi yang mengetahui priposal tersebut adalah Cabang ;
Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Cabang Pemasaran pernah juga memakai dana PKBL ini untuk operasional karena setelah diminta ke regional dana operasinal tersebut tidak dikaburkan ;
Bahwa dana PKBL tersebut harus sampai kepada petani dan harus diterima oleh petani sesuai dengan jumlah yang ada dalam proposal ;
Bahwa Proposal yang dibuat harus diketahui oleh kepala cabang;
Bahwa tidak ada edaran dari pusat supaya dipakan dana PPKBL untuk dana operasional;
Bahwa rekening PKBL terpisah dari rekening dana operasional dan dicabang ada rekening khusus untuk dana operasinal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menghadirkan Ahli dibawah sumpah pada inti nya meneranbgkan sebagai berikut;
Ahli ZAHEDI,SE., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan Dalam kapasitas sebagai Ahli, ahli mempunyai Surat Penunjukan Ahli yaitu Surat Nomor ST.734/PW03/5/2015 tanggal 30 Nopember 2015 Dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Peran Korperasi dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT SANG HYANG SERI (Persero) Cabang Lubuk Alung periode tahun 2011 s.d. 2013;
Bahwa Dasar ahli dalam melaksanakan tugas sebagai auditor atas perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Peran Korperasi dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT SANG HYANG SERI (Persero) Cabang Lubuk Alung periode tahun 2011 s.d. 2013 adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor ST-262/PW03/5/2015 tanggal 5 Mei 2015 untuk melakukan Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Peran Korporasi dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GK3K) pada PT. Shang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013;
Bahwa Objek audit adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peran Korporasi dalam Mendukung Ketahan Pangan dan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT. Shang Hyang Seri Cabang Lubuk Alung tahun 2011 s.d. 2013;
Bahwa Jenis audit yang dilakukan oleh BPKP dalam perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Peran Korporasi dalam Mendukung Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GK3K) pada PT. Shang Hyang Seri (Persro) Cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 adalah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Sumber-sumber data yang digunakan dalam menghitung kerugian pada audit PKKN atas Dana Peran Korporasi dalam Mendukung Ketahan Pangan dan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT. Shang Hyang Seri Cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 antara lain adalah :
Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor PJJ.05.07/00/10/2011/220/2011 dan 343/SHS.05/SP/X/2011 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2011.
Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT Pertamina (Persero) Nomor 005/H00000/2012-S4 dan 89/SHS.05/SP/IV/2012 yang ditandatangani pada tanggal 17 April 2012.
Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT Bukit Asam (Persero) 134.J/PJJ/Eks.0100/HK.03/VI/2012 dan 190/SHS.01/sp/VI/2012 yang ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2012.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Proposal Permohonan Pinjaman tanggal 5 September 2011 dari masing-masing ketua kelompok tani yaitu Muda Karya,Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung dan Guguk Sejati.
Rekening Tabungan BRI Simpedes atas nama masing-masing kelompok tani yaitu Muda Karya,Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung dan Guguk Sejati.
Surat Pernyataan Sdr. Joni Amir (Kepala PT Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung) tanggal 2 Juli 2014 tentang Penggunaan Dana PKBL PT Angkasa Pura II Tahap I.
Proposal Permohonan Pinjaman dari masing-masing ketua kelompok tani yaitu Aur Duri,Gema Tani, Sederhana, Kabun Baru dan Kelompok Tani Hidayat.
Rekening Tabungan BRI Simpedes atas nama masing-masing kelompok tani yaitu Aur Duri,Gema Tani, Sederhana, Kabun Baru dan Kelompok Tani Hidayat.
Lima lembar bukti penyetoran kepada PT Angkasa Pura II (Persero) ke rekening BRI nomor 0120-01001054-303 atas nama Tim PUKK PT Angkasa Pura II (Persero) pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2012.
Proposal Permohonan Pinjaman tanggal 17 September 2012 dari masing-masing ketua kelompok tani yaitu Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung dan Guguk Sejati.
Kartu Hutang Dana PKBL Kelompok Tani Binaan PT Angkasa Pura II.
Tiga lembar bukti penyetoran ke Bank Mandiri Rekening Nomor 124-00.0587897-1 atas nama PT Sang Hyang Seri.
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP).
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon untuk Biaya Operasional yaitu untuk pembelian Solar Biaya Langsung/Pengolahan dan Biaya Tidak Langsung.
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon atas Dana Program GP3K yang berasal dari PT Angkasa Pura II yang diterima oleh Endang Kusrianto.
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Piutang Niaga dan PKBL oleh Endang Kusrianto tanggal 16 April 2014.
Tiga lembar bukti penyetoran oleh Endang Kusrianto ke Rekening Bank Mandiri Nomor 124-00-0587897-1 atas nama PT Sang Hyang Seri.
Proposal Permohonan Pinjaman dari masing-masing ketua kelompok tani yaitu Rimbo Mutuih,Padang Kunik, Sakato Tanah Lapang, Limo Koto dan Rawang Lokan.
Rekening Tabungan BRI Simpedes atas nama kelompok tani Rimbo Mutuih.
Tiga lembar bukti penyetoran ke rekening Bank Mandiri Nomor 124-00.0587897-1 atas nama PT Sang Hyang Seri.
Kartu Hutang Dana PKBL Kelompok Tani Binaan PT Bukit Asam.
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon untuk Pembelian Pupuk untuk Kawasan Jagung.
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon atas Dana Program GP3K yang berasal dari PT Bukit Asam yang diterima oleh Satu Januari.
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon atas Dana Program GP3K yang berasal dari PT Bukit Asam yang diterima oleh Emry Sain.
Bukti Pertanggungjawaban Kasbon atas Dana Program GP3K yang berasal dari PT Bukit Asam yang diterima oleh Endang Kusrianto.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) terhadap pihak-pihak terkait:
Bahwa Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wenangan/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan keadaan diluar kemampuan manusia (force majore). Dalam konteks pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah yang disebabkan perbuatan melawan hokum (pasal 2), tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (pasal 3);
Bahwa Dalam konteks Audit istilah penyimpangan adalah ketidak sesuaian kondisi dengan kriteria/ peraturan yang telah ditetapkan;
Bahwa Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara adalah “Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembag negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasrkan perjanjian dengan negara”.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menjelaskan, bahwa Keuangan Negara adalah “Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan mlik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wenangan/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan keadaan diluar kemampuan manusia (force majore).Dalam konteks pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah yang disebabkan perbuatan melawan hokum (pasal 2), tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (Pasal 3 ayat 1). Dengan demikian Penyimpangan Dana Peran Korporasi dalam Mendukung Ketahan Pangan dan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT. Shang Hyang Seri Cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013 termasuk lingkup kerugian keuangan Negara;
Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan Negara adalah :
Menghitung realisasi pencairan dana Program Kemitraan ke rekening kelompok tani.
Menelitidan menghitung bukti-bukti penggunaan dana Program Kemitraan yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan Dengan Petani Dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K);
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan cara membandingkanpencairan dana Program GP3K ke rekening kelompok tani dengan penggunaan dana Program GP3K yang sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan Dengan Petani Dalam Rangka GP3K(butir 1 -2).
Bahwa Sesuai dengan ruang lingkup dan metode yang digunakan, ditemukan penyimpangan penggunaan Dana Peran Korporasi dalam Mendukung Ketahan Pangan dan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT. Shang Hyang Seri Cabang Lubuk Alung tahun 2011 s/d 2013, ditemukan penyimpangan, yaitu :
a). Proposal Pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani adalah rekayasa karena dibuat oleh pengurus PT.Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung dimana mengenai luas lahan serta jumlah anggota kelompok tani tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
b). Dana masing-masing kelompok tani dalam Rekening Tabungan bersama ditarik dan dipindahkan ke Rekening Pimpinan Cabang Sang Hyang Seri Lubuk Alung (rekening tabungan atas nama Joni Amir).
c). Dana tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup perjanjian.
Berdasarkan audit PKKN, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara;
Bahwa Ketentuan yang dilanggar dalam pelaksanaan Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada PT SANG HYANG SERI (Persero) Cabang Lubuk Alung periode tahun 2011 s.d. 2012 adalah :
Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Angkasa Pura II (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 24 Oktober 2011 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.
Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
Bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menghadirkan Ahli yang meringankan (a de Charge) yakni :
Ahlia de Charge Prof. ELWI DANIL,dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ahli sudah mempunyai pengalaman menjadi ahli dalam perkara tinak pidana korupsi;
Bahwa keahlian ahli di bidang pidana;
Bahwa menurut ahli sesorang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana harus memenuhi unsur yang bersifat subjektif yaitu apa yang dilakukan terdakwa dan unsur yang bersifat objektif yaitu apa yang didakwakan;
bahwa menurt ahli unsur yang bersifat subjektif harus terdapat, perbuatan melawan hukum atau tidak, adanya kesalahan, ada atau tidak niat jahat (mens rea), tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan melawan hukum atau aasan pemaaf terhadap person atau pribadi;
Bahwa menurut ahli unsuryang bisa diaplikasikan dalam tindak pidana korupsi secara teori melawan hukum terbagi dalam dua delik, yakni delik formil yakni perbuatan yang bertentangan dengan aturan tertulis dan delik materiil yakni bertentangan dengan atura tidak tertulis;
bahwa menurut ahli dalam delik materiil terbagi dalam dua fungsi, yakni fungsi positif dan fungsi negatif;
Bahwa menurut ahli, fungsi positif tersebut oleh Mahkamah Konstitusi tidak berlaku sehingga harus bertentangan dengan aturan atau konstitusi sedangkan menurut ahli, fungsi negatif bermakna ada peraturan perundang-undangan tetapi dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab, maka dapat dibebaska. Dalam fungsi negatif ini sudah banyak dalam perkara korupsi putusan dari Mahkamah Agung, seperti Ir. Uncu Ahmad Fajar yang intinya negara tidak dirugikan, pelayanan umum dilayani, terdakwa tidak diuntungkan;
bahwa menurut ahli kondisi faktual dalam penegakan hukum di Indonesia, setiap perbuatan yag ada acuan tertulis;
bahwa menurut ahli, setiap perbuatan yang ada acuan tertulis selalu ada batas-batas yang bersinggungan dengan keperdataan maupun administrasi negara;
Bahwa menurut ahli sekalipun ada aturan tertulis yang mendekati batas keperdataandan administrasi negara maka tetapdapat dikenakan Perbuatan Malawan Hukum Korupsi;
Bahwa menurut ahli, apabila ada klausul tentang perbuatan melawan hukum dalam kontrak tersebut maka diselesaikan secara keperdataan;
Bahwa menrut ahli, afalis adlah merupakan penjamin, namun hal tersebut itu bukan keahlian dari ahli;
bahwa menurut ahli, fungsi hukum harus meciptakan keadilan dan kepastian hukum, kalau seandainya walaupun ada pendekatan keperdataan tetap bisa dibawa keranah korupsi;
bahwa menurut ahli berdasarkan eraturan Menteri merupakan pintu masuk dalam kesepakatan-kesepakatan di klausul perjanjian;
bahwa menurut ahli, berdasarkan alat bukti yang sah hakim dan Penuntut umum yang membuktikan niat jahat (mens rea) melalui perbuatan-perbuatan melawan hukum;
Bahwa menurut ahali, seseorang Ahli adalah mereka yg memiliki kompetensi dibidangnya. Maka jaksa juga bisa disebut sebagai ahli dalam bidang penuntutan.
Bahwa Menurut ahli, mensrea dari pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah memperkaya diri.
Bahwa Menurut ahli, perbuatan melawan hukum dapat diminta pertanggungjawaban pidana kecuali tidak ada niat jahat.
Bahwa Menurut ahli, yang dapat menilai niat jahat seorang dalam proses peradilan adalah majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keyakinan majelis hakim;
Bahwa Menurut ahli, kejahatan kerah putih adalah kondisi yang berbeda dengan kejahatan konvensional; kejahatan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang memiliki intelejensi yang tinggi.
Bahwa Menurut ahli, kejahatan kerah putih belum tentu kejahatan yang terorganisir, tetapi kejahatan terorganisir cendrung merupakan kejahatan kerah putih.
Bahwa Menurut ahli, terminologi kata dapat merugikan keuangan negara adalah tidak harus menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga potensi saja sudah dapat dikatakan dapat merugikan keuangan negara.
Bahwa Menurut ahli, masyarakat tidak perlu ribut mengenai masalah kerugian keuangan negara, tetapi penegak hukum dapat mencari kerugian keuangan negara. Jadi korupsi tidak perlu ada masayarakat yang merasa dirugikan.
Bahwa Menurut ahli, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur oleh Perpres. Kemudian negara sebagai pengguna anggaran melakukan perjanjian dengan pemasok barang dan jasa. Apabila perjanjian tersebut tidak dilaksanakan maka akan berimplikasi pada hukum perdata. Tetapi apabila barang dan jasa yang dipasok tidak sesuai, pimpinan proyek menerima uang sehingga proyek tidak selesai atau tidak sesuai dengan spesifikasi maka baru menjadi ranah hukum pidana.
Bahwa Menurut ahli, apabila para pihak tidak melakukan prestasi sesuai dengan perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan maka termasuk dalam ranah hukum pidana.
Bahwa Menurut ahli, untuk menentukan niat jahat apabila dalam kasus terdapat kelompok fiktif maka sudah termasuk dalam hukum pidana karena sudah nampak niat jahat. Selanjutnya apabila menyalahgunakan peruntukan maka termasuk pidana misalnya seharusnya untuk masyarakat banyak tetapi diambil untuk satu atau sekelompok orang;
Bahwa Menurut ahli, esensi pidana adalah ultimum remedium tetapi korupsi dapat dijadikan primum remedium;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum mengajukan surat-surat bukti sebagaimana yang terlampir dalam berkas dan diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Saiyo Buayan tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Balah Hilir tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kampung Tanjung tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Guguk Sejati tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Muda Karya tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Saiyo Buayan tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Balah Hilir tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kampung Tanjung tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Guguk Sejati tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Muda Karya tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Sederhana Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Gema Tani Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Hidayat Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Aur Duri Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kabun Baru Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Limo Koto Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Padang Kunik Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Rawang Lokan Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih Tahun 2012;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Saiyo Buayan dengan nomor rekening 5488-01-010069-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Tani Sejahtera dengan nomor rekening 5488-01-010066-53-2;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Kampung Tanjung dengan nomor rekening 5488-01-010064-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Guguk Sejati dengan nomor rekening 5488-01-010067-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Muda Karya dengan nomor rekening 5488-01-010068-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Rimbo Mutuih dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8;
1 (satu) lembar asli pembukaan rekening Tabungan atas nama nasabah JONI AMIR dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 dengan tanggal pembukaan 7 Oktober 2011 pada BRI Unit Lubuk Alung Pariaman;
1 (satu) lembar asli Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) atas nama nasabah JONI AMIR dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 tanggal 7 Oktober 2011;
36 (tiga puluh enam) lembar yang telah diotentikasi rekening koran atas nama JONI AMIR, SP.MBA.MM dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 periode Oktober 2011 sampai dengan September 2014;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan BRI BRITAMA atas nama nasabah ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5;
1 (satu) lembar asli pembukaan rekening Tabungan atas nama nasabah ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan tanggal pembukaan 9 Oktober 2012 pada BRI Unit Lubuk Alung Pariaman;
19 (sembilan belas) lembar yang telah diotentikasi rekening koran atas nama ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 periode Oktober 2012 sampai dengan April 2014;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning, yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI KP TANJUNG alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.143.040.000 (satu miliar seratus empat puluh juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning, yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI SEJAHTERA alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.018.015.000 (satu miliar delapan belas juta lima belas ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI MUDA KARYA alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.035.880.000 (satu miliar tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI SAIYO BUAYAN alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 857.280.000 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI GUGUK alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI GUGUK alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 145.508.400 (seratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 5547-01-008283-53 dengan nama EMRY SAINS BSC, dengan nama PT. SHS CAB. L. ALUNG dengan jumlah Rp. 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Lubuk Alung dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Lubuk Alung dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tanggal 29 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim SATU JANUARI dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 2 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SATU JANUARI dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim TK. SAMSU KT. SEJAHTERA BALAH HILIR dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SUDIRMAN dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim BAKAR M dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 23.750.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 61.606.000 (enam puluh satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 26 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SUDIRMAN dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 30 Januari 2015;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI BRITAMA an. EMRI SAIN BSC dengan nomor rekening 5547-01-008283-53-0;
1 (satu) lembar asli kwitansi yang menerima SATU JANUARI telah diterima dari Bapak ENDANG KUSRIANTO SP/ PT. SANG HYANG SERI (Cab. LB-ALUNG) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembayaran dana PKBL tanggal 23 Desember 2012;
1 (satu) lembar asli kwitansi yang menerima SATU JANUARI telah diterima dari Bapak ENDANG KUSRIANTO SP sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembayaran dana PKBL tanggal 10 Januari 2013;
2 (dua) lembar foto copy yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Surat Kepala Divisi PKBL nomor : 17/SHS.PKBL/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 perihal Jadwal Pengembalian Dana PKBL;
25 (dua puluh lima) lembar asli dokumen Rekap Pembayaran Dana PKBL PT. Angkasa Pura II (Persero) dari Kelompok tani melalui pertanggung jawaban GKP tahun 2012/ 2013;
23 (dua puluh tiga) lembar asli dokumen Rekap Pembayaran Dana PKBL PT. Bukit Asam (Persero) dari Kelompok tani melalui pertanggung jawaban GKP dan lainnya tahun 2012/ 2013;
20 (dua puluh) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan antara PT ANGKASA PURA II (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tanggal 24 Oktober 2011;
21 (dua puluh satu) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Program Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT PERTAMINA (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tanggal 17 April 2012;
15 (lima belas) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama antara PT BUKIT ASAM Tbk (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tanggal 01 Juni 2012;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 60/SHS.01/Kpts/IV/2008 tentang Pengangkatan dan Penyesuaian Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 28 April 2008;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV/2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan dan Penyesuaian Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 2 April 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa untuk menerima/ mengambil Dana Pinjaman PKBL senilai Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Nokep Kanca No : B.558-KC.III/MKR/02/2011 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat Setoran Tunai, Fiat Bayar Tunai dan Fiat Pemindahbukuan Petugas dan Pejabat BRI unit se-kantor Cabang BRI Pariaman tanggal 01 Februari 2011;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 5488-01-000339505 dengan nama ENDANG KUSRIANTO dengan jumlah Rp. 1.893.160.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. Rp. 114.500.000,00( seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 30.500.000,00( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dengan jumlah Rp. 9.000.000,00( sembilan juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 31 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 84.100.000,00( delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 9.000.000,00( sembilan juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 2.204.206.854,00 ( dua milyar dua ratus empat juta dua ratus enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Kampung Tanjung ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.143.040.000,00( satu milyar seratus empat puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Sejahtera ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.018.015.000,00( satu milyar delapan belas juta lima belas ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Muda Karya ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.035.880.000,00( satu milyar tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Saiyo Buayan ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 867.280.000,00( delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Junaidi ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 149.991.852,00( seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 945.508.400,00( sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Guguk ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-8 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-8 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012 (27 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Saiyo Buayan dengan nomor rekening 5488-01-010069-53-0 dengan jumlah Rp. 857.280.000,00( delapan ratus lima puluh tujuh dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Muda Karya dengan nomor rekening 5488-01-010068-53-4 dengan jumlah Rp. 1.036.880.000,00( satu milyar tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.893.160.000,00 ( satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah ) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Guguk Sejati dengan nomor rekening 5488-01-010067-53-8 dengan jumlah Rp. 946.200.000,00( sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. . 946.200.000,00( sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kampung Tanjung dengan nomor rekening 5488-01-010064-53-0 dengan jumlah Rp. 1.144.000.000,00( satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.144.000.000,00( satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sejahtera dengan nomor rekening 5488-01-010066-53-2 dengan jumlah Rp. 1.016.400.000,00( satu milyar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.016.400.000,00( satu milyar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012.
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ENDANG pernah menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung dari mei sampai dengan akihir April 2012;
Bahwa pada waktu menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung terdakwa pernah melaksanakan program GP3K.;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa dalam program GP3K tersebut adalah mengontrol pelaksanaan kegiatan PKBL yang bersumberkan dari dana Angkasa pura II bukit asam;
Bahwa sumber dana dari program GP3K tersebut adalah bersumberkan dari BUMN yaitu disisihkan sebanyak 2 % dari keuntungan dana BUMN tersebut;
Bahwa Proses untuk mendapatkan dana PKBL tersebut berawal kelompok tani mengajukan proposal yang diketahui oleh kepala Cabang yang ditujukan kepada PT SHS pusat yaitu defisi PKBL;
Bahwa untuk Cabang Lubuk Alung proposal pengajuan dana PKBL dibuat oleh bagian produksi yaitu Sdr. JUNAIDI bersama dengan Sdr. ISWANDI yang di dalam proposal di lampirkan Nama – nama Anggota kelompok tani, luas lahan kelompok tani, KTP Anggota kelompok tani yang lampiran tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terdakwa ketahui setelah terdakwa di periksa oleh penyidik di Kejaksaan ;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam membuat proposal adalah Kepala Cabang yang di serahkan kepada tim teknis yaitu Sdr. JUNAIDI berserta bawahan lainya yang di tunjuk dikarenakan Sdri JUNAIDI telah berpengalaman dalam pembuatan proposal terhadap kegiatan PKBL sebelumnya ;
Bahwa pada waktu pembuatan proposal terdakwa selaku kepala cabang tidak ada melakukan sosialisai kepada masing – masing kelompok tani yang akan menerima dana bantuan, dengan alasan terdakwa bahwa pada saat itu terdakwa baru menjabat sebagai kepala cabang PT SHS lubuk along;
Bahwa terhadap kelengkapan yang di muat dalam proposal telah dipersiapkan oleh Sdr.JUNAIDI atas perintah tedakwa dan tentang standar rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDDK) semuanya berdasarkan kepada pengajuan proposal sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh PT SHS Lubuk alung sebelum terdakwa menjabat kepla cabang ;
Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala Cabang PT SHS Lubuk alung jumlah dana yang diluncurkan untuk kelompok tani adalah bardasarkan kepada jumlah yang di ajukan dalam proposal setiap masing – masing kelompok tani;
Bahwa jumlah dana yang di turunkan kerekening masing masing kelompok tani yang bersumbe dari PT Angkasa Pura II tahap II sejumlah Rp. 4.999.728.400,- (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah ) dan dari PT Bukit Asam Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah);
Bahwa setelah dana di setujui oleh PKBL pusat yang diberikan kepada kelompok tani terdakwa tidak melakukan konfirmasi kepada masing – masing kelompok tani apakah masing – masing kelompok tani mampu dalam mengelola bantuan dana tersebut ;
Bahwa Proposal tersebut diajukan ke PT SHS pusat yaitu Difisi PKBL dimana terdakwa selaku Kepala Cabang Menanda tangani Proposal tersebut sebagai yang mengetahui termasuk dengan dengan data RDKK terdakwa juga ikut menanda tangani selaku Kepala Cabang;
Bahwa terhadap dana yang yang di setujui yang dikirimkan sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masing – masing kelompok tani di kirim ke rekening kelompok tani lalu dana tersebut di tarik dan dimasukan kedalam rekening pribadi terdakwa ;
Bahwa bantuan dana tersebut setelah dimasukan kedalam rekenig pribadi terdakwa sebagian dana di pergunakan untuk kegiatan operasional PT SHS Cabang lubuk alung untuk pembelian GKP;
Bahwa selain dana di pergunakan untuk kegiatan operasianal PT SHS cabang lubuk alung dana PKBL tersebut juga terdakwa pinjamkan kepada Sdr. EMRI SAIN yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Solok;
Bahwa dana yang di pinjamkan kepada Sdr. EMRI SAIN sejumlah Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa dana tersebut yang dipinjamkan kepada EMRI SAIN sebagian dikembalikan kepad terdakwa dan dimasukan kedalam rekening terdakwa dan sebagian dari dana yang di pinjamkan tidak kembalikan oleh Sdr. EMRI SAIN;
Bahwa dana yang dipergunakan dan di pinjamkan kepada Sdr. EMRI SAIN tersebut tidak di ketahui oleh regional IV dan PKBL pusat;
Bahwa PKBL pusat tidak mengetahui dana PKBL tersebut masuk kedalam rekening pribadi terdakwa dan dasar terdakwa memasukan dana tersebut kedalam rekening pribadi terdakwa adalah arahan dari Sdr. JUNAIDI mengikuti yang lama terhadap kegiaan tersebut ;
Bahwa Terdakwa ENDANG tidak pernah memanggil kelompok tani dalam pembuatan proposal yang akan diajukan namun semua proposal yang diajukan dibuat oleh bawahan terdakwa yaitu bagian produksi yaitu Sdr. JUNAIDI;
Bahwa tedakwa tidak mengetahui dana yang turun dari PKBL pusat dan terdakwa mengetahui dari Sdr JUNAIDI yang mana dana tersebut telah masuk kedalam rekening pribadi terdakwa yaitu pada rekening No. 5488-01-000339-50-5 An. ENDANG KUSRIANTO pada BRI Unit Lubuk Alung ;
Bahwa pada saat melakukan penarikan uang dari dalam rekening kelompok tani terdakwa ada menanda tangani slip kosong yang belum berisikan jumlah angka yang diserahkan oleh Sdr. JUNAIDI;
Bahwa setelah dana tersebut di tarik oleh Sdr. JUNAIDI dana tersebut masuk kedalam rekening pribadi terdakwa, terdakwa mengetahuinya ;
Bahwa terdakwa mengetahui tentang adanya surat kuasa yang dibuat kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung;
Bahwa pada Cabang SHS Lubuk Alung ada mempunyai No rekening giro atas nama PT SHS cabang lubuk alung yang mana rekening tersebut adalah rekening yang dipergunakan untuk dana operasional;
Bahwa SHS pusat tidak mengetahui dana PKBL tersebut setelah ditarik dari rekening masing – masing klompok kemudian masuk kedalam rekening Terdakwa ENDANG;
Bahwa masing – masig kelompok tani tidak mengetahui berapa jumlah dana pnjaman PKBLyang di peruntutkan bagi kelompo tani mereka;
Bahwa terdakwa pernah menayakan kepada Sdr. JUNAIDI tentang kebenaran isi proposal pengajuan pinjaman PKBL baik mengenai jumlah lahan maupun jga anggota kelompok tani ;
Bahwa seharusnya RDKK dibuat oleh kelompok tani karena mereka yang tahu kebutuhan kelompok taninya ;
Bahwa Terdakwa ENDANG memang ada menanda tangani proposal pengajuan pinjaman PKBL dari masing – masing kelompok tan tapi terdakwa tidak ada melakukan pegawasan terhadap administrasinya semua terdakwa serahkankepada Sdr. JUNAIDI;
Bahwa sekitar bulan Mei 2013 terdakwa ada mengemalikan uang sejunlah Rp. 2 Miliar kepada defisi PKBL pusat setelah terdakwa bertanya kepada Sdr. NANA karena uang PKBL masih ada bersisa di dalam rekenung pribadi Terdakwa ENDANG;
Bahwa kegiatan GP3K ini adalah bertujuan untuk kemakmuran petani faktanya selama terdakwa menabat sebagai kepala Cabang PT SHS Lubuk alung kegiatan ini tidak sukses;
Bahwa darai bantuan PKBL yang bersumberka dari Angkasa pura II tahap II ada sampai kepada petani sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus jutarupiah) dan yang bersumbekan dari bukit asam sampai kpada petani sejunlah Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap kegiatan GP3K ini ada dilakukan audit internal dan dari hasil audit tersebut dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh terdakwa adalah Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);
Bahwa terhadap kegiatan GP3K tersebut terdakwa selalu bertanyak epada Sdr. JUNAIDI baik mengenai pengajuan proposal maupun pengunaan dana pinjaman dan tidak pernah melakukan konfermasi secara tertulis kepada PT SH pusat maupun ke regional IV tentang program tersebut;
Bahwa barang bukti yang di ajukan dan diperlihatkan kepada terdakwa berupa proposal proposal, rekening masing – masing kelompok tani, rekening pribadi terdakwa, surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 kepada Dodi Marten selaku ketua kelompok tani Rimbo Mutuih untuk menerima dana PKBL yang bersumber dari PT.Bukit Asam, dibenarkan oleh Terdakwa ENDANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berhubungan satu sama lainnya serta barang bukti,serta keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa dalam rangka peningkatan target produksi beras Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik (Inpres RI) Indonesia nomor 5 tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim.
Menindaklanjuti Inpres RI nomor 5 tahun 2011 tersebut, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara kemudian mengeluarkan surat nomor : S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011, untuk menugaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) ((yang selanjutnya disebut PT. SHS. (Persero)) sebagai pelaksana, selanjutnya bekerjasama dengan Petani meningkatkan Produktivitas hasil Pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K).
Selanjutnya untuk menunjang kelancaran pelaksanan program GP3K tersebut, PT. SHS (Persero) membentuk Tim Kawalan Pangan Terintegrasi (yang selanjutnya disebut Tim KPT), yang terdiri dari Tim KPT Pusat dan Tim KPT Regional. Sedangkan dalam rangka pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (untuk selanjutnya disebut PKBL) dibentuklah Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS. (Persero). Kemudian unit PKBL PT. SHS. (Persero) melakukan identifikasi BUMN potensial, sosialisasi pendanaan program GP3K dan berhubungan dengan pelaksana program di Cabang.
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kepala Cabang PT SHS Lubuk Alung , program GP3K pendanaannya bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) dan PT. Bukit Asam.
Bahwa kemudian atas arahan dari terdakwa ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung dan penerima bantuan dana GP3K yang dananya bersumber dari PT Angkasa Pura II (Tahap I) yaitu :
Kelompok Tani Muda Karya;
Kelompok Tani Saiyo Buayan;
Kelompok Tani Sejahtera Balah Hilir;;
Kelompok Tani Kampung Tanjung;
Tani Kelompok Guguk Sejati..
Bahwa JUNAIDI diperintah oleh terdakwa untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL dan pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada JUNAIDI untuk mencontoh proses pembuatan proposal sebelumnya (yaitu proposal yang dibuat pada waktu Joni Amir sebagai kepala cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung), dan untuk menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut kemudian JUNAIDI menghubungi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI (Pegawai Honorer pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membantu dalam pembuatan Proposal Pengajuan Kredit PKBL di Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. KHAIRUL ABDI bertugas melakukan pengetikan terhadap syarat-syarat dan kelengkapan proposal, sedangkan ISWANDI bertugas mengumpulkan fotocopy KTP dari anggota-anggota kelompok tani
Bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada ISWANDI selanjutnya ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh terdakwa ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari terdakwa.
Bahwa pembuatan proposal permohonan pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani tersebut adalah rekayasa karena proposal dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua kelompok tani Muda Karya (Syamsuar), Ketua kelompok tani Saiyo Buayan (Irman), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal) tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.
Bahwa sama halnya pada waktu dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap I) ditransfer ke rekening masing-masing ketua kelompok yang tidak diketahui oleh para ketua kelompok berapa jumlahnya, pada waktu dana PT Angkasa Pura II (tahap II) ini di transfer ke rekening masing-masing ketua kelompok, mereka juga tidak mengetahui berapa dana yang masuk ke rekening tabungan. Dan buku tabungan masing-masing ketua kelompok tani dipegang oleh JUNAIDI atas perintah terdakwa.
Bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah terdakwa kemudian para ketua kelompok tani disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012. Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Nomor Rekening 5488-01-00033950 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012. Dari total dana PKBL yang berumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) sejumlah Rp. 4.999.728.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung Dan Guguk Sejati) hanya sebesar Rp. 390.000.000.
Bahwa setelah bantuan dana dalam program GP3K yang dananya berasal dari PT. Angkasa Pura II (tahap II) disalurkan kepada PT.Sang Hyang Seri dilaksanakan, kemudian sekira bulan Oktober 2012, terdakwa memerintahkan lagi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua. Dimana atas arahan dari terdakwa juga ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung yaitu:
Kelompok tani Rimbo Mutuih
Kelompok tani Padang Kunik
Kelompok tani Sakato T. Lapang
Kelompok tani Limo Koto
Kelompok tani Rawang Lokan
Bahwa proposal juga dibuat oleh pengurus PT. Sang Hyang Seri (Persero) cabang Lubuk Alung dalam hal ini JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa, dimana ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul), tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh JUNAIDI, ISWANDI dan KHAIRUL ABDI atas perintah dari terdakwa.
Bahwa sekira tanggal 4 Oktober 2012 terdakwa menyuruh JUNAIDI untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung.
Bahwa atas perintah terdakwa, DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-00033950 mulai tanggal 07 sampai dengan 12 November 2012.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa ENDANG KUSRIANTOdapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan Dakwaan berbentuk subsidaritas sebagai berikut;
PRIMAIR ;
Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 yo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR ;
Terdakwa diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 yo Pasal 18 ayat (1) huruf ,b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’;
LEBIH SUBSIDAIR :
Terdakwa diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 yo Pasal 18 ayat (1) huruf ,b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’;
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :
Terdakwa diduga melanggar Pasal 9 ayat 1 yo Pasal 18 ayat (1) huruf ,b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Dibawah ini adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana diuraikan dibawah ini. disamping untuk menjawab Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta Replik Penuntut Umumm, juga sekaligus menjawab Nota Pembelaan Tim Terdakwa, serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar dakwaan Penuntut Umum, hal ini perlu dibuktikan apakah semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa ENDANG KUSRIANTI, SP telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan dakwaan primair lebih dahulu , apabila telah terbukti , maka dakwaan Subsidair dan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi :
Menimbang bahwa namun demikian sebelum mempertimbangkan dakwaan Primair tersebut, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pandangan beberapa ahli hukum sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa hal ini perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh karena untuk mendapat gambaran yang benar tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ENDANG KUSRIANTO telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang,
secara melawan hukum,
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ad.1. unsur “Setiap orang”.
Menimbang ,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum ;
Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MH dalam bukunya “penerapan pembuktian terbalik dalam delic korupsi” menyebutkan bahwa setiap orang adalah subyek Hukum tindak pidana korupsi dan menurut Prof. Subekti, SH mendefenisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan menurut Prof. DR. Sudigno Martokusumo, SH mendefenisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan “pelaku” karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya ;
Menimbang ,bahwa pada saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO kehadapan Majelis Hakim. Dihadapan Majelis terdakwa tidak membantah identitasnya yang serupa dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, serta dibenarkan oleh Terdakwa ENDANG KUSRIANTO, adalah Mantan Maneger PT SHS Cabang Lubuk Alung, diangkat berdasarkan surat keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri ( PERSERO) tanggal 2 April 2012;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ENDANG KUSRIANTO adalah seorang manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum maka jelas ia adalah termasuk orang dalam arti sebagai Subjek hukum ;
Menimbang ,bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanganTerdakwa ENDANG KUSRIANTO adalah Subjek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum pidana atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan diatas, sehingga tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri terdakwa ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang sudah terpenuhi;
2. Unsur Melawan Hukum
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal demi pasal Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak diatur secara tegas apa yang dimaksud dengan pengertian “melawan hukum”;
Menimbang , bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang –Undang Nomor . 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi menyebutkan yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma atau ugeran-ugeran kehidupan social dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana atau dikenakan nestapa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata maupun dalam penjelasan tersebut maka dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atau Undang –Undang Nomor .31 tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternative yaitu ajaran sifat melawan hukum yang formil atau sifat melawan hukum yang materil ;
Menimbang , bahwa menurut para ahli hukum yaitu Simon menyatakan bahwa yang dimaksud dengan weedeerrechtelijk (melawan hukum)adalah tidak hanya bertentangan dengan hukum yang tertulis akan tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Bambang Poernomo, SH menyatakan bahwa satu perbuatan itu dapat dikatakan melawan hukum apabila dipenuhi dua ukuran yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melawan hukum materiil. Diterimanya pandangan sufat melawan hukum materil berarti diterimanya penafsiran yang intensif dan diterimanya pengaruh hukum perdata yaitu asas onrecht matige daad dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa menurut Ruslam Saleh menyatakan bahwa ajaran melawan hukum yang materil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Sebaliknya ajaran melawan hukum yang formil berpendapat bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. BANAR SETYO MULYONO, MM, Ir. NANA SURYANA, M. YEDI FIRMANTO S.Sos,. SP. MM, JUNAIDI, ST, ISWANDI, A.Md, UNARI, SH yang didukung dan saling bersesuaian dengan keteranganTerdakwabahwa ENDANG KUSRIANTO, SPdiangkat menjadi Manajer Cabang Lubuk Alung Regional IV, diangkat bedasarkan Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/KPTS/IV/2012 tanggal 02 April 2012 Tentang Pengangkatan dan penyesuaian jabatan pegawai dilingkungan PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Menimbang, bahwa dalam rangka peningkatan target produksi beras Nasional, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik (Inpres RI) Indonesia nomor 5 tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim dan menindaklanjuti Inpres RI nomor 5 tahun 2011 tersebut, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara kemudian mengeluarkan surat nomor : S-348/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011, untuk menugaskan PT. Sang Hyang Seri (Persero) ((yang selanjutnya disebut PT. SHS. (Persero)) sebagai pelaksana, selanjutnya bekerjasama dengan Petani meningkatkan Produktivitas hasil Pertanian melalui Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan berbasis Korporasi (GP3K) Sedangkan secara pembiayaan menggunakan sumber dana yang berasal dari dana Program Kemitraan (PK) BUMN, sesuai dengan surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor : S-352/MBU/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Alokasi Dana Kemitraan untuk GP3K. setelah mengetahui bergulirnya program GP3K, atas petunjuk dari Divisi PKBL PT. SHS (Persero);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi JUNAID, saksi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI diperintah oleh Terdakwa ENDANG KUSRIANTO untuk membuat proposal pengajuan kredit PKBL dan pada waktu itu Terdakwa mengatakan kepada JUNAIDI untuk mencontoh proses pembuatan proposal sebelumnya (yaitu proposal yang dibuat pada waktu Joni Amir sebagai kepala cabang PT. SHS cabang Lubuk Alung), dan untuk menindaklanjuti perintah dari Terdakwa tersebut kemudian JUNAIDI menghubungi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI (Pegawai Honorer pada PT. SHS. Cabang Lubuk Alung) untuk membantu dalam pembuatan Proposal Pengajuan Kredit PKBL di Kantor PT. SHS. Cabang Lubuk Alung. KHAIRUL ABDI bertugas melakukan pengetikan terhadap syarat-syarat dan kelengkapan proposal, sedangkan ISWANDI bertugas mengumpulkan fotocopy KTP dari anggota-anggota kelompok tani ;
Menimbang, bahwa pada waktu pembuatan proposal tersebut, setelah proposal diketik oleh KHAIRUL ABDI kemudian proposal diberikan kepada saksi ISWANDI selanjutnya saksi ISWANDI menyerahkan kepada terdakwa untuk diperiksa. Setelah diperiksa oleh Terdakwa ENDANG KUSRIANTO ternyata ada yang dikoreksi atau ada tambahan lalu saksi ISWANDI memberikannya lagi kepada KHAIRUL ABDI untuk diperbaiki sesuai dengan koreksi atau tambahan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi selaku ketua kelompok tani dimana ketua kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua kelompok tani Padang Kunyik (Zubir), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal), kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), serta kelopok tani Rawang Lokan (Anasrul) dipersidangan, permohonan pinjaman yang diajukan oleh kelompok tani tersebut adalah rekayasa karena mereka tidak pernah membuat dan menandatangani proposal tersebut sebagaimana bukti (BB no. 6 s.d 10, 16 s/d 20 : berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) aas nama Kelompok Tani Tahun 2012),serta proposal tersebut berisikan data-data yang tidak benar seperti jumlah anggota, luas lahan,serta pengajuan dana sebesar nominal yang tercantum dalam proposal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan sakis JUNAIDI dan saksi ISWANDI, pembuatan proposal yang tidak benar tersebut ( dokumen yang berisi tentang jumlah nominal yang diajukan oleh kelompok tani, luas lahan, serta jumlah anggota kelompok tani) adalah atas perintah Terdakwa ENDANG KUSRIANTO;
Menimbang, bahwa pada waktu dana PKBL yang bersumber dari PT Angkasa Pura II (tahap I) ditransfer ke rekening masing-masing ketua kelompok,saksi-saksi dimana ketua kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua kelompok tani Padang Kunyik (Zubir), ketua kelompok tani Sejahtera Balah Hilir (Syamsu Anwar), ketua kelompok tani Kampung Tanjung (Wirman Kiram) dan ketua kelompok tani Guguk Sejati (Amrizal), kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), serta kelopok tani Rawang Lokan (Anasrul) dipersidangan yang tidak mengetahuinya karena buku tabungan kelompok tani tersebut dipegang oleh saksi JUNAIDI atas perintah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi selaku ketua kelompok tani. disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012. Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Nomor Rekening 5488-01-000339-50-5 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012. Dari total dana PKBL yang berumber dari PT Angkasa Pura II (tahap II) sejumlah Rp. 4.999.728.400 yang disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Muda Karya, Saiyo Buayan, Sejahtera Balah Hilir, Kampung Tanjung Dan Guguk Sejati) hanya sebesar Rp. 390.000.00, penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi JUNAIDI dan saksi ISWANDI, pada bulan Oktober 2012, Terdakwa memerintahkan lagi saksi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua. Dimana atas arahan dari terdakwa juga ditunjuklah kelompok tani yang letaknya dekat dengan PT. SHS Cabang Lubuk Alung, sedangkan saksi ISWANDI bertugas untuk pengumpulan KTP anggota kelompok tani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) tidak pernah menandatangi proposal Pengajuan Kredit PKBL apalagi membuat proposal tersebut dan juga data-data anggota kelompok begitu juga luas lahan masing-masing kelompok tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena hanya dibuat-buat saja oleh saksi JUNAIDI, saksi ISWANDI dan KHAIRUL ABDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi JUNAIDI, Terdakwa ENDANG KUSRIANTO menyuruh saksi untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunyik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang5 (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada saksi DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh Terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung;
Menimbang, bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah dana dimasukkan ke rekening Kelompok Tani Rimbo Mutuih, kemudian atas perintah Terdakwa, saksi DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh saksi DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-000339-50-5 mulai tanggal 07 sampai dengan 12 November 2012, yang mana dikuatkan oleh bukti (BB no. 37 : Berupa 19 (sembilan belas) lembar yang telah diotentifikasi rekening koran atas nama ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5);
Menimbang, bahwa dari total dana PKBL yang berumber dari PT Bukit Asam sejumlah Rp. 5.090.814.400,00 (lima miliar sembilan puluh juta delapan ratus empat ratus ribu empat ratus rupiah) disalurkan kepada kelompok tani yang mengajukan proposal pinjaman dana program GP3K (Limo Koto, Tanah Lapang, Rimbo Mutuih) hanya berjumlah sebesar Rp. 180.920.000,00 (seratus delapn puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungandiperuntukan hanya untuk kelompok tani yang mengajukan proposal dan bukan untuk digunakan kegiatan operasional perusahaan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO memerintahkan saksi Junaidi dan saksi Iswandi untuk membuat proposal pengajuan bantuan PKBL yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta mempergunakan dana PKBL tersebut diluar untuk dipinjamkan ke petani, jelas bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan diberikan dalam bentuk:
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan.
b. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan.
2) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Bukit Asam (Persero) dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 1 Juni 2012 Pasal 6 angka 1 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung program GP3K.
3) Perjanjian Pelaksanaan Sinergi BUMN Pada Program Kemitraan dengan Petani Dalam Rangka Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT Angkasa Pura II (Persero) Tahap II dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 24 Oktober 2011 Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Dana Program Kemitraan digunakan untuk membiayai usaha petani dalam rangka budidaya tanaman pangan dan pemeliharaan sampai dengan pasca panen untuk mendukung Program GP3K.
Menimbang, bahwa rangkaian tindakan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO diatas seperti pembuatan proposal yang tidak benar isinya (rekayasa) atas luas lahan,jumlah anggota kelompok tani,serta jumlah nominal yang sesuai dengan keinginan Terdakwa serta penarikan uang kelompok tani kerekening pribadi Terdakwa jelas merupakan ‘perbuatan melawan hukum’;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa ENDANG KUSRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;
3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menimbang, bahwa dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi. Oleh karena itu, cukup dibuktikan salah satu saja, yaitu memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).” Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang,bahwa bahwa menurut Prof. Sudarto menyatakan bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah-bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang,bahwa menurut Keputusan Mahkamah Agung RI No.951/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1982 dan No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 19883 “memperkaya” artinya memperoleh hasil korupsi walaupun hanya sebagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas memperkaya artinya melakukan perbuatan yang menyebabkan kekayaan/harta terdakwa menjadi bertambah ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terlihat fakta sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi JUNAIDI yang mengirim 5 pengajuan proposal ke PT. SHS PUSAT, yang dibenarkan oleh saksi Ir. NANA SURYANA selaku Direktur program PKBL, saksi ADI KUSMAJAYA,dan saksi Drs BANAR SETYO MULYONO ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2012, Kantor Pusat PT Sang Hyang Seri (Persero) menyalurkan pinjaman kepada 5 (lima) kelompok tani dengan mentransfer dana ke rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani,sesuai dengan barang bukti no 21 sampai dengan 25 dan barang bukti nomor 31) berupa buku tabungan joint account atau rekening bersama atas nama kelompok tani yang telah di buat sebelumnya yaitu pada saat dana bantuan PT Angkasa Pura II tahap I di tahun 2011 dikucurkan, namun beberapa hari kemudian dana kelompok tani tersebut ditarik secara bertahap dari rekening Tabungan BRI Simpedes masing-masing kelompok tani, sebagai berikut :
| No | Kelompok Tani | Transfer ke Rek POKTAN | Penarikan dari Rek POKTAN | ||
| Jumlah | Tanggal | Jumlah | Periode Tanggal | ||
| 1 | Muda Karya | 1.035.880.000 | 08-Okt-12 | 1.035.880.000 | 09-Okt-12 |
| 2 | Saiyo Buayan | 857.280.000 | 08-Okt-12 | 857.280.000 | 09-Okt-12 |
| 3 | Sejahtera Balah Hilir | 1.018.020.000 | 08-Okt-12 | 1.016.400.000 | 10-Okt-12 |
| 4 | Kampung Tanjung | 1.143.040.000 | 08-Okt-12 | 1.144.000.000 | 10-Okt-12 |
| 5 | Guguk Sejati | 945.508.400 | 08-Okt-12 | 946.200.000 | 10-Okt-12 |
| 4.999.728.400 | 4.999.760.000 | ||||
Menimbang, bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah masing-masing ketua kelompok tani dikumpulkan atas perintah terdakwa kemudian para ketua kelompok tani disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok, selanjutnya JUNAIDI atas perintah terdakwa mencairkan dana tersebut bertahap mulai tanggal 09 sampai dengan 10 Oktober 2012. Dimana setiap kali penarikan dana dari rekening tabungan masing-masing ketua kelompok kemudian dana tersebut langsung dimasukan ke rekening pribadi Terdakwa ENDANG KUSRIANTO yaitu Nomor Rekening 5488-01-000339-50-5 dalam bentuk rekening perorangan Simpedes yang sengaja dibuka terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2012 dengan total dana yang masuk kerekening terdakwa senilai Rp. 4.999.728.400 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluhjuta rupiah tujuh ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah bantuan dana dalam program GP3K yang dananya berasal dari PT. Angkasa Pura II (tahap II) disalurkan kepada PT.Sang Hyang Seri dilaksanakan, kemudian pada bulan Oktober 2012, Terdakwa ENDANG SUKRIANTO memerintahkan lagi saksi JUNAIDI untuk membuat proposal Pengajuan Kredit PKBL yang kedua untuk dana yang berasal PT. Bukit Asam ini kelompok tani juga mengajukan proposal permohonan pinjaman dan kelompok tani tersebut yaitu (BB no. 6 s.d 10, 16 s/d 20 : berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) aas nama Kelompok Tani Tahun 2012;
| No. | Kelompok Tani | Alamat | Jumlah Anggota | Luas Lahan | Permohonan Pinjaman (Rp) |
| 1. | Rimbo Mutuih | Punggung Kasik, Lb. Alung | 80 Orang | 320 Ha | 1.143.040.000 |
| 2. | Padang Kunik | Lb. Alung, Lb Alung | 49 Orang | 268 Ha | 956.224.400 |
| 3. | Sakato T. Lapang | Buayan, Batang Anai | 45 Orang | 235 Ha | 841.206.000 |
| 4. | Limo Koto | Lb. Alung, Lb. Alung | 75 Orang | 292 Ha | 1.043.024.000 |
| 5. | Rawang lokan | Lb. Alung, Lb. Alung | 65 Orang | 310 Ha | 1.107.320.000 |
| 5.090.814.400 |
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2012 terdakwa menyuruh JUNAIDI untuk menghubungi ketua Kelompok tani Rimbo Mutuih (Dodi Marten), Ketua Kelompok tani Padang Kunik (Zubir), Ketua Kelompok tani Sakato T. Lapang (Amrizal), Ketua Kelompok tani Limo Koto (Robinson), Ketua Kelompok tani Rawang Lokan (Anasrul) dan memerintahkan untuk membuat surat kuasa kepada DODI MARTEN untuk menerima dana pinjaman PKBL sebesar 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dalam artian dana PKBL yang bersumber dari PT Bukit Asam tersebut dimasukkan ke dalam satu rekening saja atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih (DODI MARTEN) dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8 di BRI unit Lubuk Alung sesuai dengan surat kuasa tertanggal 4 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh seluruh ketua kelompok tani dan diketahui oleh terdakwa selaku kepala cabang PT SHS Lubuk Alung hal ini bersesuain dengan (BB no. 37 : Berupa 19 (sembilan belas) lembar yang telah diotentifikasi rekening koran atas nama ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5);
Menimbang, bahwa penarikan dana PKBL tersebut dilakukan dengan cara setelah dana dimasukkan ke rekening Kelompok Tani Rimbo Mutuih, kemudian atas perintah Terdakwa, saksi DODI MARTEN disuruh untuk menandatangani beberapa lembar slip penarikan tabungan yang jumlah nilai nominalnya belum diisi. Setelah slip penarikan tersebut ditandatangani oleh saksi DODI MARTEN, selanjutnya dana ditransfer seluruhnya secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa dengan Nomor Rekening 5488-01-000339-50-5mulai tanggal 07 sampai dengan 12 November 2012;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa atas rangkaian tindakan Terdakwa, mulai dari tidak memberi tahu para kelompok tani tentang jumlah uang yang masuk, memerintahkan saksi JUNAIDI agar saksi DODI MARTEN menerima kuasa dari kelompok tani yang lain hingga ditransfernya uang dari rekening joint account kerekening pribadi Terdakwa tanpa member tahu kelompok tani, sudah jelas tergambar tindakan Terdakwa ENDANG KUSRIANTO telah memenuhi unsur memperkaya diri secara sah dan meyakinkan;
4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan” ;
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara”dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum phrasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil ,yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delic ini menjadi delic formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delic formil nampaknya merujuk kepada ajaran formele wederechtelijkheid yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dalam penghitungan kerugian keuangan negara ini ada 2 (dua) bukti surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Yang Pertama Bukti Surat Nomor : S-1949/PW/03/4/2015 tanggal 2 September 2015 dengan Lampiran Surat Tugas dalam hal Audit Tujuan tertentu atas Cash Flow pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung Sumatera Barat Tahun 2011 – 2013 yang ditujukan kepada Manager PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung di Lubuk Alung yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Yang Kedua Bukti Surat Nomor : S-1949/PW/03/4/2015 tanggal 4 September 2015, bukti Laporan Hasil Audit Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Dugaan Korupsi Penyalah gunaan Dana Program Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) pada PT Sang Hyang Sri ( Persero) Cabang Lubuk Alung, Tahun 2011 s/d Tahun 2013 yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf “b” maka Majelis memilih Bukti Surat Nomor : S-1949/PW/03/4/2015 tanggal 2 September 2015 dengan Lampiran Surat Tugas dalam hal Audit Tujuan tertentu atas Cash Flow pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung Sumatera Barat Tahun 2011 – 2013 yang ditujukan kepada Manager PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung di Lubuk Alung yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : S-1949/PW/03/4/2015 tanggal 2 September 2015 dimana jumlah pengeluaran Kas pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung untuk Priode Tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sebesar Rp. 25.160.217.795.- (Duapuluh lima milyar seratus enampuluh juta duaratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa adapun jumlah pengeluaran kas pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Lubuk Alung Priode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 yang berasal dari dana PK-GP3K adalah sebesar Rp. 20.137.681.756.- (Duapuluh Milyar seratus tigapuluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus limapuluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa dari hasil verifikasi atas Program GP3K PT. SHS Cabang Lubuk Alungdiketahui bahwa telah disalurkan dana PK (Program Kemitraan) selama 2 (dua) tahun yaitu Tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp. 20.137.507.200.- (Duapuluh Milyar seratus tigapuluh tujuh juta limaratus tujuh ribu duaratus rupiah) dengan pengembalian sampai dengan 31 Desember 2014 sebesar Rp. 7.934.728.400.- (Tujuh Milyar sembilan ratus tigapuluh empat juta tujuh ratus duapuluh delapan ribu empat ratus rupiah) sehingga terdapat saldo piutang sebesar Rp. 12.202.778.800.- (Duabelas Milyar duaratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dimana saldo piutang sebesar Rp. 12.202.778.800.- (Duabelas Milyar duaratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) tersebut tidak seluruhnya merupakan saldo tunggakan kelompok tani melainkan sebagian besar digunakan untuk keperluan lain.
Menimbang, bahwa dari saldo piutang per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 12.202.778.800.- (Duabelas Milyar duaratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) diketahui bahwa adanya indikasi penggunaan dana off balance shet untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 2.698.181.011.- (Dua Milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu sebelas rupiah) dan adanya indikasi penggunaan dana off balance shet tanpa didukung bukti yang valid, cukup, relevan dan kompeten. Penggunaan dana off balance shet tanpa didukung bukti yang valid, cukup, relevan dan kompeten sebesar Rp. 9.045.327.789.- (Sembilan Milyar empat puluh lima juta tigaratus duapuluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi suatu perbuatan yang dilakukan oleh tidak akan terjadi tanpa adanya bantuan dari pihak lain dimana perkara aquo, berdasarkan kepada fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa Joni Amir, SP, MBA, MM maupun Terdakwa Endang Kusrianto, SP dibantu oleh Iswandi, Junaidi dan Khairul Abdi yang mempunyai peran penting timbulnya tindak pidana ini sehingga Majelis berpendapat bahwa Iswandi, Junaidi dan Khairul Abdi juga harus dijadikan Terdakwa dalam perkara yang terpisah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsurdalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-03/PARIA/12/2015 Tanggal 26 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair, Majelis sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Endang Kusrianto, SP telah terbukti sebagaimana yang didakwakan tetapi bukanlah merupakan Tindak Pidana, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair telah terpenuhi,maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, sehingga kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkanatas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang-undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Endang Kusrianto, SP.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : S-1949/PW/03/4/2015 tanggal 2 September 2015 bahwa dana PKBL sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 yang berada pada Terdakwa yang berasal dari PT. Angkasa Pura.II (Tahap.II) sejumlah Rp. 4.999.400.000.- (Empat Milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) telah dikembalikan sejumlah Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga masih bersisa sejumlah Rp. 4.809.728.400.- (Empat milyar delapan ratus sembilan juta tujuh ratus duapuluh delapan ribu empat ratus rupiah), Dana PKBL yang berasal dari PT. Bukit Asam sejumlah Rp. 5.090.814.400.- (Lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan sejumlah Rp. 2.745.000.000.- (Dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) sehingga bersisa sejumlah Rp. 2.345.814.400.- (Dua milyar tigaratus empat puluh lima juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) sehingga jumlah total keseluruhannya sejumlah Rp. 7.155.542.800.- (Tujuh milyar seratus lima puluh lima juta limaratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa dari dana PKBL yang berasal dari PT. Angkasa Pura.II (Tahap.II) sejumlah Rp. 4.809.728.400.- (Empat milyar delapan ratus sembilan juta tujuh ratus duapuluh delapan ribu empat ratus rupiah) tersebut, telah dipergunakan untuk Kelompok Tani sejumlah Rp. 204.000.000.- (duaratus empat juta rupiah), dipergunakan untuk Operasional Perusahaan sejumlah Rp. 1.753.673.439.- (Satu milyar tujuh ratus limapuluh tiga juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tigapuluh sembilan rupiah) dan dipergunakan untuk pembelian benih sejumlah Rp. 2.437.363.350.- (Dua milyar empatratus tigapuluh tujuh juta tigaratus enam puluh tiga ribu tigaratus limapuluh rupiah) sehingga masih bersisa sejumlah Rp. 414.691.611.- (Empat ratus empat belas juta enamratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sebelas rupiah).
Menimbang, bahwa dari dana PKBL yang berasal dari PT. Bukit Asam sejumlah Rp. 2.345.814.400.- (Dua milyar tigaratus empat puluh lima juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) tersebut telah disalurkan ke Kelompok Tani sejumlah Rp. 255.270.000.- (Duaratus limapuluh lima juta duaratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dipergunakan untuk Operasional Perusahaan sejumlah Rp. 60.480.000.- (Enampuluh juta empatratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga masih tersisa sejumlah Rp. 2.030.064.400.- (Dua milyar tigapuluh juta enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) sehingga total uang yang berada pada terdakwa dari PT. Angkasa Pura.II (Tahap.II) dan PT. Bukit Asam adalah sebesar Rp. 2.444.756.011.- (Dua Milyar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah).
Menimbang, bahwa dari uang sejumlah Rp. 2.444.756.011.- (Dua Milyar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa yang berasal dari PT. Angkasa Pura.II (Tahap.II) sejumlah Rp. 414.691.611.- (Empat ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sebelas rupiah) dan yang berasal dari PT. Bukit Asam sejumlah Rp. 930.064.400.- (Sembilan ratus tigapuluh juta enampuluh empat ribu empat ratus rupiah) dengan total berjumlah Rp. 1.344.756.011.- (Satu milyar tigaratus empatpuluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah), dipergunakan oleh Sdr. Emri Sain sejumlah Rp. 500.000.000.- (limaratus juta rupiah), dipergunakan oleh Sdr. Adi Kesuma sejumlah Rp. 500.000.000.- (limaratus juta rupiah) dan dipergunakan oleh Sdri. Satu Januari sejumlah Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dimana Total Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat dari perbuatan terdakwa sebesar Rp. 2.444.756.011.- (Dua Milyar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah), Majelis berpendapat bahwa besarnya Uang Pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sejumlah yang dia nikmati yaitu sejumlah Rp. 1.344.756.011.- (Satu milyar tigaratus empatpuluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 1.100.000.000.- (Satu Milyar seratus juta rupiah) haruslah dibebankan kepada Emri Sain, kepada Adi Kesuma dan kepada Satu Januari sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut adalah adil kiranya denda yang dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum tersebut dan haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan maka masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan,edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang nomor 8 tahun1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Endang Kusrianto, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana Dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Endang Kusrianto, SP oleh karena itu denganpidana penjaraselama 5 (Lima) Tahun Bulan serta denda sebesarRp. 200.000.000.-(Duaratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan.
Menghukum Terdakwa Endang Kusrianto, SPuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.344.756.011.- (Satu milyar tigaratus empatpuluh empat juta tujuh ratus limapuluh enam ribu sebelas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Tahun.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Saiyo Buayan tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Balah Hilir tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kampung Tanjung tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Guguk Sejati tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Muda Karya tahun 2011;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Saiyo Buayan tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Balah Hilir tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kampung Tanjung tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Guguk Sejati tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Muda Karya tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Sederhana Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Gema Tani Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Hidayat Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Aur Duri Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Kabun Baru Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Limo Koto Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Sakato Tanah Lapang Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Padang Kunik Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Rawang Lokan Tahun 2012;
1 (satu) buah dokumen asli berupa proposal pengajuan kredit PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) atas nama Kelompok Tani Rimbo Mutuih Tahun 2012;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Saiyo Buayan dengan nomor rekening 5488-01-010069-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Tani Sejahtera dengan nomor rekening 5488-01-010066-53-2;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Kampung Tanjung dengan nomor rekening 5488-01-010064-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Guguk Sejati dengan nomor rekening 5488-01-010067-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. KEL Muda Karya dengan nomor rekening 5488-01-010068-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI SIMPEDES an. Kelompok Tani Rimbo Mutuih dengan nomor rekening 5488-01-012243-53-8;
1 (satu) lembar asli pembukaan rekening Tabungan atas nama nasabah JONI AMIR dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 dengan tanggal pembukaan 7 Oktober 2011 pada BRI Unit Lubuk Alung Pariaman;
1 (satu) lembar asli Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) atas nama nasabah JONI AMIR dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 tanggal 7 Oktober 2011;
36 (tiga puluh enam) lembar yang telah diotentikasi rekening koran atas nama JONI AMIR, SP.MBA.MM dengan nomor rekening 5488-01-010222-53-6 periode Oktober 2011 sampai dengan September 2014;
5 (lima) lembar foto copy buku tabungan BRI BRITAMA atas nama nasabah ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5;
1 (satu) lembar asli pembukaan rekening Tabungan atas nama nasabah ENDANGKUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan tanggal pembukaan 9 Oktober 2012 pada BRI Unit Lubuk Alung Pariaman;
19 (sembilan belas) lembar yang telah diotentikasi rekening koran atas nama ENDANG KUSRIANTO dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 periode Oktober 2012 sampai dengan April 2014;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning, yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI KP TANJUNG alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.143.040.000 (satu miliar seratus empat puluh juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning, yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI SEJAHTERA alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.018.015.000 (satu miliar delapan belas juta lima belas ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI MUDA KARYA alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 1.035.880.000 (satu miliar tiga puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI SAIYO BUAYAN alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 857.280.000 (delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI GUGUK alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 0120-01001054303 dengan nama PT. Angkasa Pura II Cabang Tanggerang, dengan nama penyetor KEL TANI GUGUK alamat Lubuk Alung dengan jumlah Rp. 145.508.400 (seratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 5547-01-008283-53 dengan nama EMRY SAINS BSC, dengan nama PT. SHS CAB. L. ALUNG dengan jumlah Rp. 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 17 Oktober 2012;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Lubuk Alung dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Lubuk Alung dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tanggal 13 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tanggal 29 Mei 2013;
1 (satu) lembar asli Formulir Kiriman Uang pada Bank Negara Indonesia warna hijau dengan nama pengirim SATU JANUARI dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) Jakarta Bank Mandiri KCP Jakarta nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 2 Juli 2013;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SATU JANUARI dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2013;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 04 Juli 2014;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim TK. SAMSU KT. SEJAHTERA BALAH HILIR dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SUDIRMAN dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim BAKAR M dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 23.750.000 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 19 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim ENDANG KUSRIANTO dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 61.606.000 (enam puluh satu juta enam ratus enam ribu rupiah) tanggal 26 Januari 2015;
1 (satu) lembar asli Aplikasi setoran pada Bank Mandiri warna putih dengan nama pengirim SUDIRMAN dengan nama penerima PT. SANG HYANG SERI (PERSERO) nomor rekening 124-00-0587879-1 dengan jumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tanggal 30 Januari 2015;
1 (satu) buah asli buku tabungan BRI BRITAMA an. EMRI SAIN BSC dengan nomor rekening 5547-01-008283-53-0;
1 (satu) lembar asli kwitansi yang menerima SATU JANUARI telah diterima dari Bapak ENDANG KUSRIANTO SP/ PT. SANG HYANG SERI (Cab. LB-ALUNG) sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pembayaran dana PKBL tanggal 23 Desember 2012;
1 (satu) lembar asli kwitansi yang menerima SATU JANUARI telah diterima dari Bapak ENDANG KUSRIANTO SP sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembayaran dana PKBL tanggal 10 Januari 2013;
2 (dua) lembar foto copy yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Surat Kepala Divisi PKBL nomor : 17/SHS.PKBL/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 perihal Jadwal Pengembalian Dana PKBL;
25 (dua puluh lima) lembar asli dokumen Rekap Pembayaran Dana PKBL PT. Angkasa Pura II (Persero) dari Kelompok tani melalui pertanggung jawaban GKP tahun 2012/ 2013;
23 (dua puluh tiga) lembar asli dokumen Rekap Pembayaran Dana PKBL PT. Bukit Asam (Persero) dari Kelompok tani melalui pertanggung jawaban GKP dan lainnya tahun 2012/ 2013;
20 (dua puluh) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Program Kemitraan dan Bina Lingkungan antara PT ANGKASA PURA II (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tanggal 24 Oktober 2011;
(dua puluh satu) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam rangka Program Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) antara PT PERTAMINA (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tanggal 17 April 2012;
15 (lima belas) lembar dokumen yang telah diotentikasi sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama antara PT BUKIT ASAM Tbk (PERSERO) dengan PT SANG HYANG SERI (PERSERO) tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN pada Program Kemitraan dengan Petani dalam Rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tanggal 01 Juni 2012;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 60/SHS.01/Kpts/IV/2008 tentang Pengangkatan dan Penyesuaian Jabatan Pegawai di Lingkungan PT Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 28 April 2008;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 84/SHS.01/Kpts/IV/2012 tentang Alih Tugas dan Pengangkatan dan Penyesuaian Jabatan Pegawai di Lingkungan Kantor Regional IV PT. Sang Hyang Seri (Persero) tanggal 2 April 2012;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa untuk menerima/ mengambil Dana Pinjaman PKBL senilai Rp. 5.090.814.400,- (lima milyar sembilan puluh juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) tanggal 4 Oktober 2012;
3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Nokep Kanca No : B.558-KC.III/MKR/02/2011 tentang Penetapan Pemegang User ID, Wewenang Fiat Setoran Tunai, Fiat Bayar Tunai dan Fiat Pemindahbukuan Petugas dan Pejabat BRI unit se-kantor Cabang BRI Pariaman tanggal 01 Februari 2011;
1 (satu) lembar asli slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia warna kuning yang disetor ke nomor rekening 5488-01-000339505 dengan nama ENDANG KUSRIANTO dengan jumlah Rp. 1.893.160.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. Rp. 114.500.000,00( seratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah ) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 30.500.000,00( tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah ) 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dengan jumlah Rp. 9.000.000,00( sembilan juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 31 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 84.100.000,00( delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012 ( 29 Mei 2012 );
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 9.000.000,00( sembilan juta rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 2.204.206.854,00 ( dua milyar dua ratus empat juta dua ratus enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Kampung Tanjung ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.143.040.000,00( satu milyar seratus empat puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Sejahtera ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.018.015.000,00( satu milyar delapan belas juta lima belas ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Muda Karya ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 1.035.880.000,00( satu milyar tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Saiyo Buayan ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 867.280.000,00( delapan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Junaidi ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 149.991.852,00( seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) tanggal 1 Juni 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-4 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 31 Mei 2012( 29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 945.508.400,00( sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor oleh Kelompok Tani Guguk ke PT. Angkasa Pura II dengan nomor rekening 0120-01-001054-30-3 dengan jumlah Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) tanggal 31 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 30 Mei 2012 (29 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Hidayat dengan nomor rekening 5488-01-011633-53-6 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kabun Baru dengan nomor rekening 5488-01-011634-53-2 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Aur Duri dengan nomor rekening 5488-01-011635-53-8 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-8 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Gema Tani dengan nomor rekening 5488-01-011636-53-8 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sederhana dengan nomor rekening 5488-01-011637-53-0 dan dipindah bukukan ke rekening nomor 5488-01-007636-53-4 atas nama Deden CQ Unari dengan jumlah Rp. 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012 (27 Mei 2012);
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Deden CQ Unari dengan nomor rekening 5488-01-007636-53-4 dengan jumlah Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) tanggal 29 Mei 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Saiyo Buayan dengan nomor rekening 5488-01-010069-53-0 dengan jumlah Rp. 857.280.000,00( delapan ratus lima puluh tujuh dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Muda Karya dengan nomor rekening 5488-01-010068-53-4 dengan jumlah Rp. 1.036.880.000,00( satu milyar tiga puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.893.160.000,00 ( satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah ) tanggal 09 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Guguk Sejati dengan nomor rekening 5488-01-010067-53-8 dengan jumlah Rp. 946.200.000,00( sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. . 946.200.000,00( sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Kampung Tanjung dengan nomor rekening 5488-01-010064-53-0 dengan jumlah Rp. 1.144.000.000,00( satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetorke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.144.000.000,00( satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penarikan pada Bank Rakyat Indonesia, yang ditarik oleh Kelompok Tani Sejahtera dengan nomor rekening 5488-01-010066-53-2 dengan jumlah Rp. 1.016.400.000,00( satu milyar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012;
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran Pada Bank Rakyat Indonesia, yang disetor ke Endang Kusrianto dengan nomor rekening 5488-01-000339-50-5 dengan jumlah Rp. 1.016.400.000,00( satu milyar enam belas juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2012.
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara dan dipergunakan dalam Perkara lain.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh Kami Badrun Zaini, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Zaleka. HG, S.H., M.Hdan Mhd. Takdir, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Adhoc dan Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga Senin tanggal 13 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Jon Hendri, S.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Henri Setiawan, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh Terdakwa dan Eri Febriko.
Hakim Anggota.I Hakim Ketua
Zaleka.HG, S.H., M.H Badrun Zaini, S.H., M.H
Hakim Anggota.II
Mhd. Takdir, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Antonius, SH